Back to announcement
20251006_SMMA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31964727_lamp2.pdf
Other Text extracted SMMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak
Alamat Kantor Pusat:
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.050.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP IV TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 23 Januari 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 23 Oktober 2030. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI
JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK
OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH
MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI PENDAPATAN
PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
irAA (Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 16 – 20 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 21 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 23 Oktober 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 23 Oktober 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 24 Oktober 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP IV TAHUN 2025”
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai pokok yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.050.000.000.000,- (satu triliun lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 23 Oktober
2030.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke - Tanggal
1 23-Jan-26
2 23-Apr-26
3 23-Jul-26
4 23-Okt-26
5 23-Jan-27
6 23-Apr-27
7 23-Jul-27
8 23-Okt-27
9 23-Jan-28
1
Page 3
Bunga Ke - Tanggal
10 23-Apr-28
11 23-Jul-28
12 23-Okt-28
13 23-Jan-29
14 23-Apr-29
15 23-Jul-29
16 23-Okt-29
17 23-Jan-30
18 23-Apr-30
19 23-Jul-30
20 23-Okt-30
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pada jam tertentu yang memungkinkan
Pemegang Rekening dapat memberikan instruksi transfer dana melalui kliring pada hari yang sama, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan KSEI yang berlaku. Bunga Obligasi akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening;
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
Pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya;
d. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, dengan mengajukan permintaan tertulis
2
Page 4
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
e. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Pemegang Obligasi yang
berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf “g” dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf “h”, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf “i", dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar
dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi
antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) harga pembelian kembali yang telah terjadi;
3) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
4) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali.
Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut;
n. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
3
Page 5
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
KELALAIN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan) atau
3) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar hartabenda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
5) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan
dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
6) Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
7) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan; atau
8) Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2) Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 8 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai
kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila:
1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
dalam Dokumen Emisi; atau
4
Page 6
2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak
akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan / atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Kelalaian Perseroan huruf c tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan
ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh
tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Agen Pembayaran
berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
- Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara
material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran
Obligasi ini;
- Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen,
5
Page 7
pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut
diterima oleh Perseroan;
- Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
- Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
- Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
- Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, menyerahkan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan
yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
- Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadaop pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau dika ada
pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
- Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
dengan persyaratan Obligasi.
- Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yangg telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
- Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil dengan penerbitan Obligasi, atau
jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
- Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
kejadian-kejadian tersebut.
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur
tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus), jika hasil
pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) yang diterbitkan oleh PT Kredit Rating
Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban
melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk
deposito pada PT Bank Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) pendapatan
atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-
tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
6
Page 8
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B Minus) dari PT Kredit Rating
Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan
tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut
kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGAS (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Emiten dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK No 20/POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/POJK. 04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau.
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit :
- Situs web penyedia sistem;
- Situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- Situs web Perseroan; damn/atau
7
Page 9
- Situs web bursa efek;
Dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, dengan ketentuan Bahasa Asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. Agenda RUPO;
iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemagang Obligasi yang berhak hadir ;
- Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan
4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
- Untuk RUPO ketiga, pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi yang
terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
j. Sebelum Pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
n. Wali Amanat wajib :
- mempersiapkan acara RUPO
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib :
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
p. perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
dalam menyediakan materi RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat nomor 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
8
Page 10
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat)bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
ii. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
9
Page 11
iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
vi. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang keempat;
vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
viii. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali
Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
WALI AMANAT
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2025, yang dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia
Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.
Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi yang
diwaliamanati dan hubungan Afiliasi dengan Perseroan pada saat ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
E-mail: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali
Amanat.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
10
Page 12
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang
terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar
atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpu Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”). Berdasarkan surat KRI No.:
RTG-001/KRI-DIR/IX/2025 tanggal 16 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
ir AA
(Double A)
Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 16 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam
Peraturan POJK No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada
ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Efek Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
11
Page 13
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
informasi tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan Surat Pernyataan
Perseroan No: 184/SMMA/DIR/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan dipergunakan Perseroan dengan rincian sebagai berikut :
1. Sebesar Rp896.396.250.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta
dua ratus lima puluh ribu Rupiah) digunakan untuk pelunasan seluruh pokok obligasi serta pembayaran bunga
ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B.
