Skip to content
Back to announcement

20250912_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31939820_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                                          PENGUMUMAN
                                                      RINGKASAN RISALAH
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                  PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.


PT BAKRIE & BROTHERS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 September
2025 di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”
atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 15.40 Waktu Indonesia
Barat dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
     Dewan Komisaris :
     - Komisaris Utama              : Bapak Armansyah Yamin
     - Komisaris Independen         : Ibu Raniwati, SH


     Direksi :
     - Direktur Utama               : Bapak Anindya Novyan Bakrie
     - Wakil Direktur Utama         : Bapak Anindra Ardiansyah Bakrie
     - Direktur                     : Bapak Hendrajanto Marta Sakti
                                                                   1
Page 2
     - Direktur                      : Ibu Raden Ajeng Sri Dharmayanti
     - Direktur                      : Ibu Kartini Sally HB Joenoes


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
     ➢    Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 43 ayat (a) POJK 15 dan
          Pasal 13 ayat 2.5.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (b)
          POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
     ➢    Untuk Mata Acara Kelima RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.a
          Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan
          Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih
          dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.


     -   Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
         139.778.035.241 (seratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh
         satu) saham atau sebesar 80,60% (delapan puluh koma enam nol persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat


                                                                     2
Page 3
          ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak
          suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB.
     -    Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
          dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.


C.   Mata Acara RUPSLB
     1.    Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh PT Bakrie Toll Indonesia (“BTI”) sebagai perusahaan
           terkendali Perseroan untuk memperoleh pinjaman;
     2.    Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk
           melakukan pemberian pinjaman kepada PT Cimanggis Cibitung Tollways (“CCT”);
     3.    Persetujuan atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
           kekayaan bersih Perseroan;
     4.    Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan
           pengambilalihan CCT; dan
     5.    Persetujuan atas perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Pengurus Perseroan.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sesi tanya jawab untuk Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB dirangkaikan
     setelah pembahasan Mata Acara Keempat, karena keempat mata acara tersebut saling berkaitan dan merupakan satu rangkaian transaksi
     yang pelaksanaanya memiliki ketergantungan satu sama lain. Terdapat 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara fisik dalam
                                                                      3
Page 4
     Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPSLB, dan 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara online melalui
     sistem eASY.KSEI dalam Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPSLB.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka :
     1.   Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat
          2.5.b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ¾ (tiga per
          empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
     2.   Untuk Mata Acara Kelima RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan,
          RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
          suara yang hadir dalam RUPSLB.


F.   Keputusan RUPSLB
                     Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
      Jumlah Pemegang          2 Orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
      Saham Yang Bertanya
      Hasil Pemungutan                       Setuju                             Abstain                          Tidak Setuju
      Suara                         (termasuk suara abstain)


                                                                    4
Page 5
                 Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
Mata Acara Pertama          Sebanyak 139.776.462.391 (seratus Tidak ada.               Sebanyak 1.572.850 (satu juta
RUPSLB telah                tiga puluh sembilan miliar tujuh                           lima ratus tujuh puluh dua ribu
disetujui oleh lebih dari   ratus tujuh puluh enam juta empat                          delapan ratus lima puluh) saham
3/4 (tiga per empat)        ratus enam puluh dua ribu tiga ratus                       atau sebesar 0,0011% (nol koma
bagian dari jumlah          sembilan puluh satu) saham atau                            nol nol satu satu persen) dari
seluruh saham dengan        sebesar 99,998% (sembilan puluh                            jumlah suara yang hadir dalam
hak suara yang sah          sembilan koma sembilan sembilan                            RUPSLB.
yang telah dikeluarkan      delapan persen) dari jumlah suara
Perseroan sesuai            yang hadir dalam RUPSLB.
dengan ketentuan Pasal
Pasal 43 ayat (b) POJK
15 dan Pasal 13 ayat
2.5.b anggaran dasar
Perseroan.
Keputusan Mata Acara Menyetujui atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali
Pertama RUPSLB              Perseroan untuk memperoleh pinjaman.
Mata Acara Kedua            Sebanyak 139.776.462.691 (seratus Tidak ada.               Sebanyak 1.572.550 (satu juta
RUPSLB               telah tiga puluh sembilan miliar tujuh                            lima ratus tujuh puluh dua ribu


