Back to announcement
20250924_LIFE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31952142_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
Direksi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (“Perusahaan”) dengan ini mengumumkan
kepada pemegang saham Perusahaan bahwa Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 September 2025
Waktu : 10.12 – 10.45 WIB
Tempat : Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, Lantai 39
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Pemisahan Unit Usaha Syariah
2. Persetujuan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah
3. Persetujuan Rancangan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah
4. Persetujuan atas Rancangan Akta Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah Baru
sebagai Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah
5. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
6. Persetujuan atas Perubahan Susunan Manajemen setelah Pemisahan Unit Usaha
Syariah.
A. Anggota pengurus Perusahaan yang hadir pada saat Rapat
Presiden Direktur : Bapak Wianto
Wakil Presiden Direktur : Bapak Tomoyuki Monden
Direktur : Bapak Herman Sulistyo
Direktur : Bapak Ken Terada
Direktur : Bapak Eiji Takahashi
Direktur : Ibu Elly Susanti
Ketua Dewan Pengawas Syariah : Bapak Dr. H. Rahmat Hidayat, SE, MT
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Bapak Ahmadi Sukarno, Lc. M.Ag
B. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
yang mewakili 1.727.356.531 saham atau sebesar 82,25% dari total 2.100.000.000
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.
C. Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Terkait Mata Acara Rapat
Dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan tanggapan terkait setiap Mata Acara Rapat, namun tidak ada satupun
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan tanggapan terkait Mata Acara Rapat.
Page 2
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
secara elektronik (e-voting).
E. Hasil Pengambilan Keputusan Rapat
Hasil keputusan untuk semua Mata Acara Rapat telah disetujui dengan suara bulat
secara musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 1.727.356.531 saham (100% dari total seluruh saham yang sah dan hadir
dalam Rapat).
F. Keputusan RUPS
Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam Akta Berita
Acara Rapat Nomor 43 tertanggal 23 September 2025, yang dibuat oleh Notaris
Hadijah, S.H. yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
1. Menyetujui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
dan setiap hal-hal atau tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan
pemisahan tersebut (“Pemisahan”), dengan mendirikan PT MSIG Syariah Life
Insurance Indonesia, berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan izin usaha
yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perusahaan dengan
hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan
hal-hal yang berkaitan dengan Pemisahan tersebut dengan memperhatikan
Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dan akan
dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perusahaan tanpa ada yang
dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pemisahan
tersebut dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua Rapat
1. Menyetujui Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah PT MSIG Life Insurance
Indonesia Tbk dengan mendirikan PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia
dengan pokok-pokok pemisahan yang terdapat dalam Rancangan Pemisahan yang
disusun oleh Direksi Perusahaan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris, serta
telah diumumkan dalam Surat Kabar Harian Kontan pada tanggal 25 Februari 2025.
2. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dan akan
dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perusahaan tanpa ada yang
dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan
Pemisahan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Mata Acara Ketiga Rapat
1. Menyetujui Rancangan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perusahaan dengan
hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan
hal-hal yang berkaitan dengan Konsep Akta Pemisahan dengan memperhatikan
Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
diperlukan untuk memperoleh persetujuan atau diterimanya pemberitahuan
tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa
ada yang dikecualikan.
Mata Acara Keempat Rapat
1. Menyetujui Rancangan Akta Pendirian PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia
hasil Pemisahan meliputi Nama PT, Modal Dasar, Modal ditempatkan, keikutsertaan
Perusahaan (PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk) dan Bapak Renova Siregar
dalam penyetoran modal dan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata
Acara Rapat ini.
Mata Acara Kelima Rapat
1. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perusahaan efektif setelah berlakunya Izin
Usaha Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah yang diterbitkan oleh OJK, yaitu:
a. Mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perusahaan dengan memperhatikan implementasi
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 serta melakukan
penghapusan Pasal 20 mengenai Dewan Pengawas Syariah.
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata
Acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perusahaan dalam suatu Akta
Notaris, dan untuk memberitahukan dan/atau mengajukan permohonan
persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait, dan untuk
melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang
dikecualikan.
Page 4
Mata Acara Keenam Rapat
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Dewan Pengawas
Syariah Perusahaan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
(acquit et de charge) sepenuhnya selama menjalankan jabatannya sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perusahaan dan tidak
bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan jasa-jasa yang telah diberikan,
yang efektif setelah berlakunya Izin Usaha Hasil Pemisahaan Unit Usaha Syariah
diterbitkan oleh OJK.
2. Menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
setelah berlakunya Izin Usaha Hasil Pemisahaan Unit Usaha Syariah yang
diterbitkan oleh OJK adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak Indra Widjaja
Komisaris : Bapak Hideaki Nomura
Komisaris : Bapak Kimitake Sugiura*)
Komisaris Independen : Bapak Sidharta Akmam
Komisaris Independen : Ibu Nazly Parlindungan Siregar
Komisaris Independen : Bapak Teuku Radja Sjahnan*)
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak Wianto
Wakil Presiden Direktur : Bapak Tomoyuki Monden
Direktur : Bapak Herman Sulistyo
Direktur : Bapak Ken Terada
Direktur : Bapak Eiji Takahashi
Direktur : Ibu Elly Susanti
*) berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perusahaan untuk
menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta
notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan Pengurus Perusahaan tersebut
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi-instansi lainnya,
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan risalah Rapat ini juga tersedia dan dapat diakses pada situs web resmi
Perusahaan (www.msiglife.co.id).
Jakarta, 24 September 2025
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Sep 2025 · 10:12–10:45 |
| Present | 1,727,356,531 (82.25%) |
| Chair | — |
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk
p.1 ×5
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
Elly Susanti Ketua Dewan Pengawas Syariah
p.1
unresolved
person
Ahmadi Sukarno
p.1
unresolved
person
Hadijah
p.2
unresolved
org
PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Renova Siregar
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
642 ms
12 Sep 2026 22:35
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.25',
'shares_present': '1727356531',
'time_end': '10:45:00',
'time_start': '10:12:00',
'venue': 'Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, Lantai 39 Jl. M.H. Thamrin '
'No. 51, Jakarta Pusat Dengan'}