Back to announcement
20251001_BJTM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31953667_lamp1.pdf
Listing Text extracted BJTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 509
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 September 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 Oktober 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
Masa Penawaran Umum : 25 - 26 September 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 1 Oktober 2025
PROSPEKTUS Tanggal Penjatahan : 29 September 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
: 2 Oktober 2025
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan
Alamat Kantor Pusat: Jaringan Kantor:
Jl. Basuki Rachmat No. 98-104 Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 41 kantor cabang konvensional
Surabaya 60271, Jawa Timur termasuk 1 Unit Usaha Syariah dengan 7 kantor cabang Syariah,
Tel.: (031) 531 0090 ext 346, 355 165 kantor cabang pembantu konvensional, 10 kantor cabang
Fax.: (031) 547 0159 pembantu Syariah, 216 kantor fungsional konvensional, 4 kantor
Website: www.bankjatim.co.id fungsional Syariah, 26 Kantor Kas Mobil, 7 Kas Mobil Syariah, 189
Email: corsec@bankjatim.co.id Payment Point dan 8 Payment Point Syariah,826 Anjungan Tunai
Mandiri, 27 Anjungan Tunai Mandiri Syariah, 7 Mobil ATM, 96 CRM,
11 CRM Syariah yang tersebar di Provinsi Jawa Timur, Provinsi
DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Provinsi
Kepulauan Riau.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (“DUA TRILIUN RUPIAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan di mana pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 1 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. MERUPAKAN RISIKO AKIBAT KEGAGALAN
NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA
YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI INI
PADA PERDAGANGAN PASAR SEKUNDER.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI
DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM
SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN
PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA
YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI SELAMBAT-
LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, DENGAN
KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN
WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TERSEBUT. KETERANGAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN NASIONAL UNTUK OBLIGASI
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idAA- (Double A Minus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS 1 PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 25 September 2025
Page 2
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
PT Bank Pembangunan Daerah Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) kepada OJK dengan surat No. 064/430/DIR/TRE/SRT tanggal
04 Juli 2025 dengan perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK” atau “Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan”).
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI") sesuai dengan Surat
Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi No. S-09133/BEI.PP3/08-2025 tanggal 7 Agustus 2025 yang diberikan oleh
BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini
tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam
Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan
afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan
mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI
tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN
UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM
DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
2
Page 3
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................... iii
RINGKASAN ............................................................................................................................................ xiii
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ............................................................................................... xiii
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ............................................................ xiv
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN ......................................................... xv
4. KETERANGAN TENTANG SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA PROSPEKTUS
DITERBITKAN ............................................................................................................................ xvii
5. HASIL PEMERINGKATAN ........................................................................................................... xvii
6. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........... xviii
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...................................................................................... xviii
8. FAKTOR RISIKO ......................................................................................................................... xxi
9. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN .................................................................................... xxii
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ....................................................................... xxii
11. PERPAJAKAN ............................................................................................................................. xxiii
12. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................. xxiii
I. PENAWARAN UMUM .................................................................................................................. 1
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ........................................ 2
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN ................................... 2
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................. 18
III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................. 20
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ......................................................................................... 33
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ....................................................................... 39
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................ 66
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................. 72
KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .........................................
VIII. 73
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................ 73
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ...................................................................................... 73
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ................ 75
3. PERIZINAN ....................................................................................................................... 82
4. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN YANG DITANDATANGANI OLEH PERSEROAN ................... 92
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ............................................................................... 95
6. KETERANGAN MENGENAI KETENAGAKERJAAN PERSEROAN .......................................... 96
7. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN .... 97
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ............................................................ 98
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ................................. 111
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA ................................. 133
11. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................ 133
12. STRUKTUR ORGANISASI .................................................................................................. 139
13. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ............................................. 139
14. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................................ 140
15. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN
PERSEROAN ..................................................................................................................... 140
16. ASET TETAP ..................................................................................................................... 157
17. ASURANSI ........................................................................................................................ 161
18. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) ..................................................................... 165
19. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN ..................................................................................................................... 173
i
Page 4
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA ............... 176
1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................ 176
2. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN .............................................................................. 179
3. PEMASARAN .................................................................................................................... 179
4. PERSAINGAN USAHA ....................................................................................................... 179
5. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA ..................................................................................... 180
6. PENGHARGAAN ............................................................................................................... 185
7. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN ............................................................ 188
8. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO ........................................................... 189
IX. PERPAJAKAN ............................................................................................................................... 193
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ..................................................................................................... 194
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................. 195
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...................................................................................... 197
1. RIWAYAT SINGKAT .................................................................................................................... 197
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT ..................... 198
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ............................................................................ 199
4. KEGIATAN USAHA ..................................................................................................................... 199
5. KANTOR CABANG ..................................................................................................................... 200
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT .................................................................................................. 200
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT ................................................................................................. 201
8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT ...................................................................... 201
9. INFORMASI ............................................................................................................................... 202
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .......................................................................... 203
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................ 209
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................... 211
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN ................................ 255
ii
Page 5
OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN
BERKELANJUTAN I IBANK
BANKJATIM
JATIMTAHAP
TAHAP I TAHUN
I TAHUN 2025
2025
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta
atau “KSEI” Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh
Emiten atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) dan hak-hak lain atas Obligasi
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Emiten segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Emiten.
“Anak Perusahaan” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai dengan standar Akuntasi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
“Bank Umum” : adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
perbankan.
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
Undang-Undang Pasar Modal.
iii
iv
Page 6
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
“Bapepam dan LK” : berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal
30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010
(sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan.
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.
a. Obligasi Seri A: 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun; dan
b. Obligasi Seri B: 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun.
“Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang memuat nama-nama dari Pemegang Obligasi.
Obligasi”
"Dana Obligasi" : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Obligasi pada Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi pada Tanggal Emisi, dengan jumlah sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang terdiri dari Seri Obligasi yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran kembali Dana Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100 % (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Obligasi untuk Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran kembali Dana Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100 % (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali dana Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Denda : berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagai
Keterlambatan” akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
terhadap pembayaran Kupon dan/atau Pokok Obligasi, dimana tidak ada unsur
kesalahan dari pemegang Obligasi, yang mengakibatkan Pemegang Obligasi dirugikan
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Besarnya Denda Keterlambatan (jika ada) akan ditentukan dalam perubahan
perjanjian perwaliamanatan Obligasi.
“Dewan Pengawas : berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta
Syariah” mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang
melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah dewan
iv
v
Page 7
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
pengawas syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dengan memenuhi
persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.
“Dokumen Emisi” : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi, Prospektus dan dokumen dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari Perseroan atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal.
“Efektif” : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti segala gangguan virus komputer atau system trojan
horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Perseroan,
web browser atau computer system Perseroan atau internet service provider, banjir,
gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara, menyebarnya
wabah penyakit yang mematikan secara nasional atau ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama
pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada pemesan
melalui Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO” : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi,
ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Harga Penawaran” : berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai dengan
Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
hari libur oleh BEI.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
v
vi
Page 8
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja
biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Kelalaian” : berarti sebagaimana tersebut pada pasal 9 Perjanjian Perwaliamanantan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi, dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO” atau Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
“KTUR” RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
“Konsultan Hukum” : berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Marsinih Martoatmodjo Iskandar (MMI) Law
Office.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
melaksanakan usaha sebagai suatu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan di dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang Di KSEI.
“Kustodian” berarti : pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Likuidasi” : berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut
dari Penutupan Usaha.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi ini
adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Masa Penawaran” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,
yaitu 2 (dua) Hari Kerja.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu dikenal
dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
vi
vii
Page 9
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
“Notaris” : berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK,
dalam hal ini Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sebagian dengan UUPPSK.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai
berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri A; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri B.
“Pasar Modal” : berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi ” : berarti Masyarakat yang memberikan dananya kedalam Obligasi sebagai modal dan
karenanya memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam :
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK.
“Penawaran Awal” : berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan
proyeksi Bagi Hasil.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan” Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I sesuai
dengan Peraturan OJK Nomor: 36 Tahun 2014.
vii
viii
Page 10
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
“Penerbitan Obligasi” : berarti suatu kegiatan menjual Obligasi kepada Investor yang ditawarkan oleh
Perseroan dengan cara Penawaran Umum.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi” Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun
2025 dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan
dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh masyarakat dan
melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki
Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Efek” pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 dalam hal
ini adalah PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum
Pembayaran” dalam Perjanjian Agen Pembayaran No. 30 tertanggal 23 Juli 2025, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan KSEI perihal
Pendaftaran Efek pendaftaran Obligasi di KSEI, yang dibuat, di tandatangan, bermeterai cukup,
Bersifat Utang Di KSEI” tertanggal 23 Juli 2025 Nomor: SP-078/OBL/KSEI/0625.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I
Penjaminan Emisi Tahun 2025 No. 09 tanggal 3 Juli 2025, yang telah diubah dengan Addendum I
Obligasi” Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025
No. 29 tertanggal 23 Juli 2025, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 20 tertanggal 19 Agustus 2025,
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap
I Tahun 2025 No. 18 tertanggal 17 September 2025 yang seluruhnya dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I
Perwaliamanatan Tahun 2025 No. 08 tertanggal 3 Juli 2025, yang telah diubah dengan Addendum I
Obligasi” Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025
No. 28 tertanggal 23 Juli 2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 19 tertanggal 19 Agustus 2025,
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obilgasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap
I Tahun 2025 No. 16 tertanggal 17 September 2025 yang seluruhnya dibuat
viii
ix
Page 11
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Wali Amanat.
“Pernyataan : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank
Penawaran Umum Jatim No. 07 tanggal 3 Juli 2025 yang telah diubah dengan Addendum I Pernyataan
Berkelanjutan” Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim No. 18 tanggal
19 Agustus 2025, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim No. 15 tanggal 17 September 2025.
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran” Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, dengan memperhatikan Peraturan di
sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 7/2017 dan Peraturan IX.A.2.
“Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana diubah pada UU No. 4 Tahun
Efektif” 2023, yaitu (i) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK;
atau (ii) dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan
waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
“Pernyataan Utang” : berarti Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No.
17 tanggal 17 September 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
“Perseroan” : Berarti dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk,
berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.
“Perusahaan Afiliasi : berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena
Negara Republik kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
Indonesia” maupun tidak langsung atau dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
Pemerintah Republik Indonesia tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“POJK No. 34/2016” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari
2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016
tanggal 18 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Bank Umum.
“POJK No.7/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
ix
x
Page 12
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
“POJK No.19/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 21 /2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.03/2014 tanggal 18 November
2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah
“POJK No.23/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 27/2016” : berarti Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
“POJK No.30/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.42/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 65/2016” berarti : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.03/2016 tanggal 23
Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah.
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dengan tujuan agar pihak lain
membeli Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal
termasuk ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, POJK No. 9/2017,
POJK No. 23/2017, dan UUP2SK.
“Rating Perseroan” : berarti hasil pemeringkatan terhadap Perseroan yang dilakukan oleh lembaga
pemeringkat efek.
x
xi
Page 13
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
“Rating Obligasi ” : berarti hasil dari proses Pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat
efek dalam mengukur kemampuan Perseroan untuk melunasi Obligasi yang
diterbitkannya.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Penerbitan Obligasi.
“SABH” : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
“Satuan : berarti jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek kepada
Pemindahbukuan” Rekening Efek lain, yaitu sebesar Rp 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya sebagaimana
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Satuan : berarti jumlah Obligasi yang dapat diperdagangkan dari satu Rekening Efek kepada
Perdagangan” Rekening Efek lain, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Suara” : berarti hak suara dalam setiap RUPO, di mana Pemegang Obligasi mempunyai hak
suara berdasarkan kepemilikan Obligasi dengan perhitungan Rp1 (satu Rupiah) atau
kelipatannya, memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara.
“Sertifikat Jumbo : berarti Sertifikat surat berharga bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan
Obligasi ” diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada
KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli,
Obligasi dalam Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang
Obligasi.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Prospektus.
Tanggal Emisi Obligasi adalah tanggal 1 Oktober 2025.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal pada saat di mana Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian
Penerbitan, dan sesuai dengan jadwal pembayaran Pokok Obligasi sebagaimana
terlampir dalam Perjanjian Penerbitan.
“Tanggal Pembayaran : berarti berarti tanggal-tanggal pada saat di mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pencatatan” : berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1
(satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal
29 September 2025.
xi
xii
Page 14
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
“Undang-undang : berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan
Pasar Modal” atau ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal tanggal 10-11-1995 (sepuluh
“UUPM” November seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
lima), Tambahan Nomor 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“Undang-undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12-01-2023
Pengembangan dan (dua belas Januari dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan
Penguatan Sektor Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 12-01-2023 (dua belas Januari dua
Keuangan” atau ribu dua puluh tiga).
“UUP2SK”
“UUPT” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756 sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
“Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
Obligasi” dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,
berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xii
xiii
Page 15
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan,
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pertama kali didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah
Djawa Timur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 91 tanggal 17 Agustus 1961 sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta Berita Acara No. 18 tanggal 7 September 1974 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Anwar Mahajudin, Notaris di Surabaya. Pada tahun 1976 status Perseroan berubah menjadi perusahaan daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 2 Tahun 1976 tentang Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur. Bank yang telah ada dan didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang telah 5 (lima)
kali diubah yang terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 19 Tahun 1991
berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962, disesuaikan peraturan pendiriannya dengan Peraturan
Daerah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pada tahun 1992, status Perseroan berubah status dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas
berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 9 Tahun 1992 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur Tahun 1993 Nomor 3 Seri D) telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1996 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Timur Tahun 1997 Nomor 4 Seri D), yang mana pendiriannya dilaksanakan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 1 tanggal 1 Mei 1999 dibuat di hadapan R. Sonny Hidayat
Julistyo, S.H., Notaris di Surabaya, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat
Pengesahan No. S-8227.HT.01.01.TH.1999 tanggal 5 Mei 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 13011811628 tanggal 12 Mei 1999 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Surabaya No. 1282/BH.13.01/Mei/1999, telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal 25 Mei 1999, Tambahan No. 3008 (”Akta Pendirian Perseroan”).
Pada tahun 2012 Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mencatatkan saham Perseroan
sebanyak 861.688.719 (delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus
sembilan belas) saham seri B baru melalui Bursa Efek Indonesia. Pelaksanaan penawaran umum perdana
tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-8143/BL/2012
tanggal 29 Juni 2012 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan penawaran
umum saham perdana tersebut, Perseroan merubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 89 tanggal 25 April 2012 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai Keputusan No. AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0038044.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012.
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 94 tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, perubahan anggaran dasar telah dicatat dan disimpan dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat penerimaan
pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0165771 tanggal 24 Juni 2025, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140612.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Juni 2025, telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 2025, Tambahan No. 016953 (“Akta No. 94/2025”).
xiii
xiv
Page 16
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Perseroan mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan dibentuk dan mulai beroperasi
sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Bank Indonesia No.9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007 perihal
Persetujuan Prinsip Pendirian UUS.
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan khususnya perbankan, sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Bank Umum, yang kegiatan usahanya utamanya adalah:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik secara konvensional
maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiauaan berdasarkan prinsip syariah;
c. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain atau meminjamkan dana kepada
bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek,
atau sarana lainnya;
e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau
Nasabah;
f. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat Berharga;
g. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
h. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
j. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
k. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku;
l. menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik di
dalam maupun di luar negeri.
2) Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Perseroan
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual
di luar pelelangan dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Lembaga Jasa Keuangan untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya;
d. melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
e. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan dana pensiun yang berlaku.
Prospek Usaha
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (selanjutnya disebut sebagai Bank Jatim atau Perseroan) sebagai
Bank Pembangunan Daerah di wilayah Jawa timur memiliki tugas utama untuk ikut mendorong pertumbuhan
xiv
xv
Page 17
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
potensi ekonomi daerah secara berkesinambungan melalui peran serta dalam mengembangkan sektor-sektor
usaha kecil dan Menengah.
Bank Jatim juga mencatatkan tonggak Sejarah baru dengan berhasil menjadi BPD terbesar di Indonesia dalam
Kelompok Usaha Bank (KUB), tidak hanya menjadi cerminan dari kerja keras dan komitmen Perusahaan, Bank
Jatim saat ini berproses sebagai perusahaan induk terhadap 5 (lima) BPD melalui KUB, antara lain: Bank NTB
Syariah, Bank Lampung, Bank NTT, Bank Banten dan Bank Sultra. Melalui KUB, Bank Jatim mengajak 5 (lima) BPD
tersebut untuk bersama-sama, bersinergi, berkolaborasi dan tumbuh bersama membangun Negeri. Dengan
membangun ekosistem perbankan yang lebih luas serta memperkuat pondasi keuangan yang lebih kokoh untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional demi menuju visi Bank Jatim menjadi “BPD No. 1 di
Indonesia”
Pemasaran
Perseroan berkomitmen selalu menghadirkan produk dan layanan terbaik untuk meningkatkan pangsa pasar
dan memperkuat citra merek, serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh stakeholders. Di era digitalisasi yang
terus berkembang, Perseroan secara konsisten memperkuat strategi pemasrannya melalui kegiatan promosi
yang berkesinambungan dangan mengikuti dan meyesuaikan Hari Besar Nasional, serta mendukung Program
Pemerintah dengan melakukan kegiatan edukasi dan literasi keuangan secara komperhensif kepada nasabah
kategori / kelompok tertentu.
Bank Jatim sebagai salah satu BP yang mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Number of Account (NoA) dalam
jumlah besar, turut mengapresiasi Nasabah dalam mengadakan kegiatan undian berhadiah pada Tabungan
SIKLUS dan SIMPEDA.
Dalam mengkomunikasikan produk dan layanan terbaiknya, Perseroan menjalankan strategi komunikasi
pemasaran yang terintegrasi dan peningkatan penggunaan media-media digital baik secara korporat untuk
publikasi perusahaan maupun produk-produk yang dimiliki Bank. Pesan tersebut dimulai dari aspirasi Bank Jatim
untuk menjadi bank BPD No 1 di Indonesia.
Selain itu Bank Jatim terus mengembangkan produk dan layanan berbasis digital baik untuk segmen wholesale
maupun retail sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi signifikan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,
dengan Aplikasi Jconnect Services yang sedang dikembangkan ini memiliki potensi untuk menggait segala lini
usaha yang menjadi kebutuhan Masyarakat. Pengembangan digitilasisi lainnya interkoneksi dengan
memanfaatkan Application Programming Interface / API (Open Banking) untuk Pengembangan Teknologi
Informasi (TI) dan memperbanyak sinergi ekosistem bekerjasama dengan perbankan/fintech, dalam upaya
meningkatkan volume kerjasama denga Mitra Kelembagaan.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025
(“Obligasi”)
Total Target Dana Yang Akan : Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah)
Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi Tahap I : Sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang terdiri
dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); dan
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah);.
xv
xvi
Page 18
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Seri dan Tenor Obligasi : - Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
- Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga : - Obligasi Seri A: 6,40% (enam koma empat nol persen) per
tahun; dan
- Obligasi Seri B: 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per
tahun;
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan
hal-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Obligasi atau seluruh Obligasi ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-pembatasan dan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban-kewajiban Perseroan kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini
(covenants) diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
xvi
xvii
Page 19
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Perwaliamanatan dan diuraian dalam Bab I Penawaran Umum
Berkelanjutan.
Hasil Pemeringkatan : idAA- (Double A Minus).
Rating Rationale : Faktor yang mendukung Peringkat:
• Pasar captive yang kuat di Provinsi Jawa Timur
• Permodalan yang sangat kuat
• Profil likuiditas Bank yang kuat
Faktor yang membatasi Peringkat:
• Kualitas aset yang moderat
• Persaingan yang ketat di segmen kredit produktif
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
4. KETERANGAN TENTANG SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA PROSPEKTUS DITERBITKAN
Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki surat utang yang belum dilunasi.
5. HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-881/PEF-
DIR/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 untuk periode 2 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, Obligasi ini telah
memperoleh peringkat:
idAA- (Double A Minus)
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan Perseroan
tanggal 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan (firma anggota jaringan PKF).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap
Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
Rating Rationale
Faktor yang mendukung Peringkat:
• Pasar captive yang kuat di Provinsi Jawa Timur
• Permodalan yang sangat kuat
• Profil likuiditas Bank yang kuat
Faktor yang membatasi Peringkat:
• Kualitas aset yang moderat
• Persaingan yang ketat di segmen kredit produktif
xvii
xviii
Page 20
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
6. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit
Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (untuk selanjutnya disebut "Perseroan")
beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini. Untuk informasi lebih
lanjut, investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada
tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 serta laporan posisi keuangan perseroan yang telah diaudit pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus
kas pada tanggal tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan
2024 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan
keuangan Perseroan pada tanggal dan periode-periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota jaringan PKF) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan tertanggal 24
Juni 2025 dengan laporan nomor 01507/2.1133/AU.1/07/0354-4/1/VI/2025 dan ditandatangani oleh Ary Daniel
Hartanto, S.E, Ak., M.Ak., CA, CPA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0354).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2023
Jumlah Aset 118.167.688 118.142.127 103.854.773
Jumlah Liabilitas 88.370.794 88.452.774 89.337.227
Jumlah dana syirkah temporer 14.785.377 15.089.314 2.366.477
Jumlah ekuitas 15.011.517 14.600.039 12.151.069
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2024* 2023
Pendapatan bunga bersih 1.757.351 1.305.324 5.725.598 5.041.100
Pendapatan operasional lainnya 229.303 192.786 832.238 648.420
Jumlah Beban operasional lainnya (1.526.880) (1.147.708) (4.900.835) (3.834.479)
Laba Operasional 459.774 350.402 1.657.001 1.855.041
Pendapatan non-operasional - bersih (1.669) 14.570 25.716 37.702
xviii
xix
Page 21
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2024* 2023
Laba bersih 347.264 281.692 1.295.818 1.470.105
Jumlah Laba Komprehensif 411.478 262.443 1.175.633 1.502.381
Laba per saham 19,84 18,76 85,36 97,91
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2024* 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
operasi (5.106.531) (4.137.964) (3.535.385) (5.421.685)
Arus kas bersih yang (digunakan
untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi 2.700.736 1.933.674 (1.310.579) 2.672.815
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan (55.035) (860.299) (912.740) (890.377)
*) Posisi 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah posisi konsolidasi
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan1
Total aset 0,02% -2,90% 13,76% 0,80%
Total liabilitas -0,09% -2,54% -0,99% -0,42%
Total dana syirkah temporer -2,01% -9,55% 537,63% 26,55%
Total ekuitas 2,82% -4,27% 20,15% 6,16%
Pendapatan 34,63% 9,90% 13,58% 2,52%
Laba bersih periode berjalan 23,28% -7,71% -11,86% -4,71%
Laba rugi komprehensif 56,79% -15,46% -21,75% 14,01%
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR)² 24,37% 23,12% 23,99% 25,71%
Non Performing Loan (NPL) gross3 3,58% 2,82% 3,09% 2,49%
Non Performing Loan (NPL) net4 1,68% 1,32% 1,33% 1,21%
Return On Assets (ROA)5 1,54% 1,59% 1,64% 1,87%
Return On Equity (ROE)6 10,38% 11,24% 11,98% 13,96%
Net Interest Margin (NIM)7 6,14% 5,43% 5,79% 5,57%
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)8 83,45% 81,20% 81,71% 77,27%
Cost to Income Ratio (CIR)9 41,11% 40,61% 41,18% 39,56%
Loan to Deposit Ratio (LDR)10 86,44% 70,49% 83,19% 70,03%
Liquidity Coverage Ratio (LCR) 11 145,75% 199,69% 194,18% 192,20%
Net Stable Fund Ratio (NSFR)12 131,99% 147,90% 126,40% 149,93%
Debt to Equity (DER)13 64,86% 40,43% 71,30% 70,05%
Debt to Asset (DAR)14 8,24% 4,66% 8,81% 8,20%
GWM Rupiah15 5,19% 8,60% 6,81% 8,85%
GWM Valas15 6,74% 6,99% 9,03% 6,62%
Posisi Devisa Neto16 0,86% 0,40% 0,67% 0,44%
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
xix
xx
Page 22
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada posisi nilai periode yang bersangkutan dengan salo akun-akun tersebut
pada akhir tahun sebelumnya, atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun dan periode yang bersangkutan dengan
saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) CAR (Capital Adequacy Ratio) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi total
modal inti dan pelengkap dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
(3) Rasio Gross NPL (Non-Performing Loan) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang
diberikan sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(4) Rasio Net NPL (Non-Performing Loan) adalah Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang
diberikan sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(5) ROA (Return on Assets) adalah Laba bersih dibagi rata-rata saldo aset akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(6) ROE (Return on Equity) adalah Laba bersih dibagi rata-rata saldo ekuitas (modal inti) akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(7) NIM (Net Interest Margin) dihitung dengan pendapatan bunga - neto dibagi rata-rata saldo aset produktif pada akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(8) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan
bunga dan pendapatan operasional lainnya.
(9) Rasio CIR (Cost to Income Ratio) adalah beban operasional selain dari penyaluran dana dikurangi beban bonus, imbalan dan CKPN untuk masing-masing
tahun bersangkutan, terhadap pendapatan setelah distribusi bagi hasil ditambah pendapatan operasional selain dari penyaluran dana dikurangi beban
bonus, imbalan dan pemulihan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan.
(10) Rasio LDR (Loan to Deposit Ratio) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio total kredit yang diberikan terhadap total dana pihak ketiga
pada akhir tahun yang bersangkutan.
(11) LCR (Loan to Coverage Ratio) dihitung dari HQLA dibanding dengan Net Cash Outflow
(12) NSFR (Net Stable Fund Ratio) dihitung dari Available Stable Fund and Required Stable Fund
(13) DER (Debt to Equity Ratio) Total Libilitas non DPK dibanding dengan Total Ekuitas
(14) DAR (Debt to Asset Ratio) Total liabilitas non DPK dibanding dengan Total Asset
(15) GWM (Giro Wajib Minimum) dihitung sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum
Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008,
PBI No. 12/19/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010, PBI No. 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari 2011, PBI No.15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013,
PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PBI No. 18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016, PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018, PBI
No. 21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 dan terakhir PBI No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022.
(16) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah diperbaharui oleh
Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Prospektus ini.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024
Rasio non-performing loan net Sebesar-besarnya 4% 1,68% 1,33%
Rasio non-performing loan gross Sebesar-besarnya 5% 3,58% 3,09%
Rasio Kecukupan Modal (CAR) Sekurang-kurangnya 15% 24,37% 23,99%
kepemilikan langsung/tidak
langsung dari Pemerintah Sekurang-kurangnya 51% 51,13% 51,13%
Provinsi Jawa Timur
Liquidity Coverage Ratio (LCR) Sekurang-kurangnya 100% 145,75% 194,18%
Tidak melebihi Peringkat Peringkat Komposit Peringkat Komposit
Tingkat Kesehatan Bank
Komposit (PK) 2 Bank 2 (Sehat)*) Bank 2 (Sehat)
Return On Asset (ROA) Sekurang-kurangnya 0,50% 1,54% 1,64%
Beban Operasional terhadap
Sebesar-besarnya 100% 83,45% 81,71%
Pendapatan Operasional (BOPO)
minimum sesuai dengan
CAR bank only**) ketentuan regulator yang 23,70% 23,49%
berlaku
Rasio non-performing loan net
Sebesar-besarnya 2% 1,82% 1,53%
bank only**)
Return On Asset (ROA) bank
Angka positif 1,50% 1,60%
only**)
Return On Equity (ROE) bank
Angka positif 10,37% 11,89%
only**)
Liquidity Coverage Ratio (LCR)
Sekurang-kurangnya 100% 145,75% 194,18%
bank only**)
Net income bank only**) Angka positif 295.718 1.281.116
xx
xxi
Page 23
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
*) Tingkat Kesehatan Bank
- Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan secara Self Assessment dengan periode setiap 6 bulan sekali
- Posisi Tingkat Kesehatan Bank 31 Maret 2025 mengacu pada penilaian terakhir Tingkat Kesehatan Bank
periode 31 Desember 2024
**) Tidak diaudit
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan perjanjian
dengan bank.
8. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha
Perseroan. Beberapa risiko bagi bank berdasarkan POJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum Syariah adalah:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko kredit
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Operasional
2. Risiko Pasar
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Stratejik
5. Risiko Hukum
6. Risiko Kepatuhan
7. Risiko Reputasi
Selain risiko-risiko di atas, Obligasi yang ditawarkan pada penawaran umum ini mengandung risiko penurunan
kemampuan bayar Perseroan, tidak likuidnya obligasi, dan risiko perubahan tingkat benchmark suku bunga.
C. RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN ENTITAS ANAK
1. Risiko Bagi Hasil
2. Risiko Investasi
D. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
E. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko Gagal Bayar
2. Risiko Pasar
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Perubahan Perpajakan
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxi
xxii
Page 24
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
9. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berdasarkan struktur permodalan sebagaimana dimaksud di atas dan Daftar Pemegang Saham per tanggal
31 Agustus 2025 sebagaimana disampaikan dalam Laporan Bulanan No. DE/IX/2025-2624 tanggal
3 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
No Pemegang Saham Seri A Seri B %
Seri A Seri B
@Rp250 @Rp250
Modal Dasar – Rp9.000.000.000.000 24.000.000.000 12.000.000.000 2.938.536.995.500 770.337.525.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 7.676.913.648 - 1.919.228.412.000 - 51,13
2. Pemerintah Kota Batu 38.236.741 - 9.559.185.250 - 0,25
3. Pemerintah Kota Blitar 16.987.084 - 4.246.771.000 - 0,11
4. Pemerintah Kota Kediri 14.208.273 - 3.522.068.250 - 0,09
5. Pemerintah Kota Madiun 134.064.427 - 33.516.106.750 - 0,89
6. Pemerintah Kota Malang 108.635.999 - 27.158.999.750 - 0,72
7. Pemerintah Kota Mojokerto 72.091.751 - 18.022.937.750 - 0,48
8. Pemerintah Kota Pasuruan 100.075.767 - 25.018.941.750 - 0,67
9. Pemerintah Kota Probolinggo 17.397.927 - 4.349.481.750 - 0,12
10. Pemerintah Kota Surabaya 319.243.457 - 79.810.864.250 - 2,13
11. Pemerintah Kabupaten Bangkalan 36.793.459 - 9.198.364.750 - 0,25
12. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi 270.036.117 - 67.509.029.250 - 1,80
13. Pemerintah Kabupaten Blitar 39.496.395 - 9.874.098.750 - 0,26
14. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro 300.288.632 - 75.072.158.000 - 2,00
15. Pemerintah Kabupaten Bondowoso 87.207.357 - 21.801.839.250 - 0,58
16. Pemerintah Kabupaten Gresik 220.213.170 - 55.053.292.500 - 1,47
17. Pemerintah Kabupaten Jember 111.866.875 - 27.966.718.750 - 0,75
18. Pemerintah Kabupaten Jombang 26.792.899 - 6.698.224.750 - 0,18
19. Pemerintah Kabupaten Kediri 144.925.510 - 36.231.377.500 - 0,97
20. Pemerintah Kabupaten Lamongan 101.318.315 - 25.329.578.750 - 0,67
21. Pemerintah Kabupaten Lumajang 67.206.045 - 16.801.511.250 - 0,45
22. Pemerintah Kabupaten Madiun 32.660.478 - 8.165.119.500 - 0,22
23. Pemerintah Kabupaten Magetan 19.594.792 - 4.898.698.000 - 0,13
24. Pemerintah Kabupaten Malang 253.635.445 - 63.408.861.250 - 1,69
25. Pemerintah Kabupaten Mojokerto 78.373.801 - 19.593.450.25 - 0,52
26. Pemerintah Kabupaten Nganjuk 77.217.854 - 19.304.463.500 - 0,51
27. Pemerintah Kabupaten Ngawi 215.763.995 - 53.940.998.750 - 1,44
28. Pemerintah Kabupaten Pacitan 53.520.271 - 13.380.067.750 - 0,36
29. Pemerintah Kabupaten Pamekasan 40.592.928 - 10.148.232.000 - 0,27
30. Pemerintah Kabupaten Pasuruan 44.610.500 - 11.152.625.000 - 0,30
31. Pemerintah Kabupaten Ponorogo 23.555.596 - 5.888.899.000 - 0,16
32. Pemerintah Kabupaten Probolinggo 125.931.454 - 31.482.863.500 - 0,84
33. Pemerintah Kabupaten Sampang 101.175.235 - 25.293.808.750 - 0,67
34. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo 370.155.850 - 92.538.962.500 - 2,47
35. Pemerintah Kabupaten Situbondo 76.374.593 - 19.093.648.250 - 0,51
36. Pemerintah Kabupaten Sumenep 144.228.431 - 36.057.107.750 - 0,96
37. Pemerintah Kabupaten Trenggalek 84.640.532 - 21.160.133.000 - 0,56
38. Pemerintah Kabupaten Tuban 217.418.404 - 54.354.601.000 - 1,45
39. Pemerintah Kabupaten Tulungagung 70.697.975 - 17.674.493.750 - 0,47
40. Masyarakat - 3.081.350.100 - 770.337.525.000 20,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.934.147.982 3.081.350.100 2.983.536.995.500 770.337.525.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 12.065.852.018 8.918.649.900 3.016.463.004.500 2.229.662.475.000
10. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Kontribusi
Tahun
Nama Bidang Tahun Kepemilikan Pendapatan
Alamat Penyertaan Status Operasi
Perusahaan Usaha Pendirian Saham terhadap
Saham
Perseroan
PT Bank Bank Jl. Udayana. 1963 2024 3.921.568 Beroperasi 0,71%
Pembangunan Umum Dasan (4,09%)
Daerah Nusa Syariah Agung -
Tenggara Mataram
Barat Syariah 83125
xxii
xxiii
Page 25
OBLIGASI BERKELANJUTANI BANK
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM
JATIM TAHAP
TAHAP I TAHUN
I TAHUN 2025
2025
11. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku.
12. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Alamat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Banking Operations
Plaza BNI Lantai 14 CBD BSD City Lot I Nomor 5,
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong,
Tangerang Selatan 15310, Indonesia
Telp: (021) 25541220 sampai dengan (021) 25541223;
Fax: (021) 29514042, 29514053, 29514054
E-mail: ipu2.custody@bni.co.id; INT_custody@bni.co.id
Website: www.bni.co.id
xxiii
xxiv
Page 26
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxiv
Page 27
OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN
BERKELANJUTAN I BANKI JATIM
BANK JATIM
TAHAPTAHAP I TAHUN
I TAHUN 2025 2025
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000
(LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000
(DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dimana pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri
A dan tanggal 1 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idAA- (Double A Minus)
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan
Alamat Kantor Pusat:
Jl. Basuki Rachmat No. 98-104
Surabaya 60271
Jawa Timur
Tel.: (031) 531 0090 ext 346, 355
Fax.: (031) 547 0159
Website: www.bankjatim.co.id
Email: corsec@bankjatim.co.id
Jaringan Kantor:
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 41 kantor cabang konvensional termasuk 1 Unit Usaha Syariah dengan 7 kantor cabang Syariah, 165
kantor cabang pembantu konvensional, 10 kantor cabang pembantu Syariah, 216 kantor fungsional konvensional, 4 kantor fungsional
Syariah, 26 Kantor Kas Mobil, 7 Kas Mobil Syariah, 189 Payment Point dan 8 Payment Point Syariah,826 Anjungan Tunai Mandiri, 27
Anjungan Tunai Mandiri Syariah, 7 Mobil ATM, 96 CRM, 11 CRM Syariah yang tersebar di Provinsi Jawa Timur, Provinsi DKI Jakarta,
Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Provinsi Kepulauan Riau.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. MERUPAKAN RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH
DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS.
1 1
Page 28
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No.36/2014, sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling
lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan
tertanggal 3 Juli 2025 dan Surat Pernyataan dari KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan tertanggal 30 Juni 2025.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak Investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”).
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, TINGKAT BUNGA, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan diterbitkan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), yang
dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan di mana pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada
tanggal 1 Januari 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 1 Oktober 2030 untuk Obligasi
Seri B. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga dibayar pada
Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Bunga Obligasi tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang
2
2
Page 29
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan Jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 1 Januari 2026 1 Januari 2026
2 1 April 2026 1 April 2026
3 1 Juli 2026 1 Juli 2026
4 1 Oktober 2026 1 Oktober 2026
5 1 Januari 2027 1 Januari 2027
6 1 April 2027 1 April 2027
7 1 Juli 2027 1 Juli 2027
8 1 Oktober 2027 1 Oktober 2027
9 1 Januari 2028 1 Januari 2028
10 1 April 2028 1 April 2028
11 1 Juli 2028 1 Juli 2028
12 1 Oktober 2028 1 Oktober 2028
13 1 Januari 2029
14 1 April 2029
15 1 Juli 2029
16 1 Oktober 2029
17 1 Januari 2030
18 1 April 2030
19 1 Juli 2030
20 1 Oktober 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
3
3
Page 30
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran Bunga Perseroan,
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
A. Perseroan tanpa persetujuan RUPO berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pembelian Kembali Obligasi,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali hubungan Afilasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
c. Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia); dan
d. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
4
4
Page 31
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
C. Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf A angka 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
D. Saham Perseroan telah tercatat pada Bursa Efek Indonesia sehingga pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf A angka 7 dan angka 8 wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
E. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 13 paling sedikit :
1. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
HAK SENIORITAS ATAS OBLIGASI
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin dengan Jaminan Khusus (preferen) dengan
kekayaan Emiten baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan keuangan Emiten yang diaudit (audited) per tanggal
31-03-2025 (tiga puluh satu Maret tahun dua ribu dua puluh lima) Emiten tidak mempunyai utang senioritas
atau yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-881/PEF-
DIR/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 untuk periode 2 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, Obligasi ini telah
memperoleh peringkat:
idAA- (Double A Minus)
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan Perseroan
tanggal 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan (firma anggota jaringan PKF).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
5
5
Page 32
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap
Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
Rating Rationale
Faktor yang mendukung Peringkat:
A. Pasar captive yang kuat di Provinsi Jawa Timur
Perseroan diuntungkan dengan adanya captive market yang kuat di Jawa Timur, mengingat statusnya
sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perseroan berperan sebagai bendahara umum daerah dan
menerima dukungan langsung yang substansial dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur dalam bentuk
bisnis captive yang berkualitas tinggi berupa kredit dan penempatan deposito pegawai negeri sipil (PNS),
sehingga menghasilkan pangsa pasar yang tinggi untuk kredit dan deposito di wilayah tersebut, masing-
masing sebesar 13,1% dan 11,5% per 1Q2025. Perseroan telah melayani sekitar 60% dari total PNS di
wilayah ini, dan diharapkan bahwa pangsa pasar akan tetap kuat mengingat hubungan yang telah terjalin
dengan baik dengan pemerintah daerah. PEFINDO memandang Jawa Timur merupakan daerah yang kuat
dan menarik untuk Perseroan mempertahankan pertumbuhan bisnis dan eksistensinya di industri
perbankan nasional, dengan pangsa pasar dari sisi aset, pinjaman, dan simpanan sekitar 1,0%-1,2% dalam
jangka menengah.
B. Permodalan yang sangat kuat
Profil permodalan Perseroan sangat kuat dalam menyerap risiko bisnis dalam jangka pendek hingga
menengah, didukung oleh basis ekuitas yang besar dan akumulasi laba ditahan. Perseroan dapat
mempertahankan rasio kecukupan modal (CAR) di level 20%-25% dalam jangka pendek hingga menengah,
dengan membandingkan rasio CAR sebesar 24,4% dan 24,0% masing-masing pada Triwulan I 2025 dan
Tahun Anggaran 2024, hal tersebut didorong oleh fokus berkelanjutan pada pinjaman PNS berisiko rendah,
dengan meminimalkan aset berisiko tertimbang.
Modal inti (tier-1) juga kuat di level 23,2% dan 22,8% selama periode yang sama. Meskipun kebijakan
pembayaran dividennya tinggi, sekitar 50%-55%, basis ekuitasnya telah tumbuh pada tingkat pertumbuhan
tahunan gabungan (CAGR) empat tahun sebesar 9,9%, mencapai Rp15,0 triliun pada Triwulan I 2025, yang
juga diuntungkan oleh proses konsolidasi KUB, karena BPD yang bergabung dengan KUB dengan Perseroan
juga memiliki rasio CAR yang kuat.
C. Profil likuiditas Bank yang kuat
Kepemilikan aset likuid yang cukup besar, yang seharusnya lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas dan membiayai pertumbuhan aset lebih lanjut. Pefindo memproyeksikan rasio aset likuid
Perseroan akan tetap kuat di atas 30% dalam jangka pendek dan menengah, dibandingkan dengan 32,1%
dan 37,4% pada 1Q2025 dan FY2024. Selain itu, sebagian besar instrumen likuiditas Perseroan ditempatkan
pada instrumen berisiko rendah seperti Sertifikat Bank Indonesia, penempatan antar bank dan bank sentral,
serta obligasi pemerintah.
Faktor yang membatasi Peringkat:
A. Kualitas aset yang moderat
Kualitas aset Perseroan tergolong moderat. Kami memproyeksikan rasio kredit bermasalah (NPL) akan tetap
berada di kisaran 3,4% - 3,8%, karena selama ini berada di bawah tekanan, tercermin dari angka 3,6% per
Triwulan I 2025, melanjutkan tren peningkatannya dari 3,1% pada Tahun Anggaran 2024 dan 2,5% pada
Tahun Anggaran 2023. Tren ini terutama disebabkan oleh tekanan dari segmen ritel dan komersial, yang
memiliki rasio NPL tinggi sebesar 6,3% pada Tahun Anggaran 2024, jauh di atas NPL dari segmen kredit
konsumsi sebesar 1,8% pada periode yang sama. Dengan porsi kredit produktif yang signifikan, yaitu sekitar
40% - 42% dari total kredit, ditambah dengan keinginan Bank Jatim untuk mempertahankan porsi portofolio
kredit produktif yang substansial (sebagian besar terdiri dari segmen Usaha Mikro, Kecil, Menengah
(UMKM) yang secara alamiah berisiko tinggi), kami memandang upaya Perseroan dalam meningkatkan
indikator kualitas asetnya secara substansial akan tetap menantang dalam jangka pendek hingga menengah
6
6
Page 33
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
B. Persaingan yang ketat di segmen kredit produktif
Strategi Perseroan untuk memperluas kredit produktif dan mendorong pembangunan ekonomi regional
akan terus menghadapi persaingan yang ketat, terutama terhadap bank-bank komersial besar pada segmen
yang sama. Mempertahankan portofolio kredit produktif di kisaran 40% - 42% terbukti menantang,
memberikan tekanan pada profil kualitas aset dan profitabilitas Bank akibat meningkatnya kredit
bermasalah dan meningkatnya biaya pencadangan.
Debitur kredit produktif, terutama yang berkualitas baik, juga sensitif terhadap harga, sehingga mempersulit
Bank untuk mempertahankannya. Bank mungkin terpaksa mengadopsi penerimaan risiko yang lebih luas,
yang memberikan tekanan lebih lanjut pada profitabilitasnya dan melemahkan profil kreditnya secara
keseluruhan Bank Jatim saat ini juga telah melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia dan kapabilitas manajemen risikonya, tetapi upaya tersebut kemungkinan akan membutuhkan
waktu dan hanya akan memberikan hasil yang diinginkan secara bertahap.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
I. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
II. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Penerbit
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan ijinnya;
III. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah data/atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan ijinnya; Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan (i) dengan atau pada perusahaan yang
bidang usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, (ii) dalam program privatisasi
Pemerintah Republik Indonesia (termasuk program transformasi badan hukum Perseroan)
dan/atau (iii) atas arahan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya
adalah bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
b. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali tujuan penggunaan dana utang baru
tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan
7
7
Page 34
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
penggunaan dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.
d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
e. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU, yang diajukan oleh Perseroan
sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
I. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan foto copy bukti pengiriman dana kepada Wali
Amanat pada hari yang sama.
II. Mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang
berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau
melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap
Dokumen Transaksi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Transaksi di Negara Republik
Indonesia;
III. Memelihara pada setiap saat keadaan keuangan Emiten yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan nomor 2 bagian ini, harus berada dalam kondisi
sehat sebagaimana disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia.
IV. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7
(tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
a. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
b. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan.
V. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
VI. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;
VII. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Perseroan;
VIII. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara
tertulis dari Wali Amanat, memberikan informasi yang wajar kepada Wali Amanat yang sewaktu-
waktu diminta oleh Wali Amanat mengenai operasi, keadaan keuangan Perseroan dan hal lain-
lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan
perundangan-undangan yang berlaku;
IX. Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
melakukan pemeriksaan atas buku-buku dan catatan keuangan Emiten, inventaris, perjanjian-
perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan
biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
X. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
a. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
oleh Perseroan.
b. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan. -
c. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
8
8
Page 35
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
periode laporan keuangan tersebut berakhir;
d. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
periode laporan keuangan tersebut berakhir.
XI. Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
berdasarkan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
XII. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
XIII. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis
atas :
a. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha
atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang secara material mengganggu
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pelunasan Obligasi ini.
b. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan
memperoleh penerimaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pembagian dividen
dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
c. Perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara, administrasi
dan hubungan industrial dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat
atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
XIV. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
XV. Menjaga dan mengusahakan kas Perseroan tetap positif serta tingkat kesehatan Emiten sesuai
dengan kriteria sehat, dan/atau minimal berada pada peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong
cukup sehat, sesuai penilaian internal berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
Bank Indonesia, dan Emiten wajib menyampaikan laporan tingkat kesehatan tersebut kepada
Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Emiten dengan ketentuan
penyampaian sebagaimana ayat 6.2 (x) Pasal ini.
XVI. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020, antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PEMERINGKATAN TAHUNAN
1. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klarifikasi efek
bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
diterbitkan.
2. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk
melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban
Perseroan yang terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah
diatur dalam Kontrak Perwaliamanatan.
3. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
9
9
Page 36
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
melalui situs web Emiten dan situs web Bursa Efek paling lamabat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
3.1 peringkat tahunan yang diperoleh; dan
3.2 penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b. PEMERINGKATAN KARENA TERDAPAT FAKTA MATERIAL/KEJADIAN PENTING
1. Dalam hal perusahaan pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan
sebelumnya karena adanya fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda
tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1.1 peringkat yang berbeda; dan
1.2 penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab
1.3 terbitnya peringkat yang berbeda.
2. Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode
peringkat tahunan.
c. PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN
1. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat efek bersifat
utang yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
2. peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat
karena adanya fakta material, kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda
dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
2.1 periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2.2 Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
d. PEMERINGKATAN ULANG
1. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a dan butir ii huruf a, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
2. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam poin (i) berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan pemeringkatan
sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
3. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate
governance) dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang
wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar
dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan
ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
10
10
Page 37
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain
meliputi penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling
sedikit melalui:
4.1 situs web Perseroan dan
4.2 situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional,
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi
atau fakta material tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran kembali Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi harus dibayar kembali dengan harga yang
sama dengan Jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam
waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga atau
Pembayaran Kembali Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga atau Tanggal Pembayaran
Kembali Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Bunga yang sudah menjadi hak pemegang Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda untuk setiap
ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas
suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
I. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan
pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
II. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status
Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut
11
11
Page 38
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
III. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh
persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang
telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali).
IV. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (moratorium).
V. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan (selain nomor 1 butir I).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
I. Pada nomor 1 di butir I, III dan IV keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
II. Pada nomor 1 butir ii dan v dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
a. maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
c. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan :
I. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi,dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
II. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
12
12
Page 39
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
III. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
IV. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
V. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan
ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
VI. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu
atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
VII. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
VIII. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
bilamana :
I. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Emiten) mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
II. Perseroan;
III. Wali Amanat; atau
IV. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan Otoritas Jasa
Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO :
I. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obligasi
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Emiten dan Wali Amanat.
II. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPO.
III. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau
ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
IV. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
b. agenda RUPO;
c. pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
13
13
Page 40
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
e. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
V. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan
atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang
meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta
menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
VI. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
VII. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
VIII. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
IX. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
X. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
XI. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
XII. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Perseroan.
XIII. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
XIV. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Emiten wajib
melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasi
Perseroan.
XV. Pada saat pelaksanaan RUPO :
a. Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
b. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi
dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
XVI. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3.9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan
RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Emiten dan wajib
dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
XVII. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris
sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali
Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
diselenggarakannya RUPO.
5. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud pada nomor 1 bagian ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
14
14
Page 41
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
I. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan nomor 4 huruf i bagian ini.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan nomor 4 huruf i bagian ini.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan nomor 4 huruf i bagian ini.
II. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO dengan memperhatikan nomor 4 huruf i bagian ini.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan nomor 4 huruf i
bagian ini.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan nomor 4 huruf i
bagian ini.
III. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO, dengan memperhatikan nomor 4 huruf i bagian ini.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan nomor 4 huruf i
bagian ini.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
15
15
Page 42
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan nomor 4 huruf i
bagian ini.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
I. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO,
dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
II. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
III. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan ayat 10.4 huruf I Pasal ini.
IV. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
V. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan
memperhatikan ayat 10.4 huruf i Pasal ini.
VI. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
VII. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
VIII. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.4.
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
10. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan
RUPO.
Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat Perseroan dalam
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang dibuat
antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
16
16
Page 43
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Banking Operations
Plaza BNI Lantai 14 CBD BSD City Lot I Nomor 5,
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong,
Tangerang Selatan 15310, Indonesia
Telp: (021) 25541220 sampai dengan (021) 25541223;
Fax: (021) 29514042, 29514053, 29514054
E-mail: ipu2.custody@bni.co.id; INT_custody@bni.co.id
Website: www.bni.co.id
17
17
Page 44
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit
Perseroan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid sesuai dengan POJK No.20/2020.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari
dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan OJK dengan tanggal laporan 30 (tiga
puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember. Laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK No.30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana untuk pertama
kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil serta memperpertanggungjawabkan
dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan
sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut memenuhi kualifikasi transaksi
material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020, maka sesuai Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/2020, Perseroan
tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 karena merupakan kegiatan usaha
yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan. Namun, realisasi penggunaan dana tersebut wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan sesuai Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020.
Seluruh rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tidak dikategorikan sebagai
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan dana yang diperoleh dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi hanya akan digunakan untuk kepentingan Perseroan dan bukan untuk
kepentingan afiliasinya termasuk Perusahaan Anak dan tidak akan digunakan untuk suatu transaksi dengan pihak
terafiliasi dari Perseroan, serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/2020 dikarenakan tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris ataupun pemegang saham Perseroan yang dapat merugikan
Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
18
18
Page 45
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,6196%
(nol koma enam satu sembilan enam persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh
(full commitment) yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen; : 0,1708%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,0546%
- Biaya jasa penjualan : 0,0546%
Total : 0,2800%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,1650%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0362%
- Biaya jasa Notaris : 0,0031%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0105%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0500%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) : 0,0748%
19
19
Page 46
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas dan dana syirkah Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025, yang
diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan
2024 telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan
Perseroan pada tanggal dan periode-periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 telah diaudit
oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota jaringan PKF) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
tertanggal 24 Juni 2025 dengan laporan nomor 01507/2.1133/AU.1/07/0354-4/1/VI/2025 dan ditandatangani
oleh Ary Daniel Hartanto, S.E, Ak., M.Ak., CA, CPA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0354).
Pada tanggal 31 Maret 2025 Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp88.370.794 juta dan dana syirkah
temporer sebesar Rp14.785.377 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2025
Liabilitas
Liabilitas segera 1.259.335
Simpanan dari nasabah
Pihak berelasi 17.217.399
Pihak ketiga 57.354.978
74.572.377
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 47.946
Pihak ketiga 1.301.096
1.349.042
Liabilitas spot dan derivatif 1.291
Liabilitas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli
kembali 8.050.560
Surat berharga yang diterbitkan 7.384
Pinjaman yang diterima 1.677.463
Utang pajak 145.885
Beban yang masih harus dibayar 535.473
Liabilitas lain-lain 771.984
Jumlah Liabilitas 88.370.794
Dana Syirkah Temporer
Simpanan dari nasabah
Pihak berelasi 2.346.768
Pihak ketiga 12.338.559
14.685.327
Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga 100.050
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 14.785.377
TOTAL LIABILITAS DAN DANA SYIRKAH TEMPORER 103.156.171
20
20
Page 47
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
1. Rincian Masing-Masing Liabilitas
1.1. LIABILITAS SEGERA
Saldo liabilitas segera pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.259.335 juta. Rincian dari saldo liabilitas
segera adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Kewajiban ATM 377.957
Beban sudah efektif harus dibayar 270.526
Transfer, inkaso dan kliring 229.517
Penerimaan yang akan diperhitungkan 181.128
Lain-lain 200.207
JUMLAH LIABILITAS SEGERA 1.259.335
Penerimaan dana yang akan diperhitungkan merupakan titipan dana untuk pembayaran pajak on-line,
pembayaran telepon, pembayaran PBB dan lain-lain.
Beban sudah efektif harus dibayar merupakan beban yang masih harus dibayar atas listrik, telepon, BPJS dan
lain-lain.
Liabilitas lainnya meliputi rekening kontrol, utang pembelian dan lainnya.
Seluruh liabilitas segera pada tanggal 31 Maret 2025 adalah dalam mata uang Rupiah.
1.2. SIMPANAN DARI NASABAH
Saldo simpanan dari nasabah dan lembaga keuangan lainnya pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp74.572.377 juta. Rincian dari saldo simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan segmen, jenis, dan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Konvensional - Rupiah
Giro 18.053.441
Tabungan 28.921.261
Deposito berjangka 26.635.863
Deposito on call 448.076
74.058.641
Konvensional - Mata uang asing
Giro 9.648
Tabungan 40.487
Deposito berjangka 97.888
148.023
Jumlah Konvensional 74.206.664
Syariah - Rupiah
Giro 143.496
Tabungan 222.217
Jumlah Syariah 365.713
JUMLAH SIMPANAN DARI NASABAH 74.572.377
21
21
Page 48
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Perincian simpanan nasabah berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut :
31 Maret 2025
Keterangan
Nosional mata uang asing Ekuivalen Rupiah
Rupiah 74.424.354
Mata uang asing
Dolar Amerika Serikat 8.438.994 139.919
Dolar Singapura 515.519 6.392
Yen Jepang 1.098.219 121
Dolar Hongkong 31.039 66
Dolar Australia 23.834 250
Euro 71.298 1.275
148.023
Jumlah 74.572.377
b. Berdasarkan hubungan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak berelasi
Konvensional
Rupiah
Giro 9.920.480
Tabungan 40.750
Deposito berjangka 7.134.753
Deposit on call 118.000
17.213.983
Mata uang asing
Giro 715
Tabungan 236
Deposito berjangka 2.318
3.269
Syariah
Rupiah
Giro 61
Tabungan 86
147
Jumlah pihak berelasi 17.217.399
Pihak ketiga
Konvensional
Rupiah
Giro 8.132.961
Tabungan 28.880.511
Deposito berjangka 19.501.110
Deposit on call 330.076
56.844.658
Mata uang asing
Giro 8.933
Tabungan 40.251
Deposito berjangka 95.570
144.754
Syariah
Rupiah
Giro 143.435
Tabungan 222.131
22
22
Page 49
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
365.566
Jumlah pihak ketiga 57.354.978
JUMLAH SIMPANAN DARI NASABAH 74.572.377
c. Deposito berjangka dan deposit on call berdasarkan jangka waktu kontrak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
1 bulan 14.781.580
2 bulan 196.907
3 bulan 4.327.073
6 bulan 6.878.253
12 bulan 387.816
18 bulan 30.365
24 bulan 21.619
Deposit on call 448.076
Jatuh tempo 12.250
27.083.939
Mata uang asing
1 bulan 85.000
3 bulan 10.770
6 bulan 1.459
12 bulan 659
97.888
JUMLAH SIMPANAN DARI NASABAH 27.181.827
d. Deposito berjangka dan deposit on call berdasarkan sisa jangka waktu
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
Kurang dari atau sama dengan 1 bulan 14.781.320
Lebih dari 1-3 bulan 2.634.651
Lebih dari 3-6 bulan 2.710.028
Lebih dari 6-12 bulan 6.057.314
Lebih dari 12-18 bulan 418.181
Lebih dari 18-24 bulan 21.619
Deposit on call 448.076
Jatuh tempo 12.750
27.083.939
Mata uang asing
Kurang dari atau sama dengan 1 bulan 85.000
Lebih dari 1-3 bulan 1.056
Lebih dari 3-6 bulan 10.030
Lebih dari 6-12 bulan 1.143
Lebih dari 12 bulan 659
97.888
JUMLAH SIMPANAN DARI NASABAH 27.181.827
23
23
Page 50
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
e. Simpanan yang diblokir dan dijadikan jaminan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Deposito berjangka 112.617
Tabungan 78.815
Giro 23.159
Setoran jaminan
JUMLAH SIMPANAN DARI NASABAH 214.591
f. Tingkat suku bunga dan bagi hasil per tahun
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Konvensional
Rupiah
Giro 0,84%
Tabungan 1,13%
Deposito berjangka 5,42%
Mata uang asing
Giro 0,10%
Tabungan 0,12%
Deposito berjangka 0,79%
Syariah
Rupiah
Giro 0,08%
Tabungan 0,78%
Deposito berjangka 3,87%
1.3. SIMPANAN DARI BANK LAIN
Saldo simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp1.349.042 juta. Rincian dari saldo simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan segmen, mata uang dan jenis
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Konvensional - Rupiah
Giro 56.276
Tabungan 418.708
Deposito berjangka 93.930
Interbank call money 760.000
1.328.914
Konvensional - Mata uang asing
Interbank call money -
Syariah - Rupiah
Giro 20.128
Jumlah Konvensional 1.349.042
24
24
Page 51
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
b. Berdasarkan hubungan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak berelasi
Konvensional
Rupiah
Giro 26
Tabungan 47.890
Deposito berjangka 30
47.946
Pihak ketiga
Konvensional
Rupiah
Giro 56.250
Tabungan 370.818
Deposito berjangka 93.900
Interbank call money 760.000
1.280.968
Mata uang asing
Interbank call money -
Syariah
Rupiah
Giro 20.128
20.128
Jumlah pihak ketiga 1.301.096
JUMLAH SIMPANAN DARI BANK LAIN 1.349.042
c. Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu kontrak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
< 1 bulan 81.600
1 - < 3 bulan 9.600
3 - < 6 bulan 2.200
6 - < 12 bulan 30
> 12 bulan 500
Interbank call money 760.000
Jumlah 853.930
d. Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
< 1 bulan 83.680
1 - < 3 bulan 9.250
3 - < 6 bulan 500
6 - < 12 bulan 500
> 12 bulan -
Interbank call money 760.000
Jumlah 853.930
e. Tingkat suku bunga dan bagi hasil per tahun
Keterangan 31 Maret 2025
Konvensional
Rupiah 6,41%
Syariah
Rupiah 0,98%
25
25
Page 52
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
1.4. LIABILITAS SURAT BERHARGA YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI
Tidak terdapat liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali dengan pihak berelasi.
31 Maret 2025
Keterangan Tanggal Beban bunga
Jenis Suku Tanggal beli Nilai Nilai beli yg belum Nilai
sekuritas bunga jual kembali nominal kembali diamortisasi tercatat
Bank Indonesia PBS017 6,00% 25-Mar 8-Apr 1.000.000 1.008.700 1.174 1.007.526
PT Bank Nationalnobu FR0059 6,27% 17-Mar 14-Apr 600.000 592.890 1.336 591.554
Tbk
PT Bank Rakyat IDSR1411 6,25% 24-Mar 21-Apr 600.000 578.648 2.000 576.648
Indonesia (Persero) Tbk 25 364S
PT Bank Nationalnobu FR0084 6,35% 19-Mar 16-Apr 500.000 499.615 1.315 498.300
Tbk
PT Bank Negara FR0056 6,25% 25-Mar 22-Apr 500.000 490.476 1.780 488.696
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat FR0086 6,25% 20-Mar 17-Apr 500.000 484.088 1.338 482.750
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara FR0086 6,25% 20-Mar 17-Apr 500.000 484.088 1.338 482.750
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri FR0086 6,25% 25-Mar 22-Apr 500.000 484.066 1.756 482.310
(Persero) Tbk
PT Bank Negara FR0081 6,25% 24-Mar 21-Apr 400.000 400.834 1.386 399.448
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara FR0059 6,27% 17-Mar 14-Apr 300.000 296.444 668 295.776
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat FR0081 6,25% 21-Mar 21-Apr 250.000 250.542 865 249.677
Indonesia (Persero) Tbk
Kementerian Keuangan FR0086 6,39% 20-Mar 17-Apr 250.000 236.444 668 235.776
Republik Indonesia
Kementerian Keuangan FR0086 6,38% 20-Mar 17-Apr 250.000 236.442 667 235.775
Republik Indonesia
PT Bank Mandiri FR0081 6,20% 26-Mar 9-Apr 200.000 199.960 275 199.685
(Persero) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk FR0081 6,25% 25-Mar 22-Apr 200.000 200.403 727 199.676
PT Bank Rakyat IDSR1605 6,25% 24-Mar 21-Apr 200.000 198.880 687 198.193
Indonesia (Persero) Tbk 25 273S
PT Bank HSBC Indonesia FR0101 6,10% 19-Mar 21-Apr 200.000 198.873 670 198.203
Kementerian Keuangan FR0075 6,41% 20-Mar 17-Apr 200.000 198.031 562 197.469
Republik Indonesia
Kementerian Keuangan FR0083 6,41% 20-Mar 17-Apr 200.000 197.189 559 196.630
Republik Indonesia
PT Bank Rakyat FR0086 6,25% 24-Mar 21-Apr 200.000 193.676 669 193.007
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mega Tbk FR0081 6,35% 19-Mar 16-Apr 100.000 100.238 264 99.974
PT Bank Central Asia Tbk FR0081 6,33% 19-Mar 16-Apr 100.000 100.237 263 99.974
PT BPD Sulawesi Utara FR0081 6,22% 24-Mar 9-Apr 100.000 100.105 138 99.967
dan Gorontalo
PT Bank Rakyat FR0059 6,30% 17-Mar 14-Apr 100.000 98.651 223 98.428
Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk FR0086 6,25% 24-Mar 21-Apr 100.000 96.838 335 96.503
PT BPD Sulawesi Utara FR0086 6,25% 25-Mar 9-Apr 100.000 96.697 134 96.563
dan Gorontalo
PT Bank Nationalnobu FR0059 6,35% 19-Mar 16-Apr 50.000 49.432 130 49.302
Tbk
8.200.000 8.072.487 21.927 8.050.560
Jumlah
1.5. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Saldo surat berharga yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp7.348 juta. Rincian dari
saldo surat berharga yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Setifikat Pengelolaan Dana berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat 7.384
Jumlah 7.384
Seluruh surat berharga diterbitkan oleh Entitas Anak dan dalam mata uang Rupiah.
26
26
Page 53
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
1.6. PINJAMAN YANG DITERIMA
Saldo pinjaman yang diterima pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.677.463 juta. Rincian dari saldo
pinjaman yang diterima adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP) 536.978
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia 525.240
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 415.245
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 200.000
Jumlah 1.677.463
Seluruh pinjaman yang diterima adalah dari pihak ketiga dan dalam mata uang Rupiah.
a. KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Pada tanggal 6 Januari 2022, NTBS telah menandatangani perjanjian Kerjasama Operasional (PKO)
dengan BP Tapera No.32/PKS/BPTPR/I/1/2022 dan SPJ/0006/11/50/2022 tentang Penyaluran Dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan melalui kredit kepemilikan rumah sejahtera bagi
masyarakat berpenghasilan rendah selama 12 bulan. Fasilitas pembiayaan ini disalurkan dengan tarif
margin maksimal 5% bersifat tetap dengan metode perhitungan margin annuitas dan jangka waktu
maksimal 20 tahun.
Pada tanggal 28 Desember 2023, NTBS telah menandatangani perjanjian kerjasama antara Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan Nomor perjanjian No. 44/PKS/BP-TPR/IV/12/2023 dan
SPJ/0960/11/50/2023 tentang penyaluran dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan melalui
kredit pemilikan rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jangka waktu perjanjian ini
berlangsung hingga 31 Desember 2024, dengan porsi dana 75% milik BP Tapera dan 25% adalah milik
Bank.
Pada tanggal 23 Desember 2024, Bank telah menandatangani perjanjian kerjasama sama antara BP
Tapera dengan Bank NTB Syariah Nomor 30/PKS/BP-TPR/IV/12/2024 dan SPJ/0294/03/50/2024
tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan melalui kredit kepemilikan rumah
sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan. Jangka waktu perjanjian ini berlangsung hingga 31
Desember 2025 dengan porsi dana 75% milik BP Tapera dan 25% adalah milik Bank.
Dalam hal ini NTBS menyatakan minat untuk menyalurkan PPR FLPP kepada BP Tapera dengan nominal
kurang lebih Rp208.000 atau setara dengan 1.600 unit rumah berdasarkan surat minat
No.SBA/4420/11/50/2021 tanggal 24 Desember 2021. Mekanisme penyaluran menggunakan system
reimburse dengan pola executing selama jangka waktu maksimal 20 tahun dengan porsi dana 75% (BP
Tapera) dan 25% (NTBS), serta perhitungan tarif margin sebesar 4,5% (NTBS) dan 0,5% (BP Tapera).
Terdapat penambahan pencairan dana FLPP untuk 34 unit KPR dengan nominal Rp4.063 berdasarkan
pengajuan Pencairan Dana Fasilitas FLPP surat No.20230328/TGH/128/00323 SMF tanggal 28 Maret
2023 dan berdasarkan lembar hasil pengujian KPR FLPP tahun 2023 No.0283.FLPP/S/BP-TPR/I.3/3/2023
tanggal 29 Maret 2023.
Realisasi tahun 2024 untuk 314 unit KPR dengan nominal Rp53.730 dengan porsi dana FLPP 75% sebesar
Rp40.297 dan porsi dana NTBS 25% sebesar Rp13.432.
b. Kementrian PUPR
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Republik Indonesia
bekerjasama dengan Bank dalam hal program Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP) melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera/rumah sejahtera syariah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dengan tingkat bunga sebesar 0,5% maksimal untuk biaya provisi
dari nilai KPR Sejahtera FLPP. Jangka waktu KPR Sejahtera FLPP paling lama 20 (dua puluh) tahun. Jangka
27
27
Page 54
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
waktu perjanjian kerjasama operasional adalah mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31
Desember 2021 dan sebagaimana perubahan terakhir telah diperpanjang hingga tanggal 31 Desember
2025.
Atas kerjasama ini, Entitas Induk mengelola penyalurannya menjadi dua bagian yaitu konvensional dan
syariah dengan PKS Syariah No.71/PKS/BP-TPR/I/12/2022 dan No.061/290/DIR/BIS/PKS. Sedangkan
PKS konvensional No.82/PKS/BP-TPR/I/12/2022 dan No.061/290/DIR/KKR/PKS. Atas kerjasama
tersebut, Grup diwajibkan untuk menyampaikan rekening koran dana kelolaan dan rekening
operasional paling lambat tanggal 5 dan 16 setiap bulannya. Pada 31 Maret 2025, 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023, Grup telah menyalurkan kredit FLPP masing-masing sebesar Rp203.417,
Rp197.086, dan Rp194.934.
c. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Pada tanggal 18 Desember 2020, Bank menerima pembiayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji
dengan nomor perjanjian No. 24/BPKH/XII/2020 dan No. PJ.01/13/70/60/0275/2020 dengan akad
pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan fasilitas plafon pembiayaan sebesar
Rp1.000.000.000.000 dengan nisbah bagi hasil sebesar 70% dengan jangka waktu 63 bulan atau hingga
Desember 2025. Pembiayaan ini digunakan untuk memfasilitasi pembiayaan kepada Aparatur Sipil
Negara dengan akad murabahah, wakalah, ijarah, Ijarah Muttahiyah bit Tamliq atau MMQ.
d. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Dana Multigriya Finasial merupakan fasilitas pembiayaan dengan porsi 25% KPR FLPP yang diterima dari
PT Sarana Multrigriya Finansial (Persero) untuk disalurkan dalam rangka program pengadaan
perumahan melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan
rendah dengan tingkat margin 4,45%. Jangka waktu fasilitas pembiayaan porsi adalah mulai 1 April 2020
sampai dengan 31 Desember 2020 sesuai dengan PKS No.058A/AKAD/SMF-BJTMS/IV/2022 dan
No.059/059/DIR/BIS/PKS. Grup harus menyerahkan laporan keuangan konsolidasian yang diaudit
selambat-lambatnya 120 hari sejak ditutupnya tahun buku. Grup tidak boleh mengalihkan atau
menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul
berkaitan dengan perjanjian pinjaman ini.
Pada tanggal 19 Januari 2024, Bank telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero) dalam rangka penyaluran PPR Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan
rendah dengan nomor perjanjian No. 021/FLPP/PP/SMF-BPD.NTBSy/I/2024 dan No.
SPJ/0021/11/50/2024.
Jangka waktu fasilitas pembiayaan paling lama 20 tahun sejak tanggal pencairan fasilitas pembiayaan,
dengan Nisbah bagi hasil untuk Shahibul Maal sebesar 22,25% yang dihitung dari Proyeksi Pendapatan
Bagi Hasil atas Fasilitas Pembiayaan yang ditarik selama availability period dengan equivalen sebesar
setara dengan 4,45% per tahun dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Pada tanggal 29 April 2024, Bank juga telah menandatangani perjanjian uncommitted facility line
pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan PT Sarana Multigriya Finansial (persero) dengan akta
perjanjian No. 106 yang dibuat di Kantor Notaris Fikry Said, S.H di Mataram. Fasilitas pembiayaan yang
diberikan yaitu dengan limit setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000 yang bersifat non revolving
dengan nisbah yang dihitung berdasarkan proyeksi pendapatan bagi hasil yang diberlakukan pada
penarikan fasilitas pembiayaan masing-masing batch.
Fasilitas pembiayaan ini diikat secara fidusia dengan akta No 107 yang dibuat di Kantor Notaris Fikry
Said, S.H di Mataram dengan nilai penjaminan jaminan fidusia adalah sebesar Rp625.000.000.000.
Jangka waktu fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Bank dengan rentang 2 sampai 3 tahun dengan
equivalent rate sebesar 6,95% sampai 7,15%.
Pada tanggal 13 Maret 2025 Bank telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Sarana
Multigriya Finansial dalam rangka penyaluran PPR Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
dengan PKS No.067/FLPP/PP/SMF-NTBS/III/2025 dan No.SPJ/0070/03/50/2025. Jangka waktu
perjanjian ini yaitu selama 12 bulan.
28
28
Page 55
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
1.7. PERPAJAKAN
a. Piutang pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pajak penghasilan pasal 21 28.182
Pajak penghasilan pasal 28 42.377
Lain-lain 2.424
Jumlah 72.983
b. Utang pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Utang pajak kini
Bank 39.450
Entitas anak 14.399
Sub jumlah utang pajak kini 53.849
Utang pajak lainnya
Bank
Pajak penghasilan pasal 25 40.286
Pajak penghasilan pasal 21 23.685
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 13.810
Pajak penghasilan pasal 23 552
Pajak penghasilan pasal 29
Lain-lain 2.391
Utang pajak lainnya - Bank 80.724
Utang pajak lainnya
Entitas Anak
Pajak penghasilan pasal 25 5.538
Pajak penghasilan pasal 21 2.594
Pajak penghasilan pasal 23 322
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 1.360
Lain-lain 1.498
Utang pajak lainnya - Entitas anak 11.312
Sub jumlah utang pajak lainnya 92.036
Jumlah 145.885
1.8. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Saldo beban yang masih harus di bayar per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp535.473 juta. Rincian dari
saldo beban yang masih harus di bayar adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Cadangan jasa produksi 425.926
Bunga 109.547
Jumlah 535.473
29
29
Page 56
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
1.9. LIABILITAS LAIN LAIN
Saldo liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp771.984 juta. Rincian dari saldo liabilitas
lain-lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
Cadangan imbalan kerja 340.298
Liabilitas sewa 60.166
Setoran jaminan 16.545
Pokok kredit penerusan yang diterima 5.939
Bunga kredit penerusan yang diterima 3.633
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi 1.117
Provisi dan administrasi kredit 1.468
Lainnya 52.280
481.446
Mata uang asing
Lainnya 290.538
290.538
JUMLAH LIABILITAS LAIN-LAIN 771.984
Berikut ini ringkasan komponen perubahan liabilitas yang timbul dari sewa:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Saldo awal 32.160
Arus kas (9.962)
Perubahan non kas - penambahan 37.968
Saldo akhir 60.166
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2025
Keterangan
Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Jumlah
Saldo awal tahun 1.221 - - 1.221
Pemulihan periode berjalan (104) - - (104)
Saldo akhir periode 1.117 - - 1.117
1.10. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
KOMITMEN
Tagihan komitmen
Rupiah:
Pembelian spot dan derivatif 348.664
Lainnya 854.042
Mata uang asing:
Pembelian spot dan derivatif 165.965
Jumlah tagihan komitmen 1.368.671
Liabilitas komitmen
Rupiah
Pembelian spot & derivatif (164.850)
Fasilitas kredit kepada debitur yang belum digunakan (4.071.342)
30
30
Page 57
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Mata uang asing:
Pembelian spot & derivatif (348.919)
Fasilitas kredit kepada debitur yang belum digunakan
Jumlah liabilitas komitmen (4.585.111)
Total liabilitas komitmen - bersih (3.216.440)
KONTINJENSI
Tagihan kontinjensi
Rupiah:
Pendapatan bunga dalam penyelesaian 177.887
Lainnya 7.578
185.465
Liabilitas kontinjensi
Rupiah:
Bank garansi yang diterbitkan (128.586)
Mata uang asing:
Bank garansi yang diterbitkan (49.680)
(178.266)
Total liabilitas (tagihan) kontinjensi – bersih 7.199
Total liabilitas komitmen dan kontinjensi – bersih (3.209.241)
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Maret 2024, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perseroan tidak
mempunyai tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi kepada pihak berelasi.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS DAN DANA SYIRKAH TEMPORER
PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
KECUALI SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN, SETELAH 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN/ATAU IKATAN-IKATAN LAIN YANG JUMLAHNYA
MATERIAL SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM BAB V PROSPEKTUS.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN TIDAK DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU MARGIN PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLA YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PADA TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
31
31
Page 58
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG
SAHAM DAN TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
32
32
Page 59
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini. Untuk
informasi lebih lanjut, investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan
laporan arus kas untuk periode-periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut dan juga dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan atas laporan keuangan
tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang aberakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan (firma anggota jaringan PKF) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan tertanggal 24 Juni 2025 dengan laporan nomor
01507/2.1133/AU.1/07/0354-4/1/VI/2025 dan ditandatangani oleh Ary Daniel Hartanto, S.E, Ak., M.Ak., CA, CPA,
SAS (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0354).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas 3.361.328 2.867.479 2.652.775
Giro pada Bank Indonesia 3.093.654 5.584.147 7.971.412
Giro pada bank lain 625.930 505.084 491.330
Cadangan kerugian penurunan nilai (184) (277) (1.077)
625.746 504.807 490.253
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 1.148.438 1.633.470 5.234.721
Cadangan kerugian penurunan nilai (220) (1.278) (5.026)
1.148.218 1.623.192 5.229.695
Tagihan spot dan derivatif 1.947 1.144 -
Surat berharga 26.829.969 29.517.088 24.627.494
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.981) (3.052) (511)
26.827.988 29.514.063 24.626.983
Tagihan dari surat berharga yang dibeli dengan janji dijual
kembali 3.210.213 617.860 6.247.318
Tagihan lainnya 702.113 333.339 275.049
Cadangan kerugian penurunan nilai (79.003) (79.003) (58.656)
623.110 254.336 216.393
Kredit yang diberikan dan piutang / pembiayaan syariah
Pihak berelasi 257.994 112.444 184.848
Pihak ketiga 77.289.544 75.240.296 54.576.055
Jumlah 77.547.538 75.352.740 54.760.903
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.396.931) (2.113.224) (1.364.905)
75.150.607 73.239.516 53.395.998
33
33
Page 60
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pendapatan bunga yang masih akan diterima 902.552 790.520 685.734
Biaya dibayar dimuka 243.404 206.572 207.452
Penyertaan saham - 2.568 -
Aset tetap dan aset hak guna
Biaya perolehan 3.010.839 2.980.176 2.110.487
Akumulasi penyusutan (1.055.374) (1.054.455) (856.218)
1.955.465 1.925.721 1.254.269
Aset tak berwujud
Biaya perolehan 277.164 276.974 120.391
Akumulasi penyusutan (116.307) (114.028) (96.947)
160.857 162.946 23.444
Aset pajak tangguhan, neto 450.058 438.391 472.123
Piutang pajak 72.983 67.274 777
Aset lain-lain, neto 339.558 332.618 380.147
JUMLAH ASET 118.167.688 118.142.127 103.854.773
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.259.336 914.703 987.604
Simpanan dari nasabah
Pihak berelasi 17.217.399 12.268.842 12.644.538
Pihak ketiga 57.354.978 62.787.996 63.205.317
74.572.377 75.056.838 75.849.855
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 47.946 44.323 56.694
Pihak ketiga 1.301.096 689.451 2.503.627
1.349.042 733.774 2.560.321
Liabilitas spot dan derivatif 1.291 - -
Liabilitas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 8.050.560 8.780.366 7.915.163
Surat berharga yang diterbitkan 7.384 102.389 -
Pinjaman yang diterima 1.677.463 1.527.532 596.977
Utang pajak 145.885 85.316 143.245
Beban yang masih harus dibayar 535.473 442.600 504.748
Liabilitas lain-lain 771.984 809.256 779.314
JUMLAH LIABILITAS 88.370.794 88.452.774 89.337.227
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan dari nasabah
Pihak berelasi 2.346.768 1.193.291 3.764
Pihak ketiga 12.338.559 13.765.482 2.343.291
14.685.327 14.958.773 2.347.055
Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga 100.050 130.541 19.422
100.050 130.541 19.422
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 14.785.377 15.089.314 2.366.477
TOTAL LIABILITAS DAN DANA SYIRKAH TEMPORER 103.156.171 103.542.088 91.703.704
34
34
Page 61
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
EKUITAS
Modal saham
Seri A : nilai nominal Rp250 (Rupiah penuh) per saham
Seri B : nilai nominal Rp250 (Rupiah penuh) per saham
Modal Dasar
Seri A : 24.000.000.000 saham
Seri B : 12.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Seri A : 11.934.147.982 saham
Seri B : 3.081.350.100 saham 3.753.875 3.753.875 3.753.875
Tambahan modal disetor 523.734 523.734 523.734
Surplus revaluasi aset tetap 788.317 788.317 788.049
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja pasti - setelah pajak
tangguhan (108.203) (135.364) (117.777)
Kerugian yang belum direalisasi atas aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain -
setelah pajak tangguhan (119.764) (150.141) (63.958)
Saldo laba
Cadangan umum 6.441.453 6.441.453 5.788.041
Belum ditentukan penggunaannya 1.579.603 1.281.718 1.470.105
Kepentingan non-pengendali atas aset bersih Entitas Anak yang
dikonsolidasi 2.143.502 2.087.447 -
JUMLAH EKUITAS 15.011.517 14.600.039 12.151.069
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 118.167.688 118.142.127 103.854.773
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Beban Operasional
Pendapatan bunga 2.505.369 1.928.271 8.381.809 7.357.284
Beban bunga (748.018) (622.947) (2.656.211) (2.316.184)
Pendapatan bunga bersih 1.757.351 1.305.324 5.725.598 5.041.100
Pendapatan operasional lainnya 229.303 192.786 832.238 648.420
Beban operasional lainnya
Tenaga kerja (616.317) (484.941) (1.745.062) (1.624.532)
Umum dan administrasi (390.363) (323.623) (1.499.676) (1.315.015)
Penyisihan atas penurunan nilai aset keuangan (459.305) (292.154) (1.287.595) (694.136)
Beban lainnya (60.895) (46.990) (368.502) (200.796)
Jumlah beban operasional lainnya (1.526.880) (1.147.708) (4.900.835) (3.834.479)
Laba Operasional 459.774 350.402 1.657.001 1.855.041
Pendapatan beban non-operasional
Pendapatan non-operasional 37.938 34.619 71.242 57.041
Beban non-operasional (39.607) (20.049) (45.526) (19.339)
Pendapatan non-operasional - bersih (1.669) 14.570 25.716 37.702
Laba sebelum pajak penghasilan 458.105 364.972 1.682.717 1.892.743
Beban pajak penghasilan
Kini (135.013) (298.802) (399.474)
Tangguhan 24.172 (83.280) (88.097) (23.164)
35
35
Page 62
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Beban pajak penghasilan (110.841) (83.280) (386.899) (422.638)
Laba bersih 347.264 281.692 1.295.818 1.470.105
Penghasilan Komprehensif lain
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 39.154 (14.587) (107.359) (63.074)
Pajak penghasilan terkait (7.340) 2.771 20.206 (11.984)
31.814 (11.816) (87.153) 51.090
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Defisit revaluasi tetap (16.190) (1.949)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 38.256 (8.890) (20.469) (21.898)
Pajak penghasilan terkait (5.856) 1.457 3.627 5.033
32.400 (7.433) (33.032) (18.814)
Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak 64.214 (19.249) (120.185) 32.276
Jumlah laba komprehensif 411.478 262.443 1.175.633 1.502.381
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 297.885 281.692 1.281.718 1.470.105
Kepentingan non-pengendali 49.379 14.100 -
347.264 281.692 1.295.818 1.470.105
Penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 404.802 262.443 1.178.216 1.502.381
Kepentingan non-pengendali 6.676 - (2.583) -
411.478 262.443 1.175.633 1.502.381
Laba per saham 19,84 18,76 85,36 97,91
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
operasi (5.106.531) (4.137.964) (3.535.385) (5.421.685)
Arus kas bersih yang (digunakan
untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi 2.700.736 1.933.674 (1.310.579) 2.672.815
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan (55.035) (860.299) (912.740) (890.377)
*) Posisi 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah posisi konsolidasi
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan1
Total aset 0,02% -2,90% 13,76% 0,80%
Total liabilitas -0,09% -2,54% -0,99% -0,42%
Total dana syirkah temporer -2,01% -9,55% 537,63% 26,55%
Total ekuitas 2,82% -4,27% 20,15% 6,16%
36
36
Page 63
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 34,63% 9,90% 13,58% 2,52%
Laba bersih periode berjalan 23,28% -7,71% -11,86% -4,71%
Laba rugi komprehensif 56,79% -15,46% -21,75% 14,01%
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR)² 24,37% 23,12% 23,99% 25,71%
Non Performing Loan (NPL) gross3 3,58% 2,82% 3,09% 2,49%
Non Performing Loan (NPL) net4 1,68% 1,32% 1,33% 1,21%
Return On Assets (ROA)5 1,54% 1,59% 1,64% 1,87%
Return On Equity (ROE)6 10,38% 11,24% 11,98% 13,96%
Net Interest Margin (NIM)7 6,14% 5,43% 5,79% 5,57%
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)8 83,45% 81,20% 81,71% 77,27%
Cost to Income Ratio (CIR)9 41,11% 40,61% 41,18% 39,56%
Loan to Deposit Ratio (LDR)10 86,44% 70,49% 83,19% 70,03%
Liquidity Coverage Ratio (LCR) 11 145,75% 199,69% 194,18% 192,20%
Net Stable Fund Ratio (NSFR)12 131,99% 147,90% 126,40% 149,93%
Debt to Equity (DER)13 64,86% 40,43% 71,30% 70,05%
Debt to Asset (DAR)14 8,24% 4,66% 8,81% 8,20%
GWM Rupiah15 5,19% 8,60% 6,81% 8,85%
GWM Valas15 6,74% 6,99% 9,03% 6,62%
Posisi Devisa Neto16 0,86% 0,40% 0,67% 0,44%
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada posisi nilai periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut
pada akhir tahun sebelumnya, atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun dan periode yang bersangkutan dengan
saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) CAR (Capital Adequacy Ratio) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi total
modal inti dan pelengkap dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
(3) Rasio Gross NPL (Non-Performing Loan) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang
diberikan sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(4) Rasio Net NPL (Non-Performing Loan) adalah Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang
diberikan sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(5) ROA (Return on Assets) adalah Laba bersih dibagi rata-rata saldo aset akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(6) ROE (Return on Equity) adalah Laba bersih dibagi rata-rata saldo ekuitas (modal inti) akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(7) NIM (Net Interest Margin) dihitung dengan pendapatan bunga - neto dibagi rata-rata saldo aset produktif pada akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(8) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan
bunga dan pendapatan operasional lainnya.
(9) Rasio CIR (Cost to Income Ratio) adalah beban operasional selain dari penyaluran dana dikurangi beban bonus, imbalan dan CKPN untuk masing-masing
tahun bersangkutan, terhadap pendapatan setelah distribusi bagi hasil ditambah pendapatan operasional selain dari penyaluran dana dikurangi beban
bonus, imbalan dan pemulihan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan.
(10) Rasio LDR (Loan to Deposit Ratio) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio total kredit yang diberikan terhadap total dana pihak ketiga pada
akhir tahun yang bersangkutan.
(11) LCR (Loan to Coverage Ratio) dihitung dari HQLA dibanding dengan Net Cash Outflow
(12) NSFR (Net Stable Fund Ratio) dihitung dari Available Stable Fund and Required Stable Fund
(13) DER (Debt to Equity Ratio) Total Libilitas non DPK dibanding dengan Total Ekuitas
(14) DAR (Debt to Asset Ratio) Total liabilitas non DPK dibanding dengan Total Asset
(15) GWM (Giro Wajib Minimum) dihitung sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum
Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008,
PBI No. 12/19/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010, PBI No. 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari 2011, PBI No.15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013,
PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PBI No. 18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016, PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018, PBI No.
21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 dan terakhir PBI No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022.
(16) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah diperbaharui oleh Peraturan
Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024
Rasio non-performing loan net Sebesar-besarnya 4% 1,68% 1,33%
Rasio non-performing loan gross Sebesar-besarnya 5% 3,58% 3,09%
37
37
Page 64
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024
Rasio Kecukupan Modal (CAR) Sekurang-kurangnya 15% 24,37% 23,99%
kepemilikan langsung/tidak
langsung dari Pemerintah Sekurang-kurangnya 51% 51,13% 51,13%
Provinsi Jawa Timur
Liquidity Coverage Ratio (LCR) Sekurang-kurangnya 100% 145,75% 194,18%
Peringkat
Tidak melebihi Peringkat Peringkat Komposit
Tingkat Kesehatan Bank Komposit Bank 2
Komposit (PK) 2 Bank 2 (Sehat)
(Sehat)*)
Return On Asset (ROA) Sekurang-kurangnya 0,50% 1,54% 1,64%
Beban Operasional terhadap
Sebesar-besarnya 100% 83,45% 81,71%
Pendapatan Operasional (BOPO)
minimum sesuai dengan
CAR bank only**) ketentuan regulator yang 23,70% 23,49%
berlaku
Rasio non-performing loan net
Sebesar-besarnya 2% 1,82% 1,53%
bank only**)
Return On Asset (ROA) bank
Angka positif 1,50% 1,60%
only**)
Return On Equity (ROE) bank
Angka positif 10,37% 11,89%
only**)
Liquidity Coverage Ratio (LCR)
Sekurang-kurangnya 100% 145,75% 194,18%
bank only**)
Net income bank only**) Angka positif 295.718 1.281.116
*) Tingkat Kesehatan Bank
- Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan secara Self Assessment dengan periode setiap 6 bulan sekali
- Posisi Tingkat Kesehatan Bank 31 Maret 25 mengacu pada penilaian terakhir Tingkat Kesehatan Bank periode
31 Desember 2024
**) Tidak diaudit
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan perjanjian dengan
bank.
PERSEROAN TELAH MEMEHUNI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN.
38
38
Page 65
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab
ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan yang
telah diaudit, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah
diaudit pada tanggal dan periode-periode berakhir pada 31 Maret 2025 dan 2024 dan dari laporan posisi
keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk periode-periode
dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 dan 31 Desember 2024 dan 2023 beserta
catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan
2024 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan
keuangan Perseroan pada tanggal dan periode-periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (firma anggota jaringan PKF) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan tertanggal 24 Juni
2025 dengan laporan nomor 01507/2.1133/AU.1/07/0354-4/1/VI/2025 dan ditandatangani oleh Ary Daniel
Hartanto, S.E, Ak., M.Ak., CA, CPA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0354).
1. Umum
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan khususnya perbankan, sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Bank Umum, yang kegiatan usahanya utamanya adalah:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, bagungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik secara konvensional
maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiauaan berdasarkan prinsip syariah;
c. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain atau meminjamkan dana kepada
bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek,
atau sarana lainnya;
e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau
Nasabah;
f. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat Berharga;
g. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
h. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
j. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
k. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku;
l. menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik di
dalam maupun di luar negeri.
2) Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Perseroan
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual
di luar pelelangan dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya;
39
39
Page 66
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Lembaga Jasa Keuangan untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya;
d. melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
e. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan dana pensiun yang berlaku.
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Operasi Perusahaan
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan adalah:
Kondisi Perekonomian Indonesia
a. Produk Domestik Bruto (PDB)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) untuk triwulan II-2025.
PDB Indonesia tumbuh sebesar 5.12% (YoY), lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun
sebelumnya, yaitu 5.05 persen. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada periode ini didorong oleh
konsumsi masyarakat yang tetap terjaga. Hal tersebut didukung stimulus fiskal, penyaluran dan
penebalan bansos, gaji ke-13 PNS/TNI/POLRI, termasuk adanya libur panjang yang mendorong
peningkatan mobilitas penduduk. Selain itu, beberapa indikator seperti indeks penjualan eceran riil dan
nilai impor barang konsumsi tercatat terus tumbuh, termasuk transaksi online dari e-retail dan
marketplace. Investasi tumbuh positif, belanja barang modal yang dilakukan oleh pemerintah juga
menunjukkan pertumbuhan positif, diikuti oleh pertumbuhan impor barang-barang modal.
b. Nilai Tukar Mata Uang
Nilai Tukar rupiah terhadap dolar ditutup melemah pada akhir perdagangan Bulan Agustus 2025,
pelemahan ini karena kehawatiran di tengah situasi sosial-politik yang memanas di dalam negeri akibat
demonstrasi yang berujung jatuhnya korban sipil. Rupiah Spot ditutup pada level Rp 16.500 per dolar
Amerika Serikat (AS) di akhir perdagangan jumat (29/8/2025), melemah 0,89% dari sehari sebelumnya
yang ada di Rp 16.353 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah diperkirakan akan melanjutkan tren penguatan terbatas sejalan dengan sentiment
dari sisi ekspektasi pemotongan suku bunga The Fed di bulan September 2025, antara 25 bps atau 50
bps.
c. Suku Bunga Acuan (BI Rate)
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Agustus 2025 memutuskan untuk
menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4.25%, dan
suku bunga Lending Facility sebesar 5.75%. Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan
inflasi tahun 2025 dan 2026 dakam sasaran 2.5+1, terjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, dan perlunya
mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kapasitas perekonomian.
BI membuka ruang pelonggaran kebijakan moneter di Tengah tren pelemahan ekonomi global dan
domestic. Otoritas moneter masih mempertimbangkan pemangkasan suku bunga acuan (BI Rate),
ekspansi moneter dan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder guna mendukung
pemulihan ekonomi nasional.
40
40
Page 67
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
d. Inflasi
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadinya deflasi sebesar 0,08% secara bulanan atau mtm pada
Agustus 2025. Secara year on year terjadi inflasi sebesar 2,31% dan secara tahun kalender atau year to
date terjadi inflasi 1,6%. Terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,60 pada Juli 2025
menjadi 108,51 pada Agustus 2025. Perlambatan itu utamanya menggambarkan melandainya harga
pangan dan biaya pendidikan yang kembali normal setelah kenaikan musiman bulan lalu.
Kondisi persaingan dan perubahan yang terjadi pada kompetitor
Kondisi persaingan usaha di wilayah kerja utama Bank, yakni Provinsi Jawa Timur, menunjukkan dinamika yang
semakin kompetitif. Per April 2025, market share penyaluran kredit Bank meningkat menjadi 9,01% dari 8,06%
pada April 2024 (YoY), mencerminkan peningkatkan kinerja penyaluran kredit. Namun, dari sisi penghimpunan
Dana Pihak Ketiga (DPK), market share Bank mengalami penurunan dari 10,54% menjadi 10,14%, terutama
disebabkan oleh penurunan pada komponen giro sebesar 1,56% (dari 15,15% menjadi 13,59%).
Sementara itu, kompetitor utama di wilayah kerja Bank mencatatkan perkembangan yang bervariasi. Secara
nasional, Bank Mandiri menunjukkan strategi funding yang agresif, tercermin dari pertumbuhan DPK sebesar
8,54% dan tabungan sebesar 7,87%. Bank Jatim mencatat pertumbuhan kredit tertinggi sebesar 21,66%,
menandakan ekspansi signifikan di pasar lokal. Di sisi lain, BCA menonjol pada pertumbuhan giro yang tinggi
(12,12%), menunjukkan kekuatan dalam menarik dana murah.
Situasi ini mengindikasikan adanya peningkatan kompetisi pada segmen simpanan, terutama dana murah (giro
dan tabungan). Bank perlu mencermati strategi kompetitor yang berhasil mempertahankan bahkan
meningkatkan pertumbuhan DPK secara selektif, serta menyesuaikan pendekatan untuk menjaga basis dana
yang kompetitif guna mendukung pertumbuhan kredit secara berkelanjutan.
Growth KYD Growth DPK Growth Giro Growth Tab Growth Dep
Bank
(% YoY) (% YoY) (% YoY) (% YoY) (% YoY)
Bank Jatim 17,23% 0,64% 9,86% 6,38% -9,13%
BRI 5,01% 1,70% 7,00% 5,03% -5,19%
Bank Mandiri 13,63% 8,54% 3,63% 7,87% 20,28%
BNI 6,57% 2,64% -1,17% 12,30% -1,48%
BCA 11,80% 5,57% 12,12% 4,34% -2,19%
Sumber: Laporan Publikasi Perbankan Mei 2025
Kondisi Perekonomian Nasional
Di tengah dinamika kondisi perekonomian global, ekonomi nasional tahun 2024 secara kumulatif tumbuh sebesar
5,03% didorong permintaan domestik khususnya dari sektor rumah tangga, serta dukungan bauran kebijakan
ekonomi yang responsif.
Struktur perekonomian nasional masih ditopang oleh sektor industri pengolahan, perdagangan, pertanian,
konstruksi dan pertambangan & penggalian. Secara kumulatif, seluruh sektor ekonomi tumbuh positif meskipun
pada beberapa sektor mengalami pertumbuhan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan
tertinggi terjadi pada sektor ekonomi Jasa Lainnya, sementara pertumbuhan terendah terjadi pada sektor
pertanian, kehutanan, dan perikanan dipengaruhi oleh faktor iklim dan cuaca.
Berbagai bauran kebijakan ekonomi akomodatif ditetapkan oleh pemerintah untuk terus mendorong akselerasi
pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta menjaga stabilitas dalam menghadapi tantangan
global yang semakin kompleks sepanjang tahun 2024 dan 2025. Untuk itu, proyeksi asumsi dasar ekonomi makro
menunjukkan kinerja yang resilien meskipun cenderung tertahan.
41
41
Page 68
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Kendati dibayangi oleh kondisi perekonomain global dan nasional yang cenderung tertahan, berbagai lembaga
memproyeksikan perekonomian regional Provinsi Jawa Timur tetap resilien hingga akhir tahun 2024, bahkan
mengalami pertumbuhan pada tahun selanjutnya.
Proyeksi (%)
Lembaga
2024 2025
Bank Indonesia Jawa Timur 4.70 – 5.50 4.90 – 5.70
Bappeda Provinsi Jawa Timur - 4.95 – 5.20
FEB Universitas Brawijaya 5.13 – 5.25 5.43 – 5.63
FEB Universitas Airlangga 5.17 – 5.49 5.27 – 5.49
Sumber: Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2025 – 2026
Biaya Pendanaan
Di tahun 2025 diperkirakan likuiditas juga menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh industri perbankan.
Kenaikan harga kebutuhan pokok serta minimnya kenaikan upah mendorong nasabah untuk menarik simpanan
mereka di bank. Sehingga ini menyebabkan terjadinya penurunan DPK dan perlambatan kredit. Selain itu, saat
ini pun bank juga sedang bersaing dalam menghimpun dana dari masyarakat dengan surat utang atau obligasi
pemerintah. Karena utang jatuh tempo Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mencapai Rp922,4 triliun selama
2025. Jumlah tersebut melebihi utang jatuh tempo pemerintah sebesar Rp800,3 triliun selama 2025. Hal ini
berpotensi untuk menimbulkan crowding out, investor cenderung lebih tertarik membeli obligasi yang
diterbitkan pemerintah. Oleh karenanya, keadaan ini akan meningkatkan biaya pendanaan bank untuk dapat
menyaingi imbal hasil obligasi pemerintah. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut maka bank harus tetap
fokus dalam menjaga dana murah, mengoptimalkan kanal digital yang ada, dan melakukan pengembangan
produk keuangan yang inovatif.
Saat ini Bank Jatim turut merespon terkait dengan pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia, dengan
melakukan penyesuaian suku bunga simpanan maupun suku bunga pinjaman yang diputuskan dalam Rapat ALCO
secara selektif dan tetap memperhatikan target kinerja bank 2025 serta didukung dengan optimalisasi
peningkatan volume kredit, pemeliharaan komposisi dana dan Cost of Fund (COF), peningkatan pendapatan yang
bersumber dari transaksi fee based income serta efisiensi biaya overhead secara keseluruhan.
Perkembangan Aktivitas Pemasaran
Sejalan dengan perkembangan bisnis Bank dan Program Pemerintah, Bank Jatim senantiasa meningkatkan
strategi pemasarannya melalui kegiatan promosi yang berkesinambungan dengan mengikuti dan menyesuaikan
tema Hari Besar Nasional, serta mendukung Program Pemerintah dengan melakukan kegiatan edukasi dan
literasi keuangan secara komprehensif kepada nasabah kategori/kelompok tertentu.
Bank Jatim sebagai salah satu BPD yang mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Number of Account (NoA) dalam
jumlah besar turut mengapresiasi nasabah dengan mengadakan kegiatan undian berhadiah pada tabungan
SIKLUS dan SIMPEDA
Bank Jatim juga konsisten di dalam kegiatan sponsorship yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah maupun
swasta, melakukan promosi melalui media luar ruang terbuka seperti videotron dan billboard yang bertujuan
membangun corporate image, product image dan awareness nasabah untuk pertumbuhan DPK dan NoA Bank
Jatim.
Bank Jatim juga melakukan kolaborasi dengan Dinas baik di level Kementerian, Provinsi, serta Kabupaten/Kota
dalam rangka memberikan layanan jasa keuangan baik kepada ASN dan Non ASN, serta melakukan
pengembangan produk dan layanan digital sebagai salah satu bentuk dukungan Bank Jatim terhadap
perkembangan perekonomian di Jawa Timur. Kolaborasi tersebut di antaranya mengakselerasi penggiatan
transaksi non tunai khususnya penggunaan fasilitas Cash Management System (CMS) oleh Satuan Kerja (Satker)
pengelola APBN, Pengembangan dashboard Virtual Account, Penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
42
42
Page 69
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Online pada aplikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIPD), Bank Jatim pun telah menjadi BPD Pionir
Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Indonesia. Strategi lainnya dilakukan di antaranya
peningkatan fitur mobile banking dan internet banking korporat, khususnya transaksi payment. Pengembangan
digitalisasi lainnya interkoneksi dengan memanfaatkan Application Programming Interface/API (Open Banking)
untuk pengembangan Teknologi Informasi (TI) dan memperbanyak sinergi ekosistem bekerjasama dengan
perbankan/fintech, dalam upaya meningkatkan volume kerjasama dengan Mitra Kelembagaan
Strategi Pemasaran
Di tahun 2025 Bank menyusun proyeksi pemasaran sebagai berikut:
1. Kerjasama layanan jasa keuangan dengan Pemerintah Provinsi, Kota, Kabupaten, dan OPD di Jawa Timur,
sebagai berikut:
a. Penambahan DPK dengan program ETPD;
b. Kerjasama dengan Universitas Negeri; dan
c. Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah.
2. Kerjasama layanan jasa keuangan dengan Yayasan, Universitas, Rumah Sakit swasta di wilayah kerja Bank
Jatim, sebagai berikut:
a. Kerjasama dengan Universitas Swasta;
b. Kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta;
c. Kerjasama dengan Yayasan; dan
d. Kerjasama dengan Lembaga.
3. Sponsorship Divisi Hubungan Kelembagaan;
4. Gathering dengan Pemerintah, yayasan, universitas dan Rumah Sakit Umum Daerah dan Swasta;
5. Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu, Bank Jatim bersinergitas dengan Kementerian,
Lembaga
6. Negara, Pemerintah (Provinsi, Kota, Kabupaten) dan OPD di Jawa Timur dengan program Digital sebagai
berikut:
a. Core Tax Administration System (CTAS) Kemenkeu;
b. Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES LINK);
c. Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI;
d. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN);
e. E-Catalogue Versi 6;
f. Digital Healthcare Ecosystem;
g. Digital Ecosystem Campus; dan
h. e-BLUD.
Pengembangan Produk Baru
Bank Jatim meluncurkan produk baru pada Triwulan pertama 2025 yaitu Jatim Syariah Prioritas yang menjadi
perluasan rangkaian produk Prioritas. Jatim Syariah Prioritas adalah layanan yang diberikan oleh Bank Jatim
Syariah kepada nasabah prioritas sebagai wujud apresiasi akan kebutuhan nasabah untuk memperoleh manfaat
dan keistimewaan serta layanan perbankan yang lebih nyaman dan eksklusif.
Langkah-langkah untuk Memperbaiki dan Meningkatkan Kinerja Perseroan
Perekonomian global diperkirakan tetap stabil meskipun menghadapi berbagai tantangan. Pasca-pandemi,
ekonomi global menunjukkan ketahanan, namun masih terdapat kesenjangan yang mempengaruhi potensi
peningkatan kinerja perekonomian pada tahun mendatang. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi kinerja
ekonomi global adalah inflasi. Meskipun tingkat inflasi di sebagian besar negara telah mendekati target bank
sentral, tekanan harga masih terjadi di beberapa negara. Selain itu, eskalasi konflik geopolitik dan ketegangan
regional, kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mendisrupsi sektor teknologi dan produksi, serta
perubahan iklim ekstrem yang mempengaruhi rantai pasok energi dan pangan, turut memberikan dampak
signifikan terhadap ekonomi global.
Uraian rumusan strategi pengembangan bisnis Bank di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan dan penguatan infrastruktur keamanan teknologi informasi
43
43
Page 70
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
2. Pendalaman pasar dengan memanfaatkan teknologi serta optimalisasi peran jaringan kantor, termasuk agen
laku pandai.
3. Sinergitas dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah dalam rangka mendorong pencapaian kinerja dan
kontribusi terhadap ekonomi.
4. Optimalisasi produk/layanan berbasis digital serta berwawasan lingkungan
3. Kebijakan Akuntansi Signifikan yang Diterapkan
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan adalah seperti
dijabarkan di bawah ini:
a. Dasar penyusunan laporan keuangan
Laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (BapepamLK) No.VIII.G.7 yang terlampir dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK No.KEP-
347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik”. Peraturan tersebut sekarang merupakan regulasi dari OJK.
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan PSAK 201, "Penyajian Laporan Keuangan".
Informasi keuangan UUS dan Entitas Anak disajikan sesuai dengan PSAK 401, “Penyajian Laporan Keuangan
Syariah”, PSAK 402, “Akuntansi Murabahah ”, PSAK 403, “Akuntansi Salam”, PSAK 404, “Akuntansi Istishna ”,
PSAK 405, “Akuntansi Mudharabah ”, PSAK 406, “Akuntansi Musyarakah ”, dan PSAK 407, “Akuntansi Ijarah ”,
PSAK 410 “Akuntansi Sukuk ”, PSAK 411 “Akuntansi Wa’d ” dan PSAK lain selama tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) (revisi 2013).
Laporan keuangan konsolidasian telah disajikan berdasarkan nilai historis, kecuali disebutkan lain dan disusun
dengan dasar akrual (kecuali bagi hasil dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah).
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dan dikelompokkan atas dasar
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, yang termasuk kas dan setara kas
terdiri dari kas, giro pada Bank Indonesia dan bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain dan
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia, yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal perolehan,
sepanjang tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima serta tidak dibatasi penggunaannya.
4. Analisis Keuangan
4.1. Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Beban Operasional
Pendapatan bunga 2.505.369 1.928.271 8.381.809 7.357.284
Beban bunga (748.018) (622.947) (2.656.211) (2.316.184)
Pendapatan bunga bersih 1.757.351 1.305.324 5.725.598 5.041.100
Pendapatan operasional lainnya 229.303 192.786 832.238 648.420
Beban operasional lainnya
Tenaga kerja (616.317) (484.941) (1.745.062) (1.624.532)
umum dan administrasi (390.363) (323.623) (1.499.676) (1.315.015)
Penyisihan atas penurunan nilai aset keuangan (459.305) (292.154) (1.287.595) (694.136)
Beban lainnya (60.895) (46.990) (368.502) (200.796)
Jumlah beban operasional lainnya (1.526.880) (1.147.708) (4.900.835) (3.834.479)
Laba Operasional 459.774 350.402 1.657.001 1.855.041
44
44
Page 71
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan beban non-operasional
Pendapatan non-operasional 37.938 34.619 71.242 57.041
Beban non-operasional (39.607) (20.049) (45.526) (19.339)
Pendapatan non-operasional – bersih (1.669) 14.570 25.716 37.702
Laba sebelum pajak penghasilan 458.105 364.972 1.682.717 1.892.743
Beban pajak penghasilan
Kini (135.013) (298.802) (399.474)
Tangguhan 24.172 (83.280) (88.097) (23.164)
Beban pajak penghasilan (110.841) (83.280) (386.899) (422.638)
Laba bersih 347.264 281.692 1.295.818 1.470.105
Penghasilan Komprehensif lain
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi
atas aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 39.154 (14.587) (107.359) 63.074
Pajak penghasilan terkait (7.340) 2.771 20.206 (11.984)
31.814 (11.816) (87.153) 51.090
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Defisit revaluasi tetap (16.190) (1.949)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 38.256 (8.890) (20.469) (21.898)
Pajak penghasilan terkait (5.856) 1.457 3.627 5.033
32.400 (7.433) (33.032) (18.814)
Penghasilan komprehensif lain - setelah pajak 64.214 (19.249) (120.185) 32.276
Jumlah laba komprehensif 411.478 262.443 1.175.633 1.502.381
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 297.885 281.692 1.281.718 1.470.105
Kepentingan non-pengendali 49.379 14.100 -
347.264 281.692 1.295.818 1.470.105
Penghasilan komprehensif tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 404.802 262.443 1.178.216 1.502.381
Kepentingan non-pengendali 6.676 (2.583) -
411.478 262.443 1.175.633 1.502.381
Laba per saham 19,84 18,76 85,36 97,91
*) Posisi 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah posisi konsolidasi
4.1.1. Pendapatan Bunga - Bersih
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan bunga bersih mengalami peningkatan sebesar Rp452.027 juta atau setara dengan 34,63% dari
Rp1.305.324 juta untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 menjadi Rp1.757.351 juta pada
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Peningkatan tersebut tercapai terutama atas
meningkatnya pendapatan bunga kredit yang diberikan beserta margin, dan biaya perolehan diamortisasi
pada surat berharga dengan peningkatan masing-masing sebesar Rp537.120 juta dan Rp74.177 juta. Hal ini
sejalan dengan strategi dan kinerja Perseroan dimana tercapainya target peningkatan.
45
45
Page 72
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan bunga bersih mengalami peningkatan sebesar Rp684.498 juta atau setara dengan 13,58% dari
Rp5.041.100 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp5.725.598 juta pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan tersebut tercapai terutama atas
peningkatan pada kredit yang diberikan sebesar Rp1.184.800 juta dan margin dan Bunga sebesar Rp33.889
juta. Hal ini sejalan dengan strategi dan kinerja Perseroan dimana tercapainya target peningkatan.
4.1.2. Pendapatan Operasional Lainnya
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan operasional mengalami peningkatan sebesar Rp36.517 juta atau setara dengan 18,94% dari
Rp192.786 juta untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 menjadi Rp229.303 juta pada
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Peningkatan tersebut tercapai terutama atas
meningkatnya penerimaan klaim asuransi, provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan, dan
penerimaan fee ATM, masing-masing mengalami peningkatan sebesar Rp20.654 juta, Rp14.286 juta, dan
Rp8.152 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan operasional lainnya mengalami peningkatan sebesar Rp183.818 juta atau setara dengan 28,35
% dari Rp648.420 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp832.238 juta
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan tersebut tercapai terutama atas
peningkatan pada penerimaan klaim asuransi, penerimaan kembali kredit hapus buku, provisi dan komisi
selain dari kredit yang diberikan, dan administrasi giro, tabungan dan deposito, masing-masing sebesar
Rp90.232 juta, Rp29.021 juta, Rp25.525 juta dan Rp18.491 juta.
4.1.3. Beban Operasional Lainnya
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024
Beban operasional lainnya mengalami peningkatan sebesar Rp379.172 juta atau setara dengan 33,04% dari
Rp1.147.708 juta untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 menjadi Rp1.526.880 juta pada
periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Peningkatan tersebut tercapai terutama atas
meningkatnya tenaga kerja, penyisihan atas penurunan nilai aset keuangan, dan umum dan administrasi,
dengan peningkatan masing-masing sebesar Rp131.376 juta, Rp167.151 juta, dan Rp66.740 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Beban operasional lainnya mengalami kenaikan sebesar Rp1.066.356 juta atau setara dengan 27,81% dari
Rp3.834.479 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi Rp4.900.835 juta pada tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini karena peningkatan penyisihan atas penurunan nilai asset
keuangan sebesar Rp593.459 juta dan juga adanya peningkatan pada umum dan administrasi dan beban
lainnya masing-masing sebesar Rp184.661 juta dan Rp167.706 juta.
4.1.4. Pendapatan non-operasional
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan non-operasional mengalami peningkatan sebesar Rp3.319 juta atau setara dengan 9,59% dari
Rp34.619 juta untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 menjadi Rp37.938 juta pada periode
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Peningkatan tersebut tercapai terutama atas adanya
peningkatan pada keuntungan penjualan transaksi derivative neto dan keuntungan selisih kurs masing-
masing sebesar Rp2.452 juta dan Rp1.504 juta. Namun, di sisi lain terdapat penurunan pada fee jasa
pelayanan pajak sebesar Rp322 juta.
46
46
Page 73
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan non-operasional mengalami peningkatan sebesar Rp14.201 juta atau setara dengan 24,90% dari
Rp57.041 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi Rp71.242 juta pada tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan keuntungan penjualan efek-efek neto
dan fee jasa pelayanan pajak masing-masing sebesar Rp1.543 juta dan Rp1.119 juta. Namun di sisi lain
terdapat penurunan keuntungan atas penjualan asset tetap dan keuntungan selisih kurs masing-masing
sebesar Rp4.138 juta dan Rp1.695 juta.
4.2. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
KAS 3.361.328 2.867.479 2.652.775
Giro pada Bank Indonesia 3.093.654 5.584.147 7.971.412
Giro pada bank lain 625.930 505.084 491.330
Cadangan kerugian penurunan nilai (184) (277) (1.077)
Jumlah giro pada bank lain 625.746 504.807 490.253
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank
lain 1.148.438 1.633.470 5.234.721
Cadangan kerugian penurunan nilai (220) (1.278) (5.026)
Jumlah penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 1.148.218 1.632.192 5.229.695
Tagihan spot dan derivative 1.947 1.144 -
Surat berharga 26.829.969 29.517.088 24.627.494
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.981) (3.052) (511)
Jumlah surat berharga 26.827.988 29.514.036 24.626.983
Tagihan dari surat berharga yang dibeli
dengan janji dijual Kembali 3.210.213 617.860 6.247.318
Tagihan lainnya 702.113 333.339 275.049
Cadangan kerugian penurunan nilai (79.003) (79.003) (58.656)
623.110 254.336 216.393
Kredit yang diberikan dan
piutang/pembiayaan syariah
Pihak berelasi 257.994 112.444 184.848
Pihak ketiga 77.289.544 75.240.296 54.576.055
Jumlah 77.547.538 75.352.740 54.760.903
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.396.931) (2.113.224) (1.364.905)
75.150.607 73.239.516 53.395.998
Pendapatan bunga yang masih akan diterima 902.552 790.520 685.734
Biaya bayar dimuka 243.404 206.572 207.452
Penyertaan saham 2.568
Aset tetap dan aset hak guna
Biaya perolehan 3.010.839 2.980.176 2.110.487
Akumulasi penyusutan (1.055.374) (1.054.455) (856.218)
1.955.465 1.925.721 1.254.269
Aset tak berwujud
Biaya perolehan 277.164 276.974 120.391
Akumulasi penyusutan (116.307) (114.028) (96.947)
Jumlah aset tak berwujud 160.857 162.946 23.444
Aset pajak tangguhan, neto 450.058 438.391 472.123
Piutang pajak 72.983 67.274 777
Aset lain-lain, neto 339.558 332.618 380.147
Jumlah Aset 118.167.688 118.142.127 103.854.773
*) Posisi 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah posisi konsolidasi
47
47
Page 74
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
4.2.1. Pergerakan Jumlah Aset
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah aset pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp118.167.688 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp25.561 juta atau 0,02% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp118.142.127
juta. Peningkatan tersebut karena adanya peningkatan pada kas, giro pada bank lain – bersih, dan kredit
yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah – bersih masing-masing sebesar Rp493.849 juta,
Rp120.939 juta, dan Rp 1.911.091 juta.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp118.142.127 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp14.287.354 juta atau 13,76% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp103.854.773
juta. Peningkatan tersebut karena adanya peningkatan terutama pada surat berharga – bersih dan kredit
yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah – bersih dengan peningkatan masing-masing sebesar
Rp4.887.053 juta dan Rp19.843.518 juta.
4.2.2. Kas
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah kas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp3.361.328 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp493.849 juta atau 17,22% dari jumlah kas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.867.479 juta.
Peningkatan tersebut karena adanya peningkatan pada kas rupiah dan mata uang asing terutama dolar
amerika serikat dengan peningkatan masing masing sebesar Rp460.360 juta dan Rp24.007 juta.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Kas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.867.479 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp214.704 juta atau 8,09% dari kas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.652.775 juta. Peningkatan
tersebut karena peningkatan kas dalam mata uang Rupiah sebesar Rp227.914 juta, kas dalam mata uang
Yen Jepang sebesar Rp236 juta. Peningkatan kas secara YoY disebabkan untuk mendukung berbagai
operasional bisnis bank seperti membayar kewajiban, melakukan investasi, dan mengantisipasi kebutuhan
mendesak dalam entitas perusahaan.
4.2.3. Giro pada Bank Indonesia
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp3.093.654 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp2.490.493 juta atau 44,60% dari jumlah giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp5.584.147 juta. Penurunan tersebut karena adanya penurunan pada Rupiah
sebesar Rp2.491.423 juta. Namun di sisi lain terdapat peningkatan pada Dolar Amerika Serikat sebesar
Rp930 juta.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 5.584.147
juta, mengalami penurunan sebesar Rp2.387.265 juta atau 29,95% dari Giro dan Penempatan pada Bank
Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.971.412 juta. Penurunan tersebut karena adanya
penurunan pada Rupiah sebesar Rp2.388.661 juta. Namun di sisi lain terdapat peningkatan pada Dolar
Amerika Serikat sebesar Rp1.396 juta.
Dalam giro pada Bank Indonesia termasuk giro yang didasarkan pada prinsip perbankan syariah sebesar
Rp592.509, Rp738.890, dan Rp188.268 masing-masing pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan
2023. Giro Wajib Minimum (GWM) Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota
Dewan Gubernur (PADG).
Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan dimana pengelolaan likuiditas dilakukan secara optimal untuk
memenuhi ketentuan regulator sekaligus mendukung pertumbuhan pembiayaan yang berkelanjutan,
termasuk melalui penempatan dana pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah guna memperkuat
struktur pendanaan dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
48
48
Page 75
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
4.2.4. Giro pada Bank Lain – bersih
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah giro pada bank lain – bersih pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp625.746 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp120.939 juta atau 23,96% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp504.807 juta. Peningkatan tersebut karena terdapat peningkatan terutama pada giro pada PT Bank
Central Asia Tbk dengan mata uang Rupiah dan juga giro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan
PT Bank Central Asia Tbk dengan mata uang asing dengan peningkatan masing-masing sebesar Rp24.945
juta, Rp53.319 juta dan Rp34.882 juta.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Giro pada bank lain – bersih pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp504.807 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp14.554 juta atau 2,97% dari Giro pada bank lain – bersih pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp490.253 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan giro pada PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp89.278 juta dan juga penurunan cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp800 juta.
4.2.5. Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain – bersih
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – bersih pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp1.148.218 juta, mengalami penurunan sebesar Rp483.974 juta atau 29,65% dari jumlah penempatan
pada Bank Indonesia dan Bank Lain - bersih pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.632.192 juta.
Penurunan tersebut dikarenakan adanya penurunan pada interbank call money pada mata uang Rupiah
dan asing masing-masing sebesar Rp375.000 juta dan Rp136.950.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – bersih pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.632.192 juta, mengalami penurunan sebesar Rp3.597.503 juta atau 68,79% dari penempatan pada
Bank Indonesia dan bank lain – bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.229.695 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan deposit facility dan interbank call money dengan
nilai masing-masing sebesar Rp485.000 juta dan Rp3.114.897 juta.
Hal ini sejalan dengan strategi perseroan untuk mengoptimalkan alokasi aset yang lebih produktif dengan
mengalihkan dana dari penempatan jangka pendek yang memiiki imbal hasil rendah ke instrumen keuangan
atau portofolio kredit yang memberikan imbal hasil lebih tinggi namun tetap mempertahankan tingkat
likuiditas dan risiko yang terukur. Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen aset dan
liabilitas perseroan guna mendukung pertumbuhan profitabilitas.
4.2.6. Surat Berharga – Bersih
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah investasi pada surat berharga – bersih pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp26.827.988
juta, mengalami penurunan sebesar Rp2.686.048 juta atau 9,10% dari jumlah investasi pada surat berharga
– bersih pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp29.514.036 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh
penurunan terutama surat berharga dari Bank Indonesia, Perbankan, dan Korporasi masing-masing sebesar
Rp622.653 juta, Rp1.792.925 juta, dan Rp518.081 juta
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Investasi pada surat berharga – bersih pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp29.514.036 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp4.887.053 juta atau 19,84% dari Investasi pada surat berharga – bersih
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp24.626.983 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan terutama pada surat berharga dari Bank Indonesia dan Perbankan masing-masing sebesar
Rp3.950.256 juta dan Rp3.791.308 juta.
49
49
Page 76
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Perseroan pada tahun 2024 menginvestasikan dana likuiditas sekuritas rupiah Bank Indonesia dengan
klasifikasi diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Sekuritas rupiah Bank Indonesia
selain sebagai salah satu instrumen untuk enhanced yield juga digunakan untuk sebagai cadangan likuiditas.
4.2.7. Kredit yang Diberikan dan Piutang/Pembiayaan Syariah – Bersih
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah – bersih pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar Rp75.150.607 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.911.091 juta atau 2,61% dari jumlah kredit
yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah – bersih pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp73.239.516 juta. Peningkatan tersebut karena adanya peningkatan terutama pada sektor rumah tangga,
perdagangan besar dan eceran, serta pertanian perburuan dan kehutanan masing-masing meningkat
sebesar Rp1.344.959 juta, Rp985.431 juta, dan Rp505.405 juta.
Namun, di sisi lain terdapat penurunan pada pinjaman termasuk saldo pembiayaan yang diberikan
berdasarkan prinsip syariah sebesar Rp114.934 juta
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah – bersih pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp73.239.516 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp19.843.518 juta atau 37,16% dari piutang –
bersih pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp53.395.998 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan dengan meningkatnya penyaluran pada sektor rumah tangga dan sektor perdagangan besar
dan eceran masing-masing sebesar Rp13.349.348 juta dan Rp3.815.957 juta. Namun di sisi lain, Beban
penyisihan kerugian penurunan nilai mengalami peningkatan sebesar Rp597.351 juta. Hal ini sejalan
dengan strategi Perseroan untuk tumbuh dan sustain di sektor tersebut.
Piutang/pembiayaan syariah juga mengalami peningkatan, pinjaman Murabahah dan Musyarakah
mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp2.038.655 juta dan Rp9.771.247 juta, pinjaman Qardh dan
pinjaman Ijarah mengalami peningkatan juga masing-masing sebesar Rp7.394 juta dan Rp659 juta. Namun,
di sisi lain pinjaman Mudharabah mengalami penurunan sebesar Rp43.882 juta. Hal ini sejalan dengan
strategi Perseroan untuk tumbuh secara berkesinambungan dan sejalan dengan prinsip going concern
(keberlangsungan usaha perusahaan).
4.3. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Liabilitas
Liabilitas segera 1.259.335 914.703 987.604
Simpanan dari nasabah
Pihak berelasi 17.217.399 12.268.842 12.644.538
Pihak ketiga 57.354.978 62.787.996 63.205.317
74.572.377 75.056.838 75.849.855
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 47.946 44.323 56.694
Pihak ketiga 1.301.096 689.451 2.503.627
1.349.042 733.774 2.560.321
Liabilitas spot dan derivatif 1.291 - -
Liabilitas surat berharga yang dijual dengan
janji dibeli kembali 8.050.560 8.780.366 7.915.163
Surat berharga yang diterbitkan 7.384 102.389 -
Pinjaman yang diterima 1.677.463 1.527.532 596.977
50
50
Page 77
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Utang pajak 145.885 85.316 143.245
Beban yang masih harus dibayar 535.473 442.600 504.748
Liabilitas lain-lain 771.984 809.256 779.314
Jumlah Liabilitas 88.370.794 88.452.774 89.337.227
*) Posisi 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah posisi konsolidasi
4.3.1. Jumlah Liabilitas
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp88.370.794 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp81.980 juta atau 0,09% dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp88.452.774 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan terbesar terutama pada simpanan dari
nasabah dan liabilitas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali masing-masing sebesar
Rp484.461 juta dan Rp729.806 juta.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp88.452.774 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp884.453 juta atau 0,99% dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp89.337.227 juta. Penurunan terbesar terutama disebabkan karena adanya penurunan pada simpanan
dari bank lain sebesar Rp1.826.547 juta dan simpanan dari nasabah sebesar Rp793.017 juta.
4.3.2. Jumlah Simpanan dari Nasabah
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp74.572.377 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp484.461 juta atau 0,65% dari jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp75.056.838 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan terbesar
terutama pada tabungan konvensional dan giro konvensional masing-masing sebesar Rp1.528.408 juta dan
Rp748.871 juta.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp75.056.838 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp793.017 juta atau 1,05% dari jumlah simpanan dari nasabah pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp75.849.855 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena
penurunan giro dan deposito berjangka konvensional masing-masing sebesar Rp1.938.191 juta dan
Rp1.790.649. Namun, Di sisi lain terdapat juga peningkatan pada Tabungan konvensional sebesar
Rp2.473.856 juta.
4.3.3. Simpanan dari Bank Lain
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.349.042 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp615.268 juta atau 83,85% dari jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp733.774 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan terbesar
terutama pada interbank call money konvensional dan giro syariah masing-masing mengalami peningkatan
sebesar Rp681.715 juta dan Rp10.745 juta.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp733.774 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp1.826.547 juta atau 71,34% dari jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp2.560.321 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena penurunan
terbesar terutama pada interbank call money konvensional sebesar Rp1.691.715 juta.
51
51
Page 78
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
4.4. Dana Syirkah Temporer
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Dana Syirkah Temporer
Simpanan dari nasabah
Pihak berelasi 2.346.768 1.193.291 3.764
Pihak ketiga 12.338.559 13.765.482 2.343.291
Jumlah simpanan dari nasabah 14.685.327 14.958.773 2.347.055
Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga 100.050 130.541 19.422
Total dana syirkah temporer 14.785.377 15.089.314 2.366.477
*) Posisi 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah posisi konsolidasi
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah dana syirkah temporer pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp14.785.377 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp303.937 juta atau 2,01% dari Jumlah dana syirkah temporer pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp15.089.314 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan terbesar
terutama pada Deposito mudharabah simpanan dari nasabah pihak ketiga sebesar Rp1.086.296 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah dana syirkah temporer pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp15.089.314 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp12.722.837 juta atau 537,63% dari jumlah dana syirkah temporer pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.366.477 juta. Peningkatan tersebut karena peningkatan pada giro
mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah masing-masing sebesar Rp1.624.710 juta,
Rp4.004.666 juta dan Rp7.093.461 juta.
Hal ini sesuai dengan strategi Perseroan dalam memperluas basis pendanaan berbasis syariah melalui
penghimpunan dana dari produk-produk yang kompetitif, serta memperkuat posisi Perseroan di segmen
perbankan syariah. Peningkatan signifikan pada tahun 2024 mencerminkan keberhasilan strategi
perusahaan, sedangkan penurunan pada kuartal pertama 2025 mencerminkan dinamika usaha di sektor
keuangan dan preferensi minat nasabah terhadap produk investasi lain.
4.5. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
15.015.498.082 saham 3.753.875 3.753.875 3.753.875
Tambahan modal disetor 532.734 532.734 532.734
Surplus revaluasi aset tetap 788.317 788.317 788.049
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
pasti - setelah pajak tangguhan (108.203) (135.364) (117.777)
Kerugian yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- setelah pajak tangguhan (119.764) (150.141) (63.958)
Saldo laba
Cadangan umum 6.441.453 6.441.453 5.788.041
Belum ditentukan penggunaannya 1.579.603 1.281.718 1.470.105
52
52
Page 79
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kepentingan non-pengendali atas aset bersih
Entitas Anak yang dikonsolidasi 2.143.502 2.087.447 -
Jumlah Ekuitas 15.011.517 14.600.039 12.151.069
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer,
dan Ekuitas 118.167.688 118.142.127 103.854.773
*) Posisi 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah posisi konsolidasi
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp15.011.517 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp411.478 juta atau 2,82% dari Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp14.600.039 juta. Peningkatan tersebut karena terutama disebabkan karena peningkatan saldo laba dan
Kepentingan non-pengendali atas aset bersih Entitas Anak yang dikonsolidasi masing-masing sebesar
Rp297.885 juta dan Rp56.055 juta.
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp14.600.039 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp2.448.970 juta atau 20,15% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp12.151.069 juta. Peningkatan tersebut karena peningkatan tersebut terutama disebabkan karena
peningkatan saldo laba sebesar Rp465.025 juta dan adanya peningkatan pada Kepentingan non-pengendali
atas aset bersih Entitas Anak yang dikonsolidasi sebesar Rp2.087.447 juta.
4.6. Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
operasi (5.106.531) (4.137.964) (3.535.385) (5.421.685)
Arus kas bersih yang (digunakan
untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi 2.700.736 1.933.674 (1.310.579) 2.672.815
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan (55.035) (860.299) (912.740) (890.377)
*) Posisi 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 adalah posisi konsolidasi
4.6.1. Arus Kas Bersih yang Didapatkan Dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi mengalami peningkatan sebesar Rp968.567 juta atau
setara dengan 23,41% dari Rp4.137.964 juta untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2024 menjadi
Rp5.106.531 juta pada periode yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Peningkatan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama disebabkan oleh diantaranya
dari tagihan dari surat berharga yang dibeli dengan janji dibeli kembali.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi mengalami penurunan sebesar Rp1.886.300 juta atau
setara dengan 34,79% dari Rp5.421.685 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi
Rp3.535.385 juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Penurunan kas yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama diantaranya disebabkan oleh penerimaan
bunga dan syariah, provisi dan komisi serta penerimaan pendapatan operasional lainnya.
53
53
Page 80
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
4.6.2. Arus Kas Bersih yang (Digunakan Untuk)/Diperoleh Dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024
Arus kas bersih yang didapatkan dari aktivitas investasi mengalami peningkatan sebesar Rp767.062 juta atau
setara dengan 39,67% dari Rp1.933.674 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 menjadi
Rp2.700.763 juta pada tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Peningkatan kas yang didapatkan dari aktivitas investasi terutama disebabkan oleh hasil penjualan
penyertaan saham.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi mengalami peningkatan sebesar Rp3.983.394 juta
atau setara dengan 149,03% dari Rp2.672.815 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
menjadi Rp(1.310.579) juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Pengeluaran kas yang berasal dari aktivitas investasi pada 2024 mengalami peningkatan jika dibandingkan
dengan periode 2023 yang disebabkan terutama oleh pembelian efek-efek, akuisisi Entitas Anak, dan
pembelian asset tetap.
4.6.3. Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan mengalami penurunan sebesar Rp805.264 juta
atau setara dengan 93,60% dari Rp860.229 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2024 menjadi
Rp55.035 juta pada tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Penurunan kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan disebabkan oleh penerimaan dari pinjaman yang
diterima, menurunnya pembayaran liabilitas sewa.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan mengalami peningkatan sebesar Rp22.363 juta
atau setara dengan -2,51% dari Rp890.377 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi
Rp912.740 juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Peningkatan kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan disebabkan oleh pembayaran dari pinjaman yang
diterima dan adanya peningkatan pada pembayaran dividen kas.
4.7. Analisis Rasio Keuangan
4.7.1. Permodalan
Kecukupan modal diukur dengan rasio modal terhadap Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dimana
jumlah modal untuk risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional terdiri dari modal inti dan modal
pelengkap. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio atau CAR) adalah sebesar 24,37% dan 23,73%
masing-masing untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, serta 23,99% dan 25,71%
masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Selain wajib membentuk modal inti dan modal pelengkap, Perseroan wajib untuk memenuhi Countercyclical
Buffer yang ditetapkan dalam kisaran 0% sampai dengan 2,5% dari ATMR sesuai dengan POJK No.
21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah.
Hal tersebut menunjukan bahwa Perseroan mampu untuk memenuhi Rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio atau CAR) sesuai dengan profil risiko dan mampu memenuhi ketentuan tambahan
modal (buffer).
54
54
Page 81
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
4.7.2. Aset Produktif
Rasio NPL bruto Perseroan adalah sebesar 3,59% dan 2,26% masing-masing untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, serta sebesar 3,09% dan 2,49% masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. Peningkatan rasio NPL sejalan dengan peningkatan
ekspansi bisnis Bank namun Bank juga masih tetap berusaha untuk meningkatkan kembali kualitas
penyaluran dana secara keseluruhan.
4.7.3. Profitabilitas
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan adalah sebesar 1,54% dan 1,59% masing-masing untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan sebesar 1,60% dan 1,87% untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan adalah sebesar 10,38% dan 11,24% masing-masing untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta sebesar 11,89% dan 13,96% masing-masing untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Rasio ROA dan ROE menunjukkan pertumbuhan profitability yang konsisten sejalan dengan pergerakan
Net Interest Income.
Marjin bersih (NIM) Perseroan adalah sebesar 6,14% dan 5,43% masing-masing untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta sebesar 5,86% dan 5,57% masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) Perseroan adalah sebesar 83,45% dan 81,20%
masing-masing untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta sebesar 81,89% dan
77,27% masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
4.7.4. Likuiditas
Likuiditas merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban sewaktu-waktu melalui
pengelolaan atas simpanan dan kewajiban lainnya untuk dijadikan aset produktif, Pengelolaan likuiditas
merupakan salah satu aspek penting prinsip perbankan yang sehat. Sumber likuiditas internal Perseroan
berasal dari kas dan setara kas yang dikelola dengan cara ditempatkan di Bank Indonesia dan Bank lain,
sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari simpanan dari nasabah berupa dana pihak
ketiga, simpanan dari bank-bank lain sebagai sumber pendanaan utamanya yang memiliki jatuh tempo lebih
pendek dan sebagian besar dapat ditarik sewaktu-waktu. Pendanaan jangka pendek tersebut meningkatkan
risiko likuiditas Perseroan yang mana dikelola secara aktif dengan memberikan tingkat suku bunga yang
bersaing dan secara konstant memantau kecenderungan suku bunga pasar sehingga tidak terdapat sumber
likuiditas material yang belum digunakan oleh Perseroan
Untuk menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi tingkat likuiditas, Perseroan telah menjaga
tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) Perseroan sebesar 86,44% dan 70,49%, masing-masing untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024. Peningkatan rasio LDR dikarenakan penurunan
likuiditas Perseroan pada posisi 31 Desember 2024 yang disebabkan antara lain oleh:
- Ekspansi bisnis Bank berupa kredit yang diberikan meningkat sebesar 135,6% dengan Total pemberian
kredit pada Maret 2025 sebesar Rp 77.289.544 Juta jika dibandingkan pada Maret 2024 sebesar
Rp 56.997.135 Juta
- Serta terjadinya konsolidasi atas aksi korporasi kelompok usaha Bank.
Loan to Deposit Ratio (LDR) Perseroan adalah sebesar 82,05% dan 70,03%, masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. Peningkatan rasio LDR dikarenakan penurunan likuiditas
Perseroan pada posisi 31 Desember 2024 yang disebabkan antara lain oleh:
- Ekspansi bisnis Bank berupa kredit yang diberikan meningkat sebesar 137,6% dengan Total pemberian
kredit pada Desember 2024 sebesar Rp 75.352.740.000 jika dibandingkan pada Desember 2023 sebesar
Rp 54.760.903.000
- Serta terjadinya konsolidasi atas aksi korporasi kelompok usaha Bank
55
55
Page 82
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
- Penyesuaian saldo penempatan likuiditas di instrumen pasar uang dan bank lainnya
Apabila Perseroan mengalami kekurangan likuiditas di kemudian hari, maka langkah yang dapat diambil
Perseroan adalah:
- Melakukan repo surat berharga ke antar Bank dan Bank Indonesia
- Mengajukan Lending Facility melalui Operasi Moneter Bank Indonesia
- Melakukan penjualan surat berharga yang dimiliki oleh Bank; Serta
- Memanfaatkan Fasilitas Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek ke Bank Indonesia
Saat ini, Perseroan tidak memiliki permintaan, perikatan, komitmen, kejadian, dan/atau ketidakpastian yang
secara material diperkirakan dapat menyebabkan peningkatan maupun penurunan tingkat likuiditas
Perseroan.
Perseroan terus berupaya untuk memantau kecukupan modal kerja guna mendukung keberlangsungan
operasional dan ekspansi usaha. Beberapa langkah untuk meningkatkan tambahan modal kerja yang
diperlukan mencakup:
- Peningkatan modal inti (Tier 1) melalui mekanisme penerbitan saham baru (rights issue)
- Peningkatan instrumen subordinasi, baik dalam bentuk utang subordinasi maupun obligasi subordinasi,
sebagai modal pelengkap (Tier 2).
Langkah-langkah yang akan diambil akan ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi pasar, peraturan
yang berlaku, serta kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak
untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
4.7.5. Kepatuhan (Compliance) – Bank
Perseroan senantiasa memantau tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan, dimana telah dilakukan pemantauan atas penyaluran dana agar tidak terjadi
pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), baik kepada pihak terkait maupun
kepada pihak tidak terkait dan Perseroan senantiasa menjaga tingkat GWM dan PDN sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh regulator.
4.8 Analisa Segmen Operasi
Perseroan menentukan dan menyajikan segmen operasi berdasarkan informasi yang secara internal
diberikan oleh bagian akuntansi kepada pengambil keputusan operasional.
Perseroan mengidentifikasikan segmen operasi sebagai suatu komponen dari entitas:
1) yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban
(termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari entitas yang
sama);
2) hasil operasinya dikaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat
keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya; dan
3) tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan.
Perseroan mengungkapkan segmen operasionalnya berdasarkan segmen usaha yang meliputi perbankan
konvensional dan syariah.
Informasi yang berkaitan dengan segmen usaha yang operasi dari Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 disajikan dalam tabel di bawah ini:
31 Maret 2025
Konvensional Syariah Eliminasi Jumlah
Pendapatan segmen 2.086.316 419.053 465.319 2.040.050
Beban segmen (596.153) (151.865) (465.319) (282.699)
56
56
Page 83
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
31 Maret 2025
Konvensional Syariah Eliminasi Jumlah
Pendapatan segmen - neto 1.490.163 267.188 - 1.757.351
Pendapatan operasional lainnya 205.254 24.049 229.303
Penyisihan kerugian penurunan
nilai atas aset keuangan dan
nonkeuangan (443.439) (15.866) (459.305)
Beban operasional lainnya (888.286) (179.289) (1.067.575)
Laba operasional 363.692 96.082 - 459.774
Pendapatan (beban) non
operasional - neto 7.022 (8.691) (1.669)
Beban pajak - neto (91.457) (19.384) (110.841)
Laba tahun berjalan 279.257 68.007 - 347.264
Jumlah aset 99.042.428 20.137.061 (1.011.801) 118.167.688
*) Posisi 31 Maret 2025 adalah posisi konsolidasi
5. Kondisi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah dan profitabilitas secara material yang dihadapi oleh Perseroan, kecuali
bahwa telah terjadi ketidakpastian makroekonomi sehubungan dengan peningkatan inflasi serta suku bunga
acuan secara global dan meningginya tensi geopolitik. Perkembangan masa depan mungkin berubah akibat
perubahan kondisi di pasar atau situasi lainnya di luar kendali Bank. Manajemen akan terus memantau hal ini
dan mengatasi risiko dan ketidakpastian terkait hal ini di masa mendatang.
6. Belanja Modal
Investasi berupa barang modal (capital expenditure) merupakan aktivitas pengeluaran dana yang digunakan
untuk membeli sejumlah aset tetap atau menambah nilai aset tetap yang diharapkan dapat memberikan nilai
manfaat di masa depan.
Tujuan Investasi Barang Modal
Belanja barang modal Bank Jatim antara lain bertujuan untuk pengembangan jaringan kantor layanan serta
pendukung operasional Bank. Seluruh transaksi belanja barang modal dilakukan dalam mata uang Rupiah
sehingga Bank tidak memiliki risiko nilai tukar mata uang asing dalam transaksi belanja barang modal.
Jenis Penambahan 2024 Penambahan 2023
Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap 726 1.124.400
Inventaris 61.912 710.310
Kendaraan Bermotor 615 46.202
Total 63.235 1.880.912
7. Komitmen Investasi Barang Modal
Selama tahun 2024 dan 2023 Bank Jatim tidak memiliki ikatan material untuk investasi barang modal. Oleh
karena itu, tidak terdapat informasi mengenai nama pihak yang melakukan ikatan, tujuan dari ikatan tersebut,
sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut, mata uang yang menjadi denominasi dan
langkah-langkah yang direncanakan perusahaan untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing yang terkait.
8. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing/Suku Bunga
Salah satu risiko yang dihadapi oleh Perseroan adalah risiko Kurs Mata Uang asing, risiko ini mengakibatkan
adanya keuntungan ataupun kerugian selisih kurs. Secara umum risiko ini dihadapi oleh Perseroan karena adanya
kegiatan transaksi yang melibatkan mata uang asing, sementara pencatatan laporan keuangan dilakukan dalam
mata uang rupiah.
Bank mengelola eksposur terhadap pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing dengan menjaga Posisi Devisa
Netto (PDN) Bank secara keseluruhan adalah setinggi -tingginya sebesar 20% dari modal, sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia nomor 12/10/PBI/2010. PDN Perseroan terjaga pada level 0.64% dan 0.86% Terhadap
modal, masing-masing untuk posisi 31 Desember 2024 dan 31 Maret 25
57
57
Page 84
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Perseroan juga melakukan langkah-langkah lain untuk melakukan pengelolaan risiko Kurs Mata Uang, antara lain:
a. Mendaftarkan Bank untuk menjadi anggota Operasi Moneter Rupiah dan Valas Bank Indonesia sesuai
dengan PBI No 22/14/PBI/2020 Tentang Operasi Moneter
b. Melakukan perjanjian kerjasama Perjanjian Induk Derivatif Indonesia dengan berbagai perbankan di
Indonesia sesuai dengan PADG Nomor 24/110/PADG/2022 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing, guna mempersiapkan counterpart untuk melakukan
Hedging baik untuk Hedging Valas maupun Hedging Suku Bunga
bank melakukan pemeliharaan struktur valas bank baik dari sisi aset maupun liabilities dengan cara menyalurkan
kredit valas atas simpanan dalam bentuk mata uang asing dari nasabah, dengan nilai LDR Valas per 31 Maret
2025 sebesar 74.41% maka risiko nilai tukar pada Perseroan tergolong sebagai Maintained low risk
9. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak
untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki
modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
10. Kebijakan Pemerintah/Institusi Lainnya Yang Berdampak Terhadap Usaha dan Bisnis Perseroan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN
dan APBD TA 2025 menjadi tantangan bagi industri perbankan, Efesiensi anggaran pemerintah secara langsung
berdampak pada penerimaan dana APBD yang diterima oleh Daerah berkurang, sehingga jika tidak dapat
diantisipasi oleh Bank maka dapat mempengaruhi likuiditas Bank. Tantangan tersebut ditanggapi oleh Bank
dengan melakukan ekspansi untuk memperoleh dana secara masif dari masyarakat dan sektor korporasi. Serta
Bank juga melakukan Diversifikasi Bisnis Lainnya
Sertifikasi Manajemen Risiko
Bank Jatim telah menerapkan pemenuhan sertifikasi manajemen risiko yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat
Profesi yang terakreditasi serta sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 28/SEOJK.03/2022
tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum dengan tingkatan sertifikasi
berjenjang yang disesuaikan dengan jabatan, sebagai berikut:
Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum
58
58
Page 85
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Bank Jatim saat ini tengah berkomitmen untuk meningkatkan keamanan Siber di seluruh environment Bank
Jatim, beberapa upaya yang telah dilakukan adalah Bank Jatim sudah terdaftar dan tersertifikasi ISO 27001:2022
(Standar Manajemen Keamanan Informasi). Adapun untuk mendukung independensi agar Keamanan TI dapat
terwujud dengan baik, Manajemen membentuk Divisi Security TI yang fokus terhadap Independensi Keamanan
Siber diluar pengelolaan IT. Beberapa poin penting terkait Keamanan Siber telah dirupakan dalam bentuk:
c. Pemenuhan atas Kepatuhan Bank terhadap regulator Perbankan dengan menerapkan Kebijakan BI & OJK
terkait Ketahanan dan Keamanan Siber dalam dokumen Kebijakan, SOP dan Petunjuk Teknis.
d. Monitoring 24/7 atas Keamanan Siber bank oleh Security Operation Center (SOC) Managed Serviced bersama
3rd Party Vendor;
e. Memiliki team CSIRT Bank Jatim;
f. Bekerjasama dengan BSSN dan terdaftar sebagai Anggota CSIRT BSSN.
g. Memenuhi Aspek Pengamanan Teknologi dalam Sistem Bank agar memenuhi standar minimum NIST untuk
meminimalisir risk eksposure siber.
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Bank Jatim melalui Divisi Human Capital telah menyelenggarakan pelatihan sebagai bentuk usaha peningkatan
pemahaman terhadap Perbankan Syariah sebagai berikut :
1. Pelatihan Pendikan Dasar Perbankan Syariah (PDPS) kepada seluruh Account Officer, Funding Officer,
Penyelia Funding dan Penyelia Lending.
2. Pelatihan Tata Kelola Syariah meliputi: manajemen risiko syariah, kepatuhan syariah dan audit syariah.
Kepada Direktur Mikro, Ritel dan Usaha Syariah, VP dan AVP Kepatuhan, Manajemen Risiko, Audit, Syariah
dan Pemimpin Cabang Syariah
APU PPT & PPPSPM
Komitmen terhadap Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, & PPPSPM)
Perseroan senantiasa berupaya menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan
Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) secara efektif
dengan memperhatikan risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Implementasi program ini mencakup
pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris, pengembangan kebijakan dan prosedur yang komprehensif,
pengalihan internal, optimalisasi sistem informasi manajemen, serta pengembangan sumber daya manusia
melalui pelatihan berkelanjutan.
Bank telah memiliki Kebijakan Produk dan Aktivitas (KPA) APU, PPT & PPPSPM yang berbasis risiko terkini dan
selaras dengan regulasi yang berlaku. Penerapan program ini dilakukan secara berbasis risiko, disesuaikan
dengan lingkup kegiatan, skala usaha, kompleksitas, dan/atau karakteristik usaha Perseroan. Hal ini diwujudkan
melalui pelaksanaan uji petik (sampling test) pada seluruh Kantor Cabang sebagai bagian dari upaya monitoring
internal Bank. Pengendalian internal dilaksanakan oleh Unit Audit Internal Bank, dan hasil audit ditindaklanjuti
secara proaktif oleh unit kerja terkait sebagai bagian dari proses kuratif.
Pelaporan dan Kepatuhan Regulasi
Terhadap transaksi yang memerlukan pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), Bank secara konsisten memenuhi kewajiban pelaporan meliputi Laporan Transaksi Keuangan Tunai
(LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Penundaan Transaksi, dan permintaan
penghentian sementara transaksi. Pelaporan melalui Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (Sipesat) telah
terpenuhi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh regulator. Selain itu, Bank juga telah
melaporkan pemblokiran nasabah yang terdaftar dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
(DTTOT)/Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
melalui Aplikasi SIGAP, serta kepada Aparat Penegak Hukum terkait.
Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia
59
59
Page 86
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Guna memastikan efektivitas program APU, PPT & PPPSPM, Perseroan terus meningkatkan kompetensi sumber
daya manusia terkait bidang tersebut. Peningkatan kompetensi ini dilakukan melalui penyelenggaraan in-house
training secara berkala, serta keikutsertaan pegawai dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak ketiga
maupun regulator terkait.
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Untuk meningkatkan pendapatan bank melalui fee base income dan pendapatan bunga, saat ini Bank Jatim telah
menjadi salah satu Dealer Utama Bank Indonesia untuk aktifitas Operasi Moneter Bank Indonesia khususnya
dalam transaksi Repo dan Reverse Repo, serta menjadi salah satu anggota APUVINDO Perbankan.
Perlindungan Konsumen
Di dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, Perseroan kadang kala tidak selalu dapat memenuhi
harapan konsumen. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
transparansi produk oleh bank. Jika hal ini terjadi konsumen dapat mengajukan keberatan kepada bank. Apabila
pengaduan konsumen ini tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, kemungkinan akan menimbulkan perselisihan
atau sengketa yang pada akhirnya akan merugikan konsumen dan atau bank yang bersangkutan. Sehubungan
dengan masalah tersebut diatas dan untuk mengantisipasi agar penyelesaian pengaduan konsumen dapat
dilaksanakan secara efektif dalam jangka waktu yang memadai, maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa
keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Pebruari 2014
tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada pelaku Jasa Keuangan. Untuk memenuhi
ketentuan tersebut maka Perseroan selaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) telah membentuk Unit yang
melaksanakan fungsi penanganan Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan konsumen.
Premi Program Restrukturisasi
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk
Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, Bank melakukan Pembayaran besaran premi dan tempo waktu
yang telah ditetapkan oleh LPS kepada Bank dan membuat ketentuan internal Bank yang berkaitan dengan
kewajiban pembayaran premi Bank terhadap regulator, baik LPS maupun OJK serta proses penanganan krisis
Keuangan yang dialami oleh Bank.
Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas
Makroprudensial (PBI KLM) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan
Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM) dan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2025 telah
memutuskan peningkatan KLM dari paling besar 4% menjadi paling besar 5%, diantaranya terdapat penyesuaian
besaran insentif KLM pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, untuk mendukung program Asta Cita
Pemerintah di bidang perumahan.
Dimana bank Jatim telah menyalurkan Kredit / Pembiayaan ke beberapa Jenis Sektor Insentif sebagai berikut:
No Periode 1 Maret s/d 31 Maret 2025
Jenis Sektor Insentif
Realisasi
1 Sektor Pertanian 1,50%
2 Sektor Transportasi, Pergudangan, Pariwisata & Ekonomi
0,40%
Kreatif
3 Sektor Konstruksi, Real Estate dan Perumahan 0,30%
4 Sektor UMKM 1,00%
5 Insentf Ultra Mikro 0,30%
6 Insentif Hijau 0,50%
Total 4,00%
60
60
Page 87
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Per Maret 2025 Bank mendapatkan Kebijakan Insentif Likuidtas Makroprudensial (KLM) sebesar 4.00% atau
ekuivalen Rp 3,04 triliun.
11. Manajemen Risiko
Perseroan dalam menjalankan usahanya senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko. Perkembangan yang pesat
pada lingkungan eksternal dan internal Perseroan juga menyebabkan risiko yang dihadapi Perseroan menjadi
semakin kompleks. Maka dari itu, agar dapat beradaptasi dan mampu bersaing dalam lingkungan bisnis,
Perseroan dituntut untuk mampu menerapkan manajemen risiko yang andal dan sistematis. Prinsip-prinsip
manajemen risiko yang diterapkan harus dapat mendukung Perseroan untuk lebih berhati-hati seiring dengan
perkembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan yang semakin maju.
Penerapan manajemen risiko di Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No.18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Pengelolaan risiko tidak hanya terbatas pada pemantauan, pelaporan dan evaluasi terhadap risiko-risiko yang
terjadi, namun juga mendeteksi dan mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.
I. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat wanprestasi debitur dan/atau pihak lawan (counterparty) dalam
memenuhi liabilitas kepada Grup. Terhadap eksposur risiko kredit spesifik seperti kredit perorangan,
fasilitas antar bank dan sebagainya, Grup melakukan evaluasi secara tersendiri dengan menggunakan faktor
yang dapat saja berbeda, sesuai dengan karakteristik spesifik dari setiap jenis eksposur. Dalam mengelola
risiko kredit, Grup telah memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan, yang disempurnakan secara berkala,
dengan tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang independen sesuai dengan peraturan Bank
Indonesia dan peraturan eksternal lainnya.
Pengendalian risiko kredit terkait penyediaan dana dengan limit minimal tertentu harus melalui Komite
Kebijakan Perkreditan. Dalam rangka pengendalian risiko kredit secara komprehensif, Grup terus meninjau
dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi pengendalian risiko kredit yang dijalankan oleh unit yang
terekspos terhadap risiko diantaranya dengan pembentukan fungsi analis kredit di cabang.
Adapun Pengelolaan risiko kredit yang telah dilakukan oleh Bank meliputi :
a. Bank secara bekala melakukan analisa secara menyeluruh atas root cause penurunan kolektibilitas
debitur yang berdampak pada peningkatan Non Performing Loan (NPL)
b. Menyusun laporan perkembangan eskposur risiko kredit dalam rangka migitasi risiko dan sebagai upaya
perbaikan serta dilaporkan secara berkala kepada Direksi melalui forum Komite Manajemen Risiko
c. Menetapkan kebijakan manajamen risiko kredit, diantaranya pengelolaan limit putusan kredit,
penentuan batasan eksposur risiko yang dapat diterima, dan pedoman portofolio kredit guna
menerapakan ekspansi Bank Jatim yang agresif, selektif dan berkualitas.
d. Pengembangan perangkat manajemen risiko dalam rangka meningkatkan kualitas serta efisiensi proses
Analisa kredit yang berupa pengembangan aplikasi customer credit rating
e. Pengembangan sistem informasi berupa dashboard portofolio kredit
f. Melakukan pelatihan kredit secara berkala dan mendalam guna meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan kredit serta meningkatkan risk awareness
g. Peningkatan fungsi supervisi kredit
Agunan dan Perlindungan Kredit Lainnya
Bank telah memiliki buku pedoman tentang cara menilai dan jenis jaminan yang bisa diterima sebagai
mitigasi risiko kredit. Beberapa agunan utama yang diperoleh adalah tanah, bangunan dan kendaraan. Bank
juga memiliki beberapa fasilitas kredit yang mendapat penjaminan dari pihak ketiga.
Umumnya, agunan diperlukan untuk setiap pemberian kredit sebagai sumber sekunder pelunasan kredit
dan sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko kredit. Sumber utama pelunasan kredit adalah dari hasil usaha
debitur.
Kualitas Aset Keuangan
61
61
Page 88
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Bank telah memiliki kebijakan yang telah diterapkan secara konsisten untuk pemeringkatan risiko atas
portofolio aset keuangan. Sistem peringkat ini didukung oleh berbagai analisis keuangan, dikombinasikan
dengan informasi pasar yang telah diolah guna pengukuran risiko pihak lawan. Semua peringkat risiko
disesuaikan dengan berbagai kategori dan ditentuka sesuai dengan panduan peringkat Bank Indonesia
II. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang terjadi pada posisi laporan posisi keuangan konsolidasian dan rekening
administratif, karena adanya perubahan variabel pasar. Variabel pasar seperti tingkat bunga dan nilai tukar.
Risiko pasar hampir melekat pada seluruh kegiatan operasional Bank, baik pada banking book maupun
trading book. Pengelolaan risiko pasar dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur Bank yang berkaitan
dengan produk dan jasa serta aktivitas treasury dan risiko yang melekat pada bisnis
Adapun Pengelolaan risiko pasar yang telah dilakukan oleh Bank meliputi :
a. Bank telah menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung jawab
secara independen atas transaksi treasury yang terdiri dari unit front office, middle office dan back
office.
b. Bank telah memiliki Komite ALCO sebagai perangkat organisasi dalam mendukung manajemen risiko
pasar yang efektif
c. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko pasar
d. Memiliki prosedur dan identifikasi risiko suku bunga banking book yang didukung oleh sistem informasi
yang cukup memadai dan adanya pelaporan secara harian mengenai pergerakan nilai tukar, suku bunga
dan informasi pasar lainnya termasuk over limit
e. Memiliki prosedur pemantauan limit secara harian sebagai standardisasi pemantauan terhadap aktivitas
dealing room treasury termasuk tindak lanjut yang akan dilakukan oleh risk taking unit apabila terjadi
pelampauan
f. Menghitung risiko pasar menggunakan pendekatan standardized
III. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga timbul akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi trading book atau akibat
perubahan nilai ekonomis posisi banking book , karena perubahan suku bunga.
Dalam mengelola risiko suku bunga dilakukan pada eksposur banking book, dengan memperhatikan posisi
gap aset dan liabilitas Bank yang sensitif terhadap pergerakan suku bunga yang mempengaruhi stabilitas
tingkat profitabilitas Bank.
IV. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan,
tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Adapun upaya pengelolaan risiko likuiditas yang
telah dilakukan Bank Jatim adalah sebagai berikut :
a. Bank melakukan analisa terhadap seluruh sumber risko likuiditas seperti produk dan aktivitas
perbankan yang mempengaruhi sumber penggunaan dana secara komprehensif dan kecukpan
pendanaan.
b. Bank telah memiliki Komite ALCO sebagai perangkat organisasi dalam mendukung manajemen risiko
likuiditas yang efektif
c. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko likuiditas
d. Bank telah memiliki alat pengukuran yang dapat mengkuantifikasikan dan mengidentifikasi risiko
likuiditas secara tepat waktu dan komprehensif untuk mengukur risiko inhern mengenai komposisi
pendaaan, rasio likuiditas, proyeksi arus kas, liquidity gap, dan stress testing
e. Bank melakukan pemantauan limit secara harian seperti limit AL/DPK, AL/NCD, LDR, Pinjaman
overnight, GWM, PLM, LCR terhadap threshold yang telah ditetapkan oleh regulator termasuk tindak
lanjut yang akan dilakukan oleh risk taking unit apabila terjadi pelampauan.
f. Bank telah memiliki prosedur dalam hal rencana pendaaan darurat ketika bank menghadapi kondisi krisi
likuiditas (Contigency Funding Plan)
g. Bank telah melakukan perhitungan terkait risiko likuiditas yaitu perhitungan NSFR dan LCR sesuai
dengan Basel III
62
62
Page 89
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
V. Risiko Operasional
Risiko operasional didefinisikan sebagai risiko atas kerugian yang terjadi akibat ketidakcukupan dan/atau
tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-
kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Adapun upaya pengelolaan risiko operasional
yang telah dilakukan Bank Jatim adalah sebagai berikut :
a. Melakukan analisa secara menyeluruh terhadap potensi risiko yang secara inhern ada pada suatu
produk atau aktivitas dengen mempertimbangkan faktor internal dan eksternal seperti data insiden
risiko operasional, perubahan regulasi, hasil temuan audit dst.
b. Bank melakukan proses pengukuran risiko operasional secara berkala, diantaranya risk assessement,
laporan data kerugian risiko operasional serta pengukuran profil risiko operasional secara bankwide
yang dilakukan secara periodik
c. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko oprasional
d. Bank telah memiliki unit Quality Assurance untuk membantu memastikan aktivtitas operasional
berjalan sesuai dengan ketentuan.
e. Bank juga telah memiliki prosedur pelaksanaan manajemen risiko operasional, Business Continuity
Management (BCM) serta melakukan proses Risk Assessment (RA) untuk mengukur potensi
gangguan/bencana yang mengancam kelangsungan bank sehingga meminimalisir potensi risiko Bank.
f. Pengembangan perangkat manajemen risiko dalam rangka mendukung proses manajemen risiko
operasional yang terdiri dari:
I. Risk Control Self Assessment
Merupakan perangkat MRO yang bersifat kualitatif dan prediktif yang digunakan untuk
mengidentifikasi dan mengukur risiko dengan mempertimbangkan potensi dampak (impact) dan
kemungkinan terjadi (likelihood)
II. Loss Event Datebase
Merupakan kumpulan data loss event risiko operasional yang terkonfirmasi memiliki kerugian
dan didapatkan berdasarkan hasil analisis dan verifikasi potensial insiden dan/atau insiden yang
dicatatkan dan dikelola oleh masing-masing unit kerja.
III. Key Risk Indicator
Merupakan moduk untuk memantau indikator risk operasional yang dapat menghambat
tercapainya tujuan perusahaan atau unit kerja.
IV. Profil Risiko unit kerja (Priskop & PRC)
Merupakan dashboard profil risiko untuk kantor pusat dan kantor cabang yang berfungsi sebagai
alat pemantauan dan pelaporan profil risiko bagi kantor cabang dan kantor pusat.
g. Melakukan pelatihan kepada seluruh pegawai secara berkala dan mendalam guna meningkatkan
pengetahuan serta meningkatkan risk awareness.
VI. Risiko Hukum
Risiko hukum merupakan jenis risiko yang dihadapi bank sebagai akibat dari tuntutan hukum, baik yang
dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal dan/atau ditemukannya kelemahan dari aspek yuridis
seperti ketiadaan peraturan perundang-undangan uang mendukung, kelemahan perikatan seperti tidak
dipenuhinya syarat sahnya perjanjian ataun pengikatan agunan yang tidak sempurna.
Organisasi pengelolaan risiko hukum dilaksanakan oleh Divisi Hukum di kantor pusat dengan melaksanan
fungsi, tugas dan tanggung jawab terkait regulatory, advisory, litigasi, advokasi dan bantuan hukum, edukasi
dan tranformasi di bidang hukum serta pengelolaan risiko hukum Bank. Adapun upaya pengelolaan risiko
hukum yang telah dilakukan Divisi Hukum Bank Jatim adalah sebagai berikut :
a. Melakukan kajian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa
ketentuan internal tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku
b. Memberikan advis/opini hukum atas perjanjian kerjasama antara Bank Jatim dengan pihak lain,
tujuannya untuk melindungi kepentingan hukum bank jatim sebelum perjanjian ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
c. Memberikan pendampingan hukum sesuai dengan kewenangannya apabila terjadi kasus
Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko hukum
63
63
Page 90
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
VII. Risiko Stratejik
Risiko Stratejik merupakan risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Identifikasi risiko
stratejik dilakukan berdasarkan atas faktor-faktor risiko stratejik pada aktivitas fungsional tertentu, seperti
aktivitas perkreditan, tresuri dan investasi serta operasional dan jasa melalui business plan yang disusun
oleh Divisi Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja sebagai penjabaran dari Kebijakan Umum Direksi
(KUD).
VIII. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan merupakan risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam mengelola risiko kepatuhan, Bank Jatim telah
menetapkan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur untuk membangun budaya kepatuhan sebagai
salah satu kunci keberhasilan dalam penerapan manajemen risiko kepatuhan. Adapun upaya pengelolaan
risiko kepatuhan yang telah dilakukan Bank Jatim adalah sebagai berikut :
a. Melakukan identifikasi dan monitoring atas kewajiban pelaporan kepada regulator berdasarkan
peraturan OJK dan ketentuan eksternal lainnya yang baru berlaku
b. Melakukan identifikasi titik rawan gratifikasi pada bank sebagai early warning dalam melaksanakan
tindakan mitigasi risiko gratifikasi dan/atau fraud.
c. Melakukan pengembangan sistem yang dapat mengurangai potensi risiko kepatuhan, antara lain
Aplikasi Sapubaja, Shinta dan Monilap.
d. Melaksanakan monitoring dan menyusun resume atas kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan
Otoritas seperti PBI, SEBI, PADG, POJK,SEOJK dan peraturan lain yang berhubungan dengan Bank. Hasil
resume tersebut disampaikan kepada unit kerja terkait selanjutnya digunakan oleh unit kerja terkait
untuk dilakukan pengkinian kebijakan dan prosedur.
e. Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
f. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko kepatuhan
Bank Jatim memiliki kebijakan dan SOP terkait APU dan PPT untuk melindungi Bank dari sasaran tindak
pidanan pencucian uang dan terorisma. Selain itu, adanya sistem anti money laundering untuk memonitor
transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan.
IX. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang diakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang
bersumber dari berbagai aktivitas diantaranya kejadian-kejadian yang merugikan reputasi Bank seperti
pemberitaan negatif di media massa, pelanggaran etika bisnis dan keluhan nasabah. Selain itu, hal-hal lain
yang dapat menyebabkan risiko reputasi misalnya kelemahan pada tata kelola perusahaan, budaya
perusahaan dan praktik bisnis Bank.
Bank Jatim yang telah bertransformasi menjadi bank publik melakukan identifikasi pada faktor-faktor risiko
yang melekat pada aktivitas fungsional yang mencakup keterbukaan. Keluhan nasabah terhadap pelayanan
Bank, perilaku karyawan bank dalam melayani nasabah dan sistem komunikasi yang dilakukan Bank. Upaya
pengendalian risiko reputasi yang dilakukan Bank Jatim, melalui Corporate Secretary sebagai public
relations Bank Jatim. Langkah yang dilakukan Bank Jatim dalam mengelola risiko reputasi antara lain :
Identifikasi serta pengukuran risiko reputasi dilakukan secara berkala yaitu melalui pemantauan terhadap
keluhan nasabah baik melalui call center dan/atau frontliner.
a. Bank melakukan penatausahaan setiap adanya pemberitaan negatif dalam Laporan Media Monitoring
yang terdiri dari judul berita, nama media massa berikut dengan news value sehingga bank dapat
mengetahui pengaruh dari pemberitaan tersebut.
b. Bank melakukan penatausahaan setiap adanya pengaduan nasabah dalam Laporan Pengaduan
Nasabah yang disampaikan kepada Direksi secara berkala.
c. Terdapat pemantauan atas keluhan nasabah dan penyelesaian pengaduan nasabah yang sesuai dengan
ketentuan/SLA.
d. Terdapat pemantauan atas pemberitaan negatif kepada bank melalui berbagai media termasuk search
engine optimation untuk meningkatkan citra positif bagi bank, serta penilaian profil risiko reputasi
melalui pelaporan profil risiko secara triwulanan.
64
64
Page 91
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
e. Bank juga melakukan sosialisasi kepada customer service untuk senantiasa mengedukasi nasabah
guna meminimalisir potensi risiko reputasi yang mungkin timbul atas kesalahpahaman nasabah terkait
penggunaan produk/jasa bank. Selain itu terdapat kunjungan ke setiap jaringan kantor bank mengenai
penyesuaian standardisasi layanan industri perbankan, coaching dan pendampingan kepada Kantor
Cabang serta adanya program Service dan Budaya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bank
f. Melakukan komunikasi yang konsisten, dengan menjaga keterbukaan informasi dan transparansi
kepada seluruh stakeholder
g. Menjalankan fungsi public service dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
(Corporate Social Responsibiity/CSR)
h. Menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak media dalam hal menjaga nama Bank Jatim secara
korporat, hal tersebut dilakukan dalam rangka meminimalkan dan menangani keluhan dari stakeholder
yang mengakibatkan timbulnya publikasi negatif terhadap Bank Jatim.
Selain pengelolan risiko reputasi dari aspek publik, Bank Jatim juga mengelolam risiko reputasi yang timbul
dari interaksi dengan nasabah. Bank Jatim segera menindaklanjuti dan mengatasi masalah adanya keluhan
nasabah yang dapat meningkatkan eksposur risiko reputasi. Bank secara berkala melakukan
penyempurnaan kebijakan internal bank terkait dengan keluhan nasabah maupun pelayanan nasabah guna
meminimalisir potensi terjadinya penurunan reputasi Bank.
12. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang pada Tanggal 31 Maret 2025
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki surat utang yang masih terutang.
65
65
Page 92
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari berbagai macam risiko,
yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum. Pesatnya perkembangan lingkungan internal dan
eksternal Perseroan menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha yang dihadapi oleh Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan
yang mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya
dengan baik. Risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha ini antara lain:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko Kredit
Merupakan risiko akibat kegagalan nasabah dan/atau pihak lain (counterparty) dalam memenuhi kewajiban
kepada Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit
risk, dan settlement risk. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis Perseroan seperti pemerian
kredit, pembelian surat berharga, akseptasi, transaksi antar bank, transaksi pembiayaan perdagangan, transaksi
nilai tukar dan derivatif, serta kewajiban komitment dan kontinjensi, dimana pemberian kredit merupakan
sumber risiko kredit yang terbesar.
Dampak risiko kredit terhadap kinerja Perseroan diantaranya berakibat terhadap komposisi portofolio aset dan
tingkat konsentrasi, berdampak terhadap kualitas penyediaan dana dan kecukupan pencadangan kerugian, dan
berdampak terhadap sumber timbulnya penyediaan dana serta kecukupan modal untuk menutup unexpected
loss.
Setiap aktivitas pembiayaan terkena risiko kredit yang timbul dari risiko gagal bayar oleh para nasabah, yang
meliputi gagal bayar atau keterlambatan pembayaran kewajiban yang Perseroan berikan kepada para nasabah.
Nasabah dapat mengalami gagal bayar dalam memenuhi kewajibannya karena berbagai faktor, termasuk faktor
eksternal tertentu, yang mungkin tidak berada dalam kendali Perseroan, seperti perkembangan negatif dalam
perekonomian Indonesia dan global, perubahan terhadap tingkat imbal hasil dan perubahan peraturan. Setiap
tren negatif atau kesulitan keuangan yang mempengaruhi para nasabah dapat meningkatkan risiko gagal bayar
mereka. Para nasabah juga dapat terkena dampak negatif dari kebangkrutan, kurangnya likuiditas, kurangnya
bisnis dan kegagalan operasional. Jika para nasabah gagal membayar kewajiban secara tepat waktu atau gagal
untuk membayar kembali pembiayaannya setelah restrukturisasi pembiayaanya maka kualitas aset portofolio
pembiayaan dan piutang Perseroan dapat terpengaruh menjadi negatif. Perseroan mengelola risiko kredit secara
berkelanjutan untuk mengetahui kondisi kesehatan keuangan dan menentukan langkah-langkah yang
diperlukan, seperti pembentukan atau penambahan tingkat pencadangan dan/atau cadangan kerugian
penurunan nilai. Dalam hal Perseroan melakukan pembentukan atau penambahan cadangan, maka hal tersebut
dapat mempengaruhi laba atau pendapatan Perseroan di masa mendatang. Kegagalan Perseroan dalam
mengelola pertumbuhan portofolio pembiayaan ataupun dalam memantau dan mengatur kecukupan tingkat
pencadangan dan/atau cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan, dapat berdampak secara negatif dan
secara materiil terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional
Perseroan.
