Back to announcement
20250930_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31953266_lamp1.pdf
Listing Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 243
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 September 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 September 2025
Masa Penawaran Umum : 25 September 2025 Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik : 30 September 2025
Tanggal Penjatahan : 26 September 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 1 Oktober 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN SUKUK MUDHARABAH IV DAN TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI USD II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Kantor Pusat:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Kertas Industri dan Tissue Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
Website: www.app.co.id
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088
Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.219.410.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN BELAS MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.098.315.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN PULUH DELAPAN MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.235.700.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.946.575.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM MILIAR LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp849.545.000.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2030 untuk Obligasi Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.557.830.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.130.040.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.202.340.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS DUA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.109.790.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS SEMBILAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.109.790.000.000,-
(satu triliun seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan bagi hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan
dilakukan pada tanggal 30 September 2030.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD16.678.500,- (ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD20.046.500,- (DUA PULUH JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
dan
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD4.166.500,- (EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD12.517.500 (DUA BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD5.820.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD4.061.500,- (empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal
30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi USD Seri A, 30 September 2028 untuk Obligasi
USD Seri B dan 30 September 2030 untuk Obligasi USD Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA
KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI
USD DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA
EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK
DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN
RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG
BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) idA+ (Single A Plus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sekuritas Indonesia
PT ALDIRACITA PT MAYBANK PT SEMESTA PT TRIMEGAH
PT CIMB Niaga PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT MANDIRI PT SUCOR
SEKURITAS PT BNI SEKURITAS SEKURITAS INDOVEST SEKURITAS
Sekuritas SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA SEKURITAS INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI USD
Sekuritas Indonesia
PT ALDIRACITA PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2025
Page 2
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V”) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp14.000.000.000.000,- (empat belas triliun Rupiah), Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV”) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Obligasi USD Berkelanjutan II”) dengan target dana yang dihimpun sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 123/IKPP-DIR/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 dengan mengacu pada ketentuan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No.S-135/D.04/2024 tanggal 30 September 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-07744/BEI.PP2/07-2024 tanggal 29 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh BEI. Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dan Obligasi USD Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dapat dilihat pada Bab V tentang Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD. PENAWARAN UMUM UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. SEMUA INFORMASI DAN/ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
RINGKASAN. ......................................................................................................................................xvii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................52
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................61
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................91
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................96
VI. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.................................107
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .......................................................................108
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .......................................................................108
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ............................................................................108
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN................109
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.................................................109
4. PERIZINAN. ................................................................................................................110
5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM..........................................................110
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK...................................................... 111
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
BADAN HUKUM..........................................................................................................112
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ...........................112
9. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)...........................................................115
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................................126
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA....127
1. KEGIATAN USAHA......................................................................................................127
2. FASILITAS PRODUKSI. ..............................................................................................127
3. BAHAN BAKU. ............................................................................................................128
4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..................................................................128
5. PEMASARAN..............................................................................................................129
6. PERSAINGAN USAHA................................................................................................131
7. STRATEGI USAHA......................................................................................................132
8. PROSPEK USAHA......................................................................................................132
9. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)........................................136
10. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY)........................................................................................139
VIII. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................142
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD................144
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................146
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................149
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUKUK MUDHARABAH, DAN
OBLIGASI USD.........................................................................................................................159
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD. ...........................165
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................167
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban
membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
Bunga Obligasi dan Obligasi USD, jumlah Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
Pokok Obligasi dan Obligasi USD, Dana Sukuk Mudharabah dan Denda
atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk Pasal 12.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
Mudharabah dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
2025 tanggal 12 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani di bawah
tangan dan bermaterai cukup.
ii
Page 5
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Bapepam” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bunga Obligasi USD” : Berarti bunga Obligasi USD yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi USD kecuali Obligasi USD yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi kepemilikan Obligasi USD oleh Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang
USD” Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk melalui Pemegang
Mudharabah” Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi
sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar
tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan sebesar
0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
USD, untuk masing-masing Seri Obligasi dan Obligasi USD dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
iii
Page 6
“Dokumen Emisi” : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang
meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, Pengakuan
Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Pengakuan
Utang Obligasi USD, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya dan/atau dokumen lain
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam POJK No. 36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD kepada pemesan melalui Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi USD yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi USD.
“FPPSM” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
nilai Dana Sukuk Mudharabah dan/atau nilai Pokok Obligasi USD.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
iv
Page 7
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD, yang akan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan POJK
No. 36/2014.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas
Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Kompensasi Kerugian
akibat keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD,
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Penawaran
Umum Obligasi dan Obigasi USD termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok,
Bunga dan Denda Obligasi dan Obligasi USD (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
“Kompensasi : Berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kerugian” Mudharabah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 129/DSN-MUI/
VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al
Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan-Nukul) akibat dari kelalaian atau keterlambatan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
adalah sebesar-besarnya Rp291.667,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu
enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari.
“Komitmen Surat : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
Pesanan” produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan dengan
PT Cakrawala Mega Indah tanggal 4 September 2025.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah
dan Pemegang Obligasi USD dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi USD,
pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi USD, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Untuk RUPO/RUPSU” dan/atau Obligasi USD yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
atau “KTUR” Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO/RUPSU
atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang
Rekening yang dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan/atau Obligasi USD dan harta lain yang berkaitan dengan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD serta jasa
lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek,
atau Bank Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan
ratus empat puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang
akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari
2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
vi
Page 9
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp849.545.000.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima
ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi USD” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima
ratus tujuh belas ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD5.820.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo;
b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
USD4.061.500,- (empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
Jumlah Pokok Obligasi USD dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi USD dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi USD sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
USD, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD.
vii
Page 10
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi/ : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi USD” Obligasi dan Obligasi USD yang disimpan dan diadministrasikan dalam
Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
Rekening” yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah” dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari:
(i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada
KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan yang diterbitkan dan
Berkelanjutan” ditawarkan secara bertahap dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Indah
Kiat Pulp & Paper, dengan target dana sebesar Rp14.000.000.000.000,-
(empat belas triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper dengan target dana sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam
triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper dengan
target dana sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat),
yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
“Pendapatan Bagi : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
Hasil” pemegang sukuk dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
viii
Page 11
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu laba bruto dari hasil penjualan
Dibagihasilkan” berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan.
Harga pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk
Mudharabah.
“Pengakuan : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Kewajiban Sukuk Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
Mudharabah” Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2025 No. 17 tertanggal 12 September 2025 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 13
tertanggal 12 September 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi USD,
Obligasi USD” sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 No. 21
tertanggal 12 September 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan V Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap V Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan
masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh
Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan,
yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi USD” dan pelaksanaan emisi Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD.
ix
Page 12
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi USD” melakukan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
USD yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil
Obligasi USD kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD yang telah memiliki Rekening
Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Emisi Sukuk dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
Mudharabah” & Paper Tahap V Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah” melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan
dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil
oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek
sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 10 tanggal 12 September
Pembayaran 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Obligasi” Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 18 tanggal 12 September
Pembayaran Obligasi 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
USD” Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 14 tanggal 12 September
Pembayaran Sukuk” 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Pendaftaran Obligasi Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-105/OBL/KSEI/0825 tanggal
di KSEI” 12 September 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
x
Page 13
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Pendaftaran Obligasi Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-106/OBL/KSEI/0825 tanggal
USD di KSEI” 12 September 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Pendaftaran Sukuk Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-047/SKK/KSEI/0825
Mudharabah di KSEI” tanggal 12 September 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V
Penjaminan Emisi Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 12 tanggal 12 September
Obligasi” 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah
Penjaminan Emisi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 16
Sukuk Mudharabah” tanggal 12 September 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi USD Berkelanjutan II
Penjaminan Emisi Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 No. 20 tanggal 12 September
Obligasi USD” 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat
Perwaliamanatan Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 11 tanggal 12 September 2025, yang
Obligasi” dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Perwaliamanatan Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 15 tanggal 12 September
Sukuk Mudharabah” 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II
Perwaliamanatan Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 No. 19 tanggal 12 September
Obligasi USD” 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
jumlah lebih dari 50% (lima puluh) persen sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia.
“Perusahaan : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
Asosiasi” secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di
sektor Pasar Modal termasuk POJK No.7/2017 dan Peraturan IX.A.2.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak
menawarkan dan menjual Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan telah
menerima Surat OJK No.S-135/D.04/2024 tanggal 30 September 2024
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
xi
Page 14
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 /2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 14/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
xii
Page 15
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar
lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp849.545.000.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima
ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Pokok Obligasi USD” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
USD yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus
Dolar Amerika Serikat), Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD5.820.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo;
b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
xiii
Page 16
c. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
USD4.061.500,- (empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi USD dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi USD sesuai dengan Seri Obligasi USD dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah dan
Pemegang Obligasi USD, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang
Pemindahbukuan” dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya untuk Obligasi USD.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang
Perdagangan” diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan USD500,- (lima
ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya untuk Obligasi USD.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi USD yang disimpan dalam Penitipan
Obligasi USD” Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang
Rekening.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Mudharabah” Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening.
xiv
Page 17
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun
seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dan akan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD, yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD dalam Penawaran Umum, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
Mudharabah dan Pemegang Obligasi USD.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke
dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah
dan Pemegang Obligasi USD berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi
USD yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan tanggal
pembayaran hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dari
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi USD menjadi
Pokok Obligasi dan jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang
Obligasi USD” Obligasi USD sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi dan Obligasi USD
Bunga Obligasi dan menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan
Obligasi USD” Pemegang Obligasi USD yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar
Mudharabah” Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Hasil” yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
xv
Page 18
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja” : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41
Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPPSK” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (56%) maupun domestik (44%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Australia dan Afrika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
xvii
Page 20
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus empat puluh
enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 3 Seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp849.545.000.000,-
(delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh
lima juta Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp3.097.030.000.000,-
(tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah).
Seri dan Jangka Waktu : 1. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Obligasi Emisi; dan
2. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : - Obligasi Seri A : 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
- Obligasi Seri B : 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
xviii
Page 21
Periode Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
(sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau
seluruh Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Obligasi
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar
Mudharabah tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
xix
Page 22
Nisbah dan Pendapatan : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Bagi Hasil perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 73,42%
(tujuh puluh tiga koma empat dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan untuk
(sinking fund) Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Sukuk
Mudharabah.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
(buy back) Sukuk atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
Mudharabah penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Sukuk : id
A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Mudharabah
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi USD : Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
2025.
Jenis Obligasi USD : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi USD
xx
Page 23
Jumlah Pokok Obligasi USD : Sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima
ratus Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yang terdiri dari 3 Seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar USD5.820.000,- (lima
juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat);
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar USD2.636.000,- (dua
juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat); dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar USD4.061.500,-
(empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).
Seri dan Jangka Waktu : 1. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Obligasi USD Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
2. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
3. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi USD : - Obligasi Seri A : 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
- Obligasi Seri B : 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.
- Obligasi Seri C : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
Periode Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
(sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau
seluruh Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Obligasi
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
xxi
Page 24
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.578.630.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tiga
puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar USD7.510.500,- (tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
6. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus
2025, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih
pada tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada) 3.143.477.898 3.143.477.898.000 57,46
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.327.505.043 2.327.505.043.000 42,54
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
xxii
Page 25
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum
pada laporan auditor independen No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset Lancar 6.546.739 6.240.166 5.623.833
Total Aset Tidak Lancar 5.781.360 5.536.886 4.501.305
Total Aset 12.328.099 11.777.052 10.125.138
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.397.998 2.321.506 2.122.553
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.374.680 3.047.337 2.002.533
Total Liabilitas 5.772.678 5.368.843 4.125.086
Total Ekuitas 6.555.421 6.408.209 6.000.052
Total Liabilitas Ekuitas 12.328.099 11.777.052 10.125.138
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan Neto 1.563.678 1.602.837 3.195.731 3.479.018
Beban Pokok Penjualan (1.088.893) (1.064.384) (2.177.118) (2.346.974)
Laba Bruto 474.785 538.453 1.018.613 1.132.044
Laba Usaha 293.820 367.200 652.890 787.725
Taksiran Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 203.845 338.321 526.897 549.651
Laba Neto 163.695 278.755 424.284 411.423
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 346 928 704 1.969
Penghasilan Komprehensif Neto 164.041 279.683 424.988 413.392
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 163.712 278.762 424.308 411.462
Kepentingan nonpengendali (17) (7) (24) (39)
Neto 163.695 278.755 424.284 411.423
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 164.058 279.690 425.012 413.431
Kepentingan nonpengendali (17) (7) (24) (39)
Neto 164.041 279.683 424.988 413.392
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
(dalam angka penuh) 0,02992 0,05095 0,07756 0,07521
*Tidak diaudit
xxiii
Page 26
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (2,24%) (8,14%) (13,08%)
Laba Neto (41,28%) 3,13% (52,02%)
Total Aset 4,68% 16,31% 5,02%
Total Liabilitas 7,52% 30,15% 2,22%
Total Ekuitas 2,30% 6,80% 7,04%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 13,04% 16,49% 15,80%
Penjualan neto/Total aset** 12,68% 27,14% 34,36%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 10,47% 13,28% 11,83%
Laba neto/Total aset (ROA)** 1,33% 3,60% 4,06%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)** 2,50% 6,62% 6,86%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 26,67% 29,30% 29,16%
Rasio Keuangan (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,73x 2,69x 2,65x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,88x 0,84x 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,47x 0,46x 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,36x 3,61x 3,85x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) ** 0,30x 0,61x 0,64x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) ** 1,05x 1,68x 1,99x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT
30 Juni 2025*
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,73x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
Current Maturities of Long Term Debt)** Minimum 1x – 1,1x 1,05x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x – 5,5x 0,88x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,36x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,88x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 24 September 2025 adalah sebesar Rp16.636,-/1 Dolar AS.
xxiv
Page 27
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Maret 2025 16.315 16.622
April 2025 16.233 16.484
Mei 2025 16.207 16.679
Juni 2025 16.566 16.943
Juli 2025 16.192 16.399
Agustus 2025 16.109 16.494
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs
31 Desember 2023 15.416
30 Juni 2024 16.421
31 Desember 2024 16.162
30 Juni 2025 16.233
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
8. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbikan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Kegiatan Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Efektif Pendapatan Status saat ini
Utama Beroperasi
Perseroan Perseroan (%) (%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat International
1. Belanda Jasa Keuangan 1994 1994 100 - Tidak Beroperasi
Finance Company B.V.
2. Imperial Investment Limited Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi
3. PT Graha Kemasindo Indah Jakarta Pusat Perdagangan 2008 1995 99,90 - Tidak Beroperasi
PT Paramitra Abadimas
4. Jakarta Pusat Perdagangan 1997 1988 95,16 0,01 Beroperasi
Cemerlang
Kepemilikan secara tidak langsung
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Kegiatan Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Efektif Pendapatan Status saat ini
Utama Beroperasi
Perseroan Perseroan (%) (%)
PT Paramitra Gunakarya Kabupaten
1. Industri 1999 1996 95,94 0,01 Beroperasi
Cemerlang Sidoarjo
British Virgin
2. IK Investment (BVI) Limited Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi
Island
9. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
DILUNASI
Obligasi Rupiah
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Suku Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan I
11 Desember 5 (lima) 11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 582,7 11,00% 582,7
2020 tahun 2025*
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 23 Maret 2021 277,1 10,25% 23 Maret 2026 277,1
tahun
Tahap IV Tahun 2021
xxv
Page 28
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Suku Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan II
30 September 5 (lima) 30 September
Indah Kiat Pulp & Paper C 450,0 10,00% 450,0
2021 tahun 2026
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember 5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 338,3 9,25% 8 Desember 2026 338,3
2021 tahun
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 24 Februari 2022 203,6 9,25% 24 Februari 2027 203,6
tahun
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 5 Agustus 2022 207,8 10,00% 5 Agustus 2027 207,8
tahun
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 11 Oktober 2022 1.603,9 9,75% 11 Oktober 2025* 1.603,9
tahun
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 11 Oktober 2022 306,2 10,25% 11 Oktober 2027 306,2
tahun
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
3 (tiga) 16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 2022 624,5 10,50% 624,5
tahun 2025*
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
5 (lima) 16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 2022 89,1 11,00% 89,1
tahun 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper A 27 Januari 2023 909,3 10,50% 27 Januari 2026 909,3
tahun
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper B 27 Januari 2023 163,6 11,00% 27 Januari 2028 163,6
tahun
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 11 Juli 2023 1.745,9 10,25% 11 Juli 2026 1.745,9
tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 11 Juli 2023 192,9 10,75% 11 Juli 2028 192,9
tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 25 Agustus 2023 1.609,9 10,25% 25 Agustus 2026 1.609,9
tahun
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 25 Agustus 2023 454,1 10,75% 25 Agustus 2028 454,1
tahun
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 3 (tiga) 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper B 739,7 10,25% 739,7
2023 tahun 2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 5 (lima) 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper C 432,3 10,75% 432,3
2023 tahun 2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 4 April 2024 1.325,9 10,25% 4 April 2027 1.325,9
tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 4 April 2024 121,2 10,75% 4 April 2029 121,2
tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 21 Juni 2024 1.620,6 10,50% 21 Juni 2027 1.620,6
tahun
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 21 Juni 2024 51,7 11,00% 21 Juni 2029 51,7
tahun
Tahap V Tahun 2024
xxvi
Page 29
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Suku Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan V
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper A 4 Oktober 2024 1.664,9 10,25% 4 Oktober 2027 1.664,9
tahun
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper B 4 Oktober 2024 835,1 10,75% 4 Oktober 2029 835,1
tahun
Tahap I Tahun 2024
370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
5 Desember ratus tujuh 15 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper A 1.119,8 7,25% 1.119,8
2024 puluh) Hari 2025*
Tahap II Tahun 2024
Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
5 Desember 3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.497,6 10,75% 5 Desember 2027 1.497,6
2024 tahun
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
5 Desember 5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 602,1 10,75% 5 Desember 2029 602,1
2024 tahun
Tahap II Tahun 2024
370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
ratus tujuh
Indah Kiat Pulp & Paper A 12 Maret 2025 570,6 7,00% 22 Maret 2026 570,8
puluh) Hari
Tahap III Tahun 2025
Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 12 Maret 2025 1.985,9 10,00% 12 Maret 2028 1.985,9
tahun
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 12 Maret 2025 541,6 10,50% 12 Maret 2030 541,6
tahun
Tahap III Tahun 2025
370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
ratus tujuh
Indah Kiat Pulp & Paper A 12 Juni 2025 327,4 6,75% 22 Juni 2026 327,4
puluh) Hari
Tahap IV Tahun 2025
Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper B 12 Juni 2025 621,4 10,00% 12 Juni 2028 621,4
tahun
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper C 12 Juni 2025 286,9 10,50% 12 Juni 2030 286,9
tahun
Tahap IV Tahun 2025
TOTAL 24.103,7
*Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo di
tahun 2025 tersebut.
Sukuk Mudharabah
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Jangka Tingkat Bagi Jumlah
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu Hasil Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 30 September 5 (lima)
C 50,8 10,00% 30 September 2026 50,8
Kiat Pulp & Paper Tahap I 2021 tahun
Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 5 (lima)
C 8 Desember 2021 247,1 9,25% 8 Desember 2026 247,1
Pulp & Paper Tahap II tahun
Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat 5 (lima)
C 24 Februari 2022 108,0 9,25% 24 Februari 2027 108,0
Pulp & Paper Tahap III tahun
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 5 (lima)
C 5 Agustus 2022 222,7 10,00% 5 Agustus 2027 222,7
Kiat Pulp & Paper Tahap I tahun
Tahun 2022
xxvii
Page 30
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Jangka Tingkat Bagi Jumlah
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu Hasil Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
B 11 Oktober 2022 455,2 3 (tiga) tahun 9,75% 11 Oktober 2025* 455,2
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 5 (lima)
C 11 Oktober 2022 69,4 10,25% 11 Oktober 2027 69,4
Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 16 Desember
B 16 Desember 2022 127,3 3 (tiga) tahun 10,50% 127,3
Pulp & Paper Tahap III 2025*
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 5 (lima)
C 16 Desember 2022 5,4 11,00% 16 Desember 2027 5,4
Pulp & Paper Tahap III tahun
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat
B 27 Januari 2023 501,6 3 (tiga) tahun 10,50% 27 Januari 2026 501,6
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat 5 (lima)
C 27 Januari 2023 67,0 11,00% 27 Januari 2028 67,0
Pulp & Paper Tahap IV tahun
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
A 11 Juli 2023 612,6 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 612,6
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 5 (lima)
B 11 Juli 2023 137,4 10,75% 11 Juli 2028 137,4
Kiat Pulp & Paper Tahap I tahun
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 25 Agustus 2023 879,0 3 (tiga) tahun 10,25% 25 Agustus 2026 879,0
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 5 (lima)
C 25 Agustus 2023 87,7 10,75% 25 Agustus 2028 87,7
Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 21 November 2023 303,6 3 (tiga) tahun 10,25% 21 November 2026 303,6
Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 5 (lima)
C 21 November 2023 4,52 10,75% 21 November 2028 4,5
Kiat Pulp & Paper Tahap III tahun
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
B 4 April 2024 200 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 200,0
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat 5 (lima)
C 4 April 2024 65,9 10,75% 4 April 2029 65,9
Pulp & Paper Tahap IV tahun
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
A 21 Juni 2024 171,8 3 (tiga) tahun 10,25% 21 Juni 2027 171,8
Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024
xxviii
Page 31
(dalam miliaran Rupiah)
Tanggal Jangka Tingkat Bagi Jumlah
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu Hasil Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 5 (lima)
B 21 Juni 2024 99,5 10,75% 21 Juni 2029 99,5
Kiat Pulp & Paper Tahap V tahun
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
A 4 Oktober 2024 331,8 3 (tiga) tahun 10,25% 4 Oktober 2027 331,8
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 5 (lima)
B 4 Oktober 2024 668,2 10,75% 4 Oktober 2029 668,2
Kiat Pulp & Paper Tahap I tahun
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah ratus tujuh
A 5 Desember 2024 646,0 7,25% 4 Oktober 2027 646,0
Kiat Pulp & Paper Tahap II puluh) Hari
Tahun 2024 Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
B 5 Desember 2024 576,3 3 (tiga) tahun 10,25% 5 Desember 2027 576,3
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 5 (lima)
C 5 Desember 2024 335,5 10,75% 5 Desember 2029 335,5
Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah ratus tujuh
A 12 Maret 2025 532,9 7,00% 22 Maret 2026 532,9
Kiat Pulp & Paper Tahap III puluh) Hari
Tahun 2025 Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
B 12 Maret 2025 475,9 3 (tiga) tahun 10,00% 12 Maret 2028 475,9
Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 5 (lima)
C 12 Maret 2025 121,2 10,50% 12 Maret 2030 121,2
Kiat Pulp & Paper Tahap III tahun
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah 370 (tiga
Berkelanjutan IV Indah ratus tujuh
A 12 Juni 2025 357,1 6,75% 22 Juni 2026 357,1
Kiat Pulp & Paper Tahap puluh) Hari
IV Tahun 2025 Kalender
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah
B 12 Juni 2025 576,3 3 (tiga) tahun 10,00% 12 Juni 2028 576,3
Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah 5 (lima)
C 12 Juni 2025 269,0 10,50% 12 Juni 2030 269,0
Kiat Pulp & Paper Tahap tahun
IV Tahun 2025
TOTAL 9.306,5
*Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo di
tahun 2025 tersebut.
