Back to announcement
20251003_TRIM_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31954280_lamp1.pdf
Other Text extracted TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (”PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19 Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman- Jakarta, Kelapa Gading -
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta, Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Solo
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera Utara,
Telepon : (021) 2924 9088 Bandung - Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan dan Cirebon - Jawa Barat
Faksimili : (021) 2924 9150
E-mail: corporate.secretary@trimegah.com
Situs web : www.trimegah.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP90.000.000.000,- (SEMBILAN PULUH MILIAR RUPIAH) DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP410.000.000.000,- (EMPAT RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026 sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA
PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR
BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA
PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH
PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA
PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN
SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT SINARMAS SEKURITAS DAN
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK PT SINARMAS SEKURITAS
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 3 dan 6 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 7 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada) : 8 Oktober 2025
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 8 Oktober 2025
Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia : 9 Oktober 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENA
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment),
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp410.000.000.000,- (empat ratus
sepuluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri
B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1
Page 3
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 8 Januari 2026 8 Januari 2026
2 8 April 2026 8 April 2026
3 8 Juli 2026 8 Juli 2026
4 18 Oktober 2026 8 Oktober 2026
5 8 Januari 2027
6 8 April 2027
7 8 Juli 2027
8 8 Oktober 2027
9 8 Januari 2028
10 8 April 2028
11 8 Juli 2028
12 8 Oktober 2028
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apa pun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VI Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
2
Page 4
i. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
6. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
7. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
9. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
10. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
11. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
12. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
13. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
14. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
15. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
16. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
17. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut jika terdapat jamnan atas seluruh Obligasi; dan
18. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana penawaran umum Obligasi ini.
3
Page 5
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan
dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, kecuali dengan persetujuan
tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga mana pun kecuali harta kekayaan Perseroan yang
telah diagunkan sebelum penerbitan Obligasi;
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
kewajiban telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, serta Denda
(apabila ada); dan/atau
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak
dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan
c. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam 1 (satu) atau rangkaian transaksi
dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima persen)
dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
kepada pihak ketiga mana pun, kecuali: (i) penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari atau (ii) penjualan atas aset Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan lagi;
d. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana telah disebutkan dalam
anggaran dasar Perseroan;
e. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka
penerbitan Obligasi);
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;
g. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali:
i. pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha
Perusahaan Anak sehari-hari; atau
ii. pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Permohonan Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan dari Perseroan dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan Perseroan tersebut, dan apabila
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapannya maka
persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan
dari Perseroan. Dalam hal ini, maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan
oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam butir b di atas tidak berlaku;
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh
Wali Amanat berdasarkan butir c di atas; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
yang terkait dengan Obligasi;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
4
Page 6
c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir b di
atas, maka Perseroan wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga jumlah yang terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang Dimilikinya;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh
Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-
kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian
Perwaliamanatan ini;
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan;
f. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
(audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat :
i. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima)
Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan modal.
“Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, utang pembiayaan
konsumen dan utang sewa guna usaha.
“Modal” adalah total ekuitas.
ii. Current ratio minimal 100%
Current ratio adalah perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar
g. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir;
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa
Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan,
jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal
laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas;
atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan; dan
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan
pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau
kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan)
yang sedang berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan
Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal ini;
h. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material
pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
i. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan, manajemen dan bisnis yang baik
dan anggaran dasarnya;
j. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan
oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
dan mengikat Perseroan;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut)
pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke
Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan
Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya
6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang
Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
5
Page 7
m. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK
dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang beredar secara nasional, paling lambat
pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
n. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
o. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi
salah satu atau lebih dari kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a dan b di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
b. Angka 2 huruf d, e, dan f di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
c. Angka 2 huruf c di bawah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; maka Wali Amanat berkewajiban untuk
memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara membuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar nasional atas
biaya Perseroan.
6
Page 8
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan
akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan; dan
d. Angka 2 huruf g, h, dan i di bawah, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang antara Perseroan dengan salah
satu atau lebih krediturnya (cross-default) yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau yang secara Material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Fakta maupun keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan terkait Force Majeure, yang
mana ketidaksesuaian tersebut secara material berakibat negatif terhadap kegiatan usaha
Perseroan;
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita
atau mengambil alih dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan
tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan
hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. Perseroan dibubarkan (selain dari pembubaran karena penggabungan) atau membubarkan diri
melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan dalam keadaan pailit;
h. Apabila Perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (moratorium);
i. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara
Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
7
Page 9
periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan peundangan-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal ini, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan -pengumuman ringkasan
risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
f. Rupo kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
8
Page 10
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak
hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi yang
terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang obligasi selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
n. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
- mempersiapkan acara RUPO;
- menyediakan materi RUPO; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang
Obligasi dalam menyediakan materi RUPO
7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 diatur sebagai berikut :
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO kedua.
