Back to announcement
20251007_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31965220_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
(“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI
MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI.
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 29 SEPTEMBER 2025.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Melalui Entitas Anak Berupa Real Estat
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
E-mail: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
KEGIATAN USAHA YANG BENAR-BENAR DIJALANKAN SAAT INI OLEH PERSEROAN ADALAH AKTIVITAS HOLDING
DAN MELALUI ENTITAS ANAK BERUPA REAL ESTAT
JIKA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI
YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan Dan/Atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025.
Page 2
DEFINISI
AS : berarti PT Agung Sedayu, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan salah satu
pemegang saham MAP.
BKS : berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten
Tangerang, merupakan Entitas Anak Perseroan.
CGIC : berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, berkedudukan di Kabupaten
Tangerang, merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
CKBD : berarti PT Citra Kirana Bisnis Distrik, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
CKI : berarti PT Cahaya Kencana Indah, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
FCS : berarti PT Fin Centerindo Satu, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
IPN : berarti PT Industri Pameran Nusantara, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Utara, merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
KJPP KR : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
KJPP IBR : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan.
MAP : berarti PT Multi Artha Pratama, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
pemegang saham utama dan pengendali Perseroan.
MAS : berarti PT Mega Andalan Sukses, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan (i) bukan merupakan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali;
atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
Pemegang Saham berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil
dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini Pemegang Saham
Utama Perseroan adalah MAP.
Perseroan : berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PANI).
Perusahaan Target : berarti BKS.
PET : berarti PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan.
PIK2 : berarti kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
PMHMETD : berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PMTHMETD : Berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 32/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
1
Page 3
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 14/2019 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka sebagaimana dapat diubah waktu ke waktu.
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dapat diubah
dari waktu ke waktu.
POJK 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal sebagaimana
dapat diubah dari waktu ke waktu.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dapat
diubah dari waktu ke waktu.
POJK 14/2025 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/2025 Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham
pada Perusahaan Target melalui pembelian saham Perusahaan Target
sebanyak-banyaknya 44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) dari
modal ditempatkan dan disetor dalam BKS, yang dimiliki AS dan TMJ.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
RUPSLB : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT
dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
TBNRI : berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
TMJ : berarti PT Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan
salah satu pemegang saham MAP.
Undang-Undang Cipta : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
Kerja atau UUCK Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun Modal 2023 tanggal 10 November
1995, Tambahan No. 6856.
Undang-Undang : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Penguatan Sektor Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Keuangan atau No. 6845.
UUP2SK
Undang-Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
atau UUPT Indonesia No. 4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106
sebagaimana diubah dengan UUCK.
2
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan nilai transaksi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp16.125.000.000.000 (enam belas triliun seratus dua puluh lima miliar
Rupiah).
Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh
akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 18 Agustus 2025, jumlah ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp29.434.843.784.000 (dua puluh sembilan triliun empat ratus tiga puluh empat miliar delapan
ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi
tersebut telah mencapai 54,78% (lima puluh empat koma tujuh delapan persen) dari ekuitas Perseroan,
atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan merupakan pengendali atas Perusahaan
Target, sehingga Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Dengan demikian Rencana
Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 dan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020,
apabila transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 yang
mewajibkan Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh
persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen, apabila Transaksi Material tersebut mengandung
Transaksi Afiliasi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini
bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini tidak ada perbedaan
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dewan
komisaris, dan MAP (sebagai Pemegang Saham Utama dan pengendali Perseroan), yang dapat
merugikan Perseroan dalam Rencana Transaksi.
Selain itu, Perseroan meyakini Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang dapat merugikan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa Rencana Transaksi ini
telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari KJPP KR dengan laporan
No. 00117/2.0162-00/BS/05/0382/1/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Berdasarkan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, dan
menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan
keyakinan mereka, menegaskan bahwa informasi material terkait Rencana Transaksi yang terdapat
dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material lain terkait Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.
URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan
industri kemasan kaleng, serta mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang real estat.
Kegiatan usaha Perseroan saat ini fokus kepada pengembangan real estat melalui Entitas Anak.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, seluruh pendapatan neto
Perseroan berasal dari real estat.
3
Page 5
Berawal dari pertengahan tahun 2022, Perseroan mulai melakukan penambahan kegiatan usaha
dan mengembangkan bisnis di bidang real estat dengan melakukan penyertaan atas saham baru
yang mewakili 51% kepemilikan saham di BKS. Kemudian setelah melakukan penyertaan saham
pada BKS (termasuk kepemilikan BKS pada CKI sebesar 57% dan FCS sebesar 40%), Perseroan
melalui BKS selanjutnya melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili 51% kepemilikan
masing-masing di MAS dan CGIC. Seluruh entitas tersebut, yaitu BKS, CKI, FCS, MAS, dan CGIC
bergerak di bidang real estat dengan kepemilikan lahan yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten
Tangerang serta merupakan pengembang kawasan PIK2. Saat ini BKS juga memiliki anak usaha
yang bergerak di bidang penyewaan ruang pameran yaitu IPN dan Hotel yaitu CKBD dimana IPN
sudah beroperasi parsial pada tanggal 30 Agustus 2025 dan Hotel diperkirakan akan beroperasi
pada tahun 2027. Dalam rangka meningkatkan nilai aset Perseroan, Perseroan berencana untuk
melakukan penambahan penyertaan saham pada Perusahaan Target melalui pembelian saham
yang saat ini dimiliki oleh AS dan TMJ, sehingga diharapkan dapat meningkatkan valuasi serta
imbal hasil dari BKS kepada PANI secara proporsional. Perusahaan Target merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang real estat dan memiliki lahan seluas 694 hektare di PIK 2.
PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang dikembangkan oleh Grup Agung
Sedayu dan Grup Salim, dengan lokasi yang terbentang pada lahan seluas sekitar 6.000 hektar di
bagian barat hingga bagian utara Jakarta. Disebut sebagai “the new Jakarta City”, PIK 2
menghadirkan beberapa mega proyek seperti retail Aloha Pasir Putih, Lands End, Orange Grove,
Indonesia Design District dan Erajaya Digital Complex, exhibition and convention halls (Nusantara
International Convention Exhibition, Spike Air Dome dan Community Park), kawasan bisnis (Islamic
Financial Center), pusat olahraga (Galaxy Sport Centre & Verde Sports hub), hunian rumah tapak,
destinasi kuliner, tempat hiburan (Dreamville beach club, Noya, MIMI Livehouse dan Entertainment
District), sekolah (Sekolah Chevalier, Hope Academy dan St. Johannes Berchmans). Pada PIK 2
juga direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas dan destinasi wisata seperti Ginza Beach Walk,
Universitas Prasetya Mulya, UPH, Golf Course, Pasar Segar dan berbagai tempat ibadah yang
secara efektif dapat menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan
properti, terutama untuk hunian dan kaveling tanah komersial. Selain itu, adanya proyek
infrastruktur seperti pembangunan tol baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARAJA) yang
menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta, tol bandara dan lingkar dalam Jakarta
yang ke depannya dapat mempermudah akses ke kawasan.
