Back to announcement
20250919_BUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31951065_lamp2.pdf
Other Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Kantor
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,- (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) ("OBLIGASI")
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp149.330.000.000,- (seratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp572.280.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2025 sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 24 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 September 2030 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BERUPA BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN
WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA
ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA
YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER
SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (”PEFINDO”):
idA+ (Single A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran
Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER PT BRI DANAREKSA PT KOREA INVESTMENT AND
INDONESIA TBK SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tambahan Informasi Dan/Atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 19 September 2025
Tanggal Penjatahan : 22 September 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 September 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 24 September 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 25 September 2025
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk:
• Sekitar 344.118.554.655,- (tiga ratus empat puluh empat miliar seratus delapan belas juta lima
ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima Rupiah) atau setara dengan
AUD31.480.977 (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh
tujuh Dolar Australia)* akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan
untuk pemenuhan kewajiban pembayaran tahap 2 (dua) dari total nilai rencana akuisisi terhadap
Wolfram Limited (“WFL”), suatu perusahaan (Company Number 660 853 814) yang didirikan pada
tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan hukum Australia Barat dan terdaftar pada Australian Securities
Investments Commission berdasarkan Certificate of Registration tanggal 8 Juli 2022 yang memiliki
kegiatan usaha sebagai perusahaan tambang tembaga dan emas dengan izin pertambangan
(mining license) No. ML 10343 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2036 (“Rencana
Akuisisi WFL”).
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah
BI tanggal 16 September 2025 yaitu sebesar Rp10.931,- (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal
pembayaran Rencana Akuisisi WFL).
Sebagai informasi, berdasarkan pendapat hukum atas WFL yang diterbitkan Thomson Geer
selaku konsultan hukum Perseroan yang berwenang di Australia pada tanggal 26 Agustus 2025
dan 4 September 2025, Perseroan mengetahui bahwa WFL telah menjadi pihak dalam suatu
proses perkara di Federal Court of Australia, yaitu Gibraltar Capital Pty Ltd (“Gibraltar”) ATF F&L
Trust 9 v Wolfram Metallurgical Pty Ltd & Ors Perkara No. NDS1797/2024 (“Perkara Gibraltar”).
Perkara Gibraltar diajukan oleh Gibraltar terhadap Komodo Securities WA Pty Ltd (“Komodo”)
(sebagai pihak tergugat), WFL (sebagai pihak termohon) dan Australian Securities and Investment
Commission (“ASIC”) (sebagai pihak termohon) pada tanggal 11 Desember 2024. WFL dan ASIC
disebut dalam perkara hanya untuk tujuan administratif, yaitu memastikan bahwa apabila
permohonan Gibraltar dikabulkan, daftar pemegang saham yang dibuat dan dikelola oleh WFL
serta daftar pemegang saham publik yang dibuat dan dikelola oleh ASIC akan diperbaiki untuk
mencerminkan kepemilikan saham WFL yang benar sebagaimana menjadi objek Perkara
Gibraltar.
Pada tanggal 8 Juli 2025, WFL, Gibraltar dan Komodo telah menandatangani deed of settlement
(“Perjanjian Perdamaian”) dimana para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan Perkara
Gibraltar sehingga tidak ada perselisihan lagi antara Komodo dan Gibraltar. Berdasarkan
Perjanjian Perdamaian, pihak-pihak sudah tidak akan melanjutkan perkara dan melaksanakan
upaya hukum lainnya. Perjanjian Perdamaian merupakan suatu penyelesaian yang sah dan
mengikat bagi para pihak, dimana dalam pelaksanaan Perjanjian Perdamaian, Gibraltar telah
didaftarkan sebagai pemegang saham WFL.
