Back to announcement
20250912_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31939842_lamp1.pdf
Listing Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 105
Page 1
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 12 September 2025
Masa Penawaran Umum : 8 – 9 September 2025 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 12 September 2025
Tanggal Penjatahan : 10 September 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 15 September 2025
INFORMASI TAMBAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Menara FIF Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 427 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dik ehendaki
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima
koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 12 Desember 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 22 September 2026 untuk Seri A, dan tanggal 12 September
2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI (i) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN
BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (ii) 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2
(DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA:
AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA PT CIMB Niaga Sekuritas PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-Sec/341/IV/2025 tanggal 17 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-05587/BEI.PP1/06-2025 tanggal 11 Juni 2025. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap kepada OJK melalui Surat No. L.FIF/Corp-Sec/732/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Federal International Finance dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK S-4/PL.11/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Surat Pencatatan. Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat, dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .......................................................................................................................................... ii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................. x
I. PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................1
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................2
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN ............................................................................2
3. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ........................................ 10
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN ............................................................. 22
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................. 23
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN .................................................................. 27
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA.................................................................................................................................................................. 28
1. Keterangan Tentang Perseroan....................................................................................................................... 28
A. Riwayat Singkat Perseroan ...................................................................................................................... 28
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham ........................................................................................... 28
C. Pengurusan dan Pengawasan ................................................................................................................. 29
D. Tata Kelola Perusahaan .......................................................................................................................... 30
E. Sumber Daya Manusia ............................................................................................................................ 33
F. Struktur Organisasi Perseroan ................................................................................................................. 34
G. Diagram kepemilikan ............................................................................................................................... 36
H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ................. 37
2. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan ........................................................... 52
A. Prospek Usaha ........................................................................................................................................ 52
B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang ....................................................................................... 53
C. Jaringan Kantor Cabang .......................................................................................................................... 54
D. Tingkat Kesehatan Perseroan .................................................................................................................. 55
E. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain ................................. 55
VI. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................................... 56
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ........................................................................................................................... 57
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................................. 58
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................................ 60
1. Umum ............................................................................................................................................................. 60
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat ................................................................ 60
3. Pengurusan dan Pengawasan ......................................................................................................................... 61
4. Kegiatan Usaha .............................................................................................................................................. 61
5. Perizinan BRI .................................................................................................................................................. 64
6. Tugas Pokok Wali Amanat .............................................................................................................................. 64
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat ...................................................................... 64
8. Laporan Keuangan Wali Amanat ..................................................................................................................... 65
9. Informasi ......................................................................................................................................................... 66
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................................. 67
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......... 71
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 72
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana
diubah dengan UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan
Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi
dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Pasal 12.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
A. “Bunga Obligasi" Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
● Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen)
per tahun; dan
● Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
tahun.
ii
Page 5
“Bursa Efek atau BEI” Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan
terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dealer” Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip,
dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023.
“Emisi” Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
bagian partisipasi dalam ventura bersama.
“Formulir Pemesanan Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi atau kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”
“Force Majeure” Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar
bank.
“Hari Bursa” Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
iii
Page 6
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Joint Financing” Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
pihak lainnya.
“Jumlah Terhutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
konsumennya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Manajer Penjatahan” Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
Efek dimaksud.
“Notaris” Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
iv
Page 7
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga
puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
“Pemeringkat” Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atau pemeringkat lain yang terdaftar di
OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat Obligasi.
“Pemerintah” Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan” Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pengakuan Hutang” Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025
No. 10 tanggal 27 Agustus 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
v
Page 8
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi” yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Pembayaran” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 No. 12
tanggal 27 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI” Efek Bersifat Utang di KSEI, nomor SP-095/OBL/KSEI/0825 tanggal 27 Agustus 2025,
yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Emisi Obligasi” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 No. 11
tanggal 27 Agustus 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Perwaliamanatan” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 No. 9 tanggal
27 Agustus 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Umum Berkelanjutan” Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 1
tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 14 Mei 2025
dan Addendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2025 No. 16 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, berikut dokumen-dokumen yang
diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya.
“Perseroan” Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.
vi
Page 9
“Pernyataan Pendaftaran Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif” sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara
pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020 “ Berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
“POJK No. 19/2020” Berarti Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020 ” Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015 “ Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 35/2018 ” Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
“POJK No. 36/2014 ” Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020 “ Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
“POJK No. 45/2024 ” Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 46/2024 ” Berarti Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
“POJK No. 49/2020 ” Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 14/2025 ” Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POS” Berarti singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan
yang lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.
“Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
vii
Page 10
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga
puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
dan Satuan Perdagangan” ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan
satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek.
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
yaitu:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga
puluh miliar Rupiah).
“Sertifikat Jumbo Obligasi” Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
tersebut wajib diperbarui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah
Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Distribusi” Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran Umum beserta bukti
kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal 12 September 2025.
viii
Page 11
“Tanggal Efektif” Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat
No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya
akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi” dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi” dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 10 September 2025.
“Undang-Undang (UU) Berarti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Nomor 6 Tahun 2023” 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Undang-Undang Republik Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
2023” atau “UU No. Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
4/2023” Indonesia Nomor 6845.
“Undang-Undang Pasar Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM” Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUP2SK.
“UUP2SK” Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845.
“Wali Amanat” Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub
dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal
International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari
Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada
serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman
Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal
10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata
dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta
4/2006”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Pemegang Saham
1. PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
2. PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
x
Page 13
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 (diaudit),
dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang tercantum dalam informasi tambahan ini.
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari:
i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii) Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-
2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0222).
Laporan Posisi Keuangan
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset 48.282.676 45.681.211 39.168.894
Jumlah Liabilitas 35.346.316 33.505.498 27.877.838
Jumlah Ekuitas 12.936.360 12.175.713 11.291.056
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penghasilan 6.661.955 5.579.350 12.153.904 10.416.484
Beban (3.745.981) (2.770.114) (6.482.517) (5.143.031)
Laba Bersih 2.272.480 2.189.589 4.415.534 4.107.391
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 2.241.287 2.134.984 4.399.217 4.137.699
Jumlah Laba Bersih Per Saham Dasar 8.116 7.820 15.770 14.669
*) Tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (8.907) (905.866) (2.166.579) (650.966)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (264.375) (246.087) (485.684) (430.055)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan 287.342 1.081.642 2.344.712 1.075.729
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Return on Asset - ROA (%)1) 6,04 12,42 13,46
Return on Equity - ROE (%)1) 17,57 36,27 36,38
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,73 0,73 0,71
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,73 2,75 2,47
Gearing ratio2) (x) 2,56 2,58 2,25
xi
Page 14
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Financing to Asset (%) 89,06 87,18 86,12
Non Performing Financing (%) 1,49 1,18 0,98
Interest Coverage Ratio (x) 3,64 3,94 4,60
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,12 0,23 0,25
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba
Bersih Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba pada periode 30 Juni 2025 tidak disetahunkan sehingga tidak dapat dibandingkan dengan
periode tahun 2024 dan 2023.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2025*
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,73
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,56
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 89,06
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 1,49
Keterangan:
*) Tidak diaudit
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29
September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 2,46
kali dan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap
Target Dana : Sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2025
Jumlah Pokok : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar
Rupiah)
Seri B : Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 5,85% (lima koma delapan lima persen)
Seri B : 6,15% (enam koma satu lima persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
xii
Page 15
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
Obligasi (Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian Kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
(Buy Back) penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai
pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai
wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
6. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No. 36/DIR/RATLTR/III/2025
tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Federal International
Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai
dengan surat No. 143/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 perihal Peringkat Privat PT Federal International
Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Rincian mengenai hasil pemeringkatan obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
xiii
Page 16
Periode
Jumlah Obligasi Tingkat Jatuh Jumlah Obligasi
No. Nama Obligasi Seri jatuh Peringkat
(Rupiah) Bunga Tempo Terutang (Rupiah)
tempo
1. Obligasi Berkelanjutan V B 36 bulan 676.240.000.000 idAAA 6,80% 28 676.240.000.000
Federal International Pefindo Oktober
Finance Dengan Tingkat 2025
Bunga Tetap Tahap IV AAA(idn)
Tahun 2022 Fitch
2. Obligasi Berkelanjutan V B 36 bulan 1.964.777.000.000 idAAA 6,80% 24 1.964.777.000.000
Federal International Pefindo Februari
Finance Dengan Tingkat 2026
Bunga Tetap Tahap V AAA(idn)
Tahun 2023 Fitch
3. Obligasi Berkelanjutan VI B 36 bulan 433.850.000.000 idAAA 6,00% 11 Juli 433.850.000.000
Federal International Pefindo 2026
Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2023
4. Obligasi Berkelanjutan VI idAAA 6,75% 16 250.784.000.000
Federal International B 36 bulan 250.784.000.000 Pefindo November
Finance Dengan Tingkat 2026
Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2023
5. Obligasi Berkelanjutan VI B 36 bulan 890.563.000.000 idAAA 6,55% 2 April 890.563.000.000
Federal International Pefindo 2027
Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2024
6. Obligasi Berkelanjutan VI A 370 Hari 1.252.174.000.000 idAAA 6,55% 16 1.252.174.000.000
Federal International B Kalender 1.247.826.000.000 Pefindo 6,90% September 1.247.826.000.000
Finance Dengan Tingkat 36 bulan 2.500.000.000.000 2025
Bunga Tetap Tahap IV 6
Tahun 2024 September
2027
7. Obligasi Berkelanjutan VI A 370 Hari 1.640.195.000.000 idAAA 6,40% 25 April 1.640.195.000.000
Federal International B Kalender 859.805.000.000 Pefindo 6,70% 2026 859.805.000.000
Finance Dengan Tingkat 36 bulan 2.500.000.000.000 15 April
Bunga Tetap Tahap V 2028
Tahun 2025
8. Obligasi Berkelanjutan VII A 370 Hari 112.067.000.000 AAA(idn) 6,15% 18 Juni 112.067.000.000
Federal International B Kalender 387.933.000.000 Fitch 6,55% 2026 387.933.000.000
Finance Dengan Tingkat 36 bulan 500.000.000.000 8 Juli 2028
Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2025
JUMLAH TOTAL 9.716.214.000.000
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp9.716.214.000.000.
Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Terutang yang akan
Utang Tanggal Jatuh Tempo
jatuh tempo (Rp)
Utang Bank
PT Bank BCA Syariah 16.666.666.667 15-Nov-25
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 21.440.771.292 25-Nov-25
xiv
Page 17
Jumlah Terutang yang akan
Utang Tanggal Jatuh Tempo
jatuh tempo (Rp)
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 41.666.666.667 25-Nov-25
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 41.666.666.667 25-Nov-25
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 41.666.666.667 27-Nov-25
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 250.000.000.000 26-Nov-25
PT Bank Central Asia Tbk 466.666.666.667 28-Nov-25
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 516.666.666.667 23-Nov-25
Standard Chartered Indonesia 1.225.000.000.000 1-Oct-25
PT Bank Pan Indonesia Tbk 541.666.666.666 20-Nov-25
PT Bank ANZ Indonesia 240.000.000.000 25-Sep-25
Deutsche Bank AG. 1.500.000.000.000 9-Sep-25
PT Bank Mizuho Indonesia 500.000.000.000 10-Sep-25
5.403.107.437.960
Utang Sindikasi
Dolar AS
The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited,
613.350.000.000 28-Nov-25
Cabang Jakarta
Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta 156.745.000.055 27-Nov-25
CTBC Bank Co., Ltd 224.895.000.055 14-Nov-25
994.990.000.110
Efek yang Diterbitkan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2022 676.240.000.000 28-Okt-25
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 1.252.174.000.000 16-Sep-25
1.928.414.000.000
Jumlah 8.326.511.438.070
Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.
xv
Page 18
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I
TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II
TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 12 Desember 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 22 September 2026
untuk Seri A dan tanggal 12 September 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing
Seri Pokok Obligasi.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA:
AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Menara FIF Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 427 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 19
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Pemenuhan Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
Utang dan/atau Sukuk;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat Pernyataan
yang dibuat Perseroan tertanggal 26 Agustus 2025.
iv. Obligasi Berkelanjutan VII memiliki hasil pemeringkatan AAA(idn) (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
2.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025.
2.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
2.3. Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari setelah Tanggal Emisi untuk Seri A dan 36 (tiga puluh
enam) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 22
September 2026 dan 12 September 2028.
2.4. Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua seri), yaitu:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat
ratus tujuh puluh miliar Rupiah).
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh
miliar Rupiah).
2.5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
2.6. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2
Page 20
2.7. Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
2.8. Bunga Obligasi
Bunga Obligasi sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun untuk Seri A dan 6,15% (enam koma
satu lima persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan
(3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 12 Desember 2025, sedangkan pembayaran bunga
terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 22 September 2026 untuk Seri A dan 12
September 2028 untuk Seri B.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B
1 12 Desember 2025 12 Desember 2025
2 12 Maret 2026 12 Maret 2026
3 12 Juni 2026 12 Juni 2026
4 22 September 2026 12 September 2026
5 - 12 Desember 2026
6 - 12 Maret 2027
7 - 12 Juni 2027
8 - 12 September 2027
9 - 12 Desember 2027
10 - 12 Maret 2028
11 - 12 Juni 2028
12 - 12 September 2028
2.9. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
2.10. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3
Page 21
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
2.11. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.12. Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
2.13. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
2.14. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.
