Back to announcement
20250917_DSSA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31950748_lamp2.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 44
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon: +6221 31990258; Faksimili: +622131990259
E-mail : corsec@dss.co.id; Website: www.dssa.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp256.700.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2026 dan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah 10 Oktober 2030.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS
MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,-
(EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,-
(SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV TAHUN 2025 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.243.300.000.000,-
(SATU TRILIUN DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,250% (enam koma dua lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,095 % (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2026, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 10 Oktober 2028 untuk Seri A dan 10 Oktober 2030 untuk Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG
DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA
TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH
PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG BERGERAK
DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS PT BRI DANAREKSA
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA Tbk SEKURITAS
WALI AMANAT:
PT BANK KB INDONESIA TBK
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024
Masa Penawaran Umum : 6 – 7 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 8 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Oktober 2025
Tanggal Distribusi Elektronik Obligasi dan Sukuk Mudharabah : 10 Oktober 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 13 Oktober 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta
Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo di 10 Oktober 2030.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Obligasi
1 10 Januari 2026
2 10 April 2026
3 10 Juli 2026
4 10 Oktober 2026
5 10 Januari 2027
6 10 April 2027
7 10 Juli 2027
8 10 Oktober 2027
9 10 Januari 2028
1
Page 3
Bunga Ke- Obligasi
10 10 April 2028
11 10 Juli 2028
12 10 Oktober 2028
13 10 Januari 2029
14 10 April 2029
15 10 Juli 2029
16 10 Oktober 2029
17 10 Januari 2030
18 10 April 2030
19 10 Juli 2030
20 10 Oktober 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok
Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan
milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik
berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta
kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah
paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
2
Page 4
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang;
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain;
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi
yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali sebagaimana dimaksud
dalam angka 14 Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
16. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut;
17. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut.
18. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomi Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
19. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui:
1). Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2). Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
b. Bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
3
Page 5
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos
lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali selama rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf
b tidak terlanggar.
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya Perseroan dan kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan
pengecualian sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan
bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan
atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan.
iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh melakukan akuisisi
sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur dalam angka 3 huruf b.
d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang dapat
menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga
manapun kecuali:
i. Menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha sehari-hari;
atau
ii. Pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip Akuntansi
yang berlaku di Indonesia;
e. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit;
ii. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung dalam
waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan secara tertulis dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan
tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan
tersebut dianggap telah disetujui.
iii. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos
lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk
menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
4
Page 6
b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak kurang dari
1:1 (satu berbanding satu);
ii. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio tidak lebih
dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan
kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi, utang
efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
iii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu berbanding
satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak, penyusutan, dan
amortisasi.
c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan copy bukti
pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan
belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah
lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dalam setahun;
e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil pemeringkatan
Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka
Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan;
g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan perdagangan
sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi Keuangan (SAK) yang
berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
i. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham
Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan
kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
iii. Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
Perseroan terakhir.
5
Page 7
iv. Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian kepada lembaga terkait:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
v. Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan Akuntan
Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
I. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai
bentuk pelanggaran tersebut;
II. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan
persyaratan Obligasi.
III. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi cidera
janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan
dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
IV. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
V. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut.
VI. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan secara bersama-sama
dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf m romawi iii.
n. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada perusahaan
asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi
tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
p. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau kejadian
sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis 5 (lima)
Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan penting dengan pihak lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
6
Page 8
t. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi sebagai
bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
u. Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
iv. Pemeringkatan Ulang
I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir i romawi I dan butir ii romawi II,
maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir iv romawi I berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
v. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum
menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Sub bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban
Perseroan Nomor 3 huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut
dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi
7
Page 9
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau
b. Nomor 2 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Nomor 2 huruf c dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
- Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
- Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut.
- RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka sesuai
dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan
pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah
ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi;
atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur Perseroan (cross
default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50% (lima puluh persen) dari ekuitas,
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam prosedur Undang-
Undang Kepailitan; atau
8
Page 10
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau Perseroan
tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau-
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat berkewajiban untuk
memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, atau
penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan
ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14/2025.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14/2025.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025. Yang dimaksud RUPO secara
elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO, yaitu Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa
Keuangan;
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan
tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur
oleh Penyedia e-RUPO atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO dari Perseroan, dalam hal sistem yang
disediakan oleh Perseroan;
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau biro
administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam e-RUPO.
