Skip to content
Back to announcement

20250912_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31939842_lamp1.pdf

Listing Text extracted FIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 105

Page 1
                                                                                                                                                              Tanggal Efektif                           :                           26 Juni 2025           Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                              :                  12 September 2025
                                                                                                                                                              Masa Penawaran Umum                       :                  8 – 9 September 2025            Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                  :                  12 September 2025
                                                                                                                                                              Tanggal Penjatahan                        :                    10 September 2025             Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                   :                  15 September 2025




                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN   OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025




                                                                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                                                                            PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                                                                                            DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                            PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                            ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                              PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                                                                                                                                                                                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                      Jasa Pembiayaan

                                                                                                                                                                                                                         KANTOR PUSAT                                                      KANTOR CABANG
                                                                                                                                                                                                                           Menara FIF                                   Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                                     Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                     dan 427 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                                                                                                                                                                                          Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                                                                                                                                                                                               Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                                                                                                                                                                                           Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id

                                                                                                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                                                                                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

                                                                                                                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                 (“OBLIGASI”)

                                                                                                                                                            Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
                                                                                                                                                            kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dik ehendaki
                                                                                                                                                            sebagai berikut:
                                                                                                                                                             Seri A     :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima
                                                                                                                                                                            koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                                                                                                                                                            secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                             Seri B     :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
                                                                                                                                                                            persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                                                                                                                                                            saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
                                                                                                                                                            pada tanggal 12 Desember 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 22 September 2026 untuk Seri A, dan tanggal 12 September
                                                                                                                                                            2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                            OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
                                                                                                                                                            TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
                                                                                                                                                            PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                            PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
                                                                                                                                                            KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
                                                                                                                                                            TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
                                                                                                                                                            KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                            PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                            OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI (i) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                            BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (ii) 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2
                                                                                                                                                            (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                            RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
                                                                                                                                                            DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

                                                                                                                                                            RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
                                                                                                                                                            LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                            BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                                                                                                                   PT FITCH RATINGS INDONESIA:
                                                                                                                                                                                                                                          AAA(idn) (Triple A)
                                                                                                                                                                                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                            Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                                     Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                                                                                                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                      PT BRI DANAREKSA              PT CIMB Niaga Sekuritas       PT INDO PREMIER SEKURITAS             PT MANDIRI SEKURITAS               PT MEGA CAPITAL           PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                                                                                          SEKURITAS                                                                                                                           SEKURITAS                  INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                       Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-Sec/341/IV/2025 tanggal 17 April 2025, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No.
S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan
VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 dengan nilai pokok
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-05587/BEI.PP1/06-2025 tanggal 11 Juni 2025.
Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi
batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan
No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap kepada OJK melalui
Surat No. L.FIF/Corp-Sec/732/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum PT Federal International Finance dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi
Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK S-4/PL.11/2025 tanggal 13 Januari
2025 perihal Surat Pencatatan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat, dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang
berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak
diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak
diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Selanjutnya
penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para
Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai
hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan.
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG
 PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
                                                                            DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .......................................................................................................................................... ii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................. x
I.    PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................1
      1.     PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................2
      2.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN ............................................................................2
      3.     IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ........................................ 10
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN ............................................................. 22
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................. 23
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN .................................................................. 27
V.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA.................................................................................................................................................................. 28
      1.     Keterangan Tentang Perseroan....................................................................................................................... 28
             A.     Riwayat Singkat Perseroan ...................................................................................................................... 28
             B.     Struktur Permodalan dan Pemegang Saham ........................................................................................... 28
             C.     Pengurusan dan Pengawasan ................................................................................................................. 29
             D.     Tata Kelola Perusahaan .......................................................................................................................... 30
             E.     Sumber Daya Manusia ............................................................................................................................ 33
             F.     Struktur Organisasi Perseroan ................................................................................................................. 34
             G.     Diagram kepemilikan ............................................................................................................................... 36
             H.     Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ................. 37
      2.     Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan ........................................................... 52
             A.     Prospek Usaha ........................................................................................................................................ 52
             B.     Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang ....................................................................................... 53
             C.     Jaringan Kantor Cabang .......................................................................................................................... 54
             D.     Tingkat Kesehatan Perseroan .................................................................................................................. 55
             E.     Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain ................................. 55
VI. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................................... 56
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ........................................................................................................................... 57
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................................. 58
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................................ 60
      1.     Umum ............................................................................................................................................................. 60
      2.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat ................................................................ 60
      3.     Pengurusan dan Pengawasan ......................................................................................................................... 61
      4.     Kegiatan Usaha .............................................................................................................................................. 61
      5.     Perizinan BRI .................................................................................................................................................. 64
      6.     Tugas Pokok Wali Amanat .............................................................................................................................. 64
      7.     Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat ...................................................................... 64
      8.     Laporan Keuangan Wali Amanat ..................................................................................................................... 65
      9.     Informasi ......................................................................................................................................................... 66
X.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................................. 67
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......... 71
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 72

                                                                                         i
Page 4
     DEFINISI DAN SINGKATAN

     Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
     menyatakan lain:

     “Afiliasi”                    Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana
                                   diubah dengan UUP2SK, yaitu:
                                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. suami atau istri;
                                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                            bersangkutan; atau
                                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                        horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. orang tua dan anak;
                                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                        3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                        tersebut;
                                    (d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                                        anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                        dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                        pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
                                        atau pihak dimaksud;
                                    (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                                        maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                        dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                        secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                        persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

     “Agen Pembayaran”             Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
                                   Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan
                                   Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi
                                   dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                   Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
                                   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal
                                   23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                                   Pasal 12.

     “Bank Kustodian”              Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
                                   untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud
                                   dalam Undang-Undang Pasar Modal.

     “Bapepam”                     Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
                                   Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
                                   kewajibannya.

A.   “Bunga Obligasi"              Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                                   Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                                   sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                                   bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                                   ● Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen)
                                      per tahun; dan
                                   ● Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per
                                      tahun.

                                                             ii
Page 5
“Bursa Efek atau BEI”     Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                          untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                          memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan
                          terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang          Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                 kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                          yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                          pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dealer”                  Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.

“Denda”                   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                          pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
                          per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
                          yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                          dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                          puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”           Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                          Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
                          Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip,
                          dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”                    Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                          digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                          hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                          manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                          setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
                          modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana diubah
                          dengan UU No. 4/2023.

“Emisi”                   Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                          kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Asosiasi”        Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
                          investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
                          bagian partisipasi dalam ventura bersama.

“Formulir Pemesanan       Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi atau   kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”

“Force Majeure”           Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                          kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                          perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
                          mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                          sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                          kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bank”               Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar
                          bank.

“Hari Bursa”              Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                          menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                          Bursa Efek tersebut.

                                                    iii
Page 6
“Hari Kalender”              Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                             kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
                             suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                 Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                             suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.

“Joint Financing”            Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
                             pihak lainnya.

“Jumlah Terhutang”           Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                             berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                             Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”        Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                             diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                             Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                             Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                             Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR”              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
                             meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                             KSEI.

“KSEI”                       Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                             menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
                             bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                             mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.

“Kustodian”                  Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
                             Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                             menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                             konsumennya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
                             KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”                 Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                             yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“Manajer Penjatahan”         Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”        Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                             sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                             Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                             perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
                             Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                             Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
                             Efek dimaksud.

“Notaris”                    Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-perjanjian
                             dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.


                                                       iv
Page 7
“Obligasi”             Berarti Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
                       Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                       Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri dari:

                        a.   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan
                             lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                             Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                             Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah);
                        b.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
                             persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                             Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga
                             puluh miliar Rupiah).

                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                       pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                       Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

“OJK”                  Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
                       fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                       sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
                       November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang
                       diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

“Pemegang Obligasi”    Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                       disimpan dan diadministrasikan dalam:
                       a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                       b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”    Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                       meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                       oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                       Modal.

“Pemeringkat”          Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atau pemeringkat lain yang terdaftar di
                       OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat Obligasi.

“Pemerintah”           Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”       Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
                       Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
                       Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
                       Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara
                       yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Penawaran Umum        Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan”         Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Pengakuan Hutang”     Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                       sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII
                       Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025
                       No. 10 tanggal 27 Agustus 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                       S.H., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”   Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                       kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang Pasar Modal.


                                                  v
Page 8
“Penjamin Emisi Obligasi”      Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                               Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                               Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
                               Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
                               dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi      Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi”                      yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                               PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan
                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                               ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan IX.A.2”             Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                               Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                               No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                               Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen               Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Pembayaran”                    International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 No. 12
                               tanggal 27 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                               Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Pendaftaran        Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI”   Efek Bersifat Utang di KSEI, nomor SP-095/OBL/KSEI/0825 tanggal 27 Agustus 2025,
                               yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan         Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Emisi Obligasi”                International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 No. 11
                               tanggal 27 Agustus 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                               Notaris di Jakarta.

“Perjanjian                    Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Perwaliamanatan”               International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 No. 9 tanggal
                               27 Agustus 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                               Jakarta.

“Pernyataan Penawaran          Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Umum Berkelanjutan”            Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 1
                               tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
                               Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 14 Mei 2025
                               dan Addendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                               Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
                               Tahun 2025 No. 16 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya di hadapan Fathiah Helmi,
                               S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”       Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
                               UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, berikut dokumen-dokumen yang
                               diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan VII, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
                               berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
                               pembetulannya.

“Perseroan”                    Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
                               berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
                               Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.

                                                         vi
Page 9
“Pernyataan Pendaftaran   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”          sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                          diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                          awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

“Perusahaan Efek”         Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara
                          pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang Pasar Modal.

“POJK No. 7/2017”         Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                          Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                          Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                          dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                          Bersifat Utang.

“POJK No.17/2020 “        Berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
                          Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha

“POJK No. 19/2020”        Berarti Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang tentang
                          Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020 ”       Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                          Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015 “       Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                          Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 35/2018 ”       Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang
                          Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“POJK No. 36/2014 ”       Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                          Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020 “       Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
                          Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan

“POJK No. 45/2024 ”       Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                          Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 46/2024 ”       Berarti Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
                          Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

“POJK No. 49/2020 ”       Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                          Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 14/2025 ”       Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
                          Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
                          Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POS”                     Berarti singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan
                          yang lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.

“Pokok Obligasi”          Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                          Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah
                          sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:


                                                     vii
Page 10
                               a.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan
                                     lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                     Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                                     Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah);
                               b.    Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
                                     persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                     Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga
                                     puluh miliar Rupiah).

                              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                              pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                              Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”               Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
                              Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                              Obligasi.

“RUPO”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan Pemindahbukuan        Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
dan Satuan Perdagangan”       ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan
                              satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu
                              juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
                              sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek.

“Seri Obligasi”               Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                              commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
                              yaitu:

                              a.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan
                                    lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                    Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                                    Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah);
                              b.    Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
                                    persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                    Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga
                                    puluh miliar Rupiah).


“Sertifikat Jumbo Obligasi”   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
                              KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
                              tersebut wajib diperbarui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah
                              Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Distribusi”          Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran Umum beserta bukti
                              kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam
                              Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                              Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal 12 September 2025.



                                                        viii
Page 11
“Tanggal Efektif”          Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
                           Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat
                           No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                           Pernyataan Pendaftaran.

“Tanggal Emisi”            Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI dari
                           Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari
                           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya
                           akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pelunasan Pokok   Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi”                  Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                           sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                           Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”       Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor
                           oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
                           rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi.

“Tanggal Pembayaran        Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi”            dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
                           ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran        Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi”            dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang
                           Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”       Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 10 September 2025.

“Undang-Undang (UU)        Berarti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Nomor 6 Tahun 2023”        2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Undang-Undang Republik    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
Indonesia Nomor 4 Tahun    2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
2023” atau “UU No.         Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
4/2023”                    Indonesia Nomor 6845.

“Undang-Undang Pasar       Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM”         Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
                           pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUP2SK.

“UUP2SK”                   Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                           Nomor 6845.

“Wali Amanat”              Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
                           di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                                     ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub
dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal
International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari
Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada
serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman
Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal
10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata
dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta
4/2006”) adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
                    Keterangan
                                                                Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)            %
 Modal Dasar                                                      300.000.000           300.000.000.000,-
 Pemegang Saham
 1. PT Astra International Tbk                                    279.999.900           279.999.900.000,-       99,99996
 2. PT Arya Kharisma                                                      100                   100.000,-        0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                         280.000.000           280.000.000.000,-      100,00000
 Saham Dalam Portepel                                              20.000.000            20.000.000.000,-




                                                            x
Page 13
3.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 (diaudit),
dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang tercantum dalam informasi tambahan ini.

Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari:
i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
     berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii) Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia.
     Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
     global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan
     opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-
     2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi
     Akuntan Publik No. AP. 0222).

Laporan Posisi Keuangan
                                                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                30 Juni                   31 Desember
                        Keterangan
                                                                 2025*               2024               2023
 Jumlah Aset                                                       48.282.676       45.681.211         39.168.894
 Jumlah Liabilitas                                                 35.346.316       33.505.498         27.877.838
 Jumlah Ekuitas                                                    12.936.360       12.175.713         11.291.056
*) Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                              (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                       30 Juni                    31 Desember
                       Keterangan
                                                               2025*             2024*         2024           2023
 Penghasilan                                                    6.661.955        5.579.350 12.153.904 10.416.484
 Beban                                                        (3.745.981)      (2.770.114) (6.482.517) (5.143.031)
 Laba Bersih                                                    2.272.480        2.189.589   4.415.534      4.107.391
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                 2.241.287        2.134.984   4.399.217      4.137.699
 Jumlah Laba Bersih Per Saham Dasar                                 8.116            7.820      15.770         14.669
*) Tidak diaudit

Laporan Arus Kas
                                                                    (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 Juni                        31 Desember
                        Keterangan
                                                               2025*              2024*            2024            2023
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi                 (8.907)         (905.866)    (2.166.579)       (650.966)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi            (264.375)          (246.087)      (485.684)       (430.055)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan              287.342          1.081.642      2.344.712       1.075.729
*) Tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                             30 Juni                31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2025*               2024        2023
 Return on Asset - ROA (%)1)                                                        6,04            12,42       13,46
 Return on Equity - ROE (%)1)                                                      17,57            36,27       36,38
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                0,73             0,73        0,71
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                             2,73             2,75        2,47
 Gearing ratio2) (x)                                                                2,56             2,58        2,25

                                                         xi
Page 14
                                                                                    30 Juni                31 Desember
                                Keterangan
                                                                                    2025*               2024        2023
 Financing to Asset (%)                                                                   89,06            87,18       86,12
 Non Performing Financing (%)                                                               1,49             1,18             0,98
 Interest Coverage Ratio (x)                                                                3,64             3,94             4,60
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                            0,12             0,23             0,25
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba
   Bersih Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba pada periode 30 Juni 2025 tidak disetahunkan sehingga tidak dapat dibandingkan dengan
   periode tahun 2024 dan 2023.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                                                            Rasio yang dipersyaratkan                     30 Juni 2025*
 Debt to Equity Ratio (x)                                         Maksimum 10:1                                2,73
 Gearing Ratio (x)                                                Maksimum 10x                                 2,56
 Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                Minimum 40%                                 89,06
 Non Performing Loan (>90 hari)(%)                                Maksimum 5%                                  1,49
Keterangan:
*) Tidak diaudit

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29
September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 2,46
kali dan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

 Nama Obligasi Berkelanjutan          :   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                                          Tetap
 Target Dana                          :   Sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
 Nama Obligasi                        :   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                                          Tetap Tahap II Tahun 2025
 Jumlah Pokok                         :   Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
                                          dari 2 (dua) seri, yaitu:
                                          Seri A : Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar
                                                       Rupiah)
                                          Seri B : Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar Rupiah)
 Jangka Waktu                         :   Seri A   :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                                          Seri B   :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
 Bunga                                :   Seri A   :   5,85% (lima koma delapan lima persen)
                                          Seri B   :   6,15% (enam koma satu lima persen)
 Harga Penawaran                      :   100% dari nilai Pokok Obligasi
 Satuan Perdagangan                   :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
 Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,- (satu Rupiah)
 Pembayaran Kupon Bunga               :   Triwulanan

                                                                 xii
Page 15
 Jaminan                         :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                                     harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                                     baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
                                     ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                     Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                     kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
                                     kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                     Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
                                     Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi
                                     Tambahan ini.
 Penyisihan Dana Pelunasan       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
 Obligasi (Sinking Fund)             pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                     Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                     Umum Obligasi.
 Pembelian Kembali Obligasi      :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
 (Buy Back)                          penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
                                     seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan
                                     mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                     dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
                                     memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
                                     perundang-undangan yang berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai
                                     pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
 Wali Amanat                     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai
                                     wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.

5.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.

6.   HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No. 36/DIR/RATLTR/III/2025
tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Federal International
Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai
dengan surat No. 143/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 perihal Peringkat Privat PT Federal International
Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                       AAA(idn)
                                                      (Triple A)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Rincian mengenai hasil pemeringkatan obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

7.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:




                                                         xiii
Page 16
                                          Periode
                                                      Jumlah Obligasi                Tingkat     Jatuh        Jumlah Obligasi
No.        Nama Obligasi           Seri    jatuh                         Peringkat
                                                         (Rupiah)                    Bunga      Tempo        Terutang (Rupiah)
                                          tempo
 1.   Obligasi Berkelanjutan V       B    36 bulan    676.240.000.000     idAAA      6,80%        28           676.240.000.000
      Federal     International                                          Pefindo                Oktober
      Finance Dengan Tingkat                                                                     2025
      Bunga Tetap Tahap IV                                               AAA(idn)
      Tahun 2022                                                          Fitch
 2.   Obligasi Berkelanjutan V       B    36 bulan   1.964.777.000.000    idAAA      6,80%        24         1.964.777.000.000
      Federal     International                                          Pefindo                Februari
      Finance Dengan Tingkat                                                                     2026
      Bunga Tetap Tahap V                                                AAA(idn)
      Tahun 2023                                                          Fitch
 3.   Obligasi Berkelanjutan VI      B    36 bulan    433.850.000.000     idAAA      6,00%       11 Juli       433.850.000.000
      Federal     International                                          Pefindo                  2026
      Finance Dengan Tingkat
      Bunga Tetap Tahap I
      Tahun 2023
 4.   Obligasi Berkelanjutan VI                                           idAAA      6,75%        16           250.784.000.000
      Federal     International      B    36 bulan    250.784.000.000    Pefindo               November
      Finance Dengan Tingkat                                                                     2026
      Bunga Tetap Tahap II
      Tahun 2023
 5.   Obligasi Berkelanjutan VI      B    36 bulan    890.563.000.000     idAAA      6,55%       2 April       890.563.000.000
      Federal     International                                          Pefindo                  2027
      Finance Dengan Tingkat
      Bunga Tetap Tahap III
      Tahun 2024
 6.   Obligasi Berkelanjutan VI      A    370 Hari   1.252.174.000.000    idAAA      6,55%         16        1.252.174.000.000
      Federal     International      B    Kalender   1.247.826.000.000   Pefindo     6,90%     September     1.247.826.000.000
      Finance Dengan Tingkat              36 bulan   2.500.000.000.000                            2025
      Bunga Tetap Tahap IV                                                                          6
      Tahun 2024                                                                               September
                                                                                                  2027
 7.   Obligasi Berkelanjutan VI      A    370 Hari   1.640.195.000.000    idAAA      6,40%      25 April     1.640.195.000.000
      Federal     International      B    Kalender     859.805.000.000   Pefindo     6,70%       2026          859.805.000.000
      Finance Dengan Tingkat              36 bulan   2.500.000.000.000                          15 April
      Bunga Tetap Tahap V                                                                        2028
      Tahun 2025
 8.   Obligasi Berkelanjutan VII     A    370 Hari    112.067.000.000    AAA(idn)    6,15%       18 Juni       112.067.000.000
      Federal      International     B    Kalender    387.933.000.000     Fitch      6,55%        2026         387.933.000.000
      Finance Dengan Tingkat              36 bulan    500.000.000.000                          8 Juli 2028
      Bunga Tetap Tahap I
      Tahun 2025
              JUMLAH TOTAL                                                                                   9.716.214.000.000

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp9.716.214.000.000.

Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                                                Jumlah Terutang yang akan
                             Utang                                                                  Tanggal Jatuh Tempo
                                                                    jatuh tempo (Rp)
 Utang Bank
 PT Bank BCA Syariah                                                         16.666.666.667                         15-Nov-25
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                             21.440.771.292                         25-Nov-25

                                                              xiv
Page 17
                                                         Jumlah Terutang yang akan
                             Utang                                                    Tanggal Jatuh Tempo
                                                             jatuh tempo (Rp)
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                       41.666.666.667                 25-Nov-25
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                      41.666.666.667                 25-Nov-25
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                              41.666.666.667                 27-Nov-25
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                             250.000.000.000                 26-Nov-25
 PT Bank Central Asia Tbk                                           466.666.666.667                 28-Nov-25
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                      516.666.666.667                 23-Nov-25
 Standard Chartered Indonesia                                     1.225.000.000.000                  1-Oct-25
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                          541.666.666.666                 20-Nov-25
 PT Bank ANZ Indonesia                                              240.000.000.000                 25-Sep-25
 Deutsche Bank AG.                                                1.500.000.000.000                  9-Sep-25
 PT Bank Mizuho Indonesia                                           500.000.000.000                 10-Sep-25
                                                                  5.403.107.437.960
 Utang Sindikasi
 Dolar AS
 The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited,
                                                                    613.350.000.000                 28-Nov-25
 Cabang Jakarta
 Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta                  156.745.000.055                 27-Nov-25
 CTBC Bank Co., Ltd                                                 224.895.000.055                 14-Nov-25
                                                                    994.990.000.110
 Efek yang Diterbitkan
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2022                       676.240.000.000                 28-Okt-25
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024                    1.252.174.000.000                 16-Sep-25
                                                                  1.928.414.000.000


 Jumlah                                                           8.326.511.438.070

Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.




                                                        xv
Page 18
I.       PENAWARAN UMUM
                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
         OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I
                                               TAHUN 2025
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
      OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II
                                                TAHUN 2025
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                (“OBLIGASI”)

Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh
         puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun.
         Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
         Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar
         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu
         Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
         dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 12 Desember 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 22 September 2026
untuk Seri A dan tanggal 12 September 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing
Seri Pokok Obligasi.

      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
                                   SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                       PT FITCH RATINGS INDONESIA:
                                              AAA(idn) (Triple A)
         KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I
                                        INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                         PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                    Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                 Jasa Pembiayaan

                                                   KANTOR PUSAT                                                   KANTOR CABANG
                                                     Menara FIF                                Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
                               Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                  dan 427 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                    Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                         Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                     Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id

 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
 DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                                                       1
Page 19
1.     PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
  i. Pemenuhan Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
     tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
     Utang dan/atau Sukuk;
 ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat Pernyataan
     yang dibuat Perseroan tertanggal 26 Agustus 2025.
iv. Obligasi Berkelanjutan VII memiliki hasil pemeringkatan AAA(idn) (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
     peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
     investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.

2.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

2.1.    Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025.

2.2.    Jenis Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
        nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
        didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
        Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

2.3.    Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

        Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari setelah Tanggal Emisi untuk Seri A dan 36 (tiga puluh
        enam) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 22
        September 2026 dan 12 September 2028.

2.4.    Jumlah Pokok Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
        miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
        Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

        Obligasi ini terdiri dari 2 (dua seri), yaitu:
        Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat
                    ratus tujuh puluh miliar Rupiah).
        Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh
                    miliar Rupiah).

2.5.    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

        Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
        sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

2.6.    Satuan Perdagangan Obligasi

        Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
        dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
        Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
                                                             2
Page 20
2.7.   Harga Penawaran Obligasi

       100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

2.8.   Bunga Obligasi

       Bunga Obligasi sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun untuk Seri A dan 6,15% (enam koma
       satu lima persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
       Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan
       (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 12 Desember 2025, sedangkan pembayaran bunga
       terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 22 September 2026 untuk Seri A dan 12
       September 2028 untuk Seri B.

       Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
       jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
       1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

       Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

            Bunga                                Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
             Ke-                       Seri A                                       Seri B
              1                  12 Desember 2025                             12 Desember 2025
              2                    12 Maret 2026                                12 Maret 2026
              3                     12 Juni 2026                                 12 Juni 2026
              4                  22 September 2026                           12 September 2026
              5                           -                                   12 Desember 2026
              6                           -                                     12 Maret 2027
              7                           -                                      12 Juni 2027
              8                           -                                  12 September 2027
              9                           -                                   12 Desember 2027
             10                           -                                     12 Maret 2028
             11                           -                                      12 Juni 2028
             12                           -                                  12 September 2028

2.9.   Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

       a.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
             Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
             ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
             Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
             yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
             yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
       b.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
             Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
             berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
       c.    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
             Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
       d.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
             melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
             Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
             Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
             Obligasi yang bersangkutan.

2.10. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

       a.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
       b.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
             Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.



                                                            3
Page 21
      c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
           Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
           Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
           Obligasi yang bersangkutan.

2.11. Jumlah Minimum Pemesanan

      Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
      perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

2.12. Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

      Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
      Perwaliamanatan.

      Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
      hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
      yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

2.13. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

      Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
      sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.

2.14. Hasil Pemeringkatan Obligasi

      Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
      oleh Fitch.

      Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.
      36/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
      VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan
      dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 143/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025
      perihal Peringkat Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
      Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
      peringkat:

                                                         AAA(idn)
                                                        (Triple A)

      Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

      Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
      kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.

      •    Rating Rationale

           a) Profil Standalone yang Moderat: Profil kredit standalone Perseroan tidak langsung mendorong
              peringkatnya, tetapi mencerminkan posisi pasar yang berarti dalam sektor pembiayaan Indonesia,
              manajemen kualitas aset yang stabil, akses pendanaan yang umumnya stabil, dan profitabilitas yang
              memadai.

           b) Rekam Jejak Penjaminan yang Ditetapkan: FITCH berpendapat bahwa Perseroan memiliki basis
              pelanggan yang berisiko karena konsentrasinya dalam pembiayaan sepeda motor. Meskipun demikian,
              Perseroan telah menunjukkan mitigasi risiko kredit yang memadai, didukung oleh proses penjaminan

                                                         4
Page 22
               dan manajemen risiko yang mapan. Hal ini mendukung rekam jejak kinerja keuangan yang konsisten
               melalui siklus ekonomi sebelumnya.

          c)   Kinerja Di Atas Rata-Rata: FITCH memperkirakan Perseroan untuk mempertahankan profitabilitasnya
               karena margin bunga bersih yang cukup pada pembiayaan sepeda motor, dan kontrol biaya yang
               memadai. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 1,0% pada tahun 2023 (2022: 0,9%) secara
               signifikan lebih rendah dari angka industry di 2,4%, sementara rasio pendapatan sebelum pajak/total
               aset rata-rata meningkat menjadi 14,3% (2022: 12,4%; industri: 5,6%) di tengah biaya pendanaan yang
               stabil dan biaya pencadangan yang lebih rendah. Rasio utang/ekuitas berwujud meningkat menjadi 2,3x
               pada tahun 2023 (2022: 1,9x), tetapi tetap rendah secara absolut

2.15. Wali Amanat

     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
     dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                       PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
                                                Divisi Investment Services
                                        Trust & Corporate Services Department
                                   Account Executive Trust & Corporate Services Team
                                                    Gedung BRI II Lt.6
                                              Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                Jakarta 10210 - Indonesia
                                             Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                           Faksimili: (021) 2510316 / 5752444

     Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan Mengenai Wali
     Amanat dalam Informasi Tambahan ini.

2.16. Hak-Hak Pemegang Obligasi

     1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
          melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
          Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
          Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
          ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar
          1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
          hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
          hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
          Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
          Obligasi yang dimilikinya.
     4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
          KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.




                                                        5
Page 23
     5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Obligasi yang dimilikinya.

2.17. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

     Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
     sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

     1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
          sebagai berikut:
          Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
          a. Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
              lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
              Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan Hutang;
          b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
              Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
              melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang
              telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan tertulis
              kepada Wali Amanat;
          c. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
              lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
              berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit;
          d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali dalam
              melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi dalam
              grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi atau
              peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat. Pihak
              yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
              ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
          e. melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
              ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
          f. melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
          g. mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
              Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
              terhadap kegiatan usaha Perseroan;
          h. melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
              diperjualbelikan;
          i. melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
              mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
              Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
              Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

     2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh Wali
          Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
          a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
          b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
             pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
             dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
             belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
             data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
             persetujuannya; dan
          c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
             penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
             data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
             waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
             Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.




                                                        6
Page 24
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
         Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
         kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
         Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
         bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
         puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut diatas. Denda yang
         dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
         Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran.
     b. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
         tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus
         mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding
         satu), dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK No.35/2018 dan POJK
         No. 46/2024 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu.
     c. Mengupayakan mempertahankan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2, sebagaimana
         diatur dalam POJK No. 46/2024 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
         mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     d. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
         Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 35/2018 dan POJK No. 46/2024 atau
         perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam pasal
         6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
         berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
         memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
         Indonesia;
     e. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
         kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan
         yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     g. mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
         (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
         ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
         informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad
         baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
     h. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
         persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
         dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
         tidak terbatas penyerahan atas :
         1) laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
              setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
              yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
         2) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) Hari Kalender
              setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
              lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
              disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
              terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
              tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
              memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
              penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
         3) laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
              Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
              tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.

                                                    7
Page 25
           i.  memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
               Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
           j. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
               dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
               kegiatan usaha Perseroan;
           k. memberitahu Wali Amanat atas :
               1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
                    Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada
                    tahun buku berjalan;
               2) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
                    material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
                    kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
               3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
                    Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
                    seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
                    bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
                    konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
                    memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
                    diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
               4) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
                    pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
                    dan Perusahaan Anak (jika ada);
               5) setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada)
                    yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
                    Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi,
                    sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
                    Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
                    sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
               6) Peminjaman hutang baru, atau memberikan persetujuan kepada Anak Perusahaan (jika ada) untuk
                    melakukan peminjaman hutang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali:
                      i. Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
                         ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
                     ii. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
                         yang tetap.
           l. mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah ditempatkan dan
               disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
               merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
               dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
           m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:49 dan/atau peraturan
               lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
           n. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
               dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
           o. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
              tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
              memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
              lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
              Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
              jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
              Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
              Perwaliamanatan.

2.18. Syarat-Syarat Obligasi

      Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat sendiri
      maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan mengikat
      bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi atau
      melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
      1.   Obligasi Merupakan Bukti Utang:
           a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan
                                                           8
Page 26
        bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok
        Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika
        ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
        Pembayaran.
     b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
        Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
        yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
        dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2.   Pendaftaran Obligasi di KSEI:
     a. Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
        Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan
        di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
     b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif
        di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
     c. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
     d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
        atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

3.   Penarikan Obligasi:
     Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
     Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
     sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
     permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

4.   Pengalihan Obligasi:
     Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
     lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
     Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

5.   Sanksi:
     Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.i)
     Perjanjian Perwaliamantan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran
     Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar
     oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
     Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

6.   Lain-lain:
     a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah
         dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
     b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang
         Obligasi.
         Untuk pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
         Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan ini.
     c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
         dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
         Pemegang Obligasi.
     d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran
         yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus
         memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima
         pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
         Pemegang Obligasi.


                                                      9
Page 27
2.19. Hukum yang Berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di bawah
        hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

3.     IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

3.1.    Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

        1.   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
             Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus
             dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum
             pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.

        2.   Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
             Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan
             RUPO Secara Elektronik.

        3.   Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara
             Elektronik dan RUPO Secara Fisik.

        4.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
             a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
                mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
                periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
                dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor:20;
             b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
                kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
                Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
                kelalaian;
             c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
                Perwaliamanatan;
             d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
                penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
             e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
                dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

        5.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
             a. Pemegang Obligasi baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
                puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
                penyertaan modal pemerintah;
             b. Perseroan;
             c. Wali Amanat;
             d. OJK.
        6.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
             tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
             acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
             Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
             sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
             dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

        7.   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
             diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.

        8.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO
             sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara


                                                          10
Page 28
     tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

9.   Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
     a. Wali Amanat wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
     b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     c. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat melakukan
         koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat
         22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5). Perjanjian Perwaliamanatan.

10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
    Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
    menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
        Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
        pemanggilan
    b. Pemanggilan:
        1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO
            Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
        2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
            (b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
                 kuorum.
        3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
            (a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
            (b) agenda/mata acara RUPO ;
            (c) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
            (d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
            (e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan
    c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
        puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya
    d. Ralat Pemanggilan RUPO:
        1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
            pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 10.(2).c Perjanjian
            Perwaliamanatan.
        2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian
            Perwaliamanatan memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata
            acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
            sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
        3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan
            mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa
            Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat
            10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang),
            sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.

11. Sebelum pelaksanaan RUPO:
    a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya
        kepada Wali Amanat.
    b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
        surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
        hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

                                                 11
Page 29
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus RUPO Elektronik,
        ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk hadir
        dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal;
    c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
        RUPO;
    e. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
        1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar
             Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
        2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
             Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
             sebelum RUPO ketiga.
    f. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b Perjanjian
        Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi
        yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
        pelaksanaan RUPO.
    g. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat
        10.(4).c Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan
        Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian Perwaliamanatan.
    h. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
        atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
        pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
        pelaksanaan RUPO;
    i. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
        penyenggara RUPO;
    j. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
        demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
        Obligasi yang dimilikinya;
    k. Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
        ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.

13. Pimpinan RUPO:
    a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh
       Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.

14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah.
    b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang dilaksanakan
        untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.


                                                   12
Page 30
    (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
   (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
        empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
   (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
        Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
        jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
        hadir dalam RUPO.
   (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
   (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
   (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
        Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
   Obligasi dengan ketentuan:
   (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
        hadir dalam RUPO.
   (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
   (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak


                                         13
Page 31
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                   (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                 - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                   butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
                 pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
                 sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
                 Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
        4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO;
           (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                   (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                 - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                   butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                   (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                 - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                   butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
           (f) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai, maka
                 dapat diadakan RUPO yang keempat;
           (g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                 kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
                 Amanat; dan
           (h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
        5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya
           atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
           Obligasi selain suara abstain.

15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan
    RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan
    dari Wali Amanat.

16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
    Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan


                                                  14
Page 32
    perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan
    menambahkan pengakuan utang yang baru.

17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
    a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah RUPO/berita
         acara RUPO.
    b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
         bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk
         RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).(26). Perjanjian
         Perwaliamanatan.

18. Ringkasan Risalah RUPO:
    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit
    a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara
        RUPO;
    b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika
        anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
    c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan persentasenya
        dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
    d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
        butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
        1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
             dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
        2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
             mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
        3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
        4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
             mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
        5) keputusan RUPO.

19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan wajib disampaikan
    oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua)
    Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.

20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan jumlah hari keterlambatan
    atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
    penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
    19 Perjanjian Perwaliamanatan.

21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
    a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
       pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
       Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui paling sedikit:
       1) situs web Penyedia Sistem;
       2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
            Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
       3) situs web Perseroan;
       dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
       bahasa Inggris.
    b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
       dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
       Perwaliamanatan melalui situs web bursa efek.
    c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
       Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian Perwaliamanatan, wajib memuat
       informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
    d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
       diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3) Perjanjian
       Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

                                                   15
Page 33
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
    a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk RUPO
        Secara Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas
    b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia
        Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor:
        14.
    c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
        1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara
             elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
        2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian
             Perwaliamanatan dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia
             Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
             menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
        3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) Perjanjian
             Perwaliamanatan harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
             Secara Elektronik.
        4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian
             kuasa secara elektronik.
        5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
             dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang Obligasi
             mencantumkan pilihan suara.
        6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5) Perjanjian
             Perwaliamanatan, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
             Secara Elektronik.
        7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik
             merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
        8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian
             Perwaliamanatan di atas wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota Direksi,
             anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
        9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian
             Perwaliamanatan harus telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh
             Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
             Perseroan.
        10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara langsung,
             wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
             Obligasi dinyatakan batal.
        11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan
             suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali
             Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua
             pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang
             ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
        12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
             diatur oleh Penyedia Sistem.
        13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan eRUPO yang disediakan
             oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
             perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara
             Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
        14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang
             Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
    d. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
        1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
             disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan eRUPO yang
             ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
        2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
             (a) Penyedia Sistem; atau
             (b) Perseroan,
             Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
             untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam eRUPO.

                                                16
Page 34
3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum
    Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
    (a) Wali Amanat; dan
    (b) Notaris;
    di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
    Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
    (a) Perseroan; dan
    (b) Notaris;
    di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya Rapat Umum
    Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4.(4)
    Perjanjian Perwaliamanatan.
6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
    secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara
    fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan. dapat ditetapkan oleh
    Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari
    Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir
    secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
    ditetapkan.
8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia
    Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang
    Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
    paling sedikit:
    (a) pembukaan;
    (b) penetapan kuorum kehadiran;
    (c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
    (d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
    (e) penutupan.
10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi harus
    tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10) Perjanjian
    Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
    penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
    (a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
    (b) mata acara rapat; dan
    (c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum
    Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4).(4)
    Perjanjian Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik
    sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan ditetapkan
    oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat penyelenggaraan
    RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan
    Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan
    menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
    Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing
    mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
    22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik
    dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.


                                        17
Page 35
               19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
                   ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
                   sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing mata acara
                   RUPO Secara Elektronik berakhir.
               20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
                   suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara
                   Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing masing mata
                   acara RUPO Secara Elektronik.
               21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
                   menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
                   yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
               22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang
                   memuat paling sedikit: Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik; Daftar Pemegang
                   Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum
                   keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan
                   pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
               23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
                   22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
               24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
                   disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
               25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian
                   Perwaliamanatan tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua
                   data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
               26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar
                   di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum
                   Pemegang Obligasi,

       23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
           Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
           Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
           jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
           lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
           RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
           Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

           Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
           Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
           dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
           Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.

       24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
           bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
           Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
           peraturan Bursa Efek.

