Back to announcement
20251006_CRSN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31964953_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
BAGIAN I
HALAMAN JUDUL
RINGKASAN LAPORAN
1001/2.0171-00/BS-FS/X/2025
STUDI KELAYAKAN ATAS
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
DISUSUN UNTUK
PT CARSURIN TBK
(“CRSN”)
Page 2
SURAT PENGANTAR
No. Laporan: 1001/2.0171-00/BS-FS/X/2025
Jakarta, 02 Oktober 2025
Kepada Yth.,
PT Carsurin Tbk
Neo Soho Capital 28th Floor
Jl. Letjen S.Parman Kav.28
Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Perihal: Studi Kelayakan Rencana Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
yang baru untuk PT Carsurin Tbk
Dengan hormat,
Berdasarkan persetujuan surat penawaran studi kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha PT
Carsurin Tbk nomor 0802/FS.B/KJPP-TOPAZ/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, kami telah melakukan
pekerjaan studi kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha PT Carsurin Tbk
(“Perusahaan” / “CRSN”) yang berkantor di Neo Soho Capital 28th Floor, Jl. Letjen S.Parman Kav.28,
Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
Jakarta.
Studi Kelayakan ini dilakukan untuk kepentingan Perusahaan dalam hal Rencana Penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru untuk PT Carsurin Tbk.
Ringkasan Laporan ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.
Perusahaan memberikan kepada kami data-data dan kami mengasumsikan bahwa data-data tersebut
akurat dan benar. Kami mengerti bahwa tujuan dari penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai dasar
rujukan bagi manajemen untuk mengambil Keputusan bisnis dan untuk pengajuan pembiayaan. Namun
demikian, hendaknya dimaklumi bahwa Aspek Keuangan disusun atas dasar asumsi-asumsi yang
validitasnya sangat dipengaruhi oleh perubahan-perubahan yang terjadi dikemudian hari. Perubahan pada
satu atau beberapa asumsi akan mempengaruhi kesimpulan yang diambil.
Adapun isi Laporan Studi Kelayakan ini meliputi:
I. Pendahuluan
II. Gambaran Umum Perusahaan
III. Tinjauan Ekonomi
IV. Analisis Kelayakan Pasar
V. Analisis Aspek Teknis
VI. Analisis Aspek Pola Bisnis
VII. Analisis Aspek Kelayakan Model Manajemen
ii
Page 3
VIII. Analisis Aspek Keuangan dan Kesimpulan
Kami menegaskan bahwa penugasan pekerjaan ini bersifat independen, dalam arti, kami tidak memiliki
kepentingan apa pun, baik sekarang maupun di kemudian hari, atas hasil pekerjaan ini. Kami mengucapkan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan kepada kami.
Semoga ringkasan laporan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan ringkasan
laporan atau rujukan terhadap ringkasan laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen
apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan.
Ringkasan laporan studi ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”).
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-
asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan KBLI
yang akan dilaksanakan oleh CRSN adalah layak di realisasikan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Carsurin Tbk yang telah memberikan kepercayaan kepada
kami untuk melaksanakan penyusunan Studi Kelayakan ini. Demikian disampaikan, agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Prasetyo Djoko Sasongko, S.E.,MBA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Anggota Penilai MAPPI : No. 07-S-02115
Register Kemenkeu : RMK-2017.00354
Izin Penilai Kemenkeu : No. B-1.14.00395
Penilai terdaftar Pasar Modal : No. STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
Penilai terdaftar IKNB : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
iii
Page 4
PERNYATAAN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Ringkasan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Ringkasan Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan ini dan kami hanya menerima
imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran 0802/FS.B/KJPP-TOPAZ/VIII/2025 tanggal
27 Agustus 2025, yang sudah ditantangani oleh manajemen perusahaan tanggal 2 September 2025
Adapun biaya jasa penugasan tersebut telah memperhatikan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh
Asosiasi Profesi Penilai.
