Skip to content
Back to announcement

20251003_SBMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31954069_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                             KETERBUKAAN INFORMASI
                           NOMOR 103/DIR-SBMA/SK/X/2025
                     KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                        PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK


     INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
    PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
       RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA




KETERBUKAAN INFORMASI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
 KETENTUAN: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020
   TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).




                                 Kegiatan Usaha:
                  Perdagangan Besar Bahan Kimia Anorganik dan Gas

                           Berkedudukan di Kota Balikpapan

                                      Kantor Pusat
                           Jl. Jendral Sudirman No. 5-6 Rt 16
                         Klandasan Ilir, Balikpapan – Indonesia


  DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
  KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI SEHINGGA MENYEBAKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
      KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN


             Keterbukaan Informasi diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2025
                                      Page 1 of 9
Page 2
                                      I.   PENDAHULUAN

 Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
 informasi mengenai penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
 Biasa berupa penambahan bidang usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan KBLI
 dalam pembukaan Keterbukaan Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10
 November 2025 (“RUPSLB”).

 Sehubungan dengan hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
 Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
 maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang
 saham Perseroan mengenai rencana penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data
 mengenai penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham Perseroan sejak saat Pengumuman
 RUPSLB serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
 No. 17/POJK.04/2020.

 Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
 memberikan persetujuan atas rencana penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa penambahan
 KBLI untuk aktivitas Perseroan yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB.

 Penambahan Kegiatan Usaha atau Penambahan KBLI sebagaimana dimaksud didasarkan pada
 pertimbangan Perseroan untuk memperluas cakupan area kerja Perseroan, sehingga Perseroan dapat
 meningkatkan pendapatan yang secara rincinya akan dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini,
 penambahan KBLI ini tidak merubah lingkup bisnis Perseroan, Perseroan akan tetap melaksanakan
 aktifitas usaha di bidang Perdagangan Besar Bahan Kimia Anorganik dan Gas. Penambahan KBLI ini
 terdapat penambahan segmen usaha baru, terutama pada Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk
 Konstruksi, Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen
 Atau Kaca, Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/
 Keramik, Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus, serta Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
 Jasa (Fee) atau Kontrak.

 Bahwa sampai dengan tanggal diterbitkannya dokumen Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak
 mendapatkan keberatan dari pihak-pihak manapun, terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan
 Usaha oleh Perseroan, sebagaimana fokus utama atas Penambahan Kegiatan Usaha (bukan perubahan
 kegiatan usaha) sehingga secara aktual Kegiatan Usaha yang dilaksanakan terdapat penambahan, yakni
 KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi), KBLI 46633 (Perdagangan Besar
 Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca), KBLI 38220
 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah
 Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng), KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/
 Keramik), KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus), serta KBLI 46100
 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak), sebagaimana telah disampaikan bahwa
 Penambahan Kegiatan Usaha tersebut dibutuhkan sebagai dasar dalam pengurusan NIB (Nomor Induk
 Berusaha) Perseroan. Sebagaimana dimaksud dalam dokumen Keterbukaan Informasi ini, adalah
 berdasarkan pertimbangan Perseroan untuk menambah kegiatan usaha kerja Perseroan pada Industri
 Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.


        II.   PERKIRAAN JADWAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan untuk penambahan
kegiatan usaha PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk yaitu KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan
Kapur Untuk Konstruksi), KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari
Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca), KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya),
KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng), KBLI 2392
(Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik), KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk
Barang Khusus), serta KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak),
dengan perkiraan jadwal waktu sebagai berikut :
   No                                  Aktifitas                                     Tanggal



                                           Page 2 of 9
Page 3
1    Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)/Bursa Efek                25 September 2025
     Indonesia (“BEI”)/Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) perihal Rapat
     Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa (“RUPSLB”). (Paling lambat dilakukan 5 (lima) Hari Kerja
     sebelum Pengumuman RUPS)