Perkara Gibraltar telah diselesaikan secara final di antara para pihak dan dengan demikian tidak
memiliki dampak atau konsekuensi terhadap Penawaran Umum Obligasi ini dan Rencana Akuisisi
WFL. Lebih lanjut, Perkara Gibraltar tidak memengaruhi nilai saham atau aset WFL maupun
reputasi WFL, dan tidak memengaruhi penawaran Perseroan untuk mengakuisisi seluruh saham
WFL. Oleh karena itu, menurut pandangan Perseroan berdasarkan konfirmasi Thomson Geer,
Perkara Gibraltar tidak akan memengaruhi keputusan investor yang wajar untuk berinvestasi pada
obligasi yang diterbitkan Perseroan dan Perkara Gibraltar tidak bersifat material untuk
diungkapkan dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
2
Page 3
● Setelah penyelesaian Rencana Akuisisi WFL dan WFL telah menjadi perusahaan anak Perseroan,
selanjutnya sekitar Rp98.749.152.957,- (sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh
sembilan juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah) atau setara
dengan AUD9.033.863 (sembilan juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tiga Dolar
Australia)* akan digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada WFL, yang selanjutnya
akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan modal kerja WFL, dengan rincian
sebagai berikut:
(a) sekitar Rp22.697.128.400,- (dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta
seratus dua puluh delapan ribu empat ratus Rupiah) atau setara dengan AUD2.076.400 (dua
juta tujuh puluh enam ribu empat ratus Dolar Australia)* akan digunakan untuk
pengembangan pabrik pengolahan bijih;
(b) sekitar Rp65.366.074.806,- (enam puluh lima miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh
puluh empat ribu delapan ratus enam Rupiah) atau setara dengan AUD5.979.880 (lima juta
sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh Dolar Australia)* akan
digunakan untuk biaya eksplorasi WFL; dan
(c) sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan dengan
kegiatan operasional WFL.
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk transaksi pinjaman di atas adalah menggunakan kurs tengah
BI tanggal 16 September 2025 yaitu sebesar Rp10.931 (nilai kurs akan disesuaikan pada saat tanggal transaksi).
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan
kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan,
biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan
IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).
Keterangan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dari hasil Penawaran Umum dapat
dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024; dan (ii) Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 29 Agustus 2025, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Keterangan
Seri C Rp50,- / saham (%)
Seri Jumlah Saham Jumlah Nilai
Saham (lembar) Nominal (Rp)
Modal Dasar 534.498.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.366.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited C 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,78
Treasure Global Investments Limited C 30.000.000.000 1.500.000.000.000 8,08
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong data tidak 34.974.289.73036 data tidak tersedia 9,42
Investment Corp-Self tersedia*
UBS Switzerland AG-Client Assets - data tidak 24.719.810.174 data tidak tersedia 6,66
2049584001 tersedia*
3
Page 4
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Keterangan
Seri C Rp50,- / saham (%)
Seri Jumlah Saham Jumlah Nilai
Saham (lembar) Nominal (Rp)
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% data tidak 111.641.292.164 data tidak tersedia 30,06
tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 163.162.661.925 8.140.133.096.250 -
*Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C
Chengdong Investment Corp-Self dan UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C,
namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh
Chengdong Investment Corp-Self, UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat di bawah 5% karena
saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.
HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili
kepemilikan China Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari
Pemerintah China. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu.
PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan atau
penyesuaian izin-izin penting, antara lain sebagai berikut:
Tanggal
Instansi yang
No Izin Penerbitan/Masa
Menerbitkan
Berlaku
KPC
1. Surat Izin Penggunaan Sisa Bahan Peledak No. 7 Juli 2025 / 6 Januari Kepala Kepolisian Negara
SI/7073/VII/YAN.2.12./2025 2026 Republik Indonesia
2. Surat Izin Pengangkutan Bahan Peledak No. 5 Agustus 2025 / 5 Kepala Kepolisian Negara
SI/140/VIII/YAN.2.10/2025/DIK Desember 2025 Republik Indonesia
3. Surat Pembelian dan Penggunaan Sisa Bahan 26 Agustus 2025 / 25 Kepala Kepolisian Negara
Peledak No. SI/9430/VIII/YAN.2.12/2025 Februari 2026 Republik Indonesia
4. Surat Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak 26 Agustus 2025 / 25 Kepala Kepolisian Negara
No. SI/9429/VII/YAN.2.12/2025 Februari 2026 Republik Indonesia
CPM
1. Surat Keputusan Menteri Kehutunan No. 410 Tahun 25 Juli 2025 / 7 Juli Menteri Kehutanan
2025 tentang Perpanjangan Persetujuan 2026 Republik Indonesia
Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan
Eksplorasi Lanjutan pada Tahap Operasi Produksi
Emas pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas atas
nama PT Citra Palu Minerals di Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah seluas ± 67,87 Ha
PERJANJIAN PENTING
A. Perjanjian Material
Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan
dan/atau perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat oleh Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
4
Page 5
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Kerja Sama Pemurnian tertanggal 15 • CPM sebagai 15 Agustus 2024 CPM bekerja sama
Agustus 2024 sebagaimana diubah penerima jasa sampai dengan dengan SJU untuk
dengan Amandemen No. 15 Agustus 2026 mengirimkan dore
111/CPM/AGR-LGL/VIII/2025 tanggal • PT Simba Jaya agar dimurnikan oleh
15 Agustus 2025 Utama (“SJU”) SJU di tempat
sebagai pemberi pemurnian.
jasa.
