Skip to content
Back to announcement

20251001_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31953556_lamp2.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Dewan
Komisaris
        KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                      PT KIMIA FARMA TBK
                 NOMOR : KEP-009/KOM-KF/VIII/2025

                              TENTANG

   PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
         PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK

           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,

Menimbang   : a. bahwa memperhatikan Perusahaan dalam proses restrukturisasi yang
                 membutuhkan pengawasan intensif khususnya pada aspek sumber
                 daya manusia sebagai faktor penting implementasi restrukturisasi,
                 maka dipandang perlu melakukan penambahan jumlah anggota
                 Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia
                 Farma Tbk dari unsur eksternal perusahaan yang profesional;
              b. bahwa berdasarkan hasil wawancara tanggal 21 Agustus 2025 serta
                 memperhatikan rapat internal Dewan Komisaris Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma Tbk pada 22 Agustus 2025, Sdr. Agus
                 Suprayogi dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat
                 sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan
                 Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
              c. bahwa berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan
                 Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
                 dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan
                 Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atau
                 nomenklatur lain dengan fungsi yang sama diangkat dan
                 diberhentikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
                 Milik Negara;
              d. bahwa berdasarkan butir a, butir b dan butir c di atas, perlu
                 menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite
                 Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                 Tbk.
Mengingat   : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                 Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah terakhir
                 kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
                 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
                 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2025 Nomor 25);
              2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                 Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 4756);
                                                            3. Peraturan .../2
                                                                          Jl. Veteran No 9
                                                                 Jakarta 10110, Indonesia
                                                                       PO Box 1204/JKT
                                                  Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 2
Dewan
Komisaris
                                         -2-
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                     Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                     Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4556);
                  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                     3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                     Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                     Nomor 263);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang
                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk,
                sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris M.
                Nova Faisal, SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 02 November 2023

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                  PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA
                  KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PERUSAHAAN
                  PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK
KESATU          : Mengangkat Sdr. Agus Suprayogi, profesional dari eksternal
                  perusahaan, sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                  Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
KEDUA           : Dengan pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                  sebagaimana Diktum di atas, maka susunan keanggotaan Komite
                  Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
                  menjadi sebagai berikut:
                  1. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama dan Independen, sebagai
                     Ketua;
                  2. Sdr. Suprianto, Komisaris, sebagai Anggota;
                  3. Sdr. Muntaha, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota;
                  4. Sdr. Agus Suprayogi, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota; dan
                  5. Sdr. Hendra Farma Johar, General Manager Human Capital
                     Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk, sebagai Anggota.
KETIGA          : Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
                  Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
                  Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
                                                                             1. Berasal .../3



                                                                              Jl. Veteran No 9
                                                                     Jakarta 10110, Indonesia
                                                                           PO Box 1204/JKT
                                                      Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 3
Dewan
Komisaris
                                            -3-
                    1. Berasal dari unsur Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak
                       yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang
                       membidangi sumber daya manusia (ex officio) sesuai dengan masa
                       jabatannya;
                    2. Berasal dari eksternal perusahaan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
                       pengangkatan awal, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
                       untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
 KEEMPAT         : Penghasilan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan
                   PT Kimia Farma Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
                   Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
                   Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, sebagai berikut:
                    1. Berasal dari Dewan Komisaris dan yang berasal dari pihak yang
                       menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
                       sumber daya manusia (ex officio) tidak diberikan penghasilan
                       tambahan dari jabatan tersebut;
                    2. Berasal dari eksternal Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen)
                       dari gaji Direktur Utama dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam
                       1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali honorarium serta fasilitas
                       kesehatan berupa asuransi kesehatan yang berlaku di internal
                       perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak penghasilan
                       tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
                       PT Kimia Farma Tbk.
 KELIMA          : Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
                   berpedoman pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
                   (Committee Charter) Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk.
 KEENAM          : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
                                                                               Ditetapkan .../4




                                                                                  Jl. Veteran No 9
                                                                         Jakarta 10110, Indonesia
                                                                               PO Box 1204/JKT
                                                          Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441
Page 4
Dewan
Komisaris
                                      -4-
                                            Ditetapkan di : J a k a r t a
                                            Pada tanggal : 25 Agustus 2025

                 DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                          PT KIMIA FARMA TBK




                                   Stefan Looho
                          Komisaris Utama dan Independen




                Fachmi Idris                         Wiku Adisasmito
            Komisaris Independen                       Komisaris




            Diah Kusumawardani                           Suprianto
            Komisaris Independen                         Komisaris




                                                                           Jl. Veteran No 9
                                                                  Jakarta 10110, Indonesia
                                                                        PO Box 1204/JKT
                                                   Telp 62 21 3847709, Fax 62 21 3814441

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published1 Oct 2025
Pages4
Characters10,324
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×59
linked person Agus Suprayogi p.1 ×5
linked person Hendra Farma Johar p.2
linked person Wiku Adisasmito Komisaris p.4
linked person Diah Kusumawardani p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Stefan Looho p.2 ×2
possible person Suprianto p.2
possible person Muntaha p.2
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
possible person Fachmi Idris p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×8
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2 ×3
unresolved person Akta Notaris M. Nova Faisal p.2
unresolved org Capital Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk · Anggota p.2
unresolved org Menteri BUMN · Pemegang Saham p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 304 ms 12 Sep 2026 22:56

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia\n                 Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result