Back to announcement
20251007_PANI_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31965548_lamp2.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PT PANTAI INDAH
KAPUK DUA Tbk (disingkat PANI) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU,
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”) DAN PERATURAN BURSA EFEK INDONESIA NO. 1-A
TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN
OLEH PERUSAHAAN TERCATAT, LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA NO. KEP-
00101/BEI/12-2021 TANGGAL 21 DESEMBER 2021 (“PERATURAN BEI No. I-A”).
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 29 SEPTEMBER 2025.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Melalui Entitas Anak Berupa Real Estat
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
E-mail: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”).
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN USULAN
YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 9 OKTOBER 2025 DAN PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM
RANGKA PMHMETD III.
JIKA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI
YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025.
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD III
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD III melalui penerbitan sebanyak-banyaknya
1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus) saham
baru dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Saham baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A. Saham baru
tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan
saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan.
PMHMETD III ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam
RUPSLB; dan (ii) pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas pernyataan pendaftaran
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD III.
Penyetoran modal yang akan dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III akan
dilakukan secara tunai serta telah memperhatikan dan memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Harga
pelaksanaan PMHMETD III akan ditentukan dengan mengacu pada ketentuan Persyaratan Pencatatan
Saham Tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final atas saham baru yang akan
diterbitkan, akan diungkapkan di dalam Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD III,
yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada
pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu (negative covenant) yang dapat
merugikan pemegang saham publik.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat persetujuan, perizinan, pelaporan
dari atau kepada kreditur, dan pihak ketiga lainnya yang wajib dilakukan oleh Perseroan sehubungan
rencana PMHMETD III.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait dengan rencana PMHMETD III oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kreditur
Perseroan.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD III
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan atas
rencana PMHMETD III dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Oktober 2025.
Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah rencana PMHMETD III
tersebut disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa
jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran
tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015. Dengan
demikian, Perseroan berencana melaksanakan PMHMETD III dalam periode tersebut dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR RENCANA PENGGUNAAN DANA PMHMETD III
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD III, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMHMETD
III akan digunakan Perseroan:
(i) untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak Perseroan, yaitu
PT Bangun Kosambi Sukses, Tbk (“BKS”) melalui pembelian saham sebanyak-banyaknya 44,10%
1
Page 3
(empat puluh empat koma satu nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS, yang
dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya; dan
(ii) sisanya akan digunakan untuk melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
entitas anak Perseroan, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (“CISN”), PT Karunia Utama Selaras (“KUS”),
dan PT Panorama Eka Tunggal (“PET”) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam masing-
masing entitas anak Perseroan.
Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat dalam Prospektus dengan judul “Rencana
Penggunaan Dana yang Diperoleh dari hasil PMHMETD III”.
PENGARUH PMHMETD III TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN
Pengaruh terhadap Perseroan
Pelaksanaan PMHMETD III diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan
dan pengembangan bisnis Perseroan. Aksi korporasi ini akan memperkuat struktur permodalan,
meningkatkan aset, serta mendukung ekspansi dan pertumbuhan pendapatan di masa mendatang.
Dengan modal yang lebih kuat, Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam
merealisasikan rencana bisnis strategis, mempercepat pengembangan proyek, dan pada akhirnya
meningkatkan daya saing di industri properti nasional. Seluruh langkah ini diharapkan berkontribusi
pada penciptaan nilai jangka panjang serta memberikan imbal hasil investasi yang optimal bagi
pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Pengaruh terhadap pemegang saham Perseroan
Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III, pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya
untuk membeli saham baru sesuai dengan HMETD yang dimiliki akan mengalami penurunan
persentase kepemilikan saham (dilusi) sebanyak-banyaknya sebesar 6,693%. Namun demikian, dana
yang diperoleh dari aksi korporasi ini akan langsung dialokasikan untuk memperkuat fundamental
Perseroan dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan, sehingga pada akhirnya diyakini seluruh
pemegang saham dapat memperoleh manfaat dari peningkatan kinerja, pertumbuhan aset, dan
prospek bisnis yang lebih baik sebagai hasil dari penguatan struktur keuangan Perseroan.
Analisis Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMHMETD III
Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak
keuangan yang material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, apabila diasumsikan bahwa
Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang terdiri dari
proforma laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 serta proforma
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang berasal dari proforma informasi keuangan konsolidasian interim per
tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah
direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen berdasarkan laporannya
tanggal 29 September 2025, yaitu dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
• PMHMETD III Perseroan seolah-olah telah dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025.
• PMTHMETD III Perseroan (sesuai Akta RUPSLB Perseroan No. 58 tertanggal 26 Juni 2024) yang
telah dilakukan pada tanggal 2 September 2025, seolah-olah telah dilakukan pada tanggal 30 Juni
2025.
