Skip to content
Back to announcement

20250923_BANK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31951842_lamp1.pdf

Other Text extracted BANK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
                                                                           PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM
MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL
SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON
PEMBELI/PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS AWAL.

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL

PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.

PT BANK ALADIN SYARIAH TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS.




                                                                                   PT BANK ALADIN SYARIAH TBK
                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                               Bergerak dalam bidang Bank Umum Syariah

                                                                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                               Kantor Pusat:
                                                                                  Gedung Millenium Centennial Center Lt.7
                                                                                       Jl. Jendral Sudirman Kav. 25
                                                                                           Jakarta Selatan, 12920
                                                                                         Telepon: (021) 3970 8008
                                                                                        Faksimile: (021) 3970 8007
                                                                                       Email: corsec@aladinbank.id
                                                                                       Website: www.aladinbank.id

                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                                       SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I BANK ALADIN SYARIAH
                            DENGAN JUMLAH DANA MODAL INVESTASI YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                               SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I BANK ALADIN SYARIAH TAHAP I TAHUN 2025 (”SUKUK WAKALAH TAHAP I”)
                                                      DENGAN JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH
                                 YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah, dimana sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp •,- (• Rupiah) atau ekuivalen sebesar •% (• persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Wakalah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
30 November 2026. Sukuk Wakalah ini akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS
ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK WAKALAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK
WAKALAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS AWAL.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO STRATEJIK AKIBAT KETIDAKTEPATAN PERSEROAN DALAM PENGAMBILAN
DAN/ATAU PELAKSANAAN SUATU KEPUTUSAN STRATEJIK SERTA KEGAGALAN DALAM MENGANTISIPASI PERUBAHAN LINGKUNGAN BISNIS. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
BAB IV DALAM PROSPEKTUS AWAL.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                          DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA, YAITU
                                                                            irA-sy (SINGLE A MINUS Syariah)
                                      KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS AWAL.

                                                              SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH




                                                                                        PT KB VALBURY SEKURITAS

                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                         PT Bank KB Bukopin Tbk.


                                                              Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 23 September 2025
Page 2
                                                          JADWAL
                                                         JADWAL
  Tanggal Penawaran Awal                                         :                        23 September – 27 Oktober 2025
  Tanggal Efektif                                                :                                     12 November 2025
  Masa Penawaran Umum                                            :                                13 – 17 November 2025
  Tanggal Penjatahan                                             :                                     18 November 2025
  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                            :                                     20 November 2025
  Tanggal Distribusi Sukuk Secara Elektronik                     :                                     20 November 2025
  Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                     :                                     21 November 2025
                                                  PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun 2025

JENIS SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening. Sukuk
Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS
SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 17 September
2025, perihal Sukuk Wakalah Bank Aladin Syariah, Dewan Pengawas Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian dan akad yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun 2025 secara umum
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum Syariah, Dewan
Pengawas Syariah menyatakan setelah melaksanakan review dan kajian terhadap dokumen-dokumen:
  i.  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah;
 ii.  Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah;
iii.  Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah;
iv.   Akad Wakalah dalam Rangka Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Bank Aladin Syariah; dan
 v.   Prospektus.

Dewan Pengawas Syariah menyatakan bahwa template dokumen-dokumen tersebut tidak bertentangan dengan Fatwa-Fatwa
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK WAKALAH

Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah.

JUMLAH DANA

Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah.

JUMLAH DANA SUKUK WAKALAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah, dimana sebanyak-banyaknya
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp •,- (• Rupiah) atau ekuivalen sebesar •%
(• persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Wakalah
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir dilakukan



                                                             2
Page 3
pada tanggal jatuh tempo yaitu 30 November 2026. Pembayaran Sukuk Wakalah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Imbal Hasil Wakalah dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Imbal Hasil Wakalah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang
terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                     Imbal Hasil
                                                                              Tanggal
                                     Wakalah Ke-
                                      1                                    20 Februari 2026
                                      2                                      20 Mei 2026
                                      3                                    20 Agustus 2026
                                      4                                   30 November 2026

Pelunasan Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Imbal Hasil Hasil Sukuk Wakalah dan Dana Modal Investasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK WAKALAH



                                6


                                1                                                   3
       PEMEGANG SUKUK WAKALAH                     PERSEROAN                                      KEGIATAN USAHA SYARIAH
            BI AL-ISTITSMAR                   1. PENERBIT SUKUK
              (MUWAKKIL)                   2. WAKIL BI AL-ISTITSMAR                             PEMBIAYAAN MUSYARAKAH



                                2                                                                                 4

                                                                                                 PENDAPATAN MUSYARAKAH
                                                                                              DIBAGIKAN BERDASARKAN NISBAH




                                5

Penjelasan:
1. Investor menyerahkan dana kepada Perseroan selaku Penerbit sebagai bentuk partisipasi dalam pembelian Sukuk Wakalah.
    Dana tersebut menjadi dasar akad Wakalah dimana Investor (Muwakkil) memberikan kuasa kepada Perseroan (Wakil) untuk
    mengelola dana.
2. Perseroan, dalam kapasitasnya sebagai Wakil, menerbitkan Sukuk Wakalah kepada Investor sebagai bukti kepemilikan dan
    hak atas imbal hasil yang akan diperoleh.
3. Dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah kemudian diinvestasikan oleh Perseroan ke dalam kegiatan usaha yang sesuai dengan
    prinsip syariah, yaitu melalui akad Musyarakah bersama mitra usaha.
4. Dari kegiatan usaha Musyarakah tersebut diperoleh hasil usaha berupa pendapatan. Pendapatan ini dihitung dan
    dialokasikan berdasarkan nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati dalam akad Musyarakah.
5. Pendapatan yang menjadi bagian dari Perseroan dan Investor dibagikan sesuai nisbah. Dalam hal ini, diterapkan konsep
    Tanazul Haq, yaitu persetujuan sebagian porsi hasil bagi Perseroan untuk dialihkan guna menambah porsi hasil yang
    diterima oleh Investor, sehingga meningkatkan imbal hasil Sukuk.


                                                                      3
Page 4
6.   Imbal hasil yang diperoleh dari porsi pendapatan Musyarakah tersebut kemudian disalurkan kepada Investor secara
     periodik sebagai keuntungan atas kepemilikan Sukuk Wakalah.

Adapun konsep Tanazul Haq yang dilaksanakan mengacu pada Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan dengan
keterangan sebagai berikut:
1. Bank dapat merelakan bagian bagi hasilnya jika hak bagi hasil investor dibawah proyeksi keuntungan, dan investor dapat
    merelakan bagian bagi hasil kepada Bank jika hak bagi hasil investor melebihi proyeksi keuntungan.
2. Implementasi tanazul haq harus dilakukan dengan tetap memastikan keberadaan riil underlying sukuk, realisasi pendapatan
    usaha sukuk dan setelah proses distribusi bagi hasil yang seharusnya sesuai realisasi keuntungan (sesuai nisbah yang
    disepakati) dilakukan, dimana Bank menyampaikan terlebih dahulu kepada investor perihal hak para pihak sesuai nisbah
    yang disepakati.
3. Tanazul haq tidak boleh dilakukan apabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderungan praktik ribawi terselubung
    dimana imbalan diberikan tanpa adanya underlying sukuk dan tanpa memperhatikan hasil nyata (tidak boleh dilakukan
    secara langsung sesuai proyeksi keuntungan tanpa memperhitungkan bagi hasil s esuai realisasi keuntungan dan nisbah bagi
    hasil yang disepakati).
4. Tanazul haq hanya hanya dilakukan dalam kondisi para pihak mempunyai bagian bagi hasil.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukauk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Wakalah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus Awal.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
5. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada
    afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang
    berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
    (1) Periode penawaran pembelian kembali;
    (2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    (3) Kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;


                                                            4
Page 5
    (4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
    (5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    (6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
    (7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
    (8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
    (9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Wakalah
    yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
    Sukuk Wakalah, melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dibeli kembali;

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Wakalah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Dana Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
     Dana Sukuk Wakalah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Wakalah tersebut;
4.   Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
     Amanat;
5.   Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
     setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang
     dimilikinya.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah I, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-005/KRI-DIR/IX/2025 tanggal 12 September 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun 2025 Periode 12 September 2025 sampai
dengan 1 September 2026 dengan peringkat:

                                               irA- (sy) (Single A Minus Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu)
tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.




                                                              5
Page 6
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, PT Bank KB Indonesia Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

 Nama Wali Amanat Sukuk Wakalah       :   PT Bank KB Indonesia Tbk
 Alamat                               :   Gedung KB Bank Lantai 8
                                           Jl. MT. Haryono Kav.50-51
 Tel.                                 :   (021) 7988266 ext : 1817 / 1821
 E-mail                               :   waliamanat@kbbank.co.id
 Untuk Perhatian                      :   Capital Market Service & Financial Institution Department Head

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus Awal.

 TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI BERWENANG YANG HARUS
 DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA
 PEMODAL PROFESIONAL SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I BANK ALADIN SYARIAH TAHAP I TAHUN 2025.

Keterangan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus Awal

                             RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi
kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk penyaluran pembiayaan untuk mendukung kinerja Perseroan.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
di Indonesia salah satunya POJK No. 30/2015

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Wakalah ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSU, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPSU
wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus Awal tentang
“Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”

                                      ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama–sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni, dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dam 2023
disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus Ringkas ini.

Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan interim
Bank untuk periode yang 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan PubIik Indonesia
(IAPI), dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00259/3.0424/AU.4/07/1721-1/1/IX/2025 tertanggal 9
September 2025 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Mujiono dengan Registrasi
Akuntan Publik
No. AP.1721.

Laporan keuangan Bank tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 seluruhnya telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
00674/2.1032/AU.4/07/0703-4/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Yasir dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0703.




