Back to announcement
20250930_MDRN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953333.pdf
Other Needs review MDRNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 029/MDRN/IX/2025
Nama Perusahaan Modern Internasional Tbk
Kode Emiten MDRN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11193/BEI.PP2/09-2025 tanggal 26
September 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik.
Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
3
Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang), termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Corporate Secretary sudah menanyakan terkait volatilitas transaksi efek Perseroan kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi ini. Sampai dengan surat ini dibuat, pemegang saham utama
menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Modern Internasional Tbk
Martino
Corporate Secretary
Modern Internasional Tbk
Jl. Sultan Hasanudin N0 72 Jakarta 12160
Telepon : 021-27933378, Fax : 021-00000000, www.moderninternasional.co.id
Nama Pengirim Martino
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 30-09-2025 16:29
Lampiran 1. Surat Volatilitas Transaksi Efek (Sep 2025).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Modern Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Modern Internasional Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 029/MDRN/IX/2025 Issuer Name Modern Internasional Tbk Issuer Code MDRN Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11193/BEI.PP2/09-2025 dated 26 September 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik.
Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
3
Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International Holding
Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki dampak material
terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang), termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Corporate Secretary sudah menanyakan terkait volatilitas transaksi efek Perseroan kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi ini. Sampai dengan surat ini dibuat, pemegang saham utama
menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Modern Internasional Tbk
Page 5
Martino
Corporate Secretary
Modern Internasional Tbk
Jl. Sultan Hasanudin N0 72 Jakarta 12160
Phone : 021-27933378, Fax : 021-00000000, www.moderninternasional.co.id
Sender Name Martino
Function Corporate Secretary
Date and Time 30-09-2025 16:29
Attachment 1. Surat Volatilitas Transaksi Efek (Sep 2025).pdf
This is an official document of Modern Internasional Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Modern Internasional Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Genertec International Holding Co., Ltd.
p.1 ×6
unresolved
org
Martino Corporate
p.2 ×2
unresolved
person
Martino
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
733 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '029/MDRN/IX/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}