36/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan
dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 143/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025
perihal Peringkat Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.
• Rating Rationale
a) Profil Standalone yang Moderat: Profil kredit standalone Perseroan tidak langsung mendorong
peringkatnya, tetapi mencerminkan posisi pasar yang berarti dalam sektor pembiayaan Indonesia,
manajemen kualitas aset yang stabil, akses pendanaan yang umumnya stabil, dan profitabilitas yang
memadai.
b) Rekam Jejak Penjaminan yang Ditetapkan: FITCH berpendapat bahwa Perseroan memiliki basis
pelanggan yang berisiko karena konsentrasinya dalam pembiayaan sepeda motor. Meskipun demikian,
Perseroan telah menunjukkan mitigasi risiko kredit yang memadai, didukung oleh proses penjaminan
4
Page 22
dan manajemen risiko yang mapan. Hal ini mendukung rekam jejak kinerja keuangan yang konsisten
melalui siklus ekonomi sebelumnya.
c) Kinerja Di Atas Rata-Rata: FITCH memperkirakan Perseroan untuk mempertahankan profitabilitasnya
karena margin bunga bersih yang cukup pada pembiayaan sepeda motor, dan kontrol biaya yang
memadai. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 1,0% pada tahun 2023 (2022: 0,9%) secara
signifikan lebih rendah dari angka industry di 2,4%, sementara rasio pendapatan sebelum pajak/total
aset rata-rata meningkat menjadi 14,3% (2022: 12,4%; industri: 5,6%) di tengah biaya pendanaan yang
stabil dan biaya pencadangan yang lebih rendah. Rasio utang/ekuitas berwujud meningkat menjadi 2,3x
pada tahun 2023 (2022: 1,9x), tetapi tetap rendah secara absolut
2.15. Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Divisi Investment Services
Trust & Corporate Services Department
Account Executive Trust & Corporate Services Team
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
2.16. Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar
1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5
Page 23
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
2.17. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan Hutang;
b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang
telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan tertulis
kepada Wali Amanat;
c. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit;
d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali dalam
melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi dalam
grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi atau
peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat. Pihak
yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
e. melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
f. melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
g. mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan;
h. melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
i. melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
6
Page 24
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut diatas. Denda yang
dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
b. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus
mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding
satu), dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK No.35/2018 dan POJK
No. 46/2024 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu.
c. Mengupayakan mempertahankan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 46/2024 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
d. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 35/2018 dan POJK No. 46/2024 atau
perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam pasal
6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
Indonesia;
e. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
g. mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad
baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
h. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas penyerahan atas :
1) laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
2) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
3) laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
7
Page 25
i. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
j. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
k. memberitahu Wali Amanat atas :
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada
tahun buku berjalan;
2) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
4) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak (jika ada);
5) setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
6) Peminjaman hutang baru, atau memberikan persetujuan kepada Anak Perusahaan (jika ada) untuk
melakukan peminjaman hutang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali:
i. Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
ii. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
l. mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:49 dan/atau peraturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
o. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
2.18. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat sendiri
maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan mengikat
bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi atau
melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan
8
Page 26
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok
Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika
ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan
di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif
di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
c. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
3. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
4. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
5. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.i)
Perjanjian Perwaliamantan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar
oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
6. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah
dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang
Obligasi.
Untuk pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan ini.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran
yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus
memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
Pemegang Obligasi.
9
Page 27
2.19. Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
3.1. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum
pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan
RUPO Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara
Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor:20;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO
sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara
10
Page 28
tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
a. Wali Amanat wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
c. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat melakukan
koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat
22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5). Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan
b. Pemanggilan:
1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO
Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
(b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(b) agenda/mata acara RUPO ;
(c) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
(d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya
d. Ralat Pemanggilan RUPO:
1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 10.(2).c Perjanjian
Perwaliamanatan.
2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian
Perwaliamanatan memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata
acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan
mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa
Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat
10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang),
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
11. Sebelum pelaksanaan RUPO:
a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
11
Page 29
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus RUPO Elektronik,
ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk hadir
dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal;
c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
RUPO;
e. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO ketiga.
f. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b Perjanjian
Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan RUPO.
g. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat
10.(4).c Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan
Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
penyenggara RUPO;
j. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
k. Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang dilaksanakan
untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
12
Page 30
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi dengan ketentuan:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
13
Page 31
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
(f) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
(g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
(h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan
RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan
dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan
14
Page 32
perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan
menambahkan pengakuan utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah RUPO/berita
acara RUPO.
b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk
RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).(26). Perjanjian
Perwaliamanatan.
18. Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara
RUPO;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan persentasenya
dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
5) keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan wajib disampaikan
oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan jumlah hari keterlambatan
atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
19 Perjanjian Perwaliamanatan.
21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui paling sedikit:
1) situs web Penyedia Sistem;
2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
3) situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
Perwaliamanatan melalui situs web bursa efek.
c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian Perwaliamanatan, wajib memuat
informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3) Perjanjian
Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
15
Page 33
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk RUPO
Secara Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas
b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia
Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor:
14.
c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian
Perwaliamanatan dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) Perjanjian
Perwaliamanatan harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik.
4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian
kuasa secara elektronik.
5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang Obligasi
mencantumkan pilihan suara.
6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5) Perjanjian
Perwaliamanatan, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik.
7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik
merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian
Perwaliamanatan di atas wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian
Perwaliamanatan harus telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh
Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
Perseroan.
10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara langsung,
wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
Obligasi dinyatakan batal.
11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan
suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali
Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua
pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang
ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
diatur oleh Penyedia Sistem.
13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan eRUPO yang disediakan
oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara
Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang
Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
d. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan eRUPO yang
ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
(a) Penyedia Sistem; atau
(b) Perseroan,
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam eRUPO.
16
Page 34
3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum
Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
(a) Wali Amanat; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(a) Perseroan; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya Rapat Umum
Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4.(4)
Perjanjian Perwaliamanatan.
6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan. dapat ditetapkan oleh
Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari
Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir
secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
ditetapkan.
8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang
Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
paling sedikit:
(a) pembukaan;
(b) penetapan kuorum kehadiran;
(c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
(d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
(e) penutupan.
10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi harus
tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10) Perjanjian
Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
(a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
(b) mata acara rapat; dan
(c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4).(4)
Perjanjian Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik
sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan ditetapkan
oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat penyelenggaraan
RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan
Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing
mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik
dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
17
Page 35
19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing mata acara
RUPO Secara Elektronik berakhir.
20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara
Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing mata
acara RUPO Secara Elektronik.
21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang
memuat paling sedikit: Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik; Daftar Pemegang
Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan
pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian
Perwaliamanatan tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua
data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum
Pemegang Obligasi,
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
3.2. Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
18
Page 36
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;
8) Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
9) Hubungan afiliasi antara perseroan dan pemegang obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pemegang
obligasi yang melakukan penjualan obligasi apabila jumlah obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
pemegang obligasi, melebihi jumlah obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh pemegang obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah obligasi untuk masing-masing
jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 poin f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin g dan h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 Pasal 17.4.b paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) ayat ini, paling sedikit:
1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
19
Page 37
2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
3.3. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin
1.a); atau
c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu krediturnya
(cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dari laporan
keuangan terkini yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya
dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan,
peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap Perusahaan anak atau Afiliasinya
(dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
1) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi
salah satu pihak;
2) untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
sah, berlaku dan mengikat;
3) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
dipenuhi, dan dilaksanakan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
20
Page 38
menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk
membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
3. Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri melalui
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
21
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 30/2015 juncto POJK
20 tahun 2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 secara berkala setiap 6 (enam) bulan
pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada
OJK pada tanggal 7 Juli 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 sebagaimana diatur
oleh POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan
transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan, dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari
dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2220%
dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,1700% yang terdiri dari:
o imbalan jasa penyelenggaraan: 0,1200%;
o imbalan jasa penjaminan emisi: 0,0250%; dan
o imbalan jasa penjualan: 0,0250%.
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0127%, yang terdiri dari:
o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,0095%; dan
o biaya jasa Notaris: 0,0032%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0290%, yang terdiri dari:
o biaya jasa Wali Amanat: 0,0050%; dan
o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0240%.
• Biaya pencatatan sekitar 0,0028%, yang terdiri dari:
o biaya BEI: sekitar 0,0025%; dan
o biaya KSEI: sekitar 0,0003%.
• Biaya Lain-lain (percetakan, iklan dan public expose, dan pencatatan): 0,0075%.
22
Page 40
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 (diaudit),
dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor
00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana,
M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0222).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 316.714 303.968 602.352
- Pihak berelasi 872 212 10.087
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai 43.090.435 39.902.300 33.793.190
Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan 3.050.121 3.681.599 3.064.456
Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian kerugian
penurunan nilai:
- Pihak ketiga 192.895 182.892 102.671
- Pihak berelasi 159.437 167.719 89.510
Beban dibayar dimuka:
- Pihak ketiga 130.460 130.676 145.920
- Pihak berelasi 80.247 666 1.578
Klaim atas restitusi pajak 9.693 11.844 55.178
Aset derivatif 101.922 197.590 195.833
Investasi pada entitas asosiasi 25.563 37.257 57.559
Aset pajak tangguhan - bersih 222.447 208.939 297.040
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 901.870 855.549 753.520
JUMLAH ASET 48.282.676 45.681.211 39.168.894
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 95.246 164.387 409.089
- Pihak berelasi 66 5.952 486
Utang premi asuransi
- Pihak berelasi 503.366 505.821 533.460
Akrual 673.400 533.044 636.123
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 329.486 335.051 371.975
- Pajak lain-lain 33.726 73.977 81.600
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 125.406 116.817 122.307
- Pihak berelasi 106.660 95.266 54.889
Liabilitas derivatif 78.329 6.398 13.717
Pinjaman 23.860.214 22.736.202 17.171.913
Surat berharga yang diterbitkan:
- Obligasi 9.203.841 8.620.483 8.215.088
23
Page 41
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Liabilitas imbalan kerja 336.576 312.100 267.191
JUMLAH LIABILITAS 35.346.316 33.505.498 27.877.838
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 280.000 280.000 280.000
Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali 36.020 36.020 36.020
Cadangan lindung nilai arus kas (36.685) (5.566) 10.383
Saldo laba:
- Sudah ditentukan penggunaannya 13.100 12.100 11.100
- Belum ditentukan penggunaanya 12.643.925 11.853.159 10.953.553
JUMLAH EKUITAS 12.936.360 12.175.713 11.291.056
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 48.282.676 45.681.211 39.168.894
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENGHASILAN
Penghasilan pembiayaan konsumen 5.271.879 4.347.653 9.499.097 9.014.722
Penghasilan dari ijarah - bersih 1.293.320 1.128.141 2.449.745 1.188.823
Penghasilan bunga dan denda 88.371 93.385 181.794 196.297
Penghasilan lain-lain 8.385 10.171 23.268 16.642
Jumlah penghasilan 6.661.955 5.579.350 12.153.904 10.416.484
BEBAN
Beban usaha (1.621.557) (1.243.387) (2.945.353) (2.496.902)
Beban bunga dan keuangan (1.202.451) (977.083) (2,095,510) (1,579,495)
Penyisihan kerugian penurunan
nilai pembiayaan konsumen (697.756) (378.813) (1,058,091) (810,138)
Rugi entitas asosiasi (11.694) (8.857) (20.282) (20.605)
Beban penurunan nilai lain-lain (212.523) (161.974) (363,281) (235,891)
Jumlah beban (3.745.981) (2.770.114) (6,482,517) (5,143,031)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 2.915.974 2.809.236 5.671.387 5.273.453
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (643.494) (619.647) (1,255,853) (1,166,062)
LABA BERSIH 2.272.480 2.189.589 4.415.534 4.107.391
(KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (95) (1) (446) 3.816
Pajak penghasilan terkait 21 - 98 (839)
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - entitas
asosiasi (26) 57
Pajak penghasilan terkait - entitas asosiasi 6 (13)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Cadangan lindung nilai arus kas (39.897) (70.005) (20.448) 34.983
Pajak penghasilan terkait 8.778 15.401 4.499 (7,696)
(KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN, SETELAH PAJAK (31.193) (54.605) (16,317) 30.308
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK 2.241.287 2.134.984 4.399.217 4.137.699
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
(Rupiah penuh) 8.116 7.820 15.770 14.669
*) Tidak diaudit
Laporan Arus Kas
24
Page 42
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi
Penerimaan kas dari konsumen 28.719.451 27.035.937 56.371.571 52.019.698
Penerimaan kas dari pembiayaan bersama tanpa recourse 494.913 156.420 356.222 629.484
Penerimaan bunga bank 4.271 9.753 19.000 22.145
Penerimaan klaim asuransi kredit 107.227 24.696 - -
Penerimaan pinjaman karyawan 8.975 949 18.465 14.455
Penerimaan lain-lain - - 178.618 95.545
Total Penerimaan Kas 29.334.837 27.227.755 56.943.876 52.781.327
Pembayaran kepada penyalur kendaraan (22.986.242) (22.008.488) (45.773.267) (41.925.202)
Pembayaran pembiayaan bersama tanpa recourse (214.254) (413.305) (623.333) (1.064.230)
Pembayaran premi asuransi konsumen (437.808) (401.623) (835.509) (745.964)
Pembayaran beban usaha & biaya penerbitan (3.844.296) (3.595.298) (8.415.957) (6.796.493)
Pembayaran beban bunga & keuangan (1.070.445) (914.354) (2.051.599) (1.600.728)
Pembayaran pinjaman karyawan (10.570) (1.952) (26.104) (16.968)
Pengeluaran lain-lain (126.476) (117.743) (184.608) (180.755)
Total Pengeluaran Kas (28.690.091) (27.452.763) (57.910.377) (52.330.340)
Pembayaran pajak penghasilan badan (653.653) (680.858) (1.200.078) (1.101.953)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (8.907) (905.866) (2.166.579) (650.966)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
Hasil penjualan aset tetap 485 655 2.422 536
Pembayaran aset hak guna (81.834) (66.807) (144.605) (126.825)
Pembelian aset tetap (183.026) (179.935) (343.501) (303.766)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (264.375) (246.087) (485.684) (430.055)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman bank 128.140.250 77.373.925 158.139.575 67.730.068
Pelunasan pinjaman bank (126.918.396) (73.558.213) (152.598.547) (65.362.435)
Hasil penerbitan surat berharga 2.500.000 2.000.000 4.500.000 5.100.000
Pelunasan surat berharga (1.916.410) (1.907.223) (4.097.260) (2.339.229)
Pembayaran biaya penerbitan surat berharga - (5.083) (10.999) (16.862)
Pembayaran sewa (37.462) (34.364) (73.497) (67.653)
Pembayaran dividen kas (1.480.640) (2.787.400) (3.514.560) (3.968.160)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan 287.342 1.081.642 2.344.712 1.075.729
Kenaikan/(penurunan) bersih kas 14.060 (70.311) (307.551) (5.292)
Penyesuaian selisih kurs (654) (244) (708) (508)
Kas dan setara kas awal periode 304.180 612.439 612.439 618.239
Kas dan setara kas akhir periode 317.586 541.884 304.180 612.439
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Return on Asset - ROA (%)1) 6,04 12,42 13,46
Return on Equity - ROE (%)1) 17,57 36,27 36,38
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,73 0,73 0,71
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,73 2,75 2,47
Gearing ratio2) (x) 2,56 2,58 2,25
Financing to Asset (%) 89,06 87,18 86,12
Non Performing Financing (%) 1,49 1,18 0,98
Interest Coverage Ratio (x) 3,64 3,94 4,60
25
Page 43
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,12 0,23 0,25
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba
Bersih Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba pada periode 30 Juni 2025 tidak disetahunkan sehingga tidak dapat dibandingkan dengan periode
tahun 2024 dan 2023.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2025*
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,73
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,56
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 89,06
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 1,49
Keterangan:
*) Tidak diaudit
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
26
Page 44
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025
tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
0222).
