Skip to content
Back to announcement

20250925_KAEF_Pengumuman RUPS_31952563_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PERMOHONAN PERSETUJUAN ATAS RENCANA PENGALIHAN ASET
      PERSEROAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA




                                 PT KIMIA FARMA TBK
                                     (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
 Bergerak dalam bidang industri kimia, farmasi, biologi, kesehatan, industri makanan serta
                                         minuman.

                                  Alamat Kantor Pusat:
                                     Jl. Veteran No. 9
                                 Jakarta 10110, Indonesia
                        Telp. 62 21 3847709 / Fax. 62 21 3814441
                                  www.kimiafarma.co.id
                                 corsec@kimafarma.co.id


KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN    BERSAMA-SAMA,   BERTANGGUNG       JAWAB  SEPENUHNYA    ATAS
KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA
TRANSAKSI (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) AKAN DISELENGGARAKAN
PADA TANGGAL 3 NOVEMBER 2025.


                               Jakarta, 25 September 2025
                                          Direksi
                                  PT Kimia Farma Tbk




                                                                                             1
Page 2
                                       DEFINISI

Afiliasi                :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK
                            42/2020
Benturan Kepentingan    :   Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
                            1 ayat (4) POJK No. 42/2020
Dewan Komisaris         :   Dewan Komisaris suatu PT
Direksi                 :   Direksi suatu PT
Keterbukaan Informasi   :   Informasi-informasi sebagaimana diatur dalam POJK
                            31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
                            Material.
Perseroan               :   PT Kimia Farma Tbk
POJK No. 15/2020        :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                            Terbuka
POJK No. 17/2020            Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                        :
                            dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020            Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                            dan Transaksi Benturan Kepentingan
PT                      :   Perseroan Terbatas
RUPS                    :   Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB                  :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Transaksi Afiliasi      :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                            perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
                            dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi,
                            anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                            Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                            dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                            untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi
                            dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                            saham utama atau pengendali
Transaksi Material      :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                            perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                            sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020




                                                                                           2
Page 3
                                     I. PENDAHULUAN

A. Keterangan tentang Perseroan

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.18 tanggal 16 Agustus 1971 dari Soelaeman
Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta No. 18 tanggal 11 Oktober 1971
dari Notaris yang sama. Perseroan mulai beroperasi sejak tahun 1817 dengan nama NV Chemical
Rathcamp.co yang pada saat itu bergerak dalam bidang produksi obat. Pada tahun 1971,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1971 status Perusahaan Negara tersebut
diubah menjadi Persero dengan nama PT Kimia Farma (Persero). Pada tanggal 4 Juli 2001,
PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik dengan nama
PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Berdasarkan Akta Risalah Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 18 September
2019, disetujui perubahan PT Kimia Farma (Persero) Tbk diubah menjadi PT Kimia Farma Tbk
terkait dengan pembentukan Holding BUMN Farmasi. Akta tersebut disetujui melalui Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0115053 Tahun 2020 pada tanggal 28 Februari 2020.

B. Struktur Permodalan

                                                                        JUMLAH           %
                                                                        LEMBAR
                                                                         SAHAM
      KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM :
      1.   Pemerintah Republik Indonesia Saham Seri A                              1      0,00
      2.   PT Bio Farma (Persero) Saham Seri B                         4.999.999.999     89,82
      3.   Masyarakat Umum Saham Seri B                                  320.046.807      5,75
      4.   PT Asabri (Persero)                                           246.541.600      4,43
      JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH                       5.566.588.407    100,00

C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen        :       Stefan Looho
     Komisaris                                             :       Wiku Adisasmito
     Komisaris                                             :       Suprianto
     Komisaris Independen                                  :       Fachmi Idris
     Komisaris Independen                                  :       Diah Kusumawardani

     Direksi
     Direktur Utama                                            :   Djagad Prakasa Dwialam
     Direktur Keuangan & Manajemen Risiko                      :   Lina Sari
     Direktur Sumber Daya Manusia                              :   Disril Revolin Putra
     Direktur Produksi dan Supply Chain                        :   Hadi Kardoko
     Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan                  :   Jasmine K. Karsono
     Direktur Komersial                                        :   Hanadi Setiarto