Perekonomian Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan yang kuat hingga tahun 2025.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-
2025 tercatat sebesar 5,12% (yoy), sedikit melambat dibandingkan capaian kuartal sebelumnya,
namun tetap mencerminkan keberlanjutan pemulihan domestik. Selain itu, tren suku bunga acuan
Bank Indonesia (BI rate) dan Federal Reserve Amerika Serikat (FED rate) yang bergerak turun
memberikan outlook positif bagi sektor properti, karena menurunkan biaya pendanaan dan
meningkatkan daya beli konsumen. Dengan demikian, faktor makroekonomi ini secara langsung
maupun tidak langsung akan berpengaruh positif terhadap prospek sektor properti.
Dengan berfokus pada pengembangan bisnis real estat khususnya PIK 2, maka Rencana
Transaksi ini akan meningkatkan aset Perseroan dan mendukung pertumbuhan pendapatan
Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh
pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Bukan
Dengan Pihak Afiliasi
Rencana Transaksi ini dilaksanakan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya
karena dinilai mampu menciptakan sinergi bisnis optimal, khususnya dalam pengembangan
Central Business District (CBD) PIK2 dengan luas lahan BKS sebesar 694 hektare. Selain itu, BKS
memiliki properti investasi seperti NICE (Nusantara International Convention Exhibition) dan Hotel
Hilton PIK2 Jakarta yang akan menjadi sumber pendapatan berulang (recurring income).
Ditambahkan pula bahwa BKS masih memiliki cadangan lahan yang luas serta pertambahan aset
investment property yang strategis, sehingga mampu menopang peningkatan penjualan properti
sekaligus memperkuat arus pendapatan berulang di masa depan. Kolaborasi ini tidak hanya
memperkuat integrasi kawasan, tetapi juga memastikan efisiensi, percepatan eksekusi, serta
keselarasan visi yang sulit dicapai apabila dilakukan dengan pihak ketiga.
4
Page 6
Dengan meningkatnya nilai aset dan potensi pendapatan, Rencana Transaksi ini diharapkan
memperkuat posisi Perseroan sebagai pengembang terkemuka di Indonesia, serta memberikan
pertumbuhan yang berkelanjutan. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung penciptaan nilai tambah
yang signifikan bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.
3. Objek Transaksi
Objek dari Rencana Transaksi ini adalah sebanyak-sebanyaknya 44,10% (empat puluh empat
koma satu nol persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target, yang
dimiliki AS dan TMJ.
Seluruh dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD III, dimana
Perseroan berencana melakukan PMHMETD III kepada para pemegang saham dengan
menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta
lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus) saham yang nilai nominalnya sebesar Rp100 (seratus
Rupiah) per saham.
Guna pelaksanaan Rencana Transaksi, pada tanggal 29 Agustus 2025, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 29 Agustus 2025
yang dibuat oleh dan antara AS dan TMJ sebagai para penjual dan Perseroan sebagai pembeli
(“PPJB”), untuk pengalihan sebanyak-banyaknya 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta) saham
Perusahaan Target yang mewakili sebesar 44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Target. Sehubungan dengan hal tersebut,
Para Pihak sepakat dan setuju bahwa Rencana Transaksi dilakukan secara proporsional dan sama
rata sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing AS dan TMJ dalam Perusahaan Target,
dengan perincian sebagai berikut:
(i) Perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima
puluh juta) saham dalam Perusahaan Target dari AS; dan
(ii) Perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima
puluh juta) saham dalam Perusahaan Target dari TMJ.
Perseroan tidak memiliki pembebanan jaminan dan/atau sengketa atau permasalahan hukum atas
44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor
dalam Perusahaan Target, yang dimiliki AS dan TMJ.
4. Nilai Transaksi
Berdasarkan PPJB, atas pengalihan sebanyak-banyaknya 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus
juta) saham Perusahaan Target yang mewakili sebesar 44,10% (empat puluh empat koma satu nol
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Target, Para Pihak sepakat
bahwa jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada AS dan TMJ untuk penjualan dan
pengalihan atas setiap saham Perusahaan Target adalah disepakati sebesar Rp6.450,- (enam
ribu empat ratus lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah total harga pembelian atas
Saham Yang Dijual yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Para Penjual adalah paling
banyak sebesar Rp16.125.000.000.000,- (enam belas triliun seratus dua puluh lima milyar
Rupiah).
Adapun pelaksanaan pembayaran atas Nilai Transaksi tersebut akan bergantung pada pemenuhan
persyaratan pendahuluan yang telah disepakati para pihak dalam PPJB sehubungan dengan
Rencana Transaksi, sebagai berikut:
a. masing-masing dari AS dan TMJ sebagai para penjual dan Perseroan sebagai pembeli telah
memperoleh seluruh persetujuan korporasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Rencana Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada (i) persetujuan direksi, dewan
komisaris, dan para pemegang saham AS yang disyaratkan oleh anggaran dasar AS dan
persetujuan direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham TMJ yang disyaratkan
anggaran dasar TMJ; dan (ii) persetujuan RUPS luar biasa dari Perseroan untuk menyetujui
pelaksanaan Right Issue dan pelaksanaan Rencana Transaksi (“RUPSLB Perseroan”);
5
Page 7
b. telah diperolehnya pernyataan efektif pernyataan pendaftaran Perseroan dari OJK sehubungan
dengan pelaksanaan Right Issue (“Pernyataan Efektif OJK”).
5. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini terdiri dari:
a) Perseroan:
merupakan pihak yang akan melakukan pembelian atas saham Perusahaan Target yang
dimiliki AS dan TMJ.
b) Perusahaan Target:
merupakan pihak yang sahamnya akan dibeli oleh Perseroan sebanyak-banyaknya
2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) lembar saham yang saat ini dimiliki oleh AS dan TMJ.
c) AS:
merupakan pihak yang akan melakukan penjualan atas saham Perusahaan Target yang
dimilikinya kepada Perseroan.
d) TMJ:
merupakan pihak yang akan melakukan penjualan atas saham Perusahaan Target yang
dimilikinya kepada Perseroan.
Berikut adalah informasi tentang masing-masing pihak dalam Rencana Transaksi:
Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September 2000, yang
dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal S.H, M.H, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei
2003 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN No. 5572.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66,
tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17
September 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September 2021 telah mengalami beberapa kali
perubahan, dan perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233111,
tanggal 4 September 2025, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0206162.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal 4 September 2025.
Kegiatan Usaha
6
Page 8
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan adalah menjalankan usaha Perindustrian, Aktivitas Perusahaan Holding dan
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. Usaha di bidang Perindustrian meliputi:
a. melaksanakan kegiatan usaha industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam.
b. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng
makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan,
dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
2. Usaha Aktivitas Perusahaan Holding meliputi:
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan.
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau yang mendukung kegiatan
usaha utama, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu kelompok ini
mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan menjalankan Aktivitas
Holding Dan Melalui Entitas Anak Berupa Real Estat.
Perizinan
Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Umum
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Berlaku selama Perseroan Kantor Pelayanan Pajak
(NPWP) No. 02.155.064.5- menjalankan kegiatan (KPP) Pratama Jakarta
451.000 usahanya. Pluit.
2. Surat Pengukuhan Pengusaha Berlaku selama Perseroan Kantor Pelayanan Pajak
Kena Pajak (SPPKP) No. S- menjalankan kegiatan (KPP) Pratama Jakarta
593/PKP/KPP.210703/2023, usahanya. Pluit.
tanggal 6 Oktober 2023
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan
No. 8120002931894, tanggal menjalankan kegiatan Penyelenggara OSS.