27
Page 45
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran Dasar
yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui
perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan ijin
usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara
pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, merupakan struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Persyaratan Pendaftaran. Dengan demikian Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997;
(ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata
Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617;
(iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan
No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006
sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal
10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25
tanggal 28 Maret 2006 yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
28
Page 46
C. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:
i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 02 Mei 2024, dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto
ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0237856 tanggal 02 Agustus 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024, juncto
iii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 28 tanggal 23 Oktober
2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0266915 tanggal 23 Oktober 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0228122.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024, juncto
iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No.12 tanggal 9 Mei 2025, dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0234783 tanggal 13 Mei 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0103393.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Mei 2025.
v) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 33 tanggal 21 Agustus
2025, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329071 tanggal 25
Agustus 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0196455.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25
Agustus 2025.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Rudy
Komisaris : Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen : Margono Tanuwijaya
Direksi
Presiden Direktur : Siswadi
Direktur : Setia Budi
Direktur : Daniel Hartono
Direktur : Indra Gunawan
29
Page 47
Direktur : Sri Harjati
Direktur : Valentina Chai Wei Li
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 21 April 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk: (i) Bapak Rudy
(Presiden Komisaris) masa jabatan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2025; dan (ii) Bapak Thomas Margono Tanuwijaya
(Komisaris Independen) masa jabatan terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025, keduanya terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya masing-masing surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024
tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh Direktur
Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230306003/B/IX/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak tanggal 13 September 2023 sampai
dengan tanggal 12 September 2025.
D. Tata Kelola Perusahaan
Komite Audit
Pembentukan Komite Audit Perseroan didasarkan pada peraturan peraturan sebagai berikut:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/ POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
Pedoman Komite Audit Perseroan
Fungsi utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas pengawasan dan
metodologi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan hukum dan peraturan yang
berlaku. Pengangkatan Komite Audit berlaku untuk 2 (dua) tahun dan setiap anggota Komite Audit dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 periode berikutnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2025 tanggal 21 April 2025, Dewan
Komisaris mengangkat Komite Audit dengan susunan Komite Audit, sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Margono Tanuwijaya
Anggota Komite Audit : Hardi Montana
Anggota Komite Audit : Juliani Eliza Syaftari
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Komite Audit sebagai berikut:
30
Page 48
1. Margono Tanuwijaya
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Jenderal Sudirman, Jurusan Biologi, lulus pada
tahun 1990. Diangkat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan pada bulan April 2025. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Kepala Cabang, National Marketing Head, Kepala Wilayah, dan Marketing General
Manager di PT Astra Sedaya Finance, Marketing Director di PT Astra Sedaya Finance, PT Federal International Finance,
dan PT Astra Honda Motor, Chief Executive di PT Astra International Tbk – Honda Sales Operation, Presiden Komisaris
di PT Matra Graha Sarana, PT Astra Multi Finance, PT Astra Welab Digital Arta, PT Astra Digital Arta, dan PT Astra Kreasi
Digital, Presiden Direktur di PT Federal International Finance, dan Komisaris pada PT Matra Graha Sarana.
2. Hardi Montana
Warga Negara Indonesia, 70 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (Akuntansi) dari Universitas Indonesia pada tahun
1983 dan studi Risk & Insurance di Glasgow Caledonian University pada tahun 1986. Ditetapkan sebagai Associate of
the Chartered Insurance Institute (ACII) oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1987, ditetapkan sebagai
Ahli Asuransi Indonesia Bidang/Sektor Kerugian oleh AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia) pada tahun
1990, dan ditetapkan sebagai Chartered Insurer oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1995.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai
posisi sebagai Presiden Direktur di PT Asuransi Jiwa Astra, PT Astra Jardine CMG Life, dan PT Asuransi Astra Buana, Wakil
Presiden Direktur di PT Asuransi Astra Buana, Komisaris di
PT Samadista Karya dan PT Astra Aviva Life, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, Ketua Komite Pemantau Risiko,
dan Komisaris Independen di PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite
Audit di PT Asuransi Jiwa Astra, Anggota Komite Audit di PT Tunas Ridean, Ketua Komite Pemantau Risiko, Ketua Komite
Audit, dan Komisaris Independen di PT Astra Auto Finance, Anggota Komite Audit di PT Surya Artha Nusantara Finance,
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, Ketua Komite Pemantau Risiko, Ketua Komite Audit, dan Komisaris Independen
di PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance.
3. Juliani Eliza Syaftari
Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Meraih gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada tahun
1981.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai
posisi sebagai Direktur di PT Nusa Prima Motor, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT
Asuransi Astra Buana, Anggota Komite Audit di PT Astra Agro Lestari Tbk, Komisaris Independen di PT Asuransi Astra
Buana, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Federal International Finance, Ketua Komite
Pemantau Risiko di PT Asuransi Astra Buana, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Toyota
Astra Financial Services, Ketua Komite Audit dan Komisaris Independen di PT Serasi Auto Raya.
Komite Pemantau Risiko
Dasar Pembentukan Komite Pemantau Risiko
Pembentukan Komite Pemantau Risiko didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya;
Lampiran VII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga jasa Keuangan
Non-Bank;
Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
Pedoman Komite Pemantau Risiko Perseroan.
Fungsi utama Komite Pemantau Risiko adalah membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi fungsi pengawasannya
terhadap metodologi dan proses manajemen risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta implementasi tata kelola perusahaan.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
31
Page 49
Ketua Komite Pemantau Risiko : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota Komite Pemantau Risiko : Hardi Montana
Anggota Komite Pemantau Risiko : Juliani Eliza Syaftari
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dasar Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Nomor L.Leg/SPDK-005/FIF/2025 tanggal 21 April 2025 telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Perusahaan yang
Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota : Rudy
Anggota : Arlien Virginia Jonathan
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
1. R. Nunu Soetjahja Noegroho
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Menyelesaikan Pendidikan di Universitas Indonesia, Jurusan Psikologi, lulus pada
tahun 1987.
Diangkat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Division Head E-Commerce di PT Astra Sedaya Finance, Division Head CRM di PT
Astra Sedaya Finance, Division Head National Service (Operation) di PT Astra Sedaya Finance, Division Head General
Affairs di PT Astra Sedaya Finance, Division Head Corporate Audit and Compliance di PT Astra Sedaya Finance, Division
Head National Operation di PT Astra Sedaya Finance, Division Head Human Resources di PT Astra Sedaya Finance,
Presiden Direktur di PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Stacomitra Graha, dan PT Matra Graha Sarana, Direktur di PT
Matra Graha Sarana dan PT Federal International Finance, Komisaris di PT Sharia Multifinance Astra, dan Ketua Komite
Audit di PT Federal International Finance.
2. Rudy
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Trisakti, Jurusan Ekonomi -
Akuntansi, lulus pada tahun 1994 serta meraih gelar Magister dalam bidang Master of Applied Finance di University of
Melbourne, Jurusan Keuangan, lulus pada tahun 1999.
Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2025. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Chief of Corporate Planning & Strategy di PT Astra International Tbk, Chief Financial
Officer di PT Asuransi Astra Buana, Direktur Keuangan di PT Asuransi Astra Buana, Komisaris pada sejumlah (45) anak
perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Finance and Independent Director di PT Astra Agro Lestari Tbk, Presiden Direktur
di PT Asuransi Astra Buana, Presiden Komisaris di PT Sedaya Pratama dan PT Garda Era Sedaya, Wakil Presiden Direktur
di PT Sedaya Multi Investama, dan Direktur di PT Astra International Tbk.
3. Arlien Virginia Jonathan
Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Jurusan
Psikologi, lulus pada tahun 2001.
Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Recruitment and Talent Sub Department Head di PT Federal International Finance,
Recruitment, Talent, & Reward Department Head di PT Federal International Finance, dan Human Capital Organization
Development Department Head di PT Federal International Finance.
32
Page 50
Unit Audit Internal
Mengacu pada Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan memiliki Piagam Audit Internal dan mengangkat Sdri. Rani Affiyanti
Sandyarani selaku Kepala Unit Audit Internal berlaku efektif tanggal 1 Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan
Presiden Direktur Perseroan No. 002/FIFGROUP/SK-PD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Sekretaris Perusahaan
Mengacu pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik,
Perseroan telah menunjuk Theodorus Indra Surya Putra sebagai Corporate Secretary Perseroan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/PROMO/SK_HRD/VI/2021 tanggal 01 Juni
2021.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Theodorus Indra Surya Putra
Nomor Telepon : (021) 7698899
Faksimili : (021) 7590 5599
E-mail : theodorus.isputra@fifgroup.astra.co.id
Alamat : Menara FIF
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440.
Berikut adalah riwayat singkat dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan:
Theodorus Indra Surya Putra
Warga Negara Indonesia, 41 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Padjajaran, Jurusan Hukum, lulus
pada tahun 2005.
Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai posisi sebagai
National Litigation Area Coordinator di PT Astra Sedaya Finance, dan Intellectual Property Rights & Litigation
Department Head di PT Astra Honda Motor.
E. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 14.323 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pasca Sarjana 75 57 47
Sarjana 6.233 5.775 5.120
Diploma 1.256 1.273 1.292
SMU 6.756 7.026 7.317
SMP/SD 3 3 25
Total 14.323 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Direksi 6 6 6
General Manager 17 16 18
Manager 51 51 52
33
Page 51
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Supervisor 822 809 810
Pelaksana 13.427 13.252 12.915
Total 14.323 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
18-25 2.231 2.348 2.312
26-35 7.550 7.409 7.248
36-45 3.866 3.763 3.688
46-55 674 614 552
>55 2 - 1
Total 14.323 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kantor Pusat 772 789 638
Kantor Cabang 13.551 13.345 13.163
Total 14.323 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Wilayah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kantor Pusat 772 789 638
Regional I (Jawa & Bali) 7.698 7.725 7.736
Regional II (Non - Jawa & Bali) 5.853 5.620 5.427
Total 14.323 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Operation 10.421 10.276 10.385
Marketing 2.283 2.280 1.983
Support 1.619 1.578 1.433
Total 14.323 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Status
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Tetap 14.323 14.134 13.801
Kontrak - - -
Total 14.323 14.134 13.801
F. Struktur Organisasi Perseroan
34
Page 52
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut :
Nama Perseroan PT Astra International Tbk
Rudy Presiden Komisaris Wakil Presiden Direktur
Thomas Junaidi Alim. W Komisaris Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho Komisaris Independen -
Margono Tanuwijaya Komisaris Independen -
Siswadi Presiden Direktur -
Valentina Chai Wei Li Direktur -
Sri Harjati Direktur -
Indra Gunawan Direktur -
Daniel Hartono Direktur -
Setia Budi Direktur -
35
Page 53
G. Diagram kepemilikan
Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan.
Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang,
maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra Internasional Tbk sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan saham
Perseroan tersebut, PT Astra Internasional Tbk mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra Internasional Tbk, Perseroan tidak mempunyai
informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan atas pemegang saham pengendali Perseroan.
Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No.
4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka ‘Pemegang
Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima per
seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan. Astra sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal International Finance Atas Nama
PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas
Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Terkait susunan pemegang saham di PT Astra Internasional Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle &
Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda.
36
Page 54
H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
a. Perseroan :
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung
di Pengadilan Negeri Denpasar; Pengadilan Negeri Medan (ii) perkara perdata dan perpajakan yang berlangsung di
Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha
Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II.
Selain perkara perdata dan perpajakan tersebut di atas, tidak terdapat keterlibatan Perseroan dalam perkara atau
sengketa dan permasalahan hukum lainnya di dalam badan peradilan: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui
Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa
atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
(h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan yang berdampak negatif yang material atas
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap II.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha
Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II.
Perkara Perdata dan Perpajakan yang sedang dihadapi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
Posisi Posisi Tingkat Nilai Perkara Agenda
No Pengadilan No.Perkara Uraian Perkara
Perseroan Lawan Peradilan (Rupiah) Persidangan
PENGADILAN NEGERI (PN)
1 Pengadilan 37/Pdt.G/2025/ PN Tergugat II Penggugat PN Wanprestasi 53.160.000.
Negeri Dps (Yanni Penggugat membuat (materiil)
Denpasar Nainggolan) perjanjian Deposito 100.000.000. Agenda
dengan Tergugat I (immateriil) Pembuktian
(Koperasi Serba Usaha - Saksi
Dana Mandiri). Tergugat I Tergugat I
tidak melakukan dan
pembayaran bunganya, Tergugat II
yang mana akan pada tanggal
dipergunakan untuk 27 Agustus
membayar angsuran 2025
kendaraan bermotor
kepada Tergugat II, yang
pada akhirnya Penggugat
menunggak Angsuran
selama 6 (enam) bulan.
Oleh karenanya
Penggugat melakukan
gugatan Wanprestasi
kepada Tergugat I,
sedang Tergugat II,
didudukan sebagai
pihak, hal terkait
penundaan
pembayaran karena
akibat tidak
dibayarkan hasil
deposito kepada
Penggugat,
mengakibatkan
Penggugat
menunggak
pembayaran kepada
37
Page 55
Posisi Posisi Tingkat Nilai Perkara Agenda
No Pengadilan No.Perkara Uraian Perkara
Perseroan Lawan Peradilan (Rupiah) Persidangan
Tergugat II, yang tidak
ada kaitannya dengan
Perjanjian antara
Penggugat dengan
Tergugat I, dan tidak
berkibat hukum bagi
Tergugat II.
2 Pengadilan 435/Pdt.G/2025/PN Tergugat I; Penggugat PN Perbuatan Melawan 2.500.000.000 Agenda
Negeri Mdn Tergugat II (Muhamma Hukum (materiil) Mediasi
Medan d Zulfan FIF digugat Perbuatan 5.000.000.000
Tanjung) Melawan Hukum akibat (immateriil)
adanya pemrosesan
kredit yang
menggunakan NIK
Penguggat pada data
pengajuan kredit oleh
atas nama Syamsul
Bahri dan diketahui
Syamsul Bahri
merupakan Debitur
dengan kontrak
bermasalah, sehingga
Penggugat selaku
pemilik sah NIK
tersebut tidak
bisa/terkendala dalam
peminjaman kredit di
bank. Berdasarkan
pengakuan Penggugat,
Penggugat dan Syamsul
Bahri tidak saling
mengenal dan tidak
memiliki hubungan.
MAHKAMAH AGUNG (MA)
1 Mahkamah 98/Pdt.G/2024/PN Termohon Pemohon MA Perbuatan Melawan 554.183.000 Menunggu
Agung Ptk Kasasi Kasasi Hukum Putusan
(Rahman FIF Cabang Pontianak Kasasi
Hakim) digugat (selaku Tergugat
I/Termohon Kasasi) oleh
Tanggal Rahmat Hakim
Pengajuan (Penggugat), yang
Kasasi mengklaim sebagai pemilik
14 Maret sah BPKB kendaraan
2025 bermotor yang digunakan
oleh Debitur atas nama
Listia (Tergugat
II/Termohon Kasasi II),
yang merupakan tante dari
Rahmat Hakim) dalam
pengajuan pembiayaan
motor bekas di FIF Cabang
Pontianak. Penggugat
mengajukan gugatan
Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) dengan
dasar bahwa Penggugat
tidak pernah mengajukan
pembiayaan tersebut di
FIF Cabang Pontianak.
2 Pemohon Termohon Menunggu
No. Peninjau Peninjau Putusan
Ketetapan pajak kurang
Mahkamah PUT000358.16/202 Kembali Kembali Peninjauan
MA bayar pajak PPN barang 59.491. 019
Agung 2/PP/M.VIB Tahun (Direktur Kembali
dan jasa 2017
2024 Tgl Jenderal
18/04/2024 Pajak)
3 Pemohon Termohon Ketetapan pajak kurang Menunggu
Mahkamah No.
Peninjau Peninjau MA bayar pajak PPN barang 63.781. 418 Putusan
Agung PUT000359.16/202
Kembali Kembali dan jasa 2017 Peninjauan
38
Page 56
Posisi Posisi Tingkat Nilai Perkara Agenda
No Pengadilan No.Perkara Uraian Perkara
Perseroan Lawan Peradilan (Rupiah) Persidangan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur Kembali
2024 Tgl Jenderal
18/04/2024 Pajak)
4 Pemohon Termohon Menunggu
No. Peninjau Peninjau Putusan
Ketetapan pajak kurang
Mahkamah PUT002980.16/202 Kembali Kembali Peninjauan
MA bayar pajak PPN barang 180.853. 332
Agung 4/PP/M.VIB Tahun (Direktur Kembali
dan jasa 2018
2025 Tgl Jenderal
02/05/2025 Pajak)
5 Karyawan di PHK dengan
alasan terminasi PHK
Pemohon
Alasan Mendesak atas
Kasasi Termohon
temuan hasil audit di Menunggu
Mahkamah No. 36/Pdt.Sus- Kasasi
MA cabang Jember (fraud 222.548.076 Putusan
Agung PHI/2025/PN Sby Tgl 12 (Sandy
terhadap Pelunasan Kasasi
Agustus Kiswara)
Komite Dana Haji dan
2025
Penahanan Gaji Karyawan
Outsource)
I. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam perkara atau sengketa dan permasalahan hukum lainnya di badan peradilan yaitu: (a) suatu perkara
perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) Persaingan Usaha.
Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di
luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan
usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang berdampak negatif yang material
atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II.
J. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang
diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 Juni 2025
1. 1. Fasilitas Akta Perjanjian PT Bank 1. Fasilitas 1. Fasilitas 1. Fasilitas
Installment Kredit No. 122, Central Asia Installment Installment Loan 9: Installment
Loan 9, tanggal 5 Februari Tbk (“BCA”) Loan 9, Rp183.333.333.33 Loan 9:
dengan 2010 yang dibuat di berdasarkan 3,-; 5.5%/tahun -
jumlah tidak hadapan Sri Buena perubahan ke 7.01%/tahun.
melebihi Brahmana, S.H., Keduapuluh 2. Fasilitas
Rp1.500 M.Kn, Notaris di Empat batas Installment Loan 2. Fasilitas
miliar. Jakarta, selanjutnya waktu 10: Rp500 miliar; Installment
2. Fasilitas mengalami penarikan Loan 10:
Installment perubahan terakhir dan/atau 3. Fasilitas 7%/tahun.
Loan 10, berdasarkan Akta penggunaan Installment Loan
dengan Perubahan Kedua fasilitas ini 11: Rp750 miliar; 3. Fasilitas
jumlah tidak Puluh Empat Atas telah Installment
melebihi Perjanjian Kredit No. berakhir. Loan 11:
03 tanggal 7 Januari
39
Page 57
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 Juni 2025
Rp1.500 2025 dibuat di 2. Fasilitas 4. Fasilitas 6,25%-6,75%
miliar. hadapan Esther Installment Installment Loan /tahun.
3. Fasilitas Pascalia Ery Jovina, Loan 10, 12: Rp1.250 miliar,-
Installment S.H., M.Kn., Notaris berdasarkan 4. Fasilitas
Loan 11, di Jakarta perubahan ke 5. Fasilitas Installment
dengan (“Perubahan Keduapuluh Installment Loan Loan 12: 7% /
jumlah tidak Keduapuluh Empat”) Empat, batas 13: Rp0,- (belum tahun.
melebihi juncto Surat BCA No. waktu dilakukan
Rp1.500 40376/GBK/2025, penarikan penarikan). 5. Fasilitas
miliar. Perihal: dan/atau Installment
4. Fasilitas Pemberitahuan penggunaan 6. Fasilitas PBMM 1: Loan 13:
Installment perpanjangan batas fasilitas ini Rp0;-(belum ditentukan
Loan 12, waktu penarikan telah dilakukan pada saat
dengan dan/atau berakhir. penarikan). penarikan
jumlah pokok penggunaan fasilitas 3. Fasilitas
tidak melebihi kredit tanggal 10 Juli Installment 7. Fasilitas PBMM 2: 6. Fasilitas
Rp1.500 2025 dikeluarkan Loan 11, Rp0;-(belum PBMM 1:
miliar. dan ditandatangani berdasarkan dilakukan ditentukan
5. Fasilitas oleh Senior Vice perubahan ke penarikan). pada saat
Installment President dan Vice Keduapuluh penarikan
Loan 13, President BCA Empat, batas
dengan waktu 7. Fasilitas
jumlah pokok penarikan PBMM 2:
tidak melebihi dan/atau ditentukan
Rp1.500 penggunaan pada saat
miliar. fasilitas ini penarikan
6. Fasilitas telah
kredit jangka berakhir.
pendek yang 4. Fasilitas
tidak Installment
mengikat Loan 12, batas
(uncommited waktu
facility) penarikan
berupa dan/atau
fasilitas penggunaan
Pinjaman fasilitas kredit
Berjangka ini telah
Money berakhir pada
Market tanggal 6 Mei
(”Fasilitas 2025 dan tidak
PBMM 1”), diperpanjang.
dengan Jatuh tempo
jumlah pokok atas fasilitas ini
sebesar pada tanggal 11
Rp1.200 April 2028.
miliar. 5. Fasilitas
7. Fasilitas Installment
Kredit Multi Loan 13, batas
Fasilitas waktu
(”Fasilitas penarikan
PBMM 2”), dan/atau
dengan penggunaan
jumlah pokok fasilitas ini
tidak melebihi berakhir pada
sebesar tanggal 7
Rp300 miliar Januari 2026.
yang terdiri 6. Fasilitas PBMM
dari fasilitas 1: batas waktu
kredit jangka penarikan
pendek yang dan/atau
tidak penggunaan
mengikat fasilitas ini
(uncommited berakhir pada
40
Page 58
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 Juni 2025
facility) tanggal 14
berupa Oktober 2025.
fasilitas 7. Fasilitas PBMM
Pinjaman 2, batas waktu
Berjangka penarikan
Money dan/atau
Market 2 penggunaan
(”Fasilitas fasilitas ini
PBMM 2”) berakhir pada
dan Fasilitas tanggal 14
Forex Line Oktober 2025.
dengan sub
limit sebesar
ekuivalen
USD75.000,00
0,- (tujuh
puluh lima
juta Dollar
Amerika
Serikat).
2. Fasilitas kredit Akta No. 20 atas PT Bank Mandiri 23 Desember Rp2.375 miliar 6,70%-
dengan limit Perjanjian Kredit (“Persero”) Tbk 2027 6,90%/tahun
keseluruhan Modal Kerja Non
sebesar Revolving VII
Rp3.000 miliar (Ketujuh) No.
yang terdiri WCO.KP/2147/KMK
dari: (a) /2024 tanggal 30 Juli
Tranche 1 2024, dibuat di
sebesar hadapan Fathiah
Rp1.500 miliar; Helmi, S.H., Notaris
dan (b) Tranche di Jakarta
2 sebesar
Rp1.500 miliar.