Beberapa potensi risiko operasional yang dihadapi oleh perseroan antara lain:
1. Risiko kegagalan sistem teknologi dan informasi seperti malfungsi pada sistem komputer dan teknologi
informasi akibat faktor internal maupun eksternal seperti serangan cyber. Eksposur potensi risiko
operasional tersebut meningkat seiring dengan pengembangan sistem dan aplikasi, bertambahnya jumlah
fitur produk layanan e-banking maupun pengembangan jaringan pelayanan lainnya.
66
66
Page 93
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
2. Risiko kecurangan (fraud) berupa tindakan penipuan, penyelewengan, dan/atau penyalahgunaan kuasa
jabatan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak internal maupun pihak eksternal dan dimaksudkan untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain dan/atau merugikan Perseroan.
3. Risiko eksternal lainnya yang meliputi kejadian force majeure yang meliputi antara lain bencana alam,
banjir, gempa bumi, huru hara, terorisme, vandalisme atau pandemi yang dapat menyebabkan gangguan
operasional Perseroan, antara lain terhentinya kegiatan usaha dan pelayanan kepada pelanggan Perseroan.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian baik dalam bentuk finansial maupun nonfinansial. Dari sisi
finansial, risiko operasional yang tidak diantisipasi sejak dini dapat menyebabkan penurunan laba perusahaan.
Sementara itu, dari sisi nonfinansial, risiko ini dapat mengganggu kepercayaan nasabah (customer trust) serta
corporate image apabila kejadian risiko terjadi secara berulang.
Lebih lanjut, risiko operasional yang berdampak pada menurunnya kepercayaan nasabah dapat memicu
timbulnya risiko lain, seperti risiko reputasi dan risiko likuiditas. Misalnya, apabila nasabah kehilangan
kepercayaan, mereka berpotensi menarik dana dari bank secara signifikan, sehingga mengganggu arus kas (cash
flow) dan likuiditas bank.
2. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
Risiko pasar meliputi risiko suku bunga (interest rate risk), risiko nilai tukar (foreign exchange risk), risiko ekuitas
(equity risk), dan risiko komoditas (commodity risk).
Sebagai bank, Perseroan dilarang melakukan transaksi ekuitas (saham) dan komoditas. Penerapan manajemen
risiko untuk risiko ekuitas dan komoditas diterapkan dalam hal melakukan konsolidasi dengan Entitas Anak.
Pergerakan nilai tukar yang merupakan bagian dari risiko pasar akan mempengaruhi nilai dari asset dan
kewajiban valuta asing yang dimiliki Perseroan. Kondisi ini akan dapat mempengaruhi struktur dan kinerja
Keuangan Perseroan.
Pergerakan suku bunga dan nilai tukar yang signifikan dapat terjadi sewaktu-waktu, dimana dengan kondisi
seperti ini Perseroan selalu melakukan pemantauan secara terus menerus dari setiap perubahan kondisi pasar
tersebut, Perubahan kondisi pasar yang signifikan akan dapat menurunkan nilai dari portofolio yang dimiliki
oleh Perseroan dan apabila hal ini memiliki nilai yang material maka akan dapat berdampak pada kinerja
Keuangan Perseroan.
3. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Sebagian besar kebutuhan pendanaan Perseroan dipenuhi melalui sumber pendanaan jangka pendek dan
menengah, terutama dalam bentuk deposito dan tabungan. Namun, banyak dari aset-aset Perseroan seperti
pembiayaan memiliki jatuh tempo jangka panjang, yang menciptakan mismatch jangka waktu antara sumber
dana dengan penggunaan dana.
Perseroan secara historis dapat melakukan roll over sebagian besar simpanan Perseroan pada saat jatuh tempo
tetapi tidak ada jaminan bahwa ini akan berlanjut di masa depan. Meskipun Perseroan tidak pernah mengalami
masalah likuiditas di masa lalu, terdapat potensi pengetatan likuiditas jika terdapat penarikan dana nasabah
secara besar-besaran di masa depan, terutama jika terjadi bank run atau krisis ekonomi di masa depan.
Dampak yang mungkin terjadi apabila risiko likuiditas tidak dikelola dengan baik antara lain :
1. Peningkatan Biaya Pendanaan
Jika terjadi kekurangan likuiditas, Perseroan harus mencari sumber dana darurat dengan biaya bunga yang
lebih tinggi, sehingga dapat berdampak terhadap profitabilitas Perseroan.
67
67
Page 94
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
2. Potensi Kerugian Finansial
Perseroan dapat menjual aset likuid dengan harga di bawah pasar guna memenuhi kewajiban obligasi
dan simpanan nasabah yang jatuh tempo.
3. Menurunnya Tingkat Kepercayaan Nasabah
Keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran kupon atau pokok obligasi akan
menurunkan kepercayaan investor dan nasabah, yang dapat memperburuk kondisi likuiditas.
4. Sanksi dan Denda Regulator
Ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban likuiditas, termasuk kewajiban obligasi dapat
berujung peringatan hingga denda dari otoritas dan ketentuan rasio likuiditas (seperti LCR dan NSFR)
dapat dikenakan sanksi administratif serta berdampak negatif terhadap reputasi bank.
4. Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Perseroan mungkin menghadapi persaingan yang meningkat di satu atau semua lini produk Perseroan dari
lembaga keuangan yang menawarkan layanan dan produk komersial yang lebih beragam dan lebih besar dari
Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat sepenuhnya menerapkan strategi bisnis sesuai rencana atau anggaran. Strategi
Perseroan dipengaruhi faktor-faktor yang di antaranya berada di luar kendali Perseroan yang dapat menunda
atau meningkatkan biaya operasional. Peristiwa potensial tersebut antara lain penurunan ekonomi dan
perubahan kondisi pasar. Gangguan terhadap rencana strategis Perseroan dapat mengakibatkan hilang atau
tertundanya penerimaan pendapatan, peningkatan biaya, atau kegagalan untuk memenuhi target laba dan
pendapatan.
5. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis
diantaranya ketiadaan atau ketidakcukupan dokumen hukum dan peraturan ataupun adanya kelemahan dalam
dokumen perikatan dengan pihak ketiga.Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari
kemungkinan adanya gugatan hukum dari nasabah maupun dari pihak ketiga. Gugatan hukum yang dihadapi
antara lain adanya pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak.
Dampak risiko hukum terhadap kelangsungan usaha dan kinerja keuangan Perseroan dapat bersifat signifikan
Seperti karakter nasabah yang negatif, kurangnya pemahaman atas produk, kelemahan dokumen perikatan,
konflik dengan nasabah atau pihak lain yang tidak diselesaikan dengan baik, dan keluhan nasabah yang tidak
diselesaikan dengan memuaskan.
6. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah risiko yang disebabkan Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko kepatuhan Perseroan dapat bersumber
antara lain dari perilaku kepatuhan yakni perilaku/aktivitas Perseroan yang menyimpang atau melanggar dari
ketentuan atau peraturan perundang-undangan dari ketentuan regulator yang berlaku dan perubahannya serta
perilaku organisasi yakni perilaku/aktivitas Perseroan yang menyimpang atau bertentangan dari standar secara
umum.
Operasional Perseroan harus sesuai dengan ketentuan regulator. Perseroan harus tunduk pada peraturan
perbankan dan perundangan lainnya yang terus diperbaharui dari waktu ke waktu serta peraturan perbankan
yurisdiksi lain di mana Perseroan memiliki cabang.
Jika Perseroan tidak dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, termasuk yurisdiksi asing, Perseroan
dapat dikenakan sanksi, kompensasi kerugian, kehilangan izin, dan kerugian terhadap reputasi bisnis Perseroan,
yang dapat bersifat materil terhadap kinerja Perseroan.
68
68
Page 95
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
7. Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan.
Persepsi negatif terhadap Perseroan dapat timbul dari keluhan nasabah yang belum/tidak tertangani dengan
baik maupun pemberitaan negatif, pelanggaran etika bisnis oleh Perseroan, kompleksitas produk dan
kompleksitas kerja sama bisnis.
Persepsi negatif yang tidak tertangani akan memberikan brand image perusahaan yang kurang baik di mata
masyarakat sehingga akan menurunkan tingkat kepercayaan dan akan berimbas kepada pola bisnis bank akan
terganggu seperti penurunan harga saham Bank, Bank akan kesulitan memperoleh pendanaan baik yang secara
organik (Penggalangan DPK nasabah/masyarakat) dan apabila terjadi secara signifikan akan menciptakan Rush
Money – Penarikan dana besar-besaran oleh nasabah/masyarakat.
Dampak yang mungkin timbul akibat risiko reputasi antara lain:
1. Penurunan Kepercayaan Investor dan Pemangku Kepentingan
Persepsi negatif terkait kemampuan membayar kewajiban obligasi dapat mengurangi minat investor
dalam membeli atau menahan obligasi yang diterbitkan Perseroan.
2. Gangguan pada Sumber Pendanaan Bank
Turunnya kepercayaan publik dapat menurunkan pencapaian dana pihak ketiga (DPK), sehingga
meningkatkan tekanan pada likuiditas Bank. Dalam kondisi ekstrem, hal ini berpotensi memicu rush
money atau penarikan dana besar-besaran oleh masyarakat.
3. Penurunan Harga Saham
Risiko reputasi yang tidak terkendali dapat menekan harga saham Bank di pasar modal akibat sentimen
negatif investor, yang pada akhirnya menurunkan nilai perusahaan (market capitalization).
C. RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN ENTITAS ANAK
1. Risiko Bagi Hasil
Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan
tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah
dana pihak ketiga Bank.
Perubahan tingkat imbal hasil yang diterima oleh Entitas Anak dari kegiatan penyaluran dana, seperti
pembiayaan atau investasi, dapat memengaruhi kemampuan Entitas Anak dalam menetapkan tingkat imbal
hasil yang kompetitif kepada pemilik dana pihak ketiga. Apabila tingkat imbal hasil yang ditawarkan kepada
nasabah tidak menarik dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, maka nasabah berpotensi untuk
menarik dananya atau memindahkannya ke institusi lain yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.
2. Risiko Investasi
Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah
yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing
maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing. Dampak terhadap kelangsungan usaha dan
kinerja keuangan Entitas Anak dapat bersifat material, terutama dalam kondisi seperti Potensi Gangguan
Kelangsungan Usaha, Kenaikan Beban Cadangan Kerugian dan Volatilitas Pendapatan.
D. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Ketidakpastian perekonomian global menjadi tantangan utama bagi industri perbankan. Persaingan usaha yang
semakin ketat, perubahan perilaku konsumen, perkembangan disruptive innovation & teknologi, munculnya
kompetitor baru dan perubahan regulasi dalam industri perbankan memerlukan perhatian khusus bagi
Perseroan.
69
69
Page 96
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Perubahan ekonomi Indonesia, regional dan global dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Meskipun ekonomi
global telah tumbuh, pasar keuangan global mengalami volatilitas sebagai akibat dari ekspektasi kebijakan suku
bunga Amerika Serikat, kekhawatiran atas krisis utang dan program dukungan keuangan di Zona Euro,
proteksionisme ekonomi, konflik geopolitik. Hal ini dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi
Indonesia.
Penurunan pertumbuhan ekonomi dapat mengakibatkan berkurangnya aktivitas bisnis, berkurangnya daya beli
konsumen, yang dapat mengurangi permintaan terhadap layanan Perseroan, yang dapat berdampak buruk pada
kinerja Perseroan.
Industri perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan usaha utama yang relatif sama berupa penghimpunan
dana maupun penyaluran dana. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya
memperoleh dana pihak ketiga maupun penyaluran pembiayaan, harus memiliki daya saing yang relatif baik agar
dapat menarik minat para nasabah maupun peminjam dana. Keterlambatan dalam peningkatan kualitas layanan,
SDM, inovasi produk, dan kapasitas sejalan dengan perkembangan industri perbankan, termasuk transformasi
digital, dapat berdampak negatif terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan. Ketidaksiapan dalam
mengadopsi layanan digital berpotensi menghambat penghimpunan dana murah melalui transaksi digital, yang
pada akhirnya dapat menurunkan efektivitas penyaluran kredit.
Perbankan berkompetisi dalam mengembangkan teknologi untuk memudahkan nasabah bertransaksi.
Perkembangan teknologi digital memunculkan banyak perusahaan financial technology (fintech) yang
menawarkan kemudahan dalam pembiayaan kepada calon debitur. Jika Perseroan lalai dalam mencermati dan
mengikuti perkembangan tren teknologi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan
kondisi keuangan Perseroan.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan situasi politik, hukum, ekonomi, sosial,
budaya, serta pertahanan dan keamanan dalam negeri maupun luar negeri. Perkembangan kebijakan pemerintah
dapat mempengaruhi bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perubahan kebijakan pemerintah dapat memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat, termasuk nasabah, sehingga
berdampak pada kinerja Perseroan. Kebijakan yang secara langsung menyentuh sektor perbankan, seperti
regulasi baru terkait kegiatan usaha, akan dievaluasi oleh Perseroan untuk menyesuaikan strategi dan
operasionalnya, Sebagai contoh, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah untuk mengurangi belanja modal
daerah dapat menurunkan permintaan pembiayaan proyek, sehingga berpotensi menekan pendapatan
Perseroan.
E. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko Gagal Bayar
Risiko gagal bayar adalah risiko yang muncul apabila Pereseroan tidak dapat membayar pokok dan bunga
pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan
usaha Perseroan. Investor berpotensi kehilangan pokok dan bunga apabila Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya tersebut.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang berkaitan erat dengan (capital loss), yaitu jika investor melakukan penjualan
kembali obligasi kepada investor lainnya dipasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan harga jual yang lebih
rendah dibandingkan harga beli Obligasi.
70
70
Page 97
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul karena adanya kemungkinan tidak likuidnya obligasi
diperdagangkan dipasar sekunder, karena tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
4. Risiko Perubahan Perpajakan
Risiko apabila pemerintah mengubah peraturan perpajakan obligasi yang dapat mempengaruhi hasil investasi
yang diperoleh investor.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN
PERSEROAN.
71
71
Page 98
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, Perseroan menyatakan bahwa tidak
terdapat kejadian dan Transaksi penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 25 Juni 2025 atas laporan
Keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023 untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
& Rekan (firma anggota jaringan PKF) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan tertanggal 24 Juni 2025 dengan laporan nomor
01507/2.1133/AU.1/07/0354-4/1/VI/2025 dan ditandatangani oleh Ary Daniel Hartanto, S.E, Ak., M.Ak., CA, CPA,
SAS (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0354).
72
72
Page 99
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
VIII. KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pertama kali didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah
Djawa Timur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 91 tanggal 17 Agustus 1961 sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta Berita Acara No. 18 tanggal 7 September 1974 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Anwar Mahajudin, Notaris di Surabaya. Pada tahun 1976 status Perseroan berubah menjadi perusahaan daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 2 Tahun 1976 tentang Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur. Bank yang telah ada dan didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang telah 5 (lima)
kali diubah yang terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 19 Tahun 1991
berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962, disesuaikan peraturan pendiriannya dengan Peraturan
Daerah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pada tahun 1992, status Perseroan berubah status dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas
berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 9 Tahun 1992 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur Tahun 1993 Nomor 3 Seri D) telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1996 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Timur Tahun 1997 Nomor 4 Seri D), yang mana pendiriannya dilaksanakan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 1 tanggal 1 Mei 1999 dibuat di hadapan R. Sonny Hidayat
Julistyo, S.H., Notaris di Surabaya, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat
Pengesahan No. S-8227.HT.01.01.TH.1999 tanggal 5 Mei 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 13011811628 tanggal 12 Mei 1999 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Surabaya No. 1282/BH.13.01/Mei/1999, telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal 25 Mei 1999, Tambahan No. 3008 (”Akta Pendirian Perseroan”).
Pada tahun 2012 Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mencatatkan saham Perseroan
sebanyak 861.688.719 (delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus
sembilan belas) saham seri B baru melalui Bursa Efek Indonesia. Pelaksanaan penawaran umum perdana tersebut
telah memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-8143/BL/2012 tanggal 29
Juni 2012 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan penawaran umum
saham perdana tersebut, Perseroan merubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 89 tanggal 25 April 2012 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai Keputusan No. AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0038044.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012.
Pada tanggal Prospektus, anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian telah
mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Kembali Keputusan
Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 94 tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, perubahan anggaran dasar telah dicatat dan
disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
surat penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0165771 tanggal 24 Juni 2025,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140612.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Juni 2025, telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 2025, Tambahan No. 016953 (“Akta
No. 94/2025”).
Perseroan mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan dibentuk dan mulai beroperasi
73
73
Page 100
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Bank Indonesia No.9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007 perihal
Persetujuan Prinsip Pendirian UUS.
Anggaran dasar yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 94/2025 ("Anggaran Dasar").
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku utamanya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (”Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1”), Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”).
Perseroan mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan dibentuk dan mulai beroperasi
sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Bank Indonesia No.9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007 perihal
Persetujuan Prinsip Pendirian UUS.
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan khususnya perbankan, sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Bank Umum, yang kegiatan usahanya utamanya adalah:
i. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik secara konvensional
maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
ii. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
iii. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
iv. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau
sarana lainnya;
v. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau
Nasabah;
vi. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat Berharga;
vii. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
viii. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
ix. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
x. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
xi. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan
prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku;
xii. menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik di dalam
maupun di luar negeri.
b. Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1, Perseroan
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar
pelelangan dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Perseroan,
dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya;
ii. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
iii. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Lembaga Jasa Keuangan untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya;
74
74
Page 101
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
iv. melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain Lembaga Jasa
Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
v. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
dana pensiun yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah kegiatan usaha
bank umum.
Tugas utama Bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah melalui peran sertanya dalam
mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal.
Kegiatan utamanya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
a. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 1 tanggal 1 Mei 1999 dibuat di
hadapan R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., Notaris di Surabaya, telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Pengesahan No. S-8227.HT.01.01.TH.1999 tanggal 5 Mei
1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas
No. 13011811628 tanggal 12 Mei 1999 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Surabaya No.
1282/BH.13.01/Mei/1999, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal 25 Mei
1999, Tambahan No. 3008 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Rp1.000.000 per saham Rp1.000.000 per saham %
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
Modal Dasar 153.000 153.000.000.000 147.000 147.000.000.000
Modal Ditempatkan
1. Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Timur 59.199 59.199.000.000 - - 65,63
2. Daerah Tingkat II Kotamadya Surabaya 7.845 7.845.000.000 - - 8,70
3. Daerah Tingkat II Kotamadya Malang 937 937.000.000 - - 1,04
4. Daerah Tingkat II Kotamadya Madiun 362 362.000.000 - - 0,40
5. Daerah Tingkat II Kotamadya Mojokerto 160 160.000.000 - - 0,18
6. Daerah Tingkat II Kotamadya Kediri 327 327.000.000 - - 0,36
7. Daerah Tingkat II Kotamadya Probolinggo 264 264.000.000 - - 0,29
8. Daerah Tingkat II Kotamadya Blitar 170 170.000.000 - - 0,19
9. Daerah Tingkat II Kotamadya Pasuruan 191 191.000.000 - - 0,21
10. Daerah Tingkat II Kabupaten Gresik 719 719.000.000 - - 0,80
11. Daerah Tingkat II Kabupaten Malang 1.070 1.070.000.000 - - 1,19
12. Daerah Tingkat II Kabupaten Mojokerto 657 657.000.000 - - 0,73
13. Daerah Tingkat II Kabupaten Madiun 411 411.000.000 - - 0,46
14. Daerah Tingkat II Kabupaten Kediri 1.057 1.057.000.000 - - 1,17
15. Daerah Tingkat II Kabupaten Probolinggo 714 714.000.000 - - 0,79
16. Daerah Tingkat II Kabupaten Blitar 655 655.000.000 - - 0,73
17. Daerah Tingkat II Kabupaten Pasuruan 1.082 1.082.000.000 - - 1,20
18. Daerah Tingkat II Kabupaten Bojonegoro 425 425.000.000 - - 0,47
19. Daerah Tingkat II Kabupaten Magetan 329 329.000.000 - - 0,36
20. Daerah Tingkat II Kabupaten Tulungagung 668 668.000.000 - - 0,74
21. Daerah Tingkat II Kabupaten Trenggalek 379 379.000.000 - - 0,42
22. Daerah Tingkat II Kabupaten Pacitan 322 322.000.000 - - 0,36
23. Daerah Tingkat II Kabupaten Lamongan 475 475.000.000 - - 0,53
24. Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo 462 462.000.000 - - 0,51
25. Daerah Tingkat II Kabupaten Banyuwangi 1.408 1.408.000.000 - - 1,56
26. Daerah Tingkat II Kabupaten Tuban 589 589.000.000 - - 0,65
27. Daerah Tingkat II Kabupaten Jember 2.100 2.100.000.000 - - 2,33
28. Daerah Tingkat II Kabupaten Ngawi 539 539.000.000 - - 0,60
29. Daerah Tingkat II Kabupaten Jombang 417 417.000.000 - - 0,46
30. Daerah Tingkat II Kabupaten Bondowoso 194 194.000.000 - - 0,22
31. Daerah Tingkat II Kabupaten Lumajang 620 620.000.000 - - 0,69
32. Daerah Tingkat II Kabupaten Sidoarjo 2.301 2.301.000.000 - - 2,55
33. Daerah Tingkat II Kabupaten Situbondo 569 569.000.000 - - 0,63
34. Daerah Tingkat II Kabupaten Nganjuk 845 845.000.000 - - 0,94
35. Daerah Tingkat II Kabupaten Pamekasan 416 416.000.000 - - 0,46
36. Daerah Tingkat II Kabupaten Sumenep 424 424.000.000 - - 0,47
75
75
Page 102
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Nilai Nominal Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Rp1.000.000 per saham Rp1.000.000 per saham %
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
37. Daerah Tingkat II Kabupaten Bangkalan 447 447.000.000 - - 0,50
38. Daerah Tingkat II Kabupaten Sampang 459 459.000.000 - - 0,51
Jumlah Modal Disetor 90.208 90.208.000.000 - - 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 62.792 62.792.000.000 147.000 147.000.000.000 -
100% dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebut di atas atau seluruhnya berjumlah
Rp90.208.000.000 telah disetor penuh ke dalam Perseroan dengan pemasukan (inbreng) seluruh aktiva dan
pasiva dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan daerah Jawa Timur sebagaimana perusahaan tersebut
berjalan sampai dengan 31 Desember 1998, sesuai dengan neraca tertanggal 31 Maret 1999 dan 1998,
tertanggal 31 Maret 1999 bermaterai cukup, sebagai satu kesatuan yang dilekatkan pada minuta akta ini,
sebesar Rp90.208.000.000 (sembilan puluh miliar dua ratus delapan juta Rupiah). Pemasukan tersebut
diterima baik oleh Perseroan ini dengan ketentuan bahwa segala tindakan hukum terhadap pihak ketiga yang
dilakukan oleh Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Jawa Timur, sebelum dimasukkan ke dalam Perseroan
terbatas ini akan merupakan tanggung jawab dari dan oleh karena itu akan mengikat PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur.
Sehubungan dengan pemasukan (inbreng) seluruh aktiva dan pasiva dari Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan daerah Jawa Timur yang dimasukan kedalam Perseroan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur No.1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan, usaha-usaha Perusahaan, hak dan kewajiban
serta pegawai Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah dialihkan kepada Perseroan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, sesuai Pasal 14 ayat (2) Perda Jatim No. 1/1999 diatur bahwa Nilai
seluruh kekayaan Perseroan adalah nilai seluruh kekayaan Perusahaan Daerah Bank Jawa Timur pada saat
perubahan bentuk badan hukum yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik
terdaftar.
Pelaksanaan inbreng telah diumumkan dalam Harian Pagi Dari Surabaya “SURYA” tanggal 3 Mei 1999,
Pengumuman No. 037/044/DIR/UMS.
b. Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
No. 55 tanggal 22 April 2020 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
perubahan anggaran dasar Perseroan telah dicatat dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197642 tanggal 23 April 2020, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0072682.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 (“Akta No. 55/2020”) adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp9.000.000.000.000 (sembilan triliun Rupiah) yang terbagi atas 36.000.000.000
(tiga puluh enam miliar) saham yang terdiri dari:
- 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham Seri A masing-masing
saham dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) atau
seluruhnya dengan nilai nominal Rp6.000.000.000.000 (enam triliun
Rupiah);
- 12.000.000.000 (dua belas miliar) saham Seri B masing-masing saham
dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) atau seluruhnya
dengan nilai nominal Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp3.753.874.520.500 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus
tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
15.015.498.082 (lima belas miliar lima belas juta empat ratus sembilan puluh
delapan ribu delapan puluh dua) saham yang terdiri dari:
76
76
Page 103
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
- 11.934.147.982 (sebelas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus
empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua) saham Seri A,
dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.983.536.995.500 (dua
triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh enam
juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus Rupiah);
- 3.081.350.100 (tiga miliar delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu
seratus) saham Seri B, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar
Rp770.337.525.000 (tujuh ratus tujuh puluh miliar tiga ratus tiga puluh tujuh
juta lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Modal Disetor : Rp3.753.874.520.500 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus
tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus Rupiah).
Struktur permodalan untuk tahun 2023, tahun 2024, sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan
sebagaimana diungkapkan dalam Akta No. 55/2020 di atas, yakni:
Modal Dasar : Rp9.000.000.000.000 (sembilan triliun Rupiah) yang terbagi atas 36.000.000.000
(tiga puluh enam miliar) saham yang terdiri dari:
- 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham Seri A masing-masing
saham dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) atau
seluruhnya dengan nilai nominal Rp6.000.000.000.000 (enam triliun
Rupiah);
- 12.000.000.000 (dua belas miliar) saham Seri B masing-masing saham
dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) atau seluruhnya
dengan nilai nominal Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp3.753.874.520.500 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus
tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus Rupiah) terbagi atas
15.015.498.082 (lima belas miliar lima belas juta empat ratus sembilan puluh
delapan ribu delapan puluh dua) saham yang terdiri dari:
- 11.934.147.982 (sebelas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus
empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua) saham Seri A,
dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.983.536.995.500 (dua
triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh enam
juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus Rupiah);
- 3.081.350.100 (tiga miliar delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu
seratus) saham Seri B, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar
Rp770.337.525.000 (tujuh ratus tujuh puluh miliar tiga ratus tiga puluh tujuh
juta lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Modal Disetor : Rp3.753.874.520.500 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus
tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus Rupiah).
Berdasarkan struktur permodalan sebagaimana dimaksud di atas dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31
Agustus 2025 sebagaimana disampaikan dalam Laporan Bulanan No. DE/IX/2025-2624 tanggal 3 September
2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
No Pemegang Saham Seri A Seri B %
Seri A Seri B
@Rp250 @Rp250
Modal Dasar – Rp9.000.000.000.000 24.000.000.000 12.000.000.000 2.938.536.995.500 770.337.525.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 7.676.913.648 - 1.919.228.412.000 - 51,13
77
77
Page 104
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Jumlah Saham Nilai Saham
No Pemegang Saham Seri A Seri B %
Seri A Seri B
@Rp250 @Rp250
2. Pemerintah Kota Batu 38.236.741 - 9.559.185.250 - 0,25
3. Pemerintah Kota Blitar 16.987.084 - 4.246.771.000 - 0,11
4. Pemerintah Kota Kediri 14.208.273 - 3.522.068.250 - 0,09
5. Pemerintah Kota Madiun 134.064.427 - 33.516.106.750 - 0,89
6. Pemerintah Kota Malang 108.635.999 - 27.158.999.750 - 0,72
7. Pemerintah Kota Mojokerto 72.091.751 - 18.022.937.750 - 0,48
8. Pemerintah Kota Pasuruan 100.075.767 - 25.018.941.750 - 0,67
9. Pemerintah Kota Probolinggo 17.397.927 - 4.349.481.750 - 0,12
10. Pemerintah Kota Surabaya 319.243.457 - 79.810.864.250 - 2,13
11. Pemerintah Kabupaten Bangkalan 36.793.459 - 9.198.364.750 - 0,25
12. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi 270.036.117 - 67.509.029.250 - 1,80
13. Pemerintah Kabupaten Blitar 39.496.395 - 9.874.098.750 - 0,26
14. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro 300.288.632 - 75.072.158.000 - 2,00
15. Pemerintah Kabupaten Bondowoso 87.207.357 - 21.801.839.250 - 0,58
16. Pemerintah Kabupaten Gresik 220.213.170 - 55.053.292.500 - 1,47
17. Pemerintah Kabupaten Jember 111.866.875 - 27.966.718.750 - 0,75
18. Pemerintah Kabupaten Jombang 26.792.899 - 6.698.224.750 - 0,18
19. Pemerintah Kabupaten Kediri 144.925.510 - 36.231.377.500 - 0,97
20. Pemerintah Kabupaten Lamongan 101.318.315 - 25.329.578.750 - 0,67
21. Pemerintah Kabupaten Lumajang 67.206.045 - 16.801.511.250 - 0,45
22. Pemerintah Kabupaten Madiun 32.660.478 - 8.165.119.500 - 0,22
23. Pemerintah Kabupaten Magetan 19.594.792 - 4.898.698.000 - 0,13
24. Pemerintah Kabupaten Malang 253.635.445 - 63.408.861.250 - 1,69
25. Pemerintah Kabupaten Mojokerto 78.373.801 - 19.593.450.25 - 0,52
26. Pemerintah Kabupaten Nganjuk 77.217.854 - 19.304.463.500 - 0,51
27. Pemerintah Kabupaten Ngawi 215.763.995 - 53.940.998.750 - 1,44
28. Pemerintah Kabupaten Pacitan 53.520.271 - 13.380.067.750 - 0,36
29. Pemerintah Kabupaten Pamekasan 40.592.928 - 10.148.232.000 - 0,27
30. Pemerintah Kabupaten Pasuruan 44.610.500 - 11.152.625.000 - 0,30
31. Pemerintah Kabupaten Ponorogo 23.555.596 - 5.888.899.000 - 0,16
32. Pemerintah Kabupaten Probolinggo 125.931.454 - 31.482.863.500 - 0,84
33. Pemerintah Kabupaten Sampang 101.175.235 - 25.293.808.750 - 0,67
34. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo 370.155.850 - 92.538.962.500 - 2,47
35. Pemerintah Kabupaten Situbondo 76.374.593 - 19.093.648.250 - 0,51
36. Pemerintah Kabupaten Sumenep 144.228.431 - 36.057.107.750 - 0,96
37. Pemerintah Kabupaten Trenggalek 84.640.532 - 21.160.133.000 - 0,56
38. Pemerintah Kabupaten Tuban 217.418.404 - 54.354.601.000 - 1,45
39. Pemerintah Kabupaten Tulungagung 70.697.975 - 17.674.493.750 - 0,47
40. Masyarakat - 3.081.350.100 - 770.337.525.000 20,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.934.147.982 3.081.350.100 2.983.536.995.500 770.337.525.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 12.065.852.018 8.918.649.900 3.016.463.004.500 2.229.662.475.000
Tambahan setoran modal sebesar Rp3.281.875.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta delapan
ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) merupakan dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan program MESOP
Window Exercise I Tahun 2020 Tahap I, Tahap II, dan Tahap III dengan rincian:
- Pelaksanaan program MESOP Tahap I tidak terjadi penambahan modal;
- Pelaksanaan program MESOP Tahap II sejumlah Rp790.975.000 (tujuh ratus sembilan puluh juta
sembilan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah); dan
- Pelaksanaan program MESOP Tahap III sejumlah Rp2.490.900.000 (dua miliar empat ratus sembilan
puluh juta sembilan ratus ribu Rupiah);
berdasarkan jumlah lembar opsi saham yang telah dieksekusi dan dicatat sebagai peningkatan modal dan
disetor penuh pada periode tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan 16 Maret 2020. Pelaksanaan
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk telah diumumkan pada tanggal 18 Maret 2020 dan telah dilaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal, Kepala Kantor Regional 4 OJK Surabaya, dan PT Bursa
Efek Indonesia sesuai Surat Perseroan No. 059/10/CSE/IVR/Srt tanggal 17 Maret 2020 perihal Penyampaian
Keterbukaan Informasi Mengenai Hasil Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dan laporan diterima oleh
Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 19 Maret 2020 dan Surat Perseroan No. 059/249/CSE/IVR/Srt tanggal
17 Maret 2020 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi Mengenai Hasil Penambahan Modal Perusahaan
78
78
Page 105
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
(Perseroan) (“Surat Penyampaian Keterbukaan Informasi”).
Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka pelaksanaan
(exercise) hak opsi kepemilikan saham atau MESOP tercantum pada keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan sebagai berikut:
a. RUPS Tahun Buku 2014 sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
Tahun Buku 2014 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 23 tanggal 8 April 2015 yang dibuat
oleh Bambang Heru Djuwito, S.H., M.H., Notaris di Kota Surabaya, yang memutuskan menyetujui untuk
membatalkan dan memberikan ijin pelaksanaan MESOP serta memberikan kuasa kepada Dewan
Komisaris untuk melakukan penerbitan saham baru hasil pelaksanaan program MESOP dan dilakukan
sesuai dengan POJK No. 38/POJK.04/2014.
b. RUPS Tahun Buku 2015 sesuai dengan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku
2015 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk No. 97 tanggal 29 Januari 2016, yang dibuat di
hadapan Bambang Heru Djuwito, S.H., M.H., Notaris di Kota Surabaya, yang memutuskan menyetujui
pelaksanaan Program MESOP sebagaimana telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal
23 Desember 2015 dan memberikan Kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
melakukan penyesuaian permodalan Perseroan dari hasil pelaksanaan Program MESOP.
c. RUPS Tahun Buku 2016 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
Tahun Buku 2016 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 51 tanggal 31 Januari 2017 yang
dibuat di hadapan Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, yang menyetujui untuk memberikan
kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian permodalan Perseroan dengan demikian
mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar sehubungan dengan pelaksanaan Management Employee Stock
Option Plan (MESOP) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham ini.
d. RUPS Tahun Buku 2017 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
Tahun Buku 2017 No. 22 tanggal 20 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn.,
Notaris di Surabaya, yang menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
melakukan penyesuaian permodalan Perseroan dengan demikian mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar
sehubungan dengan pelaksanaan Management Employee Stock Options Plan (MESOP) untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ini.
e. RUPS Tahun Buku 2018 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2018 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 99 tanggal 26 April 2019 yang dibuat di
hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang menyetujui untuk melakukan
penyesuaian permodalan Perseroan dengan demikian mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Management Employee Stock Options Plan (MESOP) untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ini.
f. RUPS Tahun Buku 2019 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2019 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 67 tanggal 24 April 2020 yang dibuat di
hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang menyetujui untuk melakukan
penyesuaian permodalan Perseroan dengan demikian mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Management Employee Stock Options Plan (MESOP) untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ini.
g. RUPS Tahun buku 2020 berdasarkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk No. 55 tanggal 22 April 2020 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang menyetujui untuk melakukan penyesuaian permodalan
Perseroan dengan demikian mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan Management Employee Stock Options Plan (MESOP) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ini.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat persetujuan dari OJK perbankan
sehubungan dengan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
79
79
Page 106
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 56/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, Perseroan telah
melakukan pelaporan terhadap kepemilikan saham Perseroan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang
melebihi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan Surat Penyampaian Keterbukaan Informasi, namun demikian
tidak terdapat tanggapan dari OJK pengawas bank sehubungan dengan pelaporan yang telah disampaikan
oleh Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016
tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, mempertimbangkan pada bulan Desember 2024 Perseroan telah
memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan penilaian Good Corporate Governance dengan peringkat
2 (dua) dengan predikat komposit memadai, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memiliki saham di
atas 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah membuat surat saham sebagai
bukti kepemilikan atas saham untuk masing-masing pemegang saham Perseroan. Direksi Perseroan telah
mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (1) UUPT
dan Pasal 9 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yaitu Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2025
sebagaimana disampaikan dalam Laporan Bulanan No. DE/IX/2025-2624 tanggal 3 September 2025 yang
diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom. Lebih lanjut Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan
Daftar Khusus sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (2) UUPT dan Pasal 9 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan, yang dibuktikan dengan Daftar Khusus Perseroan No. 064/188/DIR/TRE/SRT tanggal 22 Juli 2025.
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah Pemerintah Provinsi
Jawa Timur yang bukan perorangan. Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem
AHU Kementerian Hukum pada tanggal 24 Maret 2025, Pemilik Manfaat/Pengendali Utama (Ultimate
Beneficial Owner) dari Perseroan adalah Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Provinsi Jawa Timur
dengan kriteria pemilik manfaat sebagai berikut: (i) memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; (ii) memiliki hak suara lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; (iii)
menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang
diperoleh perseroan terbatas per tahun.
Terhadap saham-saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan, tidak sedang diagunkan,
dijaminkan maupun disengketakan sebagaima diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (“POJK No. 12/POJK.03/2021”).
c. kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris beserta presentase
kepemilikannya
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 31 Agustus 2025 yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, kepemilikan saham Perseroan
oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase
DEWAN KOMISARIS
Adi Sulistyowati Komisaris Utama Independen - -
Adhy Karyono Komisaris 249.200 0,0016596
Muhammad Mas’ud Komisaris Independen -
Dadang Setiabudi Komisaris Independen - -
Asri Agung Putra Komisaris Independen - -
Nurul Ghufron Komisaris Independen - -
DIREKSI
80
80
Page 107
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase
Winardi Legowo Direktur Utama
R. Arief Wicaksono Wakil Direktur Utama 1.397.100 0,0093044
Tonny Prasetyo Direktur Bisnis Mikro Ritel & Usaha Syariah - -
Umi Rodiyah Direktur Kepatuhan 1.138.300 0,0075808
RM Wahyukusumo Wisnubroto Direktur Keuangan, Treasury & Global Services - -
Arif Suhirman Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan 1.183.400 0,0078812
Wiweko Probojakti Direktur IT, Digital & Operasional - -
Wioga Adhiarma Aji Direktur Manajemen Risiko 2.800 0,0000186
Total 3.970.800 0,0264446
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah melaporkan kepemilikan saham
yang dimiliki pada Perseroan kepada OJK Pengawas Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan:
- Surat Perseroan No. 064/450/DIR/CSE/Srt tanggal 16 Juli 2025 perihal Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dengan rincian kepemilikan saham yang dimiliki
oleh Arif Suhirman berdasarkan pelaporan tersebut sebagai berikut:
1. Nama Saham Perusahaan Terbuka BJTM
2. Jumlah saham dan persentase Sebelum: 9.25.200 (0,0062%)
kepemilikan saham yang dibeli Setelah: 1.183.400 (0,0079%)
3. Jumlah saham yang dibeli 258.200
4. Harga pembelian per saham Rp480,00
5. Tanggal transaksi 2 Juli 2025
6. Tujuan dari transaksi Program LTI
7. Status kepemilikan saham Langsung
Penjelasan: -
- Surat Perseroan No. 064/449/DIR/CSE/Srt tanggal 16 Juli 2025 perihal Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dengan rincian kepemilikan saham yang dimiliki
oleh Umi Rodiyah sebagai berikut:
1. Nama Saham Perusahaan Terbuka BJTM
2. Jumlah saham dan persentase Sebelum: 931.000 (0,0062%)
kepemilikan saham yang dibeli Setelah: 1.138.300 (0,0076%)
3. Jumlah saham yang dibeli 207.300
4. Harga pembelian per saham Rp480,00
5. Tanggal transaksi 2 Juli 2025
6. Tujuan dari transaksi Program LTI
7. Status kepemilikan saham Langsung
Penjelasan: -
- Surat Perseroan No. 064/448/DIR/CSE/Srt tanggal 16 Juli 2025 perihal Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dengan rincian kepemilikan saham yang dimiliki
oleh R. Arief Wicaksono sebagai berikut:
1. Nama Saham Perusahaan Terbuka BJTM
2. Jumlah saham dan persentase Sebelum: 1.136.300 (0,0076%)
kepemilikan saham yang dibeli Setelah: 1.397.100 (0,0093%)
3. Jumlah saham yang dibeli 260.800
4. Harga pembelian per saham Rp480,00
81
81
Page 108
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
5. Tanggal transaksi 2 Juli 2025
6. Tujuan dari transaksi Program LTI
7. Status kepemilikan saham Langsung
Penjelasan: -
- Surat Perseroan No. 064/126/DKM/Srt tanggal 10 Juli 2025 perihal Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dengan rincian kepemilikan saham yang dimiliki
oleh Adhy Karyono sebagai berikut:
1. Nama Saham Perusahaan Terbuka BJTM
2. Jumlah saham dan persentase Sebelum: 81.500 (0,0005%)
kepemilikan saham yang dibeli Setelah: 249.200 (0,0017%)
3. Jumlah saham yang dibeli 167.700
4. Harga pembelian per saham Rp480,00
5. Tanggal transaksi 2 Juli 2025
6. Tujuan dari transaksi Program LTI
7. Status kepemilikan saham Langsung
Penjelasan: -
Terhadap kepemilikan atas saham milik Wioga Adhiarma Aji pada Perseroan telah diperoleh terlebih dahulu
sebelum diangkat sebagai Direktur Manajemen Risiko dan pelaporan kepemilikan atas saham milik Wioga
Adhiarma Aji tersebut telah dilakukan pelaporan setiap bulannya pada Bursa Efek Indonesia.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham Seri B dengan hak suara paling
sedikit 5% (lima persen) dari modal disetor. Kepemilikan saham Perseroan oleh pihak yang memiliki saham
dengan hak suara paling sedikit 5% (lima persen) hanya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku
pemegang saham Seri A.
Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang tentang
Pembelian Saham Bank Umum jo. Pasal 39 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019
Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, Perseroan
memiliki saham yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek sebanyak 1% (satu persen) saham Seri A yang dimiliki oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. PERIZINAN
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki perizinan dan mendapatkan persetujuan serta telah
melakukan pendaftaran usaha yaitu sebagai berikut:
Izin Usaha Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 0220103611575 atas nama Perseroan, yang diterbitkan pada tanggal
17 Juni 2020 dengan perubahan terakhir kali pada tanggal 3 Mei 2024 yang berlaku selama Perseroan
melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00007/WPJ.07/KP.0803/2014 telah dikukuhkan sejak
tanggal 131 Januari 2013 atas nama Perseroan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
3. NPWP No. 0011 1011 6905 4000 atas nama Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang beralamat di
Jalan Basuki Rakhmad No. 98-104 RT. 000 RW.000, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur
terdaftar pada tanggal 9 April 2007.
4. SKT No. PEM-00006/WPJ.07/KP.08.03/2014 tanggal 20 Februari 2014 atas nama Perseroan yang diterbitkan
oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Direktorat
Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang tetap berlaku selama Perseroan berusaha.
82
82
Page 109
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Unit Kegiatan Berusaha No.
01112210213514045 atas nama Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 1 November 2022 untuk Kode KBLI
78435 yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
6. Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan
(K3L) atas nama Perseroan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2025.
7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama
Perserseroan untuk Kode KBLI 78435 dan 64121 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2025.
8. Izin Lokasi/Izin Pemanfaatan Ruang Lainnya No. 992 tanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Badan
Pertanahan Nasional, berlaku sampai dengan 15 Februari 2080.
9. Sertifikat ISO/IEC 27001:2022 No. IDN28220009 atas nama Perseroan perihal Sistem Manajemen Keamanan
Informasi pada Layanan JConnect Mobile Banking, JConnect Internet Banking dan JConnect SMS Banking yang
berlaku sampai dengan 20 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh PT Bureau Veritas Indonesia.
10. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Unit Kegiatan Berusaha No.
07082510113578350 atas nama Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2025 untuk Kode KBLI
64121 yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Izin Kegiatan Usaha Bank, Pembukaan, Pemindahan, dan Peningkatan Status Jaringan Kantor
1. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1962 tentang
pemberian izin untuk melakukan usaha Bank kepada PT Bank Pembangunan Jawa Timur berkedudukan di
Surabaya.
2. Surat Bank Indonesia No.21/10/UPPP/PPTP/Sp tanggal 15 Agustus 1988 perihal Pemakaian Istilah Cabang
Utama Untuk Kantor Pusat Operasional Bank Saudara.
3. Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia No. B-034/DDK-PBK/I/3/72 tanggal 29 Maret 1972
perihal Pemberian Izin Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur untuk Melakukan Usaha Cabang
di Banyuwangi.
4. Surat Keputusan Keuangan Republik Indonesia No. Kep-269/DJM/III.3/5/1973 tanggal 15 Mei 1973
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur di Jember.
5. Kutipan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-1246/DJM/III.3/9/1974 tanggal
17 September 1974 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur di Malang.
6. Kutipan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-063/KM.6/1977 tanggal 5
Agustus 1977 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
di Madiun.
7. Kutipan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-068/KM.6/1977 tanggal 29
Agustus 1977 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
di Kediri.
8. Kutipan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-023/KM.11/1979 tanggal 31 Juli 1979
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur di Pamekasan,
Madura.
9. Kutipan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-033/KM.11/1979 tanggal 11 Oktober
1979 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur di
Bojonegoro.
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-031/KM.11/1981 tanggal 14 Oktober 1981
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur di Lumajang
dan Ngawi.
11. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-005/KM.11/1982 tanggal 4 Maret 1982
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur di Jombang,
Kraksaan dan Probolinggo.
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-108/KM.11/1987 tanggal 9 Oktober 1987
tentang Pemberian Izin Usaha Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur di Blitar.
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-031/KM.13/1989 tanggal 28 Maret 1989
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur di
Tulungagung.
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-195/KM.13/1990 tanggal 15 Maret 1990
tentang Pemberian Izin Usaha Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur di Tuban dan
Mojokerto.
83
83
Page 110
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-025/KM.13/1991 tanggal 24 Januari 1991
tentang Pemberian Izin Beberapa Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Masing-
Masing di Sumenep, Nganjuk, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Pasuruan.
16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP.050/KM.13/1991 tanggal 21 Februari 1991
tentang Pemberian Izin Dua Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Masing-Masing
di Sampang dan Bangkalan.
17. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-550/KM.13/1991 tanggal 4 November
1991 tentang Pemberian Izin Beberapa Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur
Masing-Masing di Gresik, Sidoarjo, Situbondo, Lamongan, Bondowoso dan Magetan.
18. Surat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 3/1/DGS/DPIP/Rahasia tanggal 12 Januari 2001 perihal
Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu Bank Saudara di Jalan Mayjen Prof. Dr. Moestopo No. 6-8
Surabaya Menjadi Kantor Cabang.
19. Surat Bank Indonesia No. 3/4/DPwB2/IDWB2/Sb/Rhs tanggal 16 Maret 2001 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Bank Saudara di Jalan Perak Timur No. 262 Surabaya.
20. Surat Bank Indonesia No. 3/193/DPIP/Prz/Sb tanggal 9 Oktober 2001 perihal Persetujuan Pembukaan
Kantor Cabang Bank Saudara di Kecamatan Arjasa (Kepulauan Kangean) Kabupaten Sumenep.
21. Surat Bank Indonesia No. 3/226/DPIP/Prz/Sb tanggal 6 Desember 2001 perihal Pembukaan Kantor Cabang
Bank Saudara di Hotel Sahid Jakarta.
22. Surat Bank Indonesia No. 4/197/DPIP/Prz/Sb tanggal 2 September 2002 perihal Persetujuan Peningkatan
Status Kantor Cabang Pembantu Menjadi Kantor Cabang Bank Saudara yang berlokasi di Kantor Cabang
Batu.
23. Surat Bank Indonesia No. 6/19/DPIP/Prz/Sb tanggal 6 Februari 2004 perihal Persetujuan Peningkatan
Status Kantor Cabang Pembantu Bawean Menjadi Kantor Cabang Bank Saudara.
24. Surat Bank Indonesia No. 7/72/DPIP/Prz/Sb tanggal 18 April 2005 perihal Persetujuan Peningkatan Status
Kantor Cabang Pembantu Pare Menjadi Kantor Cabang.
Surat Bank Indonesia No. 12/55/DPIP/Prz/Sb tanggal 15 Juni 2010 perihal Permohonan Izin Pembukaan
Kantor Cabang HR Muhammad.
25. Surat Bank Indonesia No. 12/152/DPIP/Prz/Sb tanggal 19 November 2010 perihal Permohonan Izin
Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepanjen Menjadi Kantor Cabang (KC).
26. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-270/KR.04/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Persetujuan
Pembukaan Kantor Cabang (KC) Bank Saudara yang berlokasi di Kantor Cabang Batam.
27. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-107/KO.14/2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Persetujuan Perubahan
Status Kantor Cabang Pembantu (KCP) Caruban Menjadi Kantor Cabang (KC) Caruban.
28. Surat Bank Indonesia No. 9/148/DPIP/Prz/Sb tanggal 24 Juli 2007 perihal Izin Pembukaan Kantor Cabang
Syariah yang berlokasi di Kantor Cabang Syariah Bank Saudara di Surabaya.
29. Surat Bank Indonesia No. 15/249/DPbS/Sb/Rahasia tanggal 30 Desember 2013 perihal Permohonan Izin
Pembukaan Kantor Cabang Syariah Bank Saudara yang berlokasi di Kantor Cabang Syariah Kediri.
30. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-47/KR.3/2014 tanggal 29 Oktober 2014 perihal Permohonan Izin
Pembukaan Kantor Cabang Syariah yang berlokasi di Kantor Cabang Syariah Malang.
31. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-56/KR.3/2015 tanggal 22 Juni 2015 perihal Permohonan Izin
Peningkatan Status Menjadi Kantor Cabang Syariah yang berlokasi di Kantor Cabang Syariah Madiun.
32. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-58/KR.3/2015 tanggal 1 Juli 2015 perihal Permohonan Izin Peningkatan
Status Menjadi Kantor Cabang Syariah yang berlokasi di Kantor Cabang Syariah Gresik.
33. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-95/KR.04/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal Persetujuan Peningkatan
Status Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) menjadi Kantor Cabang Syariah (KCS Jember) Bank
Saudara yang berlokasi di Kantor Cabang Syariah Jember.
34. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-179/KR.04/2016 tanggal 3 Oktober 2016 perihal Persetujuan
Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) dan Peningkatan Status Kantor Cabang
Pembantu Syariah (KCPS) menjadi Kantor Cabang Syariah (KCS) Bank Saudara yang berlokasi di Kantor
Cabang Syariah Sidoarjo.
35. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 4252/Um/RP.137/BPD/’90 tanggal 13 Agustus 1990 perihal
Laporan Pembukaan Cabang Pembantu BPD Jatim di Komplek Univ. Wijaya Kusuma Surabaya.
36. Surat Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 863/Um/RP.312/BPD/II/’91 tanggal 26 Februari 1991
perihal Laporan Pembukaan Cabang Pembantu BPD Jatim di Jalan Rajawali SuratSurabaya.
37. Surat Bank Indonesia No. 3/7/DPIP/PRz/Jr tanggal 10 Mei 2001 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu (KCP) yang berlokasi di Tanggul, Jember.
84
84
Page 111
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
38. Surat Bank Indonesia No. 3/35/DPWB2/IDWB.Kd tanggal 25 Mei 2001 tentang Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu dan ATM Bank Jatim yang berlokasi di Cabang Blitar, Cabang Madiun, Cabang Tulungagung.
39. Surat Bank Indonesia No. 3/14/DPIP/Prz/MI tanggal 28 Juni 2001 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu yang berlokasi di Pandaan dan Bangil, Cabang Pasuruan.
40. Surat Bank Indonesia No. 3/18/DPIP/PRz/Jr tanggal 10 Juli 2001 perihal Rencana Pembukaan KCP Besuki.
41. Surat Bank Indonesia No. 3/51/DPWB2/IDWB2/Kd tanggal 6 Agustus 2001 tentang Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu PT Bank Jatim yang berlokasi di KCP Pare, KCP Pembantu Widodaren, dan KCP
Somoroto.
42. Surat Bank Indonesia No. 3/131/DPIP/Prz/Sb tanggal 7 Agustus 2001 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Dibawah Kantor Cabang yang berlokasi di Mojoagung, Jombang.
43. Surat Bank Indonesia No. 3/54/DPwB2/IDWB2/Kd tanggal 13 Agustus 2001 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu PT Bank Jatim yang berlokasi di KCP Pare, KCP Widodaren, dan KCP Sumoroto.
44. Surat Bank Indonesia No. 3/22/DPIP/Prz/MI tanggal 16 Agustus 2001 perihal Pembukaan Kantor Dibawah
Kantor Cabang yang berlokasi di KCP Batu, Malang dan KCP Pasirian, Lumajang.
45. Surat Bank Indonesia No. 3/145/DPIP/Prz/Sb tanggal 22 Agustus 2001 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Dibawah Kantor Cabang berlokasi di Mojosari, Mojokerto.
46. Surat Bank Indonesia No. 3/27/DPIP/PRz/Jr tanggal 8 Oktober 2001 perihal Rencana Pembukaan KCP Bank
Saudara yang berlokasi di Genteng, Banyuwangi.
47. Surat Bank Indonesia No. 3/35/DPIP/Prz/Kd tanggal 5 November 2001 perihal Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu Bank Saudara di Kertosono.
48. Surat Bank Indonesia No. 3/33/DPIP/Prz/MI tanggal 6 November 2001 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu yang berlokasi di Leces, Probolinggo.
49. Surat Bank Indonesia No. 3/210/DPIP/Prz/Sb tanggal 7 November 2001 perihal Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu Bawean.
50. Surat Bank Indonesia No. 4/2/DPIP/Prz/Sbb tanggal 3 Januari 2002 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Dibawah Kantor Cabang yang berlokasi di KCP Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS).
51. Surat Bank Indonesia No. 4/165/DPIP/Prz/SB tanggal 31 Juli 2002 perihal Peningkatan Status Payment
Point menjadi Kantor Kas dan Kantor Cabang Pembantu yang berlokasi di KCP Bandara Juanda, Surabaya.
52. Surat Bank Indonesia No. 9/307/DPIP/Prz/Sb tanggal 17 Desember 2007 perihal Penutupan Kantor Kantor
Kas dan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Bank Saudara yang berlokasi di KCP Brondong, Lamongan.
53. Surat Bank Indonesia No. 10/353/DPIP/Prz/Sb tanggal 18 November 2008 perihal Rencana Perubahan
Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu Bank Saudara berlokasi di Krian Sidoarjo.
54. Surat Bank Indonesia No. 11/624/DPIP/Prz tanggal 23 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu PT BPD Jawa Timur yang berlokasi di KCP Wolter Monginsidi.
55. Surat Bank Indonesia No. 12/275/APBU/Sb tanggal 27 September 2010 perihal Permohonan Izin
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Rungkut.
56. Surat Bank Indonesia No. 12/122/DPIP/Prz/Sb tanggal 18 Oktober 2010 perihal Permohonan Izin
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) Jatirogo Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP).
57. Surat Bank Indonesia No. 12/126/DPIP/Prz/Sb tanggal 19 Oktober 2010 perihal Permohonan Izin
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) Sumberrejo menjadi Kantor Cabang Pembantu
58. Surat Bank Indonesia No. 12/89/DPIP/Prz/Kd tanggal 26 Oktober 2010 perihal Peningkatan Status Kantor
Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu yang berlokasi di Paron, Ngawi.
59. Surat Bank Indonesia No. 12/3/DPIP/MI tanggal 3 November 2010 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu Bank Saudara yang berlokasi di Maron, Probolinggo yang menginduk ke Kantor Cabang
Kraksaan.
60. Surat Bank Indonesia No. 12/133/DPIP/Prz/Sb tanggal 4 November 2010 perihal Permohonan Izin
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) Untag, KK Darmo dan KK Pogot Menjadi Kantor Cabang Pembantu
(KCP).
61. Surat Bank Indonesia No. 12/132/DPIP/Prz/Sb tanggal 4 November 2010 perihal Permohonan Izin
Peningkatan Status Payment Point (PP) Puspa Agro dan Kantor Kas (KK) Tulangan Menjadi Kantor Cabang
Pembantu (KCP).
62. Surat Bank Indonesia No. 12/94/DPIP/Prz/Kd tanggal 29 November 2010 perihal Pemindahan Alamat
Kantor Cabang dan Peningkatan Status Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu Bank Saudara yang
berlokasi di KCP Grogol dan KCP Wates.
63. Surat Bank Indonesia No. 12/161/DPIP/Prz/Sb tanggal 1 Desember 2010 perihal Permohonan Izin
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) Sidayu Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP).
85
85
Page 112
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
64. Surat Bank Indonesia No. 12/61/DPB1/IDAB1/Jr tanggal 2 Desember 2010 perihal Peningkatan Status
Kantor Kas dan Pemindahan Alamat KCP yang berlokasi di KCP Gambiran.
65. Surat Bank Indonesia No. 12/99/DPIP/Prz/Kd tanggal 2 Desember 2010 perihal Peningkatan Status Kantor
Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu Sekaligus Pindah Alamat Bank Saudara yang berlokasi di KCP
Srengat, Blitar.
66. Surat Bank Indonesia No. 12/199/DPbS/Sb tanggal 23 Desember 2010 perihal Rencana Pembukaan Kantor
di bawah Kantor Cabang Syariah Bank Saudara berlokasi di Sidoarjo dan Gresik.
67. Surat Bank Indonesia No. 13/61/DPIP/Prz/Sb tanggal 28 Juni 2011 perihal Permohonan Izin Pemindahan
Alamat Kantor dan Peningkatan Status Kantor Kas (KK) Pasar Besar Menjadi Kantor Cabang Pembantu
(KCP) Jayanegara.
68. Surat Bank Indonesia No. 13/42/DPIP/Prz/Kd tanggal 18 Juli 2011 perihal Peningkatan Status Kantor Kas
menjadi Kantor Cabang Pembantu sekaligus pemindahan alamat Bank Saudara Tanjunganom, Nganjuk.
69. Surat Bank Indonesia No. 13/654/DPIP/Prz tanggal 21 Oktober 2011 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu PT. BPD Jatim yang berlokasi di Mangga Dua, Jakarta Pusat.
70. Surat Bank Indonesia No. 13/116/DPIP/Prz/Sb tanggal 7 November 2011 perihal Permohonan izin
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sugjo dan KCP Karanggeneng, Lamongan.
71. Lanjutan Surat Bank Indonesia No. 13/76/DPIP/Prz/Kd tanggal 30 November 2011 perihal Peningkatan
Status Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu Sekaligus Pindah Alamat Bank Saudara tertanggal 1
Desember 2011, dengan ini menyetujui rencana peningkatan Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang
Pembantu yang berlokasi di Bandung, Berbek, Karangjati, Jetis, Watulimo, Ngadirojo, Ngadiluwih,
Kawedanan, Barat, dan Dolopo.
72. Surat Bank Indonesia No. 13/132/DPIP/Prz/Sb tanggal 5 Desember 2011 perihal Permohonan Izin
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Wiyung-Surabaya dan KCP Waru-Pamekasan.
73. Surat Bank Indonesia No. 13/134/DPIP/Prz/Sb tanggal 6 Desember 2011 perihal Permohonan Izin
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cerme, Tambakrejo, Regel
dan Driyorejo.
74. Surat Bank Indonesia No. 13/57/DPB1/IDAB1/Jr tanggal 13 Desember 2011 perihal Peningkatan Status
Kantor Kas yang berlokasi di Kalisat.
75. Surat Bank Indonesia No. 14/62/DPIP/Prz/Sb tanggal 2 Oktober 2012 perihal Izin Peningkatan Status
Kantor Kas (KK) Kamal dan Ketapang Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP).
76. Surat Bank Indonesia No. 14/62/DPIP/Prz/Sb tanggal 22 Oktober 2012 perihal Izin Peningkatan Status
Kantor Kas (KK) Kamal dan Ketapang Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP).
77. Surat Bank Indonesia No. 14/8/APBU/MI tanggal 25 Oktober 2012 perihal Rencana Perubahan Status
Kantor Kas (KK) Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi di KCP RSUP Dr.
Haryanto, Lumajang.
78. Surat Bank Indonesia No. 14/9/APBU tanggal 29 Oktober 2012 perihal Rencana Perubahan Status Kantor
Kas (KK) menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi di KCP Tumpang, KCP
Purwosari, dan KCP Karangploso.
79. Surat Bank Indonesia No. 14/59/DPIP/Prz/Kd tanggal 1 November 2012 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu Bank Saudara yang berlokasi di Panggul, Trenggalek.
80. Surat Bank Indonesia No. 14/62/DPIP/Prz/Kd tanggal 2 November 2012 perihal Peningkatan Status Kantor
Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu Bank Saudara yang berlokasi di Pagu, Kediri.
81. Surat Bank Indonesia No. 14/63/DPIP/Prz/Kd tanggal 2 November 2012 perihal Peningkatan Status Kantor
Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu dan Relokasi Kantor Bank Saudara yang berlokasi di Kandangan,
Kendiri.
82. Surat Bank Indonesia No. 14/10/APBU/MI tanggal 5 November 2012 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi di KCP Donomulyo.
83. Surat Bank Indonesia No. 14/2/APBU/Jr tanggal 9 November 2012 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu yang berlokasi di Prajekan, Bondowoso.
84. Surat Bank Indonesia No. 14/3/APBU/Jr tanggal 9 November 2012 perihal Rencana Peningkatan Status
Kantor Kas Menjadi Cabang Pembantu yang berlokasi di Jalan Raya Ambulu No. 57 Desa Balung Lor,
Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
85. Surat Bank Indonesia No. 14/77/DPIP/Prz/Sb tanggal 6 Desember 2012 perihal Izin Peningkatan Status
Kantor Kas (KK) Ketapang Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Pembukaan KCP Kerek.
86. Surat Bank Indonesia No. 14/74/DPIP/Prz/Kd tanggal 12 Desember 2012 perihal Peningkatan Status
Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu Bank Saudara berlokasi di Kendal, Ngawi.
86
86
Page 113
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
87. Surat Bank Indonesia No. 14/75/DPIP/Prz/Kd tanggal 12 Desember 2012 perihal Peningkatan Status
Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu dan Relokasi Kantor Bank Saudara yang berlokasi di Plaosan,
Magetan.
88. Surat Bank Indonesia No. 15/18/DPIP tanggal 18 Januari 2013 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu (KCP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk yang berlokasi di KCP Bekasi, KCP Depok,
KCP Kelapa Gading, dan KCP Tangerang.
89. Surat Bank Indonesia No. 15/1/APBU/Jr tanggal 21 Januari 2013 perihal Rencana Peningkatan Status
Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu yang berlokasi di Rogojampi dan Pesanggaran Banyuwangi.
90. Surat Bank Indonesia No. 15/19/DPIP/Prz/Sb tanggal 10 April 2013 perihal Izin Relokasi Kantor Cabang
(KC) Kangean dan Peningkatan Status KCP Injoko dan PJTKI.
91. Surat Bank Indonesia No. 15/7/DPIP/Prz/Kd tanggal 22 April 2013 perihal Peningkatan Status Kantor Kas
Menjadi Kantor Cabang Pembantu Bank Saudara yang berlokasi di Kauman, Tulungagung.
92. Surat Bank Indonesia No. 15/4/APBU/Jr tanggal 30 April 2013 perihal Rencana Peningkatan Status Kantor
Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu berlokasi di Asembagus, Situbondo.
93. Surat Bank Indonesia No. 15/31/DPIP/Prz/Sb tanggal 11 Juni 2013 perihal Izin Peningkatan Status Kantor
Kas (KK) Sooko Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang berlokasi di Sooko, Mojokerto.
94. Surat Bank Indonesia No. 15/1/APBU/Sb tanggal 25 Juni 2013 perihal Rencana Peningkatan Status dari
Kantor Kas (KK) Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi di Gempol,
Pasuruan.
95. Surat Bank Indonesia No. 15/36 /DPIP/Prz/Sbb tanggal 12 Juli 2013 perihal Izin Relokasi, Kantor Cabang
Pembantu (KCP) Rajawali dan Peningkatan Status Kantor Kas (KK) Kalitidu dan Kedungadem Menjadi KCP.
96. Surat Bank Indonesia No. 15/13/DPIP/Prz/Kd tanggal 17 Juli 2013 perihal Peningkatan Status Kantor Bank
Saudara yang berlokasi di KCP Kepung, KCP Mantingan, KCP Maospati, KCP Mrican, dan KCP Ringinrejo.
97. Surat Bank Indonesia No. 15/19/DPIP/Prz/Kd tanggal 22 Agustus 2013 perihal Rencana Peningkatan Status
Kantor Bank Saudara yang berlokasi di KCP Ngrambe, Ngawi.
98. Surat Bank Indonesia No. 15/11/APBU/Jr tanggal 28 Agustus 2013 perihal Rencana Peningkatan Status
Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu yang berlokasi di Kencong, Jember dan Rambipuji, Jember.
99. Surat Bank Indonesia No. 15/50/DPIP/PKBU/Sb tanggal 30 September 2013 perihal Pemindahan Alamat
Kantor dan Peningkatan Status (KK) Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang berlokasi di KCP Perak
dan KCP Ploso.
100. Surat Bank Indonesia No. 15/89/DPIP/PKBU/Sb tanggal 17 Desember 2013 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu (KCP), Pemindahan Alamat Kantor dan Peningkatan Status (KK) Menjadi KCP
Bank Saudara berlokasi di KCP Blega, KCP Tenggilis, KCP PGS, KCP Padangan, dan KCP Bancar.
101. Surat Bank Indonesia No. 5/37/DPIP/Prz/Kd tanggal 27 Desember 2013 perihal Peningkatan Status Kantor
Kas (KK) Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang
berlokasi di KCP Punung, KCP Arjosari, KCP Unmer, KCP Pulung, KCP Kademangan, KCP Jiwan, dan KCP
Campurdarat.
102. Surat Bank Indonesia No. 15/24/APBU/Jr tanggal 30 Desember 2013 perihal Rencana Peningkatan Status
Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu yang berlokasi di Maesan dan Wonosari, Bondowoso, dan
Glenmore dan Wongsorejo, Banyuwangi.
103. Surat Bank Indonesia No. 15/28/DPIP/PKBU/MI tanggal 30 Desember 2013 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu yang berlokasi di KCP Turen dan KCP Dampit.
104. Surat Bank Indonesia No. 15/29/DPIP/PKBU/MI tanggal 30 Desember 2013 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu Dringu.
105. Surat Bank Indonesia No. 15/27/DPIP/PKBU/MI tanggal 31 Desember 2013 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu Nguling yang berlokasi di Nguling, Pasuruan.
106. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-83/KO/353/2014 tanggal 26 Mei 2014 perihal Persetujuan Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu yang berlokasi di Tempursari, Lumajang.
107. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-102/KR.31/2014 tanggal 26 Mei 2014 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu (KCP) yang berlokasi di KCP Mantup, KCP Galis, KCP Porong, KCP Gedangan, KCP Pasar
Atom, KCP Kalibutuh, KCP Royal Plaza, dan KCP Balongpanggang.
108. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-313/KO.36/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi di Kanigoro, Blitar.
109. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-341/KO.36/2014 tanggal 2 Juni 2014 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi di Karangan Trenggalek.
87
87
Page 114
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
110. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-294/KO.34/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk yang berlokasi di
Sumberpucung, Malang.
111. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-295/KO.34/2014 tanggal 26 Juni 2014 perihal Rencana Peningkatan
Status Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk yang
berlokasi di Tongas, Probolinggo.
112. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-183/KO.351/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal Rencana Pemindahan
Alamat dan Peningkatan Status Kantor berlokasi di Ambulu, Jember.
113. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-519/KO.36/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Rencana Peningkatan
Status Kantor Kas (KK) menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara berlokasi di Balong,
Ponorogo.
114. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-617/KO.36/2014 tanggal 8 September 2014 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi
di KCP Geneng, Ngawi.
115. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-662/KO.36/2014 tanggal 25 September 2014 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi
di Rejoso, Nganjuk.
116. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-186/KR.31/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Peningkatan Status
Kantor Kas (KK) menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang berlokasi di Kwanyar, Bangkalan dan
Menganti, Gresik.
117. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-504/KO.34/2014 tanggal 10 Oktober 2014 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, Tbk yang berlokasi di Bumiaji, Batu.
118. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-225/KR.31/2014 tanggal 10 November 2014 perihal Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi di KCP Lidah Kulon, KCP Karah Agung, KCP
Pandugo, dan KCP KH M. Mansyur.
119. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-890/KO.36/2014 tanggal 10 Desember 2014 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) sekaligus Pemindahan Alamat
Bank Saudara yang berlokasi di Kalipang, Blitar.
120. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-670/KO.34/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas Menjadi Kantor Cabang Pembantu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur yang berlokasi di Kanigaran, Probolinggo.
121. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-280/KR.31/2014 tanggal 24 Desember 2014 perihal Peningkatan
Status Kantor Kas (KK) Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang berlokasi di KCP Mulyosari, Surabaya,
KCP Prambon, Sidoarjo, dan KCP Pragaan Sumenep.
122. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-675/KO.34/2014 tanggal 24 Desember 2014 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. yang berlokasi di KCP Ngopak
dan KCP Warungdowo Cabang Pasuruan.
123. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-1011/KO.36/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi
di Saradan, Madiun.
124. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-1012/KO/36/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Rencana
Peningkatan Status Kantor Kas (KK) Menjadi Kantor Cabang pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi
di Gurah, Kediri.
125. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-9/KR.31/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Peningkatan Status
Kantor Kas (KK) Menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang berlokasi di Widang, Tuban.
126. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-352/KR.041/2016 tanggal 24 Juni 2016 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank Saudara yang berlokasi di KCPS Lamongan.
127. Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-95/KR.04/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal Persetujuan Peningkatan
Status Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) menjadi Kantor Cabang Syariah (KCS) Jember Bank
Saudara.
128. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-651/KO/0403/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Peningkatan
Status Kantor yang berlokasi di Yosowilangun, Lumajang.
129. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-252/KR.041/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Peningkatan
Status Kantor Kas (KK) menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Saudara yang berlokasi di Manukan
Kulon, Tandes.
88
88
Page 115
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
130. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-225/KO/0401/2019 tanggal 2 September 2019 perihal Rencana
Peningkatan Status KK menjadi KCP Bank Saudara berlokasi di KCP Universitas Brawijaya dan KCP Pakis.
131. Surat Bank Indonesia No. 12/199/DPbS/Sb tanggal 23 Desember 2010 perihal Rencana Pembukaan kantor
di bawah Kantor Cabang Syariah Bank Saudara yang berlokasi di KCPS Sampang, Surabaya.
132. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-68/KO.36/2015 tanggal 3 Februari 2015 perihal Permohonan Izin
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) yang berlokasi di KCPS Blitar, Kediri.
133. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-193/KR.31/2015 tanggal 6 November 2015 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank Saudara yang berlokasi di KCPS Surabaya MERR dan KCPS Surabaya
Wiyung.
134. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. 53/KO.34/2016 tanggal 5 Februari 2016 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu Syariah Bank Saudara yang berlokasi di KCPS Probolinggo, Malang.
135. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-352/KR.041/2016 tanggal 24 Juni 2016 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank Saudara yang berlokasi di Kantor Cabang Pembantu Syariah
Lamongan, Gresik.
136. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-436/KO.043/2016 tanggal 9 September 2016 perihal Persetujuan
Pembukaan Kantor Cabang pembantu Syariah (KCPS) Bank Saudara yang berlokasi di Kantor Cabang
Pembantu Syariah Genteng, Jember.
137. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-34/KR.04/2018 tanggal 26 Februari 2018 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank Saudara yang berlokasi di KCPS Jombang, Sidoarjo.
138. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-34/KR.041/2019 tanggal 22 Maret 2019 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu Syariah Bank Saudara yang berlokasi di Kantor Cabang Pembantu Syariah Mojokerto,
Sidoarjo.
139. Surat Bank Indonesia No. 9/307/DPIP/Prz/Sb tanggal 17 Desember 2007 perihal Penutupan Kantor Kas
dan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Bank Saudra di Brondong.
140. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-15/KR.31/2015 tanggal 22 Januari 2015 perihal Permohonan Izin
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Syariah di Surabaya.
141. Surat Bank Indonesia No. 9/75/DS/SB tanggal 4 April 2007 perihal Persetujuan Prinsip Pendirian Unit
Usaha Syariah (UUS), Pembukaan Kantor Cabang Syariah dan Anggota Dewan Pengawas Syariah.
Sampai dengan tanggal Prospektus, Perseroan belum melakukan penyampaian kepada OJK sehubungan dengan
belum ditemukannya pembukaan jaringan kantor untuk KCP Klampis Jaya Cabang Dr Soetomo dan KCP Lawang
Cabang Malang. Perseroan masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap dokumen yang belum
ditemukan dan Perseroan akan melakukan penyampaian kepada OJK apabila dokumen tersebut hilang dan tidak
dapat ditemukan.
Izin Layanan Perbankan
a. Surat Bank Indonesia No. 26/129/DKSP/Srt/B tanggal 13 Mei 2024 perihal Persetujuan Pengembangan
Produk Berupa Fitur Tarik Setor Tunai Tanpa Kartu Pada Mesin ATM Melalui Mobile Banking Bekerja
Sama Dengan PT Dwidasa Samsara Indonesia.
b. Surat Bank Indonesia No. 21/390/DSSK/Srt/B tanggal 2 April 2019 perihal Penyelenggaraan Penyaluran
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Non Tunai Melalui Cash Management System Bank Saudara.
c. Surat Bank Indonesia No. 15/189/DPKP/Sb tanggal 27 Desember 2013 perihal Rencana Penerbitan
Produk/Aktivitas Baru SMS Banking Bank Saudara.
d. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-371/KR.041/2018 tanggal 21 Desember 2018 perihal Persetujuan
Permohonan Pengembangan Cash Management System PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,
Tbk. (Bank Jatim).
e. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-63/KR.31/2015 tanggal 26 Maret 2015 perihal Persetujuan
Penerbitan Produk Internet Banking Bank Saudara.
f. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-110/KR.041/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Laporan
Permohonan Persetujuan Rencana Produk Baru (Bank Jatim Virtual Account).
g. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-144/KR.04/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal Persetujuan
Penerbitan Produk Mobile Banking Bank Saudara.
h. Surat Bank Indonesia No. 23/725/DKSP/Srt/B tanggal 1 Juli 2021 perihal Konversi Izin Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran pasca Pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia No.22/23/PBI/2020 tentang
Sistem Pembayaran.
89
89
Page 116
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
i. Surat Bank Indonesia No. 24/170/DSSK/Srt/Rhs tanggal 20 Januari 2022 perihal Klasifikasi Bank Saudara
sebagai Penyedia Jasa Pembayaran.
j. Surat Bank Indonesia No. 25/518/DSSK/Srt/Rhs tanggal 13 Oktober 2023 perihal Klasifikasi Bank
Saudara sebagai Penyedia Jasa Pembayaran.
k. Surat Bank Indonesia No. 22/181/DKSP/Srt/B tanggal 11 Maret 2020 perihal Persetujuan
Penyelenggaraan Kegiatan Pemrosesan Transaksi dengan Menggunakan Quick Response Code
Indonesian Standard Model Merchant Presented Mode (QRIS-MPM) – PT Bank Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Timur (Bank Jatim).
Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik
No PB-UMKU Nomor TDPSE Nama Sistem Fungsi Sistem Elektronik Tanggal
Elektronik Terbit
1. 022010361157500010015 004213.15/DJAI.PSE/07/2022 Elektronik Aplikasi Portal Mencatat 18 Juli 2022
Human Capital Informasi Pegawai Bank
Jatim
2. 022010361157500010018 004213.18/DJAI.PSE/07/2022 E-mail Bank Aplikasi Yang Digunakan 18 Juli 2022
Jatim Untuk Mengirimkan Surat
Elektronik
3. 022010361157500010011 004213.11/DJAI.PSE/07/2022 E-recruitment Aplikasi Yang Digunakan 18 Juli 2022
Bank Jatim Untuk Melakukan
Rekruitmen Secara Online
4. 022010361157500010010 004213.10/DJAI.PSE/07/2022 Jatim Kilat Aplikasi Bank Yang 18 Juli 2022
Diberikan Kepada Pegawai
Bank Untuk Mempermudah
Dalam Menganalisa Kredit
5. 022010361157500010016 004213.16/DJAI.PSE/07/2022 Jatim Presence Aplikasi Absesnsi Pegawai 18 Juli 2022
Melalui Perangkat Mobile
6. 022010361157500010005 004213.05/DJAI.PSE/07/2022 Jconnect E-kmg Layanan Bank Yang 14 Juli 2022
Diberikan Untuk
Mempermudah Nasabah
Dalam Pengajuan Kredit
Berbasis Mobile
7. 022010361157500010009 004213.09/DJAI.PSE/07/2022 Jconnect E-loan Layanan Bank Yang 18 Juli 2022
Diberikan Untuk
Mempermudah Nasabah
Dalam Pengajuan Kredit
8. 022010361157500010004 004213.04/DJAI.PSE/07/2022 Jconnect Layanan Bank Yang 14 Juli 2022
Internet Banking Diberikan Nasabah Agar
Corporate Dapat Bertransaksi
9. 022010361157500010003 004213.03/DJAI.PSE/07/2022 Jconnect Layanan Bank Yang 14 Juli 2022
Internet Banking Diberikan Nasabah Agar
Individu Dapat Bertransaksi
10. 022010361157500010008 004213.08/DJAI.PSE/07/2022 Jconnect Invest Layanan Bank Yang 18 Juli 2022
Diberikan Nasabah Bank
Jatim Agar Dapat Melakukan
Pembelian Obligasi
11. 022010361157500010002 004213.02/DJAI.PSE/07/2022 Jconnect Mobile Layanan Bank Yang 14 Juli 2022
Diberikan Nasabah Agar
Dapat Bertransaksi Melalui
Perangkat Mobile
12. 022010361157500010006 004213.06/DJAI.PSE/07/2022 Jconnect Layanan Bank Yang 14 Juli 2022
Sipandai Diberikan Kepada Agen
Bank Jatim Yang Terdaftar
13. 022010361157500010019 004213.19/DJAI.PSE/07/2022 Marketing Aplikasi Yang Digunakan 18 Juli 2022
Action Program Untuk Mencatat Aktivitas
(map) Marketing Bank Jatim
14. 022010361157500010012 004213.12/DJAI.PSE/07/2022 Mobile Audit Layanan Bank Dalam 18 Juli 2022
Bank Jatim Pelaporan Dugaan
Pelanggaran Melalui Web
90
90
Page 117
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No PB-UMKU Nomor TDPSE Nama Sistem Fungsi Sistem Elektronik Tanggal
Elektronik Terbit
Browser Dan Perangkat
Mobile
15. 022010361157500010014 004213.14/DJAI.PSE/07/2022 Sinta Aplikasi Bank Yang 18 Juli 2022
Mencatat Informasi Data
Yang Melakukan Transaksi
16. 022010361157500010007 004213.07/DJAI.PSE/07/2022 Sms Banking Layanan Bank Yang 18 Juli 2022
Diberikan Nasabah Agar
Dapat Bertransaksi
17. 022010361157500010021 004213.21/DJAI.PSE/07/2022 Unit Layanan Bank Dalam 19 Juli 2022
Pengendalian Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi (upg) Melalui Web Browser Dan
Perangkat Mobile
18. 022010361157500010020 004213.20/DJAI.PSE/07/2022 Vendor Pengelolaan Vendor Atau 18 Juli 2022
Management Rekanan Yang Merupakan
System Bagian Dari Pengadaan
Barang Dan Jasa
19. 022010361157500010013 004213.13/DJAI.PSE/07/2022 Wbs Upg Bank Layanan Bank Dalam 18 Juli 2022
Jatim Pengendalian Gratifikasi
Melalui Web Browser Dan
Perangkat Mobile
20. 022010361157500010001 004213.01/DJAI.PSE/07/2022 Website Bank Untuk Memberikan 14 Juli 2022
Jatim Informasi Terkait
Produk/layanan Bank
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan, Perseroan memiliki jaringan kerja yang jaringan kerja yang
terdiri dari 1 (satu) Kantor Cabang Pusat, 41 (empat puluh satu) Kantor Cabang, 7 (tujuh) Kantor Cabang Syariah,
165 (seratus enam puluh lima) Kantor Cabang Pembantu, 10 (sepuluh) Kantor Cabang Pembantu Syariah, 216
(dua ratus enam belas) Kantor Fungsional, 4 (empat) Kantor Fungsional Syariah, 26 (dua puluh enam) Kantor Kas
Mobil, 7 (tujuh) Kas Mobil Syariah, 189 (seratus delapan puluh sembilan) Payment Point, dan 8 (delapan)
Payment Point Syariah, 826 (delapan ratus dua puluh enam) Anjungan Tunai Mandiri, 27 (dua puluh tujuh)
Anjungan Tunai Mandiri Syariah, 7 (tujuh) Mobil ATM, 96 (sembilan puluh enam) CRM, 11 (sebelas) CRM Syariah,
yang tersebar di Provinsi Jawa Timur, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi
Kepulauan Riau.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-
pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan, yang dilakukan oleh Perseroan yang dalam hal ini diperoleh
dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital
(dahulu Kementerian Komunikasi dan Informatika), Pemerintah Daerah, Lembaga Online Single Submission, dan
badan-badan serta instansi-instansi pemerintah lainnya, sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha
Perseroan, seluruh perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
undangan dan seluruhnya masih berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus, terdapat dokumen perizinan yang belum/tidak ditemukan oleh Perseroan
sehubungan dengan persetujuan dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan/atau
Otoritas Jasa Keuangan untuk pembukaan jaringan kantor untuk KCP Klampis Jaya Cabang Dr Soetomo, KCP
Lawang Cabang Malang, dan KCPS Surabaya Utara Cabang KCS Surabaya sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Pernyataan Direksi tanggal 30 Juni 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
seluruh jaringan kantor milik Perseroan, termasuk jaringan kantor yang tidak ditemukan dokumen pesetujuannya
telah diperoleh perizinannya, sehingga Perseroan tidak pernah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan
kewajiban pembayaran karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman
dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
91
91
Page 118
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
4. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN YANG DITANDATANGANI OLEH PERSEROAN
PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN BANK INDONESIA
Pihak
Jenis
No. Nama Perjanjian dalam Jangka Waktu
Fasilitas
Perjanjian
1. Penggunaa Perjanjian Penggunaan Sistem Bank Perjanjian berakhir apabila:
n Sistem Bank Indonesia – Electronic Indonesia a. Bank Indonesia mencabut ketentuan yang mengatur
Bank Trading Platform No. mengenai penyelenggaraan Sistem BI-ETP sehingga Sistem
Indonesia 17/85/DPM tanggal 16 BI-ETP tidak diselenggarakan lagi;
Electronic November 2015 b. Status kepesertaan Perseroan berubah menjadi ditutup;
Trading c. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sepihak oleh
Platform Perseroan, maka Perseroan wajib untuk menyelesaikan
(“BI-ETP”) seluruh kewajiban yang telah timbul sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia dan/atau Perjanjian ini.
2. Penggunaa Perjanjian Penggunaan Sistem Bank Perjanjian berakhir apabila:
n Sistem Bank Indonesia – Electronic Indonesia a. Bank Indonesia mencabut ketentuan yang mengatur
Bank Trading Platform No. mengenai penyelenggaraan Sistem BI-ETP sehingga Sistem
Indonesia 17/115/DPM 16 November BI-ETP tidak diselenggarakan lagi;
Electronic 2015 b. Status kepesertaan Perseroan berubah menjadi ditutup;
Trading c. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sepihak oleh
Platform Perseroan, maka Perseroan wajib untuk menyelesaikan
(“BI-ETP”)" seluruh kewajiban yang telah timbul sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia dan/atau Perjanjian ini.
3. Perubahan Perjanjian Penggunaan Sistem Bank Perjanjian berakhir apabila:
ketentuan Bank Indonesia Real Time Indonesia a. Bank Indonesia mencabut ketentuan yang
Sistem Gross Settlement (Perseroan mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
Bank sebagai Peserta Langsung) No. sehingga Sistem BI-RTGS tidak diselenggarakan lagi;
Indonesia – 17/85/DPSP tanggal 16 b. Status kepesertaan Perseroan berubah menjadi
Real Time November 2015 ditutup;
Gross c. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sepihak
Settlement oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk
(“BI- menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah timbul
RTGS”) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
dan/atau Perjanjian ini.
4. Perubahan Perjanjian Penggunaan Sistem Bank Perjanjian berakhir apabila:
ketentuan Bank Indonesia Real Time Indonesia a. Bank Indonesia mencabut ketentuan yang
Sistem Gross Settlement (Perseroan mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
Bank sebagai Peserta Langsung) No. sehingga Sistem BI-RTGS tidak diselenggarakan lagi;
Indonesia – 17/115/DPSP tanggal 16 b. Status kepesertaan Perseroan berubah menjadi
Real Time November 2015 ditutup;
Gross c. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sepihak
Settlement oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk
(“BI- menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah timbul
RTGS”) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
dan/atau Perjanjian ini.
5. Penggunaa Perjanjian Penggunaan Sistem Bank Perjanjian berakhir apabila:
n Sistem Bank Indonesia – Scripless Indonesia a. Bank Indonesia mencabut ketentuan yang
Bank Securities Settlement System mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem BI-SSSS
Indonesia No. 17/85/DPSP tanggal 16 sehingga Sistem BI-SSS tidak diselenggarakan lagi;
Scripless November 2015 b. Status kepesertaan Perseroan berubah menjadi
Securities ditutup;
Settlement c. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sepihak
System oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk
(“BI-SSSS”) menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah timbul
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
dan/atau Perjanjian ini.
92
92
Page 119
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Pihak
Jenis
No. Nama Perjanjian dalam Jangka Waktu
Fasilitas
Perjanjian
6. Penggunaa Perjanjian Penggunaan Sistem Bank Perjanjian berakhir apabila:
n Sistem Bank Indonesia – Scripless Indonesia a. Bank Indonesia mencabut ketentuan yang
Bank Securities Settlement System mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem BI-SSSS
Indonesia No. 17/115/DPSP tanggal 16 sehingga Sistem BI-SSS tidak diselenggarakan lagi;
Scripless November 2015 b. Status kepesertaan Perseroan berubah menjadi
Securities ditutup;
Settlement c. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sepihak
System oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk
(“BI-SSSS”) menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah timbul
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
dan/atau Perjanjian ini.
PERJANJIAN PENUNJUKAN BANK PRESEPSI
Jenis Pihak dalam
No. Nama Perjanjian Jangka Waktu
Fasilitas Perjanjian
1. Penyaluran Perjanjian Kerjasama Tentang Direktur Jenderal Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku sejak
Gaji Penyaluran Gaji Melalui Perbendaharaan ditandatanganinya sampai dengan 30 Juni 2026.
Rekening Aparatur Sipil
Negara Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pejabat Negara
Secara Terpusat No. PRJ-
428/PB/2022 dan No.
061/283/DIR/DJS/PKS tanggal
27 Desember 2024
2. Pengelolaan Perjanjian Kerjasama Direktur Jenderal Apabila jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini
Rekening Pengelolaan Rekening Perbendaharaan berakhir dan tidak ada pihak yang bermaksud untuk
Pemerintah Milik mengakhiri Perjanjian Kerjasama ini, maka Para
Kementerian Pihak sepakat bahwa pada setiap tanggal jatuh
Negara/Lembaga/Satuan tempo, jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini
Kerja Pada Bank diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1
Umum/Kantor Pos No. PRJ- (satu) tahun berikutnya
44/PB/2015 dan No.
053/021/SP/DIR/2015 tanggal
31 Maret 2015
3. Pengelolaan Perjanjian Kerjasama Direktur Jenderal Apabila jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini
Rekening Pelaksanaan Treasury Perbendaharaan berakhir dan tidak ada pihak yang bermaksud untuk
Notional Pooling Rekening mengakhiri Perjanjian Kerjasama ini, maka Para
Pemerintah Milik Pihak sepakat bahwa pada setiap tanggal jatuh
Kementerian tempo, jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini
Negara/Lembaga/Satuan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1
Kerja Pada Bank (satu) tahun berikutnya
Umum/Kantor Pos No. PRJ-
43/PB/2015 dan No.
053/021/SP/DIR/2015 tanggal
31 Maret 2015
93
93
Page 120
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
PERJANJIAN KREDIT
No Jenis Fasilitas Nama Pinjaman Para Tujuan Jangka Nilai Fasilitas Jumlah Financial
. Pihak Pengguna Waktu Outstanding Covenants
an Pinjaman per 31
Fasilitas Mei 2025
1. Fasilitas Perjanjian Kredit PT Bank Ekspansi 15 Mei Rp500.000.000.0 Rp500.000.000.0 a. Maksimum
Pinjaman No. Maybank Penyalura 2025 00 00 Net NPL Rasio
Berjangka 163/PK/CDU1/25 Indonesi n Kredit sampai sebesar 4%
tanggal 15 Mei a Tbk Perseroan dengan (empat
2025 (Kreditur 15 Mei persen).
) dan 2026 b. Minimum
Perseroa Rasio
n Kecukupan
(Debitur) Modal CAR
sebesar 15%
(lima belas
persen).
c.
Mempertahan
kan
kepemilikan
langsung/tidak
langsung dari
Pemerintah
Provinsi Jawa
Timur sebesar
>51%.
d. Persyaratan
regulasi yang
diberlakukan
oleh Otoritas
Jasa Keuangan
(OJK) atau
regulator dari
waktu ke
waktu.
2. Fasilitas Un- Akta Perjanjian PT Bank Ekspansi 19 Mei Rp1.000.000.000. Rp1.000.000.000. a. NPL Gross
commited/Advi Pinjaman No. 658 Tabunga Penyalura 2025 000 000 tidak melebihi
sed tanggal 19 Mei n Negara n Kredit sampai lima persen
2025 (Persero) Perseroan dengan (5%) dari total
Tbk 19 Mei kredit yang
(Kreditur 2026 diberikan;
) dan b. CAR pada
Perseroa tingkat
n sekurang-
(Debitur) kurangnya
sebesar Lima
belas persen
(15%);
c. LCR pada
tingkat
sekurang-
kurangnya
sebesar
seratus persen
(100%);
d. Menjaga
tingkat
Kesehatan
Bank tidak
melebihi
Peringkat
Komposit (PK)
2.
3. Committed, Akta Perjanjian PT Bank Menduku 20 Mei Rp1.500.000.000. Rp1.500.000.000. a. Menjaga
Advised, Non Kredit Fasilitas Mandiri ng 2025 000 000 CAR bank only
Revolving Bank Loan No. (Persero) Ekspansi sampai minimum
WCO.KP/1193/BL/ Tbk Penyalura dengan sesuai dengan
2025 tanggal 20 (Kreditur n Kredit 20 ketentuan
Mei 2025 ) dan Perseroan Agustus regulator yang
Perseroa 2026 berlaku.
n b. Menjaga
(Debitur) maksimum
NPL Netbank
94
94
Page 121
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No Jenis Fasilitas Nama Pinjaman Para Tujuan Jangka Nilai Fasilitas Jumlah Financial
. Pihak Pengguna Waktu Outstanding Covenants
an Pinjaman per 31
Fasilitas Mei 2025
only sebesar
2,00% (dua
koma nol nol
persen).
c. Menjaga
ROA tahun
berjalan bank
only dengan
angka positif.
d. Menjaga
ROE tahun
berjalan bank
only dengan
angka positif.
e. Menjaga
LCR tahun
berjalan bank
only minimal
100,00%
(seratus
persen).
f. Menjaga Net
Income tahun
berjalan bank
only dengan
angka positif.
4. Non Revolving Akta Perjanjian PT Refinanci 24 Rp500.000.000.0 Rp60.453.094.74 a. Return of
Uncommitted Sarana ng Asset Desemb 00 1 Asset minimal
Facility Line Multigriy Keuangan er 2024 0,50% (nol
Pembiayaan a sampai koma lima
Mudharabah Finansial dengan puluh perse)
Muqayyadah No. (Mudhari 24 b.Non
16 tanggal 24 b) dan Desemb Performing
Desember 2024 Perseroa er 2025 financing
n Gross
(Shahibul maksium
Maal) seluruh
pembiayaan
Mudarib
sebesar 5%
c. BOPO
dibawah 100%
(seratus
persen)
d. Tingkat
kesehatan
Bank minimal
memiilki
perikat 2.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, terhadap perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah
diuraikan diatas tidak memuat ketentuan atau pembatasan yang dapat merugikan bagi pemegang saham
maupun pemegang obligasi.
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Tujuan Pihak Hubungan Nilai Fasilitas Nilai
Jenis Jangka
No. Nama Perjanjian Penggunaan dalam Afiliasi Outstanding per
Fasilitas Waktu
Fasilitas Perjanjian 31 Mei 2025
1. Pemberian Perjanjian Kredit Pengelolaan Perseroan Debitur 20 Maret Rp126.332.583.000 Rp
Fasilitas No. Kas (Kreditur) merupakan 2024 126.332.583.000
Pinjaman 163/PK/CDU1/25 dan pemegang sampai
Berjangka tanggal 15 Mei Pemerintah saham dengan 31
2025 Kabupaten Perseroan Desember
Banyuwangi 2025
(Debitur)
95
95
Page 122
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
6. KETERANGAN MENGENAI KETENAGAKERJAAN PERSEROAN
a. Perjanjian Kerja Bersama
Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pegawai Bank Jatim No. 063/033.I/DIR/HCP/PKB dan No. 002/IV/SPBJ/2024
tanggal 5 April 2024 yang berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani yang telah didaftarkan pada
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker No. 28 Tahun 2014”)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur No.
100.3.3/454/KPTS/108.4/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
b. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan, Perseroan telah melaksanakan kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan
(”WLTK”) dengan Kode Pendaftaran 60271.64121.20190111.0-001 tanggal 31 Januari 2025 wajib
didaftarkan kembali tanggal 31 Januari 2026.
Berdasarkan Laporan Ketenagakerjaan, Perseroan mempekerjakan 7.427 (tujuh ribu empat ratus dua puluh
tujuh) tenaga kerja Warga Negara Indonesia, pada tanggal Prospektus ini diterbtikan, Perseroan tidak
mempekerjakan tenaga kerja asing.
c. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
(“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
78DN0251 dengan No. Pendaftaran Perusahaan NN000183 ditetapkan tanggal 21 Oktober 1999 dan
Sertifikat BPJS Kesehatan No. Entitas EN156274 tanggal 12 Oktober 2018.
d. Dana Pensiun
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Perseroan mendirikan Dana Pensiun Bank BPD Jawa Timur yang telah membuat Peraturan
Dana Pensiun sesuai Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No.
062/224/DIR/PRS/KEP tanggal 26 Desember 2022 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dan telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-1/NB.11/2023 tentang Pengesahan atas
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tanggal 6
Januari 2023 dan telah dicatat dalam buku daftar umum Otoritas Jasa Keuangan Direktorat Kelembagaan
dan Produk IKNB No. 23.09.00076.DPPK tanggal 6 Januari 2023. Susunan kepengurusan Dana Pensiun
Perseroan terdiri dari Revi Adiana Silawati sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun (Perwakilan Pendiri), Eko
Susetyono sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun (Perwakilan Pendiri), Widiarti sebagai Dewan Pengawas
Dana Pensiun (Perwakilan Peserta Pensiun), Hermanto sebagai Ketua Pengurus Dana Pensiun, dan Afandi
sebagai Anggota Pengurus Dana Pensiun.
e. Upah Minimum
Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah bagi seluruh
tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk seluruh jaringan kantor dengan mendasarkan
kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan jaringan kantor Perseroan berlokasi dan
memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah
Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana Perseroan
maupun jaringan kantor Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
96
96
Page 123
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
7. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tahun Keterangan
1961 Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur.
1976 Perubahan Status Ke Badan Usaha Milik Daerah.
1990 Peningkatan Status Ke Bank Devisa.
1999 Perubahan Status dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Menjadi Perseroan Terbatas.
2007 Pembentukan Unit Usaha Bank Jatim Syariah.
2012 Penawaran Umum Perdana Saham Bank Jatim pada 12 Juli 2012.
2014 Pembentukan 44 Unit Usaha Mikro.
2015 • Meluncurkan Produk Jatim Prioritas (Layanan Prima Bagi Nasabah Priority), Tabungan
Simpanan Pelajar (Simpel), Tabungan & Kredit Siumi (Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK),
Tabungan Siklus Nelayan; dan
• Bank Jatim dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
SeIndonesia (Perbamida) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait
Pemberian Fasilitas Kredit Linkage Program Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
2016 • Launching Program Loan Agreement;
• Launching Mobile Bank Jatim; dan
• Launching Produk Sipandai;
2017 • Pembukaan Bank Jatim Cabang Batam;
• Meluncurkan Produk Baru, di antaranya:
- Yuan Remittance;
- Giro Plus;
- Jatim Indag Card;
- Smile Premium Link; dan
- Jempol Link (Bancassurance kerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life)
2018 • Launching Program Smart ID Card bagi Aparatur;
• Sipil Negara (ASN) bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep;
• Launching Kredit Dana Bergulir (Kredit Hulu Hilir Agromaritim Sektor Kelautan dan
Perikanan);
• Launching Transaksi Remittance;
• Launching Virtual Account.
2019 • Peresmian dan Launching BJTM Connect;
• Launching jatimcode (fitur pembayaran Bank Jatim mobile banking melalui scan QR
code);
• Launching Portal e-form Kredit;
• Bankjatim dan UINSA Raih Rekor MURI bersama (aktivasi rekening Efek 5000 civitas
akademika bersama);
• Kerja sama dengan GoPay dan Grab;
2020 • Launching Jatim Code QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai
pengembangan fitur pembayaran Mobile Banking;
• Launching produk pemberian kredit kepada BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang
merupakan satu kesatuan dengan Kredit Jatim Mikro;
• Bank Jatim raih berbagai penghargaan, diantaranya Top of The Top BUMD 2020 dan The
Most Profitable Regional Bank.
2021 • Launching E-Jatim Prioritas.
• Pengembangan digital banking yang berkelanjutan melalui J-Connect.
• Perluasan Layanan Pembayaran Pajak melalui marketplace.
2022 • Peluncuran aplikasi JConnect Invest dengan penawaran perdana produk SBR011 dengan
total penawaran 4 seri SBN Ritel sepanjang tahun 2022.
• Launching JConnect Remittance yaitu transaksi pengiriman uang dari Malaysia melalui
channel (Agen atau aplikasi) milik mitra Bank Jatim yaitu MTA – Merchantrade Asia.
2023 • Pencanangan Visi dan Misi menjadi BPD No. 1
• Implementasi Gerakan Transformasi 5 Pilar untuk mencapai Visi dan Misi
2024 • Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank BPD NTB Syariah
97
97
Page 124
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Winardi Legowo *)
Wakil Direktur Utama : R. Arief Wicaksono *)
Direktur Bisnis Mikro, Ritel dan Usaha Syariah : Tonny Prasetyo *)
Direktur Kepatuhan : Umi Rodiyah **)
Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Service : Raden Mas Wahyukusumo Wisnubroto *)
Direktur Bisnis Menengah, Korporasi, dan Jaringan : Arif Suhirman **)
Direktur IT, Digital dan Operasional : Wiweko Probojakti *)
Direktur Manajemen Risiko : Wioga Adhiarma Aji *)
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama Independen : Adi Sulistyawati *)
Komisaris Independen : Muhammad Mas’ud **)
Komisaris Independen : Asri Agung Putra *)
Komisaris Independen : Nurul Ghufrom *)
Komisaris Independen : Dadang Setiabudi **)
Komisaris : Adhy Karyono **)
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : M. KH. Afifudin **) ***)
Anggota : Moh. Nasih *) ***)
H. IR. Tamhid Masyhudi *) ***)
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan
Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016”).
**) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No.
39/SEOJK.03/2016.
***) Belum memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (“ASPM”) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 5/POJK.04/2021, namun demikian mempertimbangkan
bahwa Perseroan tidak melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau mengeluarkan produk atau jasa syariah di pasar modal, maka DPS
Perseroan tidak berkewajiban untuk memiliki ASPM.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan yang belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan belum dapat
melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 164 tanggal
31 Juli 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di
Surabaya, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0237232 tanggal 8 Agustus 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164709.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024
sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Mas’ud selaku Komisaris Independen, Adhy Karyono selaku
Komisaris, Arif Suhirman selaku Direktur Operasi, KH Affifudin selaku Dewan Pengawas Syariah, dan Umi
Rodiyah selaku Direktur Kepatuhan Perseroan.
b. Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, No. 106 tanggal
20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surbaya,
sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan Arif Suhirman yang semula Direktur Operasi menjadi
Direktur Bisnis Menengah, Korporasi, dan Jaringan Perseroan.
98
98
Page 125
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
c. Akta Penyataan Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, No. 105 tanggal 20
Desember 2024 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya,
perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011100 tanggal 15 Januari 2025, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0004117.AH.01.11.Tahun tanggal 15 Januari 2025, sehubungan pengangkatan
Dadang Setiabudi selaku Komisaris Independen Perseroan.
d. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk No. 48 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Surabaya, perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam sitem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299266 tanggal 17 Juni 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0133785.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025, sehubungan dengan pengangkatan Adi
Sulistiyawati selaku Komisaris Utama Independen, Asri Agung Putra selaku Komisaris Independen, Nurul
Ghufron selaku Komisaris Independen Perseroan, Winardi Legowo selaku Direktur Utama, R. Arief
Wicaksono selaku Wakil Direktur Utama, Tonny Prasetyo selaku Direktur Bisnis Mikro, Retail, dan Usaha
Syariah, RM Wahyukusumo Wisnubroto selaku Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Services, Wieko
Probojakti selaku Direktur IT, Digital, dan Operasional, Wioga Adhiarma Aji selaku Direktur Manajemen
Risiko, Moh Nasih selaku Dewan Pengawas Syariah, dan H.IR. Tamhid Masyhudi selaku Dewan Pengawas
Syariah Perseroan.
Masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan merupakan orang
perorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, kecuali untuk Winardi Legowo, R. Arief Wicaksono, Tonny Prasetyo, Raden Mas
Wahyukusumo Wisnubroto, Wiweko Probojakti, Wioga Adhiarma Aji, Adi Sulistiyawati, Asri Agung Putra, Nurul
Ghufron, Moh. Nasih, dan H.IR. Tamhid Masyhudi belum memperoleh penilaian dan kemampuan dan kepatuhan
sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016. Dengan demikian untuk pihak-pihak yang belum
memperoleh penilaian dan kemampuan dan kepatuhan belum dapat melakukan kewenangannya selaku Direksi,
Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4), anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Lebih lanjut
berdasarkan Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 21 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan
4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, terhadap proses pemenuhan penilaian dan kemampuan dan
kepatuhan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Winardi Legowo selaku Direktur Utama telah sampai pada
proses klarifikasi calon Direktur Utama Perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sedangkan untuk R. Arief
Wicaksono, Tonny Prasetyo, Raden Mas Wahyukusumo Wisnubroto, Wiweko Probojakti, Wioga Adhiarma Aji
selaku Direksi Perseroan, Adi Sulistiyawati, Asri Agung Putra, Nurul Ghufron, Moh. Nasih, dan H.IR. Tamhid
Masyhudi selaku Dewan Komisaris Perseroan masih menunggu jadwal dari OJK untuk dilakukan klarifikasi sebagai
calon Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Untuk calon anggota DPS telah dilakukan Pelatihan Dasar
Muamalah Maliyah dan fatwa yang diadakan oleh DSN-MUI pada tanggal 19 sampai dengan 24 Agustus 2025
sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh rekomendasi dari DSN-MUI dan saat ini masih menunggu tes
wawancara dengan DNS-MUI. Untuk selanjutnya rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu persyaratan
administratif yang wajib dipenuhi dalam proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota
DPS kepada OJK.
99
99
Page 126
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Mempertimbangkan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah Direksi Perseroan belum
memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”), dikarenakan hanya ada dua Direksi yang telah memperoleh
penilaian dan kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.
Sehubungan dengan hal tersebut dapat menyebabkan pengenaan sanksi administratif terhadap Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34 POJK No. 17/2023.
Pada tanggal Prospektus, jumlah Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang telah berlaku efektif hanya berjumlah
1 (satu) orang. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun
2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah jumlah tersebut
tidak melanggar ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10 POJK No. 2/2024.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan :
DEWAN KOMISARIS
Adi Sulistyowati
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1967. Usia 58 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
Perguruan Tinggi (S1) Ekonomi Manajemen -
1986
Universitas Krisnadwipayana
Pengalaman:
Mei 2025 – saat ini : Komisaris Utama Independen* PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Januari 2025 – saat ini : Staff Khusus Menteri Koperasi Bidang
Pembiayaan dan Perizinan Usaha Koperasi
Kementerian Koperasi
dan UKM
Maret 2024 – Maret : Komisaris Independen PT Bank Tabungan
2025 Negara (Persero) Tbk
Juni 2020 – Maret 2024 : Wakil Direktur Utama PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk
Muhammad Mas’ud
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1964. Usia 61 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
Political and International Studies - Flinders
2005
University- Adelaide Australia
Program Pasca Sarjana (S2) Manajemen -
1997
Universitas Muhammadiyah Malang
Perguruan Tinggi (S1) Ilmu Administrasi
1989
Negara - Universitas Brawijaya
1984 SMA Negeri 1 Sidoarjo
1981 SMP Hasyim Asy’ari Tulangan Sidoarjo
1977 SDN Kajeksan Tulangan Sidoarjo
Pengalaman:
April 2023 – saat ini : Komisaris Independen PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
100
100
Page 127
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
April 2019 – April 2023 : Komisaris Independen Kementerian
Koperasi PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk
Februari 2019 - : Direktur Pascasarjana Universitas Islam
Sekarang Malang
Desember 2018 - : Ketua Dewan Riset Daerah Kabupaten
2021 Bojonegoro Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro
Desember 2016 - : Pemerintah Kabupaten Kediri Anggota Tim
Desember 2020 Pengendalian dan Percepatan
Pembangunan Kabupaten Kediri
Januari 2015 - : Anggota Tim Ahli Walikota Batu
Desember 2016 Pemerintah Kota Batu
Desember 2013 - : Ketua Dewan Riset Daerah Kota Malang
Desember 2016 Pemerintah Kota Malang
Februari 2015 - Februari : Staf Khusus Menteri Sosial bidang
2018 Pengembangan SDM Kementerian Sosial RI
Okober 2011 - : Asisten Staf Khusus Presiden bidang
Oktober 2014 Pembangunan Kepresidenan RI
Adhy Karyono
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1971. Usia 54 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
Program Pasca Sarjana (S2) Manajemen
2016 Sumber Daya Aparatur - Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi
Perguruan Tinggi (S1) Kesejahteraan Sosial -
1996 Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Garut
Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS)
1995
Bandung
1993 SMAN Sindanglaut Cirebon
1990 SMPN 1 Sindanglaut Cirebon
1988 SDN Tri Daya Sakti Cirebon
Pengalaman:
April 2023 – sekarang : Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk
Februari 2025 – sekarang : Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa
Timur
Februari 2024 – Februari : Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Timur
2025 Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Mei 2022 – Februari 2024 : Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi
Jawa Timur
Oktober 2020 – Mei 2022 : Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan
Dinamika Sosial Kepresidenan RI
November 2017 – Oktober : Kepala Biro Perencanaan Sekretariat
2020 Jenderal Kementerian Sosial RI
Oktober 2016 – November : Direktur Perlindungan Sosial Korban
2017 Bencana Alam (PSKBA) Ditjen
101
101
Page 128
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kementerian Sosial RI
Januari 2011 – Oktiober 2016 : Kabag Program dan Pelaporan Sekretariat
Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kementerian Sosial RI
Juli 2010 – Januari 2011 : Kabag Program dan Informasi Sekretariat
Ditjen Bantuan dan Jaminan Sosial
Kementerian Sosial RI
Maret 2009 – Juli 2010 : Kasubdit Kesiapsiagaan dan Mitigasi
Direktorat BSKBA Ditjen Bantuan dan
Jaminan Sosial Departemen Sosial RI
Dadang Setiabudi
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1962. Usia 63 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
1997 Program Pasca Sarjana (S2) Ilmu Agribisnis -
Institut Pertanian Bogor
1982 Perguruan Tinggi (S1) Ilmu ekonomi
Akuntansi - Universitas Padjajaran
1978 SMA Negeri 1 Cimahi
1975 SMP Negeri 1 Cimahi
1969 SD Santo Yusuf Cimahi
Pengalaman:
November 2024 - sekarang : Komisaris Independen PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Desember 2023 - November : Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi
2024 Perbankan Lembaga Sertifikasi Profesi
Perbankan
Juni 2021 - Desember 2023 : Associate Director PT Torres Global
Konsultan
Maret 2018 - Februari 2020 : Direktur Teknologi Informasi & Operasi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Februari 2016 - Maret 2018 : SEVP Teknologi Informasi & Digital
Banking PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk
Januari 2014 - Februari 2016 : Direktur Teknologi Informasi BPJS
Kesehatan
Februari 2013 - Januari 2014 : Komisaris PT Bringin Gigantara
(Perseroan)
April 2013 - Des 2013 : Kepala Divisi Jaringan Kerja Bisnis Mikro
Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
Mei 2009 - Maret 2013 : Wakil Kepala Divisi Bidang
Pengembangan Sistem Aplikasi Divisi
Teknologi & Sistem Informasi PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Januari 2008 - April 2009 : Kepala Bagian Divisi Jaringan Kerja Bisnis
Mikro PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
102
102
Page 129
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Juli 2005 - Desember 2007 : Group Head Pengembangan Prosedur
Divisi Teknologi & Sistem Informasi PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Juli 2002 - Juni 2005 : Group Head, Implementasi Sistem
Aplikasi Divisi Teknologi & Sistem
Informasi PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
September 1999 - Juni 2002 : Team Leader Deposit & Other Services
Team Reengineering Divisi Teknologi &
Sistem Informasi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk
September 1997 - Agustus : Staff Madya 2 Urusan Pendidikan dan
1999 Pelatihan KP BRI (dalam rangka tugas
belajar program pasca sarjana) PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Februari 1995 - September : Kepala Bagian, Bagian ALCO Supporting
1997 Group Kantor Pusat PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk
September 1993 - Januari : Asisten Manajer ALCO Supporting Group
1995 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Mei 1991 - Agustus 1993 : Staf II ALCO Supporting Group PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Juli 1989 - April 1991 : Staf I Urusan Dana Jasa PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk
Asri Agung Putra
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1964. Usia 60 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
Program Doktoral (S3) Ilmu Hukum -
2018
Universitas Airlangga Surabaya
Program Pasca Sarjan (S2) Ilmu Hukum -
2001
Universitas Lampung
Perguruan Tinggi (S1) Ilmu Hukum -
1988
Universitas Lampung
1984 SMA Negeri Poncowati Lampung Tengah
1981 SMP Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah
1977 SD Negeri 1 Bandar Jaya Lampung Tengah
Pengalaman:
: Komisaris Independen PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
2025 – saat ini *) Berlaku Efektif Sejak Lulus Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas
Jasa Keuangan
: Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda
2023
Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI
: Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan
2022 – saat ini Dan Pengembangan Hukum Kejaksaan
Agung RI
: Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
2022
Kejaksaan Agung RI
103
103
Page 130
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
: Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak
2021
Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
: Kepala Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi
2019
DKI Jakarta
: Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung
2018 Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Agung RI
: Kepala Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi
2018
Kepulauan Riau
: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kejaksaan
2017
Tinggi Kepulauan Riau
: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kejaksaan
2015
Tinggi Kepulauan Riau
: Koordinator Di Kejagung Pada Jaksa Agung
2013 Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Agung RI
: Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan
2011
Tinggi Jawa Barat
: Inspektur Muda Intelijen Dan Tindak
Pidana Khusus Pada Inspektorat I Jaksa
2011
Agung Muda Pengawasan Kejaksaan
Agung RI
: Inspektur Pembantu Tata Usaha Pada
2010 Inspektorat I Jaksaagung Muda
Pengawasan Kejaksaan Agung RI
: Kepala Sub Direktorat Korupsi Pada
2008 Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
: Kepala Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri
2007
Jayapura
: Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi
2004
Kalimantan Tengah
: Kepala Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri
2003
Tanah Laut
: Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten
2002 Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta
: Kepala Seksi Penyidikan Pada Asisten
2000 Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Lampung
: Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Pada
1997 Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Lampung
: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Cabang
1997
Kejaksaan Negeri Metro di Gunung Sugih
: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Cabang
1995
Kejaksaan Negeri Liwa di Krui
: Kepala Sub Seksi Intelijen Cabang
1993 Kejaksaan Negeri Kalianda di Talang
Padang
: Staf Tata Usaha Cabang Kejaksaan
1991 Negeri Cabang Kejaksaan Negeri
Kalianda di Talang Padang
: Staf Tata Usaha Cabang Kejaksaan
1989 Negeri Cabang Kejaksaan Negeri
Kalianda di Talang Padang
104
104
Page 131
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Nurul Ghufron
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1974. Usia 51 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
Program Doktoral (S3) Ilmu Hukum -
2012
Universitas Padjajaran
Pasca Sarjana (S2) Ilmu Hukum - Universitas
2004
Airlangga
Perguruan Tinggi (S1) Ilmu Hukum -
1997
Universitas Jember
Pengalaman:
: Komisaris Independen PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
2025 – saat ini *) Berlaku Efektif Sejak Lulus Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas
Jasa Keuangan
: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
2019 – 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2016 - 2024 : Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember
DIREKSI
Winardi Legowo
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1968. Usia 57 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
1975 -1981 SDN Gajah Mungkur 1 Semarang
1981 -1984 SMP Negeri 5 Semarang
1984 - 1987 SMU Kesatrian Semarang
1987 - 1993 Pendidikan Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen - Universitas
Diponegoro Semarang
Pengalaman:
2025 : Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk
*) Berlaku Efektif Sejak Lulus Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
2022 – 2025 : Senior Vice President/ Regional CEO PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk
2020 – 2022 : Vice President / Regional Transaction & Consumer Head
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
2017 - 2020 : Vice President/ Area Head PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk
2015 – 2017 : Asisstant Vice President / Branch Manager PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk
2013 – 2015 : Asisstant Vice President / Wealth Business Manager PT.
Bank Mandiri (Persero) Tbk
2006 - 2013 : First Senior Manager / Priority Banking Manager PT.
Bank Mandiri (Persero) Tbk
105
105
Page 132
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
2005 – 2006 : Manager / Cash Outlet Manager PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk
2003 - 2005 : Manager / Personal Banker Officer PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk
1999 – 2003 : Assistant Manager / Customer Service Officer PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk
1998 – 1999 : Relationship Officer PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
R. Arief Wicaksono
Direktur
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1970. Usia 55 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
2018 Pendidikan Pasca Sarjana (S2) Magister Manajemen -
Universitas Dr. Soetomo
1989 Pendidikan Sarjana (S1) Teknik Elektro - Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (ITS)
Pengalaman:
Mei 2025 - saat ini : Wakil Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk
*) Berlaku Efektif Sejak Lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Januari 2025 - Mei : Direktur Bisnis Mikro, Ritel dan Usaha Syariah PT Bank
2025 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Desember 2022 - : Direktur Mikro, Ritel dan Menengah PT Bank
Desember 2024 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Maret 2022 - : Direktur Konsumer, Ritel dan Usaha Syariah PT Bank
Desember 2022 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Februari 2021 - : Pemimpin Divisi Bisnis Syariah PT Bank Pembangunan
Maret 2022 Daerah Jawa Timur Tbk
November 2018 – : Pemimpin Divisi Teknologi Informasi PT Bank
Februari 2021 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
April 2018 - : Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Pembangunan
November 2018 Daerah Jawa Timur Tbk
Juli 2017 - April : Pemimpin Cabang Banyuwangi PT Bank Pembangunan
2018 Daerah Jawa Timur Tbk
Juni 2015 - Juli : Pemimpin Cabang Bondowoso PT Bank Pembangunan
2017 Daerah Jawa Timur Tbk
106
106
Page 133
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Tonny Prasetyo
Direktur
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1969. Usia 55 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
2017-2019 Program Pasca Sarjana (S2) Magister Manajemen -
Universitas Dr.Soetomo Surabaya
1993-1995 Pendidikan Sarjana (S1) Sosial Ekonomi Pertanian -
Universitas Darul ‘Ulum
Pengalaman:
Mei 2025 - saat ini Direktur Bisnis Mikro, Ritel, dan Usaha Syariah PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
*) Berlaku Efektif Sejak Lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Mei 2023 - Februari Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan Daerah
2024 Jawa Timur Tbk
Desember 2022 - Mei Pgs. Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan
2023 Daerah Jawa Timur Tbk
Desember 2022 - Direktur TI & Operasi PT. Bank Pembangunan Daerah
Desember 2022
Jawa Timur Tbk
Oktober 2019 - Direktur TI & Operasi PT. Bank Pembangunan Daerah
Desember 2022 Jawa Timur Tbk
Oktober 2016 - Pemimpin Divisi Umum PT. Bank Pembangunan
Oktober 2019 Daerah Jawab Timur Tbk
November 2015 - Pemimpin Divisi Pendukung Bisnis Syariah PT. Bank
Oktober 2016 Pembangunan Daerah Jawab Timur Tbk
Juni 2015 - Pemimpin Bidang Kredit Cabang Utama Surabaya PT.
November 2015 Bank Pembangunan Daerah JawabTimur Tbk
Oktober 2014 - Juni Pemimpin Cabang Kediri PT. Bank Pembangunan
2015 Daerah Jawa Timur Tbk
Febuari 2014 - Pemimpin Cabang Blitar PT. Bank Pembangunan
Oktober 2014 Daerah Jawa Timur Tbk
Januari 2013 - Pemimpin Cabang Situbondo PT. Bank Pembangunan
Febuari 2014 Daerah Jawa Timur Tbk
Juli 2012 - Januari Pjs. Pemimpin Cabang Situbondo PT. Bank
2013 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Umi Rodiyah
Direktur
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1966. Usia 59 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
Perguruan Tinggi (S1) Ilmu Administrasi/Administrasi Negara
1991
– Universitas Brawijaya
Pengalaman:
Februari 2024 - Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
saat ini Timur Tbk
Desember 2023 - SEVP Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Februari 2024 Timur Tbk
107
107
Page 134
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Mei 2023 - Pjs. SEVP Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah
Desember 2023 Jawa Timur Tbk
Mei 2022 - Mei Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Pembangunan Daerah
2023 Jawa Timur Tbk
Februari 2021 - Pemimpin Corporate Secretary PT Bank Pembangunan
Mei 2022 Daerah Jawa Timur Tbk
Oktober 2020 - Pemimpin Divisi Dana dan Jasa PT Bank Pembangunan
Februari 2021 Daerah Jawa Timur Tbk
Desember 2018 - Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT
Oktober 2020 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
April 2018 - Pjs. Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis
Desember 2018 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Oktober 2017 - Pjs. Pemimpin Corporate Secretary PT Bank
April 2018 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Juli 2017 - Pemimpin Bidang Operasional Cabang Utama Surabaya
Oktober 2017 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Oktober 2016 - Pemimpin Bidang Bisnis Cabang Utama Surabaya PT Bank
Juli 2017 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Maret 2015 - Pemimpin Sub Divisi Dana Jasa dan Luar Negeri PT Bank
Oktober 2016 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
November 2010 - Pemimpin Cabang Perak Surabaya PT Bank
Maret 2015 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
April 2009 - Pemimpin Bidang Operasional Cabang Probolinggo PT
November 2010 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
RM Wahyukusumo Wisnubroto
Direktur
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1972. Usia 53 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
1999 - 2001 Pendidikan Pasca Sarjana (S-2) Magister Manajemen -
Universitas Gadjah Mada
1991 - 1998 Pendidikan Sarjana (S-1) Teknik Sipil - Institut Teknologi
Bandung
Pengalaman:
2025 Direktur Keuangan, Treasury & Global Services PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
*)
Berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Februari 2025 - SEVP Network & Services PT. Bank Pembangunan Daerah
Mei 2025 Jawa Timur, Tbk
Mei 2023 - Vice President International Banking PT. Bank
Februari 2025 Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
Mei 2022 - Mei Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis & Manajemen
2023 Kinerja PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
November 2018 - Pemimpin Divisi Tresuri PT. Bank Pembangunan Daerah
Mei 2022 Jawa Timur, Tbk
Oktober 2017 - Pjs. Pemimpin Divisi International Banking PT. Bank
November 2018 Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
September 2015 - Pemimpin Sub Divisi Dealing Room – Divisi Tresuri PT.
Oktober 2017 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
Januari 2014 - Pemimpin Cabang HR Muhammad Surabaya PT. Bank
108
108
Page 135
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
September 2015 Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
Arif Suhirman
Direktur
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1966. Usia 59 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
2005 - 2007 Pasca Sarjana (S2) Magister Manajemen dan Bisnis,
Institut Pertanian Bogor
1986 - 1991 Perguruan Tinggi (S1) Ekonomi Akuntansi, Universitas
Brawijaya Malang
Pengalaman:
Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan PT Bank
2024 – saat ini
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Juli 2024 - Direktur Operasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Desember 2024 Timur Tbk
Februari 2024 - Plt. Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah
Juli 2024 Jawa Timur Tbk
April 2023 - Direktur Operasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Februari 2024 Timur Tbk
Maret 2021 - Audit Head Audit Intern Wilayah Jayapura PT Bank Rakyat
Oktober 2022 Indonesia (Persero) Tbk
Februari 2020 - Direktur Bisnis PT. BRI Asuransi Indonesia PT. BRI Asuransi
Februari 2021 Indonesia
Juli 2019 - Januari Pemimpin Cabang Khusus, Kantor Cabang Khusus BRI PT
2020 Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Februari 2018 - Pj. Kepala Divisi Institution 1 PT Bank Rakyat Indonesia
Juni 2019 (Persero) Tbk
Juli 2017 - Januari Pj. Kepala Divisi Social Enterpreneurship PT Bank Rakyat
2018 Indonesia (Persero) Tbk
Maret 2016 - Juni Wapinwil Bidang Bisnis Kanwil BRI Jakarta 1 PT Bank
2017 Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Januari 2015 - Wapinwil Bidang Dana dan Operasional Kanwil BRI Jakarta
Februari 2016 1 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Oktober 2013 - Pemimpin Cabang Kanca Jakarta Veteran PT Bank Rakyat
Desember 2014 Indonesia (Persero) Tbk
September 2012 - Pemimpin Cabang Kanca Bandung Asia Afrika PT Bank
September 2013 Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Desember 2011 - Pemimpin Cabang Kanca Jakarta Krekot PT Bank Rakyat
Agustus 2012 Indonesia (Persero) Tbk
Maret 2010 - Pemimpin Cabang Kanca BRI Jakarta Cempaka Mas, Kanwil
November 2011 BRI Jakarta 1 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Maret 2009 - Pemimpin Cabang Kanca BRI Bandung Setia Budi Kanwil
Februari 2010 BRI Bandung PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
109
109
Page 136
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Oktober 2007 - Pemimpin Cabang Kanca Rantau Kanwil BRI Banjarmasin
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Februari 2009
Wiweko Probojakti
Direktur
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1968. Usia 57 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
Program Doktoral (S3) Administrasi Bisnis - PDIA
2021 - 2025 (Program Doktor Ilmu Administrasi) Universitas Brawijaya
Malang
Pasca Sarjana (S2) General Management- IPMI (Institut
1998 - 2000
Pengembangan Manajemen Indonesia) Jakarta
Perguruan Tinggi (S1) Akuntasi - Universitas Gadjah Mada
1986 - 1991
Jogjakarta
Pengalaman:
Direktur IT, Digital & Operasional*) Berlaku efektif sejak
Mei 2025 - lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas
sekarang Jasa Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,
Tbk
April 2022 – April Direktur IT, Konsumer dan Jaringan PT. Bank
2025 Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Tbk
Maret 2020 – Direktur Keuangan & Manajemen Resiko PT Angkasa Pura
April 2022 II (Persero)
Direktur Keuangan & Business Relationship PT Mandiri
November 2018 –
Utama Finance penugasan dari PT Bank Mandiri
Februari 2020
(Persero), Tbk
EVP (Executive Vice President) Group Head CCRA
Juli 2017 –
(Consumer Credit Risk & Analytics) PT Bank Mandiri
Oktober 2018
(Persero), Tbk
Juni 2015 – Juni
Direktur Credit Card & Personal Loan PT Bank Mega,Tbk
2017
November 2013 – General Manager, Product Management Division,
Mei 2015 Consumer & Retail Banking PT BNI (Persero),Tbk
November 2009 - General Manager, Cards Business PT BNI (Persero),Tbk
November 2013
Agustus 2006 – Director & Chief Operations Officer PT GE Finance
Indonesia, ex officio sebagai Executive Commitee PT ACC
Oktober 2009
(PT Astra Sedaya Finance)
Senior Vice President, National Consumer Credit Head &
Februari 2005 –
Risk Management Head DSP (Danamon Simpan Pinjam) PT
Juni 2006
Bank Danamon, Tbk
April 1999 –
Vice President Credit Risk and Collections PT ANZ Bank
Januari 2005
April 1997 – Assistant Vice President, Head of Collections & Quality
Maret 1999 Assurance PT Bank Papan Sejahtera
September 1992 Manager, Collections & Operations Department, Citibank
– Maret 1997 NA, Indonesia Citibank
110
110
Page 137
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Agustus 1991 – Junior Accountant, Finance & Accounting Department PT
Agustus 1992 USI Jaya (IBM Indonesia)
Wioga Adhiarma Aji
Direktur
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1978. Usia 46 tahun.
Pendidikan:
Tahun lnstitusi
Pasca Sarjana (S2) – Universitas 17 Agustus Surabaya
2018-2020
(Magister)
Perguruan Tinggi (S1) Ilmu Hukum – Universitas Panca
1999 - 2002
Marga Probolinggo
Pengalaman:
Mei 2025 - saat ini Direktur Manajemen Risiko PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk
*)Berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Desember 2024 - Senior Executive Vice President Legal & Human Capital
Mei 2025 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Juli 2023 - Pemimpin Divisi Corporate Secretary PT Bank
Desember 2024 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Mei 2022 - Juli Pemimpin Divisi Umum PT Bank Pembangunan Daerah
2023 Jawa Timur Tbk
Januari 2020 - Pemimpin Cabang Kediri PT Bank Pembangunan Daerah
Mei 2022 Jawa Timur Tbk
April 2018 - Pemimpin Bidang Operasional Cabang Utama PT Bank
Januari 2020 Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Mei 2013 - April Pemimpin Cabang Bojonegoro PT Bank Pembangunan
2018 Daerah Jawa Timur Tbk
Prosedur pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan
perundangan sebagaimana diatur antara lain dalam POJK No. 33/2014.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan pemegang saham Perseroan, serta tidak terdapat hal yang dapat menghambat
kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi
kepentingan Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir
dan tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar
kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum ini atau pencatatannya di Bursa Efek.
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Dalam melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola yang Baik, Bank mengacu pada:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
111
111
Page 138
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Syariah dan Unit Usaha Syariah
3. SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
4. SEOJK No. 15 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Penilaian sendiri (self assessment) dilakukan secara berkala terhadap 18 (delapan belas) faktor penilaian
penerapan Tata Kelola yang dilakukan secara komprehensif dan terstruktur yang diintegrasikan menjadi 3 (tiga)
aspek governance yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome meliputi:
1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
3. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syraiah
4. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite
5. Penanganan Benturan Kepentingan
6. Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank
7. Penerapan Fungsi Audit Intern
8. Penerapan Fungsi Audit Ekstern
9. Penerapan Fungsi Manajemen Risiko Termasuk Sistem Pengendalian Intern
10. Pemberian Remunerasi
11. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait (Related Party) dan Debitur Besar (Large Exposure)
12. Integritas Pelaporan dan Sistem Teknologi Informasi
13. Rencana Strategis Bank
14. Aspek Pemegang Saham
15. Penerapan Strategi Anti Fraud, termasuk Anti Penyuapan
16. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
17. Penerapan Tata Kelola dalam Kelompok Usaha Bank
18. Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal
Berdasarkan Self Assessment, penilaian Tata Kelola Bank pada Tahun 2024 sebagai berikut:
NO PARAMETER JUNI DESEMBER
2024 2024
1 Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris 2 3
2 Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi 2 2
3 Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah 3 2
4 Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite 2 3
5 Penanganan Benturan Kepentingan 2 2
6 Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank 3 3
7 Penerapan Fungsi Audit Intern 3 3
8 Penerapan Fungsi Audit Ekstern 2 1
9 Penerapan Fungsi Manajemen Risiko Termasuk Sistem Pengendalian 3 3
Intern
10 Pemberian Remunerasi 2 2
11 Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan debitur besar 2 2
(Large Exposure)
12 Integritas Pelaporan dan Sistem Teknologi Informasi 3 3
13 Rencana Strategis Bank 2 2
14 Aspek Pemegang Saham 2 2
15 Penerapan Strategi Anti Fraud, termasuk Anti Penyuapan 3 3
16 Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk Penerapan Tanggung 2 2
Jawab Sosial dan Lingkungan
17 Penerapan Tata Kelola dalam Kelompok Usaha Bank 2 2
18 Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan 2 2
Pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal
112
112
Page 139
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
NO PARAMETER JUNI DESEMBER
2024 2024
Peringkat 3 3
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi arahan
Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama dalam perencanaan
dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
2) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
3) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya;
5) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Kerja Dewan Komisaris.
Hal-hal yang perlu mendapat pengesahan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2) Perubahan Struktur Organisasi;
3) Rencana Bisnis Bank (RBB);
4) Pemberian kredit kepada pihak terkait;
5) Internal Audit Charter;
6) Pengangkatan dan pemberhentian kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI);
7) Laporan kepada otoritas/pengawas bank terkait dengan kondisi yang menbahayakan kelangsungan usaha
Perseroan;
8) Laporan semester SKAI ke Otoritas/pengawas Bank;
9) Persetujuan kebijakan internal Bank yang harus disahkan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan
dan perundangan yang berlaku; dan
10) Lain-lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan lainnya
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi ditentukan oleh Rapat
Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah remunerasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 25, 31 Maret 2024, 31 Desember 2024 dan 2023 yang dibayarkan
kepada Dewan Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp 5.440 Juta, Rp 1.464 Juta, Rp18.533 Juta dan
Rp15.130 Juta. Jumlah remunerasi untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang dibayarkan kepada Dewan Direksi adalah masing-masing sebesar Rp 1.536 Juta, Rp 4.045 Juta, Rp
45.410 Juta dan Rp33.962 juta.
113
113
Page 140
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas dan bertanggung jawab mengurus Perseroan di bawah pengawasan
Dewan Komisaris. Direksi bersama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam perencanaan dan evaluasi
strategi usaha yang dijalankan. Direksi memiliki tugas utama memimpin dan mengelola aktivitas strategis
maupun operasional Perseroan, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi usaha.
Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah sebagai
berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar;
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direksi dapat membentuk komite;
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi:
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi menyelenggarakan
RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.
Pada periode berjalan, Direksi menghadiri berbagai forum diskusi internal yang membahas persoalan-persoalan
terkini yang dihadapi perusahaan pada umumnya, perekonomian Indonesia, perekonomian global, politik dan
GCG.
Program pelatihan yang diterima Direksi dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam menjalankan kegiatan
usaha:
No Nama Jabatan Pelatihan Tanggal Tempat Penyelenggara
DIREKTUR BISNIS
MENENGAH, GCG AS THE KEY TO HEALTHY 2023- INTERNAL BANK
1 ARIF SUHIRMAN YOGYAKARTA
KORPORASI & AND SUCCESSFUL COMPANY 09-16 JATIM
JARINGAN
LEMBAGA
DIREKTUR BISNIS
UJIAN PROGRAM SERTIFIKASI SERTIFIKASI
MENENGAH, 2024-
2 ARIF SUHIRMAN MANAJEMEN RISIKO SURABAYA PROFESI
KORPORASI & 05-13
JENJANG 7 PERBANKAN
JARINGAN
(LSPP)
DIREKTUR BISNIS
LEADING & MANAGING RUANG
MENENGAH, 2024- PT. ACADEMIA
3 ARIF SUHIRMAN YOUR SALES TEAM TO BROMO BANK
KORPORASI & 07-29 CITRA ABADI
SUCCESS WITH JAMES GWEE JATIM
JARINGAN
DIREKTUR BISNIS IMPLEMENTASI
SURABAYA PT FORTIA
MENENGAH, PENGENDALIAN DAN 2024-
4 ARIF SUHIRMAN DOUBLETREE MANAGEMENT
KORPORASI & KONSOLIDASI KEUANGAN 12-21
HOTEL STRATEGI
JARINGAN DALAM LINGKUP
114
114
Page 141
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No Nama Jabatan Pelatihan Tanggal Tempat Penyelenggara
PEMBENTUKAN KELOMPOK
USAHA BANK
ONLINE WORKSHOP
IBI (IKATAN
R ARIEF WAKIL DIREKTUR TRAINING CORPORATE 2022-
5 ONLINE BANKIR
WICAKSONO UTAMA CULTURE UNTUK CHANGE 02-15
INDONESIA)
LEADER
FORUM KOMUNIKASI TOP
LEADER DENGAN TEMA
R ARIEF WAKIL DIREKTUR 2022- JIWA JAWA
6 AGILE - RESILIENCE GO ORBIT
WICAKSONO UTAMA 03-18 BROMO
MOTIVATION AND TEAM
BUILDING PROGRAM
R ARIEF WAKIL DIREKTUR BECOMMING 2022- REMAJA
7
WICAKSONO UTAMA EXTRAORDINARY LEADER 03-21 TAMPUBOLON
PROGRAM
STRATEGIC
R ARIEF WAKIL DIREKTUR REFRESHMENT/PENYEGARAN 2022-
8 ONLINE DEVELOPMENT
WICAKSONO UTAMA SERTIFIKASI MANAJEMEN 03-25
GROUP (SDG)
RISIKO
PENDIDIKAN ORIENTASI
DIREKSI - DIVISI TEKNOLOGI
INFORMASI MELIPUTI (1)
INTERNAL BANK
DIGITAL PLATFORM
R ARIEF WAKIL DIREKTUR 2022- JATIM (DIVISI
9 STRATEGY (2) E-CHANNEL (3)
WICAKSONO UTAMA 12-12 TEKNOLOGI
CAMPAIGN DIGITAL BANKING
INFORMASI)
(4) TRANSFORMASI
KETAHANAN CYBER (5) SWOT
TRANSFORMASI DIGITAL
PENDIDIKAN ORIENTASI
DIREKSI - DIVISI
INTERNAL BANK
PERENCANAAN STRATEGIS
JATIM (DIVISI
DAN MANAJEMEN KINERJA
R ARIEF WAKIL DIREKTUR 2022- PERENCANAAN
10 MELIPUTI: (1) STRUKTUR
WICAKSONO UTAMA 12-12 STRATEGIS DAN
ORGANISASI PERUSAHAAN -
MANAJEMEN
MASA TRANSISI DAN
KINERJA)
PERUBAHAN (2) RENCANA
STRATEGI BISNIS BANK 2023
PENDIDIKAN ORIENTASI
DIREKSI - CORPORATE
SECRETARY MELIPUTI: (1) INTERNAL BANK
R ARIEF WAKIL DIREKTUR COMPANY PROFILE BANK 2022- JATIM
11
WICAKSONO UTAMA JATIM (2) VISI MISI (3) 12-12 (CORPORATE
KOMPOSISI PEMEGANG SECRETARY)
SAHAM (4) JARINGAN BANK
JATIM
PENDIDIKAN ORIENTASI
DIREKSI - DIVISI MANAJEMEN
RISIKO PERUSAHAAN
MELIPUTI: (1) KEBIJAKAN INTERNAL BANK
DAN PROSEDUR JATIM (DIVISI
R ARIEF WAKIL DIREKTUR 2022-
12 MANAJEMEN RISIKO (2) RISK MANAJEMEN
WICAKSONO UTAMA 12-12
APPETITE STATEMENT (3) RISIKO
BUDAYA RISIKO (4) PERUSAHAAN)
PROGRAM KERJA DIVISI
MANAJEMEN RISIKO TAHUN
2023
CORPORATE VALUE
R ARIEF WAKIL DIREKTUR 2023- KUBIK
13 INTERNALIZATION FOR SURABAYA
WICAKSONO UTAMA 01-14 LEADERSHIP
CULTURE LEADERS
PROGRAM
R ARIEF WAKIL DIREKTUR REFRESHMENT/PENYEGARAN 2023- SDG
14 ONLINE
WICAKSONO UTAMA SERTIFIKASI MANAJEMEN 03-24 CONSULTING
RISIKO
115
115
Page 142
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No Nama Jabatan Pelatihan Tanggal Tempat Penyelenggara
R ARIEF WAKIL DIREKTUR GCG AS THE KEY TO HEALTHY 2023- INTERNAL BANK
15
WICAKSONO UTAMA AND SUCCESSFUL COMPANY 09-16 JATIM
GREETING AND SHARING
“CULTURE
R ARIEF WAKIL DIREKTUR 2023- INTERNAL BANK
16 TRANSFORMATION WITH
WICAKSONO UTAMA 10-18 JATIM
GROWTH MINDSET” BY
IGNASIUS JONAN
EXPRESTIVAL: LEVEL-UP RUANG
R ARIEF WAKIL DIREKTUR YOURSELF TO BE AN 2023- BROMO BANK INTERNAL BANK
17
WICAKSONO UTAMA EXTRAORDINARY LEADER 12-09 JATIM LANTAI JATIM
WITH MARRY RIANA 5
R ARIEF WAKIL DIREKTUR LEADERSHIP MASTERY CLASS: 2024- HOTEL MULIA, INFOBANK
18
WICAKSONO UTAMA THE ART OF EXECUTION 03-05 SENAYAN INSTITUTE
LEADING & MANAGING
R ARIEF WAKIL DIREKTUR 2024- PT. ACADEMIA
19 YOUR SALES TEAM TO
WICAKSONO UTAMA 07-29 CITRA ABADI
SUCCESS WITH JAMES GWEE
BSMR(BADAN
UJIAN PROGRAM SERTIFIKASI
R ARIEF WAKIL DIREKTUR 2024- SERTIFIKASI
20 MANAJEMEN RISIKO SURABAYA
WICAKSONO UTAMA 10-10 MANAJEMEN
JENJANG 7
RISIKO)
R ARIEF WAKIL DIREKTUR SERTIFIKASI TREASURY 2024-
21 JAKARTA ACI INDONESIA
WICAKSONO UTAMA JENJANG 7 11-10
IMPLEMENTASI
PENGENDALIAN DAN
SURABAYA PT FORTIA
R ARIEF WAKIL DIREKTUR KONSOLIDASI KEUANGAN 2024-
22 DOUBLETREE MANAGEMENT
WICAKSONO UTAMA DALAM LINGKUP 12-21
HOTEL STRATEGI
PEMBENTUKAN KELOMPOK
USAHA BANK
DIREKTUR
RADEN MAS CORPORATE VALUE
KEUANGAN, 2023- KUBIK
23 WAHYUKUSUMO INTERNALIZATION FOR SURABAYA
TREASURY DAN 01-14 LEADERSHIP
WISNUBROTO CULTURE LEADERS
GLOBAL SERVICES
DIREKTUR PROGRAM
RADEN MAS
KEUANGAN, REFRESHMENT/PENYEGARAN 2023-
24 WAHYUKUSUMO ONLINE TD CONSULTING
TREASURY DAN SERTIFIKASI MANAJEMEN 06-23
WISNUBROTO
GLOBAL SERVICES RISIKO
DIREKTUR
RADEN MAS
KEUANGAN, PELATIHAN WAWANCARA 2024- PPM
25 WAHYUKUSUMO SURABAYA
TREASURY DAN BERBASIS KOMPETENSI 04-27 MANAGEMENT
WISNUBROTO
GLOBAL SERVICES
DIREKTUR
RADEN MAS LEADING & MANAGING RUANG
KEUANGAN, 2024- PT. ACADEMIA
26 WAHYUKUSUMO YOUR SALES TEAM TO BROMO BANK
TREASURY DAN 07-29 CITRA ABADI
WISNUBROTO SUCCESS WITH JAMES GWEE JATIM
GLOBAL SERVICES
DIREKTUR
RADEN MAS LETTER OF CREDIT & EXPERT ZEIN
KEUANGAN, 2024-
27 WAHYUKUSUMO INTERNATIONAL TRADE BALI MITRA
TREASURY DAN 10-28
WISNUBROTO FINANCE INDONESIA
GLOBAL SERVICES
DIREKTUR
RADEN MAS
KEUANGAN, RESERTIFIKASI MANAJEMEN 2024- PLATINUM
28 WAHYUKUSUMO TD CONSULTING
TREASURY DAN RISIKO JENJANG 7 12-19 SURABAYA
WISNUBROTO
GLOBAL SERVICES
IMPLEMENTASI
DIREKTUR PENGENDALIAN DAN
RADEN MAS SURABAYA PT FORTIA
KEUANGAN, KONSOLIDASI KEUANGAN 2024-
29 WAHYUKUSUMO DOUBLETREE MANAGEMENT
TREASURY DAN DALAM LINGKUP 12-21
WISNUBROTO HOTEL STRATEGI
GLOBAL SERVICES PEMBENTUKAN KELOMPOK
USAHA BANK
RADEN MAS UJIAN PROGRAM SERTIFIKASI
DIREKTUR 2024- BSMR(BADAN
30 WAHYUKUSUMO MANAJEMEN RISIKO SURABAYA
KEUANGAN, 12-23 SERTIFIKASI
WISNUBROTO JENJANG 7
116
116
Page 143
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No Nama Jabatan Pelatihan Tanggal Tempat Penyelenggara
TREASURY DAN MANAJEMEN
GLOBAL SERVICES RISIKO)
DIREKTUR
RADEN MAS PROGRAM REFRESHMENT
KEUANGAN, 2025-
31 WAHYUKUSUMO SERTIFIKAT TREASURY ONLINE ACI INDONESIA
TREASURY DAN 01-25
WISNUBROTO JENJANG 7 (ADVANCE LEVEL)
GLOBAL SERVICES
DIREKTUR ACI FMA
RADEN MAS PROGRAM REFRESHMENT
KEUANGAN, 2025- FINANCIAL
32 WAHYUKUSUMO SERTIFIKAT TREASURY ONLINE
TREASURY DAN 01-25 MARKETS
WISNUBROTO JENJANG 7 (ADVANCE LEVEL)
GLOBAL SERVICES ASSOCIATION
DIREKTUR ASOSIASI DANA
RADEN MAS
KEUANGAN, PELATIHAN MANAJEMEN 2025- PENSIUN
33 WAHYUKUSUMO YOGYAKARTA
TREASURY DAN UMUM DANA PENSIUN 02-06 INDONESIA (
WISNUBROTO
GLOBAL SERVICES ADPI )
DIREKTUR ASOSIASI DANA
RADEN MAS
KEUANGAN, PELATIHAN MANAJEMEN 2025- PENSIUN
34 WAHYUKUSUMO YOGYAKARTA
TREASURY DAN UMUM DANA PENSIUN 02-06 INDONESIA
WISNUBROTO
GLOBAL SERVICES (ADPI )
LEMBAGA
DIREKTUR
RADEN MAS SERTIFIKASI
KEUANGAN, SERTIFIKASI MANAJEMEN 2025-
35 WAHYUKUSUMO YOGYAKARTA PROFESI DANA
TREASURY DAN UMUM DANA PENSIUN 02-08
WISNUBROTO PENSIUN -
GLOBAL SERVICES
LSPDP
CORPORATE VALUE
DIREKTUR 2023- KUBIK
36 UMI RODIYAH INTERNALIZATION FOR SURABAYA
KEPATUHAN 01-14 LEADERSHIP
CULTURE LEADERS
PROGRAM
DIREKTUR REFRESHMENT/PENYEGARAN 2023-
37 UMI RODIYAH ONLINE TD CONSULTING
KEPATUHAN SERTIFIKASI MANAJEMEN 06-23
RISIKO
DIREKTUR TRAINING EXECUTIVE SHARIA 2023- MUAMALAT
38 UMI RODIYAH SURABAYA
KEPATUHAN BANKING 08-08 INSTITUTE
GREETING AND SHARING
“CULTURE
DIREKTUR 2023- INTERNAL BANK
39 UMI RODIYAH TRANSFORMATION WITH
KEPATUHAN 10-18 JATIM
GROWTH MINDSET” BY
IGNASIUS JONAN
DIREKTUR PELATIHAN PRA PURNA 2023-
40 UMI RODIYAH - TD CONSULTING
KEPATUHAN BAKTI 11-01
PEMBEKALAN SERTIFIKASI IRPA(INDO.RISK
DIREKTUR 2024-
41 UMI RODIYAH MANAJEMEN RISIKO - PROFESSIONAL
KEPATUHAN 05-15
JENJANG 7 ASSOCIATION)
BSMR(BADAN
UJIAN PROGRAM SERTIFIKASI
DIREKTUR 2024- SERTIFIKASI
42 UMI RODIYAH MANAJEMEN RISIKO SURABAYA
KEPATUHAN 05-16 MANAJEMEN
JENJANG 7
RISIKO)
RUANG
DIREKTUR 2024- PT. ACADEMIA
43 UMI RODIYAH BROMO BANK
KEPATUHAN 07-29 CITRA ABADI
JATIM
LEADING & MANAGING RUANG
DIREKTUR 2024- PT. ACADEMIA
44 UMI RODIYAH YOUR SALES TEAM TO BROMO BANK
KEPATUHAN 07-29 CITRA ABADI
SUCCESS WITH JAMES GWEE JATIM
IMPLEMENTASI
PENGENDALIAN DAN
SURABAYA PT FORTIA
DIREKTUR KONSOLIDASI KEUANGAN 2024-
45 UMI RODIYAH DOUBLETREE MANAGEMENT
KEPATUHAN DALAM LINGKUP 12-21
HOTEL STRATEGI
PEMBENTUKAN KELOMPOK
USAHA BANK
DIREKTUR CORPORATE VALUE
WIOGA 2023- KUBIK
46 MANAJEMEN INTERNALIZATION FOR SURABAYA
ADHIARMA AJI 01-14 LEADERSHIP
RISIKO CULTURE LEADERS
117
117
Page 144
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No Nama Jabatan Pelatihan Tanggal Tempat Penyelenggara
PROGRAM
DIREKTUR
WIOGA REFRESHMENT/PENYEGARAN 2023-
47 MANAJEMEN ONLINE TD CONSULTING
ADHIARMA AJI SERTIFIKASI MANAJEMEN 05-12
RISIKO
RISIKO
DIREKTUR
WIOGA PELATIHAN CORPORATE 2023- PATRARI JAYA
48 MANAJEMEN
ADHIARMA AJI SECRETARY 07-20 CONSULTANT
RISIKO
GREETING AND SHARING
DIREKTUR “CULTURE
WIOGA 2023- INTERNAL BANK
49 MANAJEMEN TRANSFORMATION WITH -
ADHIARMA AJI 10-18 JATIM
RISIKO GROWTH MINDSET” BY
IGNASIUS JONAN
DIREKTUR PEMBEKALAN SERTIFIKASI STRATEGIC
WIOGA 2024-
50 MANAJEMEN MANAJEMEN RISIKO ONLINE DEVELOPMENT
ADHIARMA AJI 03-22
RISIKO JENJANG 6 GROUP (SDG)
BSMR (BADAN
DIREKTUR UJIAN PROGRAM SERTIFIKASI
WIOGA 2024- SERTIFIKASI
51 MANAJEMEN MANAJEMEN RISIKO SURABAYA
ADHIARMA AJI 04-27 MANAJEMEN
RISIKO JENJANG 6
RISIKO)
DIREKTUR
WIOGA PELATIHAN WAWANCARA 2024- PPM
52 MANAJEMEN SURABAYA
ADHIARMA AJI BERBASIS KOMPETENSI 06-01 MANAGEMENT
RISIKO
DIREKTUR LEADING & MANAGING RUANG
WIOGA 2024- PT. ACADEMIA
53 MANAJEMEN YOUR SALES TEAM TO BROMO BANK
ADHIARMA AJI 07-29 CITRA ABADI
RISIKO SUCCESS WITH JAMES GWEE JATIM
DIREKTUR
WIOGA TRAINING EXECUTIVE SHARIA 2024- MUAMALAT
54 MANAJEMEN SURABAYA
ADHIARMA AJI BANKING 07-30 INSTITUTE
RISIKO
IMPLEMENTASI
PENGENDALIAN DAN
DIREKTUR SURABAYA PT FORTIA
WIOGA KONSOLIDASI KEUANGAN 2024-
55 MANAJEMEN DOUBLETREE MANAGEMENT
ADHIARMA AJI DALAM LINGKUP 12-21
RISIKO HOTEL STRATEGI
PEMBENTUKAN KELOMPOK
USAHA BANK
RAPAT DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dengan fasilitas video-conference dan tele-conference yang dimiliki Perseroan, sangat mudah dan cepat bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk berkomunikasi dan mengadakan rapat baik secara rutin
untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan) maupun yang insidental untuk pembahasan keputusan
tertentu. Dengan fasilitas-fasilitas yang ada rapat pada umumnya dapat terselenggara tanpa terkendala dengan
kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengadakan rapat baik secara rutin untuk pembahasan kinerja
triwulanan (3 bulanan), penyusunan anggaran tahunan Perseroan maupun yang insidental untuk pembahasan
keputusan tertentu.
Selama tahun 2024, Perseroan telah mengadakan rapat Direksi sebanyak 25 kali dan rapat Dewan Komisaris
sebanyak 23 kali. Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi dan Komisaris Perseroan.
Rapat Komisaris
Komisaris Jumlah Kehadiran Rapat
Muhammad Mas’ud 22 kali
Adhy Karyono 4 kali
Sumaryono 23 kali
Candra Fajri Ananda* 1 kali
Dadang Setiabudi** 7 kali
118
118
Page 145
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Komisaris Jumlah Kehadiran Rapat
Jumlah Rapat 23 kali
Keterangan:
*Berhenti menjabat sebagai Komisaris Independen pada RUPS Tahun Buku 2023 pada tanggal 7 Februari 2024
**Diangkat sebagai Komisaris Independen pada RUPSLB Tanggal 26 September 2024 dan efektif sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan tanggal 4
November 2024.
Rapat Direksi
Direksi Jumlah Kehadiran Rapat
Busrul Iman 25 kali
Tonny Prasetyo* 2 kali
R. Arief Wicaksono 25 kali
Edi Masrianto 25 kali
Zulhelfi Abidin 24 kali
Eko Susetyono 23 kali
Arif Suhirman 24 kali
Umi Rodiyah** 25 kali
Jumlah Rapat 25 kali
Keterangan :
*) Diberhentikan pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 07 Februari 2024
**) Diangkat pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 07 Februari 2024 dan efektif sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 01 Juli 2024.
Sebelum Ibu Umi Rodiyah efektif menjadi Direktur Kepatuhan, Bapak Arif Suhirman (Direktur Operasi) menjadi Plt. Direktur Kepatuhan sedangkan Bapak Zulhelfi Abidin (Direktur IT &
Digital) merangkap menjadi Plt. Direktur Operasi.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No.
063/063/DIR/HCP/KEP tanggal 28 November 2024 tentang Susunan Komite Dewan Komisaris Periode 2024 PT
Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk sebagaimana disesuaikan dengan Risalah Rapat Internal Dewan Komisaris
No. 064/015/DKM/SDK/RR tanggal 22 Juli 2025, Dewan Komisaris Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Mas’ud (Komisaris Independen)
Anggota : Adhi Karyono (Komisaris)
Anggota : Dadang Setiabudi (Komisaris Independen)
Anggota : Yusuf Adnan (Pihak Independen)
Anggota : Slamet Purwanto (Vice President Divisi Human Capital (ex Ofiicio))
Memperhatikan ketentuan dalam POJK 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
khususnya pada pasal 65 ayat (1) huruf b terkait kewajiban memiliki keahlian bidang Manajemen Risiko bagi
Pihak Independen, dapat disampaikan bahwa:
• Bapak Yusuf Adnan sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki sertifikat terkait Manajemen
Risiko sebagai berikut:
1. Sertifikat Program Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 4
Pengalaman bekerja Bapak Yusuf Adnan sebagai anggota Komite Remunerasi sebagai berikut:
1. Co-Founder PT Bina Informa Optima Solusindo (September 2013 – Desember 2021)
2. Finance & Strategic Manager PT Bina Informasi Optima Solusindo (Agustus 2016 - Desember 2021)
3. Finance Managemen PT Energi Mineral Langgeng (November 2020 – sekarang)
• Bapak Slamet Purwanto sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki sertifikat terkait
Manajemen Risiko sebagai berikut:
1. Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 1 (satu)
2. Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 2 (dua)
3. Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 3 (tiga)
4. Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 (enam)
5. Sertifikasi Manajemen Umum Dana Pensiun
119
119
Page 146
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Pengalaman bekerja Bapak Slamet Purwanto sebagai anggota Komite Remunerasi pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk adalah sebagai berikut:
1. Pemimpin Sub Divisi Investor Relation – Corporate Secretary (Desember 2015 – Januari 2020)
2. Pemimpin Sub Divisi Pengembangan Human Capital – Divisi Human Capital (Januari 2020 - April 2020)
3. Pemimpin Sub Divisi Kebijakan & Pengembangan Human Capital – Divisi Human Capital (April 2020 –
Januari 2021)
4. Pemimpin Sub Divisi Learning Center – Divisi Human Capital (Januari 2021 – Juli 2023)
5. Vice President Human Capital – Divisi Human Capital (Juli 2023 – saat ini).
Pengangkatan Slamet Purwanto selaku Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan
No. 063/011/CPT/HCP/KEP tanggal 1 November 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan.
Masa Keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan berlaku terhitung sejak tanggal 28 November 2024 dan
dapat diubah sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris sesuai kondisi dan kebutuhan berdasarkan hasil rapat dan
keputusan Dewan Komisaris.
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dinyatakan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi & Nominasi tanggal 23 April 2019.
Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Elektronik OJK sehubungan dengan Perubahan Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk Pemenuhan POJK No. 34/POJK.04/2014 berdasarkan Surat No. 063/36/CSE/CMAI/Srt tanggal
31 Desember 2024.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Nominasi adalah memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,
kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi. Disamping itu Komite Nominasi dan Remunerasi juga mempunyai tugas dan tanggung jawab
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Terkait Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan Remunerasi, dan besaran
Remunerasi; serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam POJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Nominasi dan Remunerasi yang diselenggarakan untuk periode Januari
2024 sd Maret 2025:
Jumlah
Jabatan Nama Tingkat Kehadiran (%)
Kehadiran
Ketua Muhammad Mas’ud 13 Kali 100%
Anggota Adhy Karyono 2 Kali 15%
Anggota Sumaryono 13 Kali 100%
120
120
Page 147
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Jumlah
Jabatan Nama Tingkat Kehadiran (%)
Kehadiran
Anggota Dadang Setiabudi * 6 Kali 100%
Anggota Yusuf Adnan ** 6 Kali 100%
Anggota Ex-Officio Slamet Purwanto 12 Kali 92%
Keterangan :
*) Diangkat sebagai Komisaris Independen pada RUPSLB Tanggal 26 September 2024 dan efektif sejak Surat Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 04 November 2024
**) Diangkat sebagai anggotan (pihak Independen) Komite Remunerasi dan Nominasi pada tanggal 13 November 2024
KOMITE AUDIT
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG),
Perseroan membentuk Komite Audit yang bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen
kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris
serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit
tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 063/063/DIR/HCP/KEP tanggal 28 November
2024 tentang Susunan Komite Dewan Komisaris Periode 2024 PT Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk dan Risalah
Rapat Internal Dewan Komisaris No. 064/015/DKM/SDK/RR tanggal 22 Juli 2025, dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Dadang Setiabudi (Komisaris Independen)
Anggota : Muhammad Mas’ud (Komisaris Independen)
Anggota : Kusnadi (Pihak Independen)
Anggota : Muhammad Arifin (Pihak Independen).
Memperhatikan ketentuan dalam POJK 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
khususnya pada pasal 65 ayat (1) huruf b terkait kewajiban memiliki keahlian bidang Manajemen Risiko bagi
Pihak Independen, dapat disampaikan bahwa:
1) Bapak Kusnadi sebagai anggota Komite Audit memiliki sertifikat terkait Manajemen Risiko sebagai berikut:
1. Sertifikat Manajemen Risiko Level 2 (dua)
2. Sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 5 (lima)
Pengalaman bekerja Bapak Kusnadi sebagai anggota Komite Audit sebagai berikut:
1. Job Trainer Kanca Muara Bungo (1990 – 1992)
2. Staf I Kanca Bitung (1992 – 1994)
3. Staf II Kanca Tegal (1994 – 1997)
4. MLO Kanca Cilegon (1997 – 1999)
5. MLO Kanca Jakarta Roxi (1999 – 2002)
6. Pemimpin Cabang Pembantu Wiradesa Pekalongan (2002 - 2004)
7. Pemimpin Cabang BRI Luwuk (2004 - 2006)
8. Pemimpin Cabang BRI Pare-Pare (2007 – 2009)
9. Pemimpin Cabang BRI Lubuk Pakam (2009 – 2011)
10. Pemimpin Cabang BRI Nganjuk (2011 – 2012)
11. Pemimpin Cabang BRI Jakarta Kota (2012)
12. Staf Khusus (2012 – 2016)
13. Kepala Bagian Logistik Pekanbaru (2016 – 2019)
14. GH AIW Bandung (2019 – Juni 2022)
2) Bapak Moch. Arifin sebagai anggota Komite Audit memiliki sertifikat terkait Manajemen Risiko sebagai
berikut:
1. Sertifikat Program Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 4
Pengalaman bekerja Bapak Moch. Arifin sebagai anggota Komite Audit sebagai berikut:
1. Advokat (1996 - sekarang)
2. Konsultan Hukum PT Berlian Mandiri Perkasa (2001 - sekarang)
121
121
Page 148
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
3. Konsultan Hukum PT Java Green Transport (2009 – sekarang)
4. Konsultan Hukum PT Multi Color Indonesia (2009 – sekarang)
5. Konsultan Hukum PT Angkasa Raya (2009 – sekarang)
6. Konsultan Hukum Bank Yudha Bhakti (2005 – 2015)
7. Ketua Dewan Pengawas Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri (2012 – 2018)
8. Konsultan Hukum PT Perkebunan Nusantara IX (2014 – 2020)
9. Tenaga Ahli Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Timur (2013 – sekarang)
Masa Keanggotaan Komite Audit Perseroan berlaku terhitung sejak tanggal 28 November 2024 dan dapat diubah
sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris sesuai kondisi dan kebutuhan berdasarkan hasil rapat dan keputusan
Dewan Komisaris.
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana
dimaksud dalam Piagam Komite Audit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 28 Juni 2022. Sesuai
dengan Pasal 12 ayat 3 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan yaitu
https://www.bankjatim.co.id/files/gcg/2022/piagam_kau.pdf. Perseroan telah menyampaikan Pelaporan
Elektronik OJK sehubungan dengan Perubahan Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat No.
063/502/DIR/CSE/Srt tanggal 31 Desember 2024.
Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja
Perseroan dengan menjalankan pengendalian internal yang efektif dan memastikan bahwa Perseroan patuh
terhadap GCG dan peraturan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, Komite Audit berpegang
pada Piagam Komite Audit.
Nama Anggota Komite Audit
Ketua : Dadang Setiabudi (Komisaris Independen)
Anggota : Muhammad Mas’ud (Komisaris Independen)
Anggota : Kusnadi (Pihak Independen)
Anggota : Muhammad Arifin (Pihak Independen).
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang:
Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dan
membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas tersebut meliputi, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
Independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
122
122
Page 149
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Komite Audit mempunyai wewenang untuk:
1. mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang
diperlukan;
2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (jika diperlukan); dan
4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Anggota Komite Audit:
1. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris;
Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang
Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang anggota.
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau
mengendalikan kegiatan perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan
Komisaris kecuali Komisaris Independen;
2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
Pemegang Saham Perseroan;
3. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan
latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan akuntansi
atau keuangan;
3. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan, proses
audit, manajemen risiko;
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
5. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan,
memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali
Komisaris Independen;
6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain yang
memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
7. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
8. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan;
9. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
10. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat
suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
11. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
Pemegang Saham Perseroan.
Tata Cara dan Prosedur Kerja:
Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan rencana dan
prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam tahun berjalan dengan
pihak-pihak terkait, antara lain dengan manajemen Perseroan, internal auditor dan akuntan independen.
123
123
Page 150
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Rapat Komite Audit:
1. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2. Rapat dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
3. Ketua Komite Audit dapat mengundang Dewan Komisaris, Direksi, Internal Auditor, Eksternal Auditor, Wakil
Pemegang Saham dan pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam rapat;
4. Hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite
Audit yang hadir dan Risalah Rapat didistribusikan kepada seluruh peserta rapat untuk mendapat perhatian
dan tindak lanjut;
5. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris
apabila diperlukan.
Sistem Pelaporan Kegiatan:
1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan;
3. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau
pemberhentian;
4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam Iaman (website) bursa
dan/ atau Iaman (website) Perseroan.
Ketentuan Tentang Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaporan
Keuangan:
Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam hal-hal yang
terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang independen telah
dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.
Masa Tugas Komite Audit:
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Rapat Komite Audit
Komite Audit Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Audit yang diselenggarakan selama Periode Januari 2024 sampai dengan
Maret 2025:
Jumlah
Jabatan Nama Tingkat Kehadiran (%)
Kehadiran
Ketua Sumaryono 20 100%
Anggota Muhammad Mas’ud 12 60%
Anggota Dadang Setiabudi * 7 100%
Anggota Kusnadi 20 100%
Anggota Moch. Arifin 20 100%
*Diangkat menjadi Komisaris Independen pada RUPSLB Tanggal 26 September 2024 dan efektif sejak Surat Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 04 November 2024
124
124
Page 151
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite:
1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Kriteria
evaluasi kinerja didasari pada indikator kinerja utama yang mencakup tiga area yaitu bisnis, budaya, serta
organisasi dan sumber daya manusia.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk kinerja Perseroan
secara keseluruhan.
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Struktur Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No.
063/063/DIR/HCP/KEP tanggal 28 November 2024 tentang Susunan Komite Dewan Komisaris Periode 2024 PT
Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk dan Risalah Rapat Internal Dewan Komisaris No. 064/015/DKM/SDK/RR
tanggal 22 Juli 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Dadang Setiabudi (Komisaris Independen)
Anggota : Muhammad Mas’ud (Komisaris Independen)
Anggota : Yugo Heryawan (Pihak Independen)
Masa Keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan berlaku terhitung sejak tanggal 28 November 2024 dan
dapat diubah sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris sesuai kondisi dan kebutuhan berdasarkan hasil rapat dan
keputusan Dewan Komisaris.
Nama Anggota Komite Pemantau Risiko
Profil Anggota Komite Pemantau Risiko berasal dari Dewan Komisaris dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris
pada prospektus ini.
Memperhatikan ketentuan dalam POJK 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
khususnya pada pasal 65 ayat (1) huruf b terkait kewajiban memiliki keahlian bidang Manajemen Risiko bagi
Pihak Independen, dapat disampaikan bahwa Bapak Yugo Heryawan sebagai anggota Komite Pemantau Risiko
telah memiliki beberapa sertifikat terkait Manajemen Risiko sebagai berikut:
1. Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 1 (satu)
2. Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 2 (dua)
3. Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 3 (tiga)
4. Certificate of Accomplishment Credit Structuring with Problem Loan Indentification and Remedial
Management
Pengalaman bekerja Bapak Yugo Heryawan sebagai calon anggota Komite Pemantau Risiko pada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk sebagai berikut:
1. Analis Kredit Kecil (1994 – 2003)
2. Penyelia Kredit Kecil (2003 – 2006)
3. Relationship Manager Kredit Komersial (2006 – 2010)
4. Wakil Pemimpin Sentra Kredit Kecil (2010 – 2011)
5. Pemimpin Sentra Kredit Kecil (2011 – 2016)
6. Pemimpin Sentra Kredit Menengah (2016 – 2019)
7. Head of Business Banking Kantor Wilayah (2019 – 2021)
8. DGM Divisi Bisnis SME (2021 – 2023)
9. Area Head (2023 – 2024)
10. Learning Expert Program Branch Management Course (BMC) bagi Pemimpin / Calon Pemimpin Cabang
(2024 – sekarang)
125
125
Page 152
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
1. Ketua Komite bertugas & bertanggung jawab dalam memimpin rapat Komite dan mengusulkan materi rapat.
2. Anggota Komite bertugas & bertanggung jawab dalam:
a. Menyelenggarakan rapat secara teratur.
b. Mempelajari materi rapat terlebih dahulu.
c. Menghadiri rapat
d. Memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam rapat.
3. Ketua dan Anggota Komite secara bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang meliputi hal-
hal sebagai berikut:
a. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam penyusunan dan perbaikan kebijakan
manajemen risiko yang berkaitan dengan pengendalian risiko dibidang pengelolaan asset & liability,
likuiditas, pembiayaan dan operasional sebelum mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
b. Melakukan diskusi dengan Direksi atau unit kerja yang terkait dengan masalah yang manajemen
risikonya perlu atau sedang dibahas.
c. Memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dalam kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk.
d. Mempelajari kebijakan dan peraturan-peraturan internal yang terkait manajemen risiko yang dibuat
Direksi.
e. Memastikan telah dipertimbangkannya segala risiko yang penting dalam produk-produk PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang baru dan segala dampak karena adanya perubahan atau
kejadian yang signifikan baik yang berasal dari internal maupun eksternal PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk.
f. Melakukan pembahasan laporan triwulanan profil risiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Tbk.
g. Menyampaikan masukan kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan
yang perlu dibicarakan dengan Direksi, agar Direksi melakukan tindak lanjut dari hasil evaluasi
manajemen risiko oleh Komite.
h. Secara proaktif menyelenggarakan rapat dengan Direksi dalam rangka mengantisipasi akan adanya
risiko, khususnya apabila ada peristiwa penting, peraturan eksternal yang mempengaruhi bidang
usaha PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
i. Melakukan evaluasi terhadap perkembangan atas perubahan struktur organisasi sampai dengan satu
tingkat di bawah Direksi yang sedang dijalankan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
j. Monitoring adanya informasi negatif terhadap nasabah-nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk yang dapat menyebabkan meningkatnya risiko kredit.
Rapat Komite Pemantau Risiko
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Pemantau Risiko yang diselenggarakan untuk periode periode Januari
2024 sampai dengan Maret 2025:
Jabatan Nama Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran (%)
Ketua Dadang Setiabudi* 7 100%
Anggota Muhammad Mas’ud 12 71%
Anggota Sumaryono 17 100%
Anggota Ex-Officio Sulam Andjar Rochim 17 100%
*Diangkat menjadi Komisaris Independen pada RUPSLB Tanggal 26 September 2024 dan efektif sejak Surat Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 04 November 2024
UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang
menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
126
126
Page 153
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Tim audit internal Perseroan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan. Fungsi audit tersebut
berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha, dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai dengan
prosedur, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Perseroan membutuhkan tim audit internal yang giat dalam
pengawasan dan pengecekan dilapangan agar aturan-aturan dan Standard Operating Procedure (SOP) Perseroan
dipatuhi, sekaligus mengidentifikasi kesalahan-kesalahan prosedur atau potensi pelanggaran yang mungkin
terjadi di lapangan. Penemuan dan laporan tim audit internal diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
secara rutin.