19 September 2018, usahanya.
sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan perubahan
keempat, tanggal 6 Juli 2023
2. Perizinan Operasional
1. Izin Usaha Industri (IUI), Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan
tanggal 25 September 2018 menjalankan kegiatan Penyelenggara OSS.
usahanya.
3. Izin sehubungan dengan Lingkungan
7
Page 9
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Rekomendasi Upaya Berlaku selama Perseroan Bupati Tangerang.
Pengelolaan Lingkungan Hidup menjalankan kegiatan
dan Upaya Pemantauan usahanya.
Lingkungan Hidup (UKL-UPL )
No. 660/Kep.25-BP2T/2014,
tanggal 20 Februari 2014
2. Izin Lingkungan No. 660/Kep Berlaku selama Izin Usaha Bupati Tangerang.
44. 11-13199, tanggal 14 Maret Industri (IUI) tanggal 25
2014 September 2018 masih
berlaku.
3. Surat Pernyataan Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan
Kesanggupan Pengelolaan menjalankan kegiatan Penyelenggara OSS.
dan Pemantauan Lingkungan usahanya.
Hidup (SPPL)
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah lebih lanjut berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan
Menkum No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023 jo. Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0233111, tanggal 4 September 2025.
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 15.202.156.535 1.520.215.653.500 89,92
2. Masyarakat dengan kepemilikan di
bawah 5% 1.702.344.965 170.234.496.500 10,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor 16.904.501.500 1.690.450.150.000 100.00
Saham Dalam Portepel 33.095.498.500 3.309.594.850.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni
2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September
2023, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0164324, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18
September 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Prospektus diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris : Steven Kusumo
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen : Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman
Direksi
8
Page 10
Presiden Direktur : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Arthur Salim
Direktur : Gianto Gunara
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
Ikhtisar Keuangan
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024 serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda
Mustika & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh
Putu Mustika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0726), akuntan publik independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya dengan nomor 00288/2/0826/AU.1/05/0726-5/1/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025.
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset lancar 30.245.270.640 28.060.999.605 17.863.944.394
Aset tidak lancar 18.516.714.394 18.510.245.384 15.970.017.987
Total Aset 48.761.985.034 46.571.244.989 33.833.962.381
Liabilitas jangka pendek 16.010.646.199 15.183.760.826 9.110.988.577
Liabilitas jangka panjang 3.316.495.051 4.797.754.903 5.627.121.089
Total Liabilitas 19.327.141.250 19.981.515.729 14.738.109.666
Total Ekuitas 29.434.843.784 26.589.729.260 19.095.852.715
Total Liabilitas dan ekuitas 48.761.985.034 46.571.244.989 33.833.962.381
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2024 2023
Operasi Yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.892.494
Laba bruto 965.368.849 751.971.260 1.584.648.658 1.078.685.202
Laba sebelum pajak
649.035.744 572.081.308 1.280.903.705 736.090.125
penghasilan
Laba setelah efek
penyesuaian rugi dari 648.998.890 561.546.239 1.267.553.482 723.420.466
merging entities
Laba periode/tahun
berjalan dari operasi yang 648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 779.588.934
dilanjutkan
Operasi Yang Dihentikan
Laba periode/tahun
berjalan dari operasi yang - - - 1.090.252
dihentikan
Laba periode/tahun
648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 780.679.186
berjalan
Laba komprehensif
648.998.890 566.547.689 1.269.846.385 784.312.670
periode/tahun berjalan
Laba komprehensif yang
diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 285.861.969 285.590.219 625.998.215 273.180.152
Kepentingan
363.136.921 280.957.470 643.848.170 511.132.518
nonpengendali
648.998.890 566.547.689 1.269.846.385 784.312.670
Laba per saham - dasar
dan dilusian (Rupiah 16,93 18,23 38,78 19,82
penuh)
*tidak diaudit
9
Page 11
BKS
Riwayat Singkat
BKS didirikan dengan nama PT Bangun Kosambi Sukses sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian No. 01, tanggal 3 April 2000, yang dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, S.H., M.H., Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Indonesia No. C-16935 HT.01.01.TH.2000, tanggal 8 Agustus 2000 (“Akta Pendirian BKS”). BKS
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan 09.01.1.70 di
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara dengan nomor agenda 1512/BH09.81/X/2006
tanggal 5 Oktober 2006. Akta Pendirian BKS tersebut telah diumumkan pada TBN No. 58 pada
BNRI No. 1, tanggal 2 Januari 2001.
Anggaran dasar BKS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham BKS No. 4, tanggal 9 September 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan (a) Surat Keputusan No. AHU-0057170.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 10
September 2024, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0190848, tanggal 10 September 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 10 September 2024 (“Akta BKS No. 4/2024”) telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham BKS No. 2, tanggal 8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo,
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Pasal 11 anggaran
dasar BKS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH01.03-0209166, tanggal 8 November
2024 (“Akta BKS No. 2/2024”), dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKS
No. 2, tanggal 10 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar BKS,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.03.-0041716, tanggal 11 Februari 2025 (“Akta BKS No.
2/2025”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan BKS adalah berusaha dalam
bidang:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BKS melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
(i) Kegiatan Usaha Utama
a) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah
yang bisa dipindah-pindah, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 68111;
b) Aktivitas Perusahaan Holding; Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
10
Page 12
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
(ii) Kegiatan Usaha Penunjang:
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur, dengan kode KBLI
70209.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
saat ini oleh BKS adalah real estat dan aktivitas perusahaan holding.
Perizinan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BKS memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku selama Menteri Investasi /
Induk Berusaha (NIB) dengan No. BKS Kepala Badan
9120302891422, sebagaimana diterbitkan menjalankan Koordinasi
pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan kegiatan Penanaman Modal
perubahan ke-1 pada tanggal 13 September usahanya. melalui Lembaga
2024 Pengelola dan
Penyelenggara
Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama KPP Pratama
01.930.684.4-026.000 terdaftar tanggal 27 April BKS Kosambi, Direktorat
2000 menjalankan Jenderal Pajak (DJP)
kegiatan Banten
usahanya.
3. SPPKP No. S-597/PKP/KPP.080603/2024 Berlaku selama KPP Pratama
tanggal 27 September 2024 BKS Kosambi, Direktorat
menjalankan Jenderal Pajak (DJP)
kegiatan Banten
usahanya.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama Menteri
Standar No. 91203028914220001, yang BKS Investasi/Kepala
diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2022. menjalankan Badan Koordinasi
kegiatan Penanaman Modal
usahanya. a.n. Menteri
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Rakyat, melalui
Sistem OSS.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Tidak terdapat Disimpan secara
11
Page 13
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
dan Pemantauan Lingkungan Hidup, tanggal 18 ketentuan elektronik di sistem
September 2024 jangka waktu OSS.
keberlakuan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur pemegang saham dan permodalan BKS telah diubah lebih lanjut berdasarkan Akta BKS
No. 2/2025.