2     •   Pengumuman Keterbukaan Informasi serta penyediaan data                   02 Oktober 2025
          mengenai rencana penambahan kegiatan usaha melalui situs web
          Bursa       dan       situs        web         Perseroan      https://
          https://suryabirumurni.co.id//
      •   Pengumuman RUPS & RUPSLB kepada para pemegang saham
          Perseroan melalui situs web Bursa, situs web eASY.KSEI, dan situs
          web     Perseroan   https://https://suryabirumurni.co.id//.   (Paling
          lambat dilakukan 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan tanpa penghitung tanggal Pengumuman RUPS)
      •   Pengiriman Bukti Pengumuman RUPS & RUPSLB kepada
          OJK/BEI/KSEI
3    Recording Date                                                                16 Oktober 2025
4    Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan melalui               17 Oktober 2025
     situs web Bursa, situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan
     https://https://suryabirumurni.co.id//. (Paling lambat
     dilakukan 21 (dua puluh satu) Hari Kalender tanpa menghitung tanggal
     RUPS)
5    Pengiriman Bukti Pemanggilan RUPSLB ke OJK/BEI/KSEI                           21 Oktober 2025
6    Penyelenggaraan RUPSLB                                                        10 November 2025
7    Laporan hasil RUPSLB kepada OJK/BEI/KSEI. (Paling lambat 2 (dua)              12 November 2025
     Hari Kerja setelah tanggal RUPS)
8    Laporan hasil RUPSLB diumumkan oleh Bursa. (Paling lambat 2 (dua)             12 November 2025
     Hari Kerja setelah tanggal RUPS)
9    Laporan hasil RUPSLB diiklankan                                               15 November 2025
10   Pengiriman hasil risalah RUPS & RUPSLB ke OJK (Paling lambat 30               08 Desember 2025
     (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal RUPS)


                                                III. DEFINISI


Bursa                          : PT Bursa Efek Indonesia
Hasil Studi Kelayakan          : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI
                                 oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Syarif,
                                 Endang dan Rekan No. 00020/2.0113-03/BS-
                                 FS/04/0340/1/IX/2025 tanggal 30 September 2025
RUPSLB                         : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa




                                           Page 3 of 9
Page 4
OJK                      : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
                           independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                           pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                           sebagaimana dimaksud dalam undang-
                           undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
POJK                     : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No. 15/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                           Nomor     15/POJK.04/2020      tentang    Rencana    dan
                           Penyelenggaraan      Rapat   Umum      pemegang   saham
                           Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                           Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                           Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                           Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                           Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
SEOJK No.                 : Surat   Edaran     Otoritas    Jasa    Keuangan  Nomor
17/SEOJK.04/2020            17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
                            Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Perseroan                 : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang
                            dalam hal ini adalah PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
                            Berkedudukan di Kota Balikpapan – Kalimantan Timur, suatu
                            perseroan terbatas yang          didirikan menurut     dan
                            berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik
                            Indonesia.
KBLI                      : Berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kegiatan Usaha            : Perseroan saat ini telah terdaftar memiliki 2 (dua) jenis
                            kegiatan usaha yang terdaftar dengan nomor KBLI sebagai
                            berikut :
                             1. KBLI 46651 – Perdagangan Besar Bahan dan Barang
                                 Kimia
                                 Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
                                 bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri,
                                 seperto tinta printer, minyak esensial, gas industri,
                                 perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin,
                                 perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan
                                 sulfur dan lain-lain.

                             2. KBLI 20112 – Industri Kimia Dasar Anorganik Gas
                                Industri
                                Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang
                                menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat
                                asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice.
                                Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang
                                menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon
                                dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.


