Skip to content
Back to announcement

20250910_MYOR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31939129_lamp1.pdf

Listing Text extracted MYOR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 131

Page 1
                                                                                                                                                                                 JADWAL
                                                                             Tanggal Efektif                                  :                  28 Juni 2024        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                             :                10 September 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP II TAHUN 2025
                                                                             Masa Penawaran Umum                              :         3 – 4 September 2025         Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                          :                10 September 2025
                                                                             Tanggal Penjatahan                               :             8 September 2025         Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia                                   :                11 September 2025
                                                                             OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
                                                                             PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                             PT MAYORA INDAH TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
                                                                             LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                             PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                     PT MAYORA INDAH TBK.
                                                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                          Bergerak dalam bidang usaha industri makanan
                                                                                                                                                             Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
                                                                                                                                                                          Kantor Pusat:
                                                                                                                                                               Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
                                                                                                                                                          Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
                                                                                                                                                        Telepon:(021) 806 37700; Faksimili: (021) 565 5323
                                                                                                                                             Website: www.mayoraindah.co.id; Email: Corporatesecretary@mayora.co.id
                                                                                                     Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 14 pabrik yang terdapat di 7 lokasi di 2 (dua) negara serta 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi sebagai berikut:

                                                                                         2 pabrik di                        1 pabrik di                         4 pabrik di                             3 pabrik di                      2 pabrik di                1 pabrik di
                                                                                        Jl. Telesonik,           Blok H-10, Kawasan Industri MM        Jalan Yos Sudarso Kelurahan           Jl. Raya Serang KM 31-32, Desa        Jl. Raya Serang KM         Lot 3 Progress Ave.,
                                                                                    Kelurahan Pasir Jaya,          2100, Cikarang Barat, Bekasi          Kebon Besar, Kecamatan               Sumur Bandung, Kec. Jayanti,        12,5 ,Kec Cikupa, Kab.       Silangan Canlubang
                                                                                   Kecamatan Jatiuwung,              Telepon: (021) 8980195                Batuceper, Tangerang                         Tangerang                  Tangerang, Banten          Industrial Park, Brgy.
                                                                                       Kota Tangerang                Faksimili: (021) 8980293             Telepon: (021) 5454987                  Telepon: (021) 29663318              Telepon: (021)       Canlubang, Calamba City,
                                                                                   Telepon: (021) 5902173                                                Faksimili: (021) 6192812                Faksimili: (021) 29663323               59405463             Laguna 4028, Filipina
                                                                                  Faksimili: (021) 5902167
                                                                                          1 pabrik di                        1 kantor di                         1 kantor di                             1 gudang di                   1 gudang di                 1 gudang di
                                                                               Jl. Raya Pasuruan Malang KM            Jl. Daan Mogot KM 18,               Jl. Tomang Raya No. 21-             Jl. Ir. Sutami 1 KM 7 No. 8-10,      Jl. Raya Surabaya           Jl.Utama No.21 Km 12
                                                                                     25, Desa/Kelurahan             Desa/Kelurahan Kalideres,             23 – Jakarta Barat 11440            RT008/-/II, Kel. Campang Jaya,           Krian Km 27,              (Kompos) Dusun II,
                                                                                 Purwosari, Kec. Purwosari,         Kec. Kalideres, Kota Adm.             Telepon:(021) 806 37700              Kec. Sukabumi, Kota Bandar         Sidoarjo, Jawa Timur             Puji Mulio, Deli
                                                                               Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa         Jakarta Barat, Provinsi DKI           Faksimili: (021) 565 5323            Lampung, Provinsi Lampung               Telepon: (031)                 Serdang
                                                                                             Timur                        Jakarta – 11840.                                                                                                8971720             Telepon: (061) 851968

                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH
                                                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                       (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III)
                                                                                                                                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                                                                                                       PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                                                                                                     PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                             Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
                                                                             masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                                                                              Seri A      :      Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                                                                 Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah).
                                                                              Seri B      :      Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                                                                 Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
                                                                             Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
                                                                             pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                                                             saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 10 September 2030 untuk Seri A dan 10 September 2032 untuk Seri B.
                                                                                                                   Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                             OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                                                                             BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
                                                                             PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
                                                                             UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                          KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAN PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM
                                                                             PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR,
                                                                             DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT
                                                                             DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI
                                                                             (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK
                                                                             PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING
                                                                             SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN
                                                                             PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
                                                                             PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                             ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                              DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
                                                                                                                                   PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                                            idAA (Double A)
                                                                                                                   KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                             RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT
                                                                             DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN.
                                                                             RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                                                                             DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                       Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                                                                   Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
                                                                                                                                    menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                              PT BCA Sekuritas                                    PT BNI Sekuritas                                PT BRI Danareksa Sekuritas                      PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                                                                                                               PT Bank Permata Tbk
                                                                                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2025
Page 2
PT Mayora Indah Tbk., selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan III Mayora Indah kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat No. 002/MI/FIN/III/2024
tanggal 14 Maret 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.
8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”) dan Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-98/D.04/2024 tanggal 28 Juni
2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia
(”BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03419/BEI.PP1/04-2024 tanggal 5 April 2024 yang
diberikan oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum
dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.2”).

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, seluruh pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan Pihak
Terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya
penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat
pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI,
 KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                              i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN                                                        i
RINGKASAN                                                                            viii
I.    PENAWARAN UMUM                                                                   1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                       15
III.  PERNYATAAN UTANG                                                               16
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                 18
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                         22
VI.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA 27
VII. PERPAJAKAN                                                                      86
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                      87
IX.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                      88
X.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                 91
XI.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                   96
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO                                    100
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                       101




                                               i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN

Kecuali ditentukan lain dalam Informasi Tambahan ini, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti sebagai
berikut:

Afiliasi                       Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No. 4 tahun
                               2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) yaitu:
                               (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                   horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                          bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                               (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                   horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. orang tua dan anak;
                                   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                               (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                               (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                                   direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                               (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                   cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                                   dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                               (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                   kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               (g) hubungan antara perusahaan dan pemegnag saham utama yaitu pihak yang secara
                                   langsugn maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                   yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran                Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh
                               Perseroan, yang berkewajiban untuk membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
                               pelunasan Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) dan hal-hal lainnya sehubungan dengan
                               Obligasi kepada Pemegang Obligasi, untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur
                               dalam Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan.

Perusahaan Anak                Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perseroan sesuai
                               dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Bank Kustodian                 Berarti Bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan
                               usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Bapepam                        Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-
                               Undang Pasar Modal.

Bapepam dan LK                 Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                               dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                               Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                               Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
                               Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
                               2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sejak tanggal 31-12-
                               2012 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua belas) fungsi, tugas, dan wewenangnya
                               sehubungan dengan pengatur dan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
                               modal dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


                                                                i
Page 5
Bunga Obligasi             Berarti Tingkat bunga Obligasi per tahun yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi, sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Dengan keterangan
                           sebagai berikut:

                           Seri A   : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
                                      persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun hari sejak Tanggal Emisi.
                           Seri B   : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol
                                      persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bursa Efek                 Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                           mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                           memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                           Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan
                           kewajibannya.

Daftar Pemegang Rekening   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                           Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                           keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                           kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                           Rekening kepada KSEI.

Denda                      Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                           pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima
                           persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                           yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                           kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                           (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                           (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI, Informasi
                           Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                       Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                           bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                           untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                           atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                           dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                           angka 1 UUP2SK.

Emisi                      Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan kepada Masyarakat melalui
                           Penawaran Umum.

Force Majeure              Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
                           Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara,
                           menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif
                           secara material terhadap kemampuan masing-masing Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa                 Berarti setiap hari dimana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya
                           menyelenggarakan kegiatan perdagangan efek di Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa
                           Efek dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hari Kalender              Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius tanpa kecuali,
                           termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                 Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                           Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                           Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
                                                            ii
Page 6
Informasi Tambahan          Informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                            rangka Penawaran Umum Obligasi dan yang akan diumumkan sesuai dengan ketentuan
                            dalam POJK No.36/2014.

Jumlah Terutang             Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                            berhubungan dengan Emisi obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                            Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian          Berarti salah satu atau lebih dari kejadian kelalaian yang disebut dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

Konfirmasi Tertulis         Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                            diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                            efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran
                            bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO atau KTUR              Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
                            diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                            menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Penawaran Umum Obligasi bertugas
                            sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                            mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

Kustodian                   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan obligasi
                            serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
                            obligasi dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                            ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Masa Penawaran              Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                            sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan ini.

Masyarakat                  Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga
                            negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
                            bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                            berkedudukan di luar Indonesia.

Menkumham                   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan
                            nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-
                            undangan Republik Indonesia.

Obligasi                    Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah
                            Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan
                            didaftarkan di KSEI, berjumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
                            terbagi dalam 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                            a.   Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah)
                                 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                            b.   Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
                                 dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                            Sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Obligasi, jumlah mana merupakan sebagian
                            dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran
                            Umum Berkelanjutan yakni secara keseluruhan sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun
                            lima ratus miliar Rupiah).



                                                            iii
Page 7
Otoritas Jasa Keuangan atau   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
OJK                           fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
                              2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.

Pemegang Obligasi             Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                              disimpan: (i) dalam Rekening Efek pada KSEI, atau (ii) dalam Rekening Efek pada KSEI
                              melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening             Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                              Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI,
                              dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pemerintah                    Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
                              Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                              Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                              diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Pengakuan Utang               Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi, sebagaimana
                              tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II
                              Tahun 2025 No. 6 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                              Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif            Berarti jasa penitipan kolektif atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                              kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi       Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
                              Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
                              ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini
                              adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Indo
                              Premier Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi      PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Indo Premier
Obligasi                      Sekuritas, semuanya berkedudukan di Jakarta, yang akan bertanggung jawab penuh atas
                              penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan
                              ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dengan
                              tidak mengurangi ketentuan-ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan No. IX.A.2          Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                              No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                              Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7          Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                              No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                              dalam Penawaran Umum.

POJK No.7/2017                Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                              Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                              Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.9/2017                Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                              tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                              Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No.14/2025               Berarti Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                              Elektronik tanggal 21 Juni 2025.



                                                               iv
Page 8
POJK No.19/2020               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                              tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                              tentang Kontrak Perwaliamantan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.30/2015               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                              2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No.33/2014               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                              2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.34/2014               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.35/2014               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                              2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.

POJK No.36/2014               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                              2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.49/2020               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                              2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.55/2015               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No.56/2015               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen Pembayaran    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                              pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada),
                              sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 8 tanggal 21 Agustus
                              2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran        Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pendaftaran Obligasi di
Obligasi di KSEI              KSEI, sebagaimana dimuat dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup
                              No. SP-097/OBL/KSEI/0825 tanggal 21 Agustus 2025.

Perjanjian Penjaminan Emisi   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Obligasi atau PPEO            dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi No. 7 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                              di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana dimuat
                              dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No. 5 tanggal 21 Agustus 2025, yang dibuat
                              di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran        Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
                              Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam
                              Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

Pokok Obligasi                Berarti jumlah pokok pinjaman yang wajib dilunasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi bernilai
                              nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) terbagi dalam 2 (dua) seri
                              dengan ketentuan sebagai berikut:

                               Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                            Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah).
                               Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                            Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

                                                              v
Page 9
                            dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                            dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                            Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
                            Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek               Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                            yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek berdasarkan
                            perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

Rupiah atau Rp              Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.

RUPO                        Berarti rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

RUPS                        Berarti rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                            ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Satuan Pemindahbukuan       Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
                            Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan          Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan sekurang-kurangnya adalah
                            senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   Bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan atas
                            nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi               Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                            berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan
                            yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

Tanggal Pembayaran          Berarti tanggal pembayaran dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang telah disetor oleh
                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Obligasi.

Tanggal Pembayaran Bunga    Berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh
Obligasi                    Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Apabila tanggal jatuh tempo bukan pada
                            Hari Bursa maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya dan dengan memperhatikan
                            ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
                            Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025. Jadwal
                            pembayaran bunga dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

Tanggal Pelunasan Pokok     Tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan dapat ditagihnya seluruh pokok
Obligasi                    masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                            ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran.

                            Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
                            tempo, yaitu tanggal 10 September 2030 untuk Seri A dan 10 September 2032 untuk Seri B.

Tanggal Penjatahan          Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 8 September 2025.

Undang-Undang Pasar Modal   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
atau UUPM                   diundangkan pada tanggal 10 November 1995 sebagaimana diubah sebagian dengan
                            UUP2SK.

UUPT                        Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                            yang diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007.

UUP2SK                      Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                            Keuangan tanggal 12 Januari 2023.

                                                            vi
Page 10
Wali Amanat           Berarti PT Bank Permata Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian
                      Perwaliamanatan.


SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ANAK

Pemegang Saham
UB                          :   PT Unita Branindo
MDU                         :   PT Mayora Dhana Utama

Entitas Anak
KMG                         :   PT Kakao Mas Gemilang
KPC                         :   Kopiko Philippines Corporation
SPB                         :   PT Sinar Pangan Barat
SPT                         :   PT Sinar Pangan Timur
TES                         :   PT Torabika Eka Semesta




                                                     vii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.

1.      UMUM

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Mayora Indah No.204 tanggal 17 Februari 1977 yang diperbaiki
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.320 tanggal 22 Juni 1977, keduanya dibuat di hadapan Poppy Savitri Parmanto,
S.H., pengganti dari Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/5/14 tanggal 3 Januari 1978, dan didaftarkan dalam buku register pada
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang di bawah No.2/PN TNG/1978/Pendaft.PT dan No.3/PN TNG/1978/Perob.PT
tanggal 10 Januari 1978, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1990,
Tambahan No.1716.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 03, tanggal 12 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Periasman Effendi,
S.H., M.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036631.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024, dan telah dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216404 tanggal 21 Juni 2024 dan telah dicatat
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 (”Akta No. 03/2024”). Berdasarkan
Akta No. 03/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat
2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pada
Anggaran Dasar Perseroan.

Tabel berikut ini menunjukkan kegiatan usaha Perusahaan Anak baik yang dimiliki oleh Perseroan secara langsung dan tidak
langsung:

                                                                                Kontribusi terhadap         Tahun
                           Persentase                                              pendapatan             Penyertaan
     Perusahaan Anak                               Kegiatan usaha                                                           Status Operasional
                           kepemilikan                                           Perseroan pada              Oleh
                                                                                   30 Juni 2025           Perseroan
 Kepemilikan Langsung
                              99,99%          Real Estate Yang Dimiliki                                                      Beroperasi Secara
          SPB                                                                             0%                  1992
                                                Sendiri Atau Disewa                                                             Terbatas*)
                              99,99%          Real Estate Yang Dimiliki                                                      Beroperasi Secara
          SPT                                                                             0%                  1992
                                                Sendiri Atau Disewa                                                             Terbatas*)
       TES              96,23%                   Industri Makanan                       36,60%                1989              Beroperasi
 Kepemilikan Tidak Langsung
 KMG (Melalui TES)      92,38%                    Industri Makanan                       0,52%                1993               Beroperasi
 KPC (Melalui TES)      99,99%                    Industri Minuman                       4,40%                2021               Beroperasi
*) SPT dan SPB melakukan kegiatan operasional secara terbatas, yaitu hanya menyewakan sebagian fasilitas gudang yang dimiliki.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31
Juli 2025 yang dikelola oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat tertanggal 7 Agustus
2025 No.001/MI-ACT/VIII/2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp20 per saham
                                Keterangan                                                                                                %
                                                                                 Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                                        75.000.000.000             1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  PT Unita Branindo                                                                   7.363.121.900                147.262.438.000         32,93
  PT Mayora Dhana Utama                                                               5.844.349.525                116.886.990.500         26,14
  Jogi Hendra Atmadja                                                                 5.643.777.700                112.875.554.000         25,24
  Masyarakat*)                                                                        3.438.676.800                 68.773.536.000         15,38
  Saham Treasury                                                                         68.773.800                  1.375.476.000          0,31
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                           22.358.699.725                447.173.994.500       100,000

                                                                              viii
Page 12
                                                                             Nilai Nominal Rp20 per saham
                             Keterangan                                                                                    %
                                                                      Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)
Saham Dalam Portepel                                                    52.641.300.275             1.052.826.005.500
*) kepemilikan masing-masing pemegang saham di bawah 5%

Adapun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
jumlah kepemilikan saham oleh Anggota Direksi Perseroan per 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

 No.           Pemegang Saham                      Jabatan          Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)         %
 1.     Andre Sukendra Atmadja                      Direksi                4.310.000                   86.200.000              0,02
 2.     Hendrik Polisar                             Direksi                  253.000                    5.060.000              0,00
 3.     Ricky Afrianto Gunadi                       Direksi                  178.300                    3.566.000              0,00

2.     PENAWARAN UMUM

Penjamin Emisi Obligasi atas nama Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Obligasi dengan rincian sebagai
berikut:

 Nama Obligasi                :   Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025.

 Jenis Obligasi               :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
                                  didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                  melalui Pemegang Rekening.

 Jumlah Pokok Obligasi        :   Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) terbagi dalam 2 (dua) Seri dengan
                                  ketentuan sebagai berikut:
                                   a. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah);
                                        dan
                                   b. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

 Jangka Waktu                 :   Seri A: 5 (lima) tahun
                                  Seri B: 7 (tujuh) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi       :   Seri A: 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
                                  Seri B: 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun.

 Harga Penawaran              :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan Pemesanan             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan                       :   Rp1,- (satu Rupiah).
 Pemindahbukuan

 Jaminan                      :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                                  kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                  ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
                                  sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
                                  Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                                  Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                  Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                                  maupun yang akan ada dikemudian hari.

 Dana Pelunasan               :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan
 Obligasi                         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
                                  tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

 Peringkat Obligasi           :   idAA (Double A) dari Pefindo.


 Pembelian Kembali            :   Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                  untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
                                  Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                  dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan memperhatikan ketentuan

                                                                     ix
Page 13
                               dan perundang-perundangan yang berlaku. Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan
                               untuk disimpan di kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
                               pelunasan Obligasi dan Obligasi yang dibeli kembali ini tidak berhak atas Bunga Obligasi.
                               Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya dua Hari Kerja sebelum
                               tanggal permulaan penawaran pembelian kembali Obligasi. Selambat-lambatnya dua Hari
                               Kerja sejak dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib mengumumkan
                               perihal pembelian kembali Obligasi tersebut pada satu surat kabar berbahasa Indonesia
                               berperedaran nasional. Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali Obligasi oleh
                               Perseroan diuraikan dalam Bab I mengenai Penawaran Umum.

3.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja kegiatan usaha Perseroan yang terdiri dari pembelian bahan baku, bahan
penolong, serta biaya operasional.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

4.   FAKTOR RISIKO

RISIKO UTAMA
Risiko Persaingan Usaha

RISIKO USAHA
1. Risiko Pasokan Bahan Baku dan Kapasitas Produksi
2. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
3. Risiko Kegagalan Dalam Memenuhi Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku dalam Industri
4. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
5. Risiko Perubahan Teknologi
6. Risiko Ketergantungan Terhadap Distributor

RISIKO UMUM
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Perubahan Risiko Fluktuasi Nilai Tukar
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
4. Tuntutan atau Gugatan Hukum

RISIKO INVESTASI
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan.
2. Risiko gagal bayar

5.   KEGIATAN USAHA

Perseroan didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang dengan target market wilayah Jakarta
dan sekitarnya. Setelah mampu memenuhi pasar Indonesia, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan menjadi
perusahaan publik pada tahun 1990 dengan target market konsumen ASEAN. Kemudian melebarkan pangsa pasarnya ke
negara negara di Asia. Saat ini produk Perseroan telah tersebar di 5 benua di dunia. Bahkan pada tahun 2017 kembang gula
Kopiko telah dibawa oleh awak stasiun luar angkasa internasional saat mengorbit bumi.

Sebagai salah satu Fast Moving Consumer Goods Companies, Perseroan telah membuktikan dirinya sebagai salah satu
produsen makanan berkualitas tinggi dan telah mendapatkan banyak penghargaan, diantaranya adalah “Indonesia Best
Managed Companies 2023 dari Delloitte Indonesia, Indonesia Excellent Millenials Brand Choice Awards 2023 dari Warta
Ekonomi,Indonesia Brand Choice Award dari Info Brands, The Most Prominet Consumer Goods Company In Indonesia dari
Metro Tv bekerja sama dengan Soluttee.id, dan banyak lagi penghargaan lainnya. Perseroan dan Perusahaan Anak
merupakan perusahaan “Total Food Solutions”, dengan kegiatan usaha yang mencakup seluruh tahapan proses produksi,
mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di pasar. Perseroan dan
Perusahaan Anak memproduksi berbagai produk antara lain, biskuit, kembang gula, wafer, coklat, kopi, dan makanan
kesehatan, yang dipasarkan dengan merek terkemuka dan sudah dikenal oleh masyarakat, serta tersedia di berbagai pelosok
Indonesia. Seluruh produk-produk Perseroan dan Perusahaan Anak telah menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI), dan telah menerima nomor MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 14 pabrik di 7 lokasi yaitu:
                                                                x
Page 14
1. Canlubang, Calamba City, Filipina
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Silangan Canlubang Industrial Park memproduksi Kopi Mix.
2. Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Jatiuwung, Tangerang memproduksi biskuit, kembang gula, dan wafer.
3. Kecamatan Batuceper, Tangerang
   • 3 (tiga) lokasi pabrik Perseroan di Batuceper, Tangerang memproduksi wafer dan coklat.
   • 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu KMG di Batuceper, Tangerang yang mengolah
      biji coklat.
4. Kecamatan Cikupa, Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Cikupa, Tangerang yang memproduksi
      kopi dan kopi instan.
5. Cikarang Barat, Bekasi
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Bekasi, memproduksi biskuit dan kembang gula.
6. Kecamatan Jayanti, Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Balaraja, Tangerang memproduksi biskuit dan wafer.
   • 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Balaraja, Tangerang memproduksi
      cereal.
7. Kecamatan Purwosari, Pasuruan-Malang
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Pasuruan-Malang, memproduksi biskuit dan wafer.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi yaitu:
  • 2 (dua) lokasi kantor disewa oleh Perseroan di Jl. Daan Mogot KM 18 dan di Jl. Tomang Raya, Jakarta Barat
  • 3 (tiga) lokasi gudang yang dioperasikan oleh Perusahaan Anak yaitu TES di Jl. Ir. Sutami 1 KM 7, Bandar Lampung,
     serta gudang yang disewa oleh Perusahaan Anak yaitu SPT di Sidoarjo, Surabaya dan SPB di Deli Serdang, Sumatera
     Utara.

6.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Sejumlah indikator perekonomian nasional disepanjang tahun 2025 semakin mengarah pada perbaikan seiring dengan
keputusan dari pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia secara bertahap dari 6,00% pada
awal tahun 2025 menjadi 5,25% pada akhir Juli 2025.

Ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Data Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 sebesar 5,12% (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan
pada triwulan II sebelumnya sebesar 4,99% (yoy). Pertumbuhan ekonomi yang meningkat pada triwulan II 2025 didukung oleh
konsumsi domestik dan investasi sebagai dua pilar utama pertumbuhan. Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 4,97%
(yoy) serta Investasi infrastruktur dan proyek strategis nasional memainkan peran besar dalam pemulihan di kuartal II 2025
ini.

Menurut data yang dihimpun dari IMF World Economic Outlook Update edisi April 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia
diprakirakan tetap kuat di kisaran 5,0% untuk tahun 2025, sejalan dengan pemulihan ekonomi global dan tetap kuatnya
permintaan domestik. Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga terus menjadi
kontributor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kontribusi sebesar 54,25% terhadap PDB dan pertumbuhan
tahunan sebesar 4,97% (yoy) pada Triwulan II 2025, naik dari 4,89% pada kuartal sebelumnya. Konsumsi ini didukung oleh
daya beli masyarakat yang terjaga, momentum Ramadan, dan hari libur nasional.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Perseroan meyakini bahwa sektor konsumer tetap memiliki prospek yang baik di tengah
pertumbuhan ekonomi nasional yang solid. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan
Perseroan ke depan, terutama dari segmen yang terkait dengan konsumsi rumah tangga dan permintaan domestik lainnya.

Fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan, tim research and development yang inovatif, tim marketing yang handal, kondisi
keuangan Perseroan yang sehat, disertai dengan sikap waspada dan prinsip kehati-hatian yang selalu dipraktekan,
manajemen Perseroan berkeyakinan dapat mencatatkan pertumbuhan yang semakin menguntungkan bagi seluruh
stakeholder Perseroan.

Dengan demikian Perseroan juga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan industri makanan dan
minuman di tanah air sebagai perusahaan nasional yang berkelas internasional.




                                                                  xi
Page 15
7.    KETERANGAN PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini sesuai
dengan surat Pefindo No.RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB) No.RTG-283/PEF-DIR tanggal 7 Agustus 2025 hasil pemeringkatan atas Obligasi ini untuk periode
3 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:

                                                          idAA
                                               (Double A; Stable Outlook)

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap
Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

8.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, dengan Nomor
00094/2.1090/AU/.1/04/0153-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir. Ikhtisar keuangan
per 30 Juni 2025 dan 2024 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau
direview oleh Akuntan Publik.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                   31 Desember
 Keterangan
                                                                2025*                    2024                       2023
 Total Aset                                                        30.237.129              29.728.782                 23.870.405
 Total Liabilitas                                                  13.312.254              12.626.354                  8.588.316
 Total Ekuitas                                                     16.924.875              17.102.428                 15.282.089
*Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni                                        31 Desember
 Keterangan
                                                 2025*                   2024*               2024                   2023
 Penjualan bersih                                 17.796.796              16.223.280          36.072.949         31.485.008
 Beban pokok penjualan                            14.019.962              12.033.108          27.770.650         23.077.230
 Laba bruto                                        3.776.834               4.190.172           8.302.299          8.407.778
 Laba usaha                                        1.537.375               2.008.329           3.915.365          4.299.475
 Laba tahun berjalan                               1.186.012               1.752.127           3.067.668          3.244.872
 Jumlah penghasilan komprehensif                   1.200.331               1.752.753           3.078.248          3.244.653
*Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                           (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                           30 Juni                                   31 Desember
                    Keterangan
                                                  2025*                  2024*                2024                     2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan bersih                                         9,70%                   9,48%               14,57%                    2,66%
Laba bruto                                             (9,86)%                   6,29%               (1,25)%                  22,93%
Laba usaha                                            (23,45)%                  15,50%               (8,93)%                  76,71%
Laba tahun berjalan                                   (32,31)%                  41,19%               (5,46)%                  64,71%

                                                                   xii
Page 16
                                                                     30 Juni                                      31 Desember
                   Keterangan
                                                          2025*                    2024*                   2024                 2023
Aset                                                              10,17%                16,02%                    24,54%             7,16%
Liabilitas                                                        14,35%                12,27%                    47,02%           (9,04%)
Ekuitas                                                            7,08%                18,95%                    11,91%           19,07%

Rasio Usaha
Laba bruto terhadap penjualan bersih                              21,22%               25,83%                     23,02%               26,70%
Laba usaha terhadap penjualan bersih                               8,64%               12,38%                     10,85%               13,66%
Laba tahun berjalan terhadap penjualan bersih                      6,66%               10,80%                      8,50%               10,31%
Laba usaha terhadap total ekuitas                                  9,08%               12,71%                     22,89%               28,13%
Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas                         7,01%               11,09%                     17,94%               21,23%
Laba usaha terhadap total aset                                     5,08%                7,32%                     13,17%               18,01%
Laba tahun berjalan terhadap total aset                            3,92%                6,38%                     10,32%               13,59%

Rasio Keuangan
Aset lancar terhadap kewajiban lancar                               2,53x                2,70x                     2,65x                3,67x
Total liabilitas terhadap total aset                                0,44x                0,42x                     0,42x                0,36x
Total liabilitas terhadap total ekuitas                             0,79x                0,74x                     0,74x                0,56x
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total                      0,27x                0,20x                     0,27x                0,18x
aset
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total                      0,49x                0,34x                     0,46x                0,28x
ekuitas
Pembayaran dividen terhadap laba tahun                                                                                                 24,57%
berjalan                                                         103%                     70%                  41,01%
EBITDA terhadap pembayaran bunga                              839,70%                2594,68%                1299,69%            1.707,79%
EBITDA ditambah pendapatan bunga                                  28%                     52%                  65,85%              118,12%
terhadap jumlah pokok dan bunga utang
 EBITDA ditambah pendapatan bunga                                   867%                2622%                1296,69%            1.782,24%
 terhadap jumlah bunga utang
Interest Coverage Ratio (ICR)                                        8,4x               25,42x                    12,61x               17,54x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR)                                  4,84x                8,59x                     6,10x                6,62x
Rasio AR Turn Over                                                  3,08x                3,13x                     5,06x                5,16x
Rasio AR Day                                                       58,48x               57,54x                    71,20x               69,73x
Rasio Inventory Turn Over                                           1,79x                2,59x                     4,31x                6,49x
Rasio Inventory Day                                               100,66x               69,38x                    83,45x               55,49x
*Tidak diaudit

Rasio-rasio utama keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dengan pihak kreditur selama periode perjanjian
adalah:
1. Rasio Lancar
         Aset Lancar dibagi dengan Liabilitas Lancar yang dipersyaratkan bank adalah minimal 1x, sedangkan yang dicapai
         Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah 2,53x.
2.       Interest Bearing Debt/Net Worth
         Utang berbeban bunga dibagi total Modal yang dipersyaratkan oleh bank adalah maksimal 2x, sedangkan yang dicapai
         Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah 0,49x.
3.       EBITDA/Interest
         Laba tahun berjalan ditambah bunga, pajak dan penyusutan/amortisasi dibagi beban bunga yang dipersyaratkan bank
         adalah minimal 1,5x, sedangkan yang dicapai Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah 8,40x.
Keterangan selengkapnya mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV mengenai Ikhtisar Data
Keuangan Penting.

9.       EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN BELUM JATUH TEMPO

Berikut ini adalah efek utang yang telah diterbitkan dan belum jatuh tempo:

                                                                                                                           Total Nilai Efek
                                                                     Jumlah           Jangka     Tingkat      Jatuh
 No.                    Nama                     Peringkat                                                                 yang Terutang
                                                                    (Rupiah)          Waktu      Bunga        Tempo
                                                                                                                              (Rupiah)
     1     OBLIGASI BERKELANJUTAN II
                                                                                        5
           MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN              idAA           295.000.000.000                7,90%       09-Sep-25      295.000.000.000
                                                                                      Tahun
           2020 SERI C

                                                                            xiii
Page 17
                                                                                                      Total Nilai Efek
                                                        Jumlah         Jangka   Tingkat    Jatuh
 No.               Nama                Peringkat                                                      yang Terutang
                                                       (Rupiah)        Waktu    Bunga      Tempo
                                                                                                         (Rupiah)
  2    OBLIGASI BERKELANJUTAN II
                                                                         5
       MAYORA INDAH TAHAP II             idAA      1.200.000.000.000              7%      29-Mar-27   1.200.000.000.000
                                                                       Tahun
       TAHUN 2022 SERI A
  3    OBLIGASI BERKELANJUTAN II
                                                                         7
       MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN        idAA        40.000.000.000             8,25%     09-Sep-27     40.000.000.000
                                                                       Tahun
       2020 SERI D
  4    OBLIGASI BERKELANJUTAN II
                                                                         7
       MAYORA INDAH TAHAP II             idAA       300.000.000.000             7,50%     29-Mar-29    300.000.000.000
                                                                       Tahun
       TAHUN 2022 SERI B
  5    OBLIGASI BERKELANJUTAN III
                                                                         5
       MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN        idAA       238.840.000.000             7,25%     05-Jul-29    238.840.000.000
                                                                       Tahun
       2024 SERI A
  6    OBLIGASI BERKELANJUTAN III
                                                                         7
       MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN        idAA       261.160.000.000             7,50%     05-Jul-31    261.160.000.000
                                                                       Tahun
       2024 SERI B
                   Total                                                                              2.335.000.000.000

Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020
Seri C yang akan jatuh tempo di 9 September 2025 sebesar Rp295.000.000.000,-, akan menggunakan dana yang berasal
dari operasi Perseroan.




                                                             xiv
Page 18
I.       PENAWARAN UMUM
                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH
      DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
                                             RUPIAH)
                               (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III)
                 Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                             OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN 2024
                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                 Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                   PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP II TAHUN 2025
                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A       :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
                   sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar
                   Rupiah).
Seri B       :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                   sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                   Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10
Desember 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 10 September
2030, untuk Seri A dan 10 September 2032 untuk Seri B.
                  Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI YANG DITERBITKAN
 PERSEROAN DARI PEFINDO:
                                                            idAA
                                                 (Double A; Stable Outlook)




                                                           PT MAYORA INDAH Tbk.

                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                  Bergerak dalam bidang usaha industri makanan
                                                       Berkedudukan di Tangerang, Banten
                                                                 Kantor Pusat:
                                                      Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
                                                 Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
                                               Telepon:(021) 806 37700; Faksimili: (021) 565 5323
                                    Website: www.mayoraindah.co.id; Email: Corporatesecretary@mayora.co.id

     Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 14 pabrik yang terdapat di 7 lokasi di 2 (dua) negara serta 2 kantor dan 3 gudang di 5
                                                      lokasi sebagai berikut:

         2 pabrik di             1 pabrik di             4 pabrik di              3 pabrik di             2 pabrik di          1 pabrik di
       Jl. Telesonik,       Blok H-10, Kawasan       Jalan Yos Sudarso      Jl. Raya Serang KM      Jl. Raya Serang KM       Lot 3 Progress
     Kelurahan Pasir         Industri MM 2100,        Kelurahan Kebon       31-32, Desa Sumur        12,5 ,Kec Cikupa,       Ave., Silangan
            Jaya,             Cikarang Barat,        Besar, Kecamatan           Bandung, Kec.         Kab. Tangerang,          Canlubang
        Kecamatan                  Bekasi                Batuceper,         Jayanti, Tangerang              Banten           Industrial Park,
        Jatiuwung,             Telepon: (021)            Tangerang              Telepon: (021)          Telepon: (021)      Brgy. Canlubang,
     Kota Tangerang               8980195              Telepon: (021)             29663318                59405463            Calamba City,
      Telepon: (021)           Faksimili: (021)           5454987              Faksimili: (021)                               Laguna 4028,
          5902173                 8980293              Faksimili: (021)           29663323                                       Filipina
     Faksimili: (021)                                     6192812
          5902167



                                                                           1
Page 19
       1 pabrik di             1 kantor di          1 kantor di          1 gudang di           1 gudang di       1 gudang di
         Jl. Raya           Jl. Daan Mogot      Jl. Tomang Raya         Jl. Ir. Sutami 1   Jl. Raya Surabaya    Jl.Utama No.21
        Pasuruan                 KM 18,             No. 21-23 –         KM 7 No. 8-10,         Krian Km 27,     Km 12 (Kompos)
     Malang KM 25,          Desa/Kelurahan        Jakarta Barat         RT008/-/II, Kel.     Sidoarjo, Jawa         Dusun II,
     Desa/Kelurahan         Kalideres, Kec.           11440             Campang Jaya,              Timur         Puji Mulio, Deli
     Purwosari, Kec.        Kalideres, Kota       Telepon:(021)         Kec. Sukabumi,        Telepon: (031)        Serdang
     Purwosari, Kab.         Adm. Jakarta           806 37700            Kota Bandar              8971720        Telepon: (061)
        Pasuruan,           Barat, Provinsi      Faksimili: (021)          Lampung,                                  851968
      Provinsi Jawa          DKI Jakarta –           565 5323               Provinsi
          Timur                  11840.                                    Lampung
 RISIKO USAHA YANG PALING UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
 PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
 JANGKA PANJANG.

PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK
No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:

1.   Penawaran Umum Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
     sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III yang diperoleh pada tanggal 28
     Juni 2024;
2.   Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
3.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 22 Agustus 2025;
4.   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek
     bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Hasil Pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
     dengan surat Pefindo No. RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Penegasan No. RTG-283/PEF-DIR
     tanggal 7 Agustus 2025.


KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah “Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun
2025”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A        :       Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5
                       (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                       Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah).




                                                                    2
Page 20
 Seri B      :      Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 7
                    (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                    Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo, yaitu tanggal 10 September 2030, untuk Seri A dan 10 September 2032 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di
mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                     Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi                                       Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke                                                              Bunga Ke
                       Seri A               Seri B                                            Seri A                Seri B
      1          10 Desember 2025        10 Desember 2025                  15                  10 Juni 2029           10 Juni 2029
      2               10 Maret 2026          10 Maret 2026                 16            10 September 2029      10 September 2029
      3                 10 Juni 2026          10 Juni 2026                 17            10 Desember 2029       10 Desember 2029
      4          10 September 2026      10 September 2026                  18                 10 Maret 2030          10 Maret 2030
      5          10 Desember 2026        10 Desember 2026                  19                  10 Juni 2030           10 Juni 2030
      6               10 Maret 2027          10 Maret 2027                 20            10 September 2030      10 September 2030
      7                 10 Juni 2027          10 Juni 2027                 21                                   10 Desember 2030
      8          10 September 2027      10 September 2027                  22                                        10 Maret 2031
      9          10 Desember 2027        10 Desember 2027                  23                                         10 Juni 2031
     10               10 Maret 2028          10 Maret 2028                 24                                   10 September 2031
     11                 10 Juni 2028          10 Juni 2028                 25                                   10 Desember 2031
     12          10 September 2028      10 September 2028                  26                                        10 Maret 2032
     13          10 Desember 2028        10 Desember 2028                  27                                         10 Juni 2032
     14               10 Maret 2029          10 Maret 2029                 28                                   10 September 2032

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI HUTANG

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti bahwa
     Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
     Sertifikat Jumbo ditambah dengan Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan
     tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
     dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
     dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam
suatu akta apapun.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.



                                                                 3
Page 21
PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok dan pembayaran bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran bunga dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

BUKTI KEPEMILIKAN, KONFIRMASI TERTULIS DAN PENGALIHAN OBLIGASI

1.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
     Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan
     Pemegang Obligasi.
2.   Konfirmasi tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3.   Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
     Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi
     yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Obligasi dan hak-hak lain yang
     berhubungan dengan Obligasi.

PERSYARATAN POKOK DALAM KONTRAK PERWALIAMANATAN

Hak-Hak Senioritas Atas Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai utang senioritas.

Kelalaian Perseroan

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa kelalaian Perseroan dalam Penawaran Umum Obligasi adalah
sebagai berikut:

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
   atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin 1.a); atau
   c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
       keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   d. Apabila Perseroan terbukti lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default), baik yang
       telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang jumlahnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
       lebih dari atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak (konsolidasi)
       berdasarkan laporan keuangan tahunan audited terakhir yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
       perjanjian utang Perseroan oleh salah satu krediturnya seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
       bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
   e. Apabila Perusahaan Anak terbukti lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default)
       yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
       baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang jumlahnya baik sendiri-sendiri maupun
       bersama-sama lebih dari atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak
       (konsolidasi) berdasarkan laporan keuangan tahunan audited terakhir yang berakibat jumlah yang terutang oleh
       Perusahaan Anak berdasarkan perjanjian utang Perusahaan Anak oleh salah satu krediturnya seluruhnya menjadi dapat
       segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
       kembali);
   f. Apabila Perseroan tidak lagi dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Tuan Jogi Hendra Atmadja
       dan/atau keluarganya dan/atau ahli warisnya;
   g. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.