Sesuai Keputusan Direksi No. 063/015/CPT/HCP/KEP tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemindahan Tugas
Pegawai dan Pengangkatan Dalam Jabatan dan berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Nota Dewan Komisaris No. 064/01/DKM/NOTA tanggal 7 Januari 2025 tentang
Persetujuan Penggantuan Vice President Audit Internal, Direksi telah mengangkat Herijadi Widodo sebagai VP
Audit Internal. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan Herijadi Widodo sebagai VP Audit Internal melalui Sistem
Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
064/001/DIR/HCP/Srt tanggal 14 Januari 2025.
Sebagai landasan dalam pelaksanaan fungsi audit internal diperlukan Piagam Unit Audit Internal (Internal Audit
Charter) yang berisikan visi, misi, kedudukan, tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, peranan,
wewenang, kode etik serta prosedur pemeriksaan.
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Perseroan telah memiliki piagam Audit Internal yang telah disetuju oleh Dewan Komisaris tanggal 15 Juli 2022
dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 061/162/DIR/AUI/KEP tanggal 15 Juli 2022 tentang
Piagam Audit Intern PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Dokumen ini dijadikan dasar keberadaan
dan pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Internal Auditor dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Internal
Auditor dan akan disosialisasikan agar diketahui oleh para karyawan dan pihak lain yang terkait agar tercapainya
saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Perseroan.
Piagam Audit Internal ini merupakan dokumen tertulis sebagai pedoman untuk :
1. Pelaksanaan fungsi audit intern atas pelaksanaan audit
2. Inisiasi Komunikasi
3. Pemeriksaan aktivitas perseroan
4. Kewenangan untuk mengakses catatan, dokumen, data dan fisik aset termasuk sistem manajemen informasi
dan risalah pertemuan manajemen
Struktur dan kedudukan Internal Audit
Kedudukan Unit Audit Internal
Satuan Kerja Audit Intern yang selanjutnya disingkat SKAI adalah unit kerja dalam Bank yang menjalankan fungsi
Audit Intern dan dipimpin oleh Kepala SKAI. Kepala SKAI bertanggung jawab langsung kepada direktur utama dan
memiliki kewajiban pelaporan atas hasil audit nya kepada direktur utama dan/atau direktur utama dan dewan
komisaris. SKAI memiliki kewenangan untuk melaksanakan aktivitas audit umum, investigasi dan pendukung
melalui unit-unit dibawahnya sesuai dengan struktur organisasi dibawah ini.
127
127
Page 154
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Struktur Unit Audit Internal
VP Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya dan berkoordinasi
dengan komite audit perusahaan;
2. Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen;
3. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
4. Membantu direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan perusahaan dengan melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu sistem;
6. Meyakinkan semua harta perusahaan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan
informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
8. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk
memastikan bahwa kebijakan, rencana serta prosedur perusahaan dan hukum yang berlaku telah
dijalankan sebagaimana mestinya;
9. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
10. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Wewenang Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor;
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan
tugas.
128
128
Page 155
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Kode Etik Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dari
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal dan Code of Ethic dari The Institute of Internal Auditor.
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Departemen Internal Audit
1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan
dengan bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-
menerus.
Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan
Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014, Perseroan melalui Surat Keputusan No. 064/003/LHC/HCP/KEP
tanggal 22 Januari 2025 tentang Pemindahan Tugas Pegawai dan Pengangkatan dalam Jabatan, telah
mengangkat Fenty Rischana K sebagai Pjs. VP Corporate Secretary Perseroan. Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan telah diberitahukan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan
dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 064/59/DIR/CSE/Srt tanggal 31 Januari 2025. Sesuai dengan Pasal
10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, Sekretaris Perseroan telah dimuat dalam website Perseroan
https://www.bankjatim.co.id/id/informasi/pengumuman/pengumuman-penggantian-corporate-secretary-
bank-jatim-1.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, terhadap jabatan Fenty Rischana K masih sebagai pejabat
sementara dikarenakan jabatan Fenty Rischana K masih dalam tahap proses evaluasi. Dalam program karir Bank
Jatim sebagaimana diatur dalam Standar Operating Procedure (SOP) Program Pengembangan Karir tanggal 31
Desember 2024 sebagaimana dikeluarkan berdasarkan SK Direksi No. 063/03/140/DIR/HCP/KEP tanggal 30
Desember 2024, diketahui bahwa pegawai yang baru dipromosikan melalui masa orientasi selama minimal 6
(enam) bulan. Dalam masa orientasi tersebut maka yang bersangkutan akan menjadi Pejabat Sementara (Pjs)
pada jabatan tersebut. Proses evaluasi terhadap Fenty Rischana K akan dilakukan pada bulan September 2025.
Riwayat Sekretaris Perusahaan
Tahun Institusi
2001 – 2005 S1 Sarjana Hukum – Universitas Airlangga
2019 – 2021 S2 Magister Hukum – Universitas Dr. Soetomo
Pengalaman
Tahun Institusi
Januari 2025 – saat ini Pjs. Vice President Corporate Secretary
129
129
Page 156
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Tahun Institusi
Juli 2024 – Januari 2025 Pemimpin Cabang Dr. Soetomo Surabaya
Juni 2023 – Juli 2024 Assistant Vice President Operasional Human Capital
Januari 2021 – Juni 2023 Pemimpin Sub Divisi Operasional Human Capital
Senior Officer Grup Remunerasi & Kesejahteraan Sub Divisi Operasional
April 2020 – Januari 2021
Human Capital
Senior Analyst Grup Kesejahteraan Human Capital, Sub Divisi Layanan
Juni 2018 – April 2020
Human Capital
April 2016 – Juni 2018 Pemimpin Cabang Pembantu Injoko Surabaya
Maret 2015 – April 2016 Pemimpin Cabang Pembantu Kejapanan Pasuruan
Agustus 2012 – Maret 2015 Penyelia Kredit Cabang Pembantu Mojoagung
Oktober 2011 – Agustus 2012 Staf Operasional Kredit Cabang Sumenep
Juli 2009 – Oktober 2011 Staf Pemasaran & Kredit Kecil Cabang Sumenep
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 POJK No. 35/2014, dan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan
dan/atau pelatihan. Selama tahun 2024 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Tim Sekretaris Perusahaan
telah mengikuti pelatihan, lokakarya atau seminar sebagai berikut:
Jenis Pelatihan Penyelenggara
101 EFFECTIVE PRESENTATION THROUGH DIGITAL MEDIA
MUAMALAT INSTITUTE
(ONLINE TRAINING)
8TH INDONESIA TALENT MANAGEMENT SUMMIT - GREAT
PT.INTIPESAN PARIWARA
TALENT
ACCELARATED ENGLISH PROGRAM FOR BANKING PT CIPTA KARAKTER
KOMITE NASIONAL KEBIJAKAN
ANNUAL REPORT BERBASIS KRITERIA ARA 2018
GOVERNANCE (KNKG)
APU/PPT, GRATIFIKASI & BUDAYA PATUH INTERNAL BANK JATIM
BECOMMING EXTRAORDINARY LEADER REMAJA TAMPUBOLON
BRANCHLESS BANKING & EMONEY SHARING VISION
BUSINESS MODEL CANVAS PT. BANGUN KAPASITAS
COMMUNICATION, NEGOTIATION AND PRESENTATION SKILLS PT. BANGUN KAPASITAS
CONTRACT DRAFING TRAINING JUSTITIA TRAINING CENTER
COUNTERPARTY LIMIT ANALYSIS ONE POINT INDONESIA
COUNTERPARTY SEKURITAS & MANAJER INVETASI EXPERT MITRA INDONESIA
CRITICAL POINT DAN STRATEGI ANTI FRAUD INTERNAL BANK JATIM
ENGLISH COURSE ELEMENTARY LEVEL ENGLISH ACADEMY
EXECUTIVE CLASS, TECHNOLOGY FOR HUMANITY MARKETING -
PT. MARKPLUS INDONESIA
BY ONLINE
ASSOCIATION FOR INFORMATION
GETTING READY FOR AEC 2015 : IT, BUSINESS AND CYBER LAW
SYSTEM INDONESIA
HUMAN RELATIONSHIP MAGISTER MANAJEMEN UNAIR
IN HOUSE TRAINING MEDIA EXPOSE : MENJADI HUMAS, ASBANDA (ASOSIASI BANK
SEKRETARIS, DAN PROTOKOLER YANG EFEKTIF DAN EFISIEN PEMBANGUNAN DAERAH)
IN HOUSE TRAINING PENINGKATAN KOMPETENSI HUKUM
SDG CONSULTING
DIREKSI DAN KARYAWAN BANK JATIM
IN HOUSE TRAINING STRATEGI MARKETING PERBANKAN DI ERA
PT. MARKPLUS INDONESIA
DIGITAL
INTERNAL BANK JATIM (DIVISI
IN-HOUSE TRAINING (IHT) PERSIAPAN AUDIT LK TAHUN 2021
PENGENDALIAN KEUANGAN)
IN-HOUSE TRAINING PEMBEKALAN SERTIFIKASI WAPERD; BINA INSAN SOLUSINDO
KARMACON MANAGEMENT
MENUMUBUHKAN EMPLOYEE ENGAGEMENT
CONSULTANT
METAVERSE, CRYPTOCURRENCY - PELUANG DAN TANTANGAN DI BAPAK ERY PUNTA HENDRASWARA -
MASA DEPAN SEVP PT TELKOM
130
130
Page 157
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Jenis Pelatihan Penyelenggara
PEL.MASTER OF CEREMONY (MC) MEDIA CITRA MANDIRI
PEMBEKALAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO JENJANG 5 TD CONSULTING
STRATEGIC DEVELOPMENT GROUP
PEMBEKALAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO JENJANG 6
(SDG)
PENDIDIKAN CAPACITY BUILDING GO ORBIT
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
PENINGKATAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI (KPK)
(KPK)
PERAN DAN FUNGSI SEKRETARIS YANG IDEAL LEARNING MEDIA INDONESIA (LMI)
POLA PIKIR SERVICE INTERNAL BANK JATIM
PROFESSIONAL SKILL AND GREAT ATTITUDE THE CONSUMER BANKING SCHOOL
PROGRAM PELATIHAN INTEGRATED EXCELLENT “CSR PT MEDIATAMA SINERGI EMAS
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
DEPARTEMEN AKUNTANSI - UNAIR
PROGRAM REFRESHMENT/PENYEGARAN SERTIFIKASI
TD CONSULTING
MANAJEMEN RISIKO
LEMBAGA MANAJEMEN SURABAYA
REFRESH PELATIHAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO LEVEL 2
(LMS)
REFRESH/PENYEGARAN PELATIHAN BSMR SEBELUM UJIAN LEMBAGA MANAJEMEN SURABAYA
SERTIFIKASI BSMR (LMS)
REFRESHMENT TRY OUT PERSIAPAN UJIAN SERTIFIKASI STRATEGIC DEVELOPMENT GROUP
MANAJEMEN RISIKO (SDG)
REPAYMENT CAPACITY PT AZECOTAMA
SEMINAR KONSIYERING RANCANGAN PERATURAN MENTERI
ASBANDA (ASOSIASI BANK
DALAM NEGERI (RPMDN) TENTANG ORGAN KEPEGAWAIAN,
PEMBANGUNAN DAERAH)
KOMITE DAN ASOSIASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SEMINAR NASIONAL PEMASARAN PROMOTION STRATEGIC INTIMARK SALES & MOTIVASION
SEMINAR SELLING YOURSELF, MENANG DI ERA MEA - INDONESIA
MARK PLUS
MARKERTEERS FESTIVAL 2016
SOSIALISASI PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO INTERNAL BANK JATIM
SOSIALISASI STRUKTUR ORGANISASI, JOB DESCRIPTION DAN ACATYA (VALUE ACCELERATING
SISTEM PENGELOLAAN KINERJA KANTOR CONSULTANCY)
TEKNOLOGI, INOVASI PERBANKAN, KEAMANAN DAN PROTEKSI
INTERNAL BANK JATIM
DATA
TRAINING DEVELOPING EXELLENT ATTITUDE AND SKILL PT. SURABAYA PAGI
TRAINING GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA (MEI)
LMKA (LEMBAGA MANAJEMEN
TRAINING INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) KEUANGAN & AKUNTANSI PASAR
MODAL)
TRAINING MANAGING COMPENSATION BENEFITS SERVICE LEADERSHIP
TRAINING MEDIA EXPOSE MENJADI HUMAS SEKRETARIS DAN ASBANDA (ASOSIASI BANK
PROTOKOLER YANG EFEKTIF DAN EFISIEN PEMBANGUNAN DAERAH)
TRAINING SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO LEVEL 2 BINTANG SOLUSI LARAS
TRAINING MAXIMIZING THE LEADERSHIP POTENTIALS DALE CHARNEGIE
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
131
131
Page 158
OBLIGASI BERKELANJUTANI BANK
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANKJATIM
JATIM TAHAP
TAHAP I TAHUN
I TAHUN 2025
2025
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi sekretaris perusahaan wajib
menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-
undangan;
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan dilarang
mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Emiten atau
Perusahaan Publik;
7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi
resmi Perusahaan.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Alamat Corporate Secretary : Jl. Basuki Rachmad 98-108, Surabaya
Telp : 031-5310090
Faks : 031-5310838
E-mail : corsec@bankjatim.co.id
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
Nama Jabatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur PT Bank NTB Syariah
Pemegang Saham Utama Perusahaan Anak
Winardi Legowo *) Direktur Utama - -
R. Arief Wicaksono *) Wakil Direktur Utama - -
Tonny Prasetyo *) Direktur Bisnis Mikro, - -
Ritel dan Usaha Syariah
Umi Rodiyah **) Direktur Kepatuhan - -
Raden Mas Direktur Keuangan, - -
Wahyukusumo Treasury, dan Global
Wisnubroto *) Service
Arif Suhirman **) Direktur Bisnis - -
Menengah, Korporasi,
dan Jaringan
Wiweko Probojakti *) Direktur IT, Digital dan - -
Operasional
Wioga Adhiarma Aji *) Direktur Manajemen - -
Risiko
Adi Sulistiyawati *) Komisaris Utama - -
Independen
Muhammad Mas’ud Komisaris Independen - -
**)
Asri Agung Putra *) Komisaris Independen - -
Nurul Ghufron *) Komisaris Independen - -
Dadang Setiabudi **) Komisaris Independen - -
Adhy Karyono **) Komisaris - -
132
132
Page 159
OBLIGASI BERKELANJUTAN
OBLIGASI I BANKI BANK
BERKELANJUTAN JATIMJATIM
TAHAP I TAHUN
TAHAP 20252025
I TAHUN
Nama Jabatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur PT Bank NTB Syariah
Pemegang Saham Utama Perusahaan Anak
M. KH. Afifudin **) Ketua Dewan - -
Pengawas Syariah
Moh. Nasih *) Anggota Dewan - -
Pengawas Syariah
H.IR. Tamhid Masyhudi Anggota Dewan - -
*) Pengawas Syariah
Winardi Legowo *) Direktur Utama - -
R. Arief Wicaksono *) Wakil Direktur Utama - -
Tonny Prasetyo *) Direktur Bisnis Mikro, - -
Ritel dan Usaha Syariah
10. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pemegang Saham Utama Perseroan adalah Pemerintah Provinsi Jawa
Timur yang memiliki 7.676.913.648 saham seri A dalam Perseroan yang mewakili 51,13% dari seluruh modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan. Provinsi Jawa Timur didirikan pada tanggal 4 Maret 1950 berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 18 tahun 1950 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur. Saat ini Undang-Undang No. 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi
Djawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 18 tahun 1950 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur telah dicabut dan digantikan dengan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur, telah diumumkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 59 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara No. 6868. Provinsi Jawa Timur terbagi
menjadi 29 (dua puluh sembilan) Kabupaten, yakni Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten
Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang,
Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang,
Kabupaten Pamekasan, Dan Kabupaten Sumenep, dan 9 (sembilan) kota yakni Kota Kediri, Kota Blitar, Kota
Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya, Dan Kota Batu.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh:
Gubernur : Khofifah Indar Parawansa
Wakil Gubernur : Emil Elestianto Dardak
11. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta sumber
daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia selalu menjadi salah satu
prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Per 31 Maret 2025, Perseroan mempekerjakan 7.362 karyawan.
Komposisi Karyawan menurut Usia
Keterangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
18 – 25 803 878 956
26 – 35 2.721 3.052 3.050
36 – 45 2.971 2.672 2.476
> 45 867 764 762
Total 7.362 7.366 7.244
133
133
Page 160
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Komposisi Karyawan menurut Jenjang Pendidikan
Keterangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
S3 5 5 5
S2 349 346 327
S1 4.795 4.806 4.928
Diploma 3 323 298 153
SMA 1.883 1.903 1.821
SMP 7 8 10
Total 7.362 7.366 7.244
Komposisi Karyawan menurut Status
Keterangan 31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pegawai Tetap 4.475 4.485 4.538
Tenaga Kontrak 3 5 6
Tenaga Alih Daya 2.038 2.030 2.021
Pemagangan 846 846 679
Total 7.362 7.366 7.244
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perseroan
SEVP 5 5 5
Eselon 1 33 31 30
Eselon 2 114 101 97
Eselon 3 300 331 315
Eselon 4 976 979 926
Pelaksana 4.160 4.150 4.118
Pegawai Dasar 1.774 1.769 1.753
Jumlah 7.362 7.366 7.244
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Perseroan
Kantor Pusat 983 981 779
Kantor Cabang 6.379 6.385 6.465
Jumlah 7.362 7.366 7.244
Sumber Daya Manusia pada Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan menurut Usia
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
<25 75 121
25 – 30 624 636
31 – 35 329 309
36 – 40 232 214
41 – 45 174 147
> 45 198 237
Total 1.632 1.664
134
134
Page 161
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Komposisi Karyawan menurut Jenjang Pendidikan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
S2 31 26
S1 932 969
Diploma 3 54 58
SD - SMA 615 611
Total 1.632 1.664
Komposisi Karyawan menurut Status
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pegawai Tetap 968 1.019
Kontrak 13 13
Trainee 149 151
Sub Total 1.130 1.183
Outsourcing 502 481
Total 1.632 1.664
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Senior Management 64 55
Middle Management 211 216
Officer 253 242
Staf 397 447
Calon Staf (Trainee) 149 151
Non Staf 558 554
Jumlah 1.632 1.664
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
Uraian 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Kantor Pusat 365 348
Kantor Cabang 634 643
Kantor Capem 633 673
Jumlah 1.632 1.664
Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bank Jatim berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui
pengembangan kompetensi yang berkelanjutan. Kebijakan pengembangan kompetensi di Bank Jatim difokuskan
pada peningkatan kemampuan teknis, manajerial, dan kepemimpinan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi
dilakukan melalui berbagai program, seperti pelatihan, workshop, dan pengembangan karir. Bank Jatim juga
bekerja sama dengan Bank Jatim berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya
manusia (SDM) melalui pengembangan kompetensi yang berkelanjutan. Kebijakan pengembangan kompetensi
di Bank Jatim difokuskan pada peningkatan kemampuan teknis, manajerial, dan kepemimpinan. Pelaksanaan
pengembangan kompetensi dilakukan melalui berbagai program, seperti pelatihan, workshop, dan
pengembangan karir. Bank Jatim juga bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan SDM
terkemuka untuk memastikan bahwa program pengembangan kompetensi yang ditawarkan relevan dan efektif.
Dengan demikian, Bank Jatim dapat memastikan bahwa SDM-nya memiliki kemampuan dan kompetensi yang
dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi dan meningkatkan kinerja perusahaan. Bank Jatim berkomitmen
untuk memberikan pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai dengan memberikan kesempatan yang
sama kepada seluruh pegawai untuk dapat mengikuti program pengembangan kompetensi yang diadakan tanpa
memandang level jabatan, pendidikan, maupun gender dari pegawai.
135
135
Page 162
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Pada tahun 2024, Bank Jatim melaksanakan program pengembangan kompetensi yang berfokus pada prioritas
kinerja bisnis dan kebutuhan pegawai. Program ini dilaksanakan melalui in-house training yang bekerja sama
dengan pihak eksternal dan internal, serta public training. Selama tahun 2024, sebanyak 5.305 pegawai dari total
5.327 pegawai telah mengikuti pelatihan yang sesuai dengan jabatan dan kebutuhan mereka.
Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Pada tahun 2024, Bank Jatim telah memberikan pendidikan kepada 5.305 pegawai dari total 5.327 atau telah
dilaksanakan pelatihan untuk mengembangkan kompetensi kepada 99,00% dari pegawai. Hal ini dapat terpenuhi
dengan bantuan teknologi e-Learning dan konten yang mudah diakses secara fleksibel baik dari tempat dan
waktu. Secara komposisi, 27,01% program pendidikan yang telah terselenggara adalah penunjang kompetensi
bisnis dan 72,99% adalah penunjang kompetensi supporting bisnis. Kegiatan pengembangan kompetensi
mencatatkan 2.099 orang pegawai talah mengikuti program sertifikasi dan 5.106 orang telah mengikuti program
peningkatan kompetensi non sertifikasi. Berdasarkan jenis kegiatan pengembangan kompetensi ini sebanyak 471
orang telah mengikuti pelatihan yang bersifat public training dan 5.182 orang telah mengikuti pelatihan yang
bersifat in-House training.
Pengembangan Karir
Program pegembangan karir di Bank Jatim terbagi menjadi 4 program yang mengikuti tingkat eselon yang ada,
program tersebut adalah :
a. Jatimers Leadership Development Program 1 (JLDP 1) – adalah program pengembangan jalur karir
berjenjang untuk mengisi jabatan eselon 1 dari pekerja potensial eselon 2.
b. Jatimers Leadership Development Program 2 (JLDP 2) – adalah program pengembangan jalur karir
berjenjang untuk mengisi jabatan eselon 2 dari pekerja potensial eselon 3.
c. Jatimers Leadership Development Program 3 (JLDP 3) – adalah program pengembangan jalur karir
berjenjang untuk mengisi jabatan eselon 3 dari pekerja potensial eselon 4.
d. Jatimers Leadership Development Program 4 (JLDP 4) – adalah program pengembangan jalur karir
berjenjang untuk mengisi jabatan eselon 4 dari pekerja potensial pelaksana.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengikuti Program Manajemen Karir adalah :
1. Persyaratan administratif umum.
2. Mendapatkan rekomendasi positif dari Pemimpin Unit Kerja serta mengikuti assessment dan
mendapatkan rekomendasi positif dari assessor.
3. Untuk promosi pejabat menuju eselon 1 dan 2, wajib mendapatkan rekomendasi positif dalam Komite
Manajemen kepegawaian. Program karir dibuka sesuai proyeksi kebutuhan atas suatu kekosongan
jabatan dengan penetapan formasi yang telah diterbitkan oleh unit yang bertanggungjawab terkait
Struktur Organisasi dan Jaringan.
Sarana Kesejahteraan
1. Remunerasi
Sistem Remunerasi Berbasis Kompetensi yang digunakan Bank Jatim adalah Sistem Grading yaitu remunerasi
akan dibagi sesuai dengan grade masing-masing jabatan. Penetapan grading masing-masing jabatan dilakukan
sesuai dengan tuntutan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan. Penentuan level grading
masing-masing jabatan dilakukan dengan evaluasi jabatan (job evaluation) berdasarkan job profile yang terdiri
dari job requirement dan job description. Grading masing-masing jabatan diikuti pula dengan penetapan
remunerasinya.
Remunerasi berdasarkan kompetensi harus mempertimbangkan secara seimbang antara imbalan yang diberikan
dengan output yakni kinerja yang dihasilkan oleh pegawai. Remunerasi berbasis kompetensi harus
mempertimbangkan 3 (tiga) faktor yakni individu, jabatan atau posisi serta kinerja. Sistem grading yang dianut
oleh Bank Jatim sudah mengadopsi 2 (dua) faktor yakni kompetensi individu yang dikenal dengan personal grade
serta jabatan/posisi yang dikenal dengan job grade. Sistem grading dan remunerasi tersebut diharapkan mampu
136
136
Page 163
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
meningkatkan kinerja pegawai sehingga kinerja Bank akhirnya juga dapat tercapai. Sistem grading yang berlaku
saat ini di Bank Jatim terdiri dari:
a. Tingkatan Eselon
b. Personal Grade
c. Job Grade
2. Program Pensiun
Bank Jatim mengikutkan seluruh pegawainya ke dalam program pensiun, baik yang mandatory oleh Undang-
Undang maupun yang dikelola sendiri oleh Dana Pensiun Pegawai. Program pensiun yang diberikan oleh Bank
Jatim antara lain:
a. Jaminan Pensiun dari Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek
Karenan bersifat mandatory maka seluruh pegawai wajib didaftarkan dalam seluruh program BP Jamsostek
mulai Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Pensiun (JP). Besarnya iuran program Jaminan Pensiun (JP) dihitung sebesar 3% yang terdiri dari 2% beban
perusahaan dan 1% beban pegawai dari Gaji Pokok/Personal Grade.
b. Program Pensiun Manfaat Pasti (PMPP)
Program Pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peserta
Program adalah seluruh pegawai yang telah diangkat sebagai pegawai tetap sebelum tanggal 25 Agustus
2012. Adapun besaran iuran pemberi kerja sebesar 21,70% sedangkan iuran pegawai sebesar 5% dari
Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
c. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI. Seluruh Pegawai tetap
diikutkan dalam program pensiun ini, dimana seluruh Iuran menjadi beban pemberi kerja sebesar 10% dari
Gaji Pokok/Personal Grade pegawai.
3. Work Life Balance
Merupakan program yang diberikan oleh Bank kepada karyawannya dengan harapan karyawan dapat
memiliki keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan agar tercapai keseimbangan dalam hidup
pekerjaan. Dalam melihat keberadaan program work-life balance, dapat dilihat dalam 2 (dua) sisi sudut
pandang yang pertama dari sisi pekerja, program tersebut menjadi sebuah pilihan dalam mengelola
kewajiban kerja dan tanggung jawab pribadi terhadap keluarga. Yang kedua dari sisi perusahaan.
Keseimbangan dalam kehidupan pribadi dan pekerjaan dapat memberikan pengaruh secara positif, seperti
pekerja akan merasa puas telah bekerja ditempat tersebut sehingga mendorong kinerja individu yang juga
akan berdampak terhadap perusahaan.
4. Fasilitas Kesehatan Pegawai Bank Jatim
Bank memberikan fasilitas untuk pegawai dan keluarga pegawai dengan rincian sebagai berikut:
1. Rawat Inap melalui Asuransi Kesehatan yang saat ini bekerjasama dengan BRI life
2. Memberikan kepesertaan BPJS bagi Pegawai, dan
3. Swakelola layanan Kesehatan lain seperti rawat jalan, kacamata dan Medical Checkup
5. Koperasi Karyawan Bank Jatim
Koperasi Karyawan Bank Jatim adalah koperasi yang beranggotakan karyawan Bank Jatim, baik yang
berstatus tetap maupun outsourcing. Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi ini juga memiliki unit simpan pinjam yang memberikan layanan keuangan kepada
anggota.
Tujuan dan Fungsi
• Kesejahteraan Anggota:
Fokus utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi karyawan Bank Jatim melalui
berbagai layanan dan program
• Simpan Pinjam:
Koperasi menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggota, membantu mereka dalam
mengelola keuangan dan memenuhi kebutuhan finansial.
• Pengembangan Usaha:
137
137
Page 164
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Koperasi juga dapat berperan dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di
kalangan anggota, jika ada program yang mendukung hal tersebut
Forum Serikat Pekerja
Perseroan memiliki serikat pekerja yang mengakomodir aspirasi karyawan, yaitu Serikat Pekerja Bank Jatim atau
disingkat "SPBJ" yang didirikan berdasarkan Anggaran Dasar Serikat Pekerja tanggal 27 November 2017 dan telah
dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Surat No 250/1170/436.7.8/I/2018
perihal Surat Keterangan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tanggal 26 Januari 2018.
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Perseroan selalu
melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi pemberlakuan
ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pegawai yang Memiliki Keahlian Khusus
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di
bidangnya. Pada saat Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Emiten termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan
saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sarana Kesejahteraan Pada Perusahaan Anak
Penerapan strategi remunerasi di Bank NTB Syariah dilakukan dengan tetap memperhatikan dan
mempertimbangkan kondisi bisnis dan kemampuan Bank, agar dapat mengakomodasi perubahan demografi
pegawai serta pengelolaan biaya tenaga kerja. Secara umum, implementasi sistem remunerasi meliputi
pemberian upah, penyesuaian besaran upah setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR), bekal cuti tahunan, bekal
cuti besar yang diberikan setiap periode 6 (enam) tahun masa kerja. Selain itu, Bank NTB Syariah juga
menyediakan fasilitas kesehatan bagi pegawai dan keluarganya melalui kerjasama dengan Asuransi Kesehatan
BNI Life. Bank NTB Syariah juga memberikan kompensasi yang bersifat variabel, berupa bonus pencapaian
kinerja, upah lembur, tunjangan pulsa, fasilitas sewa rumah dinas, dan kendaraan dinas.
138
138
Page 165
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
12. STRUKTUR ORGANISASI
13. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
139
139
Page 166
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Perseroan telah menyampaikan laporan mengenai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No. 13 Tahun 2018”) kepada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui system elektronik
AHU online pada tanggal 14 September 2023 . Pemilik Manfaat dalam laporan tersebut adalah Khofifah Indar
Parawansa yang merupakan Gubernur Provinsi Jawa Timur.
14. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK
Nama Perseroan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa
Tenggara Barat Syariah (“NTBS”)
Winardi Legowo *) DU -
R. Arief Wicaksono *) WDU -
Tonny Prasetyo *) D -
Umi Rodiyah **) D -
Raden Mas Wahyukusumo D -
Wisnubroto *)
Arif Suhirman **) D -
Wiweko Probojakti *) D -
Wioga Adhiarma Aji *) D -
Adi Sulistyawati *) KUI -
Muhammad Mas’ud **) KI -
Asri Agung Putra *) KI -
Nurul Ghufrom *) KI -
Dadang Setiabudi **) KI -
Adhy Karyono **) K -
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan
Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016”).
**) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No.
39/SEOJK.03/2016.
KUI : Komisaris Utama Independen
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
15. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 Perusahaan Anak yang dimiliki secara
langsung dan dikonsolidasikan dalam laporan Keuangan Perseroan, yaitu:
No. Perusahaan Jenis Usaha Persentase Tahun Status Tahun Kontribusi
Anak Kepemilikan Penyertaan Operasional Pendirian Pendapatan
1. PT Bank Bank 4,09% 2024 Beroperasi 1963 0,71%
Pembangunan Pembangunan
Daerah Nusa Daerah
Tenggara Syariah
Barat Syariah
(“NTBS”)
140
140
Page 167
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Keterangan Mengenai Perusahaan Anak yang Dimiliki Langsung / Dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan
Perseroan
1. PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (“NTBS”)
Pendirian dan Anggaran Dasar
NTBS adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk perusahaan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Mataram, yang telah sah berdiri dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia, utamanya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“Bank NTB atau Bank NTB Syariah”).
Bank NTB pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara
Barat berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 1999 melalui Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat
I Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat. Bentuk badan hukum Bank NTB
diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 22 tanggal 30 April 1999, dibuat di hadapan Samsaimun, S.H., Notaris di Mataram, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-8225.HT.01.01.TH.99. tanggal
5 Mei 1999 dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan Kabupaten Lombok Barat No. 54/BH.2304/VI/1999
tanggal 1 Juni 1999, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 4 Maret 2005,
Tambahan No. 2287 (“Akta Pendirian NTBS”).
Pada tahun 2018 telah dilakukan perubahan kegiatan usaha Bank NTB dari Bank Konvensional menjadi Bank
Syariah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT
Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah sebagaimana disetujui oleh Pemegang Saham Bank NTB sesuai Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank NTB Syariah No. 5 tanggal 21 Agustus 2018, dibuat di hadapan Abdullah,
S.H., Notaris di Mataram yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-001752.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus
2018, serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0235133 Tahun 2018
tanggal 23 Agustus 2018, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110422.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 23 Agustus 2018 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 79 tanggal 3 Oktober
2023, Tambahan No. 30302 yang mana Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan nama dari PT
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa
Tenggara Barat Syariah. Perubahan kegiatan usaha ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-145/D.03/2018 tentang Pemberian Izin
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah Bank NTB Syariah.
Pada tahun 2024, NTBS menjadi anggota kelompok usaha Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah Disingkat
PT Bank NTB Syariah No. 10 tanggal 24 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Dewi Permatasari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Mataram yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0244497 tanggal 27 Agustus 2024 dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186341 tanggal 27 Agustus 2024 dan seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0179939.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71, Tambahan 027846. Tergabungnya Bank NTB Syariah
menjadi anggota kelompok usaha Perseroan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur No. S-38/KO.14/2024 tanggal 23 Oktober 2024 perihal
Penegasan Struktur Kelompok Usaha Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
141
141
Page 168
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar NTBS sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian telah
mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Bank NTB Syariah No. 6 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Permatasari, S.H., M.Kn, perubahan
anggaran dasar telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0049658.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0171215.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan NTBS sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar NTBS adalah
menyelenggarakan perbankan berdasarkan Prinsip Syariah Islam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, NTBS dapat melaksanakan kegiatan usaha perbankan berdasarkan
Prinsip Syariah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupoa Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito, atau
bentuk lain yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
b. Menghimpun dan adalam bentuk Investasi berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak
bertentang dengan Prinsip Syariah;
c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah, Akad Musyarakah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah, Akad Salam, Akad Istishna atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan
Akad Ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
h. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
i. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar
transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad Ijarah, Musyarakah, Mudharabah,
Murabahah, Kafalah, Rahna atau Hawalah;
j. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Bank
Indonesia;
k. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
l. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad sesuai Prinsip Syariah;
m. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
n. Melakuakn aktivitas di bidang sistem pembayarna;
o. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan Akad Wakalah;
p. Memberikan fasilitas Letter of Credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
q. Melakukan kegiatan lain di bidang Perbankan Syariah dan/atau di bidang social sepanjang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama adalah sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
d. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun;
e. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
142
142
Page 169
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
f. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan
sarana elektronik;
g. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip
Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
h. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip
Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal;
i. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain Lembaga Jasa
Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan
j. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip
Syariah.
Permodalan
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham NTBS 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dinyatakan dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah
disingkat PT Bank NTB Syariah No. 1 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Dewi Permatasari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Mataram, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0005832 tanggal 12 Januari 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007066.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9 tanggal 31 Januari 2023, Tambahan No.
3062 (“Akta No. 1/2023”), struktur permodalan Bank NTB Syariah adalah sebagai berikut
Modal Dasar : Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp795.623.890.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus dua
puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) yang terbagi atas
79.562.389 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus
delapan puluh sembilan) saham.
Modal Disetor : Rp795.623.890.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus dua
puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
Berdasarkan struktur permodalan sebagaimana diuraikan di atas, maka susunan pemegang saham Bank
NTB Syariah berdasarkan Akta No. 1/2023, adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Nilai Saham Presentase
Saham @Rp10.000 (%)
Modal Dasar – Rp2.500.000.000.000,00 250.000.000 2.500.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 33.421.606 334.216.060.000,00 42,01
2. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur 7.964.683 79.646.830.000,00 10,01
3. Pemerintah Kabupaten Sumbawa 7.465.017 74.650.170.000,00 9,38
4. Pemerintah Kabupaten Dompu 7.127.571 71.275.710.000,00 8,96
5. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 5.999.998 59.999.980.000,00 7,54
6. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 3.964.328 39.643.280.000,00 4,98
7. Pemerintah Kabupaten Bima 3.791.826 37.918.260.000,00 4,77
8. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara 3.402.157 34.021.570.000,00 4,28
9. Pemerintah Kota Mataram 2.709.713 27.097.130.000,00 3,41
10. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat 2.608.729 26.087.290.000,00 3,28
11. Pemerintah Kota Bima 1.106.761 11.067.610.000,00 1,39
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 79.562.389 795.623.890.000,00 100,00
143
143
Page 170
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Keterangan Jumlah Nilai Saham Presentase
Saham @Rp10.000 (%)
Saham Dalam Portepel 170.437.611 1.704.376.110.000,00 -
Rapat Umum Pemegang Saham Bank NTB Syariah telah menyetujui penambahan setoran modal oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu sebesar Rp13.308.116.435,00 (tiga belas miliar tiga ratus delapan
juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh lima Rupiah), yang menyebabkan modal disetor dan
modal ditempatkan Bank NTB Syariah meningkat dari semula sebesar Rp780.315.780.000,00 (tujuh ratus
delapan puluh miliar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas
78.031.578 (tujuh puluh delapan juta tiga puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan) saham menjadi
sebesar Rp795.623.890.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta
delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas 79.562.389 (tujuh puluh sembilan juta lima
ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham.
Penambahan setoran modal sebesar Rp15.308.116.435,00 (lima belas miliar tiga ratus delapan juta seratus
sepuluh ribu Rupiah) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dalam bentuk tunai sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam bentuk
tunai senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) No. 23.10/04.0/3/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.04/11/2022 tanggal 18
November 2022.
b. Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam bentuk tunai sebesar Rp13.308.116.435,00 (tiga belas
miliar tiga ratus delapan juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh lima Rupiah). sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.
23.02/04.0/1/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.06/11/202 tanggal 28 November 2022.
Bank NTB Syariah sudah melakukan pelaporan sehubungan dengan perubahan modal dasar dan telah
dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat No. S-139/KO.0801/2023 tanggal 24 Februari 2023
perihal Laporan Penambahan Modal Disetor dan/atau Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham yang Tidak
Mengakibatkan Perubahan Pengendalian Bank Saudara.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah
disingkat PT Bank NTB Syariah No. 10 tanggal 27 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dewi Permatasari,
S.H., M.Kn., Notaris di Mataram yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Adminitrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0033760 tanggal 2 Maret 2023
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0043345.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 2 Maret 2023dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 22 tanggal 17 Maret 2023, Tambahan No.
9014 (“Akta No. 10/2023”), struktur permodalan Bank NTB Syariah adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp799.123.890.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus dua
puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) yang terbagi atas
79.912.389 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu tiga ratus
delapan puluh sembilan) saham.
Modal Disetor : Rp799.123.890.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus dua
puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
Berdasarkan struktur permodalan sebagaimana diuraikan di atas, maka susunan pemegang saham Bank
NTB Syariah berdasarkan Akta No. 10/2023, adalah sebagai berikut:
144
144
Page 171
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Keterangan Jumlah Nilai Saham Presentase
Saham @Rp10.000 (%)
Modal Dasar – Rp2.500.000.000.000,00 250.000.000 2.500.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 33.421.606 334.216.060.000,00 41,82
2. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur 7.964.683 79.646.830.000,00 9,97
3. Pemerintah Kabupaten Sumbawa 7.465.017 74.650.170.000,00 9,34
4. Pemerintah Kabupaten Dompu 7.127.571 71.275.710.000,00 8,92
5. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 5.999.998 59.999.980.000,00 7,51
6. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 3.964.328 39.643.280.000,00 4,96
7. Pemerintah Kabupaten Bima 3.941.826 39.418.260.000,00 4,93
8. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara 3.402.157 34.021.570.000,00 4,26
9. Pemerintah Kota Mataram 2.709.713 27.097.130.000,00 3,39
10. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat 2.608.729 26.087.290.000,00 3,26
11. Pemerintah Kota Bima 1.306.761 13.067.610.000,00 1,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 79.912.389 799.123.890.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 170.087.611 1.700.876.110.000,00 -
Rapat Umum Pemegang Saham Bank NTB Syariah telah menyetujui penambahan setoran modal oleh
Pemerintah Kota Bima sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Bima
sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah), yang menyebabkan modal disetor dan
modal ditempatkan Bank NTB Syariah meningkat dari semula sebesar Rp795.623.890.000,00 (tujuh ratus
sembilan puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh Rupiah) menjadi
sebesar Rp799.123.890.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus dua puluh tiga juta
delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
Penambahan setoran modal sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta Rupiah) yang dilakukan
oleh:
a. Pemerintah Kota Bima dalam bentuk tunai sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana No. 8412/LB/KOBI/2022 tanggal 20 Desember 2022.
b. Pemerintah Kabupaten Bima dalam bentuk tunai sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.
23.01/04.0/6/LS/S.02.0.00.0.00.02.000/P.05/12/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Bank NTB Syariah sudah melakukan pelaporan sehubungan dengan perubahan modal dasar dan telah
dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat No. S-303/KO.0801/2023 tanggal 23 Mei 2023
perihal Laporan Penambahan Modal Disetor dan/atau Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham yang Tidak
Mengakibatkan Perubahan Pengendalian Bank Saudara.
c. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat
Syariah disingkat PT Bank NTB Syariah No. 12 tanggal 15 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Dewi
Permatasari, S.H., M.Kn., Notaris di Mataram, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0050853 tanggal 10 April
2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068771.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 April
2024, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 9 Mei 2023, Tambahan
No. 13477 (“Akta No. 12/2023”), struktur permodalan Bank NTB Syariah adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp803.063.950.000,00 (delapan ratus tiga miliar enam puluh tiga juta sembilan
ratus lima puluh ribu Rupiah) yang terbagi atas 80.306.395 (delapan puluh juta tiga
ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima) saham.
Modal Disetor : Rp803.063.950.000,00 (delapan ratus tiga miliar enam puluh tiga juta sembilan
ratus lima puluh ribu Rupiah).
145
145
Page 172
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Berdasarkan struktur permodalan sebagaimana diuraikan di atas, maka susunan pemegang saham Bank
NTB Syariah berdasarkan Akta No. 12/2023, adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Nilai Saham Presentase
Saham @Rp10.000 (%)
Modal Dasar – Rp2.500.000.000.000,00 250.000.000 2.500.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 33.421.606 334.216.060.000,00 41,62
2. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur 7.964.683 79.646.830.000,00 9,92
3. Pemerintah Kabupaten Sumbawa 7.465.017 74.650.170.000,00 9,30
4. Pemerintah Kabupaten Dompu 7.127.571 71.275.710.000,00 8,88
5. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 5.999.998 59.999.980.000,00 7,47
6. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 3.964.328 39.643.280.000,00 4,94
7. Pemerintah Kabupaten Bima 3.941.826 39.418.260.000,00 4,91
8. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara 3.796.163 37.961.630.000,00 4,73
9. Pemerintah Kota Mataram 2.709.713 27.097.130.000,00 3,37
10. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat 2.608.729 26.087.290.000,00 3,25
11. Pemerintah Kota Bima 1.306.761 13.067.610.000,00 1,63
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 80.306.395 803.063.950.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 169.693.605 1.696.936.050.000,00 -
Rapat Umum Pemegang Saham Bank NTB Syariah telah menyetujui peningkatan modal disetor dan modal
ditempatkan Bank NTB Syariah yang semula sebesar Rp799.123.890.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh
sembilan miliar seratus dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) menjadi
Rp803.063.950.000,00 (delapan ratus tiga miliar enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu
Rupiah). Penambahan setoran modal Bank NTB Syariah sebesar Rp3.940.061.000,00 (tiga miliar sembilan
ratus empat puluh juta enam puluh satu ribu Rupiah) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
dilakukan melalui inbreng tanah dengan rincian sebagai berikut:
a. Tanah dengan luas 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi), yang berlokasi di Jalan Raya Bayan, Desa Anyar,
Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, dengan nilai obyek sebesar Rp1.221.000.000,00 (satu
miliar dua ratus dua puluh satu juta Rupiah) yang saat ini digunakan untuk Kantor Fungsional/Kantor
Fungsional Bayan.
b. Tanah dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi), yang berlokasi di Jalan Raya Kayangan Bayan,
Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, dengan nilai obyek sebesar
Rp514.900.000,00 (lima ratus empat belas juta sembilan ratus ribu Rupiah) yang saat ini digunakan
untuk bangunan KCP Kayangan yang akan diresmikan pada bulan Agustus 2025.
c. Tanah dengan luas 608 m2 (enam ratus delapan meter persegi), yang berlokasi di Jalan Raya Kayangan
Bayan, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, dengan nilai obyek sebesar
Rp283.165.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta seratus enam puluh lima ribu Rupiah) yang saat
ini digunakan untuk bangunan mess pegawai Bank NTB Syariah.
d. Tanah dengan luas 1.386 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh enam meter persegi), yang berlokasi di
Jalan Raya Pemenang (Jalan H. Mansur), Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten
Lombok Utara, dengan nilai obyek sebesar Rp1.920.996.000,00 (satu miliar sembilan ratus dua puluh
juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah) yang saat ini digunakan untuk KCP Pemenang.
Terdapat perbedaan Rp1.000,00 (seribu Rupiah) dengan total hasil penilaian asset milik Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara, hal ini disebabkan karena nominal yang diakui sebagai setoran modal
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara adalah sebesar Rp3.940.060.000,00 (tiga miliar sembilan ratus empat
puluh juta enam puluh ribu Rupiah). Perbedaan ini dikarenakan nominal harga perlembar saham BNTBS
Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) sehingga nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah) tersebut masih tercatat
pada penampungan setoran modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang tercatat dalam neraca Bank
NTB Syariah. Bank NTB Syariah sudah melakukan pelaporan sehubungan dengan perubahan modal dasar
dan telah dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan:
146
146
Page 173
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
a. Surat No. S-603/KO.0801/2023 tanggal 24 April 2024 perihal Laporan Penambahan Modal Disetor
dan/atau Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham yang Tidak Mengakibatkan Perubahan
Pengendalian Bank Saudara.
b. Surat No. S-168/KO.1801/2024 tanggal 24 April 2024 perihal Laporan Penambahan Modal Disetor
dan/atau Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham yang Tidak Mengakibatkan Perubahan
Pengendalian Bank Saudara.
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah disingkat PT
Bank NTB Syariah No. 6 tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Dewi Permatasari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Mataram, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0050390.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 25
Agustus 2023, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Surat No. AHU-AH.01.03-0109499 tanggal 25 Agustus 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0166031.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Agustus 2023, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 79 tanggal 3 Oktober 2023, Tambahan 30300 (“Akta No. 6/2023”), struktur
permodalan Bank NTB Syariah adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 300.000.000 (tiga
ratus juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,00
(sepuluh ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp889.332.990.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tiga
puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) yang terbagi atas
88.933.299 (delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus
sembilan puluh sembilan) saham.
Modal Disetor : Rp889.332.990.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tiga
puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
Berdasarkan struktur permodalan sebagaimana diuraikan di atas, maka susunan pemegang saham Bank
NTB Syariah berdasarkan Akta No. 6/2023, adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Nilai Saham Presentase
Saham @Rp10.000 (%)
Modal Dasar – Rp3.000.000.000.000,00 300.000.000 3.000.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 41.848.510 418.485.100.000,00 47,06
2. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur 7.964.683 79.646.830.000,00 8,96
3. Pemerintah Kabupaten Sumbawa 7.465.017 74.650.170.000,00 8,39
4. Pemerintah Kabupaten Dompu 7.127.571 71.275.710.000,00 8,01
5. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 5.999.998 59.999.980.000,00 6,75
6. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 3.964.328 39.643.280.000,00 4,46
7. Pemerintah Kabupaten Bima 3.914.826 39.418.260.000,00 4,43
8. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara 3.996.163 39.961.630.000,00 4,49
9. Pemerintah Kota Mataram 2.709.713 27.097.130.000,00 3,05
10. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat 2.608.729 26.087.290.000,00 2,93
11. Pemerintah Kota Bima 1.306.761 13.067.610.000,00 1,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 88.933.299 889.332.990.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 211.066.701 2.110.667.010.000,00 -
Rapat Umum Pemegang Saham Bank NTB Syariah telah menyetujui:
a. Peningkatan modal dasar Bank NTB Syariah yang semula sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun
lima ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
b. Peningkatan modal disetor dan modal ditempatkan Bank NTB Syariah yang semula sebesar
Rp803.063.950.000,00 (delapan ratus tiga miliar enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu
Rupiah) menjadi sebesar Rp889.332.990.000,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan miliar tiga
ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
147
147
Page 174
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Penambahan modal disetor dan modal ditempatkan Bank NTB Syariah sebesar Rp86.269.040.000,00
(delapan puluh enam miliar dua ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu Rupiah) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara inbreng aset tanah senilai Rp84.269.040.000,00
(delapan puluh empat miliar dua ratus enam puluh sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah)
dengan luas 9.996 m2 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) yang
berlokasi di Kompleks Islamic Center, Jalan Udayana No. 3, Mataram. yang dipergunakan untuk
bangunan gedung Kantor Pusat milik Bank NTB Syariah.
b. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam bentuk tunai senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.
23.10/04.0/3/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.04/11/2022 tanggal 18 November 2022.
Bank NTB Syariah sudah melakukan pelaporan sehubungan dengan perubahan modal dasar dan
telah dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat No. S-542/KO.0801/2023 tanggal 29
September 2023 perihal Perubahan Modal Dasar Bank Saudara
e. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara
Barat Syariah Disingkat PT Bank NTB Syariah No. 7 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dewi
Permatasari, S.H., M.Kn., Notaris di Mataram, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.3-0093210 tanggal 24 April 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079265.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 April 2024 (“Akta
No. 7/2024”), struktur permodalan Bank NTB Syariah adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 300.000.000 (tiga
ratus juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,00
(sepuluh ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp918.435.230.000,00 (sembilan ratus delapan belas miliar empat ratus tiga puluh
lima juta dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) yang terbagi atas 91.843.523 (sembilan
puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tiga) saham.
Modal Disetor : Rp918.435.230.000,00 (sembilan ratus delapan belas miliar empat ratus tiga puluh
lima juta dua ratus tiga puluh ribu Rupiah).
Berdasarkan struktur permodalan sebagaimana diuraikan di atas, maka susunan pemegang saham Bank
NTB Syariah berdasarkan Akta No. 7/2024, adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Nilai Saham Presentase
Saham @Rp10.000 (%)
Modal Dasar – Rp3.000.000.000.000,00 300.000.000 3.000.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 41.848.510 418.485.100.000,00 45,57
2. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur 7.964.683 79.646.830.000,00 8,67
3. Pemerintah Kabupaten Sumbawa 7.465.017 74.650.170.000,00 8,13
4. Pemerintah Kabupaten Dompu 7.127.571 71.275.710.000,00 7,76
5. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 5.999.998 59.999.980.000,00 6,53
6. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat 5.068.953 50.689.530.000,00 5,52
7. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara 4.196.163 41.961.630.000,00 4,57
8. Pemerintah Kabupaten Bima 3.991.826 39.918.260.000,00 4,35
9. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 3.964.328 39.643.280.000,00 4,32
10. Pemerintah Kota Mataram 2.709.713 27.097.130.000,00 2,95
11. Pemerintah Kota Bima 1.506.761 15.067.610.000,00 1,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 91.843.523 918.435.230.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 208.156.477 2.081.564.770.000,00 -
148
148
Page 175
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Rapat Umum Pemegang Saham Bank NTB Syariah telah menyetujui peningkatan modal disetor dan modal
ditempatkan Bank NTB Syariah yang semula sebesar Rp889.332.990.000,00 (delapan ratus delapan puluh
sembilan miliar tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) menjadi
Rp918.435.230.000,00 (sembilan ratus delapan belas miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga
puluh ribu Rupiah). Penambahan setoran modal Bank NTB Syariah sebesar Rp29.102.240.000,00 (dua puluh
sembilan miliar seratus dua juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui inbreng aset tanah senilai Rp24.602.240.000,00 (dua
puluh empat miliar enam ratus dua juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
i. Tanah dan bangunan seluas 1.226 m2 (seribu dua ratus dua puluh enam meter persegi), yang
berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat
dengan nilai obyek sebesar Rp3.275.120.000,00 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta
seratus dua puluh ribu Rupiah) yang dipergunakan untuk relokasi bangunan kantor KCP
Narmada.
ii. Tanah seluas 424 m2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi), yang berlokasi di Jalan Raya
Mataram Tanjung, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat,
dengan nilai obyek sebesar Rp1.060.000.000,00 (satu miliar enam puluh juta Rupiah) yang
dipergunakan untuk pembangunan gedung kantor KCP Gunung Sari.
iii. Tanah dan bangunan dengan luas 5.718 m2 (lima ribu tujuh ratus delapan belas ribu meter
persegi), yang berlokasi di Jalan Suranadi Sesaot, Desa Nyourlembang, Kecamatan Narmada,
Kabupaten Lombok Barat, dengan nilai obyek sebesar Rp5.765.120.000,00 (lima miliar tujuh
ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah) yang dipergunakan untuk bangunan
gedung arsip Bank NTB Syariah.
iv. Tanah dan bangunan dengan luas 1.902 m2 (seribu sembilan ratus meter persegi), yang berlokasi
di Jalan Langko No. 19, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram
dengan nilai obyek sebesar Rp14.502.000.000,00 (empat belas miliar lima ratus dua juta Rupiah)
yang dipergunakan untuk lokasi mess pegawai training.
b. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam bentuk tunai sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana No.
51.08/04.0/00001/Pembiayaan/5.02.0.00.0.00.01.0000/M/3/2024 tanggal 25 Maret 2024.
c. Pemerintah Kabupaten Bima dalam bentuk tunai sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah)
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana No.
23.01/04.0/1/LS/5.02.5.02.5.02.02.0000/P.05/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
d. Pemerintah Kota Bima dalam bentuk tunai sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah)
sebagaimana dibuktikan dengan Nota Debet No. Transaksi DN/07.26/02.26/II/2024 tanggal 27
Februari 2024.
Bank NTB Syariah sudah melakukan pelaporan sehubungan dengan perubahan modal dasar dan telah
dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat No. S-332/KO.1801/2024 tanggal 5 Agustus 2024
perihal Laporan Penambahan Modal Disetor dan/atau Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham yang Tidak
Mengakibatkan Perubahan Pengendalian PT Bank NTB Syariah
f. Akta No. 10/2024, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0244497 tanggal 27 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0179929.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Agustus 2024, struktur permodalan Bank
NTB Syariah adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 300.000.000 (tiga
ratus juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,00
(sepuluh ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp957.650.910.000,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus lima
puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu Rupiah) yang terbagi atas 95.765.091
(sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan puluh satu)
saham.
149
149
Page 176
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Modal Disetor : Rp957.650.910.000,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus lima
puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu Rupiah).
Berdasarkan struktur permodalan sebagaimana diuraikan di atas, maka susunan Pemegang Saham Bank
NTB Syariah berdasarkan Akta No.10/2024, adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Nilai Saham Presentase
Saham @Rp10.000 (%)
Modal Dasar – Rp3.000.000.000.000,00 300.000.000 3.000.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 41.848.510 418.485.100.000,00 43,70
2. Perseroan 3.921.568 39.215.680.000,00 4,09
3. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur 7.964.683 79.646.830.000,00 8,32
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa 7.465.017 74.650.170.000,00 7,80
5. Pemerintah Kabupaten Dompu 7.127.571 71.275.710.000,00 7,44
6. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 5.999.998 59.999.980.000,00 6,27
7. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat 5.068.953 50.689.530.000,00 5,29
8. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara 4.196.163 41.961.630.000,00 4,38
9. Pemerintah Kabupaten Bima 3.991.826 39.918.260.000,00 4,17
10. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 3.964.328 39.643.280.000,00 4,14
11. Pemerintah Kota Mataram 2.709.713 27.097.130.000,00 2,83
12. Pemerintah Kota Bima 1.506.761 15.067.610.000,00 1,57
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 95.765.091 957.650.910.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 204.234.909 2.042.349.090.000,00 -
Rapat Umum Pemegang Saham Bank NTB Syariah telah menyetujui peningkatan modal disetor dan modal
ditempatkan Bank NTB Syariah yang semula sebesar Rp918.435.230.000,00 (sembilan ratus delapan belas
miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) menjadi sebesar
Rp957.650.910.000,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus
sepuluh ribu Rupiah). Penambahan modal ditempatkan dan modal disetor Bank NTB Syariah sebesar
Rp39.215.680.000,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh ribu
Rupiah) dilakukan sehubungan dengan masuknya Perseroan pada Bank NTB Syariah. Penambahan setoran
modal tersebut dilakukan dengan cara tunai sebagaimana dibuktikan dengan Giro Bank Indonesia pada
tanggal 16 Agustus 2024.
Bank NTB Syariah telah mencatat perubahan tersebut pada administrasi pengawas Otoritas Jasa Keuangan
sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-472/KO.1801/2024 tanggal 9 Oktober 2024 perihal
Laporan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT Bank NTB Syariah yang mengakibatkan Penambahan
Pemegang Saham Pengendali (PSP) Baru dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-76/D.03/2024
tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Sebagai
Calon Pemegang Saham Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Calon Ultimate
Shaleholder PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah melalui Pembelian Saham tanggal
2 Oktober 2024.
g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Bank NTB Syariah No. 6 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Dewi
Permatasari, S.H., M.Kn, yang perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Admnistrasi Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197908 tanggal 28 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0171215.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 300.000.000 (tiga
ratus juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,00
(sepuluh ribu Rupiah).
150
150
Page 177
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Modal Ditempatkan : Rp1.007.750.910.000,00 (satu triliun tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta
sembilan ratus sepulu ribu Rupiah) yang terbagi atas 100.775.091 (serratus juta tujuh
ratus tujuh puluh lima ribu sembilan puluh satu) saham.
Modal Disetor : Rp1.007.750.910.000,00 (satu triliun tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta
sembilan ratus sepulu ribu Rupiah).
Berdasarkan struktur permodalan sebagaimana diuraikan di atas, maka susunan Pemegang Saham Bank
NTB Syariah berdasarkan Akta No. 6/2025, adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Nilai Saham Presentase
Saham @Rp10.000 (%)
Modal Dasar – Rp3.000.000.000.000,00 300.000.000 3.000.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 41.848.510 418.485.100.000,00 41,53
2. Perseroan 3.921.568 39.215.680.000,00 3,89
3. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur 7.964.683 79.646.830.000,00 7,90
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa 7.465.017 74.650.170.000,00 7,41
5. Pemerintah Kabupaten Dompu 7.127.571 71.275.710.000,00 7,07
6. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 5.999.998 59.999.980.000,00 5,95
7. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 8.964.328 89.643.280.000,00 8,90
8. Pemerintah Kabupaten Bima 4.001.826 40.018.260.000,00 3,97
9. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara 4.196.163 41.961.630.000,00 4,16
10. Pemerintah Kota Mataram 2.709.713 27.097.130.000,00 2,69
11. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat 5.068.953 50.689.530.000,00 5,03
12. Pemerintah Kota Bima 1.506.761 15.067.610.000,00 1,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 100.775.091 1.007.750.910.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 199.224.909 1.992.249.090.000,00 -
Rapat Umum Pemegang Saham Bank NTB Syariah telah menyetujui peningkatan modal disetor dan modal
ditempatkan Bank NTB Syariah yang semula sebesar Rp957.650.910.000,00 (Sembilan ratus lima puluh
tujuh miliar enam ratus lima puluh juta Sembilan ratus sepuluh ribu Rupiah) menjadi
Rp1.007.750.910.000,00 (satu triliun tujuh miliar tujuh ratus lima puluh juta Sembilan ratus sepuluh ribu
Rupiah). Penambahan modal Bank NTB Syariah sebesar Rp50.100.000.000,00 (lima puluh miliar seratusjuta
Rupiah) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Kabupaten Bima dalam bentuk tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)
sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor Rekening Bank NTB Syariah atas Pelimpahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tanggal 5 November 2024 sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta Rupiah).
b. Pemerintah kabupaten Sumbawa Barat dalam bentuk tunai sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.
52.07/04/00001/Pembiayaan/5.02.0.00.0.00.01.0000/M/12/2024 tanggal 31 Desember 2024
Struktur permodalan dan susuan pemegang saham yang berlaku pada tahun 2025
Struktur permodalan Bank NTB Syariah yang berlaku pada tahun 2025 adalah sebagaimana disebutkan pada Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Bank NTB Syariah No. 6 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Dewi
Permatasari, S.H., M.Kn, yang perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Admnistrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0197908 tanggal 28 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0171215.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025.
Perizinan yang dimiliki
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, NTBS memiliki perizinan dan mendapatkan persetujuan serta telah
melakukan pendaftaran usaha yaitu sebagai berikut:
151
151
Page 178
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
1. Nomor Induk Berusaha No. 8120011262189 atas nama Bank NTB Syariah untuk Kode KBLI 64122 - Bank
Umum Syariah yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2018 dan perubahan ke-1 tanggal 4 Agustus
2025 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku
selama Bank NTB Syariah menjalankan kegiatan usaha.
2. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 06082510115271097
atas nama Bank NTB Syariah untuk Kode KBLI 64122 yang diterbitkan tanggal 6 Agustus 2025 oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, yang berlaku
selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama Bank
NTB Syariah untuk Kode KBLI 64122 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Agustus 2025.
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-833/MK.017/1993 tanggal 18 Agustus
1993 perihal Izin Usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD).
5. Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-145/D.03/2018 tentang
Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT
Bank NTB yang ditetapkan tanggal 4 September 2018.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0011 3451 2191 1000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Mataram Barat, terdaftar sejak tanggal 30 November 1982, yang berlaku selama Bank NTB Syariah
menjalankan kegiatan usaha.
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Departemen
Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Kantor
Pelayanan Kota Mataram No. S-00182/SPPKP-CT/KPP.3101/2025 tanggal 5 Mei 2025.
8. Surat Keterangan Terdaftar No. S-12296/SKT-WP-CT/KPP.3101/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas nama
Bank NTB Syariah yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Pratama Mataram Barat, yang tetap berlaku selama Bank NTB Syariah berusaha.
9. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-289/KO.0801/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu Gunung Sari.
10. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-412/KO.0801/2023 tanggal 20 Juli 2023 perihal Persetujuan
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Mujur.
11. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-543/KO.0081/2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal Pemindahan
Alamat Kantor Pusat Bank NTB Syariah untuk Kantor Pusat - Kota Mataram.
12. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-468/KO.0801/2023 tanggal 18 Agustus 2023 perihal Pemindahan
Alamat Kantor Cabang Pejanggik menjadi Cabang Islamic Center di Kota Mataram.
13. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-238/KO.0801/2023 tanggal 13 April 2023 perihal Pemindahan
Alamat Kantor Cabang Pancor menjadi Kantor Cabang Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
14. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-8/KO.0801/2023 tanggal 10 Januari 2023 perihal Pemindahan Alamat
Kantor Cabang Selong, Kabupaten Lombok Timur.
15. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-150/KO.0801/2023 tanggal 1 Maret 2023 perihal Persetujuan
Pemindahan Alamat Kantor Cabang Taliwang ke Jalan Undru No. 5 Sudirman, Kecamatan Taliwang,
Kabupaten Sumbawa Barat.
16. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-81/KO.0801/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Pemindahan
Alamat Kantor Cabang Pembantu Aikmel dengan 200 meter ke arah Barat.
17. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-263/KO.0801/2023 tanggal 2 Mei 2023 perihal Persetujuan
Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu Alas ke Jalan Pendidikan No. 3 Alas.
18. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-222/KO.0801/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Peningkatan Status
Kantor Kas menjadi Kantor Cabang Pembantu dan Pemindahan Alamat untuk Kantor Cabang Pembantu
Ampenan.
19. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-122/KO.0801/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal Pemindahan
Alamat Kantor Cabang Pembantu Bolo ke Desa Rato.
20. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-277/KO.0801/2023 tanggal 12 Mei 2023 perihal Persetujuan
Pemindahan Alamat Kantor Pembantu Bugis Taliwang ke Jalan Telaga Biru, Lingkungan Muhajirin,
Kelurahan Bugis.
21. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-633/KO.0801/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal Pemindahan
Alamat Jaringan Kantor Cabang Pembantu Paok Motong menjadi Kantor Cabang Pembantu Keruak
Keruak kedi Jalan Raya Keruak.
22. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-96/KO.0801/2023 tanggal 6 Februari 2023 perihal Pemindahan
Alamat Kantor Cabang Pembantu Manggelewa ke Jalan Lintas Sumbawa, Bima.
152
152
Page 179
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
23. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-20/KO.0801/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Peningkatan
Status dan Pemindahan Alamat Kantor Cabang Pembantu Pagesangan.
24. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-338/KO.1801/2024 tanggal 8 Agustus 2024 perihal Persetujuan
Pemindahan Alamat Kantor PT Bank NTB Syariah Cabang Pembantu Pemenang Kabupaten Lombok
Utara.
25. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-390/KO.0801/2022 tanggal 30 Agustus 2022 perihal Relokasi Kantor
Cabang Pembantu Plampang ke 100 meter setelah alamat lama.
26. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-406/KO.0801/2022 tanggal 8 September 2022 perihal Pemindahan
Alamat Kantor Cabang Pembantu Sweta ke Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bertais.
27. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-405/KO.0801/202 perihal 7 September 2022 perihal Relokasi Kantor
Cabang Pembantu Wawo menjadi KCP Wera di Jalan Lintas Tawali, Kecamatan Wera.
28. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-36/KO.1801/2023 tanggal 22 November 2023 perihal Perubahan
Status Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang untuk Kantor Cabang Pembantu Tente menjadi
Kantor Cabang Tente.
29. Surat Bank Indonesia No. 15/39/APBU/Mtr tanggal 15 April 2013 perihal Rencana Pembukaan Kantor
Cabang Gerung.
30. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-375/KO.0801/2020 tanggal 11 Mei 2020 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu Lopok.
31. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-128/KO.3212/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal Pembukaan
Kantor Cabang Pembantu Lunyuk.
32. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-421/KO.0801/2020 tanggal 2 Juni 2020 perihal Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu Pekat.
33. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-506/KO.0801/2020 tanggal 9 Juli 2020 perihal Rencana Pembukaan
Kantor Fungsional Purnabakti.
34. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-72/KO.0801/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal Rencana
Pembukaan Kantor Fungsional Raba.
35. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S399/KO.081/2016 tanggal 11 November 2016 perihal Pembukaan
Kantor Fungsional RSUD Provinsi NTB.
36. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-222/KO.0801/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Pemindahan Alamat
untuk Kantor Cabang Pembantu Ampenan menjadi Jalan Adi Sucipto No. 789, Keluarahan Ampenan
Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
37. Surat Bank Indonesia No. 14/36/APBU/Mtr tanggal 31 Juli 2012 perihal Rencana Pemindahan Alamat
Kantor Cabang Bima ke Jalan Soekarno Hatta No. 8 dan Kantor Cabang Pembantu Sape ke Jalan
Pelabuhan Sape.
38. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-58/KO.0801/2017 tanggal 19 September 2017 perihal Relokasi
Kantor Cabang Praya ke Jalan Gajah Mada, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
39. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-610/KO.0801/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal Relokasi Kantor
Cabang Pembantu Kediri ke Jalan TGH Ibrahim Al-Khalidy Kediri – Lombok Barat.
40. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-641/KO.0801/2019 tanggal 27 Agustus 2019 perihal Relokasi Kantor
Cabang Pembantu Kempo ke Jalan Raya Soro, Dompu, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten
Dompu.
41. Surat Bank Indonesia No. 15/2/DPIP/Prz/Mtr tanggal 23 Mei 2013 perihal Rencana Pindah Alamat Kantor
Cabang Pembantu Kopang ke Jalan Bung Hatta No. 7 Kopang Raya Lombok Tengah.
42. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-976/KO.0801/2019 tanggal 19 Desember 2019 perihal Pelaksanaan
Pemindahan Kantor Cabang Pembantu Pujut ke Jalan Raya Sengkol Kuta, Desa Sengkol, Kecamatan
Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
43. Surat Otoritas Jas Keuangan No. S-940/KO.0801/2019 tanggal 4 Desember 2019 perihal Relokasi Kantor
Cabang Pembantu Utan ke Jalan Lintas Sumbawa, Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
44. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-590/KO.0801/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Peningkatan
Status Kantor Cabang Pembantu Tanjung menjadi Kantor Cabang Tanjung.
45. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-63/KO.1801/2023 tanggal 22 November 2023 perihal Perubahan
Status Kantor Cabang Pembantu Tente menjadi Kantor Cabang Tente.
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Zainal Fanani
153
153
Page 180
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Komisaris : Muslihun
Komisaris Independen : Dra. Hj. Putu Selly
Direksi
Direktur Utama : Nazaruddin*)
Direktur Dana : Lowong
Direktur Pembiayaan : Lowong
Direktur Keuangan & Operasional : Zainal Abidin Wahyu Nugroho
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko : Ika Ranti Hidayah
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Rubai Ahmad Munawar, Lc. M.Si
Komisaris : Haji Maliki Samiun
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keungan No.
39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali,
Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No.39/2016”).
Posisi Direktur Dana dan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah lowong. Sesuai dengan Pasal 11 Ayat (11)
Anggaran Dasar Bank NTB Syariah, jangka waktu posisi lowong untuk anggota Direksi adalah 30 (tiga puluh hari)
sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan tersebut.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat sebagaimana disebutkan di atas, diangkat
berdasarkan:
a. Akta Berita Acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 No. 2 tanggal 12 April 2021, dibuat di hadapan
Abdullah, S.H., Notaris di Mataram, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
pada Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0281441 tanggal 30 April 2021 dan telah diterima dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0080763.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 30 April 2021, sehubungan dengan pengangkatan Ika Ranti
Hidayah sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat
Syariah disingkat PT Bank NTB Syariah No. 2 tanggal 15 Oktober 2021, dibuat di hadapan Abdullah, S.H.,
Notaris di Mataram, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem
Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0463061 tanggal 21 Oktober 2021 dan telah diterima dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0182428.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021, sehubungan dengan pengangkatan Dra. Hj. Putu
Selly sebagai Komisaris.
c. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Nusa
Tenggara Barat Syariah disingkat PT Bank NTB Syariah No.11 tanggal 26 Juli 2023 dibuat di hadapan Dewi
Permatasari, S.H., M.Kn., Notaris di Mataram, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan
dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No.AHU-AH.01.09-0154147 tanggal 22 Agustus 2023 dan telah diterima dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0162694.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023, sehubungan dengan
pengangkatan Zainal Abidin Wahyu Nugroho sebagai Direktur Keuangan dan Operasional.
d. Akta Berita Acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 No. 2 tanggal 12 April 2021, dibuat di hadapan
Abdullah, S.H., Notaris di Mataram, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
pada Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0281441 tanggal 30 April 2021 dan telah diterima dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0080763.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 30 April 2021, sehubungan dengan pengangkatan Haji Maliki
Samiun sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.
e. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 PT Bank NTB Syariah tanggal 30
Juni 2025, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup (“BA RUPS Tanggal 30 Juni 2025”),
sehubungan dengan pengangkatan Nazaruddin sebagai Direktur Utama. Sampai dengan tanggal
154
154
Page 181
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Prospektus ini diterbitkan Bank NTB Syariah, BA RUPS Tanggal 30 Juni 2025 belum dinyatakan dalam akta
notaris sesuai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) UUPT dan wajib dinyatakan dalam akta notaris dan
diberitahukan kepada Menteri Hukum dalam jangka waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5) UUPT Pasal 94 ayat (7) UUPT.
f. Akta Berita Acara No. 3 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat di hadapan Abdullah, S.H., Notaris di Mataram,
yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan
Hukum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-00568266
tanggal 20 September 2022 dan telah diterima dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186984.AH.01.11.
Tahun 2022 tanggal 20 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan H. Rubai Ahmad Munawar,
Lc. M.Si sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
g. Akta Berita Acara No. 3 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat di hadapan Abdullah, S.H., Notaris di Mataram,
yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan
Hukum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-00568266
tanggal 20 September 2022 dan telah diterima dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186984.AH.01.11.
Tahun 2022 tanggal 20 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Ir. Zainal Fanani sebagai
Komisaris Utama Independen.
h. Akta Berita Acara No. 3 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat di hadapan Abdullah, S.H., Notaris di Mataram,
yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan
Hukum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-00568266
tanggal 20 September 2022 dan telah diterima dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186984.AH.01.11.
Tahun 2022 tanggal 20 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Muslihun sebagai Komisaris
Independen.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Point B angka 4 Anggaran Dasar Bank NTB Syariah, Dewan Komisaris
diangkat untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, sedangkan Direksi Bank NTB Syariah berdasarkan Pasal 11 ayat (2)
Point B angka 6 Anggaran Dasar Bank NTB Syariah diangkat untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, pengangkatan
keduanya baik Dewan Komisaris dan Direksi tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu
dengan menyebutkan alasannya.
Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah telah memperoleh Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-132/D.03/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ir. Zainal Fanani Selaku Komisaris Utama
Independen PT Bank NTB Syariah.
b. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-133/D.03/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Muslihun Selaku Komisaris PT Bank NTB Syariah.
c. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-130/D.03/2021 tanggal 3
September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Putu Selly Andayani Selaku Komisaris
Independen PT Bank NTB Syariah.
d. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEPR-20/D.03/2023 tanggal 17 April
2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Zainal Abidin Wahyu Nugroho Selaku Direktur
Keuangan dan Operasional PT Bank NTB Syariah.
e. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEPR-19/D.03/2021 tanggal 27 Januari
2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ika Ranti Hidayah Selaku Direktur Kepatuhan
dan Manajemen Risiko PT Bank NTB Syariah.
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 15.905.299,60 16.119.568,03 14.269.585,48
Jumlah Liabilitas 13.808.808,87 14.081.526,09 12.574.620,65
155
155
Page 182
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Jumlah dana syirkah temporer 12.239.443,64 12.393.878,86 10.562.750,89
Jumlah ekuitas 2.096.490,73 2.038.041,94 1.694.694,83
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pendapatan bunga bersih 208.020,62 736.208,49 691.560,52
Pendapatan operasional lainnya 47.597,25 207.416,43 208.125,67
Laba operasional 79.385,37 288.016,93 268.336,40
Laba bersih 51.487,80 215.868,58 211.991,91
Analisa perubahan posisi Keuangan dari NTBS:
Aset
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Total Aset NTBS mengalami penurunan sebesar Rp 214.268,44 Juta atau 1,33% dari total aset sebesar
Rp16.119.568,03 Juta pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi sebesar Rp 15.905.299,60 Juta pada tanggal 31
Maret 2025.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Total Aset NTBS mengalami kenaikan sebesar Rp1.849.982,56 Juta atau 12,96% dari total aset sebesar
Rp14.269.585,48 Juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp 15.905.299.59 Juta pada tanggal 31
Desember 2024.
Liabilitas
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Total Liabilitas NTBS mengalami penurunan sebesar Rp 272.717 atau 1,94% dari total liabilitas sebesar
Rp14.081.526,10 Juta pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi sebesar Rp 13.808.808,87 Juta pada tanggal 31
Maret 2025.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Total Liabilitas NTBS mengalami kenaikan sebesar Rp 1.506.905,44 atau 11,98% dari total liabilitas sebesar Rp
12.574.620,65 Juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp 14.081.526,10 Juta pada tanggal 31
Desember 2024.
Dana Syirkah Temporer
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Total dana syirkah temporer NTBS mengalami penurunan sebesar Rp154.435,22 atau 1,25% dari total dana
syirkah temporer sebesar Rp12.393.878,86 Juta pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi sebesar Rp
12.239.443,64 Juta pada tanggal 31 Maret 2025.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Total dana syirkah temporer NTBS mengalami kenaikan sebesar Rp 1.831.127,97 Juta atau 17,33% dari total dana
syirkah temporer sebesar Rp 10.562.750,89 Juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp
12.393.878,86 pada tanggal 31 Desember 2024.
156
156
Page 183
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Ekuitas
Posisi per 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024
Ekuitas NTBS mengalami kenaikan sebesar Rp 58.448,79 Juta atau 2,87% dari ekuitas sebesar Rp2.038.041,94
Juta pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi sebesar Rp 2.096.490,73 Juta pada tanggal 31 Maret 2025.
Posisi per 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023
Ekuitas NTBS mengalami kenaikan sebesar Rp 343.007,11 Juta atau 20,26% dari ekuitas sebesar Rp1.694.964,83
Juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp2.038.041,94 Juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Laba bersih
Periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 31 Desember 2024
Laba bersih NTBS mengalami penurunan sebesar Rp 164.380,78 Juta atau 23,28% dari laba bersih sebesar
Rp215.868,58 Juta pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi sebesar Rp 51.487, 80 Juta pada tanggal 31 Maret
2025.
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
Laba bersih NTBS mengalami kenaikan sebesar Rp3.876,66 Juta atau 1,83% dari Laba bersih sebesar
Rp211.991,91 Juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp 215.868,58 pada tanggal 31 Desember
2024.
16. ASET TETAP
Total nilai Aset Tetap dan Aset Hak Guna-bersih Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp1.955.465 juta dengan ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki Perseroan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Aset Tetap Nilai Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Buku
Tanah 1.241.882 - 1.241.882
Bangunan 546.457 192.261 354.196
Peralatan Kantor 771.157 648.521 122.636
Kendaraan Bermotor 74.223 35.711 38.512
Aset dalam Penyelesaian 22.711 - 22.711
Aset Hak Guna 354.409 178.881 175.528
Total 3.010.839 1.055.374 1.955.465
Perseroan memiliki 14 (empat belas) Sertifikat Hak Milik, 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun, 30
(tiga puluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan rincian sebagai berikut:
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
Sertipikat Hak Milik (“SHM”)
1. SHM No. 378 - 540 m2 Kelurahan Tlogoanyar, Kantor Cabang
tanggal 4 Kecamatan Lamongan, Lamongan
Januari 1994 Kabupaten Lamongan,
Provinsi Jawa Timur
2. SHM No. 337 1.938 m2 Desa Kebonsari, Kecamatan Kantor Cabang Tuban
tanggal 17 Tuban, Kabupaten Tuban,
Maret 1984 Provinsi Jawa Timur
157
157
Page 184
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
3. SHM No. 1114 2.300 m2 Kelurahan Kepatihan, Kantor Cabang
tanggal 27 Juni Kecamatan Tulungagung, Tulungagung
1992 Kabupaten Tulungagung,
Provinsi Jawa Timur
4. SHM No. 801 1.570 m2 Jalan Kantor Cabang Jombang
tanggal 14 April K. Wahid Hasyim 34,
1987 Kelurahan Jombang,
Kecamatan Jombang,
Kabupaten Jombang, Provinsi
Jawa Timur
5. SHM No. 406 1.762 m2 Kelurahan Ditotrunan, Kantor Cabang Lumajang
tanggal 12 Kecamatan Lumajang,
Januari 1987 Kabupaten Lumajang, Provinsi
Jawa Timur
6. SHM No. 1525 465 m2 Kelurahan Kejuron, Kantor Cabang Madiun
tanggal 18 Kecamatan Tamen, Kota
September Madiun, Provinsi Jawa Timur
1990
7. SHM No. 497 445 m2 Kelurahan Kartoharjo, Kantor Cabang Madiun
tanggal 13 Juli Kecamatan Kartoharjo, Kota
2004 Madiun, Provinsi Jawa Timur
8. SHM No. 1218 1.115 m2 Kelurahan Kartoharjo, Kantor Cabang Madiun
tanggal 4 Kecamatan Kartoharjo, Kota
Oktober 1990 Madiun, Provinsi Jawa Timur
9. SHM No. 872 2.220 m2 Kelurahan Jamberlor, Merupakan tanah
tanggal 23 Kecamatan Patrang, pekarangan
Maret 1988 Kabupaten Dati II Jember,
Provinsi Jawa Timur
10. SHM No. 1576 530 m2 Kelurahan Sumbersari, Merupakan tanah
tanggal 13 April Kecamatan Sumbersari, pekarangan untuk
1987 Kabupaten Jember, Provinsi perumahan dinas
Jawa Timur
11. SHM No. 1070 4.335 m2 Kelurahan Lateng, Kecamatan Kantor Cabang
tanggal 27 Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi
Januari 1994 Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur
12. SHM No. 480 595 m2 Kelurahan Penataran, Sebidang Tanah
tanggal 13 Kecamatan Giri, Kabupaten Perumahan
Maret 1986 Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur
13. SHM No. 435 1176 m2 Kelurahan Kepatihan, Kantor Cabang
tanggal 13 Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi Kantor
Maret 1986 Kabupaten Banyuwangi, Fungsional Kecamatan
Provinsi Jawa Timur Pasar
14. SHM No. 954 3.420 m2 Kelurahan Margomulyo, Sebidang Tanah yang
tanggal 22 Kecamatan Ngawi, Kabupaten didalamnya berdiri dua
September Ngawi, Provinsi Jawa Timur buah bangunan dari
1986 tembok yang
dipergunakan untuk
Kantor Bank
Pembangunan Daerah
Cabang Ngawi
Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”)
1. SHMSRS No. 7 September 2035 163,32 m2 Jalan Kebon Kacang Raya, Kantor Cabang Jakarta
452/I/THAMRIN Kelurahan Kebon Melati,
CITY tanggal 10 Kecamatan Tanah Abang,
November 2009 Kota Batu, Provinsi DKI Jakarta
158
158
Page 185
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
2. SHMSRS No. 7 September 2035 204,6 m2 Jalan Kebon Kacang Raya, Kantor Cabang Jakarta
1805/I/THAMRI Kelurahan Kebon Melati,
N CITY tanggal Kecamatan Tanah Abang,
11 November Kota Batu, Provinsi DKI Jakarta
2009
Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”)
1. SHGB No. 222 14 Juli 2041 190 m2 Jalan Diponegoro, Kelurahan Kantor Cabang Kediri
tanggal 14 Juli Semampir, Kecamatan Kota,
2011 Kota Kediri, Provinsi Jawa
Timur
2. SHGB No. 424 29 Agustus 2025 9080 m2 Kelurahan Prigen, Kecamatan Kantor Cabang Pasuruan
tanggal 11 (terhadap status Prigen, Kota Pasuruan,
September permohonan Provinsi Jawa Timur
1995 perpanjangan alas
hak SHGB No. 424,
saat ini terhadap
surat kuasa,
penyampaian
lampiran berkas,
serta pengecekan
batas tanah telah
dilakukan. Saat ini
Perseroan tengah
melakukan
pembayaran
terhadap biaya
pemeriksaan
tanah
sebagaimana
dinyatakan dalam
Surat Perintah
Setor Nomor
Berkas
Permohonan:
67733/2025
tanggal 27
Agustus 2025
yang dikeluarkan
oleh Petugas
Kantor
Pertanahan
Kabupaten
Pasuruan. Setelah
dilakukan
pembayaran akan
dilakukan
pengukuran ulang
atas tanah
tersebut)
3. SHGB No. 993 24 Juli 2047 672 m2 Kelurahan Embong Kaliasin, Kantor Cabang Utama
tanggal 24 Juli Kecamatan Genteng, Kota
2007 Surabaya, Provinsi Jawa Timur
4. SHGB No. 992 24 Juli 2047 530 m2 Kelurahan Embong Kaliasin, Kantor Cabang Utama
tanggal 24 Juli Kecamatan Genteng, Kota
2007 Surabaya, Provinsi Jawa Timur
5. SHGB No. 832 15 Agustus 2030 191 m2 Kelurahan Embong Kaliasin, Kantor Cabang
tanggal 15 Kecamatan Genteng, Kota Pembantu Rajawali
Agustus 2000 Surabaya, Provinsi Jawa Timur
6. SHGB No. 9 4 November 2035 1.370 m2 Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kantor Cabang Surabaya
tanggal 21 April Kabupaten Kediri, Provinsi
2006 Jawa Timur
159
159
Page 186
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
7. SHGB No. 00659 7 Januari 2045 2.679 m2 Desa Pesanggrahan, Kantor Cabang Batu
tanggal 27 Kecamatan Batu, Kota Batu,
Agustus 2015 Provinsi Jawa Timur
8. SHGB No. 142 19 Januari 2035 2.180 m2 Kelurahan Badean, Kantor Cabang
tanggal 27 Juli Kecamatan Bondowoso, Bondowoso
2004 Kabupaten Bondowoso,
Provinsi Jawa Timur
9. SHGB No. 143 19 Januari 2035 1.090 m2 Kelurahan Badean, Kantor Cabang
tanggal 27 Juli Kecamatan Bondowoso, Bondowoso
2004 Kabupaten Bondowoso,
Provinsi Jawa Timur
10. SHGB No. 65 27 Juli 2034 3.000 m2 Kelurahan Tambran, Kantor Cabang Magetan
tanggal 29 Juli Kecamatan Magetan,
2004 Kabupaten Magetan, Provinsi
Jawa Timur
11. SHGB No. 1006 24 September 2.000 m2 Kelurahan Mimbaan, Kantor Cabang
tanggal 30 2027 Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo
Desember 1997 Situbondo, Provinsi Jawa
Timur
12. SHGB No. 201 30 Desember 163 m2 Kelurahan Sidokumpul, Kantor Cabang
tanggal 11 2029 Kecamatan Lamongan, Lamongan
Februari 2010 Kabupaten Lamongan,
Provinsi Jawa Timur
13. SHGB No. 67 1 Januari 2028 340 m2 Kelurahan Sidokumpul, Kantor Cabang
tanggal 5 Kecamatan Lamongan, Lamongan
September Kabupaten Lamongan,
1990 Provinsi Jawa Timur
14. SHGB No. 97 1 Januari 2028 1.042 m2 Kelurahan Sidokumpul, Kantor Cabang
tanggal 12 Kecamatan Lamongan, Lamongan
Januari 1995 Kabupaten Lamongan,
Provinsi Jawa Timur
15. SHGB No. 121 30 Juni 2036 810 m2 Desa Tlogopatut, Kecamatan Perkantoran Cabang
tanggal 12 Gresik, Kabupaten Gresik, Gresik
Januari 1995 Provinsi Jawa Timur
16. SHGB No. 3266 27 Juni 2041 6.845 m2 Kelurahan Kembangan, Kantor Cabang Gresik
tanggal 27 Juni Kecamatan Kebomas,
2011 Kabupaten Gresik, Provinsi
Jawa Timur
17. SHGB No. 329 16 Februari 2035 1.170 m2 Kelurahan Gunung Sekar, Kantor Cabang Sampang
tanggal 16 Kecamatan Sampang,
Februari 2005 Sampang, Provinsi Jawa Timur
18. SHGB No. 00185 30 Desember 1.578 m2 Kelurahan Ngantru, Kantor Cabang
tanggal 14 Juni 2040 Kecamatan Trenggalek, Trenggalek
2021 Kabupaten Trenggalek,
Provinsi Jawa Timur
19. SHGB No. 01 18 April 2027 1.393 m2, Kelurahan Pacitan, Kantor Cabang Pacitan
tanggal 27 Mei Kecamatan Pacitan,
2002 Kabupaten Pacitan, Provinsi
Jawa Timur
20. SHGB No. 166 24 Januari 2041 1.898 m2 Kelurahan Mangkujayan, Kantor Cabang Ponorogo
tanggal 27 Mei Kecamatan Ponorogo,
2002 Kabupaten Ponorogo,
Provinsi Jawa Timur
21. SHGB No. 12 30 Mei 2026 3.110 m2 Kelurahan Kauman, Kantor Cabang Nganjuk
tanggal 30 Mei Kecamatan Nganjuk,
1996 Kabupaten Nganjuk, Provinsi
Jawa Timur
160
160
Page 187
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
22. SHGB No. 1075 21 Mei 2032 1.005 m2 Desa Kolor, Kecamatan Kota Kantor Cabang Sumenep
tanggal 21 Mei Sumenep, Kabupaten
2002 Sumenep, Provinsi Jawa Timur
23. SHGB No. 423 27 Januari 2030 803 m2 Kelurahan Magersari, Kantor Cabang
tanggal 21 Mei Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto
2002 Mojokerto, Provinsi Jawa
Timur
24. SHGB No. 50 9 Januari 2033 1.495 m2 Kelurahan Patokan, Kantor Cabang
tanggal 9 Kecamatan Kraksaan, Probolinggo
Januari 2003 Kabupaten Probolinggo,
Provinsi Jawa Timur
25. SHGB No. 55 2 November 2029 163 m2 Kelurahan Sidokumpul, Kantor Cabang
tanggal 13 Kecamatan Lamongan, Lamongan
Maret 1990 Kabupaten Lamongan,
Provinsi Jawa Timur
26. SHGB No. 302 14 April 2033 2.756 m2 Kelurahan Kadipaten, Kantor Cabang
tanggal 29 April Kecamatan Bojonegoro, Bojonegoro
2003 Kabupaten Bojonegoro,
Provinsi Jawa Timur
27. SHGB No. 74 20 April 2035 750 m2 Kelurahan Bugih, Kecamatan Kantor Cabang
tanggal 23 April Pamekasan, Kabupaten Pamekasan
2011 Pamekasan, Provinsi Jawa
Timur
28. SHGB No. 378 4 Juni 2048 3.250 m2 Kelurahan Banjaran, Kantor Cabang Kediri
tanggal 29 Kecamatan Kota, Kota Kediri,
Agustus 2018 Provinsi Jawa Timur
29. SHGB No. 305 16 Desember 2.419 m2 Kelurahan Klojen, Kecamatan Kantor Cabang Malang
tanggal 29 2029 Klojen, Kota Malang, Provinsi
Januari 2010 Jawa Timur
30. SHGB No. 02 27 Oktober 2045 1.747 m2 Desa Sawahmulyo, Kantor Cabang Gresik
tanggal 27 Kecamatan Sangkapura,
Oktober 2015 Kabupaten Gresik, Provinsi
Jawa Timur
Perseroan sebagai badan hukum, memiliki dan menguasai 14 (empat belas) aset dengan Sertifikat Hak Milik
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK/04/HM/DA/1986 tanggal 17 Juni 1986 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 94/HM/DA/1987 tanggal 26 November 1987 tentang Penunjukan Perseroan sebagai
Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, Perseroan ditetapkan sebagai badan hukum yang
dapat memiliki hak milik atas tanah sepanjang tanah dimaksud dipergunakan untuk tempat bangunan-bangunan
yang diperlukan guna menunaikan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai-pegawainya.
17. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan
kelangsungan kegiatan usahanya antara lain dengan perincian sebagai berikut:
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Asuransi Kebakaran
1. Asuransi Kebakaran, Polis PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 250.000.000,00 1 Februari
No. 0401-8080-0225-1028- Askrida Inventaris Kantor, dan 2025 – 1
00 tanggal 12 Februari Perlengkapan Kantor Februari 2026
2025 di Bank Jatim Cabang
Jombang Capem Perak
dan Kantor Kas Gudo
161
161
Page 188
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
2. Asuransi Kebakaran, Polis PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 700.000.000,00 1 Februari
No. 0401-8080-0225-1027- Askrida Inventaris Kantor, dan 2025 – 1
00 tanggal 12 Februari Perlengkapan Kantor Februari 2026
2025 di Bank Jatim Cabang
Jombang Capem Perak
dan Kantor Kas Gudo
3. Asuransi Kebakaran, Polis PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 1.500.000.000,00 2 Januari 2025 -
No. 0401-8080-0125-1061- Askrida Inventaris Kantor, dan 2 Januari 2026
00 tanggal 15 Januari 2025 Perlengkapan Kantor
di Bank Jatim Cabang
Jombang Capem
Mojoagung
4. Asuransi Kebakaran, Polis PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 300.000.000,00 2 Januari 2025 -
No. 0401-8080-0125-1065- Askrida Inventaris Kantor, dan 2 Januari 2026
00 tanggal 15 Januari 2025 Perlengkapan Kantor
di Bank Jatim Cabang
Jombang Capem
Mojoagung
5. Asuransi Kebakaran, Polis PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 11.500.000.000,00 16 Maret 2025
No. 0401-8080-0225-2483- Askrida Inventaris Kantor, dan - 16 Maret
00 tanggal 21 Maret 2025 Perlengkapan Kantor 2026
di Bank Jatim Cabang
Kraksaan
6. Asuransi Kebakaran, Polis PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 22.000.000.000,00 4 Desember
No. 0401-8080-0125-1110- Askrida Inventaris Kantor, dan 2024 - 4
00 tanggal 15 Januari 2025 Perlengkapan Kantor Desember
di Bank Jatim Cabang 2025
Ponorogo
7. Asuransi Kebakaran, Polis PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 1. Rumah ATM 27 Juni 2025 –
No. 0401-8080-0625-0570- Askrida Inventaris Kantor, dan Kantor Cabang - 27 Juni 2026
00 tanggal 11 Juni 2025, Perlengkapan Kantor 110.000.000,00
yang ditanggung oleh PT di Rumah ATM Kantor 2. Rumah ATM
Askrida Cabang, Rumah ATM Setda -
Setda, Rumah ATM 40.000.000,00
RSUD, Rumah ATM 3. Rumah ATM
Durenan, Rumah ATM RSUD -
Kampak, Rumah ATM 40.000.000,00
Tugu, Rumah ATM 4. Rumah ATM
Gandusari, Rumah Durenan -
ATM Dongko, Rumah 40.000.000,00
ATM Pogalan, Rumah 5. Rumah ATM
ATM Munjungan, Kampak -
Rumah ATM Samsat 40.000.000,00
6. Rumah ATM Tugu
- 40.000.000,00
7. Rumah ATM
Gandusari -
40.000.000,00
8. Rumah ATM
Dongko -
40.000.000,00
9. Rumah ATM
Pogalan -
40.000.000,00
10. Rumah ATM
Munjungan -
40.000.000,00
11. Rumah ATM
Samsat -
40.000.000,00
8. Asuransi Kebakaran, Polis PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 81.250.000,00 7 April 2025 - 7
No. 0401-8080-0425-0696- Askrida Inventaris Kantor, dan April 2026
00 tanggal 15 April 2025 Perlengkapan Kantor
di Bank Jatim Cabang
162
162
Page 189
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Trenggalek ATM
Bendungan
Asuransi Gempa Bumi
9. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 8.000.000.000,00 27 Februari
Polis No. 0419-8080-0225- Askrida Inventaris Kantor, dan 2025 - 27
0100-00 tanggal 25 Perlengkapan Kantor Februari 2026
Februari 2025 di Bank Jatim Cabang
Jombang
10. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 22.000.000.000,00 15 April 2025 -
Polis No. 0419-8080-0425- Askrida Inventaris Kantor, dan 15 April 2026
0037-00 tanggal 28 April Perlengkapan Kantor
2025 di Bank Jatim Cabang
Ponorogo
11. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Bangun Bangunan Kantor Kas, 11.000.000.000,00 1 Desember
Polis No. 0419-8080-1224- Askrida Inventaris Kantor, dan 2024 - 1
0043-00 tanggal 9 Perlengkapan Kantor Desember
Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
Pacitan
12. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Kredit Bangunan Kantor Kas, 3.000.000.000,00 23 November
Polis No. Indonesia Inventaris Kantor, dan 2024 - 23
0102.24.035.1.00005-5/00 Perlengkapan Kantor November
tanggal 24 Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
Trenggalek
13. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Kredit Bangunan Kantor Kas, 850.000.000,00 23 November
Polis No. Indonesia Inventaris Kantor, dan 2024 - 23
0102.24.035.1.00006-8/00 Perlengkapan Kantor November
tanggal 24 Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
Trenggalek
14. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Kredit Bangunan Kantor Kas, 470.000.000,00 23 November
Polis No. Indonesia Inventaris Kantor, dan 2024 - 23
0102.24.035.1.00009-8/00 Perlengkapan Kantor November
tanggal 24 Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
Trenggalek Kantor
Fungsional Pemda
15. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Kredit Bangunan Kantor Kas, 200.000.000,00 23 November
Polis No. Indonesia Inventaris Kantor, dan 2024 - 23
0102.24.035.1.00001-2/00 Perlengkapan Kantor November
tanggal 24 Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
Trenggalek Kantor Kas
RSUD
16. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Kredit Bangunan Kantor Kas, 300.000.000,00 23 November
Polis No. Indonesia Inventaris Kantor, dan 2024 - 23
0102.24.035.1.00004-2/00 Perlengkapan Kantor November
tanggal 24 Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
Trenggalek Kantor Kas
Kampak
17. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Kredit Bangunan Kantor Kas, 300.000.000,00 23 November
Polis No. Indonesia Inventaris Kantor, dan 2024 - 23
0102.24.035.1.00003-8/00 Perlengkapan Kantor November
tanggal 24 Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
Trenggalek Kantor
Fungsional Dongko
18. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Kredit Bangunan Kantor Kas, 300.000.000,00 23 November
Polis No. Indonesia Inventaris Kantor, dan 2024 - 23
0102.24.035.1.00008-5/00 Perlengkapan Kantor November
tanggal 24 Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
Trenggalek Kantor
Fungsional Tugu
19. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Kredit Bangunan Kantor Kas, 335.455.000,00 23 November
Polis No. Indonesia Inventaris Kantor, dan 2024 - 23
0102.24.035.1.00007-2/00 Perlengkapan Kantor November
tanggal 24 Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
163
163
Page 190
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Trenggalek Kantor PP
Munjungan
20. Asuransi Gempa Bumi, PT Asuransi Kredit Bangunan Kantor Kas, 122.990.000,00 2 November
Polis No. Indonesia Inventaris Kantor, dan 2024 - 2
0102.24.035.1.00002-5/00 Perlengkapan Kantor November
tanggal 24 Desember 2024 di Bank Jatim Cabang 2025
Trenggalek Kantor Kas
Kampak
Asuransi Property All Risk
21. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Bangun Kantor Kas Ngoro, 1. Kantor Kas 1 April 2025 - 1
No. 0481-8080-0325-0092- Askrida Kantor Fungsional Ngoro - April 2026
00 tanggal 21 Maret 2025 Diwek, Kantor Kas 250,000,000.00
DPPKAD, Kantor Kas 2. Kantor
RSUD, Kantor PP Fungsional
Bapenda, Gedung Diwek -
Yayasan PP Bahrul 250,000,000.00
Ulum Tambak Beras, 3. Kantor Kas
Gedung Yayasan PP DPPKAD -
Darul Ulum Rejoso, 250,000,000.00
Kantor PP SMAN 2, 4. Kantor Kas
Rumah ATM Dispenda, RSUD -
Rumah ATM RSUD 250,000,000.00
5. Kantor PP
Bapenda -
150,000,000.00
6. Gedung
Yayasan PP
Bahrul Ulum
Tambak Beras -
150,000,000.00
7. Gedung
Yayasan PP
Darul Ulum
Rejoso -
150,000,000.00
8. Kantor PP
SMAN 2 -
150,000,000.00
9. Rumah ATM
Dispenda -
150,000,000.00
Rumah ATM RSUD -
100,000,000.00
22. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Bangun Rumah ATM Dinas 1. Rumah ATM 19 Maret 2025
No. 0481-8080-0425-0078- Askrida Pendidikan Jombang, Dinas - 19 Maret
00 tanggal 19 Mei 2025 Rumah ATM PP Rejoso, Pendidikan 2026
Kantor PP STKIP, Jombang -
Kantor PP Samsat 150.000.000,00
Jombang 2. Rumah ATM PP
Rejoso -
150.000.000,00
3. Kantor PP STKIP
-
150.000.000,00
4. Kantor PP
Samsat
Jombang -
150.000.000,00
23. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Bangun Kantor Bank Jatim 1.500.000.000,00 1 Maret 2025 -
No. 0481-8080-0225-0107- Askrida Cabang Tuban Capem 1 Maret 2026
00 tanggal 19 Mei 2025 Widang
24. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Bangun Kantor Bank Jatim 13.000.000.000,00 1 Januari 2025 -
No. 0481-8080-0125-0067- Askrida Cabang Sumenep 1 Januari 2026
00 tanggal 7 Januari 2025
25. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Bangun Rumah ATM Samsat, 1. Rumah ATM 20 Desember
No. 0481-8080-0125-0091- Askrida Rumah RSUD, Rumah Samsat - 2024 - 20
00 tanggal 7 Januari 2025 ATM Bluto, Rumah 150.000.000,00 Desember
ATM Pulau Mas, 2. Rumah RSUD - 2025
Rumah ATM Talango, 150.0000.000,0
Rumah ATM Batuan, 0
164
164
Page 191
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Rumah ATM MPP GNI, 3. Rumah ATM
dan Rumah ATM Bluto -
Kemenag 150.000.000,00
4. Rumah ATM
Pulau Mas -
150.000.000,00
5. Rumah ATM
Talango -
150.000.000,00
6. Rumah ATM
Batuan -
150.000.000,00
7. Rumah ATM
MPP GNI -
150.000.000,00
Rumah ATM Kemenag
- 150.000.000,00
26. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Kredit Kantor Bank Jatim 4.500.000.000,00 31 Juli 2025 -
No. 0103.25.035.1.00011- Indonesia Cabang Trenggalek 31 Juli 2026
7/00 tanggal 1 Agustus
2025
27. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Kredit Rumah Dinas Bank 850.000.000,00 31 Juli 2025 -
No. 0103.25.035.1.00005- Indonesia Jatim Cabang 31 Juli 2026
7/00 tanggal 1 Agustus Trenggalek
2025
28. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Kredit Rumah Dinas Bank 470.000.000,00 31 Juli 2025 -
No. 0103.25.035.1.00009- Indonesia Jatim Cabang 31 Juli 2026
1/00 tanggal 1 Agustus Trenggalek Kantor
2025 Fungsional Setda
29. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Kredit Rumah Dinas Bank 300.000.000,00 31 Juli 2025 -
No. 0103.25.035.1.00008- Indonesia Jatim Cabang 31 Juli 2026
7/00 tanggal 1 Agustus Trenggalek Kantor
2025 Fungsional RSUD
30. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Kredit Rumah Dinas Bank 300.000.000,00 31 Juli 2025 -
No. 0103.25.035.1.00006- Indonesia Jatim Cabang 31 Juli 2026
1/00 tanggal 1 Agustus Trenggalek Kantor
2025 Fungsional Kampak
31. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Kredit Rumah Dinas Bank 300.000.000,00 31 Juli 2025 -
No. 0103.25.035.1.00010- Indonesia Jatim Cabang 31 Juli 2026
4/00 tanggal 1 Agustus Trenggalek Kantor
2025 Fungsional Durenan
32. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Kredit Rumah Dinas Bank 300.000.000,00 31 Juli 2025 -
No. 0103.25.035.1.00007- Indonesia Jatim Cabang 31 Juli 2026
4/00 tanggal 1 Agustus Trenggalek Kantor
2025 Fungsional Dongko
33. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Kredit Rumah Dinas Bank 335.455.000,00 2 November
No. 0103.24.035.1.00013- Indonesia Jatim Cabang 2024 - 2
2/00 tanggal 24 Desember Trenggalek Kantor Kas November
2024 Tugu 2025
34. Asuransi Property All Risk PT Asuransi Kredit Rumah Dinas Bank 122.990.000,00 2 November
No. 0103.24.035.1.00012- Indonesia Jatim Cabang 2024 - 2
8/00 tanggal 24 Desember Trenggalek Kantor PP November
2024 Munjungan 2025
Jumlah pertanggungan asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana telah diungkapkan di atas
memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas harta kekayaan material dan kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan yang dipertanggungkan.
165
165
Page 192
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
18. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Merek
Merek yang dilindungi No. dan tanggal No. dan tanggal Tanggal berakhir
pendaftaran pengumuman perlindungan
1. Merek Logo Bank Jatim IDM000390571 Dalam website 20 Agustus 2033
tanggal 17 Maret https://pdki-
2023 indonesia.dgip.go.id
/search tidak
terdapat informasi
mengenai nomor
dan tanggal
pengumuman
Kode Kelas 36:
Jasa Perbankan
2. Merek Logo Jatimers IDM001009570 BRM2167A tanggal 29 November 2031
tanggal 6 13 Desember 2021
Oktober 2022
Kode Kelas: 36
Bank internet, Jasa manajemen kekayaan, yaitu perbankan investasi, investasi keuangan di
bidang sekuritas, investasi keuangan di bidang reksa dana, investasi keuangan di bidang
komoditas, dan penempatan keuangan dana ekuitas swasta untuk orang lain, dan penempatan
keuangan swasta sekuritas dan turunannya untuk orang lain, jasa pembayaran tagihan melalui
bank secara online, Jasa perbankan, jasa perbankan melalui telepon, jasa perbankan yang
disediakan melalui telepon genggam/seluler, Jasa-jasa perangkat lunak berbentuk layanan
(SAAS) yang menampilkan perangkat lunak untuk perbankan, keuangan, peminjaman dan
pembayaran, jasa-jasa perbankan dan keuangan secara online, Layanan bank yang disediakan
untuk pembayaran tagihan melalui telepon, Layanan informasi, nasehat dan konsultasi yang
berkaitan dengan layanan keuangan melalui jaringan komunikasi global, layanan moneter
melalui jaringan komunikasi global, layanan transaksi elektronik keuangan melalui jaringan
komunikasi global, kliring dan rekonsiliasi transaksi keuangan secara elektronik melalui jaringan
komunikasi global, layanan administrasi pembayaran melalui jaringan komunikasi global,
layanan valuta asing elektronik, layanan perantara keuangan, menyediakan layanan untuk
melakukan pembayaran pada kartu prabayar melalui jaringan komunikasi global, menyediakan
layanan untuk melakukan pembayaran pada kartu prabayar di gerai toko, layanan keuangan
untuk memungkinkan transfer dana dan pembelian barang dan jasa yang ditawarkan oleh
orang lain, semua disediakan melalui jaringan komunikasi global, layanan keuangan yang
disediakan dengan menggunakan otentikasi pengguna elektronik melalui jaringan komunikasi
166
166
Page 193
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Merek yang dilindungi No. dan tanggal No. dan tanggal Tanggal berakhir
pendaftaran pengumuman perlindungan
global, layanan keuangan yang disediakan dengan menggunakan otentikasi pengguna
elektronik untuk transfer dana secara elektronik dan nirkabel, kartu kredit dan debit dan
transaksi cek elektronik semua melalui jaringan komunikasi global, layanan keuangan,
manajemen resiko keuangan, perencanaan keuangan, manajemen keuangan, layanan investasi
keuangan, analisis data keuangan, konsultasi keuangan, manajemen asset keuangan, layanan
nasehat keuangan yang berkaitan dengan perpajakan, menyediakan informasi keuangan,
layanan transaksi keuangan, layanan konsultasi strategi keuangan, layanan keuangan yang
berkaitan dengan penyediaan dan penataan modal, layanan keuangan yang berkaitan dengan
manajemen keuangan, manajemen keuangan, mengatur hipotek dan pinjaman, layanan kredit
dan pinjaman, konsultasi keuangan yang berkaitan dengan pinjaman, layanan pembiayaan dan
pinjaman, angsuran pinjaman, jasa pinjaman [pembiayaan], pinjaman terhadap keamanan,
pinjaman hipotek, layanan pinjaman pribadi, penyediaan pinjaman komersial, penyediaan
pinjaman konsumen, penyediaan pinjaman industri, penyediaan fasilitas pinjaman dan kredit,
pinjaman bergulir, pinjaman sindikasi, asuransi, administrasi asuransi, nasehat asuransi, broker
asuransi, konsultasi asuransi, layanan manajemen asuransi, layanan reasuransi, perbankan,
layanan perbankan elektronik, perbankan elektronik melalui jaringan komputer global [internet
banking], perbankan investasi, perbankan pedagang; perbankan on-line, layanan perbankan
pribadi, perbankan swasta, perbankan telepon, layanan perbankan yang berkaitan dengan
setoran uang, layanan rekening bank, memproses pembayaran untuk pembelian barang dan
jasa melalui jaringan komunikasi elektronik, layanan pembayaran elektronik, layanan
pemrosesan pembayaran, layanan dompet elektronik (layanan pembayaran), memfasilitasi
pembayaran elektronik melalui perangkat lunak, layanan uang elektronik, layanan pembayaran
tagihan, peningkatan modal untuk akuisisi dan merger bisnis, Layanan keuangan, perbankan
dan kredit, layanan perbankan dan investasi yang terkomputerisasi, Layanan perbankan
disediakan on-line dari basis data komputer atau internet, layanan perbankan online yang
dapat diakses melalui aplikasi selular yang dapat diunduh, layanan perbankan online yang dapat
diakses melalui aplikasi seluler yang dapat diunduh, layanan perbankan teller machine [ATM]
otomatis, layanan perbankan yang dapat diakses melalui jejaring sosial, memberikan informasi,
konsultasi dan saran di bidang perbankan investasi, menyediakan informasi daring perihal jasa
keuangan, perbankan, asuransi dan invetasi., menyediakan informasi on-line yang berkaitan
dengan layanan keuangan, perbankan, asuransi dan investasi, Penyediaan konsultasi, layanan
konsultasi dan informasi terkait asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, layanan
reasuransi, penyedia layanan garansi (untuk hal elektronik atau lainnya), layanan aktuaria,
informasi asuransi, informasi garansi, jasa penjaminan asuransi, layanan konsultasi dan
informasi terkait investasi, asuransi dan keuangan, Layanan konsultasi dan informasi terkait
garansi, Manajemen administrasi, investasi dan keuangan dan layanan broker terkait asuransi
dan reasuransi, administrasi rencana asuransi dan klaim asuransi, layanan konsultasi terkait
asuransi, analisis informasi asuransi, penilaian untuk tujuan asuransi, jasa evaluasi keuangan
yang berkaitan dengan asuransi, riset asuransi, klaim asuransi, administrasi dan layanan
penilaian, klaim garansi, administrasi dan layanan penilaian, penyedia informasi terkait asuransi
terhadap kehilangan properti dan asuransi hidup, estimasi risiko asuransi, kehilangan dan
kewajiban, penyedia portal akun konsumen dalam jaringan situs internet untuk mendapatkan
informasi di bidang asuransi, risiko permesinan, kendali kerugian, pencegah kerugian,
manajemen risiko,dan analisis kehilangan, layanan pengumpulan dan pencocokan pemimpin
asuransi, yaitu, mencocokan permintaan konsumen dengan harga polis asuransi yang
dikumpulkan melalui internet untuk mengkualifikasi broker asuransi, agen, dan agensi yang
menarik permintaan tersebut, jasa keuangan, layanan konsultasi investasi, layanan manajemen
investasi, broker, layanan investasi modal, layanan manajemen modal, analisa keuangan,
evaluasi keuangan [asuransi, perbankan, real estat], informasi keuangan, penyedia informasi
terkait broker keuangan melalui media elektronik, manajemen keuangan, perencanaan
keuangan, analisis investasi, layanan alokasi portofolio, penyedia informasi terkait rencana
keuangan, analisis investasi, alokasi portofolio dan rekomendasi untuk memilih instrumen
keuangan, konsultasi keuangan dan layanan konsultasi (melalui media elektronik atau
sebaliknya), layanan pembiayaan, penilaian keuangan, investasi dana, layanan agen pemulihan
167
167
Page 194
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Merek yang dilindungi No. dan tanggal No. dan tanggal Tanggal berakhir
pendaftaran pengumuman perlindungan
hutang, penyedia situs web, blog, dan situs sosial media yang menyediakan informasi di bidang
keuangan dan asuransi, pengumpulan informasi keuangan, data, statistik, dan indeks, Layanan
garansi dan perpanjangan garansi, analisa risiko, penilaian, evaluasi dan layanan manajemen
(keuangan), manajemen kerugian keuangan, layanan pembayaran tagihan, layanan
pembayaran elektronik, layanan pinjaman angsuran, pembiayaan sewa-beli, konsultasi,
layanan penasihat, perbankan elektronik dan layanan keuangan terkomputerisasi atau
otomatis, perbankan komersial on-line, perbankan melalui jaringan komunikasi global,
Perbankan mobile, Perbankan online.
3. Merek Logo JConnect IDM000997437 BRM2152A tanggal 5 22 September 2031
tanggal 9 Oktober 2021
September 2022
Kode Kelas 36:
Bank internet, Jasa manajemen kekayaan, yaitu perbankan investasi, investasi keuangan di
bidang sekuritas, investasi keuangan di bidang reksa dana, investasi keuangan di bidang
komoditas, dan penempatan keuangan dana ekuitas swasta untuk orang lain, dan penempatan
keuangan swasta sekuritas dan turunannya untuk orang lain, jasa pembayaran tagihan melalui
bank secara online, Jasa perbankan, jasa perbankan melalui telepon, jasa perbankan yang
disediakan melalui telepon genggam/seluler, Jasa-jasa perangkat lunak berbentuk layanan
(SAAS) yang menampilkan perangkat lunak untuk perbankan, keuangan, peminjaman dan
pembayaran, jasa-jasa perbankan dan keuangan secara online, Layanan bank yang disediakan
untuk pembayaran tagihan melalui telepon, Layanan informasi, nasehat dan konsultasi yang
berkaitan dengan layanan keuangan melalui jaringan komunikasi global, layanan moneter
melalui jaringan komunikasi global, layanan transaksi elektronik keuangan melalui jaringan
komunikasi global, kliring dan rekonsiliasi transaksi keuangan secara elektronik melalui jaringan
komunikasi global, layanan administrasi pembayaran melalui jaringan komunikasi global,
layanan valuta asing elektronik, layanan perantara keuangan, menyediakan layanan untuk
melakukan pembayaran pada kartu prabayar melalui jaringan komunikasi global, menyediakan
layanan untuk melakukan pembayaran pada kartu prabayar di gerai toko, layanan keuangan
untuk memungkinkan transfer dana dan pembelian barang dan jasa yang ditawarkan oleh
orang lain, semua disediakan melalui jaringan komunikasi global, layanan keuangan yang
disediakan dengan menggunakan otentikasi pengguna elektronik melalui jaringan komunikasi
global, layanan keuangan yang disediakan dengan menggunakan otentikasi pengguna
elektronik untuk transfer dana secara elektronik dan nirkabel, kartu kredit dan debit dan
transaksi cek elektronik semua melalui jaringan komunikasi global, layanan keuangan,
manajemen resiko keuangan, perencanaan keuangan, manajemen keuangan, layanan investasi
keuangan, analisis data keuangan, konsultasi keuangan, manajemen asset keuangan, layanan
nasehat keuangan yang berkaitan dengan perpajakan, menyediakan informasi keuangan,
layanan transaksi keuangan, layanan konsultasi strategi keuangan, layanan keuangan yang
berkaitan dengan penyediaan dan penataan modal, layanan keuangan yang berkaitan dengan
manajemen keuangan, manajemen keuangan, mengatur hipotek dan pinjaman, layanan kredit
dan pinjaman, konsultasi keuangan yang berkaitan dengan pinjaman, layanan pembiayaan dan
pinjaman, angsuran pinjaman, jasa pinjaman [pembiayaan], pinjaman terhadap keamanan,
pinjaman hipotek, layanan pinjaman pribadi, penyediaan pinjaman komersial, penyediaan
pinjaman konsumen, penyediaan pinjaman industri, penyediaan fasilitas pinjaman dan kredit,
pinjaman bergulir, pinjaman sindikasi, asuransi, administrasi asuransi, nasehat asuransi, broker
asuransi, konsultasi asuransi, layanan manajemen asuransi, layanan reasuransi, perbankan,
168
168
Page 195
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Merek yang dilindungi No. dan tanggal No. dan tanggal Tanggal berakhir
pendaftaran pengumuman perlindungan
layanan perbankan elektronik, perbankan elektronik melalui jaringan komputer global [internet
banking], perbankan investasi, perbankan pedagang; perbankan on-line, layanan perbankan
pribadi, perbankan swasta, perbankan telepon, layanan perbankan yang berkaitan dengan
setoran uang, layanan rekening bank, memproses pembayaran untuk pembelian barang dan
jasa melalui jaringan komunikasi elektronik, layanan pembayaran elektronik, layanan
pemrosesan pembayaran, layanan dompet elektronik (layanan pembayaran), memfasilitasi
pembayaran elektronik melalui perangkat lunak, layanan uang elektronik, layanan pembayaran
tagihan, peningkatan modal untuk akuisisi dan merger bisnis, Layanan keuangan, perbankan
dan kredit, layanan perbankan dan investasi yang terkomputerisasi, Layanan perbankan
disediakan on-line dari basis data komputer atau internet, layanan perbankan online yang
dapat diakses melalui aplikasi selular yang dapat diunduh, layanan perbankan online yang dapat
diakses melalui aplikasi seluler yang dapat diunduh, layanan perbankan teller machine [ATM]
otomatis, layanan perbankan yang dapat diakses melalui jejaring sosial, memberikan informasi,
konsultasi dan saran di bidang perbankan investasi, menyediakan informasi daring perihal jasa
keuangan, perbankan, asuransi dan invetasi., menyediakan informasi on-line yang berkaitan
dengan layanan keuangan, perbankan, asuransi dan investasi, Penyediaan konsultasi, layanan
konsultasi dan informasi terkait asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, layanan
reasuransi, penyedia layanan garansi (untuk hal elektronik atau lainnya), layanan aktuaria,
informasi asuransi, informasi garansi, jasa penjaminan asuransi, layanan konsultasi dan
informasi terkait investasi, asuransi dan keuangan, Layanan konsultasi dan informasi terkait
garansi, Manajemen administrasi, investasi dan keuangan dan layanan broker terkait asuransi
dan reasuransi, administrasi rencana asuransi dan klaim asuransi, layanan konsultasi terkait
asuransi, analisis informasi asuransi, penilaian untuk tujuan asuransi, jasa evaluasi keuangan
yang berkaitan dengan asuransi, riset asuransi, klaim asuransi, administrasi dan layanan
penilaian, klaim garansi, administrasi dan layanan penilaian, penyedia informasi terkait asuransi
terhadap kehilangan properti dan asuransi hidup, estimasi risiko asuransi, kehilangan dan
kewajiban, penyedia portal akun konsumen dalam jaringan situs internet untuk mendapatkan
informasi di bidang asuransi, risiko permesinan, kendali kerugian, pencegah kerugian,
manajemen risiko,dan analisis kehilangan, layanan pengumpulan dan pencocokan pemimpin
asuransi, yaitu, mencocokan permintaan konsumen dengan harga polis asuransi yang
dikumpulkan melalui internet untuk mengkualifikasi broker asuransi, agen, dan agensi yang
menarik permintaan tersebut, jasa keuangan, layanan konsultasi investasi, layanan manajemen
investasi, broker, layanan investasi modal, layanan manajemen modal, analisa keuangan,
evaluasi keuangan [asuransi, perbankan, real estat], informasi keuangan, penyedia informasi
terkait broker keuangan melalui media elektronik, manajemen keuangan, perencanaan
keuangan, analisis investasi, layanan alokasi portofolio, penyedia informasi terkait rencana
keuangan, analisis investasi, alokasi portofolio dan rekomendasi untuk memilih instrumen
keuangan, konsultasi keuangan dan layanan konsultasi (melalui media elektronik atau
sebaliknya), layanan pembiayaan, penilaian keuangan, investasi dana, layanan agen pemulihan
hutang, penyedia situs web, blog, dan situs sosial media yang menyediakan informasi di bidang
keuangan dan asuransi, pengumpulan informasi keuangan, data, statistik, dan indeks, Layanan
garansi dan perpanjangan garansi, analisa risiko, penilaian, evaluasi dan layanan manajemen
(keuangan), manajemen kerugian keuangan, layanan pembayaran tagihan, layanan
pembayaran elektronik, layanan pinjaman angsuran, pembiayaan sewa-beli, konsultasi,
layanan penasihat, perbankan elektronik dan layanan keuangan terkomputerisasi atau
otomatis, perbankan komersial on-line, perbankan melalui jaringan komunikasi global,
Perbankan mobile, Perbankan online.
4. Merek Logo JConnect IDM000997437 BRM2257A tanggal 12 Agustus 2032
Remittance tanggal 11 April 15 Agustus 2022
2023
169
169
Page 196
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Merek yang dilindungi No. dan tanggal No. dan tanggal Tanggal berakhir
pendaftaran pengumuman perlindungan
Kode Kelas 36:
Bank internet, Jasa manajemen kekayaan, yaitu perbankan investasi, investasi keuangan di
bidang sekuritas, investasi keuangan di bidang reksa dana, investasi keuangan di bidang
komoditas, dan penempatan keuangan dana ekuitas swasta untuk orang lain, dan penempatan
keuangan swasta sekuritas dan turunannya untuk orang lain, jasa pembayaran tagihan melalui
bank secara online, Jasa perbankan, jasa perbankan melalui telepon, jasa perbankan yang
disediakan melalui telepon genggam/seluler, Jasa-jasa perangkat lunak berbentuk layanan
(SAAS) yang menampilkan perangkat lunak untuk perbankan, keuangan, peminjaman dan
pembayaran, jasa-jasa perbankan dan keuangan secara online, Layanan bank yang disediakan
untuk pembayaran tagihan melalui telepon, Layanan informasi, nasehat dan konsultasi yang
berkaitan dengan layanan keuangan melalui jaringan komunikasi global, layanan moneter
melalui jaringan komunikasi global, layanan transaksi elektronik keuangan melalui jaringan
komunikasi global, kliring dan rekonsiliasi transaksi keuangan secara elektronik melalui jaringan
komunikasi global, layanan administrasi pembayaran melalui jaringan komunikasi global,
layanan valuta asing elektronik, layanan perantara keuangan, menyediakan layanan untuk
melakukan pembayaran pada kartu prabayar melalui jaringan komunikasi global, menyediakan
layanan untuk melakukan pembayaran pada kartu prabayar di gerai toko, layanan keuangan
untuk memungkinkan transfer dana dan pembelian barang dan jasa yang ditawarkan oleh
orang lain, semua disediakan melalui jaringan komunikasi global, layanan keuangan yang
disediakan dengan menggunakan otentikasi pengguna elektronik melalui jaringan komunikasi
global, layanan keuangan yang disediakan dengan menggunakan otentikasi pengguna
elektronik untuk transfer dana secara elektronik dan nirkabel, kartu kredit dan debit dan
transaksi cek elektronik semua melalui jaringan komunikasi global, layanan keuangan,
manajemen resiko keuangan, perencanaan keuangan, manajemen keuangan, layanan investasi
keuangan, analisis data keuangan, konsultasi keuangan, manajemen asset keuangan, layanan
nasehat keuangan yang berkaitan dengan perpajakan, menyediakan informasi keuangan,
layanan transaksi keuangan, layanan konsultasi strategi keuangan, layanan keuangan yang
berkaitan dengan penyediaan dan penataan modal, layanan keuangan yang berkaitan dengan
manajemen keuangan, manajemen keuangan, mengatur hipotek dan pinjaman, layanan kredit
dan pinjaman, konsultasi keuangan yang berkaitan dengan pinjaman, layanan pembiayaan dan
pinjaman, angsuran pinjaman, jasa pinjaman [pembiayaan], pinjaman terhadap keamanan,
pinjaman hipotek, layanan pinjaman pribadi, penyediaan pinjaman komersial, penyediaan
pinjaman konsumen, penyediaan pinjaman industri, penyediaan fasilitas pinjaman dan kredit,
pinjaman bergulir, pinjaman sindikasi, asuransi, administrasi asuransi, nasehat asuransi, broker
asuransi, konsultasi asuransi, layanan manajemen asuransi, layanan reasuransi, perbankan,
layanan perbankan elektronik, perbankan elektronik melalui jaringan komputer global [internet
banking], perbankan investasi, perbankan pedagang; perbankan on-line, layanan perbankan
pribadi, perbankan swasta, perbankan telepon, layanan perbankan yang berkaitan dengan
setoran uang, layanan rekening bank, memproses pembayaran untuk pembelian barang dan
jasa melalui jaringan komunikasi elektronik, layanan pembayaran elektronik, layanan
pemrosesan pembayaran, layanan dompet elektronik (layanan pembayaran), memfasilitasi
pembayaran elektronik melalui perangkat lunak, layanan uang elektronik, layanan pembayaran
tagihan, peningkatan modal untuk akuisisi dan merger bisnis, Layanan keuangan, perbankan
dan kredit, layanan perbankan dan investasi yang terkomputerisasi, Layanan perbankan
disediakan on-line dari basis data komputer atau internet, layanan perbankan online yang
dapat diakses melalui aplikasi selular yang dapat diunduh, layanan perbankan online yang dapat
diakses melalui aplikasi seluler yang dapat diunduh, layanan perbankan teller machine [ATM]
170
170
Page 197
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Merek yang dilindungi No. dan tanggal No. dan tanggal Tanggal berakhir
pendaftaran pengumuman perlindungan
otomatis, layanan perbankan yang dapat diakses melalui jejaring sosial, memberikan informasi,
konsultasi dan saran di bidang perbankan investasi, menyediakan informasi daring perihal jasa
keuangan, perbankan, asuransi dan invetasi., menyediakan informasi on-line yang berkaitan
dengan layanan keuangan, perbankan, asuransi dan investasi, Penyediaan konsultasi, layanan
konsultasi dan informasi terkait asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, layanan
reasuransi, penyedia layanan garansi (untuk hal elektronik atau lainnya), layanan aktuaria,
informasi asuransi, informasi garansi, jasa penjaminan asuransi, layanan konsultasi dan
informasi terkait investasi, asuransi dan keuangan, Layanan konsultasi dan informasi terkait
garansi, Manajemen administrasi, investasi dan keuangan dan layanan broker terkait asuransi
dan reasuransi, administrasi rencana asuransi dan klaim asuransi, layanan konsultasi terkait
asuransi, analisis informasi asuransi, penilaian untuk tujuan asuransi, jasa evaluasi keuangan
yang berkaitan dengan asuransi, riset asuransi, klaim asuransi, administrasi dan layanan
penilaian, klaim garansi, administrasi dan layanan penilaian, penyedia informasi terkait asuransi
terhadap kehilangan properti dan asuransi hidup, estimasi risiko asuransi, kehilangan dan
kewajiban, penyedia portal akun konsumen dalam jaringan situs internet untuk mendapatkan
informasi di bidang asuransi, risiko permesinan, kendali kerugian, pencegah kerugian,
manajemen risiko,dan analisis kehilangan, layanan pengumpulan dan pencocokan pemimpin
asuransi, yaitu, mencocokan permintaan konsumen dengan harga polis asuransi yang
dikumpulkan melalui internet untuk mengkualifikasi broker asuransi, agen, dan agensi yang
menarik permintaan tersebut, jasa keuangan, layanan konsultasi investasi, layanan manajemen
investasi, broker, layanan investasi modal, layanan manajemen modal, analisa keuangan,
evaluasi keuangan [asuransi, perbankan, real estat], informasi keuangan, penyedia informasi
terkait broker keuangan melalui media elektronik, manajemen keuangan, perencanaan
keuangan, analisis investasi, layanan alokasi portofolio, penyedia informasi terkait rencana
keuangan, analisis investasi, alokasi portofolio dan rekomendasi untuk memilih instrumen
keuangan, konsultasi keuangan dan layanan konsultasi (melalui media elektronik atau
sebaliknya), layanan pembiayaan, penilaian keuangan, investasi dana, layanan agen pemulihan
hutang, penyedia situs web, blog, dan situs sosial media yang menyediakan informasi di bidang
keuangan dan asuransi, pengumpulan informasi keuangan, data, statistik, dan indeks, Layanan
garansi dan perpanjangan garansi, analisa risiko, penilaian, evaluasi dan layanan manajemen
(keuangan), manajemen kerugian keuangan, layanan pembayaran tagihan, layanan
pembayaran elektronik, layanan pinjaman angsuran, pembiayaan sewa-beli, konsultasi,
layanan penasihat, perbankan elektronik dan layanan keuangan terkomputerisasi atau
otomatis, perbankan komersial on-line, perbankan melalui jaringan komunikasi global,
Perbankan mobile, Perbankan online.
5. Merek Logo Bank Jatim IDM000446618 BRMA6914 tanggal 19 Januari 2032
tanggal 14 17 September 2014
September 2021
Kode Kelas 36:
Jasa Perbankan
6. Merek Logo Jatim Prioritas IDM000795601 BRM0319 tanggal 16 23 Juni 2026
tanggal 5 Januari 2019
Agustus 2020
Kode Kelas 36:
Jasa Perbankan
171
171
Page 198
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Merek yang dilindungi No. dan tanggal No. dan tanggal Tanggal berakhir
pendaftaran pengumuman perlindungan
7. Merek Logo Agen Jatim IDM001202495 BRM2364A tanggal 20 September 2033
tanggal 12 29 September 2023
Agustus 2024
Kode Kelas 36:
Jasa pembayaran tagihan melalui bank secara online, jasa rekening tabungan, layanan
pembayaran, layanan pemrosesan pembayaran, Layanan perbankan terkait transfer dana
secara elektronik, Layanan rekening bank, layanan transfer uang, memfasilitasi penarikan tunai
dari dan setoran tunai ke kartu plastik perangkat atau akun akses lain dalam sifat pemrosesan
elektronik dan transmisi selanjutnya dari penarikan tunai dan setoran tunai, menyediakan
fasilitas pinjaman dan kredit, pemrosesan pembayaran pajak, pemrosesan pembayaran tagihan
elektronik.
8. Merek Logo Bank Jatim IDM001269205 BRM2441A tanggal 27 Maret 2034
Peduli tanggal 17 22 April 2024
Januari 2025
Kode Kelas 36:
Jasa Perbankan
9. Merek Logo Bank Jatim IDM001271850 BRM2422A tanggal 1 27 Maret 2034
Syariah tanggal 20 April 2024
Januari 2025
Kode Kelas 36:
Jasa Perbankan
10. Merek Logo Bank Jatim IDM001253605 BRM2422A tanggal 1 27 Maret 2034
Mitra UMKM tanggal 23 April 2024
Desember 2024
Kode Kelas 36:
Jasa Perbankan
11. Merek Logo Sayap Jatim IDM001338637 BRM24218A tanggal 28 November 2034
tanggal 26 Mei 4 Desember 2024
2025
Kode Kelas 36:
Jasa pembayaran tagihan melalui bank secara online, jasa rekening tabungan, layanan
pembayaran, layanan pemrosesan pembayaran, Layanan perbankan terkait transfer dana
secara elektronik, Layanan rekening bank, layanan transfer uang, menyediakan fasilitas
pinjaman dan kredit, pemrosesan pembayaran pajak, pemrosesan pembayaran tagihan
elektronik.
172
172
Page 199
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Hak Cipta
Perseroan merupakan Pencipta dari Hak Cipta sebagai berikut:
No. Uraian Ciptaan Jenis Nomor dan Nomor dan Tanggal Lama Perlindungan
Ciptaan Tanggal Tanggal Pengumum
Pencatatan Permohonan an
1. Maskot Bank Jatim Seni 000602951 EC00202427595 13 selama 50 (lima
Gambar tanggal 13 tanggal 27 Maret Desember puluh) tahun sejak
Desember 2024 2019 tanggal pengumuman
2019
2. Maskot Bank Jatim Seni 000602951 EC00202427595 13 selama 50 (lima
Syariah Gambar tanggal 13 tanggal 27 Maret Desember puluh) tahun sejak
Desember 2024 2019 tanggal pengumuman
2019
3. Bank
\ Jatim Karya C002012006 C00201200658 2 Juli 2012 selama 50 (lima
Tulis 58 tanggal 2 tanggal 9 Februari puluh) tahun sejak
Juli 2012 2012 tanggal pengumuman
Seluruh hak kekayaan intelektual milik Perseroan bebas dari pertanggungan, penyitaan, sengketa atau
perkara dalam bentuk apapun.
19. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Perseroan sedang terlibat dalam perkara yang tidak membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025, dengan rincian perkara material dengan nilai di atas
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) sebagai berikut:
Nilai
Kronologi Proses Status Pengaruh Terhadap
No. Pokok Perkara Putusan Pengadilan Perkara
Perkara Perkara Perkara Kondisi Perseroan
(Rp)
1. Perkara Perdata Debitur - Putusan pada Upaya Hukum Pelaksaan Rp3.100.000.
Nomor melakukan Tingkat Pengadilan Peninjauan Penegoran 000,00
124/Pdt.G/2023/PN. wanprestasi, Negeri Malang Kembali (Aanmaning)
Mlg tanggal 30 Mei kemudian Bank mengabulkan
2023, Gugatan Jatim melakukan sebagian gugatan
Perbuatan Melawan pelaksanaan Para Penggugat dan
Hukum yang lelang, namun menyatakan
diajukan oleh Galuh para penggugat Tergugat
Nalibronto merasa tindakan melakukan
Prabaningrum dan Bank Jatim dalam Perbuatan
Gatemoen Harijono melakukan lelang Melawan Hukum.
selaku pihak tersebut adalah - Putusan pada
penggugat kepada Perbuatan Tingkat Pengadilan
Perseroan cabang Melawan Hukum. Tinggi Jawa Timur
Batu selaku Pihak menguatkan
Tergugat putusan Pengadilan
Negeri Malang.
Putusan pada
Tingkat Kasasi
Mahkamah Agung
menolak
permohonan kasasi
yang diajukan Bank
Jatim.
2. Perkara Perdata Wanprestasi - Putusan pada Upaya Hukum Penyerahan Rp5.732.000.
Nomor terhadap Tingkat Pengadilan Peninjauan Jawaban PK 000,00
746/Pdt.G/2023/PN. perjanjian yang Negeri Surabaya Kembali
Sby tanggal 26 Juli ditandatangani mengabulkan
2023, Gugatan oleh dan antara gugatan Para
Wanprestasi yang Perseroan Penggugat
diajukan oleh PT dengan PT sebagian dan
Toyota Indo menyatakan
173
173
Page 200
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Nilai
Kronologi Proses Status Pengaruh Terhadap
No. Pokok Perkara Putusan Pengadilan Perkara
Perkara Perkara Perkara Kondisi Perseroan
(Rp)
manunggal selaku Toyota Indo Tergugat
pihak Penggugat Manunggal wanprestasi.
kepada Perseroan - Putusan pada
Cabang Utama Tingkat Pengadilan
Surabaya selaku Tinggi Jawa Timur
Pihak Tergugat menguatkan
putusan Pengadilan
Negeri Surabaya.
Putusan pada
Tingkat Kasasi
Mahkamah Agung
menolak
permohonan kasasi
yang diajukan Bank
Jatim.
3. Perkara Perdata Penggugat - Putusan pada Upaya Hukum Penyerahan Rp27.988.000 -
Nomor mengajukan Tingkat Pengadilan Kasasi Kontra .000,00
176/Pdt.G/2023/PN. gugatan Negeri Kepanjen Memori
Kpn tanggal 6 Perbuatan menolak gugatan Kasasi
September 2023, Melawan Hukum Penggugat.
Gugatan Perbuatan yang Putusan pada
Melawan Hukum mendalilkan Tingkat Pengadilan
yang diajukan oleh bahwa Tergugat Tinggi Jawa Timur
Yon Permadian telah salah dalam menolak gugatan
Tesna selaku melakukan Pembanding.
Penggugat kepada proses
Perseroan selaku permohonan
Tergugat kredit hingga
kredit dicairkan.
4. Perkara Perdata Tidak terdapat - Putusan pada Permohonan Minutasi Rp5.300.000. -
Nomor hubungan hukum Tingkat Pengadilan Upaya Hukum Putusan 000,00
92/Pdt.G/2023/PN. antara Bank Jatim Negeri Gresik Kasasi Banding
Gsk tanggal 21 dengan mengabulkan
November 2023, Penggugat. seluruh gugatan
Gugatan Perbuatan Penggugat Para Penggugat.
Melawan Hukum merupakan orang Putusan pada
yang diajukan oleh yang mengaku Tingkat Pengadilan
Bambang Wibisono pemilik Objek Tinggi Jawa Timur
kepada Perseroan Sengketa yang menguatkan
selaku Turut menjadi jaminan putusan Pengadilan
Tergugat kredit di Bank Negeri Gresik.
Jatim. Penggugat
mengakui Objek
Sengketa adalah
miliknya yang
diperoleh dari
Jual Beli dengan
pemilik asal,
sedangkan obyek
sengketa
tersebut
dijaminkan di
Bank Jatim atas
nama Debitur.
Status kredit saat
ini macet yang
menyebabkan
Debitur
wanprestasi
terhadap
perjanjian kredit.
5. Perkara Perdata Penggugat Putusan pada Minutasi- Minutasi Rp6.028.613. -
Nomor merupakan Tingkat Pengadilan Putusan Putusan 957,07
887/Pdt.G/2024/PN. Direktur PT Negeri Surabaya Banding
Sby tanggal 21 Anugerah menolak seluruh
November 2024, Bersama Berkah gugatan Penggugat.
Gugatan Perbuatan Abadi yang
Melawan Hukum memiliki kerja
174
174
Page 201
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Nilai
Kronologi Proses Status Pengaruh Terhadap
No. Pokok Perkara Putusan Pengadilan Perkara
Perkara Perkara Perkara Kondisi Perseroan
(Rp)
yang diajukan oleh sama jasa
Sumitro Sitorus konsultan dan
selaku Penggugat Pialang Asuransi.
kepada Perseroan Penggugat
selaku Tergugat mengajukan
gugatan
perbuatan
melawan hukum
karena Bank
Jatim dianggap
melanggar
prinsip
“Una Via”.
Selain perkara-perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki perkara perdata lainnya dengan
nilai gugatan kurang dari Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) dengan total keseluruhan nilai perkara-perkara
perdata yang sedang dihadapi oleh Perseroan adalah sebesar Rp81.702.305.592,61 (delapan puluh satu miliar
tujuh ratus dua juta tiga ratus lima ribu lima ratus Sembilan puluh dua Rupiah enam puluh satu sen).
Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Per 31
Maret 2025 sebesar Rp15.011.517.000.000,00 (lima belas triliun sebelas miliar lima ratus tujuh belas juta
Rupiah). Dengan demikian, apabila Perseroan kalah dalam perkara perkara tersebut diatas, maka tidak akan
membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai
perkara tersebut hanya sebesar 0,544% (nol koma lima empat empat persen) dari ekuitas Perseroan.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak
sedang terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak
pidana. Perseroan juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga tidak sedang menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025.
Terhadap perkara material dengan nilai di atas Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) sebagaimana dimaksud
di atas belum berkekuatan hukum tetap, sehingga Perseroan belum melakukan proses lelang untuk pelunasan
kredit Perseroan.
Bahwa pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka
dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun.
175
175
Page 202
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan khususnya perbankan, sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Bank Umum, yang kegiatan usahanya utamanya adalah:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik secara konvensional
maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiauaan berdasarkan prinsip syariah;
c. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain atau meminjamkan dana kepada
bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek,
atau sarana lainnya;
e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau
Nasabah;
f. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat Berharga;
g. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
h. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
j. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
k. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku;
l. menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik di
dalam maupun di luar negeri.
2) Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Perseroan
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual
di luar pelelangan dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajiban kepada
Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Lembaga Jasa Keuangan untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya;
d. melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
e. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan dana pensiun yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jawa Timur dan berkantor di Jl. Basuki Rachmat No. 98-104, Surabaya 60271.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan
usaha utama, penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru, serta ketentuan
hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang mungkin berdampak material
terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab
pengelolaan lingkungan hidup.
Produk Dana & Jasa Bank
Giro Rupiah
Simpanan Giro
Giro Valas
176
176
Page 203
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Deposito Rupiah
Deposito
Deposito Valas
Tabungan Simpeda
Tabungan Siklus
Tabungan Siklus Usaha Mikro Kecil (SIUMI)
Tabungan Siklus Nelayan (SINYAL)
Tabungan Siklus Prioritas
Tabungan Tabungan Siklus Valas
Tabungan Haji
TabunganKu
Simpanan Pelajar
Simpanan Laku Pandai (SIPANDAI)
Tabungan Siklus Pensiun
Kredit Multiguna
Kredit Pegawai & Personal Loan Car Allowance Program (CAP)
Konsumer Kredit Kendaran Bermotor
Cash Collateral Credit
Kredit Jaminan Emas
Kredit Properti
Kredit Pemilikan Rumah Lelang dan Kredit Pemilkan Rumah Milia
Properti
Kredit Konsumtif Beragunan Properti (KKBP)
Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS)
Kredit Kontraktor Pola Transaksional
Kredit Kontraktor Stand-by Loan
Kredit Modal Kerja Umum Angsuran
Kredit Modal Kerja Rekening Koran
Kredit Investasi
Korporasi dan Sindikasi Kredit Konstruksi Properti
Kredit
Kredit Sindikasi
Pinjaman kepada Badan Layanan Umum Milik Daerah (BLUD)
Kredit Pembiayaan Piutang
Kredit Pemerintah Daerah
Kredit Trade Finance
Kredit Jatim Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Mikro Kredit Linkage Fintech
Kredit Dana Bergulir (DAGULIR)
Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG)
Kredit Jatim Ritel dan Menengah
Kredit Linkage BPR
Ritel Kredit BPR RC
Kredit Kepada Koperasi (K-KOP)
Kredit Kepada Koperasi untuk Anggotanya (KKPA)
Telegraphic Transfer
FX Today
Produk Tresuri
Bank Notes
Deposit on Call
Bank to Customer Transaction Ekspor
Bank to Bank Transaction Ekspor
Produk Bank
Produk Trade Finance Bank to Customer Transaction Impor
Bank to Bank Transaction Impor
Transaksi Domestik (SKBDN)
SMS Banking
E-Channel J-Connect Mobile
J-Connect Internet Banking
177
177
Page 204
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
J-Connect E-KMG
J-Connect E-Loan
Info Bank Jatim (14044)
E-Samsat Jatim
Samsat Digital Nasional (Signal)
Jatim Code Qris
BJTM Connect
Referensi Bank
Kliring Nasional
Real Time Gross Settlement (RTGS)
Inkaso Rupiah
Jasa Bisnis
Inkaso Valas
Jasa Electronic Transfer System (Jets)
Jasa
J-Connect Invest
Transaksi Remittance
Layanan Pajak
Pembayaran Tagihan
Jasa Kelembagaan
Payroll Gaji
Pelayanan Transaksi Perdagangan
KPR iB Griya Barokah
KPR Sejahtera
Multiguna Syariah
Emas iB Syariah
Kepemilikan Logam Emas
Linkage Program
Umroh iB Maqbulla
Produk Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi Properti iB Barokah
Pembiayaan Pembiayaan Umum Pembiayaan Pengadaan Tanah iB Barokah
Syariah Pembiyaan Kontraktor iB Barokah
Pembiayaan dengan Agunan Investasi terkait iB Barokah (ITIB)
Pembiayaan Piutang (Anjak Piutang) iB Barokah
Pembiayaan Sindikasi
Pembiayaan Pegawai dan Personal
Bank Garansi
Pembiayaan Kawasan Industri Halal
Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah
Giro Giro iB Barokah
Tabunganku iB
Tabungan Umroh iB Amanah
Tabungan Sipandai iB Barokah
Tabungan Santri
Produk dan Tabungan Tabungan Barokah
Jasa Syariah Tabungan Barokah Sejahtera
Tabungan Haji iB Amanah
Tabungan Rencana iB Barokah
Tabunga Pensiun iB Barokah
Deposito Deposito Barokah
Wakaf Wakaf iB Barokah
Prospek Usaha
Di tengah ketidakpastian global, ekonomi Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang relatif stabil.
Pertumbuhan ekonomi nasional kuartal pertama tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 4.87% (yoy)
yang didukung oleh konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu kontributor terbesar PDB. Ke depan,
kebijakan ekonomi tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan
178
178
Page 205
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (selanjutnya disebut sebagai Bank) sebagai Bank Pembangunan
Daerah di wilayah Jawa timur memiliki tugas utama untuk ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah
secara berkesinambungan melalui peran serta dalam mengembangkan sektor-sektor usaha kecil dan Menengah.
Outlook perekonomian Provinsi Jawa Timur yang diperkirakan tetap kuat di tengah dinamika kondisi
perekonomian ditopang oleh pengembangan infrastruktur yang diperkirakan akan terus berlanjut, stabilitas
konsumsi, penguatan daya saing sektor pariwisata, dll.
Adanya sinkronisasi program kerja Bank dengan program Nawa Bhakti Satya Pemerintah Provinsi Jawa Timur
sebagai upaya mencapai visi Provinsi Jawa Timur menjadi Gerbang Baru Nusantara.
Bank Jatim juga mencatatkan tonggak Sejarah baru dengan berhasil menjadi BPD terbesar di Indonesia dalam
Kelompok Usaha Bank (KUB), tidak hanya menjadi cerminan dari kerja keras dan komitmen Perusahaan, Bank
Jatim saat ini berproses sebagai perusahaan induk terhadap 5 (lima) BPD melalui KUB, antara lain: Bank NTB
Syariah, Bank Lampung, Bank NTT, Bank Banten dan Bank Sultra. Melalui KUB, Bank Jatim mengajak 5 (lima) BPD
tersebut untuk bersama-sama, bersinergi, berkolaborasi dan tumbuh bersama membangun Negeri. Dengan
membangun ekosistem perbankan yang lebih luas serta memperkuat pondasi keuangan yang lebih kokoh untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional demi menuju visi Bank Jatim menjadi “BPD No. 1 di
Indonesia”
2. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Perseroan saat ini tidak memiliki ketergantungan terhadap beberapa nasabah pendanaan, dimana secara
konsentrasi Total 50 Deposan inti dijaga sebesar 35.55% dari total Dana Pihak Ketiga Bank. Dari sisi pembiayaan,
Perseroan menjaga konsentrasi portfolio pembiayaan yang didominasi dari segmen Korporasi. Adapun secara
konsentrasi, masih terjaga di bawah 10% dari total pembiayaan.
3. PEMASARAN
Bank berkomitmen selalu menghadirkan produk dan layanan terbaik untuk meningkatkan pangsa pasar dan
memperkuat citra merek, serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh stakeholders. Di era digitalisasi yang terus
berkembang, Bank secara konsisten memperkuat strategi pemasrannya melalui kegiatan promosi yang
berkesinambungan dangan mengikuti dan meyesuaiakan Hari Besar Nasional, serta mendukung Program
Pemerintah dengan melakukan kegiatan edukasi dan literasi keuangan secara komperhensif kepada nasabah
kategori / kelompok tertentu.
Bank Jatim sebagai salah satu BP yang mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Number of Account (NoA) dalam
jumlah besar turut mengapresiasi Nasabah dalam mengadakan kegiata undian berhadiah pada Tabungan SIKLUS
dan SIMPEDA.
Dalam mengkomunikasikan produk dan layanan terbaiknya, Perseroan menjalankan strategi komunikasi
pemasaran yang terintegrasi dan peningkatan penggunaan media-media digital baik secara korporat untuk
publikasi perusahaan maupun produk-produk yang dimiliki Bank. Pesan tersebut dimulai dari aspirasi Bank Jatim
untuk menjadi bank BPD No 1 di Indonesia.
Selain itu Bank Jatim terus mengembangkan produk dan layanan berbasis digital baik untuk segmen wholesale
maupun retail sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi signifikan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,
dengan Aplikasi Jconnect Services yang sedang dikembangkan ini memiliki potensi untuk menggait segala lini
usaha yang menjadi kebutuhan Masyarakat. Pengembangan digitilasisi lainnya interkoneksi dengan
memanfaatkan Application Programming Interface / API (Open Banking) untuk Pengembangan Teknologi
Informasi (TI) dan memperbanyak sinergi ekosistem bekerjasama dengan perbankan/fintech, dalam upaya
meningkatkan volume kerjasama denga Mitra Kelembagaan.
4. PERSAINGAN USAHA
Bank Jatim menunjukkan komitmen kuat dalam menggarap segmen kredit produktif, yang menyasar Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor korporasi lokal. Strategi ini sejalan dengan misinya sebagai agen
179
179
Page 206
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
pembangunan daerah. Kedekatan emosional dan pemahaman mendalam terhadap karakteristik pasar lokal
menjadi keunggulan utama Bank Jatim dalam menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif di Jawa Timur.
Meskipun demikian, persaingan di sektor ini sangat ketat. BRI, dengan jaringannya yang mengakar hingga ke
pelosok desa, menjadi pesaing utama dalam penyaluran kredit mikro dan kecil. Program Kredit Usaha Rakyat
(KUR) yang masif dari pemerintah dan disalurkan salah satunya melalui BRI menjadi tantangan besar bagi Bank
Jatim untuk memperluas pangsa pasarnya di segmen ini.
Di sisi lain, Bank Mandiri dan BCA gencar menyasar segmen UMKM yang lebih besar dan korporasi dengan
menawarkan suku bunga yang kompetitif dan layanan digital yang terintegrasi. BNI juga tidak ketinggalan dengan
fokus pada pembiayaan sektor-sektor strategis di Jawa Timur, seperti industri pengolahan dan perdagangan.
Untuk pendanaan, pertarungan untuk mendapatkan dana murah (Giro dan Tabungan/CASA) juga sangat ketat.
CASA menjadi sumber pendanaan yang efisien bagi perbankan untuk menekan biaya dana (Cost of Fund) dan
meningkatkan profitabilitas.
Bank Jatim memiliki basis nasabah loyal yang kuat, terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
pensiunan yang gajinya disalurkan melalui Bank Jatim. Hal ini menjadi sumber dana murah yang stabil. Selain itu,
berbagai program tabungan dan promosi terus digalakkan untuk menarik minat masyarakat umum.
Namun, bank-bank nasional memiliki keunggulan dalam hal inovasi produk digital dan jangkauan layanan yang
lebih luas. BCA dikenal dengan dominasinya pada transaksi ritel dan payroll perusahaan swasta, yang menjadi
sumber CASA yang melimpah. Kemudahan dan keandalan layanan mobile banking dan internet banking dari BCA
menjadi daya tarik utama bagi nasabah urban dan milenial.
Bank Mandiri dan BNI juga agresif dalam mengakuisisi nasabah baru melalui berbagai produk tabungan dengan
fitur menarik dan kemudahan transaksi digital. BRI dengan jaringannya yang luas juga berhasil menghimpun dana
murah dari masyarakat di berbagai lapisan.
Menghadapi tantangan ini, Bank Jatim terus berinovasi dengan memperkuat layanan digitalnya melalui aplikasi
JConnect. Transformasi digital ini menjadi kunci bagi Bank Jatim untuk dapat bersaing dan mempertahankan
nasabahnya, terutama dari generasi muda yang semakin terbiasa dengan perkembangan teknologi.
Posisi Bank Jatim terhadap para pesaingnya (terutama BRI, Mandiri, BNI, dan BCA) dapat dikatakan sebagai
pemain regional yang tangguh dan spesialis, dengan captive market yang kuat di "kandang" sendiri, namun terus
menghadapi tantangan besar dari skala dan inovasi para raksasa nasional.
Walaupun Bank Jatim bukan sebagai absolute market leader dalam hal volume secara keseluruhan di Jawa Timur,
Bank Jatim merupakan penantang pasar (market challenger) yang cerdas dan spesialis di Jawa Timur. Bank Jatim
tidak berusaha untuk melawan hegemoni Bank KBMI 4 secara langsung di semua lini, namun lebih memilih
"medan pertempuran" yang keunggulan lokalitasnya paling berpengaruh.
Oleh karena itu, key success factors Bank Jatim di masa depan akan sangat bergantung pada kemampuannya
untuk:
a. mempertahankan dan memperdalam captive market utamanya (ekosistem ASN dan Pemda);
b. berhasil menutup kesenjangan digital dengan para pesaingnya untuk menjaga relevansi di mata nasabah yang
lebih muda dan dinamis; serta
c. terus menjadi spesialis yang andal bagi sektor produktif lokal yang membutuhkan pemahaman dan kedekatan
personal.
5. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Perekonomian global diperkirakan tetap stabil meskipun menghadapi berbagai tantangan. Pasca-pandemi,
ekonomi global menunjukkan ketahanan, namun masih terdapat kesenjangan yang mempengaruhi potensi
peningkatan kinerja perekonomian pada tahun mendatang. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi kinerja
ekonomi global adalah inflasi. Meskipun tingkat inflasi di sebagian besar negara telah mendekati target bank
sentral, tekanan harga masih terjadi di beberapa negara. Selain itu, eskalasi konflik geopolitik dan ketegangan
180
180
Page 207
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
regional, kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mendisrupsi sektor teknologi dan produksi, serta
perubahan iklim ekstrem yang mempengaruhi rantai pasok energi dan pangan, turut memberikan dampak
signifikan terhadap ekonomi global.
Uraian rumusan strategi pengembangan bisnis Bank di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan dan penguatan infrastruktur keamanan teknologi informasi
Bank melakukan pengadaan dan peremajaan infrastruktur sesuai kebutuhan, dengan mengadopsi beberapa
teknologi terkini untuk meningkatkan keamanan, fleksibilitas, skalabilitas, dan efisiensi infrastruktur.
2. Pendalaman pasar dengan memanfaatkan teknologi serta optimalisasi peran jaringan kantor, termasuk agen
laku pandai.
- Bank melakukan kolaborasi dengan ekosistem digital seperti fintech, marketplace, dan penyedia jasa
teknologi lainnya yang menjadi kerja sama timbal balik untuk mencapai ekonomi digital dan inklusi
keuangan.
- Bank senantiasa melakukan pembinaan aktif ke cabang dan seluruh unit kerja di bawahnya untuk
meningkatkan kinerjanya.
- Peran agen laku pandai ditingkatkan dengan program stimulus untuk cabang maupun agen untuk terus
meningkatkan kinerja Agen Jatimnya.
3. Sinergitas dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah dalam rangka mendorong pencapaian kinerja dan
kontribusi terhadap ekonomi. Sinergi dengan Pemprov dan Dinas Provinsi untuk penyaluran kredit segmen
mikro dan ritel.
4. Optimalisasi produk/layanan berbasis digital serta berwawasan lingkungan
Bank meningkatkan pengalaman pelanggan dalam setiap interaksinya dengan Bank Jatim, melalui layanan
digital untuk pengalaman pengguna yang lebih mudah, cepat, dan aman
RENCANA STRATEGIS BANK
Rencana strategis bank meliputi strategi jangka Panjang (corporate plan), strategi jangka menengah dan pendek
(business plan) bank.
• Strategi Jangka Panjang
Bank Jatim memiliki rencana strategis jangka panjang dalam bentuk rencana korporasi (Corporate Plan)
2024-2028. Dalam mendukung tujuan, sasaran strategis, dan gap dalam pencapaian visi, maka arah
kebijakan Bank adalah:
1. Internalisasi corporate culture yang berlaku di Bank Jatim.
2. Pertumbuhan organik dan anorganik dengan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) atau lainnya
dalam mencapai visi Bank.
3. Optimalisasi fungsi intermediasi dengan melakukan redesain perkreditan baik dari organisasi,
proses bisnis, pengembangan sumber daya manusia, dan penerapan manajemen kinerja.
4. Penyaluran kredit produktif secara selektif sesuai dengan sektor ekonomi yang potensi di Provinsi
Jawa Timur guna meningkatkan perekonomian daerah.
5. Peningkatan profitabilitas Bank melalui peningkatan rasio CASA, perbaikan kualitas kredit, layanan
keuangan berkelanjutan, devisa, dan pengembangan produk lain berbasis digital serta customer
centric.
6. Pemenuhan dana usaha Unit Usaha Syariah dan pengembangan bisnis syariah sesuai dengan
regulasi POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
7. Peningkatan pelayanan berbasis digital dan membangun ekosistem Pemerintah Daerah dan non
Pemerintah Daerah.
Strategi utama dikonsentrasikan pada 43 inisiatif strategis penguatan dan pengembangan yang
mencakup inisiatif strategi Bank Jatim dan Unit Usaha Syariah. Inisiatif strategis dipetakan dalam 7
(tujuh) bidang bisnis, 3 (tiga) bidang enabler dan dieksekusi 1(satu) fase sebagai penguatan kapabilitas
dan kapasitas serta 1 (satu) fase dalam percepatan implementasi dan pertumbuhan bisnis.
181
181
Page 208
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Sasaran jangka panjang Bank yang ditetapkan dalam suatu strategi bisnis sesuai Corporate Plan 2024-
2028. Strategi bisnis Bank dalam 5 (lima) tahun mendatang terbagi dalam 7 (tujuh) bidang bisnis dan 3
(tiga) bidang enabler.
Eksekusi strategi bisnis diturunkan dalam inisiatif strategis yang dikelompokkan dalam 2 (dua) bagian
yaitu Continuously Competency Enhancement dan Selective Market Capture Acceleration.
182
182
Page 209
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
• Strategi Jangka Menengah
Dalam jangka menengah tahun 2025-2026, grand roadmap strategy berada pada fase Percepatan
Implementasi dan Pertumbuhan Bisnis. Pada fase ini ekspansi usaha dilakukan dengan memanfaatkan
kapabilitas yang telah ditingkatkan pada tahun pertama. Target jangka menengah meliputi:
1. Intensifikasi internalisasi corporate culture dan pengembangan turunannya.
2. Pemenuhan kecukupan dan peningkatan kompetensi personil bisnis.
3. Penyempurnaan manajemen Human Capital dan penguatan fungsi Human Capital Business
Partner.
4. Penyempurnaan penerapan sistem manajemen kinerja dan pemenuhan perangkat pendukung.
5. Penyempurnaan struktur organisasi lanjutan beserta turunannya.
6. Percepatan pengembangan digitalisasi proses bisnis dan supporting.
7. Penyempurnaan value proposition dan competitive advantage produk dan standar layanan kredit
ritel dan UMKM/konsumer non-ASN.
8. Intensifikasi pemasaran dan penjualan produk kredit ritel dan UMKM/konsumer non-ASN sesuai
potensi sektoral dan segmen area Kantor Cabang.
9. Percepatan sales kredit menengah dan korporasi pada sektor dan target market terseleksi.
10. Penyempurnaan competitive advantage produk dan standar layanan (DPK ritel/priority banking).
11. Percepatan pengembangan branchless banking (berbasis kartu dan gadget/cardless).
12. Pengembangan aliansi fintech/eCommerce dan bisnis berbasis ekosistem pemerintah daerah,
BUMN/BUMD dan komunitas (Jawa Timur dan luar Jatim terseleksi).
13. Optimasi bisnis treasury dan lisensi bank devisa (peningkatan pendapatan diluar margin
intermediasi).
14. Strategi pertumbuhan bisnis organik yang seimbang dan berkelanjutan, serta pertumbuhan bisnis
anorganik melalui penyertaan modal pada lembaga keuangan atau dengan melalui Kelompok
Usaha Bank (KUB).
183
183
Page 210
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
• Strategi Jangka Pendek
Selaras dengan arah kebijakan Bank dan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi
perekonomian terkini manajemen telah merumuskan fokus strategis tahun 2024 yang diterapkan untuk
mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan sebagai berikut:
1. Penerapan strategi Perfect-I yang difokuskan pada penguatan organisasi, perbaikan kebijakan TI,
optimalisasi system core banking, manajemen infrastruktur yang lebih baik, pengembangan
aplikasi bisnis yang inovatif serta peningkatan keamanan sistem TI
2. Dalam rangka peningkatan kinerja UUS sesuai POJK No. 12/POJK/2023, Bank Jatim menerapkan
strategi Dual Banking Leverage Model (DBLM).
3. Strategi pertumbuhan bisnis anorganik melalui penyertaan modal kepada lembaga keuangan atau
dengan melalui Kelompok Usaha Bank.
4. Rencana penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan menerbitkan obligasi.
5. Penyempurnaan penerapan sistem manajemen kinerja (efektifitas KPI).
6. Transformasi Struktur Organisasi, Sumber Daya Manusia (Human Capital Transformation) dan
Digital Banking.
7. Optimalisasi forum kebijakan dan prosedur agar dapat berjalan efektif dan efisien dalam
pembahasan ketentuan internal.
8. Merencanakan jaringan kantor dan layanan terutama kantor cabang baru serta memperbanyak
jaringan elektronik di lokasi-lokasi yang memiliki potensi.
9. Percepatan pertumbuhan kredit yang didukung oleh 5 (lima) Pilar Transformasi Bank Jatim.
10. Meningkatkan transaksi trade finance.
11. Meningkatkan perolehan dana murah dalam rangka meningkatkan CASA.
12. Meningkatkan hubungan kelembagaan dengan Instansi Pemerintah dan Swasta.
Keunggulan Perseroan
Keunggulan umum Perseroan diantaranya meliputi:
1. Posisi Bank sebagai salah satu BPD yang memiliki hubungan kuat dengan Pemerintah Daerah
Sebagai salah satu investor dan mayoritas pemegang saham Bank Jatim memiliki hubungan yang kuat
dengan Pemda sehingga Bank Jatim dapat membantu mengoptimalkan pengelolaan Anggaran Daerah
untuk melaksanakan Pembangunan di di berbagai wilayah Jawa Timur namun tidak menutup kemungkinan
untuk di luar Jawa Timur.
2. Captive Market yang kuat pada segmen Pemda dan ASN
Captive Market ini dapat tercermin dari pengelolaan Kredit Konsumsi sebesar 79,06% dari Total Kredit,
dimana mekanisme pembayaran pokok dan bunga berasal dari permbayaran gaji ASN dengan Payroll di PT
BPD Jawa Timut, Tbk. Hal ini menunjukkan mekanisme kredit ini merupakan kredit yang memiliki risiko
kredit yang relatif terkendali.
3. Jaringan kantor yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk wilayah kepulauan
Hal ini merupakan salah satu keunggulan perseroan karena dengan jaringan Kantor yang luas ini akan dapat:
a. Meningkatkan Aksesibilitas layanan
b. Meningkatkan Citra Perusahaan
c. lebih mudah mendistribusikan produk dan layanan, serta mengelola risiko
d. menyesuaikan produk dan layanan dengan kebutuhan spesifik dari masing-masing daerah
4. Produk dan layanan keuangan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat
Produk milik Bank jatim ini memiliki segmentasi dari berbagai kalangan masyarakat dengan contoh
diversifikasi produk sebagai berikut:
1. Kalangan Masyarakat pelosok: SimPel, SiUmi, Kredit Mikro, Agen Jatim
2. Kalangan UMKM : Simpeda, Giro Jatim, Kredit Pundi Kencana
3. Kalangan High End Contoh: Jatim Prioritas
5. Penilaian tingkat kesehatan bank (TKB) pada peringkat komposit yang sehat (Peringkat 2)
Dengan peringkat yang terjaga ini menunjukkan Bank dikelola dengan baik oleh para pembuat kebijakan,
dengan rasio-rasio yang terjaga diharapkan bisnis Bank dapat berjalan secara baik dan profitable, sehingga
kedepannya Bank akan memiliki Brand image yang baik serta dipercaya masyarakat serta diharapkan dapat
berkembang sesuai visi dan misi yang telah dicanangkan menjadi BPD No 1 di Indonesia
184
184
Page 211
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
6. Organisasi yang memadai selaras dengan perkembangan bisnis Bank
Struktur organisasi yang memadai dan selaras memberikan berbagai keunggulan bagi suatu
organisasi. Keunggulan tersebut meliputi peningkatan efisiensi, pengambilan keputusan yang lebih baik,
komunikasi yang lebih efektif dan adaptabilitas yang lebih baik. Struktur organisasi yang baik juga
memungkinkan pengalokasian sumber daya yang lebih efisien, mengurangi duplikasi pekerjaan, dan
meningkatkan produktivitas secara keseluruhan
Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya di industri perbankan dan tidak ada modal kerja yang menimbulkan
risiko khusus.
Kebijakan Riset
Secara umum, aktivitas riset dan pengembangan Bank menjadi tanggung jawab seluruh unit kerja sesuai dengan
lingkup tugasnya. Periode tahun 2024 Bank mengalokasikan biaya untuk penelitian dan pengembangan sebesar
6,9 miliar dan tahun 2023 sebesar 8,4 miliar.
