Back to announcement
20251003_SBMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31954069_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
NOMOR 103/DIR-SBMA/SK/X/2025
KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
KETERBUKAAN INFORMASI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Besar Bahan Kimia Anorganik dan Gas
Berkedudukan di Kota Balikpapan
Kantor Pusat
Jl. Jendral Sudirman No. 5-6 Rt 16
Klandasan Ilir, Balikpapan – Indonesia
DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI SEHINGGA MENYEBAKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN
Keterbukaan Informasi diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2025
Page 1 of 9
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa berupa penambahan bidang usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan KBLI
dalam pembukaan Keterbukaan Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10
November 2025 (“RUPSLB”).
Sehubungan dengan hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang
saham Perseroan mengenai rencana penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data
mengenai penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham Perseroan sejak saat Pengumuman
RUPSLB serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa penambahan
KBLI untuk aktivitas Perseroan yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB.
Penambahan Kegiatan Usaha atau Penambahan KBLI sebagaimana dimaksud didasarkan pada
pertimbangan Perseroan untuk memperluas cakupan area kerja Perseroan, sehingga Perseroan dapat
meningkatkan pendapatan yang secara rincinya akan dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini,
penambahan KBLI ini tidak merubah lingkup bisnis Perseroan, Perseroan akan tetap melaksanakan
aktifitas usaha di bidang Perdagangan Besar Bahan Kimia Anorganik dan Gas. Penambahan KBLI ini
terdapat penambahan segmen usaha baru, terutama pada Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk
Konstruksi, Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen
Atau Kaca, Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/
Keramik, Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus, serta Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
Jasa (Fee) atau Kontrak.
Bahwa sampai dengan tanggal diterbitkannya dokumen Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak
mendapatkan keberatan dari pihak-pihak manapun, terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan
Usaha oleh Perseroan, sebagaimana fokus utama atas Penambahan Kegiatan Usaha (bukan perubahan
kegiatan usaha) sehingga secara aktual Kegiatan Usaha yang dilaksanakan terdapat penambahan, yakni
KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi), KBLI 46633 (Perdagangan Besar
Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca), KBLI 38220
(Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah
Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng), KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/
Keramik), KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus), serta KBLI 46100
(Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak), sebagaimana telah disampaikan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut dibutuhkan sebagai dasar dalam pengurusan NIB (Nomor Induk
Berusaha) Perseroan. Sebagaimana dimaksud dalam dokumen Keterbukaan Informasi ini, adalah
berdasarkan pertimbangan Perseroan untuk menambah kegiatan usaha kerja Perseroan pada Industri
Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.
II. PERKIRAAN JADWAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan untuk penambahan
kegiatan usaha PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk yaitu KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan
Kapur Untuk Konstruksi), KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya Dari
Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca), KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya),
KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng), KBLI 2392
(Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik), KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk
Barang Khusus), serta KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak),
dengan perkiraan jadwal waktu sebagai berikut :
No Aktifitas Tanggal
Page 2 of 9
Page 3
1 Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)/Bursa Efek 25 September 2025
Indonesia (“BEI”)/Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) perihal Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”). (Paling lambat dilakukan 5 (lima) Hari Kerja
sebelum Pengumuman RUPS)
2 • Pengumuman Keterbukaan Informasi serta penyediaan data 02 Oktober 2025
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha melalui situs web
Bursa dan situs web Perseroan https://
https://suryabirumurni.co.id//
• Pengumuman RUPS & RUPSLB kepada para pemegang saham
Perseroan melalui situs web Bursa, situs web eASY.KSEI, dan situs
web Perseroan https://https://suryabirumurni.co.id//. (Paling
lambat dilakukan 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan tanpa penghitung tanggal Pengumuman RUPS)
• Pengiriman Bukti Pengumuman RUPS & RUPSLB kepada
OJK/BEI/KSEI
3 Recording Date 16 Oktober 2025
4 Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan melalui 17 Oktober 2025
situs web Bursa, situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan
https://https://suryabirumurni.co.id//. (Paling lambat
dilakukan 21 (dua puluh satu) Hari Kalender tanpa menghitung tanggal
RUPS)
5 Pengiriman Bukti Pemanggilan RUPSLB ke OJK/BEI/KSEI 21 Oktober 2025
6 Penyelenggaraan RUPSLB 10 November 2025
7 Laporan hasil RUPSLB kepada OJK/BEI/KSEI. (Paling lambat 2 (dua) 12 November 2025
Hari Kerja setelah tanggal RUPS)
8 Laporan hasil RUPSLB diumumkan oleh Bursa. (Paling lambat 2 (dua) 12 November 2025
Hari Kerja setelah tanggal RUPS)
9 Laporan hasil RUPSLB diiklankan 15 November 2025
10 Pengiriman hasil risalah RUPS & RUPSLB ke OJK (Paling lambat 30 08 Desember 2025
(tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal RUPS)
III. DEFINISI
Bursa : PT Bursa Efek Indonesia
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI
oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Syarif,
Endang dan Rekan No. 00020/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/IX/2025 tanggal 30 September 2025
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Page 3 of 9
Page 4
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
POJK : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
POJK No. 15/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum pemegang saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
SEOJK No. : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/SEOJK.04/2020 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang
dalam hal ini adalah PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Berkedudukan di Kota Balikpapan – Kalimantan Timur, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik
Indonesia.
