Skip to content
Back to announcement

20250930_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31953266_lamp1.pdf

Listing Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 243

Page 1
                                                                                                                                JADWAL
                     Tanggal Efektif                                :                     30 September 2024        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                   :       30 September 2025
                     Masa Penawaran Umum                            :                     25 September 2025        Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik                      :       30 September 2025
                     Tanggal Penjatahan                             :                     26 September 2025        Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                          :           1 Oktober 2025

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
                      TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.




INFORMASI TAMBAHAN    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
                      YANG KOMPETEN.

                      PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                      SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN SUKUK MUDHARABAH IV DAN TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM
                      BERKELANJUTAN OBLIGASI USD II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                     PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:                                                           Kantor Pusat:
                                                             Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya,                   Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                Kertas Industri dan Tissue                                                    Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                                                             Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                                       Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                                                                                                                                                    Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                                                                                                                                              Website: www.app.co.id
                                                Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                   Jl. Raya Serpong Km.8                                 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
                                         Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                        Serpong – Tangerang 15310                                            Serang 42184
                                              Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                    Banten, Indonesia                                             Banten, Indonesia
                                                    Telepon : (+62-761) 91088                               Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                  Telepon : (+62-254) 280088
                                                    Faksimili : (+62-761) 91373                              Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.219.410.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN BELAS MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.098.315.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN PULUH DELAPAN MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                            dan
                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.235.700.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                              Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2025
                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.946.575.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM MILIAR LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                     (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
                     ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp849.545.000.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                                (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
                                Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima
                                nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                     		         Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025,
                     sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2030 untuk Obligasi Seri B.
                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                                 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
                                   DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.557.830.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
                                             DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.130.040.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                               dan
                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
                                          DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.202.340.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS DUA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                   Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2025
                                      DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.109.790.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS SEMBILAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                  (“SUKUK MUDHARABAH”)
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang
                     Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.109.790.000.000,-
                     (satu triliun seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
                     tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
                     Pembayaran Pendapatan bagi hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan
                     dilakukan pada tanggal 30 September 2030.
                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                             Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                          OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD16.678.500,- (ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                          OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2025
                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD20.046.500,- (DUA PULUH JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                                                                      dan
                                                                                          OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD4.166.500,- (EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                          OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD12.517.500 (DUA BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
                     Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
                     USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD5.820.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen)
                                per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
                                Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
                                persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD4.061.500,- (empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
                                lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal
                     30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi USD Seri A, 30 September 2028 untuk Obligasi
                     USD Seri B dan 30 September 2030 untuk Obligasi USD Seri C.
                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
                      APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
                      AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA
                      KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
                      PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI
                      USD DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA
                      EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK
                      DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN
                      PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
                      PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN
                      RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK
                      MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN
                      PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                      ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG
                      BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG
                      DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DARI:
                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                           idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) idA+ (Single A Plus)
                                               UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                   OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


                                                                                                                                                                   Sekuritas Indonesia


                     PT ALDIRACITA                                                                                                                             PT MAYBANK                PT SEMESTA                              PT TRIMEGAH
                                                                     PT CIMB Niaga         PT INDO PREMIER           PT KB VALBURY          PT MANDIRI                                                     PT SUCOR
                      SEKURITAS             PT BNI SEKURITAS                                                                                                    SEKURITAS                 INDOVEST                                SEKURITAS
                                                                       Sekuritas              SEKURITAS                SEKURITAS            SEKURITAS                                                      SEKURITAS
                     		INDONESIA                                                                                                                                INDONESIA                SEKURITAS                              INDONESIA TBK
                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI USD


                                                                                                                                                                  Sekuritas Indonesia


                             PT ALDIRACITA                                     PT INDO PREMIER         PT KB VALBURY                                    PT MAYBANK SEKURITAS                                      PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                      PT BNI SEKURITAS                                                      PT MANDIRI SEKURITAS                                          PT SUCOR SEKURITAS
                          SEKURITAS INDONESIA                                     SEKURITAS              SEKURITAS                                            INDONESIA                                               INDONESIA TBK
                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2025
Page 2
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah
Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V”) dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp14.000.000.000.000,- (empat belas triliun Rupiah), Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV”)
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 (selanjutnya disebut
“Obligasi USD Berkelanjutan II”) dengan target dana yang dihimpun sebesar USD100.000.000,- (seratus juta
Dolar Amerika Serikat) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 123/IKPP-DIR/VI/2024 tanggal
27 Juni 2024 dengan mengacu pada ketentuan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran
ini, Perseroan telah menerima surat OJK No.S-135/D.04/2024 tanggal 30 September 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan berencana untuk menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2025 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-07744/BEI.PP2/07-2024 tanggal 29 Juli 2024 yang dikeluarkan
oleh BEI. Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dan Obligasi USD Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan
dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai
dengan definisi pihak terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak
adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dapat dilihat
pada Bab V tentang Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD. Penjelasan mengenai
tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VI tentang
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.

 PENAWARAN UMUM UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIDAFTARKAN
 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK
 INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK
 MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
 MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK
 MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN
 BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN
 SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
 SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN
 PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

 SEMUA INFORMASI DAN/ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH
 PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI,
 SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA
 SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN
 OBLIGASI USD YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
RINGKASAN. ......................................................................................................................................xvii
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................52
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................61
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................91
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................96
VI.      INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.................................107
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .......................................................................108
         A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .......................................................................108
            1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ............................................................................108
            2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN................109
            3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.................................................109
            4. PERIZINAN. ................................................................................................................110
            5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
                PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM..........................................................110
            6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK...................................................... 111
            7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
                BADAN HUKUM..........................................................................................................112
            8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ...........................112
            9. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)...........................................................115
            10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
                DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
                DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................................126
         B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA....127
            1. KEGIATAN USAHA......................................................................................................127
            2. FASILITAS PRODUKSI. ..............................................................................................127
            3. BAHAN BAKU. ............................................................................................................128
            4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..................................................................128
            5. PEMASARAN..............................................................................................................129
            6. PERSAINGAN USAHA................................................................................................131
            7. STRATEGI USAHA......................................................................................................132
            8. PROSPEK USAHA......................................................................................................132
            9. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)........................................136
            10. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
                SOCIAL RESPONSIBILITY)........................................................................................139
VIII.    PERPAJAKAN. .........................................................................................................................142
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD................144
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................146
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................149
XII.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUKUK MUDHARABAH, DAN
         OBLIGASI USD.........................................................................................................................159
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD. ...........................165
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................167



                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          : Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
                      No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                      (“UUP2SK”) yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                              yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                          pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                          atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas
                          yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                          atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                          20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                          perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran”   : Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat
                      Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban
                      membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
                      Bunga Obligasi dan Obligasi USD, jumlah Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
                      Pokok Obligasi dan Obligasi USD, Dana Sukuk Mudharabah dan Denda
                      atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi, Sukuk
                      Mudharabah dan Obligasi USD sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                      Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
                      diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
                      tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                      dan/atau Sukuk Pasal 12.
“Akad Mudharabah”   : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
                      Paper Tahap V Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
                      Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
                      Mudharabah dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                      Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
                      2025 tanggal 12 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani di bawah
                      tangan dan bermaterai cukup.


                                              ii
Page 5
“Bank Kustodian”      : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
                        Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                        sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
                        sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Bapepam”             : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
                        UUP2SK.
“Bunga Obligasi”      : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
                        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bunga Obligasi USD” : Berarti bunga Obligasi USD yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                       Pemegang Obligasi USD kecuali Obligasi USD yang dimiliki Perseroan,
                       sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Bursa Efek”          : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
“Daftar Pemegang      : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Obligasi”     kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                        di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                        kepada KSEI.
“Daftar Pemegang      : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Obligasi      kepemilikan Obligasi USD oleh Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang
 USD”                   Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                        Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang      : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Sukuk         kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk melalui Pemegang
 Mudharabah”            Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                        Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk           : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
 Mudharabah”            kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi
                        sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar
                        tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                        Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                        Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                        Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen)
                        dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                        ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                        Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                        Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                        sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                        Mudharabah.
                        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan Dana
                        Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                        pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan
                        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda”               : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                        kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
                        1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan sebesar
                        0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                        USD, untuk masing-masing Seri Obligasi dan Obligasi USD dari jumlah
                        dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                        keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                        dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                        Perwaliamanatan Obligasi USD, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                        360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                        puluh) Hari Kalender.

                                                iii
Page 6
“Dokumen Emisi”     : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
                      pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang
                      meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, Pengakuan
                      Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Pengakuan
                      Utang Obligasi USD, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
                      Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                      USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                      Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD, Perjanjian
                      Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
                      Syariah, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
                      perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya dan/atau dokumen lain
                      yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam POJK No. 36/2014.
“Efek”              : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                      dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                      memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                      langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                      tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                      dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
                      dalam UUP2SK.
“Efek Syariah”      : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi”             : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
                      oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui
                      Penawaran Umum.
“Force Majeure”     : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                      kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                      gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
                      atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
                      terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“FKP”               : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                      nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
                      Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD kepada pemesan melalui Penjamin
                      Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
“FPPO”              : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi USD yaitu
                      formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
                      kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi USD.
“FPPSM”             : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                      yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran”   : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
                      nilai Dana Sukuk Mudharabah dan/atau nilai Pokok Obligasi USD.
“Hari Bursa”        : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                      efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                      Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender”     : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                      tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                      sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari
                      Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                      Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.



                                              iv
Page 7
“Hari Kerja”          : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                        yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                        yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                        Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“HGB”                 : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                        No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                       dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
                       USD, yang akan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan POJK
                       No. 36/2014.
“Jumlah Kewajiban”    : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                        Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                        Penawaran Umum Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas
                        Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Kompensasi Kerugian
                        akibat keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang”     : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                        Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian
                        Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD,
                        serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Penawaran
                        Umum Obligasi dan Obigasi USD termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok,
                        Bunga dan Denda Obligasi dan Obligasi USD (jika ada) yang terutang dari
                        waktu ke waktu.
“Kompensasi           : Berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
 Kerugian”              Mudharabah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
                        tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 129/DSN-MUI/
                        VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al
                        Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan-Nukul) akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                        Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                        yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau
                        pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                        Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                        Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
                        Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
                        adalah sebesar-besarnya Rp291.667,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu
                        enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari.
“Komitmen Surat       : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
 Pesanan”               produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan dengan
                        PT Cakrawala Mega Indah tanggal 4 September 2025.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
                        Mudharabah dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                        oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                        Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah
                        dan Pemegang Obligasi USD dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                        Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
                        untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan Obligasi USD,
                        pelunasan Pokok Obligasi dan Obligasi USD, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                        Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak
                        lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
“Konsultan Hukum”     : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
                        dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.




                                                v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
 Untuk RUPO/RUPSU” dan/atau Obligasi USD yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
 atau “KTUR”           Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD melalui
                       Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO/RUPSU
                       atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“KSEI”                : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
                        menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                        yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang
                        Rekening yang dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
                        USD ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                        Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berdasarkan Perjanjian
                        Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
                        Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                        Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian”           : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
                        Mudharabah dan/atau Obligasi USD dan harta lain yang berkaitan dengan
                        Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD serta jasa
                        lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
                        transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                        sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek,
                        atau Bank Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
                       Mudharabah dan Obligasi USD menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                       Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
                       Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi, Sukuk Mudharabah
                       dan Obligasi USD ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran”      : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                        Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD sebagaimana diatur dalam
                        Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk
                        Mudharabah dan Obligasi USD.
“Masyarakat”          : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                        Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                        bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                        tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham”           : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                        dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                        Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang   : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
 Sukuk Mudharabah”   harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                     berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                     proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
                     Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Notaris”             : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
                        di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
“Obligasi”            : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025
                        dengan jumlah pokok sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan
                        ratus empat puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang
                        akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari
                        2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:




                                               vi
Page 9
                   a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                      Rp849.545.000.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima
                      ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                      9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                      3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                      dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                      persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
                      tempo; dan
                   b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                      Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh
                      juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
                      lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                      sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                      (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                      Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                   Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                   Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                   dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                   sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Obligasi USD”   : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
                   2025 dengan jumlah pokok sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima
                   ratus tujuh belas ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin
                   secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri,
                   dengan ketentuan sebagai berikut:
                   a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                       USD5.820.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika
                       Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima
                       nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                       Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
                       dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                       persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh
                       tempo;
                   b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                       USD2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika
                       Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh
                       lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                       sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
                       (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                       Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                   c. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                       USD4.061.500,- (empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar
                       Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                       koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                       terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
                       secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
                       Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                   sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
                   dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
                   Jumlah Pokok Obligasi USD dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                   Obligasi USD dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                   Obligasi USD sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                   USD, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                   USD.


                                          vii
Page 10
”OJK”                : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang
                       mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                       pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                       Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                       Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal”        : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                       a. penawaran umum dan transaksi Efek;
                       b. pengelolaan investasi;
                       c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                          diterbitkannya; dan
                       d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo”            : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi/ : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
 Obligasi USD”        Obligasi dan Obligasi USD yang disimpan dan diadministrasikan dalam
                      Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                      Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang            : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
 Rekening”             yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                       lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                       undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk      : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
 Mudharabah”           dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi Hasil
                       Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari:
                       (i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
                       langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
                       investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada
                       KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat”        : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemerintah”         : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum”     : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
                       yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
                       berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUP2SK dan peraturan
                       pelaksanaannya.
“Penawaran Umum      : Berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan yang diterbitkan dan
 Berkelanjutan”        ditawarkan secara bertahap dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Indah
                       Kiat Pulp & Paper, dengan target dana sebesar Rp14.000.000.000.000,-
                       (empat belas triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
                       Pulp & Paper dengan target dana sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam
                       triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper dengan
                       target dana sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat),
                       yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
“Pendapatan Bagi     : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
 Hasil”                pemegang sukuk dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                       Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                       yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                       Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                       yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
                       Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.




                                              viii
Page 11
“Pendapatan Yang       : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu laba bruto dari hasil penjualan
 Dibagihasilkan”         berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan.
                         Harga pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk
                         Mudharabah.
“Pengakuan             : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
 Kewajiban Sukuk         Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
 Mudharabah”             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
                         Tahun 2025 No. 17 tertanggal 12 September 2025 yang dibuat di hadapan
                         Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang”      : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                         sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
                         Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 13
                         tertanggal 12 September 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                         Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang       : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi USD,
 Obligasi USD”           sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi USD
                         Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 No. 21
                         tertanggal 12 September 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                         Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif”   : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                         pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
                         dalam UUP2SK.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Obligasi”      penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan V Indah
                      Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                      Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
                      PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                      PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor
                      Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
                      syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Emisi        : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Obligasi”               melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
                         & Paper Tahap V Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                         Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
                         Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
                         Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas
                         dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan
                         masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                         atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh
                         Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan,
                         yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
 Emisi Obligasi USD”  dan pelaksanaan emisi Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
                      Paper Tahap IV Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                      Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
                      Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
                      Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-
                      syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD.




                                                ix
Page 12
“Penjamin Emisi        : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Obligasi USD”           melakukan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat
                         Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                         Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                         PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                         Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                         atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
                         penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
                         USD yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil
                         Obligasi USD kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD yang telah memiliki Rekening
                         Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
 Emisi Sukuk          dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
 Mudharabah”          & Paper Tahap V Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                      Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier
                      Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
                      Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas
                      dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
                      ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Penjamin Emisi    : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Sukuk Mudharabah”   melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
                     Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                     Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
                     PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                     PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor
                     Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan
                     dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                     atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil
                     oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah
                     kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                     Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek
                     sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                         Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                         Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen       : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 10 tanggal 12 September
 Pembayaran              2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
 Obligasi”               Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen     : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 18 tanggal 12 September
 Pembayaran Obligasi   2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
 USD”                  Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                       USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD.
“Perjanjian Agen   : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 14 tanggal 12 September
 Pembayaran Sukuk”   2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                     Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan
                     Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian           : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
 Pendaftaran Obligasi   Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-105/OBL/KSEI/0825 tanggal
 di KSEI”               12 September 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.


                                                 x
Page 13
“Perjanjian           : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
 Pendaftaran Obligasi   Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-106/OBL/KSEI/0825 tanggal
 USD di KSEI”           12 September 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian         : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
 Pendaftaran Sukuk    Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-047/SKK/KSEI/0825
 Mudharabah di KSEI” tanggal 12 September 2025 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian            : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V
Penjaminan Emisi         Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 12 tanggal 12 September
Obligasi”                2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                         Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian        : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah
 Penjaminan Emisi    Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 16
 Sukuk Mudharabah”   tanggal 12 September 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                     Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian            : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi USD Berkelanjutan II
 Penjaminan Emisi        Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 No. 20 tanggal 12 September
 Obligasi USD”           2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                         Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian            : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat
 Perwaliamanatan         Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 11 tanggal 12 September 2025, yang
 Obligasi”               dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan
                         dengan Wali Amanat.
“Perjanjian        : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
 Perwaliamanatan     Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 No. 15 tanggal 12 September
 Sukuk Mudharabah”   2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                     Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian            : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II
 Perwaliamanatan         Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 No. 19 tanggal 12 September
 Obligasi USD”           2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                         Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perusahaan Anak”      : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
                         jumlah lebih dari 50% (lima puluh) persen sehingga laporan keuangannya
                         dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang
                         berlaku di Indonesia.
“Perusahaan            : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
 Asosiasi”               secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                         bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
                         perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan”            : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas
                         yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                         berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan            : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
 Pendaftaran”            dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di
                         sektor Pasar Modal termasuk POJK No.7/2017 dan Peraturan IX.A.2.
“Pernyataan Efektif”   : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                         Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                         Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak
                         menawarkan dan menjual Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
                         USD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan telah
                         menerima Surat OJK No.S-135/D.04/2024 tanggal 30 September 2024
                         perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.


                                                 xi
Page 14
“POJK No. 3/2018”    : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                       Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                       Sukuk.

“POJK No. 7/2017”    : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                       Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9 /2017”   : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                       Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 14/2025”   : Berarti Peraturan OJK No. 14/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
                       Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
                       Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No. 17/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                       tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                       Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                       tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.36/2014”    : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                       Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                       tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020    : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                       tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.




                                              xii
Page 15
“Pokok Obligasi”       : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                         Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar
                         lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
                         kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
                         nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
                         kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
                         (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara
                         kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
                         ketentuan sebagai berikut:
                         a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp849.545.000.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima
                             ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                             9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                             3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                             dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                             persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
                             tempo; dan
                         b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh
                             juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
                             lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                             sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                             (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                             Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                         Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                         sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                         sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                         Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                         Obligasi.
“Pokok Obligasi USD” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                       USD yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                       USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus
                       Dolar Amerika Serikat), Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
                       Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
                       Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
                       (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara
                       kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
                       ketentuan sebagai berikut:
                       a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                           USD5.820.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika
                           Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima
                           nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                           Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
                           dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                           persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh
                           tempo;
                       b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                           USD2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika
                           Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh
                           lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                           sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
                           (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                           Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan




                                                 xiii
Page 16
                        c. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                           USD4.061.500,- (empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar
                           Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                           koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                           terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
                           secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
                           Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                        Jumlah Pokok Obligasi USD dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                        Obligasi USD sesuai dengan Seri Obligasi USD dan/atau pelaksanaan
                        pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD sebagaimana
                        dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan
                        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.

“Rekening Efek”      : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
                       Obligasi USD dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah
                       dan Obligasi USD yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                       Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                       ditandatangani Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah dan
                       Pemegang Obligasi USD, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”               : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”               : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
                       ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“RUPSU”              : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Satuan              : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang
 Pemindahbukuan”       dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
                       di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                       Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
                       USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya untuk Obligasi USD.

“Satuan              : Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang
 Perdagangan”          diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                       kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan USD500,- (lima
                       ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya untuk Obligasi USD.

“Sertifikat Jumbo    : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi”             KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                       KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

“Sertifikat Jumbo    : Berarti bukti penerbitan Obligasi USD yang disimpan dalam Penitipan
 Obligasi USD”         Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                       nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang
                       Rekening.

“Sertifikat Jumbo  : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
 Sukuk Mudharabah”   Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                     atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                     Pemegang Rekening.




                                              xiv
Page 17
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
                     Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun
                     seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dan akan
                     dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan Pendapatan
                     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
                     Sukuk Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen)
                     dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                     ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                     Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
“Tanggal Distribusi”   : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo
                         Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD hasil Penawaran
                         Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah
                         dan Obligasi USD, yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi, Sukuk
                         Mudharabah dan Obligasi USD dalam Penawaran Umum, yang akan
                         didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                         setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
                         Mudharabah dan Pemegang Obligasi USD.
“Tanggal Emisi”        : Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke
                         dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah
                         dan Pemegang Obligasi USD berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi
                         USD yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan tanggal
                         pembayaran hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dari
                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
                         kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, Sukuk
                         Mudharabah dan Obligasi USD.
“Tanggal Pelunasan     : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi dan Obligasi USD menjadi
 Pokok Obligasi dan      jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang
 Obligasi USD”           Obligasi USD sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                         melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi dan Obligasi USD
 Bunga Obligasi dan   menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan
 Obligasi USD”        Pemegang Obligasi USD yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                      Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi USD.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
 Kembali Dana Sukuk   Mudharabah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar
 Mudharabah”          Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                      Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
 Pendapatan Bagi      jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
 Hasil”               yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                      Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dicatatkan di
                       Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                       Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.




                                                xv
Page 18
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah
                       dan Obligasi USD yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                       setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD”                 : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja”      : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                        Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                        Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41
                        Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUPM”                : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                        tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                        Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
                        sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPPSK”              : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal
                        12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                        Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
“UUPT”                : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                        tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
                        sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat”         : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                        Jakarta Selatan.




                                              xvi
Page 19
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (56%) maupun domestik (44%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Australia dan Afrika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.




                                                   xvii
Page 20
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi              : Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025.
Jenis Obligasi             : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                             yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                             untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
                             nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
                             selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
                             pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                             kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
                             adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                             Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi      : Sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus empat puluh
                             enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin
                             secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 3 Seri
                             dengan ketentuan sebagai berikut:
                             a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp849.545.000.000,-
                                (delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh
                                lima juta Rupiah); dan
                             b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp3.097.030.000.000,-
                                (tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah).
Seri dan Jangka Waktu      : 1. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Obligasi                        Emisi; dan
                             2. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi     : -    Obligasi Seri A : 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
                             -    Obligasi Seri B : 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.




                                               xviii
Page 21
Periode Pembayaran       : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi
Satuan Pemindahbukuan    : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan       : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan                  : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                           pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                           tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
                           berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
                           ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                           yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
                           atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
                           tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
                           secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                           sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                           Undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
(sinking fund)             untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                           penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
                           tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali        : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi        pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan
                           pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau
                           seluruh Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                           harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan      :   id
                                  A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Obligasi
Wali Amanat              : PT Bank KB Indonesia Tbk.

3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Mudharabah    : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
                           Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah   : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
                           Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
                           nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
                           Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama
                           KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                           untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
                           pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                           oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
                           bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
                           diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran          : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah
Jumlah Dana Sukuk        : Sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar
Mudharabah                 tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang akan dijamin secara
                           kesanggupan penuh (full commitment).


Jangka Waktu             : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.



                                                  xix
Page 22
Nisbah dan Pendapatan     : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Bagi Hasil                  perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                            besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 73,42%
                            (tujuh puluh tiga koma empat dua persen) dari Pendapatan yang
                            Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                            ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan     : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan        : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran        : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil
Jaminan                   : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
                            benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
                            apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
                            Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak,
                            baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
                            aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
                            menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                            krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
                            termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
                            pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana           : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan untuk
(sinking fund)              Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                            penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
                            dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Sukuk
                            Mudharabah.
Pembelian Kembali         : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
(buy back) Sukuk            atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
Mudharabah                  penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
                            tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau
                            disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                            Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Sukuk :   id
                                   A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Mudharabah
Wali Amanat               : PT Bank KB Indonesia Tbk.

4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi USD         : Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
                            2025.
Jenis Obligasi USD        : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                            yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                            untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
                            nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
                            selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
                            pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                            kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
                            adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                            Rekening.
Harga Penawaran           : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi USD


                                                    xx
Page 23
Jumlah Pokok Obligasi USD : Sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima
                            ratus Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin secara kesanggupan
                            penuh (full commitment), yang terdiri dari 3 Seri dengan ketentuan
                            sebagai berikut:
                            a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar USD5.820.000,- (lima
                                juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat);
                            b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar USD2.636.000,- (dua
                                juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat); dan
                            c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar USD4.061.500,-
                                (empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).
Seri dan Jangka Waktu       : 1. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Obligasi USD                     Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                              2. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                 Emisi; dan
                              3. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                 Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi USD : -         Obligasi Seri A : 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
                             -         Obligasi Seri B : 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.
                             -         Obligasi Seri C : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
Periode Pembayaran          : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi
Satuan Pemindahbukuan       : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan          : USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Jaminan                     : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                              pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                              tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
                              berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
                              ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                              yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
                              atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
                              tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi
                              secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                              sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                              Undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana             : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
(sinking fund)                untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                              penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
                              tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali           : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi           pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                              Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan
                              pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau
                              seluruh Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                              harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan         :   id
                                     A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Obligasi
Wali Amanat                 : PT Bank KB Indonesia Tbk.




                                                     xxi
Page 24
5.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.578.630.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tiga
    puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
    Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar USD7.510.500,- (tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
    akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
    pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan ini.

6.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus
2025, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih
pada tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                         Keterangan
                                                               Jumlah Saham     Jumlah Nominal (Rp,-)   %
Modal Dasar                                                     20.000.000.000     20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada)     3.143.477.898     3.143.477.898.000    57,46
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                         2.327.505.043     2.327.505.043.000    42,54
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       5.470.982.941     5.470.982.941.000     100
Jumlah Saham Dalam Portepel                                     14.529.017.059    14.529.017.059.000




                                                      xxii
Page 25
7.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum
pada laporan auditor independen No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                               30 Juni                       31 Desember
                      Keterangan
                                                                2025*                 2024                 2023
Total Aset Lancar                                                  6.546.739             6.240.166             5.623.833
Total Aset Tidak Lancar                                            5.781.360             5.536.886             4.501.305
Total Aset                                                        12.328.099            11.777.052           10.125.138
Total Liabilitas Jangka Pendek                                     2.397.998             2.321.506             2.122.553
Total Liabilitas Jangka Panjang                                    3.374.680             3.047.337             2.002.533
Total Liabilitas                                                   5.772.678             5.368.843             4.125.086
Total Ekuitas                                                      6.555.421             6.408.209             6.000.052
Total Liabilitas Ekuitas                                          12.328.099            11.777.052           10.125.138
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                       30 Juni                      31 Desember
                        Keterangan
                                                                 2025*           2024*           2024          2023
Penjualan Neto                                                   1.563.678       1.602.837      3.195.731      3.479.018
Beban Pokok Penjualan                                          (1.088.893)     (1.064.384)     (2.177.118)   (2.346.974)
Laba Bruto                                                         474.785         538.453      1.018.613      1.132.044
Laba Usaha                                                         293.820         367.200        652.890        787.725
Taksiran Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                      203.845         338.321        526.897        549.651
Laba Neto                                                          163.695         278.755        424.284        411.423
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                                 346             928             704         1.969
Penghasilan Komprehensif Neto                                      164.041         279.683        424.988        413.392
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                           163.712         278.762        424.308         411.462
  Kepentingan nonpengendali                                           (17)             (7)           (24)            (39)
Neto                                                              163.695         278.755        424.284         411.423
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat
diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                           164.058         279.690        425.012         413.431
  Kepentingan nonpengendali                                           (17)             (7)           (24)            (39)
Neto                                                              164.041         279.683        424.988         413.392
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
(dalam angka penuh)                                               0,02992         0,05095        0,07756         0,07521
*Tidak diaudit




                                                       xxiii
Page 26
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                  30 Juni                         31 Desember
                        Keterangan
                                                                   2025*                 2024                   2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                        (2,24%)                   (8,14%)            (13,08%)
Laba Neto                                                            (41,28%)                     3,13%            (52,02%)
Total Aset                                                              4,68%                   16,31%                5,02%
Total Liabilitas                                                        7,52%                   30,15%                2,22%
Total Ekuitas                                                           2,30%                     6,80%               7,04%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                         13,04%                   16,49%                 15,80%
Penjualan neto/Total aset**                                            12,68%                   27,14%                 34,36%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                  10,47%                   13,28%                 11,83%
Laba neto/Total aset (ROA)**                                            1,33%                    3,60%                  4,06%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)**                                         2,50%                    6,62%                  6,86%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                   26,67%                   29,30%                 29,16%
Rasio Keuangan (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                        2,73x                 2,69x                 2,65x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                       0,88x                 0,84x                 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                           0,47x                 0,46x                 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                           3,36x                 3,61x                 3,85x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) **                    0,30x                 0,61x                 0,64x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) **                    1,05x                 1,68x                 1,99x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT

                                                                                          30 Juni 2025*
                             Keterangan
                                                                                Persyaratan               Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                          Minimum 1x – 1,1x                         2,73x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
   Current Maturities of Long Term Debt)**                                   Minimum 1x – 1,1x                          1,05x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                       Maksimum 2,5x – 5,5x                        0,88x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                            Minimum 1x                              2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                              Minimum 1,75x                            3,36x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                          Maksimum 2,5x                            0,88x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 24 September 2025 adalah sebesar Rp16.636,-/1 Dolar AS.




                                                           xxiv
Page 27
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

                    Keterangan                                       Nilai kurs terendah                      Nilai kurs tertinggi
Maret 2025                                                                  16.315                                   16.622
April 2025                                                                  16.233                                   16.484
Mei 2025                                                                    16.207                                   16.679
Juni 2025                                                                   16.566                                   16.943
Juli 2025                                                                   16.192                                   16.399
Agustus 2025                                                                16.109                                   16.494
Sumber: Bank Indonesia


Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                                 Keterangan                                                             Nilai kurs
31 Desember 2023                                                                                         15.416
30 Juni 2024                                                                                             16.421
31 Desember 2024                                                                                         16.162
30 Juni 2025                                                                                             16.233

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.

8.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbikan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                                                     Tahun        Kepemilikan   Kontribusi
                                                       Kegiatan         Tahun
No        Nama Perusahaan             Domisili                                     Penyertaan       Efektif    Pendapatan     Status saat ini
                                                        Utama         Beroperasi
                                                                                   Perseroan     Perseroan (%)     (%)
                                                           Kepemilikan secara langsung
      Indah Kiat International
 1.                                   Belanda        Jasa Keuangan       1994          1994          100              -      Tidak Beroperasi
      Finance Company B.V.
 2.   Imperial Investment Limited     Malaysia         Investasi         2004          2004          100              -         Beroperasi
 3.   PT Graha Kemasindo Indah Jakarta Pusat         Perdagangan         2008          1995         99,90             -      Tidak Beroperasi
      PT Paramitra Abadimas
 4.                                 Jakarta Pusat    Perdagangan         1997          1988         95,16            0,01       Beroperasi
      Cemerlang
                                                        Kepemilikan secara tidak langsung
                                                                                     Tahun        Kepemilikan   Kontribusi
                                                       Kegiatan         Tahun
No        Nama Perusahaan             Domisili                                     Penyertaan       Efektif    Pendapatan     Status saat ini
                                                        Utama         Beroperasi
                                                                                   Perseroan     Perseroan (%)     (%)
      PT Paramitra Gunakarya         Kabupaten
 1.                                                     Industri         1999          1996         95,94            0,01       Beroperasi
      Cemerlang                       Sidoarjo
                                    British Virgin
 2.   IK Investment (BVI) Limited                      Investasi         2023          2023          100              -         Beroperasi
                                        Island


9.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
      DILUNASI

Obligasi Rupiah
                                                                                                                   (dalam miliaran Rupiah)
                                               Tanggal             Total Emisi     Jangka         Tingkat                       Jumlah
          Nama Efek                 Seri                                                                      Jatuh Tempo
                                              Penerbitan           (Rp miliar)     Waktu        Suku Bunga                     Terutang
Obligasi Berkelanjutan I
                                             11 Desember                           5 (lima)                    11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper              C                               582,7                        11,00%                             582,7
                                                 2020                               tahun                         2025*
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                                                                   5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper              C      23 Maret 2021            277,1                        10,25%      23 Maret 2026          277,1
                                                                                    tahun
Tahap IV Tahun 2021




                                                                         xxv
Page 28
                                                                                                   (dalam miliaran Rupiah)
                                       Tanggal         Total Emisi   Jangka       Tingkat                       Jumlah
       Nama Efek             Seri                                                             Jatuh Tempo
                                      Penerbitan       (Rp miliar)   Waktu      Suku Bunga                     Terutang
Obligasi Berkelanjutan II
                                     30 September                    5 (lima)                 30 September
Indah Kiat Pulp & Paper       C                          450,0                    10,00%                        450,0
                                         2021                         tahun                       2026
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                      8 Desember                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C                          338,3                    9,25%      8 Desember 2026    338,3
                                         2021                         tahun
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C     24 Februari 2022     203,6                    9,25%      24 Februari 2027   203,6
                                                                      tahun
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C     5 Agustus 2022       207,8                    10,00%      5 Agustus 2027    207,8
                                                                      tahun
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                     3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B     11 Oktober 2022      1.603,9                  9,75%      11 Oktober 2025*   1.603,9
                                                                      tahun
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C     11 Oktober 2022      306,2                    10,25%     11 Oktober 2027    306,2
                                                                      tahun
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III           16 Desember
                                                                     3 (tiga)                 16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B          2022            624,5                    10,50%                        624,5
                                                                      tahun                      2025*
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III           16 Desember
                                                                     5 (lima)                 16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C          2022             89,1                    11,00%                         89,1
                                                                      tahun                       2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                     3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       A     27 Januari 2023      909,3                    10,50%     27 Januari 2026    909,3
                                                                      tahun
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       B     27 Januari 2023      163,6                    11,00%     27 Januari 2028    163,6
                                                                      tahun
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B       11 Juli 2023       1.745,9                  10,25%       11 Juli 2026     1.745,9
                                                                      tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C       11 Juli 2023       192,9                    10,75%       11 Juli 2028     192,9
                                                                      tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B     25 Agustus 2023      1.609,9                  10,25%     25 Agustus 2026    1.609,9
                                                                      tahun
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C     25 Agustus 2023      454,1                    10,75%     25 Agustus 2028    454,1
                                                                      tahun
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                     21 November                     3 (tiga)                 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       B                          739,7                    10,25%                        739,7
                                         2023                         tahun                       2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                     21 November                     5 (lima)                 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       C                          432,3                    10,75%                        432,3
                                         2023                         tahun                       2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B       4 April 2024       1.325,9                  10,25%       4 April 2027     1.325,9
                                                                      tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C       4 April 2024       121,2                    10,75%       4 April 2029     121,2
                                                                      tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B      21 Juni 2024        1.620,6                  10,50%       21 Juni 2027     1.620,6
                                                                      tahun
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C      21 Juni 2024         51,7                    11,00%       21 Juni 2029      51,7
                                                                      tahun
Tahap V Tahun 2024




                                                             xxvi
Page 29
                                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                      Tanggal          Total Emisi    Jangka         Tingkat                          Jumlah
        Nama Efek            Seri                                                                   Jatuh Tempo
                                     Penerbitan        (Rp miliar)    Waktu        Suku Bunga                        Terutang
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                       3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       A     4 Oktober 2024       1.664,9                     10,25%        4 Oktober 2027     1.664,9
                                                                        tahun
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                      5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       B     4 Oktober 2024       835,1                       10,75%        4 Oktober 2029      835,1
                                                                       tahun
Tahap I Tahun 2024
                                                                      370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
                                     5 Desember                      ratus tujuh                    15 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       A                          1.119,8                      7,25%                           1.119,8
                                        2024                         puluh) Hari                       2025*
Tahap II Tahun 2024
                                                                      Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
                                     5 Desember                        3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B                          1.497,6                     10,75%       5 Desember 2027     1.497,6
                                        2024                            tahun
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                     5 Desember                       5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C                          602,1                       10,75%       5 Desember 2029      602,1
                                        2024                           tahun
Tahap II Tahun 2024
                                                                      370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                     ratus tujuh
Indah Kiat Pulp & Paper       A     12 Maret 2025        570,6                        7,00%         22 Maret 2026      570,8
                                                                     puluh) Hari
Tahap III Tahun 2025
                                                                      Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                       3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B     12 Maret 2025        1.985,9                     10,00%         12 Maret 2028     1.985,9
                                                                        tahun
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                      5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C     12 Maret 2025        541,6                       10,50%         12 Maret 2030      541,6
                                                                       tahun
Tahap III Tahun 2025
                                                                      370 (tiga
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                     ratus tujuh
Indah Kiat Pulp & Paper       A      12 Juni 2025        327,4                        6,75%          22 Juni 2026      327,4
                                                                     puluh) Hari
Tahap IV Tahun 2025
                                                                      Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                       3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B      12 Juni 2025        621,4                       10,00%          12 Juni 2028      621,4
                                                                        tahun
Tahap IV Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                      5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C      12 Juni 2025        286,9                       10,50%          12 Juni 2030      286,9
                                                                       tahun
Tahap IV Tahun 2025
TOTAL                                                                                                                 24.103,7
*Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo di
tahun 2025 tersebut.