2. Ketentuan mengenai pernyataan atas kelalaian, yaitu:
   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:




                                                                 4
Page 22
       a. Poin 1.a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
           Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
           diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
           yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
       b. Poin 1.b di atas sampai dengan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
           yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
           dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
           dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
           menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
       maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
       cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan
       biaya Perseroan.
       Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah menginformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO
       menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
       Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima
       penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
       harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
       Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan terhadap Jumlah Terutang kepada
       Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
       dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
       penagihan terhadap Jumlah Terutang kepada Perseroan.
       Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
       c. Poin 1.g di atas, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di bawah.

3. Apabila:
   a. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dicabut izin usahanya oleh Instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
      dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
   c. Apabila suatu pihak yang berwenang secara hukum telah menyita atau merampas dengan cara apapun semua atau
      sebagian harta benda Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang mengakibatkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
      tidak dapat menjalankan sebagian atau seluruh usahanya dan berakibat negatif secara material terhadap kelangsungan
      usaha Perseroan serta mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya;
   d. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
      (inkracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
      material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill);
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
   keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
   dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

 4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan memperhatikan
    peraturan perundangan yang berlaku.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
   ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
   dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi
   tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
   OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;



                                                                 5
Page 23
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7. dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
    butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. Periode penawaran pembelian kembali;
      b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. Tata cara penyelesaian transaksi;
      f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
      h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
    melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
    Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
    Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
    butir 9. dengan ketentuan:
      a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing Obligasi yang
           beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
    mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat
    utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin; dan
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
           memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
           dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
           disimpan untuk dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
    modal oleh pemerintah.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada nomor 7 dan nomor 8 wajib dilakukan paling
    lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
            i. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
               paling sedikit Bahasa Inggris; dan
           ii. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
       b. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada nomor 13 paling sedikit:
            i. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
           ii. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
          iii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
          iv. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
       Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan



                                                                 6
Page 24
         atau penyisihan pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
         memperhatikan Peraturan OJK No.20.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
         dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
         akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
         kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
         dalam Peraturan OJK No.20; dan
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ;
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
         persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya
         kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     b. Perseroan.
     c. Wali Amanat, atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2.a, 2.b, dan 2.d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan
     melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
     oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4.   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada poin 3.
5.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO sebagaimana
     dimaksud pada poin 2.a dan 2.b, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
6.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan pengumuman RUPO secara fisik atau
         RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
     b. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan pemanggilan RUPO secara fisik atau
         RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan; dan
         (2) Disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda/mata acara RUPO;
         (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan/
         (5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
         terhitung sejak RUPO sebelumnya.
7.   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
         hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
         kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
         Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
         acara RUPO;
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan
         atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g)
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;




                                                                   7
Page 25
   i.  Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
       kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
   j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
   k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
       4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
       dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
       Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
       setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
   l. Setiap Obligasi sebesar 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
       Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
   m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
       memutuskan lain;
   n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       • Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
       • Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
           Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           pemerintah;
       • Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
           pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
           dengan Perseroan;
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 di atas diatur
       sebagai berikut:
       1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang kedua.


                                                                 8
Page 26
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                 yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
             empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
             kedua.
         3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
             empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
             ketiga.
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
             empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
             yang keempat.
         7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili dari jumlah Obligasi yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
             keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
    (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
    dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
    sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
    perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
    dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut ) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
    disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
    perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
    maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. Penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik tanggal 21 Juni
    2025 ("POJK No.14/2025").
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, EMITEN dapat melaksanakan RUPO secara elektronik
    menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan POJK No.14/2025.


                                                                   9
Page 27
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
   sebagai Agen Pembayaran pada tanggal Pelunasan Pokok dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
   Pokok Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
   yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh
   KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
   Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
   Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
   menyetorkan jumlah dana pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas kelalaian tersebut
   Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
   yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
   ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
   Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
4. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
   Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
   Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
   Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
   Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
   KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
   dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau pendapatan
       Perseroan, dan mengizinkan Perusahaan Anak, menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian
       maupun seluruh harta dan/atau pendapatan Perusahaan Anak tersebut, dalam rangka penerbitan utang dan kewajiban
       kontinjen, kecuali:
       (i) Jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan;
       (ii) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan jumlah jaminan tidak
              lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan syarat seluruh
              jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan telah
              dilepaskan sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Perseroan disertai bukti yang cukup kepada Wali
              Amanat yang wajib diberikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah jaminan dan agunan tersebut
              dilepaskan;
       (iii) Jaminan dan agunan yang timbul sehubungan dengan usaha Perseroan sehari-hari;



                                                                10
Page 28
      (iv) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang melebihi jumlah
              sebagaimana dimaksud pada Poin 1.a.(ii) dengan syarat jaminan dan agunan setara diberikan juga untuk Obligasi
              ini; dan/atau
      (v) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang digunakan untuk
              melunasi Obligasi ini.
   b. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk jaminan
      perusahaan (corporate guarantee) dan mengizinkan Perusahaan Anak untuk memberikan jaminan-jaminan kepada pihak
      lain dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali:
      (i) Jaminan yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
      (ii) Jaminan yang diberikan satu Perusahaan Anak kepada Perusahaan Anak lainnya;
      (iii) Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, atau deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk
              atau untuk pembayaran sewa selama dipergunakan dalam usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari;
              dan/atau
      (iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
              Perwaliamanatan;
      dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan berdasarkan poin 1.b.(i), 1.b.(ii) dan
      1.b.(iii) sebesar-besarnya 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak, dan dilakukan
      sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak
      merugikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar.
   c. Memberikan piutang, pinjaman atau kredit untuk pihak manapun, dan memastikan Perusahaan Anak tidak akan
      memberikan piutang, pinjaman atau kredit untuk pihak manapun, kecuali:
      (i) Piutang, pinjaman atau kredit yang diberikan dalam transaksi yang normal dan wajar sesuai dengan kegiatan usaha
              Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak
              merugikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar; atau
      (ii) Dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan antar Perusahaan Anak yang satu dengan yang lain.
   d. Menjual, mengalihkan, memindahkan atau mengurangi sebagian atau seluruh aktiva tetap produksi dan pendukung
      produksi Perseroan dan mengizinkan Perusahaan Anak untuk menjual, mengalihkan, memindahkan atau mengurangi
      sebagian atau seluruh aktiva tetap produksi dan pendukung produksinya, dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
      dalam satu tahun buku yang nilainya lebih dari 5% (lima persen) dari aktiva tetap Perseroan dan Perusahaan Anak, kecuali:
      (i) Pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak, atau dari satu
              Perusahaan Anak kepada Perusahaan Anak yang lain, dengan syarat, Perusahaan Anak tersebut bergerak dalam
              bidang usaha yang sama dengan bidang usaha Perseroan;
      (ii) Pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau penggantian aktiva
              tetap; dan/atau
      (iii) Penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya dimana harga penjualan, biaya sewa, harga pengalihan
              atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha yang sama atau terkait dengan Perseroan.
   e. Mengeluarkan obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis termasuk utang bank yang dibuat di kemudian hari yang
      dijamin sehingga mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Obligasi ini, kecuali:
      (i) Utang bank yang jumlah jaminannya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan
              Perusahaan Anak dengan syarat seluruh jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal
              penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan telah dilepaskan sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis
              dari Perseroan disertai bukti yang cukup kepada Wali Amanat yang wajib diberikan dalam waktu 14 (empat belas)
              Hari Kalender setelah jaminan dan agunan tersebut dilepaskan; atau
      (ii) Obligasi atau instrumen utang atau utang bank tersebut digunakan untuk membayar Obligasi ini; atau
      (iii) Dalam hal utang bank yang jumlahnya melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam poin 1.e.(i) atau dalam hal
              penerbitan obligasi atau surat utang sejenis yang tunduk pada ketentuan Pasar Modal Indonesia, maka jaminan dan
              agunan yang setara diberikan juga untuk Obligasi ini;
              dengan ketentuan Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambatnya-selambatnya
              7 (tujuh) Hari Kalender sebelum tindakan-tindakan tersebut dilakukan dan khusus untuk poin 1.e.(iii) harus dibuat
              perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang.
   f. Melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha dan/atau pengambilalihan (akuisisi), dan mengizinkan Perusahaan
      Anak untuk melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha dan/atau pengambilalihan (akuisisi), yang secara material
      akan mempunyai akibat negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap Obligasi, kecuali atas permintaan
      pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
      waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh
      Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan



                                                                11
Page 29
      atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
      memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
      oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
      secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
      persetujuan, penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
   b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
      jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer
      harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
   c. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
      menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah
      dana yang wajib dibayar.
      Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau
      menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang
      harus dibayar tersebut di atas dilunasi.Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
      dibayarkan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 2.b di atas secara proporsional berdasarkan
      besarnya Obligasi yang dimilikinya.
   d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan
      usaha yang umum.
   e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
      memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
      Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan
      diterapkan secara terus menerus.
   f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
      pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   h. Memenuhi kewajiban keuangan konsolidasi berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir yang telah diaudit oleh
      akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
      (i) Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, taksiran pajak, penyusutan dan amortisasi dibanding dengan
             beban bunga (EBITDA/Interest Expense) minimal 1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu);
      (ii) Memelihara perbandingan antara utang berbeban bunga dengan ekuitas setiap saat tidak lebih dari 2 : 1 (dua
             berbanding satu).
   i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-
      masing perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan konsolidasi, yang disampaikan Perseroan
      kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-
      akta, dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan
      KSEI.
   j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan konsolidasi sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
      Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa laporan keuangan
      tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
   k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
      pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin, keadaan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur,
      rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang yang dapat mencerminkan keadaan keuangan Perseroan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan
      secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
   l. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbuka serta mempertahankan dan menjaga
      semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan segera memperpanjang
      izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
   m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk, berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
      dengan pemeringkatan.
   n. Memelihara harta kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
      mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa
      dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.




                                                              12
Page 30
   o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota
      direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik
      Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   p. Memberitahukan hasil RUPO kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal penggantian Wali Amanat.
   q. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi sebagai
      bukti pencatatan dalam daftar Pemegang Obligasi.
   r. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan
      hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
      pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan.
   s. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
      Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
      kelalaian tersebut;
   t. Tidak Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
   u. Tidak Mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, dan untuk mengizinkan Perusahaan Anak untuk
      mengubah bidang usahanya, sebagaimana disebutkan dalam anggaran dasar masing-masing dalam arti mengurangi sifat
      dan ruang lingkup usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
   v. Mempertahankan kepemilikan saham dalam Perusahaan Anak tidak kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dan/atau
      mempertahankan pengendalian Perusahaan Anak kepada pihak lain.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini.

PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini sesuai
dengan surat Pefindo No. RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) No. RTG-283/PEF-DIR tanggal 7 Agustus 2025 hasil pemeringkatan atas Obligasi ini untuk periode 3 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:

                                                          idAA
                                                        (Double A)

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap
Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

WALI AMANAT

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Permata Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                   PT Bank Permata Tbk
                                                      WTC II Lantai 27
                                               Jl. Jend.Sudirman Kav. 29-31
                                                       Jakarta 12920



                                                              13
Page 31
        Telepon: (021) 5237788
         www.permatabank.com
     Up. Head, Securities Services

   Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
    Permata Bank Tower III, Lantai 14
Jalan Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
      Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
             Tangerang 15224
         Telepon: (62-21) 7459744
    Up. Securities & Agency Operation
  Email: CustodyCS@permatabank.co.id




                    14
Page 32
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja kegiatan usaha Perseroan yang terdiri dari pembelian bahan baku, bahan penolong,
serta biaya operasional.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dengan mengindahkan ketentuan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No.
30/2015”). Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui
oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada
tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dalam satu tahap. Atas penerbitan
Penawaran Umum tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam
bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor 023/MI/FIN/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 perihal Penyampaian Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024 periode 31
Desember 2024 PT Mayora Indah Tbk. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana
penggunaan dananya.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah
kurang lebih setara dengan 0,591% dari Pokok Obligasi yang meliputi:

•     Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek 0,475% (yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar
      0,275%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,100%, dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,100%);
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,030% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,025% dan
      Notaris sekitar 0,005%);
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,062% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,017%,dan
      Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,045%);
•     Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, audit penjatahan, dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut) sebesar
      0,024%.




                                                                15
Page 33
III.      PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni
2025 yang tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp13.312.254,- juta dengan
rincian sebagai berikut:
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                           30 Juni
                                                    Uraian
                                                                                                            2025*
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
    Liabilitas Jangka Pendek
    Utang bank jangka pendek                                                                                           2.715.000
    Utang usaha
       Pihak berelasi                                                                                                    131.247
       Pihak ketiga                                                                                                    1.862.783
    Utang lain-lain - pihak ketiga                                                                                     1.287.096
    Uang muka penjualan                                                                                                  280.149
    Utang pajak                                                                                                           60.677
    Beban akrual                                                                                                         234.090
    Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun:
       Utang bank                                                                                                        986.385
       Liabilitas sewa                                                                                                    72.484
       Utang obligasi                                                                                                    294.938
    Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                                    7.924.849

       Liabilitas Jangka Panjang
       Liabilitas pajak tangguhan                                                                                            664
       Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
       tempo dalam waktu satu tahun:
          Utang bank                                                                                                   2.217.118
          Liabilitas sewa                                                                                                 92.963
          Utang obligasi                                                                                               2.033.898
       Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                                         1.042.762
       Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                                5.387.405

    Jumlah Liabilitas                                                                                                13.312.254
*Tidak diaudit


Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan

Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan (3 September – 3 Desember 2025), Perseroan
memiliki utang yang akan jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                        Jumlah Terutang
 No.                                 Keterangan                                Tanggal Jatuh Tempo
                                                                                                        per 30 Juni 2025
 1         PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                               30 September 2025                   18.244
 2         OBLIGASI BERKELANJUTAN II MAYORA INDAH TAHAP I                            9 September 2025                  295.000
           TAHUN 2020 SERI C
           Jumlah                                                                                                       313.244

Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI
 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN
 TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-
 IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA


                                                                          16
Page 34
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                              17
Page 35
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk periode
yang berakhir pada 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, dengan Nomor
00094/2.1090/AU/.1/04/0153-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir. Ikhtisar keuangan per
30 Juni 2025 dan 2024 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direview
oleh Akuntan Publik.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 Juni                                     31 Desember
            Keterangan
                                               2025*                          2024                          2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                      5.189.823                    4.601.449                     4.156.739
 Piutang usaha – setelah dikurangi
 Cadangan kerugian penurunan nilai
 masing-masing sebesar Rp59.692
 juta, Rp62.261 juta, dan Rp64.844
 juta pada tanggal 30 Juni 2025, 31
 Desember 2024, dan 31 Desember
 2023
    Pihak berelasi                                       5.364.105                    6.732.074                     5.848.244
    Pihak ketiga                                           418.142                      402.142                       250.189
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                          135.035                      118.249                        98.528
 Persediaan                                              7.840.043                    6.437.102                     3.556.864
 Uang muka pembelian                                       349.325                      639.796                       314.375
 Pajak dibayar dimuka                                      581.321                      638.792                       482.036
 Biaya dibayar dimuka                                      204.408                       31.313                        31.947
 JUMLAH ASET LANCAR                                     20.082.201                   19.600.915                    14.738.922


 ASET TIDAK LANCAR
 Aset pajak tangguhan                                      15.211                       22.710                         51.556
 Aset tetap – setelah dikurangi
 akumulasi penyusutan masing-
 masing sebesar Rp9.458.501 juta,
 Rp8.931.658 juta, dan Rp8.043.311
 juta pada tanggal 30 Juni 2025, 31
 Desember 2024, dan 31 Desember
 2023                                                    9.623.731                    9.497.885                     8.159.842
 Aset hak guna bangunan – setelah
 dikurangi akumulasi amortisasi
 masing-masing sebesar Rp447.531
 juta, Rp400.082 juta, dan
 Rp311.776 juta pada tanggal 30
 Juni 2025, 31 Desember 2024, dan
 31 Desember 2023                                          157.398                      193.825                         4.627
 Uang muka pembelian aset tetap                            312.414                      367.504                       872.161
 Uang jaminan                                               46.174                       45.943                        43.297
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                               10.154.928                   10.127.867                     9.131.483
 JUMLAH ASET                                            30.237.129                   29.728.782                    23.870.405


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                2.715.000                    2.745.000                        85.000
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                          131.247                       60.586                       109.415
   Pihak ketiga                                          1.862.783                    2.380.273                     1.785.245
 Utang lain-lain - pihak ketiga                          1.287.096                      100.312                        74.570



                                                                 18
Page 36
                                                 30 Juni                                31 Desember
             Keterangan
                                                  2025*                   2024                              2023
 Utang pajak                                                  60.677                  203.960                         465.943
 Uang muka penjualan                                         280.149                  187.298                          93.682
 Beban akrual                                                234.090                  534.485                         750.269
 Bagian pinjaman bank jangka
 panjang yang akan jatuh tempo
 dalam
    waktu satu tahun:
    Utang bank                                               986.385                  785.538                         644.390
    Liabilitas sewa                                           72.484                   90.909                           4.688
    Utang obligasi                                           294.938                  294.751                               -
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA
                                                            7.924.849             7.383.111                         4.013.201
 PENDEK

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas pajak tangguhan                                      664                   14.291                          30.365
 Pinjaman bank jangka panjang -
 setelah dikurangi bagian yang jatuh
    tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                              2.217.118             2.089.979                         1.703.883
    Liabilitas sewa                                            92.963               109.395                                 -
    Utang Obligasi                                          2.033.898             2.032.871                         1.829.449
 Liabilitas imbalan kerja jangka
                                                            1.042.762                 996.707                       1.011.417
 panjang
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA
                                                            5.387.405             5.243.243                         4.575.115
 PANJANG
 JUMLAH LIABILITAS                                         13.312.254            12.626.354                         8.588.316


  EKUITAS
  Ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk
  Modal saham – nilai nominal Rp20
  per saham Modal dasar –
  75.000.000.000 saham Modal
  ditempatkan dan disetor –
  22.358.699.725 saham                                       447.174                  447.174                         447.174
  Tambahan modal disetor                                         330                      330                             330
  Saldo laba:
     Ditentukan penggunaannya                                 57.000                   55.000                          53.000
     Belum ditentukan
                                                           16.268.631            16.328.893                        14.552.038
  penggunaannya
  Selisih kurs penjabaran entitas anak
  luar negeri                                                   1.265                 (10.832)                        (13.054)
  Modal saham diperoleh kembali
                                                            (151.508)                        -                                -
  (saham treasuri)
  JUMLAH                                                   16.622.892            16.820.565                        15.039.488
  KEPENTINGAN NONPENGENDALI                                   301.983               281.864                           242.602
  JUMLAH EKUITAS                                           16.924.875            17.102.428                        15.282.089
  JUMLAH LIABILITAS DAN
                                                           30.237.129            29.728.782                        23.870.405
  EKUITAS
*Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 30 Juni                   31 Desember
                                    Keterangan
                                                                           2025*          2024*          2024        2023
 PENJUALAN BERSIH                                                        17.796.796     16.223.280    36.072.949 31.485.008
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                   14.019.962     12.033.108    27.770.650 23.077.230
 LABA BRUTO                                                               3.776.834      4.190.172     8.302.299   8.407.778
 BEBAN USAHA
 Beban penjualan                                                          1.790.463      1.763.995     3.529.023    3.357.801
 Beban umum dan administrasi                                                448.996        417.848       857.911      750.502
 Jumlah Beban Usaha                                                       2.239.459      2.181.843     4.386.935    4.108.302



                                                                    19
Page 37
                                                                                      30 Juni                    31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                2025*         2024*            2024        2023
 LABA USAHA                                                                    1.537.375    2.008.329        3.915.365   4.299.475
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Penghasilan bunga                                                                 75.950        87.727        151.063          84.751
 Keuntungan penjualan aset tetap                                                    1.532        14.672          17.495          7.905
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing – bersih                     103.674        172.202        148.595       (147.036)
 Beban bunga                                                                   (279.440)      (109.483)      (425.196)       (302.577)
 Lain-lain – bersih                                                                42.528        28.830          73.772        151.197
 Penghasilan (Beban) Lain-lain - bersih                                          (55.757)       193.948        (34.270)      (205.760)
 LABA SEBELUM PAJAK                                                            1.481.619      2.202.277      3.881.094       4.093.716
 BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
 Pajak kini                                                                      301.873        451.519        803.013         872.973
 Pajak tangguhan                                                                  (6.266)        (1.369)        10.414         (24.130)
 Beban pajak                                                                     295.607        450.150        813.427         848.844
 LABA TAHUN BERJALAN                                                           1.186.012      1.752.127      3.067.668       3.244.872
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti                                         -              -         10.716           8.613
    Pajak yang terkait pos yang tidak akan
                                                                                        -              -        (2.358)          (1.895)
       direklasifikasi ke laba rugi
                                                                                        -              -          8.359           6.718
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran entitas anak luar
      negeri                                                                      14.319            627          2.222          -6.938
 PENGHASLIAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK                               14.319            627         10.581            -220
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                               1.200.331      1.752.753      3.078.248       3.244.653
 JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                       1.166.649      1.717.707      3.000.372       3.193.816
   Kepentingan nonpengendali                                                      19.363         34.420         67.296          51.056
                                                                               1.186.012      1.752.127      3.067.668       3.244.872
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                       1.180.212      1.718.278      3.010.806       3.193.642
   Kepentingan nonpengendali                                                      20.119         34.475         67.443          51.011
                                                                               1.200.331      1.752.753      3.078.248       3.244.653
 LABA PER SAHAM (Rupiah penuh)                                                        52             77            134             143

*Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                            30 Juni                           31 Desember
                            Keterangan
                                                                    2025*             2024*                2024         2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan bersih                                                        9,70%            9,48%                14,57%               2,66%
Laba bruto                                                            (9,86)%            6,29%                (1,25)%            22,93%
Laba usaha                                                           (23,45)%           15,50%                (8,93)%            76,71%
Laba tahun berjalan                                                  (32,31)%           41,19%                (5,46)%            64,71%
Aset                                                                   10,17%           16,02%                24,54%               7,16%
Liabilitas                                                             14,35%           12,27%                47,02%             (9,04%)
Ekuitas                                                                 7,08%           18,95%                11,91%             19,07%

Rasio Usaha
Laba bruto terhadap penjualan bersih                                  21,22%            25,83%                 23,02%            26,70%
Laba usaha terhadap penjualan bersih                                   8,64%            12,38%                 10,85%            13,66%
Laba tahun berjalan terhadap penjualan bersih                          6,66%            10,80%                  8,50%            10,31%
Laba usaha terhadap total ekuitas                                      9,08%            12,71%                 22,89%            28,13%
Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas                             7,01%            11,09%                 17,94%            21,23%
Laba usaha terhadap total aset                                         5,08%             7,32%                 13,17%            18,01%
Laba tahun berjalan terhadap total aset                                3,92%             6,38%                 10,32%            13,59%

Rasio Keuangan
Aset lancar terhadap kewajiban lancar                                   2,53x               2,70x                2,65x              3,67x


                                                               20
Page 38
                                                                            30 Juni                    31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2025*          2024*           2024         2023
Total liabilitas terhadap total aset                                      0,44x          0,42x           0,42x        0,36x
Total liabilitas terhadap total ekuitas                                   0,79x          0,74x           0,74x        0,56x
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total aset                       0,27x          0,20x           0,27x        0,18x
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total ekuitas                    0,49x          0,34x           0,46x        0,28x
Pembayaran dividen terhadap laba tahun berjalan                           103%            70%         41,01%        24,57%
EBITDA terhadap pembayaran bunga                                       839,70%       2594,68%       1299,69%     1.707,79%
EBITDA ditambah pendapatan bunga terhadap jumlah pokok dan                 28%            52%         65,85%       118,12%
bunga utang
 EBITDA ditambah pendapatan bunga terhadap jumlah bunga utang            867%          2622%         1296,69%      1.782,24%
Interest Coverage Ratio (ICR)                                             8,4x         25,42x           12,61x         17,54x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR)                                       4,84x          8,59x            6,10x          6,62x
Rasio AR Turn Over                                                       3,08x          3,13x            5,06x          5,16x
Rasio AR Day                                                            58,48x         57,54x           71,20x         69,73x
Rasio Inventory Turn Over                                                1,79x          2,59x            4,31x          6,49x
Rasio Inventory Day                                                    100,66x         69,38x           83,45x         55,49x
*Tidak diaudit

Rasio-rasio utama keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dengan pihak kreditur selama periode perjanjian adalah:
1. Rasio Lancar
     Aset Lancar dibagi dengan Liabilitas Lancar yang dipersyaratkan bank adalah minimal 1x, sedangkan yang dicapai Perseroan
     per tanggal 30 Juni 2025 adalah 2,53x.

2.    Interest Bearing Debt/Net Worth
      Hutang berbeban bunga dibagi total Modal yang dipersyaratkan oleh bank adalah maksimal 2x, sedangkan yang dicapai
      Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah 0,49x.

3.    EBITDA/Interest
      Laba tahun berjalan ditambah bunga, pajak dan penyusutan/amortisasi dibagi beban bunga yang dipersyaratkan bank adalah
      minimal 1,5x, sedangkan yang dicapai Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah 8,40x.




                                                                21
Page 39
 V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
 Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
 Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
 pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
 penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk
 periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
 Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
 pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
 penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk
 periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan
 disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
 Laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
 oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, dengan Nomor
 00094/2.1090/AU/.1/04/0153-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir. Ikhtisar keuangan per
 30 Juni 2025 dan 2024 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direview
 oleh Akuntan Publik.

 Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
 penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

 Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
 terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan III Tahap I.

 Analisis Keuangan

 Analisis keuangan berikut ini disajikan berdasarkan angka-angka yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
 Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023.

 1.   Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)

                                                                       30 Juni                                31 Desember
                      Keterangan
                                                             2025*                 2024*                2024              2023
  PENJUALAN BERSIH                                            17.796.796            16.223.280          36.072.949        31.485.008
  BEBAN POKOK PENJUALAN                                       14.019.962            12.033.108          27.770.650        23.077.230
  LABA BRUTO                                                   3.776.834             4.190.172           8.302.299         8.407.778
  BEBAN USAHA                                                  2.239.459             2.181.843           4.386.935         4.108.302
  LABA USAHA                                                   1.537.375             2.008.329           3.915.365         4.299.475
  PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN                                  (55.757)              193.948             (34.270)        (205.760)
  LABA SEBELUM PAJAK                                           1.481.619             2.202.277           3.881.094         4.093.716
  BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK                                      295.607               450.150             813.427           848.844
  LABA TAHUN BERJALAN                                          1.186.012             1.752.127           3.067.668         3.244.872

 *Tidak diaudit

i. Penjualan Bersih

 Tabel di bawah ini menunjukkan penjualan masing-masing segmen terhadap penjualan bersih konsolidasian Perseroan dan
 Perusahaan Anak (pembahasan sebelum pengaruh eliminasi):
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni                                           31 Desember
             Keterangan
                                           2025*                       2024*                     2024                   2023
   Penjualan Lokal                            10.448.709                   9.653.169               20.726.676             17.779.972
   Penjualan Ekspor                            7.355.995                   6.576.035               15.361.240             13.713.364
   Retur Penjualan                                (7.908)                     (5.925)                 (14.967)                (8.328)
   Total                                      17.796.796                  16.223.280               36.072.949             31.485.008
 *Tidak diaudit



                                                                  22
Page 40
  Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
  30 Juni 2024.

  Penjualan bersih konsolidasian pada 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar 9,70% menjadi Rp17.796.796 juta dari Rp
  16.223.280 juta di 30 Juni 2024, disebabkan oleh peningkatan volume penjualan baik di pasar domestik maupun pasar export.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023.

  Penjualan bersih konsolidasian di tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 14,57% menjadi Rp36.072.949 juta dari
  Rp31.485.008 juta di tahun 2023, disebabkan oleh peningkatan volume penjualan.

ii. Beban Pokok Penjualan dan Laba Bruto

  Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
  30 Juni 2024.

  Beban pokok penjualan pada 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar 16,51% menjadi Rp14.019.962 juta dari Rp 12.033.108
  juta di 30 Juni 2024, disebabkan oleh kenaikan biaya bahan baku.

  Karena hal tersebut, laba bruto pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 9,86% dibandingkan dengan 30 Juni 2024 yang
  sebelumnya Rp4.190.172 juta menjadi Rp 3.776.834 juta, hal ini disebabkan oleh kenaikan harga pokok penjualan akibat dari
  kenaikan harga bahan baku.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023.

  Beban pokok penjualan di tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 20,34% menjadi Rp27.770.650 juta dari
  Rp23.077.230 juta di tahun 2023, disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku.

  Karena hal tersebut, laba bruto di tahun 2024 mengalami penurunan relatif stabil sebesar 1,25% dibandingkan dengan tahun 2023
  yang sebelumnya 8.407.778 juta menjadi 8.302.299 juta, hal ini disebabkan oleh kenaikan harga bahan pokok penjualan akibat
  dari kenaikan harga bahan baku.

iii. Beban Usaha

  Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
  30 Juni 2024.

  Beban usaha pada 30 Juni 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,64% menjadi Rp 2.239.459 juta dari Rp 2.181.843 juta di 30
  Juni 2024, disebabkan oleh kenaikan biaya penjualan dan kenaikan biaya umum dan administrasi.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023.

  Beban usaha di tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 6,78% menjadi Rp4.386.935 juta                                   dari
  Rp4.108.302 juta di tahun 2023, disebabkan oleh kenaikan biaya penjualan dan kenaikan biaya umum dan administrasi.

iv. Laba Usaha

  Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
  30 Juni 2024.

  Laba usaha pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 23,45% menjadi Rp 1.537.375 juta dari Rp 2.008.329 juta di 30
  Juni 2024, disebabkan oleh peningkatan harga pokok penjualan akibat kenaikan harga bahan baku, serta kenaikan biaya penjualan
  dan biaya umum dan administrasi.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023.




                                                                 23
Page 41
  Laba usaha di tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 8,93% menjadi Rp3.915.365 juta dari Rp4.299.475 juta di tahun 2023,
  disebabkan oleh peningkatan harga pokok penjualan akibat kenaikan harga bahan baku, serta kenaikan biaya penjualan dan biaya
  umum dan administrasi.

v. Penghasilan (Beban) lain-lain - lainnya

  Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
  30 Juni 2024.

  Penghasilan (beban) lain-lain mengalami penurunan sebesar (128,75%) menjadi (Rp55.757 juta) di 30 Juni 2025 dari
  Rp193.948 juta di 30 Juni 2024, terutama disebabkan oleh beban bunga.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023.

  Penghasilan (beban) lain-lain mengalami peningkatan sebesar (83,34%) menjadi (Rp34.270 juta) di tahun 2024 dari
  (Rp205.760 juta) di tahun 2023, terutama disebabkan oleh rugi selisih kurs mata uang asing dan beban bunga.

vi. Laba Tahun Berjalan

  Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
  30 Juni 2024.

  Laba tahun berjalan mengalami penurunan sebesar (32,31%) menjadi Rp1.186.012 juta di 30 Juni 2025 dari
  Rp1.752.127 juta di 30 Juni 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan harga pokok penjualan akibat kenaikan harga bahan
  baku, serta kenaikan biaya penjualan dan biaya umum dan administrasi

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023.

  Laba tahun berjalan mengalami penurunan sebesar 5,46% menjadi Rp3.067.668 juta di tahun 2024 dari Rp3.244.872 juta di tahun
  2023, terutama disebabkan oleh peningkatan harga pokok penjualan akibat kenaikan harga bahan baku, serta kenaikan biaya
  penjualan dan biaya umum dan administrasi.


  2.     Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni                Pada tanggal 31 Desember
                               Keterangan
                                                                       2025*                2024                  2023
       Aset
       Aset lancar                                                        20.082.201           19.600.915              14.738.922
       Aset tidak lancar                                                  10.154.928           10.127.867               9.131.483
       Total Aset                                                         30.237.129           29.728.782              23.870.405
       Liabilitas
       Liabilitas jangka pendek                                            7.924.849            7.383.111                4.013.201
       Liabilitas jangka panjang                                           5.387.405            5.243.243                4.575.115
       Total Liabilitas                                                   13.312.254           12.626.354                8.588.316
       Ekuitas
       Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas            16.622.892           16.328.893              14.552.038
         induk
       Kepentingan nonpengendali                                             301.983              281.864                 242.602
       Total Ekuitas                                                      16.924.875           17.102.428              15.282.089
       Total Liabilitas dan Ekuitas                                       30.237.129           29.728.782              23.870.405
          *tidak diaudit

 i. Pertumbuhan Aset

  Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

  Pada tanggal 30 Juni 2025, total aset mengalami peningkatan sebesar 1,71% menjadi Rp30.237.129 juta dari total aset pada
  tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp29.728.782 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset lancar.


                                                                 24
Page 42
  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023

  Pada tanggal 31 Desember 2024, total aset mengalami peningkatan sebesar 24,54% menjadi Rp29.728.782 juta dari total aset
  pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp23.870.405 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset lancar
  serta peningkatan aset tetap.

ii. Aset Lancar

  Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
  Pada tanggal 30 Juni 2025, aset lancar mengalami peningkatan sebesar 2,46% menjadi Rp20.082.201 dari aset lancar pada
  tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp19.600.915 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan kas dan
  persediaan.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023

  Pada tanggal 31 Desember 2024, total aset lancar mengalami peningkatan sebesar 32,99% dibandingkan dengan total aset lancar
  pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp19.600.915 juta dari total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
  Rp14.738.922 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan.

iii. Pertumbuhan Aset Tidak Lancar

  Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
  Pada tanggal 30 Juni 2025, aset tidak lancar mengalami peningkatan sebesar 0,27% menjadi Rp10.154.928 juta dari aset tidak
  lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp10.127.867 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan asset
  tetap setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan Perseroan.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023

  Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset tidak lancar mengalami peningkatan sebesar 10,91% menjadi Rp10.127.867 juta dari
  total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp9.131.483 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
  peningkatan aset tetap setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan Perseroan.

iv. Liabilitas

  Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
  Pada tanggal 30 Juni 2025, liabilitas mengalami peningkatan sebesar 5,43% menjadi Rp13.312.254 juta dari liabilitas pada tanggal
  31 Desember 2024 sebesar Rp12.626.354 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Liabilitas jangka pendek
  Perseroan.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023

  Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas mengalami peningkatan sebesar 47,02% menjadi Rp12.626.354 juta dari total
  liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.588.316 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
  Liabilitas Jangka Pendek Perseroan.

v. Liabilitas Jangka Pendek

  Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
  Pada tanggal 30 Juni 2025, liabilitas jangka pendek mengalami peningkatan sebesar 7,34% menjadi Rp7.924.849 juta dari liabilitas
  jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.383.111 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh Hutang
  Lain-lain kepada Pihak ketiga Perseroan.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023




                                                                  25
Page 43
  Pada tanggal 31 Desember 2024, liabilitas jangka pendek mengalami peningkatansebesar 83,97% menjadi Rp7.383.111 juta dari
  liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.013.201 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
  peningkatan Hutang Bank Jangka Pendek Perseroan.

vi. Pertumbuhan Liabilitas Jangka Panjang

  Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
  Pada tanggal 30 Juni 2025, liabilitas jangka panjang mengalami peningkatan sebesar 2,75% menjadi Rp5.387.405 juta dari liabilitas
  jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.243.243 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
  hutang jangka Panjang setelah dikurangi dengan bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun Perseroan.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023

  Pada tanggal 31 Desember 2024, liabilitas jangka panjang mengalami peningkatan sebesar 14,60% menjadi Rp5.243.243 juta dari
  liabilitas liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.575.115 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan
  oleh peningkatan hutang jangka Panjang setelah dikurangi dengan bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
  Perseroan.

vii. Pertumbuhan Ekuitas

  Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
  Pada tanggal 30 Juni 2025, total ekuitas mengalami penurunan sebesar -1,04% menjadi Rp16.924.875 juta dari total ekuitas pada
  tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17.102.428 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembelian kembali saham yang
  dilakukan Perseroan.

  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2023

  Pada tanggal 31 Desember 2024, total ekuitas mengalami peningkatan sebesar 11,91% menjadi Rp17.102.428 juta dari total
  ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp15.282.089 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba
  ditahan Perseroan.




                                                                   26
Page 44
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN,
    DAN PROSPEK USAHA

A. Keterangan tentang Perseroan

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Mayora Indah No.204 tanggal 17 Februari 1977 yang diperbaiki
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.320 tanggal 22 Juni 1977, keduanya dibuat di hadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
pengganti dari Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/5/14 tanggal 3 Januari 1978, dan didaftarkan dalam buku register pada Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Tangerang di bawah No.2/PN TNG/1978/Pendaft.PT dan No.3/PN TNG/1978/Perob.PT tanggal 10
Januari 1978, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1990, Tambahan No.1716.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 03, tanggal 12 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Periasman Effendi, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036631.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024, dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216404 tanggal 21 Juni 2024 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 (”Akta No. 03/2024”). Perubahan yang dimaksud adalah terkait
penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan dalam rangka penambahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pada
anggaran dasar Perseroan dan Pengangkatan Kembali Pengurus Perseroan. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia atas perubahan ini masih dalam proses.

2.   Struktur Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 sebagaimana tercantum dalam laporan PT EDI
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat tertanggal 7 Agustus 2025
No.001/MI-ACT/VIII/2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp20 per saham
                              Keterangan                                                                              %
                                                                    Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                           75.000.000.000             1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  PT Unita Branindo                                                     7.363.121.900              147.262.438.000      32,93
  PT Mayora Dhana Utama                                                 5.844.349.525              116.886.990.500      26,14
  Jogi Hendra Atmadja                                                   5.643.777.700              112.875.554.000      25,24
  Masyarakat*)                                                          3.438.676.800               68.773.536.000      15,38
  Saham Treasury                                                           68.773.800                1.375.476.000       0,31
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                             22.358.699.725              447.173.994.500    100,000
Saham Dalam Portepel                                                   52.641.300.275            1.052.826.005.500
*) kepemilikan masing-masing pemegang saham di bawah 5%

Adapun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah
kepemilikan saham oleh Anggota Direksi Perseroan per 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

 No.            Pemegang Saham                     Jabatan          Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)       %
 1.      Andre Sukendra Atmadja               Direksi                         4.310.000                  86.200.000           0,02
 2.      Hendrik Polisar                      Direksi                           253.000                   5.060.000           0,00
 3.      Ricky Afrianto Gunadi                Direksi                           178.300                   3.566.000           0,00

3.   Perizinan

Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh izin Usaha dengan keterangan sebagai berikut:




                                                               27
Page 45
                                               Insitusi yang
    Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                      Surat keputusan         Masa Berlaku
                                                memberikan
Perseroan        Nomor Induk Berusaha      Menteri Investasi/ Kepala Nomor Induk Berusaha        Tidak ada masa
                 (“NIB”) Berbasis Risiko   Badan         Koordinasi (Berbasis Risiko No.         keberlakuan
                                           Penanaman Modal           8120101762141
                                                                     diterbitkan,      Dicetak
                                                                     tanggal 28 Juli 2025.

