Back to announcement
20250924_SSMS_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31952011_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SSMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”) DAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SAWIT SUMBERMAS SARANA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertanian, perdagangan dan industri
Berkedudukan di:
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun 74113 Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
Telepon: +62 532 21297 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Kotawaringin Barat pada tanggal 23 September 2025
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 UUPM yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham
Utama yaitu Pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“CBI” : berarti PT Citra Borneo Indah, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun.
2
Page 3
“Dewan Komisaris” : berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi
Perseroan.
“Direksi” : berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
“KJPP” : berarti Kantor Jasa Penilai Publik.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Perjanjian” : berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Sawit
Mandiri Lestari tertanggal 17 September 2025.
“POJK 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp atau rupiah” : berarti mata uang resmi Republik Indonesia.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 30
Oktober 2025.
“SML” : berarti PT Sawit Mandiri Lestari, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pangkalan Bun.
“Transaksi Afiliasi” : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3)
POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
“UUPM” : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka
rencana transaksi pengambilalihan sebanyak 98.328 (sembilan puluh delapan ribu tiga ratus
dua puluh delapan) saham atau 63,40% (enam puluh tiga koma empat puluh persen) dari
seluruh saham yang dikeluarkan PT Sawit Mandiri Lestari oleh Perseroan (“Rencana
Transaksi”).
Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
17/2020 di mana nilai Transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Rencana Transaksi juga merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi
tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Rencana
Transaksi bersangkutan termasuk nilai dari Rencana Transaksi, para pihak yang melakukan
Rencana Transaksi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Rencana Transaksi yang dilakukan.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tertanggal
22 November 1995, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (saat ini dikenal
sebagai Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8176/HT.01.01.TH.96.
TAHUN 1996 tertanggal 26 Juli 1996, dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 839
Tahun 2011 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 22
Februari 2011.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali
dimuat dalam Akta No. 56 tertanggal 28 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Dr. Tintin
Surtini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0402784 tertanggal 28
Juni 2021, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0305712
tertanggal 25 Oktober 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0092667.AH.01.11 TAHUN 2025 tertanggal 29 April
2025.
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 66 tanggal 30 September 2022, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0305712 tertanggal 25 Oktober 2022 dan
4
Page 5
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Agustus 2025,
adalah sebagai berikut:
Rp100 /Saham
Keterangan %
Saham Nominal Saham (Rp)
Modal Dasar 32.100.000.000 3.210.000.000.000
Modal Ditempatkan &
Disetor
PT Citra Borneo Indah 5.483.607.200 548.360.720.000.000 57,57
PT Putra Borneo Agro Lestari 653.682.441 65.368.244.100.000 6,86
PT Maybank Sekuritas 786.640.200 78.664.020.000.000 8,26
Masyarakat 2.601.070.159 260.107.015.900.000 27,31
Total Modal Ditempatkan & 9.525.000.000 952.500.000.000.000 100
Disetor
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
No. 88 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0212402 tanggal 29 April 2025, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris Independen : Hoesen
Komisaris : Ir. Rimbun Situmorang
Direksi
Direktur Utama : Jap Hartono
Direktur : Akhmad Faisyal
Direktur : Jahja Tanudjaja Adelai
Direktur : Roshan Chakravarthy Valautham
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang:
1. Bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan;
2. Industri pengolahan;
3. Pengadaan listrik; dan
4. Perdagangan.
5
Page 6
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang Rencana Transaksi
Sebagai bagian dari strategi ekspansi dan keberlanjutan jangka panjang, Perseroan
tengah merancang akuisisi terhadap SML, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang
telah beroperasi secara komersial di Kalimantan Tengah. Dengan areal seluas 11.046
(sebelas ribu empat puluh enam) hektar, SML menawarkan potensi besar untuk
memperkuat rantai pasok, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas usaha
Perseroan di industri perkebunan kelapa sawit yang strategis. Langkah ini tidak hanya
mencerminkan komitmen kami terhadap pertumbuhan berkelanjutan, tetapi juga
mempertegas posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri yang terus
berkembang.
B. Pokok-pokok Perjanjian
Bahwa Perseroan selaku pihak pembeli dan CBI selaku pihak penjual akan
menandatangani Perjanjian, yang antara lain memuat sebagai berikut:
Para Pihak
1) CBI selaku penjual; dan
2) Perseroan selaku pembeli.