                                 Page 4 of 9
Page 5
Penambahan Kegiatan   : Perseroan hendak menambahkan 7 (tujuh) jenis kegiatan
Usaha                   usaha baru yaitu sebagai berikut:
                         1. KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur
                            Untuk Konstruksi)
                            Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-
                            macam barang dari semen dan atau kapur atau batu
                            buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin,
                            bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan,
                            lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen
                            struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan
                            bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-
                            tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain)
                            yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur
                            mineral lainnya.
                         2. KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata,
                            Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen
                            Atau Kaca)
                            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
                            genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat,
                            kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti
                            genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata
                            berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin
                            batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset,
                            eternit, pipa irigasi dan buis.
                         3. KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah
                            Berbahaya)
                            Kelompok ini mencakup usaha treatment dan
                            pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan
                            swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat
                            atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah
                            spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah
                            teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun,
                            iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat
                            menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya
                            yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan
                            lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian
                            fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan
                            sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang
                            hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi
                            lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment,
                            pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti
                            treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi,
                            mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan
                            limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment
                            lainnya terhadap limbah radioaktif.
                         4. KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/
                            Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng)
                            Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari
                            tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan
                            bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari
                            porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis
                            (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin
                              Page 5 of 9
Page 6
                              dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya,
                              paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap,
                              cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan
                              balok lantai dari tanah liat yang dibakar.
                           5. KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/
                              Keramik)
                              Subgolongan ini mencakup : - Industri perapian keramik
                              atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan
                              sebagainya - Industri paving atau ubin keramik non
                              refraktori - Industri bahan-bahan bangunan dari tanah liat
                              non refraktori, seperti batu bata, ubin untuk atap, cerobong
                              asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya - Industri
                              balok lantai dari tanah liat yang dibakar - Industri peralatan
                              porselen untuk perlengkapan saniter Subgolongan ini
                              tidak mencakup : - Industri batu buatan dari plastik, lihat
                              2229 - Industri produk keramik refraktori, lihat 2391.
                           6. KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk
                              Barang Khusus)
                              Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang
                              dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara
                              khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan
                              bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG,
                              LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah
                              bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat
                              berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup,
                              angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan
                              bermotor.
                           7. KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
                              Jasa (Fee) atau Kontrak)
                              Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima
                              komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang
                              besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
                              dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
                              Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan
                              seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas
                              nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat
                              dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan
                              transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
                              internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan
                              seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku
                              tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
                              bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk;
                              makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu,
                              alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan
                              bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
                              perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang
                              keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
                              perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat
                              radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk
                              penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk
                              kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
                              dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
Keterbukaan Informasi   : Adalah dokumen Keterbukaan Informasi yang disusun oleh
                          Perseroan tertanggal 02 Oktober 2025.


                                Page 6 of 9
Page 7
                                   IV. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

1. Riwayat Singkat Perseroan
   PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan publik yang bergerak di bidang
   industri gas industri, khususnya memproduksi dan mendistribusikan berbagai jenis gas seperti oksigen,
   nitrogen, argon, asetilena, serta gas lainnya yang digunakan untuk keperluan industri, kesehatan, dan
   energi.

   Didirikan pada tahun 1980-an dan resmi menjadi perusahaan terbuka pada 2021, Perseroan telah
   berkembang menjadi salah satu penyedia gas industri terkemuka di Indonesia dengan jaringan distribusi
   yang tersebar di berbagai wilayah strategis. Tersertifikasi dengan ISO 9001:2015 tentang Sistem
   Manajemen Mutu, kami berkomitmen untuk menjaga kualitas dan memberikan layanan yang lebih baik
   bagi pelanggan. Selama lebih dari 40 tahun beroperasi di bisnis Gas Industri, Perseroan selalu bertujuan
   untuk menghasilkan produk yang lebih baik, kualitas yang lebih baik, dan layanan yang lebih baik.

2. Kegiatan Usaha Perseroan
   Perseroan memiliki fokus bisnis utama yaitu Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia dan Industri
   Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dimana Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Anggaran
   Dasar Perseroan dan Nomor Induk Berusaha Perseroan adalah sebagai berikut:


     Klasifikasi Baku Lapangan
                                                           Kegiatan Usaha Utama
            Usaha Indonesia
            (KBLI)
                46651                 Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
                20112                 Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri

   Pada saat Keterbukaan Informasi ini ditampilkan kepada publik, Kegiatan Usaha Utama yang saat ini
   telah dijalankan adalah Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia dan Industri Kimia Dasar
   Anorganik Gas Industri. Selanjutnya Perseroan akan melakukan penambahan kegiatan usaha baru
   yang bersifat sebagai kegiatan usaha utama yaitu sebagai berikut:


      Klasifikasi Baku
                                                          Kegiatan Usaha Utama
        Lapangan Usaha
        Indonesia (KBLI)
                23953                 Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi
                46633                 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya
                                      Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca
                38220                 Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
                23929                 Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan
                                      Batu Bata dan Genteng
                 2392                 Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik
                49432                 Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
                46100                 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
                                      Kontrak
   Perseroan hendak menambahkan 7 (tujuh) KBLI baru tersebut sebagai Kegiatan Usaha Utama dimana
   Penambahan KBLI ini dilakukan terkait dengan perluasan kegiatan usaha Perseroan pada Industri
   Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.

