Back to announcement
20251003_TLDN_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31954121_lamp4.pdf
Other Text extracted TLDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
“ | TELADAN PRIMA AGRO PENGUMUMAM PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025 PT Teladan Prima Agro Tbk Bersama ini Direksi PT Teladan Prima Agro Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Rapat Direksi dan Dewan Komisaris yang diselenggarakan pada tanggal 02 Oktober 2025 telah menyetujui dan memutuskan untuk melakukan pembagian Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2025. Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2025 ditetapkan sebesar Rp. 200.671.218.100,- (dua ratus miliar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu seratus Rupiah), yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan. Jadwal Pembayaran Dividen Interim Tunai: NO KETERANGAN TANGGAL Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak 1 Dividen (Cum Dividen) » Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Oktober 2025 @ Pasar Tunai 15 Oktober 2025 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak 2 Dividen (Ex Dividen) » Pasar Reguler dan Negosiasi 14 Oktober 2025 » Pasar Tunai 16 Oktober 2025 3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak | 15 Oktober 2025 Dividen (Recording Date) 4 | Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai 23 Oktober 2025 Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tunai: 1. Dividen Interim Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 15 Oktober 2025 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 23 Oktober 2025 PT Teladan Prima Agro Tbk Beltway Office Park, Gedung B Lantai 7 Jl. TB Simatupang No.41, Jakarta Selatan 12540 T(462-21) 29 600 300 | F (462-21) 29 600 333 www.teladanprima.com
Page 2 OCR 0.942
— ve TELADAN PRIMA AGRO 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen interim tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Dividen interim tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen interim tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PT Teladan Prima Agro Tbk Beltway Office Park, Gedung B Lantai 7 JI. TB Simatupang No.41, Jakarta Selatan 12540 T (462-21) 29 600 300 | F (462-21) 29 600 333 www.teladanprima.com
Page 3 OCR 0.933
DD TELADAN PRIMA AGRO 6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20Y4. Jakarta, 3 Oktober 2025 PT Teladan Prima Agro Tbk Nama: Wishnu Wardhana Jabatan : Direktur Utama PT Teladan Prima Agro Tbk Beltway Office Park, Gedung B Lantai 7 Jl. TB Simatupang No.41, Jakarta Selatan 12540 T (#62-21) 29 600 300 | F (t62-21) 29 600 333 www.teladanprima.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.