Skip to content
Back to announcement

20251006_CRSN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31964953_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
BAGIAN I
HALAMAN JUDUL




                        RINGKASAN LAPORAN
                      1001/2.0171-00/BS-FS/X/2025


                       STUDI KELAYAKAN ATAS
                RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


                           DISUSUN UNTUK
                          PT CARSURIN TBK
                              (“CRSN”)
Page 2
SURAT PENGANTAR




        No. Laporan: 1001/2.0171-00/BS-FS/X/2025
        Jakarta, 02 Oktober 2025

        Kepada Yth.,
        PT Carsurin Tbk
        Neo Soho Capital 28th Floor
        Jl. Letjen S.Parman Kav.28
        Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan
        Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta

        Perihal: Studi Kelayakan Rencana Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
                 yang baru untuk PT Carsurin Tbk

        Dengan hormat,

        Berdasarkan persetujuan surat penawaran studi kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha PT
        Carsurin Tbk nomor 0802/FS.B/KJPP-TOPAZ/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, kami telah melakukan
        pekerjaan studi kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha PT Carsurin Tbk
        (“Perusahaan” / “CRSN”) yang berkantor di Neo Soho Capital 28th Floor, Jl. Letjen S.Parman Kav.28,
        Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
        Jakarta.
        Studi Kelayakan ini dilakukan untuk kepentingan Perusahaan dalam hal Rencana Penambahan
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru untuk PT Carsurin Tbk.
        Ringkasan Laporan ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
        tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
        Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia
        (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.
        Perusahaan memberikan kepada kami data-data dan kami mengasumsikan bahwa data-data tersebut
        akurat dan benar. Kami mengerti bahwa tujuan dari penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai dasar
        rujukan bagi manajemen untuk mengambil Keputusan bisnis dan untuk pengajuan pembiayaan. Namun
        demikian, hendaknya dimaklumi bahwa Aspek Keuangan disusun atas dasar asumsi-asumsi yang
        validitasnya sangat dipengaruhi oleh perubahan-perubahan yang terjadi dikemudian hari. Perubahan pada
        satu atau beberapa asumsi akan mempengaruhi kesimpulan yang diambil.
        Adapun isi Laporan Studi Kelayakan ini meliputi:
            I.    Pendahuluan
           II.    Gambaran Umum Perusahaan
          III.    Tinjauan Ekonomi
         IV.      Analisis Kelayakan Pasar
           V.     Analisis Aspek Teknis
         VI.      Analisis Aspek Pola Bisnis
         VII.     Analisis Aspek Kelayakan Model Manajemen

                                                                                                                ii
Page 3
VIII.   Analisis Aspek Keuangan dan Kesimpulan

Kami menegaskan bahwa penugasan pekerjaan ini bersifat independen, dalam arti, kami tidak memiliki
kepentingan apa pun, baik sekarang maupun di kemudian hari, atas hasil pekerjaan ini. Kami mengucapkan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan kepada kami.
Semoga ringkasan laporan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan ringkasan
laporan atau rujukan terhadap ringkasan laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen
apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan.
Ringkasan laporan studi ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”).

Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-
asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan KBLI
yang akan dilaksanakan oleh CRSN adalah layak di realisasikan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Carsurin Tbk yang telah memberikan kepercayaan kepada
kami untuk melaksanakan penyusunan Studi Kelayakan ini. Demikian disampaikan, agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN




Prasetyo Djoko Sasongko, S.E.,MBA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Klasifikasi Izin              : Penilai Bisnis (B)
Anggota Penilai MAPPI         : No. 07-S-02115
Register Kemenkeu             : RMK-2017.00354
Izin Penilai Kemenkeu         : No. B-1.14.00395
Penilai terdaftar Pasar Modal : No. STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
Penilai terdaftar IKNB        : No. 094/NB.122/STTD-P/2017




