Back to announcement
20250911_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31939273_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 3774/EXT/PP/DK/2025 11 September 2025
Lampiran : -
Kepada
1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
2. Yth. Direktur Utama
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Perihal : Penyampaian Keterbukaan Informasi atau Fakta Material yang perlu
diketahui oleh Publik
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor
26/POJK.04/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan
Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi,
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Jasa Konstruksi, Engineering Procurement Construction (EPC),
Properti, Infrastruktur, Energi, Pracetak dan Hunian MBR serta
Kontraktor Berbasis Alat Berat
Nomor Telepon : (021) 87784137
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corsec@ptpp.co.id
LEGAL CORSEC
Hal. 1 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 2
1. Tanggal Kejadian 10 September 2025
2. Jenis Informasi atau Fakta Diterimanya Relaas/ Surat Panggilan Sidang Perkara
Material Permohonan Pailit dengan No.: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN
Niaga Jkt.Pst.
3. Uraian Informasi atau Fakta 1. Pada tanggal 10 September 2025, Perseroan menerima
Material Relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang
diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (“Pemohon
Pailit I”) dan PT Sinar Baja Prima (“Pemohon Pailit II”)
terhadap Perseroan sehubungan dengan utang KSO PP-
Urban dengan register perkara No.: 50/Pdt.Sus-
Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (dalam hal ini Perseroan
selaku Termohon).
2. Pemohon Pailit I merupakan subkontraktor pekerjaan
struktur baja pada Proyek Pembangunan Museum KCBN
Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum
dengan KSO PP – Urban berdasarkan:
a. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) - Non OA
Perjanjian Nomor. 003/SPS/524305/KSOPP-
URBAN/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024 antara KSO
PP-Urban dengan Pemohon Pailit I, dan
b. Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) – Non OA
Perjanjian Nomor: 003-ADD1/SPS/524305/ KSOPP-
URBAN/VIII/2024 tertanggal 8 Agustus 2024
(Amandemen).
3. Total nilai kontrak dari Pemohon Pailit I atas point 2
tersebut diatas adalah sebesar Rp. 14.068.661.270,- dan
Nomor . 3774/EXT/PP/DK/2025
LEGAL CORSEC
Hal. 2 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 3
telah dibayarkan oleh Perseroan sebesar
Rp. 10.592.125.740,-. Setelah dikurangi pajak
penghasilan dan potongan lain – lain yang diatur oleh
peraturan perundang undangan yang berlaku senilai
Rp. 485.624.784,-, maka sisa kewajiban Perseroan
kepada Pemohon Pailit I adalah sebesar
Rp. 2.990.910.746,-.
4. Berdasarkan Akta Cessie tanggal 11 Agustus 2025,
Pemohon Pailit I telah mengalihkan piutang kepada
Pemohon Pailit II sebesar Rp. 1.046.561.693,-.
5. Sehingga secara garis besar, point permohonan pailit
yang diajukan atas utang KSO PP-Urban adalah:
a. Pemohon Pailit I mengajukan pembayaran sebesar
Rp. 1.944.349.053,-
b. Pemohon Pailit II mengajukan pembayaran sebesar
Rp. 1.046.561.693,-
6. Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti
prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh
Kuasa Hukum.
4. Dampak kejadian informasi Atas permohonan tersebut, belum terdapat dampak yang
atau fakta material tersebut signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau
terhadap kegiatan operasional, kelangsungan usaha Perseroan.
hukum, kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten
5. Keterangan lain-lain -
Nomor . 3774/EXT/PP/DK/2025
LEGAL CORSEC
Hal. 3 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Page 4
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT PP (Persero) Tbk
AGUS PURBIANTO
Direktur Keuangan
Nomor . 3774/EXT/PP/DK/2025
LEGAL CORSEC
Hal. 4 dari 4
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57 T +62 21 840 3883 (hunting) www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F +62 21 840 3936
+62 21 840 3890
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Stahlindo Jaya Perkasa
p.2
unresolved
org
PT Sinar Baja Prima
p.2
unresolved
person
AGUS PURBIANTO
· Direktur Keuangan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.