Skip to content
Back to announcement

20250925_LIFE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31952542_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                            KETERBUKAAN INFORMASI
                    KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
  TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SERTA TRANSAKSI AFILIASI DAN
                       TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                      PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
MASYARAKAT PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMISAHAN ATAS UNIT USAHA SYARIAH
DALAM PERSEROAN (“UUS”) KE DALAM PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH BARU (“PAS”)




KETERBUKAAN INFORMASI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN: (A) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”); DAN (B)
POJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).




                                    Kegiatan Usaha:
                                     Asuransi Jiwa

                            Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                      Kantor Pusat
                        Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 6
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.21
                            Jakarta Selatan 12920, Indonesia


DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI SEHINGGA MENYEBAKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN

            Keterbukaan Informasi diterbitkan pada tanggal 25 September 2025




                                                                                    1
Page 2
                                      I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi disampaikan kepada masyarakat
agar masyarakat mendapatkan informasi secara lengkap mengenai transaksi material dan
transaksi afiliasi sehubungan dengan pemisahan/spin-off UUS Perseroan yang dilaksanakan oleh
Perseroan dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah baru sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU No.40/2014”),
khususnya Pasal 87 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi (“POJK 11/2023”), dan memasukkan seluruh hak dan kewajiban UUS ke
dalam perusahaan asuransi syariah baru tersebut sebagai bagian dari kontribusi modal Perseroan
ke dalam perusahaan asuransi syariah baru tersebut, yang berlaku efektif setelah memperoleh izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memulai kegiatan operasional.

Adapun pendirian perusahaan asuransi syariah baru, didirikan dengan nama PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia, termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 44 tanggal 23 September
2025 yang dibuat di hadapan Notaris Hadijah, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat.

PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia didirikan dengan cara pemisahan UUS Perseroan dan
memasukkannya ke dalam PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia dengan merujuk pada UU No.
40/2014 dan peraturan pelaksanaannya, sebagaimana termaktub dalam Akta Pemisahan Unit
Syariah Perseroan No. 45 tanggal 23 September 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Hadijah, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan pemisahan UUS dalam Perseroan dan
memasukkannya ke dalam PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia bukan merupakan Transaksi
Material, namun terdapat perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan Transaksi Afiliasi dan
karenanya tunduk pada POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, yang keterbukaan informasinya
telah dilaporkan kepada OJK tertanggal 25 September 2025.

Dengan dipisahkannya UUS, maka selanjutnya Perseroan tidak lagi melakukan kegiatan usaha
syariah, dan selanjutnya akan dilakukan perubahan pada Pasal 3 tentang Kegiatan Usaha dan Pasal
20 tentang Dewan Pengawas Syariah dari Anggaran Dasar Perseroan.


      II. URAIAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN TRANSAKSI AFILIASI
A. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

   1. Dengan dipisahkannya UUS, maka selanjutnya Perseroan tidak lagi melakukan kegiatan
      usaha syariah, dan selanjutnya dilakukan perubahan pada Pasal 3 tentang Kegiatan Usaha
      dan Pasal 20 tentang Dewan Pengawas Syariah dari Anggaran Dasar Perseroan.

   2. Bahwa rencana perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tersebut di atas telah diumumkan
      kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS.

   3. Bahwa data tentang perubahan Kegiatan Usaha tersebut telah disediakan bagi pemegang
      saham sejak saat pengumuman RUPS dan keterbukaan informasi berkenaan hal tersebut
      telah disampaikan kepada OJK.

   4. Bahwa perubahan Kegiatan Usaha tersebut merupakan pengurangan Kegiatan Usaha yang
      tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

   5. Bahwa perubahan Kegiatan Usaha tersebut merupakan amanah UU No.40/2014
      sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.

   6. Bahwa perubahan Kegiatan Usaha tersebut akan berlaku efektif setelah PT MSIG Sharia
      Life Insurance Indonesia memperoleh izin usaha dari OJK dan mulai menjalankan
      operasinya.




                                                                                                   2
Page 3
B. TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

   1. OBJEK TRANSAKSI
      Objek dari Transaksi Afiliasi adalah transaksi sehubungan dengan pendirian PT MSIG Sharia
      Life Insurance Indonesia yang telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan pada
      tanggal 23 September 2025.

   2. NILAI TRANSAKSI
      Salah satu pemegang saham pendiri dari PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia adalah
      Perseroan yang mengambil bagian sebanyak 99,99% saham dan seluruhnya berjumlah
      Rp49.995.000,- yang berasal dari setoran modal secara tunai dari Perseroan. Dengan
      demikian, transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi, karena terdapat hubungan antara
      Perseroan sebagai pemegang saham yang mengendalikan PT MSIG Sharia Life Insurance
      Indonesia.
      Keseluruhan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor dalam PT MSIG Sharia Life
      Insurance Indonesia adalah sebagai berikut :

                  Keterangan               Nilai Nominal Saham @ Rp100,00        Persentase
                                           Jumlah Saham     Jumlah Rupiah
        Modal Dasar                           500.000      Rp50.000.000,-        100%
        Modal ditempatkan dan Disetor         500.000      Rp50.000.000,-        100%
        Pemegang Saham
        Susunan Pemegang Saham
        1.PT MSIG Life Insurance               499.950       Rp49.995.000,-      99,99%
        Indonesia Tbk
        2.Renova Siregar                         50          Rp5.000,-           0,01%


   3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
      Para pihak yang melakukan transaksi adalah Perseroan dan PT MSIG Sharia Life Insurance
      Indonesia. Tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
      kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
      saham utama atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Oleh karenanya tidak ada
      benturan kepentingan dalam transaksi ini.

   4. PENJELASAN DILAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
      Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan dalam rangka Pemisahan UUS Perseroan dengan
      mendirikan perusahaan asuransi syariah baru hasil pemisahan bernama PT MSIG Sharia Life
      Insurance Indonesia sebagai pemenuhan dan pelaksanaan peraturan perundang-
      undangan, yaitu UU No.40/2014 sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK. Oleh
      karenanya, dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai untuk menentukan nilai
      wajar.


                                 III. PERNYATAAN DIREKSI
   1. Direksi menyatakan bahwa transaksi dalam rangka Pemisahan UUS ini tidak termasuk
      Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
      transaksi kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseoran.
   2. Namun, transaksi dalam rangka Pemisahan UUS ini termasuk Transaksi Afiliasi berdasarkan
      POJK 42/2020. Tidak terdapat Benturan Kepentingan dalam transaksi ini.
   3. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.



                           PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
                               Jakarta, 25 September 2025


                                    Direksi Perseroan


                                                                                                  3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published25 Sep 2025
Pages3
Characters9,071
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinarmas Land p.1
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia p.2 ×10
unresolved person Hadijah · Notaris p.2 ×3
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Keseluruhan p.3
unresolved org PT MSIG Life Insurance p.3
unresolved org Indonesia Tbk p.3
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 875 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result