D. Kondisi Keuangan Perseroan

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit dan
Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah melalui limited review oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International) dengan laporan Nomor
00170/2.0459/RA/04/0916–1/1/IX/2025 tanggal 8 September 2025, kondisi keuangan Perseroan
adalah sebagai berikut:




                                                                                                 3
Page 4
                                               (Dalam Ribuan Rp)
                                    Per 30 Juni 2025      Per 31 Desember
                                    (Limited Review)             2024
                                                              (Audited)
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas                        232.665.268           437.589.061
Piutang Usaha:
-      Pihak berelasi                      227.019.540           214.827.031
-      Pihak ketiga                      1.285.753.253           950.439.271
Piutang Lain-lain                          172.057.619           187.118.633
Persediaan                               1.419.801.514         1.504.022.446
Pajak Dibayar di Muka                      324.079.490           319.531.607
Uang muka                                  112.174.732            30.466.083
Biaya Dibayar di Muka                       38.755.945            18.204.486
Kas yang Dibatasi Penggunaannya            231.629.178           231.949.237
Aset Pengembalian Dana                      48.511.424            38.504.094
JUMLAH ASET LANCAR                       4.092.447.963         3.932.651.949

Asset Tidak lancar
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai            19.418.181            19.418.181
Wajar
    Melalui           Penghasilan
Komprehensif Lain
Piutang Lain-lain                            1.729.168               292.886
Aset Tetap                               9.111.287.086         9.231.467.828
Aset Hak Guna                              286.706.752           326.386.445
Properti Investasi                       1.119.704.725         1.118.651.820
Aset Takberwujud                            55.819.306            57.031.381
Taksiran Tagihan Pajak                      43.780.527            45.325.735
Goodwill                                    53.677.824            53.677.824
Aset Pajak Tangguhan                       174.363.282           176.960.495
Aset Tidak Lancar Lainnya                   14.336.496             5.166.946
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                10.880.823.347        11.034.379.541
JUMLAH ASET                             14.973.271.310        14.967.031.490

LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek                 2.151.355.451         3.065.662.363
Utang Usaha
-        Pihak Berelasi                    198.065.258           183.164.757
-        Piha Ketiga                     1.698.286.196         1.555.618.239
Utang Lain-lain Pihak Ketiga               381.497.111           475.544.390
Utang Pajak                                 85.125.851            86.185.647
Beban akrual                             1.114.235.548           972.249.994
Kewajiban Kontrak                           67.155.485            56.410.589
Provisi Kewajiban Likuidasi                 32.247.319            32.247.319
Pinjaman Pemegang Saham                    300.960.999           303.830.201
Utang Jangka Panjang Yang Jatuh
Tempo dalam satu Tahun
     Mediun Term Notes
     Utang Bank                            801.128.478         1.128.445.119
     Liabilitas Imbalan Kerja               60.919.650            60.919.650
     Liabilitas Sewa                         3.613.492            28.278.362
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek          6.894.590.838         7.948.556.630



                                                                            4
Page 5
       Liabilitas Jangka Panjang
       Utang Jangka Panjang Setelah
       dikurangi Bagian Jatuh Tempo
       Dalam Satu Tahun
            Utang Bank                               3.647.635.869            2.467.857.834
            Liabilitas Sewa                             83.418.878               70.669.870
            Liabilitas Imbalan Kerja                   788.958.051              784.200.914
       Pinjaman       Kepada     Pemegang              154.688.449              154.688.449
       Saham
       Obligasi Wajib Konversi                          24.455.278               31.422.704
       Liabilitas Pajak Tangguhan                       86.329.622               80.826.545
       Jamilah        Liabilitas    Jangka           4.785.486.147            3.589.666.316
       Panjang