                                                                     Kode dan Nama KBLI:
                                                                     1. Efektif Sebelum OSS
                                                                        Berbasis Risiko:
                                                                     a. Industri Produk Roti
                                                                        dan      Kue     (KBLI
                                                                        10710);
                                                                     b. Industri Makanan dan
                                                                        Coklat dan Kembang
                                                                        Gula (KBLI 10732);
                                                                     c. Industri     Kembang
                                                                        Gula (KBLI 10734);
                                                                     d. Industri Makanan dan
                                                                        Masakan        Olahan
                                                                        (KBLI 10750);
                                                                     e. Industri     Makanan
                                                                        Bayi (KBLI 10791);
                                                                     f. Perdagangan Besar
                                                                        Minyak dan Lemak
                                                                        Nabati (KBLI 46315)
                                                                     g. Perdagangan Besar
                                                                        Susu dan Produk
                                                                        Susu (KBLI 46326);
                                                                     h. Perdagangan Besar
                                                                        Makanan            dan
                                                                        Minuman       Lainnya
                                                                        (KBLI 46339);
                                                                     i. Real Estate yang
                                                                        Dimiliki Sendiri atau
                                                                        Disewa (KBLI 68110);
                                                                     j. Aktivitas Konsultasi
                                                                        Manajemen Lainnya
                                                                        (KBLI 70209).

                                                                     2. OSS Berbasis Risiko:
                                                                     a. Industri Produk Roti
                                                                        dan      Kue    (KBLI
                                                                        10710);
                                                                     b. Industri Makanan dan
                                                                        Coklat dan Kembang
                                                                        Gula (KBLI 10732);
                                                                     c. Real Estat Yang
                                                                        Dimiliki Sendiri Atau
                                                                        Disewa (KBLI 68111
                                                                        (Pendukung));




                                                   28
Page 46
                                        Insitusi yang
Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                 Surat keputusan           Masa Berlaku
                                        memberikan
                                                            d. Industri Pengolahan
                                                                Rumput Laut (KBLI
                                                                10298);
                                                            e. Industri    Kembang
                                                                Gula (10734).
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik 14 November 2018              Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga dengan         no      NIB      keberlakuan
                                   Pengelola           dan 8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                            Lokasi Usaha:
                                                            Jl. Raya Serang KM. 31
                                                            Desa          Gembong,
                                                            Kecamatan       Balaraja,
                                                            Kabupaten Tangerang.

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Produk Roti dan Kue
                                                              (KBLI 10710)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no  NIB         keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Telesonik, Kel. Pasir
                                                              Jaya, Kec. Jatiuwung
                                                              Kota Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Produk Roti dan Kue
                                                              (KBLI 10710)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no  NIB         keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Kawasan         Industri
                                                              MM2100,            Kel.
                                                              Gandasari,         Kec,
                                                              Cikarang Barat, Kab.
                                                              Bekasi, Jawa Barat

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Produk Roti dan Kue
                                                              (KBLI 10710)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no  NIB         keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Yos Sudarso No. 19,
                                                              Kel. Kebon Besar, Kec.
                                                              Batuceper, Kab. Kota
                                                              Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Produk Roti dan Kue
                                                              (KBLI 10710)



                                           29
Page 47
                                        Insitusi yang
Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                 Surat keputusan           Masa Berlaku
                                        memberikan
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November         2018    Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan     no        NIB    keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Telesonik, Kel. Pasir
                                                              Jaya, Kec. Jatiuwung
                                                              Kota Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Makanan dan Coklat dan
                                                              Kembang Gula (KBLI
                                                              10732)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan     no      NIB      keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Kawasan         Industri
                                                              MM2100,            Kel.
                                                              Gandasari,         Kec,
                                                              Cikarang Barat, Kab.
                                                              Bekasi, Jawa Barat

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Makanan dan Coklat dan
                                                              Kembang Gula (KBLI
                                                              10732)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan     no      NIB      keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Yos Sudarso No. 19,
                                                              Kel. Kebon Besar, Kec.
                                                              Batuceper, Kab. Kota
                                                              Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Makanan dan Coklat dan
                                                              Kembang Gula (KBLI
                                                              10732)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan     no      NIB      keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Telesonik, Kel. Pasir
                                                              Jaya, Kec. Jatiuwung
                                                              Kota Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Makanan dan Masakan
                                                              Olahan (KBLI 10750)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no      NIB     keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS


                                           30
Page 48
                                               Insitusi yang
Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                           Surat keputusan            Masa Berlaku
                                               memberikan
                                                                       Lokasi Usaha:
                                                                       Jl. Telesonik, Kel. Pasir
                                                                       Jaya, Kec. Jatiuwung
                                                                       Kota Tangerang, Banten

                                                                       Kode KBLI: Industri
                                                                       Makanan Bayi (KBLI
                                                                       10791)
             Surat   Izin         Usaha   Pemerintah      Republik     23 Desember 2019              Tidak ada masa
             Perdagangan                  Indonesia c.q. Lembaga       dengan     no  NIB            keberlakuan
                                          Pengelola           dan      8120101762141
                                          Penyelenggara OSS
                                                                       Kode KBLI:
                                                                       a. Perdagangan Besar
                                                                          Minyak dan Lemak
                                                                          Nabati (KBLI 46315)
                                                                       b. Perdagangan Besar
                                                                          Susu dan Produk
                                                                          Susu (KBLI 46326);
                                                                       c. Perdagangan Besar
                                                                          Makanan           dan
                                                                          Minuman       Lainnya
                                                                          (KBLI 46339);
                                                                       d. Real Estate yang
                                                                          Dimiliki Sendiri atau
                                                                          Disewa (KBLI 68110);
                                                                       e. Aktivitas Konsultasi
                                                                          Manajemen Lainnya
                                                                          (KBLI 70209).
             Sertifikat Standar           a.n. Gubernur DKI            No.                           Berlaku selama
                                          Jakarta Kepala UP.           81201017621410005             menjalankan
                                          PMPTSP                Kota   (diterbitkan tanggal 4        kegiatan usaha
                                          Administrasi       Jakarta   Juni      2022,   dicetak     sesuai ketentuan
                                          Barat, diterbitkan melalui   terakhir tanggal 1 Maret      peraturan
                                          Sistem           Perizinan   2024)                         perundang-
                                          Berusaha         Berbasis                                  undangan.
                                          Risiko (OSS RBA)             Lokasi usaha:
                                                                       Jl. Tomang Raya No. 21-
                                                                       23,      Desa/Kelurahan
                                                                       Tomang,            Kec.
                                                                       Petamburan, Kota Adm.
                                                                       Jakarta Barat, Provinsi
                                                                       DKI Jakarta – 11440.

                                                                       KBLI:
                                                                       68111 – Real Estat Yang
                                                                       Dimiliki Sendiri Atau
                                                                       Disewa.
             Sertifikat Standar           a.n. Gubernur DKI            No.                           Berlaku selama
                                          Jakarta Kepala UP.           81201017621410007             menjalankan
                                          PMPTSP                Kota   diterbitkan tanggal 12 Juli   kegiatan usaha
                                          Administrasi       Jakarta   2022, dicetak terakhir        sesuai ketentuan
                                          Barat, diterbitkan melalui   tanggal 1 Maret 2024          peraturan
                                          Sistem           Perizinan                                 perundang-
                                          Berusaha         Berbasis    Lokasi usaha:                 undangan.
                                          Risiko (OSS RBA)             Jl. Daan Mogot KM 18,
                                                                       Desa/Kelurahan
                                                                       Kalideres,       Kec.


                                                   31
Page 49
                                                  Insitusi yang
      Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                      Surat keputusan           Masa Berlaku
                                                  memberikan
                                                                         Kalideres, Kota Adm.
                                                                         Jakarta Barat, Provinsi
                                                                         DKI Jakarta – 11840.

                                                                         KBLI:
                                                                         68111 – Real Estat Yang
                                                                         Dimiliki Sendiri Atau
                                                                         Disewa.
                   Izin Usaha (Perizinan     a.n. Gubernur Jawa          No.                         Berlaku selama
                   Berusaha    Berbasis      Timur Kepala DPMPTSP        81201017621410001           menjalankan
                   Risiko)                   Provinsi Jawa Timur,        diterbitkan tanggal 16      kegiatan usaha
                                             diterbitkan     melalui     Januari 2024, dicetak       sesuai ketentuan
                                             Sistem        Perizinan     terakhir tanggal 16         peraturan
                                             Berusaha      Berbasis      Januari 2024                perundang-
                                             Risiko (OSS RBA)                                        undangan.
                                                                         Lokasi usaha:
                                                                         Jl. Raya Pasuruan-
                                                                         Malang      Km       25,
                                                                         Desa/Kelurahan
                                                                         Purwosari,          Kec.
                                                                         Purwosari,          Kab.
                                                                         Pasuruan, Provinsi Jawa
                                                                         Timur – 67162.


                                                                         KBLI:
                                                                         10710 – Industri Produk
                                                                         Dan Kue.
                   Izin Usaha (Perizinan     a.n. Gubernur Banten        No.                         Berlaku selama
                   Berusaha    Berbasis      Kepala       DPMPTSP        81201017621410002           menjalankan
                   Risiko)                   Provinsi       Banten,      diterbitkan tanggal 6       kegiatan usaha
                                             diterbitkan     melalui     Agustus 2023, dicetak       sesuai ketentuan
                                             Sistem        Perizinan     terakhir tanggal 15         peraturan
                                             Berusaha      Berbasis      Agustus 2023                perundang-
                                             Risiko (OSS RBA)                                        undangan.
                                                                         Lokasi usaha:
                                                                         Jl. Telesonik, Desa/
                                                                         Kelurahan Pasir Jaya,
                                                                         Kec. Jatiuwung, Kota
                                                                         Tangerang,      Provinsi
                                                                         Banten – 15133.

                                                                         KBLI:
                                                                         10732      –     Industri
                                                                         Makanan Dari Cokelat
                                                                         Dan Kembang Gula dari
                                                                         Cokelat.
KMG                Izin Usaha Industri       Pemerintah      Republik    15 Maret 2019 dengan no     Tidak ada masa
                                             Indonesia c.q. Lembaga      NIB 8120017171929           keberlakuan
                                             Pengelola           dan
                                             Penyelenggara OSS           KBLI:
                                                                         Industri Makanan dari
                                                                         Cokelat dan Kembang
                                                                         Gula (KBLI 10732).

                   Nomor Induk Berusaha      Menteri Investasi/ Kepala   Nomor Induk Berusaha        Tidak ada masa
                   (“NIB”) Berbasis Risiko   Badan         Koordinasi    (Berbasis Risiko No.        keberlakuan
                                             Penanaman Modal             8120017171929 tanggal


                                                      32
Page 50
                                                    Insitusi yang
      Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                       Surat keputusan           Masa Berlaku
                                                    memberikan
                                                                          12 November 2018,
                                                                          dicetak tanggal 23
                                                                          Oktober 2024
SPB                Surat   Izin      Usaha     Pemerintah      Republik   27 November 2019            Tidak ada masa
                   Perdagangan                 Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no  NIB         keberlakuan
                                               Pengelola           dan    9120308712429
                                               Penyelenggara OSS
                                                                          KBLI:
                                                                          Real Estate Yang Dimiliki
                                                                          Sendiri atau Disewa
                                                                          (KBLI: 68111).
SPT                Surat   Izin      Usaha     Pemerintah      Republik   27 November 2019            Tidak ada masa
                   Perdagangan                 Indonesia c.q. Lembaga     dengan       no     NIB     keberlakuan
                                               Pengelola           dan    9120407712936
                                               Penyelenggara OSS
                                                                          KBLI:
                                                                          Real Estate Yang Dimiliki
                                                                          Sendiri atau Disewa
                                                                          (KBLI: 68111).
TES                Surat Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   10 Januari 2020 dengan      Tidak ada masa
                                               Indonesia c.q. Lembaga     no NIB 8120103752243        keberlakuan
                                               Pengelola           dan
                                               Penyelenggara OSS          Lokasi Usaha:
                                                                          Jl. Raya Serang Banten
                                                                          KM 12,5 Kel. Bitung Jaya
                                                                          Kec.    Cikupa      Kab.
                                                                          Tangerang,       Provinsi
                                                                          Banten

                                                                          KBLI:
                                                                          a. Industri Pengolahan
                                                                              Kopi (KBLI 10761);
                                                                          b. Industri     Glukosa
                                                                              dan      Sejenisnya
                                                                              (KBLI 10623);
                                                                          c. Industri      Krimer
                                                                              Nabati        (KBLI
                                                                              10795).
                   Surat Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   10 Januari 2020 dengan      Tidak ada masa
                                               Indonesia c.q. Lembaga     no NIB 8120103752243        keberlakuan
                                               Pengelola           dan
                                               Penyelenggara OSS          Lokasi Usaha:
                                                                          Jl.    Raya      Serang
                                                                          Sukadamai Cikupa, Kel.
                                                                          Bitung     Jaya,    Kec.
                                                                          Cikupa, Kab. Tangerang,
                                                                          Provinsi Banten:
                                                                          - Industri Makanan
                                                                               Sereal        (KBLI
                                                                               10615);
                                                                          - Industri Pengolahan
                                                                               Kopi (KBLI 10761)
                   Surat Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   10 Januari 2020 dengan      Tidak ada masa
                                               Indonesia c.q. Lembaga     no NIB 8120103752243        keberlakuan
                                               Pengelola           dan
                                               Penyelenggara OSS          Lokasi Usaha:
                                                                          Jl. Raya Serang KM 32,
                                                                          Desa Gembong, Kel.


                                                       33
Page 51
                                          Insitusi yang
Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                   Surat keputusan           Masa Berlaku
                                          memberikan
                                                                Gembong Kec. Balaraja,
                                                                Kab. Tangerang, Provinsi
                                                                Banten.

                                                                KBLI:
                                                                a. Industri      Krimer
                                                                    Nabati        (KBLI
                                                                    10795);
                                                                b. Industri Pengolahan
                                                                    Kopi (KBLI 10761)
                                                                c. Industri Makanan
                                                                    dari Cokelat dan
                                                                    Kembang        Gula
                                                                    (KBLI 10732);
                                                                d. Industri Makanan
                                                                    Sereal        (KBLI
                                                                    10615).
             Surat   Izin    Usaha   Pemerintah      Republik   31 Desember 2019            Tidak ada masa
             Perdagangan             Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no      NIB     keberlakuan
                                     Pengelola           dan    8120103752243
                                     Penyelenggara OSS
                                                                Lokasi Usaha:
                                                                Jl. Raya Serang KM 12,5
                                                                Kp.     Cirewet,  Desa
                                                                Sukadamai, Kecamatan
                                                                Cikupa, Kab. Tangerang,
                                                                Provinsi Banten

                                                                KBLI:
                                                                a. Perdagangan Besar
                                                                    Susu dan Produk
                                                                    Susu (KBLI 46326);
                                                                b. Perdagangan Besar
                                                                    Minyak dan Lemak
                                                                    Nabati        (KBLI
                                                                    46315);
                                                                c. Perdagangan Besar
                                                                    Makanan         dan
                                                                    Minuman Lainnya
                                                                    (KBLI 46339);
                                                                d. Perdagangan Besar
                                                                    Gula, Coklat dan
                                                                    Kembang        Gula
                                                                    (KBLI 46331);
                                                                e. Aktivitas Penyedia
                                                                    Gabungan       Jasa
                                                                    Penunjang Fasilitas
                                                                    (KBLI 81100)
             Surat   Izin    Usaha   Pemerintah      Republik   31 Desember 2019            Tidak ada masa
             Perdagangan             Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no      NIB     keberlakuan
                                     Pengelola           dan    8120103752243
                                     Penyelenggara OSS
                                                                Lokasi Usaha:
                                                                Jl. Ir. Sutami 1 KM 7 No.
                                                                8-10, RT008/-/II, Kel.


                                             34
Page 52
                                                            Insitusi yang
        Perusahaan              Jenis Izin Usaha                                     Surat keputusan          Masa Berlaku
                                                            memberikan
                                                                                  Campang Jaya, Kec.
                                                                                  Sukabumi, Kota Bandar
                                                                                  Lampung,      Provinsi
                                                                                  Lampung

                                                                                  KBLI:
                                                                                  Perdagangan    Besar
                                                                                  Gula,   Coklat   dan
                                                                                  Kembang Gula (KBLI
                                                                                  46331)

                            Izin Usaha Industri        Pemerintah      Republik   27 Januari 2020 dengan     Tidak ada masa
                            Primer Hasil Hutan Kayu    Indonesia c.q. Lembaga     no NIB 8120103752243       keberlakuan
                                                       Pengelola           dan
                                                       Penyelenggara OSS          Lokasi Usaha:
                                                                                  Jl. Raya Serang KM 32,
                                                                                  Kel. Gembong, Kec.
                                                                                  Balaraja,          Kab.
                                                                                  Tangerang,      Provinsi
                                                                                  Banten

                                                                                  KBLI:
                                                                                  Industri Kayu Bakar dan
                                                                                  Pelet Kayu (KBLI 16295)

4.    Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum Dan Memiliki 5% Atau Lebih Dari Seluruh
      Saham Perseroan

5.1 PT Unita Branindo ("UB")
     Riwayat singkat
     PT Unita Branindo didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Unita Branindo No.432 tanggal 22 Desember 1984 yang
     dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan akta Perubahan No.254 tanggal 15 Oktober 1985
     yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu,S.H., Notaris di Jakarta. Kedua akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
     dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-8140. HT.01.01.TH.86 tanggal 22 Nopember
     1986, dan didaftarkan di Daftar Perseroan pada register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang di bawah
     No.HT.01.04/38/1996/PT.TNG, No.HT.01.02.19.986/PT.TNG, No.HT.01.02/38/1986/PT.TNG tanggal 28 Nopember 1986,
     serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.101 tanggal 17 Desember 1991, Tambahan No.4824.

     UB beralamat di Jl Tomang Raya No.21-23, Jakarta 11440. Saat ini bidang usaha UB adalah menyewakan gedung kantor.

     Anggaran Dasar UB telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
     dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar UB No. 10 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat
     di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067334.AH.01.02.TAHUN 2024
     tanggal 22 Oktober 2024, dan akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar UB No. AHU-AH.01.03-0203363 tanggal 22 Oktober 2024 dan telah dicatat dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0226420.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Oktober 2024 (”Akta UB No. 10/2024”).
     Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham UB No. 1 tanggal 13 Mei 2022 dibuat di hadapan Mirjam
     Budisrijanti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0034561.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094978.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan telah dicatat dalam
     database Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data UB No. AHU-AH.01.09-0014642 tanggal 23 Mei 2022 dan telah dicatat dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0094978.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 (”Akta UB No. 1/2022”), saat ini kegiatan



                                                               35
Page 53
usaha utama UB ialah Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, dan dalam bidang Real Estat, untuk mendukung
kegiatan utama tersebut UB dapat melakukan, yaitu sebagai berikut:
a. Menjalankan Usaha-Usaha di Bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Lainnya. - Aktivitas Konsultasi
    Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
    tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
    dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
    berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
    sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
    belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
    efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
b. Menjalankan Usaha-Usaha di Bidang Real Estat, meliputi: - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mencakup
    usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
    bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
    perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
    secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
    dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
    pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Permodalan
Berdasarkan Akta UB No. 10/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham UB adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp100.000,- per saham Seri A, Seri D, Seri G, Seri H, Seri
                                              J, Nilai Nominal Rp747.500.000,- per saham Seri R, dan Nilai Nominal      %
                 Keterangan
                                                               Rp1.094.600.000,- per saham Seri V
                                                                  Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                               20.037                     39.029.200.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  Saham Seri D
  Dharmawan Atmadja                                                         1.459                        145.900.000      8,10

   Saham Seri G
   Gunawan Atmadja                                                          1.714                        171.400.000      9,51

   Saham Seri H
   Hendrawan Atmadja                                                        2.182                        218.200.000     12,11

   Saham Seri J
   Jogi Hendra Atmadja                                                     12.645                      1.264.500.000     70,17

   Saham Seri R
   Jogi Hendra Atmadja                                                         10                      7.475.000.000      0,06

  Saham Seri V
  PT Investasi Karya Utama                                                     10                     10.946.000.000      0,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                 18.020                     20.221.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel (Saham Seri A)                                         2.000                        200.000.000
Saham Dalam Portepel (Saham Seri V)                                            17                     18.608.200.000
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris UB terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham UB No. 4
tanggal 5 Mei 2023 dibuat di hadapan Mirjam Budisrijanti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar UB No. AHU-AH.01.03-0062056
tanggal 10 Mei 2023 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0085890.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Mei 2023
(”Akta UB No. 4/2023”), sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          : Jogi Hendra Atmadja
Komisaris                : Gunawan Atmadja
Komisaris                : Wardhana Atmadja




                                                            36
Page 54
   Direksi
   Direktur Utama          : Hendrawan Atmadja
   Direktur                : Andre Sukendra Atmadja
   Direktur                : Hendarta Atmadja
   Direktur                : Roman Soentadjaja

5.2 PT Mayora Dhana Utama ("MDU")
   Riwayat singkat
   PT Mayora Dhana Utama didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Mayora Dhana Utama No.49 tanggal 5 April 1997
   yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta Barat, akta mana tersebut telah mendapatkan
   pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-10.461 HT.01.01.Th.97 tanggal 7
   Oktober 1997, dan didaftarkan di kantor pendaftaran perusahaan kodya Jakarta Barat di bawah No.93/BH.08.08/1998
   tertanggal 16 Januari 1998 dengan TDP No.8903618479.

   Anggaran Dasar MDU telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MDU No. 8 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat
   di hadapan Listiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067331.AH.01.02.TAHUN 2024
   tanggal 22 Oktober 2024, dan akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar UB No. AHU-AH.01.03-0203361 tanggal 22 Oktober 2024 dan telah dicatat dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0226411.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Oktober 2024 (“Akta MDU No. 8/2024”).
   Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MDU No. 8 tanggal 27 Mei 2022 dibuat di hadapan Mirjam
   Budisrijanti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036886.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0101665.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 02 Juni 2022, dan telah dicatat dalam
   database Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MDU No. AHU-AH.01.09-0017593 tanggal 2 Juni 2022 dan telah dicatat dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0101665.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 02 Juni 2022 (“Akta MDU No. 8/2022”), saat ini kegiatan
   usaha MDU adalah berusaha di bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, untuk mendukung kegiatan utama
   tersebut UB dapat melakukan, yaitu sebagai berikut: menjalankan Usaha-Usaha di Bidang Aktivitas Kantor Pusat dan
   Konsultasi Manajemen Lainnya. - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
   bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
   organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
   sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
   bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
   agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
   akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
   masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk
   jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
   Permodalan
   Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Akta MDU No. 8/2024, struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham MDU adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Seri A, Seri D, Seri G, Seri
                                                        H, dan Seri J, Nilai Nominal Rp16.476.000,- per saham Seri R
                          Keterangan                                                                                     %
                                                              dan Nilai Nominal Rp24.474.517,- per saham Seri V
                                                                Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)
   Modal Dasar                                                              1.014.756                 299.997.495.762
   Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Saham Seri D
      Dharmawan Atmadja                                                       52.715                       52.715.000         9,01

      Saham Seri G
      Gunawan Atmadja                                                         61.880                       61.880.000         9,41

      Saham Seri H
      Hendrawan Atmadja                                                       78.780                       78.780.000        11,98


                                                              37
Page 55
                                                          Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Seri A, Seri D, Seri G, Seri
                                                          H, dan Seri J, Nilai Nominal Rp16.476.000,- per saham Seri R
                              Keterangan                                                                                   %
                                                                dan Nilai Nominal Rp24.474.517,- per saham Seri V
                                                                  Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)

        Saham Seri J
        Jogi Hendra Atmadja                                                    456.625                      456.625.000        69,41

        Saham Seri R
        Jogi Hendra Atmadja                                                      7.770                  128.018.520.000         1,18

        Saham Seri V
        PT Investama Karya Utama                                                   100                    2.447.451.700      0,02
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                657.870                  131.115.971.700    100,00
     Jumlah Saham Portepel (Saham Seri A)                                      350.000                      350.000.000
     Jumlah Saham Portepel (Saham Seri V)                                        6.886                  168.531.524.062


     Pengurus dan Pengawasan
     Susunan Direksi MDU terakhir tercantum pada Akta MDU No. 8/2022, sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama        : Jogi Hendra Atmadja
     Komisaris              : Gunawan Atmadja
     Komisaris              : Hendarta Atmadja

     Direksi
     Direktur Utama            : Hendrawan Atmadja
     Direktur                  : Andre Sukendra Atmadja
     Direktur                  : Wardhana Atmadja
     Direktur                  : Roman Soentadjaja

5.   Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                : Jogi Hendra Atmadja
Komisaris                      : Hermawan Lesmana
Komisaris                      : Gunawan Atmadja
Komisaris Independen           : Anton Hartono
Komisaris Independen           : Suryanto Gunawan

Direksi
Direktur Utama                 : Andre Sukendra Atmadja
Direktur Supply Chain          : Hendarta Atmadja
Direktur Operasional           : Wardhana Atmadja
Direktur Keuangan              : Hendrik Polisar
Direktur Pemasaran             : Muljono Nurlimo
Direktur Global Marketing      : Ricky Afrianto Gunadi

Besarnya total jumlah remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh pemegang saham melalui RUPS,
berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam mengusulkan remunerasi Dewan Komisaris
dan Direksi, Komite Nominasi dan Remunerasi terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh atas tugas, beban, tanggung jawab
dan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi sehubungan dengan rencana kegiatan usaha Perseroan di tahun mendatang, serta
pencapaian di tahun sebelumnya. Usulan remunerasi disetujui oleh pemegang saham melalui RUPS.

Bahwa pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33. Selanjutnya
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33.

Keterangan lengkap mengenai anggota Direksi dan Dewan Komsiaris Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024.



                                                                38
Page 56
6.   Tata Kelola Perusahaan/Good Corporate Governance (GCG)

Sekretaris Perusahaan

Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No. 35 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan Atau Perusahaan Publik, Perseroan
Berdasarkan Surat Penunjukan Sekretaris Perusahaan No.MI/INT/V/2015 tertanggal 19 Mei 2015 yang ditandatangani oleh
Direktur Utama Perseroan, Andre Sukendra Atmadja, Perseroan mengangkat Junih Gunawan (Yuni Gunawan) – Penangguna
Jawab dan Andy Lauwrus sebagai anggota Unit Kerja Sekretaris Perusahaan.

Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:

                                                          Gedung Mayora
                                         Jl. Tomang Raya No. 21-23 – Jakarta Barat 11440
                                                      Telepon:(021) 806 37700
                                                      Faksimili: (021) 565 5323
                                              Email: Corporatesecretary@mayora.co.id

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55. Perseroan juga memiliki
Piagam Komite Audit yang disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 18 April 2016. Berdasarkan Berita Acara Rapat
Komisaris tanggal 17 Februari 2022 tentang Pembentukan Kembali Susunan Komite Komite Audit Perseroan, susunan
keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua        :   Suryanto Gunawan, Komisaris Independen
Anggota      :   Budiono Djuandi
Anggota      :   Antonius Wirawan


Unit Audit Internal

Sistem pengendalian internal Perseroan dilakukan oleh Unit Audit Internal Perseroan. Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal
sebelum tahun 2001 dengan sebutan Komite Audit Internal. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Kepala Unit Audit Internal dijabat
oleh Hendra Kurniawan.

Perseroan telah menyusun dan membentuk Piagam Unit Audit Internal dan Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No.56/POJK.04/2015 yang tercantum dalam Piagam Unit Audit Internal Perseroan tertanggal 11 April 2016.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris yang dilaksanakan pada pada tanggal 13 Juni 2023 dan Pengangkatan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Mayora Indah Tbk. adalah sebagai berikut:

Ketua        :   Anton Hartono, Komisaris Independen
Anggota      :   Hermawan Lesmana, Komisaris
Anggota      :   Gunawan Atmadja, Komisaris




                                                                    39
Page 57
7.   Hubungan Kepemilikan, Pengurusan Dan Pengawasan Dalam Perseroan Dan Pemegang Saham Utama Serta Entitas
     Anak

Hubungan kepemilikan saham antara Perseroan dengan Perusahaan Anak hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan dapat dilihat
dari tabel di bawah ini:




Pengendali dan ultimate beneficiary owner Perseroan adalah Jogi Hendra Atmadja.
Keterangan:
MI            : PT Mayora Indah Tbk                        JHA     : Jogi Hendra Atmadja
SPB           : PT Sinar Pangan Barat                      HA      : Hermawan Lesmana
SPT           : PT Sinar Pangan Timur                      GA      : Gunawan Atmadja
TES           : PT Torabika Eka Semesta                    DA      : Dharmawan Atmadja
KMG           : PT Kakao Mas Gemilang
UB            : PT Unita Branindo
MDU           : PT Mayora Dhana Utama
KPC           : Kopiko Philippines Corporation

Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:

 Nama                                            MI    SPB         SPT      TES       KMG   UB        MDU         KPC
 Jogi Hendra Atmadja                             KU     K           K       KU         KU   KU         KU          -
 Hermawan Lesmana                                 K     -           -        -          -    -          -          -
 Gunawan Atmadja                                  K    DU           D        K          K    K          K          -
 Suryanto Gunawan                                KI     -           -        -          -    -          -          -
 Anton Hartono                                   KI     -           -        -          -    -          -          -
 Andre Sukendra Atmadja                          DU     -           -        D          D    D          D          -
 Hendarta Atmadja                                 D     -           -        D          D    D          K          -
 Wardhana Atmadja                                 D     -           -        K          K    K          D          -
 Hendrik Polisar                                  D     -           -        -          -    -          -          -
 Mulyono Nurlimo                                  D     -           -        -          -    -          -          -
 Hendrawan Atmadja                                -     D          DU       DU         DU   DU         DU          -
 Roman Soentadjaja                                -     D           D        D          D    D          D          -
 Ricky Afrianto Gunadi                            D     -           -        -          -    -          -          -
Keterangan:
KU     : Komisaris Utama
K      : Komisaris
KI     : Komisaris Independen
DU     : Direktur Utama
D      : Direktur



                                                              40
Page 58
8.     Keterangan Tentang Perusahaan Anak

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung sebagai berikut:

                                                                               Kontribusi terhadap          Tahun
                           Persentase                                             pendapatan              Penyertaan
     Perusahaan Anak                               Kegiatan usaha                                                           Status Operasional
                           kepemilikan                                          Perseroan pada               Oleh
                                                                                  30 Juni 2025            Perseroan
 Kepemilikan Langsung
                              99,99%          Real Estate Yang Dimiliki                                                      Beroperasi Secara
             SPB                                                                         0%                   1992
                                                Sendiri Atau Disewa                                                             Terbatas*)
                              99,99%          Real Estate Yang Dimiliki                                                      Beroperasi Secara
             SPT                                                                         0%                   1992
                                                Sendiri Atau Disewa                                                             Terbatas*)
       TES              96,23%                   Industri Makanan                     36,60%                  1989              Beroperasi
 Kepemilikan Tidak Langsung
 KMG (Melalui TES)      92,38%                    Industri Makanan                     0,52%                  1993               Beroperasi
 KPC (Melalui TES)      99,99%                    Industri Minuman                     4,40%                  2021               Beroperasi
*) SPT dan SPB melakukan kegiatan operasional secara terbatas, yaitu hanya menyewakan sebagian fasilitas gudang yang dimiliki.

9.     Asuransi

Berikut ini adalah keterangan mengenai asuransi atas pabrik Perseroan dan/atau Perusahaan Anak:

Asuransi Pabrik, Kantor, dan Gudang:

     No.           Polis Asuransi           Jangka Waktu                  Penanggung                      Obyek Asuransi           Nilai Pertanggungan

                                                                       Perseroan
                   19-F0090597-ISR           31/03/2025 –       1.    PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-2, Jl.          USD 59,040,000
        1.             tanggal                31/03/2026              Insurance       Indonesia Industri II, Kelurahan Pasir
                     07 Mei 2025                                      (Lead) – 18,00%;          Jaya, Kecamatan Jatiuwung,
                                                                2.    PT Asuransi Central Asia Tangerang
                                                                      – 15,75%;
                                                                3.    PT     Asuransi     Tugu
                                                                      Pratama Indonesia –
                                                                      12,75%;
                                                                4.    PT Sunday Insurance
                                                                      Indonesia – 10,00%;
                                                                5.    PT     Asuransi     MSIG
                                                                      Indonesia – 8,00%;
                                                                6.    PT      BRI      Asuransi
                                                                      Indonesia – 10,00%;
                                                                7.    PT.    Asuransi     Tokio
                                                                      Marine Indonesia –
                                                                      7,50%;
                                                                8.    PT Asuransi Astra Buana
                                                                      – 7,00%;
                                                                9.    PT Asuransi Umum BCA –
                                                                      5,50%; dan
                                                               10.    PT Asuransi Mitra
                                                                      Pelindung Mustika –
                                                                      5,50%.
                   19-F0090598-ISR           31/03/2025 –       1.    PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-2, Jl.          USD 59,040,000
        2.             tanggal                31/03/2026              Insurance       Indonesia Industri II, Kelurahan Pasir
                     07 Mei 2025                                      (Lead) – 18,00%;          Jaya, Kecamatan Jatiuwung,
                                                                2.    PT Asuransi Central Asia Tangerang
                                                                      – 15,75%;
                                                                3.    PT     Asuransi     Tugu
                                                                      Pratama Indonesia –
                                                                      12,75%;
                                                                4.    PT Sunday Insurance
                                                                      Indonesia – 10,00%;



                                                                              41
Page 59
No.    Polis Asuransi    Jangka Waktu            Penanggung                 Obyek Asuransi           Nilai Pertanggungan
                                         5.   PT     Asuransi     MSIG
                                              Indonesia – 8,00%;
                                         6.   PT      BRI      Asuransi
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         7.   PT.    Asuransi     Tokio
                                              Marine Indonesia –
                                              7,50%;
                                         8.   PT Asuransi Astra Buana
                                              – 7,00%;
                                         9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                              5,50%; dan
                                        10.   PT Asuransi Mitra
                                              Pelindung Mustika –
                                              5,50%.
       19-F0090601-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik     Biscuit  Candy       USD 71,944,000
  3.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Cibitung, Kawasan Industri
         07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          MM 2100 Blok H/No. 10,
                                         2.   PT Asuransi Central Asia Cibitung – Bekasi
                                              – 15,75%;
                                         3.   PT     Asuransi     Tugu
                                              Pratama Indonesia –
                                              12,75%;
                                         4.   PT Sunday Insurance
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         5.   PT     Asuransi     MSIG
                                              Indonesia – 8,00%;
                                         6.   PT      BRI      Asuransi
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         7.   PT.    Asuransi     Tokio
                                              Marine Indonesia –
                                              7,50%;
                                         8.   PT Asuransi Astra Buana
                                              – 7,00%;
                                         9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                              5,50%; dan
                                        10.   PT Asuransi Mitra
                                              Pelindung Mustika –
                                              5,50%.
       19-F0090602-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik     Biscuit  Candy       USD 71,944,000
  4.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Cibitung, Kawasan Industri
         07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          MM 2100 Blok H/No. 10,
                                         2.   PT Asuransi Central Asia Cibitung – Bekasi
                                              – 15,75%;
                                         3.   PT     Asuransi     Tugu
                                              Pratama Indonesia –
                                              12,75%;
                                         4.   PT Sunday Insurance
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         5.   PT     Asuransi     MSIG
                                              Indonesia – 8,00%;
                                         6.   PT      BRI      Asuransi
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         7.   PT.    Asuransi     Tokio
                                              Marine Indonesia –
                                              7,50%;
                                         8.   PT Asuransi Astra Buana
                                              – 7,00%;
                                         9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                              5,50%; dan
                                        10.   PT Asuransi Mitra
                                              Pelindung Mustika –
                                              5,50%.
       19-F0090739-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer, Jl. Yos           USD 59,075,000
  5.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Sudarso KM 19, Daan
         07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;


                                                    42
Page 60
No.    Polis Asuransi    Jangka Waktu            Penanggung                 Obyek Asuransi           Nilai Pertanggungan
                                         2.   PT Asuransi Central Asia Mogot, Kebon Besar, Batu
                                              – 15,75%;                 Ceper, Tangerang
                                         3.   PT     Asuransi     Tugu
                                              Pratama Indonesia –
                                              12,75%;
                                         4.   PT Sunday Insurance
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         5.   PT     Asuransi     MSIG
                                              Indonesia – 8,00%;
                                         6.   PT      BRI      Asuransi
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                              Indonesia – 7,50%;
                                         8.   PT Asuransi Astra Buana
                                              – 7,00%;
                                         9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                              5,50%; dan
                                        10.   PT Asuransi Mitra
                                              Pelindung Mustika –
                                              5,50%.
       19-F0090740-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer, Jl. Yos           USD 59,075,000
  6.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Sudarso KM 19, Daan
         07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Mogot, Kebon Besar, Batu
                                         2.   PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
                                              – 15,75%;
                                         3.   PT     Asuransi     Tugu
                                              Pratama Indonesia –
                                              12,75%;
                                         4.   PT Sunday Insurance
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         5.   PT     Asuransi     MSIG
                                              Indonesia – 8,00%;
                                         6.   PT      BRI      Asuransi
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                              Indonesia – 7,50%;
                                         8.   PT Asuransi Astra Buana
                                              – 7,00%;
                                         9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                              5,50%; dan
                                        10.   PT Asuransi Mitra
                                              Pelindung Mustika –
                                              5,50%.
       19-F0090595-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jatake-1, Jl       USD 42,023,000
  7.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
         07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                         2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                              – 15,75%;                 Tangerang
                                         3.   PT     Asuransi     Tugu
                                              Pratama Indonesia –
                                              12,75%;
                                         4.   PT Sunday Insurance
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         5.   PT     Asuransi     MSIG
                                              Indonesia – 8,00%;
                                         6.   PT      BRI      Asuransi
                                              Indonesia – 10,00%;
                                         7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                              Indonesia – 7,50%;
                                         8.   PT Asuransi Astra Buana
                                              – 7,00%;
                                         9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                              5,50%; dan
                                        10.   PT Asuransi Mitra
                                              Pelindung Mustika –


                                                    43
Page 61
No.     Polis Asuransi    Jangka Waktu            Penanggung                 Obyek Asuransi           Nilai Pertanggungan
                                               5,50%.

