Skip to content
Back to announcement

20250924_BUMI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31952214_lamp1.pdf

Listing Text extracted BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 134

Page 1
                                                                         JADWAL
Tanggal Efektif                  :                  26 Juni 2025       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                 :     24 September 2025
Masa Penawaran Umum              :           19 September 2025         Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik       :     24 September 2025
Tanggal Penjatahan               :           22 September 2025         Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia     :     25 September 2025

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
 HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
 YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
 ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.




                                                      PT BUMI RESOURCES TBK
                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                            Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
                                                                       Kantor
                                                               Bakrie Tower, Lantai 12
                                                            Kompleks Rasuna Epicentrum
                                                                Jl. H.R. Rasuna Said
                                                              Jakarta 12940, Indonesia
                                                              Telepon: (021) 5794 2080
                                                             Faksimile : (021) 5794 2070
                                         Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
               Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,- (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                        (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp149.330.000.000,- (seratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
         (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp572.280.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
         (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2025
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 24 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
24 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

          OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
 BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
 HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK
 INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
 SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
 POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN
 YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT
 DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS
 WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING
 SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
 BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI
 KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
 DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
 BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.

 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
 UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
 INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
 DI KSEI.

  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
                              PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                  id
                                                    A+ (Single A Plus)
    KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                     OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                      terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.

                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI



   PT MANDIRI           PT TRIMEGAH            PT BCA SEKURITAS           PT INDO PREMIER         PT BRI DANAREKSA       PT KOREA INVESTMENT
   SEKURITAS             SEKURITAS                                           SEKURITAS                SEKURITAS             AND SEKURITAS
                       INDONESIA TBK                                                                                          INDONESIA

                                                                   WALI AMANAT
                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK melalui Surat No. 903/BR-BOD/XII/24 tanggal 27 Desember 2024 perihal Surat Pengantar untuk
Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI
Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya
(selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan Perseroan
tersebut, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-58/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025” (”Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I”) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI.
PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni 2025. Perseroan
berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025” yang
akan dicatatkan di BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/
BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni 2025. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi ini batal demi hukum dan
pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang
disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai
dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.”

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA INFORMASTI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK` MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL
11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK
NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI & SINGKATAN. ....................................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN. ................................................................ xi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN. .............................................................................................. xiv
     a. Riwayat Singkat Perseroan. ................................................................................................ xiv
     b. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan. ............................................................... xiv
     c. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan. ......................................................... xv
     d. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi......................................... xvii
     e. Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan. ..................................... xix
     f. Ikhtisar Data Keuangan Penting.......................................................................................... xix
     g. Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel. .................. xxii
     h. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi. ........................................ xxv
I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI..................................................................................................1
         1.1. Keterangan Mengenai Obligasi. .............................................................................................2
         1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan...........................4
         1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. .......................................................14
         1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi. ..................................................................14
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...17
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................22
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................24
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................29
         1. Umum. ..................................................................................................................................29
         2. Hasil Kegiatan Operasional. .................................................................................................29
         3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................32
         4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan.......................................................................................35
         5. Belanja modal.......................................................................................................................37
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN........................................38
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN......................................................................................39
         1. Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................39
         2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan.......................................39
         3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan.................40
         4. Perizinan...............................................................................................................................40
         5. Perjanjian Penting.................................................................................................................40
         6. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan. ................................................42
         7. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama......................................................45
         8. Pengurus Dan Pengawas.....................................................................................................45
         9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)..........................................46
         10. Sumber Daya Manusia. ........................................................................................................47




                                                                            i
Page 4
        11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan
            Direksi Perseroan Dan Perusahaan Anak. ...........................................................................51
        12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi...................................52
            a. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)..................................................................................54
            b. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”).......................................................................................55
            c. PT Citra Palu Minerals (“CPM”).....................................................................................56
        13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan......................................57
VIII.   PERPAJAKAN. ............................................................................................................................64
IX.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................................66
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................67
XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................69
XII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.........................................................................................73
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI...............................................................................................................77
XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................79




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN

Afiliasi              berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1) suami atau istri;
                          2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                               cucu;
                          4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                          5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1) orang tua dan anak;
                          2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
                          satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                          pengawas yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                          oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                          dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                          kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                          dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran       berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                      pembayaran Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau pembayaran
                      hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
                      Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Anggaran Dasar        berarti Anggaran Dasar Perseroan.
BEI atau Bursa Efek   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
                      hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI                  berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi        berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                      dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
                      yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
                      - Seri A: 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan
                      - Seri B: 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.




                                           iii
Page 6
Daftar Pemegang Rekening berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                         tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                         Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
                         keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                         dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
                         berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                         KSEI.
Denda                      berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                           kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                           sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                           masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                           yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                           dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                           enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                           Kalender.
Dokumen Emisi              berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                           maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di
                           Indonesia yang meliputi antara lain Informasi Tambahan dan Informasi
                           Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran,
                           Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
                           Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam
                           rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan, penambahan
                           dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/
                           atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Efek                       berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                           konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                           teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                           maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                           atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
                           efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Emisi                      berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                           kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure              berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                           14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung
                           meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia
                           (baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum),
                           yang mempunyai akibat secara material terhadap kemampuan masing-
                           masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan         berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau    calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO
Grup Perseroan             berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hari Bursa                 berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek,
                           yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
                           hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
                           Efek.
Hari Kalender              berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                           termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                           sewaktu-waktu oleh Pemerintah.


                                                iv
Page 7
Hari Kerja                  berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                            keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Jumlah Terutang             berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                            perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
                            tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
                            yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis         berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                            Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                            berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
                            tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                            Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                            menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                            memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI                        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                            Jakarta Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi
                            ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                            dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                            Pembayaran.
Kustodian                   berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                            berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                            kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                            menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                            menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                            KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan          berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                            ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                            No. IX.A.7, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas.
Masa Penawaran Umum         berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                            Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu
                            satu Hari Kerja yaitu pada tanggal 19 September 2025. Dalam hal terjadi
                            penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
                            satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
                            melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang
                            sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai
                            dengan Peraturan No.IX.A.2.
Masyarakat                  berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                            Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                            hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                            Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat
                            tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan
                            peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Menkumham                   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                            Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
                            lainnya).




                                                 v
Page 8
Obligasi                  berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
                          I Bumi Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                          Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi
                          sebesar Rp721.610.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu miliar enam ratus
                          sepuluh juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, yang akan dicatatkan
                          di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                          dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
                          masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                          sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                          Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan    berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK                  dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                          tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi         berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                          memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                          diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
                          Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening         berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                          KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
                          atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
                          UUP2SK dan Peraturan KSEI.
Penawaran Umum            berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                          melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                          Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
                          peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Penitipan Kolektif        berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                          oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                          sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Obligasi   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                          melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
                          dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
                          Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                          Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                          Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BRI
                          Danareksa Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana        berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi            penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini PT
                          Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA
                          Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan
                          PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-
                          syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                          Obligasi.
Pengakuan Utang           berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                          sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                          Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 No. 47 tanggal 14 Agustus
                          2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                          Jakarta.
Peraturan KSEI            berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                          Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                          2012.



                                              vi
Page 9
Peraturan No.IX.A.2         berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                            dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7         berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
                            LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                            dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen Pembayaranberarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
                          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 44
                          tanggal 14 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                          S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI      dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No.
                            SP-093/OBL/KSEI/0825 tanggal 14 Agustus 2025, yang dibuat di bawah
                            tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi                    Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                            Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 No. 46 tanggal
                            14 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
                            Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                           sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                           Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 No. 45 tanggal 14 Agustus
                           2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                           Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran      berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                            dalam rangka Penawaran Umum.
Pernyataan Pendaftaran      berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif             Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20
                            sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                            tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
                            OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
                            dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan
                            waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
                            diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
                            Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai
                            dengan surat OJK No. S-58/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
                            Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perpres 13/2018             berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
                            Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
                            Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
                            Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan                   berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Bumi
                            Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
                            terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik
                            Indonesia.
Perusahaan Anak             berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
                            keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek             berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                            dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
                            dimaksud dalam UUP2SK.




                                                vii
Page 10
POJK No. 7/2017    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                   tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                   Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                   tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                   Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                   Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                   Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Laporan Realisasi Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 31/2015   Berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tanggal 16
                   Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
                   oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2014   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                   Publik.
POJK No. 35/2014   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
                   Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                   Sukuk.
POJK No. 42/2020   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                   tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                   berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam
                   jumlah pokok sebesar Rp721.610.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu
                   miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah), yang terdiri dari:
                   a. Obligasi Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                      Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara
                      penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi
                      Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
                   b. Obligasi Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                      Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                      penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi
                      Seri B pada tanggal jatuh tempo.




                                       viii
Page 11
                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                            pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                            pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
                            masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                            Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                            diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Informasi Tambahan          berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
                            lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat
                            membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No.
                            9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
Informasi Tambahan Ringkas berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                           pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                           diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                           Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek               berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                            milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                            Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
                            yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
                            Rekening.
RUPO                        berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS                        berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB                      berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                            UUPT dan UUPM.
RUPST                       berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                            UUPT dan UUPM.
Satuan Pemindahbukuan       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                            Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
                            atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan          berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
                            Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                            KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
                            kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                            Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                            dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                            sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                            Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal
                            penerbitan Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok     berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi                    dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                            ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                ix
Page 12
Tanggal Pembayaran   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi       masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
                     Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                     dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-
                     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan
                     setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
                     pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2025 sedangkan
                     Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan
                     pada tanggal 24 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
                     24 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan
                     secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal Penjatahan   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                     permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                     Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                     wajib dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
TBNRI                berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
UU Cipta Kerja       berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                     Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                     Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia No. 6856.
UUP2SK               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                     tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia No. 6845.
UUPM                 berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                     tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                     Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
                     beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
                     dengan UUP2SK.
UUPT                 berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                     tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat          berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
                     sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT
                     Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                         x
Page 13
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN

Cadangan           :   Berarti porsi sumber daya batubara yang teridentifikasi, yang dapat ditambang
                       secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat penentuannya.
                       Cadangan dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan Terkira.

IUPK               :   Berarti Izin Usaha Pertambangan Khusus, yaitu izin untuk melaksanakan usaha
                       pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

JORC               :   Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

PKP2B              :   Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Stripping ratio/   :   Berarti rasio atau perbandingan antara volume bcm lapisan penutup (overburden)
nisbah kupas           yang perlu dikupas dan dipindahkan untuk mengakses satu ton batubara.

Sumber daya        :   Berarti konsentrasi atau deposit batubara yang terbentuk secara alami pada kulit
                       bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya ekonomi layak
                       secara ekonomi.




                                                  xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

AAS               : Berarti singkatan dari PT Andalan Anugerah Sekarbumi
ARI               : Berarti singkatan dari PT Alphard Resources International
Arutmin           : Berarti singkatan dari PT Arutmin Indonesia
AWP               : Berarti singkatan dari PT Artha Widya Persada
BEC               : Berarti singkatan dari PT Bumi Etam Chemical
BMH               : Berarti singkatan dari PT Buana Minera Harvest
BMR               : Berarti singkatan dari PT Bintan Mineral Resources
BRI               : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Investment
BRMS              : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Minerals Tbk
BSRM              : Berarti singkatan dari PT Bumi Serasan Metal
BSS               : Berarti singkatan dari PT Bumi Sumberdaya Semesta
Calipso           : Berarti singkatan dari Calipso Investment Pte. Ltd.
CJN               : Berarti singkatan dari PT Citra Jaya Nurcahya
CPM               : Berarti singkatan dari PT Citra Palu Minerals
CPS               : Berarti singkatan dari PT Citra Prima Sejati
DEWA              : Berarti singkatan dari PT Darma Henwa Tbk
DPM               : Berarti singkatan dari PT Dairi Prima Mineral
Gain              : Berarti singkatan dari Gain & Win Pte. Ltd.
Global            : Berarti singkatan dari Global Instrument (Jersey) Limited
GM                : Berarti singkatan dari PT Gorontalo Minerals
GR                : Berarti singkatan dari PT Green Resources
Herald            : Berarti singkatan dari Herald Resources Pty. Ltd.
IAR               : Berarti singkatan dari PT Indah Alam Raya
ICKPC             : Berarti singkatan dari IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited
ICRL              : Berarti singkatan dari IndoCoal Resources (Cayman) Limited
IMC               : Berarti singkatan dari International Minerals Company LLC
IndoCoal Kalsel   : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kalsel Resources
IndoCoal Kaltim   : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kaltim Resources
KCL               : Berarti singkatan dari Kalimantan Coal Limited
KIRL              : Berarti singkatan dari Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited
KPC               : Berarti singkatan dari PT Kaltim Prima Coal
Lemington         : Berarti singkatan dari Lemington Investments Pte. Ltd.
LMR               : Berarti singkatan dari PT Linge Mineral Resources
Lumbung           : Berarti singkatan dari PT Lumbung Capital




                                            xii
Page 15
MBH          : Berarti singkatan dari PT Mitra Bisnis Harvest
MBH Minera   : Berarti singkatan dari PT MBH Minera Resources
MBH Mining   : Berarti singkatan dari PT MBH Mining Resources
MC           : Berarti singkatan dari PT Multi Capital
MRA          : Berarti singkatan dari PT Maha Reka Arti
PCIC         : Berarti singkatan dari Prime Capital Investment (Cayman) Limited
PCL          : Berarti singkatan dari Pendopo Coal Ltd.
PEB          : Berarti singkatan dari PT Pendopo Energi Batubara
Sarkea       : Berarti singkatan dari PT Sarkea Prima Minerals
SGQ          : Berarti singkatan dari SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd
SHL          : Berarti singkatan dari Sangatta Holdings Limited
SHS          : Berarti singkatan dari PT Suma Heksa Sinergi
Sitrade      : Berarti singkatan dari PT Sitrade Coal
VMA          : Berarti singkatan dari PT Visi Multi Artha
ZAIL         : Berarti singkatan dari Zurich Assets International Ltd.




                                        xiii
Page 16
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.

a.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.

b.   Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, aktivitas kantor pusat, dan konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama, sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:

(1) Kegiatan Usaha Utama

     Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Aktivitas
     Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).

(2) Kegiatan Usaha Penunjang

     Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.

Prospek Usaha

Berbagai dinamika global diproyeksikan masih memengaruhi perkembangan perekonomian nasional
ke depan, yakni risiko volatilitas harga komoditas yang masih tinggi, meningkatnya suku bunga, kendala
rantai pasok global, hingga kerentanan ketahanan pangan dan energi akibat perubahan iklim. Kondisi
ini mendorong prospek ekonomi global hanya tumbuh sekitar 3,2% pada 2024 dan 2025.



                                                  xiv
Page 17
Permintaan batu bara domestik dan global diproyeksikan tetap akan memperlihatkan tren peningkatan
di tahun 2025. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) optimis kinerja industri batu bara
tetap bertumbuh meski harga batu bara masih bergerak stagnan. Peningkatan permintaan batu bara
tahun 2025 didorong oleh 2 (dua) faktor, yaitu permintaan dalam negeri dan permintaan ekspor yang
masih cukup tinggi.

Peningkatan kebutuhan dalam negeri terlihat dari potensi kenaikan DMO batu bara tahun 2025 yang
mencapai 229,3 juta ton, lebih tinggi dari tahun 2024 yaitu sebesar 220 juta ton. Hal ini karena kebutuhan
listrik dalam negeri masih mengandalkan batu bara. Dengan adanya langkah hilirisasi, penggunaan
listrik dengan bahan baku energi batu bara juga dinilai akan meningkat.

Ke depannya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 8%
dengan mengoptimalkan berbagai sektor potensial. Upaya ini dilakukan melalui 17 Program Prioritas
mulai dari swasembada pangan, energi, pengentasan kemiskinan, hingga perbaikan sistem pendapatan
negara.

c.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan

Nama Obligasi               :   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025.
Target Obligasi             :   Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Berkelanjutan
Jumlah Pokok Obligasi       :   Sebesar RP721.610.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu miliar enam
                                ratus sepuluh juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
                                • Seri A dengan jumlah sebesar Rp149.330.000.000,- (seratus empat
                                    puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah); dan
                                • Seri B dengan jumlah sebesar Rp572.280.000.000,- (lima ratus tujuh
                                    puluh dua miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu                :   •   Seri A: 3 (tiga) tahun; dan
                                •   Seri B: 5 (lima) tahun.
                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
                                Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
                                24 Desember 2025 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
                                tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 24 September 2028 untuk
                                Obligasi Seri A dan tanggal 24 September 2030 untuk Obligasi Seri B.
                                Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi      :   •   Seri A: 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan
                                •   Seri B: 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun;
Harga Penawaran             :   100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan            :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan :         Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga :        Triwulanan.
Jaminan                     :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun
                                dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang
                                bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang
                                Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
                                passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
                                baik yang telah ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
                                hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
                                dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                berlaku.


                                                    xv
Page 18
Pembelian Kembali     :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback)                 pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                          sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
                          hak untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk
                          pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                          dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan   :   id
                               A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Rating Rationale      :   Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup
                          Perseroan adalah sebagai berikut:
                          Posisi Bisnis yang Kuat
                          Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan
                          batubara sebagai salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia.
                          Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah memproduksi
                          rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan
                          KPC, yang mewakili sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia.
                          Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-kontraktor ternama
                          seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia,
                          dan DEWA turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya.
                          Selain itu, Perseroan juga didukung oleh perusahaan afiliasinya, PT
                          Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan
                          bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan
                          mampu mempertahankan tingkat produksi yang signifikan dalam jangka
                          panjang.
                          Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
                          Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang
                          yang besar, yang akan menjamin keberlangsungan operasional
                          perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
                          327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih
                          dari sepuluh tahun dengan tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT,
                          sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton, cukup untuk
                          lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta
                          MT. Sebagian besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo
                          di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta ton cadangan. Untuk
                          mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara
                          kolektif memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang
                          memberikan visibilitas pendapatan yang kuat di masa depan.
                          Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai
                          berikut:
                          Posisi Biaya Tunai yang Moderat
                          Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi
                          dibandingkan dengan para pesaingnya di industri batubara, terutama
                          disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
                          Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan
                          tercatat sekitar 9x–11x untuk KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi
                          dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada kisaran
                          4x–6x. Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional
                          Perseroan menjadi relatif lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil
                          keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa Perseroan secara
                          rutin menerima dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk
                          membayar kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai
                          kebutuhan modal kerja Perseroan.




                                                 xvi
Page 19
                                Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
                                Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan
                                proyek-proyek baru, khususnya pada masa pra-konstruksi dan
                                konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja modal
                                (capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman,
                                tanpa disertai dengan tambahan pendapatan. Perseroan diproyeksikan
                                bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin dari rasio
                                utang terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat
                                masing-masing menjadi sekitar 4x dan 0,2x secara rata-rata pada
                                periode 2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada tahun
                                2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan
                                ini karena Perseroan sangat bergantung pada dividen untuk membayar
                                kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau kembali peringkat
                                Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan di luar
                                proyeksi tanpa diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang
                                berpotensi memperburuk profil keuangan Perseroan.
                                Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko
                                Lingkungan
                                Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat
                                bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan global, faktor
                                geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
                                berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan.
                                Kami juga memandang bahwa kekhawatiran lingkungan terkait
                                penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan
                                dampak negatif terhadap industri batubara dalam jangka panjang.
                                Kinerja usaha Perseroan juga dapat terdampak oleh kondisi cuaca
                                ekstrem, seperti musim hujan yang intens, yang dapat menghambat
                                aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan volume produksi.
                                Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian
                                Peringkat
                                Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian
                                peringkat Perseroan. Kami mempertimbangkan bahwa Perseroan
                                memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan dan sosial terkait
                                kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan
                                untuk meningkatkan porsi pendapatan dari batubara non-termal serta
                                mengembangkan produk hilirisasi batubara. Strategi ini kemungkinan
                                akan membutuhkan belanja modal (capex) dan kebutuhan modal kerja
                                yang signifikan, yang dapat berdampak negatif terhadap profil keuangan
                                Perseroan, mengingat sebagian besar pendanaan capex dan modal
                                kerja tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman eksternal.

Wali Amanat                 :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

d.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :

•    Sekitar 344.118.554.655,- (tiga ratus empat puluh empat miliar seratus delapan belas juta lima ratus
     lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima Rupiah) atau setara dengan AUD31.480.977 (tiga
     puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh Dolar Australia)*
     akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan
     kewajiban pembayaran tahap 2 (dua) dari total nilai rencana akuisisi terhadap Wolfram Limited
     (“WFL”), suatu perusahaan (Company Number 660 853 814) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 2022




                                                   xvii
Page 20
    berdasarkan hukum Australia Barat dan terdaftar pada Australian Securities Investments Commission
    berdasarkan Certificate of Registration tanggal 8 Juli 2022 yang memiliki kegiatan usaha sebagai
    perusahaan tambang tembaga dan emas dengan izin pertambangan (mining license) No. ML
    10343 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2036 (“Rencana Akuisisi WFL”).
    * Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah
    BI tanggal 16 September 2025 yaitu sebesar Rp10.931,- (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal
    pembayaran Rencana Akuisisi WFL).


    Sebagai informasi, berdasarkan pendapat hukum atas WFL yang diterbitkan Thomson Geer selaku
    konsultan hukum Perseroan yang berwenang di Australia pada tanggal 26 Agustus 2025 dan
    4 September 2025, Perseroan mengetahui bahwa WFL telah menjadi pihak dalam suatu proses
    perkara di Federal Court of Australia, yaitu Gibraltar Capital Pty Ltd (“Gibraltar”) ATF F&L Trust 9
    v Wolfram Metallurgical Pty Ltd & Ors Perkara No. NDS1797/2024 (“Perkara Gibraltar”). Perkara
    Gibraltar diajukan oleh Gibraltar teradap Komodo Securities WA Pty Ltd (“Komodo”) (sebagai pihak
    tergugat), WFL (sebagai pihak termohon) dan Australian Securities and Investment Commission
    (“ASIC”) (sebagai pihak termohon) pada tanggal 11 Desember 2024. WFL dan ASIC disebut dalam
    perkara hanya untuk tujuan administratif, yaitu memastikan bahwa apabila permohonan Gibraltar
    dikabulkan, daftar pemegang saham yang dibuat dan dikelola oleh WFL serta daftar pemegang
    saham publik yang dibuat dan dikelola oleh ASIC akan diperbaiki untuk mencerminkan kepemilikan
    saham WFL yang benar sebagaimana menjadi objek Perkara Gibraltar.

    Pada tanggal 8 Juli 2025, WFL, Gibraltar dan Komodo telah menandatangani deed of settlement
    (“Perjanjian Perdamaian”) dimana para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan Perkara
    Gibraltar sehingga tidak ada perselisihan lagi antara Komodo dan Gibraltar. Berdasarkan Perjanjian
    Perdamaian, pihak-pihak sudah tidak akan melanjutkan perkara dan melaksanakan upaya hukum
    lainnya. Perjanjian Perdamaian merupakan suatu penyelesaian yang sah dan mengikat bagi para
    pihak, dimana dalam pelaksanaan Perjanjian Perdamaian, Gibraltar telah didaftarkan sebagai
    pemegang saham WFL.

    Perkara Gibraltar telah diselesaikan secara final di antara para pihak dan dengan demikian tidak
    memiliki dampak atau konsekuensi terhadap Penwaran Umum Obligasi ini dan Rencana Akuisisi
    WFL. Lebih lanjut, Perkara Gibraltar tidak memengaruhi nilai saham atau aset WFL maupun
    reputasi WFL, dan tidak memengaruhi penawaran Perseroan untuk mengakuisisi seluruh saham
    WFL. Oleh karena itu, menurut pandangan Perseroan berdasarkan konfirmasi Thomson Geer,
    Perkara Gibraltar tidak akan memengaruhi keputusan investor yang wajar untuk berinvestasi pada
    obligasi yang diterbitkan Perseroan dan Perkara Gibraltar tidak bersifat material untuk diungkapkan
    dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.

●   Setelah penyelesaian Rencana Akuisisi WFL dan WFL telah menjadi perusahaan anak Perseroan,
    selanjutnya sekitar Rp98.749.152.957,- (sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh
    sembilan juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah) atau setara
    dengan AUD9.033.863 (sembilan juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tiga Dolar
    Australia)* akan digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada WFL, yang selanjutnya
    akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan modal kerja WFL, dengan rincian sebagai
    berikut:

    (a) sekitar Rp22.697.128.400,- (dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
        dua puluh delapan ribu empat ratus Rupiah) atau setara dengan AUD2.076.400 (dua juta tujuh
        puluh enam ribu empat ratus Dolar Australia)* akan digunakan untuk pengembangan pabrik
        pengolahan bijih;
    (b) sekitar Rp65.366.074.806,- (enam puluh lima miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh
        puluh empat ribu delapan ratus enam Rupiah) atau setara dengan AUD5.979.880 (lima juta
        sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh Dolar Australia)* akan
        digunakan untuk biaya eksplorasi WFL; dan
    (c) sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
        environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan dengan
        kegiatan operasional WFL.
    * Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk transaksi pinjaman di atas adalah menggunakan kurs
    tengah BI tanggal 16 September 2025 yaitu sebesar Rp10.931 (nilai kurs akan disesuaikan pada saat tanggal transaksi).


                                                         xviii
Page 21
•    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan
     kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan,
     biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan
     IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”

e.   Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan per 29 Agustus 2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal
                                                                  Seri A Rp500,- / saham
                                                                  Seri B Rp100,- / saham                    Persentase
               Keterangan                                         Seri C Rp50,- / saham                         (%)
                                               Seri Saham           Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal
                                                                        (lembar)              (Rp)
 Modal Dasar                                                        534.498.053.993      38.750.000.000.000
 Seri A                                                               20.773.400.000     10.366.700.000.000
 Seri B                                                               53.501.346.007      5.350.134.600.700
 Seri C                                                             460.263.307.986      23.013.165.399.300
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Mach Energy (Hongkong) Limited                     C               170.000.000.000      8.500.000.000.000       45,78
 Treasure Global Investments Limited                C                30.000.000.000      1.500.000.000.000        8,08
 HSBC-FUND SVS A/C Chengdong               data tidak tersedia*      34.974.289.730      data tidak tersedia      9,42
 Investment Corp-Self
 UBS Switzerland AG-Client Assets -        data tidak tersedia*      24.719.810.174      data tidak tersedia      6,66
 2049584001
 Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%        data tidak tersedia*     111.641.292.164      data tidak tersedia     30,06
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                               371.335.392.068     30.589.866.903.750      100,00
 Saham Dalam Portepel                                              163.162.661.925      8.140.133.096.250            -
* Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C
Chengdong Investment Corp-Self dan UBS Switzerland AG-Client Assets - 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C,
namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh
Chengdong Investment Corp-Self, UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat di bawah 5% karena
saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.

HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili
kepemilikan China Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari
Pemerintah China. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu.

Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab
VII Sub 2 dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan
Saham Perseroan”.

f.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Group Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.


                                                          xix
Page 22
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00349/2.1030/
AU.1/02/1698-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian..