2. Sebesar Rp103.500.000.000,- (seratus tiga miliar lima ratus juta Rupiah) digunakan untuk pelunasan seluruh
pokok obligasi serta pembayaran bunga ke-3 dan ke-4 Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap
II Tahun 2025 Seri A.
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, meliputi antara lain untuk membayar beban
operasional, beban pemasaran, beban pengembangan usaha dan/atau beban lainnya sehubungan kegiatan
usaha Perseroan.
Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 tidak diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto
dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor
independen tanggal 26 Maret 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan Bank - bersih 8.818.074 8.828.002 9.533.705
Investasi Jangka Pendek
Pihak berelasi 4.160.081 5.181.316 24.097.445
Pihak ketiga 63.263.728 65.653.252 38.997.564
Cadangan kerugian
penurunan nilai (175.537) (175.560) (175.445)
Jumlah - bersih 67.248.272 70.659.008 62.919.564
Efek yang Dibeli
dengan Janji Jual Kembali 394.841 192.215 -
Piutang Pembiayaan Multiguna
Pihak berelasi 569 615 756
Pihak ketiga 2.386.420 2.285.993 2.184.858
Pendapatan yang belum diakui (765.078) (694.376) (674.212)
Cadangan kerugian
penurunan nilai (58.728) (54.876) (75.376)
Jumlah - bersih 1.563.183 1.537.356 1.436.026
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak berelasi 20.880 33.408 64.763
Pihak ketiga 179.029 136.944 145.917
Nilai residu yang terjamin 85.171 66.089 65.965
Penghasilan pembiayaan
tangguhan (34.986) (26.321) (21.358)
Simpanan jaminan (85.171) (66.089) (65.965)
Cadangan kerugian
penurunan nilai (15.395) (18.515) (14.025)
Jumlah - bersih 149.528 125.516 175.297
12
Page 14
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Skema Anjak Piutang
Pihak berelasi - 18.954 14.554
Pihak ketiga 1.588.373 1.635.229 2.669.235
Cadangan kerugian
penurunan nilai (171.136) (179.637) (170.272)
Jumlah - bersih 1.417.237 1.474.546 2.513.517
Piutang Premi dan Reasuransi
Pihak berelasi 3.599 971 7.184
Pihak ketiga 2.463.489 2.194.723 1.867.188
Cadangan kerugian
penurunan nilai (7.358) (8.664) (13.323)
Jumlah - bersih 2.459.730 2.187.030 1.861.049
Kredit yang Diberikan
Pihak berelasi 100.529 104.202 96.104
Pihak ketiga 11.782.332 14.069.451 16.680.619
Jumlah 11.882.862 14.173.653 16.776.723
Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.262.602) (1.554.963) (1.690.430)
Jumlah - bersih 10.620.259 12.618.690 15.086.293
Tagihan Akseptasi
Pihak ketiga 103.949 38.144 79.864
Cadangan kerugian
penurunan nilai (30) (15) (1.560)
Jumlah - bersih 103.919 38.129 78.304
Aset Ijarah
Biaya perolehan 551.150 481.325 615.525
Akumulasi penyusutan (159.028) (129.800) (181.623)
Nilai tercatat 392.122 351.525 433.902
Piutang Transaksi Efek
Pihak ketiga 472.774 171.354 154.722
Piutang Lain-lain
Pihak berelasi 153.029 544.053 373.759
Pihak ketiga 2.834.699 3.013.758 2.609.519
Cadangan kerugian
penurunan nilai (550) (550) (414)
Jumlah - bersih 2.987.178 3.557.261 2.982.864
Aset Reasuransi 5.250.849 3.146.973 3.933.978
Investasi Dalam Saham 3.676.720 3.503.395 3.357.804
Cadangan kerugian
penurunan nilai - - (8.000)
Jumlah - bersih 3.676.720 3.503.395 3.349.804
Properti Investasi
Biaya perolehan 527.610 527.485 525.500
Akumulasi penyusutan (126.980) (121.615) (111.831)
Nilai Tercatat 400.630 405.870 413.669
Aset Tetap
Biaya perolehan 6.456.190 6.288.459 5.931.905
Akumulasi penyusutan (3.765.712) (3.588.020) (3.186.911)
Nilai Tercatat 2.690.478 2.700.439 2.744.994