       25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
           Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

3.2.   Pembelian Kembali Obligasi

  1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
       a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
           dengan harga pasar;
       b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
       c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;


                                                         18
Page 36
     d.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
          memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
          sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.;
     f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi;
     g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
          Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
     i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
          dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
          1) Periode penawaran pembelian kembali;
          2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          3) Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
          4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
          5) Tata cara penyelesaian transaksi;
          6) Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;
          8) Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
          9) Hubungan afiliasi antara perseroan dan pemegang obligasi.
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pemegang
          obligasi yang melakukan penjualan obligasi apabila jumlah obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
          pemegang obligasi, melebihi jumlah obligasi yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh pemegang obligasi;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
          dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
          1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah obligasi untuk masing-masing
               jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
          kembali Obligasi.
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
          Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
          dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
     n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
          dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
     o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
          pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
     p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
     q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
               hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
               dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
               menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
               dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 poin f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
     penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin g dan h wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
     sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 Pasal 17.4.b paling sedikit melalui:
     1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) ayat ini, paling sedikit:
     1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;

                                                        19
Page 37
       2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi

3.3.   Kelalaian Perseroan

  1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
       kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
       a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
           pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
           atau
       b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin
           1.a); atau
       c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
           keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
       d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu krediturnya
           (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dari laporan
           keuangan terkini yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
           yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
           menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
           sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
       e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
           berwenang; atau
       f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan hukum
           tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
           berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah mengambil
           tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
           mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
           diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
           secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya
           dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan,
           peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap Perusahaan anak atau Afiliasinya
           (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
           maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
       i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
           dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
           1) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
                kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi
                salah satu pihak;
           2) untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
                sah, berlaku dan mengikat;
           3) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
                dipenuhi, dan dilaksanakan.

  2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
       Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas dan keadaan atau kejadian
       tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari
       Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
       tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
       Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
       Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
       yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata
       cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
       Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat


                                                         20
Page 38
     menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk
     membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

3.   Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri melalui
     keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
     tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
     dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
     tempo dengan sendirinya.

4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
     memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.




                                                      21
Page 39
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 30/2015 juncto POJK
20 tahun 2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 secara berkala setiap 6 (enam) bulan
pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada
OJK pada tanggal 7 Juli 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 sebagaimana diatur
oleh POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan
transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan, dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari
dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2220%
dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

• Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,1700% yang terdiri dari:
  o imbalan jasa penyelenggaraan: 0,1200%;
  o imbalan jasa penjaminan emisi: 0,0250%; dan
  o imbalan jasa penjualan: 0,0250%.
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0127%, yang terdiri dari:
  o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,0095%; dan
  o biaya jasa Notaris: 0,0032%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0290%, yang terdiri dari:
  o biaya jasa Wali Amanat: 0,0050%; dan
  o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0240%.
• Biaya pencatatan sekitar 0,0028%, yang terdiri dari:
  o biaya BEI: sekitar 0,0025%; dan
  o biaya KSEI: sekitar 0,0003%.
• Biaya Lain-lain (percetakan, iklan dan public expose, dan pencatatan): 0,0075%.




                                                         22
Page 40
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 (diaudit),
dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor
00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana,
M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0222).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                       (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                      30 Juni                     31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                      2025*                 2024                   2023
 ASET
 Kas dan setara kas
    - Pihak ketiga                                                      316.714                 303.968               602.352
    - Pihak berelasi                                                        872                     212                10.087
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
   kerugian penurunan nilai                                           43.090.435             39.902.300            33.793.190
 Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan                                                          3.050.121              3.681.599             3.064.456
 Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian kerugian
   penurunan nilai:
    - Pihak ketiga                                                      192.895                 182.892               102.671
    - Pihak berelasi                                                    159.437                 167.719                89.510
 Beban dibayar dimuka:
    - Pihak ketiga                                                       130.460                130.676               145.920
    - Pihak berelasi                                                      80.247                    666                 1.578
 Klaim atas restitusi pajak                                                9.693                 11.844                55.178
 Aset derivatif                                                          101.922                197.590               195.833
 Investasi pada entitas asosiasi                                          25.563                 37.257                57.559
 Aset pajak tangguhan - bersih                                           222.447                208.939               297.040
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                     901.870                855.549               753.520
 JUMLAH ASET                                                          48.282.676             45.681.211            39.168.894

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan:
    - Pihak ketiga                                                        95.246                164.387               409.089
    - Pihak berelasi                                                          66                  5.952                   486
 Utang premi asuransi
    - Pihak berelasi                                                    503.366                 505.821               533.460
 Akrual                                                                 673.400                 533.044               636.123
 Utang pajak:
    - Pajak penghasilan badan                                           329.486                 335.051               371.975
    - Pajak lain-lain                                                    33.726                  73.977                81.600
 Utang lain-lain:
    - Pihak ketiga                                                       125.406                116.817               122.307
    - Pihak berelasi                                                     106.660                 95.266                54.889
 Liabilitas derivatif                                                     78.329                  6.398                13.717
 Pinjaman                                                             23.860.214             22.736.202            17.171.913
 Surat berharga yang diterbitkan:
    - Obligasi                                                         9.203.841              8.620.483             8.215.088

                                                                 23
Page 41
                                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 Juni                     31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                         2025*                2024                   2023
 Liabilitas imbalan kerja                                                  336.576                312.100                267.191
 JUMLAH LIABILITAS                                                      35.346.316             33.505.498             27.877.838

 EKUITAS
 Modal saham
      Modal dasar
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                                  280.000                     280.000              280.000
 Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali                       36.020                     36.020               36.020
 Cadangan lindung nilai arus kas                                           (36.685)                     (5.566)              10.383
 Saldo laba:
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                         13.100                       12.100               11.100
   - Belum ditentukan penggunaanya                                      12.643.925                   11.853.159           10.953.553
 JUMLAH EKUITAS                                                         12.936.360                   12.175.713           11.291.056
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          48.282.676                   45.681.211           39.168.894
*) Tidak diaudit



LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF

                                                                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                            30 Juni                        31 Desember
                            Keterangan
                                                                     2025*           2024*            2024              2023
 PENGHASILAN
 Penghasilan pembiayaan konsumen                                    5.271.879          4.347.653           9.499.097        9.014.722
 Penghasilan dari ijarah - bersih                                   1.293.320          1.128.141           2.449.745        1.188.823
 Penghasilan bunga dan denda                                           88.371             93.385             181.794          196.297
 Penghasilan lain-lain                                                  8.385             10.171              23.268           16.642
 Jumlah penghasilan                                                 6.661.955          5.579.350          12.153.904       10.416.484

 BEBAN
 Beban usaha                                                       (1.621.557)        (1.243.387)        (2.945.353)       (2.496.902)
 Beban bunga dan keuangan                                          (1.202.451)          (977.083)        (2,095,510)       (1,579,495)
 Penyisihan kerugian penurunan
   nilai pembiayaan konsumen                                         (697.756)          (378.813)        (1,058,091)        (810,138)
 Rugi entitas asosiasi                                                 (11.694)            (8.857)           (20.282)         (20.605)
 Beban penurunan nilai lain-lain                                     (212.523)          (161.974)          (363,281)        (235,891)
 Jumlah beban                                                      (3.745.981)        (2.770.114)        (6,482,517)      (5,143,031)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                      2.915.974          2.809.236          5.671.387        5.273.453
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                             (643.494)          (619.647)        (1,255,853)      (1,166,062)
 LABA BERSIH                                                         2.272.480          2.189.589          4.415.534        4.107.391
 (KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                         (95)                 (1)                (446)         3.816
 Pajak penghasilan terkait                                                  21                   -                   98         (839)
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - entitas
 asosiasi                                                                                                          (26)             57
 Pajak penghasilan terkait - entitas asosiasi                                                                         6           (13)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Cadangan lindung nilai arus kas                                      (39.897)           (70.005)           (20.448)           34.983
 Pajak penghasilan terkait                                               8.778             15.401              4.499           (7,696)
 (KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
   BERJALAN, SETELAH PAJAK                                            (31.193)           (54.605)           (16,317)           30.308
 JUMLAH PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK                       2.241.287          2.134.984           4.399.217        4.137.699
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
   (Rupiah penuh)                                                        8.116              7.820             15.770           14.669
*) Tidak diaudit




Laporan Arus Kas

                                                              24
Page 42
                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                  30 Juni                        31 Desember
                          Keterangan
                                                            2025*          2024*            2024               2023
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi
 Penerimaan kas dari konsumen                              28.719.451       27.035.937          56.371.571        52.019.698
 Penerimaan kas dari pembiayaan bersama tanpa recourse        494.913          156.420             356.222           629.484
 Penerimaan bunga bank                                          4.271            9.753              19.000            22.145
 Penerimaan klaim asuransi kredit                             107.227           24.696                   -                 -
 Penerimaan pinjaman karyawan                                   8.975              949              18.465            14.455
 Penerimaan lain-lain                                               -                -             178.618            95.545
 Total Penerimaan Kas                                      29.334.837       27.227.755          56.943.876        52.781.327

 Pembayaran kepada penyalur kendaraan                     (22.986.242)     (22.008.488)        (45.773.267)      (41.925.202)
 Pembayaran pembiayaan bersama tanpa recourse                (214.254)        (413.305)           (623.333)       (1.064.230)
 Pembayaran premi asuransi konsumen                          (437.808)        (401.623)           (835.509)         (745.964)
 Pembayaran beban usaha & biaya penerbitan                 (3.844.296)      (3.595.298)         (8.415.957)       (6.796.493)
 Pembayaran beban bunga & keuangan                         (1.070.445)        (914.354)         (2.051.599)       (1.600.728)
 Pembayaran pinjaman karyawan                                 (10.570)          (1.952)            (26.104)          (16.968)
 Pengeluaran lain-lain                                       (126.476)        (117.743)           (184.608)         (180.755)
 Total Pengeluaran Kas                                    (28.690.091)     (27.452.763)        (57.910.377)      (52.330.340)

 Pembayaran pajak penghasilan badan                            (653.653)      (680.858)         (1.200.078)       (1.101.953)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi               (8.907)      (905.866)         (2.166.579)         (650.966)

 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
 Hasil penjualan aset tetap                                          485            655               2.422               536
 Pembayaran aset hak guna                                       (81.834)       (66.807)           (144.605)         (126.825)
 Pembelian aset tetap                                          (183.026)      (179.935)           (343.501)         (303.766)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi           (264.375)      (246.087)           (485.684)         (430.055)

 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan
 Penerimaan pinjaman bank                                  128.140.250       77.373.925         158.139.575        67.730.068
 Pelunasan pinjaman bank                                 (126.918.396)     (73.558.213)       (152.598.547)      (65.362.435)
 Hasil penerbitan surat berharga                              2.500.000       2.000.000            4.500.000        5.100.000
 Pelunasan surat berharga                                   (1.916.410)     (1.907.223)          (4.097.260)      (2.339.229)
 Pembayaran biaya penerbitan surat berharga                            -         (5.083)             (10.999)         (16.862)
 Pembayaran sewa                                                (37.462)        (34.364)             (73.497)         (67.653)
 Pembayaran dividen kas                                     (1.480.640)     (2.787.400)          (3.514.560)      (3.968.160)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan            287.342       1.081.642           2.344.712         1.075.729

 Kenaikan/(penurunan) bersih kas                                 14.060        (70.311)           (307.551)           (5.292)
 Penyesuaian selisih kurs                                         (654)           (244)               (708)             (508)

 Kas dan setara kas awal periode                                304.180        612.439              612.439           618.239
 Kas dan setara kas akhir periode                               317.586        541.884              304.180           612.439
*) Tidak diaudit

Rasio Keuangan

                                                                             30 Juni                    31 Desember
                                  Keterangan
                                                                             2025*                 2024             2023
 Return on Asset - ROA (%)1)                                                        6,04               12,42            13,46
 Return on Equity - ROE (%)1)                                                      17,57               36,27            36,38
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                0,73                  0,73             0,71
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                             2,73                  2,75             2,47
 Gearing ratio2) (x)                                                                2,56                  2,58             2,25
 Financing to Asset (%)                                                            89,06               87,18            86,12
 Non Performing Financing (%)                                                          1,49               1,18             0,98
 Interest Coverage Ratio (x)                                                           3,64               3,94             4,60


                                                          25
Page 43
                                                                                          30 Juni                  31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                          2025*                2024              2023
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                                    0,12              0,23              0,25
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba
   Bersih Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba pada periode 30 Juni 2025 tidak disetahunkan sehingga tidak dapat dibandingkan dengan periode
   tahun 2024 dan 2023.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                                                                 Rasio yang dipersyaratkan                       30 Juni 2025*

 Debt to Equity Ratio (x)                                              Maksimum 10:1                                  2,73
 Gearing Ratio (x)                                                     Maksimum 10x                                   2,56
 Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                     Minimum 40%                                    89,06
 Non Performing Loan (>90 hari)(%)                                     Maksimum 5%                                    1,49
Keterangan:
*) Tidak diaudit

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                     26
Page 44
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan ini,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025
tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
0222).




                                                         27
Page 45
V.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                            KEGIATAN              USAHA,           SERTA
       KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran Dasar
yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui
perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan ijin
usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara
pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, merupakan struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Persyaratan Pendaftaran. Dengan demikian Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997;
(ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata
Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617;
(iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan
No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006
sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal
10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25
tanggal 28 Maret 2006 yakni sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
 Keterangan                                                         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal          %
                                                                                                 (Rp)
 Modal Dasar                                                          300.000.000           300.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Astra International Tbk                                         279.999.900            279.999.900.000,-      99,99996
 - PT Arya Kharisma                                                           100                    100.000,-       0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           280.000.000            280.000.000.000,-     100,00000
 Saham Dalam Portepel                                                  20.000.000             20.000.000.000,-



                                                               28
Page 46
C. Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:

i)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 02 Mei 2024, dibuat di hadapan
      Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
      diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto

ii)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat di
      hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada
      dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.09-0237856 tanggal 02 Agustus 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024, juncto

iii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 28 tanggal 23 Oktober
     2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i)
     diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0266915 tanggal 23 Oktober 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
     AHU-0228122.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024, juncto

iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No.12 tanggal 9 Mei 2025, dibuat di hadapan
    Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
    diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
    AH.01.09-0234783 tanggal 13 Mei 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0103393.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Mei 2025.

v)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 33 tanggal 21 Agustus
      2025, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i)
      diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik
      Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
      ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329071 tanggal 25
      Agustus 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0196455.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25
      Agustus 2025.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris            :    Rudy
  Komisaris                     :    Thomas Junaidi Alim. W
  Komisaris Independen          :    R. Nunu Soetjahja Noegroho
  Komisaris Independen          :    Margono Tanuwijaya

Direksi
  Presiden Direktur              :   Siswadi
  Direktur                       :   Setia Budi
  Direktur                       :   Daniel Hartono
  Direktur                       :   Indra Gunawan

                                                            29
Page 47
 Direktur                     :       Sri Harjati
 Direktur                     :       Valentina Chai Wei Li

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 21 April 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk: (i) Bapak Rudy
(Presiden Komisaris) masa jabatan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2025; dan (ii) Bapak Thomas Margono Tanuwijaya
(Komisaris Independen) masa jabatan terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025, keduanya terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya masing-masing surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024
tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Peraturan Perusahaan

Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh Direktur
Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230306003/B/IX/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak tanggal 13 September 2023 sampai
dengan tanggal 12 September 2025.

D. Tata Kelola Perusahaan

Komite Audit
Pembentukan Komite Audit Perseroan didasarkan pada peraturan peraturan sebagai berikut:

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
    yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
    Keuangan Lainnya.
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/ POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
    Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
    Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
    Pedoman Komite Audit Perseroan

Fungsi utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas pengawasan dan
metodologi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan hukum dan peraturan yang
berlaku. Pengangkatan Komite Audit berlaku untuk 2 (dua) tahun dan setiap anggota Komite Audit dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 periode berikutnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2025 tanggal 21 April 2025, Dewan
Komisaris mengangkat Komite Audit dengan susunan Komite Audit, sebagai berikut:

 Ketua Komite Audit               :    Margono Tanuwijaya
 Anggota Komite Audit             :    Hardi Montana
 Anggota Komite Audit             :    Juliani Eliza Syaftari

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Komite Audit sebagai berikut:


                                                                30
Page 48
1.   Margono Tanuwijaya

Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Jenderal Sudirman, Jurusan Biologi, lulus pada
tahun 1990. Diangkat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan pada bulan April 2025. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Kepala Cabang, National Marketing Head, Kepala Wilayah, dan Marketing General
Manager di PT Astra Sedaya Finance, Marketing Director di PT Astra Sedaya Finance, PT Federal International Finance,
dan PT Astra Honda Motor, Chief Executive di PT Astra International Tbk – Honda Sales Operation, Presiden Komisaris
di PT Matra Graha Sarana, PT Astra Multi Finance, PT Astra Welab Digital Arta, PT Astra Digital Arta, dan PT Astra Kreasi
Digital, Presiden Direktur di PT Federal International Finance, dan Komisaris pada PT Matra Graha Sarana.

2.   Hardi Montana

Warga Negara Indonesia, 70 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (Akuntansi) dari Universitas Indonesia pada tahun
1983 dan studi Risk & Insurance di Glasgow Caledonian University pada tahun 1986. Ditetapkan sebagai Associate of
the Chartered Insurance Institute (ACII) oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1987, ditetapkan sebagai
Ahli Asuransi Indonesia Bidang/Sektor Kerugian oleh AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia) pada tahun
1990, dan ditetapkan sebagai Chartered Insurer oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1995.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai
posisi sebagai Presiden Direktur di PT Asuransi Jiwa Astra, PT Astra Jardine CMG Life, dan PT Asuransi Astra Buana, Wakil
Presiden Direktur di PT Asuransi Astra Buana, Komisaris di
PT Samadista Karya dan PT Astra Aviva Life, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, Ketua Komite Pemantau Risiko,
dan Komisaris Independen di PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite
Audit di PT Asuransi Jiwa Astra, Anggota Komite Audit di PT Tunas Ridean, Ketua Komite Pemantau Risiko, Ketua Komite
Audit, dan Komisaris Independen di PT Astra Auto Finance, Anggota Komite Audit di PT Surya Artha Nusantara Finance,
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, Ketua Komite Pemantau Risiko, Ketua Komite Audit, dan Komisaris Independen
di PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance.

3.   Juliani Eliza Syaftari

Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Meraih gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada tahun
1981.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai
posisi sebagai Direktur di PT Nusa Prima Motor, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT
Asuransi Astra Buana, Anggota Komite Audit di PT Astra Agro Lestari Tbk, Komisaris Independen di PT Asuransi Astra
Buana, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Federal International Finance, Ketua Komite
Pemantau Risiko di PT Asuransi Astra Buana, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Toyota
Astra Financial Services, Ketua Komite Audit dan Komisaris Independen di PT Serasi Auto Raya.

Komite Pemantau Risiko

Dasar Pembentukan Komite Pemantau Risiko

Pembentukan Komite Pemantau Risiko didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
   yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
   Keuangan Lainnya;
   Lampiran VII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan
   Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga jasa Keuangan
   Non-Bank;
   Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
   Pedoman Komite Pemantau Risiko Perseroan.

