Back to announcement
20250926_BUKK_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31952732_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
PT Bukaka Teknik Utama Tbk
Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi jaringan transmisi listrik, peralatan pemindahan
barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi minyak dan gas, mesin
pembuat jalan dan kendaraan khusus
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
Website : www.bukaka.com
Email : corsec@bukaka.com
Kantor Perwakilan
Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DEFINISI
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
1
Page 2
Perseroan : PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Kabupaten Bogor.
BMI : PT Bukaka Mega Investama, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia, yang sahamnya dimiliki
99,91% oleh Perseroan.
KMH : PT Kerinci Merangin Hidro, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Kabupaten Bogor, yang merupakan afiliasi dari
Perseroan.
KJPP YDR : Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal, Deny Kamal dan
Rekan yang ditunjuk oleh Perseroan guna melakukan
penilaian kewajaran transaksi dan penilaian atas saham
KMH yang akan dilakukan penambahan investasi oleh
Perseroan melalui anak usahanya BMI.
Transaksi : Penambahan investasi yang dilakukan Perseroan melalui
BMI di KMH dengan mekanisme pengambilan bagian
atas saham baru yang akan diterbitkan oleh KMH, yang
akan dilakukan secara bertahap melalui suatu rangkaian
transaksi sampai dengan jumlah maksimal sebesar
Rp.1.120.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh
miliar rupiah).
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan
melalui BMI sebagai perusahaan terkendali 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh satu persen) Perseroan, untuk melakukan investasi ke dalam pihak afiliasi dari
Perseroan, yaitu KMH, sehingga Transaksi ini termasuk kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan
POJK 42/2020. Transaksi yang akan dilakukan secara bertahap ini akan mencapai maksimal
sebesar Rp.1.335.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar rupiah) yang mana
nilai sebesar Rp. 135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah) merupakan
kelanjutan dan pemenuhan dari rangkaian transaksi tambahan modal disetor terdahulu yang
juga dilakukan secara bertahap dengan nilai maksimal sebesar Rp. 1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah). Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dikarenakan nilai maksimal pada setoran modal kali ini
sejumlah Rp.1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) yang merupakan 22,78%
(dua puluh dua koma tujuh puluh delapan persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan pada
laporan keuangan konsolidasian Interim untuk Periode 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
reviu oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra (McMillan Woods). Berdasarkan laporan
keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp.5.267.443.157.000 (lima triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh
tiga juta serratus lima puluh tujuh ribu Rupiah).
2
Page 3
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi adalah dikarenakan Perseroan
berencana untuk mengembangkan bisnis di bidang Energi dengan meningkatkan
investasi penyertaan modal di KMH yang bergerak di bidang pengembangan
pembangkit listrik tenaga air. Perseroan bermaksud untuk turut serta mendukung
Program Penyediaan Tenaga Listrik Pemerintah dengan fokus pada pembangkit listrik
tenaga energi baru dan terbarukan.
2. Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan
Transaksi ini akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan. Dengan terlaksananya
transaksi ini, perseroan akan dapat semakin mengembangkan usahanya di bidang
Investasi Energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air. Selain itu transaksi ini akan
meningkatkan laba perseroan melalui peningkatan bagian laba perusahaan asosiasi
yang dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus memberikan
deviden bagai pemegang saham Perseroan.
3. Tanggal Transaksi
Transaksi ini akan dilaksanakan secara bertahap dari waktu ke waktu sesuai dengan
kebutuhan di KMH sampai dengan jumlah maksimal Rp.1.200.000.000.000,- (satu triliun
dua ratus miliar rupiah) dan telah mulai dilaksanakan secara bertahap berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KMH No. 06 tertanggal 24 September
2025, yang dibuat dihadapan Didiek Harianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang.
4. Objek Transaksi
Saham-saham yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh KMH sesuai dengan keputusan
Pemegang Saham KMH dan diambil bagian oleh BMI sebagai Peningkatan kepemilikan
saham BMI di KMH sampai dengan maksimal sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus
ribu) lembar saham masing-masing senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),
5. Nilai Transaksi
Nilai dari Transaksi peningkatan setoran modal oleh Perseroan melalui BMI di KMH
seluruhnya akan mencapai maksimal 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar
rupiah) yang akan dilakukan secara bertahap melalui suatu rangkaian transaksi.
6. Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi
i. BMI
Riwayat Singkat Pendirian
BMI merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di
Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor: 04, tertanggal 27
Juli 2015, yang dibuat dihadapan Andy Azis,S.H., Notaris di Kota Tangerang dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan surat pengesahan No.AHU-2449150.AH.01.01.Tahun 2015,
tanggal 29 Juli 2015, yang anggaran dasarnya telah beberapa kali mengalami
perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris
Nomor 05 tanggal 22 September 2025, di buat oleh Notaris Didiek Harianto, S.H.,
M.Kn, Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapatkan Surat Keputusan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum Republik
Indonesia dengan nomor AHU-0064463.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 23
September 2025;
3
Page 4
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan dari BMI adalah
berusaha dalam bidang Pertanian dan Perhutanan, Pertambangan, Industri,
Konstruksi, Perdagangan, Pengangkutan dan Real Estat.
Kepemilikan Saham
kepemilikan saham BMI adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
PT Bukaka Teknik Utama Tbk 1.598.700 99,91%
PT Bukaka Energi 1.500 0,09%
Jumlah Modal Ditempatkan 1.600.200 100%
dan Disetor Penuh
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BMI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Achmad Kalla
Direktur : Teguh Wicaksana Sari
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Dewan Komisaris
Komisaris : Drs. Suhaeli Kalla
ii. KMH
Riwayat Singkat Pendirian
KMH adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
Kabupaten Bogor, yang akta pendiriannya termuat dalam akta notaris no.2, tanggal
28 Maret 2012, dibuat di hadapan Andy Azis,S.H., Notaris di Kota Tangerang dan
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : AHU-04726.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 7 Februari 2013 dan
telah mengalami beberapa perubahan dengan akta terakhirnya berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KMH No. 06 tertanggal 24 September
2025, yang dibuat dihadapan Didiek Harianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang.
Kegiatan Usaha
KMH bergerak dalam bidang pembangkit listrik tenaga air.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KMH
Struktur permodalan dan kepemilikan saham KMH pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini setelah Transaksi dilakukan adalah menjadi sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal (%)
Saham Saham
@Rp1.000.000
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bone Kapital Investindo 1.523.000 1.523.000.000.000 48,29%
PT Bukaka Mega Investama 1.565.000 1.565.000.000.000 49,62%
PT Kalla Bakti Negeri 66.000 66.000.000.000 2,09%
Jumlah Modal Ditempatkan 3.154.000 1.351.500.000.000 100%
dan Disetor Penuh
4
Page 5
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KMH yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Achmad Kalla
Direktur : Teguh Wicaksana Sari
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Direktur : Alimuddin
Direktur : Solihin Jusuf Kalla
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Suhaeli Kalla
Komisaris : Fatimah Kalla
III. TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dikarenakan antara Perseroan, BMI dan KMH terdapat hubungan afiliasi berupa kepemilikan
saham dan adanya 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c. POJK 42/2020 , yaitu sebagai
berikut:
Nama Jabatan dalam Jabatan dalam BMI Jabatan dalam KMH
Perseroan
Drs. Suhaeli Kalla Komisaris Utama Komisaris Komisaris
Solihin Jusuf Kalla Komisaris - Direktur
Teguh Wicaksana Sari Direktur Direktur Direktur
A. Afifuddin Suhaeli Direktur Direktur Direktur
IV. TRANSAKSI MATERIAL
1. Nilai Material Transaksi
Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dikarenakan Transaksi yang akan dilakukan secara bertahap ini secara keseluruhan akan
mencapai sebesar Rp.1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar rupiah), yang
merupakan 22,78% (tiga puluh lima koma tujuh puluh tiga persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasian Interim untuk Periode 31 Maret 2025
yang telah dilakukan reviu oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra (McMillan Woods).
Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp.5.267.443.157.000 (lima triliun dua ratus enam puluh tujuh
miliar empat ratus empat puluh tiga juta serratus lima puluh tujuh ribu Rupiah).
5
Page 6
2. Penjelasan, alasan dan pertimbangan dilakukan Transaksi Material dan pengaruh
pada kondisi keuangan Perseroan
Perseroan memiliki rencana bisnis untuk meningkatkan peran serta Perseroan dalam
rencana pengembangan penyediaan tenaga listrik nasional. Oleh karena itu, berdasarkan
pertimbangan bisnis yang ada, Perseroan memutuskan untuk meningkatkan setoran
modal di KMH yang bergerak di bidang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
Transaksi ini akan dilakukan oleh Perseroan secara bertahap sehingga tidak akan
mengganggu arus keuangan Perseroan. Selain itu, berdasarkan laporan penilai
independen, transaksi ini juga termasuk dalam kategori wajar sehingga tidak akan
berdampak negatif pada bisnis Perseroan. Dengan peningkatan setoran modal Perseroan
di KMH, justru akan membawa potensi penambahan pendapatan Perseroan sebagai imbal
jasa atas kepemilikan saham di KMH.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL
DAN AFILIASI, DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG
SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Tidak terdapat pertimbangan dan alasan khusus atas dilakukannya Transaksi Afiliasi ini
dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan
pihak terafiliasi. Transaksi ini dilakukan dikarenakan KMH sebagai perusahaan afiliasi
Perseroan bermaksud untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetornya untuk
menunjang pelaksanaan bisnisnya dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
Sehingga Perseroan sebagai salah satu Pemegang Saham dalam KMH turut serta mengambil
bagian dalam peningkatan modal tersebut yang memang sesuai dengan rencana bisnis
Perseroan untuk semakin meningkatkan kontribusi dalam bidang pengembangan energi baru
terbarukan. Transaksi ini juga akan berdampak pada bertambahnya potensi keuntungan
Perseroan melalui hak-hak kepemilikan saham pada KMH.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik
dan berlaku umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini juga merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dan
informasi sebagaimana disampaikan tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik.
