Skip to content
Back to announcement

20251002_AIMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31953953_lamp1.pdf

Other Text extracted AIMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                     Jakarta, 30 September 2025
 No       : 01/LKIFM/IX/2025
 Lampiran : -

 Kepada Yth,
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 Gedung Sumitro Djojohadikusumo
 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
 Jakarta 10710
 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

 Direksi PT Bursa Efek Indonesia
 Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
 Jakarta 12190
 Up. : Divisi Penilaian Perusahaan


 Perihal : Penyampaian Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material atas Penolakan
           PKPU

 Dengan hormat,
 Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
 Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
 No. Kep-00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban
 Penyampaian Informasi. Bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material PT
 Artha Mahiya Investama Tbk, (“Perseroan”) dengan menyampaikan keterbukaan informasi sebagai
 berikut :

     Nama Emiten atau Perusahaan Publik :      PT Artha Mahiya Investama Tbk
     Telepon                            :      021 – 7221279
     Email                              :      info@aimsinvestama.com

 1. Tanggal Kejadian : 24 September 2025

 2. Jenis Informasi : Penyampaian hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
    tanggal 24 September 2025 tentang Penolakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 3. Uraian Informasi : terkait hasil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas
    nama :
                           • Pemohon : Ramono Sukadis
                           • Termohon : PT Artha Mahiya Investama, Tbk




www.aimsinvestama.com                                                                         Jl. Cipaku 1,
                                                                                          No.3 Petogogan,
                                                                                   Kebayoran Baru, Jakarta
                                                                                            Selatan 12170
Page 2
    Dengan ini Perseroan bermaksud menginformasi kepada Pemegang Saham bahwa berdasarkan
    Sidang Perkara PKPU No.233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diselenggarakan pada
    hari Rabu, tanggal 24 September 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang
    diperoleh putusan :
    • Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pemohon
    • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.312.000 (Dua juta tiga
        ratus dua belas ribu rupiah)

 4. Dampak Kejadian : Proses PKPU terhadap PT Artha Mahiya Investama Tbk batal demi hukum.
 5. Keterangan lain-lain : Tidak ada.

 Demikian Keterbukaan Informasi ini diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
 No.31/2015 tersebut diatas dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No.I-E tentang Kewajiban Penyampaian
 Informasi serta bukan dimaksudkan untuk keperluan/kepentingan lainnya.

 Hormat kami,
 PT Artha Mahiya Investama Tbk




www.aimsinvestama.com                                                                        Jl. Cipaku 1,
                                                                                         No.3 Petogogan,
                                                                                  Kebayoran Baru, Jakarta
                                                                                           Selatan 12170

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published2 Oct 2025
Pages2
Characters3,553
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Artha Mahiya Investama Tbk p.1 ×13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org Pengadilan Niaga Jakarta Pusat p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result