Back to announcement
20250912_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31939820_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 September
2025 di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”
atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 15.40 Waktu Indonesia
Barat dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris :
- Komisaris Utama : Bapak Armansyah Yamin
- Komisaris Independen : Ibu Raniwati, SH
Direksi :
- Direktur Utama : Bapak Anindya Novyan Bakrie
- Wakil Direktur Utama : Bapak Anindra Ardiansyah Bakrie
- Direktur : Bapak Hendrajanto Marta Sakti
1
Page 2
- Direktur : Ibu Raden Ajeng Sri Dharmayanti
- Direktur : Ibu Kartini Sally HB Joenoes
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
➢ Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 43 ayat (a) POJK 15 dan
Pasal 13 ayat 2.5.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (b)
POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
➢ Untuk Mata Acara Kelima RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.a
Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan
Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
- Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
139.778.035.241 (seratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh
satu) saham atau sebesar 80,60% (delapan puluh koma enam nol persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat
2
Page 3
ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB.
- Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
C. Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh PT Bakrie Toll Indonesia (“BTI”) sebagai perusahaan
terkendali Perseroan untuk memperoleh pinjaman;
2. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk
melakukan pemberian pinjaman kepada PT Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”);
3. Persetujuan atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kekayaan bersih Perseroan;
4. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan
pengambilalihan CCT; dan
5. Persetujuan atas perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Pengurus Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sesi tanya jawab untuk Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB dirangkaikan
setelah pembahasan Mata Acara Keempat, karena keempat mata acara tersebut saling berkaitan dan merupakan satu rangkaian transaksi
yang pelaksanaanya memiliki ketergantungan satu sama lain. Terdapat 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara fisik dalam
3
Page 4
Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPSLB, dan 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara online melalui
sistem eASY.KSEI dalam Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPSLB.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka :
1. Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat
2.5.b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
2. Untuk Mata Acara Kelima RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan,
RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
suara yang hadir dalam RUPSLB.
F. Keputusan RUPSLB
Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
Jumlah Pemegang 2 Orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
4
Page 5
Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
Mata Acara Pertama Sebanyak 139.776.462.391 (seratus Tidak ada. Sebanyak 1.572.850 (satu juta
RUPSLB telah tiga puluh sembilan miliar tujuh lima ratus tujuh puluh dua ribu
disetujui oleh lebih dari ratus tujuh puluh enam juta empat delapan ratus lima puluh) saham
3/4 (tiga per empat) ratus enam puluh dua ribu tiga ratus atau sebesar 0,0011% (nol koma
bagian dari jumlah sembilan puluh satu) saham atau nol nol satu satu persen) dari
seluruh saham dengan sebesar 99,998% (sembilan puluh jumlah suara yang hadir dalam
hak suara yang sah sembilan koma sembilan sembilan RUPSLB.
yang telah dikeluarkan delapan persen) dari jumlah suara
Perseroan sesuai yang hadir dalam RUPSLB.
dengan ketentuan Pasal
Pasal 43 ayat (b) POJK
15 dan Pasal 13 ayat
2.5.b anggaran dasar
Perseroan.
Keputusan Mata Acara Menyetujui atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali
Pertama RUPSLB Perseroan untuk memperoleh pinjaman.
Mata Acara Kedua Sebanyak 139.776.462.691 (seratus Tidak ada. Sebanyak 1.572.550 (satu juta
RUPSLB telah tiga puluh sembilan miliar tujuh lima ratus tujuh puluh dua ribu
5
Page 6
Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
disetujui oleh lebih dari ratus tujuh puluh enam juta empat lima ratus lima puluh) saham atau
3/4 (tiga per empat) ratus enam puluh dua ribu enam sebesar 0,0011% (nol koma nol
bagian dari jumlah ratus sembilan puluh satu) saham nol satu satu persen) dari jumlah
seluruh saham dengan atau sebesar 99,998% (sembilan suara yang hadir dalam RUPSLB.
hak suara yang sah puluh sembilan koma sembilan
yang telah dikeluarkan sembilan delapan persen) dari
Perseroan sesuai jumlah suara yang hadir dalam
dengan ketentuan Pasal RUPSLB.
Pasal 43 ayat (b) POJK
15 dan Pasal 13 ayat
2.5.b anggaran dasar
Perseroan.
Keputusan Mata Acara Menyetujui atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali
Kedua RUPSLB Perseroan untuk melakukan pemberian pinjaman kepada CCT.
Mata Acara Ketiga Sebanyak 139.777.397.691 (seratus Tidak ada. Sebanyak 637.550 (enam ratus
RUPSLB telah tiga puluh sembilan miliar tujuh tiga puluh tujuh ribu lima ratus
disetujui oleh lebih dari ratus tujuh puluh tujuh juta tiga lima puluh) saham atau sebesar
3/4 (tiga per empat) ratus sembilan puluh tujuh ribu 0,0005% (nol koma nol nol nol
6
Page 7
Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
bagian dari jumlah enam ratus sembilan puluh satu) lima persen) dari jumlah suara
seluruh saham dengan saham atau sebesar 99,999% yang hadir dalam RUPSLB.
hak suara yang sah (sembilan puluh sembilan koma
yang telah dikeluarkan sembilan sembilan sembilan
Perseroan sesuai persen) dari jumlah suara yang
dengan ketentuan Pasal hadir dalam RUPSLB.