                                                                                                        iii
Page 4
                                         PERNYATAAN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Ringkasan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
    independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang
    terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
    Selanjutnya, Ringkasan Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
    atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
    oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan ini dan kami hanya menerima
    imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran 0802/FS.B/KJPP-TOPAZ/VIII/2025 tanggal
    27 Agustus 2025, yang sudah ditantangani oleh manajemen perusahaan tanggal 2 September 2025
    Adapun biaya jasa penugasan tersebut telah memperhatikan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh
    Asosiasi Profesi Penilai.
3. Penilai bertanggung jawab atas kesimpulan yang diberikan dalam rangka penugasan ini, sebagaimana
    diungkapkan dalam Ringkasan laporan ini.
4. Ringkasan Laporan studi kelayakan ini dilaksanakan per tanggal penilaian 30 Juni 2025, parameter
    dan data keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 30 Juni 2025.
5. Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi Kelayakan
    pada tanggal penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan tujuan studi kelayakan
    sebagaimana diungkapkan dalam ringkasan laporan ini.
6. Studi kelayakan ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor 35/POJK.04/2020
    tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK
    Nomor 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Surat Edaran
    OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Agustus 2020 tentang pedoman penilaian dan penyajian
    Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indoneisa (SPI) Edisi VII tahun 2018.
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai kesimpulan pada Ringkasan
    Laporan Studi Kelayakan ini.
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta data
    ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Ringkasan Laporan Studi Kelayakan pada sumber data
    dan informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan.
9. Ringkasan Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang
    mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Ringkasan Laporan Studi
    Kelayakan ini.
10. Kesimpulan telah sesuai dengan asumsi, tingkat kedalaman investigasi, dan kondisi pembatas.
11. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam Ringkasan
    Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
12. Dalam melakukan penugasan ini, penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional dalam
    menyiapkan Ringkasan Laporan Studi Kelayakan ini.
13. Penilai melakukan inspeksi/ wawancara tehadap objek Studi Kelayakan yang dinilai.
14. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Ringkasan Laporan ini, telah menyediakan bantuan
    profesional dalam menyiapkan Ringkasan Laporan Studi Kelayakan.




                                                                                                         iv
Page 5
Jakarta, 2 Oktober 2025

Prasetyo Djoko Sasongko,S.E.,M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)    Penilai Publik
No. Izin Penilai : B.1-14.00384
No. MAPPI        : 10-S-02664
No. RMK          : RMK-2017.00343
No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
                                                              ………………………..
                                                                 Penyelia

Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
No. MAPPI      : 06-S-01967
No. RMK        : RMK-2017.00377
                                                              ………………………..

                                                                  Penilai

Mery Ganis S,S.E.
No. MAPPI     : 17-T-07610
No. RMK       : RMK-2018.02577
                                                              ………………………..




                                                                                v
Page 6
                                            RINGKASAN
Latar Belakang
PT Carsurin Tbk (“CRSN”/ “Perusahaan”) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan
Rekan (“TOPAZ”), sebagai Penilai Independen berdasarkan surat izin usaha dari menteri keuangan No.
387/KM.1.2020 untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha sesuai
dengan surat penawaran nomor 0802/FS.B/KJPP-TOPAZ/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 berupa
penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI sebagai Berikut:
  1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Studi ini merupakan hasil kajian dan analisis yang dilakukan dengan meninjau kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh CRSN, ditinjau dari berbagai aspek yang meliputi
aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Selain itu, Ringksan Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan usaha utama mengacu pada kepada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

Status Penilai
Penilai adalah Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan Kualifikasi Sebagai
Berikut:
Nama Penilai                    : Prasetyo Djoko Sasongko,S.E., M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)
Ijin Penilai Publik             : B.1-14.00395
STTD Penunjang Pasar Modal      : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI                           : 07-S-02115
Klasifikasi Izin                : Penilai Bisnis (B)
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian
Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan Ringksan Laporan Studi Kelayakan ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Studi Kelayakan, ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Studi Kelayakan. TOPAZ juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.

Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
 Nama Perusahaan                        :   PT Carsurin Tbk
 Jenis Usaha                            :   Jasa dan Perdagangan
 Alamat                                 :   Neo Soho Capital 28th Floor
                                                                                                         vi
Page 7
                                           Jl. Letjen S.Parman Kav.28
                                           Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan
                                           Grogol Petamburan
                                           Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
 Nomor telepon                         :   +62 21 50226868
 Email                                 :   INFO@CARSURIN.COM

Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
 Nama Perusahaan                       :   PT Carsurin Tbk
 Jenis Usaha                           :   Jasa dan Perdagangan
 Alamat                                :   Neo Soho Capital 28th Floor
                                           Jl. Letjen S.Parman Kav.28
                                           Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan
                                           Grogol Petamburan
                                           Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
 Nomor telepon                         :   +62 21 50226868
 Email                                 :   INFO@CARSURIN.COM