Sukuk Mudharabah

                                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                       Tanggal                        Jangka       Tingkat Bagi                        Jumlah
        Nama Efek            Seri                      Total Emisi                                  Jatuh Tempo
                                      Penerbitan                      Waktu            Hasil                          Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah                30 September                     5 (lima)
                              C                            50,8                      10,00%       30 September 2026     50,8
Kiat Pulp & Paper Tahap I                2021                          tahun
Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat                                            5 (lima)
                              C     8 Desember 2021       247,1                       9,25%       8 Desember 2026      247,1
Pulp & Paper Tahap II                                                  tahun
Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah Kiat                                            5 (lima)
                              C     24 Februari 2022      108,0                       9,25%        24 Februari 2027    108,0
Pulp & Paper Tahap III                                                 tahun
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah                                                5 (lima)
                              C     5 Agustus 2022        222,7                      10,00%        5 Agustus 2027      222,7
Kiat Pulp & Paper Tahap I                                              tahun
Tahun 2022




                                                             xxvii
Page 30
                                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                                          Tanggal                        Jangka         Tingkat Bagi                        Jumlah
        Nama Efek              Seri                      Total Emisi                                     Jatuh Tempo
                                         Penerbitan                      Waktu              Hasil                          Terutang
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
                                B      11 Oktober 2022     455,2       3 (tiga) tahun      9,75%       11 Oktober 2025*     455,2
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah                                                    5 (lima)
                                C      11 Oktober 2022      69,4                          10,25%        11 Oktober 2027     69,4
Kiat Pulp & Paper Tahap II                                                 tahun
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat                                                                              16 Desember
                                B     16 Desember 2022     127,3       3 (tiga) tahun     10,50%                            127,3
Pulp & Paper Tahap III                                                                                      2025*
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat                                               5 (lima)
                                C     16 Desember 2022       5,4                          11,00%       16 Desember 2027      5,4
Pulp & Paper Tahap III                                                     tahun
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat
                                B      27 Januari 2023     501,6       3 (tiga) tahun     10,50%        27 Januari 2026     501,6
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah Kiat                                               5 (lima)
                                C      27 Januari 2023      67,0                          11,00%        27 Januari 2028     67,0
Pulp & Paper Tahap IV                                                      tahun
Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                                A        11 Juli 2023      612,6       3 (tiga) tahun     10,25%          11 Juli 2026      612,6
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                   5 (lima)
                                B        11 Juli 2023      137,4                          10,75%          11 Juli 2028      137,4
Kiat Pulp & Paper Tahap I                                                  tahun
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                                B     25 Agustus 2023      879,0       3 (tiga) tahun     10,25%       25 Agustus 2026      879,0
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                   5 (lima)
                                C     25 Agustus 2023       87,7                          10,75%       25 Agustus 2028      87,7
Kiat Pulp & Paper Tahap II                                                 tahun
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                                B     21 November 2023     303,6       3 (tiga) tahun     10,25%       21 November 2026     303,6
Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                   5 (lima)
                                C     21 November 2023      4,52                          10,75%       21 November 2028      4,5
Kiat Pulp & Paper Tahap III                                                tahun
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat
                                B        4 April 2024       200        3 (tiga) tahun     10,25%          4 April 2027      200,0
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat                                              5 (lima)
                                C        4 April 2024       65,9                          10,75%          4 April 2029      65,9
Pulp & Paper Tahap IV                                                      tahun
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                                A       21 Juni 2024       171,8       3 (tiga) tahun     10,25%         21 Juni 2027       171,8
Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024




                                                              xxviii
Page 31
                                                                                              (dalam miliaran Rupiah)
                                     Tanggal                    Jangka    Tingkat Bagi                      Jumlah
       Nama Efek           Seri                   Total Emisi                            Jatuh Tempo
                                    Penerbitan                  Waktu         Hasil                        Terutang
 Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan III Indah                                       5 (lima)
                             B     21 Juni 2024     99,5                   10,75%        21 Juni 2029         99,5
 Kiat Pulp & Paper Tahap V                                      tahun
 Tahun 2024
 Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan IV Indah
                             A   4 Oktober 2024    331,8 3 (tiga) tahun    10,25%      4 Oktober 2027        331,8
 Kiat Pulp & Paper Tahap I
 Tahun 2024
 Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan IV Indah                                        5 (lima)
                             B   4 Oktober 2024    668,2                   10,75%      4 Oktober 2029        668,2
 Kiat Pulp & Paper Tahap I                                      tahun
 Tahun 2024
 Sukuk Mudharabah                                             370 (tiga
 Berkelanjutan IV Indah                                      ratus tujuh
                             A  5 Desember 2024    646,0                    7,25%      4 Oktober 2027        646,0
 Kiat Pulp & Paper Tahap II                                  puluh) Hari
 Tahun 2024                                                   Kalender
 Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan IV Indah
                             B  5 Desember 2024    576,3 3 (tiga) tahun    10,25%     5 Desember 2027        576,3
 Kiat Pulp & Paper Tahap II
 Tahun 2024
 Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan IV Indah                                        5 (lima)
                             C  5 Desember 2024    335,5                   10,75%     5 Desember 2029        335,5
 Kiat Pulp & Paper Tahap II                                     tahun
 Tahun 2024
 Sukuk Mudharabah                                             370 (tiga
 Berkelanjutan IV Indah                                      ratus tujuh
                             A    12 Maret 2025    532,9                    7,00%       22 Maret 2026        532,9
 Kiat Pulp & Paper Tahap III                                 puluh) Hari
 Tahun 2025                                                   Kalender
 Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan IV Indah
                             B    12 Maret 2025    475,9 3 (tiga) tahun    10,00%       12 Maret 2028        475,9
 Kiat Pulp & Paper Tahap III
 Tahun 2025
 Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan IV Indah                                        5 (lima)
                             C    12 Maret 2025    121,2                   10,50%       12 Maret 2030        121,2
 Kiat Pulp & Paper Tahap III                                    tahun
 Tahun 2025
 Sukuk Mudharabah                                             370 (tiga
 Berkelanjutan IV Indah                                      ratus tujuh
                             A     12 Juni 2025    357,1                    6,75%        22 Juni 2026        357,1
 Kiat Pulp & Paper Tahap                                     puluh) Hari
 IV Tahun 2025                                                Kalender
 Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan IV Indah
                             B     12 Juni 2025    576,3 3 (tiga) tahun    10,00%        12 Juni 2028        576,3
 Kiat Pulp & Paper Tahap
 IV Tahun 2025
 Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan IV Indah                                        5 (lima)
                             C     12 Juni 2025    269,0                   10,50%        12 Juni 2030        269,0
 Kiat Pulp & Paper Tahap                                        tahun
 IV Tahun 2025
 TOTAL                                                                                                      9.306,5
*Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo di
tahun 2025 tersebut.




                                                        xxix
Page 32
Obligasi USD

                                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                        Tanggal                         Jangka         Tingkat Suku                      Jumlah
       Nama Efek             Seri                      Total Emisi                                     Jatuh Tempo
                                       Penerbitan                       Waktu             Bunga                         Terutang
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
                              A      11 Oktober 2023     1.495,0     3 (tiga) tahun       7,00%       11 Oktober 2026      1.495
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
                              B      11 Oktober 2023    12.306,0 5 (lima) tahun           8,00%       11 Oktober 2028     12.306
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
                              B     22 November 2023     900,0       3 (tiga) tahun       7,00%      22 November 2026       900
Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
                              C     22 November 2023 2.786,0         5 (lima) tahun       8,00%      22 November 2028      2.786
Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
                              B        4 April 2024      3.511,0     3 (tiga) tahun       7,00%         4 April 2027       3.511
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
                              C        4 April 2024     3.915,5,0 5 (lima) tahun          8,00%         4 April 2029      3.915,5
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
                              B       21 Juni 2024       913,0       3 (tiga) tahun       7,00%         21 Juni 2027        913
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat
                              C       21 Juni 2024       3.596,0     5 (lima) tahun       8,00%         21 Juni 2029       3.596
Pulp & Paper Tahap IV
Tahun 2024
Obligasi USD
                                                                     370 (tiga ratus
Berkelanjutan II Indah
                              A      4 Oktober 2024      7.626,5      tujuh puluh)        5,75%      14 Oktober 2025*     7.626,5
Kiat Pulp & Paper Tahap I
                                                                     Hari Kalender
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah
                              B      4 Oktober 2024      4.092,5     3 (tiga) tahun       7,00%       4 Oktober 2027      4.092,5
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah
                              C      4 Oktober 2024      4.959,5     5 (lima) tahun       8,00%       4 Oktober 2029      4.959,5
Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2024
Obligasi USD
                                                                     370 (tiga ratus
Berkelanjutan II Indah
                              A      12 Maret 2025        125         tujuh puluh)        5,75%        22 Maret 2026        125
Kiat Pulp & Paper Tahap II
                                                                     Hari Kalender
Tahun 2025
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah
                              B      12 Maret 2025       16.783      3 (tiga) tahun       7,00%        12 Maret 2028      16.783
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2025
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah
                              C      12 Maret 2025       3.138,5     5 (lima) tahun       8,00%        12 Maret 2030      3.138,5
Kiat Pulp & Paper Tahap II
Tahun 2025




                                                             xxx
Page 33
                                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                      Tanggal                        Jangka         Tingkat Suku                      Jumlah
       Nama Efek              Seri                  Total Emisi                                     Jatuh Tempo
                                     Penerbitan                      Waktu             Bunga                         Terutang
Obligasi USD
                                                                  370 (tiga ratus
Berkelanjutan II Indah Kiat
                               A     12 Juni 2025     1.515        tujuh puluh)        5,75%         22 Juni 2026       1.515
Pulp & Paper Tahap III
                                                                  Hari Kalender
Tahun 2025
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah Kiat
                               B     12 Juni 2025     1.278       3 (tiga) tahun       7,00%         12 Juni 2028       1.278
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025
Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah Kiat
                               C     12 Juni 2025     1.373,5     5 (lima) tahun       8,00%         12 Juni 2030      1.373,5
Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2025
TOTAL                                                                                                                  70.314
*Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo di
tahun 2025 tersebut.




                                                          xxxi
Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 35
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)

            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

  OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH
   POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH
POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.219.410.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN BELAS MILIAR
                         EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)

        OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.098.315.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN PULUH
                  DELAPAN MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)

                                                       dan

  OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH
   POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.235.700.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS TIGA PULUH LIMA
                            MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH)

Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

  OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH
  POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.946.575.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH
            ENAM MILIAR LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH ) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp849.545.000.000,- (delapan ratus
         empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
         (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun
         sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
         koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
         Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
         Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 30 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2030 untuk Obligasi Seri B.

        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV
                              INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)

            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
  DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.557.830.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
        RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
    DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.130.040.000.000,- (SATU TRILIUN
                 SERATUS TIGA PULUH MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)


                                                        1
Page 36
                                                      dan

   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
  DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.202.340.000.000,- (SATU TRILIUN DUA
                RATUS DUA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)

 Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                         menawarkan:

     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2025
     DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.109.790.000.000,- (SATU TRILIUN
           SERATUS SEMBILAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH )
                                (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.109.790.000.000,-
(satu triliun seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan bagi hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan
Pembayaran Pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan
dilakukan pada tanggal 30 September 2030.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER
            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,-
                     (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)

            Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH
  POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD16.678.500,- (ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH
                   DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
		
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH
 POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD20.046.500,- (DUA PULUH JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA
                           RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)

                                                      dan

   OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025 DENGAN
JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD4.166.500,- (EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU
                         LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)

   Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                          menawarkan:

      OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD12.517.500,- (DUA BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH
           BELAS RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)




                                                       2
Page 37
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :     Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD5.820.000,- (lima juta delapan
             ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima
             nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
             Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
             (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :     Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD2.636.000,- (dua juta enam
             ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam
             koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
             Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
             dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :     Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD4.061.500,- (empat juta enam
             puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
             koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
             Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
             dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal
30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi USD
masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk Obligasi USD Seri A, 30 September 2028 untuk
Obligasi USD Seri B dan 30 September 2030 untuk Obligasi USD Seri C.


   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN
   OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI,
  SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                   DENGAN PERINGKAT:

                  idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) idA+ (Single A Plus)




                                    PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                            Kegiatan Usaha Utama:
           Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                    Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                   Kantor Pusat:
                                 Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
                                          Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
                                                   Jakarta 10350
                                      Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
                                              Faksimili : (021) 392 7685
                                   Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                               Website: www.app.co.id




                                                        3
Page 38
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus
empat puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp849.545.000.000,- (delapan
         ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
         bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
         3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
         (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
         saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp3.097.030.000.000,-
         (tiga triliun sembilan puluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
         sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
         payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
         tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2030
untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                    4
Page 39
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

         Bunga Ke-                         Seri A                             Seri B
             1                       30 Desember 2025                   30 Desember 2025
             2                         30 Maret 2026                      30 Maret 2026
             3                          30 Juni 2026                       30 Juni 2026
             4                       30 September 2026                  30 September 2026
             5                       30 Desember 2026                   30 Desember 2026
             6                         30 Maret 2027                      30 Maret 2027
             7                          30 Juni 2027                       30 Juni 2027
             8                       30 September 2027                  30 September 2027
             9                       30 Desember 2027                   30 Desember 2027
            10                         30 Maret 2028                      30 Maret 2028
            11                          30 Juni 2028                       30 Juni 2028
            12                       30 September 2028                  30 September 2028
            13                               -                          30 Desember 2028
            14                               -                            30 Maret 2029
            15                               -                             30 Juni 2029
            16                               -                          30 September 2029
            17                               -                          30 Desember 2029
            18                               -                            30 Maret 2030
            19                               -                             30 Juni 2030
            20                               -                          30 September 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.




                                                 5
Page 40
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
    pemerintah;
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;



                                                  6
Page 41
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
17. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hal yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
        RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
        dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
        Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin
    8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
    dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
        1. situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
             bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
             berperedaran nasional.
    b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
        1. situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
             bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 pada
          bagian ini tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan
          usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.


                                                  7
Page 42
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         -    Current ratio sebesar minimum 1:1 (satu berbanding satu);
         -    Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5:1 (dua koma lima berbanding satu);
         -    Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75:1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
         dibuka khusus untuk keperluan tersebut. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen
         Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
         oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
         yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia,
              susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh
              Menteri Hukum Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali
              dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat
              Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
              Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  8
Page 43
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
          dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebut di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
     kelalaian sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
     jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
     oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
     berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
     Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam
     waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi
     tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
     peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus). Pendapatan atas penempatan
     deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
          (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
          menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
          termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
          Jumlah Terutang;
     -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT
          PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
          waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
          permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
          pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
          penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
     perubahannya, dan/atau peraturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.



                                              9
Page 44
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.  Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
    dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
    atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
    dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
    Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
    Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
    kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
    Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
    dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
    (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
    dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
    enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
    20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
    Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
    dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
    Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
    Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
    Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
    secara tertulis dari Wali Amanat;
Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
         Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     b. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
         tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
         utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau
         lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas
         Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang
         terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
         segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
         sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif
         terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau


                                                  10
Page 45
     b.   Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
          terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
          tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
          dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
          dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
     kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
     ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
     kelalaian Wali Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
        cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan dengan
        memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14
        Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
        Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
        dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
        lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
        Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
        tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
        KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
        tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;


                                                  11
Page 46
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          -    situs web penyedia sistem;
          -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          -    situs web Emiten; dan/atau
          -    situs web bursa efek.
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPO.
     f. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
          berhak hadir:
          -    untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
               Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja
               sebelum RUPO kedua; dan
          -    untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
               yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
               RUPO ketiga.
     d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;


                                                  12
Page 47
     f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
        RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
        mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah;
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau
        tempat lain yang disepakati antara Emiten dan Wali Amanat.
        Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat Sukuk secara elektronik,
        maka RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
        1) Wali Amanat; dan
        2) Notaris
        Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka
        RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        1) Perseroan; dan
        2) Notaris.
     k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
        hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan
        Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
        hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah
        yang telah ditetapkan;
     l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
        Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
        Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran;
     m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO;
     o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
     p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurang-
        kurangnya memuat kegiatan:
        1) pembukaan;
        2) penetapan kuorum kehadiran;
        3) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
        4) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
             dan
        5) penutupan.
7.   Pemberian suara:
     a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
        dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing mata acara
        dalam e-RUPO berakhir;
     b. Penyedia Sistem wajib merahasiaka suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
        huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan;
     c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
        dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO;


                                                 13
Page 48
     d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
        pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
        suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir;
     e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
        tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara
        untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO;
     f. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
        namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
        memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
        abstain.
8.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;



                                                  14
Page 49
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                  maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
         dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
             dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
             sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
             Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO kedua;
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
             paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
             ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
             paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
             terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
             maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
         (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
             kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
             Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
             keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
    notaris yang terdaftar di OJK .
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
    RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
    kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.


                                                  15
Page 50
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-812/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
297/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                           A+ (single A plus)
                                          id


Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 11 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat.
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
     Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
     di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
     untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
     94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
     kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
     dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
     Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
     panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
     produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
     di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
     bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.

2.    Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
     antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal dimulai dari pasokan
     kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya telah memungkinkan
     Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
     biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.



                                                   16
Page 51
3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
     Pefindo berpandangan INKP memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
     aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat.
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
     untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
     pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
     yang lebih tinggi selama masa konstruksi.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
     dalam hal biaya.

3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.




                                                17
Page 52
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan
produk kertas industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan tanggal 4 September 2025 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka Perseroan akan melakukan
koordinasi dengan Tim Ahli Syariah untuk menyesuaikan dengan Akad Syariah.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 9 September 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH

Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar tujuh
ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 73,42% (tujuh puluh tiga koma empat dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan bagi hasil pertama
akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil
terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal
30 September 2030.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.




                                                18
Page 53
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Bagi Hasil Ke-                                 Sukuk Mudharabah
        1                                         30 Desember 2025
        2                                           30 Maret 2026
        3                                            30 Juni 2026
        4                                        30 September 2026
        5                                         30 Desember 2026
        6                                           30 Maret 2027
        7                                            30 Juni 2027
        8                                        30 September 2027
        9                                         30 Desember 2027
       10                                           30 Maret 2028
        11                                           30 Juni 2028
       12                                        30 September 2028
       13                                         30 Desember 2028
       14                                           30 Maret 2029
       15                                            30 Juni 2029
       16                                        30 September 2029
       17                                         30 Desember 2029
       18                                           30 Maret 2030
       19                                            30 Juni 2030
       20                                        30 September 2030

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak                       : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun)   : Rp1.253.388.542.998,-
Obyek kontrak               : Kertas Industri
Sifat hubungan              : Terafiliasi
Jangka waktu                : Terhitung sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan tanggal
                              31 Oktober 2030.
Klausula Pembatalan         : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
                              setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya
                              kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak
                              yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal
                              tersebut di bawah ini:
                              a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa
                                  pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen
                                  Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh
                                  kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga
                                  puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
                                  tersebut dari Pihak yang tidak gagal;

                                                19
Page 54
                              b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                 dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
                              c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                 dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                              d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
                                 pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
                                 dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                                 kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
                                 tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 Juni 2025 adalah sebesar USD353.664.183,-
atau ekuivalen sekitar Rp5.812.470.842.017,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu)
tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar
USD707.328.365,- atau setara dengan Rp11.621.636.050.716,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp16.430,-).
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp1.253.388.542.998,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat kecil.

Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

                                    30 Juni                           31 Desember
     Nama Perusahaan
                                     2025                    2024                   2023
PT Cakrawala Mega Indah          USD353.664.183          USD736.240.463         USD743.154.080

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:




                                                  20
Page 55
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
         Investor (Shahibul Maal)
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
         oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan dari
    PT Cakrawala Mega Indah.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
    Pesanan di mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
    dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
    didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
   bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba kotor dari hasil penjualan produk kertas industri kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai
dengan Komitmen Surat Pemesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
    wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.109.790.000.000,-
    (satu triliun seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 5
    (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun
seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh
Perseroan untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.



                                                  21
Page 56
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah penjualan kertas industri berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset yang menjadi dasar (underlying
asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk
Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
              Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
         adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
         kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
         Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
         dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli
         Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan
         status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah.



                                                 22
Page 57
     3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
          Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
          terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
          menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
          Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
          hak Pemegang Sukuk kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
          pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
          Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
     4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
          dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
          Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang .

B.   Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
     hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
     (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah).

     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
     adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
     tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.

     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
     penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
     diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
   dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
   2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
       perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
   3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
       Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
     atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
     Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
     Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah;
5.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah tersebut di surat kabar;
7.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
     pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     dimulai;


                                                 23
Page 58
8.  Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
        Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
        periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
        untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
        lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
        kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
        serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
        disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                               24
Page 59
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
          sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
     Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
         mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;


                                                  25
Page 60
     ii.  Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
          Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
          telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
          Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
          atau Anak Perusahaan;
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
     atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
j.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
     B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
     yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
     maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
     Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
     dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
     Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
     Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;




                                            26
Page 61
          -   Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
              kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
              untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
              deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
              pembayaran Jumlah Kewajiban;
          -   Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
              minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
              dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
              diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
              dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
              berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
     kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
     jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
     keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau


                                                 27
Page 62
     b.  Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
         material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
     Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat
     menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat
     melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU
     menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.




                                                  28
Page 63
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

5.   Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
     10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
     Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
     yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
        Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14
        Tahun 2025;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
        atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
        termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                               29
Page 64
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
          paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
          dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
          dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          -    situs web penyedia sistem;
          -    situs web KSEI, jika efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          -    situs web Perseroan;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit Bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          (2) Agenda RUPSU;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
          (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
               dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPSU;
     f. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
          berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
          Mudharabah yang dimilikinya;
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
          Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;




                                                  30
Page 65
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk
   Mudharabah yang berhak hadir:
   -    untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
        Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
        Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
   -    untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar
        pemegang Sukuk Mudharabah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
   kepada Wali Amanat;
e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
   tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
   penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan
   adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
   Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
   ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU;
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
   dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
   mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
   kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
   dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
   kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
   -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
        Afiliasinya kepada Wali Amanat;
   -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
        Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
   -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
        dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
        mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
        Afilaisi dengan Perseroan.
j. RUPSU secara elektronik maupun fisik diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain
   yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
   Dalam hal pelaksanaan RUPSU diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka
   RUPSU wajib dihadiri secara fisik oleh:
   a. Wali Amanat; dan
   b. Notaris.
   Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
   maka RUPSU secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
   a. Perseroan; dan
   b. Notaris.
k. Jumlah Pemegang Sukuk Mudharabah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk
   Mudharabah yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau
   Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang lebih dahulu menyatakan
   akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan
   kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan;
l. Kehadiran Pemegang Sukuk Mudharabah secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan
   oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
   Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
   kehadiran;
m. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
   Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
   Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
   yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
   yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
   dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.


                                           31
Page 66
     p. RUPSU secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
        memuat kegiatan:
        a. pembukaan;
        b. penetapan kuorum kehadiran;
        c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
        d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
             dan
        e. penutupan.
7.   Pemberian suara:
     a. Pemberian suara dalam e-RUPSU dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPSU sampai
        dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing mata acara
        dalam e-RUPSU berakhir.
     b. Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
        huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum
        e-RUPSU dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPSU.
     d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang telah memberikan suaranya secara elektronik
        sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
        sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
        acara e-RUPSU berakhir.
     e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPSU tidak diubah atau dicabut, suara
        tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPSU menutup pemungutan suara
        untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPSU.
     f. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan
        elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
        RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk
        Mudharabah selain suara abstain.
8.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
             wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
                 tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;



                                                 32
Page 67
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
         (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
         (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
              dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
         (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
              maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
         (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPSU kedua;
     (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
         atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
         hadir dalam RUPSU;
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
     (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
         atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
         dapat diadakan RUPSU yang keempat;




                                             33
Page 68
         (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
             atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) secara notariil oleh notaris
    yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
    RUPSU.
12. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
    kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
    perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
    Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-814/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
297/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 yang telah diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                   A+(sy) (single A plus Syariah)
                                  id


Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 11 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.


                                                34
Page 69
Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat:
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
     Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
     di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
     untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
     94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
     kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
     dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
     Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
     panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
     produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
     di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
     bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
     antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal - dimulai dari pasokan
     kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya – telah memungkinkan
     Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
     biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
     aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
     untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
     pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
     yang lebih tinggi selama masa konstruksi.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
     dalam hal biaya.

3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.




                                                   35
Page 70
Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI USD

Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI USD

Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD

Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.

JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD

Obligasi USD ini diterbitkan dengan jumlah Pokok sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus
tujuh belas ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat). Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD5.820.000,- (lima
           juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
           5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
           Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD
           Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD2.636.000,- (dua
           juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada
           saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD4.061.500,- (empat
           juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada
           saat tanggal jatuh tempo.




                                                  36
Page 71
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk
Obligasi USD Seri A, 30 September 2028 untuk Obligasi USD Seri B dan 30 September 2030 untuk
Obligasi USD Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga
Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

    Bunga Ke-                Seri A                    Seri B                     Seri C
        1              30 Desember 2025          30 Desember 2025           30 Desember 2025
        2                30 Maret 2026             30 Maret 2026              30 Maret 2026
        3                 30 Juni 2026              30 Juni 2026               30 Juni 2026
        4               10 Oktober 2026          30 September 2026          30 September 2026
        5                      -                 30 Desember 2026           30 Desember 2026
        6                      -                   30 Maret 2027              30 Maret 2027
        7                      -                    30 Juni 2027               30 Juni 2027
        8                      -                 30 September 2027          30 September 2027
        9                      -                 30 Desember 2027           30 Desember 2027
       10                      -                   30 Maret 2028              30 Maret 2028
       11                      -                    30 Juni 2028               30 Juni 2028
       12                      -                 30 September 2028          30 September 2028
       13                      -                         -                  30 Desember 2028
       14                      -                         -                    30 Maret 2029
       15                      -                         -                     30 Juni 2029
       16                      -                         -                  30 September 2029
       17                      -                         -                  30 Desember 2029
       18                      -                         -                    30 Maret 2030
       19                      -                         -                     30 Juni 2030
       20                      -                         -                  30 September 2030

Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok
Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.




                                                37
Page 72
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD

Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI USD

Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI USD

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi USD ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
     disimpan untuk kemudian dijual kembali;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
     Efek;
3.   Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi;
5.   Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO;
6.   Pembelian kembali Obligasi USD hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
     terafiliasi;
7.   Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut
     di surat kabar;
8.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
     sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9.   Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;



                                                  38
Page 73
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD
    yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi USD yang dapat
    dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk
        masing-masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
        Penjatahan;
    b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi
        Perseroan; dan
    c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi USD;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
    USD, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi USD yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
        dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    Pembelian kembali Obligasi USD wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Obligasi USD tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi
        USD yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali,
        hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
        USD yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD,
Bunga Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
          sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;


                                                  39
Page 74
     b.   Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d.   Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
     USD, Bunga Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
     Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         USD yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         USD kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
         yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
         Amanat pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran Obligasi USD ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi;




                                                  40
Page 75
    e.  Menyampaikan kepada Wali Amanat:
        i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
             keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
             yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
             pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
             lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
             pihak yang disebutkan di atas;
        ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
             Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
             penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
        iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
             ke Otoritas Jasa Keuangan;
        iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
             Otoritas Jasa Keuangan;
    f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
        sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau adanya
        pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
        tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
        Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
        oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
    g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
        Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
        catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
        dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
        diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku;
    h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
        menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
        lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
        Republik Indonesia;
    i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
        dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
        segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
        usaha yang sama dengan Perseroan;
    j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
        usahanya sebagaimana mestinya;
    k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
        minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang
        diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka
        Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
        Obligasi USD yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
        dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
        Obligasi USD tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai
        dengan peringkat Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan
        atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
        -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
             Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
             (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
             menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
             termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
             Jumlah Terutang;
        -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
             PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
             waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
             permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
             pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
             penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya,
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.


                                                 41
Page 76
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari
     Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi USD harus
     dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi
     Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar
     denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi USD masing-
     masing seri Obligasi USD dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
     sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Setiap Obligasi
     USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai hak untuk
     mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         USD dan/atau Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada
         Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan;
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya



                                                  42
Page 77
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
         tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan
         sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi USD melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka Obligasi USD sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi;
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
     USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.



                                                 43
Page 78
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi USD, atau penyisihan dana pelunasan
          dengan memperhatikan POJK 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau
          untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD
          dan dalam POJK 20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi
          tidak termasuk Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
          asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
          USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
          KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, 2 poin b dan 2 poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:



                                                  44
Page 79
         -    situs web penyedia sistem;
         -    situs web KSEI, jika efeknya diadministrasikan pada KSEI;
         -    situs web Perseroan; dan/atau
         -    situs web bursa efek.
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit Bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPO;
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
         berhak hadir:
         -    untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
              Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
              sebelum RUPO kedua; dan
         -    untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
              Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
              sebelum RUPO ketiga.
     d. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     e. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         USD yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
         sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     f. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan
         1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     h. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi USD memiliki atautidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau
         tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.




                                                45
Page 80
        Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka
        RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
        a. Wali Amanat; dan
        b. Notaris.
        Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi USD meminta penggantian Wali Amanat, maka
        RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        a. Perseroan; dan
        b. Notaris.
     k. Jumlah Pemegang Obligasi USD atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi USD yang
        dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan
        ketentuan Pemegang Obligasi USD yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik
        lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan
        terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
     l. Kehadiran Pemegang Obligasi USD secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
        Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
        Pemegang Obligasi USD secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran;
     m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
     o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakan
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
        memuat kegiatan:
        a. pembukaan;
        b. penetapan kuorum kehadiran;
        c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
        d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
             dan
        e. penutupan.
7.   Pemberian suara:
     a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
        dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
        dalam e-RUPO berakhir;
     b. Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
        huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan;
     c. Pemegang Obligasi USD yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
        dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO;
     d. Pemegang Obligasi USD yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
        dimaksud pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan
        pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO
        berakhir;
     e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
        tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara
        untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO;
     f. Pemegang Obligasi USD dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
        namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
        memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi USD selain suara
        abstain.
8.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;

                                                 46
Page 81
    (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
         atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD
         yang hadir dalam RUPO;
    (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
         diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
         dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
    diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
         bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
    (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
         atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
         hadir dalam RUPO;
    (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
         diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
         dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
    (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
         atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
         hadir dalam RUPO;
    (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
         maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
         diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
         dalam RUPO.




                                         47
Page 82
    b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
         dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
             dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
             yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO kedua;
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
             diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
             paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
             diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
             keputusan suara terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
             maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
         (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau
             diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
             USD keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
    notaris yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan yang diambil
    dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
    kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
    dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
    cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
    (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.




                                                  48
Page 83
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI USD

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-813/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
297/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                           A+ (single A plus)
                                          id


Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 11 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi USD kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat.
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
     Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
     di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
     untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
     94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
     kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
     dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
     Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
     panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
     produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
     di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
     bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
     antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal dimulai dari pasokan
     kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya telah memungkinkan
     Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
     biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
     Pefindo berpandangan INKP memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
     aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.



                                                   49
Page 84
Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat.
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
     untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
     pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
     yang lebih tinggi selama masa konstruksi.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
     dalam hal biaya.

3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.


PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
    OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk. Pernyataan Pendaftaran
    dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
    Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
    2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
    Tahap I Tahun 2024 telah menjadi efektif pada tanggal 30 September 2024 berdasarkan Surat OJK
    No. S-135/D.04/2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk; di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Emiten sejak tanggal
    9 Juli 1990 berdasarkan Pengumuman Badan Pelaksana Pasar Modal No. Peng 301/PM.3/1990
    perihal Persetujuan Pencatatan Saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation di Bursa Efek
    Jakarta;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
    keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L019/P.JNR/2024 tertanggal 27
    Juni 2024 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 12 September
    2025 yang telah ditandatangani Perseroan;



                                                50
Page 85
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi
     oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus
     Syariah) dari Pefindo.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi USD yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                     PT Bank KB Indonesia Tbk
                                      Gedung KB Bank Lantai 8
                                      Jl. MT Haryono Kav.50-51
                                      Jakarta 12770, Indonesia
                                       Telepon : (021) 7980640
                                      Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                  51
Page 86
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA

1.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya
akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp1.578.630.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tiga
     puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
     Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
     pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,71448% (nol koma tujuh satu empat empat delapan persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:




                                                  52
Page 87
•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                           :   0,34227%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                              :   0,17113%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                                    :   0,17113%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                          :   0,00190%
    - Biaya jasa Notaris                                                  :   0,00127%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                              :   0,00253%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                              :   0,02000%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan   :   0,00425%
    Informasi Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 per 30 Agustus 2025 dengan surat
No. 062/CRP/IK/IX/2025 tertanggal 22 September 2025.