9
Page 11
dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dan/atau e-RUPO dapat diselenggarakan
bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
4. Permintaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO dan/atau e-
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
6. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO:
a. Pengumuman RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO dan/atau
e-RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO dan/atau e-RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran;
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPO, wajib
dilakukan melalui paling sedikit:
(1) situs web penyedia sistem;
(2) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(3) situs web Emiten; dan/atau
(4) situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan/atau e-RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
7. Tata cara RUPO dan/atau e-RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
(1) untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam
daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
(2) untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam
daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
10
Page 12
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran;
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi
selain suara abstain;
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO;
m. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan wajib untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
n. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam
menyediakan materi RUPO.
8. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO dan/atau e-RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
(c) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO dan/atau e-RUPO yang kedua;
11
Page 13
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO dan/atau e-RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO.
(3) Apabila RUPO dan/atau e-RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
dan/atau e-RUPO yang kedua;
(c) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib diadakan,
RUPO dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(e) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO.
b. RUPO dan/atau e-RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
dan/atau e-RUPO kedua;
(3) RUPO dan/atau e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO dan/atau e-RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
dan/atau e-RUPO yang ketiga;
(5) RUPO dan/atau e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
dan/atau e-RUPO yang keempat;
(7) RUPO dan/atau e-RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib memberikan dan meminta persetujuan atas
rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO dan/atau e-RUPO.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
12
Page 14
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan kepada Masyarakat paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah RUPO dan/atau e-RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO dan/atau e-RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi
dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
2. KETERANGAN RINGKAS SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis
pertambangan (Perusahaan Anak), bisnis energi baru dan terbarukan (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak),
bisnis bahan kimia (Perusahaan Anak), dan investasi (Perusahaan Anak);
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 15
September 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal Syariah.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
13
Page 15
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh
tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,541% (lima belas koma lima empat satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,250% (enam koma
dua lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.300.000.000,- (satu triliun
seratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
17,095% (tujuh belas koma nol sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,875% (enam koma delapan tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2026, sedangkan pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 10 Oktober 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan 10 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 10 Januari 2026 10 Januari 2026
2 10 April 2026 10 April 2026
3 10 Juli 2026 10 Juli 2026
4 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026
5 10 Januari 2027 10 Januari 2027
6 10 April 2027 10 April 2027
7 10 Juli 2027 10 Juli 2027
8 10 Oktober 2027 10 Oktober 2027
9 10 Januari 2028 10 Januari 2028
10 10 April 2028 10 April 2028
11 10 Juli 2028 10 Juli 2028
12 10 Oktober 2028 10 Oktober2028
13 10 Januari 2029
14 10 April 2029
15 10 Juli 2029
16 10 Oktober 2029
17 10 Januari 2030
18 10 April 2030
19 10 Juli 2030
20 10 Oktober 2030
14
Page 16
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah
1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah dana sebesar
nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasian dari hasil kegiatan usaha Perseroan yaitu di
bidang penyediaan tenaga listrik dan uap dan kegiatan perusahaan holding.
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) sesuai dengan
Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara pihak pemilik
dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan mudharib mengelola dana
tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil). Akad mudharabah telah dibuat secara
tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.
Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali Amanat,
Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil sebagai rukun-rukun akad
mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
15
Page 17
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah
aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai Pendapatan Yang
Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad :
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib), selaku pengelola dana
Sukuk Mudharabah.
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah Dana Sukuk sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun
dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan
Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah)
kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk (setelah dikurangi biaya-biaya emisi):
a. Sekitar 16,02% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan, melalui
pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A.
b. Sekitar 16,02% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh
Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
III Tahun 2024 Seri A.
c. Sekitar 30,96% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan untuk
membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
d. Sisanya akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pengembangan pusat data SSDP, yang seluruhnya akan
disalurkan melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah kepada SSDP secara langsung dari
Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Mudharib
(Emiten) mengusulkan dan Shahib al-mal (Pemegang Sukuk) menyetujui bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi
jumlah yang telah disetujui/disepakati, maka Shahib al-mal melepaskan hak untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Mudharib sebagai insentif,
oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas pendapatan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan
kepada Mudharib tersebut.