xxix
Page 32
Obligasi USD
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Tanggal Jangka Tingkat Suku Jumlah
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu Bunga Terutang
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
A 11 Oktober 2023 1.495,0 3 (tiga) tahun 7,00% 11 Oktober 2026 1.495
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
B 11 Oktober 2023 12.306,0 5 (lima) tahun 8,00% 11 Oktober 2028 12.306
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
B 22 November 2023 900,0 3 (tiga) tahun 7,00% 22 November 2026 900
Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
C 22 November 2023 2.786,0 5 (lima) tahun 8,00% 22 November 2028 2.786
Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
B 4 April 2024 3.511,0 3 (tiga) tahun 7,00% 4 April 2027 3.511
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
C 4 April 2024 3.915,5,0 5 (lima) tahun 8,00% 4 April 2029 3.915,5
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
B 21 Juni 2024 913,0 3 (tiga) tahun 7,00% 21 Juni 2027 913
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
C 21 Juni 2024 3.596,0 5 (lima) tahun 8,00% 21 Juni 2029 3.596
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Obligasi USD
370 (tiga ratus
Berkelanjutan II Indah
A 4 Oktober 2024 7.626,5 tujuh puluh) 5,75% 14 Oktober 2025* 7.626,5
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Hari Kalender
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah
B 4 Oktober 2024 4.092,5 3 (tiga) tahun 7,00% 4 Oktober 2027 4.092,5
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah
C 4 Oktober 2024 4.959,5 5 (lima) tahun 8,00% 4 Oktober 2029 4.959,5
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024
Obligasi USD
370 (tiga ratus
Berkelanjutan II Indah
A 12 Maret 2025 125 tujuh puluh) 5,75% 22 Maret 2026 125
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Hari Kalender
Tahun 2025
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah
B 12 Maret 2025 16.783 3 (tiga) tahun 7,00% 12 Maret 2028 16.783
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2025
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah
C 12 Maret 2025 3.138,5 5 (lima) tahun 8,00% 12 Maret 2030 3.138,5
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2025
xxx
Page 33
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Tanggal Jangka Tingkat Suku Jumlah
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu Bunga Terutang
Obligasi USD
370 (tiga ratus
Berkelanjutan II Indah Kiat
A 12 Juni 2025 1.515 tujuh puluh) 5,75% 22 Juni 2026 1.515
Pulp & Paper Tahap III
Hari Kalender
Tahun 2025
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah Kiat
B 12 Juni 2025 1.278 3 (tiga) tahun 7,00% 12 Juni 2028 1.278
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah Kiat
C 12 Juni 2025 1.373,5 5 (lima) tahun 8,00% 12 Juni 2030 1.373,5
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025
TOTAL 70.314
*Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo di
tahun 2025 tersebut.
xxxi
Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 35
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH
POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH
POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.219.410.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN BELAS MILIAR
EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.098.315.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN PULUH
DELAPAN MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH
POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.235.700.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS TIGA PULUH LIMA
MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH
POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.946.575.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH
ENAM MILIAR LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH ) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp849.545.000.000,- (delapan ratus
empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun
sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 30 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2030 untuk Obligasi Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV
INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.557.830.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.130.040.000.000,- (SATU TRILIUN
SERATUS TIGA PULUH MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
1
Page 36
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.202.340.000.000,- (SATU TRILIUN DUA
RATUS DUA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.109.790.000.000,- (SATU TRILIUN
SERATUS SEMBILAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH )
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.109.790.000.000,-
(satu triliun seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan bagi hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan
Pembayaran Pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan
dilakukan pada tanggal 30 September 2030.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,-
(SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH
POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD16.678.500,- (ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH
DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH
POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD20.046.500,- (DUA PULUH JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA
RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
dan
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025 DENGAN
JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD4.166.500,- (EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU
LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD12.517.500,- (DUA BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH
BELAS RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
2
Page 37
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD5.820.000,- (lima juta delapan
ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD2.636.000,- (dua juta enam
ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD4.061.500,- (empat juta enam
puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal
30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi USD
masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi USD Seri A, 30 September 2028 untuk
Obligasi USD Seri B dan 30 September 2030 untuk Obligasi USD Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN
OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
DENGAN PERINGKAT:
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) idA+ (Single A Plus)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Faksimili : (021) 392 7685
Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
Website: www.app.co.id
3
Page 38
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus
empat puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp849.545.000.000,- (delapan
ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp3.097.030.000.000,-
(tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2030
untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4
Page 39
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 30 Desember 2025 30 Desember 2025
2 30 Maret 2026 30 Maret 2026
3 30 Juni 2026 30 Juni 2026
4 30 September 2026 30 September 2026
5 30 Desember 2026 30 Desember 2026
6 30 Maret 2027 30 Maret 2027
7 30 Juni 2027 30 Juni 2027
8 30 September 2027 30 September 2027
9 30 Desember 2027 30 Desember 2027
10 30 Maret 2028 30 Maret 2028
11 30 Juni 2028 30 Juni 2028
12 30 September 2028 30 September 2028
13 - 30 Desember 2028
14 - 30 Maret 2029
15 - 30 Juni 2029
16 - 30 September 2029
17 - 30 Desember 2029
18 - 30 Maret 2030
19 - 30 Juni 2030
20 - 30 September 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5
Page 40
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah;
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
6
Page 41
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
17. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hal yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin
8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 pada
bagian ini tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan
usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
7
Page 42
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimum 1:1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5:1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75:1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
dibuka khusus untuk keperluan tersebut. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh
Menteri Hukum Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali
dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
8
Page 43
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi
tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus). Pendapatan atas penempatan
deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau peraturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
9
Page 44
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau
lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
10
Page 45
b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14
Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
11
Page 46
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Emiten; dan/atau
- situs web bursa efek.
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
12
Page 47
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau
tempat lain yang disepakati antara Emiten dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat Sukuk secara elektronik,
maka RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
1) Wali Amanat; dan
2) Notaris
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka
RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
1) Perseroan; dan
2) Notaris.
k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan
Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah
yang telah ditetapkan;
l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran;
m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurang-
kurangnya memuat kegiatan:
1) pembukaan;
2) penetapan kuorum kehadiran;
3) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
4) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
dan
5) penutupan.
7. Pemberian suara:
a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing mata acara
dalam e-RUPO berakhir;
b. Penyedia Sistem wajib merahasiaka suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan;
c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO;
13
Page 48
d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir;
e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO;
f. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
14
Page 49
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
notaris yang terdaftar di OJK .
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
15
Page 50
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-812/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
297/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A+ (single A plus)
id
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 11 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat.
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal dimulai dari pasokan
kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya telah memungkinkan
Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.
16
Page 51
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
Pefindo berpandangan INKP memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat.
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
yang lebih tinggi selama masa konstruksi.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
karena ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
17
Page 52
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan
produk kertas industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan tanggal 4 September 2025 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka Perseroan akan melakukan
koordinasi dengan Tim Ahli Syariah untuk menyesuaikan dengan Akad Syariah.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 9 September 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar tujuh
ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan bagi hasil pertama
akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil
terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal
30 September 2030.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
18
Page 53
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Sukuk Mudharabah
1 30 Desember 2025
2 30 Maret 2026
3 30 Juni 2026
4 30 September 2026
5 30 Desember 2026
6 30 Maret 2027
7 30 Juni 2027
8 30 September 2027
9 30 Desember 2027
10 30 Maret 2028
11 30 Juni 2028
12 30 September 2028
13 30 Desember 2028
14 30 Maret 2029
15 30 Juni 2029
16 30 September 2029
17 30 Desember 2029
18 30 Maret 2030
19 30 Juni 2030
20 30 September 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.253.388.542.998,-
Obyek kontrak : Kertas Industri
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan tanggal
31 Oktober 2030.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya
kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak
yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa
pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh
kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
19
Page 54
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 Juni 2025 adalah sebesar USD353.664.183,-
atau ekuivalen sekitar Rp5.812.470.842.017,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu)
tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar
USD707.328.365,- atau setara dengan Rp11.621.636.050.716,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp16.430,-).
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.253.388.542.998,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat kecil.
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Nama Perusahaan
2025 2024 2023
PT Cakrawala Mega Indah USD353.664.183 USD736.240.463 USD743.154.080
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:
20
Page 55
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal)
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan dari
PT Cakrawala Mega Indah.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan di mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba kotor dari hasil penjualan produk kertas industri kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai
dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.109.790.000.000,-
(satu triliun seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun
seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh
Perseroan untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
21
Page 56
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah penjualan kertas industri berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset yang menjadi dasar (underlying
asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk
Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli
Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan
status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah.
22
Page 57
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
hak Pemegang Sukuk kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang .
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah).
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
23
Page 58
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
24
Page 59
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
25
Page 60
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
26
Page 61
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
27
Page 62
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat
melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
28
Page 63
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
5. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14
Tahun 2025;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
29
Page 64
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSU;
f. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
30
Page 65
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak hadir:
- untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
- untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar
pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat;
e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afilaisi dengan Perseroan.
j. RUPSU secara elektronik maupun fisik diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain
yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPSU diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka
RUPSU wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris.
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
maka RUPSU secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris.
k. Jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau
Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang lebih dahulu menyatakan
akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan
kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan;
l. Kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan
oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
kehadiran;
m. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
31
Page 66
p. RUPSU secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
memuat kegiatan:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
dan
e. penutupan.
7. Pemberian suara:
a. Pemberian suara dalam e-RUPSU dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPSU sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing mata acara
dalam e-RUPSU berakhir.
b. Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum
e-RUPSU dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPSU.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suaranya secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
acara e-RUPSU berakhir.
e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPSU tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSU menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU.
f. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan
elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk
Mudharabah selain suara abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
32
Page 67
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat;
33
Page 68
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) secara notariil oleh notaris
yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPSU.
12. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-814/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
297/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 yang telah diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
A+(sy) (single A plus Syariah)
id
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 11 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
34
Page 69
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat:
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal - dimulai dari pasokan
kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya – telah memungkinkan
Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
yang lebih tinggi selama masa konstruksi.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
karena ketidakpastian perekonomian global.
35
Page 70
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI USD
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI USD
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD
Obligasi USD ini diterbitkan dengan jumlah Pokok sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus
tujuh belas ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat). Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD5.820.000,- (lima
juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD
Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD2.636.000,- (dua
juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD4.061.500,- (empat
juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada
saat tanggal jatuh tempo.
36
Page 71
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk
Obligasi USD Seri A, 30 September 2028 untuk Obligasi USD Seri B dan 30 September 2030 untuk
Obligasi USD Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga
Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 30 Desember 2025 30 Desember 2025 30 Desember 2025
2 30 Maret 2026 30 Maret 2026 30 Maret 2026
3 30 Juni 2026 30 Juni 2026 30 Juni 2026
4 10 Oktober 2026 30 September 2026 30 September 2026
5 - 30 Desember 2026 30 Desember 2026
6 - 30 Maret 2027 30 Maret 2027
7 - 30 Juni 2027 30 Juni 2027
8 - 30 September 2027 30 September 2027
9 - 30 Desember 2027 30 Desember 2027
10 - 30 Maret 2028 30 Maret 2028
11 - 30 Juni 2028 30 Juni 2028
12 - 30 September 2028 30 September 2028
13 - - 30 Desember 2028
14 - - 30 Maret 2029
15 - - 30 Juni 2029
16 - - 30 September 2029
17 - - 30 Desember 2029
18 - - 30 Maret 2030
19 - - 30 Juni 2030
20 - - 30 September 2030
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok
Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.
37
Page 72
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI USD
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI USD
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi USD hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut
di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
38
Page 73
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi USD yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk
masing-masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi USD;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
USD, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi USD yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
Pembelian kembali Obligasi USD wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Obligasi USD tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi
USD yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
USD yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD,
Bunga Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
39
Page 74
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
USD, Bunga Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
USD yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
USD kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi USD ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
40
Page 75
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang
diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka
Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
Obligasi USD yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Obligasi USD tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai
dengan peringkat Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan
atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya,
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
41
Page 76
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi USD harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar
denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi USD masing-
masing seri Obligasi USD dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Setiap Obligasi
USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
USD dan/atau Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada
Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan;
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
42
Page 77
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi USD melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi USD sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi;
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
43
Page 78
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi USD, atau penyisihan dana pelunasan
dengan memperhatikan POJK 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD
dan dalam POJK 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi
tidak termasuk Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, 2 poin b dan 2 poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
44
Page 79
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek.
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
USD yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
f. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi USD memiliki atautidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau
tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
45
Page 80
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka
RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris.
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi USD meminta penggantian Wali Amanat, maka
RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris.
k. Jumlah Pemegang Obligasi USD atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi USD yang
dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan
ketentuan Pemegang Obligasi USD yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik
lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan
terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
l. Kehadiran Pemegang Obligasi USD secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Obligasi USD secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran;
m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakan
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
memuat kegiatan:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
dan
e. penutupan.
7. Pemberian suara:
a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
dalam e-RUPO berakhir;
b. Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan;
c. Pemegang Obligasi USD yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO;
d. Pemegang Obligasi USD yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO
berakhir;
e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO;
f. Pemegang Obligasi USD dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi USD selain suara
abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
46
Page 81
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD
yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
dalam RUPO.
47
Page 82
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
USD keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
notaris yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
(jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
48
Page 83
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI USD
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-813/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
297/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A+ (single A plus)
id
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 11 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi USD kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:
Faktor yang mendukung Peringkat:
1. Posisi bisnis yang sangat kuat.
Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal dimulai dari pasokan
kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya telah memungkinkan
Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.
3. Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
Pefindo berpandangan INKP memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.
49
Page 84
Faktor yang membatasi Peringkat:
1. Struktur permodalan yang moderat.
Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
yang lebih tinggi selama masa konstruksi.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
dalam hal biaya.
3. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
karena ketidakpastian perekonomian global.
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan
Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk. Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2024 telah menjadi efektif pada tanggal 30 September 2024 berdasarkan Surat OJK
No. S-135/D.04/2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk; di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Emiten sejak tanggal
9 Juli 1990 berdasarkan Pengumuman Badan Pelaksana Pasar Modal No. Peng 301/PM.3/1990
perihal Persetujuan Pencatatan Saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation di Bursa Efek
Jakarta;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L019/P.JNR/2024 tertanggal 27
Juni 2024 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 12 September
2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
50
Page 85
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus
Syariah) dari Pefindo.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
51
Page 86
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya
akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.578.630.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tiga
puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,71448% (nol koma tujuh satu empat empat delapan persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
52
Page 87
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,34227%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,17113%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,17113%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00190%
- Biaya jasa Notaris : 0,00127%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,00253%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan : 0,00425%
Informasi Tambahan dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 per 30 Agustus 2025 dengan surat
No. 062/CRP/IK/IX/2025 tertanggal 22 September 2025.
53
Page 88
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan
Kreditor Nama, Nomor dan Hubungan Saldo 30 Setelah
Penggunaan Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal
Pihak Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi September Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Bunga
2025 Pokok Pokok Pokok Pokok Pokok Obligasi
Tempo Tempo Tempo Tempo
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 10.500.000 1-Oct-25 1.166.667 80.938 1-Nov-25 1.166.667 74.343 1-Dec-25 1.166.667 62.951 1-Jan-26 1.166.667 55.757 4.666.667 273.988 5.833.333
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 9.152.542 1-Oct-25 1.016.949 70.551 1-Nov-25 1.016.949 64.802 1-Dec-25 1.016.949 54.873 1-Jan-26 1.016.949 48.602 4.067.797 238.828 5.084.746
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 80.000.000 1-Oct-25 3.333.333 616.667 1-Nov-25 3.333.333 610.671 1-Dec-25 3.333.333 565.278 1-Jan-26 3.333.333 557.569 13.333.333 2.350.185 66.666.667
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 87.500.000 1-Oct-25 2.500.000 674.479 1-Nov-25 2.500.000 677.049 1-Dec-25 2.500.000 635.938 1-Jan-26 2.500.000 637.222 10.000.000 2.624.688 77.500.000
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 163.333.333 1-Oct-25 3.333.333 1.259.028 1-Nov-25 3.333.333 1.315.556 1-Dec-25 3.333.333 1.207.639 1-Jan-26 3.333.333 1.221.343 13.333.333 5.003.565 150.000.000
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Modal Kerja 23.333.333 1-Oct-25 1.666.667 179.861 1-Nov-25 1.666.667 172.581 1-Dec-25 1.666.667 154.167 1-Jan-26 1.666.667 146.030 6.666.667 652.639 16.666.667
No 868/PK/2023 tanggal 24
Oktober 2023
PT Bank Pan Akta Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 487.500.000 5-Oct-25 12.500.000 3.554.688 5-Nov-25 12.500.000 3.578.993 5-Dec-25 12.500.000 3.372.396 5-Jan-26 12.500.000 3.402.778 50.000.000 13.908.854 437.500.000
Indonesia Tbk Kredit No 041/CIB-
PK/S/VIII/24 tanggal 29
Agustus 2024
PT Bank Digital Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Modal Kerja 108.750.000 9-Oct-25 6.250.000 679.688 9-Nov-25 6.250.000 661.979 9-Dec-25 6.250.000 601.563 9-Jan-26 7.500.000 581.250 26.250.000 2.524.479 82.500.000
BCA Nomor 92 tanggal 24
November 2021
PT Bank OKE Pengubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 126.552.394 12-Oct-25 1.975.902 896.413 12-Nov-25 1.989.898 882.417 12-Dec-25 2.003.993 868.322 12-Jan-26 2.018.188 854.127 7.987.979 3.501.278 118.564.414
Indonesia Kredit No 138/PPK-
BOI/BD/XI/2024 tanggal 22
November 2024
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas Bukan Afiliasi Modal Kerja 119.047.619 12-Oct-25 4.761.905 782.950 12-Nov-25 4.761.905 776.687 12-Dec-25 4.761.905 720.314 12-Jan-26 4.761.905 735.805 19.047.619 3.015.756 100.000.000
Indonesia Kredit No 9 tanggal 12
Oktober 2023
54
Page 89
(dalam ribuan Rupiah)
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan
Kreditor Nama, Nomor dan Hubungan Saldo 30 Setelah
Penggunaan Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal
Pihak Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi September Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Bunga
2025 Pokok Pokok Pokok Pokok Pokok Obligasi
Tempo Tempo Tempo Tempo
PT Bank Pan Akta Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 70.000.000 15-Oct-25 4.000.000 524.167 15-Nov-25 4.000.000 512.361 15-Dec-25 4.000.000 467.500 15-Jan-26 4.000.000 480.764 16.000.000 1.984.792 54.000.000
Indonesia Tbk Kredit No 041/CIB-
PK/S/VIII/24 tanggal 29
Agustus 2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 66.666.667 15-Oct-25 1.666.667 555.556 15-Nov-25 1.666.667 559.722 15-Dec-25 1.666.667 527.778 15-Jan-26 1.666.667 531.019 6.666.667 2.174.074 60.000.000
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
IKPP/PTK/Add2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Akta Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.000.000.000 15-Oct-25 25.000.000 7.916.667 15-Nov-25 25.000.000 7.976.042 15-Dec-25 25.000.000 7.520.833 15-Jan-26 25.000.000 7.567.014 100.000.000 30.980.556 900.000.000
Danamon 107 tanggal 30 Januari 2024
Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Akta Akad Pembiayaan Bukan Afiliasi Kredit Investasi 279.981.000 20-Oct-25 1.000 2.216.516 20-Nov-25 20.000.000 2.216.508 20-Dec-25 1.000 2.058.175 20-Jan-26 1.000 2.058.167 20.003.000 8.549.367 259.978.000
Indonesia Tbk Musyarakah Mutanaqishah
No 109 tanggal 30 Mei 2023
PT Bank Syariah Akta Perjanjian No. 2 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 99.999.000 20-Oct-25 1.000 687.493 20-Nov-25 6.248.000 687.486 20-Dec-25 1.000 644.531 20-Jan-26 1.000 644.524 6.251.000 2.664.035 93.748.000
Indonesia Tbk Tanggal 8 Agustus 2025
PT Bank Syariah Akad Pembiayaan Bukan Afiliasi Kredit Investasi 199.978.000 20-Oct-25 1.000 1.624.821 20-Nov-25 1.000 1.678.974 20-Dec-25 1.000 1.624.805 20-Jan-26 1.000 1.722.007 4.000 6.650.607 199.974.000
Mega Indonesia Musyarakah Mutanaqishah
No. 3 tanggal 2 November
2023
PT Bank Mandiri Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 64.117.936 23-Oct-25 - 480.885 23-Nov-25 - 496.914 23-Dec-25 12.588.600 480.885 23-Jan-26 - 399.352 12.588.600 1.858.035 51.529.336
Tbk Investasi Nomor
WCO.KP/412/KI/2021 No.
43 tanggal 29 September
2021
PT Bank Mandiri Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 17.909.306 23-Oct-25 - 134.320 23-Nov-25 - 138.797 23-Dec-25 3.516.225 134.320 23-Jan-26 - 111.415 3.516.225 518.851 14.393.081
Tbk Investasi Nomor
WCO.KP/412/KI/2021 No.
43 tanggal 29 September
2021
PT Bank Mandiri Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 415.616.000 23-Oct-25 - 3.117.120 23-Nov-25 - 3.221.024 23-Dec-25 81.600.000 3.117.120 23-Jan-26 - 2.588.624 81.600.000 12.043.888 334.016.000
Tbk Investasi Nomor
WCO.KP/412/KI/2021 No.
