Skip to content
Back to announcement

20251006_CRSN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31964953_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
                PEMEGANG SAHAM PT CARSURIN TBK (“PERSEROAN”)
               DALAM RANGKA RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                         (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”).




                                     PT CARSURIN TBK

                                  Kegiatan Usaha Utama:
                            Jasa Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi

                              Berdomisili di Jakarta, Indonesia

                                      Kantor Pusat:
                    SOHO CAPITAL, 28th Floor Jl. Letjen S. Parman Kav.28
                               Grogol Petamburan, Jakarta
                                Telepon: +62-21 50226868
                              Email: corpsec@carsurin.com
                             Situs Web: https://carsurin.com/


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INfFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN BERGANTUNG
PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
Page 2
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI
BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK NO. 17/2020.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN WWW.CARSURIN.COM.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 06 Oktober 2025

                                  DEFINISI DAN SINGKATAN


BEI                           :     berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
                                    dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
                                    diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                    berkedudukan di Jakarta.

KBLI                          :     berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Kemenkum                      :     berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.

KJPP                          :     berarti Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
                                    (”TOPAZ”), penilai independen yang menerbitkan laporan
                                    studi kelayakan, laporan penilaian dan pendapat kewajaran
                                    sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana
                                    ditunjuk oleh Perseroan.

Laporan Keuangan              :     berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                                    Kantor Akuntan Anwar & Rekan untuk periode yang berakhir
                                    pada tanggal 30 Juni 2025.

OJK                           :     berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                    Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                    diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
                                    meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                    keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana
                                    pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.

Perseroan                     :     berarti PT Carsurin Tbk, berdomisili di Jakarta, suatu
                                    perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada
                                    Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
                                    berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

POJK No. 15/2020              :     berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
                                    Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                    Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020              :     berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                    Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.



                                              2
Page 3
 POJK No. 35/2020                 :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
                                      Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
                                      Modal.

 Rencana Perubahan Kegiatan       :   berarti dalam hal ini Perseroan berencana melakukan
 Usaha                                perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI.

 RUPSLB                           :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
                                      diselenggarakan pada 12 November 2025.

                                         PENDAHULUAN

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

Keterbukaan Informasi (“KI”) ini dibuat untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana perubahan kegiatan usaha
bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB dan menyampaikan Keterbukaan Informasi
ini pada saat pengumuman RUPSLB.
Dengan mengacu pada POJK No. 17/2020, Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan
Kegiatan Usaha/KBLI dan meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB. Melalui
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, dan alasan
dilakukannya aksi korporasi tersebut.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (”KJPP”) Tobing Panuturi dan Rekan (”TOPAZ”)
sebagai penilai independen terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan studi
kelayakan atas perubahan kegiatan usaha.
Perseroan senantiasa memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah, institusi dan OJK terkait rencana
transaksi, saat ini tidak ada terdapat ketentuan hukum dan persetujuan dari pemerintah atau badan
atau institusi selain OJK yang harus dipenuhi dan sampai dengan keterbukaan informasi ini diumumkan
tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun terkait dengan rencana transaksi.
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf
a dan ayat (3) Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha yang menyebutkan bahwa untuk melakukan perubahan kegiatan usaha, Perseroan
memerlukan pembahasan studi kelayakan. Lebih lanjut Perseroan membutuhkan Persetujuan
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan dengan memperhatikan POJK No. 17/2020.
                       KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat

PT CARSURIN Tbk (“Perseroan”) adalah Perseroan swasta yang memberikan layanan Testing,
Inspection, and Certification (TIC) di Indonesia. Perseroan didirikan pada tahun 1968 di bawah
kepemimpinan Kapten Hein Christopher Tiwan, sesuai Akta Notaris No. 15 tanggal 14 Desember 1968
dan disahkan Kementerian Kehakiman dalam Surat Keputusan No. J.A.5/5/14 tanggal 14 Januari 1970.
Perseroan senantiasa konsisten dengan visi Perseroan yang menjadi penyedia terkemuka dan
terpercaya untuk solusi teknologi inovatif dan manajemen risiko teknis profesional dengan menjunjung
tinggi integritas tanpa kompromi. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir dengan Akta No. 1 tanggal 01 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014199.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 07 Maret 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0046233.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 07 Maret 2023.




                                                 3
Page 4
Layanan Perseroan mencakup penyediaan inspeksi, pengujian, sertifikasi, dan verifikasi sebagai pihak
ketiga yang independen yang melayani berbagai industri, meliputi namun tidak terbatas pada, mineral
& logam, energi, infrastruktur, pangan & pertanian, kelautan, lepas pantai & asuransi, transformasi
digital, sertifikasi produk dan sistem, serta lingkungan & keberlanjutan.

Kegiatan Usaha Perseroan saat ini

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 59 tanggal 28 Mei 2025 dibuat di hadapan Rini Yulianti, SH., M.Kn Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan NOMOR AHU-0040738.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 23 Juni 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0138869.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
23 Juni 2025, maksud dan tujuan Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

Kegiatan Usaha Utama:

   (i)      Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (Kode KBLI 09900)

   (ii)     Jasa Pengujian Laboratorium (Kode KBLI 71202)

   (iii)    Jasa Inspeksi Periodik (Kode KBLI 71203)

Kegiatan Usaha Penunjang:

   (i)      Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan (Kode KBLI 02404)

   (ii)     Jasa Sertifikasi (Kode KBLI 71201)

   (iii)    Analisis dan Uji Teknis Lainnya (Kode KBLI 71209)

   (iv)     Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (Kode KBLI 74902)

   (v)      Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
            lain (Kode KBLI 74909)

   (vi)     Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta (Kode KBLI 78425)

   (vii)    Pelatihan Kerja Swasta Lainnya (Kode KBLI 78429)

   (viii)   Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya (Kode KBLI 78439)

   (ix)     Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (Kode KBLI 35129)

   (x)      Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (Kode KBLI 71102)




