Skip to content
Back to announcement

20250924_LIFE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31952142_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                           RINGKASAN RISALAH
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                  PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK


Direksi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (“Perusahaan”) dengan ini mengumumkan
kepada pemegang saham Perusahaan bahwa Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada:

Hari/Tanggal      : Selasa, 23 September 2025
Waktu             : 10.12 – 10.45 WIB
Tempat            : Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, Lantai 39
                    Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
 1. Persetujuan Pemisahan Unit Usaha Syariah
 2. Persetujuan Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah
 3. Persetujuan Rancangan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah
 4. Persetujuan atas Rancangan Akta Pendirian Perusahaan Asuransi Syariah Baru
    sebagai Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah
 5. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
 6. Persetujuan atas Perubahan Susunan Manajemen setelah Pemisahan Unit Usaha
    Syariah.


A. Anggota pengurus Perusahaan yang hadir pada saat Rapat
   Presiden Direktur               : Bapak Wianto
   Wakil Presiden Direktur         : Bapak Tomoyuki Monden
   Direktur                        : Bapak Herman Sulistyo
   Direktur                        : Bapak Ken Terada
   Direktur                        : Bapak Eiji Takahashi
   Direktur                        : Ibu Elly Susanti
   Ketua Dewan Pengawas Syariah    : Bapak Dr. H. Rahmat Hidayat, SE, MT
   Anggota Dewan Pengawas Syariah : Bapak Ahmadi Sukarno, Lc. M.Ag


B. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
   Rapat tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
   yang mewakili 1.727.356.531 saham atau sebesar 82,25% dari total 2.100.000.000
   saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.


C. Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
   Terkait Mata Acara Rapat
   Dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan tanggapan terkait setiap Mata Acara Rapat, namun tidak ada satupun
   pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan tanggapan terkait Mata Acara Rapat.
Page 2
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
   secara elektronik (e-voting).


E. Hasil Pengambilan Keputusan Rapat
   Hasil keputusan untuk semua Mata Acara Rapat telah disetujui dengan suara bulat
   secara musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
   sejumlah 1.727.356.531 saham (100% dari total seluruh saham yang sah dan hadir
   dalam Rapat).


F. Keputusan RUPS
   Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam Akta Berita
   Acara Rapat Nomor 43 tertanggal 23 September 2025, yang dibuat oleh Notaris
   Hadijah, S.H. yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:


   Mata Acara Rapat Pertama
   1. Menyetujui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
      dan setiap hal-hal atau tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan
      pemisahan tersebut (“Pemisahan”), dengan mendirikan PT MSIG Syariah Life
      Insurance Indonesia, berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan izin usaha
      yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perusahaan dengan
      hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan
      hal-hal yang berkaitan dengan Pemisahan tersebut dengan memperhatikan
      Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   3. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dan akan
      dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perusahaan tanpa ada yang
      dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pemisahan
      tersebut dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.


   Mata Acara Kedua Rapat
   1. Menyetujui Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah PT MSIG Life Insurance
      Indonesia Tbk dengan mendirikan PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia
      dengan pokok-pokok pemisahan yang terdapat dalam Rancangan Pemisahan yang
      disusun oleh Direksi Perusahaan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris, serta
      telah diumumkan dalam Surat Kabar Harian Kontan pada tanggal 25 Februari 2025.

   2. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dan akan
      dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perusahaan tanpa ada yang
      dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan
      Pemisahan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Mata Acara Ketiga Rapat
1. Menyetujui Rancangan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perusahaan dengan
   hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan
   hal-hal yang berkaitan dengan Konsep Akta Pemisahan dengan memperhatikan
   Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
   termasuk untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat
   maupun dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
   berwenang, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan
   pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
   persetujuan dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
   dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
   diperlukan untuk memperoleh persetujuan atau diterimanya pemberitahuan
   tersebut, dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa
   ada yang dikecualikan.


