Skip to content
Back to announcement

20250922_ARKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31951602_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ARKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                               KANTOR NOTARIS
                             NITRA REZA, S.H., M.Kn
                           Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
                               Telp/Fax. 0251 8394656


Nomor : 24/Not-NR/IX/2025
Hal   : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        PT ARKHAJAYANTI PERSADA Tbk.

Kepada Yth :
PT ARKHAJAYANTI PERSADA Tbk.
Jl. Lanbau No. 8, Cibinong
Kab. Bogor, Jawa Barat, 16151.

Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT ARKHAJAYANTI PERSADA Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bogor
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

A.   Hari/Tanggal            : Kamis, 18 September 2025
     Pukul                   : 13.00 WIBB s/d 13.30 WIBB
     Tempat                  : PT Arkha Jayanti Persada Tbk.
                               Jl. Lanbau No. 8, Cibinong, Kab. Bogor
                               Jawa Barat, 16180
     Mekanisme               : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
     Konferensi Media        : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

B.   Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut :
     Persetujuan pengangkatan perubahan susunan Dewan Komisaris.

C.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama              : Bapak TATIT JATMIKO
     DIREKSI:
     Direktur Utama               : Bapak DWI HARTANTO
     Direktur                     : Bapak BAHARAJA SIANIPAR

D.   Guna memenuhi ketentuan di anggaran dasar Perseroan dan ketentuan Pasal Pasal 52 ayat 1
     POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1. Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) dan Bursa Efek
        Indonesia (BEI) mengenai rencana penyelenggaraan Rapat, melalui surat tertanggal 05
        Agustus 2025 No. 021/AJP-CS/OJK/VIII/25
     2. Mengiklankan Pengumuman Rapat pada tanggal 12 Agustus 2025 melalui:
        (i) situs web penyedia e-RUPS;

                                                                                            1
Page 2
           (ii) situs web Bursa Efek; dan
           (iii) situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
     3.    Mengiklankan Pemanggilan Rapat pada tanggal 27 Agustus 2025 melalui:
           (i) situs web penyedia e-RUPS;
           (ii) situs web Bursa Efek; dan
           (iii) situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

E.   Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat
     Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
     huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang
     mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     sah;
     Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat
     Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan harus
     disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per
     dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

F.   Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.096.452.200
     saham atau merupakan 54,82 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah dan
     berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat,
     yaitu berjumlah 2.000.000.000 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
     tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
     disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat
     (1) huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil
     keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara
     rapat.

G.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
     15, Rapat dipimpin oleh Bapak TATIT JATMIKO selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
     Surat Penunjukan Ketua RUPST PT. Arkhajayanti Persada, Tbk tertanggal 8 September 2025.

H.   Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa
     Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Namun tidak ada
     pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas
     mata acara Rapat.

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     •    Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
          mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
          mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
          eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
          pemungutan suara (voting).
     •     Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
           menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan
           dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham.

J.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita
     Acara Rapat Umum Pemegang Luar Biasa PT. Arkhajayanti Persada Tbk, tertanggal 18 September

                                                                                                2
Page 3
     2025 Nomor 13 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang
     pada pokoknya adalah sebagai berikut:
     Dalam Mata Acara Rapat
     Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.093.662.600 saham
     telah diadakan perhitungan dan pemegang saham menyatakan :
     1. Tidak setuju sebanyak 3.000 suara.
     2. Abstain sebanyak 1.200.000 suara.
     3. Setuju sebanyak 1.095.249.200 suara.
     Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
     mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang setuju
     adalah sebanyak 1.096.449.200 suara, yang merupakan 99,9997 % dari jumlah seluruh suara
     yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
     Dengan demikian Rapat memutuskan:
     I. Menyetujui pengangkatan Bapak Alfried Taftazani menggantikan Almarhum Bapak Eman
          Suryaman sebagai Komisaris Independen dengan masa jabatan yang sama dengan sisa masa
          jabatan Dewan Komisaris saat ini, yang terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan
          memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
          mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu.
     II. Sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan pengurus Perseroan tersebut diatas,
          maka menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
          ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5
          terhitung sejak pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang masih menjabat,
          yaitu sampai dengan RUPS Tahunan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak RUPS
          untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
          DEWAN KOMISARIS
          Komisaris Utama           : Bapak TATIT JATMIKO
          Komisaris Independen      : Bapak ALFRIED TAFTAZANI
          DIREKSI
          Direktur Utama            : Bapak DWI HARTANTO
          Direktur                  : Bapak BAHARAJA SIANIPAR
     III. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
          bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan
          Rapat mengenai perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut,
          dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi yang
          berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan
          dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.