43 tanggal 29 September
2021
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 3.604.393.497 23-Oct-25 - 27.798.885 23-Nov-25 - 28.725.514 23-Dec-25 - 27.798.885 23-Jan-26 - 29.501.460 - 113.824.744 3.604.393.497
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
55
Page 90
(dalam ribuan Rupiah)
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan
Kreditor Nama, Nomor dan Hubungan Saldo 30 Setelah
Penggunaan Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal
Pihak Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi September Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Bunga
2025 Pokok Pokok Pokok Pokok Pokok Obligasi
Tempo Tempo Tempo Tempo
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.446.084.877 23-Oct-25 - 11.152.930 23-Nov-25 - 11.524.694 23-Dec-25 - 11.152.930 23-Jan-26 - 11.836.004 - 45.666.557 1.446.084.877
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 3.838.470.429 23-Oct-25 - 29.604.203 23-Nov-25 - 30.591.010 23-Dec-25 - 29.604.203 23-Jan-26 - 31.417.347 - 121.216.764 3.838.470.429
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Investasi 159.555.003 23-Oct-25 - 1.230.568 23-Nov-25 - 1.271.587 23-Dec-25 - 1.230.568 23-Jan-26 - 1.305.936 - 5.038.658 159.555.003
Indonesia TBk Pembiayaan Sindikasi
(Sindikasi BCA) Musyarakah Mutanaqisah
No 9 tanggal 13 Februari
2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 2.588.393.375 23-Oct-25 - 19.962.984 23-Nov-25 - 20.628.417 23-Dec-25 - 19.962.984 23-Jan-26 - 20.618.988 - 81.173.373 2.588.393.375
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 2.034.809.826 23-Oct-25 - 15.693.471 23-Nov-25 - 16.216.586 23-Dec-25 - 15.693.471 23-Jan-26 - 16.209.175 - 63.812.703 2.034.809.826
Asia Tbk Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Investasi 989.969.386 23-Oct-25 - 6.971.670 23-Nov-25 - 7.204.059 23-Dec-25 - 6.971.670 23-Jan-26 - 7.204.059 - 28.351.457 989.969.386
Indonesia TBk Pembiayaan Sindikasi
(Sindikasi BCA) Musyarakah Mutanaqisah
No 9 tanggal 13 Februari
2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 66.666.667 24-Oct-25 1.666.667 555.556 24-Nov-25 1.666.667 559.722 24-Dec-25 1.666.667 527.778 24-Jan-26 1.666.667 531.019 6.666.667 2.174.074 60.000.000
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
IKPP/PTK/Add2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit No. 6 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 87.500.000 25-Oct-25 87.500.000 - 25-Nov-25 - - 25-Dec-25 - - 25-Jan-26 - - 87.500.000 - 0
tanggal 12 November 2020
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 500.000.000 25-Oct-25 - 4.062.500 25-Nov-25 100.000.000 4.197.917 25-Dec-25 - 3.250.000 25-Jan-26 - 3.358.333 100.000.000 14.868.750 400.000.000
Sindikasi No. 14 tanggal 15
November 2021
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 960.000.000 25-Oct-25 - 7.800.000 25-Nov-25 - 8.060.000 25-Dec-25 60.000.000 7.800.000 25-Jan-26 - 7.556.250 60.000.000 31.216.250 900.000.000
Sindikasi no 2 tanggal 2
September 2024
56
Page 91
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan Estimasi Saldo
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Hubungan Setelah
Penggunaan 30 September Tanggal Tanggal
Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi Tanggal Jatuh Angsuran Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana 2025 Bunga Jatuh Bunga Bunga Jatuh Bunga Angsuran Pokok Bunga
Tempo Pokok Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok Obligasi
Tempo Tempo
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 188.000.000 25-Oct-25 - 1.527.500 25-Nov-25 - 1.578.417 25-Dec-25 11.750.000 1.527.500 25-Jan-26 - 1.479.766 11.750.000 6.113.182 176.250.000
Sindikasi no 2 tanggal 2
September 2024
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 92.000.000 25-Oct-25 - 747.500 25-Nov-25 - 772.417 25-Dec-25 5.750.000 747.500 25-Jan-26 - 724.141 5.750.000 2.991.557 86.250.000
Sindikasi no 2 tanggal 2
September 2024
PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Modal Kerja 41.235.505 25-Oct-25 2.804.487 309.266 25-Nov-25 2.825.521 288.233 25-Dec-25 2.846.712 267.041 25-Jan-26 2.868.062 245.691 11.344.782 1.110.231 29.890.722
Indonesia 103 tanggal 26 November
2021
PT Bank Negara Akta Perjanjian Kredit No 98 Bukan Afiliasi Modal Kerja 975.000.000 25-Oct-25 - 6.906.250 25-Nov-25 65.000.000 7.136.458 25-Dec-25 - 6.445.833 25-Jan-26 - 6.660.694 65.000.000 27.149.236 910.000.000
Indonesia tanggal 29 Mei 2024
(Persero) Tbk
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit No 96 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 300.000.000 27-Oct-25 25.000.000 2.000.000 27-Nov-25 - 1.894.444 27-Dec-25 - 1.833.333 27-Jan-26 25.000.000 1.894.444 50.000.000 7.622.222 250.000.000
Asia Tbk tanggal 17 Juni 2021
PT Bank Central Akta Perubahan Bukan Afiliasi Kredit Investasi 385.714.286 27-Oct-25 6.428.571 2.571.429 27-Nov-25 6.428.571 2.612.857 27-Dec-25 6.428.571 2.485.714 27-Jan-26 6.428.571 2.524.286 25.714.286 10.194.286 360.000.000
Asia Tbk Ketujuhbelas Atas
Perjanjian Kredit No. 25
tanggal 8 September 2023
PT Bank Maspion Perjanjian Fasilitas Kredit Bukan Afiliasi Modal Kerja 150.000.000 28-Oct-25 3.333.333 1.062.500 28-Nov-25 3.333.333 1.073.519 28-Dec-25 3.333.333 1.015.278 28-Jan-26 3.333.333 1.024.722 13.333.333 4.176.019 136.666.667
Tambahan dan
Perpanjangan No 78
tanggal 26 Juni 2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Perjanjian Bukan Afiliasi Kredit Investasi 74.855.932 29-Oct-25 1.833.333 626.389 29-Nov-25 1.833.333 631.481 29-Dec-25 1.833.333 595.833 29-Jan-26 1.833.333 599.907 7.333.333 2.453.611 67.522.599
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
IKPP/PTK/Add2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 285.533.400 30-Oct-25 23.794.450 2.200.987 30-Nov-25 - 2.084.823 30-Dec-25 - 2.017.571 30-Jan-26 23.794.450 2.084.823 47.588.900 8.388.205 237.944.500
Indonesia Investasi No 15 tanggal 30
(Persero) Tbk Juli 2024
PT Bank Woori Akta Perjanjian Fasilitas Bukan Afiliasi Kredit Investasi 187.500.000 31-Oct-25 - 1.412.760 30-Nov-25 - 1.367.188 30-Dec-25 - 1.412.760 30-Jan-26 - 1.412.760 - 5.605.469 187.500.000
Saudara Kredit No. 24 tanggal 30
Indonesia 1906 Maret 2023
Tbk
TOTAL 22.385.619.312 221.535.264 170.250.151 276.521.844 174.722.248 260.515.955 167.160.239 135.391.125 172.533.174 893.964.188 684.665.812 21.491.655.125
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp893.964.187.942,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp684.665.812.058,- yang akan dibayar
dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp1.578.630.000.000,-.
Angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan pada tabel ringkasan utang ini berbeda dengan angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan Perseroan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum dari penerbitan sebelumnya.
57
Page 92
2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
hasil PUB Sukuk IV Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,66834% (nol koma enam enam delapan tiga empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah, yang
meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,31110%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,15555%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,15555%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00190%
- Biaya jasa Notaris : 0,00451%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,00901%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, tim ahli syariah, audit : 0,01072%
penjatahan, pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 per 30 Agustus
2025 dengan surat No. 062/CRP/IK/IX/2025 tertanggal 22 September 2025.
58
Page 93
3. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar USD7.510.500,- (tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi II Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun
2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV
yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi
sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan
digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 9 POJK No. 42/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,82002% (nol koma delapan dua nol nol dua persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,34679%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,17340%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,17340%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00190%
- Biaya jasa Notaris : 0,02427%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,04853%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan : 0,03173%
Informasi Tambahan dan formulir-formulir
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 per 30 Agustus 2025
dengan surat No. 062/CRP/IK/IX/2025 tertanggal 22 September 2025.
59
Page 94
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar AS yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD adalah:
(dalam USD)
Total Pembayaran Saldo Pinjaman
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga
Nama, Nomor Tujuan Utang Setelah
Kreditor Hubungan Saldo 30
dan Tanggal Penggunaan Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Penggunaan
Pihak Ketiga Afiliasi September Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran
Perjanjian Dana Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Bunga Dana Obligasi
2025 Pokok Pokok Pokok Pokok Pokok
Tempo Tempo Tempo Tempo USD
PT Bank Central Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Pembiayaan 29.746.316 9-Oct-25 1.700.500 100.000 9-Nov-25 1.705.000 100.000 9-Dec-25 1.705.000 100.000 9-Jan-26 2.000.000 100.000 7.110.500 400.000 22.635.816
Asia Tbk Kredit No 91 Modal Kerja
tanggal 24
November 2021
TOTAL 1.700.500 100.000 1.705.000 100.000 1.705.000 100.000 2.000.000 100.000 7.110.500 400.000 22.635.816
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD7.110.500,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD400.000,- yang akan dibayar dengan dana dari
Obligasi USD. Sehingga jumlah angsuran pokok dan bunga yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar USD7.510.500,-.
Angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan pada tabel ringkasan utang ini berbeda dengan angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan Perseroan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum dari penerbitan sebelumnya.
60
Page 95
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel dibawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni
2025 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia
dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.772.678 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2025*
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 947.734
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 22.177
Utang usaha
Pihak ketiga 300.148
Pihak berelasi 13.811
Utang lain-lain - pihak ketiga 46.409
Beban masih harus dibayar 85.290
Utang pajak 21.585
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 7.497
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 219.897
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang 41.891
Wesel Bayar 78
Pinjaman jangka panjang 5.453
Utang obligasi 499.892
Sukuk Mudharabah 186.136
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.397.998
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 22.373
Liabilitas pajak tangguhan - neto 217.663
Liabilitas imbalan kerja 51.393
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 9.668
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.317.358
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang 79.350
Wesel bayar 753
Pinjaman jangka panjang 35.888
Utang obligasi 1.228.331
Sukuk Mudharabah 411.903
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.374.680
TOTAL LIABILITAS 5.772.678
*Tidak diaudit
61
Page 96
1. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
PT Bank Central Asia Tbk 202.768
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 182.886
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 97.085
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 74.966
PT Bank CIMB Niaga Tbk 68.292
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 67.647
PT Bank ICBC Indonesia 67.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 32.740
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 30.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 24.641
PT Bank Neo Commerce Tbk 18.481
PT Bank QNB Indonesia Tbk 16.941
PT Bank Resona Perdania 15.401
PT Bank KB Bukopin Tbk 13.861
PT Bank KEB Hana Indonesia 9.240
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 7.664
PT Bank Oke Indonesia Tbk 6.126
Bank of China (Hongkong) Limited 5.565
PT Bank Pan Indonesia Tbk 4.274
PT Sinarmas Hana Finance*) 2.156
TOTAL 947.734
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Dolar AS 467.610
Rupiah Indonesia 466.841
Yuan Cina 9.109
Euro Eropa 4.111
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 63
TOTAL 947.734
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama
dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 24
September 2025. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan,
tanah bangunan dan mesin tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2025 saldo pinjaman dari BCA sebesar USD202,8 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan
mesin tertentu milik Perseroan.
62
Page 97
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
- LC/SKBDN Line sebesar USD598,0 juta.
- Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
- SCF A/R sebesar USD129,1 juta.
- Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
- Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD182,9 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank
Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar USD100,0 juta berlaku sampai dengan
tanggal 17 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah
tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD97,1 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (BTN) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2)
tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan hak
atas tanah, mesin dan piutang tertentu milik Perseroan.
- Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD75,0 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB
Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi
Khusus Trade AR (PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor
(NWE)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD30,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas Non-
Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal
USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD68,3 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0
juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas
ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD67,6 juta.
63
Page 98
PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC Indonesia
(ICBC) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
7 Oktober 2025.
- Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
(1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
- Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
berupa Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR) dengan nilai sebesar
USD50,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin oleh mesin-mesin
dan persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesarUSD32,7 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“LPEI”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk
jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang dan
hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD30,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank
Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp400,0 miliar, fasilitas Pinjaman Rekening Koran
sebesar Rp10,0 miliar dan fasilitas Omnibus Working Capital sebesar Rp10,0 miliar. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, peralatan tertentu dan hak atas tanah milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 27 Juli 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD24,6 juta.
PT Bank Neo Commerce Tbk (“Bank Neo”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Neo Commerce Tbk berupa
fasilitas Pinjaman Reguler - Demand Loan sebesar Rp300,0 miliar yang dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Agustus 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pembiayaan dari Bank Neo Commerce adalah sebesar USD18,5 juta.
PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank QNB)
berupa fasilitas Demand Loan Rp275,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal
23 Agustus 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan
dari PT APP Purinusa Ekapersada.
64
Page 99
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank QNB adalah sebesar USD16,9 juta.
PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas
pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp250,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD15,4 juta.
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bank KB Bukopin”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Bukopin Tbk (Bank
Bukopin) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar dijamin dengan tanah, mesin dan
peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah sebesar USD13,9 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana
Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar
dan fasilitas Kredit Modal Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP dan TT) with
Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 dan
dijamin oleh atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD9,2 juta.
PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“Bank Mayapada”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Mayapada International Tbk
(Mayapada) berupa fasilitas kredit Omnibus Trade sebesar Rp1,1 triliun yang dapat digunakan bersama-
sama oleh Perseroan dengan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT OKI Pulp & Paper Mills dan
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 8 Agustus 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Mayapada adalah sebesar USD7,7 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk berupa
Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal
26 November 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD6,1 juta.
Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD5,6 juta.
65
Page 100
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin)
berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan
deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD4,3 juta.
PT Sinarmas Hana Finance*)
Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0 miliar.
Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas
tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar USD2,2
juta.
Pada tanggal 30 Juni 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
*)Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan
tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii)
kesamaan personil manajemen kunci.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah Indonesia 8,00% - 9,00%
Dolar AS 5,60% - 6,75%
2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
PT Bank Mega Syariah 12.937
PT Bank BCA Syariah 9.240
TOTAL 22.177
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp210,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD12,9 juta.
PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)
berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2026.
66
Page 101
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD9,2
juta.
Kisaran bagi hasil pembiaayaan musyarakah jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan
adalahsebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah Indonesia 8,25% - 9,75%
3. UTANG USAHA
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak ketiga 300.148
Pihak berelasi
PT Asia Trade Logistics 5.931
PT Intercipta Kimia Pratama 3.449
PT APP Purinusa Ekapersada 1.619
PT Kati Kartika Murni 654
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 2.158
Total pihak berelasi 13.811
TOTAL 313.959
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2025
Rupiah Indonesia 218.309
Dolar AS 76.449
Yuan Cina 15.785
Euro Eropa 2.703
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 713
TOTAL 313.959
Utang usaha kepada pihak berelasi adalah sebesar 0,24% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
30 Juni 2025.
4. UTANG LAIN-LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Utang dividen 16.997
Uang muka dari pelanggan 16.271
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 13.141
TOTAL 46.409
5. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Beban bunga 32.980
Ongkos angkut 20.532
Beban proyek dan retensi 20.388
Listrik, air dan gas 5.017
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 6.373
TOTAL 85.290
67
Page 102
6. UTANG PIHAK BERELASI
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 21.889
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 484
TOTAL 22.373
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Dolar AS 22.373
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) -
TOTAL 22.373
Utang pihak berelasi adalah sebesar 0,39% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2025.
7. LIABILITAS SEWA
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar
berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki
opsi perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang
disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
b. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
c. Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
d. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*)
atas barang modal milik Perusahaan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
e. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
f. Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
selama empat (4) tahun. Perusahaan telah melunasi fasilitas ini.
g. Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
h. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
i. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
68
Page 103
j. Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
tahun.
k. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
l. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
jangka waktu selama tiga (3) tahun.
m. Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
n. Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun
o. Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
p. Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
q. Pada tanggal 31 January 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima
(5) tahun.
*)Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai:
(i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Kurang dari satu tahun 8.567
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 10.329
Total 18.896
Dikurangi: Bagian bunga (1.731)
Neto 17.165
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (7.497)
Bagian Jangka Panjang 9.668
8. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 977.110
PT Bank DKI 128.904
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 95.084
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 66.223
PT Bank Mega Tbk 64.983
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 38.502
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 37.752
PT Bank Pan Indonesia Tbk 37.393
PT Bank Victoria International Tbk 23.689
PT Bank MNC International Tbk 13.799
69
Page 104
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 12.475
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 12.321
PT Bank Oke Indonesia Tbk 11.207
PT Bank Shinhan Indonesia 8.214
PT Bank Digital BCA 7.854
PT Bank KEB Hana Indonesia 1.745
Total 1.537.255
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (219.897)
Bagian Jangka Panjang 1.317.358
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah Indonesia 1.422.502
Dolar AS 114.753
TOTAL 1.537.255
PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Investasi Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 8 September 2023, BCA menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar
Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.
Pada tanggal 13 Februari 2024, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Non-Revolving Term Loan
secara sindikasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan USD100,0 juta, untuk
jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan dan hak
atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 26 Februari 2025, Fasilitas Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dari BCA yang
sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan
kembali sehingga jumlah fasilitasnya sebesar-besarnya Rp19,8 triliun dan USD93,3 juta, untuk jangka
waktu sembilan (9) tahun dan Rp2,4 triliun dan USD6,7 juta untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD977,1 juta.
PT Bank DKI (“Bank DKI”)
Pada tanggal 12 November 2020, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 15 November 2021, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.
70
Page 105
Pada tanggal 2 September 2024, Bank DKI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi secara
sindikasi sebesar Rp1,55 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank DKI adalah sebesar USD128,9 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Perseroan memperoleh beberapa Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk (BNI) sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebesarRp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 29 Mei 2024, BNI telah setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp1,3 triliun yang berlaku sampai tanggal 28 Mei 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan
dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD95,1 juta.
Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)
Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD66,2 juta.
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)
Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega Tbk
(Bank Mega) adalah Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line
sebesar USD25,0 juta yang diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Mega adalah sebesar USD65,0 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”)
Pada tanggal 30 Juli 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Kredit Investasi dengan porsi pembiayaan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu delapan
puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 12 April 2023, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas
tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD38,5 juta.
71
Page 106
Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)
Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD37,7 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)
Pada tanggal 15 Desember 2021, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk
memberikan fasilitas berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) kepada Perseroan dengan
nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 5 Desember 2023, Bank Panin setuju untuk memberikan fasilitas kredit Pinjaman Jangka
Menengah (PJM) - 2 sebesar Rp750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5 Desember 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD37,4 juta.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
Pada tanggal 31 Mei 2021, PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria International Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VI sebesar Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 27 September 2024, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Victoria adalah sebesar USD23,7 juta.
PT Bank MNC International Tbk (”Bank MNC”)
Pada tanggal 28 Februari 2024, PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima
(5) tahun.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD13,8 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 26 Juni 2024, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank Maspion) telah setuju untuk
memberikan Fasilitas Fixed Loan Sliding sebesar Rp250,0 miliar yang berlaku sampai 28 Juni 2029.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD12,5 juta.
72
Page 107
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)
Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (Bank Woori) setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar USD12,3 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk
(Bank OKE) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku
sampai tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Modal Kerja 2 (PMK) sebesar Rp140,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD11,2 juta.
PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)
Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas kredit
modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Shinhan adalah sebesar USD8,2 juta.
PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)
Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan
fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BCA Digital adalah sebesar USD7,8 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)
Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) setuju untuk memberikan
tambahan fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0
miliar. Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD1,7 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah Indonesia 7,50% - 10,0%
Dolar AS 5,98% - 6,51%
73
Page 108
9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 89.825
PT Bank Mega Syariah 12.319
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 11.089
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 8.008
Total 121.241
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (41.891)
Bagian Jangka Panjang 79.350
Rincian Pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Indonesia Rupiah 121.241
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)
Pada tanggal 30 Mei 2023 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank Syariah) telah menyetujui untuk
mengkonversi fasilitas Line Facility sebesar Rp150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp150,0 miliar menjadi
Fasilitas Line Facility Musyarakah dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan
sampai dengan tanggal 30 November 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan
peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Wakalah Bil Ujroh dan
Qardh dengan nilai tidak melebihi USD125,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT
Pindo Deli, PT OKI, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dengan porsi Perseroan sebesar USD47,0
juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2025.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 26 Februari 2025, fasilitas Line Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dari
Bank Syariah yang sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah
dan dinyatakan kembali sehingga jumlah fasilitasnya menjadi Rp793,3 miliar, untuk jangka waktu
sembilan (9) tahun dan Rp56,7 miliar untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah adalah sebesar
USD89,8 juta.
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 2 November 2023 PT Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD12,3 juta.
74
Page 109
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Syariah”)
Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31
Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-
mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah sebesar
USD11,1 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah
(Revolving) dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang
berlaku sampai tanggal 31 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik
Perseroan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat Indonesia
Tbk adalah sebesar USD8,0 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah Indonesia 7,90% - 9,75%
10. WESEL BAYAR
Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur
yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan.
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes 828
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 3
Total pada biaya perolehan diamortisasi 831
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (78)
Bagian Jangka Panjang 753
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perusahaan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perusahaan dan IKF
B.V. bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”).
75
Page 110
Pada tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang
diterbitkan oleh Perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga yang diterbitkan oleh
IKF B.V. sudah tidak berlaku lagi.
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Global
Notes Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar
USD94,4 juta.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Wesel Tranche A
Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
- dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah
1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan
Fiscal Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
- dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 2%
per tahun;
- dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 3% per
tahun.
Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai
berikut:
- setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
untuk bulan tersebut; dan
- untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh
utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan jika
memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi maksimum
33% dari total MMDS bulan tersebut.
Wesel Tranche B
Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, pdibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel
Tranche A.
Wesel Tranche C
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel
Tranche C memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali
sebagai berikut:
76
Page 111
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
- dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
ke-15 setelah tanggal efektif;
- setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan;
- jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perusahaan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perusahaan kepada para pemegang
wesel bayar melalui Clearing System dan Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perusahaan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang
sama seperti wesel bayar yang ditukarkan.
11. PINJAMAN JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak yang berpartisipasi
Tranche A -
Tranche B 1.056
Tranche C 57.595
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang 58.651
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 (17.310)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang 41.431
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (5.453)
Bagian Jangka Panjang 35.888
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2025:
Fasilitas USD
Tranche A -
Tranche B 1.056
Tranche C 57.595
Total pada Nilai Nominal 58.651
77
Page 112
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
14%).
• Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), 2% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
• Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
78
Page 113
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Utang obligasi 1.728.223
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun (499.892)
Bagian Jangka Panjang 1.228.331
Sukuk Mudharabah
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2025
Sukuk Mudharabah 598.039
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (186.136)
Bagian Jangka Panjang 411.903
Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C
sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada
tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025
untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A,
16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6 miliar,
Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 11 Desember
2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B
sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi
I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
79
Page 114
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perusahaan juga telah mendapat
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single
A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5
triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I
masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B
dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri
B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk Seri B
dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar.
Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2
miliar dan Seri C sebesar Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A,
tanggal 24 Februari 2025 untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
80
Page 115
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya
untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, belanja
modal dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya
emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari
utang Perusahaan, belanja modal dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri
B sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I”) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) Seri A sebesar Rp904,5 miliar,
Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II”) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar
Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025
untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) Seri A sebesar
Rp398,9 miliar, Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perusahaan
juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
2022 (“Penawaran Umum Sukuk II Tahap III”) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar
Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi
III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember
2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025 untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk
Seri C.
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II Tahap
IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri B dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.
81
Page 116
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk
II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan
antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single
A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap
I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 29 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 19 Juli 2026 untuk
Seri B dan tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap I adalah pada tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A dan tanggal
19 Juli 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16.9 miliar,
Seri B sebesar Rp739.7 miliar dan Seri C sebesar Rp432.3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87.2 miliar, Seri B sebesar Rp303.6 miliar dan Seri C sebesar Rp4.5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III
masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri B
dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.
82
Page 117
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri
B sebesar Rp1.325,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April
2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B
sebesar Rp1.620,6 miliar dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”)
Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025
untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara
Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V. Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap
II, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran
utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana
yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perusahaan dan modal kerja.
Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap V memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,6 triliun dan Seri B
sebesar Rp835,1 miliar, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp331,8 miliar dan
Seri B sebesar Rp668.2 miliar.
83
Page 118
Pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap II”) Seri A sebesar Rp1.119,8
miliar, Seri B sebesar Rp1.497,6 miliar dan Seri C sebesar Rp602,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp646,0 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar
Rp335,5 miliar.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap III”) Seri A sebesar Rp570,8 miliar, Seri
B sebesar Rp1.985,9 miliar dan Seri C sebesar Rp541,6 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV
Tahap III”) Seri A sebesar Rp532.9 miliar, Seri B sebesar Rp475,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2
miliar.
Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV”) Seri A sebesar Rp327,4 miliar, Seri B
sebesar Rp621,4 miliar dan Seri C sebesar Rp286,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III”)
Seri A sebesar Rp357,1 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar Rp269,0 miliar.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II dan
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II, dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus),
idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap
II dan Penawaran Umum Obligasi V Tahap III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan
digunakan untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau
bunga dan modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III setelah dikurangi biaya
emisi, akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5 juta dan Seri B
sebesar USD12.3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD3.9 juta,
Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,7 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 22 November 2026 untuk Seri A 2 Desember 2024, tanggal
22 November 2026 untuk Seri B dan tanggal 22 November 2028 untuk seri C.
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3 juta,
Seri B sebesar USD3,5 juta dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk
Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.