                                                   4
Page 5
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp50 per Saham
             Informasi                                     Nilai Nominal       Presentase
                                       Total Saham             Saham              (%)
                                                                (RP)
 Modal Dasar                           9.168.000.000          458.400.000.000           -
 Nama Pemegang Saham:
 1. Sheila Maria Tiwan                 1.447.139.400          72.356.970.000       50,04%
 2. Flora Regina Regian                  852.624.000          42.631.200.000       29,48%
 3. Masyarakat                           592.236.600          29.611.830.000       20,48%
 Saham Ditempatkan dan Saham           2.892.000.000         144.600.000.000      100,00%
 Disetor
 Saham dalam Portepel                  6.276.000.000         313.800.000.000             -

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 42 tanggal
28 Juni 2024 yang dibuat oleh Mutiara Hafidzah, S.H. M. Kn, sebagai Pengganti dari Notaris Rini
Yulianti S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0220339 tanggal 01
Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0130349.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 01 Juli 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Direksi
 Direktur Utama                      : Sheila Maria Tiwan
 Direktur                            : Timotius Nugraha Tjahjana
 Direktur                            : Erwin Manurung
 Direktur                            : Harold David Loevy

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                     : Flora Regina Regian
 Komisaris Independen                : Gusmardi Bustami

                   INFORMASI TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

1.     Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Perubahan Kegiatan Usaha

       Melihat potensi pertumbuhan usaha yang cukup menjanjikan, Perseroan berencana
       menambah KBLI baru yaitu Kode KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak
       Bumi dan Gas Alam menjadi pertimbangan dan alasan Perseroan dalam melakukan
       perubahan kegiatan usaha ini untuk mengembangkan usaha agar cakupan menjadi lebih luas.

       Tujuan studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah sebagai acuan bagi manajemen
       Perseroan dalam mengambil keputusan, sehubungan dengan rencana pengembangan usaha
       melalui adanya “Rencana penambahan KBLI”. Laporan studi kelayakan ini akan disampaikan
       kepada pihak OJK.




                                              5
Page 6
2.      Ketersediaan Tenaga Ahli terkait Perubahan Kegiatan Usaha

        Dalam rencana penambahan KBLI baru ini diperlukan tenaga kerja yang berkompeten
        dibidangnya dalam kaitannya dengan penambahan KBLI baru. Saat ini Perseroan telah
        memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung kegiatan KBLI Baru tersebut.

3.      Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

        Rencana Perseroan untuk melakukan perluasan kegiatan usaha dalam rangka mendukung
        pengembangan bisnis jangka panjang dengan melakukan penambahan KBLI 09100 – Aktivitas
        Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. Penambahan KBLI ini bertujuan untuk
        menunjang ekspansi layanan Perseroan pada sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan
        Minyak Bumi dan Gas Alam dan aktivitas pendukung yang relevan dengan kompetensi dan
        rencana pengembangan usaha Perseroan. Seluruh perubahan KBLI tersebut telah melalui
        kajian kelayakan usaha, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
        dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, yang dilakukan oleh
        KJPP, dan dinyatakan layak direalisasikan oleh Perseroan.

     RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan sebagaimana disajikan dalam laporan studi
kelayakan No. 1001/2.0171-00/BS-FS/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang disiapkan oleh KJPP
Tobing Panuturi dan Rekan (”TOPAZ”) :

A. Maksud dan Tujuan

     Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan
     penambahan kegiatan usaha Perusahaan sehubungan dengan Rencana Penambahan sebagai
     berikut:

     1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

     Rencana ini tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk
     kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan
     disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     Studi kelayakan ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
     Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020
     tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode
     Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan
     SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

     Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI untuk
     keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

B. Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Asumsi

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
     asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana studi kelayakan
     diperlukan.

     Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal studi
     kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi


                                                   6
Page 7
pada tanggal studi kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.

Dalam pelaksanaan penugasan, Studi akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan.



Kondisi Pembatas

Pembatasan pada studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:

1)    Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis KJPP TOPAZ atas rencana penambahan
      Kegiatan Usaha CRSN yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan
      ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Materal dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
      dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020
      tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
2)    Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
      manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
3)    Penyusunan laporan studi ini merupakan interpretasi kami atas data dan informasi yang
      diperoleh dan tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan ini dilakukan.
      Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai atau kondisi
      tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti diberlakukannya
      peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun perubahan-perubahan penting di
      manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
4)    Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
      kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi CRSN yang relevan dan signifikan
      pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum kami terima
      dari CRSN.
5)    Kami berasumsi bahwa CRSN mentaati semua peraturan yang ditetapkan Pemerintah,
      khususnya yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu maupun di masa
      mendatang.
6)    Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh CRSN.
      Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset CRSN, baik
      saat ini maupun di masa yang akan datang.
7)    Kami berasumsi bahwa CRSN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
      perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan
      peraturan yang berlaku.
8)    Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
      Studi Kelayakan.
9)    Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan
      audited per cut off date, kami peroleh dari manajemen.
10)   Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
11)   Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian
      (fiduciary duty).
12)   Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan kewajaran
      proyeksi keuangan.
13)   Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya tidak
      bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan
      permasalahan lingkungan.
14)   Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
15)   Konsultan bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari
      laporan ini.




                                              7
Page 8
C. Objek Studi Kelayakan

   Bahwa Objek studi Kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah
   Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha
   sebagai berikut:

   1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

D. Metode
   Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 3 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan
   dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan studi yang komprehensif.
   Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
   1. Pengumpulan Data dan Informasi
   2. Analisis Data
   3. Penyusunan Laporan Penilaian

E. Hasil Analisis Kelayakan Penambahan KBLI Baru

    Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru:

     1) Kelayakan Pasar:

         Mengacu pada perkembangan pasar industri jasa inspeksi di Indonesia secara umum,
         pangsa pasar, serta adanya perencanaan dan strategi pemasaran yang baik, dapat
         disimpulkan bahwa kegiatan usaha baru mempunyai prospek yang cukup cerah dimasa yang
         akan datang.

         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan Klasifikasi Baku
         Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah
         layak.

     2) Kelayakan Teknis:

         Kelayakan teknis ditinjau dari sisi pengalaman, ketersediaan dan kualitas sumber daya
         manusia. Perseroan memiliki rekam jejak teknis yang kuat dalam bidang inspeksi, pengujian
         laboratorium, dan sertifikasi, didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan
         fasilitas teknis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari
         lima dekade, Perseroan telah menjalankan layanan teknis yang memenuhi standar nasional
         dan internasional, serta dipercaya oleh berbagai sektor industri strategis seperti energi,
         pertambangan, kelautan, dan pertanian. Kemampuan teknis tersebut menjadi fondasi
         penting bagi ekspansi usaha yang lebih luas.