KBLI : Berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kegiatan Usaha : Perseroan saat ini telah terdaftar memiliki 2 (dua) jenis
kegiatan usaha yang terdaftar dengan nomor KBLI sebagai
berikut :
1. KBLI 46651 – Perdagangan Besar Bahan dan Barang
Kimia
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri,
seperto tinta printer, minyak esensial, gas industri,
perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin,
perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan
sulfur dan lain-lain.
2. KBLI 20112 – Industri Kimia Dasar Anorganik Gas
Industri
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang
menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat
asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice.
Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang
menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon
dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
Page 4 of 9
Page 5
Penambahan Kegiatan : Perseroan hendak menambahkan 7 (tujuh) jenis kegiatan
Usaha usaha baru yaitu sebagai berikut:
1. KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen dan Kapur
Untuk Konstruksi)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-
macam barang dari semen dan atau kapur atau batu
buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin,
bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan,
lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen
struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan
bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-
tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain)
yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur
mineral lainnya.
2. KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata,
Ubin dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen
Atau Kaca)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat,
kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti
genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata
berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin
batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset,
eternit, pipa irigasi dan buis.
3. KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah
Berbahaya)
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan
pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan
swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat
atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah
spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah
teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun,
iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat
menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya
yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan
lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian
fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan
sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang
hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi
lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment,
pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti
treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi,
mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan
limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment
lainnya terhadap limbah radioaktif.
4. KBLI 23929 (Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/
Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari
tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan
bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari
porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis
(cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin
Page 5 of 9
Page 6
dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya,
paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap,
cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan
balok lantai dari tanah liat yang dibakar.
5. KBLI 2392 (Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/
Keramik)
Subgolongan ini mencakup : - Industri perapian keramik
atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan
sebagainya - Industri paving atau ubin keramik non
refraktori - Industri bahan-bahan bangunan dari tanah liat
non refraktori, seperti batu bata, ubin untuk atap, cerobong
asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya - Industri
balok lantai dari tanah liat yang dibakar - Industri peralatan
porselen untuk perlengkapan saniter Subgolongan ini
tidak mencakup : - Industri batu buatan dari plastik, lihat
2229 - Industri produk keramik refraktori, lihat 2391.
6. KBLI 49432 (Kegiatan Angkutan Bermotor untuk
Barang Khusus)
Kelompok ini mencakup operasional angkutan barang
dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara
khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan
bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG,
LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah
bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat
berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup,
angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan
bermotor.
7. KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
Jasa (Fee) atau Kontrak)
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima
komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang
besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di
dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan
seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas
nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat
dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan
transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan
seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku
tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk;
makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu,
alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan
bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang
keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat
radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk
penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk
kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
Keterbukaan Informasi : Adalah dokumen Keterbukaan Informasi yang disusun oleh
Perseroan tertanggal 02 Oktober 2025.
Page 6 of 9
Page 7
IV. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan publik yang bergerak di bidang
industri gas industri, khususnya memproduksi dan mendistribusikan berbagai jenis gas seperti oksigen,
nitrogen, argon, asetilena, serta gas lainnya yang digunakan untuk keperluan industri, kesehatan, dan
energi.
Didirikan pada tahun 1980-an dan resmi menjadi perusahaan terbuka pada 2021, Perseroan telah
berkembang menjadi salah satu penyedia gas industri terkemuka di Indonesia dengan jaringan distribusi
yang tersebar di berbagai wilayah strategis. Tersertifikasi dengan ISO 9001:2015 tentang Sistem
Manajemen Mutu, kami berkomitmen untuk menjaga kualitas dan memberikan layanan yang lebih baik
bagi pelanggan. Selama lebih dari 40 tahun beroperasi di bisnis Gas Industri, Perseroan selalu bertujuan
untuk menghasilkan produk yang lebih baik, kualitas yang lebih baik, dan layanan yang lebih baik.