16
Page 18
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik
dan uap, perusahaan holding, bisnis perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis energi baru dan terbarukan (Perusahaan
Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis bahan kimia (Perusahaan Anak), dan investasi (Perusahaan Anak).
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar (underlying asset)
hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara paripassu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan
Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) sampai dengan dipenuhinya
kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya
Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
B. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi
Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Pelunasan Sukuk Mudharabah;
17
Page 19
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPSU;
6. Pembelian Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
sebagaimana dimaksud dalam angka 14 Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak
dijamin;
16. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
18
Page 20
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
18. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomi Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
19. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan
hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
b. Bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek paling sedikit melalui :
1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk,
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali selama rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
ii. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3
huruf b tidak terlanggar.
iii. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya Perseroan dan
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company),
maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Perseroan.
c. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh
melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur dalam
Nomor 3 huruf b Sub Bab ini.
19
Page 21
iv. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang dapat
menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
ketiga manapun kecuali:
1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha sehari-
hari; atau
2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip
Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
v. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit.
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan secara tertulis dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Sukuk, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Sukuk, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Mudharabah,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak kurang
dari 1:1 (satu berbanding satu);
2. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio tidak lebih
dari 5:1 (lima berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen
pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu
berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak,
penyusutan, dan amortisasi.
c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat Sukuk pada hari yang sama;
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi. Jumlah sanksi tersebut dihitung harian
(berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi
dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun.
e. sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan besarnya Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
f. mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
20
Page 22
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan perdagangan
sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi Keuangan (SAK) yang
berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham
Perseroan.
k. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
(ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan
kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
(ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
(iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
Perseroan terakhir.
(iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan kepada Wali
Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah penyampaian kepada Lembaga terkait:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan.
(v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan Akuntan
Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
(vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yaitu:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, atau jika ada pelanggaran,
uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau
sesuai dengan persyaratan Obligasi.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi
cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
21
Page 23
perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan harus
dilaksanakan.
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
kejadian tersebut.
(vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat Sukuk sebagaimana
dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan secara bersama-
sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Poin Nomor 3 huruf m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah ini.
n. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada perusahaan
asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi
tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan atau kejadian
sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan
perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan pemberitahuan
tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
s. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perizinan-perizinan penting dengan pihak lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
u. melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK
serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
22
Page 24
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Sukuk Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 1) butir i
dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4 butir i berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa
Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
v. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Mudharabah;
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi
Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Dana Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan
realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk; atau
23
Page 25
b. Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
c. Nomor 2 huruf c dan d Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
- Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
- Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut.
- RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
sesuai dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur Perseroan (cross
default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50% (lima puluh persen) dari ekuitas,
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk
pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam prosedur
Undang-Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau Perseroan
tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara
material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah; atau
24
Page 26
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;
Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Emiten.
4. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal
10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14/2025.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14/2025;
e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. Selain pelaksanaan RUPSU dan/atau e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSU dan/atau e-RUPSU secara elektronik sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun
2025. Yang dimaksud RUPSU secara elektronik atau e-RUPSU adalah pelaksanaan RUPSU oleh Perseroan dengan
menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPSU secara elektronik (e-RUPSU), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSU, yaitu Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa
Keuangan;
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan
tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan;
dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur
oleh Penyedia e-RUPSU atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPSU dari Perseroan, dalam hal sistem yang
disediakan oleh Perseroan;
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau biro
administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam e-RUPSU.
dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.
25
Page 27
3. RUPSU dan/atau e-RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk
diselenggarakan RUPSU dan/atau e-RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk
Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
Sukuk;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU
dan/atau e-RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU dan/atau e-RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dan/atau e-RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan -tetapi
tidak mencapai kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 huruf a subnomor 1 poin (i), huruf a
subnomor 2 poin (i), huruf a subnomor 3 poin (i), dan huruf b subpoin 1.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPSU, wajib
dilakukan melalui paling sedikit:
(1) situs web penyedia sistem;
(2) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(3) situs web Emiten; dan/atau
(4) situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan/atau e-RUPSU dan mengungkapkan informasi antara
lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
f. RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU dan/atau e-RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir:
(1) untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah
yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua;
dan
(2) untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Mudharabah
yang terdaftar dalam daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
26
Page 28
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU dan/atau e-RUPSU
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU dan/atau e-RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPSU.