         Penambahan KBLI baru ini mencerminkan kesiapan teknis perusahaan dalam menjawab
         kebutuhan pasar terhadap layanan pelatihan sumber daya manusia dan konsultansi teknis
         berbasis keahlian. Berdasarkan kapasitas dan pengalaman yang ada, serta arah ekspansi
         yang realistis, maka aspek teknis Perseroan dinilai layak.

     3) Kelayakan Pola Bisnis:

         Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam kegiatan jasa
         inspeksi, kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai tambah, dan kemampuan
         Perseroan untuk memitigasi risiko persaingan, sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan
         usaha ini akan berkelanjutan.

         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam rencana
         penambahan KBLI baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan
         oleh Perseroan adalah layak.




                                                 8
Page 9
4) Kelayakan Model Manajemen:

     Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, dimana untuk memulai
     kegiatan usaha ini, Perseroan telah mempersiapkan tenaga kerja, struktur organisasi, tenaga
     ahli, rencana mitigasi risiko, serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan
     manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen
     adalah layak.


5) Kelayakan Keuangan:

     Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
     semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa
     penambahan KBLI baru berupa (KBLI) baru yaitu

     1. KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

     yang dilakukan oleh Perusahaan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil Analisis
     kelayakan sebagai berikut:

     Net Present Value            Rp1.382.897.852         0 ---- > Project Layak
     Internal Rate of Return      23,70%                  1 ----- > Project Layak
     Profitability Index          1,48
     Payback Period               3,15

      Net Present Value (NPV)
       NPV merupakan selisih antara nilai sekarang dari serangkaian penerimaan dimasa yang
       akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang dilakukan dengan menggunakan tingkat
       diskonto yang telah ditentukan. Investasi dikatakan layak apabila selisih penerimaan dan
       pengeluaran tersebut menunjukkan angka yang positif.

       NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional atas penambahan KBLI baru adalah
       positif sebesar Rp1.382.897.852,- atau lebih besar dari Rp0,00, artinya penambahan KBLI
       baru layak dilaksanakan.

      Profitability Indeks (P/I)
       P/I merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara nilai sekarang dari
       serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang
       dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak dan menguntungkan apabila P/I lebih besar dari
       1 (satu).

       Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah sebesar 1,48 atau
       lebih besar dari 1, artinya kegiatan penambahan KBLI baru layak dilaksanakan.

      Payback Period (PP)
       PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk
       pengembalian investasi yang telah dikeluarkan Perseroan. Metode ini dilakukan dengan
       menghitung waktu yang dibutuhkan mulai dari investasi dilakukan sampai dengan jumlah
       arus kas yang masuk sama dengan jumlah arus kas yang keluar.

       PP dengan adanya penambahan KBLI baru adalah 3,15 merupakan jangka waktu yang
       cepat mengingat investasi yang diperlukan atas penambahan KBLI tidak terlalu besar
       sedangkan pendapatan yang diperoleh atas penambahan KBLI ini cukup tinggi, sehingga
       waktu 3,15 tahun Perseroan bisa memperoleh pengembalian investasi.




                                            9
Page 10
6) Analisis Sensitivitas Kelayakan Penambahan KBLI Baru

    Analisis sensitivitas adalah teknik penting dalam studi kelayakan, valuasi bisnis, dan
    pengambilan keputusan investasi. Tujuannya adalah untuk mengukur seberapa besar dampak
    perubahan asumsi atau variable terhadap hasil akhir atau output dari suatu model keuangan
    atau proyeksi.

                                            Scenario Perubahan Penambahan Increamental Capex
     VARIABLE
                               0%               10%                30%                     48%              50%

     Capex          3.000.000.000     3.300.000.000       3.900.000.000          4.447.302.632     4.500.000.000

     NPV            1.382.897.852     1.096.247.813        522.947.736                       -      (50.352.342)

     IRR                  23,70%             19,56%             12,78%                  7,84%             7,41%
     Kelayakan             Layak              Layak              Layak        Break-Even Point      Tidak Layak


    Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitivitas Penambahan atau increamental
    Capex yang memberikan informasi, bahwa proyek akan mencapai titik Breakeven saat
    Penambahan atau Increamental Capex mencapai Rp.4.447.302.632,-atau saat ada kenaikan
    penambahan atau increamental capex sebesar maksimal 48%, namun proyek menjadi tidak
    layak saat kenaikan penambahan atau increamental capex diatas 48%, dengan catatan
    variable lain tetap (ceteris paribus).

      Sensitivitas Perubahan Increamental
                                                      Skenario Perubahan Increamental Laba Bersih
                   Laba Bersih
                                                    0%         -10%           -20%         -33%         -40%
     Laba Bersih 2025                                 0            0              0            0            0
     Laba Bersih 2026                         1.350.000    1.215.000      1.080.000      910.664      810.000
     Laba Bersih 2027                         1.446.000    1.301.400      1.156.800      975.423      867.600
     Laba Bersih 2028                         1.136.000    1.022.400        908.800      766.307      681.600
     Laba Bersih 2029                         1.648.000    1.483.200      1.318.400    1.111.685      988.800
     NPV                                      1.382.898      957.958        533.018            0    (316.861)
     IRR                                       23,701%      19,138%        14,322%       7,835%       3,684%
                                               Layak        Layak          Layak        Break-       Tidak
     Kelayakan
                                                                                      Even Point     Layak

    Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitivitas Penambahan Laba Bersih yang
    memberikan informasi, bahwa proyek akan mencapai titik Breakeven saat Penambahan atau
    Incremental Laba Bersih mengalami penurunan maksimal sebesar 33%, dan proyek menjadi
    tidak layak saat penurunan perubahan laba bersih melampaui 33%, dengan catatan variable
    lain tetap (ceteris paribus).

    Mitigasi untuk risiko yang timbul ini diperlukan dengan cara membentuk tim pengawasan risiko,
    sistem pelaporan berkala, dan indikator kinerja utama (KPI) yang responsif terhadap
    perubahan.