3. Penilai bertanggung jawab atas kesimpulan yang diberikan dalam rangka penugasan ini, sebagaimana
diungkapkan dalam Ringkasan laporan ini.
4. Ringkasan Laporan studi kelayakan ini dilaksanakan per tanggal penilaian 30 Juni 2025, parameter
dan data keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 30 Juni 2025.
5. Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi Kelayakan
pada tanggal penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan tujuan studi kelayakan
sebagaimana diungkapkan dalam ringkasan laporan ini.
6. Studi kelayakan ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor 35/POJK.04/2020
tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK
Nomor 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Surat Edaran
OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Agustus 2020 tentang pedoman penilaian dan penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indoneisa (SPI) Edisi VII tahun 2018.
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai kesimpulan pada Ringkasan
Laporan Studi Kelayakan ini.
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta data
ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Ringkasan Laporan Studi Kelayakan pada sumber data
dan informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan.
9. Ringkasan Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang
mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Ringkasan Laporan Studi
Kelayakan ini.
10. Kesimpulan telah sesuai dengan asumsi, tingkat kedalaman investigasi, dan kondisi pembatas.
11. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam Ringkasan
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
12. Dalam melakukan penugasan ini, penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional dalam
menyiapkan Ringkasan Laporan Studi Kelayakan ini.
13. Penilai melakukan inspeksi/ wawancara tehadap objek Studi Kelayakan yang dinilai.
14. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Ringkasan Laporan ini, telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan Ringkasan Laporan Studi Kelayakan.
iv
Page 5
Jakarta, 2 Oktober 2025
Prasetyo Djoko Sasongko,S.E.,M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) Penilai Publik
No. Izin Penilai : B.1-14.00384
No. MAPPI : 10-S-02664
No. RMK : RMK-2017.00343
No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
………………………..
Penyelia
Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
No. MAPPI : 06-S-01967
No. RMK : RMK-2017.00377
………………………..
Penilai
Mery Ganis S,S.E.
No. MAPPI : 17-T-07610
No. RMK : RMK-2018.02577
………………………..
v
Page 6
RINGKASAN
Latar Belakang
PT Carsurin Tbk (“CRSN”/ “Perusahaan”) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan
Rekan (“TOPAZ”), sebagai Penilai Independen berdasarkan surat izin usaha dari menteri keuangan No.
387/KM.1.2020 untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha sesuai
dengan surat penawaran nomor 0802/FS.B/KJPP-TOPAZ/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 berupa
penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI sebagai Berikut:
1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Studi ini merupakan hasil kajian dan analisis yang dilakukan dengan meninjau kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh CRSN, ditinjau dari berbagai aspek yang meliputi
aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Selain itu, Ringksan Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan usaha utama mengacu pada kepada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Status Penilai
Penilai adalah Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan Kualifikasi Sebagai
Berikut:
Nama Penilai : Prasetyo Djoko Sasongko,S.E., M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)
Ijin Penilai Publik : B.1-14.00395
STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 07-S-02115
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian
Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan Ringksan Laporan Studi Kelayakan ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Studi Kelayakan, ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Studi Kelayakan. TOPAZ juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Carsurin Tbk
Jenis Usaha : Jasa dan Perdagangan
Alamat : Neo Soho Capital 28th Floor
vi
Page 7
Jl. Letjen S.Parman Kav.28
Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan
Grogol Petamburan
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Nomor telepon : +62 21 50226868
Email : INFO@CARSURIN.COM
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Carsurin Tbk
Jenis Usaha : Jasa dan Perdagangan
Alamat : Neo Soho Capital 28th Floor
Jl. Letjen S.Parman Kav.28
Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan
Grogol Petamburan
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Nomor telepon : +62 21 50226868
Email : INFO@CARSURIN.COM
Nomor dan Tanggal Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
TOPAZ telah menyusun Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI baru, sebagau berikut:
Nomor Laporan : 1001/2.0171-00/BS-FS/X/2025
Tanggal : 02 Oktober 2025
Objek Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Bahwa Objek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah Jasa
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha sebagai berikut:
1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan penambahan
kegiatan usaha Perusahaan sehubungan dengan Rencana Penambahan sebagai berikut:
1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Rencana ini tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan
perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan disampaikan kepada
pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Studi kelayakan ini mengacu kepada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
vii
Page 8
Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI untuk keperluan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan
Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 (dua) POJK No.