                                                             6
Page 7
A. Analisis Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                           31 Desember
                                                                2025                  2024                        2023
ASET
Kas                                                                            605                 233                      1.013
Giro dan penempatan pada                                                 2.755.907           2.200.176                  2.176.610
  Bank Indonesia


Giro pada bank lain                                                          2.160               1.169                     13.488
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (22)                (12)                     (135)
                                                                             2.138               1.157                     13.353

Investasi pada surat berharga                                            2.186.548           2.094.295                  1.409.892
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                               (12.354)            (12.135)                    (6.530)
                                                                         2.174.194           2.082.160                  1.403.362

Piutang murabahah                                                          46.820              44.692                    814.569
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                               (7.264)             (5.845)                   (23.924)
                                                                           39.556              38.847                    790.645

Pinjaman qardh                                                            598.302             603.995                    823.362
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                               (7.460)             (6.000)                    (7.739)
                                                                          590.842             597.995                    815.623

Pembiayaan musyarakah                                                    4.469.878           4.100.366                  1.464.378
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                               (56.362)            (50.280)                   (14.446)
                                                                         4.413.516           4.050.086                  1.449.932

Aset tetap dan aset hak guna                                            37.874                  34.744                    47.367
Aset tak berwujud                                                       93.159                 102.469                    77.339
Aset lain-lain                                                         239.138                 254.218                   316.876
TOTAL ASET                                                          10.346.929               9.362.085                 7.092.120


Pertumbuhan Jumlah Aset

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp10.346.929 juta, meningkat Rp984.844 juta atau 10,52%
dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp9.362.085 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan signifikan
pada akun pembiayaan musyarakah dan penempatan pada Bank Indonesia

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp9.362.085 juta, meningkat Rp2.269.965 juta atau 32,01%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp7.092.120 juta. Kenaikan terutama berasal dari pembiayaan
musyarakah yang naik hampir dua kali lipat sepanjang tahun 2024.

Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.755.907 juta, meningkat Rp555.731 juta atau
25,26% dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp2.200.176 juta. Peningkatan ini mencerminkan strategi Perseroan
dalam memperkuat likuiditas serta menjaga kepatuhan terhadap giro wajib minimum.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.200.176 juta, meningkat Rp23.566 juta
atau 1,08% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp2.176.610 juta. Peningkatan ini relatif kecil dan menunjukkan
stabilitas pengelolaan dana likuid Perseroan.

Giro pada Bank Lain

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Giro pada bank lain pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.138 juta, meningkat Rp981 juta atau 84,79% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp1.157 juta. Peningkatan ini mencerminkan kenaikan saldo operasional pada bank koresponden.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Giro pada bank lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.157 juta, menurun Rp12.196 juta atau 91,34% dibandingkan

                                                           7
Page 8
dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp13.353 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penarikan dan pengalihan dana ke
penempatan pada Bank Indonesia dan instrumen investasi yang lebih produktif.

Investasi pada Surat Berharga

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Investasi pada surat berharga pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.174.194 juta, meningkat Rp92.034 juta atau 4,42%
dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp2.082.160 juta. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan portofolio
kepemilikan surat berharga syariah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Investasi pada surat berharga pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.082.160 juta, meningkat Rp678.798 juta atau 48,37%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp1.403.362 juta. Peningkatan ini mencerminkan strategi Perseroan
dalam memperbesar penempatan pada instrumen sukuk dan SBSN untuk mendukung pendapatan berbasis investasi.

Piutang Murabahah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Piutang murabahah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp39.556 juta, meningkat Rp709 juta atau 1,83% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp38.847 juta.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Piutang murabahah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp38.847 juta, menurun Rp751.798 juta atau 95,09% dibandingkan
dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp790.645 juta. Penurunan signifikan ini mencerminkan realokasi portofolio
pembiayaan dari murabahah ke musyarakah.

Pinjaman Qardh

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Pinjaman qardh pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp590.842 juta, menurun Rp7.153 juta atau 1,20% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp597.995 juta. Penurunan ini seiring dengan pengembalian pinjaman qardh oleh nasabah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Pinjaman qardh pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp597.995 juta, menurun Rp217.628 juta atau 26,68% dibandingkan
dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp815.623 juta. Penurunan ini disebabkan oleh rasionalisasi penyaluran qardh yang
bersifat sosial.

Pembiayaan Musyarakah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Pembiayaan musyarakah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp4.413.516 juta, meningkat Rp363.430 juta atau 8,97%
dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp4.050.086 juta. Kenaikan ini mencerminkan ekspansi pembiayaan kemitraan
pada sektor ritel dan UMKM.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Pembiayaan musyarakah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.050.086 juta, meningkat Rp2.600.154 juta atau 179,33%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp1.449.932 juta. Lonjakan ini menunjukkan strategi Perseroan dalam
mengalihkan fokus dari murabahah ke musyarakah sebagai produk pembiayaan utama.

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                          31 Desember
                                                                2025                     2024                     2023
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                         39.700                 32.612                69.839
Simpanan wadiah                                                            6.392                  5.073                     1
Surat berharga yang diterbitkan                                          500.000                600.000                     -
Liabilitas kepada Bank Indonesia                                               -                      -               584.248
Utang Pajak                                                                9.559                  7.853                 6.973
Liabilitas lain-lain                                                     385.267                167.923                90.819
TOTAL LIABILITAS                                                         940.918                813.461               751.880




                                                           8
Page 9
Pertumbuhan Jumlah Liabilitas

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp940.918 juta, meningkat Rp127.457 juta atau 15,67%
dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp813.461 juta. Kenaikan ini terutama didorong oleh meningkatnya liabilitas
lain-lain dan liabilitas segera.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp813.461 juta, meningkat Rp61.581 juta atau 8,19%
dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp751.880 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
bertambahnya surat berharga yang diterbitkan serta liabilitas lain-lain.

Liabilitas Segera

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Liabilitas segera pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp39.700 juta, meningkat Rp7.088 juta atau 21,73% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp32.612 juta. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan penyelesaian kewajiban jangka
pendek.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023

Liabilitas segera pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp32.612 juta, menurun Rp37.227 juta atau 53,30% dibandingkan
posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp69.839 juta. Penurunan ini mencerminkan penurunan transaksi kewajiban jangka pendek
yang bersifat sementara.

Simpanan Wadiah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Simpanan wadiah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp6.392 juta, meningkat Rp1.319 juta atau 26,00% dibandingkan posisi 31
Desember 2024 sebesar Rp5.073 juta. Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya penghimpunan dana wadiah dari nasabah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Simpanan wadiah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.073 juta, naik signifikan Rp5.072 juta dibandingkan posisi 31
Desember 2023 sebesar Rp1 juta. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk simpanan
wadiah Perseroan.

Surat Berharga yang Diterbitkan

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Surat berharga yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp500.000 juta, menurun Rp100.000 juta atau 16,67%
dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp600.000 juta. Penurunan ini mencerminkan pelunasan sebagian instrumen
surat berharga.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Surat berharga yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp600.000 juta, meningkat dari posisi 31 Desember
2023 yang belum mencatatkan penerbitan. Peningkatan ini merupakan hasil penerbitan instrumen pendanaan baru.

Liabilitas Lain-lain

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Liabilitas lain-lain pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp385.267 juta, meningkat Rp217.344 juta atau 129,43% dibandingkan
posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp167.923 juta. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya kewajiban operasional lain
yang belum diselesaikan pada akhir periode.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Liabilitas lain-lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp167.923 juta, meningkat Rp77.104 juta atau 84,90% dibandingkan
posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp90.819 juta. Peningkatan ini berasal dari bertambahnya kewajiban operasional dan akrual
biaya.

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 Juni                        31 Desember
                                                                 2025                  2024                    2023



                                                            9
Page 10
                                                                       30 Juni                                31 Desember
                                                                        2025                    2024                          2023
DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah                                                                      8.577                   678                             -
Tabunganmudharabah                                                                 886.075               665.213                       510.651
Deposito mudharabah                                                              5.279.718             4.744.140                     2.744.348
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                      6.174.370             5.410.031                     3.254.999


Pertumbuhan Jumlah Dana Syirkah Temporer

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Jumlah dana syirkah temporer Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp6.174.370 juta, meningkat Rp764.339 juta atau
14,13% dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp5.410.031 juta. Kenaikan ini terutama berasal dari peningkatan
deposito mudharabah serta pertumbuhan tabungan mudharabah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Jumlah dana syirkah temporer Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.410.031 juta, meningkat Rp2.155.032 juta
atau 66,21% dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp3.254.999 juta. Peningkatan ini terutama ditopang oleh
lonjakan deposito mudharabah, yang sejalan dengan meningkatnya penghimpunan dana dari nasabah institusi dan ritel.

Giro Mudharabah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Giro mudharabah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp8.577 juta, meningkat Rp7.899 juta atau 1.165,04% dibandingkan posisi
31 Desember 2024 sebesar Rp678 juta. Peningkatan signifikan ini mencerminkan adanya tambahan penghimpunan dana jangka
pendek berbasis akad mudharabah.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Giro mudharabah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp678 juta, meningkat dibandingkan posisi
31 Desember 2023 yang nihil. Hal ini menandakan dimulainya penawaran produk giro mudharabah oleh Perseroan pada tahun
2024.

Tabungan Mudharabah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Tabungan mudharabah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp886.075 juta, meningkat Rp220.862 juta atau 33,20% dibandingkan
posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp665.213 juta. Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya basis nasabah ritel yang
menempatkan dana dalam bentuk tabungan berbasis bagi hasil.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Tabungan mudharabah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp665.213 juta, meningkat Rp154.562 juta atau 30,27%
dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp510.651 juta. Kenaikan ini didukung oleh peningkatan akuisisi nasabah baru
serta pertumbuhan dana pihak ketiga berbasis syariah.