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Juli 2025, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal
Modal Dasar 20.408.200.000 408.164.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PANI 2.602.050.000 52.041.000.000 45,90
AS 1.250.000.000 25.000.000.000 22,05
TMJ 1.250.000.000 25.000.000.000 22,05
Masyarakat dengan kepemilikan di bawah
5% 566.894.500 11.337.890.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
5.668.944.500 113.378.890.000 100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 14.739.255.500 297.959.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKS berdasarkan Akta BKS No. 4/2024,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250058, tanggal 10 September 2024 jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham BKS No. 3, tanggal 8 November 2024, yang
dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0273755, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0242152.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Direksi
Presiden Direktur : Steven Kusumo
Wakil Presiden Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Linda Kusumo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
Direktur : Arthur Salim
Wakil Direktur : Christina Widjaja
Ikhitsar Keuangan
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024 serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
12
Page 14
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda
Mustika & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh
Putu Mustika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0726), akuntan publik independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya dengan nomor 00287/2.0826/AU.1/03/0726-1/1/VIII/2025 tertanggal 18 Agustus 2025.
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset Lancar 12.372.286.699 11.699.012.012 9.665.728.527
Aset tidak lancar 9.520.399.161 8.570.676.922 7.553.863.720
Total Aset 21.892.685.860 20.269.688.934 17.219.592.247
Liabilitas Jangka Pendek 9.601.740.997 9.359.569.292 6.495.703.183
Liabilitas Jangka Panjang 1.124.891.627 2.587.290.169 3.035.192.567
Total Liabilitas 10.726.632.624 11.946.859.461 9.530.895.750
Total Ekuitas 11.166.053.236 8.322.829.473 7.688.696.497
Total Liabilitas dan ekuitas 21.892.685.860 20.269.688.934 17.219.592.247
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 1.195.472.355 969.407.957 2.248.978.321 1.953.493.186
Beban pokok pendapatan (469.861.105) (408.304.827) (976.613.585) (966.623.300)
Laba bruto 725.611.250 561.103.130 1.272.364.736 986.869.886
Laba sebelum pajak
587.693.170 484.938.460 1.109.654.788 826.442.651
penghasilan
Laba setelah efek
penyesuaian rugi dari 587.129.452 475.601.265 1.095.609.024 804.535.630
merging entities
Laba periode/tahun
587.129.452 479.102.365 1.095.609.024 804.535.630
berjalan
Laba komprehensif
587.129.452 480.696.174 1.095.789.251 805.161.648
periode/tahun berjalan
Laba komprehensif yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 516.995.409 412.120.982 924,827,903 578,770,289
Kepentingan
70.134.043 68.575.192 170.961.348 226.391.359
nonpengendali
587.129.452 480.696.174 1.095.789.251 805.161.648
Laba per saham - dasar
dan dilusian (Rupiah 91,81 80,59 181,25 113,40
penuh)
AS
Riwayat Singkat
AS didirikan dengan nama PT Agung Sedayu sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No.
30, tanggal 13 Maret 2008, yang dibuat di Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
21268.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 25 April 2008, dan telah diumumkan di TBN No. 16850 pada
BNRI 71, tanggal 2 September 2008 (“Akta Pendirian AS”).
Anggaran dasar AS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian AS telah diubah beberapa kali
dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No. 33, tanggal 10
Maret 2011, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
peningkatan modal dasar dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, sebagaimana telah
disetujui oleh Keputusan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-20944.AH.01.02.Tahun
2011, tanggal 27 April 2011 (“Akta AS No. 33/2011”), (ii) Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No.
54, tanggal 17 Februari 2012, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta,
13
Page 15
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor AS, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-10173, tanggal 26 Maret 2012 (“Akta AS No. 54/2012”), (iii)
Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No. 51, tanggal 4 Februari 2014, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar
AS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-15847, tanggal 15 April 2014
(“Akta AS No. 51/2014”), (iv) Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No. 13, tanggal 2 Desember 2015,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (1) dan (3) anggaran dasar AS, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0986842, tanggal 10 Desember 2015 (“Akta AS No.
13/2015”), dan (v) Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No. 31, tanggal 11 Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 3 anggaran dasar AS, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0055913.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 13 Agustus 2020 (“Akta AS No.
31/2020”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar AS, maksud dan tujuan AS adalah berusaha dalam bidang
Real Estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas AS dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
• Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa:
Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan
bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall,
pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan,
termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kavling
tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang
bisa dipindah-pindah.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
saat ini oleh AS adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
Perizinan
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku selama Menteri Investasi /
Induk Berusaha (NIB) dengan No. AS Kepala Badan
9120010292679, sebagaimana diterbitkan menjalankan Koordinasi
pada tanggal 27 Desember 2019 dengan kegiatan Penanaman Modal,
perubahan ke-5 pada tanggal 14 April 2022 usahanya. melalui Lembaga
Pengelola dan
Penyelenggara Sistem
OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama KPP Madya Dua
02.707.010.1-026.000 terdaftar tanggal 28 AS Jakarta Pusat
Maret 2008 menjalankan
kegiatan
usahanya.
14
Page 16
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
3. SPPKP No. S-2PKP/WPJ.06/KP.17/2022 Berlaku selama KPP Madya Dua
tanggal 4 Januari 2022 AS Jakarta Pusat
menjalankan
kegiatan
usahanya.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan (i) Akta AS No. 33/2011, (ii) Akta AS No. 54/2012, dan (iii) Akta Risalah RUPS Luar
Biasa AS No. 48, tanggal 9 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0164188, tanggal 22 Agustus
2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham AS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 6.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Cahaya Bintang Sejahtera 2.310.000 231.000.000.000 50,00
PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera 2.310.000 231.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.620.000 462.000.000.000 100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 138.000.000.000 138.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Risalah Rapat tertanggal 30 September 2024 Nomor 178, yang dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan tanggal 4 Oktober 2024 Nomor AHU-AH.01.09-0259825, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi AS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Belly Djaliel
Direksi
Presiden Direktur : Nono Sampono
Direktur : Freddy Numberi
TMJ
Riwayat Singkat
TMJ didirikan dengan nama PT Tunas Mekar Jaya sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
TMJ No. 13, tanggal 9 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Agnes Angelika, S.H., Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-
16712HT.01.01.TH.2002, tanggal 2 September 2002, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP090315237263 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Selatan No. 2034/BH09.03/X/2022 tanggal 2 Oktober 2022 dan telah diumumkan dalam BNRI No.
6, tanggal 21 Januari 2003, TBN No. 590 (“Akta Pendirian TMJ”).
Anggaran dasar TMJ sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para
Pemegang Saham TMJ No. 74, tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Agnes Angelika,
S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar PT TMJ terhadap
UUPT, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
15
Page 17
67247.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 22 September 2008 (“Akta TMJ No. 74/2008”) telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham TMJ No. 162, tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Agnes
Angelika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Pasal 3
anggaran dasar TMJ, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0006147.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 Januari 2022 (“Akta TMJ No. 162/2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar TMJ, maksud dan tujuan TMJ ialah berusaha dalam
bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TMJ dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
• Ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; Keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktek dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktek dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
perencanaan pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
saat ini oleh TMJ adalah aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Perizinan
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku selama Menteri Investasi /
Induk Berusaha (NIB) dengan No. TMJ Kepala Badan
8120311032435, sebagaimana diterbitkan menjalankan Koordinasi
pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan kegiatan Penanaman Modal,
perubahan ke-2 tanggal 17 Mei 2022 usahanya. melalui Lembaga
Pengelola dan
Penyelenggara Sistem
OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama KPP Pratama Jakarta
02.261.538.9-063.000 terdaftar tanggal 19 TMJ Setiabudi Tiga
Agustus 2002 menjalankan
kegiatan
usahanya.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta TMJ No. 74/2008, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TMJ
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 500.000 500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Tn. Hindarto Budiono 199.999 199.999.000 99,9995
16
Page 18
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Saham
Nominal (Rp) (%)
Tn. Harris Then 1 1.000 0,0005
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.000 200.000.000 100,0000
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 300.000 300.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti RUPS Luar Biasa TMJ No.
