Back to announcement
20251001_ANTM_Informasi Transaksi Afiliasi_31953443_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
30 September 2025 Nomor : 4614/00/KAT/2025 Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi Perseroan Dengan Afiliasi Perseroan yakni PT Feni Haltim Lampiran : 1 (Satu) Dokumen Yang Terhormat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan Laporan Transaksi Afiliasi Perseroan kepada Afiliasi Perseroan yakni PT Feni Haltim. Demikian penyampaian kami, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arianto Sabtonugroho Rudjito
Page 2
LAPORAN TRANSAKSI AFILIASI
PT ANEKA TAMBANG TBK
Kegiatan Usaha:
Melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di
bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat
Jakarta 12530
Telp. (021) 789 1234
email: corsec@antam.com situs website: www.antam.com
Laporan Transaksi Afiliasi ini disampaikan dalam rangka Transaksi Afiliasi PT Aneka
Tambang Tbk dengan afiliasinya, yakni PT Feni Haltim
(Kepemilikan PT Aneka Tambang Tbk 40% Secara Langsung)
Laporan ini disampaikan pada tanggal 30 September 2025
Page 3
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN ....................................................................................................................... 3
A. Pengantar......................................................................................................................... 3
B. Tentang PT Aneka Tambang Tbk ..................................................................................... 3
B.1 Kegiatan Usaha Perseroan ..................................................................................... 4
B.2 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Pada Saat Pelaporan ............... 4
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI ANTARA PERSEROAN DENGAN PIHAK
TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN ..................................................................................... 5
A. Latar Belakang, Obyek dan Nilai Transaksi ...................................................................... 5
B. Tanggal Kejadian Transaksi ............................................................................................. 5
C. Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan ....................................................... 6
C.1 Kegiatan Usaha PT FHT ......................................................................................... 6
C.2 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT FHT Pada Saat Pelaporan ................... 6
C.3 Struktur Permodalan PT FHT .................................................................................. 7
D. Sifat Hubungan Afiliasi ..................................................................................................... 7
III. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN ................................................................. 7
IV. INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................... 8
Page 4
I. PENDAHULUAN
A. Pengantar
Laporan Transaksi Afiliasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan pelaporan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”) sehubungan dengan transaksi setoran modal
pemegang saham dari Perseroan (sebagaimana didefinisikan pada Bagian B laporan
ini) kepada PT Feni Haltim (“PT FHT”) senilai US$159.642.000,00 (seratus lima puluh
sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rp2.636.008.704.000 (dua triliun enam ratus tiga puluh enam miliar delapan
juta tujuh ratus empat ribu Rupiah) (“Transaksi”).
B. Tentang PT Aneka Tambang Tbk
PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk (“ANTAM” atau ”Perseroan”),
dahulu didirikan dengan nama “Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang” di Republik
Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun
1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang. Pendirian Perseroan
diumumkan dalam Tambahan No.36, Berita Negara No.56, tanggal 5 Juli 1968.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah
dalam Akta No.7 tertanggal 11 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti
Wikaningsih Hastuti S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-
0049332.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 25 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan yang dikelola oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Daftar
Perseroan No. AHU-0170132.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 25 Juli 2025
(“Anggaran Dasar Perseroan”).
Seiring dengan pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan oleh Pemerintah
Republik Indonesia, telah terjadi perubahan komposisi pemegang saham Perseroan
dari waktu ke waktu. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom (Biro Administasi Efek
Perseroan) per tanggal 31 Agustus 2025, susunan permodalan dan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (Nilai Nominal Rp100,- %
per saham)
Modal Dasar
Saham Seri A 1 100 -
Saham Seri B 37.999.999.999 3.799.999.999.900 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
1. Negara RI 1 100 -
Saham Seri B
1. Negara RI - - -
2. PT Mineral Industri Indonesia 15.619.999.999 1.561.999.999.900 65
(Persero)
3. Masyarakat 8.410.764.725 841.076.472.500 35
3
Page 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan
disetor penuh
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 -
Saham Seri B 24.030.764.724 2.403.076.472.400 100
B.1 Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis
bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan,
pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis
bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Perseroan memproduksi komoditas feronikel, bijih nikel, emas, perak, bauksit
serta melakukan pengolahan dan pemurnian logam mulia. Perseroan memiliki
lokasi operasi yang tersebar di Indonesia.
Perseroan juga memiliki entitas asosiasi dengan investor strategis dalam
melakukan pengolahan hasil tambang untuk meningkatkan nilai tambah dari
berbagai jenis cadangan dan sumber daya mineral berkualitas yang dimiliki.
Perseroan memiliki keahlian dalam bidang eksplorasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian serta pemasaran mineral sumber daya alam, hubungan
yang baik dengan Pemerintah dan masyarakat sekitar yang kesemuanya
merupakan pondasi bagi pertumbuhan dan pengembangan Perseroan.
B.2 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Pada Saat Pelaporan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen : Rauf Purnama
Komisaris Independen : Ridwan
Komisaris Independen : Pius Lustrilanang
Komisaris : Irwandy Arif
Komisaris : Elen Setiadi
Komisaris : Rudy Sufahriadi
Komisaris : M. Rudy Salahuddin Ramto
Direksi
Direktur Utama : Achmad Ardianto
Direktur Operasi dan Produksi : Hartono
Direktur Pengembangan Usaha : I Dewa Wirantaya
Direktur Komersial : Handi Sutanto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Arianto Sabtonugroho Rudjito
Direktur Sumber Daya Manusia : Ratih Dewihandajani L.
