Skip to content
Back to announcement

20251008_SWID_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31965900_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SWID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                KETERBUKAAN INFORMASI


Nama Emiten atau Perusahaan Publik     : PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Bidang Usaha                           : Properti & Real Estate
Telepon                                : (0274) 883866
Alamat surat elektronik                : corsec.swid@saraswanti.com
  1.   Tanggal     Transaksi 7 Oktober 2025
       Material
  2.   Jenis Informasi atau 1. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
       Fakta Material            17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                 Kegiatan Usaha dalam Penjelasan Pasal 2, jenis transaksi material
                                 tersebut adalah pinjam-meminjam dana termasuk pengalihannya serta
                                 memberikan jaminan perusahaan.
                              2. Menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan atas
                                 Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
                                 dalam Pasal 6, jenis transaksi material tersebut adalah adanya kejadian
                                 yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau
                                 menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara
                                 material.
  3.   Penjelasan,           Transaksi pinjam meminjam ini dilakukan sebagai bagian dari langkah
       Pertimbangan, dan strategis Perseroan dalam upaya meningkatkan pendapatan berulang
       Alasan Dilakukannya (recurring income) dari kegiatan operasional Hotel Innside by Melia
       Transaksi Material Yogyakarta. Dana yang diperoleh dari transaksi ini akan dialokasikan
       serta       Pengaruh untuk pembangunan ballroom pada Hotel Innside by Melia Yogyakarta,
       Transaksi Tersebut    yang merupakan bagian dari pengembangan fasilitas dan optimalisasi aset
       Pada          Kondisi eksisting, sekaligus memperkuat posisi keuangan dan keberlanjutan
       Keuangan              investasi Perseroan di masa mendatang.
       Perusahaan Terbuka
  4.   Pihak          dalam 1. PT Saraswanti Indoland Development Tbk (“Perseroan”) sebagai
       Transaksi                 debitur.
                              2. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (“Bank Jateng”) yang
                                 merupakan lembaga perbankan sebagai kreditur.
  5.   Nilai Plafond Kredit  Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).

  6.   Bunga                   8% p.a. (per annum) efektif.
  7.   Jangka Waktu            72 (Tujuh Puluh Dua) bulan, sejak tanggal perjanjian kredit termasuk
                               masa penarikan dan masa tenggang.
  8.   Jaminan                 a. Fixed Asset
                                  1) Bangunan Strata Title Graha Indoland yang terdiri atas:
                                      (1) 80 (delapan puluh) unit Satuan Rumah Susun Hunian
                                           (Kondotel) dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak
                                           Milik Satuan Rumah Susun (SHSRMS) tercatat atas nama PT
                                           Saraswanti Indoland Development Tbk.
                                      (2) 8 (delapan) unit Satuan Rumah Susun Bukan Hunian berupa
                                           fasilitas hotel dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik
Page 2
                                   Satuan Rumah Susun (SHSMRS) atas nama PT Saraswanti
                                   Indoland Development Tbk.
                             2) Tanah dimana Ballroom akan dibangun dengan bukti kepemilikan
                                SHGB, yang selanjutnya akan dilakukan proses balik nama
                                menjadi atas nama PT Saraswanti Indoland Development Tbk.