84
Page 119
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta
Seri B sebesar USD0,9 juta dan Seri C sebesar USD 3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk
Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV, Perseroan
juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan
peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III,
USD I Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum
Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar USD 4,1 juta dan Seri C sebesar
USD5,0 juta.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun
2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD 7,6 juta, Seri B sebesar USD
4,1 juta dan Seri C sebesar 5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 14 Oktober 2025
untuk Seri A, 4 Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II”) Seri A sebesar USD125,0
ribu, Seri B sebesar USD 16,8 juta dan Seri C sebesar USD3,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing
pada tanggal 17 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.
Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III”) Seri A sebesar USD1,5 juta,
Seri B sebesar USD 1,3 juta dan Seri C sebesar USD1,4 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada
tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Seri C.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+
(single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi
USD II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk belanja modal.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 2nd bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD53,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun Fasilitas ini
dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perusahaan menunjuk Shinhan
Securities Co., Ltd, Kiwoom Securities Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
85
Page 120
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah Indonesia 7,00% - 11,50%
Dolar AS 5,75% - 8,00%
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah Indonesia 5,75% - 11,50%
Pada tanggal 30 Juni 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.
13. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2025 merupakan estimasi manajemen
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024 masing-masing dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Yusi Dan Rekan, aktuaris independen, dalam Laporan No. 0164/KYR/III/25 tertanggal 10 Maret 2025
menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai
berikut:
a. Tingkat Diskonto : 6,88% - 7,13% per tahun
b. Tingkat Kenaikan Gaji : 5% per tahun
c. Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
sampai 0% pada umur 50 tahun
d. Tingkat Kematian : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022
e. Usia Pensiun normal : 56 Tahun
f. Tingkat Kecacatan : 10% dari tingkat kematian
Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 51.393
Nilai wajat aset program -
Liabilitas Imbalan Kerja 51.393
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Saldo awal periode 51.186
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi 3.269
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (427)
Imbalan yang dibayar (2.469)
Jasa kini peserta pindahan 59
Penyesuaian selisih kurs (225)
Saldo Akhir Periode 51.393
86
Page 121
14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan juga memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai
lingkungan hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan
mungkin diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi
perubahan peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa
kegiatan usaha Perusahaan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan
lingkungan hidup yang ada.
b. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
c. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
d. Perusahaan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, pembayaran
sewa minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Kurang dari satu tahun 3
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 8
Lebih dari lima tahun -
Total 11
e. Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
Bersama terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa
(PCI) dengan total luas ± 1.133.718 M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP)
dengan total luas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah tersebut direncanakan akan digunakan
oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri. Oleh karena nilai investasi rencana
pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana
dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana pembangunan pabrik kertas industri beserta
prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat. Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat
dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Perusahaan dengan PCI dan PKP.
Pada tanggal 21 November 2024, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Jual Beli antara
Perseroan dengan PCI atas 4 (empat) bidang tanah dan dengan PKP atas 12 (dua belas) bidang
tanah.
f. Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 M2 untuk jangka waktu 2 tahun.
g. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 meter persegi dan luas bangunan 432 meter
persegi untuk jangka waktu 5 tahun.
h. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
menandatangani:
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
waktu 5 tahun;
- Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
5 tahun.
87
Page 122
i. Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi telah membuat dan menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa tanah seluas 48.706 M2 dengan jangka waktu 15 tahun.
j. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills telah
membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun.
k. Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2, untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun.
l. Pada tanggal 10 Maret 2025, Perseroan dan PT Cakrawala Mega Indah, telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi
yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
15. UTANG PAJAK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2025
Perusahaan
Pajak penghasilan 21.398
Entitas Anak 187
Total 21.585
16. PAJAK TANGGUHAN
Dikreditkan Dibebankan
Saldo Saldo
Keterangan (Dibebankan) ke Penghasilan
31 Desember 2024 30 Juni 2025
ke Laba Rugi Komprehensif Lain
Perusahaan
Aset pajak tangguhan
Liabilitas imbalan kerja 9.630 142 (81) 9.691
Penyisihan kerugian penurunan nilai 3.322 151 - 3.473
Transaksi sewa 944 10 - 954
Total 13.869 303 (81) 14.118
Liabilitas pajak tangguhan
Penyusutan aset tetap 209.740 (3.073) - 206.667
Laba (rugi) neto belum direalisasi
atas perubahan nilai wajar aset
dan liabilitas keuangan 24.270 397 - 24.667
Total 234.010 (2.676) - 231.334
Liabilitas pajak tangguhan
Perusahaan neto (220.114) 2.979 (81) (217.216)
Entitas Anak
Liabilitas pajak tangguhan - neto (447) - - (447)
Liabilitas Pajak Tangguhan
Konsolidasian - Neto (220.561) (217.663)
88
Page 123
17. INFORMASI TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Oktober 2025 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2022 Seri B IDR 11 Oktober 2025 1.603,93 miliar
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2020 Seri C IDR 11 Desember 2025 582,72 miliar
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2024 Seri A IDR 15 Desember 2025 1.119,77 miliar
Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2022 seri B IDR 16 Desember 2025 624,52 miliar
TOTAL IDR 3.930,94 miliar
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri B IDR 11 Oktober 2025 455,19 miliar
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 Seri A IDR 15 Desember 2025 646,02 miliar
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 IDR 16 Desember 2025 127,31 miliar
TOTAL IDR 1.228,52 miliar
Leasing
BOT Finance IDR 2 Oktober 2025 0,62 miliar
2 November 2025 0,63 miliar
2 Desember 2025 0,63 miliar
MTF Finance IDR 9 Oktober 2025 0,41 miliar
9 November 2025 0,41 miliar
9 Desember 2025 0,42 miliar
BNI Finance IDR 3 Oktober 2025 0,07 miliar
3 November 2025 0,07 miliar
3 Desember 2025 0,07 miliar
TOTAL 3,33 miliar
TOTAL IDR 5.162,79 miliar
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang USD:
Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 Seri A USD 14 Oktober 2025 7.626.500
TOTAL USD 7.626.500
Leasing
MUFG Finance USD 26 Oktober 2025 371.058
26 November 2025 373.324
26 Desember 2025 375.604
Koexim Finance USD 12 Oktober 2025 32.139
12 November 2025 32.139
12 Desember 2025 32.139
TOTAL USD 1.216.403
89
Page 124
Pembayaran Pokok
Keterangan Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang Jangka Panjang USD 30 November 2025 2.462.035
TOTAL USD 2.462.035
TOTAL USD 11.304.938
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi serta Sukuk Mudharabah.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.
90
Page 125
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum
pada laporan auditor independen No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.893.357 1.765.863 1.397.299
Pihak berelasi - 3.520 2.730
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 452.297 488.187 415.986
Pihak berelasi 1.328.819 1.355.374 1.279.357
Piutang lain-lain – pihak ketiga 9.086 10.643 9.141
Persediaan 410.972 415.709 369.626
Uang muka 689.828 751.835 719.395
Beban dibayar dimuka 120.862 41.673 106.862
Pajak dibayar dimuka 23.619 63.968 31.806
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.617.899 1.336.987 1.285.273
Pihak berelasi - 6.407 6.358
Total Aset Lancar 6.546.739 6.240.166 5.623.833
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 51.863 52.293 58.665
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan
279.367 279.937 281.016
nilai
Investasi pada entitas asosiasi 13.929 13.556 13.121
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 29.215 32.440 30.534
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 4.509.775 4.306.195 3.299.455
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 884.183 838.821 809.607
Aset tidak lancar lainnya 13.028 13.644 8.907
Total Aset Tidak Lancar 5.781.360 5.536.886 4.501.305
TOTAL ASET 12.328.099 11.777.052 10.125.138
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 947.734 943.284 1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 22.177 22.275 21.082
Utang usaha
Pihak ketiga 300.148 280.508 227.985
Pihak berelasi 13.811 31.384 23.977
Utang lain-lain
Pihak ketiga 46.409 20.762 25.808
Beban yang masih harus dibayar 85.290 68.147 56.325
Utang pajak 21.585 27.677 40.431
91
Page 126
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Liabilitas sewa 7.497 8.421 10.959
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 219.897 234.474 161.315
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 41.891 49.500 56.436
Wesel Bayar 78 86 53
Pinjaman jangka panjang 5.453 5.190 16.963
Utang obligasi 499.892 491.252 349.304
Sukuk Mudharabah 186.136 138.546 74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.397.998 2.321.506 2.122.553
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 22.373 31.262 20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto 217.663 220.561 221.365
Liabilitas imbalan kerja 51.393 51.186 52.693
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 9.668 13.117 33.996
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.317.358 1.248.759 386.168
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 79.350 68.982 42.811
Wesel bayar 753 798 699
Pinjaman jangka panjang 35.888 38.696 13.872
Utang obligasi 1.228.331 1.018.475 923.577
Sukuk Mudharabah 411.903 355.501 306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.374.680 3.047.337 2.002.533
TOTAL LIABILITAS 5.772.678 5.368.843 4.125.086
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angk penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 15.365 15.019 14.315
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 57.000 47.000 37.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.287.734 4.150.851 3.753.374
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 6.554.998 6.407.769 5.999.588
Kepentingan non-pengendali 423 440 464
TOTAL EKUITAS 6.555.421 6.408.209 6.000.052
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.328.099 11.777.052 10.125.138
*Tidak diaudit
92
Page 127
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024* 2024 2023
PENJUALAN NETO 1.563.678 1.602.837 3.195.731 3.479.018
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.088.893) (1.064.384) (2.177.118) (2.346.974)
LABA BRUTO 474.785 538.453 1.018.613 1.132.044
BEBAN USAHA
Penjualan (110.261) (98.524) (217.552) (194.090)
Umum dan administrasi (70.704) (72.729) (148.171) (150.229)
Total Beban Usaha (180.965) (171.253) (365.723) (344.319)
LABA USAHA 293.820 367.200 652.890 787.725
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 34.552 22.600 51.934 32.695
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 373 159 435 858
Beban Murabahah - - - (53)
Beban bagi hasil Musyarakah (6.095) (4.980) (10.337) (8.482)
Laba selisih kurs – neto 19.472 89.960 78.179 (24.535)
Beban bunga (152.657) (137.992) (300.862) (287.947)
Lain-lain – neto 14.380 1.374 54.658 49.390
Penghasilan (beban) Lain-lain – Neto (89.975) (28.879) (125.993) (238.074)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
203.845 338.321 526.897 549.651
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (40.150) (59.566) (102.613) (138.228)
LABA NETO 163.695 278.755 424.284 411.423
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 427 1.145 869 2.431
Pajak penghasilan terkait (81) ( 217) (165) (462)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 346 928 704 1.969
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 164.041 279.683 424.988 413.392
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 163.712 278.762 424.308 411.462
Kepentingan nonpengendali (17) (7) (24) (39)
NETO 163.695 278.755 424.284 411.423
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 164.058 279.690 425.012 413.431
Kepentingan nonpengendali (17) (7) (24) (39)
NETO 164.041 279.683 424.988 413.392
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh) 0,02992 0,05095 0,07756 0,07521
*Tidak diaudit
93
Page 128
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (2,24%) (8,14%) (13,08%)
Laba Neto (41,28%) 3,13% (52,02%)
Total Aset 4,68% 16,31% 5,02%
Total Liabilitas 7,52% 30,15% 2,22%
Total Ekuitas 2,30% 6,80% 7,04%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 13,04% 16,49% 15,80%
Penjualan neto/Total aset** 12,68% 27,14% 34,36%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 10,47% 13,28% 11,83%
Laba neto/Total aset (ROA)** 1,33% 3,60% 4,06%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)** 2,50% 6,62% 6,86%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 26,67% 29,30% 29,16%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,73x 2,69x 2,65x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,88x 0,84x 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,47x 0,46x 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,36x 3,61x 3,85x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)** 0,30x 0,61x 0,64x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)** 1,05x 1,68x 1,99x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT
30 Juni 2025*
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,73x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
Current Maturities of Long Term Debt)** Minimum 1x – 1,1x 1,05x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x – 5,5x 0,88x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,36x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,88x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 24 September 2025 adalah sebesar Rp16.636,-/1 Dolar AS.
94
Page 129
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Maret 2025 16.315 16.622
April 2025 16.233 16.484
Mei 2025 16.207 16.679
Juni 2025 16.566 16.943
Juli 2025 16.192 16.399
Agustus 2025 16.109 16.494
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs
31 Desember 2023 15.416
30 Juni 2024 16.421
31 Desember 2024 16.162
30 Juni 2025 16.233
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
95
Page 130
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian
yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum pada laporan auditor independen
No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.
1. UMUM
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
3 pabrik yang berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total
kapasitas produksi pada tahun 2025 adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton per tahun, kertas budaya
sebesar 1.6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per tahun dan tissue sebesar 0,1 juta
ton per tahun.
Tabel total produksi untuk periode 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
Bubur Kertas (Pulp) 1.543 3.071 3.074
Kertas Budaya 686 1.430 1.387
Kertas Industri 1.015 2.035 2.013
Tissue 38 75 74
Total 3.282 6.611 6.548
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:
a. Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (56%) maupun domestik (44%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasaran dunia terutama negara-negara di Asia, Timur Tengah,
Eropa, Amerika, Afrika dan Australia. Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi
terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan.
Perseroan juga melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan
penjualan high value-added products yang bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian dari
investasi atas aset tetap.
b. Harga
Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Di samping itu, harga jual
produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.
c. Biaya Produksi
Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.
96
Page 131
d. Kapasitas Produksi
Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
tahun. Per 30 Juni 2025, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton
per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per
tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.
3. ANALISIS KEUANGAN
3.1 Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak
penghasilan dan laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENJUALAN NETO 1.563.678 1.602.837 3.195.731 3.479.018
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.088.893) (1.064.384) (2.177.118) (2.346.974)
LABA BRUTO 474.785 538.453 1.018.613 1.132.044
BEBAN USAHA
Penjualan (110.261) (98.524) (217.552) (194.090)
Umum dan administrasi (70.704) (72.729) (148.171) (150.229)
Total Beban Usaha (180.965) (171.253) (365.723) (344.319)
LABA USAHA 293.820 367.200 652.890 787.725
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 34.552 22.600 51.934 32.695
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 373 159 435 858
Beban Murabahah - - - (53)
Beban bagi hasil Musyarakah (6.095) (4.980) (10.337) (8.482)
Laba selisih kurs – neto 19.472 89.960 78.179 (24.535)
Beban bunga (152.657) (137.992) (300.862) (287.947)
Lain-lain – neto 14.380 1.374 54.658 49.390
Penghasilan (beban) Lain-lain – Neto (89.975) (28.879) (125.993) (238.074)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
203.845 338.321 526.897 549.651
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (40.150) (59.566) (102.613) (138.228)
LABA NETO 163.695 278.755 424.284 411.423
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 427 1.145 869 2.431
Pajak penghasilan terkait (81) ( 217) (165) (462)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 346 928 704 1.969
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 164.041 279.683 424.988 413.392
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 163.712 278.762 424.308 411.462
Kepentingan nonpengendali (17) (7) (24) (39)
NETO 163.695 278.755 424.284 411.423
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 164.058 279.690 425.012 413.431
Kepentingan nonpengendali (17) (7) (24) (39)
NETO 164.041 279.683 424.988 413.392
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,02992 0,05095 0,07756 0,07521
*Tidak diaudit
97
Page 132
a. Penjualan Neto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar USD1.563.678 ribu, mengalami penurunan sebesar USD39.159 ribu atau sebesar
2,44% dibandingkan penjualan neto untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 sebesar USD1.602.837 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya harga jual
produk-produk Perseroan seiring dengan penurunan harga jual di pasar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar USD3.195,731 ribu, mengalami penurunan sebesar USD283.287 ribu atau sebesar
8,14% dibandingkan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar USD3.479.018 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-
produk Perseroan.
b. Beban Pokok Penjualan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD1.088.893 ribu, mengalami peningkatan USD24.509 ribu atau 2,30% dibandingkan
beban pokok penjualan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
USD1.064.384 ribu. Kenaikan terutama disebabkan oleh kenaikan kuantitas penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar USD2.177.118 ribu, mengalami penurunan sebesar USD169.856 ribu atau 7,24%
dibandingkan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar USD2.346.974 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku
seiring dengan penurunan harga produk bahan baku di pasar.
c. Beban Usaha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban usaha Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar USD180.965 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD9.712 ribu atau sebesar 5,67%
dibandingkan beban usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
USD171.253 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban penjualan Perseroan
pada ongkos angkut.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD365.723 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD21.404 ribu atau sebesar 6,22% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD344.319 ribu.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh naiknya tarif ongkos angkut dan diimbangi dengan kenaikan
pada beban umum dan administrasi.
98
Page 133
d. Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban lain-lain - neto Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD89.975 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD61.096 ribu atau sebesar
211,56% dibandingkan beban lain-lain - neto untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 sebesar USD28.879 ribu. Peningkatan beban lain-lain ini terutama disebabkan oleh
penurunan laba selisih kurs.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Beban lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD125.993 ribu, mengalami penurunan sebesar USD112.081 ribu atau sebesar 47,08%
dibandingkan beban lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD238.074 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh pengakuan laba selisih kurs - neto sebesar USD78.179 ribu
pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan kerugian selisih kurs - neto sebesar
USD24.535.
e. Laba Neto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar USD163.695 ribu, mengalami penurunan sebesar USD115.060 ribu atau sebesar
41,28% dibandingkan laba neto untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar USD278.755 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan beban lain-lain diimbangi dengan
penurunan laba usaha.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD424.284 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD12.861 ribu atau sebesar 3,13%
dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD411.423
ribu. Kenaikan ini disebabkan oleh turunnya beban lain-lain yang diimbangi oleh penurunan laba usaha.
f. Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebesar USD346 ribu, mengalami penurunan sebesar USD582 ribu atau sebesar
62,72% dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD928 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dari
pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar USD704 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.265 ribu atau sebesar 64,25%
dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar USD1.969 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dari pengukuran
kembali dari liabilitas Imbalan kerja.
99
Page 134
g. Penghasilan Komprehensif Neto
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD164.041 ribu, mengalami penurunan sebesar USD115.642 ribu atau sebesar 41,35% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar USD279.683 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD424.988 ribu, mengalami penurunan sebesar USD11.596 atau sebesar 2,81% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
USD413.392 ribu.
3.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan
2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.893.357 1.765.863 1.397.299
Pihak berelasi - 3.520 2.730
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 452.297 488.187 415.986
Pihak berelasi 1.328.819 1.355.374 1.279.357
Piutang lain-lain – pihak ketiga 9.086 10.643 9.141
Persediaan 410.972 415.709 369.626
Uang muka 689.828 751.835 719.395
Beban dibayar dimuka 120.862 41.673 106.862
Pajak dibayar dimuka 23.619 63.968 31.806
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.617.899 1.336.987 1.285.273
Pihak berelasi - 6.407 6.358
Total Aset Lancar 6.546.739 6.240.166 5.623.833
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 51.863 52.293 58.665
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan
279.367 279.937 281.016
nilai
Investasi pada entitas asosiasi 13.929 13.556 13.121
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 29.215 32.440 30.534
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 4.509.775 4.306.195 3.299.455
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 884.183 838.821 809.607
Aset tidak lancar lainnya 13.028 13.644 8.907
Total Aset Tidak Lancar 5.781.360 5.536.886 4.501.305
TOTAL ASET 12.328.099 11.777.052 10.125.138
100
Page 135
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 947.734 943.284 1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 22.177 22.275 21.082
Utang usaha
Pihak ketiga 300.148 280.508 227.985
Pihak berelasi 13.811 31.384 23.977
Utang lain-lain
Pihak ketiga 46.409 20.762 25.808
Beban yang masih harus dibayar 85.290 68.147 56.325
Utang pajak 21.585 27.677 40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 7.497 8.421 10.959
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 219.897 234.474 161.315
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 41.891 49.500 56.436
Wesel Bayar 78 86 53
Pinjaman jangka panjang 5.453 5.190 16.963
Utang obligasi 499.892 491.252 349.304
Sukuk Mudharabah 186.136 138.546 74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.397.998 2.321.506 2.122.553
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 22.373 31.262 20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto 217.663 220.561 221.365
Liabilitas imbalan kerja 51.393 51.186 52.693
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 9.668 13.117 33.996
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.317.358 1.248.759 386.168
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 79.350 68.982 42.811
Wesel bayar 753 798 699
Pinjaman jangka panjang 35.888 38.696 13.872
Utang obligasi 1.228.331 1.018.475 923.577
Sukuk Mudharabah 411.903 355.501 306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.374.680 3.047.337 2.002.533
TOTAL LIABILITAS 5.772.678 5.368.843 4.125.086
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angk penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 15.365 15.019 14.315
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 57.000 47.000 37.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.287.734 4.150.851 3.753.374
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 6.554.998 6.407.769 5.999.588
Kepentingan non-pengendali 423 440 464
TOTAL EKUITAS 6.555.421 6.408.209 6.000.052
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.328.099 11.777.052 10.125.138
101
Page 136
a. Aset
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD12.328.099
ribu, naik sebesar 4,68% dibandingkan jumlah aset konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024
sebelumnya sebesar USD11.777.052 ribu. Aset lancar pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD6.546.739
ribu naik sebesar 4,91% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu, peningkatan ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya kas dan setara kas dan aset lancar lainnya. Aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD5.781.360 ribu naik sebesar 4,42% dibandingkan
31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama
disebabkan oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan).
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD
11.777.052 ribu, naik sebesar 16,31% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 10.125.138 ribu.
Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu meningkat sebesar 10,96%
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD5.623.833 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya kas dan setara kas, piutang usaha dan aset lancar lainnya. Aset tidak lancar Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu naik sebesar 23,01% dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar USD4.501.305 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan
oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan).
b. Liabilitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 947.734 943.284 1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 22.177 22.275 21.082
Utang usaha
Pihak ketiga 300.148 280.508 227.985
Pihak berelasi 13.811 31.384 23.977
Utang lain-lain
Pihak ketiga 46.409 20.762 25.808
Beban yang masih harus dibayar 85.290 68.147 56.325
Utang pajak 21.585 27.677 40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Liabilitas sewa 7.497 8.421 10.959
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 219.897 234.474 161.315
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 41.891 49.500 56.436
Wesel Bayar 78 86 53
Pinjaman jangka panjang 5.453 5.190 16.963
Utang obligasi 499.892 491.252 349.304
Sukuk Mudharabah 186.136 138.546 74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.397.998 2.321.506 2.122.553
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 22.373 31.262 20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto 217.663 220.561 221.365
Liabilitas imbalan kerja 51.393 51.186 52.693
102
Page 137
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 9.668 13.117 33.996
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.317.358 1.248.759 386.168
Pembiayaan Musyarakah
jangka panjang 79.350 68.982 42.811
Wesel bayar 753 798 699
Pinjaman jangka panjang 35.888 38.696 13.872
Utang obligasi 1.228.331 1.018.475 923.577
Sukuk Mudharabah 411.903 355.501 306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.374.680 3.047.337 2.002.533
TOTAL LIABILITAS 5.772.678 5.368.843 4.125.086
*Tidak diaudit
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD5.772.678
ribu, naik sebesar 7,52% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar USD5.368.843 ribu.
