Back to announcement
20250925_KAEF_Pengumuman RUPS_31952563_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PERMOHONAN PERSETUJUAN ATAS RENCANA PENGALIHAN ASET
PERSEROAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KIMIA FARMA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang industri kimia, farmasi, biologi, kesehatan, industri makanan serta
minuman.
Alamat Kantor Pusat:
Jl. Veteran No. 9
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. 62 21 3847709 / Fax. 62 21 3814441
www.kimiafarma.co.id
corsec@kimafarma.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA
TRANSAKSI (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) AKAN DISELENGGARAKAN
PADA TANGGAL 3 NOVEMBER 2025.
Jakarta, 25 September 2025
Direksi
PT Kimia Farma Tbk
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK
42/2020
Benturan Kepentingan : Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
1 ayat (4) POJK No. 42/2020
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris suatu PT
Direksi : Direksi suatu PT
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana diatur dalam POJK
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
Material.
Perseroan : PT Kimia Farma Tbk
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka
POJK No. 17/2020 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
:
dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan
PT : Perseroan Terbatas
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama atau pengendali
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
A. Keterangan tentang Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.18 tanggal 16 Agustus 1971 dari Soelaeman
Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta No. 18 tanggal 11 Oktober 1971
dari Notaris yang sama. Perseroan mulai beroperasi sejak tahun 1817 dengan nama NV Chemical
Rathcamp.co yang pada saat itu bergerak dalam bidang produksi obat. Pada tahun 1971,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1971 status Perusahaan Negara tersebut
diubah menjadi Persero dengan nama PT Kimia Farma (Persero). Pada tanggal 4 Juli 2001,
PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik dengan nama
PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Berdasarkan Akta Risalah Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 18 September
2019, disetujui perubahan PT Kimia Farma (Persero) Tbk diubah menjadi PT Kimia Farma Tbk
terkait dengan pembentukan Holding BUMN Farmasi. Akta tersebut disetujui melalui Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0115053 Tahun 2020 pada tanggal 28 Februari 2020.
B. Struktur Permodalan
JUMLAH %
LEMBAR
SAHAM
KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM :
1. Pemerintah Republik Indonesia Saham Seri A 1 0,00
2. PT Bio Farma (Persero) Saham Seri B 4.999.999.999 89,82
3. Masyarakat Umum Saham Seri B 320.046.807 5,75
4. PT Asabri (Persero) 246.541.600 4,43
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH 5.566.588.407 100,00
C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Stefan Looho
Komisaris : Wiku Adisasmito
Komisaris : Suprianto
Komisaris Independen : Fachmi Idris
Komisaris Independen : Diah Kusumawardani
Direksi
Direktur Utama : Djagad Prakasa Dwialam
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Sumber Daya Manusia : Disril Revolin Putra
Direktur Produksi dan Supply Chain : Hadi Kardoko
Direktur Portofolio, Produk, dan Layanan : Jasmine K. Karsono
Direktur Komersial : Hanadi Setiarto
D. Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit dan
Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang telah melalui limited review oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International) dengan laporan Nomor
00170/2.0459/RA/04/0916–1/1/IX/2025 tanggal 8 September 2025, kondisi keuangan Perseroan
adalah sebagai berikut:
3
Page 4
(Dalam Ribuan Rp)
Per 30 Juni 2025 Per 31 Desember
(Limited Review) 2024
(Audited)
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 232.665.268 437.589.061