Nilai Transaksi
Harga pembelian saham adalah Rp1.600.000.000.000 (satu triliun enam ratus miliar rupiah)
dengan ketentuan bahwa harga pembelian tersebut tidak melebihi batas atas dan batas
bawah pada kisaran yang mengacu pada nilai pasar sebagaimana tercantum dalam
laporan penilaian harga wajar saham yang akan diterbitkan oleh KJPP.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
1) Para Pihak sepakat jika terdapat perbedaan, sengketa, pertentangan atau kontroversi
apapun yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan Perjanjian ini atau
pelaksanaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa mengenai
keberadaannya, keabsahannya, pengakhiran hak atau kewajiban Pihak manapun,
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa secara musyawarah.
2) Jika Para Pihak tidak berhasil untuk menyelesaikan Sengketa dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
6
Page 7
C. Perusahaan yang Diakuisisi
SML
SML didirikan berdasarkan Akta Pendirian Pendirian Perseroan Terbatas SML No. 52
tertanggal 31 Juli 2002, dibuat di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota
Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat
Keputusan No. C-08612.HT.01.01.TH.2004 tertanggal 8 April 2004, berkedudukan di
Kabupaten Kotawaringin Barat, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
150510100170 tertanggal 4 Mei 2004. dan telah diberitakan pada Berita Negara No.
23579 Tahun 2025 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tertanggal
26 Agustus 2025.
Anggaran Dasar SML telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SML No. 03 tertanggal 3 April
2020, dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimanaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0195297 tertanggal 21 April 2020, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0071717.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 21 April 2020 (“Anggaran Dasar SML”).
Nomor Telepon: 0215229750
Alamat E-Mail: ptsawitmandiri@gmail.com
Faksimili: -
Sesuai dengan Anggaran Dasar SML, maksud dan tujuan SML adalah berusaha dalam
bidang usaha, adalah:
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan;
2. Industri pengolahan;
3. Pengadaan listrik; dan
4. Perdagangan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SML pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar SML dan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham SML No. 05 tertanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan
Harmoko, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0326911 tertanggal 20 Agustus 2025, dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0191858.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal
20 Agustus 2025, adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Rp1.000.000/Saham
Keterangan %
Saham Nominal Saham (Rp)
Modal Dasar 366.368 366.368.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Putra Borneo Agro Lestari 150 150.000.000 0,1
PT Citra Borneo Indah 154.942 154.942.000.000 99,9
Total Modal Ditempatkan & 155.092 155.092.000.000 100
Disetor
dan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SML, adalah sebagai berikut:
Rp1.000.000/Saham
Keterangan %
Saham Nominal Saham (Rp)
Modal Dasar 366.368 366.368.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Putra Borneo Agro Lestari 150 150.000.000 0,1
PT Citra Borneo Indah 56.614 56.614.000.000 36,5
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk 98.328 98.328.000.000 63,4
Total Modal Ditempatkan & 155.092 155.092.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham SML No. 08 tertanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Winter
Sigiro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299328 tertanggal 17 Juni 2025, dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0133914.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 17 Juni
2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SML yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Jenrico
Direksi
Direktur Utama : Bobby Lawi
Direktur : Catur Kristiyanto
8
Page 9
Ringkasan laporan keuangan SML adalah sebagai berikut:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar 1.140.514.283 484.752.674
Aset Tidak Lancar 854.383.755 839.611.494
TOTAL ASET 1.994.898.038 1.324.364.168
LIABILITAS
JANGKA
PENDEK
Liabilitas Jangka
Pendek 909.308.700 402.000.570
Liabilitas Jangka
Panjang 569.226.752 643.767.057
JUMLAH
LIABILITAS 1.478.535.452 1.045.767.627
EKUITAS 516.362.586 278.596.541
JUMLAH
LIABILITAS DAN
EKUITAS 1.994.898.038 1.324.364.168
LAPORAN LABA RUGI
(dalam ribuan rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENJUALAN 1.168.653.845 987.641.010
BEBAN POKOK PENJUALAN (754.831.909) (707.069.681)
LABA BRUTO 413.821.936 280.571.329
BEBAN USAHA (77.018.049) (82.447.264)
LABA USAHA 336.803.887 198.124.065
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 308.037.513 143.798.775
LABA TAHUN BERJALAN 237.818.176 126.505.359
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ARUS KAS BERSIH DARI
AKTIVITAS OPERASI 858.282.160 33.246.606
ARUS KAS BERSIH DARI
AKTIVITAS INVESTASI (746.479.043) (143.030.466)
ARUS KAS BERSIH DARI (UNTUK)
AKTIVITAS PENDANAAN (115.085.932) 52.606.183
PENURUNAN BERSIH KAS DAN
BANK (3.282.815) (57.177.677)
KAS DAN BANK PADA AWAL
TAHUN 4.112.143 61.289.820
KAS DAN BANK PADA AKHIR
TAHUN 829.328 4.112.143
9
Page 10
D. Pihak Bertransaksi dengan Perseroan
CBI
CBI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tertanggal 6 Mei 1999, dibuat di hadapan
Eko Soemarno, S.H., Notaris di Kota Pangkalan Bun, yang telah mendapat pengesahan
dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-15149.HT.01.01.TH.99
tertanggal 19 Agustus 1999, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. TDP.150510100114 tertanggal 17 Februari 2000,
dan telah diberitakan pada Berita Negara No. 20366 Tahun 2012 dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 45 tertanggal 5 Juni 2012.
