Back to announcement
20250926_TRIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31952789_lamp1.pdf
Other Text extracted TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
T R I N I T I
L A N D
Tangerang Selatan, 2 6 September 2025
Nomor: 07I/CORSEC/PTP/IX/2025
Kepada Yth,
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Dojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta I O 170
Perihal : Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham PT Triniti Garam Properti
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 3I/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16
Desember 2015 dan Ketentuan Peraturan 1-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Kewajiban
Peyampaian Informasi dengan ini PT Perintis Triniti Properti Tbk (''Perseroan'') menyampaikan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Perintis Triniti Properti Tbk
Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang Real Esta!
Telepon : 021 8 0 8 2 1 3 3 3
Faksmili : 021 80821403
Email : corsec.trin@trinitiland.com
1 Tan al Keiadian 25 September 2025
2 Jenis Informasi atau Fakta Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham PT
Material Triniti Garam Properti
3 Uraian Informasi atau Fakta Pada tanggal 25 September 2025, telah dilakukan
Material penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham salah
satu Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Triniti Garam
Properti ("TGP"), di mana Perseroan memiliki
kepemilikan saham pada TGP sebanyak 65%. Berikut
merupakan rincian atas transaksi tersebut:
a. Pihak yang menandatangani:
• PT Perintis Triniti Properti Tbk (PTP)
selaku Pihak Penjual
• PT Sequoia Tumbuh Sejahtera selaku Pihak
Pembeli
I PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK I Kantor Pusat T: +621 80821333
F: +621 80821403
Brooklyn Premium Office N. AO1-A03
JI. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera
Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara,
Tangerang Selatan
Page 2
T R I N I T I
L A N D
b . Atas transaksi jual beli saham tersebut,
Perseroan mengalihkan kepada Pihak Pembeli
sejumlah 6.500 lembar saham atau senilai
Rp325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima
juta rupiah).
• •
C. Dengan adanya transaksi 1n1, Perseroan
berharap dapat menjalankan proses operasi
yang terfokus, efektif, dan optimal atas
pembangunan proyek Perseroan yang tengah
berialan.
• •
4 Dampak kejadian, Informasi Transaksi !Ill tidak berdampak secara material
atau Fakta Material terhadap terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
kegiatan operasional hukum, Keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan saat ini
kondisi keuangan, atau
kelansungan usaha
Perseroan
5 Keterangan lain-lain Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material
atau Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor l 7/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Ke entin an.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menyatakan bahwa Perseroan telah mengungkapkan
semua informasi material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
intis Triniti Properti Tbk
•
Is ak Cha ra
Direktur Utama
I PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK I Kantor Pusat T: +621 80821333
F: +621 80821403
Brooklyn Premium Office No. AO1-A03
JI. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera
Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara,
Tangerang Selatan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Triniti Garam Properti
p.1 ×2
unresolved
org
Triniti Properti Tbk
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.