Liabilitas jangka pendek pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD2.397.998 ribu, naik sebesar 3,29%
dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 2.ribu, peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan utang dividen dan sukuk mudharabah jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD3.374.680 ribu, naik
sebesar 10,74% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD3.047.337 ribu, kenaikan ini terutama
disebabkan oleh penerbitan obligasi berkelanjutan selama tahun 2025.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
USD5.368.843 ribu, naik sebesar 30,15% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD4.125.086
ribu. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 ribu, naik
sebesar 9,37% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD2.122.553 ribu, kenaikan ini terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan utang obligasi dan sukuk mudharabah jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD3.047.337 ribu, naik sebesar 52,17% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD2.002.533
ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang dan penerbitan
obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan selama tahun 2024.
c. Ekuitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angk penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 15.365 15.019 14.315
103
Page 138
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 57.000 47.000 37.000
Belum ditentukan penggunaannya 4.287.734 4.150.851 3.753.374
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 6.554.998 6.407.769 5.999.588
Kepentingan non-pengendali 423 440 464
TOTAL EKUITAS 6.555.421 6.408.209 6.000.052
*Tidak diaudit
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD6.555.421 ribu, meningkat sebesar 2,30%
dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD6.408.209 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD146.883 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto pada
tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD163.695 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai
sebesar USD16.829 ribu.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD6.408.209 ribu, meningkat sebesar
6,80% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD6.000.052 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD407.477 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto pada
tahun 2024 sebesar USD424.284 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai sebesar
USD16.831 ribu.
3.3 Arus Kas
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 288.288 244.808 305.135 862.805
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (558.078) (677.934) (1.255.883) (728.951)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktvitas pendanaan 389.047 531.560 1.297.518 1.624
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas 4.717 13.811 22.584 (883)
Kenaikan bersih kas dan setara kas 123.974 112.245 369.354 134.595
Kas dan setara kas awal tahun 1.769.383 1.400.029 1.400.029 1.265.434
Kas dan setara kas akhir tahun 1.893.357 1.512.274 1.769.383 1.400.029
*Tidak diaudit
Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024
Pada tanggal 30 Juni 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD288.288 ribu,
naik 17,76% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar USD244.808 ribu, hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan dan
penurunan pembayaran kepada pemasok.
104
Page 139
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD
305.135 ribu, turun 64,63% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar USD862.805 ribu, Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan
penerimaan dari pelanggan.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024
Pada tanggal 30 Juni 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar USD558.078
ribu, turun 17,68% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal
30 Juni 2024 sebesar USD677.934 ribu, hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pembelian aset
tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap selama periode berjalan.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
USD1.255.883 ribu, naik 72,29% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD728.951 ribu, Peningkatan terutama disebabkan oleh adanya
kenaikan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap selama
tahun berjalan.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024
Pada tanggal 30 Juni 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD389.047
ribu, turun 26,81% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 30
Juni 2024 sebesar USD531.560 ribu, hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aktivitas penerimaan
pinjaman jangka panjang dan pelunasan selama tahun berjalan.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD
1.297.518 ribu, naik 79796,43% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.624 ribu, Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh aktivitas penerimaan dan pembayaran pinjaman bank serta penerbitan obligasi dan sukuk dan
pelunasan selama tahun berjalan serta pembayaran dividen.
4. ANALISIS RASIO KEUANGAN
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap liabilitas
jangka pendek Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar 2,73x, 2,69x dan 2,65x. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya aset lancar.
105
Page 140
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan
selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan pada periode
yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 0,88x, 0,84x dan 0,69x. Solvabilitas aset Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar 0,47x, 0,46x dan 0,41x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 2,50%; 6,62% dan
6,86%
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 1,33%; 3,60% dan 4,06%.
106
Page 141
VI. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025, selain
informasi di bawah ini:
a. Pada tanggal 8 Agustus 2025, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, setuju untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijain dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu
milik Perseroan.
b. Pada tanggal 1 September 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
tahun.
c. Pada tanggal 11 September 2025, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1 triliun yang berlaku sampai tanggal 25 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan piutang usaha tertentu milik Perseroan dan jaminan perusahaan
dari PT APP Purinusa Ekapersada serta jaminan-jaminan yang sudah diberikan kepada BNI.
107
Page 142
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei
1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari
1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525
tanggal 14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal
3 Maret 1978, Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
2. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
3. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
108
Page 143
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus
2025 , yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada) 3.143.477.898 3.143.477.898.000 57,46
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.327.505.043 2.327.505.043.000 42,54
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
53 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0302759 tanggal 25 Juni 2025 dan didaftarkan pada
Daftar Perseroan No.AHU-0141241.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 25 Juni 2025. Berdasarkan akta
tersebut, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : DR. Saleh Husin
Komisaris : Kosim Sutiono
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris Independen : DR. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen : Prof. Widyo Pramono
Komisaris Independen : Baharudin
Direksi:
Presiden Direktur : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Didi Harsa Tanaja
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Lioe Djohan
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Heri Santoso, Liem
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya. Masa
jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berakhir pada tanggal 10 Juni 2027.
109
Page 144
4. PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan
mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaporan RKL-RPL
Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2025 atas kegiatan usaha
yang dijalankannya melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan rincian sebagai berikut:
a. Kabupaten Serang, Provinsi Banten untuk periode Triwulan II 2025 sebagaimana ternyata
dalam Tanda Terima Elektronik Nomor 1753947899-2491 tertanggal 31 Juli 2025;
b. Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk periode Semester I 2025 sebagaimana
ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Nomor 1752824178-3179 tertanggal 18 Juli 2025;
c. Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten untuk periode Semester I 2025 sebagaimana
ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Nomor 1753763445-65 tertanggal 29 Juli 2025.
2. Ketenagakerjaan
a. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan No. Pelaporan: 10350.20250828.0002 tanggal
28 Agustus 2025, dengan kewajiban melapor kembali pada tanggal 28 Agustus 2026 (Kantor
Pusat, Gedung Sinar Mas Land Plaza Tower 2, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350).
b. Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan
dengan Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan
(SPM FK3) Unit Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Serang No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari
2025. PKB mulai berlaku tanggal 23 Agustus 2024 - 22 Agustus 2026.
5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
110
Page 145
Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah menyampaikan laporan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek
Indonesia surat No. 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan telah dilaporkan ke Kementerian
Hukum Republik Indonesia pada tanggal 4 Februari 2025.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
Nama Perseroan Purinusa
DR. Saleh Husin Preskom -
Kosim Sutiono Kom -
Andrie Setiawan Yapsir Kom Dirut
Sukirta Mangku Djaja Kom -
Prof. Widyo Pramono Komin -
DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A. Komin -
Baharudin Komin -
Hendra Jaya Kosasih Presdir Komut
Suhendra Wiriadinata Wapresdir Dir
Didi Harsa Tanaja Dir -
Kurniawan Yuwono Dir Dir
Lioe Djohan Dir -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja Dir Kom
Heri Santoso Liem Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Presdir : Presiden Direktur
Preskom : Presiden Komisaris Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Kontribusi
Tahun Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan Status saat ini
Beroperasi Perseroan
Perseroan (%)
(%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat International
1. Belanda Jasa Keuangan 1994 1994 100 - Tidak Beroperasi
Finance Company B.V.
Imperial Investment
2. Malaysia Investasi 2004 2004 100 - Beroperasi
Limited
PT Graha Kemasindo Jakarta
3. Perdagangan 2008 1995 99,90 - Tidak Beroperasi
Indah Pusat
PT Paramitra Abadimas Jakarta
4. Perdagangan 1997 1988 95,16 0,01 Beroperasi
Cemerlang Pusat
Kepemilikan secara tidak langsung
Kepemilikan
Tahun Kontribusi
Tahun Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan Status saat ini
Beroperasi Perseroan
Perseroan (%)
(%)
PT Paramitra Kabupaten
1. Industri 1999 1996 95,94 0,01 Beroperasi
Gunakarya Cemerlang Sidoarjo
IK Investment (BVI) British Virgin
2. Investasi 2023 2023 100 - Beroperasi
Limited Island
111
Page 146
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap IV dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)
tidak mengalami perubahan (Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris).
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap IV dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang
mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku)
adalah sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 38 oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
pada tanggal 11 September 2025, yang dibuat di bawah tangan dengan meterai cukup, antara
Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia. Perseroan mendapatkan Fasilitas kredit sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jangka waktu perjanjian kredit ini adalah sampai
dengan tanggal 25 Maret 2026. Tujuan fasilitas adalah untuk modal kerja Perseroan.
PT Bank Central Asia Tbk
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 206 tanggal 30 April 2008 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan
Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
Perubahan Ketigabelas atas Perjanjian Kredit Nomor 260/Add-KCK/2025 pada tanggal 11 Agustus
2025, yang dibuat di bawah tangan dengan meterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank
Central Asia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Negosiasi/Diskonto Dengan Kondisi Khusus
Gabungan sebesar USD40.000.000. Jangka waktu perjanjian kredit ini adalah sampai dengan
tanggal 28 Februari 2027. Tujuan fasilitas untuk negosiasi Letter of Credit (L/C) yang memiliki
penyimpangan, negosiasi dokumen ekspor non-Letter of Credit (L/C) dan negosiasi SKBDN.
MUFG Bank Ltd
1. Surat Perjanjian Fasilitas No. 2023-0058370 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup, yang terakhir diubah berdasarkan Addendum No.2025-0049682
tanggal 29 Agustus 2025, antara Perseroan dengan MUFG Bank Ltd. Bank memberikan Fasilitas
Perdagangan Gabungan Tanpa Komitmen atas Account Receivables Purchase Scheme dan Export
Bills Bought With Recourse (tanpa LC) yang jumlah pokok keseluruhan dari transaksi-transaksi
tidak boleh setiap saat melebihi USD50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Tujuan
kredit ini adalah untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan. Jangka waktu Perjanjian Line
Facility ini adalah hingga tanggal 31 Agustus 2026.
PT Bank PAN Indonesia Tbk
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 10 September 2013 yang dibuat di hadapan Antonius
Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang terakhir diubah dengan Perubahan
Perjanjian Kredit Nomor 037/CIB-PK/S/IX/25 tanggal 2 September 2025 yang dibuat di hadapan
Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara, antara Perseroan dengan Bank
PAN. Bank dengan ini setuju untuk Penerbitan L/C tidak boleh melebihi sebesar USD21.000.000,-
(dua puluh satu juta Dolar Amerika Serikat). Tujuan fasilitas tersebut adalah untuk Pembiayaan
untuk memfasilitasi impor pembelian bahan baku, bahan pendukung produksi dan suku cadang
(spare parts). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah sampai 10 Desember 2025.
112
Page 147
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
1. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 99 tanggal 23 Juli 2014, dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang terakhir diubah dalam perubahan ke-
13 (tiga belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 092/A/LCC/VII/2025, tanggal 23 Juli
2025 antara Perseroan dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Perseroan mendapatkan
Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD30.000.000,- (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat).
Tujuan fasilitas adalah untuk pembiayaan modal kerja ekspor. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini
adalah pada 23 Juli 2026.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
1. Akta Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 12 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Sri Buena Brahmana,
SH, Mkn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Bank Oke. Perseroan mendapatkan
Fasilitas Pinjaman Modal Kerja 2 (PMK-2) Installment dengan sifat kredit Non Revolving, dengan
jumlah pokok sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah). Tujuan fasilitas
adalah untuk modal kerja Perseroan. Tanggal jatuh tempo seluruh fasilitas ini adalah pada 12
Februari 2030.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 35 tertanggal 12 Februari 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk, di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara Perseroan dengan Bank Oke. Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman
Pinjaman Rekening Koran dengan sifat kredit Revolving sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
miliar rupiah). Tujuan fasilitas adalah untuk modal kerja Perseroan. Tanggal jatuh tempo seluruh
fasilitas ini adalah pada 26 November 2025.
PT Bank KB Indonesia Tbk
1. Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 54 tanggal 24 September 2021, dibuat
dihadapan Riyad, S.H., M.H., Sp.N, Notaris di Jakarta Timur, yang terakhir diubah dengan Addendum
Perjanjian Kredit No.LV/134/KB BANK/ADD-PK-REG/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat
dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan
fasilitas Kredit Modal Kerja dengan sifat Uncommitted sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus
miliar Rupiah). Tujuan fasilitas untuk modal kerja Perseroan untuk pembelian bahan baku/bahan
mentah (raw material). Tanggal jatuh tempo faisilitas ini adalah 24 September 2025.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
1. Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang diubah terakhir dengan Perjanjian Perjanjian Perpanjangan Fasilitas
Kredit Nomor 099/PPJ/JKT/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, antara Perseroan dengan PT Bank Maspion Indonesia Tbk.
Perseroan mendapatkan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp10.000.000.000,-
(sepuluh miliar Rupiah), Demand Loan (DL) sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar
Rupiah), dan Omnibus Working Capital (OMC) sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar
Rupiah). Tujuan fasilitas untuk pembiayaan bahan baku/bahan pembantu/pembelian suku cadang/
biaya energi/biaya logistik/biaya pemeliharaan mesin dan piutang usaha. Tanggal jatuh tempo
fasilitas PRK, DL dan OMC adalah 27 Juli 2026.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
1. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 56 tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Michael,
SH., ST., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang terakhir diubah dengan Akta Addendum Perjanjian
Kredit Modal Kerja No, 13 tanggal 29 April 2025 antara PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk dengan Perseroan. Perseroan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar
Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Tujuan fasilitas untuk pembelian bahan baku
produksi, energi, sparepart, serta bahan baku pembantu operasional Perseroan. Tanggal jatuh
tempo fasilitas ini adalah 25 Mei 2027.
113
Page 148
PT Bank QNB Indonesia
1. Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Siti Rayhana, SH,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang terakhir diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Kredit No. 127 tanggal 28 Juli 2025 antara PT Bank QNB dengan Perseroan. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Account Receivables kepada Debitur dengan jumlah maksimum sebesar
350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) bersifat Uncommited. Tujuan fasilitas
Refinancing aset milik Nasabah berupa Paper Machine yang berlokasi di Jalan Raya Serang
KM.76, Desa Kragilan, Serang, Banten. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 23 April 2026.
PT Bank Syariah Indonesia
1. Akta Perjanjian Line facility Nomor 2 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto
SH, Notaris di Jakarta Selatan, antara PT Bank BSI dengan Perseroan. Perseroan mendapatkan
fasilitas Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), bersifat Non-Revolving dengan jumlah maksimal
sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tujuan fasilitas ini adalah untuk modal kerja
Perseroan. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan
perjanjian.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
1. Surat Pemberian Fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor (“PWE”) Non LC No. CBG.CB6/SPPK/
D01.094/2022 tanggal 8 September 2022 jo Surat Pemberian Fasilitas PWE Non LC atas nama
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk No.CBG.CB2/SPPK-452/2025 tanggal 9 September 2025, yang
dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor sebesar USD55.000.000,- Tanggal jatuh tempo
fasilitas ini adalah pada 10 September 2026. Tujuan fasilitas untuk Pengambilalihan dokumen
Wesel Ekspor (“WE”) Non-LC yang ditarik.
2. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Nomor. KP-CRO/008/PNCL/2007 No. 38
Tanggal 11 April 2007, dibuat di hadapan Desman, SH., Notaris di Jakarta Utara, terakhir diubah
dengan Addendum XXIII (dua puluh tiga) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No.
KP-CRO/008/PNCL/2007 tanggal 10 September 2025, dibuat dibawah tangan antara Perseroan
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Non Cash Loan sebesar
USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
pada 10 September 2026. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan pembelian impor/lokal bahan baku
dan/atau bahan pembantu dalam proses produksi, termasuk naming tidak terbatas pada pembelian
material, fuel, chemical, dan spare parts yang perlu dilakukan penggantian secara berkala.
3. Surat Pemberian Fasilitas Bill Purchasing Line (“BPL”) No. CBG.CB6/SPPK/D01.095/2022 tanggal
8 September 2022 jo. 2022 jo. Surat Pemberian Fasilitas BPL atas nama PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk - APP Group No. CBG.CB2/SPPK.451/2025 tanggal 9 September 2025, yang dibuat di
bawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan
Fasilitas Bill Purchasing Line sebesar USD1.500.000,-. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
pada 10 September 2026. Tujuan fasilitas adalah untuk percepatan masuknya dana tagihan piutang
dagang Perseroan.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
1. Akta Perjanjian Kredit No. 176 tanggal 6 September 2018, yang dibuat di hadapan Muhammad
Taufiq, SH, MKn, Notaris di Jakarta Timur, yang terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian
Pemberian Line Facility untuk Pembiayaan Musyarakah No. 230C/BMI/CCBS-FOP/VI/2025,Pada
13 Juni 2025, antara Perseroan dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan
Fasilitas Al-Musyarakah sebesar Rp.130.000.000.000,- (seratus tiga puluh miliar Rupiah). Tanggal
jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Maret 2027 . Tujuan fasilitas adalah untuk modal kerja
Perseroan.
114
Page 149
Keterangan:
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 September 2025, berkenaan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap
V,PUB Sukuk IV Tahap V dan PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian-
perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan
dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V dan PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan, serta
yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V dan PUB
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV.
9. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
IV Tahap IV dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Merek milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah dilakukan perubahan
(penambahan Merek) sebagai berikut:
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
1. IDM001303999 3 September - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
2. IDM001297932 3 September - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
3. IDM001319723 3 September - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
4. IDM001355623 7 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
5. IDM001363683 7 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
115
Page 150
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
6. IDM001365309 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
7. IDM001362040 7 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
8. IDM001362039 7 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
9. IDM001354583 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
10. IDM001354584 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
11. IDM001354747 9 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
12. IDM001361895 9 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
116
Page 151
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
13. IDM001361894 9 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
14. IDM001363153 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
15. IDM001354803 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
16. IDM001036626 7 Januari 2032 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. The Univenus
17. IDM001292728 10 Januari 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
18. IDM001266989 10 Januari 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
19. IDM001292727 10 Januari 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
20. IDM001344125 7 Juni 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
117
Page 152
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
21. IDM001346807 27 September - PT. Purinusa Ekapersada
2033 - PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
22. IDM001344124 7 Juni 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
23. IDM001291917 26 Agustus 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
24. IDM001313729 19 September - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
25. IDM001368662 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
26. IDM001368661 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
27. IDM001369655 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
28. IDM001367948 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
118
Page 153
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
29. IDM001368871 9 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
30. IDM001368816 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
31. IDM001368815 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
32. IDM001370476 10 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
33. IDM000913313 28 Agustus 2030 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
34. IDM001161960 5 Juni 2033 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
35. IDM001214572 27 September - PT. Purinusa Ekapersada
2033 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
36. IDM001070058 11 April 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- Perseoran
119
Page 154
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
37. IDM001295163 24 September - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Cakrawala Mega Indah
38. IDM001295161 20 September - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Cakrawala Mega Indah
39. IDM001295160 20 September - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Cakrawala Mega Indah
40. IDM001063393 18 April 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
41. IDM000452985 29 November - PT. Purinusa Ekapersada
2032 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
42. IDM000452983 29 November - PT. Purinusa Ekapersada
2032 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
43. IDM000452489 29 November - PT. Purinusa Ekapersada
2032 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
44. IDM0004 29 November - PT. Purinusa Ekapersada
52982 2032 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
45. IDM000452984 29 November - PT. Purinusa Ekapersada
2032 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
120
Page 155
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
46. IDM001353294 12 December - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT Cakrawala Mega Indah
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
47. IDM001351721 12 December - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT Cakrawala Mega Indah
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
48. IDM001351720 12 Desember - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT Cakrawala Mega Indah
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
49. IDM001314004 8 Oktober 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
50. IDM001102388 1 November - PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
2032 - PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. The Univenus
51. IDM000489612 29 November - Perseroan
2032
52. IDM000939737 20 Januari 2031 - Perseroan
53. IDM001074921 16 Agustus 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- Perseroan
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills
121
Page 156
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
54. IDM000489611 29 November - Perseroan
2032
55. IDM001144749 23 Juni 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
56. IDM001144748 23 Juni 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
57. IDM001324383 31 Januari 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
58. IDM001357696 2 Februari 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
59. IDM001144747 23 Juni 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
60. IDM000948414 18 Januari 2031 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
61. IDM000889852 14 Juli 2030 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
122
Page 157
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
62. IDM001321885 22 Juli 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
63. IDM001314003 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
64. IDM001161399 5 Juni 2033 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Persroan
- PT. Ekamas Fortuna
65. IDM000835574 18 Juli 2029 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
66. IDM001161406 5 Juni 2033 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
67. IDM001321883 22 Juli 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
68. IDM001323097 22 Juli 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
69. IDM001323098 22 Juli 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
123
Page 158
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
70. IDM001163330 24 Mei 2033 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
71. IDM001070151 11 Apri 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
72. IDM001069955 11 April 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
73. IDM001069912 11 April 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- 188.PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
74. IDM001104561 24 Oktober 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
75. IDM001349520 8 Januari 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
76. IDM001104543 24 Oktober 2034 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
77. IDM001028374 18 Mei 2031 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
124
Page 159
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
78 IDM001036630 7 Januari 2032 - PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. The Univenus
79. IDM001372788 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
80. IDM001372789 20 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
81. IDM001354961 22 Januari 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
82. IDM001118158 1 Desember - PT. Purinusa Ekapersada
2032 - Perseroan
83. IDM001069647 11 April 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
84. IDM001069657 11 April 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
85. IDM001069655 11 April 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
125
Page 160
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
86. IDM001104260 7 Oktober 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
87. IDM000480137 17 Oktober 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
88. IDM000479810 17 Oktober 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
89. IDM000479811 17 Oktober 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
90. IDM000474964 29 Januari 2033 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
91. IDM000479812 17 Oktober 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- Perseroan
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal
12 September 2025, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
126
Page 161
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU) dan
(viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
somasi.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.
2. FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue dan berbagai jenis produk kertas
yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi,
kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated
medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan
kertas berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Bubur Kertas (Pulp) 3.100 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 2.350 2.200 2.350 2.200
Tissue 108 108 108 108
Total 7.158 7.008 7.158 7.008
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Bubur Kertas (Pulp) 1.543 1.554 3.071 3.074
Kertas Budaya 686 719 1.430 1.387
Kertas Industri 1.015 1.001 2.035 2.013
Tissue 38 37 75 74
Total 3.282 3.311 6.611 6.548
127
Page 162
Utilitasi dari fasilitas produksi untuk masing masing produk:
Utilisasi Fasilitas Produksi
Jenis Produk 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Bubur Kertas (Pulp) 50% 50% 99% 99%
Kertas Budaya 43% 45% 89% 87%
Kertas Industri 43% 46% 87% 92%
Tissue 35% 34% 69% 69%
3. BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Indah Kiat - Perawang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu - 81,15% 18,85% -
Bahan Kimia 29,59% 24,53% 45,88% -
Kemasan 62,03% 28,11% 9,86% -
Waste Paper 89,33% 10,67% - -
Indah Kiat - Serang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu - 81,15% 18,85% -
Bahan Kimia 29,59% 24,53% 45,88% -
Kemasan 62,03% 28,11% 9,86% -
Waste Paper 89,33% 10,67% - -
Indah Kiat - Tangerang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu - 81,15% 18,85% -
Bahan Kimia 29,59% 24,53% 45,88% -
Kemasan 62,03% 28,11% 9,86% -
Waste Paper 89,33% 10,67% - -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.
4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual, demikian juga sebaliknya.
128
Page 163
5. PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
30 Juni 2025 30 Juni 2024
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 463 554 1.017 446 520 966
Kertas Budaya 101 589 690 101 569 670
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 782 153 935 777 115 892
Total 1.346 1.296 2.642 1.324 1.204 2.528
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2025 30 Juni 2024
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (pulp) 222.206 302.888 525.094 224.521 294.421 518.942
Kertas Budaya 85.268 455.093 540.361 97.263 492.747 590.010
Kertas Industri, Tissue dan lainnya 387.920 110.303 498.223 400.615 93.270 493.885
Total 695.394 868.284 1.563.678 722.399 880.438 1.602.837
Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni
Keterangan
2025 2024
Asia 629.261 606.411
Amerika 83.817 68.916
Eropa 74.243 116.139
Timur Tengah 56.172 54.773
Australia 13.628 15.136
Afrika 11.162 19.063
Total Penjualan Ekspor 868.283 880.438
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.