Anggaran Dasar CBI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham CBI No. 185 tertanggal 11
Desember 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0082055.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, berkedudukan di
Kabupaten Kotawaringin Barat, telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0222468 dan AHU-AH.01.09-0288792 keduanya tertanggal 16 Desember
2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0273875.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 16 Desember 2024. (“Anggaran Dasar CBI”)
Nomor Telepon: 0532-2197
Alamat E-Mail: log-cbi@citraborneo.co.id
Faksimili: -
Sesuai dengan Anggaran Dasar CBI, maksud dan tujuan CBI adalah berusaha dalam
bidang usaha, adalah:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
2. Industri Pengolahan;
3. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
4. Perdagangan Besar dan Eceran dan Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
Motor;
5. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis; dan
6. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan,
Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CBI pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini sesuai dengan Anggaran Dasar CBI, adalah sebagai berikut:
10
Page 11
Rp100/Saham
Keterangan %
Saham Nominal Saham (Rp)
Modal Dasar 160.000.000.000 16.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor
PT Prima Sawit Borneo 19.870.000.000 1.987.000.000.000 48,77
PT Mandiri Indah Lestari 19.865.937.500 1.986.593.750.000 48,76
PT Agro Citra Mandiri 500.000.000 50.000.000.000 1,23
PT Putra Borneo Agro Lestari 495.937.500 49.593.750.000 1,22
Jemmy Adriyanor 4.062.500 406.250.000 0,01
Jery Borneo Putra 4.062.500 406.250.000 0,01
Total Modal Ditempatkan & 40.740.000.000 4.074.000.000.000 100
Disetor
Berdasarkan Anggaran Dasar CBI, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CBI yang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sunggu Situmorang
Direksi
Direktur Utama : Jery Borneo Putra
Direktur : Elvin Iswandy
Direktur : Hendri Ratoe Bachtiar
E. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.01047/2.0131-00/BS-
FO/01/0375/1/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”),
Rencana Transaksi ini merupakan transaksi akuisisi yang mengandung unsur transaksi
afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam UUPM dan POJK 42/2020, hal ini dikarenakan
CBI merupakan induk usaha dari Perseroan dan juga pemegang saham mayoritas
Perseroan dengan kepemilikan sebesar 62,30% (enam puluh dua koma tiga puluh
persen), sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan CBI dari segi kepemilikan saham. Dengan demikian, Perseroan wajib
melaksanakan ketentuan POJK 42/2020.
F. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Perseroan melihat bahwa kebun yang dimiliki oleh pihak terafiliasi berada pada wilayah
yang sama dan umur tanaman yang masih muda. Sehingga Perseroan berkeyakinan
bahwa dengan melaksanakan Rencana Transaksi, maka hal tersebut akan meningkatkan
produktivitas Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan juga pendapatan
Perseroan.
11
Page 12
G. Transaksi Material
Rencana Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan nilai Rencana Transaksi
melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebesar
Rp3.136.987.993.000 (tiga triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan
puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan laporan
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Dengan
demikian, Perseroan wajib melaksanakan ketentuan POJK 17/2020.
III. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan memiliki pertimbangan bisnis untuk menyepakati Rencana Transaksi,
pertimbangan tersebut adalah:
1. Menjamin ketersediaan bahan baku Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO)
secara berkelanjutan guna mendukung operasional grup perusahaan;
2. Mereduksi umur rata-rata tanaman melalui akuisisi kebun dengan profil tanaman lebih
muda, sehingga mengurangi risiko penurunan produktivitas akibat meningkat usia
tanaman eksisting;
3. Meningkatkan volume produksi secara anorganik atas TBS dan CPO untuk memenuhi
kebutuhan internal dan memperkuat posisi pasokan Perseroan;
4. Mendukung peningkatan kapasitas hilir, khususnya rencana PT Citra Borneo Utama Tbk
untuk meningkatkan kapasitas olahan CPO dari 2.500 (dua ribu lima ratus) MT menjadi
4.000 (empat ribu) MT dengan target operasi pada tahun 2026;
5. Menciptakan sinergi operasional dan efisiensi biaya melalui kedekatan lokasi aset target
dengan fasilitas Perseroan, termasuk optimalisasi manajemen operasional, efisiensi
waktu, dan pengurangan biaya angkut;
6. Memperkuat integrasi rantai pasok hulu–hilir di dalam grup perusahaan, sehingga utilisasi
pabrik/refinery lebih optimal dan ketahanan pasokan meningkat; dan
7. Mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang Perseroan dan kesinambungan usaha
melalui peremajaan portofolio tanaman serta penguatan fondasi operasional.