17/POJK.04/2020 bahwa masa berlaku di Studi Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penilaian dalam Studi Kelayakan. Sehingga masa berlaku laporan berakhir pada Juni 2025.
Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Metodologi Penyusunan
Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 3 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan dan
dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan studi yang komprehensif. Adapun
pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan Data dan Informasi
b. Analisis Data
c. Penyusunan Laporan Penilaian
Ruang Lingkup Penugasan Studi dan Indepensi Kosultan
Sebagai KJPP yang telah ditunjuk oleh pemberi tugas untuk menyusun laporan studi kelayakan ini, kami
berkomitmen untuk mematuhi ketentuang yang diatur dalam POJK 17 tahun 2020 dan SEOJK 17 tahun
2020. Studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan analisis menyeluruh yang mencakup Analisis
Kelayakan Pasar, Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Pola Bisnis, Analisis Kelayakan Model Manajemen,
dan Analisis Kelayakan Keuangan. Kami memahami bahwa penugasan ini tidak hanya menutut pemahaman
mendalam mengenai objek studi, tetapi juga penerapan metodologi yang sesuai untuk menghasilkan laporan
yang kredibel dan akurat.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa adanya
konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan
tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh indikasi nilai yang
dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada
proposal penawaran Nomor 0802/FS.B/KJPP-TOPAZ/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, yang sudah
ditantangani oleh manajemen perusahaan tanggal 02 September 2025.
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi khusus
yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana studi kelayakan diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal studi kelayakan atau
hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal studi
viii
Page 9
kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Studi akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta
dalam konteks penugasan.
Kondisi Pembatas
Pembatasan pada studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
1. Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis TOPAZ atas rencana penambahan Kegiatan Usaha
CRSN yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Materal dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.
2. Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
3. Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi yang diperoleh dan
tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan ini dilakukan. Asumsi-asumsi yang
digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai atau kondisi tertentu yang mempengaruhi
ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti diberlakukannya peraturan-peraturan pemerintah yang baru
maupun perubahan-perubahan penting di manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
4. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang
terjadi karena adanya data atau informasi CRSN yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap
opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum kami terima dari CRSN.
5. Kami berasumsi bahwa CRSN mentaati semua peraturan yang ditetapkan Pemerintah, khususnya yang
terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
6. Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh CRSN. Kami
berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset CRSN, baik saat ini maupun
di masa yang akan datang.
7. Kami berasumsi bahwa CRSN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan,
retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi
Kelayakan.
9. Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan audited per cut
off date, kami peroleh dari manajemen.
10. Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
11. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduciary duty).
12. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan.
13. Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya tidak
bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan permasalahan
lingkungan.
14. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
15. Konsultan bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari laporan ini.
ix
Page 10
Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan studi kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan studi kelayakan ini
sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di
luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap basah TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan Studi
Kelayakan yang dihasilkan.
Konfirmasi Bahwa Objek Studi Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka Waktu 2 (dua) Bulan
Dengan ini, Pemberi Tugas memberikan konfirmasi bahwa objek studi kelayakan tidak sedang atau telah
dianalisis oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal studi yang sama
atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Apabila Pemberi Tugas terbukti
memberikan informasi yang tidak benar, maka Laporan Studi Kelayakan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada KJPP berizin selain KJPP TOPAZ yang diminta oleh Pemberi Tugas dalam waktu yang bersamaan
untuk melakukan studi kelauakan atas objek yang dimaksud, sampai Laporan Studi Kelayakan diterbitkan.