Nomor dan Tanggal Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
TOPAZ telah menyusun Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI baru, sebagau berikut:
Nomor Laporan        : 1001/2.0171-00/BS-FS/X/2025
Tanggal              : 02 Oktober 2025

Objek Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Bahwa Objek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah Jasa
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha sebagai berikut:
  1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan penambahan
kegiatan usaha Perusahaan sehubungan dengan Rencana Penambahan sebagai berikut:

  1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Rencana ini tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan
perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan disampaikan kepada
pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Studi kelayakan ini mengacu kepada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

                                                                                                       vii
Page 8
Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI untuk keperluan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan
Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 30 Juni 2025, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 (dua) POJK No.
17/POJK.04/2020 bahwa masa berlaku di Studi Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penilaian dalam Studi Kelayakan. Sehingga masa berlaku laporan berakhir pada Juni 2025.

Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

Metodologi Penyusunan
Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 3 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan dan
dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan studi yang komprehensif. Adapun
pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
 a. Pengumpulan Data dan Informasi
 b. Analisis Data
 c. Penyusunan Laporan Penilaian

Ruang Lingkup Penugasan Studi dan Indepensi Kosultan
Sebagai KJPP yang telah ditunjuk oleh pemberi tugas untuk menyusun laporan studi kelayakan ini, kami
berkomitmen untuk mematuhi ketentuang yang diatur dalam POJK 17 tahun 2020 dan SEOJK 17 tahun
2020. Studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan analisis menyeluruh yang mencakup Analisis
Kelayakan Pasar, Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Pola Bisnis, Analisis Kelayakan Model Manajemen,
dan Analisis Kelayakan Keuangan. Kami memahami bahwa penugasan ini tidak hanya menutut pemahaman
mendalam mengenai objek studi, tetapi juga penerapan metodologi yang sesuai untuk menghasilkan laporan
yang kredibel dan akurat.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa adanya
konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan
tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh indikasi nilai yang
dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada
proposal penawaran Nomor 0802/FS.B/KJPP-TOPAZ/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, yang sudah
ditantangani oleh manajemen perusahaan tanggal 02 September 2025.

Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi khusus
yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana studi kelayakan diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal studi kelayakan atau
hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal studi

                                                                                                       viii
Page 9
kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Studi akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta
dalam konteks penugasan.

Kondisi Pembatas
Pembatasan pada studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
1.  Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis TOPAZ atas rencana penambahan Kegiatan Usaha
    CRSN yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Materal dan Perubahan Kegiatan Usaha,
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
    Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
    No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
    Modal.
2. Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
    manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
3. Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi yang diperoleh dan
    tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan ini dilakukan. Asumsi-asumsi yang
    digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai atau kondisi tertentu yang mempengaruhi
    ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti diberlakukannya peraturan-peraturan pemerintah yang baru
    maupun perubahan-perubahan penting di manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
4. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang
    terjadi karena adanya data atau informasi CRSN yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap
    opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum kami terima dari CRSN.
5. Kami berasumsi bahwa CRSN mentaati semua peraturan yang ditetapkan Pemerintah, khususnya yang
    terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
6. Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh CRSN. Kami
    berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset CRSN, baik saat ini maupun
    di masa yang akan datang.
7. Kami berasumsi bahwa CRSN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan,
    retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi
    Kelayakan.
9. Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan audited per cut
    off date, kami peroleh dari manajemen.
10. Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
11. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
    proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduciary duty).
12. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi
    keuangan.
13. Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya tidak
    bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan permasalahan
    lingkungan.
14. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
15. Konsultan bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari laporan ini.


                                                                                                     ix
Page 10
Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan studi kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan studi kelayakan ini
sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di
luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap basah TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan Studi
Kelayakan yang dihasilkan.

Konfirmasi Bahwa Objek Studi Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka Waktu 2 (dua) Bulan
Dengan ini, Pemberi Tugas memberikan konfirmasi bahwa objek studi kelayakan tidak sedang atau telah
dianalisis oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal studi yang sama
atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Apabila Pemberi Tugas terbukti
memberikan informasi yang tidak benar, maka Laporan Studi Kelayakan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada KJPP berizin selain KJPP TOPAZ yang diminta oleh Pemberi Tugas dalam waktu yang bersamaan
untuk melakukan studi kelauakan atas objek yang dimaksud, sampai Laporan Studi Kelayakan diterbitkan.

