Skip to content
Back to announcement

20251006_SMMA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31964727_lamp2.pdf

Other Text extracted SMMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
                                              INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.

PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                       PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK

                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                         Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
                                                         serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak

                                                                            Alamat Kantor Pusat:
                                                      Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
                                                             Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
                                                          Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id

                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA
                                    DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                             (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)

                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) DAN
                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025
                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)

                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:

                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP IV TAHUN 2025
                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.050.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                               (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP IV TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 23 Januari 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 23 Oktober 2030. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI
JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK
OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA.

PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH
MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI PENDAPATAN
PERUSAHAAN ANAK.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:

                                                                                 irAA (Double A)


              UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                  OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                         EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                             PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi)       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


                                                                                WALI AMANAT
                                                                            PT Bank KB Bukopin Tbk

                                                     Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2025
Page 2
                                                    JADWAL
Tanggal Efektif                                                                  :                   28 Maret 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi                                                     :            16 – 20 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan                                                               :                 21 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                              :                 23 Oktober 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                  :                 23 Oktober 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                       :                 24 Oktober 2025

                                        PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP IV TAHUN 2025”

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai pokok yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 23 Oktober
2030.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

          Bunga Ke -                                                  Tanggal
              1                                                      23-Jan-26
              2                                                      23-Apr-26
              3                                                      23-Jul-26
              4                                                      23-Okt-26
              5                                                      23-Jan-27
              6                                                      23-Apr-27
              7                                                      23-Jul-27
              8                                                      23-Okt-27
              9                                                      23-Jan-28




                                                         1
Page 3
          Bunga Ke -                                                 Tanggal
             10                                                     23-Apr-28
             11                                                     23-Jul-28
             12                                                     23-Okt-28
             13                                                     23-Jan-29
             14                                                     23-Apr-29
             15                                                     23-Jul-29
             16                                                     23-Okt-29
             17                                                     23-Jan-30
             18                                                     23-Apr-30
             19                                                     23-Jul-30
             20                                                     23-Okt-30

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pada jam tertentu yang memungkinkan
     Pemegang Rekening dapat memberikan instruksi transfer dana melalui kliring pada hari yang sama, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.
     Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
     yang sama dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
     Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
     Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan KSEI yang berlaku. Bunga Obligasi akan
     dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
     Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
     Pemegang Rekening;
c.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
     Pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
     Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau
     Bunga Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
     (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen
     Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
     yang dimilikinya;
d.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang
     mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak
     termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, dengan mengajukan permintaan tertulis



                                                        2
Page 4
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
     Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
     Amanat;
e.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
     menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Pemegang Obligasi yang
     berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya;

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf “g” dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam huruf “h”, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam huruf “i", dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar
         dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi
    antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) harga pembelian kembali yang telah terjadi;
    3) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    4) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali.
    Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali tersebut;
n. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau



                                                       3
Page 5
     2)   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
          kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

KELALAIN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang
          Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
          Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
          Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan) atau
     3) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
          apapun juga semua atau sebagian besar hartabenda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
          menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
          mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     4) Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau
          pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan
          kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
          disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
     5) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
          atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan
          dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
          keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
          dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
          pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     6) Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     7) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan; atau
     8) Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
          (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
          mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
          Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
          menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
          belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
          disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     2) Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 8 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
          Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai
          kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa
          dihilangkannya keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaian tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan
     agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
     menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

c.   Apabila:
     1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
        melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil
        tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
        sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
        dalam Dokumen Emisi; atau



                                                        4
Page 6
     2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
     tempo dengan sendirinya.
d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
     Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
     Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Perseroan
     berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak
akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
    yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan / atau
         (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
         yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Kelalaian Perseroan huruf c tidak dapat
         dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
         dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
         belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
         pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
         Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
         Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
    dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
    Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
    a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
         oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan
         ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh
         tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Agen Pembayaran
         berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
         menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
    c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
         Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
         dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
         permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
    d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
         Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         -     Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
               operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara
               material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran
               Obligasi ini;
         -     Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
               Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
               baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,



                                                       5
Page 7
          pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
          dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut
          diterima oleh Perseroan;
     -    Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
          keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
          Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     -    Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
          informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada
          Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
          kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
          laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
     -    Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
          LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
     -    Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
     -    Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
     Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, menyerahkan surat pernyataan yang
     ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan
     yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadaop pembatasan-pembatasan dan
          kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau dika ada
          pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
     -    Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
          dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
          dengan persyaratan Obligasi.
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yangg telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
          menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
          perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil dengan penerbitan Obligasi, atau
          jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
          tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
          kejadian-kejadian tersebut.
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai
     kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
     kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
     timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur
     tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang cukup
     untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
     dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
     memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan
     hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
     kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
     dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
     Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus), jika hasil
     pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) yang diterbitkan oleh PT Kredit Rating
     Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban
     melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk
     deposito pada PT Bank Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
     setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) pendapatan
     atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
          suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-
          tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen
          yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.