Hasil Analisis Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru:
1. Kelayakan Pasar:
Mengacu pada perkembangan pasar industri jasa inspeksi di Indonesia secara umum, pangsa pasar,
serta adanya perencanaan dan strategi pemasaran yang baik, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha
baru mempunyai prospek yang cukup cerah dimasa yang akan datang. Berdasarkan evaluasi terhadap
aspek pasar dalam Rencana Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru,
maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
2. Kelayakan Teknis:
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi pengalaman, ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia.
Perseroan memiliki rekam jejak teknis yang kuat dalam bidang inspeksi, pengujian laboratorium, dan
sertifikasi, didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan fasilitas teknis yang tersebar di
berbagai wilayah Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari lima dekade, Perseroan telah menjalankan
layanan teknis yang memenuhi standar nasional dan internasional, serta dipercaya oleh berbagai sektor
industri strategis seperti energi, pertambangan, kelautan, dan pertanian. Kemampuan teknis tersebut
menjadi fondasi penting bagi ekspansi usaha yang lebih luas.
Penambahan KBLI baru ini mencerminkan kesiapan teknis perusahaan dalam menjawab kebutuhan
pasar terhadap layanan pelatihan sumber daya manusia dan konsultansi teknis berbasis keahlian.
Berdasarkan kapasitas dan pengalaman yang ada, serta arah ekspansi yang realistis, maka aspek
teknis Perseroan dinilai layak.
x
Page 11
3. Kelayakan Pola Bisnis:
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam kegiatan jasa inspeksi,
kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai tambah, dan kemampuan Perseroan untuk memitigasi
risiko persaingan, sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam rencana
penambahan KBLI baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
Perseroan adalah layak.
4. Kelayakan Model Manajemen:
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, dimana untuk memulai kegiatan
usaha ini, Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja, struktur organisasi, tenaga ahli, rencana
mitigasi risiko, serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan manajemen, maka disimpulkan
bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen adalah layak.
5. Kelayakan Keuangan:
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua asumsi
yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru berupa
(KBLI) baru yaitu
1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
yang dilakukan oleh Perusahaan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil Analisis kelayakan
sebagai berikut:
Net Present Value Rp1.382.897.852 ➢ 0 ---- > Project Layak
Internal Rate of Return 23,70% ➢ 1 ----- > Project Layak
Profitability Index 1,48
Payback Period 3,15
• Net Present Value (NPV)
Net Present Value (NPV) adalah perbedaan antara nilai sekarang dari arus kas yang masuk dan
nilai sekarang dari arus kas keluar pada sebuah waktu periode. NPV biasanya digunakan untuk
alokasi modal untuk menganalisis keuntungan dalam sebuah proyek yang akan dilaksanakan. NPV
positif menandakan bahwa proyeksi pendapatan yang dihasilkan oleh sebuah proyek atau investasi
melebihi dari proyek biaya yang dikeluarkan.
NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional atas penambahan KBLI baru adalah positif
sebesar Rp1.382.897.852,- atau lebih besar dari Rp0,00, artinya penambahan KBLI baru layak
dilaksanakan.
• Profitability Indeks (P/I)
Profitability Index (PI) adalah metode penghitungan kelayakan proyek dengan membandingkan
antara jumlah present value nilai arus kas dengan nilai investasi dari proyek. Dalam Perhitungan PI
ini Nilai Sisa tidak masuk dalam perhitungan.
Berdasarkan perhitungan dan analisa yang dilakukan menunjukkan bahwa PI > 1 yang mana
investasi dapat diterima.
xi
Page 12
Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah sebesar 1,48 atau lebih
besar dari 1, artinya kegiatan penambahan KBLI baru layak dilaksanakan.
• Payback Period (PP)
PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengembalian
investasi yang telah dikeluarkan Perseroan. Metode ini dilakukan dengan menghitung waktu yang
dibutuhkan mulai dari investasi dilakukan sampai dengan jumlah arus kas yang masuk sama dengan
jumlah arus kas yang keluar.
PP dengan adanya penambahan KBLI baru adalah 3,15 merupakan jangka waktu yang cepat
mengingat investasi yang diperlukan atas penambahan KBLI tidak terlalu besar sedangkan
pendapatan yang diperoleh atas penambahan KBLI ini cukup tinggi, sehingga waktu 3,15 Perseroan
bisa memperoleh pengembalian investasi.
