Skip to content
Back to announcement

20250916_BJBR_Laporan Hasil Pemeringkatan_31950355_lamp2.pdf

Other Needs review BJBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Jakarta, 11 September 2025

Nomor            :   RC-1143/PEF-DIR/IX/2025
Lampiran         :   7 (tujuh) berkas
Klasifikasi      :   Terbatas
Perihal          :   Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi, Obligasi Berkelanjutan,
                     Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan dan Perpetual Bond serta Draft
                     Rating Summary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Yth. Bapak Yusuf Saadudin
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi, Obligasi Berkelanjutan, Obligasi
Keberlanjutan Berkelanjutan, Obligasi Subordinasi Berkelanjutan dan Perpetual Bond dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan
informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Rabu, 10 September 2025, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

       1.   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi, Obligasi Berkelanjutan, Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan,
            Obligasi Subordinasi Berkelanjutan dan Perpetual Bond.

       2.   Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan
            data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO.
            Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1
            (satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perseroan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary
            terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Danan Dito dan Saudara
            Rivkyanantyo.

Peseroan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.

PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, PEFINDO
memastikan bahwa semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




 Irmawati                                                       Hendro Utomo
 Direktur Utama                                                 Direktur




/rka                                                                                                Rev. 01
Page 2
Jakarta, 11 September 2025

Nomor              :    RC-1144/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi        :    Terbatas
Perihal            :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Obligasi Keberlanjutan Bank
                        BJB
                        Periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026

Yth. Bapak Yusuf Saadudin
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 10 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idAA
                                                                                      (Double A)

terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Obligasi Keberlanjutan Bank senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (29 November 2024) sampai dengan 29 November
2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni
2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 10 September 2025 sampai dengan
1 September 2026.

“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah
sangat kuat.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual , atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) d an/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev. 01
Page 3
Jakarta, 11 September 2025

Nomor              :   RC-1145/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi        :   Terbatas
Perihal            :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Surat Berharga Perpetual
                       Bank BJB
                       Periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026

Yth. Bapak Yusuf Saadudin
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 10 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                           idA
                                                                                       (Single A)

terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Surat Berharga Perpetual Bank BJB senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga
triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (29 November 2024) sampai dengan 29
November 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per
30 Juni 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 10 September 2025 sampai
dengan 1 September 2026.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin
akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




 Irmawati                                                                              Hendro Utomo
 Direktur Utama                                                                        Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 4
Jakarta, 11 September 2025

Nomor              :    RC-1146/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi        :    Terbatas
Perihal            :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB
                        Periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026

Yth. Bapak Yusuf Saadudin
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 10 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idA+
                                                                                    (Single A Plus)

terhadap Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang akan
diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (28 Juni 2024) sampai dengan 28 Juni 2026. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2025 dan Laporan Keuangan
Audit per 31 Desember 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin
akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang memin ta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 5
Jakarta, 11 September 2025

Nomor              :    RC-1147/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi        :    Terbatas
Perihal            :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019 Seri C, Obligasi
                        Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahun 2024 Seri A dan Seri B PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
                        Tbk
                        Periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026

Yth. Bapak Yusuf Saadudin
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 10 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idAA
                                                                                      (Double A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019 Seri C, Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahun 2024 Seri A dan Seri B PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk senilai Rp1.074.000.000.000,00 (satu triliun tujuh puluh empat miliar rupiah)
untuk periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah
sangat kuat.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Persero)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual , atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) d an/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev. 01
Page 6
Jakarta, 11 September 2025

Nomor              :    RC-1148/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi        :    Terbatas
Perihal            :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 Seri B, Tahap
                        II Tahun 2020 Seri B dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun
                        2022 Seri A dan Seri B serta Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 Seri A dan Seri B dan PT Bank Pembangunan
                        Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                        Periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026

Yth. Bapak Yusuf Saadudin
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 10 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idA+
                                                                                    (Single A Plus)

terhadap Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 Seri B, Tahap II Tahun 2020 Seri B dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021 Seri A dan Seri B, Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Seri B serta Obligasi Subordinasi IV Tahap I
Tahun 2024 Seri A dan Seri B dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk senilai Rp4.146.730.000.000,00 (empat
triliun seratus empat puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) untuk periode 10 September 2025 sampai dengan 1
September 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit
per 30 Juni 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin
akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”


/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 7
Jakarta, 11 September 2025

Nomor              :    RC-1149/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi        :    Terbatas
Perihal            :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024
                        Bank BJB
                        Periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026

Yth. Bapak Yusuf Saadudin
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 10 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                           idA
                                                                                       (Single A)

terhadap Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Bank BJB senilai Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
untuk periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin
akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 8
Jakarta, 11 September 2025

Nomor              :    RC-1150/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi        :    Terbatas
Perihal            :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 Seri
                        A PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                        Periode 10 September 2025 sampai dengan 17 November 2025

Yth. Bapak Yusuf Saadudin
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 10 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idA+
                                                                                    (Single A Plus)

terhadap Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 Seri A PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
senilai maksimum Rp162.580.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) untuk periode 10
September 2025 sampai dengan 17 November 2025. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta
Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas
efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin
akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih
tinggi.”

Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                               Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                         Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengam bil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh da ri pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev. 01
Page 9
Jakarta, 11 September 2025

Nomor              :    RC-1151/PEF-DIR/IX/2025
Klasifikasi        :    Terbatas
Perihal            :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                        Periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026

Yth. Bapak Yusuf Saadudin
Direktur Utama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jalan Naripan No. 12 - 14
BANDUNG 40111

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 10 September 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                  idAA/Stable
                                                                           (Double A; Stable Outlook)

terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk untuk periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September
2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni
2025 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.

“Obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang
sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Irmawati                                                                                 Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                           Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (bai k keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published16 Sep 2025
Pages9
Characters39,580
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible person Yusuf Saadudin p.1 ×17
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×18
unresolved org Banten Tbk p.1 ×18
unresolved person Danan Dito p.1
unresolved person Rivkyanantyo. Peseroan p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×17
unresolved org PT PEFINDO p.2 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 363 ms 12 Sep 2026 22:35

no RUPS minutes content - likely misclassified

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result