                                                  6
Page 8
         -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B Minus) dari PT Kredit Rating
              Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu
              selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan
              tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
              perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut
              kepada Perseroan.
    l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
         Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau pengaturan
         lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGAS (“RUPO”)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Emiten dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK No 20/POJK.04/2020;
    b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
         dengan kelalaian;
    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan;
    d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/POJK. 04/2020;
    e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
         modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
         dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
         dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
         yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
         yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
         dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau.
    d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
    RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
    dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
    permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan;
    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
         paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
    c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
         tetapi tidak mencapai kuorum;
    d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
         RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit :
           -   Situs web penyedia sistem;
           -   Situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
           -   Situs web Perseroan; damn/atau



                                                        7
Page 9
           -    Situs web bursa efek;
           Dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, dengan ketentuan Bahasa Asing yang digunakan paling
           sedikit bahasa Inggris
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         ii. Agenda RUPO;
         iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         v. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
         dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemagang Obligasi yang berhak hadir ;
         -    Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
              terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan
              4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
         -    Untuk RUPO ketiga, pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi yang
              terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
     d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
     f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah.
     i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain tidak
         diperhitungkan dalam pemungutan suara.
     j. Sebelum Pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
              Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat;
     l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPO.
     n. Wali Amanat wajib :
         -    mempersiapkan acara RUPO
         -    menyediakan materi RUPO; dan
         -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib :
         -    mempersiapkan acara RUPO;
         -    menyediakan materi RUPO; dan
         -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     p. perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
         dalam menyediakan materi RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat nomor 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:



                                                      8
Page 10
a.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatur sebagai berikut:
     i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO;
          b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang kedua;
          c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat)bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO;
          b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO kedua;
          c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO;
          b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO kedua;
          c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO ketiga;
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     i.    Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
           RUPO;
     ii.   Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO yang kedua;
     iii.  RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
           bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;



                                                    9
Page 11
        iv.    Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO ketiga;
         v.    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         vi.   Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang keempat;
         vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
         viii. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
    dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali
    Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

WALI AMANAT

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2025, yang dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia
Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.

Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi yang
diwaliamanati dan hubungan Afiliasi dengan Perseroan pada saat ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                       PT Bank KB Indonesia Tbk
                                         Gedung KB Bank Lantai 8
                                        Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                         Jakarta 12770, Indonesia
                                          Telepon: (021) 7988266
                                     E-mail: waliamanat@kbbank.co.id
                      Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.




                                                     10
Page 12
PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang
     terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
     termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
     10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
     Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
     berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar
     atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
•    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan Perpu Cipta Kerja; dan
•    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”). Berdasarkan surat KRI No.:
RTG-001/KRI-DIR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat:

                                                       ir AA
                                                    (Double A)

Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 16 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam
Peraturan POJK No. 49/2020.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
    ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
    Efek Bersifat Utang;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Efek Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;




                                                        11
Page 13
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
     informasi tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan Surat Pernyataan
     Perseroan No: 184/SMMA/DIR/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

                 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan dipergunakan Perseroan dengan rincian sebagai berikut :

1.   Sebesar Rp896.396.250.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta
     dua ratus lima puluh ribu Rupiah) digunakan untuk pelunasan seluruh pokok obligasi serta pembayaran bunga
     ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B.
2.   Sebesar Rp103.500.000.000,- (seratus tiga miliar lima ratus juta Rupiah) digunakan untuk pelunasan seluruh
     pokok obligasi serta pembayaran bunga ke-3 dan ke-4 Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap
     II Tahun 2025 Seri A.
3.   Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, meliputi antara lain untuk membayar beban
     operasional, beban pemasaran, beban pengembangan usaha dan/atau beban lainnya sehubungan kegiatan
     usaha Perseroan.

Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 tidak diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto
dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor
independen tanggal 26 Maret 2025.

       LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 Juni                          31 Desember
 Keterangan
                                                     2025*                  2024                    2023
 ASET
 Kas dan Bank - bersih                                     8.818.074           8.828.002               9.533.705
 Investasi Jangka Pendek
   Pihak berelasi                                          4.160.081           5.181.316              24.097.445
   Pihak ketiga                                           63.263.728          65.653.252              38.997.564
   Cadangan kerugian
     penurunan nilai                                       (175.537)           (175.560)               (175.445)
 Jumlah - bersih                                          67.248.272          70.659.008              62.919.564

 Efek yang Dibeli
   dengan Janji Jual Kembali                                 394.841               192.215                       -

 Piutang Pembiayaan Multiguna
   Pihak berelasi                                                569                 615                     756
   Pihak ketiga                                            2.386.420           2.285.993               2.184.858
   Pendapatan yang belum diakui                            (765.078)           (694.376)               (674.212)
   Cadangan kerugian
     penurunan nilai                                         (58.728)            (54.876)                (75.376)
 Jumlah - bersih                                           1.563.183           1.537.356               1.436.026

 Piutang Sewa Pembiayaan
   Pihak berelasi                                             20.880                33.408                  64.763
   Pihak ketiga                                              179.029               136.944                 145.917
   Nilai residu yang terjamin                                 85.171                66.089                  65.965
   Penghasilan pembiayaan
     tangguhan                                               (34.986)              (26.321)              (21.358)
   Simpanan jaminan                                          (85.171)              (66.089)              (65.965)
   Cadangan kerugian
     penurunan nilai                                         (15.395)              (18.515)              (14.025)
 Jumlah - bersih                                             149.528               125.516               175.297




                                                     12
Page 14
                                 30 Juni                     31 Desember
Keterangan
                                 2025*              2024                   2023
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
  Skema Anjak Piutang
  Pihak berelasi                               -          18.954                14.554
  Pihak ketiga                         1.588.373       1.635.229             2.669.235
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                    (171.136)       (179.637)             (170.272)
Jumlah - bersih                        1.417.237       1.474.546             2.513.517

Piutang Premi dan Reasuransi
  Pihak berelasi                           3.599             971                 7.184
  Pihak ketiga                         2.463.489       2.194.723             1.867.188
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                       (7.358)         (8.664)              (13.323)
Jumlah - bersih                        2.459.730       2.187.030             1.861.049

Kredit yang Diberikan
  Pihak berelasi                         100.529         104.202                96.104
  Pihak ketiga                        11.782.332      14.069.451            16.680.619
Jumlah                                11.882.862      14.173.653            16.776.723
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                 (1.262.602)      (1.554.963)            (1.690.430)
Jumlah - bersih                     10.620.259       12.618.690             15.086.293

Tagihan Akseptasi
  Pihak ketiga                           103.949            38.144                 79.864
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                          (30)              (15)               (1.560)
Jumlah - bersih                          103.919            38.129                78.304

Aset Ijarah
  Biaya perolehan                        551.150         481.325               615.525
  Akumulasi penyusutan                 (159.028)       (129.800)             (181.623)
Nilai tercatat                           392.122         351.525               433.902

Piutang Transaksi Efek
  Pihak ketiga                           472.774           171.354                154.722

Piutang Lain-lain
  Pihak berelasi                         153.029         544.053               373.759
  Pihak ketiga                         2.834.699       3.013.758             2.609.519
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                        (550)           (550)                 (414)
Jumlah - bersih                        2.987.178       3.557.261             2.982.864

Aset Reasuransi                        5.250.849       3.146.973             3.933.978
Investasi Dalam Saham                  3.676.720       3.503.395             3.357.804
Cadangan kerugian
  penurunan nilai                              -               -                (8.000)
Jumlah - bersih                        3.676.720       3.503.395             3.349.804

Properti Investasi
  Biaya perolehan                        527.610         527.485               525.500
  Akumulasi penyusutan                 (126.980)       (121.615)             (111.831)
Nilai Tercatat                           400.630         405.870               413.669

Aset Tetap
  Biaya perolehan                     6.456.190        6.288.459              5.931.905
  Akumulasi penyusutan              (3.765.712)      (3.588.020)            (3.186.911)
Nilai Tercatat                        2.690.478        2.700.439              2.744.994


Agunan yang diambil alih                 103.709           348.751                362.473
Cadangan kerugian
  penurunan nilai                        (69.199)          (84.631)           (88.120)
Jumlah - bersih                            34.510          264.120            274.353

Aset Pajak Tangguhan                     470.696           465.698                375.773

Aset Lain-lain
  Pihak berelasi                         686.990         717.019             1.351.102
  Pihak ketiga                         4.345.254       4.247.978             4.347.094
Jumlah                                 5.032.244       4.964.997             5.698.196



                                 13
Page 15
                                   30 Juni                   31 Desember
Keterangan
                                   2025*             2024                  2023

JUMLAH ASET                          114.183.244      117.192.124          113.966.010

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS

Simpanan dan Simpanan
  dari Bank Lain
  Pihak berelasi                         2.943.514      8.422.492            7.542.621
  Pihak ketiga                          35.092.891     35.508.177           33.407.584
Jumlah                                  38.036.405     43.930.669           40.950.205

Efek – efek yang dijual dengan
  Janji beli kembali
  - pihak ketiga                                 -          879.455          1.051.717