        19-F0090596-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jatake-1, Jl       USD 42,023,000
  8.        tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090605-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jayanti-2, Jl      USD 41,841,000
  9.        tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090606-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jayanti-2, Jl      USD 41,841,000
  10.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;



                                                        44
Page 62
No.     Polis Asuransi    Jangka Waktu            Penanggung                  Obyek Asuransi           Nilai Pertanggungan
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0091400-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Coklat Batuceper, Jl.     USD 28,421,000
  11.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Yos Sudarso KM 19, Daan
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Mogot, Kebon Besar, Batu
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
                                               – 15,75%;
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0091401-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Coklat Batuceper, Jl.     USD 28,421,000
  12.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Yos Sudarso KM 19, Daan
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Mogot, Kebon Besar, Batu
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
                                               – 15,75%;
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090588-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-1, Jl.     USD 15,270,000
  13.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;


                                                     45
Page 63
No.     Polis Asuransi    Jangka Waktu            Penanggung                  Obyek Asuransi           Nilai Pertanggungan
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090592-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-1, Jl.     USD 15,270,000
  14.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090589-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Candy Jatake-1, Jl.       USD 36,393,000
  15.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090593-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Candy Jatake-1, Jl.       USD 36,393,000
  16.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;


                                                     46
Page 64
No.     Polis Asuransi    Jangka Waktu            Penanggung                  Obyek Asuransi            Nilai Pertanggungan
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090603-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-1, Jl.     USD 88,663,000
  17.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090604-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-1, Jl.     USD 88,663,000
  18.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090607-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2, Jl.     USD 46,020,000
  19.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan



                                                      47
Page 65
No.     Polis Asuransi    Jangka Waktu            Penanggung                  Obyek Asuransi            Nilai Pertanggungan
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090608-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2, Jl.     USD 46,020,000
  20.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                               – 15,75%;                 Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090609-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2          USD 30,548,000
  21.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Stage-2, Jl. Raya Serang
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Km. 32, Desa Sumur
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Bandung,         Kecamatan
                                               – 15,75%;                 Jayanti,        Kabupaten
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu Tangerang
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –


                                                      48
Page 66
No.     Polis Asuransi    Jangka Waktu            Penanggung                  Obyek Asuransi            Nilai Pertanggungan
                                               5,50%.

        19-F0090610-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2          USD 30,548,000
  22.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Stage-2, Jl. Raya Serang
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Km. 32, Desa Sumur
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Bandung,           Kecamatan
                                               – 15,75%;                 Jayanti,          Kabupaten
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu Tangerang
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090590-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Gummy Candy,               USD 10,579,000
  23.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Jatake-1, Jl. Telesonik Raya
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Serang Km 7,8, Kel. Pasir
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Jaya, Kec. Pasir Jaya, Kec.
                                               – 15,75%;                 Jatiuwung, Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;
                                          8.   PT Asuransi Astra Buana
                                               – 7,00%;
                                          9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                               5,50%; dan
                                         10.   PT Asuransi Mitra
                                               Pelindung Mustika –
                                               5,50%.
        19-F0090594-ISR   31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Gummy Candy,               USD 10,579,000
  24.       tanggal        31/03/2026          Insurance       Indonesia Jatake-1, Jl. Telesonik Raya
          07 Mei 2025                          (Lead) – 18,00%;          Serang Km 7,8, Kel. Pasir
                                          2.   PT Asuransi Central Asia Jaya, Kec. Pasir Jaya, Kec.
                                               – 15,75%;                 Jatiuwung, Tangerang
                                          3.   PT     Asuransi     Tugu
                                               Pratama Indonesia –
                                               12,75%;
                                          4.   PT Sunday Insurance
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          5.   PT     Asuransi     MSIG
                                               Indonesia – 8,00%;
                                          6.   PT      BRI      Asuransi
                                               Indonesia – 10,00%;
                                          7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                               Indonesia – 7,50%;



                                                        49
Page 67
No.          Polis Asuransi    Jangka Waktu                Penanggung                   Obyek Asuransi            Nilai Pertanggungan
                                                  8.    PT Asuransi Astra Buana
                                                        – 7,00%;
                                                  9.    PT Asuransi Umum BCA –
                                                        5,50%; dan
                                                 10.    PT Asuransi Mitra
                                                        Pelindung Mustika –
                                                        5,50%.
            19-F0100310-ISR     31/03/2025 –      1.    PT Great Eastern General Pabrik          Biskuit-Wafer,    USD 219,227,000
  25.           tanggal          31/03/2026             Insurance       Indonesia Jayanti-3, Jl. Raya Serang
              07 Mei 2025                               (Lead) – 18,00%;          Km. 32, Desa Sumur
                                                  2.    PT Asuransi Central Asia Bandung, Kec. Jayanti, Kab.
                                                        – 15,75%;                 Tangerang
                                                  3.    PT     Asuransi     Tugu
                                                        Pratama Indonesia –
                                                        12,75%;
                                                  4.    PT Sunday Insurance
                                                        Indonesia – 10,00%;
                                                  5.    PT     Asuransi     MSIG
                                                        Indonesia – 8,00%;
                                                  6.    PT      BRI      Asuransi
                                                        Indonesia – 10,00%;
                                                  7.    PT Asuransi Tokio Marine
                                                        Indonesia – 7,50%;
                                                  8.    PT Asuransi Astra Buana
                                                        – 7,00%;
                                                  9.    PT Asuransi Umum BCA –
                                                        5,50%; dan
                                                 10.    PT Asuransi Mitra
                                                        Pelindung Mustika –
                                                        5,50%.
            19-F0100311-ISR     31/03/2025 –      1.    PT Great Eastern General Pabrik          Biskuit-Wafer,    USD 219,227,000
  26.           tanggal          31/03/2026             Insurance       Indonesia Jayanti-3, Jl. Raya Serang
              07 Mei 2025                               (Lead) – 18,00%;          Km. 32, Desa Sumur
                                                  2.    PT Asuransi Central Asia Bandung, Kec. Jayanti, Kab.
                                                        – 15,75%;                 Tangerang
                                                  3.    PT     Asuransi     Tugu
                                                        Pratama Indonesia –
                                                        12,75%;
                                                  4.    PT Sunday Insurance
                                                        Indonesia – 10,00%;
                                                  5.    PT     Asuransi     MSIG
                                                        Indonesia – 8,00%;
                                                  6.    PT      BRI      Asuransi
                                                        Indonesia – 10,00%;
                                                  7.    PT Asuransi Tokio Marine
                                                        Indonesia – 7,50%;
                                                  8.    PT Asuransi Astra Buana
                                                        – 7,00%;
                                                  9.    PT Asuransi Umum BCA –
                                                        5,50%; dan
                                                 10.    PT Asuransi Mitra
                                                        Pelindung Mustika –
                                                       5,50%.
                                                           KMG
        19-F0090647-ISR-R001   31 Maret 2025 –    1. PT Great Eastern General     Pabrik Kakao, Jl. Yos             USD 28,877,000
  27.                           31 Maret 2026        Insurance Indonesia          Sudarso Km 19 Daan Mogot,
                                                     18.00%                       Kel. Kebon Besar, Kec.
                                                  2. PT Asuransi Central Asia     Batuceper, Tangerang.
                                                     15.75%
                                                  3. PT Asuransi Tugu
                                                     Pratama Indonesia
                                                     12.75%
                                                  4. PT Sunday Insurance
                                                     Indonesia 10.00%



                                                               50
Page 68
No.         Polis Asuransi           Jangka Waktu              Penanggung                   Obyek Asuransi          Nilai Pertanggungan
                                                       5. PT BRI Asuransi
                                                           Indonesia 10.00%
                                                       6. PT Asuransi MSIG
                                                           Indonesia 8.00%
                                                       7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                           Indonesia 7.50%
                                                       8. PT Asuransi Astra Buana
                                                           7.00%
                                                       9. PT Asuransi Umum BCA
                                                           5.50%
                                                       10. PT Asuransi Mitra
                                                           Pelindung Mustika 5.50%
                                                                 TES

                                                     1. PT Great Eastern General
                                                     Insurance Indonesia 18.00%
                                                     2. PT Asuransi Central Asia
                                                     15.75%
                                                     3. PT Asuransi Tugu Pratama
                                                     Indonesia 12.75%
       Policy Schedule (Property                     4. PT Sunday Insurance
       All Risk Insurance) No. 19-                   Indonesia 10.00%
           F0090627-ISR-R001                         5. PT BRI Asuransi Indonesia      Pabrik Creamer, Jl. Raya
       Tanggal 07 Mei 2025 dan       31 Maret 2025 – 10.00%                            Serang Km 12.5, Desa
1.                                                                                                                   USD 43.444.500,-
      Policy Schedule                 31 Maret 2026 6. PT Asuransi MISG Indonesia      Bitung    Jaya,   Cikupa,
      (Earthquake Insurance) No.                     8.00%                             Tangerang
      19-F0090628-ISR-R001                           7. PT Asuransi Tokio Marine
      Tanggal 07 Mei 2025                            Indonesia 7.50%
                                                     8. PT Asuransi Astra Buana
                                                     7.00%
                                                     9. PT Asuransi Umum BCA
                                                     5.50%
                                                     10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                     Mustika 5.50%
                                                     1. PT Great Eastern General
                                                     Insurance Indonesia 18.00%
                                                     2. PT Asuransi Central Asia
                                                     15.75%
                                                     3. PT Asuransi Tugu Pratama
                                                     Indonesia 12.75%
       Policy Schedule (Property                     4. PT Sunday Insurance
       All Risk Insurance) No.19-                    Indonesia 10.00%
          F0090629-ISR-R001                          5. PT BRI Asuransi Indonesia      Pabrik Glucose, Jl. Raya
       Tanggal 07 Mei 2025 dan       31 Maret 2025 – 10.00%                            Serang Km 12.5, Desa
2.                                                                                                                   USD 18.364.000,-
      Policy Schedule                 31 Maret 2026 6. PT Asuransi MISG Indonesia      Bitung    Jaya,   Cikupa,
      (Earthquake Insurance No.                      8.00%                             Tangerang
      19-F0090630 -ISR-R001                          7. PT Asuransi Tokio Marine
      Tanggal 07 Mei 2025                            Indonesia 7.50%
                                                     8. PT Asuransi Astra Buana
                                                     7.00%
                                                     9. PT Asuransi Umum BCA
                                                     5.50%
                                                     10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                     Mustika 5.50%
                                                     1. PT Great Eastern General
       Policy Schedule (Property                     Insurance Indonesia 18.00%
       All Risk Insurance) No. 19-                   2. PT Asuransi Central Asia
          F0090623 -ISR-R001                         15.75%                            Pabrik Kopi (Instant), Jl.
       Tanggal 07 Mei 2025 dan       31 Maret 2025 – 3. PT Asuransi Tugu Pratama       Raya Serang Km 12.5, Desa
3.                                                                                                                    USD 76.785.000
      Policy Schedule                 31 Maret 2026 Indonesia 12.75%                   Bitung    Jaya,   Cikupa,
      (EarthQuake Insurance No.                      4. PT Sunday Insurance            Tangerang
      19-F0090624 -ISR-R001                          Indonesia 10.00%
      Tanggal 07 Mei 2025                            5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                     10.00%



                                                                   51
Page 69
No.        Polis Asuransi         Jangka Waktu             Penanggung                   Obyek Asuransi            Nilai Pertanggungan
                                                 6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                 8.00%
                                                 7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia 7.50%
                                                 8. PT Asuransi Astra Buana
                                                 7.00%
                                                 9. PT Asuransi Umum BCA
                                                 5.50%
                                                 10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                 Mustika 5.50%
                                                 1. PT Great Eastern General
                                                 Insurance Indonesia 18.00%
                                                 2. PT Asuransi Central Asia
                                                 15.75%
                                                 3. PT Asuransi Tugu Pratama
                                                 Indonesia 12.75%
       Policy Schedule (Property                 4. PT Sunday Insurance
       All Risk Insurance) No. 19-               Indonesia 10.00%
                                                                                   Pabrik Kopi (Ground 2 –
          F0090625 -ISR-R001                     5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                                                   Opak & Cereal), Jl. Raya
       Tanggal 07 Mei 2025 dan 31 Maret 2025 – 10.00%
4.                                                                                 Serang Km 12.5, Desa            USD 112.982.700
      Policy Schedule              31 Maret 2026 6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                                                   Bitung    Jaya,   Cikupa,
      (Earthquake Insurance) No.                 8.00%
                                                                                   Tangerang
      19-F0090626 -ISR-R001                      7. PT Asuransi Tokio Marine
      Tanggal 07 Mei 2025                        Indonesia 7.50%
                                                 8. PT Asuransi Astra Buana
                                                 7.00%
                                                 9. PT Asuransi Umum BCA
                                                 5.50%
                                                 10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                 Mustika 5.50%
                                                 1. PT Great Eastern General
                                                 Insurance Indonesia 18.00%
                                                 2. PT Asuransi Central Asia
                                                 15.75%
                                                 3. PT Asuransi Tugu Pratama
                                                 Indonesia 12.75%
       Policy Schedule (Property                 4. PT Sunday Insurance
       All Risk Insurance) No. 19-               Indonesia 10.00%
         F0090631 -ISR-R0001                     5. PT BRI Asuransi Indonesia      Pabrik Energen (Cereal), Jl.
       Tanggal 07 Mei 2025 dan 31 Maret 2025 – 10.00%                              Raya Serang Km 32, Desa
5.                                                                                                                  USD 26.181.000
      Policy Schedule              31 Maret 2026 6. PT Asuransi MISG Indonesia     Gembong,          Balaraja,
      (Earthquake Insurance) No.                 8.00%                             Tangerang
      19-F0090632 -ISR -R001                     7. PT Asuransi Tokio Marine
      Tanggal 07 Mei 2025                        Indonesia 7.50%
                                                 8. PT Asuransi Astra Buana
                                                 7.00%
                                                 9. PT Asuransi Umum BCA
                                                 5.50%
                                                 10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                 Mustika 5.50%
                                                 1. PT Great Eastern General
                                                 Insurance Indonesia 18.00%
                                                 2. PT Asuransi Central Asia
       Policy Schedule (Property                 15.75%
       All Risk Insurance) No. 19-               3. PT Asuransi Tugu Pratama
          F0090641 -ISR-R001                     Indonesia 12.75%                  Pabrik Instant, Creamer, Jl.
       Tanggal 07 Mei 2025 dan 31 Maret 2025 – 4. PT Sunday Insurance              Raya Serang Km 32, Desa
6.                                                                                                                 USD 107.062.000
             Policy Schedule       31 Maret 2026 Indonesia 10.00%                  Gembong,           Balaraja,
      (Earthquake Insurance) No.                 5. PT BRI Asuransi Indonesia      Tangerang
      19-F0090642 -ISR-R001                      10.00%
      Tanggal 07 Mei 2025                        6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                 8.00%
                                                 7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia 7.50%



                                                               52
Page 70
No.        Polis Asuransi         Jangka Waktu             Penanggung                   Obyek Asuransi             Nilai Pertanggungan
                                                 8. PT Asuransi Astra Buana
                                                 7.00%
                                                 9. PT Asuransi Umum BCA
                                                 5.50%
                                                 10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                 Mustika 5.50%
                                                 1. PT Great Eastern General
                                                 Insurance Indonesia 18.00%
                                                 2. PT Asuransi Central Asia
                                                 15.75%
                                                 3. PT Asuransi Tugu Pratama
                                                 Indonesia 12.75%
       Policy Schedule (Property                 4. PT Sunday Insurance
       All Risk Insurance) No. 19-               Indonesia 10.00%
          F0090635 -ISR-R001                     5. PT BRI Asuransi Indonesia      Pabrik Pengeringan Biji Kopi,
       Tanggal 07 Mei 2025 dan 31 Maret 2025 – 10.00%                              Jl. Ir. Sutami Km 7, Campang
7.                                                                                                                   USD 12.497.500
      Policy Schedule              31 Maret 2026 6. PT Asuransi MISG Indonesia     Raya, Tanjung Karang,
      (Earthquake Insurance) No.                 8.00%                             Bandar Lampung
      19-F0090636 -ISR-R001                      7. PT Asuransi Tokio Marine
      Tanggal 07 Mei 2025                        Indonesia 7.50%
                                                 8. PT Asuransi Astra Buana
                                                 7.00%
                                                 9. PT Asuransi Umum BCA
                                                 5.50%
                                                 10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                 Mustika 5.50%
                                                             SPT

      19-F0090739-ISR-R001      31 Maret 2025 –    1. PT Great Eastern General     Gudang & Kantor Jl. Raya          USD 2,970,000
 1.   (diamandemen oleh          31 Maret 2026                                     Ponokawan No. 8, Km. 27,
                                                       Insurance       Indonesia
      Endorsement No. 001 Polis                        (Lead) 15,75%;              Krian-Kab. Siduarjo, Jawa
      No. 19-F0090703-ISR-                                                         Timur
                                                   2. PT Asuransi Central Asia
      R001)
                                                       15,75%;
                                                   3. PT      Asuransi     Tugu
                                                       Pratama         Indonesia
                                                       12,75%;
                                                   4. PT Sunday Insurance
                                                       Indonesia 10,00%;
                                                   5. PT       BRI      Asuransi
                                                       Indonesia 10,00%;
                                                   6. PTAsuransi           MSIG
                                                       Indonesia 8,00%;
                                                   7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                       Indonesia 7,50%;
                                                   8. PT Asuransi Astra Buana
                                                       Tbk 7,00%;
                                                   9. PT Asuransi Umum BCA
                                                       5,50%;
                                                   10. PT     Asuransi     Mitra
                                                       Pelindung Mustika 5,50%.

      19-F0090704-ISR-R001       31 Maret 2025 –   1. PT Great Eastern General     Gudang & Kantor Jl. Raya          USD 2,970,000
 2.                               31 Maret 2026                                    Ponokawan No. 8, Km. 27,
                                                      Insurance       Indonesia
                                                      (Lead) 15,75%;               Krian-Kab. Siduarjo, Jawa
                                                                                   Timur
                                                   2. PT Asuransi Central Asia
                                                      15,75%;
                                                   3. PT     Asuransi     Tugu
                                                      Pratama         Indonesia
                                                      12,75%;




                                                               53
Page 71
  No.        Polis Asuransi        Jangka Waktu             Penanggung                 Obyek Asuransi           Nilai Pertanggungan
                                                    4. PT Sunday Insurance
                                                        Indonesia 10,00%;
                                                    5. PT       BRI      Asuransi
                                                        Indonesia 10,00%;
                                                    6. PTAsuransi           MSIG
                                                        Indonesia 8,00%;
                                                    7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                        Indonesia 7,50%;
                                                    8. PT Asuransi Astra Buana
                                                        Tbk 7,00%;
                                                    9. PT Asuransi Umum BCA
                                                        5,50%;
                                                    10. PT     Asuransi     Mitra
                                                        Pelindung Mustika 5,50%.

                                                              SPB

       19-F0090705-ISR-R001      31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Gudang & Kantor di Jalan             USD 1,500,000
    1. (diamandemen oleh          31 Maret 2026      Insurance Indonesia (Lead) Medan Binjai KM. 12 No. 72,
       Endorsement No. 001 Polis                     18,00%                      Dusun II Ds. Pujimulyo, Kec.
       No. 19-F0090705-ISR-                      2. PT Asuransi Central Asia Sunggal, Kab. Deli Serdang,
       R001)                                         15,75%;                     Sumatera Utara
                                                 3. PT Asuransi Tugu Pratama
                                                     Indonesia 12,75%
                                                 4. PT      Sunday     Insurance
                                                     Indonesia 10,00%;
                                                 5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                     10,00%;
                                                 6. PTAsuransi MSIG Indonesia
                                                     8,00%;
                                                 7. PT Asuransi Tokio Marin
                                                     Indonesia 7,50%;
                                                 8. PT Asuransi Astra Buana
                                                     7,00%;
                                                 9. PT Asuransi Umum BCA
                                                     5,50%;
                                                 10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                     Mustika 5,50%.
       19-F0090706-ISR-R001      31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Gudang & Kantor di Jalan             USD 1,500,000
    2.                            31 Maret 2026      Insurance Indonesia (Lead) Medan Binjai KM. 12 No. 72,
                                                     18,00%                      Dusun II Ds. Pujimulyo, Kec.
                                                 2. PT Asuransi Central Asia Sunggal, Kab. Deli Serdang,
                                                     15,75%;                     Sumatera Utara
                                                 3. PT Asuransi Tugu Pratama
                                                     Indonesia 12,75%
                                                 4. PT      Sunday     Insurance
                                                     Indonesia 10,00%;
                                                 5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                     10,00%;
                                                 6. PTAsuransi MSIG Indonesia
                                                     8,00%;
                                                 7. PT Asuransi Tokio Marin
                                                     Indonesia 7,50%;
                                                 8. PT Asuransi Astra Buana
                                                     7,00%;
                                                 9. PT Asuransi Umum BCA
                                                     5,50%;
                                                 10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                     Mustika 5,50%

Asuransi Kendaraan Bermotor:



                                                                54
Page 72
                                                                                         Nilai Pertanggungan
No       Nomor Polis    Jangka Waktu         Obyek Asuransi        Tahun    No. Polisi
                                                                                                  (Rp)
                                                   Perseroan
                        28/02/2025 –   FORD / RANGER XLT-D 2.5L
1.    010221250008787                                              2010    B 9173 BBA            160.000.000
                         28/02/2026    4X4 MT W/ABS
                        28/02/2025 –   TOYOTA / KIJANG INNOVA G
2.    010221250008787                                              2016    B 2343 BKR            222,000,000
                         28/02/2026    2.0 AT
                        28/02/2025 –
3.    010221250008787                  TOYOTA / KIJANG KF 82 LSX   2003     B 2454 IB             60.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –   HINO/ FL8JNKAGGJW
4.    010221250008787                                              2009     B 9916 X             261.000.000
                         28/02/2026    (FL235JW)
                        28/02/2025 –   HINO/ FL8JNKAGGJW
5.    010221250008787                                              2010     B 9987 IH            284.000.000
                         28/02/2026    (FL235JW)
                        28/02/2025 –
6.    010221250008787                  ISUZU/ NKR 55 CO            2010    B 9033 CRO             94.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –
7.    010221250008787                  ISUZU/ NKR 55 L E2          2010    B 9066 BRO             94.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –   ISUZU / FVM 34 W
8.    010221250008787                                              2016    B 9088 BEN            368.000.000
                         28/02/2026    (TRONTON)
                        28/02/2025 –   ISUZU / FVM 34 U
9.    010221250008787                                              2019    B 9955 CDC            338.000.000
                         28/02/2026    (TRONTON)
                        28/02/2025 –   ISUZU / FVM 34 U
10.   010221250008787                                              2019    B 9094 CEN            338.000.000
                         28/02/2026    (TRONTON)
                        28/02/2025 –   ISUZU / FVM 34 U
11.   010221250008787                                              2020    A 8305 ZV             385.000.000
                         28/02/2026    (TRONTON) (6X2) (N)
                        28/02/2025 –   ISUZU / FVM 34 U
12.   010221250008787                                              2020    A 8255 ZU             386.000.000
                         28/02/2026    (TRONTON) (6X2) (N)
                        28/02/2025 –   ISUZU / GVR 34 J HP ABS
13.   010221250008787                                              2020    B 9030 CEA            504.000.000
                         28/02/2026    (TRACTOR HEAD)
                        28/02/2025 –   ISUZU / GVR 34 J HP ABS
14.   010221250008787                                              2020    B 9029 CEA            504.000.000
                         28/02/2026    (TRACTOR HEAD)
                        28/02/2025 –
15.   010221250008787                  MITSUBISHI / FE 84 G 4X2    2013    B 9831 BCL            174.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –   MITSUBISHI / FM 517 HL
16.   010221250008787                                              2012    B 9224 BDD            275.000.000
                         28/02/2026    (4X2) MT
                        28/02/2025 –   MITSUBISHI / FM 517 HL
17.   010221250008787                                              2018    B 9385 FCI            450.000.000
                         28/02/2026    LONG (4X2) MT
                        28/02/2025 –   ISUZU/FVM34U-UDYIN2
18.   010221250008787                                              2023    A 8005 VB             936.000.000
                         28/02/2026    (TRONTON) 6X2 MT
                        28/02/2025 –   ISUZU/FVM34U-UDYIN2
19.   010221250008787                                              2023    A 8030 VB             872.000.000
                         28/02/2026    (TRONTON) 6X2 MT
                        28/02/2025 –   ISUZU / NLR 85 U-EAYIN1
20.   010221250008787                                              2023    A 8201 VB             328.000.000
                         28/02/2026    (4x2) MT
                        28/02/2025 –
21.   010205250000851                  HONDA / NF 125 TD SUPRA     2012    B 3286 BPY              8.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –
22.   010205250000851                  HONDA / NF 125 TD SUPRA     2012    B 3504 BLD              8.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –
23.   010205250000851                  HONDA / NF 125 TD SUPRA     2012    B 3543 BNQ              8.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –
24.   010205250000851                  HONDA / NF 125 TD SUPRA     2013    B 3009 BUB              9.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –
25.   010205250000851                  HONDA / NF 125 TD SUPRA     2013    B 3060 BXD              9.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –
26.   010205250000851                  HONDA / NF 125 TD SUPRA     2013    B 3598 BRK              9.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –   HONDA / SUPRA
27.   010205250000851                                              2014    B 4621 BAV             10.000.000
                         28/02/2026    AFX12U21C07 MT
                        28/02/2025 –   HONDA / SUPRA
28.   010205250000851                                              2016    B 4694 BHE             11.500.000
                         28/02/2026    AFX12U21C07 MT
                        28/02/2025 –
29.   010205250000851                  VIAR / V 20 RL M/T          2021    A 2004 WAB             18.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –
30.   010205250000851                  HONDA / REVO FIT            2023    B 3701 CTK             12.000.000
                         28/02/2026


                                                       55
Page 73
                                                                                                        Nilai Pertanggungan
No             Nomor Polis        Jangka Waktu             Obyek Asuransi         Tahun   No. Polisi
                                                                                                                 (Rp)
                                                                   Perseroan
                                  28/02/2025 –
31.         010205250000851                        HTM / HM                       2023    N 4330 TEU             29.000.000
                                   28/02/2026
                                  28/02/2025 –
32.         010205250000851                        HTM / HM                       2023    A 3605 XAC             29.000.000
                                   28/02/2026
                                  28/02/2025 –
33.         010205250000851                        HTM / HM                       2023    A 5202 XAC             29.000.000
                                   28/02/2026
                                  28/02/2025 –
34.         02.01.25.000522                        -                                -         -               2.392.000.000
                                   28/02/2026
                                                                                            Total             9.392.500.000




                                                                                                         Nilai Pertanggungan
      No           Nomor Polis     Jangka Waktu              Obyek Asuransi       Tahun    No. Polisi
                                                                                                                  (Rp)
                                                                        TES
                                    28/02/2025 –
      1.         45020125007366                        BMW 530 i                   2001     B 99 CZ              105.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       2.                                              Toyota Alphard 2.5 G AT     2015    B 512 JHA             586.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       3.                                              Toyota Alphard 2.5 G AT     2016   B 2920 BKX             690.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       4.                                              Toyota Alphard 2.5 G AT     2011    B 1709 XO             335.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       5.                                              Daihatsu Gran Max           2011   B 1338 BOP               74.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       6.                                              Daihatsu Gran Max           2011   B 1483 BOP               74.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       7.                                              Honda CR-V                  2011   BE 1846 AO             165.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       8.                                              Toyota Fortuner 2.7 V AT    2011    B 1110 BJF            264.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       9.                                              Isuzu VFR 34 S              2011    A 8262 ZY             310.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       10.                                             Isuzu VFR 34 S              2011    A 8263 ZY             310.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       11.                                             Isuzu VFR 34 S              2012    A 8423 ZY             320.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       12.                                             Isuzu VFR 34 S              2012    A 8590 ZY             320.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       13.                                             Isuzu VFR 34 S              2012    A 8926 ZY             320.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       14.                                             Isuzu VFR 34 S              2012    A 8389 XM             320.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       15.                                             Isuzu VFR 34 S              2012    A 8390 XM             320.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       16.                                             Isuzu FVZ 34 P              2011    A 8197 ZY             340.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       17.                                             Isuzu FVZ 34 P              2011    A 8196 ZY             340.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       18.                                             Isuzu NKR                   2011    A 8016 ZY             115.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       19.                                             Isuzu NKR                   2011    A 8017 ZY             115.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       20.                                             Isuzu NKR                   2011    A 8018 ZY             115.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       21.                                             Isuzu NKR                   2011    A 8144 ZY             115.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       22.                                             Isuzu NLR                   2011   B 9184 BCW             105.000.000
                                     28/02/2026
                 45020125007366     28/02/2025 –
       23.                                             Isuzu FVM                   2019    A 8776 ZH             340.000.000
                                     28/02/2026



                                                                        56
Page 74
                                                                                                                           Nilai Pertanggungan
      No         Nomor Polis        Jangka Waktu              Obyek Asuransi             Tahun           No. Polisi
                                                                                                                                    (Rp)
                                                                         TES
               45020125007366        28/02/2025 –
       24.                                             Isuzu FVM                          2019          A 8775 ZH                   340.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       25.                                             Isuzu FVM                          2020          A 8290 ZV                   340.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       26.                                             Isuzu FVM                          2020          A 8228 ZU                   412.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       27.                                             Isuzu FVM                          2020          A 8229 ZU                   412.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       28.                                             Isuzu FVM                          2020          A 8257 ZU                   412.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       29.                                             Isuzu FVM                          2020          A 8256 ZU                   412.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       30.                                             Isuzu FVM                          2020          B 8007 ZT                   412.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       31.                                             Isuzu PHR                          2020          A 8211 ZV                   104.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       32.                                             Isuzu GVR                          2020          A 9986 ZA                   400.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       33.                                             Mitsubishi FE 74 (4x2)MT           2008          A 8066 VM                   108.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       34.                                             Mitsubishi Fuso                    2008          B 9253 VQ                   220.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       35.                                             Mitsubishi Fuso                    2008          B 9369 EO                   220.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       36.                                             Mitsubishi Fuso                    2008          B 9928 VQ                   220.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       37.                                             Mitsubishi Fuso                    2017          A 8041 ZD                   350.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       38.                                             Mitsubishi Fuso                    2017          A 8952 ZD                   400.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       39.                                             Honda NF                           2012          B 3810 BNJ                     8.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       40                                              Honda AFX12U21C07 MT               2016          B 4688 BKL                    12.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       41.                                             Kaisar Rubby Classic               2014          B 6667 GJY                    10.000.000
                                      28/02/2026
               45020125007366        28/02/2025 –
       42.                                             Viar V 30 R MT                     2024          A4262 XFC                     40.980.000
                                      28/02/2026
                                                                                                           Total                 10.930.980.000

                                                                                                                         Nilai Pertanggungan
 No          Nomor Polis         Jangka Waktu              Obyek Asuransi               Tahun          No. Polisi
                                                                                                                                  (Rp)
                                                                         KMG
                                  28/02/2025 –
 1.     45020125006398                              BMW 320                             2009          B 1906 BAA              150.000.000
                                   28/02/2026
                                  28/02/2025 –
 2.     45020125006398                              LEXUS LX570                         2010           B 125 JHA              856.000.000
                                   28/02/2026
                                  28/02/2025 –
 3.     45020125006398                              Mitsubishi FE 73                    2009           B 9895 O               105.000.000
                                   28/02/2026
                                                                                                         Total               1.111.000.000



10. Keterangan Tentang Aset Tetap

Per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah sebesar Rp738.406 juta. Tanah yang dimiliki berlokasi di Indonesia yaitu
tanah dengan total luas keseluruhan kurang lebih 718.102 m2 yang terdokumentasikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”), seluruhnya
atas nama Perseroan.

Perseroan juga menguasai tanah dengan luas total sebesar 22.856 m2 yang terdokumentasikan dalam Hak Milik (“HM”) dan tanah seluas total
sebesar 85.154 m2 yang terdokumentasikan dalam HGB yang seluruhnya masih tercatat atas nama pihak lain. Perseroan juga menguasai bidang-
bidang tanah berdasarkan bukti penguasaan lainnya yakni Perjanjian Jual Beli (PJB), Sertipikat Hak Pakai (SHP), dan penetapan penggunaan


                                                                         57
Page 75
tanah dengan total area seluas 156.353 m2. Dengan demikian, total luas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan adalah 982.465
m2.

Berikut ini adalah perincian tanah Perseroan per 30 Juni 2025:

  A. Aset Tanah Yang Dimiliki

                                                                                         Tanggal Berakhir/
   No        No Sertifikat          Luas (m2)                    Lokasi                                               Atas Nama
                                                                                           Masa Berlaku
   1.         HGB No.150              21.110          Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan     2 Oktober 2038               Perseroan
                                                     Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
   2.        HGB No.3790              35.550           Kelurahan Gembor, Kecamatan        10 Februari 2034             Perseroan
                                                     Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
   3.         HGB No.158              60.000        Kelurahan Ganda Mekar, Kecamatan        24 September               Perseroan
                                                         Cibitung, Kabupaten Bekasi             2040
   4.         HGB No.300              5.987           Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan        4 Juli 2033               Perseroan
                                                     Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
   5.         HGB No.303              8.804           Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan        4 Juli 2033               Perseroan
                                                     Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
   6.         HGB No.310              8.500           Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan     20 Februari 2034             Perseroan
                                                      Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
   7.         HGB No.311              8.870           Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan     20 Februari 2034             Perseroan
                                                      Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
   8.         HGB No.312              7.705           Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan     20 Februari 2034             Perseroan
                                                      Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
   9          HGB No.313              5.135           Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan     20 Februari 2034             Perseroan
                                                      Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
  10.         HGB No.323              8.460           Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan        23 Juli 2034              Perseroan
                                                     Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
  11.         HGB No.747              15.053         Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan        2 Maret 2054               Perseroan
                                                     Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
  12.       HGB No.00746              16.790        Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan        2 Maret 2054               Perseroan
                                                         BatuCeper, Kota Tangerang
  13.        HGB No.1000              15.990         Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan      16 Oktober 2034              Perseroan
                                                     Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
  14.        HGB No.1001              11.582         Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan      16 Oktober 2034              Perseroan
                                                     Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
  15.        HGB No.1002               535           Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan      16 Oktober 2034              Perseroan
                                                     Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
  16.         HGB 00087               2.199          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  17.         HGB 00088                770           Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  18.         HGB 00089               3.378          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  19.         HGB 00090               1.838          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  20.         HGB 00091               1.053          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  21.         HGB 00092               2.428          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  22.         HGB 00093               2.250          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  23.         HGB 00094               6.456          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  24.         HGB 00096               8.474          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  25.         HGB 00098                486           Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  26.         HGB 00099                443           Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      07 Oktober 2043              Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  27.         HGB 00100               2.345          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      07 Oktober 2043              Perseroan
                                                              Tangerang, Banten
  28.         HGB 00101               1.124          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      25 Septeber 2042             Perseroan
                                                              Tangerang, Banten



                                                                      58
Page 76
                                                                      Tanggal Berakhir/
No    No Sertifikat   Luas (m2)                Lokasi                                     Atas Nama
                                                                        Masa Berlaku
29.   HGB 00102         2.557     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab     25 Septeber 2042    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
30.   HGB 00103         488       Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab     25 Septeber 2042    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
31.   HGB 00104         597       Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab     25 Septeber 2042    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
32.   HGB 00105         1.152     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab     25 Septeber 2042    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
33.   HGB 00106         580       Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      28 Oktober 2043    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
34.   HGB 00107         1.164     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab     25 Septeber 2042    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
35.   HGB 00108         1.624     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab     25 Septeber 2042    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
36.   HGB 00109         1.750     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab     25 Septeber 2042    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
37.   HGB 00110         1.045     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab     25 Septeber 2042    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
38.   HGB 00133         928       Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   25 Septeber 2042    Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
39.   HGB 00134         2.469     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   25 Septeber 2042    Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
40.   HGB 00135         3.133     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   25 Septeber 2042    Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
41.   HGB 00136         1.112     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   25 Septeber 2042    Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
42.   HGB 00137         3.114     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   25 Septeber 2042    Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
43.   HGB 00138         3.954     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   25 Septeber 2042    Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
44.   HGB 00139         2.131     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   25 Septeber 2042    Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
45.    HGB 0155         3.884     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
46.    HGB 0156         1.316     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
47.    HGB 0157         370       Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
48.    HGB 0158         356       Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
49.    HGB0159          1.134     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
50.    HGB0160          1.532     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
51.    HGB0161          614       Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
52.    HGB0140         11.985     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,     25 September      Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten               2042
53.    HGB0162         10.990     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
54.    HGB0163         13.353     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
55.    HGB00111         1.566     Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.    28 Oktober 2043    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
56.    HGB00112         1.690     Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.    28 Oktober 2043    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
57.    HGB00033        26.145     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   6 November 2032     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
58.    HGB00057        162.977    Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.    28 Oktober 2043    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
59.    HGB00058        59.718     Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.    28 Oktober 2043    Perseroan
                                          Tangerang, Banten




                                                    59
Page 77
                                                                                Tanggal Berakhir/
No         No Sertifikat    Luas (m2)                 Lokasi                                                  Atas Nama
                                                                                  Masa Berlaku
60.         HGB00182          5.811     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,        4 Februari 2045              Perseroan
                                              Kab Tangerang, Banten
61.         HGB00117          1.200     Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.        4 Februari 2045              Perseroan
                                                Tangerang, Banten
62.         HGB00118          417       Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.        4 Februari 2045              Perseroan
                                                Tangerang, Banten
63.         HGB00119          1.571     Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.            22 April 2045            Perseroan
                                                Tangerang, Banten
64.         HGB00120          562       Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.            22 April 2045            Perseroan
                                                Tangerang, Banten
65.        HGB 00011         20.384      Desa Pasir Muncang, Jayanti, Kab.      6 September 2032              Perseroan
                                                Tangerang, Banten
66.        HGB 00291          1.020     Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kab.       6 September 2032              Perseroan
                                                Tangerang, Banten
67.            HGB           88.713     Kel. Purwosari, Kec. Purwosari, Kab.    3 September 2054              Perseroan
        12.32.000003120.0                      Pasuruan, Jawa Timur
68.            HGB            9.681     Desa Bakalan, Kec. Purwosari, Kab.           25 Juni 2054             Perseroan
        12.32.000010214.0                      Pasuruan, Jawa Timur

B. Aset Tanah Yang Dikuasai
   1) Pembelian tanah dari PT Tejopratama Mandirigemilang berdasarkan Perjanjian tanggal 30 Agustus 2021 antara
       Perseroan dengan PT Tejopratama Mandirigemilang terkait Jual Beli Tanah, Lokasi Sumur Bandung dan Pasir
       Muncang, Kab. Tangerang


                                                Nama Pemilik Sebelum
                                                                                                Nomor Dokumen PPJB antara
                                                Tanah Dialihkan ke PT           Luas
  No          Kecamatan          Desa                                                         Masyarakat dengan PT Tejopratama
                                                    Tejopratama                 (m2)
                                                                                                      Mandirigemilang
                                                  Mandirigemilang
 a)    Hak Milik, BLOK 7
                            SUMUR
 1       JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       1,145         PPJB No. 14 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 2       JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       650           PPJB No. 26 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 3       JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       1,820         PPJB No. 15 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 4       JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       2,295         PPJB No. 23 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 5       JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       3,020         PPJB No. 21 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 6       JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       1,160         PPJB No. 19 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 7       JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       595           PPJB No. 29 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 8       JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       2,100         PPJB No. 11 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 9       JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       995           PPJB No. 13 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 10      JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       850           PPJB No. 20 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
                            SUMUR
 11      JAYANTI                             ONG BUDIMAN                       450           PPJB No. 31 Tgl 02.06.2016
                            BANDUNG
 b)    Hak Milik, BLOK 3
                            PASIR
 12      JAYANTI                             SUSANTO TJAHJANA                  1,420
                            MUNCANG                                                          PPJB No. 45 Tgl 02.06.2016
                            PASIR
 13      JAYANTI                             SUSANTO TJAHJANA                  855
                            MUNCANG                                                          PPJB No. 43 Tgl 02.06.2016
                            PASIR
 14      JAYANTI                             SUSANTO TJAHJANA                  1,240
                            MUNCANG                                                          PPJB No. 40 Tgl 02.06.2016
                            PASIR
 15      JAYANTI                             SUSANTO TJAHJANA                  1,008
                            MUNCANG                                                          PPJB No. 41 Tgl 02.06.2016


