Skip to content
Back to announcement

20250919_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31951217_lamp2.pdf

Other Text extracted CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
                                                                            PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK“) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                            PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk

                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                                       Pengembangan Real Estate Melalui Entitas Anak

                                                                                        Kantor Pusat:
                                                                            Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                                                                          Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                                                                             Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
                                                                           Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
                                                                             Email: corporate.secretary@csis.co.id
                                                                                  Situs Web: www.csis.co.id

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 1.045.600.000 (satu miliar
empat puluh lima juta enam ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 44,44% (empat puluh empat koma empat emapt persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rpxx,- (xx Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rpxx,- (xx Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal xx berhak atas xx (xx puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 8 Desember 2025. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang
telah diterbitkan oleh Perseroan.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka
saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 104.560.000 (seratus empat juta lima ratus enam puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 4,26% (empat koma dua
enam persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap xx (xx) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu)
Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rpxx,-
(xx Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rpxx,- (sxx Rupiah). Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal
pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum ulang tahun ke-3 (tiga). Masa Pelaksanaan Waran Seri I berlaku mulai tanggal 1 Mei 2026 sampai dengan 1
November 2028. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD
dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa
Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham,
antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.


                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUSAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA
AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAITU SEBESAR 44,44% (EMPAT PULUH EMPAT KOMA EMPAT EMPAT) SETELAH
HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 46,81% (EMPAT PULUH ENAM KOMA DELAPAN SATU PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN
HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT
DILIHAT DI DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI
OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PMHMETD I INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).

                                                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 September 2025




                                                                                                                                                                                                   1
Page 2
                                                  JADWAL SEMENTARA

 Tanggal Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa (“RUPSLB”)                             :                              9 Januari 2025
 Tanggal Efektif                                                                     :                          17 November 2025
 Tanggal Cum HMETD
  • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                      :                          25 November 2025
  • Pasar Tunai                                                                      :                          27 November 2025
 Tanggal Ex HMETD                                                                    :
  • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                      :                          26 November 2025
  • Pasar Tunai                                                                      :                          28 November 2025
 Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas HMETD (Recording Date)           :                          27 November 2025
 Tanggal Distribusi HMETD                                                            :                          28 November 2025
 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                                    :                           1 Desember 2025
 Periode Perdagangan HMETD                                                           :                         1-8 Desember 2025
 Periode Pelaksanaan HMETD                                                           :                         1-8 Desember 2025
 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD                                         :                        3-10 Desember 2025
 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan Saham Tambahan                          :                          10 Desember 2025
 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                         :                          11 Desember 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan                                  :                          12 Desember 2025
 Periode Perdagangan Waran Seri I
  • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                      :       1 Desember 2025 – 27 November 2028
  • Pasar Tunai                                                                      :       1 Desember 2025 – 29 November 2028
 Periode Pelaksanaan Waran Seri I                                                    :             1 Mei 2026 – 30 November 2028
 Akhir Masa Berlaku Waran Seri I                                                     :                          30 November 2028


          PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.15/POJK.04/2020 Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 Januari 2025 dengan keputusan sebagaimana termuat
dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 3 dibuat oleh Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di
Bogor, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.csis.co.id)
pada tanggal 9 Januari 2025 diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut:

 Mata Acara Pertama:

    1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar Perseroan menjadi
       sebesar Rp770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi dalam 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh
       ratus) saham dengan nilai nominal Rp100,- (Seratus Rupiah) per saham; dan
    2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
       baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang
       diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi
       dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
       Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani
       akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
       Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
       yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

 Mata Acara Kedua

    1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)
       sebanyak-banyaknya 3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan
       nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru") dan menerbitkan sebanyak-banyaknya 392.100.000 (tiga
       ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran ("Waran") yang ditawarkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
       Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
    2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan Pasal 4 ayat 2
       Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan
       hasil PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD.

                                                                                                                               2
Page 3
     3. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan
        untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan
        HMETD melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
         a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas
             Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau
             dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan
             memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
         b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh para pemegang
             saham;
         c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan
             HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
         d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan HMETD melalui
             mekanisme PMHMETD I;
         e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
             mekanisme PMHMETD I;
         f. menentukan kepastian jadwal;
         g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan
             syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
         h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan
             peraturan KSEI;
         i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa Efek Indonesia;
         j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
             Notaris;
         k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan penambahan modal
             dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan
             peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
         l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan penambahan modal
             dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I.
     4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan
        Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
         a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan penambahan modal
             dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan
             menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
             Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
             Perseroan dengan memberikan HMETD setelah penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
             mekanisme PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
             tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang
             diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
         b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu,
             memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
             menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala
             tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.


                                            KETERANGAN TENTANG HMETD

1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)

  Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal recording date pukul 16.00
  WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama akan mendapatkan xx (xx) HMETD, di mana setiap 1
  (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan
  ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rpxx,- (xx Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
  pemesanan pembelian Saham Baru.

2) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:

  Pemegang HMETD yang sah adalah:

                                                                                                                            3
Page 4
    I.    Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal recording date dan tidak menjual
          HMETD-nya; atau
    II.   Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
   III.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.