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                        (dalam USD Penuh)
                                               30 Juni                                    31 Desember
 Keterangan
                                                2025                          2024                         2023
Aset Lancar                                         668.536.117                  772.663.660                  704.716.702
Aset Tidak Lancar                                 3.249.856.375                3.390.737.417                3.497.977.514
Total Aset                                        3.918.392.492                4.163.401.077                4.202.694.216
Liabilitas Jangka Pendek                            664.768.527                  768.495.062                  784.991.295
Liabilitas Jangka Panjang                           448.222.701                  530.661.657                  642.926.840
Total Liabilitas                                  1.112.991.228                1.299.156.719                1.427.918.135
Total Ekuitas                                     2.805.401.264                2.864.244.358                2.774.776.081

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                       (Dalam USD Penuh)
                                                               30 Juni                             31 Desember
 Keterangan
                                                        2025                 2024              2024             2023
Pendapatan                                            677.932.177          595.841.018      1.359.679.473   1.679.948.765
Beban Pokok Pendapatan                              (570.905.363)        (542.095.573)    (1.190.389.426) (1.542.653.836)
Laba Bruto                                            107.026.814           53.745.445        169.290.047     137.294.929
Laba Tahun Berjalan                                    38.554.962           92.957.578         90.133.364      26.900.967
Rugi Komprehensif Lain Neto                            (4.258.549)          (2.274.602)         (665.087)      (3.742.682)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                34.296.413           90.682.976         89.468.277      23.158.285
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
  Kepada:
Pemilik Entitas Induk                                 20.406.300           84.913.489         67.478.079       10.923.450
Kepentingan Nonpengendali                             18.148.662            8.044.089         22.655.285       15.977.517
                                                      38.554.962           92.957.578         90.133.364       26.900.967
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat
  Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk                                 16.230.293           82.768.117         66.890.938        7.268.244
Kepentingan Nonpengendali                             18.066.120            7.914.859         22.577.339       15.890.041
                                                      34.296.413           90.682.976         89.468.277       23.158.285
Laba Per Saham                                              0,05                 0,23               0,18             0,03

Rasio-Rasio Penting

                                                               30 Juni                           31 Desember
 Keterangan
                                                      2025                  2024              2024           2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                           13,78%               -32,77%           -19,06%            -8,20%
Laba kotor                                           99,14%               -50,54%            23,30%           -62,96%
EBITDA                                                -9,40%              -37,97%            -2,53%           -75,62%
Laba/(rugi) tahun berjalan                           -58,52%                1,91%           235,06%           -95,17%
Jumlah aset                                           -5,88%                0,24%            -0,93%            -6,36%
Jumlah liabilitas                                    -14,33%               -5,64%            -9,02%           -14,47%
Jumlah ekuitas                                        -2,05%                3,27%             3,22%            -1,55%




                                                        xx
Page 23
                                                                        30 Juni                          31 Desember
    Keterangan
                                                               2025                2024               2024           2023
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan                                        15,79%              9,02%             12,45%           8,17%
Laba tahun berjalan / pendapatan                                5,69%             15,60%              6,63%           1,60%
Laba tahun berjalan / jumlah aset                               0,98%              2,21%              2,16%           0,64%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                            1,37%              3,24%              3,15%           0,97%

Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek           1,01x               1,02x              1,01x            0,90x
Jumlah liabilitas / total aset                                 0,28x               0,32x              0,31x            0,34x
Jumlah liabilitas / total ekuitas                              0,40x               0,47x              0,45x            0,51x
Interest coverage ratio (EBITDA / beban bunga)                 9,98x              16,23x             13,96x           13,39x
Debt service coverage ratio (EBITDA / (beban bunga
   + bagian lancar dari utang jangka panjang))                 6,26x              3,71x              5,11x             6,92x
Adj. current ratio (total aset lancar / (total liabilitas
   lancar – bagian lancar dari utang jangka panjang))          1,02x              1,06x              1,06x             0,92x
Debt to equity ratio (pinjaman berbunga / total
   ekuitas)                                                    0,05x              0,06x              0,06x             0,06x

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :

           Rasio Keuangan                          Syarat                   Nilai per 30 Juni 2025              Pemenuhan
Debt service coverage ratio                      Min. 1,00x                          6.26x                       Memenuhi
Debt to equity ratio                             Maks. 1,50x                         0.05x                       Memenuhi
Interest service coverage ratio                  Min. 1,50x                          9.98x                       Memenuhi
Adj. current ratio                               Min. 1,00x                          1.02x                       Memenuhi

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun
2025, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.

Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.

                                                                       30 Juni 2025                    31 Desember 2024
ISCR (a/b)                                                                 9.98x                             13,96x
- EBITDA (a)                                                           114.489.245                        294.314.063
- Beban bunga (b)                                                       11.477.482                         21.075.340
DSCR (a/(b+c))                                                             6.26x                              5,11x
- EBITDA (a)                                                           114.489.245                        294.314.063
- Beban bunga (b)                                                       11.477.482                         21.075.340
- Bagian lancar dari utang jangka panjang (c)                            6.817.500                         36.495.685

Informasi nilai kurs

•      Nilai kurs tengah pada tanggal 14 Agustus 2025 adalah Rp16.237 per 1 Dolar Amerika Serikat
       (sumber: Bank Indonesia).

•      Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
       enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai kurs terendah           Nilai kurs tertinggi
       Februari 2025                                                               16.127                        16.535
       Maret 2025                                                                  16.233                        16.705
       April 2025                                                                  16.566                        16.943
       Mei 2025                                                                    16.207                        16.679
       Juni 2025                                                                   16.151                        16.566
       Juli 2025                                                                   16.111                        16.480
       Sumber: Bank Indonesia.




                                                                xxi
Page 24
•       Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
        dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                              Nilai kurs tengah
         31 Desember 2023                                                                                                   Rp15.416
         31 Desember 2024                                                                                                   Rp16.162
         30 Juni 2025                                                                                                       Rp16.233
        Sumber: Bank Indonesia


g.      Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 37 Perusahaan Anak, 8 Ventura
Bersama dan 5 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai
berikut:

No.        Nama        Kegiatan         Persentase               Status      Kontribusi   Pendapatan       % Kontribusi   % Kontribusi
        Perusahaan      Usaha         Kepemilikan (%)          Operasional terhadap Laba Konsolidasian    terhadap Laba    terhadap
                                                                           Sebelum Pajak Perseroan dan    Sebelum Pajak   Pendapatan
                                                                           Konsolidasian Perusahaan       Konsolidasian     (setelah
                                                  Tidak                    Perseroan dan Anak (setelah    Perseroan dan    eliminasi)
                                    Langsung                                Perusahaan     eliminasi)      Perusahaan
                                                Langsung
                                                                           Anak (setelah                  Anak (setelah
                                                                              eliminasi)                     eliminasi)
                     Entitas
    1   SHL          Bertujuan       99,99           -          Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                                                        -
                     Khusus
                     Entitas
    2   KCL          Bertujuan       99,99           -          Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                                                        -
                     Khusus
                     Entitas
                                               0,01 melalui
    3   Sitrade      Bertujuan       99,99                      Tidak aktif                           -      -0,45%             0,00%
                                                Lumbung                         (178.430)
                     Khusus
                                               0,01 melalui
    4   Lumbung      Jasa            99,99                      Tidak aktif                           -      -0,01%             0,00%
                                                  CPS                             (4.550)
                     Perusahaan
    5   BRMS                         20,09           -             Aktif                              -      0,00%              0,00%
                     Induk                                                              -
                                               0,01 melalui
    6   CPS          Jasa            99,99                      Tidak aktif                           -      -0,08%             0,00%
                                                 Sitrade                         (31.032)
                                               0,01 melalui
    7   BRI          Jasa            99,99                      Tidak aktif                           -      -2,02%             0,00%
                                                  CPS                           (807.139)
                     Entitas                   99,98 melalui
    8   GR           Bertujuan         -       BRI dan 0,02     Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                                                        -
                     Khusus                    melalui CPS
                                               99,95 melalui
    9   MRA          Jasa              -       sitrade, 0.05    Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                                                        -
                                                melalui BRI
                     Entitas
                                               20,09 melalui
10 Calipso           Bertujuan        0,01                      Tidak aktif                           -      -0,14%             0,00%
                                                  BRMS                           (57.150)
                     Khusus
                     Entitas
                                               20,09 melalui
11 IMC               Bertujuan         -                        Tidak aktif                           -      -0,12%             0,00%
                                                  BRMS                           (47.541)
                     Khusus
                     Entitas
                                               20,09 melalui
12 Lemington         Bertujuan        0,01                      Tidak aktif                           -      -0,01%             0,00%
                                                  BRMS                            (4.072)
                     Khusus
                                               16,08 melalui
13 GM                Pertambangan      -                           Aktif                              -      0,00%              0,00%
                                                   IMC                                  -
                                               19,48 melalui
14 CPM               Pertambangan     3,01                         Aktif                                     17,99%            17,83%
                                                  BRMS                          7.194.135   120.848.040
                     Pertambangan
                                               20,09 melalui
15 Herald            Batubara          -                        Tidak Aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                  Calipso                               -
                     Seam Gas
                                               16,07 melalui
                     Jasa                       Calipso dan
16 Sarkea                              -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                     Pertambangan               4,02 melalui                            -
                                                   BRMS




                                                                       xxii
Page 25
No.      Nama         Kegiatan          Persentase               Status      Kontribusi   Pendapatan       % Kontribusi   % Kontribusi
      Perusahaan       Usaha          Kepemilikan (%)          Operasional terhadap Laba Konsolidasian    terhadap Laba    terhadap
                                                                           Sebelum Pajak Perseroan dan    Sebelum Pajak   Pendapatan
                                                                           Konsolidasian Perusahaan       Konsolidasian     (setelah
                                                  Tidak                    Perseroan dan Anak (setelah    Perseroan dan    eliminasi)
                                    Langsung                                Perusahaan     eliminasi)      Perusahaan
                                                Langsung
                                                                           Anak (setelah                  Anak (setelah
                                                                              eliminasi)                     eliminasi)
                                               20,07 melalui
                                                 BRMS dan
17 MC              Perdagangan         -                        Tidak aktif                           -      -0,02%             0,00%
                                                0,09 melalui                      (6.540)
                                                    GR
                                               19,70 melalui
18 BSS             Perdagangan         -       BRM dan 0,40     Tidak aktif                           -      -0,20%             0,00%
                                                                                 (79.863)
                                                melalui MC
                   Entitas
                                               11,99 melalui
19 AAS             Bertujuan           -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                   BSS                                  -
                   Khusus
                                               19,63 melalui
20 LMR             Pertambangan        -                           Aktif                              -      0,00%              0,00%
                                                   AAS                                  -
                   Entitas
                                               89,00 melalui
21 PCL             Bertujuan           -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                   BRI                                  -
                   Khusus
                   Entitas
                                                89 melalui
22 ARI             Bertujuan           -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                   PCL                                  -
                   Khusus
                   Entitas
                                               84,55 melalui
23 IAR             Bertujuan           -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                   ARI                                  -
                   Khusus
                   Pertambangan                84,54 melalui
24 PEB                                 -                           Aktif                              -      0,00%              0,00%
                   Batubara                        IAR                                  -
                   Entitas
                                               20,09 melalui
25 Gain            Bertujuan           -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                  Herald
                   Khusus
                                               99,96 melalui
                   Pertambangan                 CPS, 0.04
26 BMH                                 -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                   Batubara                       melalui                               -
                                                 Lumbung
                                               99,93 melalui
      MBH          Pertambangan                 CPS, 0.07
27                                     -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
      Minning      Batubara                       melalui                               -
                                                 Lumbung
                                               99,69 melalui
                   Pertambangan                 CPS, 0.31
28 MBH                                 -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                   Batubara                       melalui                               -
                                                 Lumbung
                                               99,97 melalui
                   Pertambangan                  Lumbung,
29 MBH Minera                          -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                   Batubara                     0.03 melalui                            -
                                                   CPS
                                               99,95 melalui
                   Pertambangan                  Lumbung,
30 CJN                                 -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                   Batubara                     0.05 melalui                            -
                                                   CPS
                                               99,96 melalui
                   Pertambangan                  Lumbung,
31 BMR                                 -                        Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                   Batubara                     0.04 melalui                            -
                                                   CPS
                   Pertambangan                20,00 melalui
32 Arutmin                           70,00                         Aktif                                     65,66%            82,17%
                   Batubara                         GR                         26.249.484   557,084,137
                   Industri
                                                0,04 melalui
33 BSRM            Pengolahan        99,96                      Tidak aktif                           -      -0,01%             0,00%
                                                    BRI                           (4.982)
                   Logam
                   Entitas
34 PCIC            Bertujuan         100,00          -          Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                                                      (0)
                   Khusus
                                               45,00 melalui
35 BEC             Industri Kimia      -       AI dan 25,50     Tidak aktif                           -      -0,02%             0,00%
                                                                                  (8.729)
                                               melalui KPC
                   Entitas
36 Global          Bertujuan         100,00          -          Tidak aktif                           -      0,00%              0,00%
                                                                                        -
                   Khusus
                   Entitas
                                                0,04 melalui
37 PBT             Bertujuan         99.96                      Tidak aktif
                                                    BRI
                   Khusus




                                                                       xxiii
Page 26
No.          Nama         Kegiatan        Persentase               Status      Kontribusi   Pendapatan      % Kontribusi   % Kontribusi
          Perusahaan       Usaha        Kepemilikan (%)          Operasional terhadap Laba Konsolidasian   terhadap Laba    terhadap
                                                                             Sebelum Pajak Perseroan dan   Sebelum Pajak   Pendapatan
                                                                             Konsolidasian Perusahaan      Konsolidasian     (setelah
                                                    Tidak                    Perseroan dan Anak (setelah   Perseroan dan    eliminasi)
                                      Langsung                                Perusahaan     eliminasi)     Perusahaan
                                                  Langsung
                                                                             Anak (setelah                 Anak (setelah
                                                                                eliminasi)                    eliminasi)
Ventura Bersama
                       Pertambangan              25,99 melalui
1.      KPC                            25,00                         Aktif                             -      63,27%             0,00%
                       Batubara                     sitrade                       25.295.980
                                                 70,00 melalui
                       Distributor               Prime Capital
2.      ICRL                             -                        Tidak Aktif                          -      4,42%              0,00%
                       Batubara                   Investment                       1.765.189
                                                 (Cayman) Ltd
                       Distributor                               Tidak aktif/
3.      ICKPC                          51,00           -                                               -      0,00%              0,00%
                       Batubara                                  Liquidated                -
                       Entitas
          IndoCoal
4.                     Bertujuan       70,00           -          Tidak aktif                          -      0,00%              0,00%
          Kalsel                                                                           -
                       Khusus
                       Entitas
          IndoCoal                                               Tidak aktif/in
5.                     Bertujuan       51,00           -                                               -      0,00%              0,00%
          Kaltim                                                  Liquidation              -
                       Khusus
                                                 70,00 melalui
                       Entitas
                                                 Prime Capital
6.      KIRL           Bertujuan         -                        Tidak aktif                          -      0,00%              0,00%
                                                  Investment                               -
                       Khusus
                                                 (Cayman) Ltd
                       Pertambangan
                                                  9,84 melalui
7.      DPM            Timahdan          -                           Aktif                             -      0,00%              0,00%
                                                     BRMS                                  -
                       Seng
                       Entitas
                                                 15,32 melalui
8.      SGQ            Bertujuan         -                        Tidak Aktif                          -      -0,15%             0,00%
                                                     BSS                            (58.592)
                       Khusus
Perusahaan Asosiasi
                       Pertambangan
1.      VMA            Gas Metana      30,00                      Tidak Aktif                          -      0,00%              0,00%
                                                                                           -
                       Batubara
                       Pertambangan
2.      AWP            Gas Metana      30,00                      Tidak aktif                          -      0,00%              0,00%
                                                                                           -
                       Batubara
                       Entitas
                                                 33,06 melalui
3.      ZAIL           Bertujuan       46,94                      Tidak aktif                          -      2,11%              0,00%
                                                     BRI                            842.466
                       Khusus
                                                  4,94 melalui
                       Kontraktor                  Zurich dan
4.      DEWA                             -                           Aktif                             -      0,00%              0,00%
                       Pertambangan              7,50 Goldware                             -
                                                   Capital Ltd
                       Pertambangan
5.      SHS                                       13,83 SGQ       Tidak aktif                          -      0,00%              0,00%
                       Emas                                                                -


Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.

Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.

Keterangan lebih lanjut tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan Asosiasi yang
signifikan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai
Perusahaan Anak dan Asosiasi”.




                                                                         xxiv
Page 27
h. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan:

                                        Jumlah Nominal    Tingkat   Jangka       Jatuh     Jumlah Terutang
No.       Nama Obligasi          Seri
                                             (Rp)         Bunga     Waktu       Tempo           (Rp)
                                                                    370 Hari
                                  A     48.750.000.000    7,00%                18-Jul-26   48.750.000.000
      Obligasi Berkelanjutan I                                      Kalender
 1                                B     107.350.000.000   8,50%     3 Tahun    8-Jul-28    107.350.000.000
      BUMI Tahap I
                                  C     193.900.000.000   9,50%     5 Tahun    8-Jul-30    193.900.000.000
Total Obligasi Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan       350.000.000.000

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan berencana akan menggunakan Kas
Internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan efek bersifat utang yang belum dilunasi
Perseroan.




                                                    xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 29
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                      SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                       PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                                  SEBESAR RP350.000.000.000,-
                            (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                    PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                               SEBESAR Rp721.610.000.000,-
     (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (”OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:

Seri A : Sebesar Rp149.330.000.000,- (seratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
         3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp572.280.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu
         5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2025 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 24 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 September 2030 untuk
Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
 PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                    (PEFINDO):
                                                A+ (Single A Plus)
                                               id

                             Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini




                                       PT BUMI RESOURCES TBK
                                          Kegiatan Usaha Utama :
                       Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral

                                               Kantor Pusat
                                          Bakrie Tower, Lantai 12
                                       Kompleks Rasuna Epicentrum
                                           Jl. H.R. Rasuna Said
                                         Jakarta 12940, Indonesia
                                         Telepon: (021) 5794 2080
                                        Faksimile : (021) 5794 2070
                    Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG
 (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.

 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.



                                                         1
Page 30
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi

NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025”

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp721.610.000.000,- (tujuh ratus dua
puluh satu miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A : Sebesar Rp149.330.000.000,- (seratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta
         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun,
         berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp572.280.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus delapan puluh juta
         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
         tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama
akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2025 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 24 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
24 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah sebagai berikut:

                                               Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
    Bunga Ke-
                                      Seri A                                       Seri B
        1                      24 Desember 2025                             24 Desember 2025
        2                        24 Maret 2026                                24 Maret 2026
        3                         24 Juni 2026                                 24 Juni 2026
        4                      24 September 2026                           24 September 2026
        5                      24 Desember 2026                             24 Desember 2026
        6                        24 Maret 2027                                24 Maret 2027




                                                    2
Page 31
                                            Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke-
                                   Seri A                                       Seri B
         7                     24 Juni 2027                                 24 Juni 2027
         8                  24 September 2027                           24 September 2027
         9                  24 Desember 2027                             24 Desember 2027
        10                    24 Maret 2028                                24 Maret 2028
        11                     24 Juni 2028                                 24 Juni 2028
        12                  24 September 2028                           24 September 2028
        13                                                               24 Desember 2028
        14                                                                 24 Maret 2029
        15                                                                  24 Juni 2029
        16                                                              24 September 2029
        17                                                               24 Desember 2029
        18                                                                 24 Maret 2030
        19                                                                  24 Juni 2030
        20                                                              24 September 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.



                                                 3
Page 32
b.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
     Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
     pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas
     tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
     Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
     perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan
     asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
     memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga dipasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
    kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web
    Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
    digunakan paling sedikit bahasa Inggris dan (ii) situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari
    Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;


                                                  4
Page 33
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
   Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
   untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
   1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
       masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
       Penjatahan;
   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
       terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
   OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
   Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
   1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
   2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
       kembali;
   3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
   4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
   terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   pembelian kembali Obligasi tersebut, jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
   1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
       hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
       kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
       menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari
       Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
     Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
     bahwa:

     Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak diperbolehkan melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     i. melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan dan akan mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
          serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan dana
          yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1.a
          Perjanjian Perwaliamanatan.
     ii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
          pelaksanaan keputusan pengadilan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
          disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham
          Perseroan.
     iii. memberikan pinjaman atau jaminan Perseroan kepada pihak ketiga, kecuali :
          1) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
               Perjanjian Perwaliamanatan.
          2) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/
               atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan sesuai dengan program
               pemerintah Republik Indonesia.


                                                  5
Page 34
           3)  pinjaman dan/atau jaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak.
           4)  uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
               kegiatan usaha sehari-hari sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar
               dan lazim (arm’s length basis).
           5) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
               Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada penanggungan perusahaan (corporate
               guarantee), pernyataan jaminan, komitmen, yang dilakukan kepada Perusahaan Afiliasi
               Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar dan lazim (arm’s
               length basis); dan/atau
           6) pinjaman dan/atau jaminan tersebut diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
               Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan/atau untuk mengembangkan
               rencana kegiatan pengembangan usaha (business development) Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak.
     iv.   mengadakan perubahan kegiatan usaha Perseroan selain yang telah disebutkan dalam
           Anggaran Dasar Perseroan
     v.    mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
           (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga
           Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.

2.   pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan ,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.; dan
     3. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan
         jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
         atau penolakan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan;

3.   selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi sepenuhnya, Perseroan berkewajiban
     untuk :
     i. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
          pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen pembayaran
          paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
          bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga
          Obligasi dan/atau tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
          Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
          Denda atas kelalaian tersebut.
          Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan Hak Pemegang Obligasi yang akan
          dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi
          yang dimilikinya.
     ii. memperoleh, mematuhi segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
          lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan
          dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     iii. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
          hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
          Perseroan, dan semua ijin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
          dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon ijin-ijin bilamana ijin-ijin tersebut berakhir atau
          diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.


                                                    6
Page 35
iv.   memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
      Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
      sebagai berikut:
      -    Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas sebesar maksimum 1,25 (satu koma
           dua lima) berbanding 1 (satu), dimana:
           Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk
           obligasi, namun tidak termasuk pinjaman kepada pemegang saham dan/atau pihak
           terafiliasi dan hutang jangka pendek (Trade Facilities).
v. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan-
      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
      dan harta kekayaan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan pada perusahaan asuransi yang
      bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
      yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
      tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
      pemberitahuan secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
      akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
      informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
      dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
viii. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
      persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
      dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
      hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
      a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
           Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
           keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di
           Bapepam dan LK atau OJK, mana yang lebih dahulu;
      b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu:
           − 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan
                akuntan publik; atau
           − 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
                akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK dalam
                rangka penelaahan terbatas; atau
           − 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
                laporan akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK
                yang memberikan pendapat tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan;
                atau
                pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
                yang lebih dahulu;
ix. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
      akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
x. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
      digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya
      dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
xi. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
xii. memberitahu Wali Amanat atas:
      a. setiap perubahan Anggaran Dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
           dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
      b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
           secara material mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
           segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
           lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
      c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
           dari Wali Amanat menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani
           oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut,
           yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali



                                                7
Page 36
                 Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
                 tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
                 kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
                 diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
            d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
                 yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau
                 keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
                 penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
                 informasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksananya,
                 serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
                 ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
     xiii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 berikut perubahannya
            dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
            pemeringkatan;
     xiv. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
            dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
            Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
            Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
            Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
            untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas
            hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
            Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
            Perwaliamanatan.
     xv. apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah hasil pemeringkatan
            pada saat Emisi yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka Perseroan
            berkewajiban melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu) kali Bunga Obligasi. Uang
            tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank
            yang ditentukan secara bersama-sama oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam
            rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank lainnya yang
            disetujui oleh Perseroan dan Wali Amanat. Bunga atau pendapatan apa pun atas penempatan
            uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
     xvi. penyetoran uang tunai tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya
            30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
            mengenai penurunan hasil pemeringkatan Obligasi tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan
            mengenai penyetoran uang tunai tersebut tunduk pada POJK No. 20/2020.
     xvii. apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
            Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil,
            menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang wajar sehubungan dengan uang tunai
            yang dikuasakan kepada Wali Amanat termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
            diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
     xviii. apabila hasil pemeringkatan kembali menjadi minimal hasil pemeringkatan pada saat Emisi
            yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka dalam waktu selambat-
            lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
            dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
            lembaga atau perusahaan pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai
            yang dikuasainya kepada Perseroan.

KEJADIAN KELALAIAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         (selain Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan);
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
         satu atau lebih krediturnya (cross default);



                                                    8
Page 37
     d.   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e.   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
menerima penjelasan dari Perseroan, maka akan dilakukan RUPO berikutnya untuk menentukan
langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap Obligasi. Apabila RUPO tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Selama
proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cedera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPO

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
         perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan dan/atau ketentuan
         lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
         suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
     f. mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian
         termasuk Force Majeure atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian
         Perwaliamanatan.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi Perseroan tersebut terjadi
        karena kepemilikan penyertaan modal pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada
        Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
        tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
        KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
        tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
        dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.


                                                   9
Page 38
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
     disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
     untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan menyelenggarakan
        RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari Kalender
        sebelum pemanggilan.
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
        menyelenggarakan RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
        belas) hari sebelum RUPO,
     c. pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
        -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        -    agenda RUPO;
        -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
         tercatat dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. Ketentuan ini iuga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO
         kedua dan ketiga.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara elektronik, Pemegang Obligasi
         dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
         dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
         Pemegang Obligasi selain suara abstain.




                                                 10
Page 39
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah.
     i. sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat.
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat.
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
     m. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
     RUPO:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas diatur sebagai berikut:
        1. apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
            iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
        2. apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.


                                                   11
Page 40
         iv.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3. apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
          wajib diadakan RUPO kedua.
     3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
          wajib diadakan RUPO ketiga.
     5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
          terbanyak.
     6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
          maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
     7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
          permohonan Wali Amanat.
     8. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
     9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman, pempemanggalian
          RUPO, Notaris, dan sewa ruangan menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
          kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
          diterima Perseroan dari Wali Amanat.
     10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                               12
Page 41
        11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
            karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
            keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
            Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
            berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
            dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
        12. Wali Amanat wajib (1) menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan
            mengumukan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
            setelah RUPO diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu)
            surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
            dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
        13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
            Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
            perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
            pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
            untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
            lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
            puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
            (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
            Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
            berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa
            terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
        14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
            dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan
            Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
        15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
            undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar
            modal tersebut yang berlaku.
        16. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan
            dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
            disediakan oleh penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan
            memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14 Tahun
            2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
            Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.

WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi
ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                           Wali Amanat:
                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Gedung BRI II, Lantai 6
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                 Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
                                        Telp : (021) 5758143
                                     E-mail : tcs_aet@bri.co.id
               Up. : Divisi Investment Services Bagian Trust & Corporate Services


                                                13
Page 42
HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.

1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan (”PUB”) ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
    tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi
    Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan
    Surat OJK No. S-58/D.04/2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
    perusahaan publik sejak tanggal 18 Juli 1990;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Informasi Tambahan dalam rangka PUB ini, sebagaimana dibuktikan Surat Pernyataan dari
    Perseroan tanggal 14 Agustus 2025.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh
    Perseroan sesuai dengan pemeringkatan dari Pefindo berdasarkan surat No. Surat No. RC-491/
    PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
    Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 14 April 2025 sampai dengan 1 Desember 2025 yang
    telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-292/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus
    2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap
    II yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat idA+
    (Single A Plus).

1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No RC-491/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 14 April 2025 sampai dengan 1 Desember 2025,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-292/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus
2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap II yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat:

                                         A+ (Single A Plus)
                                        id


Peringkat ini berlaku untuk periode 14 April 2025 sampai dengan 1 Desember 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                 14
Page 43
Rating Rationale

Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan adalah sebagai berikut:

Posisi Bisnis yang Kuat

Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan batubara sebagai salah satu
produsen batubara terbesar di Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah
memproduksi rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili
sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia. Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-
kontraktor ternama seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia, dan DEWA
turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh
perusahaan afiliasinya, PT Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan
bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu mempertahankan
tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.

Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar

Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang yang besar, yang akan menjamin
keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih dari sepuluh tahun dengan
tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT, sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton,
cukup untuk lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta MT. Sebagian
besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta
ton cadangan. Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara kolektif
memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang memberikan visibilitas pendapatan yang
kuat di masa depan.

Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:

Posisi Biaya Tunai yang Moderat

Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya
di industri batubara, terutama disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan tercatat sekitar 9x–11x untuk
KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada
kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional Perseroan menjadi relatif
lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa
Perseroan secara rutin menerima dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru

Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan proyek-proyek baru, khususnya
pada masa pra-konstruksi dan konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja modal
(capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan
pendapatan. Perseroan diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin
dari rasio utang terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi
sekitar 4x dan 0,2x secara rata-rata pada periode 2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada
tahun 2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan
sangat bergantung pada dividen untuk membayar kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau
kembali peringkat Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan di luar proyeksi tanpa
diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk profil keuangan
Perseroan.




                                                 15
Page 44
Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan

Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat bergantung pada dinamika penawaran
dan permintaan global, faktor geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan. Kami juga memandang bahwa
kekhawatiran lingkungan terkait penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan
dampak negatif terhadap industri batubara dalam jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga dapat
terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti musim hujan yang intens, yang dapat menghambat
aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan volume produksi.

Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat

Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian peringkat Perseroan. Kami
mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan
dan sosial terkait kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan untuk
meningkatkan porsi pendapatan dari batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi
batubara. Strategi ini kemungkinan akan membutuhkan belanja modal (capex) dan kebutuhan modal
kerja yang signifikan, yang dapat berdampak negatif terhadap profil keuangan Perseroan, mengingat
sebagian besar pendanaan capex dan modal kerja tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman
eksternal.




                                               16
Page 45
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
    HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :

•   Sekitar Rp344.118.554.655,- (tiga ratus empat puluh empat miliar seratus delapan belas juta lima
    ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima Rupiah) atau setara dengan AUD31.480.977
    (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh Dolar Australia)*
    akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan
    kewajiban pembayaran tahap 2 (dua) dari total nilai rencana akuisisi terhadap Wolfram Limited
    (“WFL”) (“Rencana Akuisisi WFL”), dengan rincian sebagai berikut :

    Nama Perusahaan Target               :   WFL, suatu perusahaan (Company Number 660
                                             853 814) yang didirikan pada tanggal 8 Juli 2022
                                             berdasarkan hukum Australia Barat dan terdaftar pada
                                             Australian Securities and Investments Commission
                                             berdasarkan   Certificate  of  Registration   tanggal
                                             8 Juli 2022.