Utang Asuransi
  Pihak berelasi                            21.828        433.887               18.471
  Pihak ketiga                           1.067.552      1.001.734            1.350.255
Jumlah                                   1.089.380      1.435.621            1.368.726

Liabilitas Kontrak Penjaminan
  dan Premi Diterima Dimuka              2.980.097      2.925.726            3.889.571
Liabilitas Manfaat Polis
  Masa Depan                               943.340          697.499               367.502
Dana Pemegang Polis
  - Unit Link                           19.167.252     20.733.020           20.767.188
Liabilitas Kontrak Asuransi                422.072        343.775              480.686
Premi Belum Merupakan
  Pendapatan dan Estimasi
  Liabilitas Klaim                       9.871.415      7.190.463            6.915.357
Liabilitas Akseptasi                       104.115         38.160               79.880
Utang Transaksi Efek                       400.565         89.688               86.341
Utang Pajak                                148.232        203.229              120.322
Beban Akrual                               241.283        307.260              332.181
Surat Berharga yang Diterbitkan          9.418.247      9.436.290            8.390.304
Pinjaman yang Diterima                   1.851.797      1.257.352            2.086.386
Liabilitas Pajak Tangguhan                   8.234          8.234                4.765
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
  Panjang                                  182.752          164.850               148.681
Cadangan Bagi Hasil Peserta                 29.635           25.300                21.614
Liabilitas Lain-lain
  Pihak berelasi                            81.356          1.500              746.045
  Pihak ketiga                           2.038.182      2.318.243            1.329.993
Jumlah                                   2.119.538      2.319.743            2.076.038

JUMLAH LIABILITAS                       87.014.359     91.986.334           89.137.464

EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
 Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal
 Rp5.000 (dalam Rupiah penuh)
 per saham Seri A dan Rp 100
 (dalam Rupiah penuh)
 per saham Seri B
Modal dasar - 142.474.368 saham
 Seri A dan 21.371.155.200
 saham Seri B
Modal ditempatkan dan disetor –
 Seri A sebanyak 142.474.368
   saham
 Seri B masing-masing
   sebanyak 6.225.190.349
   saham                                 1.334.891      1.334.891            1.334.891
Tambahan Modal Disetor
 - Bersih                                1.647.520      1.647.520            1.647.520
Komponen Ekuitas Lainnya                   722.868        213.535              369.386
Saldo Laba
 Ditentukan penggunaannya                  791.607          791.607               791.607
 Tidak ditentukan




                                   14
Page 16
                                       30 Juni                               31 Desember
Keterangan
                                        2025*                         2024                   2023
   penggunaannya                             20.482.250                 18.995.852            18.136.270
Jumlah                                       24.979.136                 22.983.405            22.279.674
Kepentingan Nonpengendali                     2.189.749                  2.222.385             2.548.872

JUMLAH EKUITAS                               27.168.885                 25.205.790            24.828.546

JUMLAH LIABILITAS
   DAN EKUITAS                            114.183.244                  117.192.124           113.966.010
* tidak diaudit

      LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 Juni                             31 Desember
Keterangan
                                     2025*                2024*              2024               2023
PENDAPATAN
Pendapatan underwriting
 asuransi                             7.650.449           7.645.135          17.184.184       18.035.097
Pendapatan bunga dan
 bagi hasil                           2.646.277           3.065.948           5.970.716         5.852.771
Keuntungan penjualan
 investasi jangka
 pendek - bersih                        62.169                    -            413.555                    -
Pendapatan administrasi
 dan komisi                            653.411              359.872            719.704              678.696
Penjualan                              454.341              314.274            643.171              441.272

Pendapatan jasa
 penjaminan emisi
 dan perantara pedagang efek
 serta manajer investasi               265.738              273.715            605.055              536.822
Keuntungan dari investasi pada
 unit reksa dana                       357.174              216.145            642.182              813.189
Keuntungan selisih kurs mata
 uang asing - bersih                    72.016              101.865            163.953              197.591
Ekuitas pada laba entitas
 asosiasi - bersih                       7.911              117.886            101.742               73.243
Keuntungan atas kenaikan
 nilai wajar efek                      321.942                    -                   -              25.346
Pendapatan pinjam meminjam
 berbasis teknologi informasi            9.772                4.271              3.558               14.246
Pendapatan jasa biro
 administrasi efek                        4.227              3.526                8.764            7.844
Pendapatan lain-lain                    160.720            268.451              737.884          254.033
Jumlah Pendapatan                    12.666.147         12.371.088           27.194.468       26.930.150