6. PENGHARGAAN
Berikut adalah penghargaan yang telah diterima Perseroan:
No Nama Penghargaan Acara Penyelenggara Tanggal
Best Public Relation in Corporate
Indonesia Public
Strategy to Increase Credit
1 Relation Awards Warta Ekonomi 25 Januari 2024
Distribution Growth kategori
(IPRA) 2024
Regional Bank
Persatuan
Hari Pers Nasional
2 Bank Daerah Peduli UMKM Wartawan 01 Februari 2024
2024
Indonesia (PWI)
Top BUMD with Corporate
Top BUMD Award
3 Strategy to Increase Credit Warta Ekonomi 05 Maret 2024
2024
Distribution Growth kategori BPD
Indonesia
Platinum Awards Score 90,50 The Corporate
Best Corporate Secretary & Secretary &
4 Economic Review 28 Maret 2024
Communication kategori Asset Communication
lebih dari 100 Triliun Awards (ICCA) ke
IX
Peringkat I Best Bank Umum
5 Konvensional 2024 kategori Aset
100 Triliun ke Atas
Peringkat I Best KPR Bank Umum
6
Konvensional 2024
13th Infobank -
Peringkat I Best Tabungan Bank
7 Isentia Digital
Umum Konvensional 2024 Infobank 01 April 2024
Brand Recognition
Peringkat I Best Internet Banking
8 2024
Bank Umum Konvensional 2024
Peringkat I Best Mobile Banking
9
Bank Umum Konvensional 2024
Peringkat II Best Debit Card Bank
10
Umum Konvensional 2024
185
185
Page 212
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No Nama Penghargaan Acara Penyelenggara Tanggal
Peringkat II Best Deposito Bank
11
Umum Konvensional 2024
Peringkat II Best Wealth
12 Management Bank Umum
Konvensional 2024
The Best IT Leadership 2024
13
(Local Banking Industries)
The Best Digital Technology Digital Technology
14 04 April 2024
Project (Local Banking Industries) & Innovation itech
04 April 2024
The Best Chief Information & Awards 2024
15 Digital Officer Of The Year (Local
Banking Industries)
HUT
16 Tokoh Inspirasi "Busrul Iman" Beritajatim.com 18 Beritajatim.com 02 Mei 2024
Tahun
The BEst Human Capital for
Contributing to Regional Income Indonesia Human
17 Through Digital Financial Service Capital Awards Warta Ekonomi 16 Mei 2024
Programs (Category Regional 2024
Bank)
Best Leader for Transformation
Indonesia Financial
Progress Accelaration to
18 Top Leader Awards Warta Ekonomi 16 Mei 2024
Optimizing Market Potential
2024
(Category KBMI2 BPD)
Transparansi dan Investortrust.id
Platinum Plus Transparansi
Penurunan Emisi dan Bumi Global
19 Perhitungan Emisi Korporasi 29 Mei 2024
korporasi Terbaik Karbon (BGK)
Terbaik 2024
2024 Foundation
Excellent for The Financial The Asian Post Best The Asian Post
20 Performance during September Regional Champion (infobank media 31 Mei 2024
2022-2023 2024 group)
The Indonesian
The Indonesian Living Legend Living Legend
21 Majalah SWA 10 Juni 2024
Companies & Brand 2024 Companies &
Brand 2024
5th Anniversary
22 Top Bank 2024 kategori KBMI 2 Indonesia Top The Iconomics 20 Juni 2024
Bank Awards 2024
23 The 1st Best - Social Media
21st Infobank-MRI
24 The 1st Best - Layanan Email Infobank 02 Juli 2024
Banking Service
25 The 2nd Best - ATM
Best Bank kategori BPD KBMI II
26 Best Bank 2024 Investortrust 11 Juli 2024
(Modal Inti >6T-14T)
Radar Surabaya
27 BUMD Inovatif dan Ekspansif Radar Surabaya 12 Juli 2024
Award 2024
Perusahaan Pendukung Jatim Media Beritajatim.com X
28 25 Juli 2024
Pengembangan Media Lokal Summit 2024 Suara.com
Transformasi Digital untuk Malam Apresiasi Berita Satu/ B
29 25 Juli 2024
Masyarakat Satu Inspirasi 2024 Universe
Puncak Peringatan
Hari Anak Nasional
30 Dunia Usaha Peduli Anak Pemprov Jatim 26 Juli 2024
Provinsi Jawa
Timur 2024
186
186
Page 213
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No Nama Penghargaan Acara Penyelenggara Tanggal
Apresiasi Emiten
31 Emiten High Deviden Tempo IDN 26 Juli 2024
2024
Presiasi Kerjasama
Peresmian
Penyelenggaraan Layanan
Operasional Bus Dishub Pemprov
32 Pembayaran non tunai melalui 9 Agustus 2024
Transjatim Koridor Jatim
QRIS pada Sistem E-Ticketing
IV
Transjatim
Busrul Iman-Direktur Utama Bank
Jatim atas Rekor Bank Daerah HUT ke-63 Tahun
33 MURI Indonesia 24 Agustus 2024
dengan Akad Kredit Konsumer Bank Jatim
kepada Debitur Terbanyak
Rapat Koordinasi Direktorat
dan Evaluasi Jenderal
Peringkat I Bank Penyalur Belanja
Kinerja Perbendaharaan
34 Pemerintah Terbesar Semester 27 Agustus 2024
Pelaksanaan Kantor Wilayah
I/2024
Anggaran dan Provinsi Jawa
Seminar Timur
Merdeka Award 19 September
35 Merdeka.com
Program Inovatif Untuk Negeri 2024 2024
Best Digitalization of Regional 25 September
36 CNN Award 2024 CNN
Banking Finance 2024
Outstanding Human Capital 25 September
37 CNN Award 2024 CNN
Transformation 2024
Asia Sustainability National Center for
Pemenang dalam kategori BUMD
38 Reporting Rating Corporate 7 Oktober 2024
Keuangan
2023 Reporting (NCCR)
CNBC Indonesia
Best Regional Banks for ESG
39 Awards 2024: Best CNBC 8 Oktober 2024
Investing
Regional Banks
Members Meeting
40 The Most Growth ATM Bersama & Awarding Night Artajasa 18 Oktober 2024
ATM Bersama
Direktur Utama Bank Jatim Atas
Dukungannya Melalui Corporate Peringatan Hari
41 Social Responsibility (CSR) Dalam Kesehatan Jiwa Pemprov Jatim 18 Oktober 2024
Upaya Peningkatan Pelayanan Sedunia 2024
Kesehatan Mental
Top 20 Financial Institution 2024
kategori Bank Beraset Rp100 Top 20 Financial
42 The Finance 22 Oktober 2024
Triliun S.D <Rp200 Triliun Institution 2024
berpredikat SANGAT BAGUS
Bapak Edi Masrianto sebagai Best
Top 20 Financial
43 CFO Category Bank versi The The Finance
Institution 2024
Finance
Best Issuer Bank (ATM)-Platinum PT Rintis Sejahtera
44 Prima Awards 2024 24 Oktober 2024
Award (Jaringan Prima)
Piagam Penghargaan Atas
62th Bapenda Gubernur Jawa
45 Sinergitas Dalam Meningkatkan 02 November 2024
Jatim Timur
PKB dan BBNKB
Anugerah
46 BUMD Peduli Penyiaran KPID Jatim 12 November 2024
Penyiaran KPID
The Best CEO Special Mention TOP CEO Indonesia
47 Tempo IDN 15 November 2024
Outstanding Internasional Awards 2024
187
187
Page 214
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
No Nama Penghargaan Acara Penyelenggara Tanggal
Banking Activities/ Remittance
Transaction
Asia Sustainability
48 Gold Rank Reporting Rating NCCR 21 November 2024
2024
Akselerator Pengembangan detikjatim Awards
49 detikjatim 25 November 2024
UMKM 2024
Infobank Top 100
CEO & The 200
50 Bankers of The Year 2024 Infobank 29 November 2024
Future Leader
Forum 2024
BUMD yang Berkolaborasi Puncak Peringatan
51 Terhadap Pelaksanaan Program- Hari Disabilitas Pemprov Jatim 3 Desember 2024
Program Sosial di Jawa Timur Internasional
BPS/BPIH Pendaftar Haji Muda
52 Terbaik Nomor 1 (kategori BPD-
Annual Meeting
UUS)
dan Awarding
BPS/BPIH Pendaftar Haji Nomor 2
53 Mitra BPKH 13 Desember 2024
(kategori BPD-UUS)
Penghimpunan
Rewarding Umroh Pencapaian
BPKH Tahun 2024
54 Terbaik Semerster Dua (kategori
BPD)
Indonesia CEO Excellence 2024
for Fostering Business Indonesia CEO
55 Warta Ekonomi 19 Desember 2024
Transformation to Create Positive Excellence 2024
Growth, Category Regional Bank4
Sekolah
Busrul Iman Direktur Utama Bank
Pascasarjana
56 Jatim: Visionary and Economic Pasca Award 2024 21 Desember 2024
Universitas
Pillars of Regional Growth
Airlangga
10 Consecutive Years in Services 21st Infobank-MRI
57 Infobank 02 Juli 2024
Excellence Regional Bank Banking Service
7. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN
Wujud komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan diwujudkan
melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Penyelenggaraan program TJSL melalui Program
BankJatim Peduli dengan fokus 4 (empat) bidang kegiatan yaitu Pendidikan, Budaya, Kesehatan, serta Sosial
Lainnya. Program TJSL yang telah dilaksanakan Bank Jatim merupakan upaya Bank dalam memberikan dukungan
terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
Pada tahun 2024, Program BankJatim Peduli telah merealisasikan dana sebesar Rp. 16.945.898.820,-
Tabel Program Jatim Peduli Tahun 2022-2024:
(Dalam Ribuan Rupiah)
Bidang 2024 2023 2022
Pendidikan 2.767.930 1.454.742 1.576.335
Kesehatan 3.933.541 3.325.878 2.308.978
Kebudayaan - - 559.658
Sosial Lainnya 10.244.427 12.612.096 13.937.773
Total 16.945.898 17.392.717 18.382.744
188
188
Page 215
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
8. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO
Risiko-risiko yang melekat pada bisnis Bank Jatim sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan adalah 8
(delapan) risiko yang meliputi Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum,
Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan dan Risiko Reputasi. Upaya Pengelolaan mengenai masing- masing risiko
tersebut sebagai berikut :
a. Risiko Kredit,
Risiko Kredit didefinisikan sebagai risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi
kewajibannya termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty
credit risk, dan settlement risk. Adapun upaya pengelolaan risiko kredit yang telah dilakukan Bank Jatim
adalah sebagai berikut:
1. Bank telah memiliki Komite Kredit dan Komite Kebaijakan Perkreditan / Pembiayaan sebagai
perangkat organisasi dalam mendukung manajemen risiko kredit yang efektif
2. Bank secara bekala melakukan analisa secara menyeluruh atas root cause penurunan kolektibilitas
debitur yang berdampak pada peningkatan Non Performing Loan (NPL)
3. Menyusun laporan perkembangan eskposur risiko kredit dalam rangka migitasi risiko dan sebagai
upaya perbaikan serta dilaporkan secara berkala kepada Direksi melalui forum Komite Manajemen
Risiko
4. Menetapkan kebijakan manajamen risiko kredit, diantaranya pengelolaan limit putusan kredit,
penentuan batasan eksposur risiko yang dapat diterima, dan pedoman portofolio kredit guna
menerapakan ekspansi Bank Jatim yang agresif, selektif dan berkualitas.
5. Pengembangan perangkat manajemen risiko dalam rangka meningkatkan kualitas serta efisiensi
proses Analisa kredit yang berupa pengembangan aplikasi customer credit rating
6. Pengembangan sistem informasi berupa dashboard portofolio kredit
7. Melakukan pelatihan kredit secara berkala dan mendalam guna meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan kredit serta meningkatkan risk awareness
8. Peningkatan fungsi supervisi kredit
b. Risiko Pasar,
Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif,
akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
Manajemen risiko pasar bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif akibat
perubahan kondisi pasar terhadap aset permodalan Bank Adapun upaya pengelolaan risiko pasar yang
telah dilakukan Bank Jatim adalah sebagai berikut :
1. Bank telah menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung jawab
secara independen atas transaksi treasury yang terdiri dari unit front office, middle office dan back
office.
2. Bank telah memiliki Komite ALCO sebagai perangkat organisasi dalam mendukung manajemen risiko
pasar yang efektif
3. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko pasar
4. Memiliki prosedur dan identifikasi risiko suku bunga banking book yang didukung oleh sistem
informasi yang cukup memadai dan adanya pelaporan secara harian mengenai pergerakan nilai
tukar, suku bunga dan informasi pasar lainnya termasuk over limit
5. Memiliki prosedur pemantauan limit secara harian sebagai standardisasi pemantauan terhadap
aktivitas dealing room treasury termasuk tindak lanjut yang akan dilakukan oleh risk taking unit
apabil terjadi pelampauan
6. Menghitung risiko pasar menggunakan pendekatan standardized
c. Risiko Likuiditas,
Risiko Likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Dengan mempertimbangkan risiko
tersebut, Perseroan melakukan pengelolaan likuiditas yang proaktif, melalui pemeliharaan aset likuid
berkualitas tinggi, pengaturan jatuh tempo kewajiban, dan pelaksanaan stress testing untuk memitigiasi
risiko yang mungkin terjadi. Adapun upaya pengelolaan risiko likuiditas yang telah dilakukan Bank Jatim
adalah sebagai berikut:
189
189
Page 216
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
1. Bank melakukan analisa terhadap seluruh sumber risiko likuiditas seperti produk dan aktivitas
perbankan yang mempengaruhi sumber penggunaan dana secara komprehensif dan kecukupan
pendanaan.
2. Bank telah memiliki Komite ALCO sebagai perangkat organisasi dalam mendukung manajemen risiko
likuiditas yang efektif
3. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko likuiditas
4. Bank telah memiliki alat pengukuran yang dapat mengkuantifikasikan dan mengidentifikasi risiko
likuiditas secara tepat waktu dan komprehensif untuk mengukur risiko inheren mengenai komposisi
pendanaan, rasio likuiditas, proyeksi arus kas, liquidity gap, dan stress testing
5. Bank melakukan pemantauan limit secara harian seperti limit AL/DPK, AL/NCD, LDR, Pinjaman
overnight, GWM, PLM, LCR terhadap threshold yang telah ditetapkan oleh regulator termasuk tindak
lanjut yang akan dilakukan oleh risk taking unit apabila terjadi pelampauan.
6. Bank telah memiliki prosedur dalam hal rencana pendanaan darurat ketika bank menghadapi kondisi
krisis likuiditas (Contingency Funding Plan)
7. Bank telah melakukan perhitungan terkait risiko likuiditas yaitu perhitungan NSFR dan LCR sesuai
dengan Basel III
d. Risiko Operasional,
Risiko operasional didefinisikan sebagai risiko atas kerugian yang terjadi akibat ketidakcukupan
dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/ atau adanya
kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Adapun upaya pengelolaan risiko
operasional yang telah dilakukan Bank Jatim adalah sebagai berikut :
1. Melakukan analisa secara menyeluruh terhadap potensi risiko yang secara inhern ada pada suatu
produk atau aktivitas dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal seperti data
insiden risiko operasional, perubahan regulasi, hasil temuan audit dst.
2. Bank melakukan proses pengukuran risiko operasional secara berkala, diantaranya risk assessment,
laporan data kerugian risiko operasional serta pengukuran profil risiko operasional secara
bankwide yang dilakukan secara periodik
3. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko operasional
4. Bank telah memiliki unit Quality Assurance untuk membantu memastikan aktivitas operasional
berjalan sesuai dengan ketentuan.
5. Bank juga telah memiliki prosedur pelaksanaan manajemen risiko operasional, Business Continuity
Management (BCM) serta melakukan proses Risk Assessment (RA) untuk mengukur potensi
gangguan/bencana yang mengancam kelangsungan bank sehingga meminimalisir potensi risiko
Bank.
6. Pengembangan perangkat manajemen risiko dalam rangka mendukung proses manajemen risiko
operasional yang terdiri dari:
a. Risk Control Self Assessment
Merupakan perangkat MRO yang bersifat kualitatif dan prediktif yang digunakan untuk
mengidentifikasi dan mengukur risiko dengan mempertimbangkan potensi dampak (impact)
dan kemungkinan terjadi (likelihood)
b. Loss Event Database
Merupakan kumpulan data loss event risiko operasional yang terkonfirmasi memiliki kerugian
dan didapatkan berdasarkan hasil analisis dan verifikasi potensial insiden dan/atau insiden yang
dicatatkan dan dikelola oleh masing-masing unit kerja.
c. Key Indicator
Merupakan modul untuk memantau indikator risiko operasional yang dapat menghambat
tercapainya
tujuan perusahaan atau unit kerja.
d. Profil Risiko unit kerja (Priskop & PRC)
Merupakan dashboard profil risiko untuk kantor pusat dan kantor cabang yang berfungsi
sebagai alat pemantauan dan pelaporan profil risiko bagi kantor cabang dan kantor pusat.
7. Melakukan pelatihan kepada seluruh pegawai secara berkala dan mendalam guna meningkatkan
pengetahuan serta meningkatkan risk awareness
190
190
Page 217
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
e. Risiko Hukum,
Risiko hukum merupakan jenis risiko yang dihadapi bank sebagai akibat dari tuntutan hukum, baik yang
dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal dan/atau ditemukannya kelemahan dari aspek yuridis
seperti ketiadaan peraturan perundang-undangan uang mendukung, kelemahan perikatan seperti tidak
dipenuhinya syarat sahnya perjanjian ataun pengikatan agunan yang tidak sempurna. Guna
menghindari kemungkinan litigasi atau gugatan hukum, Divisi Hukum bertugas untuk menyelesaikan
masalah-masalah hukum yang terjadi dengan mengelola setiap events yang terkait dengan hukum
secara tepat, termasuk potensi kerugiannya.
Organisasi pengelolaan risiko hukum dilaksanakan oleh Divisi Hukum di kantor pusat dengan
melaksanan fungsi, tugas dan tanggung jawab terkait regulatory, advisory, litigasi, advokasi dan bantuan
hukum, edukasi dan tranformasi di bidang hukum serta pengelolaan risiko hukum Bank. Adapun upaya
pengelolaan risiko hukum yang telah dilakukan Divisi Hukum Bank Jatim adalah sebagai berikut :
1. Melakukan kajian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa
ketentuan internal tidak menyimpang dari ketentuan perundangundangan yang berlaku.
2. Memberikan advis/opini hukum atas perjanjian kerjasama antara Bank Jatim dengan pihak lain,
tujuannya untuk melindungi kepentingan hukum bank jatim sebelum perjanjian ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
3. Memberikan pendampingan hukum sesuai dengan kewenangannya apabila terjadi kasus.
4. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko hukum.
f. Risiko Stratejik,
Risiko Stratejik merupakan risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Identifikasi
risiko stratejik dilakukan berdasarkan atas faktor-faktor risiko stratejik pada aktivitas fungsional
tertentu, seperti aktivitas perkreditan, tresuri dan investasi serta operasional dan jasa melalui business
plan yang disusun oleh Divisi Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja sebagai penjabaran dari
Kebijakan Umum Direksi (KUD).
Pengukuran risiko stratejik dan parameter pengukurannya dilakukan berdasarkan kinerja Bank yaitu
dengan membandingkan hasil yang dicapai (expected result) dengan hasil aktual, mengevaluasi kinerja
unit kerja dan memeriksa kemajuan yang sudah dicapai dengan target yang telah ditetapkan. Adapun
upaya pengelolaan risiko stratejik yang telah dilakukan Bank Jatim adalah sebagai berikut :
1. Bank secara berkala melakukan pengukuran risiko stratejik melalui pemantauan atas progress
report pencapaian rencana bisnis bank.
2. Pencapaian atas bisnis bank dibahas dan dilaporkan kepada manajemen secara berkala melalui
forum Business Performance Review, ALCO, Komite Manajemen Risiko, Kaji ulang dan Rapat
Direksi
3. Bank senantiasa melakukan monitoring atas kinerja kantor cabang.
4. Bank melakukan peningkatan kerjasama layanan dengan operator/instansi/lembaga lain dalam
rangka meningkatkan fee based dan nilai tambah bagi bank.
5. Bank Jatim telah mengimplementasikan perangkat pemantauan secara berkala, melalui
parameter yang tercermin pada profil risiko stratejik. Pengukuran risiko stratejik dilakukan
dengan menganalisa eksposur dan membandingkan eksposur risiko dengan limit yang
ditetapkan, antara lain ekspansi kredit, dana pihak ketiga, dan rasio keuangan.
6. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko stratejik
g. Risiko Kepatuhan dan
Risiko Kepatuhan merupakan risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam mengelola risiko kepatuhan, Bank Jatim telah
menetapkan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur untuk membangun budaya kepatuhan sebagai
salah satu kunci keberhasilan dalam penerapan manajemen risiko kepatuhan. Adapun upaya
pengelolaan risiko kepatuhan yang telah dilakukan Bank Jatim adalah sebagai berikut :
1. Melakukan identifikasi dan monitoring atas kewajiban pelaporan kepada regulator berdasarkan
peraturan OJK dan ketentuan eksternal lainnya yang baru berlaku
2. Melakukan identifikasi titik rawan gratifikasi pada bank sebagai early warning dalam
melaksanakan tindakan mitigasi risiko gratifikasi dan/atau fraud.
191
191
Page 218
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
3. Melakukan pengembangan sistem yang dapat mengurangai potensi risiko kepatuhan, antara
lain Aplikasi Sapubaja, Shinta dan Monilap.
4. Melaksanakan monitoring dan menyusun resume atas kebijakan atau peraturan yang
dikeluarkan Otoritas seperti PBI, SEBI, PADG, POJK,SEOJK dan peraturan lain yang berhubungan
dengan Bank. Hasil resume tersebut disampaikan kepada unit kerja terkait selanjutnya
digunakan oleh unit kerja terkait untuk dilakukan pengkinian kebijakan dan prosedur.
5. Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
6. Menetapkan risk appetite, risk tolerance dan risk limit untuk parameter risiko kepatuhan
Bank Jatim memiliki kebijakan dan SOP terkait APU dan PPT untuk melindungi Bank dari sasaran tindak
pidanan pencucian uang dan terorisma. Selain itu, adanya sistem anti money laundering untuk
memonitor transaksi yang mencurigakan Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan,
Bank Jatim juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari
Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC)
h. Risiko Reputasi.
Risiko reputasi adalah risiko yang diakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang
bersumber dari berbagai aktivitas diantaranya kejadian-kejadian yang merugikan reputasi Bank seperti
pemberitaan negatif di media massa, pelanggaran etika bisnis dan keluhan nasabah. Selain itu, hal-hal
lain yang dapat menyebabkan risiko reputasi misalnya kelemahan pada tata kelola perusahaan, budaya
perusahaan dan praktik bisnis Bank.
Bank Jatim yang telah bertransformasi menjadi bank publik melakukan identifikasi pada faktor-faktor
risiko yang melekat pada aktivitas fungsional yang mencakup keterbukaan. Keluhan nasabah terhadap
pelayanan Bank, perilaku karyawan bank dalam melayani nasabah dan sistem komunikasi yang
dilakukan Bank. Upaya pengendalian risiko reputasi yang dilakukan Bank Jatim, melalui Corporate
Secretary sebagai public relations Bank Jatim. Langkah yang dilakukan Bank Jatim dalam mengelola
risiko reputasi antara lain :
1. Identifikasi serta pengukuran risiko reputasi dilakukan secara berkala yaitu melalui pemantauan
terhadap keluhan nasabah baik melalui call center dan/atau frontliner.
2. Bank melakukan penatausahaan setiap adanya pemberitaan negatif dalam Laporan Media Monitoring
yang terdiri dari judul berita, nama media massa berikut dengan news value sehingga bank dapat
mengetahui pengaruh dari pemberitaan tersebut.
3. Bank melakukan penatausahaan setiap adanya pengaduan nasabah dalam Laporan Pengaduan
Nasabah yang disampaikan kepada Direksi secara berkala.
4. Terdapat pemantauan atas keluhan nasabah dan penyelesaian pengaduan nasabah yang sesuai
dengan ketentuan/SLA.
5. Terdapat pemantauan atas pemberitaan negatif kepada bank melalui berbagai medi
termasuk search engine optimation untuk meningkatkan citra positif bagi bank, serta penilaian
profil risiko reputasi melalui pelaporan profil risiko secara triwulanan.
6. Bank juga melakukan sosialisasi kepada customer service untuk senantiasa mengedukasi nasabah
guna meminimalisir potensi risiko reputasi yang mungkin timbul atas kesalahpahaman nasabah
terkait penggunaan produk/ jasa bank. Selain itu terdapat kunjungan ke setiap jaringan kantor bank
mengenai penyesuaian standardisasi layanan industri perbankan, coaching dan pendampingan
kepada Kantor Cabang serta adanya program Service dan Budaya dalam rangka meningkatkan
kualitas layanan bank.
7. Melakukan komunikasi yang konsisten, dengan menjaga keterbukaan informasi dan transparansi
kepada seluruh stakeholder.
192
192
Page 219
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak:
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga
dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak
193
193
Page 220
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B %
(Rp)
3 TAHUN (6,40%) 5 TAHUN (6,70%)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT BNI Sekuritas Rp277.195.000.000,- Rp230.050.000.000,- Rp507.245.000.000,- 25,36
2. PT Mandiri Sekuritas Rp314.000.000.000,- Rp306.000.000.000,- Rp620.000.000.000,- 31,00
3. PT Maybank Sekuritas Indonesia Rp199.000.000.000,- Rp201.800.000.000,- Rp400.800.000.000,- 20,04
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Rp209.805.000.000,- Rp262.150.000.000,- Rp471.955.000.000,- 23,60
TOTAL Rp1.000.000.000.000,- Rp1.000.000.000.000,- Rp2.000.000.000.000,-
Selain Perjanjian Emisi Obligasi tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Perjanjian Emisi Obligasi.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan
definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Harga Obligasi Pada Pasar Perdana
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.
194
194
Page 221
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (“PKF”)
UOB Plaza Building, lantai 42
Jl. M.H. Thamrin Lot 8-10, Jakarta 10230
Telepon: (+62 21) 29932121
Faksimili: (+62 21) 29932113
STTD No. : STTD.KAP-14/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Rekan yang bertanggung jawab : Ary Daniel Hartanto, S.E, Ak., M.Ak., CA, CPA, SAS (STTD.AP-499/PM.22/2018
tanggal 4 April 2018)
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : 064/047/DIR/TRE/PKS tanggal 7 Mei 2025
Tugas utama Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standard auditing yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan akuntan publik merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang
material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian. Bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar (MMI)
Office 8, 15th Floor Suite H
Jl. Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190
Nama Rekan : Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. : STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No Anggota Asosiasi : 200427
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan, sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP
02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 064/346.1/DIR/TRE/SRT tanggal 5 Juni 2025
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung Grha BNI Lantai 9
Jl. Jend Sudirman Kav 1
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: (021) 5728387
Faks: 5728387
195
195
Page 222
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
STTD No. : 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 064/043/TRE/TALM/Srt tanggal 26 Juni 2025
Tugas utama Wali Amanat Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
Jl. Panglima Polim V/11
Kebayoran Baru
Jakarta 12160
STTD No. : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 06
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 064/039/TRE/TALM/srt tanggal 23 Juni 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan
dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2024 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek
Surat Perjanjian : 064/055/DIR/TRE/PKS tanggal 26 Juni 2025
Izin Usaha : BAPEPAM No 39/PM-PI/1994
Tanggal Izin Usaha : 13 Agustus 1994
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku
Wali Amanat Obligasi, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat Obligasi, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan
I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Bank
Jatim Tahap I Tahun 2025.
196
196
Page 223
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi Berkelanjutan
I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (“Bank BNI”) yang telah terdaftar di OJK dengan No. 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
sesuai dengan UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Berdasarkan:
1) Surat Pernyataan No INT/08/03694 tanggal 01 Juli 2025, Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan
2) Surat Pernyataan No INT/08/03693 tanggal 01 Juli 2025, Wali Amanat menyatakan :
1) Tidak memiliki hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan selaku emiten penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025;
2) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025.
3) Surat Pernyataan No. INT/08/03692 tanggal 01 Juli 2025, menyatakan bahwa Wali Amanat telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946.
BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak
dibidang jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada 31 Desember 2024, BNI memiliki total aset sebesar Rp1.129.805.637.000.000 dan mempekerjakan lebih
dari 27.203 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, per BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas
mencakup 1.780 outlet domestik dan 9 cabang luar negeri/perwakilan di 6 negara (6 KCLN, 1 Kantor Sub Branch
Luar Negeri dan 2 Representative Office Luar Negeri), 13.388 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong
dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking, mobile banking, SMS banking, BNI Debit
Online dan lainnya.
Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat
dari Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.
197
197
Page 224
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Berdasarkan Akta No 27 tanggal 22 April 2025, struktur permodalan BNI sebagai berikut :
Keterangan Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Seri A Rp3.750 1 3.750 0,00
• Saham Seri B Rp3.750 578.683.733 2.170.063.995.000 0,14
• Saham Seri C Rp187,50 68.426.325.320 12.829.935.997.500 86,00
Jumlah Modal Dasar 69.005.009.054 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
• Saham Seri A Rp3.750
Dwiwarna Negara Republik Indonesia 1 3.750 0,00
• Saham Seri B: Rp3.750
Negara Republik Indonesia 434.012.799 1.627.547.992.500 1,16
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 144.670.934 542.516.002.500 0,39
Jumlah Saham Seri B 578.683.733 2.170.063.995.000 1,55
• Saham Seri C: Rp187,50
Negara Republik Indonesia 21.944.374.950 4.114.570.303.125 58,84
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 14.774.254.232 2.770.172.668.500 39,61
Jumlah Saham Seri C 36.718.629.182 6.884.742.971.625 98,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.648.656.458 9.054.806.974.125 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 15.853.848.069 5.945.193.025.875
Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal
30 Juni 2025, susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham %
Pemegang Saham
• PT Danantara 22.378.387.749 60%
• Omar Sjawaldy 0 0%
• Tedi Barata 0 0%
• Suminto 0 0%
• Donny Hutabarat 0 0%
• Vera Febyanthy 0 0%
• Didik Junaedi R 0 0%
• Putrama Wahju S 0 0%
• Alexandra Askandar 5.997.426 0,0161%
• Hussein Paolo K 0 0%
• Muhammad Iqbal 3.075.911 0,0082%
3.064.085 0,0082%
• Agung Prabowo
1.990.356 0,0053%
• David Pirzada
4.866.684 0,013%
• Abu Santosa
0 0%
• Rian Eriana Kaslan
802.397 0,0022%
• Eko Setyo Nugroho 311.797 0,0008%
• Corina Leyla K 5.513.174 0,0148%
• Munadi Herlambang 0 0%
• Ronny Venir 5.546.296 0,0149%
• Toto Prasetio 4.222.896 0,0113%
• Negara Republik Indonesia 1 0%
• Masyarakat – Warkat – Script 6.564.532 0,018%
• Masyarakat – Non Warkat – Scriptless 14.876.969 .412 39,8872%
• Saham Treasury 0 0%
TOTAL 37.297.312.9 16 100%
198
198
Page 225
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No.28 tanggal 22 April 2025 di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Independen : Omar Sjawaldy Anwar
Wakil Komisaris Utama / Independen : Tedi Bharata
Komisaris : Suminto
Komisaris : Donny Hutabarat*
Komisaris : Vera Febyanthy
Komisaris Independen : Didik Junaedi Rachbini
*Dapat menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya setelah mendapatkan persetujuan Fit dan Proper Test dari OJK.
Direksi
Direktur Utama : Putrama Wahju Setyawan
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Risk Management : David Pirzada
Direktur Treasury&International Banking : Abu Santosa Sudrajat
Direktur Commercial Banking : Muhammad Iqbal
Direktur Human Capital and Compliance : Munadi Herlambang*
Direktur Consumer Banking : Corina Leyla Karnelies
Direktur Finance&Strategy : Hussein Paolo Kartadjoemena
Direktur Operational : Ronny Venir
Direktur Corporate Banking : Agung Prabowo
Direktur Network & Retail Funding` : Rian Eriana Kaslan
Direktur Kelembagaan : Eko Setyo Nugroho
Direktur Information Technology : Toto Prasetio
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper
test dan memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan
penyertaan pada perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:
• PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
• PT BNI Life Insurance Asuransi Jiwa
• PT BNI Sekuritas dan Entitas Anak Sekuritas/Securities
• PT BNI Asset Management
• BNI Remittance Ltd. Jasa Keuangan/Financial Service
• BNI Ventures
• PT. Bank Hibank Indonesia
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2022 – 2025), PT Bank Negara Indonesia
(Persero)Tbk. ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:
1. Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
• Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
199
199
Page 226
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2024
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
• BRI Finance Obligasi I 2022
• BRI Finance Obligasi II 2023
• Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
• Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
• Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
• Timah MTN I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
• PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
• PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024
2. Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
• PT. Gudang Garam, Tbk.
• PT. Telkom (Persero), Tbk.
• PT. Semen Indonesia (Persero)
3. Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)
5. KANTOR CABANG
Untuk melayani nasabahnya, per BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.780 outlet
domestik dan 9 cabang luar negeri/perwakilan di 6 negara (6 KCLN, 1 Kantor Sub Branch Luar Negeri dan 2
Representative Office Luar Negeri)
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 08 tertanggal 3 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
200
200
Page 227
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 08
tertanggal 3 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, penggantian Wali
Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan
b. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
i. atas permintaan para pemegang Efek bersifat utang.
atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan
jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian Bank Negara Indonesia per tanggal 31
Maret 2025 dan 31 Maret 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2025 2024
Total Aset 1.146.583.286 1.066.715.329
Total Liabilitas 980.559.593 923.886.844
Total Ekuitas 166.023.693 142.828.485
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.146.583.286 1.066.715.329
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
Keterangan
2025 2024
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 9.834.436 9.390.477
Pendapatan Premi – neto (506) 1.659.301
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan Premi Bersih 9.833.930 9.763.488
Laba (Rugi) Operasional 6.551.867 6.437.082
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak 6.518.767 6.437.413
Pajak Penghasilan (1.105.828) (1.084.850)
Laba Tahun Berjalan 5.412.939 5.352.563
201
201
Page 228
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Rasio Penting
(dalam %)
31 Maret
Keterangan
2025 2024
Capital Adequate Ratio (CAR) 22,25% 20,52%
Non Performing Loan Ratio (Gross) 1,96% 2,04%
Loan to Deposits Ratio (LDR) 93,15% 89,01%
Return On Asset (ROA) 2,40% 2,49%
Return On Equity (ROE) 14,69% 16,16%
Net Interest Margin (NIM) 3,94% 4,01%
9. INFORMASI
Alamat adalah sebagai berikut:
Alamat Wali Amanat
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Banking Operations
Plaza BNI Lantai 14 CBD BSD City Lot I Nomor 5,
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong,
Tangerang Selatan 15310, Indonesia
Telp: (021) 25541220 sampai dengan (021) 25541223;
Fax: (021) 29514042, 29514053, 29514054
E-mail: ipu2.custody@bni.co.id; INT_custody@bni.co.id
Website: www.bni.co.id
202
202
Page 229
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Obligasi melalui email para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XIV
Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00
– 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda,
nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak
berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya,
dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025 pukul 16.00 WIB ke
rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap
FPPO yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO yang telah diisi lengkap wajib
dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan
informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO serta nama pemesan sesuai dengan KTP
atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Setiap pemesan Obligasi harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dimulai pada tanggal 25 September 2025 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal
26 September 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI Nomor: SP-078/OBL/KSEI/0625
tanggal 23 Juli 2025 serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
203
203
Page 230
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada tanggal 1 Oktober 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga, pembayaran kembali
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran kembali Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
kembali Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi
yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi.
Apabila diminta oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memastikan bahwa Penjamin
Emisi Efek telah menerima, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum permulaan Masa Penawaran, satu
salinan dari instruksi-instruksi mengenai cara mengurus dan menyelesaikan pemesanan pembelian Obligasi.
Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus memastikan bahwa instruksi-instruksi ini adalah sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertera dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus berusaha sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa setiap Daftar
Pemesanan Pembelian Obligasi yang sah dan yang telah diisi lengkap sebagaimana mestinya, disampaikan
kembali oleh Penjamin Emisi Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, segera setelah diterimanya pemesanan
itu dari pemesan yang bersangkutan.
Apabila diminta oleh Perseroan, maka selambat-lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat,
pada Hari Kerja ke-2 (dua) setelah penutupan Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
menyampaikan Daftar Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yang sah,
yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, untuk memastikan bahwa alokasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Masing-masing Penjamin Emisi Efek yang menerima pemesanan Obligasi wajib menyerahkan kembali kepada
para pemesan tembusan pertama dari Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yang telah ditandatangani oleh
Penjamin Emisi Efek yang menerima pesanan sebagai bukti tanda terima pemesanan Obligasi, namun tanda
terima tersebut tidak merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
204
204
Page 231
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 29 September
2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, wajib menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025 pukul 16.00 pada rekening
berikut:
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT Bank BNI PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Mega Kuningan Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 014 003 4143 No. Rekening: 1020 005 566 028
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2170 416 728 No. Rekening: 104 00 00900 949
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
205
205
Page 232
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari
kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah
diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Pembatalan dan Penundaan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi
berikut:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
(tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11
lampiran 11.
2. Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus
diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya
1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
206
206
Page 233
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan yang dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa
Penawaran Umum, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1
poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari
Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit
50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
penundaan;
2. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan masa Penawaran Umum;
3. Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan kepada OJK mengenai jadwal Penawaran Umum
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional, paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum dimulainya lagi Penawaran Umum. Selain mengumumkan lewat surat kabar,
Perseroan juga dapat mengumumkan lewat media masa lainnya; dan
4. Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman diterbitkan.
Apabila pada suatu saat sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif terjadi Force
Majeure, maka pihak yang mengalami Force Majeure yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Perseroan berhak
mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan pihak yang mengalami Force Majeure tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis mengenai peristiwa Force Majeure tersebut selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure tersebut. Apabila tidak ada
pemberitahuan mengenai peristiwa Force Majeure tersebut, maka mengakibatkan Force Majeure tersebut
dianggap tidak terjadi.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum
dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan belum
dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan mengakibatkan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Obligasi melalui KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga atau Pembayaran
Kembali Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga atau Tanggal Pembayaran Kembali Pokok
Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Bunga yang
sudah menjadi hak pemegang Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
207
207
Page 234
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
208
208
Page 235
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 25 – 26 September 2025 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Menara Mandiri Tower I Lt. 24 – 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 5793 6934 Faksimili: (021) 526 3507
www.bnisekuritas.co.id www.mandirisekuritas.co.id
mail: dcm@bnisekuritas.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sentral Senayan III, Lt. 22 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Asia Afrika No.8 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10270 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: - Faksimili: (021) 2924 9050
www.maybank-ke.co.id www.trimegah.com
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
209
209
Page 236
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Halaman ini sengaja dikosongkan
210
Page 237
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
211
210
Page 238
Ref. No.: 8168/MMI-HJM/IX/2025 Jakarta, 17 September 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
Jalan Basuki Rachmad No. 98-104
Surabaya 60271
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap
I Tahun 2025:
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Plaza BNI Lantai 14
CBD BSD City, Lot 1, No. 5
Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang
Serpong 15321
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025:
PT MANDIRI SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12190 Jakarta 12910
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
Gedung Artha Graha Lantai 18-19 Sentral Senayan III Lantai 22
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jalan Asia Afrika No. 8
Jakarta 12190 Jakarta 10270
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I
BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, lantai 15 Suite H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk atau
disingkat PT Bank Jatim, suatu perseroan terbatas terbuka berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur (selanjutnya
disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa No. 064/346.1/DIR/TRE/SRT
tanggal 5 Juni 2025 untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat
laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat
hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penawaran umum kepada masyarakat, untuk menerbitkan Surat Berharga Obligasi Tanpa Warkat (scriptless)
dengan nama ”Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim” dengan target dana sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun Rupiah) dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan I Bank
Jatim”), dengan ketentuan sebagai berikut:
212
Page 239
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 2 -
1. Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun
2025 dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah)
(selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025”) terdiri dari:
a. Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I seri A sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I seri B sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
2. Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap II dan /atau tahap selanjutnya (jika ada), akan diterbitkan dalam
jumlah sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim
dikurangi dengan jumlah Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 yang kepastian jumlah
tiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank
Jatim Tahap II dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., sebagai Wali Amanat, serta telah membuat dan
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahun 2025 No. 08 tanggal
3 Juli 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank
Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 28 tanggal 23 Juli 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 19 tanggal 19 Agustus 2025
sebagaimana diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim
Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 17 September 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau
hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan
PT Maybank Sekuritas Indonesia, seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta yang
bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi”) dan seluruhnya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahun 2025 No. 09 tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 29 tanggal 23 Juli 2025
sebagaimana diubah dengan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim
Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 19 Agustus 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum III Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal 17 September 2025
yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Notaris di
Jakarta.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahun 2025 ini setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan
usaha terutama pemberian kredit Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 dan Pefindo telah menerbitkan Sertifikat
Pemeringkat No. RC-881/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahun 2025 periode 2 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026, dimana Pefindo
memberikan peringkat idAA- (double A minus) terhadap Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahun 2025 senilai
maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah).
213
Page 240
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 3 -
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”) dalam rangka Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim, Perseroan menyampaikan pernyataan
pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 064/430/DIR/TRE/SRT
tanggal 4 Juli 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025, dalam rangka Obligasi Berkelanjutan I
Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 Perseroan harus sudah menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 (“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua
puluh) hari sejak: (i) tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup
seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran
umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh OJK telah terpenuhi.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 Ref. No. 8135/MMI-HJM/VIII/2025 tanggal 8
Agustus 2025 dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 Ref. No. 8167/MMI-
HJM/IX/2025 tanggal 17 September 2025 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum Terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I
Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 Ref. No.: 8144/MMI-HJM/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada
kami adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah
sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan
tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum
ini dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I
Tahun 2025 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
214
Page 241
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 4 -
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
20/POJK.04/2020”) dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan
oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh perusahaan anak tersebut atau penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan anak tersebut namun Perseroan
memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak tersebut (“Perusahaan Anak”);
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha perbankan.
3.2. Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang
diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 17 September 2025.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 sehubungan
dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
215
Page 242
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 3 -
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”) dalam rangka Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim, Perseroan menyampaikan pernyataan
pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 064/430/DIR/TRE/SRT
tanggal 4 Juli 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025, dalam rangka Obligasi Berkelanjutan I
Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 Perseroan harus sudah menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 (“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua
puluh) hari sejak: (i) tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup
seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran
umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh OJK telah terpenuhi.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 Ref. No. 8135/MMI-HJM/VIII/2025 tanggal 8
Agustus 2025 dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 Ref. No. 8167/MMI-
HJM/IX/2025 tanggal 17 September 2025 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum Terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I
Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 Ref. No.: 8144/MMI-HJM/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada
kami adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah
sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan
tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum
ini dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I
Tahun 2025 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
216
Page 243
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 4 -
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
20/POJK.04/2020”) dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan
oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh perusahaan anak tersebut atau penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan anak tersebut namun Perseroan
memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak tersebut (“Perusahaan Anak”);
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha perbankan.
3.2. Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang
diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 17 September 2025.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 sehubungan
dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
217
Page 244
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 5 -
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktik
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan konsep-
konsep, praktik-praktik dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami, berlaku di
Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan
oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 serta atas dasar kualifikasi, dasar, ruang
lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan,
maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk perusahaan terbatas, berkedudukan dan
berkantor pusat di Surabaya, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum
dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, utamanya Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Perseroan pertama kali didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan nama PT Bank Pembangunan
Daerah Djawa Timur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 91 tanggal 17 Agustus 1961
sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Berita Acara No. 18 tanggal 7 September 1974 yang seluruhnya
dibuat di hadapan Anwar Mahajudin, Notaris di Surabaya. Pada tahun 1976 status Perseroan berubah
menjadi perusahaan daerah berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 2
Tahun 1976 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Bank yang telah ada dan didirikan dengan
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976 tentang Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur yang telah 5 (lima) kali diubah yang terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur Nomor 19 Tahun 1991 berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962,
disesuaikan peraturan pendiriannya dengan Peraturan Daerah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pada tahun 1992, status Perseroan berubah status dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas
berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 9 Tahun 1992 (Lembaran Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1993 Nomor 3 Seri D) telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1996 (Lembaran Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1997 Nomor 4 Seri D), yang mana pendiriannya berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No. 1 tanggal 1 Mei 1999 dibuat
di hadapan R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., Notaris di Surabaya, telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Pengesahan No. S-8227.HT.01.01.TH.1999
tanggal 5 Mei 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan
218
Page 245
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 6 -
Perseroan Terbatas No. 13011811628 tanggal 12 Mei 1999 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya
Surabaya No. 1282/BH.13.01/Mei/1999, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42
tanggal 25 Mei 1999, Tambahan No. 3008 (”Akta Pendirian Perseroan”).
Pada tahun 2012 Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mencatatkan saham
Perseroan sebanyak 861.688.719 (delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan
ribu tujuh ratus sembilan belas) saham seri B melalui Bursa Efek Indonesia. Pelaksanaan penawaran
umum perdana tersebut telah memperoleh pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan No. S-8143/BL/2012 tanggal 29 Juni 2012 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran. Sehubungan dengan penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan mengubah
status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur No. 89 tanggal 25 April 2012 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan
anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Keputusan No. AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0038044.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012 telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 37 tanggal 7 Mei 2013, Tambahan No. 29772.
3. Anggaran dasar Perseroan pada saat pendirian adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian
Perseroan yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Kembali Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 94 tanggal 24 Juni 2025
yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, perubahan
anggaran dasar telah dicatat dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0165771 tanggal 24 Juni 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0140612.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Juni 2025, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 2025, Tambahan No. 016953 (“Akta No. 94/2025”).
Pada tanggal Pendapat Hukum, Anggaran Dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud
dalam Akta No. 94/2025. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan berikut dengan setiap
perubahan-perubahannya untuk selanjutnya disebut ”Anggaran Dasar”.
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UUPT”) dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, yaitu Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik (”Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”).
4. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan khususnya perbankan, sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
4.1. Bank Umum, yang kegiatan usahanya utamanya adalah:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik
secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
219
Page 246
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 7 -
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
c. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain atau meminjamkan dana
kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan
wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Perseroan
dan/atau Nasabah;
f. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat Berharga;
g. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
h. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
j. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
k. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku;
l. menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
baik di dalam maupun di luar negeri.
4.2. Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1, Perseroan
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa
untuk menjual di luar pelelangan dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak
memenuhi kewajiban kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib
dicairkan secepatnya;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan
lain yang mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Lembaga Jasa Keuangan untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya;
d. melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain
Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
e. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan dana pensiun yang berlaku.
Perseroan menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha utama sebagai Bank Umum Konvensional (64121)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun
2025”), kegiatan usaha utama tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus
memperhatikan aspek keselamatan dana masyarakat yang disimpan oleh Perseroan, sehingga sesuai
dengan ketentuan Pasal 133 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2025 perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan
berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan izin usaha yang diterbitkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sebagai Bank Umum Konvensional (64121) sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang perbankan serta telah memperoleh perizinan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pendukung berupa
Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Perusahaan (78435) belum memperoleh persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan sebagai kegiatan usaha lain yang dapat dilaksanakan oleh Perseroan dan Sertifikat Laik
Fungsi (“SLF”) yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum proses SLF masih menunggu dilakukannya
kunjungan/survei pengecekan fasilitas di kantor Perseroan oleh Koordinator Penataan Bangunan Bidang
Penataan Ruang.
220
Page 247
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 8 -
5. Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No. 55
tanggal 22 April 2020 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
perubahan anggaran dasar Perseroan telah dicatat dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197642 tanggal 23 April 2020, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0072682.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 (“Akta No. 55/2020”) yaitu
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun Rupiah) yang terbagi atas
36.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) saham yang terdiri dari:
- 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham Seri A masing-
masing saham dengan nilai nominal Rp250,00 (dua ratus lima puluh
Rupiah) atau seluruhnya dengan nilai nominal
Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah);
- 12.000.000.000 (dua belas miliar) saham Seri B masing-masing
saham dengan nilai nominal Rp250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah)
atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp3.753.874.520.500,00 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar
delapan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus
Rupiah) terbagi atas 15.015.498.082 (lima belas miliar lima belas juta empat
ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh dua) saham yang terdiri
dari:
- 11.934.147.982 (sebelas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta
seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua)
saham Seri A, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar
Rp2.983.536.995.500,00 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh
tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan
puluh lima ribu lima ratus Rupiah);
- 3.081.350.100 (tiga miliar delapan puluh satu juta tiga ratus lima
puluh ribu seratus) saham Seri B, dengan bernilai nominal
seluruhnya sebesar Rp770.337.525.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh
miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu
Rupiah).
Modal Disetor : Rp3.753.874.520.500,00 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar
delapan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus
Rupiah).
6. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan para pemegang saham Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam Akta No. 55/2020 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2025 sebagaimana
disampaikan dalam Laporan Bulanan No. DE/IX/2025-2624 tanggal 3 September 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut:
Persentas
Jumlah Saham Nilai Saham e
Nama Pemegang Saham (%)
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp250,00 @ Rp250,00
Modal Dasar – 24.000.000.000 12.000.000.000 2.983.536.995.500,00 770.337.525.000,00
Rp9.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
221
Page 248
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 9 -
Persentas
Jumlah Saham Nilai Saham e
Nama Pemegang Saham (%)
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp250,00 @ Rp250,00
Pemerintah Provinsi Jawa Timur 7.676.913.648 - 1.919.228.412.000,00 - 51,13
Pemerintah Kota Batu 38.236.741 - 9.559.185.250,00 - 0,25
Pemerintah Kota Blitar 16.987.084 - 4.246.771.000,00 - 0,11
Pemerintah Kota Kediri 14.208.273 - 3.522.068.250,00 - 0,09
Pemerintah Kota Madiun 134.064.427 - 33.516.106.750,00 - 0,89
Pemerintah Kota Malang 108.635.999 - 27.158.999.750,00 - 0,72
Pemerintah Kota Mojokerto 72.091.751 - 18.022.937.750,00 - 0,48
Pemerintah Kota Pasuruan 100.075.767 - 25.018.941.750,00 - 0,67
Pemerintah Kota Probolinggo 17.397.927 - 4.349.481.750,00 - 0,12
Pemerintah Kota Surabaya 319.243.457 - 79.810.864.250,00 - 2,13
Pemerintah Kabupaten 36.793.459 - 9.198.364.750,00 - 0,25
Bangkalan
Pemerintah Kabupaten 270.036.117 - 67.509.029.250,00 - 1,80
Banyuwangi
Pemerintah Kabupaten Blitar 39.496.395 - 9.874.098.750,00 - 0,26
Pemerintah Kabupaten 300.288.632 - 75.072.158.000,00 - 2,00
Bojonegoro
Pemerintah Kabupaten 87.207.357 - 21.801.839.250,00 - 0,58
Bondowoso
Pemerintah Kabupaten Gresik 220.213.170 - 55.053.292.500,00 - 1,47
Pemerintah Kabupaten Jember 111.866.875 - 27.966.718.750,00 - 0,75
Pemerintah Kabupaten 26.792.899 - 6.698.224.750,00 - 0,18
Jombang
Pemerintah Kabupaten Kediri 144.925.510 - 36.231.377.500,00 - 0,97
Pemerintah Kabupaten 101.318.315 - 25.329.578.750,00 - 0,67
Lamongan
Pemerintah Kabupaten 67.206.045 - 16.801.511.250,00 - 0,45
Lumajang
Pemerintah Kabupaten Madiun 32.660.478 - 8.165.119.500,00 - 0,22
Pemerintah Kabupaten Magetan 19.594.792 - 4.898.698.000,00 - 0,13
Pemerintah Kabupaten Malang 253.635.445 - 63.408.861.250,00 - 1,69
Pemerintah Kabupaten 78.373.801 - 19.593.450.250,00 - 0,52
Mojokerto
Pemerintah Kabupaten Nganjuk 77.217.854 - 19.304.463.500,00 - 0,51
Pemerintah Kabupaten Ngawi 215.763.995 - 53.940.998.750,00 - 1,44
Pemerintah Kabupaten Pacitan 53.520.271 - 13.380.067.750,00 - 0,36
Pemerintah Kabupaten 40.592.928 - 10.148.232.000,00 - 0,27
Pamekasan
Pemerintah Kabupaten 44.610.500 - 11.152.625.000,00 - 0,30
Pasuruan
Pemerintah Kabupaten 23.555.596 - 5.888.899.000,00 - 0,16
Ponorogo
Pemerintah Kabupaten 125.931.454 - 31.482.863.500,00 - 0,84
Probolinggo
Pemerintah Kabupaten 101.175.235 - 25.293.808.750,00 - 0,67
Sampang
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo 370.155.850 - 92.538.962.500,00 - 2,47
Pemerintah Kabupaten 76.374.593 - 19.093.648.250,00 - 0,51
Situbondo
Pemerintah Kabupaten 144.228.431 - 36.057.107.750,00 - 0,96
Sumenep
Pemerintah Kabupaten 84.640.532 - 21.160.133.000,00 - 0,56
Trenggalek
Pemerintah Kabupaten Tuban 217.418.404 - 54.354.601.000,00 - 1,45
Pemerintah Kabupaten 70.697.975 - 17.674.493.750,00 - 0,47
Tulungagung
Masyarakat - 3.081.350.100 - 770.337.525.000,00 20,52
Jumlah Modal Ditempatkan 11.934.147.982 3.081.350.100 2.983.536.995.500,00 770.337.525.000,00
dan Modal Disetor
Jumlah Saham Dalam 12.065.852.018 8.918.649.900 3.016.463.004.500,00 2.229.662.475.000,00
Portepel
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah
benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara
berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
222
Page 249
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 10 -
Berdasarkan Prospektus Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2012, Persetujuan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali Perseroan diberikan pada saat dilakukannya
setoran modal dari Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
Rupiah) dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya Propinsi Jawa Timur sebesar
Rp2.524.000.000,00 (dua miliar lima ratus dua puluh empat juta Rupiah) untuk dibukukan dalam modal
disetor Perseroan sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen
Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat No.S.6418/LK/2000 tanggal 29 Desember 2000 Perihal
Modal Disetor Perseroan.
Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 56/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, Perseroan telah
melakukan pelaporan terhadap kepemilikan saham Perseroan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang
melebihi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan Surat Perseroan No. 059/10/CSE/IVR/Srt tanggal 17 Maret
2020 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi Mengenai Hasil Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk dan laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 19 Maret 2020 dan Surat
Perseroan No. 059/249/CSE/IVR/Srt tanggal 17 Maret 2020 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi
Mengenai Hasil Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Perseroan), namun demikian tidak terdapat tanggapan
dari OJK pengawas bank sehubungan dengan pelaporan yang telah disampaikan oleh Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, mempertimbangkan pada bulan Desember
2024 Perseroan telah memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan penilaian Good Corporate
Governance dengan peringkat 2 (dua) dengan predikat komposit memadai, maka Pemerintah Provinsi
Jawa Timur dapat memiliki saham di atas 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah membuat surat saham
sebagai bukti kepemilikan atas saham untuk masing-masing pemegang saham Perseroan. Direksi
Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 50 ayat (1) UUPT dan Pasal 9 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yaitu Daftar Pemegang Saham
per tanggal 31 Agustus 2025 sebagaimana disampaikan dalam Laporan Bulanan No. DE/IX/2025-2624
tanggal 3 September 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom. Lebih lanjut Direksi Perseroan telah
mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (2) UUPT dan
Pasal 9 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, yang dibuktikan dengan Daftar Khusus Perseroan No.
064/188/DIR/TRE/SRT tanggal 22 Juli 2025.
Terhadap saham-saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan, tidak sedang
diagunkan, dijaminkan maupun disengketakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (“POJK No.
12/POJK.03/2021”).
7. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bukan perorangan. Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan
oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum pada tanggal 24 Maret 2025, Pemilik
Manfaat/Pengendali Utama (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan adalah Khofifah Indar Parawansa
sebagai Gubernur Provinsi Jawa Timur dengan kriteria pemilik manfaat sebagai berikut: (i) memiliki saham
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran
dasar; (ii) memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar; (iii) menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.
223
Page 250
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 11 -
8. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 31 Maret 2025, Perseroan telah memiliki saldo laba
dicadangkan sebesar Rp6.441.453.000.000,00 (enam triliun empat ratus empat puluh satu miliar empat
ratus lima puluh tiga juta Rupiah) yang merupakan 171% (seratus tujuh puluh satu persen) dari modal yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan wajib
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT.
9. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Winardi Legowo*)
Wakil Direktur Utama : R. Arief Wicaksono *)
Direktur Bisnis Mikro, Ritel dan Usaha : Tonny Prasetyo *)
Syariah
Direktur Kepatuhan : Umi Rodiyah **)
Direktur Keuangan, Treasury, dan : Raden Mas Wahyukusumo Wisnubroto*)
Global Service
Direktur Bisnis Menengah, Korporasi, : Arif Suhirman **)
dan Jaringan
Direktur IT, Digital dan Operasional : Wiweko Probojakti *)
Direktur Manajemen Risiko : Wioga Adhiarma Aji *)
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Adi Sulistiyawati *)
Komisaris Independen : Muhammad Mas’ud **)
Komisaris Independen : Asri Agung Putra *)
Komisaris Independen : Nurul Ghufron *)
Komisaris Independen : Dadang Setiabudi **)
Komisaris : Adhy Karyono **)
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : M. KH. Afifudin **) ***)
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Moh. Nasih *) ***)
Anggota Dewan Pengawas Syariah : H.IR. Tamhid Masyhudi *) ***)
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”) dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota
Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016”).
**) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016.
***) Belum memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (“ASPM”) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
5/POJK.04/2021, namun demikian mempertimbangkan bahwa Perseroan tidak melakukan kegiatan
syariah di pasar modal dan/atau mengeluarkan produk atau jasa syariah di pasar modal, maka DPS
Perseroan tidak berkewajiban untuk memiliki ASPM.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan yang belum memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan belum
dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan.
224
Page 251
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 12 -
Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan diangkat berdasarkan:
9.1. Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No.
164 tanggal 31 Juli 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
M.Kn., Notaris di Surabaya, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0237232 tanggal 8 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164709.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 sehubungan dengan pengangkatan
Muhammad Mas’ud selaku Komisaris Independen, Adhy Karyono selaku Komisaris, Arif Suhirman
selaku Direktur Operasi, KH Affifudin selaku Dewan Pengawas Syariah, dan Umi Rodiyah selaku
Direktur Kepatuhan Perseroan.
9.2. Akta Pernyataan Kembali Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, No.
106 tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
M.Kn., Notaris di Surbaya, sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan Arif Suhirman yang
semula Direktur Operasi menjadi Direktur Bisnis Menengah, Korporasi, dan Jaringan Perseroan.
9.3. Akta Penyataan Keputusan Rapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, No. 105 tanggal
20 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di
Surabaya, perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011100 tanggal 15
Januari 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004117.AH.01.11.Tahun tanggal
15 Januari 2025, sehubungan pengangkatan Dadang Setiabudi selaku Komisaris Independen
Perseroan.
9.4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk No. 48 tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat
dalam sitem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299266 tanggal 17
Juni 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133785.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 17 Juni 2025, sehubungan dengan pengangkatan Adi Sulistiyawati selaku Komisaris Utama
Independen, Asri Agung Putra selaku Komisaris Independen, Nurul Ghufron selaku Komisaris
Independen Perseroan, Winardi Legowo selaku Direktur Utama, R. Arief Wicaksono selaku Wakil
Direktur Utama, Tonny Prasetyo selaku Direktur Bisnis Mikro, Retail, dan Usaha Syariah, RM
Wahyukusumo Wisnubroto selaku Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Services, Wieko
Probojakti selaku Direktur IT, Digital, dan Operasional, Wioga Adhiarma Aji selaku Direktur
Manajemen Risiko, Moh Nasih selaku Dewan Pengawas Syariah, dan H.IR. Tamhid Masyhudi
selaku Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan merupakan
orang perorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, kecuali untuk Winardi Legowo, R. Arief Wicaksono, Tonny
Prasetyo, Raden Mas Wahyukusumo Wisnubroto, Wiweko Probojakti, Wioga Adhiarma Aji, Adi
Sulistiyawati, Asri Agung Putra, Nurul Ghufron, Moh. Nasih, dan H.IR. Tamhid Masyhudi belum
memperoleh penilaian dan kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
27/POJK.03/2016. Dengan demikian untuk pihak-pihak yang belum memperoleh penilaian dan
kemampuan dan kepatuhan belum dapat melakukan kewenangannya selaku Direksi, Dewan Komisaris,
atau Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
225
Page 252
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 13 -
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 21 ayat (4) Anggaran
Dasar Perseroan, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, terhadap proses pemenuhan penilaian dan kemampuan dan
kepatuhan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Winardi Legowo selaku Direktur Utama telah sampai
pada proses klarifikasi calon Direktur Utama Perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sedangkan
untuk R. Arief Wicaksono, Tonny Prasetyo, Raden Mas Wahyukusumo Wisnubroto, Wiweko Probojakti,
Wioga Adhiarma Aji selaku Direksi Perseroan, Adi Sulistiyawati, Asri Agung Putra, Nurul Ghufron, Moh.
Nasih, dan H.IR. Tamhid Masyhudi selaku Dewan Komisaris Perseroan masih menunggu jadwal dari OJK
untuk dilakukan klarifikasi sebagai calon Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Untuk calon anggota
DPS telah dilakukan Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan fatwa yang diadakan oleh DSN-MUI pada
tanggal 19 sampai dengan 24 Agustus 2025 sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
rekomendasi dari DSN-MUI dan saat ini masih menunggu tes wawancara dengan DNS-MUI. Untuk
selanjutnya rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu persyaratan administratif yang wajib dipenuhi
dalam proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota DPS kepada OJK.
Mempertimbangkan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, jumlah Direksi Perseroan belum memenuhi
ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”), dikarenakan hanya ada dua Direksi yang telah
memperoleh penilaian dan kemampuan dan kepatuhan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
27/POJK.03/2016. Sehubungan dengan hal tersebut dapat menyebabkan pengenaan sanksi administratif
terhadap Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34 POJK No. 17/2023.
Pada tanggal Pendapat Hukum, jumlah Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang telah berlaku efektif
hanya berjumlah 1 (satu) orang. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah jumlah tersebut tidak melanggar ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 10
POJK No. 2/2024.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris Perseroan melalui Direksi
Perseroan telah menetapkan Komite Audit berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No.
063/063/DIR/HCP/KEP tanggal 28 November 2024 tentang Susunan Komite Dewan Komisaris Periode
2024 PT Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk dan Surat Keputusan No. 064/046/DIR/HCP/KEP tanggal
12 Agustus 2025 tentang Susunan Komite Dewan Komisaris Periode Tahun 2025 PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk, dengan susunan sebagai berikut::
Ketua : Dadang Setiabudi (Komisaris Independen)
Anggota : Muhammad Mas’ud (Komisaris Independen)
Anggota : Kusnadi (Pihak Independen)
Anggota : Muhammad Arifin (Pihak Independen).
Masa Keanggotaan Komite Audit Perseroan berlaku terhitung sejak tanggal 28 November 2024 dan dapat
diubah sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris sesuai kondisi dan kebutuhan berdasarkan hasil rapat dan
keputusan Dewan Komisaris.
226
Page 253
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 14 -
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
POJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam Piagam Komite Audit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
tanggal 28 Juni 2022. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website
Perseroan yaitu https://www.bankjatim.co.id/files/gcg/2022/piagam_kau.pdf. Perseroan telah
menyampaikan Pelaporan Elektronik OJK sehubungan dengan Perubahan Komite Audit Perseroan
berdasarkan Surat No. 063/502/DIR/CSE/Srt tanggal 31 Desember 2024.
11. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank
Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank Umum, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko sesuai dengan peraturan
dan ketentuan berlaku.
Dewan Komisaris Perseroan melalui Direksi Perseroan telah menetapkan Komite Pemantau Risiko
berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 063/063/DIR/HCP/KEP tanggal 28 November 2024 tentang
Susunan Komite Dewan Komisaris Periode 2024 PT Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk dan Surat
Keputusan No. 064/046/DIR/HCP/KEP tanggal 12 Agustus 2025 tentang Susunan Komite Dewan
Komisaris Periode Tahun 2025 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Dadang Setiabudi (Komisaris Independen)
Anggota : Muhammad Mas’ud (Komisaris Independen)
Anggota : Yugo Heryawan (Pihak Independen)
Masa Keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan berlaku terhitung sejak tanggal 28 November 2024
dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris sesuai kondisi dan kebutuhan berdasarkan hasil
rapat dan keputusan Dewan Komisaris.
12. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik, Perseroan melalui Keputusan
Direksi Perseroan No. 063/063/DIR/HCP/KEP tanggal 28 November 2024 tentang Susunan Komite Dewan
Komisaris Periode 2024 PT Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk sebagaimana disesuaikan dengan Surat
Keputusan No. 064/046/DIR/HCP/KEP tanggal 12 Agustus 2025 tentang Susunan Komite Dewan
Komisaris Periode Tahun 2025 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, Dewan Komisaris
Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan Renumerasi Perseroan sebagai berikut:
Ketua : Muhammad Mas’ud (Komisaris Independen)
Anggota : Adhi Karyono (Komisaris)
Anggota : Dadang Setiabudi (Komisaris Independen)
Anggota : Yusuf Adnan (Pihak Independen)
Anggota : Slamet Purwanto (Vice President Divisi Human Capital (ex Ofiicio))
Pengangkatan Slamet Purwanto selaku Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat
Keputusan No. 063/011/CPT/HCP/KEP tanggal 1 November 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan.
Masa Keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan berlaku terhitung sejak tanggal 28 November 2024
dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris sesuai kondisi dan kebutuhan berdasarkan hasil
rapat dan keputusan Dewan Komisaris.
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014 dan Pasal 66 POJK No.17 Tahun 2023 kecuali
Sumaryono yang saat ini masa jabatan selaku Komisaris Independen telah berakhir. Sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang melakukan penyesuaian susunan Komite Nominasi dan
Remunerasi, sehingga sampai dengan tanggal Pendapat Hukum belum terdapat keputusan susunan
Komite Nominasi dan Remunerasi yang baru.
227
Page 254
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 15 -
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Remunerasi & Nominasi tanggal 23 April 2019. Perseroan telah menyampaikan Pelaporan
Elektronik OJK sehubungan dengan Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi untuk Pemenuhan
POJK No. 34/POJK.04/2014 berdasarkan Surat No. 063/36/CSE/CMAI/Srt tanggal 31 Desember 2024.
13. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 11/POJK.03/2022 tentang
Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, Perseroan melalui Surat Keputusan Direksi No.
060/111/DIR/TEI/KEP tanggal 26 April 2021 tentang Komite Teknologi Informasi (TI) PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, telah menetapkan Komite Pengarah Teknologi Perseroan dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti : Direktur TI dan Operasi
Sekretaris : Pemimpin Divisi Teknologi Informasi
Anggota : - Direktur Keuangan
- Direktur yang membawahkan satuan kerja Manajemen Risiko
- Direktur Risiko Bisnis
- Direktur Komersial dan Korporasi
- Direktur Konsumer, Ritel, dan Usaha Syariah
- SEVP Perencanaan Strategis dan Pembinaan Cabang
- SEVP Unit Usaha Syariah
- Pemimpin Corporate Secretary
- Pemimpin Divisi Manajemen Risiko
- Seluruh Pemimpin Divisi, kecuali:
o Pemimpin Divisi Audit Intern
o Pemimpin Divisi Hukum
o Pemimpin Divisi Kepatuhan dan Tata Kelola
Anggota tidak tetap : - Pemimpin Divisi Audit Intern
- Pemimpin Divisi Hukum
- Pemimpin divisi Kepatuhan dan Tata Kelola
Undangan - Pihak Internal Bank Jatim lainnya yang terkait dengan agenda
rapat
- Pihak eksternal Bank Jatim lainnya yang terkait dengan agenda
rapat
14. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, Perseroan melalui Surat Keputusan No.
064/003/LHC/HCP/KEP tanggal 22 Januari 2025 tentang Pemindahan Tugas Pegawai dan Pengangkatan
dalam Jabatan, telah mengangkat Fenty Rischana sebagai Pjs. VP Corporate Secretary Perseroan.
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah diberitahukan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan
Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No.
064/59/DIR/CSE/Srt tanggal 31 Januari 2025. Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris
Perseroan telah dimuat dalam website Perseroan
https://www.bankjatim.co.id/id/informasi/pengumuman/pengumuman-penggantian-corporate-secretary-
bank-jatim-1.
15. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 1/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, Direksi
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal di bawah Satuan Kerja Audit Intern, menyusun dan
memberlakukan Piagam Audit Intern atau Internal Audit Charter sesuai Surat Keputusan Direksi No.
061/162/DIR/AUI/KEP tanggal 15 Juli 2022 tentang Piagam Audit Intern PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk.
228
Page 255
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 16 -
Sesuai Keputusan Direksi No. 063/015/CPT/HCP/KEP tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemindahan
Tugas Pegawai dan Pengangkatan Dalam Jabatan dan berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Nota Dewan Komisaris No. 064/01/DKM/NOTA tanggal 7
Januari 2025 tentang Persetujuan Penggantian Vice President Audit Internal, Direksi telah mengangkat
Herijadi Widodo sebagai VP Audit Internal. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No.
56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan
Herijadi Widodo sebagai VP Audit Internal melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana
dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 064/001/DIR/HCP/Srt tanggal 14 Januari 2025.
16. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, Direksi Perseroan melalui Surat Keputusan No.
063/03/106/DIR/TRE/KEP tanggal 3 Juni 2024 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Komite Aset
dan Liability (ALCO) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, telah menetapkan pembentukan Asset
and Liability Committee (ALCO) dengan struktur organisasi sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti : Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Service
Sekretaris : Vice President Treasury
Anggota Tetap : Direktur Mikro Ritel dan Menengah
Direktur IT dan Digital
Direktur Manajemen Risiko
Direktur Operasi
Direktur Kepatuhan
Seluruh Senior Executive Vice President (SEVP)
Seluruh Vice President yang tidak termasuk anggota tidak
tetap
Unit Hubungan Kelembagaan
Anggota Tidak Tetap : VP Divisi Human Capital
VP Divisi Umum
VP Divisi Audit Internal
VP Divisi Kepatuhan dan APU PPT
VP Divisi Kebijakan dan Prosedur
VP Divisi Hukum
Narasumber internal maupun eksternal
17. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 /POJK.03/2016 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Direksi Perseroan melalui Surat keputusan No.
062/049/DIR/MRS/KEP tanggal 22 Juni 2023 tentang Komite Manajemen Risiko (KEMENKO) PT
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, telah menetapkan Komite Manajemen Risiko Perseroan dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti : Direktur Manajemen Risiko
Sekretaris : Pemimpin Divisi Manajemen Risiko
Anggota Tetap : - Direktur Bidang
- Direktur Kepatuhan
- Seluruh Senior Executive Vice President (SEVP)
18. Direksi Perseroan membentuk Komite Kredit/Pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan No.
062/03/79/DIR/PGP/KEP tanggal 29 Desember 2023 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Komite
Kredit/Pembiayaan dengan susunan kelompok fungsi sebagai berikut:
Fungsi Bisnis : - Direktur keuangan, Treasury, dan Global Service
- Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah
- SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan
- SEVP Consumer Banking
229
Page 256
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 17 -
- SEVP Usaha Syariah
- VP Kredit Komersial, Korporasi, dan Sindikasi
- VP Kredit Ritel dan Menengah
- VP Kredit Mikro
- VP Kredit Konsumer
- VP Bisnis Syariah
- VP Restrukturisasi dan Pemulihan Kredit
- VP International Banking
Fungsi Risiko : - Direktur Utama
- Direktur Manajemen Risiko
- Direktur Operasi
- Direktur IT dan Digital
- SEVP Corporate Transformation
- SEVP Network dan Services
- VP Analis Risiko Kredit
19. Direksi Perseroan membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan (KKP) berdasarkan Surat
Keputusan No. 063/03/110DIR/MRS/KEP tanggal 23 Februari 2024 tentang Standard Operating Procedure
(SOP) Komite Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan (KKP), dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama (merangkap sebagai anggota tetap)
Ketua Pengganti : Direktur Manajemen Risiko (merangkap sebagai anggota tetap)
Sekretaris : Vice President Manajemen Risiko
Anggota Tetap : - Direksi Mikro, Ritel, dan Menengah
- Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Services
- Direktur IT dan Digital
- Direktur Operasi
- Direktur Kepatuhan
- Seluruh Senior Executive Vice President (SEVP)
Anggota Tidak Tetap : - Seluruh Vice President bidang perkreditan/pembiayaan
- Vice President Audit Intern
- Narasumber internal maupun eksternal
20. Direksi Perseroan membentuk Komite Manajemen Kepegawaian berdasarkan Surat Keputusan No.
062/03/66/DIR/HCP/KEP tanggal 11 Agustus 2023 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Komite
Manajemen Kepegawaian, dengan susunan sebagai berikut:
20.1. Struktur Keanggotaan Komite Direksi
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti : Direktur Bidang Yang Mendapatkan Penunjukan dari Direktur Utama
Anggota : Seluruh Direktur bidang dan SEVP yang membawahi Divisi Human
Capital
Sekretaris Komite : VP Human Capital
20.2. Struktur Keanggotaan Komite dibawah SEVP
Ketua : SEVP yang membawahkan divisi Human Capital
Anggota : - VP Human Capital (untuk bidang Kebijakan dan Hukuman disiplin)
- VP Kepatuhan dan APU PPT (untuk bidang Kebijakan dan
Hukuman disiplin)
- VP Hukum (untuk bidang Hukuman disiplin)
230
Page 257
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 18 -
- VP Perencanaan Strategis dan MK (untuk bidang Kebijakan)
Sekretaris Komite : AVP pada Human Capital yang membidangi
Narasumber : - Divisi Audit Intern (untuk Bidang Hukuman Disiplin)
- Divisi yang bertugas sebagai Mandatory Review atas Kebijakan
Internal Bank (untuk bidang kebijakan) VP Divisi lain yang terkait
dengan perubahan
20.3. Struktur Keanggotaan Komite Divisi
Ketua : VP Human Capital
Anggota : - VP Kepatuhan dan APU PPT
- VP Hukum
Sekretaris Komite : AVP pada Human Capital yang membidangi
Narasumber : - Divisi lain yang terkait dengan pembahasan
- Divisi Audit Intern khusus bidang hukuman disiplin
20.4. Struktur Keanggotaan Komite Kantor Cabang
Ketua : Pemimpin Cabang
Anggota : - Pemimpin Bidang Operasional atau setingkat (yang mendapatkan
penugasan untuk bidang hukuman disiplin)
- Pemimpin Cabang Pembantu khusus untuk pegawai pelaku
pelanggaran adalah pegawai di Kantor Cabang Pembantu
- Penyelia atau setingkat (yang mendapatkan penugasan untuk
bidang hukuman disiplin)
Sekretaris Komite : Penyelia Umum Kantor Cabang
Narasumber : Divisi Audit Intern (yang mendapatkan penugasan untuk bidang
hukuman disiplin) apabila diperlukan
21. Direksi Perseroan membentuk Komite Produk berdasarkan Surat Keputusan No. 062/03/80/DIR/PGP/KEP
tanggal 29 Desember 2023 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Komite Produk, dengan susunan
sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti : - Direktur Operasi; atau
- Direktur IT dan Digital
Sekretaris : Vice President Manajemen Risiko
Anggota Tetap : - Direksi Mikro, Ritel, dan Menengah
- Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Services
- Direktur IT dan Digital
- Direktur Operasi
- Direktur Kepatuhan
- Seluruh Senior Executive Vice President (SEVP)
Anggota Tidak Tetap : - Seluruh Vice President bidang perkreditan/pembiayaan
- Vice President Audit Intern
- Narasumber internal maupun eksternal
22. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025, sesuai
ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana dinyatakan dalam Nota No. 064/35/DKM/Nota tanggal 24
Februari 2025 perihal Persetujuan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Bank Jatim
Tahun 2025.
231
Page 258
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 19 -
Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021
tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, Perseroan telah mencantumkan rencana penyelenggaraan
produk bank baru berupa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim dalam Rencana
Penyelenggaraan Produk Bank yang tercantum dalam Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2025
yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan sesuai Nota No. 064/66/DKM/Nota tanggal 17 April
2025 perihal Persetujuan Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2025 dan telah disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan sesuai Surat No. 064/213/DIR/PSM/Srt tanggal 17 April 2025 perihal Penyampaian
Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2025. 064/213/DIR/PSM/Srt tanggal 17 April 2025 perihal
Penyampaian Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2025.
23. Dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan, Perseroan memiliki jaringan kerja yang jaringan kerja
yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Cabang Pusat, 41 (empat puluh satu) Kantor Cabang, 7 (tujuh) Kantor
Cabang Syariah, 165 (seratus enam puluh lima) Kantor Cabang Pembantu, 10 (sepuluh) Kantor Cabang
Pembantu Syariah, 216 (dua ratus enam belas) Kantor Fungsional, 4 (empat) Kantor Fungsional Syariah,
26 (dua puluh enam) Kantor Kas Mobil, 7 (tujuh) Kas Mobil Syariah, 189 (seratus delapan puluh sembilan)
Payment Point, dan 8 (delapan) Payment Point Syariah, 826 (delapan ratus dua puluh enam) Anjungan
Tunai Mandiri, 27 (dua puluh tujuh) Anjungan Tunai Mandiri Syariah, 7 (tujuh) Mobil ATM, 96 (sembilan
puluh enam) CRM, 11 (sebelas) CRM Syariah, yang tersebar di Provinsi Jawa Timur, Provinsi DKI Jakarta,
Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Kepulauan Riau.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan
pendaftaran-pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan, yang dilakukan oleh Perseroan yang
dalam hal ini diperoleh dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian
Komunikasi dan Digital (dahulu Kementerian Komunikasi dan Informatika), Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Lembaga Online Single Submission, dan badan-
badan serta instansi-instansi pemerintah lainnya, sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha
Perseroan, seluruh perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan dan seluruhnya masih berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, terdapat dokumen perizinan yang belum/tidak ditemukan oleh
Perseroan sehubungan dengan persetujuan dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk pembukaan jaringan kantor untuk KCP Klampis Jaya
Cabang Dr Soetomo dan KCP Lawang Cabang Malang. Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi
Perseroan menyatakan bahwa seluruh jaringan kantor milik Perseroan, termasuk jaringan kantor yang tidak
ditemukan dokumen persetujuannya telah diperoleh perizinannya, sehingga Perseroan tidak pernah
dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban pembayaran karena dinyatakan tidak
menyampaikan laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
24. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
24.1. Aset Tetap Perseroan terdiri 14 (empat belas) Sertifikat Hak Milik, 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Satuan
Rumah Susun, 30 (tiga puluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan. Seluruh sertifikat hak atas tanah
terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta
bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau
perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
Perseroan sebagai badan hukum, memiliki dan menguasai 14 (empat belas) aset dengan Sertifikat
Hak Milik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK/04/HM/DA/1986 tanggal
17 Juni 1986 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94/HM/DA/1987 tanggal 26 November 1987
tentang Penunjukan Perseroan sebagai Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas
Tanah, Perseroan ditetapkan sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah
sepanjang tanah dimaksud dipergunakan untuk tempat bangunan-bangunan yang diperlukan guna
menunaikan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai-pegawainya.
232
Page 259
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 20 -
24.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 11 (sebelas)
sertifikat merek dan 3 (tiga) hak cipta. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari
jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apa pun sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24.3. Perseroan memiliki 116 (seratus enam belas) kendaraan bermotor roda empat. Seluruh kendaraan
bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
24.4. Perseroan memiliki surat berharga berupa 32 (tiga puluh dua) efek bersifat utang, 3 (tiga) sukuk, 1
(satu) Negotiable Certificate of Deposit, 68 (enam puluh delapan) Surat Berharga Negara. Surat
berharga yang dimiliki oleh Perseroan bebas dari jaminan.
Terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam angka 24.1 sampai dengan
24.4. di atas, tidak terdapat pembebanan atau penjaminan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk
apa pun terhadap seluruh harta kekayaan milik Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak
(immovable asset).
25. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
barang jaminan milik nasabah yang disimpan di jaringan kantor milik Perseroan, serta kemungkinan
penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang
tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian
yang timbul dengan asuransi berupa Asuransi Property All Risk, Asuransi Kebakaran, Asuransi Cash in
Safe, Asuransi Cash in Cashier Box, Asuransi Cash in Transit, Asuransi Burglary, dan Asuransi Kendaraan
Bermotor yang diterbitkan oleh PT Asuransi Bangun Askrida, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT
Asuransi Digital Bersama. Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 26 Juni 2025.
26. Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/POJK.03/2019
tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar
Kredit Bagi Bank Umum Konvensional, yang mana Perseroan telah melakukan penyajian dan
pengungkapan laporan Keuangan Publikasi berupa Laporan Posisi Keuangan, Laporan Kualitas Aset
Produktif dan Informasi Lainnya, Laporan Transaksi Spot dan Derivatif/Forward, Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain, Tabel Perhitungan Rasio Keuangan, Laporan Arus Kas, Laporan
Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, Laporan Komitmen dan Kontinjensi,
Cadangan Penyisihan Kerugian, Informasi Segmen Unit Usaha Syariah, serta informasi lain yang
diumumkan, Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Perhitungan Rasio Keuangan dan
Komposisi Pemegang Saham serta Susunan Pengurus Perseroan, sebagaimana disajikan sesuai dengan
ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/POJK.03/2019 tanggal 20 Desember 2019
tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
27. Perseroan telah melakukan Penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Korporasi (Corporate Plan)
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021
tentang Bank Umum jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang
Rencana Bisnis Bank jo. Peraturan Bank Indonesia No. 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank Umum sebagaimana dinyatakan dalam Nota Dewan Komisaris Perseroan No.
064/66/DKM/Nota perihal Persetujuan Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2025, Revisi Rencana
Bisnis Bank 2024 Perseroan, dan Penyesuaian Rencana Bisnis Bank Tahun 2023. Perseroan telah
menyusun dan menetapkan Corporate Plan Tahun 2024-2028.
233
Page 260
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 21 -
28. Perseroan telah menerapkan Pedoman Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
(APU&PPT) di Lingkungan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Perseroan telah menerapkan Pedoman Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
(APU & PPT) sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk No. 061/02/02/DIR/KPT/KEP tentang Kebijakan Produk dan Aktivitas APU-PPT dan Bab II
Mengenal Pengguna Jasa tanggal 12 Juli 2022 dan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk No. 061/03/07/DIR/KPT/KEP tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan
TPPU dan TPPT tanggal 20 Juli 2022.
29. Perseroan telah melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau
Perusahaan Publik jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 16//SEOJK.04/2024 tentang
Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik jo. SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017
tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum tanggal 17 Maret 2017 sebagaimana dimaksud dalam
Laporan Pelaksanaan GCG Perseroan Tahun 2024, secara keseluruhan Peringkat Komposit GCG adalah
3 (tiga), dengan Penerapan Tata Kelola secara umum adalah Cukup. Laporan pelaksanaan GCG
Perseroan meliputi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite, penanganan benturan kepentingan,
penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan
manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern, penyediaan dana kepada pihak terkait (related
party) dan penyediaan dana besar (large exposures), transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
bank, laporan pelaksanaan tata kelola dan pelaporan internal, dan rencana strategis bank.
30. Perseroan telah melaksanakan self-assessment terkait penilaian tingkat kesehatan bank umum
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum. Berdasarkan hasil self-assessment terkait penilaian tingkat kesehatan
bank umum sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank periode
Desember 2024 tanggal 23 Januari 2025, secara keseluruhan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan
Perseroan adalah termasuk kategori PK-2 yaitu mencerminkan kondisi Perseroan yang secara umum
sehat, Bank dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan
faktor eksternal lainnya tercermin dari peringkat faktor-faktor penilaian, antara lain: profil risiko, GCG,
rentabilitas dan permodalan secara umum baik. Apabila terdapat kelemahan maka secara umum
kelemahan tersebut kurang signifikan.
31. Perseroan memiliki modal minimum sesuai dengan profil risiko Perseroan sebagaimana ditentukan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan No.26/SEOJK.02/2016 tanggal 14 Juli 2016 perihal Kewajiban Penyediaan modal
Minimum Sesuai Profil Risiko dan Pemenuhan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA).
32. Perseroan tidak melewati batas maksimum pemberian kredit sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Bank Indonesia No. 18/13/PBI/2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 26/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana
Besar Bagi Bank Umum Syariah dan merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.38/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. Perseroan menyertakan Tanda Bukti
Kirim dengan No. Referensi 936836-1-BIMK-R-M-20250430-010101-114-09052025162331 posisi periode
April 2025 yang di upload pada tanggal 9 Mei 2025.
234
Page 261
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 22 -
33. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pegawai Bank Jatim No. 063/033.I/DIR/HCP/PKB dan No. 002/IV/SPBJ/2024
tanggal 5 April 2024 yang berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani yang telah didaftarkan pada
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker No. 28 Tahun
2014”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa
Timur No. 100.3.3/454/KPTS/108.4/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja
Bersama. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1)
Permenaker No. 28 Tahun 2014 dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-
syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan
pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama. Belum diperolehnya pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama tidak
mengurangi keabsahan dan keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama.
34. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah bagi seluruh
tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk seluruh jaringan kantor dengan mendasarkan
kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan jaringan kantor Perseroan berlokasi
dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah
Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana Perseroan
maupun jaringan kantor Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
35. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 78DN0251 dengan No. Pendaftaran Perusahaan NN000183 ditetapkan tanggal 21
Oktober 1999 dan Sertifikat BPJS Kesehatan No. Entitas EN156274 tanggal 12 Oktober 2018.
36. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban laporan ketenagakerjaan
wajib didaftarkan kembali pada tanggal 31 Januari 2026.
37. Berdasarkan Laporan Ketenagakerjaan, Perseroan mempekerjakan 7.427 (tujuh ribu empat ratus dua
puluh tujuh) tenaga kerja Warga Negara Indonesia, pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak
mempekerjakan tenaga kerja asing. Perseroan memiliki 3 (tiga) Tenaga Kontrak per bulan Maret 2025 dan
tidak melakukan pencatatan karyawan PKWT. Dengan tidak dilakukannya pencatatan karyawan PKWT
tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi yang dapat dikenakan Perseroan dalam hal tidak memenuhi
kewajiban pencatatan karyawan PKWT, maka karyawan PKWT tersebut demi hukum menjadi Perjanjian
Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
38. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bernama Serikat Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, Tbk yang telah didirikan pada tanggal 27 November 2017 di Surabaya untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan. Serikat Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk berkedudukan di
Surabaya. Serikat Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk disetujui pendaftarannya
sesuai dengan Surat Keterangan Pencatatan Pemerintah Kota Surabaya Dinas Tenaga Kerja No.
250/1170/436.7.8/I/2018 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tanggal 26 Januari 2018.
235
Page 262
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 23 -
39. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan
yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.
Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dibuktikan dengan Berita Acara
Pembentukan LKS Bipartit No. 064/29/HCP/HIRH/BA tanggal 2 Juni 2025 dan telah dicatatkan dalam Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur No. 100.3.3/373/108.4/2025 tentang
Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 16 Juni
2025, dengan ketentuan masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak ditetapkannya keputusan. Lembaga Kerjasama Bipartit dibentuk sebagai forum komunikasi
bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan
hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial antara Perseroan dengan karyawan
Perseroan.
40. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Perseroan mendirikan Dana Pensiun Bank BPD Jawa Timur yang telah
membuat Peraturan Dana Pensiun sesuai Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Tbk No. 062/224/DIR/PRS/KEP tanggal 26 Desember 2022 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana
Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dan telah disahkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-1/NB.11/2023 tentang
Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur tanggal 6 Januari 2023 dan telah dicatat dalam buku daftar umum Otoritas Jasa Keuangan Direktorat
Kelembagaan dan Produk IKNB No. 23.09.00076.DPPK tanggal 6 Januari 2023.
41. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham yang sah pada PT Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (“Bank NTB Syariah”). Penyertaan Perseroan dalam
Bank NTB Syariah telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:
a. Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dinyatakan dalam dalam Akta
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk, No. 25 tanggal 12 April 2023 yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, yang pada dasarnya RUPS menyetujui usulan untuk
melakukan penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah maksimal 15% (lima belas persen) dari
total penyertaan modal disetor pemegang saham Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten Kota
Nusa Tenggara Barat.
b. Penyertaan saham pada NTB Syariah tidak melanggar ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan
Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per
31 Maret 2025 jumlah seluruh portofolio penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah oleh
Perseroan sebesar 0,67% (nol koma enam tujuh persen) dari modal Perseroan.
c. Perseroan merupakan Pemegang Saham Pengendali dari Bank NTB Syariah dan telah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-76/D.03/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Sebagai Calon Pemegang Saham
Pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Calon Ultimate Shareholder PT Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah melalui Pembelian Saham tanggal 2 Oktober
2024.
Berikut disampaikan Pendapat Hukum sehubungan dengan Bank NTB Syariah :
41.1. Bank NTB Syariah, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Mataram, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah No.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 22 tanggal 30 April 1999, dibuat di hadapan Samsaimun,
S.H., Notaris di Mataram, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
236
Page 263
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 24 -
Indonesia No. C-8225.HT.01.01.TH.99. tanggal 5 Mei 1999 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perusahaan Kabupaten Lombok Barat No. 54/BH.2304/VI/1999 tanggal 1 Juni 1999, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 4 Maret 2005, Tambahan No.
2287. Akta Pendirian Bank NTB Syariah telah mengalami perubahan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Bank NTB Syariah No. 6 tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Dewi Permatasari,
S.H., M.Kn, perubahan anggaran dasar telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0049658.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
28 Juli 2025 dan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0197908 tanggal 28 Juli 2025
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0171215.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Juli
2025 yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 5 Agustus 2025,
Tambahan 021394 (“Akta No. 6/2025”).
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 3.921.568 (tiga juta sembilan ratus dua puluh
satu ribu lima ratus enam puluh delapan) lembar saham atau seluruhnya senilai
Rp39.215.680.000,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh
ribu Rupiah), yang merupakan 4,09% (empat koma nol sembilan persen) dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh Bank NTB Syariah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah
Disingkat PT Bank NTB Syariah No. 10 tanggal 24 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Dewi
Permatasari, S.H., M.Kn., Notaris di Mataram, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0186341 tanggal 27 Agustus 2024 dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0179939.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 71, Tambahan No. 028746. Perseroan merupakan Pemegang
Saham Pengendali dari Bank NTB Syariah dan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-76/D.03/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Sebagai Calon Pemegang Saham Pengendali dan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Calon Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan
Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah melalui Pembelian Saham tanggal 2 Oktober 2024.
41.2. Akta pendirian Bank NTB Syariah telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi terkait serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Bank NTB Syariah. Namun demikian, bukti setor atas pembayaran
saham yang telah diambil bagian tersebut oleh masing-masing pemegang saham Bank NTB Syariah
tidak tersedia pada sistem administrasi Bank NTB Syariah.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan,
dokumen perusahaan baik yang bersifat keuangan maupun administratif, seperti catatan, bukti
pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
41.3. Pada Tanggal Pendapat Hukum Bank NTB Syariah, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank
NTB Syariah yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Ir. Zainal Fanani
Komisaris Independen : Muslihun
Komisaris Independen : Putu Selly Andayani
237
Page 264
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 25 -
Direksi
Direktur Utama : Nazaruddin*)
Direktur Dana : Lowong
Direktur Pembiayaan : Lowong
Direktur Keuangan & Operasional : Zainal Abidin Wahyu Nugroho
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko : Ika Ranti Hidayah
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Rubai Ahmad Munawar, Lc. M.Si
Komisaris : Haji Maliki Samiun
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon
Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No.39/2016”).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, posisi Direktur Dana dan Direktur Pembiayaan Bank NTB
Syariah lowong. Sesuai dengan Pasal 11 Ayat (11) Anggaran Dasar Bank NTB Syariah, jangka
waktu posisi lowong untuk anggota Direksi adalah 30 (tiga puluh hari) sejak terjadi lowongan harus
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan tersebut.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat sebagaimana disebutkan di
atas, diangkat berdasarkan:
a. Akta Berita Acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 No. 2 tanggal 12 April 2021, dibuat di
hadapan Abdullah, S.H., Notaris di Mataram, yang laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0281441 tanggal 30 April
2021 dan telah diterima dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080763.AH.01.11. Tahun 2021
tanggal 30 April 2021, sehubungan dengan pengangkatan Ika Ranti Hidayah sebagai
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah dan Haji Maliki Samiun
sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank NTB Syariah.
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Nusa
Tenggara Barat Syariah disingkat PT Bank NTB Syariah No. 2 tanggal 15 Oktober 2021,
dibuat di hadapan Abdullah, S.H., Notaris di Mataram, yang laporan perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan
Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0463061 tanggal 21
Oktober 2021 dan telah diterima dalam Daftar Perseroan No. AHU-0182428.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 21 Oktober 2021, sehubungan dengan pengangkatan Putu Selly Andayani
sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.
c. Akta Berita Acara No. 3 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat di hadapan Abdullah, S.H., Notaris
di Mataram, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem
Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-00568266 tanggal 20 September 2022 dan telah diterima dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0186984.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 20 September 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Ir. Zainal Fanani sebagai Komisaris Utama Independen
Bank NTB Syariah, Muslihun sebagai Komisaris Independen, dan H. Rubai Ahmad
Munawar, Lc. M.Si sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
d. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah disingkat PT Bank NTB Syariah No.11 tanggal 26 Juli
2023 dibuat di hadapan Dewi Permatasari, S.H., M.Kn., Notaris di Mataram, yang laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan
Hukum sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
238
Page 265
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 26 -
0154147 tanggal 22 Agustus 2023 dan telah diterima dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162694.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023, sehubungan dengan
pengangkatan Zainal Abidin Wahyu Nugroho sebagai Direktur Keuangan dan Operasional.
e. Akta No. 6/2025 yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0317126 tanggal 28 Juli 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0171215.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 28 Juli 2025, sehubungan dengan penetapan Nazaruddin sebagai Direktur Utama
Bank NTB Syariah.
Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah yang telah memperoleh Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-132/D.03/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ir. Zainal Fanani
Selaku Komisaris Utama Independen PT Bank NTB Syariah.
b. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-133/D.03/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Muslihun Selaku
Komisaris PT Bank NTB Syariah.
c. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-130/D.03/2021
tanggal 3 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Putu Selly
Andayani Selaku Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah.
d. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEPR-20/D.03/2023
tanggal 17 April 2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Zainal Abidin
Wahyu Nugroho Selaku Direktur Keuangan dan Operasional PT Bank NTB Syariah.
e. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEPR-19/D.03/2021
tanggal 27 Januari 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ika Ranti
Hidayah Selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank NTB Syariah.
41.4. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bank NTB Syariah telah diangkat dengan sah
sesuai ketentuan anggaran dasar Bank NTB Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku bagi Bank NTB Syariah. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Direktur Utama Bank
NTB Syariah belum memiliki hasil fit and proper test, oleh karenanya Direktur Utama Bank NTB
Syariah belum dapat melaksanakan fungsinya dan Direktur Dana serta Direktur Pembiayaan dan
Jasa dalam posisi lowong. Sesuai dengan Pasal 70 POJK No. 16/POJK.03/2022, Bank NTB Syariah
dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sehubungan belum terpenuhinya
jumlah minimal Direksi.
41.5. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit jo. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum jo. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah jo. Pasal 15 ayat (1) huruf k Anggaran Dasar Bank NTB
Syariah, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit untuk menunjang pelaksanaan tugas dan
fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Komisaris. Dewan Komisaris Bank NTB Syariah
telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
SBA/057/01/03/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Perpanjangan Kontrak Pihak Independen
Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko serta Penetapan Susunan Keanggotaan Komite
Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi Bank NTB Syariah, atas hal
tersebut, Direksi Bank NTB Syariah melalui Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB Syariah No.
KEP/2674/06/64/2024 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Penetapan Anggota Komite Audit, Komite
Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank NTB Syariah, dengan susunan
Komite Audit sebagai berikut:
239
Page 266
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 27 -
Ketua : Zainal Fanani
Anggota 1 : Putu Selly Andayani
Anggota 2 : Muslihun
Anggota 3 : Lalu Badaruddin
Anggota 4 : Bambang
Anggota 5 : Refreandi Haeri
41.6. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015
tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum jo. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum jo.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah jo. Pasal 15 ayat (1) huruf k Anggaran Dasar Bank
NTB Syariah, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris Bank NTB Syariah telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris No. SBA/057/01/03/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Perpanjangan Kontrak
Pihak Independen Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko serta Penetapan Susunan
Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi Bank
NTB Syariah, atas hal tersebut, Direksi Bank NTB Syariah melalui Surat Keputusan Direksi PT Bank
NTB Syariah No. KEP/2674/06/64/2024 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Penetapan Anggota
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank NTB Syariah,
dengan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
Ketua : Putu Selly Andayani
Anggota 1 : Zainal Fanani
Anggota 2 : Muslihun
Anggota 3 : Muhammad Nur
Anggota 4 : M. Nasihuddin Badri
Anggota 5 : GM Divisi SDI
41.7. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum jo. Pasal 15 ayat (1) huruf k Anggaran Dasar Bank
NTB Syariah, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Pemantau Risiko untuk menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Komisaris. Dewan
Komisaris Bank NTB Syariah telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. SBA/057/01/03/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Perpanjangan Kontrak Pihak
Independen Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko serta Penetapan Susunan
Keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi Bank
NTB Syariah, atas hal tersebut, Direksi Bank NTB Syariah melalui Surat Keputusan Direksi PT Bank
NTB Syariah No. KEP/2674/06/64/2024 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Penetapan Anggota
Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank NTB Syariah,
dengan susunan Komite Pemantau Risiko sebagai berikut:
Ketua : Muslihun
Anggota 1 : Zainal Fanani
Anggota 2 : Muhammad Nur
Anggota 3 : M. Nasihuddin Badri
Anggota 4 : Susi Retna Cahyaningtyas
Anggota 5 : Ni Nyoman Sutrini Murti
240
Page 267
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 28 -
41.8. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Bank NTB Syariah telah membentuk Komite Manajemen
Risiko sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB Syariah No.
BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite di bawah Direksi PT Bank NTB Syariah tanggal 1 Agustus
2024, dengan susunan Komite Manajemen Risiko sebagai berikut:
Ketua : Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Ketua Pengganti : Direktur Keuangan dan Operasional
Sekretaris : Desk Head MJR
Anggota : 1) Direktur Utama
2) Direktur Dana dan Jasa
3) Direktur Pembiayaan
4) SEVP Bisnis
5) SEVP Support
6) General Manager Divisi KEP
7) General Manager Divisi JAL
8) General Manager Divisi KRM
9) General Manager Divisi KSM
10) General Manager Divisi TRS
11) General Manager Divisi DNJ
12) General Manager Divisi APR
13) Desk Head RBN
Anggota Tidak : 1) General Manager Divisi SPI
Tetap 2) General Manager Divisi TSI
3) General Manager Divisi UMM
4) General Manager Divisi SDI
5) General Manager Divisi RMK
6) General Manager Divisi APK
7) Desk Head SEP
8) Desk TND
41.9. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Bank NTB
Syariah wajib membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi yang bertanggung jawab
memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait rencana strategis teknologi informasi. Bank NTB
Syariah telah membentuk Komite Pengarah Teknologi sebagaimana dinyatakan Surat Keputusan
Direksi PT Bank NTB Syariah No. BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite di bawah Direksi PT Bank
NTB Syariah tanggal 1 Agustus 2024, dengan susunan Komite Pengarah Teknologi sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti : Direktur Keuangan dan Operasional
Sekretaris I : General Manager Divisi TSI
Sekretaris II : General Manager Divisi UMM
Anggota : 1) Direktur Pembiayaan
2) Direktur Dana dan Jasa
3) Direktur Kepatutan dan Manajemen Risiko
4) SEVP Support
5) SEVP Bisnis
6) General Manager Divisi DNJ
7) General Manager Divisi TRS
8) General Manager Divisi JAL
9) General Manager Divisi KRM
10) General Manager Divisi KSM
241
Page 268
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 29 -
11) General Manager Divisi APK
12) General Manager Divisi SDI
13) General Manager Divisi KEP
14) General Manager Divisi RMK
15) General Manager Divisi SPI
16) General Manager Divisi APR
17) Desk Head MJR
18) Desk Head RBN
19) Desk Head SEP
20) Desk Head TND
41.10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.03/2019 tentang
Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, Bank NTB Syariah telah membentuk Piagam
Audit Internal sebagaimana telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB
Syariah No. KUD/508/08/64/2024 tentang Kebijakan Umum Direksi Piagam Audit Intern (Internal
Audit Charter) PT Bank NTB Syariah. Kepala Unit Audit Internal Bank NTB Syariah adalah Abdul
Hafith sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB Syariah No.
KEP/074/06/64/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Mutasi Pegawai di Lingkungan Internal PT
Bank NTB Syariah.
41.11. Bank NTB Syariah telah mengangkat Rahman Kamarut Zaman sebagai Pjs. Desk Head Desk
Sekper sebagaimana dinyatakan dalam Surat Petikan Keputusan Direksi PT Bank NTB Syariah No.
Kep. 3928a/06/64/2-24 tentang Mutasi Pegawai di Lingkungan Internal PT Bank NTB Syariah.
41.12. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (“POJK No. 2
Tahun 2024”), Bank NTB Syariah telah membentuk Komite Pembiayaan sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB Syariah No. BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite
di bawah Direksi PT Bank NTB Syariah tanggal 1 Agustus 2024, dengan struktur organisasi Komite
Pembiayaan sebagai berikut:
Komite Pembiayaan Divisi Tingkat I
Pemutus : 1) General Manager Divisi KRM/KSM
2) Deputy General Manager Divisi KRM/KSM
Four Eyes : Desk Head RBN
Sekretaris : General Manager APR
Pengusul : 1) RM Divisi KRM atau BM Divisi KSM
2) Analis Pembiayaan Divisi KRM/KSM
Pemberi Opini : 1) General Manager Divisi KEP
2) Desk Head MJR
Komite Pembiayaan Divisi Tingkat II
Pemutus : 1) SEVP Bisnis
2) General Manager Divisi KRM/KSM
Four Eyes : Desk Head RBN
Sekretaris : General Manager APR
Pengusul : 1) Deputy General Manager Divisi KRM/KSM
2) RM Divisi KRM atau BM Divisi KSM
3) Analis Pembiayaan Divisi KRM/KSM
Pemberi Opini : 1) General Manager Divisi Kepatuhan
2) Desk Head MJR
Komite Pembiayaan Direksi Tingkat I
Pemutus : Direktur Pembiayaan
Four Eyes : 1) Direktur Keuangan dan Operasional
2) Desk Head RBN
242
Page 269
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 30 -
Sekretaris : General Manager Divisi APR
Pengusul : 1) SEVP Bisnis
2) General Manager Divisi KRM/KSM
3) Deputy General Manager Divisi KRM/KSM
4) RM Divisi KRM/BM Divisi KSM
5) Analis Pembiayaan Divisi KRM/KSM
Pemberi Opini : 1) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
2) General Manager Divisi KEP
3) Desk Head MJR
Komite Pembiayaan Direksi Tingkat II
Pemutus : 1) Direktur Pembiayaan
2) Direktur Dana dan Jasa
Four Eyes : 1) Direktur Keuangan dan Operasional
2) Desk Head RBN
Sekretaris : General Manager Divisi APR
Pengusul : 1) SEVP Bisnis
2) General Manager Divisi KRM/KSM
3) Deputy General Manager Divisi KRM/KSM
4) RM Divisi KRM/BM Divisi KSM
5) Analis Pembiayaan Divisi KRM/KSM
Pemberi Opini : 1) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
2) General Manager Divisi KEP
3) Desk Head MJR
Komite Pembiayaan Direksi Tingkat III
Pemutus : 1) Direktur Utama
2) Direktur Pembiayaan
3) Direktur Dana dan Jasa
Four Eyes : 1) Direktur Keuangan dan Operasional
2) Desk Head RBN
Sekretaris : General Manager Divisi APR
Pengusul : 1) SEVP Bisnis
2) General Manager Divisi KRM/KSM
3) Deputy General Manager Divisi KRM/KSM
4) RM Komersial Divisi KRM/BM Konsumer Divisi KSM
5) Analis Pembiayaan Divisi KSM/KRM
Pemberi Opini : 1) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
2) General Manager Divisi KEP
3) Desk Head MJR
41.13. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 2 Tahun 2024, Bank NTB Syariah telah membentuk Komite
Sumber Daya Insani sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB
Syariah No. BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite di bawah Direksi PT Bank NTB Syariah tanggal
1 Agustus 2024, dengan struktur organisasi Komite Sumber Daya Insani sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti : Direktur Keuangan dan Operasional
Sekretaris : General Manager Divisi SDI
Anggota : 1) Direktur Dana dan Jasa
2) Direktur Pembiayaan
3) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
4) SEVP Support
5) SEVP Bisnis
6) General Manager Divisi KEP
7) General Manager Divisi JAL
243
Page 270
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 31 -
8) General Manager Divisi SPI
9) Desk Head TND
41.14. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 2 Tahun 2024, Bank NTB Syariah telah membentuk Komite
Produk dan Layanan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB
Syariah No. BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite di bawah Direksi PT Bank NTB Syariah tanggal
1 Agustus 2024, dengan struktur organisasi Komite Produk dan Layanan sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti I : Direktur Dana dan Jasa
Ketua Pengganti II : Direktur Pembiayaan
Ketua Pengganti III : Direktur Keuangan dan Operasional
Sekretaris I : General Manager Divisi DNJ
Sekretaris II : General Manager Divisi KRM dan/atau KSM
Anggota : 1) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
2) SEVP Bisnis
3) SEVP Support
4) General Manager Divisi TRS
5) General Manager Divisi JAL
6) General Manager Divis TSI
7) General Manager Divisi RMK
8) General Manager Divisi KEP
9) Desk Head MJR
10) Desk Head RBN
11) BM Kantor Cabang Islamic Center
41.15. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 2 Tahun 2024, Bank NTB Syariah telah membentuk Komite
Kebijakan Risiko sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB Syariah
No. BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite di bawah Direksi PT Bank NTB Syariah tanggal 1
Agustus 2024, dengan struktur organisasi Komite Kebijakan Risiko sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti I : Direktur Pembiayaan
Ketua Pengganti II : Direktur Dana dan Jasa
Sekretaris I : General Manager Divisi KRM/KSM
Sekretaris II : Desk Head RBN
Sekretaris III : General Manager Divisi TRS
Anggota : 1) Direktur Keuangan dan Operasional
2) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
3) SEVP Bisnis
4) SEVP Support
5) General Manager Divisi DNJ
6) General Manager Divisi JAL
7) General Manager Divisi KEP
8) General Manager Divisi SPI
9) General Manager Divisi APR
10) Desk Head MJR
41.16. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 2 Tahun 2024, Bank NTB Syariah telah membentuk Komite
Penempatan Dana dan Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank
NTB Syariah No. BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite di bawah Direksi PT Bank NTB Syariah
tanggal 1 Agustus 2024, dengan struktur organisasi Komite Penempatan Dana dan Investasi
sebagai berikut:
244
Page 271
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 32 -
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti I : Direktur Dana dan Jasa
Ketua Pengganti II : Direktur Keuangan dan Operasional
Ketua Pengganti III : Direktur Pembiayaan
Sekretaris : General Manager Divisi TRS
Anggota : 1) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
2) SEVP Bisnis
3) General Manager Divisi DNJ
4) General Manager Divisi KEP
5) General Manager Divisi KRM
6) General Manager Divisi KSM
7) General Manager Divisi RMK
8) Desk Head MJR
9) Desk Head RBN
41.17. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 2 Tahun 2024, Bank NTB Syariah telah membentuk Komite
Restruktur Aset Produktif sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB
Syariah No. BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite di bawah Direksi PT Bank NTB Syariah tanggal
1 Agustus 2024, dengan struktur organisasi Komite Restruktur Aset Produktif sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti I : Direktur Dana dan Jasa
Ketua Pengganti II : Direktur Pembiayaan
Ketua Pengganti III : Direktur Keuangan dan Operasional
Sekretaris I : General Manager Divisi APR
Sekretaris II : General Manager Divisi TRS
Anggota : 1) SEVP Support
2) SEVP Bisnis
3) General Manager Divisi KRM
4) General Manager Divisi KSM
5) Desk Head RBN
Pemberi Opini : 1) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
2) General Manager Divisi KEP
3) Desk Head MJR
41.18. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 2 Tahun 2024, Bank NTB Syariah telah membentuk Komite
Business Continuity Management sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT
Bank NTB Syariah No. BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite di bawah Direksi PT Bank NTB
Syariah tanggal 1 Agustus 2024, dengan struktur organisasi Komite Business Continuity
Management sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti I : Direktur Keuangan dan Operasional
Ketua Pengganti II : Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Ketua Pengganti III : Direktur Dana dan Jasa
Sekretaris : Desk Head MJR
Anggota : 1) Direktur Pembiayaan
2) SEVP Support
3) SEVP Bisnis
4) General Manager Divisi TSI
5) General Manager Divisi SDI
6) General Manager Divisi JAL
7) General Manager Divisi RMK
8) General Manager Divisi TRS
245
Page 272
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 33 -
9) General Manager Divisi APK
10) General Manager Divisi UMM
11) General Manager Divisi KRM
12) General Manager Divisi KSM
13) General Manager Divisi DNJ
14) General Manager Divisi KEP
15) General Manager Divisi APR
16) Desk Head RBN
17) Desk Head SEP
41.19. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 2 Tahun 2024, Bank NTB Syariah telah membentuk Komite
Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank
NTB Syariah No. BPP/2284a/18/64/2024 tentang Komite di bawah Direksi PT Bank NTB Syariah
tanggal 1 Agustus 2024, dengan struktur organisasi Komite Pengadaan Barang dan Jasa sebagai
berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti I : Direktur Keuangan dan Operasional
Sekretaris : General Manager Divisi UMM
Anggota : 1) Direktur Pembiayaan
2) Direktur Dana dan Jasa
3) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
4) SEVP Support
5) General Manager Divisi RMK
6) General Manager Divisi APK
7) General Manager Divisi KEP
8) Desk Head MJR
9) Unit Divisi Terkait
41.20. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 Tahun
2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,
Bank NTB Syariah telah membentuk Asset and Liability Committee (ALCO) sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank NTB Syariah No. BPP/2284a/18/64/2024
tentang Komite di bawah Direksi PT Bank NTB Syariah tanggal 1 Agustus 2024, dengan struktur
organisasi Asset and Liability Committee (ALCO) sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Ketua Pengganti I : Direktur Dana dan Jasa
Ketua Pengganti II : Direktur Keuangan dan Operasional
Sekretaris : General Manager Divisi TRS
Anggota : 1) Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
2) Direktur Pembiayaan
3) SEVP Bisnis
4) SEVP Support
5) General Manager Divisi DNJ
6) General Manager Divisi JAL
7) General Manager Divisi KRM
8) General Manager Divisi KSM
9) General Manager Divisi APK
10) General Manager Divisi KEP
11) General Manager Divisi RMK
12) General Manager Divisi SPI
13) General Manager Divisi APR
14) Desk Head MJR
246
Page 273
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 34 -
15) Desk Head RBN
16) BM Cabang Kelas I
41.21. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Bank NTB
Syariah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Perseroan. Sesuai dengan
pelaporan yang disampaikan oleh Bank NTB Syariah pada Sistem AHU Kementerian Hukum pada
tanggal 9 Juli 2025, Pemilik Manfaat/Pengendali Utama (Ultimate Beneficial Owner) dari Bank NTB
Syariqah adalah Zainal Abidin Wahyu Nugroho selaku Plt. Direktur Utama Bank NTB Syariah
dengan kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 yaitu menerima manfaat dari Bank NTB
Syariah. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Bank NTB Syariah tidak memiliki pengendalian di
luar kapasitas sebagai Plt. Direktur Utama atau Direksi Perseroan. Pemilik Manfaat yang dilaporkan
oleh Bank NTB Syariah tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
Direksi Bank NTB Syariah sehingga apabila Zainal Abidin Wahyu Nugroho tidak lagi menjabat
selaku Plt. Direktur Utama Bank NTB Syariah, maka Bank NTB Syariah wajib menetapkan anggota
Direksi lain sebagai Pemilik Manfaat baru.
41.22. Berdasarkan Laporan Keuangan Bank NTB Syariah per 31 Maret 2025, Bank NTB Syariah telah
memiliki cadangan laba sebesar Rp698.965.332.087,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar
sembilan ratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh tujuh Rupiah) atau
sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Bank
NTB Syariah. Hal ini telah melebihi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat
(1) UU PT.
41.23. Maksud dan tujuan Bank NTB Syariah adalah melaksanakan kegiatan usaha perbankan
berdasarkan prinsip syariah. Dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut, Bank NTB Syariah
memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Pusat, 13 (tiga belas) Kantor Cabang, 27
(dua puluh tujuh) Kantor Cabang Pembantu, 26 (dua puluh enam) Kantor Fungsional, 5 (lima) Mobil
Layanan Kas Keliling, yang tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Bank NTB Syariah belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggaraan
Sistem Elektronik (TDPSE) atas penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun
2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo No. 5 Tahun
2020”). Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Bank NTB Syariah No. SKT/2373/05/50/2025 tanggal
23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh H. Nurul Hadi selaku Plt. Direktur Utama Bank NTB Syariah,
dinyatakan bahwa Bank NTB Syariah berkomitmen untuk melakukan pengurusan TDPSE kepada
Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
penandatanganan surat pernyataan. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat konsekuensi
hukum berupa sanksi administratif atas belum dimilikinya TDPSE oleh Bank NTB Syariah sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a Permenkominfo No. 5
Tahun 2020 yaitu berupa:
a. Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak
melakukan kewajiban pendaftaran; dan
b. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Selain hal di atas, jaringan kerja Bank NTB Syariah telah memperoleh izin-izin, persetujuan-
persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan pendaftaran-pendaftaran serta pemenuhan kewajiban
pelaporan, yang dilakukan oleh Bank NTB Syariah yang dalam hal ini diperoleh dari Kementerian
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah
Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Online Single Submission, dan badan-badan serta instansi-
instansi pemerintah lainnya serta lembaga sertifikasi, sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas
usaha Bank NTB Syariah, seluruh perizinan yang dimiliki Bank NTB Syariah telah sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya masih berlaku.
247
Page 274
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 35 -
41.24. Bank NTB Syariah telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
41.24.1. Bank NTB Syariah telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji
atau upah kepada seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor
wilayah atau kantor cabang sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga
kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor Bank NTB Syariah berlokasi dan
memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
41.24.2. Bank NTB Syariah telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai
dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun
mengikutsertakan tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh
perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga kerja Bank NTB Syariah dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai dan program bantuan kematian
yang dikelola oleh Bank NTB Syariah.
41.24.3. Bank NTB Syariah telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat
waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk Bank NTB
Syariah adalah 15 Juni 2026.
41.24.4. Bank NTB Syariah telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Perusahaan PT Bank NTB Syariah 2024-2026, yang telah disahkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.
KEP.4/HI.00.00/00.0000.230411001/B/X/2023 tentang Pengesahan Peraturan
Perusahaan tanggal 24 Oktober 2023, yang berlaku terhitung sejak tanggal 24 Oktober
2023 sampai dengan 23 Oktober 2025.
41.24.5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Bank NTB Syariah belum melakukan
pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan
Pasal 106 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki
karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.
Bank NTB Syariah telah berkomitmen untuk melakukan pembentukan Lembaga Kerjasama
Bipartit sebagaimana diwajibkan yang dibuktikan berdasarkan Surat Pernyataan Bank NTB
Syariah No. SBA/1984/06/40/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang ditandatangani oleh H. Nurul
Hadi selaku Plt. Direktur Utama Bank NTB Syariah. Adapun sanksi administratif yang dapat
dikenakan sesuai Pasal 190 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu berupa teguran,
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau
pembatalan persetujuan.
41.25. Bank NTB Syariah memiliki harta kekayaan bebas dari pembebanan atau penjaminan, penyitaan,
sengketa atau perkara dalam bentuk apa pun terhadap seluruh harta kekayaan milik Bank NTB
Syariah baik barang bergerak maupun tidak bergerak (immovable asset) dan dimiliki dengan sah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen
yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset oleh Bank
NTB Syariah telah sesuai dengan Anggaran Dasar Bank NTB Syariah.
248
Page 275
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 36 -
41.26. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Bank NTB Syariah dengan pihak ketiga maupun
dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-
undangan yang berlaku terhadap Bank NTB Syariah serta tidak terdapat ketentuan pembatasan
yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Obligasi, yang menghalangi pelaksanaan
Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025.
41.27. Pada tanggal Pendapat Hukum, Bank NTB Syariah sedang terlibat dalam 2 (dua) perkara dengan
keseluruhan nilai perkara perdata tersebut adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta Rupiah). Nilai ekuitas Bank NTB Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited Bank
NTB Syariah per 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp2.106.375.000.000,00 (dua triliun seratus enam
miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Dengan demikian apabila Bank NTB Syariah kalah
dalam perkara-perkara tersebut, maka tidak akan membawa pengaruh negatif dan/atau
mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Bank NTB Syariah karena nilai perkara tersebut
sebesar 0,12% (nol koma satu dua persen) dari ekuitas Bank NTB Syariah.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Bank NTB Syariah sebagaimana tersebut di
atas, Bank NTB Syariah tidak sedang terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
Bank NTB Syariah tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana. Bank NTB Syariah juga tidak
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan
suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, dan Bank NTB Syariah juga tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan
dari pihak mana pun terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Bank NTB Syariah dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025.
Dewan Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar
di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak
pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan
intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan
usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun.
Perkara yang sedang dihadapi Bank NTB Syariah tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Bank NTB Syariah serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025.
42. Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian berkaitan dengan kegiatan usaha
Perseroan, dan perjanjian tersebut masih berlaku dan mengikat pihak-pihak di dalamnya. Perjanjian-
perjanjian tersebut tidak melanggar: (a) ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku terhadap Perseroan dan (b) Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian
tersebut adalah sah dan mengikat pihak-pihak di dalamnya. Tidak terdapat pembatasan (negative
249
Page 276
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 37 -
covenant) dalam perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang saham publik Perseroan dan dapat membatasi rencana Perseroan untuk
melakukan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025.
Pada tanggal Pendapat Hukum seluruh perjanjian material yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak
terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
Perseroan.
43. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim, Perseroan telah
menandatangani Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan No. 07 tanggal 3 Juli 2025
sebagaimana diubah dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim No. 18 tanggal 19 Agustus 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim No. 15 tanggal 17
September 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
44. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025,
telah ditandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
44.1. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 08 tanggal
3 Juli 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 28 tanggal 23 Juli 2025 sebagaimana diubah
dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I
Tahun 2025 No. 19 tanggal 19 Agustus 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 17
September 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk;
44.2. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 17
September 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta oleh Perseroan;
44.3. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 09
tanggal 3 Juli 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 29 tanggal 23 Juli 2025 sebagaimana diubah
dengan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I
Tahun 2025 No. 20 tanggal 19 Agustus 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum III Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal 17
September 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk;
44.4. Perjanjian Agen Pembayaran No. 30 tanggal 27 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan (“Penerbit Efek”)
dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
44.5. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-078/OBL/KSEI/0625 tanggal 23 Juli
2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
Perusahaan Pemeringkat Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek maupun dengan Wali Amanat.
250
Page 277
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 38 -
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 sebagaimana
disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 serta
pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar
kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
45. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025,
Perseroan Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari Bursa
Efek Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-09133/BEI.PP3/08-2025 tanggal 7 Agustus
2025 Perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang.
46. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan tanggal 4 Juli 2025 dan Surat Pernyataan dari Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Pailingan & Rekan tanggal 30 Juni 2025.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 telah mematuhi
persyaratan efek yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.
36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal,
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Pemeringkat No. RC-881/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025
Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahun 2025 periode 2 Juli 2025
sampai dengan 1 Juli 2026, dimana Pefindo memberikan peringkat idAA- (double A minus) terhadap
Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahun 2025 senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
Rupiah).
47. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I
Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Emiten untuk modal
kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit Perseroan.
Mempertimbangkan dana hasil penawaran umum digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha
Perseroan, dalam hal pihak yang diberikan kredit merupakan pihak terafiliasi maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42 /POJK.04/2020”), Perseroan tidak wajib
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42 /POJK.04/2020 namun demikian sesuai ketentuan
Pasa 9 ayat (1) POJK No. 42/POJK/04/2020 wajib untuk mengungkapkan dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan. Lebih lanjut tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah
ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas.
Perseroan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (”POJK No. 30/POJK.04/2015”).
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
Umum Pemegang Sukuk.
251
Page 278
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 39 -
Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025, masing-masing anggota
Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025, termasuk dengan penggunaan dana Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang
telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025 dan masing-
masing anggota Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025, serta telah diperiksa kebenarannya
oleh Konsultan Hukum.
48. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah emisi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) bukan merupakan Transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK No. 17/POJK.04/2020”). Nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Per 31 Maret 2025
sebesar Rp15.011.517.000.000,00 (lima belas triliun sebelas miliar lima ratus tujuh belas juta Rupiah)
sehingga jumlah emisi sebanyak-banyaknya 13,32% (tiga belas koma tiga dua persen) merupakan nilai di
bawah batasan nilai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No.
17/POJK.04/2020.
49. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 5 (lima) perkara dengan nilai gugatan
lebih dari Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) dan beberapa perkara perdata lainnya dengan nilai
gugatan kurang dari Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) dengan total nilai perkara sebesar
Rp33.553.691.635,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh satu
ribu enam ratus tiga puluh lima Rupiah), sehingga keseluruhan nilai perkara-perkara perdata yang sedang
dihadapi oleh Perseroan adalah sebesar Rp81.702.305.592,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus dua
juta tiga ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh dua Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Per 31 Maret 2025 sebesar
Rp15.011.517.000.000,00 (lima belas triliun sebelas miliar lima ratus tujuh belas juta Rupiah). Dengan
demikian, apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut di atas, maka tidak akan membawa
pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai
perkara tersebut hanya sebesar 0,544% (nol koma lima empat persen) dari ekuitas Perseroan.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan
tidak sedang terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam
suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam
sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, dan Perseroan juga tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak
terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
252
Page 279
Pendapat Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Halaman: - 40 -
dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025.
50. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Prospektus, antara lain mengenai
pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat Hukum
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank Jatim Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Otoritas
Jasa Keuangan
253
Page 280
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Halaman ini sengaja dikosongkan
254
Page 281
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN
255
211
Page 282
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK JATIM TAHAP I TAHUN 2025
Halaman ini sengaja dikosongkan
256
Page 283
Laporan Keuangan Konsolidasian
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023
beserta laporan auditor independen/
Consolidated Financial Statements
as of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
and for the three-month periods ended March 31, 2025 and 2024, and
for the years ended December 31, 2024 and 2023
with independent auditor’s report
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
dan Entitas Anak
257
Page 284
DAFTAR ISI / TABLE OF CONTENTS
Halaman / Pages
SURAT PERNYATAAN DIREKSI BOARD OF DIRECTORS' STATEMENT
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITORS' REPORT
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
LAPORAN POSISI STATEMENTS
KEUANGAN 1-3 OF FINANCIAL POSITION
LAPORAN LABA RUGI DAN STATEMENTS OF
PENGHASILAN KOMPREHENSIF PROFIT OR LOSS AND OTHER
LAIN 4-5 COMPREHENSIVE INCOME
LAPORAN PERUBAHAN STATEMENTS
EKUITAS 6-7 OF CHANGES IN EQUITY
LAPORAN ARUS KAS 8-9 STATEMENTS OF CASHFLOWS
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE
KEUANGAN 10 - 201 FINANCIAL STATEMENTS
LAMPIRAN 1 - 4 202 - 209 APPENDIX 1 - 4
258
Page 285
259
Page 286
260
Page 287
261
Page 288
262
Page 289
263
Page 290
264
Page 291
265
Page 292
266
Page 293
267
Page 294
268
Page 295
269
Page 296
270
Page 297
271
Page 298
272
Page 299
273
Page 300
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ March 31, December 31, December 31,
Notes 2025 2024 2023
ASET ASSETS
Kas 3 3.361.328 2.867.479 2.652.775 Cash
Giro pada bank Indonesia 4 3.093.654 5.584.147 7.971.412 Current accounts
with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 5 625.930 505.084 491.330 Current account with other banks
Cadangan kerugian penurunan nilai (184) (277) (1.077) Allowance for impairment losses
625.746 504.807 490.253
Penempatan pada Bank Indonesia 6 Placements with Bank Indonesia
dan bank lain 1.148.438 1.633.470 5.234.721 and other banks
Cadangan kerugian penurunan nilai (220) (1.278) (5.026) Allowance for impairment losses
1.148.218 1.632.192 5.229.695
Tagihan spot dan derivatif 7 1.947 1.144 - Receivables of spot and derivative
Surat berharga 8 26.829.969 29.517.088 24.627.494 Marketable securities
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.981) (3.052) (511) Allowance for impairment losses
26.827.988 29.514.036 24.626.983
Tagihan dari surat berharga yang Receivable from marketable
dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali 9 3.210.213 617.860 6.247.318 under resale agreement
Tagihan lainnya 10 702.113 333.339 275.049 Other receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (79.003) (79.003) (58.656) Allowance for impairment losses
623.110 254.336 216.393
Kredit yang diberikan 11 Loans and
dan piutang / pembiayaan syariah sharia receivable/financing
- Pihak berelasi 257.994 112.444 184.848 Related parties -
- Pihak ketiga 77.289.544 75.240.296 54.576.055 Third parties -
Jumlah 77.547.538 75.352.740 54.760.903 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.396.931) (2.113.224) (1.364.905) Allowance for impairment losses
75.150.607 73.239.516 53.395.998
Pendapatan bunga yang masih Accrued interest income
akan diterima 12 902.552 790.520 685.734
Biaya dibayar dimuka 13 243.404 206.572 207.452 Prepaid expenses
Penyertaan saham 14 - 2.568 - Investment in shares
Aset tetap dan aset hak guna 15 Fixed assets and right-of-use assets
Biaya perolehan 3.010.839 2.980.176 2.110.487 Cost
Akumulasi penyusutan (1.055.374) (1.054.455) (856.218) Accumulated depreciation
1.955.465 1.925.721 1.254.269
Aset tak berwujud 16 Intangible assets
Biaya perolehan 277.164 276.974 120.391 Cost
Akumulasi amortisasi (116.307) (114.028) (96.947) Accumulated amortization
160.857 162.946 23.444
Aset pajak tangguhan, neto 24g 450.058 438.391 472.123 Deffered tax assets, net
Piutang pajak 24a 72.983 67.274 777 Tax receivables
Aset lain-lain, neto 17 339.558 332.618 380.147 Other assets, net
JUMLAH ASET 118.167.688 118.142.127 103.854.773 TOTAL ASSETS
- - -
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan form an integral part of these consolidated financial statements as a whole
1
274
Page 301
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ March 31, December 31, December 31,
Notes 2025 2024 2023
LIABILITAS, DANA SYIRKAH LIABILITIES, TEMPORARY
TEMPORER DAN EKUITAS SYIRKAH FUNDS, AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 18 1.259.335 914.703 987.604 Obligation due immediately
Simpanan dari nasabah Deposits from customers
- Pihak berelasi 19, 44 17.217.399 12.268.842 12.644.538 Related parties-
- Pihak ketiga 19 57.354.978 62.787.996 63.205.317 Third parties -
74.572.377 75.056.838 75.849.855
Simpanan dari bank lain Deposits from other banks
- Pihak berelasi 20, 44 47.946 44.323 56.694 Related parties-
- Pihak ketiga 20 1.301.096 689.451 2.503.627 Third parties -
1.349.042 733.774 2.560.321
Liabilitas spot dan derivatif 7 1.291 - - Liabilities spot dan derivative
Liabilitas surat berharga yang dijual Liabilities of marketable securities
dengan janji dibeli kembali 21 8.050.560 8.780.366 7.915.163 sold under repurchase agreement
Surat berharga yang diterbitkan 22 7.384 102.389 - Securities issued
Pinjaman yang diterima 23 1.677.463 1.527.532 596.977 Borrowings
Utang pajak 24 145.885 85.316 143.245 Taxes payable
Beban yang masih harus dibayar 25 535.473 442.600 504.748 Accrued expenses
Liabilitas lain-lain 26 771.984 809.256 779.314 Other liabilities
JUMLAH LIABILITAS 88.370.794 88.452.774 89.337.227 TOTAL LIABILITIES
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Simpanan dari nasabah Deposits from customers
- Pihak berelasi 27, 44 2.346.768 1.193.291 3.764 Related parties -
- Pihak ketiga 27 12.338.559 13.765.482 2.343.291 Third parties -
14.685.327 14.958.773 2.347.055
Simpanan dari bank lain Deposits from other banks
- Pihak ketiga 27 100.050 130.541 19.422 Third parties -
100.050 130.541 19.422
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 14.785.377 15.089.314 2.366.477 TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
103.156.171 103.542.088 91.703.704
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan form an integral part of these consolidated financial statements as a whole
2
275
Page 302
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ March 31, December 31, December 31,
Notes 2025 2024 2023
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Seri A : nilai nominal Rp250 Series A : Rp250 (full Rupiah)
(Rupiah penuh) per saham per value per share
Seri B : nilai nominal Rp250 Series B : Rp250 (full Rupiah)
(Rupiah penuh) per saham per value per share
Modal dasar Authorized
Seri A : 24.000.000.000 saham Series A : 24,000,000,000 shares
Seri B : 12.000.000.000 saham Series A : 12,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh Issued and fully paid
Seri A : 11.934.147.982 saham Series A : 11,934,147,982 shares
Seri B : 3.081.350.100 saham 29 3.753.875 3.753.875 3.753.875 Series A : 3,081,350,100 shares
Tambahan modal disetor 30 532.734 532.734 532.734 Paid - in capital
Surplus revaluasi aset tetap 788.317 788.317 788.049 Revaluation surplus of fixed assets
Pengukuran kembali liabilitas imbalan Remeasurement of defined employee
kerja pasti - setelah pajak tangguhan 43 (108.203) (135.364) (117.777) benefit liabilities - net of deffered tax
Kerugian yang belum direalisasi atas Unrealized loss financial assets
aset keuangan yang diukur pada measured at fair value through
nilai wajar melalui penghasilan other comprehensive income
komprehensif lain net of deferred tax
- setelah pajak tangguhan (119.764) (150.141) (63.958)
Saldo laba Retained earnings
Cadangan umum 6.441.453 6.441.453 5.788.041 General reserve
Belum ditentukan penggunaannya 1.579.603 1.281.718 1.470.105 Unappropriated
Kepentingan non-pengendali Non-controlling interest
atas aset bersih Entitas Anak in net assets of
yang dikonsolidasi 28 2.143.502 2.087.447 - consolidated Subsidiary
JUMLAH EKUITAS 15.011.517 14.600.039 12.151.069 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY
118.167.688 118.142.127 103.854.773
TEMPORER DAN EKUITAS SYIRKAH FUNDS AND EQUITY
- - -
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan form an integral part of these consolidated financial statements as a whole
3
276
Page 303
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal For the three-month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ March 31, March 31, December 31, December 31,
Notes 2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN OPERATING INCOME
BEBAN OPERASIONAL AND EXPENSES
Pendapatan bunga dan syariah 31 2.505.369 1.928.271 8.381.809 7.357.284 Interest and shariah income
Beban bunga dan syariah 32 (748.018) (622.947) (2.656.211) (2.316.184) Interest and shariah expense
Pendapatan bunga bersih 1.757.351 1.305.324 5.725.598 5.041.100 Net interest income
Pendapatan operasional lainnya 33 229.303 192.786 832.238 648.420 Other operating income
Beban operasional lainnya Other operating expenses
Tenaga kerja 35 (616.317) (484.941) (1.745.062) (1.624.532) Personnel
Umum dan administrasi 36 (390.363) (323.623) (1.499.676) (1.315.015) General and administrative
Penyisihan atas penurunan Allowance for impairment
nilai aset keuangan 34 (459.305) (292.154) (1.287.595) (694.136) losses on financial assets
Beban lainnya 37 (60.895) (46.990) (368.502) (200.796) Other expenses
Jumlah beban operasional lain (1.526.880) (1.147.708) (4.900.835) (3.834.479) Interest expense
LABA OPERASIONAL 459.774 350.402 1.657.001 1.855.041 INCOME FROM OPERATING
PENDAPATAN DAN BEBAN NON-OPERATING INCOME
NON-OPERASIONAL AND EXPENSES
Pendapatan non-operasional 38 37.938 34.619 71.242 57.041 Non-operating income
Beban non-operasional 39 (39.607) (20.049) (45.526) (19.339) Non-operating expenses
PENDAPATAN DAN BEBAN NON-OPERATING INCOME
(1.669) 14.570 25.716 37.702
OPERASIONAL-BERSIH (EXPENSES) - NET
LABA SEBELUM INCOME BEFORE
458.105 364.972 1.682.717 1.892.743
PAJAK PENGHASILAN INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN INCOME TAX EXPENSE
Kini 24c (135.013) - (298.802) (399.474) Current
Tangguhan 24g 24.172 (83.280) (88.097) (23.164) Deffered
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (110.841) (83.280) (386.899) (422.638) INCOME TAX EXPENSE
LABA BERSIH 347.264 281.692 1.295.818 1.470.105 NET INCOME
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan form an integral part of these consolidated financial statements as a whole
4
277
Page 304
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal For the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ March 31, March 31, December 31, December 31,
Notes 2025 2024 2024 2023
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME
Pos-pos yang akan Items that will be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi subsequently to
profit or loss:
Keuntungan (kerugian) yang
belum direlaisasi atas Unrealized gain (loss) on
aset keuangan yang diukur financial assets
diukur pada nilai wajar measured at fair value
melalui penghasilan through other
komprehensif lain 8f 39.154 (14.587) (107.359) 63.074 comprehensive income
Pajak penghasilan terkait 8f (7.340) 2.771 20.206 (11.984) Related income taxes
31.814 (11.816) (87.153) 51.090
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi reclassified subsquently
to profit or loss
Revaluation deficit
Defisit revaluasi aset tetap - - (16.190) (1.949) of fixed assets
Remeasurement of
Pengukuran kembali employee benefit
liabilitas imbalan kerja 38.256 (8.890) (20.469) (21.898) liabilities
Pajak penghasilan terkait (5.856) 1.457 3.627 5.033 Related income taxes
32.400 (7.433) (33.032) (18.814)
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
64.214 (19.249) (120.185) 32.276
lain - setelah pajak income - net of tax
JUMLAH LABA TOTAL COMPREHENSIVE
411.478 262.443 1.175.633 1.502.381
KOMPREHENSIF INCOME
Laba tahun berjalan yang Items that will not be
dapat diatribusikan kepada reclassified subsquently
Equity holders of
Pemilik entitas induk 297.885 281.692 1.281.718 1.470.105 the parent entity
Kepentingan non-pengendali 49.379 - 14.100 - Non-controlling interest
347.264 281.692 1.295.818 1.470.105
Penghasilan komprehensif Comprehensive income for
tahun berjalan yang dapat the year attributable to
diatribusikan kepada Equity holders of
Pemilik entitas induk 404.802 262.443 1.178.216 1.502.381 the parent entity
Kepentingan non-pengendali 6.676 - (2.583) - Non-controlling interest
411.478 262.443 1.175.633 1.502.381
BASIC EARNINGS
LABA PER SAHAM PER SHARE ATTRIBUTABLE
DASAR DIATRIBUSIKAN TO EQUITY HOLDERS
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK 19,84 18,76 85,36 97,91 OF THE PARENT ENTITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan form an integral part of these consolidated financial statements as a whole
5
278
Page 305
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 For the three-month periods ended March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the years ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Kerugian yang
belum direalisasi
atas efek-efek
yang diukur pada
Nilai wajar melalui Rugi pengukuran Kepentingan
penghasilan kembali program nonpengendali
komprehensif lain/ manfaat pasti - atas aset neto
Unrealized loss setelah pajak Entitas Anak
on marketable tangguhan/ yang
Selisih penilaian securities at Fair Loss dikonsolidasi/
Modal kembali aset value through remeasurement Saldo laba/Retained earnings Non-controlling
ditempatkan dan Tambahan tetap/ other of defined interest in net
Telah ditentukan Belum ditentukan
disetor penuh/ modal disetor/ Revalution comprehensive benefit pension assets of
Catatan/ Issued and fully Additional paid- surplus of fixed income - plans -net of penggunaannya/ penggunaannya/ consolidated Jumlah ekuitas/
Notes paid capital in capital assets net of deferred tax deferred tax Appropriated Unappropriated Subsidiary Total equity
Saldo 1 Januari 2023 3.753.875 532.734 789.998 (115.048) (100.912) 5.042.390 1.542.824 - 11.445.861 Balance as of January 1, 2023
279
Pembentukan cadangan umum 30e - - - - - 745.651 (745.651) - - Appropriation for general reserve
Pembagian dividen tunai 30e - - - - - - (797.173) - (797.173) Distribution of cash dividends
Jumlah laba komprehensif - - (1.949) 51.090 (16.865) - 1.470.105 - 1.502.381 Total comprehensive income
tahun berjalan for the year
Saldo 31 Desember 2023 3.753.875 532.734 788.049 (63.958) (117.777) 5.788.041 1.470.105 - 12.151.069 Balance as of December 31, 2023
Saldo 31 Desember 2023 3.753.875 532.734 788.049 (63.958) (117.777) 5.788.041 1.470.105 - 12.151.069 Balance as of December 31, 2023
Pembentukan cadangan umum 30e - - - - - 653.412 (653.412) - - Appropriation for general reserve
Pembagian dividen tunai 30e - - - - - - (816.693) - (816.693) Distribution of cash dividends
Jumlah laba komprehensif - - - (11.816) (7.433) - 281.692 - 262.443 Total comprehensive income
tahun berjalan for the year
Saldo 31 Maret 2024 3.753.875 532.734 788.049 (75.774) (125.210) 6.441.453 281.692 - 11.596.819 Balance as of March 31, 2024
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan form an integral part of these consolidated financial statements as a whole
6
Page 306
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 For the three-month periods ended March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the years ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
Kerugian yang
belum direalisasi
atas efek-efek
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH yang diukur pada PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK Nilai wajar melalui Rugi pengukuran Kepentingan JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
penghasilan kembali program nonpengendali
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN manfaat pasti - atas aset neto
CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
komprehensif lain/
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 Unrealized loss setelah pajak For the three-month periods ended March 31, 2025 and 2024
Entitas Anak
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 on marketable tangguhan/ yang and for the years ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Selisih penilaian securities at Fair Loss dikonsolidasi/ (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Modal kembali aset value through remeasurement Non-controlling
ditempatkan dan Tambahan tetap/ other of defined interest in net
disetor penuh/ modal disetor/ Revalution comprehensive benefit pension assets of
Kerugian yang
Issued and fully Additional paid- surplus of fixed income - plans -net of consolidated Jumlah ekuitas/
belum direalisasi
paid capital in capital assets net of deferred tax deferred tax Subsidiary Total equity
atas efek-efek
yang diukur pada
Nilai wajar melalui Rugi pengukuran Kepentingan
penghasilan kembali program nonpengendali
komprehensif lain/ manfaat pasti - atas aset neto
Unrealized loss setelah pajak Entitas Anak
280
on marketable tangguhan/ yang
Selisih penilaian securities at Fair Loss dikonsolidasi/
Modal kembali aset value through remeasurement Saldo laba/Retained earnings Non-controlling
ditempatkan dan Tambahan tetap/ other of defined interest in net
Telah ditentukan Belum ditentukan
disetor penuh/ modal disetor/ Revalution comprehensive benefit pension assets of
Catatan/ Issued and fully Additional paid- surplus of fixed income - plans -net of penggunaannya/ penggunaannya/ consolidated Jumlah ekuitas/
Notes paid capital in capital assets net of deferred tax deferred tax Appropriated Unappropriated Subsidiary Total equity
Saldo 31 Desember 2023 3.753.875 532.734 788.049 (63.958) (117.777) 5.788.041 1.470.105 - 12.151.069 Balance as of December 31, 2023
Pembentukan cadangan umum 30e - - - - - 653.412 (653.412) - - Appropriation for general reserve
Pembagian dividen tunai 30e - - - - - - (816.693) - (816.693) Distribution of cash dividends
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive income
tahun berjalan - - 268 (86.183) (17.587) - 1.281.718 (2.583) 1.175.633 for the year
Kepentingan non-pengendali Non-controlling interest
yang diperoleh dari arising from
kombinasi bisnis - - - - - - - 2.039.930 2.039.930 business combination
Saldo 31 Desember 2024 3.753.875 532.734 788.317 (150.141) (135.364) 6.441.453 1.281.718 2.087.447 14.600.039 Balance as of December 31, 2024
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive income
tahun berjalan - - - 30.377 27.161 - 297.885 56.055 411.478 for the year
Saldo 31 Maret 2025 3.753.875 532.734 788.317 (119.764) (108.203) 6.441.453 1.579.603 2.143.502 15.011.517 Balance as of March 31, 2025
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan form an integral part of these consolidated financial statements as a whole
7
Page 307
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ March 31, March 31, December 31, December 31,
Notes 2025 2024 2024 2023
ARUS KAS CASH FLOWS FROM
DARI AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan bunga dan syariah, 2.389.472 1.822.173 8.306.344 7.324.150 Interest and sharia, provision
provisi dan komisi and commissions received
Pembayaran bunga dan syariah (740.141) (631.688) (2.708.316) (2.310.264) Interest and sharia paid
Penerimaan pendapatan
operasional lainnya 191.482 147.458 675.952 521.156 Other operating income received
Penerimaan kembali dari kredit dan Collection of loans and
piutang/pembiayaan hapus buku 36.643 45.192 156.285 127.264 receivable/financing written-off
Pembayaran beban umum General and administrative
dan administrasi (397.074) (327.366) (1.566.455) (1.283.327) expenses paid
Pembayaran beban tenaga kerja (532.527) (864.725) (1.836.797) (1.763.167) Personel expenses paid
Penerimaan pendapatan
non-operasional 21.452 34.572 69.815 60.386 Non-operating income received
Pembayaran beban non-operasional (20.488) (20.049) (45.500) (19.337) Non-operating expenses paid
Pembayaran pajak penghasilan (101.174) (127.106) (313.729) (368.455) Income tax paid
Penerimaan kas sebelum Cash received
perubahan dalam aset 847.645 78.461 2.737.599 2.288.406 before change in operating
dan liabilitas operasi assets and liabilities
Penurunan (kenaikan) dalam Decrease (increase)
aset operasi in operating assets
Penempatan pada Bank Indonesia Placement with Bank Indonesia
dan bank lain - - 1.500 (1.500) and other banks
Kredit yang diberikan (2.372.706) (2.263.770) (10.079.129) (9.193.797) Loans
Tagihan spot dan derivatif (803) - (1.144) - Receivable of spot and derivative
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
yang dibeli dengan janji securities purchased under
dibeli kembali (2.592.353) 401.839 5.629.458 1.575.529 resale agreement
Aset lain-lain (401.106) (88.500) (112.232) (166.678) Other assets
Aset hak guna (577) - (60.859) (76.779) Right of use assets
Kenaikan (penurunan) Increase (decrease)
liabilitas operasi in operating liabilities
Liabilitas segera 374.113 59.679 (167.942) 115.091 Liabilities immediately payable
Simpanan nasabah (757.907) 2.665.178 (329.793) (3.570.473) Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 584.777 (1.039.139) (1.834.568) (759.380) Deposits from other banks
Liabilitas spot dan derivatif 1.291 - - - Spot and derivatif liabilities
Liabilitas surat berharga yang dijual Liabilities of marketable
yang dijual dengan janji securities sold under
dibeli kembali (729.806) (3.811.327) 865.203 4.023.817 repurchase agreement
Liabilitas lain-lain (59.099) (140.385) (183.478) 344.079 Other liabilities
Kas bersih digunakan untuk Net cash used
(5.106.531) (4.137.964) (3.535.385) (5.421.685)
aktivitas operasi in operating activites
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan form an integral part of these consolidated financial statements as a whole
8
281
Page 308
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three-month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ March 31, March 31, December 31, December 31,
Notes 2025 2024 2024 2023
ARUS KAS CASH FLOWS FROM
DARI AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Efek-efek 2.725.581 1.956.848 (2.267.013) 2.739.726 Marketable securities
Pembelian aset tetap 15 (26.324) (22.544) (67.992) (55.265) Acquisitons of fixed assets
Pembelian aset takberwujud 16 (190) (750) (3.377) (17.254) Acquisitons of intangible assets
Hasil penjualan aset tetap - 120 1.542 5.608 Proceeds from sale of fixed assets
Akuisisi Entitas Anak - - (100.000) - Acquition of Subsidiary
Proceeds from sale
Hasil penjualan penyertaan saham 1.669 - - - of investment in shares
Kas yang diperoleh dari akuisisi Cash receipts from
Entitas Anak - - 1.126.261 - acquisition of Subsidiary
Kas bersih diperoleh dari Net cash provided by (used in)
2.700.736 1.933.674 (1.310.579) 2.672.815
(digunakan untuk) aktivitas investasi investing activites
ARUS KAS CASH FLOWS FROM
DARI AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan (pembayaran) dari Proceeds (payment of)
pinjaman yang diterima 149.932 (12.724) (230.423) 43.578 from borrowings
Pembayaran liabilitas sewa 26 (9.962) (30.882) (15.724) (136.782) Payment of lease liability
Penambahan modal disetor - - 50.100 - Additional paid-in capital
Pembayaran dividen kas - (816.693) (816.693) (797.173) Payments of cash dividend
Surat berharga yang diterbitkan (195.005) - 100.000 - Marketable securities issued
Kas bersih digunakan untuk Net cash used in
(55.035) (860.299) (912.740) (890.377)
aktivitas pendanaan financing activites
PENURUNAN BERSIH KAS NET DECREASE IN CASH
DAN SETARA KAS (2.460.830) (3.064.589) (5.758.704) (3.639.247) AND CASH EQUIVALENTS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
awal tahun 10.690.180 16.348.884 16.348.884 19.988.131 at beginning of year
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
8.229.350 13.284.295 10.590.180 16.348.884
akhir periode/tahun at ended of period/year
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
terdiri dari: consist of:
Kas 3.361.328 1.923.026 2.867.479 2.652.775 Cash
Current account with
Giro pada Bank Indonesia 3.093.654 6.853.434 5.584.147 7.971.412 Bank Indonesia
Current account with
Giro pada bank lain 625.930 454.026 505.084 491.330 other banks
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain yang jatuh tempo and other banks with original
dalam 3 bulan atau kurang sejak maturities of 3 monts or less
tanggal perolehan 1.148.438 4.053.809 1.633.470 5.233.367 from acquisition date
Jumlah kas dan setara kas 8.229.350 13.284.295 10.590.180 16.348.884 Total cash and cash equivalents
- - - -
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang The accompanying notes to the consolidated financial statements
tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan form an integral part of these consolidated financial statements as a whole
9
282
Page 309
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
a. Pendirian Bank dan informasi umum a. Establish of the Bank and general information
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank”) didirikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank”) was
dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada established under the name PT Bank Pembangunan Daerah
tanggal 17 Agustus 1961 dengan Akta No. 91 yang dibuat oleh Djawa Timur on August 17, 1961 by Deed No. 91 made by
Notaris Anwar Mahajudin. Berdasarkan Undang-Undang No.13 Notary Anwar Mahajudin. Based on Law No.13 Year 1962
tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah concerning Basic Terms of Regional Development Banks which
yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan requires Regional Development Banks to be established by
Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Regional Government Regulation, the Regional Government of
Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No.2 tahun 1976. Level I of East Java issued Regional Regulation No.2 Year
Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank 1976. Based on such regional regulation, the name of PT Bank
Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur was changed to Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur. Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Peraturan Daerah telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri The Regional Regulation was approved by the Minister of
dalam Surat Keputusan No.Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari Internal Affairs in Decree No.Pem.10/5/26-18 dated January 31,
1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah 1977 and published in the Regional Gazette of the Province of
Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No.I/c tanggal 1 Februari East Java Year 1977 Series C No.I/c dated February 1, 1977.
1977. Peraturan Daerah telah mengalami beberapa kali The Regional Regulation has undergone several amendments
perubahan dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No.11 and was last amended by Regional Regulation No.11 Year 1996
tahun 1996 tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh dated December 30, 1996 which was authorized by the Minister
Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No.584.35-280 of Internal Affairs in Decree No.584.35-280 dated April 21, 1997.
tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah With authorization of Regional Regulation No.1 Year 1999 by
No.1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 the DPRD of East Java Province on March 20, 1999 and by the
Maret 1999 dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Minister of Internal Affairs with Decree No.584.35-317 dated
Keputusan No.584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk April 14, 1999, the legal form of the East Java Regional
hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Development Bank was changed from a Regional Company to a
Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Limited Liability Company.
Perubahan status bentuk hukum telah sesuai dengan Akta No.1 The change of legal form status has been in accordance with
tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Deed No.1 dated May 1, 1999 made by Notary R. Sonny
Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Hidayat Julistyo, S.H., and has been authorized by the Minister
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan of Justice of the Republic of Indonesia with Decree
No.C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan No.C2.8227.HT.01.01.TH.99 dated May 5, 1999 and announced
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei in the State Gazette of the Republic of Indonesia dated May 25,
1999 No.42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia 1999 No.42, Supplement to the State Gazette of the Republic of
No.3008/1999. Indonesia No.3008/1999.
Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka Along with the development of the economy and in order to meet
memenuhi persyaratan sebagai Bank Pembangunan Daerah the requirements as a Regional Champion of Regional
(BPD) Regional Champion yang salah satu parameternya adalah Development Bank (BPD), one of the parameters of which is to
untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan strengthen capital, the Bank's Articles of Association were
Anggaran Dasar Bank berdasarkan Akta No.89 tanggal 25 April amended based on Deed No.89 dated April 25, 2012 made by
2012 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang Notary Fathiah Helmi, S.H., in Jakarta which has obtained
telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak approval from the Ministry of Law and Human Rights based on
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU- Decree No.AHU-22728.AH.01.02. Year 2012 dated April 30,
22728.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah 2012, has been registered in the Register of Companies in
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang accordance with the Law on Limited Liability Companies with
Undang Perseroan Terbatas dengan No.AHU-0038044.AH.01.09 No.AHU-0038044.AH.01.09 Year 2012 dated April 30, 2012 and
Tahun 2012 tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat based on the Decree of the Capital Market and Financial
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Institutions Supervisory Agency (BAPEPAM-LK) dated
Keuangan (BAPEPAM-LK) tanggal 29 November 2012 dinyatakan November 29, 2012 was declared effective for the registration
efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi statement and changed its name to PT Bank Pembangunan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Daerah Jawa Timur Tbk.
10
283
Page 310
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
a. Pendirian Bank dan informasi umum (lanjutan) a. Establish of the Bank and general information (continued)
Selanjutnya, Anggaran Dasar telah beberapa kali mengalami Subsequently, the Articles of Association have been amended
perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Kembali Keputusan several times, most recently through the Deed of Restatement of
Rapat No.107 tanggal 30 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Meeting Resolutions No.107 dated October 30, 2024 made by
Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH., M.Kn., Notaris di Surabaya Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH., M.Kn., Notary in Surabaya
dan telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi and has obtained the Decree of the Minister of Law and Human
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- Rights of the Republic of Indonesia Number AHU-
00237827.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 00237827.AH.01.11.Year 2024 dated November 5, 2024
tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar concerning Notification Acceptance of Amendment to the
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Articles of Association of PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk.
Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat The Bank started its operational activities in accordance with the
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.BUM 9-4-5 Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah No.BUM 9-4-5 on August 15, 1961. Meanwhile, the Syariah
(UUS) dibentuk dan mulai mulai melakukan kegiatan operasional Business Unit (UUS) was established and started its operational
sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan activities on August 21, 2007 in accordance with the letter of
Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No.9/75/DS/Sb tanggal Principle Approval for the Establishment of UUS from Bank
4 April 2007. Indonesia No.9/75/DS/Sb dated April 4, 2007.
Entitas induk terakhir dari Bank adalah Pemerintah Provinsi Jawa The ultimate parent entity of the Bank is the Government of East
Timur. Java Province.
Bank memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank devisa The Bank obtained a license to operate as a foreign exchange
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) bank based on the Decree of the Board of Directors of Bank
No.23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990. Indonesia (BI) No.23/28/KEP/DIR dated August 2, 1990.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang In accordance with article 3 of the Bank's Articles of Association,
lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan usaha di the scope of the Bank's activities is to carry out business
bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip activities in the banking sector, including banking based on
Syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai Sharia principles and other banking activities in accordance with
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. the prevailing laws and regulations.
Tugas utama Bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi The Bank's main task is to encourage the growth of regional
ekonomi daerah melalui peran sertanya dalam mengembangkan economic potential through its participation in developing small
sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka and medium credit business sectors in order to obtain optimal
memperoleh laba yang optimal. Kegiatan utamanya yaitu profits. Its main activities are to collect and distribute funds and
menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa provide other banking services.
perbankan lainnya.
b. Penawaran umum perdana saham b. Initial public offering (IPO)
Berdasarkan Surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Based on the Letter of the Capital Market and Financial
Keuangan (BAPEPAM-LK) No.S-8143/BL/2012 tanggal 29 Institutions Supervisory Agency (BAPEPAM-LK) No.S-
November 2012, pernyataan pendaftaran yang diajukan Bank 8143/BL/2012 dated November 29, 2012, the registration
dalam rangka Penawaran Umum Perdana saham kepada statement submitted by the Bank related to Initial Public Offering
masyarakat sejumlah 2.983.537.000 saham Seri B, dengan nilai of 2,983,537,000 Series B shares, with a par value of Rp250 (full
nominal sebesar Rp250 (Rupiah penuh) setiap saham dengan Rupiah) per share at an offering price of Rp430 per share (full
harga penawaran sebesar Rp430 per saham (Rupiah penuh) telah Rupiah) has become effective on November 29, 2012. The
menjadi efektif pada tanggal 29 November 2012. Saham yang offered shares were listed and started trading on the Indonesia
ditawarkan tersebut dicatatkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Stock Exchange on July 12, 2012. The excess of the offering
Efek Indonesia pada tanggal 12 Juli 2012. Selisih lebih antara price per share over the par value per share is recorded as
harga penawaran per saham dengan nilai nominal per saham “Additional paid-in capital, net of share issuance costs”, which is
dicatat sebagai “Tambahan modal disetor, setelah dikurangi presented in the Equity section of the Consolidated Statements
dengan biaya emisi saham”, yang disajikan pada bagian Ekuitas of Financial Position.
pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.
Berkaitan dengan penawaran umum saham perdana, Bank In connection with the initial public offering, the Bank implement
mengimplementasikan program Employee Stock Allocation (ESA) the Employee Stock Allocation (ESA) program by allocating
dengan mengalokasikan saham sebanyak-banyaknya sebesar shares up to 10% of the total issued shares offered and issuing
10% dari jumlah penerbitan saham yang ditawarkan dan stock options for the Management and Employee Stock Option
menerbitkan opsi saham untuk program Management and Plan (MESOP) program up to 0.71% of the total issued and fully
Employee Stock Option Plan (MESOP) sebanyak-banyaknya paid-up capital after the initial public offering.
sebesar 0,71% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah penawaran umum perdana saham.
11
284
Page 311
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
b. Penawaran umum perdana saham (lanjutan) b. Initial public offering (IPO) (continued)
Program MESOP Tahap I Periode Tahun 2016 telah dilaksanakan The MESOP Program Phase I has been implemented from
dari tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan 13 September 2016, August 1, 2016 - September 13, 2016, February 1, 2017 - March
tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan 13 Maret 2017, tanggal 1 13, 2017, August 1, 2017 - September 13, 2017, February 1,
Agustus 2017 sampai dengan 13 September 2017, tanggal 1 2018 - March 15, 2018, August 1, 2018 - September 14, 2018,
Februari 2018 sampai dengan 15 Maret 2018, tanggal 1 Agustus February 1, 2019 - March 18, 2019, 2019 - September 11, 2019,
2018 sampai dengan 14 September 2018, tanggal 1 Februari 2019 and February 3, 2020 - March 16, 2020. The MESOP Program
sampai dengan 18 Maret 2019, tanggal 1 Agustus 2019 sampai Phase II has been implemented from August 1, 2017 -
dengan 11 September 2019. Program MESOP Tahap II telah September 13, 2017, February 1, 2018- March 15, 2018, August
dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2017 - 13 November 2017, dan 1, 2018 - September 14, 2018, February 1, 2019 - March 18,
tanggal 1 Februari 2018 - 15 Maret 2018, tanggal 1 Agustus 2018 - 2019, August 1, 2019 - September 11, 2019, and February 3,
14 September 2018, tanggal 1 Pebruari 2019 - 18 Maret 2019, 2020 - March 16, 2020. The MESOP Program Phase III has
tanggal 1 Agustus 2019 - 11 September 2019, dan tanggal 3 been implemented from August 1, 2018 - September 14, 2018,
Februari 2020 - 16 Maret 2020. Program MESOP Tahap III telah February 1, 2019 - March 18, 2019, August 1, 2019 - September
dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2018 - 14 September 2018, 11, 2019, and February 3, 2020 - March 16, 2020
tanggal 1 Pebruari 2019 - 18 Maret 2019, tanggal 1 Agustus 2019 -
11 September 2019, dan tanggal 3 Februari 2020 - 16 Maret 2020.
c. Entitas Anak c. Subsidiary
Bank mempunyai kepemilikan langsung pada Entitas Anak The Bank has direct ownership in the following Subsidiary:
berikut:
Tahun mulai
beroperasi
komersial/ Persentase Total aset/
Year started kepemilikan/ Total assets
Nama perusahaan / Kegiatan usaha/ commercial Percentage of 31 Maret/ 31 Desember/
Company name Business activity operations ownership March 31, 2025 December 31, 2024
PT Bank Pembangunan Daerah Perbankan Syariah/
2018 4,09% 15.905.300 16.119.568
Nusa Tenggara Barat Syariah Sharia Banking
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah
("NTBS") pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank ("NTBS") was initially established under the name PT Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dengan status Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat as a Regional
Perusahaan Daerah dengan modal pertama pada tanggal 5 Juli Government-Owned Enterprise with initial capital on July 5,
1964. Pada tanggal 24 September 2018 melalui Surat Keputusan 1964. On September 24, 2018, through the Decree of the
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
No.AHU-0017252.AH.01.02 Tahun 2018, NTBS telah efektif No.AHU-0017252.AH.01.02 year 2018, NTBS officially began
beroperasional sebagai bisnis usaha syariah. operating as a Sharia business entity.
Perjanjian Antar Pemegang Saham oleh dan antara Pemerintah The Shareholders' Agreement by and between the Provincial
Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT Bank Pembangunan Government of West Nusa Tenggara and PT Bank
Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 8 Mei 2024 menyetujui Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dated May 8, 2024,
selaku Perusahaan Induk memiliki kewenangan untuk melakukan agrees that the Bank, as the Parent Company, has the authority
pengendalian dan mengkonsolidasikan laporan keuangan NTBS to control and consolidate NTBS's financial statements into the
ke dalam laporan keuangan Bank dan tidak ada pihak lain yang Bank's financial statements, and no other party will consolidate
melakukan konsolidasi laporan keuangan NTBS. NTBS's financial statements.
NTBS tergabung dalam Kelompok Usaha Bank ("KUB") PT Bank NTBS incorporated in the Bank Business Group ("KUB") of PT
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dan Bank selaku Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk and the Bank as
Perusahaan Induk serta NTBS selaku Perusahaan Anak telah the Parent Company and NTBS as the Subsidiary, have been
ditatausahakan dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa administered under the supervision of the Financial Services
Keuangan ("OJK") sesuai dengan Surat OJK No.S-38/KO.14/2024 Authority ("OJK") in accordance with the OJK Letter No.S-
perihal Penegasan Struktur Kelompok Usaha Bank PT Bank 38/KO.14/2024 regarding the Confirmation of the Bank Business
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 23 Oktober 2024. Group Structure of PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Tbk dated October 23, 2024.
12
285
Page 312
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
c. Entitas Anak (lanjutan) c. Subsidiary (continued)
Kantor Pusat NTBS berlokasi di Jl. Udayana, Dasan Agung, NTBS's head office is located in Jl. Udayana, Dasan Agung,
Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pada tanggal 31 Maret 2025 dan Mataram, Nusa Tenggara Barat. As of March 31, 2025 and
31 Desember 2024, Bank NTB Syariah memiliki 1 Kantor Pusat, December 31, 2024, the Bank has 1 head office, 13 branches,
13 Kantor Cabang, 27 Kantor Cabang Pembantu dan 31 Kantor 27 sub-branches and 31 functional office. On March 31, 2025
Fungsional. Jumlah karyawan NTBS pada tanggal 31 Maret 2025 and Desember 31, 2024 the NTBS had 1,114 and 968
dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah 1.114 dan 968 permanent employees, respectively.
karyawan.
d. Manajemen eksekutif d. Excecutive management
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank sesuai dengan Akta The composition of the Bank’s Board of Commissioners and
Rapat Umum Pemegang Saham No.10 tanggal 7 Februari 2024 Directors in accordance with the General Meeting of
dan Akta Rapat Umum Pemegang Saham No.25 tanggal 12 April Shareholders No.10 dated February 7, 2024 and General
2023 dari notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H. adalah Meeting of Shareholders No.25 dated April 12, 2023 of notary
sebagai berikut: Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H. are as follows:
Dewan Komisaris 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember / Board of Commissioners
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Komisaris Utama - - Suprajarto *) President Commissioner
Komisaris Adhy Karyono Adhy Karyono Adhy Karyono Commissioner
Komisaris Independen Muhammad Mas'ud Muhammad Mas'ud Muhammad Mas'ud Independent Commissioner
Komisaris Independen Sumaryono Sumaryono Sumaryono Independent Commissioner
Komisaris Independen Dadang Setiabudi Dadang Setiabudi Candra Fajri Ananda Independent Commissioner
*) *)
meninggal dunia tanggal 19 Desember 2023 passed away December 19, 2023
Direksi 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember / Board of Directors
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Direktur Utama Busrul Iman Busrul Iman Busrul Iman President Director
Direktur Bisnis Menengah, Korporasi Arif Suhirman Arif Suhirman Arif Suhirman Medium, Retail and Network Director
dan Jaringan
Direktur Mikro, Ritel & Usaha Syariah R. Arief Wicaksono R. Arief Wicaksono R. Arief Wicaksono Micro, Retail and Syariah Director
Direktur IT, Digital, dan Operasional Zulhelfi Abidin Zulhelfi Abidin Zulhelfi Abidin IT, Digital and Operating Director
Direktur Kepatuhan Umi Rodiyah Umi Rodiyah Tonny Prasetyo Compliance Director
Direktur Manajemen Risiko Eko Susetyono Eko Susetyono Eko Susetyono Risk Management Director
Direktur Keuangan, Treasury, Edi Masrianto Edi Masrianto Edi Masrianto Finance, Treasury
dan Global Services and Global Service Director
Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut: The composition of the Audit Committee are as follows:
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Ketua Sumaryono Sumaryono Sumaryono Chairman
Anggota Muhammad Mas'ud Muhammad Mas'ud Muhammad Mas'ud Member
Anggota Dadang Setiabudi Dadang Setiabudi Kusnadi Member
Anggota Kusnadi Kusnadi Moch. Arifin Member
Anggota Moch. Arifin Moch. Arifin - Member
Susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut: The composition of the Risk Monitoring Committee are as
follows:
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Ketua Dadang Setiabudi Dadang Setiabudi Dadang Setiabudi Chairman
Anggota Muhammad Mas'ud Muhammad Mas'ud Muhammad Mas'ud Member
Anggota Sumaryono Sumaryono Sulam Andjar Rochim Member
Anggota Sulam Andjar Rochim Sulam Andjar Rochim - Member
13
286
Page 313
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
d. Manajemen eksekutif (lanjutan) d. Excecutive management (continued)
Susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai The composition of the Remuneration and Nomination
berikut: Committee are as follows:
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
Ketua March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023 Chairman
Anggota Muhammad Mas'ud Muhammad Mas'ud Muhammad Mas'ud Member
Anggota Adhy Karyono Adhy Karyono Adhy Karyono Member
Anggota Sumaryono Sumaryono Sumaryono Member
Anggota Dadang Setiabudi Dadang Setiabudi Slamet Purwanto Member
Anggota Yusuf Adnan Yusuf Adnan - Member
Anggota Slamet Purwanto Slamet Purwanto - Member
Susunan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite The composition of the Audit Committee, the Risk Monitoring
Remunerasi dan Nominasi pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Committee and the Remuneration and Nomination Committee as
Desember 2024 sesuai dengan Surat Keputusan of March 31, 2025 and December 31, 2024 accordance to
No.063/063/DIR/HCP/KEP tanggal 28 November 2024. Decision Letter No.063/063/DIR/HCP/KEP dated November 28,
2024.
Susunan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite The composition of the Audit Committee, the Risk Monitoring
Remunerasi dan Nominasi pada tanggal 31 Desember 2023 Committee and the Remuneration and Nomination Committee as
sesuai dengan Surat Keputusan No.062/105/DIR/HCP/KEP of December 31, 2023 accordance to Decision Letter
tanggal 29 Desember 2023. No.062/105/DIR/HCP/KEP dated December 29, 2023.
Susunan Internal Audit pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember The composition of the Internal Audit as of March 31, 2025,
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: December 31, 2024 and 2023 are as follows:
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Vice President (VP) Herijadi Widodo Wardhana Suryaatmaja Wardhana Suryaatmaja Vice President (VP)
Assistant Vice President (AVP) Dian Fatmawati Agung Setya Nugroho Agung Setya Nugroho Assistant Vice President (AVP)
Assistant Vice President (AVP) Elisabeth - R. Sonny Soelaksono Assistant Vice President (AVP)
Assistant Vice President (AVP) Rama Putra Mahendra - - Assistant Vice President (AVP)
Assistant Vice President (AVP) Agung Setya Nugroho - - Assistant Vice President (AVP)
Sekretaris Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember The Corporate Secretary as of March 31, 2025, December 31,
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2024 and 2023 are as follows:
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Vice President (VP) Fenty Rischana Wioga Adhiarma Aji Wioga Adhiarma Aji Vice President (VP)
Assistant Vice President (AVP) Miroj Subhanto Bambang Supriadi Bambang Supriadi Assistant Vice President (AVP)
Assistant Vice President (AVP) Derry Widya Ariyanta Derry Widya Ariyanta Derry Widya Ariyanta Assistant Vice President (AVP)
Assistant Vice President (AVP) Lestari Nur Imani Lestari Nur Imani Lestari Nur Imani Assistant Vice President (AVP)
Susunan Dewan Pengawas Syariah Bank pada tanggal 31 Maret The composition of the Sharia Supervisory Board as of
2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: December 31, 2024 and 2023 are as follows:
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Ketua Affifudin Muhajir Affifudin Muhajir Affifudin Muhajir Chairman
Anggota Sukadiono Sukadiono - Member
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Bank As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the Bank
memiliki karyawan tetap masing-masing sebanyak 4.364, 4.350, has 4,364, 4,350 and 4,219 permanent employees, respectively.
dan 4.219 orang.
14
287
Page 314
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
e. Jaringan kantor e. Office network
Pada tanggal 31 Maret 2025, Bank memiliki 41 kantor cabang As of March 31, 2025, the Bank has 41 branches including 1
konvensional termasuk 1 Unit Usaha Syariah (UUS) yang Sharia Operating Unit (UUS) which has 7 Sharia branches and
mempunyai 7 cabang Syariah serta 165 kantor cabang pembantu 165 conventional sub-branches, 10 Sharia sub-branches, 213
konvensional, 10 kantor cabang pembantu Syariah, 213 kantor conventional functional offices, 4 Sharia functional office, 206
fungsional konvensional, 4 kantor fungsional Syariah, 206 kantor Sharia service offices, 824 ATMs (Automated Teller Machines),
layanan Syariah, 824 ATM (Automated Teller Machine ), 27 ATM 27 ATMs Sharia (Sharia Automated Teller Machines), 97 CRM
Syariah (Sharia Automated Teller Machine ), 97 CRM (Cash (Cash Recycling Machines) conventional, 10 CRM (Cash
Recycling Machine ) konvensional, 10 CRM (Cash Recycling Recycling Machines) Sharia located in Indonesia.
Machine ) Syariah di Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Bank memiliki 41 kantor cabang As of December 31, 2024, the Bank has 41 branches including 1
konvensional termasuk 1 Unit Usaha Syariah (UUS) yang Sharia Operating Unit (UUS) which has 7 Sharia branches and
mempunyai 7 cabang Syariah serta 165 kantor cabang pembantu 165 conventional sub-branches, 10 Sharia sub-branches, 210
konvensional, 10 kantor cabang pembantu Syariah, 210 kantor conventional functional offices, 4 Sharia functional office, 198
fungsional konvensional, 4 kantor fungsional Syariah, 198 kantor Sharia service offices, 822 ATMs (Automated Teller Machines),
layanan Syariah, 822 ATM (Automated Teller Machine ), 26 ATM 26 ATMs Sharia (Sharia Automated Teller Machines), 96 CRM
Syariah (Sharia Automated Teller Machine ), 96 CRM (Cash (Cash Recycling Machines) conventional, 10 CRM (Cash
Recycling Machine ) konvensional, 10 CRM (Cash Recycling Recycling Machines) Sharia located in Indonesia.
Machine ) Syariah di Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Bank memiliki 41 kantor cabang As of December 31, 2023, the Bank has 41 branches including 1
konvensional termasuk 1 Unit Usaha Syariah (UUS) yang Sharia Operating Unit (UUS) which has 7 Sharia branches and
mempunyai 7 cabang Syariah serta 163 kantor cabang pembantu 163 conventional sub-branches, 10 Sharia sub-branches, 212
konvensional, 10 kantor cabang pembantu Syariah, 212 kantor conventional functional offices, 4 Sharia functional office, 196
fungsional konvensional, 4 kantor fungsional Syariah, 196 kantor Sharia service offices, 828 ATMs (Automated Teller Machines),
layanan Syariah, 828 ATM (Automated Teller Machine ), 26 ATM 26 ATMs Sharia (Sharia Automated Teller Machines), 84 CRM
Syariah (Sharia Automated Teller Machine ), 84 CRM (Cash (Cash Recycling Machines) conventional, 10 CRM (Cash
Recycling Machine ) konvensional, 10 CRM (Cash Recycling Recycling Machines) Sharia located in Indonesia.
Machine ) Syariah di Indonesia.
Bank mengklasifikasikan kantor cabang menjadi kantor cabang The Bank classifies its branch offices into main branches,
utama, kantor cabang khusus, kantor cabang kelas I, kantor special branches, first-class branches, second-class branches
cabang kelas II dan kantor cabang kelas III. Masing-masing and third-class branches. Each branch has sub-branches and/or
cabang mempunyai kantor cabang pembantu dan/atau kantor kas cash offices and/or payment points.
dan/atau payment point.