                                                                   5
Page 6
                   Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
disetujui oleh lebih dari ratus tujuh puluh enam juta empat                              lima ratus lima puluh) saham atau
3/4 (tiga per empat) ratus enam puluh dua ribu enam                                      sebesar 0,0011% (nol koma nol
bagian      dari   jumlah ratus sembilan puluh satu) saham                               nol satu satu persen) dari jumlah
seluruh saham dengan atau sebesar 99,998% (sembilan                                      suara yang hadir dalam RUPSLB.
hak suara yang sah puluh sembilan koma sembilan
yang telah dikeluarkan sembilan      delapan   persen)   dari
Perseroan           sesuai jumlah suara yang hadir dalam
dengan ketentuan Pasal RUPSLB.
Pasal 43 ayat (b) POJK
15 dan Pasal 13 ayat
2.5.b anggaran dasar
Perseroan.
Keputusan Mata Acara Menyetujui atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali
Kedua RUPSLB               Perseroan untuk melakukan pemberian pinjaman kepada CCT.
Mata Acara Ketiga          Sebanyak 139.777.397.691 (seratus Tidak ada.                  Sebanyak 637.550 (enam ratus
RUPSLB               telah tiga puluh sembilan miliar tujuh                              tiga puluh tujuh ribu lima ratus
disetujui oleh lebih dari ratus tujuh puluh tujuh juta tiga                              lima puluh) saham atau sebesar
3/4 (tiga per empat) ratus sembilan puluh tujuh ribu                                     0,0005% (nol koma nol nol nol


                                                                6
Page 7
                   Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
bagian      dari   jumlah enam ratus sembilan puluh satu)                                     lima persen) dari jumlah suara
seluruh saham dengan saham        atau   sebesar   99,999%                                    yang hadir dalam RUPSLB.
hak suara yang sah (sembilan puluh sembilan koma
yang telah dikeluarkan sembilan       sembilan     sembilan
Perseroan           sesuai persen) dari jumlah suara yang
dengan ketentuan Pasal hadir dalam RUPSLB.
Pasal 43 ayat (b) POJK
15 dan Pasal 13 ayat
2.5.b anggaran dasar
Perseroan.
Keputusan Mata Acara a. Menyetujui atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima
Ketiga RUPSLB                 puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan; dan
                           b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
                              melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan
                              dalam rangka pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan perjanjian
                              dengan perbankan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang
                              pasar modal.



                                                              7
Page 8
                   Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Ketiga dan Mata Acara Keempat RUPSLB
Mata Acara Keempat         Sebanyak 139.776.462.691 (seratus Tidak ada.                  Sebanyak 1.572.550 (satu juta
RUPSLB               telah tiga puluh sembilan miliar tujuh                              lima ratus tujuh puluh dua ribu
disetujui oleh lebih dari ratus tujuh puluh enam juta empat                              lima ratus lima puluh) saham atau
3/4 (tiga per empat) ratus enam puluh dua ribu enam                                      sebesar 0,0011% (nol koma nol
bagian      dari   jumlah ratus sembilan puluh satu) saham                               nol satu satu persen) dari jumlah
seluruh saham dengan atau sebesar 99,998% (sembilan                                      suara yang hadir dalam RUPSLB.
hak suara yang sah puluh sembilan koma sembilan
yang telah dikeluarkan sembilan      delapan   persen)   dari
Perseroan           sesuai jumlah suara yang hadir dalam
dengan ketentuan Pasal RUPSLB.
Pasal 43 ayat (b) POJK
15 dan Pasal 13 ayat
2.5.b anggaran dasar
Perseroan.
Keputusan Mata Acara Menyetujui atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali
Keempat RUPSLB             Perseroan untuk melakukan pengambilalihan CCT.




