Back to announcement
20260727_BBNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32115204_lamp1.pdf
Other Text extracted BBNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016 Nomor: CSE/7/4294 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. y Corporate Secretary Tembusan: Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Page 2 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016 Nomor: CSE/7/4294 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. y Corporate Secretary Tembusan: Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Page 3 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016 Nomor: CSE/7/4294 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. y Corporate Secretary Tembusan: Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Page 4 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016 Nomor: CSE/7/4294 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. y Corporate Secretary Tembusan: Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Page 5 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016 Nomor: CSE/7/4294 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. y Corporate Secretary Tembusan: Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Page 6 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016 Nomor: CSE/7/4294 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. y Corporate Secretary Tembusan: Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Page 7 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016 Nomor: CSE/7/4294 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. y Corporate Secretary Tembusan: Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Page 8 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016 Nomor: CSE/7/4294 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. y Corporate Secretary Tembusan: Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Page 9 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016 Nomor: CSE/7/4294 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. y Corporate Secretary Tembusan: Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.