Agunan yang diambil alih 103.709 348.751 362.473
Cadangan kerugian
penurunan nilai (69.199) (84.631) (88.120)
Jumlah - bersih 34.510 264.120 274.353
Aset Pajak Tangguhan 470.696 465.698 375.773
Aset Lain-lain
Pihak berelasi 686.990 717.019 1.351.102
Pihak ketiga 4.345.254 4.247.978 4.347.094
Jumlah 5.032.244 4.964.997 5.698.196
13
Page 15
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
JUMLAH ASET 114.183.244 117.192.124 113.966.010
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan dan Simpanan
dari Bank Lain
Pihak berelasi 2.943.514 8.422.492 7.542.621
Pihak ketiga 35.092.891 35.508.177 33.407.584
Jumlah 38.036.405 43.930.669 40.950.205
Efek – efek yang dijual dengan
Janji beli kembali
- pihak ketiga - 879.455 1.051.717
Utang Asuransi
Pihak berelasi 21.828 433.887 18.471
Pihak ketiga 1.067.552 1.001.734 1.350.255
Jumlah 1.089.380 1.435.621 1.368.726
Liabilitas Kontrak Penjaminan
dan Premi Diterima Dimuka 2.980.097 2.925.726 3.889.571
Liabilitas Manfaat Polis
Masa Depan 943.340 697.499 367.502
Dana Pemegang Polis
- Unit Link 19.167.252 20.733.020 20.767.188
Liabilitas Kontrak Asuransi 422.072 343.775 480.686
Premi Belum Merupakan
Pendapatan dan Estimasi
Liabilitas Klaim 9.871.415 7.190.463 6.915.357
Liabilitas Akseptasi 104.115 38.160 79.880
Utang Transaksi Efek 400.565 89.688 86.341
Utang Pajak 148.232 203.229 120.322
Beban Akrual 241.283 307.260 332.181
Surat Berharga yang Diterbitkan 9.418.247 9.436.290 8.390.304
Pinjaman yang Diterima 1.851.797 1.257.352 2.086.386
Liabilitas Pajak Tangguhan 8.234 8.234 4.765
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
Panjang 182.752 164.850 148.681
Cadangan Bagi Hasil Peserta 29.635 25.300 21.614
Liabilitas Lain-lain
Pihak berelasi 81.356 1.500 746.045
Pihak ketiga 2.038.182 2.318.243 1.329.993
Jumlah 2.119.538 2.319.743 2.076.038
JUMLAH LIABILITAS 87.014.359 91.986.334 89.137.464
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal
Rp5.000 (dalam Rupiah penuh)
per saham Seri A dan Rp 100
(dalam Rupiah penuh)
per saham Seri B
Modal dasar - 142.474.368 saham
Seri A dan 21.371.155.200
saham Seri B
Modal ditempatkan dan disetor –
Seri A sebanyak 142.474.368
saham
Seri B masing-masing
sebanyak 6.225.190.349
saham 1.334.891 1.334.891 1.334.891
Tambahan Modal Disetor
- Bersih 1.647.520 1.647.520 1.647.520
Komponen Ekuitas Lainnya 722.868 213.535 369.386
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya 791.607 791.607 791.607
Tidak ditentukan
14
Page 16
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
penggunaannya 20.482.250 18.995.852 18.136.270
Jumlah 24.979.136 22.983.405 22.279.674
Kepentingan Nonpengendali 2.189.749 2.222.385 2.548.872
JUMLAH EKUITAS 27.168.885 25.205.790 24.828.546
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 114.183.244 117.192.124 113.966.010
* tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan underwriting
asuransi 7.650.449 7.645.135 17.184.184 18.035.097
Pendapatan bunga dan
bagi hasil 2.646.277 3.065.948 5.970.716 5.852.771
Keuntungan penjualan
investasi jangka
pendek - bersih 62.169 - 413.555 -
Pendapatan administrasi
dan komisi 653.411 359.872 719.704 678.696
Penjualan 454.341 314.274 643.171 441.272
Pendapatan jasa
penjaminan emisi
dan perantara pedagang efek
serta manajer investasi 265.738 273.715 605.055 536.822
Keuntungan dari investasi pada
unit reksa dana 357.174 216.145 642.182 813.189
Keuntungan selisih kurs mata
uang asing - bersih 72.016 101.865 163.953 197.591
Ekuitas pada laba entitas