                                                 53
Page 88
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                Estimasi                                               Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                    Total Pembayaran Utang       Saldo Pinjaman
                                                                 Tujuan
   Kreditor          Nama, Nomor dan           Hubungan                         Saldo 30                                                                                                                                                                                             Setelah
                                                               Penggunaan                    Tanggal                              Tanggal                               Tanggal                               Tanggal
 Pihak Ketiga        Tanggal Perjanjian         Afiliasi                       September                 Angsuran                             Angsuran                              Angsuran                              Angsuran                  Angsuran                    Penggunaan Dana
                                                                  Dana                        Jatuh                   Bunga        Jatuh                    Bunga        Jatuh                    Bunga        Jatuh                    Bunga                      Bunga
                                                                                  2025                    Pokok                                Pokok                                 Pokok                                 Pokok                     Pokok                          Obligasi
                                                                                             Tempo                                Tempo                                 Tempo                                 Tempo
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V            Bukan Afiliasi Modal Kerja        10.500.000   1-Oct-25     1.166.667     80.938    1-Nov-25      1.166.667     74.343    1-Dec-25     1.166.667      62.951    1-Jan-26      1.166.667     55.757       4.666.667     273.988               5.833.333
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                 Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V            Bukan Afiliasi Modal Kerja         9.152.542   1-Oct-25     1.016.949     70.551    1-Nov-25      1.016.949     64.802    1-Dec-25     1.016.949      54.873    1-Jan-26      1.016.949     48.602       4.067.797     238.828               5.084.746
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                 Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V            Bukan Afiliasi Modal Kerja        80.000.000   1-Oct-25     3.333.333    616.667    1-Nov-25      3.333.333    610.671    1-Dec-25     3.333.333     565.278    1-Jan-26      3.333.333    557.569      13.333.333    2.350.185            66.666.667
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                 Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V            Bukan Afiliasi Modal Kerja        87.500.000   1-Oct-25     2.500.000    674.479    1-Nov-25      2.500.000    677.049    1-Dec-25     2.500.000     635.938    1-Jan-26      2.500.000    637.222      10.000.000    2.624.688            77.500.000
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                 Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V            Bukan Afiliasi Modal Kerja       163.333.333   1-Oct-25     3.333.333   1.259.028   1-Nov-25      3.333.333   1.315.556   1-Dec-25     3.333.333    1.207.639   1-Jan-26      3.333.333   1.221.343     13.333.333    5.003.565           150.000.000
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                 Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Hana      Perubahan Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Modal Kerja        23.333.333   1-Oct-25     1.666.667    179.861    1-Nov-25      1.666.667    172.581    1-Dec-25     1.666.667     154.167    1-Jan-26      1.666.667    146.030       6.666.667     652.639             16.666.667
                  No 868/PK/2023 tanggal 24
                  Oktober 2023
PT Bank Pan       Akta Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja         487.500.000   5-Oct-25    12.500.000   3.554.688   5-Nov-25     12.500.000   3.578.993   5-Dec-25     12.500.000   3.372.396   5-Jan-26     12.500.000   3.402.778     50.000.000   13.908.854           437.500.000
Indonesia Tbk     Kredit No 041/CIB-
                  PK/S/VIII/24 tanggal 29
                  Agustus 2024
PT Bank Digital Akta Perjanjian Kredit        Bukan Afiliasi Modal Kerja       108.750.000   9-Oct-25     6.250.000    679.688    9-Nov-25      6.250.000    661.979    9-Dec-25     6.250.000     601.563    9-Jan-26      7.500.000    581.250      26.250.000    2.524.479            82.500.000
BCA               Nomor 92 tanggal 24
                  November 2021
PT Bank OKE       Pengubahan Perjanjian       Bukan Afiliasi Modal Kerja       126.552.394   12-Oct-25    1.975.902    896.413    12-Nov-25     1.989.898    882.417    12-Dec-25    2.003.993     868.322    12-Jan-26     2.018.188    854.127       7.987.979    3.501.278           118.564.414
Indonesia         Kredit No 138/PPK-
                  BOI/BD/XI/2024 tanggal 22
                  November 2024
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas     Bukan Afiliasi Modal Kerja       119.047.619   12-Oct-25    4.761.905    782.950    12-Nov-25     4.761.905    776.687    12-Dec-25    4.761.905     720.314    12-Jan-26     4.761.905    735.805      19.047.619    3.015.756           100.000.000
Indonesia         Kredit No 9 tanggal 12
                  Oktober 2023




                                                                                                                                                    54
Page 89
                                                                                                                                                                                                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  Estimasi                                                    Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                         Total Pembayaran Utang        Saldo Pinjaman
                                                                 Tujuan
   Kreditor          Nama, Nomor dan           Hubungan                           Saldo 30                                                                                                                                                                                                        Setelah
                                                               Penggunaan                        Tanggal                                 Tanggal                                Tanggal                                 Tanggal
 Pihak Ketiga        Tanggal Perjanjian         Afiliasi                         September                   Angsuran                                Angsuran                               Angsuran                                Angsuran                    Angsuran                     Penggunaan Dana
                                                                  Dana                            Jatuh                     Bunga         Jatuh                     Bunga        Jatuh                     Bunga         Jatuh                     Bunga                        Bunga
                                                                                    2025                      Pokok                                   Pokok                                  Pokok                                   Pokok                       Pokok                           Obligasi
                                                                                                 Tempo                                   Tempo                                  Tempo                                   Tempo
PT Bank Pan       Akta Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja             70.000.000    15-Oct-25    4.000.000       524.167    15-Nov-25     4.000.000     512.361    15-Dec-25     4.000.000      467.500    15-Jan-26     4.000.000      480.764      16.000.000     1.984.792            54.000.000
Indonesia Tbk     Kredit No 041/CIB-
                  PK/S/VIII/24 tanggal 29
                  Agustus 2024
PT Bank MNC       Perubahan 15 Perjanjian     Bukan Afiliasi Modal Kerja           66.666.667    15-Oct-25    1.666.667       555.556    15-Nov-25     1.666.667     559.722    15-Dec-25    1.666.667       527.778    15-Jan-26     1.666.667      531.019       6.666.667     2.174.074            60.000.000
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
                  IKPP/PTK/Add2/2024
                  tanggal 23 Februari 2024
PT Bank           Akta Perjanjian Kredit No   Bukan Afiliasi Kredit Investasi    1.000.000.000   15-Oct-25   25.000.000      7.916.667   15-Nov-25    25.000.000    7.976.042   15-Dec-25    25.000.000     7.520.833   15-Jan-26    25.000.000    7.567.014     100.000.000    30.980.556           900.000.000
Danamon           107 tanggal 30 Januari 2024
Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Akta Akad Pembiayaan          Bukan Afiliasi Kredit Investasi     279.981.000    20-Oct-25        1.000      2.216.516   20-Nov-25    20.000.000    2.216.508   20-Dec-25         1.000     2.058.175   20-Jan-26         1.000    2.058.167      20.003.000     8.549.367           259.978.000
Indonesia Tbk     Musyarakah Mutanaqishah
                  No 109 tanggal 30 Mei 2023

PT Bank Syariah   Akta Perjanjian No. 2        Bukan Afiliasi Kredit Investasi     99.999.000    20-Oct-25        1.000       687.493    20-Nov-25     6.248.000     687.486    20-Dec-25         1.000      644.531    20-Jan-26         1.000      644.524       6.251.000     2.664.035            93.748.000
Indonesia Tbk     Tanggal 8 Agustus 2025
PT Bank Syariah   Akad Pembiayaan              Bukan Afiliasi Kredit Investasi    199.978.000    20-Oct-25        1.000      1.624.821   20-Nov-25        1.000     1.678.974   20-Dec-25         1.000     1.624.805   20-Jan-26         1.000    1.722.007           4.000     6.650.607           199.974.000
Mega Indonesia    Musyarakah Mutanaqishah
                  No. 3 tanggal 2 November
                  2023
PT Bank Mandiri   Akta Perjanjian Kredit       Bukan Afiliasi Kredit Investasi     64.117.936    23-Oct-25              -     480.885    23-Nov-25              -    496.914    23-Dec-25    12.588.600      480.885    23-Jan-26              -     399.352      12.588.600     1.858.035            51.529.336
Tbk               Investasi Nomor
                  WCO.KP/412/KI/2021 No.
                  43 tanggal 29 September
                  2021
PT Bank Mandiri   Akta Perjanjian Kredit       Bukan Afiliasi Kredit Investasi     17.909.306    23-Oct-25              -     134.320    23-Nov-25              -    138.797    23-Dec-25    3.516.225       134.320    23-Jan-26              -     111.415       3.516.225       518.851            14.393.081
Tbk               Investasi Nomor
                  WCO.KP/412/KI/2021 No.
                  43 tanggal 29 September
                  2021
PT Bank Mandiri   Akta Perjanjian Kredit       Bukan Afiliasi Kredit Investasi    415.616.000    23-Oct-25              -    3.117.120   23-Nov-25              -   3.221.024   23-Dec-25    81.600.000     3.117.120   23-Jan-26              -   2.588.624      81.600.000    12.043.888           334.016.000
Tbk               Investasi Nomor
                  WCO.KP/412/KI/2021 No.
                  43 tanggal 29 September
                  2021
PT Bank Central   Akta Perjanjian Kredit       Bukan Afiliasi Kredit Investasi   3.604.393.497   23-Oct-25              -   27.798.885   23-Nov-25              - 28.725.514    23-Dec-25              -   27.798.885   23-Jan-26              -   29.501.460              -   113.824.744         3.604.393.497
Asia Sindikasi    Sindikasi No 8 tanggal 13
                  Februari 2024




                                                                                                                                                           55
Page 90
                                                                                                                                                                                                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  Estimasi                                                    Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                         Total Pembayaran Utang        Saldo Pinjaman
                                                                  Tujuan
   Kreditor          Nama, Nomor dan            Hubungan                          Saldo 30                                                                                                                                                                                                        Setelah
                                                                Penggunaan                       Tanggal                                 Tanggal                                Tanggal                                 Tanggal
 Pihak Ketiga        Tanggal Perjanjian          Afiliasi                        September                   Angsuran                                Angsuran                               Angsuran                                Angsuran                    Angsuran                     Penggunaan Dana
                                                                   Dana                           Jatuh                     Bunga         Jatuh                     Bunga        Jatuh                     Bunga         Jatuh                     Bunga                        Bunga
                                                                                    2025                      Pokok                                   Pokok                                  Pokok                                   Pokok                       Pokok                           Obligasi
                                                                                                 Tempo                                   Tempo                                  Tempo                                   Tempo
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit         Bukan Afiliasi Kredit Investasi   1.446.084.877   23-Oct-25              -   11.152.930   23-Nov-25              - 11.524.694    23-Dec-25              -   11.152.930   23-Jan-26              -   11.836.004              -    45.666.557         1.446.084.877
Asia Sindikasi    Sindikasi No 8 tanggal 13
                  Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit         Bukan Afiliasi Kredit Investasi   3.838.470.429   23-Oct-25              -   29.604.203   23-Nov-25              - 30.591.010    23-Dec-25              -   29.604.203   23-Jan-26              -   31.417.347              -   121.216.764         3.838.470.429
Asia Sindikasi    Sindikasi No 8 tanggal 13
                  Februari 2024
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Investasi     159.555.003    23-Oct-25              -    1.230.568   23-Nov-25              -   1.271.587   23-Dec-25              -    1.230.568   23-Jan-26              -   1.305.936               -     5.038.658           159.555.003
Indonesia TBk     Pembiayaan Sindikasi
(Sindikasi BCA) Musyarakah Mutanaqisah
                  No 9 tanggal 13 Februari
                  2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit         Bukan Afiliasi Kredit Investasi   2.588.393.375   23-Oct-25              -   19.962.984   23-Nov-25              - 20.628.417    23-Dec-25              -   19.962.984   23-Jan-26              -   20.618.988              -    81.173.373         2.588.393.375
Asia Sindikasi    Sindikasi No 8 tanggal 13
                  Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit         Bukan Afiliasi Kredit Investasi   2.034.809.826   23-Oct-25              -   15.693.471   23-Nov-25              - 16.216.586    23-Dec-25              -   15.693.471   23-Jan-26              -   16.209.175              -    63.812.703         2.034.809.826
Asia Tbk          Sindikasi No 8 tanggal 13
                  Februari 2024
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Investasi     989.969.386    23-Oct-25              -    6.971.670   23-Nov-25              -   7.204.059   23-Dec-25              -    6.971.670   23-Jan-26              -   7.204.059               -    28.351.457           989.969.386
Indonesia TBk     Pembiayaan Sindikasi
(Sindikasi BCA) Musyarakah Mutanaqisah
                  No 9 tanggal 13 Februari
                  2024
PT Bank MNC       Perubahan 15 Perjanjian      Bukan Afiliasi Modal Kerja          66.666.667    24-Oct-25    1.666.667       555.556    24-Nov-25     1.666.667     559.722    24-Dec-25    1.666.667       527.778    24-Jan-26     1.666.667      531.019       6.666.667     2.174.074            60.000.000
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
                  IKPP/PTK/Add2/2024
                  tanggal 23 Februari 2024
PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit No. 6 Bukan Afiliasi Kredit Investasi     87.500.000    25-Oct-25   87.500.000              -   25-Nov-25              -           -   25-Dec-25              -            -   25-Jan-26              -            -     87.500.000             -                      0
                  tanggal 12 November 2020

PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit      Bukan Afiliasi Kredit Investasi     500.000.000    25-Oct-25              -    4.062.500   25-Nov-25   100.000.000    4.197.917   25-Dec-25              -    3.250.000   25-Jan-26              -   3.358.333     100.000.000    14.868.750           400.000.000
                  Sindikasi No. 14 tanggal 15
                  November 2021
PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit      Bukan Afiliasi Kredit Investasi     960.000.000    25-Oct-25              -    7.800.000   25-Nov-25              -   8.060.000   25-Dec-25    60.000.000     7.800.000   25-Jan-26              -   7.556.250      60.000.000    31.216.250           900.000.000
                  Sindikasi no 2 tanggal 2
                  September 2024




                                                                                                                                                           56
Page 91
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)

                                                                                                                                                      Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                                  Total Pembayaran Utang         Saldo Pinjaman
                                                                  Tujuan         Estimasi Saldo
Kreditor Pihak        Nama, Nomor dan           Hubungan                                                                                                                                                                                                                                                            Setelah
                                                                Penggunaan       30 September                                                  Tanggal                                                                              Tanggal
   Ketiga             Tanggal Perjanjian         Afiliasi                                         Tanggal Jatuh   Angsuran                                 Angsuran                         Tanggal    Angsuran                                 Angsuran                                                       Penggunaan Dana
                                                                   Dana               2025                                        Bunga         Jatuh                        Bunga                                      Bunga        Jatuh                     Bunga         Angsuran Pokok     Bunga
                                                                                                     Tempo         Pokok                                    Pokok                        Jatuh Tempo    Pokok                                    Pokok                                                             Obligasi
                                                                                                                                               Tempo                                                                                Tempo
PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit       Bukan Afiliasi Kredit Investasi      188.000.000     25-Oct-25                -     1.527.500   25-Nov-25               -     1.578.417    25-Dec-25     11.750.000      1.527.500   25-Jan-26              -     1.479.766        11.750.000       6.113.182           176.250.000
                  Sindikasi no 2 tanggal 2
                  September 2024
PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit       Bukan Afiliasi Kredit Investasi       92.000.000     25-Oct-25                -       747.500   25-Nov-25               -       772.417    25-Dec-25      5.750.000        747.500   25-Jan-26              -       724.141         5.750.000       2.991.557            86.250.000
                  Sindikasi no 2 tanggal 2
                  September 2024
PT Bank OKE       Akta Perjanjian Kredit No    Bukan Afiliasi Modal Kerja            41.235.505     25-Oct-25       2.804.487        309.266   25-Nov-25       2.825.521       288.233    25-Dec-25      2.846.712        267.041   25-Jan-26     2.868.062        245.691        11.344.782       1.110.231            29.890.722
Indonesia         103 tanggal 26 November
                  2021
PT Bank Negara    Akta Perjanjian Kredit No 98 Bukan Afiliasi Modal Kerja           975.000.000     25-Oct-25                -     6.906.250   25-Nov-25      65.000.000     7.136.458    25-Dec-25               -     6.445.833   25-Jan-26              -     6.660.694        65.000.000     27.149.236            910.000.000
Indonesia         tanggal 29 Mei 2024
(Persero) Tbk
PT Bank Central   Akta Perjanjian Kredit No 96 Bukan Afiliasi Kredit Investasi      300.000.000     27-Oct-25      25.000.000      2.000.000   27-Nov-25               -     1.894.444    27-Dec-25               -     1.833.333   27-Jan-26    25.000.000      1.894.444        50.000.000       7.622.222           250.000.000
Asia Tbk          tanggal 17 Juni 2021
PT Bank Central   Akta Perubahan               Bukan Afiliasi Kredit Investasi      385.714.286     27-Oct-25       6.428.571      2.571.429   27-Nov-25       6.428.571     2.612.857    27-Dec-25      6.428.571      2.485.714   27-Jan-26     6.428.571      2.524.286        25.714.286     10.194.286            360.000.000
Asia Tbk          Ketujuhbelas Atas
                  Perjanjian Kredit No. 25
                  tanggal 8 September 2023
PT Bank Maspion Perjanjian Fasilitas Kredit    Bukan Afiliasi Modal Kerja           150.000.000     28-Oct-25       3.333.333      1.062.500   28-Nov-25       3.333.333     1.073.519    28-Dec-25      3.333.333      1.015.278   28-Jan-26     3.333.333      1.024.722        13.333.333       4.176.019           136.666.667
                  Tambahan dan
                  Perpanjangan No 78
                  tanggal 26 Juni 2024
PT Bank MNC       Perubahan 15 Perjanjian      Bukan Afiliasi Kredit Investasi       74.855.932     29-Oct-25       1.833.333        626.389   29-Nov-25       1.833.333       631.481    29-Dec-25      1.833.333        595.833   29-Jan-26     1.833.333        599.907         7.333.333       2.453.611            67.522.599
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
                  IKPP/PTK/Add2/2024
                  tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit          Bukan Afiliasi Kredit Investasi      285.533.400     30-Oct-25      23.794.450      2.200.987   30-Nov-25               -     2.084.823    30-Dec-25               -     2.017.571   30-Jan-26    23.794.450      2.084.823        47.588.900       8.388.205           237.944.500
Indonesia         Investasi No 15 tanggal 30
(Persero) Tbk     Juli 2024
PT Bank Woori     Akta Perjanjian Fasilitas    Bukan Afiliasi Kredit Investasi      187.500.000     31-Oct-25                -     1.412.760   30-Nov-25               -     1.367.188    30-Dec-25               -     1.412.760   30-Jan-26              -     1.412.760                 -       5.605.469           187.500.000
Saudara           Kredit No. 24 tanggal 30
Indonesia 1906 Maret 2023
Tbk

     TOTAL                                                                       22.385.619.312                   221.535.264    170.250.151                276.521.844    174.722.248                 260.515.955    167.160.239               135.391.125    172.533.174      893.964.188     684.665.812         21.491.655.125




Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp893.964.187.942,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp684.665.812.058,- yang akan dibayar
dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp1.578.630.000.000,-.

Angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan pada tabel ringkasan utang ini berbeda dengan angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan Perseroan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum dari penerbitan sebelumnya.




                                                                                                                                                                  57
Page 92
2.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
hasil PUB Sukuk IV Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,66834% (nol koma enam enam delapan tiga empat persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah, yang
meliputi:

•    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                         :   0,31110%
•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                            :   0,15555%
•    Biaya jasa penjualan (selling fee)                                  :   0,15555%
•    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Konsultan Hukum                                        :   0,00190%
     - Biaya jasa Notaris                                                :   0,00451%
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Wali Amanat                                            :   0,00901%
     - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                            :   0,02000%
•    Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, tim ahli syariah, audit      :   0,01072%
     penjatahan, pencetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 per 30 Agustus
2025 dengan surat No. 062/CRP/IK/IX/2025 tertanggal 22 September 2025.




                                                  58
Page 93
3.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sekitar USD7.510.500,- (tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat)
     akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang USD berupa
     pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
     pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi II Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun
2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV
yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi
sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan
digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 9 POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,82002% (nol koma delapan dua nol nol dua persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

•    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                           :   0,34679%
•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                              :   0,17340%
•    Biaya jasa penjualan (selling fee)                                    :   0,17340%
•    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Konsultan Hukum                                          :   0,00190%
     - Biaya jasa Notaris                                                  :   0,02427%
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     - Biaya jasa Wali Amanat                                              :   0,04853%
     - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                              :   0,02000%
•    Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan   :   0,03173%
     Informasi Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 per 30 Agustus 2025
dengan surat No. 062/CRP/IK/IX/2025 tertanggal 22 September 2025.



                                                  59
Page 94
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar AS yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                 (dalam USD)
                                                                                                                                                                                                                     Total Pembayaran       Saldo Pinjaman
                                                                Estimasi                                        Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga
                Nama, Nomor              Tujuan                                                                                                                                                                            Utang                Setelah
  Kreditor                   Hubungan                           Saldo 30
                 dan Tanggal           Penggunaan                             Tanggal                           Tanggal                           Tanggal                          Tanggal                                                   Penggunaan
Pihak Ketiga                  Afiliasi                         September                 Angsuran                          Angsuran                          Angsuran                         Angsuran              Angsuran
                  Perjanjian              Dana                                 Jatuh                  Bunga      Jatuh                  Bunga      Jatuh                 Bunga      Jatuh                 Bunga                  Bunga       Dana Obligasi
                                                                  2025                    Pokok                             Pokok                             Pokok                            Pokok                 Pokok
                                                                              Tempo                             Tempo                             Tempo                            Tempo                                                         USD
PT Bank Central Akta Perjanjian   Bukan Afiliasi Pembiayaan      29.746.316   9-Oct-25    1.700.500   100.000   9-Nov-25    1.705.000   100.000   9-Dec-25   1.705.000   100.000   9-Jan-26   2.000.000   100.000    7.110.500    400.000        22.635.816
Asia Tbk        Kredit No 91                     Modal Kerja
                tanggal 24
                November 2021


    TOTAL                                                                                 1.700.500   100.000               1.705.000   100.000              1.705.000   100.000              2.000.000   100.000    7.110.500   400.000         22.635.816




Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD7.110.500,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD400.000,- yang akan dibayar dengan dana dari
Obligasi USD. Sehingga jumlah angsuran pokok dan bunga yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar USD7.510.500,-.

Angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan pada tabel ringkasan utang ini berbeda dengan angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan Perseroan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum dari penerbitan sebelumnya.




                                                                                                                             60
Page 95
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel dibawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni
2025 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia
dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.772.678 ribu dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)

                                                                                    30 Juni
                                    Keterangan
                                                                                     2025*
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                                           947.734
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                                                    22.177
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                                        300.148
  Pihak berelasi                                                                                       13.811
Utang lain-lain - pihak ketiga                                                                         46.409
Beban masih harus dibayar                                                                              85.290
Utang pajak                                                                                            21.585
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                       7.497
  Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                                                      219.897
  Pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                                 41.891
  Wesel Bayar                                                                                              78
  Pinjaman jangka panjang                                                                               5.453
  Utang obligasi                                                                                      499.892
  Sukuk Mudharabah                                                                                    186.136
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                      2.397.998


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                   22.373
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                     217.663
Liabilitas imbalan kerja                                                                               51.393
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
  yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                       9.668
  Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                                                    1.317.358
  Pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                                 79.350
  Wesel bayar                                                                                             753
  Pinjaman jangka panjang                                                                              35.888
  Utang obligasi                                                                                    1.228.331
  Sukuk Mudharabah                                                                                    411.903
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                     3.374.680
TOTAL LIABILITAS                                                                                    5.772.678
*Tidak diaudit




                                                           61
Page 96
1.   PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                       30 Juni 2025
PT Bank Central Asia Tbk                                                                          202.768
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                            182.886
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                       97.085
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                               74.966
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                              68.292
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                       67.647
PT Bank ICBC Indonesia                                                                              67.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                              32.740
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                            30.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                       24.641
PT Bank Neo Commerce Tbk                                                                            18.481
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                           16.941
PT Bank Resona Perdania                                                                             15.401
PT Bank KB Bukopin Tbk                                                                              13.861
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                           9.240
PT Bank Mayapada Internasional Tbk                                                                   7.664
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                            6.126
Bank of China (Hongkong) Limited                                                                     5.565
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                            4.274
PT Sinarmas Hana Finance*)                                                                           2.156
TOTAL                                                                                             947.734

Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                       30 Juni 2025
Dolar AS                                                                                          467.610
Rupiah Indonesia                                                                                  466.841
Yuan Cina                                                                                           9.109
Euro Eropa                                                                                           4.111
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                    63
TOTAL                                                                                             947.734

PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama
dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 24
September 2025. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan,
tanah bangunan dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 Juni 2025 saldo pinjaman dari BCA sebesar USD202,8 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan dan
mesin tertentu milik Perseroan.




                                                       62
Page 97
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
-   LC/SKBDN Line sebesar USD598,0 juta.
-   Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
    dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
-   SCF A/R sebesar USD129,1 juta.
-   Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
-   Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD182,9 juta.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank
Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar USD100,0 juta berlaku sampai dengan
tanggal 17 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah
tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD97,1 juta.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (BTN) adalah sebagai berikut:
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2)
    tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan hak
    atas tanah, mesin dan piutang tertentu milik Perseroan.
-   Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
    kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
    milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD75,0 juta.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB
Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi
Khusus Trade AR (PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor
(NWE)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD30,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas Non-
Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal
USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD68,3 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0
juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas
ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2025.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD67,6 juta.




                                                 63
Page 98
PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC Indonesia
(ICBC) adalah sebagai berikut:
-   Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
    7 Oktober 2025.
-   Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
    (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
    Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
-   Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
    ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
    berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2025.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
berupa Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR) dengan nilai sebesar
USD50,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin oleh mesin-mesin
dan persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesarUSD32,7 juta.

Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“LPEI”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk
jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang dan
hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Eximbank adalah sebesar USD30,0 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank
Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp400,0 miliar, fasilitas Pinjaman Rekening Koran
sebesar Rp10,0 miliar dan fasilitas Omnibus Working Capital sebesar Rp10,0 miliar. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, peralatan tertentu dan hak atas tanah milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 27 Juli 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD24,6 juta.

PT Bank Neo Commerce Tbk (“Bank Neo”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Neo Commerce Tbk berupa
fasilitas Pinjaman Reguler - Demand Loan sebesar Rp300,0 miliar yang dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Agustus 2025.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pembiayaan dari Bank Neo Commerce adalah sebesar USD18,5 juta.

PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank QNB)
berupa fasilitas Demand Loan Rp275,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal
23 Agustus 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan
dari PT APP Purinusa Ekapersada.


                                                  64
Page 99
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank QNB adalah sebesar USD16,9 juta.

PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas
pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp250,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Maret 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD15,4 juta.

PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bank KB Bukopin”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Bukopin Tbk (Bank
Bukopin) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar dijamin dengan tanah, mesin dan
peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2025.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah sebesar USD13,9 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana
Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar
dan fasilitas Kredit Modal Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP dan TT) with
Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 dan
dijamin oleh atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD9,2 juta.

PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“Bank Mayapada”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Mayapada International Tbk
(Mayapada) berupa fasilitas kredit Omnibus Trade sebesar Rp1,1 triliun yang dapat digunakan bersama-
sama oleh Perseroan dengan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT OKI Pulp & Paper Mills dan
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 8 Agustus 2025.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Mayapada adalah sebesar USD7,7 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk berupa
Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal
26 November 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD6,1 juta.

Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD5,6 juta.




                                                 65
Page 100
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin)
berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan
deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2025.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD4,3 juta.

PT Sinarmas Hana Finance*)

Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0 miliar.
Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas
tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar USD2,2
juta.

Pada tanggal 30 Juni 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

*)Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan
tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii)
kesamaan personil manajemen kunci.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:

                            Keterangan                                           30 Juni 2025
Rupiah Indonesia                                                                                8,00% - 9,00%
Dolar AS                                                                                        5,60% - 6,75%

2.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                            Keterangan                                            30 Juni 2025
PT Bank Mega Syariah                                                                                   12.937
PT Bank BCA Syariah                                                                                     9.240
TOTAL                                                                                                  22.177

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp210,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD12,9 juta.

PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)
berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2026.




                                                   66
Page 101
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD9,2
juta.

Kisaran bagi hasil pembiaayaan musyarakah jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan
adalahsebagai berikut:


                              Keterangan                                        30 Juni 2025
Rupiah Indonesia                                                               8,25% - 9,75%

3.   UTANG USAHA

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                        30 Juni 2025
Pihak ketiga                                                                                       300.148
Pihak berelasi
  PT Asia Trade Logistics                                                                             5.931
  PT Intercipta Kimia Pratama                                                                         3.449
  PT APP Purinusa Ekapersada                                                                          1.619
  PT Kati Kartika Murni                                                                                 654
  Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                        2.158
Total pihak berelasi                                                                                 13.811
TOTAL                                                                                               313.959

Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                30 Juni 2025
Rupiah Indonesia                                                                                    218.309
Dolar AS                                                                                             76.449
Yuan Cina                                                                                            15.785
Euro Eropa                                                                                            2.703
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                    713
TOTAL                                                                                              313.959

Utang usaha kepada pihak berelasi adalah sebesar 0,24% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
30 Juni 2025.

4.   UTANG LAIN-LAIN
                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                        30 Juni 2025
Utang dividen                                                                                        16.997
Uang muka dari pelanggan                                                                             16.271
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                         13.141
TOTAL                                                                                                46.409

5.   BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                        30 Juni 2025
Beban bunga                                                                                          32.980
Ongkos angkut                                                                                        20.532
Beban proyek dan retensi                                                                             20.388
Listrik, air dan gas                                                                                  5.017
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                          6.373
TOTAL                                                                                                85.290




                                                       67
Page 102
6.   UTANG PIHAK BERELASI

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                        30 Juni 2025
 Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                           21.889
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                            484
 TOTAL                                                                                                22.373

Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                        30 Juni 2025
 Dolar AS                                                                                             22.373
 Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                       -
 TOTAL                                                                                                22.373

Utang pihak berelasi adalah sebesar 0,39% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 30 Juni 2025.

7.   LIABILITAS SEWA

Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar
berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki
opsi perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan
ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang
disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:

a.   Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
     oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
     Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
     untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
b.   Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
     kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
c.   Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat (4) tahun. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
d.   Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
     Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*)
     atas barang modal milik Perusahaan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
e.   Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat (4) tahun. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
f.   Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
     dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
     selama empat (4) tahun. Perusahaan telah melunasi fasilitas ini.
g.   Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
     (3) tahun.
h.   Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
     (3) tahun.
i.   Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
     empat (4) tahun.




                                                        68
Page 103
j. Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
   tahun.
k. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
   (3) tahun.
l. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
   jangka waktu selama tiga (3) tahun.
m. Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
   empat (4) tahun.
n. Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
   (4) tahun
o. Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
   (4) tahun.
p. Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
   (4) tahun.
q. Pada tanggal 31 January 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima
   (5) tahun.

*)Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai:
(i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.


Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                Keterangan                                                30 Juni 2025
 Kurang dari satu tahun                                                                                         8.567
 Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                                       10.329
 Total                                                                                                         18.896
 Dikurangi: Bagian bunga                                                                                      (1.731)
 Neto                                                                                                          17.165
 Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                          (7.497)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                          9.668

8.   PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                Keterangan                                                30 Juni 2025
 Pihak ketiga
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                                     977.110
 PT Bank DKI                                                                                                  128.904
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                        95.084
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                                 66.223
 PT Bank Mega Tbk                                                                                              64.983
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                        38.502
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                 37.752
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                                     37.393
 PT Bank Victoria International Tbk                                                                            23.689
 PT Bank MNC International Tbk                                                                                 13.799




                                                         69
Page 104
                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                       30 Juni 2025
PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                        12.475
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk                                                             12.321
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                            11.207
PT Bank Shinhan Indonesia                                                                             8.214
PT Bank Digital BCA                                                                                   7.854
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                            1.745
Total                                                                                             1.537.255
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (219.897)
Bagian Jangka Panjang                                                                             1.317.358

Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                               Keterangan                                       30 Juni 2025
Rupiah Indonesia                                                                                  1.422.502
Dolar AS                                                                                            114.753
TOTAL                                                                                             1.537.255

PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)

Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Investasi Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.

Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 8 September 2023, BCA menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar
Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.

Pada tanggal 13 Februari 2024, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Non-Revolving Term Loan
secara sindikasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan USD100,0 juta, untuk
jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan dan hak
atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 26 Februari 2025, Fasilitas Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dari BCA yang
sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan
kembali sehingga jumlah fasilitasnya sebesar-besarnya Rp19,8 triliun dan USD93,3 juta, untuk jangka
waktu sembilan (9) tahun dan Rp2,4 triliun dan USD6,7 juta untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BCA adalah sebesar USD977,1 juta.

PT Bank DKI (“Bank DKI”)

Pada tanggal 12 November 2020, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 15 November 2021, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.




                                                      70
Page 105
Pada tanggal 2 September 2024, Bank DKI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi secara
sindikasi sebesar Rp1,55 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank DKI adalah sebesar USD128,9 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Perseroan memperoleh beberapa Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk (BNI) sebagai berikut:

-   Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebesarRp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
    25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta
    Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.
    Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
    Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 29 Mei 2024, BNI telah setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp1,3 triliun yang berlaku sampai tanggal 28 Mei 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan
dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BNI adalah sebesar USD95,1 juta.

Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Danamon adalah sebesar USD66,2 juta.

PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)

Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega Tbk
(Bank Mega) adalah Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line
sebesar USD25,0 juta yang diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Mega adalah sebesar USD65,0 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”)

Pada tanggal 30 Juli 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Kredit Investasi dengan porsi pembiayaan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu delapan
puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 12 April 2023, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan
total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas
tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD38,5 juta.




                                                  71
Page 106
Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)

Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah sebesar USD37,7 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)

Pada tanggal 15 Desember 2021, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk
memberikan fasilitas berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) kepada Perseroan dengan
nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 5 Desember 2023, Bank Panin setuju untuk memberikan fasilitas kredit Pinjaman Jangka
Menengah (PJM) - 2 sebesar Rp750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5 Desember 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah sebesar USD37,4 juta.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

Pada tanggal 31 Mei 2021, PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria International Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VI sebesar Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 27 September 2024, Bank Victoria telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Victoria adalah sebesar USD23,7 juta.

PT Bank MNC International Tbk (”Bank MNC”)

Pada tanggal 28 Februari 2024, PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima
(5) tahun.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD13,8 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 26 Juni 2024, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank Maspion) telah setuju untuk
memberikan Fasilitas Fixed Loan Sliding sebesar Rp250,0 miliar yang berlaku sampai 28 Juni 2029.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD12,5 juta.




                                                  72
Page 107
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)

Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (Bank Woori) setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar USD12,3 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk
(Bank OKE) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku
sampai tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Modal Kerja 2 (PMK) sebesar Rp140,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD11,2 juta.

PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)

Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas kredit
modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Shinhan adalah sebesar USD8,2 juta.

PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)

Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan
fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari BCA Digital adalah sebesar USD7,8 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)

Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) setuju untuk memberikan
tambahan fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0
miliar. Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD1,7 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                 Keterangan                                          30 Juni 2025
Rupiah Indonesia                                                                    7,50% - 10,0%
Dolar AS                                                                            5,98% - 6,51%




                                                   73
Page 108
9.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                    Keterangan                                       30 Juni 2025
Pembiayaan Musyarakah
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                     89.825
   PT Bank Mega Syariah                                                                              12.319
   PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                   11.089
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                     8.008
Total                                                                                              121.241
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                (41.891)
Bagian Jangka Panjang                                                                                79.350

Rincian Pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                   Keterangan                                      30 Juni 2025
Indonesia Rupiah                                                                                  121.241

Pembiayaan Musyarakah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)

Pada tanggal 30 Mei 2023 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank Syariah) telah menyetujui untuk
mengkonversi fasilitas Line Facility sebesar Rp150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp150,0 miliar menjadi
Fasilitas Line Facility Musyarakah dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan
sampai dengan tanggal 30 November 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan
peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Wakalah Bil Ujroh dan
Qardh dengan nilai tidak melebihi USD125,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan PT
Pindo Deli, PT OKI, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dengan porsi Perseroan sebesar USD47,0
juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2025.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 26 Februari 2025, fasilitas Line Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dari
Bank Syariah yang sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah
dan dinyatakan kembali sehingga jumlah fasilitasnya menjadi Rp793,3 miliar, untuk jangka waktu
sembilan (9) tahun dan Rp56,7 miliar untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah adalah sebesar
USD89,8 juta.

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 2 November 2023 PT Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD12,3 juta.




                                                      74
Page 109
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Syariah”)

Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31
Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-
mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah adalah sebesar
USD11,1 juta.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah
(Revolving) dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang
berlaku sampai tanggal 31 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik
Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat Indonesia
Tbk adalah sebesar USD8,0 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:

                                   Keterangan                                        30 Juni 2025
Rupiah Indonesia                                                                    7,90% - 9,75%

10. WESEL BAYAR

Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur
yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan.

Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                        30 Juni 2025
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes                                                                             828
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109                                                                3
Total pada biaya perolehan diamortisasi                                                                  831
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                      (78)
Bagian Jangka Panjang                                                                                    753

Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perusahaan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perusahaan dan IKF
B.V. bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”).



                                                      75
Page 110
Pada tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang
diterbitkan oleh Perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga yang diterbitkan oleh
IKF B.V. sudah tidak berlaku lagi.

Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Global
Notes Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar
USD94,4 juta.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Wesel Tranche A

Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
-   dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah
    1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan
    Fiscal Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
-   dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 2%
    per tahun;
-   dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga (3) bulanan ditambah 3% per
    tahun.

Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai
berikut:

-   setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
    bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
    yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
    untuk bulan tersebut; dan
-   untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh
    utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan jika
    memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi maksimum
    33% dari total MMDS bulan tersebut.