                                                                8
Page 9
                                                      Mata Acara Kelima RUPSLB
Jumlah        Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil        Pemungutan                    Setuju                           Abstain                      Tidak Setuju
Suara                              (termasuk suara abstain)
RUPSLB             telah Sebanyak 139.777.707.191 (seratus Tidak ada.                           Sebanyak 328.050 (tiga ratus
disetujui dengan suara tiga puluh sembilan miliar tujuh                                         dua puluh delapan ribu lima
terbanyak.                ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh                                    puluh)   saham   atau   sebesar
                          ratus tujuh ribu seratus sembilan                                     0,0002% (nol koma nol nol nol
                          puluh satu) saham atau sebesar                                        dua persen) dari jumlah suara
                          99,999% (sembilan puluh sembilan                                      yang hadir dalam RUPSLB.
                          koma sembilan sembilan sembilan
                          persen) dari jumlah suara yang hadir
                          dalam RUPSLB.
Keputusan Mata Acara a.        Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan cara menambah anggota
Kelima RUPSLB                  Dewan Komisaris Perseroan, yaitu dengan mengangkat:
                               -      Bapak Syailendra S. Bakrie Sebagai Komisaris Perseroan;
                               -      Bapak Adika Aryasthana Bakrie sebagai Komisaris Perseroan; dan
                               -      Bapak Adrian Toho Parada Panggabean sebagai Komisaris Independen Perseroan.


                                                                 9
Page 10
     Untuk selanjutnya, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
     Dewan Komisaris:
     •   Komisaris Utama           : Armansyah Yamin
     •   Komisaris Independen      : Raniwati
     •   Komisaris                 : Syailendra S. Bakrie
     •   Komisaris                 : Adika Aryasthana Bakrie
     •   Komisaris Independen      : Adrian Toho Parada Panggabean
b.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
     melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, untuk menyatakan sebagian atau
     seluruh keputusan Rapat mengenai perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan ke
     dalam suatu akta notaris, melaporkan ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan
     lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat
sampai dengan periode masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan tersebut berakhir sesuai anggaran
dasar Perseroan, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan
yang baru, Pemegang Saham melimpahkan penetapannya kepada Dewan Komisaris Perseroan
(berdasarkan Pasal 113 UUPT, serta Pasal 18 ayat 4 juncto Pasal 15 ayat 7 anggaran dasar Perseroan).

                                   10
Page 11
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 16.37 Waktu Indonesia Barat.


                                                   Jakarta, 12 September 2025
                                               PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
                                                           DIREKSI




                                                             11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published12 Sep 2025
Pages11
Characters16,493
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held10 Sep 2025 · 15:40–
Present139,778,035,241 (80.60%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
139,777,707,191
—
Against
328,050
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Armansyah Yamin p.1 ×2
linked person Anindya Novyan Bakrie p.1
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.1
linked org PT Bakrie Toll Indonesia p.3
possible person Raniwati p.1
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×4
unresolved person Hendrajanto Marta Sakti p.1
unresolved person Raden Ajeng Sri Dharmayanti p.2
unresolved person Kartini Sally HB Joenoes B. p.2
unresolved person Syailendra S. Bakrie Sebagai · Komisaris p.9 ×3
unresolved person Adika Aryasthana Bakrie · Komisaris p.9 ×3
unresolved person Adrian Toho Parada Panggabean · Komisaris Independen p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 506 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPSLB telah Sebanyak disetujui dengan suara tiga',
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '328050',
             'votes_for': '139777707191'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-10',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.60',
 'shares_present': '139778035241',
 'shares_total_voting': '173416832509',
 'time_start': '15:40:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result