Deposito Mudharabah

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Deposito mudharabah pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp5.279.718 juta, meningkat Rp535.578 juta atau 11,29% dibandingkan
posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp4.744.140 juta. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya minat nasabah institusi untuk
menempatkan dana jangka menengah-panjang dengan imbal hasil bagi hasil.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Deposito mudharabah pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.744.140 juta, meningkat Rp1.999.792 juta atau 72,87%
dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp2.744.348 juta. Peningkatan signifikan ini mencerminkan keberhasilan
Perseroan dalam meningkatkan penghimpunan dana murah jangka panjang berbasis deposito mudharabah.

                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                               31 Desember
                                                                          2025                         2024                      2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) per saham pada
tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
Modal dasar 50.000.000.000 saham pada tanggal 30 Juni 2025, 31
Desember 2024 dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh -                                               1.391.850                  1.391.848             1.391.838


                                                                  10
Page 11
                                                                               30 Juni                             31 Desember
                                                                                2025                       2024                       2023
13.918.499.863 saham, 13.918.476.817 saham 13.918.379.517
saham masing-masing pada tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
Tambahan modal disetor                                                                     965.670                  965.670               965.669
Dana setoran modal                                                                       1.635.500                1.635.502             1.512.501
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                                8.379                    7.464                 4.761
Akumulasi keuntungan yang belum direalisasi atas surat berharga                             15.581                    3.484                 2.120
dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Saldo laba
Saldo laba dari kegiatan konvensional                                                       29.541                   29.541                29.541
Saldo rugi dari kegiatan syariah                                                         (814.880)                (894.916)             (821.189)
TOTAL EKUITAS                                                                            3.231.641                3.138.593             3.085.241


Pertumbuhan Jumlah Ekuitas

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp3.231.641 juta, meningkat Rp93.048 juta atau 2,96%
dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp3.138.593 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh akumulasi laba dari
hasil kinerja semester I 2025 yang positif.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.138.593 juta, meningkat Rp53.352 juta atau 1,73%
dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp3.085.241 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan
pada modal disetor hasil aksi korporasi.

B. Analisis Laporan Laba dan Rugi

                                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 Juni                                    31 Desember
                                                             2025                        2024*              2024                     2023
Pendapatan Pengelolaan Dana Oleh Bank Sebagai
Mudharib
Pendapatan Dari Jual Beli, Bagi Hasil Dan Ujrah                     285.488                      173.367           446.069                201.056
Pendapatan Usaha Utama Lainnya                                       95.089                       83.240           167.373                133.446
Total Pendapatan Pengelolaan Dana Oleh Bank Sebagai
Mudharib                                                            380.577                      256.607           613.442                334.502

Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana Syirkah
Temporer                                                          (206.892)                   (135.508)           (308.801)              (121.047)
Hasil Bagi Milik Bank                                               173.685                     121.099             304.641                213.455

Pendapatan Usaha Lainnya
Pendapatan Imbalan Jasa Perbankan                                   165.395                       56.276           154.743                   32.734
Keuntungan Atas Penjualan Surat Berharga                             13.892                        5.114            24.498                    4.070
Laba (Rugi) Selisih Kurs - Neto                                           9                           61                44                      (11)
Lain-Lain                                                                 -                            -                 1                         1
Total Pendapatan Usaha Lainnya                                      179.296                       61.451           179.286                   36.794

(Pembentukan) Pembalikan Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai Aset Produktif                                      (11.234)                       7.384           (20.548)               (15.724)


Beban Operasional
Umum Dan Administrasi                                             (106.712)                    (83.925)           (190.734)              (137.667)
Gadi Dan Kesejahteraan Karyawan                                    (81.007)                   (104.025)           (205.203)              (194.251)
Promosi                                                            (43.376)                    (39.714)            (95.165)              (105.799)
Penyusutan Dan Amortisasi                                          (22.148)                    (14.970)            (30.562)               (24.070)
Lain-Lain                                                           (8.440)                     (6.804)            (15.202)               (15.879)
Total Beban Operasional                                           (261.683)                   (249.438)           (536.866)              (477.666)
Laba (Rugi) Operasional                                              80.064                    (59.504)            (73.487)              (243.141)
Beban Non-Operasional Neto                                              (28)                      1.930               (240)                 16.403
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak                                      80.036                    (57.574)            (73.727)              (226.738)
Beban Pajak- Neto                                                          -                          -                   -                      -
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan                              80.036                    (57.574)            (73.727)              (226.738)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                           915                            -             2.703                    2.041
pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
keuntungan yang belum direalisasi atas surat berharga
dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui                       12.097                        2.994             1.364                    1.757


                                                                         11
Page 12
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 Juni                                  31 Desember
                                                    2025                  2024*                2024                     2023
penghasilan komprehensif lain
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERIODE/TAHUN
BERJALAN                                                   13.012                   2.994               4.067                  3.798
TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN                                                   93.048                 (54.580)            (69.660)              (222.940)
LABA(RUGI) PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                        6                      (4)                 (5)                   (16)
*Tidak diaudit


Total Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 30 Juni 2024
Total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib pada 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp380.577 juta, meningkat
Rp123.970 juta atau 48,31% dibandingkan dengan Rp256.607 juta pada 30 Juni 2024. Kenaikan ini menunjukkan bahwa
Perseroan berhasil memperbesar kapasitas pendapatan inti melalui ekspansi pembiayaan syariah yang produktif. Pertumbuhan
terutama ditopang oleh kenaikan pada pendapatan jual beli, bagi hasil, dan ujrah, diiringi kontribusi pendapatan usaha utama
lainnya. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk mengakselerasi penyaluran dana melalui akad musyarakah dan
murabahah yang memiliki yield kompetitif, sekaligus memperluas basis nasabah. Dengan struktur dana syirkah temporer yang
semakin kuat, Bank mampu menghasilkan aliran pendapatan yang lebih stabil, berulang, dan tumbuh berkesinambungan.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Pada 2024, total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib mencapai Rp613.442 juta, meningkat Rp278.940
juta atau 83,39% dibandingkan dengan Rp334.502 juta pada 2023. Lonjakan ini mencerminkan transformasi signifikan dalam
kapasitas intermediasi syariah Bank. Pertumbuhan didorong oleh ekspansi pembiayaan musyarakah yang hampir dua kali lipat
sepanjang 2024, serta peningkatan komponen pendapatan berbasis ujrah yang konsisten. Kinerja ini menandakan bahwa
Perseroan tidak hanya berhasil memperbesar skala usaha, tetapi juga memperbaiki kualitas pendapatan inti melalui diversifikasi
akad pembiayaan. Dengan tren pertumbuhan yang kuat ini, Perseroan menegaskan posisinya sebagai salah satu pemain syariah
yang mampu menciptakan pendapatan inti berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan distribusi hasil bagi dengan pemilik
dana syirkah.

Total Pendapatan Usaha Lainnya

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 30 Juni 2024
Total pendapatan usaha lainnya Perseroan pada 30 Juni 2025 mencapai Rp179.296 juta, meningkat signifikan sebesar Rp117.845
juta atau 191,77% dibandingkan dengan Rp61.451 juta pada periode yang sama tahun 2024. Peningkatan ini sebagian besar
bersumber dari pendapatan imbalan jasa perbankan yang tumbuh hampir dua kali lipat, mencerminkan keberhasilan strategi
digital banking dalam memperluas layanan transaksi ritel, pembayaran, dan ekosistem keuangan berbasis syariah. Selain itu,
kontribusi positif dari keuntungan penjualan surat berharga Rp13.892 juta juga memperkuat pendapatan usaha lainnya,
sekaligus menunjukkan kemampuan Perseroan mengelola portofolio investasinya secara opportunistic. Dengan basis fee-based
income yang semakin besar, Perseroan memiliki fondasi pendapatan yang lebih stabil, recurring, dan tidak semata bergantung
pada margin pembiayaan.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Sepanjang tahun 2024, total pendapatan usaha lainnya tercatat sebesar Rp179.286 juta, meningkat drastis sebesar Rp142.492
juta atau 387,26% dibandingkan dengan Rp36.794 juta pada 2023. Pertumbuhan luar biasa ini didorong oleh lonjakan
pendapatan imbalan jasa perbankan, yang mencerminkan transformasi Bank menuju model bisnis berbasis fee. Di sisi lain,
keuntungan penjualan surat berharga Rp24.498 juta juga berkontribusi pada kinerja, meskipun sifatnya lebih fluktuatif. Dengan
pencapaian ini, Perseroan berhasil membangun portofolio pendapatan yang lebih berimbang antara pendapatan berbasis
margin dan pendapatan berbasis fee, sehingga memperkokoh ketahanan kinerja keuangan terhadap dinamika pasar
pembiayaan.

Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 30 Juni 2024
Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp80.036 juta pada 30 Juni 2025, berbalik positif dibandingkan dengan rugi
bersih sebesar Rp57.574 juta pada periode yang sama tahun 2024. Peningkatan kinerja ini mencerminkan keberhasilan strategi
ekspansi pembiayaan syariah, khususnya musyarakah, yang menghasilkan pertumbuhan signifikan pada pendapatan
pengelolaan dana sebagai mudharib. Selain itu, lonjakan pendapatan usaha lainnya, terutama fee-based income dari layanan
digital banking dan transaksi ritel, turut memberikan kontribusi besar dalam memperkuat basis pendapatan. Sementara itu,
beban operasional tetap terkendali dengan kenaikan yang relatif moderat, sehingga menghasilkan operating leverage positif.
Dengan capaian ini, Perseroan menegaskan keberhasilannya dalam melakukan transformasi menuju profitabilitas yang


                                                               12
Page 13
berkelanjutan.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Sepanjang tahun 2024, Perseroan mencatat rugi bersih Rp73.727 juta, membaik drastis dibandingkan dengan rugi Rp226.738
juta pada tahun 2023. Penyempitan kerugian sebesar lebih dari dua pertiga ini menunjukkan adanya pemulihan fundamental
yang konsisten, ditopang oleh kenaikan pendapatan pengelolaan dana hampir dua kali lipat serta pertumbuhan fee-based
income yang signifikan. Walaupun Perseroan tetap membukukan rugi pada akhir 2024, arah perbaikan sudah jelas terlihat,
dengan beban operasional yang terkendali meskipun ada investasi tambahan pada teknologi, SDM, dan promosi. Tren
penyempitan rugi ini, diikuti dengan perolehan laba bersih pada semester I 2025, memperlihatkan bahwa Perseroan berada
pada jalur yang tepat untuk menghasilkan profitabilitas positif secara berkesinambungan di periode-periode mendatang.

Pendapatan Komprehensif Lain & Total Laba (Rugi) Komprehensif

Posisi 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi 30 Juni 2024
Pendapatan komprehensif lain Rp13.012 juta (terdiri dari remeasurement program imbalan pasti Rp915 juta dan kenaikan FVOCI
Rp12.097 juta), mendorong total laba komprehensif Rp93.048 juta—berbalik dari rugi komprehensif Rp54.580 juta pada 30 Juni
2024. Ini merefleksikan kinerja portofolio surat berharga yang lebih baik dan penguatan struktur keuangan.

Posisi 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023
Pendapatan komprehensif lain 2024 Rp4.067 juta (remeasurement Rp2.703 juta, FVOCI Rp1.364 juta), menghasilkan rugi
komprehensif Rp69.660 juta—membaik kuat dari rugi komprehensif Rp222.940 juta pada 2023. Tren ini menunjukkan
penurunan tekanan kerugian tahunan dan membaiknya sentimen pasar terhadap aset keuangan Perseroan.

C. Analisis Laporan Arus Kas

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                           31 Desember
                                                        2025                   2024*            2024                 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi                      649.086             343.367           622.526              442.616
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                   (83.224)            (44.430)        (722.376)            (223.992)
Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan                                           (8.774)                66.925          110.286              152.529
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun                 2.201.578              2.191.111        2.191.111            1.819.974
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun                2.758.672              2.557.066        2.201.578            2.191.111
*Tidak diaudit

Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024
Arus kas bersih dari aktivitas operasi meningkat signifikan dari Rp343.367 juta menjadi Rp649.086 juta (naik Rp305.719 juta atau
+89,04%). Kenaikan ini terutama ditopang (i) penerimaan pendapatan usaha utama yang lebih tinggi (Rp371.740 juta vs
Rp252.528 juta) dan penerimaan pendapatan usaha lainnya yang naik tajam (Rp179.287 juta vs Rp61.390 juta), serta (ii)
penurunan kebutuhan kas untuk ekspansi pembiayaan musyarakah (arus keluar hanya Rp369.512 juta vs Rp1.781.566 juta pada
6M24). Kinerja tersebut mampu mengimbangi (iii) pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer (Rp200.808 juta) dan beban
operasional (Rp194.393 juta), serta (iv) pembayaran bersih surat berharga yang diterbitkan (Rp100.000 juta, berbalik dari arus
masuk Rp300.000 juta pada 6M24). Perbaikan arus operasi mencerminkan bauran pendapatan yang semakin sehat dan disiplin
pengelolaan modal kerja.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Arus kas bersih dari aktivitas operasi juga meningkat dari Rp442.616 juta menjadi Rp622.526 juta (naik Rp179.910 juta atau
+40,65%). Dorongan utamanya berasal dari peningkatan penerimaan pendapatan usaha utama (Rp606.252 juta vs Rp336.092
juta) dan pendapatan usaha lainnya (Rp179.242 juta vs Rp36.805 juta), kenaikan bersih dana syirkah temporer (Rp2.155.032
juta) serta penerbitan surat berharga (Rp600.000 juta, berbalik dari pembayaran Rp684.000 juta di 2023). Peningkatan ini terjadi
meskipun Perseroan tetap agresif menyalurkan pembiayaan musyarakah (arus keluar Rp2.635.988 juta vs Rp1.464.378 juta pada
2023) dan biaya bagi hasil ke pemilik dana meningkat sejalan pertumbuhan dana. Hasilnya menegaskan kemampuan operasi
untuk membiayai ekspansi pembiayaan secara lebih mandiri.

Arus Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024
Arus kas investasi menunjukkan arus keluar bersih Rp83.224 juta, lebih besar dibanding Rp44.430 juta pada 6M24 (lebih besar
Rp38.794 juta atau +87,31%). Pendorong utamanya adalah peningkatan pembelian surat berharga (pada akun diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain/FVOCI) sebesar Rp4.221.859 juta yang meski banyak diimbangi oleh penerimaan


                                                                   13
Page 14
jatuh tempo (Rp2.458.488 juta) dan penjualan (Rp1.683.215 juta), secara neto tetap menghasilkan arus keluar. Dinamika ini
menunjukkan strategi rebalancing portofolio surat berharga Perseroan untuk mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Arus kas investasi arus keluar bersih Rp722.376 juta, melebar dibanding Rp223.992 juta pada 2023 (lebih besar Rp498.384 juta
atau +222,50%). Pelebaran terutama akibat akumulasi pembelian surat berharga yang jauh lebih tinggi (Rp19.607.936 juta)
sejalan dengan strategi peningkatan aset likuid produktif, walaupun terdapat penerimaan jatuh tempo (Rp16.425.813 juta) dan
penjualan (Rp2.499.084 juta). Pergerakan ini konsisten dengan kebijakan pengelolaan likuiditas dan penempatan pada
instrumen pasar yang lebih efisien.

Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024
Arus kas pendanaan berbalik dari arus masuk Rp66.925 juta (6M24) menjadi arus keluar Rp8.774 juta (6M25). Perubahan ini
terjadi karena tidak ada penambahan dana setoran modal pada 6M25 (6M24 terdapat penerimaan Rp73.000 juta) sementara
pembayaran liabilitas sewa berjalan tetap dilakukan (Rp8.774 juta pada 6M25). Secara keseluruhan, kebutuhan pendanaan
eksternal menurun seiring membaiknya arus kas operasi.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023

Arus kas pendanaan menurun dari Rp152.529 juta menjadi Rp110.286 juta (turun Rp42.243 juta atau -27,70%). Penurunan
terutama dipengaruhi oleh lebih kecilnya dana setoran modal yang diterima (Rp123.000 juta di 2024 vs Rp152.500 juta di 2023),
sementara pembayaran liabilitas sewa relatif stabil dan terdapat tambahan kecil dari pelaksanaan waran. Penurunan
ketergantungan pada pendanaan eksternal ini sejalan dengan kapasitas internal yang semakin kuat untuk mendukung
pertumbuhan.

D. Rasio Keuangan Perseroan

1. Permodalan

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 dihitung berdasarkan
POJK No. 21/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah.
Perseroan diwajibkan membentuk tambahan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer)
yaitu Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer dan Capital Surcharge untuk Domestic Systematically Important Banks.

Selain itu, berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dimana Perseroan
wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp3.000.000. Apabila ketentuan Modal Inti tersebut tidak dipenuhi,
maka Perseroan dapat dikenakan:
a. Sanksi administratif berupa teguran tertulis;
b. Sanksi administratif berupa larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha atau jaringan kantor dan pembekuan kegiatan
     usaha tertentu; dan
c. Menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha Perseroan menjadi BPRS, atau mengajukan permohonan pencabutan izin usaha
     atas permintaan Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bank Umum Syariah
     apabila Perseroan telah dikenakan sanksi administratif pada poin a dan b, namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan
     POJK tersebut.

Manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan dapat memenuhi POJK tersebut di atas untuk menjaga modal inti Perseroan
minimum sebesar Rp 3.000.000 juta
                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                               31 Desember
                                                                2025                     2024                           2023
Modal inti (tier 1)
  Modal inti utama (CET 1)                                               3.130.103               3.028.660                     3.003.141
  Modal inti tambahan (AT-1)                                                     -                       -                             -
Total Modal inti                                                         3.130.103               3.028.660                     3.003.141
Modal pelengkap (Tier 2)                                                    62.102                  56.175                        36.997
Total modal                                                              3.192.205               3.084.835                     3.040.138

Aset tertimbang menurut risiko (ATMR):
 ATMR untuk risiko kredit                                                5.020.162               4.494.024                     3.048.909
 Sisa cadangan umum PPA atas aset produktif                                      -                  (1.899)                            -
 ATMR untuk risiko pasar                                                     1.274                    1.020                          969
 ATMR untuk risiko operasional                                             543.847                 255.179                       111.447
Total ATMR                                                               5.565.283              4.748.3245                     3.161.325



                                                             14
Page 15
                                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                                    31 Desember
                                                                   2025                            2024                           2023
Rasio CAR
 Rasio CET 1                                                                56,24%                         63,78%                           95,00%
 Rasio Tier 1                                                               56,24%                         63,78%                           95,00%
 Rasio Tier 2                                                                1,12%                          1,18%                            1,17%
                                                                            57,36%                         64,96%                           96,17%

 Rasio minimum CET 1                                                         4,50%                           4,50%                          4,50%
 Rasio minimum Tier 1                                                        6,00%                           6,00%                          6,00%
 KPMM minimum berdasarkan profil risiko                             9,00% - 10,00%                 10,00% - 11,00%                 9,00% - 10,00%


Berdasarkan Penilaian yang dilakukan secara internal (self assessment), profil risiko Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
Peringkat 2 (dua). Atas dasar ini, KPMM minimum yang ditetapkan sebesar 9% sampai dengan kurang dari 10%.

