Back to announcement
20251001_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31953556_lamp2.pdf
Board change Needs review KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Dewan
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
NOMOR : KEP-009/KOM-KF/VIII/2025
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,
Menimbang : a. bahwa memperhatikan Perusahaan dalam proses restrukturisasi yang
membutuhkan pengawasan intensif khususnya pada aspek sumber
daya manusia sebagai faktor penting implementasi restrukturisasi,
maka dipandang perlu melakukan penambahan jumlah anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
Farma Tbk dari unsur eksternal perusahaan yang profesional;
b. bahwa berdasarkan hasil wawancara tanggal 21 Agustus 2025 serta
memperhatikan rapat internal Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk pada 22 Agustus 2025, Sdr. Agus
Suprayogi dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat
sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
c. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan
Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir c di atas, perlu
menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
Tbk.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 25);
2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756);
3. Peraturan .../2
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2
Dewan
Komisaris
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4556);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 263);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M.
Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 02 November 2023
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK
KESATU : Mengangkat Sdr. Agus Suprayogi, profesional dari eksternal
perusahaan, sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KEDUA : Dengan pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana Diktum di atas, maka susunan keanggotaan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
menjadi sebagai berikut:
1. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama dan Independen, sebagai
Ketua;
2. Sdr. Suprianto, Komisaris, sebagai Anggota;
3. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota;
4. Sdr. Agus Suprayogi, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
5. Sdr. Hendra Farma Johar, General Manager Human Capital
Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai Anggota.
KETIGA : Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal .../3
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3
Dewan
Komisaris
-3-
1. Berasal dari unsur Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak
yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang
membidangi sumber daya manusia (ex officio) sesuai dengan masa
jabatannya;
2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
pengangkatan awal, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
sumber daya manusia (ex officio) tidak diberikan penghasilan
tambahan dari jabatan tersebut;
2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam
1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas
kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal
perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan
tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.
KELIMA : Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
(Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan .../4
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4
Dewan
Komisaris
-4-
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 25 Agustus 2025
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
PT KIMIA FARMA TBK
Stefan Looho
Komisaris Utama dan Independen
Fachmi Idris Wiku Adisasmito
Komisaris Independen Komisaris
Diah Kusumawardani Suprianto
Komisaris Independen Komisaris
Jl. Veteran No 9
Jakarta 10110, Indonesia
PO Box 1204/JKT
Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2 ×3
unresolved
person
Akta Notaris M. Nova Faisal
p.2
unresolved
org
Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
· Anggota
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
· Pemegang Saham
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
304 ms
12 Sep 2026 22:56
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kimia\n Farma Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}