3. Fasilitas Perjanjian Fasilitas PT Bank ANZ 30 Juni 2026 Rp235 miliar Cost of Fund
kredit/pinjama US$15.000.000,00 Indonesia dan Marjin
n sebesar No.
US$15.000.000, 1018/FA/ANZ/NEW/
- II/2023 tanggal 23
Februari 2023,
dibuat di bawah
tangan, selanjutnya
mengalami
perubahan
berdasarkan
Perubahan Ketiga
Atas Perjanjian
Fasilitas No.
081/FA/ANZ/AMD/V
II/2025 tanggal 8 Juli
2025, dibuat di
bawah tangan
4. Fasilitas Akta Perjanjian PT Bank PAN 18 Juni 2029 Rp1.000 miliar 6,60%/tahun.
Pinjaman Tetap Fasilitas Kredit No. Indonesia Tbk
13 sebesar 28 tanggal 18 Juni
Rp1.000 miliar 2025, dibuat di
hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina,
S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta
5. a Fasilitas Perjanjian PT Bank CIMB 30 Juni 2026 Rp200 miliar 6,35%
i Pinjaman Tetap Pemberian Fasilitas Niaga Tbk
b sebesar Rp750 Money Market
41
Page 59
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 Juni 2025
miliar yang Antara PT CIMB (“Bank CIMB
bersifat Niaga Tbk dan PT Niaga”)
interchangeabl Federal
e dengan International
Fasilitas PTK Finance No.
Ekstra sampai 230/CB/JKT/2012
jumlah sebesar tanggal 9 November
Rp750 miliar 2012, dibuat di
yang dapat bawah tangan yang
dilakukan selanjutnya
dalam mata mengalami
uang IDR perubahan terakhir
(Rupiah) berdasarkan
dan/atau USD Perubahan Ke-13
(tigabelas) No.
230/CB/JKT/2012
tanggal 24 Juni 2025,
dibuat di bawah
tangan
6. Fasilitas Perjanjian Fasilitas Standard 1 Oktober 2025 Rp775 miliar 6,10% per
pinjaman Berjangka (Term Charted Bank, tahun
berjangka Facility Agreement) Cabang Jakarta
sebesar tanggal 28 Agustus
Rp2.100 miliar 2024, dibuat di
bawah tangan (“PK
StandChard 1”)
7. Fasilitas Akta Perjanjian PT Bank 25 Juni 2028 Rp361.111.111.111 Nisbah: 6,50%
pembiayaan Pemberian Line Muamalat
Line Facility Facility Untuk Indonesia Tbk
sebesar Rp500 Pembiayaan
miliar Musyarakah No. 09
tanggal 18 Agustus
2023, dibuat di
hadapan
Nurhasanah., M.Kn,
S.H., Notaris di
Jakarta
8. Fasilitas US$60,000,000 1. PT Bank 30 Juni 2027 US$40,000,000 eqv 3m TSOFR +
pinjaman Term Facility Mizuho to 0,70% & 3m
berjangka Agreement No. Ref: Indonesia, Rp649.320.000.000 TSOFR + 0,77%
dalam mata L-346528 tanggal 18 MUFG ,-
uang Dollar April 2024 dibuat di Bank, Ltd,
Amerika Serikat bawah tangan Cabang
sebesar Singapuran
US$60,000,000 dan
Sumitomo
Mitsui
Banking
Corporatio
n Cabang
Singapura
(selanjutny
a secara
bersama-
sama
disebut
“Para
Kreditur/Th
e Financial
Institutions
”); dan
2. PT Bank
HSBC
42
Page 60
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 Juni 2025
Indonesia
(“Agen”).
9. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian PT Bank Negara 27 September Rp375 miliar 6,25%/tahun
modal kerja Kredit No. 75 tanggal Indonesia 2027
sebesar Rp500 30 Agustus 2024, (Persero) Tbk
miliar dibuat di hadapan
Wenda Taurusita
Amidjaja, S.H.,
Notaris di Jakarta
(“PK BNI”)
10. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian PT Bank Rakyat Jatuh tempo Rp916.666.666.666 6,25%/tahun
Modal Kerja Kredit Modal Kerja Indonesia Fasilitas Kredit
Withdawal Withdrawal (Persero) Tbk Modal Kerja
Approval Approval (KMK W/A) Withdawal
sebesar dan Forex Line No. Approval (Fasilitas
Rp1.000 miliar 05 tanggal 4 Maret KMK W/A) pada
dan Fasilitas 2025, dibuat di tanggal 26 Mei
Forex Line hadapan Ester 2026 .
sebesar Pascalia Ery Jovina,
USD.80,000,00 S.H., M.Kn., Notaris Jangka waktu
0.- (delapan di Jakarta Fasilitas Forex Line
puluh juta adalah maksimal 48
Dollar Amerika tanggal PK BRI yang
Serikat) terdiri dari:
1. Jangka waktu
transaksi (deal
date):
12 (dua belas)
bulan sejak PK
BRI.
2. Jangka waktu
settlement
date:
sesuai jangka
waktu
underlying
transaksi atau
maksimal 36
(tiga puluh
enam) bulan
sejak deal date.
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II termasuk
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II; setiap dan seluruhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II.
K. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor Cabang
(“KC”) dan POS.
a. Tanah
Tanggal
No Tanggal Luas
No Penerbita Lokasi Pemanfaatan IMB
SHGB/SHP Berakhir (m2)
n
Wilayah Sumatera
1. 26-03- 26 -03- Pos Panam 00385/IP-DTK/1994
04802 Pekanbaru, Riau 195
2020 2040
43
Page 61
Tanggal
No Tanggal Luas
No Penerbita Lokasi Pemanfaatan IMB
SHGB/SHP Berakhir (m2)
n
2. 13-01- 19-07- KC Batam KPTS.75/IMB/XII/2002
2262 Batam, Riau 97
2005 2030
3. 13-01- 19-07- KC Batam KPTS.75/IMB/XII/2002
2263 Batam, Riau 140
2005 2030
4. 09-05- 13-07- Pos Stabat -
259 Binjai, Sumatera Utara 68
1997 2037
5. 12-04- 11-04- Medan, Sumatera Utara KC Medan 01618/648.1/1743/17.03.2003
98 208
2004 2034
6. 12-04- 11-04- Medan, Sumatera Utara KC Medan 01618/648.1/1743/17.03.2003
99 207
2004 2034
7. 12-04- 11-04- Medan, Sumatera Utara KC Medan 01618/648.1/1743/17.03.2003
100 206
2004 2034
8. 02-01- 30-12- Palembang, Sumatera KC 406 Tahun 2006
13 180
2006 2025 Selatan Palembang
9. 02-01- 30-12- Palembang, Sumatera KC 406 Tahun 2006
14 180
2006 2025 Selatan Palembang
10. 02-01- 30-12- Palembang, Sumatera KC 406 Tahun 2006
15 179
2006 2025 Selatan Palembang
11. 30-05- 29-05- Pangkal Pinang, Bangka KC Pangkal 648.269/312/SK/2005
68 758
2005 2035 Belitung Pinang
12. 477/Srb 17-09- 29-08- KC Lampung 733/IMB/DTK/VI/2002
Lampung 160
2003 2043
13. 12/LR 24-08- 14-09- Pos Natar 370/IMB/DTK/V/2006
Lampung 1.003
2000 2025
14. 469/Srb 01-10- 31-07- Lampung 260
KC Lampung 733/IMB/DTK/VI/2002
1982 2042
15. 12-11- 22-09- KC Padang 032/IMB/KS/KT.4/PT.01/2011
79 Padang 1.039
2010 2040
16. 02-06- 01-06- - Belum menjadi bangunan,
108 Medan 705
2006 2036 masih tanah
Wilayah Jawa
17. 10-10- 14-11- Pos Cilincing 070/IMB/99
1471 Jakarta, DKI Jakarta 272
2001 2031
18. 29-07- 13-12- KC Jakarta 2 9044/IMB/2010
6462 Kotamadya Jakarta Barat 94
2011 2041
19. 14-08- 24-09- Pos 503.644.2/SI-6105 Dpb.
2 Bandung, Jawa Barat 150
1997 2027 Baleendah Tahun 199
20. 01-08- 01-10- KC Bekasi 503/10734/DTK.TB
13557 Bekasi, Jawa Barat 70
1995 2031
21. 24-08- 26-08- KC Bogor 644/SK72 Dinbang Tahun 2001
3285 Bogor, Jawa Barat 273
2001 2031
22. 23-07- 01-11- KC Bekasi 503/10735/DTK.TB
13728 Bekasi, Jawa Barat 70
1996 2031
23. 13-08- 02-07- KC Cirebon 623 TAHUN 2005
172 Cirebon, Jawa Barat 530
2004 2034
24. 08-11- 24-09- KC Bandung 503.644.4/51/1514 DISBANG/2006
75 Bandung, Jawa Barat 581
1999 2035
25. 04-09- 24-09- KC Bandung 503.644.4/51/1514 DISBANG/2006
76 Bandung, Jawa Barat 140
1991 2035
26. 19-10- 26-09- KC Cikarang 503/269/Pemb 2006
3376 Cikarang Jawa Barat 71
2005 2035
27. 08-10- 21-09- KC Karawang 503.640/1077/XII/DCK
00088 Karawang, Jawa Barat 440
2004 2034
28. 29-08- 04-04- KC Cikarang 503/269/Pemb/2006
3556 Cikarang, Jawa Barat 71
2007 2038
29. 19-04- 10-08- KC Cileungsi 648.11/003.PL/0015/BPT/2009
1160 Cileungsi, Jawa Barat 52
2004 2035
30. 19-04- 10-08- KC Cileungsi 648.11/003.PL/0015/BPT/2009
1161 Cileungsi, Jawa Barat 75
2004 2035
31. 11-06- 04-07- - Belum menjadi bangunan,
SHP 76 Bogor, Jawa Barat 25.751
2012 2037 masih tanah
44
Page 62
Tanggal
No Tanggal Luas
No Penerbita Lokasi Pemanfaatan IMB
SHGB/SHP Berakhir (m2)
n
32. SHP 77 11-06- 04-07- - Belum menjadi bangunan,
Bogor, Provinsi Jawa Barat 23.377
2012 2037 masih tanah
33. 28-11- 19-09- KC 664.2/505-DPU/1996
1795 Tangerang, Banten 118
1995 2035 Tangerang (Pemecahan IMB)
34. 03-11- 19-09- KC 648.3/200-HUK/IMB/1994
1356 Tangerang, Banten 134
1995 2035 Tangerang
35. 13-05- 21-04- KC Cilegon 644.2/SK.266/SIMB/PB/1999
1463 Cilegon, Banten 67
2009 2029
36. 24-01- 31-01- Cilegon, Banten KC Cilegon 644.2/SK.239/SIMB/DTK/2006
1239 57
2010 2034
37. 24-01- 31-01- Cilegon, Banten KC Cilegon 644.2/SK.240/SIMB/DTK/2006
1240 57
2010 2034
38. 27-05- 08-01- KC Tegal 350 Tahun 1979
797 Tegal, Jawa Tengah 154
1998 2038
39. 02118 27-08- 27-08- KC Solo 503/IMB/708/VI/2006
Sukoharjo, Jawa Tengah 180
2018 2038
40. 02119 27-08- 27-08- Sukoharjo, Jawa Tengah KC Solo 503/IMB/83/II/2011
180
2018 2038
41. 02120 27-08- 27-08- Sukoharjo, Jawa Tengah KC Solo PB.503/198/VIII/1990
180
2018 2038
42. 19-01- 16-01- Semarang, Jawa Tengah Pos -
73 129
2001 2031 Banyumanik
43. 02-07- 02-07- KC Tegal 648/00329/2002
1119 Tegal, Jawa Tengah 252
2003 2043
44. 12-06- 16-02- KC Kudus 644.4/83/25.03/2014
952 Kudus, Jawa Tengah 75
1993 2032
45. 25-09- 16-02- KC Kudus 503/1118/2002
961 Kudus, Jawa Tengah 75
2013 2032
46. 23-01- 23-01- KC Semarang 644/03/2007
686 Semarang, Jawa Tengah 1.150
1995 2035
47. 00822 04-09- 04-09- KC Semarang 644/03/2007
Semarang, Jawa Tengah 288
2006 2036