15
288
Page 315
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
Kebijakan akuntansi utama yang ditetapkan dalam penyusunan laporan The principal accounting policies adopted in preparing the
keuangan konsolidasian Bank dan Entitas Anak ("Grup") adalah consolidated financial statements of the Bank and Subsidiary (the
sebagaimana diuraikan di bawah ini: "Group") are set out below:
a. Basis penyusunan laporan keuangan konsolidasian a. Basis of preparation of the consolidated financial
statements
Pernyataan kepatuhan Statement of compliance
Laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025, 31 The consolidated financial statements as of March 31, 2025,
Desember 2024 dan 2023 disusun dan disajikan sesuai dengan December 31, 2024 and 2023 have been prepared and
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang meliputi presented in accordance with Financial Accounting Standards
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi (SAK) and Statements of Financial Accounting Standards
Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan (PSAK) and Interpretation of Financial Accounting Standards
Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK- (ISAK) issued by the Financial Accounting Standard Board of
IAI) dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga the Institute of Indonesia Charterad Accountans and the
Keuangan (Bapepam-LK) No.VIII.G.7 yang terlampir dalam Regulation of Capital Market and Financial Institution Supervisor
Keputusan Ketua Bapepam-LK No.KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Board (Bapepam-LK) No.VIII.G.7 in the Decree of Chairman of
Juni 2012 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Bapepam-LK No.KEP-347/BL/2012 dated June 25, 2012
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”. Peraturan tersebut regarding “Presentation and Disclosure of Financial Statements
sekarang merupakan regulasi dari OJK. of the Issuer or Public Company”. The regulation is now a
regulation under OJK.
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan PSAK The consolidated financial statements are prepared in
201, "Penyajian Laporan Keuangan". accordance with PSAK 201, "Presentation of Financial
Statements".
Informasi keuangan UUS dan Entitas Anak disajikan sesuai The financial information of UUS and Subsidiary have been
dengan PSAK 401, “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”, PSAK prepared in conformity with PSAK 401, “Sharia Financial
402, “Akuntansi Murabahah”, PSAK 403, “Akuntansi Salam”, Statements Presentation”, PSAK 402, “Accounting for
PSAK 404, “Akuntansi Istishna”, PSAK 405, “Akuntansi Murabahah”, PSAK 403, “Accounting for Salam”, PSAK 404,
Mudharabah”, PSAK 406, “Akuntansi Musyarakah”, dan PSAK “Accounting for Istishna”, PSAK 405, “Accounting for
407, “Akuntansi Ijarah”, PSAK 410 “Akuntansi Sukuk”, PSAK 411 Mudharabah”, PSAK 406, “Accounting for Musyarakah” and
“Akuntansi Wa’d” dan PSAK lain selama tidak bertentangan PSAK 407, “Accounting for Ijarah”, PSAK 410 “Accounting for
dengan prinsip syariah dan Pedoman Akuntansi Perbankan Sukuk”, PSAK 411 “Accounting for Wa’d” and other PSAK, as
Syariah Indonesia (PAPSI) (revisi 2013). long as not contradict with sharia principles and Accounting
Guidelines for Indonesian Sharia Banks (PAPSI) (revised 2013).
Laporan keuangan konsolidasian telah disajikan berdasarkan nilai The consolidated financial statements have been prepared on a
historis, kecuali disebutkan lain dan disusun dengan dasar akrual historical cost basis, unless otherwise stated, and under the
(kecuali bagi hasil dari pembiayaan mudharabah dan accrual basis of accounting (except for profit sharing for
musyarakah). mudharabah and musyarakah financing).
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan The statements of consolidated cash flows have been prepared
metode langsung dan dikelompokkan atas dasar aktivitas operasi, based on the direct method and have been classified on the
investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, yang basis of operating, investing and financing activities. For the
termasuk kas dan setara kas terdiri dari kas, giro pada Bank purpose of the statements of cash flows, cash and cash
Indonesia dan bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan equivalents consist of cash, current accounts with Bank
bank lain dan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia, yang jatuh Indonesia and other banks, placements with Bank Indonesia and
tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal perolehan, other banks and Bank Indonesia Deposits Facility maturing
sepanjang tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang within 3 (three) months from the acquisition date, and not used
diterima serta tidak dibatasi penggunaannya. as collateral for borrowing and not for restricted in use.
Mata uang fungsional dan penyajian Functional and presentation currency
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam mata uang The consolidated financial statements are presented in Rupiah,
Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Bank. Angka- which is the functional currency of the Bank. Unless otherwise
angka yang disajikan dalam laporan keuangan, kecuali bila stated, all figures presented in the financial statements are
dinyatakan secara khusus, adalah dibulatkan dalam jutaan rounded off to millions of Rupiah.
Rupiah.
16
289
Page 316
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
b. Prinsip Konsolidasian b. Principles of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Bank The consolidated financial statements include the financial
beserta seluruh Entitas Anak yang berada di bawah pengendalian statements of Bank and all its Subsidiary that are controlled by
Bank. Entitas anak adalah seluruh entitas (termasuk entitas Bank. Subsidiary are all entities (including structured entities)
terstruktur) dimana Bank memiliki pengendalian. over which the Bank has control.
Dalam hal pengendalian terhadap Entitas Anak dimulai atau Where Subsidiary either began or ceased to be controlled during
diakhiri dalam suatu tahun berjalan, maka hasil usaha Entitas the year, the results of operations of those Subsidiary are
Anak yang diperhitungkan ke dalam laporan keuangan included in the consolidated financial statements only from the
konsolidasian hanya sebatas hasil pada saat pengendalian date that the control has commenced or up to the date that the
tersebut mulai diperoleh atau hingga saat pengendalian itu control has ceased.
berakhir.
Pengendalian didapat ketika Bank terekspos atau memiliki hak Control is acquired when Bank is exposed or has rights to
atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan Entitas Anak variable returns from its involvement with Subsidiary and has the
dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil ability to affect those returns through its power over Subsidiary.
tersebut melalui kekuasaannya atas Entitas Anak.
Bank mengendalikan Entitas Anak, jika dan hanya jika, Bank Bank controls a Subsidiary if, and only if, Bank has the following:
memiliki hal berikut ini:
a. kekuasaan atas Entitas Anak (hak yang ada saat ini yang a. power over a Subsidiary (existing rights that provide the
memberi kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas current ability to direct the relevant activities that
relevan yang secara signifikan mempengaruhi imbal hasil significantly affect returns of a Subsidiary);
Entitas Anak);
b. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari b. exposure, or rights to variable returns from its involvement
keterlibatannya dengan Entitas Anak; dan with the Subsidiary; and
c. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas c. the ability to use its power over the Subsidiary to affect
Entitas Anak untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil the amount of the Subsidiary’s returns.
Entitas Anak.
Bila Bank tidak memiliki hak suara atau hak serupa secara When the Bank has less than a majority of the voting or similar
mayoritas atas suatu Entitas Anak, Bank mempertimbangkan rights of a Subsidiary, the Bank considers all relevant facts and
semua fakta dan keadaan yang relevan dalam mengevaluasi circumstances in assessing whether it has power over a
apakah mereka memiliki kekuasaan atas Entitas Anak, termasuk: Subsidiary, including:
i. Pengaturan kontraktual dengan pemilik hak suara lainnya i. The contractual arrangement with the other vote holders
dari Entitas Anak, of the Subsidiary,
ii. Hak yang timbul atas pengaturan kontraktual lain, dan ii. Rights arising from other contractual arrangements, and
iii. Hak suara dan hak suara potensial yang dimiliki Bank. iii. The Bank’s voting rights and potential voting rights.
Bank menilai kembali apakah mereka mengendalikan Entitas The Bank re-assesses whether or not it controls a Subsidiary if
Anak bila fakta dan keadaan mengindikasikan adanya perubahan facts and circumstances indicate that there are changes to one
terhadap satu atau lebih dari ketiga elemen dari pengendalian. or more of the three elements of control. Consolidation of a
Konsolidasi atas Entitas Anak dimulai sejak Bank memperoleh Subsidiary begins when the Bank obtains control over the
pengendalian atas Entitas Anak dan tidak lagi Subsidiary and ceases when the Bank loses control of the
mengkonsolidasikan ketika Bank kehilangan pengendalian atas Subsidiary. Assets, liabilities, income and expenses of a
Entitas Anak. Aset, liabilitas, penghasilan dan beban dari Entitas Subsidiary acquired during the year are included in the
Anak yang diakuisisi pada tahun tertentu disertakan dalam laporan consolidated financial statements from the date the Bank obtains
keuangan konsolidasian sejak tanggal Bank memperoleh kendali the control up to the date of the Bank ceases the control the
sampai tanggal Bank tidak lagi mengendalikan Entitas Anak Subsidiary.
tersebut.
Kombinasi bisnis dicatat dengan menggunakan metode akuisisi. The acquisition method is used to account for business
Imbalan yang diserahkan untuk akuisisi suatu entitas anak adalah combinations. The consideration transferred for the acquisition
sebesar nilai wajar aset yang diserahkan, saham yang diterbitkan of a subsidiary is the fair value of the assets given, shares
atau liabilitas yang diakui pada tanggal akuisisi. Kelebihan jumlah issued or liabilities incurred at the date of acquisition. The
imbalan yang dialihkan dan nilai wajar jumlah kepentingan non- excess of the aggregate of the consideration transferred and the
pengendali atas jumlah aset teridentifikasi bersih yang diperoleh fair value of non-controlling interest over the net identifiable
dan kewajiban yang timbul dicatat sebagai goodwill. Jika jumlah assets acquired and liabilities is recorded as goodwill. If this
imbalan yang diserahkan lebih rendah dari nilai wajar aset bersih consideration is lower than the fair value of the net assets of the
entitas anak yang diakuisisi, selisihnya diakui langsung dalam subsidiary acquired, the difference is recognized directly in the
laporan laba rugi konsolidasian. consolidated profit or loss.
17
290
Page 317
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
b. Prinsip Konsolidasian (lanjutan) b. Principles of consolidation (continued)
Jika akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai pada If the initial accounting of a business combination is incomplete
akhir periode pelaporan saat kombinasi terjadi, Bank melaporkan by the end of the reporting period in which the combination
jumlah sementara untuk pos-pos yang proses akuntansinya belum occurs, the Bank reports provisional amounts for the items for
selesai dalam laporan keuangannya. Selama periode pengukuran, which the accounting is incomplete. Those provisional amounts
pihak pengakuisisi menyesuaikan, aset atau liabilitas tambahan are adjusted during the measurement period, or additional
yang diakui, untuk mencerminkan informasi baru yang diperoleh assets or liabilities are recognised, to reflect new information
tentang fakta dan keadaan yang ada pada tanggal akuisisi dan, obtained about facts and circumstances that existed as of the
jika diketahui, akan berdampak pada jumlah yang diakui pada acquisition date that, if known, would have affected the amount
tanggal tersebut. recognised as of that date.
Untuk setiap akuisisi, Bank mengakui kepentingan non-pengendali The Bank recognizes any non-controlling interests in the
pada pihak yang diakuisisi baik sebesar nilai wajar atau sebesar acquiree on an acquisition by acquisition basis, either at fair
bagian proporsional kepentingan non-pengendali atas aset bersih value or at the non-controlling interest’s proportionate share of
pihak yang diakuisisi. Kepentingan non-pengendali disajikan di the acquiree’s net assets. Non-controlling interests are reported
ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah as equity in the consolidated statement of financial position,
dari ekuitas pemilik entitas induk. separate from the owner of the parent's equity.
Biaya terkait akuisisi dibebankan pada saat terjadinya. Acquisition-related costs are expensed as incurred.
Seluruh saldo dan transaksi termasuk keuntungan/kerugian yang All significant balances and transactions, including unrealized
belum direalisasi antara Bank dan Entitas Anak yang signifikan gains/losses among the Bank and Subsidiary are eliminated to
dieliminasi untuk mencerminkan posisi keuangan dan hasil usaha reflect the consolidated financial position and results of
konsolidasian Bank dan Entitas Anak sebagai satu kesatuan operations of Bank and its Subsidiary as a single entity.
usaha.
Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan The consolidated financial statements are prepared using
kebijakan akuntansi yang sama untuk peristiwa dan transaksi uniform accounting policies for transactions and events in similar
sejenis dalam kondisi yang sama. Apabila laporan keuangan circumstances. If the Subsidiary financial statements use
Entitas Anak menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda accounting policies different from those adopted in the
dari kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan consolidated financial statements, appropriate adjustments are
konsolidasian, maka dilakukan penyesuaian yang diperlukan made to the Subsidiary financial statements.
terhadap laporan keuangan Entitas Anak tersebut.
Kepentingan non-pengendali disajikan di ekuitas dalam laporan The non-controlling interest is presented in the equity of the
posisi keuangan konsolidasian dan dinyatakan sebesar proporsi consolidated statement of financial position and represents the
pemegang saham non-pengendali atas laba tahun berjalan dan noncontrolling stockholders’ proportionate share in the income
ekuitas Entitas Anak tersebut sesuai dengan persentase for the year and equity of the Subsidiary based on the
kepemilikan pemegang saham nonpengendali pada Entitas Anak percentage of ownership of the non-controlling stockholders in
tersebut. the Subsidiary.
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke mata uang rupiah Transactions denominated in foreign currencies are converted
dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. into rupiah at the exchange rates prevailing at the dates of the
Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter transactions. At the consolidated statement of financial position,
dalam mata uang asing dijabarkan dengan menggunakan kurs monetary assets and liabilities denominated in foreign
yang berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. currencies are translated at the exchange rates prevailing at
such date.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari transaksi Exchange gains and losses arising from transactions
dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas denominated in foreign currencies and from the translation of
moneter dalam mata uang asing diakui dalam laporan laba rugi monetary assets and liabilities denominated in foreign
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian tahun berjalan. currencies are recognized in the consolidated statement of profit
and loss and other comprehensive income for the current year.
Laba atau rugi kurs valuta asing atas aset dan liabilitas moneter The foreign currency gains or losses on monetary assets and
merupakan selisih antara biaya perolehan diamortisasi dalam liabilities are the difference between amortized cost in Rupiah at
Rupiah pada awal tahun, disesuaikan dengan tingkat suku bunga the beginning of the year, adjusted for effective interest rate and
efektif dan pembayaran selama tahun berjalan, dan biaya payments during the year, and the amortized cost in foreign
perolehan diamortisasi dalam valuta asing yang dijabarkan ke currency translated into Rupiah using the exchange rate at the
dalam Rupiah dengan menggunakan kurs pada akhir tahun. end of the year.
Aset dan liabilitas non-moneter dalam mata uang asing dijabarkan Non-monetary assets and liabilities denominated in foreign
dengan menggunakan kurs pada tanggal transaksi. currencies are translated using the exchange rates prevailing at
the transaction date.
18
291
Page 318
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
c. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing c. Transaction and balances in foreign currency
Berikut ini adalah kurs mata uang asing utama yang digunakan Below are the major exchange rates used for translation into
untuk penjabaran dalam Rupiah pada 31 Maret 2025, 31 Rupiah as of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
Desember 2024 dan 2023 yang menggunakan kurs tengah using the middle rates based on Reuters (at 4.00 p.m. Western
berdasarkan Reuters (pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat) (dalam Indonesian Time) (in full amount).
Rupiah penuh).
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
1 Poundsterling Inggris Raya 21.383 20.218 19.626 Great Britain Poundsterling 1/Rp
1 Euro Eropa 17.825 16.758 17.038 European Euro 1/Rp
1 Dolar Amerika Serikat 16.560 16.095 15.397 United States Dollar 1/Rp
1 Dolar Singapura 12.359 11.845 11.676 Singapore Dollar 1/Rp
1 Dolar Australia 10.441 10.013 10.521 Australian Dollar 1/Rp
1 Riyal Saudi Arabia 4.415 4.284 4.106 Saudi Arabian Riyal 1/Rp
1 Ringgit Malaysia 3.736 3.598 3.355 Malaysian Ringgit 1/Rp
1 Yuan China Renminbi 2.280 2.205 2.170 Chinese Yuan Renminbi 1/Rp
1 Dolar Hong Kong 2.130 2.073 1.970 Hong Kong Dollar 1/Rp
100 Yen Jepang 11.001 10.303 10.888 Japanese Yen 100/Rp
d. Perubahan pada pernyataan standar akuntansi keuangan dan d. Changes to the statements of financial accounting standard
interpretasi atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan and interpretations of the Statements of Financial
Accounting Standard
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan baru, perubahan The following are new financial accounting standards,
dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif amendments and interpretations of financial accounting
sejak 1 Januari 2025: standards which become effective starting January 1, 2025:
- Amendemen PSAK 221: “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta - Amendment of PSAK 221: “Effect of Changes in
Asing” tentang kekurangan ketertukaran. Foreign Exchange Rates" regarding the lack of
convertibility.
Amandemen tersebut mengharuskan pengungkapan The amendments require the disclosure of information
informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan that enables users of financial statements to understand
memahami dampak mata uang yang dapat dipertukarkan. the impact of currency exchange. The amendments apply
Amandemen berlaku untuk periode pelaporan tahun yang to annual reporting periods beginning with annual
dimulai pada periode pelaporan tahunan yang dimulai pada reporting periods beginning on or after January 1, 2025.
atau setelah 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan Early application is permitted where an entity is required
dimana entitas diharuskan mengungkapkan fakta tersebut. to disclose that fact. The date of initial application is the
Tanggal penerapan awal adalah awal periode tahunan saat beginning of the annual period in which the entity first
entitas pertama kali menerapkan amandemen tersebut. applies the amendments.
- Amendemen PSAK 117: “Kontrak Asuransi” tentang - Amendment of PSAK 117: “Insurance Contract"
kontrak asuransi regarding insurance contract.
Standar akuntansi baru yang komprehensif untuk kontrak A comprehensive new accounting standard for insurance
asuransi yang mencakup pengakuan dan pengukuran, contracts covering recognition and measurement,
penyajian dan pengungkapan, pada saat berlaku efektif presentation and disclosure, when effective PSAK 117
PSAK 117 akan menggantikan PSAK 104: Kontrak will replace PSAK 104: Insurance contracts. PSAK 117
asuransi. PSAK 117 berlaku untuk semua jenis kontrak applies to all types of insurance contracts, life, non-life,
asuransi, jiwa, non-jiwa, asuransi langsung dan reasuransi, direct insurance and reinsurance, regardless of the
terlepas dari entitas yang menerbitkannya, serta untuk issuing entity, as well as to certain guarantees and
jaminan dan instrumen keuangan tertentu dengan fitur financial instruments with non-binding participation
partisipasi tidak mengikat, serta beberapa pengecualian features, and some scope exceptions will apply. The
ruang lingkup akan berlaku. Tujuan keseluruhan dari PSAK overall objective of PSAK 117 is to provide a more useful
117 adalah untuk menyediakan model akuntansi untuk and consistent accounting model for insurance contracts
kontrak asuransi yang lebih bermanfaat dan konsisten untuk for insurers.
asuradur.
19
292
Page 319
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
e. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) e. Financial assets and liabilities (continued)
Aset keuangan Grup terutama terdiri dari kas, giro pada Bank The Group’s financial assets mainly consist of cash, current
Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia accounts with Bank Indonesia, current accounts with other
dan bank lain, surat berharga, tagihan spot dan derivatif, tagihan banks, placements with Bank Indonesia and other banks,
akseptasi, tagihan dari surat berharga yang dibeli dengan janji marketable securities, receivables of spot and derivative,
dijual kembali, tagihan lainnya, kredit yang diberikan dan acceptable receivable, receivable from marketable securities
piutang/pembiayaan syariah dan pendapatan bunga yang masih purchased under resale agreement, other receivables, loans and
akan diterima. sharia receivables/financing and interest receivables.
Sesuai PSAK 109, terdapat 3 (tiga) klasifikasi pengukuran aset In accordance with PSAK 109, there are 3 (three) measurement
keuangan yaitu biaya perolehan diamortisasi, diukur pada nilai classifications for financial assets: amortized cost, fair value
wajar melalui laba rugi (FVTPL) dan diukur pada nilai wajar through profit or loss (FVTPL) and fair value through other
melalui pendapatan komprehensif lainnya (FVOCI). comprehensive income (FVOCI).
Aset keuangan diklasifikasikan menjadi kategori tersebut di atas Financial assets are classified into these categories based on
berdasarkan model bisnis dimana aset keuangan tersebut dimiliki the business model within which they are held and their
dan karakteristik arus kas kontraktualnya. Model bisnis contractual cash flow characteristics. The business model
merefleksikan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola untuk reflects how group of financial assets are managed to achieve
mencapai tujuan bisnis tertentu. particular business objective.
Liabilitas keuangan Grup terutama terdiri dari simpanan dari The Group’s financial liabilities mainly consist of deposits from
nasabah, simpanan dari bank lain, liabilitas surat berharga yang customers, deposits from other banks, liabilities of marketable
dijual dengan janji dibeli kembali dan pinjaman yang diterima. securities sold under repurchase agreements and borrowings.
1. Klasifikasi 1. Classification
Aset keuangan dapat diukur dengan biaya perolehan A financial asset is measured at amortized cost only if it
diamortisasi hanya jika memenuhi kedua kondisi berikut meets both of the following conditions and is not
dan tidak ditetapkan sebagai FVTPL: designated as FVTPL:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang - The financial assets are managed in a business model
bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka which objective is to hold the asset to obtain
mendapatkan arus kas kontraktual; dan contractual cash flows; and
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut - Its contractual terms of the financial assets provide
memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas rights on a specified date for cash flows obtained solely
yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan from payments of principal and interest (SPPI) on the
bunga (SPPI) dari jumlah pokok terutang. principal amount outstanding.
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai FVOCI jika Financial assets are classified as FVOCI if they meet the
memenuhi kondisi berikut: following condition:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang - The financial assets are managed in a business model
bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan which objective is to obtain contractual cash flows and
menjual aset keuangan; dan sell the financial asset; and
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut - The contractual requirements of the financial assets
memenuhi kriteria SPPI. meet the SPPI criteria.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan Financial assets that do not meet the requirements to be
untuk diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur classified as financial assets measured at amortized cost
pada biaya perolehan diamortisasi atau FVOCI, or FVOCI, are classified as FVTPL.
diklasifikasikan sebagai FVTPL.
Aset keuangan tidak boleh direklasifikasi setelah Financial assets are not permitted to be reclassified
pengakuan awal. subsequently to their initial recognition.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke dalam kategori Financial liabilities are classified into the following
sebagai berikut pada saat pengakuan awal: categories on initial recognition:
- Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yang memiliki 2 - Fair value through profit or loss, which has 2 (two) sub-
(dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang classifications, i.e. financial liabilities designated as
ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan such upon initial recognition and financial liabilities
liabilitas keuangan dipersyaratkan diukur pada nilai wajar mandatorily classified as fair value through profit or
melalui laba rugi; dan loss; and
- Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas - Other financial liabilities pertain to financial liabilities
keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan that are not held for trading nor designated as at fair
sebagai nilai wajar melalui laba rugi saat pengakuan value through profit or loss upon recognition of the
liabilitas. liability.
20
293
Page 320
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
e. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) e. Financial assets and liabilities (continued)
2. Pengakuan dan pengukuran awal 2. Recognition and initial measurement
Semua aset atau liabilitas keuangan pada saat pengakuan All financial assets or liabilities are measured initially at
awal diukur sebesar nilai wajarnya ditambah biaya their fair value plus transaction costs, except for financial
transaksi, kecuali untuk aset keuangan dan liabilitas assets and financial liabilities measured at fair value
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, through profit or loss, transaction costs are recognized
dimana biaya transaksi diakui langsung dalam laba rugi. directly in profit or loss.
Pembelian dan penjualan aset keuangan yang lazim Regular way purchases and sales of financial assets are
(regular) , diakui pada tanggal perdagangan dimana Grup recognized on the trade date at which the Group commits
memiliki komitmen untuk membeli atau menjual aset to purchase or sell those assets.
tersebut.
Semua aset dan liabilitas keuangan lainnya pada awalnya All other financial assets and liabilities are initially
diakui pada tanggal perdagangan dimana Grup menjadi recognized on the trade date at which the Group becomes
suatu pihak dalam ketentuan kontraktual instrumen a party to the contractual provisions of the instrument.
tersebut.
Biaya transaksi hanya meliputi biaya-biaya yang dapat Transaction costs include only those costs that are
diatribusikan secara langsung untuk perolehan suatu aset directly attributable to the acquisition of a financial asset
keuangan atau penerbitan suatu liabilitas keuangan dan or issuance of a financial liability and are incremental
merupakan biaya tambahan yang tidak akan terjadi apabila costs that would not have been incurred if the financial
instrumen keuangan tersebut tidak diperoleh atau instruments had not been acquired or issued. In the case
diterbitkan. Untuk aset keuangan, biaya transaksi of financial assets, transaction costs are added to the
ditambahkan pada jumlah yang diakui pada awal amount recognized initially, while for financial liabilities,
pengakuan aset, sedangkan untuk liabilitas keuangan, transaction costs are deducted from the amount of liability
biaya transaksi dikurangkan dari jumlah liabilitas yang recognized initially.
diakui pada awal pengakuan liabilitas.
Keuntungan atau kerugian akibat fluktuasi nilai wajar tidak Gains or losses due to fluctuations in fair value are not
diakui aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi. recognized financial assets at amortized cost.
Pendapatan bunga dihitung menggunakan metode bunga Interest income is calculated using the effective interest
efektif yaitu dengan menerapkan suku bunga efektif atas method by applying an effective interest rate to the gross
jumlah tercatat bruto aset keuangan, kecuali untuk: carrying amount of financial assets, except for:
a. aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset a. financial assets purchased or originating from financial
keuangan memburuk. Untuk aset keuangan tersebut, assets deteriorate. For these financial assets, the
Grup menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan Group applies an effective interest rate adjusted by
dengan kredit atas biaya perolehan diamortisasi aset credit for the amortized cost of the financial assets from
keuangan sejak pengakuan awal. initial recognition.
b. aset keuangan yang tidak dibeli atau yang berasal dari b. financial assets that are not purchased or that originate
aset keuangan memburuk tetapi selanjutnya menjadi from financial assets deteriorate but subsequently
aset keuangan memburuk. Untuk aset keuangan become financial assets deteriorate. For these financial
tersebut, Grup menerapkan suku bunga efektif atas biaya assets, the Group applies an effective interest rate on
perolehan diamortisasi aset keuangan di periode the amortized cost of the financial assets in the next
pelaporan selanjutnya. reporting period.
Setelah pengakuan awal, Grup mengukur liabilitas After initial recognition, the Group measures financial
keuangan, sesuai dengan klasifikasi aset keuangan pada: liabilities, according to the classification of financial assets
(i) Biaya perolehan diamortisasi; atau (ii) Nilai wajar melalui at: (i) Amortized cost; or (ii) Fair value through profit or
laba rugi. loss.
Untuk liabilitas keuangan yang diukur pada laba rugi, For financial liabilities measured at profit or loss, gains
keuntungan dan kerugian diakui pada laba rugi. Terdapat and losses are recognized in profit or loss. There are
pengecualian pada kasus liabilitas keuangan ditetapkan exceptions in the case of financial liabilities designated as
sebagai FVTPL dimana perubahan risiko kredit liabilitas FVTPL where changes in credit liability risks are
diakui pada penghasilan komprehensif lain dengan recognized in other comprehensive income with other
keuntungan dan kerugian lainnya diakui pada laba rugi. gains and losses recognized in profit or loss.
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur After initial recognition, financial liabilities at FVTPL are
pada FVTPL diukur pada nilai wajarnya. Keuntungan atau measured at its fair value. Gains or losses arising from a
kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui change in the fair value are recognized in profit or loss.
dalam laba rugi.
21
294
Page 321
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
e. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) e. Financial assets and liabilities (continued)
3. Penghentian pengakuan 3. Derecognition
Grup menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat The Group derecognizes a financial asset when the
hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset contractual rights to the cash flows from the financial
keuangan tersebut kadaluwarsa atau pada saat Grup asset expire or when the Group transfers the rights to
mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas receive the contractual cash flows on the financial asset
kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana in a transaction in which substantially all the risks and
Grup secara substansial telah mentransfer seluruh risiko rewards of ownership of the financial asset are
dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan. transferred.
Setiap hak atau kewajiban yang timbul atau yang masih Any interest in transferred financial assets that is created
dimiliki oleh Grup diakui sebagai aset atau liabilitas secara or retained by the Group is recognized as a separate
terpisah. asset or liability.
Grup menghentikan pengakuan liabilitas keuangan pada The Group derecognizes a financial liability when its
saat kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan contractual obligations are discharged or cancelled or
atau dibatalkan atau kadaluarsa. expired.
Dalam transaksi dimana Grup secara substansial tidak In transaction in which the Group neither retains nor
memiliki atau tidak mentransfer seluruh risiko dan manfaat transfers substantially all the risks and rewards of
atas kepemilikan aset keuangan, Bank menghentikan ownership of a financial asset, the Group derecognizes
pengakuan aset tersebut jika Grup tidak lagi memiliki the asset if it does not retain control over the asset. The
pengendalian atas aset tersebut. Hak dan kewajiban yang rights and obligations retained in the transfer are
masih dimiliki dalam transfer tersebut diakui secara terpisah recognized separately as assets and liabilities as
sebagai aset atau liabilitas. Dalam transfer dimana appropriate. In transfers in which control over the asset is
pengendalian atas aset masih dimiliki, Grup tetap mengakui retained, the Group continues to recognize the asset to
aset yang ditransfer tersebut sebesar keterlibatan the extent of its continuing involvement, determined by
berkelanjutan Grup yang ditentukan dengan seberapa jauh theextent to which it is exposed to changes in the value of
Grup terekspos terhadap perubahan nilai aset yang the transferred asset.
ditransfer.
Grup menghapusbukukan aset keuangan dan cadangan The Group writes off financial assets and any related
kerugian penurunan nilai terkait pada saat Grup allowance for impairment losses when the Group
menentukan bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat determines that those financial assets are uncollectible.
ditagih.
Keputusan ini diambil setelah Bank melakukan berbagai The decision is reached after Bank had undertaken
upaya untuk memperoleh kembali aset keuangan tersebut various efforts to obtain back the financial asset as well
serta mempertimbangkan informasi seperti telah terjadinya as considering information such as the occurrence of
perubahan signifikan pada posisi keuangan debitur/penerbit significant changes in the financial position of
aset keuangan sehingga debitur/penerbit aset keuangan borrower/financial asset issuer such that the
tidak lagi dapat melunasi kewajibannya atau hasil penjualan borrower/financial asset issuer can no longer pay the
agunan tidak akan cukup untuk melunasi seluruh eksposur obligation or that proceeds from collateral will not be
yang diberikan. sufficient to pay back the entire exposure.
4. Saling hapus 4. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat saling hapus Financial assets and financial liabilities are set off and the
dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan net amount is presented in the statement of financial
konsolidasian jika, dan hanya jika, Grup memiliki hak yang position when, and only when, the Group has a legally
dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling enforceable right to set off the amounts and intends either
hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat to settle on a net basis or realize the asset and settle the
untuk menyelesaikan secara neto atau untuk meralisasikan liability simultaneously.
aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
22
295
Page 322
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
e. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) e. Financial assets and liabilities (continued)
5. Pengukuran biaya perolehan diamortisasi 5. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset atau liabilitas The amortized cost of a financial asset or liability is the
keuangan adalah jumlah aset atau liabilitas keuangan yang amount at which the financial asset or liability is measured
diukur pada saat pengakuan awal, dikurangi pembayaran at initial recognition, minus principal repayments, plus or
pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi minus the cumulative amortization using the effective
kumulatif dengan menggunakan metode suku bunga efektif interest method of any difference between the initial
yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh amount recognized and the maturity amount and adjusted
temponya, dan untuk aset keuangan disesuaikan dengan for any expected credit loss allowance. The gross carrying
cadangan kerugian kredit ekspektasian. Nilai tercatat bruto amount of a financial asset is the amortized cost of a
aset keuangan merupakan biaya perolehan diamortisasi financial asset before adjusting for any expected credit
aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan loss allowance.
kerugian kredit ekspektasian.
Tingkat suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara The effective interest rate is the rate that exactly
tepat mendiskontokan estimasi arus kas di masa datang discounts the estimated future cash flows through the
selama perkiraan umur dari aset keuangan atau liabilitas expected life of the financial asset or financial liability (or,
keuangan (atau jika lebih tepat, digunakan periode yang where appropriate, a shorter period), to the gross carrying
lebih singkat), atas nilai tercatat bruto aset keuangan (ketika amount of the financial asset (when the asset is not credit-
aset tidak mengalami penurunan nilai) atau pada biaya impaired) or to the amortized cost of the financial liability.
perolehan diamortisasi untuk liabilitas keuangan. Pada saat When calculating the effective interest rate, the Group
menghitung tingkat suku bunga efektif, Grup mengestimasi estimates future cash flows considering all contractual
arus kas di masa datang dengan mempertimbangkan terms of the financial instrument (for example prepayment
seluruh ketentuan kontraktual dalam instrumen keuangan options), but does not consider any future credit losses.
tersebut (antara lain opsi pelunasan dipercepat), namun
tidak mempertimbangkan kerugian kredit di masa
mendatang.
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari For purchased or originated credit-impaired financial
aset keuangan memburuk, suku bunga efektif yang assets, a credit-adjusted effective interest rate is
disesuaikan dengan risiko kredit dihitung dengan calculated using estimated future cash flows including
menggunakan arus kas di masa datang termasuk ECL. ECL.
Perhitungan suku bunga efektif mencakup biaya transaksi The calculation of the effective interest rate includes
dan seluruh provisi yang dibayarkan atau diterima yang transaction costs and all fees paid or received that are an
merupakan bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif. integral part of the effective interest rate.
6. Pengukuran nilai wajar 6. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual Fair value is the price that would be received to sell an
suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction
mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly between market participants at the measurement date in
transaction ) antara pelaku pasar (market participants ) pada the principal market or, in its absence, the most
tanggal pengukuran di pasar utama atau, jika tidak terdapat advantageous market to which the Group has access at
pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan dimana that date. The fair value of a liability reflects its non-
Grup memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar performance risk.
liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya.
Jika tersedia, Grup mengukur nilai wajar instrumen When available, the Group measures the fair value of a
keuangan dengan menggunakan harga kuotasian di pasar financial instrument using the quoted price in an active
aktif untuk instrumen tersebut. Suatu pasar dianggap aktif market for that instrument. A market is regarded as active
jika transaksi atas aset dan liabilitas terjadi dengan if transactions for the asset or liability take place with
frekuensi dan volume yang memadai untuk menyediakan sufficient frequency and volume to provide pricing
informasi penentuan harga secara berkelanjutan. information on an ongoing basis.
Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Grup If there is no quoted price in an active market, then the
menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan Group uses valuation techniques that maximize the use of
penggunaan input yang dapat diobservasi dan relevan dan relevant observable inputs and minimize the use of
meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat unobservable inputs. The chosen valuation technique
diobservasi. Teknik penilaian yang dipilih menggabungkan incorporates all of the factors that market participants
semua faktor yang diperhitungkan oleh pelaku pasar dalam would take into account in pricing a transaction.
penentuan harga transaksi.
23
296
Page 323
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
e. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) e. Financial assets and liabilities (continued)
6. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) 6. Fair value measurement (continued)
Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen keuangan pada saat The best evidence of the fair value of a financial
pengakuan awal adalah harga transaksi, yaitu nilai wajar instrument at initial recognition is normally the transaction
dari pembayaran yang diberikan atau diterima. Jika Grup price, i.e., the fair value of the consideration given or
menetapkan bahwa nilai wajar pada pengakuan awal received. If the Group determines that the fair value at
berbeda dengan harga transaksi dan nilai wajar tidak dapat initial recognition differs from the transaction price and the
dibuktikan dengan harga kuotasian di pasar aktif untuk aset fair value is evidenced neither by a quoted price in an
atau liabilitas yang identik atau berdasarkan teknik penilaian active market for an identical asset or liability nor based
yang hanya menggunakan data dari pasar yang dapat on a valuation technique that uses only data from
diobservasi, maka nilai wajar instrumen keuangan pada observable markets, then the financial instrument is
saat pengakuan awal disesuaikan untuk menangguhkan initially measured at fair value, adjusted to defer the
perbedaan antara nilai wajar pada saat pengakuan awal difference between the fair value at initial recognition and
dan harga transaksi. Setelah pengakuan awal, perbedaan the transaction price. Subsequently, that difference is
tersebut diakui dalam laba rugi berdasarkan umur dari recognized in profit or loss on an appropriate basis over
instrumen tersebut namun tidak lebih lambat dari saat the life of the instrument but no later than when the
penilaian tersebut didukung sepenuhnya oleh data pasar valuation is wholly supported by observable market data
yang dapat diobservasi atau saat transaksi ditutup. or the transaction is closed out.
Jika aset atau liabilitas yang diukur pada nilai wajar memiliki If an asset or a liability measured at fair value has a bid
harga penawaran dan harga permintaan, maka Grup price and an ask price, then the Group measures assets
mengukur aset dan jangka panjang berdasarkan harga and long positions at a bid price and liabilities and short
penawaran dan mengukur liabilitas dan jangka pendek positions at an ask prices.
berdasarkan harga permintaan.
Portofolio aset keuangan dan liabilitas keuangan yang Portfolios of financial assets and financial liabilities
diukur pada nilai wajar, yang terekspos risiko pasar dan measured at fair value, that are exposed to market risk
risiko kredit yang dikelola oleh Grup berdasarkan eksposur and credit risk that are managed by the Group on the
netonya baik terhadap risiko pasar ataupun risiko kredit basis of the net exposure to either market or credit risk,
diukur berdasarkan harga yang akan diterima untuk menjual are measured on the basis of a price that would be
posisi net long (atau dibayar untuk mengalihkan posisi net received to sell a net long position (or paid to transfer a
short ) untuk eksposur risiko tertentu. net short position) for a particular risk exposure.
Penyesuaian pada level portofolio tersebut dialokasikan Those portfolio-level adjustments are allocated to the
pada aset dan liabilitas individual berdasarkan penyesuaian individual assets and liabilities on the basis of the relative
risiko relatif dari masing-masing instrumen individual di risk adjustment of each of the individual instruments in the
dalam portofolio. portfolio.
f. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi f. Transactions with related parties
Dalam menjalankan usahanya, Grup melakukan transaksi dengan In the normal course of its business, the Group enters into
pihak-pihak berelasi seperti yang didefinisikan dalam PSAK 224 transactions with related parties which are defined under PSAK
tentang “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. 224, “Related Party Disclosures”.
Yang dimaksud dengan pihak yang berelasi adalah orang atau The meaning of a related party is a person or entity that is
entitas yang berelasi dengan entitas pelapor sebagai berikut: related to a reporting entity as follow:
i. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi i. A person or a close member of that person’s family is
dengan entitas pelapor jika orang tersebut: related to a reporting entity if that person:
a. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas a. has control or joint control over the reporting entity;
entitas pelapor;
b. memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau b. has significant influence over the reporting entity; or
c. personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas c. a member of the key management personnel of the
induk dari entitas pelapor. reporting entity or of a parent of the reporting entity.
24
297
Page 324
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
f. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi (lanjutan) f. Transactions with related parties (continued)
ii. Satu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi ii. An entity is related to the reporting entity if any of the
salah satu hal berikut: following conditions applies:
a. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari a. The entity and the reporting entity are members of the
kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas same Bank and its subsidiary (which means that each
anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas parent, subsidiary and fellow subsidiary is related to
lainnya); the others);
b. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura b. One entity is an associate or joint venture of the other
bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau entity (or an associate or joint venture of a member of a
ventura bersama yang merupakan anggota suatu Bank and its subsidiary of which the other entity is a
kelompok usaha, yang tersebut adalah anggotanya); member);
c. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari c. Both entities are joint ventures of the same third party;
pihak ketiga yang sama;
d. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga d. One entity is a joint venture of a third entity and the
dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas other entity is an associate of the third entity;
ketiga;
e. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca e. The entity is a post-employment benefit plan for the
kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor benefit of employees of either the reporting entity, or an
atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor; entity related to the reporting entity;
f. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama f. The entity is controlled or jointly controlled by a person
oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a); identified in (a);
g. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (i). (a) memiliki g. A person identified in (i). (a) has significant influence
pengaruh signifikan atas entitas atau personil over the entity or is a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas); personnel of the entity (or a parent of the entity); or
atau
h. Entitas atau anggota dari kelompok yang mana entitas h. The entity or any members of a Bank and its subsidiary
merupakan bagian dari kelompok tersebut, menyediakan of which it is a part, provides key management
jasa personil manajemen kunci kepada entitas pelapor personnel service to the reporting entity or to the
atau kepada entitas induk dari entitas pelapor. parent of the reporting entity.
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan syarat Transactions with related parties are made on the same term
dan kondisi yang sama dengan transaksi-transaksi dengan pihak and conditions as those transactions with third parties. All
ketiga. Transaksi yang dilakukan Bank telah memenuhi Peraturan transaction done by Bank have complied with Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.42/POJK.04/2020 tentang Authority Regulation (POJK) No.42/POJK.04/2020 about
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”. “Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions”.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak berelasi All material transactions and balances with related parties are
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian disclosed in the relevant notes to the consolidated financial
yang relevan dan rinciannya disajikan dalam (Catatan 44). statements and the detail is presented in (Note 44).
g. Kas dan setara kas g. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas dalam laporan arus kas konsolidasian terdiri Cash and cash equivalents presented in the consolidated
dari kas, giro pada Bank Indonesia dan bank lain, penempatan statements of cash flows consist of cash, current accounts with
pada Bank Indonesia dan bank lain dan Sertifikat Bank Indonesia, Bank Indonesia and other banks, placements with Bank
yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Indonesia and other banks and Bank Indonesia Certificates
perolehan, sepanjang tidak digunakan sebagai jaminan atas Facility maturing within 3 (three) months from the acquisition
pinjaman yang diterima serta tidak dibatasi penggunaannya. date, and not used as collateral for borrowing and not restricted
in use.
h. Giro pada Bank Indonesia dan bank lain h. Current accounts with Bank Indonesia and other banks
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain dinyatakan sebesar biaya Current accounts with Bank Indonesia and other banks are
perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif stated at amortized cost using the effective interest rate method
dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai. Giro pada Bank less an allowance for impairment losses. Current accounts with
Indonesia dan bank lain diklasifikasikan sebagai biaya perolehan Bank Indonesia and other banks are classified as amortized
diamortisasi. cost.
25
298
Page 325
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
i. Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain i. Placements with Bank Indonesia and other banks
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain terdiri dari Placement with Bank Indonesia and other banks consists of
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Deposit Facility (FASBI), Bank Indonesia Sharia
Bank Indonesia Syariah (FASBIS), call money dan deposito Deposit Facilities (FASBIS), call money and time deposits.
berjangka.
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain dinyatakan Placements with Bank Indonesia and other banks are stated at
sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku amortized cost using the effective interest rate method less an
bunga efektif dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai. allowance for impairment losses. Placements with Bank
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain diklasifikasikan Indonesia and other banks are classified as amortized cost.
sebagai biaya perolehan diamortisasi.
j. Surat berharga j. Marketable securities
Surat berharga yang dimiliki terdiri dari Surat Utang Negara, Marketable securities consist of Government bonds, corporate
obligasi korporasi, reksadana, Surat Keterangan Berdokumen bonds, mutual funds, domestic L/C, export bills receivable,
Dalam Negeri (SKBDN), tagihan wesel ekspor, sertifikat investasi interbank mudarabah investment certificate, Negotiable
mudharabah antar bank, Negotiable Certificate of Deposits Certificate of Deposits (NCD), sukuk, other money market and
(NCD), sukuk , surat berharga pasar uang dan pasar modal capital market securities.
lainnya.
Surat Utang Negara terdiri dari surat utang yang diterbitkan oleh Government bonds are bonds issued by the Government of
Pemerintah Indonesia yang diperoleh melalui pasar perdana dan Indonesia acquired through the primary and secondary markets.
sekunder.
Surat-surat berharga pada awalnya disajikan sebesar nilai Marketable securities are initially measured at fair value. After
wajarnya. Setelah pengakuan awal, surat-surat berharga dicatat the initial recognition, the marketable securities are recorded
sesuai dengan kategorinya yaitu yang diukur pada nilai wajar according to their category, i.e., fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain, investasi pada biaya comprehensive income, amortized cost investments or at fair
perolehan diamortisasi atau berdasarkan nilai wajar melalui laba value through profit or loss.
atau rugi.
Penilaian surat berharga didasarkan atas klasifikasinya sebagai The value of marketable securities is stated based on the
berikut: classification as follows:
1. Surat berharga yang dicatat pada biaya perolehan yang 1. Amortized cost marketable securities are carried at
diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. amortized cost using the effective interest rate method.
2. Surat berharga yang dimiliki untuk diperdagangkan dan 2. Marketable securities classified as held-for-trading and
yang ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi pada saat designated at fair value through profit or loss on initial
pengakuan awal dinyatakan pada nilai wajar. Keuntungan recognition are stated at fair value. Gains and losses from
dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui changes in fair value are recognized in the consolidated
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain statements of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian. income.
3. Surat berharga yang diklasifikasikan pada nilai wajar 3. Marketable securities classified as fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain dinyatakan pada nilai other comprehensive income investments are stated at
wajar. Pendapatan bunga diakui dalam laporan laba rugi fair value. Interest income is recognized in the
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian consolidated statements of profit or loss and other
menggunakan metode suku bunga efektif. Laba atau rugi comprehensive income using the effective interest rate
selisih kurs atas surat berharga yang tersedia untuk dijual method. Foreign exchange gains or losses on available-
diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan for-sale marketable securities are recognized in the
komprehensif lain konsolidasian. consolidated statements of profit or loss and other
comprehensive income.
Perubahan nilai wajar lainnya diakui secara langsung dalam Other fair value changes are recognized directly in equity until
ekuitas sampai dengan surat-surat berharga tersebut dijual atau the marketable securities are sold or impaired, whereby the
mengalami penurunan nilai, dimana keuntungan dan kerugian cumulative gains and losses previously recognized in equity are
kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui recognized in the statements of profit or loss consolidated and
pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain other comprehensive income.
konsolidasian.
Aset Keuangan Sukuk Sukuk Financial Assets
Grup menerapkan PSAK 410 "Investasi Sukuk" yang mengatur The Group applies PSAK 410 “Sukuk Investment" which
mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan regulate about recognition, measurement, presentation, and
transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah . disclosure transaction of sukuk ijarah and sukuk mudharabah.
26
299
Page 326
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
j. Surat berharga (lanjutan) j. Marketable securities (continued)
1. Diukur pada biaya perolehan 1. Measured at cost
a. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang a. The investment is held in abusiness model whereby
bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual the primary goal is to obtain contractual cash flows and
dan terdapat persyaratan kontraktual dalam menentukan has contractual term in determining the specific date of
tanggal tertentu atas pembayaran pokok dan atau principal payments and or the results.
hasilnya.
b. Biaya perolehan sukuk termasuk biaya transaksi. b. Sukuk acquisition cost includes transaction cost.
c. Selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal c. The difference between the acquisition cost and the
diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu nominal value is amortized on a straightline basis over
sukuk. the period of the sukuk.
d. Rugi penurunan nilai diakui jika jumlah terpulihkan lebih d. Impairment loss is recognized if the recovable amount
kecil dari jumlah tercatat dan disajikan sebagai rugi is less than the carrying amount and is presented as
penurunan nilai di dalam laba rugi. an impairment loss in the profit or loss.
2. Diukur pada nilai wajar 2. Measured at fair value
a. Nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada urutan a. The fair value is determined withreference to the
sebagai berikut: following order:
- Kuotasi harga di pasar aktif. - Price quotation in active market.
- Harga yang terjadi dari transaksi terkini, apabila tidak - Price from the current transaction, if there is no
ada kuotasi harga di pasar aktif. available price quotations in an active market.
- Nilai wajar instrumen sejenis, apabila tidak ada - Fair value of similar instrument, if there is no
kuotasi harga di pasar aktif, dan tidak ada harga yang available price quotations in an active market and
terjadi dari transaksi terkini. no price from the current transaction.
b. Biaya perolehan sukuk tidak termasuk biaya transaksi. b. Sukuk acquisition cost does not include transaction
cost.
c. Selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui c. The difference between fair value and carrying value is
dalam laba rugi. presented in profit or loss.
k. Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) k. Marketable securities sold under repurchase agreement
dan surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (repo) and marketable securities purchased under resale
(reverse repo) agreement (reverse repo)
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) Marketable securities sold under repurchased agreements
disajikan sebagai liabilitas dalam laporan posisi keuangan sebesar (repo) are presented as liabilities in the statement of financial
harga pembelian kembali yang disepakati dikurangi bunga dibayar position at the agreed repurchase price less unamortized
dimuka yang belum diamortisasi. Selisih antara harga jual dan prepaid interest. The difference between the selling price and
harga pembelian kembali yang disepakati tersebut diamortisasi agreed repurchase price is amortised using effective interest
dengan menggunakan metode suku bunga efektif sebagai beban method as interest expense over the period commencing from
bunga selama jangka waktu sejak surat berharga tersebut dijual the selling date to the repurchase date.
hingga saat dibeli kembali.
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali Marketable securities sold under repurchased agreement are
diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi. classified as amortized cost.
Surat berharga yang dibeli dengan janji untuk dijual kembali Markatable securities purchased under resale agreement
(reverse repo ) disajikan sebagai aset dalam laporan posisi (reverse repo) are presented as assets in the consolidated
keuangan konsolidasian sebesar harga jual kembali dikurangi statements of financial position at the resale price less
dengan pendapatan bunga yang belum diamortisasi dikurangi unamortized interest income less allowance for impairment
dengan cadangan kerugian penurunan nilai jika diperlukan. losses, where appropriate.
Pada pengukuran awal, surat berharga yang dibeli dengan janji Marketable securities purchased under resale agreement
dijual kembali (reverse repo) disajikan sebesar nilai wajar (reverse repo) are initially measured at fair value plus directly
ditambah dengan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara attributable transaction costs.
langsung.
Surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse Marketable securities purchased under resale agreement
repo) diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi. (reverse repo) are classified as amortized cost.
27
300
Page 327
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
l. Instrumen keuangan derivatif l. Derivative financial instruments
Dalam melakukan usaha bisnisnya, Grup melakukan transaksi In the normal course of its business, the Group enters into
instrumen keuangan derivatif seperti kontrak berjangka mata uang transactions involving derivative financial instruments such as
asing, swap mata uang asing, swap atas suku bunga, dan foreign currency forward contracts, foreign currency swaps,
transaksi spot untuk mengelola eksposur pada risiko pasar seperti interest rate swaps, and spot transactions to manage exposures
risiko mata uang dan risiko tingkat suku bunga. on market risk, such as currency risk and interest rate risk.
Instrumen keuangan derivatif diakui di laporan posisi keuangan Derivatives financial instruments are recognized in the
konsolidasian pada nilai wajar. Setiap kenaikan nilai wajar kontrak consolidated statement of financial position at fair value. Each
derivatif dicatat sebagai aset apabila memiliki nilai wajar positif increase in fair value derivative contract is carried as asset when
dan sebagai liabilitas apabila memiliki nilai wajar negatif. the fair value is positive and as liability when the fair value is
negative.
Tagihan dan liabilitas derivatif diklasifikasikan sebagai aset dan Derivatives receivable and payable are classified as financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan assets and liabilities at fair value through profit or loss. Gains or
laba rugi. Keuntungan atau kerugian yang terjadi dari perubahan losses resulting from fair value changes are recognized in the
nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi konsolidasian. consolidated statement of profit or loss.
Nilai wajar instrumen derivatif ditentukan berdasarkan diskonto The fair value of derivative instruments is determined based on
arus kas dan model penentu harga atau harga yang diberikan oleh discounted cash flows and pricing models or quoted prices from
broker (quoted price ) atas atas instrumen lainnya yang memiliki brokers of other instruments with similar characteristic.
karakteristik serupa.
Kontrak berjangka mata uang asing, swap mata uang asing dan Foreign currency forward contracts, foreign currency swaps, and
cross currency swap dan tingkat suku bunga swap dilakukan cross currency and interest rate swaps are for funding and
untuk tujuan pendanaan dan perdagangan. trading purposes.
m. Tagihan lainnya m. Other receivables
Tagihan lainnya terdiri dari tagihan transfer dan transaksi ATM Other receivables consist of transfer receivable and inter-banks
antar bank dan lainnya. Akun ini diklasifikasikan sebagai biaya ATM transaction and other. This account is classified as
perolehan diamortisasi. amortized cost.
n. Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah n. Loans and sharia receivables/financing
Kredit yang diberikan pada awalnya diukur pada nilai wajar Loans are initially measured at fair value plus transaction costs
ditambah dengan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara that are attributable to obtaining the financial asset, and
langsung dan merupakan biaya tambahan untuk memperoleh aset subsequently measured at their amortized cost using the
keuangan tersebut, dan setelah pengakuan awal diukur pada effective interest rate method, net of allowance for impairment
biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga losses.
efektif dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan nilai.
Kredit yang diberikan diklasifikasikan sebagai biaya perolehan Loans are classified as amortized cost.
diamortisasi.
Penerusan kredit yang diberikan dinyatakan sebesar pokok kredit Channeling loans are stated at the principal amount.
yang diberikan.
Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam pengakuan Attributable costs to the recognition of loans comprises of
kredit yang diberikan meliputi biaya provisi dan komisi. provision and commissions.
Kredit yang diberikan termasuk piutang syariah, pendanaan Loans may include sharia receivables, mudharabah and
mudharabah dan musyarakah serta piutang qardh. musyarakah financing and qardh receivable.
Piutang syariah merupakan hasil dari transaksi jual beli Sharia receivables result from sale and purchase transactions
berdasarkan perjanjian murabahah. based on murabahah agreements.
Murabahah adalah akad jual beli barang tertentu dengan harga Murabahah is an agreement to buy and sell certain products at
ditentukan sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang acquisition cost plus a certain margin to be agreed by both the
disepakati dan Grup sebagai penjual harus mengungkapkan harga buyer and seller and the Group as the seller is required to
perolehan barang tersebut kepada pembeli (debitur). Piutang disclose the acquisition cost to the buyer. Murabahah
murabahah dinyatakan sebesar jumlah piutang setelah dikurangi receivables are stated at the amount of receivables less
dengan ”marjin yang ditangguhkan” yang belum direalisasikan dan unrealized deferred margin and allowance for losses.
penyisihan kerugian.
28
301
Page 328
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
n. Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah n. Loans and sharia receivables/financing (continued)
(lanjutan)
Mudharabah adalah kontrak kerjasama usaha antara pemilik dana Mudharabah is a business cooperation contract between the
(shahibul maal) dan manajer pendanaan (mudharib) berdasarkan owner of the funds (shahibul maal) and fund managers
rasio pendapatan atau keuntungan dan kerugian yang ditentukan (mudharib) based on the ratio of income or gains and losses are
sebelumnya. Piutang mudharabah pada awalnya diukur pada nilai predetermined. Mudharabah receivables are initially measured
wajar diamortisasi menggunakan metode margin efektif dikurangi at fair value is amortized using the effective margin method less
dengan cadangan kerugian penurunan nilai. any allowance for impairment losses.
Biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan Transaction costs that are directly attributable and an income
merupakan pendapatan dan biaya tambahan untuk memperoleh and additional costs to acquire the financial asset is amortized
aset keuangan tersebut diamortisasi menggunakan metode using the effective margin method less any allowance for
margin efektif dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan impairment losses.
nilai.
Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para Musyarakah is an agreement between the investors
pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal (musyarakah partners) to enter into a joint-venture in the form of
dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, a partnership with revenue or profit and loss sharing based on
dengan nisbah pembagian hasil atau kerugian sesuai dengan an agreement or capital contribution proportion.
kesepakatan atau secara proporsional sesuai kontribusi modal.
Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan yang Qardh is a loan/borrowing funds without any agreed
diperjanjikan dengan liabilitas pihak peminjam mengembalikan consideration wherein the borrower has the obligation to return
pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu the principal of the loan at lump sum or on installment over a
tertentu. certain period.
Kredit yang direstrukturisasi disajikan sebesar nilai yang lebih Restructured loans are stated at the lower of carrying value of
rendah antara nilai tercatat kredit pada tanggal restrukturisasi atau the loan at the time of restructuring or net present value of the
nilai tunai penerimaan kas masa depan setelah restrukturisasi. total future cash receipts after restructuring. Losses arising from
Kerugian akibat selisih antara nilai tercatat kredit pada tanggal any excess of the carrying value of the loan at the time of
restrukturisasi dengan nilai tunai penerimaan kas masa depan restructuring over the net present value of the total future cash
setelah restrukturisasi diakui dalam laporan laba rugi dan receipts after restructuring are recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. Setelah statement of profit or loss and other comprehensive income.
restrukturisasi, semua penerimaan kas masa depan yang Thereafter, all cash receipt under the new terms shall be
ditetapkan dalam persyaratan baru dicatat sebagai pengembalian accounted for as the recovery of principal and interest income.
pokok kredit yang diberikan dan pendapatan bunga sesuai dengan In accordance with the restructuring scheme.
syarat-syarat restrukturisasi.
Kredit yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat Loans are written-off when there are no realistic prospects of
prospek yang realistis mengenai pengembalian di masa datang future recovery and all collateral have been realized or have
dan semua jaminan telah diupayakan untuk direalisasi atau sudah been foreclosed. When loans are deemed uncollectible, they are
diambil alih. Kredit yang tidak dapat dilunasi dihapusbukukan written-off against the related allowance for impairment losses.
dengan mendebet cadangan kerugian penurunan nilai. Pelunasan Subsequent recoveries of loans written-off are credited to the
kemudian atas kredit yang telah dihapusbukukan sebelumnya, jika allowance for impairment losses in the consolidated statements
pada periode berjalan dikreditkan ke cadangan kerugian of financial position, if recovered in the current year and are
penurunan nilai di laporan posisi keuangan konsolidasian, jika recognized in the consolidated statement of profit or loss and
setelah tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian dikreditkan other comprehensive income as other operating income, if
sebagai pendapatan operasional lainnya dalam laporan laba rugi recovered after the statement of consolidated financial position
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. date.
o. Identifikasi dan pengukuran kerugian penurunan nilai o. Identification and measurement of impairment losses
Aset produktif terdiri dari giro pada bank lain, penempatan pada Earning assets consist of current accounts with other banks,
Bank Indonesia dan bank lain, surat berharga, tagihan dari surat placements with Bank Indonesia and other banks, marketable
berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, kredit yang securities, receivable from marketable securities purchased
diberikan, tagihan lainnya dan komitmen dan kontinjensi. under resale agreement, loans, other receivable and
commitments and contingencies.
29
302
Page 329
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
o. Identifikasi dan pengukuran kerugian penurunan nilai o. Identification and measurement of impairment losses
(lanjutan) (continued)
Komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif, Commitments and contingencies are off-balance sheet
antara lain terdiri dari namun tidak terbatas pada penerbitan transactions which include but are not limited to issued
jaminan, letter of credit, standby letter of credit dan fasilitas kredit guarantees, letters of credit, standby letters of credit and unused
yang belum digunakan. loan facilities.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
PSAK 109 mengharuskan cadangan kerugian diakui sebesar PSAK 109 requires a loss allowance to be recognized at an
kerugian kredit ekspektasian (Expected Credit Loss/ ECL) 12 amount equal to either 12-month Expected Credit Loss or
bulan (12-month ECL) atau kerugian kredit ekspektasian lifetime ECLs. Lifetime ECLs are the ECLs that result from all
sepanjang umur aset keuangan (lifetime ECL). Lifetime ECL possible default events over the expected life of a financial
adalah kerugian kredit ekspektasian yang berasal dari semua instrument, whereas 12-month ECLs are the portion of ECLs
kemungkinan kejadian gagal bayar sepanjang umur ekspektasian that result from default events that are possible within the 12
suatu instrumen keuangan, sedangkan ECL 12 bulan adalah porsi months after reporting date.
dari kerugian kredit ekspektasian yang berasal dari kemungkinan
kejadian gagal bayar dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Bank mengakui cadangan kerugian untuk ECL pada instrumen The Bank recognizes loss allowances for ECL on the following
keuangan berikut yang tidak diukur pada FVTPL: financial instruments that are not measured at FVTPL:
- Aset keuangan yang merupakan instrument utang; - Financial assets that are debt instruments;
- Kontrak jaminan keuangan yang diterbitkan; dan - Kontrak jaminan keuangan yang diterbitkan; dan
- Komitmen pinjaman diberikan. - Loan commitments issued.
Pada setiap tanggal pelaporan, Bank akan mengukur cadangan At each reporting date, the Bank shall measure the loss
kerugian instrumen keuangan sejumlah kerugian kredit allowance for a financial instrument at an amount equal to the
ekspektasian sepanjang umur (lifetime) instrumen keuangan, jika lifetime credit losses, if the credit risk on that financial instrument
risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat has increased significantly since initial recognition. The Bank will
secara signifikan sejak pengakuan awal. Bank akan mengakui recognize loss allowances at an amount equal to lifetime ECLs,
cadangan kerugian sejumlah lifetime ECL, kecuali dalam kondisi except in the following cases, for which the amount recognized
berikut, dimana cadangan kerugian sejumlah ECL 12 bulan yang will be 12-month ECLs:
akan diakui:
- Instrumen keuangan dengan risiko kredit rendah atau - The financial instruments with low credit risk when its
ekuivalen dengan tingkat risiko negara Republik Indonesia; credit risk rating is equivalent to the sovereign risk rating
dan of Republic of Indonesia; and
- Risiko kredit instrumen keuangan yang belum meningkat - Financial instruments for which credit risk has not
secara signifikan sejak pengakuan awal. increased significantly since initial recognition.
Ketentuan-ketentuan penurunan nilai menurut PSAK 109 adalah The impairment requirements of PSAK 109 are complex and
kompleks dan memerlukan pertimbangan-pertimbangan, estimasi- require management judgments, estimates and assumptions,
estimasi dan asumsi-asumsi manajemen, terutama untuk area- particularly in the following areas:
area berikut ini:
- Evaluasi apakah risiko kredit dari suatu instrumen telah - Assessing whether the credit risk of an instrument has
meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal; dan increased significantly since initial recognition; and
- Memasukkan informasi yang bersifat forward looking dalam - Incorporating forward-looking information into the
pengukuran ECL. measurement of ECLs.
Bank menganggap sekuritas investasi pemerintah dalam mata The Bank considers an IDR denominated government
uang Rupiah dan dana yang ditempatkan pada Bank Indonesia investment securities and funds placed with Bank Indonesia are
memiliki risiko kredit yang rendah, karena pokok dan bunga having low credit risk, since the principal and interest of
investasi pemerintah tersebut dijamin oleh pemerintah dan tidak government bond are guaranteed by the government and there
ada kerugian yang pernah terjadi. Bank tidak menerapkan is no historical loss experience. The Bank does not apply the low
pengecualian risiko kredit yang rendah untuk instrumen keuangan credit risk exemption to any other financial instruments.
lainnya.
ECL 12 bulan adalah bagian dari ECL yang dihasilkan dari 12-month ECL is the portion of ECL resulted from default events
kejadian gagal bayar pada instrumen keuangan yang mungkin on a financial instrument that are possible within the 12 months
terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Instrumen after the reporting date. Financial instruments for which a 12-
keuangan yang diakui dari ECL 12 bulan disebut sebagai month ECL is recognized are referred to as “Stage 1 financial
“instrumen keuangan tahap 1”. instruments”.
30
303
Page 330
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
o. Identifikasi dan pengukuran kerugian penurunan nilai o. Identification and measurement of impairment losses
(lanjutan) (continued)
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur aset keuangan Life-time ECL is the ECL resulted from all possible default
adalah kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari semua events over the expected life of the financial instrument.
kejadian gagal bayar yang mungkin terjadi selama perkiraan umur Financial instruments for which a lifetime ECL is recognized but
instrumen keuangan. Instrumen keuangan yang diakui dari which are not credit-impaired are referred to as “Stage 2
kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur aset keuangan financial instruments”.
tetapi tidak mengalami penurunan nilai kredit disebut sebagai
“instrumen keuangan tahap 2”.
Pengukuran ECL Measurement of ECL
ECL adalah estimasi kemungkinan kerugian kredit berdasarkan ECL is a probability-weighted estimate of credit losses. It is
probabilitas tertimbang. ECL diukur sebagai berikut: measured as follows:
- Aset keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai pada - Financial assets that are not credit-impaired at the
tanggal pelaporan: sebesar nilai kini dari seluruh reporting date: as the present value of all cash shortfalls
kekurangan kas (yaitu perbedaan antara arus kas terutang (i.e. the difference between the cash flows due to the
sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan entity in accordance with the contract and the cash flows
akan diterima oleh Bank); that the Bank expects to receive);
- Aset keuangan yang mengalami penurunan nilai kredit pada - Financial assets that are credit-impaired at the reporting
tanggal pelaporan: sebagai perbedaan antara nilai tercatat date: as the difference between the gross carrying
bruto dan nilai kini dari estimasi arus kas masa depan; amount and the present value of estimated future cash
flows;
- Komitmen pinjaman yang belum ditarik: sebagai nilai kini - Undrawn loan commitments: as the present value of the
dari selisih antara arus kas kontraktual terutang kepada difference between the contractual cash flows that are
Bank jika komitmen direalisasi menjadi pinjaman dan arus due to the Bank if the commitment is drawn-down and the
kas yang diperkirakan akan diterima oleh Bank; dan cash flows that the Bank expects to receive; and
- Kontrak jaminan keuangan: pembayaran yang diperkirakan - Financial guarantee contracts: the expected payments to
akan dibayarkan kepada pemegang kontrak jaminan reimburse the holder less any amounts that the Bank
keuangan dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat expects to recover.
dipulihkan oleh Bank.
Aset keuangan yang mengalami penurunan nilai kredit Credit impaired financial assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Bank menilai apakah aset At each reporting date, the Bank assesses whether financial
keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset assets carried at amortized cost and debt financial assets
keuangan dalam bentuk efek utang yang dicatat pada FVOCI carried at FVOCI are credit-impaired (referred to as “Stage 3
mengalami penurunan nilai kredit (disebut sebagai “aset keuangan financial assets”). A financial asset is “credit-impaired” when one
tahap 3”). Aset keuangan mengalami penurunan nilai ketika satu or more events that have a detrimental impact on the estimated
atau lebih peristiwa yang memiliki dampak buruk pada perkiraan future cash flows of the financial asset have occurred.
arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
Berikut adalah rangkuman data yang dapat diobservasi sebagai Evidence that a financial asset is credit-impaired includes the
bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai: following observable data:
- Kesulitan keuangan yang signifikan dari debitur atau - Significant financial difficulty of the borrower or issuer;
penerbit;
- Pelanggaran kontrak seperti gagal bayar atau tunggakan; - A breach of contract such as a default or past due event;
- Restrukturisasi pinjaman oleh Bank dengan ketentuan yang - The restructuring of loan by the Bank on terms that the
Bank tidak akan pertimbangkan sebelumnya; Bank would not consider otherwise;
- Kemungkinan bahwa peminjam akan mengalami - It is becoming probable that the borrower will enter
kebangkrutan atau reorganisasi keuangan lainnya; atau bankruptcy or other financial reorganization; or
31
304
Page 331
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
o. Identifikasi dan pengukuran kerugian penurunan nilai o. Identification and measurement of impairment losses
(lanjutan) (continued)
Aset keuangan yang mengalami penurunan nilai kredit (lanjutan) Credit impaired financial assets (continued)
Berikut adalah rangkuman data yang dapat diobservasi sebagai Evidence that a financial asset is credit-impaired includes the
bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai: following observable data:
- Hilangnya dari pasar aktif suatu efek dikarenakan kesulitan - The disappearance of an active market for a securities
keuangan. because of financial difficulties.
Pinjaman yang telah dinegosiasikan ulang karena memburuknya A loan that has been renegotiated due to a deterioration in the
kondisi peminjam biasanya dianggap mengalami penurunan nilai borrower’s condition is usually considered to be credit-impaired,
kredit, kecuali ada bukti bahwa risiko tidak menerima arus kas unless there is evidences that the risk of not receiving
kontraktual berkurang secara signifikan dan tidak ada indikator contractual cash flows has reduced significantly and there are
penurunan nilai lainnya. Selain itu, pinjaman ritel yang jatuh tempo no other indicators of impairment. In addition, a retail loan that is
selama 90 hari atau lebih dianggap mengalami penurunan nilai overdue for 90 days or more is considered credit-impaired even
kredit meskipun definisi gagal bayar menurut peraturan berbeda. when the regulatory definition of default is different.
Cadangan kerugian untuk ECL disajikan dalam laporan posisi Loss allowances for ECL are presented in the consolidated
keuangan konsolidasian sebagai berikut ini: statement of financial position as follows:
- Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi: - Financial assets measured at amortized cost: as a
sebagai pengurang dari nilai tercatat bruto aset; deduction from the gross carrying amount of the assets;
- Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan: - Loan commitments and financial guarantee contracts:
umumnya, sebagai provisi; generally, as a provision;
- Jika instrumen keuangan mencakup komponen yang telah - Where a financial instrument includes both a drawn and
ditarik dan yang belum ditarik, dan Bank tidak dapat an undrawn component, and the Bank cannot identify the
mengidentifikasi ECL pada komponen komitmen pinjaman ECL on the loan commitment component separately from
secara terpisah dari komponen yang telah ditarik: Bank those on the drawn component: the Bank presents a
menyajikan cadangan kerugian gabungan untuk kedua combined loss allowance for both components. The
komponen. Jumlah gabungan cadangan kerugian disajikan combined amount is presented as a deduction from the
sebagai pengurang dari nilai tercatat bruto komponen yang gross carrying amount of the drawn component. Any
telah ditarik. Kelebihan dari cadangan kerugian atas nilai excess of the loss allowance over the gross carrying
tercatat komponen yang telah ditarik disajikan sebagai amount of the drawn component is presented as a
provisi; dan provision; and
- Instrumen utang diukur pada FVOCI: tidak ada cadangan - Debt instruments measured at FVOCI: no loss allowance
kerugian diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset is recognized as deduction to the carrying amount of the
keuangan karena nilai tercatat dari aset-aset ini adalah financial asset due to the carrying amount of these assets
pada nilai wajar. Namun, cadangan kerugian kredit diakui is their fair value. However, the credit loss allowance is
sebagai bagian dari cadangan nilai wajar dalam recognized as part of fair value reserve in other
penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
Penghapusan Write off
Pinjaman dan efek utang dihapuskan (baik sebagian atau Loans and debt securities are written off (either partially or in
seluruhnya) ketika tidak ada harapan yang wajar untuk full) when there is no reasonable expectation of recovering a
memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau sebagian. financial asset in its entirety or a portion thereof. This is
Hal ini biasanya terjadi ketika Bank memastikan bahwa debitur generally the case when the Bank determines that the borrower
tidak memiliki aset atau sumber pendapatan yang dapat does not have assets or sources of income that could generate
menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah sufficient cash flows to repay the amounts subject to the write-
pinjaman yang akan dihapusbukukan. Penilaian ini dilakukan pada off. This assessment is carried out at the individual asset level.
tingkat aset individu.
Pemulihan atas jumlah pinjaman yang sebelumnya Recoveries of amounts previously written-off are included in
dihapusbukukan termasuk dalam ”pendapatan lain-lain” dalam “other income” in the consolidated statement of profit or loss and
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain other comprehensive income.
konsolidasian.
32
305
Page 332
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
o. Identifikasi dan pengukuran kerugian penurunan nilai o. Identification and measurement of impairment losses
(lanjutan) (continued)
Penghapusan (lanjutan) Write off (continued)
Aset keuangan yang dihapusbukukan masih diusahakan Financial assets that are written-off could still be subject to
penagihannya sesuai prosedur Bank untuk pemulihan jumlah yang enforcement activities in order to comply with the Bank’s
terutang. procedures for recovery of amounts due.
Peningkatan risiko kredit secara signifikan Significant increase in credit risk
Dalam PSAK 109, ketika menentukan apakah risiko kredit atas Under PSAK 109, when determining whether the credit risk of a
suatu instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak financial instrument has increased significantly since initial
pengakuan awal, Bank akan mempertimbangkan informasi yang recognition, The Bank will consider reasonable and supportable
wajar dan terdukung yang relevan dan tersedia tanpa biaya atau information that is relevant and available without undue cost or
upaya yang berlebihan, termasuk informasi kuantitatif dan kualitatif effort, including both quantitative and qualitative information and
dan analisa berdasarkan pengalaman masa lalu Bank, penilaian analysis based on the Bank historical experience, credit
kredit dan informasi yang bersifat forward-looking. assessment and forward-looking information.
Analisa apakah risiko kredit telah meningkat secara signifikan Assessing whether credit risk has increased significantly since
sejak pengakuan awal instrumen keuangan memerlukan initial recognition of financial instrument requires identifying the
identifikasi tanggal pengakuan awal dari instrumen tersebut. date of initial recognition of the instrument.
Bank telah membentuk kerangka yang memasukkan informasi The Bank has established a framework that incorporates both
kuantitatif dan kualitatif untuk menentukan apakah risiko kredit quantitative and qualitative information to determine whether the
dari suatu instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan credit risk on a financial instrument has increased significantly
sejak pengakuan awal. Kerangka ini sejalan dengan internal since initial recognition. The framework aligns with the Bank's
proses manajemen risiko kredit Bank. Kriteria untuk menentukan internal credit risk management process. The criteria for
apakah risiko kredit telah meningkat secara signifikan akan determining whether credit risk has increased significantly will
bervariasi berdasarkan portofolio. vary by portfolio.
Sebagai batas, sesuai dengan yang disyaratkan oleh PSAK 109, As a limit, and as required by PSAK 109, the Bank consider that
Bank menentukan kenaikan risiko kredit secara signifikan pada a significant increase in credit risk of retail portfolio occurs when
portofolio ritel terjadi pada saat aset telah tertunggak lebih dari 30 an asset is more than 30 days past due.
hari.
Input yang digunakan untuk pengukuran ECL Input into measurement of ECLs
Input utama yang digunakan untuk pengukuran ECL adalah The key inputs into the measurement of ECLs are the following
variabel berikut: variables:
- Probability of Default (PD); - Probability of Default (PD)
- Loss Given Default (LGD); dan - Loss Given Default (LGD); and
- Exposure At Default (EAD). - Exposure At Default (EAD).
Peringkat risiko kredit akan menjadi masukan utama untuk Credit risk grades will be a primary input into the determination
menentukan PD atas eksposur. Bank akan menggunakan model of the term structure of PD for exposures. The Bank will employ
statistik untuk menganalisa data yang telah dikumpulkan dan statistical models to analyze the data collected and generate
menghasilkan estimasi PD sepanjang sisa umur dari eskposur dan estimates of the remaining lifetime PD of exposures and how
bagaimana perubahan ekspektasian akan terjadi dalam suatu these are expected to change as a result of the passage of time.
kurun waktu. Analisa ini akan termasuk identifikasi dan kalibrasi This analysis will include the identification and calibration of
atas hubungan antara perubahan tingkat gagal bayar dan relationships between changes in default rates and changes in
perubahan faktor utama makro ekonomi, sebagai contohnya: key macro-economic factors, for example: CPI inflation, real
tingkat inflasi, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), suku Gross Domestic Products (GDP) growth, benchmark interest
bunga acuan dan tingkat pengangguran. rates and unemployment rate.
Konsep dari LGD adalah menggabungkan semua pemulihan dari The concept of LGD is incorporating all recoveries from a
proses penagihan yang telah selesai menjadi tingkat kerugian completed collection process into loss rate which would reflect
yang mencerminkan biaya penagihan dan nilai waktu atas tingkat the collection cost and the time value on loss rate. The data of
kerugian. Data pemulihan yang dikumpulkan adalah jumlah recoveries are collected based on recoveries received by the
pemulihan yang diterima oleh Bank dari akun non-performing loan Bank from the non-performing loan account that has been
yang telah dihapusbukukan atau telah lunas dibayar/diselesaikan. written-off or fully repaid/settled.
33
306
Page 333
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
o. Identifikasi dan pengukuran kerugian penurunan nilai o. Identification and measurement of impairment losses
(lanjutan) (continued)
Input yang digunakan untuk pengukuran ECL Input into measurement of ECLs
EAD merupakan eksposur ekspektasian pada saat terjadi gagal EAD represents the expected exposure in the event of a default.
bayar. Bank akan mendapatkan nilai EAD berdasarkan eksposur The Bank will derive the EAD from the current exposure to the
terhadap pihak lawan saat ini dan kemungkinan perubahan counterparty and potential changes to the current amount
terhadap eksposur saat ini berdasarkan kontrak, termasuk allowed under the contract, including amortization, and
amortisasi dan pelunasan dipercepat. EAD dari aset keuangan prepayments. The EAD of a financial asset will be the gross
adalah nilai tercatat bruto saat gagal bayar. Untuk komitmen carrying amount at default. For lending commitments and
pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, nilai EAD akan financial guarantees, the EAD will consider the amount drawn,
mempertimbangkan jumlah yang telah ditarik, dan potensial as well as potential future amounts that may be drawn or repaid
jumlah yang akan ditarik di masa depan atau dibayarkan sesuai under the contract.
dengan kontrak.
Penurunan nilai atas aset non-produktif Impairment of non-productive assets
Penyesuaian atas penyisihan penghapusan aset non-produktif Adjustments to the allowance for losses on non-productive
dicatat dalam periode dimana penyesuaian tersebut diketahui atau assets are reported in the year that such adjustments become
dapat ditaksir secara wajar. Termasuk di dalam penyesuaian ini known or can be reasonably estimated. These adjustments
adalah penambahan penyisihan penghapusan aset non-produktif include additional allowance for losses as well as recoveries of
maupun pemulihan aset non-produktif yang telah dihapusbukukan previously written-off non-productive assets.
sebelumnya.
Aset non-produktif dihapusbukukan dengan mengurangi Non-productive assets are written-off against the respective
penyisihan penghapusan yang bersangkutan apabila menurut allowance for losses when management believes that the
manajemen aset tersebut tidak mungkin dipulihkan lagi. recoverability of those assets is unlikely.
Penyisihan kerugian aset produktif dan aset non-produktif - produk perbankan Syariah
Allowance for possible losses of earning assets and non-earning
assets - Sharia banking product
Entitas Anak dan Unit Usaha Syariah membentuk penyisihan The Subsidiary and Sharia Business Unit has provided the
kerugian atas aset produktif dan aset non-produktif berdasarkan allowance for possible losses on earning assets and non-
penelaahan manajemen terhadap kualitas aset produktif dan aset earning assets based on management’s review of the quality of
non-produktif tersebut pada tiap akhir tahun, evaluasi manajemen these earning assets and non-earning assets at the end of each
atas prospek usaha, kinerja keuangan dan kemampuan year, and management evaluation of every debtor’s business
membayar setiap debitur. Serta mempertimbangkan juga hal-hal prospect, financial performance and repayment ability.
lain seperti klasifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Moreover, the allowance also considers other things such as
Jasa Keuangan, klasifikasi yang ditetapkan oleh bank umum classification based on Financial Services Authority audit
lainnya atas aset produktif yang diberikan oleh lebih dari satu bank results, classification determined by either commercial banks on
dan ketersediaan laporan keuangan debitur yang telah diaudit. earning assets provided by more than one bank and availability
of debtor’s audited financial statements.
Untuk tujuan evaluasi penurunan nilai kolektif atas piutang dan For the purpose of evaluating the collective impairment on
pembiayaan yang diberikan sebagaimana diwajibkan oleh Bank receivables and financing, as required by Bank Indonesia based
Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia on Circular Letter Bank Indonesia No.15/26/DPbS dated July 10,
No.15/26/DPbS tanggal 10 Juli 2013, PSAK 402 dan Surat 2013, PSAK 402 and Financial Services Authority’s letter No.S-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-159/PB.13/2014 tertanggal 3 159/PB.13/2014 dated December 3, 2014, concerning the
Desember 2014, perihal tanggapan atas usulan ASBISINDO, respond of ASBISINDO’s proposal, in adopting of PSAK 402
untuk penerapan pertama kali PSAK 402 dan PAPSI (revisi 2013). and PAPSI (revised 2013). The Group applies the transition rule
Grup menerapkan ketentuan transisi penurunan nilai secara for collective impairment with the calculation based on the
kolektif dengan menggunakan estimasi yang didasarkan pada applicable Bank Indonesia’s regulation on the Quality Rating of
ketentuan Bank Indonesia yang berlaku Penilaian Kualitas Aktiva assets of Commercial Bank which conduct Business Based on
Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Sharia Principles.
Prinsip Syariah.
Dalam evaluasi penurunan nilai terhadap piutang murabahah The evaluation of impairment of murabahah receivables is done
dilakukan secara periodik pada setiap tanggal laporan keuangan periodically on every consolidated financial statement date, to
konsolidasian, untuk memastikan metodologi dan asumsi yang ensure methodology and assumptions are reliable, and to
digunakan dapat diandalkan, serta meminimalkan perbedaan reduce difference between estimated losses amount and actual
antara estimasi jumlah kerugian dengan jumlah kerugian aktual. losses amount.
34
307
Page 334
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
o. Identifikasi dan pengukuran kerugian penurunan nilai o. Identification and measurement of impairment losses
(lanjutan) (continued)
Penyisihan kerugian aset produktif dan aset non-produktif - Allowance for possible losses of earning assets and non-earning
produk perbankan Syariah (lanjutan) assets - Sharia banking product (continued)
Penyisihan kerugian penurunan nilai secara individual dihitung Allowance for impairment losses is calculated individually by
dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted using discounted cash flows method. Murabahah receivables
cash flows ). Piutang murabahah yang telah mengalami penurunan that has been impaired is recognized based on amount that are
nilai dicatat berdasarkan jumlah yang didiskonto (discounted discounted (discounted value) and not based on net book value,
value ) dan bukan berdasarkan nilai buku, karena tidak akan dapat because the amount of murabahah receivables that had been
diperoleh kembali seluruh jumlah piutang murabahah yang telah given to debtors are unable to be fully recovered. The amount of
diberikan kepada debitur. Jumlah yang didiskonto (discounted discounted value is obtained by estimating the future cash flows
value ) diperoleh dengan mengestimasi arus kas masa datang (includes payment of principles and margin) that is discounted at
(mencakup pembayaran pokok dan marjin) didiskonto effective margin.
menggunakan marjin efektif.
Sedangkan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset Allowance for impairment losses on financial assets are
keuangan yang dinilai secara kolektif berdasarkan pengalaman collectively evaluated on the basis of historical loss experience.
kerugian yang lalu (historical loss experience ). Historical loss Historical loss experience is adjusted on the basis of current
experience disesuaikan menggunakan dasar data yang dapat observable data to reflect the effects of current conditions
diobservasi untuk mencerminkan efek dari kondisi saat ini affecting the Group and to remove the past effects of conditions
terhadap Grup dan menghilangkan efek dari masa lalu yang sudah in the historical period that no longer valid.
tidak berlaku saat ini.
Bank menggunakan roll rate analysis method untuk menilai The Bank uses roll rate analysis method to assess the
penyisihan kerugian penurunan nilai aset. Bank menggunakan allowance for impairment losses. The Bank uses historical data
data historis selama 3 (tiga) tahun dalam perhitungan Probability in the 3 (three) years in calculating the Probability of Default
of Default ( PD) dan menggunakan data historis selama 3 (tiga) (PD) and also using those 3 (three) years of historical data to
tahun untuk Loss Given Default ( LGD). compute for the Loss Given Default (LGD).
Pengelompokan karakteristik risiko pembiayaan digolongkan The classification characteristics of risk loan is classified based
berdasarkan pembiayaan murabahah dan dilakukan evaluasi on Bank Wide murabahah financing and is evaluated every 1
(loan review ) setiap 1 (satu) tahun sekali. (one) year.
Dalam menentukan penyisihan kerugian (selain piutang In determining the allowance for losses (except murabahah
murabahah) dan peringkat kualitas aset, Entitas Anak dan Unit receivables) and asset quality rating, the Subsidiary and Sharia
Usaha Syariah menerapkan PBI No.8/21/PBI/2006 tanggal 5 Business Unit applies PBI No.8/21/PBI/2006 dated October 5,
Oktober 2006 yang mana dalam pasal-pasal tertentu telah diubah 2006 wherein certain articles have been amended by PBI
dengan PBI No.9/9/2007 tanggal 18 November 2007 dan PBI No.9/9/2007 dated November 18, 2007 and PBI
No.10/24/PBI/2008 tanggal 16 Oktober 2008 serta PBI No.10/24/PBI/2008 dated October 16, 2008 and
No.13/13/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang Penilaian No.13/13/PBI/2011 dated March 24, 2011 regarding Asset
Kualitas Aset Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha Quality Rating for Commercial Banks Conducting Business
Berdasarkan Prinsip Syariah dalam menentukan kerugian Based on Sharia Principles for determination of impairment
penurunan nilai. losses.
Penyisihan kerugian minimum atas aset produktif adalah sebagai Minimum allowance for possible losses on earning assets is as
berikut: follows:
Persentase minimum penyisihan kerugian/
Minimum percentage of allowance for impairment losses
Lancar *) Minimum 1% Current *)
Dalam perhatian khusus Minimum 5% Special mention
Kurang lancar Minimum 15% Sub-standard
Diragukan Minimum 50% Doubtful
Macet 100% Loss
*) Di luar Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah, Sertifikat Bank Indonesia *) Excluding Deposit Facilities of Bank Indonesia Sharia, Certificates of Bank
Syariah dan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah berdasarkan prinsip Indonesia Sharia and marketable securities sharia and earning assets
syariah aset produktif dengan agunan tunai. secured by cash collateral.
35
308
Page 335
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
o. Identifikasi dan pengukuran kerugian penurunan nilai o. Identification and measurement of impairment losses
(lanjutan) (continued)
Penyisihan kerugian aset produktif dan aset non-produktif - produk Allowance for possible losses of earning assets and non-earning
perbankan Syariah (lanjutan) assets - Sharia banking product (continued)
Penyisihan khusus terhadap kredit bermasalah dihitung Specific provisions for non-performing loans were calculated
berdasarkan kemampuan debitur dalam membayar utang. based on the borrower's debt servicing capacity. Specific
Penyisihan khusus dibentuk ketika timbul keraguan akan provisions were made as soon as the debt servicing of the loan
kemampuan debitur dalam membayar dan menurut pertimbangan is questionable and management considers that the estimated
manajemen, estimasi jumlah yang akan diperoleh kembali dari recovery from the borrower was likely to fall short from the
debitur berada di bawah jumlah pokok dan bunga kredit yang amount of principal and interest outstanding.
belum terbayar.
Penyisihan kerugian penurunan nilai aset non-keuangan Allowance for impairment losses on non-financial assets
Aset yang memiliki masa manfaat yang tidak terbatas - misalnya Assets that have an indefinite useful life - for example, goodwill
goodwill atau aset takberwujud yang belum siap digunakan - tidak or intangible assets not ready for use - are not subject to
diamortisasi namun diuji penurunan nilainya setiap tahun, atau amortisation but tested annually for impairment, or more
lebih sering apabila terdapat peristiwa atau perubahan pada frequently if events or changes in circumstances indicate that
kondisi yang mengindikasikan kemungkinan penurunan nilai. Aset they might be impaired. Assets that are subject to amortisation
yang diamortisasi diuji ketika terdapat indikasi bahwa nilai are reviewed for impairment whenever events or changes in
tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan. Penurunan nilai diakui circumstances indicate that the carrying amount may not be
jika nilai tercatat aset melebihi jumlah terpulihkan. Jumlah recoverable. An impairment loss is recognised for the amount by
terpulihkan adalah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset which the asset’s carrying amount exceeds its recoverable
dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakai aset. Dalam amount. The recoverable amount is the higher of an asset’s fair
menentukan penurunan nilai, aset dikelompokkan pada tingkat value less costs to sell and value in use. For the purposes of
yang paling rendah di mana terdapat arus kas masuk yang dapat assessing impairment, assets are grouped at the lowest levels
diidentifikasi, yang sebagian besar tidak tergantung pada arus for which there are separately identifiable cash inflows, which
masuk kas dari aset lain atau kelompok aset (unit penghasil kas). are largely independent of the cash inflows from other assets or
Aset non-keuangan selain goodwill yang mengalami penurunan group of assets (cash generating units). Non-financial assets
nilai diuji setiap tanggal pelaporan untuk menentukan apakah other than goodwill that suffer impairment are reviewed for
terdapat kemungkinan pemulihan penurunan nilai. possible reversal of the impairment at each reporting date.
Pemulihan rugi penurunan nilai, untuk aset selain goodwill , diakui Reversal on impairment loss for assets other than goodwill
jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan would be recognised if, and only if, there has been a change in
dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak pengujian the estimates used to determine the asset’s recoverable amount
penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan rugi penurunan nilai since the last impairment test was carried out. Reversal on
tersebut diakui segera dalam laba rugi, kecuali aset yang disajikan impairment losses will be immediately recognised on profit or
pada jumlah revaluasian sesuai dengan PSAK lain. Rugi loss, except for assets measured using the revaluation model as
penurunan nilai yang diakui atas goodwill tidak dibalik lagi. required by other PSAK. Impairment losses relating to goodwill
would not be reversed.
p. Biaya dibayar dimuka p. Prepaid expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama masa manfaat masing- Prepaid expenses are amortized over the beneficial periods
masing biaya dengan menggunakan metode garis lurus. using the straight-line method.
q. Penyertaan saham q. Investment in shares
Penyertaan saham terdiri dari investasi jangka panjang Investments in shares represent long-term investments
terutama pada perusahaan non-publik dan penyertaan mostly in non-publicly-listed companies and temporary
sementara hasil restrukturisasi kredit pada perusahaan debitur investments from loan restructuring in debtor companies
yang timbul akibat konversi kredit yang diberikan. arising from conversion of loans.
Penyertaan saham untuk tujuan investasi dengan kepemilikan di Investments in shares under 20% and with no significant
bawah 20% dan tidak terdapat pengaruh signifikan merupakan control are financial assets classified as fair value through
aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui profit/loss or amortised cost. Refer to Note 2e for the
laba rugi atau biaya perolehan diamortisasi. Lihat Catatan 2e accounting policy for fair value through profit/loss or amortised
untuk kebijakan akuntansi atas nilai wajar melalui laba rugi cost.
dan biaya perolehan diamortisasi.
36
309
Page 336
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
r. Aset tetap r. Fixed assets
Aset tetap, kecuali tanah, dicatat sebesar harga perolehan Fixed assets, except land, are recorded at cost less
dikurangi akumulasi penyusutan. Biaya perolehan termasuk biaya accumulated depreciation. Such cost includes the cost of
penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika replacing part of fixed assets when that cost is incurred, if the
memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi recognition criteria are met. Likewise, when a major inspection is
yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam performed, its cost is recognized in the carrying amount of fixed
jumlah tercatat (“carrying amount” ) aset tetap sebagai suatu assets as a replacement if the recognition criteria are satisfied.
penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya All other repairs and maintenance costs that do not meet the
pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria recognition criteria are recognized in the consolidated
pengakuan diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other comprehensive income as
komprehensif lain konsolidasian pada saat terjadinya. incurred.
Biaya pengurusan hak legal atas tanah ketika tanah diperoleh Costs relating to the acquisition of legal titles on the land rights
pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah. are recognised as part of acquisition cost of land. The costs of
Biaya perpanjangan atau pembaruan hak legal atas tanah extension or renewal of legal titles on the land rights are charged
dibebankan dalam laba rugi konsolidasian pada saat terjadinya to consolidated profit or loss as incurred because the amount is
karena nilainya tidak material. not material.
Golongan bangunan disusutkan dengan menggunakan metode Buildings are depreciated using the straight-line method over
garis lurus (straight-line method ) berdasarkan taksiran masa their estimated useful lives of 20 (twenty) years. Other fixed
manfaat ekonomis 20 (dua puluh) tahun. Aset tetap lainnya assets are depreciated over their estimated useful lives ranging
disusutkan berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset from 4 (four) to 8 (eight) years using the double-declining
yang berkisar antara 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) tahun balance method for the Bank, and straight-line method for
dengan menggunakan metode saldo menurun ganda (double- Subsidiary. The effect of such different depreciation method is
declining balance method ) bagi Bank, dan metode garis lurus not material to the consolidated financial statements. For all
(straight-line method ) untuk Entitas Anak. Pengaruh perbedaan fixed assets, the Group has determined residual values to be
metode penyusutan tersebut tidak material terhadap laporan “nil” for the calculation of depreciation.
keuangan konsolidasian. Untuk semua aset tetap, Grup
menetapkan nilai residu nihil untuk perhitungan penyusutan.
Peralatan kantor terdiri dari perabotan dan perlengkapan, instalasi, Office equipment consists of furniture and fixtures, installation,
perangkat lunak dan perangkat keras komputer, peralatan computer software and hardware, communication and other
komunikasi dan peralatan kantor lainnya. office equipment.
Tanah awalnya dinyatakan berdasarkan harga perolehan dan tidak Land initially stated at cost and is not depreciated. After initial
disusutkan. Setelah pengakuan awal, tanah diukur pada nilai wajar recognition, land is measured at fair value on the date of the
pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai revaluation less any accumulated impairment losses after the
setelah tanggal revaluasi. Penilaian terhadap tanah dilakukan oleh date of revaluation. Assessment of the land is done by
penilai yang memiliki kualifikasi profesional, dan dilakukan secara assessors who have professional qualifications, and are
berkala untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tanah tidak conducted regularly to ensure that the carrying amount of land
berbeda secara material dengan jumlah yang ditentukan dengan does not differ materially from the amount determined using fair
menggunakan nilai wajarnya pada akhir periode pelaporan value at the end of the reporting period (Note 15).
(Catatan 15).
Kenaikan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi dicatat sebagai The increase in the carrying amount arising from the revaluation
“Surplus Revaluasi Aset Tetap”, dan disajikan dalam penghasilan is recorded as "Surplus Revaluation of Fixed Assets", and are
komprehensif lain. Namun, kenaikan tersebut diakui dalam laba presented in other comprehensive income. However, the
rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset yang sama akibat increase is recognized in profit or loss up to the amount of
revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laba rugi. impairment of the similar assets due to revaluation that was
Penurunan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi diakui dalam done before in profit or loss. The decrease in the carrying
laba rugi. amount arising from the revaluation is recognized in profit or
loss.
37
310
Page 337
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
r. Aset tetap (lanjutan) r. Fixed assets (continued)
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat Carrying amount of fixed assets is derecognized upon disposal
dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan or when no future economic benefits are expected from its use
yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau or disposal. Any gain or loss arising on derecognition of the
rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung asset (calculated as the difference between the net disposal
sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah proceeds and the carrying amount of the asset) is included in
tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan the consolidated statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada tahun aset comprehensive income in the year the asset is derecognized.
tersebut dihentikan pengakuannya.
Aset tetap dievaluasi kemungkinan penurunan nilainya jika terjadi Fixed assets are reviewed for impairment when events or
peristiwa atau perubahan keadaan yang mengindikasikan bahwa changes in circumstances indicate that the carrying values may
nilai tercatatnya tidak dapat seluruhnya dipulihkan. not be fully recoverable.
Pada setiap akhir tahun buku, nilai residu, umur manfaat dan At each financial year end, the assets’ residual values, useful
metode penyusutan direview, dan jika sesuai dengan keadaan, lives and methods of depreciation are reviewed, and adjusted
disesuaikan secara prospektif. Pada saat inspeksi yang signifikan prospectively as appropriate. When a significant inspection of
dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah tercatat the asset is performed, the cost of inspection is capitalized as
(carrying amount) aset tetap sebagai suatu penggantian jika part of the replacement cost of the asset’s carrying amount, if
memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya pemeliharaan dan the criteria for recognition are met. All maintenance and repair
perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam costs which do not fulfill the capitalization criteria, are recognized
laporan laba rugi konsolidasian pada saat terjadinya. in the consolidated statement of profit or loss upon occurrence.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar harga perolehan. Construction-in-progress is stated at cost. The accumulated cost
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke masing-masing will be reclassified to the appropriate fixed asset account when
aset tetap pada saat pekerjaan selesai dan aset tersebut siap the construction is completed and the asset is ready for its
untuk digunakan. intended use.
Semua biaya dan beban yang terjadi sehubungan dengan All costs and expenses incurred in connection with the
perolehan hak atas tanah, diakui sebagai biaya perolehan hak acquisition of land right, recognized as the acquisition cost of
atas tanah. Biaya pengurusan legal hak atas tanah ketika tanah land right. The legal cost occurred when the land was first
diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan acquired is recognized as part of the acquisition cost of land
aset tanah. Biaya pengurusan perpanjangan atau pembaruan legal right. Extension or renewal of the maintenance cost of legal
hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi rights over land recognized as an intangible asset and amortized
sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana over the life of legal rights or economic life of the land,
yang lebih pendek. whichever is shorter.
s. Aset hak guna dan liabilitas sewa s. Right of use assets and lease liabilities
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai apakah kontrak At the inception of a contract, the Group assesses whether the
merupakan atau mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan contract is or contains a leases. A contract is or contains a
atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak leases if the contract conveys the right to control the use of an
untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama identified assets for a period of time in exchange for
suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Grup consideration. The Group can choose not to recognise the right-
dapat memilih untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas of-use asset and lease liabilities for:
sewa untuk:
- Sewa jangka-pendek; dan - Short term lease; and
- Sewa yang aset pendasarnya bernilai rendah. - Low value asset.
38
311
Page 338
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
s. Aset hak guna dan liabilitas sewa (lanjutan( s. Right of use assets and lease liabilities (continued)
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk To assess whether a contract conveys the right to control the
mengendalikan penggunaan aset identifikasian, Grup harus use of an identified asset, the Group shall assess whether:
menilai apakah:
- Grup memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial - The Group has the right to obtain substantially all the
seluruh manfaat ekonomi dari penggunaan aset economic benefit from use of the asset throughout the
identifikasian; dan period of use; and
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset - The Group has the right to direct the use of the asset. The
identifikasian. Grup memiliki hak ini ketika Grup memiliki Group has described when it has a decision-making rights
hak untuk pengambilan keputusan yang relevan tentang that are the most relevant to changing how and for what
bagaimana dan untuk tujuan apa aset digunakan telah purpose the asset is used are predetermined:
ditentukan sebelumnya:
a. Grup memiliki hak untuk mengoperasikan aset; a. The Group has the right to operate the asset;
b. Grup telah mendesain aset dengan cara menetapkan b. The Group has designed the asset in a way that
sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan apa aset akan predetermine how and for what purpose it will be used.
digunakan selama periode penggunaan.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup mengakui aset hak-guna dan The Group recognises a right-of-use asset and a leases liability
liabilitas sewa. Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, at the leases commencement date. The right-of-use asset is
dimana meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang initially measured at cost, which comprises the initial amount of
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau the leases liability adjusted for any leases payment made at or
sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan biaya langsung before the commencement date, plus any initial direct cost
awal yang dikeluarkan. Untuk pengukuran selanjutnya, aset hak incurred. For the subsequent measurements, the right of use
guna dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan kerugian assets less the accumulated depreciation, any accumulated
penurunan nilai, serta disesuaikan untuk setiap pengukuran impairment losses, and adjusted for any remeasurement of
kembali liabilitas sewa. Aset hak-guna diamortisasi dengan lease liabilities. The right-of-use asset is amortised over the
menggunakan metode garis lurus sepanjang jangka waktu sewa. straight-line method throughout the lease term.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang The lease liability is initially measured at the present value of the
belum dibayar pada tanggal permulaan, didiskontokan dengan lease payments that are not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku discounted using the interest rate implicit in the lease or, if that
bunga tersebut tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku right cannot be readily determined, using incremental borrowing
bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup menggunakan rate. Generally, The Group uses its incremental borrowing rate
suku bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga diskonto. as a discount rate. For the subsequent measurement, amount of
Untuk pengukuran selanjutnya, jumlah liabilitas sewa ditingkatkan lease liabilities increased to reflect the increasing of interest and
untuk mencerminkan pertambahan bunga dan dikurangi reduced by the lease payments. In addition, the carrying amount
pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu, jumlah tercatat of lease liabilities remeasured if there is a modification, change
liabilitas sewa diukur kembali jika terdapat modifikasi, perubahan in lease term, change of lease payment, or changes in
jangka waktu sewa, perubahan pembayaran sewa, atau assessment of purchase option of the underlying asset.
perubahan dalam penilaian opsi untuk membeli aset pendasar.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya Each leases payment is allocated between the liability and
keuangan. Biaya keuangan dibebankan pada laba rugi selama finance cost. The finance cost is charged to profit or loss over
periode sewa sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik the leases period so as to produce a constant periodic rate of
yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap periode. interest on the remaining balance of the liability for each period.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Grup If the leases transfers ownership of the underlying asset to the
pada akhir masa sewa atau jika biaya perolehan aset hak-guna Group by the end of the leases term or if the cost of the right-of-
merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi beli, maka Grup use asset reflects that the Group will exercise a purchase option,
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir the Group depreciates the right-of-use asset from the
umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup menyusutkan commencement date to the end of the useful life of the
aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih underlying asset. Otherwise, the Group depreciates the right-of-
awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa use asset from the commencement date to the earlier of the end
sewa. of the useful life of the right-of-use asset or the end of the leases
term.
39
312
Page 339
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
s. Aset hak guna dan liabilitas sewa (lanjutan) s. Right of use assets and lease liabilities (continued)
Modifikasi sewa Leases modification
Grup mencatat modifikasi sewa sebagai sewa terpisah jika: The Group account for a leases modification as a separate
leases if both:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa dengan - the modification increases the scope of the leases by
menambahkan hak untuk menggunakan satu aset pendasar adding the right to use one or more underlying assets;
atau lebih;
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang setara - the consideration for the leases increases by an amount
dengan harga tersendiri untuk peningkatan dalam ruang commensurate with the standalone price for the increase
lingkup dan penyesuaian yang tepat pada harga tersendiri in scope and any appropriate adjustments to that
tersebut untuk merefleksikan kondisi kontrak tertentu. standalone price to reflect the circumstances of the
particular contract.
t. Aset takberwujud t. Intangible assets
Aset takberwujud diakui jika, dan hanya jika, biaya perolehan aset Intangible assets are recognized if, and only if the cost of the
tersebut dapat diukur secara andal dan kemungkinan besar Bank asset can be measured reliably and it is probable that the Bank
dan Entitas Anak akan memperoleh manfaat ekonomis masa and Subsidiary will obtain future economic benefits from the
depan dari aset tersebut. Aset takberwujud terdiri dari perangkat asset. Intangible assets consist of software, and goodwill,
lunak, dan goodwill , hubungan pelanggan dan merek dagang customer relationships and trademarks acquired when
yang diperoleh pada saat akuisisi. acquistion.
Perangkat lunak Software
Perangkat lunak dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi Software is stated at cost less accumulated amortisation and
akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai aset. accumulated impairment losses. Acquired computer software
Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh lisensi perangkat lunak licences are capitalised on the basis of the costs incurred to
komputer dan mempersiapkan perangkat lunak tersebut sehingga acquire and bring to use the specific software. Costs associated
siap untuk digunakan dikapitalisasi. Biaya yang terkait dengan with maintaining computer software programs are recognised as
pemeliharaan program perangkat lunak diakui sebagai beban an expense as incurred. Development costs that are directly
pada saat terjadinya. Biaya pengembangan yang dapat secara attributable to the design and testing of identifiable and unique
langsung diatribusikan kepada desain dan pengujian produk software products controlled by the Group are recognised as
perangkat lunak yang dapat diidentifikasi dan unik yang software. Other development expenditures that do not meet
dikendalikan oleh Grup diakui sebagai perangkat lunak. these criteria are recognised as an expense as incurred.
Pengeluaran pengembangan yang lain yang tidak memenuhi Development costs previously recognised as an expense are not
kriteria ini diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya recognised as an asset in a subsequent period.
pengembangan yang sebelumnya diakui sebagai beban tidak
dapat diakui sebagai aset pada periode berikutnya.
Perangkat lunak diamortisasi dengan menggunakan metode garis Software is amortised using the straight-line method over their
lurus (straight-line method ) berdasarkan taksiran masa manfaat estimated useful lives of 4 (four) years for the Subsidiary.
ekonomis aset 4 (empat) tahun bagi Entitas Anak. Amortisasi Amortisation is recognised in the current year consolidated
diakui dalam laba rugi konsolidasian tahun berjalan. statements of profit or loss.
Aset tak berwujud dihentikan pengakuannya saat aset tersebut Intangible assets shall be derecognised on disposal or when no
dilepas atau ketika tidak lagi terdapat manfaat masa depan yang future economic benefits are expected from its use or disposal.
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
Goodwill Goodwill
Goodwill merupakan selisih lebih nilai agregat dari jumlah imbalan Goodwill represents the excess of the aggregate amount of the
yang dialihkan dan nilai kepentingan non-pengendali dengan consideration transferred and the amounts of non-controlling
jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang interest and the amounts of the identifiable assets acquired and
diambil alih pada tanggal akuisisi. Goodwill tidak diamortisasi the liabilities assumed at the date of acquisition. Goodwill is not
tetapi diuji penurunan nilainya pada setiap tanggal pelaporan dan amortised but tested for impairment at each reporting date and
dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi. carried at cost less accumulated impairment losses.
40
313
Page 340
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
u. Liabilitas segera u. Obligations due immediately
Liabilitas segera dicatat pada saat timbulnya liabilitas atau diterima Obligations due immediately are recorded at the time the
perintah dari pemberi amanat, baik dari masyarakat maupun dari obligations occurred or on receipt of transfer orders from
bank lain. Liabilitas segera dinyatakan sebesar liabilitas Grup dan customers or other banks. Obligations due immediately are
diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi. stated at the amount payable by the Group measured at their
amortized cost.
v. Simpanan dari nasabah v. Deposits from customers
Simpanan dari nasabah adalah dana yang ditempatkan oleh Deposits from customers are the funds placed by customers
masyarakat kepada Grup berdasarkan perjanjian penyimpanan (excluding banks) with the Group based on fund deposit
dana. Termasuk dalam akun ini adalah giro, tabungan, deposito agreements. Included in this account are current accounts,
berjangka dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. saving accounts, time deposits and other forms which are
similar.
Giro merupakan simpanan dari nasabah yang dapat digunakan Current accounts represent customers’ funds which can be used
sebagai alat pembayaran, yang penarikannya dapat dilakukan as payment instruments, and which can be withdrawn by the
setiap saat melalui cek, atau dengan cara pemindahbukuan depositors at any time through check writing, or transfers
dengan bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. between accounts using bilyet giro and other orders of payment
or transfer.
Tabungan merupakan simpanan dari nasabah yang penarikannya Savings deposits represent deposits of customers that may only
hanya dapat dilakukan melalui counter dan kartu Anjungan Tunai be withdrawn over the counter and via Automatic Teller Machine
Mandiri (ATM), atau dengan cara pemindahbukuan jika memenuhi card (ATM), or funds transfers when certain agreed conditions
persyaratan yang disepakati, tetapi penarikan tidak dapat are met, but which may not be withdrawn by cheque or other
dilaksanakan dengan menggunakan cek atau instrumen setara equivalent instruments.
lainnya.
Deposito berjangka merupakan simpanan nasabah di Grup yang Time deposits represent deposits from customers with the Group
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai that may only be withdrawn at specific maturities in accordance
dengan perjanjian antara nasabah dengan Grup. with the agreements between the depositor and the Group.
Deposito on call merupakan deposito dengan jangka waktu harian Deposits on call represent deposits with daily maturity and could
dan dapat ditarik sewaktu-waktu. be withdrawn at any time.
Simpanan nasabah diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan Deposits from customers are classified as financial liabilities and
dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan suku measured at amortized cost using the effective interest rate
bunga efektif, kecuali simpanan berdasarkan prinsip syariah yang except for deposits under sharia principles that are stated as the
dinyatakan sebesar liabilitas Grup kepada nasabah. Biaya Group’s liability to the customers. Incremental costs that can be
tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan attributed directly to the acquisition of deposits from customers
perolehan simpanan nasabah dikurangkan dari jumlah simpanan are deducted from total deposits received.
yang diterima.
Simpanan dari nasabah berdasarkan prinsip syariah terdiri dari: Deposits from customers under sharia principles as follows:
a. Simpanan syariah berupa giro wadiah yad-adhamanah, a. Sharia deposits in the form of wadiah yad-adhamanah, a
yakni titipan dana dalam bentuk giro yang akan current account whereby the customers may receive
mendapatkan bonus sesuai dengan kebijakan Grup; dan bonus income in accordance with the Group’s policy; and
b. Investasi tidak terikat syariah, berupa: b. Sharia non-binding investments in the form of:
- Tabungan mudharabah mutlaqah , yaitu tabungan tidak - Mudharabah mutlaqah savings are non-binding saving
terikat, dimana nasabah akan memperoleh bagi hasil investments on which the customers are entitled to
(nisbah ) atas penggunaan dana nasabah sesuai dengan receive a share of the Group’s Sharia Unit’s income
kesepakatan bersama antara Grup dan nasabah; dan (nisbah) in return for the usage of the funds in
accordance with the defined terms; and
- Deposito mudharabah mutlaqah , yaitu deposito tidak - Mudharabah mutlaqah deposits are non-binding
terikat sebagai investasi berjangka, dimana nasabah investments in the form of time deposits on which the
akan memperoleh bagi hasil (nisbah ) atas penggunaan customers are entitled to receive a share of the
dana nasabah sesuai dengan kesepakatan bersama Group’s income (nisbah) for the usage of the funds in
antara Grup dan nasabah. accordance with the pre-defined terms.
41
314
Page 341
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
w. Simpanan dari bank lain w. Deposits from other banks
Simpanan dari bank lain terdiri dari liabilitas terhadap bank lain, Deposits from other banks represent liabilities to domestic and
baik dalam maupun luar negeri, dalam bentuk giro, tabungan, overseas banks, in the form of current accounts, savings, time
deposito berjangka, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposits, wadiah current accounts, mudharabah savings and
deposito berjangka mudharabah. time deposits.
Simpanan dari bank lain diklasifikasikan sebagai liabilitas Deposits from other banks are classified as financial liabilities
keuangan dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi and measured at amortized cost using the effective interest rate
menggunakan suku bunga efektif, kecuali simpanan syariah yang except for sharia deposits which are stated at the Group’s
dinyatakan sebesar nilai liabilitas Grup kepada nasabah. Biaya liability amount to the customer. Incremental costs that can be
tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan attributed directly to the acquisition of deposits from other banks
perolehan simpanan dari bank lain dikurangkan dari jumlah are deducted from the total deposits received.
simpanan yang diterima.
x. Pinjaman yang diterima x. Borrowings
Pinjaman diterima merupakan dana yang diterima dari Bank Borrowings are funds received from Bank Indonesia or other
Indonesia atau pihak lain dengan liabilitas pembayaran kembali parties with payment obligation based on borrowings agreement.
sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.
Pinjaman diterima diakui sebesar nilai wajar pada awalnya dan Borrowings are initially recognized at fair value and
selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan subsequently measured at amortized cost using the effective
menggunakan metode suku bunga efektif. Biaya perolehan interest rate method. Amortized cost is calculated by taking into
diamortisasi dihitung dengan memperhitungkan adanya diskonto account any discount or premium related to the initial recognition
atau premi terkait dengan pengakuan awal pinjaman diterima dan of borrowings and transaction costs are an integral part of the
biaya transaksi merupakan bagian tidak terpisahkan dari metode effective interest rate method.
suku bunga efektif.
y. Dana syirkah temporer y. Temporary syirkah funds
Dana syirkah temporer merupakan investasi dengan akad Temporary syirkah funds represent investment from other
mudharabah mutlaqah, yaitu pemilik dana memberikan kebebasan parties conducted on the basis mudharabah mutlaqah contract
kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya dengan in which the owners of the funds grant freedom to the fund
keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan. Dana syirkah manager in the management of their investments with profit
temporer terdiri dari giro mudharabah, tabungan mudharabah dan distributed based on the contract. Temporary syirkah funds
deposito mudharabah. consist of mudharabah current account, mudharabah saving
deposits and mudharabah time deposits.
Giro dan tabungan mudharabah merupakan investasi yang bisa Mudharabah current accounts and saving deposits represent
ditarik kapan saja atau sesuai dengan persyaratan tertentu yang investment which could be withdrawn anytime or can be
disepakati. Giro dan tabungan mudharabah dinyatakan sebesar withdrawn based on certain agreed terms. Mudharabah current
saldo tabungan nasabah di Grup. accounts and savings deposits are stated based on the
customer’s savings deposits balance in the Group.
Deposito mudharabah merupakan investasi yang hanya bisa Mudharabah time deposits represent investment that can only
ditarik pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara be withdrawn at a certain time based on the agreement between
pemegang deposito mudharabah dengan Grup. Deposito the customer and the Group. Mudharabah time deposits are
mudharabah dinyatakan sebesar nilai nominal sesuai dengan stated at nominal amount as agreed between the deposit holder
perjanjian antara pemegang deposito dengan Grup. and the Group.
Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan dengan Temporary syirkah fund cannot be classified as liability. This
kewajiban. Hal ini karena Grup tidak berkewajiban untuk was because the Group does not have any liability to return the
mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat initial fund to the owners, except for losses due to bank
kelalaian atau wanprestasi ketika mengalami kerugian. Di sisi lain management’s negligence or when default of loss is incurred.
dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas On the other hand, temporary syirkah fund cannot be classified
karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak as shareholders’ equity, because of the maturity period and the
mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang depositors do not have the same rights as the shareholders’
saham seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang such as voting rights and the rights of realised gain from current
berasal dari aset lancar dan aset non-investasi. assets and other non-investment account.
42
315
Page 342
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
y. Dana syirkah temporer (lanjutan) y. Temporary syirkah funds (continued)
Pemilik dana syirkah temporer mendapatkan imbalan bagi hasil The owner of temporary syirkah funds receives a return from the
sesuai dengan nisbah yang ditetapkan. profit sharing based on predetermined ratio.
Hak nasabah atas bagi hasil dana syirkah temporer merupakan Third parties’ share on return of temporary syirkah funds
bagian bagi hasil milik nasabah yang didasarkan pada prinsip represents customer’s share on the Group’s income derived
mudharabah atas hasil pengelolaan dana mereka oleh Grup. from the management of their funds by the Group under
Pendapatan yang dibagikan adalah yang telah diterima (cash mudharabah principles. Income that will be distributed is the
basis). cash received (cash basis) from the share.
Pembagian hasil usaha dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil The distribution of revenue is based on profit sharing scheme on
usaha yaitu dari pendapatan Grup yang diterima berupa laba kotor the Group’s gross profit margin.
(gross profit margin).
Pendapatan marjin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan Margin income and profit sharing on financing facilities and other
dan atas aset produktif lainnya akan dibagikan kepada nasabah earning assets are distributed to fund owners and the Group
penyimpan dana dan grup sesuai dengan proporsi dana yang based on proportion of fund used in the financing and other
dipakai dalam pembiayaan yang diberikan dan aset produktif earning assets. Margin income and profit sharing income
lainnya. Selanjutnya, pendapatan margin dan bagi hasil yang allocated to fund owners are then distributed to fund owners and
tersedia untuk nasabah tersebut kemudian dibagihasilkan ke depositors as shahibul maal and the Group as mudharib based
nasabah penabung dan deposan sebagai shahibul maal dan Grup on a predetermined ratio (nisbah). Margin income and profit
sebagai mudharib sesuai porsi nisbah bagi hasil yang telah sharing from financing facilities and other earning assets using
disepakati bersama sebelumnya. Pendapatan marjin dan bagi the Group’s funds, are entirely shared for the Group, including
hasil dari pembiayaan dan aset produktif lainnya yang memakai income from the Group’s fee-based transactions.
dana bank, seluruhnya menjadi milik Grup, termasuk pendapatan
dari investasi Grup berbasis imbalan.
z. Pendapatan dan beban bunga z. Interest income and expenses
Konvensional Conventional
Pendapatan dan beban bunga diakui pada laporan laba rugi dan Interest incompe and expenses are recognized in the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dengan consolidated statement of profit or loss and other comprehensive
menggunakan metode suku bunga efektif. income using the effective interest rate method.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat The effective interest rate is the rate that exactly discounts the
mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di estimated future cash payments or receipts through the
masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan atau expected life of the financial instrument (or, where appropriate, a
liabilitas keuangan (atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang shorter period) to the net carrying amount of the financial asset
lebih singkat) untuk memperoleh nilai tercatat neto dari aset or financial liability.
keuangan atau liabilitas keuangan.
Pada saat menghitung suku bunga efektif, Grup mengestimasi When calculating the effective interest rate, the Group estimates
arus kas di masa datang dengan mempertimbangkan seluruh future cash flows considering all contractual terms of the
persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, financial instrument but not future credit losses. This calculation
tetapi tidak mempertimbangkan kerugian kredit di masa reflects all commissions, provisions, and other forms that
mendatang. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi, provisi, dan accepted by the parties in the contract which are an integral part
bentuk lain yang diterima oleh para pihak dalam kontrak yang of the effective interest rate, transaction costs, and all other
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suku bunga efektif, premiums and discounts.
biaya transaksi, dan seluruh premi atau diskon lainnya.
Jika aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa telah If financial assets or similar financial asset groups have been
diturunkan nilainya sebagai akibat kerugian penurunan nilai, maka impaired as a consequence of a loss on impairment, then the
pendapatan bunga yang diperoleh setelahnya diakui berdasarkan interest income subsequently received is recognized based on
suku bunga yang digunakan untuk mendiskonto arus kas masa the interest rate used for discounting future cash flows in
datang dalam menghitung kerugian penurunan nilai. calculating the loss on impairment.
Kredit yang pembayaran angsuran pokok atau bunganya telah Loans where the principal or interest has been past due for 90
lewat 90 hari atau lebih setelah jatuh tempo, atau kredit yang days or more, or where reasonable doubt exists as to the timely
pembayarannya secara tepat waktu diragukan, secara umum collection, are generally classified as impaired loans.
diklasifikasikan sebagai kredit yang mengalami penurunan nilai.
43
316
Page 343
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
z. Pendapatan dan beban bunga (lanjutan) z. Interest income and expenses (continued)
Syariah Sharia
Pendapatan operasi utama terdiri dari pendapatan dari The main operating income consists of income from murabahah
murabahah, pendapatan bagi hasil dari pembiayaan mudharabah transactions, income from profit sharing of mudharabah and
dan musyarakah dan pendapatan lainnya. musyarakah financing and others.
Pendapatan atas piutang murabahah menggunakan metode Income from murabahah receivables using the effective rate of
setara tingkat imbal hasil efektif (margin efektif). Margin efektif return method (effective margin). Effective margin is the margin
adalah margin yang secara tepat mendiskontokan estimasi that precisely discounts the estimated future cash payments or
pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama receipts through the expected life of the murabahah receivables.
perkiraan umur dari piutang murabahah. Pada saat menghitung When calculating the effective margin, Bank estimates the future
margin efektif, Bank mengestimasi arus kas di masa datang cash flows considering all contractual terms of the financial
dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual instrument, but does not consider the loss of receivables in the
dalam instrumen keuangan tersebut, tetapi tidak future. This calculation includes all commissions, provision fees
mempertimbangkan kerugian piutang di masa mendatang. and other forms accepted by the parties in the contract that are
Perhitungan ini mencakup seluruh komisi, provisi dan bentuk lain an inseparable part of the effective margin, transaction costs
yang diterima oleh para pihak dalam kontrak yang merupakan and all other premiums or discounts.
bagian tak terpisahkan dari margin efektif, biaya transaksi, dan
seluruh premi atau diskon lainnya.
Bagi hasil dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah diakui Profit sharing from mudharabah and musyarakah financing is
pada saat angsuran diterima secara tunai (cash basis ). recognized upon collection (cash basis). Other main operating
Pendapatan operasi utama lainnya terdiri dari pendapatan dari income consists of income derived from placements with other
penempatan pada bank syariah lain. Pendapatan operasi utama sharia banks. Other main operating income is recognized upon
lainnya diakui pada saat diterima. collection.
Margin dan bagi hasil diakui secara akrual, kecuali pendapatan Margin and profit sharing are recognized on an accrual basis,
margin dan bagi hasil atas kredit yang diberikan dan except for margin and profit sharing income on loans and sharia
piutang/pembiayaan syariah dan aset produktif lainnya yang receivables/financing and other earning assets classified as non-
diklasifikasi sebagai non-performing , yang diakui pada saat performing, which is recognized only when such interest is
pendapatan tersebut diterima. Pendapatan margin dan bagi hasil received in cash. Margin and profit sharing income recognized or
yang telah diakui tetapi belum tertagih dibatalkan pada saat kredit recorded but not yet received, is reversed when the loans are
diklasifikasikan non-performing , dan selanjutnya dilaporkan classified as non-performing, and the interest amounts are
sebagai tagihan kontinjensi dalam rekening administratif dan recorded as contingent receivables in the administrative
diakui sebagai pendapatan pada saat diterima tunai. accounts and such interest is recognized as income on a cash
received basis.
aa. Pendapatan - provisi dan komisi aa. Revenue - commissions and fees
Pendapatan provisi dan komisi yang jumlahnya signifikan yang Significant fees and commission income directly related to
berkaitan langsung dengan kegiatan pinjaman, atau pendapatan lending activities, or fees and commission income which relate to
provisi dan komisi yang berhubungan dengan jangka waktu a specific period, are amortized over the term of the underlying
tertentu, diamortisasi sesuai dengan jangka waktu kontrak contract using the effective interest rate. Unamortized fees and
menggunakan suku bunga efektif. Untuk pinjaman yang dilunasi commission income relating to loans settled prior to maturity are
sebelum jatuh temponya, saldo pendapatan provisi dan komisi recognized at the settlement date. Other fees and commission
ditangguhkan diakui pada saat pinjaman dilunasi. Pendapatan income are recognized at the transaction date.
provisi dan komisi lainnya diakui pada saat terjadinya transaksi.
Pendapatan provisi dan komisi yang berkaitan dengan kredit Fees and commission income related to lending activities are
diakui sebagai bagian dari pendapatan bunga. Untuk recognized as part of interest income. For sharia
piutang/pembiayaan syariah, provisi dan komisi diakui selama receivables/financing, fees and commissions are recognized
jangka waktu akad dengan metode garis lurus. over the term of the contract with the straight-line method.
Provisi dan komisi lainnya yang tidak berkaitan dengan kegiatan Other commissions and fees not related to lending activities or
perkreditan dan atau jangka waktu perkreditan, atau jumlahnya loan periods, or not material are recognized as revenues and
tidak material diakui sebagai pendapatan atau beban pada saat expenses at the time the transactions occur.
terjadinya transaksi.
44
317
Page 344
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ab. Pajak penghasilan badan ab. Corporate income tax
Perlakuan akuntansi atas pajak penghasilan sesuai dengan PSAK Accounting treatment for income tax is accordance with PSAK
212, “Pajak Penghasilan”. 212, “Income Tax”.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam Current tax expense is determined based on the taxable income
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak for the year computed using the prevailing tax rates or
yang berlaku atau yang secara substansial telah berlaku pada substantively enacted at the reporting date.
tanggal pelaporan.
Grup menerapkan metode liabilitas untuk menentukan pajak The Group applies the liability method to determine its income
penghasilannya. Berdasarkan metode liabilitas, aset dan liabilitas tax expense. Under the liability method, deferred tax assets and
pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer pelaporan liabilities are recognized for temporary differences between the
komersial dan pajak atas aset dan liabilitas pada setiap tanggal financial and the tax bases of assets and liabilities at each
pelaporan. Metode ini mensyaratkan pengakuan manfaat pajak di reporting date. This method also requires the recognition of
masa mendatang, contoh: saldo rugi fiskal yang belum digunakan, future tax benefits, such as the carryforward of unused tax
sepanjang terdapat kemungkinan besar realisasi manfaat pajak losses, to the extent that realization of such benefits is probable.
tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur berdasarkan tarif pajak Deferred tax assets and liabilities are measured at the tax rates
yang diharapkan akan berlaku pada tahun saat aset direalisasikan that are expected to apply to the period when the asset is
atau liabilitas diselesaikan berdasarkan tarif atau peraturan realized or the liability is settled, based on tax rates (and tax
perpajakan yang berlaku atau yang secara substantif telah laws) that have been enacted or substantively enacted at the
diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. consolidated statement of financial position date.
Penyesuaian atas liabilitas pajak dicatat saat surat ketetapan Adjustments to tax obligations are recorded when an
pajak diterima, atau jika Grup mengajukan keberatan, saat assessment is received or, if appealed by the Group, when the
putusan banding telah diterbitkan. result of the appeal is determined.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah pada setiap tanggal The carrying amount of deferred tax assets is reviewed at each
pelaporan dan nilai tercatat aset pajak tangguhan tersebut reporting date and reduced to the extent that it is no longer
diturunkan apabila tidak lagi terdapat kemungkinan besar laba probable that sufficient taxable profits will be available to allow
fiskal tersedia untuk mengkompensasi sebagian atau semua all or part of the benefit of the deferred tax assets to be utilized.
manfaat aset pajak tangguhan.
Taksiran pajak penghasilan Bank dan Entitas Anak dihitung untuk The estimated corporate income tax of Bank and Subsidiary are
masing-masing perusahaan sebagai badan hukum terpisah. Aset calculated for each company as a separate legal entity. Current
pajak kini (current tax assets) dan liabilitas pajak kini (current tax tax assets and current tax liabilities for different legal income
liabilities) untuk badan hukum yang berbeda tidak entities cannot be set-off in the consolidated financial
disalinghapuskan dalam laporan keuangan konsolidasian. Utang statements. Corporate tax payables and other tax payables of
pajak penghasilan badan dan utang pajak lainnya Bank dan Bank and Subsidiaries are presented as “Taxes payable“ in the
Entitas Anak disajikan sebagai “Utang pajak” di laporan posisi consolidated statement of financial position.
keuangan konsolidasian.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah pada setiap tanggal The carrying amount of deferred tax assets is reviewed at each
pelaporan dan nilai tercatat aset pajak tangguhan tersebut reporting date and reduced to the extent that it is no longer
diturunkan apabila tidak lagi terdapat kemungkinan besar laba probable that sufficient taxable profits will be available to allow
fiskal tersedia untuk mengkompensasi sebagian atau semua all or part of the benefit of the deferred tax assets to be utilized.
manfaat aset pajak tangguhan.
ac. Laba per saham ac. Basic earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba tahun Basic earnings per share are computed by dividing income for
berjalan dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar the year by the weighted average number of shares outstanding
pada tahun yang bersangkutan. during the year.
45
318
Page 345
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ad. Program imbalan kerja ad. Employee benefit plan
Grup menerapkan PSAK 219, maka Grup menghentikan The Group implement PSAK 219, the Group which eliminates
penggunaan pendekatan koridor dalam perhitungan keuntungan corridor approach in calculation actuarial gain and loss in
dan kerugian aktuarial di periode pelaporan pada penghasilan reporting period other comprehensive income.
komprehensif lain.
Program imbalan pasti Defined benefits plans
Imbalan kerja ditentukan berdasarkan peraturan Bank dan Undang- The benefits are determined based on the Bank’s regulations
undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 tanggal 2 November 2020. and Job Creation No.11 year 2020 dated November 2, 2020.
Penyisihan untuk imbalan masa kerja diukur berdasarkan laporan The provision for employee service entitlements is estimated on
aktuaria. Bank menggunakan metode penilaian aktuarial projected the basis of actuarial reports. The Bank uses the projected unit
unit credit untuk menentukan nilai kini dari imbalan, biaya jasa kini credit method to determine the present value of benefits, current
dan biaya jasa lalu. Keuntungan dan kerugian aktuarial diakui service cost and past service cost. Actuarial gains and losses
sebagai pendapatan atau beban apabila akumulasi keuntungan are recognized as income or expense when the net cumulative
dan kerugian aktuarial bersih yang belum diakui untuk setiap unrecognized actuarial gains and losses at the end of the
program pada akhir periode pelaporan sebelumnya melebihi previous reporting year exceed the greater of 10% of the higher
jumlah yang lebih besar diantara 10% dari nilai kini kewajiban of the present value of the defined benefits obligation (before
imbalan pasti (sebelum dikurangi aset program) pada tanggal deducting plan assets) or 10% of the fair value of plan assets at
tersebut atau 10% dari nilai wajar aset program pada tanggal that date. Such actuarial gains or losses are recognized as
tersebut. Keuntungan atau kerugian aktuarial diakui sebagai income or expense on a straight-line basis over the expected
pendapatan atau beban berdasarkan metode garis lurus selama average remaining working lives of the employees.
rata-rata sisa masa kerja karyawan.
Biaya jasa lalu yang terjadi ketika pengenalan program imbalan Past-service costs arising from the introduction of a defined
pasti atau perubahan imbalan terutang pada program yang ada benefit plan or changes in the benefits payable of an existing
diamortisasi selama periode sampai dengan imbalan tersebut plan are required to be amortized over the period until the
menjadi hak pekerja atau vested. benefits concerned become vested.
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek seperti upah, iuran jaminan sosial, Short-term employee benefits such as wages, social security
cuti jangka pendek, bonus dan imbalan non-moneter lainnya contributions, short-term compensated leaves, bonuses and
diakui selama periode jasa diberikan. Imbalan kerja jangka pendek other non-monetary benefits are recognized during the period
diukur sebesar jumlah yang tidak didiskontokan. when services have been rendered. Short-term employee
benefits are measured using undiscounted amounts.
Program pensiun manfaat pasti Defined benefit pension plan
Pada tahun 2019, Bank melakukan perubahan Peraturan Dana In 2019, the Bank has modified the Pension Fund Policy in
Pensiun sesuai dengan Keputusan Direksi PT Bank accordance with the decision of the Directors of PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk selaku pendiri Dana Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk as the founder of Dana
Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
No.058/050.2/DIR/HCP/KEP tanggal 12 Maret 2019. Peraturan No.058/050.2/DIR/HPC/KEP dated on March 12, 2019. The
Dana Pensiun tersebut telah mendapat pengesahan dari Dewan Pension Fund Policy was approved by the decree of Indonesia
Komisaris Otoritas Jasa Keuangan No.Kep-24/NB.1/2019 tanggal Financial Services Authority No.KEP-24/NB.1/2019 dated on
14 Juni 2019. June 14, 2019.
Peraturan Dana Pensiun tersebut merubah Keputusan Direksi PT The Policy superseded the decision of the Directors of PT Bank
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk selaku pendiri Dana Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk as the founder of Dana
Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
No.056/096/KEP/DIR/SK tanggal 22 Mei 2017, yang telah No.056/096/KEP/DIR/SK dated on May 22, 2017, as approved
mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris Otoritas Jasa by the decree of Indonesia Financial Services Authority No.KEP-
Keuangan No.KEP-56/NB.1/2017 tanggal 8 November 2017. Bank 56/NB.1/2017 dated November 8, 2017. The Policy applies to all
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti untuk pegawai employees who are registered in Financial Institutions Fund
yang telah terdaftar di Dana Pensiun PT Bank Pembangunan Pension of PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk and
Daerah Jawa Timur Tbk serta telah diangkat menjadi pegawai has been appointed as permanent employee of the Bank before
tetap sampai dengan tanggal 24 Agustus 2012. Kontribusi and on August 24, 2012. The contribution paid by the employees
pegawai sebesar 5% dari penghasilan dasar pensiun pekerja dan is 5% of employees’ basic pension salaries and the remaining
atas sisa jumlah yang perlu didanakan kepada Dana Pensiun amount is paid by the Bank.
merupakan kontribusi Bank.
46
319
Page 346
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ad. Program imbalan kerja (lanjutan) ad. Employee benefit plan (continued)
Program pensiun iuran pasti Defined contribution pension plan
Sesuai dengan keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah In accordance with the decision of the Directors of PT Bank
Jawa Timur Tbk No.050/067/KEP/DIR/SDM tanggal 20 April 2012, Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Bank mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dana Pensiun No.050/067/KEP/DIR/SDM dated April 20, 2012, the Bank
Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Rakyat Indonesia pada tanggal entered into a cooperation agreement with “Dana Pensiun
23 April 2012 tentang pengelolaan program pensiun iuran pasti Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia“ dated April 23,
bagi pegawai Bank. 2012 regarding defined contribution pension plan for the Bank’s
employees.
Iuran kepada dana pensiun sebesar persentase tertentu dari gaji Contribution payable to a pension fund equivalent to a certain
pegawai yang menjadi peserta program pensiun iuran pasti Bank, percentage of salaries for qualified employees under the Bank’s
dicadangkan dan diakui sebagai biaya ketika jasa telah diberikan defined contribution plan is accrued and recognized as expense
oleh pegawai-pegawai tersebut. when services have been rendered by qualified employees.
Program pensiun iuran pasti - NTBS Defined contribution pension plan - NTBS
Bank mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dana Pensiun The Bank entered into a cooperation agreement with the
Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Financial Institution Pension Fund (DPLK) of PT Bank Negara
Tbk pada tanggal 13 Desember 2019 tentang pengelolaan Indonesia (Persero) Tbk on December 13, 2019 regarding the
program pensiun iuran pasti berdasarkan prinsip syariah bagi management of defined contribution pension plans based on
pegawai Bank. Iuran kepada dana pensiun sebesar persentase sharia principles for Bank employees. Contribution payable to a
tertentu dari gaji pegawai yang menjadi peserta program pensiun pension fund equivalent to a certain percentage of salaries for
iuran pasti Bank, dicadangkan dan diakui sebagai biaya ketika qualified employees under the Bank’s defined contribution plan
jasa telah diberikan oleh pegawai-pegawai tersebut. is accrued and recognized as expense when services have been
rendered by qualified employees.
Program manfaat pensiun - NTBS Defined benefit pension program - NTBS
Berdasarkan keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Based on the decision of the Directors of PT Bank
Nusa Tenggara Barat No.DIR.IA.3.025.1993 tanggal 01 April 1993 Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat
selaku pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Nusa No.DIR.IA.3.025.1993 dated April 01, 1993 as the founder of
Tenggara Barat, Bank menyelenggarakan program pensiun Pension Fund of PT Bank Pembangunan Daerah Nusa
manfaat pasti untuk seluruh karyawan tetapnya dengan jumlah Tenggara Barat, the Bank established a defined benefit pension
kontribusi sebesar 7% (tujuh persen) dari penghasilan dasar plan for all of its permanent employees with a contribution of 7%
pensiun merupakan kontribusi Bank. Dana Pensiun Bank of the pension basic income constituting the Bank's contribution.
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat ini mendapat Pension Fund of PT Bank Pembangunan Daerah Nusa
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP- Tenggara Barat has been approved by the Minister of Finance of
288/KM.17/1994 tanggal 24 Oktober 2004, dan dimuat dalam the Republic of Indonesia No.KEP288/KM.17/1994 dated
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.95 tanggal 29 October 24, 2004, andcontained in the Supplement to the State
November 1994. Iuran tahunan diakui sebagai beban pensiun Gazette ofthe Republic of Indonesia No.95 dated November 29,
tahun berjalan. 1994. Annual contributions are recognized as pension expenses
for the current year.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Based on the Decision of the Directors of PT Bank
Nusa Tenggara Barat No.SK/01.21/60/018/2017 tanggal 15 Juni Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat
2017 tentang Peraturan dana pensiun dari dana pensiun PT Bank No.SK/01.21/60/018/2017 dated June 15, 2017 concerning the
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat yang menyatakan Pension Fund Regulation from the Pension Fund of PT Bank
kenaikan manfaat pensiun bulanan yang terhitung sejak tanggal 1 Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat. Those who
Juli 2017 dan dilaksanakan setelah Peraturan Dana Pensiun ini declare an increase in monthly pension benefits, effective from
disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. July 1, 2017 and implemented after the Pension Fund
Regulation is approved by the Financial Services Authority.
Peraturan Dana Pensiun terakhir mengalami perubahan sesuai The Pension Fund Regulation was last amended in accordance
dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa with the Copy of the Decree of the Board of Commissioners of
Keuangan No.KEP-63/D.05/2023 tanggal 8 September 2023 the Financial Services Authority No.KEP-63/D.05/2023 dated
tentang pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana September 8, 2023 concerning the ratification of the Pension
Pensiun PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Fund Regulation of the Pension Fund of PT Bank Pembangunan
Syariah. Perubahan Peraturan Dana Pensiun terkait dengan nama Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah. The amendment of
Bank dari PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Pension Fund Regulation is related to the name of the Bank
menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat from PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat to
Syariah. PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah.
47
320
Page 347
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ad. Program imbalan kerja (lanjutan) ad. Employee benefit plan (continued)
Program asuransi tunjangan hari tua Pension insurance plan
1. Keputusan Direksi No.KEP.079/BPD/83 tanggal 11 1. Directors’ decision No.KEP.079/BPD/83 dated November
November 1983 dan perubahannya No.KEP.006/BPD/85 11, 1983 and its amendment No.KEP.006/BPD/85 dated
tanggal 29 Januari 1985, Bank juga menyelenggarakan January 29, 1985, the Bank provides mutual aid pensions
program manfaat pasti dalam bentuk tunjangan hari tua (tunjangan hari tua) in the form of a Mutual Aid Pension
melalui Program Asuransi Tunjangan Hari Tua untuk Insurance Plan (Program Asuransi Tunjangan Hari Tua)
seluruh karyawan melalui perjanjian kerja sama yang for all employees through a cooperation agreement dated
diadakan pada tanggal 3 November 1993 dengan Asuransi November 3, 1993 with Asuransi Jiwa Bersama
Jiwa Bersama Bumiputera 1912, tentang Pengelolaan Bumiputera 1912 for insurance under a program Asuransi
Program Asuransi Dwiguna Standar US$. Berdasarkan Dwiguna Standar US$. Based on this program, at the
program ini, pada saat mulai memasuki masa pensiun, commencement of the pension period, in addition to
selain tunjangan pensiun, karyawan juga akan memperoleh pension allowances, each employee will also receive a
tunjangan hari tua yang besarnya bervariasi sesuai dengan mutual aid pension (tunjangan hari tua) based on the
jabatan terakhir dari karyawan. employee’s latest position.
1. Keputusan Direksi No.046/042.1/KEP/DIR/SDM tanggal 3 1. Directors’ decision No.046/042.1/KEP/DIR/SDM dated
Maret 2008, telah diamendemen dengan Keputusan Direksi March 3, 2008 has been amended with Director’s decision
No.048/068.1/KEP/DIR/SDM tertanggal 3 Mei 2010 yang No.048/068.1/KEP/DIR/SDM dated May 3, 2010, which
menyatakan besarnya tunjangan hari tua ditentukan sesuai stated that the pension allowance was determined based
dengan jabatan dengan besaran dasar uang asuransi on the employees position with a basic insurance value
antara Rp22,5 sampai dengan Rp200. Premi asuransi ranging from Rp22.5 to Rp200. The insurance premiums
masing-masing peserta dibayar dimuka oleh Bank dan for employees are paid in advance by the Bank and are
diamortisasi selama sisa masa kerja karyawan. amortized over the remaining years of service of
employees.
Sesuai dengan Keputusan Direksi Pursuant with Director’s decision
No.050/020/ADD/SP/DIR/SDM tanggal 30 Maret 2012 No.050/020/ADD/SP/DIR/SDM dated March 30, 2012
terkait addendum atas perjanjian kerjasama pengelolaan about added for aggrement for management insurance
program asuransi tunjangan hari tua dengan Asuransi program pension with Insurance Jiwasraya (Corporate)
Jiwasraya bahwa disepakati adanya kenaikan uang was acceptable increase premiums insurance.
asuransi dan premi.
2. Sesuai dengan persetujuan Dewan Komisaris 2. Pursuant to the Board of Commissioners’ decision
No.040/090/DK/BPD/02 tanggal 30 Desember 2002, Bank No.040/090/DK/BPD/02 dated December 30, 2002, the
juga menyelenggarakan program manfaat pasti dalam Bank also provides mutual aid pensions (tunjangan hari
bentuk tunjangan hari tua melalui Program Asuransi tua), through management of a Mutual Aid Pension
Tunjangan Hari Tua untuk seluruh karyawan melalui Insurance Plan (Program Asuransi Tunjangan Hari Tua)
perjanjian kerja sama yang diadakan pada tanggal 31 for all employees under a cooperation agreement, dated
Desember 2002 dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) December 31, 2002 with PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
tentang Pengelolaan Program Asuransi Tunjangan Hari regarding Management of a Mutual Aid Pension
Tua. Berdasarkan program ini, pada saat mulai memasuki Insurance Plan. Based on this plan, at the
masa pensiun, selain tunjangan pensiun, karyawan juga commencement of the pension period, in addition to a
akan memperoleh tunjangan hari tua yang besarnya pension allowance, employees will also receive mutual
disesuaikan dengan masa kerja dan jumlah gaji terakhir. aid pensions (tunjangan hari tua) equal to the number of
Premi asuransi masing-masing peserta dibayar di muka years of service multiplied by the employee’s latest
oleh Bank dan diamortisasi selama sisa masa kerja monthly salary. The insurance premiums for employees
karyawan. are paid in advance by the Bank and are amortized over
the remaining years of service of employees.
3. Sesuai dengan persetujuan melalui Keputusan Direksi 3. Pursuant to the the approval through the Decree of the
No.KEP.061/03/29/DIR/HC/KEP tanggal 18 Juli 2022, Bank Board of Directors No.KEP.061/03/29/DIR/HC/KEP dated
juga menyelenggarakan program manfaat pasti dalam July 18, 2022, The Bank also organizes a defined benefit
bentuk tunjangan hari tua melalui Program Asuransi program in the form of pension benefits through the
Tunjangan Hari Tua untuk seluruh karyawan melalui pension Benefit Insurance Program for all employees
perjanjian kerja sama yang diadakan pada tanggal 13 Juni through a cooperation agreement held on June 13, 2022
2022 dengan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, tentang with PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, regarding the
Pengelolaan Program Asuransi Dwiguna. Berdasarkan Management of the endowment Insurance Program.
program ini, pada saat mulai memasuki masa pensiun, Based on this program, when entering retirement age, he
meninggal dunia, mengundurkan diri degan hormat dan dies, resigns with honor and resigns due to participating in
mengundurkan diri karena mengikuti program pengakhiran the employee service termination program.
bakti pegawai.
48
321
Page 348
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ad. Program imbalan kerja (lanjutan) ad. Employee benefit plan (continued)
Program asuransi tunjangan hari tua - NTBS Pension insurance plan - NTBS
Berdasarkan keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Based on the decision of the Directors of PT Bank
Nusa Tenggara Barat No.SK/01/12/64/89/2018 tanggal 24 Juli Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat
2018, Bank memberi tunjangan hari tua untuk karyawan tetap No.SK/01/12/64/89/2018 dated July 24, 2018, the Bank provides
yang diangkat dari bulan April 1992 dengan jumlah kontribusi retirement benefits for permanent employees appointed from
sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan dasar pensiun pekerja April 1992 with a total contribution of 5% of the basic pension
dan atas sisa jumlah yang perlu didanakan kepada Program income of workers and the remaining amount that needs to be
Tunjangan Hari Tua merupakan kontribusi Bank. Iuran tahunan paid to the Old Age Benefits Program is the Bank's contribution.
diakui sebagai beban tunjangan hari tua periode berjalan. Annual contributions are recognized as current period old age
Pengelolaan tunjangan hari tua diberikan kepada PT Asuransi benefit expenses. The management of old-age benefits is
Jiwa Taspen sesuai dengan Perjanjian Kerjasama provided to PT Asuransi Jiwa Taspen in accordance with the
No.SPJ/680/06/50/2021 dan PERJ-061/TL/122021 tanggal 29 Cooperation Agreement No.SPJ/680/06/50/2021 and PERJ-
Desember 2021 tentang Pengelolaan Pendanaan Penghargaan 061/TL/122021 dated December 29, 2021 concerning the
Akhir Masa Pengabdian Bagi Karyawan Bank Melalui Program Management of End-of-Service Award Funding for Bank
Asuransi Taspen Save. Employees through the Taspen Save Insurance Program.
Program masa persiapan pensiun - NTBS The retirement preparation program - NTBS
Berdasarkan Keputusan Direksi No.KEP/4529A/06/64/2022 Based on the Decree of the Board of Directors
tanggal 7 September 2022, Bank memberikan fasilitas untuk No.KEP/4529A/06/64/2022 dated September 7, 2022, the Bank
menjalani masa persiapan pensiun kepada pegawai dengan provides facilities to undergo a retirement preparation period to
kriteria pejabat struktural dan lainnya diberikan masa persiapan employees with the criteria of structural officials and others given
pensiun dengan usia tertentu maksimal 55 (lima puluh lima) tahun a retirement preparation period with a certain age of maximum
6 (enam) bulan. Hak dan fasilitas pegawai yang menjalani masa 55 (fifty five) years 6 (six) months. The rights and facilities of
persiapan pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. employees who undergo a retirement preparation period are in
accordance with applicable regulations.
Program imbalan pasca kerja lainnya dan jangka panjang lainnya Other post employee benefits program and long-term employee
Grup juga memberikan imbalan pasca kerja dan jangka panjang The Group also provides post benefits program and long term
lainnya, meliputi uang duka bagi pegawai yang meninggal dunia benefit plan that includes death benefits to employees who has
dan penghargaan masa kerja. passed away and gratuity.
Liabilitas dan pendanaan penghargaan masa kerja dan uang duka Liabilities and employees gratuity funding is calculated by an
dihitung aktuaris independen dengan metode projected unit credit. independent actuary in projected unit credit method.
Program imbalan pasca kerja lainnya dan jangka panjang lainnya - Other post employee benefits program and long-term employee
NTBS benefits program - NTBS
Imbalan jangka panjang lainnya seperti cuti besar, program Other long-term benefits such as long service leave, Long
Penghargaan Masa Bhakti (PMB), program Penghargaan Purna Service Award program (PMB), Retirement Award program
Bhakti (PPB), program Penghargaan Emas (PE) serta program (PPB), Golden Award program (PE) and other benefit programs
manfaat lain dana santunan kematian dihitung dengan such as death benefits are calculated using the projected unit
menggunakan metode projected unit credit dan didiskontokan ke credit method and discounted to present value.
nilai kini.
Jasa produksi Bonuses
Grup juga memberikan jasa produksi tahunan kepada para The Group also provides annual bonuses for Commissioners,
Komisaris, Direksi dan karyawan dan untuk setiap tahun buku Directors and employees. These costs are recognized as current
dicadangkan dan diakui sebagai beban pada tahun berjalan yang year’s expenses and the amount is determined based on the
jumlahnya ditetapkan berdasarkan jumlah jasa produksi yang bonuses authorized during Shareholders’ General Meetings
disetujui dalam RUPS tahun-tahun sebelumnya dan kemudian (RUPS) in the prior year. Such bonuses are subsequently
diusulkan untuk disetujui/disahkan dalam RUPS yang akan proposed for approval by the Shareholders in the following
datang. Jika terdapat selisih antara jumlah jasa produksi yang Shareholders’ General Meeting (RUPS). Any difference between
dicadangkan dengan jumlah yang disahkan oleh RUPS, maka the amount accrued and the amount approved by the RUPS is
selisih tersebut dibebankan/dikreditkan pada laporan laba rugi dan charged/credited to consolidated statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain konsolidasian sebagai penambah other comprehensive income as an addition to or deduction of
atau pengurang cadangan jasa produksi. the provision for bonuses.
49
322
Page 349
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ad. Program imbalan kerja (lanjutan) ad. Employee benefit plan (continued)
Program penghargaan akhir masa jabatan Dewan Komisaris dan End of service awards program for the Boards of Commissioners
Direksi and Directors
Bank memberikan penghargaan akhir masa jabatan untuk The Bank provides end of service awards program for
Komisaris dan Direksi melalui program asuransi yang jumlahnya Commissioners and Directors through an insurance program,
dihitung secara proporsional sesuai dengan masa jabatannya which amount is calculated proportionally during the period of
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris dan Direksi service in accordance with a Decision Letter of the Bank’s
No.046/04/SK/DK/BPD/2008, tanggal 30 April 2008 yang mengacu Boards of Commissioners and Directors
pada Akta Rapat Umum Pemegang Saham No.55, tanggal 17 No.046/04/SK/DK/BPD/2008, dated April 30, 2008 referred to
April 2008 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo, S.H., di the Minutes of Shareholders’ Meeting No.55, dated April 17,
Surabaya, akta RUPS No.28 tanggal 19 Mei 2009 yang dibuat oleh 2008 prepared by Untung Darnosoewirjo, S.H., public notary in
Notaris Untung Darnosoewirjo, S.H., di Surabaya dan RUPS Surabaya, Minutes of Shareholders’ Meeting No.28, dated May
No.26 tanggal 14 April 2010 yang dibuat oleh Notaris Wachid 19, 2009 prepared by Untung Darnosoewirjo, S.H., public notary
Hasyim, S.H., di Surabaya. in Surabaya, and Minutes of Shareholders’ Meeting No.26,
dated April 14, 2010 prepared by Wachid Hasyim, S.H., public
notary in Surabaya
Premi yang dibayar dibebankan pada laporan laba rugi dan Premiums paid are charged proportionally to consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian selama masa statement of profit or loss and other comprehensive income over
jabatannya secara proporsional. the service period.
ae. Biaya emisi saham ae. Shares issuance costs
Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran saham The cost related to the public offering of shares (including pre-
kepada masyarakat (termasuk penerbitan hak memesan efek emptive rights issue) are deducted from the proceeds and
terlebih dahulu) dikurangkan langsung dari hasil emisi dan presented as a deduction from the “Other Paid-In Capital”
disajikan sebagai pengurang pada akun “Tambahan Modal account, under equity section in the consolidated statements of
Disetor” sebagai bagian dari ekuitas pada laporan posisi keuangan financial position.
konsolidasian.
af. Dividen af. Dividend
Pembagian dividen kepada para pemegang saham Grup diakui Dividend distribution to the Group’s shareholders is recognized
sebagai sebuah liabilitas dalam laporan keuangan konsolidasian as a liability in the Group consolidated financial statements in
Grup pada tahun ketika dividen tersebut disetujui oleh para the year in which the dividends are approved by the Group’s
pemegang saham Grup. shareholders.
ag. Provisi ag. Provisions
Provisi diakui jika Grup memiliki kewajiban kini (baik bersifat Provisions are recognized when the Group has a present
hukum maupun bersifat konstruktif) yang akibat peristiwa masa obligation (legal or constructive) where, as a result of a past
lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban tersebut event, it is probable that an outflow of resources embodying
mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung economic benefits will be required to settle the obligation and
manfaat ekonomi dan estimasi yang andal mengenai jumlah reliable estimate can be made of the amount of obligation.
kewajiban tersebut dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan Provisions are reviewed at each reporting date and adjusted to
untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus reflect the current best estimate. If it is no longer probable that
keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan an outflow of resources embodying economic benefits will be
besar tidak terjadi, maka provisi dibatalkan. required to settle the obligation, the provision is reversed.
ah. Liabilitas dan aset kontinjensi ah. Contingent liabilities and assets
Liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan Contingent liabilities are not recognized in the consolidated
konsolidasian tetapi diungkapkan kecuali jika kemungkinan terjadi financial statements but are disclosed unless the possibility of an
kecil. Aset kontinjensi tidak diakui namun diungkapkan dalam outflow of resources embodying economic benefits is remote.
laporan keuangan konsolidasian ketika adanya kemungkinan Contingent assets are not recognized but are disclosed in the
untuk mendapatkan manfaat ekonomi. consolidated financial statement when an inflow of economic
benefits are probable.
50
323
Page 350
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ai. Informasi segmen ai. Segment information
Grup menentukan dan menyajikan segmen operasi berdasarkan The Group determines and presents operating segments based
informasi yang secara internal diberikan oleh bagian akuntansi on the information that is internally provided by accounting
kepada pengambil keputusan operasional. department to the operating decision maker.
Grup mengidentifikasikan segmen operasi sebagai suatu The Group defines an operating segment as a component of an
komponen dari entitas: entity:
1. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh 1. that engages in business activities from which it may earn
pendapatan dan menimbulkan beban (termasuk revenues and incur expenses (including revenues and
pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan expenses relating to transactions with other components
komponen lain dari entitas yang sama); of the same entity);
2. hasil operasinya dikaji ulang secara reguler oleh pengambil 2. whose operating results are reviewed regularly by the
keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang entity’s chief operating decision maker to make decisions
sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan about resources to be allocated to the segment and
menilai kinerjanya; dan assess its performance; and
3. tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. 3. for which discrete financial information is available.
Grup mengungkapkan segmen operasionalnya berdasarkan Bank discloses its operating segments based on business
segmen usaha yang meliputi perbankan konvensional dan syariah. segments that consist of banking conventional and sharia.
aj. Peristiwa setelah periode pelaporan aj. Subsequent event
Setiap peristiwa setelah akhir tahun yang menyebabkan tambahan Any post-year-end event that provides additional information
informasi mengenai posisi keuangan Grup (adjusting event) akan about the Group’s financial position (adjusting event) is reflected
disesuaikan dalam laporan keuangan konsolidasian. Peristiwa in the consolidated financial statements. Post-year-end events
setelah akhir tahun yang bukan merupakan adjusting events , jika that are not adjusting events, if any, are disclosed when material
ada, akan diungkapkan ketika memiliki dampak material terhadap to the financial statements.
laporan keuangan.
ak. Penggunaan estimasi dan pertimbangan akuntansi signifikan ak. Use of significant accounting estimates and judgments
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup mengharuskan The preparation of the Group’s consolidated financial statements
manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi requires management to make judgments, estimates and
yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, assumptions that affect the reported amounts of revenues,
beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas expenses, assets and liabilities, and the disclosure of contingent
kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian liabilities, at the end of the reporting period. Uncertainty about
mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan these assumptions and estimates could result in outcomes that
penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas require a material adjustment to the carrying amount of the asset
dalam periode pelaporan berikutnya. and liability affected in future periods.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka The following judgments are made by management in the
penerapan kebijakan akuntansi Grup yang memiliki pengaruh process of applying the Group’s accounting policies that have
paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan the most significant effects on the amounts recognized in the
konsolidasian: consolidated financial statements:
Kelangsungan usaha Going concern
Manajemen Grup telah melakukan penilaian atas kemampuan The Group’s management has assessed group’s ability to
Grup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya dan continue as a going concern and believes that the Group has the
berkeyakinan bahwa Grup memiliki sumber daya untuk resources to continue its business in the future. In addition to
mempertahankan usahanya di masa mendatang. Selain itu, that, management is not aware of any material uncertainty that
manajemen tidak mengetahui adanya ketidakpastian material may cast significant doubt to the Group’s ability to continue as a
yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan terhadap going concern. Therefore, the consolidated financial statements
kemampuan Grup untuk mempertahankan usahanya. Oleh karena have been prepared on going concern basis.
itu, laporan keuangan konsolidasian telah disusun atas dasar
usaha yang berkelanjutan.
51
324
Page 351
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ak. Penggunaan estimasi dan pertimbangan akuntansi signifikan ak. Use of significant accounting estimates and judgments
(lanjutan) (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and liabilities
Grup menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu The Group determines the classifications of certain assets and
sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if
mempertimbangkan apakah definisi yang ditetapkan PSAK 109 they meet the definition set forth in PSAK 109. Accordingly, the
dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities are accounted for in
keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup seperti accordance with the Group’s accounting policies disclosed in
diungkapkan pada (Catatan 2e). (Note 2e).
Nilai wajar instrumen keuangan Fair value of financial instruments
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau All assets and liabilities in which fair value is measured or
diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian dapat disclosed in the consolidated financial statements can be
dikategorikan pada level hierarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan classified in fair value hierarchy levels, based on the lowest level
input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara of input that is significant on the overall fair value measurement:
keseluruhan:
- Level 1 : harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif - Level 1: quoted price (without adjustments) in active
untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses markets for identical assets or liabilities that are
pada tanggal pengukuran. accessible at the measurement date.
- Level 2 : input selain harga kuotasian yang termasuk dalam - Level 2: inputs other than quoted prices included in Level
level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik 1 that are observable for the assets and liabilities, either
secara langsung atau tidak langsung. directly or indirectly.
- Level 3 : input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan - Level 3: unobservable inputs for the asset and liability.
liabilitas.
Klasifikasi investasi pada biaya perolehan diamortisasi Classification to amortized cost investments
Surat berharga dengan klasifikasi pada biaya perolehan The classification under amortized cost securities requires
diamortisasi membutuhkan judgment yang signifikan. Dalam significant judgment. In making this judgment, the Group
membuat judgment ini, Grup mengevaluasi model bisnis dan evaluates its business model and the contractual termsof
persyaratan kontraktual dari aset keuangan yang pada tanggal thefinancial asset give rise on specified dates to cash flows that
tertentu meningkatkan arus kas yang semata dari pembayaran are solely payments of principal and interest.
pokok dan bunga.
Aset keuangan yang tidak memiliki harga pasar Financial assets not quoted in an active market
Grup mengklasifikasikan aset keuangan dengan mengevaluasi, The Group classifies financial assets by evaluating, among
antara lain, apakah aset tersebut dikuotasi atau tidak di pasar others, whether the asset is quoted or not in an active market.
aktif. Termasuk dalam evaluasi adalah apakah aset keuangan Included in the evaluation on whether a financial asset is quoted
yang dikuotasi di pasar aktif tersebut ditentukan berdasarkan in an active market is the determination on whether quoted
apakah harga kuotasi tersedia secara rutin, dan apakah harga prices are readily and regularly available, and whether those
tersebut mencerminkan harga aktual yang secara teratur terjadi prices represent actual and regulary occurring market
transaksi pasar secara wajar. transactions on an arm’s length basis.
Kontinjensi Contingencies
Grup saat ini terlibat dalam beberapa kasus hukum. Estimasi atas The Group is currently involved in various legal proceedings.
biaya yang mungkin terjadi atas penyelesaian tuntutan-tuntutan The estimate of the probable costs for the resolution of these
tersebut sudah dikonsultasikan dengan penasihat dari luar yang claims has been developed in consultation with outside counsel
menangani pembelaan Grup dalam hal-hal tersebut dan handling the Group’s defense on these matters and is based
berdasarkan analisa dari hasil yang mungkin terjadi. Grup saat ini upon an analysis of the potential results. The Group currently
tidak yakin kalau kasus-kasus ini akan memiliki efek kerugian does not believe that these proceedings will have a material
yang material pada laporan keuangan konsolidasian. adverse effect on the consolidated financial statements. It is
Bagaimanapun, ada kemungkinan dari hasil-hasil operasi di masa possible, however, that future results of operations could be
akan datang akan terpengaruh secara material oleh perubahan materially affected by changes in the estimates or in the
dari perkiraan-perkiraan atau dalam keefektifan dari strategi yang effectiveness of the strategies relating to the proceedings.
berhubungan dengan kasus-kasus tersebut.
52
325
Page 352
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ak. Penggunaan estimasi dan pertimbangan akuntansi signifikan ak. Use of significant accounting estimates and judgments
(lanjutan) (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Penilaian mata uang fungsional Assessment of functional currency
Grup telah melakukan pertimbangan untuk menentukan mata The Group has considered to use its judgment to determine the
uang fungsional yang paling mewakili dampak ekonomi dari suatu entity’s functional currency such that it most faithfully represents
transaksi, kejadian dan kondisi-kondisi yang relevan terhadap the economic effects of the underlaying transactions, events and
entitas. Dalam membuat pertimbangan tersebut, Grup telah conditions that are relevant to the entity. In making this
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: judgment, the Group has considered the following:
- mata uang yang mempengaruhi harga jual atas instrumen - the currency that mainly influences sales prices for
keuangan dan jasa-jasa lainnya (biasanya dari mata uang financial instruments and services (this will often be the
atas harga jual instrumen keuangan dan jasa-jasa yang currency in which sales prices for its financial instruments
telah diselesaikan); and services are denominated and settled);
- mata uang atas dana yang dihasilkan dari aktivitas - the currency in which funds from financing activities are
pendanaan; dan generated; and
- mata uang atas yang biasa diterima dari aktivitas operasi. - the currency in which funds from operating are usually
retained.
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi The key assumptions concerning the future and other key
ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko sources of estimation uncertainty at the reporting date that have
signifikan yang dapat menimbulkan penyesuaian yang material a significant risk of causing a material adjustment to the carrying
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun keuangan amounts of assets and liabilities within the next financial year
berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Grup mendasarkan asumsi are disclosed below. The Group based its assumptions and
dan estimasinya pada parameter yang tersedia pada saat laporan estimates on parameters available when the financial statements
keuangan konsolidasian disusun. Situasi yang ada dan asumsi were prepared. Existing circumstances and assumptions about
perkembangan masa depan, dapat berubah akibat perubahan future developments, may change due to market changes or
pasar atau situasi yang berada di luar kendali Grup. Perubahan- circumstances arising beyond the control of the Group. Such
perubahan tersebut dicerminkan di dalam asumsi-asumsi terkait changes are reflected in the assumptions as they occur.
pada saat terjadinya.
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah pajak penghasilan Deferred tax assets are recognized for the future recoverable
terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat taxable income arising from temporary difference.
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Justifikasi Management’s judgement is required to determine the amount of
manajemen diperlukan untuk menentukan jumlah aset pajak deferred tax assets that can be recognized, based upon the
tangguhan yang dapat diakui, sesuai dengan waktu yang tepat dan likely timing on level of future taxable profits together with future
tingkat laba fiskal di masa mendatang sejalan dengan strategi tax planning strategics (Note 24g).
rencana perpajakan ke depan (Catatan 24g).
Pensiun Pension
Program-program pensiun ditentukan berdasarkan perhitungan Pension programs are determined based on actuarial valuation.
aktuaria. Perhitungan aktuaria menggunakan asumsi-asumsi The actuarial valuation involves assumptions such as discount
seperti tingkat diskonto, tingkat pengembalian investasi, tingkat rate expected rate of returns on investments, future salary
kenaikan gaji, tingkat kematian, tingkat pengunduran diri dan lain- increase, mortality rate, resignation rates and others (Note 43).
lain (Catatan 43).
Penurunan nilai surat berharga pada biaya perolehan diamortisasi Impairment of amortized cost marketable securities
Grup mereviu surat berharga yang diklasifikasikan pada biaya The Group reviews marketable securities classified amortized
perolehan diamortisasi pada setiap tanggal posisi keuangan untuk cost at each financial position date to assess whether there is an
menilai apakah telah terjadi penurunan nilai. impairment in value.
Dalam menentukan pertimbangan, Grup mengevaluasi In making this judgment, the Group evaluates, among others
diantaranya faktor, pergerakan harga pasar historis dan jangka factors, historical market price movements and duration and the
waktu serta lama perpanjangan di mana nilai wajar dari investasi extent to which the fair value of the investment is less than the
kurang dari biayanya (Catatan 8 dan 49e). cost (Note 8 and 49e).
53
326
Page 353
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. INFORMATION OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(continued)
ak. Penggunaan estimasi dan pertimbangan akuntansi signifikan ak. Use of significant accounting estimates and judgments
(lanjutan) (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Penurunan nilai atas aset tidak produktif Impairment of non-productive assets
Grup melakukan penilaian atas penurunan nilai pada aset non- The Group assesses impairment on non productive assets
finansial kapan saja terdapat peristiwa atau perubahan keadaan whenever events or changes in circumstances indicate that the
yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat pada suatu aset carrying amount of an asset may not be recoverable. The factors
mungkin tidak dapat diperoleh kembali. Faktor-faktor yang that the Group considers important which could trigger an
dianggap penting oleh Grup yang dapat memicu adanya ulasan impairment review include the followings: (Note 49e)
atas penurunan nilai termasuk sebagai berikut: (Catatan 49e)
1. Kinerja di bawah rata-rata yang signifikan yang relatif 1. Significant underperfomance relative to expected
terhadap hasil historis atau proyeksi hasil operasi yang historical or projected future operating results;
diharapkan di masa yang akan datang;
2. Perubahan yang signifikan dari cara penggunaan aset yang 2. Significant changes in the manner of use of the acquired
diperoleh atau strategi untuk bisnis secara keseluruhan; dan assets or the strategy for overall business; and
3. Tren negatif industri dan ekonomi yang signifikan. 3. Significant negative industry or economic trends.
Pengukuran penyisihan kerugian kredit ekspektasian (ECL) Measurement of expected credit loss (ECL) allowance
Pengukuran penyisihan kerugian kredit ekspektasian untuk aset The measurement of the expected credit loss allowance for
keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dan financial assets measured at amortized cost and FVOCI is an
FVOCI adalah area yang memerlukan penggunaan model yang area that requires the use of complex models and significant
kompleks dan asumsi signifikan tentang kondisi ekonomi dan assumptions about future economic conditions and credit
perilaku kredit di masa depan (misalnya kemungkinan pelanggan behaviour (e.g. the likelihood of customers defaulting and the
gagal bayar dan kerugian yang timbul). Penjelasan tentang input, resulting losses). Explanation of the inputs, assumptions and
asumsi dan teknik estimasi yang digunakan dalam mengukur ECL estimation techniques used in measuring ECL is further detailed
dirinci lebih lanjut di (Catatan 2o), yang juga menetapkan in (Note 2o), which also sets out key sensitivities of the ECL to
sensitivitas kunci ECL terhadap perubahan elemen-elemen ini. changes in these elements.
Sejumlah pertimbangan signifikan juga diperlukan dalam A number of significant judgements are also required in applying
menerapkan persyaratan akuntansi untuk mengukur ECL, seperti: the accounting requirements for measuring ECL, such as:
- Menentukan kriteria untuk peningkatan risiko kredit yang - Determining criteria for significant increase in credit risk;
signifikan;
- Memilih model dan asumsi yang tepat untuk pengukuran - Choosing appropriate models and assumptions for the
ECL; measurement of ECL;
- Menetapkan jumlah dan bobot relatif dari skenario forward- - Establishing the number and relative weightings of
looking untuk setiap jenis produk/pasar dan ECL terkait; forward-looking scenarios for each type of product/market
dan and the associated ECL; and
- Membentuk kelompok aset keuangan serupa untuk - Establishing Banks of similar financial assets for the
keperluan pengukuran ECL. purposes of measuring ECL.
Estimasi ini didasarkan pada asumsi-asumsi tentang sejumlah These estimates are based on assumptions about a number of
faktor dan hasil aktual mungkin berbeda, yang tercermin dalam factors and actual results may differ, as reflected in changes in
perubahan penyisihan ECL tersebut di masa mendatang (Catatan the ECL allowance in the future (Note 49e).
49e).
Penyusutan dan estimasi masa manfaat dari aset tetap Depreciation and estimated useful lives of fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan The costs of fixed asset are depreciated on a straight-line
metode garis lurus untuk bangunan dan metode saldo menurun method for buildings and on a double declining balance method
ganda untuk selain bangunan berdasarkan taksiran masa manfaat for other than buildings over their estimated useful lives. The
ekonomisnya. Manajemen Grup mengestimasi masa manfaat Group’s management estimates the useful lives of these fixed
ekonomis aset tetap antara 4 sampai dengan 20 tahun. assets to be within 4 to 20 years.
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat Changes in the expected level of the usage and technological
mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan development could impact the economic useful lives and the
karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi residual values of the assets, and thefore future depreciation
(Catatan 15). changes could be revised (Note 15).