    Kegiatan Usaha                       :   Perusahaan tambang tembaga dan emas dengan izin
                                             pertambangan (mining license) No. ML 10343 yang berlaku
                                             sampai dengan 31 Desember 2036.

    Alasan dan Pertimbangan              :   Perseroan berencana untuk melakukan diversifikasi usaha
                                             diluar bidang batubara dimana WFL selaku perusahaan
                                             target merupakan perusahaan yang bergerak dibidang
                                             tambang tembaga dan emas, yang termasuk dalam
                                             kategori jenis tambang mineral dan mengembangkan bisnis
                                             menjadi perusahaan pertambangan global. Pertimbangan
                                             Perseroan melakukan akuisisi terhadap WFL yang
                                             berlokasi di Australia adalah karena Australia memiliki
                                             iklim investasi yang baik berdasarkan survei internal
                                             yang dibantu oleh konsultan independen pada tanggal
                                             28 Juni 2024 serta mining investment attractiveness index
                                             urutan ke 3 setelah Kanada dan Amerika Serikat menurut
                                             Laporan Survey of Mining Companies 2023 oleh Fraser
                                             Institute tertanggal 14 Mei 2024. Selain itu Australia memiliki
                                             kedekatan geografis dengan Indonesia serta stabilitas politik
                                             dan keamanan yang baik. Adapun WFL adalah perusahaan
                                             yang sudah memiliki izin tambang, cadangan yang telah
                                             terbukti, serta tidak memerlukan investasi lanjutan yang
                                             signifikan. Perseroan merencanakan perusahaan target
                                             tersebut akan dapat segera berproduksi dan menghasilkan
                                             pendapatan bagi Perseroan. Saat ini belum terdapat aset
                                             sejenis di Indonesia yang masuk dalam kriteria strategi
                                             investasi Perseroan.

    Pihak Penjual                        :   Para pemegang saham WFL

    Nilai transaksi*                     :   Sekitar Rp694.118.554.655,- atau setara dengan
                                             AUD63.500.005 untuk membeli sebanyak 127.000.010
                                             lembar atau setara dengan 100% kepemilikan pada WFL.

    Nilai akuisisi tahap 2 (dua) yang :      Sekitar Rp344.118.554.655,- atau setara dengan
    dibayarkan dengan menggunakan            AUD31.480.977 yang diestimasikan akan dibayar pada
    dana hasil Penawaran Umum*               tanggal 13 Oktober 2025.



                                                    17
Page 46
Metode Penentuan Nilai Transaksi :          Nilai Rencana Akuisisi WFL ditentukan berdasarkan hasil uji
                                            tuntas dan negosiasi antara Perseroan dan WFL.

Status Akuisisi                         :   Perseroan telah menandatangani term sheet pada tanggal
                                            27 Maret 2025 (“Term Sheet”) dan melakukan pembayaran
                                            atas biaya eksklusivitas sebesar AUD1.500.000 pada tanggal
                                            10 April 2025. Berdasarkan ketentuan Term Sheet tersebut,
                                            WFL telah memberikan kepada Perseroan suatu periode
                                            eksklusivitas untuk dapat melaksanakan transaksi akuisisi
                                            atas WFL. Selama periode eksklusivitas tersebut, WFL
                                            tidak dapat meminta atau mendorong penawaran atau
                                            proposal dari pihak lain atau terlibat dalam negosiasi atau
                                            diskusi dengan pihak lain, dalam setiap halnya, untuk suatu
                                            transaksi yang melibatkan akuisisi atas ekuitas atau surat
                                            utang WFL atau akuisisi atas seluruh atau sebagian besar
                                            aset WFL. Biaya eksklusivitas tersebut akan dibayarkan
                                            kembali kepada Perseroan pada saat transaksi akuisisi
                                            telah selesai dilakukan.
                                            Rencana Akuisisi telah memperoleh persetujuan dari
                                            Foreign Investment Review Board (“FIRB”) Australia
                                            berdasarkan Surat No. FI2025/00446 tanggal 25 Juni 2025
                                            yang diterbitkan oleh Foreign Investment Division dari
                                            Pemerintah Australia.
                                            Penandatanganan Term Sheet tunduk pada ketentuan
                                            kerahasiaan sehingga belum dapat diungkapkan kepada
                                            publik namun demikian penandatanganan Term Sheet
                                            bukan merupakan peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
                                            mempengaruhi harga efek pada BEI dan/atau keputusan
                                            pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan
                                            atas informasi atau fakta tersebut, sehingga tidak diwajibkan
                                            untuk melakukan pemenuhan POJK No. 31/2015. Setelah
                                            pelaksanaan Rencana Akuisisi WFL, Perseroan akan
                                            melakukan pemenuhan atas ketentuan yang berlaku di
                                            pasar modal seperti POJK No. 17/2020, POJK No.42/2020
                                            dan/atau POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan),
                                            termasuk mengungkapkan pihak penjual dalam Rencana
                                            Akuisisi WFL.

Sifat Hubungan Afiliasi                 :   Pihak ketiga yang tidak terafiliasi

* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah
  BI tanggal 16 September 2025 yaitu sebesar Rp10.931,- (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal
  pembayaran Rencana Akuisisi WFL).


Mengingat nilai Rencana Akuisisi WFL menggunakan mata uang Dolar Australia, maka dana dari
hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi WFL
akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Australia dengan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
Dolar Australia yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana Akuisisi WFL.

Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan dana hasil Penawaran Umum yang dialokasikan untuk
Rencana Akuisisi WFL senilai sekitar Rp344.118.554.655,- atau setara dengan AUD31.480.977,
maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya, antara lain melalui fasilitas pinjaman
pihak ketiga.




                                                    18
Page 47
Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi WFL dengan indikasi
jadwal sebagai berikut:

           Tahapan                Sudah/belum     Dana yang               Sumber dana,        Tanggal Pelaksanaan
                                   dilakukan dikeluarkan, jika ada          jika ada                  atau
                                                                                                    Estimasi
 Penandatanganan Term Sheet          Sudah           Tidak ada                   N/A             27 Maret 2025
 Pembayaran Biaya Eksklusivitas      Sudah         AUD 1,5 Juta        Kas Internal Perseroan     10 April 2025
 Persetujuan FIRB                    Sudah           Tidak ada                   N/A              25 Juni 2025
 Penandatanganan dokumen BID         Sudah           Tidak ada                   N/A              30 Juni 2025
 Pembayaran Share                                  Rp 350 Miliar
                                     Belum                                 PUB Tahap 1         13 Oktober 2025
 Purchase Tahap 1                              (setara AUD32,0 juta)
 Pembayaran Share                                  Rp 344 Miliar
                                     Belum                                 PUB Tahap 2         13 Oktober 2025
 Purchase Tahap 2                              (setara AUD31,5 juta)
 Pengembalian Biaya
                                     Belum        (AUD 1,5 juta)               N/A             20 Oktober 2025
 Eksklusifitas kepada Perseroan
 Total dana akuisisi                               Rp 694 Miliar
                                                 (setara AUD 63,5
                                                       juta)

Sebagai informasi lebih lanjut, Perseroan belum melakukan pembayaran Share Purchase Tahap I
dikarenakan terdapat perubahan ketentuan pembayaran pada saat proses BID dilakukan.
Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap I tersebut telah dilakukan
oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas yang wajar. Selanjutnya, Share
Purchase Tahap I dan Tahap II akan dilakukan secara bersamaan dengan indikasi tanggal
pembayaran Share Purchase pada 13 Oktober 2025. Setelah Perseroan melakukan pembayaran
Share Purchase, maka proses akuisisi telah selesai.

Sebagai informasi, berdasarkan pendapat hukum atas WFL yang diterbitkan Thomson Geer selaku
konsultan hukum Perseroan yang berwenang di Australia pada tanggal 26 Agustus 2025 dan
4 September 2025, Perseroan mengetahui bahwa WFL telah menjadi pihak dalam suatu proses
perkara di Federal Court of Australia, yaitu Gibraltar Capital Pty Ltd (“Gibraltar”) ATF F&L Trust 9
v Wolfram Metallurgical Pty Ltd & Ors Perkara No. NDS1797/2024 (“Perkara Gibraltar”). Perkara
Gibraltar diajukan oleh Gibraltar teradap Komodo Securities WA Pty Ltd (“Komodo”) (sebagai pihak
tergugat), WFL (sebagai pihak termohon) dan Australian Securities and Investment Commission
(“ASIC”) (sebagai pihak termohon) pada tanggal 11 Desember 2024. WFL dan ASIC disebut dalam
perkara hanya untuk tujuan administratif, yaitu memastikan bahwa apabila permohonan Gibraltar
dikabulkan, daftar pemegang saham yang dibuat dan dikelola oleh WFL serta daftar pemegang
saham publik yang dibuat dan dikelola oleh ASIC akan diperbaiki untuk mencerminkan kepemilikan
saham WFL yang benar sebagaimana menjadi objek Perkara Gibraltar.

Pada tanggal 8 Juli 2025, WFL, Gibraltar dan Komodo telah menandatangani deed of settlement
(“Perjanjian Perdamaian”) dimana para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan Perkara
Gibraltar sehingga tidak ada perselisihan lagi antara Komodo dan Gibraltar. Berdasarkan Perjanjian
Perdamaian, pihak-pihak sudah tidak akan melanjutkan perkara dan melaksanakan upaya hukum
lainnya. Perjanjian Perdamaian merupakan suatu penyelesaian yang sah dan mengikat bagi para
pihak, dimana dalam pelaksanaan Perjanjian Perdamaian, Gibraltar telah didaftarkan sebagai
pemegang saham WFL.

Perkara Gibraltar telah diselesaikan secara final di antara para pihak dan dengan demikian tidak
memiliki dampak atau konsekuensi terhadap Penawaran Umum Obligasi ini dan Rencana Akuisisi
WFL. Lebih lanjut, Perkara Gibraltar tidak memengaruhi nilai saham atau aset WFL maupun
reputasi WFL, dan tidak memengaruhi penawaran Perseroan untuk mengakuisisi seluruh saham
WFL. Oleh karena itu, menurut pandangan Perseroan berdasarkan konfirmasi Thomson Geer,
Perkara Gibraltar tidak akan memengaruhi keputusan investor yang wajar untuk berinvestasi pada
obligasi yang diterbitkan Perseroan dan Perkara Gibraltar tidak bersifat material untuk diungkapkan
dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.




                                                    19
Page 48
●   Setelah penyelesaian Rencana Akuisisi WFL dan WFL telah menjadi perusahaan anak Perseroan,
    selanjutnya sekitar Rp98.749.152.957,- (sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh
    sembilan juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah) atau setara
    dengan AUD9.033.863 (sembilan juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tiga Dolar
    Australia)* akan digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada WFL, yang selanjutnya
    akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan modal kerja WFL, dengan rincian sebagai
    berikut:

    (a) sekitar Rp22.697.128.400,- (dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
        dua puluh delapan ribu empat ratus Rupiah) atau setara dengan AUD2.076.400 (dua juta tujuh
        puluh enam ribu empat ratus Dolar Australia)* akan digunakan untuk pengembangan pabrik
        pengolahan bijih;
    (b) sekitar Rp65.366.074.806,- (enam puluh lima miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh
        puluh empat ribu delapan ratus enam Rupiah) atau setara dengan AUD5.979.880 (lima juta
        sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh Dolar Australia)* akan
        digunakan untuk biaya eksplorasi WFL; dan
    (c) sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
        environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan dengan
        kegiatan operasional WFL.

    Perseroan berencana untuk memberikan pinjaman kepada WFL, setelah proses akuisisi selesai,
    selanjutnya penyaluran pinjaman tersebut akan dicairkan secara bertahap kepada WFL yang akan
    dimulai selambat - lambatnya 1 (satu) bulan setelah proses akuisisi selesai. Adapun proses akuisisi
    ditargetkan akan selesai pada 13 Oktober 2025.

    Apabila dana yang dipinjam telah dikembalikan oleh WFL kepada Perseroan, maka Perseroan
    akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

    * Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk transaksi pinjaman di atas adalah menggunakan kurs
    tengah BI tanggal 16 September 2025 yaitu sebesar Rp10.931 (nilai kurs akan disesuaikan pada saat tanggal transaksi).


●   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan
    kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan,
    biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan
    IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).

Apabila rencana penggunaan dana tersebut di atas:

(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
    POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    POJK No. 42/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK
    No. 42/2020, diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
    selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan
    nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
    independen Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang wajib
    memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi afiliasi dapat mengakibatkan
    terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan
    pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D) melakukan
    transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
    No. 42/2020; dan/atau

(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada
    pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
    keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi,
    (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu
    memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material
    memenuhi batasan nilai transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
    saham, atau (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan tidak wajar.



                                                          20
Page 49
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK 30/2015.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai
dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan tersebut disampaikan
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk
pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat
sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Emisi.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,030%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,150%,
2.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,450%
3.   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,150%;
4.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,162%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
     sebesar 0,100%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,062%;
5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,088% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
     sebesar 0,027% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,061%;
6.   Biaya lain-lain sebesar 0,030%, termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan,
     biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.




                                                  21
Page 50
III. PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang tidak diaudit pada 30 Juni 2025.

Pada 30 Juni 2025, Grup Perseroan mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar USD1.112.991.228.
yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
USD664.768.527.dan USD448.222.701, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                  (Dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                                                 30 Juni 2025

Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek                                                                                  123.205.815
Utang Usaha
   Pihak Ketiga                                                                                         101.646.443
   Pihak Berelasi                                                                                       103.668.797
Utang Lain-lain
   Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                                                                    14.205.331
Utang kepada Pemerintah                                                                                   6.477.153
Beban Akrual                                                                                            250.844.428
Utang Pajak                                                                                              25.314.456
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                                                                 6.817.500
   Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                                                  12.721.532
   Liabilitas Sewa                                                                                       19.867.072
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                         664.768.527

Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                         76.513.928
Utang Pihak Berelasi                                                                                     53.141.630
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                 13.982.694
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu
  Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                                                                 18.182.500
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                                                   183.642.193
Liabilitas Sewa                                                                                          102.759.756
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                         448.222.701
Jumlah Liabilitas                                                                                      1.112.991.228

Kewajiban Keuangan Jatuh Tempo Dalam Tiga Bulan Kedepan

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                         Total Nilai Maksimum     Total Nilai Jatuh
                          Jenis Kewajiban       Tanggal Jatuh Tempo
                                                                            Fasilitas/Plafon           Tempo

  Pinjaman Jangka
 Panjang yang Jatuh
 Tempo dalam Waktu                                6 November 2025           USD50.000.000          USD2.272.500
 SatuTahun Fasilitas
       Indies
Total                                                                       USD50.000.000          USD2.272.500




                                                         22
Page 51
SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK YANG TELAH JATUH TEMPO.

SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, GRUP PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.


DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, GRUP PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP PERSEROAN.

TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.

SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
PINJAMAN YANG MEMUAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                   23
Page 52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang tidak diaudit untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Group Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00349/2.1030/
AU.1/02/1698-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                 (dalam USD penuh)
Keterangan                                            30 Juni 2025        31 Desember 2024     31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas                                           74.749.716          52.494.887            76.806.887
Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya                       5.363.204          98.593.928           112.754.091
Piutang Usaha
  Pihak Ketiga                                              147.617.584          112.429.005          160.014.720
  Pihak Berelasi                                              1.395.131            1.395.131            1.395.131
Piutang Lain-lain
  Pihak Ketiga                                                6.510.616           5.303.434             7.290.525
  Pihak Berelasi                                                131.790          75.800.667                     -
Persediaan                                                   58.699.814          40.893.683            21.590.206
Pajak Dibayar di Muka                                        19.475.505          13.398.619            32.315.695
Tagihan Pajak                                                38.177.741          74.372.655            14.077.851
Biaya Dibayar di Muka                                         1.796.918           6.510.563             5.746.343
Aset Lancar Lainnya                                         314.618.098         291.471.088           272.725.253
Jumlah Aset Lancar                                          668.536.117         772.663.660           704.716.702

Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi                                      21.357.052            82.136.740          193.077.540
Aset Pajak Tangguhan                                       129.128.394           119.953.613          114.558.453
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama        901.539.506           965.646.184          900.892.834
Aset Tetap                                                 230.781.223           225.080.199          217.465.048
Properti Pertambangan                                    1.558.113.188         1.558.973.886        1.567.294.275
Aset Eksplorasi dan Evaluasi                               131.042.388           130.413.215          129.143.785
Aset Hak-Guna                                              122.626.826           132.230.482          153.198.704
Tagihan Pajak Penghasilan                                            -                     -           38.328.126
Goodwill - neto                                             48.412.144            48.412.144           48.412.144
Aset Tidak Lancar Lainnya
  Pihak Ketiga                                             106.807.173           127.842.473          135.558.124
  Pihak Berelasi                                                48.481                48.481               48.481
Jumlah Aset Tidak Lancar                                 3.249.856.375         3.390.737.417        3.497.977.514
Jumlah Aset                                              3.918.392.492         4.163.401.077        4.202.694.216




                                                       24
Page 53
                                                                                                      (dalam USD penuh)
Keterangan                                               30 Juni 2025         31 Desember 2024      31 Desember 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek                                         123.205.815           137.200.115            87.151.658
Utang Usaha
   Pihak Ketiga                                                101.646.443            92.345.928           134.433.075
   Pihak Berelasi                                              103.668.797           121.374.240            46.192.999
Utang Lain-lain
   Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                           14.205.331            51.916.895            77.106.874
Utang kepada Pemerintah                                          6.477.153            11.971.462             7.325.285
Beban Akrual                                                   250.844.428           271.548.480           360.265.072
Utang Pajak                                                     25.314.456            18.984.085            18.773.560
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
  dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                        6.817.500            36.495.685            21.110.380
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi          12.721.532            12.692.917            11.676.220
  Liabilitas Sewa                                               19.867.072            13.965.255            20.968.224
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                664.768.527           768.495.062           785.003.347

Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah
  Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo                             76.513.928            39.861.750            63.164.882
  dalam Waktu Satu Tahun
Utang Pihak Berelasi                                            53.141.630           162.471.671           196.006.265
Liabilitas Imbalan Kerja                                        13.982.694            13.681.123            15.847.798
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian
yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                       18.182.500             6.477.950            45.120.103
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi         183.642.193           189.903.934           190.545.258
  Liabilitas Sewa                                              102.759.756           118.265.229           132.230.482
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               448.222.701           530.661.657           642.914.788
Jumlah Liabilitas                                            1.112.991.228         1.299.156.719         1.427.918.135

EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal Saham                                                  2.932.454.440         2.932.454.440         2.932.398.954
Tambahan Modal Disetor - Neto                                (231.269.166)         2.052.491.587         2.052.547.073
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak/
                                                             (826.579.301)         (764.455.360)          (764.455.360)
Entitas Asosiasi
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Ventura Bersama          (306.833.020)          (306.833.020)         (306.833.020)
Cadangan Modal Lainnya                                         (24.045.011)          (19.869.004)          (19.281.863)
Defisit                                                         20.406.300        (2.283.760.753)       (2.351.238.832)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
                                                             1.564.134.242         1.610.027.890         1.543.136.952
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Non pengendali                                   1.241.267.022         1.254.216.468         1.231.639.129
Ekuitas - Neto                                               2.805.401.264         2.864.244.358         2.774.776.081
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                3.918.392.492         4.163.401.077         4.202.694.216

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                     (dalam USD penuh)
                                                            30 Juni         30 Juni     31 Desember      31 Desember
Keterangan
                                                             2025            2024            2024             2023
PENDAPATAN                                                 677.932.177     595.841.018 1.359.679.473 1.679.948.765
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                   (570.905.363)   (542.095.573) (1.190.389.426) (1.542.653.836)
LABA BRUTO                                                 107.026.814      53.745.445     169.290.047     137.294.929
BEBAN USAHA                                               (51.731.579)    (41.429.564)   (108.222.029)     (80.482.691)
LABA USAHA                                                  55.295.235      12.315.881      61.068.018       56.812.238




                                                          25
Page 54
                                                                                                    (dalam USD penuh)
                                                        30 Juni            30 Juni        31 Desember   31 Desember
Keterangan
                                                         2025               2024              2024          2023
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas Laba Neto Entitas Asosiasi dan Ventura
Bersama - Neto                                           15.854.312         45.024.914       86.348.988     96.937.753
Penghasilan Bunga                                         1.463.421          2.447.852        7.653.116      5.185.511
Beban Bunga dan Keuangan                               (11.477.482)         (7.784.111)    (21.075.340)   (22.543.597)
Laba (Rugi) Selisih Kurs - Neto                           3.188.338         11.001.909       12.789.743        642.544
Lain-lain -Neto                                        (12.803.537)           (377.914)    (24.883.305)   (54.684.235)
Neto                                                    (3.774.948)         50.312.650       60.833.202     25.537.976
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                           51.520.287         62.628.531     121.901.220      82.350.214
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN                      (11.540.729)         31.328.499     (28.222.308)   (49.924.476)
LABA SETELAH PAJAK PENGHASILAN                           39.979.558         93.957.030       93.678.912     32.425.738
BAGI HASIL                                              (1.424.596)           (999.452)     (3.545.548)    (5.524.771)
LABA TAHUN BERJALAN - NETO                               38.554.962         92.957.578       90.133.364     26.900.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi
Bagian Rugi Komprehensif Lain Entitas Asosiasi dan
Ventura Bersama                                         (3.461.053)           (982.302)         210.308    (2.882.514)
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja               (797.496)         (1.292.300)       (875.395)      (860.168)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Neto -
Setelah Pajak                                           (4.258.549)         (2.274.602)       (665.087)    (3.742.682)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                 34.296.413          90.682.976       89.468.277    23.158.285
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                  20.406.300         84.913.489       67.478.079    10.923.450
  Kepentingan Nonpengendali                              18.148.662          8.044.089       22.655.285    15.977.517
                                                         38.554.962         92.957.578       90.133.364    26.900.967
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                  16.230.293         82.768.117       66.890.938     7.268.244
  Kepentingan Nonpengendali                              18.066.120          7.914.859       22.577.339    15.890.041
                                                         34.296.413         90.682.976       89.468.277    23.158.285
LABA PER 1.000 SAHAM DASAR/DILUSIAN                            0,05               0,23             0,18          0,03

Rasio-Rasio Penting

                                                                30 Juni                        31 Desember
 Keterangan
                                                      2025                 2024             2024           2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                            13,78%              -32,77%          -19,06%         -8,20%
Laba kotor                                            99,14%              -50,54%           23,30%        -62,96%
EBITDA                                                 -9,40%             -37,97%           -2,53%        -75,62%
Laba/(rugi) tahun berjalan                            -58,52%               1,91%          235,06%        -95,17%
Jumlah aset                                            -5,88%               0,24%           -0,93%         -6,36%
Jumlah liabilitas                                     -14,33%              -5,64%           -9,02%        -14,47%
Jumlah ekuitas                                         -2,05%               3,27%            3,22%         -1,55%

Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan                               15,79%               9,02%           12,45%          8,17%
Laba tahun berjalan / pendapatan                       5,69%              15,60%            6,63%          1,60%
Laba tahun berjalan / jumlah aset                      0,98%               2,21%            2,16%          0,64%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                   1,37%               3,24%            3,15%          0,97%




                                                        26
Page 55
                                                                        30 Juni                         31 Desember
    Keterangan
                                                               2025               2024               2024           2023
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek           1,01x               1,02x              1,01x            0,90x
Jumlah liabilitas / total aset                                 0,28x               0,32x              0,31x            0,34x
Jumlah liabilitas / total ekuitas                              0,40x               0,47x              0,45x            0,51x
Interest coverage ratio (EBITDA / beban bunga)                 9,98x              16,23x             13,96x           13,39x
Debt service coverage ratio (EBITDA / (beban bunga
   + bagian lancar dari utang jangka panjang))                 6,26x              3,71x              5,11x             6,92x
Adj. current ratio (total aset lancar / (total liabilitas
   lancar – bagian lancar dari utang jangka panjang))          1,02x              1,06x              1,06x             0,92x
Debt to equity ratio (pinjaman berbunga / total
   ekuitas)                                                    0,05x              0,06x              0,06x             0,06x

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :

           Rasio Keuangan                          Syarat                   Nilai per 30 Juni 2025              Pemenuhan
Debt service coverage ratio                      Min. 1,00x                          6.26x                       Memenuhi
Debt to equity ratio                             Maks. 1,50x                         0.05x                       Memenuhi
Interest service coverage ratio                  Min. 1,50x                          9.98x                       Memenuhi
Adj. current ratio                               Min. 1,00x                          1.02x                       Memenuhi

Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.

                                                                       30 Juni 2025                    31 Desember 2024
ISCR (a/b)                                                                 9.98x                             13,96x
- EBITDA (a)                                                           114.489.245                        294.314.063
- Beban bunga (b)                                                       11.477.482                         21.075.340
DSCR (a/(b+c))                                                             6.26x                              5,11x
- EBITDA (a)                                                           114.489.245                        294.314.063
- Beban bunga (b)                                                       11.477.482                         21.075.340
- Bagian lancar dari utang jangka panjang (c)                            6.817.500                         36.495.685

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun
2025, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.

Informasi nilai kurs

•      Nilai kurs tengah pada tanggal 14 Agustus 2025 adalah Rp16.237 per 1 Dolar Amerika Serikat
       (sumber: Bank Indonesia).

•      Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
       enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai kurs terendah           Nilai kurs tertinggi
       Februari 2025                                                               16.127                        16.535
       Maret 2025                                                                  16.233                        16.705
       April 2025                                                                  16.566                        16.943
       Mei 2025                                                                    16.207                        16.679
       Juni 2025                                                                   16.151                        16.566
       Juli 2025                                                                   16.111                        16.480
       Sumber: Bank Indonesia.




                                                                27
Page 56
•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
    dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai kurs tengah
    31 Desember 2023                                                                          Rp15.416
    31 Desember 2024                                                                          Rp16.162
    30 Juni 2025                                                                              Rp16.233
    Sumber: Bank Indonesia




                                                28
Page 57
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan anaknya yang tidak diaudit pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024 serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada 31 Desember 2024 dan
2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota
dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025
yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa
modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.    Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Bakrie Tower, Lantai 12, Rasuna
Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940.

2.    Hasil Kegiatan Operasional
                                                                                                (dalam USD Penuh)
                                                       30 Juni                             31 Desember
 Keterangan
                                               2025*                 2024              2024              2023
Pendapatan                                    677.932.177          595.841.018      1.359.679.473    1.679.948.765
Beban Pokok Pendapatan                      (570.905.363)        (542.095.573)    (1.190.389.426) (1.542.653.836)
Laba Bruto                                    107.026.814           53.745.445        169.290.047      137.294.929
Penghasilan (Rugi) Lain-Lain                   (3.774.948)          50.312.650         60.833.202       25.537.976
Laba Tahun Berjalan                            38.554.962           92.957.578         90.133.364       26.900.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Neto      (4.258.549)          (2.274.602)         (665.087)       (3.742.682)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan        34.296.413           90.682.976         89.468.277       23.158.285
* tidak diaudit



                                                  29
Page 58
Tahun yang Berakhir pada 30 Juni 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 30 Juni 2024

Pendapatan

Pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD677.932.177 mengalami peningkatan sebesar USD 82.091.159 atau 13,78% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar USD595.841.018. Hal tersebut terutama
disebabkan karena meningkatnya pendatapatan Grup Perseroan yang berasal dari Penjualan Emas
sebesar USD59.579.122 dari USD61.268.918 menjadi USD120.848.040 untuk masing – masing
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan 2025. Kenaikan ini ditunjang oleh kenaikan
volume penjualan sebesar 12.249 troy ounce dari 26.744 try ounce pada 30 Juni 2024 menjadi 38.993
try ounce pada 30 Juni 2025. Kenaikan penjualan Emas secara volume juga diikuti oleh kenaikan rata-
rata harga Emas sebesar USD835,98 per troy ounce dari USD2.209,74 per troy ounce pada periode
enam bulan 30 Juni 2024 naik menjadi USD3.045,72 per troy ounce pada periode enam bulan 30 Juni
2025. Kenaikan penjualan Emas juga diikuti kenaikan penjualan Batu bara sebesar USD23.151.138
atau 4,34% dari USD533.392.999 pada periode enam bulan 30 Juni 2024 menjadi USD557.084.137
pada periode enam bulan 30 Juni 2025. Kenaikan penjualan Batu bara ini utamnya disebabkan oleh
kenaikan volume penjualan sebesar 1,3mt dari 8,9mt menjadi 10.2 mt untuk masing-masing periode
enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 dan 2025.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 adalah
sebesar USD570.905.363 atau mengalami peningkatan sebesar USD28.809.790 atau 5,31%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar USD542.095.573. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya penambangan, pengupasan dan pengolahan
sebesar USD32.334.025 atau 8% dari USD390.951.074 pada periode enam bulan yang berakhir pada
30 Juni 2024 naik menjadiUSD423.285.099 pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Kenaikan biaya ini sejalan dengan kenaikan penjualan secara volume seperti yang telah disebut diatas.