Wesel Tranche B

Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, pdibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel
Tranche A.

Wesel Tranche C

Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel
Tranche C memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali
sebagai berikut:




                                                  76
Page 111
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:

-   dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
    yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
    ke-15 setelah tanggal efektif;
-   setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan;
-   jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
    bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
    maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perusahaan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perusahaan kepada para pemegang
wesel bayar melalui Clearing System dan Euroclear.

Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perusahaan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang
sama seperti wesel bayar yang ditukarkan.

11. PINJAMAN JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                    Keterangan                                       30 Juni 2025
Pihak yang berpartisipasi
       Tranche A                                                                                           -
       Tranche B                                                                                       1.056
       Tranche C                                                                                      57.595
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang                                                      58.651
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109                                                        (17.310)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang                                       41.431
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                  (5.453)
Bagian Jangka Panjang                                                                                 35.888

Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2025:

                                      Fasilitas                                          USD
Tranche A                                                                                               -
Tranche B                                                                                           1.056
Tranche C                                                                                          57.595
Total pada Nilai Nominal                                                                           58.651




                                                           77
Page 112
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:

Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
          A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
          14%).
•   Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), 2% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
•   Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
    yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
    tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
    tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
    bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.




                                                  78
Page 113
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.

12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                      30 Juni 2025
Utang obligasi                                                                                   1.728.223
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun                                             (499.892)
Bagian Jangka Panjang                                                                            1.228.331

Sukuk Mudharabah

Akun ini terdiri dari:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  Keterangan                                      31 Maret 2025
Sukuk Mudharabah                                                                                   598.039
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                              (186.136)
Bagian Jangka Panjang                                                                              411.903

Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C
sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada
tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025
untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A,
16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6 miliar,
Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 11 Desember
2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B
sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi
I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.




                                                       79
Page 114
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perusahaan juga telah mendapat
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single
A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.

Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran
No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5
triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I
masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B
dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri
B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk Seri B
dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar.

Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2
miliar dan Seri C sebesar Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A,
tanggal 24 Februari 2025 untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).




                                                 80
Page 115
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya
untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, belanja
modal dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya
emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari
utang Perusahaan, belanja modal dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri
B sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I”) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) Seri A sebesar Rp904,5 miliar,
Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II”) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar
Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025
untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) Seri A sebesar
Rp398,9 miliar, Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perusahaan
juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
2022 (“Penawaran Umum Sukuk II Tahap III”) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar
Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi
III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember
2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025 untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk
Seri C.

Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II Tahap
IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri B dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.


                                                 81
Page 116
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk
II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan
antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single
A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap
I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 29 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 19 Juli 2026 untuk
Seri B dan tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap I adalah pada tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A dan tanggal
19 Juli 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16.9 miliar,
Seri B sebesar Rp739.7 miliar dan Seri C sebesar Rp432.3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87.2 miliar, Seri B sebesar Rp303.6 miliar dan Seri C sebesar Rp4.5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III
masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri B
dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.




                                                  82
Page 117
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri
B sebesar Rp1.325,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April
2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B
sebesar Rp1.620,6 miliar dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”)
Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025
untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara
Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V. Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap
II, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran
utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana
yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perusahaan dan modal kerja.

Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap V memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,6 triliun dan Seri B
sebesar Rp835,1 miliar, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp331,8 miliar dan
Seri B sebesar Rp668.2 miliar.




                                                 83
Page 118
Pada tanggal 5 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap II”) Seri A sebesar Rp1.119,8
miliar, Seri B sebesar Rp1.497,6 miliar dan Seri C sebesar Rp602,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp646,0 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar
Rp335,5 miliar.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap III”) Seri A sebesar Rp570,8 miliar, Seri
B sebesar Rp1.985,9 miliar dan Seri C sebesar Rp541,6 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV
Tahap III”) Seri A sebesar Rp532.9 miliar, Seri B sebesar Rp475,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2
miliar.

Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap IV”) Seri A sebesar Rp327,4 miliar, Seri B
sebesar Rp621,4 miliar dan Seri C sebesar Rp286,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III”)
Seri A sebesar Rp357,1 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar Rp269,0 miliar.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II dan
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II, dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus),
idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap
II dan Penawaran Umum Obligasi V Tahap III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan
digunakan untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau
bunga dan modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III setelah dikurangi biaya
emisi, akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5 juta dan Seri B
sebesar USD12.3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD3.9 juta,
Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,7 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 22 November 2026 untuk Seri A 2 Desember 2024, tanggal
22 November 2026 untuk Seri B dan tanggal 22 November 2028 untuk seri C.

Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3 juta,
Seri B sebesar USD3,5 juta dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk
Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.


                                                 84
Page 119
Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta
Seri B sebesar USD0,9 juta dan Seri C sebesar USD 3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk
Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV, Perseroan
juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan
peringkat idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III,
USD I Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum
Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar USD 4,1 juta dan Seri C sebesar
USD5,0 juta.

Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun
2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD 7,6 juta, Seri B sebesar USD
4,1 juta dan Seri C sebesar 5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 14 Oktober 2025
untuk Seri A, 4 Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II”) Seri A sebesar USD125,0
ribu, Seri B sebesar USD 16,8 juta dan Seri C sebesar USD3,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing
pada tanggal 17 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap III”) Seri A sebesar USD1,5 juta,
Seri B sebesar USD 1,3 juta dan Seri C sebesar USD1,4 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada
tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Seri B dan 12 Juni 2030 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+
(single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi
USD II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk belanja modal.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 2nd bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD53,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun Fasilitas ini
dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perusahaan menunjuk Shinhan
Securities Co., Ltd, Kiwoom Securities Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.



                                                 85
Page 120
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                            Keterangan                                       30 Juni 2025
Rupiah Indonesia                                                                            7,00% - 11,50%
Dolar AS                                                                                    5,75% - 8,00%

Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:

                                            Keterangan                                       30 Juni 2025
Rupiah Indonesia                                                                            5,75% - 11,50%

Pada tanggal 30 Juni 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.

13. LIABILITAS IMBALAN KERJA

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2025 merupakan estimasi manajemen
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024 masing-masing dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Yusi Dan Rekan, aktuaris independen, dalam Laporan No. 0164/KYR/III/25 tertanggal 10 Maret 2025
menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai
berikut:

a.   Tingkat Diskonto                   :   6,88% - 7,13% per tahun
b.   Tingkat Kenaikan Gaji              :   5% per tahun
c.   Tingkat Pengunduran Diri           :   8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
                                            sampai 0% pada umur 50 tahun
d.   Tingkat Kematian                   :   Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022
e.   Usia Pensiun normal                :   56 Tahun
f.   Tingkat Kecacatan                  :   10% dari tingkat kematian

Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan           posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                      Keterangan                                         30 Juni 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                        51.393
Nilai wajat aset program                                                                                        -
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                  51.393

Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                     Keterangan                                        30 Juni 2025
Saldo awal periode                                                                                        51.186
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi                                                                 3.269
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                         (427)
Imbalan yang dibayar                                                                                     (2.469)
Jasa kini peserta pindahan                                                                                    59
Penyesuaian selisih kurs                                                                                   (225)
Saldo Akhir Periode                                                                                       51.393




                                                         86
Page 121
14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan juga memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:

a.   Kegiatan Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai
     lingkungan hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan
     mungkin diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi
     perubahan peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa
     kegiatan usaha Perusahaan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan
     lingkungan hidup yang ada.
b.   Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
     terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
     setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
     kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
     akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
     pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
c.   Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
     menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
     pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
d.   Perusahaan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu.
     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, pembayaran
     sewa minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut
     adalah sebagai berikut:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             Keterangan                                  30 Juni 2025
     Kurang dari satu tahun                                                                              3
     Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                             8
     Lebih dari lima tahun                                                                                -
     Total                                                                                              11
e.   Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
     Bersama terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa
     (PCI) dengan total luas ± 1.133.718 M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP)
     dengan total luas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah tersebut direncanakan akan digunakan
     oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri. Oleh karena nilai investasi rencana
     pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
     telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana pembangunan pabrik kertas industri beserta
     prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat. Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat
     dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Perusahaan dengan PCI dan PKP.
     Pada tanggal 21 November 2024, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Jual Beli antara
     Perseroan dengan PCI atas 4 (empat) bidang tanah dan dengan PKP atas 12 (dua belas) bidang
     tanah.
f.   Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
     dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
     Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 M2 untuk jangka waktu 2 tahun.
g.   Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
     Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 meter persegi dan luas bangunan 432 meter
     persegi untuk jangka waktu 5 tahun.
h.   Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
     menandatangani:
     -    Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
          berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
          waktu 5 tahun;
     -    Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
          klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
          5 tahun.



                                                  87
Page 122
i.   Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi telah membuat dan menandatangani
     Perjanjian Sewa Menyewa tanah seluas 48.706 M2 dengan jangka waktu 15 tahun.
j.   Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills telah
     membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
     Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun.
k.   Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals telah membuat dan
     menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2, untuk jangka
     waktu selama 5 (lima) tahun.
l.   Pada tanggal 10 Maret 2025, Perseroan dan PT Cakrawala Mega Indah, telah membuat dan
     menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi
     yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.

15. UTANG PAJAK

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              Keterangan                                             30 Juni 2025
 Perusahaan
    Pajak penghasilan                                                                                           21.398
 Entitas Anak                                                                                                      187
 Total                                                                                                          21.585

16. PAJAK TANGGUHAN

                                                                Dikreditkan         Dibebankan
                                                 Saldo                                                      Saldo
                Keterangan                                     (Dibebankan)        ke Penghasilan
                                           31 Desember 2024                                              30 Juni 2025
                                                               ke Laba Rugi       Komprehensif Lain
 Perusahaan
 Aset pajak tangguhan
 Liabilitas imbalan kerja                             9.630              142                     (81)            9.691
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                  3.322              151                        -            3.473
 Transaksi sewa                                         944               10                        -              954
 Total                                               13.869              303                     (81)           14.118

 Liabilitas pajak tangguhan
 Penyusutan aset tetap                              209.740           (3.073)                        -         206.667
 Laba (rugi) neto belum direalisasi
   atas perubahan nilai wajar aset
   dan liabilitas keuangan                           24.270               397                        -          24.667
 Total                                              234.010           (2.676)                        -         231.334

 Liabilitas pajak tangguhan
 Perusahaan neto                                   (220.114)            2.979                    (81)        (217.216)

 Entitas Anak
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                     (447)                  -                      -           (447)
 Liabilitas Pajak Tangguhan
   Konsolidasian - Neto                            (220.561)                                                 (217.663)




                                                         88
Page 123
17. INFORMASI TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
    WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Oktober 2025 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:

                                                                                                 Pembayaran Pokok
                       Keterangan                             Mata Uang         Jatuh Tempo
                                                                                                    Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
   Tahap II Tahun 2022 Seri B                                     IDR         11 Oktober 2025         1.603,93 miliar
 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
   Tahap III Tahun 2020 Seri C                                    IDR        11 Desember 2025          582,72 miliar
 Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
   Tahap II Tahun 2024 Seri A                                     IDR        15 Desember 2025         1.119,77 miliar
 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
   Tahap III Tahun 2022 seri B                                    IDR        16 Desember 2025           624,52 miliar
TOTAL                                                             IDR                                3.930,94 miliar

Sukuk Mudharabah
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat
   Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri B                        IDR         11 Oktober 2025          455,19 miliar
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
   Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 Seri A                        IDR        15 Desember 2025          646,02 miliar
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat
   Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022                              IDR        16 Desember 2025           127,31 miliar
TOTAL                                                             IDR                                1.228,52 miliar

Leasing
 BOT Finance                                                      IDR          2 Oktober 2025             0,62 miliar
                                                                              2 November 2025             0,63 miliar
                                                                              2 Desember 2025             0,63 miliar

  MTF Finance                                                     IDR          9 Oktober 2025             0,41 miliar
                                                                              9 November 2025             0,41 miliar
                                                                              9 Desember 2025             0,42 miliar

  BNI Finance                                                     IDR          3 Oktober 2025             0,07 miliar
                                                                              3 November 2025             0,07 miliar
                                                                              3 Desember 2025             0,07 miliar
TOTAL                                                                                                    3,33 miliar

TOTAL                                                             IDR                                  5.162,79 miliar

                                                                                                Pembayaran Pokok
                   Keterangan                         Mata Uang            Jatuh Tempo
                                                                                                   Pinjaman
Dalam mata uang USD:
Obligasi USD
 Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat
   Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 Seri A               USD               14 Oktober 2025                 7.626.500
TOTAL                                                   USD                                               7.626.500

Leasing
 MUFG Finance                                           USD                26 Oktober 2025                  371.058
                                                                          26 November 2025                  373.324
                                                                          26 Desember 2025                  375.604

  Koexim Finance                                        USD                12 Oktober 2025                   32.139
                                                                          12 November 2025                   32.139
                                                                          12 Desember 2025                   32.139
TOTAL                                                   USD                                               1.216.403



                                                           89
Page 124
                                                                        Pembayaran Pokok
               Keterangan              Mata Uang      Jatuh Tempo
                                                                           Pinjaman
Master Restructuring Agreement (MRA)
 Utang Jangka Panjang                    USD         30 November 2025            2.462.035
TOTAL                                    USD                                     2.462.035



TOTAL                                    USD                                    11.304.938

Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi serta Sukuk Mudharabah.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
 YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
 PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
 DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
 YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
 SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
 INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
 DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 DARI TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
 TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
 BUNGA PINJAMAN.




                                            90
Page 125
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum
pada laporan auditor independen No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                        30 Juni                  31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                         2025*              2024              2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                           1.893.357          1.765.863          1.397.299
   Pihak berelasi                                                                 -              3.520              2.730
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                 452.297            488.187            415.986
Pihak berelasi                                                            1.328.819          1.355.374          1.279.357
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                              9.086             10.643              9.141
Persediaan                                                                  410.972            415.709            369.626
Uang muka                                                                   689.828            751.835            719.395
Beban dibayar dimuka                                                        120.862             41.673            106.862
Pajak dibayar dimuka                                                         23.619             63.968             31.806
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                           1.617.899          1.336.987          1.285.273
   Pihak berelasi                                                                 -              6.407              6.358
Total Aset Lancar                                                         6.546.739          6.240.166          5.623.833

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai        51.863             52.293             58.665
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan
                                                                            279.367            279.937            281.016
    nilai
Investasi pada entitas asosiasi                                              13.929             13.556             13.121
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       29.215             32.440             30.534
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       4.509.775          4.306.195          3.299.455
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                               884.183            838.821            809.607
Aset tidak lancar lainnya                                                    13.028             13.644              8.907
Total Aset Tidak Lancar                                                   5.781.360          5.536.886          4.501.305
TOTAL ASET                                                               12.328.099         11.777.052         10.125.138

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                 947.734            943.284          1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                          22.177             22.275             21.082
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                             300.148            280.508            227.985
   Pihak berelasi                                                            13.811             31.384             23.977
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                              46.409             20.762             25.808
Beban yang masih harus dibayar                                               85.290             68.147             56.325
Utang pajak                                                                  21.585             27.677             40.431




                                                              91
Page 126
                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                   30 Juni                  31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                    2025*              2024              2023
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
   tahun:
    Liabilitas sewa                                                      7.497              8.421             10.959
    Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                    219.897            234.474            161.315
   Utang Murabahah dan pembiayaan
    Musyarakah jangka panjang                                           41.891             49.500             56.436
    Wesel Bayar                                                             78                 86                 53
    Pinjaman jangka panjang                                              5.453              5.190             16.963
    Utang obligasi                                                     499.892            491.252            349.304
    Sukuk Mudharabah                                                   186.136            138.546             74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek                                       2.397.998          2.321.506          2.122.553

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                    22.373             31.262             20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                      217.663            220.561            221.365
Liabilitas imbalan kerja                                                51.393             51.186             52.693
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
    yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                       9.668             13.117             33.996
   Pinjaman bank jangka panjang
        Pihak ketiga                                                 1.317.358          1.248.759            386.168
   Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                                   79.350             68.982             42.811
   Wesel bayar                                                             753                798                699
   Pinjaman jangka panjang                                              35.888             38.696             13.872
   Utang obligasi                                                    1.228.331          1.018.475            923.577
   Sukuk Mudharabah                                                    411.903            355.501            306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang                                      3.374.680          3.047.337          2.002.533
TOTAL LIABILITAS                                                     5.772.678          5.368.843          4.125.086

EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
     Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angk penuh)
     Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                         2.189.016          2.189.016          2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                            5.883              5.883              5.883
Akumulasi pengukuran kembali
   liabilitas imbalan kerja                                             15.365             15.019             14.315
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                       57.000             47.000             37.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                    4.287.734          4.150.851          3.753.374
Ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk                                     6.554.998          6.407.769          5.999.588
Kepentingan non-pengendali                                                 423                440                464
TOTAL EKUITAS                                                        6.555.421          6.408.209          6.000.052
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                        12.328.099         11.777.052         10.125.138
*Tidak diaudit




                                                             92
Page 127
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                           30 Juni                          31 Desember
                   KETERANGAN
                                                    2025*             2024*            2024             2023
PENJUALAN NETO                                       1.563.678         1.602.837        3.195.731        3.479.018
BEBAN POKOK PENJUALAN                              (1.088.893)       (1.064.384)      (2.177.118)      (2.346.974)
LABA BRUTO                                             474.785           538.453        1.018.613        1.132.044
BEBAN USAHA
Penjualan                                           (110.261)          (98.524)         (217.552)        (194.090)
Umum dan administrasi                                (70.704)          (72.729)         (148.171)        (150.229)
Total Beban Usaha                                   (180.965)         (171.253)         (365.723)        (344.319)
LABA USAHA                                            293.820           367.200           652.890          787.725
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                      34.552            22.600            51.934           32.695
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                    373               159               435              858
Beban Murabahah                                             -                 -                 -              (53)
Beban bagi hasil Musyarakah                           (6.095)           (4.980)          (10.337)          (8.482)
Laba selisih kurs – neto                               19.472            89.960            78.179         (24.535)
Beban bunga                                         (152.657)         (137.992)         (300.862)        (287.947)
Lain-lain – neto                                       14.380             1.374            54.658           49.390
Penghasilan (beban) Lain-lain – Neto                 (89.975)          (28.879)         (125.993)        (238.074)

LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
                                                      203.845           338.321          526.897           549.651
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     (40.150)           (59.566)        (102.613)        (138.228)
LABA NETO                                            163.695            278.755           424.284          411.423

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja          427             1.145              869             2.431
Pajak penghasilan terkait                                 (81)            ( 217)           (165)             (462)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                    346                928             704             1.969
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                         164.041           279.683          424.988           413.392

LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                 163.712           278.762          424.308           411.462
Kepentingan nonpengendali                                 (17)               (7)             (24)              (39)
NETO                                                  163.695           278.755          424.284           411.423

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                 164.058           279.690          425.012           413.431
Kepentingan nonpengendali                                 (17)               (7)             (24)              (39)
NETO                                                  164.041           279.683          424.988           413.392
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam angka penuh)                                   0,02992           0,05095          0,07756           0,07521
*Tidak diaudit




                                                   93
Page 128
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                               30 Juni                       31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                2025*               2024                    2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                      (2,24%)                (8,14%)             (13,08%)
Laba Neto                                                          (41,28%)                  3,13%             (52,02%)
Total Aset                                                            4,68%                16,31%                 5,02%
Total Liabilitas                                                      7,52%                30,15%                 2,22%
Total Ekuitas                                                         2,30%                  6,80%                7,04%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                      13,04%                  16,49%                 15,80%
Penjualan neto/Total aset**                                         12,68%                  27,14%                 34,36%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                               10,47%                  13,28%                 11,83%
Laba neto/Total aset (ROA)**                                         1,33%                   3,60%                  4,06%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)**                                      2,50%                   6,62%                  6,86%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                26,67%                  29,30%                 29,16%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                     2,73x                2,69x                 2,65x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                    0,88x                0,84x                 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                        0,47x                0,46x                 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                        3,36x                3,61x                 3,85x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)**                  0,30x                0,61x                 0,64x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)**                  1,05x                1,68x                 1,99x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT

                                                                                        30 Juni 2025*
                             Keterangan
                                                                          Persyaratan                   Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                 Minimum 1x – 1,1x                              2,73x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
   Current Maturities of Long Term Debt)**                           Minimum 1x – 1,1x                              1,05x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)               Maksimum 2,5x – 5,5x                            0,88x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                      Minimum 1x                                2,73x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                        Minimum 1,75x                              3,36x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                    Maksimum 2,5x                              0,88x
*Tidak diaudit
**Tidak disetahunkan


INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 24 September 2025 adalah sebesar Rp16.636,-/1 Dolar AS.




                                                          94
Page 129
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

               Keterangan                    Nilai kurs terendah              Nilai kurs tertinggi
Maret 2025                                          16.315                           16.622
April 2025                                          16.233                           16.484
Mei 2025                                            16.207                           16.679
Juni 2025                                           16.566                           16.943
Juli 2025                                           16.192                           16.399
Agustus 2025                                        16.109                           16.494
Sumber: Bank Indonesia


Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                         Keterangan                                      Nilai kurs
31 Desember 2023                                                          15.416
30 Juni 2024                                                              16.421
31 Desember 2024                                                          16.162
30 Juni 2025                                                              16.233

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                 95
Page 130
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian
yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum pada laporan auditor independen
No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

1.   UMUM

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
3 pabrik yang berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total
kapasitas produksi pada tahun 2025 adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton per tahun, kertas budaya
sebesar 1.6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per tahun dan tissue sebesar 0,1 juta
ton per tahun.

Tabel total produksi untuk periode 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                              Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                  Jenis Produk                      30 Juni                        31 Desember
                                                     2025                  2024                    2023
Bubur Kertas (Pulp)                                           1.543                3.071                  3.074
Kertas Budaya                                                   686                1.430                  1.387
Kertas Industri                                               1.015                2.035                  2.013
Tissue                                                           38                    75                    74
Total                                                         3.282                 6.611                 6.548

2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:

a.   Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
     Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
     kertas kemasan dan tissue baik ekspor (56%) maupun domestik (44%). Saat ini, produk-produk
     Perseroan sudah dikenal luas di pasaran dunia terutama negara-negara di Asia, Timur Tengah,
     Eropa, Amerika, Afrika dan Australia. Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia
     dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi
     terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan.
     Perseroan juga melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan
     penjualan high value-added products yang bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian dari
     investasi atas aset tetap.

b.   Harga
     Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
     kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Di samping itu, harga jual
     produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
     Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.

c.   Biaya Produksi
     Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
     keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
     paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
     untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
     bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
     Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.



                                                   96
Page 131
d.   Kapasitas Produksi
     Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
     tahun. Per 30 Juni 2025, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton
     per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per
     tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.

3.   ANALISIS KEUANGAN

3.1 Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak
penghasilan dan laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                             30 Juni                           31 Desember
                     Keterangan
                                                    2025*               2024*             2024            2023
PENJUALAN NETO                                       1.563.678           1.602.837         3.195.731       3.479.018
BEBAN POKOK PENJUALAN                              (1.088.893)         (1.064.384)       (2.177.118)     (2.346.974)
LABA BRUTO                                             474.785             538.453         1.018.613       1.132.044
BEBAN USAHA
Penjualan                                           (110.261)            (98.524)         (217.552)        (194.090)
Umum dan administrasi                                (70.704)            (72.729)         (148.171)        (150.229)
Total Beban Usaha                                   (180.965)           (171.253)         (365.723)        (344.319)
LABA USAHA                                            293.820             367.200           652.890          787.725
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                      34.552              22.600            51.934           32.695
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                    373                 159               435              858
Beban Murabahah                                             -                   -                 -              (53)
Beban bagi hasil Musyarakah                           (6.095)             (4.980)          (10.337)          (8.482)
Laba selisih kurs – neto                               19.472              89.960            78.179         (24.535)
Beban bunga                                         (152.657)           (137.992)         (300.862)        (287.947)
Lain-lain – neto                                       14.380               1.374            54.658           49.390
Penghasilan (beban) Lain-lain – Neto                 (89.975)            (28.879)         (125.993)        (238.074)

LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
                                                        203.845           338.321          526.897          549.651
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                        (40.150)          (59.566)        (102.613)        (138.228)
LABA NETO                                               163.695           278.755           424.284          411.423

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja            427             1.145              869            2.431
Pajak penghasilan terkait                                   (81)            ( 217)           (165)            (462)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                      346                928             704            1.969
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                           164.041           279.683          424.988          413.392

LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                   163.712           278.762          424.308           411.462
Kepentingan nonpengendali                                   (17)               (7)             (24)              (39)
NETO                                                    163.695           278.755          424.284           411.423

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                   164.058           279.690          425.012          413.431
Kepentingan nonpengendali                                   (17)               (7)             (24)             (39)
NETO                                                    164.041           279.683          424.988          413.392
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                     0,02992           0,05095          0,07756          0,07521
*Tidak diaudit



                                                   97
Page 132
a.   Penjualan Neto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar USD1.563.678 ribu, mengalami penurunan sebesar USD39.159 ribu atau sebesar
2,44% dibandingkan penjualan neto untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 sebesar USD1.602.837 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya harga jual
produk-produk Perseroan seiring dengan penurunan harga jual di pasar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar USD3.195,731 ribu, mengalami penurunan sebesar USD283.287 ribu atau sebesar
8,14% dibandingkan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar USD3.479.018 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-
produk Perseroan.

b.   Beban Pokok Penjualan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD1.088.893 ribu, mengalami peningkatan USD24.509 ribu atau 2,30% dibandingkan
beban pokok penjualan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
USD1.064.384 ribu. Kenaikan terutama disebabkan oleh kenaikan kuantitas penjualan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar USD2.177.118 ribu, mengalami penurunan sebesar USD169.856 ribu atau 7,24%
dibandingkan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar USD2.346.974 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku
seiring dengan penurunan harga produk bahan baku di pasar.

c.   Beban Usaha

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban usaha Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar USD180.965 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD9.712 ribu atau sebesar 5,67%
dibandingkan beban usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
USD171.253 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban penjualan Perseroan
pada ongkos angkut.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD365.723 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD21.404 ribu atau sebesar 6,22% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD344.319 ribu.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh naiknya tarif ongkos angkut dan diimbangi dengan kenaikan
pada beban umum dan administrasi.


                                               98
Page 133
d.   Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Beban lain-lain - neto Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD89.975 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD61.096 ribu atau sebesar
211,56% dibandingkan beban lain-lain - neto untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 sebesar USD28.879 ribu. Peningkatan beban lain-lain ini terutama disebabkan oleh
penurunan laba selisih kurs.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD125.993 ribu, mengalami penurunan sebesar USD112.081 ribu atau sebesar 47,08%
dibandingkan beban lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD238.074 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh pengakuan laba selisih kurs - neto sebesar USD78.179 ribu
pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan kerugian selisih kurs - neto sebesar
USD24.535.

e.   Laba Neto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba neto konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar USD163.695 ribu, mengalami penurunan sebesar USD115.060 ribu atau sebesar
41,28% dibandingkan laba neto untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar USD278.755 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan beban lain-lain diimbangi dengan
penurunan laba usaha.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD424.284 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD12.861 ribu atau sebesar 3,13%
dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD411.423
ribu. Kenaikan ini disebabkan oleh turunnya beban lain-lain yang diimbangi oleh penurunan laba usaha.

f.   Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Laba komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebesar USD346 ribu, mengalami penurunan sebesar USD582 ribu atau sebesar
62,72% dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD928 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dari
pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Laba komprehensif lain - setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar USD704 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.265 ribu atau sebesar 64,25%
dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar USD1.969 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dari pengukuran
kembali dari liabilitas Imbalan kerja.



                                                 99
Page 134
g.   Penghasilan Komprehensif Neto

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD164.041 ribu, mengalami penurunan sebesar USD115.642 ribu atau sebesar 41,35% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar USD279.683 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD424.988 ribu, mengalami penurunan sebesar USD11.596 atau sebesar 2,81% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
USD413.392 ribu.

3.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan
2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                        30 Juni               31 Desember
                             Keterangan
                                                                         2025*           2024              2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                           1.893.357       1.765.863         1.397.299
   Pihak berelasi                                                                 -           3.520             2.730
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                 452.297         488.187           415.986
Pihak berelasi                                                            1.328.819       1.355.374         1.279.357
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                              9.086          10.643             9.141
Persediaan                                                                  410.972         415.709           369.626
Uang muka                                                                   689.828         751.835           719.395
Beban dibayar dimuka                                                        120.862          41.673           106.862
Pajak dibayar dimuka                                                         23.619          63.968            31.806
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                           1.617.899       1.336.987         1.285.273
   Pihak berelasi                                                                 -           6.407             6.358
Total Aset Lancar                                                         6.546.739       6.240.166         5.623.833

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai       51.863           52.293            58.665
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan
                                                                           279.367          279.937           281.016
    nilai
Investasi pada entitas asosiasi                                             13.929           13.556            13.121
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                      29.215           32.440            30.534
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                      4.509.775        4.306.195         3.299.455
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                              884.183          838.821           809.607
Aset tidak lancar lainnya                                                   13.028           13.644             8.907
Total Aset Tidak Lancar                                                  5.781.360        5.536.886         4.501.305
TOTAL ASET                                                              12.328.099       11.777.052        10.125.138




                                                              100
Page 135
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          30 Juni               31 Desember
                             Keterangan
                                                                           2025*           2024              2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                  947.734          943.284         1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                           22.177           22.275            21.082
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                              300.148          280.508           227.985
   Pihak berelasi                                                             13.811           31.384            23.977
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                               46.409           20.762            25.808
Beban yang masih harus dibayar                                                85.290           68.147            56.325
Utang pajak                                                                   21.585           27.677            40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                             7.497            8.421            10.959
   Pinjaman bank jangka panjang
      Pihak ketiga                                                           219.897          234.474           161.315
   Utang Murabahah dan pembiayaan
   Musyarakah jangka panjang                                                   41.891          49.500            56.436
   Wesel Bayar                                                                     78              86                53
   Pinjaman jangka panjang                                                      5.453           5.190            16.963
   Utang obligasi                                                             499.892         491.252           349.304
   Sukuk Mudharabah                                                           186.136         138.546            74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek                                              2.397.998       2.321.506         2.122.553

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                          22.373           31.262            20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                            217.663          220.561           221.365
Liabilitas imbalan kerja                                                      51.393           51.186            52.693
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
    yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                             9.668           13.117            33.996
   Pinjaman bank jangka panjang
        Pihak ketiga                                                        1.317.358       1.248.759           386.168
   Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                                          79.350          68.982            42.811
   Wesel bayar                                                                    753             798               699
   Pinjaman jangka panjang                                                     35.888          38.696            13.872
   Utang obligasi                                                           1.228.331       1.018.475           923.577
   Sukuk Mudharabah                                                           411.903         355.501           306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang                                             3.374.680       3.047.337         2.002.533
TOTAL LIABILITAS                                                            5.772.678       5.368.843         4.125.086

EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
     Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angk penuh)
     Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                                2.189.016       2.189.016         2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                                   5.883           5.883             5.883
Akumulasi pengukuran kembali
   liabilitas imbalan kerja                                                   15.365           15.019            14.315
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                              57.000          47.000            37.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                           4.287.734       4.150.851         3.753.374
Ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk                                           6.554.998        6.407.769         5.999.588
Kepentingan non-pengendali                                                       423              440               464
TOTAL EKUITAS                                                              6.555.421        6.408.209         6.000.052
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                              12.328.099       11.777.052        10.125.138




                                                            101
Page 136
a.   Aset

Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD12.328.099
ribu, naik sebesar 4,68% dibandingkan jumlah aset konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024
sebelumnya sebesar USD11.777.052 ribu. Aset lancar pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD6.546.739
ribu naik sebesar 4,91% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu, peningkatan ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya kas dan setara kas dan aset lancar lainnya. Aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD5.781.360 ribu naik sebesar 4,42% dibandingkan
31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama
disebabkan oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan).

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD
11.777.052 ribu, naik sebesar 16,31% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 10.125.138 ribu.
Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu meningkat sebesar 10,96%
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD5.623.833 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya kas dan setara kas, piutang usaha dan aset lancar lainnya. Aset tidak lancar Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu naik sebesar 23,01% dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar USD4.501.305 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan
oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan).

b.   Liabilitas

                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                   30 Juni                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                    2025*               2024              2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                            947.734             943.284         1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                     22.177              22.275            21.082
Utang usaha
    Pihak ketiga                                                       300.148             280.508           227.985
    Pihak berelasi                                                      13.811              31.384            23.977
Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                        46.409              20.762            25.808
Beban yang masih harus dibayar                                          85.290              68.147            56.325
Utang pajak                                                             21.585              27.677            40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
   tahun:
    Liabilitas sewa                                                      7.497               8.421            10.959
    Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                    219.897             234.474           161.315
   Utang Murabahah dan pembiayaan
    Musyarakah jangka panjang                                           41.891              49.500            56.436
    Wesel Bayar                                                             78                  86                53
    Pinjaman jangka panjang                                              5.453               5.190            16.963
    Utang obligasi                                                     499.892             491.252           349.304
    Sukuk Mudharabah                                                   186.136             138.546            74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek                                       2.397.998           2.321.506         2.122.553

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                    22.373              31.262            20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                      217.663             220.561           221.365
Liabilitas imbalan kerja                                                51.393              51.186            52.693




                                                        102
Page 137
                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              30 Juni                  31 Desember
                            Keterangan
                                                               2025*               2024              2023
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
    yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                  9.668              13.117            33.996
   Pinjaman bank jangka panjang
        Pihak ketiga                                            1.317.358           1.248.759           386.168
   Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                              79.350              68.982            42.811
   Wesel bayar                                                        753                 798               699
   Pinjaman jangka panjang                                         35.888              38.696            13.872
   Utang obligasi                                               1.228.331           1.018.475           923.577
   Sukuk Mudharabah                                               411.903             355.501           306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang                                 3.374.680           3.047.337         2.002.533
TOTAL LIABILITAS                                                5.772.678           5.368.843         4.125.086
*Tidak diaudit


Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD5.772.678
ribu, naik sebesar 7,52% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar USD5.368.843 ribu.
Liabilitas jangka pendek pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD2.397.998 ribu, naik sebesar 3,29%
dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 2.ribu, peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan utang dividen dan sukuk mudharabah jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD3.374.680 ribu, naik
sebesar 10,74% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD3.047.337 ribu, kenaikan ini terutama
disebabkan oleh penerbitan obligasi berkelanjutan selama tahun 2025.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
USD5.368.843 ribu, naik sebesar 30,15% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD4.125.086
ribu. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 ribu, naik
sebesar 9,37% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD2.122.553 ribu, kenaikan ini terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan utang obligasi dan sukuk mudharabah jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD3.047.337 ribu, naik sebesar 52,17% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD2.002.533
ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang dan penerbitan
obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan selama tahun 2024.

c.   Ekuitas

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              30 Juni                  31 Desember
                            Keterangan
                                                               2025*               2024              2023
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
    Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angk penuh)
    Modal ditempatkan dan disetor penuh -
    5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                     2.189.016           2.189.016         2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                       5.883               5.883             5.883
Akumulasi pengukuran kembali
  liabilitas imbalan kerja                                         15.365              15.019            14.315




                                                        103
Page 138
                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                               30 Juni                   31 Desember
                         Keterangan
                                                                2025*                2024              2023
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                    57.000               47.000            37.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                 4.287.734            4.150.851         3.753.374
Ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk                                  6.554.998            6.407.769         5.999.588
Kepentingan non-pengendali                                              423                  440               464
TOTAL EKUITAS                                                     6.555.421            6.408.209         6.000.052
*Tidak diaudit


Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Jumlah Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD6.555.421 ribu, meningkat sebesar 2,30%
dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD6.408.209 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD146.883 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto pada
tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD163.695 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai
sebesar USD16.829 ribu.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD6.408.209 ribu, meningkat sebesar
6,80% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD6.000.052 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD407.477 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto pada
tahun 2024 sebesar USD424.284 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai sebesar
USD16.831 ribu.

