Skip to content
Back to announcement

20250930_MDRN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953333.pdf

Other Needs review MDRN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          029/MDRN/IX/2025

 Nama Perusahaan                      Modern Internasional Tbk

 Kode Emiten                          MDRN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11193/BEI.PP2/09-2025 tanggal 26
September 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1
           Perusahaan Publik.

           Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
           Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
           Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
           terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

           Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
           Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
           Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
           terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
    3
           Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
           Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
           Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
           terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
  5
          Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
          dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang), termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
          pencatatan saham Perseroan di Bursa.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
  6
          Corporate Secretary sudah menanyakan terkait volatilitas transaksi efek Perseroan kepada pemegang
          saham utama dalam menjawab konfirmasi ini. Sampai dengan surat ini dibuat, pemegang saham utama
          menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Modern Internasional Tbk




Martino

Corporate Secretary




Modern Internasional Tbk
Jl. Sultan Hasanudin N0 72 Jakarta 12160
Telepon : 021-27933378, Fax : 021-00000000, www.moderninternasional.co.id



Nama Pengirim                        Martino

Jabatan                              Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                    30-09-2025 16:29

Lampiran                            1. Surat Volatilitas Transaksi Efek (Sep 2025).pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi Modern Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Modern Internasional Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          029/MDRN/IX/2025

Issuer Name                        Modern Internasional Tbk

Issuer Code                        MDRN

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11193/BEI.PP2/09-2025
dated 26 September 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
  1
        Perusahaan Publik.

        Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
        Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
        Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
        terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.

        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
  2
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

        Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
        Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
        Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
        terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.

        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
        harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
  3
        Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
        Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
        Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
        terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.

        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  4
        Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5
        Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
        dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang), termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
        pencatatan saham Perseroan di Bursa.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6
        Corporate Secretary sudah menanyakan terkait volatilitas transaksi efek Perseroan kepada pemegang
        saham utama dalam menjawab konfirmasi ini. Sampai dengan surat ini dibuat, pemegang saham utama
        menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Modern Internasional Tbk
Page 5
Martino

Corporate Secretary




Modern Internasional Tbk
Jl. Sultan Hasanudin N0 72 Jakarta 12160
Phone : 021-27933378, Fax : 021-00000000, www.moderninternasional.co.id



Sender Name                          Martino

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        30-09-2025 16:29

Attachment                          1. Surat Volatilitas Transaksi Efek (Sep 2025).pdf


   This is an official document of Modern Internasional Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. Modern Internasional Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Sep 2025
Pages5
Characters12,112
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Modern Internasional Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Genertec International Holding Co., Ltd. p.1 ×6
unresolved org Martino Corporate p.2 ×2
unresolved person Martino · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 733 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '029/MDRN/IX/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result