Back to announcement
20250912_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31939820_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.929
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor :001/KET-N/IX/2025 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. Tanggal :10 September 2025 Yang bertanda tangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : Il. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakric Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 15.40 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 10 September 2025 nomor 19, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (“Perseroan”), 2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : -Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN -Komisaris Independen : Ibu RANIWATI, SH DIREKSI : -Direktur Utama : Bapak ANINDYA NOVYAN BAKRIE -Wakil Direktur Utama : Bapak ANINDRA ARDIANSYAH BAKRIE -Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI -Direktur : Ibu RADEN AJENG DHARMAYANTI -Direktur : Ibu KARTINI SALLY HB JOENOES 1
Page 2 OCR 0.948
Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “POJK 14”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : . Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 062/BNBR/CS-OIK/VIM/25 tertanggal 24 Juli 2025 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bakrie & Brothers Tbk: Pengumuman RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 31 Juli 2025, Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham atas rencana Transaksi Material Perseroan yang dimuat pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025: Pemanggilan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2025, Menyampaikan Perubahan dan/atan Tambahan Informasi Kepada Pemegang Saham yang dimuat pada situs Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 03 September 2025 serta tanggal 08 September 2025, dan Pengumuman Penundaan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Perseroan pada tanggal 04 September 2025 serta Ralat Pemanggilan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Bursa Efek Indonesia, masing-masing pada tanggal 0S September 2025.
Page 3 OCR 0.930
Bahwa Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh PT Bakrie Toll Indonesia (“BTI”) sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk memperoleh pinjaman, Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan pemberian pinjaman kepada PT Cimanggis Cibitung Tollways (“CC Persetujuan atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 506 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroanz Persetujuan atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan pengambilalihan CCT, dan Persetujuan atas perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Pengurus Perseroan. Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut : Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari Y4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari "4 (liga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB. Untuk Mata Acara Kelima RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat La POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.2 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari 2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat
Page 4 OCR 0.940
apabila disetujui lebih dari 44 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : — Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak 139.778.035.241 (seratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh satu) saham atau sebesar 80,60Y6 (delapan puluh koma enam nol persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB. — Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara RUPSLB. Sesi Pertanyaan : # Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Terdapat 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara fisik dalam Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPSLB, dan 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara online melalui sistem cASY.KSEI dalam Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPSLB. Keputusan Mata Acara RUPSLB : . RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : I. Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu : — Menyetujui atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk memperoleh pinjaman. -Setelah dicatat, ternyata : # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.
Page 5 OCR 0.934
1. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.572.850 (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,001194 (nol koma nol nol satu satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.776.462.391 (seratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh satu) saham atau sebesar 99,9985 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka usulan Mata Acara Pertama RUPSLB telah disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.b anggaran dasar Perseroan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu : - Menyetujui atas rencana transaksi material yang dilakukan oleh BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan pemberian pinjaman kepada CCT, -Setelah dicatat, ternyata : # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. # Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.572.550 (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,0011Y6 (nol koma nol nol satu satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.776.462.691 (seratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus 5
Page 6 OCR 0.942
Iu. enam puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham atau sebesar 99,998965 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka usulan Mata Acara Kedua RUPSLB telah disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.b anggaran dasar Perseroan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPSLB, yaitu : a Menyetujui atas pemberian penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50”o (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, dan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan perjanjian dengan perbankan, peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal, -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 637.550 (enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,000546 (nol koma nol nol nol lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.777.397.691 (seratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham atau sebesar 99,99994 (sembilan puluh sembilan koma 6
Page 7 OCR 0.937
Iv. sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka usulan Mata Acara Ketiga RUPSLB telah disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.b anggaran dasar Perseroan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keempat RUPSLB, yaitu : - Menyetujui atas rencana transaksi material yang dilakukan BTI sebagai perusahaan terkendali Perseroan untuk melakukan pengambilalihan CCT, -Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. e# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.572.550 (satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh) saham atau sebesar 0,0011”6 (nol koma nol nol satu satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.776.462.691 (seratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham atau sebesar 99,99899 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka usulan Mata Acara Keempat RUPSLB telah disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.5.b anggaran dasar Perseroan, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. 7
Page 8 OCR 0.901
V. Keputusan Mata Acara Kelima RUPSLB, yaitu : a Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan cara menambah anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu dengan mengangkat: - Bapak Syailendra S. Bakrie Sebagai Komisaris Perseroan: - Bapak Adika Aryasthana Bakrie sebagai Komisaris Perseroan, dan - Bapak Adrian Toho Parada Panggabean sebagai Komisaris Independen Perseroan. Untuk selanjutnya, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: @# Komisaris Utama : Armansyah Yamin » Komisaris Independen : Raniwati e# Komisaris Syailendra S. Bakrie « Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie e# Komisaris Independen : Adrian Toho Parada Panggabean Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, untuk menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat mengenai perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan ke dalam suatu akta notaris, melaporkan ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut, Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan periode masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan tersebut berakhir sesuai anggaran dasar Perseroan, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi
Page 9 OCR 0.936
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru, Pemegang Saham melimpahkan penetapannya kepada Dewan Komisaris Perseroan (berdasarkan Pasal 113 UUPT, serta Pasal 18 ayat 4 juncto Pasal 15 ayat 7 anggaran dasar Perseroan). -Setelah dicatat, ternyata : # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 328.050 (tiga ratus dua puluh delapan ribu lima puluh) saham atau sebesar 0,000296 (nol koma nol nol nol dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. e# Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.777.707.191 (seratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh satu) saham atau sebesar 99,999Y5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPSLB ditutup pada pukul 16.37 WIB. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTHERS Tbk.
p.1 ×4
unresolved
person
HENDRAJANTO MARTA SAKTI
· Direktur
p.1
unresolved
person
RADEN AJENG DHARMAYANTI
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
KARTINI SALLY HB JOENOES
· Direktur
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Syailendra S. Bakrie Sebagai
p.8 ×3
unresolved
person
Adika Aryasthana Bakrie
· Komisaris
p.8 ×4
unresolved
person
Adrian Toho Parada Panggabean
· Komisaris Independen
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
261 ms
13 Sep 2026 14:55
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-10',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '15:40:00'}