Piutang Usaha:
- Pihak berelasi 227.019.540 214.827.031
- Pihak ketiga 1.285.753.253 950.439.271
Piutang Lain-lain 172.057.619 187.118.633
Persediaan 1.419.801.514 1.504.022.446
Pajak Dibayar di Muka 324.079.490 319.531.607
Uang muka 112.174.732 30.466.083
Biaya Dibayar di Muka 38.755.945 18.204.486
Kas yang Dibatasi Penggunaannya 231.629.178 231.949.237
Aset Pengembalian Dana 48.511.424 38.504.094
JUMLAH ASET LANCAR 4.092.447.963 3.932.651.949
Asset Tidak lancar
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai 19.418.181 19.418.181
Wajar
Melalui Penghasilan
Komprehensif Lain
Piutang Lain-lain 1.729.168 292.886
Aset Tetap 9.111.287.086 9.231.467.828
Aset Hak Guna 286.706.752 326.386.445
Properti Investasi 1.119.704.725 1.118.651.820
Aset Takberwujud 55.819.306 57.031.381
Taksiran Tagihan Pajak 43.780.527 45.325.735
Goodwill 53.677.824 53.677.824
Aset Pajak Tangguhan 174.363.282 176.960.495
Aset Tidak Lancar Lainnya 14.336.496 5.166.946
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 10.880.823.347 11.034.379.541
JUMLAH ASET 14.973.271.310 14.967.031.490
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek 2.151.355.451 3.065.662.363
Utang Usaha
- Pihak Berelasi 198.065.258 183.164.757
- Piha Ketiga 1.698.286.196 1.555.618.239
Utang Lain-lain Pihak Ketiga 381.497.111 475.544.390
Utang Pajak 85.125.851 86.185.647
Beban akrual 1.114.235.548 972.249.994
Kewajiban Kontrak 67.155.485 56.410.589
Provisi Kewajiban Likuidasi 32.247.319 32.247.319
Pinjaman Pemegang Saham 300.960.999 303.830.201
Utang Jangka Panjang Yang Jatuh
Tempo dalam satu Tahun
Mediun Term Notes
Utang Bank 801.128.478 1.128.445.119
Liabilitas Imbalan Kerja 60.919.650 60.919.650
Liabilitas Sewa 3.613.492 28.278.362
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.894.590.838 7.948.556.630
4
Page 5
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang Setelah
dikurangi Bagian Jatuh Tempo
Dalam Satu Tahun
Utang Bank 3.647.635.869 2.467.857.834
Liabilitas Sewa 83.418.878 70.669.870
Liabilitas Imbalan Kerja 788.958.051 784.200.914
Pinjaman Kepada Pemegang 154.688.449 154.688.449
Saham
Obligasi Wajib Konversi 24.455.278 31.422.704
Liabilitas Pajak Tangguhan 86.329.622 80.826.545
Jamilah Liabilitas Jangka 4.785.486.147 3.589.666.316
Panjang
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor 556.658.841 556.658.511
Penuh
Tambahan Modal Disetor - Neto (882.526.275) (882.529.327)
Transaksi dengan Kepentingan 1.133.271.045
Non Pengendali 1.133.271.045
Obligasi Wajib Konversi 225.868.004 225.871.386
Cadangan Khusus 5.085.761 5.089.783
Komponen Ekuitas Lainnya 5.502.118.498 5.502.118.498
Saldo Laba
- Telah ditetapkan 2.022.339.544 2.022.339.544
penggunaannya
- Belum Ditentukan (5.231.093.792) (5.136.078.663)
Pengguanannya
Jumlah Ekuitas yang Dapat 3.331.721.626
Diatribusikan 3.426.740.777
Kepada Pemilik entitas Induk
Kepentingan Non Pengendali (38.527.301) 2.067.767
JUMLAH EKUITAS 3.293.194.325 3.428.808.544
JUMLAH LIABILITAS DAN 14.973.271.310 14.967.031.490
EKUITAS
II. URAIAN INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Latar Belakang
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, dimana salah satu tantangan yang dihadapi adalah
normalisasi bisnis pasca pendemi, industri farmasi termasuk PT Kimia Farma Tbk (“Kimia Farma”
atau “Perseroan”) tetap mengalami pertumbuhan. Saat ini tantangan yang sedang dihadapi
Perseroan adalah pengelolaan modal kerja untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas dan
profitabilitas.
Kimia Farma telah melakukan pengelolaan modal kerja, dan adanya kenaikan suku bunga
pinjaman merupakan tantangan lain yang signifikan bagi Kimia Farma, terutama dalam menjaga
keseimbangan antara likuiditas dan profitabilitas. Untuk menghadapi tantangan ini, Kimia Farma
melakukan Rencana Restrukturisasi Perusahaan (RRP) untuk mengupayakan stabilitas
keuangan dan mendukung pertumbuhan bisnisnya. Salah satu strategi sebagaimana RRP adalah
melalui pengalihan aset berupa tanah dan bangunan.
