Back to announcement
20251008_SWID_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31965900_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SWIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Bidang Usaha : Properti & Real Estate
Telepon : (0274) 883866
Alamat surat elektronik : corsec.swid@saraswanti.com
1. Tanggal Transaksi 7 Oktober 2025
Material
2. Jenis Informasi atau 1. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
Fakta Material 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dalam Penjelasan Pasal 2, jenis transaksi material
tersebut adalah pinjam-meminjam dana termasuk pengalihannya serta
memberikan jaminan perusahaan.
2. Menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
dalam Pasal 6, jenis transaksi material tersebut adalah adanya kejadian
yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau
menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara
material.
3. Penjelasan, Transaksi pinjam meminjam ini dilakukan sebagai bagian dari langkah
Pertimbangan, dan strategis Perseroan dalam upaya meningkatkan pendapatan berulang
Alasan Dilakukannya (recurring income) dari kegiatan operasional Hotel Innside by Melia
Transaksi Material Yogyakarta. Dana yang diperoleh dari transaksi ini akan dialokasikan
serta Pengaruh untuk pembangunan ballroom pada Hotel Innside by Melia Yogyakarta,
Transaksi Tersebut yang merupakan bagian dari pengembangan fasilitas dan optimalisasi aset
Pada Kondisi eksisting, sekaligus memperkuat posisi keuangan dan keberlanjutan
Keuangan investasi Perseroan di masa mendatang.
Perusahaan Terbuka
4. Pihak dalam 1. PT Saraswanti Indoland Development Tbk (“Perseroan”) sebagai
Transaksi debitur.
2. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (“Bank Jateng”) yang
merupakan lembaga perbankan sebagai kreditur.
5. Nilai Plafond Kredit Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).
6. Bunga 8% p.a. (per annum) efektif.
7. Jangka Waktu 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan, sejak tanggal perjanjian kredit termasuk
masa penarikan dan masa tenggang.
8. Jaminan a. Fixed Asset
1) Bangunan Strata Title Graha Indoland yang terdiri atas:
(1) 80 (delapan puluh) unit Satuan Rumah Susun Hunian
(Kondotel) dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak
Milik Satuan Rumah Susun (SHSRMS) tercatat atas nama PT
Saraswanti Indoland Development Tbk.
(2) 8 (delapan) unit Satuan Rumah Susun Bukan Hunian berupa
fasilitas hotel dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik
Page 2
Satuan Rumah Susun (SHSMRS) atas nama PT Saraswanti
Indoland Development Tbk.
2) Tanah dimana Ballroom akan dibangun dengan bukti kepemilikan
SHGB, yang selanjutnya akan dilakukan proses balik nama
menjadi atas nama PT Saraswanti Indoland Development Tbk.
b. Non Fixed Asset
Corporate Guarantee dari PT Saraswanti Utama
9. Syarat Pinjam Debitur wajib memenuhi syarat-syarat penandatanganan Perjanjian
Meminjam Kredit sebagai berikut, namun tidak terbatas pada :
1. Debitur telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Persetujuan
Kredit (SP2K) yang telah ditandatangani oleh Pengurus yang
berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar berikut perubahannya.
2. Debitur telah menyerahkan surat persetujuan dari organ Perseroan
yang berwenang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar terakhir
atas tindakan Debitur untuk :
a. Memperoleh Fasilitas Kredit dari Bank.
b. Menandatangani perjanjian kredit beserta addendum dan
assesoirnya yang akan ada dikemudian hari sampai dengan
fasilitas kredit dinyatakan lunas.
c. Melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak
dan menjadikan jaminan hutang sebagian harta kekayaan
perseroan atau persetujuan menjaminkan harta kekayaan perseroan
kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
3. Debitur telah melakukan pelunasan kredit eksisting di Bank Jateng.
4. Debitur telah menyediakan dana pada rekening Debitur di Bank
Jateng guna membayar provisi, biaya administrasi, biaya notaris dan
biaya lainnya yang timbul akibat perjanjian kredit.
5. Debitur menyerahkan surat pernyataan dan kuasa kepada Bank Jateng
untuk melakukan pemotongan pada rekening Perseroan yang ada pada
Bank Jateng atas pembayaran seluruh kewajiban pokok dan bunga,
biaya provisi, biaya administrasi, biaya notaris dan biaya-biaya lain
yang timbul akibat perjanjian kredit.