54
327
Page 354
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. KAS 3. CASH
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Jumlah Jumlah Jumlah
nosional nosional nosional
mata uang mata uang mata uang
asing/ asing/ asing/
Notional Notional Notional
amount amount amount
foreign foreign foreign
currencies currencies currencies
(Dalam Ekuivalen (Dalam Ekuivalen (Dalam Ekuivalen
angka penuh/ Rupiah/ angka penuh/ Rupiah/ angka penuh/ Rupiah/
In full Rupiah In full Rupiah In full Rupiah
amount ) equivalent amount ) equivalent amount ) equivalent
Rupiah 3.282.257 2.821.897 2.593.983 Rupiah
Mata uang asing Foreign currencies
Dolar Amerika Serikat 2.310.133 38.302 880.792 14.295 1.731.887 26.668 United States Dollar
Riyal Saudi Arabia 4.876.481 21.551 3.431.060 14.699 3.759.449 15.436 Saudi Arabian Riyal
Dolar Singapura 628.967 7.799 587.627 6.841 663.426 7.746 Singapore Dollar
Ringgit Malaysia 851.222 3.187 808.422 2.909 591.322 1.984 Malaysian Ringgit
Euro Eropa 183.335 3.279 165.050 2.766 182.730 3.113 European Euro
Dolar Australia 141.042 1.478 134.285 1.345 134.405 1.414 Australian Dollar
Poundsterling Inggris Raya 52.897 1.133 57.745 1.168 57.475 1.128 Great Britain Poundsterling
Yen Jepang 8.303.884 916 8.207.000 846 5.606.000 610 Japanese Yen
Dolar Hong Kong 413.602 883 227.120 471 186.580 368 Hongkong Dollar
Yuan China Renminbi 237.798 543 110.324 242 150.105 325 Chinese Yuan Renminbi
Jumlah mata uang asing 79.071 45.582 58.792 Total foreign currencies
Jumlah kas 3.361.328 2.867.479 2.652.775 Total cash
Kas dalam Rupiah pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan Cash in Rupiah as of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023,
2023, masing-masing termasuk uang pada mesin Anjungan Tunai includes funds at Automatic Teller Machines (ATM) and Cash Recycle
Mandiri (ATM) dan Cash Recycle Machine (CRM) sejumlah Rp477.405, Machine (CRM) amounting to Rp477,405, Rp457,966 and
Rp457.966 dan Rp300.802. Rp300,802, respectively.
4. GIRO PADA BANK INDONESIA 4. CURRENT ACCOUNTS WITH BANK INDONESIA
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Jumlah Jumlah Jumlah
nosional nosional nosional
mata uang mata uang mata uang
asing/ asing/ asing/
Notional Notional Notional
amount amount amount
foreign foreign foreign
currencies currencies currencies
(Dalam Ekuivalen (Dalam Ekuivalen (Dalam Ekuivalen
angka penuh/ Rupiah/ angka penuh/ Rupiah/ angka penuh/ Rupiah/
In full Rupiah In full Rupiah In full Rupiah
amount ) equivalent amount ) equivalent amount ) equivalent
Rupiah 3.060.534 5.551.957 7.940.618 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 2.000.000 33.120 2.000.000 32.190 2.000.000 30.794 United States Dollar
Jumlah 3.093.654 5.584.147 7.971.412 Total
Dalam giro pada Bank Indonesia termasuk giro yang didasarkan pada Current accounts with Bank Indonesia include current accounts based
prinsip perbankan syariah sebesar Rp592.509, Rp738.890, dan on sharia banking principles amounting to Rp592,509, Rp738,890 and
Rp188.268 masing-masing pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember Rp188,268 as of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
2024 dan 2023. respectively.
Giro Wajib Minimum (GWM) Bank sesuai dengan Peraturan Bank Minimum Statutory Reserves (GWM) Bank in accordance with Bank
Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Indonesia (BI) Regulation Regulation of Members of The Board of
diungkapkan pada Catatan 63a. Governors (PADG) are disclosed in Note 63a.
55
328
Page 355
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. GIRO PADA BANK LAIN 5. CURRENT ACCOUNTS WITH OTHER BANKS
a. Berdasarkan bank a By bank
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March ,31 December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 337.717 337.388 248.110 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 98.220 73.275 74.098 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 19.674 17.699 10.873 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4.921 4.612 2.990 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 441 488 417 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1 236 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
460.974 433.698 336.488
Mata uang asing Foreign currencies
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 75.065 21.746 18.428 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 66.238 31.356 54.323 PT Bank Central Asia Tbk
DBS Singapore Ltd 13.230 11.744 64.172 DBS Singapore Ltd
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 8.005 863 5.987 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.158 4.865 7.584 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank ICBC Indonesia 260 812 4.348 PT Bank ICBC Indonesia
164.956 71.386 154.842
Jumlah 625.930 505.084 491.330 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (184) (277) (1.077) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 625.746 504.807 490.253 Total - net
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, giro pada As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, current accounts with
bank lain termasuk giro yang ditempatkan oleh unit usaha syariah other banks include current accounts sharia business unit amounting to
masing-masing sebesar Rp556, Rp563 dan Rp209. Rp556, Rp563 and Rp209, respectively.
b. Berdasarkan mata uang b By currency
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Jumlah Jumlah Jumlah
nosional nosional nosional
mata uang mata uang mata uang
asing/ asing/ asing/
Notional Notional Notional
amount amount amount
foreign foreign foreign
currencies currencies currencies
(Dalam Ekuivalen (Dalam Ekuivalen (Dalam Ekuivalen
angka penuh/ Rupiah/ angka penuh/ Rupiah/ angka penuh/ Rupiah/
In full Rupiah In full Rupiah In full Rupiah
amount ) equivalent amount ) equivalent amount ) equivalent
Rupiah 460.974 433.698 336.488 Rupiah
Mata uang asing Foreign currencies
Dolar Amerika Serikat 8.543.564 141.482 3.302.339 53.151 5.074.571 78.132 United States Dollar
Dolar Singapura 1.070.510 13.230 991.526 11.744 5.495.878 64.172 Singapore Dollar
Dolar Australia 478.826 4.999 193.798 1.941 335.609 3.531 Australian Dollar
Euro Eropa 137.916 2.458 119.540 2.003 182.202 3.104 European Euro
Poundsterling Inggris Raya 73.918 1.581 374.511 757 56.643 1.112 Great Britain Poundsterling
Yen Jepang 4.811.755 529 5.552.857 572 521.168 57 Japenese Yen
Dolar Hong Kong 195.690 417 195.690 406 195.940 386 Hong Kong Dollar
Yuan China Renminbi 113.878 260 368.389 812 2.003.450 4.348 Chinese Yuan Renminbi
Jumlah mata uang asing 164.956 71.386 154.842 Total foreign currencies
Cadangan kerugian Allowance for impairment
(184) (277) (1.077)
penurunan nilai losses
Neto 625.746 504.807 490.253 Net
- - -
56
329
Page 356
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. GIRO PADA BANK LAIN (lanjutan) 5. CURRENT ACCOUNTS WITH OTHER BANKS (continued)
c. Tingkat suku bunga per tahun c Interest rates per annum
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March, 31 December, 31 December, 31
2025 2024 2023
Rupiah 0,03% 0,07% 0,10% Rupiah
Mata uang asing 0,03% 0,02% 0,89% Foreign currencies
d. Berdasarkan hubungan d By relationship
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, no current
ada giro pada bank lain pada pihak berelasi. accounts in related parties.
e. Berdasarkan kolektibilitas e By collectability
Kolektibilitas giro pada bank lain sesuai Peraturan OJK Collectibility current accounts with other banks in accordance with
diungkapkan pada Catatan 63b. Financial Service Authority Rule are disclosed in Note 63b.
f. Nilai tercatat f. Carrying amount
31 Maret / March 31, 2025
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Rupiah 460.974 - - 460.974 Rupiah
Mata uang asing 164.956 - - 164.956 Foreign currencies
Jumlah 625.930 - - 625.930 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (184) - - (184) Allowance for impairment losses
Neto 625.746 - - 625.746 Net
31 Desember / December 31 , 2024
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Rupiah 433.698 - - 433.698 Rupiah
Mata uang asing 71.386 - - 71.386 Foreign currencies
Jumlah 505.084 - - 505.084 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (277) - - (277) Allowance for impairment losses
Neto 504.807 - - 504.807 Net
31 Desember / December 31 , 2023
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Rupiah 336.488 - - 336.488 Rupiah
Mata uang asing 154.842 - - 154.842 Foreign currencies
Jumlah 491.330 - - 491.330 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.077) - - (1.077) Allowance for impairment losses
Neto 490.253 - - 490.253 Net
g. Cadangan kerugian penurunan nilai g. Allowance for impairment losses
31 Maret / March 31 , 2025
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 277 - - 277 Balance at beginning of year
Pemulihan periode berjalan (93) - - (93) Recovery during the period
Saldo akhir periode 184 - - 184 Balance at end of period
31 Desember / December 31 , 2024
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 1.077 - - 1.077 Balance at beginning of year
Pemulihan tahun berjalan (800) - - (800) Recovery during the year
Saldo akhir tahun 277 - - 277 Balance at end of year
57
330
Page 357
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. GIRO PADA BANK LAIN (lanjutan) 5. CURRENT ACCOUNTS WITH OTHER BANKS (continued)
g. Cadangan kerugian penurunan nilai (lanjutan) g. Allowance for impairment losses (continued)
31 Desember / December 31 , 2023
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 441 - - 441 Balance at beginning of year
Penyisihan tahun berjalan 636 - - 636 Provision during the year
Saldo akhir tahun 1.077 - - 1.077 Balance at end of year
Manajemen berpendapat bahwa jumlah penyisihan kerugian Management believes that the allowance for impairment losses is
penurunan nilai yang dibentuk telah memadai untuk menutup adequate to cover the possible losses of uncollectible current
kemungkinan terjadinya kerugian atas tidak tertagihnya giro pada account with other banks.
bank lain.
Informasi mengenai klasifikasi aset keuangan yang mengalami Information with respect to classification of impaired and not
penurunan nilai dan tidak mengalami penurunan nilai berikut dengan impaired financial assets also information about the staging of
informasi staging cadangan kerugian penurunan nilai giro pada bank current account with other banks are disclosed in Note 48e.
lain diungkapkan pada Catatan 48e.
6. PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA DAN BANK LAIN 6. PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA AND OTHER BANKS
a. Berdasarkan jenis, counterparty, dan mata uang a. By type, counterparty, and currency
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March, 31 December, 31 December, 31
2025 2024 2023
Rupiah Rupiah
Interbank call money Interbank call money
PT Bank Mestika Dharma Tbk 100.000 - - PT Bank Mestika Dharma Tbk
PT Bank Nationalnobu Tbk 50.000 - - PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Bank Victoria International Tbk 25.000 - 22.000 PT Bank Victoria International Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tenggara - 150.000 135.000 Sulawesi Tenggara
PT Bank Pembangunan Daerah Lampung - 100.000 100.000 PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Timur - 100.000 100.000 Nusa Tenggara Timur
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan dan Bangka Belitung - 50.000 295.000 Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat - 50.000 270.000 Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Utara Gorontalo - 50.000 105.000 Sulawesi Utara Gorontalo
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta - 50.000 - Daerah Istimewa Yogyakarta
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara - - 308.000 Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
PT Bank Pan Indonesia Tbk - - 200.000 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Papua - - 180.000 PT Bank Pembangunan Daerah Papua
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Selatan - - 174.000 Kalimantan Selatan
PT Bank Capital Indonesia Tbk - - 45.000 PT Bank Capital Indonesia Tbk
PT Bank JTrust Indonesia Tbk - - 22.000 PT Bank JTrust Indonesia Tbk
PT Bank DKI - - 400.000 PT Bank DKI
PT Bank BTPN Tbk - - 400.000 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Bali - - 288.000 PT Bank Pembangunan Daerah Bali
PT Bank CTBC Indonesia - - 190.000 PT Bank CTBC Indonesia
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah - - 170.000 Kalimantan Tengah
Dipindahkan 175.000 550.000 3.404.000 Brought forward
58
331
Page 358
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA DAN BANK LAIN (lanjutan) 6. PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA AND OTHER BANKS
(continued)
a. Berdasarkan jenis, counterparty, dan mata uang (lanjutan) a. By type, counterparty, and currency (continued)
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Pindahan 175.000 550.000 3.404.000 Carried forward
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi - - 160.000 PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Maluku dan Maluku Utara - - 135.000 Maluku dan Maluku Utara
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tengah - - 100.000 Sulawesi Tengah
PT Bank Ina Perdana Tbk - - 70.000 PT Bank Ina Perdana Tbk
PT Allo Bank Indonesia Tbk - - 45.000 PT Allo Bank Indonesia Tbk
175.000 550.000 3.914.000
Deposit Facility 687.000 665.000 1.150.000 Deposit Facility
Dikurangi: Less:
Diskonto yang belum diamortisasi (582) - (146) Unamortised cost
686.418 665.000 1.149.854
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ngawi 2.000 - - PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ngawi
PT Bank Perekonomian Rakyat PT Bank Perekonomian Rakyat
Syariah Unawi Barokah 1.500 - - Syariah Unawi Barokah
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Bank Sampang 1.000 - - Bank Sampang
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Bumi Rinjani Kepanjen 1.000 - - Bumi Rinjani Kepanjen
PT Bank Perekonomian Rakyat PT Bank Perekonomian Rakyat
Bank Jombang Perseroda - - 500 Bank Jombang Perseroda
PT Bank Perkreditan Rakyat PT Bank Perkreditan Rakyat
Pundhi Arta Indonesia - - 500 Pundhi Arta Indonesia
PT Bank Perkreditan Rakyat PT Bank Perkreditan Rakyat
Ekadharma Bhinaraharja - - 500 Ekadharma Bhinaraharja
5.500 - 1.500
Mata uang asing Foreign currencies
Interbank call money Interbank call money
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 165.600 80.475 - Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank SBI Indonesia 66.240 64.380 - PT Bank SBI Indonesia
PT Bank Nationalnobu Tbk 49.680 64.380 - PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Bank Maspion Indonesia Tbk - 128.760 - PT Bank Maspion Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk - 80.475 46.191 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat - - 76.985 Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PT Bank China Construction PT Bank China Construction
Bank Indonesia Tbk - - 46.191 Bank Indonesia Tbk
281.520 418.470 169.367
Jumlah 1.148.438 1.633.470 5.234.721 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (220) (1.278) (5.026) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 1.148.218 1.632.192 5.229.695 Total - net
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, dalam As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, placements
penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain termasuk with Bank Indonesia and other banks include placements of sharia
penempatan yang ditempatkan oleh unit usaha syariah masing- business unit amounting to Rp87,000, Rp665,000 and Rp150,209
masing sebesar Rp87.000, Rp665.000 dan Rp150.209. respectively.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, no funds
memiliki penempatan pada pihak berelasi. placed with related parties.
59
332
Page 359
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA DAN BANK LAIN (lanjutan) 6. PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA AND OTHER BANKS
(continued)
b. Berdasarkan jangka waktu b. By maturity
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
< 1 bulan 811.098 1.569.090 5.233.221 Less than 1 month
1 - 3 bulan 336.340 64.380 1.500 1 - 3 months
3 - 6 bulan 1.000 - - < 3 - 6 months
Jumlah 1.148.438 1.633.470 5.234.721 1 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (220) (1.278) (5.026) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 1.148.218 1.632.192 5.229.695 Total - net
c. Berdasarkan kolektibilitas c. By collectability
Kolektibilitas penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain sesuai Collectibility placements with Bank Indonesia and other banks in
Peraturan OJK diungkapkan pada Catatan 63c. accordance with Financial Service Authority Rule are disclosed in
Note 63c.
d. Tingkat suku bunga per tahun d. Interest rates per annum
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rupiah Rupiah
Interbank call money 6,05% 6,25% 5,92% Interbank call money
Deposit facility 5,09% 5,34% 5,10% Deposit facility
Deposit berjangka 0,00% 6,37% 6,02% Time deposit
Mata uang asing Foreign currencies
Term deposit 4,17% 5,16% 5,29% Term deposit
Interbank call money 4,61% 5,25% 5,17% Interbank call money
e. Nilai tercatat e. Carrying amount
31 Maret / March 31, 2025
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Penempatan pada Bank Indonesia 686.418 - - 686.418 Placements with Bank Indonesia
Interbank call money 456.520 - - 456.520 Interbank call money
Deposito berjangka 5.500 - - 5.500 Time deposits
Jumlah 1.148.438 - - 1.148.438 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (220) - - (220) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 1.148.218 - - 1.148.218 Total - net
31 Desember / December 31, 2024
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Interbank call money 968.470 - - 968.470 Interbank call money
Penempatan pada Bank Indonesia 665.000 - - 665.000 Placements with Bank Indonesia
Jumlah 1.633.470 - - 1.633.470 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.278) - - (1.278) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 1.632.192 - - 1.632.192 Total - net
31 Desember / December 31, 2023
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Interbank call money 4.083.367 - - 4.083.367 Interbank call money
Penempatan pada Bank Indonesia 1.149.854 - - 1.149.854 Placements with Bank Indonesia
Deposit berjangka 1.500 - - 1.500 Time deposits
Jumlah 5.234.721 - - 5.234.721 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (5.026) - - (5.026) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 5.229.695 - - 5.229.695 Total - net
60
333
Page 360
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA DAN BANK LAIN (lanjutan) 6. PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA AND OTHER BANKS
(continued)
f. Cadangan kerugian penurunan nilai f. Allowance for impairment losses
31 Maret / March 31, 2025
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 1.278 - - 1.278 Balance at beginning of year
Pemulihan periode berjalan (1.058) - - (1.058) Recovery during the period
Saldo akhir periode 220 - - 220 Balance at end of period
31 Desember / December 31, 2024
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 5.026 - - 5.026 Balance at beginning of year
Pemulihan tahun berjalan (3.748) - - (3.748) Recovery during the year
Saldo akhir tahun 1.278 - - 1.278 Balance at end of year
31 Desember / December 31, 2023
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 3.154 - - 3.154 Balance at beginning of year
Penyisihan tahun berjalan 1.872 - - 1.872 Provisions during the year
Saldo akhir tahun 5.026 - - 5.026 Balance at end of year
Manajemen berpendapat bahwa jumlah penyisihan kerugian Management believes that the allowance for impairment losses is
penurunan nilai yang dibentuk telah memadai untuk menutup adequate to cover the possible losses of uncollectible placements
kemungkinan terjadinya kerugian atas tidak tertagihnya penempatan with Bank Indonesia and other banks.
pada Bank Indonesia dan bank lain.
Informasi mengenai klasifikasi aset keuangan yang mengalami Information with respect to classification of impaired and not
penurunan nilai dan tidak mengalami penurunan nilai berikut dengan impaired financial assets also information about the staging of
informasi staging cadangan kerugian penurunan nilai penempatan placements with Bank Indonesia and other banks are disclosed in
pada Bank Indonesia dan bank lain diungkapkan pada Catatan 48e. Note 48e.
g. Penempatan pada bank lain yang digunakan sebagai jaminan g Placements with other banks pledged as collateral
Tidak terdapat penempatan pada bank lain yang digunakan sebagai There were no placements with other banks pledged as collateral
jaminan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023. as of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023.
7. TAGIHAN DAN LIABILITAS DERIVATIF 7. DERIVATIVE RECEIVABLES AND LIABILITIES
31 Maret / March 31, 2025
Nilai wajar / Fair values
Jumlah nosional
mata uang asing /
Notional amount Tagihan Liabilitas
foreign currencies derivatif / derivatif /
Jenis valuta / (dalam angka penuh Derivative Derivative
Instrumen Currency / in full amount) receivables liabilities Instruments
Terkait nilai tukar Exchange rate related
Kotrak swap jual - beli USD 10.000.000 - 1.291 Swap contract - sell
Kotrak swap jual - beli USD 4.214.000 1.565 - Swap contract - sell
Kotrak swap jual - beli CNY 160.000 382 - Swap contract - sell
Jumlah 1.947 1.291 Total
61
334
Page 361
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
7. TAGIHAN DAN LIABILITAS DERIVATIF (lanjutan) 7. DERIVATIVE RECEIVABLES AND LIABILITIES (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Nilai wajar / Fair values
Jumlah nosional
mata uang asing /
Notional amount Tagihan Liabilitas
foreign currencies derivatif / derivatif /
Jenis valuta / (dalam angka penuh Derivative Derivative
Instrumen Currency / in full amount) receivables payable Instruments
Terkait nilai tukar Exchange rate related
Kontrak swap - jual USD 10.000.000 1.144 - Swap contract - sell
Tidak terdapat tagihan spot dan derivatif pada tanggal 31 Desember There is no spot and derivative receivables as of December 31, 2023.
2023.
8. SURAT BERHARGA 8. MARKETABLE SECURITIES
a. Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Nilai Nilai Nilai
nominal/ Nilai tercatat/ nominal/ Nilai tercatat/ nominal/ Nilai tercatat/
Nominal Carrying Nominal Carrying Nominal Carrying
value value value value value value
Rupiah Rupiah
Biaya perolehan diamortisasi Amortised cost
Surat Utang Negara 6.293.803 6.383.565 6.293.803 6.401.962 8.244.515 8.418.316 Government bonds
Surat berharga Government sharia
syariah negara 2.192.244 2.189.134 2.194.244 2.189.756 2.719.972 2.731.367 securites
Obligasi 1.685.700 1.689.068 2.018.471 2.022.203 2.024.021 2.029.203 Bonds
Sukuk Bank Indonesia 1.489.004 1.489.004 1.501.132 1.501.132 450.000 450.000 Sukuk of Bank Indonesia
Sertifikat Pengelolaan Dana Certificate of Fund
Berdasarkan Prinsip Management Based on
Syariah Antarbank Interbank Sharia Principles
(SIPA) 1.430.000 1.430.000 645.000 645.000 - - (SIPA)
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia
Bank Indonesia 860.000 831.098 2.850.000 2.802.182 603.488 592.400 Rupiah securities
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antarbank (SIMA) 400.000 400.000 950.000 950.000 450.000 450.000 Investment Certificate
Sukuk Korporasi 203.000 203.379 203.000 203.429 60.000 60.097 Sukuk of Corporation
Reksadana 90.000 90.000 190.000 190.000 90.000 90.000 Mutual Fund
Surat kredit berdokumen Domestic L/C
dalam negeri 534 528 13.036 12.999 12.913 12.913
Negotiable Certificate Negotiable Certificate
of Deposit - - - - 30.000 28.500 of Deposit
Jumlah 14.644.285 14.705.776 16.858.686 16.918.663 14.684.909 14.862.796 Total
Mata uang asing: Foreign currencies:
Wesel 1.652 1.652 - - 112 112 Bill
Jumlah 14.645.937 14.707.428 16.858.686 16.918.663 14.685.021 14.862.908 Total
Penyisihan kerugian Allowance for
- (1.981) - (3.052) - (511)
penurunan nilai impairment losses
Jumlah biaya Total
14.645.937 14.705.447 16.858.686 16.915.611 14.685.021 14.862.397
perolehan diamortisasi Amortized cost
62
335
Page 362
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. SURAT BERHARGA (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
a. Berdasarkan jenis dan mata uang (lanjutan) a. By type and currency (continued)
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Nilai Nilai Nilai
nominal/ Nilai tercatat/ nominal/ Nilai tercatat/ nominal/ Nilai tercatat/
Nominal Carrying Nominal Carrying Nominal Carrying
value value value value value value
Rupiah (lanjutan) Rupiah (continued)
Nilai wajar melalui Fair value
melalui penghasilan through other
komprehensif lain comprehensive income
Surat Utang Negara 8.629.038 8.621.189 8.455.565 8.427.170 6.677.433 6.721.937 Government bonds
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia
Bank Indonesia 2.648.684 2.596.263 2.940.315 2.852.641 - - Rupiah securities
Sekuritas Berharga Government
Syariah Negara 925.807 905.089 1.358.807 1.318.614 3.099.896 3.042.649 Sharia securities
Jumlah nilai wajar melalui Total fair value
melalui penghasilan through other
komprehensif lain 12.203.529 12.122.541 12.754.687 12.598.425 9.777.329 9.764.586 comprehensive income
Penyisihan kerugian Allowance for
- - - - - -
penurunan nilai impairment losses
Jumlah - bersih 26.849.466 26.827.988 29.613.373 29.514.036 24.462.350 24.626.983 Total - neto
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, there were
terdapat surat berharga pada pihak berelasi. no marketable securities transactions with related parties.
b. Berdasarkan penerbit b By issuer
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Pemerintah Republik Indonesia 18.001.113 17.754.573 20.914.269 Government of the Republic of Indonesia
Bank Indonesia 4.370.003 4.992.656 1.042.400 Bank Indonesia
Perbankan 3.083.984 4.876.909 1.085.601 Banking
Korporasi 1.374.869 1.892.950 1.585.224 Corporate
26.829.969 29.517.088 24.627.494
Penyisihan kerugian penurunan nilai (1.981) (3.052) (511) Allowance for impairment losses
Jumlah 26.827.988 29.514.036 24.626.983 Total
63
336
Page 363
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. SURAT BERHARGA (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
c. Berdasarkan peringkat c By rating
31 Maret / March 31, 2025
Nilai tercatat /
Pemeringkat / Peringkat / Carrying
Agencies Rating value
Rupiah: Rupiah:
Pemerintah Republik Indonesia - - 18.001.113 Government Bonds
Bank Indonesia - - 4.370.003 Bank Indonesia
PT Bank Syariah Mega Indonesia Pefindo idAA- 400.000 PT Bank Syariah Mega Indonesia
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Pefindo idA+ 400.000 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pefindo idAAA 241.052 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Pefindo idAAA 229.950 PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pefindo idAAA 212.000 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pefindo idAAA 207.447 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Pupuk Indonesia (Persero) Pefindo idAAA 207.033 PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Bank Pan Indonesia Tbk Pefindo idAA 198.361 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Pefindo idA 170.000 Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
PT Bank Jabar Banten Syariah Pefindo idAA- 150.000 PT Bank Jabar Banten Syariah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Fitch Indonesia AA+(idn) 136.190 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank Aceh Syariah Pefindo idA+ 130.000 PT Bank Aceh Syariah
PT Astra Sedaya Finance Fitch Indonesia AAA(idn) 124.995 PT Astra Sedaya Finance
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pefindo idAAA 120.703 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Pefindo idAAA 115.270 PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Riau Kepri Syariah (Perseroda) Fitch Indonesia A(idn) 100.000 Riau Kepri Syariah (Perseroda)
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Pefindo idA+ 100.000 Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PT Bank Aladin Syariah Tbk - - 100.000 PT Bank Aladin Syariah Tbk
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Pefindo idAAA 97.000 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
PT Mandiri Tunas Finance Pefindo idAAA 92.918 PT Mandiri Tunas Finance
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pefindo idAAA 89.964 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Pegadaian (Persero) Pefindo idAAA 89.000 PT Pegadaian (Persero)
PT XL Axiata Fitch Indonesia AAA(idn) 85.025 PT XL Axiata
PT Bank Central Asia Tbk Pefindo idAAA 83.526 PT Bank Central Asia Tbk
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Pefindo idAAA 68.433 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
PT Bank SMBC Indonesia Tbk Pefindo idAAA 59.531 PT Bank SMBC Indonesia Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Pefindo idA+ 50.000 Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PT Bank CIMB Niaga Tbk Pefindo idAAA 49.527 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Mega Tbk Pefindo idAA- 39.822 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Mandiri Taspen Fitch Indonesia AA(idn) 37.089 PT Bank Mandiri Taspen
PT Bank DBS Indonesia Fitch Indonesia AAA(idn) 34.727 PT Bank DBS Indonesia
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Pefindo idAA 33.042 PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Bank Victoria Syariah Pefindo idA- 30.000 PT Bank Victoria Syariah
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Pefindo idAAA 30.000 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Pefindo idAA- 30.000 PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
PT Bank Permata Tbk Pefindo idAAA 29.849 PT Bank Permata Tbk
PT Maybank Indonesia Tbk Pefindo idAAA 23.000 PT Maybank Indonesia Tbk
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Pefindo idAAA 10.354 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Lembaga Pembiayaan Ekspor PT Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (Persero) Pefindo idAAA 10.248 Indonesia (Persero)
PT Toyota Astra Financial Services Fitch Indonesia AAA(idn) 10.000 PT Toyota Astra Financial Services
PT Oki Pulp & Paper Mills Pefindo idA+ 9.000 PT Oki Pulp & Paper Mills
PT Medco Energi Internasional Pefindo idAA- 6.995 PT Medco Energi Internasional
PT Angkasa Pura Pefindo idAAA 5.117 PT Angkasa Pura
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Pefindo idAAA 5.044 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
PT Federal International Finance Pefindo idAAA 4.989 PT Federal International Finance
Jumlah Rupiah 26.828.317 Jumlah Rupiah
64
337
Page 364
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. SURAT BERHARGA (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
c. Berdasarkan peringkat (lanjutan) c By rating (continued)
31 Maret / March 31, 2025
Nilai tercatat /
Pemeringkat / Peringkat / Carrying
Agencies Rating value
Mata uang asing: Foreign currency:
Wesel - - 1.652 Bill
26.829.969
Penyisihan kerugian penurunan nilai (1.981) Allowance for impairment losses
Jumlah surat-surat berharga 26.827.988 Total marketable securities
31 Desember / December 31, 2024
Nilai tercatat /
Pemeringkat / Peringkat / Carrying
Agencies Rating value
Rupiah: Rupiah
Pemerintah Republik Indonesia - - 17.754.573 Government Bonds
Bank Indonesia - - 4.992.656 Bank Indonesia
PT Bank Pan Indonesia Tbk Pefindo idAA+ 898.559 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk Pefindo idAAA 663.043 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pefindo idAAA 430.671 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank DBS Indonesia Fitch Indonesia AAA(idn) 419.714 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Pefindo idA+ 400.000 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Pefindo idAA+ 329.739 PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pefindo idAAAA(sy) 312.000 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk Pefindo idAAA 247.943 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Pupuk Indonesia (Persero) Pefindo idAAA 207.019 PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Bank Aceh Syariah Pefindo idA+ 200.000 PT Bank Aceh Syariah
PT Bank Syariah Mega Indonesia Pefindo idAA- 200.000 PT Bank Syariah Mega Indonesia
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Pefindo idAAA 177.036 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
PT Astra Sedaya Finance Fitch Indonesia AAA(idn) 174.991 PT Astra Sedaya Finance
PT Pegadaian (Persero) Pefindo idAAA 164.000 PT Pegadaian (Persero)
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Pefindo idA 150.000 Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pefindo idAAA 122.313 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pefindo idAAA 120.874 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Pefindo idAAA 115.484 PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Bank Jabar Banten Syariah Pefindo idAA 100.000 PT Bank Jabar Banten Syariah
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Jawa Tengah Pefindo idAA- 100.000 Jawa Tengah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Pefindo idA+ 100.000 Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Pefindo idA+ 100.000 Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PT Mandiri Tunas Finance Pefindo idAAA 92.907 PT Mandiri Tunas Finance
PT XL Axiata Fitch Indonesia AAA(idn) 85.040 PT XL Axiata
PT Tower Bersama Infrastructure Fitch Indonesia AA+(idn) 84.707 PT Tower Bersama Infrastructure
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pefindo idAAA 80.000 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Fitch Indonesia AA+(idn) 69.333 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Pefindo idAAA 68.504 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
PT Federal International Finance Fitch Indonesia AAA(idn) 64.944 PT Federal International Finance
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Pefindo idAAA 54.979 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Pefindo idAAA 53.435 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Bank OCBC NISP Tbk Fitch Indonesia AAA(idn) 49.780 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk Fitch Indonesia A(idn) 49.780 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Barat Pefindo idA 45.000 Kalimantan Barat
PT Bank Mandiri Taspen Fitch Indonesia AA(idn) 37.109 PT Bank Mandiri Taspen
Dipindahkan 29.316.133 Brought forward
65
338
Page 365
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. SURAT BERHARGA (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
c. Berdasarkan peringkat (lanjutan) c By rating (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Nilai tercatat /
Pemeringkat / Peringkat / Carrying
Agencies Rating value
Pindahan 29.316.133 Carried forward
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Pefindo idAA 33.066 PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Pefindo idAA- 30.000 PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
PT Maybank Indonesia Tbk Pefindo idAAA 23.000 PT Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Mega Tbk Pefindo idAA- 20.711 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Permata Tbk Pefindo idAAA 14.908 PT Bank Permata Tbk
PT Lembaga Pembiayaan Ekspor PT Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (Persero) Pefindo idAAA 10.314 Indonesia (Persero)
PT Toyota Astra Financial Services Fitch Indonesia AAA(idn) 10.000 PT Toyota Astra Financial Services
PT Bank HSBC Indonesia - - 9.873 PT Bank HSBC Indonesia
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Pefindo idAA 9.859 PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Oki Pulp & Paper Mills Pefindo idAA+ 9.000 PT Oki Pulp & Paper Mills
PT Medco Energi Internasional Pefindo idAA- 6.992 PT Medco Energi Internasional
PT Angkasa Pura Pefindo idAAA 5.140 PT Angkasa Pura
PT Telkom Indonesia Tbk Pefindo idAAA 5.093 PT Telkom Indonesia Tbk
Surat kredit berdokumen dalam negeri 12.999 Surat kredit berdokumen dalam negeri
Jumlah Rupiah 29.517.088 Allowance for impairment losses
Penyisihan kerugian penurunan nilai (3.052) Total Rupiah
Jumlah surat-surat berharga 29.514.036 Total marketable securities
31 Desember / December 31, 2023
Nilai tercatat /
Pemeringkat / Peringkat / Carrying
Agencies Rating value
Rupiah: Rupiah:
Pemerintah Republik Indonesia - - 20.914.269 Government Bonds
Bank Indonesia - - 1.042.400 Bank Indonesia
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pefindo idAA+ 244.970 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Astra Sedaya Finance Pefindo idAAA 197.862 PT Astra Sedaya Finance
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Pefindo idAA+ 194.218 PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT Pupuk Indonesia (Persero) Fitch Indonesia AAA(idn) 192.203 PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pefindo idAAA 188.722 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Aceh Syariah Pefindo idA 150.000 PT Bank Aceh Syariah
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Pefindo idAAA 133.308 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pefindo idAAA 118.616 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Federal International Finance Pefindo idAAA 112.190 PT Federal International Finance
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Pefindo idA+ 100.000 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Barat Syariah - - 100.000 Nusa Tenggara Barat Syariah
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Pefindo idAAA 90.877 PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT XL Axiata Fitch Indonesia AAA(idn) 85.097 PT XL Axiata
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Pefindo idAAA 83.628 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pefindo idAAA 80.628 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Pegadaian (Persero) Pefindo idAAA 80.000 PT Pegadaian (Persero)
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Pefindo idAAA 74.888 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pefindo idAAA 70.000 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Tower Bersama Infrastructure Fitch Indonesia AA+(idn) 69.338 PT Tower Bersama Infrastructure
PT Mandiri Tunas Finance Pefindo idAA+ 58.174 PT Mandiri Tunas Finance
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Fitch Indonesia AA+(idn) 55.500 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Pefindo idAA- 33.158 PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Mega Indonesia - - 30.000 PT Bank Syariah Mega Indonesia
Dipindahkan 24.500.046 Brought forward
66
339
Page 366
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. SURAT BERHARGA (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
c. Berdasarkan peringkat (lanjutan) c By rating (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Nilai tercatat /
Pemeringkat / Peringkat /
Carrying
Agencies Rating
value
Pindahan 24.500.046 Carried forward
PT BCA Finance Pefindo idAAA 30.000 PT BCA Finance
PT Bank Mandiri Taspen Pefindo idAAA 29.021 PT Bank Mandiri Taspen
PT Toyota Astra Financial Services Fitch Indonesia AAA(idn) 25.000 PT Toyota Astra Financial Services
PT Maybank Indonesia Tbk Pefindo idAAA 23.000 PT Maybank Indonesia Tbk
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Fitch indonesia AA(idn) 15.036 PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
PT Telkom Indonesia Tbk Pefindo idAAA 5.279 PT Telkom Indonesia Tbk
Jumlah Rupiah 24.627.382 Total Rupiah
Mata uang asing: Foreign currency:
Wesel ekspor - - 112 Export bill
24.627.494
Penyisihan kerugian penurunan nilai (511) Allowance for impairment losses
Jumlah surat-surat berharga 24.626.983 Total marketable securities
d. Berdasarkan jangka waktu dan tingkat bunga d By maturity and interest rates
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Kurang dari 1 tahun 3.054.888 8.778.954 1.545.828 Less than 1 year
1 - 5 tahun 16.680.395 11.929.434 15.623.529 1 - 5 year
Lebih dari 5 tahun 7.094.686 8.808.700 7.458.137 More than 5 years
26.829.969 29.517.088 24.627.494
Penyisihan kerugian penurunan nilai (1.981) (3.052) (511) Allowance for impairment losses
Jumlah 26.827.988 29.514.036 24.626.983 Total
e. Berdasarkan tingkat bunga e By interest rates
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rupiah Rupiah
Surat Utang Negara 6,60% 6,25% 6,45% Government bonds
Obligasi 6,77% 6,88% 6,50% Bonds
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 6,82% 6,99% 6,55% Rupiah securities of Bank Indonesia
Sukuk Bank Indonesia 6,16% 6,30% 5,74% Sukuk of Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah Negara 5,64% 5,26% 5,74% Government Sharia Securites
Sukuk Korporasi 7,11% 7,11% 6,75% Sukuk of Corporation
Sertifikat Investasi Interbank Mudharabah
Mudharabah Antarbank 6,03% 6,19% 5,73% Investment Certificate
Sertifikat Pengelolaan Dana Certificate of Fund
Berdasarkan Prinsip Syariah Management Based on
Antarbank (SIPA) 6,05% 6,25% 6,00% Interbank Sharia Principles
Negotiable Certificate Negotiable Certificate
of Deposit (NCD) - 6,53% 6,33% of Deposit (NCD)
Reksadana 7,32% 8,11% 8,90% Mutual Fund
67
340
Page 367
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. SURAT BERHARGA (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
f. Perubahan laba (rugi) yang belum direalisasi f. The movement of unrealized gains (losses)
Perubahan laba (rugi) yang belum direalisasi dari perubahan nilai The movement of unrealized gains (losses) from the change in fair
wajar surat berharga untuk tujuan investasi yang diukur pada nilai value of marketable securities measured at fair value through other
wajar melalui penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut: comprehensive income are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal (185.349) (78.960) (142.034) Beginning balance
Laba (rugi) yang belum direalisasi Unrealized gains (loss)
selama periode/tahun berjalan 37.489 (106.389) 63.074 during the period/year
Jumlah sebelum pajak tangguhan (147.860) (185.349) (78.960) Total before deferred tax
Pajak tangguhan 28.096 35.208 15.002 Deferred tax
Saldo akhir bersih (119.764) (150.141) (63.958) Ending balance net
g. Kolektibilitas g. Collectibility
Kolektibilitas surat-surat berharga sesuai Peraturan OJK Collectibility marketable securities in accordance with Financial
diungkapkan pada Catatan 63d. Service Authority Rule are disclosed in Note 63d.
h. Nilai tercatat h. Carrying amount
31 Maret / March 31, 2025
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Rupiah: Rupiah:
Surat Utang Negara 15.004.754 - - 15.004.754 Government bonds
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 3.427.361 - - 3.427.361 Rupiah securities of Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah Negara 3.094.223 3.094.223 Government Sharia Securites
Obligasi 1.689.068 - - 1.689.068 Bonds
Sukuk Bank Indonesia 1.489.004 - - 1.489.004 Sukuk of Bank Indonesia
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Certificate of Fund Management
Prinsip Syariah Antarbank (SIPA) 1.430.000 - - 1.430.000 Based on Interbank Sharia Principles
Sertifikat Investasi Interbank Mudharabah
Mudharabah Antarbank (SIMA) 400.000 - - 400.000 Investment Certificate (SIMA)
Sukuk Korporasi 203.379 - - 203.379 Sukuk of Corporation
Reksadana 90.000 - - 90.000 Mutual Fund
Surat kredit berdokumen
dalam negeri 528 - - 528 Domestic L/C
Mata uang asing: Foreign currency:
Wesel 1.652 - - 1.652 Bill
Jumlah 26.829.969 - - 26.829.969 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.981) - - (1.981) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 26.827.988 - - 26.827.988 Total - Net
68
341
Page 368
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. SURAT BERHARGA (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
h. Nilai tercatat (lanjutan) h. Carrying amount (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Rupiah: Rupiah:
Surat Utang Negara 14.829.132 - - 14.829.132 Government bonds
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 5.654.823 - - 5.654.823 Rupiah securities of Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah Negara 3.508.370 3.508.370 Government Sharia Securites
Obligasi 2.022.203 - - 2.022.203 Bonds
Sukuk Bank Indonesia 1.501.132 - - 1.501.132 Sukuk of Bank Indonesia
Sertifikat Investasi Interbank Mudharabah
Mudharabah Antarbank (SIMA) 950.000 - - 950.000 Investment Certificate (SIMA)
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Certificate of Fund Management
Prinsip Syariah Antarbank (SIPA) 645.000 645.000 Based on Interbank Sharia Principles
Sukuk Korporasi 203.429 - - 203.429 Sukuk of Corporation
Reksadana 190.000 - - 190.000 Mutual Fund
Surat kredit berdokumen
dalam negeri 12.999 - - 12.999 Domestic L/C
Jumlah 29.517.088 - - 26.828.317 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.052) - - (3.052) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 29.514.036 - - 29.514.036 Total - Net
31 Desember / December 31, 2023
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Rupiah: Rupiah:
Surat Utang Negara 15.140.253 - - 15.140.253 Government bonds
Surat Berharga Syariah Negara 5.774.016 5.774.016 Government Sharia Securites
Obligasi 2.029.203 - - 2.029.203 Bonds
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia 592.400 - - 592.400 Rupiah securities of Bank Indonesia
Sukuk Bank Indonesia 450.000 - - 450.000 Sukuk of Bank Indonesia
Sertifikat Investasi Interbank Mudharabah
Mudharabah Antarbank (SIMA) 450.000 - - 450.000 Investment Certificate (SIMA)
Reksadana 90.000 - - 90.000 Mutual Fund
Sukuk Korporasi 60.097 - - 60.097 Sukuk of Corporation
Negotiable Certificate of Deposit 28.500 28.500 Negotiable Certificate of Deposit
Surat kredit berdokumen
dalam negeri 12.913 - - 12.913 Domestic L/C
Mata uang asing: Foreign currency:
Wesel 112 - - 112 Bill
Jumlah 24.627.494 - - 24.627.494 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (511) - - (511) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 24.626.983 - - 24.626.983 Total - Net
i. Cadangan kerugian penurunan nilai i. Allowance for impairment losses
31 Maret / March 31, 2025
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 3.052 - - 3.052 Balance at beginning of year
Pemulihan periode berjalan (1.071) - - (1.071) Recovery during the period
Saldo akhir periode 1.981 - - 3.052 Balance at end of period
31 Desember / December 31, 2024
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 511 - - 511 Balance at beginning of year
Dampak akuisisi 1.710 - - 1.710 Acquisition effect
Penyisihan tahun berjalan 831 - - 831 Provision during the year
Saldo akhir tahun 3.052 - - 3.052 Balance at end of year
69
342
Page 369
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. SURAT BERHARGA (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
i. Cadangan kerugian penurunan nilai (lanjutan) i. Allowance for impairment losses (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 400 - - 400 Balance at beginning of year
Penyisihan tahun berjalan 111 - - 111 Provision during the year
Saldo akhir tahun 511 - - 511 Balance at end of year
Jumlah minimum penyisihan kerugian penurunan nilai surat-surat Minimum allowance for impairment losses for marketable securities
berharga yang wajib dibentuk sesuai ketentuan Bank Indonesia pada required by Bank Indonesia as of March 31, 2025, December 31,
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing 2024 and 2023 amounted to Rp26,636, Rp31,076 and Rp26,708,
adalah sebesar Rp26.636, Rp31.076 dan Rp26.708. respectively.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah penyisihan kerugian Management believes that the allowance for impairment losses is
penurunan nilai yang dibentuk telah memadai untuk menutup adequate to cover the possible losses of uncollectible marketable
kemungkinan terjadinya kerugian atas tidak tertagihnya surat securities.
berharga.
j. Informasi lain j. Other information
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, surat As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, marketable
berharga yang dijadikan jaminan untuk surat berharga yang dijual securities which is used as collateral for marketable securities sold
dengan janji dibeli kembali dengan nilai nominal masing-masing with repurchase agreement with nominal value at Rp8,200,000,
sebesar Rp8.200.000, Rp9.170.000 dan Rp8.230.000. Nilai wajar Rp9,170,000 and Rp8,230,000. Fair value as of March 31, 2025 ,
pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023, at Rp8,217,034, Rp9,149,544 and
masing-masing sebesar Rp8.217.034, Rp9.149.544 dan Rp8,303,663, with repurchase price at Rp8,072,487, Rp8,786,444
Rp8.303.633, dengan nilai beli kembali sebesar Rp8.072.487, and Rp7,918,116, respectively (Note 21).
Rp8.786.444 dan Rp7.918.116 (Catatan 21).
70
343
Page 370
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. TAGIHAN DARI SURAT BERHARGA YANG DIBELI DENGAN JANJI 9. RECEIVABLE FROM MARKETABLE SECURITIES PURCHASED
DIJUAL KEMBALI UNDER RESALE AGREEEMENT
a. Berdasarkan jenis a. By type
Tidak terdapat tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji There were no receivable of marketable securities purchased under
dijual kembali dengan pihak berelasi. resale agreement with related parties.
31 Maret / March 31, 2025
Pendapatan
bunga yang
Jenis Suku belum
sekuritas / bunga / Tanggal beli / Tanggal jual Nilai jual diamortisasi / Nilai tercatat /
Type of Interest Date of kembali / Date Nilai nominal / kembali / Unamortized Carrying
Pihak lawan / Counterpart securities Rate purchase of resale nominal value Resell value interest income value
Bank Indonesia VR0034 5,75% 27 Mar/ 8 Apr/ 1.000.000 990.163 1.105 989.058
Mar 27 , 2025 Apr 8 , 2025
PT Bank Rakyat Indonesia FR0085 6,30% 27 Mar/ 9 Apr/ 600.000 599.026 837 598.189
(Persero) Tbk Mar 27 , 2025 Apr 9 , 2025
PT Bank Rakyat Indonesia FR0086 6,30% 27 Mar/ 9 Apr/ 400.000 386.400 540 385.860
(Persero) Tbk Mar 27 , 2025 Apr 9 , 2025
PT Bank Capital Indonesia IDSR010825 6,70% 11 Feb/ 9 Mei/ 250.000 246.273 1.714 244.559
Tbk 364S Feb 11 , 2025 May 9 , 2025
PT Bank CIMB Niaga Tbk FR0071 6,30% 27 Mar/ 10 Apr/ 200.000 205.752 323 205.429
Mar 27 , 2025 Apr 10 , 2025
PT Bank Capital Indonesia IDSR180725 6,70% 4 Mar/ 4 Jun/ 200.000 198.256 2.322 195.934
Tbk 364S Mar 4 , 2025 Jun 4 , 2025
PT Bank Danamon Indonesia FR0086 6,85% 26 Mar/ 9 Apr/ 200.000 193.316 293 193.023
Tbk Mar 26 , 2025 Apr 9 , 2025
PT Bank Danamon Indonesia FR0086 6,75% 26 Mar/ 8 Apr/ 200.000 193.272 253 193.019
Tbk Mar 26 , 2025 Apr 8 , 2025
PT Bank Pembangunan FR0101 6,20% 26 Mar/ 9 Apr/ 100.000 98.410 135 98.275
Daerah Lampung Mar 26 , 2025 Apr 9 , 2025
PT Bank Capital Indonesia IDSR150825 6,70% 4 Mar/ 4 Jun/ 100.000 98.821 1.157 97.664
Tbk 364S Mar 4 , 2025 Jun 4 , 2025
PT Bank Permata Tbk FR0087 6,20% 14 Mar/ 8 Apr/ 10.000 9.214 11 9.203
Mar 14 , 2025 Apr 8 , 2025
Jumlah / Total 3.260.000 3.218.903 8.690 3.210.213
31 Desember / December 31 , 2024
Pendapatan
bunga yang
Jenis Suku belum
sekuritas / bunga / Tanggal beli / Tanggal jual Nilai jual diamortisasi / Nilai tercatat /
Type of Interest Date of kembali / Date Nilai nominal / kembali / Unamortized Carrying
Pihak lawan / Counterpart securities Rate purchase of resale nominal value Resell value interest income value
PT Bank Capital Indonesia FR0087 7,00% 23 Sep/ 6 Jan/ 250.000 239.764 228 239.536
Tbk Sep 23 , 2024 Jan 6 , 2025
PT Bank Capital Indonesia FR0059 6,85% 8 Okt/ 13 Jan/ 200.000 202.342 454 201.888
Tbk Oct 8 , 2024 Jan 13 , 2025
PT Bank Capital Indonesia FR0086 7,00% 23 Sep/ 6 Jan/ 150.000 147.265 140 147.125
Tbk Sep 23 , 2024 Jan 6 , 2025
PT Bank KB Bukopin Tbk FR0073 6,45% 19 Des/ 2 Jan/ 10.000 10.238 2 10.236
Dec 19 , 2024 Jan 2 , 2025
PT Bank Pembangunan FR0075 6,45% 23 Des/ 6 Jan/ 10.000 9.655 9 9.646
Daerah Kalimantan Tengah Dec 23 , 2024 Jan 6 , 2025
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDSR311025 6,45% 18 Des/ 2 Jan/ 10.000 9.430 1 9.429
364S Dec 18 , 2024 Jan 2 , 2025
Jumlah / Total 630.000 618.694 834 617.860
71
344
Page 371
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. TAGIHAN DARI SURAT BERHARGA YANG DIBELI DENGAN JANJI 9. RECEIVABLE FROM MARKETABLE SECURITIES PURCHASED
DIJUAL KEMBALI (lanjutan) UNDER RESALE AGREEEMENT (continued)
a. Berdasarkan jenis (lanjutan) a. By type (continued)
31 Desember / December 31 , 2023
Pendapatan
bunga yang
Jenis Suku belum
sekuritas / bunga / Tanggal beli / Tanggal jual Nilai jual diamortisasi / Nilai tercatat /
Type of Interest Date of kembali / Date Nilai nominal / kembali / Unamortized Carrying
Pihak lawan / Counterpart securities Rate purchase of resale nominal value Resell value interest income value
PT Bank Pembangunan FR0076 6,40% 21 Des/ 4 Jan/ 600.000 593.001 315 592.686
Daerah Kalimantan Timur dan Dec 21 , 2023 Jan 4 , 2024
Kalimantan Utara
PT Bank OCBC NISP Tbk FR0059 6,23% 28 Des/ 3 Jan/ 600.000 584.946 201 584.745
Dec 28 , 2023 Jan 3 , 2024
PT Bank Sinarmas Tbk FR0087 6,27% 29 Des/ 5 Jan/ 600.000 568.488 396 568.092
Dec 29 , 2023 Jan 5 , 2024
PT Bank Sinarmas Tbk FR0082 6,23% 28 Des/ 3 Jan/ 500.000 483.793 167 483.626
Dec 28 , 2023 Jan 3 , 2024
PT Bank Pembangunan FR0087 6,25% 28 Des/ 3 Jan/ 400.000 378.602 132 378.470
Daerah Sumatera Selatan Dec 28 , 2023 Jan 3 , 2024
dan Bangka Belitung
PT Bank Pembangunan FR0080 6,25% 28 Des/ 4 Jan/ 300.000 297.442 154 297.288
Daerah Sulawesi Tengah Dec 28 , 2023 Jan 4 , 2024
PT Bank National nobu Tbk VR0063 6,40% 19 Des/ 2 Jan/ 300.000 285.628 50 285.578
Dec 19 , 2023 Jan 2 , 2024
PT Bank National nobu Tbk VR0044 6,28% 27 Des/ 4 Jan/ 300.000 290.194 152 290.042
Dec 27 , 2023 Jan 4 , 2024
PT Bank Pembangunan FR0083 6,20% 22 Des/ 5 Jan/ 200.000 201.792 143 201.649
Daerah Kalimantan Timur dan Dec 22 , 2023 Jan 5 , 2024
Kalimantan Utara
PT Bank Pembangunan FR0085 6,20% 28 Des/ 3 Jan/ 200.000 200.607 69 200.538
Daerah Kalimantan Timur dan Dec 28 , 2023 Jan 3 , 2024
Kalimantan Utara
PT Bank Pembangunan FR0084 6,20% 28 Des/ 3 Jan/ 200.000 198.656 68 198.588
Daerah Kalimantan Timur dan Dec 28 , 2023 Jan 3 , 2024
Kalimantan Utara
PT Bank Pembangunan FR0080 6,20% 22 Des/ 5 Jan/ 200.000 197.908 140 197.768
Daerah Kalimantan Timur dan Dec 22 , 2023 Jan 5 , 2024
Kalimantan Utara
PT Bank Pembangunan FR0098 6,20% 28 Des/ 3 Jan/ 200.000 194.836 67 194.769
Daerah Kalimantan Timur dan Dec 28 , 2023 Jan 3 , 2024
Kalimantan Utara
PT Bank Pembangunan FR0081 6,25% 28 Des/ 4 Jan/ 200.000 190.873 99 190.774
Daerah Sulawesi Tengah Dec 28 , 2023 Jan 4 , 2024
PT Bank Pembangunan VR0077 6,20% 28 Des/ 3 Jan/ 200.000 188.139 65 188.074
Daerah Sulawesi Utara Dec 28 , 2023 Jan 3 , 2024
Gorontalo
PT Bank Allo Indonesia FR0091 6,25% 29 Des/ 5 Jan/ 200.000 186.038 129 185.909
Dec 29 , 2023 Jan 5 , 2024
Dipindahkan/Brought forward 5.200.000 5.040.943 2.347 5.038.596
72
345
Page 372
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. TAGIHAN DARI SURAT BERHARGA YANG DIBELI DENGAN JANJI 9. MARKETABLE SECURITIES PURCHASED UNDER RESALE
DIJUAL KEMBALI (lanjutan) AGREEEMENT (continued)
a. Berdasarkan jenis (lanjutan) a. By type (continued)
31 Desember / December 31 , 2023
Pendapatan
bunga yang
Jenis Suku belum
sekuritas / bunga / Tanggal beli / Tanggal jual Nilai jual diamortisasi / Nilai tercatat /
Type of Interest Date of kembali / Date Nilai nominal / kembali / Unamortized Carrying
Pihak lawan / Counterpart securities Rate purchase of resale nominal value Resell value interest income value
Pindahan/Carried forward 5.200.000 5.040.943 2.347 5.038.596
PT Bank Pembangunan FR0091 6,20% 28 Des/ 3 Jan/ 200.000 185.790 64 185.726
Daerah Kalimantan Timur dan Dec 28 , 2023 Jan 3 , 2024
Kalimantan Utara
PT Bank Pembangunan FR0090 6,25% 29 Des/ 5 Jan/ 200.000 185.448 129 185.319
Daerah Sulawesi Tengah Dec 29 , 2023 Jan 5 , 2024
PT Bank CTBC Indonesia FR0084 6,30% 28 Des/ 4 Jan/ 150.000 149.020 78 148.942
Dec 28 , 2023 Jan 4 , 2024
PT Bank CTBC Indonesia FR0068 6,30% 29 Des/ 5 Jan/ 100.000 108.174 76 108.098
Dec 29 , 2023 Jan 5 , 2024
PT Bank Pembangunan FR0081 6,30% 29 Des/ 5 Jan/ 100.000 95.483 67 95.416
Daerah Papua Dec 29 , 2023 Jan 5 , 2024
PT Bank Pembangunan VR0063 6,20% 28 Des/ 3 Jan/ 100.000 95.244 33 95.211
Daerah Sulawesi Utara Dec 28 , 2023 Jan 3 , 2024
Gorontalo
PT Bank Nationalnobu Tbk VR0072 6,28% 27 Des/ 4 Jan/ 78.000 75.364 39 75.325
Dec 27 , 2023 Jan 4 , 2024
Bank Indonesia VR0083 6,71% 3 Feb/ 2 Feb/ 50.000 49.985 279 49.706
Feb 3 , 2023 Feb 2 , 2024
PT Bank Nationalnobu Tbk VR0045 6,28% 27 Des/ 4 Jan/ 50.000 48.365 25 48.340
Dec 27 , 2023 Jan 4 , 2024
PT Bank Nationalnobu Tbk VR0093 6,28% 27 Des/ 4 Jan/ 50.000 48.320 25 48.295
Dec 27 , 2023 Jan 4 , 2024
PT Bank Nationalnobu Tbk VR0073 6,28% 27 Des/ 4 Jan/ 50.000 47.059 25 47.034
Dec 27 , 2023 Jan 4 , 2024
PT Bank CTBC Indonesia FR0091 6,25% 28 Des/ 4 Jan/ 50.000 46.456 24 46.432
Dec 28 , 2023 Jan 4 , 2024
Bank Indonesia VR0070 6,71% 27 Jan/ 26 Jan/ 25.000 25.469 111 25.358
Jan 27 , 2023 Jan 26 , 2024
Bank Indonesia VR0068 6,70% 20 Jan/ 19 Jan/ 25.000 24.901 78 24.823
Jan 20 , 2023 Jan 19 , 2024
Bank Indonesia VR0073 6,71% 20 Jan/ 19 Jan/ 25.000 24.775 78 24.697
Jan 20 , 2023 Jan 19 , 2024
Jumlah / Total 6.453.000 6.250.796 3.478 6.247.318
Pada tanggal 31 Maret, 31 Desember 2024 dan 2023, tagihan atas As of March 31, 2025 December 31, 2024 and 2023, receivable of
surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali tidak mengalami marketable securities purchased under resale agreement are not
kerugian penurunan nilai. Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada impaired. Management believes that there was no allowance for
penyisihan kerugian penurunan nilai yang perlu diakui. impairment losses to be recognised.
73
346
Page 373
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. TAGIHAN LAINNYA 10. OTHER RECEIVABLES
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Tagihan transfer, deposit dan ATM 426.707 178.972 122.780 Transfer receivables, deposit and ATM
Bank garansi dalam penyelesaian 66.448 67.198 68.198 Bank guarantees in progress
Tagihan asuransi 49.122 49.122 51.912 Insurance receivable
Lainnya 159.836 38.047 32.159 Others
Jumlah 702.113 333.339 275.049 Total
Penyisihan penurunan nilai realisasi bersih (79.003) (79.003) (58.656) Allowance for decline in net realizable value
Jumlah - net 623.110 254.336 216.393 Total - net
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, there were
terdapat tagihan pada pihak berelasi. no other receivables from related parties.
Kolektibilitas tagihan lainnya pada tanggal 31 Maret 2025, 31 The collectibility of all other receivables as of March 31, 2025,
Desember 2024 dan 2023 adalah lancar (Catatan 63f). December 31, 2024 and 2023 was classified as current (Note 63f).
Perubahan penyisihan penurunan nilai realisasi bersih adalah The movements in the allowance for decline in net realizable value
sebagai berikut: are as follows:
31 Maret / March 31 , 2025
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun - - 79.003 79.003 Balance at beginning of year
Penyisihan periode berjalan - - - - Recovery during the period
Saldo akhir periode - - 79.003 79.003 Balance at end of period
-
31 Desember / December 31 , 2024
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun - - 58.656 58.656 Balance at beginning of year
Penyisihan tahun berjalan - - 20.347 20.347 Recovery during the year
Saldo akhir tahun - - 79.003 79.003 Balance at end of year
-
31 Desember / December 31 , 2023
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun - - 43.412 43.412 Balance at beginning of year
Penyisihan tahun berjalan - - 15.244 15.244 Recovery during the year
Saldo akhir tahun - - 58.656 58.656 Balance at end of year
-
Manajemen berpendapat bahwa jumlah penyisihan kerugian Management believes that the allowance for impairment losses on
penurunan nilai untuk menutupi kemungkinan kerugian yang timbul uncollectible other receivables is adequate.
akibat tagihan lainnya tidak tertagih adalah memadai.
74
347
Page 374
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. KREDIT YANG DIBERIKAN DAN PIUTANG/PEMBIAYAAN SYARIAH 11. LOANS AND SHARIA RECEIVABLES/FINANCING
a. Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi Related parties
Karyawan 101.223 98.625 92.832 Employee
Konsumsi 17.458 5.999 14.882 Consumer
Modal kerja 139.313 7.820 77.134 Working capital
257.994 112.444 184.848
Pihak ketiga Third parties
Konsumsi 43.764.742 42.421.659 29.027.901 Consumer
Modal kerja 20.163.675 15.719.225 14.207.700 Working capital
Investasi 7.247.777 410.798 5.379.727 Investment
Sindikasi 4.013.345 4.378.222 3.759.828 Syndicated
Karyawan 1.989.865 1.994.003 2.072.660 Employee
77.179.404 64.923.907 54.447.816
Jumlah Rupiah 77.437.398 65.036.351 54.632.664 Total Rupiah
Valuta asing Foreign currencies
Pihak ketiga Third parties:
Modal kerja 110.140 10.316.389 128.239 Working capital
Jumlah valuta asing 110.140 10.316.389 128.239 Total foreign currencies
Jumlah 77.547.538 75.352.740 54.760.903
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.396.931) (2.113.224) (1.364.905) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 75.150.607 73.239.516 53.395.998 Total - net
b. Berdasarkan sektor ekonomi b. By economic sectors
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rumah tangga 45.873.018 44.528.059 31.178.711 Household
Perdagangan besar dan eceran 13.339.286 12.353.855 8.537.898 Wholesale and retail trade
Pertanian perburuan dan kehutanan 4.931.401 4.425.996 2.702.863 Agriculture, hunting and forestry
Konstruksi 3.828.286 4.433.424 3.752.737 Construction
Industri pengolahan 3.744.976 3.932.811 3.098.925 Processing industry
Jasa kemasyarakatan dan sosial budaya 2.159.140 2.109.570 1.894.090 Public and social culture services
Perantara keuangan 1.017.947 1.161.377 2.007.568 Financial intermediaries
Akomodasi makanan dan minuman 658.926 575.442 426.174 Accomodation, food and beverage
Jasa pendidikan 555.220 576.377 265.951 Education services
Jasa kesehatan dan kegiatan sosial 422.706 381.942 221.041 Health services and social activities
Transportasi, pergudangan dan Transportation, warehousing
komunikasi 309.050 292.504 211.356 and communications
Real estate, usaha persewaan Real estate, business services
dan jasa perusahaan 263.843 237.488 136.672 and business ownership
Perikanan 187.183 178.799 131.245 Fishery
Administrasi pemerintahan, pertahanan dan Government administration, defense and
jaminan sosial wajib 125.719 1.279 78.063 mandatory sosial security
Pertambangan dan penggalian 57.850 57.667 34.574 Mining and quarrying
Listrik gas dan air 40.080 72.624 28.576 Electricity, gas and water
Jasa perorangan yang melayani rumah tangga 17.799 18.046 21.543 Individual services which serve households
Kegiatan yang belum jelas batasannya 15.108 15.480 32.916 Activity is still undefined
Jumlah 77.547.538 75.352.740 54.760.903 Total
Dikurangi: Less:
Penyisihan kerugian penurunan nilai (2.396.931) (2.113.224) (1.364.905) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 75.150.607 73.239.516 53.395.998 Total - net
75
348
Page 375
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. KREDIT YANG DIBERIKAN DAN PIUTANG/PEMBIAYAAN SYARIAH 11. LOANS AND SHARIA RECEIVABLES/FINANCING (continued)
(lanjutan)
c. Kolektabilitas c. Collectibility
Kolektibilitas kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah Collectibility loans sharia receivables/financing in accordance with
sesuai Peraturan OJK diungkapkan pada Catatan 63g. Financial Service Authority Rule are disclosed in Note 63g.
d. Berdasarkan sisa umur kredit d. Maturity of loans
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Kurang dari 1 bulan 13.562.917 9.747.031 8.818.032 Less than 1 year
1 - 2 tahun 7.072.187 4.741.106 3.306.375 1 - 2 years
Lebih dari 2 - 5 tahun 23.527.928 25.510.592 16.294.690 More than 2 - 5 years
Lebih dari 5 tahun 33.384.506 35.354.011 26.341.806 Over 5 years
Jumlah 77.547.538 75.352.740 54.760.903 Total
Dikurangi: Less:
Penyisihan kerugian penurunan nilai (2.396.931) (2.113.224) (1.364.905) Allowance for impairment losses
Jumlah kredit yang diberikan - bersih 75.150.607 73.239.516 53.395.998 Total loans - net
e. Berdasarkan hubungan e. By relationship
Kredit yang diberikan kepada pihak berelasi, termasuk pinjaman Loans to related parties include loans to key management. Loans
kepada manajemen kunci. Pinjaman kepada manajemen kunci pada to key management as of March 31, 2025, December 31, 2024 and
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing 2023 amounted to Rp254,815, Rp102,306 and Rp100,611,
sebesar Rp254.815, Rp102.306 dan Rp100.611 (Catatan 44), respectively (Note 44), which involved automobiles, housing and
merupakan kredit untuk pembelian kendaraan, rumah dan keperluan other loans, with terms of between 1 - 20 years and interest at rates
lainnya dengan jangka waktu antara 1 - 20 tahun dan dikenakan of between 4,00%-6,50% per annum.
bunga sebesar 4,00% - 6,50% per tahun.
f. Tingkat bunga tahunan f. Annual interest rates
Tingkat bunga kredit yang diberikan dalam Rupiah pada tanggal 31 The annual interest rates of loans in Rupiah as of March 31, 2025,
Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing sebesar December 31, 2024 and 2023 are 10.50% - 12.75% respectively.
10,50% - 12,75%.
g. Kredit sindikasi g. Syndicated loans
Keikutsertaan Grup sebagai anggota sindikasi dengan persentase The share of the Group in syndicated loans as of March 31, 2025,
penyertaan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan December 31, 2024 and 2023 ranged from 0.42%-66.43% from
2023 berkisar antara 0,42% - 66,43% dari total pinjaman sindikasi. total of syndication loan.
h. Piutang / pembiayaan syariah h. Receivables / financing
Dalam pinjaman termasuk saldo pembiayaan yang diberikan The amounts of loans including financing provided based on sharia
berdasarkan prinsip syariah pada tanggal 31 Maret 2025, 31 principles as of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 are
Desember 2024 dan 2023, adalah sebagai berikut: as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Musyarakah 10.790.326 10.901.768 1.130.521 Musyarakah
Murabahah 2.938.443 2.941.516 902.861 Murabahah
Qardh 65.159 56.456 49.062 Qardh
Mudharabah 52.046 61.292 105.174 Mudharabah
Ijarah 1.024 900 241 Ijarah
Jumlah 13.846.998 13.961.932 2.187.859 Jumlah
76
349
Page 376
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. KREDIT YANG DIBERIKAN DAN PIUTANG/PEMBIAYAAN SYARIAH 11. LOANS AND SHARIA RECEIVABLES/FINANCING (continued)
(lanjutan)
i. Kredit yang direstrukturisasi i. Restructured loans
Restrukturisasi kredit pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember The restructured loans as of March 31, 2025, December 31, 2024
2024 dan 2023, adalah masing-masing sebesar Rp3.953.096, and 2023 amounted to Rp3,953,096, Rp3,896,345 and
Rp3.896.345 dan Rp3.901.204. Rp3,901,204, respectively.
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Perpanjangan waktu kredit 1.529.085 1.241.312 906.673 Exsistension of loan period
Perpanjangan waktu kredit dan Exsistension of loan period and interest
penyesuaian suku bunga 4.365 4.472 8.100 rate adjustment
Penyesuaian waktu kredit dan skema lain 2.419.646 2.650.561 2.986.431 Exsistension of loan period and other schemes
Jumlah 3.953.096 3.896.345 3.901.204 Total
Sehubungan dengan restrukturisasi dan relaksasi kredit sebagai In relation to credit restructuring and relaxation as a result of
dampak dari COVID-19, regulator mengeluarkan POJK COVID-19, the regulator issued POJK No.11/POJK.03/2020 dated
No.11/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Stimulus March 16, 2020 concerning National Economic Stimulus as a
Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Countercyclical Policy for the Impact of the Spread of COVID-19,
Penyebaran COVID-19 sebagaimana diubah terakhir dengan POJK which have been amended with POJK No.17/ POJK.03/2021 dated
No.17/POJK.03/2021 tanggal 10 September 2021, dan siaran pers September 10, 2021, and IAI press release on the impact of the
IAI atas dampak pandemi COVID-19, Grup telah melakukan COVID-19 pandemic, The Group has restructured credit for debtors
restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terkena dampak COVID- affected by COVID-19, and reported the balance of the
19, dan melaporkan saldo restrukturisasi kredit tersebut pada restructuring of the credit to the current collectability as of
kolektibilitas lancar pada tanggal 31 Desember 2023. Berdasarkan December 31, 2023. Based on the Financial Services Authority
Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan No.SP-41/OJK/GKPB/III/2024 Press Release No.SP-41/OJK/GKPB/III/2024 dated March 31,
tanggal 31 Maret 2024, stimulus relaksasi kredit perbankan dalam 2024, the bank credit relaxation stimulus in the context of handling
rangka penanganan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. the Covid-19 pandemic was declared over.
j. Jumlah kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah yang j. The amount of credit granted and sharia receivables/financing
djamin dengan simpanan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember secured by deposits as of March 31, 2025, December 31, 2024,
2024 dan 2023, masing-masing sebesar Rp132.896, Rp409.740 dan and 2023, were 132,896, Rp409, 740, and Rp885,916,
Rp885.916 dengan jaminan berupa simpanan yang diblokir masing- respectively, with collateral in the form of blocked deposits
masing sebesar Rp214.591, Rp409.512 dan Rp203.926 (Catatan amounting to Rp214,591, Rp409,512 and Rp203,926 (Note 19e).
19e).
k. Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah yang k. Loans and sharia receivables/financing written-off for the year
dihapusbukukan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret ended March 31,2025, December 31, 2024 and 2023 amounted to
2025, 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing adalah sebesar Rp177.924, Rp634,768 and Rp629,551 respectively.
Rp177.924, Rp634.768 dan Rp629.551.
77
350
Page 377
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. KREDIT YANG DIBERIKAN DAN PIUTANG/PEMBIAYAAN SYARIAH 11. LOANS AND SHARIA RECEIVABLES/FINANCING (continued)
(lanjutan)
l. Berdasarkan stage l. By stage
Berikut adalah perubahan jumlah pinjaman yang diberikan Below is movement of loans based on stages as of March 31,
berdasarkan stage pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 2025, December 31, 2024 and 2023:
dan 2023:
31 Maret / March 31, 2025
Piutang /
pembiayaan
syariah /
Sharia
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ receivables / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 financing Total
Saldo awal 56.329.729 970.846 4.090.233 13.961.932 75.352.740 Beginning balance
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian 12 month expected
12 bulan (stage 1) 141.315 (125.247) (16.068) - - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian lifetime expected
sepanjang umurnya (stage 2) (738.728) 751.063 (12.335) - - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami penurunan credit impaired
nilai (Stage 3) (220.088) (384.745) 604.833 - - (Stage 3)
Aset keuangan yang baru New financial assets
atas dibeli 23.149.043 567.310 981.046 (99.836) 24.597.563 originated or purchased
Pengukuran kembali Remeasurement of net
nilai tercatat bersih (20.397.248) (683.342) (1.144.251) - (22.224.841) carrying amount
Penghapusbukuan selama Write off
periode berjalan - - (162.826) (15.098) (177.924) during the period
Saldo akhir 58.264.023 1.095.885 4.340.632 13.846.998 77.547.538 Ending balance
31 Desember / December 31, 2024
Piutang /
pembiayaan
syariah /
Sharia
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ receivables / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 financing Total
Saldo awal 49.717.184 669.958 2.185.902 2.187.859 54.760.903 Beginning balance
Dampak akuisisi - - - 11.147.478 11.147.478 Acquisition impact
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian 12 month expected
12 bulan (stage 1) 339.074 (232.734) (106.340) - - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian lifetime expected
sepanjang umurnya (stage 2) (636.085) 647.977 (11.892) - - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami penurunan credit impaired
nilai (Stage 3) (1.395.899) (281.977) 1.677.876 - - (Stage 3)
Aset keuangan yang baru New financial assets
atas dibeli 28.263.724 385.714 482.255 648.583 29.780.276 originated or purchased
Pengukuran kembali Remeasurement of net
nilai tercatat bersih (19.815.784) (127.166) 241.801 - (19.701.149) carrying amount
Penghapusbukuan selama Write off
tahun berjalan (142.485) (90.926) (379.369) (21.988) (634.768) during the year
Saldo akhir 56.329.729 970.846 4.090.233 13.961.932 75.352.740 Ending balance
78
351
Page 378
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. KREDIT YANG DIBERIKAN DAN PIUTANG/PEMBIAYAAN SYARIAH 11. LOANS AND SHARIA RECEIVABLES/FINANCING (continued)
(lanjutan)
l. Berdasarkan stage (lanjutan) l. By stage (continued)
Berikut adalah perubahan jumlah pinjaman yang diberikan Below is movement of loans based on stages as of March 31,
berdasarkan stage pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 2025, December 31, 2024 and 2023 (continued):
dan 2023 (lanjutan):
31 Desember / December 31, 2023
Piutang /
pembiayaan
syariah /
Sharia
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ receivables / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 financing Total
Saldo awal 42.094.584 598.657 1.599.946 1.903.471 46.196.658 Beginning balance
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian 12 month expected
12 bulan (stage 1) 218.473 (230.287) 11.814 - - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian lifetime expected
sepanjang umurnya (stage 2) (453.664) 464.752 (11.088) - - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami penurunan credit impaired
nilai (Stage 3) (785.024) (222.195) 1.007.219 - - (Stage 3)
Aset keuangan yang baru New financial assets
atas dibeli 23.969.845 269.423 688.003 332.602 25.259.873 originated or purchased
Pengukuran kembali Remeasurement of net
nilai tercatat bersih (15.211.832) (139.563) (714.682) - (16.066.077) carrying amount
Penghapusbukuan selama Write off
tahun berjalan (115.198) (70.829) (395.310) (48.214) (629.551) during the year
Saldo akhir 49.717.184 669.958 2.185.902 2.187.859 54.760.903 Ending balance
Berikut adalah perubahan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai Below is movement of allowance for impairment losses based on
berdasarkan stage pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 stages as of March 31,2025, December 31, 2024 and 2023:
dan 2023:
31 Maret / March 31, 2025
Piutang /
pembiayaan
syariah /
Sharia
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ receivables / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 financing Total
Saldo awal 286.519 95.332 1.522.829 208.544 2.113.224 Beginning balance
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian 12 month expected
12 bulan (stage 1) 18.350 (12.459) (5.891) - - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian lifetime expected
sepanjang umurnya (stage 2) (13.764) 17.873 (4.109) - - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami penurunan credit impaired
nilai (Stage 3) (10.525) (38.148) 48.673 - - (Stage 3)
Penghapusbukuan selama Write off
periode berjalan - - (162.826) (15.098) (177.924) during the period
Perubahan bersih Net charge
pada eksposur dan in exposure
pengukuran kembali 98.124 61.445 285.196 16.866 461.631 and remeasurement
Saldo akhir 280.580 62.598 1.398.676 193.446 2.396.931 Ending balance
79
352
Page 379
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. KREDIT YANG DIBERIKAN DAN PIUTANG/PEMBIAYAAN SYARIAH 11. LOANS AND SHARIA RECEIVABLES/FINANCING (continued)
(lanjutan)
l. Berdasarkan stage (lanjutan) l. By stage (continued)
Berikut adalah perubahan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai Below is movement of allowance for impairment losses based on
berdasarkan stage pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 stages as of March 31,2025, December 31, 2024 and 2023
dan 2023 (lanjutan): (continued):
31 Desember / December 31, 2024
Piutang /
pembiayaan
syariah /
Sharia
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ receivables / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 financing Total
Saldo awal 367.710 74.072 869.731 53.392 1.364.905 Beginning balance
Dampak akuisisi - - - 109.893 109.893 Acquisition impact
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian 12 month expected
12 bulan (stage 1) 149.798 (28.652) (121.146) - - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian lifetime expected
sepanjang umurnya (stage 2) (7.749) 186.875 (179.126) - - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami penurunan credit impaired
nilai (Stage 3) (17.317) (29.967) 47.284 - - (Stage 3)
Penghapusbukuan selama Write off
tahun berjalan (142.485) (90.926) (379.369) (21.988) (634.768) during the year
Perubahan bersih Net charge
pada eksposur dan (63.438) (16.070) 1.285.455 67.247 1.273.194 in exposure
pengukuran kembali and remeasurement
Saldo akhir 286.519 95.332 1.522.829 208.544 2.113.224 Ending balance
31 Desember / December 31, 2023
Piutang /
pembiayaan
syariah /
Sharia
Tahap 1/ Tahap 2/ Tahap 3/ receivables / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 financing Total
Saldo awal 263.059 61.303 911.041 83.210 1.318.613 Beginning balance
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian 12 month expected
12 bulan (stage 1) (5.661) 9.079 (3.418) - - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian Transfer to
kredit ekspektasian lifetime expected
sepanjang umurnya (stage 2) (18.452) (24.104) 42.556 - - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang Transfer to
mengalami penurunan credit impaired
nilai (Stage 3) 73.003 (22.860) (50.143) - - (Stage 3)
Penghapusbukuan selama Write off
tahun berjalan (115.198) (70.829) (395.310) (48.214) (629.551) during the year
Perubahan bersih Net charge
pada eksposur dan 170.959 121.483 365.005 18.396 675.843 in exposure
pengukuran kembali and remeasurement
Saldo akhir 367.710 74.072 869.731 53.392 1.364.905 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa jumlah penyisihan kerugian Management believes that the allowance for impairment losses on
penurunan nilai untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul uncollectible loans and sharia receivables/financing is adequate.
akibat kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah tidak
tertagih adalah memadai.
80
353
Page 380
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. KREDIT YANG DIBERIKAN DAN PIUTANG/PEMBIAYAAN SYARIAH 11. LOANS AND SHARIA RECEIVABLES/FINANCING (continued)
(lanjutan)
l. Berdasarkan stage (lanjutan) l. By stage (continued)
Saldo cadangan kerugian penurunan nilai adalah sebesar The balance of allowance for impairment losses amounted to
Rp1.658.184 (individual) dan Rp738.747 (kolektif) pada tanggal 31 Rp1,658,184 (individual) and Rp738,747 (collective) as of March
Maret 2025, sebesar Rp1.078.684 (individual) dan Rp1.034.540 31, 2025, amounted to Rp1,078,684 (individual) and Rp1,034,540
(kolektif) pada tanggal 31 Desember 2024 dan Rp732.824 (individual) (collective) as of December 31, 2024 and Rp732,824 (individual)
dan Rp632.081 (kolektif) pada tanggal 31 Desember 2023. and Rp632,081 (collective) as of December 31, 2023.
m. Dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) m. In order to accelerate National Economic Recovery Program (PEN)
sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.05/2020, based on PMK No.70/PMK.05/2020, Government place their funds
Pemerintah melakukan Penempatan Uang Negara kepada in banks, which Bank is one of them, in time deposit with 6 (six)
perbankan salah satunya Bank, dalam bentuk deposito dengan tenor months tenor contract amounted to Rp2,000,000 on August 14,
6 (enam) bulan sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 14 Agustus 2020 2020 until February 10, 2021. The Government fund has been
sampai 10 Februari 2021. Dana pemerintah tersebut telah disalurkan distributed in form of loan amounted to Rp8,092,192 until February
dalam bentuk kredit sebesar Rp8.092.192 sampai dengan tanggal 10 10, 2021 and the fund will be returned to Government.
Februari 2021, dan selanjutnya dana akan dikembalikan kepada
Pemerintah.
Bank juga berpartisipasi dalam penyaluran subsidi bunga dari Bank also participate in channeling interest subsidy from
Pemerintah bagi debitur UMKM dan subsidi bunga tambahan untuk Government for Small Medium Enterprise (SME) debtors and
Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai dengan PMK No.85/PMK.05/2020 additional interest subsidy for Kredit Usaha Rakyat (KUR) program
untuk periode Mei 2020. based on PMK No.85/PMK.05/2020 for period May, 2020.
Besaran subsidi bunga tersebut adalah sebagai berikut: The interest subsidies will cover loan interest are as follows:
- Plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp500, subsidi - The credit limit is less than or equal to Rp500, the interest
bunga yang diberikan sebesar 6% selama 3 (tiga) bulan subsidy is 6% for the first 3 ((three) months and 3% for the
pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya. following three months.
- Plafon kredit lebih dari Rp500 sampai dengan Rp10.000, - The credit limit is more than Rp500 to Rp10,000, the
subsidi bunga yang diberikan sebesar 3% selama 3 (tiga) interest subsidy is 3% for the first (three) months and 2% for
bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya. the following three months.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, Bank telah menerima subsidi Until March 31, 2025, the Bank has distributed interest subsidies
bunga dari Pemerintah untuk disalurkan kepada debitur UMKM for SME debtors amounted to Rp95,191.
sebesar Rp95.191.
12. PENDAPATAN BUNGA YANG MASIH AKAN DITERIMA 12. ACCRUED INTEREST INCOME
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rupiah: Rupiah:
Kredit yang diberikan 488.227 472.676 376.942 Loans
Surat berharga 411.666 314.919 304.479 Markateble securities
Lain-lain 1.734 2.130 3.867 Others
Mata uang asing: Foreign currencies:
Kredit yang diberikan 246 177 277 Loans
Lain-lain 679 618 169 Others
Jumlah 902.552 790.520 685.734 Total
13. BIAYA DIBAYAR DIMUKA 13. PREPAID EXPENSES
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Asuransi tunjangan hari tua 76.545 86.682 97.840 Mutual aid pension insurance
Premi Lembaga Penjamin Simpanan 45.628 - - Deposit Insurance Agency Premium
Asuransi lainnya 45.017 55.345 50.048 Other insurance
Sewa dibayar dimuka 14.009 11.931 22.372 Prepaid rent
Lainnya 62.205 52.614 37.192 Others
Jumlah 243.404 206.572 207.452 Total
Sewa dibayar dimuka merupakan sewa atas gedung kantor cabang Prepaid rent represents rent of the branch office buildings and official
dan rumah dinas. house.
81
354
Page 381
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. PENYERTAAN SAHAM 14. INVESTMENT IN SHARES
Seluruh penyertaan saham dalam mata uang Rupiah All investment in shares are stated in Rupiah.
31 Maret/March 31 , 2025 31 Desember/December 31 , 2024
Persentase Persentase
kepemilikan / kepemilikan /
Ownership Nilai tercatat / Ownership Nilai tercatat /
percentage Carrying amount percentage Carrying amount
Metode nilai wajar / biaya Fair value/cost method
PT Sarana NTB Ventura 0% - 5,840% 2.568 PT Sarana NTB Ventura
Manajemen berkeyakinan tidak terdapat indikasi penurunan nilai Management believes that there is no indication of impairment in the
terhadap penyertaan saham tersebut dan karenanya manajemen value of these investment in shares and accordingly the management
berpendapat tidak perlu dibentuk penyisihan. believes that no provision for possible losses is required.
Berdasarkan salinan Akta Jual Beli Saham No.10 tanggal 7 Maret Based on the copy of Deed of Sale and Purchase of Shares No.10
2025, bahwa Entitas Anak telah menjual seluruh penyertaan saham dated March 7, 2025, the Subsidiary has sold all of its shares to
kepada pihak perorangan dengan penjelasan sebagai berikut: individual parties with the following explanation:
Nominal/Amount
Nilai penyertaan saham 2.568 Value of investment in shares
Potongan penjualan penyertaan saham (899) Discount on sale of investment in shares
Nilai penyertaan saham yang dijual (bruto) 1.669 Value of equity investments sold (gross)
Dikurangi porsi titipan dana kebajikan (458) Less portion of benevolent trust fund
Nilai penyertaan saham yang dijual (bersih) 1.211 Value of equity investments sold (net)
Kerugian penjualan penyertaan Loss on sale of investments shares
saham setelah ditambah pajak final 1.359 after adding final tax
Kolektibilitas penyertaan saham sesuai Peraturan OJK diungkapkan Collectibility investment in shares accordance with Financial Service
pada Catatan 63e. Authority Rule are disclosed in Note 63e.
15. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS
31 Maret / March 31, 2025
Penyesuaian
saldo awal / Dampak
Saldo awal / Adjusted akuisisi / Saldo akhir /
Beginning beginning Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Revaluasi / Acquisition Ending
balance balance Additions Deduction Reclassification Revaluation impact balance
Biaya perolehan / Cost
Tanah / Land 1.240.664 - - - 1.218 - - 1.241.882
Bangunan / Buildings 533.617 - 1.512 - 11.328 - - 546.457
Peralatan kantor /
Office equipment 759.703 - 11.334 - 120 - - 771.157
Kendaraan bermotor /
Motor vehicles 72.498 - 1.725 - - - - 74.223
2.606.482 - 14.571 - 12.666 - - 2.633.719
Aset dalam penyelesaian /
Construction in
progres 23.624 - 11.753 - (12.666) - - 22.711
Aset hak guna /
Right of use assets 350.070 15.642 37.258 48.561 - - - 354.409
2.980.176 15.642 63.582 48.561 - - - 3.010.839
Akumulasi penyusutan/
Accumulated depreciation
Bangunan / Buildings 185.476 - 6.785 - - - - 192.261
Peralatan kantor /
Office equipment 634.905 - 13.616 - - - - 648.521
Kendaraan bermotor /
Motor vehicles 33.213 - 2.498 - - - - 35.711
853.594 - 22.899 - - - - 876.493
Aset hak guna /
Right of use assets 200.861 5.302 21.279 48.561 - - - 178.881
1.054.455 5.302 44.178 48.561 - - - 1.055.374
Nilai buku neto /
Net book value 1.925.721 1.955.465
82
355
Page 382
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA (lanjutan) 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Penyesuaian
saldo awal / Dampak
Saldo awal / Adjusted akuisisi / Saldo akhir /
Beginning beginning Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Revaluasi / Acquisition Ending
balance balance Additions Deduction Reclassification Revaluation impact balance
Biaya perolehan / Cost
Tanah / Land 943.060 - 1.381 - - 122.248 173.975 1.240.664
Bangunan / Buildings 203.722 - 3.398 2.030 (2.262) - 330.789 533.617
Peralatan kantor /
Office equipment 616.366 - 44.843 2.585 - - 101.079 759.703
Kendaraan bermotor /
Motor vehicles 51.710 - 15.739 2.962 - - 8.011 72.498
1.814.858 - 65.361 7.577 (2.262) 122.248 613.854 2.606.482
Aset dalam
Construction in
progres 796 - 2.631 - - 20.197 23.624
Aset hak guna /
Right of use assets 294.833 - 60.859 48.731 - - 43.109 350.070
2.110.487 - 128.851 56.308 (2.262) 122.248 677.160 2.980.176
Akumulasi penyusutan/
Accumulated depreciation
Bangunan / Buildings 125.475 - 13.230 1.960 (66) - 48.796 185.476
Peralatan kantor /
Office equipment 545.619 - 47.042 2.585 - - 44.829 634.905
Kendaraan bermotor /
Motor vehicles 19.490 - 11.413 2.962 - - 5.272 33.213
690.584 - 71.685 7.507 (66) - 98.897 853.594
Aset hak guna /
Right of use assets 165.634 - 67.594 48.731 - - 16.364 200.861
856.218 - 139.279 56.238 (66) - 115.261 1.054.455
Nilai buku neto /
Net book value 1.254.269 1.925.721
31 Desember / December 31, 2023
Penyesuaian
saldo awal / Dampak
Saldo awal / Adjusted akuisisi / Saldo akhir /
Beginning beginning Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Revaluasi / Acquisition Ending
balance balance Additions Deduction Reclassification Revaluation impact balance
Biaya perolehan / Cost
Tanah / Land 945.010 - - - - (1.950) - 943.060
Bangunan / Buildings 203.402 - 320 - - - - 203.722
Peralatan kantor /
Office equipment 575.282 - 41.084 - - - - 616.366
Kendaraan bermotor /
Motor vehicles 50.516 - 13.746 12.552 - - - 51.710
1.774.210 - 55.150 12.552 - (1.950) - 1.814.858
Aset dalam
Construction in
progress 681 - 115 - - - 796
Aset hak guna /
Right of use assets 231.232 - 76.779 13.178 - - - 294.833
2.006.123 - 132.044 25.730 - (1.950) - 2.110.487
83
356
Page 383
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA (lanjutan) 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Penyesuaian
Dampak
Saldo awal / Saldo Awal / Saldo akhir /
Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Revaluasi / akuisisi /
Beginning Adjusted Ending
Additions Deduction Reclassification Revaluation Acquisition
balance beginning balance
impact
balance
Akumulasi penyusutan/
Accumulated depreciation
Bangunan / Buildings 116.296 - 9.179 - - - - 125.475
Peralatan kantor /
Office equipment 496.093 - 49.526 - - - - 545.619
Kendaraan bermotor / 24.616 - 7.426 12.552 - - - 19.490
637.005 - 66.131 12.552 - - - 690.584
Aset hak guna /
Right of use assets 109.460 - 66.219 10.045 - - - 165.634
746.465 - 132.350 22.597 - - - 856.218
Nilai buku neto / Net
Net book value 1.259.658 1.254.269
Aset hak guna Right of use assets
31 Maret / March 31, 2025
Penyesuaian
Dampak
Saldo awal / Saldo Awal / Saldo akhir /
Penambahan / Pengurangan / akuisisi /
Beginning Adjusted Ending
Additions Deduction Acquisition
balance beginning balance
impact
balance
Biaya perolehan Cost
Aset hak guna Right of use assets
Bangunan 264.977 605 12.399 25.144 - 252.837 Buildings
Peralatan kantor 34.404 14.966 - 3.899 - 45.471 Office equipment
Kendaraan 50.689 71 9.418 19.518 - 40.660 Motor vehicles
Perangkat lunak - - 15.441 - - 15.441 Software
350.070 15.642 37.258 48.561 - 354.409
-
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Aset hak guna Right of use assets
Bangunan 144.097 66 12.744 25.144 - 131.763 Buildings
Peralatan kantor 20.796 5.238 2.906 3.899 - 25.041 Office equipment
Kendaraan 35.968 (2) 4.663 19.518 - 21.111 Motor vehicles
Perangkat lunak - - 966 - - 966 Software
200.861 5.302 21.279 48.561 - 178.881
Nilai buku 149.209 175.528 Net book value
-
84
357
Page 384
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA (lanjutan) 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS (continued)
Aset hak guna (lanjutan) Right of use assets (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Penyesuaian
Dampak
Saldo awal / Saldo Awal / Saldo akhir /
Penambahan / Pengurangan / akuisisi /
Beginning Adjusted Ending
Additions Deduction Acquisition
balance beginning balance
impact
balance
Biaya perolehan Cost
Aset hak guna Right of use assets
Bangunan 225.804 - 60.859 32.047 10.361 264.977 Buildings
Peralatan kantor 37.471 - - 3.067 - 34.404 Office equipment
Kendaraan 31.558 - - 13.617 32.748 50.689 Motor vehicles
294.833 - 60.859 48.731 43.109 350.070
-
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Aset hak guna Right of use assets
Bangunan 123.454 - 48.248 32.047 4.442 144.097 Buildings
Peralatan kantor 13.363 - 10.500 3.067 - 20.796 Office equipment
Kendaraan 28.817 - 8.846 13.617 11.922 35.968 Motor vehicles
165.634 - 67.594 48.731 16.364 200.861
Nilai buku 129.199 149.209 Net book value
-
31 Desember / December 31, 2023
Penyesuaian
Dampak
Saldo awal / Saldo Awal / Saldo akhir /
Penambahan / Pengurangan / akuisisi /
Beginning Adjusted Ending
Additions Deduction Acquisition
balance beginning balance
impact
balance
Biaya perolehan Cost
Aset hak guna Right of use assets
Bangunan 188.065 - 42.019 4.280 - 225.804 Buildings
Peralatan kantor 10.737 - 34.672 7.938 - 37.471 Office equipment
Kendaraan 32.430 - 88 960 - 31.558 Motor vehicles
231.232 - 76.779 13.178 - 294.833
-
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Aset hak guna Right of use assets
Bangunan 86.080 - 41.654 4.280 - 123.454 Buildings
Peralatan kantor 5.990 - 12.178 4.805 - 13.363 Office equipment
Kendaraan 17.390 - 12.387 960 - 28.817 Motor vehicles
109.460 - 66.219 10.045 - 165.634
Nilai buku 121.772 129.199 Net book value
-
Tanah merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Land represents Building Rights Title (SHGB), Strata Title
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMASRS) dan Sertifikat Hak (SHMASRS) and Freehold Title (SHM) of 181,840 m2. SHGB and
Milik (SHM) seluas 181.848 m2. SHGB dan SHMASRS diberikan untuk SHMASRS were obtained for a maximum period of 30 years and may
periode maksimum 30 tahun dan dapat diperbarui. be extended.
Beban penyusutan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal Depreciation expense for the three-month period ended March 31,
31 Maret 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, and for the year ended December 31, 2024 and 2023 amounted
2024 dan 2023, masing-masing sebesar Rp44.178, Rp139.278 dan to Rp44,178, Rp139,278 and Rp132,350 respectively (Note 36).
Rp132.350 (Catatan 36).
Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup melakukan penilaian kembali On March 31, 2025, the Group conducted a revaluation of land fixed
(revaluasi) atas aset tetap tanah untuk tujuan akuntansi. Untuk tujuan assets for accounting purposes. For accounting purposes, the Group
akuntansi, Grup telah mengubah kebijakan akuntansi untuk pengukuran has changed its accounting policy for land measurement to a
tanah menjadi model revaluasian dari sebelumnya menggunakan model revaluation model from the previous cost model. The Group recorded
biaya. Grup mencatat kenaikan dari revaluasi aset tetap sebesar increase from revaluation amounting to Rp122,248. The increase and
Rp122.248. Kenaikan dan penurunan nilai tercatat yang timbul dari decrease in the carrying amount arising from the revaluation are
revaluasi dicatat sebagai “Surplus Revaluasi Aset Tetap”, dan disajikan recorded as "Surplus Revaluation of Fixed Assets", and are presented
dalam penghasilan komprehensif lain. in other comprehensive income.
85
358
Page 385
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA (lanjutan) 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS (continued)
Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Kode Etik Penilai Appraisals are performed based on Indonesian Appraisers Ethics
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) serta Code and Indonesian Appraise Standards (KEPI & SPI) and
Peraturan No.VIII.C.4 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Regulation No.VIII.C.4 concerning the Guidance on Valuation and
Laporan Penilaian di Pasar Modal, ditentukan berdasarkan transaksi Presentation for the Appraisal Report on the Capital Market based on
pasar terkini dan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang lazim dan references from recent market transactions and ensue within the
menggunakan pendekatan penilaian. clause.
Dalam pengukuran nilai wajar tanah, Penilai Independen In fair value measurement of land, the Independent Appraisers counts
memperhitungkan kemampuan peserta pasar untuk menghasilkan market participant’s ability to generate economic benefits by using the
manfaat ekonomi dengan penggunaan tertinggi dan terbaik atas aset assets in its highest and best use or by selling it to another market
atau dengan menjual aset ke peserta pasar lain yang akan participant that would use the asset in its highest and best use. The
menggunakan aset pada kondisi tertinggi dan penggunaan terbaik. valuation method used by the Independent Appraiser is market
Metode penilaian yang digunakan oleh Penilai Independen adalah approach.
pendekatan pasar.
Pada bulan Desember 2024, dilakukan revaluasi tanah yang dilakukan In December 2024, a revaluation of lands was carried out by
oleh pihak penilai independen dari "Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independent appraisers "Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Satria
Satria Iskandar Setiawan dan Rekan" dan "Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Setiawan and Partner" and "Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Edi Adesta dan Rekan". Nilai wajar atas tanah yang dimiliki (KJPP) Edi Adesta and Partner". The valuation of lands owned by the
Grup pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.240.664. Groups as of December 31, 2024 amounted Rp1,240,664.
Pada bulan Desember 2023, dilakukan revaluasi tanah yang dilakukan In December 2023, a revaluation of lands was carried out by
oleh pidah penilai independen dari "Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independent appraisers “Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Satria
Satria Iskandar Setiawan dan Rekan". Nilai wajar atas tanah yang Iskandar Setiawan and Partner" . The valuation of fixed assets owned
dimiliki Grup pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar by the Groups as of December 31, 2023 amounted Rp943,060.
Rp943.060.
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, jika tanah On March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 if land is measured
diukur dengan metode biaya, nilai tercatatnya sebesar Rp309.125, by cost method, its carrying value is Rp309,125, Rp309,125 and
Rp309.125 dan Rp133.768. Rp133,768.
Aset tetap, kecuali tanah, pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember All fixed assets, except land were insured against fire, riot, accident,
2024 dan 2023 diasuransikan terhadap risiko kebakaran, kerusuhan, and theft risks as of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 for
kecelakaan, dan pencurian dengan jumlah pertanggungan masing- insurance coverage amounting to Rp1,836,579, Rp1,787,361 and
masing sebesar Rp1.836.579, Rp1.787.361 dan Rp1.152.326. Rp1,152,326 respectively. Management Group believes that the
Manajemen Grup berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut insurance coverage is adequate to cover possible losses form the
cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang assets for insured risks.
dipertanggungkan.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat penurunan nilai aset Management believes that there is no impairment in the value of fixed
tetap yang dimiliki Grup sebagaimana dimaksud dalam PSAK 236 assets owned by The Group during the year as described in PSAK
selama tahun berjalan, karena manajemen berpendapat bahwa nilai 236, because management believes that the carrying amounts of fixed
tercatat aset tetap tidak melebihi estimasi nilai yang dapat diperoleh assets do not exceed the estimated recoverable amount.
kembali.
Rincian aset dalam penyelesaian adalah sebagai berikut The details of construction in progress are as follows:
Persentase Akumulasi Estimasi
penyelesaian / biaya / penyelesaian /
Percentage of Accumulated Estimated
Jenis aset / Type of asset completion cost completion
31 Maret / March 31, 2025 Bangunan / Buildings 87% 22.711 2026
31 Desember / December 31 , 2024 Bangunan / Buildings 81% 23.624 2025
31 Desember / December 31 , 2023 Bangunan / Buildings 3% 796 2025
Jumlah tercatat bruto dari aset tetap yang telah disusutkan penuh The gross carrying amount of fixed assets that have been fully
namun masih digunakan dalam usaha adalah sebagai berikut: depreciated but still in use in operations are as follows:
86
359
Page 386
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA (lanjutan) 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS (continued)
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Bangunan 31.014 30.008 21.010 Buildings
Peralatan kantor 472.346 467.019 456.358 Office equipment
Kendaraan bermotor 8.179 7.905 7.005 Motor vehicle
Jumlah 511.539 504.932 484.373 Total
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, tidak As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, there were
terdapat aset tetap yang dijadikan jaminan. no fixed assets pledged as collateral.
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March, 31, December, 31, December, 31,
2025 2024 2023
Harga jual - 1.542 5.608 Proceed
Nilai buku - 72 - Book value
Laba penjualan aset tetap - 1.470 5.608 Gain from sale of fixed assets
16. ASET TAKBERWUJUD 16. INTANGIBLE ASSETS
Aset takberwujud terdiri dari : Intangible assets consist of the following
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Merek dagang 136.397 136.397 - Trademarks
Perangkat lunak 11.562 13.651 23.444 Software
Goodwill 12.898 12.898 - Goodwill
Jumlah 160.857 162.946 23.444 Total
Perangkat lunak Software
31 Maret / March 31, 2025
Saldo awal / Reklasifikasi / Saldo akhir /
Penambahan / Pengurangan /
Beginning Reclassificati Ending
Additions Deduction
balance on balance
Harga perolehan 127.679 190 - - 127.869 Acquisition cost
Akumulasi amortisasi (114.028) (2.279) - - (116.307) Accumulated amortization
Jumlah 13.651 (2.089) - - 11.562 Total
-
31 Desember / December 31, 2024
Saldo awal / Reklasifikasi / Saldo akhir /
Penambahan / Pengurangan /
Beginning Reclassificati Ending
Additions Deduction
balance on balance
Harga perolehan 120.391 3.377 - 3.911 127.679 Acquisition cost
Akumulasi amortisasi (96.947) (13.190) - (3.891) (114.028) Accumulated amortization
Jumlah 23.444 (9.813) - 20 13.651 Total
-
87
360
Page 387
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. ASET TAKBERWUJUD (lanjutan) 16. INTANGIBLE ASSETS (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Saldo awal / Reklasifikasi / Saldo akhir /
Penambahan / Pengurangan /
Beginning Reclassificati Ending
Additions Deduction
balance on balance
Harga perolehan 103.137 17.254 - - 120.391 Acquisition cost
Akumulasi amortisasi (78.545) (18.402) - - (96.947) Accumulated amortization
Jumlah 24.592 (1.148) - - 23.444 Total
-
Goodwill Goodwill
Pada bulan Oktober 2024, Grup telah mengakuisisi PT Bank In October 2024, the Group acquired PT Bank Pembangunan
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (NTBS). Atas Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (NTBS). As a result of this
transaksi ini, Grup memperoleh goodwill dan aset takberwujud tertentu acquisition, the Group recognised goodwill and certain intangible
berupa merek dagang (Catatan 41). assets, such as trademarks (Note 41).
Tidak ada penurunan nilai goodwill yang diidentifikasi. No impairment of the goodwill was identified.
17. ASET LAIN-LAIN 17. OTHER ASSETS
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rekening perantara valuta 284.162 269.186 334.110 Currency intermediary account
Beban yang ditangguhkan 30.090 18.952 15.861 Deferred charges
Persediaan alat tulis kantor dan barang cetakan 19.230 38.623 22.264 Office stationery and printed form
Lainnya 6.076 5.857 7.912 Others
Jumlah 339.558 332.618 380.147 Total
Beban yang ditangguhkan merupakan beban atas biaya pendirian Deferred charges represent costs related to the establishment of
kantor, renovasi gedung dan jaringan telekomunikasi. Beban offices, building renovations and telecommunication network.
ditangguhkan diamortisasi selama masa sewa tanah atau gedung Deferred charges are amortized over the land or building lease
dengan menggunakan metode garis lurus. period using the straight-line method.
Lainnya adalah rekening tunda. Others is suspense account.
18. LIABILITAS SEGERA 18. OBLIGATIONS DUE IMMEDIATELY
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Kewajiban ATM 377.957 150.715 333.719 ATM liability
Beban sudah efektif harus dibayar 270.526 210.454 73.803 Amount involving expenses payable
Transfer, inkaso dan kliring 229.517 212.970 308.136 Transfer, cheques pending collection and clearing
Penerimaan yang akan diperhitungkan 181.128 170.343 150.838 Acceptance pending settlement
Lain-lain 200.207 170.221 121.108 Others
Jumlah 1.259.335 914.703 987.604 Total
Penerimaan dana yang akan diperhitungkan merupakan titipan dana Acceptance pending settlement represents funds received for the
untuk pembayaran pajak on-line , pembayaran telepon, pembayaran payment of on-line tax, payment of telephone, payment of land and
PBB dan lain-lain. building tax and others.
Beban sudah efektif harus dibayar merupakan beban yang masih harus Others included currency intermediate account and suspense
dibayar atas listrik, telepon, BPJS dan lain-lain. account.
Liabilitas lainnya meliputi rekening kontrol, utang pembelian dan lainnya. Other liabilities include control account, purchase payable and others.
Seluruh liabilitas segera pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember All of obligations due immediately as of March 31, 2025, December
2024 dan 2023 adalah dalam mata uang Rupiah. 31, 2024 and 2023 are in Rupiah currency.
88
361
Page 388
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. SIMPANAN DARI NASABAH 19. DEPOSITS FROM CUSTOMERS
a. Berdasarkan segmen, mata uang dan jenis a. By segment, currency and type
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Konvensional Conventional
Rupiah Rupiah
Giro 18.053.441 18.806.072 20.745.629 Current accounts
Tabungan 28.921.261 30.445.349 27.965.047 Savings
Deposito berjangka 26.635.863 24.776.326 26.592.526 Time deposits
Deposito on call 448.076 393.530 164.700 Deposits on call
74.058.641 74.421.277 75.467.902
Mata uang asing Foreign currencies
Giro 9.648 5.888 4.522 Current accounts
Tabungan 40.487 44.807 51.253 Savings
Deposito berjangka 97.888 96.178 70.627 Time deposits
148.023 146.873 126.402
Jumlah Konvensional 74.206.664 74.568.150 75.594.304 Total Conventional
Syariah Sharia
Rupiah Rupiah
Giro 143.496 232.875 174.426 Current accounts
Tabungan 222.217 255.813 81.125 Savings
365.713 488.688 255.551
Jumlah Syariah 365.713 488.688 255.551 Total Sharia
Jumlah 74.572.377 75.056.838 75.849.855 Total
Perincian simpanan nasabah berdasarkan mata uang adalah Deposits from customers based on currencies are as follows:
sebagai berikut :
31 Desember / 31 Desember /
31 Maret /March 31, 2025
December 31, 2024 December 31, 2023
Nosional Nosional Nosional
mata uang Ekuivalen mata uang Ekuivalen mata uang Ekuivalen
asing / Rupiah / asing / Rupiah / asing / Rupiah /
Notional Rupiah Notional Rupiah Notional Rupiah
foreign equivalent foreign equivalent foreign equivalent
currencies currencies currencies
Rupiah 74.424.354 74.909.965 75.723.453 Rupiah
Mata uang asing Foreign currencies
Dolar Amerika Serikat 8.438.994 139.919 8.667.539 139.504 7.776.580 119.736 United States Dollar
Dolar Singapura 515.519 6.392 493.312 5.843 502.569 5.868 Singapore Dollar
Yen Jepang 1.098.219 121 746.799 77 303.086 33 Japenese Yen
Dolar Hongkong 31.039 66 9.985 20 - - Hongkong Dollar
Dolar Australia 23.834 250 23.915 239 95 1 Australia Dollar
Euro 71.298 1.275 71.031 1.190 44.841 764 Euro
148.023 146.873 126.402
Jumlah 74.572.377 75.056.838 75.849.855 Total
89
362
Page 389
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. SIMPANAN DARI NASABAH (lanjutan) 19. DEPOSITS FROM CUSTOMERS (continued)
b. Berdasarkan hubungan b By relationship
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Related parties
Pihak berelasi Conventional
Konvensional Rupiah
Rupiah Current accounts
Giro 9.920.480 11.908.060 12.231.559 Savings
Tabungan 40.750 51.221 56.755 Time deposits
Deposito berjangka 7.134.753 269.839 350.180 Deposit on call
Deposito on call 118.000 34.900 1.500
17.213.983 12.264.020 12.639.994
Mata uang asing Foreign currencies
Giro 715 695 666 Current accounts
Tabungan 236 209 1.206 Savings
Deposito berjangka 2.318 2.852 2.623 Time deposits
3.269 3.756 4.495
Syariah Sharia
Rupiah Rupiah
Giro 61 967 - Current accounts
Tabungan 86 99 49 Savings
147 1.066 49
Sub jumlah 17.217.399 12.268.842 12.644.538 Sub total
Pihak ketiga Third parties
Konvensional Conventional
Rupiah Rupiah
Giro 8.132.961 6.898.012 8.514.070 Current accounts
Tabungan 28.880.511 30.394.128 27.908.292 Savings
Deposito berjangka 19.501.110 24.506.487 26.242.346 Time deposits
Deposito on call 330.076 358.630 163.200 Deposit on call
56.844.658 62.157.257 62.827.908
Mata uang asing Foreign currencies
Giro 8.933 5.193 3.856 Current accounts
Tabungan 40.251 44.598 50.047 Savings
Deposito berjangka 95.570 93.326 68.004 Time deposits
144.754 143.117 121.907
Syariah Sharia
Rupiah Rupiah
Giro 143.435 231.908 174.426 Current accounts
Tabungan 222.131 255.714 81.076 Savings
365.566 487.622 255.502
Sub jumlah 57.354.978 62.787.996 63.205.317 Sub total
Jumlah 74.572.377 75.056.838 75.849.855 Total
90
363
Page 390
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. SIMPANAN DARI NASABAH (lanjutan) 19. DEPOSITS FROM CUSTOMERS (continued)
c. Deposito berjangka dan deposit on call berdasarkan jangka c. Time deposit and deposit on call by contractual period
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rupiah Rupiah
- 1 bulan 14.781.580 10.124.116 13.528.703 - 1 month
- 2 bulan 196.907 201.069 217.270 - 2 months
- 3 bulan 4.327.073 5.858.878 5.393.406 - 3 months
- 6 bulan 6.878.253 8.205.446 432.388 - 6 months
- 12 bulan 387.816 337.301 6.963.367 - 12 months
- 18 bulan 30.365 28.893 38.837 - 18 months
- 24 bulan 21.619 20.528 17.795 - 24 months
Deposit on call 448.076 393.530 164.700 Deposit on call
Jatuh tempo 12.250 95 760 Matured
27.083.939 25.169.856 26.757.226
Mata uang asing Foreign currencies
- 1 bulan 85.000 84.342 66.064 - 1 month
- 3 bulan 10.770 10.309 3.725 - 3 months
- 6 bulan 1.459 968 721 - 6 months
- 12 bulan 659 559 117 - 12 months
97.888 96.178 70.627
Jumlah 27.181.827 25.266.034 26.827.853 Total
d. Deposito berjangka dan deposit on call berdasarkan sisa d. Time deposit and deposit on call by maturity
jangka waktu
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rupiah Rupiah
- Kurang dari atau sama dengan 1 bulan 14.781.320 11.507.582 15.245.542 Less than or until 1 month -
- Lebih dari 1-3 bulan 2.634.651 8.573.517 4.213.137 More than 1-3 months -
- Lebih dari 3-6 bulan 2.710.028 4.471.058 267.153 More than 3-6 months -
- Lebih dari 6-12 bulan 6.057.314 195.520 6.809.714 More than 6-12 months -
- Lebih dari 12-18 bulan 418.181 14.486 42.633 More than 12-18 months -
- Lebih dari 18-24 bulan 21.619 14.068 13.587 More than 18-24 months -
Deposit on call 448.076 393.530 164.700 Deposit on call
Jatuh tempo 12.750 95 760 Matured
27.083.939 25.169.856 26.757.226
Mata uang asing Foreign currencies
- Kurang dari atau sama dengan 1 bulan 85.000 84.969 67.025 Less than or until 1 month -
- Lebih dari 1-3 bulan 1.056 9.971 2.795 More than 1-3 months -
- Lebih dari 3-6 bulan 10.030 678 762 More than 3-6 months -
- Lebih dari 6-12 bulan 1.143 559 45 More than 6-12 months -
- Lebih dari 12 bulan 659 - - More than 12 months -
97.888 96.178 70.627
Jumlah 27.181.827 25.266.034 26.827.853 Total
e. Simpanan yang diblokir dan dijadikan jaminan e. Deposits blocked and pledged as collateral
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Deposito berjangka 112.617 112.617 108.980 Time deposits
Tabungan 78.815 255.665 94.814 Savings
Giro 23.159 32.101 132 Current accounts
Setoran jaminan - 9.129 - Security deposits
Jumlah 214.591 409.512 203.926 Total
91
364
Page 391
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. SIMPANAN DARI NASABAH (lanjutan) 19. DEPOSITS FROM CUSTOMERS (continued)
f. Tingkat suku bunga dan bagi hasil per tahun f. Annual interest rates and profit sharing
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Konvensional Conventional
Rupiah Rupiah
Giro 0,84% 0,84% 0,90% Current accounts
Tabungan 1,13% 0,86% 0,85% Savings
Deposito berjangka 5,42% 5,33% 4,67% Time deposits
Mata uang asing Foreign Currencies
Giro 0,10% 0,08% 0,13% Current accounts
Tabungan 0,12% 0,14% 0,14% Savings
Deposito berjangka 0,79% 1,74% 0,52% Time deposits
Syariah Sharia
Rupiah 0,08% 0,05% 0,06% Rupiah
Giro 0,78% 0,85% 0,81% Current accounts
Tabungan 3,87% 3,79% 4,45% Savings
Deposito berjangka Time deposits
20. SIMPANAN DARI BANK LAIN 20. DEPOSITS FROM OTHER BANKS
a. Berdasarkan segmen, mata uang dan jenis a. By segment, currency and type
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Konvensional Rupiah
Rupiah Current accounts
Giro 56.276 81.501 104.215 Savings
Tabungan 418.708 459.178 545.647 Time deposits
Deposito berjangka 93.930 105.427 136.056 Interbank call money
Interbank call money 760.000 30.000 1.770.000
1.328.914 676.106 2.555.918 Foreign Currencies
Mata uang asing Interbank call money
Interbank call money - 48.285 -
Sharia
Syariah Rupiah
Rupiah Current accounts
Giro 20.128 9.383 4.403 Total
Jumlah 1.349.042 733.774 2.560.321
Perincian simpanan dari bank lain berdasarkan mata uang adalah Deposits from other banks based on currencies are as follows:
sebagai berikut :
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rupiah 1.349.042 685.489 2.560.321 Rupiah
Mata uang asing Foreign currencies
Dolar Amerika Serikat - 48.285 - United States Dollar
Jumlah 1.349.042 733.774 2.560.321 Total
92
365
Page 392
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. SIMPANAN DARI BANK LAIN (lanjutan) 20. DEPOSITS FROM OTHER BANKS (continued)
b. Berdasarkan hubungan b. By relationship
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Pihak berelasi Related parties
Konvensional Conventional
Rupiah Rupiah
Giro 26 83 921 Current accounts
Tabungan 47.890 44.210 55.743 Savings
Deposito berjangka 30 30 30 Time deposits
Sub jumlah 47.946 44.323 56.694 Sub Total
Pihak ketiga Third parties
Konvensional Conventional
Rupiah Rupiah
Giro 56.250 81.418 103.294 Current accounts
Tabungan 370.818 414.968 489.904 Savings
Deposito berjangka 93.900 105.397 136.026 Time deposits
Interbank call money 760.000 30.000 1.770.000 Interbank call money
Mata uang asing Foreign Currencies
Interbank call money - 48.285 - Interbank call money
Syariah Sharia
Rupiah Rupiah
Giro 20.128 9.383 4.403 Current accounts
Sub jumlah 1.301.096 689.451 2.503.627 Sub total
Jumlah 1.349.042 733.774 2.560.321 Total
c. Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu kontrak c. Time deposits by contractual period
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
< 1 bulan 81.600 84.347 103.596 < 1 month
1 - < 3 bulan 9.600 1.700 - 1 - < 3 months
3 - < 6 bulan 2.200 10.350 22.700 3 - < 6 months
6 - < 12 bulan 30 30 60 6 - < 12 months
> 12 bulan 500 9.000 9.700 > 12 months
Interbank call money 760.000 78.285 1.770.000 Interbank call money
Jumlah 853.930 183.712 1.906.056 Total
d. Deposito berjangka berdasarkan sisa jangka waktu d. Time deposits by maturity
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
< 1 bulan 83.680 86.427 106.926 < 1 month
1 - < 3 bulan 9.250 10.470 19.370 1 - < 3 months
3 - < 6 bulan 500 30 1.060 3 - < 6 months
6 - < 12 bulan 500 8.000 8.200 6 - < 12 months
> 12 bulan - 500 500 > 12 months
Interbank call money 760.000 78.285 1.770.000 Interbank call money
Jumlah 853.930 183.712 1.906.056 Total
93
366
Page 393
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. SIMPANAN DARI BANK LAIN (lanjutan) 20. DEPOSITS FROM OTHER BANKS (continued)
e. Tingkat suku bunga dan bagi hasil per tahun e. Annual interest rates and profit sharing
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Konvensional Conventional
Rupiah 6,41% 2,18% 2,16% Rupiah
Syariah Sharia
Rupiah 0,98% 0,89% 1,11% Rupiah
21. LIABILITAS SURAT BERHARGA YANG DIJUAL DENGAN JANJI 21. LIABILITIES OF MARKETABLE SECURITIES SOLD UNDER
DIBELI KEMBALI REPURCHASE AGREEMENT
Tidak terdapat liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli There were no liabilities of marketable securities sold under
kembali dengan pihak berelasi. repurchase agreement with relates parties.
31 Maret / March 31, 2025
Beban bunga
Jenis Suku Tanggal beli Nilai beli yang belum
sekuritas / bunga / kembali/ Nilai nominal / kembali/ diamortisasi/ Nilai tercatat /
Type of Interest Tanggal jual/ Date of Nominal Repurchase Unamortized Carrying
Pihak lawan / Counterpart securities Rate Date of sale repurchase value value interest expense value
Bank Indonesia PBS017 6,00% 25 Mar/ 8 Apr/ 1.000.000 1.008.700 1.174 1.007.526
Mar 25 , 2025 Apr 8 , 2025
PT Bank Nationalnobu Tbk FR0059 6,27% 17 Mar/ 14 Apr/ 600.000 592.890 1.336 591.554
Mar 17 , 2025 Apr 14 , 2025
PT Bank Rakyat Indonesia IDSR141125 6,25% 24 Mar/ 21 Apr/ 600.000 578.648 2.000 576.648
(Persero) Tbk 364S Mar 24 , 2025 Apr 21 , 2025
PT Bank Nationalnobu Tbk FR0084 6,35% 19 Mar/ 16 Apr/ 500.000 499.615 1.315 498.300
Mar 19 , 2025 Apr 16 , 2025
PT Bank Negara Indonesia FR0056 6,25% 25 Mar/ 22 Apr/ 500.000 490.476 1.780 488.696
(Persero) Tbk Mar 25 , 2025 Apr 22 , 2025
PT Bank Rakyat Indonesia FR0086 6,25% 20 Mar/ 17 Apr/ 500.000 484.088 1.338 482.750
(Persero) Tbk Mar 20 , 2025 Apr 17 , 2025
PT Bank Negara Indonesia FR0086 6,25% 20 Mar/ 17 Apr/ 500.000 484.088 1.338 482.750
(Persero) Tbk Mar 20 , 2025 Apr 17 , 2025
PT Bank Mandiri (Persero) FR0086 6,25% 25 Mar/ 22 Apr/ 500.000 484.066 1.756 482.310
Tbk Mar 25 , 2025 Apr 22 , 2025
PT Bank Negara Indonesia FR0081 6,25% 24 Mar/ 21 Apr/ 400.000 400.834 1.386 399.448
(Persero) Tbk Mar 24 , 2025 Apr 21 , 2025
PT Bank Negara Indonesia FR0059 6,27% 17 Mar/ 14 Apr/ 300.000 296.444 668 295.776
(Persero) Tbk Mar 17 , 2025 Apr 14 , 2025
PT Bank Rakyat Indonesia FR0081 6,25% 21 Mar/ 21 Apr/ 250.000 250.542 865 249.677
(Persero) Tbk Mar 21 , 2025 Apr 21 , 2025
Kementerian Keuangan FR0086 6,39% 20 Mar/ 17 Apr/ 250.000 236.444 668 235.776
Republik Indonesia Mar 20 , 2025 Apr 17 , 2025
Kementerian Keuangan FR0086 6,38% 20 Mar/ 17 Apr/ 250.000 236.442 667 235.775
Republik Indonesia Mar 20 , 2025 Apr 17 , 2025
PT Bank Mandiri (Persero) FR0081 6,20% 26 Mar/ 9 Apr/ 200.000 199.960 275 199.685
Tbk Mar 26 , 2025 Apr 9 , 2025
Dipindahkan/Brought forward 6.350.000 6.243.237 16.566 6.226.671
94
367
Page 394
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS SURAT BERHARGA YANG DIJUAL DENGAN JANJI 21. LIABILITIES OF MARKETABLE SECURITIES SOLD UNDER
DIBELI KEMBALI (lanjutan) REPURCHASE AGREEMENT (continued)
31 Maret / March 31, 2025
Beban bunga
Jenis Suku Tanggal beli Nilai beli yang belum
sekuritas / bunga / kembali/ Nilai nominal / kembali/ diamortisasi/ Nilai tercatat /
Type of Interest Tanggal jual/ Date of Nominal Repurchase Unamortized Carrying
Pihak lawan / Counterpart securities Rate Date of sale repurchase value value interest expense value
Pindahan/Carried forward 6.350.000 6.243.237 16.566 6.226.671
PT Bank CIMB Niaga Tbk FR0081 6,25% 25 Mar/ 22 Apr/ 200.000 200.403 727 199.676
Mar 25 , 2025 Apr 22 , 2025
PT Bank Rakyat Indonesia IDSR160525 6,25% 24 Mar/ 21 Apr/ 200.000 198.880 687 198.193
(Persero) Tbk 273S Mar 24 , 2025 Apr 21 , 2025
PT Bank HSBC Indonesia FR0101 6,10% 19 Mar/ 21 Apr/ 200.000 198.873 670 198.203
Mar 19 , 2025 Apr 21 , 2025
Kementerian Keuangan FR0075 6,41% 20 Mar/ 17 Apr/ 200.000 198.031 562 197.469
Republik Indonesia Mar 20 , 2025 Apr 17 , 2025
Kementerian Keuangan FR0083 6,41% 20 Mar/ 17 Apr/ 200.000 197.189 559 196.630
Republik Indonesia Mar 20 , 2025 Apr 17 , 2025
PT Bank Rakyat Indonesia FR0086 6,25% 24 Mar/ 21 Apr/ 200.000 193.676 669 193.007
(Persero) Tbk Mar 24 , 2025 Apr 21 , 2025
PT Bank Mega Tbk FR0081 6,35% 19 Mar/ 16 Apr/ 100.000 100.238 264 99.974
Mar 19 , 2025 Apr 16 , 2025
PT Bank Central Asia Tbk FR0081 6,33% 19 Mar/ 16 Apr/ 100.000 100.237 263 99.974
Mar 19 , 2025 Apr 16 , 2025
PT BPD Sulawesi Utara dan FR0081 6,22% 24 Mar/ 9 Apr/ 100.000 100.105 138 99.967
Gorontalo Mar 24 , 2025 Apr 9 , 2025
PT Bank Rakyat Indonesia FR0059 6,30% 17 Mar/ 14 Apr/ 100.000 98.651 223 98.428
(Persero) Tbk Mar 17 , 2025 Apr 14 , 2025
PT Bank CIMB Niaga Tbk FR0086 6,25% 24 Mar/ 21 Apr/ 100.000 96.838 335 96.503
Mar 24 , 2025 Apr 21 , 2025
PT BPD Sulawesi Utara dan FR0086 6,25% 25 Mar/ 9 Apr/ 100.000 96.697 134 96.563
Gorontalo Mar 25 , 2025 Apr 9 , 2025
PT Bank Nationalnobu Tbk FR0059 6,35% 19 Mar/ 16 Apr/ 50.000 49.432 130 49.302
Mar 19 , 2025 Apr 16 , 2025
Jumlah / Total 8.200.000 8.072.487 21.927 8.050.560
95
368
Page 395
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS SURAT BERHARGA YANG DIJUAL DENGAN JANJI 21. LIABILITIES OF MARKETABLE SECURITIES SOLD UNDER
DIBELI KEMBALI (lanjutan) REPURCHASE AGREEMENT (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Beban bunga
Jenis Suku Tanggal beli Nilai beli yang belum
sekuritas / bunga / kembali/ Nilai nominal / kembali/ diamortisasi/ Nilai tercatat /
Type of Interest Tanggal jual/ Date of Nominal Repurchase Unamortized Carrying
Pihak lawan / Counterpart securities Rate Date of sale repurchase value value interest expense value
Bank Indonesia FR0059 6,25% 27 Des/ 3 Jan/ 1.300.000 1.245.669 433 1.245.236
Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
Bank Indonesia FR0086 6,25% 27 Des/ 3 Jan/ 1.000.000 942.054 326 941.728
Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
Bank Indonesia FR0081 6,25% 30 Des/ 6 Jan/ 600.000 588.462 510 587.952
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
PT Bank Pembangunan FR0086 6,43% 20 Des/ 3 Jan/ 600.000 566.684 202 566.482
Daerah Kalimantan Timur Dec 20 , 2024 Jan 3 , 2025
Bank Indonesia IDSR141125 6,25% 27 Des/ 3 Jan/ 500.000 470.838 164 470.674
364S Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
PT Bank Negara Indonesia FR0090 6,45% 30 Des/ 13 Jan/ 500.000 460.928 988 459.940
(Persero) Tbk Dec 30 , 2024 Jan 13 , 2025
Bank Indonesia FR0056 6,25% 30 Des/ 6 Jan/ 400.000 398.754 346 398.408
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
Bank Indonesia FR0084 6,25% 30 Des/ 6 Jan/ 400.000 392.384 340 392.044
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
Bank Indonesia FR0075 6,25% 30 Des/ 6 Jan/ 400.000 385.570 334 385.236
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
Bank Indonesia FR0101 6,25% 30 Des/ 6 Jan/ 300.000 287.832 250 287.582
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
PT Bank ICBC Indonesia FR0086 6,43% 20 Des/ 3 Jan/ 300.000 283.342 101 283.241
Dec 20 , 2024 Jan 3 , 2025
Bank Indonesia PBS032 6,25% 30 Des/ 6 Jan/ 300.000 277.262 240 277.022
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
Bank Indonesia FR0040 6,25% 30 Des/ 6 Jan/ 200.000 207.928 180 207.748
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
Bank Indonesia IDSR080125 6,25% 27 Des/ 3 Jan/ 200.000 199.757 69 199.688
182S Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
Bank Indonesia FR0083 6,25% 30 Des/ 6 Jan/ 200.000 194.854 169 194.685
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
Bank Indonesia FR0096 6,25% 30 Des/ 6 Jan/ 200.000 189.632 165 189.467
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
PT Bank Mandiri (Persero) FR0090 6,45% 30 Des/ 13 Jan/ 200.000 184.372 395 183.977
Tbk Dec 30 , 2024 Jan 13 , 2025
PT Bank DKI FR0086 6,45% 24 Des/ 7 Jan/ 200.000 189.034 202 188.832
Dec 24 , 2024 Jan 7 , 2025
Bank Indonesia IDSR100125 6,25% 27 Des/ 3 Jan/ 150.000 149.782 52 149.730
364S Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
Bank Indonesia IDSR310125 6,25% 27 Des/ 3 Jan/ 150.000 149.194 52 149.142
364S Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
Bank Indonesia IDSR070325 6,25% 27 Des/ 3 Jan/ 150.000 148.070 51 148.019
273S Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
Bank Indonesia IDSR160525 6,25% 27 Des/ 3 Jan/ 150.000 146.122 51 146.071
273S Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
PT Bank Mandiri (Persero) FR0086 6,45% 23 Des/ 6 Jan/ 150.000 141.491 126 141.365
Tbk Dec 23 , 2024 Jan 6 , 2025
Dipindahkan/Brought forward 8.550.000 8.200.015 5.746 8.194.269
96
369
Page 396
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS SURAT BERHARGA YANG DIJUAL DENGAN JANJI 21. LIABILITIES OF MARKETABLE SECURITIES SOLD UNDER
DIBELI KEMBALI (lanjutan) REPURCHASE AGREEMENT (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Beban bunga
Jenis Suku Tanggal beli Nilai beli yang belum
sekuritas / bunga / kembali/ Nilai nominal / kembali/ diamortisasi/ Nilai tercatat /
Type of Interest Tanggal jual/ Date of Nominal Repurchase Unamortized Carrying
Pihak lawan / Counterpart securities Rate Date of sale repurchase value value interest expense value
Pindahan/Carried forward 8.550.000 8.200.015 5.746 8.194.269
PT Bank HSBC Indonesia FR0098 6,00% 30 Des/ 6 Jan/ 130.000 121.024 101 120.923
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
PT Bank SMBC Indonesia FR0086 6,45% 23 Des/ 6 Jan/ 100.000 94.442 84 94.358
Tbk Dec 23 , 2024 Jan 6 , 2025
PT Bank HSBC Indonesia FR0097 6,00% 30 Des/ 6 Jan/ 95.000 88.222 74 88.148
Dec 30 , 2024 Jan 6 , 2025
PT Bank Pembangunan FR0086 6,37% 24 Des/ 2 Jan/ 75.000 70.823 13 70.810
Daerah Bengkulu Dec 24 , 2024 Jan 2 , 2025
PT Bank Pembangunan FR0078 6,35% 27 Des/ 3 Jan/ 75.000 75.565 27 75.538
Daerah Bengkulu Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
PT Bank Pembangunan FR0096 6,24% 30 Des/ 2 Jan/ 75.000 71.231 12 71.219
Daerah Bengkulu Dec 30 , 2024 Jan 2 , 2025
PT Bank HSBC Indonesia FR0097 6,00% 27 Des/ 3 Jan/ 30.000 27.954 9 27.945
Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
PT Bank HSBC Indonesia FR0102 6,00% 27 Des/ 3 Jan/ 40.000 37.168 12 37.156
Dec 27 , 2024 Jan 3 , 2025
Jumlah / Total 9.170.000 8.786.444 6.078 8.780.366
97
370
Page 397
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS SURAT BERHARGA YANG DIJUAL DENGAN JANJI 21. LIABILITIES OF MARKETABLE SECURITIES SOLD UNDER
DIBELI KEMBALI (lanjutan) REPURCHASE AGREEMENT (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Beban bunga
Jenis Suku Tanggal beli Nilai beli yang belum
sekuritas / bunga / kembali/ Nilai nominal / kembali/ diamortisasi/ Nilai tercatat /
Type of Interest Tanggal jual/ Date of Nominal Repurchase Unamortized Carrying
Pihak lawan / Counterpart securities Rate Date of sale repurchase value value interest expense value
PT BPD Kalimantan Timur FR0059 6,40% 20 Des/ 3 Jan/ 1.000.000 972.765 345 972.420
dan Kalimantan Utara Dec 20 , 2023 Jan 3 , 2024
Bank Indonesia PBS017 6,70% 6 Des/ 3 Jan/ 1.000.000 935.360 345 935.015
Dec 6 , 2023 Jan 3 , 2024
Bank Indonesia ORI019 6,25% 27 Des/ 3 Jan/ 800.000 784.172 272 783.900
Dec 27 , 2023 Jan 3 , 2024
PT BPD Kalimantan Timur FR0086 6,55% 15 Des/ 2 Jan/ 800.000 753.404 137 753.267
dan Kalimantan Utara Dec 15 , 2023 Jan 2 , 2024
PT Bank Rakyat Indonesia FR0090 6,30% 22 Des/ 2 Jan/ 800.000 740.788 128 740.660
(Persero) Tbk Dec 22 , 2023 Jan 2 , 2024
Bank Indonesia PBS003 6,70% 6 Des/ 3 Jan/ 200.000 189.216 70 189.146
Dec 6 , 2023 Jan 3 , 2024
PT Bank Rakyat Indonesia FR0081 6,50% 21 Des/ 4 Jan/ 600.000 572.322 309 572.013
(Persero) Tbk Dec 21 , 2023 Jan 4 , 2024
Bank Indonesia PBS026 6,70% 6 Des/ 3 Jan/ 500.000 497.702 185 497.517
Dec 6 , 2023 Jan 3 , 2024
PT Bank Nationalnobu Tbk FR0084 6,28% 28 Des/ 5 Jan/ 500.000 496.818 345 496.473
Dec 28 , 2023 Jan 5 , 2024
PT BPD Sulawesi Utara dan FR0056 6,20% 29 Des/ 4 Jan/ 300.000 307.326 158 307.168
Gorontalo Dec 29 , 2023 Jan 4 , 2024
PT Bank Nationalnobu Tbk FR0086 6,40% 20 Des/ 3 Jan/ 250.000 235.706 84 235.622
Dec 20 , 2023 Jan 3 , 2024
PT Bank Mandiri (Persero) FR0040 6,20% 27 Des/ 2 Jan/ 200.000 211.067 36 211.031
Tbk Dec 27 , 2023 Jan 2 , 2024
Bank Indonesia ORI019 6,70% 22 Des/ 5 Jan/ 200.000 196.310 146 196.164
Dec 22 , 2023 Jan 5 , 2024
PT Bank Mandiri (Persero) FR0081 6,50% 21 Des/ 4 Jan/ 200.000 190.774 103 190.671
Tbk Dec 21 , 2023 Jan 4 , 2024
PT BPD Kalimantan Timur FR0086 6,20% 29 Des/ 4 Jan/ 150.000 141.579 73 141.506
dan Kalimantan Utara Dec 29 , 2023 Jan 4 , 2024
PT Bank Central Asia Tbk FR0081 6,48% 20 Des/ 3 Jan/ 200.000 190.701 68 190.633
Dec 20 , 2023 Jan 3 , 2024
PT Bank Rakyat Indonesia FR0086 6,30% 22 Des/ 2 Jan/ 200.000 188.806 33 188.773
(Persero) Tbk Dec 22 , 2023 Jan 2 , 2024
Bank Indonesia PBS031 6,70% 6 Des/ 3 Jan/ 100.000 98.434 36 98.398
Dec 6 , 2023 Jan 3 , 2024
Bank Indonesia PBS036 6,70% 6 Des/ 3 Jan/ 100.000 93.300 35 93.265
Dec 6 , 2023 Jan 3 , 2024
Bank Indonesia PBS030 6,70% 6 Des/ 3 Jan/ 100.000 91.999 34 91.965
Dec 6 , 2023 Jan 3 , 2024
PT BPD Kalimantan Tengah FR0081 6,59% 14 Des/ 3 Jan/ 30.000 29.567 11 29.556
Dec 14 , 2023 Jan 3 , 2024
Jumlah / Total 8.230.000 7.918.116 2.953 7.915.163
Tidak terdapat liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji There were no liabilities of marketable securities sold under
dibeli kembali dengan pihak berelasi. repurchase agreement with related parties.
Jangka waktu atas liabilitas surat berharga yang dijual dengan janji The term of liabilities for marketable securities sold under repurchase
dibeli kembali dikategorikan sebagai kurang dari 1 (satu) bulan. agreement is categorized as less than 1 (one) month.
98
371
Page 398
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 22. SECURITIES ISSUED
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank Interbank Mudharabah Investment Certificate
PT Bank Aceh Syariah - 100.000 - PT Bank Aceh Syariah
Sertifikat Deposito Syariah Sharia Time Deposit Certificate
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat 7.384 2.389 - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Jumlah 7.384 102.389 - Total
Seluruh surat berharga diterbitkan oleh Entitas Anak dan dalam mata All securities issued by Subsidiary and in Rupiah
uang Rupiah.
23. PINJAMAN YANG DITERIMA 23. BORROWINGS
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP) 536.978 655.619 - KPR - Housing Financing Liquidity (FLPP)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan - Ministry of Public Works and Housing
Rakyat (PUPR) Republik Indonesia 525.240 510.785 490.810 of the Republic of Indonesia
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 415.245 99.817 66.821 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 200.000 200.000 - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(LPBD-KUMKM) - - 39.253 (LPDB-KUMKM)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur - - 93 Government of East Java Province
Lainnya - 61.311 - Others
Jumlah 1.677.463 1.527.532 596.977 Total
Seluruh pinjaman yang diterima adalah dari pihak ketiga dan dalam All borrowings are from third parties and in Rupiah.
mata uang Rupiah.
a. KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan a. KPR Facilities Liquidity Housing Finance (FLPP)
Pada tanggal 6 Januari 2022, NTBS telah menandatangani perjanjian On January 6, 2022, NTBS has signed an Operational Cooperation
Kerjasama Operasional (PKO) dengan BP Tapera Agreement (PKO) with BP Tapera No.32/PKS/BP-TPR/I/1/2022
No.32/PKS/BPTPR/I/1/2022 dan SPJ/0006/11/50/2022 tentang and SPJ/0006/11/50/2022 regarding the Distribution of Liquidity
Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan melalui Facility Funds for Housing Financing through Prosperous
kredit kepemilikan rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan homeownership credit for low income people for 12 months. This
rendah selama 12 bulan. Fasilitas pembiayaan ini disalurkan dengan financing facility is disbursed with a maximum margin rate of 5%
tarif margin maksimal 5% bersifat tetap dengan metode perhitungan which is fixed using the annuity margin calculation method and a
margin annuitas dan jangka waktu maksimal 20 tahun. maximum period of 20 years.
Dalam hal ini NTBS menyatakan minat untuk menyalurkan PPR In this case, NTBS expressed margin in distributing PPR FLPP to
FLPP kepada BP Tapera dengan nominal kurang lebih Rp208.000 BP Tapera with a nominal value of approximately Rp208,000 or
atau setara dengan 1.600 unit rumah berdasarkan surat minat equivalent to 1,600 housing units based on letter of interest
No.SBA/4420/11/50/2021 tanggal 24 Desember 2021. Mekanisme No.SBA/4420/11/50/2021 dated December 24, 2021. The
penyaluran menggunakan system reimburse dengan pola executing distribution mechanism uses a reimbursement system with an
selama jangka waktu maksimal 20 tahun dengan porsi dana 75% executing pattern for a maximum period of 20 years with a 75%
(BP Tapera) dan 25% (NTBS), serta perhitungan tarif margin sebesar portion of funds (BP Tapera) and 25% (NTBS), as well as
4,5% (NTBS) dan 0,5% (BP Tapera). calculation of margin rates of 4.5% (NTBS) and 0.5% (BP Tapera).
Terdapat penambahan pencairan dana FLPP untuk 34 unit KPR There is an additional disbursement of FLPP funds for 34 KPR
dengan nominal Rp4.063 berdasarkan pengajuan Pencairan Dana units with a nominal value of Rp4,063, based on the application for
Fasilitas FLPP surat No.20230328/TGH/128/00323 SMF tanggal 28 disbursement of FLPP Facility Funds letter
Maret 2023 dan berdasarkan lembar hasil pengujian KPR FLPP No.20230328/TGH/128/00323 SMF dated March 28, 2023, and
tahun 2023 No.0283.FLPP/S/BP-TPR/I.3/3/2023 tanggal 29 Maret based on the 2023 KPR FLPP test result sheet
2023. No.0283.FLPP/S/BP-TPR/I.3/3/2023, March 29, 2023.
Realisasi tahun 2024 untuk 314 unit KPR dengan nominal Rp53.730 Realization in 2024 for 314 KPR units with a nominal value of
dengan porsi dana FLPP 75% sebesar Rp40.297 dan porsi dana Rp53,730 with a 75% FLPP fund portion of Rp40,297 and a 25%
NTBS 25% sebesar Rp13.432. NTBS's fund portion of Rp13,432.
99
372
Page 399
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN YANG DITERIMA (lanjutan) 23. BORROWINGS (continued)
b. Kementerian PUPR b. Ministry of Public Works and Housing
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Fund Management Center of Housing Financing (PPDPP) from the
Kementerian PUPR Republik Indonesia bekerjasama dengan Bank Ministry of General Works and Public Housing of the Republic of
dalam hal program Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Indonesia in colaboration with The Group disburse the Liquidity
Perumahan (FLPP) melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah Facility of Housing Financing (FLPP) through loan/financing of
sejahtera/rumah sejahtera syariah bagi masyarakat berpenghasilan housing for sharia prosperous house for low-income communities
rendah dengan tingkat bunga sebesar 0,5% maksimal untuk biaya with an interest rate maximum of 0.5% for KPR Sejahtera FLPP
provisi dari nilai KPR Sejahtera FLPP. Jangka waktu KPR Sejahtera provision fee. KPR Sejahtera FLPP has a maximum term of 20
FLPP paling lama 20 (dua puluh) tahun. Jangka waktu perjanjian (twenty) years. The term of the operational cooperation agreement
kerjasama operasional adalah mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai is from January 1, 2021 to December 31, 2021 and as the latest
dengan tanggal 31 Desember 2021 dan sebagaimana perubahan amendment has been extended to December 31, 2025.
terakhir telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Atas kerjasama ini, Entitas Induk mengelola penyalurannya menjadi For this collaboration, the Parent Entity manages its distribution
dua bagian yaitu konvensional dan syariah dengan PKS Syariah into two parts, namely conventional and sharia with the Sharia PKS
No.71/PKS/BP-TPR/I/12/2022 dan No.061/290/DIR/BIS/PKS. No.71/PKS/BP-TPR/I/12/2022 and No.061/290DIR/BIS/PKS. While
Sedangkan PKS konvensional No.82/PKS/BP-TPR/I/12/2022 dan the conventional PKS No.82/PKS/BP-TPR/I/12/2022 and
No.061/290/DIR/KKR/PKS. Atas kerjasama tersebut, Grup No.061/290/DIR/KKR/PKS. For the cooperation, the Group are
diwajibkan untuk menyampaikan rekening koran dana kelolaan dan required to submit managed fund and operational account
rekening operasional paling lambat tanggal 5 dan 16 setiap bulannya. statements no later than the 5th and 16th of each month. As of the
Pada 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, March 31, 2025, December 31, 2024 and December 31,2023, the
Grup telah menyalurkan kredit FLPP masing-masing sebesar Group has disbursed FLPP loans amounting to Rp203,417,
Rp203.417, Rp197.086, dan Rp194.934. Rp197,086 and Rp194,934.
c. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Pada tanggal 18 Desember 2020, Bank menerima pembiayaan dari On December 18, 2020, the Bank received financing from the Hajj
Badan Pengelola Keuangan Haji dengan nomor perjanjian No. Financial Management Agency with agreement number No.
24/BPKH/XII/2020 dan No. PJ.01/13/70/60/0275/2020 dengan akad 24/BPKH/XII/2020 and No. PJ.01/13/70/60/0275/2020 with a
pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan fasilitas plafon mudharabah muqayyadah financing contract with a plafond
pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan nisbah bagi hasil Rp1,000,000,000,000 with a profit sharing ratio of 70% with a term
sebesar 70% dengan jangka waktu 63 bulan atau hingga Desember of 63 months or until December 2025. This financing is used to
2025. Pembiayaan ini digunakan untuk memfasilitasi pembiayaan facilitate financing to State Civil Apparatus with murabahah,
kepada Aparatur Sipil Negara dengan akad murabahah , wakalah , wakalah, ijarah, Ijarah Muttahiyah bit Tamliq or MMQ contracts.
ijarah , Ijarah Muttahiyah bit Tamliq atau MMQ.
d. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) d. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Dana Multigriya Finasial merupakan fasilitas pembiayaan dengan Dana Multigriya Financial is a financing facility with a portion of
porsi 25% KPR FLPP yang diterima dari PT Sarana Multrigriya 25% FLPP mortgages received from PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) untuk disalurkan dalam rangka program Finansial (Persero) to be distributed in the context of housing
pengadaan perumahan melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) procurement programs through Prosperous Home Ownership
Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tingkat Financing (PPR) for low-income people with a margit rate of 4.45%.
margin 4,45%. Jangka waktu fasilitas pembiayaan porsi adalah mulai The term of the portion financing facility is from April 1, 2020 to
1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sesuai dengan PKS December 31, 2020 in accordance with PKS No.058A/AKAD/SMF-
No.058A/AKAD/SMF-BJTMS/IV/2022 dan No.059/059/DIR/BIS/PKS. BJTMS/IV/2022 and No.059/059/DIR/BIS/PKS. The Group must
Grup harus menyerahkan laporan keuangan konsolidasian yang submit the audited consolidated financial statements no later than
diaudit selambat-lambatnya 120 hari sejak ditutupnya tahun buku. 120 days after the closing of the financial year. The Group may not
Grup tidak boleh mengalihkan atau menyerahkan kepada pihak lain, transfer/hand over to other parties, partially or entirely of the rights
sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul and obligations arising in connection with this loan agreement.
berkaitan dengan perjanjian pinjaman ini.
100
373
Page 400
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN YANG DITERIMA (lanjutan) 23. BORROWINGS (continued)
e. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan e. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil,
Menengan (LPDB-KUMKM) dan Menengah (LPDB-KUMKM)
Sesuai Perjanjian Pinjaman No.26 tanggal 13 September 2019, Bank According to Credit Agreement No.26 dated September 13,2019,
menerima pinjaman dari LPDB-KUMKM yang berupa fasilitas the Bank received borrowing facilities from LPDB-KUMKM
pembiayaan maksimal Rp200.000, untuk disalurkan kepada Usaha represents revolving funds financing facility in the form of a
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tersebar di wilayah kerja maximum of Rp200,000 to be distributed to Small and Medium
Bank dan telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif. Tingkat Enterprises (SMEs) which scattered in the work area of the Bank
suku bunga yang diberikan dari LPDB ke Bank sebesar 5% dan suku and has been determined in accordance with the definitive list. The
bunga dari Bank ke Usaha Mikro dan menengah maksimal 7% interest rate given from LPDB h for Bank is 5% and from Bank for
pertahun. micro, small, and medium business is a maximum 7% for annum.
Penyaluran pembiayaan yang diberikan adalah pola executing The distributing patterns of financing provided is executing a
dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun pattern with a period of 60 (sixty) months or 5 (five) years from the
terhitung sejak pencairan. disbursement.
Bank harus menyerahkan daftar piutang sehat yang dimiliki Bank The Bank must submit a list of healthy receivables owned by the
yang menjadi jaminan fidusia setiap 6 bulan minimal 100% dari Bank which is a fiduciary guarantee every 6 months at least 100%
outstanding pinjaman. of the outstanding loan.
Bank menjaminkan kreditnya kepada LPDB-KUMKM dengan nilai The Bank pledged its loan as collateral to LPDB-KUMKM with a
minimal 100% dari outstandingpinjaman yang menjadi jaminan minimum value of 100% of the outstanding loan which is a fiduciary
fidusia. Pada 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 Bank guarantee. As of March 31, 2025, December 31,2024 and 2023 the
memiliki sisa pinjaman sebesar nihil, Rp191.251 dan Rp38.250. Bank has outstanding loan of XX, Rp191,251 and Rp38,250. If
Apabila dalam jangka waktu pinjaman terdapat penurunan kualitas during the loan period there is a decrease in the quality of the
piutang yang dijaminkan maka Bank wajib mengganti dengan piutang collateralized loan, the Bank is obliged to replace it with new,
baru yang sehat. performing loans.
f. Pemerintah Provinsi Jawa Timur f. Government of East Java Province
Berdasarkan perjanjian awal dengan Pemerintah Provinsi Jawa Based on the initial agreement with the East Java Provincial
Timur No.518/2110.1/021/2016 dengan plafon sebesar Rp400.000. Government No.518/2110.1/021/2016 with a ceiling of Rp400,000.
Bank bekerja sama dengan jangka waktu dua tahun. Pada tahun The Bank cooperates with a period of two years. In 2016, an
2016, telah dilakukan adendum I terhadap kerja sama ini dengan addendum I to this cooperation was carried out with the
nomor kerja sama yaitu No.518/10506.1/2016 yang menyatakan cooperation number No.518/10501.1/021/2016 stating the
perpanjangan kerja sama hingga Desember 2018. Lalu pada tahun extension of cooperation until December 2018. Then, in 2017,
2017 dilakukan adendum II atas kerjasama tersebut dengan nomor addendum II to the cooperation was carried out wit the cooperation
kerja sama yaitu No.518/8104-1/021.3/2017 yang menyatakan number No.518/8104.1/021.3/2017 stating the extension of
perpanjangan kerja sama hingga Juli 2019. cooperation until July 2019.
Kerja sama ini ditujukan untuk kerjasama guna penyaluran dana This cooperation is intended for cooperation to distribute revolving
bergulir sebagai tambahan modal kerja bagi usaha kecil, menengah, funds as additional working capital for small, medium, and
dan koperasi dengan tujuan mensukseskan Program Pemerintah cooperative businesses with the aim of succeeding the East Java
Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kegiatan Usaha Provincial Government Program in order to increase Productive
Ekonomi Produktif Usaha Kecil Menengah dan Korporasi. Economic Business activities of Small and Medium Enterprises and
Corporations.
Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, Bank telah melunasi Based on the agreement, the Bank has repaid its debt to the East
utangnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini merujuk Java Provincial Government. This refers to Bank Note
pada nota bank No.058/180/KMP/KRP/GRK/SRT dengan jumlah No.058/180/KMP/KRP/GRK/SRT with a repatment amount of
pelunasan Rp331.006. Pelunasan ini dilakukan pada tanggal 25 Juli Rp331,006. This repayment was made on July 25, 2019.
2019.
24. PERPAJAKAN 24. TAXATION
a. Piutang pajak a. Tax receivable
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Pajak penghasilan pasal 21 28.182 24.896 - Income tax - article 21
Pajak penghasilan pasal 28 42.377 42.378 - Income tax - article 28
Lain-lain 2.424 - 777 Others
Total 72.983 67.274 777 Total
101
374
Page 401
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
b. Utang pajak b. Taxes payable
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Utang pajak kini Current tax payable
Bank 39.450 - 20.951 Bank
Entitas anak 14.399 13.125 - Subsidiary
Sub jumlah utang pajak kini 53.849 13.125 20.951 Sub total current taxes payable
Utang pajak lainnya Other taxes payable
Bank Bank
Pajak penghasilan pasal 25 40.286 48.482 59.450 Income tax - article 25
Pajak penghasilan pasal 21 23.685 1.649 48.108 Income tax - article 21
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 13.810 14.209 13.446 Income tax - article 4 verse (2)
Pajak penghasilan pasal 23 552 698 875 Income tax - article 23
Pajak penghasilan pasal 29 (Catatan 18f) - - - Income tax - article 29 (Note 18f)
Lain-lain 2.391 447 415 Others
Utang pajak lainnya - Bank 80.724 65.485 122.294 Sub total other taxes payable - Bank
Utang pajak lainnya Other taxes payable
Entitas Anak Subsidiary
Pajak penghasilan pasal 25 5.538 4.227 - Income tax - article 25
Pajak penghasilan pasal 21 2.594 663 - Income tax - article 21
Pajak penghasilan pasal 23 322 198 - Income tax - article 23
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 1.360 1.618 - Income tax - article 4 verse (2)
Lain-lain 1.498 - - Others
Utang pajak lainnya - Entitas anak 11.312 6.706 - Other taxes payable - Subsidiary
Sub jumlah utang pajak lainnya 92.036 72.191 122.294 Sub total current taxes payable
Jumlah 145.885 85.316 143.245 Total
c. Beban pajak penghasilan badan c. Corporate income tax expense
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2024 2023
Beban pajak kini Current taxes expenses
Bank (114.172) - (274.748) (399.474) Bank
Entitas anak (20.841) - (24.054) - Subsidiary
(135.013) - (298.802) (399.474)
Beban pajak tangguhan Deferred taxes expenses
Bank 22.714 (83.280) (95.461) (23.164) Bank
Entitas anak 1.458 - 7.364 - Subsidiary
24.172 (83.280) (88.097) (23.164)
Jumlah (110.841) (83.280) (386.899) (422.638) Total
,
102
375
Page 402
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
c. Beban pajak penghasilan badan (lanjutan) c. Corporate income tax expense (continued)
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2024 2023
Laba konsolidasian sebelum beban pajak Consolidated income before tax expense
dan kepentingan non-pengendali 458.105 364.972 1.682.717 1.884.441 and non controlling interest
Dikurangi: Laba sebelum beban pajak Less: Income before tax expense of
Entitas Anak - setelah eliminasi 70.929 - 31.392 - Subsidiary - after elimination
Laba konsolidasian sebelum beban pajak dan Consolidated income before tax expense
kepentingan non-pengendali - Bank saja 387.176 364.972 1.651.325 1.884.441 and non controlling interest - Bank only
Ditambah (dikurangi) perbedaan tetap Add (deduct) permanent differences:
Penyisihan kerugian penurunan nilai Non loan provision for
non kredit 15.820 3.298 22.054 61.282 imapirment losses
Tanggung jawab sosial dan lingkungan Social and environtment responsibility,
sumbangan, promosi, rapat dan donation, promotion, meetings and
jamuan tamu dan lainnya 15.530 17.090 58.627 54.818 entertainment and others
Pajak 12.774 12.931 31.061 857 Taxes
Hapus buku - - 7.798 - Write off
Lain-lain 50.054 40.025 60.550 120.376 Others
94.178 73.344 180.090 237.333
Ditambah (dikurangi) perbedaan temporer Add (deduct) temporary differences:
Cadangan jasa produksi 73.929 70.423 320.278 367.526 Provision for employee bonuses
Penyisihan kerugian penurunan nilai 44.261 (332.029) (329.001) 36.741 Provision for impairment losses
Cadangan imbalan kerja 954 (3.187) (10.438) (8.342) Provision for employee benefit
Cadangan lainnya 385 10.979 16.578 (29.595) Other provision
Aset hak guna 21 (1.762) (15.263) 99 Right of use assets
Pembayaran jasa produksi - (367.526) (367.526) (385.706) Payment for employee bonuses
119.550 (623.102) (385.372) (19.277)
Taksiran laba kena pajak 600.904 (184.786) 1.446.043 2.102.497 Estimated taxable income
Taksiran beban pajak kini Estimated current taxes expenses
Bank 114.172 - 274.748 399.474 Bank
Entitas anak 20.841 - 24.054 - Subsidiary
Jumlah 135.013 - 298.802 399.474 Total
e. Perhitungan beban pajak adalah sebagai berikut: e. The computation of tax expense is as follows:
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2024 2023
Laba konsolidasian sebelum beban pajak 458.105 364.972 1.682.717 1.884.441 Consolidated income before tax expense
Pajak dihitung dengan tarif pajak yang berlaku 73.564 - 313.752 358.044 Tax calculated at applicable tax rates
Dampak pajak penghasilan pada Bank Income taxes effect of Bank
Beban yang tidak dikurangkan 17.894 - 34.217 45.093 Expenses not deductible
untuk tujuan perpajakan for tax purposes
Lain-lain - (83.280) 22.240 19.501 Others
17.894 (83.280) 56.457 64.594
Entitas Anak 19.383 - 16.690 - Subsidiary
Total dampak pajak penghasilan 37.277 (83.280) 73.147 64.594 Total tax effect
Beban pajak penghasilan 110.841 (83.280) 386.899 422.638 Income tax expenses
103
376
Page 403
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
f. Perhitungan utang pajak penghasilan badan adalah sebagai f. The analysis of corporate income tax payable as follows:
berikut:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Bank Bank
Beban pajak tahun berjalan 114.172 274.748 399.474 Current year tax expense
Dikurangi: Less:
Pajak penghasilan - pasal 25 74.722 317.126 378.523 Income tax - article 25
Lebih (kurang) bayar pajak Over (under) payment of corporate
(39.450) 42.378 (20.951)
penghasilan badan (catatan 24a dan 24b) income tax (Note 24a and 24b)
Entitas Anak Subsidiary
Beban pajak tahun berjalan 20.841 78.554 - Current year tax expense
Dikurangi: Less:
Pajak penghasilan - pasal 25 6.442 65.387 - Income tax - article 25
Pajak penghasilan - pasal 23 42 - Income tax - article 25
Kurang bayar pajak Under payment of corporate
(14.399) (13.125) -
penghasilan badan (catatan 24b) income tax (Note 24b)
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun yang berakhir 31 The calculation of Corporate Income Tax for the year ended
Desember 2024 dan 2023 telah sesuai dengan SPT December 31, 2024 and 2023 is in accordance with Company's
Tahunan Perusahaan. Annual Tax Return.
g. Aset pajak tangguhan g. Deferred tax assets
31 Maret / March 31, 2025
Dikreditkan ke
penghasilan Dikreditkan ke
komprehensif laporan laba
lain / Credited rugi /
31 Desember/ to other Credited to 31 Maret/
December 31, comprehensive statement of Penyesuaian/ March 31,
2024 income profit or loss Adjustment 2025
Bank Bank
Cadangan jasa produksi 60.853 - 14.046 - 74.899 Provision for employee bonuses
Penyisihan kerugian Provision for losses
aset produktif 248.377 - 8.409 - 256.786 on earning assets
Rugi yang belum direalisasi Unrealized loss on
atas aset keuangan financial assets
yang diukur pada nilai wajar measured at fair
melalui penghasilan value through other
komprehensif lain 35.208 (7.112) - - 28.096 comprehensive income
Cadangan lainnya 10.907 - 77 - 10.984 Other provision
Aset hak guna (3.895) - 3 - (3.892) Right of use assets
Cadangan imbalan kerja 54.178 (6.316) 179 - 48.041 Provision for employee benefit
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
405.628 (13.428) 22.714 - 414.914
Bank saja Bank only
Entitas Anak Subsidiary
Aset pajak tangguhan 32.763 232 1.458 691 35.144 Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan Consolidated
438.391 (13.196) 24.172 691 450.058
konsolidasian deferred tax assets
104
377
Page 404
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
g. Aset pajak tangguhan (lanjutan) g. Deferred tax assets (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Penyesuaian
saldo awal
Dikreditkan ke dan dampak
penghasilan Dikreditkan ke akuisisi /
komprehensif laporan laba Beginning
lain / Credited rugi / balance
31 Desember/ to other Credited to adjustment 31 Desember/
December 31, comprehensive statement of and December 31,
2023 income profit or loss acquisition 2024
Bank Bank
Cadangan jasa produksi 69.830 - (8.977) - 60.853 Provision for employee bonuses
Penyisihan kerugian Provision for losses
aset produktif 328.215 - (84.751) 4.913 248.377 on earning assets
Rugi yang belum direalisasi Unrealized loss on
atas aset keuangan financial assets
yang diukur pada nilai wajar measured at fair
melalui penghasilan value through other
komprehensif lain 15.002 20.206 - - 35.208 comprehensive income
Cadangan lainnya 7.758 - 3.149 - 10.907 Other provision
Aset hak guna (995) - (2.900) - (3.895) Right of use assets
Cadangan imbalan kerja 52.313 3.847 (1.982) - 54.178 Provision for employee benefit
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
472.123 24.053 (95.461) 4.913 405.628
Bank saja Bank only
Entitas Anak Subsidiary
Aset pajak tangguhan - (219) 7.364 25.618 32.763 Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan Consolidated
472.123 23.834 (88.097) 30.531 438.391
konsolidasian deferred tax assets
31 Desember / December 31, 2023
Dikreditkan ke
penghasilan Dikreditkan ke
komprehensif laporan laba
lain / Credited rugi /
31 Desember/ to other Credited to 31 Desember/
December 31, comprehensive statement of Penyesuaian/ December 31,
2022 income profit or loss Adjustment 2023
Cadangan jasa produksi 73.284 - (3.454) - 69.830 Provision for employee bonuses
Penyisihan kerugian Provision for losses
aset produktif 340.736 - 6.981 (19.502) 328.215 on earning assets
Rugi yang belum direalisasi Unrealized loss on
atas aset keuangan financial assets
yang diukur pada nilai wajar measured at fair
melalui penghasilan value through other
komprehensif lain 26.986 (11.984) - - 15.002 comprehensive income
Cadangan lainnya 13.381 - (5.623) - 7.758 Other provision
Aset hak guna (1.014) - 19 - (995) Right of use assets
Cadangan imbalan kerja 48.865 5.033 (1.585) - 52.313 Provision for employee benefit
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
502.238 (6.951) (3.662) (19.502) 472.123
Bank saja Bank only
105
378
Page 405
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
h. Perubahan tarif pajak h. Changes in tax rate
Berdasarkan pasal 17 ayat 2 Undang-undang No.7 tahun 1983 Under article 17, paragraph 2 of Law No.7 year 1983 regarding
mengenai “Pajak Penghasilan” yang telah diubah untuk keempat “Income Tax” which has been amended for the fourth time with the
kalinya dengan Undang-undang No.36 tahun 2008, tarif Pajak Law No.36 year 2008, the corporate income tax rate is 25%.
Penghasilan Badan sebesar 25%. Namun demikian berdasarkan However, based on Law No.36 year 2008 dated September 23,
Undang-undang No.36 tahun 2008 tanggal 23 September 2008, 2008, Government Regulation No.81 year 2007 dated December
Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 28, 2007 regarding “Reduction on Income Tax Rate for Domestic
tentang “Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Listed Companies” and the Ministry of Finance Regulation
Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka” dan Peraturan No.238/PMK.03/2008 dated December 30, 2008 regarding
Menteri Keuangan No.238/PMK.03/2008 tanggal 30 Desember 2008 “Implementation and Monitoring Procedures for Granting Reduction
tentang “Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Rates for Domestic Listed Companies”.
Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang
Berbentuk Perseroan Terbuka”.
Pada akhir tahun 2013, Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2007 At end of 2013, Government Regulation No.81 Year 2007 dated
tanggal 28 Desember 2007 telah diubah dengan Peraturan December 28, 2007 was amended by Government Regulation (PP)
Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2013 tanggal 21 November 2013 yang No.77 Year 2013 dated November 21, 2013 which was amended
kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun with Government Regulation (PP) No.56 Year 2015 dated August
2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang “Penurunan Tarif Pajak 3, 2015 regarding “Reduction on Income Tax Rate for Domestic
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Listed Companies”, which regulates that domestic listed companies
Perseroan Terbuka”, yang mengatur bahwa wajib pajak dalam negeri can obtain reduction on income tax rate at 5% (five percent) lower
yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif than income tax rate of domestic companies tax payers if the
pajak penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif following criterias are met: (a) at least 40% (fourty percent) of the
pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri bila memenuhi total issued shares are traded in Indonesia Stock Exchange, (b) the
persyaratan sebagai berikut: (a) paling sedikit 40% (empat puluh shares are owned by at least 300 parties, (c) each party can only
persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk own lower than 5% (five percent) of the total issued and fully paid
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, (b) saham tersebut harus shares, and (d) the above requirements must be fulfilled at the
dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, (c) masing-masing pihak minimum of 183 (one hundred eighty three) calendar days in a
tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) period of 1 (one) fiscal year. Regulation on application and
dari keseluruhan saham ditempatkan dan disetor penuh, dan (d) supervision of the reduction on income tax rate will be provided in
ketentuan sebagaimana dimaksud di atas harus dipenuhi dalam the Government Regulation.
waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Ketentuan mengenai tata
cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif pajak
penghasilan di atas akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Pada 18 Mei 2020, Presiden Republik Indonesia mengeluaran On May 18, 2020, the President of the Republic of Indonesia
Undang-udang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan issued Law Number 2 of 2020 concerning the Stipulation of
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk concerning State Financial Policy and Financial System Stability for
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Handling the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan and/ or In the Context of Facing Threats that Endanger the National
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Economy and/or Financial System Stability to Become Law. Article
Menjadi Undang-Undang pasal 5 menyebutkan bahwa adanya 5 states that there is an adjustment in the income tax rate for
penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam domestic corporate taxpayers and permanent establishments to
negeri dan bentuk usaha tetap menjadi (a) sebesar 22% (dua puluh become (a) 22% (twenty two percent) which applies in the 2020
dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak Fiscal Year and 2021 Fiscal Year. Then it changes to (b) 20 %
2021. Kemudian berubah menjadi (b) sebessar 20% (dua puluh (twenty percent) which will take effect in the 2022 Fiscal Year. In
persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Pada pasal 5 article 5 paragraph 2 for domestic Taxpayers in the form of Public
ayat 2 bagi Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka Companies with the total number of paid-up shares traded on the
dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan stock exchange in Indonesia at least 40% (forty percent), and
pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh fulfilling certain requirements may obtain a tariff of 3% (three
persen), dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif percent) lower than the rate referred to in letters (a) and (b).
3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang dimaksud pada huruf (a)
dan (b).
106
379
Page 406
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
h. Perubahan tarif pajak (lanjutan) h. Changes in tax rate (continued)
Pada 18 Mei 2020, Presiden Republik Indonesia mengeluaran On May 18, 2020, the President of the Republic of Indonesia
Undang-udang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan issued Law Number 2 of 2020 concerning the Stipulation of
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk concerning State Financial Policy and Financial System Stability for
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Handling the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan and/ or In the Context of Facing Threats that Endanger the National
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Economy and/or Financial System Stability to Become Law. Article
Menjadi Undang-Undang pasal 5 menyebutkan bahwa adanya 5 states that there is an adjustment in the income tax rate for
penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam domestic corporate taxpayers and permanent establishments to
negeri dan bentuk usaha tetap menjadi (a) sebesar 22% (dua puluh become (a) 22% (twenty two percent) which applies in the 2020
dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak Fiscal Year and 2021 Fiscal Year. Then it changes to (b) 20 %
2021. Kemudian berubah menjadi (b) sebessar 20% (dua puluh (twenty percent) which will take effect in the 2022 Fiscal Year. In
persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Pada pasal 5 article 5 paragraph 2 for domestic Taxpayers in the form of Public
ayat 2 bagi Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka Companies with the total number of paid-up shares traded on the
dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan stock exchange in Indonesia at least 40% (forty percent), and
pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh fulfilling certain requirements may obtain a tariff of 3% (three
persen), dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif percent) lower than the rate referred to in letters (a) and (b).
3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang dimaksud pada huruf (a)
dan (b).
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia On October 29, 2021, the President of the Republic of Indonesia
mengeluarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang issued Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tarif Wajib Pajak badan Regulations with a tax rate for domestic entities and permanent
dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai establishments of 22% which will take effect in the 2022 fiscal year.
berlaku pada tahun pajak 2022. Wajib Pajak badan dalam negeri Domestic corporate taxpayers are in the form of (a) a public
berbentuk (a) perseroan terbuka, (b) jumlah keseluruhan saham yang company, (b) the total number of paid-up shares is traded on the
disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit stock exchange in Indonesia at least 40% and (c) fulfilling certain
40% dan (c) memenuhi persyaratan tertentu dapah memperoleh tarif requirements can obtain a rate of 3% lower than the rate referred
sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang sebagaimana dimaksud. to. In this regard, it is regulated by Government Regulation (PP)
Terkait hal tersebut, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Number 55 of 2022 concerning Adjustment of Arrangements in the
Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Income Tax Sector which states that the domestic income tax rate
Penghasilan yang menyebutkan bahwa tarif pajak penghasilan dalam and permanent establishment is (a) 22% which applies in the 2020
negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar (a) 22% yang berlaku and 2021 Fiscal Years and (b) 22% which will take effect in the
pada Tahun Pajak 2020 dan 2021 dan(b) 22% yang mulai berlaku 2022 tax year (in accordance with the provisions of Law number 7
pada Tahun pajak 2022 (sesuai dengan ketentuan Undang-undang of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations).
nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Wajib pajak badan dalam negeri adalah berbentuk (a) perseroan Domestic corporate taxpayers are in the form of (a) a public
terbuka, (b) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor company, (b) with the total number of paid-up shares traded on the
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% dan stock exchange in Indonesia at a minimum of 40% and (c) fulfilling
(c) memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar certain requirements can obtain a rate of 3% lower than the rate
3% lebih rendah dari tarif yang sebagaimana dimaksud diatas. stipulated as referred to above. The specific requirements referred
Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah (a) saham harus dimiliki to are (a) shares must be owned by at least 300 parties, (b) each
oleh paling sedikit 300 pihak, (b) masing-masing pihak hanya boleh party can only own shares of less than 5% of the total issued and
memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang fully paid shares, (c) the above requirements must be fulfilled at the
ditempatkan dan disetor penuh, (c) ketentuan sebagaimana minimum of 183 (one hundred eighty three) calendar days in a
dimaksud diatas harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat period of 1 (one) fiscal year.
183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Berdasarkan surat keterangan No.DE/I/2025-0196 tanggal 6 Januari Based on Letter No.DE/I/2025-0196 dated January 6, 2025
2025 tentang laporan bulanan kepemilikan saham berupa Lampiran regarding the monthly report of shares ownerships, form of
POJK No.10/POJK.04/2020 dari Biro Administrasi Efek, Datindo Attachment to POJK No.10/POJK.04/2020 from the Securities
Entrycom atas kepemilikan saham Bank selama tahun 2024, semua Administration Agency (Biro Administrasi Efek), Datindo Entrycom
kriteria di atas untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif pajak on the ownership of Bank’s shares during 2024, all of the above
tersebut atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada mentioned required criteria to obtain the tax rate reduction on
tanggal 31 Desember 2024 telah dipenuhi. financial statements for the year ended December 31, 2024 were
fulfilled by Bank.
Manajemen akan terus melakukan pemantauan terkait pemenuhan Management will continue to monitor related to meeting the tariff
persyaratan penurunan tarif sebagaimana disebutkan di atas. reduction requirements as mentioned above. Management believes
Manajemen berkeyakinan bahwa Bank telah memenuhi semua that the Bank has fulfill all the requirements to obtain the reduction
persyaratan untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif pajak on income tax rate facility.
penghasilan.