       EKUITAS
       Modal ditempatkan dan disetor                   556.658.841              556.658.511
       Penuh
       Tambahan Modal Disetor - Neto                 (882.526.275)             (882.529.327)
       Transaksi dengan Kepentingan                  1.133.271.045
            Non Pengendali                                                    1.133.271.045
       Obligasi Wajib Konversi                         225.868.004              225.871.386
       Cadangan Khusus                                   5.085.761                5.089.783
       Komponen Ekuitas Lainnya                      5.502.118.498            5.502.118.498
           Saldo Laba
       -       Telah            ditetapkan           2.022.339.544            2.022.339.544
       penggunaannya
       -       Belum            Ditentukan          (5.231.093.792)          (5.136.078.663)
       Pengguanannya
       Jumlah     Ekuitas  yang      Dapat           3.331.721.626
       Diatribusikan                                                          3.426.740.777
           Kepada Pemilik entitas Induk
           Kepentingan Non Pengendali                  (38.527.301)               2.067.767
       JUMLAH EKUITAS                                3.293.194.325            3.428.808.544
       JUMLAH        LIABILITAS       DAN           14.973.271.310           14.967.031.490
       EKUITAS



                II. URAIAN INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A.   Latar Belakang

Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, dimana salah satu tantangan yang dihadapi adalah
normalisasi bisnis pasca pendemi, industri farmasi termasuk PT Kimia Farma Tbk (“Kimia Farma”
atau “Perseroan”) tetap mengalami pertumbuhan. Saat ini tantangan yang sedang dihadapi
Perseroan adalah pengelolaan modal kerja untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas dan
profitabilitas.

Kimia Farma telah melakukan pengelolaan modal kerja, dan adanya kenaikan suku bunga
pinjaman merupakan tantangan lain yang signifikan bagi Kimia Farma, terutama dalam menjaga
keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas. Untuk menghadapi tantangan ini, Kimia Farma
melakukan     Rencana Restrukturisasi Perusahaan (RRP) untuk mengupayakan stabilitas
keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnisnya. Salah satu strategi sebagaimana RRP adalah
melalui pengalihan aset berupa tanah dan bangunan.




                                                                                            5
Page 6
Dalam rangka menjaga kelangsungan bisnis, pada tahun 2025 Kimia Farma telah menyiapkan
serangkaian strategi guna menunjang transformasi secara berkelanjutan di seluruh lini bisnisnya.
Transformasi tersebut dijalankan melalui enam (6) pilar strategi yaitu ketahanan modal kerja,
penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), digitalisasi proses bisnis, efisiensi
operasional, penguatan tata kelola perusahaan (GCG), dan sinergi antar entitas dalam grup.


B.   Tujuan Rencana Transaksi

Sehubungan dengan rencana pengalihan tanah dan bangunan milik KAEF yang merupakan
bagian dari Rencana Restrukturisasi Perusahaan, maka Perseroan akan melaksanakan rencana
pengalihan aset. Dengan rencana ini, maka diharapkan Perseroan akan memperoleh dana kas
untuk dapat mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan.


C.   Obyek dan Nilai Transaksi

Objek dari rencana pengalihan aset adalah 38 aset dengan total nilai Rp2,152 triliun, yang terdiri
dari tanah dan bangunan yang tidak mempengaruhi operasional bisnis Perseroan, dimana
rencana pengalihan aset tanah dan bangunan tersebut dapat dilakukan dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih. Daftar aset dan tanah bangunan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

