Back to announcement
20250919_PGJO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31951220_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TOURINDO GUIDE INDONESIA TBK
Dewan Komisaris dan Direksi PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”) dengan rincian informasi sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Rabu, 17 September 2025.
Tempat : Ascott Kuningan Jakarta, Lantai 11 Ruang Meeting 2,, Ciputra World 1, Jalan
Profesor Satrio Satrio Kaveling 3-5,Jakarta 12940.
Pukul : 10.21 - 10.49 WIB.
2. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Persetujuan atas Perubahan alamat kantor pusat Perseroan.
3. Persetujuan atas perubahan nama Perseroan.
3. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
1. Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur Utama : ADI PUTERA WIDJAJA;
Direktur : BENNY;
2. Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Independen : SUPANDI WIDI SISWANTO;
4. Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan SUPANDI WIDI SISWANTO, selaku Komisaris Independen
Perseroan.
5. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebesar
757.069.555 saham atau mewakili 95,13% dari 795.859.095 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, n sehingga
kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK No.15/POJK.04/2020 telah
dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.
http://www.bahterabumiraya.com/
Noble House Lantai 31, Unit 4-6,
Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling E Nomor 4.2,
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kode pos 12950
.
Page 2
6. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat;
-Mata Acara Pertama : 2 orang penanya.
-Mata Acara Kedua : tidak ada penanya.
-Mata Acara Ketiga : 1 orang penanya
7. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
8. Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Ketiga
-Jumlah suara tidak setuju : tidak ada.
-Jumlah suara blanko/abstain : 300 suara.
-Jumlah suara setuju : 757.069.255 suara.
-Sehingga total suara setuju : 757.069.555 suara atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah dalam Rapat.
9. Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:
a. Memberhentikan dengan hormat :
-ADI PUTERA WIDJAJA selaku Direktur Utama Perseroan;
-BENNY selaku Direktur Perseroan;
-CLAUDIA INGKIRIWANG selaku Komisaris Utama Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan
kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
b. Mengangkat :
-YANG, WENHAO selaku Direktur Utama Perseroan;
-WILLIUS WIJAYA selaku Direktur Perseroan;
-XIE WANG selaku Komisaris Utama Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : YANG, WENHAO;
Direktur : Tuan WILLIUS WIJAYA;
.
Page 3
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : XIE WANG;
Komisaris Independen: SUPANDI WIDI SISWANTO;
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris,
dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui untuk mengubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi :
Noble House Lantai 31, Unit 4-6, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling E
Nomor 4.2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kode pos
12950.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya untuk
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga:
a. Menyetujui untuk mengubah nama Perseroan menjadi PT BAHTERA BUMI RAYA Tbk
atau nama lain yang ditentukan oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh pihak yang
berwenang, serta merubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana
telah dijelaskan dalam Rapat.
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut, dalam satu maupun
beberapa akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk menentukan nama baru untuk
Perseroan yang disetujui oleh pihak yang berwenang, untuk menyatakan dan/atau
menuangkan perubahan nama Perseroan dan perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan
tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
.
Page 4
.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 17 Sep 2025 · 10:21–10:49 |
| Present | 757,069,555 (95.13%) |
| Chair | SUPANDI WIDI SISWANTO |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TOURINDO GUIDE INDONESIA TBK
p.1 ×4
unresolved
org
BAHTERA BUMI RAYA Tbk
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
287 ms
12 Sep 2026 22:35
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'SUPANDI WIDI SISWANTO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-09-17',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.13',
'shares_present': '757069555',
'shares_total_voting': '795859095',
'time_end': '10:49:00',
'time_start': '10:21:00',
'venue': 'Ascott Kuningan Jakarta, Lantai 11 Ruang Meeting 2,, Ciputra World '
'1, Jalan Profesor Satrio Satrio Kaveling 3-5,Jakarta 12940.'}