Back to announcement
20250930_MDRN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953333_lamp1.pdf
Other Needs review MDRNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT MODERN INTERNASIONAL Tbk.
Jl. Sultan Hasanudin No 72 Melawai
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
Telp.021-27933378
Jakarta, 30 September 2025
No. : 029/MDRN/IX/2025
Kepada Yth.
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
u.p.: Bapak Adi Pratomo Aryanto (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2)
Perihal: Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-11193/BEI.PP2/09-2025 tertanggal 26 September 2025
yang disampaikan via SPE IDXnet perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Perseroan, bersama ini kami sampaikan tanggapan kami sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?
Tanggapan
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik.
Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International
Holding Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki
dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan
Perseroan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Tanggapan
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International
Holding Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki
dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan
Perseroan.
Page 2
PT MODERN INTERNASIONAL Tbk.
Jl. Sultan Hasanudin No 72 Melawai
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
Telp.021-27933378
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan
Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Sebagai tambahan, pada tanggal 23 September 2025 Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Genertec International
Holding Co., Ltd. MoU tersebut bersifat non-binding dan sampai dengan saat ini tidak memiliki
dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan
Perseroan.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Tanggapan
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan
Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
korporasi dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang), termasuk rencana korporasi yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Tanggapan
Corporate Secretary sudah menanyakan terkait volatilitas transaksi efek Perseroan kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi ini. Sampai dengan surat ini dibuat, pemegang saham
utama menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT MODERN INTERNASIONAL Tbk
Martino
Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
Genertec International Holding Co., Ltd.
p.1 ×3
unresolved
person
Martino
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
304 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '31/POJK.04/2015',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}