107
380
Page 407
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
h. Perubahan tarif pajak (lanjutan) h. Changes in tax rate (continued)
Sehubungan dengan hal tersebut, pajak penghasilan badan untuk In relation with the matter above, corporate income tax for the
posisi 31 Maret 2025 telah dihitung menggunakan tarif pajak 19%. position of March 31, 2025 has been calculated using a tax rate of
19%.
i. Surat ketetapan pajak i. Tax assessment letter
Tahun pajak 2020 Fiscal year 2020
(i) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak (i) Corporate Income Tax Underpayment Assessment Letter
Penghasilan Badan No.00008/206/20/911/24 tanggal 28 Mei (SKPKB) No.00008/206/20/911/24 dated May 28, 2024 for the
2024 Masa Pajak Januari sampai Desember 2020 sebesar tax period January to December 2020 amounting to
Rp5.246.625.489 yang terdiri dari pokok sebesar Rp5,246,625,489 consisting of a principal of Rp3,688,572,476
Rp3.688.572.476 dan sanksi administratif sebesar and administrative sanctions of Rp1,558,053,013. The SKPKB
Rp1.558.053.013. Atas SKPKB tersebut Entitas Anak telah has been charged to the Subsidiary in 2024.
dibebankan pada tahun 2024.
(ii) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak (ii) Underpayment Tax Assessment Letter (SKPKB) Income Tax
Penghasilan pasal 21 No.00030/201/20/911/24 tanggal 28 Article 21 No.00030/201/20/911/24 dated May 28, 2024 tax
Mei 2024 Masa Pajak Januari sampai Desember 2020 period January to December 2020 amounted to
sebesar Rp4.139.912.042 yang terdiri dari pokok sebesar Rp4,139,912,042 consisting of a principal of Rp2,910,511,840
Rp2.910.511.840 dan sanksi administratif sebesar and administrative sanctions of Rp1,229,400,202. The SKPKB
Rp1.229.400.202. Atas SKPKB tersebut Entitas Anak telah has been charged to the Subsidiary in 2024
dibebankan pada tahun 2024.
(iii) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak (iii) Underpayment Tax Assessment Letter (SKPKB) Income Tax
Penghasilan pasal 21 final No.00001/243/20/911/24 tanggal Article 21 final No.00001/243/20/911/24 dated May 28, 2024
28 Mei 2024 Masa Pajak Januari sampai Desember 2020 tax period January to December 2020 amounted to
sebesar Rp274.200.017 yang terdiri dari pokok sebesar Rp274,200,017 consisting of a principal of Rp192,772,790 and
Rp192.772.790 dan sanksi administratif sebesar administrative sanctions of Rp81,427,227. The SKPKB has
Rp81.427.227. Atas SKPKB tersebut Entitas Anak telah been charged to the Subsidiary in 2024
dibebankan pada tahun 2024.
(iv) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak (iv) Underpayment Tax Assessment Letter (SKPKB) Income Tax
Penghasilan pasal 23 No.00036/203/20/911/24 tanggal 28 Article 23 No.00036/203/20/911/24 dated May 28, 2024 tax
Mei 2024 Masa Pajak Januari sampai Desember 2020 period January to December 2020 amounted Rp963,669,762
sebesar Rp963.669.762 yang terdiri dari pokok sebesar consisting of a principal of Rp677,495,614 and administrative
Rp677.495.614 dan sanksi administratif sebesar sanctions of Rp286,174,148. The SKPKB has been charged to
Rp286.174.148. Atas SKPKB tersebut Entitas Anak telah the Subsidiary in 2024
dibebankan pada tahun 2024.
(v) Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 23 (v) Tax Collection Letter (STP) Income Tax Article 23 dated May
tanggal 28 Mei 2024 Tahun Fiskal 2020 sebesar Rp600.000. 28, 2024 for Fiscal Year 2020 for Rp600,000. The STP has
Atas STP tersebut Entitas Anak telah dibebankan pada tahun been charged to the Subsidiary in 2024
2024.
(vi) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak (vi) Underpayment Tax Assessment Letter (SKPKB) Final Income
Penghasilan final pasal 4 ayat 2 No.00025/240/20/911/24 Tax Article 4 (2) No.00025/240/20/911/24 dated May 28, 2024
tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Januari sampai Desember tax period January to December 2020 amounted to
2020 sebesar Rp2.173.554.501 yang terdiri dari pokok Rp2,173,554,501 consisting of a principal of Rp1,528,089,497
sebesar Rp1.528.089.497 dan sanksi administratif sebesar and administrative sanctions of Rp645,465,004. The SKPKB
Rp645.465.004. Atas SKPKB tersebut Entitas Anak telah has been charged to the Subsidiary in 2024
dibebankan pada tahun 2024.
(vii) Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang (vii) Tax Collection Letter (STP) Value Added Tax (VAT)
dan Jasa No.00038/107/20/911/24 tanggal 28 Mei 2024 No.00038/107/20/911/24 dated May 28, 2024 for Fiscal Year
Tahun Fiskal 2020 sebesar Rp280.317.647. Atas STP 2020 for Rp280,317,647. The SKPKB has been charged to the
tersebut Entitas Anak telah dibebankan pada tahun 2024. Subsidiary in 2024.
108
381
Page 408
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
j. Permintaan penjelasan atas data atau keterangan j. Request for explanation of data or information
Pada tahun 2024, Entitas Anak menerima surat permintaan In 2024, the Subsidiary received a letter requesting an explanation
penjelasan atas data atau keterangan dari pihak fiskus sesuai of data or information from the tax authorities in accordance with
dengan surat No.S-779/P2DK/KPP.3101/2024 tanggal 5 Juni 2024 letter No.S-779/P2DK/KPP.3101/2024 dated June 5, 2024
tentang perbedaan perhitungan pajak penghasilan badan dan pajak regarding differences in the calculation of corporate income tax and
penghasilan pasal 21. Setelah melalui validasi, maka didapati bahwa income tax article 21. After validation, it was found that the
kurang setor atas pajak penghasilan badan sebesar underpayment of corporate income tax amounted to
Rp2.328.657.739 yang terdiri dari pokok sebesar Rp1.881.591.580 Rp2,328,657,739 consisting of a principal of Rp1,881,591,580 and
dan sanksi administratif sebesar Rp447.066.159. Sedangkan kurang administrative sanctions of Rp447,066,159. Meanwhile,
setor atas pajak penghasilan pasal 21 sebesar Rp165.959.180 yang underpayment of income tax article 21 amounted to Rp165,959,180
terdiri dari pokok sebesar Rp134.097.592 dan sanksi administratif consisting of principal of Rp134,097,592 and administrative
sebesar Rp31.861.588. Atas kekurangan setor pajak tersebut telah sanctions of Rp31,861,588. The tax underpayment has been
dibebankan pada tahun 2024. charged in 2024.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, pemerintah menerbitkan UU No. 7 On October 29, 2021, the government issued Law no. 7 of 2021
tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Aturan concerning the harmonization of tax regulations. The regulation
tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam stipulates the income tax rate for domestic taxpayers and
negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada permanent establishments at 22% which will take effect from the
tahun pajak 2022 dan seterusnya. 2022 tax year onwards.
25. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 25. ACCRUED EXPENSES
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Cadangan jasa produksi 425.926 342.296 367.526 Employee bonuses
Bunga 109.547 100.304 137.222 Interest
Jumlah 535.473 442.600 504.748 Total
26. LIABILITAS LAIN-LAIN 26. OTHER LIABILITIES
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Rupiah Rupiah
Cadangan imbalan kerja (Catatan 43) 340.298 361.955 275.329 Provision of employee benefit (Note 43)
Liabilitas sewa 60.166 32.160 29.538 Lease liabilities
Setoran jaminan 16.545 96.488 116.650 Security deposits
Pokok kredit penerusan yang diterima 5.939 7.336 8.303 Principal - channeling loans received
Bunga kredit penerusan yang diterima 3.633 3.589 3.582 Interest - channeling loans received
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 1.117 1.221 3.450 Estimated losses on commitmens and contingencies
Provisi dan administrasi kredit 1.468 12 15 Provision and credit administration
Lainnya 52.280 35.756 4.657 Others
481.446 538.517 441.524
Mata uang asing Foreign currencies
Lainnya 290.538 270.739 337.790 Others
290.538 270.739 337.790
Jumlah 771.984 809.256 779.314 Total
Berikut ini ringkasan komponen perubahan liabilitas yang timbul dari The following summarizes the component of changes in the liabilities
sewa: arising from leases:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 32.160 29.538 23.322 Beginning balance
Arus kas (9.962) (15.724) (136.782) Cash flows
Perubahan non kas - penambahan 37.968 18.346 142.998 Non cash change - additions
Saldo akhir 60.166 32.160 29.538 Ending balance
109
382
Page 409
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
26. LIABILITAS LAIN-LAIN (lanjutan) 26. OTHER LIABILITIES (continued)
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah sebagai berikut: Estimated losses on commitments and contingencies are as follows:
31 Maret 2025 / March 31, 2025
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 1.221 - - 1.221 Balance at beginning of year
Pemulihan periode berjalan (104) - - (104) Recovery during the period
Saldo akhir periode 1.117 - - 1.117 Balance at end of period
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 3.450 - - 3.450 Balance at beginning of year
Pemulihan tahun berjalan (2.229) - - (2.229) Recovery during the year
Saldo akhir tahun 1.221 - - 1.221 Balance at end of year
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / Jumlah /
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 3.020 - - 3.020 Balance at beginning of year
Penyisihan tahun berjalan 430 - - 430 Provision during the year
Saldo akhir tahun 3.450 - - 3.450 Balance at end of year
27. DANA SYIRKAH TEMPORER 27. TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
a. Berdasarkan segmen, mata uang dan jenis a. By segment, currency and type
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Bukan bank Non-bank
Pihak berelasi Related parties
Giro mudharabah 1.998.219 1.176.763 - Mudharabah current accounts
Tabungan mudharabah 7.616 11.117 1.485 Mudharabah savings
Deposito mudharabah 340.933 5.411 2.279 Mudharabah deposits
Pihak ketiga Third parties
Giro mudharabah 430.171 443.967 1.786 Mudharabah current accounts
Tabungan mudharabah 4.289.636 4.616.467 716.986 Mudharabah savings
Deposito mudharabah 7.618.752 8.705.048 1.624.519 Mudharabah deposits
Sub-jumlah 14.685.327 14.958.773 2.347.055 Sub-total
Bank Bank
Pihak ketiga Third parties
Giro mudharabah 5.537 5.766 - Mudharabah current accounts
Tabungan mudharabah 81.013 111.275 15.722 Mudharabah savings
Deposito mudharabah 13.500 13.500 3.700 Mudharabah deposits
Sub-jumlah 100.050 130.541 19.422 Sub-total
Jumlah 14.785.377 15.089.314 2.366.477 Total
110
383
Page 410
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. DANA SYIRKAH TEMPORER (lanjutan) 27. TEMPORARY SYIRKAH FUNDS (continued)
b. Nisbah dan tingkat bagi hasil b. Ratio and profit sharing rate
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Tingkat bagi Tingkat bagi Tingkat bagi
Nisbah / hasil / Profit Nisbah / hasil / Profit Nisbah / hasil / Profit
Ratio sharing Ratio sharing Ratio sharing
1 bulan 36,00% 3,09% 30,50% 2,81% 36,00% 3,66% 1 month
3 bulan 38,00% 3,26% 36,50% 3,33% 38,00% 3,86% 3 months
6 bulan 41,00% 3,52% 40,50% 3,69% 41,00% 4,16% 6 months
12 bulan 42,50% 3,65% 41,25% 3,77% 42,50% 4,32% 12 months
24 bulan - - 17,50% 1,51% - - 24 months
c. Deposito mudharabah berdasarkan jangka waktu kontrak c. Mudharabah deposits by contractual period
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Bukan bank Non-bank
< 1 bulan 1.777.617 2.216.940 - < 1 month
1 - < 3 bulan 143.246 739.737 1.433.382 1 - < 3 months
3 - < 6 bulan 1.031.293 2.135.303 55.712 3 - < 6 months
6 - < 12 bulan 1.398.637 3.467.454 137.704 6 - < 12 months
> 12 bulan 3.608.892 151.025 - > 12 months
Jumlah 7.959.685 8.710.459 1.626.798 Total
Bank Bank
< 1 bulan 2.800 2.800 - < 1 month
1 - < 3 bulan 1.700 4.500 3.700 1 - < 3 months
3 - < 6 bulan 6.500 1.700 - 3 - < 6 months
6 - < 12 bulan 2.500 2.000 - 6 - < 12 months
> 12 bulan - 2.500 - > 12 months
Jumlah 13.500 13.500 3.700 Total
d. Deposito mudharabah berdasarkan sisa jangka waktu d. Mudharabah deposits by maturity
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Bukan bank Non-bank
< 1 bulan 1.966.493 2.300.892 1.453.147 < 1 month
1 - < 3 bulan 1.627.182 1.707.645 60.815 1 - < 3 months
3 - < 6 bulan 1.500.192 1.923.277 28.070 3 - < 6 months
6 - < 12 bulan 2.494.953 2.764.621 84.766 6 - < 12 months
> 12 bulan 370.865 14.024 - > 12 months
Jumlah 7.959.685 8.710.459 1.626.798 Total
Bank Bank
< 1 bulan 6.800 4.300 2.500 < 1 month
1 - < 3 bulan 700 4.700 1.200 1 - < 3 months
3 - < 6 bulan 6.000 4.500 - 3 - < 6 months
Jumlah 13.500 13.500 3.700 Total
111
384
Page 411
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
28. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI ATAS ASET BERSIH ENTITAS 28. NON-CONTROLLING INTERESTS IN NET ASSETS OF
ANAK YANG DIKONSOLIDASI CONSOLIDATED SUBSIDIARY
Akun ini merupakan kepentingan non-pengendali atas aset bersih This account non-controlling interest in net assets of consolidated
Entitas Anak yang dikonsolidasi sebagai berikut: Subsidiary are as follows:
31 Desember/
31 Maret /
December 31,
March 31, 2025
2024
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
2.143.502 2.087.447
Nusa Tenggara Barat Syariah ("NTBS") Nusa Tenggara Barat Syariah ("NTBS")
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 kepemilikan As of March 31, 2025 and December 31, 2024, the ownership of non-
kepentingan non-pengendali atas NTBS adalah sebesar 95,91%. controlling interests in NTBS is 95.91%.
Ringkasan informasi keuangan NTBS disajikan berdasarkan nilai The summarized financial information of NTBS is presented based on
sebelum eliminasi antar perusahaan. the value before intercompany elimination.
Ringkasan laporan posisi keuangan: Summary of statement of financial position:
31 Desember/
31 Maret / December 31,
March 31, 2025 2024
Total aset 15.905.230 16.119.568 Total assets
Total liabilitas 1.569.365 1.687.647 Total liabilities
Total dana syirkah temporer 12.239.444 12.393.879 Total syirkah funds
Total ekuitas 2.096.491 2.038.042 Total equity
Ekuitas yang diatribusikan Atributable equity to
2.143.502 2.087.447
kepada kepentingan non-pengendali non-controlling interest
Ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain: Summary of statement of profit or loss and other comprehensive
31 Desember /
31 Maret / December 31,
March 31, 2025 2024
Laba operasional 341.220 288.016 Income from operation
Laba sebelum beban pajak 72.688 294.418 Income before tax expense
Beban pajak - neto (19.383) (78.549) Tax expense - net
Laba periode/tahun berjalan 53.305 215.869 Net income for the period/year
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan Other comprehensive income for
3.962 122.080
- setelah pajak penghasilan the period/year - net income tax
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive income
57.267 337.949
periode/tahun berjalan for the period/year
Ringkasan laporan arus kas: Summary of statement of cash flows:
31 Desember /
31 Maret / December 31,
March 31, 2025 2024
Aktivitas operasi (350.452) 408.880 Operating activities
Aktivitas investasi (8.262) (214.537) Investing activities
Aktivitas pendanaan (58.231) (58.503) Financing activities
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas (416.945) 135.840 Net increase (decrease) in cash and cash
112
385
Page 412
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM 29. SHARE CAPITAL
Pemegang saham Bank, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor, The Bank’s shareholders, the number of authorized, issued and paid-
dan saldo yang terkait pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 up shares and the related balances as of March 31, 2025, December
dan 2023, adalah sebagai berikut: 31, 2024 and 2023 were as follows:
a. Modal dasar a. Authorized capital
Modal dasar Bank pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 The Bank’s authorized capital as of March 31, 2025, December 31,
dan 2023 adalah sebagai berikut: 2024 and 2023 were as follows:
Jumlah/
Rupiah /
Number of
Rupiah
shares
Saham Seri A 24.000.000.000 6.000.000 Series A Shares
Saham Seri B 12.000.000.000 3.000.000 Series B Shares
Jumlah 36.000.000.000 9.000.000 Total
Saham Seri A dan Seri B, masing-masing dengan nilai nominal Rp250 Series A and B shares with par value of Rp250 per share (full
per saham (Rupiah penuh). Rupiah).
- Modal dasar Bank semula adalah sebesar Rp2.500.000 yang terbagi - The previous authorized capital of the Bank was Rp2,500,000
atas Rp2.250.000 saham seri A dan Rp250.000 saham seri B dengan which consisted of Rp2,250,000 series A shares and Rp250,000
nominal per lembar saham Rp1 berdasarkan akta No.56 tanggal 17 series B shares with par value of Rp1 based on deed No.56 dated
April 2008 dan disahkan oleh Notaris Untung Darnosoewirjo, S.H. April 17, 2008, and was legalized by Notary of Untung
Modal dasar ditingkatkan menjadi Rp9.000.000 yang terbagi atas Darnosoewirjo, S.H. The authorized capital was increased to be
Rp6.000.000 saham seri A dan Rp3.000.000 saham seri B dengan Rp9,000,000 which consisted of Rp6,000,000 series A shares and
nilai nominal per lembar saham Rp250 (Rupiah penuh). Terkait Rp3,000,000 series B shares with par value of Rp250 (full Rupiah).
dengan peningkatan modal dasar tersebut, Bank telah memperoleh In relation to the increase in authorised capital, the Bank has
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak obtained approval to amend The Bank's Articles of Association
Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-22728.AH.01.02.Tahun from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
2012 pada tanggal 30 April 2012. Indonesia No.AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 dated April 30,
2012.
- Berdasarkan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa - Based on minutes of Extraordinary Meeting Shareholders’ No.19
No.19 tanggal 19 Maret 2012, sebagaimana dituangkan dalam Akta dated March 19, 2012, as stated in Notarial Deed No.19 dated
Notaris No.19 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Notaris March 19, 2012 of Wachid Hasyim, S.H., the shareholders agreed
Wachid Hasyim, S.H., para pemegang saham menyetujui untuk to convert the appropriated retained earnings of Rp1,310,000 to
mengkonversi saldo laba yang telah ditentukan penggunaannya issued and fully paid capital after the authorized capital of the Bank
sebesar Rp1.310.000 ke modal ditempatkan dan disetor penuh has been increased to be Rp9,000,000, proportionally based on the
setelah modal dasar Bank ditingkatkan menjadi Rp9.000.000, secara number of shares hold by each shareholders, at par value of Rp250
proporsionil berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh masing- (full Rupiah) per share, and therefore the residual for which the
masing pemegang saham dengan nilai nominal Rp250 (Rupiah amount is unable to be fully divided by Rp250 (full Rupiah) are to
penuh) per lembar saham, sehingga sisa hasil konversi yang tidak be returned to each shareholders.
habis dibagi Rp250 (Rupiah penuh) akan dikembalikan kepada
masing-masing pemegang saham.
- Pada tanggal 12 Juli 2012 saham Bank secara resmi telah tercatat di - On July 12, 2012, the Bank shares have been officially listed on the
Bursa Efek Indonesia. Jumlah saham Bank yang tercatat di Bursa Indonesia Stock Exchange. Total shares of the Bank listed on the
Efek Indonesia sebanyak 14.768.508.132 saham atau 99% dari Indonesia Stock Exchange were 14,768,508,132 shares or 99% of
jumlah saham Bank. Saham yang tercatat merupakan saham seri A the total shares of the Bank. Listed shares are 11,784,971,132
sebanyak 11.784.971.132 dan saham seri B sebanyak 2.983.537.000 series A shares and 2,983,537,000 Series B shares. While the
saham. Sementara 149.176.850 saham atau 1% sisanya tidak 149,176,850 shares or 1% are not listed on the Indonesia Stock
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia untuk memenuhi Peraturan Exchange to fulfill the Government Regulation No.29 of 1999
Pemerintah No.29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank concerning Purchase of Shares of Commercial Banks.
Umum.
b. Jumlah saham seri A yang ditempatkan dan disetor penuh pada b. Total issued and fully paid-up capital of series A shares as of
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, are as follows (full
(Rupiah penuh): Rupiah):
Pemecahan nilai nominal dari Rp1.000.000 per saham Stock split from Rp1,000,000 per share
menjadi Rp250 per saham 6.694.148.000 to be Rp250 per share
Konversi cadangan umum 5.239.999.982 General reserve conversion
Jumlah saham pada akhir periode/ tahun 11.934.147.982 Shares at end of period/ year
c. Jumlah saham seri B yang ditempatkan dan disetor penuh pada c. Total issued and fully paid-up capital of series B shares as of
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 are 3,081,350,100
3.081.350.100 lembar saham (Rupiah penuh). shares (full Rupiah).
113
386
Page 413
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM (lanjutan) 29. SHARE CAPITAL (continued)
d. Susunan pemegang saham d. Composition of shareholders
31 Maret / March 31, 2025
Jumlah lembar saham / Persentase kepemilikan / Jumlah modal disetor /
Pemegang saham Number of shares Percentage of ownership Total paid-in capital Shareholders
Seri A Series A
Pemerintah Provinsi Jawa Timur 7.676.913.648 51,13% 1.919.228 Government of East Java Province
Pemerintah Kabupaten: Government of Regencies:
Kabupaten Sidoarjo 370.155.850 2,47% 92.539 Regency of Sidoarjo
Kabupaten Bojonegoro 300.288.632 2,00% 75.072 Regency of Bojonegoro
Kabupaten Banyuwangi 270.036.117 1,80% 67.509 Regency of Banyuwangi
Kabupaten Malang 253.635.445 1,69% 63.409 Regency of Malang
Kabupaten Gresik 220.213.170 1,47% 55.053 Regency of Gresik
Kabupaten Tuban 217.418.404 1,45% 54.355 Regency of Tuban
Kabupaten Ngawi 215.763.995 1,44% 53.941 Regency of Ngawi
Kabupaten Kediri 144.925.510 0,97% 36.231 Regency of Kediri
Kabupaten Sumenep 144.228.431 0,96% 36.057 Regency of Sumenep
Kabupaten Kraksaan 125.931.454 0,84% 31.483 Regency of Kraksaan
Kabupaten Jember 111.866.875 0,75% 27.967 Regency of Jember
Kabupaten Lamongan 101.318.315 0,67% 25.330 Regency of Lamongan
Kabupaten Sampang 101.175.235 0,67% 25.294 Regency of Sampang
Kabupaten Bondowoso 87.207.357 0,58% 21.802 Regency of Bondowoso
Kabupaten Trenggalek 84.640.532 0,56% 21.160 Regency of Trenggalek
Kabupaten Mojokerto 78.373.801 0,52% 19.593 Regency of Mojokerto
Kabupaten Nganjuk 77.217.854 0,51% 19.304 Regency of Nganjuk
Kabupaten Situbondo 76.374.593 0,51% 19.094 Regency of Situbondo
Kabupaten Tulungagung 70.697.975 0,47% 17.674 Regency of Tulungagung
Kabupaten Lumajang 67.206.045 0,45% 16.802 Regency of Lumajang
Kabupaten Pacitan 53.520.271 0,36% 13.380 Regency of Pacitan
Kabupaten Pasuruan 44.610.500 0,30% 11.153 Regency of Pasuruan
Kabupaten Pamekasan 40.592.928 0,27% 10.148 Regency of Pamekasan
Kabupaten Blitar 39.496.395 0,26% 9.874 Regency of Blitar
Kabupaten Bangkalan 36.793.459 0,25% 9.198 Regency of Bangkalan
Kabupaten Madiun 32.660.478 0,22% 8.165 Regency of Madiun
Kabupaten Jombang 26.792.899 0,18% 6.698 Regency of Jombang
Kabupaten Ponorogo 23.555.596 0,16% 5.889 Regency of Ponorogo
Kabupaten Magetan 19.594.792 0,13% 4.899 Regency of Magetan
Pemerintah Kota: Government of Municipalities:
Kota Surabaya 319.243.457 2,13% 79.812 Municipality of Surabaya
Kota Madiun 134.064.427 0,89% 33.516 Municipality of Madiun
Kota Malang 108.635.999 0,72% 27.159 Municipality of Malang
Kota Pasuruan 100.075.767 0,67% 25.019 Municipality of Pasuruan
Kota Mojokerto 72.091.751 0,48% 18.023 Municipality of Mojokerto
Kota Batu 38.236.741 0,25% 9.559 Municipality of Batu
Kota Probolinggo 17.397.927 0,12% 4.349 Municipality of Probolinggo
Kota Blitar 16.987.084 0,11% 4.247 Municipality of Blitar
Kota Kediri 14.208.273 0,09% 3.552 Municipality of Kediri
Dipindahkan 11.934.147.982 79,48% 2.983.537 Brought forward
114
387
Page 414
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM (lanjutan) 29. SHARE CAPITAL (continued)
d. Susunan pemegang saham d. Composition of shareholders
31 Maret / March 31, 2025
Jumlah lembar saham / Persentase kepemilikan / Jumlah modal disetor /
Pemegang saham Number of shares Percentage of ownership Total paid-in capital Shareholders
Pindahan 11.934.147.982 79,48% 2.983.537 Carried forward
Seri B Series B
Komisaris: Commisioners:
- Adhy Karyono 81.500 0,00% 20 Adhy Karyono -
Direksi: Directors:
- Busrul Iman 4.079.300 0,03% 1.020 Busrul Iman -
- R Arief Wicaksono 1.136.300 0,01% 284 R Arief Wicaksono -
- Umi Rodiyah 931.000 0,01% 233 Umi Rodiyah -
- Arif Suhirman 925.200 0,01% 231 Arif Suhirman -
- Edi Masrianto 863.900 0,01% 216 Edi Masrianto -
- Eko Susetyono 546.800 0,00% 137 Eko Susetyono -
- Zulhelfi Abidin 447.800 0,00% 112 Zulhelfi Abidin -
Masyarakat (kepemilikan masing -
masing dibawah (5%) 3.072.338.300 20,46% 768.084 Public (ownership less than 5% each)
Jumlah Seri B 3.081.350.100 20,52% 770.338 Total Series B
Jumlah 15.015.498.082 100,00% 3.753.875 Total
31 Desember / December 31, 2024
Jumlah lembar saham / Persentase kepemilikan / Jumlah modal disetor /
Pemegang saham Number of shares Percentage of ownership Total paid-in capital Shareholders
Seri A Series A
Pemerintah Provinsi Jawa Timur 7.676.913.648 51,13% 1.919.228 Government of East Java Province
Pemerintah Kabupaten: Government of Regencies:
Kabupaten Sidoarjo 370.155.850 2,47% 92.539 Regency of Sidoarjo
Kabupaten Bojonegoro 300.288.632 2,00% 75.072 Regency of Bojonegoro
Kabupaten Banyuwangi 270.036.117 1,80% 67.509 Regency of Banyuwangi
Kabupaten Malang 253.635.445 1,69% 63.409 Regency of Malang
Kabupaten Gresik 220.213.170 1,47% 55.053 Regency of Gresik
Kabupaten Tuban 217.418.404 1,45% 54.355 Regency of Tuban
Kabupaten Ngawi 215.763.995 1,44% 53.941 Regency of Ngawi
Kabupaten Kediri 144.925.510 0,97% 36.231 Regency of Kediri
Kabupaten Sumenep 144.228.431 0,96% 36.057 Regency of Sumenep
Kabupaten Kraksaan 125.931.454 0,84% 31.483 Regency of Kraksaan
Kabupaten Jember 111.866.875 0,75% 27.967 Regency of Jember
Kabupaten Lamongan 101.318.315 0,67% 25.330 Regency of Lamongan
Kabupaten Sampang 101.175.235 0,67% 25.294 Regency of Sampang
Kabupaten Bondowoso 87.207.357 0,58% 21.802 Regency of Bondowoso
Kabupaten Trenggalek 84.640.532 0,56% 21.160 Regency of Trenggalek
Kabupaten Mojokerto 78.373.801 0,52% 19.593 Regency of Mojokerto
Kabupaten Nganjuk 77.217.854 0,51% 19.304 Regency of Nganjuk
Kabupaten Situbondo 76.374.593 0,51% 19.094 Regency of Situbondo
Kabupaten Tulungagung 70.697.975 0,47% 17.674 Regency of Tulungagung
Kabupaten Lumajang 67.206.045 0,45% 16.802 Regency of Lumajang
Kabupaten Pacitan 53.520.271 0,36% 13.380 Regency of Pacitan
Kabupaten Pasuruan 44.610.500 0,30% 11.153 Regency of Pasuruan
Kabupaten Pamekasan 40.592.928 0,27% 10.148 Regency of Pamekasan
Kabupaten Blitar 39.496.395 0,26% 9.874 Regency of Blitar
Kabupaten Bangkalan 36.793.459 0,25% 9.198 Regency of Bangkalan
Kabupaten Madiun 32.660.478 0,22% 8.165 Regency of Madiun
Kabupaten Jombang 26.792.899 0,18% 6.698 Regency of Jombang
Kabupaten Ponorogo 23.555.596 0,16% 5.889 Regency of Ponorogo
Kabupaten Magetan 19.594.792 0,13% 4.899 Regency of Magetan
Dipindahkan 11.113.206.556 74,01% 2.778.301 Brought forward
115
388
Page 415
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM (lanjutan) 29. SHARE CAPITAL (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Jumlah lembar saham / Persentase kepemilikan / Jumlah modal disetor /
Pemegang saham Number of shares Percentage of ownership Total paid-in capital Shareholders
Pindahan 11.113.206.556 74,01% 2.778.301 Carried forward
Pemerintah Kota: Government of Municipalities:
Kota Surabaya 319.243.457 2,13% 79.812 Municipality of Surabaya
Kota Madiun 134.064.427 0,89% 33.516 Municipality of Madiun
Kota Malang 108.635.999 0,72% 27.159 Municipality of Malang
Kota Pasuruan 100.075.767 0,67% 25.019 Municipality of Pasuruan
Kota Mojokerto 72.091.751 0,48% 18.023 Municipality of Mojokerto
Kota Batu 38.236.741 0,25% 9.559 Municipality of Batu
Kota Probolinggo 17.397.927 0,12% 4.349 Municipality of Probolinggo
Kota Blitar 16.987.084 0,11% 4.247 Municipality of Blitar
Kota Kediri 14.208.273 0,09% 3.552 Municipality of Kediri
11.934.147.982 79,48% 2.983.537
Seri B Series B
Komisaris: Commisioners:
- Adhy Karyono 81.500 0,00% 20 Adhy Karyono -
Direksi: Directors:
- Busrul Iman 3.651.300 0,02% 913 Busrul Iman -
- R Arief Wicaksono 952.300 0,01% 238 R Arief Wicaksono -
- Arif Suhirman 819.700 0,01% 205 Arif Suhirman -
- Edi Masrianto 764.900 0,01% 191 Edi Masrianto -
- Umi Rodiyah 508.500 0,00% 127 Umi Rodiyah -
- Eko Susetyono 446.800 0,00% 112 Eko Susetyono -
- Zulhelfi Abidin 347.800 0,00% 87 Zulhelfi Abidin -
Masyarakat (kepemilikan masing -
masing dibawah (5%) 3.073.777.300 20,47% 768.444 Public (ownership less than 5% each)
3.081.350.100 20,52% 770.338
Jumlah 15.015.498.082 100,00% 3.753.875 Total
116
389
Page 416
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM (lanjutan) 29. SHARE CAPITAL (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Jumlah lembar saham / Persentase kepemilikan / Jumlah modal disetor /
Pemegang saham Number of shares Percentage of ownership Total paid-in capital Shareholders
Seri A Series A
Pemerintah Provinsi Jawa Timur 7.676.913.648 51,13% 1.919.228 Government of East Java Province
Pemerintah Kabupaten: Government of Regencies:
Kabupaten Sidoarjo 370.155.850 2,47% 92.539 Regency of Sidoarjo
Kabupaten Bojonegoro 300.288.632 2,00% 75.072 Regency of Bojonegoro
Kabupaten Banyuwangi 270.036.117 1,80% 67.509 Regency of Banyuwangi
Kabupaten Malang 253.635.445 1,69% 63.409 Regency of Malang
Kabupaten Gresik 220.213.170 1,47% 55.053 Regency of Gresik
Kabupaten Tuban 217.418.404 1,45% 54.355 Regency of Tuban
Kabupaten Ngawi 215.763.995 1,44% 53.941 Regency of Ngawi
Kabupaten Kediri 144.925.510 0,97% 36.231 Regency of Kediri
Kabupaten Sumenep 144.228.431 0,96% 36.057 Regency of Sumenep
Kabupaten Kraksaan 125.931.454 0,84% 31.483 Regency of Kraksaan
Kabupaten Jember 111.866.875 0,75% 27.967 Regency of Jember
Kabupaten Lamongan 101.318.315 0,67% 25.330 Regency of Lamongan
Kabupaten Sampang 101.175.235 0,67% 25.294 Regency of Sampang
Kabupaten Bondowoso 87.207.357 0,58% 21.802 Regency of Bondowoso
Kabupaten Trenggalek 84.640.532 0,56% 21.160 Regency of Trenggalek
Kabupaten Mojokerto 78.373.801 0,52% 19.593 Regency of Mojokerto
Kabupaten Nganjuk 77.217.854 0,51% 19.304 Regency of Nganjuk
Kabupaten Situbondo 76.374.593 0,51% 19.094 Regency of Situbondo
Kabupaten Tulungagung 70.697.975 0,47% 17.674 Regency of Tulungagung
Kabupaten Lumajang 67.206.045 0,45% 16.802 Regency of Lumajang
Kabupaten Pacitan 53.520.271 0,36% 13.380 Regency of Pacitan
Kabupaten Pasuruan 44.610.500 0,30% 11.153 Regency of Pasuruan
Kabupaten Pamekasan 40.592.928 0,27% 10.148 Regency of Pamekasan
Kabupaten Blitar 39.496.395 0,26% 9.874 Regency of Blitar
Kabupaten Bangkalan 36.793.459 0,25% 9.198 Regency of Bangkalan
Kabupaten Madiun 32.660.478 0,22% 8.165 Regency of Madiun
Kabupaten Jombang 26.792.899 0,18% 6.698 Regency of Jombang
Kabupaten Ponorogo 23.555.596 0,16% 5.889 Regency of Ponorogo
Kabupaten Magetan 19.594.792 0,13% 4.899 Regency of Magetan
Pemerintah Kota: Government of Municipalities:
Kota Surabaya 319.243.457 2,13% 79.812 Municipality of Surabaya
Kota Madiun 134.064.427 0,89% 33.516 Municipality of Madiun
Kota Malang 108.635.999 0,72% 27.159 Municipality of Malang
Kota Pasuruan 100.075.767 0,67% 25.019 Municipality of Pasuruan
Kota Mojokerto 72.091.751 0,48% 18.023 Municipality of Mojokerto
Kota Batu 38.236.741 0,25% 9.559 Municipality of Batu
Kota Probolinggo 17.397.927 0,12% 4.349 Municipality of Probolinggo
Kota Blitar 16.987.084 0,11% 4.247 Municipality of Blitar
Kota Kediri 14.208.273 0,09% 3.552 Municipality of Kediri
11.934.147.982 79,48% 2.983.537
Seri B Series B
Komisaris: Commisioners:
- Suprajarto 191.000 0,00% 48 Suprajarto -
Direksi: Directors:
- Busrul Iman 2.958.900 0,02% 740 Busrul Iman -
- R Arief Wicaksono 728.200 0,00% 182 R Arief Wicaksono -
- Edi Masrianto 327.600 0,00% 82 Edi Masrianto -
- Tonny Prasetyo 1.067.400 0,01% 267 Edi Masrianto -
- Eko Susetyono 124.100 0,00% 31 Eko Susetyono -
- Zulhelfi Abidin 24.200 0,00% 6 Zulhelfi Abidin -
Masyarakat (kepemilikan masing -
masing dibawah (5%) 3.075.928.700 20,49% 768.982 Public (ownership less than 5% each)
3.081.350.100 20,52% 770.338
Jumlah 15.015.498.082 100,00% 3.753.875 Total
117
390
Page 417
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM (lanjutan) 29. SHARE CAPITAL (continued)
e. Pembagian saldo laba e. Distribution of retained earnings
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Based on decisions at Annual General Meetings Report as
sebagaimana tercantum dalam Akta No.10 tanggal 7 Februari 2024 documented in notarial Deeds No.10 dated February 7, 2024 and
dan Akta No.25 tanggal 12 April 2023 yang dibuat oleh Notaris notarial Deeds No.25 dated April 12, 2023 of Sitaresmi Puspadewi
Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H. para Pemegang Saham Subianto, S.H. the Shareholders agreed to distribute net income for
menyetujui pembagian laba neto untuk tahun yang berakhir pada the year ended December 31, 2023 and 2022 as follows:
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sejumlah dan dengan
penggunaan sebagai berikut:
Laba bersih tahun/ Laba bersih tahun/
Net income year Net income year
2023 2022
Dividen tunai 816.693 797.173 Cash dividens
Cadangan umum 653.412 745.651 General reverse
Bank membentuk cadangan umum untuk memperkuat modal. Bank established the general reserve to strengthen capital.
30. TAMBAHAN MODAL DISETOR 30. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL
Rincian tambahan modal disetor tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember Details of additional paid in capital as of March 31, 2025, December
2024 dan 2023, adalah sebagai berikut: 31, 2024 and 2023 as follows:
Agio saham dari Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) 509.369 Share premium from Initial Public Offering (IPO)
Opsi saham untuk program Management and Employee Stock option for Management and Employee
Stock Option Plan (MESOP) 23.365 Stock Option Plan (MESOP) Program
Jumlah 532.734 Total
Pada tanggal 12 Juli 2012, Bank telah melakukan Penawaran Umum On July 12, 2012, the Bank has made it first Initial Public Offering
Saham Perdana (IPO) dengan mengeluarkan 2.983.537.000 lembar (IPO) by issuing 2,983,537,000 series B shares amounted to Rp250
saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp250 (Rupiah penuh) (full Rupiah) per share with an offering price at Rp430 (full Rupiah) per
setiap lembar saham dengan harga penawaran sebesar Rp430 (Rupiah share, resulting increase in share premium, as follows:
penuh) setiap lembar saham sehingga menghasilkan tambahan agio
saham sebagai berikut:
Agio saham Rp180 (Rupiah penuh) per saham 537.037 Share premium Rp180 (full Rupiah) per share
Biaya emisi saham (27.668) Share issurance cost
Agio saham dari IPO 509.369 Share premium from IPO
Program MESOP sebanyak 105.915.000 lembar dilaksanakan mulai MESOP Program as much as 105,915,000 shares, started 2015 to the
tahun 2015 kepada manajemen dan karyawan Bank dan Program management and employee of the Bank and will be expire in 2020. Up
MESOP akan berakhir pada tahun 2020. Sampai dengan saat ini telah to now 97,813,100 MESOP shares have been executed, resulting
tereksekusi 97.813.100 lembar saham dari Program MESOP sehingga shares agio additional:
menghasilkan tambahan agio saham sebagai berikut:
Agio saham Program MESOP Tahap I 6.355 Share agio MESOP Program Phase I
Rp200 (Rupiah penuh) per saham Rp200 (Rupiah) per share
Tereksekusi 31.774.500 lembar Executed 31,774,500 shares
Agio saham Program MESOP Tahap II 5.052 Share agio MESOP Program Phase II
Rp159 (Rupiah penuh) per saham Rp159 (Rupiah) per share
Tereksekusi 31.774.500 lembar Executed 31,774,500 shares
Agio saham Program MESOP Tahap III 11.958 Share agio MESOP Program Phase II
Rp349 (Rupiah penuh) per saham Rp349 (Rupiah) per share
Tereksekusi 34.264.100 lembar Executed 34,264,100 shares
Agio saham dari Program MESOP 23.365 Share agio MESOP Program
118
391
Page 418
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30. TAMBAHAN MODAL DISETOR (lanjutan) 30. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL (continued)
Program MESOP Tahap I telah dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2016 - The MESOP Program Phase I has been implemented from August 1,
13 September 2016, tanggal 1 Februari 2017 - 13 Maret 2017, tanggal 1 2016 - September 13, 2016, February 1, 2017 - March 13, 2017,
Agustus 2017 - 13 September 2017, tanggal 1 Februari 2018 - 15 Maret August 1, 2017 - September 13, 2017, February 1, 2018 - March 15,
2018, tanggal 1 Agustus 2018 - 14 September 2018, tanggal 1 Pebruari 2018, August 1, 2018 - September 14, 2018, February 1, 2019 -
2019 - 18 Maret 2019, dan tanggal 1 Agustus 2019 - 11 September March 18, 2019, 2019 - September 11, 2019, and February 3, 2020 -
2019 dengan harga Rp450 per saham dan jumlah lembar saham yang March 16, 2020 at Rp450 per share with the total number of shares
dibeli oleh peserta yang memiliki hak opsi (MESOP) sebanyak purchased by participants is 31,774,500 shares, or 100% of
31.774.500 lembar saham atau 100% dari 31.774.500 hak opsi saham 31,774,500 shares option rights granted in Phase I with a total
yang diberikan pada Tahap I dengan jumlah nominal sebesar nominal amount of Rp14,298,525,000 (full Rupiah).
Rp14.298.525.000 (Rupiah penuh).
Program MESOP Tahap II telah dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2017 - The MESOP Program Phase II has been implemented from August 1,
13 November 2017, dan tanggal 1 Februari 2018 - 15 Maret 2018, 2017 - September 13, 2017, February 1, 2018- March 15, 2018,
tanggal 1 Agustus 2018 - 14 September 2018, tanggal 1 Pebruari 2019 - August 1, 2018 - September 14, 2018, February 1, 2019 - March 18,
18 Maret 2019, tanggal 1 Agustus 2019 - 11 September 2019, dan 2019, August 1, 2019 - September 11, 2019, and February 3, 2020 -
tanggal 3 Februari 2020 - 16 Maret 2020 dengan harga Rp409 per March 16, 2020 at Rp 409 per share, with the total number of shares
saham dan jumlah lembar saham yang dibeli oleh peserta yang memiliki purchased by participants is 31,774,500 shares or 100% of
hak opsi (MESOP) sebanyak 31.774.500 lembar saham atau 100% dari 31,774,500 shares option rights granted in Phase II with a total
31.774.500 hak opsi saham yang diberikan pada Tahap II dengan nominal amount of Rp 12,995,770,500 (full Rupiah).
jumlah nominal sebesar Rp12.995.770.500 (Rupiah penuh).
Program MESOP Tahap III telah dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2018 - The MESOP Program Phase III has been implemented from August 1,
14 September 2018, tanggal 1 Pebruari 2019 - 18 Maret 2019, tanggal 1 2018 - September 14, 2018, February 1, 2019 - March 18, 2019,
Agustus 2019 - 11 September 2019, dan tanggal 3 Februari 2020 - 16 August 1, 2019 - September 11, 2019, and February 3, 2020 - March
Maret 2020 dengan harga Rp599 per saham dan jumlah lembar saham 16, 2020 at Rp599 per share, with the total number of shares
yang dibeli oleh peserta yang memiliki hak opsi (MESOP) sebanyak purchased by participants is 34.264.100 shares or 80,88% of
34.264.100 lembar saham atau 80,88% dari 42.366.000 hak opsi saham 42,366,000 shares option rights granted in Phase III with a total
yang diberikan pada Tahap III dengan jumlah nominal sebesar nominal amount of Rp20,524,195,900 (full Rupiah).
Rp20.524.195.900 (Rupiah penuh).
31. PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH 31. INTEREST AND SHARIA INCOME
31 Maret / 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, March 31, December 31, December 31 ,
2025 2024 2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Kredit yang diberikan 1.120 2.267 5.820 13.961 Loans
Margin dan pendapatan bagi hasil 61 326 695 7 Margin and profit-sharing revenue
Pihak ketiga Third parties
Kredit yang diberikan 1.520.049 1.344.403 6.030.856 4.837.915 Loans
Margin dan pendapatan bagi hasil 416.598 53.712 190.656 157.455 Margin and profit-sharing revenue
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 400.822 63.509 424.913 423.992 Amortised cost
Provisi 69.071 39.260 96.953 90.157 Provision
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain 54.348 418.631 1.589.237 1.806.519 and other banks
Sertifikat Bank Indonesia 32.453 5.046 23.298 23.226 Certificates of Bank Indonesia
Lainnya 10.847 1.117 19.381 4.052 Others
Jumlah 2.505.369 1.928.271 8.381.809 7.357.284 Total
32. BEBAN BUNGA DAN SYARIAH 32. INTEREST AND SHARIA EXPENSE
31 Maret / 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, March 31, December 31, December 31 ,
2025 2024 2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Giro 32.969 - 159.816 148.694 Current accounts
Deposito berjangka 25.582 9.686 316.640 309.603 time deposits
Tabungan 306 - 869 827 Savings accounts
58.857 9.686 477.325 459.124
119
392
Page 419
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
32. BEBAN BUNGA DAN SYARIAH (lanjutan) 32. INTEREST AND SHARIA EXPENSE (continued)
31 Maret / 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, March 31, December 31, December 31 ,
2025 2024 2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Deposito berjangka 459.623 429.596 1.534.848 1.359.679 Time deposits
Tabungan 91.460 77.388 331.309 279.326 Savings accounts
Liabilitas surat berharga yang dijual Liabilities of marketable securities
dengan janji dibeli kembali 75.998 4.185 190.338 117.839 sold under repurchase agreement
Bank lain 27.774 47.791 81.048 38.680 Other banks
Giro 23.670 52.182 22.480 52.230 Current accounts
Pinjaman yang diterima 10.152 1.995 15.130 8.543 Borrowings
Surat berharga 21 - 68 - Marketable securities
Kredit 463 124 3.665 763 Loans
689.161 613.261 2.178.886 1.857.060
Jumlah 748.018 622.947 2.656.211 2.316.184 Total
33. PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 33. OTHER OPERATING INCOME
31 Maret / 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, March 31, December 31, December 31 ,
2025 2024 2024 2023
Current accounts, savings and deposits
Administrasi giro, tabungan dan deposito 55.055 51.720 212.487 193.996 administration fees
Penerimaan klaim asuransi 51.813 31.159 193.298 103.066 Collection of insurance claim
Penerimaan kembali kredit hapus buku 36.643 45.192 156.285 127.264 Collection of loans written-off
Penerimaan fee ATM 28.326 20.174 93.581 80.418 Collection of ATM fees
Provisi dan komisi selain dari Fees and commissions from
kredit yang diberikan 19.544 5.258 47.618 22.093 other than loans
Administrasi kredit 10.413 12.824 28.643 30.880 Loan administration fees
Lainnya 27.509 26.459 100.326 90.703 Others
Jumlah 229.303 192.786 832.238 648.420 Total
34. PENYISIHAN (PEMULIHAN) KERUGIAN PENURUNAN NILAI ATAS 34. PROVISION (RECOVERY) FOR IMPAIRMENT LOSSES ON
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
31 Maret / 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, March 31, December 31, December 31 ,
2025 2024 2024 2023
Kredit yang diberikan 461.631 297.159 1.273.194 675.843 Loans
Aset keuangan lainnya Other financial assets
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain (1.058) (2.599) (3.748) 1.872 and other banks
Giro pada bank lain (93) (828) (800) 636 Current accounts with other banks
Surat berharga (1.071) 49 831 111 Marketable securities
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi (104) (1.627) (2.229) 430 Estimated losses on commitments and
Tagihan akseptasi dan tagihan lainnya - 20.347 15.244 Acceptation and other receivables
Jumlah 459.305 292.154 1.287.595 694.136 Total
120
393
Page 420
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. BEBAN TENAGA KERJA DAN TUNJANGAN KARYAWAN 35. SALARIES AND EMPLOYEE BENEFITS EXPENSES
31 Maret / 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, March 31, December 31, December 31 ,
2025 2024 2024 2023
Gaji pegawai 163.818 141.858 583.757 547.842 Employee salaries
Tambahan penghasilan pegawai 167.330 70.423 275.731 234.683 Additional income for employees
Bonus pegawai 81.016 141.108 316.552 367.526 Employee bonuses
Pendidikan dan pelatihan 47.296 45.812 153.228 94.913 Education and training
Imbalan kerja (Catatan 43) 31.454 13.075 64.133 57.877 Employee benefit (Note 43)
Asuransi dan iuran dana pensiun 28.378 27.107 110.185 111.234 Insurance and pension fund contributions
Pengobatan 27.685 10.763 46.478 35.560 Medical
Tunjangan pajak penghasilan pegawai 20.230 26.925 135.955 127.005 Tax allowances - employees salaries
Gaji Direksi 6.938 2.835 14.090 13.556 Directors' salaries
Honorarium Dewan Komisaris 4.740 1.408 8.203 9.218 Commissioners honoraria
Tambahan penghasilan Direksi 3.249 1.061 6.369 3.877 Additional compensation for Directors
Rekreasi dan olahraga 1.248 1.203 9.349 8.303 Recreation and sport
Tambahan penghasilan Komisaris 640 441 1.810 1.146 Additional compensation for Commisioner
Perumahan Direksi 576 603 2.331 2.220 Housing for Directors
Lainnya 31.719 319 16.891 9.572 Others
Jumlah 616.317 484.941 1.745.062 1.624.532 Total
36. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 36. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
31 Maret / 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, March 31, December 31, December 31 ,
2025 2024 2024 2023
Premi asuransi pertanggungan lainnya 68.360 53.422 252.221 207.924 Other insurance premiums
Jasa otomasi 49.997 39.312 183.165 157.885 Automation services
Penyusutan aset tetap dan Depreciation of fixed assets and
aset hak guna (Catatan 15) 44.178 29.499 139.278 132.350 right of use assets (Note 15)
Alih daya 36.708 40.631 146.579 132.028 Outsourcing
Promosi 25.924 14.254 140.785 75.260 Promotion
Amortisasi beban ditangguhkan 25.134 33.786 116.219 180.989 Amortization of deferred charges
Pengawasan, pemeriksaan Supervision, audit,
dan jasa tenaga ahli 24.579 14.959 54.033 19.498 and professional services
Sewa 22.089 23.508 94.086 81.652 Rental
Alat tulis dan barang cetak 21.533 11.702 61.343 54.360 Stationery and printed materials
Pemeliharaan 15.648 14.060 69.754 55.911 Maintenance
Perjalanan dinas 15.218 12.275 64.599 57.632 Official / business travel
Listrik, air dan telekomunikasi 11.678 10.126 43.541 37.932 Eletrical, water and telecommunications
Pajak lainnya 7.735 6.263 28.621 22.101 Other taxes
Sumbangan 5.702 4.536 27.414 25.828 Donations
Keamanan 2.500 1.832 8.956 8.538 Security
Amortisasi aset takberwujud (Catatan 16) 2.279 3.728 13.190 18.402 Amortization of intangible assets (Note 16)
Surat dinas 1.258 1.134 5.002 4.464 Mail service
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 892 723 1.190 1.168 Land and building tax (PBB)
Penagihan 714 2.630 4.852 1.281 Collection
Pajak reklame 504 486 1.635 1.251 Advertising tax
Bursa Efek 278 278 278 278 Stock Exchange
Pajak kendaraan bermotor 160 92 734 679 Motor vehicle tax
Koran dan majalah 136 95 440 387 Newspaper and magazine
Tanggung jawab sosial dan lingkungan 64 301 17.192 17.663 Social and environment responsibility
Pajak penghasilan - 75 96 15 Income tax
Lainnya 7.095 3.916 24.473 19.539 Others
Jumlah 390.363 323.623 1.499.676 1.315.015 Total
121
394
Page 421
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. BEBAN LAINNYA 37. OTHER EXPENSES
31 Maret / 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, March 31, December 31, December 31 ,
2025 2024 2024 2023
Tanda mata, hadiah dan umum 25.045 18.259 127.152 97.460 Souvenirs, gifts, and general
Kliring dan transfer 13.421 14.003 54.616 53.656 Clearing and transfers
Rapat dan jamuan tamu 9.007 6.090 31.708 24.394 Meetings and entertainment
Penelitian dan pengembangan 2.366 1.448 6.325 7.901 Research and development
Kegiatan keagamaan 1.998 1.973 5.249 3.904 Religious activities
Provisi, komisi dan fee 38 9 40 32 Provision, commision and fee
Lain-lain 9.020 5.208 143.412 13.449 Others
Jumlah 60.895 46.990 368.502 200.796 Total
Beban lain-lain pada tahun 2024 terutama berasal dari peristiwa Other expenses in 2024 mainly came from internal malfunction
malfungsi internal. Pada tanggal 24 Juni 2024, Bank mendeteksi adanya events. On June 24, 2024, the Bank detected an internal malfunction
malfungsi internal pada layanan BI-Fast yang menyebabkan of the BI-Fast services which disrupted of service and causing a loss
terganggunya layanan yang menimbulkan kerugian bagi Bank. Dampak to the Bank. The material impact of this incident has been recognized.
material atas kejadian ini telah dibebankan. Namun demikian Bank telah However, the Bank has made improvements to the system and
melakukan perbaikan pada sistem dan meningkatkan keamanan siber enhanced cybersecurity to prevent this from happening again. Due to
agar tidak terjadi lagi. Atas kejadian ini, tidak terdapat dampak terhadap this incident, there is no impact on customer funds.
dana nasabah.
38. PENDAPATAN NON-OPERASIONAL 38. NON-OPERATING INCOME
31 Maret / 31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, March 31, December 31, December 31 ,
2025 2024 2024 2023
Keuntungan penjualan efek-efek neto 5.134 2.682 10.241 8.698 Gain on sale of securities - net
Keuntungan selisih kurs 3.335 1.831 695 2.390 Gain on foreign exchange
Fee jasa pelayanan pajak 1.630 1.952 7.563 6.444 Tax service fees
Keuntungan atas penjualan aset tetap - 49 1.470 5.608 Gain on sale of fixed assets - net
Lainnya 27.839 28.105 51.273 33.901 Others
Jumlah 37.938 34.619 71.242 57.041 Total
39. BEBAN NON-OPERASIONAL 39. NON-OPERATING EXPENSE
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Maret 2024, 31 Desember 2024 dan 31 As of March 31, 2025, March 31, 2024, December 31, 2024 and
Desember 2023, saldo beban non-operasional lainnya masing-masing December 31, 2023, the balance of non-operating expense amounted
sebesar Rp39,607, Rp20.049, Rp45.526 dan Rp19.339. Rp39,607, Rp20,049, Rp45,526 and Rp19,339, respectively.
40. LABA PER SAHAM DASAR DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK 40. BASIC EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE TO EQUITY
ENTITAS INDUK HOLDERS OF THE PARENT ENTITY
Laba periode/tahun berjalan per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share is computed by dividing income for the
laba periode/tahun berjalan diatribusikan kepada pemilik entitas induk period/year attributable to owners of the parent entity by the weighted
dengan rata-rata tertimbang jumlah lembar saham biasa yang beredar average number of outstanding common shares during the related
pada periode/tahun bersangkutan. period/year.
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2024 2023
Laba periode/tahun berjalan yang dapat Income for the period/year attributable
diatribusikan kepada pemilik entitas induk 297.885 281.692 1.281.718 1.470.105 to owners of the parent entity
Rata-rata tertimbang Weighted average
jumlah lembar saham biasa number of outstanding ordinary
yang beredar (dalam Rupiah penuh) 15.015.498.082 15.015.498.082 15.015.498.082 15.015.498.082 shares (in full Rupiah amount)
Laba per saham Earning per share attributable to
dasar diatribusikan kepada pemilik 19,84 18,76 85,36 97,91 equity holders of parent entity
entitas induk (dalam Rupiah) (in full Rupiah amount)
122
395
Page 422
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. KOMBINASI BISNIS 41. BUSINESS COMBINATION
Pada tanggal 27 Februari 2023, Bank telah menandatangani nota On February 27, 2023, the Bank signed a memorandum of
kesepahaman antara Bank dengan PT Pembangunan Daerah Nusa understanding between the Bank and PT Pembangunan Daerah Nusa
Tenggara Barat Syariah dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Tenggara Barat Syariah in order to fulfill the Financial Services
Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2020, dimana dalam tahap awal Authority regulation No.12/POJK.03/2020, where in the initial stage
penyertaan modal disepakati berkisar Rp50.000 sampai dengan the capital participation was agreed to range from Rp50,000 to
Rp100.000. Rp100,000.
Pada tanggal 8 Mei 2024, Bank telah menandatangani perjanjian antar On May 8, 2024, the Bank signed an inter-shareholder agreement by
pemegang saham oleh dan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara and between the Government of West Nusa Tenggara Province and
Barat dengan Bank No.500/85/EKON-III/2024 dan the Bank No.500/85/EKON-III/2024 and 063/043/DIR/NES/SHA. This
063/043/DIR/NES/SHA. Perjanjian ini mengatur kewenangan Bank agreement regulates the Bank's authority in determining the
dalam menetapkan kebijakan strategis perseroan. Selain itu Pemerintah company's strategic policies. In addition, the West Nusa Tenggara
Provinsi Nusa Tenggara Barat juga sepakat untuk mengkonsolidasikan Provincial Government also agreed to consolidate the financial
laporan keuangan NTBS dalam laporan keuangan Bank. statements of NTBS in the Bank's financial statements.
Berdasarkan Surat Keputusan dari Anggota Dewan Komisioner OJK Based on the Decision Letter from the OJK Board of Commissioners
No.KEP-76/D.03/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang hasil penilaian No.KEP-76/D.03/2024 dated October 2, 2024 regarding the results of
kemampuan dan kepatutan Bank sebagai calon pemegang saham the fit and proper assessment of the Bank as a candidate for
pengendali dan Pemerintan Provinsi Jawa Timur sebagai calon ultimate controlling shareholder and the East Java Provincial Government as a
shareholder NTBS, bahwa OJK menyetujui Bank sebagai calon candidate for ultimate shareholder of NTBS, that OJK approved the
pemegang saham pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bank as a candidate for controlling shareholder and the East Java
sebagai calon ultimate shareholder NTBS. Provincial Government as a candidate for ultimate shareholder of
NTBS.
Pada Bulan Oktober 2024, Bank telah melakukan efektif penyertaan In October 2024, the Bank has effectively invested in NTBS in the
modal kepada NTBS sebesar Rp100.000.000.000 (nilai penuh) untuk amount of Rp100,000,000,000 (full amount) for 3,921,568 shares
sejumlah 3.921.568 lembar saham (Seri A) yang dicatat pada NTBS (Series A) which were recorded in NTBS at the nominal value in share
sebesar nilai nominal pada modal saham Rp39.215.680.000 dan capital of Rp39,215,680,000 and as agio shares of Rp60,784,320,000
sebagai agio saham sebesar Rp60.784.320.000 atau setara 4,09% dari or equivalent to 4.09% of the total paid-up capital of NTBS. This
jumlah modal disetor NTBS. Penyertaan modal ini telah mendapatkan capital participation has been approved by the Financial Services
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No.S- Authority (OJK) through letter No.S-472/KO.1801/2024 dated October
472/KO.1801/2024 tanggal 9 Oktober 2024. 9, 2024.
Setelah NTBS efektif tergabung dalam Kelompok Usaha Bank ("KUB"), After NTBS incorporated in the Bank Business Group ("KUB"), Bank
Bank memiliki pengendalian atas NTBS walaupun kepemilikan saham has control over NTBS although the share ownership is only 4.09%
hanya sebesar 4,09% karena berdasarkan perjanjian antara pemegang because based on the agreement between the controlling
saham pengendali, Bank memiliki kewenangan untuk mengatur dan shareholders, the Bank has the authority to regulate and determine
menetapkan hal-hal strategis yang berkaitan dengan kebijakan strategic matters relating to the financial and operational policies of
keuangan dan operasional NTBS yang telah disepakati oleh seluruh NTBS which have been agreed by all shareholders of NTBS.
pemegang saham NTBS.
Tabel berikut ini merupakan rekonsiliasi arus kas yang dibayarkan dan The following table is a reconciliation of the cash flows paid and
diperoleh dalam transaksi pembentukan KUB dengan NTBS: received in the transaction of forming the KUB with NTBS:
23 Oktober/
October 23,
2024
Imbalan kas yang dibayar 100.000 Cash consideration paid
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain Placements with Bank Indonesia and other banks
- Kas 365.658 Cash -
- Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 760.603 Placements with Bank Indonesia and other banks -
Imbalan, jumlah aset yang diperoleh, dan liabilitas yang diambil alih, dan Consideration, total acquired assets and liabilities assumed and the
goodwill terkait pada tanggal akuisisi menggunakan jumlah sementara related goodwill at the acquisition date under the provisional amounts
adalah sebagai berikut: were as follows:
23 Oktober/
October 23,
2024
Imbalan kas yang dibayar 100.000 Cash consideration paid
Nilai wajar dari aset teridentifikasi yang diperoleh Fair value of identifiable assets acquired
dan liabilitas yang diambil alih (81.516) and liabilities assumed
Penyesuaian: Adjustments:
Merek dagang (5.586) Trademarks
Goodwill 12.898 Goodwill
123
396
Page 423
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. KOMBINASI BISNIS (lanjutan) 41. BUSINESS COMBINATION (continued)
Untuk mendapatkan substansi transaksi berdasarkan PSAK 103 In order to gain the substance of the transaction based on PSAK 103
“Kombinasi Bisnis”, nilai wajar merek dagang diukur berdasarkan “Business Combinations”, fair value of trademarks were measured
penilaian yang dilakukan oleh penilai independen KJPP Kusnanto & based on the valuation performed by the independent valuer KJPP
Rekan. Kusnanto & Rekan.
23 Oktober/
October 23,
2024
ASET ASSETS
Kas 365.658 Cash
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 760.116 Placements with Bank Indonesia and other bank
Giro pada bank lain 487 Current account with other banks
Surat berharga - bersih 2.729.941 Marketable securities - net
Piutang murabahah - bersih 1.866.597 Murabahah receivables - net
Pembiayaan musyarakah - bersih 9.279.884 Musyarakah receivables - net
Pinjaman qardh 189 Funds of qardh
Penyertaan saham 2.568 Investment in shares
Aset yang diperoleh untuk ijarah - bersih 808 Assets acquired from ijarah - net
Cadangan kerugian penurunan nilai (111.603) Allowance for impairment losses
Aset tetap - bersih 653.420 Fixed assets - net
Aset hak guna 26.745 Right-of-use assets
Aset takberwujud - bersih 20 Intangible assets - net
Pajak dibayar di muka 49.057 Prepaid taxes
Aset pajak tangguhan 25.618 Deferred taxes
Aset lain-lain 127.654 Other assets
Jumlah aset 15.777.159 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 37.999 Obligations due immediately
Bagi hasil yang belum dibagikan 15.859 Undistributed revenue sharing
Simpanan wadiah - giro wadiah 44.236 Wadiah deposits - wadiah current deposits
Simpanan wadiah - tabungan wadiah 146.518 Wadiah deposits - wadiah savings
Kewajiban pada bank lain 5.921 Obligation to other banks
Surat berharga yang diterbitkan 2.389 Securities issued
Pinjaman yang diterima 1.160.977 Borrowings
Utang pajak 729 Taxes payable
Liabilitas imbalan pasca kerja 71.343 Post employment benefits
Liabilitas lain-lain 229.696 Other liabilities
Jumlah liabilitas 1.715.667 Total liabilities
Syirkah temporer dari bukan bank - deposito mudharabah 6.507.510 Non-banks temporary syirkah - mudharabah deposits
Syirkah temporer dari bukan bank - tabungan mudharabah 3.169.359 Non-banks temporary syirkah - mudharabah savings
Syirkah temporer dari bukan bank - giro mudharabah 2.280.770 Non-banks temporary syirkah - mudharabah current accounts
Syirkah temporer dari bank - deposito mudharabah 4.500 Banks temporary syirkah - mudharabah deposits
Syirkah temporer dari bank - tabungan mudharabah 108.719 Banks temporary syirkah - mudharabah savings
Imbalan kas yang dibayar 12.070.858 Cash consideration paid
Jumlah aset teridentifikasi neto 1.990.634 Total identifiable net assets
Kepentingan non-pengendali (1.909.118) Non-controlling interest
Merek dagang 5.585 Trademarks
Goodwill 12.898 Goodwill
Imbalan kas yang dibayar 100.000 Cash consideration paid
Pendapatan NTBS yang termasuk di dalam laporan laba rugi sejak 23 The revenue included in the profit or loss since October 23, 2024
Oktober 2024 sebesar Rp288.167. NTBS juga memberikan kontribusi contributed by NTBS was Rp288,167. NTBS also contributed a profit
laba sebesar Rp14.702 selama periode yang sama. of Rp14,702 over the same period.
Jika NTBS dikonsolidasi sejak 1 Januari 2024, maka laba rugi akan Had Bank NTBS been consolidated from January 1, 2024, the profit or
menunjukkan tambahan pendapatan sebesar Rp1.494.862 dan jumlah loss would increase revenue of Rp1,494,862 and total profit of
laba sebesar Rp215.869. Rp215,869.
Pembentukan KUB dengan NTBS telah dilakukan sesuai dengan The formation of the KUB with NTBS has been carried out in
peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. accordance with the regulations issued by OJK.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Manajemen berpendapat tidak On December 31, 2024, management believes there are no
terdapat indikasi penurunan nilai terhadap goodwill dari transaksi indications of impairment of goodwill from the transaction of forming
pembentukan KUB dengan NTBS. the KUB with NTBS.
124
397
Page 424
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. KOMITMEN DAN KONTINJENSI 42. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
KOMITMEN COMMITMENTS
Tagihan komitmen Commitment receivables
Rupiah: Rupiah:
Pembelian spot dan derivatif 514.629 162.245 - Purchase of spot and derivative
Lainnya 854.042 854.042 874.645 Others
1.368.671 1.016.287 874.645
Mata uang asing: Foreign currencies:
Pembelian spot dan derivatif Purchase of spot and derivatif
Fasilitas kredit kepada debitur Unused loan commitments
yang belum digunakan 4.071.342 4.262.009 3.770.265 granted to debtors
Total liabilitas komitmen - bersih 2.702.671 3.245.722 2.895.620 Total commitment liabilities - net
KONTINJENSI CONTINGENCIES
Tagihan kontinjensi Contingent receivables
Rupiah: Rupiah:
Pendapatan bunga dalam penyelesaian 177.887 152.253 82.966 Interest income on past due accounts
Lainnya 7.578 7.578 13 Others
185.465 159.831 82.979
Liabilitas kontinjensi Contingent liabilities
Rupiah: Rupiah
Bank garansi yang diterbitkan 128.586 644.012 653.383 Bank guarantees issued
Mata uang asing: Foreign currencies:
Bank garansi yang diterbitkan 49.680 48.285 46.191 Bank guarantees issued
178.266 692.297 699.574
Total liabilitas (tagihan) kontinjensi - bersih (7.199) 532.466 616.595 Total contingent liabilities (receivables) - net
Total liabilitas komitmen Total commitment
dan kontinjensi - bersih 2.695.472 3.778.188 3.512.215 contingent liabilities - net
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Maret 2024, 31 Desember 2024 dan As of March 31 2025, March 31 2024, December 31, 2024 and
31 Desember 2023, Grup tidak mempunyai tagihan dan liabilitas December 31, 2023, the Group has no outstanding commitment and
komitmen dan kontinjensi kepada pihak berelasi. contingent receivables and liabilities involving related parties.
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
Secara keseluruhan atas program imbalan pasca kerja tersebut maka Overall, the post-employment benefit program can be concluded as
dapat diikhtisarkan sebagai berikut: follows:
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
sebagai berikut: position are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 361.955 275.329 257.184 Beginning balance
Dampak akuisisi - 71.343 - Impact acquisition
Pembayaran manfaat (21.945) (68.098) (61.629) Payment of benefits
Beban periode/tahun berjalan 31.454 64.132 57.877 Expenses for the current period/year
Pendapatan komprehensif lain (31.166) 19.249 21.897 Other comprehensive income
Jumlah 340.298 361.955 275.329 Total
- - -
125
398
Page 425
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Beban imbalan pasca kerja untuk periode/tahun yang berakhir pada Post-employment benefit expenses for the period/years ended March
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 are as follows:
berikut:
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2024 2023
Biaya jasa kini 12.747 10.568 33.295 34.140 Current service cost
Biaya bunga 25.473 22.891 93.933 93.432 Interest cost
Pendapatan bunga dari aset (19.577) (18.955) (77.781) (78.441) Interest income from assets
Bunga atas dampak batasan aset 365 728 2.985 4.040 Interest of the asset ceiling
Laba aktuaria 4.344 (2.157) (315) 4.706 Gain on actuarial
Biaya jasa lalu - vested 8.102 - - - Past service cost - vested
Dampak akuisisi - - 12.016 - Impact acquisition
Jumlah beban periode/tahun berjalan 31.454 13.075 64.133 57.877 Total expense current period/year
- - - -
Mutasi penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income movements:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 215.665 146.909 125.012 Beginning balance
Dampak akuisisi - (997) - Impact acquisition
Pendapatan komprehensif lain 21.560 69.753 12.760 Other comprehensive income
Jumlah penghasilan komprehensif lain 237.225 215.665 137.772 Total other comprehensive income
Program pensiun manfaat pasti Defined benefit pension plan
Bank menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti bagi seluruh The Bank provides a Defined Benefit Pension Plan for all qualified
karyawan Bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam employees in accordance with the Regulation of Pension Funds of “PT
Peraturan PT Dana Pensiun PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk“ (Dapen
Timur Tbk (Dapen Bank Jatim). Dalam program ini, manfaat pensiun Bank Jatim). Based on this program, the right of pension benefits is
diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan provided based on the requirements as set out in the regulation
Bank dengan memperhatikan penghargaan per tahun masa kerja, jasa considering the annual service factors, past service and the Pension
lalu dan Penghasilan Dana Pensiun. Program dana pensiun Bank Fund’s income. The Bank’s pension funds program is managed by
dikelola oleh Dapen Bank Jatim, sesuai dengan ketentuan yang diatur Dapen Bank Jatim. Pursuant to the terms provided the Bank Directors’
dalam Surat Keputusan Direksi Bank, karyawan Bank memberikan Decision Letter, the employees’ pension fund contribution is 5% of the
kontribusi pada dana pension sebesar 5% dari penghasilan dasar pensionable basic income of employees and the remaining pension
pension pekerja dan sisanya merupakan kontribusi Bank. fund contributions are paid by the Bank.
Penilaian aktuaria atas program pensiun manfaat pasti per 31 Maret The actuarial valuation of defined benefit pension plan as of March 31,
2025, 31 Desember 2024 dan 2023 dilakukan oleh Kantor Konsultan 2025, December 31, 2024 and 2023 were made by Konsultan Aktuaria
Aktuaria Agus Susanto, aktuaris independen, berdasarkan laporannya Agus Susanto, an independent actuarial firm, based on their report
tanggal 3 Juni 2025, 22 Januari 2025 dan 4 Januari 2024 telah sesuai dated June 3, 2025, January 22, 2025 and January 4, 2024 conform
dengan PSAK 219 dengan menggunakan metode projected unit credit with the PSAK 219 with use calculated method projected unit credit
serta mempertimbangkan asumsi-asumsi sebagai berikut: also considers assumptions are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% 7,00% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 0,00% 0,00% 0,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 7,20% 7,10% 7,00% Investment yield of plan asset
126
399
Page 426
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Program pensiun manfaat pasti (lanjutan) Defined benefit pension plan (continued)
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Komposisi aset dana pensiun terdiri dari: Pension plan assets primarly consists of:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Deposito berjangka 13,70% 13,70% 13,70% Time deposits
Obligasi korporasi 72,60% 72,60% 72,60% Corporate bonds
Properti 7,00% 7,00% 7,00% Property
Lainnya 6,70% 6,70% 6,70% Others
Perhitungan kewajiban program pensiun manfaat pasti yang diakui di The calculation of defined benefit pension plan obligations recognized
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: in the consolidated statement of financial position are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023 2022 2021
Nilai kini kewajiban 960.891 984.791 961.785 912.082 986.872 Present value of liabilities
Nilai wajar aset program (880.581) (878.381) (839.753) (800.814) (763.453) Fair value of assets program
Status pendanaan 80.310 106.410 122.032 111.268 223.419 Funded status
Liabilitas Liabilities
80.310 106.410 122.032 111.268 223.419
imbalan pasti - neto defined benefit - net
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan konsolidasian Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
adalah sebagai berikut: position are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 106.410 122.032 111.268 Beginning balance
Beban periode/tahun berjalan 4.440 18.661 19.156 Expenses for the current period/year
Pengukuran kembali liabilitas (aset) Remeasurement of liabilities (assets) in the
periode berjalan (27.407) (20.492) 6.367 current year
Pembayaran iuran dari pendiri (3.133) (13.791) (14.759) Paid of contribution from employeer
Saldo akhir 80.310 106.410 122.032 Ending balance
127
400
Page 427
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Program pensiun manfaat pasti (lanjutan) Defined benefit pension plan (continued)
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Biaya jasa kini 2.599 10.119 10.922 Current service cost
Bunga neto atas liabilitas imbalan: Net interest on liabilities defined:
Biaya bunga 17.033 67.325 67.494 Interest cost
Pendapatan bunga dari aset (15.192) (58.783) (59.260) Interest income from assets
Biaya imbalan kerja yang diakui di Recognized employee benefit cost on
laporan laba rugi 4.440 18.661 19.156 statement of profit or loss
Mutasi atas nilai wajar aset program adalah sebagai berikut: The movement in the fair value of plan asset are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 878.381 839.753 800.814 Beginning balance
Hasil pengembangan riil 15.192 58.783 59.260 Actual investment result
Imbalan hasil atas aset program (3.421) 12.020 5.516 Return on plan assets
Pembayaran iuran-iuran – pemberi kerja 3.133 13.791 14.759 Contribution paid – employer’s
Pembayaran iuran-iuran – peserta program 721 3.030 3.209 Contribution paid – employee plan
Pembayaran imbalan kerja (13.425) (48.996) (43.805) Actual benefit paid
Saldo akhir 880.581 878.381 839.753 Ending balance
Pengukuran kembali (kerugian) keuntungan di penghasilan Remeasurement of (loss) gain in other comprehensive income is as
komprehensif lain adalah sebagai berikut: follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Keuntungan (kerugian) aktuaria pada kewajiban 30.829 8.472 (11.883) Current service cost
Keuntungan aktuaria pada aset (3.421) 12.020 5.516 Net interest on liabilities defined:
Pendapatan (beban) yang diakui di Recognized employee benefit cost on
27.408 20.492 (6.367)
penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss
Imbalan pasca kerja program manfaat lain pada dana pensiun Post-employment benefits from other programs on pension funds
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5/POJK.05/2017 Based on the Financial Services Authority Regulation
tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan No.5/POJK.05/2017 concerning contributions, pension benefits, and
oleh dana pensiun, selain menyelenggarakan program pensiun, DPPK, other benefits held by pension funds, in addition to organizing pension
dan DPLK, Bank dapat menyelenggarakan atau memberikan manfaat programs, DPPK, and DPLK, The Bank can organize or provide other
lain kepada peserta. Manfaat lain adalah pembayaran manfaat selain benefits to participants. Another benefit is the payment of benefits other
manfaat pensiun yang dapat dilakukan oleh Dana Pensiun dan diatur than pension benefits that can be made by the Pension Fund and
dalam peraturan Dana Pensiun. Imbalan pegawai dihitung berdasarkan regulated in the Pension Fund regulations. Employee benefits are
Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk calculated based on Pension Fund Regulations of the Bank
No.058/050.2/DIR/HCP/KEP tanggal 12 Maret 2019 yang telah disahkan Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk No.058/050.2/DIR/HCP/KEP
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dated March 12, 2019 which was ratified based on the Decision of the
No.Kep24/NB.1/2019 tanggal 14 Juni 2019. Bank menentukan manfaat Board of Commissioners of the Financial Services Authority No.Kep-
lain bagi Peserta dalam tiga bentuk, antara lain dana manfaat 24/NB.1/2019 dated June 14, 2019. The Bank determines other
tambahan, dana santunan kesehatan, dan dana santunan kematian. benefits for Participants in three forms, including additional benefit
Manfaat ini mulai diberikan oleh Bank terhitung sejak disahkan oleh funds, health compensation funds, and death compensation funds.
Otoritas Jasa Keuangan. This benefit will be provided by the Bank starting from ratified by the
Financial Service Authority.
128
401
Page 428
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Imbalan pasca kerja program manfaat lain pada dana pensiun Post-employment benefits from other programs on pension funds
(lanjutan) (continued)
Penilaian aktuaria atas imbalan pasca kerja program manfaat lain pada Actuarial valuation on post-employment benefits from other programs
dana pensiun dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto on pension funds is calculated by Kantor Konsultan Aktuaria Agus
untuk tanggal valuasi per 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023. Susanto for the valuation date as of March 31, 2025, December 31,
Penilaian aktuaria telah sesuai dengan PSAK 219 dengan 2024 and 2023. Actuarial valuation is in accordance with PSAK 219
menggunakan metode projected unit credit serta mempertimbangkan using the projected unit credit method and considering the following
asumsi-asumsi sebagai berikut: assumptions:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% 7,00% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 0,00% 0,00% 0,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 7,20% 7,10% 7,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Komposisi aset dana pensiun terdiri dari: Pension plan assets primarly consists of:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Deposito berjangka 13,70% 13,70% 13,70% Time deposits
Obligasi korporasi 72,60% 72,60% 72,60% Corporate bonds
Properti 7,00% 7,00% 7,00% Property
Lainnya 6,70% 6,70% 6,70% Others
Pengukuran kembali (kerugian) keuntungan di penghasilan Remeasurement of (loss) gain in consolidated other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut: income is as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Keuntungan (kerugian) aktuaria pada kewajiban 231.183 232.457 228.754 Current service cost
Keuntungan aktuaria pada aset (250.772) (253.558) (271.404) Net interest on liabilities defined:
Pendapatan (beban) yang diakui di Recognized employee benefit cost on
(19.589) (21.101) (42.650)
penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan adalah The movement of other benefit pension plan obligations are as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Aset imbalan pasti neto awal tahun 21.102 42.650 54.595 Asset defined benefit net at beginning of year
Biaya imbalan pasti: Expenses for the year:
Jumlah yang diakui dalam laba rugi (1.039) (4.261) (4.591) Amount recognized in the profit and losses
Pengukuran kembali aset Remeasurement of liabilities (assets) in the
tahun berjalan (475) (17.287) (7.354) current year
Aset imbalan pasti neto 19.588 21.102 42.650 Asset defined benefit - net
129
402
Page 429
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Imbalan pasca kerja program manfaat lain pada dana pensiun Post-employment benefits from other programs on pension funds
(lanjutan) (continued)
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Biaya jasa kini 1.039 4.261 4.591 Current service cost
Bunga neto atas liabilitas imbalan: Net interest on liabilities defined:
Biaya bunga 4.020 16.013 15.141 Interest cost
Pendapatan bunga dari aset (4.385) (18.998) (19.181) Interest income from assets
Bunga atas dampak batasan aset 365 2.985 4.040 Interest of the asset ceiling
Biaya imbalan kerja yang diakui di Recognized employee benefit cost on
laporan laba rugi 1.039 4.261 4.591 statement of profit or loss
Mutasi atas nilai wajar aset program adalah sebagai berikut: The movement in the fair value of plan asset are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 253.558 271.404 259.207 Beginning balance
Hasil pengembangan riil 4.386 18.998 19.181 Actual investment result
Pembayaran imbalan kerja (4.105) (8.509) (7.738) Actual benefit paid
Laba (rugi) aktuaria pada aset (3.067) (28.335) 754 Actual gain (loss) on assets
Saldo akhir 250.772 253.558 271.404 Ending balance
Pengukuran kembali (kerugian) keuntungan di penghasilan Remeasurement of (loss) gain in consolidated other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut: income is as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 10.682 6.421 1.830 Beginning balance
Keuntungan (kerugian) aktuaria pada kewajiban 2.228 8.062 (12.149) Actuarial gain (losses) on obligation
Keuntungan (kerugian) aktuaria pada aset (3.067) (28.335) 754 Actuarial losses on asset
Perubahan pada dampak batasan Amandement of impact on
aset tidak termasuk bunga 1.878 24.534 15.986 assets exclude interest
Biaya yang diakui di Recognized cost in
penghasilan komprehensif lain 11.721 10.682 6.421 other comprehensive income
Program pensiun iuran pasti Defined contribution pension plan >>> PRO
Bank juga memiliki program pensiun iuran pasti, untuk karyawannya. Bank also has a defined contribution pension plan for its employees.
Bank mengikutsertakan pegawai tetap dalam program pensiun iuran The Bank has a participate permanent employee in defined
pasti yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank contribution pension plan is managed by Dana Pensiun Lembaga
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pegawai tetap yang bergabung dengan Bank setelah bulan April 2012, The permanent employees who joined the Bank after April 2012, are
memiliki hak atas program pensiun iuran pasti atau manfaat yang entitled to benefits under defined contribution plan or the benefits
disediakan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13/2003, provided for under the Labour Law No.13/2003, whichever is higher.
mana yang lebih tinggi.
130
403
Page 430
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Program pensiun iuran pasti (lanjutan) Defined contribution pension plan (consolidated)
Pegawai tetap yang bergabung dengan Bank sebelum bulan April 2012, The permanent employees who joined the Bank prior to April 2012, are
memiliki hak atas program pensiun manfaat pasti ditambah dengan entitled to benefits pension plan plus defined contribution pension plan,
program pensiun iuran pasti atau manfaat yang disediakan sesuai or the benefits provided for under the Labour Law No.13/2003,
dengan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13/2003, mana yang lebih whichever is higher.
tinggi.
Pada tahun 2016, Bank melakukan evaluasi perhitungan program In year 2016, The Bank evaluates the calculation of defined
pensiun iuran pasti dimana imbalan pegawai dihitung sebesar selisih contribution pension plan where the employees benefit is calcuated as
Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dan imbalan the difference between the Labour Law No.13/2003 and defined
pensiun sesuai iuran Bank ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan contribution pension based on contribution Bank to Dana Pensiun
(DPLK), di luar uang penggantian imbalan yang berkaitan dengan cuti Lembaga Keuangan (DPLK), except replacement of annual leave
tahunan, ongkos pulang ketempat dimana pegawai diterima bekerja. rights, the cost of return to a place where an employee was hired.
Penilaian aktuaria atas program pensiun iuran pasti selisih dengan The actuarial calculations of difference defined contribution pension
Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dan imbalan plan Labour Law No.13/2003 and defined contribution pension based
pensiun sesuai iuran Bank ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan on contribution Bank to Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) for
(DPLK) untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2025, 31 Desember the year ended March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, were
2024 dan 2023, dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto prepared by a registered actuarial consulting firm, Kantor Konsultan
dengan menggunakan metode projected unit credit sebagaimana yang Aktuaria Agus Susanto, using the projected unit credit method as
dijelaskan dalam laporan aktuaris masing-masing pada tanggal 3 Juni discussed an independent actuary report dated June 3, 2025, January
2025, 22 Januari 2025 dan 4 Januari 2024 yaitu sebagai berikut: 22, 2025 and January 4, 2024 respectively, are as follows:
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan dalam Key assumptions used in the actuarial calculation are as follows:
perhitungan adalah:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% 6,90% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% 5,00% 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% 0,00% 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi adalah The employee benefit expenses recognized in the statement of profit or
sebagai berikut: loss, are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Biaya jasa kini 530 2.633 2.649 Current service cost
Biaya bunga neto 865 3.540 3.731 Interest cost net
Biaya yang dibebankan pada laporan Expense recognized in the consolidated
laporan laba rugi 1.395 6.173 6.380 statement of profit or loss
131
404
Page 431
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Program pensiun iuran pasti (lanjutan) Defined contribution pension plan (consolidated)
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan adalah The movement of other benefit pension plan obligations are as follows:
sebagai berikut:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 50.012 51.298 50.411 Beginning balance
Beban periode/tahun berjalan 1.395 6.173 6.380 Expenses for the current period/year
Pengukuran kembali imbalan kerja - neto (7.279) 18.684 17.402 Remeasurement of employee benefit - net
Pembayaran imbalan (7.164) (26.143) (22.895) Actual benefit paid
Saldo akhir 36.964 50.012 51.298 Ending balance
Pengukuran kembali (kerugian) keuntungan di penghasilan Remeasurement of (loss) gain in consolidated other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut: income is as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 80.712 62.028 44.627 Beginning balance
Keuntungan aktuaria pada kewajiban (7.279) 18.684 17.401 Actuarial gain on obligation
Saldo akhir 73.433 80.712 62.028 Ending balance
Liabilitas atas imbalan pasca kerja lainnya adalah program asuransi The liability for post employee benefits consisted of mutual aid pension
tunjangan hari tua yang telah dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya insurance plan is manged by PT Asuransi Jiwasraya (Persero), and
(Persero), dan program uang duka sebagai jasa pengabdian. employee death benefits program as service devotion.
Penghargaan masa kerja Graduity for service program
Imbalan jangka panjang lainnya adalah program penghargaan masa Other long-term employee benefits is gratuity for service program. The
kerja. Imbalan tersebut diberikan kepada pegawai tetap yang jumlahnya benefits is granted to employees at amount of 2 (two) until 4 (four) last
sebesar 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) kali penghasilan terakhir of salary with working service periods of 15 years, 25 years and 30
dengan masa kerja 15 tahun, 25 tahun dan 30 tahun. years.
Uang Duka Sebagai Jasa Pengabdian Death Benefit To Employees Service Devotion
Bank memberikan uang duka sebagai jasa pengabdian bagi pegawai Bank provides employee death benefit to employees who have passed
yang meninggal dunia sebesar nominal yang ditetapkan ditambah away at fixed amount plus 1 (one) month salary of his/her last month
dengan 1 (satu) kali penghasilan terakhir serta ditambah 1 (satu) kali plus 1 (one) month salary of the following month from his/her death as
penghasilan bulan berikutnya. Program tersebut dikelola sendiri oleh his/her service devotion. This program is self – managed by the Bank.
Bank.
Penilaian aktuaria atas uang duka jasa pengabdian dan penghargaan The actuaria valuation of employee death benefit program and gratuity
masa kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret for service program for the year ended June 3, 2025, December 31,
2025, 31 Desember 2024 dan 2023, dihitung oleh Kantor Konsultan 2024 and for the year ended December 31, 2023, were performed by
Aktuaria Agus Susanto dengan menggunakan metode projected unit Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, using the projected unit
credit sebagaimana tercantum dalam laporan masing-masing pada credit method as stated in its report dated June 3, 2025, January 22,
tanggal 3 Juni 2025, 22 Januari 2025 dan 4 Januari 2024. 2025 and January 4, 2024, respectively.
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan dalam Key assumptions used in the actuarial calculation are as follows:
perhitungan adalah:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% 6,90% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% 5,00% 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% 0,00% 0,00% Investment yield of plan asset
132
405
Page 432
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Uang Duka Sebagai Jasa Pengabdian (lanjutan) Death Benefit To Employees Service Devotion (continued)
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statements profit or loss, are as follows:
Uang duka sebagai jasa pengabdian /
Death benefit as employee service
devotion
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Biaya jasa kini 83 277 275 Current service cost
Biaya bunga neto 48 185 177 Interest cost net
Biaya yang dibebankan pada laporan Expense recognized in the consolidated
131 462 452
laporan laba rugi statement of profit or loss
Program penghargaan masa kerja /
Graduity for service program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Biaya jasa kini 1.280 4.854 4.902 Current service cost
Biaya bunga neto 1.052 4.175 3.962 Interest cost net
(Laba) rugi aktuaria 1.093 (178) 5.287 Actuarial loss
Biaya yang dibebankan pada laporan Expense recognized in the consolidated
3.425 8.851 14.151
laporan laba rugi statement of profit or loss
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan konsolidasian Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
adalah sebagai berikut: position are as follows:
Uang duka sebagai jasa pengabdian /
Death benefit as employee service
devotion
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 2.760 2.675 2.401 Beginning balance
Beban periode/tahun berjalan 130 462 452 Expenses for the current period/year
Pengukuran kembali imbalan kerja - neto 17 (297) (91) Remeasurement of employee benefits - net
Pembayaran imbalan kerja (64) (80) (87) Actual benefit paid
Liabilitas imbalan pasti neto 2.843 2.760 2.675 Liabilities defined benefit - net
Program penghargaan masa kerja /
Graduity for service program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 60.862 60.502 53.546 Beginning balance
Beban periode/tahun berjalan 3.425 8.851 14.151 Expenses for the current period/year
Pembayaran imbalan kerja (2.725) (8.491) (7.195) Actual benefit paid
Liabilitas imbalan pasti neto 61.562 60.862 60.502 Liabilities defined benefit - net
133
406
Page 433
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Uang Duka Sebagai Jasa Pengabdian (lanjutan) Death Benefit To Employees Service Devotion (continued)
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan konsolidasian Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
adalah sebagai berikut: position are as follows:
Uang duka sebagai jasa pengabdian/
Death benefit as employee service
devotion
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 2.760 2.675 2.401 Beginning balance
Biaya jasa kini 83 277 275 Current service cost
Biaya bunga 48 185 177 Interest cost net
Pembayaran imbalan (64) (80) (87) Actual benefit paid
Keuntungan aktuarial pada kewajiban 17 (297) (91) Actuarial gain on obligation
Liabilitas imbalan pasti neto 2.844 2.760 2.675 Liabilities defined benefit - net
Program penghargaan masa kerja/
Graduity for service program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 60.862 60.502 53.546 Beginning balance
Biaya jasa kini 1.280 4.854 4.902 Current service cost
Biaya bunga 1.052 4.175 3.962 Interest cost net
Pembayaran imbalan (2.725) (8.491) (7.195) Actual benefit paid
Keuntungan aktuarial pada kewajiban 1.093 (178) 5.287 Actuarial gain on obligation
Liabilitas imbalan pasti neto 61.562 60.862 60.502 Liabilities defined benefit - net
Pengukuran kembali (kerugian) keuntungan di penghasilan Remeasurement of (loss) gain in consolidated other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut: income is as follows:
Uang duka sebagai jasa pengabdian/
Death benefit as employee service
devotion
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo pada awal tahun 113 410 501 Balance at beginning of year
Kerugian aktuarial pada kewajiban 17 (297) (91) Actuarial losses on obligation
Pendapatan komprehensif lain 130 113 410 Other comprehensive income
Program penghargaan purna tugas After duty award program
Bank memberikan penghargaan purna tugas kepada pegawai tetap The Bank provides retirement awards to permanent employees whose
yang masa kerjanya berakhir karena mencapai batas usia pensiun service period ends due to reaching the normal retirement age, death,
normal, meninggal dunia, maupun berhenti atas permintaan sendiri, or resignation at their own request, following an employee service
mengikuti program pengakhiran bhakti pegawai sebesar masa termination program equal to the service period multiplied by the last
kerja dikalikan gaji terakhir. salary.
Penilaian aktuaria atas program purna tugas untuk periode yang The actuaria valuation of afterduty award program for the period ended
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan March 31, 2025, December 31, 2024 and for the year ended December
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, dihitung oleh 31, 2023, were performed by Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto,
Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto dengan menggunakan metode using the projected unit credit method as stated in its report dated June
projected unit credit sebagaimana tercantum dalam laporan masing- 3, 2025, January 22, 2025 and January 4, 2024 respectively.
masing pada tanggal 3 Juni 2025, 22 Januari 2025 dan 4 Januari 2024.
134
407
Page 434
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Program penghargaan purna tugas (lanjutan) After duty award program (continued)
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan dalam Key assumptions used in the actuarial calculation are as follows:
perhitungan adalah:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% 6,90% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% 5,00% 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% 0,00% 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Biaya jasa kini 3.079 4.185 4.097 Current service cost
Biaya bunga neto 733 1.179 1.131 Interest cost net
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
3.812 5.364 5.228
laporan laba rugi statement of profit or loss
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan konsolidasian Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
adalah sebagai berikut: position are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 42.361 16.841 15.284 Beginning balance
Beban periode/tahun berjalan 3.812 5.364 5.228 Expenses for the current period/year
Kerugian (keuntungan) aktuarial pada kewajiban 97 20.630 (2.774) Actuarial (gain) losses on obligation
Pembayaran imbalan kerja (207) (474) (897) Actual benefit paid
Saldo akhir 46.063 42.361 16.841 Ending balance
Pengukuran kembali kerugian (keuntungan) di penghasilan Remeasurement of loss (gain) in other comprehensive income is as
komprehensif lain adalah sebagai berikut: follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 12.295 (8.335) (5.561) Beginning balance
Rugi (laba) aktuarial 97 20.630 (2.774) Actuarial loss (gain)
Saldo akhir 12.392 12.295 (8.335) Ending balance
135
408
Page 435
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Program Pensiun Asuransi Dwiguna dan Program Cuti Besar Endowment Insurance Pension Program and Long Service Leave
Program
Asuransi Dwiguna diberikan kepaada pegawai tetap yang berhenti Dual Purpose Insurance is given to permanent employees who resign
karena pensiun normal, meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat due to normal retirement, death, honorable dismissal at their own
atas permintaan sendiri, mengundurkan diri karena mengikuti program request, or resign due to participating in the employee service
pengakhiran bhakti pegawai. termination program.
Program Imbalan cuti besar adalah program penggantian hak cuti Long service leave program are employee leave entitlement
karyawan. Imbalan tersebut diberikan kepada pegawai tetap yang telah replacement programs. The benefits are given to permanent
bekerja selama 6 tahun berturut-turut dan kelipatannya sejak diangkat employees who have worked for 6 consecutive years and multiples
sebagai pegawai tetap. Penggantian hak cuti besar diberikan sebesar 2 since being appointed as permanent employees. Replacement for
(dua) kali upah pokok. grand leave is given at 2 (two) times the basic salary
Penilaian aktuaria atas program pensiun dwiguna dan cuti besar untuk The actuaria valuation of endowment insurance pension program and
periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025, 31 long service leave program for the period ended December 31, 2024
Desember 2024 dan 2023, dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria and 2023, were performed by Kantor Konsultan Aktuaria Agus
Agus Susanto dengan menggunakan metode projected unit credit Susanto, using the projected unit credit method as stated in its report
sebagaimana tercantum dalam laporan masing-masing pada tanggal 3 dated June 3, 2025, January 22, 2025 and January 4, 2024
Juni 2025, 22 Januari 2025 dan 4 Januari 2024. respectively.
Program Pensiun
Asuransi Dwiguna/
Endowment Insurance
Pension Program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% 6,90% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% 5,00% 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% 0,00% 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statements profit or loss, are as follows:
Program Pensiun
Asuransi Dwiguna/
Endowment Insurance
Pension Program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Biaya jasa kini 325 892 726 Current service cost
Biaya bunga neto 135 506 458 Interest cost net
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
laporan laba rugi 460 1.398 1.184 statement of profit or loss
136
409
Page 436
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Program Pensiun Asuransi Dwiguna dan Program Cuti Besar Endowment Insurance Pension Program and Long Service Leave
(lanjutan) Program (continued)
Program Cuti besar/
Long Service Leave Program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Biaya jasa kini 1.751 6.072 5.977 Current service cost
Biaya bunga neto 259 1.010 1.338 Interest cost net
Rugi (laba) aktuaria 1.981 (137) (582) Actuarial loss (gain)
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
laporan laba rugi 3.991 6.945 6.733 statement of profit or loss
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan konsolidasi Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
adalah sebagai berikut: position are as follows:
Program Pensiun
Asuransi Dwiguna/
Endowment Insurance
Pension Program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 7.785 7.333 6.186 Beginning balance
Beban periode/tahun berjalan 460 1.398 1.184 Expenses for the current period/year
Kerugian aktuarial pada kewajiban 2.356 5.983 5.583 Actuarial losses on obligation
Pembayaran imbalan kerja (1.950) (6.929) (5.620) Actual benefit paid
Liabilitas imbalan pasti neto 8.651 7.785 7.333 Liabilities defined benefit - net
Program Cuti besar/
Long Service Leave Program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 14.946 14.646 18.088 Beginning balance
Beban periode/tahun berjalan 3.991 6.945 6.733 Expenses for the current period/year
Pembayaran imbalan kerja (2.496) (6.645) (10.175) Actual benefit paid
Liabilitas imbalan pasti neto 16.441 14.946 14.646 Liabilities defined benefit - net
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut: The movements in the present value of employee benefit are as
follows:
Program Pensiun
Asuransi Dwiguna/
Endowment Insurance
Pension Program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 7.785 7.333 6.186 Beginning balance
Biaya jasa kini 325 892 726 Current service cost
Biaya bunga neto 135 506 457 Interest cost net
Pembayaran imbalan (1.950) (6.929) (5.619) Actual benefit paid
Kerugian aktuarial pada kewajiban 2.356 5.983 5.583 Actuarial loss on obligation
Liabilitas imbalan pasti neto 8.651 7.785 7.333 Liabilities defined benefit - net
137
410
Page 437
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Program Pensiun Asuransi Dwiguna dan Program Cuti Besar Endowment Insurance Pension Program and Long Service Leave
(lanjutan) Program (continued)
Program Cuti besar/
Long Service Leave Program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 14.945 14.645 18.087 Beginning balance
Biaya jasa kini 1.751 6.072 5.977 Current service cost
Biaya bunga neto 259 1.010 1.338 Interest cost net
Biaya jasa lalu 1.981 (137) (582) Past service cost
Pembayaran imbalan (2.496) (6.645) (10.175) Actual benefit paid
Liabilitas imbalan pasti neto 16.440 14.945 14.645 Liabilities defined benefit - net
Pengukuran kembali (kerugian) keuntungan di penghasilan Remeasurement of (loss) gain in consolidated other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut: income is as follows:
Program Pensiun
Asuransi Dwiguna/
Endowment Insurance
Pension Program
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal 11.566 5.583 5.583 Beginning balance
Keuntungan aktuaria pada kewajiban 2.356 5.983 - Actuarial gain on obligation
Saldo akhir 13.922 11.566 5.583 Ending balance
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS Employee Benefits Liabilities - NTBS
Bank memberikan program pensiun imbalan pasti, imbalan pasca kerja The Bank provides defined benefit pension plan, post- employment
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.35/2021 dan imbalan kerja benefits in accordance with Government Regulations No.35/2021 and
jangka panjang lainnya kepada karyawan yang memenuhi persyaratan. other long-term benefits covering all qualifying employees. Other
Imbalan pasca kerja lain dan imbalan kerja jangka panjang lainnya postemployment and other long- term benefits are accounted as
merupakan imbalan kerja tanpa pendanaan. Jumlah karyawan yang unfunded defined benefit plan. The number of employees entitled to
berhak atas imbalan kerja tersebut adalah 971 pada 31 Maret 2025 dan post employment benefits is 971 on March 31, 2025 and 982 on
982 pada 31 Desember 2024. December 31, 2024.
1. Program Pensiun Iuran Pasti 1 Defined Contribution Pension Plan
NTBS memiliki Program Pensiun Iuran Pasti (“PPIP”) yang meliputi The NTBS has a Defined Contribution Pension Program (“PPIP”)
seluruh karyawan tetap yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga covering all permanent employees managed by the Financial
Keuangan (“DPLK”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang Institution Pension Fund (“DPLK”) of PT Bank Negara Indonesia
telah mendapat pengesahan berdasarkan keputusan Otoritas Jasa (Persero) Tbk which has been approved based on the decision of
Keuangan No.KEP-2/NB.01.2019 tanggal 10 Januari 2019. the Financial Services Authority No.KEP-2/NB.01.2019 dated
January 10, 2019.
2. Program Tunjangan Hari Tua (THT) 2 Old Age Security (THT)
NTBS menyelenggarakan Program Tunjangan Hari Tua (THT) bagi The NTBS organizes an Old Age Security (THT) Program for Bank
karyawan Bank yang diangkat sebagai pegawai tetap. Pengelolaan employees who are appointed as permanent employees. The
program Tunjangan Hari Tua (THT) diserahkan kepada PT Asuransi management of the Old Age Security (THT) program is handed
Jiwa Taspen melalui program asuransi taspen save, sesuai dengan over to PT Asuransi Jiwa Taspen through the taspen save
perjanjian No.SPJ/680/06/50/2021 dan No.PERJ-061/TL/122021 insurance program, in accordance with agreement
tanggal 29 Desember 2021. No.SPJ/680/06/50/2021 and No.PERJ-061/TL/122021 dated
December 29, 2021.
138
411
Page 438
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Program Pensiun Manfaat Pasti - NTBS Defined Benefits Pension Plan - NTBS
Bank menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti bagi seluruh The Bank provides a Defined Benefit Pension Program for all Bank
karyawan Bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam employees who meet the requirements as regulated in Directors'
Keputusan Direksi No.SK/01.21/60/018/2017 yang telah disahkan Decree No.SK/01.21/60/018/2017 which has been ratified based on
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No.Kep-51/NB.1/2017 OJK Board of Commissioners Decree No.Kep-51/NB.1/2017 and is
dan dikelola oleh Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Nusa managed by the Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat
Tenggara Barat. Pension Fund.
Penilaian aktuaria atas beban pensiun NTBS untuk periode yang The actuarial calculations of NTBS pension fund for the period ended
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 March 31, 2025 and December 31, 2024 were prepared by a registered
dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, aktuaris actuarial consulting firm, Actuarial Consulting Firm Agus Susanto, an
independen masing-masing pada tanggal 16 Mei 2025 dan 22 Januari independent actuary dated on May 16, 2025 and January 22, 2025,
2025 sesuai dengan PSAK 219 dengan menggunakan metode respectively based on PSAK 219 using the projected unit credit
projected unit credit . Asumsi yang digunakan untuk menentukan method. The actuarial calculations were carried out using the following
penilaian aktuaris adalah sebagai berikut: key assumptions:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Biaya jasa kini 538 2.401 Current service cost
Biaya bunga neto 558 2.266 Interest cost net
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
laporan laba rugi 1.096 4.667 statement of profit or loss
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut: The movements in the present value of employee benefit are as
follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Saldo awal 32.272 33.316 Beginning balance
Biaya jasa kini 538 2.401 Current service cost
Biaya bunga 558 2.266 Interest cost
Iuran pemberi kerja (526) (5.133) Employer contribution
Pengukuran kembali imbalan kerja - neto 2.160 (578) Remeasurement of employee benefit - net
Saldo akhir 35.002 32.272 Ending balance
139
412
Page 439
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Program Pensiun Manfaat Pasti - NTBS (lanjutan) Defined Benefits Pension Plan - NTBS (continued)
Pengukuran kembali (kerugian) keuntungan di penghasilan Remeasurement of (loss) gain in consolidated other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut: income is as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Saldo pada awal tahun 78.068 78.646 Balance at beginning of year
Keuntungan (kerugian) aktuaria pada kewajiban 2.160 (578) Actuarial gain (loss) on obligation
Saldo akhir 80.228 78.068 Ending balance
Program Penghargaan Masa Bhakti dan PMB Proporsional - NTBS Long service award and PMB proportional - NTBS
Bank memberikan penghargaan masa bhakti kepada pegawai yang The Bank provides long service awards to employees who have
telah bekerja dalam waktu kurun waktu tertentu dengan integritas, worked for a certain period of time with integrity, loyalty and good
loyalitas dan kinerja yang baik. Penghargaan ini dapat direalisasikan performance. This award can be realized after the employee reaches
pembayarannya setelah pegawai mencapai masa kerja 15 tahun, 20 15 years of service, 20 years, 25 years 30 years, 35 years and or has
tahun, 25 tahun 30 tahun, 35 tahun dan atau telah efektif menjalani effectively undergone a retirement preparation period. The amount
masa persiapan pensiun. Jumlah yang diberikan sesuai dengan awarded is in accordance with the Bank's provisions. The program is
ketentuan Bank. Program tersebut dikelola sendiri oleh Bank. managed by the Bank itself.
Program penghargaan masa bhakti dan PMB proporsional dihitung The long service award program and PMB proportional are calculated
berdasarkan Keputusan Direksi No.SK/01.12/60/573/2014. Penilaian based on the Decision of the Board of Directors
aktuaria atas beban Imbalan jangka panjang lainnya NTBS untuk No.SK/01.12/60/573/2014. The actuarial calculations of NTBS Other
periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 31 long-term benefits fund for the period ended March 31, 2025 and
Desember 2024 dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus December 31, 2024 were prepared by a registered actuarial consulting
Susanto, aktuaris independen masing-masing pada tanggal 16 Mei firm, Actuarial Consulting Firm Agus Susanto, an independent actuary
2025 dan 22 Januari 2025 sesuai dengan PSAK 219 dengan dated on May 16, 2025 and January 22, 2025, respectively based on
menggunakan metode projected unit credit . Asumsi yang digunakan PSAK 219 using the projected unit credit method. The actuarial
untuk menentukan penilaian aktuaris adalah sebagai berikut: calculations were carried out using the following key assumptions:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
140
413
Page 440
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Program Penghargaan Masa Bhakti dan PMB Proporsional - NTBS Long service award and PMB proportional - NTBS (continued)
(lanjutan)
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statements profit or loss, are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Biaya jasa kini 605 2.499 Current service cost
Kerugian (keuntungan) aktuarial 352 - (Gain) loss on actuarial recognition
Biaya bunga neto 433 908 Interest cost net
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
1.390 3.407
laporan laba rugi konsolidasian consolidated statement of profit or loss
Rekonsiliasi atas perubahan (aset) liabilitas imbalan pasca kerja selama Following are the reconciliation of the movements of employee benefit
tahun berjalan adalah sebagai berikut: (assets) liabilities during the years:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Saldo awal 25.030 22.864 Beginning balance
Beban periode/tahun berjalan 1.390 3.407 Expenses for the current period/year
Pembayaran imbalan (1.755) (1.241) Actual benefit paid
Saldo akhir 24.665 25.030 Ending balance
Program Penghargaan Purna Bhakti - NTBS Retirement Award Program-NTBS
Bank memberikan penghargaan purna bhakti kepada pegawai yang The Bank provides retirement awards to employees who have worked
telah bekerja secara terus menerus terhitung sejak yang bersangkutan continuously from the time they are registered as employees until they
tercatat sebagai pegawai hingga efektif menjalani masa purna tugas. effectively undergo their retirement period. The nominal amount given
Jumlah nominal yang diberikan ditetapkan sebesar 8 (delapan) kali gaji is set at 8 (eight) times the last salary. The program is managed by the
terakhir. Program tersebut dikelola sendiri oleh Bank. Bank itself.
Penilaian aktuaria atas beban Imbalan pasca kerja NTBS untuk periode The actuarial calculations of NTBS post-employee benefit fund for the
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember period ended March 31, 2025 and December 31, 2024 were prepared
2024 dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, aktuaris by a registered actuarial consulting firm, Actuarial Consulting Firm
independen masing-masing pada tanggal 16 Mei 2025 dan 22 Januari Agus Susanto, an independent actuary dated on May 16, 2025 and
2025 sesuai dengan PSAK 219 dengan menggunakan metode January 22, 2025, respectively based on PSAK 219 using the
projected unit credit . Asumsi yang digunakan untuk menentukan projected unit credit method. The actuarial calculations were carried
penilaian aktuaris adalah sebagai berikut: out using the following key assumptions:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
141
414
Page 441
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Program Penghargaan Purna Bhakti - NTBS (lanjutan) Retirement Award Program-NTBS (continued)
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Biaya jasa kini 350 1.354 Current service cost
Biaya bunga neto 229 905 Interest cost net
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
579 2.259
laporan laba rugi konsolidasian consolidated statement of profit or loss
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut: The movements in the present value of employee benefit are as
follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Saldo awal 13.222 13.110 Beginning balance
Biaya jasa kini 350 1.354 Current service cost
Biaya bunga 229 905 Interest cost
Pembayaran imbalan (771) (1.252) Actual benefit paid
Kerugian (keuntungan) aktuaria pada kewajiban (70) (895) Actuarial loss (gain) on obligation
Saldo akhir 12.960 13.222 Ending balance
Pengukuran kembali (aset) liabilitas imbalan kerja neto: Remeasurement of net employee benefit (aset) liabilities:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Saldo pada awal tahun (5.856) (4.961) Balance at beginning of year
Kerugian (keuntungan) aktuaria pada kewajiban (70) (895) Actuarial loss (gain) on obligation
Saldo akhir (5.926) (5.856) Ending balance
Program penghargaan emas - NTBS Gold award program - NTBS
NTBS memberikan penghargaan emas kepada pegawai tetap pada The NTBS gives gold awards to permanent employees during the
saat menjalani masa persiapan pensiun atau pada saat pensiun. retirement preparation period or at the time of retirement. Souvenirs are
Cinderamata diberikan dalam bentuk perhiasan emas seberat 20 gram given in the form of 20 grams of 22 carat gold jewelry. The program is
22 karat. Program tersebut dikelola sendiri oleh Bank. managed by the Bank itself.
Penilaian aktuaria atas beban penghargaan emas NTBS untuk periode The actuarial calculations of NTBS gold award fund for the period
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember ended March 31, 2025 and December 31, 2024 were prepared by a
2024 dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, aktuaris registered actuarial consulting firm, Actuarial Consulting Firm Agus
independen masing-masing pada tanggal 16 Mei 2025 dan 22 Januari Susanto, an independent actuary dated on May 16, 2025 and January
2025 sesuai dengan PSAK 219 dengan menggunakan metode 22, 2025, respectively based on PSAK 219 using the projected unit
projected unit credit . Asumsi yang digunakan untuk menentukan credit method. The actuarial calculations were carried out using the
penilaian aktuaris adalah sebagai berikut: following key assumptions:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% 7,10% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% 0,00% Investment yield of plan asset
142
415
Page 442
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Program penghargaan emas - NTBS (lanjutan) Gold award program - NTBS (continued)
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Biaya jasa kini 230 699 Current service cost
Kerugian aktuarial 918 - Loss on actuarial recognition
Biaya bunga neto 108 1.460 Interest cost net
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
1.256 2.159
laporan laba rugi konsolidasian consolidated statement of profit or loss
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut: The movements in the present value of employee benefit are as
follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 31, December 31,
2025 2024
Saldo awal 6.293 4.566 Beginning balance
Biaya jasa kini 230 699 Current service cost
Biaya bunga 108 1.460 Interest cost
Pembayaran imbalan (287) (432) Actual benefit paid
Saldo akhir 6.344 6.293 Ending balance
Program imbalan cuti besar - NTBS Long service leave program - NTBS
Bank memberikan imbalan cuti besar kepada pegawai tetap setelah The Bank provides long service leave program to permanent
bekerja secara terus menerus selama 6 tahun terhitung sejak employees after working continuously for 6 years starting from the
pelaksanaan cuti besar yang terakhir. Imbalan cuti besar diberikan implementation of the last great leave. Compensation is given in the
sebesar 1 (satu) kali gaji terakhir ditambah dengan kompensasi sebesar amount of 1 (one) times the last salary plus compensation for unused
penggantian hak cuti yang tidak dipergunakan berupa kompensasi leave in the form of compensation in the amount of 1 (one) times the
sebesar 1 (satu) kali gaji. Program tersebut dikelola sendiri oleh Bank. salary). The program is managed by the Bank itself.
Program imbalan cuti besar dihitung berdasarkan Keputusan Direksi The long service leave program are calculated based on the Decision
No.SK/01.12/64/289/2020. Penilaian aktuaria atas imbalan cuti besar of the Board of Directors No.SK/01.12/64/289/2020. The actuarial
NTBS untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 valuation of NTBS gold award fund for the period ended March 31,
dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, aktuaris 2025, were prepared by a registered actuarial consulting firm, Actuarial
independen masing-masing pada tanggal 13 Juni 2025 sesuai dengan Consulting Firm Agus Susanto, an independent actuary dated on June
PSAK 219 dengan menggunakan metode projected unit credit . Asumsi 13, 2025, respectively based on PSAK 219 using the projected unit
yang digunakan untuk menentukan penilaian aktuaris adalah sebagai credit method. The actuarial calculations were carried out using the
berikut: following key assumptions:
143
416
Page 443
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Program imbalan cuti besar - NTBS (lanjutan) Long service leave program - NTBS (continued)
31 Maret/
March 31,
2025
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/
March 31,
2025
Biaya jasa kini 133 Current service cost
Biaya jasa lalu - vested 2.243 Past service cost - vested
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
2.376
laporan laba rugi konsolidasian consolidated statement of profit or loss
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan adalah The movement of other benefit pension plan obligations are as follows:
sebagai berikut:
31 Maret/
March 31,
2025
Saldo awal - Beginning balance
Pembayaran imbalan (642) Payment of benefits
Beban periode berjalan 2.375 Expense for the current period
Saldo akhir 1.733 Ending balance
Masa persiapan pensiun - NTBS Retirement preparation period - NTBS
Masa persiapan pensiun dapat diberikan kepada seluruh pegawai yang The retirement preparation period can be given to all employees who
telah memasuki usia tertentu. Hak dan fasilitas pegawai masa have reached a certain age. The rights and facilities of employees
persiapan pensiun telah diatur secara rinci didalam ketentuan Bank. during the retirement preparation period have been regulated in detail
Program tersebut dikelola sendiri oleh Bank. in the Bank's provisions. The program is managed by the Bank itself.
Program imbalan masa persiapan pensiun dihitung berdasarkan The retirement preparation period are calculated based on the Decision
Keputusan Direksi No.SK/01.12/64/289/2020. Penilaian aktuaria atas of the Board of Directors No.SK/01.12/64/289/2020. The actuarial
imbalan masa persiapan pensiun NTBS untuk periode tiga bulan yang valuation of the NTBS the retirement preparation period for the three-
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dilakukan oleh Kantor Konsultan month period ended March 31, 2025 was conducted by Agus Susanto
Aktuaria Agus Susanto, aktuaris independen, tertanggal 13 Juni 2025 Actuarial Consulting Firm, an independent actuary, dated June 13,
sesuai dengan PSAK 219 dengan menggunakan metode projected unit 2025 in accordance with PSAK 219 using the Projected Unit Credit
credit . Asumsi yang digunakan untuk menentukan penilaian aktuaris method. The assumptions used to determine the actuary's valuation
adalah sebagai berikut: are as follows:
144
417
Page 444
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Masa persiapan pensiun - NTBS (lanjutan) Retirement preparation period - NTBS (continued)
31 Maret/
March 31,
2025
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/
March 31,
2025
Biaya jasa kini 94 Current service cost
Biaya jasa lalu - vested 4.640 Past service cost - vested
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
4.734
laporan laba rugi konsolidasian consolidated statement of profit or loss
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan konsolidasian Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
adalah sebagai berikut: position are as follows:
31 Maret/
March 31,
2025
Saldo awal - Beginning balance
Pembayaran imbalan (190) Payment of benefits
Beban periode berjalan 4.734 Current service cost
Saldo akhir 4.544 Ending balance
Program santunan kematian - NTBS The death benefit - NTBS
Pemberian santunan kematian atau uang duka adalah sebagai tanda The provision of death benefits or funeral money is a sign of the Bank's
bela sungkawa Bank apabila terjadi musibah meninggal dunia terhadap condolences in the event of the death of an employee and / or
pegawai dan atau keluarga pegawai. Pemberian santunan tersebut telah employee's family. The provision of compensation has been regulated
diatur secara rinci didalam ketentuan Bank. Program tersebut dikelola in detail in the Bank's provisions. The program is managed by the Bank
sendiri oleh Bank. itself.
Program uang duka dihitung berdasarkan Keputusan Direksi The Death Benefit period are calculated based on the Decision of the
No.SK/01.12/64/289/2020. Penilaian aktuaria atas program uang duka Board of Directors No.SK/01.12/64/289/2020. The actuarial valuation
NTBS untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret of the NTBS the death benefit period for the three-month period ended
2025 dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, aktuaris March 31, 2025 was conducted by Agus Susanto Actuarial Consulting
independen, tertanggal 13 Juni 2025 sesuai dengan PSAK 219 dengan Firm, an independent actuary, dated June 13, 2025 in accordance with
menggunakan metode projected unit credit . Asumsi yang digunakan PSAK 219 using the Projected Unit Credit method. The assumptions
untuk menentukan penilaian aktuaris adalah sebagai berikut: used to determine the actuary's valuation are as follows:
145
418
Page 445
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Program santunan kematian - NTBS (lanjutan) The death benefit - NTBS (continued)
31 Maret/
March 31,
2025
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/
March 31,
2025
Biaya jasa kini 26 Current service cost
Biaya jasa lalu - vested 919 Past service cost - vested
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
laporan laba rugi konsolidasian 945 consolidated statement of profit or loss
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan adalah Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
sebagai berikut: position are as follows:
31 Maret/
March 31,
2025
Saldo awal - Beginning balance
Pembayaran imbalan (35) Payment of benefits
Beban periode berjalan 945 Expenses for the current period
Saldo akhir 910 Ending balance
Program selisih UU No.06/2023 dengan Dana Pensiun Lembaga Difference program No.06/2023 with The Financial Institution of
Keuangan (DPLK) - NTBS Pension Fund (DPLK) - NTBS
Imbalan Pegawai dihitung berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja No. Employee benefits are calculated based on the Job Creation Law No.
11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 diluar 11 of 2020 and Government Regulation No. 35 of 2021 excluding
uang penggantian Imbalan yang berkaitan dengan cuti tahunan, ongkos reimbursement of benefits related to annual leave, return costs to the
pulang ketempat dimana pekerja diterima bekerja place where the employee was hired.
Penilaian aktuaria atas program selisih UU No.06/2023 dengan Dana The actuarial valuation of the difference program between Law
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) NTBS untuk periode tiga bulan No.06/2023 and the NTBS Financial Institution Pension Fund (DPLK)
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dilakukan oleh Kantor for the three-month period ended March 31, 2025 was conducted by
Konsultan Aktuaria Agus Susanto, aktuaris independen, tertanggal 13 Agus Susanto Actuarial Consulting Firm, an independent actuary,
Juni 2025 sesuai dengan PSAK 219 dengan menggunakan metode dated June 13, 2025 in accordance with PSAK 219 using the Projected
projected unit credit . Asumsi yang digunakan untuk menentukan Unit Credit method. The assumptions used to determine the actuary's
penilaian aktuaris adalah sebagai berikut: valuation are as follows:
146
419
Page 446
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Program selisih UU No.06/2023 dengan Dana Pensiun Lembaga Difference program No.06/2023 with The Financial Institution of
Keuangan (DPLK) (lanjutan) Pension Fund (DPLK) - NTBS (continued)
31 Maret/
March 31,
2025
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/
March 31,
2025
Biaya jasa kini 18 Current service cost
Biaya jasa lalu - vested 300 Past service cost - vested
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
318
laporan laba rugi konsolidasian consolidated statement of profit or loss
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan adalah Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
sebagai berikut: position are as follows:
31 Maret/
March 31,
2025
Saldo awal - Beginning balance
Pembayaran imbalan - Payment of benefits
Beban periode berjalan 318 Expense for the current period
Saldo akhir 318 Ending balance
Program Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) - Leave Award Program for Work Agreements for Certain Time
NTBS (PKWT) - NTBS
Penilaian aktuaria atas program kompensasi perjanjian kerja waktu The actuarial valuation of the leave award program for work
tertentu NTBS untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 agreements for certain time NTBS for the three-month period ended
Maret 2025 dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, March 31, 2025 was conducted by Agus Susanto Actuarial Consulting
aktuaris independen, tertanggal 13 Juni 2025 sesuai dengan PSAK 219 Firm, an independent actuary, dated June 13, 2025 in accordance with
dengan menggunakan metode projected unit credit. Asumsi yang PSAK 219 using the Projected Unit Credit method. The assumptions
digunakan untuk menentukan penilaian aktuaris adalah sebagai berikut: used to determine the actuary's valuation are as follows:
147
420
Page 447
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN (lanjutan) 43. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan - NTBS (lanjutan) Employee Benefits Liabilities - NTBS (continued)
Program Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) - Leave Award Program for Work Agreements for Certain Time
NTBS (lanjutan) (PKWT) - NTBS (continued)
31 Maret/
March 31,
2025
Asumsi ekonomi Economic assumptions
Tingkat diskonto 7,20% Discount rate
Tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun 5,00% Pension basic income growth
Tingkat bunga imbal hasil investasi aset 0,00% Investment yield of plan asset
Asumsi lainnya Other assumptions
Tingkat mortalita GAM-1971 Mortality table
Usia pensiun normal 58 tahun/years Normal retirement age
Tingkat cacat 10% Mortalita/Mortality Disability rate
Tingkat pengunduran diri untuk usia: Retirement rate per year for ages:
Usia 18-45 tahun 3% pada usia 20 tahun menurun linier 18-45 years old
sampai dengan usia 45 tahun/
3% to age 20 years old decreased
Usia 46-55 tahun linierly until age 45 years old 46-55 years old
Biaya imbalan kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi The employee benefit expenses recognized in the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of profit or loss, are as follows:
31 Maret/
March 31,
2025
Biaya jasa kini 67 Current service cost
Biaya jasa lalu - vested - Past service cost - vested
Biaya yang dibebankan pada Expense recognized in the
laporan laba rugi konsolidasian 67 consolidated statement of profit or loss
Mutasi liabilitas imbalan kerja di laporan posisi keuangan konsolidasi Movements of net liabilities in the consolidated statement of financial
adalah sebagai berikut: position are as follows:
31 Maret/
March 31,
2025
Saldo awal - Beginning balance
Beban periode berjalan 67 Expenses for the current period
Saldo akhir 67 Ending balance
148
421
Page 448
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Dalam kegiatan normal usaha, Bank melakukan transaksi dengan pihak In the normal course of business, Bank enters into certain
berelasi karena hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan. Semua transactions with parties which are related to the management and/or
transaksi dengan pihak-pihak berelasi telah dilakukan dengan kebijakan owned by the same ultimate shareholder. All transactions with related
dan syarat yang telah disepakati bersama. parties have met the agreed terms and conditions.
Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Pihak berelasi Nature of relationship Nature of transactions Related parties
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Government of East Java Province
Pemerintah Provinsi Pemegang saham Entitas Anak/ Penempatan dana / Fund placement Government of
Nusa Tenggara Barat Subsidiary Shareholder West Nusa Tenggara Province
Pemerintah Kabupaten: Government of Regencies:
Kabupaten Sidoarjo Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Sidoarjo
Kabupaten Bojonegoro Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Bojonegoro
Kredit yang diberikan, Penempatan dana /
Kabupaten Banyuwangi Pemegang saham / Shareholder Regency of Banyuwangi
Loans, Fund placement
Kabupaten Malang Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Malang
Kabupaten Gresik Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Gresik
Kabupaten Tuban Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Tuban
Kabupaten Ngawi Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Ngawi
Kabupaten Kediri Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Kediri
Kabupaten Sumenep Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Sumenep
Kabupaten Kraksaan Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Kraksaan
Kabupaten Jember Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Jember
Kabupaten Lamongan Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Lamongan
Kabupaten Sampang Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Sampang
Kabupaten Bondowoso Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Bondowoso
Kabupaten Trenggalek Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Trenggalek
Kabupaten Mojokerto Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Mojokerto
Kabupaten Nganjuk Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Nganjuk
Kabupaten Situbondo Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Situbondo
Kabupaten Tulungagung Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Tulungagung
Kabupaten Lumajang Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Lumajang
Kabupaten Pacitan Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Pacitan
Kabupaten Pasuruan Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Pasuruan
Kabupaten Pamekasan Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Pamekasan
Kabupaten Blitar Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Blitar
Kabupaten Bangkalan Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Bangkalan
Kabupaten Madiun Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Madiun
Kabupaten Jombang Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Jombang
Kabupaten Ponorogo Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Ponorogo
Kabupaten Magetan Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Regency of Magetan
Pemerintah Kota: Government of Municipalities:
Kota Surabaya Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Municipality of Surabaya
Kota Madiun Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Municipality of Madiun
Kota Malang Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Municipality of Malang
Kota Pasuruan Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Municipality of Pasuruan
Kota Mojokerto Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Municipality of Mojokerto
Kota Batu Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Municipality of Batu
Kota Probolinggo Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Municipality of Probolinggo
Kota Blitar Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Municipality of Blitar
Kota Kediri Pemegang saham / Shareholder Penempatan dana / Fund placement Municipality of Kediri
PT Bank Perkreditan Rakyat Dimiliki oleh pemegang saham Kredit yang diberikan/Loans PT Bank Perkreditan Rakyat
Jawa Timur (Perseroda) akhir yang sama/Owned by the Jawa Timur (Perseroda)
ultimate shareholder Penempatan dana / Fund placement
Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan kunci/ Key management Penempatan dana / Fund placement Board of Commissioners,
pejabat eksekutif personnel Pengurus/Management Simpanan nasabah / Deposits from Board of Directors and
customers executive officers
149
422
Page 449
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan) 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (continued)
Saldo aset produktif, simpanan, pinjaman yang diterima dan komitmen The outstanding balances of earning assets, deposits, borrowings and
dan kontinjensi dari pihak berelasi adalah sebagai berikut: commitments and contingencies with related parties were as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
ASET ASSETS
Kredit yang diberikan dan
pembiayaan syariah (Catatan 11) Loans and sharia financing (Note 11)
Pinjaman manajemen kunci 254.815 102.306 100.611 Loans to key managements
Lain-lain 3.179 10.138 84.237 Others
Jumlah 257.994 112.444 184.848 Total
Persentase terhadap jumlah aset 0,22% 0,10% 0,18% Percentage to total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Simpanan dari nasabah (Catatan 19) 17.217.399 12.268.842 12.644.538 Deposits from customers (Note 19)
Persentase terhadap jumlah liabilitas 16,69% 13,87% 14,15% Percentage to total liabilities
Simpanan dari bank lain (Catatan 20) Deposits from other banks (Note 20)
PT Bank Perekonomian Rakyat PT Bank Perekonomian Rakyat
Jawa Timur (Perseroda) 47.946 44.323 56.694 Jawa Timur (Perseroda)
Persentase terhadap jumlah liabilitas 0,05% 0,05% 0,06% Percentage to total liabilities
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2024 2023
LABA RUGI DAN PENGHASILAN PROFIT OR LOSS AND
KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pendapatan bunga (Catatan 31) 1.181 2.593 6.515 13.968 Interest income (Note 31)
Persentase terhadap jumlah Percentage to total
0,05% 0,13% 0,08% 0,19%
pendapatan bunga dan syariah interest and sharia income
Beban bunga dan syariah (Catatan 32) 58.857 65.601 477.325 459.124 Interest and sharia expenses (Note 32)
Persentase terhadap jumlah Percentage to total interest
7,87% 10,53% 17,97% 19,82%
beban bunga dan syariah and sharia expenses
Kompensasi kepada personil manajemen kunci Grup (di luar Komisaris The compensation of key management personnel of the Group
dan Direksi) adalah sebagai berikut: (excluding Commissioners and Directors) are follows:
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2024 2023
Gaji 6.563 7.176 23.135 17.656 Salary
Jasa produksi - 12.217 10.762 12.009 Production bonus
Tunjangan 5.559 1.462 7.610 7.458 Allowance
Jumlah 12.122 20.855 41.507 37.123 Total
Kompensasi manajemen kunci Compensation of key management personnel
Jumlah remunerasi yang telah dan akan dibayar untuk periode yang Total remuneration paid and payable for the period ended March 31,
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 2025, March 31, 2024, December 31,2024 and December 31, 2023 to
untuk Dewan Komisaris, masing-masing adalah Rp5.440, Rp1.464 the Board of Commissioners were Rp5,440, Rp1.464, Rp18,533 and
Rp18.533 dan Rp15.130 dan untuk Direksi, masing-masing adalah Rp15,130 respectively, and to the Board of Directors were Rp1,536,
Rp1.536, Rp4.045, Rp45.410 dan Rp33.962. Rp4,045, Rp45,410 and Rp33,962 respectively.
150
423
Page 450
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. PENERUSAN KREDIT 45. CHANNELING LOANS
Bank mengadakan perjanjian dengan berbagai pihak penyedia dana The Bank entered into agreements with lenders to distribute credit for
untuk menyalurkan kredit ke sektor usaha tertentu yang ditetapkan oleh certain business sectors as determined by the lenders. The Bank
pihak penyedia dana. Bank tidak menanggung risiko atas kredit yang does not have any credit risk pertaining to the channeling loans, but it
disalurkan tersebut, tetapi berkewajiban melaksanakan, is responsible to implement, administer and manage the funds
menatausahakan dan mengelola dana kredit yang dikeluarkan dan distributed and the Bank collects an administration fee for channeling
sebagai imbalan Bank menerima jasa administrasi atas penerusan loans of 1% of the loans disbursed.
kredit sebesar 1% dari kredit yang disalurkan.
a. Rincian saldo kredit kelolaan berdasarkan penyedia dana adalah a. The details of balances of channeling loans based on the
sebagai berikut: sources of funds (lenders) are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Bank Indonesia 402.524 402.524 402.524 Bank Indonesia
Pemerintah Provinsi Jawa Timur 127.516 127.513 122.698 Government of East Java Province
Kementerian Koperasi dan The Ministry of Cooperatives
Usaha Kecil dan Menengah 43.424 43.405 54.451 Small and Medium Scale Enterprises
Yayasan Dana Sejahtera Mandiri 15.942 15.942 15.942 Dana Sejahtera Mandiri Foundation
Departemen Kehutanan dan Forestry and Plantation Department
Perkebunan Republik Indonesia 15.326 15.326 15.326 of the Republic of Indonesia
Dinas Koperasi dan Pengusaha Department of Cooperatives and Small and
Kecil dan Menengah 11.671 12.104 12.826 Medium Enterprises
Departemen Keuangan Republik Indonesia 9.155 8.898 8.512 Department of Finance of the Republic of Indonesia
Yayasan Abadi Karya Bhakti 6.039 6.038 6.038 Abadi Karya Bhakti Foundation
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur 2.046 2.068 2.098 Livestock Division of East Java Province
Jumlah 633.643 633.818 640.415 Total
b. Rincian saldo kredit kelolaan berdasarkan sektor ekonomi b. The details of balances of channeling loans based on
adalah sebagai berikut: economic sector are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Jasa kemasyarakatan dan sosial budaya 521.807 521.958 524.334 Social culture and community services
Pertanian, perburuan dan kehutanan 41.173 41.303 42.669 Agriculture. hunting and forestry
Perdagangan besar dan eceran 33.502 33.681 35.283 Wholesale and retail
Jasa kesehatan dan kegiatan sosial 9.155 8.795 8.573 Health service and social activities
Penyediaan akomodasi makan dan minum 8.091 8.102 8.483 Provision of food and drink accommodation
Industri pengolahan 5.493 5.512 5.965 Processing industry
Kegiatan yang belum jelas batasannya 5.656 5.658 5.896 Undefined activities
Perikanan 5.220 5.225 5.404 Fishery
Perantara keuangan 3.001 3.026 3.196 Financial intermediary
Jasa perorangan melayani rumah tangga 258 271 321 Individual service which serve households
Transportasi, perdagangan dan komunikasi 201 201 205 Transportation, trading and communication
Real estate, usaha persewaan dan jasa 51 51 51 Real estate, rental and business services
Konstruksi 27 27 27 Construction
Pertambangan dan penggalian 8 8 8 Mining and quarying
Jumlah 633.643 633.818 640.415 Total
151
424
Page 451
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. INFORMASI SEGMEN USAHA 46. SEGMENT INFORMATION
Informasi yang berkaitan dengan segmen usaha yang operasi dari Grup Information concerning the operating segment information of the
disajikan dalam tabel di bawah ini: Group is set out in the table below:
31 Maret 2025 / March 31, 2025
Konventional/ Syariah / Eliminasi /
Jumlah / Total
Conventional Sharia Elimination
Pendapatan segmen 2.086.316 419.053 465.319 2.040.050 Segment income
Beban segmen (596.153) (151.865) (465.319) (282.699) Segment expenses
Pendapatan segmen - neto 1.490.163 267.188 - 1.757.351 Segment Income - net
Pendapatan operasional lainnya 205.254 24.049 229.303 Other operating income
Penyisihan kerugian penurunan Provision for impairment
nilai atas aset keuangan losses on financial and
dan non keuangan (443.439) (15.866) (459.305) non-financial assets
Beban operasional lainnya (888.286) (179.289) (1.067.575) Other operating expense
Laba operasional 363.692 96.082 - 459.774 Income from operations
Pendapatan (beban) non operasional - neto 7.022 (8.691) (1.669) Non-operating income (expense) - net
Beban pajak - neto (91.457) (19.384) (110.841) Tax expense - net
Laba tahun berjalan 279.257 68.007 - 347.264 Profit for the year
Jumlah aset 99.042.428 20.137.061 (1.011.801) 118.167.688 Total assets
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Konventional/ Syariah / Eliminasi /
Jumlah / Total
Conventional Sharia Elimination
Pendapatan segmen 6.980.034 1.401.775 1.015.842 7.365.967 Segment income
Beban segmen (2.058.036) (598.172) (431.284) (2.224.924) Segment expenses
Pendapatan segmen - neto 4.921.998 803.603 584.558 5.141.043 Segment Income - net
Pendapatan operasional lainnya 593.220 239.018 - 832.238 Other operating income
Penyisihan kerugian penurunan Provision for impairment
nilai atas aset keuangan losses on financial and
dan non keuangan (1.208.872) (78.723) - (1.287.595) non-financial assets
Beban operasional lainnya (2.963.801) (649.439) - (3.613.240) Other operating expense
Laba operasional 1.342.545 314.459 584.558 1.666.229 Income from operations
Pendapatan (beban) non operasional - neto 26.845 (1.129) - 25.716 Non-operating income (expense) - net
Beban pajak - neto (315.710) (71.189) - (386.899) Tax expense - net
Laba tahun berjalan 1.053.680 242.141 584.558 1.295.818 Profit for the year
Jumlah aset 97.631.731 20.561.416 (51.020) 118.142.127 Total assets
31 Desember 2023 / December 31 , 2023
Konventional/ Syariah / Eliminasi /
Jumlah / Total
Conventional Sharia Elimination
Pendapatan segmen 8.655.645 203.424 1.501.785 7.357.284 Segment income
Beban segmen (3.754.671) (63.298) (1.501.785) (2.316.184) Segment expenses
Pendapatan segmen - neto 4.900.974 140.126 - 5.041.100 Segment Income - net
Pendapatan operasional lainnya 621.079 27.341 - 648.420 Other operating income
Penyisihan kerugian penurunan Provision for impairment
nilai atas aset keuangan losses on financial and
dan non keuangan (664.369) (29.767) - (694.136) non-financial assets
Beban operasional lainnya (3.036.456) (103.887) - (3.140.343) Other operating expense
Laba operasional 1.821.228 33.813 - 1.855.041 Income from operations
Pendapatan (beban) non operasional - neto 37.270 432 - 37.702 Non-operating income (expense) - net
Beban pajak - neto (422.638) - - (422.638) Tax expense - net
Laba tahun berjalan 1.435.860 34.245 - 1.470.105 Profit for the year
Jumlah aset 100.761.038 3.620.590 (526.855) 103.854.773 Total assets
152
425
Page 452
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO 47. RISK MANAGEMENT
Fungsi manajemen risiko dalam pelaksanaannya melakukan Risk management function includes identification, assessment,
identifikasi, penilaian, pengukuran, evaluasi, monitoring, dan measurement, evaluation, monitoring and risk controls, including
pengendalian risiko terkait pula pengembangan sistem teknologi dan development of technology and management information systems and
informasi manajemen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia improvement of human resources quality in risk management.
dalam mengelola risiko.
Penerapan manajemen risiko di Grup mengacu pada Peraturan Otoritas Implementation of Group's risk management in accordance with the
Jasa Keuangan (POJK) No.18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 Financial Services Authority Regulation (POJK) No.18/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. dated March 16, 2016 regarding Application of Risk Management for
Commercial Banks.
Pengelolaan risiko tidak hanya terbatas pada pemantauan, pelaporan Risk management is not merely related to monitoring, reporting, and
dan evaluasi terhadap risiko-risiko yang terjadi, namun juga mendeteksi evaluating the risks, but also detecting and anticipating the possible
dan mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi. risks.
Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi Grup sangatlah Active monitoring from the Boards of Commissioners and Directors is
penting, termasuk membentuk beberapa unit kerja yang bersifat essential, including establishing several permanent working units or
permanen maupun komite untuk menunjang proses pengendalian risiko. ad hoc committees to support the risks control process. This is
Hal ini diwujudkan dengan pembentukan Divisi Pengendalian Risiko implemented by establishing a Risk Management Division and other
serta beberapa komite seperti Komite Pemantau Risiko, Komite several committees such as Risk Monitoring Committee, Risk
Manajemen Risiko, Komite Aset dan Liabilitas, Komite Manajemen Management Committee, Assets and Liabilities Committee, Personnel
Kepegawaian dan Komite Pengarah IT. Management and IT Steering Committee.
Grup selalu menyempurnakan seluruh ketentuan internal terkait The Group continously improves internal policies related to risk
pengelolaan risiko, termasuk dari sisi kebijakan, pedoman, prosedur management, including policies, standardized operations, procedures,
dan pemanfaatan teknologi informasi. and information technology utilization.
48. RISIKO KREDIT 48. CREDIT RISK
Sesuai dengan kompleksitas usahanya, Grup telah mengelola 8 In accordance with the complexity of business, the Group has
(delapan) jenis risiko yaitu risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, managed 8 (eight) risks, namely credit risk, liquidity risk, market risk,
risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik dan risiko operational risk, compliance risk, legal risk, strategic risk and
kepatuhan. reputation risk.
Setiap triwulan, Grup telah menyusun profil risiko yang secara garis In quarterly, the Group has prepared the risks profile globally which
besar dapat mencerminkan tingkat risiko yang dimiliki oleh Grup. reflected the Group's risk rate.
Kerangka manajemen risiko Risk management framework
Organisasi manajemen risiko Grup melibatkan pengawasan dari Dewan The Group’s risk management organization involves oversight from
Komisaris, Direksi dan Komite Pemantau Risiko. Komite Pemantau the Board of Commissioner, the Board of Directors, and the Risk
Risiko merupakan pengawas risiko tertinggi di Dewan Komisaris. Monitoring Committee. The Risk Monitoring Committee is the highest
Komite Pemantau Risiko tersebut menyetujui dan memonitor risk authority in the Board of Commissioner level. The Risk Monitoring
pelaksanaan kerangka dan kebijakan manajemen risiko Grup. Dewan Committee approves and monitors the implementation of risk
Komisaris mendelegasikan kuasa kepada Direktur Utama dan Direksi management framework and policies of the Group. Board of
untuk mengimplementasikan strategi manajemen risiko. Komite Commissioner delegate authority to the President Director and Board
Pemantau Risiko dibentuk oleh Direksi dan bertanggungjawab untuk of Directors to implement the risk management strategy. The Risk
mengelola risiko yang ada di Grup. Monitoring Committee is established by the Board of Directors and is
responsible for managing risk of the Group.
Kebijakan manajemen risiko Grup ditetapkan untuk mengidentifikasi The Group’s risk management policies are established to identify and
dan menganalisa risiko-risiko yang dihadapi Grup, untuk menetapkan analyse the risks faced by the Group, to set appropriate risk limits and
batasan risiko dan pengendalian yang sesuai, serta untuk mengawasi controls, and to monitor risks and adherence to limits determined. Risk
risiko dan kepatuhan terhadap batasan yang telah ditetapkan. Kebijakan management policies and systems are reviewed regularly to reflect
dan sistem manajemen risiko ditelaah secara berkala untuk changes in market conditions, products and services offered. The
mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar, produk, dan jasa yang Group, through its training and management standards and
ditawarkan. Grup, melalui pelatihan serta standar dan prosedur procedures, aims to develop a disciplined and constructive control
pengelolaan, berusaha untuk mengembangkan lingkungan environment, in which all employees understand their roles and
pengendalian yang taat dan konstruktif, dimana semua karyawan obligations.
memahami tugas dan kewajiban mereka.
153
426
Page 453
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
Kerangka manajemen risiko (lanjutan) Risk management framework (continued)
Komite Audit Grup memiliki tanggung jawab untuk memantau The Group’s Audit Committee is responsible for monitoring
kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur manajemen risiko, dan compliance with the Group’s risk management policies and
untuk menelaah kecukupan kerangka manajemen risiko yang terkait procedures, and for reviewing the adequacy of the risk management
dengan risiko-risiko yang dihadapi oleh Grup. Dalam menjalankan framework in relation to the risks faced by the Group. The Group’s
fungsinya, Komite Audit dibantu oleh Satuan Kerja Audit Intern. Satuan Audit Committee is assisted in these functions by Internal Audit Task
Kerja Audit Intern secara berkala maupun sesuai kebutuhan, menelaah Force. Internal Audit Task Force undertakes both regular and ad-hoc
pengendalian dan prosedur manajemen risiko dan melaporkan hasilnya reviews of risk management controls and procedures, the results of
ke Komite Audit Grup. which are reported to the Group’s Audit Committee.
Komite Pemantau Risiko mengawasi perkembangan kebijakan The Risk Monitoring Committee supervises the development of risk
manajemen risiko dan menilai penerapannya. Komite juga memberikan management policies and assesses the implementation. The
nasihat mengenai strategi manajemen risiko yang harus digunakan oleh Committee also provides advice on the risk management strategy to
Grup. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komite Pemantau be employed by the Group. In conducting its oversight role, the Risk
Risiko akan melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Komite Monitoring Committee will also monitor and evaluate the performance
Manajemen Risiko. of the Risk Management Committee.
Risiko kredit adalah risiko akibat wanprestasi debitur dan/atau pihak Credit risk is the risk of debtors and/or counterparties failure to fulfil
lawan (counterparty) dalam memenuhi liabilitas kepada Grup. Terhadap their obligations to the Group. In relation to the specific credit risk
eksposur risiko kredit spesifik seperti kredit perorangan, fasilitas antar exposure such as individual credits, inter-bank facilities and others,
bank dan sebagainya, Grup melakukan evaluasi secara tersendiri the Group separately evaluates credit risk based on factors which may
dengan menggunakan faktor yang dapat saja berbeda, sesuai dengan be different, according to the specific characteristics of each
karakteristik spesifik dari setiap jenis eksposur. Dalam mengelola risiko exposure. In managing credit risk, the Group has credit policies and
kredit, Grup telah memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan, yang standard operation procedures that are enhanced periodically in
disempurnakan secara berkala, dengan tetap didasarkan pada prinsip accordance with independent risk management principles based on
pengelolaan risiko yang independen sesuai dengan peraturan Bank Bank Indonesia regulations, and other external regulations.
Indonesia dan peraturan eksternal lainnya.
Pengendalian risiko kredit terkait penyediaan dana dengan limit minimal Control of the credit risks related to the provision of funds above a
tertentu harus melalui Komite Kebijakan Perkreditan. Dalam rangka certain minimum limit requires approval by the Credit Committee. In
pengendalian risiko kredit secara komprehensif, Grup terus meninjau the comprehensive credit risk control, the Group continuously reviews
dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi pengendalian risiko kredit and improves the credit risk control function which is conducted by the
yang dijalankan oleh unit yang terekspos terhadap risiko diantaranya risk taking unit, among others, by establishing a credit analyst function
dengan pembentukan fungsi analis kredit di cabang. in the branch.
Pengelolaan risiko kredit yang lebih khusus dilakukan atas portofolio Specific credit risk management is performed on the non-performing
kredit yang bermasalah. Upaya yang dilakukan diantaranya adalah loans portfolio. Such efforts, among others, are restructuring of non-
restrukturisasi fasilitas kredit yang bermasalah, pembentukan performing loans, providing allowances to cover potential losses, and
pencadangan untuk menutup potensi kerugian, hingga pelaksanaan write-offs. Specific policy on non-performing loans management
hapus buku. Kebijakan pengelolaan kredit bermasalah telah process has been implemented, including establishing special working
dilaksanakan, termasuk pembentukan unit kerja khusus untuk units to handle such loans.
mengelola kredit bermasalah.
Grup telah menjalankan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, The Group identifies, measures, monitors, and controls risks which
dan pengendalian risiko yang mencakup profil risiko kredit secara include credit risk profiles integrated in a comprehensive risk
terintegrasi dalam suatu proses manajemen risiko yang komprehensif. management process.
a. Risiko kredit maksimum a. Maximum credit risk
Untuk aset keuangan yang diakui di laporan posisi keuangan For financial assets recognized in the consolidated statements of
konsolidasian, eksposur maksimum terhadap risiko kredit sama financial position, the maximum exposure to credit risk equals their
dengan nilai tercatatnya. Untuk bank garansi yang diterbitkan, L/C carrying amounts. For the Group guarantees issued and
dan SKBDN yang masih berjalan yang dapat dibatalkan, eksposur outstanding revocable L/Cs and Domestic L/Cs, the maximum
maksimum terhadap risiko kredit adalah nilai maksimum yang harus exposure to credit risk is the maximum amount that the Group has
dibayarkan oleh Grup jika liabilitas atas bank garansi, L/C, dan to pay if the obligations under the Group guarantees issued and
SKBDN tersebut terjadi. Untuk fasilitas kredit kepada nasabah yang outstanding revocable L/Cs and Domestic L/Cs are called upon.
belum digunakan, eksposur maksimum terhadap risiko kredit adalah For unused loans commitments granted to customers, the
sebesar komitmen tersebut. maximum exposure to credit risk is the committed amount.
Eksposur maksimum Grup terhadap risiko kredit untuk instrumen The Group’s maximum exposure to credit risk of consolidated
keuangan pada laporan posisi keuangan konsolidasian dan rekening statements of financial position and administrative accounts
administrasi, dinilai tanpa memperhitungkan agunan yang dimiliki financial instruments, is valued without taking into account any
atau perlindungan kredit lainnya. collateral held or other credit enhancement.
154
427
Page 454
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
b. Risiko konsentrasi kredit b. Credit concentration risk
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
pengungkapan risiko kredit maksimum berdasarkan konsentrasi disclosure of the maximum credit risk by concentration without
sebelum memperhitungkan agunan yang dimiliki dan perjanjian taking into account any collateral held and master netting
master netting adalah sebagai berikut: agreements is as follows:
31 Maret / March 31, 2025
Jawa selain
Jawa Timur /
Java other
Jawa Timur / than East Kalimantan / Lain-lain / Jumlah /
East Java Java Sumatera Borneo Others Total
Posisi keuangan Financial position
Giro pada Bank Indonesia - 3.093.654 - - - 3.093.654 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 439.036 90.449 - - 96.261 625.746 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 5.500 1.042.789 99.929 - - 1.148.218 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi - 14.405.447 200.000 100.000 - 14.705.447 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain - 12.122.541 - - - 12.122.541 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
yang dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali - 3.111.938 98.275 - - 3.210.213 under resale agreement
Tagihan spot dan derivatif - 1.947 - - - 1.947 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya 542.312 - 80.798 - - 623.110 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 58.206.830 6.269.991 269.605 1.083 10.403.098 75.150.607 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga yang
masih akan diterima 859.352 - 43.200 - - 902.552 Accrued interest income
Jumlah 60.053.030 40.138.756 791.807 101.083 10.499.359 111.584.035 Total
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit Unused loans
kepada nasabah commitments granted
yang belum digunakan 2.819.844 1.079.240 3.841 1 168.416 4.071.342 to customers
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan 172.611 1.410 - - 4.245 178.266 issued
Jumlah 2.992.455 1.080.650 3.841 1 172.661 4.249.608 Total
155
428
Page 455
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
b. Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) b. Credit concentration risk (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Jawa selain
Jawa Timur /
Java other
Jawa Timur / than East Kalimantan / Lain-lain / Jumlah /
East Java Java Sumatera Borneo Others Total
Posisi keuangan Financial position
Giro pada Bank Indonesia - 5.584.147 - - - 5.584.147 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 413.433 57.064 - - 34.310 504.807 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 209.187 923.817 149.891 - 349.297 1.632.192 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi - 16.320.610 300.000 195.000 100.000 16.915.610 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain - 12.598.426 - - - 12.598.426 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
yang dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali - 608.214 - 9.646 - 617.860 under resale agreement
Tagihan spot dan derivatif - 1.144 - - - 1.144 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya 243.005 - 11.331 - - 254.336 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 56.473.882 5.879.198 245.648 1.111 10.639.677 73.239.516 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga yang
masih akan diterima 746.817 - 43.703 - - 790.520 Accrued interest income
Jumlah 58.086.325 42.580.833 750.573 215.403 11.123.284 112.756.419 Total
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit Unused loans
kepada nasabah commitments granted
yang belum digunakan 2.972.505 1.118.173 4.684 1 166.646 4.262.009 to customers
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan 514.700 173.515 - - 4.082 692.297 issued
Jumlah 3.487.205 1.291.688 4.684 1 170.728 4.954.306 Total
156
429
Page 456
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
b. Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) b. Credit concentration risk (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Jawa selain
Jawa Timur /
Java other
Jawa Timur / than East Kalimantan / Lain-lain / Jumlah /
East Java Java Sumatera Borneo Others Total
Posisi keuangan Financial position
Giro pada Bank Indonesia - 7.971.412 - - - 7.971.412 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain - 490.253 - - - 490.253 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 842.093 2.281.988 1.000.000 290.000 815.614 5.229.695 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi - 14.612.398 150.000 - 100.000 14.862.397 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain - 9.764.586 - - - 9.764.586 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable securities
yang dibeli dengan purchased under
janji dijual kembali - 6.247.318 - - - 6.247.318 resale agreement
Tagihan lainnya 216.393 - - - - 216.393 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 45.736.277 6.248.084 935.692 472.895 3.050 53.395.998 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga yang
masih akan diterima 685.734 - - - - 685.734 Accrued interest income
Jumlah 47.480.498 47.616.039 2.085.692 762.895 918.664 98.863.786 Total
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit Unused loans
kepada nasabah commitments granted
yang belum digunakan 2.875.686 872.815 6.195 15.569 - 3.770.265 to customers
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan 699.574 - - - - 699.574 issued
Jumlah 3.575.260 872.815 6.195 15.569 - 4.469.839 Total
157
430
Page 457
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
b. Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) b. Credit concentration risk (continued)
Konsentrasi risiko kredit berdasarkan sektor industri Concentration of credit risk by industry sector
31 Maret / March 31, 2025
Pemerintah Lembaga
dan Bank keuangan
Indonesia / bukan bank / Perusahaan
Government Non-bank lainnya /
and Bank financial Other Perseorangan Jumlah /
Indonesia institution Bank / Banks companies / Individuals Total
Posisi keuangan Financial position
Giro pada Bank Indonesia 3.093.654 - - - - 3.093.654 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain - - 625.746 - - 625.746 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain - - 461.800 - 686.418 1.148.218 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 10.892.800 359.847 2.439.668 1.013.132 - 14.705.447 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain 12.122.541 - - - - 12.122.541 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable securities
yang dibeli dengan purchased under
janji dijual kembali 989.058 - 2.221.155 - - 3.210.213 resale agreement
Tagihan spot dan derivatif - 1.947 - - 1.947 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya - - - 623.110 623.110 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 259.200 495.600 354.210 11.957.369 62.084.228 75.150.607 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga yang
masih akan diterima - - - - 902.552 902.552 Accrued interest income
Jumlah 27.357.253 855.447 6.104.526 12.970.501 64.296.308 111.584.035 Total
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit Unused loans
kepada nasabah commitments granted
yang belum digunakan 9.818 91.823 33.262 3.309.975 626.464 4.071.342 to customers
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan - 500 - 177.078 688 178.266 issued
Jumlah 9.818 92.323 33.262 3.487.053 627.152 4.249.608 Total
158
431
Page 458
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
b. Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) b. Credit concentration risk (continued)
Konsentrasi risiko kredit berdasarkan sektor industri Concentration of credit risk by industry sector
31 Desember / December 31, 2024
Pemerintah Lembaga
dan Bank keuangan
Indonesia / bukan bank / Perusahaan
Government Non-bank lainnya /
and Bank financial Other Perseorangan Jumlah /
Indonesia institution Bank / Banks companies / Individuals Total
Posisi keuangan Financial position
Giro pada Bank Indonesia 5.584.147 - - - - 5.584.147 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain - - 504.807 - - 504.807 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 665.000 - 967.192 - - 1.632.192 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 12.101.972 574.763 2.923.654 1.315.222 - 16.915.611 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain 12.598.425 - - - - 12.598.425 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable securities
yang dibeli dengan purchased under
janji dijual kembali - - 617.860 - - 617.860 resale agreement
Tagihan spot dan derivatif - - - - 1.144 1.144 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya - - - - 254.336 254.336 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 135.926 486.594 437.244 12.210.399 59.969.353 73.239.516 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga yang
masih akan diterima - - - - 790.520 790.520 Accrued interest income
Jumlah 31.085.469 1.061.357 5.450.757 13.525.621 61.015.353 112.138.558 Total
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit Unused loans
kepada nasabah commitments granted
yang belum digunakan 9.819 109.578 58.709 3.457.528 626.375 4.262.009 to customers
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan - 500 - 691.009 788 692.297 issued
Jumlah 9.819 110.078 58.709 4.148.537 627.163 4.954.306 Total
159
432
Page 459
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
b. Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) b. Credit concentration risk (continued)
Konsentrasi risiko kredit berdasarkan sektor industri Concentration of credit risk by industry sector
31 Desember / December 31, 2023
Pemerintah Lembaga
dan Bank keuangan
Indonesia / bukan bank / Perusahaan
Government Non-bank lainnya /
and Bank financial Other Perseorangan Jumlah /
Indonesia institution Bank / Banks companies / Individuals Total
Posisi keuangan Financial position
Giro pada Bank Indonesia 7.971.412 - - - - 7.971.412 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain - - 490.253 - - 490.253 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 5.229.695 - - - - 5.229.695 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 12.192.083 795.462 945.485 929.367 - 14.862.397 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain 9.764.586 - - - - 9.764.586 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable securities
yang dibeli dengan purchased under
janji dijual kembali 124.584 - 6.122.734 - - 6.247.318 resale agreement
Tagihan spot dan derivatif - - - - - - Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya - - - - 216.393 216.393 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 106.529 360.484 1.227.326 9.213.054 42.488.605 53.395.998 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga yang
masih akan diterima 275 2.389 2.281 33.110 647.679 685.734 Accrued interest income
Jumlah 35.389.164 1.158.335 8.788.079 10.175.531 43.352.677 98.863.786 Total
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit Unused loans
kepada nasabah commitments granted
yang belum digunakan - - 65.971 - 3.704.294 3.770.265 to customers
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan - - - - 699.574 699.574 issued
Jumlah - - 65.971 - 4.403.868 4.469.839 Total
c. Agunan dan perlindungan kredit lainnya c. Collateral and other credit enhancements
Grup telah memiliki buku pedoman tentang cara menilai dan jenis The Group has a guidebook on how to value the type of collateral
jaminan yang bisa diterima sebagai mitigasi risiko kredit. Beberapa that can be accepted as credit risk mitigation. Some major
agunan utama yang diperoleh adalah tanah, bangunan dan collateral obtained includes land, buildings and vehicles. The
kendaraan. Grup juga memiliki beberapa fasilitas kredit yang Group also has certain credit facilities guaranteed by third parties.
mendapat penjaminan dari pihak ketiga.
Umumnya, agunan diperlukan untuk setiap pemberian kredit sebagai Generally, collateral is required for all credits extended as a
sumber sekunder pelunasan kredit dan sebagai salah satu bentuk secondary source of credit repayment and also as a form of credit
mitigasi risiko kredit. Sumber utama pelunasan kredit adalah dari risk mitigation. The primary source of credit repayment is the funds
hasil usaha debitur. generated from business operations of the borrowers.
160
433
Page 460
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
d. Kualitas aset keuangan d. Quality of financial assets
Grup telah memiliki kebijakan yang telah diterapkan secara konsisten The Group has a policy that has been consistently applied for risk
untuk pemeringkatan risiko atas portofolio aset keuangan. Sistem assessment of the financial asset portfolio. This rating system is
peringkat ini didukung oleh berbagai analisis keuangan, supported by a variety of financial analyses, combined with market
dikombinasikan dengan informasi pasar yang telah diolah guna information that has been processed for the measurement of
pengukuran risiko pihak lawan. Semua peringkat risiko disesuaikan counterparty risk. All risk ratings are adjusted to the various
dengan berbagai kategori dan ditentukan sesuai dengan panduan categories and ranks as determined in accordance with Bank
peringkat Bank Indonesia. Indonesia’s rating guidance.
e. Evaluasi penurunan nilai e. Impairment assesment
Pengukuran risiko kredit Credit risk measurement
Estimasi eksposur kredit untuk tujuan manajemen risiko adalah The estimation of credit exposure for risk management purposes is
kompleks dan mensyaratkan penggunaan model, karena eksposur complex and requires the use of models, as the exposure varies
yang bervariasi dengan perubahan kondisi pasar, arus kas with changes in market conditions, expected cash flows and the
ekspektasian dan berlalunya waktu. Penilaian risiko kredit dari passage of time. The assessment of credit risk of a portfolio of
portofolio aset memerlukan estimasi lebih lanjut mengenai assets entails further estimations as to the likelihood of defaults
kemungkinan terjadinya gagal bayar, rasio kerugian terkait dan occurring, of the associated loss ratios and of default correlations
korelasi gagal bayar antara pihak lawan. Grup mengukur risiko kredit between counterparties. The Group measures credit risk using
menggunakan Probability of Default (PD), Exposure at Default Probability of Default (PD), Exposure at Default (EAD) and Loss
(EAD) dan Loss Given Default (LGD). Hal ini sama dengan Given Default (LGD). This is similar to the approach used for the
pendekatan yang digunakan untuk tujuan mengukur Kerugian Kredit purposes of measuring Expected Credit Loss (ECL) under PSAK
Ekspektasian (ECL) berdasarkan PSAK 109. 109.
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian Expected credit loss measurement
PSAK 109 mengikhtisarkan model “tiga tahap” untuk penurunan nilai PSAK 109 outlines a “three-stage” model for impairment based on
berdasarkan perubahan kualitas kredit sejak pengakuan awal seperti changes in credit quality since initial recognition as summarised
diikhtisarkan di bawah ini: below:
- Instrumen keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai pada - A financial instrument that is not credit-impaired on initial
pengakuan awal diklasifikasikan ke dalam “Tahap 1” dan risiko recognition is classified in ‘Stage 1’ and has its credit risk
kreditnya terus dipantau oleh Grup. continuously monitored by the Group.
- Jika peningkatan signifikan dalam risiko kredit (SICR) sejak - If a significant increase in credit risk (SICR) since initial
pengakuan awal diidentifikasi, instrumen keuangan dipindahkan recognition is identified, the financial instrument is moved to
ke “Tahap 2” tetapi belum diakui sebagai kredit yang mengalami ‘Stage 2’ but is not yet deemed to be credit-impaired.
penurunan nilai.
- Jika instrumen keuangan mengalami penurunan nilai, instrumen - If the financial instrument is credit-impaired, the financial
keuangan kemudian dipindahkan ke “Tahap 3”. instrument is then moved to “Stage 3”.
- Instrumen keuangan pada Tahap 1 memiliki ECL yang diukur - Financial instruments in Stage 1 have their ECL measured at an
pada jumlah yang sama dengan bagian dari kerugian kredit amount equal to the portion of lifetime expected credit losses
ekspektasian sepanjang umurnya yang dihasilkan dari peristiwa that result from default events possible within the next 12
gagal bayar yang mungkin terjadi dalam 12 bulan ke depan. months. Instruments in Stages 2 or 3 have their ECL measured
Instrumen dalam Tahap 2 atau 3 ECL diukur berdasarkan pada based on expected credit losses on a lifetime basis.
kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya.
- Konsep pervasif dalam mengukur ECL sesuai dengan PSAK 109 - A pervasive concept in measuring ECL in accordance with
adalah bahwa konsep tersebut harus mempertimbangkan PSAK 109 is that it should consider forward-looking information.
informasi perkiraan masa depan.
- Aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan - Purchased or originated credit-impaired financial assets are
yang memburuk adalah aset keuangan yang mengalami those financial assets that are credit-impaired on initial
penurunan nilai pada saat pengakuan awal. ECL selalu diukur recognition. Their ECL is always measured on a lifetime basis
sepanjang umurnya (Tahap 3). (Stage 3).
161
434
Page 461
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e Impairment assesment (continued)
Peningkatan signifikan pada risiko kredit (SICR) Significant increase in credit risk (SICR)
Grup mempertimbangkan instrumen keuangan telah mengalami The Group consider a financial instrument to have experienced
peningkatan risiko kredit yang signifikan ketika peminjam menunggak significant increase in credit risk when the borrower is more than 30
pembayaran kontraktualnya lebih dari 30 hari. days past due on its contractual payments.
Kriteria kuantitatif Quantitative criteria
Peminjam yang tertunggak lebih dari 90 hari atas pembayaran The borrower is more than 90 days past due on its contractual
kontraktualnya. payments.
Kriteria kualitatif Qualitative criteria
Peminjam memenuhi kriteria tidak mampu membayar, yang The borrower meets unlikeliness to pay criteria, which indicates the
menunjukkan peminjam dalam kesulitan keuangan yang signifikan, borrower is in significant financial difficulty, as described in Note
sebagaimana dijelaskan pada Catatan 2o. 2o.
Definisi gagal bayar dan aset yang mengalami penurunan nilai Definition of default and credit-impaired assets
kredit
Kriteria kualitatif Qualitative criteria
Kriteria tersebut telah diterapkan pada semua instrumen keuangan The criteria have been applied to all financial instruments held by
yang dimiliki oleh Grup dan konsisten dengan definisi gagal bayar the Group and are consistent with the definition of default used for
yang digunakan untuk tujuan manajemen risiko kredit internal. internal credit risk management purposes. The default definition
Definisi gagal bayar telah diterapkan secara konsisten untuk model has been applied consistently to model the Probability of Default
Probability of Default (PD), Exposure at Default (EAD) dan Loss (PD), Exposure at Default (EAD) and Loss given Default (LGD)
Given Default (LGD) sepanjang perhitungan kerugian ekspektasian throughout the Group’s expected loss calculations.
Grup.
Pertimbangan utama dalam melakukan evaluasi penurunan nilai The main considerations for the loan impairment assessment
kredit yang diberikan khususnya pembayaran pokok atau bunga yang include whether any payments of principal or interest are overdue
jatuh tempo lebih dari 90 hari atau terdapat kesulitan atau by more than 90 days or there are any known difficulties, or non-
pelanggaran dari persyaratan yang terdapat dalam kontrak awal. compliance of the original terms of the contract. The Group
Bank melakukan evaluasi penurunan nilai dengan dua metode yaitu evaluates impairment assessments using two methods: individual
evaluasi penurunan nilai secara individual dan kolektif. and collective impairment assessment.
Grup menentukan penyisihan kerugian penurunan nilai secara The Group determines the allowances for impairment losses for
individual untuk masing-masing kredit yang diberikan yang signifikan. each significant loan on an individual basis.
Hal-hal yang dipertimbangkan dalam menentukan jumlah penyisihan Items considered when determining allowance for impairment
kerugian penurunan nilai antara lain kemampuan debitur untuk losses include the sustainability of the debtors’ business plan, its
memperbaiki kinerja saat menghadapi kesulitan keuangan, proyeksi ability to improve performance once a financial difficulty has arisen,
penerimaan dan ekspektasi pengeluaran saat terjadi kepailitan, projected receipts and the expected payout should bankruptcy
ketersediaan dukungan keuangan lainnya, termasuk klaim terhadap occurs, the availability of other financial support, including claim for
pihak asuransi, nilai agunan yang dapat direalisasikan, dan the insurance party, the realizability of collateral, and the timing of
ekspektasi waktu diperolehnya arus kas. expected cash flows.
Penyisihan kerugian penurunan nilai dievaluasi setiap tanggal The allowance for impairment losses is evaluated at each reporting
pelaporan. Sedangkan evaluasi penyisihan kerugian penurunan nilai date. The allowance for impairment losses based on collective
secara kolektif dilakukan atas kredit yang diberikan yang tidak evaluation is made for the loans which are not individually
signifikan secara individual. Namun bila ada bukti obyektif penurunan significant. But if there is objective evidence of impairment or
nilai khususnya pembayaran pokok atau bunga menunggak lebih dari certain principal payment or interest are outstanding for more than
90 hari, sistem akan menghitung penurunan nilai secara individual. 90 days, the system will calculate the individual impairment.
162
435
Page 462
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assesment (continued)
Mengukur ECL - Penjelasan input, asumsi dan teknik estimasi Measuring ECL – Explanation of inputs, assumptions and
estimation techniques
Kerugian Kredit Ekspektasian (ECL) diukur pada basis 12 bulan atau The Expected Credit Loss (ECL) is measured on either a 12-month
sepanjang umurnya tergantung apakah peningkatan signifikan dalam or Lifetime basis depending on whether a significant increase in
risiko kredit telah terjadi sejak pengakuan awal atau apakah suatu credit risk has occurred since initial recognition or whether an asset
aset dianggap telah mengalami penurunan nilai. Kerugian kredit is considered to be credit-impaired. Expected credit losses are the
ekspektasian adalah hasil diskonto dari PD, EAD, dan LGD, discounted product of the PD, EAD, and LGD, defined as follows:
didefinisikan sebagai berikut:
- PD mewakili kemungkinan peminjam gagal bayar atas kewajiban - The PD represents the likelihood of a borrower defaulting on its
keuangannya (sesuai “definisi default dan kredit yang mengalami financial obligation (as per “definition of default and credit-
penurunan nilai” di atas), baik selama 12 bulan ke depan, atau impaired” above), either over the next 12 months, or over the
selama sisa umurnya (PD sepanjang umurnya) dari kewajiban. remaining lifetime (lifetime PD) of the obligation.
- EAD didasarkan pada jumlah yang diharapkan dari Grup pada - EAD is based on the amounts the Group expects to be owed at
saat gagal bayar, selama 12 bulan ke depan atau selama sisa the time of default, over the next 12 months or over the
umurnya (lifetime EAD). Misalnya, untuk komitmen revolving, Grup remaining lifetime (lifetime EAD). For example, for a revolving
memasukkan saldo yang ditarik saat ini ditambah jumlah yang commitment, the Group includes the current drawn balance plus
diharapkan akan ditarik hingga batas kontrak pada saat gagal any further amount that is expected to be drawn up to the
bayar, jika hal itu terjadi. current contractual limit by the time of default, should it occur.
- (LGD) mewakili ekspektasi Grup tentang tingkat kerugian pada - (LGD) represents the Group’s expectation of the extent of loss
eksposur gagal bayar. LGD dinyatakan sebagai persentase on a defaulted exposure. LGD is expressed as a percentage
kerugian per unit eksposur pada saat gagal bayar (EAD). loss per unit of exposure at the time of default (EAD).
ECL ditentukan dengan memproyeksikan PD, LGD dan EAD untuk The ECL is determined by projecting the PD, LGD and EAD for
setiap bulan berikutnya dan untuk setiap eksposur individu atau each future month and for each individual exposure or collective
segmen kolektif. Tiga komponen ini dikalikan bersama. Perhitungan segment. These three components are multiplied together. This
efektif ECL ini dilakukan untuk setiap bulan berikutnya, yang effectively calculates an ECL for each future month, which is then
kemudian didiskontokan kembali ke tanggal pelaporan dan discounted back to the reporting date and summed. The discount
dijumlahkan. Tingkat diskonto yang digunakan pada perhitungan ECL rate used in the ECL calculation is the original effective interest rate
adalah suku bunga efektif awal atau perkiraannya. or an approximation thereof.