                                           Page 7 of 9
Page 8
3. Susunan Pengurus Perseroan
   Susunan Dewan Komisari dan Direksi berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155 tanggal
   26 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta
   Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
   Perseroan No. AHU- AH.01.09-0304955 tertanggal 01 Juli 2025, adalah sebagai berikut :
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama              :         Effendi
   Komisaris Independen         :         M. Slamet Brotosiswoyo
   Komisaris                    :         Dinawati
   Direksi
   Direktur Utama               :         Rini Dwiyanti
   Wakil Direktur               :         Welly Sumanteri
   Direktur Operasional         :         Julianto Setyoadji

4. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris
   Rosida Rajagukguk-Siregar, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU- AH.01.09-0304955
   tertanggal 01 Juli 2025.

   Berdasarkan daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh
   PT. Bima Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah
   sebagai berikut :

                Modal Dasar Sesuai Akta No. 85 tanggal 22 Maret 2021
                               Rp. 260.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sesuai Akta No. 85 tanggal 22 Maret 2021
                                Rp. 65.000.000.000,-
 Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan Sampai Dengan Tingkat Individu
                              Pertanggal 30 Juni 2025
                                           Nilai Nominal Rp100 per Saham
 No     Pemegang Saham      Jumlah Saham       Persentase       Jumlah Nominal (Rp)
                                                       Kepemilikan
  1   PT Surya Biru Titilea 585.000.000                 62,91%     58.500.000.000
      Investama
  2   Tiffany Wei               65.000.000                6,99%        6.500.000.000
  3   Effendi (Komisaris        2.900.000                 0.31%        290.000.000
      Utama)
  4   Rini Dwiyanti             25.795.700                2.77%        2.579.570.000
      (Direktur Utama)
                                  Saham Publik (Masyarakat)
   5 Masyarakat                 251.230.582        27,01%              25.123.058.200
  Jumlah                        929.926.282         100%               92.992.628.200
   *) Notes :
                                         Page 8 of 9
Page 9
     1. Tidak ada pemegang saham Masyarakat yang memiliki saham di atas 5%;

Pihak Pengendali adalah PT Surya Biru Titilea Investama.


               V. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


Terlampir dalam laporan ini laporan studi kelayakan Nomor No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
tanggal 30 September 2025 yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.


                                     VI. PERNYATAAN DIREKSI
    1.   Direksi menyatakan bahwa transaksi dalam rangka Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak
         termasuk Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
         transaksi kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseoran.
    2.   Namun, transaksi dalam rangka Penambahan Kegiatan Usaha ini termasuk Perubahan Usaha
         sebagaimana yang dimaksuda didalam penjelasan POJK 17/2020.
    3.   Tidak ada hal material lainnya yang berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha yang baru.
    4.   Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.



                              PT Surya Biru Murni AcetyleneTbk
                                Balikpapan, 02 Oktober 2025


                                       Direksi Perseroan




                                         Page 9 of 9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published3 Oct 2025
Pages9
Characters28,140
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK p.1 ×14
linked person Effendi Komisaris p.8
linked person M. Slamet Brotosiswoyo p.8
linked person Julianto Setyoadji p.8
linked org PT Surya Biru Titilea p.8 ×2
linked — Tiffany Wei p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Effendi p.8
possible person Rini Dwiyanti p.8 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Endang dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved person Rosida Rajagukguk-Siregar · Notaris p.8 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org PT. Bima Registra p.8
unresolved org PT Surya Biru Titilea Investama. V. RINGKASAN TENTANG p.9
unresolved org PT Surya Biru Murni AcetyleneTbk Balikpapan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1923 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan',
              'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result