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat Sukuk
memutuskan lain.
h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Sukuk Mudharabah selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPSU dan/atau e-RUPSU:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat Sukuk;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPSU dan/atau e-RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk.
l. RUPSU dan/atau e-RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
dan/atau e-RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU
tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
n. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan wajib
untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf h sub bab ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU dan/atau e-RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 sub bab ini diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU dan/atau e-RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
27
Page 29
2) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU dan/atau e-RUPSU dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dan/atau e-RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU dan/atau e-RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
dan/atau e-RUPSU.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU yang kedua.
3) RUPSU dan/atau e-RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU dan/atau e-RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSU keempat.
7) RUPSU dan/atau e-RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat Sukuk.
28
Page 30
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU dan/atau e-RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada
dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk.
9. Penyelenggaraan RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Amanat Sukuk, karenanya Perseroan,
Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU.
Keputusan RUPSU dan/atau e-RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah.
11. Ringkasan risalah RUPSU dan/atau e-RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat Sukuk kepada OJK dan diumumkan kepada
Masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU dan/atau e-RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana
Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU dan/atau
e-RUPSU (jika RUPSU dan/atau e-RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan
penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat nomor No. RC-1087/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024
dan surat No. RC-1088/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024. Perseroan telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, sesuai
dengan surat RTG-298/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAA (Double A) idAA(sy) (Double A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Desember 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
29
Page 31
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I yang diperoleh pada tanggal 28 Maret
2024;
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Perseroan telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar pada tanggal 17 September 2025
yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini. Gagal bayar berarti
kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya
lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal di setor; dan
d. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
5. WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 20,36 % atau sebesar Rp52.255.125.000,- (lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima
ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan
I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri B;
2. Sekitar 35,54% atau sebesar Rp91.227.828.136,- (sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran bunga ke-4
sampai dengan bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 seri C; dan
3. Sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian bunga pinjaman bank.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana Obligasi diuraikan pada Bab II A Informasi Tambahan tentang
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk :
1. Sekitar 16,02% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan, melalui
pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A;
2. Sekitar 16,02% atau sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah)
akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh
Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
III Tahun 2024 Seri A;
3. Sekitar 30,96% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan untuk
membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
30
Page 32
4. Sisanya akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pengembangan pusat data SSDP, yang seluruhnya akan
disalurkan melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah kepada SSDP secara langsung
dari Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah diuraikan pada Bab II B Informasi Tambahan
tentang Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00967/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/IX/2025 tanggal 9