                       b. Non Fixed Asset
                          Corporate Guarantee dari PT Saraswanti Utama
9.   Syarat     Pinjam Debitur wajib memenuhi syarat-syarat penandatanganan Perjanjian
     Meminjam          Kredit sebagai berikut, namun tidak terbatas pada :
                       1. Debitur telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Persetujuan
                          Kredit (SP2K) yang telah ditandatangani oleh Pengurus yang
                          berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar berikut perubahannya.
                       2. Debitur telah menyerahkan surat persetujuan dari organ Perseroan
                          yang berwenang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar terakhir
                          atas tindakan Debitur untuk :
                          a. Memperoleh Fasilitas Kredit dari Bank.
                          b. Menandatangani perjanjian kredit beserta addendum dan
                              assesoirnya yang akan ada dikemudian hari sampai dengan
                              fasilitas kredit dinyatakan lunas.
                          c. Melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak
                              dan menjadikan jaminan hutang sebagian harta kekayaan
                              perseroan atau persetujuan menjaminkan harta kekayaan perseroan
                              kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
                       3. Debitur telah melakukan pelunasan kredit eksisting di Bank Jateng.
                       4. Debitur telah menyediakan dana pada rekening Debitur di Bank
                          Jateng guna membayar provisi, biaya administrasi, biaya notaris dan
                          biaya lainnya yang timbul akibat perjanjian kredit.
                       5. Debitur menyerahkan surat pernyataan dan kuasa kepada Bank Jateng
                          untuk melakukan pemotongan pada rekening Perseroan yang ada pada
                          Bank Jateng atas pembayaran seluruh kewajiban pokok dan bunga,
                          biaya provisi, biaya administrasi, biaya notaris dan biaya-biaya lain
                          yang timbul akibat perjanjian kredit.
                       6. Debitur telah menandatangani Surat Pernyataan diatas materai dan
                          menyerahkan kepada Bank Jateng, perihal kesanggupan Debitur
                          untuk :
                          a. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                              fasilitas kredit.
                          b. Mentaati dan tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Kredit,
                              Pengikatan Jaminan, Ketentuan yang berlaku di Bank Jateng dan
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                          c. Bersedia tidak menjaminkan seluruh agunan pada pihak lain dan
                              menyatakan bahwa seluruh agunan tidak dalam sengketa, bebas
                              dari sitaan, tidak sedang dijaminkan, dan tidak sedang
                              disewabelikan/leasing.
                          d. Melakukan perpanjangan surat-surat ijin Perseroan, bukti identitas
                              diri, perpanjangan penutupan asuransi agunan yang akan jatuh
                              tempo selama kredit belum lunas.
                          e. Melakukan penilaian agunan kredit oleh Perusahaan penilai
                              rekanan Bank Jateng setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai
                              kebutuhan Bank.
Page 3
                            f. Memberikan hak kepada Bank Jateng dan Otoritas Jasa Keuangan
                                untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan dan monitoring ke
                                lokasi usaha/lokasi proyek /lokasi jaminan.
                            g. Menyalurkan transaksi usaha pada rekening yang ada di Bank
                                Jateng khususnya transaksi usaha Hotel Innside by Melia.
                            h. Menggunakan produk-produk dan jasa-jasa Bank Jateng.
                            i. Menyerahkan copy dokumen perpanjangan kontrak pengelolaan
                                pengelolaan kondotel dengan PT SOL Melia Indonesia. Apabila
                                PT SOL Melia Indonesia melakukan penghentian kontrak secara
                                sepihak, maka Debitur wajib menyerahkan kontrak kerja sama
                                dengan operator baru dan apabila Debitur tidak dapat
                                menyerahkan kontrak dengan operator baru maka akan dilakukan
                                review atas fasilitas kredit
                            j. Menyetujui pengalihan sebagian atau seluruh hak dan
                                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit oleh Bank Jateng
                                kepada pihak lain dengan tanpa menanggung biaya-biaya
                                tambahan yang timbul apabila terjadi pengalihan.
                         7. Debitur dan Pengurus Perseroan tidak tercantum dalam daftar Hitam
                            BI sebagai penarik Cek/Bilyet Giro Kosong dan tidak tercantum
                            dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan sebagai Debitur kredit
                            bermasalah dengan kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan atau
                            Macet.
                         8. Seluruh proses pengikatan agunan, balik nama SHGB maupun
                            perpanjangan SHGB menggunakan Notaris-PPAT rekanan Bank
                            Jateng, yang dibuktikan dengan covernote dari Notaris rekanan Bank
                            Jateng dengan seluruh biaya pengikatan jaminan menjadi beban
                            Debitur.
10.   Hal yang Dilarang Selama kredit belum dinyatakan lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih
      Dilakukan     oleh dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
      Debitur            1. Mengubah Anggaran Dasar Perseroan yang dapat mengakibatkan
                            Perubahan bidang usaha; Penurunan modal Perseroan; Perubahan
                            status kelembagaan; Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan;
                            Perubahan komposisi Pemegang Saham yang menyebabkan PT
                            Saraswanti Utama tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas
                            (dibawah 51%) PT Saraswanti Indoland Development Tbk di bawah
                            51%, serta perubahan Ultimate Beneficial Owner (UBO) YN Hari
                            Hardono.
                         2. Mengubah operator hotel.
                         3. Mengajukan fasilitas kredit baru ataupun pinjaman lainnya kepada
                            lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya kecuali transaksi
                            perdagangan yang lazim dan fasilitas bank lain yang sudah ada saat
                            kredit ini terealisasi.
                         4. Mengadakan re-organisasi termasuk namun tidak terbatas pada
                            melakukan merger, akuisisi, mengajukan moratorium, membubarkan
                            perusahaan dan melikuidasi perusahaan
                         5. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg/avails) terhadap pihak lain
                            dan atau menjaminkan kekayaan perusahaan kepada pihak lain,
                            kecuali yang saat ini sudah ada.
                         6. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga
                            untuk menyatakan pailit Debitur sendiri.
Page 4
                               7. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak
                                  terbatas pada mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik
                                  perseorangan maupun perusahaan, termasuk namun tidak terbatas
                                  pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar
                                  praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
                                  yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga
                                  pasar.
                               8. Menjual dan/atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan yang
                                  menjadi agunan di Bank kepada pihak lain. Apabila dilakukan
                                  penjualan atas unit kondotel yang dijaminkan maka debitur wajib
                                  melakukan pelunasan pokok sebesar nilai penjualan.
 11.   Keterangan Lainnya      Sehubungan dengan pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2020, maka
                               dengan ini :
                               a. Direksi menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam ini tidak
                                   merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                   Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                   Benturan Kepentingan.
                               b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi pinjam
                                   meminjam ini tidak mengandung benturan kepentingan
                                   sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020
                                   tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
                               c. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi
                                   material telah diungkapkan di dalam keterbukaan informasi ini dan
                                   informasi tersebut tidak menyesatkan.




                             PT Saraswanti Indoland Development Tbk
                      Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 7, Sleman, Yogyakarta


                                   Kegiatan Usaha Utama :
Hotel Bintang, Pengembang Real Estate yang Dimiliki Sendiri, Disewa atau Dijual, Penyewaan Venue
                      Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus


                             E-mail : corsec.swid@saraswanti.com
                             Website : www.saraswantiproperty.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published8 Oct 2025
Pages4
Characters14,198
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Saraswanti Utama p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah p.1 ×2
unresolved org Bank Jateng p.1 ×14
unresolved org PT SOL Melia Indonesia. Apabila p.3
unresolved org PT SOL Melia Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 412 ms 12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': 'PT Saraswanti Indoland Development Tbk',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2025-10-07',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result