                                                                          Luas         Luas
     No.                    Lokasi                          Tipe          Tanah      Bangunan
                                                                           (m2)        (m2)
     1.     Jl. Otista taman Indah No. 21B,            Rumah                  233           222
            Jakarta Timur                              Tinggal
     2.     Jl. Tebet Utara IV-D No. 3, Jakarta        Rumah                  175           123
            Selatan                                    Tinggal
     3.     Jl. Simongan, Semarang                     Industrial          18.433           240
     4.     Jl. Sisingamangaraja XII KM 9/59,          Industrial          12.974         3.440
            Medan
     5.     Jl. Dr. Setiabudi No. 33, Bandung          Komersial            1.871              -
     6.     Jl. Cipinang Cempedak I No. 36,            Rumah                2.137         1.208
            Jakarta Timur                              Tinggal
     7.     Jl. Sam Ratulangi No. 28, Manado           Komersial            1.384           507
     8.     Jl. Sabang No. 15, Bandung                 Rumah                  818           220
                                                       Tinggal
     9.     Jl. Merapi No. 21, Semarang                Rumah                1.156           378
                                                       Tinggal
     10.    Jl. Asia Afrika No. 9, Bandung             Komersial              257           547
     11.    Jl. Rambutan No. 19 Desa 30 Ilir,          Rumah                1.156           405
            Palembang                                  Tinggal
     12.    Jl. Raya Ciloto Puncak, Cianjur            Rumah                5.320           382
                                                       Tinggal
     13.    Jl. Cargo Taman II No. 9, Ubung Kaja,      Komersial            1.280           761
            Denpasar
     14.    Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat      Komersial              214           321
     15.    Desa Jombok, Jombang                       Pertanian           26.789              -
     16.    Jl. Taman Bendungan Jatiluhur VII          Rumah                  179           138
            No. 16, Jakarta Selatan                    Tinggal
     17.    Jl. Tebet Barat VI-E No. 10, Jakarta       Rumah                  215           135
            Selatan                                    Tinggal


                                                                                                   6
Page 7
                                                                      Luas         Luas
     No.                  Lokasi                         Tipe         Tanah      Bangunan
                                                                       (m2)        (m2)
     18.   Jl. Tebet Barat X-A No. 30, Jakarta      Rumah                 173           186
           Selatan                                  Tinggal
     19.   Jl. Tebet Timur Dalam VII-E No. 19,      Rumah                 180           169
           Jakarta Selatan                          Tinggal
     20.   Jl. Otista Taman Indah No. 22B,          Rumah                 240           140
           Jakarta Timur                            Tinggal
     21.   Jl. Cikini Raya No. 2-4 Jakarta Pusat    Komersial           4.175         7.935
     22.   Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Blok M,      Komersial             812           800
           Jakarta Selatan
     23.   Jl. Tebet Timur Dalam X-E No. 5,         Rumah                 160           114
           Jakarta Selatan                          Tinggal
     24.   Jl. Tebet Timur Dalam X-E No. 3,         Rumah                 152           110
           Jakarta Selatan                          Tinggal
     25.   Kawasan Industri Eco Green,              Industrial          1.727             -
           Pekanbaru
     26.   Jl. Taslim No. 1, Pontianak              Rumah                 538           142
                                                    Tinggal
     27.   Jl. Sao-Sao No. 241, Bende, Kendari      Komersial           1.058           507
     28.   Jl. Ciwaringin No. 53, Bogor             Rumah                 355           160
                                                    Tinggal
     29.   Kampung Sirnagalih, Megamendung,         Rumah               1.030           204
           Bogor                                    Tinggal
     30.   Kompl. PTP No. 23 Banjararum,            Rumah                 316           142
           Malang                                   Tinggal
     31.   Jl. Aksara No. 112A, Medan               Komersial              60           132
     32.   Jl. Merdeka Barat No. 7-8/Jl. Banda      Komersial             242           340
           Aceh – Medan No. 7-8
     33.   Jl. Dr. Soebandi No. 232, Jember         Komersial             182           182
     34.   Jl. Abdi Negara III No. 32, Bandar       Rumah                 182           153
           Lampung                                  Tinggal
     35.   Blok II Pajajaran Pabrik Kina,           Komersial          16.030         9.829
           Bandung
     36.   Blok III Pajajaran Pabrik Kina,          Komersial          13.557         6.837
           Bandung
     37.   Blok IV Pajajaran Pabrik Kina,           Komersial          15.667         4.160
           Bandung
     38.   Kawasan Delta Silicon 1 Lippo            Industrial        110.000             -
           Cikarang Jl. Angsana Raya, Cikarang
           Selatan, Kab. Bekasi

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan
penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell
International), maka Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,293 triliun. Rencana
pengalihan aset yang akan dilakukan Perseroan dengan total nilai buku aset tanah dan bangunan
yaitu sebesar Rp2,152 triliun, yang merupakan 65,35% dari nilai kekayaan Bersih Perseroan.
Selanjutnya pada pelaksanaan pengalihan aset tersebut akan dilakukan dengan memenuhi
ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.