129
Page 164
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.
3. Kertas Industri
Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.
130
Page 165
4. Tissue
Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
- Melalui website APP.
6. PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi
serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.
Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2023 (Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan
packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan
industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.
131
Page 166
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Essity - Swedia, Kimberly Clark - Amerika Serikat, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Procter & Gamble
(P&G) - Amerika Serikat, Sofidel-Italia, Shanghai Taison Group-China, Hengan-China, Softys (CMPC)
– Chile dan Lee & Man Tissue - China.
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2025 (publikasi
Mei 2025) adalah sebagai berikut: bubur kertas (pulp) 1,7%, kertas budaya 2,0%, kertas industri 0,8%
dan tissue 0,2%.
7. STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah
ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
8. PROSPEK USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic Outlook
(WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8% YoY tahun ini, lebih
rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY. Hal ini berdasarkan data tarif
resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali
RRT. Bahkan, tarif untuk RRT mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh
karena itu, tarif rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket
dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan proyeksi PDB
kedua negara tersebut tahun ini.
Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30% selama 90
hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda, maka bank sentral AS
The Fed dapat melakukan kebijakan moneter ekspansif. Hingga Mei 2025, suku bunga acuan The Fed
telah mencapai 4,25-4,50%, turun sebesar -100bps dari titik tertingginya pada Juni 2023 hingga Juli
2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa prospek pemotongan suku bunga akan
bergantung kepada proyeksi inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka
inflasi dapat turun lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik
seiring tidak terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih lanjut
melalui alat moneter.
132
Page 167
Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2025/04/22/world-economic-outlook-april-2025
Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek ekonomi Indonesia yang melambat. Penerimaan
pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25, dan Indonesia mengalami deflasi untuk pertama kalinya
dalam 25 tahun (Feb’25: -0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar
negara berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai -IDR24,04tn w-w. Namun,
situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025, arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn
WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar 28% dari efisiensi anggaran sebesar IDR306,7tn telah
direalokasikan. Lantas, belanja pemerintah diperkirakan akan terakselerasi ke depan, termasuk program
Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Sejalan dengan itu,
pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi
arbitrase imbal hasil, serta membantu pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan
ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat
mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: 5,03%, WEO April 2025: 4,70%).
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
133
Page 168
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan
per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.
Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3: Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4: Global Demand for Containerboard
Source: Bloomberg Research Source: Statista
Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
134
Page 169
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (56%) maupun domestik (44%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Australia dan Afrika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
200
180
160 173
166
(In million tons)
ASIA DEMAND
140 153 159
148
120
100
80
79 82 85
60 74 75
40
40 41 41 40 40
20
22
0 17 19 20 21
2023 2024 2025 2026 2027
Pulp Paper Packaging Tissue
Average
Product 2023 2024 2025 2026 2027
Growth
Pulp 74 75 79 82 85 3,6%
Paper 40 41 41 40 40 -0,1%
Packaging 148 153 159 166 173 3,4%
Tissue 17 19 20 21 22 4,3%
Total 279 287 298 309 320 2,8%
Sumber : RISI 2025 (Publication May 2025)
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
135
Page 170
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
9. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Hidup dan Kementrian Kehutanan Republik
Indonesia pusat dan daerah, suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan
pengawasan peraturan dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung
jawabnya dengan baik, dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses
produksi terhadap lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung
upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG)
melalui strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan,
kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi
dan limbah. Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision
2020, Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation
Policy) untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan beroperasi. Kebijakan
ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.
Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
secara lebih rinci. Produksi, Hutan dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang
saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk
mendorong perbaikan dalam proses-proses yang mempengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas
dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Produksi pulp, kertas dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik
sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Perseroan juga telah menerapkan standar internasional dibidang
pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi seperti ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan
ISO 50001:2018 (Sistem Manajemen Energi). Perseroan juga berpartisipasi dalam program penilaian
kinerja perusahaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PROPER) dan secara konsisten
mencapai peringkat Biru (Patuh) berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024.
Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Beberapa inisiatif utama untuk strategi 3R meliputi pemanfaatan sludge,
pengelolaan limbah greg & grits, pemanfaatan limbah plastik, pemanfaatan limbah non-B3, pengelolaan
air limbah dan pemanfaatan biogas.
136
Page 171
Perseroan menerapkan kebijakan manajemen limbah guna mengurangi polutan. Dalam sistem
pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan metode pengolahan biologis dengan lumpur aktif
(activated sludge), serta perlakuan fisika dan kimiawi, untuk memastikan air limbah yang telah diolah
dapat dialirkan dengan aman ke badan penerima.
Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) hasil pengelolaan air limbah dengan
mencampurnya bersama limbah kulit kayu untuk dijadikan pupuk. Selain itu, pupuk juga dihasilkan dari
pengelolaan abu boiler, yang merupakan limbah hasil produksi energi. Pupuk ini kemudian digunakan
untuk kebutuhan operasional pemasok kayu pulp di sekitar pabrik. Perseroan terus mencari solusi,
teknologi dan kemitraan yang memungkinkan pemanfaatan limbah produksi secara lebih optimal.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 45 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia, saat ini skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya
yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC
telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry
Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan
bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dari penggunaan
energi. Beberapa inovasi efisiensi energi yang secara signifikan mengurangi konsumsi energi Perseroan
meliputi:
• Pemasangan Sistem Segregasi Kondensat VE (Vacuum Evaporator)
Inovasi teknologi Sistem Segregasi Kondensat dapat meningkatkan hasil kondensat bersih dari unit
VE. Kondensat ini dapat digunakan sebagai pemanas dalam proses produksi. Selain itu, inovasi
ini akan mengurangi penggunaan air bersih dan mengurangi beban pada Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) dan mengurangi penggunaan bahan kimia dan Listrik.
137
Page 172
• Pemasangan DD Washer dalam pencucian pulp
Inovasi teknologi DD (Double Disc) Washer adalah teknologi dalam proses pencucian pulp yang
dapat memperpendek dan menggantikan proses pencucian sebelumnya yang memiliki banyak
tahapan. Teknologi DD Washer membutuhkan lebih sedikit energi, mengurangi konsumsi energi
dan biaya operasional.
• Meningkatkan Kinerja Pembangkit Listrik
Pabrik meningkatkan efisiensi Pembangkit Listrik dengan meningkatkan beban kerja unit dan
mematikan unit yang tidak diperlukan, melakukan perbaikan pada sistem boiler dan turbin,
melakukan pemeliharaan rutin dan meningkatkan otomatisasi proses Pembangkit Listrik.
• Pemasangan Panel Tenaga Surya
Instalasi tenaga surya di pabrik mencapai kapasitas total 21,625 MWp dan 5,39 MWp diproyeksikan
akan dipasang pada tahun 2025.
• Pemanfaatan Biogas dari Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Uap
Biogas dari instalasi pengolahan air limbah adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan
melalui pencernaan anaerobik, produk sampingan dari proses pengolahan air limbah.
Perseroan meningkatkan penggunaan biomasa dengan mengubah produk sampingan seperti black
liquor dan residu lainnya menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil.
Upaya ini merupakan langkah nyata Perseroan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim sehingga penggunaan energi terbarukan mencapai
54% di kuartal II tahun 2025. Pengurangan intensitas energi mencapai 11.5 % terhadap baseline di
tahun 2018.
Pada kuartal II tahun 2025, Perseroan mencapai intensitas karbon emisi sebesar 1.17 tCO2e/tonne
dimana pengurangan intensitas karbon emisi sebesar 8% terhadap baseline tahun 2018. Hal ini
dicapai melalui beberapa program efisiensi energi seperti pembelian unbundled REC (Renewable
Energy Certificate) dari PLN di pabrik Serang sebesar 100%. Perseroan juga telah memasang PLTS
(Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di pabrik Tangerang dan Serang dengan total kapasitas 8,765 MWp
pada tahun 2023. Pemasangan PLTS di pabrik Perawang dengan kapasitas 12,86 MWp beroperasi di
tahun 2024. Penambahan kapasitas PLTS pabrik Perawang sebesar 5 MWp, pabrik Serang sebesar
3.1 MWp dan pabrik Tangerang sebesar 0.8 MWp akan beroperasi pada akhir tahun 2025.
Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus melaksanakan efisiensi energi. Hal ini
menguntungkan bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien.
Beberapa upayanya adalah dengan menurunkan pemakaian energi paper machine, meningkatkan
efisiensi pembangkit listrik dan memperbaiki jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya
yang berkelanjutan terkait dengan peningkatan penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan
limbah cair dalam menghasilkan biogas dalam memenuhi kebutuhan uap, pemanfaatan tenaga surya
dalam menghasilkan energi listrik hijau, memanfaatkan bahan bakar yang bersumber dari limbah RDF
dalam menghasilkan uap dan rencana dalam menggunaan bahan bakar terbaharukan di pembangkit.
Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan seperti
penggunaan bark, black liquor, fiber sawit dan tandan kosong, dengan pemakaian pada kuartal II tahun
2025 sebesar 64% dari total pemakaian energi.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner.
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.
138
Page 173
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:
Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan
pembeli. Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:
1. Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan
terafiliasi), yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.
2. Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah
(CMI) yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2029.
3. Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan
21 Desember 2033 (untuk lokasi pabrik Perawang) dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik
Karawang).
10. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY)
Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui
berbagai program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang dilaksanakan di unit-unit operasional Perseroan
yang berlokasi di Perawang, Serang dan Tangerang. Program-program ini difokuskan pada pemberdayaan
masyarakat, peningkatan kapasitas, serta penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Seluruh kegiatan CSR mengacu pada strategi Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan hasil
pemetaan sosial (social mapping), yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan
tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Fokus utama program mencakup dukungan terhadap sektor
pertanian dan UMKM, pelatihan keterampilan, akses air bersih, penguatan koperasi, pemberdayaan
perempuan dan peningkatan akses pendidikan.
Perseroan berupaya membangun kemitraan yang kolaboratif dengan masyarakat, pemerintah dan mitra
strategis lainnya untuk menciptakan dampak sosial yang positif dan berkelanjutan. Melalui pendekatan
ini, Perseroan dapat memperkuat hubungan harmonis dengan para pemangku kepentingan serta
menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat
Indah Kiat Tangerang (IKT)
Konservasi Mangrove di Pesisir Mauk, Tangerang
Program Rehabilitas Mangrove Pesisir merupakan bagian dari komitmen jangka panjang IKT dalam
pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Sejak dimulai, program ini telah
menunjukkan dampak nyata dalam memperkuat ekosistem pesisir dan meningkatkan kesadaran
lingkungan di kalangan warga sekitar.
Hingga akhir tahun 2024, program ini telah berhasil menanam 175.000 bibit mangrove di berbagai titik
pesisir yang terdampak abrasi. Jenis mangrove yang ditanam mencakup spesies lokal yang berfungsi
penting dalam menjaga kestabilan tanah dan mendukung keanekaragaman hayati.
Memasuki tahun 2025 sebagai bagian dari kelanjutan program CSR, IKT menerapkan target penanaman
10.000 bibit mangrove tambahan jenis Bruguiera cylindrica, yang dikenal efektif dalam memperkuat
struktur tanah dan mendukung habitat pesisir. Untuk mendukung target ini, Perseroan mengalokasikan
anggaran sebesar Rp200.000.000,- yang akan digunakan untuk pembelian bibit, kegiatan penanaman,
serta pelibatan Masyarakat dan mitra lokal dalam proses rehabilitasi.
Langkah ini tidak hanya memperkuat ketahanan ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi bagian dari
strategi keberlanjutan Perseroan dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB),
khususnya dalam bidang konservasi laut dan pemberdayaan komunitas lokal.
139
Page 174
Program Peningkatan Gizi Balita dan Lansia melalui kegiatan Posyandu dan Posbindu
Sebagai bagian dari komitmen IKT dalam mendukung kesehatan masyarakat, kegiatan Posyandu dan
Posbindu Lansia rutin dilaksanakan setiap bulan di empat kelurahan binaan CSR, yaitu Pakulonan,
Pakualam, Jelupang, Ponjati dan Pakujaya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Puskesmas
setempat, kader PKK Posyandu dan bidan desa sebagai mitra pelaksana.
Program ini menyasar kelompok rentan, yaitu balita dan lansia, dengan total penerima manfaat sebanyak
1.400 orang, terdiri dari:
• 400 balita laki-laki
• 600 balita perempuan
• 400 lansia perempuan
Untuk mendukung peningkatan gizi, bantuan yang diberikan berupa makanan tambahan seperti biskuit,
susu, telur, kacang hijau dan sereal, yang pemberiannya dilakukan dengan bantuan Kader Posyandu.
Indah Kiat Perawang (IKP)
UMKM Dapur Menpura
Salah satu contoh keberhasilan UMKM binaan IKP adalah Dapur Menpura, yang pada tahun 2025
telah berhasil meningkatkan omset penjualannya hingga mencapai Rp20.000.000,- sebelum Lebaran.
Meskipun setelah hari raya Lebaran penjualannya mengalami penurunan dan berangsur normal,
pencapaian tersebut menunjukkan potensi ekonomi yang kuat dan keberhasilan program dalam
mendorong pertumbuhan usaha lokal.
Saat ini, Dapur Menpura telah memproduksi produk makanan khas daerah seperti asidah, kemojo, kue
kering dan basah serta brownies yang kini dikenal luas dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Produk-
produk dari Dapur Menpura telah menjadi pilihan utama masyarakat Siak untuk berbagai acara dan
oleh-oleh, menandakan keberhasilan dalam membangun identitas produk lokal yang kompetitif dan
berdaya saing.
A Charity
1. Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
2. Dukungan kegiatan kepemudaan dan Karang Taruna;
3. Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
4. Dukungan program peningkatan prestasi olah raga.
B Infrastruktur
1. Peningkatan kualitas lingkungan hidup
2. Pembangunan rumah ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya;
3. Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau pengajuan
proposal.
C Pengembangan Kapasitas
1. Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan Kader Posyandu dan/atau bantuan fasilitas Posyandu;
2. Peningkatan akses Pendidikan non-formal melalui Rumah Pintar;
D Pemberdayaan Masyarakat
1. Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
2. Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
3. Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan dan bubuk
jahe melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
4. Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak Koperasi dan kegiatan simpan pinjam.
140
Page 175
Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
Jenis Kegiatan 30 Juni 2025 31 Desember 2024
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 394.570 404.795
Kemasyarakatan, pasar murah, dll 56.822 105.755
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 34.901 32.578
Pelayanan kesehatan 15.052 11.157
Olahraga, seni dan budaya 6.001 5.808
Total 507.346 560.093
141
Page 176
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Fasilitas Khusus Perpajakan
Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.
142
Page 177
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DALAM
PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI
USD YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
143
Page 178
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH
DAN OBLIGASI USD
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, para
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
2025 kepada Masyarakat sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus empat puluh enam
miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 sebesar
Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang
akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus tujuh belas
ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Jumlah Nominal
No. Keterangan %
3 Tahun 5 Tahun (Rp)
(Rp) (Rp)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 92.075 453.350 545.425 13,82%
2. PT BNI Sekuritas 91.075 423.965 515.040 13,05%
3. PT CIMB NIaga Sekuritas 90.050 236.000 326.050 8,26%
4. PT Indo Premier Sekuritas 92.765 635.695 728.460 18,46%
5. PT KB Valbury Sekuritas 90.850 151.300 242.150 6,14%
6. PT Mandiri Sekuritas 91.880 71.570 163.450 4,14%
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia 90.900 128.200 219.100 5,55%
8. PT Semesta Indovest Sekuritas 26.000 330.000 356.000 9,02%
9. PT Sucor Sekuritas 92.375 232.500 324.875 8,23%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 91.575 434.450 526.025 13,33%
TOTAL 849.545 3.097.030 3.946.575 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Keterangan 5 Tahun %
(Rp)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 111.405 10,04%
2. PT BNI Sekuritas 110.360 9,94%
3. PT CIMB NIaga Sekuritas 110.500 9,96%
4. PT Indo Premier Sekuritas 111.595 10,06%
5. PT KB Valbury Sekuritas 110.000 9,91%
6. PT Mandiri Sekuritas 111.760 10,07%
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia 111.000 10,00%
8. PT Semesta Indovest Sekuritas 110.000 9,91%
9. PT Sucor Sekuritas 111.200 10,02%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 111.970 10,09%
TOTAL 1.109.790 100,00%
144
Page 179
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Porsi Penjaminan
Jumlah
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Nominal %
370 Hari 3 Tahun 5 Tahun (USD)
(USD) (USD) (USD)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia - 310.000 2.385.000 2.695.000 21,53%
2. PT BNI Sekuritas 75.000 75.000 100.000 250.000 2,00%
3. PT Indo Premier Sekuritas 2.000.000 985.000 1.090.500 4.075.500 32,56%
4. PT KB Valbury Sekuritas 10.000 - - 10.000 0,08%
5. PT Mandiri Sekuritas 50.000 150.000 13.000 213.000 1,70%
6. PT Maybank Sekuritas Indonesia 3.500.000 130.000 150.000 3.780.000 30,20%
7. PT Sucor Sekuritas 50.000 240.000 123.000 413.000 3,30%
8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 135.000 746.000 200.000 1.081.000 8,64%
TOTAL 5.820.000 2.636.000 4.061.500 12.517.500 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang turut
dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi, Nisbah Sukuk Mudharabah dan Bunga Obligasi USD ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
145
Page 180
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan : Jusuf Indradewa & Partners
Hukum Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
Nama Rekan : Cecilia Teguh Ayu Sianawati
Nomor STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 124/IKPP-DIR/
VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Tugas Pokok : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
Nomor STTD : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
K e a n g g o t a a n: Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Asosiasi
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian yang
berkaitan dengan Wali Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No.073/IKPP-DIR/VIII/2025
tanggal 22 Agustus 2025.
146
Page 181
Tugas Pokok : Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum
ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/
peraturan KSEI mengenai Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
Notaris : Aulia Taufani, SH
Menara Sudirman Lt. 18 ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
Nomor STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan : 0060219710719
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 035A/SP-IKPP/X/23/TH
tanggal 19 Oktober 2023.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Yuke Rahmawati
Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Adni Kurniawan
Kep-12/PM.02/PJ-ASPM/2023
Perseroan menunjuk Tim Ahli Syariah berdasarkan surat No. 045/IKPP-
DIR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025.
Tugas Pokok : 1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi
pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan
Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian
syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
147
Page 182
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi
sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi
penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk apabila diperlukan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
148
Page 183
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, Perseroan
telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Indonesia Tbk telah
terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah KB Bank
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Akta KB Bank Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan
Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
keputusannya No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal
1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633.
Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi
Indonesia (disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum
koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala
kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama
memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang Perkoperasian yang berlaku.
KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi.
Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam
Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI
2 Januari 1990.
Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi
menjadi KB Bank terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada
tanggal 1 Juli 1993.
Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka
pada tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank
dan melakukan perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi
KB Bukopin.
KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah.
Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM KB terkoneksi dengan seluruh
jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.
149
Page 184
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebagai
berikut
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
Keterangan Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 30.310.464.941 3.031.046.494.100 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank KB Indonesia berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 111 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris KB Bank adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Catatan:
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan KUNARDY DARMA, LIE terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi
semua persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
150
Page 185
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha PT Bank KB Indonesia Tbk mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan
produk/layanan yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas
Segmen Retail (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial.
Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan
FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/
Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan
nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha PT Bank KB Indonesia Tbk tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
I. KREDIT
Kredit Retail
PT Bank KB Indonesia Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha PT
Bank KB Indonesia Tbk yang terdiri dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini
terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar.
Pola penyaluran berfokus pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan
yang memiliki kinerja dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan,
dengan penguatan proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of
defense dan analis kredit sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit
disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan sentralized
credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh
segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company
yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota
yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru
menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara
langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank
dan Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling
menguntungkan untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk
kredit UMKM Bank juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar
Supply Chain Financing.
Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.
151
Page 186
Kredit Komersial/Wholesale
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.
II. DANA
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital
serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama dengan
perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal KB Bank untuk meningkatkan dana
pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-program pemasaran yang
dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan
penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra KB Bank. Sedangkan target
utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan pengelolaan Nasabah Badan Usaha
dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui kerjasama bisnis ataupun pengelolaan
dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan memfokuskan penjualan produk dana yang
berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan pola transaksi dari konvensional menuju
era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital yang menjadi unggulan KB Bank yaitu
tabungan digital KB Star.
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta Nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk Kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
152
Page 187
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN
di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Indonesia Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Indonesia Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No.
21/ PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia Tbk menjadi
Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN PT BANK KB INDONESIA TBK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Indonesia Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk dan Medium
Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
153
Page 188
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap V Tahun 2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, dan/atau keputusan RUPO dan RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang
Obligasi USD;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3
(tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 Juni 2025
dan 2024 yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini
wajar dalam laporannya tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Robby Mondong, Jung Ho Han
dan Jang Hyuk Im.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas 402.907 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.278.994 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 31.565 10.585 6.377
Pihak ketiga 1.987.285 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 2.018.550 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 4.691.974 2.798.303 2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 4.691.974 2.798.303 2.133.567
154
Page 189
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.328.227 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 121.031 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105,000
Pihak ketiga 10.317.069 9.849.506
17.871.327 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.725) (280) (109)
Surat-surat berharga - neto 17.869.602 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto - - 2.572.152
Tagihan derivatif 218 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 279.761 339.983 640.645
Pihak ketiga 49.056.934 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.922.747) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 46.413.948 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 648 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (10) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi - neto 638 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.915.133 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.506.132) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.409.001 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto 1.139.452 1.258.561 2.670.543
Aset tak berwujud 644.267 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (372.791) (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud - neto 271.476 270.807 285.585
Aset lain-lain - neto 6.133.037 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 83.629.812 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 625.555 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 7.701 3.203 9.094
Pihak ketiga 7.382.659 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 10.672 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.539.634 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 17.008 42.412 40.311
Pihak ketiga 32.943.122 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.744.944 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 986.678 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 3.111.780 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 8.872 3.641 808
Liabilitas akseptasi 648 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.563.631 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 8.097.480 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.838.273 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 66.740 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.316.191 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 75.261.588 75.113.512 70.197.137
155
Page 190
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 2.621 (14.149) 7.563
Saldo laba (20.651.862) (21.041.182) (14.700.914)
8.393.491 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.267) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.368.224 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 83.629.812 83.075.298 84.307.300
Laporan Laba Rugi dan Penghasil Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 2.398.343 2.404.637 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 278.929 261.088 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 2.677.272 2.665.725 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (1.917.118) (1.932.796) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (187.036) (162.764) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah (2.104.154) (2.095.560) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 573.118 570.165 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 121.259 120.612 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 21.496 157 1.586 (8.899)
Keuntungan selisih kurs - neto 63.857 61.555 40.476 29.265
Lain-lain 67.101 55.707 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 273.713 238.031 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto 8.426 (3.720.209) (3.452.900) (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto (25.944) (3.941) 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (4.347) 2.117 5.385 1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 11.541 (392.753) (798.341) (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (36.956) 131.708 (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (435.241) (449.381) (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (367.209) (371.928) (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (54.353) (33.170) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (856.803) (854.479) (2.026.036) (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL (57.252) (4.029.361) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-
563.213 11.259 (118.033) (128.185)
NETO
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 505.961 (4.018.102) (4.904.220) (6.787.387)
156
Page 191
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - - (3.159) -
Tangguhan (116.293) 885.259 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (116.293) 885.259 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (208) - (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 208 - 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 21.544 (35.705) (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi (4.774) 7.855
Penghasilan komprehensif lain - neto 16.770 (28.495) 180.243 9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 389.320 (3.133.447) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 348 604 518 (21.626)
389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 406.090 (3.161.942) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 348 604 531 (21.318)
406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh) 2 (17) (34) (61)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan No.21705/CMSF/IX/2025 tanggal 11 September 2025 dan Surat Pernyataan
No.21706/CMSF/IX/2025 tanggal 11 September 2025, meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang;
• Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.