Fungsi utama Komite Pemantau Risiko adalah membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi fungsi pengawasannya
terhadap metodologi dan proses manajemen risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta implementasi tata kelola perusahaan.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                           31
Page 49
 Ketua Komite Pemantau Risiko        :   R. Nunu Soetjahja Noegroho
 Anggota Komite Pemantau Risiko      :   Hardi Montana
 Anggota Komite Pemantau Risiko      :   Juliani Eliza Syaftari

Komite Nominasi dan Remunerasi

Dasar Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Nomor L.Leg/SPDK-005/FIF/2025 tanggal 21 April 2025 telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Perusahaan yang
Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya dengan susunan sebagai berikut:

Ketua             : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota           : Rudy
Anggota           : Arlien Virginia Jonathan

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:

1.   R. Nunu Soetjahja Noegroho

Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Menyelesaikan Pendidikan di Universitas Indonesia, Jurusan Psikologi, lulus pada
tahun 1987.

Diangkat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Division Head E-Commerce di PT Astra Sedaya Finance, Division Head CRM di PT
Astra Sedaya Finance, Division Head National Service (Operation) di PT Astra Sedaya Finance, Division Head General
Affairs di PT Astra Sedaya Finance, Division Head Corporate Audit and Compliance di PT Astra Sedaya Finance, Division
Head National Operation di PT Astra Sedaya Finance, Division Head Human Resources di PT Astra Sedaya Finance,
Presiden Direktur di PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Stacomitra Graha, dan PT Matra Graha Sarana, Direktur di PT
Matra Graha Sarana dan PT Federal International Finance, Komisaris di PT Sharia Multifinance Astra, dan Ketua Komite
Audit di PT Federal International Finance.

2.   Rudy

Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Trisakti, Jurusan Ekonomi -
Akuntansi, lulus pada tahun 1994 serta meraih gelar Magister dalam bidang Master of Applied Finance di University of
Melbourne, Jurusan Keuangan, lulus pada tahun 1999.

Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2025. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Chief of Corporate Planning & Strategy di PT Astra International Tbk, Chief Financial
Officer di PT Asuransi Astra Buana, Direktur Keuangan di PT Asuransi Astra Buana, Komisaris pada sejumlah (45) anak
perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Finance and Independent Director di PT Astra Agro Lestari Tbk, Presiden Direktur
di PT Asuransi Astra Buana, Presiden Komisaris di PT Sedaya Pratama dan PT Garda Era Sedaya, Wakil Presiden Direktur
di PT Sedaya Multi Investama, dan Direktur di PT Astra International Tbk.

3.   Arlien Virginia Jonathan

Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Jurusan
Psikologi, lulus pada tahun 2001.

Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Recruitment and Talent Sub Department Head di PT Federal International Finance,
Recruitment, Talent, & Reward Department Head di PT Federal International Finance, dan Human Capital Organization
Development Department Head di PT Federal International Finance.




                                                         32
Page 50
Unit Audit Internal

Mengacu pada Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan memiliki Piagam Audit Internal dan mengangkat Sdri. Rani Affiyanti
Sandyarani selaku Kepala Unit Audit Internal berlaku efektif tanggal 1 Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan
Presiden Direktur Perseroan No. 002/FIFGROUP/SK-PD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Sekretaris Perusahaan

Mengacu pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik,
Perseroan telah menunjuk Theodorus Indra Surya Putra sebagai Corporate Secretary Perseroan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/PROMO/SK_HRD/VI/2021 tanggal 01 Juni
2021.

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:

 Nama                 :   Theodorus Indra Surya Putra
 Nomor Telepon        :   (021) 7698899
 Faksimili            :   (021) 7590 5599
 E-mail               :   theodorus.isputra@fifgroup.astra.co.id
 Alamat               :   Menara FIF
                          Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440.

Berikut adalah riwayat singkat dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan:

Theodorus Indra Surya Putra

Warga Negara Indonesia, 41 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Padjajaran, Jurusan Hukum, lulus
pada tahun 2005.

Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai posisi sebagai
National Litigation Area Coordinator di PT Astra Sedaya Finance, dan Intellectual Property Rights & Litigation
Department Head di PT Astra Honda Motor.

E.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 14.323 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada tanggal
30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                     30 Juni                             31 Desember
            Keterangan
                                                      2025                        2024                 2023
 Pasca Sarjana                                                         75                 57                  47
 Sarjana                                                            6.233              5.775               5.120
 Diploma                                                            1.256              1.273               1.292
 SMU                                                                6.756              7.026               7.317
 SMP/SD                                                                 3                  3                  25
 Total                                                             14.323             14.134              13.801

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                     30 Juni                             31 Desember
            Keterangan
                                                      2025                        2024                 2023
 Direksi                                                                 6                  6                  6
 General Manager                                                        17                 16                 18
 Manager                                                                51                 51                 52

                                                           33
Page 51
                                             30 Juni                    31 Desember
              Keterangan
                                              2025               2024                 2023
 Supervisor                                                822         809                  810
 Pelaksana                                              13.427      13.252               12.915
 Total                                                  14.323      14.134               13.801

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                             30 Juni                    31 Desember
              Keterangan
                                              2025               2024                 2023
 18-25                                                   2.231       2.348                2.312
 26-35                                                   7.550       7.409                7.248
 36-45                                                   3.866       3.763                3.688
 46-55                                                     674         614                  552
 >55                                                         2           -                    1
 Total                                                  14.323      14.134               13.801
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                             30 Juni                    31 Desember
              Keterangan
                                              2025               2024                 2023
 Kantor Pusat                                              772         789                  638
 Kantor Cabang                                          13.551      13.345               13.163
 Total                                                  14.323      14.134               13.801

Komposisi Karyawan Menurut Wilayah

                                             30 Juni                    31 Desember
              Keterangan
                                              2025               2024                 2023
 Kantor Pusat                                              772         789                  638
 Regional I (Jawa & Bali)                                7.698       7.725                7.736
 Regional II (Non - Jawa & Bali)                         5.853       5.620                5.427
 Total                                                  14.323      14.134               13.801


Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                             30 Juni                  31 Desember
              Keterangan
                                              2025               2024             2023
 Operation                                              10.421      10.276           10.385
 Marketing                                               2.283        2.280            1.983
 Support                                                 1.619        1.578            1.433
 Total                                                  14.323      14.134           13.801

Komposisi Karyawan Menurut Status

                                             30 Juni                  31 Desember
              Keterangan
                                              2025               2024             2023
 Tetap                                                  14.323      14.134           13.801
 Kontrak                                                     -            -               -
 Total                                                  14.323      14.134           13.801




F.   Struktur Organisasi Perseroan


                                                   34
Page 52
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut :


Nama                                Perseroan                           PT Astra International Tbk
Rudy                                Presiden Komisaris                  Wakil Presiden Direktur
Thomas Junaidi Alim. W              Komisaris                           Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho          Komisaris Independen                -
Margono Tanuwijaya                  Komisaris Independen                -
Siswadi                             Presiden Direktur                   -
Valentina Chai Wei Li               Direktur                            -
Sri Harjati                         Direktur                            -
Indra Gunawan                       Direktur                            -
Daniel Hartono                      Direktur                            -
Setia Budi                          Direktur                            -




                                                   35
Page 53
G. Diagram kepemilikan

Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan.




Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang,
maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra Internasional Tbk sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan saham
Perseroan tersebut, PT Astra Internasional Tbk mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra Internasional Tbk, Perseroan tidak mempunyai
informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan atas pemegang saham pengendali Perseroan.

Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No.
4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka ‘Pemegang
Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima per
seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan. Astra sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal International Finance Atas Nama
PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas
Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Terkait susunan pemegang saham di PT Astra Internasional Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle &
Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda.

                                                        36
Page 54
H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

a.     Perseroan :

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung
di Pengadilan Negeri Denpasar; Pengadilan Negeri Medan (ii) perkara perdata dan perpajakan yang berlangsung di
Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha
Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II.

Selain perkara perdata dan perpajakan tersebut di atas, tidak terdapat keterlibatan Perseroan dalam perkara atau
sengketa dan permasalahan hukum lainnya di dalam badan peradilan: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui
Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa
atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
(h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan yang berdampak negatif yang material atas
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap II.

Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha
Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II.

Perkara Perdata dan Perpajakan yang sedang dihadapi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:


                                        Posisi        Posisi      Tingkat                                   Nilai Perkara     Agenda
No   Pengadilan      No.Perkara                                                      Uraian Perkara
                                      Perseroan       Lawan      Peradilan                                    (Rupiah)      Persidangan

                                                       PENGADILAN NEGERI (PN)
1    Pengadilan   37/Pdt.G/2025/ PN   Tergugat II   Penggugat       PN                 Wanprestasi           53.160.000.
       Negeri            Dps                          (Yanni                       Penggugat membuat           (materiil)
     Denpasar                                       Nainggolan)                     perjanjian Deposito     100.000.000.       Agenda
                                                                                     dengan Tergugat I       (immateriil)   Pembuktian
                                                                                  (Koperasi Serba Usaha                        - Saksi
                                                                                Dana Mandiri). Tergugat I                    Tergugat I
                                                                                     tidak melakukan                             dan
                                                                                 pembayaran bunganya,                        Tergugat II
                                                                                      yang mana akan                        pada tanggal
                                                                                   dipergunakan untuk                        27 Agustus
                                                                                   membayar angsuran                            2025
                                                                                   kendaraan bermotor
                                                                                kepada Tergugat II, yang
                                                                                pada akhirnya Penggugat
                                                                                  menunggak Angsuran
                                                                                 selama 6 (enam) bulan.

                                                                                      Oleh karenanya
                                                                                 Penggugat melakukan
                                                                                  gugatan Wanprestasi
                                                                                    kepada Tergugat I,
                                                                                   sedang Tergugat II,
                                                                                   didudukan sebagai
                                                                                     pihak, hal terkait
                                                                                        penundaan
                                                                                   pembayaran karena
                                                                                       akibat tidak
                                                                                     dibayarkan hasil
                                                                                     deposito kepada
                                                                                        Penggugat,
                                                                                      mengakibatkan
                                                                                        Penggugat
                                                                                        menunggak
                                                                                   pembayaran kepada

                                                               37
Page 55
                                        Posisi        Posisi       Tingkat                               Nilai Perkara     Agenda
No   Pengadilan      No.Perkara                                                   Uraian Perkara
                                      Perseroan       Lawan       Peradilan                                (Rupiah)      Persidangan

                                                                              Tergugat II, yang tidak
                                                                              ada kaitannya dengan
                                                                                 Perjanjian antara
                                                                                Penggugat dengan
                                                                               Tergugat I, dan tidak
                                                                               berkibat hukum bagi
                                                                                    Tergugat II.

2    Pengadilan   435/Pdt.G/2025/PN   Tergugat I;    Penggugat        PN       Perbuatan Melawan        2.500.000.000      Agenda
     Negeri              Mdn          Tergugat II   (Muhamma                            Hukum           (materiil)         Mediasi
     Medan                                            d Zulfan                 FIF digugat Perbuatan    5.000.000.000
                                                      Tanjung)                Melawan Hukum akibat      (immateriil)
                                                                                adanya pemrosesan
                                                                                      kredit yang
                                                                                 menggunakan NIK
                                                                               Penguggat pada data
                                                                               pengajuan kredit oleh
                                                                                 atas nama Syamsul
                                                                                Bahri dan diketahui
                                                                                    Syamsul Bahri
                                                                                merupakan Debitur
                                                                                   dengan kontrak
                                                                               bermasalah, sehingga
                                                                                  Penggugat selaku
                                                                                   pemilik sah NIK
                                                                                    tersebut tidak
                                                                              bisa/terkendala dalam
                                                                               peminjaman kredit di
                                                                                 bank. Berdasarkan
                                                                              pengakuan Penggugat,
                                                                              Penggugat dan Syamsul
                                                                                  Bahri tidak saling
                                                                                mengenal dan tidak
                                                                                memiliki hubungan.

                                                       MAHKAMAH AGUNG (MA)
1    Mahkamah     98/Pdt.G/2024/PN    Termohon      Pemohon       MA          Perbuatan Melawan          554.183.000     Menunggu
     Agung               Ptk            Kasasi         Kasasi                          Hukum                              Putusan
                                                     (Rahman                  FIF Cabang Pontianak                         Kasasi
                                                      Hakim)                digugat (selaku Tergugat
                                                                            I/Termohon Kasasi) oleh
                                                      Tanggal                     Rahmat Hakim
                                                    Pengajuan                   (Penggugat), yang
                                                       Kasasi             mengklaim sebagai pemilik
                                                     14 Maret                  sah BPKB kendaraan
                                                       2025                bermotor yang digunakan
                                                                             oleh Debitur atas nama
                                                                                  Listia (Tergugat
                                                                             II/Termohon Kasasi II),
                                                                         yang merupakan tante dari
                                                                              Rahmat Hakim) dalam
                                                                             pengajuan pembiayaan
                                                                          motor bekas di FIF Cabang
                                                                              Pontianak. Penggugat
                                                                              mengajukan gugatan
                                                                               Perbuatan Melawan
                                                                              Hukum (PMH) dengan
                                                                            dasar bahwa Penggugat
                                                                           tidak pernah mengajukan
                                                                            pembiayaan tersebut di
                                                                              FIF Cabang Pontianak.
2                                     Pemohon       Termohon                                                             Menunggu
                         No.          Peninjau       Peninjau                                                             Putusan
                                                                             Ketetapan pajak kurang
     Mahkamah     PUT000358.16/202     Kembali        Kembali                                                            Peninjauan
                                                                  MA        bayar pajak PPN barang        59.491. 019
     Agung        2/PP/M.VIB Tahun                   (Direktur                                                            Kembali
                                                                                   dan jasa 2017
                        2024              Tgl        Jenderal
                                      18/04/2024       Pajak)
3                                      Pemohon      Termohon                 Ketetapan pajak kurang                      Menunggu
     Mahkamah           No.
                                       Peninjau      Peninjau     MA        bayar pajak PPN barang        63.781. 418     Putusan
     Agung        PUT000359.16/202
                                        Kembali       Kembali                      dan jasa 2017                         Peninjauan

                                                                 38
Page 56
                                                Posisi      Posisi       Tingkat                                 Nilai Perkara     Agenda
No        Pengadilan       No.Perkara                                                     Uraian Perkara
                                              Perseroan     Lawan       Peradilan                                  (Rupiah)      Persidangan

                       2/PP/M.VIB Tahun                    (Direktur                                                               Kembali
                             2024                Tgl       Jenderal
                                             18/04/2024      Pajak)
4                                             Pemohon     Termohon                                                               Menunggu
                              No.             Peninjau     Peninjau                                                               Putusan
                                                                                       Ketetapan pajak kurang
          Mahkamah     PUT002980.16/202        Kembali      Kembali                                                              Peninjauan
                                                                            MA         bayar pajak PPN barang    180.853. 332
          Agung        4/PP/M.VIB Tahun                    (Direktur                                                              Kembali
                                                                                           dan jasa 2018
                             2025                Tgl       Jenderal
                                             02/05/2025      Pajak)
5                                                                                     Karyawan di PHK dengan
                                                                                        alasan terminasi PHK
                                              Pemohon
                                                                                        Alasan Mendesak atas
                                               Kasasi     Termohon
                                                                                        temuan hasil audit di                     Menunggu
          Mahkamah       No. 36/Pdt.Sus-                    Kasasi
                                                                            MA          cabang Jember (fraud     222.548.076       Putusan
          Agung         PHI/2025/PN Sby         Tgl 12      (Sandy
                                                                                         terhadap Pelunasan                         Kasasi
                                               Agustus     Kiswara)
                                                                                        Komite Dana Haji dan
                                                2025
                                                                                      Penahanan Gaji Karyawan
                                                                                             Outsource)


I.        Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam perkara atau sengketa dan permasalahan hukum lainnya di badan peradilan yaitu: (a) suatu perkara
perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) Persaingan Usaha.

Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di
luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan
usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang berdampak negatif yang material
atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II.

J.        Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang
diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                                                                    Jumlah Liabilitas
                                                                                 Jangka Waktu/
     No      Fasilitas Kredit           No.Perjanjian        Kreditur                                 Terutang Per         Suku Bunga
                                                                                  Jatuh Tempo
                                                                                                      30 Juni 2025
     1.    1. Fasilitas         Akta       Perjanjian     PT       Bank     1. Fasilitas         1. Fasilitas           1. Fasilitas
              Installment       Kredit No. 122,           Central Asia         Installment          Installment Loan 9:    Installment
              Loan        9,    tanggal 5 Februari        Tbk (“BCA”)          Loan         9,      Rp183.333.333.33       Loan 9:
              dengan            2010 yang dibuat di                            berdasarkan          3,-;                   5.5%/tahun -
              jumlah tidak      hadapan Sri Buena                              perubahan ke                                7.01%/tahun.
              melebihi          Brahmana,       S.H.,                          Keduapuluh        2. Fasilitas
              Rp1.500           M.Kn, Notaris di                               Empat batas          Installment Loan 2. Fasilitas
              miliar.           Jakarta, selanjutnya                           waktu                10: Rp500 miliar;      Installment
           2. Fasilitas         mengalami                                      penarikan                                   Loan      10:
              Installment       perubahan terakhir                             dan/atau          3. Fasilitas              7%/tahun.
              Loan       10,    berdasarkan     Akta                           penggunaan           Installment Loan
              dengan            Perubahan Kedua                                fasilitas   ini      11: Rp750 miliar; 3. Fasilitas
              jumlah tidak      Puluh Empat Atas                               telah                                       Installment
              melebihi          Perjanjian Kredit No.                          berakhir.                                   Loan      11:
                                03 tanggal 7 Januari