3.3 Arus Kas

Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023:
                                                                               (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  30 Juni                      31 Desember
                        Keterangan
                                                             2025*           2024*          2024          2023
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi            288.288        244.808         305.135      862.805
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi       (558.078)      (677.934)     (1.255.883)    (728.951)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktvitas pendanaan           389.047        531.560       1.297.518        1.624
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas        4.717         13.811          22.584        (883)
Kenaikan bersih kas dan setara kas                             123.974        112.245         369.354      134.595
Kas dan setara kas awal tahun                                1.769.383      1.400.029       1.400.029    1.265.434
Kas dan setara kas akhir tahun                               1.893.357      1.512.274       1.769.383    1.400.029
*Tidak diaudit


Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024

Pada tanggal 30 Juni 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD288.288 ribu,
naik 17,76% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar USD244.808 ribu, hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan dan
penurunan pembayaran kepada pemasok.


                                                       104
Page 139
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD
305.135 ribu, turun 64,63% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar USD862.805 ribu, Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan
penerimaan dari pelanggan.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024

Pada tanggal 30 Juni 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar USD558.078
ribu, turun 17,68% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal
30 Juni 2024 sebesar USD677.934 ribu, hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pembelian aset
tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap selama periode berjalan.

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
USD1.255.883 ribu, naik 72,29% dibandingkan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD728.951 ribu, Peningkatan terutama disebabkan oleh adanya
kenaikan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap selama
tahun berjalan.

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024

Pada tanggal 30 Juni 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD389.047
ribu, turun 26,81% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 30
Juni 2024 sebesar USD531.560 ribu, hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aktivitas penerimaan
pinjaman jangka panjang dan pelunasan selama tahun berjalan.

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD
1.297.518 ribu, naik 79796,43% dibandingkan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD1.624 ribu, Kenaikan tersebut terutama disebabkan
oleh aktivitas penerimaan dan pembayaran pinjaman bank serta penerbitan obligasi dan sukuk dan
pelunasan selama tahun berjalan serta pembayaran dividen.

4.   ANALISIS RASIO KEUANGAN

Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap liabilitas
jangka pendek Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar 2,73x, 2,69x dan 2,65x. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya aset lancar.



                                                  105
Page 140
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan
selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan pada periode
yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 0,88x, 0,84x dan 0,69x. Solvabilitas aset Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar 0,47x, 0,46x dan 0,41x.

Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 2,50%; 6,62% dan
6,86%

Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 1,33%; 3,60% dan 4,06%.




                                                 106
Page 141
VI.		INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     KEUANGAN


Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025, selain
informasi di bawah ini:

a.   Pada tanggal 8 Agustus 2025, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, setuju untuk memberikan fasilitas
     pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
     tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijain dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu
     milik Perseroan.
b.   Pada tanggal 1 September 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
     PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
     tahun.
c.   Pada tanggal 11 September 2025, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah setuju untuk
     memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1 triliun yang berlaku sampai tanggal 25 Maret
     2026. Fasilitas ini dijamin dengan piutang usaha tertentu milik Perseroan dan jaminan perusahaan
     dari PT APP Purinusa Ekapersada serta jaminan-jaminan yang sudah diberikan kepada BNI.




                                                107
Page 142
VII. KETERANGAN    TENTANG   PERSEROAN   DAN
     PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA


A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei
1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari
1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525
tanggal 14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal
3 Maret 1978, Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

2.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

3.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.


                                                   108
Page 143
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Agustus
2025 , yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                         Keterangan
                                                               Jumlah Saham     Jumlah Nominal (Rp,-)   %
Modal Dasar                                                     20.000.000.000     20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada)     3.143.477.898     3.143.477.898.000    57,46
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                         2.327.505.043     2.327.505.043.000    42,54
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       5.470.982.941     5.470.982.941.000     100
Jumlah Saham Dalam Portepel                                     14.529.017.059    14.529.017.059.000

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
53 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0302759 tanggal 25 Juni 2025 dan didaftarkan pada
Daftar Perseroan No.AHU-0141241.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 25 Juni 2025. Berdasarkan akta
tersebut, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris		         : DR. Saleh Husin
Komisaris 				               : Kosim Sutiono
Komisaris 				               : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris 				               : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris Independen         : DR. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Komisaris Independen         : Prof. Widyo Pramono
Komisaris Independen         : Baharudin

Direksi:
Presiden Direktur			    : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur : Suhendra Wiriadinata
Direktur 					: Didi Harsa Tanaja
Direktur 					          : Kurniawan Yuwono
Direktur					: Lioe Djohan
Direktur					: Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur					: Heri Santoso, Liem

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya. Masa
jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berakhir pada tanggal 10 Juni 2027.




                                                      109
Page 144
4.   PERIZINAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III Tahun
2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan
mengenai hal-hal sebagai berikut:

1.   Pelaporan RKL-RPL
     Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2025 atas kegiatan usaha
     yang dijalankannya melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup Kementerian
     Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan rincian sebagai berikut:
     a. Kabupaten Serang, Provinsi Banten untuk periode Triwulan II 2025 sebagaimana ternyata
         dalam Tanda Terima Elektronik Nomor 1753947899-2491 tertanggal 31 Juli 2025;
     b. Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk periode Semester I 2025 sebagaimana
         ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Nomor 1752824178-3179 tertanggal 18 Juli 2025;
     c. Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten untuk periode Semester I 2025 sebagaimana
         ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Nomor 1753763445-65 tertanggal 29 Juli 2025.

2.   Ketenagakerjaan
     a. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
         Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan No. Pelaporan: 10350.20250828.0002 tanggal
         28 Agustus 2025, dengan kewajiban melapor kembali pada tanggal 28 Agustus 2026 (Kantor
         Pusat, Gedung Sinar Mas Land Plaza Tower 2, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350).

     b.   Perjanjian Kerja Bersama
          Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan
          dengan Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan
          (SPM FK3) Unit Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja
          dan Transmigrasi Kabupaten Serang No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari
          2025. PKB mulai berlaku tanggal 23 Agustus 2024 - 22 Agustus 2026.

5.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM




                                               110
Page 145
Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah menyampaikan laporan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek
Indonesia surat No. 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan telah dilaporkan ke Kementerian
Hukum Republik Indonesia pada tanggal 4 Februari 2025.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                                  Nama                                                    Perseroan             Purinusa
DR. Saleh Husin                                                                            Preskom                  -
Kosim Sutiono                                                                                Kom                    -
Andrie Setiawan Yapsir                                                                       Kom                  Dirut
Sukirta Mangku Djaja                                                                         Kom                    -
Prof. Widyo Pramono                                                                         Komin                   -
DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A.                                                           Komin                   -
Baharudin                                                                                   Komin                   -
Hendra Jaya Kosasih                                                                         Presdir              Komut
Suhendra Wiriadinata                                                                      Wapresdir                Dir
Didi Harsa Tanaja                                                                             Dir                   -
Kurniawan Yuwono                                                                              Dir                  Dir
Lioe Djohan                                                                                   Dir                   -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja                                                             Dir                 Kom
Heri Santoso Liem                                                                             Dir                   -
Keterangan:
Komut          : Komisaris Utama              Presdir         : Presiden Direktur
Preskom        : Presiden Komisaris           Wapresdir       : Wakil Presiden Direktur
Komin          : Komisaris Independen         Dir             : Direktur
Kom            : Komisaris

6.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                                                  Kepemilikan
                                                                       Tahun                      Kontribusi
                                                            Tahun                   Efektif
 No     Nama Perusahaan       Domisili Kegiatan Utama                Penyertaan                  Pendapatan     Status saat ini
                                                          Beroperasi               Perseroan
                                                                     Perseroan                       (%)
                                                                                      (%)
                                                  Kepemilikan secara langsung
      Indah Kiat International
 1.                            Belanda    Jasa Keuangan     1994        1994          100              -       Tidak Beroperasi
      Finance Company B.V.
      Imperial Investment
 2.                            Malaysia     Investasi       2004        2004          100              -         Beroperasi
      Limited
      PT Graha Kemasindo       Jakarta
 3.                                       Perdagangan       2008        1995         99,90             -       Tidak Beroperasi
      Indah                     Pusat
      PT Paramitra Abadimas Jakarta
 4.                                       Perdagangan       1997        1988         95,16            0,01       Beroperasi
      Cemerlang                 Pusat
                                           Kepemilikan secara tidak langsung
                                                                           Kepemilikan
                                                                  Tahun                           Kontribusi
                                                     Tahun                    Efektif
No    Nama Perusahaan     Domisili Kegiatan Utama               Penyertaan                       Pendapatan     Status saat ini
                                                   Beroperasi                Perseroan
                                                                Perseroan                            (%)
                                                                                 (%)
    PT Paramitra         Kabupaten
 1.                                     Industri      1999        1996         95,94                  0,01       Beroperasi
    Gunakarya Cemerlang   Sidoarjo
    IK Investment (BVI) British Virgin
 2.                                    Investasi      2023        2023          100                    -         Beroperasi
    Limited                 Island




                                                                111
Page 146
7.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
     HUKUM

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap IV dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)
tidak mengalami perubahan (Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris).

8.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap IV dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang
mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku)
adalah sebagai berikut:

Perjanjian Kredit

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

1.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 38 oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia
     (Persero) Tbk, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
     pada tanggal 11 September 2025, yang dibuat di bawah tangan dengan meterai cukup, antara
     Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia. Perseroan mendapatkan Fasilitas kredit sebesar
     Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jangka waktu perjanjian kredit ini adalah sampai
     dengan tanggal 25 Maret 2026. Tujuan fasilitas adalah untuk modal kerja Perseroan.

PT Bank Central Asia Tbk

1.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 206 tanggal 30 April 2008 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan
     Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
     Perubahan Ketigabelas atas Perjanjian Kredit Nomor 260/Add-KCK/2025 pada tanggal 11 Agustus
     2025, yang dibuat di bawah tangan dengan meterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank
     Central Asia Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Negosiasi/Diskonto Dengan Kondisi Khusus
     Gabungan sebesar USD40.000.000. Jangka waktu perjanjian kredit ini adalah sampai dengan
     tanggal 28 Februari 2027. Tujuan fasilitas untuk negosiasi Letter of Credit (L/C) yang memiliki
     penyimpangan, negosiasi dokumen ekspor non-Letter of Credit (L/C) dan negosiasi SKBDN.

MUFG Bank Ltd

1.   Surat Perjanjian Fasilitas No. 2023-0058370 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat di bawah
     tangan dan bermaterai cukup, yang terakhir diubah berdasarkan Addendum No.2025-0049682
     tanggal 29 Agustus 2025, antara Perseroan dengan MUFG Bank Ltd. Bank memberikan Fasilitas
     Perdagangan Gabungan Tanpa Komitmen atas Account Receivables Purchase Scheme dan Export
     Bills Bought With Recourse (tanpa LC) yang jumlah pokok keseluruhan dari transaksi-transaksi
     tidak boleh setiap saat melebihi USD50.000.000,- (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Tujuan
     kredit ini adalah untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan. Jangka waktu Perjanjian Line
     Facility ini adalah hingga tanggal 31 Agustus 2026.

PT Bank PAN Indonesia Tbk

1.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 10 September 2013 yang dibuat di hadapan Antonius
     Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang terakhir diubah dengan Perubahan
     Perjanjian Kredit Nomor 037/CIB-PK/S/IX/25 tanggal 2 September 2025 yang dibuat di hadapan
     Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara, antara Perseroan dengan Bank
     PAN. Bank dengan ini setuju untuk Penerbitan L/C tidak boleh melebihi sebesar USD21.000.000,-
     (dua puluh satu juta Dolar Amerika Serikat). Tujuan fasilitas tersebut adalah untuk Pembiayaan
     untuk memfasilitasi impor pembelian bahan baku, bahan pendukung produksi dan suku cadang
     (spare parts). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah sampai 10 Desember 2025.




                                                 112
Page 147
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

1.   Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 99 tanggal 23 Juli 2014, dibuat di hadapan Mochamad
     Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang terakhir diubah dalam perubahan ke-
     13 (tiga belas) Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 092/A/LCC/VII/2025, tanggal 23 Juli
     2025 antara Perseroan dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Perseroan mendapatkan
     Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD30.000.000,- (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat).
     Tujuan fasilitas adalah untuk pembiayaan modal kerja ekspor. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini
     adalah pada 23 Juli 2026.

PT Bank Oke Indonesia Tbk

1.   Akta Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 12 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Sri Buena Brahmana,
     SH, Mkn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Bank Oke. Perseroan mendapatkan
     Fasilitas Pinjaman Modal Kerja 2 (PMK-2) Installment dengan sifat kredit Non Revolving, dengan
     jumlah pokok sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah). Tujuan fasilitas
     adalah untuk modal kerja Perseroan. Tanggal jatuh tempo seluruh fasilitas ini adalah pada 12
     Februari 2030.
2.   Akta Perjanjian Kredit No. 35 tertanggal 12 Februari 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
     dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk, di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta, antara Perseroan dengan Bank Oke. Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman
     Pinjaman Rekening Koran dengan sifat kredit Revolving sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
     miliar rupiah). Tujuan fasilitas adalah untuk modal kerja Perseroan. Tanggal jatuh tempo seluruh
     fasilitas ini adalah pada 26 November 2025.

PT Bank KB Indonesia Tbk

1.   Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 54 tanggal 24 September 2021, dibuat
     dihadapan Riyad, S.H., M.H., Sp.N, Notaris di Jakarta Timur, yang terakhir diubah dengan Addendum
     Perjanjian Kredit No.LV/134/KB BANK/ADD-PK-REG/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat
     dibawah tangan, antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan
     fasilitas Kredit Modal Kerja dengan sifat Uncommitted sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus
     miliar Rupiah). Tujuan fasilitas untuk modal kerja Perseroan untuk pembelian bahan baku/bahan
     mentah (raw material). Tanggal jatuh tempo faisilitas ini adalah 24 September 2025.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk

1.   Akta Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 24 Juli 2020, yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.H.,
     Notaris di Jakarta Utara, yang diubah terakhir dengan Perjanjian Perjanjian Perpanjangan Fasilitas
     Kredit Nomor 099/PPJ/JKT/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
     M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, antara Perseroan dengan PT Bank Maspion Indonesia Tbk.
     Perseroan mendapatkan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp10.000.000.000,-
     (sepuluh miliar Rupiah), Demand Loan (DL) sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar
     Rupiah), dan Omnibus Working Capital (OMC) sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar
     Rupiah). Tujuan fasilitas untuk pembiayaan bahan baku/bahan pembantu/pembelian suku cadang/
     biaya energi/biaya logistik/biaya pemeliharaan mesin dan piutang usaha. Tanggal jatuh tempo
     fasilitas PRK, DL dan OMC adalah 27 Juli 2026.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

1.   Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 56 tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Michael,
     SH., ST., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang terakhir diubah dengan Akta Addendum Perjanjian
     Kredit Modal Kerja No, 13 tanggal 29 April 2025 antara PT Bank Tabungan Negara (Persero)
     Tbk dengan Perseroan. Perseroan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar
     Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Tujuan fasilitas untuk pembelian bahan baku
     produksi, energi, sparepart, serta bahan baku pembantu operasional Perseroan. Tanggal jatuh
     tempo fasilitas ini adalah 25 Mei 2027.



                                                 113
Page 148
PT Bank QNB Indonesia

1.   Akta Perjanjian Kredit No. 43 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Siti Rayhana, SH,
     Notaris di Kabupaten Tangerang, yang terakhir diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali
     Perjanjian Kredit No. 127 tanggal 28 Juli 2025 antara PT Bank QNB dengan Perseroan. Perseroan
     mendapatkan Fasilitas Account Receivables kepada Debitur dengan jumlah maksimum sebesar
     350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) bersifat Uncommited. Tujuan fasilitas
     Refinancing aset milik Nasabah berupa Paper Machine yang berlokasi di Jalan Raya Serang
     KM.76, Desa Kragilan, Serang, Banten. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 23 April 2026.

PT Bank Syariah Indonesia

1.   Akta Perjanjian Line facility Nomor 2 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Efran Yuniarto
     SH, Notaris di Jakarta Selatan, antara PT Bank BSI dengan Perseroan. Perseroan mendapatkan
     fasilitas Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), bersifat Non-Revolving dengan jumlah maksimal
     sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tujuan fasilitas ini adalah untuk modal kerja
     Perseroan. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan
     perjanjian.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

1.   Surat Pemberian Fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor (“PWE”) Non LC No. CBG.CB6/SPPK/
     D01.094/2022 tanggal 8 September 2022 jo Surat Pemberian Fasilitas PWE Non LC atas nama
     PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk No.CBG.CB2/SPPK-452/2025 tanggal 9 September 2025, yang
     dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan
     mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor sebesar USD55.000.000,- Tanggal jatuh tempo
     fasilitas ini adalah pada 10 September 2026. Tujuan fasilitas untuk Pengambilalihan dokumen
     Wesel Ekspor (“WE”) Non-LC yang ditarik.

2.   Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Nomor. KP-CRO/008/PNCL/2007 No. 38
     Tanggal 11 April 2007, dibuat di hadapan Desman, SH., Notaris di Jakarta Utara, terakhir diubah
     dengan Addendum XXIII (dua puluh tiga) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No.
     KP-CRO/008/PNCL/2007 tanggal 10 September 2025, dibuat dibawah tangan antara Perseroan
     dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Non Cash Loan sebesar
     USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
     pada 10 September 2026. Tujuan fasilitas untuk pembiayaan pembelian impor/lokal bahan baku
     dan/atau bahan pembantu dalam proses produksi, termasuk naming tidak terbatas pada pembelian
     material, fuel, chemical, dan spare parts yang perlu dilakukan penggantian secara berkala.

3.   Surat Pemberian Fasilitas Bill Purchasing Line (“BPL”) No. CBG.CB6/SPPK/D01.095/2022 tanggal
     8 September 2022 jo. 2022 jo. Surat Pemberian Fasilitas BPL atas nama PT Indah Kiat Pulp &
     Paper Tbk - APP Group No. CBG.CB2/SPPK.451/2025 tanggal 9 September 2025, yang dibuat di
     bawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan
     Fasilitas Bill Purchasing Line sebesar USD1.500.000,-. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
     pada 10 September 2026. Tujuan fasilitas adalah untuk percepatan masuknya dana tagihan piutang
     dagang Perseroan.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

1.   Akta Perjanjian Kredit No. 176 tanggal 6 September 2018, yang dibuat di hadapan Muhammad
     Taufiq, SH, MKn, Notaris di Jakarta Timur, yang terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian
     Pemberian Line Facility untuk Pembiayaan Musyarakah No. 230C/BMI/CCBS-FOP/VI/2025,Pada
     13 Juni 2025, antara Perseroan dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Perseroan mendapatkan
     Fasilitas Al-Musyarakah sebesar Rp.130.000.000.000,- (seratus tiga puluh miliar Rupiah). Tanggal
     jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Maret 2027 . Tujuan fasilitas adalah untuk modal kerja
     Perseroan.




                                                  114
Page 149
Keterangan:
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 September 2025, berkenaan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap
V,PUB Sukuk IV Tahap V dan PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian-
perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan
dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V dan PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV Perseroan, serta
yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V dan PUB
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV.


9.     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
IV Tahap IV dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Merek milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah dilakukan perubahan
(penambahan Merek) sebagai berikut:

         Nomor/ Tanggal                                      Jangka Waktu
 No.                                     Merk                                                Pemilik Merek
          Pendaftaran                                        Perlindungan
  1.     IDM001303999                                         3 September     -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                  2034        -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                                              -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                              -   Perseroan
                                                                              -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                              -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                                              -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                              -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              -   PT. The Univenus
  2.     IDM001297932                                         3 September     -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                 2034         -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                                              -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                              -   Perseroan
                                                                              -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                              -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                                              -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                              -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              -   PT. The Univenus
  3.     IDM001319723                                         3 September     -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                 2034         -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                                              -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                              -   Perseroan
                                                                              -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                              -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                                              -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                              -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              -   PT. The Univenus
  4.     IDM001355623                                        7 Januari 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                              -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                                              -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                              -   Perseroan
                                                                              -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                              -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                                              -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                              -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              -   PT. The Univenus
  5.     IDM001363683                                        7 Januari 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                              -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                                              -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                              -   Perseroan
                                                                              -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                              -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                                              -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                              -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                              -   PT. The Univenus




                                                          115
Page 150
      Nomor/ Tanggal           Jangka Waktu
No.                    Merk                                   Pemilik Merek
       Pendaftaran              Perlindungan
6.    IDM001365309             22 Januari 2035 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -   PT. Ekamas Fortuna
                                               -   Perseroan
                                               -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -   PT. The Univenus
7.    IDM001362040              7 Januari 2035 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -   PT. Ekamas Fortuna
                                               -   Perseroan
                                               -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -   PT. The Univenus
8.    IDM001362039              7 Januari 2035 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -   PT. Ekamas Fortuna
                                               -   Perseroan
                                               -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -   PT. The Univenus
9.    IDM001354583             20 Januari 2035 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -   PT. Ekamas Fortuna
                                               -   Perseroan
                                               -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -   PT. The Univenus
10.   IDM001354584             20 Januari 2035 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -   PT. Ekamas Fortuna
                                               -   Perseroan
                                               -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -   PT. The Univenus
11.   IDM001354747              9 Januari 2035 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -   PT. Ekamas Fortuna
                                               -   Perseroan
                                               -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -   PT. The Univenus
12.   IDM001361895              9 Januari 2035 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -   PT. Ekamas Fortuna
                                               -   Perseroan
                                               -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -   PT. The Univenus




                              116
Page 151
      Nomor/ Tanggal            Jangka Waktu
No.                    Merk                                      Pemilik Merek
       Pendaftaran              Perlindungan
13.   IDM001361894              9 Januari 2035 -      PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -      PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -      PT. Ekamas Fortuna
                                               -      Perseroan
                                               -      PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -      PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -      PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -      PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -      PT. The Univenus
14.   IDM001363153             10 Januari 2035 -      PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -      PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -      PT. Ekamas Fortuna
                                               -      Perseroan
                                               -      PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -      PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -      PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -      PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -      PT. The Univenus
15.   IDM001354803             10 Januari 2035 -      PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -      PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -      PT. Ekamas Fortuna
                                               -      Perseroan
                                               -      PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -      PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -      PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -      PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -      PT. The Univenus
16.   IDM001036626              7 Januari 2032 -      PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -      PT. Ekamas Fortuna
                                               -      Perseroan
                                               -      PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -      PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -      PT. Purinusa Ekapersada
                                               -      PT. The Univenus
17.   IDM001292728             10 Januari 2034 -      PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -      PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -      PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -      Perseroan
                                               -      PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -      PT. Ekamas Fortuna
                                               -      PT. The Univenus
                                               -      PT. OKI Pulp & Paper Mills
18.   IDM001266989             10 Januari 2034 -      PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -      PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -      PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -      Perseroan
                                               -      PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -      PT. Ekamas Fortuna
                                               -      PT. The Univenus
                                               -      PT. OKI Pulp & Paper Mills
19.   IDM001292727             10 Januari 2034 -      PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -      PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -      PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -      Perseroan
                                               -      PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -      PT. Ekamas Fortuna
                                               -      PT. The Univenus
                                               -      PT. OKI Pulp & Paper Mills

20.   IDM001344125                  7 Juni 2034   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus



                              117
Page 152
      Nomor/ Tanggal            Jangka Waktu
No.                    Merk                                      Pemilik Merek
       Pendaftaran              Perlindungan
21.   IDM001346807              27 September      -   PT. Purinusa Ekapersada
                                     2033         -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus
22.   IDM001344124                  7 Juni 2034   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus

23.   IDM001291917             26 Agustus 2034 -      PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -      PT. The Univenus
                                               -      PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -      PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -      PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -      Perseroan
                                               -      PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -      PT. Ekamas Fortuna
24.   IDM001313729              19 September      -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                    2034          -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   PT. The Univenus
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
25.   IDM001368662             22 Januari 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus
26.   IDM001368661             22 Januari 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus
27.   IDM001369655             22 Januari 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus
28.   IDM001367948             20 Januari 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus

                              118
Page 153
      Nomor/ Tanggal            Jangka Waktu
No.                    Merk                                       Pemilik Merek
       Pendaftaran              Perlindungan
29.   IDM001368871              9 Januari 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus
30.   IDM001368816             10 Januari 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus
31.   IDM001368815             10 Januari 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus
32.   IDM001370476             10 Januari 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. The Univenus
33.   IDM000913313             28 Agustus 2030    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   PT. The Univenus
34.   IDM001161960                  5 Juni 2033   -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna



35.   IDM001214572              27 September      -   PT. Purinusa Ekapersada
                                    2033          -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                  -   PT. Ekamas Fortuna
                                                  -   PT. The Univenus
                                                  -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
36.   IDM001070058              11 April 2032     -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                  -   Perseoran




                              119
Page 154
      Nomor/ Tanggal            Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
       Pendaftaran              Perlindungan
37.   IDM001295163              24 September    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                     2034       -   PT. The Univenus
                                                -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan
                                                -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                -   PT. Ekamas Fortuna
                                                -   PT. Cakrawala Mega Indah
38.   IDM001295161              20 September    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                    2034        -   PT. The Univenus
                                                -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan
                                                -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                -   PT. Ekamas Fortuna
                                                -   PT. Cakrawala Mega Indah
39.   IDM001295160              20 September    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                    2034        -   PT. The Univenus
                                                -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan
                                                -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                -   PT. Ekamas Fortuna
                                                -   PT. Cakrawala Mega Indah
40.   IDM001063393              18 April 2032   -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan

41.   IDM000452985              29 November     -   PT. Purinusa Ekapersada
                                    2032        -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan



42.   IDM000452983              29 November     -   PT. Purinusa Ekapersada
                                    2032        -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan



43.   IDM000452489              29 November     -   PT. Purinusa Ekapersada
                                    2032        -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan



44.      IDM0004                29 November     -   PT. Purinusa Ekapersada
          52982                     2032        -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan



45.   IDM000452984              29 November     -   PT. Purinusa Ekapersada
                                    2032        -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan




                              120
Page 155
      Nomor/ Tanggal            Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
       Pendaftaran              Perlindungan
46.   IDM001353294               12 December    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                     2034       -   PT Cakrawala Mega Indah
                                                -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan
                                                -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                -   PT. Ekamas Fortuna
                                                -   PT. The Univenus
                                                -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
47.   IDM001351721              12 December     -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                    2034        -   PT Cakrawala Mega Indah
                                                -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan
                                                -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                -   PT. Ekamas Fortuna
                                                -   PT. The Univenus
                                                -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
48.   IDM001351720              12 Desember     -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                    2034        -   PT Cakrawala Mega Indah
                                                -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   Perseroan
                                                -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                -   PT. Ekamas Fortuna
                                                -   PT. The Univenus
                                                -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
49.   IDM001314004             8 Oktober 2034   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                -   PT. Ekamas Fortuna
                                                -   Perseroan
                                                -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -   PT. The Univenus
50.   IDM001102388               1 November     -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                    2032        -   PT. Ekamas Fortuna
                                                -   Perseroan
                                                -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                -   PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills
                                                -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                -   PT. The Univenus

51.   IDM000489612              29 November     - Perseroan
                                    2032




52.   IDM000939737             20 Januari 2031 - Perseroan




53.   IDM001074921             16 Agustus 2032 -    PT. Purinusa Ekapersada
                                               -    Perseroan
                                               -    PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                               -    PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills




                              121
Page 156
      Nomor/ Tanggal            Jangka Waktu
No.                    Merk                                       Pemilik Merek
        Pendaftaran             Perlindungan
54.    IDM000489611              29 November       - Perseroan
                                     2032




55.   IDM001144749              23 Juni 2032       -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus

56.   IDM001144748              23 Juni 2032       -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus

57.   IDM001324383             31 Januari 2034 -       PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -       PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -       PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -       Perseroan
                                               -       PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -       PT. Ekamas Fortuna
                                               -       PT. The Univenus
                                               -       PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -       PT. OKI Pulp & Paper Mills
58.   IDM001357696             2 Februari 2034 -       PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -       PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -       PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -       Perseroan
                                               -       PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -       PT. Ekamas Fortuna
                                               -       PT. The Univenus
                                               -       PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -       PT. OKI Pulp & Paper Mills
59.   IDM001144747              23 Juni 2032   -       PT. Purinusa Ekapersada
                                               -       PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -       PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -       Perseroan
                                               -       PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -       PT. Ekamas Fortuna
                                               -       PT. The Univenus

60.   IDM000948414             18 Januari 2031 -       PT. Purinusa Ekapersada
                                               -       PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -       PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -       Perseroan
                                               -       PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -       PT. Ekamas Fortuna
                                               -       PT. The Univenus

61.   IDM000889852                  14 Juli 2030   -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus




                              122
Page 157
      Nomor/ Tanggal            Jangka Waktu
No.                    Merk                                        Pemilik Merek
       Pendaftaran              Perlindungan
62.   IDM001321885               22 Juli 2034      -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus
                                                   -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
63.   IDM001314003                                 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus
64.   IDM001161399                  5 Juni 2033    -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Persroan
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna



65.   IDM000835574                  18 Juli 2029   -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus


66.   IDM001161406                  5 Juni 2033    -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna


67.   IDM001321883                  22 Juli 2034   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus
                                                   -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
68.   IDM001323097                  22 Juli 2034   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus
                                                   -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
69.   IDM001323098                  22 Juli 2034   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus
                                                   -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills


                              123
Page 158
      Nomor/ Tanggal            Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
        Pendaftaran             Perlindungan
70.    IDM001163330              24 Mei 2033     -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                 -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                 -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                 -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                 -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                 -   PT. Ekamas Fortuna
                                                 -   PT. The Univenus

71.   IDM001070151               11 Apri 2032  -     PT. Purinusa Ekapersada
                                               -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -     Perseroan
                                               -     PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -     PT. Ekamas Fortuna
                                               -     PT. The Univenus
72.   IDM001069955               11 April 2032 -     PT. Purinusa Ekapersada
                                               -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -     Perseroan
                                               -     PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -     PT. Ekamas Fortuna
                                               -     PT. The Univenus
73.   IDM001069912               11 April 2032 -     PT. Purinusa Ekapersada
                                               -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -     188.PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -     PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                               -     PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -     PT. Ekamas Fortuna
                                               -     PT. The Univenus
74.   IDM001104561             24 Oktober 2032 -     PT. Purinusa Ekapersada
                                               -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -     Perseroan
                                               -     PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -     PT. Ekamas Fortuna
                                               -     PT. The Univenus



75.   IDM001349520              8 Januari 2034   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                 -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                 -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                 -   Perseroan
                                                 -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                 -   PT. Ekamas Fortuna
                                                 -   PT. The Univenus
                                                 -   PT. OKI Pulp & Paper Mills

76.   IDM001104543             24 Oktober 2034 -     PT. Purinusa Ekapersada
                                               -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -     Perseroan
                                               -     PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -     PT. Ekamas Fortuna
                                               -     PT. The Univenus
77.   IDM001028374               18 Mei 2031     -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                 -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                 -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                 -   Perseroan
                                                 -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                 -   PT. Ekamas Fortuna
                                                 -   PT. The Univenus




                              124
Page 159
      Nomor/ Tanggal            Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
       Pendaftaran              Perlindungan
78    IDM001036630              7 Januari 2032 -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -     PT. Ekamas Fortuna
                                               -     Perseroan
                                               -     PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -     PT. Purinusa Ekapersada
                                               -     PT. The Univenus
79.   IDM001372788             20 Januari 2035 -     PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -     PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -     PT. Ekamas Fortuna
                                               -     Perseroan
                                               -     PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -     PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -     PT. The Univenus
80.   IDM001372789             20 Januari 2035 -     PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -     PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -     PT. Ekamas Fortuna
                                               -     Perseroan
                                               -     PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -     PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -     PT. The Univenus
81.   IDM001354961             22 Januari 2035 -     PT. APP Purinusa Ekapersada
                                               -     PT. Cakrawala Mega Indah
                                               -     PT. Ekamas Fortuna
                                               -     Perseroan
                                               -     PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                               -     PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                               -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                               -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                               -     PT. The Univenus
82.   IDM001118158               1 Desember    -     PT. Purinusa Ekapersada
                                    2032       -     Perseroan




83.   IDM001069647              11 April 2032    -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                 -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                 -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                 -   Perseroan
                                                 -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                 -   PT. Ekamas Fortuna
                                                 -   PT. The Univenus
84.   IDM001069657              11 April 2032    -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                 -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                 -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                 -   Perseroan
                                                 -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                 -   PT. Ekamas Fortuna
                                                 -   PT. The Univenus
85.   IDM001069655              11 April 2032    -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                 -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                 -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                 -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                 -   PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                 -   PT. Ekamas Fortuna
                                                 -   PT. The Univenus




                              125
Page 160
       Nomor/ Tanggal                              Jangka Waktu
 No.                              Merk                                              Pemilik Merek
         Pendaftaran                               Perlindungan
 86.    IDM001104260                               7 Oktober 2032   -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                                    -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                    -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                    -   Perseroan




 87.   IDM000480137                               17 Oktober 2032 -     PT. Purinusa Ekapersada
                                                                  -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                  -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                  -     Perseroan




 88.   IDM000479810                               17 Oktober 2032 -     PT. Purinusa Ekapersada
                                                                  -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                  -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                  -     Perseroan




 89.   IDM000479811                               17 Oktober 2032 -     PT. Purinusa Ekapersada
                                                                  -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                  -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                  -     Perseroan




 90.   IDM000474964                               29 Januari 2033 -     PT. Purinusa Ekapersada
                                                                  -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                  -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                  -     PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk




 91.   IDM000479812                               17 Oktober 2032 -     PT. Purinusa Ekapersada
                                                                  -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                  -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                  -     Perseroan




10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
    DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal
12 September 2025, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan




                                                126
Page 161
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak
sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU) dan
(viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
somasi.

B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.

2.   FASILITAS PRODUKSI

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue dan berbagai jenis produk kertas
yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi,
kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated
medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan
kertas berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume:

                                                        Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
               Jenis Produk                         30 Juni                           31 Desember
                                             2025              2024              2024             2023
Bubur Kertas (Pulp)                               3.100              3.100             3.100           3.100
Kertas Budaya                                     1.600              1.600             1.600           1.600
Kertas Industri                                   2.350              2.200             2.350           2.200
Tissue                                              108                108               108             108
Total                                             7.158              7.008             7.158           7.008

                                                        Volume Produksi (dalam ribuan ton)
               Jenis Produk                         30 Juni                         31 Desember
                                             2025            2024              2024             2023
Bubur Kertas (Pulp)                               1.543            1.554             3.071           3.074
Kertas Budaya                                       686              719             1.430           1.387
Kertas Industri                                   1.015            1.001             2.035           2.013
Tissue                                               38               37                75              74
Total                                             3.282            3.311             6.611           6.548



                                                  127
Page 162
Utilitasi dari fasilitas produksi untuk masing masing produk:

                                                                   Utilisasi Fasilitas Produksi
                Jenis Produk                             30 Juni                              31 Desember
                                                 2025                2024                 2024            2023
Bubur Kertas (Pulp)                                     50%                  50%                99%            99%
Kertas Budaya                                           43%                  45%                89%            87%
Kertas Industri                                         43%                  46%                87%            92%
Tissue                                                  35%                  34%                69%            69%

3.   BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                                           Indah Kiat - Perawang

                                                              Pemasok
      Produk                    % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu                         -                  81,15%                    18,85%                     -
Bahan Kimia               29,59%                24,53%                    45,88%                     -
Kemasan                   62,03%                28,11%                     9,86%                     -
Waste Paper               89,33%                10,67%                        -                      -

                                            Indah Kiat - Serang

                                                              Pemasok
      Produk                    % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu                         -                  81,15%                    18,85%                     -
Bahan Kimia               29,59%                24,53%                    45,88%                     -
Kemasan                   62,03%                28,11%                     9,86%                     -
Waste Paper               89,33%                10,67%                        -                      -

                                          Indah Kiat - Tangerang

                                                              Pemasok
      Produk                    % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                        Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu                         -                  81,15%                    18,85%                     -
Bahan Kimia               29,59%                24,53%                    45,88%                     -
Kemasan                   62,03%                28,11%                     9,86%                     -
Waste Paper               89,33%                10,67%                        -                      -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.

