Back to announcement
20250929_PACK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31953021_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1 OCR 0.952
MALA MUKTI, S.H., LL.M. NOTARIS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor : 184/Srt/TX/2025 Jakarta, 25 September 2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk Kepada Yth: PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D Kawasan Industri Jababeka Kabupaten Bekasi Jawa Barat Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Kamis, 25 September 2025, Waktu : Pukul 10.13 W.LB. s/d 12.13 W.LB.: Tempat : Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta Ciputra World 2, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11 RT 4/RW 3, Kuningan, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kedudukan, serta perubahan alamat Perseroan. 2. Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha Perseroan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 3. Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019), termasuk persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD. 1 AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.948
4. Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha sehubungan dengan rencana pembelian saham PT KONUTARA SEJATI
dan PT KARYATAMA KONAWE UTARA oleh Entitas Anak Perseroan,
termasuk persetujuan terhadap pelunasan pembayaran atas transaksi pembelian
saham tersebut.
5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan untuk memenuhi
ketentuan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Persetujuan perubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
ketentuan kuorum pemungutan suara dalam rapat umum pemegang saham
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
Rapat dihadiri oleh:
a. Pemegang saham Perseroan dan/atau kuasa pemegang saham yang sah, yang hadir
secara fisik maupun melalui platform ecASY.KSEI sebanyak 1.364.347.340 (satu
miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus
empat puluh) saham atau mewakili 85,41”4 (delapan puluh lima koma empat satu
persen) dari 1.597.398.988 (satu miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga
ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan) saham
yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 2 September 2025 yang ditutup pada pukul 16.00 W.LB.
b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
-DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Independen 1 Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA.
-DIREKSI:
-Direktur Utama : Nyonya MAGDALENA VERONIKA,
Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia ("POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai
berikut:
- Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta Agenda
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Nomor
001/DIR-ANHI/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025:
- Mengunggah Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web Perseroan pada
tanggal 19 Agustus 2025,
- Mengunggah Pemanggilan Rapat pada situs web BEI, situs web KSEI, dan situs
web Perseroan pada tanggal 3 September 2025,
2
Page 3 OCR 0.955
Dalam mata acara Pertama sampai dengan mata acara Keenam Rapat, pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, di mana: - Dalam mata acara Ketiga Rapat, terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari 4 (empat) orang pemegang saham, dengan total jumlah saham sebanyak 8.179.800 (delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) saham, - Dalam mata acara Keempat Rapat, terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari 2 (dua) orang pemegang saham, dengan total jumlah saham sebanyak 321.700 (tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus) saham, Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut: a Untuk mata acara pertama, kedua, ketiga, keempat dan keenam rapat, keputusan adalah sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Untuk mata acara kelima, keputusan adalah sah apabila disetuju oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1 Dalam mata acara Pertama: a. Sebanyak 532.900 (lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus) saham atau mewakili 0,0391Yo (nol koma nol tiga sembilan ratus persen) yang menyatakan abstain: b. Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, c. Sebanyak 1.363.814.440 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus empat puluh) saham atau mewakili 99,96094Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam nol sembilan empat persen) menyatakan menyatakan setuju, -Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 100y6 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui untuk mengubah tempat kedudukan Perseroan dari semula berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Bekasi, menjadi berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan. 3
Page 4 OCR 0.951
Il. 2. Menyetujui untuk mengubah alamat lengkap Perseroan dari sebelumnya: Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D, Kawasan Industri Jababeka, Kelurahan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530. menjadi: Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3, Jakarta Selatan 12950 3. Menyetujui untuk mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut: “NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Perseroan Terbatas ini bernama PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.” 4. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Mata Acara Pertama, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam suatu akta Notaris tersendiri, memohon persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut. Dalam mata acara Kedua: a. Sebanyak 531.700 (lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 0,03897”6 (nol koma nol tiga delapan sembilan tujuh persen) yang menyatakan abstain, b. Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, c. Sebanyak 1.363.815.640 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh) saham atau mewakili 99,96103Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam satu nol tiga persen) menyatakan menyatakan setuju: -Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 100Y6 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa pengurangan kegiatan usaha Perdagangan 4
Page 5 OCR 0.946
Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737) dan Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan dengan Nomor 00108/2.0162- 00/BS/05/0153/1/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dan Nomor 00131/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025, yang telah disampaikan kepada OJK serta dimuat dan diumumkan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 19 Agustus 2025 dan tanggal 23 September 2025, dan juga disampaikan dalam Rapat ini. Menyetujui pengubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut: “MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PASAL 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200): 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Kegiatan Usaha Utama: -Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200) yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan. b. Kegiatan Usaha Penunjang: i melakukan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama operasi, penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, termasuk melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain: ii. — memberikan fasilitas pinjaman ataupun fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas letter of credit, garansi bank, dan fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan) kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya, iii. memberikan jaminan baik kebendaan maupun perorangan (termasuk penanggungan) kepada anak-anak perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya, dan iv. membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh anak-anak perusahaannya 5
Page 6 OCR 0.940
III.
untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
anak-anak perusahaannya.”
Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan keputusan Mata Acara Kedua, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakannya dalam suatu akta Notaris tersendiri, memohon
persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian
Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua tindakan yang dipandang
baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut.
Dalam mata acara Ketiga:
a.
Sebanyak 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu) saham atau
mewakili 0,0402”4 (nol koma nol empat nol dua persen) yang menyatakan
abstain,
Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,
Sebanyak 1.363.798.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh
ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh) saham atau
mewakili 99,9598Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima sembilan
delapan persen) menyatakan menyatakan setuju,
-Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu
sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 10046
(seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat
memutuskan:
1.
Menyetujui peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Perseroan dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (P'MHMETD I) dengan cara penerbitan
Obligasi Wajib Konversi ("'OWK”) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 32/POJK.04/2015 yang telah diubah sebagian oleh Peraturan OJK
Nomor 14/POJK.04/2019.
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD I dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang
berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD:
b. Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD dengan persetujuan Dewan
Komisaris,
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu,
d. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (termasuk pembulatan pecahan yang dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD),
e. Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD:
f£. Menentukan jadwal pelaksanaan PMHMETD:
6
Page 7 OCR 0.946
IV. g. Menerbitkan dan menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris berikut perubahan dan/atau penambahannya, h. Mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, i. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan menegosiasikan syarat dan ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika ada: j. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA: k. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh hasil PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk: a. Menyatakan kepastian jumlah OWK yang dikeluarkan dan jumlah saham hasil konversi dari OWK dalam rangka pelaksanaan PMHMETD) dan b. Menyatakan jumlah peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor dalam PMHMETD setelah selesai dilaksanakannya konversi OWK yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Dalam mata acara Keempat: Sebanyak 576.000 (lima ratus tujuh puluh enam ribu) saham atau mewakili 0,0422”5 (nol koma nol empat dua dua persen) yang menyatakan abstain, Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, Sebanyak 1.363.771.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 99,9578Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima tujuh delapan persen) menyatakan menyatakan setuju, -Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 10046 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: -Menyetujui serangkaian transaksi yang akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Perseroan, yang merupakan transaksi material, yaitu: 1. Transaksi pembelian sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) saham atau setara dengan 30Y6 (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor pada PT KONUTARA SEJATI oleh PT SUMBER CAHAYA RAYA (anak perusahaan Perseroan) sebagai Pembeli dan DENWAY DEVELOPMENT LIMITED (tidak terafiliasi) sebagai penjual, beserta pembayaran atas nilai transaksi sebesar USD68.700.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat), yang paling lambat dibayarkan secara penuh pada 7
Page 8 OCR 0.939
tanggal 31 Januari 2026 atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT SUMBER CAHAYA RAYA dan DENWAY DEVELOPMENT LIMITED. Transaksi pembelian sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) lembar saham atau setara dengan 34,54 (tiga puluh empat koma lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor pada PT KARYATAMA KONAWE UTARA oleh PT ADHI PRAKARSA RAYA (anak perusahaan Perseroan) sebagai Pembeli dan DENWAY DEVELOPMENT LIMITED (tidak terafiliasi) sebagai penjual, beserta pembayaran atas nilai transaksi sebesar USD100.080.000 (seratus juta delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat). yang paling lambat dibayarkan secara penuh pada tanggal 31 Januari 2026 atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT ADHI PRAKARSA RAYA dan DENWAY DEVELOPMENT LIMITED. Dalam mata acara Kelima: a. Sebanyak 531.700 (lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 0,03897Y6 (nol koma nol tiga delapa sembilan tujuh persen) yang menyatakan abstain, Sebanyak 300 (tiga ratus) saham atau mewakili 0,00103 Yo (nol koma nol nol satu nol tiga persen) yang menyatakan tidak setuju, Sebanyak 1.363.347.040 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu empat puluh) saham atau mewakili 99,96” (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam persen) menyatakan menyatakan setuju, -Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu sebanyak 1.364.347.040 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu empat puluh) saham atau mewakili 99,999978”6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh delapanpersen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pengangkatan Tuan ZHU JIANGJIAN sebagai Direktur Perseroan, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak penutupan Rapat sampai dengan tanggal penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2029 adalah sebagai berikut: -DIREKSI: -Direktur Utama : Nyonya MAGDALENA VERONIKA, -Direktur : Tuan FRANS RAIDA: -Direktur : Tuan ZHU JIANGJIAN -DEWAN KOMISARIS: -Komisaris Utama : Tuan FU PEI WEN, -Komisaris Independen :Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat tentang 8
Page 9 OCR 0.946
VI. perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut di hadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Dalam mata acara Keenam: a. Sebanyak 531.700 (lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 0,03897Y4 (nol koma nol tiga delapan sembilan tujuh persen) yang menyatakan abstain, b. Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, Sebanyak 1.363.815.640 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh) saham atau mewakili 99,96103Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam satu nol tiga persen) menyatakan menyatakan setuju: -Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 100Y6 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1 Menyetujui pengubahan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tentang Kuorum, Hak Suara, dan Keputusan sehingga selanjutya berbunyi sebagai berikut: “KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN PASAL 23 I.a. Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS (termasuk RUPS untuk pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, kecuali untuk pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 5 huruf g huruf (b) di atas, untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar), dilakukan dengan ketentuan: @& RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, Gi) — Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS 9
Page 10 OCR 0.952
