Skip to content
Back to announcement

20260727_BBNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32115204_lamp1.pdf

Other Text extracted BBNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016

Nomor: CSE/7/4294
Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk

Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026
tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank,
dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

y

Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 2 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016

Nomor: CSE/7/4294
Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk

Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026
tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank,
dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

y

Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 3 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016

Nomor: CSE/7/4294
Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk

Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026
tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank,
dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

y

Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 4 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016

Nomor: CSE/7/4294
Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk

Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026
tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank,
dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

y

Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 5 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016

Nomor: CSE/7/4294
Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk

Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026
tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank,
dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

y

Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 6 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016

Nomor: CSE/7/4294
Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk

Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026
tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank,
dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

y

Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 7 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016

Nomor: CSE/7/4294
Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk

Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026
tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank,
dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

y

Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 8 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016

Nomor: CSE/7/4294
Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk

Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026
tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank,
dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

y

Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 9 OCR 0.941
Jakarta,7 7 JUL 2016

Nomor: CSE/7/4294
Lampiran : 1 (satu) set

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal : Keterbukaan Informasi dalam rangka Pembelian Kembali Saham Perseroan
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk

Menunjuk perihal pada pokok Surat tersebut di atas serta memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, Surat OJK No. S-10/D.04/2026
tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum, Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank,
dan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan terkait lainnya, bersama ini terlampir kami
sampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan
Pembelian Kembali Saham yang akan dilaksanakan setelah Keterbukaan Informasi ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

y

Corporate Secretary

Tembusan:

Yth. Otoritas Jasa Keuangan — Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Up. Divisi Penilaian Perusahaan 3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published27 Jul 2026
Pages9
Characters16,486
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×27
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×36
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result