6
Page 7
VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan sebagai Penilai sesuai dengan
Persetujuan Penawaran Jasa dari KJPP YDR Nomor: 04/YDR-B/PNR-BV/VII/2025 tertanggal 29-
07-2025 (dua puluh sembilan Juli dua ribu dua puluh lima) untuk memberikan Pendapat
Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal pada PT Kerinci Merangin Hidro
(KMH) oleh PT Bukaka Mega Investama (BMI) (Perusahaan Terkendali PT Bukaka Teknik Utama
Tbk (BUKK)).
KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan SK No. 921/KM.1/2016 tanggal 2 September 2016 dan menunjuk Ir. Mahrani, M.Ec.
Dev., MAPPI (Cert.) sebagai Konsultan yang memiliki perizinan sebagai berikut:
No. Izin Penilai Publik :’ B-1.15.00423
No. MAPPI : 98-S-01056
No. STTD OJK (IKNB) : 342/PD.021/STTD-P/2025
No. STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PB-40/PM.02/2023
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK YUFRIZAL, DENY KAMAL DAN REKAN
No. Izin Usaha : 2.16.0138 tertanggal 2 September 2016
Jalan KH. Guru Amin Km. 17 No. 12 A, Kalibata, Pancoran, Kota Adm. Jakarta Selatan – 12740,
(021) 7971442
Kjpp.ydr2@gmail.com
A. Ringkasan Penilaian Atas Objek Transaksi
Ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00392/2.0138-
00/BS/03/0423/1/IX/2025 tanggal 15 September 2025 adalah sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BMI dan KMH, dimana BMI sebagai pemberi setoran
modal dan KMH sebagai penerima setoran modal.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian Adalah 100% saham KMH atau sebanyak 2.790.500 (dua juta tujuh ratus
Sembilan puluh ribu lima ratus) lembar saham per 31 Maret 2025.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar objek
penilaian per 31 Maret 2025 berdasarkan laporan keuangan Perusahaan (audited) yang
dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan transaksi jual-beli
(transfer of ownership).
4. Asumsi dan kondisi pembatas
• Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP YDR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian.
• Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh data dan informasi diperoleh berasal dari
sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
7
Page 8
• KJPP YDR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• KJPP YDR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• KJPP YDR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• KJPP YDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan kesimpulan Nilai; dan
• KJPP YDR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian, perlu ditentukan
pendekatan dan metode penilaian yang akan digunakan. Sesuai dengan tujuan penilaian
yaitu untuk menentukan Nilai Pasar 100,00% Saham KMH per tanggal penilaian 31 Maret
2025.
Menurut kami pendekatan dan metode penilaian yang dapat dipertimbangkan untuk
diaplikasikan adalah:
1. Pendekatan Pendapatan
Pendekatan pendapatan dengan metode penilaian yang akan diaplikasikan adalah
Discounted Cash Flow Method (DCF), arus kas free cash flow to equity. Dengan metode ini,
kegiatan operasi KMH diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan yang
disampaikan KMH. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan ekspektasi
tingkat risiko dan laba atas pendapatan mendatang (manfaat ekonomi) yang diharapkan.
2. Pendekatan Pasar
Pendekatan pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan
sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Saat ini terdapat beberapa perusahaan
dalam bidang industri yang sama dengan Objek Penilaian yang sahamnya
diperdagangkan di Bursa Efek yang memiliki karakteristik bisnis yang relatif sejenis
dengan Objek Penilaian. Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company
Method) adalah metode menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio
yang dicari dari perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki nilai pasar.
Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
Penilaian dan Pemberi Tugas. Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap
metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk menghasilkan
kesimpulan ini.
Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan adalah karena pendapatan
Perusahaan dimasa mendatang dapat diperkirakan. Sedangkan pertimbangan
menggunakan pendekatan pasar karena data pasar perusahaan untuk industri yang
sejenis cukup tersedia.
6. Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil analisis perhitungan yang kami lakukan dengan menggunakan pendekatan
dan metode penilaian diatas dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
memengaruhi nilai, maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 100,00% Saham KMH atau
sebanyak 2.790.500 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus) lembar saham
beredar yang telah disetor dan ditempatkan penuh pada KMH per tanggal penilaian 31 Maret
2025 adalah sebesar Rp2.846.354.433.117 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Enam
8
Page 9
Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh
Belas Rupiah atau Rp2.846.354.433.117 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Enam
Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh
Belas Rupiah
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal
pada PT Kerinci Merangin Hidro oleh PT Bukaka Mega Investama (Perusahaan Terkendali PT
Bukaka Teknik Utama Tbk) yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No.
00392/2.0138-00/BS/03/0423/1/IX/2025 tanggal 15 September 2025:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BMI dan KMH, dimana BMI sebagai pemberi
setoran modal dan KMH sebagai penerima setoran modal.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal pada KMH oleh BMI
secara bertahap yang merupakan satu rangkaian transaksi.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk
tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi
keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai akhir.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi
tugas.
• KJPP YDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ini sampai dengan
terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap Transaksi.
• Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
9
Page 10
• Pendapat Kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada
tanggal Pendapat ini dikeluarkan. Penilaian Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap
Transaksi seperti yang diuraikan diatas.
• KJPP YDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
pendapatnya karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP YDR melandaskan dan berdasarkan
pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana
berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak
menyesatkan. KJPP YDR tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail
atas penjelasan maupun data- data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik
lisan maupun tulisan, dan dengan demikian KJPP YDR tidak dapat memberikan jaminan
atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
penjelasan tersebut.
• Sebagai dasar bagi KJPP YDR untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi, KJPP YDR menggunakan data-data sebagaimana tercantum
pada Sumber Data pada laporan pendapat kewajaran sebagai bahan pertimbangan.
• Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil
penilaian KJPP YDR secara material. Oleh karena itu, KJPP YDR tidak dapat menerima
tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
perubahan data tersebut.
• Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders
lain serta aspek-aspek lainnya.
• KJPP YDR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
ini sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan yang sangat
berpengaruh secara material terhadap asumsi asumsi yang digunakan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran.
• Dengan ini KJPP YDR menyatakan bahwa penugasan KJPP YDR tidak termasuk
menganalisis transaksi- transaksi diluar Transaksi yang mungkin tersedia bagi
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
• KJPP YDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
• Mengingat bahwa adanya kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal
laporan ini dengan pelaksanaan Transaksi, maka kesimpulan di atas berlaku bila tidak
ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari Transaksi.
Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada masing-masing
perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnisdan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah
tanggal laporan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi
perubahan tersebut diatas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi ini mungkin
berbeda.
• Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi dan
tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain maupun pihak lain.
• Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk
menyetujui atau tidak menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
Transaksi tersebut.
10
Page 11
• KJPP YDR juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen Perseroan (management
representation letter) atas penugasan KJPP YDR untuk mempersiapkan Laporan
Pendapat Kewajaran, bahwa mereka telah menyampaikan seluruh informasi penting
dan relevan berkenaan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Sesuai dengan ruang lingkup pendapat kewajaran ini, pendekatan dan metode yang
digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi
b. Melakukan analisis kualitatif atas rencana transaksi
c. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana transaksi
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya
memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan perusahaan memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi
akan meningkatkan laba Perseroan yang akan meningkatkan profitabilitas Perseroan yang
dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan perusahaan.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah untuk pengembangan usaha yang akan meningkatkan
laba dan profitabilitas Perseroan yang akan meningkatkan nilai saham Perseroan,
memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan
dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
transaksi adalah wajar.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150, Email : corsec@bukaka.com
Kantor Perwakilan
Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Jl. Kasablanka Raya Kav.88 Jakarta Selatan
Tlp. 021 2961 2688/Fax. 021 2961 2911
Kabupaten Bogor, 26 September 2025
Direksi Perseroan
11
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kerinci Merangin Hidro
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP YDR
p.2 ×23
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal
p.2
unresolved
org
Deny Kamal dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra
p.2 ×2
unresolved
person
Didiek Harianto
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
person
Andy Azis
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Bukaka Energi
p.4
unresolved
org
PT Bone Kapital Investindo
p.4
unresolved
org
PT Kalla Bakti Negeri
p.4
unresolved
person
Teguh Wicaksana Sari
· Direktur
p.5 ×4
unresolved
person
A. Afifuddin Suhaeli
· Direktur
p.5
unresolved
org
KJPP Yufrizal
p.7 ×2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
person
Ir. Mahrani
p.7 ×2
unresolved
person
Dev.
p.7
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.7
unresolved
person
KH. Guru Amin Km.
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2926 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'DAN KEWAJARAN TRANSAKSI'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'DAN KEWAJARAN TRANSAKSI',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}