September 2025 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member
of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00275/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/111/2025 tanggal 18 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Maria
Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 442.453.124 882.967.738 617.327.211
Investasi jangka pendek 19.030.061 25.514.292 40.426.538
Piutang usaha
Pihak berelasi 40.363.094 45.315.154 60.288.120
Pihak ketiga 186.084.558 204.016.902 283.601.033
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 75.573 982.128 1.174.838
Pihak ketiga 530.397.095 498.832.432 79.096.715
Persediaan 123.796.188 119.393.178 101.829.442
Uang muka 46.601.110 50.779.928 40.807.466
Pajak dibayar dimuka 180.399.686 150.967.024 106.992.989
Biaya dibayar dimuka 20.195.730 17.922.786 12.520.301
Aset lancar lainnya 283.043 1.642.780 81.715.970
Total Aset Lancar 1.589.679.262 1.998.334.342 1.425.780.623
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain jangka panjang -
534.628 536.977 42.931.206
pihak ketiga
Biaya dibayar dimuka jangka panjang 25.053.156 25.676.953 27.404.777
Taksiran tagihan pajak 19.606.217 30.776.115 16.570.205
Investasi jangka panjang 960.567.268 536.644.716 549.326.132
Goodwill 17.518.566 17.518.566 24.551.679
Aset pajak tangguhan 13.124.138 12.770.269 28.831.234
Properti investasi 3.564.430 3.586.781 3.631.488
Aset tetap 840.092.389 651.085.446 549.897.931
Aset pertambangan 320.926.196 326.359.047 275.861.998
31
Page 33
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Aset tak berwujud 6.921.585 7.934.958 13.732.618
Aset tidak lancar lain-lain 84.238.052 83.847.089 104.753.126
Total Aset Tidak Lancar 2.292.146.625 1.696.736.917 1.637.492.394
Total Aset 3.881.825.887 3.695.071.259 3.063.273.017
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 219.782.861 249.856.242 258.034.280
Utang usaha
Pihak berelasi 3.189.586 4.684.061 5.051.268
Pihak ketiga 267.609.999 265.711.844 359.326.755
Utang lain-lain
Pihak berelasi 6.919.824 14.044.025 223.776
Pihak ketiga 158.260.948 134.444.637 61.574.966
Uang muka pelanggan 9.415.842 16.144.786 9.841.007
Pendapatan diterima dimuka 7.555.735 7.736.344 5.532.309
Utang pajak 16.912.663 7.800.425 11.952.302
Beban akrual 64.357.725 51.025.380 42.736.347
Liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga
90.505.034 70.433.526 69.553.294
keuangan jangka panjang
Liabilitas sewa pembiayaan 3.881.323 5.459.376 1.840.571
Utang Obligasi 12.230.906 14.991.562 -
Sukuk Mudharabah 12.269.451 15.082.911 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 872.891.897 857.415.119 825.666.875
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang - pihak
2.000 2.000 99.302
ketiga
Liabilitas pajak tangguhan 15.725.278 15.752.245 23.128.132
Liabilitas imbalan kerja jangka
8.936.737 8.193.301 9.955.839
panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga
632.197.624 550.612.204 475.318.838
keuangan jangka panjang
Liabilitas sewa pembiayaan 531.595 1.583.728 2.128.120
Utang Obligasi 226.308.918 227.074.616 -
Sukuk Mudharabah 80.880.306 81.235.614 -
Liabilitas jangka panjang lainnya 22.319.821 9.623.039 6.160.725
Total Liabilitas Jangka Panjang 986.902.279 894.076.747 516.790.956
Total Liabilitas 1.859.794.176 1.751.491.866 1.342.457.831
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp25per
saham
Modal dasar – 24.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor –
72.498.628 72.498.628 72.498.628
7.705.523.200 saham
32
Page 34
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Tambahan modal disetor - bersih (565.850.950) (565.850.950) (607.405.343)
Saham treasuri (476.457.678) (476.457.678) (483.790.806)
Selisih nilai transaksi dengan
543.030.350 543.030.350 543.030.350
kepentingan non-pengendali
Kerugian yang belum direalisasi atas
penurunan nilai wajar investasi yang
(9.544.469) (11.593.818) (30.558.475)
diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran laporan
(105.957.878) (116.552.531) (79.765.896)
keuangan
Cadangan opsi saham 238.830 238.830 238.830
Selisih revaluasi aset tetap - - 160.196.171
Saldo laba
Telah ditentukan
1.300.000 1.200.000 1.100.000
penggunaannya
Belum ditentukan
2.258.881.343 2.161.927.067 1.807.881.073
penggunaannya
Jumlah 1.718.138.176 1.608.439.898 1.383.424.532
Kepentingan non-pengendali 303.893.535 335.139.495 337.390.654
Total Ekuitas 2.022.031.711 1.943.579.393 1.720.815.186
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.881.825.887 3.695.071.259 3.063.273.017
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 1.322.999.426 1.520.722.264 3.017.796.030 5.014.659.972
BEBAN POKOK PENJUALAN 843.343.295 829.809.781 1.789.388.822 2.942.400.531
LABA KOTOR 479.656.131 690.912.483 1.228.407.208 2.072.259.441
BEBAN USAHA
Beban penjualan 160.510.230 168.317.810 347.444.971 506.572.541
Beban umum dan administrasi 107.199.958 93.879.708 229.738.253 310.477.954
Beban eksplorasi 1.059.417 228.256 489.674 421.234
Jumlah Beban Usaha 268.769.605 262.425.774 577.672.898 817.471.729
