Skip to content
Back to announcement

20250915_KDTN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31949941.pdf

Other Needs review KDTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          089/PSP-CORSEC/LO/IX/2025

 Nama Perusahaan                      PT Puri Sentul Permai Tbk

 Kode Emiten                          KDTN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10594/BEI.PP3/09-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material selain informasi
           dan fakta material yang telah diungkapkan kepada publik oleh Perseroan sebelumnya.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 selain informasi dan fakta material yang telah diungkapkan kepada
           publik oleh Perseroan sebelumnya.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
    3
           kepada Publik.
           Perseroan telah dan akan selalu tunduk dan taat dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi atau
           fakta material kepada publik baik yang diatur melalui Peraturan PT Bursa Efek Indonesia maupun Otoritas
           Jasa Keuangan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahu adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    4      Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017. Sebagai Perusahaan Terbuka dan sudah Tercatat di Bursa Efek
           Indonesia, Perseroan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan pasar modal di Indonesia. Dalam hal adanya
           perubahan kepemilikan saham untuk pemegang saham tertentu Perseroan telah dan akan selalu tunduk
           kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Terbuka seperti yang telah diungkapkan selama ini.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Selain yang sudah diungkapkan kepada publik, Perseroan belum memiliki rencana dalam waktu dekat (3
           bulan). Secara umum Perseroan sudah memiliki rencana dan strategi bisnis yang berfokus kepada
           pengembangan bisnis hotel dan fasilitasnya di Rest Area seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya
           dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik para pemangku kepentingan.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary kepada Pemegang Saham Utama dijelaskan bahwa tidak ada
           rencana pemegang saham utama terhadap perseroan terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
           selain yang telah diungkapkan Perseroan kepada publik sebelumnya.
Page 2
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Puri Sentul Permai Tbk




Aan Rohanah

Corporate Secretary




PT Puri Sentul Permai Tbk
Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1 Olympic CBD Sentul, Desa Sentul
Telepon : (021) 8790 5100, Fax : (021) 8790 5200, www.purisentulpermai.com



Nama Pengirim                     Aan Rohanah

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 15-09-2025 20:07

Lampiran                         1. Jawaban Volatilitas KDTN to OJK 13Sept25.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Puri Sentul Permai Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Puri Sentul Permai Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            089/PSP-CORSEC/LO/IX/2025

Issuer Name                          PT Puri Sentul Permai Tbk

Issuer Code                          KDTN

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10594/BEI.PP3/09-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material selain informasi
          dan fakta material yang telah diungkapkan kepada publik oleh Perseroan sebelumnya.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 selain informasi dan fakta material yang telah diungkapkan kepada
          publik oleh Perseroan sebelumnya.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
   3
          kepada Publik.
          Perseroan telah dan akan selalu tunduk dan taat dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi atau
          fakta material kepada publik baik yang diatur melalui Peraturan PT Bursa Efek Indonesia maupun Otoritas
          Jasa Keuangan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan tidak mengetahu adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
   4      Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017. Sebagai Perusahaan Terbuka dan sudah Tercatat di Bursa Efek
          Indonesia, Perseroan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan pasar modal di Indonesia. Dalam hal adanya
          perubahan kepemilikan saham untuk pemegang saham tertentu Perseroan telah dan akan selalu tunduk
          kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
          Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Terbuka seperti yang telah diungkapkan selama ini.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5      Selain yang sudah diungkapkan kepada publik, Perseroan belum memiliki rencana dalam waktu dekat (3
          bulan). Secara umum Perseroan sudah memiliki rencana dan strategi bisnis yang berfokus kepada
          pengembangan bisnis hotel dan fasilitasnya di Rest Area seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya
          dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik para pemangku kepentingan.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Berdasarkan konfirmasi Corporate Secretary kepada Pemegang Saham Utama dijelaskan bahwa tidak ada
          rencana pemegang saham utama terhadap perseroan terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
          selain yang telah diungkapkan Perseroan kepada publik sebelumnya.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Puri Sentul Permai Tbk




Aan Rohanah

Corporate Secretary




PT Puri Sentul Permai Tbk
Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1 Olympic CBD Sentul, Desa Sentul
Phone : (021) 8790 5100, Fax : (021) 8790 5200, www.purisentulpermai.com



Sender Name                          Aan Rohanah

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        15-09-2025 20:07

Attachment                          1. Jawaban Volatilitas KDTN to OJK 13Sept25.pdf


   This is an official document of PT Puri Sentul Permai Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Puri Sentul Permai Tbk is fully responsible for the information
                                              contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published15 Sep 2025
Pages4
Characters11,646
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Puri Sentul Permai Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Aan Rohanah · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 964 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '089/PSP-CORSEC/LO/IX/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result