                                                           60
Page 78
                                   Nama Pemilik Sebelum
                                                                      Nomor Dokumen PPJB antara
                                   Tanah Dialihkan ke PT    Luas
 No        Kecamatan      Desa                                      Masyarakat dengan PT Tejopratama
                                       Tejopratama          (m2)
                                                                            Mandirigemilang
                                     Mandirigemilang
                       PASIR
16      JAYANTI                  SUSANTO TJAHJANA          2,050
                       MUNCANG                                     PPJB No. 42 Tgl 02.06.2016
                       PASIR
17      JAYANTI                  SUSANTO TJAHJANA          1,203
                       MUNCANG                                     PPJB No. 39 Tgl 02.06.2016
c)    SHGB BLOK 7
                       SUMUR
18      JAYANTI                  ANTA BIN SARKATA          778     593/32/Ds.Smb/IV/2016
                       BANDUNG
                       SUMUR     RAIS BIN
19      JAYANTI                                            1,293   593/34/DS.SMB/IV/2016
                       BANDUNG   RUKMANAH/ABDULLAH
                       SUMUR
20      JAYANTI                  SANUKI                    782     593/31/Ds.Smb/IV/2016
                       BANDUNG
                       SUMUR
21      JAYANTI                  H RAIS                    1,303   PPJB No. 18 Tgl 16.05.2019
                       BANDUNG
                       PASIR
22      JAYANTI                  SATAM / DULAH B. RASIN    502     2430/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
23      JAYANTI                  EEM B H RAME              1,705   2495/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
24      JAYANTI                  JAHARI                    968     593/31/SPH/Kec.Jyt/IV/2014
                       MUNCANG
                       PASIR
25      JAYANTI                  DENING SUUNINGRAT         294     2428/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
26      JAYANTI                  UNING B. ANSIR            753     254/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR
27      JAYANTI                  ASNAH B. AKIN             258     253/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR
28      JAYANTI                  UNING B. ANSIR            540     254/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR
29      JAYANTI                  RIBUT B. ARMAN            195     257/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR
30      JAYANTI                  ASMAH B AKIM              400     259/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR
31      JAYANTI                  MARIYAH B. JARISAN        1,004   2427/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
32      JAYANTI                  RUKMAN B. MISNAH          1,361   2423/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
33      JAYANTI                  MARHADI                   692     2422/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
34      JAYANTI                  SIMAN B. BERI             545     2409/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
35      JAYANTI                  SARWI B. SARWIYAH         475     235/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR
36      JAYANTI                  SARIMAN B. SARMILI        643     2408/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
37      JAYANTI                  SARWI B. SATRIA           246     236/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR     MADSUKI BIN UNUS -
38      JAYANTI                                            543     593/157/Kec.Jyt/2011
                       MUNCANG   ASWANI
                       PASIR
39      JAYANTI                  ARSUTI B. SALIJAN         609     242/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR
40      JAYANTI                  AMELIA / EBOT B. ANCUN    465     593/147/SPH/Kec.Jyt/VII/2014
                       MUNCANG
                       PASIR     ASMAH B.
41      JAYANTI                                            380     2294/SPH/1996
                       MUNCANG   SARWIT/H.IDIH(AJB)
                       PASIR
42      JAYANTI                  H. MARTAKA                535     2406/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
43      JAYANTI                  UDING/SUKRON MAMUN        516     593/83/Ds.Psm/2004/VI/2016
                       MUNCANG
                       PASIR
44      JAYANTI                  JASMIAH B. KALUK          570     2405/SPH/1996
                       MUNCANG




                                              61
Page 79
                                Nama Pemilik Sebelum
                                                                     Nomor Dokumen PPJB antara
                                Tanah Dialihkan ke PT      Luas
No      Kecamatan      Desa                                        Masyarakat dengan PT Tejopratama
                                    Tejopratama            (m2)
                                                                           Mandirigemilang
                                  Mandirigemilang
                    PASIR
45   JAYANTI                  RASMI B. SARMAWAN           332     2404/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
46   JAYANTI                  RASMI B. SARMAN             793     2400/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
47   JAYANTI                  JUSIN BIN RAHAM             1,137   593/162/SPH/Kec.Jyt/X/2014
                    MUNCANG
                    PASIR
48   JAYANTI                  AMELIA / NASIL B. ARSINAH   295     593/149/SPH/Kec.Jyt/X/2014
                    MUNCANG
                    PASIR
49   JAYANTI                  NASIL B. ARNIMAH            905     244/SPH/97
                    MUNCANG
                    PASIR     SOCA B. HEJO / SAMUN
50   JAYANTI                                              432     2381/SPH/1996
                    MUNCANG   B.SAREN
                    PASIR
51   JAYANTI                  H. SAWANI                   1,560   2376/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
52   JAYANTI                  DARSA B. RAKMAT             1,745   155/SPH/1997
                    MUNCANG
                    PASIR
53   JAYANTI                  ARNI B. RAIMAS              1,185   150/SPH/1997
                    MUNCANG
                    PASIR
54   JAYANTI                  IMONG B. HARUN              939     151/SPH/1997
                    MUNCANG
                    PASIR
55   JAYANTI                  JAYA B JUMANTRA             1,609   159/SPH/1997
                    MUNCANG
                    PASIR
56   JAYANTI                  EPON B. RAHAB               1,440   2366/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
57   JAYANTI                  SAMENAH BIN SAAN            1,436   593/29/SPH/Kec.Jyt/IV/2014
                    MUNCANG
                    PASIR
58   JAYANTI                  SAMENAH B. SAAN             764     2372/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
59   JAYANTI                  KARMAN B. DURAHMAN          745     0149/SPH/1997
                    MUNCANG
                    PASIR
60   JAYANTI                  BASAR B SAAD                764     2293/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
61   JAYANTI                  SARAN                       365     2290/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
62   JAYANTI                  PONI B. AMIRIN              1,695   148/SPH/1997
                    MUNCANG
                    PASIR
63   JAYANTI                  EEM B. ROHMAN               1,572   2453/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
64   JAYANTI                  HJ SAYUNAH B KARSO          2,460   2292/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
65   JAYANTI                  EBAH B. SARPININ            901     2433/SPH/1996
                    MUNCANG
                    PASIR
66   JAYANTI                  H.ARAH                      658     593/33/SPH/Kec.Jyt/IV/2014
                    MUNCANG
                    PASIR
67   JAYANTI                  YAHYA SUGANDA               433     PPJB No. 59 Tgl 15.03.2021
                    MUNCANG
                    PASIR
68   JAYANTI                  JAMIS                       1,027   593/44/SPH/Kec.Jyt/VII/2014
                    MUNCANG
                    PASIR
69   JAYANTI                  SAKAR / SAIR B. SAKAR       726     133/SPH/97
                    MUNCANG
                    PASIR
70   JAYANTI                  H. KAJA B. IKONG            945     0132/SPH/1997
                    MUNCANG
                    PASIR
71   JAYANTI                  SANEAH B. JAMRUT            1,011   0138/SPH/1997
                    MUNCANG
                    PASIR
72   JAYANTI                  MULYANAH B. DULPANI         984     137/SPH/1997
                    MUNCANG
                    PASIR
73   JAYANTI                  BASAR B. SAAD               551     240/SPH/97
                    MUNCANG
                    PASIR
74   JAYANTI                  SARTINI B. JEBLEH           1,911   2369/SPH/1996
                    MUNCANG



                                          62
Page 80
                                   Nama Pemilik Sebelum
                                                                      Nomor Dokumen PPJB antara
                                   Tanah Dialihkan ke PT    Luas
 No        Kecamatan      Desa                                      Masyarakat dengan PT Tejopratama
                                       Tejopratama          (m2)
                                                                            Mandirigemilang
                                     Mandirigemilang
                       PASIR
75      JAYANTI                  HALIMI B. SALAI           1,535   158/SPH/1997
                       MUNCANG
                       PASIR
76      JAYANTI                  RUKMANAH B. ARSAD H       1,689   153/SPH/1997
                       MUNCANG
                       PASIR
77      JAYANTI                  SUAH                      567     2368/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
78      JAYANTI                  MURTI B. TINGGAL          1,687   2374/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
79      JAYANTI                  JAWARI B. NASMAR          827     249/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR
80      JAYANTI                  SANIM B. LIYA             1,884   2367/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
81      JAYANTI                  KAJA B. IKONG             1,877   152/SPH/1997
                       MUNCANG
                       PASIR
82      JAYANTI                  SARNIYAH B. LIYA          736     2365/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
83      JAYANTI                  PIOK B. SARNAN            980     2371/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
84      JAYANTI                  EBAH BIN SARPUSIN         1,796   593/169/SPH/Kec.Jyt/X/2014
                       MUNCANG
                       PASIR
85      JAYANTI                  H RAMINAN                 1,499   PPJB No. 11 Tgl 10.06.2021
                       MUNCANG
                       PASIR
86      JAYANTI                  JAHARI                    1,630   593/41/SPH/Kec.Jyt/V/2014
                       MUNCANG
                       PASIR
87      JAYANTI                  MAD HAMIM/HJ AJAT         825     PPJB No. 28 Tgl 18.05.2021
                       MUNCANG
                       PASIR
88      JAYANTI                  JUSIN B RANAM             2,084   221/SPH/97
                       MUNCANG
                       PASIR
89      JAYANTI                  BAKRI ASNEN               1,760   2377/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
90      JAYANTI                  SANWANI BIN MISJA         2,112   593/158/SPH/Kec.JytIX/2014
                       MUNCANG
                       PASIR
91      JAYANTI                  SALIYAH B. NEMEL          1,126   157/SPH/1997
                       MUNCANG
                       PASIR     BASA B. SAAN/SAPINAH B.
92      JAYANTI                                            3,700   2375/SPH/1996
                       MUNCANG   SANPIR
                       PASIR
93      JAYANTI                  NUDI B. MISNAN            1,127   2373/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
94      JAYANTI                  ARAH BIN SATRA            1,528   593/219/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                       MUNCANG
                       PASIR
95      JAYANTI                  SAAN BIN JEBLEH           3,086   2378/SPH/1996
                       MUNCANG
                       PASIR
96      JAYANTI                  JAHARI                    1,424   593/164/SPH/Kec.Jyt/X/2014
                       MUNCANG
d)    SPH BLOK 3
                                 SARWAHI
                       PASIR
97      JAYANTI                  DJAMIL/JUHERIAH/JAWANA    1,613   593/254/KEC.JYT/SPH/XII/2016
                       MUNCANG
                                 H
                       PASIR
98      JAYANTI                  SAPIAH BIN KIRUN          787     593/135/Kec.Jyt/2011
                       MUNCANG
                       PASIR     BEKOR BIN ADINAN /
99      JAYANTI                                            1,780   593/214/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                       MUNCANG   DULLOH
                       PASIR
100     JAYANTI                  BAKOR BIN ADINAN / EMUN   1,503   593/105/Kec.Jyt/2011
                       MUNCANG
                       PASIR     JUMAN BIN
101     JAYANTI                                            1,048   593/210/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                       MUNCANG   SANAWI/SUPARDI
                       PASIR     JUMAN BIN
102     JAYANTI                                            970     593/17/SPH/Kec.Jyt/II/2015
                       MUNCANG   SANAWI/SUHANA
                       PASIR
103     JAYANTI                  JUMAN BIN SANAWI          628     593/106/Kec.Jyt/2011
                       MUNCANG


                                             63
Page 81
                                 Nama Pemilik Sebelum
                                                                     Nomor Dokumen PPJB antara
                                 Tanah Dialihkan ke PT     Luas
No       Kecamatan      Desa                                       Masyarakat dengan PT Tejopratama
                                     Tejopratama           (m2)
                                                                           Mandirigemilang
                                   Mandirigemilang
                     PASIR
104   JAYANTI                  KIRUN BIN BANI             911     593/88/Kec.Jyt/2010
                     MUNCANG
                     PASIR
105   JAYANTI                  MARNI BIN CIMED            612     593/14/SPH/Kec.Jyt/I/2015
                     MUNCANG
                     PASIR
106   JAYANTI                  MADUSI B. SAMAWAH          1,897   593/184/Ds.Psm/IX/2018
                     MUNCANG
                     PASIR     ROHANAH BIN
107   JAYANTI                                             1,988   593/50/Ds.Psm/2004/IV/2016
                     MUNCANG   JENAH/ABDULLAH
                     PASIR
108   JAYANTI                  ASMAH BIN AKIM / DULLOH    1,513   593/215/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                     MUNCANG
                     PASIR     LAMRAH BIN SARI / KASMAN
109   JAYANTI                                             1,288   593/89/Kec.Jyt/2010
                     MUNCANG   BIN KASDA
                     PASIR
110   JAYANTI                  DULPANI                    1,982   593/36/SPH/Kec.Jyt/V/2014
                     MUNCANG
                     PASIR     MADSUKI BIN UNUS /
111   JAYANTI                                             2,304   593/211/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                     MUNCANG   DULLOH
                     PASIR
112   JAYANTI                  SARIP DURAHMAN             1,379   593/100/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR     SAMAN BIN AMING /
113   JAYANTI                                             2,598   593/217/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                     MUNCANG   DULLOH
                     PASIR     ASNAWI BIN AMAN /
114   JAYANTI                                             957     593/86/Kec.Jyt/2010
                     MUNCANG   SUPANDI
                     PASIR
115   JAYANTI                  EBOT BIN ENCUM             1,436   593/79/Kec.Jyt/2010
                     MUNCANG
                     PASIR
116   JAYANTI                  SAMIN BIN UJANG            1,213   593/160/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR                                        COVERNOTE NO. 218/Not-
117   JAYANTI                  NANIH                      956
                     MUNCANG                                      SCH/VIII/2021
                     PASIR     RUMSIAH
118   JAYANTI                                             946     593/161/Ds.Psm/2004/VIII/2016
                     MUNCANG   NASILAN/SUMYATI
                     PASIR
119   JAYANTI                  JAWINAH BIN JAMIL          796     593/133/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR                                        COVERNOTE NO. 213/Not-
120   JAYANTI                  SOBRI                      2,922
                     MUNCANG                                      SCH/VIII/2021
                     PASIR
121   JAYANTI                  MARKASAD B. JAHANI         724     593/136/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR
122   JAYANTI                  JANAMAH BIN JASIN          535     593/158/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR     AMNAH BIN                          COVERNOTE NO. 211/Not-
123   JAYANTI                                             823
                     MUNCANG   ASAM/ASMARIAH                      SCH/VIII/2021
                     PASIR     ISMED SURYADI/SAMIN BIN
124   JAYANTI                                             937     593/114/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
                     MUNCANG   KETUL
                     PASIR
125   JAYANTI                  TAWING RABEAH              1,707   593/112/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR
126   JAYANTI                  JAMUN BIN ASNEN            3,220   593/121/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR
127   JAYANTI                  AMIEM RASIIN/ASWANAH       452     593/41/Ds.Psm/2004/III/2016
                     MUNCANG
                     PASIR
128   JAYANTI                  ARSUMAH BIN JASID          1,087   593/85/SPH/Kec.Jyt/V/2015
                     MUNCANG
                     PASIR     ARJUMAN
129   JAYANTI                                             1,070   593/213/Ds.Psm/2004/X/2016
                     MUNCANG   JASID/ASMANUDIN
                     PASIR                                        COVERNOTE NO. 210/Not-
130   JAYANTI                  H AHIR                     454
                     MUNCANG                                      SCH/VIII/2021
                     PASIR
131   JAYANTI                  JASUNAH BIN JARI           1,100   593/212/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                     MUNCANG
                     PASIR
132   JAYANTI                  SANITI BIN RASTI           1,044   593/196/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
                     MUNCANG
                     PASIR     ISMED SURYADI/INEM BIN
133   JAYANTI                                             759     593/111/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
                     MUNCANG   IKAT



                                           64
Page 82
                                 Nama Pemilik Sebelum
                                                                     Nomor Dokumen PPJB antara
                                 Tanah Dialihkan ke PT     Luas
No       Kecamatan      Desa                                       Masyarakat dengan PT Tejopratama
                                     Tejopratama           (m2)
                                                                           Mandirigemilang
                                   Mandirigemilang
                     PASIR     ISMED SURYADI/INEM BIN
134   JAYANTI                                             894     593/118/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
                     MUNCANG   IKAT
                     PASIR     MISRA SAMALI/SUBADRI BIN
135   JAYANTI                                             821     593/11/DS.PSM/2004/II/2016
                     MUNCANG   BADRIAH
                     PASIR
136   JAYANTI                  MISRA SAMALI               731     593/44/DS.PSM/2004/VI/2016
                     MUNCANG
                     PASIR
137   JAYANTI                  MISRA BIN ACUT             746     593/93/Kec.Jyt/2010
                     MUNCANG
                     PASIR
138   JAYANTI                  MISRA BIN ACUT             1,440   593/94/DS.PSM/2004/VI/2017
                     MUNCANG
                     PASIR
139   JAYANTI                  H. KAJA BIN IKONG/H.KAJA   1,579   593/161/Ds.Psm/2004/VIII/2016
                     MUNCANG
                     PASIR
140   JAYANTI                  SARDANI BIN NAHAT          954     593/159/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR     ISMED SURYADI/SARKIMAN
141   JAYANTI                                             910     593/112/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
                     MUNCANG   BIN ARTI
                     PASIR     DJAMANI B DJAKA/SUBADRI
142   JAYANTI                                             604     593/12/DS.PSM/2004/II/2016
                     MUNCANG   B BADRIAH
                     PASIR     ISMED SURYADI/SANUKI
143   JAYANTI                                             1,012   593/110/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
                     MUNCANG   BIN RABEAN
                     PASIR
144   JAYANTI                  ENING BIN JASID - AMSIR    846     593/119/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR
145   JAYANTI                  ENING BIN JASID            1,774   593/10/SPH/Kec.Jyt/I/2015
                     MUNCANG
                     PASIR
146   JAYANTI                  ASA BIN JAMARUN            1,349   593/200/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
                     MUNCANG
                     PASIR
147   JAYANTI                  ASAN BIN AMAN              1,171   593/204/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
                     MUNCANG
                     PASIR
148   JAYANTI                  MISJA BIN SAYUN            998     593/166/SPH/Kec.Jyt/X/2014
                     MUNCANG
                     PASIR
149   JAYANTI                  DENING SUNINGRAT - EUIS    805     593/104/Kec.Jyt/2011
                     MUNCANG
                     PASIR
150   JAYANTI                  JAMIS BIN ANILIN           1,531   593/94/Kec.Jyt/2010
                     MUNCANG
                     PASIR     SANTANG BIN
151   JAYANTI                                             511     593/35/SPH/Kec/Jyt/IV/2015
                     MUNCANG   PIRUNG/SURNA
                     PASIR
152   JAYANTI                  SANTANG                    642     593/47/Ds.Psm/2004/IV/2016
                     MUNCANG
                     PASIR
153   JAYANTI                  KANIS BIN JUMAN            552     593/95/Kec.Jyt/2010
                     MUNCANG
                     PASIR
154   JAYANTI                  ARDJAMAN DJASID/KANIS      2,267   593/252/Kec.Jyt/SPH/XII/2015
                     MUNCANG
                     PASIR
155   JAYANTI                  AMSAK BIN ATIM             1,122   593/98/SPH/Kec.Jyt/VII/2014
                     MUNCANG
                     PASIR     AMELIA / RATNAWATI B.
156   JAYANTI                                             1,044   593/151/SPH/Kec.Jyt/2014
                     MUNCANG   RABEAN
                     PASIR
157   JAYANTI                  SURDAGA BIN IKAT           1,749   593/43/SPH/Kec.Jyt/IV/2014
                     MUNCANG
                     PASIR     MUNTA BIN
158   JAYANTI                                             1,345   593/251/Kec.Jyt/SPH/XII/2015
                     MUNCANG   SARMAN/MURSINAH/JAMAR
                     PASIR     KASMINAH/IKAT
159   JAYANTI                                             883     593/53/Ds.Psm/2004/VI/2016
                     MUNCANG   INAN/AHMAD JUAENI
                     PASIR
160   JAYANTI                  KASMINAH BIN SATIKAN       1,201   593/201/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
                     MUNCANG
                     PASIR
161   JAYANTI                  EMUN BIN MADKAR            3,201   593/197/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
                     MUNCANG
                     PASIR
162   JAYANTI                  RAHMAN BIN SINTEN          651     593/42/SPH/Kec.Jyt/V/2014
                     MUNCANG
                     PASIR     AMSAH
163   JAYANTI                                             211     593/184/Ds.Psm/2004/IX/2016
                     MUNCANG   JASID/KATMINAH/MINJA



                                           65
Page 83
                                    Nama Pemilik Sebelum
                                                                       Nomor Dokumen PPJB antara
                                    Tanah Dialihkan ke PT    Luas
 No         Kecamatan      Desa                                      Masyarakat dengan PT Tejopratama
                                        Tejopratama          (m2)
                                                                             Mandirigemilang
                                      Mandirigemilang
                        PASIR
164     JAYANTI                   ARUN BIN MISIA            1,414   593/100/SPH/Kec.Jyt/VII/2014
                        MUNCANG
                        PASIR
165     JAYANTI                   AMELIA / ARUN B. MISJA    1,256   180/Ds.Psm/2014
                        MUNCANG
                        PASIR
166     JAYANTI                   ASEP BIN ASMALI           395     593/05/SPH/KEC.Jyt/SPH/I/2016
                        MUNCANG
                        PASIR
167     JAYANTI                   DJAMIS AMILIN/JASNAWI     346     593/38/Ds.Psm/2004/II/2016
                        MUNCANG
                        PASIR
168     JAYANTI                   SUEB/ ONG BUDIMAN         853     593/93/DS.PSM/2004/VI/2016
                        MUNCANG
                        PASIR
169     JAYANTI                   SARAN DAESAH/JAPSARI      470     593/81/Ds.Psm/2004/VI/2016
                        MUNCANG
                        PASIR     SADUL DJASID/MUHAMAD
170     JAYANTI                                             1,116   593/220/Ds.Psm/2004/XI/2016
                        MUNCANG   APANDI
                        PASIR
171     JAYANTI                   BAKRI                     723     593/206/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
                        MUNCANG
                        PASIR
172     JAYANTI                   ANI BIN ANA               521     593/SPH/Kec.Jyt/220/XII/2014
                        MUNCANG
                        PASIR
173     JAYANTI                   TAMI BIN SURBANI          945     593/109/Kec.Jyt/2011
                        MUNCANG
                        PASIR
174     JAYANTI                   MURSINAH BIN MUNTA        1,150   593/31/SPH/kec.Jyt/IV/2015
                        MUNCANG
                        PASIR     IKONG RABIIN/SANERI BIN
175     JAYANTI                                             723     593/253/Kec.Jyt/SPH/XII/2015
                        MUNCANG   BASIR
                        PASIR
176     JAYANTI                   ASAN BIN AMAN / DULLOH    1,280   593/216/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                        MUNCANG
e)    SPH BLOK 7
                        SUMUR     SUHAYAH/AAN BUDI                  154/JBL/AGR/1992 &
177     JAYANTI                                             728
                        BANDUNG   DARMAWAN                          593/92/Ds.Smb/XI/2016
                        SUMUR     SAIMAN BIN LAWI/TATANG
178     JAYANTI                                             1,845   593/01/SPH/KEC.JYT/I/2016
                        BANDUNG   SUHERMAN/NURIDAH
                        SUMUR     SAIMAN BIN LAWI/TATANG
179     JAYANTI                                             3,952   593/03/SPH/KEC.JYT/I/2016
                        BANDUNG   SUHERMAN
                        SUMUR
180     JAYANTI                   DIONG BIN UDING/SUBADRI   936     593/75/Ds.Smb/X/2016
                        BANDUNG
                        SUMUR     MINAH BIN
181     JAYANTI                                             707     593/93/Ds.Smb/XI/2016
                        BANDUNG   SANACA/HALIMAH
                        SUMUR     MINAH BIN
182     JAYANTI                                             1,111   593/94/Ds.Smb/XI/2016
                        BANDUNG   SANACA/HALIMAH
                        SUMUR
183     JAYANTI                   MADSUKI/ABDULLAH          1,097   593/160/SPH/KEC.JYT/XII/2015
                        BANDUNG
                        SUMUR
184     JAYANTI                   H. USUP/KURDI             2,255   593/163/SPH/KEC.JYT/XII/2015
                        BANDUNG
                        SUMUR
185     JAYANTI                   RAIS BIN SUKAMANAH        538     593/127/SPH/KEC.JAYANTI/VII/2015
                        BANDUNG
                        SUMUR
186     JAYANTI                   RAIS BIN SUKAMANAH        525     593/244/SPH/KEC.JAYANTI/XII/2015
                        BANDUNG
                        SUMUR
187     JAYANTI                   UMAYAH BIN UDING          616     593/90/SPH/KEC.JAYANTI/X/2015
                        BANDUNG
                        SUMUR
188     JAYANTI                   DIONG BIN UDING           759     593/91/SPH/KEC.JYT/V/2015
                        BANDUNG
                        SUMUR
189     JAYANTI                   JANATA ANTA/ABDULLAH      1,726   593/35/DS.SMB/IV/2016
                        BANDUNG
                        SUMUR
190     JAYANTI                   ANTA BIN SARKATA          544     593/30/DS.SMB/IV/2016
                        BANDUNG
f)    PPJB, BLOK 3
                        PASIR
178     JAYANTI                   H MUNARSAH                811     PPJB No. 15 Tgl 28.02.2020
                        MUNCANG




                                                66
Page 84
                                    Nama Pemilik Sebelum
                                                                        Nomor Dokumen PPJB antara
                                    Tanah Dialihkan ke PT     Luas
 No         Kecamatan      Desa                                       Masyarakat dengan PT Tejopratama
                                        Tejopratama           (m2)
                                                                              Mandirigemilang
                                      Mandirigemilang
                        PASIR
179     JAYANTI                   NURJAYA/ ONG BUDIMAN       761     593/92/DS.PSM/2004/VI/2016
                        MUNCANG
                        PASIR
180     JAYANTI                                              612     PPJB No. 70 Tgl 24.05.2018
                        MUNCANG
                        PASIR
181     JAYANTI                   AHIR                       1,541   PPJB No. 71 Tgl 24.05.2018
                        MUNCANG
                        PASIR
182     JAYANTI                   HJ AJAT                    599     PPJB No. 22 Tgl 18.05.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
183     JAYANTI                   H RAMINAN                  1,378   PPJB No. 13 Tgl 10.06.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
184     JAYANTI                   MISRU/IYOK                 2,951   593/161/SPH/Kec.Jyt/XII/2015
                        MUNCANG
                        PASIR
185     JAYANTI                   SURYA                      1,198   PPJB No. 08 Tgl 19.02.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
186     JAYANTI                   ATI                        1,232   PPJB No. 15 Tgl 11.06.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
187     JAYANTI                   KASIM                      1,156   PPJB No. 07 Tgl 10.06.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
188     JAYANTI                   MAD HAMIM/HJ AJAT          496     PPJB No. 32 Tgl 18.05.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
189     JAYANTI                   YAHYA SUGANDA              1,572   PPJB No. 51 Tgl 13.03.2021
                        MUNCANG
                        PASIR                                        COVERNOTE NO. 209/Not-
190     JAYANTI                   ASWANAH/SUBRI              1,159
                        MUNCANG                                      SCH/VIII/2021
                        PASIR
191     JAYANTI                   RUMDANAH                   1,814   PPJB No. 21 Tgl 11.06.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
192     JAYANTI                   ITANG BIN JAMARUN / SUEB   644     PPJB No. 14 Tgl 28.02.2020
                        MUNCANG
                        PASIR
193     JAYANTI                   SUSANTO TJAHJANA           535     PPJB No. 16 Tgl 12.04.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
194     JAYANTI                   JAMIS/JAMANI BIN SACA      542     PPJB No. 12 Tgl 14.04.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
195     JAYANTI                   SUSANTO TJAHJANA           940     PPJB No. 14 Tgl 12.04.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
196     JAYANTI                   INEM B IKAT                307     PPJB No. 60 Tgl 29.04.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
197     JAYANTI                   ESNAH                      868     PPJB No. 11 Tgl 11.05.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
198     JAYANTI                   ITI ROHMAYATI              895     PPJB No. 02 Tgl 15.01.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
199     JAYANTI                   ONO/YAHYA SUGANDA          830     PPJB No. 45 Tgl 13.03.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
200     JAYANTI                   IKAN B NASIMAH/AMSIR       1,536   PPJB No. 62 Tgl 28.04.2021
                        MUNCANG
                        PASIR
201     JAYANTI                   YAHYA SUGANDA              1,304   PPJB No. 47 Tgl 13.03.2021
                        MUNCANG
g)    PPJB, BLOK 7
                        SUMUR
202     JAYANTI                   HJ AJAT                    2,328   PPJB No. 20 Tgl 18.05.2021
                        BANDUNG
                        SUMUR
203     JAYANTI                   IPAH B SIDIK               767     PPJB No. 26 Tgl 17.01.2019
                        BANDUNG
                        SUMUR
204     JAYANTI                   RUSNI, ENDIN               4,926   PPJB No. 184 Tgl 14.09.2018
                        BANDUNG
                        SUMUR
205     JAYANTI                   NIBAH                      915     PPJB No. 182 Tgl 14.09.18
                        BANDUNG
                        SUMUR
206     JAYANTI                                              899     PPJB No. 183 Tgl 14.09.18
                        BANDUNG
                        SUMUR
207     JAYANTI                   HALIMAH                    1,178   PPJB No. 177 Tgl 13.09.2018
                        BANDUNG




                                                 67
Page 85
                                                          Nama Pemilik Sebelum
                                                                                                     Nomor Dokumen PPJB antara
                                                          Tanah Dialihkan ke PT    Luas
    No           Kecamatan                Desa                                                     Masyarakat dengan PT Tejopratama
                                                              Tejopratama          (m2)
                                                                                                           Mandirigemilang
                                                            Mandirigemilang
                                    SUMUR
   208        JAYANTI                                  H MUKTAR                   1,957           PPJB No. 175 Tgl 13.09.2018
                                    BANDUNG
                                    SUMUR
   209        JAYANTI                                  SUMI HARTINI               2,266           PPJB No. 176 Tgl 13.09.2018
                                    BANDUNG
                                    SUMUR
   210        JAYANTI                                  JAYAMAN                    783             PPJB No. 44 Tgl 27.05.2021
                                    BANDUNG
                                    SUMUR
   211        JAYANTI                                  RUSDI                      749             PPJB No. 44 Tgl 22.04.2021
                                    BANDUNG
                                    SUMUR
   212        JAYANTI                                  MAD HAMIM/HJ AJAT          1,687           PPJB No. 30 Tgl 18.05.2021
                                    BANDUNG
                                    SUMUR
   213        JAYANTI                                  MURNI BIN SUKMANAH         2,203           SPH No. 04.a (SPH Notaris)
                                    BANDUNG
              Catatan:
              Tanah-tanah tersebut sedang dalam proses balik nama.

         2)   Pembelian Tanah dari PT Lubuk Permata berdasarkan Perjanjian tanggal 30 Agustus 2021 antara Perseroan
              dengan PT Lubuk Permata terkait Jual Beli Tanah

                                                          Nama Pemilik Sebelum                       Nomor Surat Pelepasan Hak antara
                                                                                   Luas
    No           Kecamatan                Desa            Tanah Dialihkan KE PT                        Masyarakat dengan PT Lubuk
                                                                                   (m2)
                                                             Lubuk Permata                                       Permata
    1         JAYANTI               PASIR MUNCANG        SUWARTI B. NALANG                1,590    0134/SPH/1997
                                                         SOCA B. HEJO /
    2         JAYANTI               PASIR MUNCANG                                          755     2380/SPH/1996
                                                         ATMANAH B.AMI
    3         JAYANTI               PASIR MUNCANG        NURIAH B. DULPANI                 472     260//SPH/97
                                    SUMUR
    4         JAYANTI                                    LAMSIAH B. LAWI                   535     2485/SPH/1996
                                    BANDUNG
                                    SUMUR
    5         JAYANTI                                    KARMAH B RATNAS                  1,690    2490/SPH/1996
                                    BANDUNG
    6         JAYANTI               PASIR MUNCANG        IKIN B. ROSIDAH                   745     2412/SPH/1996
    7         JAYANTI               PASIR MUNCANG        IKIN B. ROSIDAH                   490     2412/SPH/1996
                                    SUMUR
    8         JAYANTI                                    HINDUN B KASIM                    697     2489/SPH/1996
                                    BANDUNG
                                                         H SAWANI B MISJA B.
    9         JAYANTI               PASIR MUNCANG                                         2,495    2298/SPH/1996
                                                         SAYUN
    10        JAYANTI               PASIR MUNCANG        ETI B. JAIH                       804     0139/SPH/1997
    11        JAYANTI               PASIR MUNCANG        DAMIN B. RAKMAT                  1,586    156/SPH/1997
    12        JAYANTI               PASIR MUNCANG        ANI B. ANA                        703     246/SPH/97
              Catatan:
              Tanah-tanah tersebut sedang dalam proses balik nama.

11. Perkara Yang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan dan
    Perusahaan Anak

Berdasarkan pernyataan Perseroan tertanggal 21 Agustus 2025, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini,
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara pidana, perdata, sengketa pajak, dan sengketa-
sengketa di badan peradilan Tata Usaha Negara, Niaga maupun Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia di tempat kedudukan Perseroan, Perusahaan Anak atau tempat lainnya. Serta tidak ada somasi yang
ditujukan kepada Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara pidana, perdata, sengketa pajak, dan sengketa-sengketa di badan peradilan
Tata Usaha Negara, Niaga maupun Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia di
tempat kedudukan Perseroan, atau tempat pribadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Perseroan, Perusahaan Anak maupun



                                                                       68
Page 86
tempat lainnya, serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak menerima somasi dari pihak
manapun.