Penghasilan (Rugi) Lain-Lain

Pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 Penghasilan (Rugi) Lain-lain mengalami
penurunan sebesar USD USD54.087.598 atau -107,5% dibandingkan dengan periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2024 (-USD3.744.948 ; USD50.312.650). Komponen penting dari Penghasilan
(Rugi) lain-lain berasal dari bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama. Bagian atas
laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni
2025 adalah sebesar USD15.854.312 menurun sejumlah USD29.170.602 atau -64,78% dibandingkan
dengan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar USD45.024.914. Hal ini juga
ditambah dengan adanya kenaikan Beban Bunga dan Keuangan serta penurunan Laba atas selisih
kurs masing–masing sebesar USD3.693.371 dan USD7.813.571.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Grup Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 adalah
sebesar USD38.554.962 mengalami penurunan sebesar USD54.402.616 atau -58,52% dibandingkan
dengan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar USD92.957.578. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan pada Penghasilan lain-lain sebesar USD54.087.598 seperti yang
disebutkan diatas.

Rugi Komprehensif Lain

Rugi komprehensif lain Grup Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025
adalah sebesar USD4.258.549 mengalami kenaikan sebesar USD1.983.947 atau -87,22% dibandingkan
dengan rugi komprehensif lain pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar
USD2.274.602. Kenaikan pada Rugi Komprehensif Lain tersebut berasal dari bagian Rugi Komprehensif
lain untuk Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama KPC.



                                                 30
Page 59
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah laba komprehensif periode berjalan Grup Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada 30 Juni 2025 adalah USD34.296.413, mengalami penurunan sebesar USD56.386.563 atau -62,18%
dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar USD90.682.976.
Hal tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan pada Penghasilan Lain-lain dan kenaikan pada
Rugi Komprehensif Lain seperti yang telah dijelaskan diatas.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2023

Pendapatan

Pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD1.359.679.473, mengalami penurunan sebesar USD320.269.292 atau -19,06% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD1.679.948.765. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh turunnya harga jual rata-rata batubara sebesar 8,4%, serta penurunan
volume penjualan batubara sebesar 21% dibandingkan tahun sebelumnya. Penjualan batubara pada
tahun 2024 mencakup 88% dari total pendapatan usaha Grup Perseroan.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Grup Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar
USD1.190.389.426, turun sebesar USD352.264.410 atau 22,83% dibandingkan dengan tahun 2023
sebesar USD1.542.653.836. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya biaya stripping dan mining
sebesar 16,21%, serta penurunan royalti sebesar 33%, sejalan dengan penurunan pendapatan Grup
Perseroan.

Penghasilan Lain-Lain

Komponen penting dari penghasilan lain-lain adalah bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura
bersama. Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, komponen ini sebesar USD86.348.988,
turun USD10.588.765 atau -10,92% dibandingkan tahun 2023 sebesar USD96.937.753. Penurunan ini
disebabkan oleh menurunnya laba PT Kaltim Prima Coal (ventura bersama) sebesar 12,55% karena
penurunan harga jual rata-rata batubara.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Grup Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar
USD90.133.364, meningkat sebesar USD63.232.397 atau 235,06% dibandingkan dengan tahun 2023
sebesar USD26.900.967. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pengakuan atas manfaat pajak
tangguhan terkait dengan rugi fiskal dari pelepasan anak usaha.

Rugi Komprehensif Lain

Rugi komprehensif lain pada tahun 2024 sebesar USD665.087, menurun sebesar USD3.077.595
atau -82,23% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD3.742.682. Penurunan ini disebabkan
oleh berkurangnya bagian rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar
USD3.092.822, serta kenaikan pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja sebesar USD15.227.

Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan pada tahun 2024 sebesar USD89.468.277, meningkat sebesar
USD66.309.992 atau 286,33% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD23.158.285. Peningkatan
ini sedikit lebih besar dibandingkan dengan peningkatan laba tahun berjalan, karena adanya penurunan
rugi komprehensif dari perhitungan imbalan kerja karyawan dibandingkan tahun sebelumnya.




                                                 31
Page 60
3.    Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                        (dalam USD Penuh)
                                                   30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                    2025*               2024                  2023
Aset Lancar                                           668.536.117         772.663.660          704.716.702
Aset Tidak Lancar                                   3.249.856.375       3.390.737.417        3.497.977.514
Total Aset                                          3.918.392.492       4.163.401.077        4.202.694.216
Liabilitas Jangka Pendek                              664.768.527         768.495.062          785.003.347
Liabilitas Jangka Panjang                             448.222.701         530.661.657          642.914.788
Total Liabilitas                                    1.112.991.228       1.299.156.719        1.427.918.135
Total Ekuitas                                       2.805.401.264       2.864.244.358        2.774.776.081
* tidak diaudit


Tahun yang Berakhir pada 30 Juni 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember
2024

Aset

Pada 30 Juni 2025, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD3.918.392.492, menurun sebesar
USD 245.008.585 atau -5,88% dibandingkan total aset sebesar USD4.163.401.077 pada 31 Desember
2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan aset lancar sebesar USD104.127.543 atau -13,47% dari
USD772.663.660 pada tahun 31 Desember 2024 menjadi USD668.536.117 dan ditambah dengan
penurunan pada aset tidak lancar sebesar USD140.881.042 atau -4,15% dari USD3.390.737.417 Pada
31 Desember 2024 menjadi USD3.249.856.375 pada 30 Juni 2025. Jumlah aset pada tahun 30 Juni
2025 terdiri dari 17,06% aset lancar dan 82,94% aset tidak lancar.

Aset lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD104.127.543 atau -13,47% terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya, Piutang Lain-lain
dan tagihan pajak masing-masing sebesar USD93.230.724, USD74.461.695 dan USD36.194.914.
Penurunan tersebut dikompensasi oleh kenaikan pada akun Kas dan Setara Kas, piutang usaha,
Persediaan, dan Aset Lancar Lainnya masing-masing sebesar USD22.254.829, USD35.188.579,
USD17.806.131, dan USD23.147.010.

Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD140.881.042 atau -4,15%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun Piutang Pihak Berelasi, Investasi pada Entitas Asosiasi
dan aset hak guna masing-masing sebesar USD60.779.688, USD64.106.678, dan USD9.603.656

Penurunan piutang pihak berelasi sebesar USD60.779.688 atau -74,46% dari USD82.136.740 menjadi
USD21.357.052 utamanya disebabkan oleh penyelesaian piutang pihak berelasi melalui saling hapus
antara Piutang Pihak Berelasi terhadap Utang Pihak Berelasi.

Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar
USD64.106.678 atau -6,6% dari USD965.646.184 menjadi USD901.539.506 karena adanya pembagian
dividen KPC sebesar USD76.500.000 dan dikompensasi dengan adanya pengakuan absorb bagian atas
laba entitas ventura bersama dan asosiasi sebesar USD11.550.856 terutama dari Ventura Bersama
KPC.

Liabilitas

Pada 30 Juni 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.112.991.228 menurun
sebesar USD 186.165.491 atau -14,33% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719 pada
31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek sebesar USD103.726.535
atau -13,50%, dari USD768.495.062 pada 31 Desember 2024 menjadi USD664.768.527 pada
30 Juni 2025, serta ditambah dengan penurunan liabilitas jangka panjang sebesar -14,30% menjadi
USD82.438.956 dari USD530.661.657 Pada 31 Desember 2024 menjadi USD448.222.701. Pada
30 Juni 2025 jumlah liabilitas terdiri dari 59,73% liabilitas jangka pendek dan 40,27 % liabilitas jangka
Panjang.


                                                   32
Page 61
Liabilitas jangka pendek Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar -13,50% terutama disebabkan
oleh penurunan pada akun Pinjaman Jangka Pendek, beban akrual dan Pinjaman Jangka Panjang
yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun.

Penurunan pada akun Pinjaman Jangka Pendek sebesar USD13.994.300 atau -10% utamanya
disebabkan oleh adanya pelunasan Pinjaman pada anak Usaha Arutmin dan BRMS USD137.200.115.
Hal ini dikompensasi dengan adanya penerimaan Pinjaman baru pada anak usaha BRMS sebesar
USD123.205.815.

Beban akrual Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD20.70.052 atau -7,62%, karena
penurunan akrual terhadap Penalti Pajak dan Royalti serta Biaya lain-lain.

Penurunan yang terjadi pada Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo daalm Satu Tahun
sebesar USD29.678.185 atau -81,32%, disebabkan oleh adanya pelunasan yang dilakukan oleh anak
usaha BRMS sebesar USD36.495.685. Penurunan ini dikompensasi dengan adanya penambahan
Pinjaman Jangka Panjang baru yang dilakukan oleh BUMI sebesar USD25.000.000, Dimana sejumlah
USD6.817.500 merupakan nilai yang jatuh tempo dalam satu tahun, sehingga diakui sebagai
penambahan pada Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun, sedangkan
sisanya diakui dan dicatat sebagai bagian dari yang jatuh tempo lebih dariu satu tahun.

Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD82.438.956 atau -15,50%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun Utang Pihak Berelasi sebesar USD109.330.041
atau -67,30% dari USD162.471.671 pada tahun 31 Desmeber 2024 menjadi USD53.141.630 pada
30 Juni 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan Utang Pihak Berelasi pada KPC sebesar
USD64.409.842 dengan acara saling hapus antara deviden dengan Utang Pihak Berelasi seperti
yang telah dijelaskan pada analisa naik turun pada akun Investasi. Penurunan ini pada akun ini juga
disebabkan adanya penyelesaian saling hapus seperti yang dijelaskan pada Analisa naik turun pada
akun Piutang Pihak Berelasi diatas.

Ekuitas

Pada 30 Juni 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.805.401.264, penurunan
sebesar USD58.843.094 atau -2,05% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar USD2.864.244.358
pada 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan pada akun Selisih Transaksi Perubahan
Ekuitas Entitas Anak sebesar USD62.123.941 dan Penyesuaian Perubahan Ekuitas Anak sebesar
USD31.015.566. Penurunan tersebut dikompensasi dengan adanya kenaikan yang disebabkan oleh
laba komprehensif untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar USD34.296.413.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2023

Aset

Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD4.163.401.077 menurun
sebesar USD39.293.139 atau -0,93% dibandingkan total aset sebesar USD4.202.694.216 pada
31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan aset lancar sebesar 9,64% menjadi
USD772.663.660 dari USD704.716.702 dan ditambah dengan penurunan aset tidak lancar sebesar
-3,07% menjadi USD3.390.737.417 dari USD3.497.977.514. Pada 31 Desember 2024, jumlah aset
terdiri dari 18,56% aset lancar dan 81,44% aset tidak lancar.

Aset lancar Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar USD67.946.958 atau 9,64% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada akun tagihan pajak dan persediaan masing-masing sebesar
USD60.294.804 dan USD19.303.477. Kenaikan tersebut dikompensasi oleh penurunan pada akun
piutang usaha, kas dan setara kas, pajak dibayar di muka, dan kas di bank yang dibatasi penggunaannya
masing-masing sebesar USD47.585.715, USD24.312.000, USD18.917.076, dan USD14.160.163.




                                                 33
Page 62
Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD107.240.097 atau -3,07%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun piutang pihak berelasi, tagihan pajak penghasilan,
dan aset hak guna masing-masing sebesar USD110.940.800, USD38.328.126, dan USD20.968.222.
Penurunan tersebut dikompensasi oleh kenaikan pada akun investasi ada entitas asosiasi dan ventura
bersama sebesar USD64.753.350.

Penurunan piutang pihak berelasi jangka panjang sebesar USD110.940.800 atau -57,46% dari
USD193.077.540 menjadi USD82.136.740 utamanya disebabkan oleh penyelesaian piutang pihak
berelasi melalui konversi penyertaan modal saham seperti yang dijelaskan di atas. Penurunan tersebut
juga ditambah dengan adanya piutang pihak berelasi jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu 12 (dua belas) bulan ke depan yang diakui sebagai piutang lain-lain pihak berelasi jangka pendek.

Investasi pada entitas asosiasi dan ventura Bersama Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar
USD64.753.350 atau 7,19% dari USD900.892.834 menjadi USD965.646.184 karena adanya pengakuan
absorb bagian atas laba entitas ventura bersama dan asosiasi sebesar USD86.348.988 terutama dari
KPC, penambahan penyertaan modal saham pada entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar
USD54.694.054, dan pembagian dividen ke KPC sebesar USD76.500.000.

Liabilitas

Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719 menurun
sebesar USD128.761.416 atau -9,02% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.427.918.135 pada
31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek sebesar -2,10%, menjadi
USD768.495.062 dari USD784.991.295 serta penurunan liabilitas jangka panjang sebesar -17,46%
menjadi USD530.661.657 dari USD642.926.840. Pada 31 Desember 2024, jumlah liabilitas terdiri dari
59,15% liabilitas jangka pendek dan 40,85% liabilitas jangka panjang.

Liabilitas jangka pendek Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar -2,10% terutama disebabkan
oleh penurunan pada akun beban akrual.

Beban akrual Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD88.716.592 atau -24,63% dari
USD360.265.072 menjadi USD271.548.480 karena penurunan akrual terhadap penambangan dan
pemeliharaan sebesar USD86.781.803 atau -47,97% dari USD180.892.179 menjadi USD94.110.376.

Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD112.265.183 atau
-17,46% terutama disebabkan oleh penurunan pada akun pinjaman jangka panjang, utang pihak
berelasi jangka panjang, dan utang lain-lain jangka panjang masing-masing sebesar USD38.642.153,
USD33.546.646, dan USD23.303.132.

Penurunan pada akun pinjaman jangka panjang sebesar USD38.642.153 atau -85,64% dari
USD45.120.103 menjadi USD6.477.950 disebabkan karena Grup Perseroan telah melunasi sebagian
pinjaman sepanjang tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan Sebagian fasilitas pinjaman
akan jatuh tempo di Mei 2025 sehingga pada 31 Desember 2024 tidak lagi menjadi bagian dari pinjaman
jangka panjang.

Utang pihak berelasi jangka panjang dan utang lain-lain jangka panjang juga mengalami penurunan
yang disebabkan Grup Perseroan telah melunasi sebagian utang pihak berelasi dan utang lain-lain
sepanjang tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Ekuitas

Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.864.244.358,
meningkat sebesar USD89.468.277 atau 3,22% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar
USD2.774.776.081 pada 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya laba
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD90.133.364.




                                                  34
Page 63
4.   Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Grup Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan
jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Grup Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja
dan meningkatkan lini usaha Grup Perseroan yang meliputi riset dan pengembangan produk baru
untuk ekspansi Grup Perseroan. Sedangkan, sumber utama likuiditas Grup Perseroan berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan.

Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau
dukungan dari para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan
usaha.

Likuiditas Grup Perseroan antara lain :

1.   Sumber internal dan eksternal likuiditas
     Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari hasil kegiatan usaha operasional dan
     setoran modal. Grup Perseroan juga menggunakan utang bank dan lembaga pembiayan keuangan
     non-bank sebagai sumber likuiditas eksternal.

2.   Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
     Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Grup Perseroan
     berkeyakinan bahwa kedepannya Grup Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
     dari aktivitas operasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Grup Perseroan. Apabila kebutuhan
     modal kerja Grup Perseroan tidak terpenuhi maka perseroan akan mencari sumber pembiayaan
     lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan atau Lembaga keuangan lainnya.

Grup Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup
Perseroan. Kedepannya, Grup Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas
dan setara kas dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Grup
Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana
ekspansi usaha, juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Grup Perseroan.

Atas dasar ini, Perseroan dan Perusahaan Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk
mendanai modal kerja dan pembelanjaan barang modal.

                                                                                             (dalam USD Penuh)
                                                             30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                      2025           2024             2024           2023
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi    (8.847.974)   (24.726.462)      (5.108.137) (115.869.699)
Kas Neto yang (Digunakan untuk) Diperoleh dari
  Aktivitas Investasi                               (18.459.479)   (11.265.384)     (48.494.233)    42.044.593
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan     49.295.549        15.106.397    29.729.475     82.838.917

Perseroan dan Perusahaan Anak berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas
masuk dari pelanggan dengan arus kas keluar kepada vendor dengan menjaga rata-rata hari kredit
selama 30 hari.

Periode Yang Enam Bulan Yang Berakhir Pada 30 Juni 2025 Dibandingkan Periode Enam Bulan
Yang Berakhir Pada 30 Juni 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas neto yang digunakan untuk Aktivitas Operasi untuk periode enam bulan yang berakhir pada
30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD15.878.488 dari sebesar negatif USD24.726.462
untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 menjadi sebesar negatif USD8.847.974
untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025. Hal ini utamanya disebabkan oleh
adanya penurunan pembayaran pajak selama periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025


                                                    35
Page 64
sebesar USD24.078.914 dari negatif USD103,562,703 pada periode lalu 30 Juni 2024 menjadi
negatif USD79.273.789 pada periode sekarang yang berakhir pada 30 Juni 2025. Penurunan ini juga
disebabkan juga oleh adanya kenaikan Penerimaan dari Pelanggan sebesar USD3.797.737. Secara
umum kinerja Grup mengalami perbaikan dari periode ke preiode seperti yang tercermin dari laporan
Arus Kas Grup. Kedepannya dengan meningkatnya pendapatan dari penjualan emas dan perak pada
anak usaha BRMS diharapkan mampu membuat Arus Kas neto dari Aktivitas Operasi menjadi positif.

Arus kas dari aktivitas investasi

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025, arus kas neto yang diperoleh dari Aktivitas
Investasi adalah sebesar negatif USD18.459.479. Sedangkan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada 30 Juni 2024, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar negatif
USD11.265.384. Kenaikan sebesar USD7.194.095 ini sebagian besar disebabkan oleh kenaikan pada
Piutang Pihak Berelasi, Pembayaran Uang Muka Pabrik,Pemasok dan Kontraktor dan Penambahan Aset
Tetap masing-masing sebesar USD9.912.443, USD7.242.555 dan USD6.587.179. Kenaikan tersebut
dikompensasi dengan adanya kenaikan penerimaan dari Dividen Tunai sebesar USD10.251.290 yang
berasal dari entitas Ventura Bersama KPC.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar USD34.189.152, dari sebesar USD15.106.397 untuk
periode enam bulan yang berakhir pada 31 Desember 2024 menjadi sebesar USD49.295.549 untuk
periode emnam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025. Hal ini utamanya disebabkan oleh kenaikan
pada Penarikan Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya sebesar USD54.558.138.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar USD110.761.562 dari sebesar negatif USD115.869.699 untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar negatif USD5.108.137 untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Grup Perseroan memiliki
kinerja yang semakin baik. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya pengeluaran Grup
Perseroan dalam hal pembayaran bunga dan beban keuangan, pembayaran pajak penghasilan, dan
pembayaran kepada pemerintah dengan masing-masing sebesar USD112.892.359, USD103.254.832,
dan USD132.627.064.

Sumber pendanaan Grup Perseroan dalam membiayai aktivitas operasional berasal dari hasil kegiatan
operasional entitas anak, seperti penjualan dan dividen yang diterima dari entitas ventura bersama
KPC.

Pengelolaan pembayaran bunga dan pembayaran kepada pemasok utamanya berasal dari entitas anak
BRMS dan Arutmin, di mana entitas anak melakukan pengelolaan berdasarkan aktivitas operasional
penjualan komoditas emas dan batubara.

Saldo arus kas operasional yang bernilai negatif tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional
Grup Perseroan dan upaya Grup Perseroan dalam melakukan ekspansi atau dalam pengembangan
bisnisnya.

Arus kas dari aktivitas investasi

Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi
adalah sebesar positif USD42.044.593. Sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar negatif USD48.494.233.



                                                 36
Page 65
Penurunan sebesar USD90.538.826 ini sebagian besar disebabkan oleh adanya pengembalian aset
keuangan lancar lainnya pada tahun sebelumnya sebesar USD112.671.875, namun transaksi seperti
itu tidak terjadi pada tahun berjalan.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar USD53.109.442, dari sebesar USD82.838.917 untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar USD29.729.475 untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan kas yang dibatasi penggunaannya,
penarikan dari utang pihak berelasi, pembayaran atas pinjaman, dan pembayaran utang lain-lain
masing-masing sebesar USD121.109.334, USD97.826.768, USD30.264.113, dan USD24.590.464.

5.   Belanja modal

Belanja modal Grup Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31
Desember 2024 adalah sebesar USD8.678.706 dan USD16.143.531.

Sumber dana Grup Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari
kas operasional serta pinjaman pihak ketiga.




                                              37
Page 66
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap
kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                               38
Page 67
VII. KETERANGAN    TENTANG   PERSEROAN   SERTA
     KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
     USAHA PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 12,
Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940.

2.   Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.

Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110
tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 dan susunan
pemegang terakhir Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per 29 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal
                                                                   Seri A Rp500,- / saham
                                                                   Seri B Rp100,- / saham                Persentase
                    Keterangan                                      Seri C Rp50,- / saham                    (%)
                                                         Seri      Jumlah Saham          Jumlah Nilai
                                                        Saham         (lembar)          Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                        534.498.053.993 38.750.000.000.000
Seri A                                                              20.773.400.000 10.366.700.000.000
Seri B                                                              53.501.346.007     5.350.134.600.700
Seri C                                                             460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited                            C        170.000.000.000     8.500.000.000.000        45,78
Treasure Global Investments Limited                       C         30.000.000.000     1.500.000.000.000         8,08
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong Investment Corp-Self      data tidak    34.974.289.730     data tidak tersedia       9,42
                                                      tersedia*
UBS Switzerland AG-Client Assets - 2049584001         data tidak     24.719.810.174    data tidak tersedia       6,66
                                                      tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                    data tidak    111.641.292.164    data tidak tersedia      30,06
                                                      tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                               371.335.392.068    30.589.866.903.750      100,00
Saham Dalam Portepel                                               163.162.661.925     8.140.133.096.250           -
*Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C
Chengdong Investment Corp-Self dan UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C,
namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh
Chengdong Investment Corp-Self, UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat di bawah 5% karena
saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.



                                                         39
Page 68
HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili
kepemilikan China Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari
Pemerintah China. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu.

3.    Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan

Sampai dengan Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak ada kejadian penting yang mempengaruhi
perkembangan usaha Grup Perseroan.

4.    Perizinan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan atau
penyesuaian izin-izin penting, antara lain sebagai berikut:

                                                                     Tanggal Penerbitan/Masa        Instansi yang
 No                               Izin
                                                                             Berlaku                 Menerbitkan
KPC
 1. Surat Izin Penggunaan Sisa Bahan Peledak No. SI/7073/VII/ 7 Juli 2025 / 6 Januari 2026     Kepala Kepolisian Negara
    YAN.2.12./2025                                                                             Republik Indonesia

 2.   Surat Izin Pengangkutan Bahan Peledak No. SI/140/VIII/ 5 Agustus 2025 / 5 Desember Kepala Kepolisian Negara
      YAN.2.10/2025/DIK                                      2025                        Republik Indonesia

 3.   Surat Pembelian dan Penggunaan Sisa Bahan Peledak No. 26 Agustus 2025 / 25 Februari Kepala Kepolisian Negara
      SI/9430/VIII/YAN.2.12/2025                            2026                          Republik Indonesia

 4.   Surat Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak No. SI/9429/ 26 Agustus 2025 / 25 Februari Kepala Kepolisian Negara
      VII/YAN.2.12/2025                                         2026                          Republik Indonesia

CPM
 1. Surat Keputusan Menteri Kehutunan No. 410 Tahun 2025 tentang 25 Juli 2025 / 7 Juli 2026    Menteri Kehutanan
    Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk                                    Republik Indonesia
    Kegiatan Eksplorasi Lanjutan pada Tahap Operasi Produksi Emas
    pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas atas nama PT Citra Palu
    Minerals di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah seluas ± 67,87 Ha

5.    Perjanjian Penting

A. Perjanjian Material

Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/
atau perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat oleh Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sejak
Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan:

         Nama Perjanjian                          Pihak                 Jangka Waktu           Deskripsi Singkat

Kerja Sama Pemurnian tertanggal    •     CPM sebagai penerima jasa   15 Agustus 2024 CPM bekerja sama dengan
15 Agustus 2024 sebagaimana                                          sampai      dengan SJU untuk mengirimkan dore
diubah dengan Amandemen No.        •     PT Simba Jaya Utama (“SJU”) 15 Agustus 2026    agar dimurnikan oleh SJU di
111/CPM/AGR-LGL/VIII/2025                sebagai pemberi jasa.                          tempat pemurnian.
tanggal 15 Agustus 2025



B. Perjanjian Kredit

Berikut adalah perjanjian-perjanjian kredit penting yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan
dan/atau perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan
pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:



                                                           40
Page 69
No.        Nama Perjanjian                  Pihak                  Jangka Waktu                  Deskripsi Singkat
Perseroan
 1. Facility Agreement           • Perseroan sebagai           Batas Waktu             Pemberian pinjaman dari Indies
     tertanggal 25 April 2025      peminjam                    Penarikan dan/atau      Special Opportunities III Ltd dan
                                                               Penggunaan Fasilitas    Indies Special Opportunities IV
                                 • Indies Special                                      Ltd kepada Perseroan sebesar
                                   Opportunities III Ltd       Minimal 10 hari kerja   USD25.000.000, dengan tambahan
                                   dan Indies Special          setelah penyampaian     pinjaman maksimal USD50.000.000.
                                   Opportunities IV Ltd        penarikan selama
                                   sebagai pemilik dana        fasilitas tersedia.     Bunga

                                 • Glass Agency                Jatuh Tempo             Suku bunga atas pinjaman sebesar
                                   (Singapore) Pte. Ltd.       Pembayaran              13% per tahun.
                                   sebagai agen fasilitas
                                                               36 bulan sejak          Jaminan
                                 • Glass Trust (Singapore)     tanggal penarikan
                                   Ltd. sebagai agen           fasilitas.              Gadai atas 4.184.607.811 saham
                                   jaminan                                             BRMS yang dimiliki oleh Perseroan

BRMS
 1. Akta Perjanjian Kredit       • BRMS sebagai debitur        Batas Waktu             Pemberian fasilitas pembiayaan
    Sindikasi BRMS No. 10                                      Penarikan dan/atau      hybrid sindikasi secara konvensional
    tertanggal 23 Mei 2025,      • PT Bank Mega Tbk            Penggunaan Fasilitas    dan secara prinsip syariah
    yang dibuat di hadapan         sebagai kreditur, agen                              dengan nilai fasilitas maksimal
    Deni Thanur, S.E., S.H.,       fasilitas, agen jaminan,    23 Mei 2025 sampai      Rp2.000.000.000.0000, dengan
    M.Kn., Notaris di Jakarta      dan agen escrow             22 Mei 2026 (non-       nilai fasilitas secara konvensional
    Selatan                                                    revolving).             maksimal Rp1.500.000.000.000.
                                 • PT Bank Pembangunan
                                   Daerah Sulawesi Utara       Jatuh Tempo             Bunga
                                   Gorontala sebagai           Pembayaran
                                   kreditur                                            Suku bunga atas fasilitas kredit
                                                               22 Mei 2026.            sebesar 9,75% per tahun.
                                 • PT Bank Pembangunan
                                   Daerah Sulawesi                                     Jaminan
                                   Tenggara sebagai
                                   kreditur; dan                                       •   Gadai rekening milik BRMS pada
                                                                                           Bank Mega.
                                 • PT Allo Bank Indonesia                              •   Hak Tanggungan atas (i) Sertifikat
                                   Tbk sebagai kreditur                                    HP No.         00003/Poboya;     (ii)
                                                                                           Sertifikat HP No. 00004/Poboya;
                                                                                           dan (iii) Sertifikat HP No. 00005/
                                                                                           Poboya, ketiganya atas nama
                                                                                           CPM.
                                                                                       •   Jaminan Fidusia atas (i) mesin
                                                                                           dan peralatan; dan (ii) hasil klaim
                                                                                           asuransi atas aset jaminan mesin
                                                                                           dan peralatan, keduanya dimiliki
                                                                                           oleh CPM.
                                                                                       •   Gadai atas saham BRMS pada
                                                                                           CPM.