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan memiliki fokus bisnis utama yaitu Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia dan Industri
Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dimana Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan dan Nomor Induk Berusaha Perseroan adalah sebagai berikut:
Klasifikasi Baku Lapangan
Kegiatan Usaha Utama
Usaha Indonesia
(KBLI)
46651 Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
20112 Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri
Pada saat Keterbukaan Informasi ini ditampilkan kepada publik, Kegiatan Usaha Utama yang saat ini
telah dijalankan adalah Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia dan Industri Kimia Dasar
Anorganik Gas Industri. Selanjutnya Perseroan akan melakukan penambahan kegiatan usaha baru
yang bersifat sebagai kegiatan usaha utama yaitu sebagai berikut:
Klasifikasi Baku
Kegiatan Usaha Utama
Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI)
23953 Industri Barang Dari Semen dan Kapur Untuk Konstruksi
46633 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya
Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca
38220 Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
23929 Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/ Keramik Bukan
Batu Bata dan Genteng
2392 Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/ Keramik
49432 Kegiatan Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
Kontrak
Perseroan hendak menambahkan 7 (tujuh) KBLI baru tersebut sebagai Kegiatan Usaha Utama dimana
Penambahan KBLI ini dilakukan terkait dengan perluasan kegiatan usaha Perseroan pada Industri
Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.
Page 7 of 9
Page 8
3. Susunan Pengurus Perseroan
Susunan Dewan Komisari dan Direksi berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155 tanggal
26 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU- AH.01.09-0304955 tertanggal 01 Juli 2025, adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Effendi
Komisaris Independen : M. Slamet Brotosiswoyo
Komisaris : Dinawati
Direksi
Direktur Utama : Rini Dwiyanti
Wakil Direktur : Welly Sumanteri
Direktur Operasional : Julianto Setyoadji
4. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris
Rosida Rajagukguk-Siregar, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU- AH.01.09-0304955
tertanggal 01 Juli 2025.
Berdasarkan daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh
PT. Bima Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut :
Modal Dasar Sesuai Akta No. 85 tanggal 22 Maret 2021
Rp. 260.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sesuai Akta No. 85 tanggal 22 Maret 2021
Rp. 65.000.000.000,-
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan Sampai Dengan Tingkat Individu
Pertanggal 30 Juni 2025
Nilai Nominal Rp100 per Saham
No Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Jumlah Nominal (Rp)
Kepemilikan
1 PT Surya Biru Titilea 585.000.000 62,91% 58.500.000.000
Investama
2 Tiffany Wei 65.000.000 6,99% 6.500.000.000
3 Effendi (Komisaris 2.900.000 0.31% 290.000.000
Utama)
4 Rini Dwiyanti 25.795.700 2.77% 2.579.570.000
(Direktur Utama)
Saham Publik (Masyarakat)
5 Masyarakat 251.230.582 27,01% 25.123.058.200
Jumlah 929.926.282 100% 92.992.628.200
*) Notes :
Page 8 of 9
Page 9
1. Tidak ada pemegang saham Masyarakat yang memiliki saham di atas 5%;
Pihak Pengendali adalah PT Surya Biru Titilea Investama.
V. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Terlampir dalam laporan ini laporan studi kelayakan Nomor No. 00020/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
tanggal 30 September 2025 yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.
VI. PERNYATAAN DIREKSI
1. Direksi menyatakan bahwa transaksi dalam rangka Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak
termasuk Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
transaksi kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseoran.
2. Namun, transaksi dalam rangka Penambahan Kegiatan Usaha ini termasuk Perubahan Usaha
sebagaimana yang dimaksuda didalam penjelasan POJK 17/2020.
3. Tidak ada hal material lainnya yang berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha yang baru.
4. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
PT Surya Biru Murni AcetyleneTbk
Balikpapan, 02 Oktober 2025
Direksi Perseroan
Page 9 of 9
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Rosida Rajagukguk-Siregar
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
PT. Bima Registra
p.8
unresolved
org
PT Surya Biru Titilea Investama. V. RINGKASAN TENTANG
p.9
unresolved
org
PT Surya Biru Murni AcetyleneTbk Balikpapan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1923 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan',
'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}