4
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI ANTARA PERSEROAN DENGAN PIHAK
TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN
A. Latar Belakang, Obyek dan Nilai Transaksi
Transaksi ini dilatarbelakangi dengan adanya surat pengajuan dari PT FHT untuk
setoran modal dari pemegang saham. Rencana setoran modal pemegang saham ini
telah dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan
tahun 2025 yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan. Selanjutnya, Transaksi merupakan bentuk dukungan
pendanaan yang ditujukan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan pabrik Rotary
Kiln Electric Furnace (RKEF) dan Kawasan Industri di Buli, Maluku Utara, sebagai
bagian dari program hilirisasi nikel, serta mempertahankan komposisi kepemilikan
Perseroan atas PT FHT sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Objek Transaksi adalah sebagai berikut:
Sifat Tanggal Surat
Nama Hubungan Kepemilikan Nilai Transaksi Penerimaan
Kepemilikan Saham
No Entitas Entitas Afiliasi Saham oleh Afiliasi Pemberitahun Keterangan
oleh Entitas Lainnya
Afiliasi dengan Perseroan (US$) dari
Perseroan Kemenkum
Transaksi
HongKong
PT Entitas Afiliasi 30 September Setoran
1 40% CBL Ltd. 60% 159.642.000,00
FHT Minoritas 2025 Modal oleh
(“HKCBL”)
Perseroan
Total 159.642.000,00
Dengan demikian, Transaksi:
• merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
f POJK 42/2020;
• merupakan informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
Oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan
• bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
B. Tanggal Kejadian Transaksi
Transaksi dilaksanakan pada tanggal 30 September 2025 sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Feni Haltim dari
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0239661 tanggal 30
September 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
0066250.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Feni Haltim.
5
Page 7
C. Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
PT FHT didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.190 tanggal 24 Mei 2011, yang dibuat
di hadapan Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., yang telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-29434.AH.01.01 Tahun 2011, tanggal 13 Juni 2011. Anggaran dasar PT FHT
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dituangkan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.270 tanggal 28
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, pengganti dari Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.03-0164654, tanggal 29
Desember 2023 (“Anggaran Dasar PT FHT”).
C.1 Kegiatan Usaha PT FHT
Berdasarkan Anggaran Dasar PT FHT, kegiatan usaha PT FHT adalah sebagai
berikut:
a. Pengelolaan kawasan industri;
b. Pembuatan logam dasar bukan besi; dan
c. Pelayanan kepelabuhan laut.
Pada saat penyampaian laporan ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
PT FHT adalah bergerak dalam bidang Kawasan Industri, Industri Pembuatan
Logam Dasar Bukan Besi, Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut.
C.2 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT FHT Pada Saat Pelaporan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama :-
Komisaris : Iken Retnowulan
Komisaris : Liu Zongmiao
Komisaris : Li Suzhen
Komisaris : Zhao Xuguang
Direksi
Direktur Utama : Jia Luping
Direktur Pemasaran dan Penjualan : Arman
Direktur Keuangan : Li Hailong
Direktur Sumber Daya Manusia : Ready Advancer
Direktur Operasional : Sun Xiaodong
6
Page 8
C.3 Struktur Permodalan PT FHT
Struktur permodalan PT FHT sebelum dilakukannya Transaksi adalah sebagai
berikut:
Jumlah Lembar
Persentase Saham Ditempatkan Nilai Nominal
Pemegang Saham
Kepemilikan & Disetor Penuh (dalam IDR penuh)
(lembar)
HongKong CBL Ltd. 60% 73.740.127 737.401.270.000
ANTAM 40% 49.160.085 491.600.850.000
Adapun struktur permodalan PT FHT setelah dilakukannya Transaksi menjadi
sebagai berikut:
Jumlah Lembar
Persentase Saham Ditempatkan Nilai Nominal
Pemegang Saham
Kepemilikan & Disetor Penuh (dalam IDR penuh)
(lembar)
HongKong CBL Ltd. 60% 469.141.433 4.691.414.326.000
ANTAM 40% 312.760.955 3.127.609.554.000
D. Sifat Hubungan Afiliasi
Sifat Hubungan afilasi Perseroan dengan Entitas Afiliasi Minoritas dapat dijelaskan
sebagai berikut ini:
Sifat Hubungan Entitas Kepemilikan
Afiliasi dengan Kepemilikan Saham
No Nama Entitas Afiliasi Saham oleh
oleh Perseroan
Perseroan Entitas Lainnya
1 PT FHT Entitas Afiliasi Minoritas 40% 60%
III. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Pelaksanaan Transaksi ini merupakan bentuk dukungan pendanaan yang ditujukan untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan pabrik RKEF dan Kawasan Industri di Buli, Maluku
Utara yang merupakan bagian dari inisitif strategis Pemerintah Republik Indonesia dalam
melaksanakan hilirisasi nikel. Atas kepemilikan saham PT FHT sebesar 40%, akan
memberikan kontribusi terhadap Laba Perseroan pada saat pabrik RKEF dan Kawasan
Industri beroperasi.
7
Page 9
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
Corporate Secretary
PT ANEKA TAMBANG TBK
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B Simatupang No. 1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat
Jakarta 12530
Telp. (6221) 789 1234
email: corsec@antam.com
8
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Feni Haltim
p.1 ×6
unresolved
org
PT FHT
p.3 ×15
unresolved
org
PT FHT Pada Saat Pelaporan
p.3 ×2
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti S.H.
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
org
CBL Ltd.
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.6
unresolved
person
Buntario Tigris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.7
unresolved
org
PT FHT Berdasarkan Anggaran Dasar
p.7
unresolved
org
PT FHT Struktur
p.8
unresolved
org
HongKong CBL Ltd.
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1885 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah sebagai berikut:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5'}