Bogor, 18 September 2025
Notaris di Bogor




NITRA REZA, S.H., M.Kn



                                                                                               3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published22 Sep 2025
Pages3
Characters8,539
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Sep 2025 · –
Present1,096,452,200 (54.82%)
ChairTATIT JATMIKO
Agenda 1 approved
For
1,095,249,200
—
Against
3,000
—
Abstain
1,200,000
—
  • Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
  • Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Arkha Jayanti Persada Tbk. p.1 ×2
linked person TATIT JATMIKO · Komisaris Utama p.1 ×5
linked person DWI HARTANTO p.1 ×3
linked person Alfried Taftazani p.3 ×3
possible person BAHARAJA SIANIPAR D. p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person KANTOR NOTARIS NITRA REZA p.1
unresolved org ARKHAJAYANTI PERSADA Tbk. p.1 ×9
unresolved org Bapepam-LK p.1 ×2
unresolved person Eman Suryaman · Komisaris Independen p.3
unresolved person BAHARAJA SIANIPAR III. Memberikan p.3 ×3
unresolved person Bogor NITRA REZA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 447 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': ['Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat '
                                  'diambil secara musyawarah untuk',
                                  'Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan '
                                  'Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak'],
             'resolution_text': 'Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Sesuai '
                                'dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran '
                                'Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) '
                                'huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran '
                                'Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang '
                                'mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian '
                                'dari jumlah seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang sah; Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat '
                                'Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, keputusan harus '
                                'disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya '
                                'yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per '
                                'dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. F. '
                                'Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili '
                                'Pemegang Saham Perseroan sebanyak '
                                '1.096.452.200 saham atau merupakan 54,82 % '
                                'dari jumlah keseluruhan saham dengan hak '
                                'suara yang sah dan berhak hadir dalam Rapat '
                                'yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai '
                                'dengan hari Rapat, yaitu berjumlah '
                                '2.000.000.000 saham; dengan memperhatikan '
                                'Daftar Pemegang Saham per tanggal 26 Agustus '
                                '2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan '
                                'demikian kuorum yang disyaratkan dalam Pasal '
                                '23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar '
                                'Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a '
                                'POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini '
                                'adalah sah dan berhak untuk mengambil '
                                'keputusan yang sah dan mengikat mengenai '
                                'hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata '
                                'acara rapat. G. Sesuai dengan ketentuan Pasal '
                                '22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal '
                                '37 ayat (1) POJK 15, Rapat dipimpin oleh '
                                'Bapak TATIT JATMIKO selaku Komisaris Utama '
                                'Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan Ketua '
                                'RUPST PT. Arkhajayanti Persada, Tbk '
                                'tertanggal 8 September 2025. H. Dalam mata '
                                'acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada '
                                'Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat. Namun tidak ada pertanyaan dan atau '
                                'pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham atas mata acara Rapat. I. '
                                'Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat '
                                'adalah sebagai berikut: • Keputusan atas '
                                'keseluruhan mata acara Rapat diambil secara '
                                'musyawarah untuk mufakat, namun dengan '
                                'memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang '
                                'Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam '
                                'pemberian kuasa secara elektronik melalui '
                                'eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan '
                                'keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara '
                                'pemungutan suara (voting). • Sesuai dengan '
                                'Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham '
                                'atau Kuasanya yang tidak menggunakan hak '
                                'suaranya atau suara abstain dianggap sah '
                                'menghadiri Rapat, dan dianggap memberikan '
                                'yang sama dengan suara mayoritas Pemegang '
                                'Saham. J. Dalam Rapat tersebut telah diambil '
                                'keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam '
                                'akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Luar '
                                'Biasa PT. Arkhajayanti Persada Tbk, '
                                'tertanggal 18 September 2 2025 Nomor 13 yang '
                                'dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya '
                                'disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya '
                                'adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara '
                                'Rapat Dari seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam Rapat sebesar 1.093.662.600 '
                                'saham telah diadakan perhitungan dan pemegang '
                                'saham menyatakan : 1. Tidak setuju sebanyak '
                                '3.000 suara. 2. Abstain sebanyak 1.200.000 '
                                'suara. 3. Setuju sebanyak 1.095.249.200 '
                                'suara. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, maka pemegang saham yang '
                                'setuju adalah sebanyak 1.096.449.200 suara, '
                                'yang merupakan 99,9997 % dari jumlah seluruh '
                                'suara yang dikeluarkan secara sah dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan: I. '
                                'Menyetujui pengangkatan Bapak Alfried '
                                'Taftazani menggantikan Almarhum Bapak Eman '
                                'Suryaman sebagai Komisaris Independen dengan '
                                'masa jabatan yang sama dengan sisa masa '
                                'jabatan Dewan Komisaris saat ini, yang '
                                'terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
                                'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu. II. '
                                'Sehubungan dengan pemberhentian dan '
                                'pengangkatan pengurus Perseroan tersebut '
                                'diatas, maka menetapkan susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'ke-5 terhitung sejak pengangkatan Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan yang masih '
                                'menjabat, yaitu sampai dengan RUPS Tahunan '
                                'pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, '
                                'adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS '
                                'Komisaris Utama : Bapak TATIT JATMIKO '
                                'Komisaris Independen : Bapak ALFRIED '
                                'TAFTAZANI DIREKSI Direktur Utama : Bapak DWI '
                                'HARTANTO Direktur : Bapak BAHARAJA SIANIPAR '
                                'III. Memberikan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, '
                                'baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri '
                                'dengan hak substitusi, untuk menyatakan '
                                'keputusan Rapat mengenai perubahan susunan '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'tersebut, dalam akta tersendiri di hadapan '
                                'Notaris, termasuk memberitahukan kepada '
                                'instansi yang berwenang dan mendaftarkan '
                                'serta melakukan tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan perubahan susunan anggota '
                                'Dewan Komisaris Perseroan tersebut. '
                                'Demikianlah Resume Risalah Rapat ini '
                                'disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita '
                                'Acara Rapat Perseroan masih dalam proses '
                                'penyelesaian. Bogor, 18 September 2025 '
                                'Notaris di Bogor NITRA REZA, S.H., M.Kn 3',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1200000',
             'votes_against': '3000',
             'votes_for': '1095249200'}],
 'chair_name': 'TATIT JATMIKO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '54.82',
 'shares_present': '1096452200'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result