12. Transaksi Dan Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

Perjanjian Pinjaman


  No             Pihak                     Nomor dan Tanggal                       Jumlah Fasilitas                  Keberlakuan

   1.    1. Pemberi Pinjaman:    Perjanjian Kredit No. 056/CB/JKT/2015      a. Fasilitas Pinjaman Tetap 1        23 September 2025
            - PT Bank CIMB       tanggal 27 Juli 2015 dengan perubahan         dengan jumlah maksimum
               Niaga             terakhir Perubahan Ke-10 (Kesepuluh)          Rp100.000.000.000,- yang
               (“Kreditur”)      No. 207/AMD/CB/ JKT/2024 Terhadap             bersifat:
                                 Perjanjian Kredit No. 056/CB/JKT/201           i. Interchangeable
         2. Peminjam:            tanggal 27 Juli 2015, tanggal 23 Oktober           dengan           Fasilitas
            - Perseroan          2024.                                              Pinjaman        Transaksi
               (“Debitur”)                                                          Khusus        Ekstra     1
                                                                                    dengan             jumlah
                                                                                    maksimum
                                                                                    Rp100.000.000.000;
                                                                               ii. Combined               dan
                                                                                    interchangeable
                                                                                    dengan: (i) Fasilitas
                                                                                    Letter of Credit Line
                                                                                    (Sight/Usance/UPAS
                                                                                    (termasuk Local Letter
                                                                                    of Credit/ Surat Kredit
                                                                                    Berdokumen         Dalam
                                                                                    Negeri))          dengan
                                                                                    jumlah         maksimum
                                                                                    Rp100.000.000.000; (ii)
                                                                                    Fasilitas       Negosiasi
                                                                                    Wesel Ekspor/ Fasilitas
                                                                                    Diskonto Wesel Ekspor
                                                                                    dengan             jumlah
                                                                                    maksimum
                                                                                    Rp100.000.000.000;
                                                                                    (iii) Fasilitas Standby
                                                                                    Letter      of     Credit/
                                                                                    Fasilitas Bank Garansi
                                                                                    dengan             jumlah
                                                                                    maksimum
                                                                                    Rp100.000.000.000.
                                                                            b. Fasilitas Pinjaman Tetap 2
                                                                               dengan jumlah maksimum
                                                                               Rp150.000.000.000,- yang
                                                                               bersifat interchangeable
                                                                               dengan Fasilitas Pinjaman
                                                                               Transaksi Khusus Ekstra 2
                                                                               sebesar
                                                                               Rp150.000.000.000,-
                                                                            c. Fasilitas            Pinjaman
                                                                               Transaksi Khusus Term
                                                                               Loan       dengan       jumlah
                                                                               maksimum
                                                                               Rp150.000.000.000,-
   2.    1. Pemberi Pinjaman:    Perjanjian Kredit Nomor 50 tertanggal 23   1. Pinjaman            Berjangka     Perpanjangan
            - PT Bank Central    Agustus 2010 dengan perubahan terakhir          Money Market (“PBMM”)           penggunaan fasilitas
               Asia (“BCA”)      melalui Perubahan Ketujuh Belas Atas            uncommitted,         dengan     kredit:
                                 Perjanjian Kredit No. 463/Add-KCK/2024          jumlah pokok maksimal           a. Fasilitas PBMM
         2. Peminjam:            tanggal 31 Desember 2024                        Rp350.000.000.000,-                  (uncommitted):
            - Perseroan                                                     2. Fasilitas Kredit Multi                 23 Agustus 2025
               (“Peminjam”)                                                      (Sight/Usance           L/C),   b. Fasilitas Kredit
                                                                                 dengan rincian sebagai               Multi: 23 Agustus
                                                                                 berikut:                             2025


                                                               69
Page 87
No           Pihak                     Nomor dan Tanggal                         Jumlah Fasilitas                Keberlakuan

                                                                               a. Fasilitas L/C dan          c. Fasilitas Kredit
                                                                                   Bank           Garansi,      Investasi 2
                                                                                   dengan          jumlah       - Tranche 1:
                                                                                   maksimal                         31 Januari
                                                                                   USD20,000,000.00                 2025
                                                                               b. Fasilitas Time Loan           - Tranche 2:
                                                                                   Revolving, dengan                31 Desember
                                                                                   jumlah        maksimal           2025
                                                                                   Rp100.000.000.000
                                                                           3. Fasilitas Kredit Investasi 2
                                                                               dengan jumlah sebesar
                                                                               Rp1.000.000.000.000,-
                                                                               yang terbagi menjadi 2
                                                                               (dua) tranche, yaitu:
                                                                                -    Tranche 1 sebesar
                                                                                     Rp500.000.000.000
                                                                                -    Tranche 2 sebesar
                                                                                     Rp500.000.000.000
                                                                           4. Fasilitas Forex Line,
                                                                               dengan jumlah maksimal
                                                                               USD 5,000,000.00
3.   1. Pemberi Pinjaman:    Akta No. 159 Perjanjian Kredit Modal Kerja    Rp170.000.000.000                 20 November 2026
        - PT Bank Mandiri    Nomor         KP-CRO/055/PK-KMK/2008
           (Persero) Tbk.    tanggal 21 November 2008 yang dibuat di
           (“Bank”)          hadapan Notaris Arry Supratno, S.H.,
                             dengan perubahan terakhir Addendum
     2. Para Peminjam:       XVII (Ketujuh Belas) atas Perjanjian Kredit
        - Perseroan          Modal Kerja Nomor KP-CRO/055/PK-
            (“Peminjam”)     KMK/2008 tanggal 20 November 2024
4.   1. Pemberi Pinjaman:    Akta No. 31 Perjanjian Kredit Jangka          Rp400.000.000.000                 20 November 2025
        - PT Bank Mandiri    Pendek No. CRO.KP/259/KJP/ 15 tanggal
            (Persero) Tbk.   22 Desember 2015 dibuat di hadapan
            (“Bank”)         Notaris Julius Purnawan S.H., Msi.,
                             dengan perubahan terakhir Addendum XII
     2. Para Peminjam:       (Kedua Belas) Perjanjian Kredit Jangka
        - Perseroan          Pendek Nomor CRO.KP/259
            (“Peminjam”)     /KJP/15 tanggal 20 November 2024
5.   1. Pemberi Pinjaman:    Akta No. 161 Perjanjian Pemberian             USD 12,500,000                    20 November 2025
        - PT Bank Mandiri    Fasilitas Non Cash Loan Dengan Fasilitas
            (Persero) Tbk.   Trust Receipt Nomor KP-CRO/016/PNCL
            (“Bank”)         /2008 tanggal 21 November 2008 dibuat di
                             hadapan Notaris Arry Sypratno, S.H.,
     2. Para Peminjam:       dengan perubahan terakhir Addendum
        - Perseroan          XXI (Kedua Puluh Satu) atas Perjanjian
            (“Peminjam”)     Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No.
                             KP-CRO/016/PNCL /2008 tanggal 20
                             November 2024
6.   1. Pemberi Pinjaman:    Perjanjian Treasury Line Nomor KP-            USD 2,500,000                     20 November 2025
        - PT Bank Mandiri    CRO/078/PTL/2010 tanggal 03 Desember
           (Persero) Tbk.    2010 dengan perubahan terakhir
           (“Bank”)          Addendum XV (Kelima Belas) atas
                             Perjanjian Treasury Line Nomor KP-
     2. Para Peminjam:       CRO/078/PTL/2010 tanggal 20 November
        - Perseroan          2024
            (“Peminjam”)
7.   1. Pemberi Pinjaman:    Akta No. 119 Perjanjian Fasilitas Term        Rp300.000.000.000                 20 Oktober 2027
        - PT Bank Mandiri    Loan Nomor : WCO.KP/625/TLN/2022
            (Persero) Tbk.   dibuat di hadapan Notaris DR. Anriz
            (“Bank”)         Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn.,
                             tanggal 20 Oktober 2022
     2. Peminjam:
        - Perseroan
           (“Peminjam”)


                                                             70
Page 88
No              Pihak                      Nomor dan Tanggal                       Jumlah Fasilitas                Keberlakuan

8.    1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Perubahan dan Pernyataan         1. Fasilitas         Pinjaman    22 Oktober 2025
          - PT Bank Mizuho       Kembali No. 557/ARA/MZH/0420 tanggal           Berulang tanpa Komitmen
            Indonesia (“Bank”)   20 April 2020, sebagaimana diubah              dengan jumlah maksimum
                                 dengan           Perubahan           No.       pokok      pinjaman     Rp
      2. Peminjam:               802/AMD/MZH/1023 tanggal 20 Oktober            600.000.000.000;
          - Perseroan            2023      dan         Perubahan      No.    2. Fasilitas Surat Kredit
            (“Debitur”)          803/AMD/MZH/1023 tanggal 20 Oktober            Berdokumen        Berulang
                                 2023, sebagaimana diubah dengan                dalam bentuk: (i) surat
                                 Perubahan No. 1029/AMD/MZH/1024                kredit berdokumen impor
                                 tanggal 22 Oktober 2024, sebagiaman            (sight, usance, dan UPAS)
                                 diubah terkhir dengan Perubahan No.            tanpa komitmen (“Fasilitas
                                 1030/AMD/MZH/1024 tanggal 22 Oktober           Surat                Kredit
                                 2024       dan      Perubahan        No.       Berdokumen”), dengan
                                 1031/AMD/MZH/1024 tanggal 22 Oktober           jumlah maksimum pokok
                                 2024                                           USD 4.000.000
9.    1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan    - Fasilitas          Pinjaman    Perjanjian ini berlaku
         - PT Bank HSBC          Korporasi No. JAK/000355/U/170829               Berulang:                    untuk 1 tahun periode
           Indonesia (“Bank”)    tanggal 5 Oktober 2017, dengan                  Rp200.000.000.000            sejak ini, tanggal awal
                                 perubahan terakhir pada Perubahan 5         - Fasilitas          Treasury:   ketersediaan fasilitas
      2. Peminjam:               Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan        USD500,000                   perbankan dari Bank
         - Perseroan             Korporasi No. JAK/212954/U/241206           - Fasilitas Bank Garansi:        kepada Debitur tetap
           (“Debitur”)           tanggal 14 Maret 2025                           USD1,000,000                 mengacu             pada
                                                                             - Fasilitas Kartu Korporasi:     Perjanjian ini dan akan
                                                                                 Rp5.000.000.000              dengan          otomatis
                                                                                                              diperpanjang        untuk
                                                                                                              periode yang sama
                                                                                                              pada setiap tanggal
                                                                                                              ulang         tahunnya,
                                                                                                              hingga Bank secara
                                                                                                              tertulis membenaskan
                                                                                                              Debitur dari seluruh
                                                                                                              kewajiban            dan
                                                                                                              tanggung           jawab
                                                                                                              Debitur         menurut
                                                                                                              Perjanjian ini.
10.   1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Pemberian Pinjaman/Loan          Fasilitas Pinjaman Dengan        1 Maret 2027, dengan
         - PT Bank HSBC          Agreement No. JAK/211051/C/211214           Cicilan Tetap:                   2 tahun perpanjangan
           Indonesia (“Bank”)    Tanggal 1 Maret 2022                        Rp 280.000.000.000,-             sesuai         kebijakan
                                                                                                              Bank.
      2. Peminjam:
          - Perseroan
            (“Debitur”)
11.   1. Pemberi Pinjaman:       a.   Perjanjian Pemberian Fasilitas         Fasilitas Omnibus Term Loan      1. Fasilitas Omnibus
         - PT Bank Permata            Perbankan No. KK/20/0544/N/CG3         (Omnibus TL), dengan limit          TL,        sampai
            Tbk (“Bank”)              tanggal 14 Agustus 2020 telah          fasilias Rp 280.000.000.000.        dengan 18 April
                                      diubah dengan Perubahan Keempat        Dan Omnibus Revolving Loan          2030
      2. Peminjam:                    Perjanjian Pemberian Fasilitas         (Omnibus RL), dengan limit Rp    2. Fasilitas Omnibus
         - Perseroan                  Perbankan                       No.    100.000.000.000.                    RL,        sampai
           (“Nasabah”)                3651/KK/AMD/XI/2024/CG3 tanggal                                            dengan         28
                                      21 November 2024                                                           Agustus 2027.
                                 b. Syarat dan Ketentuan Umum
                                      Pemberian Fasilitas Perbankan No.
                                      SKU/20/0533/N/CG3 tanggal 14
                                      Agustus 2020 sebagaimana diubah
                                      dengan Perubahan dan Pernyataan
                                      Kembali Syarat dan Ketentuan
                                      Umum Pemberian Fasilitas No. No.
                                      3650/SKU/AMD/XI/2024/CG3
                                      tanggal 21 November 2024
12.   1.   Pemberi Pinjaman:     Perjanjian Kredit No. 12-0095LN tanggal 7   1. Uncommitted     Revolving     Jangka        Waktu
           MUFG Bank Ltd.        Mei 2012 dengan perubahan terakhir yaitu       Loan Facility:                Ketersediaan:
           (“Bank”)              Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.           Rp 100.000.000.000 atau       30 November 2025,
                                 2024-0052242-LN Tanggal 30 November            jumlah yang setara dalam      Jatuh Tempo:
      2.   Peminjam:             2024 jo. Adendum Mengenai Ketentuan                                          30 Mei 2026



                                                                71
Page 89
No              Pihak                       Nomor dan Tanggal                          Jumlah Fasilitas                 Keberlakuan

              Perseroan           Komersial No. 2024-0052242 Tanggal 30            mata uang Dolar Amerika
              (“Debitur ”)        November 2024                                    Serikat; dan
                                                                                2. Uncommitted         Forward
                                                                                   Foreign Exchange Facility
                                                                                   (SPOT/SWAP/FORWARD/
                                                                                   OPTION): USD 4,200,000
13.   1. Pemberi Pinjaman:        Akta Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 03      1. Fasilitas Kredit Angsuran       1. Fasilitas   KAB,
          - Bank      Danamon     Maret 2020, dengan perubahan terakhir            Berjangka (Fasilitas KAB):         berakhir      01
            Indonesia      Tbk    yakni melalui Perjanjian Perubahan               limit Rp 300.000.000.000           September 2028;
            (“Bank”)              Terhadap      Perjanjian    Kredit   No.      2. Fasilitas Kredit Berjangka 2    2. Fasilitas KB 2,
                                  100.2/PP/EB/0325 tanggal 12 Maret 2025           (Fasilitas KB 2): limit Rp         sampai dengan 31
      2. Peminjam:                                                                 200.000.000.000                    Desember 2025.
          - Perseroan
            (“Debitur”)
14.   1. Pemberi Pinjaman:        Perjanjian Kredit No. BSMI/0223 tanggal       1. Loan on Note:                   1. Fasilitas Loan on
          - PT Bank SMBC          17 Juli 2012 dengan perubahan terakhir            Rp 250.000.000.000                 Note ini sampai
            Indonesia    Tbk      Perubahan Keempat Tanggal 26 Juni 2025        2. Loan on Certificate:                dengan 31 Juli
            (“Bank”)              Atas Perjanjian Kredit No. BSMI/0223              Rp 300.000.000.000                 2026.
                                  tanggal 17 Juli 2012 berikut:                 3. Acceptance:                     2. Fasilitas Loan on
      2. Peminjam:                                                                  USD 25.000.000.000                 Certificate        ini
         - Perseroan              a.   Skedul No. 002 tanggal 31 Agustus        4. Commercial Letter          of       sampai dengan 30
           (“Peminjam”)                2017 dengan perubahan terakhir               Credit:                            September 2022,
                                       Perubahan Pertama Atas Skedul No.            USD 25.000.000.000                 dan tanggal jatuh
                                       002 tertanggal 5 November 2019;                                                 tempo              30
                                  b.   Skedul No. 009 tanggal 28 Juli 2023;                                            September 2026
                                  c.   Skedul No. 014 tanggal 26 Juni 2025;                                        3. Periode
                                  d.   Skedul No. 015 tanggal 26 Juni 2025                                             ketersediaan
                                                                                                                       Fasilitas
                                                                                                                       Acceptance         ini
                                                                                                                       sampai dengan 31
                                                                                                                       Juli 2026, tanggal
                                                                                                                       jatuh tempo 6
                                                                                                                       bulan         setelah
                                                                                                                       tanggal penarikan
                                                                                                                       terakhir Fasilitas.
                                                                                                                   4. Periode
                                                                                                                       ketersediaan
                                                                                                                       Fasilitas
                                                                                                                       Commercial Letter
                                                                                                                       of Credit ini sampai
                                                                                                                       dengan 31 Juli
                                                                                                                       2026, tanggal jatuh
                                                                                                                       tempo 18 bulan
                                                                                                                       setelah       tanggal
                                                                                                                       penarikan terakhir
                                                                                                                       Fasilitas.
15.   1. Pemberi Pinjaman:        Akta Perjanjian Kredit KMK Maksimum Rp        Kredit   KMK      Maksimum         15 Juni 2026
         - PT Bank Negara         150.000.000.000 No. 8 Tanggal 10              Rp150.000.000.000
           Indonesia (Persero)    September 2021, sebagaimana telah
           Tbk (“Bank”)           diubah terakhir dengan Persetujuan
                                  Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (5) 08
      2. Peminjam:                KMK Maksimum Rp 150.000.000.000
         - Perseroan              Tanggal 13 Juni 2025
           (“Penerima Kredit”)
16.   1. Pemberi Pinjaman:        Akta Perjanjian Kredit Term Loan              Kredit Term Loan Maksimum          15     Juni     2029,
         - PT Bank Negara         Maksimum Rp725.000.000.000 No. 18             Rp 725.000.000.000:                termasuk      dengan
           Indonesia (Persero)    Tanggal 16 Juni 2022 sebagaimana              1. Tranche 1, sebesar Rp           Greace Period sampai
           Tbk (“Bank”)           diubah dengan Persetujuan Perubahan                 550.000.000.000              dengan 15 Juni 2024
                                  Perjanjian Kredit Nomor : (3) 18 tanggal 13   2. Tranche 2, sebesar Rp
      2. Peminjam:                Juni 2025                                           175.000.000.000 (telah
          - Perseroan                                                                 lunas berdasarkan Surat
            (“Penerima Kredit”)                                                       Keterangan          Lunas
                                                                                      Fasilitas Kredit Investasi
                                                                                      Tranche        2      No.



                                                                  72
Page 90
No             Pihak                       Nomor dan Tanggal                         Jumlah Fasilitas                  Keberlakuan

                                                                                    COB1/5/647 tanggal 10
                                                                                    Maret 2025)
17.   1. Pemberi Pinjaman:       Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas          Limit National Treasury Line         15 Juni 2026
         - PT Bank Negara        Treasury Line No. 17 Tanggal 16 Juni 2022    sebesar USD 10,000,000
           Indonesia (Persero)   Sebagaimana diubah terakhir dengan
           Tbk (“Bank”)          Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury
                                 Line No. (4) 17 Tanggal 13 Juni 2025
      2. Peminjam:
      - Perseroan (“Penerima
          Kredit”)
18.   1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Kredit No. 009/PK/CDU-            Pinjaman Promes Berulang             20 Februari 2027
         - PT Bank Maybank       CORP/2018 tanggal 13 Februari 2018           (PBB)        senilai  Rp
            Indonesia      Tbk   sebagaimana diubah terakhir dengan           100.000.000.000
            (“Bank”)             Perubahan Perjanjian Kredit No.
                                 105/PrbPK/CDU1/24 tanggal 7 Juni 2024
      2. Peminjam:
         - Perseroan
           (“Debitur”)
19.   1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Pinjaman yang diubah dari         1. Fasilitas Combine Trade:          28 Februari 2026
         - PT Bank OCBC          waktu ke waktu dan terakhir pada                USD 5,000,000
           NISP Tbk (“Bank”)     Perubahan Perjanjian Pinjaman No.            2. Fasilitas Transaksi Valuta
                                 70/ILS-JKT/PK/II/2023 Tanggal 28 Maret          Asing (FX):          USD
      2. Peminjam:               2023 sebagaimana diubah dengan                  15,000,000
          - Perseroan            Perubahan Perjanjian No. 270 /ILS-
            (“Debitor”)          JKT/PK/VII/ 2025 Tanggal 22 Juli 2025
20.   1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Fasilitas No. 110767/VIII/2010    A. Batas Fasilitas Individu untuk    30 September 2025
          - PT Bank ANZ          tanggal 13 Agustus 2010 dengan               Fasilitas Pembiayaan Multi
            Indonesia (“ANZ”)    perubahan terakhir dalam Perubahan           Opsi:
                                 Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan          1. Fasilitas Surat Kredit (Atas
      2. Para Peminjam:          kembali         Perjanjian       Fasilitas       Unjuk atau Berkangka):
          - Perseroan            No.1378/FA/ANZ/AMD/X/2024 Tgl. 06                USD40.000.000
            (“Peminjam”)         November 2024                                2. Fasilitas LC atas Unjuk:
                                                                                  USD10.000.000
                                                                              3. Fasilitas            Pinjaman
                                                                                  Pembiayaan Perdagangan
                                                                                  (berdasarkan surat kredit):
                                                                                  USD15.000.000
                                                                              4. Fasilitas            Pinjaman
                                                                                  Pembiayaan Perdagangan
                                                                                  (pembayaran faktur yang
                                                                                  harus dibayar):
                                                                                  USD15.000.000

                                                                              B. Batas Fasilitas Individu untuk
                                                                              Fasilitas Negosiasi Surat Kredit
                                                                              Dengan          Dan        Tanpa
                                                                              Penyimpangan           (“Fasilitas
                                                                              Ekspor Negosisasi”):
                                                                              USD2.000.000

                                                                              C. Batas Fasilitas Individu untuk
                                                                              Fasilitas     Kredit      Bergulir
                                                                              (“Fasilitas RC”):
                                                                              Rp150.000.000.000
21.   1. Pemberi Pinjaman:       Surat Fasilitas No. JKT/APC/3802 tanggal     USD5,000,000                         Periode berakhir pada
          - Standard Chartered   12 Desember 2012 dengan perubahan                                                 30 November 2020
            Bank (“Bank”)        terakhir Perubahan atas Surat Fasilitas                                           dan akan diperpanjang
                                 (Tanpa Komitmen) No. JKT/EDA/4854                                                 secara         otomatis
      2. Para Peminjam:          tanggal 5 April 2017                                                              selama 12 bulan
          - Perseroan                                                                                              kecuali ditentukan lain
            (“Penerima                                                                                             oleh Bank dari wakktu
            Pinjaman”)                                                                                             ke waktu.




                                                                 73
Page 91
No              Pihak                         Nomor dan Tanggal                          Jumlah Fasilitas                Keberlakuan

22.   1. Pemberi Pinjaman:         Perjanjian Induk Fasilitas Kredit Tanpa         Rp100.000.000.000                 Periode jangka waktu
         - Citibank,    N.A.,      Komiten No. MCFA 00283/MI/04042018                                                awal 1 tahun dan akan
           Cabang Jakarta          tanggal 04 April 2018                                                             diperpanjang secara
           (“Bank”)                                                                                                  otomatis selama 1
                                                                                                                     tahun       berikutnya
      2. Para Peminjam:                                                                                              secara berturut-turut.
          - Perseroan
              (“Debitur”)
23.   1. Pemberi Pinjaman:         Perjanjian     Fasilitas      Kredit    No.     Rp350.000.000.000                 11 Maret 2026
          - Citibank,     N.A.,    TL/00404/MI/11032018 tanggal 11 Maret
              Cabang Jakarta       2019 sebagaimana diubah dengan
              (“Bank”)             Amendment               to           Facility
                                   Agreement/Perubahan Terhadap Fasilitas
      2. Para Peminjam:            Perjanjian             Kredit           No.
          - Perseroan              TL/00404/MI/11032018 Tanggal 8 Maret
              (“Debitur”)          2024
24.   1. Pemberi Pinjaman:         Akta Perjanjian Kredit No. 94 Tanggal 30        Fasilitas Revolving      Credit   03 September 2025
          - PT Bank UOB            Maret 2023 sebagaimana diubah terakhir          Facility                 (RCF)
            Indonesia (“Bank”)     dengan Perubahan II Terhadap Perjanjian         Rp100.000.000.000
                                   Kredit Nomor : 992/07/2024 tanggal 16 Juli
      2. Peminjam:                 2024, dan diperpanjang berdasarkan
          - Perseroan              Surat Ref. No: 25/CBK/094 tanggal 01
            (“Penerima Kredit”)    Agustus 2025 perihal Pemberitahuan
                                   Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
                                   Kredit
25.   1. Pemberi Pinjaman:         Facility Agreement/ Perjanjian Fasilitas        Pagu Fasilitas:                   27 Desember 2026
          - Bank of China          No. 001/AGMT-DL /MYOR/XII/2023                  Rp150.000.000.000
               (Hong      Kong)    Tanggal 22 Desember 2023 dengan
               Limited Jakarta     perubahan terakhir yakni Perubahan Atas
               Branch (“Bank”)     Perjanjian Fasilitas No. 003/AMD /AGMT-
      2. Peminjam:                 DL/MYOR /III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025
          - Perseroan
               (“Penerima
               Kredit”)
26.   1. Pemberi Pinjaman:         Perjanjian     Valutas     Asing    No.         Jumlah                notional    27 Maret 2025
         - Bank of China           001/FEA/MYOR/XII/2023 Tanggal 22                Rp120.000.000.000,- dengan
            (Hong         Kong)    Desember 2023 jo. Perjanjian Transaksi          PSR setara 10% dari jumlah
            Limited      Jakarta   Valuta Asing Syarat dan Ketentuan Umum          notional (Rp12.000.000.000,-)
            Branch (“Bank”)        Tanggal 22 Desember 2023, dengan
      2. Peminjam:                 perubahan terakhir yakni Perubahan Atas
          - Perseroan              Perjanjian Valuta Asing No. 002/AMD
            (“Penerima Kredit”)    /FEA/MYOR/XII/ 2024 tanggal 20
                                   Desember 2024
27.   1.    Pemberi Pinjaman:      Perjanjian Fasilitas Perbankan No.              Fasilitas RCF atau Fasilitas      25 Juli 2026
            - PT Bank DBS          235/PFP-DBSI/IX/ 1-2/2024 Tanggal 23            Perbankan           sebesar
                Indonesia          September 2024 dengan perubahan                 Rp150.000.000.000,-
                (“Bank”)           terakhir yakni Perubahan Pertama atas
      2.    Peminjam:              Perjanjian Fasilitas Perbankan No.
            - Perseroan            161/PFPA-DBSI /VII/1-2/2025 tanggal 09
                (“Penerima         Juli 2025
                Kredit”)
28.   1.    Pemberi Pinjaman:      Akta Perjanjian Kredit Nomor 18 Tanggal         Fasilitas Pinjaman Tetap On       28 Oktober 2025
            - PT Bank ICBC         28 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan           Demand-A (”PTD A”) dengan
                Indonesia          Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,              tipe Uncommitted Revolving
                (“Bank”)           Notaris di Kota Jakarta Selatan                 sebesar Rp150.000.000.000,-
      2.    Peminjam:
            - Perseroan
                (“Penerima
                Kredit”)
29.   1.    Pemberi Pinjaman:      Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Jangka         - Fasilitas Kredit Jangka         25 Maret 2027
           - PT Bank Rakyat        Pendek (KJP) Perjanjian Fasilitas                 Pendek            (KJP):
              Indonesia            Commercial Line Perjanjian Fasilitas              Rp300.000.000.000
                                   Forex Line No. 08 Tanggal 27 Maret dibuat



                                                                     74
Page 92
  No                  Pihak                           Nomor dan Tanggal                        Jumlah Fasilitas                 Keberlakuan

                    (Persero)      Tbk.,   dihadapan Silvia Abbas Sudrajat, S.H.        - Fasilitas Commercial Line:
                    (“Bank”)               Notaris di Kabupaten Tangerang                 USD 10.000.000
                                           sebagaimana diubah dengan Addendum
             2. Para Peminjam:             Pertama Perjanjian Fasilitas Kredit Jangka   - Fasilitas Forex Line: USD
             - Perseroan (“Debitur”)       Pendek (KJP) Perjanjian Fasilitas              10.000.000
                                           Commercial Line Perjanjian Fasilitas
                                           Forex Line tanggal 26 Maret 2025

Keterangan :
(*) Perjanjian Kredit masih dalam proses perpanjangan
(**) Perjanjian Kredit masih berlaku
(***) Perjanjian akan diperpanjang dan sedang dalam proses review di Kreditur
(****) Terdapat pengecualian ketentuan yang mengatur bahwa Perseroan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Bank Mandiri atas larangan memberikan
pinjaman kepada perusahaan anak


13. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

    Transaksi dengan pihak yang berelasi yang nilainya material hanyalah transaksi antara Perseroan dan Perusahaan Anak
    dengan PT. Inbisco Niagatama Semesta selaku distributor tunggal. Kerjasama antara Perseroan dengan PT. Inbisco
    Niagatama Semesta ini telah terjalin sebelum Perseroan menjadi perusahaan publik, dan hubungan kerjasama ini telah
    dicantumkan dalam Prospektus saat Perseroan melakukan penawaran umum perdana pada tahun 1990. Transaksi lainnya
    adalah sewa menyewa gedung antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan PT Unita Branindo serta dengan PT. Semesta
    Indah Permata.

    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melakukan transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi sebagaimana
    dirinci dibawah ini, dan diperkirakan Perseroan akan melakukan transaksi serupa di masa yang akan datang:

       No.             Pihak                Perjanjian               Hubungan Afiliasi                    Tujuan                 Jangka Waktu
        1.       1. Perseroan          Perjanjian Distributor   Pihak afiliasi dari secara    Pihak Kedua telah diangkat       Berlaku hingga 15
                 (“Pihak Pertama/      tanggal 15 Maret         kepengurusan melalui          dan ditunjuk sebagai             Maret 2030
                 Perusahaan”)          2000 dengan              beberapa anggota Direksi      distributor ekslusif produk-
                 2. PT Inbisco         perubahan terakhir       dan Komisaris Perseroan       produk makanan dan
                 Niagatama             Addendum                 yang juga menjabat sebagai    minuman yang diproduksi
                 Semeste (“Pihak       Perjanjian Distributor   Direksi dan Komisaris di PT   oleh Pihak pertama untuk
                 Kedua/                tanggal 13 Maret         Inbisco Niagatama Semesta     seluruh wilayah Indonesia.
                 Distributor”)         2020
        2.       1. PT Semesta         Perjanjian Sewa          Pengurus dan Pemegang         Pihak Pertama sebagai            Berlaku hingga 31
                 Indah Permata         Menyewa No.              saham secara tidak            pemilik obyek sewa akan          Desember 2026
                 (“Pihak               969/Sewa-Lg/SIP-         langsung                      memberikan sewa pada
                 Pertama”)             MYOR/XII/2019                                          Pihak Kedua
                 2. Perseroan          tanggal 10
                 (“Pihak Kedua”)       Desember 2018
                                       Sebagaimana diubah
                                       dengan Addendum
                                       Perjanjian Sewa
                                       Menyewa No.
                                       589/AddSewa-
                                       Lg/SIP-
                                       MYOR/X/2023
                                       tanggal 2 Oktober
                                       2023
        3.       1. Tuan Jogi          Perjanjian Hak Pakai     Pihak Pertama sebagai         Pihak Pertama adalah             Tidak ada jangka
                 Hendra Atmadja        Logo tanggal 2 Juli      pemegang saham                pencipta dan pemilik             waktu keberlakuan
                 (“Pihak               1998                     Perseroan                     tunggal Seni Lukis dan
                 Pertama”)                                                                    Logo Mayora dan Pihak
                 2. Perseroan                                                                 Kedua bermaksud untuk
                 (“Pihak Kedua”)                                                              menggunakan Seni Lukis
                                                                                              dan Logo Mayora tersebut
                                                                                              untuk jenis barang-barang
                                                                                              yang diproduksinya yaitu
                                                                                              biskuit, kembang gula,
                                                                                              wafer, coklat dan jelly.



                                                                           75
Page 93
No.         Pihak            Perjanjian            Hubungan Afiliasi                  Tujuan                Jangka Waktu
 4.   1. Tuan Jogi      Perjanjian Hak Pakai   Pihak Pertama sebagai        Pihak Pertama sebagai         Tidak ada jangka
      Hendra Atmadja    Merek tanggal 2 Juli   pemegang saham               pemegang saham                waktu keberlakuan
      (“Pihak           1998 dengan            Perseroan                    Perseroan
      Pertama”)         perubahan terakhir
      2. Perseroan      Addendum
      (“Pihak Kedua”)   Perjanjian Hak Pakai
                        Merek tanggal 8
                        Maret 2002
5.    1. Matsui Koshi   Perjanjian Hak Pakai   Pemegang saham yang          - Pihak Pertama adalah        Tidak ada jangka
      Limited (“Pihak   Merek tanggal 3        sama antara Perseroan           pemilik tunggal merek      waktu keberlakuan
      Pertama”)         Februari 2020          dengan Matsui Koshi             APETITO yang saat ini
      2. Perseroan                             Limited yaitu Jogi Hendra       telah terdaftar oleh dan
      (“Pihak Kedua”)                          Atamadja (pemegang              atas nama Pihak
                                               saham tidak langsung).          Pertama dalam Daftar
                                                                               Merek pada Direktorat
                                                                               Jenderal Hak Kekayaan
                                                                               Intelektual Kementerian
                                                                               Hukum dan Hak Asasi
                                                                               Manusia Republik
                                                                               Indonesia. Pihak Kedua
                                                                               bermaksud untuk
                                                                               menggunakan merek
                                                                               APETITO tersebut untuk
                                                                               jenis barang-barang yang
                                                                               diproduksinya yaitu
                                                                               biscuit dan untuk hal
                                                                               tersebut meminta kepada
                                                                               Pihak Pertama untuk
                                                                               memberikan hak kepada
                                                                               Pihak Kedua untuk
                                                                               mempergunakannya.
                                                                            -           Pihak Pertama
                                                                            memberikan Hak Pakai
                                                                            Merek kepada Pihak Kedua
                                                                            khusus untuk
                                                                            mempergunakan merek
                                                                            APETITO tersebut untuk
                                                                            wilayah seluruh dunia.
6.    1. Perseroan      Perjanjian Jual Beli   Pemegang saham yang          Setelah Penjual selesai       Transaksi jual beli
      (“Pembeli”)       Tanah (Lokasi Desa     sama antara Perseroan        menyiapkan kelengkapan        telah selesai
      2. PT             Sumur Bandung dan      dengan PT Tejopratama        dokumen Tanah dan             dilakukan.
      Tejopratama       Pasir Muncang, Kec.    Mandirigemilang yaitu Jogi   pengurusan izinnya,
      Mandirigemilang   Jayanti, Kab.          Hendra Atamadja              Pembeli berjanji dan
      (”Penjual”)       Tangerang)             (pemegang saham tidak        mengikatkan diri untuk
                                               langsung).                   membeli tanah tersebut dari
                                                                            Penjual, dan Penjual
                                                                            berjanji dan mengikatkan
                                                                            diri untuk menjual tanah
                                                                            tersebut.

7.    1. Perseroan      Perjanjian Jual Beli   Pemegang saham yang          Setelah Penjual selesai       Transaksi jual beli
      (“Pembeli”)       Tanah (Lokasi Jalan    sama antara Perseroan        menyiapkan kelengkapan        telah selesai
      2. PT             Raya Pasuruan, Kec.    dengan PT Tejopratama        dokumen Tanah dan             dilakukan.
      Tejopratama       Purwosari, Kab.        Mandirigemilang yaitu Jogi   pengurusan izinnya,
      Mandirigemilang   Pasuruan)              Hendra Atamadja              Pembeli berjanji dan
      (”Penjual”)                              (pemegang saham tidak        mengikatkan diri untuk
                                               langsung).                   membeli tanah tersebut dari
                                                                            Penjual, dan Penjual
                                                                            berjanji dan mengikatkan
                                                                            diri untuk menjual tanah
                                                                            tersebut.

8.    1. Perseroan      Perjanjian Jual Beli   Pemegang saham yang          Setelah Penjual selesai       Transaksi jual beli
      (“Pembeli”)       Tanah (Lokasi Desa     sama antara Perseroan        menyiapkan kelengkapan        telah selesai
                        Sumur Bandung dan      dengan PT Lubuk Permata      dokumen Tanah dan             dilakukan.
                        Pasir Muncang, Kec.    yaitu Jogi Hendra Atamadja   pengurusan izinnya,


                                                          76
Page 94
      No.           Pihak             Perjanjian                  Hubungan Afiliasi                         Tujuan                   Jangka Waktu
               2. PT Lubuk        Jayanti, Kab.               (pemegang saham tidak              Pembeli berjanji dan
               Permata            Tangerang)                  langsung).                         mengikatkan diri untuk
               (”Penjual”)                                                                       membeli tanah tersebut dari
                                                                                                 Penjual, dan Penjual
                                                                                                 berjanji dan mengikatkan
                                                                                                 diri untuk menjual tanah
                                                                                                 tersebut.

      9.       1. KMG (”Pihak     Perjanjian Distributor      Pihak afiliasi dari secara         Pihak Kedua telah diangkat        Berlaku hingga 01
               Pertama”)          tanggal 1 Februari          kepengurusan melalui               dan ditunjuk sebagai              Februari 2030
               2. PT Inbisco      1997 dengan                 beberapa anggota Direksi           distributor ekslusif produk-
               Niagatama          perubahan terakhir          dan Komisaris KMG yang             produk makanan dan
               Semesta (”Pihak    Adendum Perjanjian          juga menjabat sebagai              minuman yang diproduksi
               Kedua”)            Distributor No.             Direksi dan Komisaris di PT        oleh Pihak pertama untuk
                                  048.2/APD/IBN-              Inbisco Niagatama Semesta          seluruh wilayah Indonesia.
                                  KMG/II/2020 tanggal
                                  3 Februari 2020
      10.      1. Tuan Jogi       Perjanjian Hak Pakai        Pihak Pertama sebagai              Pihak Pertama adalah              Berlaku hingga 08
               Hendra Atmadja     Merek tanggal 2 Juli        pemegang saham KMG                 pencipta dan pemilik              April 2026
               (“Pihak            1998 dengan                                                    tunggal merek-merek
               Pertama”)          perubahan terakhir                                             tertentu yang disebutkan
               2. KMG (“Pihak     Addendum                                                       dibawah dan Pihak Kedua
               Kedua”)            Perjanjian Hak Pakai                                           bermaksud untuk
                                  Merek tanggal 8                                                menggunakan merek-merek
                                  Maret 2002                                                     tersebut.

   Perjanjian afiliasi yang dimiliki oleh Perseroan telah memuat syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana syarat dan
   ketentuan yang berlaku dalam perjanjian sejenis dengan pihak ketiga.