6. Analisis Sensitivitas Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Analisis sensitivitas bertujuan untuk mengetahui seberapa sensitivif proyeksi kinerja proyek atas
setiap perubahan variable penting yang dipilih dimana akan mempengaruhi kelayakan proyek.
Scenario Perubahan Penambahan Increamental Capex
VARIABLE
0% 10% 30% 48% 50%
Capex 3.000.000.000 3.300.000.000 3.900.000.000 4.447.302.632 4.500.000.000
NPV 1.382.897.852 1.096.247.813 522.947.736 - (50.352.342)
IRR 23,70% 19,56% 12,78% 7,84% 7,41%
Kelayakan Layak Layak Layak Break-Even Point Tidak Layak
Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitivitas Penambahan atau increamental Capex
yang memberikan informasi, bahwa proyek akan mencapai titik Breakeven saat Penambahan atau
Increamental Capex mencapai Rp.4.447.302.632,- atau saat ada kenaikan penambahan atau
increamental capex sebesar maksimal 48%, namun proyek menjadi tidak layak saat kenaikan
penambahan atau increamental capex diatas 48%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris paribus).
Sensitivitas Perubahan
Growth Negative Increamental Laba Bersih
Increamental Laba Bersih
0% -10% -20% -33% -40%
Laba Bersih 2025 0 0 0 0 0
Laba Bersih 2026 1.350.000 1.215.000 1.080.000 910.664 810.000
Laba Bersih 2027 1.446.000 1.301.400 1.156.800 975.423 867.600
Laba Bersih 2028 1.136.000 1.022.400 908.800 766.307 681.600
Laba Bersih 2029 1.648.000 1.483.200 1.318.400 1.111.685 988.800
NPV 1.382.898 957.958 533.018 0 (316.861)
IRR 23,701% 19,138% 14,322% 7,835% 3,684%
Layak Layak Layak Breakevent Tidak
Kelayakan
Point Layak
Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitivitas Penambahan Laba Bersih yang
memberikan informasi, bahwa proyek akan mencapai titik Breakeven saat Penambahan atau
Incremental Laba Bersih mengalami penurunan maksimal sebesar 33%, dan proyek menjadi tidak layak
xii
Page 13
saat penurunan perubahan laba bersih melampaui 33%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris
paribus).
7. Risiko dan Mitigasi
Risiko dari jasa dalam KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam cukup
kompleks dan multidimensi, mencakup aspek teknis, hukum, lingkungan, dan bisnis. Berikut adalah
klasifikasi risiko utama:
Risiko Teknis dan Operasional
• Kegagalan peralatan seperti BOP (Blowout Preventer), cementing tools, atau coil tubing dapat
menyebabkan kecelakaan serius.
• Ledakan atau blowout akibat tekanan bawah tanah yang tidak terkendali.
• Kesalahan dalam logging, perforasi, atau directional drilling yang bisa merusak formasi geologi atau
menghambat produksi.
• Paparan gas beracun seperti H₂S yang memerlukan penanganan khusus dan sistem keamanan
tinggi.
Risiko Hukum dan Regulasi
• Ketidakpatuhan terhadap perizinan OSS-RBA, AMDAL, atau standar keselamatan kerja (K3).
• Konflik kontraktual dengan perusahaan migas utama atau subkontraktor.
• Sanksi pidana atau administratif jika terjadi pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja.
• Ketentuan lokal dan internasional (misalnya SKK Migas, UU Migas, ISO/API standards) yang terus
berubah dan harus diikuti.
Risiko Lingkungan
• Pencemaran tanah dan air akibat limbah pemboran atau kebocoran fluida.
• Kerusakan ekosistem di sekitar lokasi pengeboran, terutama di wilayah pesisir atau hutan.
• Emisi gas rumah kaca dari aktivitas produksi dan transportasi.
