Back to announcement
20251002_AIMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31953953_lamp1.pdf
Other Text extracted AIMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 30 September 2025
No : 01/LKIFM/IX/2025
Lampiran : -
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Divisi Penilaian Perusahaan
Perihal : Penyampaian Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material atas Penolakan
PKPU
Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep-00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi. Bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material PT
Artha Mahiya Investama Tbk, (“Perseroan”) dengan menyampaikan keterbukaan informasi sebagai
berikut :
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Artha Mahiya Investama Tbk
Telepon : 021 – 7221279
Email : info@aimsinvestama.com
1. Tanggal Kejadian : 24 September 2025
2. Jenis Informasi : Penyampaian hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
tanggal 24 September 2025 tentang Penolakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
3. Uraian Informasi : terkait hasil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas
nama :
• Pemohon : Ramono Sukadis
• Termohon : PT Artha Mahiya Investama, Tbk
www.aimsinvestama.com Jl. Cipaku 1,
No.3 Petogogan,
Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12170
Page 2
Dengan ini Perseroan bermaksud menginformasi kepada Pemegang Saham bahwa berdasarkan
Sidang Perkara PKPU No.233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diselenggarakan pada
hari Rabu, tanggal 24 September 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang
diperoleh putusan :
• Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pemohon
• Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.312.000 (Dua juta tiga
ratus dua belas ribu rupiah)
4. Dampak Kejadian : Proses PKPU terhadap PT Artha Mahiya Investama Tbk batal demi hukum.
5. Keterangan lain-lain : Tidak ada.
Demikian Keterbukaan Informasi ini diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
No.31/2015 tersebut diatas dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No.I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi serta bukan dimaksudkan untuk keperluan/kepentingan lainnya.
Hormat kami,
PT Artha Mahiya Investama Tbk
www.aimsinvestama.com Jl. Cipaku 1,
No.3 Petogogan,
Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12170
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.