4.   KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual, demikian juga sebaliknya.




                                                      128
Page 163
5.   PEMASARAN

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.

Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:

                                                                                                     (dalam ribuan MT)
                                                   30 Juni 2025                              30 Juni 2024
              Jenis Produk
                                           Lokal      Ekspor         Total        Lokal        Ekspor        Total
Bubur Kertas (Pulp)                            463         554          1.017         446           520            966
Kertas Budaya                                  101         589            690         101           569            670
Kertas Industri, Tissue dan lainnya            782         153            935         777            115           892
Total                                        1.346       1.296          2.642       1.324         1.204          2.528


                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                  30 Juni 2025                              30 Juni 2024
           Jenis Produk
                                       Lokal        Ekspor        Total         Lokal        Ekspor         Total
Bubur Kertas (pulp)                     222.206       302.888      525.094       224.521       294.421        518.942
Kertas Budaya                            85.268       455.093      540.361        97.263       492.747        590.010
Kertas Industri, Tissue dan lainnya     387.920       110.303      498.223       400.615        93.270        493.885
Total                                   695.394       868.284    1.563.678       722.399       880.438      1.602.837

Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                      30 Juni
                          Keterangan
                                                                        2025                          2024
 Asia                                                                            629.261                       606.411
 Amerika                                                                          83.817                        68.916
 Eropa                                                                            74.243                       116.139
 Timur Tengah                                                                     56.172                        54.773
 Australia                                                                        13.628                        15.136
 Afrika                                                                           11.162                        19.063
Total Penjualan Ekspor                                                           868.283                      880.438

Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.

Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.

Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.


                                                        129
Page 164
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:

1.   Bubur Kertas (Pulp)

Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
-  Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
   market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
-  Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
   negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
   memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
-  Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
   pendekatan secara langsung;
-  Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

2.   Kertas Budaya

Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.

Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.

Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.

Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.

3.   Kertas Industri

Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.




                                                   130
Page 165
4.   Tissue

Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-  Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
   bisa kita dapatkan dari:
   i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
        tissue;
   ii. Browsing Internet.
-  Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
-  Melalui website APP.

6.   PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi
serta harga.

Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.

Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2023 (Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan
packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan
industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.



                                                  131
Page 166
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International Inc.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Essity - Swedia, Kimberly Clark - Amerika Serikat, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Procter & Gamble
(P&G) - Amerika Serikat, Sofidel-Italia, Shanghai Taison Group-China, Hengan-China, Softys (CMPC)
– Chile dan Lee & Man Tissue - China.

Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2025 (publikasi
Mei 2025) adalah sebagai berikut: bubur kertas (pulp) 1,7%, kertas budaya 2,0%, kertas industri 0,8%
dan tissue 0,2%.

7.   STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah
ditetapkan:
•    Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
     dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
     ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
•    Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
     selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•    Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
     lingkungan;
•    Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•    Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
     dalam setiap kegiatan usahanya.

8.   PROSPEK USAHA

Pertumbuhan Ekonomi Global

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic Outlook
(WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8% YoY tahun ini, lebih
rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY. Hal ini berdasarkan data tarif
resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali
RRT. Bahkan, tarif untuk RRT mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh
karena itu, tarif rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket
dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan proyeksi PDB
kedua negara tersebut tahun ini.

Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30% selama 90
hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda, maka bank sentral AS
The Fed dapat melakukan kebijakan moneter ekspansif. Hingga Mei 2025, suku bunga acuan The Fed
telah mencapai 4,25-4,50%, turun sebesar -100bps dari titik tertingginya pada Juni 2023 hingga Juli
2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa prospek pemotongan suku bunga akan
bergantung kepada proyeksi inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk perkiraan, maka
inflasi dapat turun lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian dapat membaik
seiring tidak terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi lebih lanjut
melalui alat moneter.




                                                  132
Page 167
         Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2025/04/22/world-economic-outlook-april-2025


Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek ekonomi Indonesia yang melambat. Penerimaan
pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25, dan Indonesia mengalami deflasi untuk pertama kalinya
dalam 25 tahun (Feb’25: -0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar
negara berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai -IDR24,04tn w-w. Namun,
situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025, arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn
WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar 28% dari efisiensi anggaran sebesar IDR306,7tn telah
direalokasikan. Lantas, belanja pemerintah diperkirakan akan terakselerasi ke depan, termasuk program
Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Sejalan dengan itu,
pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi
arbitrase imbal hasil, serta membantu pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan
ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat
mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: 5,03%, WEO April 2025: 4,70%).

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).




                                                        133
Page 168
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas              Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan
                                                                per Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research


Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.

Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).

Gambar 3: Global Packaging Consumption by Sector        Gambar 4: Global Demand for Containerboard




Source: Bloomberg Research                                              Source: Statista

Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

                                 Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




                                                      134
Page 169
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (56%) maupun domestik (44%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Australia dan Afrika. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.

                         Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia


                                      200
                                      180
                                      160                                                                    173
                                                                                             166
                  (In million tons)
                   ASIA DEMAND




                                      140                         153             159
                                               148
                                      120
                                      100
                                       80
                                                                                  79         82              85
                                       60       74                75
                                       40
                                                      40                 41             41         40             40
                                       20
                                                                                                               22
                                        0       17                 19             20         21
                                               2023               2024           2025        2026            2027

                                               Pulp           Paper              Packaging          Tissue



                                                                                                                        Average
        Product                         2023               2024                 2025         2026              2027
                                                                                                                        Growth
 Pulp                            74                         75                   79           82                   85    3,6%
 Paper                           40                         41                   41           40                   40    -0,1%
 Packaging                      148                        153                  159          166                  173    3,4%
 Tissue                          17                         19                   20           21                   22    4,3%
 Total                          279                        287                  298          309                  320    2,8%
Sumber : RISI 2025 (Publication May 2025)


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan




                                                                          135
Page 170
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

9.   ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Hidup dan Kementrian Kehutanan Republik
Indonesia pusat dan daerah, suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan
pengawasan peraturan dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung
jawabnya dengan baik, dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses
produksi terhadap lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung
upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG)
melalui strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan,
kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi
dan limbah. Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision
2020, Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation
Policy) untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan beroperasi. Kebijakan
ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.

Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
secara lebih rinci. Produksi, Hutan dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang
saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk
mendorong perbaikan dalam proses-proses yang mempengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas
dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Produksi pulp, kertas dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik
sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Perseroan juga telah menerapkan standar internasional dibidang
pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi seperti ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan
ISO 50001:2018 (Sistem Manajemen Energi). Perseroan juga berpartisipasi dalam program penilaian
kinerja perusahaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PROPER) dan secara konsisten
mencapai peringkat Biru (Patuh) berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024.

Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Beberapa inisiatif utama untuk strategi 3R meliputi pemanfaatan sludge,
pengelolaan limbah greg & grits, pemanfaatan limbah plastik, pemanfaatan limbah non-B3, pengelolaan
air limbah dan pemanfaatan biogas.




                                                 136
Page 171
Perseroan menerapkan kebijakan manajemen limbah guna mengurangi polutan. Dalam sistem
pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan metode pengolahan biologis dengan lumpur aktif
(activated sludge), serta perlakuan fisika dan kimiawi, untuk memastikan air limbah yang telah diolah
dapat dialirkan dengan aman ke badan penerima.

Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) hasil pengelolaan air limbah dengan
mencampurnya bersama limbah kulit kayu untuk dijadikan pupuk. Selain itu, pupuk juga dihasilkan dari
pengelolaan abu boiler, yang merupakan limbah hasil produksi energi. Pupuk ini kemudian digunakan
untuk kebutuhan operasional pemasok kayu pulp di sekitar pabrik. Perseroan terus mencari solusi,
teknologi dan kemitraan yang memungkinkan pemanfaatan limbah produksi secara lebih optimal.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 45 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia, saat ini skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya
yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC
telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry
Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan
bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dari penggunaan
energi. Beberapa inovasi efisiensi energi yang secara signifikan mengurangi konsumsi energi Perseroan
meliputi:

•   Pemasangan Sistem Segregasi Kondensat VE (Vacuum Evaporator)
    Inovasi teknologi Sistem Segregasi Kondensat dapat meningkatkan hasil kondensat bersih dari unit
    VE. Kondensat ini dapat digunakan sebagai pemanas dalam proses produksi. Selain itu, inovasi
    ini akan mengurangi penggunaan air bersih dan mengurangi beban pada Instalasi Pengolahan Air
    Limbah (IPAL) dan mengurangi penggunaan bahan kimia dan Listrik.


                                                 137
Page 172
•   Pemasangan DD Washer dalam pencucian pulp
    Inovasi teknologi DD (Double Disc) Washer adalah teknologi dalam proses pencucian pulp yang
    dapat memperpendek dan menggantikan proses pencucian sebelumnya yang memiliki banyak
    tahapan. Teknologi DD Washer membutuhkan lebih sedikit energi, mengurangi konsumsi energi
    dan biaya operasional.

•   Meningkatkan Kinerja Pembangkit Listrik
    Pabrik meningkatkan efisiensi Pembangkit Listrik dengan meningkatkan beban kerja unit dan
    mematikan unit yang tidak diperlukan, melakukan perbaikan pada sistem boiler dan turbin,
    melakukan pemeliharaan rutin dan meningkatkan otomatisasi proses Pembangkit Listrik.

•   Pemasangan Panel Tenaga Surya
    Instalasi tenaga surya di pabrik mencapai kapasitas total 21,625 MWp dan 5,39 MWp diproyeksikan
    akan dipasang pada tahun 2025.

•   Pemanfaatan Biogas dari Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Uap
    Biogas dari instalasi pengolahan air limbah adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan
    melalui pencernaan anaerobik, produk sampingan dari proses pengolahan air limbah.

Perseroan meningkatkan penggunaan biomasa dengan mengubah produk sampingan seperti black
liquor dan residu lainnya menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil.
Upaya ini merupakan langkah nyata Perseroan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim sehingga penggunaan energi terbarukan mencapai
54% di kuartal II tahun 2025. Pengurangan intensitas energi mencapai 11.5 % terhadap baseline di
tahun 2018.

Pada kuartal II tahun 2025, Perseroan mencapai intensitas karbon emisi sebesar 1.17 tCO2e/tonne
dimana pengurangan intensitas karbon emisi sebesar 8% terhadap baseline tahun 2018. Hal ini
dicapai melalui beberapa program efisiensi energi seperti pembelian unbundled REC (Renewable
Energy Certificate) dari PLN di pabrik Serang sebesar 100%. Perseroan juga telah memasang PLTS
(Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di pabrik Tangerang dan Serang dengan total kapasitas 8,765 MWp
pada tahun 2023. Pemasangan PLTS di pabrik Perawang dengan kapasitas 12,86 MWp beroperasi di
tahun 2024. Penambahan kapasitas PLTS pabrik Perawang sebesar 5 MWp, pabrik Serang sebesar
3.1 MWp dan pabrik Tangerang sebesar 0.8 MWp akan beroperasi pada akhir tahun 2025.

Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus melaksanakan efisiensi energi. Hal ini
menguntungkan bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien.
Beberapa upayanya adalah dengan menurunkan pemakaian energi paper machine, meningkatkan
efisiensi pembangkit listrik dan memperbaiki jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya
yang berkelanjutan terkait dengan peningkatan penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan
limbah cair dalam menghasilkan biogas dalam memenuhi kebutuhan uap, pemanfaatan tenaga surya
dalam menghasilkan energi listrik hijau, memanfaatkan bahan bakar yang bersumber dari limbah RDF
dalam menghasilkan uap dan rencana dalam menggunaan bahan bakar terbaharukan di pembangkit.

Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan seperti
penggunaan bark, black liquor, fiber sawit dan tandan kosong, dengan pemakaian pada kuartal II tahun
2025 sebesar 64% dari total pemakaian energi.

Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:

Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner.
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.




                                                 138
Page 173
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:

Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan
pembeli. Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:

1.   Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan
     terafiliasi), yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.
2.   Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah
     (CMI) yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2029.
3.   Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan
     21 Desember 2033 (untuk lokasi pabrik Perawang) dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik
     Karawang).

10. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
    RESPONSIBILITY)

Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui
berbagai program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang dilaksanakan di unit-unit operasional Perseroan
yang berlokasi di Perawang, Serang dan Tangerang. Program-program ini difokuskan pada pemberdayaan
masyarakat, peningkatan kapasitas, serta penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Seluruh kegiatan CSR mengacu pada strategi Sustainability Roadmap Vision (SRV) 2030 dan hasil
pemetaan sosial (social mapping), yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan
tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Fokus utama program mencakup dukungan terhadap sektor
pertanian dan UMKM, pelatihan keterampilan, akses air bersih, penguatan koperasi, pemberdayaan
perempuan dan peningkatan akses pendidikan.

Perseroan berupaya membangun kemitraan yang kolaboratif dengan masyarakat, pemerintah dan mitra
strategis lainnya untuk menciptakan dampak sosial yang positif dan berkelanjutan. Melalui pendekatan
ini, Perseroan dapat memperkuat hubungan harmonis dengan para pemangku kepentingan serta
menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat

Indah Kiat Tangerang (IKT)

Konservasi Mangrove di Pesisir Mauk, Tangerang

Program Rehabilitas Mangrove Pesisir merupakan bagian dari komitmen jangka panjang IKT dalam
pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Sejak dimulai, program ini telah
menunjukkan dampak nyata dalam memperkuat ekosistem pesisir dan meningkatkan kesadaran
lingkungan di kalangan warga sekitar.

Hingga akhir tahun 2024, program ini telah berhasil menanam 175.000 bibit mangrove di berbagai titik
pesisir yang terdampak abrasi. Jenis mangrove yang ditanam mencakup spesies lokal yang berfungsi
penting dalam menjaga kestabilan tanah dan mendukung keanekaragaman hayati.

Memasuki tahun 2025 sebagai bagian dari kelanjutan program CSR, IKT menerapkan target penanaman
10.000 bibit mangrove tambahan jenis Bruguiera cylindrica, yang dikenal efektif dalam memperkuat
struktur tanah dan mendukung habitat pesisir. Untuk mendukung target ini, Perseroan mengalokasikan
anggaran sebesar Rp200.000.000,- yang akan digunakan untuk pembelian bibit, kegiatan penanaman,
serta pelibatan Masyarakat dan mitra lokal dalam proses rehabilitasi.

Langkah ini tidak hanya memperkuat ketahanan ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi bagian dari
strategi keberlanjutan Perseroan dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB),
khususnya dalam bidang konservasi laut dan pemberdayaan komunitas lokal.




                                                139
Page 174
Program Peningkatan Gizi Balita dan Lansia melalui kegiatan Posyandu dan Posbindu

Sebagai bagian dari komitmen IKT dalam mendukung kesehatan masyarakat, kegiatan Posyandu dan
Posbindu Lansia rutin dilaksanakan setiap bulan di empat kelurahan binaan CSR, yaitu Pakulonan,
Pakualam, Jelupang, Ponjati dan Pakujaya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Puskesmas
setempat, kader PKK Posyandu dan bidan desa sebagai mitra pelaksana.

Program ini menyasar kelompok rentan, yaitu balita dan lansia, dengan total penerima manfaat sebanyak
1.400 orang, terdiri dari:
•   400 balita laki-laki
•   600 balita perempuan
•   400 lansia perempuan

Untuk mendukung peningkatan gizi, bantuan yang diberikan berupa makanan tambahan seperti biskuit,
susu, telur, kacang hijau dan sereal, yang pemberiannya dilakukan dengan bantuan Kader Posyandu.

Indah Kiat Perawang (IKP)

UMKM Dapur Menpura

Salah satu contoh keberhasilan UMKM binaan IKP adalah Dapur Menpura, yang pada tahun 2025
telah berhasil meningkatkan omset penjualannya hingga mencapai Rp20.000.000,- sebelum Lebaran.
Meskipun setelah hari raya Lebaran penjualannya mengalami penurunan dan berangsur normal,
pencapaian tersebut menunjukkan potensi ekonomi yang kuat dan keberhasilan program dalam
mendorong pertumbuhan usaha lokal.

Saat ini, Dapur Menpura telah memproduksi produk makanan khas daerah seperti asidah, kemojo, kue
kering dan basah serta brownies yang kini dikenal luas dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Produk-
produk dari Dapur Menpura telah menjadi pilihan utama masyarakat Siak untuk berbagai acara dan
oleh-oleh, menandakan keberhasilan dalam membangun identitas produk lokal yang kompetitif dan
berdaya saing.

  A    Charity
  1.   Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
  2.   Dukungan kegiatan kepemudaan dan Karang Taruna;
  3.   Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
  4.   Dukungan program peningkatan prestasi olah raga.

  B    Infrastruktur
  1.   Peningkatan kualitas lingkungan hidup
  2.   Pembangunan rumah ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya;
  3.   Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau pengajuan
       proposal.

  C    Pengembangan Kapasitas
  1.   Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan Kader Posyandu dan/atau bantuan fasilitas Posyandu;
  2.   Peningkatan akses Pendidikan non-formal melalui Rumah Pintar;

  D    Pemberdayaan Masyarakat
  1.   Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
  2.   Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
  3.   Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan dan bubuk
       jahe melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
  4.   Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak Koperasi dan kegiatan simpan pinjam.




                                                         140
Page 175
Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

                        Jenis Kegiatan                     30 Juni 2025            31 Desember 2024
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                                    394.570                   404.795
Kemasyarakatan, pasar murah, dll                                        56.822                  105.755
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                                   34.901                   32.578
Pelayanan kesehatan                                                     15.052                   11.157
Olahraga, seni dan budaya                                                6.001                    5.808
Total                                                                 507.346                   560.093




                                               141
Page 176
VIII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

1.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
2.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Fasilitas Khusus Perpajakan

Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.




                                                   142
Page 177
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DALAM
PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI
USD YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                              143
Page 178
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH
    DAN OBLIGASI USD

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, para
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
2025 kepada Masyarakat sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus empat puluh enam
miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 sebesar
Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang
akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus tujuh belas
ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Porsi Penjaminan
                                               Seri A              Seri B         Jumlah Nominal
No.                 Keterangan                                                                               %
                                              3 Tahun             5 Tahun              (Rp)
                                                (Rp)                (Rp)

  1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            92.075              453.350               545.425        13,82%
  2.   PT BNI Sekuritas                             91.075              423.965               515.040        13,05%
  3.   PT CIMB NIaga Sekuritas                      90.050              236.000               326.050         8,26%
  4.   PT Indo Premier Sekuritas                    92.765              635.695               728.460        18,46%
  5.   PT KB Valbury Sekuritas                      90.850              151.300               242.150         6,14%
  6.   PT Mandiri Sekuritas                         91.880               71.570               163.450         4,14%
  7.   PT Maybank Sekuritas Indonesia               90.900              128.200               219.100         5,55%
  8.   PT Semesta Indovest Sekuritas                26.000              330.000               356.000         9,02%
  9.   PT Sucor Sekuritas                           92.375              232.500               324.875         8,23%
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          91.575              434.450               526.025        13,33%
       TOTAL                                       849.545            3.097.030             3.946.575       100,00%

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Porsi Penjaminan
No.                       Keterangan                             5 Tahun                                %
                                                                    (Rp)
  1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                         111.405                    10,04%
  2.    PT BNI Sekuritas                                                          110.360                     9,94%
  3.    PT CIMB NIaga Sekuritas                                                   110.500                     9,96%
  4.    PT Indo Premier Sekuritas                                                 111.595                    10,06%
  5.    PT KB Valbury Sekuritas                                                   110.000                     9,91%
  6.    PT Mandiri Sekuritas                                                      111.760                    10,07%
  7.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                                            111.000                    10,00%
  8.    PT Semesta Indovest Sekuritas                                             110.000                     9,91%
  9.    PT Sucor Sekuritas                                                        111.200                    10,02%
 10.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                       111.970                    10,09%
        TOTAL                                                                   1.109.790                   100,00%




                                                  144
Page 179
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                     Porsi Penjaminan
                                                                                        Jumlah
No.              Keterangan                Seri A          Seri B         Seri C        Nominal           %
                                          370 Hari       3 Tahun         5 Tahun         (USD)
                                           (USD)           (USD)          (USD)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              -           310.000    2.385.000      2.695.000        21,53%
 2. PT BNI Sekuritas                          75.000            75.000      100.000        250.000         2,00%
 3. PT Indo Premier Sekuritas              2.000.000           985.000    1.090.500      4.075.500        32,56%
 4. PT KB Valbury Sekuritas                   10.000                 -            -         10.000         0,08%
 5. PT Mandiri Sekuritas                      50.000           150.000       13.000        213.000         1,70%
 6. PT Maybank Sekuritas Indonesia         3.500.000           130.000      150.000      3.780.000        30,20%
 7. PT Sucor Sekuritas                        50.000           240.000      123.000        413.000         3,30%
 8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      135.000           746.000      200.000      1.081.000         8,64%
     TOTAL                                 5.820.000         2.636.000    4.061.500     12.517.500       100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang turut
dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi, Nisbah Sukuk Mudharabah dan Bunga Obligasi USD ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.




                                                       145
Page 180
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan      :   Jusuf Indradewa & Partners
Hukum              Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                   Jl. M.H.Thamrin No. 1
                   Jakarta Pusat 10310

                   Nama Rekan           :   Cecilia Teguh Ayu Sianawati
                   Nomor STTD           :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
                   Keanggotaan          :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
                   Asosiasi             :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
                                            92036
                   Pedoman Kerja :          Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                            Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                            Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                            2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                            Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                            8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                                            Pasar Modal.

                   Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 124/IKPP-DIR/
                   VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.

                   Tugas Pokok          :   Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran
                                            Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
                                            dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
                                            segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                                            lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                            oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
                                            hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                            dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
                                            Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                                            serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                            Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                                            fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                            dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
                                            berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat    :   PT Bank KB Indonesia Tbk
                   Gedung Bank KB Bank Lantai 8
                   Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                   Jakarta 12770

                   Nomor STTD           :   21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                   K e a n g g o t a a n:   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
                   Asosiasi
                   Pedoman Kerja :          Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian yang
                                            berkaitan dengan Wali Amanat.

                   Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No.073/IKPP-DIR/VIII/2025
                   tanggal 22 Agustus 2025.




                                                   146
Page 181
                     Tugas Pokok    :   Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum
                                        ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                        dan/atau Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
                                        pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
                                        Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
                                        memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                        Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                                        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
                                        khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/
                                        peraturan KSEI mengenai Obligasi dan/atau Sukuk
                                        Mudharabah.

Notaris          :   Aulia Taufani, SH
                     Menara Sudirman Lt. 18 ABD
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                     Jakarta 12190

                     Nomor STTD    :    STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
                     Keanggotaan   :    0060219710719
                     Asosiasi
                     Pedoman Kerja :    Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
                                        dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                     Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 035A/SP-IKPP/X/23/TH
                     tanggal 19 Oktober 2023.

                     Tugas Pokok    :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
                                        Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
                                        akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                        Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                                        Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                                        Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan
                                        Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
                                        Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
                                        serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
                                        jabatan dan kode etik Notaris.

Tim Ahli Syariah :   Yuke Rahmawati
                     Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
                     Adni Kurniawan
                     Kep-12/PM.02/PJ-ASPM/2023

                     Perseroan menunjuk Tim Ahli Syariah berdasarkan surat No. 045/IKPP-
                     DIR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025.

                     Tugas Pokok    :   1.   Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi
                                             pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
                                             Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
                                             sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan
                                             Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan
                                             Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
                                        2.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian
                                             syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
                                             PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;




                                               147
Page 182
                                       3.   Menghadiri     pertemuan  dan/atau    telekonferensi
                                            sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat
                                            Pulp & Paper Tbk; dan
                                       4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi
                                            penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
                                            rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper
                                            Tbk apabila diperlukan.
Perusahaan       :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek     Equity Tower 30th Floor
                     Sudirman Central Business District Lot.9
                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190

                     Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi,
                     Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.




                                              148
Page 183
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, Perseroan
telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Indonesia Tbk telah
terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah KB Bank
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Akta KB Bank Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan
Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
keputusannya No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal
1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633.

Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi
Indonesia (disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum
koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala
kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama
memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang Perkoperasian yang berlaku.

KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi.
Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam
Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI
2 Januari 1990.

Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi
menjadi KB Bank terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada
tanggal 1 Juli 1993.

Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka
pada tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank
dan melakukan perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi
KB Bukopin.

KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah.
Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM KB terkoneksi dengan seluruh
jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.




                                                149
Page 184
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebagai
berikut

                                                                Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
                          Keterangan                             Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
                                                                Jumlah Saham          Nominal (Rp)          %
Modal Dasar
Saham Kelas A                                                         21.337.978        213.379.780.000       0,01
Saham Kelas B                                                    207.866.202.200     20.786.620.220.000      99,99
Jumlah Modal Dasar                                               207.887.540.178     21.000.000.000.000     100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A                                                         21.337.978        213.379.780.000
1.  Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%              21.337.978        213.379.780.000       0,01
Saham Kelas B                                                    187.866.201.892     18.786.620.189.200
1.  Kookmin Bank Co., Ltd.                                       125.655.736.951     12.565.573.695.100      66,88
2.  STIC Eugene Star Holding Inc.                                 31.900.000.000      3.190.000.000.000      16,98
3.  Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%          30.310.464.941      3.031.046.494.100      16,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       187.887.539.870     18.788.753.987.000     100,00
Jumlah Saham dalam Portepel:                                      20.000.000.308      2.000.000.030.800          -

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank KB Indonesia berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 111 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris KB Bank adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur Utama			      : Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama		 : Robby Mondong
Direktur 					: Dodi Widjajanto
Direktur 					         : Henry Sawali
Direktur 					         : Jung Ho Han
Direktur 					         : Jang Hyuk Im

Dewan Komisaris
Komisaris Utama			            : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama         : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen          : Stephen Liestyo
Komisaris Independen          : Hae Wang Lee

Catatan:
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan KUNARDY DARMA, LIE terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi
semua persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.




                                                       150
Page 185
4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha PT Bank KB Indonesia Tbk mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan
produk/layanan yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas
Segmen Retail (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial.
Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan
FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/
Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan
nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

Gambaran atas kegiatan usaha PT Bank KB Indonesia Tbk tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

I.   KREDIT

Kredit Retail

PT Bank KB Indonesia Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha PT
Bank KB Indonesia Tbk yang terdiri dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini
terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar.
Pola penyaluran berfokus pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan
yang memiliki kinerja dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan,
dengan penguatan proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of
defense dan analis kredit sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit
disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan sentralized
credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh
segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company
yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota
yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru
menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara
langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank
dan Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling
menguntungkan untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk
kredit UMKM Bank juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar
Supply Chain Financing.

Retail

Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.




                                                 151
Page 186
Kredit Komersial/Wholesale

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.

II.   DANA

Dana Retail

Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital
serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama dengan
perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal KB Bank untuk meningkatkan dana
pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-program pemasaran yang
dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan
penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra KB Bank. Sedangkan target
utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan pengelolaan Nasabah Badan Usaha
dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui kerjasama bisnis ataupun pengelolaan
dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan memfokuskan penjualan produk dana yang
berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan pola transaksi dari konvensional menuju
era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital yang menjadi unggulan KB Bank yaitu
tabungan digital KB Star.

Dana Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta Nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk Kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.



                                                 152
Page 187
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN
di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.

5.   PERIZINAN WALI AMANAT

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Indonesia Tbk.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
     Indonesia Tbk.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No.
     21/ PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
     berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia Tbk menjadi
     Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.   PENGALAMAN PT BANK KB INDONESIA TBK

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Indonesia Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk dan Medium
Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
•    Financial Institution
•    Property
•    Infrastruktur
•    Mining
•    Manufacture
•    Telecommunication
•    Media & Information
•    Farmasi
•    Gas
•    Food & Beverage

7.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
2025 dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, baik di
    dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf (a) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
    telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.




                                               153
Page 188
8.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap V Tahun 2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi USD, dan/atau keputusan RUPO dan RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan
    yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang
    Obligasi USD;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
    Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
    membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi USD dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3
    (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

9.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 Juni 2025
dan 2024 yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini
wajar dalam laporannya tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Robby Mondong, Jung Ho Han
dan Jang Hyuk Im.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 Juni           31 Desember
                           Keterangan
                                                              2025          2024            2023
ASET
Kas                                                              402.907       369.083        289.184
Giro pada Bank Indonesia                                       1.278.994     2.672.478      3.205.619
Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                  31.565       10.585           6.377
  Pihak ketiga                                                 1.987.285      386.552         336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                       (300)        (300)           (300)
Giro pada bank lain - neto                                     2.018.550      396.837         342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                 4.691.974     2.798.303      2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto            4.691.974     2.798.303      2.133.567




                                                      154
Page 189
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni           31 Desember
                              Keterangan
                                                                       2025          2024            2023
Surat-surat berharga
 Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi              7.328.227      7.467.153      5.322.930
 Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain                                                     121.031      4.345.452      3.067.387
 Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
   diamortisasi
   Pihak berelasi                                                        105.000        105,000
   Pihak ketiga                                                       10.317.069      9.849.506
                                                                      17.871.327     21.767.111     17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                              (1.725)         (280)          (109)
Surat-surat berharga - neto                                           17.869.602     21.766.831     17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto             -             -      2.572.152
Tagihan derivatif                                                             218        12.054          3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
  Pihak berelasi                                                          279.761        339.983        640.645
  Pihak ketiga                                                        49.056.934     47.187.503     48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                          (2.922.747)    (2.992.197)    (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto           46.413.948     44.535.289     45.835.782
Tagihan akseptasi                                                             648         84.279        132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (10)        (1.200)        (1.613)
Tagihan akseptasi - neto                                                      638         83.079        130.964
Penyertaan saham                                                                15             15             15
Aset tetap dan aset hak guna                                            4.915.133      4.776.998      4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                       (1.506.132)    (1.456.694)    (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                                     3.409.001      3.320.304      3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto                                             1.139.452      1.258.561      2.670.543
Aset tak berwujud                                                         644.267        636.119        635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                     (372.791)      (365.312)      (350.230)
Aset tak berwujud - neto                                                  271.476        270.807        285.585
Aset lain-lain - neto                                                   6.133.037      5.591.657      6.068.453
JUMLAH ASET                                                           83.629.812     83.075.298     84.307.300

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                        625.555        401.263        431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
  Pihak berelasi                                                           7.701          3.203          9.094
  Pihak ketiga                                                         7.382.659      6.286.045      3.168.554
Tabungan
  Pihak berelasi                                                          10.672         45.260         18.491
  Pihak ketiga                                                         6.539.634      6.870.242      6.854.693
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                          17.008         42.412         40.311
  Pihak ketiga                                                        32.943.122     33.345.996     34.698.000
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                       1.744.944      2.710.649      7.699.413
  Pihak ketiga                                                           986.678        170.537        187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto    3.111.780      3.739.878        219.631
Liabilitas derivatif                                                       8.872          3.641            808
Liabilitas akseptasi                                                         648         84.279        132.577
Pinjaman yang diterima
  Pihak berelasi                                                       6.563.631      6.557.175      6.544.886
  Pihak ketiga                                                         8.097.480      7.363.469      5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                        5.838.273      5.790.158      3.397.588
Utang pajak                                                               66.740         60.903         64.635
Liabilitas lain-lain                                                   1.316.191      1.638.402      1.570.140
JUMLAH LIABILITAS                                                     75.261.588     75.113.512     70.197.137


                                                             155
Page 190
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          30 Juni               31 Desember
                             Keterangan
                                                                           2025              2024            2023
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                        19.000.000       19.000.000        19.000.000
Tambahan modal disetor                                                      8.225.767        8.225.767         8.225.767
Surplus revaluasi aset                                                      1.816.965        1.816.965         1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
  berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan                 2.621         (14.149)            7.563
Saldo laba                                                                (20.651.862)     (21.041.182)     (14.700.914)
                                                                             8.393.491        7.987.401       14.136.309
Kepentingan non-pengendali                                                     (25.267)         (25.615)         (26.146)
JUMLAH EKUITAS                                                               8.368.224        7.961.786       14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               83.629.812       83.075.298       84.307.300

Laporan Laba Rugi dan Penghasil Komprehensif Lain

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 Juni                          31 Desember
                    Keterangan
                                                       2025                 2024             2024              2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                                     2.398.343            2.404.637        4.931.273         4.374.694
  Pendapatan syariah                                     278.929              261.088          522.826           486.942
Total pendapatan bunga dan syariah                     2.677.272            2.665.725        5.454.099         4.861.636
Beban bunga dan syariah
  Beban bunga                                         (1.917.118)          (1.932.796)      (3.965.208)       (3.746.710)
  Beban syariah                                         (187.036)            (162.764)        (336.166)         (306.044)
Total beban bunga dan syariah                         (2.104.154)          (2.095.560)      (4.301.374)       (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                       573.118              570.165        1.152.725           808.882
Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                             121.259              120.612          229.948           333.732
  Keuntungan atas penjualan surat-surat
    berharga - neto                                       21.496                  157            1.586            (8.899)
  Keuntungan selisih kurs - neto                          63.857               61.555           40.476            29.265
  Lain-lain                                               67.101               55.707           78.036           102.429
Total pendapatan operasional lainnya                     273.713              238.031          350.046           456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
  penurunan nilai atas aset keuangan - neto                   8.426        (3.720.209)      (3.452.900)       (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
  asing - neto                                           (25.944)              (3.941)              6.180          5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
  komitmen dan kontinjensi - bersih                       (4.347)                  2.117            5.385          1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
  aset non-keuangan - neto                                  11.541           (392.753)        (798.341)        (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
  aset keuangan                                          (36.956)             131.708          (23.246)          155.384
Beban operasional lainnya
  Umum dan administrasi                                 (435.241)            (449.381)      (1.119.658)       (1.371.594)
  Gaji dan tunjangan karyawan                           (367.209)            (371.928)        (824.226)         (809.976)
  Premi program penjaminan pemerintah                    (54.353)             (33.170)         (82.152)          (98.812)
Total beban operasional lainnya                         (856.803)            (854.479)      (2.026.036)       (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL                                         (57.252)          (4.029.361)      (4.786.187)       (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-
                                                         563.213                11.259        (118.033)        (128.185)
   NETO
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                                            505.961           (4.018.102)      (4.904.220)       (6.787.387)




                                                      156
Page 191
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                      31 Desember
                     Keterangan
                                                      2025               2024           2024              2023
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                          -                   -        (3.159)                -
 Tangguhan                                             (116.293)             885.259    (1.421.241)          731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto               (116.293)             885.259    (1.424.400)          731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                               389.668         (3.132.843)    (6.328.620)      (6.055.703)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
 Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
   program imbalan pasti                                     (208)                  -     (14.252)             8.640
 Perubahan surplus revaluasi aset                                -              (645)     213.072            (1.756)
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi                               208                   -          3.135         (1.900)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
   dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
   Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
   lain                                                     21.544         (35.705)       (27.836)             6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan                                                      6.124           (1.392)
 direklasifikasi ke laba rugi                            (4.774)               7.855
Penghasilan komprehensif lain - neto                     16.770             (28.495)        180.243            9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan           406.438          (3.161.338)    (6.148.377)      (6.045.781)

Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                                 389.320          (3.133.447)    (6.329.138)      (6.034.077)
  Kepentingan non-pengendali                                348                  604            518         (21.626)
                                                        389.668          (3.132.843)    (6.328.620)      (6.055.703)
 Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
  tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                 406.090          (3.161.942)    (6.148.908)      (6.024.463)
  Kepentingan non-pengendali                                348                  604            531         (21.318)
                                                        406.438          (3.161.338)    (6.148.377)      (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh)                  2                 (17)           (34)             (61)

10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK
    MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan No.21705/CMSF/IX/2025 tanggal 11 September 2025 dan Surat Pernyataan
No.21706/CMSF/IX/2025 tanggal 11 September 2025, meliputi:

a.   Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
     •  Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
     •  Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
     •  Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
     •  Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
        usaha Perseroan;
     •  Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
     •  Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
     •  Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
        Efek bersifat utang;
     •  Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.



