Skip to content
Back to announcement

20250929_PACK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31953021_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1 OCR 0.952
MALA MUKTI, S.H., LL.M.
NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor : 184/Srt/TX/2025 Jakarta, 25 September 2025
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk

Kepada Yth:

PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk
Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D

Kawasan Industri Jababeka

Kabupaten Bekasi

Jawa Barat

Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

(selanjutnya disingkat “Rapat”) PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk,
berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah

diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Kamis, 25 September 2025,

Waktu : Pukul 10.13 W.LB. s/d 12.13 W.LB.:
Tempat : Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta

Ciputra World 2, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11
RT 4/RW 3, Kuningan, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan kedudukan, serta perubahan alamat Perseroan.

2. Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha Perseroan dan perubahan Anggaran

Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan untuk
memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

3. Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMHMETD”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian
dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019), termasuk persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD serta pemberian
kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.

1

AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.948
4. Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha sehubungan dengan rencana pembelian saham PT KONUTARA SEJATI
dan PT KARYATAMA KONAWE UTARA oleh Entitas Anak Perseroan,
termasuk persetujuan terhadap pelunasan pembayaran atas transaksi pembelian
saham tersebut.

5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan untuk memenuhi
ketentuan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

6. Persetujuan perubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
ketentuan kuorum pemungutan suara dalam rapat umum pemegang saham
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.

Rapat dihadiri oleh:

a. Pemegang saham Perseroan dan/atau kuasa pemegang saham yang sah, yang hadir
secara fisik maupun melalui platform ecASY.KSEI sebanyak 1.364.347.340 (satu
miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus
empat puluh) saham atau mewakili 85,41”4 (delapan puluh lima koma empat satu
persen) dari 1.597.398.988 (satu miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga
ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan) saham
yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 2 September 2025 yang ditutup pada pukul 16.00 W.LB.

b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

-DEWAN KOMISARIS:

-Komisaris Independen 1 Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA.
-DIREKSI:

-Direktur Utama : Nyonya MAGDALENA VERONIKA,

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia ("POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai
berikut:

- Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta Agenda
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Nomor
001/DIR-ANHI/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025:

- Mengunggah Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan situs web Perseroan pada
tanggal 19 Agustus 2025,

- Mengunggah Pemanggilan Rapat pada situs web BEI, situs web KSEI, dan situs
web Perseroan pada tanggal 3 September 2025,

2
Page 3 OCR 0.955
Dalam mata acara Pertama sampai dengan mata acara Keenam Rapat, pemegang saham
dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, di mana:

- Dalam mata acara Ketiga Rapat, terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari 4
(empat) orang pemegang saham, dengan total jumlah saham sebanyak 8.179.800
(delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) saham,

- Dalam mata acara Keempat Rapat, terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari 2
(dua) orang pemegang saham, dengan total jumlah saham sebanyak 321.700 (tiga
ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus) saham,

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut:

a Untuk mata acara pertama, kedua, ketiga, keempat dan keenam rapat, keputusan
adalah sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

b. Untuk mata acara kelima, keputusan adalah sah apabila disetuju oleh lebih dari
1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Cc. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:

1 Dalam mata acara Pertama:

a. Sebanyak 532.900 (lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus) saham atau
mewakili 0,0391Yo (nol koma nol tiga sembilan ratus persen) yang
menyatakan abstain:

b. Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,

c. Sebanyak 1.363.814.440 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan
ratus empat belas ribu empat ratus empat puluh) saham atau mewakili
99,96094Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam nol sembilan
empat persen) menyatakan menyatakan setuju,

-Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu
sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 100y6
(seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat
memutuskan:

1. Menyetujui untuk mengubah tempat kedudukan Perseroan dari semula

berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Bekasi, menjadi
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.

3
Page 4 OCR 0.951
Il.

2. Menyetujui untuk mengubah alamat lengkap Perseroan dari sebelumnya:

Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D, Kawasan Industri Jababeka,
Kelurahan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17530.

menjadi:

Noble House Lantai 31, Kawasan Mega Kuningan No.1-2, Jl. Dr.
Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.3, Jakarta Selatan 12950

3. Menyetujui untuk mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:

“NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT ABADI NUSANTARA HIJAU
INVESTAMA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup
disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Selatan.”

4. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan keputusan Mata Acara Pertama, termasuk
namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam suatu akta Notaris
tersendiri, memohon persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua
tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut.

Dalam mata acara Kedua:

a. Sebanyak 531.700 (lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus) saham atau
mewakili 0,03897”6 (nol koma nol tiga delapan sembilan tujuh persen) yang
menyatakan abstain,

b. Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,

c. Sebanyak 1.363.815.640 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan
ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh) saham atau mewakili
99,96103Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam satu nol tiga
persen) menyatakan menyatakan setuju:

-Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu
sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 100Y6
(seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat
memutuskan:

1. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang rencana perubahan
kegiatan usaha Perseroan berupa pengurangan kegiatan usaha Perdagangan

4
Page 5 OCR 0.946
Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737) dan Industri Barang Dari
Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), sebagaimana ternyata dalam
Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha yang disusun oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan dengan Nomor 00108/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dan Nomor
00131/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025, yang
telah disampaikan kepada OJK serta dimuat dan diumumkan dalam
Keterbukaan Informasi pada tanggal 19 Agustus 2025 dan tanggal 23
September 2025, dan juga disampaikan dalam Rapat ini.

Menyetujui pengubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha sehingga selanjutnya berbunyi sebagai
berikut:

“MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang Aktivitas
Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200):

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat

melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Kegiatan Usaha Utama:
-Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200) yang
mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies”
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan.

b. Kegiatan Usaha Penunjang:

i melakukan usaha baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui kerjasama operasi, penyertaan (investasi)
ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan
kegiatan usaha utama Perseroan, termasuk melakukan
bentuk usaha patungan dengan pihak lain:

ii. — memberikan fasilitas pinjaman ataupun fasilitas lainnya
dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas
letter of credit, garansi bank, dan fasilitas lain yang
umumnya diberikan antar perusahaan) kepada anak-anak
perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama
Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya,

iii. memberikan jaminan baik kebendaan maupun perorangan
(termasuk penanggungan) kepada anak-anak
perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang
dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha utama
Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya, dan

iv. membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat
berharga yang diterbitkan oleh anak-anak perusahaannya

5
Page 6 OCR 0.940
III.

untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
anak-anak perusahaannya.”

Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan keputusan Mata Acara Kedua, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakannya dalam suatu akta Notaris tersendiri, memohon
persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian
Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua tindakan yang dipandang
baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut.

Dalam mata acara Ketiga:

a.

Sebanyak 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu) saham atau
mewakili 0,0402”4 (nol koma nol empat nol dua persen) yang menyatakan
abstain,

Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,

Sebanyak 1.363.798.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh
ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh) saham atau
mewakili 99,9598Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima sembilan
delapan persen) menyatakan menyatakan setuju,

-Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu
sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 10046
(seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat
memutuskan:

1.

Menyetujui peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Perseroan dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (P'MHMETD I) dengan cara penerbitan
Obligasi Wajib Konversi ("'OWK”) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 32/POJK.04/2015 yang telah diubah sebagian oleh Peraturan OJK
Nomor 14/POJK.04/2019.

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk

melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan

PMHMETD I dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang

berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk:

a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD:

b. Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD dengan persetujuan Dewan
Komisaris,

c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu,

d. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (termasuk pembulatan pecahan yang dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD),

e. Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD:

f£. Menentukan jadwal pelaksanaan PMHMETD:

6
Page 7 OCR 0.946
IV.

g. Menerbitkan dan menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan
dalam rangka PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian
yang dibuat di hadapan Notaris berikut perubahan dan/atau
penambahannya,

h. Mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan,

i. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan
menegosiasikan syarat dan ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan
Pembeli Siaga, jika ada:

j. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA:

k. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh hasil PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia.

Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan,

termasuk namun tidak terbatas untuk:

a. Menyatakan kepastian jumlah OWK yang dikeluarkan dan jumlah saham
hasil konversi dari OWK dalam rangka pelaksanaan PMHMETD) dan

b. Menyatakan jumlah peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan
disetor dalam PMHMETD setelah selesai dilaksanakannya konversi
OWK yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan.

serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal

tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Dalam mata acara Keempat:

Sebanyak 576.000 (lima ratus tujuh puluh enam ribu) saham atau mewakili
0,0422”5 (nol koma nol empat dua dua persen) yang menyatakan abstain,
Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,

Sebanyak 1.363.771.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh
ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili
99,9578Yo (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima tujuh delapan
persen) menyatakan menyatakan setuju,

-Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu
sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 10046
(seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat
memutuskan:

-Menyetujui serangkaian transaksi yang akan dilaksanakan oleh anak perusahaan
Perseroan, yang merupakan transaksi material, yaitu:

1.

Transaksi pembelian sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) saham atau setara
dengan 30Y6 (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor pada PT
KONUTARA SEJATI oleh PT SUMBER CAHAYA RAYA (anak
perusahaan Perseroan) sebagai Pembeli dan DENWAY DEVELOPMENT
LIMITED (tidak terafiliasi) sebagai penjual, beserta pembayaran atas nilai
transaksi sebesar USD68.700.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu
dolar Amerika Serikat), yang paling lambat dibayarkan secara penuh pada

7
Page 8 OCR 0.939
tanggal 31 Januari 2026 atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT
SUMBER CAHAYA RAYA dan DENWAY DEVELOPMENT LIMITED.
Transaksi pembelian sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) lembar
saham atau setara dengan 34,54 (tiga puluh empat koma lima persen) dari
modal ditempatkan dan disetor pada PT KARYATAMA KONAWE UTARA
oleh PT ADHI PRAKARSA RAYA (anak perusahaan Perseroan) sebagai
Pembeli dan DENWAY DEVELOPMENT LIMITED (tidak terafiliasi)
sebagai penjual, beserta pembayaran atas nilai transaksi sebesar
USD100.080.000 (seratus juta delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat).
yang paling lambat dibayarkan secara penuh pada tanggal 31 Januari 2026
atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT ADHI PRAKARSA RAYA dan
DENWAY DEVELOPMENT LIMITED.

Dalam mata acara Kelima:

a.

Sebanyak 531.700 (lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus) saham atau
mewakili 0,03897Y6 (nol koma nol tiga delapa sembilan tujuh persen) yang
menyatakan abstain,

Sebanyak 300 (tiga ratus) saham atau mewakili 0,00103 Yo (nol koma nol nol
satu nol tiga persen) yang menyatakan tidak setuju,

Sebanyak 1.363.347.040 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu empat puluh) saham atau mewakili 99,96” (sembilan
puluh sembilan koma sembilan enam persen) menyatakan menyatakan setuju,

-Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu
sebanyak 1.364.347.040 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu empat puluh) saham atau mewakili 99,999978”6 (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh delapanpersen)
dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:

1.

Menyetujui pengangkatan Tuan ZHU JIANGJIAN sebagai Direktur
Perseroan, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sejak penutupan Rapat sampai dengan tanggal penutupan RUPS
Tahunan pada tahun 2029 adalah sebagai berikut:

-DIREKSI:
-Direktur Utama : Nyonya MAGDALENA VERONIKA,
-Direktur : Tuan FRANS RAIDA:
-Direktur : Tuan ZHU JIANGJIAN

-DEWAN KOMISARIS:

-Komisaris Utama : Tuan FU PEI WEN,
-Komisaris Independen :Tuan Doktorandus ENDANG SUTISNA.

Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat tentang

8
Page 9 OCR 0.946
VI.

perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut di hadapan Notaris dan untuk
selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia.

Dalam mata acara Keenam:

a.

Sebanyak 531.700 (lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus) saham atau
mewakili 0,03897Y4 (nol koma nol tiga delapan sembilan tujuh persen) yang
menyatakan abstain,

b. Tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,

Sebanyak 1.363.815.640 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan
ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh) saham atau mewakili
99,96103Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam satu nol tiga
persen) menyatakan menyatakan setuju:

-Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat, yaitu
sebanyak 1.364.347.340 (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh) saham atau mewakili 100Y6
(seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat
memutuskan:

1

Menyetujui pengubahan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tentang Kuorum,
Hak Suara, dan Keputusan sehingga selanjutya berbunyi sebagai berikut:

“KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
PASAL 23

I.a. Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar ini,
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
dibidang Pasar Modal, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan
dalam RUPS (termasuk RUPS untuk pengeluaran Efek
Bersifat Ekuitas, kecuali untuk pengeluaran Efek Bersifat
Ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 5 huruf g
huruf (b) di atas, untuk penambahan modal ditempatkan
dan disetor dalam batas modal dasar), dilakukan dengan
ketentuan:

@& RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan
keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,

Gi) — Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana
dimaksud pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS

9
Page 10 OCR 0.952
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPS kedua paling sedikit 1/3 (satu pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS kedua
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS kedua,

(iii) — Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua
sebagaimana dimaksud pada butir (ii) tidak tercapai,
maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada butir (i), (ii) dan (iii) berlaku
juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS
untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahan
kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material
berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50Yo
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.

. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk
mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang
memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum, kecuali perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka memperpanjang
jangka waktu berdirinya Perseroan, dilakukan dengan
ketentuan:

@W RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS,

(ii) — Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana
dimaksud pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPS kedua dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, dan keputusan RUPS kedua adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)

10
Page 11 OCR 0.952
(iii)

bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS kedua,

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua
sebagaimana dimaksud butir (ii) tidak tercapai,
maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan,

c. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata
acara (aa) perubahan susunan Direksi atau Dewan
Komisaris Perseroan serta ketentuan mengenai honorarium
dan/atau remunerasinya, (bb) persetujuan atas laporan
tahunan dan/atau rencana kerja tahunan dan/atau (cc)
penggunaan laba dan/atau pembagian dividen, dilakukan
dengan ketentuan:

@

(ii)

ii)

RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan
keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara Perseroan,

Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana
dimaksud pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPS kedua lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS kedua
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara Perseroan,

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua
sebagaimana dimaksud pada butir (ii) tidak tercapai,
maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan.

d. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk
mata acara mengalihkan kekayaan Perseroan yang
merupakan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,

11
Page 12 OCR 0.951
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang
merupakan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan,
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit,
perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan
pembubaran Perseroan, dilakukan dengan ketentuan :

@ RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4
(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS:

Gi) — Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana
dimaksud pada butir (i) tidak tercapai, maka RUPS
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS kedua,

(iii) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua
sebagaimana dimaksud butir (ii) tidak tercapai,
maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan:

Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi
saham, maka RUPS untuk mata acara perubahan hak atas
saham hanya dihadiri oleh pemegang saham pada
klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak
atas saham pada klasifikasi saham tertentu, dengan
ketentuan sebagai berikut:

& RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah
seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena
dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau
diwakili,

(ii) — dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada
butir (1) tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan

12
Page 13 OCR 0.948
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua,
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah
seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena
dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau
diwakili:

(iii) — keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir
(4) dan (ii) di atas adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS,

(iv) dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua
sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham pada
klasifikasi saham yang terkena dampak atas
perubahan hak tersebut dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Perseroan,

Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak atas
perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu
tidak mempunyai hak suara, pemegang saham pada
klasifikasi saham tersebut diberikan hak untuk hadir dan
mengambil keputusan dalam RUPS terkait dengan
perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tersebut.

Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan

surat kuasa, berhak menghadiri RUPS dengan

memperhatikan ketentuan ayat 3 Pasal ini. Pemberian kuasa
oleh pemegang saham kepada pihak lain untuk
mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan suara dalam

RUPS, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan. Pemberian kuasa tersebut dapat

dilakukan pemegang saham secara elektronik, yang harus
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan RUPS, melalui:

a.  e-RUPS,

b. sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh
Perseroan,

c. dengan mengikuti — mekanisme pendaftaran,
penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian
dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS
atau prosedur operasional standar penyelenggaraan
RUPS dari Perseroan, dalam hal sistem yang
disediakan oleh Perseroan, dengan memperhatikan
peraturan OJK.

13
Page 14 OCR 0.957
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah

pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar

Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum

tanggal pemanggilan RUPS.

Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga,

ketentuan pemegang saham yang berhak hadir sebagai

berikut:

@& untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak
hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua, dan

Gi) — untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak
hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelum pemanggilan RUPS ketiga.

Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat 10 huruf a, pemegang saham
yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang
saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang
saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan
ulang RUPS.
Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan
pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat 10 huruf a, pemegang saham yang berhak hadir
mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 huruf a Pasal ini.
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS,
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
RUPS tidak dihitung dalam pemungutan suara. Pemberian
kuasa dalam ayat 4 ini, yang dilakukan melalui sistem yang
disediakan Penyedia e-RUPS, mengikuti prosedur yang
ditentukan Penyedia e-RUPS tersebut dan/atau melalui
sistem yang disediakan oleh Perseroan, mengikuti prosedur
operasional standar penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka.
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
suara tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal
lain secara lisan, kecuali apabila Pimpinan rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari 1 (satu) atau
lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili
sedikitnya 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan suara yang sah.

Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada

pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang hadir

dalam RUPS namun abstain (atau blanko) dianggap

14
Page 15 OCR 0.955
10.

1.

memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas

pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk

mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah

untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil!
dengan pemungutan suara berdasarkan kuorum keputusan
sesuai dengan ketentuan ayat | Pasal ini.

Kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya

dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dilaksanakan

dengan ketentuan:

a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang
Saham Independen,

b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen,

c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki Pemegang Saham Independen,

d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS:

e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua
sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai,
RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan,
dan

f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari
506 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.

Berkenaan dengan transaksi material sebagaimana

ditetapkan oleh peraturan yang berlaku di bidang Pasar

Modal, yang akan dilakukan oleh Perseroan, wajib

dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-

undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal.

a. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh
pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang

15
Page 16 OCR 0.956
dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
dengan suara yang berbeda.

b. Suara berbeda yang dikeluarkan oleh bank kustodian
atau perusahaan efek yang mewakili pemegang saham
dalam dana bersama (mutual fund) bukan merupakan
suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada huruf
adi atas.

12. Saham Perseroan tidak mempunyai hak suara, apabila:

a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan,

b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak
perusahaannya secara langsung atau tidak langsung,
atau saham Perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain
yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung
telah dimiliki oleh Perseroan,

c. hal-hal lain sebagaimana diatur oleh peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal.

13. Setiap usul yang diajukan oleh para pemegang saham selama
pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS harus
memenuhi syarat, sebagai berikut:

a. Menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut
berhubungan langsung dengan salah satu mata acara
RUPS yang bersangkutan: dan

b. Hal-hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih
pemegang saham bersama-sama yang memiliki
sedikitnya 1096 (sepuluh persen) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah, dan

c. Menurut pendapat Direksi usul itu dianggap
berhubungan langsung dengan usaha Perseroan.”

Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat
tentang perubahan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk
namun tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh isi
Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta notarial di hadapan Notaris dan
untuk selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia.

16
Page 17 OCR 0.919
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 25 September
2025 akta Nomor 48, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai
dikerjakan.

Hormat saya,

Na A MUKTI, S.H., LL.M.
Mg EL Notaris di Jakarta

17

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published29 Sep 2025
Pages17
Characters37,207
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ABADI NUSANTARA HIJAU p.1 ×4
linked person MAGDALENA VERONIKA · Direktur Utama p.2 ×4
linked person ZHU JIANGJIAN · Direktur p.8 ×4
linked person FRANS RAIDA · Direktur p.8
linked person FU PEI WEN · Komisaris Utama p.8
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person MALA MUKTI p.1
unresolved org ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA Tbk p.1 ×8
unresolved org PT KONUTARA SEJATI p.2 ×2
unresolved org PT KARYATAMA KONAWE UTARA p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.5
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.7
unresolved org PT SUMBER CAHAYA RAYA p.7 ×2
unresolved org DENWAY DEVELOPMENT LIMITED p.7 ×4
unresolved org PT ADHI PRAKARSA RAYA p.8 ×2
unresolved person Doktorandus ENDANG SUTISNA. Menyetujui · Komisaris Independen p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved person Na A MUKTI p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 398 ms 13 Sep 2026 14:55

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2025-09-02',
 'venue': 'Ruang Kulintang, Ascott Sudirman Jakarta Ciputra World 2, Jalan '
          'Prof. Dr. Satrio Kav. 11 RT 4/RW 3, Kuningan, Karet Semanggi, '
          'Jakarta Selatan.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result