Back to announcement
20251001_KETR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31953605_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KETRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.943
TAN AA Tiasmitra submarine deployer PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT Ketrosden Triasmitra Tbk PT Ketrosden Triasmitra Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”). Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 (“Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Ketrosden Triasmitra, Tbk No. 1 tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat oleh Doktor Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagai berikut: 1. Lokasi, tempat dan tanggal: @ Hari dan Tanggal Rapat : Rabu, 1 Oktober 2025 @ Tempat penyelenggaraan Rapat : Meta Epsi Building, Jl D.I Panjaitan No. Kav 2, Rt.5/Rw.9, Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur @ Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 10.07 WIB s/d 10.56 WIB 2. Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan atas penambahan bidang usaha Perseroan, 2. Persetujuan atas pelimpahan wewenang remunerasi dari Dewan Komisaris kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, 3. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 3. - Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat: Direktur Utama Titus Dondi Patria A. Direktur Videy Octory Direktur Dani Samsul Ependi, S.E. - Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat: Komisaris Utama P. Sartono Komisaris Nelly Henry 4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 2.548.524.938 (dua miliar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2” Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: #62 21 2208 5151 www.triasmitra.com
Page 2 OCR 0.938
triasmitra submarine deployer ACCREDITED” Ceria ba puluh delapan) saham atau setara dengan 89,6969089X (delapan puluh sembilan koma enam sembilan enam sembilan nol delapan sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. 5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Dan tidak ada pertanyaan dan pendapat dari seluruh Pemegang Saham. 6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i- iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikanpilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no | J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for agenda item no | J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. ii i. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. 7. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2” Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara 2 Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: #62 21 2208 5151 www.triasmitra.com
Page 3 OCR 0.937
TA EA i. Mata Acara Pertama Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju (Suara Mayoritas # Abstain) 0 suara/ 096 2.548.514.538 suara/ | 10.400 2.548.524.938 suara/100X 99,999591946 suara/0,00 0408146 Keputusan Rapat: Sebagaimana Perseroan ingin melakukan penambahan 2 (dua) kegiatan utama dalam bidang Usaha Perseroan yang sudah disampaikan dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor 00019/2.0120-04/BS/03/0627/1/1X/2025 tanggal 29 September 2025 dengan Tanggal Studi Kelayakan per 30 Juni 2025 yang diterbitkan oleh KJPP Herman Meirizki & Rekan, maka dengan ini Perseroan mengajukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan semula memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 42206, KBLI 46523, dan KBLI 61200 serta kegiatan usaha penunjang KBLI 52229 dan KBLI 77312 menjadi sebagai berikut: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3 1 Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan, aktivitas telekomunikasi, konstruksi, angkutan laut dalam negeri untuk barang umum dan angkutan laut luar negeri untuk barang umum. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi — Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industrial (KBLI) No. 42206 Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air. PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2" Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara 3 Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: #62 21 2208 5151 www.triasmitra.com
Page 4 OCR 0.954
triasmitra submarine deployer b. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi — KBLI No. 46523 Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel — KBLI No. 61200 Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum — KBLI No. 50131 Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum — KBLI No. 50141 Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya — KBLI 52229 Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya. b. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Air — KBLI No. 77312 Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2" Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: 462 21 2208 5151 www.triasmitra.com
Page 5 OCR 0.916