14. Sumber Daya Manusia

Perseroan

Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
                                                    30 Juni                                                        31 Desember
                                    2025                               2024                            2023                             2022
     Keterangan
                             Jumlah          %              Jumlah              %              Jumlah             %             Jumlah         %
 Karyawan Tetap                10.737           38%           10.271               41%           11.024             45%           11.854      46,16%
 Karyawan Tidak Tetap          17.272           62%           14.551               59%           13.676             55%           13.828      53,84%
 Total                         28.009       100,00%           24.822           100,00%           24.700            100%           25.682     100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
                                                           30 Juni                                                    31 Desember
            Keterangan                     2025                          2024                             2023                         2022
                               Jumlah               %          Jumlah                 %         Jumlah             %            Jumlah          %
 Pasca Sarjana (S2 dan S3)          62             0,58%             54               0,52%           48           0,44%              41        0,35%
 Sarjana dan Sarjana Muda (D3)   2.643            24,62%          2.403              23,40%        2.168          19,66%           2.176       18,35%
 Sekolah Menengah Atas atau      8.032            74,81%          7.814              76,80%        8.808          79,90%           9.637       81,30%
 lebih rendah
 Total                          10.737        100,00%            10.271          100,00%          11.024         100,00%          11.854      100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan

                                                            30 Juni                                                   31 Desember
            Keterangan                       2025                             2024                         2023                         2022
                                    Jumlah            %              Jumlah            %          Jumlah             %           Jumlah        %
 Manajer dan Manajer Senior              392          3,65%               380          3,70%           356           3,23%            352      2,97%
 Supervisor                              808          7,53%               599          5,83%           551           5,00%            601      5,08%
 Staf                                  1.542         14,36%             1.587         15,45%         1.548          14,04%          1.647     13,90%
 Tenaga Pelaksana / Operasional        7.995         74,46%             7.705         75,02%         8.569          77,73%          9.254     78,05%
 Total                                10.737        100,00%            10.271        100,00%        11.024         100,00%         11.854    100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia


                                                                          77
Page 95
                                                 30 Juni                                                31 Desember
         Keterangan                     2025                 2024                          2023                          2022
                                  Jumlah      %       Jumlah       %               Jumlah           %            Jumlah           %
 Di bawah 25 tahun                  4.269 39,76%         4.474   43,56%                5.089       46,16%           5.752         48,52%
 25 – 35 tahun                      3.938 36,68%         3.375   32,86%                3.318       30,10%           3.215         27,12%
 36 – 45 tahun                      1.643 15,30%         1.541   15,00%                1.515       13,74%           1.572         13,26%
 Lebih dari 46 tahun                  887    8,26%         881    8,58%                1.102       10,00%           1.315         11,10%
 Total                             10.737 100,00%      10.271 100,00%                 11.024      100,00%          11.854        100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
                                                           30 Juni                                           31 Desember
             Keterangan                        2025                       2024                      2023                     2022
                                       Jumlah           %       Jumlah             %        Jumlah           %        Jumlah        %
 Management                                 18          0,17%         18           0,18%          13         0,12%           8      0,07%
 Internal Audit                             54          0,50%         52           0,51%          46         0,42%          42      0,35%
 Manufakturing                          10.029         93,41%      9.605          93,52%      10.233        92,82%      11.157     94,12%
 Marketing                                 139          1,29%        133           1,29%         161         1,46%         153      1,29%
 Finance And Accounting                    151          1,41%        138           1,34%         174         1,58%         162      1,37%
 HRD                                       117          1,09%        109           1,06%         183         1,66%         124      1,05%
 Legal                                      12          0,11%         11           0,11%          11         0,10%          12      0,10%
 Purchasing                                113          1,05%        106           1,03%         107         0,97%         103      0,87%
 Information Technology                    104          0,97%         99           0,96%          96         0,87%          93      0,78%
 Total                                  10.737        100,00%     10.271         100,00%      11.024       100,00%      11.854    100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi
                                               30 Juni                                         31 Desember
             Keterangan                        2025                       2024                     2023                      2022
                                        Jumlah         %        Jumlah             %        Jumlah       %            Jumlah       %
 Provinsi DKI Jakarta                      3.129     29,14%        2.247          21,88%      2.134     19,35%          1.691     14,26%
 Provinsi Banten                           4.425     41,21%        4.747          46,22%      6.163     55,91%          7.143     60,26%
 Provinsi Jawa Barat                       2.888     26,90%        2.979          29,00%      2.727     27,74%          3.020     25,48%
 Provinsi Jawa Timur                         295       2,75%         298           2,90%
 Total                                    10.737    100,00%       10.271         100,00%       11.024      100,00%     11.854    100,00%

Perusahaan Anak

Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
                                                           30 Juni                                           31 Desember
             Keterangan                        2025                       2024                      2023                     2022
                                       Jumlah           %       Jumlah         %            Jumlah           %        Jumlah        %
 Karyawan Tetap                          2.419         27,60%     2.396       30,67%          2.272            31%      3.439      40,45%
 Karyawan Tidak Tetap                    6.344         72,40%     5.417       69,33%          5.066            69%      5.063      59,55%
 Total                                   8.763        100,00%     7.813      100,00%          7.338        100,00%      8.502     100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
                                                           30 Juni                                            31 Desember
             Keterangan                        2025                       2024                      2023                     2022
                                        Jumlah          %        Jumlah            %        Jumlah           %        Jumlah       %
 Pasca Sarjana (S2 dan S3)                    9         0,37%         12           0,50%          9          0,40%         10      0,29%
 Sarjana dan Sarjana Muda (D3)              884        36,55%        737          30,76%        624         27,46%        667     19,40%
 Sekolah Menengah Atas atau lebih         1.526        63,08%      1.647          68,74%      1.639         72,14%      2.762     80,31%
 rendah
 Total                                    2.419       900,00%        2.396       100,00%        2.272      100,00%       3.439   100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
                                                           30 Juni                                            31 Desember
             Keterangan                        2025                       2024                      2023                     2022
                                        Jumlah          %        Jumlah            %        Jumlah           %        Jumlah        %
 Manajer dan Manajer Senior                  85         3,52%         79           3,30%         74          3,26%        100       2,90%
 Supervisor                                 257        10,62%        252          10,51%        220          9,68%        271       7,88%
 Staf                                       551        22,78%        539          22,50%        513         22,58%        579      16,84%
 Tenaga Pelaksana / Operasional           1.526        63,08%      1.526          63,69%      1,465         64,48%      2.489      72,38%
 Total                                    2.419       100,00%      2.396         100,00%      2.272        100,00%      3.439     100,00%




                                                                     78
Page 96
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia
                                                          30 Juni                                         31 Desember
             Keterangan                       2025                       2024                    2023                    2022
                                       Jumlah          %        Jumlah            %       Jumlah          %       Jumlah        %
 Di bawah 25 tahun                         334        13,80%        313          13,06%       469        20,64%     1.383      40,22%
 25 – 35 tahun                           1.109        45,85%      1.156          48,25%     1.029        45,29%     1.216      35,35%
 36 – 45 tahun                             728        30,10%        682          28,46%       536        23,59%       543      15,79%
 Lebih dari 46 tahun                       248        10,25%        245          10,23%       238        10,48%       297       8,64%
 Total                                   2.419       100,00%      2.396         100,00%     2.272       100,00%     3.439     100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
                                             30 Juni                                         31 Desember
             Keterangan                       2025                       2024                    2023                    2022
                                       Jumlah        %          Jumlah            %       Jumlah        %         Jumlah        %
 Manufakturing                           2.239      92,56%        2.229          93,03%     2.120      93,31%       3.301      95,99%
 Marketing                                  78       3,22%           74           3,09%        61       2,68%          54       1,57%
 Finance And Accounting                     80       3,31%           79           3,30%        73       3,22%          72       2,09%
 HRD                                        22       0,91%           14           0,58%        18       0,79%          12       0,35%
 Total                                   2.419     100,00%        2.396         100,00%     2.272     100,00%       3.439     100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi
                                             30 Juni                                         31 Desember
             Keterangan                       2025                       2024                    2023                    2022
                                       Jumlah        %           Jumlah           %       Jumlah       %          Jumlah       %
 Provinsi DKI Jakarta                      142       5,87%           129          5,38%       108      4,75%          188      5,47%
 Provinsi Banten                         1,764      72,92%         1.809          75,5%     2.053     90,36%        3.147     91,51%
 Provinsi Lampung                          202       8,35%           118          4,92%       111      4,89%          104      3,02%
 Filipina                                  311      12,86%           340         14,20%
 Total                                   2.419     100,00%         2.396        100,00%      2.272      100,00%      3.439    100,00%

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat perselisihan terkait tenaga kerja yang
material yang dapat mempengaruhi kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

15. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Perseroan memiliki hak pakai atas harta kekayaan berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang dikeluarkan oleh Direktur
    Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan
    uraian sebagai berikut:

    a. Hak Cipta atas Seni Lukis dan Logo Mayora yang telah didaftarkan dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal
       Hak Cipta, Paten dan Merek di bawah nomor 002970 atas nama Jogi Hendra Atmadja sebagai Pencipta/Pemegang Hak
       Cipta.
    b. Hak Pakai atas merek Apetito berdasarkan Perjanjian Hak Pakai Merek tanggal 3 Februari 2020 antara Perseroan dengan
       Matsui Koshi Limited sebagai Pemegang Hak Pakai.
    c. Hak Atas Kekayaan Intelektual atas beberapa merek-merek Perseroan sebagai berikut:
            No                 Merek                   No. IDM / No. Sertifikat                          Masa Perlindungan
            1.         Astor                               IDM000351917                                   12 Oktober 2030
                                                           IDM000474117                                   31 Januari 2034
                                                           IDM000474118                                   31 Januari 2034
                                                           IDM000474119                                   31 Januari 2034
                                                           IDM000474146                                   31 Januari 2034
                                                           IDM000126705                                   21 Januari 2028
                                                           IDM000126707                                   21 Januari 2028
                                                           IDM000131840                                     27 April 2028
                                                           IDM000131839                                     27 April 2028
                                                           IDM000008037                                     18 Juli 2034
                                                           IDM000073378                                  21 September 2034


                                                                    79
Page 97
           No                Merek                 No. IDM / No. Sertifikat                    Masa Perlindungan
                                                       IDM000727407                               23 Maret 2028
           2.     Beng-Beng                            IDM000297555                              20 Januari 2032
                                                       IDM000050413                                3 Maret 2034
                                                       IDM000400402                               31 Maret 2033
                                                       IDM000437098                               31 Maret 2033
                                                       IDM000400403                               31 Maret 2033
                                                       IDM000400414                               31 Maret 2033
           3.     Beng-Beng Maxxx                      IDM000439130                                 1 Juni 2032
           4.     Choki-Choki                          IDM000147588                                14 Juni 2028
                                                       IDM000119340                              20 Januari 2028
                                                       IDM000397003                              15 Januari 2033
                                                       IDM000119339                              20 Januari 2028
           5.     KIS                                  IDM000011062                                10 April 2034
                                                       IDM000351913                              12 Oktober 2030
           6.     Kis mint                             IDM000351923                              12 Oktober 2030
                                                       IDM000351928                              12 Oktober 2030
                                                       IDM000351913                              12 Oktober 2030
           7.     Kopiko                               IDM000217817                                 5 Juni 2029
                                                       IDM000189490                                 5 Juni 2029
                                                       IDM000189491                                 5 Juni 2029
                                                       IDM000293325                            16 Desember 2031
            8.    Kopiko Milko                         IDM000174717                              8 Februari 2027
            9.    Kopiko 3 In One                      IDM000111381                                23 Juni 2035
           10.    Kopiko Whitecoffee                   IDM000120910                             1 September 2025
           11.    Roma                                 IDM000351912                              12 Oktober 2030
                                                       IDM000252200                              26 Februari 2031
                                                       IDM000497415                                8 Maret 2033
                                                       IDM000058540                                14 Mei 2034
                                                       IDM000126319                              22 Februari 2028
                                                       IDM000331549                                23 Mei 2032
           12.    Roma Prima                           IDM000131836                                30 April 2028
           13.    Roma Coconuts Biscuit                IDM000114079                            16 November 2027
           14.    Roma Marie Biscuit                   IDM000119274                            29 Desember 2027
           15.    Roma Malkist Crackers                IDM000020157                                28 Juni 2035
           16.    Roma Cream Crackers                  IDM000020158                                28 Juni 2035
           17.    Tamarin                              IDM000132393                                 1 Mei 2028
                                                       IDM000285984                            22 September 2030
           18.    Sando                                IDM000085099                                7 April 2027
           19.    Super – X                            IDM000126699                              11 Januari 2028
           20.    Super – X Chocolate                  IDM000115101                            20 November 2027
                  Wafer

Merek tersebut didaftarkan dalam beberapa kelas dan jenis peroduk termasuk didalamnya untuk jenis barang biskuit, kembang
gula, wafer, coklat dan jelly.

B. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

1.   Umum

PT Mayora Indah Tbk didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang dengan target market wilayah
Jakarta dan sekitarnya. Setelah mampu memenuhi pasar Indonesia, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan
menjadi perusahaan publik pada tahun 1990 dengan target market konsumen Asean. Kemudian melebarkan pangsa pasarnya ke
negara negara di Asia. Saat ini produk Perseroan telah tersebar di 5 benua di dunia. Bahkan pada tahun 2017 kembang gula
Kopiko telah dibawa oleh awak stasiun luar angkasa internasional saat mengorbit bumi.

Sebagai salah satu Fast Moving Consumer Goods Companies, PT Mayora Indah Tbk telah membuktikan dirinya sebagai salah
satu produsen makanan berkualitas tinggi dan telah mendapatkan banyak penghargaan, diantaranya adalah “Indonesia Best
Managed Companies 2023 dari Delloitte Indonesia, Indonesia Excellent Millenials Brand Choice Awards 2023 dari Warta
Ekonomi,Indonesia Brand Choice Award dari Info Brands, The Most Prominet Consumer Goods Company In Indonesia dari Metro
Tv bekerja sama dengan Soluttee.id, dan banyak lagi penghargaan lainnya. Perseroan dan Perusahaan Anak merupakan
perusahaan “Total Food Solutions”, dengan kegiatan usaha yang mencakup seluruh tahapan proses produksi, mulai dari produksi



                                                               80
Page 98
dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di pasar. Perseroan dan Perusahaan Anak memproduksi
berbagai produk antara lain, Biskuit, Kembang Gula, Wafer, Coklat, Kopi, dan Makanan Kesehatan, yang dipasarkan dengan merek
terkemuka dan sudah dikenal oleh Masyarakat, serta tersedia di berbagai pelosok Indonesia. Seluruh produk-produk Perseroan
dan Perusahaan Anak telah menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan telah menerima nomor MD dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 14 pabrik di 7 lokasi yaitu:

1. Canlubang, Calamba City, Filipina
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Silangan Canlubang Industrial Park memproduksi Kopi Mix.
2. Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Jatiuwung, Tangerang memproduksi biskuit, kembang gula, dan wafer.
3. Kecamatan Batuceper, Tangerang
   • 3 (tiga) lokasi pabrik Perseroan di Batuceper, Tangerang memproduksi wafer dan coklat.
   • 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu KMG di Batuceper, Tangerang yang mengolah biji
      coklat.
4. Kecamatan Cikupa, Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Cikupa, Tangerang yang memproduksi kopi
      dan kopi instan.
5. Cikarang Barat, Bekasi
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Bekasi, memproduksi biskuit dan kembang gula.
6. Kecamatan Jayanti, Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Balaraja, Tangerang memproduksi biskuit dan wafer.
   • 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Balaraja, Tangerang memproduksi cereal.
7. Kecamatan Purwosari, Pasuruan-Malang
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Pasuruan-Malang, memproduksi biskuit dan wafer.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi yaitu:
  • 2 (dua) lokasi kantor disewa oleh Perseroan di Jl. Daan Mogot KM 18 dan di Jl. Tomang Raya, Jakarta Barat
  • 3 (tiga) lokasi gudang yang dioperasikan oleh Perusahaan Anak yaitu TES di Jl. Ir. Sutami 1 KM 7, Bandar Lampung, serta
     gudang yang disewa oleh Perusahaan Anak yaitu SPT di Sidoarjo, Surabaya dan SPB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang signifikan dalam produksi, penjualan,
persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha, prospek keuangan
Perseroan, penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.

2.   Produk

2.1. Produk-produk Yang Dihasilkan Perseroan dan Entitas Anak

Sampai dengan saat ini, Perseroan dan Perusahaan Anak memproduksi dan secara umum mengklasifikasikan produk yang
dihasilkannya kedalam 6 (enam) divisi yang masing-masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi, meliputi :

      Nama
                               Divisi                                             Merk Dagang
   Perusahaan
 Perseroan                     Biskuit            Roma Marie Susu, Roma Marie Susu Gold, Roma Kelapa, Roma Kelapa
                                                  Cream, Roma Sandwich, Roma Malkist, Roma Malkist Abon, Roma Malkist
                                                  Coklat, Roma Malkist Krim Keju Manis, Roma Malkist Krim Tiramisu, Roma
                                                  Cream Creakers, Royal Choice, Better, Better Caramel, Slai O Lai, Sari
                                                  Gandum, Sari Gandum Sandwich, Coffeejoy, Roma Cookies, Roma Arden,
                                                  Roma Lavita, Roma Appetito, dll.
 Perseroan                 Kembang Gula           Kopiko, Kopiko Cappuccino, KIS, KIS Chewy, Tamarin, Fruta Gummy, Fruitivit,
                                                  dll.
 Perseroan                     Wafer              beng beng, beng beng Maxx, beng beng share it, Astor, Roma Wafer Coklat,
                                                  Roma Zuperrr Keju, Roma Choco Blast, Wafello, Wafello Butter Caramel,
                                                  Wafello Chocoblast, Wafello Durian, Wafello Coconut Cream, Wafello Cheddar
                                                  Cheese, Superstar Wafer, Superstar Snaps, dll.


                                                                 81
Page 99
 Perseroan &                 Coklat             Choki-choki, Drink Beng beng, Dark Wonder.
 TES
 TES                          Kopi              Torabika Duo, Torabika Duo Susu Full Cream, Torabika 3 in 1, Torabika Moka,
                                                Torabika Cappuccino, Torabika Jahe Susu, Torabika Creamy Latte, Torabika
                                                Kopi Susu Espreso, Kopiko Brown Coffee, Toracafe Volcano Chocomelt,
                                                Toracafe Caramelove, Torabika Milky Latte dll.
 TES                   Makanan Kesehatan        Energen Cereal, Energen beng beng balls, Energen Topping Malkist, Prima
                                                Cereal.

Produk-produk Perseroan di atas telah mendapatkan persetujuan pendaftaran produk pangan dari Badan Pengawasan Obat
dan Makanan. Perseroan juga mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk-produk tersebut.

2.2. Kapasitas Produksi

Kapasitas terpasang dan realisasi produksi untuk Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

                                                                    30 Juni                      31 Desember
                       Keterangan                                    2025                 2024                 2023
 Kapasitas Terpasang (ton)
 Pengolahan Makanan                                                      499.452               890.554           821.609
 Pengolahan Minuman Kemasan                                              608.436             1.290.645         1.297.690
 Total Kapasitas Terpasang (ton)                                       1.107.888             2.181.199         2.119.299
 Total Realisasi Produksi (ton)                                          545.334             1.224.277         1.137.947
 Realisasi Produksi Terhadap Kapasitas Terpasang                          49,2%                 56,1%             53,7%




                                                              82
Page 100
3.    Pemasaran dan Penjualan

Sistem penjualan dan distribusi yang dilakukan Perseroan untuk penjualan lokal Perseroran dilakukan melalui PT Inbisco Niaga
Semesta selaku distributor tunggal yang mengurus distribusi nasional produk Perseroan yang strategi dan daerah pemasarannya
ditentukan oleh PT Inbisco Niaga Semesta. Untuk pejualan ekspor dilakukan dari Perseroan ke masing-masing negara tujuan
yang saat ini jumlahnya lebih dari 100 negara.

Selera konsumen yang selalu berubah dan menginginkan sesuatu yang baru untuk dicoba, menjadikan para produsen harus
dapat menciptakan produk-produk baru yang bervariasi. Hal ini mendorong Perseroan untuk selalu dapat memenuhi kebutuhan
tersebut.

Strategi yang diterapkan oleh Perseroan diantaranya dijalankan dengan cara mempelajari tren konsumen secara berkala dan
terus berinovasi untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen dengan membuat produk baru dengan target market yang
tepat. Sementara untuk menunjang penjualan, Perseroan melaksanakan aktifitas promosi di lapangan yang sesuai dengan
masing-masing target pasar yang dituju.

Dengan melakukan identifikasi terhadap target konsumen, team marketing mampu menjalankan strategi pemasaran secara lebih
efisien, terhindar dari pemborosan waktu dan biaya yang tidak perlu. Salah satu keunggulan dari Perseroan dalam aspek
pemasaran adalah pangsa pasar produk Perseroan yang tidak terbatas pada usia, lokasi maupun harga. Perseroan juga memiliki
banyak varian produk yang dapat memenuhi permintaan semua kalangan yang terus menerus ditingkatkan baik dari segi kualitas
maupun jenisnya.

Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah seperti pada tabel di bawah ini:
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni                                   31 Desember
 Keterangan
                                             2025*                     2024*             2024                    2023
 Perseroan                                     10.407.687                 9.654.258        21.721.710              18.966.065
 TES                                            6.513.216                 5.689.281        12.345.965              11.311.115
 KMG                                                92.918                    9.743           185.900                  13.455
 KPC                                               782.975                  869.997         1.819.375               1.194.373
 Total                                         17.796.796                16.223.280        36.072.949              31.485.008
*Tidak diaudit

Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan segmen produk adalah seperti pada tabel di bawah ini:
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni                                   31 Desember
 Keterangan
                                             2025*                     2024*             2024                    2023
 Pengolahan makanan                            10.489.727                9.654.259         21.864.728              18.966.065
 Pengolahan minuman kemasan                     9.036.704                6.569.021         18.626.904              14.982.697
 Total                                         17.796.796               16.223.280         36.072.949              31.485.008
*Tidak diaudit

Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan penjualan lokal dan ekspor adalah seperti pada tabel di bawah ini:
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni                                    31 Desember
 Keterangan
                                            2025*                      2024*            2024                     2023
 Dalam Negeri                                  10.440.801                9.647.245        20.712.012               17.771.644
 Luar Negeri                                    7.355.995                6.576.035        15.360.937               13.713.364
 Total                                         17.796.796               16.223.280        36.072.949               31.485.008
*Tidak diaudit

Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan daerah pemasaran adalah seperti pada tabel di bawah ini:
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni                                  31 Desember
 Keterangan
                                               2025*                     2024*             2024                   2023
 Indonesia                                       10.440.801                 9.647.245       20.712.012              17.771.644
 Asia                                             6.809.777                 6.232.166       14.381.290              13.049.940
 Lain-Lain                                          546.218                   343.868          979.647                 663.424
 Total                                           17.796.796                16.223.280       36.072.949              31.485.008
*Tidak diaudit



                                                                  83
Page 101
Di Indonesia, Perseroan tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman olahan, tetapi juga
dikenal sebagai market leader yang sukses menghasilkan produk-produk yang menjadi pelopor pada kategorinya masing-
masing.

Produk-produk hasil inovasi Perseroan tersebut diantaranya:
• Permen Kopiko, pelopor permen kopi
• Astor, pelopor wafer stick
• beng beng, pelopor wafer caramel berlapis coklat
• Choki-choki, pelopor coklat pasta
• Energen, pelopor minuman cereal
• Kopi Torabika Duo dan Duo Susu, pelopor coffee mix
• Kopiko Brown Coffee, pelopor racikan kopi dengan gula aren
• Torabika Creamy Latte, pelopor kopi Latte dengan sajian gula terpisah

4.   Persaingan Usaha Perseroan

Hadirnya produsen lokal baru yang turut meramaikan persaingan di pasar domestik, disamping semakin banyaknya produk impor
ditengah risiko selera konsumen yang selalu ingin mencoba produk baru, membuat kompetisi pada bidang industri pengolahan
makanan menjadi semakin menarik dan membutuhkan keseriusan yang lebih untuk tetap eksis.

Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa produsen makanan olahan. Pesaing utama Perseroan antara lain merek-merek
Khong Guan, Nissin, Relaxa, Nescafe, Kapal Api, Ceremix, Top, dan Wafer Tango.

Karenanya, inovasi produk menjadi suatu hal yang sangat penting. Perseroan pun selalu menjaga kualitas produk yang dihasilkan
oleh Perseroan dan memberikan prioritas pada kepuasan konsumen produk Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga didukung
oleh proses produksi yang efisien dan kapasitas produksi yang memadai, serta sumber daya manusia yang dapat diandalkan.
Dengan demikian, Perseroan tetap berkeyakinan dapat mempertahankan dan menambah penetrasi pasar bagi produk Perseroan.

5.   Prospek Usaha

Sejumlah indikator perekonomian nasional disepanjang tahun 2025 semakin mengarah pada perbaikan seiring dengan keputusan
dari pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia secara bertahap dari 6,00% pada awal tahun 2025
menjadi 5,25% pada akhir Juli 2025.

Ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Data Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 sebesar 5,12% (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada
triwulan II sebelumnya sebesar 4,99% (yoy). Pertumbuhan ekonomi yang meningkat pada triwulan II 2025 didukung oleh konsumsi
domestik dan investasi sebagai dua pilar utama pertumbuhan. Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 4,97% (yoy) serta Investasi
infrastruktur dan proyek strategis nasional memainkan peran besar dalam pemulihan di kuartal II 2025 ini.

Menurut data yang dihimpun dari IMF World Economic Outlook Update edisi April 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia
diprakirakan tetap kuat di kisaran 5,0% untuk tahun 2025, sejalan dengan pemulihan ekonomi global dan tetap kuatnya permintaan
domestik. Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga terus menjadi kontributor utama
pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kontribusi sebesar 54,25% terhadap PDB dan pertumbuhan tahunan sebesar 4,97%
(yoy) pada Triwulan II 2025, naik dari 4,89% pada kuartal sebelumnya. Konsumsi ini didukung oleh daya beli masyarakat yang
terjaga, momentum Ramadan, dan hari libur nasional.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Perseroan meyakini bahwa sektor konsumer tetap memiliki prospek yang baik di tengah
pertumbuhan ekonomi nasional yang solid. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan Perseroan
ke depan, terutama dari segmen yang terkait dengan konsumsi rumah tangga dan permintaan domestik lainnya.

Fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan, tim research and development yang inovatif, tim marketing yang handal, kondisi
keuangan Perseroan yang sehat, disertai dengan sikap waspada dan prinsip kehati-hatian yang selalu dipraktekan, manajemen
Perseroan berkeyakinan dapat mencatatkan pertumbuhan yang semakin menguntungkan bagi seluruh stakeholder Perseroan.

Dengan demikian Perseroan juga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan industri makanan dan minuman
di tanah air sebagai perusahaan nasional yang berkelas internasional.

6.   Analisa Mengenai Dampak Lingkungan




                                                                84
Page 102
Dalam rangka pengendalian limbah yang dihasilkan dari proses produksi, Perseroan memiliki perijinan sebagai berikut:

1. Surat Menteri Perindustrian No.255/M/2/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang persetujuan Rencana Pengelolaan
   Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Perseroan, untuk kegiatan industri di atas lahan seluas
   35.550 M2 yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km. 7,8 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten Tangerang.

2. Surat Menteri Perindustrian No.177/M/2/1994 tanggal 4 Februari 1994 tentang persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
   (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Perseroan, di atas lahan seluas kurang lebih 43.137 M2 yang berlokasi di
   Desa Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang.

3. Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tanggerang No.660/679-Konservasi tanggal 30 Mei 2011
   perihal "Rekomendasi atas DPLH Kegiatan Industri Makanan Coklat dan Wafer di PT. Mayora Indah Tbk.", yang menyatakan
   bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap DPLH untuk kegiatan industri Perseroan di Jl.
   Yos Sudarso Km. 19 Kelurahan Kebon Besar Kecamatan Batuceper, Tanggerang-Banten secara teknis dapat disetujui.

4. Pabrik Perseroan di Bekasi berada pada Kawasan Industri MM 2100, yang mana Kawasan industri ini telah memperoleh
   persetujuan Studi ANDAL, RKL dan RPL oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia berdasarkan Surat
   No.645/MPP/7/2000 tanggal 27 Juli 2000, dengan lokasi di Desa Gandasari, Gandamekar, Mekarwangi, Jatiwangi dan Danau
   Indah, Kecamatan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

5. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ('UKL & UPL") untuk industry Perseroan di
   Kawasan Industri MM2100 Blok H-10, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat-Bekasi, sebagaimana telah disetujui
   oleh Kepala Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan Bekasi pada tanggal 12 September 2008.

6. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ("UKL/UPL") untuk pabrik biskuit dan
   kembang gula di Jatiuwung yang telah disahkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota
   Tanggerang pada tanggal 25 Mei 2009.

7. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPAL) No.658.1/Kep.40/IPLC-BP2T/2014 tanggal 10 Agustus 2014, yang dikeluarkan oleh
   Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang, atas nama Perseroan yang berdomisili di Jl. Raya Serang
   KM. 31, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, khususnya untuk Industri Biskuit.

8. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPAL) No.660.31/Kep-23/BPPMPT/2018 tanggal 15 November 2018, yang dikeluarkan oleh
   Walikota Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Yos Sudarso No.19, Batu Ceper, Kel. Kebon Besar, Kec.
   Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

9. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), No.660.3/Kep.20-DPMPTSP/IPLB3/2018 tanggal
   31 Agustus 2018 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Agustus 2023, dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup (BPLH) Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Yos Sudarso No.19, Batu Ceper, Kel. Kebon Besar, Kec.
   Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

10. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), No.660.3/Kep.075-BPLH tanggal 16 Mei 2013
    dengan masa berlaku sampai dengan 15 Mei 2018, dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)
    Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Gatot Subroto KM. 7,8, Jatake, Kota Tangerang.

11. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), No.660.3/Kep. 063- KONSERVASI tanggal 5 April
    2013 dengan masa berlaku sampai dengan 5 April 2018, dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)
    Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Industri Raya Blok C No.2 Kawasan Industri Jatake-Jatiuwung Tangerang.

12. Persetujuan Waktu Penyimpanan Limbah Lebih dari 90 hari, No.660/668-Konservasi tanggal 9 Maret 2015, dikeluarkan oleh
    Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang, atas nama Perseroan berdomisili di Jl. Gatot Subroto KM.
    7,8, Jatake, Kota Tangerang. Dengan jenis limbah berupa Oli Bekas, 5,4 Kg/Hari, Wadah Bekas B3, 0,1 Kg/Hari, Lampu TL
    Bekas, 0,13 Kg/Hari, Accu Bekas, 0,2 Kg/Hari dan Limbah Kimia Bekas Laboratrorium, 1,03 Kg/Hari.

13. Izin Lingkungan No.660/KEP.311 - Konservasi tanggal 12 Agustus 2015, dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota
    Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Gatot Subroto KM. 7,8, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang.

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tingkat pencemaran atas limbah yang dihasilkan Perseroan tidak pernah melebihi
batasan yang diatur oleh Bapedal.



                                                               85
Page 103
VII. PERPAJAKAN

PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Atas
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu
untuk:

a. bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
   termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat
diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak:

1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari
   OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan dan
   pelaksanaannya; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
perdagangannya di BEI, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perseroan memperoleh fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang diperoleh dari Dirjen Bea dan Cukai.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                  86
Page 104
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi tersebut.

Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran
Umum Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Penjaminan (dalam Rupiah)            Jumlah Penjaminan
 No.       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                           %
                                                         Seri A               Seri B            (dalam Rupiah)
  1    PT BCA Sekuritas                               210.000.000.000      90.000.000.000           300.000.000.000    30,00
  2    PT BNI Sekuritas                               140.000.000.000      60.000.000.000           200.000.000.000    20,00
  3    PT BRI Danareksa Sekuritas                     140.000.000.000      60.000.000.000           200.000.000.000    20,00
  4    PT Indo Premier Sekuritas                      210.000.000.000      90.000.000.000           300.000.000.000    30,00
       Total                                          700.000.000.000     300.000.000.000         1.000.000.000.000   100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUP2SK.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan ini, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang
pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat
pada Bab IX Informasi Tambahan ini

Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, diantaranya hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar obligasi, benchmark kepada obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
pemeringkatan dari Obligasi).




                                                                  87
Page 105
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum        :   Ery Yunasri & Partners
                            The Prosperity Tower, 12th Floor, Unit 12F
                            District 8 Office, SCBD Lot 28,
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53
                            Jakarta 12190, Indonesia
                            Tel. (62-21) 2793 4825
                            Fax (62-21) 2793 4626

                            Nomor STTD              :       STTD.KH-525/PM.021/2024 tanggal 1 Maret 2024 atas nama Santo
                                                            Marseilla Arianto.
                            Keanggotaan             :       Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal: No. 98026
                            Asosiasi
                            Pedoman Kerja           :       Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                                            Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                                            KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
                                                            diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                            No. Kep.04/HKHPM/XI/2012, tanggal 6 Desember 2012 dan terakhir
                                                            diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                            dan No. 02/ HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018.

                            Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 005/EYP-EL/VIII/2025 tanggal 7
                            Agustus 2025.

                            Tugas Pokok             :       Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
                                                            yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                                                            Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                                            sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
                                                            penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi
                                                            Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
                                                            diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
                                                            yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                                                            segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
                                                            sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
                                                            Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Notaris                :   Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H
                            Graha Irama, Lantai 6 Suite C
                            Jl. H.R. Rasuna Said
                            Blok X-1 Kav. 1-2
                            Jakarta 12950

                            Nomor STTD                  :    STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama
                                                             Fathiah Helmi.
                            Keanggotaan Asosiasi        :    Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                            Pedoman Kerja               :    Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                                                             Kode Etik Ikatan Notaris

                            Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No.01/Prop/PUBIII-II/VIII/2025 tanggal 1 Agustus
                            2025.

                            Tugas Pokok                 :    Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta yang
                                                             diperlukan dalam Penawaran Umum ini, termasuk namun tidak
                                                             terbatas (i) Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
                                                             Wali Amanat (ii) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara
                                                             Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi dan (iii) Perjanjian



                                                                 88
Page 106
                                                              Agen Pembayaran antara Perseroan dengan Agen Pembayaran,
                                                              sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

 Wali Amanat              :   PT Bank Permata Tbk
                              WTC II Lantai 27
                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                              Jakarta 12920 Indonesia

                              Telepon: (021) 5237788
                              Website : www.permatabank.com


                              Nomor STTD               :      02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto Surat Badan
                                                              Pengawas Pasar Modal tanggal 11 November 2002 No.S-
                                                              2418/PM/2002.
                              Keanggotaan Asosiasi     :      Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat Keterangan
                                                              No. AWAI/02/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
                              Pedoman Kerja            :      Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta
                                                              peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                              Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan No.035/MI/FIN/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

                              Tugas Pokok              :      Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan
                                                              Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                                              mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
                                                              syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                                              yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                              perundang-undangan yang berlaku.

                                                              Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat
                                                              menyatakan tidak akan:
                                                              (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
                                                                   lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
                                                                   bersifat utang; dan/atau
                                                              (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
                                                                   dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
                                                                   Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
                                                                   diterbitkan oleh Perseroan.

 Pemeringkat Efek     :       PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                              Panin Tower Lt.17 Senayan City
                              Jl. Asia Afrika Lot.19 Jakarta 10270
                              Telp: 021-72782380
                              Fax: 021-72782370

                              Dalam rangka Penawaran Umum ini, PEFINDO telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi
                              Pemeringkat Efek Perseroan dengan surat penunjukkan No.03/MI-ACT/XI/2023 tanggal 2 November
                              2023.

                              Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
                              (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                              Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek
                              terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
                              asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating.

                              Tugas pokok Pemeringkat Efek dalam rangka Emisi Obligasi antara lain melakukan pemeringkatan
                              atas Obligasi Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 sampai dengan berakhirnya tugas PT Bank Permata Tbk sebagai Wali Amanat, PT Bank
Permata Tbk dilarang:



                                                                 89
Page 107
a.   mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
b.   mempunyai hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai Bank
     Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat,
c.   menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
     Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
     kewajibannya kepada pemegang obligasi,
d.   merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan obligasi

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.




                                                             90
Page 108
X.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

PT Bank Permata Tbk. ("Permata Bank") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di
Bapepam dan LK dengan No. 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh Bapepam dan LK
tertanggal 11 November 2002 No. S-2418/PM/2002.

Merujuk kepada surat pernyataan Wali Amanat mengenai hubungan afiliasi dan hubungan kredit No. 0132/SK/SS/FI/CB/08/2025
tanggal 20 Agustus 2025, Permata Bank sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, Permata Bank juga tidak
memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan tidak merangkap
sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Permata Bank sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap rencana penerbitan Obligasi
Perseroan yang dinyatakan dalam surat Permata Bank No. 0133/SK/SS/FI/CB/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Diligence, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Riwayat Singkat

Permata Bank didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH,
selaku pengganti dari Raden Mas Soerojo, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan Penetapan No. J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955,
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan No. 292.

Anggaran Dasar Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir yang telah dimuat dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Permata Tbk No.94 tanggal 27 September 2024, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 1 Oktober 2024 Nomor AHU-AH.01.03-0196980 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal 1 Oktober 2024 Nomor AHU-AH.01.09-0257950.

Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Permata Bank yang dikeluarkan PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek No. 009/DIR-RSR/KOM-BNLI/2025 tanggal 1 Agustus 2025 Perihal: Komposisi Kepemilikan Saham per 31 Juli
2025 adalah sebagai berikut:

         Nama Pemegang Saham                        Saham Kelas                Jumlah Saham                Persentase (%)
 Bangkok Bank Public Company Limited                    B                         32.244.827.604                89,12
 Publik                                                 B                           3.909.651.682               10,81
 Publik                                                 A                              26.880.234                0,07
 Total Saham                                                                      36.181.359.520               100,00

Pengurusan Dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk No. 2
tanggal 9 April 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-
AH.01.09-0186066 tanggal 14 April 2025 dengan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Permata Bank sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                        :    Chartsiri Sophonpanich
 Komisaris                                              :    Chong Toh
 Komisaris                                              :    Chalit Tayjasanant
 Komisaris                                              :    Niramarn Laisathit
 Komisaris Independen                                   :    Haryanto Sahari


                                                                91
Page 109
 Komisaris Independen                                  :    Goei Siauw Hong
 Komisaris Independen                                  :    Yap Tjay Soen
 Komisaris Independen                                  :    Riswinandi

 Direksi
 Direktur Utama                                        :    Meliza Musa Rusli
 Direktur                                              :    Abdy Dharma Salimin
 Direktur Kepatuhan                                    :    Dhien Tjahajani
 Direktur                                              :    Djumariah Tenteram
 Direktur                                              :    Dayan Sadikin
 Direktur                                              :    Setiatno Budiman
 Direktur merangkap Direktur Unit Usaha Syariah        :    Rudy Basyir Ahmad
 Direktur                                              :    Eddie Sajoga
 Direktur                                              :    Evi

Kegiatan Usaha

Permata Bank adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis dan mempertahankan
keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Permata Bank melakukan kegiatan perbankan dalam rangka
meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dengan menyelenggarakan penghimpunan dan
penyaluran dana masyarakat. Penghimpunan dana dilakukan antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro;
sedangkan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pemberian pembiayaan baik kepada individu maupun kepada debitur
lembaga, transaksi antar bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan. Selain itu,
Permata Bank juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso dan
perdagangan valuta asing.

Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957 juncto Salinan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.:
4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali Tbk Menjadi PT Bank Permata Tbk tanggal 18 Oktober 2002.

Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas
Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank
Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus
2008.

Permata Bank memperoleh persetujuan sebagai Sub Registry untuk penatausahaan surat berharga berdasarkan Surat Bank
Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.

Permata Bank telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan perbankan dalam rangka
pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui pemanfaatan jaringan distribusi elektronik (electronic
delivery chanel) secara optimal.

Permata Bank dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah, terutama dalam mobilisasi
dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan bagi kelancaran pembangunan.

Di samping itu, Bank Permata juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain:

a.   Di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada:
     -    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
b.   Di bidang Modal Ventura pada:
     -    PT Sarana Bali Ventura
c.   Di bidang Komunikasi pada:
     -    PT Aplikanusa Lintasarta
d.   Di bidang Investasi pada:
     -    PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
e.   Di bidang pembiayaan konsumen pada:
     -    PT Sahabat Finansial Keluarga




                                                               92
Page 110
Di dalam pengembangan Pasar Modal selama 4 (empat) tahun terakhir (2020-2024), Permata Bank ikut berperan aktif antara lain
bertindak sebagai:

a.   Wali Amanat (Trustee) pada:
     • Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020
     • Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020
     • Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020
     • Obligasi Berkelanjutan I Bank QNB Indonesia Tahap III Tahun 2020
     • Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
     • Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
     • Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021
     • Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
     • Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
     • Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap II Tahun 2022
     • Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap I Tahun 2022
     • Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023
     • Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap III Tahun 2023
     • Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024
     • Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
     • Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024
     • Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
b.   Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek
c.   Sub Registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah
d.   Bank Kustodian produk Reksadana jenis Saham, Pendapatan Tetap, Campuran, Terproteksi dan Penyertaan Terbatas
e.   Pemain aktif pada perdagangan Obligasi di pasar sekunder

Kantor Cabang Permata Bank

Permata Bank memiliki 203 lokasi cabang (termasuk cabang Syariah) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu di: DKI Jakarta,
Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau,
Lampung, Nagroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan DI Yogyakarta.

Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali
Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi telah dilunasi beserta dengan Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
    pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran; atau
2) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham; atau
3) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Obligasi; atau
4) Setelah diangkatnya wali amanat baru.

Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.



                                                              93
Page 111
d.      Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
        ketentuan perundang-undangan
e.      Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
        oleh pihak yang berwenang.
f.      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
        dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
g.      Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
        Modal.
h.      Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i.      Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
        Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
j.      Timbulnya hubungan kredit pembiayaan antara Perseroan dan Wali Amanat yang melampaui jumlah sebagaimana diatur
        dalam Peraturan OJK No.19.