Mata Acara Keempat Rapat
1. Menyetujui Rancangan Akta Pendirian PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia
   hasil Pemisahan meliputi Nama PT, Modal Dasar, Modal ditempatkan, keikutsertaan
   Perusahaan (PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk) dan Bapak Renova Siregar
   dalam penyetoran modal dan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
   Pengawas Syariah.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan dengan hak substitusi, untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata
   Acara Rapat ini.


Mata Acara Kelima Rapat
1. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perusahaan efektif setelah berlakunya Izin
   Usaha Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah yang diterbitkan oleh OJK, yaitu:
   a. Mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan tentang Maksud dan Tujuan
      serta Kegiatan Usaha Perusahaan dengan memperhatikan implementasi
      Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 serta melakukan
      penghapusan Pasal 20 mengenai Dewan Pengawas Syariah.
   b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan dengan hak substitusi untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata
      Acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun dan
      menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perusahaan dalam suatu Akta
      Notaris, dan untuk memberitahukan dan/atau mengajukan permohonan
      persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut kepada
      Kementerian Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait, dan untuk
      melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang
      dikecualikan.
Page 4
   Mata Acara Keenam Rapat
   1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Dewan Pengawas
      Syariah Perusahaan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
      (acquit et de charge) sepenuhnya selama menjalankan jabatannya sepanjang
      tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perusahaan dan tidak
      bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
      mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan jasa-jasa yang telah diberikan,
      yang efektif setelah berlakunya Izin Usaha Hasil Pemisahaan Unit Usaha Syariah
      diterbitkan oleh OJK.
   2. Menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
      setelah berlakunya Izin Usaha Hasil Pemisahaan Unit Usaha Syariah yang
      diterbitkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

      DEWAN KOMISARIS
      Presiden Komisaris              : Bapak Indra Widjaja
      Komisaris                       : Bapak Hideaki Nomura
      Komisaris                       : Bapak Kimitake Sugiura*)
      Komisaris Independen            : Bapak Sidharta Akmam
      Komisaris Independen            : Ibu Nazly Parlindungan Siregar
      Komisaris Independen            : Bapak Teuku Radja Sjahnan*)

      DIREKSI
      Presiden Direktur               : Bapak Wianto
      Wakil Presiden Direktur         : Bapak Tomoyuki Monden
      Direktur                        : Bapak Herman Sulistyo
      Direktur                        : Bapak Ken Terada
      Direktur                        : Bapak Eiji Takahashi
      Direktur                        : Ibu Elly Susanti

      *) berlaku efektif terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK.

   3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perusahaan untuk
      menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta
      notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan Pengurus Perusahaan tersebut
      kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi-instansi lainnya,
      serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ringkasan risalah Rapat ini juga tersedia dan dapat diakses pada situs web resmi
Perusahaan (www.msiglife.co.id).



                                 Jakarta, 24 September 2025

                          PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published25 Sep 2025
Pages4
Characters9,942
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held23 Sep 2025 · 10:12–10:45
Present1,727,356,531 (82.25%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK p.1 ×12
linked org Sinarmas Land p.1
linked person Tomoyuki Monden p.1 ×3
linked person Herman Sulistyo p.1 ×3
linked person Ken Terada p.1 ×3
linked person Eiji Takahashi p.1 ×3
linked person Elly Susanti p.1 ×2
linked person Dr. H. Rahmat Hidayat p.1 ×2
linked person Indra Widjaja p.4
linked person Hideaki Nomura p.4
linked person Kimitake Sugiura p.4
linked person Sidharta Akmam p.4
linked person Nazly Parlindungan Siregar p.4
linked person Teuku Radja Sjahnan p.4
possible person Wianto p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk p.1 ×5
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org Elly Susanti Ketua Dewan Pengawas Syariah p.1
unresolved person Ahmadi Sukarno p.1
unresolved person Hadijah p.2
unresolved org PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia p.2 ×3
unresolved person Renova Siregar p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 642 ms 12 Sep 2026 22:35

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-23',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.25',
 'shares_present': '1727356531',
 'time_end': '10:45:00',
 'time_start': '10:12:00',
 'venue': 'Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, Lantai 39 Jl. M.H. Thamrin '
          'No. 51, Jakarta Pusat Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result