9
Page 11
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib
diselenggarakandengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
10
Page 12
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Emiten dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Emiten dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPO.
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian l Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain
oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di
Pasar Modal tersebut yang berlaku ainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-297/PEF-DIR/III/2025
tanggal 11 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan
dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-307/PEF-DIR/IX/2025
tanggal 16 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun
2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA (Single A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1
(satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan
POJK No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka penawaran umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari
Perseroan tanggal 23 September 2025.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
11
Page 13
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat
Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat
adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt.17
Jl. Gatot Subroto No.93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (+62-21) 2696 6553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Penjelasan mengenai wali amanat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IX dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Keterangan tentang Wali Amanat.”
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk pembiayaan REPO Perseroan.
2. Sekitar 30% akan digunakan untuk pembiayaan marjin Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dan 2024 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-
3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan
opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 4.938.507.540 3.541.102.249 2.873.246.491
Total Liabilitas 3.299.714.170 2.061.099.776 1.655.409.421
Total Ekuitas 1.638.793.370 1.480.002.473 1.217.837.070
* tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan Usaha 615.989.575 409.992.146 907.150.555 712.956.079
Total Beban Usaha (363.215.348) (270.059.458) (498.523.611) (446.892.744)
Laba Usaha 252.774.227 139.932.688 408.626.944 266.063.335
Laba Periode/Tahun Berjalan 158.097.316 83.447.188 259.898.192 162.514.168
Total Laba Komprehensif 158.830.897 83.447.188 262.206.403 162.142.151
Laba/(rugi) per lembar saham 22,23 11,73 36,55 22,85
* tidak diaudit
12
Page 14
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas
(409.502.058) (226.027.368) (354.047.433) (422.071.417)
operasi
Kas neto diperoleh dari aktivitas
4.365.747 (3.173.238)
investasi 388.879 12.041.114
Kas neto diperoleh dari aktivitas
639.065.326 481.961.351 549.682.192
pendanaan 5.708.700
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH
233.929.015 252.760.745 196.023.638 (404.321.603)
KAS DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 396.045.083 200.021.445 200.021.445 604.343.048
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 629.974.098 452.782.190 396.045.083 200.021.445
* tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha 50,2% 15,0% 27,2% 1,2%
Laba Tahun Berjalan 89,5% 2,7% 59,9% -8,5%
Total Aset 39,5% 84,8% 23,2% 36,2%
Total Liabilitas 60,1% 142,2% 24,5% 57,1%
Total Ekuitas 10,7% 6,8% 21,5% 15,4%
EBITDA1) 75,6% 3,2% 45,1% 6,3%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha 32,4% 26,5% 36,8% 29,9%
Pendapatan Usaha/Total Aset 12,5% 7,7% 25,6% 24,8%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha 25,7% 20,4% 28,6% 22,8%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 3,2% 1,6% 7,3% 5,7%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 9,6% 6,4% 17,6% 13,3%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek2) 2,2 1,7 2,6 2,6
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,0 3,1 1,4 1,4
Total Liabilitas/Total Aset 0,7 0,8 0,6 0,6
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio
4,1 4,0 4,9 4,1
(EBITDA/Interest Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
0,1 0,2 0,3 0,6
Expense+Current Portion of Long Term Debt3)))
Catatan:
1) EBITDA = Laba Tahun Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban
Penyusutan dan Amortisasi)
2) Aset lancar, terdiri dari:
Kas dan setara kas,
Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
Portofolio efek - neto,
Piutang usaha - neto,
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
Piutang lain-lain - neto,
Biaya dibayar di muka
Pajak dibayar di muka, dan
Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
Utang usaha,
13
Page 15
Utang transaksi perantara pedagang efek,
Utang pajak,
Beban akrual,
Utang jangka pendek,
Liabilitas sewa, dan
Utang lain-lain.
3) Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
Utang jangka pendek, dan
Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan,
Tujuan Dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 30 Juni 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio minimal 1x 2,2x
Debt to Equity Ratio 1x - 2,7x 2,0x
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank maksimal 25%
terhadap total ekuitas Perseroan:
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (d/h PT Bank BTPN 15,3%
Tbk)
PT Bank Permata Tbk 15,3%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 12,2%
PT Bank CIMB Niaga Tbk 9,2%
PT Bank Ina Perdana Tbk 9,2%
PT Bank Central AsiaTbk 6,2%
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3,1%
MKBD minimal Rp790.227.230.200,83
Rp100.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan I
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 2,0x
Current ratio minimal 100% 216,0%
Obligasi Berkelanjutan II
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 2,0x
Current ratio minimal 100% 216,0%
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021 tentang “Penyusunan
Laporan Keuangan Perusahaan Efek” dan Surat Edaran OJK No. 25/SEOJK.04/2021 tentang “Pedoman
Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00858/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. 0242) dengan opini tanpa modifikasian. Selain informasi dibawah ini:
Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025
14
Page 16
Pada tanggal 3 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk Tahap I Tahun 2025 dengan suku bunga tetap yang dibayarkan triwulan dimulai pada tanggal 2 Oktober 2025.
Obligasi II Trimegah Tahap I Tahun 2025 terdiri dari 2 seri sebagai berikut:
Seri A : Nilai nominal Rp150,54 miliar dengan suku bunga 7,20% per tahun dan berjangka waktu 370
hari sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2026).
Seri B : Nilai nominal Rp549,46 milliar dengan suku bunga 8,80% per tahun dan berjangka waktu tiga
(3) tahun sejak tanggal emisi (jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2028).
Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Pefindo menetapkan peringkat Obligasi II Trimegah masing-masing pada idA.
Atas penerbitan obligasi tersebut, Perusahaan menunjuk PT Bank BJB Tbk sebagai agen pemantau obligasi,
sedangkan yang bertindak sebagai agen pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 8 Juli 2025, Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Tahap II Tahun 2024
dengan nilai nominal Rp388 miliar jatuh tempo dan telah lunas dibayar.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK
KEGIATAN USAHA
Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki persetujuan
kegiatan lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari OJK. Selain itu, Perseroan
juga memiliki anak usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang bergerak dalam bidang Manajer Investasi.
Perseroan membagi kegiatan usahanya ke beberapa divisi, yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market,
dan Divisi Investment Banking. Divisi Equity Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan
perantara pedagang saham di pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market
menyediakan layanan penjualan efek pendapatan tetap di pasar perdana dan perantara pedagang efek
pendapatan tetap di pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings
Bond Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi
saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition, divestment, valuation, due diligence,
corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014, Perseroan juga melakukan kegiatan
sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi layanan tersebut, Perseroan juga
menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk berinvestasi di saham dan reksa dana.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, struktur permodalan Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Akta 146/2023 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp680.000.000.000 yang terbagi atas 13.600.000.000 saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp50.
Modal Disetor : Rp355.465.000.000 yang terbagi atas 7.109.300.000 saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp50.
Selanjutnya, struktur pemegang saham Perseroan per Agustus 2025 berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat No. 130/SG-CA/LB-TRIM/IX/2025, tanggal 04
September 2025, Perihal Laporan Bulanan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, adalah sebagai berikut:
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp50/saham) %
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Disetor
Garibaldi Thohir* 2.542.700.000 127.135.000.000 35,77
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
15
Page 17
Nominal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp50/saham) %
PT Union Sampoerna 553.000.000 27.650.000.000 7,78
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.436.756.000 171.837.800.000 48,34
Jumlah Modal Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
*) Secara keseluruhan, total kepemilikan saham oleh Garibaldi Thohir di Perseroan adalah sebesar 35,77% yang
terdiri atas 34,64% kepemilikan langsung dan 1,13% merupakan kepemilikan tidak langsung melalui perusahaan
terafiliasi.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan dan dicatat
perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184 tanggal 3 September
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 3
September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Edy Sugito
Direktur
Direktur Utama : Philmon Samuel Tanuri
Direktur : David Agus
Direktur : Anung Rony Hascaryo
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Dewan
Komisaris yaitu dengan bergabungnya Ibu Rofikoh Rokhim sebagai Komisaris Utama / Komisaris Independen dan
pengalih-tugasan Bapak Edy Sugito selaku Komisaris Independen. Berikut ini adalah keterangan singkat dari Ibu
Rofikoh Rokhim:
Rofikoh Rokhim, Komisaris Utama / Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 54 tahun, berdomisili di Jakarta. Memperoleh
gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia (1989-1993) dan gelar
Sarjana Sosial di bidang Ilmu Politik dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
(1992-1994) serta Gelar Doktor di bidang Ekonomi (Ekonomi Makro dan Mikro
Terapan, Studi Pembangunan di Bidang Keuangan) dari Université de Paris 1
Pantheon-Sorbonne, Paris, France (Oktober 2002- November 2005).
Pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (Oktober 2017-Maret 2025) dan Komisaris Utama PT Hotel
Indonesia Natour (Persero) (2015-2017).
Diangkat pertama kali sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen
Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 03
September 2025 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 6.
Saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komite Penilaian Perusahaan Tercatat
PT Bursa Efek Indonesia (Mei 2023–sekarang) serta merupakan Ketua Komite
Audit dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi, dan Pemegang Saham Utama Perseroan.
16
Page 18
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I
Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, terdapat perubahan pada Komite Audit dan
Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu sebagai berikut:
a. Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris PerseroanNo. 008/BoC/IX/2025.TRIM tanggal 04 September 2025 tentang Pemberhentian dan
Penetapan Komite Audit dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Rofikoh Rokhim (merangkap sebagai Komisaris Utama / Komisaris Independen)
Anggota : Grace Citra Dewi
Anggota : Widia Praptiwi
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Rofikoh Rokhim
Ketua Komite Audit
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab V Informasi Tambahan.
Grace Citra Dewi
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 41 tahun. Meraih gelar Sarjana di bidang Ilmu Biologi dari University of California (USA)
pada tahun 2006, Magister Sains di bidang Ilmu Keberlanjutan Kajian Internasional dari The University of Tokyo
pada tahun 2010, dan Doktor di bidang Strategi Bisnis Internasional Rutgers Business School pada tahun 2017.
Menjabat sebagai anggota komite audit Perseroan sejak September 2025 sampai saat ini.
Memulai kariernya sebagai Researcher di NASA Ground Based Research, Lawrence Berkeley National Lab
(2004), kemudian menjabat sebagai Investment and Technology Analyst di BASF Venture Capital America Inc
(2006-2007), Konsultan di Bank Indonesia New York (2015-2017), Economist di Centre for Strategic and
International Studies (Mei – Des 2017), Economist - Data scientist, Bank Rakyat Indonesia (Okt – Des 2017),
Tenaga Ahli bidang Perdagangan dan Investasi di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (Jan 2018 - Jun 2020),
Financial Service Advisor di World Bank (2020-2022), Wakil Kepala Pengembangan Strategi Korporat & Ekonomi
di Bank Raya Indonesia (2022-2023), Koordinator Kebijakan Pembiayaan UMKM Senior di Tim Percepatan
Pengentasan Kemiskinan Nasional (2023-2024). Saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Ekonom Unit Analisis
Kredit dan Kajian Strategis di CRIF Lembaga Informasi Keuangan.
Widia Praptiwi
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 51 tahun. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1997,
Magister Ilmu Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Menjabat sebagai anggota komite audit
Perseroan sejak September 2025 sampai saat ini.
Memulai kariernya sebagai Kepala Departemen Program Studi Akuntasi, Fakultas Bisnis Universitas
Krisnadwipayana (2018-2019), dari 2015 sampai saat ini masih menjadi Dosen Sarjana untuk Program Studi
Akuntansi Universitas Krisnadwipayana. Pernah menjabat sebagai Komite Audit di PT Hotel Indonesia Natour
(2015-2018) dan periode (2020-2021). Sebagai Komite Pemantau Risiko di PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) pada tahun 2018-2019, kemudian kembali menj, dan sebagai Komite Risiko, Investasi, dan Tata Kelola
Perusahaan (GCG) di PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) pada tahun 2022-2025
Penunjukan masing-masing anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam POJK No.
55/2015 khususnya pasal 4 yaitu Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari
Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik.
Pemberhentian anggota Komite Audit dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berakhir masa jabatan
keanggotaannya dan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, diberhentikan karena tidak memenuhi kinerja
yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
b. Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan Perusahaan
Publik serta Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003/KNR/IX/2025.TRIM tentang Keanggotaan Komite
17
Page 19
Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai
berikut:
Ketua : Rofikoh Rokhim (merangkap sebagai Komisaris Utama / Komisaris Independen)
Anggota : Edy Sugito
Anggota : Rafika Luthfi
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Rofikoh Rokhim
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab V Informasi Tambahan.
Edy Sugito
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, usia 60 tahun, berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan
Akuntansi Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1991.