3) Bentuk Dari HMETD

   Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
   yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
   harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
   Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank
   Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

4) Pendistribusian HMETD

   HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya
   1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 28 November 2025. Bagi
   pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
   Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada
   setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 28 November 2025 dengan membawa:
    a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang
        saham badan hukum/ lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
    b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
        masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib
        diperlihatkan).

5) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

   Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai
   tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 8 Desember 2025.

   Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
   bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
   sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
   hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

   HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
   Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui
   Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di
   KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
   dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

6) Permohonan Pemecahan HMETD

   Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
   pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
   diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai
   dengan tanggal 8 Desember 2025. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada poin
   10 Prospektus Ringkas ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

7) Nilai Teoritis HMETD

   Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
   lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.


                                                                                                                                   4
Page 5
   Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
   teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
   gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

  Diasumsikan harga pasar satu saham                        =   Rp a
  Harga saham PMHMETD I                                     =   Rp b
  Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I               =   A
  Jumlah saham yang ditawarakan dalam PMHMETD I             =   B
  Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I               =   A+B
  Harga teoritis Saham Baru                                 =   (𝑅𝑝 𝑎 𝑥 𝐴) + (𝑅𝑝 𝑏 𝑥 𝐵)
                                                                         (𝐴 + 𝐵)
  Harga teoritis HMETD                                      =   Harga teoritis Saham Baru – Rp a

   Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan
   Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.

8) Pecahan HMETD

   Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham
   dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
   Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
   SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
   digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
   dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
   SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa
   yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

10) Distribusi HMETD
   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
   didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
   pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 28 November 2025. Prospektus dan petunjuk
   pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing
   Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
   menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil
   SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 28 November
   2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat
   kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                             Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                   PT Sharestar Indonesia
                                     SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                           Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                                  Kawasan Mega Kuningan
                                                     Jakarta, Indonesia
                                                 Telepon: +62-21 50815211
                                                   Fax: +62-021 50815211
                                                 E-mail : IR@sharestar.co.id



                                                                                                                             5
Page 6
11) Hak Pemegang Saham

    Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran
    umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang
    namanya tercatat dalam DPS pada tanggal recording date mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan
    dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki
    oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran
    Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada
    setiap Pemegang Saham untuk:
   a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
        namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
        dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
   b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
        Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri
        dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
   c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10
        (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS
        Perseroan.
12) Tata Cara Pengalihan HMETD
   Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
   rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan
   melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
   perdagangan bursa pada umumnya.


    INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
                                     TERLEBIH DAHULU

1) Definisi

   Daftar Pemegang Waran              :   Berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan keterangan lain yang
                                          dianggap perlu.

   Harga Pelaksanaan Waran Seri I     :   Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan Waran dan terhadap Harga
                                          Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan apabila terjadi penyesuaian sebagaimana
                                          tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.

   Jangka Waktu Pelaksanaan           :   Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6 (enam) bulan setelah
                                          diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan berikutnya, yang
                                          tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
                                          PMHMETD I.

   Masa Perdagangan Waran             :   Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal pencatatan Waran pada
                                          BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun kelima pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut.
                                          Yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
                                          PMHMETD I.

   Pelaksanaan Waran                  :   Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.

   Pengelola Administrasi Waran       :   Berarti PT Sharestar Indonesia. Berkedudukan di Jakarta. Atau pengganti haknya yang ditunjuk
                                          oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran untuk
                                          dan atas nama Perseroan dan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham Hasil
                                          Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                          Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.

   Saham Baru                         :   Berarti saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 1.045.600.000 (satu miliar empat puluh lima
                                          juta enam ratus ribu) saham baru dengan nilai nominal Rp100.- (seratus Rupiah) per saham kepada
                                          para Pemegang Saham Perseroan, dengan menerbitkan HMETD.


                                                                                                                                       6
Page 7
   Saham Hasil Pelaksanaan             :   Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil Pelaksanaan Waran
                                           dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan yang menjadi bagian dari modal
                                           saham Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
                                           dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak
                                           pemegang saham Perseroan lainnya.

   Surat Kolektip Waran                :   Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan oleh Perseroan
                                           yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan lain sehubungan dengan
                                           penarikan Waran dari penitipan kolektif KSEI.

   Syarat dan Kondisi                  :   Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana tercantum dalam
                                           lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi dan pada pokoknya dimuat kembali
                                           seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan
                                           Peraturan Pasar Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan Waran.

   Waran                               :   Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Syarat
                                           Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil
                                           Pelaksanaan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
                                           Peraturan Pasar Modal.

   Waran yang Belum Dilaksanakan       :   Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan Waran selama Waran tersebut
                                           belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat Dan Kondisi kecuali:
                                           a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
                                           b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.


2) Hak Atas Waran

   Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut dimana untuk setiap xx
   Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PMHMETD I berhak memperoleh xx (xx) Waran Seri I yang diberikan
   secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli
   1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rpxxx,- (xxRupiah) per saham. Waran yang diterbitkan
   adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat diperdagangkan di BEI selama Masa
   Perdagangan Waran.

