Skip to content
Back to announcement

20251009_KETR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966371_lamp1.pdf

Other Text extracted KETR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1

          
Page 2
1. Latar Belakang dan Kronologi adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan
   Hukum yang diajukan oleh PT Sumatra Wahana Perkasa kepada Perseroan.

  Jawaban:
  Kronologi gugatan perkara dapat kami sampaikan sebagai berikut:

   1. PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) merupakan perusahaan pelayaran
      yang menjalankan aktifitas usaha berupa penyewaan kapal. PT Jasa Mulia
      Maritim (JMM) adalah pihak yang menyewa kapal milik SWP.

   2. PT. Jejaring Mitra Persada (JMP), merupakan anak usaha dari PT Ketrosden
      Triasmitra Tbk (Perseroan), memerlukan kapal jenis Dynamic Position (DP)
      untuk pekerjaan Post Laid Inspection and Burial (PLIB) Sistem Komunikasi
      Kabel Laut Damai (SKKL Damai) pada tahun 2021. Untuk keperluan
      tersebut, JMP menyewa kapal DP dengan nama Pacific Bronze dari pihak
      JMM.

   3. Perseroan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan SWP.
      Hubungan hukum dalam peristiwa ini sebagaimana dimaksud dalam
      gugatan No 424/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim adalah antara SWP dengan JMM.
      Keterkaitan JMP dalam peristiwa ini adalah kapal yang disewa JMP dari
      JMM adalah kapal milik SWP.

   4. JMP telah melakukan seluruh pembayaran sewa Kapal Pacific Bronze setiap
      kali menerima invoice dari JMM. Namun terjadi kendala pembayaran sewa
      kapal pacific Bronze dari JMM ke SWP. Atas proses pembayaran yang
      bermasalah dari JMM kepada SWP, Sdr. Mulyadi selaku Direktur JMM telah
      diputuskan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pidana Sdr.
      Mulyadi No. 867/Pid.B/2023/PN.Btm Oleh Pengadilan Negeri Batam.

2. Rincian gugatan yang diajukan oleh PT Sumatra Wahana Perkasa tersebut
   dan besaran dari nilai gugatan kepada Perseroan.

  Jawaban:
  Dalam petitum gugatannya SWP meminta kepada majelis hakim perkara No.
  424/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim sebagai berikut :

  a. Menghukum JMP, Perseroan dan JMM untuk melakukan pembayaran uang
     sewa Kapal sebesar US$ 4,713,329,62;

  b. Peletakan sita jaminan atas barang-barang sebagai berikut:




                                     1
Page 3
   - Sebidang tanah dan bangunan yang diberi nama Gedung Meta Epsi yang
     beralamat di Jl. DI Panjaitan Kav. 2, Jatinegara, Jakarta Timur.

     Keterangan:
     Tanah dan bangunan yang dimaksud di atas adalah milik pihak lain yang
     disewa oleh Perseroan melalui dalam Perjanjian Sewa Menyewa No.
     010/KT-ME/Leg/PKS/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang merupakan
     perpanjangan dari perjanjian sebelumnya.

   - ROV.

     Keterangan:
     Peralatan ini adalah milik Perseroan dan telah menjadi jaminan berdasarkan
     Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka
     Senior No. PF.01/IV/IIF-TL/2023;

   - Saham-Saham milik Perseroan melalui anak perusahaan Perseroan yaitu PT
     Triasmitra Multiniaga Internasional sebanyak 92.991 (sembilan puluh dua
     ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) lembar saham.

3. Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.

   Jawaban:
   Hal materalitas menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun
   2020 Pasal 3 disebutkan bahwa suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi
   material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas
   Perusahaan Terbuka. Nilai gugatan dari SWP adalah US$ 4.713.329,62. Kurs
   pembukuan kami per 31 Desember 2024 adalah 1 USD: Rp 16.162,-; yang
   artinya nilai gugatan SWP sama dengan Rp 76.176.833.318,-

   Ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024 adalah Rp. 1.029.097.588.962,-,
   sehingga jika nilai gugatan dibagi dengan ekuitas, maka hasilnya adalah 7,4%
   dari ekuitas, maka ini tidak termasuk transaksi material dan tidak berpengaruh
   terhadap Perseroan.

4. Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan
   operasional, kondisi keuangan, dan aspek hukum.

   Jawaban:
   Tidak berpengaruh dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan dan aspek
   hukum karena berdasarkan Putusan No. 867/Pid.B/2023/PN.Batam terbukti



                                      2
Page 4
   secara sah dan meyakinkan uang sewa kapal tersebut telah dibayarkan oleh
   JMP namun pembayaran tersebut tidak diteruskan ke SWP oleh Sdr. Mulyadi
   selaku Direktur JMM.

5. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian
   gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud, termasuk upaya
   penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.

   Jawaban:
   Perseroan akan menjawab gugatan dari SWP setelah selesainya sesi jawaban
   dari Majelis Hakim. Saat ini tahapan prosesnya masih dalam tahapan mediasi.

6. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum
   diungkapkan kepada publik.

   Jawaban:
   Saat ini belum ada informasi / fakta / kejadian penting material lainnya yang
   belum diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.




                                     3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published9 Oct 2025
Pages4
Characters4,874
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ketrosden Triasmitra Tbk p.2 ×2
possible person Mulyadi · Direktur p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Sumatra Wahana Perkasa p.2 ×2
unresolved org PT Sumatera Wahana Perkasa p.2
unresolved org PT Jasa Mulia Maritim p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Batam. p.2
unresolved org PT Triasmitra Multiniaga Internasional p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result