                                                                                              7
Page 8
D.    Rencana Tata Cara Pengalihan Aset

Tata cara pengalihan aset Perseroan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER–2/MBU/03/2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, serta
ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk
Nomor KEP.027/DIR/HUK/VIII/2024 tentang Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan Bangunan
Milik PT Kimia Farma Tbk, sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma
Tbk Nomor 016/DIR/HUK/V/2025 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi PT Kimia
Farma Tbk Nomor KEP.027/DIR/HUK/VIII/2024 tentang Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan
Bangunan Milik PT Kimia Farma Tbk. Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa
pengalihan aset dengan cara penjualan dapat dilakukan melalui:

     1. Penawaran umum atau lelang;
     2. Penawaran terbatas; atau
     3. Penunjukkan langsung.

Dalam hal penawaran umum atau lelang, pelaksanaan penawaran umum atau lelang tersebut
dapat dilakukan secara mandiri oleh Perseroan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjualan, atau
dilakukan oleh pejabat lelang yang bertugas di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL).


                       II. KETENTUAN PENYELENGGARAAN RUPSLB

Mata Acara Pertama RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 November 2025
dengan mata acara sebagai berikut:

       Persetujuan kepada Direksi Perseroan atas rencana pengalihan aset
       Perseroan dengan nilai yang melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih
       Perseroan yang pelaksanaannya akan memenuhi ketentuan POJK Nomor
       17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
       dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
       Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “Mata Acara Pertama RUPSLB”).

Mata Acara Pertama RUPSLB tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1)
huruf a Undang–Undang Perseroan Terbatas, Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, dan
Pasal 12 ayat (10) huruf a (1) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham bilamana mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang termasuk dalam transaksi material dengan
nilai di atas 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan, dimana Perseroan dalam
hal ini akan melakukan pengalihan aset dengan nilai yang dapat melebihi 50% dari kekayaan
bersih Perseroan.

Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB ini berlaku kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB,
sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB sebagaimana
dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.




                                                                                               8
Page 9
Apabila rencana transaksi pengalihan aset Perseroan yang merupakan transaksi material ini tidak
memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka permohonan persetujuan rencana transaksi
tersebut kepada Rapat Umum Pemegang Saham baru dapat diajukan kembali paling singkat
12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.


                                 III. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai
Transaksi Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat
di bawah ini:

                                     Corporate Secretary
                                     PT Kimia Farma Tbk
                          Jl. Veteran No. 9 Jakarta 10110, Indonesia
                                     Telp. 62 21 3847709
                                      Fax. 62 21 3814441
                                     www.kimiafarma.co.id
                                Email: corsec@kimafarma.co.id




                                                                                             9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published25 Sep 2025
Pages9
Characters26,708
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×47
linked person Wiku Adisasmito Komisaris p.3
linked person Diah Kusumawardani p.3
linked person Djagad Prakasa p.3
linked person Disril Revolin p.3
linked person Hadi Kardoko p.3
linked person Hanadi Setiarto p.3
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
possible org PT Asabri (Persero) p.3
possible person Stefan Looho p.3
possible person Fachmi Idris p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.8
unresolved person Soelaeman Ardjasasmita p.3
unresolved org Heliantono & Rekan p.3 ×2
unresolved person Dr. Setiabudi p.6
unresolved person Dr. Soebandi p.7
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER p.8
unresolved org Milik Negara p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result