• Perseroan seolah-olah telah melakukan penyertaan saham pada BKS, CISN, KUS dan PET pada
tanggal 30 Juni 2025
• Penerimaan kas dari PMTHMETD sebesar Rp 300.001.100 ribu atas penerbitan 20.906.000 saham
baru dengan nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) per saham, dengan dampak terhadap ekuitas
Perseroan sebagai berikut:
2
Page 4
- Peningkatan modal saham Perseroan sebesar Rp 2.090.600 ribu.
- Peningkatan tambahan modal disetor Perseroan sebesar Rp 297.910.500 ribu
• Dana dari PMTHMETD III digunakan oleh Perseroan untuk melakukan penyertaan saham baru yang
dikeluarkan oleh CISN, KUS dan PET dengan total nilai transaksi sebesar Rp 300.001.000 ribu, dan
mengakibatkan penurunan Kepentingan Non Pengendali sebesar Rp22.404.244 ribu.
• Penerimaan kas dari PMHMETD III sebesar Rp 16.733.000.940 ribu atas penerbitan 1.212.536.300
saham baru dengan nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) per saham, dengan dampak terhadap ekuitas
Perseroan sebagai berikut:
- Peningkatan modal saham Perseroan sebesar Rp 121.253.630 ribu.
- Peningkatan tambahan modal disetor Perseroan sebesar Rp 16.603.746.370 ribu, setelah
dikurangi biaya emisi saham.
• Dana dari PMHMETD III digunakan oleh Perseroan untuk:
- Melakukan pengambilalihan saham BKS yang dimiliki oleh AS dan TMJ dengan nilai transaksi
sebesar Rp 16.125.000.000 ribu, dan mengakibatkan penurunan Kepentingan Non Pengendali
sebesar Rp3.658.547.660 ribu.
- Melakukan penyertaan saham baru yang dikeluarkan oleh CISN, KUS dan PET dengan total
nilai transaksi sebesar Rp 600.000.000 ribu, dan mengakibatkan penurunan Kepentingan Non
Pengendali sebesar Rp13.858.938 ribu.
• Transaksi penyertaan saham pada BKS, CISN, KUS dan PET dicatat sesuai dengan PSAK 110:
Laporan Keuangan Konsolidasian. Selisih antara nilai transaksi dengan nilai buku yang diperoleh
Perseroan merupakan transaksi ekuitas dan dibukukan dalam akun “Selisih Transaksi Perubahan
Ekuitas Entitas Anak” sebagai bagian dari Tambahan Modal Disetor.
Rincian perhitungan Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak (“STPEEA”) atas penyertaan
saham BKS, CISN, KUS dan PET adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Informasi
Keuangan Hasil Proforma
Laporan Posisi Keuangan
Sebelum Penyesuaian Setelah
Konsolidasian
PMHMETD III PMHMETD III
Aset Lancar 30.245.270.640 900.001.100 31.145.271.740
Aset Tidak Lancar 18.516.714.394 - 18.516.714.394
Total Aset 48.761.985.034 900.001.100 49.661.986.134
Liabilitas Jangka Pendek 16.010.646.199 - 16.010.646.199
Liabilitas Jangka Panjang 3.316.495.051 - 3.316.495.051
Total Liabilitas 19.327.141.250 - 19.327.141.250
Modal Saham 1.688.359.550 123.344.230 1.811.703.780
Tambahan Modal Disetor:
Agio Saham 21.912.435.868 16.901.656.870 38.814.092.738
Selisih Transaksi Perubahan
Ekuitas Entitas Anak 1.407.263.594 (12.430.189.158) (11.022.925.564)
Selisih Nilai Transaksi
Restrukturisasi Entitas
Sepengendali (4.549.662.473) - (4.549.662.473)
Pengampunan Pajak 116.000 - 116.000
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 21.684.123.813 4.594.811.942 26.278.935.755
Kepentingan Non Pengendali 7.750.719.971 (3.694.810.842) 4.055.909.129
Total Ekuitas 29.434.843.784 900.001.100 30.334.844.884
3
Page 5
(dalam ribuan Rupiah)
Informasi
Keuangan Hasil Proforma
Laporan Posisi Keuangan
Sebelum Penyesuaian Setelah
Konsolidasian
PMHMETD III PMHMETD III
Total Liabilitas dan ekuitas 48.761.985.034 900.001.100 49.661.986.134
(dalam ribuan Rupiah)
Informasi
Hasil Proforma
Keuangan
Keterangan Penyesuaian Setelah
Sebelum
PMHMETD III
PMHMETD III
Operasi Yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.645.441.047 - 1.645.441.047
Laba bruto 965.368.849 - 965.368.849
Laba/(rugi) sebelum pajak pajak
649.035.744 - 649.035.744
penghasilan
Laba/(rugi) setelah efek
penyesuaian rugi dari merging 648.998.890 - 648.998.890
entities
Laba periode berjalan dari operasi
648.998.890 - 648.998.890
yang dilanjutkan
Operasi Yang Dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi
- - -
yang dihentikan
Laba periode berjalan 648.998.890 - 648.998.890
Laba komprehensif periode
648.998.890 - 648.998.890
berjalan
Laba komprehensif yang
diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 285.861.969 - 285.861.969
Kepentingan non pengendali 363.136.921 - 363.136.921
648.998.890 - 648.998.890
Laba per saham - dasar dan
16,93 - 16,93
dilusian (Rupiah penuh)
Rasio Keuangan
Informasi Keuangan Informasi Keuangan
Keterangan
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
EBITDA (dalam ribuan Rupiah) 680.771.537 680.771.537
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto 22,19% 22,19%
Laba bruto 28,38% 28,38%
Laba/(rugi) periode berjalan 14,86% 14,86%
Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan 14,55% 14,55%
Aset 4,70% 6,64%
Liabilitas -3,27% -3,27%
Ekuitas 10,70% 14,08%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto 58,67% 58.67%
Laba periode berjalan / Pendapatan neto 39,44% 39.44%
Laba periode berjalan / Aset 1,33% 1,31%
Laba periode berjalan / Ekuitas 2,20% 2,14%
RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset 0,40 0,39
4
Page 6
Informasi Keuangan Informasi Keuangan
Keterangan
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Liabilitas / Ekuitas 0,66 0,64
Ekuitas / Aset 0,60 0,61
Debt Service Coverage Ratio 24,88 24,88
Interest Coverage Ratio 0,96 0,96
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas 0,30 0,36
Rasio lancar 1,89 1,95
Quick ratio 0,30 0,36
RUPSLB
Sehubungan dengan PMHMETD III Perseroan akan memintakan persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober
2025.
Berikut merupakan seluruh mata acara/agenda yang akan dimintakan persetujuan RUPS Luar Biasa:
1. Persetujuan atas penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMHMETD”) III kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan atas (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan (ii) Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan, sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD III,
yang akan digunakan Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah
satu entitas anak Perseroan, yaitu PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten
Tangerang (“PT BKS Tbk”), yang dimiliki PT Agung Sedayu (“PT AS”) dan PT Tunas Mekar Jaya
(“PT TMJ”), selaku pemegang saham PT BKS Tbk;
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada
entitas anak Perseroan melalui (i) pembelian sebagian atau seluruh saham PT BKS Tbk milik
masing-masing PT AS dan PT TMJ dan (ii) pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh
masing-masing (i) PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“PT
PET”), (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“PT CISN”), dan
(iii) PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“PT KUS”).
Ketiga mata acara/agenda di atas merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 huruf b POJK 17/2020 jo. penjelasan Pasal 2 huruf b POJK
42/2020, untuk menyelesaikan rencana Perseroan untuk melakukan (i) pembelian sebagian atau
seluruh saham PT BKS Tbk milik masing-masing PT AS dan PT TMJ dan (ii) pengambilan bagian
saham baru yang diterbitkan oleh masing-masing (i) PT PET, (ii) PT CISN, dan (iii) PT KUS.
Adapun berikut merupakan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk seluruh mata
acara/agenda dalam RUPS Luar Biasa:
i. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 angka 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 angka 6 huruf b Anggaran Dasar
Perseroan, keputusan RUPS adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
5
Page 7
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen.
ii. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama di atas tidak tercapai, berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat 2 angka 6 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, RUPS kedua dapat dilangsungkan
jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat
2 angka 6 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
iii. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua di atas tidak tercapai, berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat 2 angka 6 huruf e Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 44 huruf f POJK 15/2020,
RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan dan
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS ketiga.
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal rencana PMHMETD III tidak memperoleh persetujuan
RUPS, maka rencana PMHMETD III dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12
(dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB yang tidak menyetujui rencana PMHMETD III tersebut.
Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari Tanggal
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK Senin 25 Agustus 2025
2. Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, situs web Selasa 2 September 2025
BEI dan situs web Perseroan
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan Selasa 2 September 2025
dengan rencana PMHMETD III dan keterbukaan
informasi atas transaksi material dan transaksi afiliasi
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
4. Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Selasa 16 September 2025
(recording date)
5. Pemanggilan RUPSLB pada situs web KSEI, situs web Rabu 17 September 2025
BEI dan situs web Perseroan
6. Penyelenggaraan RUPSLB Kamis 9 Oktober 2025
7. Pengumuman hasil RUPSLB pada situs web KSEI, situs Senin 13 Oktober 2025
web BEI dan situs web Perseroan
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD III dapat
menghubungi Perseroan pada jam kerja di alamat berikut:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470
Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
6
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.3
unresolved
org
Johan Malonda Mustika
p.3
unresolved
org
BKS Tbk
p.6 ×8
unresolved
org
PT AS
p.6 ×3
unresolved
org
PT TMJ
p.6 ×3
unresolved
org
PT PET
p.6 ×2
unresolved
org
PT CISN
p.6 ×2
unresolved
org
PT KUS
p.6
unresolved
org
PT KUS. Adapun
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.