                                                                                       (secara bersama-sama disebut
                                                                                       “Jaminan Kredit Sindikasi BRMS”)

 2.   Akta Perjanjian Line      • BRMS sebagai debitur         Batas Waktu             Pemberian fasilitas pembiayaan
      Facility berdasarkan                                     Penarikan dan/atau      hybrid sindikasi secara konvensional
      Prinsip Musyarakah No. 11 • PT Bank Mega Syariah         Penggunaan Fasilitas    dan secara prinsip syariah
      tertanggal 23 Mei 2025,     sebagai pemberi fasilitas                            dengan nilai fasilitas maksimal
      yang dibuat di hadapan                                   23 Mei 2025 sampai      Rp2.000.000.000.0000, dengan
      Deni Thanur, S.E., S.H.,  • PT Bank Mega Tbk             22 Mei 2026 (non-       nilai fasilitas berdasarkan
      M.Kn., Notaris di Jakarta   sebagai agen fasilitas,      revolving).             prinsip musyarakah maksimal
      Selatan                     agen jaminan, dan agen                               Rp500.000.000.000.
                                  escrow                       Jatuh Tempo
                                                               Pembayaran              Jaminan

                                                               22 Mei 2026             Jaminan Kredit Sindikasi BRMS




                                                              41
Page 70
6.   Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan




                                                          42
Page 71
43
Page 72
Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan Kelompok Usaha Salim. Kelompok Usaha
Bakrie mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul
Holdings Ltd, PT Long Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera
dan PT Multi Mandiri Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI melalui March
Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha Salim mengendalikan Perseroan
melalui kepemilikan secara tidak langsung March Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan
perusahaan yang dikendalikan oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam
Kelompok Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi adalah Nirwan Dermawan
Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.

Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim bukan merupakan kelompok yang terorganisasi karena,
berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim tidak membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam
rangka pengendalian Perseroan serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh
melalui (i) penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan dewan
komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar Perseroan yang mengatur
bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota
dewan komisaris dan direksi Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang
ditempatkan oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang ditentukan dalam
anggaran dasar Perseroan.

Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:

              Nama               Perseroan                      Arutmin              KPC
 Sharif Cicip Sutardjo            PK / KI                          -                   -
 Anton Setianto Soedarsono           KI                            -                   -
 Kanaka Puradiredja                  KI                            -                   -
 Y.A. Didik Cahyanto                 KI                            -                   -
 Anggawira                           KI                            -                   -
 Adhika Andrayudha Bakrie            K                             -                  K
 Thomas Myer Kearney                 K                             -                   -
 Jinping Ma                          K                             -                  K
 Adika Nuraga Bakrie                DU                             K                 DU
 Agoes Projosasmito                WDU                             -                   -
 Andrew Christopher Beckham          D                             D                  D
 R.A. Sri Dharmayanti                D                             K                  K
 Yingbin Ian He                      D                             -                  D
 Maringan MIH Hutabarat              D                             D                  K
 Nalinkant Amratlal Rathod           D                            PK                  PK
 Rio Supin                           D                             -                   -
 Ashok Mitra                         D                             -                  D
 Adrian Wicaksono                    D                             -                   -
 Phiong Phillipus Darma              D                             -                   -
 Eddy Sanusi                         D                             -                   -
 Himawan Setiadi                     D                             -                   -
 Dileep Srivastava                   D                             -                   -
Keterangan:
PK      : Presiden Komisaris         DU      : Presiden Direktur
K       : Komisaris                  WDU     : Wakil Presiden Direktur
KI      : Komisaris Independen       D       : Direktur




                                                   44
Page 73
7.   Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah Mach
Energy (Hongkong) Limited, dengan keterangan sebagai berikut:

A. Mach Energy (Hongkong) Limited (“MEL”)

Riwayat Singkat

MEL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hongkong pada tanggal 9 September
2022 berdasarkan Certificate of Incorporation No. 3189338 tanggal 9 September 2022. MEL miliki
alamat di 24th Floor, Two Exchange Square, 8 Connaught Place, Central, Hongkong.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan dokumen Register of Members, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEL
adalah sebagai berikut:

                                                       Jumlah       Jumlah Nominal       Persentase
                       Keterangan
                                                       Saham            (USD)                (%)
PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”)                     7.586.250            7.225.000           42,50
Clover Wide Limited                                     2.677.500            2.550.000           15,00
Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. (“MEPL”)              7.586.262            7.225.000           42,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             17.850.012           17.000.000         100,00

MEL merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum Hongkong, dimana Article of Association MEL
tidak memuat informasi mengenai modal dasar.

BCI dan MEPL bersama-sama mengendalikan MEL dan semua keputusan yang diambil oleh MEL
sehubungan dengan saham Perseroan yang dimiliki MEL dan hak yang melekat pada saham Perseroan
yang dimiliki MEL disepakati bersama oleh BCI dan MEPL.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Business Registration Certificate No. 74412223-000-09-24-8 tanggal 9 September 2024,
kegiatan usaha MEL adalah investment holding.

Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Register of Directors, susunan pengurus dan pengawas MEL, sebagai berikut:

Direksi
Direktur    :      Kam Wing Leung
Direktur    :      Tan Hang Huat

Sebagai informasi MEL ditidak mempunyai susunan komisaris.

8.   Pengurus Dan Pengawas

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan stuktur pengurus dan pengawas Perseroan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6 tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0297991
tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. 0130651.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 13 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:




                                               45
Page 74
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris / Komisaris Independen                 :     Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen                                      :     Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen                                      :     Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen                                      :     Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen                                      :     Anggawira
Komisaris                                                 :     Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris                                                 :     Thomas Myer Kearney
Komisaris                                                 :     Jinping Ma*

Direksi

Presiden Direktur                                         :     Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur                                   :     Agoes Projosasmito
Direktur                                                  :     Andrew Christopher Beckham
Direktur                                                  :     R.A. Sri Dharmayanti
Direktur                                                  :     Yingbin Ian He*
Direktur                                                  :     Maringan MIH Hutabarat
Direktur                                                  :     Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur                                                  :     Rio Supin
Direktur                                                  :     Ashok Mitra
Direktur                                                  :     Adrian Wicaksono
Direktur                                                  :     Phiong Phillipus Darma
Direktur                                                  :     Eddy Sanusi
Direktur                                                  :     Himawan Setiadi
*)Yingbin Ian He dan Jinping Ma telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri masing-masing
tertanggal 1 Juli 2025. Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi pada
tanggal 2 Juli 2025. Perseroan akan mengadakan RUPS sehubungan dengan pengunduran diri Yingbin Ian He dan Jinping
Ma pada RUPSLB yang terdekat (jika ada) atau selambatnya RUPST berikutnya di tahun 2026, dimana RUPS tersebut akan
mengukuhkan pengunduran diri Yingbin Ian He dan Jinping Ma.


Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.   Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)

Sekretaris Perusahaan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Sekertaris Perusahaan.

Komite Audit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Komite Audit.

Internal Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 137/BR-BOD/II/09 tanggal 3 Maret 2009 tentang Struktur
Organisasi Internal Audit. Hal ini dilaporkan ke Bapepam-LK melalui surat No. 202/BR-BOD/III/10
tanggal 15 Maret 2010 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT. Bumi Resources Tbk. Perseroan
juga telah mengangkat Aidirsyah sebagai kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 510B/SK/BR-BOD/VIII/25 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit
Internal Perseroan.


                                                           46
Page 75
Airdisyah
Kepala Unit Audit Internal

Warga negara Indonesia, 50 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Indonesia
pada tahun 1997 dan Magister Manajemen dari Universitas Gajah Mada tahun 2017.

Beliau diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sejak tahun 2025 sampai dengan saat
ini. Sebelumnya beliau pernah menjabat beberapa posisi di beberapa perusahaan yaitu sebagai Group
Head of Internal Audit CoE di PT Bumi Resources Tbk (2025 - sekarang), Manager of Internal Audit di
PT Bumi Resources Tbk (2009 – 2025), sebagai Manager of Internal Audit di PT PricewaterhouseCoopers
FAS (2006 - 2009), dan sebagai Assistant Manager di KAP Haryanto Sahari & Rekan (1996 - 2006).

Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Direksi tanggal 8 Februari 2023, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi antara lain:
•  Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
•  Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
   dengan kebijakan Perseroan;
•  Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sistem serta prosedur dalam
   bidang: Keuangan, Akuntansi, Operasional, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, IT dan kegiatan
   aktivitas lainnya;
•  Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
   semua tingkat manajemen;
•  Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
   kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
•  Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut (corrective action) perbaikan
   yang telah disarankan;
•  Bekerja sama dengan Komite Audit;
•  Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
•  Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Selama tahun 2024, Unit Audit Internal Perseroan telah melakukan kegiatan-kegiatan meliputi, antara
lain pemeriksaan audit berkala terhadap Perusahaan Anak termasuk kegiatan di kantor pusat Jakarta.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Komite Nominasi dan Remunerasi.

10. Sumber Daya Manusia

Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 1.444,
yang terdiri dari 1182 karyawan tetap dan 262 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-
masing tanggal:

                                       30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                        2025                  2023                   2024
Perseroan
Tetap                                                 67                 63                     70
Tidak Tetap                                            9                  7                      6
                                                      76                 70                     76
Perusahaan Anak
Arutmin
Tetap                                             382                   386                    380
Tidak Tetap                                        56                    67                     54
                                                  438                   453                    434


                                                 47
Page 76
                                   30 Juni                       31 Desember
Keterangan
                                    2025                  2023                 2024
BRMS
Tetap                                         724                 673                  695
Tidak Tetap                                   190                 139                  183
                                              914                 812                  878

PEB
Tetap                                            9                   9                    9
Tidak Tetap                                      7                   4                    7
                                                16                  13                   16
Jumlah                                       1.444               1.348                1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan

                                   30 Juni                       31 Desember
Keterangan
                                    2025                  2023                 2024
Perseroan
S1 atau lebih tinggi                              58                52                  57
D3                                                12                10                  12
SMA atau lebih rendah                              6                 8                   7
                                                  76                70                  76
Perusahaan Anak
Arutmin
S1 atau lebih tinggi                           255                 268                 202
D3                                              54                  50                  54
SMA atau lebih rendah                          129                 135                 178
                                               438                 453                 434

BRMS
S1 atau lebih tinggi                           501                 422                 487
D3                                              58                  41                  40
SMA atau lebih rendah                          355                 349                 351
                                               914                 812                 878

PEB
S1 atau lebih tinggi                             9                   6                    9
D3                                               1                   1                    1
SMA atau lebih rendah                            6                   6                    6
                                                16                  13                   16
Jumlah                                       1.444               1.348                1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia

                                   30 Juni                       31 Desember
Keterangan
                                    2025                  2023                 2024
Perseroan
>55 tahun                                          5                 1                   5
41-55 tahun                                       32                34                  32
31-40 tahun                                       28                26                  28
<30 tahun                                         11                 9                  11
                                                  76                70                  76
Perusahaan Anak
Arutmin
>50 tahun                                       66                   8                  68
41-50 tahun                                    128                 207                 127
31-40 tahun                                    168                 121                 149
<30 tahun                                       76                 117                  90
                                               438                 453                 434




                                             48
Page 77
                                   30 Juni                                       31 Desember
Keterangan
                                    2025                            2023                          2024
BRMS
>50 tahun                                      86                                    17                    70
41-50 tahun                                   168                                   174                   162
31-40 tahun                                   315                                   277                   313
<30 tahun                                     345                                   344                   333
                                              914                                   812                   878

PEB
>50 tahun                                        2                                   1                       1
41-50 tahun                                      7                                   6                       5
31-40 tahun                                      5                                   5                       6
<30 tahun                                        2                                   1                       4
                                                16                                  13                      16
Jumlah                                       1.444                               1.348                   1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan

                                   30 Juni                                          31 Desember
Keterangan
                                    2025                                 2023                     2024
Perseroan
VP & Senior Manager                               14                                 11                    13
Manager                                            9                                 10                     9
Superintendent                                    11                                  8                    11
Supervisor                                        11                                  7                    11
Staff/Officer                                     25                                 27                    25
Non-Staff                                          6                                  7                     7
                                                  76                                 70                    76
Perusahaan Anak
Arutmin
VP & Senior Manager                             6                                    10                    10
Manager                                        18                                    16                    15
Superintendent                                 52                                    55                    54
Supervisor                                     96                                   217                   102
Staff/Officer                                 211                                    88                   195
Non-Staff                                      55                                    67                    58
                                              438                                   453                   434
BRMS
VP & Senior Manager                            42                                    27                    35
Manager                                        38                                    43                    49
Superintendent                                 65                                    49                    60
Supervisor                                    232                                   193                   202
Staff/Officer                                 195                                   152                   177
Non-Staff                                     342                                   348                   355
                                              914                                   812                   878

PEB
VP & Senior Manager                              1                                   1                       1
Manager                                          2                                   2                       2
Superintendent                                   3                                   2                       3
Staff/Officer                                    4                                   2                       4
Non-Staff                                        6                                   6                       6
                                                16                                  13                      16
Jumlah                                       1.444                               1.348                   1.404




                                             49
Page 78
Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama

                                        30 Juni                         31 Desember
Keterangan
                                         2025                   2023                   2024
Perseroan
Staff                                                  70                  63                     69
Non Staff                                               6                   7                      7
                                                       76                  70                     76
Perusahaan Anak
Arutmin
Staff                                              382                    383                    375
Non Staff                                           55                     67                     58
Expat                                                1                      3                      1
                                                   438                    453                    434

BRMS
Staff                                              571                    464                    523
Non Staff                                          343                    348                    355
                                                   914                    812                    878

PEB
Staff                                                10                     7                     10
Non Staff                                             6                     6                      6
                                                     16                    13                     16
Jumlah                                            1.444                 1.348                  1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi

                                        30 Juni                         31 Desember
Keterangan
                                         2025                   2023                   2024
Perseroan

Kantor Pusat                                            76                 70                     76
                                                        76                 70                     76

Perusahaan Anak
Arutmin
Kantor Pusat                                           126                117                    124
Kantor Cabang                                          312                336                    310
                                                       438                453                    434
BRMS
Kantor Pusat                                           149                107                    118
Kantor Cabang                                          765                705                    760
                                                       914                812                    878

PEB
Kantor Pusat                                          6                     6                      6
Kantor Cabang                                        10                     7                     10
                                                     16                    13                     16
Jumlah                                            1.444                 1.348                  1.404

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai
tersebut tidak ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.




                                                  50
Page 79
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan
karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan
dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja
yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.

11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
    Perseroan Dan Perusahaan Anak

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal
18 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum, baik
pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau mengajukan kepailitan
yang dapat memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara
negatif dan material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 ini, kecuali perkara perdata yang melibatkan Perseroan
sebagai tergugat kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan
oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae Asset
Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat
III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”),
KSEI sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
(“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para
pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan
No. 1270/2024”).

Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada pokoknya adalah
(a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (b) menyatakan bahwa
perbuatan melawan hukum antara Penggugat dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,
Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil
sebesar Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5 Mei 2025,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan Penggugat tersebut.

Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan Perseroan telah
mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta
Selatan berdasarkan Putusan No. 848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan
banding Penggugat tidak dapat diterima.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkembangan atas Gugatan No. 1270/2024
adalah Penggugat melakukan pemberitahuan kasasi pada tanggal 15 September 2025, dan Perseroan
masih menunggu memori kasasi dari Penggugat dan akan mengajukan kontra memori kasasi kepada
Penggugat. Adapun status perkara tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, Penawaran
Umum Obligasi atau Rencana Akuisisi karena proses perkara tersebut masih berlangsung (dengan
mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat pertama) dan
nilai gugatannya tidak bersifat material bagi Perseroan.




                                                 51
Page 80
12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 37 Perusahaan Anak, 8 Ventura
Bersama dan 5 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai
berikut:

                                  Persentase Kepemilikan                   Kontribusi                 % Kontribusi
                                           (%)                           terhadap Laba Pendapatan    terhadap Laba
                                                                                                                   % Kontribusi
                                                                         Sebelum Pajak Konsolidasian Sebelum Pajak
                                                                                                                    terhadap
         Nama        Kegiatan                                  Status    Konsolidasian Perseroan dan Konsolidasian
No.                                                                                                                Pendapatan
      Perusahaan      Usaha                     Tidak        Operasional Perseroan dan Perusahaan    Perseroan dan
                                  Langsung                                                                           (setelah
                                              Langsung                    Perusahaan   Anak (setelah  Perusahaan
                                                                                                                    eliminasi)
                                                                         Anak (setelah   eliminasi)  Anak (setelah
                                                                            eliminasi)                  eliminasi)
                   Entitas
 1    SHL          Bertujuan        99,99          -          Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                                                      -
                   Khusus
                   Entitas
 2    KCL          Bertujuan        99,99          -          Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                                                      -
                   Khusus
                   Entitas
                                              0,01 melalui
 3    Sitrade      Bertujuan        99,99                     Tidak aktif                           -   -0,45%            0,00%
                                               Lumbung                        (178.430)
                   Khusus
                                              0,01 melalui
 4    Lumbung      Jasa             99,99                     Tidak aktif                           -   -0,01%            0,00%
                                                 CPS                            (4.550)
                   Perusahaan
 5    BRMS                          20,09          -             Aktif                              -    0,00%            0,00%
                   Induk                                                              -
                                              0,01 melalui
 6    CPS          Jasa             99,99                     Tidak aktif                           -   -0,08%            0,00%
                                                Sitrade                        (31.032)
                                              0,01 melalui
 7    BRI          Jasa             99,99                     Tidak aktif                           -   -2,02%            0,00%
                                                 CPS                          (807.139)
                   Entitas                   99,98 melalui
 8    GR           Bertujuan          -      BRI dan 0,02     Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                                                      -
                   Khusus                    melalui CPS
                                             99,95 melalui
 9    MRA          Jasa               -      sitrade, 0.05    Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                                                      -
                                              melalui BRI
                   Entitas
                                             20,09 melalui
10 Calipso         Bertujuan        0,01                      Tidak aktif                           -   -0,14%            0,00%
                                                BRMS                           (57.150)
                   Khusus
                   Entitas
                                             20,09 melalui
11 IMC             Bertujuan          -                       Tidak aktif                           -   -0,12%            0,00%
                                                BRMS                           (47.541)
                   Khusus
                   Entitas
                                             20,09 melalui
12 Lemington       Bertujuan        0,01                      Tidak aktif                           -   -0,01%            0,00%
                                                BRMS                            (4.072)
                   Khusus
                                             16,08 melalui
13 GM              Pertambangan       -                          Aktif                              -    0,00%            0,00%
                                                 IMC                                  -
                                             19,48 melalui
14 CPM             Pertambangan     3,01                         Aktif                                  17,99%           17,83%
                                                BRMS                         7.194.135    120.848.040
                   Pertambangan
                                             20,09 melalui
15 Herald          Batubara           -                       Tidak Aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                Calipso                               -
                   Seam Gas
                                             16,07 melalui
                   Jasa                       Calipso dan
16 Sarkea                             -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                   Pertambangan               4,02 melalui                            -
                                                 BRMS
                                             20,07 melalui
                                               BRMS dan
17 MC              Perdagangan        -                       Tidak aktif                           -   -0,02%            0,00%
                                              0,09 melalui                      (6.540)
                                                  GR
                                             19,70 melalui
18 BSS             Perdagangan        -      BRM dan 0,40     Tidak aktif                           -   -0,20%            0,00%
                                                                               (79.863)
                                              melalui MC
                   Entitas
                                             11,99 melalui
19 AAS             Bertujuan          -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                 BSS                                  -
                   Khusus
                                             19,63 melalui
20 LMR             Pertambangan       -                          Aktif                              -    0,00%            0,00%
                                                 AAS                                  -
                   Entitas
                                             89,00 melalui
21 PCL             Bertujuan          -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                 BRI                                  -
                   Khusus




                                                                     52
Page 81
                                        Persentase Kepemilikan                   Kontribusi                 % Kontribusi
                                                 (%)                           terhadap Laba Pendapatan    terhadap Laba
                                                                                                                         % Kontribusi
                                                                               Sebelum Pajak Konsolidasian Sebelum Pajak
                                                                                                                          terhadap
             Nama         Kegiatan                                   Status    Konsolidasian Perseroan dan Konsolidasian
No.                                                                                                                      Pendapatan
          Perusahaan       Usaha                      Tidak        Operasional Perseroan dan Perusahaan    Perseroan dan
                                        Langsung                                                                           (setelah
                                                    Langsung                    Perusahaan   Anak (setelah  Perusahaan
                                                                                                                          eliminasi)
                                                                               Anak (setelah   eliminasi)  Anak (setelah
                                                                                  eliminasi)                  eliminasi)
                       Entitas
                                                    89 melalui
22 ARI                 Bertujuan            -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                       PCL                                  -
                       Khusus
                       Entitas
                                                   84,55 melalui
23 IAR                 Bertujuan            -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                       ARI                                  -
                       Khusus
                       Pertambangan                84,54 melalui
24 PEB                                      -                          Aktif                              -    0,00%            0,00%
                       Batubara                        IAR                                  -
                       Entitas
                                                   20,09 melalui
25 Gain                Bertujuan            -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                      Herald
                       Khusus
                                                   99,96 melalui
                       Pertambangan                 CPS, 0.04
26 BMH                                      -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                       Batubara                       melalui                               -
                                                     Lumbung
                                                   99,93 melalui
          MBH          Pertambangan                 CPS, 0.07
27                                          -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
          Minning      Batubara                       melalui                               -
                                                     Lumbung
                                                   99,69 melalui
                       Pertambangan                 CPS, 0.31
28 MBH                                      -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                       Batubara                       melalui                               -
                                                     Lumbung
                                                   99,97 melalui
                       Pertambangan                  Lumbung,
29 MBH Minera                               -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                       Batubara                     0.03 melalui                            -
                                                       CPS
                                                   99,95 melalui
                       Pertambangan                  Lumbung,
30 CJN                                      -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                       Batubara                     0.05 melalui                            -
                                                       CPS
                                                   99,96 melalui
                       Pertambangan                  Lumbung,
31 BMR                                      -                       Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                       Batubara                     0.04 melalui                            -
                                                       CPS
                       Pertambangan                20,00 melalui
32 Arutmin                                70,00                        Aktif                                  65,66%           82,17%
                       Batubara                         GR                        26.249.484    557.084.137
                       Industri
                                                   0,04 melalui
33 BSRM                Pengolahan         99,96                     Tidak aktif                           -   -0,01%            0,00%
                                                       BRI                            (4.982)
                       Logam
                       Entitas
34 PCIC                Bertujuan         100,00          -          Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                                                          (0)
                       Khusus
                                                   45,00 melalui
35 BEC                 Industri Kimia       -      AI dan 25,50     Tidak aktif                           -   -0,02%            0,00%
                                                                                      (8.729)
                                                   melalui KPC
                       Entitas
36 Global              Bertujuan         100,00          -          Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
                                                                                            -
                       Khusus
                       Entitas
                                                   0,04 melalui
37 PBT                 Bertujuan          99.96                     Tidak aktif
                                                       BRI
                       Khusus
Ventura Bersama
                       Pertambangan                25,99 melalui
1.      KPC                               25,00                        Aktif                              -   63,27%            0,00%
                       Batubara                       sitrade                     25.295.980
                                                   70,00 melalui
                       Distributor                 Prime Capital
2.      ICRL                                -                       Tidak Aktif                           -    4,42%            0,00%
                       Batubara                     Investment                     1.765.189
                                                   (Cayman) Ltd
                       Distributor                                 Tidak aktif/
3.      ICKPC                             51,00          -                                                -    0,00%            0,00%
                       Batubara                                    Liquidated               -
                       Entitas
          IndoCoal
4.                     Bertujuan          70,00          -          Tidak aktif                           -    0,00%            0,00%
          Kalsel                                                                            -
                       Khusus




                                                                           53
Page 82
                                      Persentase Kepemilikan                   Kontribusi                 % Kontribusi
                                               (%)                           terhadap Laba Pendapatan    terhadap Laba
                                                                                                                       % Kontribusi
                                                                             Sebelum Pajak Konsolidasian Sebelum Pajak
                                                                                                                        terhadap
             Nama        Kegiatan                                  Status    Konsolidasian Perseroan dan Konsolidasian
No.                                                                                                                    Pendapatan
          Perusahaan      Usaha                     Tidak        Operasional Perseroan dan Perusahaan    Perseroan dan
                                      Langsung                                                                           (setelah
                                                  Langsung                    Perusahaan   Anak (setelah  Perusahaan
                                                                                                                        eliminasi)
                                                                             Anak (setelah   eliminasi)  Anak (setelah
                                                                                eliminasi)                  eliminasi)
                       Entitas
          IndoCoal                                               Tidak aktif/in
5.                     Bertujuan        51,00          -                                               -     0,00%            0,00%
          Kaltim                                                  Liquidation             -
                       Khusus
                                                 70,00 melalui
                       Entitas
                                                 Prime Capital
6.      KIRL           Bertujuan          -                       Tidak aktif                          -     0,00%            0,00%
                                                  Investment                              -
                       Khusus
                                                 (Cayman) Ltd
                       Pertambangan
                                                  9,84 melalui
7.      DPM            Timahdan           -                          Aktif                             -     0,00%            0,00%
                                                     BRMS                                 -
                       Seng
                       Entitas
                                                 15,32 melalui
8.      SGQ            Bertujuan          -                       Tidak Aktif                          -    -0,15%            0,00%
                                                     BSS                           (58.592)
                       Khusus
Perusahaan Asosiasi
                       Pertambangan
1.      VMA            Gas Metana       30,00                     Tidak Aktif                          -     0,00%            0,00%
                                                                                          -
                       Batubara
                       Pertambangan
2.      AWP            Gas Metana       30,00                     Tidak aktif                          -     0,00%            0,00%
                                                                                          -
                       Batubara
                       Entitas
                                                 33,06 melalui
3.      ZAIL           Bertujuan        46,94                     Tidak aktif                          -     2,11%            0,00%
                                                     BRI                           842.466
                       Khusus
                                                  4,94 melalui
                       Kontraktor                  Zurich dan
4.      DEWA                              -                          Aktif                             -     0,00%            0,00%
                       Pertambangan              7,50 Goldware                            -
                                                   Capital Ltd
                       Pertambangan
5.      SHS                                       13,83 SGQ       Tidak aktif                          -     0,00%            0,00%
                       Emas                                                               -


Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.

Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.

Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan
Asosiasi yang memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih dari jumlah laba (rugi) sebelum pajak
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025:

a.        PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)

          Riwayat Singkat

          Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
          Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan
          dan kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan
          Arutmin. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting Arutmin,
          yaitu sebagai berikut:




                                                                          54
Page 83
     Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting Arutmin di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk
     periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                       (dalam USD Penuh)
                                                      30 Juni 2025*         31 Desember 2024          31 Desember 2023
     Total Aset                                             899.467.629           1.321.411.546             1.415.508.995
     Total Liabilitas                                       766.485.210             889.837.282             1.015.151.432
     Total Ekuitas                                          132.982.418             431.574.264               400.357.564
     *tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                       (dalam USD Penuh)
                                        30 Juni 2025*        30 Juni 2024*      31 Desember 2024       31 Desember 2023
     Pendapatan                             557.084.137          533.932.999          1.194.816.117          1.629.295.647
     Beban Pokok Pendapatan               (522.273.037)        (510.801.601)        (1.105.494.786)        (1.518.978.340)
     Laba Bruto                              34.811.100           23.131.398             89.321.331            110.317.307
     Laba Sebelum Pajak                      26.249.484           24.368.796             60.996.208             72.243.447
     Laba Periode/Tahun Berjalan             12.821.365            8.995.067             31.909.928             49.722.941
     *tidak diaudit


b.   PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)

     Riwayat Singkat

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
     kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, dan kegiatan usaha, kecuali perizinan
     KPC, yaitu sebagai berikut:

     Perzinan

     KPC telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
     menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, antara lain sebagai berikut:

                        Izin                     Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku          Instansi yang Menerbitkan
     Surat Izin Penggunaan Sisa Bahan Peledak   7 Juli 2025 / 6 Januari 2026         Kepala Kepolisian Negara Republik
     No. SI/7073/VII/YAN.2.12./2025                                                  Indonesia

     Surat Izin Pengangkutan Bahan Peledak      5 Agustus 2025 / 5 Desember 2025     Kepala Kepolisian Negara Republik
     No. SI/140/VIII/YAN.2.10/2025/DIK                                               Indonesia

     Surat Pembelian dan Penggunaan             26 Agustus 2025 / 25 Februari 2026   Kepala Kepolisian Negara Republik
     Sisa Bahan Peledak No. SI/9430/VIII/                                            Indonesia
     YAN.2.12/2025

     Surat Pembelian dan Penggunaan Bahan       26 Agustus 2025 / 25 Februari 2026   Kepala Kepolisian Negara Republik
     Peledak No. SI/9429/VII/YAN.2.12/2025                                           Indonesia




                                                           55
Page 84
     Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting KPC di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
     enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024 dan 2023.