IV. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan atau mempengaruhi proforma keuangan Perseroan.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:
*Sumber dari laporan keuangan audited Perseroan & dalam ribuan rupiah
12
Page 13
*Sumber dari manajemen & dalam ribuan rupiah
*Sumber dari manajemen & dalam ribuan rupiah
Ikhtisar Laporan Laba/(Rugi) Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:
*Sumber dari laporan keuangan audited Perseroan & dalam ribuan rupiah
*Sumber dari manajemen & dalam ribuan rupiah
13
Page 14
*Sumber dari manajemen & dalam ribuan rupiah
V. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan telah menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KJPP SPR”) sebagai pihak
independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran Rencana Transaksi, berdasarkan
Surat Perintah Kerja No. 01592/2.0131-00/SMSS/KJPPSPR/APP-BS/VII/2025 tanggal 25 Juli
2025. KJPP SPR telah memiliki izin usaha Menteri Keuangan Nomor 2.15.0131 berdasarkan
Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 September 2015 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. Penilai Independen yang
bertanggung jawab sekaligus bertanda tangan adalah Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI
(Cert.) dengan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.13.00375 berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 511/KM.1/2013, tanggal 23 Juli 2013 juga terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023,
tanggal 20 Maret 2023.
KJPP SPR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran, adalah sebagai berikut:
1. Pihak Yang Bertransaksi
Perseroan dan CBI.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi CBI di SML
oleh Perseroan.
14
Page 15
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi CBI di SML oleh Perseroan.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat
pembatasan sebagai berikut:
• Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis
dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
• Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan
kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya
dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
sebenarnya;
• Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan
yang diberikan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan
pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini;
• Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan
dan/atau salinan yang diberikan oleh Perseroan kepada kami adalah sesuai dengan
yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan
tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya;
• Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan
mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang
bersangkutan;
• Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
atas objek yang dianalisis;
• Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak
menjadi tanggung jawab kami;
15
Page 16
• Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan
atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang
diberikan dan dokumen-dokumen pendukung lain yang terbatas;
• Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan
ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran;
• Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan
tanda tangan asli dari pihak kami;
• Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami
tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan
Pendapat Kewajaran ini;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan
yang kami miliki;
• Bahwa tanggung jawab material dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah
sebatas fee yang sudah kami terima.
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
• Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
• Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan
16
Page 17
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami
menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
c. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa:
a. Rencana Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 POJK
17/2020;
b. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
informasi tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi
dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang
berhubungan dengan Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan; dan
c. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
VII. KETERANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek
Indonesia www.idx.co.id, platform eASY, KSEI, dan situs web Perseroan www.ssms.co.id
pada tanggal 16 September 2025. RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Oktober 2025
Waktu : 10:30 WIB - Selesai
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lt.2, Jakarta
Mata Acara RUPSLB adalah persetujuan pemegang saham independen untuk Persetujuan
atas Rencana Transaksi yang merupakan (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
17
Page 18
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Jl. H. Udan Said No. 47 Pangkalan Bun Equity Tower Lt. 43 Suite C - D
74113 Kalimantan Tengah, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD
Telepon: +62 532 21297 Lot 9 Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62 21 2903 5401
Alamat e-mail: corporate@ssms.co.id
Situs web: www.ssms.co.id
18
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Udan Said
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Sawit Mandiri Lestari
p.3 ×3
unresolved
person
Enimarya Agoes Suwarko
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4 ×3
unresolved
person
Dr. Tintin Surtini
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
p.6
unresolved
person
Eko Soemarno
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
person
Citra Buana Tungga
· Notaris
p.7
unresolved
person
Harmoko
· Notaris
p.7
unresolved
person
Winter Sigiro
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Prima Sawit Borneo
p.11
unresolved
org
PT Mandiri Indah Lestari
p.11
unresolved
org
PT Agro Citra Mandiri
p.11
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.14
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.14
unresolved
org
KJPP SPR
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.14 ×2
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo
p.14 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.14 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2223 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}