                                                      157
Page 192
b.   Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
     •  Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
     •  Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
        Efek bersifat utang.

11. INFORMASI

                  Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank KB Indonesia Tbk
                                   Gedung KB Bank Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav.50-51
                                    Jakarta 12770, Indonesia
                                    Telepon : (021) 7980640
                                    Faksimili : (021) 7980705
                  Up. : Departemen Layanan Pasar Modal & Lembaga Keuangan




                                            158
Page 193
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
     SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD

Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligasi USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, harus diajukan dengan
     menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
     Mudharabah dan Obligasi USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
     Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
          pukul 08.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
     yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD
     (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi
     tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau
     tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang
     tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya dan kekurangan informasi lainnya
     terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 29 September 2025 pukul 16.00
     WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam sub bab syarat-syarat pembayaran serta
     mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor
     dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
     Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD selambat-lambatnya pukul 16.00
     WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM
     serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima
     atau menolak pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD secara
     keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek
pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi
USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya.




                                                 159
Page 194
4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 1 (satu) hari kerja, yaitu pada tanggal 25 September 2025
di mulai dari jam 09.00 dan ditutup hingga pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat
     kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo
     Obligasi USD yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
     Obligasi USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
     Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
     30 September 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah
     dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
     berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah
     dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi,
     Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan
     oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dilakukan dengan
     pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi
     USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau
     Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
     Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
     menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
     dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang disampaikan
     oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
     Mudharabah dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis
     untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah
     dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
     RUPSU;




                                                 160
Page 195
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
     wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
     KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab XIII
Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi USD sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 26 September 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD selambat-lambatnya
tanggal 29 September 2025 pukul 12.00 WIB pada rekening berikut:




                                               161
Page 196
                                                   Obligasi                          Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              Bank Sinarmas                          Bank Nano Syariah
                                             Cabang KFO Thamrin                  Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                         No. Rekening : 005-5054-363             No. Rekening : 993-0048-938
                                       Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas      Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                  Indonesia                               Indonesia


PT BNI Sekuritas                             Bank Negara Indonesia                     Bank BCA Syariah
                                            Cabang Mega Kuningan                        Cabang Kenari
                                          No. Rekening : 788-8899-787             No. Rekening : 006-222-6667
                                          Atas Nama: PT BNI Sekuritas             Atas Nama: PT BNI Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                        Bank CIMB Niaga                        Bank CIMB Niaga
                                           Cabang Graha CIMB Niaga                Cabang Graha CIMB Niaga
                                         No. Rekening : 8001 6344 2600          No. Rekening : 8600.0829.8400
                                      Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas     Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas                        Bank Permata                       Bank Permata Syariah
                                            Cabang: Sudirman Jakarta               Cabang: Sudirman Jakarta
                                           No. Rekening: 0701528328               No. Rekening: 0701575830
                                      Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas   Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

PT KB Valbury Sekuritas                   Bank Bank Central Asia Tbk                  KB Bank Syariah
                                              Cabang Kuningan                          Cabang Melawai
                                         No. Rekening : 217-313-0554             No. Rekening : 880-098-1019
                                      Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas      Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                            Bank Mandiri                        Bank Permata Syariah
                                           Cabang Jakarta Sudirman            Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                                        No. Rekening : 1020005566028             No. Rekening : 00971134003
                                        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

PT Maybank Sekuritas Indonesia              Bank Maybank Indonesia            Bank Maybank Indonesia Unit Usaha
                                         Cabang Bursa Efek Indonesia                       Syariah
                                          No. Rekening : 2170416728              Cabang Bursa Efek Indonesia
                                       Atas Nama: PT Maybank Sekuritas            No. Rekening : 2739000019
                                                  Indonesia                    Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
                                                                                          Indonesia

PT Semesta Indovest Sekuritas                  Bank CIMB Niaga                        Bank CIMB Niaga
                                          Cabang Graha Niaga, Jakarta            Cabang Bursa Efek Indonesia
                                         No. Rekening : 800110315600            No. Rekening : 860018946500
                                        Atas Nama: PT Semesta Indovest         Atas Nama: PT Semesta Indovest
                                                   Sekuritas                              Sekuritas

PT Sucor Sekuritas                              Bank Sinarmas                       Bank Permata Syariah
                                              Cabang Tanah Abang                    Cabang Pondok Indah
                                           No. Rekening : 0029095116             No. Rekening : 00702598753
                                         Atas nama : PT Sucor Sekuritas         Atas nama : PT Sucor Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk             Bank Permata                         Bank Permata Syariah
                                               Cabang Sudirman                   Cabang Bursa Efek Indonesia
                                         No. Rekening : 0.400.176.3984           No. Rekening : 0.097.061.3161
                                       Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas        Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                Indonesia Tbk                           Indonesia Tbk

                                                                         Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                          Bank BCA
                                                                 Cabang KCP Wisma Nusantara
                                                               No. Rekening : 734.0221.472 (USD)
                                                           Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia


PT BNI Sekuritas                                                         Bank Central Asia
                                                                    Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                                    No. Rekening : 4999999953
                                                                   Atas Nama: PT BNI Sekuritas




                                                     162
Page 197
                                                                                Obligasi USD
PT Indo Premier Sekuritas                                                         Bank BCA
                                                                               Cabang: SCBD
                                                                       No. Rekening: 0065882006 (USD)
                                                                     Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

PT KB Valbury Sekuritas                                                     Bank Bank KB Bukopin
                                                                           Cabang Pusat MT Haryono
                                                                          No. Rekening : 1024683016
                                                                      Atas Nama: PT KB Valbury Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                                                            Bank Mandiri
                                                                          Cabang Jakarta Bursa Efek
                                                                        No. Rekening : 1040004037268
                                                                        Atas nama: PT Mandiri Sekuritas

PT Maybank Sekuritas Indonesia                                             Bank Maybank Indonesia
                                                                         Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                          No. Rekening : 2170017483
                                                                  Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

PT Sucor Sekuritas                                                                Bank BCA
                                                                         Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                       No. Rekening : 4958076043 (USD)
                                                                        Atas nama: PT Sucor Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                               Bank BCA
                                                                         Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                      No. Rekening : 458-370-2221 (USD)
                                                                Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 30 September 2025
pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                Obligasi                            Sukuk Mudharabah                             Obligasi USD
         PT Bank Sinarmas Tbk                    PT Bank Syariah Indonesia                  PT Bank Central Asia Tbk
            Cabang: Thamrin                           Cabang: Thamrin                        Cabang: Menara BCA
       No. Rekening: 0000013633                  No. Rekening: 7001437927                  No. Rekening: 2050003518
Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk


10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik

Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
30 September 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD dan KSEI.

Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah




                                                            163
Page 198
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD kepada Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 164
Page 199
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI,
      SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi USD dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu pada tanggal 25 September 2025 dimulai dari jam 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD di bawah ini:

PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN
                               OBLIGASI USD

  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                PT BNI Sekuritas                        PT CIMB Niaga Sekuritas
        Menara Tekno Lantai 9          Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16          Graha CIMB Niaga 25th Floor
           Jl. Fachrudin No.19               Jl. Jend Sudirman Kav.76-78                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
               Jakarta 10250                         Jakarta 12190                                Jakarta 12190
      Telepon: (021) 3970 5858                 Telepon: (021) 2554 3946                     Telepon: (021) 5084 7847
     Faksimile: (021) 3970 5850                       Faksimile: -                                 Faksimile: -
     Website: www.aldiracita.com            Website: www.bnisekuritas.co.id                  Website: www.cns.co.id
  Email: fixedincome@aldiracita.com         Email: dcm@bnisekuritas.co.id          Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id

     PT Indo Premier Sekuritas                  PT KB Valbury Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC         Menara Mandiri I Lantai 24-25
          Jl. Jend. Sudirman                  Jl. Jenderal Sudirman No. 86,            Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
       Kav. 52-53 SCB Lot 10           Kelurahan Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang               Jakarta 12190
             Jakarta 12190                            Jakarta 10220                       Telepon: (021) 526 3445
      Telepon: (021) 5088 7168                   Telepon: (021) 2509 8300                Faksimile: (021) 526 3507
     Faksimile : (021) 5088 7167               Faksimile : (021) 2509 8400           Website: www.mandirisekuritas.co.id
   Website: www.indopremier.com               Website: www.kbvalbury.com              Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
    Email: fixed.income@ipc.co.id            Email: dcm.ib@kbvalbury.com
                                              fixed.income@kbvalbury.com

  PT Maybank Sekuritas Indonesia            PT Semesta Indovest Sekuritas                    PT Sucor Sekuritas
       Sentral Senayan III Lt. 22            Lippo St Moritz lt. 15 Suite 1501        Sahid Sudirman Center, 12th Floor
          Jl. Asia Afrika No. 8              Jln. Puri Indah Raya blok U 1-3             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
              Jakarta 10270                            Jakarta 11610                            Jakarta 10220
       Telepon: (021) 8066 8500                 Telepon: (021) 3049 5900                  Telepon: (021) 8067 3000
               Faksimile : -                      Faksimile : 3049 5901                  Faksimile: (021) 2788 9288
   Website: www.maybank-ke.co.id          Website: www.semestaindovest.co.id          Website: www.sucorsekuritas.com
 Email: dcm.indonesia@maybank.com           Email: fi@semestaindovest.co.id             Email: fi@sucorsekuritas.com
                                       investmentbanking@semestaindovest.co.id

                                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                            Gedung Artha Graha 18th Floor
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                     Jakarta 12190
                                                Telepon: (021) 2924 9088
                                              Faksimile: (021) 2924 9150
                                              Website: www.trimegah.com
                                                Email: fit@trimegah.com;
                                          Investment.banking@trimegah.com




                                                                 165
Page 200
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 201
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       167
Page 202
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 203
                                                                                                      1
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025

Jakarta, 24 September 2025

Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam Rangka
           Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
           2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
           2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
           2025.


Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:

1.   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah
     Pokok Obligasi sebesar Rp3.946.575.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus empat puluh enam
     miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
     Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
     dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara
     Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     a.    Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp849.545.000.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima
           juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
           tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
           Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
           Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

     b.    Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp3.097.030.000.000,- (tiga triliun sembilan pluh tujuh miliar tiga puluh juta Rupiah) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
           waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
           pada saat tanggal jatuh tempo;

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
     pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
     tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 30 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan
     30 September 2030 untuk Obligasi Seri B.


                                                 169
Page 204
                                                                                                    2
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dengan
     total Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.109.790.000.000,- (satu triliun seratus sembilan
     miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat,
     kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
     Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
     Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 73,42% (tujuh puluh
     tiga koma empat dua persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
     sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) dan jangka waktu 5 (lima) Tahun
     sejak Tanggal Emisi.

     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan bagi hasil Pertama akan
     dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil
     terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 September 2030.

3.   Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah
     Pokok Obligasi USD sebesar USD12.517.500,- (dua belas juta lima ratus tujuh belas ribu lima
     ratus dolar Amerika Serikat). Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan
     nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara Kesanggupan
     Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Obligasi USD Seri A: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           USD5.820.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
           waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
           Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
           Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

     b.    Obligasi USD Seri B: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           USD2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
           waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
           secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
           USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

     c.    Obligasi USD Seri C: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           USD4.061.500,- (empat juta enam puluh satu ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
           waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
           secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
           USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

     Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
     dilakukan pada tanggal 30 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir


                                                170
Page 205
                                                                                                   3
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2026 untuk
     Obligasi USD Seri A, 30 September 2028 untuk Obligasi USD Seri B, dan 30 September 2030
     untuk Obligasi USD Seri C.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap V Tahun 2025. Satuan pemindahbukuan sebesar USD1.00 (satu dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025.
Ketiganya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id
A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, id A+
(sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
V Tahun 2025, dan id A+ (single A Plus) untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025, sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.
RC-785/PEF-DIR/VI/2025, No. RC-787/PEF-DIR/VI/2025, dan No. RC-786/PEF-DIR/VI/2025 tanggal
11 Juni 2025. Ketiga Pemeringkatan tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat
Pefindo No. RTG-297/PEF-DIR/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Ketiga Pemeringkatan tersebut
telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan sejumlah Rp14.000.000.000.000,00
(empat belas triliun Rupiah), keseluruhan nilai Pokok Obligasi USD yang direncanakan sejumlah USD
100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), dan keseluruhan nilai Pokok Sukuk Mudharabah
yang direncanakan sejumlah Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), sehingga telah memenuhi
ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020. Obligasi, Sukuk Mudharabah,
Dan Obligasi USD ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva
Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini secara Pari
Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar
Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari
PT Cakrawala Mega Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tertanggal 4 September 2025 yang
selama periode Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. Perseroan
merupakan pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan dan efek
yang akan diterbitkan ini telah memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 5 POJK 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V
dan PUB USD II Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper 2025”).

Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 124/IKPP-DIR/VI/2024 tanggal 25
Juni 2024, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam
Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi
USD II Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper 2025 ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan


                                                171
Page 206
                                                                                                     4
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi
USD II Tahap IV dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2024”, “Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024” yang terdiri dari:

1.   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan nilai Pokok
     Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang merupakan
     sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
     Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), yang terdiri dari:

     a.    Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.664.855.000.000,- (satu triliun enam
           ratus enam puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
           3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp835.145.000.000,- (delapan ratus tiga
           puluh lima miliar seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
           10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan
     jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang
     merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
     Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), yang terdiri dari :

     a.    Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp331.755.000.000,- (tiga
           ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 30,75% (tiga puluh koma tujuh lima
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
           adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

     b.    Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp668.245.000.000,- (enam
           ratus enam puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,25% (tiga puluh dua koma dua lima
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
           B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

3.   Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024” dengan nilai
     Pokok Obligasi sebesar USD16.678.500,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh delapan
     ribu lima ratus dolar Amerika Serikat), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target
     dana yang akan dihimpun sebesar USD100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), yang
     terdiri dari:


                                                 172
Page 207
                                                                                                      5
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     a.   Obligasi USD Seri A yang ditawarkan sebesar USD7.626.500,- (tujuh juta enam ratus dua
          puluh enam ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%
          (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
          Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Obligasi USD Seri B yang ditawarkan sebesar USD4.092.500,- (empat juta sembilan puluh
           dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
           koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
           Emisi;

     c.    Obligasi USD Seri C yang ditawarkan sebesar USD4.959.500,- (empat juta sembilan ratus
           lima puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi.

“Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024”, “Sukuk Mudharabah IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2024” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-135/D.04/2024 tanggal 30 September 2024 serta
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

1.   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan nilai Pokok
     Obligasi sebesar Rp3.219.410.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan belas juta empat ratus
     sepuluh ribu Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun
           seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
           tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.497.555.000.000,- (satu triliun
           empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu Rupiah) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
           3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan

     c.    Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp602.085.000.000,- (enam ratus dua
           miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh
           koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan
     jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.557.830.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima
     puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
     ketentuan sebagai berikut:

     a.    Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar
           Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan
           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
           Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 36,03% (tiga puluh
           enam koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil

                                                 173
Page 208
                                                                                                      6
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
          sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
          Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

     b.    Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
           Rp576.330.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
           dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
           antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 50,94% (lima
           puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
           bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
           Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan

     c.    Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar
           Rp335.480.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah)
           dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
           antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 53,43% (lima
           puluh tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
           bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
           waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

1.   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 dengan nilai Pokok
     Obligasi sebesar Rp3.098.315.000.000,00 (tiga triliun Sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
     lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp570.790.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus Sembilan puluh juta Rupiah)
           dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan
           jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp1.985.945.000.000,00 (satu triliun Sembilan ratus delapan puluh lima miliar Sembilan
           ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
           koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
           Emisi; dan

     c.    Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp541.580.000.000,00 (lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta
           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per
           tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025
     dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.130.040.000.000,00 (satu triliun serratus tiga
     puluh miliar empat puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     a.    Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar
           Rp532.935.000.000,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar Sembilan ratus tiga puluh lima juta
           Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
           34,79% (tiga puluh empat koma tujuh puluh sembilan persen) dari Pendapatan yang
           Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol

                                                 174
Page 209
                                                                                                     7
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
          persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
          puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

     b.    Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
           Rp475.890.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus Sembilan puluh
           juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
           49,70% (empat puluh Sembilan koma tujuh puluh persen) dari Pendapatan yang
           Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
           persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
           Tanggal Emisi; dan

     c.    Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar
           Rp121.215.000.000,00 (serratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta Rupiah)
           dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
           antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 52,19% (lima
           puluh dua koma Sembilan belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
           indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun.
           Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

3.   Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025” dengan nilai
     Pokok Obligasi sebesar USD20.046.500,00 (dua puluh juta empat puluh enam ribu lima ratus
     dolar Amerika Serikat), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
     dihimpun sebesar USD 100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), yang terdiri dari:

     a.    Obligasi USD Seri A sebesar USD125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika
           Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun
           dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
           Emisi;

     b.    Obligasi USD Seri B sebesar USD16.783.000,00 (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh
           tiga ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
           nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan

     c.    Obligasi USD Seri C sebesar USD3.138.500,00 (tiga juta serratus tiga puluh delapan ribu
           lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
           nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

1.   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dengan nilai Pokok
     Obligasi sebesar Rp1.235.700.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus
     juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp327.430.000.000,00 (tiga ratus dua puluh
           tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
           (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
           Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp621.390.000.000,00 (enam ratus dua puluh
           satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%


                                                 175
Page 210
                                                                                                    8
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
          (sepuluh persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun Kalender terhitung sejak
          Tanggal Emisi;

     c.    Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp286.880.000.000,00 (dua ratus delapan
           puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi).

2.   Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dengan nilai Pokok
     Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.202.340.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua miliar tiga ratus
     empat puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Sukuk Mudharabah Seri A sebesar p357.075.000.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar
           tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mduharabah yang
           dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
           besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 51,95% (lima puluh satu
           koma sembilan lima persen) dari pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
           sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
           tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp576.225.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam
           miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
           Mduharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
           Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 76,96%
           (tujuh puluh enam koma sembilan enam persen) dari pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
           indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh persen) dengan jangka waktu 3 (tiga)
           Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

     c.    Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp269.010.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan
           miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mduharabah yang dihitung
           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
           Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 80,81% (delapan puluh koma delapan satu
           persen) dari pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,50% (sepuluh koma lima persen) dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi;

3.   Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2025 dengan nilai Pokok Obligasi USD sebesar
     USD4.166.500,00 (empat juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat),
     yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar USD1.515.000,00 (satu juta lima ratus lima
           belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma
           tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
           terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar USD1.278.000,00 (satu juta dua ratus tujuh
           puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
           koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
           Emisi;


                                                176
Page 211
                                                                                                   9
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     c.   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar USD1.373.500,00 (satu juta tiga ratus tujuh
          puluh tiga ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
          (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
          Tanggal Emisi).

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 025-R2/CS-DA-AL-VI/II-
H/IX/2025 tanggal 24 September 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji
Tuntas”).

Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No. 025-R1/CS-DA-AL-VI/II-
H/IX/2025 tanggal 12 September 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.    Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
      dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
      tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.    Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami,
      baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang
      disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.    Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
      dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
      menandatangani dokumen tersebut.
d.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
      ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami
      adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
      material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
      ini.
e.    Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
      Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan, berwenang
      untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.    Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
      dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
      yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
      dengan Perseroan.
b.    Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
      informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
      benar dan/atau menyesatkan.


                                                177
Page 212
                                                                                                   10
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
c.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
     meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
d.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV
     Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum
     independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang
     diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi
yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami
sebagai berikut :

1.   Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
     Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
     Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
     berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan
     Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 302
     tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta
     Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggran Dasar
     No.213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
     selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2
     tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-
     turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.

     Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
     Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
     mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami
     perubahan. Riwayat struktur permodalan Perseroan, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
     modal ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan
     sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan yang
     berlaku.

     Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia
     Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
     0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No.23742, telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang

                                                178
Page 213
                                                                                                    11
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara
     lain Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK
     No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.

     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.

3.   Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
     Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan Perseroan
     tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022,
     adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
     Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp) – KBLI 17011,
     industri kertas budaya – KBLI 17012, industri kertas tissue - KBLI 17091.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10
     Juni 2022 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal
     24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
     Risiko. Pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
     Usaha) sebagaimana tersebut diatas telah sesuai dengan angka 4 Peraturan Bapepam dan LK No.
     IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
     Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

4.   Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
     Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada
     orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”).
     Orang Perseorangan yang menjadi UBO Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
     Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
     Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara.
     Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21
     Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada
     tanggal 4 Februari 2025, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 4
     Februari 2025.

     Jackson Wijaya Limantara sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
     No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
     menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

     PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
     Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Jackson Wijaya Limantara merupakan
     Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK
     No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

5.   Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
     Tahap III, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan
     susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     Nomor 53 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadpaan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
     Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor. AHU-AH.01.09-0302759 tertanggal

                                                 179
Page 214
                                                                                                12
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     25 Juni 2025, dan didaftarkan pada Daftar Perseroan nomor AHU-0141241.AH.01.11.Tahun 2025
     tertanggal 25 Juni 2025. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

      Presiden Komisaris                  :   Saleh Husin
      Komisaris                           :   Kosim Sutiono
      Komisaris                           :   Sukirta Mangkudjaja
      Komisaris                           :   Andrie Setiawan Yapsir
      Komisaris Independen                :   Rizal Affandi Lukman
      Komisaris Independen                :   Widyo Pramono
      Komisaris Independen                :   Baharudin

      Presiden Direktur                   :   Hendra Jaya Kosasih
      Wakil Presiden Direktur             :   Suhenra Wiriadinata
      Direktur                            :   Didi Harsa Tanaja
      Direktur                            :   Kurniawan Yuwono
      Direktur                            :   Lioe Djohan
      Direktur                            :   Agustian Rachmansjah Partawidjaja
      Direktur                            :   Heri Santoso Liem


     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
     berdasarkan hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 12
     September 2025, yang menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
     Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta
     menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa
     mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat untuk periode 5 (lima) tahun yakni sampai
     dengan 10 Juni 2027. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan,
     surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
     dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.

     Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 12 September 2025, bahwa tidak ada
     benturan kepentingan antara komisaris dan/atau direksi Perseroan dengan rencana Penawaran
     Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap V, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
     Tahap V, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV ini.

6.   Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
     Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan,
     Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami perubahan
     kecuali perubahan terhadap susunan Komite Audit Perseroan. Perubahan Komite Audit berdasarkan
     SK Dewan Komisaris Nomor 001/KOM/IK/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025, sehingga susunan
     Komite Audit adalah sebagai berikut:

     Ketua : Rizal Affandi Lukman
     Anggota : Baharudin
     Anggota : Tio I Huat


                                               180
Page 215
                                                                                                     13
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025

     Perubahan Komite Audit telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat
     Perseroan Nomor 045/CRP/IK/VI/2025 tertanggal 18 Juni 2025 dan telah diumumkan dalam situs
     web Perseroan. Oleh karena itu:
     (i)   Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
           Publik.
     (ii) Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
     (iii) Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
           Emiten Atau Perusahaan Publik.
     (iv) Pemebentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
           Piagam Unit Audit Internal

7.   Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
     tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami
     perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak
     ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang
     berwenang.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
     tanggal 12 September 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas persyaratan
     dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki
     dan/atau digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.

8.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
     program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan surat
     pernyataan Perseroan tanggal 12 September 2025 dan telah melakukan kewajibannya untuk
     membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta
     telah memenuhi Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana
     kantor pusat dan pabrik Perseroan berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan
     oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 21
     Februari 2026 dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perseroan untuk
     penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
     Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini pengesahan RPTKA atas masing-masing
     Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih berlaku.
     Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang telah memenuhi ketentuan Pasal 116,
     Pasal 123 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
     yaitu Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan
     dengan Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM
     FK3) Unit Kerja Perseroan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
     Transmigrasi Kabupaten Serang No. 500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari 2025.
     PKB mulai berlaku tanggal 23 Agustus 2024 – 22 Agustus 2026.


                                                 181
Page 216
                                                                                                  14
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
     konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
     Perseroan dan/atau Pengurusnya.

9.    Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II
      Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat perubahan
      (penambahan) atas Hak Kekayaan Intelektual Perseroan, yaitu atas 93 (Sembilan puluh tiga) Merek
      sebagaimana dimuat dalam Lampiran III Intam Laporan Uji Tuntas. Seluruh Merek tersebut masih
      dalam jangka waktu perlindungan sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang
      No. 35 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan
      undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jangka waktu perlindungan hukum
      atas merek yang telah terdaftar adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 12 September 2025, Perseroan telah
      mengasuransikan seluruh aset material Perseroan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk
      mengganti setiap obyek yang diasuransikan atau menutup setiap risiko yang dipertanggungkan.
      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, seluruh polis asuransi Perseroan masih berlaku.
      Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
      konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
      Perseroan dan/atau Pengurusnya.

10.   Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu
      adalah sebagai berikut :

      1)   Perusahaan Anak

           a.    PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
                 persentase kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                 puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana
                 berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI adalah
                 sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah), yang terbagi atas 10.000
                 (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar
                 Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                 GKI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
                 didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                 Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 23 Oktober 1995,
                 dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., yang telah mendapatkan
                 pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
                 No. C2-15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember 1995, didaftarkan dalam
                 Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 53/1996
                 pada tanggal 9 Januari 1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                 No. 17 tanggal 27 Februari 1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
                 2147.

                 Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                 USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
                 Dasar GKI tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
                 permodalan dan susunan pemegang saham GKI, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
                 usaha GKI, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan GKI, baik yang

                                                182
Page 217
                                                                                                    15
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
               mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah
               benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
               Angaran Dasar GKI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

                Anggaran Dasar GKI yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
                Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di
                hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat
                persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Keputusan Menteri Hukum dan
                Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0043643.AH.01.02. Tahun 2024
                tanggal 18 Juli 2024, didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                0146138.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, dan diumumkan dalam Berita
                Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
                23231, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
                tujuan GKI tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 33
                tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI adalah berusaha
                dalam bidang Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi.

                Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI yang tercantum dalam Akta No. 33
                tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
                Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                GKI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
                dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
                kegiatan usaha GKI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI dan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan GKI
                tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak ada yang
                sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang
                berwenang.

                Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan GKI tanggal 12 September 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
                GKI atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
                berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
                usaha GKI.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
                anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI tidak mengalami perubahan.


                Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI telah diangkat secara sah
                sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                183
Page 218
                                                                                                     16
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan tanggal 12 September 2025, GKI tidak memiliki karyawan sehingga GKI
                belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
                ketenagakerjaan.

                Berdasarkan hasil uji tuntas kami, GKI tidak memiliki harta kekayaan berupa harta
                bergerak (kendaraan bermotor) sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan
                tanggal 12 September 2025.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan
                dan/atau penguasaan harta kekayaan GKI berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan)
                tidak mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran
                Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi
                dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta
                tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.

                Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh GKI dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
                terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh GKI, telah sesuai
                dengan Anggaran Dasar GKI dan karenanya mengikat GKI dan perjanjian-perjanjian
                yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar
                (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan GKI.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
                kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI maupun masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 12 September 2025, GKI
                maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI dalam jabatannya
                sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i)
                tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
                Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
                terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
                terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
                perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
                Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
                perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
                Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
                dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
                berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
                sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
                terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
                persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (viii) tidak sedang
                terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi
                yang mungkin timbul.

                Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
                pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
                dibuat/disediakan oleh GKI dan/atau Pengurusnya.




                                                184
Page 219
                                                                                                17
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
          b.   PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
               persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam belas
               persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana
               berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC adalah
               sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi atas
               67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
               adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                PAC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
                didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 8 Agustus 1988 yang
                dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
                Nomor C2-11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19 Desember 1988, didaftarkan dalam
                buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 148/1989 pada
                tanggal 9 Februari 1989, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
                64 tanggal 11 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
                Dasar PAC tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
                permodalan dan susunan pemegang saham PAC, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
                usaha PAC, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan PAC, baik yang
                mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah
                benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                Angaran Dasar PAC dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

                Anggaran Dasar PAC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
                Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 34 tanggal 16 Juli 2024, dibuat
                di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
                Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
                Keputusan No. AHU-0043641.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah
                didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0146134.AH.01.11. Tahun 2024
                Tanggal 18 Juni 2024, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                Nomor 62, Tambahan Berita Negara Nomor 23235, tahun 2024, telah dilakukan sesuai
                dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang
                No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
                tujuan PAC tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34
                tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC adalah berusaha
                dalam bidang Konsultasi Manajemen, Industri, dan Perdagangan.

                Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC yang tercantum dalam Akta No. 34
                tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
                Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


                                              185
Page 220
                                                                                                     18
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025

                PAC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
                usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
                dan tujuan serta kegiatan usaha PAC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
                Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
                tuntas kami perizinan PAC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
                berlaku dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta
                dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

                Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan PAC tanggal 12 September 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
                PAC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
                berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
                usaha PAC.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
                anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC tidak mengalami perubahan.

                Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC telah diangkat secara sah
                sesuai dengan Anggaran Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan tanggal 12 September 2025, PAC tidak memiliki karyawan sehingga PAC
                belum memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang
                ketenagakerjaan.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan tanggal 12 September 2025, PAC tidak menandatangani perjanjian utang
                dan/atau perjanjian kredit dengan bank atau dengan lembaga pembiayaan bukan bank,
                tidak menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga manapun, dan tidak memiliki
                harta kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak
                (kendaraan bermotor).

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
                kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PAC maupun masing-
                masing anggota Direksi tertanggal 12 September 2025, PAC maupun masing-masing
                anggota Direksi PAC dalam jabatannya sebagai anggota Direksi maupun sebagai
                pribadi, tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
                maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
                (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
                (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
                sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
                Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
                pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
                Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
                atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
                pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi)
                tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana
                yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang

                                                186
Page 221
                                                                                                     19
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
               persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang
               terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi
               yang mungkin timbul.

                  Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
                  pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
                  dibuat/disediakan oleh PAC dan/atau Pengurusnya.

           Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran
           Dasar Anak Perusahaan, terkecuali IKIF dan IIL yang merupakan perusahaan yang bukan
           didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

           a.     Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), adalah badan hukum yang
                  didirikan          berdasarkan            hukum             Mauritius          dengan
                  persentase     sebesar     100%      (seratus     persen)    atau     sebesar     USD
                  18.152,00 (delapan belas ribu seratus lima puluh dua dolar Amerika Serikat) dari modal
                  ditempatkan dan disetor IKIF. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan
                  hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF
                  didirikan, yaitu oleh Alex Smotlak, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion
                  tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang
                  dikeluarkan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan
                  yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan, tidak terdapat termuan yang material yang
                  dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB
                  Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.

           b.     Imperial Investment Limited (“IIL”), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
                  hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar USD
                  844.544.011,00 (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh empat
                  ribu sebelas dolar Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IIL.
                  Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang
                  berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, yaitu oleh Wong
                  Teoh & Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 24 November
                  2024. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh
                  konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum
                  dimana IIL didirikan, tidak terdapat termuan yang material yang dapat menghambat
                  rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap
                  V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.

     2)    Perusahaan Asosiasi:

           a.     PT Sinar Mas Specialty Minerals (“SMSM”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
                  persentase kepemilikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
                  ditempatkan dan disetor penuh oleh SMSM; dan

           Melalui BVI (Penyertaan Tidak Langsung)

           a.     Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited (“GVI”) dengan presentase
                  sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor GVI, yaitu
                  pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang

                                                 187
Page 222
                                                                                                 20
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
               berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, yaitu oleh O’Neal
               Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opini tertanggal 7 Mei 2025.
               Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan
               hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI
               didirikan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat perubahan pada
               perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan yang material yang dapat menghambat
               rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap
               V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.

     3)    Perusahaan Cucu

           a.   Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan di
                Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PGC,
                dimana berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PGC
                adalah sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi
                atas 67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
                adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                PGC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
                didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 9 Mei 1996, yang
                dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
                No. C-6589.HT.01.01.Tahun 1999 tanggal 9 April 1999.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
                Dasar PGC tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
                permodalan dan susunan pemegang saham PGC, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
                usaha PGC, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan PGC, baik yang
                mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah
                benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                Angaran Dasar PGC dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

                Anggaran Dasar PGC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
                Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 16 Juli 2024, yang dibuat
                dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18
                Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146128.AH.02.11.
                Taahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
                Perseroan Terbatas.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
                tujuan PGC tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 35
                tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC adalah berusaha
                dalam bidang Industri dan Perdagangan.

                                               188
Page 223
                                                                                                21
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025

                Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC yang tercantum dalam Akta No. 35
                tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
                Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                PGC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
                usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
                dan tujuan serta kegiatan usaha PGC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
                Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
                tuntas kami, perizinan PGC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
                berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

                Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan PGC tanggal 12 September 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
                PGC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
                berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
                usaha PGC.

                Aspek ketenagakerjaan PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku, dimana PGC telah mengikutsertakan seluruh
                karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
                dibuktikan dengan surat pernyataan PGC tanggal 12 September 2025 dan telah
                melakukan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. PGC
                juga telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
                berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi
                Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana
                kantor-kantor PGC berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan untuk perusahaan di
                Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
                Kabupaten Sidoarjo No. KEP.188/438.5.7/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 telah
                disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja yang berlaku
                sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 dan telah memiliki Peraturan Kerja Bersama
                untuk perusahaan di Kabupaten Bogor antara PGC dengan SPM-FK3 berdasarkan
                Surat    Keputusan     Kepala    Dinas    Tenaga     Kerja   Kabupaten     Bogor
                NO.KEP.500.15.12.1/2768/VIII/PKB/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang berlaku
                sampai dengan tanggal 1 Agustus 2026.
                Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
                pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
                dibuat/disediakan oleh PGC dan/atau Pengurusnya.

                PGC telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana tercantum dalam
                Tanda Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit No. 568/3010-H.I
                Syaker/2022 tanggal 30 September 2022 untuk Kawasan Industri Sentul, Desa Sentul,
                Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan masa jabatan kepengurusan adalah 3
                (tiga) tahun yaitu 2022 – 2025.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan
                dan/atau penguasaan harta kekayaan PGC berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan)

                                              189
Page 224
                                                                                                     22
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
               tidak mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran
               Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi
               dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta
               tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
                anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC tidak mengalami perubahan.

                Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC telah diangkat secara sah
                sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh PGC dengan pihak ketiga yang masih berlaku
                dan ditandatangani secara sah oleh PGC, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan
                karenanya mengikat PGC.

                Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan
                PUB Obligasi USD II Tahap III, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
                ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC tanggal 12 September 2025, PGC tidak
                memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
                covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan,
                serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi
                V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
                kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC maupun masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 12 September 2025, PGC
                maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC dalam jabatannya
                sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i)
                tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
                Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang
                terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang
                terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
                perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
                Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
                perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
                Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
                dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
                berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
                sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
                terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
                persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang
                terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi
                yang mungkin timbul.
                Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
                pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
                dibuat/disediakan oleh PGC dan/atau Pengurusnya




                                                190
Page 225
                                                                                                     23
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
          b.   Melalui IIL, yaitu IK Investment (BVI) Limited (“BVI”) dengan presentase sebesar
               100% (seratus persen) atau sebesar USD50.000 dari modal ditempatkan dan disetor
               BVI, yaitu pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent
               yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, yaitu oleh
               O’Neal           Webster,          sebagaimana          tercantum          dalam
               tertanggal 12 September 2025. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang
               dikeluarkan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan
               yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
               tidak terdapat perubahan pada perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan yang
               material yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V
               Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan.

