Skip to content
Back to announcement

20250926_BUKK_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31952732_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                         PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK




                             PT Bukaka Teknik Utama Tbk
                       Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                   Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi jaringan transmisi listrik, peralatan pemindahan
barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi minyak dan gas, mesin
pembuat jalan dan kendaraan khusus

                                          Kantor Pusat
            Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                             Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
                                  Website : www.bukaka.com
                                  Email : corsec@bukaka.com

                                     Kantor Perwakilan
 Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
                          Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

                                           DEFINISI

 OJK                              :   Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
                                      dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                                      mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana
                                      dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
                                      sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
                                      Tahun 2023.
 POJK 42/2020                     :   Peraturan    Otoritas    Jasa   Keuangan Nomor
                                      42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
                                      Transaksi Benturan Kepentingan.
 POJK 17/2020                     :   Peraturan   Otoritas     Jasa Keuangan   Nomor
                                      17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
                                      Perubahan Kegiatan Usaha.



                                              1
Page 2
 Perseroan                         :   PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
                                       yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                       negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                       Kabupaten Bogor.

 BMI                               :   PT Bukaka Mega Investama, suatu perseroan terbatas
                                       yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                       negara Republik Indonesia, yang sahamnya dimiliki
                                       99,91% oleh Perseroan.

 KMH                               :   PT Kerinci Merangin Hidro, suatu perseroan terbatas
                                       yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                       negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                       Kabupaten Bogor, yang merupakan afiliasi dari
                                       Perseroan.

 KJPP YDR                          :   Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal, Deny Kamal dan
                                       Rekan yang ditunjuk oleh Perseroan guna melakukan
                                       penilaian kewajaran transaksi dan penilaian atas saham
                                       KMH yang akan dilakukan penambahan investasi oleh
                                       Perseroan melalui anak usahanya BMI.
 Transaksi                         :   Penambahan investasi yang dilakukan Perseroan melalui
                                       BMI di KMH dengan mekanisme pengambilan bagian
                                       atas saham baru yang akan diterbitkan oleh KMH, yang
                                       akan dilakukan secara bertahap melalui suatu rangkaian
                                       transaksi sampai dengan jumlah maksimal sebesar
                                       Rp.1.120.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh
                                       miliar rupiah).



                                       I.   PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan
melalui BMI sebagai perusahaan terkendali 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh satu persen) Perseroan, untuk melakukan investasi ke dalam pihak afiliasi dari
Perseroan, yaitu KMH, sehingga Transaksi ini termasuk kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan
POJK 42/2020. Transaksi yang akan dilakukan secara bertahap ini akan mencapai maksimal
sebesar Rp.1.335.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar rupiah) yang mana
nilai sebesar Rp. 135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah) merupakan
kelanjutan dan pemenuhan dari rangkaian transaksi tambahan modal disetor terdahulu yang
juga dilakukan secara bertahap dengan nilai maksimal sebesar Rp. 1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah). Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dikarenakan nilai maksimal pada setoran modal kali ini
sejumlah Rp.1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) yang merupakan 22,78%
(dua puluh dua koma tujuh puluh delapan persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan pada
laporan keuangan konsolidasian Interim untuk Periode 31 Maret 2025 yang telah dilakukan
reviu oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra (McMillan Woods). Berdasarkan laporan
keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp.5.267.443.157.000 (lima triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh
tiga juta serratus lima puluh tujuh ribu Rupiah).




                                               2
Page 3
                           II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


1.   Alasan dan Latar Belakang
     Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi adalah dikarenakan Perseroan
     berencana untuk mengembangkan bisnis di bidang Energi dengan meningkatkan
     investasi penyertaan modal di KMH yang bergerak di bidang pengembangan
     pembangkit listrik tenaga air. Perseroan bermaksud untuk turut serta mendukung
     Program Penyediaan Tenaga Listrik Pemerintah dengan fokus pada pembangkit listrik
     tenaga energi baru dan terbarukan.