LABA USAHA 210.886.526 428.486.709 650.734.310 1.254.787.712
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 41.207.614 18.840.161 62.262.097 42.939.142
Keuntungan (kerugian) selisih kurs
(6.369.696) 1.780.809 8.456.420 17.339.004
mata uang asing - bersih
Ekuitas pada laba (rugi) bersih
14.929.178 6.662.561 41.986.964 (13.656.221)
investasi
Beban bunga dan keuangan (32.911.121) (20.984.059) (60.859.253) (107.457.610)
Lain-lain bersih (5.766.507) (1.211.160) 7.663.110 (12.882.341)
Penghasilan (Beban) lain-lain -
11.089.468 5.088.312 59.509.338 (73.718.026)
Bersih
LABA SEBELUM PAJAK 221.975.994 433.575.021 710.243.648 1.181.069.686
BEBAN PAJAK
Kini 50.804.949 94.052.851 151.715.005 325.926.887
Tangguhan 25.731 (7.157.323) 15.748.153 (10.170.720)
33
Page 35
Jumlah Beban Pajak - Bersih 50.830.680 86.895.528 167.463.158 315.756.167
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 171.145.314 346.679.493 542.780.490 865.313.519
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
(41.563) (163.600) 264.875 (729.551)
imbalan pasti
Pajak sehubungan dengan pos
yang tidak akan direklasifikasi 9.144 35.992 (43.335) 159.436
ke laba rugi
Rugi revaluasi atas aset tetap - (49.084.355) (49.084.355) -
Investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif
lain:
2.049.349 (18.332.672) (47.307.498) (417.206)
Keuntungan (kerugian) yang
belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar selama
periode berjalan
Pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran
8.983.602 (22.827.840) (35.461.182) (18.001.451)
laporan keuangan
Ekuitas pada keuntungan
komprehensif lain ventura - - - 44.485.500
bersama
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN - SETELAH 11.000.532 (90.372.475) (131.631.495) 25.496.728
PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE / TAHUN 182.145.846 256.307.018 411.148.995 890.810.247
BERJALAN
Laba periode / Tahun berjalan yang
teratribusikan pada:
Pemilik entitas induk 97.086.695 189.921.261 309.084.793 426.179.191
Kepentingan non-pengendali 74.058.619 156.758.232 233.695.697 439.134.328
Jumlah 171.145.314 346.679.493 542.780.490 865.313.519
Penghasilan komprehensif yang
teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 109.698.278 100.439.208 176.127.845 454.001.087
Kepentingan non-pengendali 72.447.568 155.867.810 235.021.150 436.809.160
Jumlah 182.145.846 256.307.018 411.148.995 890.810.247
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK 0,02 0,03 0,05 0,06
ENTITAS INDUK
34
Page 36
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha -13,00% -52,30% -39,82% -15,81%
Laba Periode Tahun Berjalan -50,63% -46,95% -37,27% -33,34%
Total Aset 5,05% 0,82% 20,62% -52,85%
Total Liabilitas 6,18% -8,47% 30,47% -60,97%
Total Ekuitas 4,04% 8,06% 12,95% -43,73%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Pendapatan
16,78% 28,51% 23,54% 23,55%
usaha
Pendapatan usaha/Total aset 34,08% 49,24% 81,67% 163,70%
Laba periode/tahun
12,94% 22,80% 17,99% 17,26%
berjalan/Pendapatan usaha
Laba periode/tahun berjalan/Total
4,41% 11,23% 14,69% 28,25%
aset (ROA)
Laba periode/tahun berjalan/Total
8,46% 18,64% 27,93% 50,29%
ekuitas (ROE)
Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan
18,53% 30,40% 24,34% 30,29%
usaha)
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka
1,82x 2,66x 2,33x 1,73x
Pendek
Debt to Equity Ratio 0,92x 0,66x 0,90x 0,78x
Liabilitas to Aset Ratio 0,48x 0,40x 0,47x 0,44x
Interest Coverage Ratio 1) N/A 215,62x N/A 23,54x
Debt Service Coverage Ratio 2) 2,65x 7,24x 4,40x 8,49x
Catatan:
1) Interest Coverage Ratio merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
Sebagai informasi, Interest Coverage Ratio untuk periode 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 tidak disajikan karena pendapatan bunga lebih
besar dari beban bunga Perseroan.
2) Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode 6 (enam) bulan yaitu 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2024 dan 2023,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independent No.
00967/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/IX/2025 tanggal 9 September 2025 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska dengan opini
wajar tanpa modifikasian sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
35
Page 37
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan, sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 163/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 31 Agustus 2025, yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000 59,9
Masyarakat 1.573.761.730 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 1.516.238.270 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Disetor 7.705.523.200 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 16.294.476.800 407.361.920.000 -
2. Pengurus dan Pengawasan
Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan telah
mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 162 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219176 tanggal 27 Juni 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0127975.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (”Akta No.