                                                                       39
Page 57
                                                                                        Jumlah Liabilitas
                                                                   Jangka Waktu/
No    Fasilitas Kredit         No.Perjanjian        Kreditur                              Terutang Per            Suku Bunga
                                                                    Jatuh Tempo
                                                                                          30 Juni 2025
        Rp1.500            2025     dibuat    di                2. Fasilitas         4. Fasilitas                 6,25%-6,75%
        miliar.            hadapan        Esther                   Installment          Installment Loan          /tahun.
     3. Fasilitas          Pascalia Ery Jovina,                    Loan         10,     12: Rp1.250 miliar,-
        Installment        S.H., M.Kn., Notaris                    berdasarkan                                 4. Fasilitas
        Loan        11,    di            Jakarta                   perubahan ke 5. Fasilitas                      Installment
        dengan             (“Perubahan                             Keduapuluh             Installment Loan        Loan 12: 7% /
        jumlah tidak       Keduapuluh Empat”)                      Empat, batas           13: Rp0,- (belum        tahun.
        melebihi           juncto Surat BCA No.                    waktu                  dilakukan
        Rp1.500            40376/GBK/2025,                         penarikan              penarikan).          5. Fasilitas
        miliar.            Perihal:                                dan/atau                                       Installment
     4. Fasilitas          Pemberitahuan                           penggunaan          6. Fasilitas PBMM 1:       Loan       13:
        Installment        perpanjangan batas                      fasilitas     ini      Rp0;-(belum             ditentukan
        Loan        12,    waktu      penarikan                    telah                  dilakukan               pada      saat
        dengan             dan/atau                                berakhir.              penarikan).             penarikan
        jumlah pokok       penggunaan fasilitas                 3. Fasilitas
        tidak melebihi     kredit tanggal 10 Juli                  Installment         7. Fasilitas PBMM 2:    6. Fasilitas
        Rp1.500            2025     dikeluarkan                    Loan         11,       Rp0;-(belum             PBMM        1:
        miliar.            dan ditandatangani                      berdasarkan            dilakukan               ditentukan
     5. Fasilitas          oleh Senior Vice                        perubahan ke           penarikan).             pada      saat
        Installment        President dan Vice                      Keduapuluh                                     penarikan
        Loan        13,    President BCA                           Empat, batas
        dengan                                                     waktu                                       7. Fasilitas
        jumlah pokok                                               penarikan                                      PBMM        2:
        tidak melebihi                                             dan/atau                                       ditentukan
        Rp1.500                                                    penggunaan                                     pada      saat
        miliar.                                                    fasilitas     ini                              penarikan
     6. Fasilitas                                                  telah
        kredit jangka                                              berakhir.
        pendek yang                                             4. Fasilitas
        tidak                                                      Installment
        mengikat                                                   Loan 12, batas
        (uncommited                                                waktu
        facility)                                                  penarikan
        berupa                                                     dan/atau
        fasilitas                                                  penggunaan
        Pinjaman                                                   fasilitas kredit
        Berjangka                                                  ini         telah
        Money                                                      berakhir pada
        Market                                                     tanggal 6 Mei
        (”Fasilitas                                                2025 dan tidak
        PBMM        1”),                                           diperpanjang.
        dengan                                                     Jatuh     tempo
        jumlah pokok                                               atas fasilitas ini
        sebesar                                                    pada tanggal 11
        Rp1.200                                                    April 2028.
        miliar.                                                 5. Fasilitas
     7. Fasilitas                                                  Installment
        Kredit Multi                                               Loan 13, batas
        Fasilitas                                                  waktu
        (”Fasilitas                                                penarikan
        PBMM        2”),                                           dan/atau
        dengan                                                     penggunaan
        jumlah pokok                                               fasilitas       ini
        tidak melebihi                                             berakhir pada
        sebesar                                                    tanggal           7
        Rp300 miliar                                               Januari 2026.
        yang terdiri                                            6. Fasilitas PBMM
        dari fasilitas                                             1: batas waktu
        kredit jangka                                              penarikan
        pendek yang                                                dan/atau
        tidak                                                      penggunaan
        mengikat                                                   fasilitas       ini
        (uncommited                                                berakhir pada

                                                           40
Page 58
                                                                                            Jumlah Liabilitas
                                                                        Jangka Waktu/
No    Fasilitas Kredit          No.Perjanjian            Kreditur                             Terutang Per       Suku Bunga
                                                                         Jatuh Tempo
                                                                                              30 Juni 2025
        facility)                                                       tanggal      14
        berupa                                                          Oktober 2025.
        fasilitas                                                    7. Fasilitas PBMM
        Pinjaman                                                        2, batas waktu
        Berjangka                                                       penarikan
        Money                                                           dan/atau
        Market         2                                                penggunaan
        (”Fasilitas                                                     fasilitas    ini
        PBMM          2”)                                               berakhir pada
        dan Fasilitas                                                   tanggal      14
        Forex       Line                                                Oktober 2025.
        dengan sub
        limit sebesar
        ekuivalen
        USD75.000,00
        0,-       (tujuh
        puluh       lima
        juta      Dollar
        Amerika
        Serikat).
2.    Fasilitas kredit      Akta No. 20 atas PT Bank Mandiri 23             Desember         Rp2.375 miliar     6,70%-
      dengan       limit    Perjanjian    Kredit (“Persero”) Tbk 2027                                           6,90%/tahun
      keseluruhan           Modal Kerja Non
      sebesar               Revolving         VII
      Rp3.000 miliar        (Ketujuh)        No.
      yang       terdiri    WCO.KP/2147/KMK
      dari:          (a)    /2024 tanggal 30 Juli
      Tranche          1    2024, dibuat di
      sebesar               hadapan      Fathiah
      Rp1.500 miliar;       Helmi, S.H., Notaris
      dan (b) Tranche       di Jakarta
      2         sebesar
      Rp1.500 miliar.
3.    Fasilitas             Perjanjian Fasilitas     PT Bank ANZ 30 Juni 2026                 Rp235 miliar      Cost of Fund
      kredit/pinjama        US$15.000.000,00         Indonesia                                                  dan    Marjin
      n         sebesar     No.
      US$15.000.000,        1018/FA/ANZ/NEW/
      -                     II/2023 tanggal 23
                            Februari        2023,
                            dibuat di bawah
                            tangan, selanjutnya
                            mengalami
                            perubahan
                            berdasarkan
                            Perubahan Ketiga
                            Atas       Perjanjian
                            Fasilitas         No.
                            081/FA/ANZ/AMD/V
                            II/2025 tanggal 8 Juli
                            2025, dibuat di
                            bawah tangan
4.    Fasilitas             Akta       Perjanjian    PT Bank PAN       18 Juni 2029          Rp1.000 miliar     6,60%/tahun.
      Pinjaman Tetap        Fasilitas Kredit No.     Indonesia Tbk
      13        sebesar     28 tanggal 18 Juni
      Rp1.000 miliar        2025, dibuat di
                            hadapan        Esther
                            Pascalia Ery Jovina,
                            S.H., M.Kn., Notaris
                            di Jakarta
5.   a Fasilitas            Perjanjian               PT Bank CIMB      30 Juni 2026        Rp200 miliar             6,35%
     i Pinjaman Tetap       Pemberian Fasilitas      Niaga     Tbk
     b sebesar Rp750        Money        Market

                                                                41
Page 59
                                                                                           Jumlah Liabilitas
                                                                          Jangka Waktu/
No   Fasilitas Kredit          No.Perjanjian              Kreditur                           Terutang Per       Suku Bunga
                                                                           Jatuh Tempo
                                                                                             30 Juni 2025
     miliar      yang     Antara PT CIMB            (“Bank     CIMB
     bersifat             Niaga Tbk dan PT          Niaga”)
     interchangeabl       Federal
     e         dengan     International
     Fasilitas    PTK     Finance            No.
     Ekstra sampai        230/CB/JKT/2012
     jumlah sebesar       tanggal 9 November
     Rp750      miliar    2012, dibuat di
     yang       dapat     bawah tangan yang
     dilakukan            selanjutnya
     dalam       mata     mengalami
     uang         IDR     perubahan terakhir
     (Rupiah)             berdasarkan
     dan/atau USD         Perubahan       Ke-13
                          (tigabelas)        No.
                          230/CB/JKT/2012
                          tanggal 24 Juni 2025,
                          dibuat di bawah
                          tangan
6.   Fasilitas            Perjanjian Fasilitas      Standard            1 Oktober 2025    Rp775 miliar         6,10%     per
     pinjaman             Berjangka       (Term     Charted Bank,                                              tahun
     berjangka            Facility Agreement)       Cabang Jakarta
     sebesar              tanggal 28 Agustus
     Rp2.100 miliar       2024, dibuat di
                          bawah tangan (“PK
                          StandChard 1”)
7.   Fasilitas            Akta        Perjanjian    PT         Bank      25 Juni 2028     Rp361.111.111.111    Nisbah: 6,50%
     pembiayaan           Pemberian         Line    Muamalat
     Line      Facility   Facility        Untuk     Indonesia Tbk
     sebesar Rp500        Pembiayaan
     miliar               Musyarakah No. 09
                          tanggal 18 Agustus
                          2023, dibuat di
                          hadapan
                          Nurhasanah., M.Kn,
                          S.H., Notaris di
                          Jakarta
8.   Fasilitas            US$60,000,000             1.   PT     Bank     30 Juni 2027     US$40,000,000 eqv    3m TSOFR +
     pinjaman             Term           Facility        Mizuho                           to                   0,70% & 3m
     berjangka            Agreement No. Ref:             Indonesia,                       Rp649.320.000.000    TSOFR + 0,77%
     dalam      mata      L-346528 tanggal 18            MUFG                             ,-
     uang      Dollar     April 2024 dibuat di           Bank, Ltd,
     Amerika Serikat      bawah tangan                   Cabang
     sebesar                                             Singapuran
     US$60,000,000                                       dan
                                                         Sumitomo
                                                         Mitsui
                                                         Banking
                                                         Corporatio
                                                         n Cabang
                                                         Singapura
                                                         (selanjutny
                                                         a     secara
                                                         bersama-
                                                         sama
                                                         disebut
                                                         “Para
                                                         Kreditur/Th
                                                         e Financial
                                                         Institutions
                                                         ”); dan
                                                    2.    PT     Bank
                                                          HSBC

                                                                  42
Page 60
                                                                                                Jumlah Liabilitas
                                                                              Jangka Waktu/
 No         Fasilitas Kredit          No.Perjanjian           Kreditur                            Terutang Per            Suku Bunga
                                                                               Jatuh Tempo
                                                                                                  30 Juni 2025
                                                             Indonesia
                                                             (“Agen”).
 9.         Fasilitas Kredit     Akta       Perjanjian PT Bank Negara 27       September      Rp375 miliar                6,25%/tahun
            modal      kerja     Kredit No. 75 tanggal Indonesia       2027
            sebesar Rp500        30 Agustus 2024, (Persero) Tbk
            miliar               dibuat di hadapan
                                 Wenda       Taurusita
                                 Amidjaja,        S.H.,
                                 Notaris di Jakarta
                                 (“PK BNI”)
 10.        Fasilitas Kredit     Akta       Perjanjian PT Bank Rakyat Jatuh          tempo Rp916.666.666.666              6,25%/tahun
            Modal       Kerja    Kredit Modal Kerja Indonesia          Fasilitas      Kredit
            Withdawal            Withdrawal             (Persero) Tbk  Modal           Kerja
            Approval             Approval (KMK W/A)                    Withdawal
            sebesar              dan Forex Line No.                    Approval (Fasilitas
            Rp1.000 miliar       05 tanggal 4 Maret                    KMK W/A) pada
            dan      Fasilitas   2025, dibuat di                       tanggal 26 Mei
            Forex        Line    hadapan         Ester                 2026 .
            sebesar              Pascalia Ery Jovina,
            USD.80,000,00        S.H., M.Kn., Notaris                  Jangka        waktu
            0.-     (delapan     di Jakarta                            Fasilitas Forex Line
            puluh        juta                                          adalah maksimal 48
            Dollar Amerika                                             tanggal PK BRI yang
            Serikat)                                                   terdiri dari:
                                                                       1. Jangka waktu
                                                                          transaksi (deal
                                                                          date):
                                                                          12 (dua belas)
                                                                          bulan sejak PK
                                                                          BRI.
                                                                       2. Jangka waktu
                                                                          settlement
                                                                          date:
                                                                           sesuai jangka
                                                                           waktu
                                                                           underlying
                                                                           transaksi atau
                                                                           maksimal      36
                                                                           (tiga      puluh
                                                                           enam)      bulan
                                                                           sejak deal date.

Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II termasuk
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan atau (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II; setiap dan seluruhnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II.

K. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor Cabang
(“KC”) dan POS.
a. Tanah
                        Tanggal
                 No              Tanggal                                     Luas
  No                   Penerbita                          Lokasi                  Pemanfaatan                       IMB
              SHGB/SHP           Berakhir                                    (m2)
                           n
                                                              Wilayah Sumatera
       1.                    26-03-   26 -03-                                      Pos Panam             00385/IP-DTK/1994
                04802                                 Pekanbaru, Riau        195
                              2020     2040

                                                                        43
Page 61
               Tanggal
        No              Tanggal                              Luas
No            Penerbita                    Lokasi                 Pemanfaatan                     IMB
     SHGB/SHP           Berakhir                             (m2)
                  n
 2.             13-01- 19-07-                                         KC Batam            KPTS.75/IMB/XII/2002
       2262                           Batam, Riau            97
                 2005     2030
 3.             13-01- 19-07-                                         KC Batam            KPTS.75/IMB/XII/2002
       2263                           Batam, Riau            140
                 2005     2030
 4.             09-05- 13-07-                                         Pos Stabat                   -
        259                      Binjai, Sumatera Utara      68
                 1997     2037
 5.             12-04- 11-04- Medan, Sumatera Utara                   KC Medan        01618/648.1/1743/17.03.2003
        98                                                   208
                 2004     2034
 6.             12-04- 11-04- Medan, Sumatera Utara                   KC Medan        01618/648.1/1743/17.03.2003
        99                                                   207
                 2004     2034
 7.             12-04- 11-04- Medan, Sumatera Utara                   KC Medan        01618/648.1/1743/17.03.2003
        100                                                  206
                 2004     2034
 8.             02-01- 30-12-     Palembang, Sumatera                     KC                 406 Tahun 2006
        13                                                   180
                 2006     2025            Selatan                     Palembang
 9.             02-01- 30-12-     Palembang, Sumatera                     KC                 406 Tahun 2006
        14                                                   180
                 2006     2025            Selatan                     Palembang
 10.            02-01- 30-12-     Palembang, Sumatera                     KC                 406 Tahun 2006
        15                                                   179
                 2006     2025            Selatan                     Palembang
 11.            30-05- 29-05-    Pangkal Pinang, Bangka               KC Pangkal          648.269/312/SK/2005
        68                                                   758
                 2005     2035           Belitung                       Pinang
 12. 477/Srb    17-09-   29-08-                                      KC Lampung           733/IMB/DTK/VI/2002
                                         Lampung             160
                 2003     2043
 13. 12/LR      24-08- 14-09-                                         Pos Natar           370/IMB/DTK/V/2006
                                         Lampung            1.003
                 2000     2025
 14. 469/Srb 01-10- 31-07-               Lampung             260
                                                                     KC Lampung           733/IMB/DTK/VI/2002
                 1982     2042
 15.            12-11- 22-09-                                         KC Padang        032/IMB/KS/KT.4/PT.01/2011
        79                                Padang            1.039
                 2010     2040
 16.            02-06- 01-06-                                              -            Belum menjadi bangunan,
        108                               Medan              705
                 2006     2036                                                                masih tanah
                                                 Wilayah Jawa
 17.            10-10-   14-11-                                      Pos Cilincing            070/IMB/99
       1471                         Jakarta, DKI Jakarta     272
                 2001     2031
 18.            29-07-   13-12-                                      KC Jakarta 2            9044/IMB/2010
       6462                       Kotamadya Jakarta Barat    94
                 2011     2041
 19.            14-08-   24-09-                                          Pos             503.644.2/SI-6105 Dpb.
         2                         Bandung, Jawa Barat       150
                 1997     2027                                        Baleendah                Tahun 199
 20.            01-08-   01-10-                                       KC Bekasi            503/10734/DTK.TB
       13557                         Bekasi, Jawa Barat      70
                 1995     2031
 21.            24-08-   26-08-                                       KC Bogor        644/SK72 Dinbang Tahun 2001
       3285                          Bogor, Jawa Barat       273
                 2001     2031
 22.            23-07-   01-11-                                       KC Bekasi            503/10735/DTK.TB
       13728                         Bekasi, Jawa Barat      70
                 1996     2031
 23.            13-08-   02-07-                                      KC Cirebon             623 TAHUN 2005
        172                         Cirebon, Jawa Barat      530
                 2004     2034
 24.            08-11-   24-09-                                      KC Bandung      503.644.4/51/1514 DISBANG/2006
        75                         Bandung, Jawa Barat       581
                 1999     2035
 25.            04-09-   24-09-                                      KC Bandung      503.644.4/51/1514 DISBANG/2006
        76                         Bandung, Jawa Barat       140
                 1991     2035
 26.            19-10-   26-09-                                      KC Cikarang           503/269/Pemb 2006
       3376                         Cikarang Jawa Barat      71
                 2005     2035
 27.            08-10-   21-09-                                      KC Karawang          503.640/1077/XII/DCK
       00088                       Karawang, Jawa Barat      440
                 2004     2034
 28.            29-08-   04-04-                                      KC Cikarang          503/269/Pemb/2006
       3556                        Cikarang, Jawa Barat      71
                 2007     2038
 29.            19-04-   10-08-                                      KC Cileungsi     648.11/003.PL/0015/BPT/2009
       1160                        Cileungsi, Jawa Barat     52
                 2004     2035
 30.            19-04-   10-08-                                      KC Cileungsi     648.11/003.PL/0015/BPT/2009
       1161                        Cileungsi, Jawa Barat     75
                 2004     2035
 31.            11-06-   04-07-                                            -            Belum menjadi bangunan,
       SHP 76                        Bogor, Jawa Barat      25.751
                 2012     2037                                                                masih tanah

                                                       44
Page 62
               Tanggal
        No              Tanggal                              Luas
No            Penerbita                     Lokasi                 Pemanfaatan                IMB
     SHGB/SHP           Berakhir                             (m2)
                  n
 32. SHP 77     11-06- 04-07-                                             -         Belum menjadi bangunan,
                                 Bogor, Provinsi Jawa Barat 23.377
                 2012    2037                                                              masih tanah
 33.            28-11- 19-09-                                            KC           664.2/505-DPU/1996
       1795                          Tangerang, Banten       118
                 1995    2035                                        Tangerang          (Pemecahan IMB)
 34.            03-11- 19-09-                                            KC         648.3/200-HUK/IMB/1994
       1356                          Tangerang, Banten       134
                 1995    2035                                        Tangerang
 35.            13-05- 21-04-                                        KC Cilegon    644.2/SK.266/SIMB/PB/1999
       1463                           Cilegon, Banten         67
                 2009    2029
 36.            24-01- 31-01-         Cilegon, Banten                KC Cilegon   644.2/SK.239/SIMB/DTK/2006
       1239                                                   57
                 2010    2034
 37.            24-01- 31-01-         Cilegon, Banten                KC Cilegon   644.2/SK.240/SIMB/DTK/2006
       1240                                                   57
                 2010    2034
 38.            27-05- 08-01-                                         KC Tegal           350 Tahun 1979
        797                         Tegal, Jawa Tengah       154
                 1998    2038
 39. 02118      27-08- 27-08-                                          KC Solo        503/IMB/708/VI/2006
                                  Sukoharjo, Jawa Tengah     180
                 2018    2038
 40. 02119      27-08- 27-08- Sukoharjo, Jawa Tengah                   KC Solo         503/IMB/83/II/2011
                                                             180
                 2018    2038
 41. 02120      27-08- 27-08- Sukoharjo, Jawa Tengah                   KC Solo        PB.503/198/VIII/1990
                                                             180
                 2018    2038
 42.            19-01- 16-01- Semarang, Jawa Tengah                      Pos                    -
        73                                                   129
                 2001    2031                                       Banyumanik
 43.            02-07- 02-07-                                         KC Tegal          648/00329/2002
       1119                         Tegal, Jawa Tengah       252
                 2003    2043
 44.            12-06- 16-02-                                         KC Kudus        644.4/83/25.03/2014
        952                         Kudus, Jawa Tengah        75
                 1993    2032
 45.            25-09- 16-02-                                         KC Kudus           503/1118/2002
        961                         Kudus, Jawa Tengah        75
                 2013    2032
 46.            23-01- 23-01-                                      KC Semarang            644/03/2007
        686                       Semarang, Jawa Tengah 1.150
                 1995    2035
 47. 00822      04-09- 04-09-                                      KC Semarang            644/03/2007
                                  Semarang, Jawa Tengah      288
                 2006    2036
 48.            02-11- 01-11-                                        Pos Wates         558/IMB/DCK/1996
        86                       Yogyakarta, D.I Yogyakarta 670
                 1999    2029
 49.            01-10- 06-10-                                       KC Surabaya     188/365-93/402.5.09/1997
        632                        Surabaya, Jawa Timur      159
                 1996    2025
 50.            01-10- 06-10-                                       KC Surabaya     188/365-93/402.5.09/1997
        633                        Surabaya, Jawa Timur      188
                 1996    2025
 51.            06-05- 24-09-                                        KC Gresik     460.135.090-09-NF.2.I-1998
        29                           Gresik, Jawa Timur       97
                 1998    2027
 52.            01-10- 16-11-                                         KC Kediri    503/0199/IMB/419.104/2020
        218                          Kediri, Jawa Timur      100
                 1994    2032
 53.            09-03- 13-04-                                      KC Mojokerto   503/0586/IMB/417.411/IV/2011
        393                        Mojokerto, Jawa Timur      90
                 1993    2032
 54.            25-09- 05-06-                                        KC Jember      503.640/330/436.45/2006
        200                         Jember, Jawa Timur       122
                 1992    2030
 55.            27-01- 24-09-                                            KC        503.360/1108/429.111/2021
        49                        Banyuwangi, Jawa Timur     240
                 1998    2027                                       Banyuwangi
 56.            04-03- 04-03-                                      Pos Tlogomas    640/0492/35.73.314/III/2007
       1402                         Malang, Jawa Timur       140
                 2019    2039
 57.            21-11- 20-05-                                            KC        503.360/1108/429.111/2021
        52                        Bojonegoro, Jawa Timur     124
                 1997    2032                                       Bojonegoro
 58.            01-10- 24-09-                                        KC Gresik           196 Tahun 1990
        50                           Gresik, Jawa Timur       97
                 2003    2032
 59.            30-03- 24-09-                                      KC Mojokerto      648/1603/417.304/2002
        175                        Mojokerto, Jawa Timur      72
                 2004    2034
 60.            30-03- 24-09-                                      KC Mojokerto      648/1603/417.304/2002
        176                        Mojokerto, Jawa Timur      72
                 2004    2034
 61. 00052 *) 07-05- 07-05- Banyuwangi, Jawa Timur 150                   KC        503.360/1108/429.111/2021
                 2003    2023                                       Banyuwangi