B. Perjanjian Kredit
Berikut adalah perjanjian-perjanjian kredit penting yang mengalami perubahan, penambahan,
pembaruan dan/atau perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat oleh Perseroan dan Perusahaan
Anak dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
1. Facility Agreement • Perseroan Batas Waktu Pemberian pinjaman dari Indies
tertanggal 25 April 2025 sebagai Penarikan Special Opportunities III Ltd dan
peminjam dan/atau Indies Special Opportunities IV
Penggunaan Ltd kepada Perseroan sebesar
• Indies Special Fasilitas USD25.000.000, dengan
Opportunities tambahan pinjaman maksimal
III Ltd dan Minimal 10 hari USD50.000.000.
Indies Special kerja setelah
Opportunities penyampaian Bunga
IV Ltd sebagai penarikan selama
pemilik dana fasilitas tersedia. Suku bunga atas pinjaman
sebesar 13% per tahun.
• Glass Agency Jatuh Tempo
(Singapore) Pembayaran Jaminan
Pte. Ltd.
sebagai agen 36 bulan sejak Gadai atas 4.184.607.811
fasilitas tanggal penarikan saham BRMS yang dimiliki oleh
fasilitas. Perseroan
• Glass Trust
(Singapore)
Ltd. sebagai
agen jaminan
BRMS
1. Akta Perjanjian Kredit • BRMS Batas Waktu Pemberian fasilitas pembiayaan
Sindikasi BRMS No. 10 sebagai Penarikan hybrid sindikasi secara
tertanggal 23 Mei 2025, debitur dan/atau konvensional dan secara prinsip
yang dibuat di hadapan Penggunaan syariah dengan nilai fasilitas
Deni Thanur, S.E., S.H., • PT Bank Fasilitas maksimal
M.Kn., Notaris di Jakarta Mega Tbk Rp2.000.000.000.0000, dengan
Selatan sebagai 23 Mei 2025 nilai fasilitas secara konvensional
kreditur, agen sampai 22 Mei maksimal Rp1.500.000.000.000.
fasilitas, agen 2026 (non-
jaminan, dan revolving). Bunga
agen escrow
Jatuh Tempo Suku bunga atas fasilitas kredit
• PT Bank Pembayaran sebesar 9,75% per tahun.
Pembanguna
n Daerah 22 Mei 2026. Jaminan
Sulawesi
Utara • Gadai rekening milik
Gorontala BRMS pada Bank Mega.
sebagai
kreditur • Hak Tanggungan atas (i)
Sertifikat HP No.
• PT Bank
00003/Poboya; (ii)
Pembanguna
5
Page 6
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
n Daerah Sertifikat HP No.
Sulawesi 00004/Poboya; dan (iii)
Tenggara Sertifikat HP No.
sebagai 00005/Poboya, ketiganya
kreditur; dan
atas nama CPM.
• PT Allo Bank
Indonesia Tbk • Jaminan Fidusia atas (i)
sebagai mesin dan peralatan; dan
kreditur (ii) hasil klaim asuransi
atas aset jaminan mesin
dan peralatan, keduanya
dimiliki oleh CPM.
• Gadai atas saham BRMS
pada CPM.
(secara bersama-sama disebut
“Jaminan Kredit Sindikasi
BRMS”)
2. Akta Perjanjian Line Facility • BRMS Batas Waktu Pemberian fasilitas pembiayaan
berdasarkan Prinsip sebagai Penarikan hybrid sindikasi secara
Musyarakah No. 11 debitur dan/atau konvensional dan secara prinsip
tertanggal 23 Mei 2025, Penggunaan syariah dengan nilai fasilitas
yang dibuat di hadapan • PT Bank Fasilitas maksimal
Deni Thanur, S.E., S.H., Mega Syariah Rp2.000.000.000.0000, dengan
M.Kn., Notaris di Jakarta sebagai 23 Mei 2025 nilai fasilitas berdasarkan prinsip
Selatan pemberi sampai 22 Mei musyarakah maksimal
fasilitas 2026 (non- Rp500.000.000.000.
revolving).