Hasil Analisis Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru:


1. Kelayakan Pasar:
    Mengacu pada perkembangan pasar industri jasa inspeksi di Indonesia secara umum, pangsa pasar,
    serta adanya perencanaan dan strategi pemasaran yang baik, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha
    baru mempunyai prospek yang cukup cerah dimasa yang akan datang. Berdasarkan evaluasi terhadap
    aspek pasar dalam Rencana Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru,
    maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
2. Kelayakan Teknis:
    Kelayakan teknis ditinjau dari sisi pengalaman, ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia.
    Perseroan memiliki rekam jejak teknis yang kuat dalam bidang inspeksi, pengujian laboratorium, dan
    sertifikasi, didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan fasilitas teknis yang tersebar di
    berbagai wilayah Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari lima dekade, Perseroan telah menjalankan
    layanan teknis yang memenuhi standar nasional dan internasional, serta dipercaya oleh berbagai sektor
    industri strategis seperti energi, pertambangan, kelautan, dan pertanian. Kemampuan teknis tersebut
    menjadi fondasi penting bagi ekspansi usaha yang lebih luas.
    Penambahan KBLI baru ini mencerminkan kesiapan teknis perusahaan dalam menjawab kebutuhan
    pasar terhadap layanan pelatihan sumber daya manusia dan konsultansi teknis berbasis keahlian.
    Berdasarkan kapasitas dan pengalaman yang ada, serta arah ekspansi yang realistis, maka aspek
    teknis Perseroan dinilai layak.




                                                                                                       x
Page 11
3. Kelayakan Pola Bisnis:
   Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam kegiatan jasa inspeksi,
   kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai tambah, dan kemampuan Perseroan untuk memitigasi
   risiko persaingan, sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam rencana
   penambahan KBLI baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
   Perseroan adalah layak.
4. Kelayakan Model Manajemen:
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, dimana untuk memulai kegiatan
   usaha ini, Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja, struktur organisasi, tenaga ahli, rencana
   mitigasi risiko, serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan manajemen, maka disimpulkan
   bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen adalah layak.

5. Kelayakan Keuangan:
   Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua asumsi
   yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru berupa
   (KBLI) baru yaitu
   1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

   yang dilakukan oleh Perusahaan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil Analisis kelayakan
   sebagai berikut:
      Net Present Value                          Rp1.382.897.852 ➢ 0 ---- > Project Layak
      Internal Rate of Return                            23,70% ➢ 1 ----- > Project Layak
      Profitability Index                                   1,48
      Payback Period                                        3,15

  •     Net Present Value (NPV)
        Net Present Value (NPV) adalah perbedaan antara nilai sekarang dari arus kas yang masuk dan
        nilai sekarang dari arus kas keluar pada sebuah waktu periode. NPV biasanya digunakan untuk
        alokasi modal untuk menganalisis keuntungan dalam sebuah proyek yang akan dilaksanakan. NPV
        positif menandakan bahwa proyeksi pendapatan yang dihasilkan oleh sebuah proyek atau investasi
        melebihi dari proyek biaya yang dikeluarkan.
        NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional atas penambahan KBLI baru adalah positif
        sebesar Rp1.382.897.852,- atau lebih besar dari Rp0,00, artinya penambahan KBLI baru layak
        dilaksanakan.

  •     Profitability Indeks (P/I)
        Profitability Index (PI) adalah metode penghitungan kelayakan proyek dengan membandingkan
        antara jumlah present value nilai arus kas dengan nilai investasi dari proyek. Dalam Perhitungan PI
        ini Nilai Sisa tidak masuk dalam perhitungan.
        Berdasarkan perhitungan dan analisa yang dilakukan menunjukkan bahwa PI > 1 yang mana
        investasi dapat diterima.

                                                                                                         xi
Page 12
        Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah sebesar 1,48 atau lebih
        besar dari 1, artinya kegiatan penambahan KBLI baru layak dilaksanakan.

  •     Payback Period (PP)
        PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengembalian
        investasi yang telah dikeluarkan Perseroan. Metode ini dilakukan dengan menghitung waktu yang
        dibutuhkan mulai dari investasi dilakukan sampai dengan jumlah arus kas yang masuk sama dengan
        jumlah arus kas yang keluar.
        PP dengan adanya penambahan KBLI baru adalah 3,15 merupakan jangka waktu yang cepat
        mengingat investasi yang diperlukan atas penambahan KBLI tidak terlalu besar sedangkan
        pendapatan yang diperoleh atas penambahan KBLI ini cukup tinggi, sehingga waktu 3,15 Perseroan
        bisa memperoleh pengembalian investasi.