triasmitra submarine deployer perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210. ii. Mata Acara Kedua Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju (Suara Mayoritas # Abstain) 0 suara/ 0X 2.548.433.038 suara/ | 91.900 2.548.524.938 suara/100x 99,996394044 suara/0,00 3606046 Keputusan Rapat: Menyetujui Perubahan Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris dengan ini membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dan menunjuk Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut untuk melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana tugas dan tanggung jawabnya tersebut termuat dalam Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi dan melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan RUPS. iii. Mata Acara Ketiga Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju (Suara Mayoritas 4 Abstain) 0 suara/ OX 2.548.433.038 suara/ | 91.900 2.548.524.938 suara/10046 99,9963940X suara/0,00 3606046 PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2” Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: 462 21 2208 5151 www.triasmitra.com ni
Page 6 OCR 0.909
A triasmitra submarine deployer Keputusan Rapat: Menyetujui Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Agung Sampurna sebagaimana disampaikan pada tanggal 1 Juli 2025 di website IDXNet, maka dengan ini susunan Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut: Direksi: - Direktur Utama : Titus Dondi Patria A. - Direktur Operasional — : Dani Samsul Ependi, SE. 8 Direktur Keuangan :Vidcy Octory Dewan Komisaris: - Komisaris Utama : P. Sartono - Komisaris Independen : Nelly Henry Jakarta, 1 Oktober 2025 PT Ketrosden Triasmitra Tbk Direksi PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2" Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: #62 21 2208 5151 www.triasmitra.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 1 Oct 2025 · 10:07–10:56 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,548,514,538
—
Against
0
—
Abstain
10,400
—
Agenda 3
For
0
—
Against
—
—
Abstain
29
—
Agenda 6
approved
For
2,548,433,038
—
Against
0
—
Abstain
91,900
—
Agenda 8
approved
For
2,548,433,038
—
Against
0
—
Abstain
91,900
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doktor Sugih Haryati
· Notaris
p.1
unresolved
person
Videy Octory
p.1
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
206 ms
13 Sep 2026 14:54
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Sebagaimana Perseroan ingin melakukan '
'penambahan 2 (dua) kegiatan utama dalam '
'bidang Usaha Perseroan yang sudah disampaikan '
'dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor '
'00019/2.0120-04/BS/03/0627/1/1X/2025 tanggal '
'29 September 2025 dengan Tanggal Studi '
'Kelayakan per 30 Juni 2025 yang diterbitkan '
'oleh KJPP Herman Meirizki & Rekan, maka '
'dengan ini Perseroan mengajukan perubahan '
'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan semula '
'memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 42206, '
'KBLI 46523, dan KBLI 61200 serta kegiatan '
'usaha penunjang KBLI 52229 dan KBLI 77312 '
'menjadi sebagai berikut: MAKSUD DAN TUJUAN '
'SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3 1 Maksud dan '
'tujuan Perseroan ialah menjalankan '
'usaha-usaha dalam bidang perdagangan, '
'aktivitas telekomunikasi, konstruksi, '
'angkutan laut dalam negeri untuk barang umum '
'dan angkutan laut luar negeri untuk barang '
'umum. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan '
'tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha '
'utama sebagai berikut: a. Konstruksi Sentral '
'Telekomunikasi — Klasifikasi Baku Lapangan '
'Usaha Industrial (KBLI) No. 42206 Kelompok '
'ini mencakup kegiatan pembangunan, '
'pemeliharaan dan perbaikan konstruksi '
'bangunan sentral telekomunikasi beserta '
'perlengkapannya, seperti bangunan sentral '
'telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, '
'penerima radar gelombang mikro, bangunan '
'stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. '
'Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan '
'jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan '
'distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di '
'atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di '
'dalam air. PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta '
'Epsi Building 2" Floor Jl. D.I. Panjaitan '
'Kav.2 Jatinegara 3 Jakarta 13350, Indonesia '
'Telp : #62 21 2208 5100 Fax: #62 21 2208 5151 '
'www.triasmitra.com triasmitra submarine '
'deployer b. Perdagangan Besar Peralatan '
'Telekomunikasi — KBLI No. 46523 Kelompok ini '
'mencakup usaha perdagangan besar peralatan '
'telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon '
'dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran '
'radio dan televisi. Aktivitas Telekomunikasi '
'Tanpa Kabel — KBLI No. 61200 Kelompok ini '
'mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan '
'yang melayani telekomunikasi bergerak dengan '
'teknologi seluler di permukaan bumi. '
'Kegiatannya mencakup pengoperasian, '
'pemeliharaan atau penyediaan akses pada '
'fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, '
'teks, bunyi dan video menggunakan '
'infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan '
'pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil '
'(paging), seperti halnya jaringan '