asosiasi - bersih 7.911 117.886 101.742 73.243
Keuntungan atas kenaikan
nilai wajar efek 321.942 - - 25.346
Pendapatan pinjam meminjam
berbasis teknologi informasi 9.772 4.271 3.558 14.246
Pendapatan jasa biro
administrasi efek 4.227 3.526 8.764 7.844
Pendapatan lain-lain 160.720 268.451 737.884 254.033
Jumlah Pendapatan 12.666.147 12.371.088 27.194.468 26.930.150
BEBAN
Beban underwriting asuransi 7.183.265 7.371.352 17.054.079 16.752.587
Beban umum dan administrasi 1.152.282 1.342.689 2.927.097 2.238.830
Beban gaji dan tunjangan
karyawan 1.266.976 1.063.579 2.346.478 2.176.654
Beban bunga dan bagi hasil 997.211 1.071.847 2.230.875 1.973.058
Beban kerugian penurunan
nilai aset keuangan
dan non-keuangan - bersih 171.961 337.831 503.388 1.525.009
Beban pokok penjualan 456.252 316.501 661.602 449.330
Kerugian penjualan
investasi jangka
pendek – bersih - 356.301 - 380.943
Ekuitas pada rugi entitas
asosiasi - bersih - - - -
Kerugian atas penurunan - 30.159
nilai wajar efek 204.399 -
Beban lain-lain 62.503 93.126 146.914 149.482
Jumlah Beban 11.290.450 11.983.385 26.074.832 25.645.893
LABA SEBELUM PAJAK 1.375.697 387.703 1.119.636 1.284.257
BEBAN (MANFAAT) PAJAK
Kini 25.423 26.808 236.992 109.838
Tangguhan 13.304 20.094 (14.639) (14.296)
Jumlah 38.727 46.902 222.353 95.542
15
Page 17
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
LABA TAHUN BERJALAN 1.336.970 340.801 897.283 1.188.715
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasti - - 24.083 (47.926)
Pajak sehubungan dengan
pos yang tidak akan
direklasifikasi - - (5.298) 10.544
- - 18.785 (37.382)
Laba (rugi) yang belum
direalisasi atas perubahan
nilai wajar efek 469.177 (234,572) (264.330) 196.569
Pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Ekuitas pada penyesuaian
penjabaran dari entitas
anak 170.718 209,513 9.478 (49.504)
TOTAL PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
SETELAH PAJAK 639.895 (25.060) (236.067) 109.683
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF – BERSIH 1.976.865 315.741 661.216 1.298.398
Laba bersih teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.324.280 322.175 840.797 1.168.946
Kepentingan nonpengendali 12.690 18.626 56.486 19.769
1.336.970 340.801 897.283 1.188.715
Penghasilan komprehensif
teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.000.266 361.054 629.256 1.154.288
Kepentingan nonpengendali (23.401) (45.313) 31.960 144.110
1.976.865 315.741 661.216 1.298.398
Laba Bersih per Saham
(dalam Rupiah penuh)
Dasar (Dilusian) 208 51 132 184
* tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari jasa
underwriting asuransi 7.459.091 7.759.714 17.351.919 18.055.505
Penerimaan bunga dan
bagi hasil 2.695.896 3.104.472 5.783.186 6.547.593
Penerimaan dari transaksi efek 275.121 275.600 603.069 522.960
Penerimaan dari jasa biro
administrasi efek 4.227 1.480 8.630 7.902
Penerimaan dari pendapatan
lain-lain 1.275.885 943.431 2.099.013 1.385.265
Pembayaran beban
underwriting asuransi (8.290.320) (7.700.193) (16.281.964) (22.154.764)
Pembayaran beban usaha (2.539.027) (2.588.557) (5.569.104) (4.614.037)
Pembayaran beban bunga
dan bagi hasil (569.417) (564.425) (1.182.049) (886.657)
Keuntungan selisih kurs (257.238) (231.007) (158.649) (163.627)
Subtotal 54.218 1.000.515 2.654.051 (1.299.860)
Penurunan (kenaikan) aset:
Efek yang dibeli dengan
janji jual kembali (202.626) (71,789) (192.215) -
Investasi jangka pendek 211.456 (689.904) (2.601.537) 6.333.978
Piutang pembiayaan
multiguna (140.677) (230.175) (501.195) (88.092)