48. 02-11- 01-11- Pos Wates 558/IMB/DCK/1996
86 Yogyakarta, D.I Yogyakarta 670
1999 2029
49. 01-10- 06-10- KC Surabaya 188/365-93/402.5.09/1997
632 Surabaya, Jawa Timur 159
1996 2025
50. 01-10- 06-10- KC Surabaya 188/365-93/402.5.09/1997
633 Surabaya, Jawa Timur 188
1996 2025
51. 06-05- 24-09- KC Gresik 460.135.090-09-NF.2.I-1998
29 Gresik, Jawa Timur 97
1998 2027
52. 01-10- 16-11- KC Kediri 503/0199/IMB/419.104/2020
218 Kediri, Jawa Timur 100
1994 2032
53. 09-03- 13-04- KC Mojokerto 503/0586/IMB/417.411/IV/2011
393 Mojokerto, Jawa Timur 90
1993 2032
54. 25-09- 05-06- KC Jember 503.640/330/436.45/2006
200 Jember, Jawa Timur 122
1992 2030
55. 27-01- 24-09- KC 503.360/1108/429.111/2021
49 Banyuwangi, Jawa Timur 240
1998 2027 Banyuwangi
56. 04-03- 04-03- Pos Tlogomas 640/0492/35.73.314/III/2007
1402 Malang, Jawa Timur 140
2019 2039
57. 21-11- 20-05- KC 503.360/1108/429.111/2021
52 Bojonegoro, Jawa Timur 124
1997 2032 Bojonegoro
58. 01-10- 24-09- KC Gresik 196 Tahun 1990
50 Gresik, Jawa Timur 97
2003 2032
59. 30-03- 24-09- KC Mojokerto 648/1603/417.304/2002
175 Mojokerto, Jawa Timur 72
2004 2034
60. 30-03- 24-09- KC Mojokerto 648/1603/417.304/2002
176 Mojokerto, Jawa Timur 72
2004 2034
61. 00052 *) 07-05- 07-05- Banyuwangi, Jawa Timur 150 KC 503.360/1108/429.111/2021
2003 2023 Banyuwangi
45
Page 63
Tanggal
No Tanggal Luas
No Penerbita Lokasi Pemanfaatan IMB
SHGB/SHP Berakhir (m2)
n
62. 14-07- 18-02- KC 503.360/1108/429.111/2021
59 Banyuwangi, Jawa Timur 84
1992 2027 Banyuwangi
63. 31-05- 18-02- KC 503.360/1108/429.111/2021
60 Banyuwangi, Jawa Timur 145
2006 2027 Banyuwangi
64. 05-10- 16-09- Bojonegoro, Jawa Timur KC 15.545 Tahun 2003
37 121
2005 2025 Bojonegoro
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
65. 12-10- 15-03- Balikpapan, Kalimantan KC Balikpapan 092/Komaba/DTK/BU/KJ
207 81
2020 2040 Timur
66. Gunung Sari Ulu
06-04- 13-10-
193 Balikpapan 180 KC Balikpapan 000444/DPKP/BTE/GSU
2005 2050
Kalimantan Timur
67. Gunung Sari Ulu
2704- 30-11-
00601 Balikpapan 162 KC Balikpapan 000444/DPKP/BTE/GSU
1993 2035
Kalimantan Timur
68. Gunung Sari Ulu KC Balikpapan
12-02- 13-10-
00875 Balikpapan 515 000444/DPKP/BTE/GSU
1999 2050
Kalimantan Timur
69. Gunung Sari Ulu KC Balikpapan
07-06- 25-10-
00876 Balikpapan 374 000444/DPKP/BTE/GSU
1997 2050
Kalimantan Timur
70. Gunung Sari Ulu KC Balikpapan
18-04- 30-11-
00879 Balikpapan 145 000444/DPKP/BTE/GSU
1996 2050
Kalimantan Timur
71. Gunung Sari Ulu KC Balikpapan
26-09- 29-11-
00880 Balikpapan 85 000444/DPKP/BTE/GSU
1996 2050
Kalimantan Timur
72. Gunung Sari Ulu
26- 29-11-
00881 Balikpapan 321 KC Balikpapan 000444/DPKP/BTE/GSU
091996 2050
Kalimantan Timur
73. 26-10- 15-06- Pontianak, Kalimantan KC Pontianak 641/407/S/RG/2005-161/B-2005
1841 610
2002 2034 Barat
74. 06-03- 06-03- Kutai Barat, Pos Melak 640/020/PMD
00027 1.525
2023 2043 Kalimantan Timur
75. 09-07- 08-07- Samarinda, Kalimantan KC Samarinda 161/DPPK-KS/Pr.B/II/2006
2674 784
2004 2034 Timur
76. 13-10- 12-09- Samarinda, Kalimantan Kios -
516 132
2017 2047 Timur Sambutan
77. 24-07- 28-07- Samarinda, Kalimantan Pos Handil 640/020/PMD
157 805
2000 2030 Timur
78. 10-06- 24-09- Bulungan, Kalimantan KC Tanjung -
200 337
2009 2038 Timur Selor
79. 19-08- 18-08- Balikpapan, Kalimantan KC Balikpapan 001664/DPKP/BTE/KJ
166 81
2004 2034 Timur
80. 27-06- 24-09- Palangkaraya, Kalimantan KC 660/289/DTK-P/2002
2815 86
2005 2035 Tengah Palangkaraya
81. 01-07- 24-09- Palangkaraya, Kalimantan KC 660/289/DTK-P/2002
2816 86
2005 2035 Tengah Palangkaraya
82. 29-07- 15-07- Banjarmasin, Kalimantan KC 0621/IX/2005
56 **) 200
2004 2025 Selatan Banjarmasin
83. 29-07- 15-07- Banjarmasin, Kalimantan KC 018.18/DITAKOT/2004
57 **) 200
2004 2025 Selatan Banjarmasin
84. 14-02- 03-10- Pontianak, Kalimantan - Belum menjadi bangunan,
1866 258
1986 2036 Barat masih tanah
85. 25-11- 25-11- Pos 974/266/IMB/DTRP
00002 Gowa, Sulawesi Selatan 138
2004 2034 Hertasning
86. 15-10- 15-10- KC Makassar 3468/IM TGL 19-11-1997
259 Makassar, Sulawesi Selatan 80
1997 2037
87. 15-10- 15-10- KC Makassar 3468/IM TGL 19-11-1997
260 Makassar, Sulawesi Selatan 328
1997 2037
Wilayah Bali dan NTB
46
Page 64
Tanggal
No Tanggal Luas
No Penerbita Lokasi Pemanfaatan IMB
SHGB/SHP Berakhir (m2)
n
88. 14-01- 13-01- Pos Kapal 1812 Tahun 1995
5 Denpasar, Bali 293
1998 2028
89. 02-10- 24-09- Pos Tanjung 580 Tahun 1996
349 Mataram, NTB 243
1997 2044 Mataran
90. 12-07- 11-07- KC Mataram 1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003
294 Mataram, NTB 137
2005 2045
91. 12-07- 11-07- KC Mataram 1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003
295 Mataram, NTB 135
2005 2045
92. 12-07- 11-07- KC Mataram 1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003
296 Mataram, NTB 133
2005 2045
93. 12-07- 11-07- KC Mataram 1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003
297 Mataram, NTB 136
2005 2045
Catatan :
*) Berdasarkan Surat Keterangan No.85/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang dikeluarkan dan ditandantangani oleh
Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Banyuwangi, diterangkan bahwa proses perpanjangan SHGB
No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT, dan sedang proses di
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.
**) Berdasarkan Surat Keterangan No.52/GAP/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang dikeluarkan dan ditandantangani
oleh Gigih Anangda Perwira, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kota Banjarmasin, diterangkan bahwa SHGB No. 56 dan
SHGB No. 57 sedang dilakukan proses perpanjangan Hak di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
dan sudah dilakukan dilakukan pembayaran Tahap I, Pembuatan SK dari BPN Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan.
b. Bangunan
Kantor
No Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
Cabang
1. Balikpapan Komplek Ruko Karang Jati Walikota Balikpapan No. Perseroan Kantor
Indah, Jl. A. Yani No. 555, 000444/DPKP/BTE/GSU tanggal 10- Cabang
Balikpapan 06-2004 Balikpapan
2. Balikpapan Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08, Walikota Balikpapan No. Perseroan Kantor
Balikpapan 001664/DPKP/BTE KJ tanggal 12-10- Cabang
2005 Balikpapan
3. Bandung Jl. Rajawali Timur No.132, Walikota Bandung No. 503.644.4/SI- Perseroan Kantor
Bandung 1514Disbang/2006 tanggal 01-06- Cabang
2006 Bandung
4. Bandung Jalan Jenderal Sudirman No. Wali Kota Bandung No. Perseroan Pos
656G Kelurahan Garuda, KEP503.644.2/SI-6105 Dpb. Tahun Baleendah
Kecamatan Andir Bandung 1994 tanggal 15 Februari 1994.
Wilayah Bojanegara, Jawa
Barat
5. Banjarmasin Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Walikota Banjarmasin No. Perseroan Kantor
Banjarmasin 04.02/DITAKOT/2006 tanggal 04-05- Cabang
2006 Banjarmasin
6. Banyuwangi Jl. Achmad Yani No.61, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Perseroan Pos Genteng
Banyuwangi No. 503.640/1108/429.111/2021
tanggal 30-07-2021
7. Batam Komplek Rafflesia Business Walikota Batam Perseroan Kantor
Centre Blok A No. 11-12, No.KPTS.75/IMB/XII/2020 tanggal Cabang
Batam 02-12-2022 Batam
8. Bekasi Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Perseroan Kantor
H. Juanda Blok E No.17, Bekasi No. 503/10734/DTK.TB Cabang
Bekasi tanggal 28-02-1995 Bekasi
47
Page 65
Kantor
No Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
Cabang
9. Bogor Ruko Pajajaran Baru No. 28 Pemerintah Kota Bogor No. Perseroan Kantor
F, Jl. Raya Pajajaran, Bogor 644/SK.72-Dinbang tanggal 06-02- Cabang
2001 Bogor
10. Bojonegoro Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Perseroan Kantor
Diponegoro No. 1, No. 15.545 tanggal 28-03-2003 Cabang
Bojonegoro Bojonegoro
11. Cikarang Jl. Raya Industri Jababeka Pemerintah Kabupaten Bekasi Perseroan Kantor
No.2 E-F, Cikarang, Bekasi No.503/269/Pemb/2006 tanggal 12- Cabang
07-2006. Cikarang
12. Cilegon Pondok Cilegon Indah Blok Perseroan Kantor
KK I No.5, Cilegon Walikota Cilegon No. Cabang
644.2/SK.239/SIMB/DTK/2006 Cilegon
tanggal Januari 2006
13. Cirebon Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Pemerintah kota Cirebon No. 623 Perseroan Kantor
Cirebon Tahun 2005 tanggal 13-10-2005 Cabang
Cirebon
14. Denpasar Jl. Gatot Subroto No.18D, Pemerintah Kotamadya Daerah Perseroan Pos Kapal
Denpasar Tingkat II Denpasar No. 1812 Tahun
1995 tanggal 14-12-1995
15. Gresik Kartini Building Blok B3 Perseroan Kantor
No.236, Jl. RA. Kartini, Gresik Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Cabang
No. 460.135-0909-NF.2.I-1998 Gresik
tanggal 19 Maret 1998.