2.   Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan
     Transaksi ini akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan. Dengan terlaksananya
     transaksi ini, perseroan akan dapat semakin mengembangkan usahanya di bidang
     Investasi Energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air. Selain itu transaksi ini akan
     meningkatkan laba perseroan melalui peningkatan bagian laba perusahaan asosiasi
     yang dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus memberikan
     deviden bagai pemegang saham Perseroan.

3.   Tanggal Transaksi
     Transaksi ini akan dilaksanakan secara bertahap dari waktu ke waktu sesuai dengan
     kebutuhan di KMH sampai dengan jumlah maksimal Rp.1.200.000.000.000,- (satu triliun
     dua ratus miliar rupiah) dan telah mulai dilaksanakan secara bertahap berdasarkan
     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KMH No. 06 tertanggal 24 September
     2025, yang dibuat dihadapan Didiek Harianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang.

4.   Objek Transaksi
     Saham-saham yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh KMH sesuai dengan keputusan
     Pemegang Saham KMH dan diambil bagian oleh BMI sebagai Peningkatan kepemilikan
     saham BMI di KMH sampai dengan maksimal sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus
     ribu) lembar saham masing-masing senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),

5.   Nilai Transaksi
     Nilai dari Transaksi peningkatan setoran modal oleh Perseroan melalui BMI di KMH
     seluruhnya akan mencapai maksimal 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar
     rupiah) yang akan dilakukan secara bertahap melalui suatu rangkaian transaksi.

6.   Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi

     i. BMI
        Riwayat Singkat Pendirian
        BMI merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan
        didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di
        Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor: 04, tertanggal 27
        Juli 2015, yang dibuat dihadapan Andy Azis,S.H., Notaris di Kota Tangerang dan telah
        mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia berdasarkan surat pengesahan No.AHU-2449150.AH.01.01.Tahun 2015,
        tanggal 29 Juli 2015, yang anggaran dasarnya telah beberapa kali mengalami
        perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris
        Nomor 05 tanggal 22 September 2025, di buat oleh Notaris Didiek Harianto, S.H.,
        M.Kn, Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapatkan Surat Keputusan
        Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum Republik
        Indonesia dengan nomor AHU-0064463.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 23
        September 2025;



                                            3
Page 4
      Kegiatan Usaha
      Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan dari BMI adalah
      berusaha dalam bidang Pertanian dan Perhutanan, Pertambangan, Industri,
      Konstruksi, Perdagangan, Pengangkutan dan Real Estat.

      Kepemilikan Saham
      kepemilikan saham BMI adalah sebagai berikut:
       Nama Pemegang Saham                       Jumlah Saham                    (%)
       PT Bukaka Teknik Utama Tbk                     1.598.700                 99,91%
       PT Bukaka Energi                                   1.500                  0,09%
       Jumlah Modal Ditempatkan                      1.600.200                   100%
       dan Disetor Penuh

      Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BMI adalah sebagai berikut:
        Direksi
        Direktur Utama          :     Achmad Kalla
        Direktur                :     Teguh Wicaksana Sari
        Direktur                :     Abdullah Afifuddin Suhaeli
        Dewan Komisaris
        Komisaris               :     Drs. Suhaeli Kalla


ii.   KMH
       Riwayat Singkat Pendirian

      KMH adalah sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat di
      Kabupaten Bogor, yang akta pendiriannya termuat dalam akta notaris no.2, tanggal
      28 Maret 2012, dibuat di hadapan Andy Azis,S.H., Notaris di Kota Tangerang dan
      telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia Nomor : AHU-04726.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 7 Februari 2013 dan
      telah mengalami beberapa perubahan dengan akta terakhirnya berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KMH No. 06 tertanggal 24 September
      2025, yang dibuat dihadapan Didiek Harianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang.