6. Analisis Sensitivitas Kelayakan Penambahan KBLI Baru
   Analisis sensitivitas bertujuan untuk mengetahui seberapa sensitivif proyeksi kinerja proyek atas
   setiap perubahan variable penting yang dipilih dimana akan mempengaruhi kelayakan proyek.

                                 Scenario Perubahan Penambahan Increamental Capex
      VARIABLE
                        0%            10%             30%              48%             50%
      Capex        3.000.000.000 3.300.000.000 3.900.000.000        4.447.302.632 4.500.000.000
      NPV          1.382.897.852 1.096.247.813      522.947.736                 -   (50.352.342)
      IRR                23,70%          19,56%           12,78%             7,84%             7,41%
      Kelayakan           Layak           Layak            Layak   Break-Even Point      Tidak Layak

   Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitivitas Penambahan atau increamental Capex
   yang memberikan informasi, bahwa proyek akan mencapai titik Breakeven saat Penambahan atau
   Increamental Capex mencapai Rp.4.447.302.632,- atau saat ada kenaikan penambahan atau
   increamental capex sebesar maksimal 48%, namun proyek menjadi tidak layak saat kenaikan
   penambahan atau increamental capex diatas 48%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris paribus).

         Sensitivitas Perubahan
                                                   Growth Negative Increamental Laba Bersih
       Increamental Laba Bersih
                                  0%               -10%         -20%            -33%             -40%
      Laba Bersih 2025                         0            0               0                0           0
      Laba Bersih 2026                 1.350.000    1.215.000       1.080.000          910.664     810.000
      Laba Bersih 2027                 1.446.000    1.301.400       1.156.800          975.423     867.600
      Laba Bersih 2028                 1.136.000    1.022.400         908.800          766.307     681.600
      Laba Bersih 2029                 1.648.000    1.483.200       1.318.400        1.111.685     988.800
      NPV                              1.382.898      957.958         533.018                0   (316.861)
      IRR                               23,701%      19,138%         14,322%           7,835%      3,684%
                                       Layak         Layak         Layak         Breakevent       Tidak
      Kelayakan
                                                                                    Point         Layak

   Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitivitas Penambahan Laba Bersih yang
   memberikan informasi, bahwa proyek akan mencapai titik Breakeven saat Penambahan atau
   Incremental Laba Bersih mengalami penurunan maksimal sebesar 33%, dan proyek menjadi tidak layak

                                                                                                             xii
Page 13
    saat penurunan perubahan laba bersih melampaui 33%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris
    paribus).

7. Risiko dan Mitigasi

Risiko dari jasa dalam KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam cukup
kompleks dan multidimensi, mencakup aspek teknis, hukum, lingkungan, dan bisnis. Berikut adalah
klasifikasi risiko utama:

Risiko Teknis dan Operasional
    • Kegagalan peralatan seperti BOP (Blowout Preventer), cementing tools, atau coil tubing dapat
        menyebabkan kecelakaan serius.
    • Ledakan atau blowout akibat tekanan bawah tanah yang tidak terkendali.
    • Kesalahan dalam logging, perforasi, atau directional drilling yang bisa merusak formasi geologi atau
        menghambat produksi.
    • Paparan gas beracun seperti H₂S yang memerlukan penanganan khusus dan sistem keamanan
        tinggi.

Risiko Hukum dan Regulasi
    • Ketidakpatuhan terhadap perizinan OSS-RBA, AMDAL, atau standar keselamatan kerja (K3).
    • Konflik kontraktual dengan perusahaan migas utama atau subkontraktor.
    • Sanksi pidana atau administratif jika terjadi pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja.
    • Ketentuan lokal dan internasional (misalnya SKK Migas, UU Migas, ISO/API standards) yang terus
        berubah dan harus diikuti.

Risiko Lingkungan
    • Pencemaran tanah dan air akibat limbah pemboran atau kebocoran fluida.
    • Kerusakan ekosistem di sekitar lokasi pengeboran, terutama di wilayah pesisir atau hutan.
    • Emisi gas rumah kaca dari aktivitas produksi dan transportasi.

