Back to announcement
20250922_ARKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31951602_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed ARKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ARKHA JAYANTI PERSADA, Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (“POJK 15”),
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 18 September 2025;
Waktu : Pukul 13.00’ WIB s/d 13.30’ WIB;
Tempat : Jl. Lanbau No. 8, RT.006/009, Kel. Karang Asem Barat,
Kec. Citeureup, Kab. Bogor 16810, Indonesia.
B. Agenda Rapat adalah sebagai berikut:
Persetujuan pengangkatan perubahan susunan Dewan Komisaris
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak TATIT JATMIKO;
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak DWI HARTANTO, SE;
Direktur : Bapak BAHARAJA SIANIPAR, SE.
D. Berdasarkan daftar hadir pemegang saham Rapat tercatat jumlah saham
yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah 1.093.662.600 (satu miliar
sembilan puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu enam ratus
rupiah) saham yang merupakan 54,68% (lima puluh empat koma enam
puluh delapan persen) dari 2.000.000.000 (dua miliar) saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan, yang memiliki hak suara yang sah
sebagaimana disyaratkan oleh anggaran dasar Perseroan dan POJK 15.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
1
Page 2
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 3.000 suara
Abstain : 1.200.000 suara
Setuju : 1.095.249.200 suara
Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
1.096.449.200 suara, yang merupakan 99,9997% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
acara pertama Rapat yang telah disampaikan.
I. Hasil keputusan Rapat:
Agenda pertama:
I. Menggantikan Almarhum Bapak Eman Suryaman sebagai
Komisaris Independen dengan masa jabatan yang sama dengan
sisa masa jabatan Dewan Komisaris saat ini, yang terhitung sejak
ditutupnya RUPS ini, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu.
II.
Sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan pengurus
Perseroan tersebut diatas, maka menetapkan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan ke-5 terhitung sejak pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang masih menjabat, yaitu sampai dengan
RUPS Tahunan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tatit Jatmiko
Komisaris Independen : Alfried Taftazani
DIREKSI
Direktur Utama : Dwi Hartanto
Direktur : Baharaja Sianipar
2
Page 3
III. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tersebut, dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan tersebut.
Kabupaten Bogor, 22 September 2025
PT ARKHA JAYANTI PERSADA, Tbk
Direksi Perseroan
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Sep 2025 · – |
| Present | 1,093,662,600 (54.68%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
—
Menggantikan Almarhum Bapak Eman Suryaman
· Komisaris Independen
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
502 ms
12 Sep 2026 22:35
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '54.68',
'shares_present': '1093662600',
'shares_total_voting': '2000000000'}