157
Page 192
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Up. : Departemen Layanan Pasar Modal & Lembaga Keuangan
158
Page 193
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, harus diajukan dengan
menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 08.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi
tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau
tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang
tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya dan kekurangan informasi lainnya
terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 29 September 2025 pukul 16.00
WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta
mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor
dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD selambat-lambatnya pukul 16.00
WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM
serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek
pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi
USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya.
159
Page 194
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 1 (satu) hari kerja, yaitu pada tanggal 25 September 2025
di mulai dari jam 09.00 dan ditutup hingga pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo
Obligasi USD yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
30 September 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dilakukan dengan
pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi
USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau
Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis
untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
RUPSU;
160
Page 195
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab XIII
Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi USD sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 26 September 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD selambat-lambatnya
tanggal 29 September 2025 pukul 12.00 WIB pada rekening berikut:
161
Page 196
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang Kenari
No. Rekening : 788-8899-787 No. Rekening : 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 8001 6344 2600 No. Rekening : 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas Bank Bank Central Asia Tbk KB Bank Syariah
Cabang Kuningan Cabang Melawai
No. Rekening : 217-313-0554 No. Rekening : 880-098-1019
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening : 1020005566028 No. Rekening : 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit Usaha
Cabang Bursa Efek Indonesia Syariah
No. Rekening : 2170416728 Cabang Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas No. Rekening : 2739000019
Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
PT Semesta Indovest Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha Niaga, Jakarta Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 800110315600 No. Rekening : 860018946500
Atas Nama: PT Semesta Indovest Atas Nama: PT Semesta Indovest
Sekuritas Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Permata Syariah
Cabang Tanah Abang Cabang Pondok Indah
No. Rekening : 0029095116 No. Rekening : 00702598753
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 0.400.176.3984 No. Rekening : 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank BCA
Cabang KCP Wisma Nusantara
No. Rekening : 734.0221.472 (USD)
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening : 4999999953
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
162
Page 197
Obligasi USD
PT Indo Premier Sekuritas Bank BCA
Cabang: SCBD
No. Rekening: 0065882006 (USD)
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas Bank Bank KB Bukopin
Cabang Pusat MT Haryono
No. Rekening : 1024683016
Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Bursa Efek
No. Rekening : 1040004037268
Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 2170017483
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank BCA
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 4958076043 (USD)
Atas nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank BCA
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 458-370-2221 (USD)
Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 30 September 2025
pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah Obligasi USD
PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Syariah Indonesia PT Bank Central Asia Tbk
Cabang: Thamrin Cabang: Thamrin Cabang: Menara BCA
No. Rekening: 0000013633 No. Rekening: 7001437927 No. Rekening: 2050003518
Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
30 September 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD dan KSEI.
Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
163
Page 198
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD kepada Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
164
Page 199
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI,
SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi USD dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu pada tanggal 25 September 2025 dimulai dari jam 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN
OBLIGASI USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16 Graha CIMB Niaga 25th Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. Jend Sudirman Kav.76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10250 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5084 7847
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: - Faksimile: -
Website: www.aldiracita.com Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.cns.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Kav. 52-53 SCB Lot 10 Kelurahan Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang Jakarta 12190
Jakarta 12190 Jakarta 10220 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 2509 8300 Faksimile: (021) 526 3507
Faksimile : (021) 5088 7167 Faksimile : (021) 2509 8400 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Website: www.kbvalbury.com Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com
fixed.income@kbvalbury.com
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Semesta Indovest Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Sentral Senayan III Lt. 22 Lippo St Moritz lt. 15 Suite 1501 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Asia Afrika No. 8 Jln. Puri Indah Raya blok U 1-3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10270 Jakarta 11610 Jakarta 10220
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 3049 5900 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile : - Faksimile : 3049 5901 Faksimile: (021) 2788 9288
Website: www.maybank-ke.co.id Website: www.semestaindovest.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: dcm.indonesia@maybank.com Email: fi@semestaindovest.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
investmentbanking@semestaindovest.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
165
Page 200
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 201
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
167
Page 202
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 203
1
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Jakarta, 24 September 2025
Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam Rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
2025.
Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus empat puluh enam
miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp849.545.000.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun sembilan pluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 30 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan
30 September 2030 untuk Obligasi Seri B.
169
Page 204
2
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dengan
total Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan
miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 73,42% (tujuh puluh
tiga koma empat dua persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) dan jangka waktu 5 (lima) Tahun
sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan bagi hasil Pertama akan
dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil
terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 September 2030.
3. Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah
Pokok Obligasi USD sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima
ratus dolar Amerika Serikat). Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan
nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi USD Seri A: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD5.820.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi USD Seri B: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
c. Obligasi USD Seri C: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
USD4.061.500,- (empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
170
Page 205
3
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk
Obligasi USD Seri A, 30 September 2028 untuk Obligasi USD Seri B, dan 30 September 2030
untuk Obligasi USD Seri C.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap V Tahun 2025. Satuan pemindahbukuan sebesar USD1.00 (satu dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025.
Ketiganya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id
A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, id A+
(sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
V Tahun 2025, dan id A+ (single A Plus) untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025, sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.
RC-785/PEF-DIR/VI/2025, No. RC-787/PEF-DIR/VI/2025, dan No. RC-786/PEF-DIR/VI/2025 tanggal
11 Juni 2025. Ketiga Pemeringkatan tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat
Pefindo No. RTG-297/PEF-DIR/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Ketiga Pemeringkatan tersebut
telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan sejumlah Rp14.000.000.000.000,00
(empat belas triliun Rupiah), keseluruhan nilai Pokok Obligasi USD yang direncanakan sejumlah USD
100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), dan keseluruhan nilai Pokok Sukuk Mudharabah
yang direncanakan sejumlah Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), sehingga telah memenuhi
ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020. Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Dan Obligasi USD ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva
Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini secara Pari
Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar
Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari
PT Cakrawala Mega Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tertanggal 4 September 2025 yang
selama periode Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. Perseroan
merupakan pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan dan efek
yang akan diterbitkan ini telah memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 5 POJK 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V
dan PUB USD II Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper 2025”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 124/IKPP-DIR/VI/2024 tanggal 25
Juni 2024, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam
Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi
USD II Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper 2025 ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
171
Page 206
4
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi
USD II Tahap IV dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2024”, “Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024” yang terdiri dari:
1. Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan nilai Pokok
Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang merupakan
sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.664.855.000.000,- (satu triliun enam
ratus enam puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp835.145.000.000,- (delapan ratus tiga
puluh lima miliar seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang
merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), yang terdiri dari :
a. Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp331.755.000.000,- (tiga
ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 30,75% (tiga puluh koma tujuh lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
b. Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp668.245.000.000,- (enam
ratus enam puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,25% (tiga puluh dua koma dua lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
3. Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024” dengan nilai
Pokok Obligasi sebesar USD16.678.500,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh delapan
ribu lima ratus dolar Amerika Serikat), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target
dana yang akan dihimpun sebesar USD100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), yang
terdiri dari:
172
Page 207
5
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
a. Obligasi USD Seri A yang ditawarkan sebesar USD7.626.500,- (tujuh juta enam ratus dua
puluh enam ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%
(lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi USD Seri B yang ditawarkan sebesar USD4.092.500,- (empat juta sembilan puluh
dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
c. Obligasi USD Seri C yang ditawarkan sebesar USD4.959.500,- (empat juta sembilan ratus
lima puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
“Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024”, “Sukuk Mudharabah IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2024” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-135/D.04/2024 tanggal 30 September 2024 serta
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
1. Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan nilai Pokok
Obligasi sebesar Rp3.219.410.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan belas juta empat ratus
sepuluh ribu Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun
seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.497.555.000.000,- (satu triliun
empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
c. Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp602.085.000.000,- (enam ratus dua
miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.557.830.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima
puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar
Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 36,03% (tiga puluh
enam koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
173
Page 208
6
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
Rp576.330.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 50,94% (lima
puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar
Rp335.480.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 53,43% (lima
puluh tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
1. Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 dengan nilai Pokok
Obligasi sebesar Rp3.098.315.000.000,00 (tiga triliun Sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp570.790.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus Sembilan puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.985.945.000.000,00 (satu triliun Sembilan ratus delapan puluh lima miliar Sembilan
ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi; dan
c. Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp541.580.000.000,00 (lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025
dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.130.040.000.000,00 (satu triliun serratus tiga
puluh miliar empat puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar
Rp532.935.000.000,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar Sembilan ratus tiga puluh lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
34,79% (tiga puluh empat koma tujuh puluh sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol
174
Page 209
7
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
Rp475.890.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus Sembilan puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
49,70% (empat puluh Sembilan koma tujuh puluh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
c. Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar
Rp121.215.000.000,00 (serratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 52,19% (lima
puluh dua koma Sembilan belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
3. Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025” dengan nilai
Pokok Obligasi sebesar USD20.046.500,00 (dua puluh juta empat puluh enam ribu lima ratus
dolar Amerika Serikat), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
dihimpun sebesar USD 100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), yang terdiri dari:
a. Obligasi USD Seri A sebesar USD125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi;
b. Obligasi USD Seri B sebesar USD16.783.000,00 (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh
tiga ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
c. Obligasi USD Seri C sebesar USD3.138.500,00 (tiga juta serratus tiga puluh delapan ribu
lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
1. Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dengan nilai Pokok
Obligasi sebesar Rp1.235.700.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus
juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp327.430.000.000,00 (tiga ratus dua puluh
tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp621.390.000.000,00 (enam ratus dua puluh
satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
175
Page 210
8
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
(sepuluh persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp286.880.000.000,00 (dua ratus delapan
puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi).
2. Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dengan nilai Pokok
Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.202.340.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua miliar tiga ratus
empat puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar p357.075.000.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar
tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mduharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 51,95% (lima puluh satu
koma sembilan lima persen) dari pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp576.225.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam
miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mduharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 76,96%
(tujuh puluh enam koma sembilan enam persen) dari pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh persen) dengan jangka waktu 3 (tiga)
Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp269.010.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan
miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mduharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 80,81% (delapan puluh koma delapan satu
persen) dari pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,50% (sepuluh koma lima persen) dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
3. Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 dengan nilai Pokok Obligasi USD sebesar
USD4.166.500,00 (empat juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat),
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar USD1.515.000,00 (satu juta lima ratus lima
belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma
tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar USD1.278.000,00 (satu juta dua ratus tujuh
puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
176
Page 211
9
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar USD1.373.500,00 (satu juta tiga ratus tujuh
puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi).
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 025-R2/CS-DA-AL-VI/II-
H/IX/2025 tanggal 24 September 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji
Tuntas”).
Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No. 025-R1/CS-DA-AL-VI/II-
H/IX/2025 tanggal 12 September 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami,
baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang
disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami
adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan, berwenang
untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
177
Page 212
10
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV
Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum
independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi
yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami
sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 302
tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggran Dasar
No.213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2
tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-
turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami
perubahan. Riwayat struktur permodalan Perseroan, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No.23742, telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang
178
Page 213
11
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara
lain Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK
No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.
3. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan Perseroan
tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022,
adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp) – KBLI 17011,
industri kertas budaya – KBLI 17012, industri kertas tissue - KBLI 17091.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10
Juni 2022 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal
24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko. Pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha) sebagaimana tersebut diatas telah sesuai dengan angka 4 Peraturan Bapepam dan LK No.
IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
4. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada
orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”).
Orang Perseorangan yang menjadi UBO Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara.
Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21
Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada
tanggal 4 Februari 2025, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 4
Februari 2025.
Jackson Wijaya Limantara sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Jackson Wijaya Limantara merupakan
Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK
No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
5. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
Tahap III, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Nomor 53 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadpaan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor. AHU-AH.01.09-0302759 tertanggal
179
Page 214
12
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
25 Juni 2025, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan nomor AHU-0141241.AH.01.11.Tahun 2025
tertanggal 25 Juni 2025. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Saleh Husin
Komisaris : Kosim Sutiono
Komisaris : Sukirta Mangkudjaja
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris Independen : Rizal Affandi Lukman
Komisaris Independen : Widyo Pramono
Komisaris Independen : Baharudin
Presiden Direktur : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur : Suhenra Wiriadinata
Direktur : Didi Harsa Tanaja
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Lioe Djohan
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Heri Santoso Liem
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
berdasarkan hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 12
September 2025, yang menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta
menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat untuk periode 5 (lima) tahun yakni sampai
dengan 10 Juni 2027. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan,
surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.
Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 12 September 2025, bahwa tidak ada
benturan kepentingan antara komisaris dan/atau direksi Perseroan dengan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap V, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Tahap V, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV ini.
6. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan,
Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami perubahan
kecuali perubahan terhadap susunan Komite Audit Perseroan. Perubahan Komite Audit berdasarkan
SK Dewan Komisaris Nomor 001/KOM/IK/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025, sehingga susunan
Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Rizal Affandi Lukman
Anggota : Baharudin
Anggota : Tio I Huat
180
Page 215
13
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Perubahan Komite Audit telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat
Perseroan Nomor 045/CRP/IK/VI/2025 tertanggal 18 Juni 2025 dan telah diumumkan dalam situs
web Perseroan. Oleh karena itu:
(i) Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik.
(ii) Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
(iii) Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik.
(iv) Pemebentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal
7. Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami
perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak
ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 12 September 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas persyaratan
dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki
dan/atau digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.
8. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan surat
pernyataan Perseroan tanggal 12 September 2025 dan telah melakukan kewajibannya untuk
membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta
telah memenuhi Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana
kantor pusat dan pabrik Perseroan berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan
oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 21
Februari 2026 dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perseroan untuk
penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini pengesahan RPTKA atas masing-masing
Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih berlaku.
Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah memenuhi ketentuan Pasal 116,
Pasal 123 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
yaitu Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan
dengan Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM
FK3) Unit Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Serang No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari 2025.
PKB mulai berlaku tanggal 23 Agustus 2024 – 22 Agustus 2026.
181
Page 216
14
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
Perseroan dan/atau Pengurusnya.
9. Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat perubahan
(penambahan) atas Hak Kekayaan Intelektual Perseroan, yaitu atas 93 (Sembilan puluh tiga) Merek
sebagaimana dimuat dalam Lampiran III Intam Laporan Uji Tuntas. Seluruh Merek tersebut masih
dalam jangka waktu perlindungan sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang
No. 35 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jangka waktu perlindungan hukum
atas merek yang telah terdaftar adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 12 September 2025, Perseroan telah
mengasuransikan seluruh aset material Perseroan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk
mengganti setiap obyek yang diasuransikan atau menutup setiap risiko yang dipertanggungkan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, seluruh polis asuransi Perseroan masih berlaku.
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
Perseroan dan/atau Pengurusnya.
10. Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu
adalah sebagai berikut :
1) Perusahaan Anak
a. PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
persentase kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI adalah
sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah), yang terbagi atas 10.000
(sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar
Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
GKI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 23 Oktober 1995,
dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember 1995, didaftarkan dalam
Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 53/1996
pada tanggal 9 Januari 1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 17 tanggal 27 Februari 1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
2147.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar GKI tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham GKI, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha GKI, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan GKI, baik yang
182
Page 217
15
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah
benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Angaran Dasar GKI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Anggaran Dasar GKI yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0043643.AH.01.02. Tahun 2024
tanggal 18 Juli 2024, didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0146138.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
23231, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
tujuan GKI tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 33
tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI adalah berusaha
dalam bidang Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI yang tercantum dalam Akta No. 33
tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
GKI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha GKI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan GKI
tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak ada yang
sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan GKI tanggal 12 September 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
GKI atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha GKI.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
183
Page 218
16
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan tanggal 12 September 2025, GKI tidak memiliki karyawan sehingga GKI
belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, GKI tidak memiliki harta kekayaan berupa harta
bergerak (kendaraan bermotor) sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan
tanggal 12 September 2025.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan
dan/atau penguasaan harta kekayaan GKI berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan)
tidak mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta
tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh GKI dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh GKI, telah sesuai
dengan Anggaran Dasar GKI dan karenanya mengikat GKI dan perjanjian-perjanjian
yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan GKI.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI maupun masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 12 September 2025, GKI
maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI dalam jabatannya
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i)
tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (viii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi
yang mungkin timbul.
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh GKI dan/atau Pengurusnya.
184
Page 219
17
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
b. PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam belas
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC adalah
sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi atas
67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
PAC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 8 Agustus 1988 yang
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor C2-11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19 Desember 1988, didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 148/1989 pada
tanggal 9 Februari 1989, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
64 tanggal 11 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar PAC tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham PAC, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha PAC, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan PAC, baik yang
mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah
benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Angaran Dasar PAC dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Anggaran Dasar PAC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 34 tanggal 16 Juli 2024, dibuat
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan No. AHU-0043641.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0146134.AH.01.11. Tahun 2024
Tanggal 18 Juni 2024, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 62, Tambahan Berita Negara Nomor 23235, tahun 2024, telah dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
tujuan PAC tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34
tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC adalah berusaha
dalam bidang Konsultasi Manajemen, Industri, dan Perdagangan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC yang tercantum dalam Akta No. 34
tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
185
Page 220
18
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
PAC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha PAC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
tuntas kami perizinan PAC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
berlaku dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan PAC tanggal 12 September 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
PAC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha PAC.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan tanggal 12 September 2025, PAC tidak memiliki karyawan sehingga PAC
belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
ketenagakerjaan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan tanggal 12 September 2025, PAC tidak menandatangani perjanjian utang
dan/atau perjanjian kredit dengan bank atau dengan lembaga pembiayaan bukan bank,
tidak menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga manapun, dan tidak memiliki
harta kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak
(kendaraan bermotor).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PAC maupun masing-
masing anggota Direksi tertanggal 12 September 2025, PAC maupun masing-masing
anggota Direksi PAC dalam jabatannya sebagai anggota Direksi maupun sebagai
pribadi, tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
(iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi)
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana
yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
186
Page 221
19
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi
yang mungkin timbul.
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh PAC dan/atau Pengurusnya.
Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran
Dasar Anak Perusahaan, terkecuali IKIF dan IIL yang merupakan perusahaan yang bukan
didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
a. Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Mauritius dengan
persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar USD
18.152,00 (delapan belas ribu seratus lima puluh dua dolar Amerika Serikat) dari modal
ditempatkan dan disetor IKIF. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan
hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF
didirikan, yaitu oleh Alex Smotlak, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion
tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang
dikeluarkan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan
yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan, tidak terdapat termuan yang material yang
dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB
Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.
b. Imperial Investment Limited (“IIL”), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar USD
844.544.011,00 (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh empat
ribu sebelas dolar Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IIL.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, yaitu oleh Wong
Teoh & Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 24 November
2024. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh
konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum
dimana IIL didirikan, tidak terdapat termuan yang material yang dapat menghambat
rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap
V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.
2) Perusahaan Asosiasi:
a. PT Sinar Mas Specialty Minerals (“SMSM”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
persentase kepemilikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor penuh oleh SMSM; dan
Melalui BVI (Penyertaan Tidak Langsung)
a. Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited (“GVI”) dengan presentase
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor GVI, yaitu
pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang
187
Page 222
20
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, yaitu oleh O’Neal
Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opini tertanggal 7 Mei 2025.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan
hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI
didirikan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat perubahan pada
perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan yang material yang dapat menghambat
rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap
V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.
3) Perusahaan Cucu
a. Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan di
Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PGC,
dimana berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PGC
adalah sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi
atas 67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
PGC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 9 Mei 1996, yang
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C-6589.HT.01.01.Tahun 1999 tanggal 9 April 1999.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
Dasar PGC tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
permodalan dan susunan pemegang saham PGC, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha PGC, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan PGC, baik yang
mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah
benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Angaran Dasar PGC dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Anggaran Dasar PGC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 16 Juli 2024, yang dibuat
dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18
Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146128.AH.02.11.
Taahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
tujuan PGC tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 35
tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC adalah berusaha
dalam bidang Industri dan Perdagangan.
188
Page 223
21
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC yang tercantum dalam Akta No. 35
tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PGC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha PGC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
tuntas kami, perizinan PGC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan PGC tanggal 12 September 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
PGC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
usaha PGC.
Aspek ketenagakerjaan PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana PGC telah mengikutsertakan seluruh
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
dibuktikan dengan surat pernyataan PGC tanggal 12 September 2025 dan telah
melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. PGC
juga telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi
Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana
kantor-kantor PGC berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan untuk perusahaan di
Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo No. KEP.188/438.5.7/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 telah
disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja yang berlaku
sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 dan telah memiliki Peraturan Kerja Bersama
untuk perusahaan di Kabupaten Bogor antara PGC dengan SPM-FK3 berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor
NO.KEP.500.15.12.1/2768/VIII/PKB/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang berlaku
sampai dengan tanggal 1 Agustus 2026.
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh PGC dan/atau Pengurusnya.
PGC telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana tercantum dalam
Tanda Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit No. 568/3010-H.I
Syaker/2022 tanggal 30 September 2022 untuk Kawasan Industri Sentul, Desa Sentul,
Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan masa jabatan kepengurusan adalah 3
(tiga) tahun yaitu 2022 – 2025.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan
dan/atau penguasaan harta kekayaan PGC berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan)
189
Page 224
22
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
tidak mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi
dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta
tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.
Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh PGC dengan pihak ketiga yang masih berlaku
dan ditandatangani secara sah oleh PGC, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan
karenanya mengikat PGC.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan
PUB Obligasi USD II Tahap III, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC tanggal 12 September 2025, PGC tidak
memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan,
serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi
V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC maupun masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 12 September 2025, PGC
maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC dalam jabatannya
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i)
tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi
yang mungkin timbul.
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh PGC dan/atau Pengurusnya
190
Page 225
23
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
b. Melalui IIL, yaitu IK Investment (BVI) Limited (“BVI”) dengan presentase sebesar
100% (seratus persen) atau sebesar USD50.000 dari modal ditempatkan dan disetor
BVI, yaitu pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent
yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, yaitu oleh
O’Neal Webster, sebagaimana tercantum dalam
tertanggal 12 September 2025. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang
dikeluarkan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan
yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan yang
material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V
Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.
Terkecuali BVI dan Perusahaan Asosiasi (GVI), karena merupakan perusahaan yang bukan
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, masing-masing Perusahaan Anak telah melakukan
penyertaan di Perusahaan Cucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Cucu.
11. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang
dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length)
serta tidak merugikan kepentingan Perseroan.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi
USD II Tahap IV, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 12 September 2025, Perseroan:
(i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang, kecuali
kewajiban untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank DKI.
(ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V
Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan, serta yang
dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap V, PUB
Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan; dan
(iii) Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh
Perseroan dengan kreditur Perseroan.
Sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (“BSI”) dan PT Bank DKI (“Bank DKI”), Perseroan telah memberitahukan rencana
PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV melalui
surat Perseroan kepada BSI No. 0157/IKPP-Banking/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, dan
kepada PT Bank DKI No. No. 0156/IKPP-Banking/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025. Konsultan
Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi
dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan
dan/atau Pengurusnya.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 12 September 2025,
191
Page 226
24
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau
klaim dan/atau somasi.