Risiko Bisnis dan Keuangan
    • Ketergantungan pada proyek jangka pendek atau kontrak yang tidak berkelanjutan.
    • Fluktuasi harga minyak dan gas yang mempengaruhi permintaan jasa.
    • Persaingan tinggi antar penyedia jasa, termasuk dari perusahaan multinasional.
    • Risiko pembiayaan untuk investasi alat berat dan teknologi tinggi.

Risiko SDM dan Keselamatan Kerja
    • Kecelakaan kerja akibat kondisi ekstrem di lapangan (panas, tekanan tinggi, bahan kimia).
    • Kekurangan tenaga ahli bersertifikasi dalam bidang pengeboran dan keselamatan.
    • Stres kerja dan rotasi tinggi di lokasi terpencil atau offshore.


Mitigasi risiko untuk jasa dalam KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Alam harus dilakukan secara sistematis dan multidimensi. Berikut adalah pendekatan mitigasi berdasarkan
klasifikasi risiko yang telah dijabarkan sebelumnya:



                                                                                                       xiii
Page 14
Strategi Mitigasi Risiko KBLI 09100
1. Teknis dan Operasional
    • Penerapan SOP dan standar internasional seperti API, ISO, dan SKK Migas untuk semua tahapan
        operasi.
    • Pemeliharaan berkala dan inspeksi alat berat seperti BOP, cementing tools, dan logging equipment.
    • Simulasi dan pelatihan tanggap darurat untuk skenario blowout, kebocoran gas, dan kebakaran.
    • Penggunaan teknologi pemantauan tekanan dan fluida real-time untuk mencegah kegagalan sumur.

2. Hukum dan Regulasi
    • Audit kepatuhan berkala terhadap OSS-RBA, perizinan teknis, dan ketentuan lingkungan.
    • Konsultasi hukum dan dokumentasi kontrak yang kuat, termasuk klausul force majeure dan
       tanggung jawab pihak ketiga.
    • Pelaporan transparan kepada regulator seperti SKK Migas, Kementerian ESDM, dan KLHK.
    • Sertifikasi tenaga kerja dan perusahaan sesuai regulasi (misalnya sertifikasi K3, ISO 45001).

3. Lingkungan
     • Pengelolaan limbah pemboran dan fluida beracun sesuai AMDAL dan PP Pengelolaan Limbah B3.
     • Reklamasi dan rehabilitasi lokasi pasca operasi sesuai standar KLHK.
     • Monitoring kualitas air dan tanah di sekitar lokasi pengeboran.
     • Penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti closed-loop mud system dan gas recovery unit.

4. Bisnis dan Keuangan
    • Diversifikasi klien dan kontrak untuk mengurangi ketergantungan pada satu proyek.
    • Asuransi risiko operasional dan lingkungan (misalnya: Property All Risk, Environmental Liability).
    • Analisis sensitivitas terhadap harga minyak dan gas untuk perencanaan keuangan.
    • Kemitraan strategis dengan perusahaan migas besar dan BUMN untuk stabilitas proyek.

5. SDM dan Keselamatan Kerja
    • Pelatihan rutin dan sertifikasi K3 untuk semua pekerja lapangan.
    • Rotasi kerja dan dukungan psikologis untuk pekerja di lokasi terpencil.
    • Penerapan sistem pelaporan insiden dan near-miss untuk perbaikan berkelanjutan.
    • Penyediaan APD dan fasilitas medis onsite sesuai standar migas.


8. Kesimpulan Studi Kelayakan
    Berdasarkan hasil analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
    model manajemen dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah
    diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru, yaitu: KBLI 09100 –
    Aktivitas Penunjang Pertamblapangan Minyak Bumi dan Gas Alam Adalah layak untuk dilaksanakan




                                                                                                           xiv

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published6 Oct 2025
Pages14
Characters37,141
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CARSURIN TBK · Nama Perusahaan p.1 ×21
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×8
unresolved org KJPP Tobing Panuturi dan Rekan p.3 ×3
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.3 ×3
unresolved org TOBING PANUTURI DAN REKAN Prasetyo Djoko Sasongko p.3
unresolved person MBA. p.3 ×3
unresolved person Prasetyo Djoko Sasongko p.5 ×2
unresolved person Penilai Mery Ganis S p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan Kualifikasi Sebagai p.6
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.6
unresolved org KJPP TOPAZ p.10
unresolved org Kementerian ESDM p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2053 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko,S.E., M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-06-30',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result