      Kegiatan Usaha
      KMH bergerak dalam bidang pembangkit listrik tenaga air.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KMH
      Struktur permodalan dan kepemilikan saham KMH pada tanggal Keterbukaan
      Informasi ini setelah Transaksi dilakukan adalah menjadi sebagai berikut:

                Keterangan                   Jumlah     Jumlah Nilai Nominal        (%)
                                             Saham            Saham
                                                           @Rp1.000.000
        Modal Dasar                     5.000.000          5.000.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Bone Kapital Investindo      1.523.000           1.523.000.000.000     48,29%
        PT Bukaka Mega Investama        1.565.000           1.565.000.000.000     49,62%
        PT Kalla Bakti Negeri              66.000              66.000.000.000      2,09%
        Jumlah Modal Ditempatkan        3.154.000           1.351.500.000.000      100%
        dan Disetor Penuh




                                         4
Page 5
          Pengurusan dan Pengawasan
          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KMH yang menjabat pada tanggal
          Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur Utama        :   Achmad Kalla
            Direktur              :   Teguh Wicaksana Sari
            Direktur              :   Abdullah Afifuddin Suhaeli
            Direktur              :   Alimuddin
            Direktur              :   Solihin Jusuf Kalla

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama       : Drs. Suhaeli Kalla
            Komisaris             : Fatimah Kalla




                                  III. TRANSAKSI AFILIASI


Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
dikarenakan antara Perseroan, BMI dan KMH terdapat hubungan afiliasi berupa kepemilikan
saham dan adanya 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c. POJK 42/2020 , yaitu sebagai
berikut:

         Nama                 Jabatan dalam        Jabatan dalam BMI   Jabatan dalam KMH
                                Perseroan
 Drs. Suhaeli Kalla          Komisaris Utama           Komisaris           Komisaris
 Solihin Jusuf Kalla            Komisaris                   -               Direktur
 Teguh Wicaksana Sari            Direktur               Direktur            Direktur
 A. Afifuddin Suhaeli            Direktur               Direktur            Direktur




                                 IV. TRANSAKSI MATERIAL


1.   Nilai Material Transaksi
     Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
     dikarenakan Transaksi yang akan dilakukan secara bertahap ini secara keseluruhan akan
     mencapai sebesar Rp.1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar rupiah), yang
     merupakan 22,78% (tiga puluh lima koma tujuh puluh tiga persen) dari ekuitas Perseroan
     berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasian Interim untuk Periode 31 Maret 2025
     yang telah dilakukan reviu oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra (McMillan Woods).
     Berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas, besarnya ekuitas
     Perseroan adalah sebesar Rp.5.267.443.157.000 (lima triliun dua ratus enam puluh tujuh
     miliar empat ratus empat puluh tiga juta serratus lima puluh tujuh ribu Rupiah).




                                               5
Page 6
2.    Penjelasan, alasan dan pertimbangan dilakukan Transaksi Material dan pengaruh
      pada kondisi keuangan Perseroan
      Perseroan memiliki rencana bisnis untuk meningkatkan peran serta Perseroan dalam
      rencana pengembangan penyediaan tenaga listrik nasional. Oleh karena itu, berdasarkan
      pertimbangan bisnis yang ada, Perseroan memutuskan untuk meningkatkan setoran
      modal di KMH yang bergerak di bidang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
      Transaksi ini akan dilakukan oleh Perseroan secara bertahap sehingga tidak akan
      mengganggu arus keuangan Perseroan. Selain itu, berdasarkan laporan penilai
      independen, transaksi ini juga termasuk dalam kategori wajar sehingga tidak akan
      berdampak negatif pada bisnis Perseroan. Dengan peningkatan setoran modal Perseroan
      di KMH, justru akan membawa potensi penambahan pendapatan Perseroan sebagai imbal
      jasa atas kepemilikan saham di KMH.