7) Kesimpulan Studi Kelayakan

   Berdasarkan analisis kelayakan terhadap aspek pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen,
   dan keuangan, dengan syarat semua asumsi yang diproyeksikan terpenuhi, maka disimpulkan
   bahwa penambahan KBLI baru, yaitu: KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak
   Bumi dan Gas Alam Adalah layak untuk dilaksanakan. Laporan ini berlaku hingga 02 April
   2026 sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020, dimana keberhasilan eksekusinya bergantung pada
   stabilitas kondisi ekonomi serta pengelolaan risiko yang efektif.




                                                   10
Page 11
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Berikut adalah jangka waktu indikatif pelaksanaan RUPLB Perseroan sehubungan dengan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha:

      Pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK                         :   29 September 2025

      Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB dan                  :   06 Oktober 2025
       Keterbukaan Informasi Perubahan Kegiatan Usaha

      Recording date                                                 :   20 Oktober 2025

      Pemanggilan RUPSLB                                             :   21 Oktober 2025

      Pelaksanaan RUPSLB                                             :   12 November 2025

      Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                            :   14 November 2025

      Penyampaian berita acara RUPSLB                                :   12 Desember 2025


Agenda RUPSLB sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama adalah sebagai
berikut:

1. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
   Penjelasan :
   Sesuai pasal 19 anggaran dasar Perseroan dan POJK No 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan
   Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengangkatan dan/atau pemberhentian
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
   Saham.

2. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penambahan
   Kegiatan Usaha Perseroan termasuk pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka pemenuhan
   persyaratan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
   Penjelasan :
   Sesuai Pasal 22 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, Perseroan perlu terlebih dahulu
   memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
   penambahan kegiatan usaha yang Perseroan disertai dengan pembahasan studi kelayakan
   tentang penambahan kegiatan usaha tersebut.


                                  INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
                                       PT Carsurin Tbk
                                         Kantor Pusat:
                    SOHO CAPITAL, 28th Floor Jl. Letjen S. Parman Kav.28
                                  Grogol Petamburan, Jakarta
                                   Telepon: +62-21 50226868
                                 Email: corpsec@carsurin.com
                                Situs Web: https://carsurin.com/




                                              11
Page 12
                           INFORMATION DISCLOSURE TO THE
                  SHAREHOLDERS OF PT CARSURIN TBK ("THE COMPANY")
               IN THE CONTEXT OF A PLAN TO CHANGE BUSINESS ACTIVITIES
                            ("DISCLOSURE OF INFORMATION")

This information disclosure is announced in order to comply with the provisions of the Financial Services
Authority ("OJK") Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in
Business Activities ("POJK No. 17/2020").




                                         PT CARSURIN TBK

                                       Main Business Activities:
                             Testing, Inspection and Certification Services

                                   Domiciled in Jakarta, Indonesia

                                         Head Office:
                       SOHO CAPITAL, 28th Floor Jl. Letjen S. Parman Kav.28
                                  Grogol Petamburan, Jakarta
                                   Phone: +62-21 50226868
                                 Email: corpsec@carsurin.com
                                 Website: https://carsurin.com/


IF YOU HAVE DIFFICULTY UNDERSTANDING THE INFORMATION AS SET FORTH IN THIS
DISCLOSURE OR ARE UNSURE IN MAKING A DECISION, YOU SHOULD CONSULT A
SECURITIES BROKER, INVESTMENT MANAGER, LEGAL COUNSEL, PUBLIC ACCOUNTANT,
OR OTHER PROFESSIONAL ADVISOR.

THE BOARD OF COMMISSIONERS AND THE BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY,
EITHER INDIVIDUALLY OR JOINTLY, ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE COMPLETENESS
AND CORRECTNESS OF ALL INFORMATION OR MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS
INFORMATION DISCLOSURE. THE COMPANY'S BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF
COMMISSIONERS DECLARE THE COMPLETENESS OF THE INFORMATION AS DISCLOSED IN
THIS INFORMATION DISCLOSURE AND AFTER CONDUCTING CAREFUL RESEARCH, AFFIRM
THAT THE INFORMATION CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE IS TRUE AND
THERE ARE NO MATERIAL AND RELEVANT IMPORTANT FACTS THAT ARE NOT DISCLOSED
OR OMITTED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE SO AS TO CAUSE THE MATERIAL
INFORMATION PROVIDED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE TO BE INCORRECT AND/OR
MISLEADING.

THE MATERIAL TRANSACTION PLAN AND THE PLAN TO CHANGE BUSINESS ACTIVITIES AS
STATED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE WILL DEPEND ON THE APPROVAL OF THE
SHAREHOLDERS AT THE GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF THE COMPANY.




                                                   12
Page 13
THE COMPANY'S BOARD OF DIRECTORS STATES THAT THE INFORMATION AS CONTAINED
IN THIS INFORMATION DISCLOSURE AIMS TO PROVIDE COMPLETE INFORMATION AND
DESCRIPTIONS TO THE COMPANY'S SHAREHOLDERS ON THE MATERIAL TRANSACTION
PLAN AND THE PLAN TO CHANGE BUSINESS ACTIVITIES AS PART OF COMPLIANCE WITH
POJK NO. 17/2020.

THIS INFORMATION DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND UNDERSTOOD BY THE
COMPANY'S SHAREHOLDERS IN ORDER TO MAKE DECISIONS IN CONNECTION WITH THE
MATERIAL TRANSACTION PLAN AND THE PLAN TO CHANGE BUSINESS ACTIVITIES.

THIS INFORMATION DISCLOSURE IS ANNOUNCED SIMULTANEOUSLY ON THE INDONESIA
STOCK EXCHANGE WWW.IDX.CO.ID WEBSITE AND THE COMPANY'S WEBSITE
WWW.CARSURIN.COM.

              This Information Disclosure was published in Jakarta on October 06, 2025

                              DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS


IDX                               :   means the Indonesia Stock Exchange, as defined in Article 1
                                      number 4 of the UUPM, in this case organized by the
                                      Indonesia Stock Exchange, domiciled in Jakarta.

KBLI                              :   means the Standard Classification of Indonesian Business
                                      Fields.

Ministry of Law                   :   means the Ministry of Law of the Republic of Indonesia.