3) Bentuk dan Denominasi

   Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk
   tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
   Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
   menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan oleh Perseroan. Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka
   setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang
   Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.

4) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

    i.   Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran yang
         dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 1 Mei 2026 hingga 30 November 2028 dengan
         membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar
         Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rpxxx,- (xx Rupiah) per saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
         Penerbitan Waran.
    ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang tanggalnya
         sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD I.
    iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 30 November
         2025 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan
         apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
         Perseroan.




                                                                                                                                        7
Page 8
5) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

    i.    Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat melakukan
          Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi
          Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
    ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
    iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya menjadi Saham Baru
          wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian
          dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
           a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
           b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga Pelaksanaan Waran
                Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi
                Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
    iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
    v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak
          lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
    vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
          Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya
          Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
           a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka
                rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good
                funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja
                berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
           b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran Seri
                I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk
                pelaksanaan Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima
                persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan
                dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri
                I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
    vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
          Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening
          khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai
          dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
    viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu harus diadakan
          pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang
          bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang
          Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat
          Dan Kondisi.
    ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar
          Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
    x. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi Saham
          Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
    xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan secara tertulis
          kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta
          sehingga diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30
          (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
    xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak
          berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada
          Perseroan.
    xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan pembayaran Harga
          Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund)
          kepada rekening Perseroan:

                                                  PT Bank Negara Indonesia
                                                  Cab. Warung Jambu Bogor
                                          Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses
                                                  No. Rekening: 0326066075


                                                                                                                               8
Page 9
6) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

   Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum
   pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan
   antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran
   yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan
   dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.

   Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tersebut
   di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan
   permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk
   oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai dengan Peraturan Pasar
   Modal.

   Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama
   Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam DaftarPemegang Waran berdasarkan surat-surat
   yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
   telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

   Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal diterbitkan
   warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar
   Pemegang Waran.

7) Pengelola Administrasi Waran

   Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                             Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                   PT Sharestar Indonesia
                                     SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                           Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                                  Kawasan Mega Kuningan
                                                     Jakarta, Indonesia
                                                 Telepon: +62-21 50815211
                                                   Fax: +62-021 50815211
                                                 E-mail : IR@sharestar.co.id

   Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan pengelolaan
   administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.

8) Status Saham Hasil Pelaksanaan
   Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham yang
   terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya
   sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

   Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
9) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
   Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan
   lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan
   Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan
   Penerbitan Waran Seri I.




                                                                                                                             9
Page 10
10) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
   Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website perseroan, website Bursa Efek
   Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang
   berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
   sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif.
   Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada
   Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.
11) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
    i.   Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari semua
         janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
    ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran, setiap waktu
         selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan
         ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan
         Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan
         memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
    iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, dihibahkan atau
         dialihkan.

12) Pengubahan
   Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, dalam
   hal terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan saham atau penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan
   hal-hal sebagai berikut:
    a. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham wajib memuat
         penyesuaian waran dengan perhitungan secara proporsional terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan
         pemecahan atau penggabungan saham;
    b. Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan situs web Perseroan yang meliputi: (i)
         Akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang dibuat dihadapan Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran
         baru yang telah disesuaikan; (iii) Tanggal Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian Waran baru; (iv)
         Tanggal pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir perdagangan Waran lama; dan (vi) Tanggal awal
         dimulainya perdagangan Waran baru yang telah disesuaikan.
13) Hukum yang berlaku
   Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

                           PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I

   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”), setelah
   dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk setoran modal ke Entitas Anak yaitu PT Bogorindo
   Cemerlang (“BC”) yang akan digunakan sebagai berikut:

    1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri
       Cikembar.
    2. Sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Bukit Penenjoan .
    3. Sekitar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) untuk pembangunan Gudang di Kawasan Industri Sentul yang dapat dijual
       atau disewakan.
    4. Sisanya akan digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan Industri Cikembar.

   Demikian juga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur
   permodalan dalam rangka mendukung pengembangan usaha Perseroan.

   Dalam hal jumlah hasil PMHMETD I dan pelaksanaan Waran Seri I ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas,
   maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari
   bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.



                                                                                                                                   10
Page 11
                               IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN

 Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
 berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
 KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang
 ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar dengan nomor Laporan Auditor Independen
 No.00753/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/IX/2025, tanggal 8 September 2025 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik
 No. 1241), serta nomor Laporan Auditor Independen No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk
 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-
 1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani
 oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                       (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                        30 Juni                             31 Desember
                Keterangan
                                                         2025                       2024                        2023
ASET
Jumlah Aset Lancar                                    367.972.616.145             396.855.062.145          424.347.105.441
Jumlah Aset Tidak Lancar                              145.196.647.929             125.161.978.395          124.362.574.437
JUMLAH ASET                                           513.169.264.074             522.017.040.540          548.709.679.878

LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                       136.054.710.082             167.740.308.862          209.812.684.480
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                       23.060.107.551              24.283.921.787           22.856.165.635
JUMLAH LIABILITAS                                     159.114.817.633             192.024.230.649          232.668.850.115
Jumlah Ekuitas                                        354.054.446.441             329.992.809.891          316.040.829.763
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                         513.169.264.074             522.017.040.540          548.709.679.878

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                              (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                          30 Juni                                 31 Desember
                 Akun
                                                 2025                 2024*               2024                   2023
Pendapatan                                   60.513.206.919       56.614.078.559      83.395.780.765         55.985.137.786
Laba Kotor                                   35.680.676.747       30.022.032.154      44.498.467.719         21.945.072.113
Laba Usaha                                   27.202.777.165       23.811.697.055      17.999.314.151          8.730.647.858
Laba Bersih Tahun Berjalan                   23.921.403.435       20.998.927.802      13.750.162.463          5.406.258.674
Laba Komprehensif Tahun
Berjalan                                     24.061.636.550       20.998.927.802      13.951.980.128          5.593.461.392

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                     (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                        30 Juni                                   31 Desember
            Keterangan
                                              2025                  2024*                  2024                   2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI                                  13.642.172.635           9.476.231.003       8.544.187.443           3.299.571.664
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI                                  (615.280.314)       (2.435.332.491)       (2.538.960.570)        (2.855.309.319)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN                               (11.244.619.566)       (1.936.245.778) (11.102.953.556)             (7.964.304.821)



                                                                                                                                 11
Page 12
  KENAIKAN (PENURUNAN)
  BERSIH KAS DAN SETARA KAS                         1.782.272.755    5.104.652.734   (5.097.726.683)         (7.520.042.476)
  KAS DAN SETARA KAS AWAL
  TAHUN                                             1.555.835.982    6.653.562.665    6.653.562.665          14.173.605.141
  KAS DAN SETARA KAS AKHIR
  TAHUN                                             3.338.108.737   11.758.215.400    1.555.835.982            6.653.562.665

*) tidak diaudit


RASIO KEUANGAN
                                                                                     30 Juni               31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                      2025         2024              2023
  Rasio Usaha (%)
  Laba sebelum pajak / Pendapatan                                                    39,43         17,18             10,24
  Laba tahun berjalan / Pendapatan                                                   39,53         16,49             9,66
  Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                             4,66          2,63             0,99
  Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                          6,76          4,17             1,71


  Rasio Keuangan (x)
  Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek)                              2,70          2,37             2,02
  Liabilitas / Jumlah aset (DAR)                                                      0,31          0,37             0,42
  Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER)                                                   0,45          0,58             0,74
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR)*                                                   -              -                 -
  Interest Coverage Ratio (ICR)**                                                       -              -                 -
  *) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
  **) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman


  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pendapatan                                                                          6,89         48,96            -30,72
  Laba tahun berjalan                                                                13,92         154,34           -77,11
  Total Aset                                                                          -1,69        -4,86             0,37
  Total Liabilitas                                                                   -17,14        -17,47            -1,50
  Total Ekuitas                                                                       7,29          4,41             1,80



                                                            FAKTOR RISIKO

Risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko
terhadap kinerja usaha Perseroan, yaitu sebagai berikut:

Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan kegiatan usaha perseroan
- Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak

Risiko usaha
- Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Perizinan atau Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Industrinya
- Risiko Persaingan Usaha
- Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
- Risiko Kondisi Masyarakat Sekitar
- Risiko Ketersedian Bahan Baku
- Risiko Perubahan Teknologi
                                                                                                                             12
Page 13
Risiko Umum
- Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
- Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
- Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Kebijakan Pemerintah
- Ketentuan Negara Lain

                                                  KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui RUPS
Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

                         RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

a) Pendapatan

    Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
    pada tanggal 30 Juni 2024.

    Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp60.513.206.919,- mengalami
    kenaikan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu
    sebesar Rp56.614.078.559,-. Kenaikan ini diakibatkan peningkatan pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak dari penjualan
    unit bangungan sebesar Rp2.299.000.000,- atau 8,64% dan kaveling tanah sebesar Rp1.419.059.000,- atau 5,72%.

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023.

    Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.395.780.765,- mengalami
    kenaikan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik 48,96% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
    yaitu sebesar Rp55.985.137.786,-. Kenaikan ini dikarenakan peningkatan pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak dari
    penjualan unit bangunan sebesar Rp6.359.821.350,- atau 18,79% dan kaveling tanah sebesar Rp25.800.290.000,- atau
    372,75%.

b) Beban Pokok Pendapatan

    Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
    pada tanggal 30 Juni 2024.

    Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp24.832.530.172,-
    mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni
    2024 yaitu sebesar Rp26.592.046.405,-. Penurunan Beban pokok pendapatan Perseroan ini terutama berasal dari segmen
    kaveling tanah turun sebesar Rp1.107.184.847,- atau turun 13,44%, segmen unit bangunan sebesar Rp526.483.377,- atau
    turun 3,59% serta segmen service charge turun sebesar Rp125.848.009,- atau naik 3,41%.

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023.

    Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
    Rp38.897.313.046,- mengalami kenaikan sebesar Rp4.857.247.373,- atau naik 14,27% dibandingkan dengan tahun yang
    berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp34.040.065.673,-. Kenaikan Beban pokok pendapatan Perseroan ini

                                                                                                                          13
Page 14
   berasal dari segmen unit bangunan naik sebesar Rp3.331.074.985,- atau naik 19,64%,- dan segmen kaveling tanah naik
   sebesar Rp6.021.139.123,- atau naik 114,48%. Kenaikan beban pokok pendapatan Perseroan ini mengalami kenaikan
   seiringan dengan kenaikan pendapatan yang diperoleh Perseroan pada periode yang sama.

c) Laba Kotor

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2024.

   Laba kotor Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp35.680.676.747,- mengalami
   kenaikan sebesar Rp5.658.644.593,- atau naik 18,85% dibandingkan dengan periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2024 yaitu
   sebesar Rp30.022.032.154,- hal tersebut diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp3.899.128.360,-
   atau naik 6,89% dan beban pokok pendapatan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62%
   dimana beban pokok Perseroan adalah sebesar 41,04% dari Pendapatan Perseroan pada periode yang sama.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp44.498.467.719,- mengalami kenaikan
   sebesar Rp22.553.395.606,- atau naik 102,77% dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar
   Rp21.945.072.113,-. Hal tersebut diakibatkan oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik
   48,96%. Beban pokok pendapatan Perseroan mengalami kenaikan seiringan dengan peningkatan pendapatan namun masih
   dalam ukuran yang wajar, dimana beban pokok Perseroan adalah sebesar 46,64% dari Pendapatan Perseroan pada periode
   yang sama.

d) Laba Usaha

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2021.

   Laba usaha Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp27.185.902.165,- mengalami kenaikan
   sebesar Rp3.374.205.110,- atau naik sebesar 14,17% dibandingkan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar
   Rp23.811.697.055,- laba usaha ini merupakan laba kotor setelah dikurangi beban usaha Perseroan. Beban usaha Perseroan
   pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp4.333.355.913,- mengalami kenaikan sebesar Rp12.993.656.597,- atau naik 46,05%
   dibandingkan periode 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp8.896.829.515,- kenaikan tersebut terutama disebabkan adanya kenaikan
   pada biaya perbaikan dan pemeliharaan Rp2.731.573.437,-, dan beban lain-lain sebesar Rp776.341.031,-. Kenaikan beban ini
   seiring dengan kenaikan pada pendapatan Perseroan.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp17.999.314.151,- mengalami kenaikan
   sebesar Rp9.268.666.293,- atau naik sebesar 106,16% dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu
   sebesar Rp8.730.647.858,- laba usaha ini merupakan laba kotor setelah dikurangi beban usaha Perseroan. Beban usaha
   Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp31.911.853.832,- mengalami kenaikan sebesar Rp12.609.375.424,- atau
   naik 65,33% dibandingkan periode 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp19.302.478.408,- kenaikan tersebut terutama
   disebabkan adanya kenaikan pada biaya perbaikan dan pemeliharaan sebesar Rp9.637.848.265,-, biaya sumbangan dan
   entertain naik sebesar Rp2.321.870.809,-.

e) Laba Sebelum Manfaat (beban) Pajak Penghasilan

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2024.

   Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah
   Rp23.861.195.273,- mengalami kenaikan sebesar Rp2.862.267.471,- atau naik sebesar 13,63% dibandingkan periode yang
   berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802,- laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan ini merupakan
   Laba Usaha setelah dijumlahkan dengan Pendapatan (Beban) lain-lain. Pada 30 Juni 2025 Perseroan memperoleh pendapatan
                                                                                                                        14
Page 15
     lain-lain sebesar Rp4.563.142.906,- mengalami kenaikan sebesar Rp1.835.454.117,- dibandingkan dengan perolehan pada 30
     Juni 2024 yaitu sebesar Rp2.727.688.789,- Pendapatan lain-lain pada 30 Juni 2025 tersebut terutama diperoleh dari laba
     revaluasi aset yaitu sebesar Rp7.309.218.000,- serta pendapatan pemulihan penurunan Rp1.830.675.950,-.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah
     Rp14.327.532.254,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.594.619.001,- atau naik sebesar 149,92% dibandingkan tahun yang
     berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp5.732.913.253,-. Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan ini merupakan
     Laba Usaha setelah dijumlahkan dengan Pendapatan (Beban) lain-lain. Pada 31 Desember 2024 Perseroan memperoleh
     pendapatan lain lain sebesar Rp5.746.727.623,- mengalami penurunan sebesar Rp620.792.778,- dibandingkan dengan
     pendapatan lain-lain yang di catatkan pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp6.367.520.401,- penurunan Pendapatan lain-
     lain tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan jasa perantara yaitu sebesar Rp1.216.267.913,-.

f)   Laba Bersih Tahun Berjalan

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 30 Juni 2024.

     Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp23.921.403.435,-
     mengalami kenaikan sebesar Rp2.922.475.633,- atau naik 13,92% dibanding periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
     yaitu sebesar Rp20.998.927.802,-. Laba bersih tahun berjalan merupakan laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan
     setelah dijumlahkan dengan manfaat (beban) pajak penghasilan. Pada periode 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan beban
     pajak penghasilan sebesar Rp60.208.162,-.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp13.750.162.463,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.343.903.789,- atau naik sebesar 154,34% dibanding tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.406.258.674,-. Laba bersih tahun berjalan merupakan laba
     sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan setelah dijumlahkan dengan manfaat (beban) pajak penghasilan. Pada tahun yang
     berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp577.369.791,-.

g) Laba Komprehensif Tahun Berjalan

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 30 Juni 2024.

     Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
     Rp24.061.636.550,- mengalami kenaikan sebesar Rp3.062.708.748,- atau naik 14,59% dibandingkan dengan periode 30 Juni
     2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802. kenaikan tersebut terutama diakibatkan oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar
     Rp3.899.128.360,- atau 6,89%.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp13.951.980.128,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.358.518.736,- atau naik 149,43% dibandingkan dengan periode 31
     Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.593.461.392,-. Kenaikan tersebut terutama diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan
     Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,-.


2. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

a) Aset Lancar


                                                                                                                         15
Page 16
   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024.

   Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp367.972.616.145,- mengalami penurunan sebesar
   Rp27.492.043,- atau turun 7,48% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp396.855.062.145,-.
   Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan persedian sebesar Rp29.901.860.528,-

   Persediaan Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp351.084.518.030,- yang merupakan landbank Perseoran

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp396.855.062.145,- mengalami penurunan sebesar
   Rp27.492.043.296,- atau turun 6,48% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp424.347.105.441,-.
   Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan uang muka sebesar Rp14.954.076.423,- atau turun 77,29%. Serta
   penurunan persediaan sebesar Rp9.025.210.179,- atau turun 2,31%.

   Uang muka Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.393.689.627,-.
   Persediaan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp380.986.378.558,- yang merupakan landbank Perseroan.

b) Aset Tidak Lancar

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024.

   Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp145.196.647.929,- mengalami kenaikan sebesar
   Rp20.034.669.534.,- atau naik 16,01% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp125.161.978.395,- Kenaikan
   ini terutama diakibatkan oleh kenaikan properti investasi sebesar Rp20.688.215.725,- atau naik 716,23%.

   Properti investasi Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp23.576.689.731,- property investasi ini merupakan tanah
   dan bangunan yang disewakan.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp125.161.978.395,- mengalami kenaikan
   sebesar Rp799.403.958.,- atau naik 0,64% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp124.362.574.437,-.
   Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh kenaikan aset tetap sebesar Rp1.353.164.312,- atau naik 2,69%.

   Aset tetap Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp51.565.816.050,-.

c) Total Aset

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024.

   Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp513.169.264.074,- mengalami penurunan sebesar
   Rp8.847.776.466,- atau turun 1,69% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp522.017.040.540,-. Penurunan
   ini seiringan dengan penurunan aset lancar sebesar Rp28.882.446.600,- atau turun 7,28% dan kenaikan aset tidak lancar
   sebesar Rp20.034.669.534,- atau naik 16,01%.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp522.017.040.540,- mengalami penurunan sebesar
   Rp26.692.639.338,- atau turun 4,86% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp548.709.679.878-. Penurunan
   ini seiringan dengan penurunan aset lancar sebesar Rp27.492.043.296,- atau turun 6,48%.

d) Liabilitas Jangka Pendek


                                                                                                                       16
Page 17
     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024.

     Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp136.054.710.082,- mengalami penurunan
     sebesar Rp31.685.598.780,- atau turun 18,89% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp167.740.308.862,-.
     Penurunan ini terutama diakibatkan oleh adanya penurunan pada uang muka penjualan pihak ketiga sebesar
     Rp18.003.978.944,- atau naik 22,35%.

     Uang muka penjualan pihak ketiga pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp62.564.982.164,-.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp167.740.308.862,- mengalami
     penurunan sebesar Rp42.072.375.618,- atau turun 20,05% dibandingkan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember
     2023 yaitu sebesar Rp209.812.684.480,-.

     Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp14.280.929.636,- atau
     turun 18,13%. Serta penurunan utang kepada pihak ketiga sebesar Rp9.347.531.605,- atau turun 48,89%. Uang muka
     penjualan kepada pihak ketiga Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp80.568.961.108,-.

e) Liabilitas Jangka Panjang

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024.

     Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp23.060.107.551,- mengalami penurunan
     sebesar Rp1.223.814.236,- atau turun 5.04% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp24.283.921.787,-
     . Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo utang bank sebesar Rp1.343.419.929,-

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.283.921.787,- mengalami kenaikan
     sebesar Rp1.427.756.152,- atau naik 6,25% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp22.856.165.635,-.
     Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank sebesar Rp3.331.066.211,- menjadi sebesar Rp20.069.867.938,-
     pada 31 Desember 2023.


f)   Total Liabilitas

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024.

     Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp159.114.817.633,- mengalami penurunan sebesar
     Rp32.909.413.016,- atau turun 17,14% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp192.024.230.649,-.
     Penurunan ini seiringan dengan penurunan utang liabilitas jangka pendek sebesar Rp31.685.598.780,-

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp192.024.230.649,-. mengalami penurunan
     sebesar Rp40.644.619.466,- atau turun 17,47% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp232.668.860.115,-.
     Penurunan ini seiringan dengan penurunan liabilitas jangka pendek sebesar Rp42.072.375.618,-.

g) Ekuitas

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024.


                                                                                                                        17
Page 18
   Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp354.054.446.441,- mengalami kenaikan sebesar
   Rp24.061.636.550,- atau naik 7,29% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp329.992.809.891,-. Kenaikan
   ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp12.397.577.722,- atau naik 177,50% dibandingkan pada tanggal 31
   Desember 2024 sebesar Rp6.984.407.342.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp329.992.809.891,- mengalami kenaikan sebesar
   Rp13.951.980.128,- atau naik 4,41% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp316.040.829.763,-. Kenaikan
   ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp6.865.809.383,- atau naik 5.789,15% dibandingkan pada
   tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp118.597.959,-..

3. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian

    Arus Kas dari Aktivitas Operasi
    Arus Kas yang diperoleh untuk Aktivitas Operasi Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
    adalah sebesar Rp13.642.172.635,- arus kas tersebut terutama digunakan untuk pembayaran kas kepada pihak ketiga lainnya
    sebesar Rp11.863.258.360,-, pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp12.392.594.378,-

    Arus Kas yang diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
    sebesar Rp8.544.187.443,- arus kas tersebut terutama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
    Rp79.016.788.788,-

    Arus Kas yang diperloleh untuk Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
    sebesar Rp3.299.571.664,- arus kas tersebut terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok sebesar
    Rp41.072.768.013,-

    Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.

    Arus Kas dari Aktivitas Investasi

    Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Investasi Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
    adalah sebesar sebesar Rp615.280.314,- kas tersebut digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp1.041.280.314,-.

    Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
    adalah sebesar Rp2.538.960.570,- kas tersebut digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp4.581.085.441,-.

    Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
    adalah sebesar Rp2.855.309.319,- kas tersebut digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp2.679.140.635,-.

    Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha perseroan.

    Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

    Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
    2025 adalah sebesar Rp11.244.619.566,- arus kas tersebut terutama digunakan untuk pembayaran kepada pihak berelasi
    sebesar Rp9.431.673.037,- dan pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp9.230.472.585,-

    Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
    adalah sebesar Rp1.936.245.778 arus kas tersebut terutama digunakan untuk pembayaran utang bank jangka panjang sebesar
    Rp1.894.792.079,-.

    Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
    adalah sebesar Rp7.964.304.821,- arus kas tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak berelasi sebesar
    Rp18.775.141.100,- dan pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp8.648.511.075,-

    Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha perseroan.
                                                                                                                               18
Page 19
                   TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi dalam PMHMETD I
Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk No. 9 tanggal 17 September
2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor.

Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat peraturan-peraturan
KSEI yang baru.

1. Pemesan yang berhak

   Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal recording date pukul
   16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap
   pemilik xx (xx) Saham Lama memiliki xx (xx) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa pada
   Harga Pelaksanaan.

   Harga Pelaksanaan Rpxx,- (xxx Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan pemesanan pembelian.

   Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:

   • Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada pihak lain;
     dan
   • Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement atau pemegang HMETD
     dalam Penitipan Kolektif KSEI

   Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur dalam UU No. 8
   tahun 1995 tentang Pasar Modal.

   Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat ke bawah, dan jika
   masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
   ke rekening Perseroan.

2. Distribusi SBHMETD, Formulir dan Prospektus

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui
   rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa
   setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 28 November 2025 pukul 16.00 WIB.
   Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh
   Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal
   28 November 2025 di kantor BAE dengan menyerahkan:

   a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
      Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
      berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
   b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
      masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
      diperlihatkan).

   Bagi Pemegang Saham yang Sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
   Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
   (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari kerja mulai tanggal 28 November 2025 di kantor pusat BAE
   Perseroan dengan menyerahkan:


                                                                                                                                 19
Page 20
  a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
     Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
     berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
  b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
     masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
     diperlihatkan.

  Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah dimilikinya, maka pemegang
  HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
  Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai dari 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 8 Desember
  2025.

