Back to announcement
20251001_ENRG_Pemanggilan RUPS_31953654_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPS Luar Biasa”) Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 23 Oktober 2025
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Rapat Energi Mega Persada, Bakrie Tower Lantai 30
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai ketentuan Pasal 23 jo. Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
2. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT, perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Agenda ini terkait penyesuaian
kegiatan usaha utama yang memang sudah dijalankan Perseroan dan mengurangi kegiatan usaha yang tidak dijalankan
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan pemanggilan ini dianggap sebagai
undangan resmi.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan pada saat penutupan perdagangan tanggal 30 September 2025 pukul
16.00 WIB. Untuk saham-saham yang dititipkan melalui Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
Saham yang diterbitkan oleh KSEI. Pemegang Rekening KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib
menyerahkan data investor yang menjadi nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk
RUPS (”KTUR”).
3. Para Pemegang Saham dapat menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pemberian suara untuk
masing-masing agenda dengan ketentuan secara berikut:
a. Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy pada platform eASY.KSEI, untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan
surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar.
Menu eASY.KSEI dapat diakses melalui submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id).
b. Untuk pemberian kuasa di luar fasilitas eASY.KSEI, Perseroan akan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat
diunduh di situs web Perseroan (www.emp.id). Surat kuasa yang telah diberi materai Rp10.000 dapat dikirim terlebih
dahulu kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE”) melalui email:
ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com, dan asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung
atau dengan surat tercatat kepada BAE yang beralamat di Jl Kyai Caringin Nomor 2-A, Kelurahan Cideng, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat, dengan nomor telepon: +6221 2263 8327 paling lambat tanggal 22 Oktober 2025 pukul 16.00.
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi atau Yayasan wajib
menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan Perubahannya yang terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir kepada BAE melalui email: ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com. Khusus
untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang
dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun
suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam menentukan keseluruhan jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat.
Page 2
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan
kepada Panitia Rapat fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku, surat
kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham diwakili oleh kuasanya).
5. Sebelum ikut serta dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini
serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
6. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau memberikan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat,
yaitu tanggal 22 Oktober 2025.
8. Perseroan dengan ini menyampaikan kepada Pemegang Saham untuk dapat (i) menghadiri Rapat dan memberikan suara
secara elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI; atau (ii) memberikan e-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI
kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara
dalam Rapat.
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang datang ke area lokasi Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
10. Penghitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali,
yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat. Pemegang saham yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat ditutup,
tidak mengurangi perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
11. Materi yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia pada situs web Perseroan (www.emp.id) sejak tanggal 1 Oktober
2025 sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
12. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah Rapat dibuka tidak berhak untuk bertanya atau memberikan
suaranya.
Jakarta, 1 Oktober 2025
PT Energi Mega Persada Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar. Menu
p.1
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.