KJPP                              :   means the Tobing Panuturi and Partners Public Appraisal
                                      Service Office ("TOPAZ"), an independent appraiser that
                                      publishes feasibility study reports, valuation reports and
                                      fairness opinions in connection with the Transaction Plan as
                                      appointed by the Company.

Financial Statements              :   means the Company's Financial Statements that have been
                                      audited by the Accounting Firm of Anwar & Rekan for the
                                      period ended June 30, 2025.

FSA (“OJK”)                       :   means the Financial Services Authority, an independent
                                      institution as referred to in Law No. 21 of 2011 concerning the
                                      Financial Services Authority as amended by UUP2SK, whose
                                      duties and authorities include the regulation and supervision
                                      of financial services activities in the banking sector, capital
                                      market, insurance, pension funds, financial institutions, and
                                      other financial institutions.

Company                           :   means PT Carsurin Tbk, domiciled in Jakarta, a public limited
                                      liability company whose shares are listed on the Indonesia
                                      Stock Exchange, established and operated under the laws of
                                      the Republic of Indonesia.

POJK No. 15/2020                  :   means OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning the
                                      Plan and Implementation of the General Meeting of
                                      Shareholders of Public Companies.




                                                13
Page 14
 POJK No. 17/2020                    :   means OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning
                                         Material Transactions and Changes in Business Activities.

 POJK No. 35/2020                    :   means OJK Regulation No. 35/POJK.04/2020 concerning the
                                         Valuation and Presentation of Business Valuation Reports in
                                         the Capital Market.

 Business Activity Change Plan       :   This means that in this case, the Company plans to make
                                         changes in business activities through the addition of KBLI.
 EGMS                                :   means the Extraordinary General Meeting of Shareholders to
                                         be held on November 12, 2025.

                                            INTRODUCTION

Business Activity Change Plan

This Information Disclosure ("KI") is made to comply with the provisions of POJK No.17/2020 which
requires the Company to announce the Information Disclosure regarding the plan to change business
activities for shareholders from the time of the EGMS announcement and submit this Information
Disclosure at the time of the EGMS announcement.
With reference to POJK No. 17/2020, the Company plans to conduct an Additional Business
Activities/KBLI and seek the approval of the Shareholders in the EGMS. Through this Information
Disclosure, the Company will provide explanations, considerations, and reasons for the corporate
action.
The Company has appointed the Public Appraisal Service Office ("KJPP") Tobing Panuturi and Partners
("TOPAZ") as an independent appraiser registered with the Financial Services Authority tasked with
conducting a feasibility study on changes in business activities.
The Company always complies with the provisions of Government Regulations, institutions and OJK
related to transaction plans, currently there are no legal provisions and approvals from the government
or bodies or institutions other than OJK that must be fulfilled and until the disclosure of this information
is announced there are no objections from any party related to the transaction plan.
The Company has a plan to make changes in business activities in accordance with Article 22
paragraph (1) letter a and paragraph (3) of OJK Regulation Number 17/POJK.04/2020 concerning
Material Transactions and Changes in Business Activities which states that to make changes in
business activities, the Company requires a feasibility study discussion. Furthermore, the Company
requires the Approval of Amendments to Article 3 of the Company's Articles of Association in connection
with the Addition of the Company's Business Activities by paying attention to POJK No. 17/2020.
                              BRIEF DESCRIPTION OF THE COMPANY

Brief History

PT CARSURIN Tbk (the "Company") is a company that provides Testing, Inspection, and Certification
(TIC) services in Indonesia. The Company was established in 1968 under the leadership of Captain
Hein Christopher Tiwan, in accordance with Notary Deed No. 15 dated December 14, 1968 and ratified
by the Ministry of Justice in Decree No. J.A.5/5/14 dated January 14, 1970. The Company has always
been consistent with the Company's vision of becoming a leading and trusted provider of innovative
technology solutions and professional technical risk management by upholding uncompromising
integrity. The Company's articles of association have undergone several changes, most recently with
Deed No. 1 dated March 1, 2023, which was made in the presence of Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn, a Notary in Jakarta, which has obtained approval from the Minister of Law and Human
Rights based on Decree No. AHU-0014199. AH.01.02.YEAR 2023 dated March 07, 2023 and has been
registered in the Company Register at the Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-0046233.
AH.01.11.YEAR 2023 dated March 07, 2023.



                                                    14
Page 15
The Company's services include the provision of inspection, testing, certification, and verification as an
independent third party serving a wide range of industries, including but not limited to, minerals &
metals, energy, infrastructure, food & agriculture, marine, offshore & insurance, digital transformation,
product and system certification, and environment & sustainability.

The Company's current Business Activities

Based on Article 3 of the Company's Articles of Association as stated in the Deed of Statement of
Meeting Resolution No. 59 dated May 28, 2025 made before Rini Yulianti, SH., M.Kn Notary in Jakarta,
which has received approval from the Minister of Law of the Republic of Indonesia based on Decree
NUMBER AHU-0040738. AH.01.02.YEAR 2025 dated June 23, 2025 and has been registered in the
Company Register at the Ministry of Law under No. AHU-0138869. AH.01.11.YEAR 2025 dated June
23, 2025, the Company's intentions and objectives can carry out the following business activities:

Main Business Activities:

   (i)      Other Mining and Quarrying Supporting Activities (KBLI Code 09900)

   (ii)     Laboratory Testing Services (KBLI Code 71202)

   (iii)    Periodic Inspection Services (KBLI Code 71203)

Supporting Business Activities:

   (i)      Forestry Services in the Field of Forestry Planning (KBLI Code 02404)

   (ii)     Certification Services (KBLI Code 71201)

   (iii)    Other Technical Analysis and Tests (KBLI Code 71209)

   (iv)     Business Consulting and Business Brokerage Activities (KBLI Code 74902)

   (v)      Other Professional, Scientific and Technical Activities that cannot be classified elsewhere
            (KBLI Code 74909)

   (vi)     Business and Private Management Job Training (KBLI Code 78425)

   (vii)    Other Private Job Training (KBLI Code 78429)

   (viii)   Other Company Job Training (KBLI Code 78439)

   (ix)     Other electrical support activities (KBLI Code 35129)

