Skip to content
Back to announcement

20251001_KETR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31953605_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KETR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.943
TAN
AA Tiasmitra
submarine deployer
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Ketrosden Triasmitra Tbk

PT Ketrosden Triasmitra Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini
mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober
2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 (“Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Ketrosden Triasmitra, Tbk No. 1 tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat oleh Doktor Sugih
Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagai berikut:

1. Lokasi, tempat dan tanggal:
@ Hari dan Tanggal Rapat : Rabu, 1 Oktober 2025
@ Tempat penyelenggaraan Rapat : Meta Epsi Building, Jl D.I Panjaitan No. Kav 2,
Rt.5/Rw.9, Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara,
Jakarta Timur
@ Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 10.07 WIB s/d 10.56 WIB

2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas penambahan bidang usaha Perseroan,
2. Persetujuan atas pelimpahan wewenang remunerasi dari Dewan Komisaris kepada Komite
Nominasi dan Remunerasi,
3. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

3. - Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Titus Dondi Patria A.
Direktur Videy Octory
Direktur Dani Samsul Ependi, S.E.

- Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

Komisaris Utama P. Sartono
Komisaris Nelly Henry

4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 2.548.524.938 (dua
miliar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK
Meta Epsi Building 2” Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara
Jakarta 13350, Indonesia

Telp : #62 21 2208 5100

Fax: #62 21 2208 5151
www.triasmitra.com

Page 2 OCR 0.938
triasmitra

submarine deployer ACCREDITED”

Ceria ba

puluh delapan) saham atau setara dengan 89,6969089X (delapan puluh sembilan koma enam
sembilan enam sembilan nol delapan sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Dan tidak ada pertanyaan dan pendapat dari
seluruh Pemegang Saham.

6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
butir 10 huruf a angka i- iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikanpilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no | J has started”
pada kolom “General Meeting Flow Text”.

Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for agenda item no | J
has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan.

ii

i. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan
kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

7. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan
Rapat adalah sebagai berikut:

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK

Meta Epsi Building 2” Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara

2 Jakarta 13350, Indonesia
Telp : #62 21 2208 5100

Fax: #62 21 2208 5151

www.triasmitra.com

Page 3 OCR 0.937
TA EA

i. Mata Acara Pertama

Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju

(Suara Mayoritas # Abstain)

0 suara/ 096 2.548.514.538 suara/ | 10.400 2.548.524.938 suara/100X
99,999591946 suara/0,00
0408146

Keputusan Rapat:

Sebagaimana Perseroan ingin melakukan penambahan 2 (dua) kegiatan utama dalam bidang
Usaha Perseroan yang sudah disampaikan dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor
00019/2.0120-04/BS/03/0627/1/1X/2025 tanggal 29 September 2025 dengan Tanggal Studi
Kelayakan per 30 Juni 2025 yang diterbitkan oleh KJPP Herman Meirizki & Rekan, maka dengan
ini Perseroan mengajukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan semula memiliki
kegiatan usaha dengan KBLI 42206, KBLI 46523, dan KBLI 61200 serta kegiatan usaha penunjang
KBLI 52229 dan KBLI 77312 menjadi sebagai berikut:

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3

1 Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha-usaha dalam bidang
perdagangan, aktivitas telekomunikasi, konstruksi, angkutan laut dalam negeri untuk
barang umum dan angkutan laut luar negeri untuk barang umum.

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha

utama sebagai berikut:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi — Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industrial (KBLI)

No. 42206

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti
bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar
gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan
pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK

Meta Epsi Building 2" Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara

3 Jakarta 13350, Indonesia
Telp : #62 21 2208 5100

Fax: #62 21 2208 5151

www.triasmitra.com

Page 4 OCR 0.954
triasmitra

submarine deployer

b.

Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi — KBLI No. 46523

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti
perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan
televisi.

Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel — KBLI No. 61200

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani
telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya
mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging),
seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara
yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi.
Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan
serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
tanpa kabel.

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum — KBLI No. 50131

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara
tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur
(tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum — KBLI No. 50141

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri
dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek
tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut
berikut operatornya.

Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perseroan dapat melakukan

kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

a. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya — KBLI 52229
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal
lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi
penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and
Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang
angkutan perairan lainnya.

b. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Air — KBLI
No. 77312
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat,

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK
Meta Epsi Building 2" Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara
Jakarta 13350, Indonesia

Telp : #62 21 2208 5100

Fax: 462 21 2208 5151
www.triasmitra.com

Page 5 OCR 0.916
triasmitra

submarine deployer

perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya
dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan kapal
pesiar dicakup dalam 77210.

ii. Mata Acara Kedua

Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju

(Suara Mayoritas # Abstain)

0 suara/ 0X 2.548.433.038 suara/ | 91.900 2.548.524.938 suara/100x
99,996394044 suara/0,00
3606046

Keputusan Rapat:

Menyetujui Perubahan Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris dengan ini membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dan menunjuk
Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut untuk melaksanakan fungsi nominasi dan
remunerasi guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
mana tugas dan tanggung jawabnya tersebut termuat dalam Pedoman Pelaksanaan Fungsi
Nominasi dan Remunerasi dan melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya
menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
berdasarkan keputusan RUPS.

iii. Mata Acara Ketiga

Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju

(Suara Mayoritas 4 Abstain)

0 suara/ OX 2.548.433.038 suara/ | 91.900 2.548.524.938 suara/10046
99,9963940X suara/0,00
3606046

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK
Meta Epsi Building 2” Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara
Jakarta 13350, Indonesia

Telp : #62 21 2208 5100

Fax: 462 21 2208 5151
www.triasmitra.com

ni

Page 6 OCR 0.909
A

triasmitra

submarine deployer

Keputusan Rapat:

Menyetujui Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Agung Sampurna sebagaimana disampaikan pada
tanggal 1 Juli 2025 di website IDXNet, maka dengan ini susunan Direksi dan Dewan Komisaris

menjadi sebagai berikut:

Direksi:

- Direktur Utama : Titus Dondi Patria A.

- Direktur Operasional — : Dani Samsul Ependi, SE.
8 Direktur Keuangan :Vidcy Octory

Dewan Komisaris:

- Komisaris Utama : P. Sartono
- Komisaris Independen : Nelly Henry

Jakarta, 1 Oktober 2025
PT Ketrosden Triasmitra Tbk
Direksi

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK
Meta Epsi Building 2" Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara
Jakarta 13350, Indonesia

Telp : #62 21 2208 5100

Fax: #62 21 2208 5151
www.triasmitra.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.59 MB
Published2 Oct 2025
Pages6
Characters11,879
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held1 Oct 2025 · 10:07–10:56
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,548,514,538
—
Against
0
—
Abstain
10,400
—
Agenda 3
For
0
—
Against
—
—
Abstain
29
—
Agenda 6 approved
For
2,548,433,038
—
Against
0
—
Abstain
91,900
—
Agenda 8 approved
For
2,548,433,038
—
Against
0
—
Abstain
91,900
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ketrosden Triasmitra Tbk p.1 ×28
linked org Meta Epsi p.1 ×7
linked person Nelly Henry · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Agung Sampurna p.6
linked person Vidcy Octory · Direktur Keuangan p.6
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Dani Samsul Ependi p.1 ×2
possible person Titus Dondi Patria A. · Direktur Utama p.6 ×3
possible person P. Sartono · Komisaris Utama p.6
unresolved person Doktor Sugih Haryati · Notaris p.1
unresolved person Videy Octory p.1
unresolved org KJPP Herman Meirizki & Rekan p.3
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 206 ms 13 Sep 2026 14:54