Rasio Keuangan Penting

                                                                      30 Juni                                        31 Desember
                                                           2025                  2024*                      2024                     2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total aset                                                         24,01                   61,64                   32,01                     49,83
Total liabilitas                                                   66,61                 (30,09)                    8,19                     (5,48)
Total dana syirkah temporer                                        32,06                 257,50                    66,21                    309,61
Total ekuitas                                                       4,12                  (8,31)                    1,73                     (1,85)
Pendapatan                                                         48,31                   82,10                   83,39                    309,61
Laba bersih periode berjalan                                      239,01                 (40,19)                (158,97)                   (14,41)
Laba rugi komprehensif                                            270,48                 (43,37)                 (68,75)                  (168,41)

Rasio keuangan (%)
Capital Adequacy Ratio (CAR)                                       57,36                  92,36                     64,96                    96,17
Non Performing Financing (NPF) gross                                0,19                    0,00                      0,04                     0,00
Non Perfomring Financing (NPF) net                                  0,14                    0,00                      0,03                     0,00
Return on Asset (ROA)                                               1,60                  (1,49)                    (0,90)                   (4,22)
Return on Equity (ROE)                                              2,56                  (3,81)                    (2,43)                   (7,55)
Net Imbalan (NI)                                                    3,85                    3,34                      4,42                     4,56
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional                  85,71                 118,75                    109,29                   128,65
Cash to Income Ratio (CIR)                                         74,15                 136,71                    110,98                   186,04
Financing to Deposti Ratio (FDR)                                   82,76                  85,50                     87,72                    95,31
GWM Harian Rata-Rata Rupiah                                         4,50                    8,87                      5,53                   13,46
Posisi Devisa Neto                                                  0,04                    0,03                      0,03                     0,03
Debt to Asset Ratio (DAR)                                          68,76                  62,80                     66,48                    56,50
Debt to Equity Ratio (DER)                                        220,17                 168,83                    198,29                   129,87
*Tidak diaudit

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab III Prospektus Awal tentang
“Analisis dan Pembahasan Manajemen”

                                                       FAKTOR RISIKO

Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:

1. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
   • Risiko Stratejik

2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil
   Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
   • Risiko Kredit
   • Risiko Operasional
   • Risiko Likuiditas
   • Risiko Gangguan Sistem Teknologi Informasi
   • Risiko Pasar
   • Risiko Imbal Hasil
   • Risiko Reputasi
   • Risiko Kepatuhan
   • Risiko Hukum
   • Risiko Investasi




                                                              15
Page 16
3. Risiko Umum
   • Kondisi perekonomian secara makro atau global
   • Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
   • Tuntutan atau gugatan hukum
   • Kebijakan pemerintah

4. Risiko Bagi Investor
   Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Wakalah adalah:
   a. Risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
       tujuan pembelian Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.
   b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil beserta
       Dana Sukuk Wakalah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
       ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
       perkembangan usaha Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab IV tentang “Faktor Risiko”

         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Umum

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT Bank Maybank Nusa International”, yang berkedudukan di Jakarta
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 58 tanggal 16 September 1994, dibuat oleh Achmad Abid, S.H., berdasarkan Surat
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Agustus 1994 No. 433/CN/PDT.P/1994/PN.JKT.PST., sebagai
pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 135
tanggal 17 Oktober 1994, dibuat oleh Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Perseroan
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-15.525 HT.01.01.Th.94 tanggal 17 Oktober 1994 dan
telah didaftarkan dalam register untuk itu berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.
2292/A.Not/HKM/1994/PN.JAK.SEL tanggal 2 November 1994, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 103 tanggal 27 Desember 1994, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10872 Tahun 1994 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa Perseroan nomor 1 tanggal 1
Juni 2010 yang dibuat di hadapan Arman Lany, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat Keputusan Gubenur Bank Indonesia No.
12/60/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 23 September 2010 perihal Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum
Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Maybank Syariah Indonesia, Perseroan merubah kegiatan usaha Bank Umum
Konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

Perseroan mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka berdasarkan, Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang saham Perseroan No. 1 tanggal 2 November 2020, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-0074002.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 3 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kemenkumham No. AHU-00183733.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 3 November 2020. Nama Perseroan
sempat diubah beberapa kali, dan terakhir diubah menjadi “PT Bank Aladin Syariah Tbk.” berdasarkan Akta No. 33/2021.

Adapun perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 16
Juli 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 56 tanggal 16 Juli 2025, dibuat di
hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0187501 tanggal 17 Juli 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-
0161299.AH.01.11 tanggal 17 Juli 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 075 tanggal 19
September 2025, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 026131 Tahun 2025, sehubungan dengan telah berlakunya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah (“POJK 2/2024 Penerapan Tata Kelola Syariah”) dan Surat Edaran OJK nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (“SEOJK Manajemen Risiko BUS dan UUS”)
maka RUPS menyetujui -Merubah Pasal 10 ayat 4 huruf J, Pasal 22 ayat 2b, ayat 2c, ayat 2i, ayat 2j, ayat 4, ayat 6, ayat 8 dan
ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 43 tanggal 15 Juli 2024, dibuat
di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0043105.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 17 Juli
2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


                                                               16
Page 17
nomor AHU-0144417.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
nomor 67 tanggal 20 Agustus 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 25675 Tahun 2024 adalah Bank Umum
Syariah , sebagai penyedia jasa pembayaran serta platform digital dengan tujuan komersial. Saat ini perseroan menjalankan
kegiatan usaha utamannya sebagai Bank Umum Syariah.

Berdasarkan Surat nomor S.012.BOD/09.2025 perihal Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir tanggal
31 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia yang bertindak sebagai perusahaan yang mengelola administrasi
saham dalam Perseroan (Biro Administrasi Efek), struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                            Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                 Keterangan                                                                                    Jumlah Nilai Nominal
                                                                               Jumlah Saham                                                     %
                                                                                                                      (Rupiah)
Modal Dasar:                                                                             50.000.000.000                 5.000.000.000.000
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
PT Aladin Global Ventures                                                                    7.591.658.246                  759.165.824.600   51,40
Masyarakat                                                                                   7.176.841.637                  717.684.163.700   48,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                                        14.768.499.863                1.476.849.986.300   100,00
Total Saham Dalam Portepel                                                                  35.231.500.137                3.523.150.013.700

STRUKTUR KELOMPOK USAHA PERSEROAN




                               John Dharma J Kusuma                                Ationo



                                       99,99%                                      0,01%


                                                            99,90%



                                                  PT Harapan Sejati Sejahtera



                                                            99,90%



                                                PT Aladin Ventures International



                                                            99,90%



                                                PT Aladin Technologies Indonesia



                                                            99,99%


                                                                                                             Masyarakat
                                                   PT Aladin Global Ventures
                                                                                                               <5%


                                                            51,40%                                            48,60%




Sumber : Perseroan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tel ah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana telah disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem



                                                                                   17
Page 18
online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 4 Februari 2025, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah John J. Darma Kusuma.

KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN




Sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan nomor 56 tanggal 19 Juni 2025, dibuat di hadapan YULIA,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0187501 tanggal 17 Juli 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-0161299.AH.01.11 tanggal 17 Juli 2025,
sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen)                :   Rudy Hamdani
Komisaris (Independen)                         :   Fransisca Ekawati
Komisaris                                      :   Nurhasanah*

Direksi
Presiden Direktur                              :   Koko Tjatur Rachmadi
Direktur                                       :   Arief Satrio Putra*
Direktur                                       :   Jo, Anula Putra
Direktur Kepatuhan                             :   Baiq Nadea Dzurriatin

*Bahwa terkait pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas nama:
a. NURHASANAH sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Calon Anggota Dewan Komisaris
    Perseroan Nomor S.022.BOD/08.2025 tanggal 8 Agustus 2025; dan
b. ARIEF SATRIO PUTRA sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Calon Anggota Direksi
    Perseroan Nomor S.010.BOD/08.2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, keduanya masih dalam tahap pengajuan dokumen kepada OJK untuk penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Berdasarkan pemeriksaan mandiri oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 19
September 2025, tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah                   :   Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA
Anggota Dewan Pengawas Syariah                 :   Drs. H. Sholahudin Al Aiyub, S.Ag, M.Si

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan bergerak di bidang perbankan syariah yang sedang bertransformasi menjadi salah satu bank syariah berbasis digital
terbesar di Indonesia.




                                                            18
Page 19
VISI
“Menjadi Bank Syariah Digital Terdepan”

MISI
“Bersama, memperkuat ekosistem keuangan syariah yang bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat”

Nilai Utama Perseroan
• Bantu
    Tulus membantu baik untuk sesama Aladiner maupun kepada masyarakat.
• Bangun
    Setiap proses dan produk oleh Bank Aladin Syariah dibangun dengan baik dan berkelanjutan.
• Tumbuh
    Bank Aladin Syariah menjadi tempat belajar dan berkembang bersama.

1. Produk dan Layanan

Bank Aladin Syariah berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan perbankan yang inovatif dan sesuai dengan prinsip
syariah. Bank Aladin Syariah hadir untuk melayani berbagai segmen nasabah, baik individu maupun bisnis, dengan beragam
solusi keuangan yang terpercaya dan kompetitif, melalui dua jenis produk perbankan syariah, yaitu produk simpanan dan produk
pembiayaan.