 V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL
  DAN AFILIASI, DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG
              SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI


Tidak terdapat pertimbangan dan alasan khusus atas dilakukannya Transaksi Afiliasi ini
dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan
pihak terafiliasi. Transaksi ini dilakukan dikarenakan KMH sebagai perusahaan afiliasi
Perseroan bermaksud untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetornya untuk
menunjang pelaksanaan bisnisnya dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
Sehingga Perseroan sebagai salah satu Pemegang Saham dalam KMH turut serta mengambil
bagian dalam peningkatan modal tersebut yang memang sesuai dengan rencana bisnis
Perseroan untuk semakin meningkatkan kontribusi dalam bidang pengembangan energi baru
terbarukan. Transaksi ini juga akan berdampak pada bertambahnya potensi keuntungan
Perseroan melalui hak-hak kepemilikan saham pada KMH.



                    VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


1.   Pernyataan Direksi
     - Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
       prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
       memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik
       dan berlaku umum.
     - Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini juga merupakan Transaksi Material
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

2.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
     mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dan
     informasi sebagaimana disampaikan tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat
     dipertanggungjawabkan dengan baik.




                                              6
Page 7
                        VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
                ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN TRANSAKSI



Perseroan telah menunjuk KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan sebagai Penilai sesuai dengan
Persetujuan Penawaran Jasa dari KJPP YDR Nomor: 04/YDR-B/PNR-BV/VII/2025 tertanggal 29-
07-2025 (dua puluh sembilan Juli dua ribu dua puluh lima) untuk memberikan Pendapat
Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal pada PT Kerinci Merangin Hidro
(KMH) oleh PT Bukaka Mega Investama (BMI) (Perusahaan Terkendali PT Bukaka Teknik Utama
Tbk (BUKK)).
KJPP Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan SK No. 921/KM.1/2016 tanggal 2 September 2016 dan menunjuk Ir. Mahrani, M.Ec.
Dev., MAPPI (Cert.) sebagai Konsultan yang memiliki perizinan sebagai berikut:
No. Izin Penilai Publik      :’ B-1.15.00423
No. MAPPI                    : 98-S-01056
No. STTD OJK (IKNB)          : 342/PD.021/STTD-P/2025
No. STTD OJK (Pasar Modal)   : STTD.PB-40/PM.02/2023


                                      Identitas Penilai
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK YUFRIZAL, DENY KAMAL DAN REKAN
                  No. Izin Usaha : 2.16.0138 tertanggal 2 September 2016
 Jalan KH. Guru Amin Km. 17 No. 12 A, Kalibata, Pancoran, Kota Adm. Jakarta Selatan – 12740,
                                       (021) 7971442
                                    Kjpp.ydr2@gmail.com

A. Ringkasan Penilaian Atas Objek Transaksi
Ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00392/2.0138-
00/BS/03/0423/1/IX/2025 tanggal 15 September 2025 adalah sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BMI dan KMH, dimana BMI sebagai pemberi setoran
modal dan KMH sebagai penerima setoran modal.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian Adalah 100% saham KMH atau sebanyak 2.790.500 (dua juta tujuh ratus
Sembilan puluh ribu lima ratus) lembar saham per 31 Maret 2025.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar objek
penilaian per 31 Maret 2025 berdasarkan laporan keuangan Perusahaan (audited) yang
dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan transaksi jual-beli
(transfer of ownership).
4. Asumsi dan kondisi pembatas
    • Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
    • KJPP YDR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
      Penilaian.
    • Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh data dan informasi diperoleh berasal dari
      sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.