'telekomunikasi selular dan telekomunikasi '
'tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi '
'menyediakan transmisi omni-directional '
'melalui gelombang udara yang dapat '
'berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi '
'beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses '
'dan kapasitas jaringan dari pemilik dan '
'operator jaringan serta menyediakan jasa '
'jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk '
'kegiatan bisnis dan rumah tangga dan '
'penyediaan akses internet melalui operator '
'infrastruktur jaringan tanpa kabel. Angkutan '
'Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum — KBLI '
'No. 50131 Kelompok ini mencakup usaha '
'pengangkutan barang umum melalui laut dengan '
'menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam '
'negeri dengan melayari trayek secara tetap '
'dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau '
'trayek tidak tetap dan tidak teratur '
'(tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan '
'laut berikut operatornya. Angkutan Laut Luar '
'Negeri untuk Barang Umum — KBLI No. 50141 '
'Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan '
'barang melalui laut dengan menggunakan kapal '
'laut antarpelabuhan di Indonesia dengan '
'pelabuhan di luar negeri dengan melayari '
'trayek secara tetap dan teratur (liner) '
'dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan '
'tidak teratur (tramper). Termasuk usaha '
'persewaan angkutan laut berikut operatornya. '
'Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud '
'pada ayat (2), Perseroan dapat melakukan '
'kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. '
'Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya '
'— KBLI 52229 Kelompok ini mencakup kegiatan '
'navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, '
'kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan '
'bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi '
'penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk '
'kapal Floating Production, Storage and '
'Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and '
'Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan '
'perairan lainnya. b. Aktivitas Penyewaan dan '
'Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat '
'Transportasi Air — KBLI No. 77312 Kelompok '
'ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna '
'usaha tanpa hak opsi (operational leasing) '
'alat transportasi air tanpa operatornya, '
'seperti motor boat, PT KETROSDEN TRIASMITRA '
'TBK Meta Epsi Building 2" Floor Jl. D.I. '
'Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, '
'Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: 462 21 '
'2208 5151 www.triasmitra.com triasmitra '
'submarine deployer perahu, kapal dan '
'sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air '
'dengan operatornya dicakup dalam golongan '
'pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. '
'Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210. '
'ii.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas penambahan bidang usaha Perseroan, 2. '
'Persetujuan atas pelimpahan wewenang remunerasi dari '
'Dewan Komisaris kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, '
'3. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris. 3. - Anggota Direksi Perseroan '
'yang hadir pada saat Rapat: Direktur Utama Direktur '
'Direktur - Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir '
'pada saat Rapat: Komisa',
'votes_abstain': '10400',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2548514538',
'votes_in_favor_total': '2548524938'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui Perubahan Susunan Direksi dan '
'Dewan Komisaris Sehubungan dengan pengunduran '
'diri Bapak Agung Sampurna sebagaimana '
'disampaikan pada tanggal 1 Juli 2025 di '
'website IDXNet, maka dengan ini susunan '
'Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sebagai '
'berikut: Direksi: - Direktur Utama : Titus '
'Dondi Patria A. - Direktur Operasional — : '
'Dani Samsul Ependi, SE. 8 Direktur Keuangan '
':Vidcy Octory Dewan Komisaris: - Komisaris '
'Utama : P. Sartono - Komisaris Independen : '
'Nelly Henry Jakarta, 1 Oktober 2025 PT '
'Ketrosden Triasmitra Tbk Direksi PT KETROSDEN '
'TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2" Floor '
'Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta '
'13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: '
'#62 21 2208 5151 www.triasmitra.com',
'seq': 3,
'votes_abstain': '29',
'votes_for': '0',
'votes_in_favor_total': '202'},
{'approved': True,
'seq': 6,
'votes_abstain': '91900',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2548433038',
'votes_in_favor_total': '2548524938'},
{'approved': True,
'seq': 8,
'votes_abstain': '91900',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2548433038',
'votes_in_favor_total': '2548524938'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-10-01',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:56:00',
'time_start': '10:07:00',
'venue': 'Meta Epsi Building, Jl D.I Panjaitan No. Kav 2, Rt.5/Rw.9, Rawa '
'Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur @'}