Skip to content
Back to announcement

20250912_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31939820_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.929
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor :001/KET-N/IX/2025 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
Tanggal :10 September 2025

Yang bertanda tangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

Il. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BAKRIE
& BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakric Tower,

Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet

Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 15.40

WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 10 September

2025 nomor 19, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (“Perseroan”),

2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai

berikut:

DEWAN KOMISARIS :

-Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN

-Komisaris Independen : Ibu RANIWATI, SH

DIREKSI :

-Direktur Utama : Bapak ANINDYA NOVYAN BAKRIE

-Wakil Direktur Utama : Bapak ANINDRA ARDIANSYAH
BAKRIE

-Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI

-Direktur : Ibu RADEN AJENG
DHARMAYANTI

-Direktur : Ibu KARTINI SALLY HB JOENOES
1
Page 2 OCR 0.948
Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum

Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “POJK 14”)

dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut :

.

Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 062/BNBR/CS-OIK/VIM/25
tertanggal 24 Juli 2025 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bakrie & Brothers Tbk:

Pengumuman RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian
Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan, masing-masing pada tanggal 31 Juli 2025,

Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham atas
rencana Transaksi Material Perseroan yang dimuat pada situs web Bursa
Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025:
Pemanggilan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian
Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan, masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2025,

Menyampaikan Perubahan dan/atan Tambahan Informasi Kepada
Pemegang Saham yang dimuat pada situs Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan pada tanggal 03 September 2025 serta tanggal 08
September 2025, dan

Pengumuman Penundaan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web
Perseroan pada tanggal 04 September 2025 serta Ralat Pemanggilan
RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan situs web Bursa Efek Indonesia, masing-masing pada

tanggal 0S September 2025.
Page 3 OCR 0.930
Bahwa Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut :

1.

Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh PT
Bakrie Toll Indonesia (“BTI”) sebagai perusahaan terkendali
Perseroan untuk memperoleh pinjaman,

Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI
sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan
pemberian pinjaman kepada PT Cimanggis Cibitung Tollways
(“CC

Persetujuan atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang
merupakan lebih dari 506 (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroanz

Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI
sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan
pengambilalihan CCT, dan

Persetujuan atas perubahan dan/atau penetapan kembali susunan

Pengurus Perseroan.

Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam

RUPSLB adalah sebagai berikut :

Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat RUPSLB
berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (a) POJK 15 dan
Pasal 13 ayat 2.5.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah
apabila dihadiri/diwakili lebih dari Y4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan
Pasal 13 ayat 2.5.b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari
"4 (liga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam
RUPSLB.

Untuk Mata Acara Kelima RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat La POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.2 Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari
2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan
Pasal 41 ayat I.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar
Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat
Page 4 OCR 0.940
apabila disetujui lebih dari 44 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh

suara yang hadir dalam RUPSLB.

Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

— Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPSLB sebanyak 139.778.035.241 (seratus tiga puluh sembilan
miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh lima ribu dua ratus
empat puluh satu) saham atau sebesar 80,60Y6 (delapan puluh koma enam
nol persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat
ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus
sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB.

— Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah
sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat
untuk seluruh Mata Acara RUPSLB.

Sesi Pertanyaan :

# Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB.
Terdapat 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara fisik
dalam Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPSLB, dan 1
Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara online melalui
sistem cASY.KSEI dalam Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan
Keempat RUPSLB.

Keputusan Mata Acara RUPSLB :
. RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :
I. Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu :
— Menyetujui atas rencana transaksi material yang
dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali

Perseroan untuk memperoleh pinjaman.

-Setelah dicatat, ternyata :
# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak

ada.
Page 5 OCR 0.934
1.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 1.572.850 (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu
delapan ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,001194 (nol
koma nol nol satu satu persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPSLB.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.776.462.391 (seratus tiga puluh
sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus
enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh satu) saham atau
sebesar 99,9985 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka usulan Mata Acara Pertama RUPSLB telah disetujui oleh

lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai

dengan ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13

ayat 2.5.b anggaran dasar Perseroan, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu :

- Menyetujui atas rencana transaksi material yang
dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali
Perseroan untuk melakukan pemberian pinjaman kepada

CCT,

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 1.572.550 (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu
lima ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,0011Y6 (nol koma
nol nol satu satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.

# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.776.462.691 (seratus tiga puluh

sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus
5
Page 6 OCR 0.942
Iu.

enam puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham
atau sebesar 99,998965 (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,
maka usulan Mata Acara Kedua RUPSLB telah disetujui oleh lebih

dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan

hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai dengan
ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.b

anggaran dasar Perseroan, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPSLB, yaitu :

a

Menyetujui atas pemberian penjaminan kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 50”o (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, dan

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan
penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan
perjanjian dengan perbankan, peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang

pasar modal,

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 637.550 (enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus
lima puluh) saham atau sebesar 0,000546 (nol koma nol nol nol
lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.777.397.691 (seratus tiga puluh
sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus
sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu)

saham atau sebesar 99,99994 (sembilan puluh sembilan koma
6
Page 7 OCR 0.937
Iv.

sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang

hadir dalam RUPSLB.
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,
maka usulan Mata Acara Ketiga RUPSLB telah disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai dengan
ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.b
anggaran dasar Perseroan, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPSLB, yaitu :
- Menyetujui atas rencana transaksi material yang
dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan

untuk melakukan pengambilalihan CCT,

-Setelah dicatat, ternyata :

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

e# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 1.572.550 (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu
lima ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,0011”6 (nol koma
nol nol satu satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.776.462.691 (seratus tiga puluh
sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus
enam puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham
atau sebesar 99,99899 (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka usulan Mata Acara Keempat RUPSLB telah disetujui oleh

lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai

dengan ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13

ayat 2.5.b anggaran dasar Perseroan, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
7
Page 8 OCR 0.901
V. Keputusan Mata Acara Kelima RUPSLB, yaitu :

a

Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris

Perseroan dengan cara menambah anggota Dewan

Komisaris Perseroan, yaitu dengan mengangkat:

- Bapak Syailendra S. Bakrie Sebagai Komisaris
Perseroan:

- Bapak Adika Aryasthana Bakrie sebagai Komisaris
Perseroan, dan

- Bapak Adrian Toho Parada Panggabean sebagai
Komisaris Independen Perseroan.

Untuk selanjutnya, susunan anggota Dewan Komisaris

Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

@# Komisaris Utama : Armansyah Yamin

» Komisaris Independen : Raniwati

e# Komisaris Syailendra S. Bakrie

« Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie
e# Komisaris Independen : Adrian  Toho  Parada

Panggabean

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan, untuk
menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat
mengenai perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan ke dalam suatu akta notaris, melaporkan ke

instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan

lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut,

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru

berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan periode

masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan tersebut berakhir

sesuai anggaran dasar Perseroan, tanpa mengurangi hak

pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi
Page 9 OCR 0.936
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru, Pemegang
Saham melimpahkan penetapannya kepada Dewan Komisaris
Perseroan (berdasarkan Pasal 113 UUPT, serta Pasal 18 ayat 4

juncto Pasal 15 ayat 7 anggaran dasar Perseroan).

-Setelah dicatat, ternyata :

# Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 328.050 (tiga ratus dua puluh delapan ribu lima
puluh) saham atau sebesar 0,000296 (nol koma nol nol nol dua
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

e# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.777.707.191 (seratus tiga puluh
sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
tujuh ribu seratus sembilan puluh satu) saham atau sebesar
99,999Y5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima

RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPSLB ditutup pada pukul 16.37 WIB.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published12 Sep 2025
Pages9
Characters15,114
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ARMANSYAH YAMIN · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person ANINDYA NOVYAN BAKRIE · Direktur Utama p.1
linked person ANINDRA ARDIANSYAH BAKRIE · Wakil Direktur Utama p.1 ×3
linked org PT Bakrie Toll Indonesia p.3
possible person RANIWATI · Komisaris Independen p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×4
unresolved person HENDRAJANTO MARTA SAKTI · Direktur p.1
unresolved person RADEN AJENG DHARMAYANTI · Direktur p.1 ×2
unresolved person KARTINI SALLY HB JOENOES · Direktur p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person Syailendra S. Bakrie Sebagai p.8 ×3
unresolved person Adika Aryasthana Bakrie · Komisaris p.8 ×4
unresolved person Adrian Toho Parada Panggabean · Komisaris Independen p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 261 ms 13 Sep 2026 14:55

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-10',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '15:40:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result