Risiko Bisnis dan Keuangan
• Ketergantungan pada proyek jangka pendek atau kontrak yang tidak berkelanjutan.
• Fluktuasi harga minyak dan gas yang mempengaruhi permintaan jasa.
• Persaingan tinggi antar penyedia jasa, termasuk dari perusahaan multinasional.
• Risiko pembiayaan untuk investasi alat berat dan teknologi tinggi.
Risiko SDM dan Keselamatan Kerja
• Kecelakaan kerja akibat kondisi ekstrem di lapangan (panas, tekanan tinggi, bahan kimia).
• Kekurangan tenaga ahli bersertifikasi dalam bidang pengeboran dan keselamatan.
• Stres kerja dan rotasi tinggi di lokasi terpencil atau offshore.
Mitigasi risiko untuk jasa dalam KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Alam harus dilakukan secara sistematis dan multidimensi. Berikut adalah pendekatan mitigasi berdasarkan
klasifikasi risiko yang telah dijabarkan sebelumnya:
xiii
Page 14
Strategi Mitigasi Risiko KBLI 09100
1. Teknis dan Operasional
• Penerapan SOP dan standar internasional seperti API, ISO, dan SKK Migas untuk semua tahapan
operasi.
• Pemeliharaan berkala dan inspeksi alat berat seperti BOP, cementing tools, dan logging equipment.
• Simulasi dan pelatihan tanggap darurat untuk skenario blowout, kebocoran gas, dan kebakaran.
• Penggunaan teknologi pemantauan tekanan dan fluida real-time untuk mencegah kegagalan sumur.
2. Hukum dan Regulasi
• Audit kepatuhan berkala terhadap OSS-RBA, perizinan teknis, dan ketentuan lingkungan.
• Konsultasi hukum dan dokumentasi kontrak yang kuat, termasuk klausul force majeure dan
tanggung jawab pihak ketiga.
• Pelaporan transparan kepada regulator seperti SKK Migas, Kementerian ESDM, dan KLHK.
• Sertifikasi tenaga kerja dan perusahaan sesuai regulasi (misalnya sertifikasi K3, ISO 45001).
3. Lingkungan
• Pengelolaan limbah pemboran dan fluida beracun sesuai AMDAL dan PP Pengelolaan Limbah B3.
• Reklamasi dan rehabilitasi lokasi pasca operasi sesuai standar KLHK.
• Monitoring kualitas air dan tanah di sekitar lokasi pengeboran.
• Penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti closed-loop mud system dan gas recovery unit.
4. Bisnis dan Keuangan
• Diversifikasi klien dan kontrak untuk mengurangi ketergantungan pada satu proyek.
• Asuransi risiko operasional dan lingkungan (misalnya: Property All Risk, Environmental Liability).
• Analisis sensitivitas terhadap harga minyak dan gas untuk perencanaan keuangan.
• Kemitraan strategis dengan perusahaan migas besar dan BUMN untuk stabilitas proyek.
5. SDM dan Keselamatan Kerja
• Pelatihan rutin dan sertifikasi K3 untuk semua pekerja lapangan.
• Rotasi kerja dan dukungan psikologis untuk pekerja di lokasi terpencil.
• Penerapan sistem pelaporan insiden dan near-miss untuk perbaikan berkelanjutan.
• Penyediaan APD dan fasilitas medis onsite sesuai standar migas.
8. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan hasil analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah
diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru, yaitu: KBLI 09100 –
Aktivitas Penunjang Pertamblapangan Minyak Bumi dan Gas Alam Adalah layak untuk dilaksanakan
xiv
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.3 ×3
unresolved
org
TOBING PANUTURI DAN REKAN Prasetyo Djoko Sasongko
p.3
unresolved
person
MBA.
p.3 ×3
unresolved
person
Prasetyo Djoko Sasongko
p.5 ×2
unresolved
person
Penilai Mery Ganis S
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan Kualifikasi Sebagai
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.6
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.10
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2053 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko,S.E., M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-06-30',
'value': None}