• PT Bank Jaminan
Mega Tbk Jatuh Tempo
sebagai agen Pembayaran Jaminan Kredit Sindikasi BRMS
fasilitas, agen
jaminan, dan 22 Mei 2026
agen escrow
PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal 18
September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum, baik
pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau mengajukan kepailitan yang
dapat memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif
dan material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 ini, kecuali perkara perdata yang melibatkan Perseroan
sebagai tergugat kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan
oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae Asset
Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat III
(“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI
sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
(“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para
pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan
No. 1270/2024”).
6
Page 7
Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada pokoknya adalah
(a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (b) menyatakan bahwa
perbuatan melawan hukum antara Penggugat dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi
materiil sebesar Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5
Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan Penggugat tersebut.
Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan Perseroan telah
mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta
Selatan berdasarkan Putusan No. 848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan
banding Penggugat tidak dapat diterima.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkembangan atas Gugatan No. 1270/2024
adalah Penggugat melakukan pemberitahuan kasasi pada tanggal 15 September 2025, dan Perseroan
masih menunggu memori kasasi dari Penggugat dan akan mengajukan kontra memori kasasi kepada
Penggugat. Adapun status perkara tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan,
Penawaran Umum Obligasi atau Rencana Akuisisi karena proses perkara tersebut masih berlangsung
(dengan mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat
pertama) dan nilai gugatannya tidak bersifat material bagi Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)
Perizinan
KPC telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, antara lain sebagai berikut:
Izin Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
Surat Izin Penggunaan Sisa Bahan 7 Juli 2025 / 6 Januari 2026 Kepala Kepolisian Negara
Peledak No. Republik Indonesia
SI/7073/VII/YAN.2.12./2025
Surat Izin Pengangkutan Bahan 5 Agustus 2025 / 5 Desember 2025 Kepala Kepolisian Negara
Peledak No. Republik Indonesia
SI/140/VIII/YAN.2.10/2025/DIK
Surat Pembelian dan Penggunaan 26 Agustus 2025 / 25 Februari 2026 Kepala Kepolisian Negara
Sisa Bahan Peledak No. Republik Indonesia
SI/9430/VIII/YAN.2.12/2025
Surat Pembelian dan Penggunaan 26 Agustus 2025 / 25 Februari 2026 Kepala Kepolisian Negara
Bahan Peledak No. Republik Indonesia
SI/9429/VII/YAN.2.12/2025
Keterangan lebih lengkap mengenai Keterangan Tentang Perseroan Serta Kegiatan Usaha,
Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal 19
September 2025 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Keterangan lebih lengkap mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XII dalam
Informasi Tambahan.
7
Page 8
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 19 September 2025 pada pukul 09.00 -
16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Tbk.
Menara Mandiri Tower I, 24th – Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan Menara BCA, Grand Indonesia
25th Floor 19 Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 10310
Tel. (62 21) 526 3445 Tel. (021) 2924 9088 Tel. (021) 2358 7222
Fax. (62 21) 526 3507 Fax. (021) 2924 9150 Fax. (021) 2358 7300
Email: Email: Email:
divisi-fi@mandirisekuritas.co.id fit@trimegah.com cf@bcasekuritas.co.id
dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung BRI II Lt. 23 Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,
SCBD Lot 9
Sudirman Central Business Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
District Lot 10 Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 2991 1888
Jakarta Selatan 12190 Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 2991 1999
Telepon: (021) 5088 7168 E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: fixedincome@kisi.co.id
Faksimili: (021) 5088 7167 Situs web: Situs Web: www.kisi.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Situs web: www.indopremier.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN.
8
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
KOREA INVESTMENT AND INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Wolfram Limited
p.2
unresolved
org
Gibraltar Capital Pty Ltd
p.2
unresolved
org
Wolfram Metallurgical Pty Ltd
p.2
unresolved
org
Komodo Securities WA Pty Ltd
p.2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Mach Energy (Hongkong
p.3
unresolved
org
C Chengdong Investment Corp
p.4
unresolved
org
Chengdong Investment Corp
p.4
unresolved
org
China Investment Corporation
p.4
unresolved
org
Menteri Kehutunan
p.4
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals
p.4
unresolved
org
PT Simba Jaya
p.5
unresolved
org
Bunga IV Ltd
p.5
unresolved
person
Deni Thanur
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.7 ×3
unresolved
org
PT DKI
p.7
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal
p.7
unresolved
person
H. Thamrin
p.8
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.8
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.8
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Pacific Century
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.