                                                      45
Page 63
               Tanggal
        No              Tanggal                              Luas
No            Penerbita                 Lokasi                    Pemanfaatan                 IMB
     SHGB/SHP           Berakhir                             (m2)
                  n
 62.            14-07- 18-02-                                           KC         503.360/1108/429.111/2021
        59                       Banyuwangi, Jawa Timur      84
                 1992    2027                                       Banyuwangi
 63.            31-05- 18-02-                                           KC         503.360/1108/429.111/2021
        60                       Banyuwangi, Jawa Timur      145
                 2006    2027                                       Banyuwangi
 64.            05-10- 16-09- Bojonegoro, Jawa Timur                    KC             15.545 Tahun 2003
        37                                                   121
                 2005    2025                                       Bojonegoro
                                           Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
 65.            12-10-   15-03-    Balikpapan, Kalimantan         KC Balikpapan      092/Komaba/DTK/BU/KJ
        207                                                   81
                 2020     2040               Timur
 66.                                    Gunung Sari Ulu
                06-04-   13-10-
        193                                Balikpapan        180 KC Balikpapan       000444/DPKP/BTE/GSU
                 2005     2050
                                       Kalimantan Timur
 67.                                    Gunung Sari Ulu
                 2704-   30-11-
       00601                               Balikpapan        162 KC Balikpapan       000444/DPKP/BTE/GSU
                 1993     2035
                                       Kalimantan Timur
 68.                                    Gunung Sari Ulu           KC Balikpapan
                12-02-   13-10-
       00875                               Balikpapan        515                     000444/DPKP/BTE/GSU
                 1999     2050
                                       Kalimantan Timur
 69.                                    Gunung Sari Ulu           KC Balikpapan
                07-06-   25-10-
       00876                               Balikpapan        374                     000444/DPKP/BTE/GSU
                 1997     2050
                                       Kalimantan Timur
 70.                                    Gunung Sari Ulu           KC Balikpapan
                18-04-   30-11-
       00879                               Balikpapan        145                   000444/DPKP/BTE/GSU
                 1996     2050
                                       Kalimantan Timur
 71.                                    Gunung Sari Ulu           KC Balikpapan
                26-09-   29-11-
       00880                               Balikpapan         85                     000444/DPKP/BTE/GSU
                 1996     2050
                                       Kalimantan Timur
 72.                                    Gunung Sari Ulu
                  26-    29-11-
       00881                               Balikpapan        321 KC Balikpapan       000444/DPKP/BTE/GSU
                091996    2050
                                       Kalimantan Timur
 73.            26-10-   15-06-     Pontianak, Kalimantan         KC Pontianak    641/407/S/RG/2005-161/B-2005
       1841                                                  610
                 2002     2034                Barat
 74.            06-03-   06-03-           Kutai Barat,              Pos Melak             640/020/PMD
       00027                                                1.525
                 2023     2043         Kalimantan Timur
 75.            09-07-   08-07-     Samarinda, Kalimantan         KC Samarinda      161/DPPK-KS/Pr.B/II/2006
       2674                                                  784
                 2004     2034               Timur
 76.            13-10-   12-09-     Samarinda, Kalimantan              Kios                    -
        516                                                  132
                 2017     2047               Timur                  Sambutan
 77.            24-07-   28-07-     Samarinda, Kalimantan           Pos Handil           640/020/PMD
        157                                                  805
                 2000     2030               Timur
 78.            10-06-   24-09-      Bulungan, Kalimantan           KC Tanjung                 -
        200                                                  337
                 2009     2038               Timur                     Selor
 79.            19-08-   18-08-    Balikpapan, Kalimantan         KC Balikpapan       001664/DPKP/BTE/KJ
        166                                                   81
                 2004     2034               Timur
 80.            27-06-   24-09-   Palangkaraya, Kalimantan              KC            660/289/DTK-P/2002
       2815                                                   86
                 2005     2035              Tengah                Palangkaraya
 81.            01-07-   24-09-   Palangkaraya, Kalimantan              KC            660/289/DTK-P/2002
       2816                                                   86
                 2005     2035              Tengah                Palangkaraya
 82.            29-07-   15-07-    Banjarmasin, Kalimantan              KC                0621/IX/2005
       56 **)                                                200
                 2004     2025              Selatan                Banjarmasin
 83.            29-07-   15-07-    Banjarmasin, Kalimantan              KC            018.18/DITAKOT/2004
       57 **)                                                200
                 2004     2025              Selatan                Banjarmasin
 84.            14-02-   03-10-     Pontianak, Kalimantan                -          Belum menjadi bangunan,
       1866                                                  258
                 1986     2036                Barat                                       masih tanah
 85.            25-11-   25-11-                                         Pos            974/266/IMB/DTRP
       00002                       Gowa, Sulawesi Selatan    138
                 2004     2034                                      Hertasning
 86.            15-10-   15-10-                                    KC Makassar       3468/IM TGL 19-11-1997
        259                       Makassar, Sulawesi Selatan 80
                 1997     2037
 87.            15-10-   15-10-                                    KC Makassar       3468/IM TGL 19-11-1997
        260                     Makassar, Sulawesi Selatan   328
                 1997     2037
                                             Wilayah Bali dan NTB

                                                      46
Page 64
                    Tanggal
             No              Tanggal                                   Luas
  No               Penerbita                         Lokasi                 Pemanfaatan                   IMB
          SHGB/SHP           Berakhir                                  (m2)
                       n
      88.            14-01- 13-01-                                             Pos Kapal           1812 Tahun 1995
              5                                  Denpasar, Bali        293
                      1998     2028
      89.            02-10- 24-09-                                           Pos Tanjung            580 Tahun 1996
             349                                 Mataram, NTB          243
                      1997     2044                                           Mataran
      90.            12-07-   11-07-                                         KC Mataram      1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003
             294                                 Mataram, NTB          137
                      2005     2045
      91.            12-07- 11-07-                                           KC Mataram      1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003
             295                                 Mataram, NTB          135
                      2005     2045
      92.            12-07- 11-07-                                           KC Mataram      1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003
             296                                 Mataram, NTB          133
                      2005     2045
      93.            12-07- 11-07-                                           KC Mataram      1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003
             297                                 Mataram, NTB          136
                      2005     2045
Catatan :
        *)       Berdasarkan Surat Keterangan No.85/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang dikeluarkan dan ditandantangani oleh
                 Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Banyuwangi, diterangkan bahwa proses perpanjangan SHGB
                 No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT, dan sedang proses di
                 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.

        **)      Berdasarkan Surat Keterangan No.52/GAP/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang dikeluarkan dan ditandantangani
                 oleh Gigih Anangda Perwira, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kota Banjarmasin, diterangkan bahwa SHGB No. 56 dan
                 SHGB No. 57 sedang dilakukan proses perpanjangan Hak di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
                 dan sudah dilakukan dilakukan pembayaran Tahap I, Pembuatan SK dari BPN Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan.

b. Bangunan

             Kantor
 No                                  Alamat                       Izin Mendirikan Bangunan         Pemilik      Pemanfaatan
             Cabang

 1.     Balikpapan        Komplek Ruko Karang Jati                Walikota Balikpapan No.         Perseroan        Kantor
                          Indah, Jl. A. Yani No. 555,         000444/DPKP/BTE/GSU tanggal 10-                      Cabang
                          Balikpapan                                     06-2004                                 Balikpapan
 2.     Balikpapan        Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08,      Walikota Balikpapan No.      Perseroan                   Kantor
                          Balikpapan                 001664/DPKP/BTE KJ tanggal 12-10-                            Cabang
                                                                   2005                                          Balikpapan
 3.     Bandung           Jl. Rajawali Timur No.132, Walikota Bandung No. 503.644.4/SI- Perseroan                  Kantor
                          Bandung                     1514Disbang/2006 tanggal 01-06-                              Cabang
                                                                   2006                                           Bandung
 4.     Bandung           Jalan Jenderal Sudirman No.             Wali Kota Bandung No.           Perseroan         Pos
                          656G Kelurahan Garuda,              KEP503.644.2/SI-6105 Dpb. Tahun                    Baleendah
                          Kecamatan Andir Bandung              1994 tanggal 15 Februari 1994.
                          Wilayah Bojanegara, Jawa
                          Barat
 5.     Banjarmasin       Jl. Gatot Subroto No. 29-30,      Walikota Banjarmasin No.     Perseroan                Kantor
                          Banjarmasin                  04.02/DITAKOT/2006 tanggal 04-05-                          Cabang
                                                                      2006                                      Banjarmasin
 6.     Banyuwangi        Jl. Achmad      Yani    No.61, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Perseroan              Pos Genteng
                          Banyuwangi                      No. 503.640/1108/429.111/2021
                                                                tanggal 30-07-2021
 7.     Batam             Komplek Rafflesia Business                  Walikota Batam              Perseroan        Kantor
                          Centre Blok A No. 11-12,            No.KPTS.75/IMB/XII/2020 tanggal                      Cabang
                          Batam                                         02-12-2022                                 Batam
 8.     Bekasi            Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir.        Bupati Kepala Daerah Tingkat II    Perseroan        Kantor
                          H. Juanda Blok E No.17,              Bekasi No. 503/10734/DTK.TB                         Cabang
                          Bekasi                                    tanggal 28-02-1995                             Bekasi


                                                                  47
Page 65
         Kantor
No                           Alamat                   Izin Mendirikan Bangunan          Pemilik    Pemanfaatan
         Cabang

9.    Bogor        Ruko Pajajaran Baru No. 28         Pemerintah Kota Bogor No.        Perseroan     Kantor
                   F, Jl. Raya Pajajaran, Bogor    644/SK.72-Dinbang tanggal 06-02-                  Cabang
                                                                2001                                  Bogor
10.   Bojonegoro   Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl.     Pemerintah Kabupaten Bojonegoro     Perseroan     Kantor
                   Diponegoro     No.      1,        No. 15.545 tanggal 28-03-2003                   Cabang
                   Bojonegoro                                                                      Bojonegoro
11.   Cikarang     Jl. Raya Industri Jababeka    Pemerintah Kabupaten Bekasi   Perseroan              Kantor
                   No.2 E-F, Cikarang, Bekasi No.503/269/Pemb/2006 tanggal 12-                       Cabang
                                                          07-2006.                                   Cikarang
12.   Cilegon      Pondok Cilegon Indah Blok                                           Perseroan     Kantor
                   KK I No.5, Cilegon                    Walikota Cilegon No.                        Cabang
                                                     644.2/SK.239/SIMB/DTK/2006                      Cilegon
                                                         tanggal Januari 2006


13.   Cirebon      Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi,   Pemerintah kota Cirebon No. 623     Perseroan     Kantor
                   Cirebon                          Tahun 2005 tanggal 13-10-2005                    Cabang
                                                                                                     Cirebon
14.   Denpasar     Jl. Gatot Subroto No.18D,   Pemerintah Kotamadya Daerah      Perseroan           Pos Kapal
                   Denpasar                  Tingkat II Denpasar No. 1812 Tahun
                                                  1995 tanggal 14-12-1995
15.   Gresik       Kartini Building Blok B3                                           Perseroan      Kantor
                   No.236, Jl. RA. Kartini, Gresik Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik                Cabang
                                                      No. 460.135-0909-NF.2.I-1998                   Gresik
                                                         tanggal 19 Maret 1998.


16.   Jakarta      Jl. Raya Pemuda No. 94,          Gubernur Kepala Daerah Khusus      Perseroan   Pos Cilincing
                   Rawamangun, Jakarta Timur       Ibukota Jakarta No. 00070/IMB99
                                                          tanggal 12-01-1999
17.   Jakarta II   Jalan Meruya Ilir No.1 E,          Kepala Dinas Pengawasan dan      Perseroan     Kantor
                   Kelurahan Meruya Utara,          Penertiban Bangunan Provinsi DKI                 Cabang
                   Kecamatan     Kembangan,        Jakarta No 9044/IMB/2010 tanggal                 Jakarta II
                   Jakarta Barat                               02-08-2010
18.   Jember       Komplek Pertokoan Mutiara              Bupati Jember No.            Perseroan     Kantor
                   Kav 37 Jalan Diponegoro,        503.640/330/436.45/2006 tanggal                   Cabang
                   Kelurahan      Kepatihan,                 10-06-2006                              Jember
                   Kecamatan       Kaliwates,
                   Kabupaten Jember, Jawa
                   Timur
19.   Kediri       Komplek Ruko Brawijaya          Pemerintah Kota Kediri - DPMTSP     Perseroan     Kantor
                   Blok B 21 No.40, Jl.            No. 503/0199/IMB/419/104/2020                     Cabang
                   Brawijaya, Kediri                      tanggal 27-10-2020                          Kediri
20.   Kudus        Ruko Panjunan Blok A          Pemerintah Kabupaten Kudus -     Perseroan          Kantor
                   No.5,6,7 dan 12J, l. Achmad          Kantor PTSP No.                              Cabang
                   Yani, Kudus                 644.4/83/25.03/2014 tanggal 17-02-                    Kudus
                                                             2014
21.   Lampung      Jl. Teuku Umar No. 67,    Walikota Bandar Lampung No.    Perseroan                Kantor
                   Lampung                370/IMB/DTK/V/2006 tanggal 15-05-                          Cabang
                                                         2006                                       Lampung


                                                      48
Page 66
        Kantor
No                             Alamat                    Izin Mendirikan Bangunan         Pemilik    Pemanfaatan
        Cabang



22.   Makassar       Jl. Cendrawasih No. 123-        Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung   Perseroan     Kantor
                     123A, Makassar                  Pandang No. 3468-UM tanggal 10-                   Cabang
                                                                 11-1997                              Makassar
23.   Malang         Jl. Letjend. S. Parman No.58     Pemerintah Kota Malang No.      Perseroan          Pos
                     A, Malang                    640/0492/35.73.314/III/2007 tanggal                 Tlogomas
                                                             20-03-2008
24.   Mataram        Jl. Sriwijaya No. 138 C-F,         Walikotamadya Kepala Daerah      Perseroan     Kantor
                     Mataram                          Tingkat II Mataram No. 580 Tahun                Cabang
                                                          1996 tanggal 30-04-1996                     Mataram


25.   Mojokerto      Jl. Gajah Mada 140 D-E,      Walikota Mojokerto No.       Perseroan               Kantor
                     Mojokerto               648/1603/417.304/2002 tanggal 30-                         Cabang
                                                         09-2002                                      Mojokerto
26.   Palangkaraya   Jl. RTA Milono Km 2,5, Pemerintah Kota Palangkaraya No. Perseroan                  Kantor
                     Palangka Raya          660/289/DTK-P/2002 tanggal 16-05-                           Cabang
                                                         2002                                        Palangkaraya
27.   Palembang      Jl. Basuki Rahmat No. 56 C- Pemerintah Kota Palembang No. 406 Perseroan            Kantor
                     D-E, Palembang                Tahun 2006 tanggal 15-01-2007                        Cabang
                                                                                                      Palembang
28.   Pekanbaru      Jalan Tuanku Tambusai Kepala Dinas Tata Kotamadya Daerah Perseroan               Pos Panam
                     No.131,          Kelurahan Tingkat II Pekanbaru No. 00385/IP-
                     Tangkerang            Barat,  DTK/1994 tanggal 19-09-1994
                     Kecamatan        Marpoyan
                     Damai, Pekan Baru, Riau
29.   Pontianak      Jl. M. Sohor       No.   17A,        Walikota Pontianak No.         Perseroan     Kantor
                     Pontianak                        641/407/S/RG/2005-161/B-2005                     Cabang
                                                            tanggal 26-102005                         Pontianak
30.   Semarang       Jl. Pamularsih     No.    71,     Pemerintah Kota Semarang No.      Perseroan     Kantor
                     Semarang                         633/03/2007 tanggal 23-01-2007                   Cabang
                                                                                                      Semarang
31.   Sukoharjo      Jl. Raya Solo Baru Blok AA                                          Perseroan     Kantor
      /solo          No.15, Sukoharjo                 Pemerintah Kabupaten Sukuharjo                 Cabang Solo
                                                         No. 503/IMB/85/II/2011
                                                              tanggal 02-02-2011
32.   Surabaya       Komplek Ruko Rajawali, Jl.        Pemerintah Kotamadya Daerah       Perseroan     Kantor
                     Rajawali   No.68    A-B,         Tingkat II Surabaya No. 188/365-                 Cabang
                     Surabaya                                92/402.5.09/1997                         Surabaya
                                                              tanggal 08-08-1997
33.   Tangerang      Mahkota Mas Blok E 38-39,         Pemerintah Kotamadya Daerah       Perseroan       Pos
                     Jl. Raya MH Thamrin,                 Tingkat II Tangerang No.                    Cipondoh
                     Cikokol, Tangerang                  648.3/200/HUK/IMB/1994
                                                              tanggal 12-07-1994


34.   Tegal          Komp. Ruko Nirmala Estate,                                          Perseroan      Kantor
                     Jl. Yos Sudarso No. 19, Tegal        Pemerintah Kota Tegal No                   Cabang Tegal
                                                     648/00329/2002 tanggal 03-10-2002

