Back to announcement
20251008_DNRK_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31965758_lamp2.pdf
Other Text extracted DNRKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
OBLIGASI VIII DANAREKSA TAHUN 2023
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari
Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 (“Obligasi”), yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero), suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta Selatan (“Emiten”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi VIII Danareksa
Tahun 2023 Nomor 13 tanggal 18 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang
para Pemegang Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 (“RUPO”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 22 Oktober 2025
Waktu : Pukul 09:00 WIB – 10:00 WIB
Tempat : Menara Danareksa Lt. 20
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Jakarta
Agenda RUPO:
Persetujuan penggantian Wali Amanat Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 yang semula PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selanjutnya pemberian kuasa kepada Wali Amanat
pengganti untuk melakukan penandatanganan dan/atau tindakan-tindakan lain sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan RUPO, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lainnya terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali Amanat.
Tata Cara Kuorum RUPO:
1. Berdasarkan Pasal 10 ayat 5 huruf a poin (i) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (g) angka 1.a).1) POJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, RUPO diselenggarakan
atas permintaan PT Danareksa (Persero) selaku Emiten sehingga RUPO dapat diselenggarakan dengan ketentuan
RUPO dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
FT
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat 4 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (f) angka 2 POJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Catatan :
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Danareksa (Persero) selaku Emiten.
2. Mengingat pentingnya penyelenggaraan RUPO, mohon kepada Pemegang Obligasi untuk menghadiri RUPO atau
menunjuk kuasanya yang sah dan berwenang untuk hadir dalam RUPO dan untuk memberikan keputusan dalam
RUPO.
3. Seluruh Pemegang Obligasi atau kuasanya harap menghadiri RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum
waktu RUPO dimulai.
4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPO dan memiliki hak suara dalam RUPO adalah
Pemegang Obligasi yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”) dan namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan ketentuan KSEI sebagai Agen Pembayaran.
5. Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan Afiliasi
dengan Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi, dapat diunduh secara langsung dari situs web Emiten
RA
(https://www.danareksa.co.id/publikasi/pengumuman/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pelaksanaan
RUPO.
6. Seluruh Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya (“Peserta RUPO”) yang menghadiri RUPO wajib membawa dan
menyerahkan:
a. Asli KTUR yang diterbitkan oleh KSEI kepada petugas RUPO.
b. Untuk Pemegang Obligasi Individu :
• Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa :
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada
Notaris pada saat registrasi RUPO.
• Apabila menggunakan kuasa :
- Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPO;
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku
serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi
RUPO.
c. Untuk Pemegang Obligasi Badan Hukum atau Badan Usaha:
• Apabila yang akan menghadiri RUPO adalah Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut
dan tidak menggunakan kuasa :
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada
Notaris pada saat registrasi RUPO;
- Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan yang terakhir
D
serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari
pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
• Apabila yang akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut :
- Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO yang diberikan oleh Direksi/
Pengurus yang berwenang mewakili;
- Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku
serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi
RUPO;
- Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan yang terakhir
serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari
pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
7. Sebelum dilaksanakannya RUPO, Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir dalam RUPO wajib membuat dan
menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan Afiliasi dengan
Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.
Jakarta, 8 Oktober 2025
WALI AMANAT EMITEN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Danareksa (Persero)
Ukuran : 3 kolom x 250 mm
Media : Neraca
Terbit : 8 Oktober 2025
File : D2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.