            Terkecuali BVI dan Perusahaan Asosiasi (GVI), karena merupakan perusahaan yang bukan
            didirikan berdasarkan hukum Indonesia, masing-masing Perusahaan Anak telah melakukan
            penyertaan di Perusahaan Cucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
            di Indonesia, ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
            Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Cucu.

11.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
      terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan
      Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang
      dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length)
      serta tidak merugikan kepentingan Perseroan.

      Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi
      USD II Tahap IV, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
      Pernyataan Perseroan tanggal 12 September 2025, Perseroan:
      (i)   Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
            memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
            sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang, kecuali
            kewajiban untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank DKI.
      (ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
            covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V
            Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan, serta yang
            dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap V, PUB
            Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV Perseroan; dan
      (iii) Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh
            Perseroan dengan kreditur Perseroan.

      Sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Syariah
      Indonesia Tbk (“BSI”) dan PT Bank DKI (“Bank DKI”), Perseroan telah memberitahukan rencana
      PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV melalui
      surat Perseroan kepada BSI No. 0157/IKPP-Banking/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, dan
      kepada PT Bank DKI No. No. 0156/IKPP-Banking/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025. Konsultan
      Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi
      dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan
      dan/atau Pengurusnya.

12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 12 September 2025,

                                                  191
Page 226
                                                                                                       24
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
     Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
     sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
     perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
     melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai
     termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
     dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
     keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
     suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
     (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
     Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau
     klaim dan/atau somasi.
     Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
     konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
     Perseroan dan/atau Pengurusnya. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, belum terdapat
     pembaharuan atas Perkara yang dihadapi Perseroan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan dan
      masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 12 September 2025, anggota
      Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota
      Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat
      dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
      Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
      Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
      sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
      Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
      dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
      dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
      kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
      perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
      bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat
      dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin
      timbul.
      Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
      konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
      Perseroan dan/atau Pengurusnya.

13.   Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap V ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
      sebagai berikut :

      a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
            & Paper Tahun 2024 No. 86 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan
            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
            2024 No. 44 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 8
            tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor

                                                   192
Page 227
                                                                                                  25
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
          70 tanggal 23 September 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia
          Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
           V Tahun 2025 Nomor 11 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku
           Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
           V Tahun 2025 Nomor 12 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
           Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
           PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
           Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest
           Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., masing-masing
           selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan
           Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     d.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
           V Tahun 2025 Nomor 10 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
           Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.

     e.    Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
           2025 Nomor 13 tanggal 12 September 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
           di Jakarta Selatan.

     f.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
           105/OBL/KSEI/0825 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
           dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

     Dalam rangka PUB Sukuk IV Tahap V ini telah dibuat dan ditandatangani:

     a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
           Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 89 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum
           Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
           Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 47 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II
           Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
           Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 11 tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta
           Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 74 tanggal 23 September
           2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
           Jakarta Selatan.

     b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
           & Paper Tahap V Tahun 2025 Nomor 15 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
           PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan
           Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.



                                                193
Page 228
                                                                                               26
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
          & Paper Tahap V Tahun 2025 Nomor 16 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian
          Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku PT
          Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo
          Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
          Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT
          Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
          Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia
          Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
          & Paper Tahap V Tahun 2025 Nomor 14 tanggal 12 September 2025 oleh dan antara
          Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan
          Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     e.   Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
          Paper Tahap V Tahun 2025 Nomor 17 tanggal 12 September 2025 dibuat dihadapan Aulia
          Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     f.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
          047/SKK/KSEI/0825 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
          Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

     g.   Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
          Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 tanggal 12 September 2025 oleh dan antara
          Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku
          Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
          Tahun 2025, dibuat dibawah tangan.


     Dalam rangka PUB Obligasi USD II Tahap IV ini telah dibuat dan ditandatangani:

     a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat
          Pulp & Paper Tahun 2024 No. 92 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan
          Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
          Tahun 2024 No. 50 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran
          Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun
          2024 Nomor 14 tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran
          Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun
          2024 Nomor 78 tanggal 23 September 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat
          dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
          Paper Tahap IV Tahun 2025 Nomor 19 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
          Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia
          Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.



                                              194
Page 229
                                                                                                   27
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
      c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
           Paper Tahap IV Tahun 2025 Nomor 20 tanggal 12 September 2025 (“Perjanjian
           Penjaminan Emisi Obligasi USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
           Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB
           Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
           Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., masing-masing selaku Penjamin
           Pelaksana Emisi Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia
           Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
           Paper Tahap IV Tahun 2025 Nomor 18 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara
           Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan
           Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      e.   Akta Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
           IV Tahun 2025 Nomor 21 tanggal 12 September 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
           S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
           106/OBL/KSEI/0825 tanggal 12 September 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
           Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.


      Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
      sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
      Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan oleh Perseroan telah
      sesuai dengan POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad Yang
      Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

14.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
      Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, seluruh Obligasi, Sukuk Mudharabah
      dan Obligasi USD ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi
      Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi USD, dalam pengertian
      bahwa apabila masih terdapat sisa Obligasi, sisa Sukuk Mudharabah dan sisa Obligasi USD yang
      ditawarkan tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa tersebut wajib dibeli sendiri oleh
      Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah dan oleh Penjamin Obligasi USD pada
      Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.

15.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
      Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
      memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk Mudharabah
      yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
      menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi
      Hasil.



                                                 195
Page 230
                                                                                                   28
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD maka Obligasi USD yang dibeli
     kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri
     RUPO, tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi USD.

16.   PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV ini tidak
      dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan
      dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik
      berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
      kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
      menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
      secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan ObligasiUSD
      ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
      1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

17.   Dalam rangka PUB Obligasi PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi
      USD II Tahap IV ini, Perseroan telah mendapatkan:

      i.    Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
            Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal sebagai berikut :

            a.    Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                  Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                  Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan,
                  perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
            b.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
                  disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
                  mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
                  tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
                  departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
                  keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang
                  diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
                  disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.

      ii.   Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-
            07744/BEI.PP2/07-2024 tanggal 29 Juli 2024, Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
            Bersifat Utang dan Sukuk

18.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang
      Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang
      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
      Sebagai Wali Amanat.

19.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
      ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

20.   Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
      Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT

                                                 196
Page 231
                                                                                                    29
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT
     Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak memiliki
     hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

      Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga
      Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT
      Maybank Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT
      Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
      Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud
      dalam UUPM.

      Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier
      Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas , PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT
      Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi
      Obligasi USD tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

21.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 12 September 2025, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah
      mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
      keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
      lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
      Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
      konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
      Perseroan dan/atau Pengurusnya.

22.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
      Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V
      Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025, dan id A+ (single A
      Plus) untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025,
      sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-785/PEF-
      DIR/VI/2025, No. RC-787/PEF-DIR/VI/2025, dan No. RC-786/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 11 Juni
      2025. Ketiga Pemeringkatan tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat
      Pefindo No. RTG-297/PEF-DIR/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Sehingga Efek yang
      diterbitkan dalam PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II
      Tahap IV ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
      No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang
      termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
      terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
      Perusahaan Pemeringkat Efek.

      Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi V yang ditargetkan yaitu
      sejumlah maksimum Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), PUB Sukuk IV yang
      ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), dan PUB
      USD II yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum USD100.000.000,00 (seratus juta dolar
      Amerika Serikat), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
      49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                 197
Page 232
                                                                                                  30
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
23. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi V Tahap
     V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV adalah sebagai berikut:

     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-
     biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

     1.   Sekitar Rp1.578.630.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar enam
          ratus tiga puluh juta Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
          dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau
          bunga.

     2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
          bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
     sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
     memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

     Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     tahun 2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
     Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun
     Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
     No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
     Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

     Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     tahun 2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
     yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
     ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan
     dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan
     untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
     Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
     ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.

     Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan
     rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel
     ringkasan utang bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan
     transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-
     biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah
     pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
     biaya overhead.




                                                198
Page 233
                                                                                                31
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
     dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
     sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

     Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     tahun 2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
     yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
     ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan
     dana hasil PUB Sukuk IV Tahap V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk
     modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
     Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
     ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.




                                               199
Page 234
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      32
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025

Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:

                                                                                                                                                                                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    Estimasi                                                         Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                    Total Pembayaran Utang       Saldo Pinjaman
                                                          Tujuan
   Kreditor         Nama, Nomor dan           Hubungan              Saldo 30                                                                                                                                                                                                       Setelah
                                                        Penggunaan                          Tanggal                              Tanggal                              Tanggal                               Tanggal
 Pihak Ketiga       Tanggal Perjanjian         Afiliasi            September                            Angsuran                            Angsuran                              Angsuran                              Angsuran                  Angsuran                    Penggunaan Dana
                                                           Dana                              Jatuh                   Bunga        Jatuh                   Bunga        Jatuh                    Bunga        Jatuh                    Bunga                      Bunga
                                                                      2025                               Pokok                               Pokok                                 Pokok                                 Pokok                     Pokok                          Obligasi
                                                                                            Tempo                                Tempo                                Tempo                                 Tempo
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V           Bukan Afiliasi Modal Kerja        10.500.000   1-Oct-25     1.166.667     80.938    1-Nov-25     1.166.667     74.343    1-Dec-25     1.166.667      62.951    1-Jan-26      1.166.667     55.757       4.666.667     273.988               5.833.333
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V           Bukan Afiliasi Modal Kerja         9.152.542   1-Oct-25     1.016.949     70.551    1-Nov-25     1.016.949     64.802    1-Dec-25     1.016.949      54.873    1-Jan-26      1.016.949     48.602       4.067.797     238.828               5.084.746
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V           Bukan Afiliasi Modal Kerja        80.000.000   1-Oct-25     3.333.333    616.667    1-Nov-25     3.333.333    610.671    1-Dec-25     3.333.333     565.278    1-Jan-26      3.333.333    557.569      13.333.333    2.350.185            66.666.667
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V           Bukan Afiliasi Modal Kerja        87.500.000   1-Oct-25     2.500.000    674.479    1-Nov-25     2.500.000    677.049    1-Dec-25     2.500.000     635.938    1-Jan-26      2.500.000    637.222      10.000.000    2.624.688            77.500.000
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Victoria Akta Pengubahan V           Bukan Afiliasi Modal Kerja       163.333.333   1-Oct-25     3.333.333   1.259.028   1-Nov-25     3.333.333   1.315.556   1-Dec-25     3.333.333    1.207.639   1-Jan-26      3.333.333   1.221.343     13.333.333    5.003.565           150.000.000
International Tbk terhadap Perjanjian Kredit                Industri Kertas
                  No. 99 tanggal 26
                  September 2024
PT Bank Hana Perubahan Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Modal Kerja            23.333.333   1-Oct-25     1.666.667    179.861    1-Nov-25     1.666.667    172.581    1-Dec-25     1.666.667     154.167    1-Jan-26      1.666.667    146.030       6.666.667     652.639             16.666.667
                  No 868/PK/2023 tanggal 24
                  Oktober 2023
PT Bank Pan       Akta Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja        487.500.000   5-Oct-25    12.500.000   3.554.688   5-Nov-25    12.500.000   3.578.993   5-Dec-25     12.500.000   3.372.396   5-Jan-26     12.500.000   3.402.778     50.000.000   13.908.854           437.500.000
Indonesia Tbk Kredit No 041/CIB-
                  PK/S/VIII/24 tanggal 29
                  Agustus 2024
PT Bank Digital Akta Perjanjian Kredit       Bukan Afiliasi Modal Kerja       108.750.000   9-Oct-25     6.250.000    679.688    9-Nov-25     6.250.000    661.979    9-Dec-25     6.250.000     601.563    9-Jan-26      7.500.000    581.250      26.250.000    2.524.479            82.500.000
BCA               Nomor 92 tanggal 24
                  November 2021
PT Bank OKE       Pengubahan Perjanjian      Bukan Afiliasi Modal Kerja       126.552.394   12-Oct-25    1.975.902    896.413 12-Nov-25       1.989.898    882.417    12-Dec-25    2.003.993     868.322    12-Jan-26     2.018.188    854.127       7.987.979    3.501.278           118.564.414
Indonesia         Kredit No 138/PPK-
                  BOI/BD/XI/2024 tanggal 22
                  November 2024
PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas    Bukan Afiliasi Modal Kerja       119.047.619   12-Oct-25    4.761.905    782.950 12-Nov-25       4.761.905    776.687    12-Dec-25    4.761.905     720.314    12-Jan-26     4.761.905    735.805      19.047.619    3.015.756           100.000.000
Indonesia         Kredit No 9 tanggal 12
                  Oktober 2023




                                                                                                                                                          200
Page 235
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 33
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025

                                                                                                                                                                                                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                 Estimasi                                                 Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                         Total Pembayaran Utang        Saldo Pinjaman
                                                           Tujuan
   Kreditor          Nama, Nomor dan           Hubungan                          Saldo 30                                                                                                                                                                                                     Setelah
                                                         Penggunaan                            Tanggal                               Tanggal                                Tanggal                                 Tanggal
 Pihak Ketiga        Tanggal Perjanjian         Afiliasi                        September                  Angsuran                              Angsuran                               Angsuran                                Angsuran                    Angsuran                     Penggunaan Dana
                                                            Dana                                Jatuh                     Bunga       Jatuh                     Bunga        Jatuh                     Bunga         Jatuh                     Bunga                        Bunga
                                                                                   2025                     Pokok                                 Pokok                                  Pokok                                   Pokok                       Pokok                           Obligasi
                                                                                               Tempo                                 Tempo                                  Tempo                                   Tempo
PT Bank Pan       Akta Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja            70.000.000 15-Oct-25      4.000.000       524.167 15-Nov-25      4.000.000     512.361    15-Dec-25    4.000.000       467.500    15-Jan-26     4.000.000      480.764      16.000.000     1.984.792            54.000.000
Indonesia Tbk     Kredit No 041/CIB-
                  PK/S/VIII/24 tanggal 29
                  Agustus 2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja                    66.666.667 15-Oct-25      1.666.667       555.556 15-Nov-25      1.666.667     559.722    15-Dec-25    1.666.667       527.778    15-Jan-26     1.666.667      531.019       6.666.667     2.174.074            60.000.000
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
                  IKPP/PTK/Add2/2024
                  tanggal 23 Februari 2024
PT Bank           Akta Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Kredit Investasi     1.000.000.000 15-Oct-25    25.000.000      7.916.667 15-Nov-25    25.000.000    7.976.042   15-Dec-25    25.000.000     7.520.833   15-Jan-26    25.000.000    7.567.014     100.000.000    30.980.556           900.000.000
Danamon           107 tanggal 30 Januari 2024
Indonesia Tbk
PT Bank Syariah Akta Akad Pembiayaan          Bukan Afiliasi Kredit Investasi    279.981.000   20-Oct-25        1.000      2.216.516 20-Nov-25    20.000.000    2.216.508   20-Dec-25        1.000      2.058.175   20-Jan-26         1.000    2.058.167      20.003.000     8.549.367           259.978.000
Indonesia Tbk Musyarakah Mutanaqishah
                  No 109 tanggal 30 Mei 2023

PT Bank Syariah Akta Perjanjian No. 2    Bukan Afiliasi Kredit Investasi          99.999.000 20-Oct-25          1.000       687.493 20-Nov-25      6.248.000     687.486    20-Dec-25        1.000       644.531    20-Jan-26         1.000      644.524       6.251.000     2.664.035            93.748.000
Indonesia Tbk Tanggal 8 Agustus 2025
PT Bank Syariah Akad Pembiayaan          Bukan Afiliasi Kredit Investasi         199.978.000   20-Oct-25        1.000      1.624.821 20-Nov-25        1.000     1.678.974   20-Dec-25        1.000      1.624.805   20-Jan-26         1.000    1.722.007           4.000     6.650.607           199.974.000
Mega Indonesia Musyarakah Mutanaqishah
                No. 3 tanggal 2 November
                2023
PT Bank Mandiri Akta Perjanjian Kredit   Bukan Afiliasi Kredit Investasi          64.117.936 23-Oct-25                -     480.885 23-Nov-25               -    496.914    23-Dec-25    12.588.600      480.885    23-Jan-26              -     399.352      12.588.600     1.858.035            51.529.336
Tbk             Investasi Nomor
                WCO.KP/412/KI/2021 No.
                43 tanggal 29 September
                2021
PT Bank Mandiri Akta Perjanjian Kredit   Bukan Afiliasi Kredit Investasi          17.909.306 23-Oct-25                -     134.320 23-Nov-25               -    138.797    23-Dec-25    3.516.225       134.320    23-Jan-26              -     111.415       3.516.225       518.851            14.393.081
Tbk             Investasi Nomor
                WCO.KP/412/KI/2021 No.
                43 tanggal 29 September
                2021
PT Bank Mandiri Akta Perjanjian Kredit   Bukan Afiliasi Kredit Investasi         415.616.000   23-Oct-25              -    3.117.120 23-Nov-25              -   3.221.024   23-Dec-25    81.600.000     3.117.120   23-Jan-26              -   2.588.624      81.600.000    12.043.888           334.016.000
Tbk             Investasi Nomor
                WCO.KP/412/KI/2021 No.
                43 tanggal 29 September
                2021
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit   Bukan Afiliasi Kredit Investasi        3.604.393.497 23-Oct-25               -   27.798.885 23-Nov-25              - 28.725.514    23-Dec-25              -   27.798.885   23-Jan-26              -   29.501.460              -   113.824.744         3.604.393.497
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
                Februari 2024




                                                                                                                                                                201
Page 236
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 34
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025

                                                                                                                                                                                                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                      Estimasi                                                            Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                                         Total Pembayaran Utang        Saldo Pinjaman
                                                            Tujuan
   Kreditor          Nama, Nomor dan            Hubungan              Saldo 30                                                                                                                                                                                                                Setelah
                                                          Penggunaan                           Tanggal                               Tanggal                                Tanggal                                 Tanggal
 Pihak Ketiga        Tanggal Perjanjian          Afiliasi            September                             Angsuran                              Angsuran                               Angsuran                                Angsuran                    Angsuran                     Penggunaan Dana
                                                             Dana                               Jatuh                     Bunga       Jatuh                     Bunga        Jatuh                     Bunga         Jatuh                     Bunga                        Bunga
                                                                        2025                                Pokok                                 Pokok                                  Pokok                                   Pokok                       Pokok                           Obligasi
                                                                                               Tempo                                 Tempo                                  Tempo                                   Tempo
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit         Bukan Afiliasi Kredit Investasi   1.446.084.877 23-Oct-25              -   11.152.930 23-Nov-25              - 11.524.694 23-Dec-25                 -   11.152.930   23-Jan-26              -   11.836.004              -    45.666.557         1.446.084.877
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
                  Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit         Bukan Afiliasi Kredit Investasi   3.838.470.429 23-Oct-25              -   29.604.203 23-Nov-25              - 30.591.010 23-Dec-25                 -   29.604.203   23-Jan-26              -   31.417.347              -   121.216.764         3.838.470.429
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
                  Februari 2024
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Investasi     159.555.003 23-Oct-25               -    1.230.568 23-Nov-25              - 1.271.587     23-Dec-25              -    1.230.568 23-Jan-26                -   1.305.936               -     5.038.658           159.555.003
Indonesia TBk Pembiayaan Sindikasi
(Sindikasi BCA) Musyarakah Mutanaqisah
                  No 9 tanggal 13 Februari
                  2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit         Bukan Afiliasi Kredit Investasi   2.588.393.375 23-Oct-25              -   19.962.984 23-Nov-25              - 20.628.417 23-Dec-25                 -   19.962.984   23-Jan-26              -   20.618.988              -    81.173.373         2.588.393.375
Asia Sindikasi Sindikasi No 8 tanggal 13
                  Februari 2024
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit         Bukan Afiliasi Kredit Investasi   2.034.809.826 23-Oct-25              -   15.693.471 23-Nov-25              - 16.216.586 23-Dec-25                 -   15.693.471   23-Jan-26              -   16.209.175              -    63.812.703         2.034.809.826
Asia Tbk          Sindikasi No 8 tanggal 13
                  Februari 2024
PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Investasi     989.969.386 23-Oct-25               -    6.971.670 23-Nov-25              - 7.204.059     23-Dec-25              -    6.971.670 23-Jan-26                -   7.204.059               -    28.351.457           989.969.386
Indonesia TBk Pembiayaan Sindikasi
(Sindikasi BCA) Musyarakah Mutanaqisah
                  No 9 tanggal 13 Februari
                  2024
PT Bank MNC Perubahan 15 Perjanjian Bukan Afiliasi Modal Kerja                     66.666.667 24-Oct-25     1.666.667       555.556 24-Nov-25      1.666.667     559.722 24-Dec-25       1.666.667       527.778    24-Jan-26     1.666.667      531.019       6.666.667     2.174.074            60.000.000
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
                  IKPP/PTK/Add2/2024
                  tanggal 23 Februari 2024
PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit No. 6 Bukan Afiliasi Kredit Investasi     87.500.000 25-Oct-25    87.500.000             - 25-Nov-25               -           - 25-Dec-25                -            -   25-Jan-26              -            -     87.500.000             -                      0
                  tanggal 12 November 2020

PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit      Bukan Afiliasi Kredit Investasi     500.000.000 25-Oct-25               -    4.062.500 25-Nov-25   100.000.000    4.197.917   25-Dec-25              -    3.250.000 25-Jan-26                -   3.358.333     100.000.000    14.868.750           400.000.000
                  Sindikasi No. 14 tanggal 15
                  November 2021
PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit      Bukan Afiliasi Kredit Investasi     960.000.000 25-Oct-25               -    7.800.000 25-Nov-25              - 8.060.000     25-Dec-25    60.000.000     7.800.000 25-Jan-26                -   7.556.250      60.000.000    31.216.250           900.000.000
                  Sindikasi no 2 tanggal 2
                  September 2024




                                                                                                                                                                202
Page 237
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    35
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)

                                                                                                                                                    Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/ atau Bunga                                                                 Total Pembayaran Utang        Saldo Pinjaman
                                                                 Tujuan        Estimasi Saldo
Kreditor Pihak       Nama, Nomor dan           Hubungan                                                                                                                                                                                                                                                          Setelah
                                                               Penggunaan      30 September                                                  Tanggal                                                                              Tanggal
   Ketiga            Tanggal Perjanjian         Afiliasi                                        Tanggal Jatuh   Angsuran                                  Angsuran                        Tanggal    Angsuran                                 Angsuran                                                      Penggunaan Dana
                                                                  Dana              2025                                        Bunga         Jatuh                       Bunga                                       Bunga        Jatuh                     Bunga         Angsuran Pokok     Bunga
                                                                                                   Tempo         Pokok                                     Pokok                       Jatuh Tempo    Pokok                                    Pokok                                                            Obligasi
                                                                                                                                             Tempo                                                                                Tempo
PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit     Bukan Afiliasi Kredit Investasi      188.000.000     25-Oct-25                -     1.527.500 25-Nov-25                 -     1.578.417    25-Dec-25     11.750.000      1.527.500   25-Jan-26              -     1.479.766        11.750.000      6.113.182           176.250.000
                  Sindikasi no 2 tanggal 2
                  September 2024
PT Bank DKI       Akta Perjanjian Kredit     Bukan Afiliasi Kredit Investasi       92.000.000     25-Oct-25                -       747.500   25-Nov-25               -       772.417    25-Dec-25      5.750.000        747.500   25-Jan-26              -       724.141         5.750.000      2.991.557            86.250.000
                  Sindikasi no 2 tanggal 2
                  September 2024
PT Bank OKE       Akta Perjanjian Kredit No  Bukan Afiliasi Modal Kerja            41.235.505     25-Oct-25       2.804.487        309.266   25-Nov-25       2.825.521       288.233    25-Dec-25      2.846.712        267.041   25-Jan-26     2.868.062        245.691        11.344.782      1.110.231            29.890.722
Indonesia         103 tanggal 26 November
                  2021
PT Bank Negara Akta Perjanjian Kredit No 98 Bukan Afiliasi Modal Kerja            975.000.000     25-Oct-25                -     6.906.250 25-Nov-25        65.000.000     7.136.458    25-Dec-25               -     6.445.833   25-Jan-26              -     6.660.694        65.000.000     27.149.236           910.000.000
Indonesia         tanggal 29 Mei 2024
(Persero) Tbk
PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit No 96 Bukan Afiliasi Kredit Investasi      300.000.000     27-Oct-25      25.000.000      2.000.000 27-Nov-25                 -     1.894.444    27-Dec-25               -     1.833.333   27-Jan-26    25.000.000      1.894.444        50.000.000      7.622.222           250.000.000
Asia Tbk          tanggal 17 Juni 2021
PT Bank Central Akta Perubahan               Bukan Afiliasi Kredit Investasi      385.714.286     27-Oct-25       6.428.571      2.571.429 27-Nov-25         6.428.571     2.612.857    27-Dec-25      6.428.571      2.485.714   27-Jan-26     6.428.571      2.524.286        25.714.286     10.194.286           360.000.000
Asia Tbk          Ketujuhbelas Atas
                  Perjanjian Kredit No. 25
                  tanggal 8 September 2023
PT Bank Maspion Perjanjian Fasilitas Kredit Bukan Afiliasi Modal Kerja            150.000.000     28-Oct-25       3.333.333      1.062.500 28-Nov-25         3.333.333     1.073.519    28-Dec-25      3.333.333      1.015.278   28-Jan-26     3.333.333      1.024.722        13.333.333      4.176.019           136.666.667
                  Tambahan dan
                  Perpanjangan No 78
                  tanggal 26 Juni 2024
PT Bank MNC       Perubahan 15 Perjanjian    Bukan Afiliasi Kredit Investasi       74.855.932     29-Oct-25       1.833.333        626.389   29-Nov-25       1.833.333       631.481    29-Dec-25      1.833.333        595.833   29-Jan-26     1.833.333        599.907         7.333.333      2.453.611            67.522.599
Internasional Tbk Kredit No 029/MB-
                  IKPP/PTK/Add2/2024
                  tanggal 23 Februari 2024
PT Bank Rakyat Akta Perjanjian Kredit        Bukan Afiliasi Kredit Investasi      285.533.400     30-Oct-25      23.794.450      2.200.987 30-Nov-25                 -     2.084.823    30-Dec-25               -     2.017.571   30-Jan-26    23.794.450      2.084.823        47.588.900      8.388.205           237.944.500
Indonesia         Investasi No 15 tanggal 30
(Persero) Tbk     Juli 2024
PT Bank Woori Akta Perjanjian Fasilitas      Bukan Afiliasi Kredit Investasi      187.500.000     31-Oct-25                -     1.412.760 30-Nov-25                 -     1.367.188    30-Dec-25               -     1.412.760   30-Jan-26              -     1.412.760                 -      5.605.469           187.500.000
Saudara           Kredit No. 24 tanggal 30
Indonesia 1906 Maret 2023
Tbk

     TOTAL                                                                     22.385.619.312                   221.535.264    170.250.151                276.521.844    174.722.248                 260.515.955    167.160.239               135.391.125    172.533.174      893.964.188     684.665.812        21.491.655.125




Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp893.964.187.942,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp684.665.812.058,- yang akan
dibayar dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp1.578.630.000.000,-.

Angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan pada tabel ringkasan utang ini berbeda dengan angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan
Perseroan menggunakan dana hasil Penawaran Umum dari penerbitan sebelumnya.




                                                                                                                                                                  203
Page 238
                                                                                                         36
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD
     Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 setelah dikurangi dengan
     biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

     1.    Sekitar USD7.510.500,- (tujuh juta lima ratus sepuluh ribu lima ratus Dolar Amerika
           Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang
           USD berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank.

     2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku,
           bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
     sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
     memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

     Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV yang digunakan
     untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang
     diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi
     Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

     Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap IV yang digunakan
     untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
     Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur
     dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
     USD Berkelanjutan II Tahap III yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan
     untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan,
     maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK
     No. 42/2020




                                                   204
Page 239
                                                                                                                                                                                                                                                                37
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025

Ringkasan utang dalam mata uang Dolar AS yang akan dibayar dengan dana dari Oblgiasi USD adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                  (dalam USD)
                                                                                                                                                                                                                      Total Pembayaran       Saldo Pinjaman
                                                                Estimasi                                        Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/ atau Bunga
                Nama, Nomor              Tujuan                                                                                                                                                                             Utang                Setelah
  Kreditor                   Hubungan                           Saldo 30
                 dan Tanggal           Penggunaan                             Tanggal                           Tanggal                            Tanggal                          Tanggal                                                   Penggunaan
Pihak Ketiga                  Afiliasi                         September                 Angsuran                          Angsuran                           Angsuran                         Angsuran              Angsuran
                  Perjanjian              Dana                                 Jatuh                  Bunga      Jatuh                   Bunga      Jatuh                 Bunga      Jatuh              Bunga                     Bunga       Dana Obligasi
                                                                  2025                    Pokok                             Pokok                              Pokok                            Pokok                 Pokok
                                                                              Tempo                             Tempo                              Tempo                            Tempo                                                         USD
PT Bank Central Akta Perjanjian   Bukan Afiliasi Pembiayaan      29.746.316   9-Oct-25    1.700.500   100.000   9-Nov-25     1.705.000   100.000   9-Dec-25   1.705.000   100.000   9-Jan-26   2.000.000   100.000    7.110.500    400.000        22.635.816
Asia Tbk        Kredit No 91                     Modal Kerja
                tanggal 24
                November 2021


    TOTAL                                                                                 1.700.500   100.000                1.705.000   100.000              1.705.000   100.000              2.000.000   100.000    7.110.500   400.000         22.635.816




Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD7.110.500,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD400.000,0 yang akan dibayar
dengan dana dari Obligasi USD. Sehingga jumlah angsuran pokok dan bunga yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar USD7.510.500,-.

Angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan pada tabel ringkasan utang ini berbeda dengan angsuran pokok dan/atau bunga yang dibayarkan
Perseroan menggunakan dana hasil Penawaran Umum dari penerbitan sebelumnya.




                                                                                                                                 205
Page 240
                                                                                                  38
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
     Dalam rangka pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
     Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan
     Dana hasil PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap
     IV secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan
     disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
     pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil
     PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV telah
     direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana
     pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat
     Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
     tersebut secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.

24.   Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
      rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap
      V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
      penyelenggaraan RUPO/RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPO/RUPSU, serta wajib
      menyampaikan hasil RUPO/RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
      penyelenggaraan RUPO/RUPSU.

25.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah
      berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega
      Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tertanggal 4 September 2025 yang selama periode
      Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.

26.   Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2025 ini
      telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah
      sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 9 September 2025 yang menetapkan bahwa perjanjian-
      perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
      Tahap V Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
      Ulama Indonesia.

27.   Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV
      Tahap V, dan PUB Obligasi USD II Tahap IV yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai
      dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.




                                                206
Page 241
                                                                                               39
026-R2/CS-DA-AL-VI/II-G/IX/2025
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi V Tahap V, PUB Sukuk IV Tahap V, dan
PUB Obligasi USD II Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2025 dan kami bertanggung jawab atas
Pendapat Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415

Tembusan:
1.  Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.  Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
4.  Yang Terhormat PT BNI Sekuritas
5.  Yang Terhormat PT CIMB Niaga Sekuritas
6.  Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas
7.  Yang Terhormat PT KB Valbury Sekuritas
8.  Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas
9.  Yang Terhormat PT Maybank Sekuritas Indonesia
10. Yang Terhormat PT Semesta Indovest Sekuritas
11. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas
12. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.




                                                207
Page 242
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 243
   PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
             Jl. MH. Thamrin No. 51
           Jakarta 10350, Indonesia
    Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900
         Faksimili : (+62 21) 392 7685
      Website : www.asiapulppaper.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.41 MB
Published1 Oct 2025
Pages243
Characters986,027
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 131 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT KB VALBURY p.1 ×3
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×19
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×17
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.7 ×14
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia. p.8 ×15
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.11 ×15
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.11 ×20
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.18 ×61
linked org PT Purinusa Ekapersada p.24 ×17
linked org Graha Kemasindo Indah p.27
linked org IK Investment p.27
linked org PT Bank Mandiri p.89 ×5
linked person Sukirta Mangku Djaja p.143
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.143 ×2
linked person Hendra Jaya Kosasih p.143 ×2
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja p.143 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.146 ×5
linked org Bank PAN Indonesia Tbk p.146 ×2
linked org PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills p.160 ×11
linked org PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia p.160 ×11
linked org Bank KB Bukopin p.184
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.184
linked person Hae Wang Lee p.184
linked person Tio I Huat · Anggota p.214
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×26
possible org PT ALDIRACITA p.1 ×2
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org negara Republik Indonesia p.6 ×27
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×4
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.24 ×7
possible org Y. Santosa p.25
possible org International Tbk p.88 ×5
possible person DR. Saleh Husin p.143 ×2
possible person Kosim Sutiono p.143 ×2
possible person DR. Ir. Rizal Affandi Lukman · Ketua p.143 ×3
possible person Prof. Widyo Pramono p.143 ×2
possible person Suhendra Wiriadinata · Wakil Presiden Direktur p.143 ×3
possible person Kurniawan Yuwono p.143 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.146 ×4
possible org MUFG Bank Ltd. p.146 ×2
possible person Kunardy Darma, Lie p.184 ×3
possible person Robby Mondong p.184
possible person Dodi Widjajanto p.184
possible person Henry Sawali p.184
possible person Jung Ho Han p.184
possible person Jang Hyuk p.184
possible person Jerry Marmen p.184
possible person Seng Hyup Shin p.184
possible person Stephen Liestyo p.184
possible person Baharudin · Anggota p.214
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×8
unresolved org PAPER TBK p.1 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×19
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×8
unresolved org PT SEMESTA p.1
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1 ×2
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×8
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×7
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org Bapepam p.5 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8 ×29
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.11 ×8
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.11 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.11 ×8
unresolved org PT Semesta Indovest Sekuritas p.11 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Obligasi Wali Amanat p.21 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Mudharabah Wali Amanat p.22
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.25
unresolved org Bank Indonesia p.26 ×4
unresolved org Imperial Investment Limited p.27
unresolved org PT Graha Kemasindo Indah Jakarta Pusat p.27
unresolved org PT Paramitra Abadimas p.27
unresolved org PT Paramitra Gunakarya p.27
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.42 ×2
unresolved org PT PEFINDO p.43 ×6
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.53
unresolved org Pelaksana Pasar Modal No. Peng p.84
unresolved org Paper Corporation p.84
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.84
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.84
unresolved org PT Bank Victoria Akta Pengubahan V p.88 ×5
unresolved org PT Bank Hana p.88
unresolved org PT Bank OKE p.88
unresolved org PT Bank Shinhan Akta Perjanjian Fasilitas p.88
unresolved org PT Bank MNC p.89 ×2
unresolved org Internasional Tbk p.89 ×2
unresolved org PT Bank Syariah Akta Akad Pembiayaan p.89
unresolved org PT Bank Syariah p.89 ×2
unresolved org PT Bank Central p.89
unresolved org PT Bank Central Akta Perjanjian Kredit p.90 ×4
unresolved org PT Bank Syariah Akta Perjanjian Line Facility Bukan p.90 ×2
unresolved org Asia Tbk p.90
unresolved org PT Bank DKI p.90 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.143 ×3
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.146
unresolved person Drs. Gunawan Tedjo · Notaris p.146 ×2
unresolved org SKBDN. MUFG Bank Ltd p.146
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirdjo · Notaris p.146 ×3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.160 ×6
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.184
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.184
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.184
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.184
unresolved org Bank KB Bank Syariah p.184
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.184
unresolved org PT Datindo Entrycom p.184
unresolved org Menteri Keuangan RI p.187
unresolved org Menteri Keuangan p.187
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.187
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.187
unresolved org Bank Devisa p.187
unresolved org Pusat Statistik p.213 ×2
unresolved person Jackson Wijaya Limantara. p.213
unresolved person Desman · Notaris p.217
unresolved org Menteri Keputusan Menteri p.217
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.218 ×4
unresolved org KPPU p.218 ×4
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.230
unresolved org PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.241
unresolved person H. STTD. p.241

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result