                                               7
Page 8
    • KJPP YDR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty).
    • KJPP YDR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
      keuangan yang telah disesuaikan.
    • KJPP YDR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
      keuangan yang telah disesuaikan.
    • KJPP YDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan kesimpulan Nilai; dan
    • KJPP YDR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
      tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
   Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian, perlu ditentukan
   pendekatan dan metode penilaian yang akan digunakan. Sesuai dengan tujuan penilaian
   yaitu untuk menentukan Nilai Pasar 100,00% Saham KMH per tanggal penilaian 31 Maret
   2025.
   Menurut kami pendekatan dan metode penilaian yang dapat dipertimbangkan untuk
   diaplikasikan adalah:
   1. Pendekatan Pendapatan
       Pendekatan pendapatan dengan metode penilaian yang akan diaplikasikan adalah
       Discounted Cash Flow Method (DCF), arus kas free cash flow to equity. Dengan metode ini,
       kegiatan operasi KMH diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan yang
       disampaikan KMH. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan
       berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan ekspektasi
       tingkat risiko dan laba atas pendapatan mendatang (manfaat ekonomi) yang diharapkan.
   2. Pendekatan Pasar
       Pendekatan pasar paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sepadan dan
       sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Saat ini terdapat beberapa perusahaan
       dalam bidang industri yang sama dengan Objek Penilaian yang sahamnya
       diperdagangkan di Bursa Efek yang memiliki karakteristik bisnis yang relatif sejenis
       dengan Objek Penilaian. Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode
       pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company
       Method) adalah metode menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio
       yang dicari dari perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki nilai pasar.
       Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
       diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
       Penilaian dan Pemberi Tugas. Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap
       metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk menghasilkan
       kesimpulan ini.
       Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan adalah karena pendapatan
       Perusahaan dimasa mendatang dapat diperkirakan. Sedangkan pertimbangan
       menggunakan pendekatan pasar karena data pasar perusahaan untuk industri yang
       sejenis cukup tersedia.

6. Kesimpulan nilai
   Berdasarkan hasil analisis perhitungan yang kami lakukan dengan menggunakan pendekatan
   dan metode penilaian diatas dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
   memengaruhi nilai, maka menurut pendapat kami Nilai Pasar 100,00% Saham KMH atau
   sebanyak 2.790.500 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus) lembar saham
   beredar yang telah disetor dan ditempatkan penuh pada KMH per tanggal penilaian 31 Maret
   2025 adalah sebesar Rp2.846.354.433.117 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Enam



                                               8
Page 9
  Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh
  Belas Rupiah atau Rp2.846.354.433.117 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Enam
  Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh
  Belas Rupiah


B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Rencana Transaksi Penambahan Setoran Modal
pada PT Kerinci Merangin Hidro oleh PT Bukaka Mega Investama (Perusahaan Terkendali PT
Bukaka Teknik Utama Tbk) yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No.
00392/2.0138-00/BS/03/0423/1/IX/2025 tanggal 15 September 2025:

1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
    Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BMI dan KMH, dimana BMI sebagai pemberi
    setoran modal dan KMH sebagai penerima setoran modal.

2. Objek Penilaian
    Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal pada KMH oleh BMI
    secara bertahap yang merupakan satu rangkaian transaksi.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk
   tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   •   Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
   •   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses penilaian.
   •   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
       keakuratannya.
   •   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
       yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
       kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi
       keuangan.
   •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan.
   •   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
       dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
   •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai akhir.
   •   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi
       tugas.
   •   KJPP YDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ini sampai dengan
       terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
       terhadap Transaksi.
   •   Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian
       dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
       analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
       pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang rumit dan
       mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.