Produk Simpanan

Bank Aladin Syariah tidak hanya berfokus pada nasabah dari segmen ritel, namun juga berperan sebagai lembaga intermediasi
untuk melayani segmen non-ritel (SME & Korporasi). Dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah di kedua segmen tersebut,
Bank Aladin Syariah menyajikan produk simpanan berbasis prinsip syariah, antara lain:

1.      Segmen Ritel
        Perseroan saat ini telah menyediakan produk simpanan berupa tabungan dan deposito untuk segmen ritel yang inovatif
        secara digital seperti:
        Tabungan :
        1. Ala Dompet (Tabungan transaksional)
            ○ Produk simpanan digital syariah berbasis akadh Mudharabah yang menawarkan kemudahan transaksi melalui
                 aplikasi mobile Perseroan baik untuk transfer, pembayaran, maupun pembelian pemenuhan kebutuhan
                 sehari-hari nasabah dan juga dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan oleh Perseroan.
        2. Ala Impian (Tabungan rencana)
            ○ Produk tabungan berdasarkan Akad Mudharabah yang bertujuan untuk membantu nasabah merencanakan
                 keuangan nasabah. Nasabah dapat membuat hingga 20 rekening yang berbeda, hingga menetapkan nama
                 tabungan, target waktu, atau jumlah tabungan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
        3. Ala Impian Haji
            ○ Solusi tabungan terpisah yang ditujukan bagi nasabah untuk tujuan mempersiapkan setoran awal haji sampai
                 dengan jumlah setoran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
        4. Ala Impian Qurban
            ○ Solusi tabungan terpisah yang memudahkan nasabah dalam merencanakan dan mengumpulkan dana untuk
                 ibadah qurban.
        5. Ala Impian Umroh
            ○ Solusi tabungan terpisah yang memudahkan nasabah dalam merencanakan dan mengumpulkan dana untuk
                 ibadah Umroh.
        6. Aladin Gen
            ○ Tabungan khusus untuk anak berusia 12-17 tahun yang dirancang untuk membangun kebiasaan menabung
                 dan mengelola keuangan sejak dini. Dengan Aladin Gen, anak dapat belajar mengelola uang dengan lebih bijak
                 dan orang tua juga bisa memantau transaksi anak dengan mudah.
        Deposito :
        1. Ala Deposito
            ○ Produk berbasis investasi yang didasarkan pada akad mudharabah dengan penarikan dana dari deposito oleh
                 nasabah yang dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad yang disepakati antara nasabah dan
                 Bank. Ala Deposito dapat digunakan dengan mudah oleh nasabah secara digital melalui aplikasi Aladin.
2.      Segmen Bisnis
        Bank menyediakan produk simpanan berupa tabungan dan deposito untuk segmen bisnis untuk mendukung segmen
        UMKM dan korporasi dalam pengembangan bisnisnya:

                                                             19
Page 20
        1. Tabungan Ala Bisnis
            ○ Tabungan Ala Bisnis adalah produk tabungan yang menggunakan prinsip Akad Mudharabah yang disediakan
                oleh Aladin untuk mempermudah transaksi yang berkaitan dengan tujuan keuangan khusus perusahaan.
        2. Deposito Ala Bisnis
            ○ Deposito Ala Bisnis adalah produk deposito yang menggunakan prinsip Akad Mudharabah yang disediakan
                oleh Aladin untuk mempermudah perusahaan dalam memanfaatkan produk untuk keperluan investasi. Produk
                ini ditawarkan dengan nisbah yang kompetitif.
        3. Giro Ala Bisnis
            ○ Rekening giro yang berbasis akad Mudharabah Muthlaqah dengan bagi hasil yang optimal. Produk ini hadir
                dengan layaan Corporate Internet Banking untuk menunjang transaksi finansial bisnis.

Layanan Fitur Transaksi

Segmen Ritel
1. Tarik dan Setor Tunai
    ○ Layanan Tarik dan Setor Tunai membantu nasabah untuk menarik dan menyetor uang tunai tanpa perlu menggunakan
         kartu debit. Layanan ini dapat diakses melalui seluruh outlet Alfamart, Alfamidi, dan DAN+DAN di seluruh Indonesia
2. QRIS
    ○ Layanan transaksi QRIS yang dapat digunakan di gerai mana saja untuk mempermudah dan mempercepat nasabah
         dalam melakukan transaksi
3. Bayar dan Beli
    ○ Layanan Bayar dan Beli adalah layanan yang menawaran kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi harian
         berupa pembayaran tagihan listrik, pembelian pulsa, pembelian paket data, pembelian token listrik, hingga top up
         saldo e-Wallet.
4. Ala Berbagi
    ○ Layanan yang memungkinkan nasabah untuk berdonasi melalui Lembaga Amil Zakat yang telah menjalin kemitraan
         dengan Perseroan dan dikenal sebagai lembaga terpercaya

Layanan Bank as a Service (BaaS)

Bank as a Service (BaaS) merupakan layanan perbankan berbasis teknologi yang memungkinkan mitra strategis, seperti
perusahaan berbasis digital, untuk memanfaatkan infrastruktur serta fitur perbankan melalui integrasi API. Melalui BaaS,
Perseroan dapat memperluas jangkauan layanan, mempercepat inovasi digital, serta menciptakan sumber pendapatan baru
secara berkelanjutan. Saat ini beberapa mitra strategis yang telah menggunakan layanan BaaS dari Perseroan adalah aplikasi
Alfagift (Alfa Group), Flip (Super Flip), Evermos dan Virgo.

Produk Pembiayaan

Perseroan memiliki komitmen untuk memberikan pembiayaan kepada debitur di berbagai sektor ekonomi diantaranya sektor
industri pengolahan, pengelolaan air, limbah dan daur ulang sampah, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas keuangan dan asuransi, real estate, aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis, kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas jasa lainnya, serta rumah tangga.

Perseroan akan menyediakan pembiayaan kepada segmen ritel, UMKM dan korporasi yang berada pada ekosistem mitra bisnis.
Perseroan menargetkan penyaluran pembiayaan dengan jenis penggunaan modal kerja, investasi dan konsumsi.

2. Persaingan Dalam Industri

Industri perbankan syariah di Indonesia terus berkembang dalam tiga tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya literasi
keuangan syariah dan akselerasi digitalisasi. OJK mencatat aset industri perbankan syariah nasional telah menembus hampir
Rp1.000 triliun pada akhir 2024, dengan pangsa pasar sekitar 7–8% dari total perbankan nasional. Di tengah dinamika tersebut,
Perseroan hadir sebagai bank digital syariah pertama di Indonesia sejak 2022. Aladin mencatat pertumbuhan signifikan:
pendapatan operasional 2024 naik 84% menjadi Rp613 miliar, total aset Rp9,36 triliun, dan pembiayaan musyarakah hampir tiga
kali lipat menjadi Rp4,10 triliun. Strategi utama Perseroan adalah memanfaatkan aplikasi digital sebagai kanal akuisisi utama,
didukung kemitraan dengan jaringan ritel seperti Alfamart untuk memperluas akses layanan keuangan. Walaupun profitabilitas
masih dalam tahap awal karena modal inti dan beban operasional yang relatif tinggi, tren kerugian yang terus menurun
menunjukkan perbaikan kinerja. (Sumber: Laporan Keuangan Bank Aladin 2024, siaran pers perseroan).

Dalam segmen bank digital syariah, Perseroan bersaing langsung dengan Hijra Bank dan Jago Syariah. Hijra Bank, yang
beroperasi sejak akhir 2022, tumbuh agresif dengan pembiayaan dan DPK meningkat sekitar 200% pada tahun pertamanya,


                                                             20
Page 21
menargetkan milenial dan UMKM dengan produk syariah inovatif. Sementara itu, Jago Syariah, unit usaha syariah dari Bank
Jago, memanfaatkan dukungan teknologi dan ekosistem GoTo, dengan lebih dari 1,7 juta pengguna aplikasi hingga awal 2024,
didominasi generasi muda. Kekuatan bank digital syariah adalah kemampuan inovasi produk dan kedekatan dengan generasi
digital-savvy, sementara kelemahannya adalah skala aset yang masih kecil dan profitabilitas yang belum stabil. (Sumber: Siaran
Pers Hijra Bank 2023, Publikasi Bank Jago Syariah 2024).

Selain sesama bank syariah digital, Perseroan juga menghadapi kompetisi ketat dari bank digital konvensional. Bank Jago secara
keseluruhan melayani lebih dari 11 juta nasabah dengan DPK Rp13,2 triliun pada 2024, didukung ekosistem Gojek dan
Tokopedia. BCA Digital melalui aplikasi Blu berhasil menghimpun dana lebih dari Rp10 triliun dan mencetak laba bersih positif,
berkat reputasi kuat Grup BCA. Allo Bank milik CT Corp mencatat aset hampir Rp14 triliun dengan laba bersih ratusan miliar,
didorong sinergi dengan Bank Mega dan ekosistem ritel CT Corp. Kekuatan bank digital konvensional terletak pada dukungan
modal yang besar, reputasi, dan basis nasabah yang luas, sementara kelemahannya adalah persaingan margin yang ketat akibat
strategi promosi dan bunga simpanan tinggi. (Sumber: Laporan Tahunan Bank Jago 2024, Laporan Keuangan BCA Digital 2024,
Laporan Keuangan Allo Bank 2024).

Bank syariah konvensional yang lebih besar juga menjadi pesaing signifikan. Bank Syariah Indonesia (BSI) mendominasi industri
dengan aset lebih dari Rp370 triliun dan DPK lebih dari Rp300 triliun pada kuartal III 2024. Kekuatan BSI ada pada skala besar,
jaringan cabang nasional, serta kepercayaan nasabah, meski transformasi digitalnya lebih lambat dibanding bank digital murni.
Bank Muamalat, sebagai pionir syariah, memiliki aset sekitar Rp67 triliun dengan fokus pada digitalisasi melalui aplikasi
Muamalat DIN. Walaupun skalanya lebih kecil, reputasi panjang Muamalat tetap menjadikannya kompetitor yang relevan.
(Sumber: Laporan Keuangan BSI Q3 2024, Laporan Tahunan Bank Muamalat 2023).