BEBAN
Beban underwriting asuransi           7.183.265           7.371.352          17.054.079       16.752.587
Beban umum dan administrasi           1.152.282           1.342.689           2.927.097        2.238.830
Beban gaji dan tunjangan
 karyawan                             1.266.976           1.063.579           2.346.478         2.176.654
Beban bunga dan bagi hasil              997.211           1.071.847           2.230.875         1.973.058
Beban kerugian penurunan
 nilai aset keuangan
 dan non-keuangan - bersih             171.961              337.831            503.388          1.525.009
Beban pokok penjualan                  456.252              316.501            661.602            449.330
Kerugian penjualan
 investasi jangka
 pendek – bersih                                -           356.301                   -             380.943
Ekuitas pada rugi entitas
 asosiasi - bersih                              -                 -                   -                   -
Kerugian atas penurunan                         -            30.159
 nilai wajar efek                                                               204.399                -
Beban lain-lain                          62.503             93.126              146.914          149.482
Jumlah Beban                         11.290.450         11.983.385           26.074.832       25.645.893

LABA SEBELUM PAJAK                    1.375.697             387.703           1.119.636         1.284.257

BEBAN (MANFAAT) PAJAK
Kini                                    25.423               26.808            236.992           109.838
Tangguhan                               13.304               20.094            (14.639)          (14.296)
Jumlah                                  38.727               46.902            222.353             95.542



                                        15
Page 17
                                                 30 Juni                         31 Desember
Keterangan
                                       2025*               2024*          2024                 2023

LABA TAHUN BERJALAN                     1.336.970             340.801        897.283           1.188.715


PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi
 Pengukuran kembali liabilitas
   imbalan pasti                                  -                  -        24.083            (47.926)
 Pajak sehubungan dengan
   pos yang tidak akan
   direklasifikasi                                -                  -        (5.298)             10.544
                                                  -                  -        18.785            (37.382)
 Laba (rugi) yang belum
   direalisasi atas perubahan
   nilai wajar efek                       469.177           (234,572)      (264.330)             196.569
Pos yang akan direklasifikasi
 ke laba rugi
 Ekuitas pada penyesuaian
   penjabaran dari entitas
   anak                                   170.718             209,513            9.478          (49.504)
TOTAL PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF
 SETELAH PAJAK                            639.895            (25.060)      (236.067)             109.683

JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF – BERSIH                  1.976.865             315.741        661.216           1.298.398

Laba bersih teratribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                 1.324.280             322.175        840.797           1.168.946
  Kepentingan nonpengendali                12.690              18.626         56.486              19.769
                                        1.336.970             340.801        897.283           1.188.715
Penghasilan komprehensif
 teratribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                  2.000.266            361.054         629.256           1.154.288
 Kepentingan nonpengendali                (23.401)           (45.313)         31.960             144.110
                                        1.976.865            315.741         661.216           1.298.398
Laba Bersih per Saham
   (dalam Rupiah penuh)
   Dasar (Dilusian)                             208                51             132                  184
* tidak diaudit

      LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 Juni                       31 Desember
Keterangan
                                       2025*               2024*          2024               2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari jasa
 underwriting asuransi                  7.459.091           7.759.714     17.351.919       18.055.505
Penerimaan bunga dan
 bagi hasil                             2.695.896           3.104.472      5.783.186           6.547.593
Penerimaan dari transaksi efek            275.121             275.600        603.069             522.960
Penerimaan dari jasa biro
 administrasi efek                          4.227               1.480            8.630                7.902
Penerimaan dari pendapatan
 lain-lain                              1.275.885             943.431      2.099.013           1.385.265
Pembayaran beban
 underwriting asuransi                 (8.290.320)         (7.700.193)   (16.281.964)     (22.154.764)
Pembayaran beban usaha                 (2.539.027)         (2.588.557)    (5.569.104)      (4.614.037)
Pembayaran beban bunga
 dan bagi hasil                         (569.417)           (564.425)     (1.182.049)        (886.657)
Keuntungan selisih kurs                 (257.238)           (231.007)       (158.649)        (163.627)
Subtotal                                   54.218           1.000.515       2.654.051      (1.299.860)
Penurunan (kenaikan) aset:
 Efek yang dibeli dengan
   janji jual kembali                   (202.626)            (71,789)       (192.215)                  -
 Investasi jangka pendek                  211.456           (689.904)     (2.601.537)          6.333.978
 Piutang pembiayaan
   multiguna                            (140.677)           (230.175)      (501.195)            (88.092)
 Piutang sewa pembiayaan                 (24.012)              23.838         45.293              73.012




                                           16
Page 18
                                            30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                   2025*              2024*         2024                 2023
 Piutang pembiayaan modal
   kerja skema anjak piutang            65.812         1.119.409     1.021.360         1.069.203
 Kredit yang diberikan              2.284.367            415.842     2.596.646       (1.959.097)
 Aset Ijarah                          (40.598)            99.359        82.377            38.127