   (x)      YBDI Engineering and Technical Consulting Activities (KBLI Code 71102)




                                                   15
Page 16
Capital Structure and Shareholder Composition

Based on the Company's Register of Shareholders as of September 30, 2025 issued by the
Company's Securities Administration Bureau, namely PT Adimitra Jasa Korpora, the Company's
capital structure is as follows:

                                                            Nominal Value of IDR 50 per Share
             Information                                      Nominal Value of      Present (%)
                                           Total Shares          Shares
                                                                    (RP)
 Authorized Capital                        9.168.000.000         458.400.000.000              -
 Shareholder Name:
 1. Sheila Maria Tiwan                     1.447.139.400            72.356.970.000         50,04%
 2. Flora Regina Regian                      852.624.000            42.631.200.000         29,48%
 3. Public                                   592.236.600            29.611.830.000         20,48%
 Issued Shares and Paid-Up Shares          2.892.000.000           144.600.000.000        100,00%
 Stocks in Portfolios                      6.276.000.000           313.800.000.000               -

Management and Supervision

Based on the Deed of Statement of Resolution of the Annual General Meeting of Shareholders No. 42
dated June 28, 2024 made by Mutiara Hafidzah, S.H. M. Kn, in Lieu of Notary Rini Yulianti S.H., M.Kn.,
Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human Rights based on the Letter
of Receipt of Notification of Changes in Company Data No. AHU-AH.01.09-0220339 dated July 1, 2024,
which has been registered in the Company Register at the Ministry of Law and Human Rights under
No. AHU-0130349. AH.01.11 YEAR 2024 dated July 01, 2024, the composition of the members of the
Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company on the date of this Information
Disclosure is as follows:

 Board of Directors
 President Director                               : Sheila Maria Tiwan
 Director                                         : Timotius Nugraha Tjahjana
 Director                                         : Erwin Manurung
 Director                                         : Harold David Loevy

 Board of Commissioners
 President Commissioner                           : Flora Regina Regian
 Independent Commissioner                         : Gusmardi Bustami

                  INFORMATION ABOUT CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES

    1. Explanation, Considerations, and Background of Changes in Business Activities

        Seeing the potential for promising business growth, the Company plans to add a new KBLI,
        namely KBLI Code 09100 – Petroleum and Natural Gas Mining Support Activities is a
        consideration and reason for the Company in making changes to this business activity to
        develop the business so that the scope becomes wider.

        The purpose of the feasibility study to be carried out is as a reference for the Company's
        management in making decisions, in connection with the business development plan through
        the existence of the "KBLI Addition Plan". This feasibility study report will be submitted to the
        OJK.




                                                   16
Page 17
    2. Availability of Experts related to Changes in Business Activities

        In the plan to add new KBLI, a competent workforce is needed in their fields in relation to the
        addition of new KBLI. Currently, the Company has experts who can support the activities of the
        New KBLI.

    3. The Effect of Changes in Business Activities on the Company's Financial Condition

        The Company's plan to expand business activities in order to support long-term business
        development by adding KBLI 09100 – Petroleum and Natural Gas Mining Support Activities.
        The addition of KBLI aims to support the expansion of the Company's services in the Petroleum
        and Natural Gas Mining Support Activities sector and supporting activities relevant to the
        Company's competencies and business development plans. All of the changes to the KBLI
        have gone through a business feasibility study, financial evaluation and analysis as well as
        other projections on the condition that the assumptions that have been determined can be
        fulfilled, carried out by KJPP, and declared feasible by the Company.

     SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REPORT ON CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES

The following is a summary of the feasibility study report as presented in the feasibility study report No.
1001/2.0171-00/BS-FS/X/2025 dated October 2, 2025 prepared by KJPP Tobing Panuturi and Partners
("TOPAZ"):

A. Purpose and Objectives

    The purpose of the feasibility study to be carried out is to provide an opinion on the feasibility of
    adding the Company's business activities in connection with the Addition Plan as follows:

    1. KBLI 09100 – Petroleum and Natural Gas Mining Support Activities

    This plan is not for any other form of transaction plan, nor is it intended for the purposes of taxation,
    buying and selling, banking, and other purposes. This feasibility study report will be submitted to
    the Financial Services Authority (OJK).

    This feasibility study refers to the Financial Services Authority Regulation Number
    17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities, the
    Financial Services Authority Regulation Number 35/POJK.04/2020 concerning the Assessment
    and Presentation of Business Valuation Reports in the Capital Market, Copy of the Circular Letter
    of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 concerning
    Guidelines for the Valuation and Presentation of Business Valuation Reports in the Capital Market
    as well as the Indonesian Code of Ethics for Appraisers ("KEPI") and Standards Indonesian
    Assessment ("SPI") Edition VII of 2018 and SPI 330 Revised Edition of 2020.

    The purpose of this report is to conduct a feasibility study on the KBLI Addition Plan for the
    purposes of the Financial Services Authority (OJK).

 B. Assumptions and Limiting Conditions

     Assumption

    The specific assumptions and assumptions to be used in the assignment are specific assumptions
    and assumptions that are reasonable and relevant with regard to the purpose for which the
    feasibility study is required.

    Specific assumptions are assumptions that differ from actual facts on the date of the feasibility study
    or that a small percentage of market participants would not make in a transaction on the date of the


                                                    17
Page 18
feasibility study. Special assumptions are often used to describe the effects of a situation that will
affect the value.

In the implementation of the assignment, the Study will use reasonable assumptions to be accepted
as fact in the context of the assignment.