Secara keseluruhan, posisi kompetitif Perseroan terletak pada segmen niche bank digital syariah, dengan keunggulan utama
berupa inovasi produk berbasis syariah, pendekatan digital-first, serta jaringan kemitraan ritel yang luas. Namun, persaingan
datang dari berbagai arah: bank digital syariah lain yang agresif di pasar milenial, bank digital konvensional dengan modal dan
basis nasabah besar, serta bank syariah tradisional dengan skala aset dan reputasi mapan. Ke depan, tantangan utama
Perseroan adalah memperkuat profitabilitas dan permodalan agar dapat bersaing secara setara, sembari memanfaatkan peluang
besar dari pertumbuhan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Dukungan regulasi melalui Roadmap Perbankan Syariah 2023–
2027 dan strategi digitalisasi nasional akan menjadi faktor pendukung bagi upaya ekspansi Perseroan. (Sumber: OJK Statistik
Perbankan Syariah 2024, Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027).

3. Prospek Usaha

Perseroan mencatat pertumbuhan keuangan yang solid sepanjang 2024 hingga paruh pertama 2025. DPK meningkat dari Rp5,2
triliun pada akhir kuartal III 2024 menjadi Rp6,18 triliun pada Juni 2025, tumbuh lebih dari 30% dalam satu tahun. Pembiayaan
juga naik dari Rp4,4 triliun menjadi Rp5,11 triliun dengan pertumbuhan hampir 28% yoy. Total aset bank mencapai Rp10,35
triliun pada pertengahan 2025, naik sekitar 24% dibanding tahun sebelumnya. Pencapaian ini didukung oleh strategi ekspansi di
segmen ritel, UMKM, dan ekosistem korporasi yang terhubung dengan mitra bisnis. Sumber: Laporan Tahunan Bank Aladin
2024, Laporan Keuangan Semester I 2025.

Efisiensi operasional menunjukkan perbaikan yang signifikan. Rasio BOPO berhasil ditekan dari 118,75% menjadi 85,16% pada
semester I 2025, sementara Cost to Income Ratio (CIR) membaik dari 136,71% menjadi 73,27%. Perbaikan ini mencerminkan
pengelolaan biaya yang semakin efektif seiring pertumbuhan pendapatan yang pesat, serta manfaat dari model bisnis digital
tanpa cabang fisik yang menekan biaya operasional. Sumber: Laporan Keuangan Semester I 2025.

Pendapatan berbasis margin syariah juga meningkat pesat. Pada paruh pertama 2025, pendapatan bagi hasil tercatat Rp260,2
miliar, lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, pendapatan margin juga
tumbuh 122% menjadi Rp613,4 miliar. Pertumbuhan ini ditopang oleh pembiayaan berbasis musyarakah dan murabahah, serta
diversifikasi produk ritel syariah yang semakin diminati. Potensi peningkatan margin ke depan semakin besar seiring diversifikasi
produk dan pertumbuhan fee-based income dari layanan digital. Sumber: Laporan Tahunan Bank Aladin 2024, Laporan
Keuangan Semester I 2025.

Tantangan utama yang masih dihadapi adalah profitabilitas jangka pendek. Meskipun berhasil mencatat laba bersih Rp83,1
miliar pada paruh pertama 2025, tingkat ROA dan ROE masih relatif rendah dibanding bank-bank besar. Beban operasional yang
tinggi akibat investasi awal teknologi dan akuisisi nasabah masih menjadi faktor penekan. Namun tren kerugian yang terus
menurun dan efisiensi biaya yang semakin baik menunjukkan prospek profitabilitas jangka pendek yang lebih stabil. Sumber:
Laporan Keuangan Semester I 2025.

Inovasi teknologi dan penguatan kemitraan menjadi katalis pertumbuhan. Perseroan mengembangkan aplikasi mobile banking
lengkap tanpa biaya administrasi, memperluas layanan QRIS, dan mengimplementasikan konsep Banking-as-a-Service (BaaS)
yang memungkinkan mitra fintech membuka rekening langsung di platform mereka. Jaringan ritel seperti Alfamart, Alfamidi,
Lawson, dan DAN+DAN dengan lebih dari 20 ribu gerai menjadi sarana distribusi layanan tarik-setor tunai yang efisien. Selain itu,


                                                               21
Page 22
kerja sama dengan organisasi besar seperti Muhammadiyah, MUI, dan Taspen memperluas akses ke komunitas yang luas.
Sumber: Laporan Tahunan Bank Aladin 2024.

Prospek usaha Perseroan juga didukung kondisi makroekonomi yang kondusif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan
tetap berada di kisaran 5% pada 2025, dengan inflasi terkendali. Kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan
serta pelonggaran rasio likuiditas makroprudensial syariah memberikan ruang lebih besar bagi bank syariah untuk menyalurkan
pembiayaan. Selain itu, Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027 dari OJK menekankan digitalisasi, inklusi keuangan, dan inovasi
produk, yang sejalan dengan strategi Perseroan sebagai bank digital syariah. Sumber: Publikasi Bank Indonesia 2025, OJK
Roadmap Perbankan Syariah 2023–2027.

4. Strategi Usaha

Perseroan merupakan bank digital syariah pertama di Indonesia yang beroperasi sejak 2022. Sejak awal berdirinya, Perseroan
menempatkan diri dengan positioning unik sebagai bank syariah berbasis digital yang menyasar segmen masyarakat
underbanked, generasi milenial, dan keluarga. Keunggulan Perseroan terletak pada pendekatan digital-first yang terintegrasi
dengan jaringan ritel nasional, sehingga mampu menjangkau nasabah secara lebih luas dengan akses layanan keuangan yang
mudah, praktis, dan sesuai prinsip syariah.

Transformasi Digital dan Teknologi

Digitalisasi menjadi inti strategi usaha Perseroan. Perseroan mengimplementasikan infrastruktur berbasis cloud computing
untuk menjamin skalabilitas, keamanan, dan efisiensi. Aplikasi mobile banking Aladin telah menjangkau lebih dari 3,4 juta
pengguna teregistrasi per akhir 2024, tumbuh 7,3% dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, Perseroan memperluas fitur
digital seperti QRIS CPM untuk memperkuat transaksi ritel dan integrasi layanan Banking-as-a-Service (BaaS) yang
memungkinkan mitra fintech melakukan pembukaan rekening langsung di aplikasinya. Dengan strategi ini, Perseroan tidak
hanya memperkuat diferensiasi sebagai digital-first bank, tetapi juga membuka jalan bagi perluasan basis nasabah melalui
integrasi ekosistem digital.

Penguatan Kemitraan Strategis

Alih-alih ekspansi cabang fisik, Perseroan mengoptimalkan jaringan mitra sebagai “kantor virtual” yang efisien. Sinergi dengan
Alfa Group (Alfamart, Alfamidi, Lawson, DAN+DAN, dan Alfagift) menghadirkan lebih dari 23.000 titik layanan tarik dan setor
tunai, menjadikan Perseroan bank digital syariah dengan jaringan fisik paling luas di Indonesia melalui mitra ritel. Selain itu, kerja
sama dengan fintech Flip menghadirkan fitur “Super Flip”, yang memungkinkan pembukaan rekening langsung di aplikasi mitra,
serta integrasi API dengan Virgo untuk layanan keuangan digital berbasis syariah. Kemitraan strategis dengan organisasi besar
seperti Muhammadiyah dan MUI semakin memperluas penetrasi ke komunitas Muslim, sekaligus memperkuat citra Perseroan
sebagai pionir literasi keuangan syariah digital.

Pengembangan Sumber Daya Insani (SDI)

Keberhasilan strategi digital memerlukan dukungan sumber daya manusia yang adaptif. Sepanjang 2024, Perseroan
meningkatkan program pelatihan di bidang teknologi informasi, analitik data, dan keamanan siber. Budaya kerja yang dibangun
menekankan inovasi, kolaborasi, dan kepatuhan pada prinsip tata kelola syariah. Penguatan SDI menjadi salah satu pondasi
penting bagi Perseroan untuk menghadapi dinamika industri, sekaligus mendukung keberlanjutan inovasi produk dan layanan.

Struktur organisasi yang kuat dan solid perlu didukung oleh pengelolaan Human Capital yang baik serta diisi oleh sumber daya
manusia yang kompeten di bidangnya. Untuk mendukung hal tersebut, Bank Aladin Syariah telah memiliki organisasi
pengelolaan Human Capital yang berada di bawah Direktur Kepatuhan. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia
di lingkup Bank Aladin Syariah, dilaksanakan oleh Direktorat Human Capital sesuai Kebijakan Sumber Daya Manusia No. KB-
O/010/2021/PRESDIR pada 25 November 2021 dimana Direktorat Human Capital memiliki kewenangan untuk menetapkan
kebijakan terkait SDI.

Kinerja Keuangan sebagai Cerminan Strategi

Hasil dari implementasi strategi ini tercermin pada kinerja keuangan sampai dengan semester 1 tahun 2025. Dana pihak ketiga
(DPK) tumbuh 32% yoy, didorong lonjakan deposito hingga 30% dan tabungan & giro 41%. Pembiayaan meningkat 28%, dengan
pertumbuhan terbesar di segmen ritel. Total aset naik 24% menjadi Rp10,35 triliun. Jumlah pengguna aplikasi mobile banking
mencapai lebih dari 3,6 juta, menegaskan keberhasilan strategi digital dan kemitraan. Tren efisiensi juga semakin baik, terlihat
dari perbaikan rasio BOPO dan CIR, serta penurunan kerugian hingga mencapai posisi laba sepanjang tahun 2025.