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                      (dalam USD Penuh)
                                                     30 Juni 2025*         31 Desember 2024          31 Desember 2024
     Total Aset                                          2.044.231.657           2.439.378.572             2.664.748.698
     Total Liabilitas                                    1.850.032.097           2.114.481.480             2.351.133.389
     Total Ekuitas                                         194.199.560             324.897.092               313.615.309
     *tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                     (dalam USD Penuh)
                                        30 Juni 2025*       30 Juni 2024*      31 Desember 2024      31 Desember 2024
     Pendapatan                            1.622.346.100       2.292.456.547         4.359.249.328         4.894.561.819
     Beban Pokok Pendapatan              (1.506.722.378)     (2.086.438.909)       (3.933.665.507)       (4.436.033.898)
     Laba Bruto                              115.623.721         206.017.638           425.583.821           458.527.921
     Laba Sebelum Pajak                       49.599.960         120.218.046           247.992.055           263.551.667
     Laba Periode/Tahun Berjalan              26.088.723          83.767.713           160.884.569           181.070.114
     *tidak diaudit


c.   PT Citra Palu Minerals (“CPM”)

     Riwayat Singkat

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
     kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, dan kegiatan usaha, kecuali perizinan
     CPM, yaitu sebagai berikut:
     Perzinan

     CPM telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
     menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, antara lain sebagai berikut:

                         Izin                       Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku       Instansi yang Menerbitkan
     Surat Keputusan Menteri Kehutunan No.         25 Juli 2025 / 7 Juli 2026         Menteri Kehutanan Republik
     410 Tahun 2025 tentang Perpanjangan                                              Indonesia
     Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
     untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan pada
     Tahap Operasi Produksi Emas pada
     Kawasan Hutan Produksi Terbatas atas nama
     PT Citra Palu Minerals di Kota Palu, Provinsi
     Sulawesi Tengah seluas ± 67,87 Ha



     Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting CPM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
     yang enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.




                                                           56
Page 85
     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                (dalam USD Penuh)
                                             30 Juni 2025*         31 Desember 2024           31 Desember 2023
     Total Aset                                    328.489.581             298.862.591                 262.444.978
     Total Liabilitas                              234.651.936             234.089.813                 222.803.556
     Total Ekuitas                                   93.837.645             64.772.778                  39.641.422
     *tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                               (dalam USD Penuh)
                                  30 Juni 2025*       30 Juni 2024*      31 Desember 2024      31 Desember 2023
     Pendapatan                       120.848.040           61.268.918          162.344.778            45.637.766
     Beban Pokok Pendapatan           (48.632.327)        (30.687.051)           82.678.906            20.323.253
     Laba Bruto                         72.215.713          30.581.867           79.665.872            25.314.513
     Laba Sebelum Pajak                 37.469.430          20.745.082           32.208.436            15.567.163
     *tidak diaudit


13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan

a.   Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.

1.   Operasi dan Produksi

Perseroan beroperasi melalui perusahaan tambang batubara dan mineral: DPM, PEB, Arutmin, KPC,
CPM dan GM. Arutmin dan KPC, dua perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, memiliki
sejarah produksi maupun kinerja kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang telah terbukti.

Usaha pertambangan batubara Grup Perseroan terutama dilakukan oleh anak perusahaan, KPC dan
Arutmin. Perseroan saat ini memegang hak konsesi terhadap dua pertambangan batubara di bawah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Indonesia: satu dipegang oleh KPC dan satu dipegang
oleh Arutmin.

a.   PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)

Sumber daya dan cadangan yang dimiliki Sangatta dan Bengalon per 30 Juni 2025 adalah sebagai
berikut:

                      Area                      Sumber daya                              Cadangan
Sangatta                                                  2,46 miliar ton                             514,7 juta ton
Bengalon                                                    0,16 juta ton                              80,0 juta ton
Jumlah                                                   2,62 miliar ton                             594,7 juta ton




                                                     57
Page 86
KPC memproduksi 4 (empat) jenis batubara:
1. Prima, batubara berkualitas unggul dengan kalori tinggi, memiliki kandungan abu sangat rendah
   dan kandungan sulfur menengah dengan kelembaban rendah.
2. Pinang, memiliki kalori yang lebih rendah dari Prima dengan tingkat kelembaban yang lebih tinggi.
3. Melawan, batubara sub-bituminous dengan kandungan sulfur dan abu rendah, serta tingkat
   kelembaban yang tinggi.
4. KPC 4200, batubara sub-bituminous dengan kalori lebih rendah dari Melawan, kandungan sulfur
   dan abu rendah, serta tingkat kelembaban yang tinggi.

Per pada tahun-tahun 30 Juni 2025 total produksi KPC adalah sebesar 25,3 juta ton. Produksi ini
didukung oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 60 juta ton per
akhir 2023.

           Produksi (juta ton)                                            30 Juni 2025
Sangatta                                                                                                       19,8
Bengalon                                                                                                        5,6
Jumlah                                                                                                         25,3

b.   PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)

Sumber daya dan Cadangan batubara (dalam satuan Juta Ton) yang dimiliki Arutmin per 30 Juni 2025
adalah sebagai berikut:

                 Area                                  Sumber daya                            Cadangan
Senakin                                                                  250,71                                5,40
Satui                                                                    177,31                               23,04
Sarongga                                                                 267,41                              146,52
Mulia/Jumbang                                                            290,38                               21,71
Asam-asam                                                                175,64                                8,63
Kintap                                                                   468,19                               46,73
Jumlah                                                                 1.629,63                              252,02

Sumberdaya & Cadangan menggunakan basis JORC 2022 dikurangi produksi aktual hingga Juni 2025.


Per 30 Juni 2025 total produksi Arutmin adalah sebesar 10,59 juta ton. Produksi ini didukung oleh
fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 38,99 juta ton per akhir 2023.

                   Produksi (juta ton)                                             30 Juni 2025
Senakin                                                                                                        0,51
Satui                                                                                                          1,73
Sarongga                                                                                                       1,84
Mulia/Jumbang                                                                                                  1,31
Asam-asam                                                                                                      1,92
Kintap                                                                                                         3,27
Jumlah                                                                                                        10,59

c.   PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

PT Citra Palu Minerals (CPM)

Cadangan CPM :

     Lokasi        Sistem Tambang        Klasifikasi     Tonase (Mt)    Au (g/t)   Ag (g/t)   Au (Oz)     Ag (Oz)
River Reef         Tambang Terbuka       Terkira             5,7          1,7        7.4      300.000    1.400.000
Hill Reef 1        Tambang Terbuka       Terkira             9,6          0,8        2.2      240.000     670.000
Total Terbuka                                               15,3          1,1        4,1      540.000    2.100.000




                                                          58
Page 87
RRUG - Ore
                Tambang Bawah Tanah Terbukti                     2,5                4,5             9.8          360.000       790.000
Drives
RRUG - Stopes Tambang Bawah Tanah Terbukti                      16,3                5,0            11.0          2.600.000    5.700.000
Total Bawah Tanah                                               18,8                4,9            11,0          3.000.000    6.500.000
                      Total                                     34,1                3,2             7,9          3.540.000    8.600.000

Sumber daya CPM :

                                                                 Nilai                                     Konten Logam
  Lokasi        Klasifikasi     Tonase (Mt)
                                                     Au (g/t)             Ag (g/t)                  Au (Oz)            Ag (Oz)
           Indicated                  6,8              2,0                  6,2                     431.000           1.363.000
           Inferred                   0,0              4,1                 16,1                       1.000              3.000
           Sub Total                  6,8              2,0                  6,2                     431.000           1.366.000
           Indicated                 18,7              5,8                 12,8                    3.514.000          7.684.000
  RIVER
           Inferred                   0,9              8,7                 12,5                     259.000            372.000
  REEF
           Sub Total                 19,6              6,0                 12,8                    3.774.000          8.057.000
             Total Indicated         25,5              4,8                 11,0                    3.945.000          9.047.000
              Total Inferred          0,9              8,7                 12,5                     260.000            375.000
            Total River Reef         26,4              4,9                 11,1                    4.205.000          9.422.000
           Indicated                  7,1              0,9                  2,5                     209.000            577.000
           Inferred                   0,5              0,6                  1,4                      10.000             23.000
           Sub Total                  7,6              0,9                  2,5                     219.000            600.000
           Indicated                  5,8              0,6                  1,3                     104.100            249.000
HILL REEF
           Inferred                   0,4              0,5                  1,0                       6.000             12.000
    1
           Sub Total                  6,2              0,6                  1,3                     110.100            262.000
             Total Indicated         12,9              0,8                  2,0                     313.000            826.000
              Total Inferred          0,9              0,6                  1,2                      16.000             35.000
             Total Hill Reef         13,8              0,7                  1,9                     329.000            861.000
 Total Sumber Daya Mineral           40,2              3,5                  8,0                    4.534.000         10.283.000

PT Gorontalo Minerals (GM)

Tabel berikut di bawah ini merupakan Cadangan GM per 30 Juni 2025:

                     Range                           Metal Grade                                   Metal Content                 Kelas
                      %Cu      Tonase
    Kawasan                                                                                 Cu          Au     Ag (Koz)
                               (jutaan)     Cu (%)      Au (g/t)         Ag (g/t)
                                                                                          (Kton)       (Koz)
Low Grade           0.2-0.45       37         0.32        0.17            1.02              93          121       871          Probable
Medium Grade       0.45-0.08      37.4        0.61        0.31            1.57             183          239      1,426
High Grade           > 0.80        31         1.27        0.54            2.39             337          399      1,986
  Total Sumber daya mineral      105.4         0.7        0.33            1.62             613          759      4,283

Tabel berikut di bawah ini merupakan Sumber Daya GM per 30 Juni 2025:

                               CoG                   Tonase
     Kawasan                                                                 Cu (%)                   Au (g/t)               Ag (g/t)
                                                     (jutaan)
Sungai Mak            0.2 g/t Au & 0.2 % Cu            165.1                  0.55                        0.30                 1.49
Cabang Kiri           0.2 g/t Au & 0.2 % Cu            151.0                  0.40                        0.55                   -
Motomboto North              0.5 g/t Au                  4.0                  1.04                        2.57                55.34
Motomboto East               0.5 g/t Au                  6.1                  0.33                        1.12                29.70
Kayubulan                    0.3 % Cu                   66.2                  0.52                        0.29                   -
             Total Cadangan                            392.3                  0.49                        0.43                 1.65




                                                          59
Page 88
PT Dairi Prima Mineral (DPM)

Berikut merupakan Sumber daya Seng dan Timah Hitam terbukti dan terkira di Area DPM, Sumatera
Utara per 30 Juni 2025:

                           Lokasi                                             Kombinasi Sumber Daya Mineral
                        Anjing Hitam                                            8.10 Mt at 14.6% Zn, 9.1% Pb
                          Lae Jahe                                              16.20 Mt at 8.2% Zn, 4.5% Pb
                         Base Camp                                               0.80 Mt at 5.0% Zn, 5.0% Pb
                     Total Sumber Daya                                         25.10 Mt at 10.1% Zn, 6.0% Pb

Berikut merupakan cadangan Seng dan Timah Hitam di Area DPM, Sumatera Utara per 30 Juni 2025:


                             Lokasi                                                  Kombinasi Cadangan

                                               Proven                             4.95 Mt at 14.8% Zn, 9.1% Pb
             Anjing Hitam
                                              Probable                            0.90 Mt at 11.3% Zn, 7.0% Pb
              Lae Jahe                        Probable                             5.20 Mt at 8.4% Zn, 4.5% Pb
                         Total Cadangan                                          11.05 Mt at 11.5% Zn, 6.8% Pb

PT Linge Mineral Resources (LMR)

BRMS secara tidak langsung melalui anak usahanya PT Sumberdaya Semesta CBSS memiliki 60%
saham atas LMR yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Linge, Abong seluas 36.420 hektar
di Provinsi Aceh. Saat ini, LMR masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) dan Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indonesia.

Berikut tabel cadangan dan sumber daya LMR yang sudah tersertifikasi oleh JORC & KCMI per 30 Juni
2025:

                                          Tonase                     Nilai                           Konten Logam
   Lokasi          Klasifikasi
                                           (Mt)          Au (g/t)             Ag (g/t)        Au (oz)          Ag (oz)
                   Inferred​               2.39            1.54                6.77           118,785          521,136
   Bulan​         Indicated​               2.09            1.8                 6.77           120,855          455,676
                  Measured​                0.73            1.95                7.48            45,603          175,179
                   Inferred​               0.48            1.2                  8.3            18,408          127,376
  Bintang 1​      Indicated​               0.29            1.32                8.97            12,208           82,935
                  Measured​                 0.1            1.36                 8.7             4,268           27,231
                   Inferred​               0.65            1.06                6.94            22,142          145,531
  Bintang 2​      Indicated​               0.07            1.24                4.94             2,684           10,658
                  Measured​                0.01            0.92                2.91              153             484
        Total Resources                     6.8            1.58                7.07           345,107         1,154,207


                                            Tonase                    Nilai                         Konten Logam
    Lokasi               Klasifikasi
                                             (Mt)         Au (g/t)             Ag (g/t)        Au (oz)           Ag (oz)
                  Proven Reserves​            0.66         1.88                  7.40           35,782           141,000
    Abong
                  Probable Reserves​          1.66         1.76                  6.98           84,841           335,908
             Total​ Reserves                  2.32         1.80                  7.10          120,624           476,908


PT Suma Heksa Sinergi (SHS)

BRMS memiliki 80% saham atas SHS yang mengantongi IUP dengan luas 7.291 hektar di Provinsi
Banten. SHS telah memiliki Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indoensia selama 20 tahun yang
berakhir pada tahun 2039.




                                                            60
Page 89
Berikut tabel cadangan dan sumber daya SHS yang telah tersertifikasi oleh KCMI:

Sumber Daya Mineral Emas di Lokasi SHS

                                    Tonase                  Nilai                     Konten Logam
     Lokasi           Klasifikasi
                                    (Mton)      Au (g/t)            Ag (g/t)     Au (oz)         Ag (oz)
   Cisadang             Indicated    14,5        1,01                14,05       469.000        6.549.600
    Central              Inferred     6,5        0,97                13,13       201.700        2.743.700
(Upper Domain)          Sub Total    21,0        1,00                13,77       670.700        9.293.300
   Cisadang             Indicated     3,0        1,01                11,36        96.800        1.095.600
    Central              Inferred    20,0        0,76                 8,77       488.500        5.639.000
(Lower Domain)          Sub Total    23,0        0,79                 9,11       585.300        6.734.600
                        Indicated    11,9        0,93                13,81       359.900        5.283.400
   Cisadang
                         Inferred    19,4        0,71                10,92       440.900        6.810.700
     West
                        Sub Total    31,3        0,79                12,02       800.800       12.094.100
          Total Indicated            29,1        0,98                13,68       925.700       12.928.600
            Total Inferred           45,9        0,77                10,30      1.131.100      15.193.400
         Total Resources             75,3        0,85                11,62      2.056.800      28.122.000

Cadangan Mineral Emas di Lokasi SHS

                                    Tonase                  Nilai                     Konten Logam
     Lokasi           Klasifikasi
                                    (Mton)      Au (g/t)             Ag (g/t)     Au (oz)       Ag (oz)
Cisadang
                    Probable         11,8         1,07                14,76      406.800          5.611.800
Central
Cisadang West       Probable          6,6         1,07                14,72      227.500          3.130.500
         Total Reserves              18,4         1,07                14,75      634.300          8.742.300

2.   Pemasaran

Sebagai salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, Perseroan senantiasa berkomitmen
untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) guna mendukung pertumbuhan industri dan
ekonomi nasional. Sepanjang periode sembilan bulan 2024, Perseroan melalui anak usaha KPC dan
Arutmin berhasil membukukan angka penjualan batubara sebesar 56 juta ton, dengan penyerapan
untuk pangsa pasar domestik sebesar 31% dan pangsa pasar internasional sebesar 69%.

3 (tiga) pangsa pasar internasional terbesar untuk penjualan batubara meliputi Tiongkok sebanyak
26%, India 19%, dan Jepang 7%. Kinerja penjualan Perseroan utamanya didukung oleh sejumlah nilai
tambah yang dimiliki pertambangan Perseroan, salah satunya lokasi yang ideal dan strategis untuk
mendukung kegiatan pemasarannya di kawasan Asia.

Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor.

Berikut adalah data penjualan batubara dari Grup Perseroan menurut daerah Pemasaran per 30 Juni
2025.

             Negara                          30 Juni 2025                          30 Juni 2024
 Domestic DMO
 Arutmin
 Jawa                                                       112.092.831                            98.096.784
 Kalimantan                                                  58.914.990                            42.883.378
 Maluku                                                       7.432.257                                     -
 Papua                                                       12.898.153                            15.883.212




                                                 61
Page 90
               Negara                          30 Juni 2025                       30 Juni 2024
 China
 Arutmin                                                       73.923.347                         91.269.135

 Japan
 Arutmin                                                      103.678.997                         95.003.054

 Philippines
 Arutmin                                                       66.726.884                         83.625.306

 India
 Arutmin                                                       26.872.526                         69.802.023

 Taiwan
 Arutmin                                                       37.753.587                         11.957.393

 Korea
 Arutmin                                                       56.790.565                         11.677.693

 Malaysia
 Arutmin                                                                -                          9.883.922

 Cambodia
 Arutmin                                                                -                          4.490.200

 Jumlah                                                       557.084.137                        534.572.100

Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor. Sistem Penjualan dan Distribusi akan disesuaikan
dengan kontrak masing-masing pelanggan baik harga, ketentuan minimum produk dan distribusi.

3.   Prospek Usaha

Berbagai dinamika global diproyeksikan masih memengaruhi perkembangan perekonomian nasional
ke depan, yakni risiko volatilitas harga komoditas yang masih tinggi, meningkatnya suku bunga, kendala
rantai pasok global, hingga kerentanan ketahanan pangan dan energi akibat perubahan iklim. Kondisi
ini mendorong prospek ekonomi global hanya tumbuh sekitar 3,2% pada 2024 dan 2025.

Permintaan batu bara domestik dan global diproyeksikan tetap akan memperlihatkan tren peningkatan
di tahun 2025. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) optimis kinerja industri batu bara
tetap bertumbuh meski harga batu bara masih bergerak stagnan. Peningkatan permintaan batu bara
tahun 2025 didorong oleh 2 (dua) faktor, yaitu permintaan dalam negeri dan permintaan ekspor yang
masih cukup tinggi.

Peningkatan kebutuhan dalam negeri terlihat dari potensi kenaikan DMO batu bara tahun 2025 yang
mencapai 229,3 juta ton, lebih tinggi dari tahun 2024 yaitu sebesar 220 juta ton. Hal ini karena kebutuhan
listrik dalam negeri masih mengandalkan batu bara. Dengan adanya langkah hilirisasi, penggunaan
listrik dengan bahan baku energi batu bara juga dinilai akan meningkat.

Ke depannya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 8%
dengan mengoptimalkan berbagai sektor potensial. Upaya ini dilakukan melalui 17 Program Prioritas
mulai dari swasembada pangan, energi, pengentasan kemiskinan, hingga perbaikan sistem pendapatan
negara.




                                                   62
Page 91
Strategi Usaha

Grup Perseroan saat ini menjajaki usaha bisnis baru di luar batubara dan mempersiapkan bisnis di
sektor hilir batubara, Mineral, Logam, dan Energi. Grup Perseroan mencari mitra strategis dalam bisnis
ini yang dapat memberi Grup Perseroan teknologi dan wawasan. Selain itu, Grup Perseroan juga
berupaya mengatasi permasalahan global dengan melakukan kajian dekarbonisasi sebagai salah satu
solusi untuk mengimbangi potensi dampak lingkungan.

Grup Perseroan masih memiliki perusahaan batubara termal, namun Grup Perseroan unik karena
strategi Grup Perseroan dikembangkan dengan pertimbangan memasuki dunia yang semakin sadar
lingkungan. Grup Perseroan adalah perusahaan bahan bakar fosil, namun juga ingin berinvestasi dalam
cara memitigasi dampak lingkungan apa pun, termasuk menjajaki sektor energi alternatif. Sehubungan
dengan strategi kemitraan, Grup Perseroan terus mencari mitra yang bersedia berkembang bersama
Grup Perseroan. Mitra tersebut dapat berperan sebagai investor, operator, atau kontraktor bisnis baru
Grup Perseroan. Karena proyek-proyek baru tersebut sebagian besar merupakan bisnis baru bagi
Grup Perseroan, Grup Perseroan terbuka untuk berkolaborasi dengan mitra lokal yang potensial dan
perusahaan global lainnya, agar proyek dapat terealisasi dengan sukses.

Tahap pengembangan terdepan Grup Perseroan, yakni proyek hilirisasi batubara yang ditujukan
untuk memproduksi metanol, saat ini dalam tahapan negosiasi dengan beberapa pihak yang sudah
matang dalam teknologi gasifikasi batubara. Hal ini menunjukkan bahwa bermitra dengan perusahaan
yang memiliki keahlian di bidang teknologi merupakan salah satu strategi utama yang dilakukan Grup
perseroan. Perseroan, KPC, dan Arutmin terus memperkuat komunikasi dengan Pemerintah untuk
memastikan rencana hilirisasi batubara yang ditetapkan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif
dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat. Dukungan pemerintah melalui Peraturan
Menteri Nomor 8 Tahun 2023 dengan memasukkan proyek gasifikasi batubara di Kutai Timur sebagai
salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah awal positif dari Pemerintah untuk
mempercepat hilirisasi batubara.

Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                 63
Page 92
VIII. PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima Pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
     dan diskonto yang diterima Pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan Efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
     obligasi pada saat transaksi.

                                                   64
Page 93
 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                              65
Page 94
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Penjaminan (Rp juta)               (%)
No.                   Keterangan
                                                       Seri A              Seri B             Total
1.  PT Mandiri Sekuritas                                    55.495              90.120           145.615 20,18
2.  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                     67.200              51.545           118.745 16,46
3.  PT BCA Sekuritas                                          8.650            203.300           211.950 29,37
4.  PT Indo Premier Sekuritas                                 5.965            109.205           115.170 15,96
5.  PT BRI Danareksa Sekuritas                              12.020                2.110           14.130   1,96
6.  PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                    -           116.000           116.000 16,07
TOTAL                                                      149.330             572.280           721.610 100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.

PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                  66
Page 95
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 - Indonesia

Nama rekan                         :    Rambun Tjajo
STTD                               :    STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Keanggotaan Asosiasi               :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 98037
Pedoman Kerja                      :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
                                        oleh HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/
                                        HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan HKHPM
                                        No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                        Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

NOTARIS

Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450

STTD                           :       STTD.N-149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
Keanggotaan Asosiasi           :       Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
Pedoman Kerja                  :       Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                                       Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                                       Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris),
                                       dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.




                                                      67
Page 96
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                          :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi          :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan
                                  No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja                 :   Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
                                  dengan tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha          :    KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
                                  Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
                                  (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  68
Page 97
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

Bank BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.

Bank BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.357-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

Bank BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.358-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal
14 Agustus 2025, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).

1.   Umum

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-
1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 11 September 1992,
TBNRI No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.

2.   Struktur Permodalan

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah
sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                              (%)
                                                                                 (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna                                              1                     50     0,00
- Saham Seri B                                          299.999.999.999     14.999.999.999.950   100,00
Jumlah Modal Dasar                                      300.000.000.000     15.000.000.000.000   100,00




                                                 69
Page 98
                                                                              Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan                                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                                     Jumlah Saham                                (%)
                                                                                               (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                                           1                      50      0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero)                                80.610.976.875        4.030.548.843.750    53,19
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% *)                70.948.024.728        3.547.401.236.400    46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            151.559.001.604        7.577.950.080.200   100,00
Saham dalam Portepel                                                  148.440.998.396        7.422.049.919.800

*) Termasuk Saham Treasury sebanyak 961.326.800 saham Seri B


3.   Pengurusan Dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.5 tanggal
22 Juli 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama                                                  :     Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                     :     Parman Nataatmadja*
Komisaris                                                        :     Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                        :     Helvi Yuni Moraza*
Komisaris                                                        :     Edi Susianto*
Komisaris                                                        :     Lukmanul Khakim*

Direksi
Direktur Utama                                                   :     Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                             :     Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance                              :     Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations                                              :     Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                                       :     Riko Tasmaya
Direktur Network dan Retail Funding                              :     Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking                      :     Farida Thamrin
Direktur Micro                                                   :     Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                      :     Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                                        :     Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy                                      :     Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko                                        :     Mucharom
Direktur Information Technology                                  :     Saladin Dharma Nugraha Effendi
Keterangan:
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).

4.   Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.




                                                            70
Page 99
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:

No.    Perusahaan Anak                                                                       Persentase Kepemilikan
1.     PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya)                                                             86,85%
2.     BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services)                      100,00%
3.     PT Asuransi BRI Life (BRI Life)                                                               51,00%
4.     PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance)                                                   99,88%
5.     PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS)                                                           67,00%
6.     PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures)                                                       99,97%
7.     PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance)                                                     90,00%
8.     PT Permodalan Nasional Madani (PNM)                                                           99,99%
9.     PT Pegadaian                                                                                  99,99%
10.    PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI)                                                           65,00%

Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee) dan agen jaminan (security agent).

Jasa wali amanat (Trustee)

Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama 1 (satu) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

 NO                                                 NAMA OBLIGASI                                              TAHUN
  1   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                     2025
  2   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                          2025
  3   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                               2025
  4   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                     2025
  5   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                             2025
  6   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                               2025
  7   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025    2025
  8   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                       2025
  9   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                        2025
 10   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                      2025
 11   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                          2025
 12   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                               2025
 13   Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                           2025
 14   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                  2025
 15   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                           2025
 16   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                     2025
 17   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                 2025
 18   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                                2025
 19   Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                         2025
 20   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                            2025
 21   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                        2025
 22   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                              2025
 23   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                         2025
 24   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025                 2025
 25   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                              2025
 26   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                          2025
 27   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                      2025
 28   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                                 2025
 29   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                         2025
 30   Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                        2025
 31   Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025     2025
 32   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                          2025




                                                           71
Page 100
Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait
dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Bank BRI dan perusahaan anak Bank BRI pada periode enam bulan
yang berakhir pada pada 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                          31 Maret                             31 Desember
                                            2025                      2024                     2023
Total aset                                   2.098.229.448             1.992.983.447            1.965.007.030
Total liabilitas                             1.792.375.276             1.669.794.400            1.648.534.888
Total ekuitas                                  305.854.172               323.189.047               316.472.142

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                31 Maret                             31 Desember
                                         2025                2024              2024                 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto       35.851.758          36.496.358       199.266.252          181.214.528
Pendapatan premi - neto                    1.065.645             561.948         3.250.480            2.161.392
Pendapatan operasional lainnya            13.108.945          12.002.989        53.857.740           43.407.251
Laba operasional                          17.621.841          20.033.630        78.578.018           76.828.737
Laba sebelum beban pajak                  17.382.237          19.924.648        77.599.110           76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan        13.804.029          15.982.588        60.643.808           60.425.048

6.   Informasi Lainnya

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                            PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                           Gedung BRI II, Lantai 6
                            Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                                          Telepon: (021) 575 8143
                                       U.p. Divisi Investment Services
                                   Trust & Corporate Services Department




                                                       72
Page 101
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
    akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
    hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 24 September
    2025;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
    yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
    dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-
    hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
    selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
    Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
    yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
    Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah
    Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
    Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
    Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI.
f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR
    asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang
    Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh
    KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
    dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai
    dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
    setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
    Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
    KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan
ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.



                                                 73
Page 102
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja               pada tanggal
19 September 2025 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,”
pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 22 September 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.




                                                 74
Page 103
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 23 September 2025
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Mandiri Sekuritas                                   Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                            Cabang Jakarta Sudirman
                                                         No. Rekening: 1020005566028
                                                        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                Bank BCA
                                                               Cabang KH Mansyur
                                                           No. Rekening: 179.303.0707
                                                    A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

PT BCA Sekuritas                                                    Bank BCA
                                                                 Cabang Thamrin
                                                            No. Rekening: 2060566952
                                                              A.n. PT BCA Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas                                         Bank Permata
                                                            Cabang Sudirman Jakarta
                                                           No. Rekening: 0701528093
                                                          A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT BRI Danareksa Sekuritas                                         Bank BRI
                                                           Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                       No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
                                                        A.n. PT BRI Danareksa Sekuritas

PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                         Bank BCA
                                                                  Cabang SCBD
                                                           No. Rekening: 006.899.8088
                                                 A.n. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 24 September 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:

                                           Bank Mega
                                    Cabang Jakarta Sudirman
                               No. Rekening : 01.268.0011.000.244
                                   A.n. PT Bumi Resources Tbk




                                              75
Page 104
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan,
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.

Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                76
Page 105
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 19 September 2025 pada pukul
09.00 - 16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

      PT Mandiri Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.          PT BCA Sekuritas

      Menara Mandiri Tower I,                  Gedung Artha Graha,                     Menara BCA,
           24th – 25th Floor                      Lantai 18 dan 19              Grand Indonesia Lantai 41
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53           Jl. M.H. Thamrin No. 1
            Jakarta 12190                           Jakarta 12190                      Jakarta 10310
        Tel. (62 21) 526 3445                   Tel. (021) 2924 9088               Tel. (021) 2358 7222
       Fax. (62 21) 526 3507                   Fax. (021) 2924 9150               Fax. (021) 2358 7300
                Email:                                  Email :                            Email :
  divisi-fi@mandirisekuritas.co.id               fit@trimegah.com                 cf@bcasekuritas.co.id
                                                                                 dcm@bcasekuritas.co.id

    PT Indo Premier Sekuritas             PT BRI Danareksa Sekuritas            PT Korea Investment And
                                                                                  Sekuritas Indonesia

  Pacific Century Place, Lantai 16              Gedung BRI II Lt. 23               Equity Tower Lt. 9 & 22,
 Sudirman Central Business District      Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46          Suite A7E, SCBD Lot 9
                Lot 10                        Jakarta 10210, Indonesia         Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53              Telepon: (021) 5091 4100                  Jakarta 12190
        Jakarta Selatan 12190                 Faksimili: (021) 2520 990          Telepon: (021) 2991 1888
      Telepon: (021) 5088 7168        E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id      Faksimili: (021) 2991 1999
     Faksimili: (021) 5088 7167       Situs web: bridanareksasekuritas.co.id   Email: fixedincome@kisi.co.id
  E-mail: fixed.income@ipc.co.id                                                 Situs Web : www.kisi.co.id
 Situs web: www.indopremier.com




                                                      77
Page 106
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 107
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       79
Page 108
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 109
Jakarta, 18 September 2025

                                                                       Ref. No. 624/TnP-RT/IX/2025

Kepada Yang Terhormat,

PT BUMI RESOURCES TBK
Bakrie Tower Lt. 12,
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12950

U.p.     : Direksi

Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
          BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Rambun Tjajo,
S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-277/PJ-
1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 98037, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Bumi Resources Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 455/TnP-RT-
KPO/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap II (sebagaimana didefinisikan
di bawah) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I BUMI Tahun 2025
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah) berdasarkan surat No. S-58/D.04/2025 tanggal
26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran (“PUB I”).

Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya
dengan Ref. No. 555/TnP-RT/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

A.     URAIAN TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
       Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
       Rp721.610.000.000 (“Obligasi”) yang terdiri dari 2 seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang
       masing-masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan
       tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama KSEI,
       dengan ketentuan sebagai berikut:

       (1)       Seri A: sebesar Rp149.330.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per
                 tahun, berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
                 bawah); dan

       (2)       Seri B: sebesar Rp572.280.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,2% per
                 tahun, berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
                 bawah).

       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
       Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2025 sedangkan Bunga Obligasi



                                                81
Page 110
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 24 September 2028
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 September 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo (secara bersama-sama disebut sebagai “PUB I Tahap II”).

Pada bulan Juni 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp350.000.000.000 yang
merupakan bagian dari PUB I (“PUB I Tahap I”).

PUB I Tahap II ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
selaku para penjamin pelaksana emisi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap II
(“Para Penjamin Pelaksana Emisi”). Adapun untuk PUB I Tahap II ini, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”).
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, antara Perseroan dan Wali
Amanat tidak terdapat hubungan Afiliasi dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai
Wali Amanat dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

PUB I Tahap II ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.

Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yakni Perseroan telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan
tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap II.

Sehubungan dengan PUB I Tahap II, Perseroan telah menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025
       No. 46 tanggal 14 Agustus 2025, antara Perseroan dan Wali Amanat, yang dibuat di
       hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

2.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun
       2025 No. 45 tanggal 14 Agustus 2025, antara Perseroan dan Para Penjamin
       Pelaksana Emisi, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
       Jakarta Utara;

3.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 44 tanggal 14 Agustus 2025 antara Perseroan
       dan KSEI, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Utara; dan

4.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 No. 41
       tanggal 14 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Utara,

Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap II”.

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap II, Perseroan tidak dipersyaratkan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah), Hukum



                                       82
Page 111
Indonesia dan/atau perjanjian apa pun dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya untuk
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Perseroan
dan/atau memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga
mana pun.

Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
berdasarkan Surat No. S-02784/BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni
2025.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
terkait, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap II akan dipergunakan oleh
Perseroan seluruhnya untuk:

●      Sekitar Rp344.118.554.655 atau setara dengan AUD31.480.977* akan digunakan
       Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan
       kewajiban pembayaran tahap 2 (dua) dari total nilai rencana akuisisi terhadap Wolfram
       Limited (“WFL”) (“Rencana Akuisisi WFL”), dengan rincian sebagai berikut:

       Nama Perusahaan       : WFL, suatu perusahaan (Company Number 660 853 814)
       Target                  yang didirikan pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan hukum
                               Australia Barat dan terdaftar pada Australian Securities and
                               Investments Commission berdasarkan Certificate of
                               Registration tanggal 8 Juli 2022.

       Kegiatan Usaha        : Perusahaan tambang tembaga dan emas dengan izin
                               pertambangan (mining license) No. ML 10343 yang berlaku
                               sampai dengan 31 Desember 2036.

       Alasan       dan      : Perseroan berencana untuk melakukan diversifikasi usaha
       Pertimbangan            diluar bidang batubara dimana WFL selaku perusahaan
                               target merupakan perusahaan yang bergerak dibidang
                               tambang tembaga dan emas, yang termasuk dalam kategori
                               jenis tambang mineral dan mengembangkan bisnis menjadi
                               perusahaan pertambangan global. Pertimbangan Perseroan
                               melakukan akuisisi terhadap WFL yang berlokasi di
                               Australia adalah karena Australia memiliki iklim investasi
                               yang baik berdasarkan survei internal yang dibantu oleh
                               konsultan independen pada tanggal 28 Juni 2024 serta
                               mining investment attractiveness index urutan ke 3 setelah
                               Kanada dan Amerika Serikat menurut Laporan Survey of
                               Mining Companies 2023 oleh Fraser Institute tertanggal 14
                               Mei 2024. Selain itu Australia memiliki kedekatan geografis
                               dengan Indonesia serta stabilitas politik dan keamanan yang
                               baik. Adapun WFL adalah perusahaan yang sudah memiliki
                               izin tambang, cadangan yang telah terbukti, serta tidak
                               memerlukan investasi lanjutan yang signifikan. Perseroan
                               merencanakan perusahaan target tersebut akan dapat
                               segera berproduksi dan menghasilkan pendapatan bagi
                               Perseroan. Saat ini belum terdapat aset sejenis di Indonesia
                               yang masuk dalam kriteria strategi investasi Perseroan.

       Pihak Penjual         : Para pemegang saham WFL




                                        83
Page 112
 Nilai transaksi*          : Sekitar Rp694.118.554.655,- atau setara dengan
                             AUD63.500.005 untuk membeli sebanyak 127.000.010
                             lembar atau setara dengan 100% kepemilikan pada WFL.

 Nilai akuisisi tahap      : Sekitar Rp344.118.554.655,- atau setara dengan
 2     (dua)     yang        AUD31.480.977 yang diestimasikan akan dibayar pada
 dibayarkan dengan           tanggal 13 Oktober 2025.
 menggunakan dana
 hasil    penawaran
 umum*

 Metode Penentuan          : Nilai Rencana Akuisisi WFL ditentukan berdasarkan hasil uji
 Nilai Transaksi             tuntas dan negosiasi antara Perseroan dan WFL.

 Status Akuisisi           : Perseroan telah menandatangani term sheet pada tanggal
                             27 Maret 2025 (“Term Sheet”) dan melakukan pembayaran
                             atas biaya eksklusivitas sebesar AUD1.500.000 pada
                             tanggal 10 April 2025. Berdasarkan ketentuan Term Sheet
                             tersebut, WFL telah memberikan kepada Perseroan suatu
                             periode eksklusivitas untuk dapat melaksanakan transaksi
                             akuisisi atas WFL. Selama periode eksklusivitas tersebut,
                             WFL tidak dapat meminta atau mendorong penawaran atau
                             proposal dari pihak lain atau terlibat dalam negosiasi atau
                             diskusi dengan pihak lain, dalam setiap halnya, untuk suatu
                             transaksi yang melibatkan akuisisi atas ekuitas atau surat
                             utang WFL atau akuisisi atas seluruh atau sebagian besar
                             aset WFL. Biaya eksklusivitas tersebut akan dibayarkan
                             kembali kepada Perseroan pada saat transaksi akuisisi telah
                             selesai dilakukan.

                              Rencana Akuisisi telah memperoleh persetujuan dari
                              Foreign Investment Review Board (“FIRB”) Australia
                              berdasarkan Surat No. FI2025/00446 tanggal 25 Juni 2025
                              yang diterbitkan oleh Foreign Investment Division dari
                              Pemerintah Australia.

                              Penandatanganan Term Sheet tunduk pada ketentuan
                              kerahasiaan sehingga belum dapat diungkapkan kepada
                              publik namun demikian penandatanganan Term Sheet
                              bukan merupakan peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
                              mempengaruhi harga efek pada BEI dan/atau keputusan
                              pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang
                              berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut, sehingga
                              tidak diwajibkan untuk melakukan pemenuhan POJK No.
                              31/2015. Setelah pelaksanaan Rencana Akuisisi, Perseroan
                              akan melakukan pemenuhan atas ketentuan yang berlaku di
                              pasar modal seperti POJK No. 17/2020, POJK No.42/2020
                              dan/atau POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan),
                              termasuk mengungkapkan pihak penjual dalam Rencana
                              Akuisisi.

 Sifat      Hubungan       : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
 Afiliasi
*Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan
kurs tengah BI tanggal 16 September 2025 yaitu sebesar Rp10.931,- (nilai kurs akan disesuaikan dengan
kurs pada saat tanggal pembayaran Rencana Akuisisi WFL).




                                        84
Page 113
Mengingat nilai Rencana Akuisisi WFL menggunakan mata uang Dolar Australia, maka
dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran
Rencana Akuisisi WFL akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Australia dengan
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Australia yang berlaku pada tanggal
pembayaran Rencana Akuisisi WFL.

Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan dana hasil Penawaran Umum yang
dialokasikan untuk Rencana Akuisisi WFL senilai sekitar Rp344.118.554.655 atau
setara dengan AUD31.480.977, maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan
lainnya, antara lain melalui fasilitas pinjaman pihak ketiga.

Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi WFL dengan
indikasi jadwal sebagai berikut:

        Tahapan           Sudah/            Dana yang        Sumber dana,      Tanggal
                          belum          dikeluarkan, jika     jika ada      Pelaksanaan
                          dilakuk              ada                               atau
                             an                                                Estimasi
 Penandatanganan Term
                          Sudah             Tidak ada             N/A        27 Maret 2025
 Sheet
 Pembayaran       Biaya                                       Kas Internal
                          Sudah            AUD 1,5 Juta                      10 April 2025
 Eksklusivitas                                                 Perseroan
 Persetujuan FIRB         Sudah             Tidak ada             N/A        25 Juni 2025
 Penandatanganan
                          Sudah             Tidak ada             N/A        30 Juni 2025
 dokumen BID
 Pembayaran Share                          Rp 350 Miliar
                                                                              13 Oktober
 Purchase Tahap 1         Belum          (setara AUD32,0     PUB Tahap 1
                                                                                 2025
                                               juta)
 Pembayaran Share                          Rp 344 Miliar
                                                                              13 Oktober
 Purchase Tahap 2         Belum          (setara AUD31,5     PUB Tahap 2
                                                                                 2025
                                               juta)
 Pengembalian     Biaya
                                                                              20 Oktober
 Eksklusifitas  kepada    Belum           (AUD 1,5 juta)          N/A
                                                                                 2025
 Perseroan
 Total dana akuisisi                       Rp 694 Miliar
                                         (setara AUD 63,5
                                               juta)

Sebagai informasi lebih lanjut, Perseroan belum melakukan pembayaran share
purchase tahap I dikarenakan terdapat perubahan ketentuan pembayaran pada saat
proses bid dilakukan. Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Tahap I tersebut telah dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas yang wajar. Selanjutnya, share purchase tahap I dan tahap II akan
dilakukan secara bersamaan dengan indikasi tanggal pembayaran share purchase
pada 13 Oktober 2025. Setelah Perseroan melakukan pembayaran Share Purchase,
maka proses akuisisi telah selesai.

Sebagai informasi, berdasarkan pendapat hukum atas WFL yang diterbitkan Thomson
Geer selaku konsultan hukum Perseroan yang berwenang di Australia pada tanggal
26 Agustus 2025 dan 4 September 2025, Perseroan mengetahui bahwa WFL telah
menjadi pihak dalam suatu proses perkara di Federal Court of Australia, yaitu Gibraltar
Capital Pty Ltd ATF F&L Trust 9 (“Gibraltar”) v Wolfram Metallurgical Pty Ltd & Ors
Perkara No. NDS1797/2024 (“Perkara Gibraltar”). Perkara Gibraltar diajukan oleh
Gibraltar teradap Komodo Securities WA Pty Ltd (“Komodo”) (sebagai pihak tergugat),
WFL (sebagai pihak termohon) dan Australian Securities and Investment Commission
(“ASIC”) (sebagai pihak termohon) pada tanggal 11 Desember 2024. WFL dan ASIC
disebut dalam perkara hanya untuk tujuan administratif, yaitu memastikan bahwa
apabila permohonan Gibraltar dikabulkan, daftar pemegang saham yang dibuat dan



                                    85
Page 114
    dikelola oleh WFL serta daftar pemegang saham publik yang dibuat dan dikelola oleh
    ASIC akan diperbaiki untuk mencerminkan kepemilikan saham WFL yang benar
    sebagaimana menjadi objek Perkara Gibraltar.

    Pada tanggal 8 Juli 2025, WFL, Gibraltar dan Komodo telah menandatangani deed of
    settlement (“Perjanjian Perdamaian”) dimana para pihak telah sepakat untuk
    menyelesaikan Perkara Gibraltar sehingga tidak ada perselisihan lagi antara Komodo
    dan Gibraltar. Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, pihak-pihak sudah tidak akan
    melanjutkan perkara dan melaksanakan upaya hukum lainnya. Perjanjian Perdamaian
    merupakan suatu penyelesaian yang sah dan mengikat bagi para pihak, dimana dalam
    pelaksanaan Perjanjian Perdamaian, Gibraltar telah didaftarkan sebagai pemegang
    saham WFL.

    Perkara Gibraltar telah diselesaikan secara final di antara para pihak dan dengan
    demikian tidak memiliki dampak atau konsekuensi terhadap PUB I Tahap II dan
    Rencana Akuisisi WFL. Lebih lanjut, Perkara Gibraltar tidak memengaruhi nilai saham
    atau aset WFL maupun reputasi WFL, dan tidak memengaruhi penawaran Perseroan
    untuk mengakuisisi seluruh saham WFL. Oleh karena itu, menurut pandangan
    Perseroan berdasarkan konfirmasi Thomson Geer, Perkara Gibraltar tidak akan
    memengaruhi keputusan investor yang wajar untuk berinvestasi pada obligasi yang
    diterbitkan Perseroan dan Perkara Gibraltar tidak bersifat material untuk diungkapkan
    dalam Prospektus PUB I Tahap I.

•   Setelah penyelesaian Rencana Akuisisi WFL dan WFL telah menjadi perusahaan anak
    Perseroan, selanjutnya Rp98.749.152.957 atau setara dengan AUD9.033.863* akan
    digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada WFL, yang selanjutnya akan
    digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan modal kerja WFL, dengan rincian
    sebagai berikut:

    (a)     sekitar Rp22.697.128.400 atau setara dengan AUD2.076.400* akan
            digunakan untuk pengembangan pabrik pengolahan bijih;

    (b)     sekitar Rp65.366.074.806 atau setara dengan                 AUD5.979.880* akan
            digunakan untuk biaya eksplorasi WFL; dan

    (c)     sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya
            karyawan, environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi
            tambang sehubungan dengan kegiatan operasional WFL.

    Perseroan berencana untuk memberikan pinjaman kepada WFL, setelah proses
    akuisisi selesai, selanjutnya penyaluran pinjaman tersebut akan dicairkan secara
    bertahap kepada WFL yang akan dimulai selambat-lambatnya 1 bulan setelah proses
    akuisisi selesai. Adapun proses akuisisi ditargetkan akan selesai pada 13 Oktober
    2025.

    Apabila dana yang dipinjam telah dikembalikan oleh WFL kepada Perseroan, maka
    Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan modal kerja
    Perseroan.

    *Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk transaksi pinjaman di atas adalah
    menggunakan kurs tengah BI tanggal 16 September 2025 yaitu sebesar Rp10.931 (nilai kurs akan
    disesuaikan pada saat tanggal transaksi).

•   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan
    dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan
    tunjangan karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan




                                        86
Page 115
             pajak, jasa audit, dan jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai
             contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).


     (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penggunaan Dana”).

     Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB I Tahap II, maka
     sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib untuk: (a) menyampaikan rencana dan
     alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling
     lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang efek Obligasi; dan (b)
     memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang efek Obligasi.

     Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap II ini
     sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia;

     “Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
     Indonesia, sebagaimana digantikan oleh OJK yang pendirian dan penyelenggaraannya diatur
     dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK;

     “BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

     “Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;

     “Direksi" berarti direksi dari suatu PT;

     “HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;

     “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
     sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

     “Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan PUB I Tahap II yang
     merupakan informasi tambahan atas Prospektus;

     “KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
     berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia;

     “LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
     Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
     Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

     “Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menkumham);

     “Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     (sebelumnya disebut Menteri Kehakiman Republik Indonesia);

     “OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,



                                                87
Page 116
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1, sebagaimana yang dilampirkan dalam
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas Dan Perusahaan Publik;

“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
Perseroan dari OJK untuk keperluan PUB I Tahap I yakni pada tanggal 26 Juni 2025 sampai
dengan Tanggal LUT;

“Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan dari Perseroan di bidang lingkungan hidup
yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan;

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;

“Perusahaan Anak” berarti Perusahaan Anak Material dan Perusahaan Anak Non-Material;

“Perusahaan Anak Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum
PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam
hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi secara komersial dan
keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sebagai berikut:

(1)     PT Bumi Resources Mineral Tbk (“BRMS”);

(2)     PT Citra Palu Minerals (“CPM”);

(3)     PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”); dan

(4)     PT Kaltim Prima Coal (“KPC”);

“Perusahaan Anak Non-Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan
hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam



                                          88
Page 117
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang tidak aktif beroperasi
secara komersial (perusahaan dorman) dan keberadaannya tidak bersifat material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan tidak memiliki kontribusi terhadap 10% atau lebih dari total
aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan
sesuai POJK No. 9/2017, sebagai berikut:

(1)     PT Sitrade Coal;

(2)     PT Lumbung Capital;

(3)     PT Citra Prima Sejati;

(4)     PT Bumi Resources Investment;

(5)     PT Green Resources;

(6)     PT Maha Reka Arti;

(7)     PT Gorontalo Minerals;

(8)     PT Sarkea Prima Minerals (“SPM”);

(9)     PT Multi Capital;

(10)    PT Bumi Sumberdaya Semesta;

(11)    PT Andalan Anugerah Sekarbumi;

(12)    PT Linge Mineral Resources (“LMR”);

(13)    PT Alphard Resources Internasional (“ARI”);

(14)    PT Indah Alam Raya;

(15)    PT Pendopo Energi Batubara;

(16)    PT Buana Minera Harvest;

(17)    PT MBH Mining Resource;

(18)    PT Mitra Bisnis Harvest;

(19)    PT MBH Minera Resources;

(20)    PT Citra Jaya Nurcahya;

(21)    PT Bintan Mineral Resource;

(22)    PT Bumi Serasan Metal;

(23)    PT Bumi Etam Chemical;

(24)    PT IndoCoal Kalsel Resources;




                                           89
Page 118
(25)   PT IndoCoal Kaltim Resources (dalam likuidasi); dan

(26)   PT Dairi Prima Mineral;

(27)   PT Artha Widya Persada;

(28)   PT Visi Multi Artha; dan

(29)   PT Suma Heksa Sinergi;

“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar jurisdiksi
Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang keberadaannya
bersifat material terhadap Perseroan, sebagai berikut:

(1)    Calipso Investment Pte. Ltd. (“Calipso”);

(2)    International Minerals Company LLC;

(3)    Herald Resources Pty. Ltd. (“Herald”);

(4)    Pendopo Coal Ltd. (“PCL”); dan

(5)    Prime Capital Investment (Cayman) Limited (“PCIC”).

“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM;

“POJK” berarti Peraturan OJK;

“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;

“POJK No. 30/2015” berarti POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;

“POJK No. 31/2015” berarti POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 32/2015” berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman



                                        90
Page 119
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;

“POJK No. 9/2017” berarti POJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang;

“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang                Rencana   dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 17/2020” berarti POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;

“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025;

“PT” berarti Perseroan Terbatas;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

“RUPST” berarti RUPS Tahunan;

“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tertanggal 10 November
2021;

“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 18
September 2025;

“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Para Penjamin
Pelaksana Emisi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;

“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 18 September 2025;

“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
18 September 2025;

“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap II
oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

“UU” berarti Undang-Undang;

“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

“UU Kehutanan” berarti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan
UU Cipta Kerja;




                                       91
Page 120
     “UU Minerba” berarti UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
     sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.
     4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;

     “UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan;

     “UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
     berdasarkan UUP2SK;

     “UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
     sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja;

     “UU No. 24/2011” berarti UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sebagaimana terakhir diubah
     dengan UU Cipta Kerja; dan

     “WFL” berarti Wolfram Limited.

C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain;

     4.     Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
            konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
            namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
            hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak
            Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
            Perusahaan Anak Asing terkait;

     5.     seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
            berdasarkan pendapat dari segi hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada
            jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait atau data-data, keterangan dan
            pernyataan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan

     6.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
            menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
            Pendapat Hukum ini.

     Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
     Hukum ini, kami berasumsi bahwa:




                                            92
Page 121
1.   semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
     (kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
     semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
     otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
     diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

2.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
     dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
     Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
     material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
     diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
     informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
     terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;

3.   seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
     dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
     fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
     dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
     oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
     dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
     menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
     berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
     berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;

4.   dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
     dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.   dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
     dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

6.   untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
     pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
     perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
     menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
     dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
     tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
     tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
     tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
     tersebut;

7.   untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
     tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
     memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
     menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
     dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
     tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
     tersebut;

8.   setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
     atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
     Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
     Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
     melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;




                                     93
Page 122
     9.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
            yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
            Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
            dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
            bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum;

     10.    dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
            turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
            peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

     11.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
            Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
            adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

     12.    bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perusahaan Anak Non-Material dan
            Perusahaan Asing tidak aktif beroperasi secara komersial (perusahaan dormant) dan
            keberadaan Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Anak Asing tidak bersifat
            material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sehingga informasi terkait
            Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Asing bukan merupakan informasi
            atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau
            keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi
            atau fakta tersebut sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap II; dan

     13.    bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
            apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
            atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
            keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
            Indonesia.

D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
     LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
            diatur menurut Hukum Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No. 130, tanggal 26 Juni
            1973, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal
            28 November 1973, keduanya dibuat di hadapan Djoko Soepadmo, S.H., Notaris di
            Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
            Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tanggal 12 Desember 1973, dan telah
            didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku register No. 1824/1973,
            tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 2 Januari
            1974, TBNRI No. 7/1974 (“Akta Pendirian Perseroan”).

            Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji Tuntas.
            Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di
            hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
            memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
            0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam



                                            94
Page 123
     Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
     dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai
     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).

     (Akta Pendirian Perseroan sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Akta
     Perseroan No. 7/2025, selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar Perseroan").

     Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
     Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 33/2014 dan POJK No. 32/2015.

     Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
     Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT. Adapun, para pendiri telah
     menyetorkan modal kepada Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Indonesia.

2.   Struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji
     Tuntas. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024,
     yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
     telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024,
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024
     tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:

     Modal Dasar                :   Rp38.750.000.000.000

     Modal Ditempatkan          :   Rp30.589.866.903.750

     Modal Disetor              :   Rp30.589.866.903.750

     Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 20.773.400.000 saham Seri A dengan nilai
     nominal Rp500 per lembar saham; (b) 53.501.346.007 saham Seri B dengan nilai
     nominal Rp100 per lembar saham; dan (c) 460.263.307.986 saham Seri C dengan nilai
     nominal Rp50 per lembar saham.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama 2 tahun
     terakhir telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan Anggaran
     Dasar Perusahaan Anak dan Pasal 33 UUPT.

3.   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
     Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan tertanggal 29 Agustus 2025,
     susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal
                                           Seri A Rp500,- / saham
                                           Seri B Rp100,- / saham              Persentase
           Pemegang Saham                   Seri C Rp50,- / saham              Kepemilikan
                                                                                   (%)
                                    Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                                      (Lembar)          Nominal (Rupiah)
      1.   Mach           Energy    170.000.000.000       8.500.000.000.000           45,78
           (Hongkong) Limited
      2.   Treasure        Global    30.000.000.000      1.500.000.000.000             8,08
           Investment Limited
      3.   HSBC-FUND SVS A/C         34.974.289.730      data tidak tersedia           9,42
           Chengdong Investment
           Corp-Self




                                      95
Page 124
      4.   UBS Switzerland AG-       24.719.810.174     data tidak tersedia          6,66
           Client    Assets   -
           2049584001
      5.   Kepemilikan              111.641.292.164     data tidak tersedia         30,06
           Masyarakat di bawah
           5%
      Jumlah Modal                  371.335.392.068    30.589.866.903.750          100,00
      Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      Saham Dalam Portepel          163.162.661.925     8.140.133.096.250               -

     Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, pada Tanggal
     Pendapat Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan
     Kelompok Usaha Salim Kelompok Usaha Bakrie mengendalikan Perseroan melalui
     kepemilikan langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul Holdings Ltd, PT Long
     Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera dan PT
     Multi Mandiri Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI
     melalui March Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha
     Salim mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan secara tidak langsung March
     Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan perusahaan yang dikendalikan
     oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam Kelompok
     Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.

     Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Perpres No.
     13/2018 adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah
     dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
     dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.

     Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim bukan merupakan kelompok yang
     terorganisasi karena, berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie
     dan Anthoni Salim tidak membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk
     bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka pengendalian Perseroan
     serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh melalui (i)
     penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan
     dewan komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar
     Perseroan yang mengatur bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan
     persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota dewan komisaris dan direksi
     Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang ditempatkan
     oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim dalam Perseroan,
     sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang
     ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
     telah sesuai dengan Anggaran Dasar mereka masing-masing.

4.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6 tanggal 2 Juni 2025,
     yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
     telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0297991 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar
     dalam Daftar Perseroan No. 0130651.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Presiden Direktur                     : Adika Nugraha Bakrie
     Direktur                              : Agoes Projosasmito
     Direktur                              : Nalinkant Amratlal Rathod



                                      96
Page 125
     Direktur                                     : Adrian Wicaksono
     Direktur                                     : Phiong Phillipus Darma
     Direktur                                     : Eddy Sanusi
     Direktur                                     : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
     Direktur                                     : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
     Direktur                                     : Ashok Mitra
     Direktur                                     : Yingbin Ian He*
     Direktur                                     : Rio Supin
     Direktur                                     : Andrew Christopher Beckham
     Direktur                                     : Himawan Setiadi

     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris merangkap                 : Hj. Sharif Cicip Sutardjo
     merangkap Komisaris Independen
     Komisaris Independen                         : Drs. Kanaka Puradiredja
     Komisaris Independen                         : Drs. Anton Setianto Soedarsono
     Komisaris Independen                         : Y.A. Didik Cahyanto
     Komisaris Independen                         : Anggawira
     Komisaris                                    : Adhika Andrayudha Bakrie
     Komisaris                                    : Thomas Myer Kearney
     Komisaris                                    : Jinping Ma*
     *) Yingbin Ian He dan Jinping Ma telah mengajukan pengunduran diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri
     yang masing-masing tertanggal 1 Juli 2025 dan sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, Perseroan
     telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 2 Juli 2025.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS
     untuk menyetujui permohonan pengunduran diri Yingbin Ian He dan Jinping Ma pada
     RUPSLB yang terdekat (jika ada) atau selambat-lambatnya pada RUPST berikutnya di
     tahun 2026, dimana RUPS tersebut akan mengukuhkan pengunduran diri Yingbin Ian
     He dan Jinping Ma yang berlaku efektif sejak tanggal 29 September 2025. Apabila
     RUPS untuk menyetujui pengunduran diri Jian Wang sebagai direktur dan Ben Niu
     sebagai komisaris Perseroan melewati batas waktu 90 hari setelah diterimanya
     permohonan pengunduran diri tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
     (3) juncto Pasal 27 POJK 33/2014, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi
     administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 38 POJK No. 33/2014.

     Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
     33/2014. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan, tidak
     terdapat benturan kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
     sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap II.

5.   Perseroan telah memiliki:

     (a)        Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
                Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit sesuai dengan ketentuan
                POJK No. 55/2015;

     (b)        Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014;

     (c)        Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
                Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan ketentuan
                POJK No. 56/2015; dan




                                            97
Page 126
     (d)     Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
             No. 34/2014 dan Perseroan telah menyusun Pedoman Nominasi dan
             Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 34/2014.

6.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
     utama Perseroan adalah di bidang aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa
     (fee) atau kontrak, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan
     holding sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah
     sesuai dengan Hukum Indonesia.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama
     Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang yakni aktivitas
     kantor pusat. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
     kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah perusahaan holding di
     bidang batubara dan mineral.

     Kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan berdasarkan
     Anggaran Dasar Perseroan telah mengacu kepada KBLI 2020 berdasarkan Peraturan
     BPS No. 2/2020.

     Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
     Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
     dalam Peraturan No. IX.J.1.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
     Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha sebagaimana diuraikan
     dalam Anggaran Dasar terkini dari Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.

7.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memperoleh Perizinan Operasional
     dan Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
     Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum Perseroan dan
     Perusahaan Anak Material sebagaimana diungkapkan dalam LUT masih berlaku
     sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

     Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
     Perusahaan Anak Material telah secara material melakukan ketaatan yang disyaratkan
     sesuai dengan seluruh izin yang dimiliki dan pelaporan berkala lainnya kepada instansi
     yang berwenang.

8.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset
     yang bersifat material untuk kegiatan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam LUT
     dan aset-aset tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan
     Anggaran Dasarnya masing-masing dan Hukum Indonesia, tidak sedang dibebankan
     dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak
     sedang dalam sengketa, kecuali sejumlah aset-aset Perseroan, BRMS dan CPM yang
     sedang dibebani jaminan tertentu untuk menjamin kewajiban masing-masing
     Perseroan dan BRMS.

     Adapun berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, apabila
     terjadi eksekusi jaminan atas aset-aset yang sedang dijaminkan tersebut, maka
     Perseroan, BRMS, dan CPM dapat kehilangan hak kepemilikan atas aset yang
     dijaminkan tersebut.

9.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material memiliki:




                                      98
Page 127
      (a)    Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak
             Material, kecuali Perseroan yang tidak memiliki Perjanjian Material apapun;
             dan

      (b)    Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
             Anak Material,

      sebagaimana diungkapkan di dalam LUT.

      Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang diungkapkan dalam LUT
      tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
      (sebagaimana berlaku) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
      Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana berlaku) serta Hukum Indonesia dan
      tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat menghalangi rencana
      Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap II, dan tidak memiliki pembatasan,
      bertentangan dengan, atau dapat menghalangi rencana penggunaan dana hasil PUB I
      Tahap II serta tidak memuat pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para
      pemegang obligasi dan merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan BRMS
      sehubungan dengan pelaksanaan transaksi PUB I Tahap II.

      Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan
      Tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang
      diungkapkan dalam LUT bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
      benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan transaksi
      material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, kecuali Arutmin yang
      memiliki Perjanjian Material dengan pihak afiliasi sehubungan dengan kegiatan
      operasional Arutmin sebagaimana diungkapkan dalam LUT. Namun demikian,
      Perseroan sebagai perusahaan terbuka tidak wajib melakukan prosedur transaksi
      afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
      transaksi afiliasi tersebut merupakan kegiatan usaha Arutmin yang dijalankan dalam
      rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
      dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) POJK No.
      42/2020.

      Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, selain
      Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit sebagaimana diungkapkan dalam LUT, tidak
      ada perjanjian yang memuat pembatasan yang berpotensi dapat menghalangi rencana
      Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap II, atau dapat menghalangi rencana
      penggunaan dana hasil PUB I Tahap II serta memuat pembatasan yang dapat
      merugikan hak-hak para pemegang obligasi pemegang saham publik.

      Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan mendapatkan persetujuan dan
      memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan rencana PUB I
      Tahap II.

10.   Perseroan memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
      pada Perusahaan Anak tersebut telah didukung dengan dokumen-dokumen saham
      dan telah dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      masing-masing Perusahaan Anak serta Hukum Indonesia.

      Selain itu, Perseroan juga memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
      Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Asing melalui beberapa Perusahaan Anak
      Asing yang tidak beroperasi, sebagai berikut:

      (a)    PCIC memiliki penyertaan pada IndoCoal Resources (Cayman) Limited dan
             IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited.



                                      99
Page 128
             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Maples and Calder (Hong
             Kong) LLP tertanggal 3 Januari 2025, PCIC didirikan secara sah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham PCIC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada jurisdiksinya.

      (b)    Calipso memiliki penyertaan pada SPM, LMR dan Herald.

             Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Calipso tanggal 16 Januari 2025,
             Calipso didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
             jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Calipso
             telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

      (c)    Herald memiliki penyertaan pada Gain & Win Pte Ltd.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 28
             Mei 2025, Herald telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
             berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
             saham Herald telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

      (d)    PCL memiliki penyertaan pada ARI.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Serge Rouillon tertanggal
             13 Februari 2025, PCL didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
             berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
             saham PCL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

      Berdasarkan pemeriksaan kami, konfirmasi akuntan publik dan Surat Pernyataan
      Perseroan, PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) merupakan perusahaan asosiasi yang
      tidak dikendalikan oleh Perseroan karena (i) kepemilikan efektif Perseroan pada
      DEWA melalui Zurich Asset International Ltd., dan Goldwave Capital Ltd adalah
      sebesar 12,45% (melalui Zurich Asset International Ltd sebesar 4,94% dan melalui
      Goldwave Capital Ltd., sebesar 7,50%) dan (ii) Perseroan tidak mempunyai
      kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
      apapun pengelolaan dan/atau kebijakan DEWA, sehingga Perseroan tidak memenuhi
      definisi pengendali sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK No.
      9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Selain itu,
      berdasarkan konfirmasi akuntan publik, kepemilikan Perseroan pada DEWA adalah
      melalui Zurich Asset International Ltd., yang merupakan perusahaan asosiasi
      Perseroan, maka secara perlakuan akuntansi, DEWA juga diakui sebagai perusahaan
      asosiasi bagi Perseroan.

      Penjelasan di atas konsisten dengan Keterbukaan Informasi DEWA tanggal 11
      Februari 2025, dimana dinyatakan bahwa pengendali DEWA bukanlah Perseroan
      melainkan Zurich Asset International Ltd dan Goldwave Capital Ltd.

11.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memenuhi ketentuan material
      sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di
      bidang ketenagakerjaan yang berlaku umum termasuk telah memenuhi upah minimum
      provinsi yang berlaku, mengikutsertakan dan mendaftarkan secara patut seluruh
      karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Material dalam program BPJS Kesehatan
      dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS
      Ketenagakerjaan untuk periode 3 bulan terakhir, kecuali:




                                    100
Page 129
      (a)     Perseroan yang melanggar Pasal 106 UUTK karena belum membentuk
              lembaga kerja sama bipartit. Namun demikian, berdasarkan Uji Tuntas dan
              Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang dalam proses pembentukan
              lembaga kerjasama bipartit pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, dimana
              sampai dengan saat ini, Perseroan telah selesai melakukan sosialisasi
              terhadap seluruh karyawan Perseroan dan sedang melakukan penjaringan
              anggota lembaga kerjasama bipartit, namun demikian Perseroan berkomitmen
              untuk mempunyai lembaga kerjasama bipartit selambat-lambatnya pada
              tanggal 30 September 2025.

              Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UUTK, pelanggaran terhadap ketentuan untuk
              membentuk lembaga kerja sama bipartit dapat dikenakan sanksi administratif
              oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan
              kewenangannya.

      (b)     PEB yang melanggar Pasal 108 ayat (1) UUTK karena belum mempunyai
              peraturan perusahaan, namun demikian PEB telah berkomitmen untuk
              mempunyai peraturan perusahaan untuk periode 2025-2027 selambat-
              lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2025. Berdasarkan Pasal 188 UUTK,
              pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi
              pidana paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.
              Berdasarkan konfirmasi Perseroan, draf peraturan perusahaan PEB saat ini
              sedang dalam tahap reviu internal oleh manajemen PEB.

12.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak Material telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan
      Perusahaan Anak Material yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi
      tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah
      pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
      menutup risiko yang dipertanggungkan.

13.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
      Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Perusahaan
      Anak tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau
      perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
      maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
      berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
      perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, ataupun dinyatakan
      pailit oleh pihak ketiga atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak
      sehat, kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang
      diajukan oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai
      tergugat I, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT
      Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV
      (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI sebagai tergugat VI
      (“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
      (“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”)
      Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan No. 1270/2024”).

      Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada
      pokoknya adalah (a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
      seluruhnya; (b) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum antara Penggugat
      dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan
      Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil sebesar
      Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5




                                       101
Page 130
      Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan
      Penggugat tersebut.

      Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan
      Perseroan telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025,
      selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan berdasarkan Putusan No.
      848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya menguatkan putusan
      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan banding
      Penggugat tidak dapat diterima.

      Selanjutnya, Penggugat telah melakukan pemberitahuan kasasi pada tanggal 15
      September 2025, dimana Perseroan masih menunggu memori kasasi dari Penggugat
      dan akan mengajukan kontra memori kasasi kepada Penggugat. Namun demikian,
      sehubungan dengan status perkara tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan
      Perseroan dan pemeriksaan kami, hal tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha
      Perseroan, transaksi PUB I Tahap II atau Rencana Penggunaan Dana karena proses
      perkara tersebut masih berlangsung (dengan mana telah ditolak oleh Pengadilan
      Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat pertama) dan nilai gugatannya
      tidak bersifat material bagi Perseroan.

14.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
      dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sampai dengan Tanggal
      Pendapat Hukum, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan
      Perusahaan Anak yang sedang terlibat dalam perkara hukum baik di Indonesia
      maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
      berwenang, yang mana dapat menyebabkan dampak material terhadap posisi dan
      keberlanjutan Perseroan, tidak sedang terlibat perkara, tidak ada pemberitahuan,
      ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada masing-masing
      anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.

15.   Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan yang meliputi Anggaran Dasar,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan Umum, Perizinan
      Operasional, Perjanjian Material, asuransi serta keterlibatan perkara telah sesuai
      dengan LUT.

16.   Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap II adalah sebagaimana
      diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas. Apabila Rencana Penggunaan Dana
      merupakan:

      (a)     suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
              dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan tunduk
              kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020,
              diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
              masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
              menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih
              dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen
              Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang
              wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi
              afiliasi dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
              (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK
              memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D)
              melakukan transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan
              sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan/atau




                                       102
Page 131
      (b)    suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
             maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
             POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur
             di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan
             informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
             transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
             transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
             Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
             transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham,
             atau (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan
             tidak wajar.

17.   Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana terkait dengan Rencana Akuisisi
      WFL, maka WFL akan menjadi perusahaan anak dari Perseroan. Sehubungan dengan
      hal tersebut, berikut adalah terjemahan atas pendapat hukum atas WFL yang
      diterbitkan Thomson Geer selaku konsultan hukum yang berwenang di Australia pada
      tanggal 4 Juni 2025, 26 Agustus 2025 dan 4 September 2025:

      (a)    WFL adalah perusahaan publik yang tidak tercatat di bursa dan berbentuk
             perseroan terbatas berdasarkan saham, yang didirikan menurut hukum
             Australia Barat pada tanggal 8 Juli 2022. WFL telah terdaftar secara sah, dan
             tunduk berdasarkan hukum Australia Barat dan Persemakmuran Australia.
             WFL memiliki seluruh kewenangan dan persetujuan korporasi yang diperlukan
             untuk memiliki, menyewa, mengoperasikan, dan menguasai aset-asetnya,
             serta untuk menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam anggaran
             dasarnya.

      (b)    Anggaran dasar WFL disusun secara umum sebagaimana lazimnya untuk
             perusahaan sejenis dan selaras dengan ketentuan relevan dalam
             Corporations Act 2001 (Cth).

      (c)    Sebanyak 127.000.010 saham WFL telah diterbitkan dengan nilai keseluruhan
             sebesar $6.400.007. Seluruh saham yang diterbitkan telah diterbitkan secara
             sah, telah dibayar penuh, serta terdaftar dan dimiliki oleh para pemegang
             sahamnya.

      (d)    Pengurus WFL saat ini terdiri dari Anthony Nelson Short, Grahame Oliver
             White, Timothy Mark Hogan, Martin Leigh Jones dan Martin John Costello.

      (e)    WFL bergerak dalam bidang eksplorasi pertambangan. Untuk menjalankan
             kegiatan usahanya, WFL telah memperoleh hak pertambangan berikut di
             Queensland:

             (i)     Izin Pengembangan Mineral (Mineral Development Licence/MDL)
                     MDL 2010;

             (ii)    Izin Usaha Pertambangan (Mining Leases/ML) ML 100002, ML 10343,
                     dan ML 10375; dan

             (iii)   Izin Eksplorasi Mineral (Exploration Permits for Minerals/EPM) EPM
                     10164, EPM 14783, EPM 18568, EPM 25136, EPM 25137, EPM
                     27063, EPM 27145, EPM 27453, EPM 27509, EPM 27510, dan EPM
                     27521.




                                     103
Page 132
      Berdasarkan hasil pencarian atas hak pertambangan tersebut, WFL memiliki
      lisensi dan izin yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang
      berlaku untuk melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan.

(f)   WFL memiliki lisensi/izin yang diperlukan berdasarkan hukum dan peraturan
      yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usahanya, dan lisensi/izin tersebut
      masih berlaku. WFL telah mematuhi seluruh lisensi/izin yang dimilikinya sesuai
      dengan hukum yang berlaku di Australia Barat dan WFL tidak menerima
      pemberitahuan apapun mengenai ketidakpatuhan.

(g)   Berdasarkan sifat usaha WFL, WFL tidak memiliki kepemilikan atas aset
      material berupa tanah atau properti;

(h)   WFL memiliki berbagai peralatan operasional yang digunakan dalam kegiatan
      eksplorasi pertambangannya. Berdasarkan uji tuntas, seluruh akta
      kepemilikan, perjanjian sewa, dan sub-sewa yang dimiliki WFL di Australia
      Barat, yang digunakan untuk menyimpan peralatan tersebut, masih berlaku
      secara sah;

(i)   WFL tidak sedang berada dalam proses likuidasi, kepailitan, restrukturisasi,
      pembubaran, atau proses sejenis lainnya, dan tidak ada keputusan rapat
      direksi maupun rapat umum pemegang saham WFL yang mempertimbangkan
      proses-proses tersebut;

(j)   WFL telah menjadi pihak dalam suatu proses perkara di Federal Court of
      Australia, yaitu Gibraltar Wolfram Metallurgical Pty Ltd & Ors Perkara No.
      NDS1797/2024 (“Perkara Gibraltar”). Perkara Gibraltar diajukan oleh
      Gibraltar teradap Komodo (sebagai pihak tergugat), WFL (sebagai pihak
      termohon) dan ASIC (sebagai pihak termohon) pada tanggal 11 Desember
      2024.

      Meskipun WFL dan ASIC disebut sebagai pihak dalam perkara, tidak ada
      satupun dari WFL dan ASIC yang telah melanggar hukum atau bertindak
      secara melawan hukum maupun tidak pantas (inappropriately). Sengketa yang
      menjadi pokok Perkara Gibraltar adalah terhadap Komodo dan
      mempertanyakan kepemilikan Komodo atas saham yang dimilikinya dalam
      WFL.

      WFL telah menyampaikan suatu dokumen yang menunjukkan bahwa perkara
      tersebut melibatkan permohonan berdasarkan Pasal 175 dan Pasal 1322(4)
      Corporations Act untuk memperbaiki daftar pemegang saham WFL, yang
      mana menujukan bahwa Komodo pemilik 28.000.000 saham WFL. Perkara
      Gibraltar merupakan sengketa antara salah satu pemegang saham WFL,
      yakni Komodo dengan pihak ketiga.

      WFL dan ASIC disebut dalam perkara hanya untuk tujuan administratif, yaitu
      memastikan bahwa apabila permohonan Gibraltar dikabulkan, daftar
      pemegang saham yang dibuat dan dikelola oleh WFL serta daftar pemegang
      saham publik yang dibuat dan dikelola oleh ASIC akan diperbaiki untuk
      mencerminkan kepemilikan saham WFL yang benar sebagaimana menjadi
      objek Perkara Gibraltar.

(k)   Pada tanggal 8 Juli 2025, WFL, Gibraltar dan Komodo telah menandatangani
      Perjanjian Perdamaian dimana para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan
      Perkara Gibraltar sehingga tidak ada perselisihan lagi antara Komodo dan
      Gibraltar. Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, Perkara Gibraltar telah



                              104
Page 133
              diselesaikan dan pihak-pihak sudah tidak akan melanjutkan perkara dan
              melaksanakan upaya hukum lainnya. Perjanjian Perdamaian merupakan
              suatu penyelesaian yang sah dan mengikat bagi para pihak, dimana dalam
              pelaksanaan Perjanjian Perdamaian, Gibraltar telah didaftarkan sebagai
              pemegang saham WFL.

      (l)     Perkara Gibraltar telah diselesaikan secara final di antara para pihak dan
              dengan demikian tidak memiliki dampak atau konsekuensi terhadap PUB I
              Tahap II dan Rencana Akuisisi WFL.

      (m)     Perkara Gibraltar tidak memengaruhi nilai saham atau aset WFL maupun
              reputasi   WFL, dan tidak memengaruhi penawaran Perseroan untuk
              mengakuisisi seluruh saham WFL. Oleh karena itu, menurut pandangan
              Thomson Geer, Perkara Gibraltar tidak akan memengaruhi keputusan investor
              yang wajar untuk berinvestasi pada obligasi yang diterbitkan Perseroan dan
              Perkara Gibraltar tidak bersifat material untuk diungkapkan dalam Prospektus
              PUB I Tahap I.

              Untuk memperjelas, WFL maupun ASIC tidak melanggar hukum Australia,
              tidak berkewajiban membayar ganti rugi atau sanksi keuangan lainnya, dan
              reputasi maupun perilaku keduanya tidak dipertanyakan. Merupakan praktik
              yang berlaku umum di Australia dalam sengketa kepemilikan saham untuk
              melibatkan perusahaan dan ASIC dalam perkara, agar keduanya dapat
              membantu melakukan pembetulan atas daftar pemegang saham privat dan
              publik yang masing-masing dikelola oleh mereka untuk pemegang saham
              perusahaan tersebut. Oleh karena itu, WFL dan ASIC dilibatkan dalam Perkara
              Gibraltar hanya untuk tujuan tersebut. Secara khusus, Gibraltar menuntut
              pembetulan daftar pemegang saham WFL dan daftar publik pemegang saham
              WFL yang ada di ASIC berdasarkan bagian 175 Corporations Act.

              Selanjutnya, berdasarkan konfirmasi Thomson Geer, Gibraltar selaku
              pemegang saham WFL telah bersedia menerima penawaran untuk menjual
              saham miliknya pada WFL kepada Perseroan.

18.   PUB I yang akan diterbitkan Perseroan juga telah memperoleh hasil pemeringkatan
      dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan peringkat idA+ (Single A Plus)
      dengan nilai maksimum Rp5.000.000.000.000 berdasarkan Surat No.: RC-491/PEF-
      DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025, sebagaimana telah dikonfirmasi kembali oleh
      Pefindo berdasarkan Surat No. RTG-292/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025,
      yang mana telah memenuhi Pasal 5 POJK No. 36/2014 dan Pasal 12 POJK No.
      49/2020.

19.   Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap II telah dibuat dan ditandatangani oleh
      Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
      36/2014 dan POJK No. 20/2020.




                                      105
Page 134
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
TnP Law Firm




____________________________________
Rambun Tjajo, S.H.
STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023


Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan




                                              106

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.44 MB
Published24 Sep 2025
Pages134
Characters495,686
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 234 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT Mandiri Sekuritas p.8 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.8 ×11
linked org Bumi Resources Minerals Tbk p.14 ×5
linked org Darma Henwa Tbk p.14 ×5
linked org Multi Artha p.15 ×2
linked org Petromine Energy p.18 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.22 ×3
linked org Bank Mega Tbk p.69 ×8
linked org PT Allo Bank Indonesia p.69
linked org NBS Clients p.72 ×2
linked org Watiga Trust Ltd p.72 ×3
linked org Long Haul Holdings Ltd p.72 ×3
linked org PT Long Haul Indonesia p.72 ×3
linked — Biofuel Indo p.72 ×2
linked org Multi Mandiri p.72 ×2
linked person Sharif Cicip Sutardjo p.72 ×3
linked person Anton Setianto Soedarsono p.72 ×3
linked — Y.A. Didik Cahyanto p.72
linked person Adhika Andrayudha Bakrie p.72 ×3
linked person Thomas Myer Kearney p.72 ×3
linked person Jinping Ma p.72 ×8
linked person Adika Nuraga Bakrie p.72 ×2
linked person Agoes Projosasmito p.72 ×3
linked person Andrew Christopher Beckham p.72 ×3
linked — R.A. Sri Dharmayanti p.72
linked person Yingbin Ian He p.72 ×9
linked person Maringan MIH Hutabarat p.72 ×2
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.72 ×3
linked person Rio Supin p.72 ×3
linked person Ashok Mitra p.72 ×3
linked person Adrian Wicaksono p.72 ×3
linked person Phiong Phillipus Darma p.72 ×3
linked person Eddy Sanusi p.72 ×3
linked person Himawan Setiadi p.72 ×3
linked person Dileep Srivastava p.72
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.79 ×2
linked person Parman Nataatmadja p.98
linked person Awan Nurmawan Nuh p.98
linked person Helvi Yuni Moraza p.98
linked person Lukmanul Khakim p.98
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.98
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.98
linked person Nancy Adistyasari p.98
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.98
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.99 ×2
linked — Daaz Bara Lestari p.99
linked org Federal International Finance p.99 ×2
linked org Merdeka Battery Materials p.99 ×3
linked org Mandiri Tunas Finance p.99
linked org Astra Sedaya Finance p.99 ×2
linked org Global Mediacom p.99 ×2
linked org Hartadinata Abadi p.99
linked org Hino Finance Indonesia p.99
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.99
linked person Merdeka Copper Gold p.99
linked org Provident Investasi Bersama p.99
linked org MNC Kapital Indonesia p.99
linked org Bank Mandiri p.99
linked person Maringan M. Ido Hotna Hutabarat p.125
linked person Jian Wang p.125
linked org Zurich Asset International Ltd. p.128 ×7
linked org Goldwave Capital Ltd p.128 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org BUMI RESOURCES TBK p.1 ×18
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×25
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible org Treasure Global Investments Limited p.21 ×3
possible — UBS Switzerland p.21 ×7
possible org pemerintah Republik Indonesia p.33 ×5
possible org PT Bakrie Capital Indonesia p.72 ×5
possible person Anthoni Salim p.72 ×7
possible person Anthony Salim p.72 ×3
possible person Kanaka Puradiredja p.72 ×3
possible — Anggawira p.72
possible org Haryanto Sahari p.75
possible person Prof. Dr. Satrio p.95
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.98
possible person Edi Susianto p.98
possible person Hery Gunardi p.98
possible person Agus Noorsanto p.98
possible person Hakim Putratama p.98
possible person Riko Tasmaya p.98
possible person Aquarius Rudianto p.98
possible person Farida Thamrin p.98
possible person Akhmad Purwakajaya p.98
possible org PT Pegadaian p.99
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT KOREA INVESTMENT SEKURITAS p.1
unresolved org SEKURITAS INDONESIA TBK p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org PT Arutmin Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Kaltim Prima Coal p.4 ×4
unresolved org PT Citra Palu Minerals p.4 ×7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran Umum p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.8 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.8 ×5
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana p.8
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.8 ×3
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.8 ×22
unresolved org Bapepam p.9 ×10
unresolved org PT Andalan Anugerah Sekarbumi ARI p.14
unresolved org PT Alphard Resources International Arutmin p.14
unresolved org PT Arutmin Indonesia AWP p.14
unresolved org PT Artha Widya Persada BEC p.14
unresolved org PT Bumi Etam Chemical BMH p.14
unresolved org PT Buana Minera Harvest BMR p.14
unresolved org PT Bintan Mineral Resources BRI p.14
unresolved org PT Bumi Resources Investment BRMS p.14
unresolved org PT Bumi Serasan Metal BSS p.14
unresolved org PT Bumi Sumberdaya Semesta Calipso p.14
unresolved org Calipso Investment Pte. Ltd. p.14 ×2
unresolved org PT Citra Jaya Nurcahya CPM p.14
unresolved org PT Citra Palu Minerals CPS p.14
unresolved org PT Citra Prima Sejati DEWA p.14
unresolved org PT Dairi Prima Mineral Gain p.14
unresolved org Win Pte. Ltd. p.14 ×2
unresolved org PT Gorontalo Minerals GR p.14
unresolved org PT Green Resources Herald p.14
unresolved org Herald Resources Pty. Ltd. p.14 ×2
unresolved org PT Indah Alam Raya ICKPC p.14
unresolved org International Minerals Company LLC p.14 ×2
unresolved org PT IndoCoal Kalsel Resources IndoCoal Kaltim p.14
unresolved org PT IndoCoal Kaltim Resources KCL p.14
unresolved org Kalimantan Coal Limited p.14
unresolved org PT Kaltim Prima Coal Lemington p.14
unresolved org Lemington Investments Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Linge Mineral Resources Lumbung p.14
unresolved org PT Lumbung Capital p.14
unresolved org PT Mitra Bisnis Harvest MBH Minera p.15
unresolved org PT MBH Minera Resources MBH Mining p.15
unresolved org PT MBH Mining Resources MC p.15
unresolved org PT Multi Capital MRA p.15
unresolved org PT Maha Reka Arti PCIC p.15
unresolved org Pendopo Coal Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Pendopo Energi Batubara Sarkea p.15
unresolved org PT Sarkea Prima Minerals SGQ p.15
unresolved org SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd p.15
unresolved org Sangatta Holdings Limited p.15
unresolved org PT Suma Heksa Sinergi Sitrade p.15
unresolved org PT Sitrade Coal VMA p.15
unresolved org PT Visi Multi Artha ZAIL p.15
unresolved org PT Pama Persada Nusantara p.18 ×2
unresolved org PT Thiess Contractor Indonesia p.18 ×2
unresolved org PT Petromine Energy Trading p.18 ×2
unresolved org Wolfram Limited p.19 ×4
unresolved org Gibraltar Capital Pty Ltd p.20 ×2
unresolved org Wolfram Metallurgical Pty Ltd p.20 ×2
unresolved org Komodo Securities WA Pty Ltd p.20 ×2
unresolved org Mach Energy (Hongkong p.21 ×4
unresolved org C Chengdong Investment Corp p.21 ×3
unresolved org Chengdong Investment Corp p.21 ×2
unresolved org China Investment Corporation p.21 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.22 ×3
unresolved org Mawar & Rekan p.22 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.23 ×7
unresolved — SHL p.24
unresolved — KCL p.24
unresolved — MRA p.24
unresolved — | Para pemegang saham WFL · Pihak Penjual p.45 ×2
unresolved person H. R. Rasuna Said p.67 ×2
unresolved org Menteri Kehutunan p.68 ×2
unresolved org Menteri Kehutanan Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan p.68
unresolved org PT Simba Jaya Utama p.68
unresolved org Opportunities IV Ltd p.69
unresolved org Pte. Ltd. p.69 ×4
unresolved person Deni Thanur p.69 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara p.69
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi p.69
unresolved org Sertifikat Tbk p.69
unresolved org PT Bank Mega Syariah p.69
unresolved org PT Biofuel Indo Sumatera p.72 ×2
unresolved org PT Multi Mandiri Pratama p.72 ×2
unresolved person WDU · Komisaris p.72
unresolved org Clover Wide Limited p.73
unresolved person Jinping Ma. p.74
unresolved org PT PricewaterhouseCoopers FAS p.75
unresolved org Haryanto Sahari & Rekan p.75
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.79 ×5
unresolved org PT DKI p.79 ×2
unresolved — Minning p.81
unresolved org Menteri Kehutanan Republik p.84
unresolved org PT Gorontalo Minerals p.87
unresolved org PT Dairi Prima Mineral p.88 ×2
unresolved org PT Linge Mineral Resources p.88
unresolved org PT Sumberdaya Semesta CBSS p.88
unresolved org PT Suma Heksa Sinergi p.88 ×2
unresolved org Menteri p.91
unresolved org Menteri Keuangan p.92
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Equity Tower p.96
unresolved org Bank BRI p.97 ×7
unresolved org Bank Priyayi p.97
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.97
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.97 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.97
unresolved org PT Datindo Entrycom p.97
unresolved org BRI Global Financial Services Co. Ltd. p.99
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.99
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.99
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.99
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.99
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.99
unresolved org PT Mitra Prima Lancar Tahun p.99
unresolved org PT PNM Ventura Syariah Tahun p.99
unresolved org Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun p.99
unresolved person Rambun Tjajo p.109 ×2
unresolved org WFL, suatu perusahaan (Company Number 660 853 814) · Nama Perusahaan p.111
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia p.115
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.115
unresolved org Pusat Statistik p.115
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.115
unresolved org PT IndoCoal Kaltim Resources p.118
unresolved org PT Artha Widya Persada p.118
unresolved org PT Visi Multi Artha p.118
unresolved person Djoko Soepadmo · Notaris p.122
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.122
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.122
unresolved person H. STTD. p.134

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result