EAD 12 bulan dan sepanjang umurnya ditentukan berdasarkan profil The 12 month and lifetime EADs are determined based on the
pembayaran yang diharapkan, yang bervariasi berdasarkan jenis expected payment profile, which varies by product type.
produk.
- Untuk produk yang diamortisasi dan pinjaman dengan - For amortising products and bullet repayment loans, this is
pembayaran di akhir, didasarkan pada pembayaran kontraktual based on the contractual repayments owed by the borrower over
yang terutang oleh peminjam selama 12 bulan atau sepanjang a 12 month or lifetime basis. This will also be adjusted for any
umurnya. Hal ini juga akan disesuaikan dengan pembayaran lebih expected overpayments made by a borrower. Early
yang diharapkan dari peminjam. Asumsi pembayaran/pembiayaan repayment/refinance assumptions are also incorporated into the
kembali lebih awal juga dimasukkan ke dalam perhitungan. calculation.
- Untuk produk revolving, eksposur pada gagal bayar diperkirakan - For revolving products, the exposure at default is predicted by
dengan mengambil saldo saat ini yang telah ditarik dan taking current drawn balance and adding a “credit conversion
menambahkan "faktor konversi kredit" yang diharapkan untuk factor” which allows for the expected drawdown of the remaining
ditarik dari batas yang tersisa pada saat gagal bayar. Asumsi- limit by the time of default. These assumptions vary by product
asumsi ini bervariasi berdasarkan jenis produk dan batasan type and current limit utilisation band, based on analysis of the
pemanfaatan limit, berdasarkan analisis dari data standar terkini Group’s recent default data.
Bank.
LGD ditentukan berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi The LGDs are determined based on the factors which impact the
pemulihan yang dibuat pasca gagal bayar. Hal ini bervariasi recoveries made post default. These vary by product type. These
berdasarkan jenis produk. LGD ini dipengaruhi oleh strategi LGD’s are influenced by collection strategies, including contracted
penagihan, termasuk penjualan dan harga utang kontraktual. debt sales and price.
Perkiraan informasi ekonomi masa depan (forward-looking ) juga Forward-looking economic information is also included in
termasuk dalam menentukan PD 12 bulan dan sepanjang umurnya, determining the 12 month and lifetime PD, EAD and LGD. These
EAD dan LGD. Asumsi-asumsi ini bervariasi berdasarkan jenis assumptions vary by product type.
produk.
Asumsi yang mendasari perhitungan ECL seperti bagaimana profil The assumptions underlying the ECL calculation - such as how the
PD dan lain-lain dipantau dan ditelaah setiap tahun. maturities profile of the PDs abd others – are monitored and
reviewed on a yearly basis.
Tidak ada perubahan signifikan dalam teknik estimasi atau asumsi There have been no significant changes in estimation techniques or
signifikan yang dibuat selama periode pelaporan. significant assumptions made during the reporting period.
163
436
Page 463
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assesment (continued)
Informasi perkiraan masa depan yang tergabung dalam model Forward-looking information incorporated in the ECL models
ECL
Penilaian SICR dan perhitungan ECL keduanya menggabungkan The assessment of SICR and the calculation of ECL both
informasi berwawasan ke depan. Grup telah melakukan analisis incorporate forward-looking information. The Group has performed
historis dan mengidentifikasi variabel ekonomi utama yang historical analysis and identified the key economic variables
berdampak pada risiko kredit dan kerugian kredit yang diperkirakan impacting credit risk and expected credit losses for each portfolio.
untuk masing-masing portofolio.
Variabel ekonomi ini dan dampaknya yang terkait pada PD, EAD dan These economic variables and their associated impact on the PD,
LGD bervariasi menurut instrumen keuangan. Perkiraan variabel- EAD and LGD vary by financial instrument. Forecasts of these
variabel ekonomi ini (skenario ekonomi dasar) disediakan oleh Grup economic variables (the base economic scenario) are provided by
setiap tahun dan memberikan pandangan estimasi ekonomi terbaik the Group on a quarterly basis and provide the best estimate view
selama 3 (tiga) tahun ke depan. Dampak dari variabel-variabel of the economy over the next 3 (three) years. The impact of these
ekonomi ini pada PD, EAD dan LGD telah ditentukan dengan economic variables on the PD, EAD and LGD has been determined
melakukan analisis regresi statistik untuk memahami dampak by performing statistical regression analysis to understand the
perubahan dalam variabel-variabel ini secara historis pada tingkat impact changes in these variables have had historically on default
standar dan pada komponen-komponen LGD dan EAD. rates and on the components of LGD and EAD.
Selain skenario ekonomi, Grup juga menyediakan skenario lain yang In addition to the base economic scenario, the Group’s Economics
memungkinkan beserta bobot skenario. Jumlah skenario lain yang team also provide other possible scenarios along with scenario
digunakan ditetapkan berdasarkan analisis setiap jenis produk utama weightings. The number of other scenarios used is set based on
untuk memastikan non-linearitas diketahui. Jumlah skenario dan the analysis of each major product type to ensure non-linearities
atributnya dinilai kembali pada setiap tanggal pelaporan. Bobot are captured. The number of scenarios and their attributes are
skenario ditentukan oleh kombinasi analisis statistik dan analisa reassessed at each reporting date. The scenario weightings are
kredit, dengan mempertimbangkan kisaran hasil yang mungkin determined by a combination of statistical analysis and expert
masing-masing skenario yang dipilih mewakili. credit judgement, taking account of the range of possible outcomes
each chosen scenario is representative of.
Penilaian SICR dilakukan dengan menggunakan PD sepanjang The assessment of SICR is performed using the Lifetime PD under
umurnya di masing-masing basis, dan skenario lainnya, dikalikan each of the base, and the other scenarios, multiplied by the
dengan pembobotan skenario terkait. Hal ini menentukan apakah associated scenario weighting. This determines whether the whole
seluruh instrumen keuangan berada dalam Tahap 1, Tahap 2, atau financial instrument is in Stage 1, Stage 2, or Stage 3 and hence
Tahap 3 dan karenanya apakah ECL 12 bulan atau sepanjang whether 12-month or lifetime ECL should be recorded. Following
umurnya harus dicatat. Setelah penilaian ini, Grup mengukur ECL this assessment, the Group measures ECL as either a probability
sebagai probabilitas tertimbang ECL 12 bulan (Tahap 1), atau weighted 12 month ECL (Stage 1), or a probability weighted lifetime
probabilitas tertimbang ECL sepanjang umurnya (Tahap 2 dan 3). ECL (Stages 2 and 3). These probability-weighted ECLs are
Probabilitas ECL terbobot ini ditentukan dengan menjalankan setiap determined by running each scenario through the relevant ECL
skenario melalui model ECL yang relevan dan mengalikannya model and multiplying it by the appropriate scenario weighting.
dengan pembobotan skenario yang sesuai.
Asumsi variabel ekonomi Economic variable assumptions
Seperti halnya perkiraan ekonomi, proyeksi dan kemungkinan As with any economic forecasts, the projections and likelihoods of
terjadinya tunduk pada tingkat ketidakpastian bawaan yang tinggi dan occurrence are subject to a high degree of inherent uncertainty and
oleh karena itu hasil aktual memungkinkan berbeda secara signifikan therefore the actual outcomes may be significantly different to
dengan yang diproyeksikan. Grup menganggap ramalan ini untuk those projected. The Group considers these forecasts to represent
mewakili perkiraan terbaik dari hasil yang mungkin dan telah its best estimate of the possible outcomes and has analysed the
menganalisis non-linearitas dan asimetri dalam portofolio Grup yang non-linearities and asymmetries within the Group’s different
berbeda untuk menetapkan bahwa skenario yang dipilih tepat portfolios to establish that the chosen scenarios are appropriately
mewakili berbagai skenario yang memungkinkan. representative of the range of possible scenarios.
164
437
Page 464
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assesment (continued)
Penyisihan kerugian Loss allowance
Penyisihan kerugian yang diakui pada periode tersebut dipengaruhi The loss allowance recognized in the period is impacted by a
oleh berbagai faktor, seperti dijelaskan di bawah ini: variety of factors, as described below:
- Transfer antara Tahap 1 dan Tahap 2 atau 3 karena instrumen - Transfers between Stage 1 and Stages 2 or 3 due to financial
keuangan mengalami peningkatan (atau penurunan) risiko kredit instruments experiencing significant increases (or decreases) of
yang signifikan atau menjadi kredit yang mengalami penurunan credit risk or becoming credit-impaired in the period, and the
nilai dalam periode tersebut, dan akibatnya “peningkatan” (atau consequent “step up” (or “step down”) between 12-month and
“penurunan”) antara 12 bulan dan ECL sepanjang umurnya; Lifetime ECL;
- Penyisihan tambahan untuk instrumen keuangan baru yang diakui - Additional allowances for new financial instruments recognized
selama periode berjalan, serta penghentian pengakuan instrumen during the period, as well as releases for financial instruments
keuangan pada periode tersebut; de-recognized in the period;
- Dampak pada pengukuran ECL karena perubahan PD, EAD dan - Impact on the measurement of ECL due to changes in PDs,
LGD pada periode tersebut, yang timbul dari perubahan input EADs and LGDs in the period, arising from regular refreshing of
secara rutin ke model; inputs to models;
- Dampak pada pengukuran ECL karena perubahan yang dilakukan - Impacts on the measurement of ECL due to changes made to
pada model dan asumsi; dan models and assumptions; and
- Aset keuangan dihentikan pengakuannya selama periode berjalan - Financial assets derecognized during the period and write-offs of
dan penghapusan cadangan terkait dengan aset yang allowances related to assets that were written off during the
dihapusbukukan selama periode berjalan. period.
Kebijakan penghapusbukuan Write-off policy
Grup menghapus aset keuangan, seluruhnya atau sebagian, ketika The Group writes off financial assets, in whole or in part, when it
telah melakukan semua upaya pemulihan dan telah menyimpulkan has exhausted all practical recovery efforts and has concluded
bahwa tidak ada ekspektasi yang wajar atas pemulihan. Indikator there is no reasonable expectation of recovery. Indicators that there
bahwa tidak ada ekspektasi pemulihan yang masuk akal termasuk (i) is no reasonable expectation of recovery include (i) ceasing
menghentikan aktivitas proses hukum dan (ii) ketika metode enforcement activity and (ii) where the Group’s recovery method is
pemulihan Grup adalah pengambilalihan agunan dan nilai agunan foreclosing on collateral and the value of the collateral is such that
sedemikian rupa sehingga tidak ada ekspektasi yang wajar untuk there is no reasonable expectation of recovering in full.
pemulihan sepenuhnya.
Grup dapat menghapusbukukan aset keuangan yang masih The Group may write-off financial assets that are still subject to
mengacu pada enforcement activity . Jumlah saldo kontraktual dari enforcement activity. The outstanding contractual amounts of such
aset yang dihapusbukukan selama periode yang berakhir pada assets written off during the period ended March 31, 2025 was
tanggal 31 Maret 2025 adalah Rp177.924. Grup masih berupaya Rp177,924. The Group still seeks to recover amounts it is legally
untuk memulihkan jumlah yang secara legal terutang sepenuhnya. owed in full.
Modifikasi aset keuangan Modification of financial assets
Grup dapat melakukan modifikasi persyaratan pinjaman yang The Group sometimes modifies the terms of loans provided to
diberikan kepada pelanggan karena negosiasi ulang, atau untuk customers due to commercial renegotiations, or for distressed
pinjaman yang bermasalah, dengan maksud untuk memaksimalkan loans, with a view to maximising recovery.
pemulihan.
Kegiatan restrukturisasi tersebut termasuk pengaturan perpanjangan Such restructuring activities include extended payment term
jangka waktu pembayaran, fleksibilitas pembayaran dan keringanan arrangements, payment holidays and payment forgiveness.
pembayaran. Kebijakan dan praktik restrukturisasi didasarkan pada Restructuring policies and practices are based on indicators or
indikator atau kriteria yang, menurut penilaian manajemen, criteria which, in the judgement of management, indicate that
mengindikasikan bahwa pembayaran kemungkinan besar akan payment will most likely continue. These policies are kept under
berlanjut. Kebijakan ini terus ditinjau terus menerus. Restrukturisasi continuous review. Restructuring is most commonly applied to term
paling sering diterapkan pada pinjaman berjangka. loans.
Risiko gagal bayar aset tersebut setelah modifikasi dinilai pada The risk of default of such assets after modification is assessed at
tanggal pelaporan dan dibandingkan dengan risiko berdasarkan the reporting date and compared with the risk under the original
ketentuan awal pada saat pengakuan awal, ketika modifikasi tersebut terms at initial recognition, when the modification is not substantial
tidak substansial sehingga tidak mengakibatkan penghentian and so does not result in derecognition of the original asset. The
pengakuan aset awal. Grup memantau kinerja selanjutnya dari aset Group monitors the subsequent performance of modified assets.
yang dimodifikasi. Grup dapat menentukan bahwa risiko kredit telah The Group may determine that the credit risk has significantly
meningkat secara signifikan setelah restrukturisasi, sehingga aset improved after restructuring, so that the assets are moved from
dipindahkan dari Tahap 3 atau Tahap 2 (ECL sepanjang umurnya) ke Stage 3 or Stage 2 (Lifetime ECL) to Stage 1 (12-month ECL).
Tahap 1 (ECL 12 bulan).
Grup terus memantau jika terdapat peningkatan risiko kredit The Group continues to monitor if there is a subsequent significant
berikutnya yang signifikan sehubungan dengan aset tersebut melalui increase in credit risk in relation to such assets through the use of
penggunaan model spesifik untuk aset yang dimodifikasi. specific models for modified assets.
165
438
Page 465
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assesment (continued)
Pemetaan risiko kredit - Treasury Credit risk grading - Treasury
Untuk instrumen utang dalam portofolio Treasury, peringkat kredit For debt securities in the Treasury portfolio, external rating agency
lembaga pemeringkat eksternal digunakan. Peringkat yang credit grade are used. These published grades are continuously
digunakan ini diamati dan diperbarui secara berkelanjutan. Tingkat monitored and updated. The PD's associated with each grade are
PD terkait didasarkan pada tingkat gagal bayar yang terealisasi determined based on realised default rates as published by the
seperti yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat. rating agency.
Skala master memberikan masing-masing kategori peringkat kisaran The master scale assigns each rating category a specified range of
probabilitas gagal bayar yang ditentukan, yang stabil dari waktu ke probabilities of default, which is stable over time. The rating
waktu. Metode penilaian tunduk pada validasi dan kalibrasi ulang methods are subject to an annual validation and recalibration so
tahunan sehingga mencerminkan proyeksi terbaru mengingat semua that they reflect the latest projections in the light of all actually
standar yang sebenarnya diamati. observed default.
Berikut ini adalah risiko kredit berdasarkan klasifikasi evaluasi Below are credit risks based on the allowance for impairment
penurunan nilai pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan losses assessment classification as of March 31, 2025, December
2023: 31, 2024 and 2023:
31 Maret / March 31, 2025
Cadangan
kerugian
penurunan
nilai /
Allowance Nilai tercatat
Nilai tercatat for bersih / Net
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / / Carrying impairment carrying
Stage 1 Stage 2 Stage 3 amount losses amount
Posisi keuangan Financial position
Giro pada Bank Indonesia 3.093.654 - - 3.093.654 - 3.093.654 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 625.930 - - 625.930 184 625.746 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 1.148.438 - - 1.148.438 220 1.148.218 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 14.707.428 - - 14.707.428 1.981 14.705.447 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain 12.122.541 - - 12.122.541 - 12.122.541 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
yang dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali 3.210.213 - - 3.210.213 - 3.210.213 under resale agreement
Tagihan spot dan derivatif 1.947 - - 1.947 - 1.947 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya 702.113 - - 702.113 79.003 623.110 Other receivables
Kredit yang diberikan 72.852.867 998.000 3.696.673 77.547.540 2.396.933 75.150.607 Loans
Aset lain-lain 339.558 - - 339.558 - 339.558 Other assets
Jumlah 108.804.689 998.000 3.696.673 113.499.362 2.478.321 111.021.041 Total
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit Unused loans
kepada nasabah commitments granted
yang belum digunakan 3.853.070 5.094 213.178 4.071.342 - 4.071.342 to customers
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan 178.266 - - 178.266 - 178.266 issued
Jumlah 4.031.336 5.094 213.178 4.249.608 - 4.249.608 Total
166
439
Page 466
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assesment (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Cadangan
kerugian
penurunan Nilai tercatat
Nilai tercatat
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / nilai / bersih / Net
/ Carrying
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Allowance carrying
amount
for amount
impairment
losses
Posisi keuangan Financial position
Giro pada Bank Indonesia 5.584.147 - - 5.584.147 - 5.584.147 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 505.084 - - 505.084 277 504.807 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 1.633.470 - - 1.633.470 1.278 1.632.192 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 16.918.664 - - 16.918.664 3.047 16.915.617 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain 12.598.425 - - 12.598.425 6 12.598.419 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali 617.860 - - 617.860 - 617.860 under resale agreement
Tagihan spot dan derivatif 1.144 - - 1.144 - 1.144 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya 333.339 - - 333.339 79.003 254.336 Other receivables
Kredit yang diberikan 71.454.151 863.037 3.035.552 75.352.740 2.113.224 73.239.516 Loans
Aset lain-lain 332.618 - - 332.618 - 332.618 Other assets
Jumlah 109.978.902 863.037 3.035.552 113.877.491 2.196.835 111.680.655 Total
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit Unused loans
kepada nasabah commitments granted
yang belum digunakan 4.077.033 4.033 180.943 4.262.009 (1.189) 4.260.820 to customers
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan 692.329 - - 692.329 (32) 692.297 issued
Jumlah 4.769.362 4.033 180.943 4.954.338 (1.221) 4.953.117 Total
167
440
Page 467
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assesment (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Cadangan
kerugian
penurunan Nilai tercatat
Nilai tercatat
Tahap 1 / Tahap 2 / Tahap 3 / nilai / bersih / Net
/ Carrying
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Allowance carrying
amount
for amount
impairment
losses
Posisi keuangan Financial position
Giro pada Bank Indonesia 7.971.412 - - 7.971.412 - 7.971.412 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 491.330 - - 491.330 (1.077) 490.253 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 5.234.721 - - 5.234.721 (5.026) 5.229.695 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 14.862.908 - - 14.862.908 (511) 14.862.397 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain 9.764.586 - - 9.764.586 - 9.764.586 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali 6.247.318 - - 6.247.318 - 6.247.318 under resale agreement
Tagihan spot dan derivatif - - - - - - Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya 275.049 - - 275.049 (58.656) 216.393 Other receivables
Kredit yang diberikan 49.717.185 669.960 2.185.898 52.573.043 (1.311.513) 51.261.530 Loans
Aset lain-lain 380.147 - - 380.147 - 380.147 Other assets
Jumlah 94.944.656 669.959 2.185.898 97.800.514 (1.376.783) 96.423.733 Total
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas kredit Unused loans
kepada nasabah commitments granted
yang belum digunakan 3.770.265 - - - - 3.770.265 to customers
Bank garansi yang Bank guarantees
diterbitkan 699.574 - - - - 699.574 issued
Jumlah 4.469.839 - - - - 4.469.839 Total
168
441
Page 468
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assesment (continued)
Pengukuran Kerugian Kredit Ekpektasian Measurement of Expected Credit Loss
Perhitungan pencadangan Grup mengacu pada PSAK 109 yang The calculation of the Group provisions refers to PSAK 109 which
memperkenalkan metode kerugian kredit ekspektasian dalam introduces the expected credit loss method to measure the loss of
mengukur kerugian instrumen keuangan akibat penurunan nilai a financial instrument resulting from the impairment of financial
instrumen keuangan. PSAK 109 mensyaratkan pengakuan segera instruments. PSAK 109 requires immediate recognition for the
atas dampak perubahan kerugian kredit ekspektasian setelah impact of expected credit loss changes after initial recognition of
pengakuan awal aset keuangan. the financial asset.
Jika pada tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen keuangan If at the reporting date, credit risk on a financial instrument has not
tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Grup increased significantly since initial recognition, the Group shall
mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut measure the allowance for losses for that financial instrument at the
sejumlah kerugian ekspektasian 12 (dua belas) bulan. Grup amount of 12 (twelve) months expected losses. The Group shall
mengukur penyisihan kerugian instrumen keuangan sejumlah measure the allowance for losses on a financial instrument at the
kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, jika risiko kredit amount of expected credit losses over its lifetime, if the credit risk
atas instrumen keuangan tersebut meningkat secara signifikan sejak on that financial instrument has increased significantly since initial
pengakuan awal. recognition.
Grup mengembangkan permodelan parameter risiko seperti PD The Group develops risk parameter modelling such as PD
(Probability of Default ), LGD (Loss Given Default) dan EAD (Probability of Default), LGD (Loss Given Default) and EAD
(Exposure at Default) yang digunakan sebagai komponen (Exposure at Default) which are used as components for
perhitungan kerugian kredit ekspektasian. calculating expected credit losses
Kriteria Staging Staging Criteria
PSAK 109 mensyaratkan entitas untuk mengelompokkan aset PSAK 109 requires entity to classify financial instruments into three
keuangan ke dalam tiga tahapan penurunan nilai (stage 1, stage 2 stages of impairment (stage 1, stage 2, and stage 3) by determining
dan stage 3) dengan menentukan apakah terjadi peningkatan risiko whether there is a significant increase in credit risk. The Group
kredit yang signifikan. Grup mengukur cadangan kerugian sejumlah measures the allowance for losses of an expected 12 months credit
kerugian kredit ekpektasian 12 bulan untuk aset keuangan yang loss for financial assets with low credit risk at the reporting date
memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan (stage 1) dan (stage 1) and lifetime credit losses for financial assets with a
kerugian kredit sepanjang umur untuk aset keuangan yang significant increase in credit risk (stage 2).
mengalami peningkatan risiko kredit yang signifikan (stage 2).
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menilai apakah risiko kredit At each reporting date, the Group assesses whether the credit risk
atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan (“SICR”) of the financial instrument has increased significantly (“SICR”)
sejak pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian tersebut, Grup since initial recognition. In making that assessment, the Group
membandingkan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal serta compares the risk of default on initial recognition and considers the
mempertimbangkan informasi yang wajar dan terdukung yang reasonable and supportable information available without undue
tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan, yang merupakan indikasi cost or effort, which is an indication of a significant increase in
peningkatan risiko kredit secara signifikan (“SICR”) sejak pengakuan credit risk (“SICR”) since initial recognition.
awal.
Secara umum aset keuangan dengan tunggakan 30 hari atau lebih In general, financial assets with arrears of 30 days or more and not
dan belum mengalami penurunan nilai akan selalu dianggap telah yet experiencing an impairment will always be considered to have
mengalami peningkatan risiko kredit yang signifikan (“SICR”). Aset significant increase credit risk (“SICR”). Financial assets are only
keuangan hanya akan dianggap mengalami penurunan nilai dan considered impaired and expected credit losses over their lifetime
kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya diakui, jika terdapat are recognised, if there is observable objective evidence of
bukti objektif penurunan nilai yang dapat diobservasi, termasuk impairment, including, among others, default or experiencing
antara lain gagal bayar atau mengalami kesulitan keuangan yang significant financial difficulties
signifikan.
169
442
Page 469
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. RISIKO KREDIT (lanjutan) 48. CREDIT RISK (continued)
e. Evaluasi penurunan nilai (lanjutan) e. Impairment assesment (continued)
Informasi forward-looking Forward-looking Information
Dalam menghitung kerugian kredit ekspektasian, Grup In calculating expected credit losses, the Group considers the
memperhitungkan pengaruh dari macroeconomic forecast. Selain itu, effect of the macroeconomic forecast. In addition, the Group also
Grup juga menentukan probability weighted untuk kemungkinan determines a probability weighted for the possibility of such macro
terjadinya sebuah skenario makro tersebut. scenario.
Berbagai macroeconomic variable (“MEV”) digunakan dalam Various macroeconomic variables (“MEV”) are used in the
permodelan PSAK 109 tergantung pada hasil analisis statistik modelling of PSAK 109 depending on the results of statistical
kesesuaian MEV dengan data historis pembuatan impairment model . analysis of the suitability of the MEV with historical data for
Perhitungan kerugian kredit ekspektasian dan macroeconomic impairment model development. The calculation of the expected
forecast (“MEV”) tersebut direviu oleh Grup secara berkala. MEV credit loss and the macroeconomic forecast (“MEV”) are reviewed
yang digunakan Grup antara lain GDP, nilai inflasi, nilai kurs dan lain- by the Group periodically. MEV used by the Group includes GDP,
lain. inflation rate, exchange rate and others.
Aset keuangan yang mengalami penurunan nilai secara individual Individually impaired financial assets
Aset keuangan yang mengalami penurunan nilai secara individual Individually impaired financial assets are financial assets that are
adalah aset keuangan yang signifikan secara individual dan telah individually significant and there is objective evidence that
terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai individual telah terjadi impairment loss has incurred after initial recognition of the financial
setelah pengakuan awal aset keuangan tersebut. assets.
Sesuai kebijakan internal Grup, kredit yang ditentukan sebagai Based on the Group’s internal policy, loans that are determined to
signifikan secara individual adalah kredit yang diberikan kepada be individually significant are loans to corporate and commercial
debitur-debitur segmen korporasi dan komersial. debtors.
Pengukuran secara individu dilakukan dengan melihat selisih antara Individual measurements are made by considering the difference
seluruh arus kas kontraktual yang jatuh tempo kepada entitas sesuai between all contractual cash flows that are due to the entity in
dengan kontrak dan seluruh arus kas yang diperkirakan diterima accordance with the contract and all cash flows that the Group
Grup (yaitu seluruh kekurangan kas), didiskontokan dengan suku expects to receive (i.e. all cash shortfalls), discounted with the
bunga efektif. effective interest rate.
Aset keuangan yang tidak signifikan secara individual dan penurunan Financial assets that are not individually significant and assessed
nilainya dinilai secara kolektif for collective impairment
Aset keuangan yang nilainya tidak signifikan secara individual adalah Financial assets that are not individually significant consist of loans
kredit dan piutang yang diberikan oleh Grup kepada debitur-debitur and receivables of the Group to retail debtors, i.e. Small & Medium
segmen ritel yaitu debitur kredit Usaha Kecil Menengah (“UKM”), Enterprise (“SME”) debtors, consumer financing receivables
kredit pembiayaan konsumen (termasuk kredit pembiayaan (including joint financing) debtors, mortgage and its housing
bersama), kredit pemilikan dan perbaikan rumah dan kredit renovation loans and vehicle loans.
kendaraan bermotor.
Grup menentukan penurunan nilai aset keuangan yang tidak The Group determines that impairment losses of financial assets
signifikan secara individual dan penurunan nilainya dinilai secara that are not individually significant are assessed collectively, by
kolektif, dengan mengelompokkan aset keuangan tersebut grouping those financial assets based on similar risk
berdasarkan karakteristik risiko yang serupa. characteristics.
Pengukuran secara kolektif dilakukan secara statistik menggunakan Collective measurement is done statistically using the parameters
parameter PD (Probability of Default ), LGD (Loss Given Default ) dan PD (Probability of Default), LGD (Loss Given Default) and EAD
EAD (Exposure at Default ). (Exposure at Default).
49. RISIKO PASAR 49. MARKET RISK
Risiko pasar adalah risiko yang terjadi pada posisi laporan posisi Market risk is the risks on the consolidated statement of financial
keuangan konsolidasian dan rekening administratif, karena adanya position and administrative accounts due to changes in market
perubahan variabel pasar. Variabel pasar seperti tingkat bunga dan nilai variables. Market variables consist of interest rates and exchange
tukar. Risiko pasar hampir melekat pada seluruh kegiatan operasional rates. Market risk is an inherent risk in most of the Group’s operational
Grup, baik pada banking book maupun trading book. activities involving banking books and the trading books.
Pengelolaan risiko pasar dilakukan sesuai dengan kebijakan dan Management of market risk is performed in accordance with the
prosedur Grup yang berkaitan dengan produk dan jasa serta aktivitas Group’s policies and procedures related with the products and
treasury dan risiko yang melekat pada bisnis. services and also treasury activities and the inherent risk of the
business.
170
443
Page 470
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. RISIKO PASAR (lanjutan) 49. MARKET RISK (continued)
Risiko suku bunga timbul akibat perubahan harga instrumen keuangan Interest rate risk is risk as the effect of changes in the financial
dari posisi trading book atau akibat perubahan nilai ekonomis posisi instrument prices from the trading book position or the effect of
banking book , karena perubahan suku bunga. changes of the economic value position of the banking book because
of the change in the interest rate.
Dalam mengelola risiko suku bunga dilakukan pada eksposur banking Management of interest rate risk is performed on banking book
book, dengan memperhatikan posisi gap aset dan liabilitas Grup yang exposure by considering the gap position of the Group’s assets and
sensitif terhadap pergerakan suku bunga yang mempengaruhi stabilitas liabilities, which are sensitive to interest rate movements, which
tingkat profitabilitas Grup. influence the stability of the Group’s profitability level.
Tabel di bawah ini merupakan rata-rata tingkat suku bunga kontraktual The tables below summarize the average of contractual interest rates
per tahun untuk aset dan liabilitas keuangan yang signifikan pada per annum for significant financial assets and liabilities as of March
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023: 31, 2025, December 31, 2024 and 2023:
31 Maret / March 31, 2025
Mata uang
Rupiah / asing /
Rupiah Foreign
currencies
Aset Assets
Giro pada Bank Indonesia 0,00% 0,00% Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 0,00% 0,00% Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 6,06% 4,66% Placements with Bank Indonesia and other banks
Surat-surat berharga 6,57% 4,25% Marketable securities
Tagihan dari surat berharga yang dibeli Receivable from marketable securities purchased
dengan janji dijual kembali 6,31% 0,00% under resale agreement
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah 10,50% - Loans and sharia receivables/financing
12,75% -
Liabilitas Liabilities
Simpanan dari nasabah 1,38% 0,13% Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 1,98% - Deposits from other banks
Liabilitas surat berharga yang dijual Liabilities of marketable securities sold
dengan janji dibeli kembali 6,25% - under repurchased agreement
31 Desember / December 31, 2024
Mata uang
Rupiah / asing /
Rupiah Foreign
currencies
Aset Assets
Giro pada Bank Indonesia 0,00% 0,00% Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 0,07% 0,02% Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 5,99% 5,21% Placements with Bank Indonesia and other banks
Surat-surat berharga 5,64% 0,00% Marketable securities
Tagihan dari surat berharga yang dibeli Receivable from marketable securities purchased
dengan janji dijual kembali 5,66% 0,00% under resale agreement
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah 10,50% - Loans and sharia receivables/financing
12,75% -
Liabilitas Liabilities
Simpanan dari nasabah 1,95% 0,37% Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 2,63% 2,29% Deposits from other banks
Liabilitas surat berharga yang dijual Liabilities of marketable securities sold
dengan janji dibeli kembali 6,27% - under repurchased agreement
171
444
Page 471
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. RISIKO PASAR (lanjutan) 49. MARKET RISK (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Mata uang
Rupiah / asing /
Rupiah Foreign
currencies
Aset Assets
Giro pada Bank Indonesia 0,00% 0,00% Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 0,10% 0,89% Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 6,06% 5,70% Placements with Bank Indonesia and other banks
Surat-surat berharga 5,63% 0,00% Marketable securities
Surat berharga yang dijual 6,46% 0,00% Marketable securities sold
dengan janji dibeli kembali 0,00% under repurchased agreement
Surat berharga yang dibeli 6,32% 0,00% Marketable securities purchased
dengan janji dijual kembali under resale agreement
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah 10,50% - 0,00% Loans and sharia receivables/financing
12,75%
Liabilitas Liabilities
Simpanan dari nasabah 0,00% - 3,51% 0,00% - 1,65% Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 0,00% - 3,43% - Deposits from other banks
Liabilitas surat berharga yang dijual Liabilities of marketable securities sold
dengan janji dibeli kembali 6,46% - under repurchased agreement
Tabel berikut mengikhtisarkan eksposur Grup terhadap risiko tingkat The table below summarizes the Group’s exposure to interest rate risk
suku bunga (gross) yang mungkin berdampak kepada arus kas di masa (gross) which may affect the future cash flows as of March 31, 2025,
depan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023: December 31, 2024 and 2023:
31 Maret / March 31, 2025
Suku bunga mengambang / Floating interest rate
Tidak
dikenakan
3 - 12 bulan / Suku bunga bunga / Non-
< 3 bulan / 3 - 12 > 1 tahun / tetap / Fixed interest Jumlah /
< 3 months months > 1 year interest rate bearing Total
Aset keuangan Financial assets
Kas - - - - 3.361.328 3.361.328 Cash
Giro pada Bank Indonesia 3.093.654 - - - - 3.093.654 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 625.746 - - - - 625.746 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain - - - 1.148.218 - 1.148.218 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi - - - 14.705.447 - 14.705.447 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain - - - 12.122.541 - 12.122.541 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
yang dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali - - - 3.210.213 - 3.210.213 under resale agreement
Tagihan spot dan derivatif - - - 1.947 - 1.947 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya - - - 623.110 - 623.110 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah sharia receivables/financing
Modal kerja - - - 19.684.020 - 19.684.020 Working capital
Investasi - - - 10.101.549 - 10.101.549 Investment
Konsumsi - - - 45.365.038 - 45.365.038 Consumption
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima - - - - 902.552 902.552 Accrued interest income
Jumlah aset keuangan 3.719.400 - - 106.962.083 3.361.328 114.042.811 Total financial assets
172
445
Page 472
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. RISIKO PASAR (lanjutan) 49. MARKET RISK (continued)
31 Maret / March 31, 2025
Suku bunga mengambang / Floating interest rate
Tidak
dikenakan
3 - 12 bulan / Suku bunga bunga / Non-
< 3 bulan / 3 - 12 > 1 tahun / tetap / Fixed interest Jumlah /
< 3 months months > 1 year interest rate bearing Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas segera - - - - 1.259.335 1.259.335 Obligations due immediately
Simpanan dari nasabah Deposits from customers
Giro - - - 19.799.199 835.776 20.634.975 Current accounts
Tabungan - - - 32.106.455 1.374.763 33.481.218 Savings accounts
Deposito berjangka - - - 34.986.831 154.680 35.141.511 Time deposits
Simpanan dari bank lain - - - 1.399.192 49.900 1.449.092 Deposits from other banks
Liabilitas surat berharga dijual Liabilities of marketable securities
dengan janji sold under
dibeli kembali 8.050.560 - - - - 8.050.560 repurchased agreement
Kewajiban spot dan derivatif 1.291 - - - - 1.291 Liabilities of spot and derivatif
Pinjaman yang diterima - - - 1.677.463 - 1.677.463 Borrowings
Beban yang masih
harus dibayar - - - - 535.473 535.473 Accrued expenses
Liabilitas lain-lain - - - - 771.984 771.984 Other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 8.051.851 - - 89.969.140 4.981.911 103.002.902 Total financial liabilities
Gap repricing suku bunga neto (4.332.451) - - 16.992.943 (1.620.583) 11.039.909 Interest repricing gap - net
31 Desember / December 31, 2024
Suku bunga mengambang / Floating interest rate
Tidak
dikenakan
3 - 12 bulan / Suku bunga bunga / Non-
< 3 bulan / 3 - 12 > 1 tahun / tetap / Fixed interest Jumlah /
< 3 months months > 1 year interest rate bearing Total
Aset keuangan Financial assets
Kas - - - - 2.867.479 2.867.479 Cash
Giro pada Bank Indonesia 5.584.147 - - - - 5.584.147 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 504.907 - - - - 504.907 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain - - - 1.632.192 - 1.632.192 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi - - - 16.915.611 - 16.915.611 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain - - - 12.598.425 - 12.598.425 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
dibeli dengan janji securities purchased order
dijual kembali - - - 617.860 - 617.860 under resale agreement
Tagihan spot dan derivatif - - - 1.144 - 1.144 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya - - - - 254.336 254.336 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah sharia receivables/financing
Modal kerja - - - 19.760.794 - 19.760.794 Working capital
Investasi - - - 10.157.810 - 10.157.810 Investment
Konsumsi - - - 43.320.912 - 43.320.912 Consumption
Pendapatan bunga Accrued interest income
yang masih akan diterima - - - - 790.520 790.520
Jumlah aset keuangan 6.089.054 - - 105.004.749 3.121.815 114.215.618 Total financial assets
173
446
Page 473
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. RISIKO PASAR (lanjutan) 49. MARKET RISK (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Suku bunga mengambang / Floating interest rate
Tidak
dikenakan
3 - 12 bulan / Suku bunga bunga / Non-
< 3 bulan / 3 - 12 > 1 tahun / tetap / Fixed interest Jumlah /
< 3 months months > 1 year interest rate bearing Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas segera - - - - 914.703 914.703 Obligations due immediately
Simpanan dari nasabah Deposits from customers
Giro - - - 14.968.753 1.450.330 16.419.083 Current accounts
Tabungan - - - 29.731.876 1.894.365 31.626.241 Savings accounts
Deposito berjangka - - - 27.007.540 3.974 27.011.514 Time deposits
Simpanan dari bank lain - - - 582.953 150.821 733.774 Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima - - - - 1.527.532 1.527.532 Borrowings
Beban yang masih
harus dibayar - - - - 442.600 442.600 Accrued expenses
Liabilitas lain-lain - - - - 809.256 809.256 Other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan - - - 72.291.122 7.193.581 79.484.702 Total financial liabilities
Gap repricing suku bunga neto 6.089.054 - - 32.713.627 (4.071.766) 34.730.916 Interest repricing gap - net
31 Desember / December 31, 2023
Suku bunga mengambang / Floating interest rate
Tidak
dikenakan
3 - 12 bulan / Suku bunga bunga / Non-
< 3 bulan / 3 - 12 > 1 tahun / tetap / Fixed interest Jumlah /
< 3 months months > 1 year interest rate bearing Total
Aset keuangan Financial assets
Kas - - - - 2.652.775 2.652.775 Cash
Giro pada Bank Indonesia 7.971.412 - - - - 7.971.412 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 490.253 - - - - 490.253 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain - - - 5.229.695 - 5.229.695 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi - - - 14.862.397 - 14.862.397 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain - - - 9.764.586 - 9.764.586 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali - - - 6.247.318 - 6.247.318 under resale agreement
Tagihan lainnya - - - - 216.393 216.393 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah sharia receivables/financing
Modal kerja - - - 15.550.351 - 15.550.351 Working capital
Investasi - - - 8.002.279 - 8.002.279 Investment
Konsumsi - - - 31.208.273 - 31.208.273 Consumption
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima - - - - 685.734 685.734 Accrued interest income
Jumlah aset keuangan 8.461.665 - - 90.864.899 3.554.902 102.881.466 Total financial assets
174
447
Page 474
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. RISIKO PASAR (lanjutan) 49. MARKET RISK (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Suku bunga mengambang / Floating interest rate
Tidak
dikenakan
3 - 12 bulan / Suku bunga bunga / Non-
< 3 bulan / 3 - 12 > 1 tahun / tetap / Fixed interest Jumlah /
< 3 months months > 1 year interest rate bearing Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas segera - - - - 987.604 987.604 Obligations due immediately
Simpanan dari nasabah Deposits from customers
Giro 20.924.577 - - - - 20.924.577 Current accounts
Tabungan 28.097.425 - - - - 28.097.425 Savings accounts
Deposito berjangka - - - 26.827.853 - 26.827.853 Time deposits
Simpanan dari bank lain 2.551.561 8.260 500 - - 2.560.321 Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima - 530.156 - - 66.821 596.977 Borrowings
Beban yang masih harus dibayar - - - - 504.748 504.748 Accrued expenses
Liabilitas lain-lain - - - - 779.314 779.314 Other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 51.573.563 538.416 500 26.827.853 2.338.487 81.278.819 Total financial liabilities
Interest repricing
Gap repricing suku bunga neto (43.111.898) (538.416) (500) 64.037.046 1.216.415 21.602.647 gap - net
Grup memiliki eksposur terhadap risiko tingkat suku bunga dalam mata The Group has other exposure to interest rate risks in Singapore
uang Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Euro dan lainnya. Dollar, United States Dollar, Euro and others.
Risiko nilai tukar adalah risiko nilai instrumen keuangan yang akan Foreign exchange risk is the risk on the financial instruments value,
berfluktuasi karena adanya perubahan dalam nilai tukar valuta asing. which will fluctuate due to exchange rate volatility.
Risiko mata uang adalah kemungkinan kerugian pendapatan yang Foreign currency risk is the probability of loss of earnings arising from
timbul dari perubahan kurs valuta asing. Grup mengelola eksposur changes in foreign exchange rates. The Group manages exposure to
terhadap pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing dengan effects of fluctuations in foreign currency exposure within the existing
mempertahankan risiko mata uang asing dalam pedoman peraturan regulatory guidelines (i.e. maintaining the Net Open Position based on
yang ada (yakni menjaga Posisi Devisa Neto sesuai dengan peraturan Bank Indonesia regulations).
Bank Indonesia).
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, pengaruh As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the effect of
nilai tukar mata uang asing tidak signifikan terhadap Grup. foreign exchange rates fluctuations is insignificant to the Group.
50. RISIKO LIKUIDITAS 50. LIQUIDITY RISK
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Grup untuk Liquidity risk is the risk which is caused by the Group’s inability to fulfil
memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas its obligations when they become due from cash flow financing
dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan tanpa sources and/or high quality liquid assets that can be pledged without
mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Grup. affecting the Group’s activities and financial condition.
Grup melakukan pengukuran risiko likuiditas menggunakan Liquidity The Group measures liquidity risk using the Liquidity Risk Model
Risk Model dengan metodologi maturity profile gap. Pengelolaan based on maturity profile gap methodology. Daily liquidity condition
kondisi likuiditas harian dilakukan oleh Unit Treasury dan perubahan management is performed by the Treasury Unit and external and
eksternal serta makro ekonomi yang terjadi dengan segera macro economic changes are immediately informed, and strategy and
diinformasikan dan diambil strategi serta kebijakan internal antara lain internal policies are undertaken, among others, through the Asset and
melalui mekanisme Asset and Liabilities Committee (ALCO). Liabilities Committee (ALCO) mechanism.
Rasio dari aset likuid neto terhadap simpanan nasabah adalah sebagai The ratio of net liquid assets to deposits from customers are as
berikut: follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Kas dan setara kas 8.229.350 10.590.180 16.348.884 Cash and cash equivalent
Surat berharga yang dijual Marketable securities sold
dengan janji dibeli kembali 8.217.034 9.149.544 8.303.663 under purchased agreement
Tagihan reverse repo 3.210.213 617.860 6.247.318 Reverse repo receivables
Simpanan dari bank lain (1.349.042) (733.874) (2.560.321) Deposits from other banks
Jumlah 18.307.555 19.623.710 28.339.544 Total
Simpanan dari nasabah 74.572.377 75.056.838 75.849.855 Deposits from customers
Rasio aset likuid neto terhadap Ratio of net liquid assets to deposit
24,55% 26,15% 37,36%
simpanan dari nasabah from customers
175
448
Page 475
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
50. RISIKO LIKUIDITAS (lanjutan) 50. LIQUIDITY RISK (continued)
Tabel jatuh tempo berikut menyajikan informasi mengenai perkiraan The following maturity tables provide information about the expected
sisa jatuh tempo dari aset dan liabilitas keuangan pada tanggal 31 Maret maturities within which financial assets and liabilities as of March 31,
2025, 31 Desember 2024 dan 2023: 2025, December 31, 2024 and 2023:
31 Maret / March 31, 2025
Nilai tercatat 6 - 12 bulan /
/ Carrying < 1 bulan / 1 - 3 bulan / 3 - 6 bulan / 6 - 12 > 12 bulan / >
amount < 1 month 1 - 3 months 3 - 6 months months 12 months
Aset keuangan Financial assets
Kas 3.361.328 3.361.328 - - - - Cash
Giro pada Bank Indonesia 3.093.654 3.093.654 - - - - Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 625.746 625.746 - - - - Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 1.148.218 1.046.289 101.929 - - - and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 14.705.447 2.210.781 2.732.702 1.365.186 3.524.049 4.872.729 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain 12.122.541 477.243 751.099 743.212 826.623 9.324.364 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
yang dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali 3.210.213 2.672.055 538.158 - - - under resale agreement
Tagihan spot dan derivatif 1.947 1.947 - - - - Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya 623.110 623.110 - - - - Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 75.150.607 455.031 1.311.463 1.800.591 5.420.218 66.163.304 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima 902.552 902.552 - - - - Accrued interest income
Beban dibayar dimuka 243.404 243.404 - - - - Prepaid expenses
Aset tetap dan Fixed assets and
aset hak guna - bersih 1.955.465 1.955.465 - - - - right of use assets - net
Aset takberwujud - bersih 160.857 160.857 - - - - Intangible asset - net
Aset pajak tangguhan 450.058 450.058 - - - - Deferred tax assets
Aset lain-lain 339.558 339.558 - - - - Other assets
Jumlah aset keuangan 118.094.705 18.619.078 5.435.351 3.908.989 9.770.890 80.360.397 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas segera 1.259.335 1.259.335 - - - - Obligations due immediately
Simpanan dari nasabah 89.257.704 72.897.835 9.434.804 3.798.851 3.091.140 35.074 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 1.449.092 1.432.142 15.950 500 500 - Deposits from other banks
Kewajiban spot dan derivatif 1.291 1.291 - - - - Liabilities spot dan derivative
Liabilitas surat berharga dijual Liabilities of marketable securities
dengan janji sold under
dibeli kembali 8.050.560 8.050.560 - - - - repurchased agreement
Pinjaman yang diterima 1.677.463 1.677.463 - - - - Borrowings
Beban yang masih harus dibayar 535.473 535.473 - - - - Accrued expenses
Utang pajak 145.885 145.885 - - - - Taxes payable
Liabilitas lain-lain 771.984 771.984 - - - - Other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 103.148.787 86.771.968 9.450.754 3.799.351 3.091.640 35.074 Total financial liabilities
Gap repricing suku bunga neto 14.945.918 (68.152.890) (4.015.403) 109.638 6.679.250 80.325.323 Interest repricing gap - net
176
449
Page 476
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
50. RISIKO LIKUIDITAS (lanjutan) 50. LIQUIDITY RISK (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Nilai tercatat 6 - 12 bulan /
/ Carrying < 1 bulan / 1 - 3 bulan / 3 - 6 bulan / 6 - 12 > 12 bulan / >
amount < 1 month 1 - 3 months 3 - 6 months months 12 months
Aset keuangan Financial assets
Kas 2.867.479 2.867.479 - - - - Cash
Giro pada Bank Indonesia 5.584.147 5.584.147 - - - - Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 505.084 505.084 - - - - Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 1.632.192 1.632.192 - - - - and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 16.915.611 3.972.622 1.125.380 2.636.685 3.359.213 5.821.711 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain 12.598.425 399.427 486.235 777.629 1.277.342 9.657.792 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
yang dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali 617.860 231.199 - 386.661 - - under resale agreement
Tagihan spot dan derivatif 1.144 1.144 - - - - Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya 254.336 254.336 - - - - Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 73.239.516 820.225 2.072.791 1.847.495 3.880.548 64.618.457 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima 790.520 790.520 - - - - Accrued interest income
Beban dibayar dimuka 206.572 206.572 - - - - Prepaid expenses
Aset tetap dan Fixed assets and
aset hak guna - bersih 1.925.721 1.925.721 - - - - right of use asset - net
Aset takberwujud - bersih 162.946 162.946 - - - - Intangible asset - net
Aset pajak tangguhan 438.391 438.391 - - - - Deferred tax assets
Aset lain-lain 332.618 332.618 - - - - Other assets
Jumlah aset keuangan 118.072.563 20.124.623 3.684.406 5.648.469 8.517.102 80.097.961 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas segera 914.703 914.703 - - - - Obligations due immediately
Simpanan dari nasabah 90.015.611 69.633.942 11.342.348 4.961.549 3.952.697 125.075 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 864.315 835.505 15.880 2.530 9.900 500 Deposits from other banks
Liabilitas surat berharga dijual Liabilities of marketable securities
dengan janji sold under
dibeli kembali 8.780.366 8.780.366 - - - - repurchased agreement
Pinjaman yang diterima 1.527.532 1.527.532 - - - - Borrowings
Beban yang masih
harus dibayar 442.600 442.600 - - - - Accrued expenses
Utang pajak 85.316 85.316 - - - - Taxes payable
Liabilitas lain-lain 809.256 809.256 - - - - Other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 103.439.699 83.029.220 11.358.228 4.964.079 3.962.597 125.575 Total financial liabilities
Gap repricing suku bunga neto 14.632.864 (62.904.597) (7.673.822) 684.390 4.554.505 79.972.386 Interest repricing gap - net
177
450
Page 477
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
50. RISIKO LIKUIDITAS (lanjutan) 50. LIQUIDITY RISK (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Nilai tercatat 6 - 12 bulan /
/ Carrying < 1 bulan / 1 - 3 bulan / 3 - 6 bulan / 6 - 12 > 12 bulan / >
amount < 1 month 1 - 3 months 3 - 6 months months 12 months
Aset keuangan Financial assets
Kas 2.652.775 2.652.775 - - - - Cash
Giro pada Bank Indonesia 7.935.412 7.037.597 - - - 897.815 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 490.253 490.253 - - - - Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 5.129.695 5.228.200 1.495 - - - and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi 14.862.397 830.244 2.345.078 943.350 1.304.307 9.439.418 Amortized cost
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain 9.764.586 - - - - 9.764.586 comprehensive income
Tagihan dari surat berharga Receivable from marketable
yang dibeli dengan janji securities purchased
dijual kembali 6.247.318 6.197.612 49.706 - - - under resale agreement
Tagihan lainnya 216.393 216.393 - - - - Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 53.385.998 318.988 984.387 2.655.789 3.506.448 45.920.386 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima 685.734 251.395 35.826 8.246 6.034 384.233 Interest receivable
Beban dibayar dimuka 207.452 207.452 - - - - Prepaid expenses
Aset tetap dan Fixed assets and
aset hak guna - bersih 1.254.269 1.254.269 - - - - right of use asset - net
Aset takberwujud - bersih 23.444 23.444 - - - - Intangible asset - net
Aset pajak tangguhan 472.123 472.123 - - - - Deferred tax assets
Aset lain-lain 380.147 380.147 - - - - Other assets
Jumlah aset keuangan 103.707.996 25.560.892 3.416.492 3.607.385 4.816.789 66.406.438 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas segera 987.604 987.604 - - - - Obligations due immediately
Simpanan dari nasabah 78.196.910 22.457.975 5.462.113 2.436.735 7.344.737 40.495.350 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 2.579.744 2.541.704 29.280 60 8.200 500 Deposits from other banks
Liabilitas surat berharga dijual Liabilities of marketable securities
dengan janji sold under
dibeli kembali 7.915.163 7.915.163 - - - - repurchased agreement
Pinjaman yang diterima 596.978 189.984 - - - 406.994 Borrowings
Beban yang masih
harus dibayar 504.748 504.748 - - - - Accrued expenses
Utang pajak 143.245 143.245 - - - - Taxes payable
Liabilitas lain-lain 779.314 779.314 - - - - Other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 91.703.706 35.519.737 5.491.393 2.436.795 7.352.937 40.902.844 Total financial liabilities
Gap repricing suku bunga neto 12.004.290 (9.958.845) (2.074.901) 1.170.590 (2.536.148) 25.503.594 Interest repricing gap - net
51. RISIKO OPERASIONAL 51. OPERATIONAL RISK
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak Operational risk is the risk resulting from inadequate and/or failure of
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, internal processes, people, systems, and/or from external events
dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi which affect the Group’s operations.
operasional Grup.
Dalam mengelola risiko operasional, risk owner bertanggung jawab atas In managing operational risk, the risk owner is responsible for the risk
risiko yang terjadi pada unitnya masing-masing. Tata cara pengendalian that occurs in the respective units. Risk management is regulated in
risiko tersebut diatur dalam kebijakan Grup secara menyeluruh dan the Group’s overall policies and operational procedures in each unit.
prosedur operasional pada setiap unit.
178
451
Page 478
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
51. RISIKO OPERASIONAL (lanjutan) 51. OPERATIONAL RISK (continued)
Metode dan kebijakan dalam pengendalian risiko operasional The methods and policies involving operational risk management are
dilaksanakan diantaranya melalui: performed, among others, through the following:
i. Pengkajian terhadap kebijakan, pedoman, dan prosedur i. Evaluation of internal control policies, guidance, and procedures in
pengendalian internal sesuai dengan kondisi perkembangan dunia accordance with the banking industry development, government
perbankan, kebijakan pemerintah dan limitasi operasional yang telah policies, and pre-determined operational limits;
ditetapkan;
ii. Pengkajian dan penerapan Disaster Recovery Plan sebagai langkah ii. Evaluation and implementation of a Disaster Recovery Plan as the
antisipasi atas kejadian internal maupun eksternal yang berpotensi anticipated procedures to be applied during internal and external
menimbulkan kerugian; potential loss events;
iii Tindakan koreksi terhadap hasil temuan audit; iii Implementing corrective actions based on audit results; and
iv Pengkajian dari penerapan Rencana Kontinjensi Usaha dalam iv Reviewing the implementation of the Business Contingency Plan in
pengelolaan dan pengendalian aktivitas Grup. the management and control of the Group’s activities.
52. RISIKO HUKUM 52. LEGAL RISK
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan Legal risk is the risk due to legal aspects, legal claims and/or
aspek yuridis, yang antara lain disebabkan ketiadaan peraturan weaknesses in agreements which among others are caused by the
perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan absence of supporting regulations, weaknesses in agreements such
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan as the criteria for valid contracts is not fulfilled, and collateral
yang tidak sempurna. arrangements are inappropriate.
Identifikasi risiko hukum dilakukan pada seluruh aktivitas fungsional Legal risk identification is performed for all functional activities that are
yang melekat pada perkreditan, treasury, operasional, sistem informasi inherent to loan, treasury, operational and information technology
teknologi dan pengelolaan sumber daya manusia. systems and human resources management.
53. RISIKO REPUTASI 53. REPUTATION RISK
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan Reputation risk is the risk due to a decrease in the stakeholders’ trust
stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Grup. that results from a negative perception of the Group.
Identifikasi risiko reputasi dilakukan secara berkala sesuai dengan Reputation risk identification is performed periodically based on the
pengalaman kerugian di masa lalu yang disebabkan oleh risiko reputasi. knowledge of historical losses due to reputation risk. Reputation risk
Penilaian risiko reputasi dilakukan secara kualitatif antara lain valuation is performed qualitatively among others from negative
bersumber dari pemberitaan negatif yang muncul dari publications and commentaries from the public/customers and
masyarakat/nasabah dan keluhan nasabah. customer’s complaints.
54. RISIKO KEPATUHAN 54. COMPLIANCE RISK
Risiko kepatuhan adalah risiko yang terjadi karena Grup tidak mematuhi Compliance risk is the risk incurred because the Group has not
dan/atau tidak melaksanakan ketentuan internal dan peraturan complied with and/or has not implemented appropriate internal
perundang-undangan. Pada praktiknya, risiko kepatuhan melekat pada policies and regulations. In practice, compliance risk is inherent to the
risiko Grup yang terkait pada peraturan perundang-undangan, ketentuan Group’s risk related to regulations, prudential provisions and other
kehati-hatian dan ketentuan lain yang berlaku, seperti: provisions, such as:
i. Risiko kredit terkait dengan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal i. Credit risk related to Capital Adequacy Ratio (CAR), Asset Quality,
Minimum (KPMM), Kualitas Aset, Pembentukan Cadangan Kerugian Allowance for Impairment Losses, and Legal Lending Limit (LLL)
Penurunan Nilai (CKPN), dan Batas Maksimum Pemberian Kredit regulations;
(BMPK);
ii. Risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN); dan ii. Market risk related to Net Open Position (NOP) regulations; and
iii Risiko lain yang terkait dengan ketentuan eksternal dan internal. iii Other risks related to external and internal regulations.
Identifikasi risiko kepatuhan dilakukan secara berkala sesuai dengan Compliance risk identification is performed periodically based on the
pengalaman kerugian di masa lalu yang disebabkan oleh risiko knowledge of historical losses due to compliance risk and is measured
kepatuhan dan pengukuran risiko kepatuhan juga dilakukan melalui through risk calculations based on accounting loss data using a loss
perhitungan risiko berdasarkan data kerugian akuntansi dengan distribution approach for calculating capital charges.
menggunakan pendekatan distribusi kerugian untuk perhitungan capital
charges.
55. RISIKO STRATEJIK 55. STRATEGIC RISK
Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan Strategic risk is the risk due to inaccurate decision making and/or
dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam implementation of strategic decisions and failure in anticipating
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Identifikasi risiko stratejik business environment changes. Strategic risk identification is
dilakukan secara berkala sesuai dengan pengalaman kerugian dimasa performed periodically based on knowledge of historical losses due to
lalu yang disebabkan oleh risiko stratejik. Pengendalian risiko stratejik strategic risk. Strategic risk control is performed through periodical
dilakukan melalui monitoring pencapaian/realisasi atas anggaran yang monitoring the realization of the budget determined periodically,
sudah ditetapkan secara berkala dan dilanjutkan dengan mitigasi dari followed by the investigation of the factors that cause failures.
faktor-faktor penyebab kegagalan.
179
452
Page 479
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
56. MANAJEMEN MODAL 56. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan utama dari kebijakan Grup atas kebijakan pengelolaan modal The primary objectives of the Group’s capital management policy are
adalah untuk memastikan bahwa Grup memiliki modal yang kuat untuk to ensure that the Group has a strong capital to support the Group’s
mendukung strategi pengembangan ekspansi usaha Grup saat ini dan business expansion strategy currently, to sustain future development
mempertahankan kelangsungan pengembangan di masa mendatang of the business, to meet regulator capital adequacy requirements and
serta untuk memenuhi ketentuan kecukupan permodalan yang also to ensure the efficiency of Group's capital structure.
ditetapkan oleh regulator serta memastikan agar struktur permodalan
Grup telah efisien.
Grup menyusun Rencana Permodalan berdasarkan penilaian dan The Group undertakes Capital Planning based on assessment and
penelaahan atas kebutuhan kecukupan permodalan yang review of the capital situation in terms of the legal capital adequacy
dipersyaratkan dan mengkombinasikannya dengan tinjauan requirement, combined with assessment of economic outlooks. The
perkembangan ekonomi terkini. Grup senantiasa akan menghubungkan Group will continue to link financial and capital adequacy goals to risk
tujuan keuangan dan kecukupan modal terhadap risiko yang dapat which can be tolerated appetite through the capital planning process
ditoleransi melalui proses perencanaan modal, begitu pula dengan method as well as assess the businesses based on Group’s capital
bisnis yang disesuaikan dengan tingkat permodalan dan persyaratan and liquidity requirements.
likuiditas Grup.
Kebutuhan permodalan Grup juga direncanakan dan didiskusikan The capital needs of the Group are also discussed and planned on a
secara rutin yang didukung dengan data-data analisis. routine basis supported by data analysis.
Rencana Permodalan disusun oleh Dewan Direksi sebagai bagian dan Capital Planning is prepared by the Board of Directors as part of
Rencana Bisnis Grup dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Perencanaan Group’s business plan and is approved by the Board of
ini diharapkan akan memastikan tersedianya modal yang cukup dan Commissioners. Capital Planning ensures that adequate levels of
terciptanya struktur permodalan yang kuat guna mendukung capital and strong mix of the different components of capital are
pertumbuhan bisnis ke depan. maintained to support business growth in the future.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menentukan dan mengawasi kebutuhan Financial Services Authority (OJK) sets and monitors capital
modal Grup. Grup diwajibkan untuk menaati peraturan yang berlaku requirements for the Group. The Group is required to comply with
dalam hal ini modal yang diwajibkan regulator. Pendekatan Grup prevailing regulation in respect of regulatory capital. The Group's
terhadap pengelolaan modal ditentukan oleh strategi dan persyaratan approach to capital management is driven by bank's strategic and
organisasi bank, dengan memperhitungkan peraturan, serta keadaan organisational requirements, taking into account regulatory, economic
ekonomi dan komersial. and commercial environment.
Grup mematuhi semua persyaratan modal yang ditetapkan oleh pihak The Group has complied with all regulator imposed capital
regulator sepanjang periode pelaporan, khususnya berkenaan dengan requirements throughout the reporting period, particularly regarding
perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Aktiva Capital Adequacy Ratio (CAR) and calculation of Risk Weighted
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Assets (RWA).
Grup menghitung kebutuhan modal berdasarkan POJK The Group calculates its capital requirements based on POJK
No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum No.11/POJK.03/2016 regarding the Minimum Capital Adequacy of
Bank Umum yang telah diaddendum sebanyak 2 (dua) kali dengan Commercial Banks which has been amended 2 (two) times with POJK
POJK No.34/POJK.03/2016 tentang "Perubahan Atas Peraturan No.34/POJK.03/2016 regarding “Amendments to Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Authority Regulation No.11/POJK.03/2016 regarding the Minimum
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum" dan POJK Capital Adequacy of Commercial Banks” and POJK
No.27/POJK.03/2022 tentang perubahan kedua atas POJK No.27/POJK.03/2022 regarding the second amendment to POJK
No.11/POJK.03/2016 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank No.11/POJK.03/2016 regarding the Minimum Capital Adequacy of
Umum, dimana modal yang diwajibkan regulator dianalisa dalam dua Commercial Banks, where the capital required by the regulator is
tier sebagai berikut: analyzed in two tiers as follows:
- Modal inti (tier 1), yang terdiri dari modal inti utama dan modal inti - Tier 1 capital, which consists of core and additional core capital.
tambahan. Modal inti utama antara lain meliputi modal ditempatkan Core capital includes issued and fully paid-up capital, additional
dan disetor penuh, tambahan modal disetor, cadangan umum, laba paid-in capital, general reserve, specific reserve, retained earnings
tahun-tahun lalu dan periode/tahun berjalan (100%), penghasilan and profit for the period/year (100%), other comprehensive income
komprehensif lainnya berupa potensi keuntungan/kerugian yang deriving from potential gain/loss from the changes in fair value of
berasal dari perubahan nilai wajar aset keuangan dalam kelompok financial assets classified as available-for-sale, shortfall between
tersedia untuk dijual, selisih kurang dari penyisihan penghapusan allowable amount of allowance for uncollectible account on
aset produktif sesuai ketentuan Bank Indonesia dan cadangan productive assets according to Bank Indonesia guideline and
kerugian penurunan nilai asset produktif yang diperbolehkan. Aset allowance for impairment losses on productive assets. Deferred tax
pajak tangguhan, aset takberwujud (termasuk goodwill) dan assets, intangible assets (including goodwill) and share
penyertaan (100%) merupakan faktor pengurang modal inti utama. investments (100%) are deducted from core capital. Additional core
Modal inti tambahan antara lain terdiri dari saham preferen, surat capital includes non-cumulative preference shares, subordinated
berharga subordinasi dan pinjaman subordinasi dimana ketiganya securities and subordinated debts net of buyback portion.
bersifat non kumulatif setelah dikurangi pembelian kembali.
- Modal pelengkap (tier 2) antara lain meliputi instrumen modal, agio - Supplementary capital (tier 2), which includes capital instruments,
atau disagio, cadangan umum aset produktif dan cadangan tujuan agio or disagio, general reserves of productive assets and purpose
sesuai ketentuan Bank Indonesia. reserves according to Bank Indonesia guideline.
180
453
Page 480
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
56. MANAJEMEN MODAL (lanjutan) 56. CAPITAL MANAGEMENT (continued)
Beberapa batasan berlaku untuk bagian-bagian modal yang diwajibkan Various limits have been set to elements of the regulatory capital,
oleh regulator, antara lain Grup wajib menyediakan modal inti (tier 1) such as the Group's are required to provide core capital (tier 1) at a
paling rendah sebesar 6,00% dari ATMR dan modal inti utama minimum of 6.00% from Risk Weighted Assets and Common Equity
(Common Equity tier 1) paling rendah sebesar 4,50% dari ATMR, baik tier 1 at a minimum of 4.50% from Risk Weighted Assets, both
secara individual maupun secara dengan entitas anak. individually and level with subsidiary.
- Modal tier 1, meliputi modal ditempatkan dan disetor penuh, - Tier 1 capital, which includes issued and fully paid share capital,
cadangan umum, saldo laba dan laba periode berjalan. general reserve, retained earnings and profit for the period.
- Modal tier 2, meliputi penyisihan kerugian penurunan nilai yang - Tier 2 capital, which includes the eligible amount of allowance for
diperbolehkan. impairment losses.
Grup tidak mempunyai modal tambahan lain yang memenuhi kriteria The Group does not have any other supplementary capital which
modal tier 3 sesuai dengan peraturan BI yang berlaku. meets the criteria of tier 3 capital under prevailing BI regulation.
Berbagai batasan telah diterapkan untuk bagian-bagian modal yang Various limits are applied to elements of the regulatory capital. The
diwajibkan oleh regulator. Pengaruh dari pajak tangguhan telah effect of deferred taxation has been excluded in determining the
dikeluarkan dalam menentukan jumlah saldo laba untuk modal tier 1; amount of retained earnings for tier 1 capital; only 50 percent of the
hanya 50 persen laba periode berjalan sebelum pajak tangguhan yang profit for the period before deferred taxation being included in tier 1
dapat diperhitungkan dalam modal tier 1; dan modal tier 2 tidak boleh capital; and qualifying tier 2 capital cannot exceed tier 1 capital. There
melebihi modal tier 1. Juga terdapat batasan jumlah penyisihan kolektif is also a restriction on the amount of collective impairment allowances
penurunan nilai yang boleh dimasukkan sebagai bagian dari modal tier that may be included as part of tier 2 capital.
2.
ATMR Grup ditentukan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan ATMR are determined according to specified requirements that seek
yang mencerminkan berbagai tingkatan risiko yang terkait dengan aset to reflect the varying levels of risk attached to assets and exposures
dan eksposur, yang tidak tercermin dalam laporan posisi keuangan not recognized in theconsolidated statement of financial position.
konsolidasian. Berdasarkan peraturan BI, Grup diharuskan untuk Based on BI regulations, the Group needs to take into consideration
mempertimbangkan risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional its credit risk, market risk and operational risk in measuring the ATMR.
dalam mengukur ATMR Bank.
Kebijakan Grup adalah menjaga modal yang kuat untuk menjaga The Group's policy is to maintain a strong capital base so as to
kepercayaan pemodal, kreditur dan pasar dan untuk mempertahankan maintain investor, creditor and market confidence and to sustain future
perkembangan bisnis di masa depan. Pengaruh tingkat modal terhadap development of business. The impact of the level of capital on
tingkat pengembalian ke pemegang saham juga diperhitungkan dan shareholders' return is also recognized and the Group also recognise
Grup juga memahami perlunya menjaga keseimbangan antara tingkat the need to maintain a balance between the higher return that might
pengembalian yang tinggi, yang dimungkinkan dengan gearing yang be possible with greater gearing and the advantages and security
lebih besar serta keuntungan-keuntungan dan tingkat keamanan yang level afforded by a strong capital position.
didapat dari posisi modal yang kuat.
Manajemen menggunakan rasio permodalan yang diwajibkan regulator Management uses regulatory capital ratios in order to monitor its
untuk memantau permodalan Grup dan rasio-rasio modal ini tetap capital base, and these capital ratios remain the industry standards for
menjadi standar industri untuk mengukur kecukupan modal. measuring capital adequacy. OJK’s approach to such measurement is
Pendekatan OJK untuk pengukuran ini terutama didasarkan pada primarily based on monitoring the relationship of The Group’s risk
pemantauan hubungan antara profil risiko Bank dengan ketersediaan profile with the available capital. The Group is required to provide
modal. Grup wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko. minimum capital based on the risk profile.
Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud ditetapkan Minimum capital requirements are as follows:
sebagai berikut:
- Untuk profil risiko peringkat 1 (satu), modal minimum terendah yang - For banks with risk profile rating 1 (one), the minimum capital
wajib dimiliki adalah 8% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko; requirement is 8% of Risk Weighted Asset;
- Untuk profil risiko peringkat 2 (dua), modal minimum terendah yang - For banks with risk profile rating 2 (two), the minimum capital
wajib dimiliki adalah 9% sampai dengan kurang dari 10% dari Aset requirement is 9% to less than 10% of Risk Weighted Asset;
Tertimbang Menurut Risiko;
- Untuk profil risiko peringkat 3 (tiga), modal minimum terendah yang - For banks with risk profile rating 3 (three), the minimum capital
wajib dimiliki adalah 10% sampai dengan kurang dari 11% dari Aset requirement is 10% to less than 11% of Risk Weighted Asset; and
Tertimbang Menurut Risiko; dan
- Untuk profil risiko peringkat 4 (empat) atau 5 (lima), modal minimum - For banks with risk profile rating 4 (four) or 5 (five), the minimum
terendah yang wajib dimiliki adalah 11% sampai dengan kurang dari capital requirement is 11% to less than 14% of Risk Weighted
14% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko. Asset.
181
454
Page 481
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
57. ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN 57. FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES
Nilai wajar yang diungkapkan di bawah ini adalah berdasarkan informasi The fair values disclosed below are based on available relevant
relevan yang tersedia pada tanggal laporan posisi keuangan information at the consolidated statement of financial position date
konsolidasian dan tidak diperbaharui untuk mencerminkan perubahan and are not updated to reflect changes in market conditions which
dalam kondisi pasar yang telah terjadi setelah tanggal laporan posisi have occurred after the dates of the consolidated statements of
keuangan konsolidasian. financial position.
Tabel di bawah ini menyajikan nilai tercatat dan nilai wajar aset dan The table below presents the carrying amount and fair values of the
liabilitas keuangan Bank pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember Bank’s financial assets and liabilities as of March 31, 2025, December
2024 dan 2023: 31, 2024 and 2023:
31 Maret / March 31, 31 Desember / December 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Nilai tercatat Nilai tercatat Nilai tercatat
/ Carrying Nilai wajar / / Carrying Nilai wajar / / Carrying Nilai wajar /
amount Fair value amount Fair value amount Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas 3.361.328 3.361.328 2.867.479 2.867.479 2.652.775 2.652.775 Cash
Surat berharga Marketable securities
Nilai wajar melalui Fair value
melalui pendapatan through other
komprehensif lain comprehensive income
Surat Utang Negara 8.621.189 8.621.189 8.427.170 8.427.170 6.721.937 6.721.937 Government bonds
Surat Utang Bank Indonesia
Bank Indonesia (SRBI) 2.596.263 2.596.263 2.852.641 2.852.641 3.042.649 3.042.649 Rupiah securities
Sukuk Bank Indonesia 905.089 905.089 1.318.614 1.318.614 - - Sukuk of Bank Indonesia
Biaya perolehan diamortisasi Amortized cost
Surat Utang Negara 6.383.565 6.343.855 6.401.962 6.321.956 8.418.316 8.348.532 Government bonds
Obligasi 1.688.814 1.682.897 2.021.880 2.005.668 2.028.727 2.089.302 Bonds
Surat Utang Bank Indonesia
Bank Indonesia (SRBI) 831.098 832.201 2.802.182 2.799.498 592.400 603.488 Rupiah securities
Sukuk Bank Indonesia 1.489.004 1.489.004 1.501.132 1.501.132 450.000 450.000 Sukuk of Bank Indonesia
Surat Berharga Syariah Negara 2.189.134 2.183.142 2.189.756 2.169.023 2.731.367 2.699.523 Government sharia securities
Sukuk Korporasi 202.159 203.243 202.209 202.172 60.083 59.460 Sukuk of Corporation
Sertifikat Investasi Interbank Mudharabah
Mudharabah Antarbank 400.000 400.000 950.000 950.000 450.000 450.000 Investment Certificates
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Certificate of Fund Management Based
Prinsip Syariah Antarbank: 1.430.000 1.430.000 645.000 645.000 - - on interbank Sharia Principles:
Negotiable Certificate Negotiable Certificate
of Deposits - - - - 28.494 30.000 of Deposit
Reksadana 89.494 89.494 188.494 188.494 89.985 89.985 Mutual funds
Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri 528 528 12.996 12.996 12.913 12.913 Domestic L/C
Wesel 1.651 1.651 - - 112 112 Bill
26.827.988 26.778.556 29.514.036 29.394.364 24.626.983 24.597.901
Jumlah 30.189.316 30.139.884 32.381.515 32.261.843 27.279.758 27.250.676 Total
182
455
Page 482
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
57. ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan) 57. FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES (continued)
31 Maret / March 31, 31 Desember / December 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Nilai tercatat Nilai tercatat Nilai tercatat
/ Carrying Nilai wajar / / Carrying Nilai wajar / / Carrying Nilai wajar /
amount Fair value amount Fair value amount Fair value
Giro pada Bank Indonesia 3.093.654 3.093.654 5.584.147 5.584.147 7.971.412 7.971.412 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 625.930 625.930 505.084 505.084 491.330 491.330 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia Bank Indonesia
dan bank lain 1.148.438 1.148.438 1.633.470 1.633.470 5.234.721 5.234.721 and other banks
Surat berharga 26.829.969 26.829.969 29.517.088 29.517.088 24.627.494 24.627.494 Marketable securities
Tagihan reverse repo 3.210.213 3.210.213 617.860 617.860 6.247.318 6.247.318 Reverse repo receivable
Tagihan spot dan derivatif 1.947 1.947 1.144 1.144 - - Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya 623.110 623.110 254.336 254.336 216.393 216.393 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah 75.150.607 75.150.607 75.352.740 75.352.740 54.760.903 54.760.903 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima 902.552 902.552 790.734 790.734 685.734 685.734 Interest receivable
Jumlah aset keuangan 111.586.420 111.586.420 114.256.603 114.256.603 100.235.305 100.235.305 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Liabilitas segera 1.259.335 1.259.335 914.703 914.703 987.604 987.604 Obligations due immediately
Simpanan dari nasabah 74.572.377 74.572.377 75.056.838 75.056.838 75.849.855 75.849.855 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 1.349.042 1.349.042 733.874 733.874 2.560.321 2.560.321 Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima 1.677.463 1.677.463 1.527.532 1.527.532 596.977 596.977 Borrowings
Beban yang masih
harus dibayar 535.473 535.473 442.600 442.600 504.748 504.748 Accrued expenses
Liabilitas lain-lain 771.984 771.984 809.256 809.256 779.314 779.314 Other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 80.165.674 80.165.674 79.484.803 79.484.803 81.278.819 81.278.819 Total financial liabilities
i. Giro pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada i. Current accounts with Bank Indonesia, other banks, placements
Bank Indonesia dan bank lain, surat-surat berharga dan tagihan with Bank Indonesia and other banks, marketable securities and
lainnya other receivables
Nilai tercatat dari kas dan setara kas, giro serta penempatan Carrying value of cash and cash equivalents, current accounts
dengan suku bunga mengambang adalah perkiraan yang layak and placements at floating interest rates are the reasonable
atas nilai wajar. estimates of fair value.
Estimasi nilai wajar terhadap penempatan dengan suku bunga The estimated fair value of placements with fixed interest rates,
tetap, surat-surat berharga dan tagihan lainnya ditetapkan marketable securities and other receivables are determined
berdasarkan diskonto arus kas dengan menggunakan suku bunga based on discounted cash flows using the prevailing money
pasar uang yang berlaku untuk utang dengan risiko kredit dan sisa market interest rates for debt with the same credit risks and
jatuh tempo yang serupa. Karena sisa jatuh tempo di bawah 1 remaining maturity. Because the residual maturity dates are
(satu) tahun, sehingga nilai tercatat dari penempatan dengan suku below 1 (one) year, the carrying amount of fixed rate
bunga tetap, surat-surat berharga dan tagihan lainnya adalah placements, marketable securities and other receivables are
perkiraan yang layak atas nilai wajar. reasonable estimates of fair value.
ii. Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah ii. Loans and sharia receivables/financing
Portofolio kredit Grup terdiri dari kredit yang diberikan dengan The Group credit portfolio consists of loans with fixed interest
suku bunga tetap. Kredit yang diberikan dinyatakan berdasarkan rates. The loans are stated at carrying amounts. The fair value of
jumlah nilai tercatat. Nilai wajar dari kredit yang diberikan the loans shows the estimated value of discounted future cash
menunjukkan nilai diskonto dari perkiraan arus kas masa depan flows expected to be received by the Group. Estimated cash
yang diharapkan akan diterima oleh Grup. Perkiraan arus kas ini flows are discounted using market interest rates to determine fair
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga pasar untuk values.
menentukan nilai wajar.
iii. Liabilitas segera, simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank iii. Liabilities immediately payable, deposits from customers and
lain dan liabilitas lain-lain deposits from other banks and other liabilities
Estimasi nilai wajar liabilitas segera, simpanan tanpa jatuh tempo, The estimated fair value of liabilities immediately payable,
termasuk simpanan tanpa bunga adalah sebesar jumlah terutang deposits with no specified maturity, including non-interest-
ketika utang tersebut dibayarkan. bearing deposits represent payable amounts when the debt is
paid.
183
456
Page 483
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
57. ASET DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan) 57. FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES (continued)
iii. Liabilitas segera, simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank iii. Liabilities immediately payable, deposits from customers and
lain dan liabilitas lain-lain (lanjutan) deposits from other banks and other liabilities (continued)
Estimasi nilai wajar terhadap simpanan dengan tingkat suku The estimated fair value of deposits with fixed interest rates and
bunga tetap dan liabilitas lain-lain yang tidak memiliki kuotasi di other liabilities that do not have a quotation price in an active
pasar aktif ditetapkan berdasarkan diskonto arus kas dengan market is determined based on discounted cash flows using the
menggunakan suku bunga utang baru dengan sisa jatuh tempo interest rates of new debt with similar maturities. There is no
yang serupa. Adalah tidak praktis untuk memperkirakan nilai practice to estimate the fair value of security deposits due to
wajar dari setoran jaminan dikarenakan tidak memiliki jangka they have no certain settlement schedule, although is not
waktu pembayaran yang tetap meskipun tidak diharapkan dapat expected to be settled within 12 months after the reporting date,
diselesaikan dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan, the carrying amount of fixed rate deposits and other liabilities are
sehingga nilai tercatat dari simpanan dengan suku bunga tetap reasonable estimates of fair value.
dan liabilitas lain-lain adalah perkiraan yang layak atas nilai wajar.
iv. Surat berharga iv. Marketable securities
Nilai wajar untuk surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo The fair value for marketable securities held to maturity is
ditetapkan berdasarkan harga pasar atau harga kuotasi perantara determined based on market prices or quotation prices of
(broker)/pedagang efek (dealer). Jika informasi ini tidak tersedia, intermediaries (brokers)/securities dealers. If this information is
nilai wajar diestimasi dengan menggunakan harga pasar kuotasi not available, fair value is estimated using quotation market
efek yang memiliki karakteristik kredit, jatuh tempo dan yield yang prices of securities with similar credit characteristics, maturities
serupa. Surat berharga yang tersedia untuk dijual adalah surat and yields. The Available for sale for marketable securities are
berharga yang ditetapkan untuk dimiliki pada periode tertentu intended to be held for indefinite period of time, which may be
dimana akan dijual dalam rangka pemenuhan likuiditas atau sold in response to needs for liquidity or changes in interest
perubahan suku bunga, valuta asing atau yang tidak rates, exchange rates or that are not classified as loans and
diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan atau piutang, receivables, held to maturity or financial assets at fair value
aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki through profit or loss.
hingga jatuh tempo atau aset keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi.
v. Pinjaman yang diterima v. Borrowings
Dihitung berdasarkan diskonto arus kas sesuai dengan sisa The calculation is based on the discounted cash flow
periode jatuh temponya. corresponding to the remaining period to maturity.
58. JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM 58. GOVERNMENT GUARANTEE OF OBLIGATIONS OF PRIVATE
Berdasarkan Undang-undang No.24 tanggal 22 November 2004 yang Based on Law No.24 dated November 22, 2004, which was effective
berlaku efektif sejak tanggal 22 November 2005, sebagaimana diubah on November 22, 2005 and subsequently amended by the
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Government Regulation-in-Lieu-of Law No.3 (Perppu No.3/2008)
Indonesia No.3 (Perppu No.3/2008) tanggal 13 Oktober 2008, Lembaga dated October 13, 2008, the Indonesian Deposit Insurance
Penjaminan Simpanan (LPS) dibentuk untuk menjamin liabilitas tertentu Corporation (LPS) was formed to guarantee certain liabilities of
bank umum berdasarkan program penjaminan yang berlaku, yang commercial banks under the applicable guarantee program, where the
besaran nilai jaminannya dapat berubah jika memenuhi kriteria tertentu amount of such guarantee can be changed if certain valid criteria are
yang berlaku. fullfilled.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2008 tanggal 13 Based on Government Regulation No.66 of 2008 dated October 13,
Oktober 2008 tentang “Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga 2008 regarding the "Amount of Deposit Guaranteed by the Deposit
Penjamin Simpanan” yang disempurnakan melalui Peraturan LPS Insurance Corporation" which was amended through LPS Regulation
No.1/PLPS/2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Program Penjaminan No.1/PLPS/2023 dated January 12, 2023 concerning the Deposit
Simpanan bahwa saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Guarantee Program that the guaranteed balance for each customer at
Bank adalah paling tinggi Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah). Suku one Bank is a maximum of Rp2,000,000,000 (two billion Rupiah). LPS
bunga penjaminan LPS pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember guarantee interest rate as of March 31, 2025, December 31, 2024 and
2024 dan 2023 adalah sebesar 4,25% untuk simpanan dalam mata 2023 were 4.25% for deposits in Rupiah. For deposits in foreign
uang Rupiah. Untuk simpanan dalam mata uang asing pada tanggal 31 currency as of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 were
Maret 2024, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar 2,25%. 2.25%.
Pada tanggal 13 Januari 2009, Pemerintah Republik Indonesia telah On January 13, 2009, the Government of the Republic of Indonesia
mengesahkan Perppu No.3/2008 menjadi Undang-undang. has stipulated Perppu No.3/2008 to become a law.
Beban premi penjaminan Pemerintah yang dibayar oleh Bank pada The Government guarantee premiums paid by the Group as of March
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing 31, 2025 December 31, 2024 and 2023, amounted to Rp54,026,
sebesar Rp54.026 , Rp183.166 dan Rp167.677. Rp183,166 and Rp167,677 respectively.
184
457
Page 484
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
59. PELAPORAN JATUH TEMPO 59. MATURITY PROFILE
Pelaporan jatuh tempo aset dan liabilitas menurut kelompok jatuh The maturity of the Group’s assets and liabilities based on the
temponya berdasarkan periode yang tersisa (sebelum penyisihan remaining period (before allowance for impairment losses), is as
kerugian), adalah sebagai berikut: follows:
31 Maret / March 31, 2025
Tidak ada
tanggal
jatuh tempo
kontraktual / Sampai >1<3 >3<6 > 6 < 12
No dengan 1 bulan/ bulan / bulan / > 12 bulan /
contractual bulan / Up >1<3 >3<6 > 6 < 12 > 12 bulan Jumlah /
maturity to 1 month months months months months Total
ASET ASSETS
Kas 3.361.328 - - - - - 3.361.328 Cash
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 3.093.654 - - - - - 3.093.654 Bank Indonesia
Giro pada bank lain 625.746 - - - - - 625.746 Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Placement with Bank Indonesia
Indonesia dan bank lain - 1.046.289 101.929 - - - 1.148.218 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi - 2.210.781 2.732.702 1.365.186 3.524.049 4.872.729 14.705.447 Amortized cost
Nilai wajar melalui pendapatan Fair value through other
komprehensif lain - 477.243 751.099 743.212 826.623 9.324.364 12.122.541 comprehensive income
Tagihan reverse repo - 2.672.055 538.158 - - - 3.210.213 Reverse repo receivables
Tagihan spot dan derivatif - 1.947 - - - - 1.947 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya - 623.110 - - - - 623.110 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah - 455.031 1.311.463 1.800.591 5.420.218 66.163.304 75.150.607 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga yang Interest income
masih akan diterima 902.552 - - - - - 902.552 that will still be received
Beban dibayar dimuka 243.404 - - - - - 243.404 Fixed assets - net
Aset tetap - neto 1.955.465 - - - - - 1.955.465 Prepaid expense
Aset pajak tangguhan - neto 450.058 - - - - - 450.058 Deferred tax assets - net
Aset lain-lain 339.558 - - - - - 339.558 Others assets
Jumlah 10.971.765 7.486.456 5.435.351 3.908.989 9.770.890 80.360.397 117.933.848 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 1.259.335 - - - - - 1.259.335 Liability immediately
Simpanan dari nasabah 54.116.193 18.781.642 7.909.538 5.313.600 2.736.031 400.700 89.257.704 Deposits from customer
Simpanan dari bank lain 581.662 850.480 9.950 6.500 500 - 1.449.092 Deposits from other banks
Kewajiban spot dan derivatif - 1.291 - - - 1.291 Liabilities of spot and derivatif
Pinjaman yang diterima 1.677.463 - - - - 1.677.463 Borrowings
Utang pajak 145.885 - - - - 145.885 Taxes payables
Beban yang masih harus dibayar 535.473 - - - - 535.473 Accrued expense
Liabilitas lain-lain 771.984 - - - - 771.984 Other liabilities
Jumlah 59.087.995 19.633.413 7.919.488 5.320.100 2.736.531 400.700 95.098.227 Total
Perbedaan jatuh tempo (48.116.230) (12.146.957) (2.484.137) (1.411.111) 7.034.359 79.959.697 22.835.621 Maturity gap
185
458
Page 485
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
59. PELAPORAN JATUH TEMPO (lanjutan) 59. MATURITY PROFILE (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Tidak ada
tanggal
jatuh tempo
kontraktual / Sampai >1<3 >3<6 > 6 < 12
No dengan 1 bulan/ bulan / bulan / > 12 bulan /
contractual bulan / Up >1<3 >3<6 > 6 < 12 > 12 bulan Jumlah /
maturity to 1 month months months months months Total
ASET ASSETS
Kas 2.867.479 - - - - - 2.867.479 Cash
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 5.584.147 - - - - - 5.584.147 Bank Indonesia
Giro pada bank lain 504.807 - - - - - 504.807 Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Placement with Bank Indonesia
Indonesia dan bank lain - 1.632.192 - - - - 1.632.192 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi - 3.972.622 1.125.380 2.636.685 3.359.213 5.821.711 16.915.611 Amortized cost
Nilai wajar melalui pendapatan fair value through
komprehensif lain - 399.427 486.235 777.629 1.277.342 9.657.792 12.598.425 other comprehensive income
Tagihan reverse repo - 231.199 - 386.661 - - 617.860 Reverse repo receivables
Tagihan spot dan derivatif - 1.144 - - - - 1.144 Receivables of spot and derivatif
Tagihan lainnya - 254.336 - - - - 254.336 Other receivables
Kredit yang diberikan dan - 820.225 2.072.791 1.847.495 3.880.548 64.618.458 73.239.517 Loans and
piutang/pembiayaan syariah sharia receivables/financing
Pendapatan bunga yang 790.734 - - - - - 790.734 Interest income
masih akan diterima that will still be received
Beban dibayar dimuka 233.506 - - - - - 233.506 Prepaid expense
Aset tetap - neto 1.917.439 - - - - - 1.917.439 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan - neto 438.391 - - - - - 438.391 Deferred tax assets - net
Aset lain-lain 332.618 - - - - - 332.618 Others assets
Jumlah 12.669.121 7.311.146 3.684.406 12.757.004 8.517.102 80.097.961 125.036.740 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 914.703 - - - - - 914.703 liability immediately
Simpanan dari nasabah 56.039.119 13.594.823 11.342.348 4.961.549 3.952.698 125.075 90.015.612 Deposits from customer
Simpanan dari bank lain 667.204 168.302 15.880 2.530 10.000 500 864.415 Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima 1.527.532 - - - - - 1.527.532 Borrowings
Utang pajak 85.316 - - - - - 85.316 Taxes payables
Beban yang masih harus dibayar 442.600 - - - - - 442.600 Accrued expense
Liabilitas lain-lain 809.256 - - - - - 809.256 Other liabilities
Jumlah 60.485.730 13.763.125 11.358.228 40.902.844 3.962.698 125.575 94.659.434 Total
Perbedaan jatuh tempo (47.816.609) (6.451.979) (7.673.822) (5.104.852) 4.554.404 79.972.386 17.479.528 Maturity Gap
186
459
Page 486
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
59. PELAPORAN JATUH TEMPO (lanjutan) 59. MATURITY PROFILE (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Tidak ada
tanggal
jatuh tempo
kontraktual / Sampai >1<3 >3<6 > 6 < 12
No dengan 1 bulan/ bulan / > bulan / > 12 bulan /
contractual bulan / Up >1<3 3<6 > 6 < 12 > 12 bulan Jumlah /
maturity to 1 month months months months months Total
ASET ASSETS
Kas 2.652.775 - - - - - 2.652.775 Cash
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 7.073.597 - - - - 897.815 7.971.412 Bank Indonesia
Giro pada bank lain 491.330 491.330 Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Placement with Bank Indonesia
Indonesia dan bank lain - 5.233.226 1.495 - - - 5.234.721 and other banks
Surat berharga Marketable securities
Biaya perolehan diamortisasi - 830.243 2.345.078 943.350 1.304.307 9.439.419 14.862.397 Amortized cost
Nilai wajar melalui pendapatan fair value through
komprehensif lain - - - - - 9.764.586 9.764.586 other comprehensive income
Tagihan reverse repo - 6.197.612 49.706 - - - 6.247.318 Reverse repo receivables
Tagihan lainnya - 223.138 - - - - 223.138 Other receivables
Kredit yang diberikan dan Loans and
piutang/pembiayaan syariah - 383.350 993.507 2.681.738 3.472.562 47.229.746 54.760.903 sharia receivables/financing
Pendapatan bunga yang Interest income
masih akan diterima 685.734 - - - - - 685.734 that will still be received
Beban dibayar dimuka 202.452 - - - - - 202.452 Prepaid expense
Aset tetap - neto 1.277.714 - - - - - 1.277.714 Fixed assets - net
Aset pajak tangguhan - neto - - - - - 472.122 472.122 Deferred tax assets - net
Aset lain-lain 373.402 - - - - - 373.402 Others assets
Jumlah 12.757.004 12.867.569 3.389.786 12.757.004 4.776.869 67.803.688 114.351.920 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 987.604 - - - - - 987.604 liability immediately
Simpanan dari nasabah - 22.457.975 5.462.113 2.436.735 7.344.737 40.495.350 78.196.910 Deposits from customer
Simpanan dari bank lain - 2.541.703 29.280 60 8.200 500 2.579.743 Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima 150.638 - - - 39.345 406.994 596.977 Borrowings
Utang pajak 143.245 - - - - - 143.245 Taxes payables
Beban yang masih harus dibayar 504.748 - - - - - 504.748 Accrued expense
Liabilitas lain-lain 779.314 - - - - - 779.314 Other liabilities
Jumlah 2.565.549 24.999.678 5.491.393 40.902.844 7.392.282 40.902.844 83.788.541 Total
Perbedaan jatuh tempo 10.191.455 (12.132.109) (2.101.607) (5.104.852) (2.615.413) 26.900.844 15.138.318 Maturity Gap
187
460
Page 487
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
60. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS ANAK DAN UNIT USAHA 60. SUBSIDIARY AND SHARIA UNIT FINANCIAL INFORMATION
SYARIAH
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
ASET ASSETS
Kas 723.048 539.364 35.681 Cash
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain 685.430 1.404.553 338.477 and other banks
Surat berharga 4.148.595 4.024.607 1.066.406 Marketable securities
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.710) (2.710) - Less: Allowance for impairment losses
Surat berharga, neto 4.832.315 5.426.450 1.404.883 Marketable securities, net
Piutang: Receivables:
- Murabahah 2.938.446 2.941.516 902.861 Murabahah -
- Qardh 65.159 56.456 49.062 Qardh -
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (53.001) (68.990) (25.963) Less: Allowance for impairment losses
Piutang, neto 2.950.604 2.928.982 925.960 Receivables, net
Pembiayaan: Financing:
- Musyarakah 10.790.325 10.901.768 1.130.521 Musyarakah -
- Mudharabah 52.047 61.292 105.174 Mudharabah -
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (157.311) (139.554) (27.429) Less: Allowance for impairment losses
Pembiayaan, neto 10.685.061 10.823.506 1.208.266 Financing, net
Aset ijarah 1.020 900 241 Ijarah assets
Aset tetap 896.213 854.926 66.882 Fixed assets
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (187.383) (174.215) (34.884) Less: Accumulated depreciation
Nilai buku neto 709.850 681.611 32.239 Net book value
Penyertaan modal - 2.568 - Investment in shares
Aset lain-lain 236.723 158.935 13.561 Other assets
JUMLAH ASET 20.137.601 20.561.416 3.620.590 TOTAL ASSETS
LIABILITAS, INVESTASI LIABILITIES, UNCOMMITED
TIDAK TERIKAT DAN EKUITAS INVESTMENT AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Giro wadiah 163.720 242.359 174.426 Wadiah current accounts
Tabungan wadiah 222.218 255.812 81.125 Wadiah savings
Liabilitas segera 308.929 316.061 21.029 Obligations due immediately
Surat berharga yang diterbitkan 7.384 202.389 - Securities issued
Liabilitas lainnya 2.536.962 2.391.172 943.288 Other liabilities
JUMLAH LIABILITAS 3.239.213 3.407.793 1.219.868 TOTAL LIABILITIES
INVESTASI TIDAK TERIKAT UNCOMMITTED INVESTMENT
Giro mudharabah 2.433.928 1.626.495 1.786 Mudharabah current account
Tabungan mudharabah 4.378.266 4.738.859 734.193 Mudharabah savings
Deposito berjangka mudharabah 7.973.185 8.723.959 1.630.498 Mudharabah time deposits
JUMLAH INVESTASI TIDAK TERIKAT 14.785.379 15.089.313 2.366.477 TOTAL UNCOMMITTED INVESTMENT
EKUITAS LIABILITIES
Modal disetor 957.651 957.651 - Paid in capital
Tambahan modal disetor 50.662 50.662 - Other paid in capital
Penghasilan komprehensif lainnya 61.701 54.740 - Other comprehensive income
Agio saham 60.784 60.784 - Share premium
Cadangan umum 914.204 698.335 - General reserve
Laba bersih 68.007 242.138 34.245 Net income
JUMLAH EKUITAS 2.113.009 2.064.310 34.245 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS, INVESTASI TOTAL LIABILITIES, UNCOMMITTED
20.137.601 20.561.416 3.620.590
TIDAK TERIKAT DAN EKUITAS INVESTMENT AND EQUITY
188
461
Page 488
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
60. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS ANAK DAN UNIT USAHA 60. SUBSIDIARY AND SHARIA UNIT FINANCIAL INFORMATION
SYARIAH (lanjutan) (continued)
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March, 31 March, 31 December, 31 December, 31
2025 2024 2024 2023
LAPORAN LABA RUGI CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN OF PROFIT OR LOSS
Pendapatan operasional Operating income
- Margin 63.473 17.370 237.938 62.234 Margin -
- Bagi hasil 286.165 27.343 1.046.914 95.101 Profit sharing -
- Sewa 61 48 207 128 Rents -
- Lainnya 93.403 22.557 355.734 61.931 Others -
Pendapatan operasional 443.102 67.318 1.640.793 219.394 Operating income
Beban bagi hasil untuk investor Profit sharing expenses to
dana investasi tidak terikat non-restricted investors fund
- Bank (332) (63) (2.876) (338) Bank -
- Bukan bank (151.533) (20.440) (595.299) (62.870) Non bank -
Bagi hasil (151.865) (20.503) (598.175) (63.208) Profit sharing
Beban operasional lainnya Other operating expenses
- Bonus - (1) (1) (90) Bonuses -
- Penyisihan kerugian penurunan nilai (15.866) (13.561) (78.723) (18.396) Allowance for impairment losses -
- Beban administrasi dan umum (74.294) (11.626) (308.857) (40.849) General and administratif expenses -
- Beban personalia (91.059) (13.674) (286.975) (51.021) Personnel expenses -
- Beban lainnya (13.936) (2.730) (53.606) (12.017) Others -
(195.155) (41.592) (728.162) (122.373)
Pendapatan operasional - bersih 96.082 5.223 314.456 33.813 Net operating income
Beban non-operasional (19.829) (23.069) (13.768) - Non-operating expenses
Pendapatan non-operasional 11.138 20.393 12.639 432 Non-operating income
Pajak kini (20.842) - (78.553) - Current tax
Pajak tangguhan 1.458 - 7.364 - Deferred tax
Laba tahun berjalan 68.007 2.547 242.138 34.245 Profit during the year
61. ASET/LIABILITAS KONTINJENSI 61. CONTINGENT ASSETS/LIABILITIES
Grup saat ini mempunyai aset/liabilitas kontinjensi yang signifikan terkait The Group currently has significant contingent assets/liabilities in
dengan beberapa perkara perdata sebagai berikut: connection with several civil cases as follows:
1. Perkara Perdata Nomor 124/Pdt.G/2023/PN.Mlg tanggal 30 Mei 2023 1. Civil Case No. 124/Pdt.G/2023/PN.Mlg dated 30th May, 2023 with
dengan Penggugat Galuh Nalibronto Prabaningrum dan Ngatemoen Galuh Nalibronto Prabaningrum and Ngatemoen Harijono as the
Harijono, potensi kerugian materiil sebesar Rp3.100, Para Penggugat Plaintiffs, with potential material losses on the amount to Rp3,100,
sebagai Penjamin mengajukan gugatan kepada Bank agar The Plaintiffs as Guarantor filed a lawsuit against Bank to return
mengembalikan objek jaminan kepada Penggugat karena kredit the collateral object to the Plaintiff due to the credit was considered
dianggap tidak sah. Berdasarkan informasi via SIPP telah terdapat invalid. According to the SIPP on 19th November, 2024 there was
putusan kasasi pada tanggal 19 November 2024 dengan amar an cassation decision with the following rulings: (1) To dismissed
putusan sebagai berikut: (1) Menolak permohonan kasasi dari the appeal; and (2) To punished the petitioner for pay the cases bill
pemohon Kasasi tersebut; dan (2) Menghukum Pemohon Kasasi of cassation to the amount Rp500.000.
untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah
Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
2. Perkara Perdata Nomor 887/Pdt.G/2024/PN.Sby tanggal 21 2. Civil Case Number 887/Pdt.G/2024/PN.Sby dated November 21,
November 2024 dengan Penggugat Sumitro Sitorus, dengan potensi 2024 with Plaintiff Sumitro Sitorus, with a potential material loss of
kerugian materiil sebesar Rp6.028., Penggugat mengajukan gugatan Rp6,028., the Plaintiff filed a lawsuit against the Bank containing
kepada Bank mengandung Perbuatan Melawan Hukum. Telah Unlawful Acts. There has been a decision of the Surabaya District
terdapat putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan amar. Saat ini Court with the ruling. Currently still in the process of trial.
masih dalam proses persidangan.
189
462
Page 489
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
61. ASET/LIABILITAS KONTINJENSI (lanjutan) 61. CONTINGENT ASSETS/LIABILITIES (continued)
3. Perkara Perdata Nomor 746/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 26 Juli 2023 3. Civil Case No. 746/Pdt.G/2023/PN.Sby dated 26th July, 2023 with
dengan Penggugat PT Toya Indo Manunggal, potensi kerugian PT Toya Indo Manunggal as a Plaintiff, with potential material
materiil sebesar Rp5.732, Penggugat mengajukan gugatan kepada losses on the amount to Rp5,732, The Plaintiff filed a lawsuit
Bank agar menyerahkan seluruh termijn yang diterima oleh PT against the Bank to hand over all termijn that has been received by
Acretia Inti Shosha Persada/Tergugat 2 atas pengerjaan proyek dari PT Acretia Inti Shosha Persada/2nd Defendant for project work
PT Indonesia Power. Telah terdapat putusan kasasi No. from PT Indonesia Power. There was a cassation decision
5636K/Pdt/2024 jo No. 243/PDT/2024/PT.SBY. jo No. No.5636K/Pdt/2024 jo No.243/PDT/2024/PT.SBY. jo
746/Pdt.G/2023/PM.Sby Tanggal 15 Januari 2025 yang amar No.746/Pdt.G/2023/PM.Sby dated 15th January, 2025 with the
putusannya berbunyi sebagai berikut: (1) menolak Permohonan following rulings: (1) To dismissed the appeal from PT Bank
Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk – Main Branch Surabaya;
Timur Tbk Cabang Utama Surabaya, tersebut dan (2) menghukum and (2) To punished the petitioner to pay the cases bill to the
Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaran yang dalam tingkat amount Rp500.000.
kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
4. Perkara Perdata Nomor 176/Pdt.G/2023/PN.Kpn tanggal 6 4. Civil Case Number 176/Pdt.G/2023/PN.Kpn dated September 6,
September 2023 dengan Penggugat Yon Permadian Tesna, dengan 2023 with Plaintiff Yon Permadian Tesna, with a potential material
potensi kerugian materiil sebesar Rp27.988, Penggugat mengajukan loss of Rp27,988, the Plaintiff filed a lawsuit against the Bank for
gugatan kepada Bank atas proses kredit yang mengandung the credit process that contained a tort. On October 7, 2024 the
Perbuatan Melawan Hukum. Pada tanggal 7 Oktober 2024 Plaintiff filed a cassation appeal. On October 15, 2024 the Bank
Penggugat melakukan upaya hukum Kasasi. Pada tanggal 15 received the Cassation Memorandum. On October 28, 2024 the
Oktober 2024 Bank telah menerima Memori Kasasi. Pada tanggal 28 Bank has submitted a Counter Cassation Memorandum.
Oktober 2024 Bank telah mengajukan Kontra Memori Kasasi.
5. Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Gsk tanggal 21 5. Civil Case Number 92/Pdt.G/2023/PN.Gsk dated November 21,
November 2023 dengan Penggugat Bambang Wibisono, dengan 2023 with Plaintiff Bambang Wibisono, with a potential material
potensi kerugian materiil sebesar Rp5.300, Penggugat mengajukan loss of Rp5,300, the Plaintiff filed a lawsuit against the Bank for the
gugatan kepada Bank atas proses kredit mengandung Perbuatan credit process containing Unlawful Acts. Currently in the process of
Melawan Hukum. Saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan trial at the Gresik District Court.
Negeri Gresik.
Perkara perdata lainnya dengan nilai gugatan masing-masing dibawah Other civil cases which value under Rp3,000 demands of each lawsuit
Rp3.000 sejumlah Rp27.336. on the amount to Rp27.336.
Manajemen Bank berkeyakinan bahwa penyelesaian kasus-kasus The Board of Commission and The Board of Director as well believes
tersebut tidak mengganggu kinerja Bank. that all the cases has mention above doesn’t affect Bank’s
performances.
62. BANK KUSTODIAN 62. BANK CUSTODY
Jasa Kustodian Bank mendapatkan ijin operasi oleh OJK berdasarkan The Bank Custodian Services has obtained an operating license
surat OJK No.S-4/PM.2/2019 tanggal 29 Januari 2019. Bank Kustodian based on the letter of OJK No.S-4/PM.2/2019 date Januari 29, 2019.
merupakan bagian dari Divisi Dana Jasa, Sub Divisi Priority Banking & Bank’s Custodian, which is part of the Service and Fund Divisions,
Kustodian, adapun jasa-jasa yang diberikan diantaranya: Priority Banking & Custodian Sub-Divisions, provides a full range of
custodian services such as:
1. Penyimpanan (safekeeping) dan administrasi atas Efek-efek maupun 1. Safekeeping and administration of marketable securities and other
dokumen berharga lainnya; valuable assets;
2. Penyelesaian transaksi jual dan beli Efek berbentuk warkat (script) 2. Settlement and handling services for script and scriptless trading
maupun tanpa warkat (scriptless); transactions;
3. Pengurusan hak-hak nasabah atas kepemilikan efek-efek yang 3. Corporate action services related to the rights of the marketable
disimpan sehingga hak tersebut efektif di rekening nasabah securities;
(corporate action);
4. Perwakilan (proxy) pada Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat 4. Proxy services for its customers’ shareholder meetings and bond
Umum Pemegang Obligasi; holder meetings;
5. Sub-Registry untuk melayani investor yang melakukan transaksi dan 5. Sub-Registry service provider for securities settlement and
investasi Efek; dan investment; and
6. Penyampaian laporan (reporting) dan informasi (information) yang 6. Generate reports and information regarding customers’ marketable
terkait dengan Efek-efek dan/atau dokumen berharga milik nasabah securities which are kept and administered by Bank.
yang disimpan dan diadministrasikan oleh Bank.
Pada tanggal – tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, Bank Jatim’s custodians
Kustodian Bank Jatim memiliki 4 nasabah dan 3 nasabah. Nasabah operations has 4 customers and 3 customers. The customer are
utama terdiri dari Divisi Treasuri dan Dana Pensiun. Nilai portofolio yang primarily Treasury Division and Pension Funds. Total portfolio value
disimpan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 as of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 amounted to
adalah Rp2.021.354, Rp2.306.873 dan Rp2.225.265. Rp2,021,354 , Rp2,306,873 and Rp2,225,265.
190
463
Page 490
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
63. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DIPERSYARATKAN OLEH 63. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY THE
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN FINANCIAL ACCOUNTING STANDARD
a. Giro Wajib Minimum ("GWM") dan Rasio Penyangga a. Reserve Requirements ("RR") and Macroprudential
Likuiditas Makroprudensial ("PLM") Liquidity Buffer ("MPLB")
Saldo giro pada Bank Indonesia disediakan untuk memenuhi The demand deposit balance at Bank Indonesia is provided to
persyaratan Giro Wajib Minimum (“GWM”) dari Bank Indonesia. meet the Minimum Reserve Requirement ("GWM") set by Bank
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Rasio Indonesia. As of March 31, 2025, December 31, 2024, and
GWM Rupiah dan Valuta asing serta Rasio Penyangga Likuiditas 2023, the Required Reserve Ratio for Rupiah and foreign
Makroprudensial (“PLM”) yang harus dipenuhi Bank adalah currencies, as well as the Macroprudential Liquidity Buffer Ratio
sebagai berikut: ("PLM") that the Bank must comply with, are as follows:
Rasio (GWM) Bank adalah sebagai berikut: The statutory reserve of the Bank was as follows:
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Konvensional Conventional
Rupiah Rupiah
GWM Primer Primary Statutory Reserve
Harian 0,14% 1,66% 2,49% Daily
Rata-rata 5,05% 5,15% 6,36% Average
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) 21,67% 22,46% 30,50% Macroprudential Liquidity Buffer
Mata uang asing 6,74% 9,03% 6,62% Foreign currencies
Syariah Syariah
Rupiah 3,57% 5,60% 5,81% Rupiah
NTBS 4,35% 5,08% 4,75% NTBS
Rasio GWM pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 The statutory reserves ratio as of March 31, 2025 and December
dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 31, 2024 is calculated based on Bank Indonesia Regulation
No.20/3/PBI/2018 sebagaimana diubah terakhir dengan PBI (PBI) No.20/3/PBI/2018 which have been amanded with PBI
No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022 dengan Peraturan No.24/4/PBI/2022 dated February 25, 2022 with PADG No.12
Anggota Dewan Gubernur (PADG) terakhir yaitu PADG No.12 year 2023 dated September 27, 2023 regarding Statutory
tahun 2023 tanggal 27 September 2023 tentang tentang Giro Reserves in Rupiah and Foreign Currency, for Conventional
Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing, Bagi Bank Commercial Banks, Islamic Commercial Banks and Sharia
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Business Units.
Syariah.
Berdasarkan surat dari Bank Indonesia No. 27/45/DKMP/Srt/B Based on a letter from Bank Indonesia No. 27/45/DKPM/Srt/B
tanggal 3 Maret 2025 dan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia dated March 3, 2025 and referring to Bank Indonesia Regulation
No. 11 Tahun 2023 dan PADG No. 21 Tahun 2024, untuk periode No.11 Year 2023 and PADG No. 21 Year 2024, from March 1,
tanggal 1 Maret 2025 s/d 31 Maret 2025, Bank telah memperoleh 2025 to March 31, 2025 Bank has obtained incentives for
insentif atas penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu providing funds for activities a certain and inclusive economy
dan inklusif berupa pemotongan pemenuhan GWM masing- that reduction in the fulfillment of the statutory reserve
masing sebesar 4,0% untuk konvensional dan 4,0% untuk syariah. requirement by 4.0% for conventional and 4.0% for sharia
respectively.
Berdasarkan surat dari Bank Indonesia No. 26/201/DKMP/Srt/B Based on a letter from Bank Indonesia No. 26/201/DKPM/Srt/B
tanggal 2 Desember 2024 dan merujuk pada Peraturan Bank dated December 2, 2024 and referring to Bank Indonesia
Indonesia No. 11 Tahun 2023 dan PADG No. 4 Tahun 2024, untuk Regulation No.11 Year 2023 and PADG No. 4 Year 2024, from
periode tanggal 1 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024, Bank December 1, 2024 to December 31, 2024 Bank has obtained
telah memperoleh insentif atas penyediaan dana untuk kegiatan incentives for providing funds for activities a certain and
ekonomi tertentu dan inklusif berupa pemotongan pemenuhan inclusive economy that reduction in the fulfillment of the statutory
GWM masing-masing sebesar 4,0% untuk konvensional dan 4,0% reserve requirement by 4.0% for conventional and 4.0% for
untuk syariah. sharia respectively.
Berdasarkan surat dari Bank Indonesia No.25/321/DKMP/Srt/B Based on a letter from Bank Indonesia No.25/321/DKMP/Srt/B
tanggal 5 Desember 2023 dan merujuk pada Peraturan Bank dated December 5,2023 and referring to Bank Indonesia
Indonesia No.11 Tahun 2023 dan PADG No.11 Tahun 2023, untuk Regulation Number 11 Year 2023 and PADG No.11 Year 2023,
periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 29 Februari from December 1, 2023 to February 29, 2024, the Group has
2024, Grup telah memperoleh insentif atas penyediaan dana untuk obtained incentives for providing funds for activities a certain
kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif berupa pemotongan and inclusive economy that reduction in the fulfillment of the
pemenuhan GWM masing-masing sebesar 2,8% untuk statutory reserve requirement by 2.8% for conventional and
konvensional dan 2,0% untuk syariah. 2.0% for sharia respectively.
191
464
Page 491
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
63. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DIPERSYARATKAN OLEH 63. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY THE
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL ACCOUNTING STANDARD (continued)
a. Giro Wajib Minimum ("GWM") dan Rasio Penyangga a. Reserve Requirements ("RR") and Macroprudential
Likuiditas Makroprudensial ("PLM") (lanjutan) Liquidity Buffer ("MPLB") (continued)
Rasio PLM pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 The PLM ratio as of March 31, 2025 and December 31, 2024 is
dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) calculated based on Bank Indonesia Regulation (PBI)
No.20/4/PBI/2018 sebagaimana diubah terakhir dengan PBI No.20/4/PBI/2018 which have been amended with PBI
No.24/16/PBI/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dan Peraturan No.24/16/PBI/2022 dated October 31, 2022 and PADG No.18
Anggota Dewan Gubernur (PADG) terakhir yaitu PADG No.18 year 2023 dated November 29, 2023 regarding Macroprudential
tahun 2023 tanggal 29 November 2023 tentang Rasio Intermediasi Intermediation Ratio and Macroprudential Liquidity Buffer for
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Conventional Commercial Banks, Islamic Commercial Banks
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha and Sharia Business Units.
Syariah.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, sesuai As of March 31, 2025 and December 31, 2024, based on the
dengan ketentuan Bank Indonesia tersebut di atas, Grup harus above Bank Indonesia regulations, the Group is required to
memenuhi persyaratan GWM dalam Rupiah sebesar 9%, maintain primary statutory reserve in Rupiah amounting to 9%,
sedangkan untuk mata uang asing sebesar 4%. Untuk Penyangga while statutory reserve for foreign currency amounting to 4%.
Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dalam Rupiah pada Macroprudential Liquidity Buffer (PLM) amounting to 5% in
tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024. Rupiah as of March 31, 2025 and December 31, 2024.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, sesuai As of March 31, 2025 and December 31, 2024, based on the
dengan ketentuan Bank Indonesia tersebut berdasarkan prinsip Bank Indonesia regulations, for sharia principle, the Bank is
syariah, Bank harus memenuhi persyaratan GWM dalam Rupiah required to maintain statutory reserve in Rupiah amounting
sebesar 7,5%. 7.5%.
Grup telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang Giro The Group has complied with Bank Indonesia regulations
Wajib Minimum pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 concerning the minimum reserve requirments as of March 31,
dan 2023. 2025, December 31, 2024 and 2023.
Sisa umur jatuh tempo atas giro pada Bank Indonesia The remaining period of current amount with Bank Indonesia is
dikategorikan sebagai kurang dari 1 (satu) bulan (Catatan 50). catagorized as less than 1 (one) month (Note 50).
Pengungkapan lebih lanjut pada giro pada Bank Indonesia The further disclosures on current accounts with Bank Indonesia
diungkapkan pada Catatan 4. are presented in Note 4.
b. Giro pada bank lain b. Current accounts with other bank
Giro pada bank lain pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Current accounts with other banks as of March 31, 2025 and
Desember 2024 dan 2023, digolongkan sebagai lancar. Tidak December 31, 2024 and 2023 were classified as current. None
terdapat saldo giro pada bank lain yang diblokir atau digunakan were blocked or under liens as collateral.
sebagai agunan.
Pengungkapan lebih lanjut pada giro pada bank lain diungkapkan The further disclosures on current accounts with other banks are
pada Catatan 5. presented in Note 5.
c. Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain c. Placements with Bank Indonesia and other banks
Semua penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain pada All placements with Bank Indonesia and other banks as of
tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 digolongkan March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023 were classified
lancar. as current.
Pengungkapan lebih lanjut pada penempatan pada Bank The further disclosures on placements with Bank Indonesia and
Indonesia dan bank lain diungkapkan pada Catatan 6. other banks are presented in Note 6.
d. Surat-surat berharga d. Marketable securities
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
kolektibilitas surat-surat berharga adalah dalam kategori lancar. collectibility of securities are classified as current.
Pengungkapan lebih lanjut pada surat-surat berharga diungkapkan The further disclosures on marketable securities are presented
pada Catatan 8. in Note 8.
e. Penyertaan saham e. Investment in shares
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
kolektibilitas penyertaan saham adalah dalam kategori lancar. collectibility of investment in shares are classified as current.
Pengungkapan lebih lanjut pada penyertaan saham diungkapkan The further disclosures investment in shares are presented in
pada Catatan 14. Note 14.
f. Tagihan lainnya f. Other receivables
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
kolektibilitas tagihan lainnya adalah dalam kategori lancar. collectibility of other receivables are classified as current.
Pengungkapan lebih lanjut pada tagihan lainnya diungkapkan The further disclosures other receivables are presented in Note
pada Catatan 10. 10.
192
465
Page 492
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
63. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DIPERSYARATKAN OLEH 63. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY THE
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL ACCOUNTING STANDARD (continued)
g. Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah g. Loans and sharia receivables/financing
Berdasarkan kolektibilitas sesuai Peraturan OJK By Financial Service Authority Rule collectibility
Berdasarkan jenis, mata uang dan kolektibilitas By type , currency and collectibility
31 Maret / March 31, 2025
Dalam
perhatian
khusus /
Lancar / Special Kurang lancar Diragukan /
Current mention / Substandard Doubtful Macet / Loss Jumlah / Total
Rupiah/Rupiah :
Pihak berelasi/Related parties :
Modal kerja/Working capital 139.313 - - - - 139.313
Karyawan/Employee 101.223 - - - - 101.223
Konsumsi/Consumer 17.087 166 - - 205 17.458
257.623 166 - - 205 257.994
Pihak ketiga/Third parties :
Konsumsi/Consumer 42.357.311 663.191 78.088 101.041 565.111 43.764.742
Modal kerja/Working capital 17.016.001 1.417.432 232.267 172.215 1.325.761 20.163.675
Investasi/Investment 5.764.115 1.190.996 40.958 53.572 198.136 7.247.777
Sindikasi/Syndicated 3.929.194 84.151 - - - 4.013.345
Karyawan/Employee 1.965.885 8.118 2.542 2.275 11.045 1.989.865
71.032.506 3.363.888 353.855 329.103 2.100.052 77.179.404
Jumlah Rupiah/ Total Rupiah : 71.290.129 3.364.054 353.855 329.103 2.100.257 77.437.398
Valuta asing/Foreign currencies :
Pihak ketiga/Third parties :
Modal kerja/Working capital 110.140 - - - - 110.140
110.140 - - - - 110.140
Jumlah valuta asing/Total foreign currencies : 110.140 - - - - 110.140
Jumlah/Total 71.400.269 3.364.054 353.855 329.103 2.100.257 77.547.538
Penyisihan kerugian penurunan nilai/
Allowance for impairment losses (492.442) (443.378) (92.359) (108.219) (1.260.533) (2.396.931)
Jumlah - bersih/Total - net 70.907.827 2.920.676 261.496 220.884 839.724 75.150.607
193
466
Page 493
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
63. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DIPERSYARATKAN OLEH 63. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY THE
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL ACCOUNTING STANDARD (continued)
g. Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah (lanjutan) g. Loans and sharia receivables/financing (continued)
Berdasarkan kolektibilitas sesuai Peraturan OJK (lanjutan) By Financial Service Authority Rule collectibility (continued)
Berdasarkan jenis, mata uang dan kolektibilitas (lanjutan) By type , currency and collectibility (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Dalam
perhatian
khusus /
Lancar / Special Kurang lancar Diragukan /
Current mention / Substandard Doubtful Macet / Loss Jumlah / Total
Rupiah/Rupiah :
Pihak berelasi/Related parties :
Karyawan/Employee 98.392 - - - 233 98.625
Modal kerja/Working capital 7.820 - - - - 7.820
Konsumsi/Consumer 5.999 - - - - 5.999
112.211 - - - 233 112.444
Pihak ketiga/Third parties :
Konsumsi/Consumer 41.245.912 531.331 49.901 62.843 531.672 42.421.659
Modal kerja/Working capital 13.274.374 1.028.293 99.547 124.032 1.192.979 15.719.225
Sindikasi/Syndicated 4.294.071 84.151 - - - 4.378.222
Karyawan/Employee 1.972.424 9.045 436 557 11.541 1.994.003
Investasi/Investment 394.793 1.397 31 - 14.577 410.798
61.181.574 1.654.217 149.915 187.432 1.750.769 64.923.907
Jumlah Rupiah/ Total Rupiah : 61.293.785 1.654.217 149.915 187.432 1.751.002 65.036.351
Valuta asing/Foreign currencies :
Pihak ketiga/Third parties :
Modal kerja/Working capital 8.895.748 1.181.731 27.952 23.363 187.595 10.316.389
8.895.748 1.181.731 27.952 23.363 187.595 10.316.389
Jumlah valuta asing/Total foreign currencies : 8.895.748 1.181.731 27.952 23.363 187.595 10.316.389
Jumlah/Total 70.189.533 2.835.948 177.867 210.795 1.938.597 75.352.740
Penyisihan kerugian penurunan nilai/
Allowance for impairment losses (431.246) (356.037) (62.386) (72.734) (1.190.821) (2.113.224)
Jumlah - bersih/Total - net 69.758.287 2.479.911 115.481 138.061 747.776 73.239.516
194
467
Page 494
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
63. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DIPERSYARATKAN OLEH 63. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY THE
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL ACCOUNTING STANDARD (continued)
g. Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah (lanjutan) g. Loans and sharia receivables/financing (continued)
Berdasarkan kolektibilitas sesuai Peraturan OJK (lanjutan) By Financial Service Authority Rule collectibility (continued)
Berdasarkan jenis, mata uang dan kolektibilitas (lanjutan) By type , currency and collectibility (continued)
31 Desember / December 31, 2023
Dalam
perhatian
khusus /
Lancar / Special Kurang lancar Diragukan /
Current mention / Substandard Doubtful Macet / Loss Jumlah / Total
Rupiah/Rupiah :
Pihak berelasi/Related parties :
Karyawan/Employee 92.832 - - - - 92.832
Modal kerja/Working capital - 77.134 - - - 77.134
Konsumsi/Consumer 14.539 - - 343 - 14.882
107.371 77.134 - 343 - 184.848
Pihak ketiga/Third parties :
Konsumsi/Consumer 28.142.490 373.581 30.496 34.210 447.124 29.027.901
Modal kerja/Working capital 12.680.878 847.126 59.999 88.048 531.649 14.207.700
Investasi/Investment 4.247.667 976.242 6.918 13.921 134.979 5.379.727
Sindikasi/Syndicated 3.675.677 84.151 - - - 3.759.828
Karyawan/Employee 2.051.328 5.196 - 1.581 14.555 2.072.660
50.798.040 2.286.296 97.413 137.760 1.128.307 54.447.816
Jumlah Rupiah/ Total Rupiah : 50.905.411 2.363.430 97.413 138.103 1.128.307 54.632.664
Valuta asing/Foreign currencies :
Pihak ketiga/Third parties :
Modal kerja/Working capital 128.239 - - - - 128.239
128.239 - - - - 128.239
Jumlah valuta asing/Total foreign currencies : 128.239 - - - - 128.239
Jumlah/Total 51.033.650 2.363.430 97.413 138.103 1.128.307 54.760.903
Penyisihan kerugian penurunan nilai/
Allowance for impairment losses (427.551) (236.983) (27.840) (49.043) (623.488) (1.364.905)
Jumlah - bersih/Total - net 50.606.099 2.126.447 69.573 89.060 504.819 53.395.998
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Legal Lending Limits (BMPK)
Pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Grup As of March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the Group
telah memenuhi ketentuan BMPK. was in compliance with Bank Indonesia’s legal lending limits.
Rasio Kredit Usaha Kecil Terhadap Jumlah Kredit Ratio of Small Enterprises Loans to Loans Receivable
Rasio kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap Ratio of micro, small and medium scale enterprises (UMKM)
jumlah kredit yang diberikan pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025, credit to total loans as at March 31, 2025, December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023, masing-masing adalah sebesar and 2023 were 32,47%, 26.14% and 26.81% respectively.
32,47%, 26,14% dan 26,81%.
Ikhtisar Kredit Bermasalah Non-performing loans
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
Jumlah NPL 2.783.215 2.327.259 1.363.823 Total NPL
Rasio NPL bruto 3,59% 2,26% 2,49% Ratio of gross NPL
Rasio NPL neto 1,70% 0,87% 1,21% Ratio of net NPL
Pengungkapan lebih lanjut pada kredit yang diberikan dan The further disclosures loans and sharia receivebles/financing
piutang/pembiayaan syariah diungkapkan pada Catatan 11. are presented in Note 11.
195
468
Page 495
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
63. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DIPERSYARATKAN OLEH 63. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY THE
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL ACCOUNTING STANDARD (continued)
h. Posisi Devisa Neto h. Net Open Position
Perhitungan Posisi Devisa Neto (PDN) didasarkan pada Peraturan The calculation of Net Open Position (NOP) is based on Bank
Bank Indonesia No.5/13/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003 Indonesia Regulation No.5/13/PBI/2003 dated July 17, 2003 as
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank last amended by Bank Indonesia Regulation No. 17/5/PBI/2015
Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015. Berdasarkan dated May 29, 2015. Based on the regulation, the Bank is
peraturan tersebut, Bank diwajibkan untuk menjaga rasio PDN required to maintain the NPL ratio in the statement of financial
laporan posisi keuangan dan secara keseluruhan maksimum 20% position and overall at a maximum of 20% of total capital. NPL is
dari jumlah modal. PDN adalah penjumlahan nilai absolut yang the sum of the absolute value expressed in rupiah of the net
dinyatakan dalam rupiah dari selisih bersih antara aset dan difference between assets and liabilities denominated in foreign
liabilitas dalam mata uang asing dan selisih bersih tagihan dan currencies and the net difference of receivables and liabilities for
liabilitas komitmen dan kontinjensi yang dicatat dalam rekening commitments and contingencies recorded in administrative
administratif yang didenominasi dalam setiap mata uang. accounts denominated in each currency.
PDN Bank pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember The Bank NOP as of March 31, 2025, December 31, 2024 and
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2023 are as follows:
31 Maret / March 31, 2025
Posisi Devisa Posisi Devisa
Neto Per Mata Neto Nilai
Rekening Uang/ Absolut/
Administratif/ Net Open Net Open
Aset/ Liabilitas/ Nilai bersih/ Administrative Position per Position
Assets Liabilities Net value Accounts currency Absolute Value
Mata uang Currencies
POSISI KEUANGAN FINANCIAL POSITION
Dolar Amerika Serikat 608.300 (410.945) 197.355 (244.111) (46.756) 46.756 United States Dollar
Riyal Saudi Arabia 21.552 - 21.552 - 21.552 21.552 Saudi Arabian Riyal
Dolar Singapura 21.030 (25.986) (4.957) - (4.957) 4.957 Singapore Dollar
Euro 8.083 (1.275) 6.808 - 6.808 6.808 Euro
Ringgit Malaysia 3.187 - 3.187 - 3.187 3.187 Malaysian Ringgit
Poundsterling Inggris Raya 4.804 - 4.804 - 4.804 4.804 Great Britain Poundsterling
Dolar Australia 6.934 (250) 6.684 - 6.684 6.684 Australian Dollar
Yuan China Renminbi 5.373 (364) 5.009 365 5.374 5.374 Chinese Yuan Renminbi
Yen Jepang 1.454 (121) 1.333 - 1.333 1.333 Japanese Yen
Dolar Hong Kong 1.375 (66) 1.308 - 1.308 1.308 Hong Kong Dollar
Jumlah 682.091 (439.008) 243.083 (243.746) (664) 102.761 Total
Total Modal 11.901.231 Total capital
Net Open Position
Rasio Posisi Devisa Neto 0,86% as a percentage
(Posisi keuangan) (Financial position)
196
469
Page 496
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
63. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DIPERSYARATKAN OLEH 63. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY THE
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL ACCOUNTING STANDARD (continued)
h. Posisi Devisa Neto (lanjutan) h. Net Open Position (continued)
31 Desember / December 31, 2024
Posisi Devisa Posisi Devisa
Neto Per Mata Neto Nilai
Rekening Uang/ Absolut/
Administratif/ Net Open Net Open
Aset/ Liabilitas/ Nilai bersih/ Administrative Position per Position
Assets Liabilities Net value Accounts currency Absolute Value
Mata uang Currencies
POSISI KEUANGAN FINANCIAL POSITION
Dolar Amerika Serikat 631.839 (444.022) 187.817 (220.035) (32.217) 32.217 United States Dollar
Riyal Saudi Arabia 14.699 - 14.699 - 14.699 14.699 Saudi Arabian Riyal
Dolar Singapura 18.586 (20.460) (1.874) - (1.874) 1.874 Singapore Dollar
Euro 7.272 (1.190) 6.082 - 6.082 6.082 Euro
Ringgit Malaysia 2.909 - 2.909 - 2.909 2.909 Malaysian Ringgit
Poundsterling Inggris Raya 2.622 - 2.622 - 2.622 2.622 Great Britain Poundsterling
Dolar Australia 6.580 (240) 6.340 - 6.340 6.340 Australian Dollar
Yuan China Renminbi 4.561 - 4.561 - 4.561 4.561 Chinese Yuan Renminbi
Yen Jepang 1.418 (217) 1.201 - 1.201 1.201 Japanese Yen
Dolar Hong Kong 906 (21) 886 - 886 886 Hong Kong Dollar
Jumlah 691.392 (466.149) 225.242 (220.035) 5.208 73.390 Total
Total Modal 11.433.492 Total capital
Net Open Position
Rasio Posisi Devisa Neto 0,64% as a percentage
(Posisi keuangan) (Financial position)
31 Desember / December 31, 2023
Posisi Devisa Posisi Devisa
Neto Per Mata Neto Nilai
Rekening Uang/ Absolut/
Administratif/ Net Open Net Open
Aset/ Liabilitas/ Nilai bersih/ Administrative Position per Position
Assets Liabilities Net value Accounts currency Absolute Value
Mata uang Currencies
POSISI KEUANGAN FINANCIAL POSITION
Dolar Amerika Serikat 434.208 (394.155) 40.053 (47.915) (7.862) 7.862 United States Dollar
Riyal Saudi Arabia 15.436 - 15.436 - 15.436 15.436 Saudi Arabian Riyal
Dolar Singapura 71.918 (68.077) 3.841 - 3.841 3.841 Singapore Dollar
Euro 6.365 (763) 5.602 - 5.602 5.602 Euro
Ringgit Malaysia 1.984 - 1.984 - 1.984 1.984 Malaysian Ringgit
Poundsterling Inggris Raya 2.553 - 2.553 - 2.553 2.553 Great Britain Poundsterling
Dolar Australia 6.676 (1) 6.675 - 6.675 6.675 Australian Dollar
Yuan China Renminbi 4.673 (1.310) 3.363 - 3.363 3.363 Chinese Yuan Renminbi
Yen Jepang 1.072 (33) 1.039 - 1.039 1.039 Japanese Yen
Dolar Hong Kong 762 - 762 - 762 762 Hong Kong Dollar
Jumlah 545.648 (464.339) 81.310 (47.915) 33.394 49.119 Total
Total Modal 11.188.873 Total capital
Net Open Position
Rasio Posisi Devisa Neto 0,44% as a percentage
(Posisi keuangan) (Financial position)
197
470
Page 497
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
63. INFORMASI TAMBAHAN YANG TIDAK DIPERSYARATKAN OLEH 63. ADDITIONAL INFORMATION NOT REQUIRED BY THE
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL ACCOUNTING STANDARD (continued)
i. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum ("KPMM") i. Capital Adequacy Ratio
31 Maret / 31 Desember / 31 Desember /
March 31, 2025 December 31, 2024 December 31, 2023
Bank Konsolidasian Bank Konsolidasian Bank Konsolidasian
Modal inti (Tier 1) Core capital (Tier 1)
Modal inti utama (CET 1) 11.479.810 13.504.101 11.132.593 12.991.006 11.025.184 - Common equity tier (CET 1)
Modal inti tambahan (AT 1) - - - - - - Additional equity tier (AT 1)
11.479.810 13.504.101 11.132.593 12.991.006 11.025.184 -
Modal pelengkap (Tier 2) 585.104 669.209 574.469 661.475 516.010 - Supplementary capital (Tier 2)
Jumlah modal 12.064.914 14.173.310 11.707.062 13.652.481 11.541.194 - Total capital
Aset Tertimbang Menurut Risiko Risk Weighted Asset
Risiko kredit 46.233.226 52.867.521 45.383.026 52.256.577 40.764.771 - Credit risk
Risiko operasional 4.610.704 5.218.478 4.398.974 4.597.938 4.083.746 - Operational risk
Risiko pasar 78.905 78.905 54.460 54.460 49.106 - Market risk
Jumlah Aset Tertimbang 50.922.835 58.164.904 49.836.460 56.908.975 44.897.623 - Total Risk
Menurut Risiko Weighted Asset
Rasio kecukupan modal Capital Adequacy Ratio
Rasio CET 1 22,55% 23,22% 22,34% 22,83% 24,56% - CET 1 ratio
Rasio tier 1 22,55% 23,22% 22,34% 22,83% 24,56% - Tier 1 ratio
Rasio tier 2 1,15% 1,15% 1,15% 1,16% 1,15% - Tier 2 ratio
Rasio modal terhadap ATMR 23,70% 24,37% 23,49% 23,99% 25,71% - Ratio of capital to ATMR
Rasio kewajiban penyediaan Capital adequacy ratio
modal minimum untuk with credit and
risiko kredit dan operational risk
risiko operasional 23,73% 24,40% 23,52% 24,01% 25,73% -
Rasio kewajiban penyediaan Capital adequcy ratio
modal minimum untuk with credit. market
risiko kredit, risiko pasar and operational risk
dan risiko operasional 23,70% 24,37% 23,49% 23,99% 25,71% - and operational risk
Rasio kewajiban penyediaan Minimum capital
modal minimum adequacy ratio
yang diwajibkan 9% - <10% 9% - <10% 9% - <10% 9% - <10% 9% - <10% - required
OJK berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari modal OJK is authorised to stipulate minimum capital greater than
minimum dalam hal OJK menilai suatu bank menghadapi potensi minimum capital in terms of OJK assesses a bank as facing
kerugian yang membutuhkan modal lebih besar. potential losses which requires a larger capital.
Berdasarkan self-assessment Grup pada tanggal 31 Maret 2025 Based on its self-assessment, as of March 31, 2025 the Group
profil risiko Grup dinilai berada pada peringkat Low to Moderat (PK- risk profile is assessed to be in rating Low to Moderat (PK-2).
2). Oleh karena itu, Grup berkewajiban untuk memenuhi modal Therefore, the Group is required to provide a minimum capital of
minimum sebesar 9% sampai dengan kurang dari 10%. Kewajiban 9% to less than 10%. The Group Capital Adequate Ratio was
Penyediaan Modal Minimum Grup berada pada level di atas modal 24.37%, which was higher than the required minimum provision
minimum yang diwajibkan tersebut, yaitu sebesar 24,37%. of capital.
198
471
Page 498
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
64. REKLASIFIKASI AKUN 64. RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS
Beberapa akun dalam laporan keuangan yang berakhir pada tahun 31 Certain accounts in the financial statements for the year ended
Desember 2024 dan 2023 telah direklasifikasi agar sesuai dengan December 31, 2024 and 2023 have been reclassified to the
penyajian laporan keuangan per 31 Maret 2025 untuk tujuan preparation of financial statements as March 31, 2025 for comparative
perbandingan. purposes.
Sebelum Sesudah
Reklasifikasi/ Reklasifikasi/ Reklasifikasi/
Before Reclassification After
Reclassification Reclassification
31 Desember 2024 December 31, 2024
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Surat berharga 20.364.492 9.149.544 29.514.036 Marketable securities
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 9.149.544 (9.149.544) - Marketable securities sold under repurchased agreement
Laporan Arus Kas Konsolidasian Consolidated Statement of Cash Flows
Arus kas dari aktivitas operasi: (4.220.336) 684.951 (3.535.385) Cash flow in operating assets:
Arus kas dari aktivitas investasi: (525.628) (784.951) (1.310.579) Cash flow in investment assets:
Kas dan setara kas: 10.690.180 (100.000) 10.590.180 Cash and cash equivalents:
31 Desember 2023 December 31, 2023
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Surat berharga 16.323.320 8.303.663 24.626.983 Marketable securities
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 8.303.663 (8.303.663) - Marketable securities sold under repurchased agreement
Tagihan lainnya 223.138 (6.745) 216.393 Other receivables
Aset tetap Fixed assets
Harga perolehan 2.230.878 (120.391) 2.110.487 Acquisition cost
Akumulasi penyusutan (953.165) 96.947 (856.218) Accumulated amortization
- (23.444) 1.254.269
Aset takberwujud Intangible assets
Harga perolehan - 120.391 120.391 Acquisition cost
Akumulasi amortisasi - (96.947) (96.947) Accumulated amortization
- 23.444 23.444
Aset lain-lain 373.402 6.745 380.147 Other assets
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statements of Profit or Loss
Komprehensif Lain and Other Comprehensive Income
Tenaga kerja dan tunjangan karyawan 1.762.643 (138.111) 1.624.532 Salaries and employee benefits
Umum dan administrasi 1.182.987 132.028 1.315.015 General and administrative
Beban lainnya 194.713 6.083 200.796 Other expenses
Laporan Arus Kas Statement of Cash Flows
Arus kas dari aktivitas operasi: (9.696.601) 4.274.916 (5.421.685) Cash flow in operating assets:
Arus kas dari aktivitas investasi: 6.804.633 (4.131.818) 2.672.815 Cash flow in investment assets:
Arus kas dari aktivitas pendanaan: (747.279) (143.098) (890.377) Cash flow in financing assets:
199
472
Page 499
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
65. STANDAR AKUNTANSI BARU 65. NEW ACCOUNTING STANDARDS
Berikut adalah ikhtisar PSAK dan ISAK yang telah diterbitkan oleh The following is a summary of PSAK and ISAK issued by the
Dewan Standard Akuntansi Keuangan (DSAK) dan Dewan Standard Financial Accounting Standards Board (DSAK) and Sharia Accounting
Akuntansi Syariah (DSAS) - IAI yang relevan untuk Bank dan Entitas Standards Board (DSAS) - IAI that are relevant to the Bank and its
Anak, namun belum berlaku efektif untuk pelaporan keuangan Subsidiaries, but not yet effective for consolidated financial reporting
konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2025: as of March 31, 2025:
Efektif berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026 Effective on or after January 1, 2026
PSAK 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK 107 "Instrumen Keuangan PSAK 109, "Financial Instrumens" and PSAK 107 "Financial
Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instruments" Disclosures about the Classification and Measurement of
Instrumen Keuangan". Financial Instrument".
Amandemen ini menambahkan dan mengklarifikasi ketentuan dalam The amendment adds and clarifies provisions in PSAK 109 related to
PSAK 109 terkait penghentian pengakuan liabilitas keuangan, serta derecognition of financial liabilities, and clarifies the assessment of
mengklarifikasi penilaian karakteristik arus kas untuk aset keuangan cash flow characteristics for financial assets with non-recourse
dengan fitur non-recource dan instrumen yang terikat secara kontraktual features and contractually binding instruments such as tranches. The
seperti tranche . Amandemen ini juga mengubah ketentuan dalam amendment also amends the provisions of PSAK 107 related to the
PSAK 107 terkait persyaratan pengungkapan investasi pada instrumen disclosure requirements for investments in equity instruments at fair
ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif value through other comprehensive income and adds provisions
lain dan menambah ketentuan terkait instrumen keuangan dengan related to financial instruments with contractual terms that change the
persyaratan kontraktual yang mengubah waktu dan jumlah arus timing and amount of contractual cash flows.
kas kontraktual.
Saat ini Grup sedang mengevaluasi dan belum menetapkan dampak The Group is currently evaluating the above standards and has not
dari penerapan standar tersebut serta pengaruhnya pada laporan yet determined the impact of these standard on the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statement.
66. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN 66. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Pembagian saldo laba Distribution of retained earnings
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on decisions at Annual General Meetings Report as
Tahun Buku 2024 No. 48 Tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat di hadapan documented in notarial for the Financial Year 2024 No. 48 dated May
notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH., M.Kn. para Pemegang 22, 2025, made before notary Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH.,
Saham menyetujui pembagian laba neto untuk tahun yang berakhir M.Kn. the Shareholders agreed to distribute net income for the year
pada tanggal 31 Desember 2024 sejumlah dan dengan penggunaan ended December 31, 2024 as follows:
sebagai berikut:
Laba bersih tahun/
Net income year
2024
Dividen tunai 821.498 Cash dividens
Cadangan umum 459.618 General reverse
Pinjaman yang diterima Borrowings
a. PT Bank Maybank Indonesia Tbk a. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pada tanggal 15 Mei 2025, Bank memperoleh Fasilitas Pinjaman On May 15, 2025, the Bank obtained a Term Loan Facility from PT
Berjangka dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk, berdasarkan Bank Maybank Indonesia Tbk, based on Credit Agreement No.
Perjanjian Kredit No.163/PK/CDU1/25. Bank memperoleh Fasilitas 163/PK/CDU1/25. The Bank received a Term Loan Facility with a
Pinjaman Berjangka sampai jumlah maksimal sebesar maximum amount of IDR 500,000,000,000 for general purposes.
Rp500.000.000.000 dengan tujuan umum. Jangka waktu fasilitas The term of the facility is 12 months from the date of drawdown,
pinjaman berjangka 12 bulan dari tanggal penarikan dengan suku with an interest rate of 7.2%.
bunga 7,2%.
b. PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) b. PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero)
Pada tanggal 19 Mei 2025, Bank memperoleh Fasilitas Pinjaman dari On May 19, 2025, the Bank obtained a Loan Facility from PT Bank
PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero), berdasarkan Perjanjian Tabungan Negara (Persero) Tbk, based on Credit Agreement No.
Kredit No. 658. Bank memperoleh Fasilitas Pinjaman sampai jumlah 658. The Bank received a Loan Facility with a maximum amount of
maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan tujuan kegiatan IDR 1,000,000,000,000 for operational activities. The term of the
operasional. Jangka waktu fasilitas kredit ditetapkan 1 tahun dengan credit facility is set at 1 year, with an interest rate of 7.2%.
suku bunga 7,2%.
200
473
Page 500
The original financial statements included herein are in the Indonesian language
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR Tbk DAN ENTITAS ANAK JAWA TIMUR Tbk AND SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal and for the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
66. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN (lanjutan) 66. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD (continued)
Pinjaman yang diterima (lanjutan) Borrowings (continued)
c. PT Bank Mandiri Tbk (Persero) c. PT Bank Mandiri Tbk (Persero)
Pada tanggal 20 Mei 2025, Bank memperoleh Fasilitas Kredit dari PT On May 20, 2025, the Bank obtained a Credit Facility from PT
Bank Mandiri Tbk (Persero), berdasarkan Perjanjian Kredit Bank Mandiri (Persero) Tbk, based on Credit Agreement No.
No.WCO.KP/1193/BL/2025. Bank memperoleh Fasilitas Kredit WCO.KP/1193/BL/2025. The Bank received a Credit Facility with
sampai jumlah maksimal sebesar Rp1.500.000.000.000 dengan a maximum amount of IDR 1,500,000,000,000 for the purpose of
tujuan ekspansi penyaluran kredit. Jangka waktu fasilitas kredit credit distribution expansion. The term of the credit facility is set at
ditetapkan 15 bulan sejak tanggal perjanjian kredit dengan suku 15 months from the date of the credit agreement, with an interest
bunga 7,2%. rate of 7.2%.
67. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN 67. COMPLETION OF THE FINANCIAL STATEMENTS
Laporan keuangan konsolidasian telah diselesaikan dan disetujui untuk The consolidated financial statements were completed and authorized
diterbitkan oleh Direksi Bank pada tanggal 24 Juni 2025. for issuance by the Bank’s Directors on June 24, 2025.
68. INFORMASI TAMBAHAN 68. SUPPLEMENTARY INFORMATION
Informasi keuangan tambahan Supplementary financial information
Informasi yang disajikan pada lampiran 1 - 4 merupakan informasi The additional information presented in appendix 1 - 4 is a
keuangan tambahan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, supplementary financial information of PT Bank Pembangunan
Entitas Induk, yang menyajikan penyertaan Bank pada Entitas Anak Daerah Jawa Timur Tbk, the Parent Entity, which presents the Bank’s
berdasarkan metode biaya. investment in its Subsidiary using cost method.
201
474
Page 501
Lampiran 1 Appendix 1
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN ENTITAS INDUK/
SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTTITY
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN - ENTITAS INDUK STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION - PARENT ENTITY
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
ASET ASSETS
Kas 2.671.862 2.363.023 2.652.775 Cash
Giro pada Bank Indonesia 2.618.858 4.907.639 7.971.412 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 625.800 504.712 491.330 Current account with other banks
Cadangan kerugian penurunan nilai (184) (276) (1.077) Allowance for impairment losses
625.616 504.436 490.253
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain 1.148.438 1.333.470 5.234.721 and other Banks
Cadangan kerugian penurunan nilai (220) (1.278) (5.026) Allowance for impairment losses
1.148.218 1.332.192 5.229.695
Tagihan spot dan derivatif 1.947 1.144 - Receivables of spot and derivative
Surat berharga 23.946.074 26.937.405 24.627.494 Marketable securities
Cadangan kerugian penurunan nilai (271) (342) (511) Allowance for impairment losses
23.945.803 26.937.063 24.626.983
Tagihan dari surat berharga yang dibeli Receivable from marketable securities
dengan janji dijual kembali 3.210.213 617.860 6.247.318 purchased under resale agreement
Tagihan lainnya 621.314 243.005 275.049 Other receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (79.003) - (58.656) Allowance for impairment losses
542.311 243.005 216.393
Kredit yang diberikan dan Loans and sharia receivables/financing
- Pihak berelasi - 104.624 107.683 Related parties -
- Pihak ketiga 66.455.082 63.952.009 54.653.220 Third parties -
Jumlah 66.455.082 64.056.633 54.760.903 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.274.855) (1.988.445) (1.364.905) Allowance for impairment losses
64.180.227 62.068.188 53.395.998
Pendapatan bunga yang
masih akan diterima 859.355 747.031 685.734 Accrued interest income
Biaya dibayar dimuka 215.697 186.286 207.452 Prepaid expenses
Penyertaan 100.000 100.000 - Investments
Aset tetap Fixed assets
Biaya perolehan 2.175.755 2.178.974 2.110.487 Cost
Akumulasi penyusutan (913.319) (923.771) (856.218) Accumulated depreciation
1.262.436 1.255.203 1.254.269
Aset takberwujud Intangible assets
Biaya perolehan 121.150 121.149 120.391 Cost
Akumulasi penyusutan (112.047) (109.990) (96.947) Accumulated depreciation
9.103 11.159 23.444
Aset pajak tangguhan, neto 414.914 405.628 472.123 Deferred tax assets, net
Piutang pajak 72.983 67.274 777 Tax receivables
Aset lain-lain, neto 333.650 326.447 380.147 Other assets, net
JUMLAH ASET 102.213.193 102.073.578 103.854.773 TOTAL ASSETS
202
475
Page 502
Lampiran 1 Appendix 1
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN ENTITAS INDUK/
SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTTITY
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN - ENTITAS INDUK STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION - PARENT ENTITY
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
LIABILITAS, DANA SYIRKAH LIABILITIES, TEMPORARY
TEMPORER DAN EKUITAS SYIRKAH FUNDS AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 1.201.675 779.547 987.604 Obligation due immediately
Simpanan dari nasabah Deposits from customers
- Pihak berelasi 12.265.304 12.644.538 Related parties -
- Pihak ketiga 76.916.948 62.563.990 63.205.317 Third parties -
76.916.948 74.829.294 75.849.855
Simpanan dari bank lain Deposits from other banks
- Pihak berelasi 44.323 56.694 Related parties -
- Pihak ketiga 1.372.260 689.529 2.503.627 Third parties -
1.372.260 733.852 2.560.321
Liabilitas spot dan derivatif 1.291 - - Liabilities of spot and derivatif
Liabilitas surat berharga yang dijual Liabilities of marketable securities sold
dengan janji dibeli kembali 8.050.560 8.780.366 7.915.163 under repurchase agreement
Pinjaman yang diterima 585.251 572.096 596.977 Borrowings
Utang pajak 120.175 65.485 143.245 Taxes payable
Beban yang masih harus dibayar 493.443 410.948 504.748 Accrued expenses
Liabilitas lain-lain 605.918 693.855 779.314 Other liabilities
JUMLAH LIABILITAS 89.347.521 86.865.443 89.337.227 TOTAL LIABILITIES
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Simpanan dari nasabah Deposits from customers
- Pihak berelasi 5.284 3.764 Related parties -
- Pihak ketiga 2.660.950 2.343.291 Third parties -
- 2.666.234 2.347.055
Simpanan dari bank lain Deposits from other banks
- Pihak ketiga 29.200 19.422 Third parties -
- 29.200 19.422
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER - 2.695.434 2.366.477 TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
89.347.521 89.560.877 91.703.704
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
203
476
Page 503
Lampiran 1 Appendix 1
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN ENTITAS INDUK/
SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTTITY
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN - ENTITAS INDUK STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION - PARENT ENTITY
31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 March 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2023
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Seri A : nilai nominal Rp250 Series A : Rp250 (full Rupiah
(Rupiah penuh) per saham per value per share
Seri B : nilai nominal Rp250 Series B: Rp250 (full Rupiah
(Rupiah penuh) per saham per value per share
Modal dasar Authorized
Seri A : 24.000.000.000 saham Series A : 24,000,000,000 shares
Seri B : 12.000.000.000 saham Series B : 12,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh Issued and fully paid
Seri A : 11.934.147.982 saham Series A : 11,934,147,982 shares
Seri B : 3.081.350.100 saham 3.753.875 3.753.875 3.753.875 Series B : 3,081,350,100 shares
Tambahan modal disetor 532.734 532.734 532.734 Paid-in capital
Surplus revaluasi aset tetap 789.019 789.019 788.049 Revalution surplus of fixed assets
Pengukuran kembali liabilitas imbalan Remeasurement of defined employee
kerja pasti - setelah pajak tangguhan (108.459) (135.396) (117.777) benefit - net of deferred tax
Kerugian yang belum direalisasi atas Unrealized loss financial assets
aset keungan yang diukur pada nilai measured at fair value through
wajar melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income
- setelah pajak tangguhan (119.784) (150.100) (63.958) - net of deferred tax
Saldo laba Retained earnings
Cadangan umum 6.441.453 6.441.453 5.788.041 General reserve
Belum ditentukan penggunaannya 1.576.834 1.281.116 1.470.105 Unappropriated
JUMLAH EKUITAS 12.865.672 12.512.701 12.151.069 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY
102.213.193 102.073.578 103.854.773
TEMPORER DAN EKUITAS SYIRKAH FUNDS AND EQUITY
- - -
204
477
Page 504
Lampiran 2 Appendix 2
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN ENTITAS INDUK/
SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTTITY
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
KOMPREHENSIF LAIN - ENTITAS INDUK COMPREHENSIVE INCOME - PARENT ENTITY
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal For the three month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 31
31 Maret/ 31 Maret/ Desember/ Desember/
March 31, March 31, December December
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL OPERATING INCOME AND EXPENSES
Pendapatan bunga 2.160.071 1.928.271 8.122.406 7.357.284 Interest income
Beban bunga (614.819) (622.947) (2.548.460) (2.316.184) Interest expense
Pendapatan bunga bersih 1.545.252 1.305.324 5.573.946 5.041.100 Net interest income
Pendapatan operasional lainnya 211.827 192.786 809.065 648.420 Other operating income
Beban operasional lainnya Other operating expenses
Tenaga kerja (580.157) (527.282) (1.698.622) (1.630.615) Personnel
Umum dan administrasi (295.488) (282.992) (1.424.888) (1.315.015) General and administrative
Penyisihan atas penurunan nilai Allowance for impairment
aset keuangan (453.185) (292.154) (1.269.525) (694.136) losses on financial assets
Beban lainnya (47.917) (45.280) (360.799) (194.713) Others
Jumlah beban operasional lainnya (1.376.747) (1.147.708) (4.753.834) (3.834.479) Total other operating expenses
LABA OPERASIONAL 380.332 350.402 1.629.177 1.855.041 INCOME FROM OPERATIONS
PENDAPATAN (BEBAN) NON- NON-OPERATING
OPERASIONAL INCOME (EXPENSES)
Pendapatan non-operasional 26.588 34.619 66.190 57.041 Non-operating income
Beban non-operasional (19.744) (20.049) (44.042) (19.339) Non-operating expenses
PENDAPATAN NON-OPERATING
NON-OPERASIONAL - BERSIH 6.844 14.570 22.148 37.702 INCOME - NET
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 387.176 364.972 1.651.325 1.892.743 INCOME BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN INCOME TAX EXPENSE
Kini (114.172) - (274.748) (399.474) Current
Tangguhan 22.714 (83.280) (95.461) (23.164) Deferred
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (91.458) (83.280) (370.209) (422.638) INCOME TAX EXPENSE
LABA BERSIH 295.718 281.692 1.281.116 1.470.105 NET INCOME
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN: OTHER COMPREHENSIVE INCOME (LOSS):
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items that will be reclassified
ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Keuntungan (kerugian) yang belum Unrealized gain (loss) on
direalisasi atas aset keuangan yang financial assets measured
diukur pada nilai wajar melalui at fair value through other
penghasilan komprehensif lain 37.428 (14.587) (106.348) 63.074 comprehensive income
Pajak penghasilan terkait (7.112) 2.771 20.206 (11.984) Related income taxes
30.316 (11.816) (86.142) 51.090
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Surpuls (defisit) Revaluation surplus (deficit)
revaluasi aset tetap - - 970 (1.949) of fixed assets
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement of employee
imbalan kerja 33.255 (8.890) (21.466) (21.898) benefit liabilities
Pajak penghasilan terkait (6.318) 1.457 3.847 5.033 Related income taxes
26.937 (7.433) (16.649) (18.814)
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
57.253 (19.249) (102.791) 32.276
lain - setelah pajak income - net of tax
JUMLAH LABA TOTAL COMPREHENSIVE
352.971 262.443 1.178.325 1.502.381
KOMPREHENSIF INCOME
19,69 18,76 85,32 97,91
LABA PER SAHAM DASAR BASIC EARNINGS PER SHARE
205
478
Page 505
Lampiran 3 Appendix 3
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN ENTITAS INDUK/
SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTTITY
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS - ENTITAS INDUK STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY - PARENT ENTITY
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 For the three-month periods ended March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the years ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan
(kerugian) yang
belum direalisasi
atas efek-efek yang
diukur pada
Nilai wajar melalui
penghasilan Laba (rugi)
komprehensif lain/ pengukuran
Unrealized gain kembali program
(loss) on manfaat pasti -
marketable setelah pajak
securities at Fair tangguhan/
value through Gain (loss) Saldo laba/Retained earnings
Modal ditempatkan Tambahan modal Selisih penilaian other remeasurement of
Telah ditentukan Belum ditentukan
dan disetor penuh/ disetor/ kembali aset tetap/ comprehensive defined benefit
Issued and fully Additional paid-in Revalution surplus income - pension plans -net penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah ekuitas/
479
paid capital capital of fixed assets net of deferred tax of deferred tax Appropriated Unappropriated Total equity
Saldo 1 Januari 2023 3.753.875 532.734 789.998 (115.048) (100.912) 5.042.390 1.542.824 11.445.861 Balance as of january 1, 2023
Pembentukan cadangan umum - - - - - 745.651 (745.651) - Appropriation for general reserve
Pembagian dividen tunai - - - - - - (797.173) (797.173) Distribution of cash dividends
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive income
tahun berjalan - - (1.949) 51.090 (16.865) - 1.470.105 1.520.381 for the year
Saldo 31 Desember 2023 3.753.875 532.734 788.049 (63.958) (117.777) 5.788.041 1.470.105 12.151.069 Balance as of December 31, 2023
Saldo 31 Desember 2023 3.753.875 532.734 788.049 (63.958) (117.777) 5.788.041 1.470.105 12.151.069 Balance as of December 31, 2023
Pembentukan cadangan umum - - - - - 653.412 (653.412) - Appropriation for general reserve
Pembagian dividen tunai - - - - - - (816.693) (816.693) Distribution of cash dividends
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive income
tahun berjalan - - - (11.816) (7.433) - 281.692 262.443 for the year
Saldo 31 Maret 2024 3.753.875 532.734 788.049 (75.774) (125.210) 6.441.453 281.692 11.596.819 Balance as of March 31, 2024
206
Page 506
Lampiran 3 Appendix 3
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN ENTITAS INDUK/
SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTTITY
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS - ENTITAS INDUK STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY - PARENT ENTITY
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 For the three-month periods ended March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 and for the years ended December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan
(kerugian) yang
belum direalisasi
atas efek-efek yang
diukur pada
Nilai wajar melalui
penghasilan Laba (rugi)
komprehensif lain/ pengukuran
Unrealized gain kembali program
(loss) on manfaat pasti -
marketable setelah pajak
securities at Fair tangguhan/
value through Gain (loss) Saldo laba/Retained earnings
Modal ditempatkan Tambahan modal Selisih penilaian other remeasurement of
Telah ditentukan Belum ditentukan
dan disetor penuh/ disetor/ kembali aset tetap/ comprehensive defined benefit
Issued and fully Additional paid-in Revalution surplus income - pension plans -net penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah ekuitas/
paid capital capital of fixed assets net of deferred tax of deferred tax Appropriated Unappropriated Total equity
480
Saldo 31 Desember 2023 3.753.875 532.734 788.049 (63.958) (117.777) 5.788.041 1.470.105 12.151.069 Balance as of December 31, 2023
Pembentukan cadangan umum - - - - - 653.412 (653.412) - Appropriation for general reserve
Pembagian dividen tunai - - - - - - (816.693) (816.693) Distribution of cash dividends
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive income
tahun berjalan - - 970 (86.142) (17.619) - 1.281.116 1.178.325 for the year
Saldo 31 Desember 2024 3.753.875 532.734 789.019 (150.100) (135.396) 6.441.453 1.281.116 12.512.701 Balance as of December 31, 2024
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive income
tahun berjalan - - - 30.316 26.937 - 295.718 352.971 for the year
Saldo 31 Maret 2025 3.753.875 532.734 789.019 (119.784) (108.459) 6.441.453 1.576.834 12.865.672 Balance as of March 31, 2025
207
Page 507
Lampiran 4 Appendix 4
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN ENTITAS INDUK/
SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTTITY
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
LAPORAN ARUS KAS - ENTITAS INDUK STATEMENTS OF CASH FLOWS - PARENT ENTITY
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal For the three-month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan bunga dan syariah, Interest and sharia, provision
provisi dan komisi 2.047.750 1.822.173 8.060.963 7.324.150 and commissions received
Pembayaran bunga dan syariah (607.148) (631.688) (2.595.451) (2.310.264) Interest and sharia paid
Penerimaan dari Other operating
pendapatan operasional lainnya 181.060 147.458 652.779 521.156 income received
Penerimaan kembali dari kredit dan Collection of loans and
piutang/pembiayaan hapus buku 36.643 45.192 156.285 127.264 receivable/financing written-off
Pembayaran beban General and administrative
umum dan administrasi (329.413) (327.366) (1.528.169) (1.283.327) expenses paid
Pembayaran beban tenaga kerja (484.158) (864.725) (1.792.328) (1.763.167) Personnel expenses paid
Penerimaan pendapatan Non-operating
non-operasional 21.452 34.572 64.765 60.386 income received
Pembayaran beban non-operasional (20.488) (20.049) (44.042) (19.337) Non-operating expenses paid
Pembayaran pajak penghasilan (82.918) (127.106) (306.667) (368.455) Income tax paid
Penerimaan kas sebelum perubahan Cash received before changes in
762.780 78.461 2.668.135 2.288.406
dalam aset dan liabilitas operasi operating assets and liabilities
Penurunan (kenaikan) dalam aset operasi Decrease (increase) in operating assets
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain - - 1.500 (1.500) and other Banks
Kredit yang diberikan (2.566.536) (2.263.770) (9.928.334) (9.193.797) Loans
Tagihan spot dan derivatif (803) - (1.144) - Receivables of spot and derivative
Tagihan dari surat berharga yang dibeli Receivable from marketable securities
dengan janji dijual kembali (2.592.353) 401.839 5.629.458 1.575.529 purchased under resale agreement
Aset hak guna - - (60.859) (76.779) Right of use assets
Aset lain-lain (331.178) (88.500) (161.904) (166.678) Other assets
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi Increase (decrease) in operating liabilities
Liabilitas segera 422.129 59.679 (208.058) 115.091 Liabilities immediately payable
Simpanan nasabah (578.580) 2.665.178 (701.382) (3.570.473) Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 609.208 (1.039.139) (1.816.691) (759.380) Deposits from other banks
Liabilitas spot dan derivatif 1.291 - - - Spot and derivatif liabilities
Liabilitas surat berharga yang dijual Liabilities of marketable securities sold
dengan janji dibeli kembali (729.806) (3.811.327) 865.203 4.023.817 under repurchase agreement
Liabilitas lain-lain (59.703) (140.385) (92.132) 344.079 Other liabilities
Kas bersih digunakan untuk Net cash used in
(5.063.551) (4.137.964) (3.806.208) (5.421.685)
aktivitas operasi operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Efek-efek 3.028.757 1.956.848 (2.416.259) 2.739.726 Marketable securities
Pembelian aset tetap (16.583) (22.544) (61.059) (55.265) Acquisitions of fixed assets
Pembelian aset takberwujud - (750) (758) (17.254) Acquisitions of intangible assets
Hasil penjualan aset tetap - 120 1.543 5.608 Proceeds from sale of fixed assets
Penyertaan saham - - (100.000) - Investment in shares
Kas bersih diperoleh dari (digunakan Net cash provided by (used in)
3.012.174 1.933.674 (2.576.533) 2.672.815
untuk) aktivitas investasi investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan (pembayaran) dari Proceeds (payments of)
pinjaman yang diterima 13.157 (12.724) (24.881) 43.578 from borrowings
Pembayaran liabilitas sewa (5.667) (30.882) (15.724) (136.782) Payments of lease liability
Pembayaran dividen kas - (816.693) (816.693) (797.173) Payments of cash dividend
Kas bersih diperoleh dari (digunakan Net cash provided by (used in)
7.490 (860.299) (857.298) (890.377)
untuk) aktivitas pendanaan financing activities
208
481
Page 508
Lampiran 4 Appendix 4
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN ENTITAS INDUK/
SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTTITY
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
LAPORAN ARUS KAS - ENTITAS INDUK STATEMENTS OF CASH FLOWS - PARENT ENTITY
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal For the three-month periods ended
31 Maret 2025 dan 2024 March 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal and for the years ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 31, March 31, December 31, December 31,
2025 2024 2024 2023
PENURUNAN BERSIH KAS NET DECREASE IN CASH
DAN SETARA KAS (2.043.887) (3.064.589) (7.240.039) (3.639.247) AND CASH EQUIVALENTS
Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas awal tahun 9.108.845 16.348.884 16.348.884 19.988.131 at beginning of year
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
7.064.958 13.284.295 9.108.845 16.348.884
akhir periode/tahun at end of period/year
Kas dan setara kas terdiri dari: Cash and cash equivalents consist of:
Kas 2.671.862 1.923.026 2.363.023 2.652.775 Cash
Current accounts
Giro pada Bank Indonesia 2.618.858 6.853.434 4.907.639 7.971.412 with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 625.800 454.026 504.713 491.330 Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with
Bank Indonesia dan bank lain Bank Indonesia and other banks with
yang jatuh tempo dalam 3 bulan original maturities of 3 months
atau kurang sejak tanggal perolehan 1.148.438 4.053.809 1.333.470 5.233.367 or less from acquisition date
Jumlah kas dan setara kas 7.064.958 13.284.295 9.108.845 16.348.884 Total cash and cash equivalents
- - - -
209
482
Page 509
Call Center (24hours) | 14044
info@bankjatim.co.id
Kantor Pusat
Jalan Basuki Rachmat No 98
- 104 Surabaya 60271
483
Names mentioned 190 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK
p.1 ×53
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
Bank Jatim
p.2 ×44
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×13
unresolved
org
Bank Jatim Tahap I Tahun
p.9 ×13
unresolved
org
Bank Jatim Tahap I Penjaminan
p.10
unresolved
org
Bank Jatim Tahap I Perwaliamanatan
p.10
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.12 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.13 ×3
unresolved
person
Anwar Mahajudin
· Notaris
p.15
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Bank
p.15
unresolved
person
R. Sonny Hidayat Julistyo
· Notaris
p.15
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.15 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15 ×3
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
· Notaris
p.15 ×15
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×57
unresolved
org
Bank NTB Syariah
p.17 ×2
unresolved
org
Bank Lampung
p.17
unresolved
org
Bank NTT
p.17
unresolved
org
Bank Banten
p.17
unresolved
org
Bank Sultra. Melalui KUB
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.19 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.19 ×7
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.20 ×5
unresolved
person
Ary Daniel Hartanto
p.20 ×4
unresolved
org
Bank Komposit
p.22
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.24 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
p.24 ×6
unresolved
org
Pemerintah Kota Batu
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kota Blitar
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kota Kediri
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kota Madiun
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kota Malang
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kota Mojokerto
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kota Pasuruan
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kota Probolinggo
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kota Surabaya
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Blitar
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Gresik
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Jember
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Jombang
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Kediri
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Lamongan
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Lumajang
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Madiun
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Magetan
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Malang
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Ngawi
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Pacitan
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Sampang
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Situbondo
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Sumenep
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Tuban
p.24
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
p.24
unresolved
org
Milik Daerah
p.32
unresolved
org
Bank Indonesia. IV. Memberitahukan
p.34
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk
p.52 ×10
unresolved
org
PT BPD Sulawesi Utara
p.52 ×2
unresolved
org
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
p.52 ×2
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.53
unresolved
org
Pengelola Keuangan Haji
p.53 ×3
unresolved
org
Kementerian PUPR Republik Indonesia
p.53
unresolved
org
PT Sarana Multrigriya Finansial (Persero)
p.54
unresolved
person
Kantor Notaris Fikry Said
p.54 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.66 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Jawa Timur
p.68
unresolved
org
Bank Jatim. Bank Jatim
p.68
unresolved
org
Bank Jatim Syariah
p.69
unresolved
org
Bapepam-LK
p.70 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah. Hal
p.80
unresolved
org
Bank Jatim. Langkah
p.90
unresolved
org
Bank Jatim. Selain
p.91
unresolved
org
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.105 ×4
unresolved
person
Bambang Heru Djuwito
· Notaris
p.105 ×3
unresolved
person
Siti Nurul Yuliami
· Notaris
p.105 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom. Lebih
p.106
unresolved
org
Kementerian
p.106
unresolved
person
RM Wahyukusumo Wisnubroto
· Direktur
p.107 ×4
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital
p.117
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika
p.117
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.117 ×2
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.122
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.122
unresolved
org
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
p.122
unresolved
org
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
p.122
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
p.122
unresolved
org
Dana Pensiun Sesuai
p.122
unresolved
org
Dana Pensiun Bank BPD Jawa Timur
p.122
unresolved
org
Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
p.122 ×2
unresolved
—
Afandi
· Anggota
p.122
unresolved
person
KH. Afifudin
p.124
unresolved
person
H. IR. Tamhid Masyhudi
p.124 ×4
unresolved
person
KH Affifudin
· Dewan Pengawas Syariah
p.124
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.125
unresolved
—
Adi Sulistiyawati
· Komisaris Utama
p.125
unresolved
—
Wieko Probojakti
· Direktur
p.125
unresolved
org
Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan dan Perizinan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM
p.126
unresolved
org
Koperasi Bidang Pembiayaan
p.126
unresolved
org
Koperasi Kementerian Koperasi
p.126
unresolved
org
PT Bank Tabungan
p.126
unresolved
org
Bank Tabungan
2025 | Negara
p.126
unresolved
org
Negara (Persero) Tbk
p.126
unresolved
org
Jawa Timur Tbk
p.137 ×2
unresolved
org
Daerah Jawa Timur Tbk
p.137
unresolved
org
PT. ACADEMIA
p.140 ×2
unresolved
org
PT FORTIA MENENGAH
p.140
unresolved
org
PT FORTIA WIOGA
p.144
unresolved
org
Bank Pembangunan Jawa Timur Tbk
p.145 ×4
unresolved
org
PT Bina Informa Optima Solusindo
p.145
unresolved
org
PT Bina Informasi Optima Solusindo
p.145
unresolved
org
PT Energi Mineral Langgeng
p.145
unresolved
—
Pengangkatan Slamet Purwanto
· Anggota
p.146 ×7
unresolved
org
PT Berlian Mandiri Perkasa
p.147
unresolved
org
PT Java Green Transport
p.148
unresolved
org
PT Multi Color Indonesia
p.148
unresolved
org
PT Angkasa Raya
p.148
unresolved
org
Bank Yudha Bhakti
p.148
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat Kota Kediri
p.148
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara IX
p.148
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.