Strategi usaha Perseroan secara konsisten menekankan inovasi produk syariah, digitalisasi teknologi, penguatan kemitraan, dan
pengembangan SDI, tanpa mengandalkan ekspansi fisik yang masif. Implementasi strategi ini telah membuahkan hasil nyata


                                                                 22
Page 23
berupa pertumbuhan aset, DPK, pembiayaan, serta basis pengguna aplikasi. Ke depan, tantangan utama adalah menjaga
momentum pertumbuhan sembari mempercepat perbaikan profitabilitas. Namun dengan dukungan regulasi, ekosistem
kemitraan, serta tren inklusi keuangan syariah yang terus meningkat, Perseroan memiliki peluang besar untuk memperkuat
posisinya sebagai bank syariah digital terdepan di Indonesia.

5. Pemasaran

Sebagai Bank digital, Perseroan mengedepankan pengembangan bisnis Perbankan omnichannel dengan inovasi berbasis
teknologi. Hal ini sejalan dengan disrupsi teknologi yang telah mengubah preferensi dan kebiasaan pelanggan dalam memilih
layanan finansial untuk memenuhi kebutuhan transaksi harian Nasabah. Kemudahan dan keleluasaan dalam memilih dan
menggunakan layanan finansial menjadi alasan terpenting bagi Nasabah dari berbagai segmen dalam memilih penyedia layanan.

Strategi B2C
Strategi B2C Perseroan bertujuan untuk menyasar Nasabah (end user) melalui aplikasi mobile banking k Aladin yang
mengedepankan kemudahan dan kenyamanan Nasabah dengan user experience yang baik. Aplikasi mobile banking Aladin
menyasar seluruh segmen Nasabah namun menitikberatkan pada segmen milenial dan gen Z yang memiliki kecenderungan
perilaku yang lebih tech-savvy. Perseroan menargetkan akuisisi dan peningkatan kualitas Nasabah dengan memaksimalkan
ekosistem mitra bisnis dan kesinambungan digital marketing & campaign.
Cakupan layanan dan produk unggulan yang ditawarkan dalam konsep B2C ini antara lain:

● Seamless digital onboarding, dimana Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening (New-to-Bank user) secara digital dan
tanpa perlu melakukan tatap muka (face to face).

● Seamless account opening, dimana Nasabah dapat melakukan pembukaan variasi rekening lainnya (Tabungan rencana,
Deposito) secara digital melalui aplikasi.

● Seamless transaction, dimana Nasabah dapat melakukan berbagai transaksi finansial seperti: transfer dana, pembelian pulsa
dan pembayaran tagihan secara digital melalui aplikasi.

● Seamless account & profile management, dimana Nasabah dapat melakukan pengaturan akun, blokir/pembukaan blokir kartu,
pengkinian data Nasabah, alert & notifikasi, dan e-statement secara digital melalui aplikasi.

Strategi B2B2C
Sejalan dengan visi, misi, dan nilai utama perusahaan, strategi B2B2C mengusung kolaborasi dengan berbagai pelaku industri
untuk dapat memberikan layanan perbankan secara maksimal dan menjangkau Nasabah dengan lebih luas. Strategi ini ditujukan
untuk menyasar potensi Nasabah yang lebih luas dengan biaya akuisisi yang lebih murah karena sudah menikmati layanan digital
dari berbagai industri tersebut.
Perseroan menargetkan akuisisi Nasabah dicapai dengan menjalin partnership dengan key players di beberapa vertical industry,
misalnya: pelaku Fintech di antaranya melalui tabungan co- branding, e-commerce, maupun institusi pemerintah seperti PT.
Taspen (Persero). Persreoan akan mengakuisisi Nasabah melalui mitra dengan membantu mitra menghadirkan layanan
perbankan syariah yang sesuai untuk customer mereka sehingga mitra dapat memaksimalkan nilai yang diberikan pada
customer dan fokus pada bisnis model utama yang dimiliki oleh mitra.

Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus Awal
tentang “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha”

                                                      PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
 PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM INI.
Selengkapnya tentang Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX mengenai Perpajakan pada Prospektus Awal.

                                 LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
  Akuntan Publik                      :   KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
  Konsultan Hukum                     :   Adams & Co. Counsellors at Law
  Notaris                             :   Aulia Taufani, S.H..
  Wali Amanat                         :   PT Bank KB Bukopin Tbk
  Pemeringkat Efek                    :   PT Kredit Rating Indonesia



                                                            23
Page 24
                                      TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH

1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Wakalah sesuai
dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.

2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus Awal. Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah (FPPSU) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab
XIV Prospektus Awal mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah. Pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4) MASA PENAWARAN AWAL
Masa Penawaran Awal akan dilaksanakan pada tanggal 23 September – 27 Oktober 2025yang akan dimulai pada pukul 10.00
dan akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 13 – 17 November 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan
ditutup pada pukul 16.00 WIB.

6) PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Wakalah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang
    disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
    yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
    Rekening Efek pada tanggal 20 November 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
    oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Wakalah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek,
    atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah, pelunasan
    Sukuk Wakalah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Wakalah.
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan Dana Sukuk Wakalah kepada pemegang Sukuk Wakalah
    dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
    diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
    Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Wakalah maupun pelunasan Dana Sukuk
    Wakalah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran
    Sukuk Wakalah. Perseroan melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan Dana Sukuk
    Wakalah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Wakalah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Wakalah atau kuasanya dengan membawa asli surat
    Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan dibekukan sampai
    dengan berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
    yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh
    Perseroan.

7) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Wakalah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU diperoleh, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.




                                                            24
Page 25
8) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

9) PENJATAHAN SUKUK WAKALAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan maka penjatahan
akan dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2 Juli 2025.

Penjamin Emisi Sukuk Wakalah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.

10) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Wakalah selambat-lambatnya tanggal 19
November 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds)

11) DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah kepada KSEI
pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Wakalah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Wakalah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang
Sukuk Wakalah.

Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang bersangkutan.

12) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan
ketentuan:

a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
   i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut–
        turut;
   ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
        usaha Perseroan; dan/atau
   iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
        berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan

b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar
      harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau
      pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
      informasi tersebut dalam media massa lainnya;



                                                           25
Page 26
     ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas
          Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
     iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
          satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
          pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat
          2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah
diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah atau Perseroan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan
kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. Jika terjadi keterlambatan maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Sukuk Wakalah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing Seri Sukuk Wakalah dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian dikenakan
sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian.

13) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK WAKALAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah
diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah kepada para pemesan Sukuk Wakalah
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan,
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing seri dari jumlah dana yang terlambat
dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
     keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di
     atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing seri sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2
     Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut di
     atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
     puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
     atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian kepada para
     pemesan Sukuk Wakalah.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
     apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
     Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
     maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing Seri Sukuk Wakalah, dari jumlah dana yang
     terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan
     adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung
     secara harian.



                                                             26
Page 27
14) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

                   PENYEBARLUASAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 13 November 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 17 November 2025 pukul 16.00 WIB pada
kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sebagai berikut:

                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH

                                              PT KB Valbury Sekuritas

                                          Sahid Sudirman Center Lantai 41
                                            Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                                                  Jakarta Pusat 10220
                                                Tel. : (021) 250 98 300
                                                Fax. : (021) 250 98 400

                                               dcm.ib@kbvalbury.com
                                           fixed.income@kbvalbury.com

          SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
                PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                        27

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published23 Sep 2025
Pages27
Characters128,981
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 64 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK ALADIN SYARIAH TBK p.1 ×40
linked org KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×2
linked org Bank KB Bukopin Tbk. p.1 ×5
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.6 ×5
linked org Aladin Global p.17 ×2
linked person Rudy Hamdani p.18
linked person Jo, Anula Putra p.18
linked person Baiq Nadea Dzurriatin p.18
linked org Bank Jago p.21 ×6
linked org Bank Mega p.21
linked org Bank Syariah Indonesia p.21
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.16 ×6
possible person Koko Tjatur Rachmadi p.18
possible org PT. Taspen (Persero) p.23
unresolved org Bank Umum Syariah Berkedudukan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT KB VALBURY SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org Bank Aladin Syariah Tahap I Tahun p.2 ×3
unresolved org Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK WAKALAH p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata p.6
unresolved org Bambang & Rekan p.6
unresolved org Purwantono p.6
unresolved org Bank Indonesia p.7 ×10
unresolved org Bank Indonesia Giro p.7
unresolved org Bank Umum Syariah. p.14 ×7
unresolved org PT Bank Maybank Nusa International p.16
unresolved person Achmad Abid p.16
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.16
unresolved person Sutjipto · Notaris p.16 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.16
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.16
unresolved person Arman Lany · Notaris p.16
unresolved org Bank Maybank Syariah Indonesia p.16
unresolved person Yulia · Notaris p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.16
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.16 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.16 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.16
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.17
unresolved org PT Aladin Global Ventures p.17 ×2
unresolved org PT Harapan Sejati Sejahtera p.17
unresolved org PT Aladin Ventures International p.17
unresolved org PT Aladin Technologies Indonesia p.17
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.17
unresolved — NURHASANAH · Komisaris p.18
unresolved — ARIEF SATRIO PUTRA · Direktur p.18
unresolved person Drs. H. Sholahudin Al Aiyub p.18
unresolved org Bank Syariah Digital Terdepan p.19
unresolved org Bank Aladin p.20 ×4
unresolved org Bank Jago Syariah p.21
unresolved org CT Corp p.21 ×2
unresolved org Bank Muamalat p.21 ×2
unresolved org | KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan · Akuntan Publik p.23
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.23
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.23
unresolved — | Adams & Co. Counsellors at Law · Konsultan Hukum p.23
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.23
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.25
unresolved org Bapepam p.25 ×4
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center p.27

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result