Skip to content
Back to announcement

20250909_KETR_Pemanggilan RUPS_31938533_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KETR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.938
triasmitra

submarine deployer

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk.

(“Perseroan”)

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang
Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (“Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal — : Rabu, O1 Oktober 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB - selesai
Tempat : Kantor PT Ketrosden Triasmitra Tbk

Gedung Meta Epsi Lt. 2
Jl. DI Panjaitan Kav.2. Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara
Jakarta Timur

https://akses.ksei.co.id/ (fasilitas eASY.KSEI)

Dengan mata acara rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan atas penambahan bidang usaha Perseroan,

2. Persetujuan atas pelimpahan wewenang remunerasi dari Dewan Komisaris kepada Komite
Nominasi dan Remunerasi,

3. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,

Dengan penjelasan bahwa Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Ketiga, merupakan mata acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan www.triasmitra.com, situs Bursa Efeklndonesia dan aplikasi
@ASY.KSEI.

2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada hari Selasa, 09 September 2025 sampai dengan Rapat

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK

Meta Epsi Building 2” Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara

1 Jakarta 13350, Indonesia
Telp : #62 21 2208 5100

Fax: 462 21 2208 5151

www.triasmitra.com

Page 2 OCR 0.952
triasmitra

submarine deployer

diselenggarakan pada hari Rabu, O1 Oktober 2025 sesuai informasi Perseroan di atas.

3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang
Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek hari Senin, 08 September 2025.

4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:

a. Hadir dalam Rapat secara fisik: atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

5. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.

6. Untuk menggunakan aplikasi edASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
@ASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)

7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan olehsetiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.

8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.

10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli dan memberikan 1 (satu) copy-nya.

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

a. Proses Registrasi

i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.

ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK

Meta Epsi Building 2” Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara

2 Jakarta 13350, Indonesia
Telp : #62 21 2208 5100

Fax: #62 21 2208 5151

www.triasmitra.com

Page 3 OCR 0.945
triasmitra

submarine deployer

iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
@ASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.

vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started for
agenda item no. | J”.

ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK

Meta Epsi Building 2" Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara

3 Jakarta 13350, Indonesia
Telp : #62 21 2208 5100

Fax: #62 21 2208 5151

www.triasmitra.com

Page 4 OCR 0.932
AA Tiasmitra

submarine deployer

Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting

i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
@ASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 10 huruf a angka i - ili, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikanpilihan suaranya selama
masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama
5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item no I J has started” pada kolom
“General Meeting Flow Text”.

Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for
agenda item no | J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

ili. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakanwaktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5S(lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS

i Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi cASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas — AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).

ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK

Meta Epsi Building 2" Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara

4 Jakarta 13350, Indonesia
Telp : #62 21 2208 5100

Fax: 62 21 2208 5151

www.triasmitra.com

Page 5 OCR 0.940
A
AK tissmiwa laa

dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir
10 huruf a angka i -v.

iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10
huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi permata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
Perseroan dan hal tersebutakan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
@ASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat
telah berada ditempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 09 September 2025

Direksi Perseroan

PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK

Meta Epsi Building 2" Floor

Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara

5 Jakarta 13350, Indonesia
Telp : #62 21 2208 5100

Fax: #62 21 2208 5151

www.triasmitra.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.53 MB
Published9 Sep 2025
Pages5
Characters13,176
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KETROSDEN TRIASMITRA Tbk. p.1 ×20
linked org Meta Epsi p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result