Piutang sewa pembiayaan (24.012) 23.838 45.293 73.012
16
Page 18
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Piutang pembiayaan modal
kerja skema anjak piutang 65.812 1.119.409 1.021.360 1.069.203
Kredit yang diberikan 2.284.367 415.842 2.596.646 (1.959.097)
Aset Ijarah (40.598) 99.359 82.377 38.127
Piutang transaksi efek (310.803) (85.571) (14.645) 443.326
Piutang lain-lain 667.162 (109.916) (533.432) (42.501)
Agunan yang diambil alih 245.042 245.283 13.722 283.123
Aset lain-lain (597.888) 59.896 610.601 (2.009.052)
Kenaikan (penurunan) liabilitas:
Simpanan dan simpanan
dari bank lain (5.894.263) (105.239) 2.980.463 4.402.694
Efek yang dijual dengan
janji beli kembali (879.455) (1.051.717) (172.262) 1.051.717
Premi diterima dimuka 54.371 (614.049) (963.845) 689.201
Utang transaksi efek 310.877 85.217 3.347 (431.977)
Utang pajak 22.906 10.644 13.436 (1.832
Beban akrual (40.750) (131.585) (18.074) 5.343
Bagi hasil peserta 4.335 1.967 3.686 1.294
Liabilitas lain-lain (192.041) 174.991 259.801 (1.203.805)
Kas Bersih Diperoleh dari
Aktivitas Operasi
sebelum Pajak (4.402.567) 147.016 5.287.578 7.354.802
Pembayaran pajak penghasilan (103.325) (7.602) (167.522) (373.406)
Kas Bersih Diperoleh dari
Aktivitas Operasi (4.505.892) 139.414 5.120.056 6.981.396
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Penerimaan penjualan investasi
dalam saham - 96,048 52.116 455.296
Penambahan investasi
dalam saham (12.365) - - -
Hasil penjualan aset tetap 10.494 24.135 5.969 6.088
Penambahan Modal disetor (8.238) - - -
Penambahan properti investasi (125) (211) (2.676) (5.709)
Pembelian aset tetap (203.176) (129.131) (418.480) (384.392)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi (213.410) (9.159) (363.071) 71.283
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
(Pembayaran) penambahan
pinjaman yang diterima 593.466 (751.845) (829.990) (1.612.541)
Penerbitan surat berharga
yang diterbitkan (20.314) (1.123.237) 1.819.547 2.201.138
(Setoran) tambahan pada entitas
anak oleh kepentingan
nonpengendali (153.048) 279.590 (400.887) (1.274.832)
Pembayaran beban bunga
pinjaman yang diterima
dan surat berharga yang
diterbitkan (449.771) (522.148) (1.828.276) (1.851.847)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (29.667) 128.834 (1.239.606) (2.538.082)
KENAIKAN
BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (4.748.969) 259.089 3.517.379 4.514.597
KAS DAN SETARA KAS
AWAL TAHUN 23.380.455 19.530.995 19.530.995 14.687.466
Pengaruh perubahan kurs
mata uang asing 329.245 333.173 332.081 328.932
KAS DAN SETARA KAS
AKHIR TAHUN 18.960.731 20.123.257 23.380.455 19.530.995
PENGUNGKAPAN
17
Page 19
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
TAMBAHAN
Kas dan bank 8.818.609 7.185.421 8.828.567 9.535.094
Investasi jangka pendek
jangka waktu jatuh tempo
tiga bulan atau kurang sejak
tanggal perolehan 10.142.122 12.937.836 14.551.888 9.995.901
Jumlah kas dan setara kas 18.960.731 20.123.257 23.380.455 19.530.995
* tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024(1) 2024 2023
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas 1,31 1,28 1,27 1,28
Jumlah Liabilitas/Aset 0,76 0,78 0,78 0,78
Jumlah Liabilitas/Ekuitas 3,20 3,54 3,65 3,59
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,15 1,95 1,91 1,94
Interest Coverage Ratio 0,38 0,64 0,50 1,65
Debt Service Coverage Ratio 0,12 0,03 0,08 0,11
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2,39% 4,39% 0,98% -18,86%
Beban -5,78% 6,60% 1,67% -19,71%
