Skip to content
Back to announcement

20251003_ITMG_Pemanggilan RUPS_31954147_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ITMG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
           PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                     PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk

Direksi PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan yang akan diselenggarakan pada hari
Senin, 3 November 2025, pukul 14.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) – selesai, secara elektronik
melalui aplikasi yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yaitu Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”). Adapun mata acara Rapat adalah sebagai berikut :

Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (“Buyback”).

Penjelasan :
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), pembelian kembali saham Perseroan wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Sesuai dengan Keterbukaan Informasi Perseroan yang dikeluarkan bersamaan dengan Pengumuman
Rapat pada tanggal 18 September 2025, melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
(www.itmg.co.id), jumlah nilai seluruh Buyback diperkirakan sebesar-sebesarnya Rp2.490.000.000.000
(dua triliun empat ratus sembilan puluh milliar Rupiah) atau 10% dari total modal disetor Perseroan.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena Pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat.
   Pemanggilan ini juga tersedia pada situs web Perseroan (www.itmg.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
   dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
   pada penutupan perdagangan saham pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB
   (Waktu Indonesia Bagian Barat).
3. Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik dengan
   melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
   atau diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik atau e-Proxy melalui aplikasi
   eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan prosedur sebagai berikut :
    a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
       KSEI (“AKSes KSEI”) (https://akses.ksei.co.id).
    b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI melalui
       https://easy.ksei.co.id/egken/.
    c.   Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima
         Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal
         Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
Page 2
4. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   i.    Proses Registrasi.
   ii.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.
   iii. Proses Pemungutan Suara/Voting.
   iv. Tayangan RUPS.
5. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat melalui
   eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
   a. Pemegang Saham dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
      eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10.00 WIB -14.00 WIB :
         -   Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
             dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara
             elektronik.
         -   Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum
             menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
             menghadiri Rapat secara elektronik.
         -   Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada independent
             representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam
             eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
         -   Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
             partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan
             suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
   b. Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
      independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara
      untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI dalam batas waktu yang ditentukan, maka yang
      bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
      dalam eASY.KSEI.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun
      akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
      secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
6. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh
   melalui website eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau pada website Perseroan (www.itmg.co.id).
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
   memberikan kuasa kepada PT Datindo Entrycom sebagai perwakilan independen yang ditunjuk oleh
   Perseroan dengan menggunakan Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan
   (www.itmg.co.id) mulai pada tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal penyelenggaraan Rapat. Formulir Surat Kuasa yang sudah ditandatangani selanjutnya
   diserahkan paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian
   Barat) kepada:
   PT Datindo Entrycom
   Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120
   Telp: +62-21-350 8077.
Page 3
8. Terhadap Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku ketentuan
   bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
   dalam Rapat namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara pada Rapat.
   Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan (www.itmg.co.id).
9. Notaris akan dibantu oleh Biro Administrasi Efek untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara
   dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang
   telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
   disampaikan dalam Rapat.
10. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web
    Perseroan www.itmg.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal dilaksanakannya Rapat.
    Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib
    Rapat termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
    yang tersedia di situs web sistem eASY KSEI.
11. Para Pemegang Saham yang berhak hadir memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan terkait Mata
    Acara Rapat melalui email Perseroan corsecitm@banpuindo.co.id; dan pertanyaan tersebut akan
    disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh
    Notaris. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham setelah
    Rapat selesai.
12. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
13. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
    terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-
    undangan yang berlaku



                                     Jakarta, 3 Oktober 2025
                               PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk

                                              DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published3 Oct 2025
Pages3
Characters8,382
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result