162/2024”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 90 tanggal 18 Juni 2025, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309211 tanggal 10 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0154740.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 10 Juli 2025 (”Akta No. 90/2025”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D.
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : David Fernando Audy
Direktur : Mona Angelique Susanto
Direktur : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal rapat dalam Akta No. 162/2024.
36
Page 38
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar
Rp256.700.000.000,- (dua ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap IV Tahun 2025 sebesar Rp1.243.300.000.000,- (satu triliun
dua ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
No. Nama Penjamin Emisi Total Penjaminan %
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 36.000 14,03%
2. PT BCA Sekuritas 37.300 14,53%
3. PT BNI Sekuritas 36.325 14,15%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 37.800 14,73%
5. PT Mandiri Sekuritas 36.000 14,02%
6. PT Indo Premier Sekuritas 37.275 14,52%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 36.000 14,02%
Total 256.700 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Total
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B %
Penjaminan
3 Tahun 5 Tahun
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 27.000 164.000 191.000 15,36%
2. PT BCA Sekuritas 5.100 166.000 171.100 13,76%
3. PT BNI Sekuritas 3.350 166.000 169.350 13.62%
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 15 165.300 165.315 13,30%
5. PT Mandiri Sekuritas 27.410 164.000 191.410 15,40%
6. PT Indo Premier Sekuritas 27.000 164.000 191.000 15,36%
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 125 164.000 164.125 13,20%
Total 90.000 1.153.300 1.243.300 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain
yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
37
Page 39
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui e-mail para Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan Ringkas ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) 1 (satu) alamat e-mail hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) E-mail yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah e-mail yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB
pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan e-mail balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSu yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) atau
informasi tolakan yang dikarenakan oleh e-mail ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP
atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 9 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening dan persyaratan
yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSu yang dikirimkan
melalui e-mail. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSu yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat e-
mail para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada
badan e-mail yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSu serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di
atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 7
Oktober 2025 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
38
Page 40
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
10 Oktober 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan
porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
39
Page 41
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 8 Oktober 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 9 Oktober 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00
WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dapat melakukan pembayaran pada tanggal distribusi yang pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk Bank Nano Syariah
Indonesia Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 005-5054-347 No. Rekening: 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas
Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang Thamrin Cabang Jatinegara
No. Rekening: 2063199222 No. Rekening: 0012012027
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang KH.M Mansyur Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 179.303.0707 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
40
Page 42
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima
oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari pokok Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum
ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri
Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
41
Page 43
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
42
Page 44
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 6 Oktober 2025
dan ditutup pada tanggal 7 Oktober 2025, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA,
Jl. H. Fachrudin No. 19 RT 001/RW 007 Grand Indonesia, 41st Floor
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No.1
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222
Website: www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
E-mail: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Gedung BRI II, Lantai 23
Indofood Tower, Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Jakarta 12910 Telepon: (021) 5091 4100
Telepon: (021) 2554 3946 Faksimili: (021) 2520 990
Website: www.bnisekuritas.com
www.bridanareksasekuritas.co.id
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 SCBD Lot 10
Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 12190
Faksimile: (021) 526 3507 Telp : (62 21) 5088 7168
Website: www.mandirisekuritas.co.id Faks : (62 21) 5088 7167
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Website:www.indopremier.com
dan E-mail : fixed.income@ipc.co.id
divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18-19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
E-mail: fit@trimegah.com
43
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.32 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.32 ×2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.37 ×3
unresolved
person
Handhianto Suryo Kentjono
p.37
unresolved
person
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
p.37 ×2
unresolved
person
Dr. Hendrikus Passagi
p.37 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.38 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.38 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.38 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.38
unresolved
org
Bapepam
p.41 ×2
unresolved
org
Bank Nano Syariah Indonesia
p.41
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Bank BCA
p.41
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang Thamrin
p.41
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Cabang Mega Kuningan
p.41
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.41 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Jakarta Sudirman
p.41
unresolved
org
Bank Permata Syariah Indonesia Tbk
p.41 ×2
unresolved
person
KH.M Mansyur
p.41
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman
p.42
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara Tekno
p.44
unresolved
person
H. Fachrudin
p.44
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza
p.44
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Menara Mandiri I
p.44
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.