Skip to content
Back to announcement

20251008_DNRK_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31965758_lamp1.pdf

Other Text extracted DNRK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1

          
Page 2
                                             PEMANGGILAN
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
                                  OBLIGASI VIII DANAREKSA TAHUN 2023
  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat dari
  Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 (“Obligasi”), yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero), suatu perseroan terbatas
  yang berkedudukan di Jakarta Selatan (“Emiten”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi VIII Danareksa
  Tahun 2023 Nomor 13 tanggal 18 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
  S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang
  para Pemegang Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
  Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 (“RUPO”) yang akan diselenggarakan pada :
  Hari/Tanggal : Rabu, 22 Oktober 2025
  Waktu        : Pukul 09:00 WIB – 10:00 WIB
  Tempat       : Menara Danareksa Lt. 20
  		 Jl. Medan Merdeka Selatan No.14 Jakarta
  Agenda RUPO:
  Persetujuan penggantian Wali Amanat Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023 yang semula PT Bank Tabungan Negara
  (Persero) Tbk menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selanjutnya pemberian kuasa kepada Wali Amanat
  pengganti untuk melakukan penandatanganan dan/atau tindakan-tindakan lain sehubungan dengan pelaksanaan
  keputusan RUPO, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
  atau perjanjian-perjanjian lainnya terkait Obligasi sehubungan dengan penggantian Wali Amanat.
  Tata Cara Kuorum RUPO:
  1. Berdasarkan Pasal 10 ayat 5 huruf a poin (i) Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (g) angka 1.a).1) POJK
      No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, RUPO diselenggarakan
      atas permintaan PT Danareksa (Persero) selaku Emiten sehingga RUPO dapat diselenggarakan dengan ketentuan
      RUPO dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
      masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga




                                  FT
      per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
  2. Berdasarkan Pasal 10 ayat 4 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 22 huruf (f) angka 2 POJK
      No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Obligasi yang dimiliki
      oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran,
      kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
  Catatan :
  1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Danareksa (Persero) selaku Emiten.
  2. Mengingat pentingnya penyelenggaraan RUPO, mohon kepada Pemegang Obligasi untuk menghadiri RUPO atau
      menunjuk kuasanya yang sah dan berwenang untuk hadir dalam RUPO dan untuk memberikan keputusan dalam
      RUPO.
  3. Seluruh Pemegang Obligasi atau kuasanya harap menghadiri RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum
      waktu RUPO dimulai.
  4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPO dan memiliki hak suara dalam RUPO adalah
      Pemegang Obligasi yang memiliki Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”) dan namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan ketentuan KSEI sebagai Agen Pembayaran.
  5. Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan Afiliasi
      dengan Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi, dapat diunduh secara langsung dari situs web Emiten
 RA
      (https://www.danareksa.co.id/publikasi/pengumuman/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan pelaksanaan
      RUPO.
  6. Seluruh Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya (“Peserta RUPO”) yang menghadiri RUPO wajib membawa dan
      menyerahkan:
      a. Asli KTUR yang diterbitkan oleh KSEI kepada petugas RUPO.
      b. Untuk Pemegang Obligasi Individu :
           •    Apabila hadir langsung dan tidak menggunakan kuasa :
                -   Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada
                    Notaris pada saat registrasi RUPO.
           •    Apabila menggunakan kuasa :
                -   Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPO;
                -   Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku
                    serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi
                    RUPO.
      c. Untuk Pemegang Obligasi Badan Hukum atau Badan Usaha:
           •    Apabila yang akan menghadiri RUPO adalah Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut
                dan tidak menggunakan kuasa :
                -   Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku dan asli ditunjukkan kepada
                    Notaris pada saat registrasi RUPO;
                -   Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan yang terakhir
D

                    serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari
                    pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan
                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
           •    Apabila yang akan menghadiri RUPO adalah kuasa dari Direksi/ Pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                tersebut :
                -   Asli Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan RUPO yang diberikan oleh Direksi/
                    Pengurus yang berwenang mewakili;
                -   Salinan atas bukti identitas diri (EKTP/Paspor/SIM) dari pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku
                    serta asli bukti identitas diri tersebut dari penerima kuasa ditunjukkan kepada Notaris pada saat registrasi
                    RUPO;
                -   Salinan Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha pendirian, akta perubahan yang terakhir
                    serta Salinan Anggaran Dasar yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari
                    pengurus tersebut, termasuk persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan
                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  7. Sebelum dilaksanakannya RUPO, Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir dalam RUPO wajib membuat dan
      menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan apakah Pemegang Obligasi memiliki hubungan Afiliasi dengan
      Emiten atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.

                                                   Jakarta, 8 Oktober 2025
                         WALI AMANAT                                                        EMITEN




          PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                    PT Danareksa (Persero)



 Ukuran     : 3 kolom x 250 mm
 Media      : Neraca
 Terbit     : 8 Oktober 2025
 File       : D2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published8 Oct 2025
Pages2
Characters7,432
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Danareksa (Persero) p.2 ×4
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result