                                                         49
Page 67
         Kantor
No                           Alamat                  Izin Mendirikan Bangunan        Pemilik    Pemanfaatan
         Cabang

35.   Yogyakarta   Jl.  HOS     Cokroaminoto        Pemerintah Kabupaten Daerah     Perseroan      Kantor
                   No.163, Yogyakarta                   Tingkat II Sleman No.                      Cabang
                                                  558/IMB/DCK/1996 tanggal 05-03-                Yogyakarta
                                                                1996
36.   Cileungsi    Ruko Cileungsi Hijau Blok C    Pemerintah Kabupaten Bogor No.    Perseroan     Kantor
                   No. 1-2, Jl. Raya Narogong,     648.11/003/PL/0015/BPT/2009                    Cabang
                   Cileungsi                            tanggal 27-05-2009                       Cileungsi
37.   Karawang     Jalan Ahmad Yani No 84,        Pemerintah Kabupaten Karawang     Perseroan     Kantor
                   Kelurahan Karangpawitan,          No. 503.640/1077/XII/DCK                     Cabang
                   Kecamatan Karawang, Jawa                                                      Karawang
                                                          tanggal 09-12-2005
                   Barat
38.   Medan        Jl. Kapten Muslim No. 60         Pemerintah Kota Medan No.       Perseroan     Kantor
                   DEF, Medan                      01618/648.1/1743/17.03/2003                    Cabang
                                                        tanggal 06-01-2004                        Medan
39.   Pangkal      Jl. Jend. Sudirman No. 8, Pemerintah Kota Pangkal Pinang No. Perseroan         Kantor
      Pinang       Selindung Baru, Pangkal 648.269/312/SK/2006 tanggal 22-08-                     Cabang
                   Pinang                                  2005                                   Pangkal
                                                                                                  Pinang
40.   Samarinda    Jl. MT Haryono RT. X, Air Walikota Samarinda No. 161/DPPK- Perseroan            Kantor
                   Putih, Samarinda          KS/Pr-B/II/2006 tanggal 22-02-2006                   Cabang
                                                                                                 Samarinda
41.   Padang       Jl. H. Agus Salim No. 18,          Walikota Padang           Perseroan         Kantor
                   Sawahan,                  032/IMB.KB/LT.4/PT.01/2011 tanggal                   Cabang
                   Padang                               17-01-2011                                Padang
42.   Binjai       Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan                   -                 Perseroan    Pos Stabat
                   Pahlawan, Kecamatan Binjai
                   Utara, Binjai, Sumatera
                   Utara
43.   Tegal        Jalan MT Haryono No.38 RT Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya         Perseroan    Pos Slawi
                   003/RW XII, Kelurahan Daerah II Tegal No. 350/79 tanggal
                   Tegalsari, Kecamatan Tegal           02-07-1979
                   Barat, Tegal, Jawa Tengah
44.   Cileungsi    Jalan Raya Narogong KM. 21     Pemerintah Kabupaten Bogor No.    Perseroan     Kantor
                   Komplek Ruko Cileungsi          648.11/003/PL/0015/BPT/2009                    Cabang
                   Hijau Blok C No.1 & C No.2           tanggal 27-05-2009                       Cileungsi
                   Desa Cileungsi, Kecamatan
                   Cileungsi, Kabupaten Bogor,
                   Jawa Barat
45.   Gowa         Jl. Sultan Hasanudin No.12      emerintah Kabupaten Gowa No.     Perseroan       Pos
                   D, Kelurahan Pandang –         974/266/IMB/DTRP tanggal 01-05-                Hertasning
                   Pandang, Kecamatan Somba                    2004
                   Opu, Makassar, Sulawesi
                   Selatan
46.   Lampung      Jalan Soekarno Hatta No.5 A,     Walikota Bandar Lampung No.     Perseroan    Pos Natar
                   Kelurahan Labuhan Ratu,        733/IMB/DTK/VI/2002 tanggal 12-
                   Kecamatan Kedaton, Bandar                  06-2002
                   Lampung




                                                     50
Page 68
           Kantor
 No                             Alamat                 Izin Mendirikan Bangunan          Pemilik     Pemanfaatan
           Cabang

 47.     Tangerang    Jalan Raya MH Thamrin        Pemerintah Kabupaten Daerah     Perseroan                Pos
                      Komplek Ruko Mahkota Mas Tingkat II Tangerang No. 644.2/505-                       Cipondoh
                      Blok E No.38 & 39, Kelurahan DPU/1996 tanggal 10-01-1996
                      Cikokol,         Kecamatan
                      Tangerang,       Tangerang,
                      Banten
 48.     Samarinda    Jl. Ahmad Yani Handil 2                       -                   Perseroan        Kantor Pos
                      Desa, Kelurahan Muara Jawa                                                         Samarinda
                      Ulu, Kecamatan Muara
                      Jawa, Kutai Kartanegara,
                      Kalimantan Timur
 49.     Tenggarong   Jalan KH. Dewantara No. 28                    -                   Perseroan        Pos Melak
                      RT 26, Kelurahan Melak Ulu,
                      Kecamatan           Melak,
                      Kabupaten Kutai Barat,
                      Kalimantan Timur
 50.     Mataram      Jalan Selaparang No.67 E,       Walikota Mataram No.              Perseroan          Kantor
                      Kelurahan      Cakranegara 1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003                              Cabang
                      Timur,          Kecamatan         tanggal 28-10-2003                                Mataram
                      Cakranegara,     Mataram,
                      Nusa Tenggara Barat
 51.     Mojokerto    Jalan Mojopahit No.375-G,       Wali Kota Mojokerto No. KEP       Perseroan     Pos Mojosari
                      Kelurahan         Kranggan,      648/1603/417.304/2002
                      Kecamatan     Prajuritkulon,    Tanggal 30 September 2002.
                      Mojokerto, Jawa Timur
 52.     Semarang 2   Jalan Supriyadi No.21 F RT                    -                   Perseroan         Pos
                      003/RW 005, Kelurahan                                                           Banyumanik
                      Kalicari,        Kecamatan
                      Padurungan,      Semarang,
                      Jawa Tengah
 53.     Samarinda    Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Walikota Samarinda No. 161/DPPK- Perseroan             Pos Palaran
                      Sidodadi,        Kecamatan KS/Pr-B/II/2006 tanggal 22-02-2006
                      Samarinda Ulu, Samarinda,
                      Kalimantan Timur

c.     Kendaraan Bermotor

 No.                                 Kendaraan                             Tahun     No. Polisi       No. BPKB
 1        Isuzu MU-X                                                        2014    B 1840 SJM       L- 08499774
 2        Toyota Avanza 1.3 E CVT                                           2024    B 1192 DZJ      V - 02267085
 3        Toyota Avanza 1.3 E CVT                                           2024    B 1194 DZJ      V - 02267086
 4        Toyota Avanza 1.3 E CVT                                           2024    B 1083 DZO      V- 02267099
 5        Toyota BZ 4X                                                      2023      B 19 FIF      U - 00705667
 6        Isuzu Box                                                         2017    B 9931 SXR      N -05273590
 7        Voxy 2.0 CVT                                                      2023     B 816 FIF      N.S-05078790
 8        Toyota Innova Zenix 2.0 G HV CVT                                  2024    B 1059 DZO      V- 02267046
 9        MULTY PURPOSE VEHICLE Daihatsu XENIA GREAT NEW 1.3 X M/T          2018    B 2276 SZU      N - 07440591
 10       Honda Sepeda Motor New Beat Sporty DX CBS ISS                     2024    B 4790 SYN       U-08597138

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp567.479 juta.



                                                       51
Page 69
2.   Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan

A. Prospek Usaha

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut :
  -   Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
      kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
  -   Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
      transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
  -   Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
      berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor merupakan
      salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
  -   Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda motor
      akan meningkat terutama di daerah-daerah.
  -   Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi roda
      dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda motor menjadi
      salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektivitas.

Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk menangkap
peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.

Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda motor,
baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha multi-financing.
Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki jaringan nasional.

Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan

Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang
dikelola per tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                 30 Juni                         31 Desember
                      Keterangan
                                                        2025                2024             2024                2023
 Nilai pembiayaan motor baru (juta Rp)                 14.552.889          14.418.876       29.881.996          26.915.325
 Jumlah kontrak motor baru (unit)                         787.858             843.949        1.685.217           1.601.954

Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar 0,93% menjadi
Rp14,5 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama sebesar Rp14,4 triliun.
Namun, jumlah kontrak baru juga mengalami koreksi sebesar 6,65% menjadi 787.858 unit, dibanding dengan tahun
sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 843.949 unit. Hal ini seiring dengan adanya koreksi pada Honda Credit
Sales sebesar 6,97% dibandingkan dengan periode yang sama.

Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30 Juni 2025,
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                         30 Juni                                    31 Desember
     Jenis Pembiayaan                     2025                         2024                              2023
                                   Unit             %            Unit               %           Unit                %
 Cub (bebek)                         127.599         3,04          129.689           3,21         150.205            3,90
 Scutic                            2.151.098        51,24        2.046.096          50,60       1.769.402           45,91
 Sport                               148.555         3,54          199.375           4,93         321.604            8,35
 Bekas                             1.624.991        38,71        1.525.108          37,71       1.478.436           38,36
 Other (Electronic)                  145.700         3,47          143.705           3,55         134.116            3,48
 Total                             4.197.943       100,00        4.043.974         100,00       3.853.763          100,00




                                                            52
Page 70
Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 31 Desember 2024, secara tabel menunjukan
bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan scutic. Sebagai langkah untuk mempertahankan aset
pembiayaannya, Perseroan masuk pada jenis pembiayaan scutic dengan rata-rata tenor yang lebih panjang.

Persaingan Usaha

Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda
motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam
industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk
dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan
usaha di industri pembiayaan sepeda motor.

Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan lain
sebagainya.

Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda motor,
diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service) untuk melayani
seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan konsumen. Perseroan
juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada konsumen mengingat hal ini
merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan juga
memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan konsumen.

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode November 2024 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 202 perusahaan per 31 November 2024. Dari sisi aset,
Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset Perseroan per akhir
bulan November 2024 sebesar Rp45,1 triliun atau sekitar 7,22% dari jumlah keseluruhan aset yang ada di industri
pembiayaan (Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia per
November 2024 : Rp623,5 triliun).

B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada pelanggan ritel
atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini merupakan perkembangan
rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                     30 Juni                           31 Desember
                   Uraian
                                                      2025                     2024                     2023
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp)                        18.471                 17.732                   16.802
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                             29                     29                       28
 Rata-rata uang muka (% harga motor)                            15,46                  15,64                    16,35
 Rata-rata suku bunga efektif (% p.a)                           31,96                  31,31                    31,40

Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan keterlambatan ke
dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai dengan 60 hari, (iii) tunggakan
61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.

Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor. Untuk
tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih dari 60 hari,
unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk dijual. Sedangkan
tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara database piutang tetap ada
untuk tetap di follow up penyelesaiannya.

Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:


                                                          53
Page 71
                                              Tunggakan Piutang
                                          Berdasarkan Jumlah Kontrak
                                                       146,561   68,801
                                                                          61,349
                                                    359,334



                         Non Overdue
                         OVD 1-30
                         OVD 31-60
                         OVD 61-90                                     45,511,333
                         OVD >90




                                           Tunggakan Piutang - Bersih
                                             (dalam jutaan Rupiah)


                                                    122,125   44,895       64,034

                                          331,565


                         Non Overdue
                         OVD 1-30
                         OVD 31-60
                         OVD 61-90
                                                                        3,635,324
                         OVD >90




C. Jaringan Kantor Cabang

Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen meningkatkan
pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 Juni 2025 Perseroan memiliki 250
kantor cabang dan 427 POS di berbagai wilayah Indonesia.

Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 Juni 2025, 31
Desember 2024 dan dan 31 Desember 2023:

                                                                   Jumlah Pelanggan
   No                Cabang                 30 Juni                            31 Desember
                                             2025                     2024                       2023
    1     Bogor II                          36.082                   34.365                     29.361
    2     Cianjur                           32.203                   28.128                     25.571
    3     Gowa                               31.565                     31.787                  30.520
    4     Denpasar                           31.498                     29.104                  28.434
    5     Lhokseumawe                        31.405                     29.241                  28.322

                                                        54
Page 72
                                                                           Jumlah Pelanggan
     No             Cabang                          30 Juni                            31 Desember
                                                     2025                     2024                        2023
      6     Cileungsi                               30.215                   29.263                      29.519
      7     Palembang                               30.065                   30.931                      28.926
      8     Lampung                                 28.757                   27.145                      24.897
      9     Bekasi                                  28.421                   27.045                      23.894
     10     Cirebon                                 28.352                   27.240                      27.129
     11     Bandung II                              28.140                   26.917                      26.217
     12     Samarinda                               28.098                   27.002                      26.034
     13     Meulaboh                                27.838                   27.813                      26.286
     14     Batam                                   27.673                   25.189                      19.919
     15     Jatiuwung                               27.592                   25.893                      21.682
     16     Subang                                  27.400                   26.949                      24.903
     17     Depok                                   27.094                   22.901                      21.251
     18     Selong                                  26.909                   25.758                      23.859
     19     Makassar                                26.641                   25.311                      20.490
     20     Sleman II                               26.316                   25.434                      23.142

D. Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29
September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar 2,56
kali. dan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

E.   Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh lima
persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):

       Nama                                                   Penyertaan                               Status
                              Bidang Usaha                                     Tahun Penyertaan
     Perusahaan                                                Perseroan                             Operasional
        ADA              Penerbit Uang Elektronik                 25%               2018             Beroperasi




                                                              55
Page 73
VI. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dan 20%
(dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:

i)   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii)  Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     Obligasi.

Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi
adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
     pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
     diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi

PEMENUHAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AIKBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                                            56
Page 74
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No.11
tanggal 27 Agustus 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Penjaminan
  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                           (%)
                                                Seri A                Seri B                Jumlah
 PT Indo Premier Sekuritas                  352.555.000.000        241.019.000.000       593.574.000.000      23,74
 PT BRI Danareksa Sekuritas                 247.525.000.000        114.231.000.000       361.756.000.000      14,47
 PT CIMB Niaga Sekuritas                    222.250.000.000         30.000.000.000       252.250.000.000      10,09
 PT Mandiri Sekuritas                       234.620.000.000         73.225.000.000       307.845.000.000      12,31
 PT Mega Capital Sekuritas                   98.250.000.000        319.000.000.000       417.250.000.000      16,69
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        314.800.000.000        252.525.000.000       567.325.000.000      22,69
 Jumlah                                   1.470.000.000.000      1.030.000.000.000     2.500.000.000.000     100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi
Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian
akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap
mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                         57
Page 75
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat    :       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                         Gedung BRI II Lantai. 6
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                        Jakarta 10210

                        - STTD: 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                          (Persero) Tbk.
                        - Pedoman Kerja: Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                          peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                        - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan Penawaran Jasa Wali Amanat
                          No. B.350-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

 Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
 pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
 memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
 perundang-undangan yang berlaku.


 Notaris        :       Fathiah Helmi, S.H.
                        Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
                        Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
                        Kuningan Jakarta 12950

                        - STTD: STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah Helmi, S.H.
                        - Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
                        - Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                          Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                        - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 01/Prop/PUBVII-II/VIII/2025
                          tanggal 31 Juli 2025.

 Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, sesuai
 dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
 Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi
 Obligasi serta akta-akta pengubahannya.


 Konsultan          :   Thamrin & Rekan (TR&Co.)
 Hukum                  Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                        Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
                        Jakarta 12940

                        - STTD: No. STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Iswira Laksana, S.H.,
                          M.Si. atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
                        - Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
                        - Pedoman kerja: Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                          KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                          Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
                          Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
                        - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat Thamrin & Rekan
                          No. 162/LOF-FIF/TR/HN/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang turut ditandatangani oleh
                          Perseroan.

 Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
 yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
 dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam

                                                               58
Page 76
 Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif
 dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang menyangkut segi
 Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
 Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.


 Pemeringkat      :   PT Fitch Ratings Indonesia (PT FITCH)
 Efek                 DBS Bank Tower
                      24th Floor, Suite 2403Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5Jakarta 12940
                      Telp : (021) 29886800
                      Fax : (021) 29886822

                      - Izin Usaha No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
                      - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat No. L.FIF/Trea-Opr/072/III/2025
                        tanggal 10 Maret 2025.


 Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
 mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
 secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
 berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
 dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
 pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
 kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.




                                                          59
Page 77
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap II Tahun 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam surat
pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B.400-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025
BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B. 401-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor .20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

1.   Umum

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang
dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 22 April 2025
dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510 Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Berdasarkan Akta No.15 tanggal 08 Mei 2025, dan dengan susunan kepemilikan saham per tanggal 30 April 2025
berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek Emiten yaitu PT Datindo Entrycom serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal 22 April 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025, struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp50,- per Saham                  Persentase
                  Keterangan                        Jumlah Lembar     Jumlah Nilai Saham             Kepemilikan
                                                       Saham                   (Rp)                   Saham (%)
 Modal Dasar
 Saham Seri A Dwiwarna                                             1                     50                       0,00
 Saham Biasa Seri B                                  299.999.999.999     14.999.999.999.950                     100,00
 Jumlah Modal Dasar                                  300.000.000.000     15.000.000.000.000                     100,00

                                                          60
Page 78
                                                       Nilai Nominal Rp50,- per Saham                 Persentase
                   Keterangan                        Jumlah Lembar     Jumlah Nilai Saham            Kepemilikan
                                                        Saham                   (Rp)                  Saham (%)

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 - Saham Seri A Dwiwarna                                            1                    50                        0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                        80.610.976.875     4.030.548.843.750                       53,19
 Masyarakat
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-
                                                       70.948.024.728     3.547.401.236.400                       46,81
 masing di bawah 5%)*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           151.559.001.604     7.557.950.080.200                     100,00

3.    Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No.14 tanggal 22 April 2025 atas hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                       : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen          : Parman Nataatmadja*
Komisaris                                             : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                             : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen                                  : Edi Susianto*
Komisaris Independen                                  : Lukmanul Khakim*

Direksi
Direktur Utama                                        : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                  : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance                   : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations                                   : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                            : Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding                   : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking           : Farida Thamrin
Direktur Micro                                        : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                           : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                             : Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy                           : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko                             : Mucharom
Direktur Information Technology                       : Saladin Dharma Nugraha Effendi

*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).