 Piutang transaksi efek             (310.803)           (85.571)      (14.645)           443.326
 Piutang lain-lain                    667.162          (109.916)     (533.432)          (42.501)
 Agunan yang diambil alih             245.042            245.283        13.722           283.123
 Aset lain-lain                     (597.888)             59.896       610.601       (2.009.052)
Kenaikan (penurunan) liabilitas:
 Simpanan dan simpanan
   dari bank lain                  (5.894.263)         (105.239)     2.980.463           4.402.694
 Efek yang dijual dengan
   janji beli kembali               (879.455)         (1.051.717)    (172.262)         1.051.717
 Premi diterima dimuka                 54.371           (614.049)    (963.845)           689.201
 Utang transaksi efek                 310.877              85.217        3.347         (431.977)
 Utang pajak                           22.906              10.644       13.436            (1.832
 Beban akrual                        (40.750)           (131.585)     (18.074)             5.343
 Bagi hasil peserta                     4.335               1.967        3.686             1.294
 Liabilitas lain-lain               (192.041)             174.991      259.801       (1.203.805)
Kas Bersih Diperoleh dari
 Aktivitas Operasi
 sebelum Pajak                     (4.402.567)           147.016     5.287.578           7.354.802
Pembayaran pajak penghasilan         (103.325)            (7.602)    (167.522)           (373.406)

Kas Bersih Diperoleh dari
 Aktivitas Operasi                 (4.505.892)           139.414     5.120.056           6.981.396

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
 INVESTASI
Penerimaan penjualan investasi
 dalam saham                                 -            96,048        52.116             455.296
Penambahan investasi
 dalam saham                         (12.365)                  -             -                   -
Hasil penjualan aset tetap             10.494             24.135         5.969               6.088
Penambahan Modal disetor              (8.238)                  -             -                   -
Penambahan properti investasi           (125)              (211)       (2.676)             (5.709)
Pembelian aset tetap                (203.176)          (129.131)     (418.480)           (384.392)

Kas Bersih Diperoleh dari
 (Digunakan untuk)
 Aktivitas Investasi                (213.410)             (9.159)    (363.071)              71.283

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN
(Pembayaran) penambahan
  pinjaman yang diterima              593.466          (751.845)     (829.990)       (1.612.541)
Penerbitan surat berharga
  yang diterbitkan                   (20.314)         (1.123.237)    1.819.547           2.201.138
(Setoran) tambahan pada entitas
  anak oleh kepentingan
  nonpengendali                     (153.048)            279.590     (400.887)       (1.274.832)
Pembayaran beban bunga
  pinjaman yang diterima
  dan surat berharga yang
  diterbitkan                       (449.771)          (522.148)    (1.828.276)      (1.851.847)

Kas Bersih Diperoleh dari
 (Digunakan untuk)
 Aktivitas Pendanaan                 (29.667)            128.834    (1.239.606)      (2.538.082)

KENAIKAN
 BERSIH KAS DAN
 SETARA KAS                        (4.748.969)           259.089     3.517.379           4.514.597

KAS DAN SETARA KAS
 AWAL TAHUN                        23.380.455         19.530.995    19.530.995       14.687.466
Pengaruh perubahan kurs
 mata uang asing                      329.245            333.173       332.081             328.932
KAS DAN SETARA KAS
 AKHIR TAHUN                       18.960.731         20.123.257    23.380.455       19.530.995

PENGUNGKAPAN




                                       17
Page 19
                                                                30 Juni                                    31 Desember
 Keterangan
                                                        2025*              2024*                    2024                  2023
    TAMBAHAN
 Kas dan bank                                           8.818.609          7.185.421                 8.828.567             9.535.094
 Investasi jangka pendek
    jangka waktu jatuh tempo
    tiga bulan atau kurang sejak
    tanggal perolehan                                  10.142.122         12.937.836                14.551.888             9.995.901
 Jumlah kas dan setara kas                             18.960.731         20.123.257                23.380.455            19.530.995
 * tidak diaudit

        RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                                                      2025(1)             2024(1)            2024      2023
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas                                                          1,31                1,28           1,27            1,28
Jumlah Liabilitas/Aset                                                          0,76                0,78           0,78            0,78
Jumlah Liabilitas/Ekuitas                                                       3,20                3,54           3,65            3,59
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                            2,15                1,95           1,91            1,94
Interest Coverage Ratio                                                         0,38                0,64           0,50            1,65
Debt Service Coverage Ratio                                                     0,12                0,03           0,08            0,11