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
Perseroan dan/atau Pengurusnya. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, belum terdapat
pembaharuan atas Perkara yang dihadapi Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan dan
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 12 September 2025, anggota
Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota
Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin
timbul.
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
Perseroan dan/atau Pengurusnya.
13. Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap V ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahun 2024 No. 86 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2024 No. 44 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 8
tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor
192
Page 227
25
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
70 tanggal 23 September 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
V Tahun 2025 Nomor 11 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku
Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
V Tahun 2025 Nomor 12 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., masing-masing
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
V Tahun 2025 Nomor 10 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
2025 Nomor 13 tanggal 12 September 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
105/OBL/KSEI/0825 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dalam rangka PUB Sukuk IV Tahap V ini telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 89 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 47 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 11 tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta
Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 74 tanggal 23 September
2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap V Tahun 2025 Nomor 15 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
193
Page 228
26
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap V Tahun 2025 Nomor 16 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap V Tahun 2025 Nomor 14 tanggal 12 September 2025 oleh dan antara
Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2025 Nomor 17 tanggal 12 September 2025 dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
047/SKK/KSEI/0825 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
g. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 tanggal 12 September 2025 oleh dan antara
Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku
Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2025, dibuat dibawah tangan.
Dalam rangka PUB Obligasi USD II Tahap IV ini telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat
Pulp & Paper Tahun 2024 No. 92 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahun 2024 No. 50 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran
Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun
2024 Nomor 14 tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran
Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun
2024 Nomor 78 tanggal 23 September 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2025 Nomor 19 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
194
Page 229
27
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2025 Nomor 20 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB
Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., masing-masing selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2025 Nomor 18 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara
Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2025 Nomor 21 tanggal 12 September 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
106/OBL/KSEI/0825 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan oleh Perseroan telah
sesuai dengan POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad Yang
Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
14. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, seluruh Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi
Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi USD, dalam pengertian
bahwa apabila masih terdapat sisa Obligasi, sisa Sukuk Mudharabah dan sisa Obligasi USD yang
ditawarkan tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa tersebut wajib dibeli sendiri oleh
Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah dan oleh Penjamin Obligasi USD pada
Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.
15. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk Mudharabah
yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi
Hasil.
195
Page 230
28
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD maka Obligasi USD yang dibeli
kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri
RUPO, tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi USD.
16. PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV ini tidak
dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan ObligasiUSD
ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
17. Dalam rangka PUB Obligasi PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi
USD II Tahap IV ini, Perseroan telah mendapatkan:
i. Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal sebagai berikut :
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan,
perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang
diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.
ii. Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-
07744/BEI.PP2/07-2024 tanggal 29 Juli 2024, Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang dan Sukuk
18. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
19. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
20. Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT
196
Page 231
29
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT
Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT
Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi USD tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
21. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 12 September 2025, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah
mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
Perseroan dan/atau Pengurusnya.
22. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, dan id A+ (single A
Plus) untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025,
sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-785/PEF-
DIR/VI/2025, No. RC-787/PEF-DIR/VI/2025, dan No. RC-786/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 11 Juni
2025. Ketiga Pemeringkatan tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat
Pefindo No. RTG-297/PEF-DIR/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Sehingga Efek yang
diterbitkan dalam PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II
Tahap IV ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi V yang ditargetkan yaitu
sejumlah maksimum Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), PUB Sukuk IV yang
ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), dan PUB
USD II yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum USD100.000.000,00 (seratus juta dolar
Amerika Serikat), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
197
Page 232
30
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
23. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi V Tahap
V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV adalah sebagai berikut:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.578.630.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar enam
ratus tiga puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau
bunga.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan
untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel
ringkasan utang bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan
transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
biaya overhead.
198
Page 233
31
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
tahun 2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan
dana hasil PUB Sukuk IV Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk
modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.
199
Page 234
32
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan
Kreditor Nama, Nomor dan Hubungan Saldo 30 Setelah
Penggunaan Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal
Pihak Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi September Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Bunga
2025 Pokok Pokok Pokok Pokok Pokok Obligasi
Tempo Tempo Tempo Tempo
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 10.500.000 1-Oct-25 1.166.667 80.938 1-Nov-25 1.166.667 74.343 1-Dec-25 1.166.667 62.951 1-Jan-26 1.166.667 55.757 4.666.667 273.988 5.833.333
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 9.152.542 1-Oct-25 1.016.949 70.551 1-Nov-25 1.016.949 64.802 1-Dec-25 1.016.949 54.873 1-Jan-26 1.016.949 48.602 4.067.797 238.828 5.084.746
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 80.000.000 1-Oct-25 3.333.333 616.667 1-Nov-25 3.333.333 610.671 1-Dec-25 3.333.333 565.278 1-Jan-26 3.333.333 557.569 13.333.333 2.350.185 66.666.667
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 87.500.000 1-Oct-25 2.500.000 674.479 1-Nov-25 2.500.000 677.049 1-Dec-25 2.500.000 635.938 1-Jan-26 2.500.000 637.222 10.000.000 2.624.688 77.500.000
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V Bukan Afiliasi Modal Kerja 163.333.333 1-Oct-25 3.333.333 1.259.028 1-Nov-25 3.333.333 1.315.556 1-Dec-25 3.333.333 1.207.639 1-Jan-26 3.333.333 1.221.343 13.333.333 5.003.565 150.000.000
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit Industri Kertas
No. 99 tanggal 26
September 2024
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Modal Kerja 23.333.333 1-Oct-25 1.666.667 179.861 1-Nov-25 1.666.667 172.581 1-Dec-25 1.666.667 154.167 1-Jan-26 1.666.667 146.030 6.666.667 652.639 16.666.667
No 868/PK/2023 tanggal 24
Oktober 2023
PT Bank Pan Akta Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 487.500.000 5-Oct-25 12.500.000 3.554.688 5-Nov-25 12.500.000 3.578.993 5-Dec-25 12.500.000 3.372.396 5-Jan-26 12.500.000 3.402.778 50.000.000 13.908.854 437.500.000
Indonesia Tbk Kredit No 041/CIB-
PK/S/VIII/24 tanggal 29
Agustus 2024
PT Bank Digital Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Modal Kerja 108.750.000 9-Oct-25 6.250.000 679.688 9-Nov-25 6.250.000 661.979 9-Dec-25 6.250.000 601.563 9-Jan-26 7.500.000 581.250 26.250.000 2.524.479 82.500.000
BCA Nomor 92 tanggal 24
November 2021
PT Bank OKE Pengubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 126.552.394 12-Oct-25 1.975.902 896.413 12-Nov-25 1.989.898 882.417 12-Dec-25 2.003.993 868.322 12-Jan-26 2.018.188 854.127 7.987.979 3.501.278 118.564.414
Indonesia Kredit No 138/PPK-
BOI/BD/XI/2024 tanggal 22
November 2024
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas Bukan Afiliasi Modal Kerja 119.047.619 12-Oct-25 4.761.905 782.950 12-Nov-25 4.761.905 776.687 12-Dec-25 4.761.905 720.314 12-Jan-26 4.761.905 735.805 19.047.619 3.015.756 100.000.000
Indonesia Kredit No 9 tanggal 12
Oktober 2023
200
Page 235
33
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
(dalam ribuan Rupiah)
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan
Kreditor Nama, Nomor dan Hubungan Saldo 30 Setelah
Penggunaan Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal
Pihak Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi September Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Bunga
2025 Pokok Pokok Pokok Pokok Pokok Obligasi
Tempo Tempo Tempo Tempo
PT Bank Pan Akta Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 70.000.000 15-Oct-25 4.000.000 524.167 15-Nov-25 4.000.000 512.361 15-Dec-25 4.000.000 467.500 15-Jan-26 4.000.000 480.764 16.000.000 1.984.792 54.000.000
Indonesia Tbk Kredit No 041/CIB-
PK/S/VIII/24 tanggal 29
Agustus 2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 66.666.667 15-Oct-25 1.666.667 555.556 15-Nov-25 1.666.667 559.722 15-Dec-25 1.666.667 527.778 15-Jan-26 1.666.667 531.019 6.666.667 2.174.074 60.000.000
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
IKPP/PTK/Add2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Akta Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.000.000.000 15-Oct-25 25.000.000 7.916.667 15-Nov-25 25.000.000 7.976.042 15-Dec-25 25.000.000 7.520.833 15-Jan-26 25.000.000 7.567.014 100.000.000 30.980.556 900.000.000
Danamon 107 tanggal 30 Januari 2024
Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Akta Akad Pembiayaan Bukan Afiliasi Kredit Investasi 279.981.000 20-Oct-25 1.000 2.216.516 20-Nov-25 20.000.000 2.216.508 20-Dec-25 1.000 2.058.175 20-Jan-26 1.000 2.058.167 20.003.000 8.549.367 259.978.000
Indonesia Tbk Musyarakah Mutanaqishah
No 109 tanggal 30 Mei 2023
PT Bank Syariah Akta Perjanjian No. 2 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 99.999.000 20-Oct-25 1.000 687.493 20-Nov-25 6.248.000 687.486 20-Dec-25 1.000 644.531 20-Jan-26 1.000 644.524 6.251.000 2.664.035 93.748.000
Indonesia Tbk Tanggal 8 Agustus 2025
PT Bank Syariah Akad Pembiayaan Bukan Afiliasi Kredit Investasi 199.978.000 20-Oct-25 1.000 1.624.821 20-Nov-25 1.000 1.678.974 20-Dec-25 1.000 1.624.805 20-Jan-26 1.000 1.722.007 4.000 6.650.607 199.974.000
Mega Indonesia Musyarakah Mutanaqishah
No. 3 tanggal 2 November
2023
PT Bank Mandiri Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 64.117.936 23-Oct-25 - 480.885 23-Nov-25 - 496.914 23-Dec-25 12.588.600 480.885 23-Jan-26 - 399.352 12.588.600 1.858.035 51.529.336
Tbk Investasi Nomor
WCO.KP/412/KI/2021 No.
43 tanggal 29 September
2021
PT Bank Mandiri Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 17.909.306 23-Oct-25 - 134.320 23-Nov-25 - 138.797 23-Dec-25 3.516.225 134.320 23-Jan-26 - 111.415 3.516.225 518.851 14.393.081
Tbk Investasi Nomor
WCO.KP/412/KI/2021 No.
43 tanggal 29 September
2021
PT Bank Mandiri Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 415.616.000 23-Oct-25 - 3.117.120 23-Nov-25 - 3.221.024 23-Dec-25 81.600.000 3.117.120 23-Jan-26 - 2.588.624 81.600.000 12.043.888 334.016.000
Tbk Investasi Nomor
WCO.KP/412/KI/2021 No.
43 tanggal 29 September
2021
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 3.604.393.497 23-Oct-25 - 27.798.885 23-Nov-25 - 28.725.514 23-Dec-25 - 27.798.885 23-Jan-26 - 29.501.460 - 113.824.744 3.604.393.497
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
201
Page 236
34
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
(dalam ribuan Rupiah)
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan
Kreditor Nama, Nomor dan Hubungan Saldo 30 Setelah
Penggunaan Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal
Pihak Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi September Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Bunga
2025 Pokok Pokok Pokok Pokok Pokok Obligasi
Tempo Tempo Tempo Tempo
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.446.084.877 23-Oct-25 - 11.152.930 23-Nov-25 - 11.524.694 23-Dec-25 - 11.152.930 23-Jan-26 - 11.836.004 - 45.666.557 1.446.084.877
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 3.838.470.429 23-Oct-25 - 29.604.203 23-Nov-25 - 30.591.010 23-Dec-25 - 29.604.203 23-Jan-26 - 31.417.347 - 121.216.764 3.838.470.429
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Investasi 159.555.003 23-Oct-25 - 1.230.568 23-Nov-25 - 1.271.587 23-Dec-25 - 1.230.568 23-Jan-26 - 1.305.936 - 5.038.658 159.555.003
Indonesia TBk Pembiayaan Sindikasi
(Sindikasi BCA) Musyarakah Mutanaqisah
No 9 tanggal 13 Februari
2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 2.588.393.375 23-Oct-25 - 19.962.984 23-Nov-25 - 20.628.417 23-Dec-25 - 19.962.984 23-Jan-26 - 20.618.988 - 81.173.373 2.588.393.375
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 2.034.809.826 23-Oct-25 - 15.693.471 23-Nov-25 - 16.216.586 23-Dec-25 - 15.693.471 23-Jan-26 - 16.209.175 - 63.812.703 2.034.809.826
Asia Tbk Sindikasi No 8 tanggal 13
Februari 2024
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Investasi 989.969.386 23-Oct-25 - 6.971.670 23-Nov-25 - 7.204.059 23-Dec-25 - 6.971.670 23-Jan-26 - 7.204.059 - 28.351.457 989.969.386
Indonesia TBk Pembiayaan Sindikasi
(Sindikasi BCA) Musyarakah Mutanaqisah
No 9 tanggal 13 Februari
2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja 66.666.667 24-Oct-25 1.666.667 555.556 24-Nov-25 1.666.667 559.722 24-Dec-25 1.666.667 527.778 24-Jan-26 1.666.667 531.019 6.666.667 2.174.074 60.000.000
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
IKPP/PTK/Add2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit No. 6 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 87.500.000 25-Oct-25 87.500.000 - 25-Nov-25 - - 25-Dec-25 - - 25-Jan-26 - - 87.500.000 - 0
tanggal 12 November 2020
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 500.000.000 25-Oct-25 - 4.062.500 25-Nov-25 100.000.000 4.197.917 25-Dec-25 - 3.250.000 25-Jan-26 - 3.358.333 100.000.000 14.868.750 400.000.000
Sindikasi No. 14 tanggal 15
November 2021
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 960.000.000 25-Oct-25 - 7.800.000 25-Nov-25 - 8.060.000 25-Dec-25 60.000.000 7.800.000 25-Jan-26 - 7.556.250 60.000.000 31.216.250 900.000.000
Sindikasi no 2 tanggal 2
September 2024
202
Page 237
35
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/ atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Tujuan Estimasi Saldo
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Hubungan Setelah
Penggunaan 30 September Tanggal Tanggal
Ketiga Tanggal Perjanjian Afiliasi Tanggal Jatuh Angsuran Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran Penggunaan Dana
Dana 2025 Bunga Jatuh Bunga Bunga Jatuh Bunga Angsuran Pokok Bunga
Tempo Pokok Pokok Jatuh Tempo Pokok Pokok Obligasi
Tempo Tempo
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 188.000.000 25-Oct-25 - 1.527.500 25-Nov-25 - 1.578.417 25-Dec-25 11.750.000 1.527.500 25-Jan-26 - 1.479.766 11.750.000 6.113.182 176.250.000
Sindikasi no 2 tanggal 2
September 2024
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 92.000.000 25-Oct-25 - 747.500 25-Nov-25 - 772.417 25-Dec-25 5.750.000 747.500 25-Jan-26 - 724.141 5.750.000 2.991.557 86.250.000
Sindikasi no 2 tanggal 2
September 2024
PT Bank OKE Akta Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Modal Kerja 41.235.505 25-Oct-25 2.804.487 309.266 25-Nov-25 2.825.521 288.233 25-Dec-25 2.846.712 267.041 25-Jan-26 2.868.062 245.691 11.344.782 1.110.231 29.890.722
Indonesia 103 tanggal 26 November
2021
PT Bank Negara Akta Perjanjian Kredit No 98 Bukan Afiliasi Modal Kerja 975.000.000 25-Oct-25 - 6.906.250 25-Nov-25 65.000.000 7.136.458 25-Dec-25 - 6.445.833 25-Jan-26 - 6.660.694 65.000.000 27.149.236 910.000.000
Indonesia tanggal 29 Mei 2024
(Persero) Tbk
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit No 96 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 300.000.000 27-Oct-25 25.000.000 2.000.000 27-Nov-25 - 1.894.444 27-Dec-25 - 1.833.333 27-Jan-26 25.000.000 1.894.444 50.000.000 7.622.222 250.000.000
Asia Tbk tanggal 17 Juni 2021
PT Bank Central Akta Perubahan Bukan Afiliasi Kredit Investasi 385.714.286 27-Oct-25 6.428.571 2.571.429 27-Nov-25 6.428.571 2.612.857 27-Dec-25 6.428.571 2.485.714 27-Jan-26 6.428.571 2.524.286 25.714.286 10.194.286 360.000.000
Asia Tbk Ketujuhbelas Atas
Perjanjian Kredit No. 25
tanggal 8 September 2023
PT Bank Maspion Perjanjian Fasilitas Kredit Bukan Afiliasi Modal Kerja 150.000.000 28-Oct-25 3.333.333 1.062.500 28-Nov-25 3.333.333 1.073.519 28-Dec-25 3.333.333 1.015.278 28-Jan-26 3.333.333 1.024.722 13.333.333 4.176.019 136.666.667
Tambahan dan
Perpanjangan No 78
tanggal 26 Juni 2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Perjanjian Bukan Afiliasi Kredit Investasi 74.855.932 29-Oct-25 1.833.333 626.389 29-Nov-25 1.833.333 631.481 29-Dec-25 1.833.333 595.833 29-Jan-26 1.833.333 599.907 7.333.333 2.453.611 67.522.599
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
IKPP/PTK/Add2/2024
tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Investasi 285.533.400 30-Oct-25 23.794.450 2.200.987 30-Nov-25 - 2.084.823 30-Dec-25 - 2.017.571 30-Jan-26 23.794.450 2.084.823 47.588.900 8.388.205 237.944.500
Indonesia Investasi No 15 tanggal 30
(Persero) Tbk Juli 2024
PT Bank Woori Akta Perjanjian Fasilitas Bukan Afiliasi Kredit Investasi 187.500.000 31-Oct-25 - 1.412.760 30-Nov-25 - 1.367.188 30-Dec-25 - 1.412.760 30-Jan-26 - 1.412.760 - 5.605.469 187.500.000
Saudara Kredit No. 24 tanggal 30
Indonesia 1906 Maret 2023
Tbk
TOTAL 22.385.619.312 221.535.264 170.250.151 276.521.844 174.722.248 260.515.955 167.160.239 135.391.125 172.533.174 893.964.188 684.665.812 21.491.655.125
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp893.964.187.942,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp684.665.812.058,- yang akan
dibayar dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp1.578.630.000.000,-.
Angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan pada tabel ringkasan utang ini berbeda dengan angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan
Perseroan menggunakan dana hasil Penawaran Umum dari penerbitan sebelumnya.
203
Page 238
36
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar USD7.510.500,- (tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus Dolar Amerika
Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
USD berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV yang digunakan
untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang
diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV yang digunakan
untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
USD Berkelanjutan II Tahap III yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan
untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan,
maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK
No. 42/2020
204
Page 239
37
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar AS yang akan dibayar dengan dana dari Oblgiasi USD adalah:
(dalam USD)
Total Pembayaran Saldo Pinjaman
Estimasi Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/ atau Bunga
Nama, Nomor Tujuan Utang Setelah
Kreditor Hubungan Saldo 30
dan Tanggal Penggunaan Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Penggunaan
Pihak Ketiga Afiliasi September Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran
Perjanjian Dana Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Jatuh Bunga Bunga Dana Obligasi
2025 Pokok Pokok Pokok Pokok Pokok
Tempo Tempo Tempo Tempo USD
PT Bank Central Akta Perjanjian Bukan Afiliasi Pembiayaan 29.746.316 9-Oct-25 1.700.500 100.000 9-Nov-25 1.705.000 100.000 9-Dec-25 1.705.000 100.000 9-Jan-26 2.000.000 100.000 7.110.500 400.000 22.635.816
Asia Tbk Kredit No 91 Modal Kerja
tanggal 24
November 2021
TOTAL 1.700.500 100.000 1.705.000 100.000 1.705.000 100.000 2.000.000 100.000 7.110.500 400.000 22.635.816
Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD7.110.500,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD400.000,0 yang akan dibayar
dengan dana dari Obligasi USD. Sehingga jumlah angsuran pokok dan bunga yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar USD7.510.500,-.
Angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan pada tabel ringkasan utang ini berbeda dengan angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan
Perseroan menggunakan dana hasil Penawaran Umum dari penerbitan sebelumnya.
205
Page 240
38
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Dalam rangka pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan
Dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap
IV secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan
disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil
PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV telah
direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana
pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat
Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
tersebut secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
24. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap
V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO/RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPO/RUPSU, serta wajib
menyampaikan hasil RUPO/RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO/RUPSU.
25. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah
berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega
Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tertanggal 4 September 2025 yang selama periode
Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
26. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 ini
telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah
sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 9 September 2025 yang menetapkan bahwa perjanjian-
perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Tahap V Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia.
27. Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV
Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai
dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.
206
Page 241
39
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan
PUB Obligasi USD II Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2025 dan kami bertanggung jawab atas
Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
4. Yang Terhormat PT BNI Sekuritas
5. Yang Terhormat PT CIMB Niaga Sekuritas
6. Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas
7. Yang Terhormat PT KB Valbury Sekuritas
8. Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas
9. Yang Terhormat PT Maybank Sekuritas Indonesia
10. Yang Terhormat PT Semesta Indovest Sekuritas
11. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas
12. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
207
Page 242
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 243
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900
Faksimili : (+62 21) 392 7685
Website : www.asiapulppaper.com
Names mentioned 131 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×8
unresolved
org
PAPER TBK
p.1 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×19
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×8
unresolved
org
PT SEMESTA
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×2
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×8
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×7
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×29
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.11 ×8
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.11 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.11 ×8
unresolved
org
PT Semesta Indovest Sekuritas
p.11 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Obligasi Wali Amanat
p.21 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Mudharabah Wali Amanat
p.22
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.25
unresolved
org
Bank Indonesia
p.26 ×4
unresolved
org
Imperial Investment Limited
p.27
unresolved
org
PT Graha Kemasindo Indah Jakarta Pusat
p.27
unresolved
org
PT Paramitra Abadimas
p.27
unresolved
org
PT Paramitra Gunakarya
p.27
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.42 ×2
unresolved
org
PT PEFINDO
p.43 ×6
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.53
unresolved
org
Pelaksana Pasar Modal No. Peng
p.84
unresolved
org
Paper Corporation
p.84
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.84
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.84
unresolved
org
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V
p.88 ×5
unresolved
org
PT Bank Hana
p.88
unresolved
org
PT Bank OKE
p.88
unresolved
org
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas
p.88
unresolved
org
PT Bank MNC
p.89 ×2
unresolved
org
Internasional Tbk
p.89 ×2
unresolved
org
PT Bank Syariah Akta Akad Pembiayaan
p.89
unresolved
org
PT Bank Syariah
p.89 ×2
unresolved
org
PT Bank Central
p.89
unresolved
org
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit
p.90 ×4
unresolved
org
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan
p.90 ×2
unresolved
org
Asia Tbk
p.90
unresolved
org
PT Bank DKI
p.90 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.143 ×3
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.146
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.146 ×2
unresolved
org
SKBDN. MUFG Bank Ltd
p.146
unresolved
person
Antonius Wahono Prawirodirdjo
· Notaris
p.146 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.160 ×6
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.184
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.184
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.184
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.184
unresolved
org
Bank KB Bank Syariah
p.184
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.184
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.184
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.187
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.187
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.187
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.187
unresolved
org
Bank Devisa
p.187
unresolved
org
Pusat Statistik
p.213 ×2
unresolved
person
Jackson Wijaya Limantara.
p.213
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.217
unresolved
org
Menteri Keputusan Menteri
p.217
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.218 ×4
unresolved
org
KPPU
p.218 ×4
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.230
unresolved
org
PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.241
unresolved
person
H. STTD.
p.241
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.