3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik

  Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 8 Desember 2025.

  a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

     1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar
        Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
     2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Perusahaan Efek/Bank
        Kustodian kepada KSEI maka:
        a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
            Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST; dan
        b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI
            akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut
            ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
     3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada Biro
        Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
        a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (Nomor
            identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
            HMETD;
        b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk
            KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
        c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
            disediakan oleh KSEI.
     4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas, BAE akan
        melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang
        sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta
        instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
     5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
        pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
        menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan
        KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-
        BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada
        Perseroan dan BAE.

  b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI (Warkat)

     1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:

                                                 PT Sharestar Indonesia
                                    SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                          Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                                 Kawasan Mega Kuningan
                                                    Jakarta, Indonesia
                                                Telepon: +62-21 50815211
                                                  Fax: +62-021 50815211

                                                                                                                                20
Page 21
                                                 E-mail : IR@sharestar.co.id

     2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan HMETD harus membuka
        rekening efek di Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar Harga pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
        khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
        a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
        b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
        c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan Pelaksanaan
            HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
            susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
            pelaksanaan HMETD. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
            dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
        d) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani lengkap.
     3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang masih memiliki saham fisik,
        Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya Rp5.000,- (lima ribu Rupiah) per SBHMETD yang
        telah dipecah (belum termasuk PPn).
     4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD sebagaimana dimaksud
        dalam butir 2) diatas.
     5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga
        PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank khusus, BAE akan
        menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD dan mendepositkan ke dalam rekening efek pemegang saham
        menggunakan fasilitas C-Best.

4. Pemesanan Saham Tambahan

  Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya
  dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan
  sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.

  Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang menginginkan Saham
  hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
  Kustodian.

  Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMTED
  dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek
  atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
  a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
  b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas
     Saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
     pemesanan pembelian Saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
  c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi
     Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
  d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
     pembayaran;
  e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil
     penjatahan.

  Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
  dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
  b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama pemegang
     HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui
     sistem C-Best);
  c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil
     penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;


                                                                                                                             21
Page 22
   d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
      pembayaran.

5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
   Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2025 dengan ketentuan sebagai
   berikut:
   a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
       ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan saham tambahan akan dipenuhi.
   b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang
       ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan saham tambahan akan diberlakukan
       sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
       Saham yang meminta pemesanan saham tambahan.

   Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
   PMHMETD I dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
   tanggal penjatahan.

6. Persyaratan Pembayaran

   Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
   kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet
   giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan
   pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:

                                                 PT Bank Negara Indonesia
                                                 Cab. Warung Jambu Bogor
                                         Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses
                                                 No. Rekening: 0326066075

   Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada saat dicairkan ditolak oleh
   Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap batal.

   Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindah bukuan, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
   tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat pada tanggal 8 Desember 2025
   pukul 14.00 WIB untuk pemesanan satu HMETD, dan untuk pemesanan tambahan dan efektif diterima (in good funds) di rekening
   Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 10 Desember pukul 14.00 WIB.

   Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak
   memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

   Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti Tanda Terima
   Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi bukti pada saat mengambil Saham
   dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi. Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat
   konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.

8. Pembatalan Pemesanan Saham

   Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan
   yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas
   pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:

   a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
      dalam SBHMETD dan Prospektus;
   b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal
      terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke
      saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran

                                                                                                                               22
Page 23
      uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang
      disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan
      yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan sesuai
      dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka 9 di bawah ini.

9. Pengembalian Uang Pemesanan

   Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau
   dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
   pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang
   oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 12 Desember 2025 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
   penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 16 Desember 2025 tidak akan disertai bunga.

   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
   dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan
   tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada
   Bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
   saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor
   rekening bank.

   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
   pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

   Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan
   pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
   pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

   Saham hasil PMHMETD I bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui
   Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk elektronik selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
   permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.

   Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
   Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

   Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka
   sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang
   tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
   telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut
   tidak akan diterbitkan dari portepel.


      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS RINGKAS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa dan Website
Perseroan.

• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
  elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
  Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 28 November 2025. Prospektus dan
  petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-
  masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
  SBHMETD atas nama pemegang saham.


                                                                                                                          23
Page 24
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang
tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 28 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025 pada hari dan jam kerja (Senin
s.d. Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan di:

                                                PT Sharestar Indonesia
                                   SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                         Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                                Kawasan Mega Kuningan
                                                   Jakarta, Indonesia
                                               Telepon: +62-21 50815211
                                                 Fax: +62-021 50815211
                                               E-mail : IR@sharestar.co.id

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal recording date belum
menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan,
maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.


                                                INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Perseroan dapat mengubungi
Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:

                                          PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
                                                    Corporate Secretary
                                                        Kantor Pusat:
                                           Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                                         Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                                            Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
                                          Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
                                            Email: corporate.secretary@csis.co.id
                                                 Situs Web: www.csis.co.id




                                                                                                                          24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published19 Sep 2025
Pages24
Characters106,449
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK p.1 ×13
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved person Nitra Reza · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.5
unresolved org PT Sharestar Indonesia SOPO DEL Office Tower p.5 ×4
unresolved org PT Sharestar Indonesia. Berkedudukan p.6
unresolved org PT Bank Negara Indonesia Cab. Warung Jambu Bogor p.8 ×2
unresolved org PT Cahayasakti Investindo Sukses No. Rekening p.8 ×2
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang p.10
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.11
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.11
unresolved org BDO International Limited p.11
unresolved person Martinus Arifin p.11
unresolved person Erna p.11
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.19
unresolved org Indonesia p.19
unresolved org Bank Kustodiannya p.19 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result