Skip to content
Back to announcement

20251003_TLDN_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31954121_lamp4.pdf

Other Text extracted TLDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.935
“ |

TELADAN PRIMA
AGRO

PENGUMUMAM PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025
PT Teladan Prima Agro Tbk

Bersama ini Direksi PT Teladan Prima Agro Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Rapat Direksi dan Dewan Komisaris yang diselenggarakan pada
tanggal 02 Oktober 2025 telah menyetujui dan memutuskan untuk melakukan
pembagian Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2025. Dividen Interim Tunai Tahun
Buku 2025 ditetapkan sebesar Rp. 200.671.218.100,- (dua ratus miliar enam ratus
tujuh puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu seratus Rupiah), yang akan
dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan.

Jadwal Pembayaran Dividen Interim Tunai:

NO KETERANGAN TANGGAL

Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak

1 Dividen (Cum Dividen)
» Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Oktober 2025
@ Pasar Tunai 15 Oktober 2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak

2 Dividen (Ex Dividen)
» Pasar Reguler dan Negosiasi 14 Oktober 2025
» Pasar Tunai 16 Oktober 2025

3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak | 15 Oktober 2025
Dividen (Recording Date)

4 | Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai 23 Oktober 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tunai:

1. Dividen Interim Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau
recording date pada tanggal 15 Oktober 2025 dan/atau pemilik saham
perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 23 Oktober 2025

PT Teladan Prima Agro Tbk

Beltway Office Park, Gedung B Lantai 7
Jl. TB Simatupang No.41, Jakarta Selatan 12540
T(462-21) 29 600 300 | F (462-21) 29 600 333
www.teladanprima.com
Page 2 OCR 0.942
—

ve

TELADAN PRIMA

AGRO
2.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai
dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka
rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya
tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
interim tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

Dividen interim tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
dividen interim tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika
diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan
atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
interim tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi
dalam negeri (WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran
dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang
saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham
Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan
dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.

PT Teladan Prima Agro Tbk

Beltway Office Park, Gedung B Lantai 7

JI. TB Simatupang No.41, Jakarta Selatan 12540
T (462-21) 29 600 300 | F (462-21) 29 600 333
www.teladanprima.com

Page 3 OCR 0.933
DD

TELADAN PRIMA
AGRO

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan
peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20Y4.

Jakarta, 3 Oktober 2025
PT Teladan Prima Agro Tbk

Nama: Wishnu Wardhana
Jabatan : Direktur Utama

PT Teladan Prima Agro Tbk

Beltway Office Park, Gedung B Lantai 7

Jl. TB Simatupang No.41, Jakarta Selatan 12540
T (#62-21) 29 600 300 | F (t62-21) 29 600 333
www.teladanprima.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published3 Oct 2025
Pages3
Characters4,968
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Teladan Prima Agro Tbk p.1 ×20
linked person Wishnu Wardhana p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result