5
Page 6
Dalam rangka menjaga kelangsungan bisnis, pada tahun 2025 Kimia Farma telah menyiapkan
serangkaian strategi guna menunjang transformasi secara berkelanjutan di seluruh lini bisnisnya.
Transformasi tersebut dijalankan melalui enam (6) pilar strategi yaitu ketahanan modal kerja,
penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), digitalisasi proses bisnis, efisiensi
operasional, penguatan tata kelola perusahaan (GCG), dan sinergi antar entitas dalam grup.
B. Tujuan Rencana Transaksi
Sehubungan dengan rencana pengalihan tanah dan bangunan milik KAEF yang merupakan
bagian dari Rencana Restrukturisasi Perusahaan, maka Perseroan akan melaksanakan rencana
pengalihan aset. Dengan rencana ini, maka diharapkan Perseroan akan memperoleh dana kas
untuk dapat mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan.
C. Obyek dan Nilai Transaksi
Objek dari rencana pengalihan aset adalah 38 aset dengan total nilai Rp2,152 triliun, yang terdiri
dari tanah dan bangunan yang tidak mempengaruhi operasional bisnis Perseroan, dimana
rencana pengalihan aset tanah dan bangunan tersebut dapat dilakukan dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih. Daftar aset dan tanah bangunan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
Luas Luas
No. Lokasi Tipe Tanah Bangunan
(m2) (m2)
1. Jl. Otista taman Indah No. 21B, Rumah 233 222
Jakarta Timur Tinggal
2. Jl. Tebet Utara IV-D No. 3, Jakarta Rumah 175 123
Selatan Tinggal
3. Jl. Simongan, Semarang Industrial 18.433 240
4. Jl. Sisingamangaraja XII KM 9/59, Industrial 12.974 3.440
Medan
5. Jl. Dr. Setiabudi No. 33, Bandung Komersial 1.871 -
6. Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Rumah 2.137 1.208
Jakarta Timur Tinggal
7. Jl. Sam Ratulangi No. 28, Manado Komersial 1.384 507
8. Jl. Sabang No. 15, Bandung Rumah 818 220
Tinggal
9. Jl. Merapi No. 21, Semarang Rumah 1.156 378
Tinggal
10. Jl. Asia Afrika No. 9, Bandung Komersial 257 547
11. Jl. Rambutan No. 19 Desa 30 Ilir, Rumah 1.156 405
Palembang Tinggal
12. Jl. Raya Ciloto Puncak, Cianjur Rumah 5.320 382
Tinggal
13. Jl. Cargo Taman II No. 9, Ubung Kaja, Komersial 1.280 761
Denpasar
14. Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat Komersial 214 321
15. Desa Jombok, Jombang Pertanian 26.789 -
16. Jl. Taman Bendungan Jatiluhur VII Rumah 179 138
No. 16, Jakarta Selatan Tinggal
17. Jl. Tebet Barat VI-E No. 10, Jakarta Rumah 215 135
Selatan Tinggal
6
Page 7
Luas Luas
No. Lokasi Tipe Tanah Bangunan
(m2) (m2)
18. Jl. Tebet Barat X-A No. 30, Jakarta Rumah 173 186
Selatan Tinggal
19. Jl. Tebet Timur Dalam VII-E No. 19, Rumah 180 169
Jakarta Selatan Tinggal
20. Jl. Otista Taman Indah No. 22B, Rumah 240 140
Jakarta Timur Tinggal
21. Jl. Cikini Raya No. 2-4 Jakarta Pusat Komersial 4.175 7.935
22. Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Blok M, Komersial 812 800
Jakarta Selatan
23. Jl. Tebet Timur Dalam X-E No. 5, Rumah 160 114
Jakarta Selatan Tinggal
24. Jl. Tebet Timur Dalam X-E No. 3, Rumah 152 110
Jakarta Selatan Tinggal
25. Kawasan Industri Eco Green, Industrial 1.727 -
Pekanbaru
26. Jl. Taslim No. 1, Pontianak Rumah 538 142
Tinggal
27. Jl. Sao-Sao No. 241, Bende, Kendari Komersial 1.058 507
28. Jl. Ciwaringin No. 53, Bogor Rumah 355 160
Tinggal
29. Kampung Sirnagalih, Megamendung, Rumah 1.030 204
Bogor Tinggal
30. Kompl. PTP No. 23 Banjararum, Rumah 316 142
Malang Tinggal
31. Jl. Aksara No. 112A, Medan Komersial 60 132
32. Jl. Merdeka Barat No. 7-8/Jl. Banda Komersial 242 340
Aceh – Medan No. 7-8
33. Jl. Dr. Soebandi No. 232, Jember Komersial 182 182
34. Jl. Abdi Negara III No. 32, Bandar Rumah 182 153
Lampung Tinggal
35. Blok II Pajajaran Pabrik Kina, Komersial 16.030 9.829
Bandung
36. Blok III Pajajaran Pabrik Kina, Komersial 13.557 6.837
Bandung
37. Blok IV Pajajaran Pabrik Kina, Komersial 15.667 4.160
Bandung
38. Kawasan Delta Silicon 1 Lippo Industrial 110.000 -
Cikarang Jl. Angsana Raya, Cikarang
Selatan, Kab. Bekasi
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2025 yang telah dilakukan
penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell
International), maka Perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,293 triliun. Rencana
pengalihan aset yang akan dilakukan Perseroan dengan total nilai buku aset tanah dan bangunan
yaitu sebesar Rp2,152 triliun, yang merupakan 65,35% dari nilai kekayaan Bersih Perseroan.
Selanjutnya pada pelaksanaan pengalihan aset tersebut akan dilakukan dengan memenuhi
ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
7
Page 8
D. Rencana Tata Cara Pengalihan Aset
Tata cara pengalihan aset Perseroan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER–2/MBU/03/2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, serta
ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma Tbk
Nomor KEP.027/DIR/HUK/VIII/2024 tentang Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan Bangunan
Milik PT Kimia Farma Tbk, sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Kimia Farma
Tbk Nomor 016/DIR/HUK/V/2025 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi PT Kimia
Farma Tbk Nomor KEP.027/DIR/HUK/VIII/2024 tentang Pedoman Pengalihan Aset Tanah dan
Bangunan Milik PT Kimia Farma Tbk. Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa
pengalihan aset dengan cara penjualan dapat dilakukan melalui:
1. Penawaran umum atau lelang;
2. Penawaran terbatas; atau
3. Penunjukkan langsung.
Dalam hal penawaran umum atau lelang, pelaksanaan penawaran umum atau lelang tersebut
dapat dilakukan secara mandiri oleh Perseroan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjualan, atau
dilakukan oleh pejabat lelang yang bertugas di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL).
II. KETENTUAN PENYELENGGARAAN RUPSLB
Mata Acara Pertama RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 November 2025
dengan mata acara sebagai berikut:
Persetujuan kepada Direksi Perseroan atas rencana pengalihan aset
Perseroan dengan nilai yang melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan yang pelaksanaannya akan memenuhi ketentuan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “Mata Acara Pertama RUPSLB”).
Mata Acara Pertama RUPSLB tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1)
huruf a Undang–Undang Perseroan Terbatas, Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, dan
Pasal 12 ayat (10) huruf a (1) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham bilamana mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang termasuk dalam transaksi material dengan
nilai di atas 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan, dimana Perseroan dalam
hal ini akan melakukan pengalihan aset dengan nilai yang dapat melebihi 50% dari kekayaan
bersih Perseroan.
Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB ini berlaku kuorum kehadiran dan keputusan RUPSLB,
sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan, RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB sebagaimana
dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
8
Page 9
Apabila rencana transaksi pengalihan aset Perseroan yang merupakan transaksi material ini tidak
memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka permohonan persetujuan rencana transaksi
tersebut kepada Rapat Umum Pemegang Saham baru dapat diajukan kembali paling singkat
12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
III. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai
Transaksi Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat
di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Kimia Farma Tbk
Jl. Veteran No. 9 Jakarta 10110, Indonesia
Telp. 62 21 3847709
Fax. 62 21 3814441
www.kimiafarma.co.id
Email: corsec@kimafarma.co.id
9
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Soelaeman Ardjasasmita
p.3
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Dr. Setiabudi
p.6
unresolved
person
Dr. Soebandi
p.7
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER
p.8
unresolved
org
Milik Negara
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.