Laba sebelum pajak 254,83% -36,31% -12,82% 2,96%
Laba bersih tahun/periode berjalan 292,30% -37,35% -24,52% 31,79%
Jumlah Aset(2) -0,30% 0,49% 2,83% -0,39%
Jumlah Liabilitas(2) -2,59% 0,21% 3,20% -1,76%
Jumlah Ekuitas (2) 7,82% 1,49% 1,52% 4,87%
Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 10,86% 3,13% 4,12% 4,77%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan 10,59% 2,75% 3,30% 4,41%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas 5,06% 1,54% 4,44% 5,17%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas 4,92% 1,35% 3,56% 4,79%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset 1,20% 0,34% 0,96% 1,13%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset 1,17% 0,30% 0,77% 1,04%
(1)
tidak diaudit
(2)
secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024, dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 30 Juni 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio Minimal 1:1 2,15
Debt to Equity ratio Maksimal 5:1 0,41
EBITDA to Interest Expense Minimal 1,75:1 2,03
Obligasi Berkelanjutan
Current ratio Minimal 1:1 2,15
Debt to Equity ratio Maksimal 5:1 0,41
EBITDA to Interest Expense Minimal 1,75:1 2,03
KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Bank Plafond (Rp) Outstanding (Rp) Jatuh Tempo
Bank Capital Indonesia Tbk Rp200.000.000.000 Rp200.000.000.000 24 Januari 2026
Bank J trust Indonesia Tbk Rp100.000.000.000 Rp31.249.469.446 26 Januari 2026
Total Rp300.000.000.000 Rp231.249.469.446
Pinjaman bank tersebut di atas bersifat jangka pendek namun dapat diperpanjang sesuai dengan fasilitas yang
masih berlaku dalam tahun berjalan sesuai masa perjanjiannya.
Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran pokok dan/atau bunga obligasi yang akan jatuh tempo
dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Informasi Tambahan:
18
Page 20
Tingkat Tanggal Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Nilai Efek Dicatatkan Jatuh Tempo
Bunga Efektif Terhutang
Obligasi 10,25% per 31-Aug-20 Rp874.000.000.000 11-Nov-25 Rp874.000.000.000
Berkelanjutan I tahun
Tahap II Tahun
2020 Seri B
Obligasi 7,00% per 28-Mar-24 Rp100.000.000.000 27-Jan-26 Rp100.000.000.000
Berkelanjutan III tahun
Tahap II Tahun
2025 Seri A
TOTAL Rp974.000.000.000
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
KEGIATAN USAHA
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas
Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris berkedudukan di kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana
dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020, serta
telah diumumkan di dalam Tambahan No. 019228 Berita Negara RI No. 45 tanggal 29 Agustus 2021, maksud dan
tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta
Perdagangan Besar.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
- Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan susidiari dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perundingan (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
- Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan lain atau
enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan
perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan control operasi pelaksanaan dan
mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara
lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor
wilayah dan kantor manajemen cabang;
- Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prisedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain – lain.
c. Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen yang menerima
komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang
– barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker
barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain;
kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku
pertanian, Binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam
dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas kaki
dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras;
kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdaganagan besar mobil
dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan 454;
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
19
Page 21
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 September 2025, adalah sebagai berikut:
KETERANGAN Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 21.371.155.200 2.137.115.520.000
Jumlah Modal Dasar 21.513.629.568 2.849.487.360.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000 2,28
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 6.225.190.349 622.519.034.900 97,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.367.664.717 1.334.890.874.900 100,00
Saham dalam Portepel
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 15.145.964.851 1.514.596.485.100
Pemegang Saham
- PT Sinar Mas Cakrawala 3.250.651.168 - 51,0493
- Masyarakat (di bawah 5%) 3.117.013.549 - 48,9507
Total 1.334.890.874.900 100,00
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Direksi Perseroan diangkat
untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah pengangkatan anggota
Direksi yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut
sewaktu-waktu setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna
membela diri.
Berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
diangkat untuk jangka waktu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah pengangkatan
tersebut dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan menyebutkan
alasannya setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
RUPS tersebut.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 76 tanggal
19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0303471, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0142694.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 26 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fuganto Widjaja
Komisaris : Robinson Simbolon
Komisaris : Ketut Sanjaya
Direksi
Direktur Utama : Burhanuddin Abdullah
Direktur : Agus Leman Gunawan
Direktur : Felix
Direktur : Ferita
Direktur : Ir. Dumoly Freddy Pardede
Direktur : Tjong Huei Wey
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No.33
Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, para Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (Full Commitment).
20
Page 22
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No Keterangan
Total (%)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Rp475.000.000.000,- 45,24%
2. PT Sinarmas Sekuritas (terafiliasi) Rp475.000.000.000,- 45,24%
3. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Rp100.000.000.000,- 9,52%
Jumlah Rp1.050.000.000.000 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
ini.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2025 telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.
PT Sinarmas Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
berdasarkan ketentuan UUPPSK. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Sinarmas Sekuritas adalah
dimiliki oleh Perseroan.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-112/OBL/KSEI/0925 tanggal 3 Oktober 2025, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
21
Page 23
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta
tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan
asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dimulai pada tanggal 16 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal
20 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan pada tempat dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
21 Oktober 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
22
Page 24
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, dan
Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 22 Oktober 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Bank : Bank Sinarmas Bank : Bank Sinarmas
Cabang : KFO Thamrin Cabang : KC Jakarta-Thamrin
No. Rekening : 0055054363 No. Rekening : 0058095157
Atas Nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama : PT Sinarmas Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank : Bank Central Asia
Cabang : KH. Mas Mansyur
No. Rekening : 1793030707
Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
23
Page 25
pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 16 – 20 Oktober 2025 melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Menara Tekno, Lantai 9 Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
Jakarta Pusat 10250 Jakarta Pusat 10350
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 392 5550
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 392 2320
Website: www.aldiracita.com Website: www.sinarmassekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com; dan Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
investmentbanking@aldiracita.com corfin@sinarmassekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18–19
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Tel.: (+62-21) 2924 9088
Fax.: (+62-21) 2924 9150
Website : www.trimegah.com
Email : FIT@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
INFORMASI YANG TERSAJI PADA INFORMASI TAMBAHAN.
24
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×4
unresolved
org
PT Bank Indonesia
p.7 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.11 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.12
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.13
unresolved
org
Jatuh Tempo Bank Capital Indonesia Tbk
p.19
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI
p.20
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.21
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Selanjutnya
p.22
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Bank
p.24
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.24
unresolved
person
KH. Mas Mansyur No. Rekening
p.24
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Menara Tekno
p.25
unresolved
person
H. Fachrudin
p.25
unresolved
person
H. Thamrin
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.