Back to announcement
20250917_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31950563_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.911
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestar!02@gmail.com ———— Tangerang, 15 September 2025 Nomor : I4/NOT/2025 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk. Pemegang Saham Luar Biasa BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 PT BFI Finance Indonesia Tbk Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan, Banten Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari "PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 15 September 2025 Waktu 113.44 WIB — 14.10.WIB Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen Direksi IL. Sutadi Presiden Direktur 2. Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur 4. Yan Rudy Eddywidjaja Direktur 5. Iwan Direktur Pemegang saham : 13.202.504.864 saham atau 87,786Y dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham, Pemegang saham independen atau kuasanya yang sah yang hadir dalam Rapat sebesar 4.981.848.486 saham atau 73,140 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 6.815.136.142 dari Pemegang Saham Independen. I. MATA ACARA RAPAT : 1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 2. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah oleh POIK Nomor 14/POJK.04/2019 dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
Page 2 OCR 0.939
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01,Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081308391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmsil.com (Program Manajemen and Employee Stock Option Plan atau MESOP). H. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1, 2. 3 Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/VII/25-0142 tanggal 31 Juli 2025. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2025. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 22 Agustus 2025. 1JI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas usulan Mata Acara Pertama Rapat. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 69.625.000 saham atau merupakan 0,52736205Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 42.400 saham atau merupakan 0,00032115Y5 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 13.132.837.464 saham atau merupakan 99,4723168Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 13.202.462.464 saham atau 99,99967885Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menerima dengan baik dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Sunata Tjiterosampurno dari jabatannya selaku Komisaris yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai Komisaris Perseroan dengan tetap memperhatikan persetujuan dari Regulator terkait dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2025. 4
Page 3 OCR 0.929
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmaii.com 3, Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing, sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris 1 Bapak Francis Lay Sioe Ho (2025-2028) Komisaris 1 Bapak Kusmayanto Kadiman (2025-2028) Komisaris 1 Bapak Saurabh N. Agarwal (2023-2028) Komisaris Independen 1 Bapak Johanes Sutrisno (2021-2026) Komisaris Independen 1 Bapak Alfonso Napitupulu (2021-2026) DIREKSI Presiden Direktur 1 Bapak Sutadi (2025-2028) Direktur 1 Bapak Sudjono (2024-2027) Direktur 1 Bapak Goklas (2024-2027) Direktur 1 Bapak Tan Rudy Eddywidjaja (2025-2028) Direktur 1 Bapak Iwan (2025-2028) DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua 1 Bapak Asrori S. Karni (2022-2027) Anggota 1 Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027) 4, Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Pertama Rapat. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang f
Page 4 OCR 0.931
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com menyatakan abstain yaitu sebanyak 69.625.000 saham atau merupakan 1,02162302Y6 dari total seluruh saham independen yang sah yang hadir dalam Rapat: 2. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.818.410.786 saham atau merupakan 26,68194366/4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 3.093.812.700 saham atau merupakan 45,39619804Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15 disebutkan bahwa pemegang saham independen mengeluarkan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham independen yang mengeluarkan suara. Menunjuk pada Pasal 44 huruf b POIK 15 bahwa keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari '4 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Oleh karenanya total jumlah suara yang setuju sebesar 3.163.437.700 saham atau 46,41782107Y2 dari seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka Rapat memutuskan tidak dapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 September 2025 Nomor 3 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan KASTARI, SH. M.Kn,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 15 Sep 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,093,812,700
—
Against
1,818,410,786
—
Abstain
69,625,000
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
IL. Sutadi
· Direktur
p.1
unresolved
—
Gokl
· Direktur
p.1
unresolved
person
Saurabh N. Agarwal
p.3
unresolved
person
Johanes Sutrisno
p.3
unresolved
person
Asrori S. Karni
p.3
unresolved
person
Helda Rahmi Sina
p.3
unresolved
person
KASTARI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
161 ms
13 Sep 2026 14:56
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : 1. Pemegang saham independen '
'dan/atau kuasa pemegang saham independen yang '
'f SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS '
'DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 '
'TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 '
'Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten '
'Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : '
'081808391586 E-mail: '
'shantiindahlestarid2@gmail.com menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 69.625.000 saham atau '
'merupakan 1,02162302Y6 dari total seluruh '
'saham independen yang sah yang hadir dalam '
'Rapat: 2. Pemegang saham independen dan/atau '
'kuasa pemegang saham independen yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'1.818.410.786 saham atau merupakan '
'26,68194366/4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat: 3. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 3.093.812.700 saham '
'atau merupakan 45,39619804Y6 dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 POJK 15 '
'disebutkan bahwa pemegang saham independen '
'mengeluarkan suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham independen yang '
'mengeluarkan suara. Menunjuk pada Pasal 44 '
'huruf b POIK 15 bahwa keputusan Rapat adalah '
"sah jika disetujui oleh lebih dari '4 (satu "
'perdua) bagian dari jumlah seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh '
'pemegang saham independen. Oleh karenanya '
'total jumlah suara yang setuju sebesar '
'3.163.437.700 saham atau 46,41782107Y2 dari '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat, maka Rapat memutuskan tidak dapat '
'menyetujui usulan keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 2. Persetujuan '
'Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
'sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. '
'32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah oleh POIK Nomor '
'14/POJK.04/2019 dalam rangka Program Kepemilikan Saham '
'Manajemen dan Karyawan SHANTI INDAH LESTARI, S.H., '
'M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repu',
'votes_abstain': '69625000',
'votes_against': '1818410786',
'votes_for': '3093812700'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-15',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto '
'Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan'}