Back to announcement
20250925_LIFE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31952542_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SERTA TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
MASYARAKAT PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PEMISAHAN ATAS UNIT USAHA SYARIAH
DALAM PERSEROAN (“UUS”) KE DALAM PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH BARU (“PAS”)
KETERBUKAAN INFORMASI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN: (A) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”); DAN (B)
POJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
Kegiatan Usaha:
Asuransi Jiwa
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat
Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.21
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI SEHINGGA MENYEBAKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN
Keterbukaan Informasi diterbitkan pada tanggal 25 September 2025
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi disampaikan kepada masyarakat
agar masyarakat mendapatkan informasi secara lengkap mengenai transaksi material dan
transaksi afiliasi sehubungan dengan pemisahan/spin-off UUS Perseroan yang dilaksanakan oleh
Perseroan dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah baru sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU No.40/2014”),
khususnya Pasal 87 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi (“POJK 11/2023”), dan memasukkan seluruh hak dan kewajiban UUS ke
dalam perusahaan asuransi syariah baru tersebut sebagai bagian dari kontribusi modal Perseroan
ke dalam perusahaan asuransi syariah baru tersebut, yang berlaku efektif setelah memperoleh izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memulai kegiatan operasional.
Adapun pendirian perusahaan asuransi syariah baru, didirikan dengan nama PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia, termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 44 tanggal 23 September
2025 yang dibuat di hadapan Notaris Hadijah, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat.
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia didirikan dengan cara pemisahan UUS Perseroan dan
memasukkannya ke dalam PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia dengan merujuk pada UU No.
40/2014 dan peraturan pelaksanaannya, sebagaimana termaktub dalam Akta Pemisahan Unit
Syariah Perseroan No. 45 tanggal 23 September 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Hadijah, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan melakukan pemisahan UUS dalam Perseroan dan
memasukkannya ke dalam PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia bukan merupakan Transaksi
Material, namun terdapat perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan Transaksi Afiliasi dan
karenanya tunduk pada POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, yang keterbukaan informasinya
telah dilaporkan kepada OJK tertanggal 25 September 2025.
Dengan dipisahkannya UUS, maka selanjutnya Perseroan tidak lagi melakukan kegiatan usaha
syariah, dan selanjutnya akan dilakukan perubahan pada Pasal 3 tentang Kegiatan Usaha dan Pasal
20 tentang Dewan Pengawas Syariah dari Anggaran Dasar Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN TRANSAKSI AFILIASI
A. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Dengan dipisahkannya UUS, maka selanjutnya Perseroan tidak lagi melakukan kegiatan
usaha syariah, dan selanjutnya dilakukan perubahan pada Pasal 3 tentang Kegiatan Usaha
dan Pasal 20 tentang Dewan Pengawas Syariah dari Anggaran Dasar Perseroan.
2. Bahwa rencana perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tersebut di atas telah diumumkan
kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS.
3. Bahwa data tentang perubahan Kegiatan Usaha tersebut telah disediakan bagi pemegang
saham sejak saat pengumuman RUPS dan keterbukaan informasi berkenaan hal tersebut
telah disampaikan kepada OJK.
4. Bahwa perubahan Kegiatan Usaha tersebut merupakan pengurangan Kegiatan Usaha yang
tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
5. Bahwa perubahan Kegiatan Usaha tersebut merupakan amanah UU No.40/2014
sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK.
6. Bahwa perubahan Kegiatan Usaha tersebut akan berlaku efektif setelah PT MSIG Sharia
Life Insurance Indonesia memperoleh izin usaha dari OJK dan mulai menjalankan
operasinya.
2
Page 3
B. TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
1. OBJEK TRANSAKSI
Objek dari Transaksi Afiliasi adalah transaksi sehubungan dengan pendirian PT MSIG Sharia
Life Insurance Indonesia yang telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan pada
tanggal 23 September 2025.
2. NILAI TRANSAKSI
Salah satu pemegang saham pendiri dari PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia adalah
Perseroan yang mengambil bagian sebanyak 99,99% saham dan seluruhnya berjumlah
Rp49.995.000,- yang berasal dari setoran modal secara tunai dari Perseroan. Dengan
demikian, transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi, karena terdapat hubungan antara
Perseroan sebagai pemegang saham yang mengendalikan PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia.
Keseluruhan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor dalam PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Saham @ Rp100,00 Persentase
Jumlah Saham Jumlah Rupiah
Modal Dasar 500.000 Rp50.000.000,- 100%
Modal ditempatkan dan Disetor 500.000 Rp50.000.000,- 100%
Pemegang Saham
Susunan Pemegang Saham
1.PT MSIG Life Insurance 499.950 Rp49.995.000,- 99,99%
Indonesia Tbk
2.Renova Siregar 50 Rp5.000,- 0,01%
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Para pihak yang melakukan transaksi adalah Perseroan dan PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia. Tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Oleh karenanya tidak ada
benturan kepentingan dalam transaksi ini.
4. PENJELASAN DILAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan dalam rangka Pemisahan UUS Perseroan dengan
mendirikan perusahaan asuransi syariah baru hasil pemisahan bernama PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia sebagai pemenuhan dan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, yaitu UU No.40/2014 sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK. Oleh
karenanya, dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai untuk menentukan nilai
wajar.
III. PERNYATAAN DIREKSI
1. Direksi menyatakan bahwa transaksi dalam rangka Pemisahan UUS ini tidak termasuk
Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
transaksi kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseoran.
2. Namun, transaksi dalam rangka Pemisahan UUS ini termasuk Transaksi Afiliasi berdasarkan
POJK 42/2020. Tidak terdapat Benturan Kepentingan dalam transaksi ini.
3. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
Jakarta, 25 September 2025
Direksi Perseroan
3
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
p.2 ×10
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Keseluruhan
p.3
unresolved
org
PT MSIG Life Insurance
p.3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.3
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
875 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}