4.    Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka
mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai
berikut:

                                                                           Persentase         Tahun        Status
 No              Perusahaan Anak                     Jenis Usaha
                                                                          Kepemilikan       Penyertaan   Operasional
        PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
 1                                            Bank Umum Swasta Nasional         86.85%        2011       Beroperasi
        Tbk
 2      BRI Remittance Co. Ltd.               Perusahaan Remittance            100,00%        2011       Beroperasi
 3      PT Asuransi BRI Life                  Asuransi                          51,00%        2015       Beroperasi
 4      PT BRI Multifinance Indonesia         Pembiayaan                        99,88%        2016       Beroperasi
 5      PT BRI Danareksa Sekuritas            Sekuritas                         67,00%        2018       Beroperasi

                                                          61
Page 79
                                                                                   Persentase      Tahun         Status
 No                 Perusahaan Anak                        Jenis Usaha
                                                                                  Kepemilikan    Penyertaan   Operasional
 6         PT BRI Ventura Investama               Perusahaan Ventura                    99,97%      2018      Beroperasi
 7         PT BRI Asuransi Indonesia              Asuransi                              90,00%      2019      Beroperasi
 8         PT Permodalan Nasional Madani          Pembiayaan                            99,99%      2021      Beroperasi
                                                  Pembiayaan, Emas, Aneka
 9         PT Pegadaian                                                                 99,99%     2021       Beroperasi
                                                  Jasa
 10        BRI Manajemen Investasi                Manajer Investasi                     65,00%     2021       Beroperasi

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:

     No.                                          Nama Obligasi/Sukuk                                     Tanggal Emisi
      1      Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                         10 Januari 2023
      2      Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                               25 Januari 2023
      3      Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023                  22 Februari 2023
      4      Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023                  24 Februari 2023
      5      Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                            8 Maret 2023
      6      Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023               16 Maret 2023
      7      Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                     28 Maret 2023
      8      Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                           4 April 2023
      9      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                       4 April 2023
     10      Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                                   11 April 2023
     11      Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023                    17 Mei 2023
     12      Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023                       7 Juni 2023
     13      EBAS-SP SMFBRIS01                                                                              8 Juni 2023
     14      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023                    22 Juni 2023
     15      MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                            22 Juni 2023
     16      Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                          27 Juni 2023
     17      Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                              6 Juli 2023
     18      Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                                   6 Juli 2023
     19      Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                               6 Juli 2023
     20      Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                            11 Juli 2023
     21      Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023                    11 Juli 2023
     22      Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                                 11 Juli 2023
     23      Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023                  11 Juli 2023
     24      Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                          4 Agustus 2023
     25      Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                        8 Agustus 2023
     26      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                    8 Agustus 2023
     27      Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023                   11 Agustus 2023
     28      EBAS-SP SMFBRIS01                                                                         26 September 2023
     29      Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023                       27 September 2023
     30      Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023               3 Oktober 2023
     31      Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                          6 Oktober 2023
     32      Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                     6 Oktober 2023
     33      Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                             19 Oktober 2023
     34      Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023                 20 Oktober 2023
     35      Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                         25 Oktober 2023
     36      Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023               16 November 2023
     37      Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                  22 November 2023
     38      MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                       22 November 2023
     39      Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                          19 Januari 2024
     40      Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                             23 Februari 24
     41      Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024                   21 Maret 2024
     42      Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024                  2 April 2024
     43      Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024                    19 April 2024
     44      Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                          23 April 2024
     45      Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                               3 April 2024
     46      Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                          28 May 2024


                                                                62
Page 80
No.                                        Nama Obligasi/Sukuk                                        Tanggal Emisi
47    Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                                  4 Juni 2024
48    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024                   20 Juni 2024
49    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan                                21 Juni 2024
50    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                                21 Juni 2024
51    Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                               2 Juli 2024
52    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                           2 Juli 2024
53    Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                                    5 Juli 2024
54    Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                                      5 Juli 2024
55    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024                    9 Juli 2024
56    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024          9 Juli 2024
57    Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                                9 Juli 2024
58    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                                 10 Juli 2024
59    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                                30 Juli 2024
60    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                    18 September 24
61    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024                   6 September 24
62    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                              2 Oktober 24
63    Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                                     8 Oktober 24
64    Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                                8 Oktober 24
65    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024                 26 November 24
66    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024                           19 November 24
67    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024                                26 November 24
68    Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I                            4 Desember 24
69    Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                                       10 Desember 24
70    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024                          5 Desember 24
71    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I                                               27 Desember 24
72    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024                               24 Desember 24
73    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                    18 Desember 24
74    Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                               8 Januari 25
75    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                               10 Januari 25
76    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                      13 Februari 25
77    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                           14 Februari 25
78    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                               25 Februari -25
79    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                   28 Februari 25
80    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025        13 Maret 25
81    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                14 Maret 25
82    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                               20 Maret 25
83    Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                     17 Maret 25
84    Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                   26 Maret 25
85    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 Seri B                 15-Apr-25
86    Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 Seri C                                          15-Apr-25
87    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 Seri C                                      17-Apr-25
88    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 Seri C                                  17-Apr-25
89    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                   24-Apr-25
90    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri C                         12-Jun-25
91    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri B                                   24-Jun-25
92    Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 Seri C                                24-Jun-25
93    Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 Seri C                            24-Jun-25
94    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 Seri B                            4-Jul-25
95    Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I         4-Jul-25
      Tahun 2025 Seri A
96    Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 Seri C                       8-Jul-25
97    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 Seri B               8-Jul-25
98    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 Seri C                                          8-Jul-25
99    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                 4-Jul-25
100   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 Seri B               8-Jul-25
101   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 Seri B                                                     10-Jul-25
102   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                             4-Jul-25
103   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 Seri B                          4-Jul-25
104   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I      8-Jul-25
      Tahup 2025 Seri A
105   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri C                      8-Jul-25
106   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri B              8-Jul-25

                                                           63
Page 81
     No.                                       Nama Obligasi/Sukuk                                  Tanggal Emisi
     107   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 Seri B                  4-Jul-25

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
     sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes
     kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
     bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
        • Jasa Escrow Agent
        • Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

5.    Perizinan BRI

      a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
           Perseroan;
      b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
      c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
           Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
      d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
           Devisa;
      e.   Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.    Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
    - Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    - Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
         menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
         efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
    - Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
         berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
    - Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
         perwaliamanatan kepada OJK.

7.    Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan
   - Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut

                                                                64
Page 82
     -pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
     -Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
      kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
      sektor jasa keuangan
   - atas permintaan para Pemegang Obligasi
   - timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
      hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   - timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
   - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
      Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat
      telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
   - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
      pokok Obligasi;
   - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.       Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI periode per tanggal 30 Juni 2025 dan Juni
2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 Juni*                                  31 Desember
                    Keterangan
                                                  2025                             2024                     2023
 Total Aset                                         2.106.370.947                 1.992.983.447            1.965.007.030
 Total Liabilitas                                   1.784.298.684                 1.669.794.400            1.648.534.888
 Total Ekuitas                                        322.072.263                   323.189.047              316.472.142

Laporan Laba Rugi
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 Juni*                                   31 Desember
                   Keterangan
                                             2025                   2024                   2024                 2023
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto          73.274.572        71.277.849               142.057.190          135.183.487
 Pendapatan Premi – neto                          22.217         1.458.293                 3.250.480             2.161.392
 Pendapatan Operasional lainnya               25.807.084        23.904.504                53.857.740            45.625.785
 Laba Operasional                             35.004.968        38.545.055                78.578.018            76.828.737
 Laba Sebelum Beban Pajak                     34.744.196        38.449.532                77.599.110            76.429.712
 Laba Tahun Berjalan                          26.533.147        29.896.111                60.643.808            60.425.048

Rasio Penting
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 Juni*                                  31 Desember*
                   Keterangan
                                             2025                   2024                  2024                 2023
 Capital Adequate Ratio (CAR)                       22,7                   23,2                 26,63               27,27
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                   3,2                    3,2                  2,78                2,95
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                       85,5                   87,2                 88,85               84,73
 Return On Asset (ROA)                               2,6                    3,0                  3,06                3,24
 Return On Equity (ROE)                             17,2                   19,2                 19,01               19,95
 Net Interest Margin (NIM)                           7,8                    7,9                  7,74                7,95
*) Tidak diaudit




                                                           65
Page 83
9.   Informasi

                            Alamat Wali Amanat :
                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                             Gedung BRI II, Lantai 6
                 Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                           Telepon: (62 21) 575 8143
                            Email: tcs_aet@bri.co.id




                                   66
Page 84
X.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai pada tanggal 8 September 2025 sampai dengan 9
September 2025, dengan rincian sebagai berikut:

 Masa Penawaran Umum                  Waktu Pemesanan
 Hari ke-1: 8 September 2025          09.00 – 16.00 WIB
 Hari ke-2: 9 September 2025          09.00 – 16.00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
     elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
     Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
     sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
     akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;




                                                          67
Page 85
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
     dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran
     Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
     kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
     Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
     berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah
     memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
     tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab IX dalam Informasi
Tambahan ini, melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 10 September 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal


                                                        68
Page 86
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 11 September 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

               PT BRI Danareksa Sekuritas                                     PT CIMB Niaga Sekuritas
     Bank: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.                         Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
               Cabang: Bursa Efek Jakarta                                     Cabang: Grha CIMB Niaga
        Nomor Rekening: 0671.01.000680.30.4                               Nomor Rekening: 800163442600
        Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                            Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

              PT Indo Premier Sekuritas                                         PT Mandiri Sekuritas
              Bank: PT Bank Permata Tbk                                 Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
               Cabang: Sudirman Jakarta                                      Cabang: Jakarta Sudirman
            Nomor Rekening: 0701254783                                   Nomor Rekening: 1020005566028
         Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas                             Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

               PT Mega Capital Sekuritas                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
     Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk                      Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
             Cabang: RSPAD Gatot Subroto                                   Cabang: Bursa Efek Indonesia
             Nomor Rekening: 1701707175                                 Nomor Rekening: 104.00.00800.875
        Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas                      Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 11 September 2025 pukul 10:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 12 September 2025 setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
    a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
        Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
        tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
        Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
        rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.


                                                            69
Page 87
    b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
         Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
    c.   Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
         Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
    d.   Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
         transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
         dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
         kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                         70
Page 88
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
    PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
8 September 2025 - 9 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap Hari Kerja, pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:

                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi

                PT BRI Danareksa Sekuritas                                PT CIMB Niaga Sekuritas
                   Gedung BRI II, Lantai 23                            Graha CIMB Niaga 25th Floor
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                        Jakarta 10210                                      Jakarta 12190, Indonesia
                  Telepon: (021) 5091 4100                                    Tel : (021) 5084 7847
                  Faksimili: (021) 2520 990                                           Fax : -
            www.bridanareksasekuritas.co.id                     Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
   Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan
    debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

              PT Indo Premier Sekuritas                                    PT Mandiri Sekuritas
                   Pacific Century Place                               Menara Mandiri I, lt. 24-25
                    16/F, SCBD Lot 10                                 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53                                      Jakarta 12910
                  Jakarta Selatan 12190                                  Telepon: (021) 526 3445
               Telepon: (021) 5088 7168                                  Faksimili: (021) 527 5701
               Faksimili: (021) 5088 7167                         Website: www.mandirisekuritas.co.id
            Website: www.indopremier.com                          Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                 Email: corfin@ipc.co.id

               PT Mega Capital Sekuritas                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                Menara Bank Mega, Lt.2                              Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
             Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                      Jakarta 12790                                             Jakarta 12190
               Telepon: (021) 7917 5599                                  Telepon: (021) 2924 9088
                  Fax.: (021) 7919 3900                                  Faksimili: (021) 2924 9150
                 www.megasekuritas.id                                        www.trimegah.com
              Email: fit@megasekuritas.id                                 Email: fit@trimegah.com




                                                      71
Page 89
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                72
Page 90

          
Page 91

          
Page 92

          
Page 93

          
Page 94

          
Page 95

          
Page 96

          
Page 97

          
Page 98

          
Page 99

          
Page 100

          
Page 101

          
Page 102

          
Page 103

          
Page 104

          
Page 105

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.7 MB
Published12 Sep 2025
Pages105
Characters412,834
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 217 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE p.1 ×100
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.8 ×5
linked org International Finance p.8 ×3
linked org Astra International Tbk p.12 ×32
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.16 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.17 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.17 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.17 ×5
linked — Standard Chartered p.17
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.17 ×2
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.17
linked person Thomas Junaidi Alim. W · Komisaris p.46 ×2
linked person Setia Budi · Direktur p.46 ×2
linked person Daniel Hartono · Direktur p.46 ×2
linked person Indra Gunawan · Direktur p.46 ×2
linked person Sri Harjati · Direktur p.47 ×2
linked person Valentina Chai Wei Li · Direktur p.47 ×2
linked person Juliani Eliza Syaftari p.47 ×3
linked org PT Astra Sedaya Finance p.48 ×25
linked org PT Surya Artha Nusantara Finance p.48 ×3
linked org Astra Agro Lestari Tbk p.48 ×8
linked person Rani Affiyanti Sandyarani · Kepala Unit Audit Internal p.50
linked org Dana Pensiun p.53 ×3
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.59
linked org Bank Rakyat p.60
linked org Pemerintah Kabupaten p.64 ×9
linked person Parman Nataatmadja p.78
linked person Awan Nurmawan Nuh p.78
linked person Helvi Yuni Moraza p.78
linked person Lukmanul Khakim p.78
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.78
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.78
linked person Nancy Adistyasari p.78
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.78
linked org MNC Kapital Indonesia p.79 ×6
linked org Sarana Multigriya Finansial p.79 ×2
linked person Merdeka Copper Gold p.79 ×6
linked org Provident Investasi Bersama p.79 ×7
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.79
linked org Mandala Multifinance p.79
linked org Global Mediacom p.79 ×6
linked org Mandiri Tunas Finance p.79 ×5
linked org Hino Finance Indonesia p.79 ×3
linked org MNC Energy Investments p.79 ×2
linked org Summarecon Agung p.79 ×2
linked org Merdeka Battery Materials p.79 ×5
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.80 ×2
linked org Hartadinata Abadi p.80 ×2
linked org Sarana Mitra Luas p.80
linked — Daaz Bara Lestari p.80
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×23
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×45
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×8
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.13 ×8
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.17 ×2
possible org CTBC Bank Co., Ltd p.17
possible person Rudy · Presiden Komisaris p.47
possible person Siswadi · Presiden Direktur p.52
possible — Jardine Cycle & Carriage p.53
possible person Helmi p.58
possible person Ridwan · Notaris p.64
possible person H. Agus Salim p.67
possible person Dr. Sutomo p.68
possible org DBS Bank p.76
possible person Prof. Dr. Satrio p.76
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.78
possible person Edi Susianto p.78
possible person Hery Gunardi p.78
possible person Agus Noorsanto p.78
possible person Hakim Putratama p.78
possible person Riko Tasmaya (Riko Adythia p.78
possible person Aquarius Rudianto p.78
possible person Farida Thamrin p.78
possible person Akhmad Purwakajaya p.78
possible org PT Pegadaian p.79
unresolved org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Berkedudukan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org PT MEGA CAPITAL p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.2 ×18
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. p.6 ×5
unresolved person Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi · Notaris p.6 ×16
unresolved org Kantor Notaris Fathiah Helmi p.6
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.12 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.12 ×2
unresolved person Rachmat Santoso p.12 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12 ×5
unresolved person Sudiono Abady · Notaris p.12 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved org PT Arya Kharisma p.12 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.13 ×3
unresolved org Menteri Keuangan RI p.14 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.16
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.17 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.17
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.17
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.24 ×9
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.25
unresolved org Menteri Keuangan p.38
unresolved org Rintis p.44
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.45 ×3
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.46 ×10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.46 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.46
unresolved person Thomas Margono Tanuwijaya · Komisaris Independen p.47 ×6
unresolved person Pedoman · Komisaris p.47 ×2
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.47
unresolved org PT Astra Honda Motor p.48
unresolved org PT Matra Graha Sarana p.48 ×4
unresolved org PT Astra Multi Finance p.48
unresolved org PT Astra Welab Digital Arta p.48
unresolved org PT Astra Digital Arta p.48 ×2
unresolved org PT Astra Kreasi Digital p.48
unresolved org PT Asuransi Jiwa Astra p.48 ×2
unresolved org PT Astra Jardine CMG Life p.48
unresolved org PT Samadista Karya p.48
unresolved org PT Astra Aviva Life p.48
unresolved org PT Tunas Ridean p.48
unresolved org PT Astra Auto Finance p.48
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance. p.48
unresolved org PT Nusa Prima Motor p.48
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services p.48
unresolved org PT Serasi Auto Raya. Komite Pemantau Risiko Dasar p.48
unresolved org PT Staco Estika Sedaya Finance p.49
unresolved org PT Stacomitra Graha p.49
unresolved org PT Sharia Multifinance Astra p.49
unresolved org PT Sedaya Pratama p.49
unresolved org PT Garda Era Sedaya p.49
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.49
unresolved — Theodorus Indra Surya Putra · Corporate Secretary p.50 ×4
unresolved org PT Astra Honda Motor. E. p.50
unresolved org Kepengurusan dan Pengawasan p.52
unresolved person R. Nunu Soetjahja Noegroho · Komisaris Independen p.52
unresolved org Astra Internasional Tbk p.53 ×8
unresolved — Astra · Pemegang Saham Pengendali p.53
unresolved org PT Federal International Finance Atas Nama p.53
unresolved org Carriage Ltd. p.53
unresolved org Jardine Matheson Holdings Limited p.53
unresolved person H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi p.54
unresolved org Pengadilan Negeri Denpasar p.54
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.54
unresolved org Mahkamah Agung p.54 ×4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.54
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.54 ×2
unresolved org Koperasi Serba p.54
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.56
unresolved org PT Bank ANZ p.58
unresolved org Niaga Tbk p.59
unresolved person Nurhasanah. · Notaris p.59
unresolved org Bank HSBC p.59
unresolved org PT Bank Rakyat Jatuh p.60
unresolved org Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi. p.64
unresolved person Gigih Anangda Perwira · Notaris p.64
unresolved org Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin p.64
unresolved org Pemerintah Kabupaten Banyuwangi p.64
unresolved person H. Juanda p.64
unresolved org Pemerintah Kota Bogor p.65
unresolved org Pemerintah Kabupaten Bojonegoro p.65
unresolved org Pemerintah Kabupaten Bekasi p.65
unresolved org Pemerintah Kota Kediri p.65
unresolved org Pemerintah Kabupaten Kudus p.65
unresolved org Pemerintah Kota Malang p.66
unresolved org Pemerintah Kota Palangkaraya p.66
unresolved org Pemerintah Kota Palembang p.66
unresolved org Pemerintah Kota Semarang p.66
unresolved org Pemerintah Kabupaten Sukuharjo p.66
unresolved org Pemerintah Kota Tegal p.66
unresolved org Pemerintah Kabupaten Daerah p.67 ×2
unresolved org Pemerintah Kabupaten Bogor p.67 ×2
unresolved org Pemerintah Kabupaten Karawang p.67
unresolved org Pemerintah Kota Medan p.67
unresolved org Pemerintah Kota Pangkal Pinang p.67
unresolved person KH. Dewantara p.68
unresolved org Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan p.73
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.74
unresolved person H. Graha Irama p.75
unresolved org Thamrin & Rekan p.75 ×2
unresolved person Iswira Laksana p.75 ×2
unresolved org PT FITCH p.76
unresolved org Bank Priyayi p.77
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.77 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.77
unresolved org PT Datindo Entrycom p.77
unresolved org Kementerian p.77
unresolved org PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga p.78
unresolved org Beroperasi Tbk p.78
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.78
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.78
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.78
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.79
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.79
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.79 ×2
unresolved org PT LEN Industri (Persero) p.79
unresolved org PT PNM Ventura Syariah Tahun p.80 ×2
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani Tahun p.80 ×2
unresolved org PT Mitra Prima Lancar Tahun p.80
unresolved org Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun p.80
unresolved org Bank Devisa p.81
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.82

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result