6. Debitur telah menandatangani Surat Pernyataan diatas materai dan
menyerahkan kepada Bank Jateng, perihal kesanggupan Debitur
untuk :
a. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
fasilitas kredit.
b. Mentaati dan tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Kredit,
Pengikatan Jaminan, Ketentuan yang berlaku di Bank Jateng dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bersedia tidak menjaminkan seluruh agunan pada pihak lain dan
menyatakan bahwa seluruh agunan tidak dalam sengketa, bebas
dari sitaan, tidak sedang dijaminkan, dan tidak sedang
disewabelikan/leasing.
d. Melakukan perpanjangan surat-surat ijin Perseroan, bukti identitas
diri, perpanjangan penutupan asuransi agunan yang akan jatuh
tempo selama kredit belum lunas.
e. Melakukan penilaian agunan kredit oleh Perusahaan penilai
rekanan Bank Jateng setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai
kebutuhan Bank.
Page 3
f. Memberikan hak kepada Bank Jateng dan Otoritas Jasa Keuangan
untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan dan monitoring ke
lokasi usaha/lokasi proyek /lokasi jaminan.
g. Menyalurkan transaksi usaha pada rekening yang ada di Bank
Jateng khususnya transaksi usaha Hotel Innside by Melia.
h. Menggunakan produk-produk dan jasa-jasa Bank Jateng.
i. Menyerahkan copy dokumen perpanjangan kontrak pengelolaan
pengelolaan kondotel dengan PT SOL Melia Indonesia. Apabila
PT SOL Melia Indonesia melakukan penghentian kontrak secara
sepihak, maka Debitur wajib menyerahkan kontrak kerja sama
dengan operator baru dan apabila Debitur tidak dapat
menyerahkan kontrak dengan operator baru maka akan dilakukan
review atas fasilitas kredit
j. Menyetujui pengalihan sebagian atau seluruh hak dan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit oleh Bank Jateng
kepada pihak lain dengan tanpa menanggung biaya-biaya
tambahan yang timbul apabila terjadi pengalihan.
7. Debitur dan Pengurus Perseroan tidak tercantum dalam daftar Hitam
BI sebagai penarik Cek/Bilyet Giro Kosong dan tidak tercantum
dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan sebagai Debitur kredit
bermasalah dengan kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan atau
Macet.
8. Seluruh proses pengikatan agunan, balik nama SHGB maupun
perpanjangan SHGB menggunakan Notaris-PPAT rekanan Bank
Jateng, yang dibuktikan dengan covernote dari Notaris rekanan Bank
Jateng dengan seluruh biaya pengikatan jaminan menjadi beban
Debitur.
10. Hal yang Dilarang Selama kredit belum dinyatakan lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih
Dilakukan oleh dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
Debitur 1. Mengubah Anggaran Dasar Perseroan yang dapat mengakibatkan
Perubahan bidang usaha; Penurunan modal Perseroan; Perubahan
status kelembagaan; Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan;
Perubahan komposisi Pemegang Saham yang menyebabkan PT
Saraswanti Utama tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas
(dibawah 51%) PT Saraswanti Indoland Development Tbk di bawah
51%, serta perubahan Ultimate Beneficial Owner (UBO) YN Hari
Hardono.
2. Mengubah operator hotel.
3. Mengajukan fasilitas kredit baru ataupun pinjaman lainnya kepada
lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya kecuali transaksi
perdagangan yang lazim dan fasilitas bank lain yang sudah ada saat
kredit ini terealisasi.
4. Mengadakan re-organisasi termasuk namun tidak terbatas pada
melakukan merger, akuisisi, mengajukan moratorium, membubarkan
perusahaan dan melikuidasi perusahaan
5. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg/avails) terhadap pihak lain
dan atau menjaminkan kekayaan perusahaan kepada pihak lain,
kecuali yang saat ini sudah ada.
6. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga
untuk menyatakan pailit Debitur sendiri.
Page 4
7. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak
terbatas pada mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik
perseorangan maupun perusahaan, termasuk namun tidak terbatas
pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar
praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga
pasar.
8. Menjual dan/atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan yang
menjadi agunan di Bank kepada pihak lain. Apabila dilakukan
penjualan atas unit kondotel yang dijaminkan maka debitur wajib
melakukan pelunasan pokok sebesar nilai penjualan.
11. Keterangan Lainnya Sehubungan dengan pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2020, maka
dengan ini :
a. Direksi menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam ini tidak
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi pinjam
meminjam ini tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
c. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi
material telah diungkapkan di dalam keterbukaan informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 7, Sleman, Yogyakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Hotel Bintang, Pengembang Real Estate yang Dimiliki Sendiri, Disewa atau Dijual, Penyewaan Venue
Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
E-mail : corsec.swid@saraswanti.com
Website : www.saraswantiproperty.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Jateng
p.1 ×14
unresolved
org
PT SOL Melia Indonesia. Apabila
p.3
unresolved
org
PT SOL Melia Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
412 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Saraswanti Indoland Development Tbk',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-10-07',
'valuation_date': None,
'value': None}