Skip to content
Back to announcement

20250917_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31950563_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.911
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestar!02@gmail.com

————

Tangerang, 15 September 2025

Nomor : I4/NOT/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
PT BFI Finance Indonesia Tbk Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang Selatan, Banten
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari "PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 15 September 2025

Waktu 113.44 WIB — 14.10.WIB

Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City, Tangerang Selatan

Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris
2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
Direksi IL.  Sutadi Presiden Direktur
2.  Sudjono Direktur
3. Goklas Direktur
4. Yan Rudy Eddywidjaja Direktur
5. Iwan Direktur
Pemegang saham : 13.202.504.864 saham atau 87,786Y dengan hak suara

yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham,

Pemegang saham independen atau kuasanya yang sah
yang hadir dalam Rapat sebesar 4.981.848.486 saham atau
73,140 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar
6.815.136.142 dari Pemegang Saham Independen.

I. MATA ACARA RAPAT :
1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
2. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah oleh POIK Nomor
14/POJK.04/2019 dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
Page 2 OCR 0.939
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01,Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081308391586
E-mail: shantiindahlestarid2@gmsil.com

(Program Manajemen and Employee Stock Option Plan atau MESOP).

H. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1,

2.

3

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan Bursa
Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/VII/25-0142 tanggal 31 Juli 2025.
Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web
KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2025.

Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI
dan situs web Perseroan pada tanggal 22 Agustus 2025.

1JI. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas usulan
Mata Acara Pertama Rapat.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 69.625.000 saham atau merupakan 0,52736205Y4 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 42.400 saham atau merupakan 0,00032115Y5 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat:

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
13.132.837.464 saham atau merupakan 99,4723168Y4 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat:

Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
total suara yang setuju sebanyak 13.202.462.464 saham atau 99,99967885Y4 dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menerima dengan baik dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Sunata Tjiterosampurno
dari jabatannya selaku Komisaris yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

2. Menyetujui pengangkatan Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai Komisaris Perseroan
dengan tetap memperhatikan persetujuan dari Regulator terkait dengan masa jabatan efektif
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2025. 4
Page 3 OCR 0.929
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmaii.com

3, Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing, sebagai

berikut:

DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris 1 Bapak Francis Lay Sioe Ho (2025-2028)
Komisaris 1 Bapak Kusmayanto Kadiman (2025-2028)
Komisaris 1 Bapak Saurabh N. Agarwal (2023-2028)
Komisaris Independen 1 Bapak Johanes Sutrisno (2021-2026)
Komisaris Independen 1 Bapak Alfonso Napitupulu (2021-2026)

DIREKSI
Presiden Direktur 1 Bapak Sutadi (2025-2028)
Direktur 1 Bapak Sudjono (2024-2027)
Direktur 1 Bapak Goklas (2024-2027)
Direktur 1 Bapak Tan Rudy Eddywidjaja (2025-2028)
Direktur 1 Bapak Iwan (2025-2028)

DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Ketua 1 Bapak Asrori S. Karni (2022-2027)
Anggota 1 Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027)

4, Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu
akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara
Pertama Rapat.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang
saham independen yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen
yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang f
Page 4 OCR 0.931
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com

menyatakan abstain yaitu sebanyak 69.625.000 saham atau merupakan 1,02162302Y6 dari
total seluruh saham independen yang sah yang hadir dalam Rapat:

2. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang
menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.818.410.786 saham atau merupakan
26,68194366/4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat:

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.093.812.700 saham atau merupakan 45,39619804Y6 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15 disebutkan bahwa pemegang saham independen
mengeluarkan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham independen yang mengeluarkan suara. Menunjuk pada Pasal 44 huruf b POIK
15 bahwa keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari '4 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen. Oleh karenanya total jumlah suara yang setuju sebesar 3.163.437.700 saham atau
46,41782107Y2 dari seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka Rapat memutuskan
tidak dapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 September
2025 Nomor 3 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan

KASTARI, SH. M.Kn,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published17 Sep 2025
Pages4
Characters9,338
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held15 Sep 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
3,093,812,700
—
Against
1,818,410,786
—
Abstain
69,625,000
—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI Finance Indonesia Tbk. p.1 ×8
linked person Francis Lay Sioe Ho p.1 ×2
linked person Sunata Tjiterosampurno p.2
linked person Kusmayanto Kadiman · Komisaris p.2 ×3
linked person Alfonso Napitupulu p.3
linked person Tan Rudy Eddywidjaja p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Sutadi p.3
possible person Sudjono p.3
possible person Goklas p.3
possible person Iwan p.3
unresolved person SHANTI INDAH LESTARI p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person IL. Sutadi · Direktur p.1
unresolved — Gokl · Direktur p.1
unresolved person Saurabh N. Agarwal p.3
unresolved person Johanes Sutrisno p.3
unresolved person Asrori S. Karni p.3
unresolved person Helda Rahmi Sina p.3
unresolved person KASTARI p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 161 ms 13 Sep 2026 14:56

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : 1. Pemegang saham independen '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham independen yang '
                                'f SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS '
                                'DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 '
                                'TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 '
                                'Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten '
                                'Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : '
                                '081808391586 E-mail: '
                                'shantiindahlestarid2@gmail.com menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 69.625.000 saham atau '
                                'merupakan 1,02162302Y6 dari total seluruh '
                                'saham independen yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat: 2. Pemegang saham independen dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham independen yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '1.818.410.786 saham atau merupakan '
                                '26,68194366/4 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat: 3. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 3.093.812.700 saham '
                                'atau merupakan 45,39619804Y6 dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15 '
                                'disebutkan bahwa pemegang saham independen '
                                'mengeluarkan suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham independen yang '
                                'mengeluarkan suara. Menunjuk pada Pasal 44 '
                                'huruf b POIK 15 bahwa keputusan Rapat adalah '
                                "sah jika disetujui oleh lebih dari '4 (satu "
                                'perdua) bagian dari jumlah seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh '
                                'pemegang saham independen. Oleh karenanya '
                                'total jumlah suara yang setuju sebesar '
                                '3.163.437.700 saham atau 46,41782107Y2 dari '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat, maka Rapat memutuskan tidak dapat '
                                'menyetujui usulan keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 2. Persetujuan '
                      'Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                      'sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. '
                      '32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah oleh POIK Nomor '
                      '14/POJK.04/2019 dalam rangka Program Kepemilikan Saham '
                      'Manajemen dan Karyawan SHANTI INDAH LESTARI, S.H., '
                      'M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan '
                      'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repu',
             'votes_abstain': '69625000',
             'votes_against': '1818410786',
             'votes_for': '3093812700'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-15',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto '
          'Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result