Skip to content
Back to announcement

20250919_PGJO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31951220_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review PGJO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.939
mw BBR
RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TOURINDO GUIDE INDONESIA TBK

Dewan Komusans dan Direksi PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan")
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut "Rapat”) dengan rincian informasi sebagai berikut:

1, Waktu dan Tempat
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Rabu, 17 September 2025.

Tempat : Ascott Kuningan Jakarta, Lantai 11 Ruang Meeting 2,, Ciputra World 1, Jalan
Profesor Satrio Satrio Kaveling 3-5,Jakarta 12940.
Pukul 110.21 - 10.49 WIB.

2. Mata Acara Rapat
1 Persetujuan atas Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2 Persetujuan atas Perubahan alamat kantor pusat Perseroan.
3. Persetujuan atas perubahan nama Perseroan.

3. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
1. Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur Utama : ADI PUTERA WIDJAJA:
Direktur : BENNY,
2. Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Independen : SUPANDI WIDI SISWANTO:

4. Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan SUPANDI WIDI SISWANTO, selaku Komisaris Independen
Perseroan.

5. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebesar
757.069.555 saham atau mewakili 95,134 dari 795.859.095 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, n sehingga
kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK No.15/POJK.04/2020 telah
dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.918
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat,

- Mata Acara Pertama 2 orang penanya
- Mata Acara Kedua tidak ada penanya
- Mata Acara Ketiga L orang penanya

Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketiga

-Jumlah suara tidak setuju : tidak ada.
-Jumlah suara blanko/abstain : 300 suara.
-Jumlah suara setuju : 757.069.255 suara.

-Sehingga total suara setuju : 757.069.555 suara atau sebesar 100h, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :

Keputusan Mata Acara Pertama:

a.  Memberhentikan dengan hormat :
-ADI PUTERA WIDJAJA selaku Direktur Utama Perseroan,
-BENNY selaku Direktur Perseroan,
-CLAUDIA INGKIRIWANG selaku Komisaris Utama Perseroan:
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan
kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

b. Mengangkat :
-YANG, WENHAO selaku Direktur Utama Perseroan,
-WILLIUS WIJAYA selaku Direktur Perseroan:
-XIE WANG selaku Komisaris Utama Perseroan:
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini:

c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:

Direksi :
Direktur Utama : YANG, WENHAO,
Direktur : Tuan WILLIUS WIJAYA,

Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.945
Dewan Komisaris
Konvsaris Utama XI WANG,
Komisans Independen. SUPANDI WIDI SISWANTO,

d, Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris,
dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku

Keputusan Mata Acara Kedua:

a. Menyetujui untuk mengubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi :

Noble House Lantai 31, Unit 4-6, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling E
Nomor 4.2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kode pos
12950.

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya untuk
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga:

a. Menyetujui untuk mengubah nama Perseroan menjadi PT BAHTERA BUMI RAYA Tbk
atau nama lain yang ditentukan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh pihak yang
berwenang, serta merubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
telah dijelaskan dalam Rapat.

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut, dalam satu maupun
beberapa akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk menentukan nama baru untuk
Perseroan yang disetujui oleh pihak yang berwenang, untuk menyatakan dan/atau
menuangkan perubahan nama Perseroan dan perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan
tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku,

selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.953
Jakarta, 17 September 2025,
DIREKSI

Willius Wijaya
Direktur Utama Direktur

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published19 Sep 2025
Pages4
Characters6,538
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ADI PUTERA WIDJAJA · Direktur Utama p.1 ×3
linked person SUPANDI WIDI SISWANTO · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person CLAUDIA INGKIRIWANG · Komisaris Utama p.2
linked person XIE WANG · Komisaris Utama p.2
linked person WILLIUS WIJAYA · Direktur p.2 ×4
possible person BENNY · Direktur p.1 ×2
unresolved org TOURINDO GUIDE INDONESIA TBK p.1 ×4
unresolved org BAHTERA BUMI RAYA Tbk p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 104 ms 13 Sep 2026 14:53

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'SUPANDI WIDI SISWANTO',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-09-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Ascott Kuningan Jakarta, Lantai 11 Ruang Meeting 2,, Ciputra World '
          '1, Jalan Profesor Satrio Satrio Kaveling 3-5,Jakarta 12940.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result