Limiting Conditions

The limitations on this feasibility study are as follows:

 1) The Feasibility Study Report is the result of KJPP TOPAZ analysis of the plan to add CRSN
     Business Activities which is also intended to be used as a fulfillment of the provisions of the
     Financial Services Authority Regulation Number 17/POJK.04/2020 concerning Material
     Transactions and Changes in Business Activities, Financial Services Authority Regulation
     Number 35/POJK.04/2020 concerning the Assessment and Presentation of Business
     Valuation Reports in the Capital Marketand Copy of the Circular Letter of the Financial
     Services Authority of the Republic of Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 concerning Guidelines
     for Valuation and Presentation of Business Valuation Reports in the Capital Market.
 2) The amount of investment used in the projection refers to the management's plan and
     considerations while still paying attention to market data.
 3) The preparation of this study report constitutes our interpretation of the data and information
     obtained and available that we believe to be correct at the time of compilation of this report.
     The assumptions used may no longer apply if they occur in accordance with or under certain
     conditions that affect the accuracy of such assumptions, such as the enactment of new
     government regulations or important changes in management, political, social, and economic.
 4) We are not liable for any losses resulting from errors of opinion or conclusions that occur due
     to the presence of CRSN data or information that is relevant and significantly affects our
     opinions or conclusions, which we have not and/or have not received from CRSN.
 5) We assume that CRSN complies with all regulations set by the Government, especially those
     related to the company's operations, both past and future.
 6) We do not conduct an audit of the legality of assets owned by CRSN. We assume that there
     are no legal issues with respect to CRSN's assets, either now or in the future.
 7) We assume that CRSN has and will fulfill its obligations with respect to taxation, levies, and/or
     other obligations in accordance with applicable regulations.
 8) We have conducted a review of the documents used in the process of preparing the Feasibility
     Study.
 9) We rely entirely on data from management, as for audited financial statements per cut off
     date, we obtain from management.
 10) Data and information are obtained from reliable sources and data.
 11) We use adjusted financial projections that reflect the fairness of the financial projections made
     by management with fiduciary duty.
 12) We are responsible for the preparation of the Feasibility Study and the fairness of financial
     projections.
 13) We are not competent consultants on environmental issues and therefore are not responsible
     for any actual or potential liabilities related to environmental issues.
 14) This Feasibility Study Report is a non-disclaimer opinion.
 15) The Consultant is responsible for this Feasibility Study report and the final conclusion of this
     report.




                                                 18
Page 19
C. Feasibility Study Object

    That the object of the Feasibility study in accordance with the information provided by the Assignor
    is the Feasibility Study Service of the Business Activity Addition Plan in the form of the addition of
    business fields as follows:

    1. KBLI 09100 – Petroleum and Natural Gas Mining Support Activities

D. Method
   The preparation of this feasibility study was carried out through 3 approaches. Each approach is
   linked and confirmed with each other, resulting in a comprehensive study. The approach to
   preparing this feasibility study is as follows:
   1. Data and Information Collection
   2. Data Analysis
   3. Preparation of Assessment Report

E. Results of the Feasibility Analysis of the Addition of New KBLI

     The following are the results of the feasibility analysis of the addition of new KBLI:

      1) Market Eligibility:

          Referring to the development of the inspection service industry market in Indonesia in
          general, market share, and the existence of good marketing planning and strategies, it can
          be concluded that new business activities have quite bright prospects in the future.

          Based on the evaluation of the market aspect in the new Indonesian Business Field Standard
          Classification Supplement Plan (KBLI), it is concluded that this market aspect is feasible.

      2) Technical Eligibility:

          Technical feasibility is reviewed in terms of experience, availability and quality of human
          resources. The Company has a strong technical track record in the fields of inspection,
          laboratory testing, and certification, supported by competent human resources and technical
          facilities spread across various regions of Indonesia. With more than five decades of
          experience, the Company has run technical services that meet national and international
          standards, and is trusted by various strategic industry sectors such as energy, mining,
          marine, and agriculture. These technical capabilities are an important foundation for wider
          business expansion.

          The addition of this new KBLI reflects the company's technical readiness in responding to
          market needs for human resource training services and expertise-based technical consulting.
          Based on the existing capacity and experience, as well as the realistic direction of expansion,
          the Company's technical aspects are considered feasible.

      3) Business Pattern Eligibility:

          The feasibility of the business pattern is reviewed in terms of the Company's competitive
          advantage in inspection service activities, the Company's ability to create added value, and
          the Company's ability to mitigate competition risks, so that the Company is confident that
          these business activities will be sustainable.

          Based on the evaluation of the business pattern aspect of the Company's management in the
          plan to add new KBLI, it is concluded that the business pattern aspect to be carried out by
          the Company is feasible.




                                                    19
Page 20
4) Management Model Qualifications:

     Based on the evaluation of the aspects of the Company's management model, where to start
     this business activity, the Company has prepared the workforce, organizational structure,
     experts, risk mitigation plan, and considered the capacity and capabilities of management, it
     is concluded that the addition of a new KBLI from the aspect of the management model is
     feasible.


5) Financial Eligibility:

     Based on financial studies and analysis and other projections on the condition that all the
     assumptions that have been projected can be fulfilled, it is concluded that the addition of a
     new KBLI in the form of a new KBLI, namely

     1. KBLI 09100 – Petroleum and Natural Gas Mining Support Activities

     carried out by the Company is feasible to be carried out, with the results of the feasibility
     analysis as follows:

     Net Present Value             IDR 1,382,897,852         0 ---- > Eligible Project
     Internal Rate of Return       23,70%                    1 ----- > Eligible Project
     Profitability Index           1,48
     Payback Period                3,15

      Net Present Value (NPV)
       NPV is the difference between the present value of a series of future revenues and
       expenditures (investments) made using a predetermined discount rate. Investment is said
       to be feasible if the difference in income and expenditure shows a positive figure.

       The NPV for investment and operational implementation of the new KBLI is positive of
       IDR 1,382,897,852 or greater than IDR 0.00, meaning that the addition of new KBLI is
       feasible.

      Profitability Index (P/I)
       P/I is a number that shows the comparison between the present value of a series of future
       revenues and the expenditure (investment) made. A project is said to be feasible and
       profitable if the P/I is greater than 1 (one).

       The P/I analysis carried out on the addition of this new KBLI is 1.48 or greater than 1,
       meaning that the activity of adding new KBLI is feasible.

      Payback Period (PP)
       PP is a method that shows the period of time required for the return on investment that has
       been issued by the Company. This method is carried out by calculating the time needed
       starting from the time the investment is made to the amount of cash flow that is equal to
       the amount of cash flow that goes out.

       PP with the addition of a new KBLI of 3.15 is a fast period considering that the investment
       required for the addition of KBLI is not too large while the income obtained from the addition
       of KBLI is quite high, so that within 3.15 years the Company can get a return on investment.