Pasal 43 ayat (b) POJK
15 dan Pasal 13 ayat
2.5.b anggaran dasar
Perseroan.
Keputusan Mata Acara a. Menyetujui atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima
Ketiga RUPSLB puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan; dan
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan
dalam rangka pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan perjanjian
dengan perbankan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang
pasar modal.
7
Page 8
Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
Mata Acara Keempat Sebanyak 139.776.462.691 (seratus Tidak ada. Sebanyak 1.572.550 (satu juta
RUPSLB telah tiga puluh sembilan miliar tujuh lima ratus tujuh puluh dua ribu
disetujui oleh lebih dari ratus tujuh puluh enam juta empat lima ratus lima puluh) saham atau
3/4 (tiga per empat) ratus enam puluh dua ribu enam sebesar 0,0011% (nol koma nol
bagian dari jumlah ratus sembilan puluh satu) saham nol satu satu persen) dari jumlah
seluruh saham dengan atau sebesar 99,998% (sembilan suara yang hadir dalam RUPSLB.
hak suara yang sah puluh sembilan koma sembilan
yang telah dikeluarkan sembilan delapan persen) dari
Perseroan sesuai jumlah suara yang hadir dalam
dengan ketentuan Pasal RUPSLB.
Pasal 43 ayat (b) POJK
15 dan Pasal 13 ayat
2.5.b anggaran dasar
Perseroan.
Keputusan Mata Acara Menyetujui atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali
Keempat RUPSLB Perseroan untuk melakukan pengambilalihan CCT.
8
Page 9
Mata Acara Kelima RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
RUPSLB telah Sebanyak 139.777.707.191 (seratus Tidak ada. Sebanyak 328.050 (tiga ratus
disetujui dengan suara tiga puluh sembilan miliar tujuh dua puluh delapan ribu lima
terbanyak. ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh) saham atau sebesar
ratus tujuh ribu seratus sembilan 0,0002% (nol koma nol nol nol
puluh satu) saham atau sebesar dua persen) dari jumlah suara
99,999% (sembilan puluh sembilan yang hadir dalam RUPSLB.
koma sembilan sembilan sembilan
persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPSLB.
Keputusan Mata Acara a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan cara menambah anggota
Kelima RUPSLB Dewan Komisaris Perseroan, yaitu dengan mengangkat:
- Bapak Syailendra S. Bakrie Sebagai Komisaris Perseroan;
- Bapak Adika Aryasthana Bakrie sebagai Komisaris Perseroan; dan
- Bapak Adrian Toho Parada Panggabean sebagai Komisaris Independen Perseroan.
9
Page 10
Untuk selanjutnya, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama : Armansyah Yamin
• Komisaris Independen : Raniwati
• Komisaris : Syailendra S. Bakrie
• Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie
• Komisaris Independen : Adrian Toho Parada Panggabean
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, untuk menyatakan sebagian atau
seluruh keputusan Rapat mengenai perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan ke
dalam suatu akta notaris, melaporkan ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan
lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat
sampai dengan periode masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan tersebut berakhir sesuai anggaran
dasar Perseroan, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan
yang baru, Pemegang Saham melimpahkan penetapannya kepada Dewan Komisaris Perseroan
(berdasarkan Pasal 113 UUPT, serta Pasal 18 ayat 4 juncto Pasal 15 ayat 7 anggaran dasar Perseroan).
10
Page 11
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 16.37 Waktu Indonesia Barat.
Jakarta, 12 September 2025
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
DIREKSI
11
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 10 Sep 2025 · 15:40– |
| Present | 139,778,035,241 (80.60%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
139,777,707,191
—
Against
328,050
—
Abstain
—
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTHERS Tbk.
p.1 ×4
unresolved
person
Hendrajanto Marta Sakti
p.1
unresolved
person
Raden Ajeng Sri Dharmayanti
p.2
unresolved
person
Kartini Sally HB Joenoes B.
p.2
unresolved
person
Syailendra S. Bakrie Sebagai
· Komisaris
p.9 ×3
unresolved
person
Adika Aryasthana Bakrie
· Komisaris
p.9 ×3
unresolved
person
Adrian Toho Parada Panggabean
· Komisaris Independen
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
506 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'RUPSLB telah Sebanyak disetujui dengan suara tiga',
'votes_abstain': None,
'votes_against': '328050',
'votes_for': '139777707191'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-10',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.60',
'shares_present': '139778035241',
'shares_total_voting': '173416832509',
'time_start': '15:40:00'}