13, tanggal 11 September 2025, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro. S.H., Notaris di Jakarta
Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0342549, tanggal 25 September
2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TMJ adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hindarto Budiono
Komisaris : Arthur Salim
Komisaris : Adhi Indrawan
Direksi
Direktur Utama : Gianto Gunara
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
6. Sifat Hubungan Transaksi
Rencana Transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp16.125.000.000.000 (enam belas triliun
seratus dua puluh lima miliar Rupiah) merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
a. Transaksi Material
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya
telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 18 Agustus 2025,
jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp29.434.843.784.000 (dua puluh sembilan triliun
empat ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan
puluh empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 54,78% (lima puluh
empat koma tujuh delapan persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan.
Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi, karenanya wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPS sesuai dengan
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 17/2020.
b. Transaksi Afiliasi
Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dikarenakan (i) Tuan Phiong Phillipus
Darma menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris di Perseroan dan sebagai Komisaris di
Perusahaan Target; (ii) Tuan Steven Kusumo menjabat sebagai Komisaris di Perseroan dan
sebagai Presiden Direktur di Perusahaan Target; (iii) Tuan Richard Halim Kusuma menjabat
sebagai Komisaris di Perseroan dan sebagai Presiden Komisaris di Perusahaan Target; (iv)
Tuan Markus Kusumaputra menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan Perusahaan Target;
Tuan Ipeng Widjoyo menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan sebagai Wakil Presiden
Direktur di Perusahaan Target; (v) Tuan Arthur Salim menjabat sebagai Direktur di Perseroan
17
Page 19
dan Perusahaan Target; (vi) Tuan Yohanes Edmond Budiman menjabat Direktur di Perseroan
dan Perusahaan Target; dan (vii) Perusahaan Target merupakan entitas anak Perseroan
dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 45,90% (empat puluh lima koma sembilan nol
persen).
No Nama Perseroan Perusahaan Target
1. Susanto Kusumo PK -
2. Phiong Phillipus Darma WPK K
3. Steven Kusumo K PD
4. Richard Halim Kusuma K PK
5. Hardjo Subroto Lilik KI KI
6. Prof. Djisman Simandjuntak KI -
7. Adi Pranoto Leman KI -
8. Sugianto Kusuma PD -
9. Alexander Halim Kusuma WPD -
10. Surya Pranoto Budihardjo WPD -
11. Markus Kusumaputra D D
12. Ipeng Widjoyo D WPD
13. Arthur Salim D D
14. Gianto Gunara D -
15. Yohanes Edmond Budiman D D
16. Linda Kusumo - D
17. Christina Widjaja - WD
Keterangan
PK / KU : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
WPK : Wakil Presiden Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris WD : Wakil Direktur
Dengan demikian Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi prosedur dan prasyarat yang ditetapkan dalam POJK 42/2020 dan wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPS sesuai dengan
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 42/2020. Berdasarkan
Pasal 33(a) POJK 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material
merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
Perseroan tidak memiliki persyaratan pendahuluan yang telah disepakati para pihak sehubungan
dengan rencana Transaksi.
Perseroan tidak memiliki pembebanan jaminan dan/atau sengketa atau permasalahan hukum atas
44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perusahaan Target, yang dimiliki AS dan TMJ (Objek Transaksi).
7. Struktur Grup Sebelum Rencana Transaksi
Struktur grup Perseroan sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
18
Page 20
MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan Terbuka’ berdasarkan Pasal 1
angka 31 Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal jo. Pasal 1 ayat (4) huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka, yang mana MAP memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam Perseroan, dan
dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) jo.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menteri Hukum Republik Indonesia ("Menkum").
Berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat
Perseroan, tanggal 9 September 2025, yang disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum, (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma,
(iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto Budiono merupakan pemilik manfaat (beneficial
owner) dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018 (“Para Pemilik Manfaat”), dan
tidak diklasifikasikan sebagai ‘Kelompok yang Terorganisasi’ berdasarkan Pasal 1 angka 2
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mengingat
Para Pemilik Manfaat tidak membuat suatu rencana, kesepakatan, atau keputusan secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka
pengendalian terhadap Perseroan.
19
Page 21
Setelah Rencana Transaksi, struktur grup Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Setelah Rencana Transaksi, MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan
Terbuka’ berdasarkan Pasal 1 angka 31 Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4) huruf a Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang mana MAP memiliki saham
Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Lebih lanjut, (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan
(iv) Hindarto Budiono akan tetap menjadi Para Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018, dan tidak diklasifikasikan
sebagai ‘Kelompok yang Terorganisasi’ mengingat para pemilik manfaat tidak membuat suatu
rencana, kesepakatan, atau keputusan secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk bekerja sama
untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka pengendalian terhadap Perseroan.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada
pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu (negative covenant) yang dapat
merugikan pemegang saham publik.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait dengan Rencana Transaksi oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kreditur
Perseroan.
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak
keuangan yang material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan
20
Page 22
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, apabila diasumsikan bahwa
Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025.
Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan keuangan konsolidasi
Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor
independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA
pada tanggal 18 Agustus 2025.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
informasi keuangan konsolidasian Perseroan:
• Laporan Keuangan Konsolidasian interim Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan;
• Laporan Keuangan Konsolidasian interim BKS per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan
Malonda Mustika & Rekan;
• Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMTHMETD III (sesuai Akta RUPSLB Perseroan
No. 58 tertanggal 26 Juni 2024) dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025 dengan
jumlah hasil PMTHMETD III sebesar Rp300.001.100.000;
• Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD III dengan asumsi dilakukan pada
tanggal 30 Juni 2025 dengan jumlah hasil PMHMETD III sebanyak-banyaknya
Rp16.733.000.940.000;
• Transaksi material dan transaksi afiliasi oleh Perseroan atas pengambilalihan saham BKS yang
dimiliki oleh AS dan TMJ dengan nilai transaksi sebanyak-banyaknya Rp16.125.000.000.000;
• Biaya emisi saham atas PMHMETD III kepada masyarakat dengan asumsi dilakukan pada tanggal
30 Juni 2025 sebesar sebanyak-banyaknya Rp8.000.940.000.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang terdiri dari
proforma laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 serta proforma
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang berasal dari proforma informasi keuangan konsolidasian interim per
tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah
direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen berdasarkan laporannya
tanggal 29 September 2025:
(dalam ribuan Rupiah)
Informasi
Laporan Posisi Keuangan Keuangan
Penyesuaian Hasil Proforma
Konsolidasian Sebelum
Penyesuaian
Aset Lancar 30.245.270.640 900.001.100 31.145.271.740
Aset Tidak Lancar 18.516.714.394 - 18.516.714.394
Total Aset 48.761.985.034 900.001.100 49.661.986.134
Liabilitas Jangka Pendek 16.010.646.199 - 16.010.646.199
Liabilitas Jangka Panjang 3.316.495.051 - 3.316.495.051
Total Liabilitas 19.327.141.250 - 19.327.141.250
Total Ekuitas 29.434.843.784 900.001.100 30.334.844.884
Total Liabilitas dan ekuitas 48.761.985.034 900.001.100 49.661.986.134
(dalam ribuan Rupiah)
Informasi
Keuangan
Keterangan Penyesuaian Hasil Proforma
Sebelum
Penyesuaian
Operasi Yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.645.441.047 - 1.645.441.047
Laba bruto 965.368.849 - 965.368.849
21
Page 23
Informasi
Keuangan
Keterangan Penyesuaian Hasil Proforma
Sebelum
Penyesuaian
Laba/(rugi) sebelum pajak pajak
649.035.744 - 649.035.744
penghasilan
Laba/(rugi) setelah efek
penyesuaian rugi dari merging 648.998.890 - 648.998.890
entities
Laba periode berjalan dari operasi
648.998.890 - 648.998.890
yang dilanjutkan
Operasi Yang Dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi
- - -
yang dihentikan
Laba periode berjalan 648.998.890 - 648.998.890
Laba komprehensif periode
648.998.890 - 648.998.890
berjalan
Laba komprehensif yang
diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 285.861.969 - 285.861.969
Kepentingan non pengendali 363.136.921 - 363.136.921
648.998.890 - 648.998.890
Laba per saham - dasar dan
16,93 - 16,93
dilusian (Rupiah penuh)
RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis) atas nama Andi Wijaya, telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar
44,10% saham BKS sesuai dengan surat penugasan No. KR/250702-002 tanggal 2 Juli 2025 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 44,10% saham BKS sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00139/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, AS, dan TMJ.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 44,10% saham BKS.
3. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2025.
4. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
tanggal 30 Juni 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
22
Page 24
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan BKS dan MAS yang disusun oleh manajemen BKS dan MAS. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BKS
dan MAS pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan
datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BKS dan MAS yang dinilai pada saat penilaian
ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja BKS dan MAS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis BKS dan MAS dan informasi
manajemen BKS terhadap proyeksi laporan keuangan BKS dan MAS tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian BKS dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BKS atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BKS bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan BKS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
23
Page 25
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum BKS berdasarkan anggaran dasar BKS.
6. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method), dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BKS
dan MAS di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha BKS dan MAS. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BKS dan MAS
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BKS dan MAS. Arus kas yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
CKI, IPN, FCS, dan PET.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BKS dan MAS
merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai
dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian dihitung dengan cara
mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
24
Page 26
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BKS.
Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang
dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
Ringkasan Hasil Penilaian
(dalam miliar Rupiah)
Pendekatan
Keterangan Metode Penilaian Nilai
Penilaian
Metode Diskonto Arus 16.171
Pendapatan dan Kas dan Metode
Nilai pasar 44,10% saham BKS
Aset Kapitalisasi Kelebihan
Pendapatan
Metode Penyesuaian 1.178
Aset Bersih dan Metode
Nilai pasar 57,00% saham CKI Aset dan Pasar Pembanding
Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek
Metode Diskonto Arus 15.193
Pendapatan dan Kas dan Metode
Nilai pasar 71,69% saham MAS
Aset Kapitalisasi Kelebihan
Pendapatan
Aset Metode Penyesuaian 3.892
Nilai pasar 71,69% saham CGIC
Aset Bersih
Aset Metode Penyesuaian 0
Nilai pasar 99,60% saham ASGE
Aset Bersih
Metode Penyesuaian 2.208
Aset Bersih dan Metode
Nilai pasar 99,99% saham IPN Aset dan Pasar Pembanding
Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek
Aset Metode Penyesuaian 4
Nilai pasar 99,00% saham CKBD
Aset Bersih
Metode Penyesuaian 451
Aset Bersih dan Metode
Nilai pasar 40,00% saham FCS Aset dan Pasar Pembanding
Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek
Pasar Metode Pembanding 6
Nilai pasar 0,16% saham PET Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek
7. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp16,17 triliun.
25
Page 27
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAK SI MATERIAL
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis) atas nama Andi Wijaya, telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250702-002 tanggal
2 Juli 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00140/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025:
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, AS, dan TMJ.
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah rencana Perseroan
untuk melakukan pembelian dan menerima pengalihan sebanyak-banyaknya atas 2.500.000.000
atau setara dengan 44,10% saham BKS dari AS dan TMJ, masing-masing sebanyak-banyaknya
atas 1.250.000.000 saham atau setara dengan 22,05%, dengan nilai transaksi masing-masing
sebesar Rp6.450 per saham, dengan keseluruhan nilai transaksi maksimal sebesar
Rp16.125.000.000.000 (enam belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
4. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK
17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
serta SPI.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR
secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
26
Page 28
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi
dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya,
KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan BKS berdasarkan
anggaran dasar Perseroan dan BKS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
27
Page 29
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi mungkin berbeda.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan atas rencana Perseroan untuk
melakukan pembelian dan menerima pengalihan sebanyak-banyaknya atas 2.500.000.000
atau setara dengan 44,10% saham CBDK dari AS dan TMJ, masing-masing
sebanyak-banyaknya atas 1.250.000.000 saham atau setara dengan 22,05%, dengan nilai
transaksi masing-masing sebesar Rp 6.450 per saham, dengan keseluruhan nilai transaksi
maksimal sebesar Rp 16,13 triliun.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri properti yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri properti di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas
kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja
keuangan historis Perseroan dan CBDK berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan CBDK untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit,.
Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
atas Rencana Transaksi, di mana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan
proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi menurunkan
rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio) Perseroan dari 65,66% menjadi 63,71%
yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif
dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan
manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi
keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi
keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar
44,10% saham CBDK, dengan selisih nilai transaksi sebesar 0,28% persentase mana tidak
melebihi 7,50% dari nilai pasar 44,10% saham CBDK sebesar Rp 16,17 triliun.
28
Page 30
7. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini,
KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET
KJPP IBR sebagai KJPP resmi berdasarkan Izin Usaha No. 2.09.0047, Kep. Menkeu No.
552/KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan opini/pendapat Nilai Pasar untuk kepentingan pendukung penilaian saham pada aset milik
BKS, MAS, CGIC, CKI, FCS dan IPN, sesuai dengan surat penugasan/perintah kerja No. 067/IDR-
SPK/PEN-BDG/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Penilaian Ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang
bernaung di KJPP Iwan Bachron dan Rekan dan telah memiliki Izin Penilai Publik bedasarkan izin
Penilai Publik No. P-1.17.00500, bertindak independen, objektif dan memiliki kompetensi untuk
melakukan penilaian sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset sebagaimana tertuang dalam laporan:
• Nomor: 00161/2.0047-05/PI/03/0500/1/IX/2025, tanggal 29 September 2025, penilaian aset BKS;
• Nomor: 00162/2.0047-05/PI/03/0500/1/IX/2025, tanggal 29 September 2025, penilaian aset MAS;
• Nomor: 00163/2.0047-05/PI/03/0500/1/IX/2025, tanggal 29 September 2025, penilaian aset CGIC;
• Nomor: 00164/2.0047-05/PI/03/0500/1/IX/2025, tanggal 29 September 2025, penilaian aset CKI;
• Nomor: 00165/2.0047-05/PI/03/0500/1/IX/2025, tanggal 29 September 2025, penilaian aset FCS;
• Nomor: 00166/2.0047-05/PI/03/0500/1/IX/2025, tanggal 29 September 2025, penilaian aset IPN.