                                              9
Page 10
•   Pendapat Kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
    perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada
    tanggal Pendapat ini dikeluarkan. Penilaian Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap
    Transaksi seperti yang diuraikan diatas.
•   KJPP YDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
    pendapatnya karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
•   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data.
    Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP YDR melandaskan dan berdasarkan
    pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana
    berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak
    menyesatkan. KJPP YDR tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail
    atas penjelasan maupun data- data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik
    lisan maupun tulisan, dan dengan demikian KJPP YDR tidak dapat memberikan jaminan
    atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
    penjelasan tersebut.
•   Sebagai dasar bagi KJPP YDR untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat
    Kewajaran atas Transaksi, KJPP YDR menggunakan data-data sebagaimana tercantum
    pada Sumber Data pada laporan pendapat kewajaran sebagai bahan pertimbangan.
•   Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil
    penilaian KJPP YDR secara material. Oleh karena itu, KJPP YDR tidak dapat menerima
    tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
    perubahan data tersebut.
•   Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
    pemegang saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders
    lain serta aspek-aspek lainnya.
•   KJPP YDR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
    ini sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan yang sangat
    berpengaruh secara material terhadap asumsi asumsi yang digunakan dalam Laporan
    Pendapat Kewajaran.
•   Dengan ini KJPP YDR menyatakan bahwa penugasan KJPP YDR tidak termasuk
    menganalisis transaksi- transaksi diluar Transaksi yang mungkin tersedia bagi
    Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
•   KJPP YDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari segi hukum dan
    implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
•   Mengingat bahwa adanya kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal
    laporan ini dengan pelaksanaan Transaksi, maka kesimpulan di atas berlaku bila tidak
    ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari Transaksi.
    Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada masing-masing
    perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan perekonomian,
    kondisi umum bisnisdan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah
    tanggal laporan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi
    perubahan tersebut diatas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi ini mungkin
    berbeda.
•   Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi dan
    tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain maupun pihak lain.
•   Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk
    menyetujui atau tidak menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
    Transaksi tersebut.


                                           10
Page 11
   •   KJPP YDR juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen Perseroan (management
       representation letter) atas penugasan KJPP YDR untuk mempersiapkan Laporan
       Pendapat Kewajaran, bahwa mereka telah menyampaikan seluruh informasi penting
       dan relevan berkenaan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
       Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
    Sesuai dengan ruang lingkup pendapat kewajaran ini, pendekatan dan metode yang
    digunakan adalah:
    a. Melakukan analisis transaksi
    b. Melakukan analisis kualitatif atas rencana transaksi
    c. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana transaksi
    d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
    e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan


6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Hasil analisis atas nilai transaksi lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya
   memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
   Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
   kepentingan perusahaan memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi
   akan meningkatkan laba Perseroan yang akan meningkatkan profitabilitas Perseroan yang
   dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan perusahaan.
   Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
   kepentingan pemegang saham adalah untuk pengembangan usaha yang akan meningkatkan
   laba dan profitabilitas Perseroan yang akan meningkatkan nilai saham Perseroan,
   memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan
   dengan kepentingan pemegang saham.
   Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
   transaksi adalah wajar.


                                 VIII. INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

       PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
       Kantor Pusat
       Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
       Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150, Email : corsec@bukaka.com

       Kantor Perwakilan
       Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Jl. Kasablanka Raya Kav.88 Jakarta Selatan
       Tlp. 021 2961 2688/Fax. 021 2961 2911

                           Kabupaten Bogor, 26 September 2025

                                     Direksi Perseroan




                                             11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published26 Sep 2025
Pages11
Characters33,526
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK p.1 ×20
linked org PT Bukaka Mega Investama p.2 ×7
linked person Drs. Suhaeli Kalla · Komisaris Utama p.4 ×5
linked person Solihin Jusuf Kalla · Komisaris p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Achmad Kalla p.4 ×2
unresolved org PT Kerinci Merangin Hidro p.2 ×3
unresolved org KJPP YDR p.2 ×23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal p.2
unresolved org Deny Kamal dan Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rama Wendra p.2 ×2
unresolved person Didiek Harianto · Notaris p.3 ×5
unresolved person Andy Azis · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Bukaka Energi p.4
unresolved org PT Bone Kapital Investindo p.4
unresolved org PT Kalla Bakti Negeri p.4
unresolved person Teguh Wicaksana Sari · Direktur p.5 ×4
unresolved person A. Afifuddin Suhaeli · Direktur p.5
unresolved org KJPP Yufrizal p.7 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved person Ir. Mahrani p.7 ×2
unresolved person Dev. p.7
unresolved — Identit · Penilai p.7
unresolved person KH. Guru Amin Km. p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2926 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'DAN KEWAJARAN TRANSAKSI'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'DAN KEWAJARAN TRANSAKSI',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result