Pernah menjabat sebagai Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (1998— 2000), Direktur PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (2000—2005), dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (2005—
2012) serta Ketua Komite Audit Perseroan (2015—2025) dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
(2022—2025).
Diangkat pertama kali sebagai Komisaris/Komisaris Independen Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa tanggal 28 Maret 2013 seperti dinyatakan dalam Akta No. 51 tentang Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, kemudian diangkat kembali dalam Rapat Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan 2018 pada 6 Juni 2018 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan No. 05. Diangkat sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 27 Juli 2022 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan No. 168. Dialih-tugaskan menjadi Komisaris Independen dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 03 September 2025 seperti dinyatakan dalam Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6.
Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen pada PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (2012—
sekarang), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (2012— sekarang), dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (2013—
sekarang) dan PT Madusari Murni Indah Tbk (Mei 2024— sekarang).
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pemegang Saham
Utama Perseroan.
Rafika Luthfi
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, usia 42 tahun, berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar Magister Manajemen dari
Universitas Bina Nusantara (BINUS) pada tahun 2023. Sebelumnya pernah bekerja di Bank Danamon Indonesia
sebagai HC Policy Management Analyst (2009 – 2015), Bank OCBC NISP sebagai Organization Development
Analyst (2015 - 2018), Bank KEB Hana sebagai HC Development & Strategy Head (2019 – 2020) dan Semen
Indonesia Group sebagai HC Policy & Strategy (2020 – 2021). Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2022
dan menjabat sebagai sebagai HC Development & Services Head sejak November 2023.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
secara kesanggupan terbaik (best effort).
18
Page 20
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Penjaminan Total Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi
Seri A Seri B Penjaminan (%)
1. PT Sinarmas Sekuritas (full commitment) 50.000 40.000 90.000 18,00%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
2. (best effort)
50.000 360.000 410.000 82,00%
Total Penjaminan Emisi Obligasi 100.000 400.000 500.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal/berkedudukan, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XI
Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta
scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah
dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tersebut di atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 3 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 6 Oktober 2025
mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap harinya.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
19
Page 21
Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1
(satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui
email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan
akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Oktober 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek
untuk portofolio Efek mereka sendiri dan dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum,
maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan
Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk yang juga Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat
mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
20
Page 22
selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah
ini:
PT Sinarmas Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Sinarmas Bank Mandiri
Cabang: KC Jakarta - Thamrin Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 005.8095.176 No. Rek: 104.00.00800.875
a/n: PT Sinarmas Sekuritas a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya
pada tanggal 8 Oktober 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 104.000.0.900.949
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan
Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas
pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para
pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal Penjatahan. Denda
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
21
Page 23
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan
uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu
persen) di atas tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua)
setelah Tanggal Penjatahan tersebut yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun apabila uang pemesanan
telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai
huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi, dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 bulan adalah 30 hari. Dalam hal terjadi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi Penawaran Umum
Obligasi maka Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah
terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya
dapat dilakukan sesuai Peraturan IX.A.2.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat
diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Sinarmas Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower III, Lantai 5 Gedung Artha Graha Lantai 18–19
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10350 Jakarta 12190
Telepon: (021) 392 5550 Tel.: (+62-21) 2924 9088
Faksimile: (021) 392 5540 Fax.: (+62-21) 2924 9150
Website : www.sinarmassekuritas.co.id Website : www.trimegah.com
Email : fixedincome@sinarmassekuritas.co.id Email : FIT@trimegah.com
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan bersamaan
dengan dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 3 Oktober 2025, sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, yaitu 6 Oktober 2025.
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PERSEROAN.
22
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS DAN KESANGGUPAN TERBAIK
p.1
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×4
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.13
unresolved
org
Young Global Limited
p.13 ×2
unresolved
org
PT Bank Central AsiaTbk
p.15
unresolved
org
PSS
p.15
unresolved
org
PT Pefindo
p.16
unresolved
org
Bank BJB Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management
p.16
unresolved
—
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)
p.17
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.17
unresolved
org
BASF Venture Capital America Inc
p.18
unresolved
org
Bank Indonesia
p.18
unresolved
org
Bank Indonesia New York
p.18
unresolved
org
Departemen Program Studi Akuntasi
p.18
unresolved
org
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
p.18
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
p.18
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.19
unresolved
org
Bank KEB Hana
p.19
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.20 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.21 ×4
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Indonesia
p.22
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang
p.22
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rek
p.22
unresolved
person
H. Thamrin
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.