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, MAS, CGIC, CKI,
FCS dan IPN.
2. Objek Penilaian
• Aset Tetap dan Tanah yang terdiri dari Inventaris Kantor, Peralatan dan Perlengkapan Kantor,
Peralatan Proyek, Mesin, Kendaraan Bermotor dan CIP, dan Tanah yang belum terjual
(gross) dengan luas 262.410 meter persegi dan Tanah yang belum dikembangkan dengan
luas 106.394 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik BKS.
• Aset Tetap, Properti Investasi dan Tanah & Bangunan yang terdiri dari Inventaris, Peralatan,
Kendaraan Bermotor, Bangunan, Peralatan Proyek, CIP, Aset Pengelola Tanah dan
Bangunan, Tanah dengan luas 96.413 meter persegi & Bangunan ready stock, bangunan
dalam proses serta Tanah belum dikembangkan dengan luas 3.888.491 meter persegi, yang
terletak di Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, milik MAS.
• Aset Tetap dan Tanah yang terdiri dari Bangunan, Peralatan Kantor dan Tanah dalam
Pengembangan dengan luas 1.234.201 meter persegi yang terletak di Desa Tanjung Pasir,
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik CGIC.
• Tanah dengan luas 79.160 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kosambi Barat,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik CKI.
29
Page 31
• Aset Tetap, Gedung Kantor dan Tanah yang terdiri dari Peralatan & Perlengkapan,
Kendaraan Bermotor, Mesin dan Inventaris, Bangunan Gedung Menara Syariah dan Tanah
belum dikembangkan dengan luas 16.944 meter yang terletak di Kelurahan Kosambi Barat,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik FCS.
• Aset Tetap yang terdiri dari Bangunan dalam Konstruksi/Construction in Progress “Nusantara
International Convention Exhibition”, Inventaris, Peralatan dan Perlengkapan Kantor, serta
Kendaraan Bermotor yang terletak Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Salembaran Jaya,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik IPN.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan penilaian adalah guna menyatakan opini/pendapat Nilai Pasar atas objek
penilaian untuk kepentingan Pendukung Penilaian Saham.
4. Tanggal Penilaian
Inspeksi aset dilakukan pada tanggal 6 s/d 8 Agustus 2025. Tanggal penilaian ditentukan pada
tanggal 30 Juni 2025.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
• Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional IPN.
• KJPP IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
• Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP IBR seperti yang telah disebutkan
dalam laporan penilaian ini dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP IBR tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal
yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
• Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian ini yang
merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
• KJPP IBR telah mempertimbangkan kondisi Obyek Penilaian, namun tidak berkewajiban
untuk memeriksa bagian-bagian dari Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak
dapat dijangkau. KJPP IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat.
KJPP IBR tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya.
Kecuali diinformasikan lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut
dipenuhi dengan baik.
• Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan.
Obyek Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi
serta biaya lain yang belum terselesaikan.
• Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian ini dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
• Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.
• Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari KJPP IBR.
• Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel
kantor (office seal) dari KJPP IBR.
30
Page 32
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan
dan metodologi penilaian adalah:
• Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).
Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Pasar ini adalah
Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).
Pada Pendekatan Pasar kami juga menerapkan Teknik Penjualan Bertahap/Sale Staging.
• Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
yang akan datang ke Nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
bukan dari kontrak; misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.). Pada Pendekatan
Pendapatan (Income Approach) metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Diskonto
Arus Kas/DCF.
• Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar
Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.
7. Bedasarkan surat OJK No. S-46/PM.023/2025 tanggal 24 September 2025 perihal perubahan
dan/atau tambahan informasi pada laporan penilaian aset, maka ada beberapa perubahan
dan/atau tambahan informasi pada laporan penilai terbaru sesuai dengan nomor laporan di
atas. Penyesuaian Informasi perubahan pada laporan penilaian aset sebagai berikut:
Penyesuaian Informasi perubahan pada laporan penilaian aset sebagai berikut:
• Laporan Penialaian Aset PT BKS
a) Melakukan Update Tinjauan Pasar;
b) Rincian atas Biaya Pengganti Baru yang digunakan untuk aset tetap, serta rincian
perhitungannya
c) Perhitungan penyusutan dengan metode yang digunakan;
d) Menambahkan kolom terkait biaya penyusutan yang diperhitungkan sehingga
menghasilkan indikasi nilai pasar;
e) Menambahkan sumber informasi data pembanding.
• Laporan Penialaian Aset PT MAS
a) Melakukan Update Tinjauan Pasar;
31
Page 33
b) Rincian atas Biaya Pengganti Baru yang digunakan untuk aset tetap, serta rincian
perhitungannya
c) Perhitungan penyusutan dengan metode yang digunakan;
d) Menambahkan kolom terkait biaya penyusutan yang diperhitungkan sehingga
menghasilkan indikasi nilai pasar;
e) Menambahkan sumber informasi data pembanding.
• Laporan Penialaian Aset PT CKI
a) Melakukan Update Tinjauan Pasar;
b) Menambahkan sumber informasi data pembanding
• Laporan Penialaian Aset PT CGIC
a) Melakukan Update Tinjauan Pasar;
b) Rincian atas Biaya Pengganti Baru yang digunakan untuk aset tetap, serta rincian
perhitungannya
c) Perhitungan penyusutan dengan metode yang digunakan;
d) Menambahkan kolom terkait biaya penyusutan yang diperhitungkan sehingga
menghasilkan indikasi nilai pasar;
e) Menambahkan sumber informasi data pembanding
• Laporan Penialaian Aset PT FCS
a) Melakukan Update Tinjauan Pasar;
b) Rincian atas Biaya Pengganti Baru yang digunakan untuk aset tetap, serta rincian
perhitungannya
c) Perhitungan penyusutan dengan metode yang digunakan;
d) Menambahkan kolom terkait biaya penyusutan yang diperhitungkan sehingga
menghasilkan indikasi nilai pasar;
e) Menambahkan sumber informasi data pembanding;
f) Menambahkan dasar penentuan masa proyeksi.
• Laporan Penialaian Aset PT IPN
a) Melakukan Update Tinjauan Pasar;
b) Rincian atas Biaya Pengganti Baru yang digunakan untuk aset tetap, serta rincian
perhitungannya
c) Perhitungan penyusutan dengan metode yang digunakan;
d) Menambahkan kolom terkait biaya penyusutan yang diperhitungkan sehingga
menghasilkan indikasi nilai pasar.
8. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan
terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan data
dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat Nilai
Pasar aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:
Pendekata Metode
No. Keterangan Obyek Nilai Pasar (Rp.)
n Penilaian Penilaian
Inventaris
Kantor,
Peralatan &
PT Bangun Perlengkapan
Kosambi Kantor, Pendekatan Metode Biaya
1 9.903.919.000.000
Sukses Peralatan Biaya Pengganti
(BKS) Proyek, Mesin,
Kendaraan
Bermotor/Alat
Pertanian, CIP
32
Page 34
Pendekata Metode
No. Keterangan Obyek Nilai Pasar (Rp.)
n Penilaian Penilaian
Metode
Pendekatan
Tanah Perbandingan
Pasar
Data Pasar
Inventaris
PT Mega Kantor,
Andalan Peralatan, Pendekatan Metode Biaya
2
Sukses Bangunan, Biaya Pengganti
22.791.394.000.00
(MAS) Peralatan
0
Proyek, CIP
Tanah dan Metode
Pendekatan
Kendaraan Perbandingan
Pasar
Bermotor Data Pasar
PT Cahaya Bangunan dan Pendekatan Metode Biaya
3
Gemilang Peralatan Kantor Biaya Pengganti
Indah Metode 5.987.993.000.000
Pendekatan
Cemerlang Tanah Perbandingan
Pasar
(CGIC) Data Pasar
PT Cahaya Metode
Pendekatan
4 Kencana Tanah Perbandingan 2.224.396.000.000
Pasar
Indah (CKI) Data Pasar
PT Fin Peralatan &
Pendekatan Metode Biaya
5 Centerindo Perlengkapan,
Biaya Pengganti
Satu (FCS) Mesin, Inventaris
Tanah, Metode
Pendekatan
Kendaraan Perbandingan
Pasar
Bermotor Data Pasar
Pendekatan Metode
Pendapatan Diskonto Arus
Gedung Kantor 2.300.702.000.000
dan Kas dan
"West Tower"
Pendekatan Metode Biaya
Biaya Pengganti
Metode
Pendekatan Perbandingan
Gedung kantor Pasar dan Data Pasar
"East Tower" Pendekatan dan Metode
Biaya Biaya
Pengganti
CIP NICE,
PT Industri
Inventaris,
Pameran Pendekatan Metode Biaya
6 Peralatan &
Nusantara Biaya Pengganti
Perlengkapan
(IPN) 1.615.982.000.000
Kantor
Metode
Kendaraan Pendekatan
Perbandingan
Bermotor Pasar
Data Pasar
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI AFILIASI, BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL
1. Pernyataan Direksi
• Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang
memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa
transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum.
• Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
33
Page 35
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material
telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik.
RUPSLB
Sehubungan dengan PMHMETD III Perseroan akan memintakan persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober
2025.
Berikut merupakan seluruh mata acara/agenda yang akan dimintakan persetujuan RUPS Luar Biasa:
1. Persetujuan atas penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“HMETD”) III kepada para pemegang saham Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan atas (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan (ii) Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan, sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD III,
yang akan digunakan Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah
satu entitas anak Perseroan, yaitu PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten
Tangerang (“PT BKS Tbk”), yang dimiliki PT Agung Sedayu (“PT AS”) dan PT Tunas Mekar Jaya
(“PT TMJ”), selaku pemegang saham PT BKS Tbk;
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada
entitas anak Perseroan melalui (i) pembelian sebagian atau seluruh saham PT BKS Tbk milik
masing-masing PT AS dan PT TMJ dan (ii) pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh
masing-masing (i) PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“PT
PET”), (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“PT CISN”), dan
(iii) PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“PT KUS”).
Ketiga mata acara/agenda di atas merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 huruf b POJK 17/2020 jo. penjelasan Pasal 2 huruf b POJK
42/2020, untuk menyelesaikan rencana Perseroan untuk melakukan (i) pembelian sebagian atau
seluruh saham PT BKS Tbk milik masing-masing PT AS dan PT TMJ dan (ii) pengambilan bagian
saham baru yang diterbitkan oleh masing-masing (i) PT PET, (ii) PT CISN, dan (iii) PT KUS.
Adapun berikut merupakan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk seluruh mata
acara/agenda dalam RUPS Luar Biasa:
i. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 angka 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 angka 6 huruf b Anggaran Dasar
Perseroan, keputusan RUPS adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen.
ii. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama di atas tidak tercapai, berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat 2 angka 6 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, RUPS kedua dapat dilangsungkan
jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat
2 angka 6 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui
34
Page 36
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
iii. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua di atas tidak tercapai, berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat 2 angka 6 huruf e Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 44 huruf f POJK 15/2020,
RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan dan
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS ketiga.
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal rencana PHMETD III tidak memperoleh persetujuan RUPS,
maka rencana PMHMETD III dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB yang tidak menyetujui rencana PHMETD III tersebut.
Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari Tanggal
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK Senin 25 Agustus 2025
2. Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, situs web Selasa 2 September 2025
BEI dan situs web Perseroan
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan Selasa 2 September 2025
dengan rencana PMHMETD III dan keterbukaan
informasi atas transaksi material dan transaksi afiliasi
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
4. Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Selasa 16 September 2025
(recording date)
5. Pemanggilan RUPSLB pada situs web KSEI, situs web Rabu 17 September 2025
BEI dan situs web Perseroan
6. Penyelenggaraan RUPSLB Kamis 9 Oktober 2025
7. Pengumuman hasil RUPSLB pada situs web KSEI, situs Senin 13 Oktober 2025
web BEI dan situs web Perseroan
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD III dapat
menghubungi Perseroan pada jam kerja di alamat berikut:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470,
Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
35
Names mentioned 97 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Citra Kirana Bisnis Distrik
p.2
unresolved
org
PT Cahaya Kencana Indah
p.2
unresolved
org
PT Fin Centerindo Satu
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×55
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
KJPP IBR
p.2 ×11
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.4 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.4 ×6
unresolved
person
Putu Astika
p.4 ×3
unresolved
person
CPA
p.4 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Pratama Abadi Nusa Industri
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.7 ×9
unresolved
person
Putu Mustika
p.10 ×2
unresolved
person
Djedjem Widjaja
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C-
p.11
unresolved
org
Menteri Investasi
p.12 ×3
unresolved
org
Menteri Standar
p.12
unresolved
org
Koordinasi
p.12
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.12
unresolved
person
Edison Jingga
· Notaris
p.14 ×14
unresolved
org
PT Cahaya Bintang Sejahtera
p.16
unresolved
org
PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera
p.16
unresolved
person
Agnes Angelika
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
PT TMJ
p.16 ×4
unresolved
person
Hindarto Budiono
p.17
unresolved
person
Harris Then
p.18
unresolved
person
Wiwik Condro. S.H.
· Notaris
p.18
unresolved
person
Yohanes Edmond Budiman
p.19 ×6
unresolved
—
Linda Kusumo
p.19
unresolved
—
Christina Widjaja
p.19
unresolved
person
WPD
· Presiden Komisaris
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.20
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.20
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.22
unresolved
org
Johan Malonda Mustika
p.22
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.23 ×2
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.24
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.30
unresolved
person
Penilai Publik Bunga Budiarti
p.30
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.30
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.30
unresolved
org
PT BKS
p.32 ×9
unresolved
org
PT MAS
p.32
unresolved
org
PT CKI
p.33
unresolved
org
PT CGIC
p.33
unresolved
org
PT FCS
p.33
unresolved
org
PT IPN
p.33
unresolved
org
PT Bangun
p.33
unresolved
org
PT Mega
p.34
unresolved
org
PT Cahaya
p.34 ×2
unresolved
org
PT Fin
p.34
unresolved
org
PT Industri Inventaris
p.34
unresolved
org
PT AS
p.35 ×3
unresolved
org
PT PET
p.35 ×2
unresolved
org
PT CISN
p.35 ×2
unresolved
org
PT KUS
p.35
unresolved
org
PT KUS. Adapun
p.35
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3937 ms
12 Sep 2026 22:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'adalah rencana Perseroan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
'rencana Perseroan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '16125000000000'}