16. Jakarta Jl. Raya Pemuda No. 94, Gubernur Kepala Daerah Khusus Perseroan Pos Cilincing
Rawamangun, Jakarta Timur Ibukota Jakarta No. 00070/IMB99
tanggal 12-01-1999
17. Jakarta II Jalan Meruya Ilir No.1 E, Kepala Dinas Pengawasan dan Perseroan Kantor
Kelurahan Meruya Utara, Penertiban Bangunan Provinsi DKI Cabang
Kecamatan Kembangan, Jakarta No 9044/IMB/2010 tanggal Jakarta II
Jakarta Barat 02-08-2010
18. Jember Komplek Pertokoan Mutiara Bupati Jember No. Perseroan Kantor
Kav 37 Jalan Diponegoro, 503.640/330/436.45/2006 tanggal Cabang
Kelurahan Kepatihan, 10-06-2006 Jember
Kecamatan Kaliwates,
Kabupaten Jember, Jawa
Timur
19. Kediri Komplek Ruko Brawijaya Pemerintah Kota Kediri - DPMTSP Perseroan Kantor
Blok B 21 No.40, Jl. No. 503/0199/IMB/419/104/2020 Cabang
Brawijaya, Kediri tanggal 27-10-2020 Kediri
20. Kudus Ruko Panjunan Blok A Pemerintah Kabupaten Kudus - Perseroan Kantor
No.5,6,7 dan 12J, l. Achmad Kantor PTSP No. Cabang
Yani, Kudus 644.4/83/25.03/2014 tanggal 17-02- Kudus
2014
21. Lampung Jl. Teuku Umar No. 67, Walikota Bandar Lampung No. Perseroan Kantor
Lampung 370/IMB/DTK/V/2006 tanggal 15-05- Cabang
2006 Lampung
48
Page 66
Kantor
No Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
Cabang
22. Makassar Jl. Cendrawasih No. 123- Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Perseroan Kantor
123A, Makassar Pandang No. 3468-UM tanggal 10- Cabang
11-1997 Makassar
23. Malang Jl. Letjend. S. Parman No.58 Pemerintah Kota Malang No. Perseroan Pos
A, Malang 640/0492/35.73.314/III/2007 tanggal Tlogomas
20-03-2008
24. Mataram Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Walikotamadya Kepala Daerah Perseroan Kantor
Mataram Tingkat II Mataram No. 580 Tahun Cabang
1996 tanggal 30-04-1996 Mataram
25. Mojokerto Jl. Gajah Mada 140 D-E, Walikota Mojokerto No. Perseroan Kantor
Mojokerto 648/1603/417.304/2002 tanggal 30- Cabang
09-2002 Mojokerto
26. Palangkaraya Jl. RTA Milono Km 2,5, Pemerintah Kota Palangkaraya No. Perseroan Kantor
Palangka Raya 660/289/DTK-P/2002 tanggal 16-05- Cabang
2002 Palangkaraya
27. Palembang Jl. Basuki Rahmat No. 56 C- Pemerintah Kota Palembang No. 406 Perseroan Kantor
D-E, Palembang Tahun 2006 tanggal 15-01-2007 Cabang
Palembang
28. Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Kepala Dinas Tata Kotamadya Daerah Perseroan Pos Panam
No.131, Kelurahan Tingkat II Pekanbaru No. 00385/IP-
Tangkerang Barat, DTK/1994 tanggal 19-09-1994
Kecamatan Marpoyan
Damai, Pekan Baru, Riau
29. Pontianak Jl. M. Sohor No. 17A, Walikota Pontianak No. Perseroan Kantor
Pontianak 641/407/S/RG/2005-161/B-2005 Cabang
tanggal 26-102005 Pontianak
30. Semarang Jl. Pamularsih No. 71, Pemerintah Kota Semarang No. Perseroan Kantor
Semarang 633/03/2007 tanggal 23-01-2007 Cabang
Semarang
31. Sukoharjo Jl. Raya Solo Baru Blok AA Perseroan Kantor
/solo No.15, Sukoharjo Pemerintah Kabupaten Sukuharjo Cabang Solo
No. 503/IMB/85/II/2011
tanggal 02-02-2011
32. Surabaya Komplek Ruko Rajawali, Jl. Pemerintah Kotamadya Daerah Perseroan Kantor
Rajawali No.68 A-B, Tingkat II Surabaya No. 188/365- Cabang
Surabaya 92/402.5.09/1997 Surabaya
tanggal 08-08-1997
33. Tangerang Mahkota Mas Blok E 38-39, Pemerintah Kotamadya Daerah Perseroan Pos
Jl. Raya MH Thamrin, Tingkat II Tangerang No. Cipondoh
Cikokol, Tangerang 648.3/200/HUK/IMB/1994
tanggal 12-07-1994
34. Tegal Komp. Ruko Nirmala Estate, Perseroan Kantor
Jl. Yos Sudarso No. 19, Tegal Pemerintah Kota Tegal No Cabang Tegal
648/00329/2002 tanggal 03-10-2002
49
Page 67
Kantor
No Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
Cabang
35. Yogyakarta Jl. HOS Cokroaminoto Pemerintah Kabupaten Daerah Perseroan Kantor
No.163, Yogyakarta Tingkat II Sleman No. Cabang
558/IMB/DCK/1996 tanggal 05-03- Yogyakarta
1996
36. Cileungsi Ruko Cileungsi Hijau Blok C Pemerintah Kabupaten Bogor No. Perseroan Kantor
No. 1-2, Jl. Raya Narogong, 648.11/003/PL/0015/BPT/2009 Cabang
Cileungsi tanggal 27-05-2009 Cileungsi
37. Karawang Jalan Ahmad Yani No 84, Pemerintah Kabupaten Karawang Perseroan Kantor
Kelurahan Karangpawitan, No. 503.640/1077/XII/DCK Cabang
Kecamatan Karawang, Jawa Karawang
tanggal 09-12-2005
Barat
38. Medan Jl. Kapten Muslim No. 60 Pemerintah Kota Medan No. Perseroan Kantor
DEF, Medan 01618/648.1/1743/17.03/2003 Cabang
tanggal 06-01-2004 Medan
39. Pangkal Jl. Jend. Sudirman No. 8, Pemerintah Kota Pangkal Pinang No. Perseroan Kantor
Pinang Selindung Baru, Pangkal 648.269/312/SK/2006 tanggal 22-08- Cabang
Pinang 2005 Pangkal
Pinang
40. Samarinda Jl. MT Haryono RT. X, Air Walikota Samarinda No. 161/DPPK- Perseroan Kantor
Putih, Samarinda KS/Pr-B/II/2006 tanggal 22-02-2006 Cabang
Samarinda
41. Padang Jl. H. Agus Salim No. 18, Walikota Padang Perseroan Kantor
Sawahan, 032/IMB.KB/LT.4/PT.01/2011 tanggal Cabang
Padang 17-01-2011 Padang
42. Binjai Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan - Perseroan Pos Stabat
Pahlawan, Kecamatan Binjai
Utara, Binjai, Sumatera
Utara
43. Tegal Jalan MT Haryono No.38 RT Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Perseroan Pos Slawi
003/RW XII, Kelurahan Daerah II Tegal No. 350/79 tanggal
Tegalsari, Kecamatan Tegal 02-07-1979
Barat, Tegal, Jawa Tengah
44. Cileungsi Jalan Raya Narogong KM. 21 Pemerintah Kabupaten Bogor No. Perseroan Kantor
Komplek Ruko Cileungsi 648.11/003/PL/0015/BPT/2009 Cabang
Hijau Blok C No.1 & C No.2 tanggal 27-05-2009 Cileungsi
Desa Cileungsi, Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat
45. Gowa Jl. Sultan Hasanudin No.12 emerintah Kabupaten Gowa No. Perseroan Pos
D, Kelurahan Pandang – 974/266/IMB/DTRP tanggal 01-05- Hertasning
Pandang, Kecamatan Somba 2004
Opu, Makassar, Sulawesi
Selatan
46. Lampung Jalan Soekarno Hatta No.5 A, Walikota Bandar Lampung No. Perseroan Pos Natar
Kelurahan Labuhan Ratu, 733/IMB/DTK/VI/2002 tanggal 12-
Kecamatan Kedaton, Bandar 06-2002
Lampung
50
Page 68
Kantor
No Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
Cabang
47. Tangerang Jalan Raya MH Thamrin Pemerintah Kabupaten Daerah Perseroan Pos
Komplek Ruko Mahkota Mas Tingkat II Tangerang No. 644.2/505- Cipondoh
Blok E No.38 & 39, Kelurahan DPU/1996 tanggal 10-01-1996
Cikokol, Kecamatan
Tangerang, Tangerang,
Banten
48. Samarinda Jl. Ahmad Yani Handil 2 - Perseroan Kantor Pos
Desa, Kelurahan Muara Jawa Samarinda
Ulu, Kecamatan Muara
Jawa, Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur
49. Tenggarong Jalan KH. Dewantara No. 28 - Perseroan Pos Melak
RT 26, Kelurahan Melak Ulu,
Kecamatan Melak,
Kabupaten Kutai Barat,
Kalimantan Timur
50. Mataram Jalan Selaparang No.67 E, Walikota Mataram No. Perseroan Kantor
Kelurahan Cakranegara 1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003 Cabang
Timur, Kecamatan tanggal 28-10-2003 Mataram
Cakranegara, Mataram,
Nusa Tenggara Barat
51. Mojokerto Jalan Mojopahit No.375-G, Wali Kota Mojokerto No. KEP Perseroan Pos Mojosari
Kelurahan Kranggan, 648/1603/417.304/2002
Kecamatan Prajuritkulon, Tanggal 30 September 2002.
Mojokerto, Jawa Timur
52. Semarang 2 Jalan Supriyadi No.21 F RT - Perseroan Pos
003/RW 005, Kelurahan Banyumanik
Kalicari, Kecamatan
Padurungan, Semarang,
Jawa Tengah
53. Samarinda Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Walikota Samarinda No. 161/DPPK- Perseroan Pos Palaran
Sidodadi, Kecamatan KS/Pr-B/II/2006 tanggal 22-02-2006
Samarinda Ulu, Samarinda,
Kalimantan Timur
c. Kendaraan Bermotor
No. Kendaraan Tahun No. Polisi No. BPKB
1 Isuzu MU-X 2014 B 1840 SJM L- 08499774
2 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1192 DZJ V - 02267085
3 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1194 DZJ V - 02267086
4 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1083 DZO V- 02267099
5 Toyota BZ 4X 2023 B 19 FIF U - 00705667
6 Isuzu Box 2017 B 9931 SXR N -05273590
7 Voxy 2.0 CVT 2023 B 816 FIF N.S-05078790
8 Toyota Innova Zenix 2.0 G HV CVT 2024 B 1059 DZO V- 02267046
9 MULTY PURPOSE VEHICLE Daihatsu XENIA GREAT NEW 1.3 X M/T 2018 B 2276 SZU N - 07440591
10 Honda Sepeda Motor New Beat Sporty DX CBS ISS 2024 B 4790 SYN U-08597138
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp567.479 juta.
51
Page 69
2. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
A. Prospek Usaha
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut :
- Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
- Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
- Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor merupakan
salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
- Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda motor
akan meningkat terutama di daerah-daerah.
- Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi roda
dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda motor menjadi
salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektivitas.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk menangkap
peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda motor,
baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha multi-financing.
Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki jaringan nasional.
Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan
Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang
dikelola per tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, 31 Desember 2024 dan 2023:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Nilai pembiayaan motor baru (juta Rp) 14.552.889 14.418.876 29.881.996 26.915.325
Jumlah kontrak motor baru (unit) 787.858 843.949 1.685.217 1.601.954
Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar 0,93% menjadi
Rp14,5 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama sebesar Rp14,4 triliun.
Namun, jumlah kontrak baru juga mengalami koreksi sebesar 6,65% menjadi 787.858 unit, dibanding dengan tahun
sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 843.949 unit. Hal ini seiring dengan adanya koreksi pada Honda Credit
Sales sebesar 6,97% dibandingkan dengan periode yang sama.
Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Jenis Pembiayaan 2025 2024 2023
Unit % Unit % Unit %
Cub (bebek) 127.599 3,04 129.689 3,21 150.205 3,90
Scutic 2.151.098 51,24 2.046.096 50,60 1.769.402 45,91
Sport 148.555 3,54 199.375 4,93 321.604 8,35
Bekas 1.624.991 38,71 1.525.108 37,71 1.478.436 38,36
Other (Electronic) 145.700 3,47 143.705 3,55 134.116 3,48
Total 4.197.943 100,00 4.043.974 100,00 3.853.763 100,00
52
Page 70
Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 31 Desember 2024, secara tabel menunjukan
bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan scutic. Sebagai langkah untuk mempertahankan aset
pembiayaannya, Perseroan masuk pada jenis pembiayaan scutic dengan rata-rata tenor yang lebih panjang.
Persaingan Usaha
Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda
motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam
industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk
dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan
usaha di industri pembiayaan sepeda motor.
Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan lain
sebagainya.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda motor,
diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service) untuk melayani
seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan konsumen. Perseroan
juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada konsumen mengingat hal ini
merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan juga
memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan konsumen.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode November 2024 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 202 perusahaan per 31 November 2024. Dari sisi aset,
Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset Perseroan per akhir
bulan November 2024 sebesar Rp45,1 triliun atau sekitar 7,22% dari jumlah keseluruhan aset yang ada di industri
pembiayaan (Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia per
November 2024 : Rp623,5 triliun).
B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada pelanggan ritel
atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini merupakan perkembangan
rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023:
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp) 18.471 17.732 16.802
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 29 29 28
Rata-rata uang muka (% harga motor) 15,46 15,64 16,35
Rata-rata suku bunga efektif (% p.a) 31,96 31,31 31,40
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan keterlambatan ke
dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai dengan 60 hari, (iii) tunggakan
61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.
Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor. Untuk
tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih dari 60 hari,
unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk dijual. Sedangkan
tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara database piutang tetap ada
untuk tetap di follow up penyelesaiannya.
Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
53
Page 71
Tunggakan Piutang
Berdasarkan Jumlah Kontrak
146,561 68,801
61,349
359,334
Non Overdue
OVD 1-30
OVD 31-60
OVD 61-90 45,511,333
OVD >90
Tunggakan Piutang - Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
122,125 44,895 64,034
331,565
Non Overdue
OVD 1-30
OVD 31-60
OVD 61-90
3,635,324
OVD >90
C. Jaringan Kantor Cabang
Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen meningkatkan
pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 Juni 2025 Perseroan memiliki 250
kantor cabang dan 427 POS di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 Juni 2025, 31
Desember 2024 dan dan 31 Desember 2023:
Jumlah Pelanggan
No Cabang 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
1 Bogor II 36.082 34.365 29.361
2 Cianjur 32.203 28.128 25.571
3 Gowa 31.565 31.787 30.520
4 Denpasar 31.498 29.104 28.434
5 Lhokseumawe 31.405 29.241 28.322
54
Page 72
Jumlah Pelanggan
No Cabang 30 Juni 31 Desember
2025 2024 2023
6 Cileungsi 30.215 29.263 29.519
7 Palembang 30.065 30.931 28.926
8 Lampung 28.757 27.145 24.897
9 Bekasi 28.421 27.045 23.894
10 Cirebon 28.352 27.240 27.129
11 Bandung II 28.140 26.917 26.217
12 Samarinda 28.098 27.002 26.034
13 Meulaboh 27.838 27.813 26.286
14 Batam 27.673 25.189 19.919
15 Jatiuwung 27.592 25.893 21.682
16 Subang 27.400 26.949 24.903
17 Depok 27.094 22.901 21.251
18 Selong 26.909 25.758 23.859
19 Makassar 26.641 25.311 20.490
20 Sleman II 26.316 25.434 23.142
D. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29
September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 2,56
kali. dan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
E. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh lima
persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):
Nama Penyertaan Status
Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perusahaan Perseroan Operasional
ADA Penerbit Uang Elektronik 25% 2018 Beroperasi
55
Page 73
VI. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dan 20%
(dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:
i) Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii) Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi
adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi
PEMENUHAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AIKBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
56
Page 74
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No.11
tanggal 27 Agustus 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Jumlah
PT Indo Premier Sekuritas 352.555.000.000 241.019.000.000 593.574.000.000 23,74
PT BRI Danareksa Sekuritas 247.525.000.000 114.231.000.000 361.756.000.000 14,47
PT CIMB Niaga Sekuritas 222.250.000.000 30.000.000.000 252.250.000.000 10,09
PT Mandiri Sekuritas 234.620.000.000 73.225.000.000 307.845.000.000 12,31
PT Mega Capital Sekuritas 98.250.000.000 319.000.000.000 417.250.000.000 16,69
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 314.800.000.000 252.525.000.000 567.325.000.000 22,69
Jumlah 1.470.000.000.000 1.030.000.000.000 2.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi
Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian
akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap
mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
57
Page 75
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
- STTD: 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
- Pedoman Kerja: Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan Penawaran Jasa Wali Amanat
No. B.350-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan Jakarta 12950
- STTD: STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah Helmi, S.H.
- Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
- Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 01/Prop/PUBVII-II/VIII/2025
tanggal 31 Juli 2025.
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, sesuai
dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi serta akta-akta pengubahannya.
Konsultan : Thamrin & Rekan (TR&Co.)
Hukum Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta 12940
- STTD: No. STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Iswira Laksana, S.H.,
M.Si. atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
- Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
- Pedoman kerja: Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat Thamrin & Rekan
No. 162/LOF-FIF/TR/HN/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang turut ditandatangani oleh
Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
58
Page 76
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Pemeringkat : PT Fitch Ratings Indonesia (PT FITCH)
Efek DBS Bank Tower
24th Floor, Suite 2403Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5Jakarta 12940
Telp : (021) 29886800
Fax : (021) 29886822
- Izin Usaha No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat No. L.FIF/Trea-Opr/072/III/2025
tanggal 10 Maret 2025.
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.
59
Page 77
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap II Tahun 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam surat
pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B.400-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025
BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B. 401-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor .20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang
dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 22 April 2025
dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510 Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No.15 tanggal 08 Mei 2025, dan dengan susunan kepemilikan saham per tanggal 30 April 2025
berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek Emiten yaitu PT Datindo Entrycom serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal 22 April 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025, struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
60
Page 78
Nilai Nominal Rp50,- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
masing di bawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No.14 tanggal 22 April 2025 atas hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja*
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen : Edi Susianto*
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka
mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai
berikut:
Persentase Tahun Status
No Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
1 Bank Umum Swasta Nasional 86.85% 2011 Beroperasi
Tbk
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
61
Page 79
Persentase Tahun Status
No Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
8 PT Permodalan Nasional Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
Pembiayaan, Emas, Aneka
9 PT Pegadaian 99,99% 2021 Beroperasi
Jasa
10 BRI Manajemen Investasi Manajer Investasi 65,00% 2021 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
3 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
4 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
5 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
6 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
7 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
8 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
11 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
12 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
13 EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
15 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
16 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
17 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
18 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
21 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
23 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
24 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
25 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
26 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
28 EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
29 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
30 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
31 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
32 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
34 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
35 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
36 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
38 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
39 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
40 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 24
41 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 2024
42 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 2024
43 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 2024
44 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 2024
45 Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 2024
46 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 May 2024
62
Page 80
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
47 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 2024
48 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 2024
49 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan 21 Juni 2024
50 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
51 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 2024
52 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 2024
53 Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 2024
54 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 2024
55 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 2024
56 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 9 Juli 2024
57 Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 2024
58 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 2024
59 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 2024
60 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 September 24
61 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6 September 24
62 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2 Oktober 24
63 Obligasi II BUMA Tahun 2024 8 Oktober 24
64 Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8 Oktober 24
65 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26 November 24
66 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19 November 24
67 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 26 November 24
68 Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I 4 Desember 24
69 Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10 Desember 24
70 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5 Desember 24
71 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I 27 Desember 24
72 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 24 Desember 24
73 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 Desember 24
74 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8 Januari 25
75 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10 Januari 25
76 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13 Februari 25
77 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14 Februari 25
78 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25 Februari -25
79 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28 Februari 25
80 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 13 Maret 25
81 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14 Maret 25
82 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20 Maret 25
83 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17 Maret 25
84 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26 Maret 25
85 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 Seri B 15-Apr-25
86 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 Seri C 15-Apr-25
87 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 Seri C 17-Apr-25
88 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 Seri C 17-Apr-25
89 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
90 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri C 12-Jun-25
91 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri B 24-Jun-25
92 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 Seri C 24-Jun-25
93 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 Seri C 24-Jun-25
94 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 Seri B 4-Jul-25
95 Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I 4-Jul-25
Tahun 2025 Seri A
96 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 Seri C 8-Jul-25
97 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 Seri B 8-Jul-25
98 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 Seri C 8-Jul-25
99 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
100 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 Seri B 8-Jul-25
101 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 Seri B 10-Jul-25
102 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
103 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 Seri B 4-Jul-25
104 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I 8-Jul-25
Tahup 2025 Seri A
105 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri C 8-Jul-25
106 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri B 8-Jul-25
63
Page 81
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
107 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 Seri B 4-Jul-25
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes
kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
64
Page 82
-pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
-Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI periode per tanggal 30 Juni 2025 dan Juni
2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim.
Laporan Posisi Keuangan
(Dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 2.106.370.947 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.784.298.684 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 322.072.263 323.189.047 316.472.142
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 73.274.572 71.277.849 142.057.190 135.183.487
Pendapatan Premi – neto 22.217 1.458.293 3.250.480 2.161.392
Pendapatan Operasional lainnya 25.807.084 23.904.504 53.857.740 45.625.785
Laba Operasional 35.004.968 38.545.055 78.578.018 76.828.737
Laba Sebelum Beban Pajak 34.744.196 38.449.532 77.599.110 76.429.712
Laba Tahun Berjalan 26.533.147 29.896.111 60.643.808 60.425.048
Rasio Penting
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember*
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Capital Adequate Ratio (CAR) 22,7 23,2 26,63 27,27
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,2 3,2 2,78 2,95
Loan to Deposits Ratio (LDR) 85,5 87,2 88,85 84,73
Return On Asset (ROA) 2,6 3,0 3,06 3,24
Return On Equity (ROE) 17,2 19,2 19,01 19,95
Net Interest Margin (NIM) 7,8 7,9 7,74 7,95
*) Tidak diaudit
65
Page 83
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 8143
Email: tcs_aet@bri.co.id
66
Page 84
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai pada tanggal 8 September 2025 sampai dengan 9
September 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 8 September 2025 09.00 – 16.00 WIB
Hari ke-2: 9 September 2025 09.00 – 16.00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
67
Page 85
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab IX dalam Informasi
Tambahan ini, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 10 September 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
68
Page 86
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 11 September 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Grha CIMB Niaga
Nomor Rekening: 0671.01.000680.30.4 Nomor Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank: PT Bank Permata Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 0701254783 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: RSPAD Gatot Subroto Cabang: Bursa Efek Indonesia
Nomor Rekening: 1701707175 Nomor Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 11 September 2025 pukul 10:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 12 September 2025 setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
69
Page 87
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
70
Page 88
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
8 September 2025 - 9 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap Hari Kerja, pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Graha CIMB Niaga 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10210 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 5091 4100 Tel : (021) 5084 7847
Faksimili: (021) 2520 990 Fax : -
www.bridanareksasekuritas.co.id Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place Menara Mandiri I, lt. 24-25
16/F, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12910
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 527 5701
Faksimili: (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Email: corfin@ipc.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lt.2 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 7919 3900 Faksimili: (021) 2924 9150
www.megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com
71
Page 89
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
72
Page 90
Page 91
Page 92
Page 93
Page 94
Page 95
Page 96
Page 97
Page 98
Page 99
Page 100
Page 101
Page 102
Page 103
Page 104
Page 105
Names mentioned 217 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Berkedudukan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×18
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas.
p.6 ×5
unresolved
person
Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.6 ×16
unresolved
org
Kantor Notaris Fathiah Helmi
p.6
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.12 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.12 ×5
unresolved
person
Sudiono Abady
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.12 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.13 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.14 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.16
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.17 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.17
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.17
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.24 ×9
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.25
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.38
unresolved
org
Rintis
p.44
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.45 ×3
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.46 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.46 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.46
unresolved
person
Thomas Margono Tanuwijaya
· Komisaris Independen
p.47 ×6
unresolved
person
Pedoman
· Komisaris
p.47 ×2
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.47
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.48
unresolved
org
PT Matra Graha Sarana
p.48 ×4
unresolved
org
PT Astra Multi Finance
p.48
unresolved
org
PT Astra Welab Digital Arta
p.48
unresolved
org
PT Astra Digital Arta
p.48 ×2
unresolved
org
PT Astra Kreasi Digital
p.48
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Astra
p.48 ×2
unresolved
org
PT Astra Jardine CMG Life
p.48
unresolved
org
PT Samadista Karya
p.48
unresolved
org
PT Astra Aviva Life
p.48
unresolved
org
PT Tunas Ridean
p.48
unresolved
org
PT Astra Auto Finance
p.48
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance.
p.48
unresolved
org
PT Nusa Prima Motor
p.48
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.48
unresolved
org
PT Serasi Auto Raya. Komite Pemantau Risiko Dasar
p.48
unresolved
org
PT Staco Estika Sedaya Finance
p.49
unresolved
org
PT Stacomitra Graha
p.49
unresolved
org
PT Sharia Multifinance Astra
p.49
unresolved
org
PT Sedaya Pratama
p.49
unresolved
org
PT Garda Era Sedaya
p.49
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.49
unresolved
—
Theodorus Indra Surya Putra
· Corporate Secretary
p.50 ×4
unresolved
org
PT Astra Honda Motor. E.
p.50
unresolved
org
Kepengurusan dan Pengawasan
p.52
unresolved
person
R. Nunu Soetjahja Noegroho
· Komisaris Independen
p.52
unresolved
org
Astra Internasional Tbk
p.53 ×8
unresolved
—
Astra
· Pemegang Saham Pengendali
p.53
unresolved
org
PT Federal International Finance Atas Nama
p.53
unresolved
org
Carriage Ltd.
p.53
unresolved
org
Jardine Matheson Holdings Limited
p.53
unresolved
person
H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi
p.54
unresolved
org
Pengadilan Negeri Denpasar
p.54
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.54
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.54 ×4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.54
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.54 ×2
unresolved
org
Koperasi Serba
p.54
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.56
unresolved
org
PT Bank ANZ
p.58
unresolved
org
Niaga Tbk
p.59
unresolved
person
Nurhasanah.
· Notaris
p.59
unresolved
org
Bank HSBC
p.59
unresolved
org
PT Bank Rakyat Jatuh
p.60
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.
p.64
unresolved
person
Gigih Anangda Perwira
· Notaris
p.64
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
p.64
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
p.64
unresolved
person
H. Juanda
p.64
unresolved
org
Pemerintah Kota Bogor
p.65
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
p.65
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bekasi
p.65
unresolved
org
Pemerintah Kota Kediri
p.65
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Kudus
p.65
unresolved
org
Pemerintah Kota Malang
p.66
unresolved
org
Pemerintah Kota Palangkaraya
p.66
unresolved
org
Pemerintah Kota Palembang
p.66
unresolved
org
Pemerintah Kota Semarang
p.66
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Sukuharjo
p.66
unresolved
org
Pemerintah Kota Tegal
p.66
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Daerah
p.67 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bogor
p.67 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Karawang
p.67
unresolved
org
Pemerintah Kota Medan
p.67
unresolved
org
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
p.67
unresolved
person
KH. Dewantara
p.68
unresolved
org
Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan
p.73
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.74
unresolved
person
H. Graha Irama
p.75
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.75 ×2
unresolved
person
Iswira Laksana
p.75 ×2
unresolved
org
PT FITCH
p.76
unresolved
org
Bank Priyayi
p.77
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.77 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.77
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.77
unresolved
org
Kementerian
p.77
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
p.78
unresolved
org
Beroperasi Tbk
p.78
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.78
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.78
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.78
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.79
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.79
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahun
p.79 ×2
unresolved
org
PT LEN Industri (Persero)
p.79
unresolved
org
PT PNM Ventura Syariah Tahun
p.80 ×2
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Madani Tahun
p.80 ×2
unresolved
org
PT Mitra Prima Lancar Tahun
p.80
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun
p.80
unresolved
org
Bank Devisa
p.81
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.82
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.