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua, (iii) — Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada butir (ii) tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (i), (ii) dan (iii) berlaku juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50Yo (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan. . Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kecuali perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan, dilakukan dengan ketentuan: @W RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, (ii) — Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) 10
Page 11 OCR 0.952
(iii) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua, Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud butir (ii) tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, c. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara (aa) perubahan susunan Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan mengenai honorarium dan/atau remunerasinya, (bb) persetujuan atas laporan tahunan dan/atau rencana kerja tahunan dan/atau (cc) penggunaan laba dan/atau pembagian dividen, dilakukan dengan ketentuan: @ (ii) ii) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara Perseroan, Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara Perseroan, Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada butir (ii) tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. d. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, 11
Page 12 OCR 0.951
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan, dilakukan dengan ketentuan : @ RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS: Gi) — Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua, (iii) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud butir (ii) tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan: Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, maka RUPS untuk mata acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut: & RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili, (ii) — dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada butir (1) tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan 12
Page 13 OCR 0.948
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua, paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili: (iii) — keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (4) dan (ii) di atas adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, (iv) dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu tidak mempunyai hak suara, pemegang saham pada klasifikasi saham tersebut diberikan hak untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPS terkait dengan perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tersebut. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, berhak menghadiri RUPS dengan memperhatikan ketentuan ayat 3 Pasal ini. Pemberian kuasa oleh pemegang saham kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan suara dalam RUPS, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian kuasa tersebut dapat dilakukan pemegang saham secara elektronik, yang harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS, melalui: a. e-RUPS, b. sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, c. dengan mengikuti — mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPS dari Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan OJK. 13
Page 14 OCR 0.957
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS. Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir sebagai berikut: @& untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua, dan Gi) — untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS ketiga. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 10 huruf a, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 10 huruf a, pemegang saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a Pasal ini. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam pemungutan suara. Pemberian kuasa dalam ayat 4 ini, yang dilakukan melalui sistem yang disediakan Penyedia e-RUPS, mengikuti prosedur yang ditentukan Penyedia e-RUPS tersebut dan/atau melalui sistem yang disediakan oleh Perseroan, mengikuti prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan suara tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Pimpinan rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili sedikitnya 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah. Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun abstain (atau blanko) dianggap 14
Page 15 OCR 0.955
10. 1. memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil! dengan pemungutan suara berdasarkan kuorum keputusan sesuai dengan ketentuan ayat | Pasal ini. Kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dilaksanakan dengan ketentuan: a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS: e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dan f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 506 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. Berkenaan dengan transaksi material sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, yang akan dilakukan oleh Perseroan, wajib dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. a. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang 15
Page 16 OCR 0.956
dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. b. Suara berbeda yang dikeluarkan oleh bank kustodian atau perusahaan efek yang mewakili pemegang saham dalam dana bersama (mutual fund) bukan merupakan suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada huruf adi atas. 12. Saham Perseroan tidak mempunyai hak suara, apabila: a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan, b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung, atau saham Perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan, c. hal-hal lain sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. 13. Setiap usul yang diajukan oleh para pemegang saham selama pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS harus memenuhi syarat, sebagai berikut: a. Menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan salah satu mata acara RUPS yang bersangkutan: dan b. Hal-hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham bersama-sama yang memiliki sedikitnya 1096 (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan c. Menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan.” Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat tentang perubahan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh isi Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta notarial di hadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. 16
Page 17 OCR 0.919
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 25 September 2025 akta Nomor 48, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, Na A MUKTI, S.H., LL.M. Mg EL Notaris di Jakarta 17
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MALA MUKTI
p.1
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
p.1 ×8
unresolved
org
PT KONUTARA SEJATI
p.2 ×2
unresolved
org
PT KARYATAMA KONAWE UTARA
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.5
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.7
unresolved
org
PT SUMBER CAHAYA RAYA
p.7 ×2
unresolved
org
DENWAY DEVELOPMENT LIMITED
p.7 ×4
unresolved
org
PT ADHI PRAKARSA RAYA
p.8 ×2
unresolved
person
Doktorandus ENDANG SUTISNA. Menyetujui
· Komisaris Independen
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
person
Na A MUKTI
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
398 ms
13 Sep 2026 14:55
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-25',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-09-02',
'venue': 'Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta Ciputra World 2, Jalan '
'Prof. Dr. Satrio Kav. 11 RT 4/RW 3, Kuningan, Karet Semanggi, '
'Jakarta Selatan.'}