Skip to content
Back to announcement

20260727_GGRP_Pemanggilan RUPS_32114922_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
               Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                          PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
                           No. 041/GGRP-COS/VII/2026

Direksi PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (“Perseroan”),
dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
  Hari/Tanggal    :   Selasa, 18 Agustus 2026;
  Waktu           :   10.00 WIB - selesai;
  Tempat          :   Kantor Pusat PT Gunung Raja Paksi Tbk
                      Jln. Perjuangan No. 15, Kampung Tangsi RT. 006/RW. 007, Desa
                      Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan perubahan Pasal 3 ayat 2 & 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
   dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Perubahan ini hanya untuk tujuan penyesuaian
   dengan KBLI 2025, dan tidak mengubah kegiatan usaha yang sudah dijalankan
   sebelumnya.
   Penjelasan: Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar dilakukan untuk menyelaraskan
   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI 2025 sebagaimana
   ditetapkan oleh Pemerintah. Penyesuaian ini bersifat administratif dan tidak mengubah
   kegiatan usaha maupun arah bisnis Perseroan.
2. Persetujuan perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Keputusan,
   Kuorum Kehadiran, Kuorum Keputusan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
   Penjelasan: Perseroan mengusulkan perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar terkait
   penyempurnaan ketentuan RUPS, termasuk kuorum kehadiran dan mekanisme
   pengambilan keputusan, guna meningkatkan kepastian hukum, efektivitas
   penyelenggaraan RUPS, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
3. Persetujuan perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan
   Wewenang Direksi.
   Penjelasan: Perseroan mengusulkan perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar untuk
   memperjelas kewenangan Direksi dalam pengurusan Perseroan, termasuk pengaturan
   mengenai tindakan tertentu yang berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
   memerlukan persetujuan RUPS.
4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
   substitusi, untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan
   perubahan-perubahan yang telah dilakukan sebelumnya dan selanjutnya menyatakan hal
   tersebut dalam suatu akta Notaris, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Penjelasan: Mata acara ini bertujuan untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
   Perseroan agar memuat secara lengkap seluruh perubahan Anggaran Dasar yang telah
   memperoleh persetujuan sebelumnya, sehingga tersedia satu naskah Anggaran Dasar
   yang terkonsolidasi dan berlaku sebagai Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman
    situs Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan dan di kantor
    Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 27 Juli 2026 sampai
    dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 2026.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
    yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
    perdagangan Bursa Efek tanggal 24 Juli 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagai berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
    pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
    dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
    Perseroan dan Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
    dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
    Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
    yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
    menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
    eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
    identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
    pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020. Pemegang Saham yang
    tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat
    (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
        pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat
        di dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA
        KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum
        pukul 10:00 WIB, tanggal 14 Agustus 2026, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
        diselenggarakan;
Page 3
    b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri,
       maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
       Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
    dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
       Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
    b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
       perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
    c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas
       diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi:
       i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
            atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
            menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
            tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
            Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
            Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
            disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
            untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
            oleh Perseroan;
       iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
            eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
            tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan;
       v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
            minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
            penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
            otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
            diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
Page 4
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
        Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
        kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
        acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
        E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
        dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
        acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
        saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
        belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
        pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
        memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
        Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
        dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
        time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
        proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
        “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
        Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
        untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
        pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
        no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
        acara Rapat yang bersangkutan;
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
        standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum
        adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
   i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
Page 5
            pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
            mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
            fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
       ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
            saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
            hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
            diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
            eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;
       iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
            pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
            kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
            serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
       iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
            melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
            mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
            Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
            allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
            Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
            fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
            Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
       v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
            dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
            menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
    48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
    lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
    suara yang berbeda, kecuali:
    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
       nasabahnya pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                             Kabupaten Bekasi, 27 Juli 2026
                                       Direksi
                             PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published27 Jul 2026
Pages5
Characters16,909
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI Tbk p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result