Laporan Keuangan

Tabel berikut ini menerangkan ikhtisar data keuangan penting Permata Bank, laporan keuangan tanggal 30 Juni 2025 dan 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan Opini Tanpa Pengecualian:

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                                                                             (dalam juta Rupiah)
                                                                         30 Juni                      31 Desember
                   Laporan Posisi Keuangan - Konsolidasi
                                                                          2025*                2024                 2023
     ASET
     Kas                                                                    1.471.849           1.661.729             1.756.619
     Giro pada Bank Indonesia                                               7.136.506           8.205.594             7.315.742
     Giro pada Bank-Bank Lain - bersih                                      7.569.345           2.944.477             2.566.064
     Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain - bersih                  6.162.576          12.895.048            25.151.155
     Aset Keuangan untuk Diperdagangkan                                      4.217.214          6.786.864             3.943.326
     Efek-Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali - bersih             1.011.198           2.145.738            26.840.692
     Tagihan Akseptasi - bersih                                             5.213.674           5.442.970             5.472.473
     Kredit yang Diberikan - bersih                                        151.906.503        143.859.070           131.230.084
     Efek-Efek untuk Tujuan Investasi - bersih                             66.084.950          64.197.891            41.564.592
     Investasi pada Entitas Asosiasi                                                –                   –               104.019
     Pajak Dibayar Dimuka                                                     582.346             522.257               188.387
     Aset Tetap - bersih                                                    3.617.319           3.556.898             3.491.943
     Aset Tak Berwujud - bersih                                             1.347.082           1.282.172               939.389
     Aset Pajak Tangguhan - bersih                                          1.820.190           1.989.274             2.348.039
     Aset Lain-Lain - bersih                                                6.049.976           3.577.521             4.531.623
     Jumlah Aset                                                          264.190.728         259.067.503           257.444.147

     LIABILITAS DAN EKUITAS
     LIABILITAS
     Liabilitas Segera                                                      2.014.941           1.965.829               354.731
     Simpanan dari Nasabah                                                 189.540.742        185.843.453           188.586.562
     Simpanan dari Bank-Bank Lain                                            5.590.031          4.429.571             4.469.175
     Liabilitas Keuangan untuk Diperdagangkan                                  402.097            479.930               286.267
     Utang Akseptasi                                                         4.258.406          4.068.850             4.557.896
     Utang Pajak                                                              292.220             317.457               603.106
     Utang atas Efek-Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali           2.985.886           4.176.825             3.396.556
     Pinjaman yang Diterima                                                         –                   –                   350
     Beban Masih Harus Dibayar                                              1.867.961           2.035.239             2.043.583
     Liabilitas Lain-Lain                                                   1.993.259           1.692.806             2.406.345
     Liabilitas Imbalan Pascakerja                                            607.960             549.118               394.299
     Provisi                                                                   56.071              55.914                74.003
     Utang Subordinasi                                                              –                   –                     –
     Surat Utang Subordinasi Modal Inti Tambahan Tier 1                    10.996.329          10.849.329            10.278.952
     Jumlah Liabilitas                                                    220.605.903         216.464.321           217.451.825




                                                                    94
Page 112
                                                                                                                              (dalam juta Rupiah)
                                                                                      30 Juni                          31 Desember
                  Laporan Posisi Keuangan - Konsolidasi
                                                                                       2025*                    2024                  2023
  EKUITAS
  Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                    4.855.313                4.855.313             4.855.307
  Saham treasuri                                                                                (6)                      (6)                   (6)
  Tambahan modal disetor - bersih                                                       26.810.312               26.810.312            26.810.312
  Cadangan nilai wajar bersih - efek-efek untuk tujuan investasi pada
                                                                                              196.580             (183.765)              (163.393)
 nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi                                 -                       -                   911
  Cadangan revaluasi aset tetap                                                          2.543.874                2.465.312             2.465.312
  Saldo laba                                                                              9,177,431               8.654.686             6.022.446
  Cadangan kerugian kredit ekspektasian–efek-efek untuk tujuan
                                                                                                1.321                  1.330                  1.427
 investasi pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Total Ekuitas Total                                                                   43.584.825               42.603.182            39.992.322
  LIABILITAS DAN EKUITAS                                                               264.190.728              259.067.503           257.444.147
* Tidak Diaudit


Laporan Laba Rugi – Konsolidasi

                                                                                               (dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
                                                                            30 Juni                                    31 Desember
                     Keterangan
                                                           2025*                      2024*                    2024                    2023
  PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
     Pendapatan Bunga                                       7.417.483                    6.973.717               14.959.489             13.798.469
     Pendapatan Syariah                                     1.169.848                    1.312.065                 2.253.550              2.240.675
     Beban Bunga                                          (3.150.272)                  (2.977.881)               (6.222.853)            (5.591.605)
     Beban Syariah                                          (584.023)                    (497.325)               (1.139.432)              (828.149)
     Pendapatan Bunga dan Syariah - bersih                  4.853.036                    4.810.576                 9.850.754              9.619.390
     Pendapatan Provisi dan Komisi - bersih                   654.961                      777.529                 1.560.063              1.541.031
     Pendapatan Transaksi Perdagangan - bersih                168.497                        97.927                  227.758                300.032
     Bagian atas Rugi Bersih dari Entitas                           -                      (23.516)                  (23.516)               (27.310)
       Asosiasi
     (Kerugian)/Keuntungan Penjualan Efek-Efek                184.332                               -               (57.297)               (52.155)
     untuk Tujuan Investasi
     Pendapatan Operasional Lainnya                            89.257                       75.256                   153.224                192.630
     Jumlah Pendapatan Operasional                          5.950.083                    5.737.772               11.710.986             11.573.618
     (Kerugian)/Pemulihan Penurunan Nilai Aset            (1.060.154)                  (1.050.122)               (1.160.229)            (2.521.090)
     Keuangan
     Kerugian Penurunan Nilai atas Transaksi                            -                           -             (364.631)                (44.330)
     Rekening Administratif
     Jumlah Beban Operasional Lainnya                     (2.765.473)                  (2.705.303)               (5.577.897)            (5.658.078)
     Jumlah Beban Operasional                             (3.825.627)                  (3.755.425)               (7.102.757)            (8.223.498)
     LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                         2.124.456                    1.982.347                 4.608.229              3.350.120
     Beban Pajak Penghasilan                                (479.173)                    (452.762)               (1.041.710)              (764.902)
     Laba Bersih                                            1.645.283                    1.529.585                 3.566.519              2.585.218
     Penghasilan/(Rugi) Komprehensif Lain,                    418.245                    (123.113)                   (51.126)               332.535
     setelah Pajak Penghasilan
     JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                               2.063.530                   1.406.472                 3.515.393              2.917.753
     Laba Bersih per Saham Dasar dan Dilusian                      45                          42                        99                     71
     (Rupiah Penuh)
     * Tidak Diaudit




                                                                             95
Page 113
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
     badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
     dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
     baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini
     dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan
     dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima)
     rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
     atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Pemesanan Pembelian Obligasi dan
     penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email Penjamin Emisi Obligasi,
     sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan ini. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
     dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan senilai
     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Obligasi

     Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 3 September 2025 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4
     September 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
     Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut
     di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk
          kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
          Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 10
          September 2025.
     2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
          KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
     3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek,
          atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
          Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
     5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan
          melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
          manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
          dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan
          pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
     6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat
          Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
          berakhirnya RUPO.
     7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
          telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.


                                                                  96
Page 114
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
     selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi
     Tamabahan ini, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan
     melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan
     dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
     tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
     ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing
     dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan
     ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 8 September
     2025.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui
     lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
     tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama
     kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
     setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
     dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
     dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 9
     September 2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

                         PT BCA Sekuritas                                           PT BNI Sekuritas
                     PT Bank Central Asia Tbk                             PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                          Cabang Thamrin                                         Cabang Mega Kuningan
                     No. Rekening 2063964522                                   No. Rekening 899-999-8875
                       a.n PT BCA Sekuritas                                        a.n PT BNI Sekuritas

                   PT BRI Danareksa Sekuritas                                   PT Indo Premier Sekuritas
              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                               PT Bank Permata Tbk
                     Cabang Bursa Efek Jakarta                                   Cabang Sudirman Jakarta
                No. Rekening 0671.01.000692.30.1                                 No. Rekening 4001763313
                  a.n PT BRI Danareksa Sekuritas                               a.n PT Indo Premier Sekuritas

     Seluruh biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka
     Penjamin Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran ke Perseroan yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal
     10 September 2025 pukul 15:00 WIB (in good funds).




                                                              97
Page 115
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 September 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
    Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
    Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
    pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

    Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai
    dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
    Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
    bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

   1)   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:

        Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi sudah
        dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2
        (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

        Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para
        pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
        masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer.
        Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.

        Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
        mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi tidak
        diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

   2)   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

        Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam angka
        11 di atas dan uang pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
        Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib
        mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal
        penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.

        Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka
        pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
        Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima
        persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang
        harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau
        pembatalan Penawaran Umum.

        Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
        mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut,
        maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar denda
        kepada para pemesan Obligasi.

   3)   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Persyaratan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Tidak Terpenuhi

        Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
        persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi maka tanggung jawab pengembalian dana pemesanan
        Obligasi menjadi tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI paling lambat 2
        (dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Obligasi
        di Bursa Efek.

        Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
        denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing



                                                               98
Page 116
        Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda
        dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan
        Obligasi di Bursa Efek.

        Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
        mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum tersebut, maka Perseroan
        tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.


    Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
    (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
    melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
    bersangkutan dari Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
    pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain – lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
    keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                              99
Page 117
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh dari para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui email ataupun pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal 3 – 4 September 2025 jam 09.00 – 16.00 WIB dengan keterangan sebagai berikut:

                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                    PT BCA Sekuritas                                               PT BNI Sekuritas
          Menara BCA – Grand Indonesia, Lantai 41                     Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
                  Jl. M.H. Thamrin No.1                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                   Jakarta Pusat 10130                                           Jakarta Selatan 12190
                   Tel. (021) 23587222                                            Tel. (021) 2554 3946
             Faks. (021) 23587250/23587300                                                Faks. -
              E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id                               E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id

               PT BRI Danareksa Sekuritas                                     PT Indo Premier Sekuritas
                     Gedung BRI II, Lt. 23                              Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                         Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                        Jakarta 10210                                            Jakarta Selatan 12190
                     Tel. (021) 5091 4100                                         Tel. (021) 50887168
                     Faks. (021) 252 0990                                        Faks. (021) 50887167
            E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id                            E-mail: fixed.income@ipc.co.id




                                                            100
Page 118
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                101
Page 119
                            ERY YUNASRI & PARTNERS
                                      Counsellors at Law

                              Prosperity Tower Unit 12F, 12 th Floor, District 8
                                 Sudirman Central Business District Lot 28
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
                  P: (62-21) 2793 4825; F: (62-21) 2793 4626; Email: eyp@eyplaw.co.id




No. Ref: 032/EYP/VIII/2025                                                   Jakarta, 21 Agustus 2025

Kepada Yth.

PT Mayora Indah, Tbk
Jl. Telesonik,
Kelurahan Pasir Jaya,
Kecamatan Jatiuwung,
Kota Tangerang 15136


Up. Direksi


Perihal :      Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mayora Indah Tbk Sehubungan
               Dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah
               Tahap II Tahun 2025 Dengan Tingkat Bunga Tetap.


Dengan Hormat,

Sehubungan dengan rencana PT Mayora Indah Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan menjalankan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang
(selanjutnya disebut sebagai "Perseroan”) telah melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Dengan Tingkat Bunga
Tetap dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III”), dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan
akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), selanjutnya obligasi tersebut
(“Obligasi”) diterbitkan dalam 2 (dua) seri yaitu:
1.     Obligasi Seri A, Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma
       lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi,
       jumlah pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp700.000.000.000,-
       (tujuh ratus miliar Rupiah); dan
2.     Obligasi Seri B, Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
       tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi,
       jumlah pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,-
       (tiga ratus miliar Rupiah).
(selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”).




                                                  1
Page 120
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Konsultan Hukum dari Ery Yunasri &
Partners (selanjutnya disebut sebagai "EYP"), berkantor di Gedung Prosperity Tower,
Lantai 12F, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, yang telah terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "OJK") sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal, berdasarkan Surat Penunjukkan Konsultan Hukum Surat No.005/EYP-
EL/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025, telah diminta dan ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan Uji Tuntas dari Segi Hukum (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas dari
Segi Hukum ") atas Perseroan dan menyampaikan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
(selanjutnya disebut sebagai "Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum") serta memberikan
Pendapat dari Segi Hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat dari Segi Hukum”
atau “PSH”).

PENDAPAT HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana disebut di bawah ini
dan atas dasar dan ruang lingkup serta asumsi-asumsi tersebut di bawah ini dan
menunjuk kepada Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum serta dengan mentaati kode etik
dan standar profesi kami sebagai konsultan hukum, maka PSH kami adalah sebagai
berikut:

1.     Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang telah secara sah berdiri
       sebagai perseroan terbatas dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-
       undangan Negara Republik Indonesia.

       Bahwa Akta Pendirian Perseroan beserta perubahan Anggaran Dasar Perseroan
       yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya:
       a.     Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
              (“UUPT”);
       b.     Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok
              Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek
              Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
       c.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.33/POJK.04/2014
              tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
              dan
       d.     POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat
              Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

       Selanjutnya perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan telah dilakukan sesuai
       dengan anggaran dasar Perseroan.

       Perseroan telah melaksanakan kewajiban menyisihkan jumlah tertentu dari
       laba bersih untuk cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT.

2.     Bahwa Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai
       dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termuat dalam
       anggaran dasar Perseroan, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
       Perseroan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

                                            2
Page 121
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (“KBLI
       Tahun 2020”).

3.     Bahwa tiap-tiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan
       secara berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Bahwa sampai dengan tanggal PSH ini dikeluarkan pemilik manfaat dari
       Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik
       Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019, adalah Bapak Jogi Hendra Atmadja.

       Bahwa pada saat ini Bapak Jogi Hendra Atmadja merupakan pihak pengendali
       Perseroan sesuai POJK nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan
       Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

4.     Bahwa pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
       sesuai dengan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
       Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Selanjutnya masing-masing
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah memenuhi
       ketentuan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
       Emiten atau Perusahaan Publik.

       Bahwa pengangkatan, fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris
       Perusahaan Perseroan telah memenuhi POJK No.35/POJK.04/2014 tentang
       Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

       Bahwa Perseroan telah memiliki Komite Audit sesuai dengan ketentuan POJK
       No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
       Komite Audit. Bahwa seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak dari
       luar Perseroan. Pada saat PSH ini diterbitkan Perseroan juga telah memiliki
       Piagam Komite Audit.

       Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
       serta telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
       sebagaimana diatur dalam POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite
       Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Selanjutnya
       Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Perseroan telah memenuhi
       ketentuan POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
       Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

       Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam Audit
       Internal sebagaimana diatur dalam POJK No.56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
       Selanjutnya Unit Audit Internal telah memenuhi ketentuan POJK


                                        3
Page 122
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
       Piagam Unit Audit Internal.

5.     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah
       dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan
       untuk modal kerja kegiatan usaha Perseroan yang terdiri dari pembelian bahan
       baku, bahan penolong, serta biaya operasional.

       Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II secara berkala setiap 6
       (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan
       dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
       Umum       telah  direalisasikan  sesuai    dengan      Peraturan     OJK
       No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
       Penawaran Umum.

       Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
       Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan wajib:
       a.    Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
             dan likuid;
       b.    Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut
             ditempatkan;
       c.    Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh;
             dan
       d.    Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat
             hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana
             tersebut ditempatkan.

6.     Perseroan telah memperoleh izin-izin dan/atau persetujuan yang diperlukan
       untuk menjalankan kegiatan usahanya dari pihak yang berwenang sesuai
       ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan,
       dan izin-izin tersebut masih sepenuhnya berlaku, kecuali untuk perizinan
       yang telah habis masa berlakunya, dan sedang dalam proses perpanjangan,
       sebagaimana kami uraikan secara terperinci dalam LUT Perseroan yang
       merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH ini. Sehubungan belum
       dipenuhinya perizinan yang telah habis masa berlakunya tersebut, kami
       berpendapat tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan kegiatan
       usaha Perseroan.

7.     Bahwa polis-polis asuransi dengan penutupan atas risiko-risiko atas harta
       kekayaan Perseroan yang kami anggap penting yang diberikan dan
       diperlihatkan kepada kami adalah memadai untuk menampung risiko
       pertanggungan asuransi, dan perjanjian asuransi tersebut adalah sah dan
       mengikat sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum pada masing-masing
       perjanjian pertanggungan asuransi yang bersangkutan, serta masih berlaku pada
       saat PSH ini dikeluarkan.


                                         4
Page 123
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




8.     Bahwa perjanjian-perjanjian dimana Perseroan sebagai pihak didalamnya adalah
       sah dan mengikat Perseroan dan masih berlaku sampai dengan PSH ini
       dikeluarkan, serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar
       Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa tidak
       terdapat hal-hal yang dapat menghalangi Perseroan untuk melakukan
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II serta tidak terdapat
       pembatasan (negative covenant) dalam perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat
       merugikan kepentingan serta hak daripada para pemegang saham publik.

       Sehubungan dengan perjanjian dengan pihak terafiliasi yang dilakukan oleh
       Perseroan, tidak terdapat batasan-batasan atau larangan-larangan (negative
       covenant) yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik dan
       ketentuan-ketentuan yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum
       Obligasi Berkelanjutan III Tahap II.

       Bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan III Tahap II ini, tidak melanggar persyaratan yang diatur dalam
       perjanjian perwaliamanatan pada obligasi-obligasi Perseroan sebelumnya
       ("Perjanjian Obligasi Perseroan Sebelumnya") yang masih berjalan dan
       belum jatuh tempo pada saat PSH ini dikeluarkan. Selanjutnya seluruh
       kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Obligasi Perseroan Sebelumnya
       tersebut telah dipenuhi pada saat PSH ini dikeluarkan.

9.     Bahwa harta kekayaan yang sampai saat ini dimiliki dan dikuasai oleh
       Perseroan secara sah, bebas dari sengketa/perkara dan telah diperoleh sesuai
       dengan anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundangan, selanjutnya
       harta kekayaan tersebut tidak dalam penyitaan serta tidak sedang dijaminkan.

10.    Bahwa Perseroan juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban dibidang
       ketenagakerjaan, kecuali kewajiban ketenagakerjaan yang sedang dalam
       proses pengurusan, sebagaimana kami uraikan secara terperinci dalam LUT
       Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH ini.
       Sehubungan belum dipenuhinya perizinan tersebut, kami berpendapat tidak
       akan berdampak material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan .

11.    Bahwa Perseroan juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban dibidang
       perpajakan seperti PPh 21 dan PPh 25 serta Pajak Bumi dan Bangunan.

12.    Bahwa untuk kepentingan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
       II ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian di bawah ini:

       a.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Mayora
              Indah Tahap II Tahun 2025 No.5 tertanggal 21 Agustus 2025 dibuat di
              hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, dalam hal ini PT Bank
              Permata Tbk        ditunjuk selaku Wali Amanat (“Perjanjian
              Perwaliamanatan”). Bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan
              afiliasi dengan Perseroan dan tidak memiliki hubungan kredit dengan

                                         5
Page 124
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




              Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari
              jumlah obligasi yang diwaliamanati sesuai ketentuan Peraturan Otoritas
              Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
              Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;

       b.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II
              Tahun 2025 No.6 tertanggal 21 Agustus 2025 dibuat di hadapan Fathiah
              Helmi S.H., Notaris di Jakarta;

       c.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Mayora
              Indah Tahap II Tahun 2025, No.7 tertanggal 21 Agustus 2025 dibuat di
              hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dalam hal ini PT Indo
              Premier Sekuritas (“IPS”), PT BRI Danareksa Sekuritas (“BRIDS”), PT
              BNI Sekuritas (“BNIS”) dan PT BCA Sekuritas (“BCAS”) ditunjuk
              sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek
              dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan masing-masing
              porsi penjaminan sebagai berikut:



                                        5 tahun               7 tahun              Total
                      Pihak
                                          (Rp)                  (Rp)               (Rp)

              IPS                         210.000.000.000    90.000.000.000    300.000.000.000
              BCAS                        210.000.000.000    90.000.000.000    300.000.000.000
              BRIDS                       140.000.000.000    60.000.000.000    200.000.000.000
              BNIS                        140.000.000.000    60.000.000.000    200.000.000.000
              Total                       700.000.000.000   300.000.000.000   1.000.000.000.000




       d.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Mayora
              Indah Tahap II Tahun 2025, No.8 tertanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat
              di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dengan KSEI.

       Bahwa atas perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan
       dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kesemuanya masih berlaku
       sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan.

       Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah
       Tahap II yang di buat oleh Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk yang ditunjuk
       selaku Wali Amanat telah sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tentang
       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

13.    Bahwa Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
       dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
       barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
       dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan

                                          6
Page 125
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
       Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
       kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
       kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
       kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
       hari.

14.    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini
       Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkat dari PT Pemeringkat Efek
       Indonesia (PEFINDO). Bahwa sesuai dengan surat Pefindo No.RC-156/PEF-
       DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat
       keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II
       Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
       Berkelanjutan (PUB) No.RTG-283/PEF-DIR tanggal 7 Agustus 2025 hasil
       pemeringkatan atas Obligasi ini untuk periode 3 Maret 2025 sampai dengan 1
       Maret 2026 adalah idAA (Double A).

15.    Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II,
       Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3
       POJK 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
       Dan/Atau Sukuk.

16.    Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam
       perkara pidana, perkara perdata, sengketa tata usaha negara, sengketa pajak,
       sengketa hubungan industrial, dan sengketa-sengketa lainnya di Pengadilan
       Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Arbitrase Nasional
       Indonesia, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
       (“LAPS SJK/BAPMI”) atau arbitrase lainnya di luar negeri, Pengadilan Tata
       Usaha Negara, Pengadilan Pajak, maupun Pengadilan Hubungan Industrial
       serta tidak sedang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
       Utang (“PKPU”) di Pengadilan Niaga, di tempat kedudukan Perseroan dalam
       hal ini di Tangerang maupun tempat lain. Selanjutnya Perseroan tidak sedang
       menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

17.    Bahwa Perseroan memiliki 5 (lima) entitas anak yaitu sebagai berikut:

       A.     PT Sinarpangan Barat (selanjutnya disebut sebagai “SPB”);
              Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham di SPB sebesar
              99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), pada
              saat PSH ini diterbitkan SPB hanya melakukan kegiatan operasional
              secara terbatas, yaitu menyewakan sebagian fasilitas yang dimiliki.

       B.     PT Sinarpangan Timur (selanjutnya disebut sebagai “SPT”);
              Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham di SPT sebesar
              99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), pada
              saat PSH ini diterbitkan SPT hanya melakukan kegiatan operasional
              secara terbatas, yaitu menyewakan sebagian fasilitas yang dimiliki.

                                         7
Page 126
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       C.     PT Torabika Eka Semesta (selanjutnya disebut sebagai “TES”);
              Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham di TES sebesar
              96,23% (sembilan puluh enam koma dua tiga persen).

       D.     PT Kakao Mas Gemilang (selanjutnya disebut sebagai “KMG”);
              Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham tidak langsung di
              KMG melalui TES sebesar 96 % (sembilan puluh enam persen).

       E.     Kopiko Philippines Corporation (selanjutnya disebut sebagai “KPC”);
              Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham tidak langsung di
              KPC melalui TES sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
              sembilan sembilan persen).

       SPB, SPT, TES, dan KMG secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai
       ”Entitas Anak”.

18.    Berdasarkan anggaran dasar Entitas Anak, bahwa kepemilikan saham Perseroan
       pada Entitas Anak tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
       Perseroan dan Entitas Anak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Bahwa penyertaan Perseroan dalam entitas anak tidak sedang dijaminkan atau
       dalam sengketa.

       Bahwa akta pendirian Entitas Anak beserta perubahan anggaran dasar Entitas
       Anak yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya
       Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya
       perubahan anggaran dasar terakhir Entitas Anak telah dilakukan sesuai dengan
       anggaran dasar Entitas Anak.

19.    Bahwa Entitas Anak berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai
       dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Entitas Anak yang termuat
       dalam anggaran dasar Entitas Anak, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan
       usaha Entitas Anak tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan KBLI Tahun 2020.

20.    Bahwa tiap-tiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
       Entitas Anak dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara
       berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Entitas Anak dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

       Selanjutnya struktur permodalan dan susunan pemegang saham Entitas Anak
       terakhir telah sesuai dengan anggaran dasar Entitas Anak dan ketentuan yang
       berlaku.

21.    Bahwa Entitas Anak telah memperoleh izin-izin dan/atau persetujuan yang
       diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dari pihak yang berwenang

                                        8
Page 127
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Entitas
       Anak, dan izin-izin tersebut masih sepenuhnya berlaku, kecuali untuk perizinan
       yang telah habis masa berlakunya, dan sedang dalam proses perpanjangan,
       sebagaimana kami uraikan secara terperinci dalam LUT Entitas Anak yang
       merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH ini. Sehubungan belum
       dipenuhinya perizinan yang telah habis masa berlakunya tersebut, kami
       berpendapat tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan kegiatan
       usaha Entitas Anak.

22.    Bahwa pada tanggal PSH ini dikeluarkan, polis-polis asuransi dengan
       penutupan atas risiko-risiko atas harta kekayaan Entitas Anak yang diberikan
       dan diperlihatkan kepada kami adalah memadai untuk menampung risiko
       pertanggungan asuransi, dan perjanjian asuransi tersebut adalah sah dan
       mengikat Entitas Anak sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum pada
       masing-masing perjanjian pertanggungan asuransi yang bersangkutan serta
       masih berlaku pada saat PSH ini dikeluarkan.

23.    Bahwa perjanjian-perjanjian dimana Entitas Anak sebagai pihak didalamnya
       adalah sah dan mengikat Entitas Anak, dan masih berlaku sepenuhnya, serta
       tidak melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar Entitas Anak serta
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Bahwa tidak terdapat ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dengan
       pihak ketiga yang dilakukan oleh Entitas Anak yang memuat ketentuan-
       ketentuan yang dapat menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II serta menghalangi
       rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
       II Perseroan.

24.    Bahwa harta kekayaan yang sampai saat ini dimiliki dan dikuasai oleh Entitas
       Anak secara sah, bebas dari sengketa/perkara dan telah diperoleh sesuai
       dengan anggaran dasar Entitas Anak serta peraturan perundangan.
       Selanjutnya harta kekayaan tersebut tidak dalam penyitaan serta tidak sedang
       dijaminkan.

25.    Bahwa TES dan KMG juga telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan
       di bidang ketenagakerjaan, kecuali kewajiban ketenagakerjaan yang sedang
       dalam proses pengurusan, sebagaimana kami uraikan secara terperinci dalam
       LUT TES dan KMG yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH
       ini. Sehubungan belum dipenuhinya perizinan tersebut, kami berpendapat
       tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan kegiatan usaha TES
       dan KMG.

       Bahwa SPT dan SPB sampai dengan PSH ini dikeluarkan tidak mempunyai
       karyawan, sehingga dengan demikian SPT dan SPB tidak mempunyai kewajiban
       ketenagakerjaan.


                                         9
Page 128
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




26.    Bahwa Entitas Anak telah memenuhi kewajiban-kewajiban dibidang perpajakan
       seperti PPh 21, dan PPh 25 serta Pajak Bumi dan Bangunan, dimana uraian terkait
       kewajiban perpajakan tersebut secara lengkap telah kami uraikan dalam LUT
       masing-masing Entitas Anak.

27.    Bahwa Direksi Perseroan dan Direksi Entitas Anak juga telah menyimpan dan
       mengadakan daftar pemegang saham sebagaiman diatur dalam Pasal 50 ayat
       (1) UUPT. Selain itu Direksi Perseroan dan Direksi Entitas Anak juga telah
       mengadakan dan menyimpan daftar khusus sebagaimana di atur dalam Pasal
       50 ayat (2) UUPT.

28.    Entitas Anak, Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak tidak sedang terlibat
       dalam perkara-perkara pidana, perdata, dan sengketa-sengketa di badan
       peradilan Tata Usaha Negara, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sengketa
       pajak maupun hubungan industrial, serta tidak sedang mengajukan
       permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) di Pengadilan
       Niaga, di tempat kedudukan Entitas Anak, atau tempat lainnya. Selanjutnya
       pada saat PSH ini dikeluarkan tidak terdapat somasi yang sedang diajukan
       terhadap Entitas Anak, Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak.

29.    Pada saat PSH ini dikeluarkan KPC telah beroperasi, sehubungan atas hal
       tersebut berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Cadiz
       Tabayoyong Hilado and Constantino Law Office tertanggal 22 Agustus 2025,
       menyatakan bahwa KPC telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan
       yang berlaku pada juridiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham KPC juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kegiatan
       usaha KPC telah sesuai dengan dokumen korporasinya dan atas asset kekayaan
       yang saat ini dimiliki KPC serta tidak sedang dijadikan jaminan.

DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

1.     Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pada hasil Pemeriksaan Uji Tuntas
       dari Segi Hukum yang telah kami lakukan terhadap aspek-aspek hukum dari
       Perseroan dan Entitas Anak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang
       tidak terpisahkan dari Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang memuat
       penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat dari Segi Hukum.

2.     Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik
       Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut
       hukum atau yuridiksi lain.

3.     Dalam memberikan Pendapat dari Segi Hukum ini kami telah meneliti dan
       memeriksa dengan seksama yang mencakup:
       i.    ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku; dan
       ii.   dokumen-dokumen asli maupun dokumen-dokumen dalam bentuk
             fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari segi dokumen-


                                         10
Page 129
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




              dokumen aslinya sebagaimana diuraikan dalam Pendapat dari Segi
              Hukum dan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum.

4.     Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan dan praktek hukum yang berlaku,
       kami secara terpisah dan mandiri telah melakukan pemeriksaan dan meminta
       langsung kepada Perseroan dan Entitas Anak yang kami anggap relevan untuk
       memberikan data, informasi, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan secara
       tertentu, baik tertulis maupun lisan sehubungan dengan beberapa aspek hukum
       yang penting dan berhubungan erat dengan Perseroan dan Entitas Anak.

       Dalam memberikan Pendapat dari Segi Hukum ini, kami berasumsi akan
       kebenaran dan ketepatan terhadap data, informasi, pernyataan, pemeriksaan dan
       penegasan yang diberikan oleh Perseroan, Entitas Anak dan pihak ketiga
       tersebut.

5.     Bahwa kami, tidak melakukan pemeriksaan secara khusus atas aspek hukum
       entitas anak berbadan hukum asing dalam hal ini KPC, dan kami mendasarkan
       pemeriksaan hanya berdasarkan Pernyataan Perseroan dan didasarkan pada
       data-data yang kami terima dari Perseroan.

6.     Di dalam memberikan Pendapat dari Segi Hukum ini kami tidak memberikan
       pendapat atau penilaian atas kewajaran nilai komersil atau finansial dari suatu
       transaksi dimana Perseroan dan/atau Entitas Anak menjadi pihak atau
       mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang terkait.

DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIPERIKSA

Sesuai dengan ruang lingkup Pendapat dari Segi Hukum tersebut di atas, kami telah
melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen berupa data,
pernyataan, penegasan tertentu dan informasi baik secara tertulis maupun lisan, baik
yang menyangkut aspek-aspek hukum dari Perseroan dan Entitas Anak beserta kegiatan
usahanya, antara lain:

1.     Akta pendirian dan anggaran dasar Perseroan dan Entitas Anak beserta seluruh
       perubahannya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

2.     Perizinan yang diperoleh Perseroan dan Entitas Anak yang terdiri dari izin-izin,
       persetujuan-persetujuan dan pendaftaran-pendaftaran serta pernyataan-
       pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
       Indonesia, dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan,
       Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum, serta badan-badan atau
       instansi-instansi Pemerintah lainnya, sehubungan dengan usaha-usaha dan
       aktivitas-aktivitas Perseroan dan Entitas Anak;

3.     Transaksi-transaksi dan perjanjian-perjanjian yang kami anggap penting yang
       berhubungan dengan usaha Perseroan dan Entitas Anak, dimana Perseroan
       dan/atau Entitas Anak menjadi pihak didalamnya, harta kekayaan Perseroan

                                          11
Page 130
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       dan Entitas Anak, serta perjanjian yang berhubungan dengan penyertaan saham
       oleh Perseroan di perusahaan lain;

4.     Polis-polis asuransi sehubungan dengan penutupan atas risiko-risiko yang
       mungkin terjadi atas harta kekayaan Perseroan dan Entitas Anak yang kami
       anggap penting; dan

5.     Dokumen-dokumen penting lainnya yang kami anggap perlu diperiksa dan
       diteliti yang berhubungan dengan Perseroan dan Entitas Anak.

ASUMSI-ASUMSI

Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.     Bahwa tanda tangan yang terdapat pada dokumen yang diberikan atau
       diperlihatkan oleh Perseroan, Entitas Anak dan/atau pihak ketiga kepada kami
       adalah asli dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada
       kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada
       kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah benar dan identik
       dengan aslinya; dan

2.     Bahwa dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, pernyataan-pernyataan,
       dan keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau
       diperlihatkan oleh Perseroan, Entitas Anak dan pihak ketiga kepada kami adalah
       benar, akurat dan lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
       tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya
       Pendapat dari Segi Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum.




                                         12
Page 131
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




Demikianlah Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan objektif dalam
kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan mandiri, tidak terafiliasi
dan/atau terasosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
dan kami bertanggung jawab atas isi pendapat hukum ini.




                                                                Hormat Kami,
                                                    ERY YUNASRI & PARTNERS




                                                 _____________________________
                                                               Santo M. Arianto
                                                 No. STTD.KH-525/PM.021/2024
                                                            No. Peradi: 10.00162
                                                           No. HKHPM: 201619




Tembusan:
1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan




                                      13

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.45 MB
Published10 Sep 2025
Pages131
Characters614,626
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 168 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAYORA INDAH TBK. p.1 ×66
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×5
linked org Bank Permata Tbk p.1 ×25
linked org Unita Branindo p.10 ×13
linked — Mayora Dhana p.10 ×7
linked person Hendrik Polisar · Direksi p.12 ×6
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.33 ×2
linked org Asuransi Central Asia p.58 ×50
linked org Asuransi | Tugu Pratama Indonesia p.58 ×41
linked org PT Lubuk Permata p.85 ×4
linked org Bank Mandiri p.92
linked org Bangkok Bank Public p.108
linked person Chartsiri Sophonpanich p.108
linked person Chalit Tayjasanant p.108
linked person Niramarn Laisathit p.108
linked person Goei Siauw Hong p.109
linked person Yap Tjay Soen p.109
linked person Meliza Musa Rusli p.109
linked person Abdy Dharma Salimin p.109
linked person Dhien Tjahajani p.109
linked person Djumariah Tenteram p.109
linked person Rudy Basyir Ahmad p.109
linked person Eddie Sajoga p.109
linked org PT Aplikanusa Lintasarta p.109
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×25
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×3
possible person Hendra Kurniawan. p.56
possible org PT Asuransi Central Asia F p.68
possible org PT Asuransi Central Asia R p.70
possible person Chong Toh p.108
possible person Haryanto Sahari p.108
possible person Dayan Sadikin p.109
possible person Setiatno Budiman p.109
possible person ERY YUNASRI p.119 ×8
possible — Central Business p.119
unresolved person Ir. Sutami p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam p.4 ×22
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Obligasi p.6
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.7 ×7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.7
unresolved org PT Indo Premier Obligasi p.7
unresolved org PT Unita Branindo MDU p.10 ×2
unresolved org PT Mayora Dhana Utama Entitas Anak KMG p.10
unresolved org PT Kakao Mas Gemilang KPC p.10
unresolved org Kopiko Philippines Corporation p.10 ×2
unresolved org PT Sinar Pangan Barat SPT p.10 ×2
unresolved org PT Sinar Pangan Timur TES p.10
unresolved org PT Torabika Eka Semesta p.10 ×2
unresolved person Poppy Savitri Parmanto p.11 ×2
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.11 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.11 ×3
unresolved person Periasman Effendi · Notaris p.11 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×6
unresolved org PT Mayora Dhana Utama p.11 ×5
unresolved — Andre Sukendra Atmadja · Direksi p.12 ×10
unresolved — Ricky Afrianto Gunadi · Direksi p.12 ×7
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.14 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.15 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia p.30 ×2
unresolved org Menteri Investasi p.45 ×2
unresolved org Memiliki p.52
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.52
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.52
unresolved person Mirjam Budisrijanti · Notaris p.52 ×5
unresolved org PT Investasi Karya Utama p.53
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.54
unresolved person Listiani Wang · Notaris p.54
unresolved org PT Investama Karya Utama p.55
unresolved org PT Sinar Pangan Timur p.57
unresolved org PT Kakao Mas Gemilang UB p.57
unresolved org PT Mayora Dhana Utama KPC p.57
unresolved — Hermawan Lesmana p.57
unresolved — Gunawan Atmadja p.57
unresolved — Suryanto Gunawan p.57
unresolved — Anton Hartono p.57
unresolved — Hendarta Atmadja p.57
unresolved — Wardhana Atmadja p.57
unresolved — Mulyono Nurlimo p.57
unresolved — Hendrawan Atmadja p.57
unresolved — Roman Soentadjaja p.57
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake- p.58 ×4
unresolved org PT Asuransi Central Asia Tangerang p.58 ×2
unresolved org PT Sunday Insurance Indonesia p.58 ×29
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.58 ×40
unresolved org PT Asuransi Umum BCA p.58 ×38
unresolved org PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika p.58 ×36
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik p.59 ×4
unresolved org PT Asuransi Central Asia Cibitung p.59 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Wafer p.59 ×2
unresolved org PT Asuransi Central Asia Mogot p.60
unresolved org PT Asuransi Tokio Marine Indonesia p.60 ×27
unresolved org PT Asuransi Central Asia Ceper p.60 ×3
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jatake- p.60 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jayanti- p.61 ×2
unresolved org PT Asuransi Central Asia Jayanti p.61 ×6
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Coklat Batuceper p.62 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Candy Jatake- p.63 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti- p.64 ×6
unresolved org PT Asuransi Central Asia Bandung p.65 ×4
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Gummy Candy p.66 ×2
unresolved org PT Asuransi Central Asia Jaya p.66 ×2
unresolved org PT Great Eastern General p.67 ×3
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.68 ×9
unresolved org PT Asuransi MSIG Indonesia p.68
unresolved org PT Great Eastern General Insurance Indonesia p.68 ×6
unresolved org PT Sunday Insurance All Risk Insurance p.68 ×5
unresolved org PT Asuransi MISG Indonesia p.68 ×6
unresolved org PT Asuransi Tokio Marine p.68 ×5
unresolved org PT Great Eastern General Policy Schedule p.68
unresolved org PT Asuransi Tugu Pratama p.68
unresolved org PT Sunday Insurance p.68 ×2
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia Opak p.69
unresolved org PT Asuransi MISG Indonesia Bitung p.69
unresolved org PT Asuransi Central Asia Policy Schedule p.69
unresolved org PT Asuransi Tugu Pratama F p.69
unresolved person Ir. Sutami Km p.70
unresolved org PT Great Eastern General Gudang p.71 ×2
unresolved org PT Asuransi Central Asia Sunggal p.71 ×2
unresolved org PT Asuransi Tokio Marin Indonesia p.71 ×2
unresolved org PT Tejopratama Mandirigemilang p.77 ×2
unresolved org PT Tejopratama Tejopratama p.77 ×5
unresolved person H. MARTAKA p.78
unresolved person H. SAWANI p.79
unresolved person H. KAJA B. IKONG p.79
unresolved org PT Lubuk p.85 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.85 ×4
unresolved org Bank Garansi p.86
unresolved org PT Bank Central p.86
unresolved person Silvia Abbas Sudrajat p.92
unresolved org PT. Inbisco Niagatama Semesta p.92 ×2
unresolved org PT. Semesta Indah Permata. p.92
unresolved org PT Inbisco p.92 ×2
unresolved org PT Semesta p.92
unresolved person Jogi p.92 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Hak Cipta p.96
unresolved org Matsui Koshi Limited p.96
unresolved org Pengawasan Obat dan Makanan. p.99
unresolved person Eliza Pondaag p.108
unresolved person Raden Mas Soerojo p.108
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.108 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.108
unresolved org PT Raya Saham Registra p.108
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.108
unresolved org Bank Bali Tbk p.109 ×2
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal p.109
unresolved org PT Sarana Bali Ventura p.109
unresolved org PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia p.109
unresolved org PT Sahabat Finansial Keluarga p.109
unresolved org Ery Yunasri & Partners p.120
unresolved person Jogi Hendra Atmadja. Bahwa p.121 ×19
unresolved org Mahkamah Agung p.125
unresolved org PT Sinarpangan Barat p.125
unresolved org PT Sinarpangan Timur p.125

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result