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Sebagaimana Perseroan ingin melakukan '
                                'penambahan 2 (dua) kegiatan utama dalam '
                                'bidang Usaha Perseroan yang sudah disampaikan '
                                'dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor '
                                '00019/2.0120-04/BS/03/0627/1/1X/2025 tanggal '
                                '29 September 2025 dengan Tanggal Studi '
                                'Kelayakan per 30 Juni 2025 yang diterbitkan '
                                'oleh KJPP Herman Meirizki & Rekan, maka '
                                'dengan ini Perseroan mengajukan perubahan '
                                'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan semula '
                                'memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 42206, '
                                'KBLI 46523, dan KBLI 61200 serta kegiatan '
                                'usaha penunjang KBLI 52229 dan KBLI 77312 '
                                'menjadi sebagai berikut: MAKSUD DAN TUJUAN '
                                'SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3 1 Maksud dan '
                                'tujuan Perseroan ialah menjalankan '
                                'usaha-usaha dalam bidang perdagangan, '
                                'aktivitas telekomunikasi, konstruksi, '
                                'angkutan laut dalam negeri untuk barang umum '
                                'dan angkutan laut luar negeri untuk barang '
                                'umum. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan '
                                'tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha '
                                'utama sebagai berikut: a. Konstruksi Sentral '
                                'Telekomunikasi — Klasifikasi Baku Lapangan '
                                'Usaha Industrial (KBLI) No. 42206 Kelompok '
                                'ini mencakup kegiatan pembangunan, '
                                'pemeliharaan dan perbaikan konstruksi '
                                'bangunan sentral telekomunikasi beserta '
                                'perlengkapannya, seperti bangunan sentral '
                                'telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, '
                                'penerima radar gelombang mikro, bangunan '
                                'stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. '
                                'Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan '
                                'jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan '
                                'distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di '
                                'atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di '
                                'dalam air. PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta '
                                'Epsi Building 2" Floor Jl. D.I. Panjaitan '
                                'Kav.2 Jatinegara 3 Jakarta 13350, Indonesia '
                                'Telp : #62 21 2208 5100 Fax: #62 21 2208 5151 '
                                'www.triasmitra.com triasmitra submarine '
                                'deployer b. Perdagangan Besar Peralatan '
                                'Telekomunikasi — KBLI No. 46523 Kelompok ini '
                                'mencakup usaha perdagangan besar peralatan '
                                'telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon '
                                'dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran '
                                'radio dan televisi. Aktivitas Telekomunikasi '
                                'Tanpa Kabel — KBLI No. 61200 Kelompok ini '
                                'mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan '
                                'yang melayani telekomunikasi bergerak dengan '
                                'teknologi seluler di permukaan bumi. '
                                'Kegiatannya mencakup pengoperasian, '
                                'pemeliharaan atau penyediaan akses pada '
                                'fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, '
                                'teks, bunyi dan video menggunakan '
                                'infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan '
                                'pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil '
                                '(paging), seperti halnya jaringan '
                                'telekomunikasi selular dan telekomunikasi '
                                'tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi '
                                'menyediakan transmisi omni-directional '
                                'melalui gelombang udara yang dapat '
                                'berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi '
                                'beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses '
                                'dan kapasitas jaringan dari pemilik dan '
                                'operator jaringan serta menyediakan jasa '
                                'jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk '
                                'kegiatan bisnis dan rumah tangga dan '
                                'penyediaan akses internet melalui operator '
                                'infrastruktur jaringan tanpa kabel. Angkutan '
                                'Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum — KBLI '
                                'No. 50131 Kelompok ini mencakup usaha '
                                'pengangkutan barang umum melalui laut dengan '
                                'menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam '
                                'negeri dengan melayari trayek secara tetap '
                                'dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau '
                                'trayek tidak tetap dan tidak teratur '
                                '(tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan '
                                'laut berikut operatornya. Angkutan Laut Luar '
                                'Negeri untuk Barang Umum — KBLI No. 50141 '
                                'Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan '
                                'barang melalui laut dengan menggunakan kapal '
                                'laut antarpelabuhan di Indonesia dengan '
                                'pelabuhan di luar negeri dengan melayari '
                                'trayek secara tetap dan teratur (liner) '
                                'dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan '
                                'tidak teratur (tramper). Termasuk usaha '
                                'persewaan angkutan laut berikut operatornya. '
                                'Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud '
                                'pada ayat (2), Perseroan dapat melakukan '
                                'kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. '
                                'Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya '
                                '— KBLI 52229 Kelompok ini mencakup kegiatan '
                                'navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, '
                                'kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan '
                                'bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi '
                                'penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk '
                                'kapal Floating Production, Storage and '
                                'Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and '
                                'Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan '
                                'perairan lainnya. b. Aktivitas Penyewaan dan '
                                'Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat '
                                'Transportasi Air — KBLI No. 77312 Kelompok '
                                'ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna '
                                'usaha tanpa hak opsi (operational leasing) '
                                'alat transportasi air tanpa operatornya, '
                                'seperti motor boat, PT KETROSDEN TRIASMITRA '
                                'TBK Meta Epsi Building 2" Floor Jl. D.I. '
                                'Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, '
                                'Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: 462 21 '
                                '2208 5151 www.triasmitra.com triasmitra '
                                'submarine deployer perahu, kapal dan '
                                'sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air '
                                'dengan operatornya dicakup dalam golongan '
                                'pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. '
                                'Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210. '
                                'ii.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas penambahan bidang usaha Perseroan, 2. '
                      'Persetujuan atas pelimpahan wewenang remunerasi dari '
                      'Dewan Komisaris kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, '
                      '3. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi '
                      'dan Dewan Komisaris. 3. - Anggota Direksi Perseroan '
                      'yang hadir pada saat Rapat: Direktur Utama Direktur '
                      'Direktur - Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir '
                      'pada saat Rapat: Komisa',
             'votes_abstain': '10400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2548514538',
             'votes_in_favor_total': '2548524938'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui Perubahan Susunan Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Sehubungan dengan pengunduran '
                                'diri Bapak Agung Sampurna sebagaimana '
                                'disampaikan pada tanggal 1 Juli 2025 di '
                                'website IDXNet, maka dengan ini susunan '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sebagai '
                                'berikut: Direksi: - Direktur Utama : Titus '
                                'Dondi Patria A. - Direktur Operasional — : '
                                'Dani Samsul Ependi, SE. 8 Direktur Keuangan '
                                ':Vidcy Octory Dewan Komisaris: - Komisaris '
                                'Utama : P. Sartono - Komisaris Independen : '
                                'Nelly Henry Jakarta, 1 Oktober 2025 PT '
                                'Ketrosden Triasmitra Tbk Direksi PT KETROSDEN '
                                'TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2" Floor '
                                'Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta '
                                '13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: '
                                '#62 21 2208 5151 www.triasmitra.com',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '29',
             'votes_for': '0',
             'votes_in_favor_total': '202'},
            {'approved': True,
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '91900',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2548433038',
             'votes_in_favor_total': '2548524938'},
            {'approved': True,
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '91900',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2548433038',
             'votes_in_favor_total': '2548524938'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-10-01',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '10:56:00',
 'time_start': '10:07:00',
 'venue': 'Meta Epsi Building, Jl D.I Panjaitan No. Kav 2, Rt.5/Rw.9, Rawa '
          'Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur @'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result