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                  2,39%              4,39%            0,98%        -18,86%
Beban                                                                      -5,78%              6,60%            1,67%        -19,71%
Laba sebelum pajak                                                        254,83%            -36,31%          -12,82%          2,96%
Laba bersih tahun/periode berjalan                                        292,30%            -37,35%          -24,52%         31,79%
Jumlah Aset(2)                                                             -0,30%              0,49%            2,83%         -0,39%
Jumlah Liabilitas(2)                                                       -2,59%              0,21%            3,20%         -1,76%
Jumlah Ekuitas (2)                                                          7,82%              1,49%            1,52%          4,87%

Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan                          10,86%            3,13%        4,12%         4,77%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan                      10,59%            2,75%        3,30%         4,41%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas                               5,06%           1,54%        4,44%         5,17%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas                           4,92%           1,35%        3,56%         4,79%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset                                  1,20%           0,34%        0,96%         1,13%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset                              1,17%           0,30%        0,77%         1,04%
(1)
    tidak diaudit
(2)
    secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024, dibandingkan
    dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.

        RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI

                      Keterangan                                    Persyaratan                              30 Juni 2025
 Utang jangka pendek (utang bank)
 Current ratio                                                     Minimal 1:1                                    2,15
 Debt to Equity ratio                                             Maksimal 5:1                                    0,41
 EBITDA to Interest Expense                                       Minimal 1,75:1                                  2,03

 Obligasi Berkelanjutan
 Current ratio                                                     Minimal 1:1                                    2,15
 Debt to Equity ratio                                             Maksimal 5:1                                    0,41
 EBITDA to Interest Expense                                       Minimal 1,75:1                                  2,03

        KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:

                   Bank                           Plafond (Rp)              Outstanding (Rp)                      Jatuh Tempo
 Bank Capital Indonesia Tbk                      Rp200.000.000.000            Rp200.000.000.000                  24 Januari 2026
 Bank J trust Indonesia Tbk                      Rp100.000.000.000             Rp31.249.469.446                  26 Januari 2026
 Total                                           Rp300.000.000.000            Rp231.249.469.446

Pinjaman bank tersebut di atas bersifat jangka pendek namun dapat diperpanjang sesuai dengan fasilitas yang
masih berlaku dalam tahun berjalan sesuai masa perjanjiannya.

Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran pokok dan/atau bunga obligasi yang akan jatuh tempo
dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan:




                                                           18
Page 20
                        Tingkat         Tanggal                                              Jumlah Yang Masih
  Jenis/Nama Efek                                    Nilai Efek Dicatatkan   Jatuh Tempo
                         Bunga           Efektif                                                 Terhutang
 Obligasi              10,25% per      31-Aug-20        Rp874.000.000.000     11-Nov-25        Rp874.000.000.000
  Berkelanjutan I         tahun
  Tahap II Tahun
  2020 Seri B
 Obligasi               7,00% per      28-Mar-24        Rp100.000.000.000     27-Jan-26       Rp100.000.000.000
  Berkelanjutan III       tahun
  Tahap II Tahun
  2025 Seri A
 TOTAL                                                                                        Rp974.000.000.000

      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
                        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

KEGIATAN USAHA

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas
Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris berkedudukan di kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana
dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020, serta
telah diumumkan di dalam Tambahan No. 019228 Berita Negara RI No. 45 tanggal 29 Agustus 2021, maksud dan
tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta
Perdagangan Besar.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
      -  Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
         yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan susidiari dan kegiatan utamanya
         adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha
         perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
         perundingan (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
      -  Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan lain atau
         enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan
         perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan control operasi pelaksanaan dan
         mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara
         lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor
         wilayah dan kantor manajemen cabang;
      -  Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
         operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
         dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
         praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
         Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
         manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian
         dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prisedur
         pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat
         dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain – lain.
c. Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
      -  Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen yang menerima
         komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang
         – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker
         barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain;
         kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
         perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku
         pertanian, Binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam
         dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas kaki
         dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
         perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras;
         kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdaganagan besar mobil
         dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan 454;
      -  Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
         berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)




                                                      19
Page 21
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM

Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 September 2025, adalah sebagai berikut:

 KETERANGAN                                                Jumlah Saham                    Rupiah           %
 Modal Dasar :
 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                         142.474.368          712.371.840.000
 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                        21.371.155.200        2.137.115.520.000
 Jumlah Modal Dasar                                        21.513.629.568        2.849.487.360.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh :
 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                         142.474.368          712.371.840.000        2,28
 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                         6.225.190.349          622.519.034.900       97,72
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 6.367.664.717        1.334.890.874.900      100,00
 Saham dalam Portepel
 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                        15.145.964.851        1.514.596.485.100
 Pemegang Saham
 - PT Sinar Mas Cakrawala                                   3.250.651.168                        -     51,0493
 - Masyarakat (di bawah 5%)                                 3.117.013.549                        -     48,9507
 Total                                                                           1.334.890.874.900      100,00

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Direksi Perseroan diangkat
untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah pengangkatan anggota
Direksi yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut
sewaktu-waktu setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna
membela diri.

Berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
diangkat untuk jangka waktu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah pengangkatan
tersebut dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan menyebutkan
alasannya setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
RUPS tersebut.

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 76 tanggal
19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0303471, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0142694.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 26 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                              :   Fuganto Widjaja
 Komisaris                                    :   Robinson Simbolon
 Komisaris                                    :   Ketut Sanjaya

 Direksi
 Direktur Utama                               :   Burhanuddin Abdullah
 Direktur                                     :   Agus Leman Gunawan
 Direktur                                     :   Felix
 Direktur                                     :   Ferita
 Direktur                                     :   Ir. Dumoly Freddy Pardede
 Direktur                                     :   Tjong Huei Wey

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No.33
Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

                                        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, para Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (Full Commitment).




                                                      20
Page 22
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                              Porsi Penjaminan
     No                        Keterangan
                                                                           Total                    (%)
   1.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                               Rp475.000.000.000,-           45,24%
   2.     PT Sinarmas Sekuritas (terafiliasi)                             Rp475.000.000.000,-           45,24%
   3.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Rp100.000.000.000,-            9,52%
Jumlah                                                                    Rp1.050.000.000.000          100,00%

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
ini.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2025 telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.

PT Sinarmas Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
berdasarkan ketentuan UUPPSK. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Sinarmas Sekuritas adalah
dimiliki oleh Perseroan.

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK.

                                      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-112/OBL/KSEI/0925 tanggal 3 Oktober 2025, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
     Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                     21
Page 23
2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta
tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan
asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dimulai pada tanggal 16 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal
20 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan pada tempat dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
21 Oktober 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.




                                                      22
Page 24
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, dan
Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 22 Oktober 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                            PT Sinarmas Sekuritas
                Bank : Bank Sinarmas                                    Bank : Bank Sinarmas
               Cabang : KFO Thamrin                                  Cabang : KC Jakarta-Thamrin
             No. Rekening : 0055054363                                No. Rekening : 0058095157
     Atas Nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                Atas Nama : PT Sinarmas Sekuritas

                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                          Bank : Bank Central Asia
                                         Cabang : KH. Mas Mansyur
                                        No. Rekening : 1793030707
                              Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan



                                                     23
Page 25
pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

                            PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 16 – 20 Oktober 2025 melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:

                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI

        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                           PT Sinarmas Sekuritas
                Menara Tekno, Lantai 9                    Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
          Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7                   Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
                  Jakarta Pusat 10250                                 Jakarta Pusat 10350
               Telepon: (021) 3970 5858                            Telepon: (021) 392 5550
              Faksimile: (021) 3970 5850                           Faksimile: (021) 392 2320
              Website: www.aldiracita.com                  Website: www.sinarmassekuritas.co.id
       Email: fixedincome@aldiracita.com; dan         Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
         investmentbanking@aldiracita.com                       corfin@sinarmassekuritas.co.id

                                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                   Gedung Artha Graha Lantai 18–19
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                                              Jakarta 12190
                                        Tel.: (+62-21) 2924 9088
                                        Fax.: (+62-21) 2924 9150
                                      Website : www.trimegah.com
                                       Email : FIT@trimegah.com

SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
INFORMASI YANG TERSAJI PADA INFORMASI TAMBAHAN.




                                                 24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published6 Oct 2025
Pages25
Characters125,136
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINAR MAS MULTIARTHA TBK p.1 ×24
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×17
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.1 ×2
linked org Bank KB Indonesia Tbk. p.11 ×8
linked org Bank Capital Indonesia Tbk p.19
linked org PT Sinar Mas Cakrawala p.21
linked person Fuganto Widjaja p.21
linked person Robinson Simbolon p.21
linked person Ketut Sanjaya p.21
linked person Burhanuddin Abdullah p.21
linked person Agus Leman Gunawan p.21
linked person Ir. Dumoly Freddy Pardede p.21
linked person Tjong Huei Wey p.21
linked org Bank Central Asia p.24
linked org Sinarmas Land p.25
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.12 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Bapepam p.7 ×4
unresolved org PT Bank Indonesia p.7 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.11 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.12
unresolved org Moore Global Network Limited p.13
unresolved org Jatuh Tempo Bank Capital Indonesia Tbk p.19
unresolved org Indonesia Tbk p.19
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RI p.20
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH. p.21
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Selanjutnya p.22
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Bank p.24
unresolved org Bank Central Asia Cabang p.24
unresolved person KH. Mas Mansyur No. Rekening p.24
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Menara Tekno p.25
unresolved person H. Fachrudin p.25
unresolved person H. Thamrin p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result