                                              20
Page 21
6) Sensitivity Analysis of the Feasibility of Adding New KBLI

    Sensitivity analysis is an important technique in feasibility studies, business valuation, and
    investment decision-making. The goal is to measure how much impact changes in assumptions
    or variables have on the final outcome or output of a financial model or projection.

                                            Scenario of Changes in Increamental Capex Addition
      VARIABLE
                                  0%             10%                 30%                     48%                50%

     Capex              3.000.000.000   3.300.000.000      3.900.000.000           4.447.302.632     4.500.000.000

     NPV                1.382.897.852   1.096.247.813        522.947.736                       -        (50.352.342)

     IRR                      23,70%          19,56%             12,78%                   7,84%              7,41%
     Feasibility             feasible        feasible            feasible       Break-Even Point        Not feasible


    In this sensitivity analysis table, it can be seen that the sensitivity variable of Addition or
    Increamental Capex provides information, that the project will reach a Breakeven point when
    the Addition or Increamental Capex reaches Rp.4,447,302,632, or when there is an increase in
    addition or increamental capex of a maximum of 48%, but the project becomes unfeasible when
    the increase in addition or incremental capex is above 48%, with the record of other variables
    remaining (ceteris paribus).

      Sensitivity to Increamental Changes
                                                        Scenario of Increamental Change in Net Profit
                   in Net Profit
                                                    0%           -10%           -20%          -33%       -40%
      Net Profit 2025                                 0               0             0            0           0
      Net Profit 2026                         1.350.000      1.215.000      1.080.000      910.664     810.000
      Net Profit 2027                         1.446.000      1.301.400      1.156.800      975.423     867.600
      Net Profit 2028                         1.136.000      1.022.400        908.800      766.307     681.600
      Net Profit 2029                         1.648.000      1.483.200      1.318.400    1.111.685     988.800
      NPV                                     1.382.898        957.958        533.018            0   (316.861)
      IRR                                      23,701%        19,138%        14,322%       7,835%      3,684%
                                              feasible       feasible       feasible      Break-        Not
      Feasibility
                                                                                        Even Point   Feasible

    In this sensitivity analysis table, it can be seen that the sensitivity variable of Net Profit Increase
    which provides information, that the project will reach a Breakeven point when the Addition or
    Incremental Net Profit decreases by a maximum of 33%, and the project becomes unfeasible
    when the decrease in the change in net profit exceeds 33%, with the note that other variables
    remain (ceteris paribus).

    Mitigation for these risks is necessary by establishing a risk monitoring team, periodic reporting
    system, and key performance indicators (KPIs) that are responsive to change.

7) Conclusion of the Feasibility Study

   Based on the feasibility analysis of the market, technical, business pattern, management model,
   and financial aspects, provided that all projected assumptions are met, it is concluded that the
   addition of a new KBLI, namely: KBLI 09100 – Petroleum and Natural Gas Mining Support
   Activities is feasible to be implemented. This report is valid until April 2, 2026 in accordance
   with POJK No. 17/POJK.04/2020, where the success of its execution depends on the stability of
   economic conditions and effective risk management.




                                                    21
Page 22
                             GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

The following is the indicative period for the implementation of the Company's EGMS in connection with
the Business Activity Change Plan:

       Notification of EGMS agenda to OJK                                  :   September 29, 2025

       Announcement of the EGMS plan and Disclosure of                     :   October 06, 2025
        Information on Changes in Business Activities

       Recording date                                                      :   October 20, 2025

       Invitation of EGMS                                                  :   October 21, 2025

       Implementation of EGMS                                              :   November 12, 2025

       Announcement of summary of EGMS minutes                             :   November 14, 2025

       Submission of minutes of EGMS                                       :   December 12, 2025


The agenda of the EGMS in connection with the Plan to Increase Main Business Activities is as follows:

 1. Approval of changes in the composition of the Board of Directors and/or the Board of
    Commissioners.
    Explanation:
    In accordance with article 19 of the Company's Articles of Association and POJK No.
    33/POJK.04/2014 concerning the Board of Directors and Board of Commissioners of Issuers or
    Public Companies, the appointment and/or dismissal of the Company's Board of Directors and
    Board of Commissioners must be approved by the General Meeting of Shareholders.

 2. The approval of amendments to Article 3 of the Company's Articles of Association in connection
    with the Addition of the Company's Business Activities includes the discussion of the Feasibility
    Study in order to fulfill the requirements of the Financial Services Authority Regulation No.
    17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities.
    Explanation:
    In accordance with Article 22 of OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020, the Company must first
    obtain approval from the Company's shareholders in connection with the Company's plan to add
    business activities accompanied by a discussion of the feasibility study on the addition of such
    business activities.


                                   ADDITIONAL INFORMATION

To obtain further information, the Company's shareholders may submit a request to the Company's
Corporate Secretary, during normal business hours at the following address:
                                          PT Carsurin Tbk
                                            Head Office:
                       SOHO CAPITAL, 28th Floor Jl. Letjen S. Parman Kav.28
                                     Grogol Petamburan, Jakarta
                                      Phone: +62-21 50226868
                                    Email: corpsec@carsurin.com
                                    Website: https://carsurin.com/




                                                 22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published6 Oct 2025
Pages22
Characters69,389
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Sheila Maria Tiwan p.5 ×4
linked — Flora Regina Regian p.5 ×4
linked person Timotius Nugraha Tjahjana p.5 ×2
linked person Erwin Manurung p.5 ×2
linked person Harold David Loevy p.5 ×2
possible org CARSURIN TBK p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×11
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible person Gusmardi Bustami p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. KJPP p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.2
unresolved org Kantor Akuntan Anwar & Rekan p.2
unresolved org Tobing Panuturi dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kementerian Kehakiman p.3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5 ×2
unresolved person Mutiara Hafidzah p.5 ×2
unresolved person H. M. Kn p.5 ×2
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.6 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org KJPP TOPAZ p.7 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.12 ×13
unresolved org INDONESIA STOCK EXCHANGE p.13 ×4
unresolved org Ministry of Law p.13 ×3
unresolved org Anwar & Rekan p.13
unresolved org Ministry of Justice p.14
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.14 ×2
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.14 ×2
unresolved org Minister of Law p.15
unresolved person Notary Rini Yulianti S.H. · Notaris p.16 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3098 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result