Skip to content
Back to announcement

20250916_KAEF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31950325_lamp2.pdf

Board change Needs review KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Dewan
Komisaris
        KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                      PT KIMIA FARMA TBK
                  NOMOR : KEP-011/KOM-KF/IX/2025

                                TENTANG

  PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN
                    PT KIMIA FARMA TBK

            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
   DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA TBK,

Menimbang   : a. bahwa dalam rangka penguatan Komite Audit Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk, maka dipandang perlu melakukan penambahan
                 anggota Komite Audit dari unsur eksternal Perusahaan yang
                 profesional;
              b. bahwa berdasarkan hasil wawancara tanggal 21 Agustus 2025 serta
                 memperhatikan rapat internal Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk pada 22 Agustus 2025, Sdri. Rini Yulius
                 dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota
                 Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
              c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                 55/POJK.04/2025 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                 Kerja Komite Audit disebutkan Komite Audit paling sedikit terdiri dari
                 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan
                 Pihak Eksternal dari Emiten atau Perusahaan Publik;
              d. bahwa berdasarkan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Badan Usaha
                 Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
                 Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, disebutkan Ketua dan
                 Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
                 Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
              e. bahwa berdasarkan butir a, butir b, butir c, dan butir d di atas, maka
                 perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 PT Kimia Farma Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit
                 Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
Mengingat   : 1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                 Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 4297) sebagaimana telah diubah terakhir kali
                 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
                 Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                 Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2025 Nomor 25);
              2. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 4756);
                                                                       3. Peraturan .../2


                                                                           Jl. Veteran No 9
                                                                  Jakarta 10110, Indonesia
Page 2
Dewan
Komisaris
                                           -2-
                   3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                      Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                      (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
                      Negara Nomor 4556);
                   4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
                      3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                      Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                      Nomor 263);
                   5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang
                      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 405).
Memperhatikan : Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk sebagaimana
                telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris M. Nova Faisal,
                SH, M.Kn Nomor 02 tanggal 2 November 2023

                                 M E M U T U S K A N:

Menetapkan      : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                  PT KIMIA FARMA TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA
                  KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN PT KIMIA FARMA
                  TBK
KESATU          : Mengangkat Sdri. Rini Yulius, profesional dari eksternal perusahaan,
                  sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma
                  Tbk.
KEDUA           : Masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penetapan dengan
                  tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan yang
                  bersangkutan sewaktu-waktu.
KETIGA          : Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari gaji Direktur Utama
                  dengan Tunjangan Hari Raya sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu)
                  kali honorarium serta fasilitas kesehatan berupa asuransi kesehatan yang
                  berlaku di internal perusahaan, tidak termasuk anggota keluarga. Pajak
                  penghasilan tersebut ditanggung dan menjadi beban Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma Tbk.
KEEMPAT         : Dengan pengangkatan sebagaimana Diktum Kesatu di atas, maka susunan
                  keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk
                  menjadi sebagai berikut:
                   1. Sdr. Fachmi Idris, Komisaris Independen, sebagai Ketua;
                   2. Sdr. Stefan Looho, Komisaris Utama merangkap Independen, sebagai
                      Anggota;
                   3. Sdr. Syaiful, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota;
                   4. Sdri. Rini Yulius, eksternal Perusahaan, sebagai Anggota.
                                                                              KELIMA .../3


                                                                               Jl. Veteran No 9
                                                                      Jakarta 10110, Indonesia
Page 3
Dewan
Komisaris
                                            -3-
KELIMA          : Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Komite Audit berpedoman pada
                  Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) Perusahaan Perseroan
                  PT Kimia Farma Tbk.
KEENAM          : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
2. Direksi Perusahaan Perseroan PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
   Terbanyak;
3. Direksi Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk;
4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

                                                  Ditetapkan di : J a k a r t a
                                                  Pada tanggal : 16 September 2025

                 DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN
                          PT KIMIA FARMA TBK




                                     Stefan Looho
                            Komisaris Utama dan Independen




                Fachmi Idris                               Wiku Adisasmito
            Komisaris Independen                             Komisaris




            Diah Kusumawardani                                 Suprianto
            Komisaris Independen                               Komisaris




                                                                             Jl. Veteran No 9
                                                                    Jakarta 10110, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published16 Sep 2025
Pages3
Characters7,743
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA TBK p.1 ×50
linked person Rini Yulius p.1 ×5
linked person Wiku Adisasmito Komisaris p.3
linked person Diah Kusumawardani p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible person Fachmi Idris p.2 ×2
possible person Stefan Looho p.2 ×2
possible person Syaiful p.2
possible org PT Bio Farma (Persero) p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved person Akta Notaris M. Nova Faisal p.2
unresolved org Menteri BUMN · Pemegang Saham p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 204 ms 12 Sep 2026 22:57

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kimia Farma Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result